97/Pid.Sus/2014/PN.Pin
Putusan PN PAINAN Nomor 97/Pid.Sus/2014/PN.Pin
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JAFRI YALDI Pgl. IJAF Bin SYAHRIAL
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Jafri Yaldi Pgl. Ijaf Bin Syahrial tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jafri Yaldi Pgl. Ijaf Bin Syahrial tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) helai trening panjang kaki warna abu-abu les biru muda ada tulisan 28 dikaki kiri; b. 1 (satu) helai baju kaos oblong warna pink panjang tangan merk GAP; c. 1 (satu) helai celana dalam warna pink yang ada bercak darah; d. 1 (satu) helai bra warna abu-abu; e. 1 (satu) helai celana panjang berbentuk rok warna coklat muda; f. 1 (satu) helai baju kaos oblong warna hitam belang abu-abu; Dikembalikan kepada Nadya Febiola Pgl Nadya; g. 1 (satu) helai celana panjang jeans warna dongker; h. 1 (satu) helai baju kaos oblong warna putih pendek tangan; i. 1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu; j. 1 (satu) lembar alas tempat tidur warna putih pink bermotif bunga; k. 1 (satu) helai baju kemeja petak hijau tua yang ada bekas sperma; Dikembalikan kepada Terdakwa Jafri Yaldi Pgl Ijaf; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
N omor 97/Pid.-Sus/2014/PN Pnn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Painan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : JAFRI YALDI Pgl. IJAF Bin SYAHRIAL;
Tempat lahir : Sungai Barameh;
Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 29 Januari 1989;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Taluk Alai Pasar Minggu Jl. Jembatan Dua Kenagarian Duku Utara Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan.;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak ada;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 30 Juni 2014 sampai dengan tanggal 19 Juli 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Juli 2014 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 15 September 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Painan, sejak tanggal 09 September 2014 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Painan sejak tanggal 09 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 07 Desember 2014;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum dari Perhimpunan Kantor Hukum Fiat Justitia Wilayah Sumatera Barat alamat Jl. Bay Pass Simpang Pilakuik Balai Baru No. 10 Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat, berdasarkan Surat Penetapan Nomor 97/Pen. Pid./2014/PN.Pnn., tanggal 10 September 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Painan Nomor 97/Pen.Pid/2014/PN Pnn. tanggal 09 September 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 97/Pen.Pid/2014/PN Pnn. tanggal 09 September 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Jafri Yaldi Pgl Ijaf Bin Syahrial telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jafri Yaldi Pgl Ijaf Bin Syahrial dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai trening panjang kaki warna abu-abu les biru muda ada tulisan 28 dikaki kiri;
1 (satu) helai baju kaos oblong warna pink panjang tangan merk GAP;
1 (satu) helai celana dalam warna pink yang ada bercak darah;
1 (satu) helai bra warna abu-abu;
1 (satu) helai celana panjang berbentuk rok warna coklat muda;
1 (satu) helai baju kaos oblong warna hitam belang abu-abu;
Dikembalikan kepada Saksi Korban Nadya Febiola Pgl Nadya;
1 (satu) helai celana panjang jeans warna dongker;
1 (satu) helai baju kaos oblong warna putih pendek tangan;
1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu;
1 (satu) lembar alas tempat tidur warna putih pink bermotif bunga;
1 (satu) helai baju kemeja petak hijau tua yang ada bekas sperma;
Dikembalikan kepada Terdakwa Jafri Yaldi Pgl Ijaf.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu Rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat dipidana;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan:
Bahwa ia terdakwa JAFRI YALDI Pgl IJAF Bin SYAHRIAL, pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2014 bertempat di sebuah rumah di Kampung Teluk Alai Pasar Minggu Jalan Jembatan Dua Kenagarian Duku Utara Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan, telah sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu Saksi Korban NADYA FEBIOLA Pgl NADYA umur 15 Tahun (berdasarkan surat Akta Kelahiran yang dikeluarkan Kantor Pencatatan Sipil yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang tanggal 26 Juni 2006) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014 Terdakwa dari Padang bersama dengan Saksi Korban, sekira pukul 06.00 wib Saksi Korban menjemput Terdakwa kerumah tantenya di Sungai Beremas Padang untuk pergi menikah;
Bahwa setelah bertemu dengan Terdakwa, Saksi Korban dan Terdakwa langsung pergi menuju rumah nenek Terdakwa dengan sepeda motor Saksi Korban di Kampung Teluk Alai Pasar Minggu jalan Jembatan Dua Tarusan Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan .
Bahwa sekira pukul 07.30 Wib, Terdakwa dan Saksi Korban sampai di rumah nenek Terdakwa dan kemudian Terdakwa dan Saksi Korban istirahat di dalam rumah nenek Terdakwa;
Bahwa sekira pukul 15.00 Wib, saat itu Terdakwa hanya berdua saja dengan Saksi Korban di rumah Nenek Terdakwa, karena Nenek Terdakwa sedang pergi ke rumah tetangganya. Saat Terdakwa berdua dengan Saksi Korban di ruang tamu duduk dikursi (satu kursi panjang) kemudian Terdakwa mulai memegang-megang tangan, pelukan, ciuman sampai meraba payudara Saksi Korban dan akhirnya Terdakwa mengajak Saksi Korban masuk ke dalam kamar belakang rumah Nenek Terdakwa untuk melakukan persetubuhan;
Bahwa kemudian sampai didalam kamar, Terdakwa mengunci pintu dari dalam dan Saksi Korban duduk di tempat tidur dan di ikuti oleh Terdakwa. Setelah Terdakwa dan Saksi Korban duduk di tempat tidur, kemudian Terdakwa meraba pipi, hidung, bibir, leher dan payudara Saksi Korban dan Saksi Korban berkata “gali a yank, santai ajolah biaso-biaso ajolah” (geli yank, santai ajalah biasa-biasa ajalah) selanjutnya tangan Terdakwa memegang perut Saksi Korban hingga ke alat kelamin Saksi Korban (vagina) dan Saksi Korban berkata “batanang lah yank, santai ajolah yank” (tenang lah yank, santai sajalah yank) kemudian Terdakwa meminta ijin kepada Saksi Korban “masukkan lah yank” dan Saksi Korban menjawab Sakit Bang” dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban “apakah Ayang benar sayang sama Abang” dan Saksi Korban menjawab “iya Adik sangat sayang sama Abang” kemudian Terdakwa mengatakan “kalau Abang buktikan gimana?” kemudian Saksi Korban menjawab “nggak apa-apa buktikanlah” kemudian Terdakwa menjawab “jadi” dan setelah itu Terdakwa membuka celana luar dan celana dalamnya dan Terdakwa menaikkan baju Saksi Korban hingga dada Saksi Korban sehingga payudara Saksi Korban terbuka dan Terdakwa memegang dan dan menghisap kedua payudara Saksi Korban secara bergantian.
Bahwa kemudian Terdakwa meraba kearah kemaluan Saksi Korban (vagina) dan memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan Saksi Korban dan setelah itu Terdakwa menarik tangan Saksi Korban untuk memegang dan mengocok alat kelamin (penis) Terdakwa yang sudah menegang dan mengeras dan tidak lama kemudian Terdakwa meminta izin kepada Saksi Korban untuk memasukkan alat kelamin (penis) nya kealat kelamin (vagina) sambil menindih diatas tubuh Saksi Korban yang sedang telentang diatas kasur. Kemudian Terdakwa membisikkan kepada Saksi Korban “masukkan lah yank” dan Saksi Korban menjawab “ya”.
Bahwa kemudian Terdakwa dengan bantuan tangannya memasukkan alat kelaminya (penis) yang sudah tegang dan mengeras kedalam alat kelamin (vagina) Saksi Korban dengan perlahan dan mengocokkan kemaluan (penis) Terdakwa di dalam kemaluan (vagina) Saksi Korban dengan menggerakkan pinggulnya turun naik seketika Saksi Korban merasakan sakit di kemaluannya maka Saksi Korban mengatakan kepada Terdakwa “sakit” dan Terdakwa berhenti menggoyangkan sesaat kemudian kembali dikocok-kocok selama lebih kurang 10 (sepuluh) menit sampai akhirnya kemaluan (penis) Terdakwa mengeluarkan cairan (sperma) dan membuangnya di atas paha Saksi Korban dan alat kemaluan (vagina) Saksi Korban pun mengeluarkan darah dan Saksi Korban lap atau bersihkan dengan sehelai kain yang ada di atas tempat tidur itu berbentuk baju kemeja biru;
Bahwa tidak lama kemudian Saksi Korban memakai celana dan celana dalam Saksi Korban setelah itu Saksi Korban pergi keluar kamar menuju ke kamar mandi untuk mencuci muka, lalu Saksi Korban ke dapur untuk mengambil makan;
Bahwa setelah selesai makan Saksi Korban kembali masuk ke dalam kamar dan tidur di sebelah Terdakwa yang saat itu masih terbaring di tempat tidur. Dan setelah beberapa lama Terdakwa dan Saksi Korban tidur-tiduran di tempat tidur, kembali Terdakwa memeluk dan meraba wajah Saksi Korban dan mencium Saksi Korban dan memeluk Saksi Korban saat itu Saksi Korban merasakan kemaluan (penis) Terdakwa sudah kembali mengeras kemudian Terdakwa meraba payudara Saksi Korban dan meremas-remasnya untuk merangsang Saksi Korban kembali namun Saksi Korban mencoba mengalihkan perhatian Terdakwa dengan menyuruh Terdakwa untuk mandi dengan mengatakan “mandilah, bekolah manga takaja bana” (mandilah, nantilah kenapa cepat kali) kemudian Terdakwa menjawab “main liak awak lah, tapi kecek kamu bilo ado kesempatan cacah taruih” (bersetubuh kita lagi, tapi janji kamu apa bila ada kesempatan lakukan terus) dan Saksi Korban menjawab “ingek se dikamu mah” (ingat terus sama kamu ya) kemudian Terdakwa menjawab “lamak mah, hm..hm,, capeklah yank” (enak mah, hm,,hm, cepat lah yank) kemudian Saksi Korban menjawab lagi “tasarahlah” (terserahlah);
Bahwa kemudian Terdakwa menindih Saksi Korban dari atas dengan posisi telungkup di atas tubuh Saksi Korban dan kemudian memasukkan kemaluan (penis) Terdakwa yang sudah mengeras ke dalam kemaluan (vagina) Saksi Korban dengan bantuan tangan Terdakwa dan kemudian setelah bertemu kemaluan (penis) Terdakwa dengan kemaluan (vagina) Saksi Korban baru dimasukkan dengan didorong perlahan kedalam sehingga benar-benar masuk;
Bahwa kemudian Saksi Korban merasakan Terdakwa menggoyang dengan naik turun pinggul mengocok-ngocokkan kemaluan (penis) Terdakwa di dalam kemaluan (vagina) Saksi Korban sehingga lebih kurang 10 (sepuluh) menit kemudian, jika Saksi Korban merasakan sakit maka Terdakwa berhenti sejenak dan kembali mengocok-ngocokkan hingga kemaluan (penis) Terdakwa mengeluarkan cairan (sperma) di dalam kemaluan (vagina) Saksi Korban, setelah itu Saksi Korban kembali memasang celana Saksi Korban dan juga Terdakwa;
Bahwa sekira pukul 17.30 Wib, Saksi Korban keluar dari kamar untuk pergi mandi ke rumah tante Terdakwa bernama Timamar sedangkan Terdakwa mandi di rumah neneknya saja. Kemudian setelah selesai shalat magrib dan makan malam Saksi Korban diajak oleh Tante Terdakwa pergi melaksanakan shalat tarawih ke Mesjid sedangkan Terdakwa tinggal di rumah;
Bahwa sekira pukul 21.00 Wib, Saksi Korban pulang dari mesjid dan sesampai di rumah nenek Terdakwa Saksi Korban duduk di ruang tamu bersama Terdakwa sedangkan Nenek Terdakwa tidur di dalam kamar depan. Saat duduk di ruang tamu Saksi Korban meminta Terdakwa untuk mengurut Saksi Korban karena badan Saksi Korban capek setelah itu Terdakwa juga meminta Saksi Korban untuk mengurut kepalanya karena kepala Terdakwa terasa sakit, lalu Saksi Korban menyuruh Terdakwa tidur di atas paha Saksi Korban, lalu Saksi Korban mengurut kepala Terdakwa;
Bahwa sekira pukul 22.00 Wib Saksi Korban hendak tidur ke dalam kamar Nenek Terdakwa, tetapi kamar Nenek Terdakwa terkunci dan Saksi Korban berencana tidur di ruang tamu lalu Terdakwa mengajak Saksi Korban tidur ke dalam kamarnya dengan alasan banyak nyamuk dan Saksi korban menjawab “nanti marah orang” dan Terdakwa menjawab “ siapa yang akan marah” lalu Terdakwa dan Saksi Korban masuk ke dalam kamar;
Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa dan Saksi Korban di dalam kamar tiduran di atas tempat tidur, maka Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban “main sekali lai dek” (bersetubuh kita kembali dek) dan Saksi Korban menjawab “terserahlah mato alah ngantuak” (terserahlah, mata saja sudah ngantuk), setelah itu Terdakwa membuka celana luar dan celana dalamnya lalu Terdakwa juga membuka celana luar dan celana dalam Saksi Korban setelah itu Terdakwa merangsang Saksi Korban dengan mencium pipi dan bibir Saksi Korban terus meraba dan meremas serta menghisap payudara Saksi Korban kiri dan kanan.
Bahwa setelah Saksi Korban mulai terangsang kemudian Terdakwa meraba-raba kemaluan Saksi Korban dan setelah itu diarahkan kemaluan (penis) Terdakwa yang sudah mengeras kekemaluan (vagina) Saksi Korban. Setelah bertemu kemaluan (penis) Terdakwa dengan kemaluan (vagina) Saksi Korban kemudian perlahan Terdakwa memasukkan kemaluan (penis) Terdakwa ke dalam kemaluan (vagina) Saksi Korban dan mendorongnya sehingga benar-benar masuk, kemudian mengocok-ngocokkan dengan gaya naik turun pinggul;
Bahwa setelah lebih kurang 15 (lima belas) menit Saksi Korban merasakan kemaluan (penis) Terdakwa mengeluarkan cairan (sperma) di dalam kemaluan (vagina) Saksi Korban. Setelah itu Terdakwa dan Saksi Korban memasang celana luar dan celana dalam. Karena terlalu lama bersetubuh dan kamar juga tertutup maka Saksi Korban merasa gerah dan panas akhirnya Saksi Korban membuka singlet dan bra walaupun baju Saksi Korban sudah terbuka dan kemudian sambil tidur di samping Saksi Korban, Terdakwa memegang dan memelintir puting dan menghisap payudara Saksi Korban hingga tertidur;
Bahwa kemudian Saksi Korban terbangun setelah dibangunkan oleh Tante Timamar untuk makan sahur, namun ternyata bukan makan sahur tapi Ibu Saksi Korban datang menjemput dan akhirnya sekira pukul 01.00 Wib Saksi Korban dibawa oleh Ibu Saksi Korban kerumah Tante Ita di Tarusan. Setelah Saksi Korban mengakui apa yang telah Saksi Korban lakukan dengan Terdakwa maka Ibu Saksi Korban tidak terima dan melapor kepihak berwajib;
Bahwa kemudian sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa dijemput oleh keluarga Saksi Korban dan dibawa ke Kantor Polisi Tarusan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah Terdakwa lakukan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 35/VER/VII/RSUD/PS/2014 tanggal 2 Juli 2014, tampak luka robek pada selaput darah, selaput darah tidak utuh;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 Ayat (2) Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan, dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi NADYA FEBIOLA, di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa pakaian dalam, baju dan celana, barang bukti tersebut milik Saksi dan Terdakwa;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena dikenalkan oleh teman saksi bernama Oscar;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa melalui Hand Phone, yang telpon duluan adalah Terdakwa, yang sebelumnya Terdakwa diberi nomor HP saksi oleh teman saksi;
Bahwa pada waktu di telepon, suara Terdakwa terdengar bagus dan enak, lalu saksi ada perasaan suka kepada terdakwa selanjutnya saksi curhat kepada terdakwa dan di dalam percakapan di telepon Terdakwa gombalin saksi sehingga saksi kepikiran terdakwa terus setelah itu saksi janjian untuk ketemuan di rumah Terdakwa;
Bahwa kata kata rayuan Terdakwa enak di dengar, karena saksi tidak suka omongan kasar dan terdakwa juga mengatakan kalau saksi adalah cewek terbaik yang pernah terdakwa kenal;
Bahwa saksi tinggal di Cendana mata air Padang;
Bahwa selanjutnya saksi datang sendirian ke rumah Terdakwa dengan naik angkot;
Bahwa sebelum bertemu dengan Terdakwa, saksi sudah mengetahui keadaan fisik Terdakwa bahwa Terdakwa buta karena sudah diberitahu oleh teman saksi namun saksi ingin tetap bertemu;
Bahwa saksi bertemu Terdakwa di rumah saudaranya Terdakwa, setelah bertemu saksi dan Terdakwa cuma ngobrol – ngobrol sekitar 3 (tiga) jam, setelah itu saksi diantar pulang oleh teman Terdakwa bernama Robi;
Bahwa sejak pertama kali saksi bertemu dengan Terdakwa, Saksi ingat terus dengan Terdakwa;
Bahwa 2 (dua) minggu kemudian saksi bertemu Terdakwa lagi di tempat yang sama selanjutnya saksi dan Terdakwa mengadakan pertemuan yang ke tiga di rumah saudaranya Terdakwa di Sungai Barameh, setelah itu Terdakwa melalui telepon mengajak saksi ke Tarusan;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014, saksi dan Terdakwa pergi ke Tarusan dengan naik sepeda motor saksi, saksi yang membawa motor sedang Terdakwa dibonceng, sebelum berangkat saksi miss call Terdakwa terlebih dahulu lalu Terdakwa menelepon saksi, saksi berangkat dari rumah saksi setelah subuh ± pukul 06.00 WIB lalu menjemput terdakwa di rumahnya kemudian menuju Tarusan ke rumah nenek Terdakwa sampai di Tarusan ± 07.00 WIB;
Bahwa setelah sampai di rumah nenek Terdakwa ternyata rumah nenek Terdakwa tidak ada orang dalam keadaan terkunci karena ditinggal ke sawah, kemudian saksi dan Terdakwa ngobrol di rumah saudaranya dekat rumah nenek Terdakwa setelah nenek Terdakwa datang dari sawah kemudian saksi dan Terdakwa pindah ngobrol ke rumah nenek Terdakwa, setelah agak lama ngobrol sekitar pukul 12.00 WIB sebelum sholat Dzuhur Terdakwa masuk kamarnya untuk beres beres baju, pada waktu Terdakwa beres beres baju kemudian saksi masuk ke kamar Terdakwa lalu Terdakwa mengunci kamarnya melihat hal itu saksi diam saja di dalam kamar, kemudian saksi dan Terdakwa duduk di tempat tidur kemudian Terdakwa meraba raba pipi, payudara sampai vagina saksi dan saksi merasa geli dan tidak keberatan kemudian saksi diajak melakukan hubungan suami isteri, waktu itu saksi takut kemudian Terdakwa membuka celana training saksi dan saksi tidak keberatan setelah itu Terdakwa membuka celana luar dan celana dalamnya melihat hal itu saksi diam saja, kemudian saksi dibaringkan di tempat tidur dengan posisi kedua kaki saksi diangkat kemudian Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi dan saksi memegangi kedua kakinya dengan posisi satu kaki diangkat lalu Terdakwa menggoyang goyangkan penisnya naik turun saksi merasa sakit lalu terdakwa berhenti, kemudian Terdakwa menggoyang goyangkan lagi ± selama 10 menit, kemudian saksi merasakan di dalam vagina saksi ada cairan hangat yang keluar dari penis Terdakwa kemudian Terdakwa mencabut penisnya dan ditumpahkan di atas paha saksi kemudian istrihat;
Bahwa pada waktu berhenti yang pertama saksi merasakan tidak ada sperma Terdakwa yang keluar;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan Terdakwa mengatakan kepada saksi kalau saksi tidak mau nanti saksi menyesal dan ketika akan memasukkan penisnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi “apakah saksi benar sayang sama Terdakwa dan dijawab oleh saksi bahwa saksi sangat sayang sama Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan “kalau Terdakwa buktikan gimana?” kemudian Saksi menjawab “nggak apa-apa buktikanlah” kemudian Terdakwa menjawab “jadi”;
Bahwa setelah melakukan persetubuhan kemudian saksi istirahat pergi ke kamar mandi cuci muka setelah itu saksi makan setelah selesai kemudian saksi masuk lagi ke kamar dan tidur tiduran di samping Terdakwa kemudian Terdakwa mencium dan memeluk saksi serta meraba raba vagina saksi dan saksi melihat penis Terdakwa sudah menegang lalu Terdakwa mengajak saksi bersetubuh lagi dan saksi jawab sakit masih capek lalu Terdakwa bilang kata saksi kalau ada kesempatan dikasih terus atas ucapan tersebut saksi mengatakan terserah karena saksi memang pernah mengatakan hal itu pada waktu di telepon;
Bahwa jarak persetubuhan yang pertama dengan yang kedua ± 1 (satu) jam;
Bahwa kemudian saksi melakukan persetubuhan lagi dengan Terdakwa pada malam harinya setelah pulang sholat tarawih ± pukul 22.00 WIB;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan Terdakwa juga mengatakan kepada saksi bahwa Terdakwa berjanji akan menjadi imam yang baik untuk Saksi;
Bahwa saksi dan terdakwa berencana akan menginap di tarusan, tetapi pada malam harinya setelah melakukan persetubuhan yang ke 3 (tiga) sekitar pukul 01.00 WIB, dibangunkan untuk makan sahur dan dijemput oleh mama saksi kemudian dibawa pulang ke Padang;
Bahwa saksi mau saja mengikuti ajakan terdakwa karena saksi merasa suntuk kalau ada di rumah karena mama saksi sering marah marah;
Bahwa atas kejadian itu saksi pernah tidak mens 1 (satu) kali setelah itu mens lagi, sekarang saksi tidak hamil;
Bahwa usia saksi sekarang 15 (lima belas) tahun;
Bahwa saksi melakukan persetubuhan dengan Terdakwa sebanyak 5 (lima) kali, 3 (tiga) kali di Tarusan dalam satu hari pada hari pertama bulan puasa dan 2 (dua) kali di Sungai Barameh;
Bahwa persetubuhan yang di Sungai Barameh dilakukan sebelum yang di Tarusan;
Bahwa saksi pernah di periksa di Polisi dan keterangan saksi di berita acara pemeriksaan Polisi benar;
Bahwa sudah tidak ada lagi yang saksi terangkan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar dan ia tidak keberatan;
Saksi YUNITA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa diperlihatkan barang bukti berupa pakaian dalam, pakaian dan celana Saksi membenarkan pakaian tersebut adalah milik Nadya yang dipakai saat kejadian di Jembatan Dua Tarusan;
Bahwa saksi tahu masalah anaknya yang bernama Nadya telah disetubuhi Terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014, pada hari pertama bulan puasa setelah sholat subuh Nadya pakai motor katanya mau daftar pesantren Ramadhan, namun setelah itu sampai pukul 15.00 WIB Nadya belum pulang, lalu saksi mencoba bertanya kepada teman temannya katanya ada main ke Sungai Baramai ke rumah Terdakwa lalu saksi cari ke Sungai Baramai di rumah saudara Terdakwa sampai di Sungai Barameh ternyata rumah Terdakwa tutup saksi tidak menemukan Nadya dan Terdakwa, lalu pada waktu buka puasa saksi bertanya kepada teman Nadya yang bernama Fitri untuk mencari Nadya pada waktu itu lewat anak laki- laki lalu saksi tanya namun tidak mau menjawab setelah itu saksi dapat informasi dari seseorang kalau kampungnya Terdakwa ada di Tarusan di Jembatan Dua selanjutnya saksi menelepon Pak Mul teman ayah Nadya yang ada di Tarusan dan ternyata secara kebetulan pak Mul mendapat informasi kalau bertemu Nadya ada di Jembatan Dua;
Bahwa selanjutnya malam harinya saksi langsung pergi ke Tarusan ke rumah nenek Terdakwa setelah sampai saksi tanya mana Nadya dan dijawab lagi tidur, kemudian saksi masuk ke ruang tengah dan melihat kamar Nadya terkunci kemudian Nadya dibangunkan oleh tante Terdakwa untuk makan sahur, setelah kamar dibuka ternyata Nadya tidur satu kamar dengan Terdakwa, namun nenek Terdakwa mengaku bahwa Nadya tidur dengan nenek Terdakwa bukan dengan Terdakwa, kemudian saksi menyuruh saudara saksi untuk membujuk Nadya agar bercerita apa yang telah terjadi padanya kemudian Nadya bercerita tentang semua yang telah terjadi padanya bahwa Nadya telah melakukan hubungan suami isteri dengan Terdakwa, selanjutnya Nadya saksi ajak pulang ke Padang;
Bahwa perilaku Nadya sehari hari baik, kalau pulang sekolah dijemput kemana mana diantar;
Bahwa saksi memang pernah marah kepada Nadya karena kalau telepon lama;
Bahwa Nadya masih sekolah SMP sekarang berusia 15 (lima belas) tahun dan pada tanggal 29 September ini mau ujian;
Bahwa menurut pengakuan Nadya, Terdakwa pernah mengatakan kalau Nadya tidak mau melayani Terdakwa nanti Terdakwa tidak mau tanggung jawab;
Bahwa menurut pengakuan Nadya, terdakwa telah menyetubuhi Nadya sebanyak 5 (lima) kali yang 2 (dua) kali di Sungai Barameh dan 3 (tiga) kali di Tarusan;
Bahwa berdasarkan pengakuan Nadya, sebelumnya Terdakwa membujuk Nadya dengan rayuan dan memberikan perhatian sehingga Nadya jadi terperdaya dan jadi nekat serta mengikuti semua keinginan Terdakwa;
Bahwa pada saat Terdakwa akan membawa Nadya pergi ke Jembatan Dua Tarusan, Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada Saksi;
Bahwa saksi pernah di periksa di Polisi dan keterangan saksi di berita acara pemeriksaan Polisi benar;
Bahwa sudah tidak ada lagi yang saksi terangkan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar dan ia tidak keberatan;
Saksi SUNIAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Saksi adalah nenek Terdakwa;
Bahwa saksi pernah di periksa di Polisi dan keterangan saksi di berita acara pemeriksaan Polisi benar;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan saksi menerangkan pernah melihat pakaian tersebut yang dipakai oleh Terdakwa dan Nadya saat datang kerumah Saksi;
Bahwa Terdakwa dan Nadya pernah datang di rumah saksi pada hari Sabtu puasa pertama tahun ini di Kampung Taluk Alai Pasar Minggu Jl. Jembatan Dua Tarusan sekira pukul 07.30 Wib ketika mereka datang saksi sedang di sawah, saksi diberitahu oleh tetangganya bahwa Terdakwa sedang ada di rumah saksi dengan membawa cewek;
Bahwa waktu saksi datang dari sawah Terdakwa sudah ada dalam rumah saksi ia masuk dengan cara merusak pintu rumah;
Bahwa Terdakwa sejak usia 15 (lima belas) tahun tinggal bersama saksi tetapi ia sering pergi bolak balik ke Padang di Sungai Barameh;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa dan Nadya ada hubungan pacaran saksi tahu dari pengakuan Nadya bahwa kedatangan Terdakwa dengan Nadya ke rumah Saksi adalah untuk minta dinikahkan;
Bahwa Saksi tidak tahu alasan Terdakwa dan Nadya minta dinikahkan;
Bahwa waktu itu saksi tanya siapa namamu dan dijawab Nadya Mak, Nadya bilang akan menikah dengan Terdakwa lalu saksi jawab tidak mungkin Nadya cantik sedang Terdakwa buta tidak punya mata pencaharian namun namun Nadya bersikeras ingin menikah;
Bahwa mereka datang hanya berdua saja;
Bahwa saksi melihat selama Terdakwa dan Nadya bercanda-canda dan berbincang-bincang sambil bermesraan di ruang tamu duduk berdua disatu kursi.
Bahwa pada waktu saksi sedang duduk di teras rumah saksi juga melihat Terdakwa masuk ke dalam kamar belakang lalu disusul oleh Nadya dengan menutup pintu kamar saksi kira mereka mau istirahat karena capek, setelah 1 (satu) jam ada dalam kamar kemudian Nadya keluar, tidak tahunya mereka berbuat intim di dalam kamar, kira kira pukul 17.00 WIB Nadya dan Terdakwa melakukan hubungan itu lagi;
Bahwa menurut saksi yang mempunyai keinginan melakukan hubungan intim adalah Nadya karena Terdakwa buta dan Nadya bisa lari;
Bahwa malam harinya Nadya ikut sholat tarawih, setelah pulang tarawih malamnya Nadya saksi ajak tidur namun Nadya menyuruh saksi tidur dulu selanjutnya pada malam hari saat Saksi bangun, Saksi tidak menemukan Nadya tidur disamping Saksi namun Nadya tidur di kamar belakang bersama Terdakwa;
Bahwa saksi tahu kalau Nadya tidur di kamar belakang bersama Terdakwa setelah saksi terbangun karena ibu Nadya datang;
Bahwa waktu ibu Nadya datang ia Tanya kepada nadya mana kunci motor sekarang pulang;
Bahwa sampai sekarang Nadya dan Terdakwa tidak nikah;
Bahwa sudah tidak ada lagi yang saksi terangkan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar dan ia tidak keberatan;
Saksi TIMAMAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa di Polisi dan keterangan saksi di berita acara pemeriksaan Polisi benar;
Bahwa diperlihatkan kepada Saksi barang bukti berupa pakaian dalam, baju, dan celana Saksi menerangkan pernah melihat, pakaian tersebut yang dipakai oleh Terdakwa dan Nadya saat datang ke rumah Saksi;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014, sekira pukul 07.30 Wib saksi diberitahu orang Terdakwa datang di rumah orang tua saksi dengan membawa Nadya, pada saat itu Saksi ada di sawah lalu saksi pulang;
Bahwa rumah saksi dengan rumah nenek Terdakwa dekat hanya berbatas dinding;
Bahwa pada waktu saksi tanya Terdakwa dan Nadya mengaku bahwa mereka pacaran, maksud mereka datang kerumah orang tua Saksi adalah minta supaya mereka dinikahkan karena orang tua Nadya tidak merestui hubungan mereka berdua, lalu saksi bilang kepada Nadya tidak mungkin karena Terdakwa buta tetapi Nadya tetap bersikeras ingin nikah ia akan jual motornya, lalu saksi katakan kepada Nadya kalau memang bersikeras bawa saja Mamak Nadya;
Bahwa setelah sholat Dzuhur saksi pergi ke sawah lagi dan pulang ke rumah setelah Ashar sore hari;
Bahwa pada waktu selesai berbuka puasa saksi mengatakan kepada Nadya nanti supaya tidur dengan nenek Terdakwa jangan dengan Terdakwa setelah itu saksi dan Nadya pergi Tarawih, selesai Tarawih saksi langsung pergi Takziah sedang Nadya langsung pulang ke rumah, lalu pada malam harinya ada orang bernama Ita yang mengaku teman ibunya Nadya bertanya kepada saksi apa Terdakwa pulang dengan membawa cewek, lalu saksi membangunkan Nadya untuk makan sahur, saksi lihat Nadya dan terdakwa tidur satu kamar dan saksi melihat mereka pakai pakaian lengkap;
Bahwa waktu saksi membangunkan Nadya orang tua Nadya berdiri di luar;
Bahwa Saksi tidak tahu secara pasti apa yang telah Terdakwa dan Nadya lakukan, yang Saksi tahu Terdakwa dan Nadya tidur bersama pada waktu di rumah orang tua Saksi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau Terdakwa telah menyetubuhi Nadya, Saksi hanya tahu Terdakwa tidur dengan Nadya saat di rumah orang tua Saksi pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014 itupun Saksi katahui saat Saksi membangunkan Nadya saat orang tuanya datang menjemput pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2014 sekira pukul 01.00 Wib;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa telah menyetubuhi Nadya dari pengakuan Terdakwa kepada pihak yang berwajib bahwa Terdakwa telah melakukan hubungan persetubuhan dengan Nadya;
Bahwa pada waktu Terdakwa dibawa ke Polisi saksi dan orang tua saksi sedang ada di rumah;
Bahwa saksi mengetahui kejadian yang sebenarnya setelah ditelepon oleh Ibunya Terdakwa di Jakarta;
Bahwa sudah tidak ada lagi yang saksi terangkan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar dan ia tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan bagi dirinya ( a de charge);
Menimbang, bahwa selain mengajukan para saksi, di persidangan Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor : 35/VER/VII/RSUD/PS/2014, tanggal 2 Juli 2014, atas nama Nadya Febiola Pgl. Nadya yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Alam, SPOG dokter RSUD Dr. Muhammad Zein Pesisir Selatan, dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan tampak luka robek pada selaput dara, selaput dara tidak utuh;
Foto copy Kutipan akta kelahiran Nomor 4270/2006/T, tanggal 26 Juni 2006, atas nama Nadya Febiola, lahir di Padang pada tanggal 23 September 1999, yang dikeluarkan oleh Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa keterangan Terdakwa di berita acara pemeriksaan Penyidik benar;
Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan karena telah menyetubuhi Nadya Febiola Pgl Nadya;
Bahwa Terdakwa pacaran dengan Nadya sudah 6 (enam) bulan;
Bahwa kejadiannya pada bulan puasa 2014 hari pertama di rumah nenek Terdakwa di Kampung Teluk Alai Pasar Minggu Jalan Jembatan Dua Kenagarian Duku Utara Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan;
Bahwa sebelum ada di Tarusan awalnya pada hari itu Terdakwa ada di Padang lalu diajak pergi oleh Nadya, Terdakwa tidak mau karena tidak punya uang, tidak tahunya Nadya datang ke rumah Terdakwa di Sungai Barameh dengan membawa tas lalu Terdakwa diberi uang selanjutnya Terdakwa dan Nadya pergi ke Tarusan dengan naik motor yang dibawa Nadya, Nadya yang menyetir motor sedang Terdakwa bonceng;
Bahwa setelah sampai di Tarusan ternyata rumah nenek Terdakwa kosong dikunci lalu Terdakwa dan Nadya duduk ngobrol disamping rumah, setelah agak lama Terdakwa dan Nadya masuk kerumah nenek Terdakwa dengan merusak kunci pintu setelah di dalam ngobrol lagi setelah itu masuk kamar untuk bersetubuh;
Bahwa yang mengajak bersetubuh terlebih dahulu adalah Nadya katanya kalau tidak mau nanti tidak diberi izin oleh mama Nadya, lalu Terdakwa masuk kamar terus disusul Nadya;
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi korban sebanyak 3 (tiga) kali di Tarusan dalam 1 (satu) hari dan 2 (dua) kali di Sungai Barameh;
Bahwa pada waktu Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Nadya, Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina Korban;
Bahwa tujuan Terdakwa mencium pipi, meraba raba payudara dan vagina Nadya agar Nadya terangsang;
Bahwa tujuan Terdakwa mengunci pintu kamar agar orang lain tidak bisa masuk;
Bahwa sebelum menyetubuhi Nadya, Terdakwa mengatakan kepada Nadya “apakah Nadya sayang sama Terdakwa? Kalau sayang coba buktikan” selain itu Terdakwa juga mengatakan kalau Terdakwa akan menjadi imam yang baik bagi Nadya, Terdakwa “sayang sama Nadya, akan bertanggung jawab terhadap Nadya”;
Bahwa Terdakwa kalau di telepon sering mengatakan kata kata pujian / rayuan kepada Nadya antara lain Nadya adalah cewek terbaik diantara cewek yang pernah Terdakwa kenal;
Bahwa sebelum Terdakwa ke Tarusan dengan Nadya, Terdakwa tidak minta ijin kepada orang tua Nadya;
Bahwa Terdakwa juga pernah memberi uang kepada Nadya Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk beli pulsa.
Bahwa Terdakwa menerangkan Nadya masih sekolah kelas III SMP.
Bahwa Terdakwa mendapat nomor HP Nadya dari Oskar teman Terdakwa dan juga teman Nadya;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan Terdakwa tidak tahu karena tidak bisa melihat;
Bahwa sampai sekarang Terdakwa tidak menikahi Nadya;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Bahwa sudah tidak ada lagi yang Terdakwa terangkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai trening panjang kaki warna abu-abu les biru muda ada tulisan 28 dikaki kiri;
1 (satu) helai baju kaos oblong warna pink panjang tangan merk GAP;
1 (satu) helai celana dalam warna pink yang ada bercak darah;
1 (satu) helai bra warna abu-abu;
1 (satu) helai celana panjang berbentuk rok warna coklat muda;
1 (satu) helai baju kaos oblong warna hitam belang abu-abu;
1 (satu) helai celana panjang jeans warna dongker;
1 (satu) helai baju kaos oblong warna putih pendek tangan;
1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu;
1 (satu) lembar alas tempat tidur warna putih pink bermotif bunga;
1 (satu) helai baju kemeja petak hijau tua yang ada bekas sperma.;
Barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipakai untuk memperkuat pembuktian kemudian barang bukti tersebut diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa, para saksi menerangkan kenal sedang Terdakwa menerangkan tidak tahu;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014 pada bulan puasa hari pertama di rumah nenek Terdakwa di Kampung Teluk Alai Pasar Minggu Jalan Jembatan Dua Kenagarian Duku Utara Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014, pagi hari sebelum pergi ke Tarusan Terdakwa dan Nadya ada di Padang sebelum berangkat Nadyai miss call Terdakwa terlebih dahulu lalu Terdakwa menelepon Nadya, kemudian setelah subuh ± pukul 06.00 WIB Nadya berangkat dari rumahnya pergi dengan naik sepeda motor ke rumah Terdakwa di Sungai Barameh untuk menjemput terdakwa di rumahnya setelah bertemu Terdakwa dan Nadya pergi ke Tarusan dengan naik sepeda motor milik Nadya, Nadya yang membawa motor sedang Terdakwa dibonceng, sampai di Tarusan di rumah nenek Terdakwa ± pukul 07.00 WIB;
Bahwa setelah sampai di rumah nenek Terdakwa ternyata rumah nenek Terdakwa tidak ada orang dalam keadaan terkunci karena ditinggal ke sawah, kemudian Nadya dan Terdakwa ngobrol di rumah saudaranya di samping rumah nenek Terdakwa setelah nenek Terdakwa datang dari sawah kemudian saksi dan Terdakwa pindah ngobrol ke rumah nenek Terdakwa, setelah agak lama ngobrol sekitar pukul 12.00 WIB sebelum sholat Dzuhur Terdakwa masuk kamarnya untuk beres beres baju, pada waktu Terdakwa beres beres baju kemudian Nadya masuk ke kamar Terdakwa lalu Terdakwa mengunci kamarnya melihat hal itu Nadya diam saja di dalam kamar, kemudian Nadya dan Terdakwa duduk di tempat tidur kemudian Terdakwa meraba raba pipi, payudara sampai vagina Nadya dan Nadya merasa geli dan tidak keberatan kemudian Nadya diajak melakukan hubungan suami isteri, kemudian Terdakwa membuka celana training Nadya dan Nadya tidak keberatan setelah itu Terdakwa membuka celana luar dan celana dalamnya melihat hal itu Nadya diam saja, kemudian Nadya dibaringkan di tempat tidur dengan posisi kedua kaki Nadya diangkat kemudian Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina Nadya dan Nadya memegangi kedua kakinya dengan posisi satu kaki diangkat lalu Terdakwa menggoyang goyangkan penisnya naik turun dan Nadya merasa sakit lalu terdakwa berhenti, kemudian Terdakwa menggoyang goyangkan lagi ± selama 10 menit, kemudian Nadya merasakan di dalam vaginanya ada cairan hangat yang keluar dari penis Terdakwa kemudian Terdakwa mencabut penisnya dan ditumpahkan di atas paha Nadya kemudian istrihat;
Bahwa tujuan Terdakwa mencium pipi, meraba raba payudara dan vagina Nadya agar Nadya terangsang;
Bahwa tujuan Terdakwa mengunci pintu kamar agar orang lain tidak bisa masuk;
Bahwa pada waktu berhenti yang pertama saksi merasakan tidak ada sperma Terdakwa yang keluar;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan Terdakwa mengatakan kepada Nadya kalau Nadya tidak mau nanti Nadya menyesal dan ketika akan memasukkan penisnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi “apakah Nadya benar sayang sama Terdakwa dan dijawab oleh Nadya bahwa Nadya sangat sayang sama Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan “kalau Terdakwa buktikan gimana?” kemudian Nadya menjawab “nggak apa-apa buktikanlah” kemudian Terdakwa menjawab “jadi”, selain itu Terdakwa juga mnegatakan akan menjadi imam yang baik;
Bahwa setelah melakukan persetubuhan kemudian Nadya istirahat pergi ke kamar mandi cuci muka setelah itu Nadya makan setelah selesai kemudian Nadya masuk lagi ke kamar dan tidur tiduran di samping Terdakwa kemudian Terdakwa mencium dan memeluk Nadya serta meraba raba vagina Nadya dan Nadya melihat penis Terdakwa sudah menegang lalu Terdakwa mengajak Nadya bersetubuh lagi dan Nadya jawab sakit masih capek lalu Terdakwa bilang kata Nadya kalau ada kesempatan dikasih terus atas ucapan tersebut Nadya mengatakan terserah karena Nadya memang pernah mengatakan hal itu pada waktu di telepon;
Bahwa kemudian Nadya melakukan persetubuhan lagi dengan Terdakwa pada malam harinya setelah pulang sholat tarawih ± pukul 22.00 WIB;
Bahwa Nadya dan terdakwa berencana akan menginap di tarusan, tetapi sekitar pukul 01.00 WIB, dibangunkan untuk makan sahur dan dijemput oleh mama Nadya kemudian dibawa pulang ke Padang;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Nadya sebanyak 5 (lima) kali, 3 (tiga) kali di Tarusan dalam satu hari pada hari pertama bulan puasa dan 2 (dua) kali di Sungai Barameh sebelum di Tarusan;
Bahwa atas kejadian itu Nadya pernah tidak mens 1 (satu) kali setelah itu mens lagi, sekarang Nadya tidak hamil;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 35/VER/VII/RSUD/PS/2014, tanggal 2 Juli 2014, atas nama Nadya Febiola Pgl. Nadya yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Alam, SPOG dokter RSUD Dr. Muhammad Zein Pesisir Selatan, dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan tampak luka robek pada selaput dara, selaput dara tidak utuh;
Bahwa Nadya Febiola, lahir di Padang pada tanggal 23 September 1999, sehingga pada waktu persetubuhan dilakukan tanggal 28 Juni 2014, Nadya Febiola berusia 14 (Empat belas) tahun 9 (sembilan) bulan;
Bahwa sebelum pergi ke Tarusan Terdakwa tidak minta ijin kepada orang tua Nadya;
Bahwa sampai sekarang Terdakwa dan Nadya tidak menikah;
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan benar;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Setiap Orang;
Dengan Sengaja;
Melakukan tipu muslihat, Serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsure – unsure tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut pasal 1 ayat 16 Undang undang Nomor 23 tahun 2002 adalah orang perorangan atau korporasi, yang dianggap mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan orang yang bernama Jafri Yaldi Pgl. Ijaf Bin Syahrial sebagai Terdakwa, ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Terdakwa telah membenarkan dirinya bernama Jafri Yaldi Pgl. Ijaf Bin Syahrial dengan identitas yang sama sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga persoon yang diajukan di persidangan sama dengan yang dimaksudkan dalam Surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat dan mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan pertanyaan yang diajukan kepadanya dan berdasarkan keterangan para saksi yang diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa mengarah bahwa Terdakwa adalah pelakunya sehingga persoon yang dimaksud dalam surat dakwaan adalah Terdakwa bukan orang lain, dan Terdakwa baru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, terlebih dahulu Terdakwa harus dinyatakan bersalah, apabila perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya telah memenuhi unsur-unsur dari surat dakwaan dan tidak ada pengecualian pemidanaan bagi Terdakwa baik alasan pembenar dan / atau pemaaf, oleh karenanya tidak terjadi error in persona dengan demikian Terdakwa mampu sebagai subyek atau pelaku suatu tindak pidana;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja”
Menimbang, bahwa undang undang hukum pidana tidak memberikan penjelasan secara tegas apa yang dimaksud dengan kesengajaan (opzet), akan tetapi dalam Memori van Toelichting kesengajaan (opzet) adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya ;
Menimbang, bahwa menurut teori ilmu hukum pidana, kesengajaan harus diartikan secara luas, bukan hanya kesengajaan dalam bentuk sengaja sebagai tujuan atau maksud yakni terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari pelaku, tetapi juga sengaja sebagai kepastian atau keharusan yakni seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang pasti atau harus terjadi, dan dalam bentuk sengaja akan kemungkinan yaitu sejauh mana pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat terlarang yang mungkin akan terjadi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan surat bukti berupa Visum et Repertum dan barang bukti terungkap bahwa Terdakwa ketika melakukan persetubuhan dengan korban Nadya Febiola berada dalam kondisi yang sadar dan tidak dalam pengaruh apapun;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan Saksi Nadya yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa, saksi Nadya menerangkan pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014 pada bulan puasa hari pertama bertempat di rumah nenek Terdakwa di Kampung Teluk Alai Pasar Minggu Jalan Jembatan Dua Kenagarian Duku Utara Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, saksi Nadya dan Terdakwa duduk - duduk dalam satu kursi di ruang tengah sambil ngobrol, setelah agak lama ngobrol sekitar pukul 12.00 WIB sebelum sholat Dzuhur Terdakwa masuk kamarnya untuk beres beres baju, pada waktu Terdakwa beres beres baju kemudian Nadya masuk ke kamar Terdakwa lalu Terdakwa mengunci kamarnya melihat hal itu Nadya diam saja di dalam kamar, kemudian Nadya dan Terdakwa duduk di tempat tidur kemudian Terdakwa meraba raba pipi, payudara sampai vagina Nadya dan Nadya merasa geli dan tidak keberatan, kemudian Nadya diajak melakukan hubungan suami isteri, kemudian Terdakwa membuka celana training Nadya dan Nadya tidak keberatan setelah itu Terdakwa membuka celana luar dan celana dalamnya melihat hal itu Nadya diam saja, kemudian Nadya dibaringkan di tempat tidur dengan posisi kedua kaki Nadya diangkat kemudian Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina Nadya dan Nadya memegangi kedua kakinya dengan posisi satu kaki diangkat lalu Terdakwa menggoyang goyangkan penisnya naik turun dan Nadya merasa sakit lalu terdakwa berhenti, kemudian Terdakwa menggoyang goyangkan lagi ± selama 10 menit, kemudian Nadya merasakan di dalam vaginanya ada cairan hangat yang keluar dari penis Terdakwa kemudian Terdakwa mencabut penisnya dan ditumpahkan di atas paha Nadya kemudian mereka istrihat, kemudian dalam jarak waktu ± 1 (satu) jam perbuatan itu dilakukan lagi oleh Terdakwa dan yang ketiga pada malam hari setelah pulang sholat Tarawih ± pukul 22.00 WIB, yang sebelumnya didahului kata kata rayuan;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan tujuan Terdakwa mencium pipi, meraba raba payudara dan vagina Nadya sebelum menyetubuhi Nadya agar Nadya terangsang sedang tujuan mengunci pintu kamar agar orang lain tidak bisa masuk;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, perbuatan Terdakwa telah dengan sengaja untuk menyetubuhi korban Nadya Febiola dengan demikian unsur "Dengan Sengaja" telah terpenuhi dan terbukti dengan sah dan meyakinkan;
Ad.3.Unsur “Melakukan tipu muslihat, Serangkaian kebohongan atau Membujuk Anak”
Menimbang, bahwa dalam unsure ini cara dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang dilarang oleh undang undang terdiri dari beberapa element perbuatan yang bersifat alternative yakni perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk terhadap anak, apabila salah satu element unsure perbuatan telah terpenuhi maka element lain tidak perlu dibuktikan dan unsure ini harus dianggap terbukti ;
Menimbang, bahwa element element unsure di atas pada dasarnya sama dimana pelaku untuk mewujudkan maksudnya menggunakan sarana kebohongan atau usaha memperdaya terhadap korban dengan tujuan dari tindakan itu dapat mendatangkan keuntungan bagi pelaku atau orang lain ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah suatu tindakan yang dapat disaksikan oleh orang lain baik disertai maupun tidak disertai dengan suatu ucapan, yang dengan tindakan itu si petindak menimbulkan suatu kepercayaan akan sesuatu atau pengharapan bagi orang lain, pada hal ia sadari bahwa hal itu tidak ada ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan adalah beberapa keterangan yang saling mengisi yang seakan akan benar isi keterangan itu, pada hal tidak lain daripada kebohongan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud membujuk anak adalah menggerakkan hati korban untuk melakukan sesuatu perbuatan sesuai dengan kehendak petindak, menurut R.SOESILO dalam uraian KUHP Pasal 293 adalah berusaha supaya orang menuruti kehendak yang membujuk, bukan memaksa, sedang yang dimaksud anak menurut ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa selain yang telah dipertimbangkan di atas dari fakta-fakta di persidangan terutama atas keterangan Terdakwa dan saksi Nadya Febiola sebelum Terdakwa menyetubuhi korban Nadya Febiola, Terdakwa mengatakan kepada Nadya Febiola Kalau Nadya tidak mau nanti Nadya menyesal, dan ”apakah Nadya benar sayang sama Terdakwa dan dijawab oleh Nadya bahwa Nadya sangat sayang sama Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan “kalau Terdakwa buktikan gimana?” kemudian Nadya menjawab “nggak apa-apa buktikanlah” kemudian Terdakwa menjawab “jadi”, selain itu Terdakwa juga mengatakan akan menjadi imam yang baik bagi Nadya, sambil Terdakwa mencium pipi dan leher serta meraba raba payudara dan mengusap usap vagina Nadya Febiola kemudian Terdakwa membuka celana training Nadya setelah itu Terdakwa membuka celana luar dan celana dalamnya melihat hal itu Nadya diam saja, kemudian Nadya dibaringkan di tempat tidur dengan posisi kedua kaki Nadya diangkat kemudian Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina Nadya dan Nadya memegangi kedua kakinya dengan posisi satu kaki diangkat lalu Terdakwa menggoyang goyangkan penisnya naik turun dan Nadya merasa sakit lalu terdakwa berhenti, kemudian Terdakwa menggoyang goyangkan lagi ± selama 10 menit, kemudian Nadya merasakan di dalam vaginanya ada cairan hangat yang keluar dari penis Terdakwa kemudian Terdakwa mencabut penisnya dan ditumpahkan di atas paha Nadya kemudian Terdakwa dan Nadya istirahat, selanjutnya Nadya pergi ke kamar mandi cuci muka sedang Terdakwa tetap berada di dalam kamar tidur, setelah itu Nadya makan setelah selesai makan kemudian Nadya masuk lagi ke kamar dan tidur tiduran di samping Terdakwa kemudian Terdakwa mencium dan memeluk Nadya serta meraba raba vagina Nadya dan Nadya melihat penis Terdakwa sudah menegang lalu Terdakwa mengajak Nadya bersetubuh lagi dan Nadya jawab sakit, masih capek lalu Terdakwa bilang “kata Nadya kalau ada kesempatan dikasih terus” atas ucapan tersebut Nadya mengatakan terserah abang karena Nadya memang pernah mengatakan hal itu pada waktu di telepon selanjutnya Nadya melakukan persetubuhan lagi dengan Terdakwa dan pada malam harinya setelah pulang sholat tarawih ± pukul 22.00 WIB Terdakwa melakukan persetubuhan lagi dengan Nadya, atas kejadian tersebut Nadya mengalami tidak mens 1 (satu) kali tetapi sekarang tidak hamil;
Menimbang, bahwa berdasarkan Foto copy Kutipan akta kelahiran Nomor 4270/2006/T, tanggal 26 Juni 2006, yang dikeluarkan oleh Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang, Nadya Febiola, lahir di Padang pada tanggal 23 September 1999, sedang perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada korban Nadya Febiola terjadi pada tanggal 28 Juni 2014, jadi pada saat tindak pidana ini terjadi korban Nadya Febiola berusia 14 (empat belas) tahun 9 (sembilan) bulan, saksi korban belum berumur 18 tahun sehingga korban masih tergolong anak, sehingga Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dapat diberlakukan untuk perkara a quo;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa dapat dikwalifikasikan sebagai " Membujuk Anak" dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.4. Unsur “Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Persetubuhan” adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan sehingga mengeluarkan air mani (R.Soesilo, uraian pasal 284);
Menimbang, bahwa dalam unsur ke-4 ini juga bersifat alternatif, maka apabila salah satu dari sub unsur ini telah terbutkti maka sub unsur yang lain tidak perlu dipertimbangkan dan unsure ini harus dinyatakan terbukti;
Menimbang, bahwa Visum Et Repertum Nomor : 35/VER/VII/RSUD/PS/ 2014, tanggal 2 Juli 2014, atas nama Nadya Febiola Pgl. Nadya yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Alam, SPOG dokter RSUD Dr. Muhammad Zein Pesisir Selatan, dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan tampak luka robek pada selaput dara, selaput dara tidak utuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi terutama saksi korban Nadya Febiola dan keterangan Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur ke 2 dan unsur ke 3 di atas serta dihubungkan dengan hasil Visum Et Repertum ditemui fakta hukum bahwa Terdakwalah yang telah melakukan persetubuhan dengan korban Nadya Febiola sebanyak 5 (lima) kali dalam bulan Juni 2014;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas maka perbuatan Terdakwa dapat dikwalifikasi Melakukan Persetubuhan Dengannya" dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 81 ayat (2) Undang undang nomor 23 Tahun 2002 telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, sedang pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa melebihi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) helai trening panjang kaki warna abu-abu les biru muda ada tulisan 28 di kaki kiri, 1 (satu) helai baju kaos oblong warna pink panjang tangan merk GAP, 1 (satu) helai celana dalam warna pink yang ada bercak darah, 1 (satu) helai bra warna abu-abu, 1 (satu) helai celana panjang berbentuk rok warna coklat muda dan 1 (satu) helai baju kaos oblong warna hitam belang abu-abu, oleh karena barang bukti tersebut milik Nadya Febiola yang dipakai pada waktu kejadian dan bukan alat kejahatan maka ditetapkan dikembalikan kepada yang berhak yaitu Nadya Febiola;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) helai celana panjang jeans warna dongker, 1 (satu) helai baju kaos oblong warna putih pendek tangan, 1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu, 1 (satu) lembar alas tempat tidur warna putih pink bermotif bunga dan 1 (satu) helai baju kemeja petak hijau tua yang ada bekas sperma, barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa maka ditetapkan dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan beterus terang;
Terdakwa mengalami cacat fisik;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Jafri Yaldi Pgl. Ijaf Bin Syahrial tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jafri Yaldi Pgl. Ijaf Bin Syahrial tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai trening panjang kaki warna abu-abu les biru muda ada tulisan 28 dikaki kiri;
1 (satu) helai baju kaos oblong warna pink panjang tangan merk GAP;
1 (satu) helai celana dalam warna pink yang ada bercak darah;
1 (satu) helai bra warna abu-abu;
1 (satu) helai celana panjang berbentuk rok warna coklat muda;
1 (satu) helai baju kaos oblong warna hitam belang abu-abu;
Dikembalikan kepada Nadya Febiola Pgl Nadya;
1 (satu) helai celana panjang jeans warna dongker;
1 (satu) helai baju kaos oblong warna putih pendek tangan;
1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu;
1 (satu) lembar alas tempat tidur warna putih pink bermotif bunga;
1 (satu) helai baju kemeja petak hijau tua yang ada bekas sperma;
Dikembalikan kepada Terdakwa Jafri Yaldi Pgl Ijaf;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Painan pada hari Rabu, tanggal 22 Oktober 2014 oleh Budi Santoso, S.H sebagai Hakim Ketua, Syufrinaldi, S.H dan Dian Yuniati, S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 11 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Baitul Arsya M, S.H Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Painan serta dihadiri oleh Reni Herman, S.H Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Painan, dan Terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Syufrinaldi, S.H Budi Santoso, S.H
Dian Yuniati, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
Baitul Arsya M., S.H.