03/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Mam
Putusan PN MAMUJU Nomor 03/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Mam
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TISSEN ALIAS PIAN BIN HADDASA
1. Menyatakan terdakwa anak “Tissen alias Pian Bin Haddasa”, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa anak Tissen Alias Pian Bin Haddasa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa anak tetap ditahan; 5. Membebankan kepada terdakwa anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR 03/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Mam
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mamuju yang memeriksa dan mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan pidana sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : TISSEN ALIAS PIAN BIN HADDASA;
Tempat/Lahir : Bambu, Mamuju;
Umur / TanggalLahir : 17 Tahun / Tahun 1997;
JenisKelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;
TempatTinggal : Jalan Dusun Batu Desa Bambu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Bangunan;
Pendidikan : SD Tidak tamat;
Terdakwa ditahan berdasarkan Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik terdakwa ditahan terhitung sejak tanggal 18 Februari 2015 sampai dengan tanggal 24 Februari 2015;
Perpanjangan penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju atas permintaan penyidik terhitung sejak tanggal 25 Februari 2015 sampai dengan tanggal 4 Maret 2015;
Penahanan Penuntut umum terhitung sejak tanggal 5 Maret 2015 sampai dengan tanggal 9 Maret 2015;
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Mamuju, terhitung sejak tanggal 6 Maret 2015 sampai dengan tanggal 15 Maret 2015;
Penetapan perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Mamuju terhitung sejak tanggal 16 Maret 2015 sampai dengan tanggal 30 Maret 2015;
Terdakwa didampingi oleh Rustam Timbonga, SH Dkk, Advokat/Penasihat Hukum beralamat di jalan Soekarno Hatta Nomor 85, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berdasarkan Penetapan Penunjukan Hakim Anak nomor 03/Pen.Pid.Sus-Anak/2015/PN.Mam tanggal 23 Februari 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara;
Setelah membaca surat Penetapan Penunjukan Hakim;
Setelah membaca Penetapan Hakim mengenai hari dan tanggal persidangan perkara ini;
Setelah membaca surat dakwaan Penuntut umum;
Setelah membaca hasil penelitian kemasyarakatan terdakwa;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan kepada terdakwa Tissen Alias Pian Bin Haddasa, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” sebagaimana dakwaan Penuntut umum melanggar pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa anak dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalaninya dengan perintah tetap ditahan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut umum terdakwa dan Penasihat hukumnya mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa masih anak-anak, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas Tuntutan tersebut pembimbing kemasyarakatn memohon supaya terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa masih anak-anak;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan tersebut Penuntut umum menyatakan tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan:
Bahwa anak Tissen Alias Pian Bin Haddasa bersama Rusdi Alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding (terpidana dalam perkara yang sama), pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 sekitar jam 02.00-04.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2014, bertempat di Jalan Dusun Bayor-Bayor Desa Batu Pannu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mamuju, telah mengambil barang sesuatu berupa yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR nomor polisi DC 2611 AZ, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Marthen Tandean Alias Marthen saksi korban, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, yang dilakukan dengan cara atau rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi Rusdi Alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding bersama Tissen Alias Pian Bin Haddasa mendatangi rumah saksi korban yang dalam keadaan sunyi, kemudian masuk ke dalam pekarangan rumah saksi korban lalu Rusdi alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding melihat 1 (satu) unit motor yang terparkir disamping rumah saksi korban kemudian Rusdi Alias Rasudi bersama Tissen Alias Pian Bin Haddasa mendekati sepeda motor tersebut, setelah itu sepeda motor saksi korban Rusdi alias Rasudi dan anak Tissen Alias Pian Bin Haddasa membawanya keluar dari pekarangan rumah saksi korban dengan cara Tissen Alias Pian Bin Haddasa mengangkat pada bagian depan sepeda motor karena motor dalama keadaan terkunci leher/stang dan Rusdi Alias Rasudi berada dibagian belakang sambil mendorong sepeda motor tersebut kemudian sekitar 15 meter dari rumah saksi korban, lalu Rusdi Alias Rasudi dan anak Tissen alias Pian Bin Haddasa merusak dengan cara mematahkan pengunci stang/leher sepeda motor tersebut dan setelah itu sepeda motor sudah tidak dalam keadaan terkunci leher sehingga terdakwa dan Tissen dengan mudah membawa sepeda motor sambil berboncengan;
Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi korban sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan ijin mengambil 1(satu) unit sepeda motor Honda CBR nomor polisi DC 2611 AZ, milik saksi korban;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 1 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan pidana Anak;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut umum terdakwa dan Penasihat hukumnya menerangkan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut umum menghadirkan saksi Misbahuddin Bin Mahmud, yang telah memberikan keterangannya didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Keterangan saksi Misbahuddin Bin Mahmud:
bahwa saksi kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa;
bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan ini karena masalah pencurian;
bahwa saksi sudah lupa tanggal dan bulan kejadiannya, tetapi pada tahun 2014 di Dusun Bayor-Bayor, Desa Batupannu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju;
bahwa awalnya saksi tidak tahu ada pencurian, nanti setelah saksi mendengar dari masyarakat kalau sepeda motor Marthen dicuri orang;
bahwa yang saksi curigai pada waktu itu adalah Rusdi Alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding;
bahwa setelah beberapa hari kemudian saksi mendapat telepon dari kakak saksi yaitu Mahajuddin dan dia menceritakan bahwa terdakwa dan Rusdi Alias Rasudi menitip sepeda motor namun Rusdi Alias Rasudi tidak datang mengambil kembali sepeda motor tersebut dan saksi disuruh untuk mencari Rusdi dan terdakwa;
bahwa setelah mendapat informasi tersebut saksi lalu mencari Rusdi dan terdakwa karena saksi dengan mereka bertetangga kampung namun tidak bertemu saksi hanya bertemu dengan kakak Rusdi dan saksi menceritakan perihal sepeda motor yang dititip Rusdi dan terdakwa di rumah kakak saksi didaerah mambi;
bahwa setahu saksi hanya satu unit sepeda motor Honda CBR 150 R warna hitam;
bahwa saksi tidak tahu berapa kerugian yang dialami oleh Marthen;
bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara terdakwa dan Rusdi mengambil sepeda motor tersebut;
bahwa sekarang motor tersebut sudah diambil oleh Marthen;
bahwa saksi tidak tahu alat apa yang digunakan terdakwa pada waktu mengambil sepeda motor tersebut;
bahwa setahu saksi terdakwa dan Rusdi menitipkan sepeda motor kepada kakak saksi karena terdakwa dan Rusdi butuh uang, sehingga kakak saksi meminjamkan uang kepada mereka dan sebagaimana jaminannya sepeda motor tersebut dititip di rumah kakak saksi;
bahwa saksi kenal terdakwa dan tahu dari cerita masyarakat dan orang tua terdakwa kalau terdakwa sering mencuri;
bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan mengerti dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap saksi Marthen Tandeang dan saksi Mahajuddin alias Takanang Bin Baduhatta walaupun telah dipanggil secara sah dan patut tidak datang menghadap pada sidang yang telah ditetapkan, sehingga Penuntut umum mengajukan permohonan supaya keterangan saksi-saksi tersebut dibacakan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut terdakwa dan Penasihat hukumnya menyatakan tidak keberatan apabila keterangan saksi tersebut dibacakan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut umum berturut-turut membacakan keterangan masing-masing saksi sebagai berikut:
Keterangan saksi Marthen Tandeang Alias Marthen tertanggal 17 April 2014 sekitar pukul 13.30 wita yang dibuat oleh Rahmat Hamid Pangkat Briptu Nrp. 88080306 dan Muh. Saleh. S Pangkat Bripda Nrp. 93070268 selaku Penyidik Pembantu pada Polres Mamuju;
Mahajuddin Alias Takanang Bin Baduhatta tertanggal 1 Juni 2014 sekitar pukul 13.00 wita yang dibuat oleh Rahmat Hamid Pangkat Briptu Nrp. 88080306 selaku Penyidik Pembantu pada Polres Mamuju;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan terdakwa dan Penasihat hukumnya tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan walaupun telah diberikan kesempatan pada sidang yang telah ditetapkan;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Keterangan terdakwa Tissen Alias Pian Bin Haddasa:
bahwa terdakwa pernah diperiksa di penyidik dalam masalah pencurian;
bahwa terdakwa pada waktu diperiksa tidak dipaksa dalam memberikan keterangan;
bahwa terdakwa mengerti diperiksa karena masalah pencurian;
bahwa terdakwa melakukan pencurian tersebut bersama dengan Rusdi Alias Arkas;
bahwa terdakwa melakukan dengan menggunakan batu;
bahwa kejadiannya pada hari dan tanggalnya terdakwa lupa pada bulan April 2014 sekitar pukul 04.00 wita bertempat di rumah saksi korban Marthen di Dusun Bayor-Bayor, Desa Batupannu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju;
bahwa terdakwa melakukan pencurian tersebut dengan cara terdakwa masuk kedalam pekarangan rumah milik Marthen bersama Rusdi alias Arkas, kemudian terdakwa melihat satu unit sepeda motor tersebut;
bahwa setelah itu terdakwa dan Rusdi alias Rasudi mengangkat sepeda motor tersebut keluar pekarangan rumah milik saksi korban Marthen dengan cara terdakwa mengangkat bagian ban depan sepeda motor sementara Rusdi alias Arkas mengangkat ban bagian belakang;
bahwa sekitar 15 meter dari rumah saksi korban Rusdi alias Arkas memukul kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan batu hingga kunci tersebut terbuka lalu Rusdi menyambung langsung kabel dibagian tersebut sehingga sepeda motor bisa digunakan dan terdakwa bersama Rusdi alias Arkas berboncengan pergi meninggalkan tempat kejadian;
bahwa terdakwa melakukan perbuatannya karena butuh uang dan mau membeli minuman keras;
bahwa sebelum mengambil sepeda motor tersebut terdakwa dan Rusdi alias Arkas minum minuman alkohol jenis cap tikus;
bahwa pada waktu kejadian tidak ada yang melihat karena pemilik sepeda motor sedang tidur dan rumah dalam keadaan sepi sehingga terdakwa dan Rusdi alias Arkas leluasa mengambil sepeda motor yang diparkir dibagian depan rumah;
bahwa sepeda motor yang terdakwa curi bersama Rusdi alias Arkas dibawa ke Mambi dan dijual kepada Mahajuddin dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
bahwa uang tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
bahwa terdakwa sudah pernah dihukum;
bahwa terdakwa membenarkan foto barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini, telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan surat dihubungkan dengan barang bukti, dimana setelah alat-alat bukti tersebut dihubungkan dan telah bersesuaian antara satu dengan lainnya dan telah dinilai cukup kebenarannya maka ditemukanlah fakta-fakta sebagai berikut:
bahwa terdakwa melakukan perbuatannya bersama dengan Rusdi Alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding (diajukan secara terpisah dan perkaranya telah diputus) pada bulan April 2014 sekitar pukul 04.00 wita di rumah saksi korban Marthen Tandeang Alias Marthen di Dusun Bayor-Bayor, Desa Batupannu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju;
bahwa cara terdakwa bersama Rusdi Alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding mengambil satu unit sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa mengangkat ban bagian depan sedangkan Rusdi Alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding mengangkat ban bagian belakang sepeda motor tersebut;
bahwa setelah sekitar 15 meter dari rumah saksi korban Rusdi Alias Rasudi Alias Arkas merusak kunci leher sepeda motor dengan memukulkan batu ditempat kunci sepeda motor tersebut hingga terbuka;
bahwa selanjutnya Rusdi Alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding menyambung langsung kabel kontak hingga sepeda motor dapat digunakan lalu terdakwa bersama dengan Rusdi Alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding berboncengan pergi meninggalkan tempat kejadian;
bahwa sepeda motor tersebut oleh terdakwa dan Rusdi Alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding dibawah ke Mambi dan menjualnya kepada Mahajuddin Alias Takanang Bin Baduhatta dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
bahwa uang tersebut terdakwa bagi dua dengan Rasudi Alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding;
bahwa barang yang diambil terdakwa bersama dengan Rusdi Alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding berupa 1 (satu) sepeda motor honda CBR 150 R dengan nomor polisi DC 2611 AZ;
bahwa sepeda motor tersebut adalah milik saksi korban Marthen Tandeang Alias Marthen;
bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
bahwa terdakwa sudah pernah dihukum;
bahwa terdakwa membenarkan foto barang bukti;
bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu sebagaimana yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dan menjadi satu kesatuan dengan putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 1 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur barangsiapa;
Unsur mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain;
Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Unsur pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
Unsur dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Unsur yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
Unsur Anak ;
Ad 1. Unsur Barangsiapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah setiap subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang daripadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak secara tegas disebutkan bahwa “anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Penelitian Masyarakat (Litmas) tertanggal 2 Maret 2015, yang dikeluarkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali dihubungkan dengan keterangan terdakwa, ternyata terdakwa lahir di Bambu Mamuju pada tahun 1997, sehingga ditemukan fakta bahwa terdakwa pada saat melakukan tindak pidana sampai dengan proses persidangan perkara ini masih berumur 17 tahun, sehingga terdakwa yang menurut UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak masih termasuk dalam golongan anak sehingga proses persidangan dan ancaman pidana yang akan dijatuhkan haruslah berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak;
Menimbang, bahwa dengan dihadapkannya terdakwa ke persidangan oleh Penuntut Umum dimana identitas yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum telah ditanyakan kepada diri terdakwa, ternyata terdakwa telah membenarkan bahwa identitas yang termuat dalam surat dakwaan tersebut adalah sama dengan diri keadaan sehingga tidak ditemukannya keraguan atas diri terdakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad 2. Unsur mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain:
Menimbang, bahwa mengambil dalam ilmu hukum pidana diartikan sebagai berpindahnya tempat dan penguasaan sesuatu barang dari tempatnya semula ke tempat yang baru dalam hal ini masuk dalam penguasaan terdakwa;
Menimbang, bahwa barang dalam hal ini adalah segala sesuatu yang bernilai ekonomis dan dapat diperjualbelikan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa terungkap fakta bahwa pada sekitar bulan April 2014 sekitar pukul 04.00 wita, terdakwa bersama dengan Rusdi Alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding (perkaranya telah diputus) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 R warna hitam nomor polisi DC 2611 AZ di Dusun Bayor-Bayor, Desa Batupannu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju;
Menimbang, bahwa adapun cara terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dilakukan dengan cara terdakwa bersama Rusdi alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding (perkaranya telah diputus) masuk ke halaman rumah saksi korban Marthen Tandeang Alias Marthen kemudian terdakwa melihat sepeda motor tersebut diparkir diteras rumah saksi korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa mengangkat ban bagian depan sepeda motor tersebut sedangkan Rusdi alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding mengangkat ban bagian belakang hingga berjarak 15 meter dari rumah saksi korban, Rusdi alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding merusak kunci sepeda motor dengan memukulkan batu kebagian kunci sepeda motor tersebut, sehingga terdakwa dan Rusdi alias Rasudi alias Arkas Bin Sudding berboncengan dengan terdakwa pergi ke Mambi untuk dijual kepada Mahajuddin alias Takanang Bin Baduhatta dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa adapun terhadap satu unit sepeda motor Honda CBR 150 R warna hitam dengan nomor polisi DC 2611 AZ adalah milik saksi korban Marthen Tandeang alias Marthen;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad 3. Unsur dengan maksud dimiliki secara melawan hukum:
Menimbang, bahwa sebagaimana yang termuat dalam putusan MARI No. 319K/Pid/1987 tanggal 19 Agustus 1991 yang menyatakan bahwa unsur “memiliki barang” tidak perlu meninjau sikap batin Terdakwa apakah ada niat atau tidak untuk memiliki barang tersebut. Cukup apabila terdapat suatu kenyataan bahwa Terdakwa telah mempunyai niat untuk memanfaatkan atau berbuat sesuatu terhadap barang itu seolah-olah sebagai miliknya;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa terungkap fakta bahwa pada sekitar bulan April 2014 sekitar pukul 04.00 wita, terdakwa bersama dengan Rusdi Alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding (perkaranya telah diputus) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 R warna hitam nomor polisi DC 2611 AZ di Dusun Bayor-Bayor, Desa Batupannu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju;
Menimbang, bahwa adapun cara terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dilakukan dengan cara terdakwa bersama Rusdi alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding (perkaranya telah diputus) masuk ke halaman rumah saksi korban Marthen Tandeang Alias Marthen kemudian terdakwa melihat sepeda motor tersebut diparkir diteras rumah saksi korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa mengangkat ban bagian depan sepeda motor tersebut sedangkan Rusdi alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding mengangkat ban bagian belakang hingga berjarak 15 meter dari rumah saksi korban, Rusdi alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding merusak kunci sepeda motor dengan memukulkan batu kebagian kunci sepeda motor tersebut, sehingga terdakwa dan Rusdi alias Rasudi alias Arkas Bin Sudding berboncengan dengan terdakwa pergi ke Mambi untuk dijual kepada Mahajuddin alias Takanang Bin Baduhatta dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas, Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 R warna hitam nomor polisi DC 2611 AZ kemudian menjualnya kepada Mahajuddin alias Takanang Bin Baduhatta sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut sudah habis dibagi adalah dilakukan tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya bahkan perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut seolah-olah adalah miliknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad 4. Unsur yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak:
Menimbang, bahwa rumusan unsur diatas bersifat alternative yang berarti bahwa apabila salah satu elemen atau keadaan terpenuhi maka cukuplah alasan untuk menyatakan unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “rumah” adalah tempat atau bangunan yang dipergunakan untuk berdiam siang dan malam, sedangkan yang dimaksud “Pekarangan tertutup” adalah dataran tanah yang sekelilingnya dipagar atau tanda-tanda lain yang dapat dianggap sebagai batas;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 98 KUHP yang dimaksud waktu malam adalah waktu antara matahari terbenam sampai dengan matahai terbit;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa terungkap fakta bahwa pada sekitar bulan April 2014 sekitar pukul 04.00 wita, terdakwa bersama dengan Rusdi Alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding (perkaranya telah diputus) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 R warna hitam nomor polisi DC 2611 AZ di Dusun Bayor-Bayor, Desa Batupannu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju;
Menimbang, bahwa adapun cara terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dilakukan dengan cara terdakwa bersama Rusdi alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding (perkaranya telah diputus) masuk ke halaman rumah saksi korban Marthen Tandeang Alias Marthen kemudian terdakwa melihat sepeda motor tersebut diparkir diteras rumah saksi korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa mengangkat ban bagian depan sepeda motor tersebut sedangkan Rusdi alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding mengangkat ban bagian belakang hingga berjarak 15 meter dari rumah saksi korban, Rusdi alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding merusak kunci sepeda motor dengan memukulkan batu kebagian kunci sepeda motor tersebut, sehingga terdakwa dan Rusdi alias Rasudi alias Arkas Bin Sudding berboncengan dengan terdakwa pergi ke Mambi untuk dijual kepada Mahajuddin alias Takanang Bin Baduhatta dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa apabila fakta tersebut diatas dihubungkan dengan pasal 98 KUHP maka dapatlah ditarik suatu kesimpulan bahwa terdakwa melakukan perbuatannya dilakukan pada waktu malam hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi;
Unsur 5. dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu:
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur tersebut diatas, maka haruslah dilihat bahwa apakah benar terdakwa dalam melakukan perbuatannya dilakukan seorang diri atau dilakukan lebih dari dua orang atau lebih secara bekerja sama sehingga perbuatan terdakwa berhasil dilakukan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa terungkap fakta bahwa pada sekitar bulan April 2014 sekitar pukul 04.00 wita, terdakwa bersama dengan Rusdi Alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding (perkaranya telah diputus) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 R warna hitam nomor polisi DC 2611 AZ di Dusun Bayor-Bayor, Desa Batupannu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju;
Menimbang, bahwa adapun cara terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dilakukan dengan cara terdakwa bersama Rusdi alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding (perkaranya telah diputus) masuk ke halaman rumah saksi korban Marthen Tandeang Alias Marthen kemudian terdakwa melihat sepeda motor tersebut diparkir diteras rumah saksi korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa mengangkat ban bagian depan sepeda motor tersebut sedangkan Rusdi alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding mengangkat ban bagian belakang hingga berjarak 15 meter dari rumah saksi korban, Rusdi alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding merusak kunci sepeda motor dengan memukulkan batu kebagian kunci sepeda motor tersebut, sehingga terdakwa dan Rusdi alias Rasudi alias Arkas Bin Sudding berboncengan dengan terdakwa pergi ke Mambi untuk dijual kepada Mahajuddin alias Takanang Bin Baduhatta dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas jelas terlihat tentang sejauh mana dan bagaimana peranan terdakwa dan Rusdi alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding dalam melakukan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad 6 Unsur Unsur yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
Menimbang, bahwa rumusan unsur diatas bersifat alternatif sehingga apabila salah satu keadaan atau perbuatan terpenuhi maka terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap diatas, bahwa terdakwa bersama dengan Rusdi Alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding (perkaranya telah diputus) sesaat setelah mengambil sepeda motor honda CBR 150 R warna hitam dengan nomor polisi DC 2611 AZ, Rusdi alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding mengambil batu dan memukulkannya kebagian tempat kunci sepeda motor tersebut sehingga kunci leher/stang sepeda motor menjadi terbuka;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa dan Rusdi Alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding berhasil membuka kunci leher sepeda motor tersebut, Rusdi Alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding menyambung langsung kabel dibagian kontak sepeda motor sehingga mesin sepeda motor dapat dihidupkan, sehingga terdakwa dengan Rusdi alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding dapat meninggalkan tempat kejadian dan selanjutnya berangkat ke Mambi untuk menjual sepeda motor tersebut kepada saksi Mahajuddin Alias Takanang Bin Baduhatta sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dengan rusaknya tempat kunci sepeda motor tersebut, terdakwa bersama Rusdi Alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding memotong dan menyambung kabel dibagian leher sepeda motor menyebabkan sepeda motor dapat dihidupkan hingga dibawah ke Mambi untuk dijual kepada saksi Mahajuddin alias Takanang Bin Baduhatta;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Hakim menilai bahwa terdakwa dengan Rusdi Alias Rasudi Alias Arkas Bin Sudding telah melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor tersebut hingga menyebabkan sepeda motor dapat diambil dan dibawah ke Mambi untuk dijual;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad.7 Unsur anak:
Menimbang, bahwa unsur anak dalam dakwaan Penuntut umum mengacu kepada usia atau umur terdakwa pada saat melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan hasil penelitian kemasyarakatan tertanggal 2 Maret 2015, terungkap fakta bahwa terdakwa lahir di Bambu Mamuju tahun 1997, hal ini berarti bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatannya umur terdakwa masih 17 tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ditegaskan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang sudah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas dihubungkan dengan ketentuan pasal 1 ayat 3 Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maka unsur inipun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas ternyata semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka sudah sepatutnya apabila dakwaan Penuntut Umum dinyatakan telah terbuki secara sah dan meyakinkan dan terhadap diri terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada dirinya;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya, dan lamanya vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sekiranya sudah adil dan sesuai dengan berat ringannya kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan memperhatikan laporan penelitian kemasyarakatan tertanggal 2 Maret 2015 sebagai berikut bahwa terdakwa adalah anak dari pasangan suami istri yaitu Ayah bernama Haddasa dan Ibu bernama Punna, bahwa terdakwa adalah anak pertama dari 11 bersaudara. Bahwa terdakwa di lahirkan di Bambu Mamuju tahun 1997 merupakan anak yang tumbuh dan berkembang dalam lingkungan keluarga menengah kebawah dimana ayah terdakwa bekerja sebagai buruh bangunan dan ibu terdakwa tidak memiliki pekerjaan, bahwa terdakwa saat ini tinggal bersama orang tuanya;
Menimbang, bahwa atas kejadian yang dilakukan oleh terdakwa keluarga, korban maupun lingkungan masyarakat sekitar turut prihatin dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum untuk menyelesaikannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu beberapa hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian kepada saksi korban;
Perbuatan terdakwa meresahkan orang lain;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam penahanan yang sah oleh karena itu lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan ini ternyata terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan penetapan penahanan yang sah dan Hakim tidak menemukan alasan yang dapat mengeluarkan terdakwa dari tahanan oleh karena itu terdakwa diperintahkan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terhadap diri terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan segala ketentuan hukum yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa anak “Tissen alias Pian Bin Haddasa”, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan“;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa anak Tissen Alias Pian Bin Haddasa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa anak tetap ditahan;
Membebankan kepada terdakwa anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 oleh H. SYAHBUDDIN, SH, sebagai hakim anak, Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim anak tersebut dengan dibantu oleh TUTIK RAHAYU, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mamuju, dan dihadiri oleh INDRAYANI, SH.MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju dan diucapkan dihadapan terdakwa yang didampingi Penasihat hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan;
PANITERA PENGGANTI HAKIM
TUTIK RAHAYU, SH,- H. SYAHBUDDIN, SH,-