27/Pdt/2019/PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 27/Pdt/2019/PT DPS
A.A. ISTRI RAI ADI melawan Cokorde Istri Mas, dkk
- Menerima permohonan Banding dari Pembanding/ semula Penggugat - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 20 Desember 2018 Nomor:391/ Pdt.G/2018/PN.Dps yang dimohonkan Banding tersebut - Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat Pengadilan yang didalam tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,-(seratus lima puluh ribu rupiah )
SALINAN.
P U T U S A N
Nomor 27/Pdt/2019/PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara perdata antara : A.A. ISTRI RAI ADI, jenis Kelamin Perempuan, pemegang KTP nomor 5171025302490001, tempat /tanggal lahir Denpasar: 13-02-1949/69 tahun, beralamat di Jl. Ceroring Desa/Kel.Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Propinsi Bali, Kewarganegaraan Indonesia, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada 1.NI WAYAN SUKARNI, SH. 2.GUSTI PUTU RAKA MURNI, SH. 3.I NYOMAN PASEK GUNAWAN, SH. 4.FRANSISCUS TAMBAYONG, SH. Advokat pada Kantor Advokat Ni Wayan Sukarni, SH& Rekan ”, yang beralamat di Jln. Gatot Subroto I Utara Perumahan Taman Tegeh Sari No. 14 Denpasar- Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggan 2 Januari 2019, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 2 Januari 2019, dibawah Register No. 13/daf/ 2019, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat ; L a w a n : 1.Cokorde Istri Mas, Warga Negara Indonesia, NIK 51030303500640004, Perempuan, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di : Banjar Dlod Pasar Blahkiuh, Desa / Kelurahan Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I ; 2.I Gusti Agung Ayu Mayun Karti, Warga Negara Indonesia, NIK 5171045811450001, Perempuan, Pekerjaan : Pensiun, bertempat tinggal di : Jalan Trijata I Gang C/No.1 Banjar/LINGKUNGAN Mertha Rauh, Kelurahan/Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II ; 3.Anak Agung Gede Ngurah Agung, Warga Negara Indonesia, Laki-laki, Pekerjaan : Rumah Tangga, bertempat tinggal di : Banjar Dlod Pasar Blahkiuh, Desa / Kelurahan Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III : 4.Anak Agung Istri Mayun Utami, Warga Negara Indonesia, NIK 5171045804750001, Perempuan, Pekerjaan : Karyawan BUMN, bertempat tinggal di : Jalan Trijata I Gang C/No.1 Banjar/LINGKUNGAN Mertha Rauh, Keluarahn/Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV ; dalam hal ini semuanya memberi Kuasa kepada: 1. A.A. GEDE AGUNG WIDYATMOKO, SH. 2.I MADE SOMYA PUTRA, SH.,MH Para Advokat dari Kantor ANAK AGUNG GEDE AGUNG WIDYATMOKO, SH AND REKAN, yang beralamat di Jalan Nuansa Kori Gang VI, Nomor 6B, Banjar Batu Makeem,Desa/Kelurahan Ubung Kaja,Kecamatan Denpasar Utara ,Kota Denpasar-Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khususu tertanggal 11 Januari 2019, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 14 Januari 2019 Reg.Nomor : 95/Daf/2019 selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding semula Para Tergugat ; 5.Notaris / PPAT I Gede Made Himawan, SH.Mkn sebagai Protokol dari Notaris K. Rames Iswara,SH, Alamat : jalan Mayjen Sutoyo No. 11 Denpasar, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I. 6.Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Denpasar, Alamat : Jalan Pudak No. 7, Kereneng, Kota Denpasar, dalam hal ini diwakili oleh 1.I NYOMAN KARIN, SH. 2.LUH PUTU HAPPY EKASARI, SH. 3.ANAK AGUNG ALIT EMI YAMA GENI, SH. 4.NI MADE ARIESTIANTI DEWI, ST, Jabatan Analis Permasalahan Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar, berdasarkan Surat Tugas, Nomor 468/St-51.71/V/2018, tanggal 17 Mei 2018,untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II ; | |
PENGADILAN TINGGI, tersebut ;
Setelah membaca :
1.Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, tanggal, 18 Maret 2019, Nomor : 27 / Pen.Pdt / 2019 / PT.DPS, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;
2.Berkas perkara dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini :
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal, 18 April 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada Register Nomor 391/Pdt.G/2018/PN DPS., telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT adalah cucu dari I GST NYM ADI sebagaimana tersebut dalam Surat Pernyataan Silsilah Jero Banjar Bun Reg. No. 593/393/VI/2017, tertanggal 13 April 2017, yang mennerangkan bahwa :
I GST NYM ADI adalah istri ke-2 dari I GUSTI AGUNG RAI KEPAKISAN yang di dalam perkawinan mereka tersebut mempunyai 3 ( tiga ) orang anak kandung yakni :
I Gst. Ag.Istri Ngurah Mayuni alm. ( kawin keluar dengan IGA Gede Oka dari Puri Gede Mengwi )
I Gst Ag.Bagus Mayun alm. ( meninggal waktu muda )
I Gst Ag.Istri Oka Manik alm. ( kawin keluar ) :
Pertama dengan I.G.A.Ngr.Putra alm. (Puri Mayun Blahkiuh) ;
Kedua dengan A.A.Kt.Agung alm. ( Puri Saraswati/Kanginan Karangasem).
A.A.Ngurah Kanta ( Putra angkat Laki-laki ) yang melanjutkan garis keturunan PURUSA dari I GST NYM ADI
Bahwa A.A.Ngurah Kanta menikah dengan Desak Ayu Raka, yang mana dari perkawinan tersebut lahirlah A.A. ISTRI RAI ADI – PENGGUGAT;
Bahwa semasa hidupnya I GST NYM ADI mempunyai tanah hak milik yang diatasnya dibangun rumah tempat tinggal dan PEMERAJAN / TEMPAT PEMUJAAN LELUHUR, yang terletak di : Desa Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Propinsi Bali, dengan SPPT No. 51.71.020.010.003-0012.0 , luas asal + 496 M2 ( empat ratus sembilan puluh enam meter persegi ) dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Gang dan tanah/rumah PENGGUGAT
Sebelah Timur : Jalan Ceroring
Sebelah Selatan : Tanah Milik Gusti Alit Wardana
Sebelah Barat : Tanah/rumah PENGGUGAT dan tanah/rumah milik Wayan Rena/ Kadek Sugianta
Untuk selanjutnya disebut sebagai obyek sengketa
Bahwa sebagai CUCU dari I GST NYM ADI, PENGGUGAT sejak lahir tinggal bersama sama dengan I GST NYM ADI di tanah pekarangan obyek sengketa, dimana PENGGUGAT menempati tanah di bagian belakang sebelah barat utara/barat laut sedangkan I GST NYM ADI menempati bagian depan, namun demikian meskipun PENGGUGAT menempati bagian belakang dari obyek sengketa akan tetapi PEMERAJAN / TEMPAT PEMUJAAN LELUHUR / tempat persembahyangan hanya ada satu, setempat tempat tinggal PENGGUGAT bersama I GST NYM ADI dikenal sebagai Jalan Ceroring No. 11, Dusun Bun, Desa/Kel Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, namun oleh sebab sebagian dari tanah pekarangan yang ditempati I GST NYOMAN ADI bangunannya dikontrak-kontrakan maka untuk memudahkan keluar masuk maka PENGGUGAT membuat pintu gerbang keluar lewat gang di sebelah utara pekarangan ;
Bahwa tanah pekarangan yang PENGGUGAT tempati bersama suami dan anak cucu PENGGUGAT luasnya 100 M2 dan sudah bersertifikat atas nama PENGGUGAT, namun tanah pekarangan yang ditempati I GST NYM ADI, diserrtifikatkan oleh IR. AA GDE AGUNG almarhum tanpa memberitahukan dan tanpa ijin dari PENGGUGAT, bahkan proses pensertrifikatannya dilakukan dengan cara-cara yang tidak benar, seperti tidak dimintakan tanda tangan PENGGUGAT sebagai orang yang bersebelahan / berbatasan langung dengan tanah pekarangan yang ditempati I GST NYM ADI, yang diserrtifikatkan oleh IR. AA GDE AGUNG almarhum tersebut, sehingga PENGGUGAT telah mengajukan gugatan ke PTUN Denpasar berkenaan dengan keabsahan dari sertifikat tersebut yang mana sekarang dalam tahap banding ;
Bahwa I GST NYM ADI meninggal dunia pada tanggal 27 Desember 1986, dan pada waktu upacara PELEBON/PENGABENAN nya PENGGUGAT lah dan anak PENGGUGAT yang bernama AA AGUNG EKA PUTRA MAYUN yang memberitahukan/MESADOK ke BANJAR dalam rangka melakukan upacara tersebut karena PENGGUGAT lah yang masuk sebagai Warga BANJAR BUN yang secara turun temurun bertempat tinggal di sana yang menempati tanah pekarangan rumah tersebut bersama dengan I GST NYM ADI, sehingga kemudian upacara pengabenannya berjalan dengan lancar sampai selesai bersih selanjutnya di STANAKAN di MERAJAN yang ada di Jalan Ceroring No. 11, Dusun Bun, Desa/Kel Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, bertahun tahun setelah itu PENGGUGAT pulalah yang melakukan PEMUJAAN terhadap roh leluhur segenap keturunan dari almarhum I GUSTI AGUNG RAI KEPAKISAN dan almarhumah I GST NYM ADI;
Bahwa PENGGUGAT sebagai cucu yang berkedudukan PURUSA sepeninggal I GST NYM ADI adalah ahli waris yang sah dari I GST NYM ADI yang berhak atas harta yang ditinggalkan dan berkewajiban melanjutkan segala hak dan kewajiban I GST NYM ADI terhadap BANJAR BUN dan memelihara obyek sengketa dengan baik serta melakukan pemujaan terhadap roh leluhur di MERAJAN yang ada di obyek sengketa, semua itu telah PENGGUGAT lakukan dengan baik, namun demikian PENGGUGAT tidak pernah memungut hasil dari uang kontrak bangunan-bangunan yang sebelumnya dikontrak-kontrakan oleh I GST NYM ADI ;
Bahwa PENGGUGAT melaksanakan hak dan kewajibannya tersebut secara terus menerus tidak pernah terputus sejak semula sampai pada sekitar tahun 2017 IR. AA GDE AGUNG : suami TERGUGAT I dan TERGUGAT II, dan ayah dari TERGUGAT III dan TERGUGAT IV melakukan upacara NYAPUH MERAJAN/ mengosongkan tempat pemujaan roh leluhur yang ada di obyek sengketa tanpa ijin dari PENGGUGAT sebagai ahli waris yang sah dari I GST NYM ADI, sehingga perbuatan tersebut telah mencerderai perasaan PENGGUGAT yakni kehilangan leluhur yang biasanya PENGGUGAT berikan PEMUJAAN;
Bahwa atas perbuatan IR. AA GDE AGUNG almarhum ( pewaris dari TERGUGAT I,II,III,IV ) melakukan upacara NYAPUH MERAJAN tersebut PENGGUGAT telah menyampaikan keberatannya namun keberatan PENGGUGAT tidak dihiraukan oleh IR. AA GDE AGUNG almarhum ( pewaris dari TERGUGAT I,II,III,IV ), justru IR. AA GDE AGUNG almarhum ( pewaris dari TERGUGAT I,II,III,IV ) menyatakan bahwa sekarang obyek sengketa telah bersertifikat atas nama IR. AA GDE AGUNG sehingga menurut nya obyek sengketa sekarang adalah milik IR. AA GDE AGUNG almarhum ( pewaris dari TERGUGAT I,II,III,IV ), pernyataan tersebut telah melukai perasaan PENGGUGAT yang secara turun temurun tinggal di obyek sengketa dan melakukan pemujaan terhadap Roh Leuhur yang berstana MERAJAN / sembahyang pemujaan roh leluhur;
Bahwa IR. AA GDE AGUNG almarhum ( pewaris dari TERGUGAT I,II,III,IV ), tidak mempunyai hubungan mewaris dengan I GST NYM ADI dan pensertifikatan tersebut tidak mendapat ijin dan persetujuan dari PENGGUGAT yang menjadi ahli waris yang sah dari I GST NYM ADI dan yang secara faktual menguasai obyek sengketa secara turun temurun;
Bahwa PENGGUGAT sebagai ahli waris yang sah dari I GST NYM ADI dan yang menempati obyek sengketa, telah mengambil langkah hukum untuk membatalkan Sertipikat yang telah terbit atas obyek sengketa yakni Sertipikat Hak Milik No.02244/Dangin Puri, Surat Ukur No. 00246/2016 tanggal 14 Juli 2016, Luas 450 M2 atas nama AA. Gde Agung, terletak di : Kelurahan Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Propinsi Bali diterbitkan tanggal 24 Oktober 2016 tersebut, dengan mengajukan gugatan ke PTUN Denpasar dan saat ini masih dalam proses di tingkat BANDING;
Bahwa dalam persidangan perkara di PTUN Denpasar itulah terungkap bahwa IR. AA GDE AGUNG almarhum ( pewaris dari TERGUGAT I,II,III,IV ) mensertifikatkan obyek sengketa atas dasar.
AKTA WASIAT No. 126 tanggal 16 April 1981 yang dibuat di Kantor Notaris K. Rames Iswara, SH,
Akta Pengangkatan Pelaksanaan Wasiat No. 17 tanggal 13 September 2007, di Notaris dan PPAT I Gusti Ngurah Oka, SH, M.Hum,
Akta Hibah No. 107/2009 tanggal 23 Desember 2009, yang dibuat di Kantor PPAT I Gusti Agung Rai Parnedi, SH,
Bahwa materi pokok gugatan a quo adalah PEMBATALAN AKTA WASIAT No. 126 tanggal 16 April 1981 yang dibuat oleh Notaris K. Rames Iswara, SH, maka yang patut ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo adalah hanya Notaris K. Rames Iswara, SH namun oleh karena sekarang Notaris K. Rames Iswara, SH sudah pensiun dan sudah tidak ada lagi yang mana saat ini yang bertindak selaku protokol nya adalah Notaris / PPAT I Gede Made Himawan, SH.Mkn, maka sudahlah patut Notaris / PPAT I Gede Made Himawan, SH.Mkn ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo untuk dihukum untuk mencoret dan menyatakan tidak berlaku AKTA WASIAT No. 126 tanggal 16 April 1981, sedangkan Notaris dan PPAT I Gusti Ngurah Oka, SH, M.Hum dan PPAT I Gusti Agung Rai Parnedi, SH tidak ditarik sebagai pihak dikarenakan hanya sebagai pelanjut bukan pembuatnya dari AKTA WASIAT No. 126 tanggal 16 April 1981 yang dimohonkan pembatalannya dalam gugatan a quo ;
Bahwa sekalipun AKTA WASIAT No. 126 tanggal 16 April 1981 dibuat oleh I GST NYM ADI akan tetapi WASIAT diberikan kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan mewaris dan dengan merugikan kepentingan PENGGUGAT yang merupakan ahli waris dan penerus garis keturunan dari I GST NYM ADI, maka AKTA WASIAT No. 126 tanggal 16 April 1981 tersebut telah melanggar :
ketentuan pasal 874 KUH Perdata : segala harta warisan peninggalan seorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang-undang sekedar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambilnya sesuatu ketetapan yang sah ) ;
bagian mutlak atau legitime portie yang wajib diberikan atau diterima oleh ahli waris sebagimana diatur dalam pasal 913 KUHPerdata : bagian mutlak atau legitime portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-unadng terhadap bagian mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu baik selaku pemberian antara yang masih hidup maupun selaku wasiat ;
Dengan demikian Akta Wasiat No. 126 tanggal 16 April 1981 telah MELANGGAR bagian mutlak atau legitime portie yang wajib PENGGUGAT terima berdasar undang-undang, oleh karena itu sudah sepatutnya AKTA WASIAT tersebut harus dinyatakan CACAT HUKUM dan BATAL DEMI HUKUM dan segala produk hukum yang ditimbulkan oleh AKTA WASIAT tersebut yakni Akta Pengangkatan Pelaksana Wasiat, No, 17 tanggal 13 September 2007 dan Akta Hibah No. 107/2009 tanggal 23 Desember 2009 harus dinyatakan CACAT HUKUM dan BATAL DEMI HUKUM pula;
Bahwa begitu pula Sertipikat Hak Milik No.02244/Dangin Puri, yang terbit didasarkan pada Akta Wasiat No. 126 tanggal 16 April 1981 harus dinyatakan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT dan batal demi hukum serta harus dicoret dari buku tanah pada BPN Kota Denpasar, oleh karena sudahlah patut BPN Kota Denpasar ditarik sebagai pihak TURUT TERGUGAT II dan harus dihukum untuk membatalkan sertifikat Hak Milik No.02244/Dangin Puri dari obyek sengketa serta mencoret dari buku tanah pada BPN Kota Denpasar;
Bahwa perbuatan IR. AA GDE AGUNG almarhum mensertifikatkan obyek sengketa telah melanggar hak-hak PENGGUGAT sebagai ahli waris yang sah dari I GST NYM ADI sehingga PENGGUGAT merasa sangat dirugikan baik secara materiil maupun immaterriil maka sepeninggalnya IR. AA GDE AGUNG almarhum sudah sepatutnya ahli waris nya yakni TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai istrinya, dan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV sebagai anaknya dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan LASIA bebas dari penguasaan pihak lain secara seketika setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa begitu pula perbuatan IR. AA GDE AGUNG dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV sebagaimana tersebut diatas telah membuat PENGGUGAT kehilangan tempat pemujaan roh leluhur, maka oleh karena itu sudah sepatutnya TERGUGAT I dan TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV dihukum untuk mengembalikan roh leluhur tersebut ketempatnya semula yakni di PEMERAJAN / tempat persembahyangan yang ada di obyek sengketa dengan beban biaya upacara menjadi tanggung jawab TERGUGAT I dan TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV seketika setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa untuk mempertahankan kepentingan hukum PENGGUGAT sebagai ahli waris yang sah dari I GST NYM ADI, PENGGUGAT sudah pernah mengajukan gugatan yang terdaftar dalam perkara No. 165/Pdt.G/2018/PN.Dps tanggal 15-2-2018 di Pengadilan Negeri Denpasar, namun baru masuk pada tahap sidang pertama ternyata Juru Sita menyampaikan bahwa Turut Tergugat III ( I Gusti Agung Rai Parnedi, SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, Alamat : Jalan Plawa No. 42 Denpasar ) telah meninggal dunia dan sampai saat ini belum ada Protokol yang menggantikannya maka pada persidangan tanggal 27 Maret 2018 Penggugat mencabut gugatan untuk memperbaiki formalitas gugatannya, atas pencabutan tersebut sudah diberitahukan kepada Para Turut Tergugat yang tidak hadir pada tanggal 3 April 2018;
Bahwa telah terbukti TERGUGAT I dan TERGUGAT II , TERGUGAT III dan TERGUGAT IV mempunyai BERETIKAD yang BURUK terhadap PENGGUGAT dengan melakukan upacara pencapuhan/perlina/mengosongkan merajan di obyek sengketa maka sudahlah patut TERGUGAT I dan TERGUGAT II , TERGUGAT III dan TERGUGAT IV secara tangung renteng dihukum untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) setiap hari sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) atas keterlambatannya menjalankan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa untuk mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar dan untuk menjamin TERGUGAT I dan TERGUGAT II , TERGUGAT III dan TERGUGAT IV akan menyerahkan tanah sengketa kepada PENGGUGAT, sudahlah patut atas obyek sengketa dan sertifikat nya diletakan SITA JAMINAN ( conservatoir beslag ) oleh Pengadilan Negeri Denpasar ;
Berdasarkan dalil-dalil yang telah kami uraikan diatas, mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Denpasar berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari I GST NYOMAN ADI almarhumah;
Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk mewarisi obyek sengketa;
Menyatakan OBYEK SENGKETA sah milik PENGGUGAT;
Menyatakan Akta Wasiat No. 126 tanggal 16 April 1981 dan produk hukum yang ditimbulkannya yakni Akta Pengangkatan Pelaksana Wasiat, No, 17 tanggal 13 September 2007 dan Akta Hibah No. 107/2009 tanggal 23 Desember 2009 adalah CACAT HUKUM dan BATAL DEMI HUKUM;
Menyatakan Sertipikat Hak Milik No.02244/Dangin Puri, yang terbit didasarkan Akta Wasiat No. 126 tanggal 16 April 1981 dan produk hukum yang ditimbulkannya yakni Akta Pengangkatan Pelaksana Wasiat, No, 17 tanggal 13 September 2007 dan Akta Hibah No. 107/2009 tanggal 23 Desember 2009 TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT dan BATAL DEMI HUKUM;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III dan TERGUGAT IV atau sipapun juga yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa secara lasia bebas dari penguasaan pihak manapun juga kepada PENGGUGAT secara seketika setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan alat negara;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk melakukan upacara pengembalian roh leluhur kembali ke MERAJAN/TEMPAT SEMBAHYANG di obyek sengketa;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) setiap hari sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) atas keterlambatannya menjalankan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk mencoret dan menyatakan tidak berlaku AKTA WASIAT No. 126 tanggal 16 April 1981 ;
Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk membatalkan sertifikat Hak Milik No.02244/Dangin Puri dan mencoret buku tanah Sertipikat Hak Milik No.02244/Dangin Puri, Surat Ukur No. 00246/2016 tanggal 14 Juli 2016, Luas 450 M2 atas nama AA. Gde Agung, terletak di : Kelurahan Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Propinsi Bali diterbitkan tanggal 24 Oktober 2016 berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN ( conservatoir beslag ) atas obyek sengketa dan sertifikat obyek sengketa oleh Pengadilan Negeri Denpasar ;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III dan TERGUGAT IV dan PARA TURUT TERGUGAT;
Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex Aequo et bono ).
Mengutip serta memperhatikan tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 391 / Pdt. G / 2018 / PN DPS, tanggal 20 Desember 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan Turut Tergugat II ;
DALAM KONPENSI
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM REKONPENSI
Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.401.000;( dua juta empat ratus satu ribu rupiah);
Membaca Akta Permohonan Banding Nomor : 2 / Akta. Pdt.Banding /2019 / PN.Dps yang dibuat dan ditanda tangani oleh Plh Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pada tanggal 2 Januari 2019 Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 391 / Pdt.G / 2018 / PN.Dps, tanggal 20 Desember 2018 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Menimbang, bahwa pernyataan permohonan banding tersebut, telah diberitahukan dengan seksama oleh Jurusita Pada Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal, 31 Januari 2019 kepada Kuasa Para Terbanding semula Para Tergugat dan pada tanggal, 11 Pebruari 2019 kepada Turut Terbanding I semula Para Turut Tergugat serta tanggal, 31 Januari 2019 kepada Turut Terbanding II semula Para Turut Tergugat sesuai Relaas yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 391/Pdt.G/2018/PN.Dps ;
Membaca memori banding, tertanggal 28 Januari 2019 yang diajukan oleh Kuasa Pembanding yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 28 Januari 2019 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalam pertimbangan Hukum Yudex Factie putusan aquo halaman 97 - 98 menyatakan bahwa :
”Menimbang bahwa, setelah Majelis Hakim melakukan Pemeriksaan Setempat pada hari Jumat tanggal 23 Nopember 2018 bahwa dalam obyek sengketa masih terdapat rumah I Gusti Ngurah Djelantik akan tetapi tidak diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara aquo walaupun dalam perkara aquo mengenai pembatalan Akta Wasiat akan tetapi I Gusti Ngurah Oka Djelantik adalah masih bertempat tinggal ditempat obyek sengketa seharusnya diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara aquo, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat kurang pihak karena tidak mengikutsertakan I Gusti Ngurah Oka Djelantik sebagai pihak padahal secara fakta realitasnya dia masih tinggal di tanah yang menjadi obyek sengketa“
”Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut telah terbukti bahwa gugatan Penggugat tersebut kurang pihak, sehingga eksepsi Para Tergugat tersebut telah terbukti maka oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima, sedangkan eksepsi-eksepsi lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi“
Bahwa pertimbangan tersebut jelas salah dan keliru, kekeliruan tersebut secara nyata terlihat dimana yudek factie mendasarkan pertimbangannya hanya pada keterangan orang orang di lokasi itu tanpa memeriksa alas hak dari keterangan tersebut, in casu orang orang tersebut tidak menunjukan bukti hak dan selama persidangan tidak ada ditunjukan bukti hak milik atas bangunan tersebut sebagai milik dari I gusti ngurah jelantik, BA ;
Dengan demikian sudahlah tepat gugatan hanya ditujukan kepada pihak yg secara yuridis tercatat sebegai pemegang hak dan terkait langsung dengan pokok perkara a quo yakni dalam tentang PEMBATALAN AKTA WASIAT No. 126 tanggal 16 April 1981 dengan obyeknya : tanah yang tercatat dalam buku Desa Denpasar No.110, Pipil No. 3219, Persil No. 143, Klas I, terletak di : Desa Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Propinsi Bali ( SPPT No. 51.71.020.010.003-0012.0 luas 496 M2 ) yang dibuat di Kantor Notaris K. Rames Iswara, SH ;
Bahwa ada pihak I Gusti Ngurah Jelantik, BA yang menyatakan diri mempunyai hak terhadap beberapa bagian daripada obyek sengketa, hanyalah omongannya saja yang Secara yuridis formal Tidak terbukti ;
Bahwa selain daripada tidak ada bukti hak atas pengakuan dan keterangan orang-orang yang mengaku ngaku waktu pelaksanaan PS ( Pemeriksaan Setempat ) tersebut, ternyata bukti berupa Surat Djual Beli No. 62 tanggal 1 Juli 1953 ( vide bukti TERGUGAT I,II,III,IV. 34 ) Terbukti kontradiktif dengan Akta Kesepakatan Bersama secara di bawah tangan tertanggal 31 Maret 2015 ( vide bukti TERGUGAT I,II,III,IV. 43 ) antara AA GDE AGUNG dan I Gusti Ngurah Oka Djelantik, BA ;
Terbukti kontradiktif :
Jika benar adanya surat jual beli tahun 1953, mengapa dibuat lagi surat pernyataan tahun 2015 ??? Surat jual beli kedudukanya lebih tinggi daripada pernyataan karena Surat jual beli tersebut merupakan surat pelepasan hak atas tanah yang dibuat oleh pihak Penjual dan Pembeli dihadapan pejabat yg berwenang sehingga bentuknya notariil, sedangkan surat pernyataan dibuat oleh pihak yang masih harus dibuktikan hubungannya dengan obyek yang tersebut dalam Pernyataan itu, dan hanya merupakan akta dibawah tangan, yang mana akta dibawah tangan berupa pernyataan tersebut BUKAN lah akta pelepasan hak atas tanah ;
Disamping itu surat jual beli tahun 1953 tersebut secara hukum sudah kedaluwarsa sudah lebih dari 62 ( enam puluh dua tahun ), tidak didaftarkan untuk bukti hak, dan Surat jual beli tersebut patutlah diragukan kebenarannya dengan adanya Surat Pernyataan Tahun 2015 yang dibuat secara dibawah tangan padahal menurut hukum kedudukan hukum akta notariil lebih tinggi dibandingkan dengan akta dibawah tangan karena akta notariil in casu : Surat Djual Beli No. 62 tanggal 1 Juli 1953 dibandingkan dengan Akta Kesepakatan Bersama secara di bawah tangan tertanggal 31 Maret 2015 ;
Terbukti kedaluwarsa :
Bahwa Surat Djual Beli No. 62 tanggal 1 Juli 1953 tersebut hingga tahun 2015 tidak dipakai yaitu melebihi 30 ( tiga puluh ) tahun yakni 62 ( enam puluh dua ) tahun, oleh karenanya menjadi Kedaluarsa sesuai dengan ketentuan Pasal 1967 KUH Perdata : Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk ;
Bahwa berdasarkan uraian point-point diatas tersebut maka I Gusti Ngurah Oka Djelantik atau ahli warisnya tidak perlu ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo, oleh karena itu gugatan Penggugat tidak kurang pihak yang patut digugat ;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak kurang pihak maka untuk pembuktian pokok perkara yakni pembatalan AKTA WASIAT No. 126 tanggal 16 April 1981 tersebut Patut untuk dikabulkan karena telah terbukti akta wasiat tersebut CACAT HUKUM dibuktikan dengan :
3.1. Bukti Surat Silsilah, Keterangan waris dan Keterangan saksi yg membuktikan Penggugat adalah Ahli waris dari I Gusti Nyoman Adi ;
3.2. Bukti Para Tergugat berupa Surat Jual Beli yang membuktikan atas obyek wasiat sebagiannya seluas 119 M2 sudah dilepaskan haknya sehingga tidak dapat dijadikan obyek wasiat ;
3.3. Adanya bukti-bukti surat Pernyataan tahun 2015 dan keterangan-keterangan saksi yang diajukan oleh pihak TERGUGAT I,II,III,IV terdapat cukup bukti akan adanya upaya-upaya dari TERGUGAT I,II,III,IV untuk mengalihkan sebagian tanah dan bangunannya obyek sengketa kepada AA. PURNABAWA yang menjadi saksi dalam perkara ini ( vide keterangan saksi pengontrak dan hasil dari pemeriksaan setempat ), dan tindakan nyata dari TERGUGAT I,II,III,IV yang sudah mengahncurkan tempat sembahyang pada obyek wasiat ;
Dengan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terbukti pertimbangan hukum Yudex Factie di dalam memutus perkara a quo pertimbangannya tidak cukup/kurang sehingga telah terbukti telah salah dan keliru sehingga terhadap perrtimbangan dan putusan a quo haruslah dibatalkan dalam pemeriksaan banding ;
Berdasarkan atas alasan-alasan hukum tersebut diatas, PEMBANDING semula PENGGUGAT mohon Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar cq. Majelis Hakim Pimpinan Sidang berkenan untuk memeriksa dan menjatuhkan keputusannya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari PEMBANDING ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Tertanggal 20 Desember 2018 Perkara No. 391/Pdt.G/2018/PN.Dps yang dimohonkan banding ;
Mengadili sendiri :
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menghukum PARA TERBANDING dan PARA TURUT TERBANDING membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
A T A U
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( EX AEQUO ET BONO).
Menimbang, bahwa Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal,31Januari 2019 kepada Kuasa Para Terbanding / semula Para Tergugat, dan kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal, 11 Pebruari 2019 serta tanggal, 31 Januari 2019 kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II ;
Membaca Kontra Memori banding dari Kuasa Para Terbanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tertanggal 8 Pebruari 2019 yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal, 8 Pebruari 2019 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar berkenan mengadili sendiri perkara ini dan memutuskan dengan amar sebagai berikut :
I.DALAM EKSEPSI :
Menolak permohonan banding dari Pembanding/ Penggugat untuk seluruhnya ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 391/Pdt.G/2018/PN.Dps tertanggal 20 Desember 2018 ;
Menghukum Pembanding/ Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
II.DALAM REKONVENSI :
Menerima serta mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi adalah ahli waris yang sah dari (alm.) A.A Gde Agung ;
Menyatakan hukum Akta Wasiat Nomor 126 tanggal 16 April 1981, dan produk hukum yang ditimbulkannya yaitu Akta Pengangkatan Pelaksana Wasiat Nomor 17 tertanggal 13 September 2007 dan Akta Hibah Nomor 107/2009 tertanggal 23 Desember 2009 adalah sah secara hukum;
Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 02244/Dangin Puri tanggal 24 Oktober 2016, Surat Ukur Nomor : 00246/2016 tanggal 14 Juli 2016 seluas 450 m2 atas nama A.A. Gde Agung telah sah secara hukum dan secara sah menjadi milik Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi;
Menyatakan hukum tanah seluas + 50 m2 (lebih kurang lima puluh meter per segi) yang belum bersertifikat dan tercantum dalam Surat Setoran Pajak Daerah Nomor Obyek Pajak : 51.71.020.010.0003. 0012.0 atas nama I Gst Nym Adi sebagai bagian dari tanah yang diwasiatkan oleh (alm.) I Gusti Noman Adi kepada A.A. Gde Agung dengan batas - batas sebagai berikut :
Utara : Gang II
Timur : Tanah Milik Para Penggugat Rekonvensi
Selatan : Tanah Milik Para Penggugat Rekonvensi
Barat : Tanah Milik Anak Agung Gede Agung Eka Putra Mayun
Merupakan tanah milik Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi;
Menyatakan hukum Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 13 April 2017, serta Surat Pernyataan Silsilah Jero Banjar Bun, Surat Pernyataan Waris dan Silsilah Jero Banjar Bun yang dibuat setelah adanya Sertipikat Hak Milik Nomor : 02244/Dangin Puri, Surat Ukur Nomor : 00246/2016 tanggal 14 Juli 2016 seluas 450 m2 atas nama A.A. Gde Agung adalah tidak sah;
Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi yang membuat dan menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 13 April 2017, serta Surat Pernyataan Silsilah Jero Banjar Bun, Surat Pernyataan Waris dan Silsilah Jero Banjar Bun yang dibuat setelah adanya Sertipikat Hak Milik Nomor : 02244/Dangin Puri, Surat Ukur Nomor : 00246/2016 tanggal 14 Juli 2016 seluas 450 m2 atas nama A.A. Gde Agung adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi yang menguasai tanah seluas + 50 m2 (lebih kurang lima puluh meter per segi) yang belum bersertifikat dan tercantum dalam Surat Setoran Pajak Daerah Nomor Obyek Pajak : 51.71.020.010.0003. 0012.0 atas nama I Gst Nym Adi milik Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi tanpa alas hak adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi atau siapa saja yang mendapat hak atau menguasai tanah seluas + 50 m2 (lebih kurang lima puluh meter per segi) yang belum bersertifikat dan tercantum dalam Surat Setoran Pajak Daerah Nomor Obyek Pajak : 51.71.020.010.0003.0012.0 atas nama I Gst Nym Adi milik Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah tersebut secara lasia kepada Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi dalam keadaan aman dan kosong, tanpa beban dan tanggungan apapun serta tanpa syarat bila perlu dengan bantuan alat Negara;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi sebesar Rp. 10.018.000.000,- (Sepuluh Milyar Delapan Belas Juta Rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi kepada Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Rekonvensi secara tunai dan seketika sejak putusan ini diucapkan oleh Majelis Hakim di muka persidangan;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan perintah Pengadilan ini ;
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbarr bij voorraad) meskipun ada verset, banding maupun kasasi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa Kontra memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Denpasar kepada Kuasa Para Pembanding pada tanggal, 18 Pebruari 2019 sesuai dengan Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor . 391/Pdt.G/2018/PN.Dps ;
Menimbang bahwa berdasarkan relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding Nomor : 391 / Pdt.G / 2018/ PN.Dps. tanggal 31 Januari 2019 yang dibuat dan dilaksanakan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Denpasar telah memberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara banding kepada Kuasa Pembanding/ semula Penggugat, kepada Kuasa Para Terbanding /semula Para Tergugat pada tanggal, 14 Pebruari 2019, kepada Turut Terbanding I /semula Turut Tergugat I dan , kepada Turut Terbanding II /semula Turut Tergugat II diberikan waktu mempelajari berkas oleh jurusita Pengadilan Negeri Denpasar , dalam tenggang waktu 14 hari, terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Denpasar ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 20 Desember 2018 Nomor : 391 /Pdt.G/2018/PN.Dps dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori Banding yang diajukan oleh pihak Kuasa Pembanding / semula Penggugat tertanggal 28 Januari 2019 dan surat Kontra Memori Banding tertanggal 8 Pebruari 2019;
Menimbang bahwa mengenai memori banding karena tidak ada hal-hal yang dianggap baru oleh Majelis Hakim tingkat banding ,demikian mengenai kontra memori banding intinya hanya mohon kepada Pengadilan tingkat banding untuk menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama ,tidak perlu dipertimbangkan lagi dalam Pengadilan tingkat banding ;
Menimbang bahwa memang benar Gugatan Penggugat /Pembanding menggugat tentang Pembatalan Akta Wasiat Nomor 126,tanggal, 16 April 1981, akan tetapi pada petitum Gugatan Penggugat/Pembanding juga menuntut supaya tanah objek sengketa diserahkan kepadanya, yang ternyata sebagaimana telah dipertimbangkan dengan benar oleh Majelis Tingkat Pertama, bahwa diatas tanah sengketa secara riil ada pihak lain yakni I Gusti Ngurah Djelantik yang memiliki dan menempati bangunan akan tetapi tidak disertakan sebagai pihak dalam perkara Aquo ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 391/Pdt.G/2018/PN.Dps tanggal 20 Desember 2018 dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang bahwa karena pihak Pembanding /semula Penggugat tetap dipihak yang kalah baik dalam Pengadilan tingkat Pertama maupun dalam Pengadilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan harus dibebankan kepadanya ;
Mengingat Undang-Undang No.48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No.49 Tahun 2009 ,RBG serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan Banding dari Pembanding/ semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 20 Desember 2018 Nomor:391/ Pdt.G/2018/PN.Dps yang dimohonkan Banding tersebut;
Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat Pengadilan yang didalam tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, pada hari Jumat, tanggal 3 Mei 2019, oleh kami I Wayan Kota,SH.M.H. sebagai Hakim Ketua, DR. Eddy Wibisono , SH.,S.E,M.H.Msi dan Bambang Sunarto Utoyo,SH,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 27 / Pen.Pdt/2019/ PT.DPS. tanggal 18 Maret 2019, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat banding, dan putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal, 7 Mei 2019 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan para Hakim Anggota tersebut, serta SANG NYOMAN DARMAWAN,SH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Denpasar dan tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
ttd. ttd.
DR.Eddy Wibisono,S.H,S.E,M.H,Msi I WAYAN KOTA, S.H. M.H
ttd.
Bambang Sunarto Utoyo, S.H, M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd.
SANG NYOMAN DARMAWAN SH
Perincian biaya perkara banding :
1.Biaya pemberkasan………. Rp. 134.000,-
2.Meterai ………………. ………Rp. 6.000,-
3.Redaksi………………………..Rp. 10.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk Salinan Resmi, Denpasar Mei 2019,-
Panitera Pengadilan Tinggi Denpasar,
SUGENG WAHYUDI, S.H.,M.M.
Nip.1959 03011985031066.