252/Pid.Sus/2016/PN Idm
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 252/Pid.Sus/2016/PN Idm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUGIYONO bin SARIMAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SUGIYONO bin SARIMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALULINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (SATU) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol. G 2522 FD berikut STNK dan SIM C atas nama SUGIYONO, dikembalikan kepada Terdakwa ; 5. Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 252/Pid.Sus/2016/PN Idm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUGIYONO bin SARIMAN ;
Tempat lahir : Pemalang ;
Umur/Tanggal lahir : 47 tahun / 16 Mei 1969 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Asem Doyong RT.040 RW.008 Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Nelayan ;
Selanjutnya disebut sebagai ”Terdakwa” ;
Terdakwa berada dalam tahanan sejak tingkat penyidikan sampai dengan sekarang ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya OTO SUYOTO, S.H., dan JOHAN WAHYUDI, S.H., Advokat pada Kantor Hukum OTO SUYOTO, SH. & REKAN yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman no. 181, Indramayu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Agustus 2016 ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu tanggal 04 Agustus 2016 nomor : 252/Pid.Sus/2016/PN Idm (LLAJ) tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu tanggal 04 Agustus 2016 Nomor : 252/Pid.Sus/2016/PN Idm tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa SUGIYONO bin SARIMAN beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta alat bukti lainnya yang diajukan di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SUGIYONO Bin SARIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Pasal 63 ayat (1) KUHPidana ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan terhadap barang bukti berupa: satu unit sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol. G2522FD berikut STNK dan SIM C atas nama SUGIYONO, agar dikembalikan kepada terdakwa ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan di RUTAN/LP Kelas IIB Indramayu ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan sebagaimana termuat dalam Surat Pembelaan tanggal 15 September 2016 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dilakukan bukan hanya oleh Terdakwa melainkan juga oleh para korban ;
Bahwa Penuntut Umum seharusnya mendakwakan juga pasal 63 ayat (2) KUHP tentang gabungan delik ;
Bahwa tuntutan pidana denda terlalu berat bagi Terdakwa yang merupakan tulang punggung keluarga ;
Atas alasan-alasan yang disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa dalam Pembelaannya tersebut, maka Penasihat Hukum Terdakwa memohon agar Terdakwa dilepas dari segala dakwaan dan dibebaskan atau mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya ;
Telah mendengar tanggapan (replik) Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Telah mendengar jawaban (duplik) Terdakwa atas tanggapan (replik) Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-63/Inmyu/Ep.3/VII/2016, tanggal 04 Agustus 2016, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
“Bahwa ia terdakwa SUGIYONO Bin SARIMAN, pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun dua ribu enam belas, bertempat di jalan umum Desa Wirapanjunan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan satu perbuatan yang masuk dalam lebih dari satu aturan pidana dengan dikenakan hanya yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat yaitu mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan korban luka berat, yang perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa melintas dari arah Cirebon menuju ke arah Jakarta dengan mengemudikan satu unit sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol: G2522FD berangkat dari Pemalang dengan tujuan menengok anaknya yang berada di daerah Purwakarta dengan laju kecepatan relatif cukup tinggi padahal kondisi di sekitar tempat kejadian sangat gelap tanpa penerangan lampu jalan, pada saat mana ada dua orang perempuan yaitu saksi Ny. MASLIHA Binti H. RAKIMAN (55 tahun) dan korban Ny. MASRIPAH (60 tahun) sedang berjalan kaki bergandengan tangan hendak menyeberang jalan jalur arah arah Cirebon ke Jakarta tersebut bergerak dari kanan ke kiri, lalu terdakwa yang saat itu melihat ada dua orang penyeberang jalan tersebut dari jarak sekitar + 3-5 meter merasa kaget dan panik serta tidak berupaya membunyikan klakson maupun melakukan pengereman, sehingga kemudian terdakwa tidak mampu menguasai laju kemudi sepeda motor yang dikemudikannya dan akhirnya meluncur kedepan menabrak korban Ny. MASRIPAH dan saksi Ny. MASLIHA Binti H. RAKIMAN sehingga keduanya terjatuh dan tergeletak di sisi sebelah kiri jalan arah Cirebon menuju Jakarta, lalu setelah dilakukan pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu berdasarkan Visum et Repertum Nomor: VER/47/VI/2016/Dokpol diketahui korban Ny. MASRIPAH mengalami luka terbuka pada bagian kepala serta patah tulang pada bagian leher, tungkai bawah kiri dan sendi paha kiri namun sekira pukul 00.30 Wib korban Ny. MASRIPAH dinyatakan telah meninggal dunia, sedangkan saksi Ny. MASLIHA Binti H. RAKIMAN hanya mengalami luka memar pada bagian kepala dan kuku ibu jari kaki sebelah kanan berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 182.2/15/Puskesmas dari Puskesmas Kandanghaur sebagaimana terlampir dalam berkas perkara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Pasal 63 ayat (1) KUHPidana.” ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diberikan di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut, dimana isi keterangan selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan dan dianggap termuat serta merupakan satu kesatuan dalam putusan ini :
MASLIHA binti H. RAKIMAN ;
JUBAEDAH binti ANWAR ;
ROSIDI binti H. RAKIMAN ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut, dimana isi keterangan selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan dan dianggap termuat serta merupakan satu kesatuan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan alat bukti surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor : VER/47/VI/2016/Dokpol tanggal Juni 2016 atas seorang bernama MASRIPAH (korban) yang dilakukan oleh dr. Iskandar, Sp.B dokter pada RS Bhayangkara Indramayu, pada tanggal 25 Mei 2016 pukul 20:19 WIB, dengan kesimpulan : Pada korban berusia 60 tahun ini, ditemukan luka terbuka pada kepala, teraba patah tulang pada leher, tungkai kiri, sendi paha kiri dan dari hasil pemeriksaan radiologi ditemukan patah tulang pada leher tulang ke empat, patah tulang terbuka pada tungkai bawah kiri, patah tulang sendi paha kiri ;
Visum Et Repertum Nomor : 182.2/15/Puskesmas tanggal 2 Juni 2016 atas seorang bernama MASLIHA binti H. RAKHMAN (saksi korban) yang dilakukan oleh dr. Hj. SITI ROKAYAH, M.M., dokter pada Puskesmas Kandanghaur, Indramayu, pada tanggal 25 Mei 2016 pukul 19:30 WIB, dengan kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan luar atas orang tersebut, dengan kelainan tersebut di atas, luka tersebut disebabkan karena benturan yang terjadi dengan benda tumpul, luka tersebut dapat diobati dan tidak menimbulkan gangguan fungsi ;
Surat Pernyataan Bersama tanggal 30 Mei 2016 antara keluarga korban dengan keluarga Terdakwa perihal keluarga korban telah memaafkan Terdakwa dan keluarga Terdakwa telah memberi bantuan penguburan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dan untuk itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol. G 2522 FD berikut STNK dan SIM C atas nama SUGIYONO ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta surat-surat yang ada dalam perkara ini, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekitar pukul 19.30 wib, bertempat di jalan umum Desa Wirapanjunan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, telah terjadi kecelakaan lalulintas yang melibatkan terdakwa SUGIYONO bin SARIMAN yang pada saat kejadian mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol. G 2522 FD, dan korban MASRIPAH dan saksi MASLIHA (selanjutnya disebut “saksi korban”) yang pada saat kejadian sedang berjalan kaki menyebrang jalan ;
Bahwa korban MASRIPAH meninggal dunia dan saksi korban MASLIHA mengalami luka-luka sebagaimana disebutkan dalam alat bukti surat berupa Visum Et Repertum masing-masing Nomor : VER/47/VI/2016/Dokpol tanggal Juni 2016 atas seorang bernama MASRIPAH (korban) dan Nomor : 182.2/15/Puskesmas tanggal 2 Juni 2016 atas seorang bernama MASLIHA binti H. RAKHMAN (korban) ;
Bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban sebagaimana disebutkan dalam Surat Pernyataan Bersama tanggal 30 Mei 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa serta alat bukti lainnya yang diajukan di persidangan dan dihubungkan dengan adanya barang bukti, fakta-fakta hukum yang terungkap maupun petunjuk yang diperoleh, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seorang Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan Terdakwa tersebut harus memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut “UULAJ”) jo. Pasal 63 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Setiap Orang ;
Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor ;
Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas ;
Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ;
Perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana dengan dikenakan hanya yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa SUGIYONO bin SARIMAN alm. ke muka persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi serta keterangan Terdakwa sendiri dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar Terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan, dengan demikian unsur “setiap orang” dalam hal ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa unsur kedua adalah “Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor ”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa adalah pengendara 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol. G 2522 FD milik Terdakwa sendiri yang mengalami kecelakaan lalulintas yang menjadi pokok dalam perkara ini ;
Dengan demikian unsur “Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor” telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa unsur ketiga adalah “Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan karena kelalaiannya adalah sangat kurang hati-hati, lalai lupa atau amat kurang perhatian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi di bawah sumpah yang saling bersesuaian satu sama lain serta dikuatkan dengan keterangan Terdakwa, bukti surat dan adanya barang bukti yang dibenarkan oleh para saksi maupun Terdakwa, Majelis Hakim memperoleh keyakinan akan adanya kebenaran materiil mengenai suatu peristiwa yaitu bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekitar pukul 19.30 wib, bertempat di jalan umum Desa Wirapanjunan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Terdakwa yang pada saat kejadian mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol. G 2522 FD dan korban MASRIPAH serta saksi korban MASLIHA yang pada saat kejadian sedang berjalan kaki menyebrang jalan ;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalulintas tersebut terjadi karena Terdakwa yang sedang mengendarai kendaraan sepeda motor telah bertindak kurang hati-hati, lalai lupa atau amat kurang perhatian dengan cara ketika Terdakwa dalam perjalanan, Terdakwa tidak berkonsentrasi penuh atau cukup setelah menempuh perjalanan cukup lama yaitu berangkat dari rumah Terdakwa di Pemalang sekitar pukul 15.00 dan menurut Terdakwa setelah sempat beristirahat minum kopi di daerah Kertasemaya, Indramayu lalu kembali meneruskan perjalanan ;
Menimbang, bahwa sesampainya di lokasi kejadian sekitar pukul 19.30 WIB, dengan kondisi jalan raya yang lurus serta situasi sepi hanya ada kendaraan roda empat berupa mobil box di depan kendaraan Terdakwa, Terdakwa tidak memperhatikan dari jauh kondisi jalanan di depan Terdakwa meskipun pandangan Terdakwa tidak terganggu dan hanya memperhatikan kendaraan di depan Terdakwa;
Menimbang, bahwa akibat tidak memperhatikan kondisi sekitar jalan raya di depan Terdakwa dimana Terdakwa hanya mengikuti kendaraan di depan Terdakwa yang melaju dengan kecepatan tinggi dan terus diikuti oleh Terdakwa bahkan terus menerus berjalan di sisi kanan/lajur mendahului melewati kendaraan-kendaraan di depannya, Terdakwa akibat tidak memperhatikan kondisi jalan di depannya tidak melihat saksi korban MASLIHA dan korban MASRIPAH baik ketika saksi korban dan korban tersebut berjalan menyebrang mulai dari pinggir jalan sebelah kanan sampai ketika saksi korban dan korban sudah berada di tengah median jalan hendak meneruskan menyebrang ke arah sebelah kiri jalan ;
Menimbang, bahwa akibat tidak memperhatikan jalan tersebut, Terdakwa baru tersadar ada 2 (dua) orang pejalan kaki menyebrang di depan Terdakwa ketika saksi korban dan korban melintas hendak menyebrang jalan setelah mobil box yang diikuti Terdakwa lewat sehingga ketika Terdakwa sudah dalam jarak sekitar 7 (tujuh) – 10 (sepuluh) meter dengan saksi korban dan korban yang sedang menyebrang jalan tersebut Terdakwa baru mengetahui keberadaan saksi korban dan korban. Terdakwa tidak dapat lagi menguasai kendaraannya baik mengerem laju kendaraan yang dalam kecepatan 60-70 kilometer/jam maupun memberi peringatan dengan menyalakan klakson atau melakukan manuver untuk menghindari tabrakan sehingga terjadilah tabrakan antara kendaraan yang dikendarai Terdakwa dengan saksi korban dan korban ;
Menimbang, bahwa dengan demikian tindakan Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan lurus, lebar dan sepi di malam hari dalam kecepatan tinggi yang ditunjukkan dengan sedang berada di lajur kanan jalan mengikuti mobil box di depannya melewati kendaraan-kendaraan lain di lajur kiri, tanpa memperhatikan kondisi jalan di kejauhan apakah ada penyebrang jalan atau tidak baik dari kiri maupun kanan jalan dimana Terdakwa sudah dalam keadaan lelah karena telah mengendarai kendaraan selama kurang lebih 4 (empat) jam, adalah suatu tindakan yang menunjukkan kekuranghati-hatian dari Terdakwa yang amat sangat, dimana seharusnya Terdakwa selaku pengemudi kendaraan bermotor harus berkonsentrasi dalam menjalankan kendaraan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan yaitu kecelakaan dengan cara sebagaimana tersebut diatas, adalah kelalaian Terdakwa yang menjadi kesalahannya ;
Dengan demikian unsur “Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas” telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa unsur keempat adalah “Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” ;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh kelalaian Terdakwa tersebut sebagaimana telah diuraikan diatas, korban MASRIPAH telah meninggal dunia pada hari itu juga akibat luka-luka yang dideritanya dan saksi korban MASLIHA mengalami luka-luka karena mengalami kecelakaan lalulintas ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai Terdakwa, sebagaimana dinyatakan dalam visum et Repertum masing-masing Nomor : VER/47/VI/2016/Dokpol tanggal Juni 2016 atas seorang bernama MASRIPAH (korban) dan Nomor : 182.2/15/Puskesmas tanggal 2 Juni 2016 atas seorang bernama MASLIHA binti H. RAKHMAN (korban) ;
Dengan demikian unsur “Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa dengan didakwakannya pasal 63 ayat (1) KUHP yang merupakan aturan teknis dalam KUHP perihal satu perbuatan yang masuk dalam lebih dari satu aturan pidana maka dikenakan hanya yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat, maka dengan telah dipertimbangkannya seluruh unsur dakwaan, Majelis Hakim akan menerapkan pasal 63 ayat (1) KUHP sebagaimana didakwakan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan bahwa saksi korban dan korban juga melakukan kelalaian yang ikut berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan, kurangnya pasal 63 ayat (2) KUHP didakwakan dan terlalu tingginya tuntutan pidana denda maupun kurungan penggantinya, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya unsur kelalaian yang dilakukan Terdakwa, maka apakah saksi korban dan korban juga melakukan kelalaian menjadi tidak relevan karena sebagai pengendara kendaraan bermotor, Terdakwalah yang seharusnya sangat berhati-hati dalam mengendarai kendaraannya, memperhatikan kondisi jalan jauh di depannya agar dapat mengantisipasi segala hal yang dapat terjadi. Fakta bahwa menurut keterangannya Terdakwa menyatakan tidak melihat saksi korban dan korban menyebrang jalan sejak dari pinggir kanan jalan sampai berada di median jalan sebelum kemudian meneruskan menyebrang jalan hendak ke sisi pinggir kiri jalan menunjukkan Terdakwa telah melakukan kelalaian yang amat sangat dan kalaupun ada kelalaian di pihak saksi korban maupun korban tidak mengakibatkan hapusnya kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa mengenai penerapan pasal dimana menurut Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum seharusnya juga mendakwakan pasal 63 ayat (2) KUHP, hal tersebut sepenuhnya wewenang Penuntut Umum dan tidak mengurangi hak Terdakwa membela diri dan tidak merugikan Terdakwa. Sedangkan mengenai mohon keringanan atas tuntutan pidana denda atas dasar Terdakwa sudah mengakui serta menyesali perbuatannya dan sudah terjadi perdamaian, Hakim akan mempertimbangkannya dalam pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan jo. pasal 63 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan / atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus Terdakwa pertanggungjawabkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa yang tidak berhati-hati dalam berkendara sangat berbahaya dan meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa punya tanggungan keluarga ;
Telah terjadi perdamaian antara keluarga Terdakwa dan keluarga korban dan telah memberikan uang bantuan penguburan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa tujuan dari hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa tidak dimaksudkan untuk membalas dendam atau menyengsarakan tetapi bertujuan untuk menyadarkan agar di masa mendatang Terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi serta mencegah orang lain melakukan tindak pidana yang sama, dengan demikian penjatuhan pidana kepada Terdakwa di pandang adil dan memenuhi rasa keadilan baik bagi Terdakwa maupun masyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan masa penangkapan dan masa penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa benda sitaan yang diajukan sebagai barang bukti di persidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol. G 2522 FD berikut STNK dan SIM C atas nama SUGIYONO, berdasarkan pengamatan Hakim dan fakta yang terungkap di persidangan serta berdasarkan Berita Acara Penyitaan yang dikeluarkan oleh Polri Resor Indramayu pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016, adalah disita dari penguasaan Terdakwa, sehingga sudah semestinya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka kepada Terdakwa harus dibebankan untuk untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat pasal Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan jo. pasal 63 ayat (1) KUHP, KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUGIYONO bin SARIMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALULINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (SATU) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol. G 2522 FD berikut STNK dan SIM C atas nama SUGIYONO, dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
DEMIKIAN diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada hari SELASA tanggal 04 OKTOBER 2016, oleh kami BOYKE B.S NAPITUPULU, S.E., S.H., M.Kn., selaku Hakim Ketua, ADIL HAKIM, S.H., M.H., dan ANDRI PURWANTO, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari RABU tanggal 05 OKTOBER 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SUHADI, S.H, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh SRI WULANDARI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ADIL HAKIM, S.H., M.H. BOYKE B.S NAPITUPULU, S.E., S.H., M.Kn.
ANDRI PURWANTO, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
SUHADI, S.H.