119/Pid.Sus/2017/Pn Gst
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 119/Pid.Sus/2017/Pn Gst
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Muhammad Yunun Rizky Als Yunan Als Ama Axel
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Mohammad Yunan Rizky Alias Yunan Als Ama Exel tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak menanam,memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000.-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan “kepada Bengkel KM 45, HP 082160055988 jangan dibanting, mudah pecah”. - 2 (dua) bal yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering seberat 955,64 gram dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut dengan beberapa lembar kertas dan Plastik seberat 955,64 gram; - 1 (satu) buah bongkahan batu. - 1 (satu) buah HP Merk Apple Jenis Iphone 5s 32 GB warna hitam dengan nomor Sim Card 081310970717. - 1 (satu) buah Sim Card dengan nomor 082160055988; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Note 4 warna putih Dikembalikan kepada saksi Suzana Telaumbanua Alias Ina Exel ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 119/Pid.Sus/2017/PN Gst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MOHAMMAD YUNAN RIZKY ALIAS YUNAN ALIAS AMA EXEL
Tempat lahir : Gunungsitoli
Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun/04 April 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl.Diponegoro Nomor 198,Kel.Ilir Gunungsitoli,Kota Gunungsitoli
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta/Teknisi Handphone
Terdakwa ditangkap pada tanggal 27 April 2017;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 30 April 2017 sampai dengan tanggal 19 Mei 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Mei 2017 sampai dengan tanggal 28 Juni 2017;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli sejak tanggal 29 Juni 2017 sampai dengan tanggal 28 Juni 2017;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli sejak tanggal 29 Juli 2017 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 10 September 2017;
Majelis Hakim sejak tanggal 11 September 2017 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli sejak tanggal 11 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 09 Desember 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Trimen Vebriyanto Harefa, S.H., M.H., Dkk Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Advokat THP LAW OFFICE yang beralamat di Jalan Diponegoro No.363, Sifalaete, Kota Gunungsitoli berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 Oktober 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 119/Pid.Sus/2017/PN Gst tanggal 11 September 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 119/Pen/Pid/2017/PN Gst tanggal 11 September 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Mohammad Yunan Rizky Alias Yunan Als Ama Exel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa Hak atau melawan hukum menanam,memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman “sebagaimana diatur dan diancam Pdana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternative Kedua;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Mohammad Yunan Rizky Alias Yunan Als Ama Exel dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000.-(delapan ratus juta rupiah) Subsider 6 (enam) bulan Penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan “kepada Bengkel KM 45, HP 082160055988 jangan dibanting, mudah pecah”;
2 (dua) bal yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut dengan beberapa lembar kertas dan Plastik;
1 (satu) buah bongkahan batu;
1 (satu) buah HP Merk Apple Jenis Iphone 5s 32 GB warna hitam dengan nomor Sim Card 081310970717;
1 (satu) buah Sim Card dengan nomor 082160055988;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Note 4 warna putih;
Dikembalikan kepada saksi Suzana Telaumbanua Alias Ina Exel ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut dikemudian hari ditambah lagi Terdakwa mempunyai tanggung jawab anak dan istri;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD YUNAN RIZKY Alias YUNAN Alias AMA AXEL pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2017 bertempat di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di pintu keluar pertama pelabuhan Angin Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu tanggal 26 April 2017, Sat. Res. Narkoba Polres Nias mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah paket yang berisikan Narkotika jenis daun ganja kering yang dikirimkan melalui transportasi laut dari Pelabuhan Sibolga menuju Pelabuhan Angin Kota Gungsitoli, dimana paket tersebut di kirim melalui bagasi Kapal Wira Victoria dan akan tiba di Pelabuhan Angin Kota Gunungsitoli pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekira pukul 05.00 Wib, atas informasi tersebut Kasat Res. Narkoba Polres Nias memerintahkan saksi DEDY S. ZALUKHU, saksi GANDADI UKALA dan saksi INDRA MEILIZA (masing-masing merupakan anggota Res. Narkoba Polres Nias/saksi-saksi penangkap) untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekira pukul 05.00 wib, saksi-saksi penangkap mendatangi Pelabuhan Angin Kota Gunungsitoli untuk menunggu bersandarnya Kapal Wira Victoria di dermaga Pelabuhan Angin Kota Gunungsitoli dan setelah Kapal Wira Victoria tersebut tiba dan bersandar di dermaga Pelabuhan Angin Kota Gunungsitoli, saksi-saksi penangkap meminta bantuan informan untuk memeriksa isi bagasi Kapal Wira Victoria tersebut dan atas bantuan informan tersebut, saksi-saksi penangkap dapat mengetahui bahwa di dalam bagasi Kapal Wira Victoria tersebut masih ada tertinggal sebuah paket yang sangat mencurigakan yang belum di ambil oleh pemiliknya, sehingga saksi-saksi penangkap tetap bertahan di Dermaga Pelabuhan Angin Kota Gunungsitoli untuk melakukan pengintaian dan menunggu datangnya pemilik paket tersebut, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 14.30 Wib, saksi-saksi penangkap melihat saksi HERI YANTO THIO Alias HERI datang mengambil barang/paket tersebut dari dalam bagasi Kapal Wira Victoria, kemudian meletakkan/menyimpan barang tersebut di bagasi mobil yang dikendarainya lalu pergi meninggalkan kapal, sehingga kemudian saksi-saksi penangkap langsung memberhentikan mobil yang dikendarai oleh saksi HERI YANTO THIO Alias HERI di pintu pertama keluar Pelabuhan Angin Kota Gunungsitoli dan setelah memberhentikan mobil yang di kendarai oleh saksi HERI YANTO THIO Alias HERI, saksi-saksi penangkap menyuruh saksi HERI YANTO THIO Alias HERI untuk keluar dari dalam mobil dan membuka bagasi mobilnya, setelah bagasi mobil tersebut dibuka oleh saksi HERI YANTO THIO Alias HERI, saksi-saksi penangkap melihat dan menemukan 1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan “kepada Bengkel KM 45, HP 082160055988, jangan dibanting, mudah pecah”, selanjutnya saksi-saksi penangkap menyuruh saksi HERI YANTO THIO Alias HERI untuk membuka kotak kardus tersebut dan ternyata isi dari kotak kardus tersebut berisikan 2 (dua) bal yang di duga Narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) bungkus yang di duga Narkotika jenis daun ganja kering yang di balut dengan beberapa lembar kertas dan plastik serta 1 (satu) buah bongkahan batu, kemudian saksi-saksi penangkap melakukan interogasi kepada saksi HERI YANTO THIO Alias HERI terkait kepemilikan barang bukti tersebut dan dari hasil interogasi yang dilakukan oleh saksi-saksi penangkap, barang bukti tersebut adalah milik terdakwa MOHAMMAD YUNAN RIZKY Alias YUNAN Alias AMA AXEL yang merupakan abang kandung dari saksi HERI YANTO THIO Alias HERI, dimana saksi HERI YANTO THIO Alias HERI hanya disuruh mengambil barang/paket tersebut, namun saksi tidak mengetahui isi paket tersebut adalah Narkotika jenis daun Ganja kering karena terdakwa mengatakan kepada saksi HERI YANTO THIO Alias HERI bahwa isi paket yang akan di jemputnya tersebut adalah assesoris mobil, selanjutnya saksi-saksi penangkap bersama-sama dengan saksi HERI YANTO THIO Alias HERI mendatangi terdakwa di rumahnya di Jalan Diponegoro No. 198 Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dan setibanya di rumah terdakwa, saksi-saksi penangkap langsung mengamankan terdakwa lalu mempertemukan terdakwa dengan saksi HERI YANTO THIO Alias HERI serta memperlihatkan seluruh barang bukti tersebut kepada terdakwa, setelah dipertemukan dengan saksi HERI YANTO THIO Alias HERI dan diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan “kepada Bengkel KM 45, HP 082160055988, jangan dibanting, mudah pecah” yang berisikan 2 (dua) bal yang di duga Narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) bungkus yang di duga Narkotika jenis daun ganja kering yang di balut dengan beberapa lembar kertas dan plastik serta 1 (satu) buah bongkahan batu, terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering adalah milik terdakwa yang diperolehnya dengan cara membeli seharga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dari seorang laki-laki yang bernama ACAY yang beralamat di Kota Medan, dimana barang bukti tersebut merupakan pesanan dari saksi STEVENSON Alias AMA FANNY dan nomor Handphone (HP 082160055988) yang tertera di kotak kardus tersebut adalah nomor Handphone milik terdakwa serta terdakwa juga membenarkan bahwa ia yang menyuruh saksi HERI YANTO THIO Alias HERI untuk mengambil paket tersebut, namun terdakwa tidak ada memberitahukan kepada saksi HERI YANTO THIO Alias HERI bahwa isi paket tersebut adalah Narkotika jenis daun Ganja kering karena pada saat terdakwa menyuruh saksi HERI YANTO THIO Alias HERI mengambil barang tersebut, terdakwa mengatakan isi paket tersebut adalah assesoris mobil, selanjutnya saksi-saksi penangkap membawa terdakwa bersama dengan saksi HERI YANTO THIO Alias HERI beserta barang bukti ke Satuan Res. Narkoba Polres Nias guna dilakukan proses hukum lebih lanjut;
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor Lab : 4877/NNF/2017 tanggal 08 Mei 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ZULNI ERMA Pangkat AKBP NRP. 60051008 dan DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., Apt Pangkat Komisaris Polisi Nrp. 74110890 masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Laboratorium Forensik cabang Medan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat brutto 31 (tiga puluh satu) gram diduga narkotika milik tersangka HERI YANTO THIO Alias HERI, dari hasil Analisis tersebut kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka adalah Benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah di analisis sisanya dengan berat brutto 28 (dua puluh delapan) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut : barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, selanjutnya pada ujung benang di beri label barang bukti lalu di lak dan ditandatangani oleh pemeriksa, sedangkan ia terdakwa MOHAMMAD YUNAN RIZKY Alias YUNAN Alias AMA AXEL mengetahui dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dilarang oleh Undang-undang karena terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD YUNAN RIZKY Alias YUNAN Alias AMA AXEL pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2017 bertempat di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di pintu keluar pertama pelabuhan Angin Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu tanggal 26 April 2017, Sat. Res. Narkoba Polres Nias mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah paket yang berisikan Narkotika jenis daun ganja kering yang dikirimkan melalui transportasi laut dari Pelabuhan Sibolga menuju Pelabuhan Angin Kota Gungsitoli, dimana paket tersebut di kirim melalui bagasi Kapal Wira Victoria dan akan tiba di Pelabuhan Angin Kota Gunungsitoli pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekira pukul 05.00 Wib, atas informasi tersebut Kasat Res. Narkoba Polres Nias memerintahkan saksi DEDY S. ZALUKHU, saksi GANDADI UKALA dan saksi INDRA MEILIZA (masing-masing merupakan anggota Res. Narkoba Polres Nias/saksi-saksi penangkap) untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekira pukul 05.00 wib, saksi-saksi penangkap mendatangi Pelabuhan Angin Kota Gunungsitoli untuk menunggu bersandarnya Kapal Wira Victoria di dermaga Pelabuhan Angin Kota Gunungsitoli dan setelah Kapal Wira Victoria tersebut tiba dan bersandar di dermaga Pelabuhan Angin Kota Gunungsitoli, saksi-saksi penangkap meminta bantuan informan untuk memeriksa isi bagasi Kapal Wira Victoria tersebut dan atas bantuan informan tersebut, saksi-saksi penangkap dapat mengetahui bahwa di dalam bagasi Kapal Wira Victoria tersebut masih ada tertinggal sebuah paket yang sangat mencurigakan yang belum di ambil oleh pemiliknya, sehingga saksi-saksi penangkap tetap bertahan di Dermaga Pelabuhan Angin Kota Gunungsitoli untuk melakukan pengintaian dan menunggu datangnya pemilik paket tersebut, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 14.30 Wib, saksi-saksi penangkap melihat saksi HERI YANTO THIO Alias HERI datang mengambil barang/paket tersebut dari dalam bagasi Kapal Wira Victoria, kemudian meletakkan/menyimpan barang tersebut di bagasi mobil yang dikendarainya lalu pergi meninggalkan kapal, sehingga kemudian saksi-saksi penangkap langsung memberhentikan mobil yang dikendarai oleh saksi HERI YANTO THIO Alias HERI di pintu pertama keluar Pelabuhan Angin Kota Gunungsitoli dan setelah memberhentikan mobil yang di kendarai oleh saksi HERI YANTO THIO Alias HERI, saksi-saksi penangkap menyuruh saksi HERI YANTO THIO Alias HERI untuk keluar dari dalam mobil dan membuka bagasi mobilnya, setelah bagasi mobil tersebut dibuka oleh saksi HERI YANTO THIO Alias HERI, saksi-saksi penangkap melihat dan menemukan 1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan “kepada Bengkel KM 45, HP 082160055988, jangan dibanting, mudah pecah”, selanjutnya saksi-saksi penangkap menyuruh saksi HERI YANTO THIO Alias HERI untuk membuka kotak kardus tersebut dan ternyata isi dari kotak kardus tersebut berisikan 2 (dua) bal yang di duga Narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) bungkus yang di duga Narkotika jenis daun ganja kering yang di balut dengan beberapa lembar kertas dan plastik serta 1 (satu) buah bongkahan batu, kemudian saksi-saksi penangkap melakukan interogasi kepada saksi HERI YANTO THIO Alias HERI terkait kepemilikan barang bukti tersebut dan dari hasil interogasi yang dilakukan oleh saksi-saksi penangkap, barang bukti tersebut adalah milik terdakwa MOHAMMAD YUNAN RIZKY Alias YUNAN Alias AMA AXEL yang merupakan abang kandung dari saksi HERI YANTO THIO Alias HERI, dimana saksi HERI YANTO THIO Alias HERI hanya disuruh mengambil barang/paket tersebut, namun saksi tidak mengetahui isi paket tersebut adalah Narkotika jenis daun Ganja kering karena terdakwa mengatakan kepada saksi HERI YANTO THIO Alias HERI bahwa isi paket yang akan di jemputnya tersebut adalah assesoris mobil, selanjutnya saksi-saksi penangkap bersama-sama dengan saksi HERI YANTO THIO Alias HERI mendatangi terdakwa di rumahnya di Jalan Diponegoro No. 198 Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dan setibanya di rumah terdakwa, saksi-saksi penangkap langsung mengamankan terdakwa lalu mempertemukan terdakwa dengan saksi HERI YANTO THIO Alias HERI serta memperlihatkan seluruh barang bukti tersebut kepada terdakwa, setelah dipertemukan dengan saksi HERI YANTO THIO Alias HERI dan diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan “kepada Bengkel KM 45, HP 082160055988, jangan dibanting, mudah pecah” yang berisikan 2 (dua) bal yang di duga Narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) bungkus yang di duga Narkotika jenis daun ganja kering yang di balut dengan beberapa lembar kertas dan plastik serta 1 (satu) buah bongkahan batu, terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering adalah milik terdakwa yang diperolehnya dengan cara membeli seharga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dari seorang laki-laki yang bernama ACAY yang beralamat di Kota Medan, dimana barang bukti tersebut merupakan pesanan dari saksi STEVENSON Alias AMA FANNY dan nomor Handphone (HP 082160055988) yang tertera di kotak kardus tersebut adalah nomor Handphone milik terdakwa serta terdakwa juga membenarkan bahwa ia yang menyuruh saksi HERI YANTO THIO Alias HERI untuk mengambil paket tersebut, namun terdakwa tidak ada memberitahukan kepada saksi HERI YANTO THIO Alias HERI bahwa isi paket tersebut adalah Narkotika jenis daun Ganja kering karena pada saat terdakwa menyuruh saksi HERI YANTO THIO Alias HERI mengambil barang tersebut, terdakwa mengatakan isi paket tersebut adalah assesoris mobil, selanjutnya saksi-saksi penangkap membawa terdakwa bersama dengan saksi HERI YANTO THIO Alias HERI beserta barang bukti ke Satuan Res. Narkoba Polres Nias guna dilakukan proses hukum lebih lanjut;
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor Lab : 4877/NNF/2017 tanggal 08 Mei 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ZULNI ERMA Pangkat AKBP NRP. 60051008 dan DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., Apt Pangkat Komisaris Polisi Nrp. 74110890 masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Laboratorium Forensik cabang Medan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat brutto 31 (tiga puluh satu) gram diduga narkotika milik tersangka HERI YANTO THIO Alias HERI, dari hasil Analisis tersebut kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka adalah Benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah di analisis sisanya dengan berat brutto 28 (dua puluh delapan) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut : barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, selanjutnya pada ujung benang di beri label barang bukti lalu di lak dan ditandatangani oleh pemeriksa, sedangkan ia terdakwa MOHAMMAD YUNAN RIZKY Alias YUNAN Alias AMA AXEL mengetahui dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tanpa izin dilarang oleh Undang-undang karena terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
HERI TANTO THIO ALIAS HERI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam perkara terdakwa, saksi pernah memberikan keterangan oleh Polisi dan seluruh keterangan yang diberikan benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa Terdakwa dihadapkan pada persidangan ini sehubungan dengan Polisi telah menemukan Narkotika jenis ganja milik Terdakwa yang saksi ambil dari bagasi kapal laut Wira Victoria;
Bahwa kardus barang tersebut saksi jemput pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekira pukul 15.00 Wib dibagasi kapal Wira Vicoria di Pelabuhan Angin Gunungsitoli;
Bahwa saksi tahu kalau barang yang saksi ambil dibagasi kapal Wira Vicoria saat itu karena disuruh oleh Terdakwa selaku abang saksi meminta tolong untuk menjemput barang yang dibungkus dengan kartus bertuliskan “kepada bengkel 45, Hp 082160055988, jangan dibanting, mudah pecah”;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa mengatakan barang yang saksi jemput dibagasi kapal Wira Vicoria di Pelabuhan Angin Gunungsitoli adalah sperpart/peralatan mobil;
Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi melalui HP untuk mengambil barang dibagasi kapal Wira Vicoria di Pelabuhan Angin Gunungsitoli yang pengakuan Terdakwa barang tersebut adalah Aseksoris/peralatan mobil lalu saat itu saksi mengatakan tidak bisa karena ada kerja, kemudian Terdakwa kembali menghubungi saksi dengan menggunakan HP untuk mengambil barang tersebut dan sekitar pukul 14.30 Wib saksi pergi ke Pelabuhan untuk mengambil barang milik Terdakwa tersebut dari bagasi kapal Wira Vicoria di Pelabuhan Angin Gunungsitoli dengan menghubungi ABK kapal marga Tanjung dan setelah saksi membayar ongkos kirim kepada ABK kapal tersebut lalu saksi membawa barang tersebut saksi masukkan ke Bagasi dan saat mobil yang saksi bawa keluar pintu Pelabuhan tiba-tiba saksi diberhentikan oleh beberapa orang yang saksi ketahui Polisi berpakaian preman menyuruh saksi keluar dari mobil serta membuka bagasi mobil yang saksi bawa saat itu dan menyuruh saksi membuka kardus barang bertuliskan “kepada bengkel KM 45 HP 082160055988 jangan dibanting mudah pecah yang telah saksi ambil dari dibagasi kapal Wira Vicoria di Pelabuhan Angin Gunungsitoli tersebut ternyata kardus tersebut berisikan diduga Narkotika jenis daun ganja;
Bahwa Terdakwa tersebut tidak punya bengkel;
Bahwa saksi tidak curiga kalau barang yang saksi ambil dibagasi kapal Wira Vicoria di Pelabuhan Angin Gunungsitoli tersebut berisi daun ganja kering;
Bahwa saksi membayar ongkos kirim kapal sebesar Rp. 50.000.-dan uang tersebut uang saksi sendiri;
Bahwa saksi tidak tahu bengkel 45 di Jalan Diponegoro tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak ada menerangkan jenis barang yang saksi jemput diatas kapal Wira Vicoria di Pelabuhan Angin Gunungsitoli pada saat itu;
Bahwa setelah Polisi mengetahui kalau barang yang saksi ambil tersebut ternyata berisi Narkotika jenis daun Ganja, setelah saksi beritahu kalau yang menyuruh saksi mengambil barang tersebut adalah Terdakwa kemudian saksi dibawa menuju rumah Terdakwa dan setelah Terdakwa memberitahu kepada Polisi kalau barang tersebut adalah milik Stefenson (pemilik hotel Malaga) lalu saksi bersama dengan Terdakwa tersebut dibawa kerumah Stefenson, setelah itu saksi, Terdakwa dan Stefenson dibawa ke Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa isi kardus tersebut setelah saksi buka yaitu :
1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan “kepada Bengkel KM 45, HP 082160055988 jangan dibanting, mudah pecah”;
2 (dua) bal yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut dengan beberapa lembar kertas dan Plastik;
1 (satu) buah bongkahan batu;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa:
1 (satu) buah HP Merk Samsung Note 4 warna putih dengan Sim Card 082160055988;
1 (satu) buah HP Merk Apple Jenis Iphone 5s 32 GB warna hitam dengan nomor Sim Card 081310970717;
1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan “kepada Bengkel KM 45, HP 082160055988 jangan dibanting, mudah pecah”;
2 (dua) bal yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut dengan beberapa lembar kertas dan Plastik;
1 (satu) buah bongkahan batu;
1 (satu) buah HP Merk Nokia Type RM-908 dengan nomor Sim Card 082370812226;
Bahwa setahu saksi Terdakwa tersebut bekerja sebagai tukang Servis HP;
Bahwa Stefenson tersebut pemilik Hotel Malaga;
Bahwa sikap Terdakwa tersebut dalam keluarga baik dan bertanggungjawab dalam keluarga;
Bahwa yang menyuruh saksi mengambil barang tersebut di Kapal Wira Viktoria adalah Terdakwa bukan Stefenson;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan saat diamankan pada saat itu;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
GANDADI UKALA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam perkara Terdakwa, saksi pernah memberikan keterangan oleh Polisi dan seluruh keterangan yang diberikan benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa saksi adalah salah seorang yang termasuk Tim yang mengamankan Terdakwa tersebut;
Bahwa yang saksi ketahui Terdakwa dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan ditemukannya Narkotika Golongan I jenis daun Ganja didalam kardus milik Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengirim barang tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa saksi bersama dengan rekan saksi mengamankan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Yos Sudarso,Kecamatan Gunungsitoli,Kota Gunungsitoli;
Bahwa saksi dan rekan saksi mengetahui kalau barang yang dikirim Terdakwa tersebut berisi Narkotika Golongan I jenis daun ganja barawal adanya informasi dari Polresta Sibolga mengatakan ada paket dalam kardus berada diatas kapal Wira Viktoria menuju pelabuhan Kapal di Gunungsitoli;
Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 26 April 2017,Sat Narkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari Polresta Sibolga mengatakan ada paket dalam kardus berada diatas kapal Wira Viktoria menuju pelabuhan Kapal di Gunungsitoli dan kemudian setelah saksi dan rekan saksi menerima perintah dari atasan dan pada pagi hari Kamis, tanggal 27 Apri; 2017 sekira pukul 05.00 Wib, langsung pergi ke Pelabuhan angin Gunungsitoli untuk menunggu kapal Wira Victoria didermaga Pelabuhan Angin Gunungsitoli, dan sekitar pukul 09.00 Wib kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Angin Gunungsitoli, langsung melakukan penyelidikan sekitar kapal tersebut mengetahui ada satu kardus barang yang berada didek satu kapal belum diambil oleh pemiliknya sehingga saksi dan rekan saksi menunggu orang mengambil barang tersebut, kemudian sekitar pukul 14.30 Wib melihat seorang laki-laki mengambil kardus tersebut dari bagasi kapal kemudian dimasukkan dibagasi mobil yang dikenderai dan saat keluar dari pintu Pelabuhan, saksi dan rekan saksi memberhentikan laju mobil yang dikenderai oleh Heri Yanto Thio Alias Heri dan setelah mobil yang dikenderai oleh Hery Yanto Thio Alias Heri berhenti lalu saksi dan rekan saksi turun dari mobil dan membukas bagasi mobil tersebut dan saat itu melihat dibagasi mobil terletak satu buah kardus bertuliskan “ kepada bengkel Km 45, HP 082160055988, jangan dibanting,mudah pecah, selanjutnya menyuruh Hery Yanto Thio Alias Heri membuka kardus tersebut ternyata berisi diduga Narkotika daun Ganja kering sebanyak 2 (dua) bal dan 1 (satu) bungkus yang telah dibalut beberapa lembar kertas dan plastic serta 1 (satu) buah bongkahan batu, yang atas pengakuan Hery Yanto Thio Alias Heri kalau kardus tersebut milik Terdakwa setelah itu saksi dan rekan saksi bersama Hery Yanto Thio Alias Heri langsung menuju rumah Terdakwa di Jalan Diponegoro nomor 198 Kelurahan Ilir,Kecamatan Gunungsitoli dan setelah itu Terdakwa dan Hery Yanto Thio Alias Heri serta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Nias untuk diproses secara Hukum;
Bahwa rekan saksi yang melakukan penyelidikan saat saat barang tersebut diambil/dijemput oleh Hery Yanto Thio Alias Heri yaitu Dedi S.Zalukhu dan Indra Meiliza masing-masing anggota Sat Narkoba pada Polres Nias;
Bahwa yang duluan diamankan saat itu yaitu Hery Yanto Thio, kemudian setelah mendengar pengakuan Hery Yanto Thio kalau barang/kardus tersebut bukan miliknya, yang disuruh oleh Terdakwa selaku abangnya;
Bahwa setelah Terdakwa tersebut diamankan, yang atas keterangan Terdakwa tidak tahu nama orang yang mengirimkan barang tersebut dari Medan;
Bahwa pengakuan Terdakwa saat itu, barang/kardus tersebut miliknya sendiri;
Bahwa mobil tersebut berwarna hitam jenis kijang Merk Toyota dengan nomor Polisi warna merah BB 143 T mobil Dinas kantor DPRD Kota Gunungsitoli milik Pemerintah Kota Gunungsitoli;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki atau jual beli Narkotika jenis daun ganja tersebut;
Bahwa setahu saksi Terdakwa bukan sebagai Pelayan Kesehatan atau sebagai ilmuwan, Terdakwa adalah masyarakat biasa;
Bahwa Terdakwa tersebut bukan merupakan Target Operasi Polres Nias dalam memberantas Narkotika, dan pernah dijatuhi Hukuman dengan masalah Narkotika;
Bahwa setelah ditelusuri, Terdakwa tidak memiliki bengkel 45;
Bahwa setelah Terdakwa dan Hery Yanto Thio diamankan, lalu dibawa ke Satresnarkoba Polres Nias untuk diproses secara hokum;
Bahwa saksi dan rekan saksi tidak ada mengankan/menangkap Stefenson saat itu, dimana saat itu sekitar 2 jam setelah mengamankan Terdakwa dan Hery Yanto Thio, ada perintah dari atas saksi untuk pergi ketempat Stefenson di Hotel Malaga yang tujuannya mengamankan situasi melaksanakan penggeledahan dirumah/hotel Malaga saat itu;
Bahwa saksi tidak tahu apa hubungan Stefenson dalam perkara ini;
Bahwa semuanya barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi ketahui dan barang bukti tersebut yang ditemukan saat Hery Yanto Thio dan Terdakwa diamankan saat itu;
Bahwa sebelum saksi dan rekan saksi menggeledah Terdakwa, ada menunjukan kepada Terdakwa ijin Penggeledahan saat itu;
Bahwa setelah saksi dan rekan saksi mengamankan Hery Yanto Thio serta Terdakwa, tidak langsung dibawa ketempat Stefenson, Hery Yanto Thio serta Terdakwa dibawa ke Satresnarkoba Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa setelah Hery Yanto Thio serta Terdakwa diamankan, saksi bersama rekan saksi menelusuri alamat bengkel 45 tersebut, tidak ditemukan di Gunungsitoli;
Bahwa tidak ada ditemukan barang bukti Narkotika ditempat kediaman/Hotel Malaga saat dilakukan penggeledahan saat itu;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Stefenson diamankan atau tidak pada saat itu, karena saksi dan rekan saksi duluan kembali kekantor;
Bahwa saksi tidak tahu, apakah Stefenson dilakukan penahanan saat itu, karena setelah Terdakwa dan Hery Yanto Thio diserahkan kepada Penyidik di Satnarkoba, maka tugas saksi dan rekan saksi telah selesai dan bagaimana perkembangan penyidikan perkara tersebut saksi tidak tahu lagi;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat Terdakwa keberatan atas keterangan saksi tersebut, khususnya mengenai kepemilikan Narkotika jenis daun ganja tersebut tidak ada mengakui kepada saksi kalau barang/kardus tersebut milik Terdakwa, melainkan barang/kardus tersebut milik Stefenson dan setelah Terdakwa dan Hery Yanto Thio diamankan oleh saksi tidak langsung dibawa ke Satnarkoba Polres Nias melainkan dibawa langsung ketempat kediaman Stefenson di Hotel Malaga;
INDRA MEILIZA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam perkara Terdakwa, saksi pernah memberikan keterangan oleh Polisi dan seluruh keterangan yang diberikan benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa saksi adalah salah seorang yang termasuk Tim yang mengamankan Terdakwa tersebut;
Bahwa yang saksi ketahui Terdakwa dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan ditemukannya Narkotika Golongan I jenis daun Ganja didalam kardus milik Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengirim barang tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa saksi bersama dengan rekan saksi mengamankan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Yos Sudarso,Kecamatan Gunungsitoli,Kota Gunungsitoli;
Bahwa saksi dan rekan saksi mengetahui kalau barang yang dikirim Terdakwa tersebut berisi Narkotika Golongan I jenis daun ganja barawal adanya informasi dari Polresta Sibolga mengatakan ada paket dalam kardus berada diatas kapal Wira Viktoria menuju pelabuhan Kapal di Gunungsitoli;
Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 26 April 2017,Sat Narkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari Polresta Sibolga mengatakan ada paket dalam kardus berada diatas kapal Wira Viktoria menuju pelabuhan Kapal di Gunungsitoli dan kemudian setelah saksi dan rekan saksi menerima perintah dari atasan dan pada pagi hari Kamis, tanggal 27 Apri; 2017 sekira pukul 05.00 Wib, langsung pergi ke Pelabuhan angin Gunungsitoli untuk menunggu kapal Wira Victoria didermaga Pelabuhan Angin Gunungsitoli, dan sekitar pukul 09.00 Wib kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Angin Gunungsitoli, langsung melakukan penyelidikan sekitar kapal tersebut mengetahui ada satu kardus barang yang berada didek satu kapal belum diambil oleh pemiliknya sehingga saksi dan rekan saksi menunggu orang mengambil barang tersebut, kemudian sekitar pukul 14.30 Wib melihat seorang laki-laki mengambil kardus tersebut dari bagasi kapal kemudian dimasukkan dibagasi mobil yang dikenderai dan saat keluar dari pintu Pelabuhan, saksi dan rekan saksi memberhentikan laju mobil yang dikenderai oleh Heri Yanto Thio Alias Heri dan setelah mobil yang dikenderai oleh Hery Yanto Thio Alias Heri berhenti lalu saksi dan rekan saksi turun dari mobil dan membukas bagasi mobil tersebut dan saat itu melihat dibagasi mobil terletak satu buah kardus bertuliskan “ kepada bengkel Km 45, HP 082160055988, jangan dibanting,mudah pecah, selanjutnya menyuruh Hery Yanto Thio Alias Heri membuka kardus tersebut ternyata berisi diduga Narkotika daun Ganja kering sebanyak 2 (dua) bal dan 1 (satu) bungkus yang telah dibalut beberapa lembar kertas dan plastic serta 1 (satu) buah bongkahan batu, yang atas pengakuan Hery Yanto Thio Alias Heri kalau kardus tersebut milik Terdakwa setelah itu saksi dan rekan saksi bersama Hery Yanto Thio Alias Heri langsung menuju rumah Terdakwa di Jalan Diponegoro nomor 198 Kelurahan Ilir,Kecamatan Gunungsitoli dan setelah itu Terdakwa dan Hery Yanto Thio Alias Heri serta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Nias untuk diproses secara Hukum;
Bahwa rekan saksi yang melakukan penyelidikan saat saat barang tersebut diambil/dijemput oleh Hery Yanto Thio Alias Heri yaitu Dedi S.Zalukhu dan Indra Meiliza masing-masing anggota Sat Narkoba pada Polres Nias;
Bahwa yang duluan diamankan saat itu yaitu Hery Yanto Thio, kemudian setelah mendengar pengakuan Hery Yanto Thio kalau barang/kardus tersebut bukan miliknya, yang disuruh oleh Terdakwa selaku abangnya;
Bahwa setelah Terdakwa tersebut diamankan, yang atas keterangan Terdakwa tidak tahu nama orang yang mengirimkan barang tersebut dari Medan;
Bahwa pengakuan Terdakwa saat itu, barang/kardus tersebut miliknya sendiri;
Bahwa mobil tersebut berwarna hitam jenis kijang Merk Toyota dengan nomor Polisi warna merah BB 143 T mobil Dinas kantor DPRD Kota Gunungsitoli milik Pemerintah Kota Gunungsitoli;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki atau jual beli Narkotika jenis daun ganja tersebut;
Bahwa setahu saksi Terdakwa bukan sebagai Pelayan Kesehatan atau sebagai ilmuwan, Terdakwa adalah masyarakat biasa;
Bahwa Terdakwa tersebut bukan merupakan Target Operasi Polres Nias dalam memberantas Narkotika, dan pernah dijatuhi Hukuman dengan masalah Narkotika;
Bahwa setelah ditelusuri, Terdakwa tidak memiliki bengkel 45;
Bahwa setelah Terdakwa dan Hery Yanto Thio diamankan, lalu dibawa ke Satresnarkoba Polres Nias untuk diproses secara hokum;
Bahwa saksi dan rekan saksi tidak ada mengankan/menangkap Stefenson saat itu, dimana saat itu sekitar 2 jam setelah mengamankan Terdakwa dan Hery Yanto Thio, ada perintah dari atas saksi untuk pergi ketempat Stefenson di Hotel Malaga yang tujuannya mengamankan situasi melaksanakan penggeledahan dirumah/hotel Malaga saat itu;
Bahwa saksi tidak tahu apa hubungan Stefenson dalam perkara ini;
Bahwa semuanya barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi ketahui dan barang bukti tersebut yang ditemukan saat Hery Yanto Thio dan Terdakwa diamankan saat itu;
Bahwa sebelum saksi dan rekan saksi menggeledah Terdakwa, ada menunjukan kepada Terdakwa ijin Penggeledahan saat itu;
Bahwa setelah saksi dan rekan saksi mengamankan Hery Yanto Thio serta Terdakwa, tidak langsung dibawa ketempat Stefenson, Hery Yanto Thio serta Terdakwa dibawa ke Satresnarkoba Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa setelah Hery Yanto Thio serta Terdakwa diamankan, saksi bersama rekan saksi menelusuri alamat bengkel 45 tersebut, tidak ditemukan di Gunungsitoli;
Bahwa tidak ada ditemukan barang bukti Narkotika ditempat kediaman/Hotel Malaga saat dilakukan penggeledahan saat itu;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Stefenson diamankan atau tidak pada saat itu, karena saksi dan rekan saksi duluan kembali kekantor;
Bahwa saksi tidak tahu, apakah Stefenson dilakukan penahanan saat itu, karena setelah Terdakwa dan Hery Yanto Thio diserahkan kepada Penyidik di Satnarkoba, maka tugas saksi dan rekan saksi telah selesai dan bagaimana perkembangan penyidikan perkara tersebut saksi tidak tahu lagi;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat Terdakwa keberatan atas keterangan saksi tersebut, khususnya mengenai kepemilikan Narkotika jenis daun ganja tersebut tidak ada mengakui kepada saksi kalau barang/kardus tersebut milik Terdakwa, melainkan barang/kardus tersebut milik Stefenson dan setelah Terdakwa dan Hery Yanto Thio diamankan oleh saksi tidak langsung dibawa ke Satnarkoba Polres Nias melainkan dibawa langsung ketempat kediaman Stefenson di Hotel Malaga;
STEVENSON ALIAS AMA FANNY dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam perkara Terdakwa pernah memberikan keterangan oleh Polisi dan seluruh keterangan yang diberikan benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan Terdakwa tersebut dimana Terdakwa tersebut masih ada hubungan keluarga dengan ipar saksi;
Bahwa yang saksi ketahui Terdakwa dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan ditemukannya Narkotika Golongan I jenis daun Ganja didalam kardus milik Terdakwa;
Bahwa saksi mempunyai Hotel Malaga dimana Hotel Malaga tersebut sudah beroperasi sejak 2010 sampai sekarang;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Tim dari Satnarkoba Polres Nias pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Yos Sudarso,Kecamatan Gunungsitoli,Kota Gunungsitoli;
Bahwa pada Kamis tanggal 27 April 2017 sekitar pukul 15.30 Wib, Polisi ada melakukan penggeledahan ditempat/Hotel milik saksi sehubungan dengan pengakuan Terdakwa kalau barang/kardus yang dijemput oleh Hery Yanto Thio adalah milik saksi;
Bahwa tidak ada Polisi menemukan barang bukti Narkotika ditemukan oleh Polisi seaat menggeledah rumah/hotel saksi saat itu;
Bahwa saksi tidak tahu dan juga tidak melihat bagaimana cara Polisi mengamankan Terdakwa dan Hery Yanto Thio saat itu;
Bahwa yang dilakukan Polisi terhadap saksi setelah selesai melakukan penggeledahan dirumah/hotel saksi, dimana saat itu saksi langsung dibawa ke Satnarkoba Polres Nias guna dilakukan pemeriksaan dan saksi ditahan selama 3 (tiga) hari;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa tersebut sebagai teknisi/tukang servis HP dan Terdakwa tidak memiliki bengkel 45;
Bahwa selama ini saksi lebih dekat pertemanan dengan Terdakwa dari pada isteri Terdakwa tersebut;
Bahwa nama isteri Terdakwa tersebut adalah Suzana Telaumbanua;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Acay dan juga tidak pernah mentransfer uang kepada Acay tersebut;
Bahwa saksi pernah mentransfer Terdakwa melalui Rekening isteri Terdakwa sejumlah Rp. 3.100.000.- uang tersebut merupakan pinjaman sementara isteri Terdakwa karena isteri Terdakwa pernah pinjam uang dari isteri saksi untuk membayar tunggakan cicilan kredit sepeda motor;
Bahwa saksi mengetahui nomor rekening isteri terdakwa tersebut karena diberitahu oleh Terdakwa kepada saksi;
Bahwa saksi tidak menyuruh Terdakwa menjemput barang/Kardus di kapal Wira Victoria dan juga saksi tidak ada memesan Sparpart mobil dari Medan;
Bahwa saksi pernah mengkonsumsi Narkotika jenis daun ganja sekitar tahun 2007 hanya sekali saja, dan setelah itu saksi tidak pernah lagi mengkonsumsi Narkotika jenis daun ganja tersebut maupun jenis Narkotika lainnya sampai sekarang ini;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki atau jual beli Narkotika jenis daun ganja tersebut;
Bahwa setahu saksi Terdakwa bukan sebagai Pelayan Kesehatan atau sebagai ilmuwan, Terdakwa adalah masyarakat biasa;
Bahwa Terdakwa tersebut bukan merupakan Target Operasi Polres Nias dalam memberantas Narkotika, dan pernah dijatuhi Hukuman dengan masalah Narkotika;
Bahwa saksi tidak pernah mengirimkan/mentransfer uang kepada Elidah tanggal 19 April 2017 melalui rekening dari isteri Terdakwa dan juga tidak kenal dengan Elidah tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu berapa cicilan dari sepeda motor isteri Terdakwa tersebut;
Bahwa selama ini Terdakwa atau isteri Terdakwa sering pinjam uang dari saksi, biasaya kalau pinjam uang kadang melalui Telpon dan kadang juga datang kerumah saksi;
Bahwa semua barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi ketahui dan barang bukti tersebut yang ditemukan saat Hery Yanto Thio dan Terdakwa diamankan saat itu;
Bahwa saksi melihat Terdakwa dan Hery Yanto Thio dibawa oleh Polisi saat dilakukan penggeledahan dirumah/hotel milik saksi tetapi tidak turun dari mobil, sepanjang Polisi melakukan penggeledahan Tedakwa dan Hery Yanto Thio berada diatas mobil;
Bahwa yang melakukan penggeledahan dirumah/dihotel saksi saat itu ada dua Tim, yang jumlah orangnya tidak ingat;
Bahwa setelah rumah/Hotel milik di geledah saat itu, lalu saksi dibawa ke Polres Nias dan saksi ditahan selama 3 (tiga) hari diruangan Satresnarkoba Polres Nias;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat Terdakwa keberatan atas keterangan saksi tersebut, dimana saksi yang menyuruh Terdakwa mengambil barang/kardus Sperpart mobil milik saksi tersebut di kapal Wira Victoria Pelabuhan angin, selanjutnya kegunaan uang yang ditransfer saksi kerekening isteri Terdakwa tersebut yang sejumlah Rp. 2.600.000.- atas permintaan saksi Terdakwa kirim ke Elidah untuk pembelian Aseksoris mobil saksi sedangkan yang sejumlah Rp. 500.000.-diperuntukan untuk pengisian arisan saksi;
SUZANA TELAUMBANUA ALIAS INA AXEL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam perkara terdakwa, saksi pernah memberikan keterangan oleh Polisi dan seluruh keterangan yang diberikan benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa saksi memiliki rekening di Bank BRI Gunungsitoli dan aktif sampai sekarang dengan nomor rekening 0176.01.0459.508 atas nama Suzana Telaumbanua;
Bahwa saksi kenal dengan Stefenson tersebut pemilik hotel Malaga yang mana Stefenson berteman dengan Terdakwa (suami saksi);
Bahwa fasilitas yang saksi dapatkan setelah membuka rekening di Bank BRI tersebut adalah pihak BRI memberikan kartu ATM untuk memudahkan pelayanan;
Bahwa selama ini yang memegang kartu ATM tersebut adalah suami saksi, hanya kadang-kadang saja saksi menggunakan kartu ATM tersebut bila saksi ada keperluan;
Bahwa sebabnya Terdakwa dihadapkan pada persidangan ini sehubungan dengan ditemukannya Narkotika Golongan I jenis daun Ganja didalam kardus yang mana kardus tersebut dijemput oleh Henry Yanto Thio di Pelabuhan kapal Gunungsitoli yang disuruh oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Tim dari Satnarkoba Polres Nias pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Yos Sudarso,Kecamatan Gunungsitoli,Kota Gunungsitoli;
Bahwa Henry Yanto Thio tersebut adalah adik kandung dari Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Stefenson pernah mentransfer uang kepada Terdakwa melalui rekening saksi dan juga Stefenson maupun Terdakwa tidak ada memberitahu kepada saksi kalau ada mentransfer uang melalui rekening saksi tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau Terdakwa ada mentransfer uang kepada Elidah sejumlah Rp. 2.600.000. pada tanggal 19 April 2017;
Bahwa saksi tidak tahu apa tujuan Stefenson mentransfer uang sejumlah Rp. 3.100.000.-kerekening saksi saat itu;
Bahwa kartu ATM saksi pegang saat Terdakwa (suami saksi) ditangkap oleh Polisi karena saat itu saksi mengirim uang ke Sibolga;
Bahwa kartu ATM saksi tersebut tidak pernah hilang;
Bahwa saksi kenal dengan Stefenson tersebut karena ada arisan yang dibentuk dimana saksi sebagai ketua arisan;
Bahwa saksi pernah pinjam uang kepada Stefenson sekitar tahun 2015 dan untuk tahun 2017, saksi tidak pernah pinjam uang lagi kepada Stefenson tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau Terdakwa bersama dengan Stefenson tersebut pernah mengkonsumsi Narkotika jenis daun ganja atau jenis Narkotika lainnya;
Bahwa saksi memiliki cicilan Kredit sepeda motor dan tidak pernah meminjam uang kepada Stefenson untuk pembayaran cicilan sepeda motor tersebut;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Elidah dan Acai tersebut;
Bahwa Terdakwa (suami saksi) pekerjaannya sebagai reperasi HP;
Bahwa barang bukti 1 (satu) buah HP Merk Samsung Note 4 warna putih dengan Sim Card 082160055988 dan 1 (satu) buah HP Merk Apple Jenis Iphone 5s 32 GB warna hitam dengan nomor Sim Card 081310970717, saksi mengetahuinya sedangkan barang bukti lainnya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Terdakwa tersebut tidak memiliki kenderaan roda empat, hanya sepeda motor yang dimiliki oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa uang yang ditransfer Stefenson ke rekening saksi bukan pengisian arisan, karena arisan tersebut sudah lewat, dimana arisan tersebut dicabut/ditarik tanggal 15 setiap bulannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalam perkara terdakwa pernah memberikan keterangan oleh Polisi dan keterangan yang diberikan ada sebagian yang tidak benar;
Bahwa Terdakwa ditangkap dan diamankan polisi pada hari Pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekitar pukul 15.30 Wib, saya berada di Jalan Diponegoro nomor 198,Kelurahan Ilir,Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya dirumah/toko Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Polisi sehubungan dengan petugas Polisi menemukan Narkotika Jenis daun ganja kering dari adik Terdakwa yang bernama Heri Yanto Thio saat mengambil paket/barang tersebut dari Pelabuhan kapal Gunungsitoli;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekitar pukul 15.30 Wib, Polisi mendatangi rumah Terdakwa langsung membawa Terdakwa kedalam mobil dimana saat itu Heri Yanto Thio sudah berada diatas mobil, setelah itu Polisi memperlihatkan Paket yang dibungkus dengan kardus bertuliskan Bengkel Km 45, Hp 082160055988,jangan dibanting,mudah pecah dan saat Polisi menanyakan kepada Terdakwa nomor HP yang tertera dalam kotak tersebut dan Terdakwa mengakuinya sedangkan barang tersebut milik Stefenson (pemilik hotel Malaga) bukan milik Terdakwa, sehingga saat itu Terdakwa bersama dengan adik Terdakwa Heri Yanto Thio dimana langsung dibawa ke Polres Nias untuk diproses secara Hukum;
Bahwa yang menyuruh Heri Yanto Thio mengambil paket tersebut dari kapal Wira Fiktoria di Pelabuhan Angin Gunungsitoli adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sudah lama kenal dengan Stefenson tersebut;
Bahwa paket/barang yang dijemput Heri Yanto Thio dari kapal Wira Fiktoria di Pelabuhan Angin Gunungsitoli bukan milik Terdakwa, barang tersebut adalah milik Stefenson yang menurut pengakuan Stefenson barang/paket tersebut aseksiris mobil milik Stefenson;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya dalam berita acara penyidik tersebut, dimana Narkotika jenis daun ganja kering tersebut, yang Terdakwa pesan dan Terdakwa beli dari Medan atas permintaan Stefenson, dan barang/paket tersebut diantar ketempat/rumah Stefenson di Humene;
Bahwa tujuan Stefenson mentransfer uang kepada Terdakwa melalui rekening isteri sejumlah Rp. 3.600.000.- yaitu sebagai pembayaran arisan sejumlah Rp. 500.000.- dan yang selebihnya untuk pembelian aseksoris mobil milik Stefenson;
Bahwa yang mentransfer uang ke rekening Acay dan berapa uang yang ditransfer kerekening Elidah adalah Terdakwa sendiri sebesar Rp. 2.600.000;
Bahwa Stefenson tidak langsung mengirim uang ke rekening Acay karena Stefenson hanya memiliki Rekening di BNI 1946, sehingga Stefenson menitip uang tersebut kerekening BRI milik isteri Terdakwa;
Bahwa nomor HP yang tertulis dikardus/paket tersebut adalah nomor HP Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui isi paket/barang yang dijemput Heri Yanto Thio dari kapal Wira Fiktoria di Pelabuhan Angin Gunungsitoli karena menurut Stefenson isi paket/barang yang dijemput Heri Yanto Thio dari kapal Wira Fiktoria di Pelabuhan Angin Gunungsitoli adalah Aseksoris mobil Stefenson;
Bahwa bukan Stefenson yang jemput paket/barang tersebut karena Stefenson jauh rumahnya di Humene;
Bahwa yang mentranfer uang tersebut dari rekening isteri Terdakwa adalah Terdakwa sendiri dengan menggunakan kartu ATM;
Bahwa saksi mengetahui semua barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa saksi memberikan keterangan ada 2 (dua) kali, dimana pada pemeriksaan pertama tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, baru pemeriksaan yang kedua didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Bahwa yang diamankan oleh Polisi setelah diketahui oleh Paket/barang yang dijemput oleh Heri Yanto Thio dari Pelabuhan angin Gunungsitoli berisi Narkotika jenis daun ganja yaitu Terdakwa, Heri Yanto Thio dan Stefenson;
Bahwa yang menyuruh Terdakwa menjemput paket/barang tersebut di Pelabuhan Angin Gunungsitoli adalah Stefenson;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Elidah, Terdakwa mengetahui nomor rekening Elidah tersebut karena diberitahu oleh Stefenson;
Bahwa Terdakwa mengakui mengakui di Penyidik kalau Terdakwa mengetahui Narkotika jenis daun ganja tersebut karena Stefenson berjanji akan memberikan kerja kepada isteri Terdakwa dan mengurus anak-anak Terdakwa selama berada di dalam Lapas;
Bahwa sampai sekarang ini, janji Stefenson tersebut tidak dipenuhinya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan “kepada Bengkel KM 45, HP 082160055988 jangan dibanting, mudah pecah”;
2 (dua) bal yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut dengan beberapa lembar kertas dan Plastik;
1 (satu) buah bongkahan batu;
1 (satu) buah HP Merk Apple Jenis Iphone 5s 32 GB warna hitam dengan nomor Sim Card 081310970717;
1 (satu) buah Sim Card dengan nomor 082160055988;
1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Note 4 warna putih;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti berupa Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor Lab : 4877/NNF/2017 tanggal 08 Mei 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ZULNI ERMA Pangkat AKBP NRP. 60051008 dan DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., Apt Pangkat Komisaris Polisi Nrp. 74110890 masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Laboratorium Forensik cabang Medan dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka adalah Benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan ditemukannya Narkotika Golongan I jenis daun Ganja didalam kardus milik Terdakwa;
Bahwa Satresnarkoba Polres Nias mengamankan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli;
Bahwa Satresnarkoba Polres Nias mengetahui kalau barang yang dikirim Terdakwa tersebut berisi Narkotika Golongan I jenis daun ganja barawal adanya informasi dari Polresta Sibolga mengatakan ada paket dalam kardus berada diatas kapal Wira Viktoria menuju pelabuhan Kapal di Gunungsitoli;
Bahwa pagi hari Kamis, tanggal 27 April 2017 sekira pukul 14.30 Wib, Satresnarkoba Polres Nias melihat seorang laki-laki mengambil kardus dari bagasi kapal kemudian dimasukkan dibagasi mobil yang dikenderai dan saat keluar dari pintu Pelabuhan, Satresnarkoba Polres Nias memberhentikan laju mobil yang dikenderai oleh Heri Yanto Thio Alias Heri dan setelah mobil yang dikenderai oleh Hery Yanto Thio Alias Heri berhenti lalu Satresnarkoba Polres Nias dari mobil dan membuka bagasi mobil tersebut dan saat itu melihat dibagasi mobil terletak satu buah kardus bertuliskan “ kepada bengkel Km 45, HP 082160055988, jangan dibanting, mudah pecah, selanjutnya menyuruh Hery Yanto Thio Alias Heri membuka kardus tersebut ternyata berisi diduga Narkotika daun Ganja kering sebanyak 2 (dua) bal dan 1 (satu) bungkus yang telah dibalut beberapa lembar kertas dan plastic serta 1 (satu) buah bongkahan batu, yang atas pengakuan Hery Yanto Thio Alias Heri kalau kardus tersebut milik Terdakwa setelah itu Satresnarkoba Polres Nias bersama Hery Yanto Thio Alias Heri langsung menuju rumah Terdakwa di Jalan Diponegoro nomor 198 Kelurahan Ilir,Kecamatan Gunungsitoli dan setelah itu Terdakwa dan Hery Yanto Thio Alias Heri serta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Nias untuk diproses secara Hukum;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki atau jual beli Narkotika jenis daun ganja tersebut;
Bahwa Terdakwa bukan sebagai Pelayan Kesehatan atau sebagai ilmuwan, Terdakwa adalah masyarakat biasa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
setiap orang;
tanpa hak atau melawan hukum;
menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 229 Tentang Narkotika adalah mengacu pada teori pertanggungjawaban pidana yang hanya dapat dibebankan kepada subjek hukum orang atau badan hukum yang menyandang hak dan kewajiban serta secara juridis dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas suatu perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Dalam hal ini, baik semasa penyidikan maupun setelah diajukan ke persidangan ini, MOHAMMAD YUNAN RIZKY ALIAS YUNAN ALIAS AMA EXEL telah mengakui kebenaran identitas dirinya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penyidikan maupun dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, maka dalam perkara ini tidak terjadi kesalahan orang dalam mengadili (error in persona). Sedangkan apakah Terdakwa telah terbukti melakukan suatu perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum akan ditentukan setelah seluruh unsur materil dari dakwaan dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi.;
Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur tanpa hak dan melawan hukum adalah sama dengan tidak memiliki hak, tanpa ijin dari yang berwenang, bertentangan dengan hukum. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penguasaan ataupun penggunaan narkotika golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang untuk kepentingan lainnya.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, ternyata perbuatan Terdakwa MOHAMMAD YUNAN RIZKY ALIAS YUNAN ALIAS AMA EXEL memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tidak ada mendapat ijin dari pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah Menteri Kesehatan, dan pula tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman secara ilegal adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Tanpa hak atau melawan hukum” ini telah terpenuhi.;
Ad.3. menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan beberapa sub unsur dan apabila salah satu unsur telah terpenuhi, maka unsur tersebut telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, ditemukan fakta hukum bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli karena Terdakwa telah memiliki Narkotika Golongan I jenis daun ganja;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, ditemukan fakta hukum bahwa kardus yang berisi Narkotika Golongan I jenis daun ganja yang bertuliskan “kepada bengkel Km 45, HP 082160055988, jangan dibanting, mudah pecah”, adalah milik Terdakwa karena nomor Handphone yang tertera pada kardus tersebut adalah nomor Handphone Terdakwa, dan dari pengakuan saksi HERY YANTO THIO ALIAS HERI bahwa yang menyuruh saksi HERY YANTO THIO ALIAS HERI menjemput kardus tersebut dari bagasi kapal Wira Vicoria di Pelabuhan Angin Gunungsitoli adalah Terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor Lab : 4877/NNF/2017 tanggal 08 Mei 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ZULNI ERMA Pangkat AKBP NRP. 60051008 dan DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., Apt Pangkat Komisaris Polisi Nrp. 74110890 masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Laboratorium Forensik cabang Medan dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah Benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” ini telah terpenuhi.;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan “kepada Bengkel KM 45, HP 082160055988 jangan dibanting, mudah pecah”;
2 (dua) bal yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut dengan beberapa lembar kertas dan Plastik;
1 (satu) buah bongkahan batu;
1 (satu) buah HP Merk Apple Jenis Iphone 5s 32 GB warna hitam dengan nomor Sim Card 081310970717;
1 (satu) buah Sim Card dengan nomor 082160055988;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Note 4 warna putih yang telah disita dari saksi SUZANA TELAUMBANUA ALIAS INA EXEL maka dikembalikan kepada saksi SUZANA TELAUMBANUA ALIAS INA EXEL;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Mohammad Yunan Rizky Alias Yunan Als Ama Exel tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak menanam,memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000.-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan “kepada Bengkel KM 45, HP 082160055988 jangan dibanting, mudah pecah”.
2 (dua) bal yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering seberat 955,64 gram dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut dengan beberapa lembar kertas dan Plastik seberat 955,64 gram;
1 (satu) buah bongkahan batu.
1 (satu) buah HP Merk Apple Jenis Iphone 5s 32 GB warna hitam dengan nomor Sim Card 081310970717.
1 (satu) buah Sim Card dengan nomor 082160055988;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Note 4 warna putih
Dikembalikan kepada saksi Suzana Telaumbanua Alias Ina Exel ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, pada hari Senin , tanggal 20 November 2017 , oleh Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Kennedy Putra Sitepu, S.H., M.H. dan Agung Cory D. D. Laia, S.H., M,H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 4 Desember 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Anuar Gea, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli, serta dihadiri oleh Juni K.Telaumbanua,S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Kennedy Putra Sitepu, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H., M.H. | |
| Agung Cory F. D. Laia, S.H., M.H. | ||
Panitera Pengganti Anuar Gea, S.H., M.H. |