Nomor 50/Pid.Sus/2016/PN-Ksp
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor Nomor 50/Pid.Sus/2016/PN-Ksp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARIYANTO Alias KELIK BIN SUJONO
1. Menyatakan terdakwa ARIYANTO Alias KELIK BIN SUJONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 ( satu ) Unit Mobil Grandmax model pick up dengan nomor polisi BK 9877 RE warna hitam yang bermuatan 87 ( Delapan puluh tujuh ) karung goni ukuran 25 Kilogram yang berisikan kayu arang dengan berat keseluruhannya ± 2.100 ( Dua ribu seratus ) Kilogram yang bersifat menyusut. Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 50/Pid.Sus/2016/PN-Ksp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kualasimpang yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
Nama lengkap : ARIYANTO ALIAS KELIK BIN SUJONO
Tempat lahir : Gebang;
Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 01 Juli 1976;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Simpang Kolam Lingkungan V Kolam Dalam Desa Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta/Sopir
Penangkapan :
Penyidik, sejak tanggal 9 Desember 2016 sampai dengan tanggal 10 Desember 2016 ;
Penahanan :
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 11 Desember 2016 sampai dengan tanggal 30 Desember 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 31 Desember 2016 sampai dengan tanggal 8 Februari 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 1 Februari 2016 sampai dengan tanggal 20 Februari 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 16 Februari 2016 sampai dengan tanggal 16 Maret 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang sejak tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan tanggal 15 Mei 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum karena tidak bersedia didampingi walaupun telah diberi pengarahan dan penjelasan dari Majelis Hakim bahwa Terdakwa mempunyai hak untuk didampingi Penasehat Hukum, akan tetapi berdasarkan pernyataan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa menolak haknya dan akan menghadap sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 50/Pen.Pid/2016/PN Ksp, tanggal 16 Februari 2016, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili pekara ini;
- Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 50/Pen.Pid/2016/PN.Ksp, tertanggal 16 Februari 2016 tentang Penetapan hari sidang
- Berkas perkara atas nama terdakwa ARIYANTO Alias KELIK BIN SUJONO beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengarkan keterangan Saksi-saksi, Ahli dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ARIYANTO Alias KELIK BIN SUJONO secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sesuai dengan dakwaan kesatu Primair kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIYANTO Alias KELIK BIN SUJONO berupa pidana penjara selama 2(dua) Tahun, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulankurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) Unit Mobil Grandmax model pick up dengan nomor polisi BK 9877 RE warna hitam yang bermuatan 87 ( Delapan puluh tujuh ) karung goni ukuran 25 Kilogram yang berisikan kayu arang dengan berat keseluruhannya ± 2.100 ( Dua ribu seratus ) Kilogram atau 2 (dua) Ton 100 (seratus) Kilogram yang bersifat menyusut.
(Dirampas untuk Negara)
Menetapkan supaya terdakwa ARIYANTO ALIAS KELIK BIN SUJONO, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang diucapkan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan mempunyai tanggungan keluarga dengan anak 7 (tujuh) orang dan terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan menyesali atas perbuatannya tersebut;
Telah mendengar pula replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan
dipersidangan yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya semula, dan atas replik tersebut Terdakwa juga tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Primair :
Bahwa terdakwa ARIYANTO Alias KELIK BIN SUJONO, pada hari Selasa, tanggal 08 Desember 2015, sekira Pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2015, bertempat di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang, “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara:
Bermula pada hari Selasa, tanggal 08 Desember 2015, sekira Pukul 17.15 Wib Terdakwa berangkat dari rumah yang berada di Simpang Kolam Lingkungan V Kolam Dalam Desa Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Profinsi Sumatera Utara dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Mobil Pick Up Grandmax BK 9877 RE warna hitam milik terdakwa dalam keadaan kosong, sekira pukul 21.00 Wib terdakwa tiba rumah Amat yang berada di Desa Bukit Tiram Kabupaten Langkat Profinsi Sumatera Utara dan berjumpa dengan Amat dan selanjutnya terdakwa membeli kayu arang sebanyak 2,1 (Dua koma satu) Ton dengan harga perkilonya sebesar Rp 2.700,- (Dua ribu tujuh ratus rupiah) dengan total keseluruhan harga sebesar Rp. 5.670.000,- (Lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan setelah sepakat dengan harga tersebut kemudian 2 (dua) orang anak buah Amat mengangkut dan menaikkan kayu arang tersebut kedalam bak belakang mobil tersebut dan setelah semua kayu arang tersebut terisi penuh ke dalam bak mobil selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib terdakwa berangkat dengan mobil yang bermuatan kayu arang tersebut dan membawanya menuju ke gudang Jol yang berada di Kecamatan Sunggal Kodya Medan Profinsi Sumatera Utara dengan melintasi Desa Salahaji dan kemudian sekira pukul 23.00 Wib ketika terdakwa melintas jalan Medan – Banda Aceh Tepatnya di Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang terdakwa diberhentikan atau di Stop oleh saksi Riono bin (Alm) Parman dan saksi Syahrial Yusuf bin (Alm) H. Abdullah (masing-masing anggota Kepolisian dari Polres Aceh Tamiang) dan setelah berhenti kemudian saksi Riono bin (Alm) Parman dan saksi Syahrial Yusuf bin (Alm) H. Abdullah menanyakan tentang kelengkapan surat atau Dokumen-dokumen yang menyertai kayu arang yang terdakwa bawa akan tetapi terdakwa tidak dapat menunjukan kelengkapan surat–surat tersebut dan selanjutnya terdakwa beserta 1 (satu) Unit Mobil Mobil Pick Up Grandmax BK 9877 RE warna hitam yang bermuatan kayu arang tersebut dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk penyidikan proses lebih lanjut.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Negara mengalami kerugian di bagian PSDH sebesar Rp. 191.580,- (seratus sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh rupiah), di bagian DR sebesar 24,72 $ (dua puluh empat koma tujuh puluh dua Dolar).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Subsidiair :
Bahwa terdakwa ARIYANTO Alias KELIK BIN SUJONO, pada hari Selasa, tanggal 08 Desember 2015, sekira Pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2015, bertempat di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang, “Karena Kelalaiannya mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara:
Bermula pada hari Selasa, tanggal 08 Desember 2015, sekira Pukul 17.15 Wib Terdakwa berangkat dari rumah yang berada di Simpang Kolam Lingkungan V Kolam Dalam Desa Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Profinsi Sumatera Utara dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Mobil Pick Up Grandmax BK 9877 RE warna hitam milik terdakwa dalam keadaan kosong, sekira pukul 21.00 Wib terdakwa tiba rumah Amat yang berada di Desa Bukit Tiram Kabupaten Langkat Profinsi Sumatera Utara dan berjumpa dengan Amat dan selanjutnya terdakwa membeli kayu arang sebanyak 2,1 (Dua koma satu) Ton dengan harga perkilonya sebesar Rp 2.700,- (Dua ribu tujuh ratus rupiah) dengan total keseluruhan harga sebesar Rp. 5.670.000,- (Lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan setelah sepakat dengan harga tersebut kemudian 2 (dua) orang anak buah Amat mengangkut dan menaikkan kayu arang tersebut kedalam bak belakang mobil tersebut dan setelah semua kayu arang tersebut terisi penuh ke dalam bak mobil selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib terdakwa berangkat dengan mobil yang bermuatan kayu arang tersebut dan membawanya menuju ke gudang Jol yang berada di Kecamatan Sunggal Kodya Medan Profinsi Sumatera Utara dengan melintasi Desa Salahaji dan kemudian sekira pukul 23.00 Wib ketika terdakwa melintas jalan Medan – Banda Aceh Tepatnya di Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang terdakwa diberhentikan atau di Stop oleh saksi Riono bin (Alm) Parman dan saksi Syahrial Yusuf bin (Alm) H. Abdullah (masing-masing anggota Kepolisian dari Polres Aceh Tamiang) dan setelah berhenti kemudian saksi Riono bin (Alm) Parman dan saksi Syahrial Yusuf bin (Alm) H. Abdullah menanyakan tentang kelengkapan surat atau Dokumen-dokumen yang menyertai kayu arang yang terdakwa bawa akan tetapi terdakwa tidak dapat menunjukan kelengkapan surat–surat tersebut dan selanjutnya terdakwa beserta 1 (satu) Unit Mobil Mobil Pick Up Grandmax BK 9877 RE warna hitam yang bermuatan kayu arang tersebut dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk penyidikan proses lebih lanjut.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Negara mengalami kerugian di bagian PSDH sebesar Rp. 191.580,- (seratus sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh rupiah), di bagian DR sebesar 24,72 $ (dua puluh empat koma tujuh puluh dua Dolar).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (2) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa ARIYANTO ALIAS KELIK BIN SUJONO, pada hari Selasa, tanggal 08 Desember 2015, sekira Pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2015, bertempat di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang, “dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara:
Bermula pada hari Selasa, tanggal 08 Desember 2015, sekira Pukul 17.15 Wib Terdakwa berangkat dari rumah yang berada di Simpang Kolam Lingkungan V Kolam Dalam Desa Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Profinsi Sumatera Utara dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Mobil Pick Up Grandmax BK 9877 RE warna hitam milik terdakwa dalam keadaan kosong, sekira pukul 21.00 Wib terdakwa tiba rumah Amat yang berada di Desa Bukit Tiram Kabupaten Langkat Profinsi Sumatera Utara dan berjumpa dengan Amat dan selanjutnya terdakwa membeli kayu arang sebanyak 2,1 (Dua koma satu) Ton dengan harga perkilonya sebesar Rp 2.700,- (Dua ribu tujuh ratus rupiah) dengan total keseluruhan harga sebesar Rp. 5.670.000,- (Lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan setelah sepakat dengan harga tersebut kemudian 2 (dua) orang anak buah Amat mengangkut dan menaikkan kayu arang tersebut kedalam bak belakang mobil tersebut dan setelah semua kayu arang tersebut terisi penuh ke dalam bak mobil selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib terdakwa berangkat dengan mobil yang bermuatan kayu arang tersebut dan membawanya menuju ke gudang Jol yang berada di Kecamatan Sunggal Kodya Medan Profinsi Sumatera Utara dengan melintasi Desa Salahaji dan kemudian sekira pukul 23.00 Wib ketika terdakwa melintas jalan Medan – Banda Aceh Tepatnya di Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang terdakwa diberhentikan atau di Stop oleh saksi Riono bin (Alm) Parman dan saksi Syahrial Yusuf bin (Alm) H. Abdullah (masing-masing anggota Kepolisian dari Polres Aceh Tamiang) dan setelah berhenti kemudian saksi Riono bin (Alm) Parman dan saksi Syahrial Yusuf bin (Alm) H. Abdullah menanyakan tentang kelengkapan surat atau Dokumen-dokumen yang menyertai kayu arang yang terdakwa bawa akan tetapi terdakwa tidak dapat menunjukan kelengkapan surat–surat tersebut dan selanjutnya terdakwa beserta 1 (satu) Unit Mobil Mobil Pick Up Grandmax BK 9877 RE warna hitam yang bermuatan kayu arang tersebut dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk penyidikan proses lebih lanjut.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Negara mengalami kerugian di bagian PSDH sebesar Rp. 191.580,- (seratus sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh rupiah), di bagian DR sebesar 24,72 $ (dua puluh empat koma tujuh puluh dua Dolar).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi :RIONO Bin (Alm) PARMAN, di bawah sumpah memberikan keterangan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Saksi adalah Anggota Polres Aceh Tamiang;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa sebelum perkara ini dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya didalam BAPnya pada tingkat penyidikan;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki bernama Sdra.ARIYANTO Als KELIK Bin SUJONO adalah saya sendiri bersama rekan saya bernama Sdr. SYAHRIAL YUSUF Bin ( Alm ) H. ABDULLAH;
Bahwa Sdra. ARIYANTO Als KELIK Bin SUJONO ditangkap dikarenakan terkait dengan tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan atau membawa Arang kayu tanpa dilengkapi dengan Dokumen yang sah yang terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 Sekira Pukul 23.00 Wib di Jalan lintas Medan - Banda Aceh di Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan muda Kabupaten Aceh Tamiang
Bahwa saksi dan anggota Resmob Polres Aceh Tamiang lainnya sedang melakukan patroli di Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh tamiang melihat melintas 1 ( satu ) Unit Mobil Grandmax model Pick up dengan nomor Polisi BK 9877 RE Warna hitam, setelah diberhentikan, mobil tersebut membawa / atau mengangkut 87 ( Delapan puluh tujuh ) karung goni berukuran 25 Kilogram yang berisikan arang kayu dengan berat keseluruhannya sekira 2.100 ( Dua ribu seratus ) Kilogram atau 2 ( Dua ) Ton 100 ( Seratus ) Kilogram yang mana kendaraan tersebut di kemudikan oleh 1 ( satu ) orang laki-laki yang bernama Sdra. ARIYANTO Als KELIK Bin SUJONO dan Sdra. ARIYANTO Als KELIK Bin SUJONO tersebut tidak dapat menunjukkan atau Dokumen yang sah dalam Izin Pengangkutan Kayu arang dan Sdra. ARIYANTO Als KELIK Bin SUJONO tersebut beserta Kendaraan dan Arang Kayu Saksi bawa ke Polres Aceh Tamiang untuk Penyelidikan Lebih lanjut.
Bahwa saksi membenarkan bahwa Barang Bukti berupa 1 ( satu ) Unit Grandmax model Pick up dengan nomor Polisi BK 9877 RE Warna hitam yang mana mobil tersebut membawa / atau mengangkut 87 ( Delapan puluh tujuh ) karung goni berukuran 25 Kilogram yang berisikan arang kayu dengan berat keseluruhannya sekira 2.100 ( Dua ribu seratus ) Kilogram atau 2 ( Dua ) Ton 100 ( Seratus ) Kilogram, yang saksi tangkap waktu itu;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
2. Saksi : SYAHRIAL YUSUF Bin (Alm) H. ABDULLAH, di bawah sumpah memberikan keterangan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Saksi adalah Anggota Polres Aceh Tamiang;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa sebelum perkara ini dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangannya didalam BAPnya pada tingkat penyidikan;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki bernama ARIYANTO Als KELIK Bin SUJONO adalah Saksi sendiri bersama rekan Saksi bernama Sdr. RIONO Bin (Alm) PARMAN;
Bahwa Sdra. ARIYANTO Als KELIK Bin SUJONO ditangkap dikarenakan terkait dengan tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan atau membawa Arang kayu tanpa dilengkapi dengan Dokumen yang sah yang terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 Sekira Pukul 23.00 Wib di Jalan lintas Medan - Banda Aceh di Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan muda Kabupaten Aceh Tamiang
Bahwa saksi dan anggota Resmob Polres Aceh Tamiang lainnya sedang melakukan patroli di Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh tamiang melihat melintas 1 ( satu ) Unit Mobil Grandmax model Pick up dengan nomor Polisi BK 9877 RE Warna hitam, setelah diberhentikan, mobil tersebut membawa / atau mengangkut 87 ( Delapan puluh tujuh ) karung goni berukuran 25 Kilogram yang berisikan arang kayu dengan berat keseluruhannya sekira 2.100 ( Dua ribu seratus ) Kilogram atau 2 ( Dua ) Ton 100 ( Seratus ) Kilogram yang mana kendaraan tersebut di kemudikan oleh 1 ( satu ) orang laki-laki yang bernama Sdra. ARIYANTO Als KELIK Bin SUJONO dan Sdra. ARIYANTO Als KELIK Bin SUJONO tersebut tidak dapat menunjukkan atau Dokumen yang sah dalam Izin Pengangkutan Kayu arang dan Sdra. ARIYANTO Als KELIK Bin SUJONO tersebut beserta Kendaraan dan Arang Kayu Saksi bawa ke Polres Aceh Tamiang untuk Penyelidikan Lebih lanjut.
Bahwa saksi membenarkan bahwa Barang Bukti berupa 1 ( satu ) Unit Grandmax model Pick up dengan nomor Polisi BK 9877 RE Warna hitam yang mana mobil tersebut membawa / atau mengangkut 87 ( Delapan puluh tujuh ) karung goni berukuran 25 Kilogram yang berisikan arang kayu dengan berat keseluruhannya sekira 2.100 ( Dua ribu seratus ) Kilogram atau 2 ( Dua ) Ton 100 ( Seratus ) Kilogram, yang saksi tangkap waktu itu;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
3. Saksi Ahli :BURHANUDDIN,SP Alias BURHAN Bin (Alm) HASAN, atas persetujuan Terdakwa di bacakan keterangannya di BAP Penyidik pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi telah mengerti Dimintai keterangan Ahli dalam Perkara Tindak Pidana Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3h) yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Arianto Als Kelik Bin Sujono, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Medan Banda Aceh Kampung Seumadam Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang.
Bahwa Ahli adalah Sarjana Pertanian yang pernah mengikuti Kursus :
a. Pada Tahun 1993 Mengikuti Pelatihan Jagawana Polhut di Pekan Baru Selama 6 Bulan;
b. Pada Tahun 1997 Mengikuti Pengawas Penguji Kayu Bulat Rimba Indonesia (PPKBRI) di Pematang siantar Selama 1 Bulan 15 Hari;
- Bahwa sejak Tahun 2003 Ahli bertugas di Kantor kehutanan Kab. AcehTamiang dengan Jabatan Kasie Produksi dan Pengolahan Hutan sampai dengan sekarang Ini .
Tugas dan Wewenang Saksi selaku Kasie Produksi dan Pengolahan Hutan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Aceh Tamiang adalah Merekap Laporan dari Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Yang ada di Kab. Aceh Tamiang.
Keahlian Saksi selaku Kasie Produksi dan Pengolahan Hutan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Aceh Tamiang sesuai Peratuaran Perundang - undangan adalah :
a. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
b. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
c. Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor :P.41/Menhut–II/2014 tentang Penata Usahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam.
d. Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor :P.42/Menhut–II/2014 tentang Penata Usahaan Hasil Hutan Kayu Yang berasal Dari Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi.
e. Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor :P.21/Menhut–II/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang berasal Dari HUTAN HAK.
Bahwa Ahli mengerti Prosedur Pemungutan, Pengangkutan dan Kepemilikan Hasil Hutan khususnya Arang kayu.
Bahwa Setelah Saksi Lakukan Pemeriksaan Dari Hasil Tangkapan Polres Aceh Tamiang Saksi Mengambil Kesimpulan Dari 87 Karung Goni yang Berisikan Arang Kayu Dengan berat keseluruhannya Lebih Kurang 2100 Kg Yang Mana arang Kayu dapat dikompersikan menjadi Bahan baku Kayu Bakau ( Manggrofe) dengan Volume Keseluruhannya 6,18 M3. Dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan Pada Lampiran 1 Maka Tarip PSDH 10 % Dan DR 4$, Berdasarkan Permenhut RI No P68/Mendut-II/2014 Tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Psdh Ganti Rugi Tegakan dan Penggantian Nilai Tegakan Termasuk Dalam Kayu Bulat Kecil (KBK) Rp. 31.000.- Berdasarkan Surat Edaran No 7 /VI/BLKPHH / 2010 Tentang Angka Konfersi Dari M3 Ke Ton Yang Mana Angka Konfersi = 34,0%. Sehingga Menjadi 6,18 M3.
Bahwa Arang Kayu Yang Di Tangkap Oleh Anggota Polres Aceh Tamiang Pada Hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Medan Banda Aceh Kampung Seumadam Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang Yang telah kami periksa adalah Arang Kayu tersebut berasal dari Kayu Bakau atau Manggrofe. Yang Mana Prosudur memungut Hasil Hutan tersebut harus ada Izin dari Dinas Kehutanan Seperti : Ijin Usaha Pemungutan Hasil Hutan Kayu (bakau dan atau Manggrofe) atau IUPHHK-BAKAU (IJIN Usaha pemanpaatan hasil hutan Kayu yang Dikelurkan Oleh Dinas kehutanan Provinsi.
Bahwa Dari Peraturan Menteri Kehutanan No .P41 / Menhut –II /2014 Tentang Penataan Hasil Hutan Kayu Yang Bersal dari Hutan alam (Hutan Negara) Bahwa Arang Kayu Yang diangkut tersebut Oleh Sdra Arianto Als Kelik Bin Sujono dari Masyarakat Desa Bukit Tiram Kab. Langkat untuk dibawa / diangkut Ke Medan Pada Hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekira pukul 23.00 Wib tertangkap Tangan di Jalan Medan Banda Aceh Kampung Seumadam Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang tidak Dilengkapi Dengan dokumen Yang sah dan digolongkan Kedalam Peraturan Menteri Kehutanan No P41 / Menhut-II / 2014 Tentang Penata Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam (hutan Negara).
Bahwa Setiap Seseorang Memiliki atau Melakukan Pengangkutan Arang Kayu Harus menggunakan Dokumen yang sah berupa NOTA ANGKUTAN yang dikeluarkan Dari Pemilik Industri Yang Sah Sebagaimana Berdasarkan Dari P41 / Menhut-II / 2014 Tentang Penata Usahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam, Maupun Hutan Produksi Yang Mana di Dapatkan Nota Angkutan didapatkan di Percetakan Umum Dan Bisa dicetak Dimana Saja Oleh Pemilik arang yang ada Memiliki Izin Yang Sah.
Bahwa Ijin Yang Harus Dimiliki Bagi Pengangkutan kayu Bakau Ke Dapur Arang Berupa :
| NO | JENIS | Berasal | Berat / Volume | Volume Komversi | PSDH | DR | JUMLAH | |
| PSDH | DR | |||||||
| 1 | Arang Kayu | Kayu Bakau (Manggrofe) | 87 Karung Goni / +- 2100 Kg / 2,1 Ton | 6,18 M3 | Rp. 31.000. | 4 $ | Rp. 191.580. | 24,72 $ |
a. Ijin Pemanpaatan Hasil Hutan Kayu (IPHHK).
b Dokumen Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) / Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB).
Kemudian Pemilik Dapur Arang Yang Telah Memiliki Ijin Tersebut akan Mengeluarkan Nota Angkutan Untuk melakukan Pengangkutan Arang Kayu Ke arah Tujuan.
Bahwa setiap seseorang Melakukan Pengangkutan / membawa / memiliki arang Kayu tanpa dilengkapi Dengan NOTA PENGANGKUTAN dapat dikenakan Sanksi Pidana yang Diataur Didalam Undang –Undang RI No 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Dalam Pasal 16 yo Pasal 83 (1) Huruf b dan ayat (2) huruf b Dan pasal 88 dipidana dengan pidana Penjara Paling Singkat 1 (satu) tahun Dan paling Lama 5 (lima) Tahun serta pidana Denda Paling Sedikit sebayak Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dan paling Banyak sebesar Rp. 2.500.000.000.- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa Arang Kayu Yang diangkut Oleh Sdra Arianto Als Kelik Bin Sujono Yang Telah Disita di Polres Aceh Tamiang Termasuk Dalam Kawasan Hutan Lindung atau Hutan Produksi atau Hutan APL Secara Pastinya Saksi tidak Mengetahuinya Yang Mana Arang Kayu Tersebut Harus memiliki Dokumen Yang Sah seperti Nota Angkutan Yang Berasal dari Izin Yang sah pada Saat Melakukan Pengangkutan Arang Kayu
Setelah Diperlihatkan kembali oleh Pemeriksa kepada yang diperiksa, Barang berupa: 1 (satu) Unit Grandmax Model Pick Up dengan Nomor Polisi BK 9877 RE Warna Hitam Yang bermuatan 87 Karung Goni ukuran 25 Kg yang Berisikan Kayu arang yang berat keseluruhannya 2100 Kg yang bersipat Menyusut.
Bahwa Negara Mengalami Kerugian Dari Perbuatan Pengukuran dan Penguji Hasil Hutan Arang Kayu Tersebut Secara Rinci Bahwa: Di Bagian PSDH Mengalami Kerugian Sebesar Rp. 191.580. (Seratus sembilan Puluh satu ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dan DR mengalami Kerugian Sebesar 24,72 $ ( dua puluh empat koma tujuh puluh dua dolar).
Bahwa Di Desa Bukit Tiram Kab. Langkat ada Beberapa Jenis Kawasan Hutan Yaitu Hutan Lindung atau Hutan Produksi atau Hutan APL, dimana Dari Kawasan hutan Tersebut Sampai Saat ini Saksi tidak mengetahui secara Pasti apakah ada memiliki Izin Atau tidak untuk Pemampaatan Hasil hutan Arang Kayu Namun Demikian bahwa setiap Pengangkutan / memiliki Hasil Hutan arang Kayu Harus dilengkapi Dengan Surat Nota Angkutan arang kayu Baik berasal Dari Hutan Lindung atau Hutan Produksi atau Hutan APL dan jika dikawasan Hutan Tersebut ada Memiliki Ijin Hasil Hutan Kayu dan Pada Saat Pengangkutan Tidak Membawa atau Disertai dokumen Yang Sah Maka dianggap Ilegal (tidak sah).
Bahwa Arang Kayu yang dibuat Dari Kayu Bakau (manggrofe) Tersebut Dapat Tumbuh Secara Alami Di Kawasan Hutan Baik Kawasan Hutan Lindung atau Hutan Produksi atau Hutan APL Namun Demikian Pada Saat Memiliki dan atau melakukan pengangkutan arang Kayu harus memiliki Dokumen Yang sah atau Paktur Pengangkutan Dari Yang memiliki Izin.
Dapat Saksi Jelaskan Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan Yang Mempunyai Pungsi Pokok memproduksi Hasil Hutan Sedangkan Kawasan Hutan Negara / Lindung adalah Hutan Yang Berada Pada Tanah Yang Tidak Dibebani Hak atas Tanah / dilindungi dan Diatur Di Dalam Peraturan Menteri Kehutanan RI No P.41 / Menhut – II / 2014 tentang penata usahaan hasil hutan Kayu yang berasal dari hutan alam. Bab I Pasal 1 Ketentuan Umum.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa ARIYANTO Alias KELIK BIN SUJONO yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh keterangannya didalam BAP pada tingkat penyidikan;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa Tanggal 08 Desember 2015 sekira pukul 23.00 Wib di Jl. Medan – Banda Aceh Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang dan terdakwa ditangkap oleh anggota polisi yang berpakaian preman dikarenakan ada mengangkut atau membawa hasil hutan kayu atau arang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Bahwa terdakwa mengambil hasil hutan kayu atau arang tersebut di Bukit Tiram Kecamatan Langkat dan hasil hutan kayu atau arang tersebut milik terdakwa sendiri.
Bahwa Terdakwa membeli hasil hutan kayu atau arang tersebut dengan Sdra. AMAT, umur 50 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Bukit Tiram Kabupaten Langkat dan hasil hutan kayu atau arang tersebut akan dibawa ke gudang milik Sdra. JOL, umur 40 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Kecamatan Sunggal Kodya Medan Prov. Sumatera Utara.
Bahwa hasil hutan kayu atau arang tersebut belum sempat dijual dan saya baru kali ini membawa hasil hutan kayu atau arang tersebut.
Bahwa tidak ada surat atau dokumen membawa hasil hutan kayu atau arang tersebut.
Bahwa terdakwa membeli kayu arang tersebut sebanyak 87 ( Delapan puluh tujuh ) karung goni ukuran 25 Kilogram dengan berat total keseluruhan sebanyak 2.100 ( Dua ribu seratus ) Kilogram atau 2,1 Ton dengan menggunakan 1 ( satu ) Unit Mobil Grandmax Model Pick up dengan nomor polisi BK9877RE warna hitam.
Bahwa Selain Terdakwa tidak ada ada orang lain yang turut serta melakukan pengangkutan Arang Kayu tersebut
Bahwa Pengangkutan Arang Kayu tersebut Terdakwa lakukan dengan cara menempatkan dan atau menyusun + 87 ( Delapan Puluh tujuh ) karung goni yang berisikan Arang Kayu tersebut pada bak belakang Mobil Pick Up Grandmax BK 9877 RE warna hitam Serta pengangkutan tersebut dilakukan dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Mobil Pick Up Grandmax BK 9877 RE warna hitam dan Arang Kayu yang terdakwa bawa adalah milik terdakwa sendiri dan peran terdakwa dalam proses pengangkutan Arang Kayu tersebut adalah sebagai supir dari 1 (satu) Unit Mobil Mobil Pick Up Grandmax BK 9877 RE warna hitam.
Bahwa harga Arang kayu yang terdakwa beli dari Sdra. AMAT tersebut perkilonya dengan harga Rp. 2700,- ( Dua ribu tujuh ratus rupiah ) dan akan terdakwa jual dengan harga perkilonya Rp. 3200,- ( Tiga ribu dua ratus rupiah ) dan terdakwa menjual arang tersebut dengan cara mengecer ke rumah – rumah makan yang berada mulai dari Stabat hingga ke Medan.
Terdakwa menjelaskan bahwa Dalam pengangkutan Arang Kayu yang terdakwa lakukan tersebut terdakwa tidak ada membawa atau memiliki bukti dokumen yang sah menurut undang-undang yang berlaku di Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa terdakwa mengetahui jika setiap membawa Arang Kayu tersebut harus dilengkapi dengan bukti dokumen yang sah.
Bahwa terdakwa mendapatkan atau membeli arang kayu tersebut dari Sdra. AMAT dengan cara terdakwa langsung mendatangi Sdra. AMAT tersebut di Desa Bukit Tiram Kecamatan Sunggal Kodya Medan Provinsi Sumatera Utara dan terdakwa membayar secara tunai arang tersebut kepada Sdra. AMAT sebesar Rp. 5.670.000,- ( Lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah ) untuk arang sebanyak 2,1 ( Dua koma satu ) Ton arang kayu.
Bahwa pada awalnya terdakwa berangkat dari rumah di Jl. Simpang Kolam Lingkungan V Kolam Dalam Desa Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara pada pukul 17.15 Wib terdakwa berangkat dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Mobil Pick Up Grandmax BK 9877 RE warna hitam milik terdakwa kemudian pada pukul ± 21.00 Wib terdakwa tiba dan berjumpa dengan Sdra. AMAT tersebut dan kemudian melakukan transaksi pembelian arang kayu tersebut sebanyak 2,1 ( Dua koma satu ) Ton dengan harga perkilonya Rp 2700,- ( Dua ribu tujuh ratus rupiah ) dengan keseluruhan harga yang terdakwa beli dan terdakwa bayar sebanyak Rp. 5.670.000,- ( Lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah ) untuk arang sebanyak 2,1 ( Dua koma satu ) Ton arang kayu dan setelah sepakat dengan harga tersebut ada 2 ( dua ) orang yang terdakwa tidak kenal mengangkut atau menaikkan arang kayu- arang kayu tersebut kedalam bak belakang mobil terdakwa tersebut kemudian setelah menunggu ± setengah jam bak mobil belakang terdakwa tersebut sudah terisi penuh dengan arang kayu yang Terdakwa beli. Kemudian pada pukul 21.30 Wib terdakwa berangkat kembali pulang dengan melintasi Desa Salahaji kemudian pada pukul 23.00 Wib pada saat terdakwa melintas jln Medan – Banda Aceh Tepatnya di Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang terdakwa diberhentikan atau di Stop oleh Polisi Polres Aceh Tamiang yang berpakaian preman ( Pakian biasa ) berjumlah dua orang menanyakan kelengkapan surat atau Dokumen- dokumen yang menyertai arang kayu yang terdakwa bawa namun terdakwa tidak dapat menunjukan kelengkapan surat –surat tersebut kemudian terdakwa dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk penyidikan proses lebih lanjut.
Bahwa Tujuan terdakwa mau mengangkut arang kayu Milik terdakwa dikarenakan terdakwa akan mendapat uang dari hasil penjualan arang kayu tersebut dan terdakwa tidak ada menanyakan kepada Sdra.AMAT Selaku Pemilik Arang Kayu atau Penjual mengenai asal bahan baku pembuatan arang tersebut serta yang melihat terdakwa Mengangkut Arang kayu tersebut yaitu 2 ( Dua ) Orang yang Berada di Desa Bukit Tiram Kabupaten Langkat yang terdakwa tidak kenal yang mengangkut dan Menaruh arang kayu kedalam bak belakang Mobil yang terdakwa bawa yaitu 1 (satu) Unit Mobil Mobil Pick Up Grandmax BK 9877 RE warna hitam serta yang terdakwa ketahui Transaksi Pembayaran Arang kayu tersebut dilakukan pada hari Selasa Tanggal 08 Desember 2015 pukul 21.30 Wib di Lokasi muatan arang kayu tersebut di Desa Bukit Tiran Kecamatan Sunggal Kodya Medan Kabupaten Langkat dengan harga sebesar Rp 5.670.000,- ( Lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah ) untuk arang kayu sebanyak 2,1 ( Dua koma satu ) Ton yang terdakwa beli.
Bahwa terdakwa baru Pertama kali membawa atau mengangkut arang kayu.
Bahwa Dalam hal tersebut terdakwa tidak mengetahuinya kalau arang kayu yang terdakwa bawa harus ada memilik Izin Surat Hasil Hutan kayu atau Surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa Setelah terdakwa perhatikan dengan cermat dan teliti yang di perlihatkan pemeriksa tersebut kepada terdakwa adalah barang bukti yang di tangkap oleh Anggota Polres Aceh Tamiang saat terdakwa membawa Arang Kayu milik terdakwa sendiri dengan menggunkan 1 (satu) Unit Mobil Mobil Pick Up Grandmax BK 9877 RE warna hitam dan benar terdakwa masih mengenalinya.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.
Bahwa benar terdakwa menyesali atas perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan tidak ada mengajukan saksi A de charge (saksi yang meringankan);
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan barang bukti oleh Penuntut Umum berupa :
1 ( satu ) Unit Mobil Grandmax model pick up dengan nomor polisi BK 9877 RE warna hitam yang bermuatan 87 ( Delapan puluh tujuh ) karung goni ukuran 25 Kilogram yang berisikan kayu arang dengan berat keseluruhannnya ± 2.100 ( Dua ribu seratus ) Kilogram atau 2 (dua) Ton 100 (seratus) Kilogram yang bersifat menyusut.
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dalam pemeriksaan ini dianggap termuat di dalamnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan tersebut diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota polisi Polres Aceh Tamiang pada hari Selasa Tanggal 08 Desember 2015 sekira pukul 23.00 Wib di Jl. Medan – Banda Aceh Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang dikarenakan mengangkut hasil hutan kayu atau arang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Bahwa terdakwa mengambil hasil hutan kayu atau arang tersebut di Bukit Tiram Kecamatan Langkat dan hasil hutan kayu atau arang tersebut milik terdakwa sendiri.
Bahwa Terdakwa membeli hasil hutan kayu atau arang tersebut dengan Sdra. AMAT, umur 50 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Bukit Tiram Kabupaten Langkat dan hasil hutan kayu atau arang tersebut akan dibawa ke gudang milik Sdra. JOL, umur 40 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Kecamatan Sunggal Kodya Medan Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa hasil hutan kayu atau arang tersebut belum sempat dijual dan Terdakwa baru kali ini membawa hasil hutan kayu atau arang tersebut.
Bahwa tidak ada surat atau dokumen membawa hasil hutan kayu atau arang tersebut.
Bahwa terdakwa membeli kayu arang tersebut sebanyak 87 ( Delapan puluh tujuh ) karung goni ukuran 25 Kilogram dengan berat total keseluruhan sebanyak 2.100 ( Dua ribu seratus ) Kilogram atau 2,1 Ton dengan menggunakan 1 ( satu ) Unit Mobil Grandmax Model Pick up dengan nomor polisi BK9877RE warna hitam.
Bahwa Selain Terdakwa tidak ada ada orang lain yang turut serta melakukan pengangkutan Arang Kayu tersebut
Bahwa Pengangkutan Arang Kayu tersebut Terdakwa lakukan dengan cara menempatkan dan atau menyusun + 87 ( Delapan Puluh tujuh ) karung goni yang berisikan Arang Kayu tersebut pada bak belakang Mobil Pick Up Grandmax BK 9877 RE warna hitam Serta pengangkutan tersebut dilakukan dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Mobil Pick Up Grandmax BK 9877 RE warna hitam dan Arang Kayu yang terdakwa bawa adalah milik terdakwa sendiri dan peran terdakwa dalam proses pengangkutan Arang Kayu tersebut adalah sebagai supir dari 1 (satu) Unit Mobil Mobil Pick Up Grandmax BK 9877 RE warna hitam.
Bahwa harga Arang kayu yang terdakwa beli dari Sdra. AMAT tersebut perkilonya dengan harga Rp. 2700,- ( Dua ribu tujuh ratus rupiah ) dan akan terdakwa jual dengan harga perkilonya Rp. 3200,- ( Tiga ribu dua ratus rupiah ) dan terdakwa menjual arang tersebut dengan cara mengecer ke rumah – rumah makan yang berada mulai dari Stabat hingga ke Medan.
Bahwa Dalam pengangkutan Arang Kayu yang terdakwa lakukan tersebut terdakwa tidak ada membawa atau memiliki bukti dokumen yang sah menurut undang-undang yang berlaku di Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa terdakwa mengetahui jika setiap membawa Arang Kayu tersebut harus dilengkapi dengan bukti dokumen yang sah.
Bahwa terdakwa mendapatkan atau membeli arang kayu tersebut dari Sdra. AMAT dengan cara terdakwa langsung mendatangi Sdra. AMAT tersebut di Desa Bukit Tiram Kecamatan Sunggal Kodya Medan Provinsi Sumatera Utara dan terdakwa membayar secara tunai arang tersebut kepada Sdra. AMAT sebesar Rp. 5.670.000,- ( Lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah ) untuk arang sebanyak 2,1 ( Dua koma satu ) Ton arang kayu.
Bahwa terdakwa baru Pertama kali membawa atau mengangkut arang kayu.
Bahwa Dalam hal tersebut terdakwa tidak mengetahuinya kalau arang kayu yang terdakwa bawa harus ada memilik Izin Surat Hasil Hutan kayu atau Surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa barang bukti yang di tangkap oleh Anggota Polres Aceh Tamiang saat terdakwa membawa Arang Kayu dengan menggunkan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Grandmax BK 9877 RE warna hitam adalah milik terdakwa sendiri.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kombinasi yaitu : Kesatu : Primair : Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Subsidiair : Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (2) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Atau Kedua : pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara Kombinasi maka akan dibuktikan terlebih dahulu dakwaan Kesatu : Primair : Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan unsur- unsur sebagai berikut:
Orang perseorangan ;
Dengan sengaja ;
Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Orang perseorangan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Orang perseorangan” dalam unsur ini menurut undang-undang adalah seseorang secara pribadi atau kepada suatu badan hukum sebagai subjek hukum (natuurlijk persoon) yang dapat dipertanggung jawabkan perbuatan pidananya secara hukum pidana yang didakwakan atas diri terdakwa baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri serta tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa terdakwa bukan subjek hukum tindak pidana yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa kata “Orang perseorangan” dalam pasal ini sepadan dengan kata “setiap orang” yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan unsur tindak pidana, melainkan hanya unsur pasal yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan yang merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau yang telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi “Orang perseorangan” ini melekat dalam setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi atau terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terbukti dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian “Orang perseorangan” tersebut di atas dan dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, telah ternyata bahwa di dalam surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seseorang sebagai terdakwa di persidangan yaitu ARIYANTO Alias KELIK BIN SUJONO, yang mana terdakwa tersebut telah mengakui dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam berkas Penuntut Umum, sehingga tidak terdapat satupun petunjuk akan terjadi error in pesona sebagai subjek hukum yang didakwakan dan sedang diadili dalam perkara ini, dengan demikian maka yang dimaksud “setiap orang” di sini adalah terdakwa atas nama ARIYANTO Alias KELIK BIN SUJONO, dengan demikian unsur “Setiap orang” tersebut telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa menurut memori penjelasan (Memorie van Toelichting), yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah "menghendaki dan menginsyafi" terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya, artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya. Dalam teori hukum dikemukakan tiga corak mengenai kesengajaan, yaitu: a. Kesengajaan sebagai maksud, Kesengajaan sebagai maksud adalah kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku melakukan perbuatan pidana untuk mendapatkan apa yang diinginkannya. b. Kesengajaan sebagai kepastian/keharusan. Kesengajaan yang kedua yaitu kesengajaan sebagai kepastian/keharusan, merupakan kesengajaan yang dilakukan pelaku untuk melakukan suatu tindak pidana dengan mengambil resiko terjadinya akibat lainnya selain akibat yang terjadi atas perbuatannya tersebut. c. Kesengajaan sebagai kemungkinan. Kesengajaan sebagai kemungkinan disebut dengan dolus eventualis dimana pelaku melakukan suatu perbuatan yang akibatnya mungkin bisa menjadi suatu tindak pidana, dimana pelaku menyadari akan akibat yang akan terjadi ini;
Menimbang, bahwa Pengangkutan Arang Kayu tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara menyusun 87 ( Delapan Puluh tujuh ) karung goni yang berisikan Arang Kayu tersebut pada bak belakang Mobil Pick Up Grandmax BK 9877 RE warna hitam Serta pengangkutan tersebut dilakukan dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Mobil Pick Up Grandmax BK 9877 RE warna hitam dan Arang Kayu yang terdakwa bawa adalah milik terdakwa sendiri dan peran terdakwa dalam proses pengangkutan Arang Kayu tersebut adalah sebagai supir;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “dengan sengaja”, telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota polisi Polres Aceh Tamiang pada hari Selasa Tanggal 08 Desember 2015 sekira pukul 23.00 Wib di Jl. Medan – Banda Aceh Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang dikarenakan mengangkut hasil hutan kayu atau arang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Bahwa Pengangkutan Arang Kayu tersebut Terdakwa lakukan dengan cara menyusun 87 ( Delapan Puluh tujuh ) karung goni yang berisikan Arang Kayu tersebut pada bak belakang Mobil Pick Up Grandmax BK 9877 RE warna hitam Serta pengangkutan tersebut dilakukan dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Mobil Pick Up Grandmax BK 9877 RE warna hitam dan Arang Kayu yang terdakwa bawa adalah milik terdakwa sendiri dan peran terdakwa dalam proses pengangkutan Arang Kayu tersebut adalah sebagai supir dari 1 (satu) Unit Mobil Mobil Pick Up Grandmax BK 9877 RE warna hitam.
Bahwa harga Arang kayu yang terdakwa beli dari Sdra. AMAT tersebut perkilonya dengan harga Rp. 2700,- ( Dua ribu tujuh ratus rupiah ) dan akan terdakwa jual dengan harga perkilonya Rp. 3200,- ( Tiga ribu dua ratus rupiah ) dan terdakwa menjual arang tersebut dengan cara mengecer ke rumah – rumah makan yang berada mulai dari Stabat hingga ke Medan.
Bahwa Dalam pengangkutan Arang Kayu yang terdakwa lakukan tersebut terdakwa tidak ada membawa atau memiliki bukti dokumen yang sah menurut undang-undang yang berlaku di Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa terdakwa mengetahui jika setiap membawa Arang Kayu tersebut harus dilengkapi dengan bukti dokumen yang sah.
Bahwa terdakwa mendapatkan atau membeli arang kayu tersebut dari Sdra. AMAT dengan cara terdakwa langsung mendatangi Sdra. AMAT tersebut di Desa Bukit Tiram Kecamatan Sunggal Kodya Medan Provinsi Sumatera Utara dan terdakwa membayar secara tunai arang tersebut kepada Sdra. AMAT sebesar Rp. 5.670.000,- ( Lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah ) untuk arang sebanyak 2,1 ( Dua koma satu ) Ton arang kayu.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “Mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”, telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Dakwaan Kesatu Primair yang didakwakan oleh Penuntut Umum telah terpenuhi atas perbuatan yang dilakukan terdakwa maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu Primair telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau sebagai alasan pemaaf atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepada terdakwa, dan dengan demikian berdasarkan Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, bahwa terdakwa telah dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi hukuman pidana;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undanh-undang Hukum Acara Pidana maka sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa yaitu sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa membuat Kerugian Keuangan Negara.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan ;
Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan anak-anak yang masih kecil;
Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalam requisitoirnya, karena harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagi calon-calon pelanggar hukum dalam rangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan terhadap tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, dengan kata lain bahwa pemidanaan ini hanyalah merupakan reaksi yang pantas, adil dan tetap manusiawi menurut Majelis Hakim, begitu pula dengan keluarganya, anak-anaknya dan istri terdakwa sangat menggantungkan hidup dari terdakwa, selain itu juga terdakwa mengakui dirinya bersalah dan menyesal telah melakukan kejahatan yang dimaksud, sehingga berdasarkan hal-hal tersebut diharapkan putusan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim ini nantinya dapat memberikan pembinaan bagi diri terdakwa agar tidak melakukan perbuatan terlarang tersebut dan juga putusan Majelis Hakim ini nantinya dapat memberikan rasa adil bagi negara, masyarakat umum maupun bagi diri terdakwa dan keluarganya, dengan demikian Majelis Hakim akan menentukan hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa
sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dimana penahanan tersebut telah merampas kemerdekaan Terdakwa secara hukum, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kiranya cukup adil dan beralasan bagi Majelis Hakim untuk mengurangkan masa penahanan tersebut dengan pidana penjara yang dijatuhkan, sebagaimana dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditentukan status penahanan terhadap Terdakwa setelah putusan ini diucapkan, di mana berdasarkan Pasal 21 ayat (4) Jo. Pasal 193 ayat (2) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, kiranya cukup adil Majelis Hakim menentukan status penahanan terdakwa seperti yang termuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum yaitu berupa : 1 ( satu ) Unit Mobil Grandmax model pick up dengan nomor polisi BK 9877 RE warna hitam yang bermuatan 87 ( Delapan puluh tujuh ) karung goni ukuran 25 Kilogram yang berisikan kayu arang dengan berat keseluruhannya ± 2.100 ( Dua ribu seratus ) Kilogram yang bersifat menyusut yang mana barang bukti tersebut merupakan alat/hasil dalam perbuatan tindak pidana yang tidak diizinkan oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan demikian berdasarkan pasal 46 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalam requisitornya yang menuntut untuk dinyatakan bahwa terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara, sebagaimana dicantumkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan pasal-pasal dalam undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ARIYANTO Alias KELIK BIN SUJONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” dengan sengaja mengangkuthasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) Unit Mobil Grandmax model pick up dengan nomor polisi BK 9877 RE warna hitam yang bermuatan 87 ( Delapan puluh tujuh ) karung goni ukuran 25 Kilogram yang berisikan kayu arang dengan berat keseluruhannya ± 2.100 ( Dua ribu seratus ) Kilogram yang bersifat menyusut.
Dirampas untuk Negara;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang, pada hari SELASA, tanggal 3 MEI 2016, oleh SADRI, S.H. M.H. selaku Hakim Ketua, JUNAIDI, S.H., dan FADHLI, S.H., masing-masing selaku Hakim anggota, yang diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh AZMEILIZA AMINUDDIN S.H. selaku Panitera pada Pengadilan Negeri Kualasimpang dan dihadiri oleh HELFANDRA BUSRIAN, S.H.Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kualasimpang dan Terdakwa.-
Hakim Anggota, Hakim Ketua, dto dto
1. JUNAIDI, S.H.SADRI, S.H. M.H. dto
2. FADHLI, S.H. Panitera,
dto
AMEILIZA AMINUDDIN S.H.