125/Pid.B/2014/PN.Psw
Putusan PN Pasarwajo Nomor 125/Pid.B/2014/PN.Psw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA - RATNO bin UDIN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa RATNO bin UDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengannya; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 125/Pid.B/2014/PN.Psw.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pasarwajo yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap perkara terdakwa :
Nama Lengkap : RATNO bin UDIN,
Tempat Lahir : Kapoa,
Umur/Tanggal lahir : 19 Tahun/27 Februari 1995,
nis Kelamin : Laki-laki,
Kebangsaan : Indonesia,
Tempat Tinggal : Desa Kapoa Barat, Kecamatan Kadatua,
Kab. Buton,
Agama : Islam,
Pekerjaan : Pelajar,
Terdakwa berada dalam tahanan Rutan berdasarkan perintah Penahanan :
Penyidik, tidak ditahan,
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Agustus 2014 s/d tanggal 02 September 2014;
Majelis Hakim, sejak tanggal 22 Agustus 2014 s/d tanggal 20 September 2014;
Perpanjangan KPN, sejak tanggal 21 September 2014 s/d tanggal 19 November 2014;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan terdakwa RATNO bin UDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (dalam Dakwaan Kesatu);
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Memperhatikan pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan, pada pokoknya menyatakan mohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka sidang dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa RATNO Bin UDIN, pada hari dan tanggal serta bulan yang sudah tidak diingat lagi dengan pasti, dalam tahun 2013 sekira pukul 12.30
Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2013, bertempat di desa Kapoa Barat Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo, Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu Saksi Korban (Umur 15 tahun) melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara serta uraian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa bersama saksi korban sedang pulang sekolah dan di tengah perjalanan pulang terdakwa mengajak saksi korban untuk singgah di areal perkebunan Masingkaru desa Kapoa Barat, dimana ketika tiba di tempat yang dituju terdakwa dan saksi korban kemudian duduk sambil bercerita-cerita kemudian terdakwa mengatakan " Isi, kamu ini pacaran dengan Bambang to ? lalu dijawab oleh saksi korban " Iya " selanjutnya terdakwa mengatakan lagi " tapi Bambang sudah pernah setubuhi kamu to... tidak usah lagi alasan bilang saja, karena Bambang sudah cerita sama saya, kamu mau tidak main dengan saya, nanti soya jagakan rahasiamu, tapi kalau kamu tidak mau, saya ceritakan sama orang-orang "mendengar perkataan terdakwa seperti itu, saksi korban yang sudah merasa tertekan karena diancam dengan perkataan seperti itu, kemudian tidak bisa berbuat apa-apa karena merasa takut rahasianya tersebut diketahui oleh orang banyak dan hanya dapat menuruti kemauan dari terdakwa untuk disetubuhinya dengan mengatakan “iya saya mau main dengan kamu yang penting kamu jangan cerita sama orang" Selanjutnya terdakwa langsung membuka celananya dan menyuruh saksi korban untuk membuka celananya juga dan setelah setelah keduanya sudah dalam keadaan setengah telanjang, terdakwa kemudian menyuruh saksi korban untuk berbaring di semak-semak rerumputan kemudian terdakwa membuka lebar paha saksi korban lalu menindis saksi korban selanjutnya terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban dan setelah masuk terdakwa kemudian menggoyang-goyang pantatnya naik turun selama beberapa saat kemudian sampai air mani (sperma)nya keluar dan ditumpahkan diluar kemaluan dari saksi korban;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut sehingga Saksi Korban menjadi malu dan mengalami trauma psycologi yang mendalam pada jiwanya karena terdakwa telah merusak kehormatan dan menghancurkan masa depannya. Hal tersebut juga sebagaimana telah diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : 357/048/V/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. SADLY SALMAN, Sp.OG, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
❖ Hasil pemeriksaan Luar :
- Tidak terdapat tanda ruda paksa baru ;
❖ Hasil pemeriksaan colok Dubur :
Tidak terdapat tanda ruda paksa baru ;
Terdapat robekan lama pada arah jam 3 dan jam 6 ;
Selaput darah tidak utuh ;
Robekan hingga dasar hymen ;
Tidak terdapat ruda paksa baru ;
Kesimpulan : Tidak tampak tanda-tanda kekerasan baru pada selaput darah;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU,
KEDUA
Bahwa ia terdakwa RATNO Bin UDIN, pada hari dan tanggal serta bulan yang sudah tidak diingat lagi dengan pasti, dalam tahun 2013 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2013, bertempat di desa Kapoa Barat Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo, Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu Saksi Korban (Umur 15 Tahun) melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara serta uraian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa bersama saksi korban sedang pulang sekolah dan di tengah perjalanan pulang terdakwa mengajak saksi korban untuk singgah di areal perkebunan Masingkaru desa Kapoa Barat, dimana ketika tiba di tempat yang dituju terdakwa dan saksi korban kemudian duduk sambil bercerita-cerita kemudian terdakwa mengatakan " Isi, kamu ini pacaran dengan Bambang to ? lalu dijawab oleh saksi korban " Iya " selanjutnya terdakwa mengatakan lagi " tapi Bambang sudah pernah setubuhi kamu to... tidak usah lagi alasan bilang saja, karena Bambang sudah cerita sama saya, kamu mau tidak main dengan saya, nanti saya jagakan rahasiamu, tapi kalau kamu tidak mau, saya ceritakan sama orang-orang 'mendengar perkataan terdakwa seperti itu, saksi korban yang sudah merasa tertekan karena diancam dengan perkataan seperti itu, kemudian tidak bisa berbuat apa-apa karena merasa takut rahasianya tersebut diketahui oleh orang banyak dan hanya dapat menuruti kemauan dari terdakwa untuk disetubuhinya dengan mengatakan " Iya saya mau main dengan kamu yang penting kamu jangan cerita sama orang " Selanjutnya terdakwa langsung membuka celananya dan menyuruh saksi korban untuk membuka celananya juga dan setelah setelah keduanya sudah dalam keadaan setengah telanjang, terdakwa kemudian menyuruh saksi korban untuk berbaring di semak-semak rerumputan kemudian terdakwa membuka lebar paha saksi korban lalu menindis saksi korban selanjutnya terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban dan setelah masuk terdakwa kemudian menggoyang-goyang pantatnya naik turun selama beberapa saat kemudian sampai air mani (sperma)nya keluar dan ditumpahkan diluar kemaluan dari saksi korban;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut sehingga Saksi Korban menjadi malu dan mengalami trauma psycologi yang mendalam pada jiwanya karena terdakwa telah merusak kehormatan dan menghancurkan masa depannya. Hal tersebut juga sebagaimana telah diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : 357/048/V/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. SADLY SALMAN, Sp.OG, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
❖ Hasil pemeriksaan Luar :
Tidak terdapat tanda ruda paksa baru ;
❖ Hasil pemeriksaan colok Dubur :
Tidak terdapat tanda ruda paksa baru ;
Terdapat robekan lama pada arah jam 3 dan jam 6 ;
Selaput darah tidak utuh ;
Robekan hingga dasar hymen ;
Tidak terdapat ruda paksa baru ;
Kesimpulan : Tidak tarnpak tanda-tanda kekerasan baru pada selaput darah;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut diatas, terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang masing masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Saksi Korban ;
Bahwa terdakwa diperiksa dipersidangan ini karena telah menyetubuhi saksi;
Bahwa terdakwa adalah teman dari pacar saksi dan ia menyetubuhi saksi sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa saksi sudah lupa hari dan tanggal kejadiannya namun dalam tahun 2013 dan terdakwa menyetubuhi saksi di areal perkebunan Masingkaru, Desa Kapoa Barat, Kec. Kadatua, Kab. Buton;
Bahwa sebelum terdakwa menyetubuhi saksi, terdakwa tidak pernah mengancam saksi dan juga tidak pernah memberikan iming-iming atau menjanjikan sesuatu kepada saksi, baik sebelum maupun setelah menyetubuhi saksi, melainkan saksi yang lebih dahulu mengajak terdakwa;
Bahwa terdakwa dan saksi melakukan hubungan badan dengan cara kemaluan terdakwa dimasukkan kedalam kemaluan saksi kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun, hingga kemudian kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma dan menumpahkannya diluar kemaluan saksi;
Bahwa selain dengan terdakwa, saksi juga pernah melakukan hubungan badan dengan pacar saksi dan teman-teman pacar saksi yang lain yaitu dengan INDRA LESMANA bin USMAN, ASMIN JAMAL alias TAAMI bin ZAMARUDDIN dan ARYA bin SALIFUDIN;
Bahwa sebelum terdakwa menyetubuhi saksi, terdakwa tidak pernah mengancam untuk membocorkan rahasia saksi dengan pacar saksi yang ia telah ketahui kalau saksi dan pacar saksi sebelumnya sudah pernah berhubungan badan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik adalah tidak benar dan saksi memberikan keterangan tersebut atas arahan dari paman saksi yang saksi sudah lupa namanya;
Bahwa paman saksi mengarahkan agar dihadapan penyidik saksi menerangkan bahwa semua hubungan badan yang saksi lakukan dengan pacar saksi dan teman-temannya termasuk terdakwa, dilakukan dibawah ancaman;
Bahwa saksi menandatangani BAP saksi tanpa terlebih dahulu membacanya demikian pula penyidik tidak membacakannya;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan semuanya benar;
Saksi LA ODE EMARUDDIN bin H. ASNAWI;
Bahwa terdakwa diperiksa dipersidangan ini karena ia bersama teman-temannya telah menyetubuhi Saksi Korban ;
Bahwa Saksi Korban adalah keponakan saksi;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa ini berawal dari cerita yang beredar dimasyarakat dan setelah itu saksi lalu mendatangi saksi korban dirumahnya dan menanyakan hal tersebut dan ternyata saksi korban membenarkannya dan selanjutnya saksi korban menyebut orang-orang yang telah menyetubuhinya yaitu terdakwa, BAMBANG bin SALUDI, INDRA LESMANA bin USMAN, ASMIN JAMAL alias TAAMI bin ZAMARUDDIN dan ARYA bin SALIFUDIN;
Bahwa saksi lalu melaporkan kejadian ini kepada kepala desa dan selanjutnya kepala desa memanggil para pelaku tersebut beserta keluarganya dan hadapan kepala desa, terdakwa bersama teman-temannya mengakui kalau memang mereka telah menyetubuhi saksi korban;
Bahwa sejak saat itu persoalan ini lalu saksi serahkan kepada pihak keluarga yang ada di Kadatua sedangkan saksi lalu pulang ke Baubau hingga kemudian saksi dipanggil oleh pihak kepolisian untuk menjadi saksi dalam perkara ini;
Bahwa pada saat saksi korban diperiksa oleh penyidik, saksi juga berada dikantor polisi namun berada diluar ruang penyidik;
Bahwa sebelum saksi korban memberikan keterangan dihadapan penyidik, baik saksi maupun pihak keluarga yang lain tidak pernah memberikan arahan terhadap saksi korban terkait dengan keterangan yang akan ia berikan;
Bahwa saksi korban tidak memiliki kelainan jiwa namun sejak kecil ia telah ditinggal oleh orang tuanya dan saat ini ia tinggal bersama neneknya;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan semuanya benar;
Saksi INDRA LESMANA bin USMAN;
Bahwa terdakwa diperiksa dipersidangan ini karena telah menyetubuhi Saksi Korban;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut berdasarkan dari pengakuan terdakwa sendiri pada saat kami dikumpulkan dirumah kepala desa;
Bahwa terdakwa mengakui kalau ia pernah berhubungan badan dengan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sedangkan mengenai hari, tanggal dan tempatnya tidak ia ceritakan;
Bahwa saksi juga menjadi terdakwa dalam perkara ini karena saksi juga pernah menyetubuhi saksi korban akan tetapi diajukan dalam berkas yang terpisah;
Bahwa saksi dan teman-teman saksi yaitu ASMIN JAMAL dan ARYA bin SALIFUDIN memiliki niat untuk menyetubuhi saksi korban setelah mengetahui kalau BAMBANG bin SALUDI atau pacar saksi korban sudah pernah menyetubuhinya terlebih dahulu;
Bahwa perbuatan tersebut telah kami rencanakan disekolah dan tanpa sepengetahuan BAMBANG bin SALUDI, kami lalu datang ke rumah saksi korban dengan berpura-pura mencari adik sepupu saksi korban yaitu OMAN yang tinggal serumah dengan saksi korban dan juga kebetulan teman sekolah kami;
Bahwa pada saat berada dirumah saksi korban, ternyata OMAN masih tidur, sehingga saksi lalu menemui saksi korban dan langsung mengatakan kepadanya kalau saksi telah mengetahui kalau ia sudah pernah berhubungan badan dengan BAMBANG bin SALUDI dan selanjutnya mengatakan kalau saksi juga ingin berhubungan badan dengannya;
Bahwa pada saat itu saksi korban awalnya mengatakan “memangnya kenapa?” dan saksi bilang “saya juga mau” dan ia kembali mengatakan “nanti Bambang marah” tapi saksi kembali meyakinkan dengan mengatakan “tidak ji” dan setelah itu, kami lalu masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan badan sedangkan ASMIN JAMAL dan ARYA bin SALIFUDIN, duduk-duduk diluar kamar;
Bahwa setelah melakukan hubungan badan, saksi langsung pulang ke rumah sedangkan ASMIN JAMAL dan ARYA bin SALIFUDIN masih tinggal dirumah saksi korban dan pada saat itu saksi tidak kembali lagi ke sekolah karena celana saksi kotor terkena tumpahan sperma;
Bahwa saksi kembali menyetubuhi saksi korban berselang sekitar 2 (dua) minggu kemudian dan saksi lakukan dirumah BAMBANG bin SALUDI yang kebetulan pada saat itu tidak berada dirumahnya;
Bahwa saksi sudah lupa hari dan tanggal berapa saja saksi melakukan hubungan badan dengan saksi korban tapi pada tahun 2013;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan semuanya benar;
Saksi ASMIN JAMAL alias TAAMI bin ZAMARUDDIN;
Bahwa terdakwa diperiksa dipersidangan ini karena telah menyetubuhi Saksi Korban;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut berdasarkan dari pengakuan terdakwa sendiri pada saat kami dikumpulkan dirumah kepala desa;
Bahwa terdakwa mengakui kalau ia pernah berhubungan badan dengan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sedangkan mengenai hari, tanggal dan tempatnya tidak ia ceritakan;
Bahwa saksi juga menjadi terdakwa dalam perkara ini karena saksi juga pernah menyetubuhi saksi korban akan tetapi diajukan dalam berkas yang terpisah;
Bahwa saksi dan teman-teman saksi yaitu INDRA LESMANA dan ARYA bin SALIFUDIN memiliki niat untuk menyetubuhi saksi korban setelah mengetahui kalau BAMBANG bin SALUDI atau pacar saksi korban sudah pernah menyetubuhinya terlebih dahulu;
Bahwa perbuatan tersebut telah kami rencanakan disekolah dan tanpa sepengetahuan BAMBANG bin SALUDI, kami lalu datang ke rumah saksi korban dengan berpura-pura mencari adik sepupu saksi korban yaitu OMAN yang tinggal serumah dengan saksi korban dan juga kebetulan teman sekolah kami;
Bahwa pada saat berada dirumah saksi korban, ternyata OMAN masih tertidur dan INDRA LESMANA lalu menemui saksi korban dan saksi mendengar dialog antara mereka dimana INDRA LESMANA mengatakan kalau ia telah mengetahui hubungan badan yang pernah dilakukan oleh saksi korban dengan BAMBANG bin SALUDI dan INDRA LESMANA juga meminta untuk berhubungan badan dengan saksi korban;
Bahwa pada saat itu saksi korban menolak dengan mengatakan “memangnya kenapa?” namun INDRA LESMANA mengatakan “saya juga mau” dan saksi korban kembali mengatakan “nanti Bambang marah” tapi INDRA LESMANA kembali berkata “tidak ji” dan setelah itu, mereka lalu masuk ke dalam kamar dan saksi bersama dengan ARYA bin SALIFUDIN lalu mengintipnya dan melihat mereka melakukan hubungan badan;
Bahwa tidak lama kemudian INDRA LESMANA keluar dari kamar dan langsung meninggalkan kami dan setelah itu saksi lalu mengatakan kepada saksi korban kalau saksi juga ingin berhubungan badan dengannya dan setelah di iyakan oleh saksi korban maka kami lalu masuk ke dalam kamar dan juga melakukan hubungan badan sedangkan ARYA bin SALIFUDIN menunggu diluar kamar;
Bahwa setelah melakukan hubungan badan dengan saksi korban, saksi juga langsung pergi meninggalkan rumah saksi korban dan tidak tahu lagi apa yang terjadi;
Bahwa saksi sudah lupa hari dan tanggal berapa saksi melakukan hubungan badan dengan saksi korban tersebut namun dalam tahun 2013;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan semuanya benar;
Saksi ARYA bin SALIFUDIN;
Bahwa terdakwa diperiksa dipersidangan ini karena telah menyetubuhi Saksi Korban;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut berdasarkan dari pengakuan terdakwa sendiri pada saat kami dikumpulkan dirumah kepala desa;
Bahwa terdakwa mengakui kalau ia pernah berhubungan badan dengan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sedangkan mengenai hari, tanggal dan tempatnya tidak ia ceritakan;
Bahwa saksi juga menjadi terdakwa dalam perkara ini karena saksi juga pernah menyetubuhi saksi korban akan tetapi diajukan dalam berkas yang terpisah;
Bahwa saksi dan teman-teman saksi yaitu INDRA LESMANA dan ASMIN JAMAL memiliki niat untuk menyetubuhi saksi korban setelah mengetahui kalau BAMBANG bin SALUDI atau pacar saksi korban sudah pernah menyetubuhinya terlebih dahulu;
Bahwa perbuatan tersebut telah kami rencanakan disekolah dan tanpa sepengetahuan BAMBANG bin SALUDI, kami lalu datang ke rumah saksi korban dengan berpura-pura mencari adik sepupu saksi korban yaitu OMAN yang tinggal serumah dengan saksi korban dan juga kebetulan teman sekolah kami;
Bahwa pada saat berada dirumah saksi korban, ternyata OMAN masih tertidur dan INDRA LESMANA lalu menemui saksi korban dan saksi mendengar dialog antara mereka dimana INDRA LESMANA mengatakan kalau ia telah mengetahui hubungan badan yang pernah dilakukan oleh saksi korban dengan BAMBANG bin SALUDI dan INDRA LESMANA juga meminta untuk berhubungan badan dengan saksi korban;
Bahwa pada saat itu saksi korban menolak dengan mengatakan “memangnya kenapa?” namun INDRA LESMANA mengatakan “saya juga mau” dan saksi korban kembali mengatakan “nanti Bambang marah” tapi INDRA LESMANA kembali berkata “tidak ji” dan setelah itu, mereka lalu masuk ke dalam kamar dan saksi bersama dengan ASMIN JAMAL lalu mengintipnya dan melihat mereka melakukan hubungan badan;
Bahwa tidak lama kemudian INDRA LESMANA keluar dari kamar dan langsung meninggalkan kami dan setelah itu saksi ASMIN JAMAL lalu mengatakan kepada saksi korban kalau ia juga ingin berhubungan badan dengannya dan selanjutnya mereka juga masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan badan sedangkan saksi menunggu diluar kamar;
Bahwa setelah ASMIN JAMAL melakukan hubungan badan dengan saksi korban, ASMIN JAMAL juga langsung pergi dan pada saat itulah saksi juga meminta kepada saksi korban untuk berhubungan badan dengannya dan seperti yang telah dilakukan oleh teman-teman saksi sebelumnya, saksi juga melakukan hubungan badan dengan saksi korban didalam kamar hingga selesai lalu meninggalkan saksi korban dan OMAN yang masih tertidur;
Bahwa saksi sudah lupa hari dan tanggal berapa saksi melakukan hubungan badan dengan saksi korban tersebut namun dalam tahun 2013;
Bahwa kejadian tersebut lalu kami ceritakan kepada BAMBANG bin SALUDI dan pada saat itu ia marah dan meminta kepada kami untuk tidak melakukannya lagi;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan semuanya benar;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan telah pula didengar keterangan saksi Verbalisan atas nama L.M. ASHADI A, S.IP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi adalah anggota Polri yang bertugas di Polsek Kadatua;
Bahwa saksi pernah memeriksa Saksi Korban sebagai saksi korban dalam perkara pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa dan teman-temannya;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan, saksi tidak pernah melakukan intervensi terhadap saksi korban tersebut dan semua keterangan yang saksi cantumkan dalam BAP saksi korban bersumber dari saksi korban sendiri;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, saksi korban ditemani oleh keluarganya namun berada diluar ruang pemeriksaan;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dengan cara tanya jawab secara langsung yang kemudian saksi ketik dalam bentuk berita acara dan sebelum saksi korban menandatangani berita acara tersebut, terlebih dahulu saksi memberikan kesempatan untuk membacanya dan mengoreksi manakala terdapat keterangan yang tidak sesuai;
Bahwa pada saat itu saksi korban membenarkan BAP yang saksi buat dan saksi korban langsung menandatanganinya tanpa ada perubahan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu sedangkan Saksi Korban membenarkannya dan selanjutnya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada persidangan sebelumnya saksi tidak menceritakan yang sebenarnya karena takut akan dipukul oleh BAMBANG bin SALUDI dan teman-temannya setelah mereka keluar dari penjara;
Bahwa sebenarnya saksi dan BAMBANG bin SALUDI melakukan hubungan badan lebih dari 6 (enam) kali dan apa yang saksi terangkan dihadapan penyidik hanya kejadian yang kebetulan saja saksi ingat;
Bahwa pada saat BAMBANG bin SALUDI pertama kali menyetubuhi saksi, ia mengatakan kepada saksi akan siap bertanggungjawab jika saksi hamil sehingga saksi lalu menerima ajakannya;
Bahwa teman-teman BAMBANG bin SALUDI yaitu terdakwa, INDRA LESMANA bin USMAN, ASMIN JAMAL alias TAAMI dan ARYA bin SALIFUDIN sebelum menyetubuhi saksi terlebih dahulu mengancam saksi untuk menceritakan hubungan badan yang pernah saksi lakukan bersama BAMBANG bin SALUDI kepada orang lain, sehingga karena merasa takut maka saksi lalu menuruti kemauan mereka;
Bahwa teman-teman BAMBANG bin SALUDI tersebut mengatakan “Isi, padahal kamu ini sudah pernah di mainkan sama Bambang, saya juga mau, kalau kamu tidak mau kasi maka saya akan ceritakan sama orang-orang”;
Bahwa saksi pernah hamil dengan usia kandungan sekitar 2 (dua) bulan namun saksi gugurkan dengan cara meminum Sprite yang dicampur dengan Bodrex dan seingat saksi anak itu adalah anak dari BAMBANG bin SALUDI karena hanya dia yang pernah menyimpan spermanya didalam kemaluan saksi pada saat kami berhubungan badan;
Bahwa selain dengan BAMBANG bin SALUDI dan teman-temannya tersebut, saksi juga pernah disetubuhi oleh ANTO, ROMY dan SANY;
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa dipersidangan ini karena telah menyetubuhi Saksi Korban;
Bahwa saksi korban adalah pacar dari teman terdakwa dan terdakwa pernah menyetubuhinya sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa terdakwa sudah lupa hari dan tanggal kejadiannya namun dalam tahun 2013 dan terdakwa menyetubuhi saksi korban di areal perkebunan Masingkaru, Desa Kapoa Barat, Kec. Kadatua, Kab. Buton;
Bahwa peristiwa ini berawal ketika pacar saksi korban yaitu BAMBANG bin SALUDI bercerita kepada terdakwa dan teman-teman terdakwa yang lain kalau ia pernah berhubungan badan dengan saksi korban, sehingga sejak saat itu terdakwa berpikiran bahwa saksi korban ternyata bisa disetubuhi dan sejak saat itu pula terdakwa juga memiliki keinginan untuk berhubungan badan dengannya namun terdakwa baru mempunyai kesempatan sekitar dua bulan kemudian pada saat terdakwa dan saksi korban pulang berduaan dari sekolah;
Bahwa sebelum terdakwa menyetubuhi saksi korban, terdakwa tidak pernah mengancam saksi korban untuk membocorkan rahasianya yang sudah pernah berhubungan badan dengan BAMBANG bin SALUDI;
Bahwa pada saat itu terdakwa memang sempat menanyakan hal tersebut kepada saksi korban namun terdakwa tidak bermaksud untuk mengancamnya melainkan terdakwa hanya sekedar bertanya saja dengan mengatakan “Isi, padahal kamu ini sudah pernah di mainkan sama Bambang”, kemudian dijawab oleh saksi korban dengan mengatakan “memangnya kenapa?” dan terdakwa lalu bilang “saya juga mau” dan ia kembali mengatakan “nanti Bambang marah” tapi terdakwa kembali mengatakan “tidak ji” dan setelah itu saksi korban mengatakan “mari mi” sehingga kami lalu singgah disemak-semak dan melakukan hubungan badan ditempat tersebut dan sekiranya saksi korban menolak maka terdakwa tidak akan melakukannya;
Bahwa terdakwa dan saksi korban melakukan hubungan badan dengan cara kemaluan terdakwa dimasukkan kedalam kemaluan saksi korban kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pantat naik turun, hingga kemudian kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma dan menumpahkannya diluar kemaluan saksi korban;
Bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan hubungan badan dengan saksi korban dan saksi mengetahui cara berhubungan badan melalui film porno dan cerita dari teman-teman terdakwa;
Menimbang, bahwa didalam berkas perkara telah terlampir alat bukti surat berupa hasil Visum et Repertum No : 357/048/V/2014 tertanggal 12 Mei 2014 atas nama Saksi Korban yang dibuat dan ditanda-tangani oleh dr. SADLY SALMAN, Sp. OG, Dokter Pemeriksa pada RSUD Kota Baubau;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka semua peristiwa yang terjadi di persidangan dan telah tercatat seluruhnya dalam Berita Acara Persidangan perkara ini telah turut dipertimbangkan sehingga dianggap telah termuat pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan hasil Visum et Repertum ditemukan fakta-fakta hukum dalam perkara ini dan fakta-fakta hukum mana untuk selengkapnya akan diuraikan lebih lanjut dalam membuktikan unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah atau tidak telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, terlebih dahulu Majelis akan membuktikan apakah perbuatan-perbuatan terdakwa sebagaimana terungkap didalam fakta-fakta hukum perkara ini dapat diterapkan kedalam unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum sehingga terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan alternatif yaitu :
Kesatu : Melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; ATAU
Kedua : Melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip pembuktian dakwaan alternatif, memberikan pilihan baik kepada Penuntut Umum maupun Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dakwaan mana yang paling tepat dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa terdakwa hanya dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dari tindak pidana tersebut dan tidak ternyata adanya alasan pembenar/pemaaf yang dapat menghapus kesalahannya;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan memperhatikan pula pada dakwaan Penuntut Umum, Majelis Hakim berpendapat bahwa yang paling tepat untuk dipertimbangkan adalah Dakwaan Kesatu;
Menimbang bahwa unsur Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Unsur-unsur mana dipertimbangkan sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah orang sebagai subyek hukum yang apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya, dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka sidang membenarkan identitasnya dalam dakwaan dan dari jalannya persidangan tidak ditemukan adanya tanda-tanda bahwa terdakwa mengalami gangguan kejiwaan oleh karena itu terdakwa memenuhi kwalifikasi sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa telah menjadi fakta hukum, terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali pada tahun 2013, bertempat di areal perkebunan Masingkaru, Desa Kapoa Barat, Kec. Kadatua, Kab. Buton, perbuatan mana mereka lakukan dengan cara terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban lalu menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun, hingga kemudian kemaluan terdakwa mengeluarkan spermanya;
Menimbang, bahwa telah menjadi fakta hukum pula bahwa peristiwa ini ketahuan berawal dari cerita yang beredar dimasyarakat yang kemudian oleh paman saksi korban memastikan peristiwa tersebut dengan mendatangi rumah saksi korban yang ternyata kemudian dibenarkan oleh saksi korban dengan menyebut orang-orang yang telah menyetubuhinya yang salah satu diantaranya adalah terdakwa;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum mana diperkuat oleh keterangan saksi korban yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi melakukan hubungan badan dengan terdakwa karena terpaksa sebab saksi merasa takut dengan ancaman terdakwa yang hendak menceritakan kepada orang lain tentang hubungan badan yang pernah saksi lakukan dengan BAMBANG bin SALUDI atau pacar saksi, dimana terdakwa pada saat itu mengatakan “Isi, padahal kamu ini sudah pernah di mainkan sama Bambang, saya juga mau, kalau kamu tidak mau kasi maka saya akan ceritakan sama orang-orang”, sehingga saksi lalu menuruti keinginan terdakwa;
Menimbang, bahwa keterangan saksi korban tersebut juga bersesuaian dengan keterangan INDRA LESMANA bin USMAN, ASMIN JAMAL alias TAAMI bin ZAMARUDDIN dan ARYA bin SALIFUDIN, yang masing-masing menerangkan bahwa para saksi tidak melihat peristiwanya secara langsung namun pada saat para saksi dan terdakwa dipanggil oleh kepala desa untuk menanyakan peristiwa ini, seperti halnya yang para saksi lakukan terhadap saksi korban, terdakwa juga mengakui dihadapan kepala desa, kalau ia pernah melakukan hubungan badan dengan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa mengakui bahwa ia memang pernah melakukan hubungan badan dengan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali namun terdakwa membantah bahwa ia tidak pernah mengancam saksi korban untuk membocorkan rahasia saksi korban yang telah berhubungan badan dengan pacarnya, melainkan hanya sekedar bertanya untuk memastikan cerita yang dimaksud dan menurut terdakwa sekiranya saksi korban menolak ajakan terdakwa maka terdakwa juga tidak akan menyetubuhi saksi korban;
Menimbang, bahwa meskipun terdakwa berdalih demikian, namun berdasarkan keterangan terdakwa sendiri, ternyata terdakwa telah memiliki keinginan untuk bersetubuh dengan saksi korban sejak mengetahui cerita hubungan badan antara saksi korban dengan pacarnya tersebut, yaitu sekitar 2 (dua) bulan sebelum peristiwa ini terjadi dan jika dihubungkan dengan dialog antara terdakwa dengan saksi korban sebelum melakukan hubungan badan tersebut, sebenarnya saksi korban telah menolak ajakan terdakwa dengan alasan takut pada pacarnya namun ternyata terdakwa tidak mengurunkan niatnya dan justru tetap mengajak dengan mengatakan kalau pacar saksi korban tidak akan marah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas serta dengan memperhatikan bentuk perbuatan dalam unsur ini yang bersifat alternatif antara kekerasan dengan ancaman kekerasan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan terdakwa yang bertanya kepada saksi korban tentang sesuatu hal yang sifatnya pribadi, yang meskipun secara lisan tidak mengandung ancaman, tetap dapat dikualifikasi sebagai ancaman kekerasan, sebab secara psikologi tindakan terdakwa tersebut telah menimbulkan efek rasa takut akan terbongkarnya rahasia saksi korban serta mengekang kebebasan saksi korban untuk berbuat ataupun tidak berbuat, yang kemudian menyebabkan saksi korban dengan terpaksa mengikuti kemauan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, diketahui pula bahwa saksi korban lahir pada tanggal 01 Juni 1998, sedangkan terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi korban pada tahun 2013, dimana saat itu umur saksi korban adalah antara 15, sesuai dengan Ijazah Sekolah Menengah Pertama atas nama saksi korban, sehingga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, saksi korban adalah termasuk kategori anak sebagaimana dimaksud undang-undang tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan dan oleh karena dari jalannya persidangan tidak ternyata adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan yang terbukti dilakukan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak maka terdakwa harus dipidana setimpal dengan perbuatannya dan oleh karena itu pula biaya perkara harus dibebankan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menentukan bahwa terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana perlindungan anak, selain dijatuhi pidana pokok juga dijatuhi pidana tambahan;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana yang lamanya lebih dari pada masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa maka beralasan apabila terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik saksi korban dan keluarganya;
Perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan saksi korban;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa RATNO bin UDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengannya;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo pada hari SELASA, tanggal 30 SEPTEMBER 2014 oleh kami MAHIR SIKKI ZA, S.H. selaku Ketua Majelis Hakim, BASRIN, S.H. dan M. ALI AKBAR, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh NURMIATY, S.H., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh HAMRULLAH, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasarwajo dan terdakwa;
Ketua Majelis MAHIR SIKKI ZA, S.H. | |
Hakim Anggota BASRIN, S.H. | Hakim Anggota M. ALI AKBAR, S.H. |
Panitera Pengganti NURMIATY, S.H. | |