56/Pid.Sus/2016/PN PYH
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 56/Pid.Sus/2016/PN PYH
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Terdakwa HASAN BASRI Panggilan HASAN
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa HASAN BASRI Pgl HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanalalu lintas karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal duniasebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan : 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BA 3963 MR; Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD HANAFI DAUD IKBAL Pgl IKBAL. - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa nomor polisi; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega BA 2468 ME atas nama ERNI. Dikembalikan kepada Terdakwa Hasan Basri Pgl Hasan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 56/Pid.Sus/2016/PN.Pyh.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Payakumbuh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HASAN BASRI Pgl HASAN;
Tempat lahir : Suayan;
Umur/tanggal lahir : 19 Tahun / 02 September 1996;
Jenis kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Suayan Soriak Kecamatan Akabiluru Kabupaten
Lima Puluh Kota ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dengan Penahanan Kota oleh:
Tidak dilakukan Penahanan oleh Penyidik ;
Penuntut Umum sejak tanggal 01 Juni 2016 sampai dengan tanggal 09 Juni 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh sejak tanggal 10 Juni 2016 sampai dengan tanggal09 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh sejak tanggal10 Juli 2016sampai dengan tanggal07 September 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor : 56 / Pid.B / 2016 / PN. Pyh tanggal 10 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 56 / Pid.Sus / 2016 / PN. Pyh. Tanggal 13 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HASAN BASRI Pgl HASANdengan identitas tersebut diatas bersalah melakukan Tindak Pidana kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintasYang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan Barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BA 3963 MR;
Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD HANAFI DAUD IKBAL Pgl IKBAL.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa nomor polisi;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega BA 2468 ME atas nama ERNI.
Dikembalikan kepada terdakwa.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar nota pembelaanTerdakwa yang disampaikan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan permohonan keringanan hukuman karena Terdakwa telah berusaha melakukan perdamaian dengan keluarga korban, namun pihak korban menolak penawaran Terdakwa, selain itu Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya, demikian pula Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa HASAN BASRI Pgl HASAN pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2016 sekitar jam 10.15 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2016 bertempat di Jalan Anggrek dekat terminal Koto Nan Ampek Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2016 sekitar jam 10.15 wib terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa nomor polisi di Jalan Anggrek dekat terminal Koto Nan Ampek Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh dengan kecepatan tinggi dari arah kantor Koperindak hendak menuju terminal Koto Nan Ampek yang mana pada saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor agak ke tengah jalan, kemudian dikarenakan terdakwa kurang hati-hati dan tidak memperhatikan ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BA 3963 MP yang dikendarai oleh korban Nurhidayati datang dari arah berlawanan yaitu dari arah Simpang SMK 2 Payakumbuh sehingga terdakwa terkejut dan mengarahkan kendaraannya ke arah kanan jalur sepeda motor terdakwa sambil membunyikan klakson dan menekan rem, dan disaat bersamaan korban Nurhidayati juga mengarahkan sepeda motornya kearah kiri jalur sepeda motornya namun karena rem sepeda motor yang dikendarai terdakwa tidak berfungsi dengan baik sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak bagian depan sepeda motor sepeda motor yang dikendarai korban Nurhidayati yang mengakibatkan korban Nurhidayati jatuh dari sepeda motor dan pingsan, kemudian datang saksi Eko Suriadi Pgl Eko menolong korban Nurhidayati dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adnaan WD Payakumbuh dan tidak berapa lama kemudian setelah berada d rumah sakit korban Nurhidayati meninggal dunia sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari RSUD Dr. Adnaan WD Payakumbuh No. 445/067/S. Ket/RM-RSUD/III/2016 tanggal 11 Maret 2016, yang ditandatangani oleh Dr. Riski Nofani.
Sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 445/149/RM/RSUD/III/2016 tanggal 11 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Riski Nofani, dokter pemerintah pada RSU Dr. ADNAAN WD Payakumbuh didapat hasil pemeriksaan terhadap korban Nurhidayati:
Kepala : - keluar darah dari lobang telinga kiri
- bengkak pada dahi kanan ukuran delapan kali lima koma lima kali dua senti meter
- bengkak pada kepala belakang kiri ukuran dua kali dua kali satu senti meter
Badan : Luka lecet lengan atas tangan kanan ukuran satu kali setengah sentimeter
Anggota gerak atas : Tidak ditemukan kelainan
Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan kelainan
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi EKO SURIADI Pgl EKOdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2016 sekitar jam 10.15 wib di Jalan Anggrek depan gerbang terminal Koto Nan Ampek Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kec Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh;
Bahwa kecelakaan tersebut antara sepeda motor Yamaha Vega dan sepeda motor Honda Vario;
Bahwa pada saat kecelakaan terjadi saksi sedang berada di dalam kantor di Dishub Kominfo Kota Payakumbuh dan pada saat itu saksi mendengar ada bunyi keras dan setelah saksi keluar saksi melihat terjadi kecelakaan;
Bahwa saksi melihat seorang wanita yang memakai helm dan sepeda motornya tergeletak di jalan selanjutnya saksi menolong wanita tersebut dengan menaikkan keatas mobil dinas Dishub dan membawanya ke Rumah Sakit Adnaan WD Payakumbuh dan selanjutnya saksi pulang;
Bahwa sore harinya saksi mendapat kabar bahwa wanita yang mengalami kecelakaan tersebut meninggal dunia;
Bahwa sebelum kecelakaan ataupun pada saat kecelakaan terjadi, saksi tidak ada mendengar bunyi klakson ataupun bunyi rem, dan saksi juga tidak ada melihat bekas rem di aspal;
Bahwa keadaan lalu lintas pada saat itu adalah sepi, jalan beraspal, berbelok dan cuaca cerah;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Syahrial Amang Pgl Amang,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2016 sekitar jam 10.15 wib di Jalan Anggrek depan gerbang terminal Koto Nan Ampek Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kec Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh;
Bahwa kecelakaan tersebut antara sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai oleh Terdakwa dan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh seorang wanita;
Bahwa sepeda motor Yamaha Vega datang dari arah Koperindak hendak menuju kearah terminal sedangkan sepeda motor Honda Vario datang dari arah sebaliknya;
Bahwa pada saat itu saksi sedang berada didepan rumah dan melihat langsung kecelakaan tersebut terjadi;
Bahwa sepeda motor Yamaha Vega dikendarai dengan kecepatan tinggi kira-kira 60-70 km/jam sedangkan sepeda motor Vario berjalan pelan sekitar 20 km/jam;
Bahwa yang ditabrak adalah bagian depan sebelah kanan sepeda motor Vario;
Bahwa kemudian saksi mendatangi lokasi kecelakaan dan melihat korban seorang wanita sudah terjatuh diaspal dalam keadaan pingsan;
Bahwa pada saat itu tidak ada yang dapat menghalangi pandangan pengendara;
Bahwa sepeda motor Yamaha Vega dikendarai agak ketengah dan sepeda motor Vario juga agak ketengah;
Bahwa kecelakaan terjadi disebelah kanan sepeda motor Vega dan berada dijalur sepeda motor Vario;
Bahwa setelah kecelakaan, korban dibawa ke Rumah Sakit oleh petugas Dishub dan tidak berapa lama kemudian saksi mendapat kabar korban meninggal dunia;
Bahwa kondisi terdakwa setelah kecelakaan tidak mengalami apa-apa;
Bahwa sebelum kecelakaan ataupun pada saat kecelakaan terjadi, saksi tidak ada mendengar bunyi klakson ataupun bunyi rem, dan saksi juga tidak ada melihat bekas rem di aspal;
Bahwa keadaan lalu lintas pada saat itu adalah sepi, jalan beraspal, berbelok dan cuaca cerah;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MuhammadHanafi Daud Ikbal Pgl Ikbal,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2016 sekitar jam 10.15 wib di Jalan Anggrek depan gerbang terminal Koto Nan Ampek Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kec Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh;
Bahwa kecelakaan tersebut antara sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai oleh Terdakwa dan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh istri saksi;
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut terjadi, saksi sedang berada di daerah Tasikmalaya dan saksi mengetahuinya setelah di hubungi/ditelfon oleh orang dari dinas perhubungan yang memberitahukan telah terjadi kecelakaan sepeda motor yang dikendarai istri saksi di dekat terminal Koto Nan Ampek dan istri saksi sudah dibawa kerumah sakit;
Bahwa kemudian saksi langsung pulang ke Payakumbuh dan disaat diperjalanan saksi mendapat kabar bahwa istri saksi sudah meninggal;
Bahwa saksi pernah mendatangai lokasi kecelakaan dan saksi ketahui bahwa kecelakaan tersebut diakibatkan sepeda motor vega mengambil jalur sepeda motor vario yang dikendarai istri saksi;
Bahwa sebelum kecelakaan terjadi, istri saksi dalam keadaan sehat dan tidak ada riwayat sakit;
Bahwa pada saat pertama kali melihat istri saksi, pada bagian kepala korban dalam keadaan bengkak dan dibagian telinga ada bekas darah yang keluar;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Rico Gusriadi Putra Pgl Rico,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2016 sekitar jam 10.15 wib di Jalan Anggrek depan gerbang terminal Koto Nan Ampek Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kec Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh;
Bahwa kecelakaan tersebut antara sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai oleh terdakwa dan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh korban bernama Nurhayati;
Bahwa pada awalnya saksi sedang berada di pos lantas Kota Payakumbuh, kemudian menerima laporan telah terjadi kecelakaan lalu lintas dan selanjutnya saksi bersama dengan rekan saksi mendatangi lokasi;
Bahwa sesampainya dilokasi kecelakaan tersebut saksi melakukan olah TKP dan mencari keterangan saksi-saksi namun pada saat itu saksi tidak melihat ada para pihak yang terlibat kecelakaan dan tidak ada ditemukan barang bukti yang mana korban sudah dibawa ke rumah sakit dan Terdakwa sudah tidak berada ditempat;
Bahwa pada itu diketahui bahwa sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai oleh terdakwa datang dari arah Kantor Koperindak hendak menuju kearah terminal dan sepeda motor Honda Vario datang dari arah berlawanan yang mana pada saat itu terdakwa membawa sepeda motornya agak ketengah dan mengakibatkan terdakwa terkejut dan tidak bisa lagi mengendalikan kendaraannya dan terjadilah tabrakan tersebut yang mengenai bagian depan sebelah kanan sepeda motor Vario;
Bahwa jarak dari tempat kejadian kecelakaan ke posisi terakir sepeda motor Yamaha Vega dan sepeda motor Honda Vario BA 3963 MR tesebut berjarak sama-sama 1(satu) meter dari tempat kejadian;
Akibat dari kecelakan tersebut lalu lintas antara sepeda motor Yamaha Vega tanpa nomor polisi dengan sepeda motor Honda Vario tersebut adalah pengendara sepeda motor Yamaha tanpa nomor polisi mengalami sakit pada dada sebelah kanan dan kaki sebelah kanan terkilir sedangkan pengendara sepeda motor Honda Vario BAS 3963MR meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit adnan WD;
Keadaan jalan di tempat terjadinya kecalakaan lalu lintas tersebut bekelok,beraspal pada siang hari dan arus lalu lintas sepi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa HASAN BASRI Pgl HASAN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2016 sekitar jam 10.15 wib di Jalan Anggrek depan gerbang terminal Koto Nan Ampek Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kec Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh antara sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai oleh terdakwa dan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh korban bernama Nurhidayati;
Bahwa terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa nomor polisi dengan kecepatan tinggi sekitar 60-70 km/jam dari arah kantor Koperindak hendak menuju terminal Koto Nan Ampek yang mana pada saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor agak ke tengah jalan karena terdapat mobil yang sedang terparkir dipinggir jalan yang agak menghalangi jalur Terdakwa;
Bahwa dikarenakan Terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi dan kurang hati-hati sehingga tidak memperhatikan ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BA 3963 MP yang dikendarai oleh korban Nurhidayati datang dari arah berlawanan yaitu dari arah Simpang SMK 2 Payakumbuh sehingga Terdakwa terkejut dan mengarahkan kendaraannya ke arah kanan jalur sepeda motor Terdakwa sambil membunyikan klakson dan menekan rem;
Bahwa walaupun Terdakwa sudah melakukan pengereman, namun karena jarak yang begitu dekat sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak bagian depan sebelah kiri sepeda motor Vario yang mengakibatkan korban Nurhidayati jatuh dari sepeda motor dan pingsan;
Bahwa rem sepeda motor yang dikendarai Terdakwa berfungsi dengan baik namun harus ditekan dalam-dalam;
Bahwa setelah kecelakaan terjadi, Terdakwa pergi ketempat bekerja dan kemudian diantar oleh pimpinan Terdakwa pergi ke tukang urut;
Keadaan jalan di tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut berkelok, beraspal pada siang hari dan arus lalu lintas sepi;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini:
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan bukti surat berupa :
Visum et Repertum No. 445/149/RM/RSUD/III/2016 tanggal 11 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Riski Nofanidokter pada RSUD Dr. Adnaan WD Payakumbuh dengan kesimpulan pemeriksaan : Telah dilakukan pemeriksaan luar pada tanggal sebelas Maret dua ribu enam belas terhdap seorang perempuan perkiraan umur tiga puluh tahun. Pada pemeriksaan ditemukan keluar darah dari lobang telinga kiri serta bengkak pada dahi kanan dan kepala belakang kiri. Hal tersebut oleh kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (Autopsi);
Surat Keterangan Kematian dari RSUD No. 445/067/S.KET/RM-RSUD/III/2016 atas nama Nurhidayati tertanggal 11 Maret 2016;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BA 3963 MR;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa nomor polisi;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega BA 2468 ME atas nama ERNI.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan barang bukti tersebut juga telah dibenarkan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan sehingga dapat memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa hal-hal yang terjadi dipersidangan yang belum termuat dalam putusan ini ditunjuk pada berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan tentang alat bukti yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena keterangan saksi (di bawah sumpah dipersidangan) sesuai dengan yang mereka lihat sendiri, dengar sendiri dan alami sendiri dalam perkara ini serta tidak dibantah oleh terdakwa serta diakui sendiri oleh terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas, maka keterangan saksi tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini dan mempunyai kekuatan pembuktian sebagaimana dimaksud pada Pasal 185 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena bukti surat yang diajukan ke persidangan adalah surat atau berita acara dalam bentuk yang resmi dan dibuat oleh pejabat umum yang berwenang dan diperuntukkan bagi pembuktian dalam perkara ini serta tidak dibantah oleh terdakwa serta diakui sendiri oleh terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas, maka surat tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini dan mempunyai kekuatan pembuktian sebagaimana dimaksud pada Pasal 187huruf a KUHAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2016 sekitar jam 10.15 wib bertempat di Jalan Anggrek depan gerbang terminal Koto Nan Ampek Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kec Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh telah terjadi tabrakkan antara sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai oleh Terdakwa dan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh korban bernama Nurhidayati;
Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa nomor polisi dengan kecepatan tinggi sekitar 60-70 km/jam dari arah kantor Koperindak hendak menuju terminal Koto Nan Ampek yang mana pada saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor agak ke tengah jalan karena terdapat mobil yang sedang terparkir dipinggir jalan yang agak menghalangi jalur Terdakwa;
Bahwa dikarenakan Terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi dan kurang hati-hati sehingga tidak memperhatikan ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BA 3963 MP yang dikendarai oleh korban Nurhidayati datang dari arah berlawanan yaitu dari arah Simpang SMK 2 Payakumbuh sehingga Terdakwa terkejut dan mengarahkan kendaraannya ke arah kanan jalur sepeda motor Terdakwa sambil membunyikan klakson dan menekan rem;
Bahwa walaupun Terdakwa sudah berusaha melakukan pengereman, namun karena jarak yang begitu dekat sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak bagian depan sebelah kiri sepeda motor Vario yang mengakibatkan korban Nurhidayati jatuh dari sepeda motor dan pingsan;
Bahwa rem sepeda motor yang dikendarai Terdakwa berfungsi dengan baik namun harus ditekan dalam-dalam;
Bahwa setelah kecelakaan terjadi, Terdakwa pergi ketempat bekerja dan kemudian diantar oleh pimpinan Terdakwa pergi ke tukang urut;
Keadaan jalan di tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut berkelok, beraspal pada siang hari dan arus lalu lintas sepi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatanTerdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4)UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang sebagai subyek pelaku tindak pidana atau siapa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi didepan persidangan Pengadilan Negeri Payakumbuh, keterangan terdakwa, surat perintah penyidikan terhadap terdakwa, kemudian surat dakwaan dan tuntutan pidana penuntut umum, serta pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam berita acara sidang dalam acara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan didepan persidangan membenarkan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan Pengadilan Negeri Payakumbuh adalah ternyata benar terdakwa yang bernama HASAN BASRI Pgl HASANyang sehat jasmani dan rohaninya, maka jelaslah sudah pengertian “setiap orang” yang merupakan subjek hukum dalam perkara ini adalah benar terdakwa HASAN BASRI Pgl HASANyang dihadapkan kedepan persidangan Pengadilan Negeri Payakumbuh sehingga tidak terdapat adanya error in persona dalam mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini terpenuhi secara sah;
Ad. 2. Mengemudikan kendaraan bermotor
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 23 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang dimaksud dengan Pengemudi adalah “orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi” sedangkan yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah “setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya di atas diketahui bahwapada hari Jumat tanggal 11 Maret 2016 sekitar jam 10.15 wib bertempat di Jalan Anggrek depan gerbang terminal Koto Nan Ampek Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kec Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh telah terjadi tabrakkan antara sepeda motor Yamaha Vega tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh Terdakwa dan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh korban bernama Nurhidayati;
Menimbang, bahwa sepeda motor merek Yamaha Vega yang dikemudikanoleh Terdakwa termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena merupakan kendaraan yang digerakkan oleh mesin dan tidak berjalan di atas rel, dengan demikian unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 3. Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah kekurang hati-hatian atau lalai, kurang waspada, teledor, atau suatu perbuatan yang seandainya dilakukan dengan hati-hati, maka suatu peristiwa dapat dicegah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud kecelakaan lalu lintas adalah “suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut diatas dan dengan memperhatikan pengertian dari unsur “karena kelalaiannya” dan “kecelakaan lalu lintas” maka atas perbuatan Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2016 sekitar jam 10.15 wib bertempat di Jalan Anggrek depan gerbang terminal Koto Nan Ampek Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kec Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa nomor polisi dengan kecepatan tinggi sekitar 60-70 km/jam dari arah kantor Koperindak hendak menuju terminal Koto Nan Ampek yang mana pada saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor agak ke tengah jalan karena terdapat mobil yang sedang terparkir dipinggir jalan yang agak menghalangi jalur Terdakwa, namun Terdakwa tetap mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi sehingga tidak memperhatikan ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BA 3963 MP yang dikendarai oleh korban Nurhidayati datang dari arah berlawanan yaitu dari arah Simpang SMK 2 Payakumbuh sehingga Terdakwa terkejut dan mengarahkan kendaraannya ke arah kanan jalur sepeda motor Terdakwa sambil membunyikan klakson dan menekan rem, namun karena jarak yang begitu dekat sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak bagian depan sebelah kiri sepeda motor Vario yang mengakibatkan korban Nurhidayati jatuh dari sepeda motor dan pingsan, merupakan salah satu bentuk kekurang hati-hatian dari Terdakwa yang mana seharusnya ketika Terdakwa mengetahui ada mobil ataupun hal lain yang menghalangi pandangannya dan akan bergeser ke tengah sehingga mengambil sebagian jalur lawan, Terdakwa seharusnya sejak dari awal mengurangi kecepatannya sehingga dapat mengantisipasi jika ternyata ada kendaraan lain yang akan datang dari arah berlawanan, namun yang terjadi Terdakwa tetap melaju dengan kecepatannya hingga akhirnya tabrakkan pun tak dapat terhindarkan sekalipun Terdakwa sudah berusaha melakukan pengereman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyesali segala perbuatannya dan apabila sejak awal Terdakwa mengetahui bahwa ada kendaraan korban yang akan melaju dari arah berlawanan tentunya Terdakwa sedari awal akan mengurangi kecepatannya dan melakukan pengereman dengan jarak yang cukup untuk menghindari tabrakkan tersebut, hal ini menunjukkan tidak ada unsur kesengajaan dari perbuatan Terdakwa yang merupakan syarat dari kelalaian, dengan demikian unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.4. Yang mengakibatkan orang lain meninggal;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa akibat kecelakaan atau tabrakan antara sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai Terdakwa dengan sepeda motor Honda Vario nomor Polisi BA 3963 MR yang dikendarai korban Nurhidayati mengakibatkan korban Alm. Nurhidayati mengalami luka hingga akhirnya meninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum No. 445/149/RM/RSUD/III/2016 tanggal 11 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Riski Nofani dokter pada RSUD Dr. Adnaan WD Payakumbuh dengan kesimpulan pemeriksaan : Telah dilakukan pemeriksaan luar pada tanggal sebelas Maret dua ribu enam belas terhdap seorang perempuan perkiraan umur tiga puluh tahun. Pada pemeriksaan ditemukan keluar darah dari lobang telinga kiri serta bengkak pada dahi kanan dan kepala belakang kiri. Hal tersebut oleh kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (Autopsi) dan Surat Keterangan Kematian dari RSUD No. 445/067/S.KET/RM-RSUD/III/2016 atas nama Nurhidayati tertanggal 11 Maret 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwaharus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan kota yang sah, maka masa penahanan kota tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BA 3963 MR yang dikendarai oleh Alm. Nurhidayati, oleh karena korban telah meninggal maka dikembalikan kepada pihak keluarga/ahli warisnya yaitu saksi MUHAMMAD HANAFI DAUD IKBAL Pgl IKBAL, sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa nomor polisi dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega BA 2468 ME atas nama ERNI, yang merupakan milik Terdakwa dan bukan merupakan alat ataupun hasil kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
NIHIL
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa tidak berbelit-belit selama persidangan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali segala perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa HASAN BASRI Pgl HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanalalu lintas karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal duniasebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan :
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BA 3963 MR;
Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD HANAFI DAUD IKBAL Pgl IKBAL.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa nomor polisi;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega BA 2468 ME atas nama ERNI.
Dikembalikan kepada Terdakwa Hasan Basri Pgl Hasan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh, pada hari Rabu tanggal 10Agustus 2016, oleh NELI GUSTI ADE, S.H., sebagai Hakim Ketua, EVA KHOERIZQIAH, S.H., dan DWI NOVITA PURBASARI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2016oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh WILMA ASNETI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Payakumbuh, serta dihadiri oleh MUHAMMAD AFDHAL, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Eva Khoerizqiah, S.H. Neli Gusti Ade, S.H.
Dwi Novita Purbasari, S.H.
Panitera Pengganti,
Wilma Asneti