243/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD LUT DWIANTO Alias MBELUT
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD LUT DWIANTO Alias MBELUT telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART DAN MUTU “ 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkankan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Dirampas untuk Negara ; - 1 (satu) unit HP Merek Samsung warna hitam Simcard 085792442146 Dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
NOMOR: 243/Pid.Sus/ 2017/PN.JBG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara pidana dengan acara Pemeriksaan Biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : MUHAMMAD LUT DWIANTO Alias MBELUT;
Tempat lahir : Kediri;
Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / 05 Mei 1994;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Agama : Islam;
Tempat tinggal :Dusun Bogangin Lor Desa Padangan Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri ;
Pekerjaan :Swasta;
Terdakwa ditahan di Rutan berdasarkan Surat Penetapan / Perintah Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 28 Februari 2017 sampai dengan tanggal 19 Maret 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2017 sampai dengan tanggal 27 April 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 April 2017 sampai dengan tanggal 16 Mei 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak Tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan tanggal 6 Juni 2017;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 7 Juni 2017 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2017 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada tanggal 8 Juni 2017 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD LUT DWIANTO Alias MBELUT bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU R.I No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam surat dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD LUT DWIANTO Alias MBELUT dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama masa tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah HP Merek Samsung warna hitam Simcard 085792442146 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
5. Menetapkan supaya Terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar permohonan dari Terdakwa yang diajukan secara lesan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan – ringannya karena Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi dikemudian hari;
Telah mendengar pula dipersidangan tanggapan Penuntut Umum (Replik) atas Pledoi dari Terdakwa tersebut dan kemudian dijawab secara lisan pula oleh Terdakwa yang pada intinya kedua belah pihak tetap pada pendiriannya masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 27 April 2017 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD LUT DWIANTO Alias MBELUT pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 sekitar jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2017 setidak-tidaknya pada tahun 2017, bertempat di warung kopi Dusun Wangkalsantren, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula ketika saksi FANDI PRASETYANTORO memesan pil doubel L melalui SMS ke nomor 08579244246 HP merek Samsung warna hitam milik terdakwa yang isi SMSnya “ada barang to” lalu dijawab oleh terdakwa “ada, pesan berapa” kemudian saksi FANDI PRASETYANTORO membalas lagi “13” lalu dibalas lagi oleh terdakwa “diambil kapan” kemudian saksi FANDI PRASETYANTORO membalasnya “nanti malam habis magrib” selanjutnya terdakwa tunggu di pertigaan Desa Kesamben, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi FANDI PRASETYANTORO ditempat yang telah ditentukan tersebut, lalu saksi FANDI PRASETYANTORO membeli pil doubel L kepada terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir pil doubel L yang dibungkus plastik kresek warna hitam dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi FANDI PRASETYANTORO menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena saksi FANDI PRASETYANTORO sebelumnya sudah menjanjikan akan memberi uang bensin atau transport sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), pada saat terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Jombang berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merek Samsung warna hitam dengan nomor simcard 085792442146, uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan 100 (seratus) butir pil doubel L yang terbungkus plastik kresek warna hitam, 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam simcard 081555653077, bahwa terdakwa mendapatkan 100 (seratus) butir pil doubel L tersebut dari temannya yang bernama Sdr. SALAMUN (DPO).
Bahwa setelah diperiksa di laboratorium sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. /2332/NOF/2017 tanggal 20 Maret 2017 yang dibuat oleh pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN S. Si,MT, LULUK MULJANI, FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA dengan kesimpulan berupa : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :3198/ 2017/ NOF. Seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya diserahkan ke POLRES Jombang untuk pengusutan lebih lanjut karena terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan pil dobel L (LL) tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang- undang RI No: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan tersebut serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi SYAMSUL MA’ARIF
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah meupun semenda;
Bahwa pada Hari Senin tanggal 27 Pebruari 2017 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Warung kopi Dusun Wangkalsantren Desa Wanhkalkepuh Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena terkait masalah Pil Double L ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sedang duduk – duduk didalam warung kopi setelah melakukan transaksi Pil Double L dengan FANDI PRASETYANTORO lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan FANDI PRASETYANTORO dan berhasil ditemukan barang bukti pada Terdakwa berupa : 1 (satu) unit HPMerek Samsung warna hitam sim card 085792442146 saat itu sedang dipergunakan Terdakwa untuk sms dalam pehjualan Pil Double L dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang berada disaku jaket sebelah kanan milik Terdakwa sedangkan terhadap FANDI PRASETYANTORO ditemukan barang bukti berupa : 100 (seratus) butir Pil Double L yang terbungkus sobekan plastik kresek warna hitam ;
Bahwa cara pesannya sebelumnya FANDI PRASETYANTORO sms kepada Terdakwa untuk membeli Pil Double L sebanyak 100 (seratus) butir denganharga sebesar Rp.150.000,- (seratus lim puluh ribu rupiah) lalu FANDI PRASETYANTORO menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena sebelumnya FANDI menjanjikan akan memberikan uang transport kepada Terdakwa jika Pil Doble L tersebut telah diantar ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L tersebut dari SALAMUN dengan cara membawa Pil Double L milik SALAMUN tersebut dan apabila laku terjual uangnya diserahkan kepada SALAMUN ;
Bahwa Terdakwa sebagai Pelantara dalam memjual atau mengedarkan Pil Double L kepada SALAMUN kurang lebih sudah 3 (tiga) kali yang terakhir pada tanggal 26 Februari 2017 sekitar pukul 12.00 di Lapangan Purwosari Kabupaten Kediri ;
Bahwa selain menjadi Pelantara dalam memjual atau mengedarkan Pil Double L Terdakwa juga mengkonsumsi Pil Double L tersebut untuk dipakai sendiri ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa saksi ARIS SETYABUDI dipersidangan dipanggil oleh Penuntut Umum secara sah dan patut akan tetapi saksi tersebut tidak hadir dipersidangan untuk itu Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim agar keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan atas nama saksi ARIS SETYABUDI Dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
SAKSIARIS SETYABUDI
Bahwa pada Hari Senin tanggal 27 Pebruari 2017 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Warung kopi Dusun Wangkalsantren Desa Wanhkalkepuh Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena terkait masalah Pil Double L ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sedang duduk – duduk didalam warung kopi setelah melakukan transaksi Pil Double L dengan FANDI PRASETYANTORO lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan FANDI PRASETYANTORO dan berhasil ditemukan barang bukti pada Terdakwa berupa : 1 (satu) unit HP Merek Samsung warna hitam sim card 085792442146 saat itu sedang dipergunakan Terdakwa untuk sms dalam penjualan Pil Double L dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang berada disaku jaket sebelah kanan milik Terdakwa sedangkan terhadap FANDI PRASETYANTORO ditemukan barang bukti berupa : 100 (seratus) butir Pil Double L yang terbungkus sobekan plastik kresek warna hitam ;
Bahwa cara pesannya sebelumnya FANDI PRASETYANTORO sms kepada Terdakwa untuk membeli Pil Double L sebanyak 100 (seratus) butir denganharga sebesar Rp.150.000,- (seratus lim puluh ribu rupiah) lalu FANDI PRASETYANTORO menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena sebelumnya FANDI menjanjikan akan memberikan uang transport kepada Terdakwa jika Pil Doble L tersebut telah diantar ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L tersebut dari SALAMUN dengan cara membawa Pil Double L milik SALAMUN tersebut dan apabila laku terjual uangnya diserahkan kepada SALAMUN ;
Bahwa Terdakwa sebagai Pelantara dalam memjual atau mengedarkan Pil Double L kepada SALAMUN kurang lebih sudah 3 (tiga) kali yang terakhir pada tanggal 26 Februari 2017 sekitar pukul 12.00 di Lapangan Purwosari Kabupaten Kediri ;
Bahwa selain menjadi Pelantara dalam memjual atau mengedarkan Pil Double L Terdakwa juga mengkonsumsi Pil Double L tersebut untuk dipakai sendiri ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI ;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik;
Bahwa pada Hari Senin tanggal 27 Pebruari 2017 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Warung kopi Dusun Wangkalsantren Desa Wangkalkepuh Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sedang duduk – duduk didalam warung kopi setelah melakukan transaksi Pil Double L dengan FANDI PRASETYANTORO lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan FANDI PRASETYANTORO dan berhasil ditemukan barang bukti pada Terdakwa berupa : 1 (satu) unit HPMerek Samsung warna hitam sim card 085792442146 saat itu sedang dipergunakan Terdakwa untuk sms dalam pehjualan Pil Double L dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang berada disaku jaket sebelah kanan milik Terdakwa sedangkan terhadap FANDI PRASETYANTORO ditemukan barang bukti berupa : 100 (seratus) butir Pil Double L yang terbungkus sobekan plastik kresek warna hitam ;
Bahwa FANDI PRASETYANTORO membeli Pil Double L kepada Terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu FANDI PRASETYANTORO menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena sebelumnya FANDI menjanjikan akan memberikan uang transport kepada Terdakwa jika Pil Doble L tersebut telah diantar ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L tersebut dari SALAMUN dengan cara membawa Pil Double L milik SALAMUN tersebut dan apabila laku terjual uangnya diserahkan kepada SALAMUN ;
Bahwa Terdakwa hanya mengedarkan atau menjual Pil Double L kepada FANDI saja dan terakhir kali Terdakwa menjual Pil Double L tersebut kepada pada tanggal 26 Februari 2017 di Lapangan Purwosari Kabupaten Kediri ;
Bahwa dari hasil penjualan Pil Double L tersebut Terdakwa untung sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per seratus butir Pil Double L dan selama ini Terdakwa terdakwa telah mengedarkan Pil Doble Ltersebut kepada FANDI sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali ;
Bahwa selain jual atau mengedarkan Pil Double L tersebut Terdakwa juga mengkonsumsi untuk dipakai sendiri ;
Bahwa tujuan Terdakwa mengkonsumsi Pil Double L agar Terdakwa tenang ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) unit HP Merek Samsung warna hitam Simcard 085792442146 ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut disita menurut hukum sedangkan Terdakwa dan saksi-saksi telah membenarkannya sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang bahwa dipersidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 2332/NOF/2017 tertanggal 20 Maret 2017 :
Terhadap barang bukti berupa :
3198/2017/NOF..- berupa 5 ( Lima ) butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,783 gram; Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT,LULUK MULJANI, FILANTRI CAHYANI, A,Md dengan kesimpulan 3198 / 2017 / NOF.- :seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai parkinson, tidak termasuk Narkotika maupunPsikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dipersidangan satu sama lain saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Hari Senin tanggal 27 Pebruari 2017 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Warung kopi Dusun Wangkalsantren Desa Wanhkalkepuh Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L ;
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa sedang duduk – duduk didalam warung kopi setelah melakukan transaksi Pil Double L dengan FANDI PRASETYANTORO lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan FANDI PRASETYANTORO dan berhasil ditemukan barang bukti pada Terdakwa berupa : 1 (satu) unit HPMerek Samsung warna hitam sim card 085792442146 saat itu sedang dipergunakan Terdakwa untuk sms dalam pehjualan Pil Double L dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang berada disaku jaket sebelah kanan milik Terdakwa sedangkan terhadap FANDI PRASETYANTORO ditemukan barang bukti berupa : 100 (seratus) butir Pil Double L yang terbungkus sobekan plastik kresek warna hitam selanjutnya Terdakwa bersama FANDI PRASETYANTORO besrta barang bukti dibawa ke Polres Jombang ;
Bahwa benar berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 2332/NOF/2017 tertanggal 20 Maret 2017 :
Terhadap barang bukti berupa :
3198/2017/NOF..- berupa 5 ( Lima ) butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,783 gram; Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT,LULUK MULJANI, FILANTRI CAHYANI, A,Md dengan kesimpulan 3198 / 2017 / NOF.- :seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai parkinson, tidak termasuk Narkotika maupunPsikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa benar FANDI PRASETYANTORO membeli Pil Double L kepada Terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu FANDI PRASETYANTORO menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena sebelumnya FANDI menjanjikan akan memberikan n uang transport sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa jika Pil Doble L tersebut telah diantar ;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan Pil Double L tersebut dari SALAMUN dengan cara membawa Pil Double L milik SALAMUN tersebut dan apabila laku terjual uangnya diserahkan kepada SALAMUN ;
Bahwa benar Terdakwa hanya mengedarkan atau menjual Pil Double L kepada FANDI saja dan terakhir kali Terdakwa menjual Pil Double L tersebut kepada pada tanggal 26 Februari 2017 di Lapangan Purwosari Kabupaten Kediri ;
Bahwa benar dari hasil penjualan Pil Double L tersebut Terdakwa untung sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per seratus butir Pil Double L dan selama ini Terdakwa terdakwa telah mengedarkan Pil Doble Ltersebut kepada FANDI sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali ;
Bahwa benar selain jual atau mengedarkan Pil Double L tersebut Terdakwa juga mengkonsumsi untuk dipakai sendiri dengan tujuan agar Terdakwa lebih tenang ;
Bahwa benar perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa benar atas kejadian tersebut Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan harus dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan;
Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan,Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3);
Ad.1 : Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam unsur ini adalah orang sebagai Subyek Hukum mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dengan teliti perihal identitas Terdakwa di Persidangan disertai juga dengan mendengarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri ditemukan fakta bahwa Terdakwa yang diperiksa di Persidangan adalah MUHAMMAD LUT DWIANTO Alias MBELUT sebagaimana identitas Terdakwa yang termuat dalam surat Dakwaan sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan mengenai orangnya atau Error in Persona;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama menghadiri Persidangan ini dapat memahami dengan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya dan dapat memberikan keterangan tentang apa-apa yang telah diperbuatnya sehingga tidak ditemukan hal-hal yang menerangkan bahwa Terdakwa tidak mampu untuk bertanggung jawab terhadap perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas unsur ”Setiap Orang” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2 : Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bab I ketentuan pasal 1 angka 4 yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat,bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa menurut ajaran ilmu hukum pidana teori sengaja dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu:
Sengaja sebagai maksud yaitu : sengaja melakukan perbuatan karena adanya tujuan untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki oleh pelaku;
Sengaja pasti terjadi yaitu : pelaku melakukan perbuatan dengan menghendaki tujuan atau keinginan dari pelaku tersebut bahwa perbuatannya akan terjadi sesuai dengan keinginan pelaku;
Sengaja kemungkinan akan terjadi yaitu : pelaku dalam melakukan perbuatannya karena ada tujuan diatas, keinginan yang dikehendaki namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan tujuan semula akan tetapi perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta bahwa pada Hari Senin tanggal 27 Pebruari 2017 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Warung kopi Dusun Wangkalsantren Desa Wangkalkepuh Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang,Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L ;
Menimbang bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L tersebut membelii dari SALAMUN dengan cara membawa Pil Double L milik SALAMUN tersebut dan apabila laku terjual uangnya diserahkan kepada SALAMUN dan selama ini Terdakwa hanya mengedarkan atau menjual Pil Double L kepada FANDI saja terakhir kali pada tanggal 26 Februari 2017 di Lapangan Purwosari Kabupaten Kediri yamng mana FANDI PRASETYANTORO membeli Pil Double L kepada Terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu FANDI PRASETYANTORO menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena sebelumnya FANDI menjanjikan akan memberikan uang transport sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa jika Pil Doble L tersebut telah diantar sedangkan uang dari hasil penjualan Pil Double L tersebut Terdakwa untung sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per seratus butir Pil Double L dan selama inii Terdakwa telah mengedarkan Pil Doble Ltersebut kepada FANDI sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali sedangkan selain menjual atau mengedarkan Pil Double L tersebut Terdakwa juga mengkonsumsi untuk dipakai sendiri dengan tujuan agar Terdakwa lebih tenang ;
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 2332/NOF/2017 tertanggal 20 Maret 2017 :
Terhadap barang bukti berupa :
3198/2017/NOF..- berupa 5 ( Lima ) butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,783 gram; Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT,LULUK MULJANI, FILANTRI CAHYANI, A,Md dengan kesimpulan 3198 / 2017 / NOF.- :seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai parkinson, tidak termasuk Narkotika maupunPsikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut ditas bahwa antara kehendak atau tujuan dari Terdakwa sudah sesuai atau cocok dengan perbuatannya dan Terdakwa MUHAMMAD LUT DWIANTO Alias MBELUT sendiri sebenarnya telah memperkirakan atau mengetahui akibat dan perbuatan yang dilakukan oleh TerdakwaMUHAMMAD LUT DWIANTO Alias MBELUT merupakan perbuatan sengaja sebagai maksud Terdakwa mengedarkan Pil Double L kepada FANDI PRASETYANTORO sehingga menyebabkan FANDI PRASETYANTORO dan Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Polsek Mojoagung untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “ Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan telah terpenuhi menurut hukum;
Ad 3. Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan,Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3);
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 98 ayat (2) yang menyatakan bahwa “ setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan,menyimpan,mengolah mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat “ sedangkan ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengadaan,penyimpanan,pengolahan, promosi,pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi – saksi , keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti bahwa Terdakwa FANDI PRASETYANTORO telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L pada Hari Senin tanggal 27 Pebruari 2017 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Warung kopi Dusun Wangkalsantren Desa Wanhkalkepuh Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang,
Menimbang bahwa sebelumnya Terdakwa sedang duduk – duduk didalam warung kopi setelah melakukan transaksi Pil Double L dengan FANDI PRASETYANTORO lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan FANDI PRASETYANTORO dan berhasil ditemukan barang bukti pada Terdakwa berupa : 1 (satu) unit HPMerek Samsung warna hitam sim card 085792442146 saat itu sedang dipergunakan Terdakwa untuk sms dalam pehjualan Pil Double L dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang berada disaku jaket sebelah kanan milik Terdakwa sedangkan terhadap FANDI PRASETYANTORO ditemukan barang bukti berupa : 100 (seratus) butir Pil Double L yang terbungkus sobekan plastik kresek warna hitam selanjutnya Terdakwa bersama FANDI PRASETYANTORO besrta barang bukti dibawa ke Polres Jombang
Menimbang bahwa Terdakwa menjual Pil Double L hanya kepada FANDI saja terakhir kali pada tanggal 26 Februari 2017 di Lapangan Purwosari Kabupaten Kediri yamng mana FANDI PRASETYANTORO membeli Pil Double L kepada Terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu FANDI PRASETYANTORO menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena sebelumnya FANDI menjanjikan akan memberikan uang transport sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa jika Pil Doble L tersebut telah diantar sedangkan uang dari hasil penjualan Pil Double L tersebut Terdakwa untung sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per seratus butir Pil Double L dan selama ini Terdakwa terdakwa telah mengedarkan Pil Doble Ltersebut kepada FANDI sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali dan hasil dari penjualan Pil Double L Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per seratus butir Pil Double L sedangkan Terdakwa mendapatkan Pil Double L tersebut dari SALAMUN dengan cara membawa Pil Double L milik SALAMUN tersebut dan apabila laku terjual uangnya diserahkan kepada SALAMUN yang mana Terdakwa sendiri dalam mendapatkan Pil Double L tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I dan dalam kenyataannya Terdakwa mengetahui kalau menjual Pil Double L tersebut tanpa adanya izin adalah dilarang dan Terdakwa sendiri bukanlah Apoteker atau seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian maupun Dokter serta tidak mempunyai keahlian dibidang Kesehatan sehingga Terdakwa tidak berhak untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Double L ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “ Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan,Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3) telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim dalam hal ini tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan dari pertanggung jawaban pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang bahwa pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatur hukuman penjara dan denda maka kepada Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara ditambahkan dengan pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka ganti dengan pidana kurungan yang besar dan lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalaninya akan ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya sesuai dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan dari tahanan seperti yang dimaksud dan diatur dalam pasal 193 ayat (2) huruf b Jo pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP maka kepada Terdakwa akan diperintahkan agar tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) unit HP Merek Samsung warna hitam Simcard 085792442146 ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah digunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan lagi untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut merupakan hasil dari kejahatan yaitu uang dari hasil penjualan pil double L tetapi masih mempunyai nilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut akan ditetapkan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan pembayaran biaya perkara maka berdasarkan pasan 222 KUHAP terhadap diri Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perludipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terhadap diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Progam Pemerintah yang sedang giat – giatnya memberantas obat – obat berbahaya;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sopan dan berterus terang dipersidangan serta menyesali perbuatannya;
Mengingat ketentuan pasal 196 Undang – Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Perundang – Undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD LUT DWIANTO Alias MBELUT telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART DAN MUTU “
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkankan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) unit HP Merek Samsung warna hitam Simcard 085792442146
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada Hari : Rabu, tanggal 14 Juni 2017, oleh kami ENI MARTININGRUM, S.E,S.H.M.H selaku Hakim Ketua serta SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH,SH dan ASROPI, S.H, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dibantu oleh Hakim – Hakim Anggota, di bantu oleh MUDJIMAN,S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jombang dan dihadiri oleh ERNA TRISNANINGSIH,S.H, M.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang serta dihadapan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua
SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH,S.H ENI MARTININGRUM,S.E,S.H,M.H
ASROPI, S.H,M.H
Panitera Pengganti
MUDJIMAN, S.H