151/Pid.Sus/2013/PN.SMP
Putusan PN SUMENEP Nomor 151/Pid.Sus/2013/PN.SMP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD BABON EFENDI BIN SALMAN
Penjara 4 bulan dan denda Rp100.000,00 subsider kurungan 1 (satu) bulan
P U T U S A N
Nomor: 151/Pid.Sus/2013/PN.Smp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI SUMENEP,
yang berwenang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana disebutkan di bawah terhadap terdakwa:
Nama : AHMAD BABON EFENDI BIN SALMAN
Tempat lahir : Bondowoso
Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun/ 14 Desember 1989
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Pajenassem Ds. Kangayan Kab. Sumenep
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SMP (tamat)
Terdakwa ditahan dalam Rutan sejak tanggal 17 Mei 2013 sampai dengan sekarang;
Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar saksi-saksi dan terdakwa;
Telah memeriksa barang bukti;
Telah mendengar tuntutan pidana yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Ahmad Babon Efendi Bin Salman bersalah melakukan tindak pidana menebang pohon di kawasan hutan lindung sebagaimana diatur pasal 50 ayat(3) huruf e jo pasal 78 ayat(5) Undang-Undang RI. No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.19 Tahun 2004 tentang kehutanan dalam dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Babon Efendi Bin Salman dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) subsidair 1(satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa 1 pohon jati dengan panjang 460 cm, diameter 16 cm. Dikembalikan kepada Perhutani. 1(satu) bilah kapak terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu. Dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan pembelaan tetapi mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa sebagai berikut:
Bahwa terdakwa AHMAD BABON EFENDI BIN SALMAN pada hari Kamis tanggal 16 mei 2013 sekira jam 12.00 wib bertempat di petak 92 e di Dusun Pajenassem Ds. Kangayan Kec. Kangayan Kab. Sumenep wilayah RPH Penetapan BKPH Kangean Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep dengan sengaja telah menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari terdakwa berangkat kerumahnya menuju ke kawasan hutan jati dengan membawa 1 (satu) buah kapak milik terdakwa yang akan di gunakan untuk menebang kayu jati di petak 92 e di Dusun Pajenassem Ds. Kangayan Kec. Kangayan. Sesampainya terdakwa di hutan jati kemudian terdakwa memilih dan menebang pohon jati yang akan terdakwa gunakan untuk memperbaiki rumah, ketika terdakwa menebang pohon jati tersebut tiba-tiba terdakwa di kejutkan oleh saksi Moh. Susilo dan saksi Moh. Safe,I yang sedang berpatroli. Kemudian terdakwa melarikan diri dan akhirnya terdakwa di tangkap oleh saksi Moh. Susilo dan saksi Moh. Safe,I dan di bawa ke polsek Kangayan di karenakan terdakwa tidak mempunyai izin untuk menebang kayu jati di deaerah tersebut;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (d) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI MOH. SUSILO (diambil sumpah oleh penyidik)
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 sekira pukul 10.00 WIB, saksi bersama dengan Moh.Safiie berangkat dari Kantor RPH Patapan BKPH Kangean Timur untuk melakukan Patroli ke wilayah hutan RPH Patapan BKPH Kangean Timur dengan berjalan kaki, setelah sampai di kawasan hutan jati di petal 92e, saksi mendengar suara kayu ditebang kemudian mencari asal suara tersebut, saksi melihat seseorang berada di dekat pohon jati yang sudah roboh memegang kapak membersihkan ranting-ranting pohon jati yang roboh tersebut, kemudian saksi mendatanginya tetapi orang itu berusaha lari;
Bahwa saksi dan temanya berhasil mengejar pelaku dan menangkapnya, mengaku bernama Ahmad Babon;
Bahwa Perhutani dirugikan akibat perbuatan terdakwa senilai Rp106.005,00;
SAKSI MOH. SAFI’IE (diambil sumpah oleh penyidik)
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 sekira pukul 10.00 WIB, saksi bersama dengan Moh.Susilo berangkat dari Kantor RPH Patapan BKPH Kangean Timur untuk melakukan Patroli ke wilayah hutan RPH Patapan BKPH Kangean Timur dengan berjalan kaki, setelah sampai di kawasan hutan jati di petal 92e, saksi mendengar suara kayu ditebang kemudian mencari asal suara tersebut, saksi melihat seseorang berada di dekat pohon jati yang sudah roboh memegang kapak membersihkan ranting-ranting pohon jati yang roboh tersebut, kemudian saksi mendatanginya tetapi orang itu berusaha lari;
Bahwa saksi dan temanya berhasil mengejar pelaku dan menangkapnya, mengaku bernama Ahmad Babon;
Bahwa Perhutani dirugikan akibat perbuatan terdakwa senilai Rp106.005,00;
Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi yang dibacakan tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didengar keterangannya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah menuju ke kawasan hutan jati milik Perhutani di Desa Kangayan Kec. Kangayan Kab. Sumenep lalu memilih pohon jati untuk ditebang;
Bahwa terdakwa mulai menebang pohon jati sekitar pukul 14.00 WIB dengan menggunakan sebilah kapak miliknya sendiri;
Bahwa terdakwa melakukkan perbuatannya sendirian;
Bahwa pada saat ditangkap baru menebang satu pohon;
Bahwa terdakwa tidak punya ijin;
Menimbang, bahwa telah diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) batang pohon jati dan 1 (satu) buah kapak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan perbuatan-perbuatan terdakwa tersebut apakah dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo. Pasal 78 ayat (5) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. UU No.19 Tahun 2004, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang siapa
Dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan
tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Pertimbangan Unsur Ke-1
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah baik mengenai orang maupun korporasi yang melakukan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang terdakwa bernama Ahmad Babon Efendi bin Salman yang identitas lengkapnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan yang telah dibacakan dan terdakwa ternyata mengakui bahwa yang dimaksud dalam surat dakwaan tersebut adalah dirinya;
Menimbang, bahwa dengan fakta tersebut, Majelis Hakim berpendapat penuntut umum tidak keliru menghadapkan terdakwa tersebut ke persidangan ini, oleh karenanya unsur barang siapa terpenuhi;
Ad.2. Pertimbangan Unsur ke-2
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi-saksi dikaitkan dengan terdakwa dan barang bukti, maka diperoleh fakta bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksudkan dalam surat dakwaan di atas, terdakwa telah kedapatan menebang 1 (satu) batang pohon jati dalam wilayah hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa tertangkap, terdakwa baru saja menebang pohon dan sedang membersihkan ranting-ranting pohon jati tersebut;
Menimbang, bahwa dengan fakta tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-2 ini terpenuhi;
Ad.3. Pertimbangan Unsur Ke-3
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf e perbuatan menebang pohon di dalam hutan adalah perbuatan yang dilarang, kecuali ada ijin tertulis dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah Menteri Kehutanan RI;
Menimbang, bahwa faktanya terdakwa melakukan perbuatannya di dalam kawasan hutan negara yang dikuasai oleh Perum Perhutani yang merupakan BUMN di bawah Kementerian Kehutanan, oleh karenanya maka harus ada ijin tertulis dari pihak Kementerian Kehutanan atau setidaknya dari pejabat yang berwenang pada Perum Perhutani;
Menimbang, bahwa faktanya terdakwa mengaku tidak memiliki ijin semacam itu, oleh karenanya unsur ke-3 terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam pasal yang didakwakan telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa, maka majelis Hakim seperndapat dengan Penuntut Umum bahwa terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa pembuktian terhadap perkara ini didasarkan pada alat bukti yang sah menurut ketentuan perundang-undangan sehingga Majelis Hakim yakin terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tersebut, maka harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa tidak ada alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa oleh karenanya terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tentang pemidanaan terhadap terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal berikut:
Hal memberatkan
Perbuatan terdakwa merugikan negara
Hal meringankan
Terdakwa belum pernah dipidana
Terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya
Terdakwa bersikap sopan di persidangan
Menimbang, bahwa terdakwa patut dijatuhi pidana penjara yang lamanya akan ditentukan sebagaimana amar putusan di bawah;
Menimbang, bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti akan diperlakukan menurut amar putusan di bawah sesuai dengan hukumnya;
Menimbang, bahwa terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 50 ayat (3) huruf e jo. Pasal 78 ayat (5) UU No.41 Tahun 1999 jo. UU No.19 Tahun 2004 dan perundang-undangan lainnya yang berkaitan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Ahmad Babon Efendi bin Salman tersbeut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menebang Pohon di dalam hutan tanpa hak atau ijin dari pejabat yang berwenang;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pohon jati dengan panjang 460 CM diameter 16 CM dikembalikan kepada Perhutani;
1 (satu) bilah kapak terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) kepada terdakwa;
Demikian diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 4 September 2013 oleh kami Satriyo Muktiaji,SH. sebagai Hakim Ketua, Deni Indrayana,SH. dan Veronica Sekar Widuri,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh hakim ketua tersebut didampingi hakim-hakim anggota tersebut dibantu oleh Abdus Salam,SH. sebagai panitera pengganti dihadiri Andritama Anasiska,SH. sebagai Penuntut Umum dan terdakwa;
Hakim Anggota, DENI INDRAYANA,SH. VERONICA SEKAR WIDURI,SH. | Hakim Ketua, SATRIYO MUKTIAJI,SH. Panitera Pengganti, ABDUS SALAM,SH. |