4/PID.SUS-TPK/2019/PT.GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 4/PID.SUS-TPK/2019/PT.GTO
RISMAN MAHDJANI
MENGADILI Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 7 Januari 2019 Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto, yang dimintakan banding Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahanan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sejumlah Rp. 10. 000,00 ( sepuluh ribu rupiah )
UNTUK DINAS
P U T U S A N
Nomor 4/PID.SUS-TPK/2019/PT GTO
DEMI KEADILAN BERDASAKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Gorontalo yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RISMAN MAHDJANI;
Tempat lahir : Gorontalo;
Umur/tanggal lahir : 54 Tahun/07 November 1963;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Ayula Timur Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS pada Perum Bulog
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 26 Juli 2018 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 23 September 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 03 September 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 21 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 19 September 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 20 September 2018 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2018;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 19 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 18 Desember 2018;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 19 Desember 2018 sampai dengan tanggal 17 Januari 2019;
Penetapan Penahanan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 9 Januari 2019 sampai dengan tanggal 7 Februari 2019 (Rutan);
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 8 Februari 2019 sampai dengan tanggal 8 April 2019;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Trisno Kamba,S.H., advokat/Penasehat Hukum beralamat di Jalan Moh. Yamin II Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto, tanggal 29 Agustus 2018 dan Penasehat Hukum 1). Alamsyah Hanafiah,S.H.,M.H., 2). Dody N. Mardiyansyah,S.H., M.H., C.L.A, C.L.I., CPLE, 3). Irfan Aziz Pleno Siregar,S.H., QIA., 4). Ilhamsyah,S.H.,M.H., 5). Raden Isha Wiyono,S.H., 6). Syaidina Alamsyah,S.H., dan 7). R. Ardi Wirakusumah,S.H. pekerjaan Advokat/Pengacara dan Penasihat Hukum, berkantor di Law Office ALAMSYAG HANAFIAH & PARTNERS, Jalan Letjen R. Suprapto, RUKO CEMPAKA MAS, Cempaka Mas Barat Blok C No.7 Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 September 2018 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo dibawah nomor W20-U1/156/AT.03.06/IX/2018 tanggal 05 September 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 07 Januari 2019 Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto dalam perkara Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 20 Agustus 2018 NO.REG PERK : PDS-05/MRS/08/2018, Terdakwa diajukan di persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Primair:
Bahwa terdakwa RISMAN MAHDJANI selaku Ketua Satuan Kerja Pengadaan gabah/beras Dalam Negeri Sub Divre Gorontalo yang diangkat oleh Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo F.Sjamsuddin dengan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-07/18A03/03/2016 tanggal 1 Maret 2016baik secara sendiri – sendiri atau bersama-sama dengan IMAM MAULANA selaku Ketua Satuan Kerja Pengadaan gabah/beras Dalam Negeri Sub Divre Gorontalo yang diangkat oleh Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo F.Sjamsuddin dengan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-19/18A03/08/2016 tanggal 10 Agustus 2016dan FERI KEI Buruh lepas pada Gudang Bulog Subdivre Gorontalo di Marisa (berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2016, bertempat di Gudang beras Bulog Subdivre Gorontalo di Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2)
Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2016 Perum Bulog Pusat menyediakan dana dalam bentuk Surat Kredit Berdokumentasi Dalam Negeri (SKBDN) Red Clause dan atau dana lainnya secara terpusat untuk pengadaan gabah/beras.
Bahwa berdasarkan Pedoman Umum dan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Gabah/Beras Perum Bulog tanggal 23 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Wahyu selaku Direktur Pengadaan dan Peraturan Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Bulog tentang Pedoman Umum Pengadaan Gabah/Beras Perusahaan Umum (Perum) Bulog tanggal 19 Pebruari 2016 yang ditandatangani oleh Djarot Kusumayakti selaku Direktur Utama, bahwa Prosedur Pengadaan di Perum Bulog terdiri atas 2 (dua) Prosedur yaitu :
Prosedur Pengadaan melalui Satuan Kerja Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri yang disingkat SATKER ADA DN.
Prosedur Pengadaan melalui Mitra Kerja Pengadaan Dalam Negeri yang disingkat MKP.
Ad.1 Prosedur Pengadaan Melalui Satuan Kerja Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri dilakukan melalui tahapan :
Kadivre/Kasubdivre/kakansilog meminta/menerima, mengevaluasi dan menyetujui rencana Pengadaan SATKER ADA DN.
Pengadaan gabah/beras dapat dimulai setelah Surat Kredit Berdokumentasi Dalam Negeri (SKBDN) dan/atau dana lainnya yang tersedia secara terpusat.
SATKER ADA DN membuat surat pernyataan (Pakta Integritas) bermaterai bahwa gabah/beras yang diserahkan / dimasukan ke gudang Bulog telah memenuhi persyaratan kualitas yang ditetapkan Perum Bulog. Pakta Integritas dibuat satu kali sebelum kegiatan pengadaan dimulai berlaku untuk satu tahun pengadaan.
Berdasarkan rencana pengadaan yang dibuat oleh SATKER ADA DN yang telah disetujui, Kadivre/Kasubdivre/Kakansilog menerbitkan : SPK kepada SATKER ADA DN, DO Karplas/benang Kuralon (untuk pengadaan beras Medium) dan SPTB kepada Kepala Gudang yang ditunjuk, serta SPPK kepada Petugas Pemeriksa Kualitas.
Berdasarkan SPK selanjutnya Kadivre/Kasubdivre/Kakansilog menerbitkan SPP untuk pencairan dana uang muka secara bertahap sesuai potensi penyerapan gabah/beras oleh SATKER ADA DN.
Dalam pelaksanaan pengadaan gabah/beras, SATKER ADA DN tidak dikenakan jaminan pengadaan dan jaminan Karplas/benang kuralon.
SATKER ADA DN mengirimkan gabah/beras ke gudang yang ditunjukuntuk dilakukan pemeriksaan kualitas meliputi kegiatan pengambilan sampel oleh Petugas Pengambil Sampel dan Pemeriksaan Kualitas oleh Petugas Pemeriksa Kualitas sesuai dengan Tata cara Pemeriksaan Kualitas yang berlaku. Hasil pemeriksaan kualitas tersebut dituangkan dalam lembar hasil pemeriksaan Kualitas (LHPK).
Gabah/beras yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) kemudian dilakukan penimbangan oleh personil gudang yang diberikan wewenang oleh kepala Gudang. Sedngkan gabah/beras yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikembalikan kepada Satker ADA DN untuk dilakukan pengolahan.
Pada saat proses penimbangan, berat gabah/beras dalam kemasan yang sesuai ketentuan kemudian diterima, dimasukan dan disimpan digudang. Sebagai bukti penerimaan gabah/beras tersebut diterbitkan GD1M oleh kepala gudang. Untuk berat gabah/beras dalam kemasan yang tidak sesuai ketentuan dikembalikan kepada Satker ADA DN untuk dilakukan pemenuhan kembali.
Dokumen GD1M dan LHPK gabah/beras atas nama SATKER ADA DN merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pengunaan uang muka SKBDN Red Clause yang digunakan SATKER ADA DN.
Untuk mengolah gabah/beras yang belum sesuai persyaratan menjadi gabah/beras sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Perum Bulog dengan prinsip kehati-hatian, maka SATKER ADA DN dapat memanfaatkan sarana UPGB/sarana Pengolahan Gabah/Beras lainya.
Ad. 2. Prosedur Pengadaan Melalui Mitra Kerja Pengadaan Dalam Negeri yang disingkat MKP :
Kadivre/Kasubdivre/Kakansilog meminta/menerima penawaran penyediaan gabah/beras Dalam Negeri dari MKP yang isinya meliputi kuantum dan jangka waktu pengadaan.
Kadivre/Kasubdivre/Kakansilog menetukan kuantum, jangka waktu dan tempat pelaksanaan pengadaan serta membuat PJB pengadaan Gabah/beras dengan MKP, menerbitkan DO karplas/benang kuralon untuk MKP setelah MKP menyerahkan jaminan karplas/benang kuralon (untuk pengadaan beras Medium), serta menerbitkan SPTB kepada Kepala Gudang dan SPPK kepada Petugas Pemeriksa Kualitas.
MKP mengajukan permintaan pembayaran atas gabah/beras yang sudah diterima dan disimpan digudang Perum Bulog dan seterusnya.
Bahwa dalam melakukan pengadaan beras Dalam Negeri Perum Bulog Subdivre Gorontalo pada tahun 2016 mengunakan Prosedur Pengadaan melalui Satuan Kerja Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri yang disingkat SATKER ADA DN.
Bahwa untuk melaksanakan pengadaan beras Dalam Negeri oleh SATKER ADA DN maka :
Pada tanggal 1 Maret 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsudin) sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : SP-07/18A03/03/2016 memerintahkan dan menugaskan Satuan Kerja Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri Sub Divre Gorontalo Tahun 2016, dengan susunan sebagai berikut:
| No | Nama | Jabatan Dinas | Jabatan |
| 1. | Risman Mahdjani | Kasi Gasar | Ketua |
| 2. | Syamsiah Djakaria | Staf Minku | Bendahara |
| 3. | Zulkifly Mahdjani | Kasi Akuntansi | Anggota |
| 4. | Defry K. Madja | Kasi PPU | Anggota |
Dengan dibentuknya Tim Satuan Kerja pengadaan beras/gabah Dalam Negeri tahun 2016 maka :
Pada tanggal 5 April 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00001/04/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satuan Kerja ADA-DN Risman Mahdjani untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 3.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.21.900.000,00 (3.000 Kg x Rp7.300,00). SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor:0000-10-416P131, tanggal 5 April 2016 dari Kasi Minkeu dan Petugas Kasir Bulog Subdivre Gorontalo kepada Kepala Cabang Bank BRI Gorontalo sesuai L/C No: 010000116P13 untuk melakukan pembayaran kepada Ketua Satker ADA DN (Risman Mahdjani) Nomor Rekening Bank BRI (Norek : 0027-01-001659-30-7) sebesar Rp.21.900.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor : 02/SAT-ADA/04/2016 tanggal 6 April 2016 sebesar Rp.21.600.000,00 (3.000 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Alfian Puluhulawa sebagai penjual.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Bahwa berdasarkan transaksi pada rekening Satker Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek : 0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal) sebesar Rp.21.900.000,00 namun dana tersebut tidak ditransfer kedalam rekening terdakwa, tetapi didalam Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor : 02/SAT-ADA/04/2016 tanggal 6 April 2016 penjual telah menerima dana dari Risman Mahdjani sebesar Rp.21.600.000,00 (3.000 Kg x Rp7.200,00) yang kemudian ditandatangani oleh Alfian Puluhulawa sebagai penjual beras.
Bahwa penjual beras atas nama Alfian Puluhulawa seperti yang tercantum didalam kwitansi tanda bukti pembayaran tidak pernah ada orangnya atau tanda pembayaran Fiktif.
Pada tanggal 7 April 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00002/04/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satker ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 15.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.109.500.000,00 (15.000 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 0000-20-416P131, tanggal 8 April 2016 sebesar Rp109.500.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor:06/SAT-ADA/04/2016 tanggal 8 April 2016 sebesar Rp108.000.000,00 (15.000 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Ridwan Bani sebagai penjual beras.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal) sebesar Rp.109.500.000,00 dana telah ditransfer masuk ke rekening terdakwa sebesar Rp 106.750.000,00 namun terdakwa tidak membeli beras dari Ridwan Bani sebagai penjual beras dan tidak melakukan pembayaran kepadanya tetapi didalam kwitansi pembayaran sebagai bukti pertanggungjawaban tertulis nama Ridwan Bani sebagai penjual beras seolah-olah dana sebesar Rp 106.750.000,00 telah diterima oleh Ridwan Bani sebagai penjual beras padahal Ridwan Bani tidak pernah ada orangnya.
Pada tanggal 14 April 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00003/04/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satker ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 20.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp146.073.000,00 (20.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor 0000-30-416P131, tanggal 14 April 2016 sebesar Rp146.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor : 11/SAT-ADA/04/2016 tanggal 15 April 2016 untuk pembayaran 20.010 Kg beras sebesar Rp.144.072.000,00 (20.010 Kg x Rp.7.200,00) yang ditandatangani oleh Alfian Puluhulawa.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek : 0027-01-001659-30-7) tanggal 14 April 2016 sebesar Rp.146.073.000,00. dana telah ditransfer masuk ke rekening terdakwa sebesar Rp.142.000.000,00 (20.010 Kg x Rp.7.096,00) namun terdakwa tidak membeli beras dari Alfian Puluhulawa sebagai Penjual beras dan tidak melakukan pembayaran kepadanya tetapi didalam kwitansi pembayaran sebagai bukti pertanggungjawaban tertulis nama Alfian Puluhulawa sebagai penjual beras seolah-olah dana sebesar Rp.142.000.000,00 telah diterima oleh Alfian Puluhulawa sebagai penjual beras padahal Alfian Puluhulawa ini tidak pernah ada orangnya.
Pada tanggal 27 April 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00005/04/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.365.073.000,00 (50.010 Kg x Rp.7.300,00). SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor : 0000-50-416P131, tanggal 27 April 2016 sebesar Rp.365.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor:30/SAT-ADA/04/2016 tanggal 27 April 2016 sebesar Rp.360.072.000,00 (50.010 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Muhamad Amin Suwele.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek : 0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan tanggal 27 April 2016 sebesar Rp.365.073.000,00 yang kemudian dana ditransfer ke rekening terdakwa Feri Kei tanggal 27 April 2016 sebesar Rp.287.845.600,00.
Pada tanggal 2 Mei 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 00001/05/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satker ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.365.073.000,00 (50.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor : 0000-60-516P131 tanggal 2 Mei 2016 sebesar Rp.365.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor:02/SAT-ADA/05/2016 tanggal 2 Mei 2016 sebesar Rp.360.072.000,00 (50.010 Kg x Rp.7.200,00) yang ditandatangani oleh Saikung.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek : 0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (Cash Ded No Book ) tanggal 3 Mei 2016 sebesar Rp.365.073.000,00 dan telah ditransfer ke rekening terdakwa tanggal 3 Mei 2016 sebesar Rp.354.000.000,00 (penyetor Rasdjid Maku).
Pada tanggal 9 Mei 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00002/05/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.365.073.000,00 (50.010 Kg x Rp.7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 0000-70-516P131, tanggal 9 Mei 2016 sebesar Rp.365.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor:07/SAT-ADA/05/2016 tanggal 9 Mei 2016 sebesar Rp.360.072.000,00 (50.010 Kg x Rp.7.200,00) yang ditandatangani oleh Ridwan Bani.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek : 0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (Cash Ded No Book ) tanggal 9 Mei 2016 sebesar Rp.365.073.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key, tanggal 9 Mei 2016 sebesar Rp.354.000.000,00 (penyetor Rasdjid Maku).
Pada tanggal 11 Mei 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 00003/05/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satker ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.365.073.000,00 (50.010 Kg x Rp.7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor : 0000-80-516P131, tanggal 11 Mei 2016 sebesar Rp.365.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor : 12/SAT-ADA/05/2016 tanggal 11 Mei 2016 sebesar Rp.360.072.000,00 (50.010 Kg x Rp.7.200,00) yang ditandatangani oleh Sini Mamesah.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek : 0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan tanggal 11 Mei 2016 sebesar Rp.365.073.000,00. Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key, tanggal 11 Mei 2016 sebesar Rp.354.000.000,00.
Pada tanggal 16 Mei 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00004/05/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 100.005 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.730.036.500,00 (100.005 Kg x Rp.7.300,00). SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor : 0000-90-51P131, tanggal 16 Mei 2016 sebesar Rp.730.036.500,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor : 17/SAT-ADA/05/2016 tanggal 17 Mei 2016 untuk pembayaran 100.005 Kg beras sebesar Rp.720.036.000,00 (100.005 Kg x Rp.7.200,00) yang ditandatangani oleh Saikung.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek : 0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (Cash Deb No Book ) tanggal 17 Mei 2016 sebesar Rp.730.036.500,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key, tanggal 17 Mei 2016 sebesar Rp.710.000.000,00 (penyetor Rasdjid Maku).
Pada tanggal 26 Mei 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00005/05/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 100.005 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.730.036.500,00 (100.005 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-100-516P131, tanggal 26 Mei 2016sebesar Rp730.036.500,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) sebesar Rp720.036.000,00 (100.005 Kg x Rp.7.200) terdiri atas:
-
No Nomor Bukti Tanggal Jumlah (Rp) Kg Penerima 1. 22/SAT -ADA/05/2016 26 Mei 2016 360.072.000,00 50.010 Firman Saide 2. 01/SAT-ADA/06/2016 1 Juni 2016 359.964.000,00 49.995 Firman Saide Jumlah 720.036.000,00 100.005
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek : 0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (Rasjid Maku) tanggal 26 Mei 2016 sebesar Rp.730.036.500,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key, tanggal 26 Mei 2016 sebesar Rp.710.000.000,00 (penyetor Rasdjid Maku) sehingga terdapat selisih sebesar Rp.20.036.500.
Bahwa Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) sebesar Rp.720.036.000,00 (100.005 Kg x Rp.7.200) terdiri atas:
-
No Nomor Bukti Tanggal Jumlah (Rp) Kg Penerima 1. 22/SAT-ADA/05/2016 26 Mei 2016 360.072.000,00 50.010 Firman Saide 2. 01/SAT-ADA/06/2016 1 Juni 2016 359.964.000,00 49.995 Firman Saide Jumlah 720.036.000,00 100.005
Bahwa tanda bukti pembayaran yang ditandatangani oleh Firman Saide adalah tidak benar, hal ini karena Firman Saide tidak pernah menjual beras seperti yang disebutkan diatas. Terdakwa hanya membeli beras dari Muhamad Amin Suwele dengan cara mentransfer uang kepada Muhamad Amin Suwele untuk pembayaran pembelian beras yaitu pada :
Tanggal 26 Mei 2016 sebesar Rp.11.000.000,00.
Tanggal 27 Mei 2016 sebesar Rp.383.560.000,00.
Tanggal 1 Juni 2016 sebesar Rp.10.000.000,00.
Pada tanggal 7 Juni 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00001/06/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.365.073.000,00 (50.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor 0000110616P131 tanggal 8 Juni 2016 sebesar Rp.365.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor:06/SAT-ADA/06/2016 tanggal 8 Juni 2016 sebesar Rp.360.072.000,00 (50.010 Kg x Rp.7.200) yang ditandatangani oleh Romi Bouti.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek : 0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 8 Juni 2016 sebesar Rp.365.073.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key, tanggal 8 Juni 2016 sebesar Rp.354.000.000,00 (penyetor Rasdjid Maku).
Pada tanggal 22 Juni 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00002/06/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 60.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.438.000.000,00 (60.000 Kg x Rp.7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor : 000-120-616P131, tanggal 22 Juni 2016 sebesar Rp.438.000.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor : 11/SAT-ADA/06/2016 tanggal 23 Juni 2016 untuk pembayaran beras sebesar Rp.432.000.000,00 (60.000 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Firman Muh. Saide.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek : 0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 23 Juni 2016 sebesar Rp.438.000.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key, tanggal 23 Juni 2016 sebesar Rp.425.000.000,00 (penyetor Rasdjid Maku).
Pada tanggal 1 Juli 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00001/07/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.182.536.500,00 (25.005 Kg x Rp.7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor 000130716P131 tanggal 1 Juli 2016 sebesar Rp.182.536.500,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor : 02/SAT-ADA/07/2016 tanggal 1 Juli 2016 untuk pembayaran 25.005 Kg beras sebesar Rp.180.036.000,00 (25.005 Kg x Rp7.300,00) yang ditandatangani oleh Firman Muh.Saide.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek : 0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 1 Juli 2016 sebesar Rp.182.536.500,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key tanggal 1 Juli 2016 sebesar Rp.176.000.000,00 (penyetor Rasdjid Maku).
Pada tanggal 1 Agustus 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00001/08/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 20.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.146.073.000,00 (20.010 Kg x Rp.7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor : 000-150-816P131, tanggal 2 Agustus 2016 sebesar Rp.146.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor:02/SAT-ADA/08/2016, tanggal 2 Agustus 2016 untuk pembayaran 20.010 Kg beras sebesar Rp.144.072.000,00 (20.010 Kg x Rp.7.200,00 yang ditandatangani oleh Riski Tantu.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek : 0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 2 Agustus 2016 sebesar Rp.146.073.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key tanggal 2 Agustus 2016 sebesar Rp.141.500.000,00 (penyetor Satker Bulog).
Bahwa realisasi Pengadaan beras yang dilakukan olehTerdakwa pada Perum Bulog Subdivre Gorontalo tahun 2016 yang masuk ke Gudang Bulog Marisa Kabupaten Pohuwato berdasarkan Administrasi sebanyak 13 (tiga belas) Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Permintaan Pembayaran sebesar Rp.4.548.520.500 untuk pengadaan beras sebanyak 623.085 Kg.
Bahwa sebelum terdakwa Risman Mahdjani melakukan pengadaan beras untuk gudang bulog Marisa maka terlebih dahulu Terdakwa menyuruh Kepala gudang bulog Marisa yang bernama Yanto Daipaha untuk mencari beras yang nantinya akan dibeli, mengingat Yanto Daipaha adalah aparat gudang maka berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Perum Bulog, bahwa aparat gudang tidak diperkenankan menjadi anggota Satker. Terdakwa dan Yanto Daipaha dengan sadar mengetahui bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Perum Bulog melarang aparat gudang tidak diperkenankan menjadi anggota Satker maka Yanto Daipaha meminta Feri Kei alias Peko yang adalah seorang buruh lepas pada gudang Bulog Marisa untuk pergi mencari beras dipengilingan-pengilingan beras atau penjual beras yang berada di pasar Marisa untuk dibeli.
Bahwa yang menyuruh Feri Kei adalah seorang kepala gudang maka Feri Kei pergi ke tempat pengilingan-pengilingan beras atau mendatangi penjual beras yang berada di pasar Marisa, setelah menemukan para penjual beras kemudian melaporkan kepada Yanto Daipaha untuk diteruskan kepada terdakwa Risman Mahdjani selaku Ketua Satker ADA DN.
Bahwa selanjutnya Yanto Daipaha meminta Nomor rekening milik Feri Kei dengan mengatakan ”pinjam nomor rekeningmu dulu untuk Risman Mahdjani dan Imam Maulana mentransfer dana untuk pembelian beras”, oleh karena Yanto Daipaha adalah seorang Kepala Gudang Bulog Marisa yang meminta sedangkan Feri Keicuma seorang buruh lepas di gudang bulog Marisa maka diberikanlah nomor rekening milik pribadi pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Marisa dengan Nomor rekening : 0648-01-000069-565 atas nama Feri Kei, kemudian Yanto Daipaha memberikan nomor rekening tersebut kepada Terdakwa Risman Mahdjani selaku Ketua Satker Pengadaan Beras dan nomor rekening milik pribadi atas nama Feri Kei pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Marisa inilah yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan transaksi atau transfer dana untuk pembelian beras dari petani/penjual beras,
Bahwa berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP)Nomor:SOP-20/DA300/02/2016, tanggal 23 Februari 2016 tentang Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri, yang merupakan teknis pelaksanaan Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri di Perum Bulogmaka Satker ADA DN memiliki Tugas, Fungsi dan Kewenangan antara lain:
Mengajukan, menerima, mengelola dan menggunakan dana Satker ADA DN dari Perum Bulog sesuai rencana pengadaan dan prosedur yang berlaku di Perum Bulog.
Melakukan pembelian gabah/beras dari Petani/Kelompok Tani/Gapoktan/Penggilingan atau pihak lain yang bergerak di bidang penjualan dan pembelian gabah/beras medium maupun premium sesuai ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) maupun diluar HPP.
Mengirim gabah/beras ke depan pintu gudang untuk dilakukan pemeriksaan kualitas.
Bahwa berdasarkan Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang dimiliki oleh terdakwa selaku SATKER ADA DN maka terdakwa harus melaksanakan Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang ada padanya dengan penuh tanggungjawab sehingga dalam melaksanakan pengadaan beras berjalan sesuai dengan Prosedur yang telah diatur didalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor : SOP-20/DA300/02/2016, tanggal 23 Februari 2016 tentang Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri.
Terdakwa dalam melakukan pengadaan beras untuk gudang bulog Marisa sebanyak 623.085 Kg dengan nilai pengadaan beras sebesar Rp.4.548.520.500 mulai pada saat pembelian beras dari penjual beras sampai dengan penyerahan beras didepan pintu gudang untuk dilakukan pemeriksaan kualitas oleh Petugas Pemeriksa Kualitas yang apabila beras memenuhi syarat maka diserahkan kepada kepala gudang dan yang tidak memenuhi syarat maka dikembalikan kepada penjual namun yang terjadi Terdakwa tidak melaksanakan Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang dimiliki yaitu ; Terdakwatidak melakukan pembelian gabah/beras secara langsung dari Petani/Kelompok
Tani/Gapoktan/Penggilingan atau pihak lain yang bergerak di bidang penjualan dan pembelian gabah/beras medium maupun premium sesuai ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) maupun diluar HPP serta Terdakwatidak mengirim gabah/beras ke depan pintu gudang untuk dilakukan pemeriksaan kualitas oleh Petugas Pemeriksa Kualitas akan tetapi mentransfer uang kepada Feri Kei seorang buruh lepas pada gudang bulog Marisa yang sebelumnya telah ditelepon untuk melakukan pembelian gabah/beras dari petani sehingga Terdakwa tidak mengetahui dari siapa beras dibeli, berapa banyak jumlah berasserta bagaimana kualitas beras yang dibeli apakah telah sesuai dengan kualitas yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tanggal 17 Maret 2015 Tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, yaitu harga pembelian beras Dalam Negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14%, butir patah maksimum 20%, kadar menir maksimum 2% dan serajat sosoh minimum 95% adalah Rp 7.300,00 per kilogram digudang Perum Bulog.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepada para saksi menyatakan bahwa Feri Kei membeli beras dari penjual adalah beras yang mempunyai kualitas jelek atau sisa yang tidak layak dikonsumsi, namun tetap dibeli dari penjual dengan alasan beras akan dicampur atau di oplos dengan beras yang kualitasnya lebih baik sehingga tidak akan kelihatan pada saat nanti beras dibagikan kepada masyarakat miskin yang mempunyai jatah untuk menerimanya. Pada saat pembagian Beras Raskin kepada Masyarakat di Desa Dulomo, Desa Dudepo dan Desa Suka Makmur Kecamatan Patilangio Kabupaten Pohuwato masyarakat yang mempunyai hak untuk menerima beras raskin menolak untuk menerimanya dengan alasan beras banyak debu dan bau tidak layak untuk dikonsumsi sehingga pada waktu itu beras dihamburkan atau dibuang oleh masyarakat di jalan raya dan dilihat oleh khayalak umum. Hal ini dapat terjadi karena Terdakwa selaku satker pengadaan beras tidak melaksanakan Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang dimiliki seperti yang diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP)Nomor : SOP-20/DA300/02/2016, tanggal 23 Februari 2016 tentang Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) kepada Terdakwa selaku Ketua Satker ADA-DN untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri Tahun 2016 untuk Gudang Marisa Kabupaten Pohuwato sebanyak 623.085Kg dengan nilai pengadaan beras sebesar Rp 4.548.529.500 akan tetapi dalam hal pembelian beras atau pengadaan berasyang dilakukan, Terdakwa tidak pernah membeli beras secara langsung dari petani dan
membayar kepada penjual beras seperti yang diatur didalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor : SOP-20/DA300/02/2016, tanggal 23 Februari 2016 tentang Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri yaitu Melakukan pembelian gabah/beras dari Petani/Kelompok Tani/Gapoktan/Penggilingan atau pihak lain yang bergerak di bidang penjualan dan pembelian gabah/beras, oleh karena TerdakwaTIDAK melakukan pembelian beras dari petani/Kelompok Tani/Gapoktan/Penggilingan atau pihak lain yang bergerak di bidang penjualan beras sehingga terdakwa TIDAK mengirim atau menyerahkan gabah/beras ke depan pintu gudang Bulog Marisa untuk dilakukan pemeriksaan kualitas beras oleh Petugas Pemeriksa Kualitas.
Oleh karena Terdakwa tidak mengirim atau menyerahkan beras ke depan pintu gudang dan diterima oleh kepala gudang sehingga Terdakwa tidak mendapatkan bukti penerimaan secara langsung dari Petugas Pemeriksa Kualitas dan tanda terima bahwa beras telah masuk ke gudang oleh kepala gudang berupa:
Laporan hasil Pemeriksaan Kualitas (LHPK) yang diterbitkan oleh Petugas Pemeriksa Kualitas.
GD 1 M (Beras Masuk Gudang) yang diterbitkan oleh Kepala Gudang.
Bahwa Terdakwa baru mendapatkan laporan hasil Pemeriksaan Kualitas (LHPK) yang diterbitkan oleh Petugas Pemeriksa Kualitas dan GD 1 M (Beras Masuk Gudang) yang diterbitkan oleh Kepala Gudang setelah secara administrasi laporan dikirim oleh kepala gudang kepada Terdakwa di kantor Bulog Subdivre Gorontalo, oleh karena Terdakwa tidak melaksanakan Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang ada padanya yaitu TIDAK Mengirim gabah/beras yang telah dibeli olehnya ke depan pintu gudang untuk dilakukan pemeriksaan kualitas oleh Petugas Pemeriksa Kualitas beras dan setelah selesai dilakukan Pemeriksaan kualitas beras jika beras telah memenuhi syarat maka Terdakwa menyerahkan kepada kepala gudang yang kemudian diterbitkan GD 1 M (Beras Masuk Gudang) sehingga dipastikan bahwa benar beras telah masuk digudang. Oleh karena tidak melaksanakan Tugas, Fungsi dan Kewenangannya sehingga dengan mudah kepala gudang dan Petugas Pemeriksa Kualitas beras membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Kualitas beras dan GD 1 M (sebagai tanda bukti bahwa beras telah masuk atau diterima digudang) yang tidak benar dan dbuat seoah-olah secara administrasi telah sesuai untuk mempertanggungjawabkan pengunaan dananya sekaligus untuk memproses pencairan dana pada tahap pengadaan berikut.
Bahwa permintaan pembelian beras sejumlahSurat Perintah Kerja (SPK) dari Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F. Sjamsuddin) kepada
Terdakwa untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri Tahun 2016 untuk Gudang Marisa Kabupaten Pohuwato sebanyak 623.085 Kg dengan nilai pengadaan beras sebesar Rp.4.548.520.500 maka uang ditransfer oleh Terdakwa kedalam rekening Feri Kei sebanyak Rp.4.548.520.500,00.
Bahwa dengan masuknya uang sebanyak Rp.4.548.520.500,00.ke rekening Feri Kei untuk kepentingan pembelian beras namun tidak semua dana digunakan untuk pembelian beras akan tetapi sebagian dana digunakan oleh Feri Kei untuk kepentingan dirinya sendiri sehingga memperkaya dirinya sendiri maupun memperkaya diri orang lain seperti memberikan uang Kepala Gudang Bulog Marisa ( Yanto Daipaha) dan Stephanus Kurniawan (Kepala Operasional Pelayanan Publik), maka dengan berdasarkan hasil Audit Ahli Drs. Muchtazar,AK,.CA,M.Si,.CFrA selaku Ketua Tim Audit pada Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo bahwa transaksi didalam Rekening Koran Feri Kei ditemukan pengunaan dana olehnya tidak sesuai dengan Pedoman Umum dan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Gabah/Beras Perum Bulog berupa :
Penarikan tunai yang tidak didukung bukti pembayaran kepada penjual beras sebesar Rp.3.881.716.000
Penarikan tunai melalui ATM BRI sebanyak 388 transaksi sebesar Rp.528.391.700 (termasuk biaya administrasi).
Transfer melalui ATM BRI yang tidak didukung bukti pembelian beras sebesar Rp.1,172.693.467 kepada ;
Agus Ahmad (tenaga cleaning service gudang marisa) sebesar Rp.175,488.500.
Stephanus Kurniawan (Kepala Operasional Pelayanan Publik) sebesar Rp.54.700.000
Yanto Daipaha (Kepala Gudang Marisa) sebesar Rp.307.047.750
Yoni Ahmad (Satpam Gudang Marisa) sebesar Rp.129.700.250
Transfer lainnya sebesar Rp.505.756.967 (nama-nama tersebut sebanyak 92 orang, sebanyak 178 transaksi). dalam melakukan pembelian beras dari penjual beras maupun pembayaran kepada penjual beras ada yang sesuai namun ada pula yang tidak sesuai atau fiktif.
Transaksi lainya sebesar Rp.248.433.981 terdiri dari :
Transaksi kode PRCH sebesar Rp.239.907.192
Pembelian pulsa lewat ATM BRI sebesar Rp.5.892.000
Lainya (PLN,Pajak dan bunga rekening) sebesar Rp.2.634.789.
Bahwa untuk mempertangungjawabkan pengunaan dana yang telah digunakan oleh Feri Kei yang tidak sesuai dengan Pedoman Umum dan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Gabah/Beras Perum Bulog tanggal 23 Februari 2016 maka Feri Kei bersama-sama dengan Terdakwa Risman Mahdjani membuat administrasi yang sudah baku di perum bulog berupa Tanda Bukti Pembayaran (P 9) Kepada Penjual Beras yang tidak benar atau fiktif dengan cara pada saat pembelian beras dari penjual beras terdakwa tidak menyerahkan tanda bukti pembayaran berupa kwiansi kepada penjual, tanda bukti pembayaran atau kwitansi baru diserahkan kepada penjual beras untuk dimintakan tandatangan setelah tanda bukti pembayaran kepada penjual dalam bentuk KOSONG atau belum terisi dikirim oleh Terdakwa dari kantor bulog Subdivre Gorontalo kepada Feri Kei yang berada di Marisa untuk meminta ditandatangani oleh penjual beras namun kwitansi tanda pembayaran tersebut sebagian tidak bisa ditandatangani oleh penjual beras yang sebenarnya karena Feri Kei tidak membeli beras dari penjual yang sebenarnya padahal untuk mempertangungjawabkan pengunaan dana oleh Terdakwa selaku Satker salah satunya harus ada bukti tanda pembayaran kepada penjual bahwa benar-benar sudah dilakukan pembayaran dan uang sudah diterima oleh penjual beras. Oleh karena Feri Kei tidak membeli beras dari penjual beras yang sebenarnya tetapi uang/dana telah ditransfer oleh Terdakwa ke dalam rekening Feri Kei dan telahdigunakan sebagian dana/uang untuk kepentingan dirinya dan kepada orang lain sehinggasecara langsung terdakwa telah membuat Feri Kei dan orang lain menjadi kaya maka kwitansi-kwitansi tanda bukti pembayaran kosong yang sudah dikirim oleh terdakwa kepada Feri Kei untuk ditandatangani oleh penjual beras namun, oleh Feri Kei kwitansi-kwitansi Tanda Bukti Pembayaran kepada penjual ditandatangani sendiri olehnya seolah-olah ada pembelian beras yang dilakukan dan telah dibayar kepada penjual beras yang sebenarnya sehingga kwitansi-kwitansi Tanda Bukti Pembayaran kepada penjual telah ditandatangani oleh penjual beras.
Bahwa setelah kwitansi tanda bukti pembayaran fiktif ini selesai ditandatangani oleh Feri Keimaka dikirim kembali kwitansi kosong kepada Terdakwa di kantor Subdivre Bulog Gorontalo kemudian terdakwa mengisi sendiri jumlah kuota beras yang dibeli dan nominal uang yang dibayar kepada penjual beras. Setelah Penyidik melakukan pemeriksaan kepada para saksi yang namanya tertulis didalam kwitansi tanda bukti pembayaran dengan tegas menyatakan tidak pernah menjual beras sebanyak yang tertulis didalam kwitansi tanda bukti pembayaran dan tidak pernah menandatangani kwitansi tanda bukti pembayaran.
Adapun kwitansi-kwiatnsi tanda bukti yang tidak benar atau fiktif yang ditandatangani oleh terdakwa dan Feri Kei kemudian diisi jumlah kuota dan nilai uang oleh Terdakwa sebagai berikut :
Tanda bukti pembayaran nomor : 02/SAT-ADA/04/2016 tanggal 06 April 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Alfian Puluhulawa sebesar Rp.21.600.000 x 3.000kg.
Tanda bukti pembayaran nomor : 06/SAT-ADA/04/2016 tanggal 08 April 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Ridwan Bani sebesar Rp.108.000.000 x 15.000kg.
Tanda bukti pembayaran nomor : 11/SAT-ADA/04/2016 tanggal 15 April 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Alfian Puluhulawa sebesar Rp.144.072.000 x 20.010kg.
Tanda bukti pembayaran nomor : 02/SAT-ADA/05/2016 tanggal 02 Mei 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Saikung sebesar Rp.360.072.000 x 50.010kg.
Tanda bukti pembayaran nomor : 07/SAT-ADA/05/2016 tanggal 09 Mei 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Ridwan Bani sebesar Rp.360.072.000 x 50.010kg.
Tanda bukti pembayaran nomor : 12/SAT-ADA/05/2016 tanggal 11 Mei 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Sini Mamesah sebesar Rp.360.072.000 x 50.010kg.
Tanda bukti pembayaran nomor : 17/SAT-ADA/05/2016 tanggal 17 Mei 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Saikung sebesar Rp.720.036.000 x 100.005kg.
Perbuatan Terdakwa selaku Satker Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri atau SATKER ADA DN, dalam pembelian beras bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur Satuan Kerja Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri Nomor : SOP – 22 / DA300 / 02 / 2016 tanggal 23 Februari 2016 VIII PROSEDUR OPERASIONAL ayat (2) Pembelian dan Pengolahan huruf f menyatakan : Setiap transaksi operasional baik uang maupun barang harus diadministrasikan dan dipertanggungjawabkan dengan dokumen dan tanda bukti yang sah.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Drs. Muchtazar,AK,.CA,M.Si,.CFrA selaku Tim Audit pada Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo dan tertuang dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penagadaan Beras pada Perum Bulog Subdivre Gorontalo di Gudang marisa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2016 Nomor : SR-07/PW.31/5/2018 tanggal 1 Agustus 2018, terjadi kerugian keuangan Negara adalah sebesar Rp.5.831.235.148 (lima milyar delapan ratus tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu seratus empat puluh delapan rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwamembuat Feri Kei dan orang lain bertambah kaya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.831.235.148 (lima milyar delapan ratus tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu seratus empat puluh delapan rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa RISMAN MAHDJANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidiair:
Bahwa terdakwa RISMAN MAHDJANI selaku Ketua Satuan Kerja Pengadaan gabah/beras Dalam Negeri Sub Divre Gorontalo yang diangkat oleh Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo F.Sjamsuddin dengan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-07/18A03/03/2016 tanggal 1 Maret 2016baik secara sendiri – sendiri atau bersama-sama dengan IMAM MAULANA selaku Ketua Satuan Kerja Pengadaan gabah/beras Dalam Negeri Sub Divre Gorontalo yang diangkat oleh Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo F.Sjamsuddin dengan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-19/18A03/08/2016 tanggal 10 Agustus 2016 dan FERI KEI Buruh lepas pada Gudang Bulog Subdivre Gorontalo di Marisa (berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2016, bertempat di Gudang beras Bulog Subdivre Gorontalo di Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2016 Perum Bulog Pusat menyediakan dana dalam bentuk Surat Kredit Berdokumentasi Dalam Negeri (SKBDN) Red Clause dan atau dana lainnya secara terpusat untuk pengadaan gabah/beras.
Bahwa berdasarkan Pedoman Umum dan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Gabah/Beras Perum Bulog tanggal 23 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Wahyu selaku Direktur Pengadaan dan Peraturan Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Bulog tentang Pedoman Umum Pengadaan Gabah/Beras Perusahaan Umum (Perum) Bulog tanggal 19 Pebruari 2016 yang ditandatangani oleh Djarot Kusumayakti selaku Direktur Utama, bahwa Prosedur Pengadaan di Perum Bulog terdiri atas 2 (dua) Prosedur yaitu :
Prosedur Pengadaan melalui Satuan Kerja Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri yang disingkat SATKER ADA DN.
Prosedur Pengadaan melalui Mitra Kerja Pengadaan Dalam Negeri yang disingkat MKP.
Bahwa untuk melaksanakan pengadaan beras Dalam Negeri oleh SATKER ADA DN maka :
Pada tanggal 1 Maret 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsudin) sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : SP-07/18A03/03/2016 memerintahkan dan menugaskan Satuan Kerja Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri Sub Divre Gorontalo Tahun 2016, dengan susunan sebagai berikut:
-
No Nama Jabatan Dinas Jabatan 1. Risman Mahdjani Kasi Gasar Ketua 2. Syamsiah Djakaria Staf Minku Bendahara 3. Zulkifly Mahdjani Kasi Akuntansi Anggota 4. Defry K. Madja Kasi PPU Anggota
Dengan dibentuknya Tim Satuan Kerja pengadaan beras/gabah Dalam Negeri tahun 2016 maka :
Pada tanggal 5 April 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomo : 00001/04/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satuan Kerja ADA-DN Risman Mahdjani untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 3.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.21.900.000,00 (3.000 Kg x Rp.7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor : 0000-10-416P131, tanggal 5 April 2016 dari Kasi Minkeu dan Petugas Kasir Bulog Subdivre Gorontalo kepada Kepala Cabang Bank BRI Gorontalo sesuai L/C No : 010000116P13 untuk melakukan pembayaran kepada Ketua Satker ADA DN (Risman Mahdjani) Nomor Rekening Bank BRI (Norek : 0027-01-001659-30-7) sebesar Rp.21.900.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor : 02/SAT-ADA/04/2016 tanggal 6 April 2016 sebesar Rp.21.600.000,00 (3.000 Kg x Rp.7.200,00) yang ditandatangani oleh Alfian Puluhulawa sebagai penjual.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Bahwa berdasarkan transaksi pada rekening Satker Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek : 0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal) sebesar Rp.21.900.000,00 namun dana tersebut tidak ditransfer kedalam rekening terdakwa, tetapi didalam Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor : 02/SAT-ADA/04/2016 tanggal 6 April 2016 penjual telah menerima dana dari Risman Mahdjani sebesar Rp.21.600.000,00 (3.000 Kg x Rp.7.200,00) yang kemudian ditandatangani oleh Alfian Puluhulawa sebagai penjual beras.
Bahwa penjual beras atas nama Alfian Puluhulawa seperti yang tercantum didalam kwitansi tanda bukti pembayaran tidak pernah ada orangnya atau tanda pembayaran Fiktif.
Pada tanggal 7 April 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00002/04/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satker ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 15.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.109.500.000,00 (15.000 Kg x Rp.7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 0000-20-416P131, tanggal 8 April 2016 sebesar Rp.109.500.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor : 06/SAT-ADA/04/2016 tanggal 8 April 2016 sebesar Rp108.000.000,00 (15.000 Kg x Rp.7.200,00) yang ditandatangani oleh Ridwan Bani sebagai penjual beras.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek : 0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal) sebesar Rp.109.500.000,00 dana telah ditransfer masuk ke rekening terdakwa sebesar Rp.106.750.000,00 namun terdakwa tidak membeli beras dari Ridwan Bani sebagai penjual beras dan tidak melakukan pembayaran kepadanya tetapi didalam kwitansi pembayaran sebagai bukti pertanggungjawaban tertulis nama Ridwan Bani sebagai penjual beras seolah-olah dana sebesar Rp.106.750.000,00 telah diterima oleh Ridwan Bani sebagai penjual beras padahal Ridwan Bani tidak pernah ada orangnya.
Pada tanggal 14 April 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00003/04/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satker ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 20.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.146.073.000,00 (20.010 Kg x Rp.7.300,00). SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor 0000-30-416P131, tanggal 14 April 2016 sebesar Rp.146.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor : 11/SAT-ADA/04/2016 tanggal 15 April 2016 untuk pembayaran 20.010 Kg beras sebesar Rp.144.072.000,00 (20.010 Kg x Rp.7.200,00)yang ditandatangani oleh Alfian Puluhulawa.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek : 0027-01-001659-30-7) tanggal 14 April 2016 sebesar Rp.146.073.000,00. dana telah ditransfer masuk ke rekening terdakwa sebesar Rp.142.000.000,00 (20.010 Kg x Rp.7.096,00) namun terdakwa tidak membeli beras dari Alfian Puluhulawa sebagai Penjual beras dan tidak melakukan pembayaran kepadanya tetapi didalam kwitansi pembayaran sebagai bukti pertanggungjawaban tertulis nama Alfian Puluhulawa sebagai penjual beras seolah-olah dana sebesar Rp.142.000.000,00 telah diterima oleh Alfian Puluhulawa sebagai penjual beras padahal Alfian Puluhulawa ini tidak pernah ada orangnya.
Pada tanggal 27 April 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00005/04/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.365.073.000,00 (50.010 Kg x Rp.7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor : 0000-50-416P131, tanggal 27 April 2016 sebesar Rp.365.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor : 30/SAT-ADA/04/2016 tanggal 27 April 2016 sebesar Rp.360.072.000,00 (50.010 Kg x Rp.7.200,00) yang ditandatangani oleh Muhamad Amin Suwele.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek : 0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan tanggal 27 April 2016 sebesar Rp.365.073.000,00 yang kemudian dana ditransfer ke rekening terdakwa Feri Kei tanggal 27 April 2016 sebesar Rp.287.845.600,00.
Pada tanggal 2 Mei 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00001/05/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satker ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.365.073.000,00 (50.010 Kg x Rp.7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor : 0000-60-516P131 tanggal 2 Mei 2016 sebesar Rp.365.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor : 02/SAT-ADA/05/2016 tanggal 2 Mei 2016 sebesar Rp.360.072.000,00 (50.010 Kg x Rp.7.200,00) yang ditandatangani oleh Saikung.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek : 0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (Cash Ded No Book ) tanggal 3 Mei 2016 sebesar Rp.365.073.000,00 dan telah ditransfer ke rekening terdakwa tanggal 3 Mei 2016 sebesar Rp.354.000.000,00 (penyetor Rasdjid Maku).
Pada tanggal 9 Mei 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00002/05/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.365.073.000,00 (50.010 Kg x Rp.7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor : 0000-70-516P131, tanggal 9 Mei 2016 sebesar Rp.365.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor : 07/SAT-ADA/05/2016 tanggal 9 Mei 2016 sebesar Rp.360.072.000,00 (50.010 Kg x Rp.7.200,00) yang ditandatangani oleh Ridwan Bani.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek : 0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (Cash Ded No Book ) tanggal 9 Mei 2016 sebesar Rp.365.073.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key, tanggal 9 Mei 2016 sebesar Rp.354.000.000,00 (penyetor Rasdjid Maku).
Pada tanggal 11 Mei 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00003/05/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satker ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.365.073.000,00 (50.010 Kg x Rp.7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor : 0000-80-516P131, tanggal 11 Mei 2016 sebesar Rp.365.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor:12/SAT-ADA/05/2016 tanggal 11 Mei 2016 sebesar Rp.360.072.000,00 (50.010 Kg x Rp.7.200,00) yang ditandatangani oleh Sini Mamesah.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek : 0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan tanggal 11 Mei 2016 sebesar Rp.365.073.000,00. Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key, tanggal 11 Mei 2016 sebesar Rp.354.000.000,00.
Pada tanggal 16 Mei 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00004/05/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 100.005 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.730.036.500,00 (100.005 Kg x Rp.7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor : 0000-90-51P131, tanggal 16 Mei 2016 sebesar Rp.730.036.500,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor : 17/SAT-ADA/05/2016 tanggal 17 Mei 2016 untuk pembayaran 100.005 Kg beras sebesar Rp.720.036.000,00 (100.005 Kg x Rp.7.200,00) yang ditandatangani oleh Saikung.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek : 0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (Cash Deb No Book ) tanggal 17 Mei 2016 sebesar Rp.730.036.500,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key, tanggal 17 Mei 2016 sebesar Rp.710.000.000,00 (penyetor Rasdjid Maku).
Pada tanggal 26 Mei 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00005/05/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 100.005 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.730.036.500,00 (100.005 Kg x Rp.7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-100-516P131, tanggal 26 Mei 2016sebesar Rp.730.036.500,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) sebesar Rp.720.036.000,00 (100.005 Kg x Rp.7.200) terdiri atas:
-
No Nomor Bukti Tanggal Jumlah (Rp) Kg Penerima 1. 22/SAT-ADA/05/2016 26 Mei 2016 360.072.000,00 50.010 Firman Saide 2. 01/SAT-ADA/06/2016 1 Juni 2016 359.964.000,00 49.995 Firman Saide Jumlah 720.036.000,00 100.005
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek : 0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (Rasjid Maku) tanggal 26 Mei 2016 sebesar Rp.730.036.500,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key, tanggal 26 Mei 2016 sebesar Rp.710.000.000,00 (penyetor Rasdjid Maku) sehingga terdapat selisih sebesar Rp 20.036.500.
Bahwa Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) sebesar Rp.720.036.000,00 (100.005 Kg x Rp.7.200) terdiri atas:
-
No Nomor Bukti Tanggal Jumlah (Rp) Kg Penerima 1. 22/SAT-ADA/05/2016 26 Mei 2016 360.072.000,00 50.010 Firman Saide 2. 01/SAT-ADA/06/2016 1 Juni 2016 359.964.000,00 49.995 Firman Saide Jumlah 720.036.000,00 100.005
Bahwa tanda bukti pembayaran yang ditandatangani oleh Firman Saide adalah tidak benar, hal ini karena Firman Saide tidak pernah menjual beras seperti yang disebutkan diatas. Terdakwa hanya membeli beras dari Muhamad Amin Suwele dengan cara mentransfer uang kepada Muhamad Amin Suwele untuk pembayaran pembelian beras yaitu pada :
Tanggal 26 Mei 2016 sebesar Rp.11.000.000,00.
Tanggal 27 Mei 2016 sebesar Rp.383.560.000,00.
Tanggal 1 Juni 2016 sebesar Rp.10.000.000,00.
Pada tanggal 7 Juni 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 00001/06/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.365.073.000,00 (50.010 Kg x Rp.7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor 0000110616P131 tanggal 8 Juni 2016 sebesar Rp.365.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor : 06/SAT-ADA/06/2016 tanggal 8 Juni 2016 sebesar Rp.360.072.000,00 (50.010 Kg x Rp.7.200) yang ditandatangani oleh Romi Bouti.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek : 0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 8 Juni 2016 sebesar Rp.365.073.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key, tanggal 8 Juni 2016 sebesar Rp.354.000.000,00 (penyetor Rasdjid Maku).
Pada tanggal 22 Juni 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00002/06/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 60.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.438.000.000,00 (60.000 Kg x Rp.7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-120-616P131, tanggal 22 Juni 2016 sebesar Rp.438.000.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor : 11/SAT-ADA/06/2016 tanggal 23 Juni 2016 untuk pembayaran beras sebesar Rp.432.000.000,00 (60.000 Kg x Rp.7.200,00) yang ditandatangani oleh Firman Muh. Saide.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek : 0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 23 Juni 2016 sebesar Rp.438.000.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key, tanggal 23 Juni 2016 sebesar Rp.425.000.000,00 (penyetor Rasdjid Maku).
Pada tanggal 1 Juli 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00001/07/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.182.536.500,00 (25.005 Kg x Rp.7.300,00). SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor 000130716P131 tanggal 1 Juli 2016 sebesar Rp.182.536.500,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor : 02/SAT-ADA/07/2016 tanggal 1 Juli 2016 untuk pembayaran 25.005 Kg beras sebesar Rp.180.036.000,00 (25.005 Kg x Rp.7.300,00) yang ditandatangani oleh Firman Muh.Saide.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek : 0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 1 Juli 2016 sebesar Rp.182.536.500,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key tanggal 1 Juli 2016 sebesar Rp.176.000.000,00 (penyetor Rasdjid Maku).
Pada tanggal 1 Agustus 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00001/08/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 20.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.146.073.000,00 (20.010 Kg x Rp.7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor:000-150-816P131, tanggal 2 Agustus 2016 sebesar Rp146.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor:02/SAT-ADA/08/2016, tanggal 2 Agustus 2016 untuk pembayaran 20.010 Kg beras sebesar Rp144.072.000,00 (20.010 Kg x Rp7.200,00yang ditandatangani oleh Riski Tantu.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek : 0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 2 Agustus 2016 sebesar Rp.146.073.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key tanggal 2 Agustus 2016 sebesar Rp.141.500.000,00 (penyetor Satker Bulog).
Bahwa realisasi Pengadaan beras yang dilakukan oleh Terdakwa pada Perum Bulog Subdivre Gorontalo tahun 2016 yang masuk ke Gudang Bulog Marisa Kabupaten Pohuwato berdasarkan Administrasi sebanyak 13 (tiga belas) Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Permintaan Pembayaran sebesar Rp.4.548.520.500 untuk pengadaan beras sebanyak 623.085 Kg.
Bahwa sebelum terdakwa Risman Mahdjani melakukan pengadaan beras untuk gudang bulog Marisa maka terlebih dahulu Terdakwa menyuruh Kepala gudang bulog Marisa yang bernama Yanto Daipaha untuk mencari beras yang nantinya akan dibeli, mengingat Yanto Daipaha adalah aparat gudang maka berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Perum Bulog, bahwa aparat gudang tidak diperkenankan menjadi anggota Satker. Terdakwa dan Yanto Daipaha dengan sadar mengetahui bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Perum Bulog melarang aparat gudang tidak diperkenankan menjadi anggota Satker maka Yanto Daipaha meminta Feri Kei alias Peko yang adalah seorang buruh lepas pada gudang Bulog Marisa untuk pergi mencari beras dipengilingan-pengilingan beras atau penjual beras yang berada di pasar Marisa untuk dibeli.
Bahwa yang menyuruh Feri Kei adalah seorang kepala gudang maka Feri Kei pergi ke tempat pengilingan-pengilingan beras atau mendatangi penjual beras yang berada di pasar Marisa, setelah menemukan para penjual beras kemudian melaporkan kepada Yanto Daipaha untuk diteruskan kepada terdakwa Risman Mahdjani selaku Ketua Satker ADA DN.
Bahwa selanjutnya Yanto Daipaha meminta Nomor rekening milik Feri Kei dengan mengatakan ”pinjam nomor rekeningmu dulu untuk Risman Mahdjani dan Imam Maulana mentransfer dana untuk pembelian beras”, oleh karena Yanto Daipaha adalah seorang Kepala Gudang Bulog Marisa yang meminta sedangkan Feri Kei cuma seorang buruh lepas di gudang bulog Marisa maka diberikanlah nomor rekening milik pribadi pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Marisa dengan Nomor rekening : 0648-01-000069-565 atas nama Feri Kei, kemudian Yanto Daipaha memberikan nomor rekening tersebut kepada Terdakwa Risman Mahdjani selaku Ketua Satker Pengadaan Beras dan nomor rekening milik pribadi atas nama Feri Kei pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Marisa inilah yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan transaksi atau transfer dana untuk pembelian beras dari petani/penjual beras,
Bahwa berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP Nomor : SOP-20/DA300/02/2016, tanggal 23 Februari 2016 tentang Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri, yang merupakan teknis pelaksanaan Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri di Perum Bulogmaka Satker ADA DN memiliki Tugas, Fungsi dan Kewenangan antara lain:
Mengajukan, menerima, mengelola dan menggunakan dana Satker ADA DN dari Perum Bulog sesuai rencana pengadaan dan prosedur yang berlaku di Perum Bulog.
Melakukan pembelian gabah/beras dari Petani/Kelompok Tani/Gapoktan/Penggilingan atau pihak lain yang bergerak di bidang penjualan dan pembelian gabah/beras medium maupun premium sesuai ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) maupun diluar HPP.
Mengirim gabah/beras ke depan pintu gudang untuk dilakukan pemeriksaan kualitas.
Bahwa berdasarkan Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang dimiliki oleh terdakwa selaku SATKER ADA DN maka terdakwa harus melaksanakan Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang ada padanya dengan penuh tanggungjawab sehingga dalam melaksanakan pengadaan beras berjalan sesuai dengan Prosedur yang telah diatur didalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor : SOP-20/DA300/02/2016, tanggal 23 Februari 2016 tentang Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri.
Terdakwa dalam melakukan pengadaan beras untuk gudang bulog Marisa sebanyak 623.085 Kg dengan nilai pengadaan beras sebesar Rp 4.548.520.500 mulai pada saat pembelian beras dari penjual beras sampai dengan penyerahan beras didepan pintu gudang untuk dilakukan pemeriksaan kualitas oleh Petugas Pemeriksa Kualitas yang apabila beras memenuhi syarat maka diserahkan kepada kepala gudang dan yang tidak memenuhi syarat maka dikembalikan kepada penjual namun yang terjadi Terdakwa tidak melaksanakan Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang dimiliki yaitu;Terdakwatidak melakukan pembelian gabah/beras secara langsung dari Petani/Kelompok Tani/Gapoktan/Penggilingan atau pihak lain yang bergerak di bidang penjualan
dan pembelian gabah/beras medium maupun premium sesuai ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) maupun diluar HPP serta Terdakwatidak mengirim gabah/beras ke depan pintu gudang untuk dilakukan pemeriksaan kualitas oleh Petugas Pemeriksa Kualitas akan tetapi mentransfer uang kepada Feri Kei seorang buruh lepas pada gudang bulog Marisa yang sebelumnya telah ditelepon untuk melakukan pembelian gabah/beras dari petani sehingga Terdakwa tidak mengetahui dari siapa beras dibeli, berapa banyak jumlah berasserta bagaimana kualitas beras yang dibeli apakah telah sesuai dengan kualitas yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tanggal 17 Maret 2015 Tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, yaitu harga pembelian beras Dalam Negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14%, butir patah maksimum 20%, kadar menir maksimum 2% dan serajat sosoh minimum 95% adalah Rp 7.300,00 per kilogram digudang Perum Bulog.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepada para saksi menyatakan bahwa Feri Kei membeli beras dari penjual adalah beras yang mempunyai kualitas jelek atau sisa yang tidak layak dikonsumsi, namun tetap dibeli dari penjual dengan alasan beras akan dicampur atau di oplos dengan beras yang kualitasnya lebih baik sehingga tidak akan kelihatan pada saat nanti beras dibagikan kepada masyarakat miskin yang mempunyai jatah untuk menerimanya. Pada saat pembagian Beras Raskin kepada Masyarakat di Desa Dulomo, Desa Dudepo dan Desa Suka Makmur Kecamatan Patilangio Kabupaten Pohuwato masyarakat yang mempunyai hak untuk menerima beras raskin menolak untuk menerimanya dengan alasan beras banyak debu dan bau tidak layak untuk dikonsumsi sehingga pada waktu itu beras dihamburkan atau dibuang oleh masyarakat di jalan raya dan dilihat oleh khayalak umum. Hal ini dapat terjadi karena Terdakwa selaku satker pengadaan beras tidak melaksanakan Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang dimiliki seperti yang diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor : SOP-20/DA300/02/2016, tanggal 23 Februari 2016 tentang Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) kepada Terdakwa selaku Ketua Satker ADA-DN untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri Tahun 2016 untuk Gudang Marisa Kabupaten Pohuwato sebanyak
623.085 Kg dengan nilai pengadaan beras sebesar Rp 4.548.529.500 akan tetapi dalam hal pembelian beras atau pengadaan beras yang dilakukan, Terdakwa tidak pernah membeli beras secara langsung dari petani dan membayar kepada penjual beras seperti yang diatur didalam Standar
Operasional Prosedur (SOP) Nomor : SOP-20/DA300/02/2016, tanggal 23 Februari 2016 tentang Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri yaitu Melakukan pembelian gabah/beras dari Petani/Kelompok Tani/Gapoktan/Penggilingan atau pihak lain yang bergerak di bidang penjualan dan pembelian gabah/beras, oleh karena TerdakwaTIDAK melakukan pembelian beras dari petani/Kelompok Tani/Gapoktan/Penggilingan atau pihak lain yang bergerak di bidang penjualan beras sehingga terdakwa TIDAK mengirim atau menyerahkan gabah/beras ke depan pintu gudang Bulog Marisa untuk dilakukan pemeriksaan kualitas beras oleh Petugas Pemeriksa Kualitas.
Oleh karena Terdakwa tidak mengirim atau menyerahkan beras ke depan pintu gudang dan diterima oleh kepala gudang sehingga Terdakwa tidak mendapatkan bukti penerimaan secara langsung dari Petugas Pemeriksa Kualitas dan tanda terima bahwa beras telah masuk ke gudang oleh kepala gudang berupa:
Laporan hasil Pemeriksaan Kualitas (LHPK) yang diterbitkan oleh Petugas Pemeriksa Kualitas.
GD 1 M (Beras Masuk Gudang) yang diterbitkan oleh Kepala Gudang.
Bahwa Terdakwa baru mendapatkan laporan hasil Pemeriksaan Kualitas (LHPK) yang diterbitkan oleh Petugas Pemeriksa Kualitas dan GD 1 M (Beras Masuk Gudang) yang diterbitkan oleh Kepala Gudang setelah secara administrasi laporan dikirim oleh kepala gudang kepada Terdakwa di kantor Bulog Subdivre Gorontalo, oleh karena Terdakwa tidak melaksanakan Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang ada padanya yaitu TIDAK Mengirim gabah/beras yang telah dibeli olehnya ke depan pintu gudang untuk dilakukan pemeriksaan kualitas oleh Petugas Pemeriksa Kualitas beras dan setelah selesai dilakukan Pemeriksaan kualitas beras jika beras telah memenuhi syarat maka Terdakwa menyerahkan kepada kepala gudang yang kemudian diterbitkan GD 1 M (Beras Masuk Gudang) sehingga dipastikan bahwa benar beras telah masuk digudang. Oleh karena tidak melaksanakan Tugas, Fungsi dan Kewenangannya sehingga dengan mudah kepala gudang dan Petugas Pemeriksa Kualitas beras membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Kualitas beras dan GD 1 M (sebagai tanda bukti bahwa beras telah masuk atau diterima digudang) yang tidak benar dan dbuat seoah-olah secara administrasi telah sesuai untuk mempertanggungjawabkan pengunaan dananya sekaligus untuk
memproses pencairan dana pada tahap pengadaan berikut.
Bahwa permintaan pembelian beras sejumlah Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) kepada Terdakwa untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam
Negeri Tahun 2016 untuk Gudang Marisa Kabupaten Pohuwato sebanyak 623.085 Kg dengan nilai pengadaan beras sebesar Rp.4.548.520.500 maka uang ditransfer oleh Terdakwa kedalam rekening Feri Kei sebanyak Rp.4.548.520.500,00.
Bahwa dengan masuknya uang sebanyak Rp.4.548.520.500,00. ke rekening Feri Kei untuk kepentingan pembelian beras namun tidak semua dana digunakan untuk pembelian beras akan tetapi sebagian dana digunakan oleh Feri Kei untuk kepentingan dirinya sendiri sehingga memperkaya dirinya sendiri maupun memperkaya diri orang lain seperti memberikan uang Kepala Gudang Bulog Marisa (Yanto Daipaha) dan Stephanus Kurniawan (Kepala Operasional Pelayanan Publik), maka dengan berdasarkan hasil Audit Ahli Drs. Muchtazar,AK,.CA,M.Si,.CFrA selaku Ketua Tim Audit pada Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo bahwa transaksi didalam Rekening Koran Feri Kei ditemukan pengunaan dana olehnya tidak sesuai dengan Pedoman Umum dan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Gabah/Beras Perum Bulog berupa :
Penarikan tunai yang tidak didukung bukti pembayaran kepada penjual beras sebesar Rp.3.881.716.000
Penarikan tunai melalui ATM BRI sebanyak 388 transaksi sebesar Rp.528.391.700 (termasuk biaya administrasi).
Transfer melalui ATM BRI yang tidak didukung bukti pembelian beras sebesar Rp.1,172.693.467 kepada ;
Agus Ahmad (tenaga cleaning service gudang marisa) sebesar Rp.175,488.500.
Stephanus Kurniawan (Kepala Operasional Pelayanan Publik) sebesar Rp.54.700.000
Yanto Daipaha (Kepala Gudang Marisa) sebesar Rp.307.047.750
Yoni Ahmad (Satpam Gudang Marisa) sebesar Rp.129.700.250
Transfer lainnya sebesar Rp.505.756.967 (nama-nama tersebut sebanyak 92 orang, sebanyak 178 transaksi). dalam melakukan pembelian beras dari penjual beras maupun pembayaran kepada penjual beras ada yang sesuai namun ada pula yang tidak sesuai atau fiktif.
Transaksi lainya sebesar Rp.248.433.981 terdiri dari :
Transaksi kode PRCH sebesar Rp.239.907.192
Pembelian pulsa lewat ATM BRI sebesar Rp.5.892.000
Lainya (PLN,Pajak dan bunga rekening) sebesar Rp.2.634.789.
Bahwa untuk mempertangungjawabkan pengunaan dana yang telah digunakan oleh Feri Kei yang tidak sesuai dengan Pedoman Umum dan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Gabah/Beras Perum Bulog tanggal 23 Februari 2016 maka Feri Kei bersama-sama dengan Terdakwa Risman Mahdjani membuat administrasi yang sudah baku di perum bulog berupa Tanda Bukti Pembayaran (P 9) Kepada Penjual Beras yang tidak benar atau fiktif dengan cara pada saat pembelian beras dari penjual beras terdakwa tidak menyerahkan tanda bukti pembayaran berupa kwiansi kepada penjual, tanda bukti pembayaran atau kwitansi baru diserahkan kepada penjual beras untuk dimintakan tandatangan setelah tanda bukti pembayaran kepada penjual dalam bentuk KOSONG atau belum terisi dikirim oleh Terdakwa dari kantor bulog Subdivre Gorontalo kepada Feri Kei yang berada di Marisa untuk meminta ditandatangani oleh penjual beras namun kwitansi tanda pembayaran tersebut sebagian tidak bisa ditandatangani oleh penjual beras yang sebenarnya karena Feri Kei tidak membeli beras dari penjual yang sebenarnya padahal untuk mempertangungjawabkan pengunaan dana oleh Terdakwa selaku Satker salah satunya harus ada bukti tanda pembayaran kepada penjual bahwa benar-benar sudah dilakukan pembayaran dan uang sudah diterima oleh penjual beras. Oleh karena Feri Kei tidak membeli beras dari penjual beras yang sebenarnya tetapi uang/dana telah ditransfer oleh Terdakwa ke dalam rekening Feri Kei dan telah digunakan sebagian dana/uang untuk kepentingan dirinya dan kepada orang lain sehingga secara langsung terdakwa telah membuat Feri Kei dan orang lain menjadi kaya maka kwitansi-kwitansi tanda bukti pembayaran kosong yang sudah dikirim oleh terdakwa kepada Feri Kei untuk ditandatangani oleh penjual beras namun,oleh Feri Kei kwitansi-kwitansi Tanda Bukti Pembayaran kepada penjual ditandatangani sendiri olehnya seolah-olah ada pembelian beras yang dilakukan dan telah dibayar kepada penjual beras yang sebenarnya sehingga kwitansi-kwitansi Tanda Bukti Pembayaran kepada penjual telah ditandatangani oleh penjual beras.
Bahwa setelah kwitansi tanda bukti pembayaran fiktif ini selesai ditandatangani oleh Feri Keimaka dikirim kembali kwitansi kosong kepada Terdakwa di kantor Subdivre Bulog Gorontalo kemudian terdakwa mengisi sendiri jumlah kuota beras yang dibeli dan nominal uang yang dibayar kepada penjual beras. Setelah Penyidik melakukan pemeriksaan kepada para saksi yang namanya tertulis didalam kwitansi tanda bukti pembayaran dengan tegas menyatakan tidak pernah menjual beras sebanyak yang tertulis didalam kwitansi tanda bukti pembayaran dan tidak pernah menandatangani kwitansi tanda bukti pembayaran.
Adapun kwitansi-kwiatnsi tanda bukti yang tidak benar atau fiktif yang ditandatangani oleh terdakwa dan Feri Kei kemudian diisi jumlah kuota dan nilai uang oleh Terdakwa sebagai berikut :
Tanda bukti pembayaran nomor : 02/SAT-ADA/04/2016 tanggal 06 April 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Alfian Puluhulawa sebesar Rp.21.600.000 x 3.000kg.
Tanda bukti pembayaran nomor : 06/SAT-ADA/04/2016 tanggal 08 April 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Ridwan Bani sebesar Rp.108.000.000 x 15.000kg.
Tanda bukti pembayaran nomor : 11/SAT-ADA/04/2016 tanggal 15 April 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Alfian Puluhulawa sebesar Rp.144.072.000 x 20.010kg.
Tanda bukti pembayaran nomor : 02/SAT-ADA/05/2016 tanggal 02 Mei 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Saikung sebesar Rp .Tanda bukti pembayaran nomor : 07/SAT-ADA/05/2016 tanggal 09 Mei 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Ridwan Bani sebesar Rp.360.072.000 x 50.010kg.
Tanda bukti pembayaran nomor : 12/SAT-ADA/05/2016 tanggal 11 Mei 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Sini Mamesah sebesar Rp.360.072.000 x 50.010kg.
Tanda bukti pembayaran nomor : 17/SAT-ADA/05/2016 tanggal 17 Mei 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Saikung sebesar Rp.720.036.000 x 100.005kg.
Perbuatan Terdakwa selaku Satker Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri atau SATKER ADA DN, dalam pembelian beras bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur Satuan Kerja Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri Nomor : SOP – 22 / DA300 / 02 / 2016 tanggal 23 Februari 2016 VIII PROSEDUR OPERASIONAL ayat (2) Pembelian dan Pengolahan huruf f menyatakan : Setiap transaksi operasional baik uang maupun barang harus diadministrasikan dan dipertanggungjawabkan dengan dokumen dan tanda bukti yang sah.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Drs. Muchtazar,AK,.CA,M.Si,.CFrA selaku Tim Audit pada Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo dan tertuang dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengadaan Beras pada Perum Bulog Subdivre Gorontalo di Gudang marisa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2016 Nomor : SR-07/PW.31/5/2018 tanggal 1 Agustus 2018, terjadi kerugian keuangan Negara adalah sebesar Rp.5.831.235.148 (lima milyar delapan ratus tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu seratus empat puluh delapan rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa membuat Feri Kei dan orang lain mendapat untung sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.831.235.148 (lima milyar delapan ratus tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu seratus empat puluh delapan rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 3 Desember 2018 No.Register Perkara : PDS-05/MRS/08/2018 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Risman Mahdjani tidak melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa Risman Mahdjani dari dakwaan primair;
Menyatakan terdakwa Risman Mahdjani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Risman Mahdjani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.14.311.700,- (empat belas juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus rupiah) dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa:
Peraturan Direksi Perusahaan Umum (Perum) Bulog Nomor : PD-06/DA300/02/2016 Tentang Pedoman Umum dan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Gabah/Beras Perum Bulog;
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/04/2016/01/KBT kuantum 3.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional;
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00002/04/2016/01/KBT kuantum 15.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00003/04/2016/01/KBT kuantum 20.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00004/04/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00005/04/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/05/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00002/05/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00003/05/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00004/05/2016/01/KBT kuantum 100.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00005/05/2016/01/KBT kuantum 100.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/06/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00002/06/2016/01/KBT kuantum 60.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/07/2016/01/KBT kuantum 25.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/08/2016/01/KBT kuantum 20.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00003/08/2016/01/KBT kuantum 30.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00002/09/2016/01/KBT kuantum 30.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00004/09/2016/01/KBT kuantum 30.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00006/09/2016/01/KBT kuantum 30.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00007/09/2016/01/KBT kuantum 60.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00003/10/2016/01/KBT kuantum 25.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00005/10/2016/01/KBT kuantum 20.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00007/10/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00003/11/2016/01/KBT kuantum 4.500 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00005/11/2016/01/KBT kuantum 42.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi
Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00007/11/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00009/11/2016/01/KBT kuantum 25.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00010/11/2016/01/KBT kuantum 20.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/12/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00004/12/2016/01/KBT kuantum 100.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00006/12/2016/01/KBT kuantum 20.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
Laporan Transaksi Bank BRI atas nama SATGAS PENGADAAN SUBDIVRE GTLO periode Januari-Desember 2016 No. Rek : 002701001659307
Fotocopy Keputusan Direksi Perum Bulog beserta Lampiran Nomor: KD-246/DS102/09/2015 (SK Yanto Daipaha).
Buku Pedoman Umum dan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri Perum Bulog Tahun 2010.
Fotocopy SK/Surat Perintah Tugas Pembentukan Satker ADA-DN
Fotocopy SK Pengangkatan Kasubdivre.
Bukti Pembayaran Bank L/C,
Keputusan Direksi Perum Bulog beserta Lampiran Nomor: KD-334/DS102/12/2015 (SK Rasyid Maku).
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP).
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An FERI KEI No Rek : 06480100006955 periode Januari sampai Desember 2016.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An SRI INDRIYANI No Rek : 5148-01-0154295-35 periode September sampai Desember 2016..
1 (satu) rangkap Foto Copi Buku Tabungan Bank BRI An. HAMSAH MBUINGA No Rek : 0648-01-000133-56-8 periode Agustus sampai dengan November 2016.
1 (satu) buah Buku Kecil Catatan Penggilingan Beras Milik MUHAMAD AMIN SUWELEH.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An MUHAMAD AMIN SUWELEH No Rek : 0648-01-012579-50-6 periode Januari sampai Desember 2016.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An MUHAMAD AMIN SUWELEH No Rek : 0648-01-012579-50-6 Periode Mei 2016.
1 (satu) buah Buku Besar Catatan Penggilingan Beras Milik MUHAMAD AMIN SUWELEH.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An. AGUS AHMAD No Rek : 0648-01-015916-50-3 periode Januari sampai Desember 2016.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An ADRIAN LUAWO periode No Rek : 0648-01-000191-566 Periode September sampai Desember 2016.
1 (satu) rangkap Foto Copi Buku Rekening Bank BRI An TOMMY SILAS No Rek : 0648-01-000-156-56-2 periode Juni sampai Agustus 2016.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI YONI AHMAD No Rek : 0648-01-000296-50-2 Periode Januari sampai Desember 2016.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara terdakwa Imam Maulana,S.E.;
Menyatakan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo telah menjatuhkan putusan tanggal 7 Januari 2019 Nomor : 22/PID.SUS-TPK/2018/PN.Gto, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Risman Mahdjani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Peraturan Direksi Perusahaan Umum (Perum) Bulog Nomor : PD-06/DA300/02/2016 Tentang Pedoman Umum dan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Gabah/Beras Perum Bulog
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/04/2016/01/KBT kuantum 3.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00002/04/2016/01/KBT kuantum 15.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00003/04/2016/01/KBT kuantum 20.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00004/04/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00005/04/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/05/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00002/05/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00003/05/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00004/05/2016/01/KBT kuantum 100.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi
Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00005/05/2016/01/KBT kuantum 100.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/06/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00002/06/2016/01/KBT kuantum 60.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/07/2016/01/KBT kuantum 25.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/08/2016/01/KBT kuantum 20.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00003/08/2016/01/KBT kuantum 30.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00002/09/2016/01/KBT kuantum 30.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00004/09/2016/01/KBT kuantum 30.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00006/09/2016/01/KBT kuantum 30.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00007/09/2016/01/KBT kuantum 60.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00003/10/2016/01/KBT kuantum 25.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00005/10/2016/01/KBT kuantum 20.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00007/10/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00003/11/2016/01/KBT kuantum 4.500 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00005/11/2016/01/KBT kuantum 42.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00007/11/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00009/11/2016/01/KBT kuantum 25.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00010/11/2016/01/KBT kuantum 20.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/12/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi
Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00004/12/2016/01/KBT kuantum 100.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00006/12/2016/01/KBT kuantum 20.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
Laporan Transaksi Bank BRI atas nama SATGAS PENGADAAN SUBDIVRE GTLO periode Januari-Desember 2016 No. Rek : 002701001659307
Fotocopy Keputusan Direksi Perum Bulog beserta Lampiran Nomor: KD-246/DS102/09/2015 (SK Yanto Daipaha).
Buku Pedoman Umum dan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri Perum Bulog Tahun 2010.
Fotocopy SK/Surat Perintah Tugas Pembentukan Satker ADA-DN
Fotocopy SK Pengangkatan Kasubdivre.
Bukti Pembayaran Bank L/C,
Keputusan Direksi Perum Bulog beserta Lampiran Nomor: KD-334/DS102/12/2015 (SK Rasyid Maku).
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP).
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An FERI KEI No Rek : 06480100006955 periode Januari sampai Desember 2016.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An SRI INDRIYANI No Rek : 5148-01-0154295-35 periode September sampai Desember 2016..
1 (satu) rangkap Foto Copi Buku Tabungan Bank BRI An. HAMSAH MBUINGA No Rek : 0648-01-000133-56-8 periode Agustus sampai dengan November 2016.
1 (satu) buah Buku Kecil Catatan Penggilingan Beras Milik MUHAMAD
AMIN SUWELEH.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An MUHAMAD AMIN SUWELEH No Rek : 0648-01-012579-50-6 periode Januari sampai Desember 2016.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An MUHAMAD AMIN SUWELEH No Rek : 0648-01-012579-50-6 Periode Mei 2016.
1 (satu) buah Buku Besar Catatan Penggilingan Beras Milik MUHAMAD AMIN SUWELEH.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An. AGUS AHMAD No Rek : 0648-01-015916-50-3 periode Januari sampai Desember 2016.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An ADRIAN LUAWO periode No Rek : 0648-01-000191-566 Periode September sampai Desember 2016.
1 (satu) rangkap Foto Copi Buku Rekening Bank BRI An TOMMY SILAS No Rek : 0648-01-000-156-56-2 periode Juni sampai Agustus 2016.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI YONI AHMAD No Rek : 0648-01-000296-50-2 Periode Januari sampai Desember 2016.
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa Imam Maulana,S.E.,
Bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa sebagai berikut:
1 (satu) rangkap Photo Copy Surat perintah penyidikan nomor: PRINT-770/R.5.14/Fd.1/12/2017, dikeluarkan di Marisa tanggal 8 Desember 2017 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Khaidir,S.H.,M.H., diberi tanda:P.-1;
1 (satu) rangkap Photo Copy Surat perintah penyidikan nomor: PRINT-14.a/R.5.14/Fd.1/01/2018, dikeluarkan di Marisa tanggal 8 Januari 2018 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Khaidir,S.H.,M.H., diberi tanda:P.-2;
1 (satu) examplar Photo Copy Surat perintah penyidikan (lanjutan) nomor: PRINT-199/R.5.14/Fd.1/03/2018, dikeluarkan di Marisa tanggal 14 Maret 2018 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Khaidir,S.H.,M.H., diberi tanda:P.-3;
1 (satu) lembar Photo Copy Berita Acara Penyitaan, hari Rabu tanggal 09 Mei 2018, yang ditanda tangani oleh: yang menerima surat/barang Reynaldy Palyama,S.H., yang menyerahkan surat/barang Tommy Silas, saksi-saksi: Anton Wahyudi,S.H., dan
Astrid Meirika,S.H., diberi tanda:P.-4;
1 (satu) lembar Photo Copy Berita Acara Penyitaan, hari Rabu tanggal 08 Mei 2018, yang ditanda tangani oleh: yang menerima surat/barang Reynaldy Palyama,S.H., yang menyerahkan surat/barang Mohamad Amin Suweleh, saksi-saksi: Anton Wahyudi,S.H., dan Astrid Meirika,S.H., diberi tanda:P.-5;
1 (satu) lembar Photo Copy Berita Acara Penyitaan, hari Rabu tanggal 17 Mei 2018, yang ditanda tangani oleh: yang menerima surat/barang Reynaldy Palyama,S.H., yang menyerahkan surat/barang Agus Ahmad, saksi-saksi: Anton Wahyudi,S.H.,dan Astrid Meirika,S.H.diberi tanda:P.-6;
1 (satu) lembar Photo Copy Berita Acara Penyitaan, hari Rabu tanggal 08 Mei 2018, yang ditanda tangani oleh: yang menerima surat/barang Reynaldy Palyama,S.H., yang menyerahkan surat/barang Firman Saide, saksi-saksi: Anton Wahyudi,S.H.dan Astrid Meirika,S.H.,diberi tanda:P.-7;
1 (satu) lembar Photo Copy Berita Acara Penyitaan, hari Rabu tanggal 09 Mei 2018, yang ditanda tangani oleh: yang menerima surat/barang Reynaldy Palyama,S.H., yang menyerahkan surat/barang Hamsa Mbuinga, saksi-saksi: Anton Wahyudi,S.H., dan Astrid Meirika,S.H.,diberi tanda:P.-8;
1 (satu) lembar Photo Copy Berita Acara Penyitaan, hari Rabu tanggal 21 Mei 2018, yang ditanda tangani oleh: yang menerima surat/barang Reynaldy Palyama,S.H., yang menyerahkan surat/barang Agus Luawo, saksi-saksi: Anton Wahyudi,S.H. dan Astrid Meirika,S.H.diberi tanda:P.-9;
1 (satu) lembar Photo Copy Berita Acara Penyitaan, hari Rabu tanggal 16 Mei 2018, yang ditanda tangani oleh: yang menerima surat/barang Reynaldy Palyama,S.H., yang menyerahkan surat/barang Yoni Ahmad, saksi-saksi:Anton Wahyudi,S.H.dan Astrid Meirika,S.H.diberi tanda:P.-10;
1 (satu) lembar Photo Copy Berita Acara Penyitaan, hari Rabu tanggal 17 Mei 2018, yang ditanda tangani oleh: yang menerima surat/barang Muh. Reza Rumondor,S.H., yang menyerahkan surat/barang Agus Ahmad, saksi-saksi: Astrid Meirika,S.H.,dan Noldi Ramayadi,S.H.,diberi tanda:P.-11;
1 (satu) lembar Photo Copy Berita Acara Penyitaan, hari Rabu tanggal 17 Mei 2018, yang ditanda tangani oleh: yang menerima
surat/barang Herru Purwanto,S.H., yang menyerahkan surat/barang Samuel C. Hermanses, saksi-saksi: Muh. Reza Rumondor,S.H.,dan Noldi Ramayadi,S.H.,diberi tanda:P.-12;
1 (satu) lembar Photo Copy Berita Acara Penyitaan, hari Rabu tanggal 17 Januari 2018, yang ditanda tangani oleh: yang menerima surat/barang Reynaldy Palyama,S.H., yang menyerahkan surat/barang Feri Kei, saksi-saksi: Anton Wahyudi,S.H.,dan Astrid Meirika,S.H.,diberi tanda:P.-13;
1 (satu) exemplar photo copy Surat Perintah Penyitaan, nomor: PRINT-818/R.5.14/Fd.1/12/2017, dikeluarkan di Marisa tanggal 20 Desember 2017, yang ditanda tangani oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, La Ode Khairul Hakim,S.H.,M.H.,diberi tanda:P.-14;
1 (satu) exemplar photo copy Surat Perintah Penyitaan, nomor: PRINT-234/R.5.14/Fd.1/04/2018, dikeluarkan di Marisa tanggal 30 April 2018, yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Khaidir,S.H.,M.H.,diberi tanda:P.-15;
1 (satu) exemplar photo copy Surat Perintah Kepala Sub Divre Gorontalo, nomor: SP-07/18A03/03/2016, tentang Satuan Kerja Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri SU Divre Gorontalo Tahun 2016, dikeluarkan di Gorontalo tanggal 01 Maret 2016, Sub Divre Gorontalo F. Sjamsudin/kepala, diberi tanda:P.-16;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kepala Sub Divre Gorontalo, nomor: SP-23/18A03/08/2016, tentang Pelaksana Tugas Kepala Seksi Gasar, Pengadaan dan On Farm, dikeluarkan di Gorontalo tanggal 24 Agustus 2016,Sub Divre Gorontalo F.Sjamsudin/kepala,diberitanda:P.-17;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kepala Sub Divre Gorontalo, nomor: SP-26/18A03/09/2016, tentang Pelaksana Tugas Kepala Seksi Gasar, Pengadaan dan On Farm, dikeluarkan di Gorontalo tanggal 26 September 2016, Sub Divre Gorontalo F. Sjamsudin/kepala,diberi tanda:P.-18;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kerja, nomor: 00001/04/2016/01/KBT, tanggal 5 April 2016, pihak pertama: F. Sjamsuddin, pihak kedua: Risman Mahdjani, diberi tanda:P.-19;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kerja, nomor: 00002/04/2016/01/KBT, tanggal 7 April 2016, pihak pertama: F. Sjamsuddin, pihak kedua: Risman Mahdjani, diberi tanda:P.-20;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kerja, nomor: 00003/04/2016/01/KBT, tanggal 14 April 2016, pihak pertama: F. Sjamsuddin, pihak kedua: Risman Mahdjani, diberi tanda:P.-21;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kerja, nomor: 00004/04/2016/01/KBT, tanggal 20 April 2016, pihak pertama: F. Sjamsuddin, pihak kedua: Risman Mahdjani, diberi tanda:P.-22;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kerja, nomor: 00005/04/2016/01/KBT, tanggal 27 April 2016, pihak pertama: F. Sjamsuddin, pihak kedua: Risman Mahdjani, diberi tanda:P.-23;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kerja, nomor: 00001/05/2016/01/KBT, tanggal 2 Mei 2016, pihak pertama: F. Sjamsuddin, pihak kedua: Risman Mahdjani, diberi tanda:P.-24;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kerja, nomor: 00002/05/2016/01/KBT, tanggal 9 Mei 2016, pihak pertama: F. Sjamsuddin, pihak kedua: Risman Mahdjani, diberi tanda:P.-25;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kerja, nomor: 00003/05/2016/01/KBT, tanggal 11 Mei 2016, pihak pertama: F. Sjamsuddin, pihak kedua: Risman Mahdjani, diberi tanda: P.-26;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kerja, nomor: 00004/05/2016/01/KBT, tanggal 16 Mei 2016, pihak pertama: F. Sjamsuddin, pihak kedua: Risman Mahdjani, diberi tanda:P.-27;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kerja, nomor: 00005/05/2016/01/KBT, tanggal 26 Mei 2016, pihak pertama: F. Sjamsuddin, pihak kedua: Risman Mahdjani, diberi tanda:P.-28;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kerja, nomor: 00001/06/2016/01/KBT, tanggal 7 Juni 2016, pihak pertama: F. Sjamsuddin, pihak kedua: Risman Mahdjani, diberi tanda:P.-29;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kerja, nomor: 00002/06/2016/01/KBT, tanggal 22 Juni 2016, pihak pertama: F. Sjamsuddin, pihak kedua: Risman Mahdjani, diberi tanda:P.-30;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kerja, nomor: 00001/07/2016/01/KBT, tanggal 1 Juli 2016, pihak pertama: F. Sjamsuddin, pihak kedua: Risman Mahdjani, diberi tanda:P.-31;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kerja, nomor: 00001/08/2016/01/KBT, tanggal 1 Agustus 2016, pihak pertama: F. Sjamsuddin, pihak kedua: Risman Mahdjani, diberi tanda:P.-32;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kerja, nomor: 00006/09/2016/01/KBT, tanggal 27 September 2016, pihak pertama:
F. Sjamsuddin, pihak kedua: Risman Mahdjani, diberi tanda: P.-33;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kerja, nomor: 00007/09/2016/01/KBT, tanggal 29 September 2016, pihak pertama: F. Sjamsuddin, pihak kedua: Risman Mahdjani, diberi tanda:P.-34;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00001/04/16/023/01/RBT, tanggal 7 April 2016, yang menerima: Yanto Daipaha/kepala, yang menyerahkan: Risman Mahdjani, diberi tanda:P.35;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00002/04/16/023/01/RBT, tanggal 11 April 2016, yang menerima: Yanto Daipaha/kepala, yang menyerahkan: Risman Mahdjani, diberi tanda:P.36;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00003/04/16/023/01/RBT, tanggal 11 April 2016, yang menerima: Yanto Daipaha/kepala, yang menyerahkan : Risman Mahdjani, diberi tanda:P.37;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00004/04/16/023/01/RBT, tanggal 19 April 2016, yang menerima: Yanto Daipaha/kepala, yang menyerahkan: Risman Mahdjani, diberi tanda:P.38;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00005/04/16/023/01/RBT, tanggal 22 April 2016, yang menerima: Yanto Daipaha/kepala, yang menyerahkan: Risman Mahdjani, diberi tanda:P.39;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00006/04/16/023/01/RBT, tanggal 25 April 2016, yang menerima: Yanto Daipaha, yang menyerahkan: Risman Mahdjani, diberi tanda:P.-40;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00007/04/16/023/01/RBT, tanggal 25 April 2016, yang menerima: Yanto Daipaha, yang menyerahkan: Risman Mahdjani, diberi tanda:P.-41;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00010/04/16/023/01/RBT, tanggal 30 April 2016, yang menerima: Yanto Daipaha/kepala,yang menyerahkan:Risman Mahdjani, diberi tanda:P.-42;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00001/05/16/023/01/RBT, tanggal 9 Mei 2016, yang menerima: Yanto Daipaha/kepala,yang menyerahkan:Risman Mahdjani, diberi tanda:P.-43;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00002/05/16/023/01/RBT, tanggal 11 Mei 2016, yang menerima: Yanto Daipaha/kepala,yang menyerahkan:Risman Mahdjani, diberi tanda:P.-44;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00003/05/16/023/01/RBT, tanggal 11 Mei 2016, yang menerima: Yanto Daipaha/kepala, yang menyerahkan:Risman Mahdjani,diberi tanda:P.-45;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00004/05/16/023/01/RBT, tanggal 16 Mei 2016, yang menerima: Yanto Daipaha/kepala, yang menyerahkan:Risman Mahdjani,diberi tanda:P.-46;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00005/05/16/023/01/RBT, tanggal 24 Mei 2016, yang menerima: Yanto Daipaha/kepala, yang menyerahkan:Risman Mahdjani,diberi tanda:P.-47;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00001/06/16/023/01/RBT, tanggal 6 Juni 2016, yang menerima: Yanto Daipaha/kepala, yang menyerahkan:Risman Mahdjani,diberi tanda:P.-48;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00002/06/16/023/01/RBT, tanggal 22 Juni 2016, yang menerima: Yanto Daipaha/kepala,yang menyerahkan:Risman Mahdjani,diberi tanda: P.-49;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00003/06/16/023/01/RBT, tanggal 29 Juni 2016, yang menerima: Yanto Daipaha/kepala, yang menyerahkan:Risman Mahdjani,diberi tanda:P.-50;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00001/07/16/023/01/RBT, tanggal 13 Juli 2016, yang menerima: Yanto Daipaha/kepala, yang menyerahkan:Risman Mahdjani,diberi tanda:P.-51;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00001/08/16/023/01/RBT, tanggal 9 Agustus 2016, yang menerima: Yanto Daipaha/kepala, yang menyerahkan: Risman Mahdjani, diberi tanda: P.-52;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00003/09/16/023/01/RBT, tanggal 29 September 2016, yang menerima: Yanto Daipaha/kepala, yang menyerahkan: Risman Mahdjani, diberi tanda: P.-53;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00004/09/16/023/01/RBT, tanggal 30 September 2016, yang menerima: Yanto Daipaha/kepala, yang menyerahkan: Risman Mahdjani, diberi tanda: P.-54;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00006/05/16/023/01/RBT, tanggal 31 Mei 2016, yang menerima: Yanto Daipaha/kepala, yang menyerahkan:Risman Mahdjani,diberi tanda:P.-55;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas mini laboratorium pengadaan beras dalam negeri nomor: 02/04/PPK/2016, tanggal 11 April 2016, label sampel: 02/04-2016, gudang marisa, dasar pemeriksaan: SPPK/0003/04/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-56;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas mini laboratorium pengadaan beras dalam negeri nomor: 03/04/PPK/2016, tanggal 11 April 2016, label sampel: 03/04-2016, gudang marisa, dasar pemeriksaan: SPPK/0003/04/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-57;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas mini laboratorium pengadaan beras dalam negeri nomor: 04/04/PPK/2016, tanggal 19 April 2016, label sampel: 04/04-2016, gudang marisa, dasar pemeriksaan: SPPK/0004/04/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-58;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas mini laboratorium pengadaan beras dalam negeri nomor: 05/04/PPK/2016, tanggal 22 April 2016, label sampel: 05/04-2016, gudang marisa, dasar pemeriksaan: SPPK/0005/04/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-59;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas mini laboratorium pengadaan beras dalam negeri nomor: 06/04/PPK/2016, tanggal 25 April 2016, label sampel: 06/04-2016, gudang marisa, dasar pemeriksaan: SPPK/0005/04/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-60;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas mini
laboratorium pengadaan beras dalam negeri nomor: 07/04/PPK/2016, tanggal 25 April 2016, label sampel: 07/04-2016, gudang marisa, dasar pemeriksaan: SPPK/0005/04/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-61;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas mini laboratorium pengadaan beras dalam negeri nomor: 10/04/PPK/2016, tanggal 10 April 2016, label sampel: 10/04-2016, gudang marisa, dasar pemeriksaan: SPPK/0007/04/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-62;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0001/05/2016/023/01, tanggal 9 Mei 2016, kode sampel: 001-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00002/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-63;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0002/05/2016/023/01, tanggal 9 Mei 2016, kode sampel: 002-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00002/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-64;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0003/05/2016/023/01, tanggal 9 Mei 2016, kode sampel: 003-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00002/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-65;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0004/05/2016/023/01, tanggal 9 Mei 2016, kode sampel: 004-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00002/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-66;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0005/05/2016/023/01, tanggal 9 Mei 2016, kode sampel: 005-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00002/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa
kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-67;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0006/05/2016/023/01, tanggal 11 Mei 2016, kode sampel: 001-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00004/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-68;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0007/05/2016/023/01, tanggal 11 Mei 2016, kode sampel: 002-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00004/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-69;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0008/05/2016/023/01, tanggal 11 Mei 2016, kode sampel: 003-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00004/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-70;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0009/05/2016/023/01, tanggal 11 Mei 2016, kode sampel: 004-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00004/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-71;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0010/05/2016/023/01, tanggal 11 Mei 2016, kode sampel: 005-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00004/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-72;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0011/05/2016/023/01, tanggal 16 Mei 2016, kode sampel: 001-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00005/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-73;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium
pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0012/05/2016/023/01, tanggal 16 Mei 2016, kode sampel: 002-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00005/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-74;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0013/05/2016/023/01, tanggal 16 Mei 2016, kode sampel: 001-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00005/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-75;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0014/05/2016/023/01, tanggal 16 Mei 2016, kode sampel: 004-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00005/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-76;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri
nomor: LHPK-0015/05/2016/023/01, tanggal 16 Mei 2016, kode sampel: 005-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00005/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-77;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0016/05/2016/023/01, tanggal 24 Mei 2016, kode sampel: 001-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00006/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-78;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0017/05/2016/023/01, tanggal 24 Mei 2016, kode sampel: 002-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00006/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-79;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0018/05/2016/023/01, tanggal 24 Mei 2016, kode sampel: 003-01-
18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00006/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-80;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0019/05/2016/023/01, tanggal 24 Mei 2016, kode sampel: 004-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00006/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-81;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0020/05/2016/023/01, tanggal 24 Mei 2016, kode sampel: 005-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00006/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-82;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0021/05/2016/023/01, tanggal 24 Mei 2016, kode sampel: 006-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00006/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-83;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0022/05/2016/023/01, tanggal 24 Mei 2016, kode sampel: 003-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00006/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-84;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0023/05/2016/023/01, tanggal 24 Mei 2016, kode sampel: 008-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00006/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-85;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0024/05/2016/023/01, tanggal 24 Mei 2016, kode sampel: 009-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan : No. SPPK-00006/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas
pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-86;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0025/05/2016/023/01, tanggal 24 Mei 2016, kode sampel: 010-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00006/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-87;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0026/05/2016/023/01, tanggal 31 Mei 2016, kode sampel: 001-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00008/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-88;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0027/05/2016/023/01, tanggal 31 Mei 2016, kode sampel: 002-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00008/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-89;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0028/05/2016/023/01, tanggal 31 Mei 2016, kode sampel: 003-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00008/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-90;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0029/05/2016/023/01, tanggal 31 Mei 2016, kode sampel: 004-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00008/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-91;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0030/05/2016/023/01, tanggal 31 Mei 2016, kode sampel: 005-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00008/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-92;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium
pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0001/06/2016/023/01, tanggal 6 Juni 2016, kode sampel: 001-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00008/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-93;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0002/06/2016/023/01, tanggal 6 Juni 2016, kode sampel: 002-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00008/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-94;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0003/06/2016/023/01, tanggal 6 Juni 2016, kode sampel: 003-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00008/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-95;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0004/06/2016/023/01, tanggal 6 Juni 2016, kode sampel: 004-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00008/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-96;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0005/06/2016/023/01, tanggal 6 Juni 2016, kode sampel: 005-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00008/05/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-97;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0006/06/2016/023/01, tanggal 22 Juni 2016, kode sampel: 001-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00001/06/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-98;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0007/06/2016/023/01, tanggal 22 Juni 2016, kode sampel: 002-01-
18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00001/06/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-99;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0008/06/2016/023/01, tanggal 22 Juni 2016, kode sampel: 003-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00001/06/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-100;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0009/06/2016/023/01, tanggal 22 Juni 2016, kode sampel: 004-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00001/06/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-101;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0010/06/2016/023/01, tanggal 22 Juni 2016, kode sampel: 005-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00001/06/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-102;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0011/06/2016/023/01, tanggal 29 Juni 2016, kode sampel: 001-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00004/06/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-103;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0012/06/2016/023/01, tanggal 29 Juni 2016, kode sampel: 002-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00004/06/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-104;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0013/06/2016/023/01, tanggal 29 Juni 2016, kode sampel: 003-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00004/06/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa
kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-105;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0014/06/2016/023/01, tanggal 29 Juni 2016, kode sampel: 004-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00004/06/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-106;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0016/06/2016/023/01, tanggal 29 Juni 2016, kode sampel: 006-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00004/06/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-107;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0001/07/2016/023/01, tanggal 14 Juli 2016, kode sampel: 001-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00001/07/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-108;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0002/07/2016/023/01, tanggal 14 Juli 2016, kode sampel: 002-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00001/07/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-109;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0003/07/2016/023/01, tanggal 14 Juli 2016, kode sampel: 003-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00001/07/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-110;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0001/08/2016/023/01, tanggal 9 Agustus 2016, kode sampel: 001-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00001/08/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-111;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium
pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0002/08/2016/023/01, tanggal 9 Agustus 2016, kode sampel: 002-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00001/08/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-112;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0007/09/2016/023/01, tanggal 29 September 2016, kode sampel: 001-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00011/09/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-113;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0008/09/2016/023/01, tanggal 29 September 2016, kode sampel: 002-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00011/09/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-114;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0009/09/2016/023/01, tanggal 29 September 2016, kode sampel: 003-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00011/09/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-115;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0010/09/2016/023/01, tanggal 30 September 2016, kode sampel: 001-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00012/09/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-116;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0011/09/2016/023/01, tanggal 30 September 2016, kode sampel: 002-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00012/09/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-117;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0012/09/2016/023/01, tanggal 30 September 2016, kode sampel: 003-
01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00012/09/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-118;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0013/09/2016/023/01, tanggal 30 September 2016, kode sampel: 004-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00012/09/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-119;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0014/09/2016/023/01, tanggal 30 September 2016, kode sampel: 005-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00012/09/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-120;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0015/09/2016/023/01, tanggal 30 September 2016, kode sampel: 006-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00012/09/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-121;
1 (satu) lembar photo copy hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas pengadaan beras dalam negeri nomor: 01/04/PPK/2016, tanggal 7 April 2016, label sampel: 01/04-2016, gudang: Marisa, dasar pemeriksaan: SPPK-0002/04/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Abdul Samad Mohamad,diberi tanda:P.-122;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 6 April 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-123;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 8 April 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-124;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 14 April 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-125;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 20 April 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-126;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 22 April 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-127;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 27 April 2016 yang
menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-128;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanpa tanggal April 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-129;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 3 Mei 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-130;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 9 Mei 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-131;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 9 Mei 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-132;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 11 Mei 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-133;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 11 Mei 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-134;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 17 Mei 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-135;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 16 Mei 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-136;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 26 Mei 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-137;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 26 Mei 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-138;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 31 Mei 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-139;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 8 Juni 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-140;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 20 Juni 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-141;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 23 Juni 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-142;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 29 Juni 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-143;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 1 Juli 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-144;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 13 Juli 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-145;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 2 Agustus 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-146;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 9 Agustus 2016 yang
menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-147;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 27 September 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-148;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 30 September 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-149;
1 (satu) exemplar photo copy laporan hasil stock opname gudang marisa bulan oktober 2016,perum bulog sub divre gorontalo, diberi tanda:P.-150;
1 (satu) exemplar photo copy laporan hasil stock opname gudang marisa bulan Nopember 2016, perum bulog sub divre gorontalo, diberi tanda: P.-151;
1 (satu) exemplar photo copy laporan hasil stock opname gudang marisa bulan Januari 2017, perum bulog sub divre gorontalo, diberi tanda:P.-152;
1 (satu) exemplar photo copy laporan hasil stock opname gudang marisa bulan Pebruari 2017,perum bulog sub divre gorontalo,diberi tanda:P.-153;
1 (satu) exemplar photo copy laporan hasil stock opname gudang marisa bulan Maret 2017, perum bulog sub divre gorontalo, diberi tanda:P.-154;
1 (satu) exemplar photo copy standar operasional prosedur (SOP) satuan kerja pengadaan gabah/beras dalam negeri nomor: SOP-22/DA300/02/02/2016, tanggal 23 Februari 2016, diberi tanda:P.-155;
1 (satu) exemplar photo copy standar operasional prosedur (SOP) satuan kerja pengadaan gabah/beras dalam negeri nomor: SOP-20/DA300/02/02/2016, tanggal 23 Februari 2016, diberi tanda:P.-156;
1 (satu) exemplar photo copy perjanjian kredit modal kerja pengadaan beras dalam negeri komersial tahun anggaran 2016 nomor: 14, tanggal 3 Pebruari 2016, diberi tanda:P.-157;
1 (satu) lembar photo copy surat pernyataan tanpa tanggal Juli 2018 yang dibuat oleh Feri Kei, diberi tanda:P.-158;
1 (satu) exemplar photo copy putusan nomor 25/PUU-XIV/2016, tanggal 25 Januari 2017, diberi tanda:P.-159;
1 (satu) exemplar photo copy Berita Acara Pengecekan beras raskin, ditanda tangani oleh Pihak I. Riko Hakim,S.Sos., kabid bimbingan dan bantuan sosial, Pihak II. Risman Mahdjani, ketua satker raskin Kab. Pohuwato, Pihak III. Yanto Daipaha, kepala GSP Marisa, tanggal 19 Pebruari 2016, dengan lampiran:
a. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00040/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Irwan Setiawan,S.Kom., tanggal 23 Pebruari 2016;
b. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00041/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Sartin Kaunang., tanggal 23 Pebruari 2016;
c. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00042/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Marlulu Djafar, tanggal 23 Pebruari 2016;
d. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00043/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Ardjun B. Polimengo, tanggal 23 Pebruari 2016;
e. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00044/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Marlince Sambenaung, tanggal 23 Pebruari 2016;
f. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00045/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Marlince Sambenaung, tanggal 23 Pebruari 2016;
g. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00046/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Rivan Hamzah, tanggal 23 Pebruari 2016, diberi tanda:P.-160;
1 (satu) exemplar photo copy Berita Acara Pengecekan beras raskin, ditanda tangani oleh Pihak I. Riko Hakim,S.Sos., Pihak II. Risman Mahdjani, Pihak III. Yanto Daipaha, tanggal 19 Pebruari 2016, dengan lampiran:
a. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00145/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Irwan Setiawan,S.Kom., tanggal 4 Maret 2016;
b. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00146/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Sartin Kaunang., tanggal 4 Maret 2016;
c. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00147/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Marlulu Djafar, tanggal 4 Maret 2016;
d. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00148/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Ardjun B. Polimengo, tanggal 4 Maret 2016;
e. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00149/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Marlince Sambenaung, tanggal 4 Maret 2016;
f. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00150/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Rivan Hamzah, tanggal 4 Maret 2016, diberi tanda:P.-161;
1 (satu) exemplar photo copy Acara Pengecekan beras raskin, ditanda tangani oleh Pihak I. Riko Hakim,S.Sos., Pihak II. Risman Mahdjani, Pihak III. Yanto Daipaha, tanggal 4 April 2016, dengan lampiran:
a. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00040/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Agus Hippy, tanggal 15 April 2016;
b. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00041/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Sartin Kaunang., tanggal 15 April 2016;
c. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00042/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Marlulu Djafar, tanggal 15 April 2016;
d. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00043/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Arman Tangahu, tanggal 15 April 2016;
e. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00044/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Abdul Nanang Ismail, tanggal 15 April 2016;
f. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00045/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Rivan Hamzah, tanggal 15 April 2016, diberi tanda:P.-162;
1 (satu) exemplar photo copy Acara Pengecekan beras raskin, ditanda tangani oleh Pihak I. Riko Hakim,S.Sos., Pihak II. Risman Mahdjani,
Pihak III. Yanto Daipaha, tanggal 4 April 2016, dengan lampiran:
a. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00144/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Agus Hippy, tanggal 15 April 2016;
b. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00145/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Sartin Kaunang., tanggal 15 April 2016;
c. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00146/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Marlulu Djafar, tanggal 15 April 2016;
d. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00147/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Arman Tangahu, tanggal 15 April 2016;
e. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00148/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Abdul Nanang Ismail,S.Ap, tanggal 15 April 2016;
f. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00149/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Rivan Hamzah, tanggal 15 April 2016, diberi tanda:P.-163;
1 (satu) exemplar photo copy Berita Acara Pengecekan beras raskin, ditanda tangani oleh Pihak I. Riko Hakim,S.Sos., Pihak II. Risman Mahdjani, Pihak III. Yanto Daipaha, tanggal 3 Mei 2016, dengan lampiran:
a. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00040/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Agus Hippy, tanggal 20 Mei 2016;
b. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00041/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Sartin Kaunang., tanggal 20 Mei 2016;
c. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00042/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Marlulu Djafar, tanggal 20 Mei 2016;
d. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00043/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Arman Tangahu, tanggal 20 Mei 2016;
e. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00044/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Marlince Sambenaung, tanggal 20 Mei 2016;
f. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00045/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Rivan Hamzah, tanggal 20 Mei 2016, diberi tanda:P.-164;
1 (satu) exemplar photo copy Berita Acara Pengecekan beras raskin, ditanda tangani oleh Pihak I. Riko Hakim,S.Sos., Pihak II. Risman Mahdjani, Pihak III. Yanto Daipaha, tanggal 6 Mei 2016, dengan lampiran:
a. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00144/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Agus Hippy, tanggal 20 Mei 2016;
b. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00145/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Sartin Kaunang., tanggal 20 Mei 2016;
c. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00146/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Marlulu Djafar, tanggal 20 Mei 2016;
d. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00147/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Arman Tangahu, tanggal 20 Mei 2016;
e. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00148/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Marlince Sambenaung, tanggal 20 Mei 2016;
f. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00149/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Rivan Hamzah, tanggal 20 Mei 2016, diberi tanda:P.-165;
1 (satu) exemplar photo copy Berita Acara Pengecekan beras raskin, ditanda tangani oleh Pihak I. Riko Hakim,S.Sos., Pihak II. Risman Mahdjani, Pihak III. Yanto Daipaha, tanggal 10 Juni 2016, dengan lampiran:
a. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00040/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Irwan Setiawan,S.Kom., tanggal 17 Juni 2016;
b. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00041/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Sartin Kaunang., tanggal 17 Juni 2016;
c. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00042/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Marlulu Djafar, tanggal 17 Juni 2016;
d. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00043/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Arman Tangahu, tanggal 17 Juni 2016;
e. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00044/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Marlince Sambenaung, tanggal 17 Juni 2016;
f. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00045/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Rivan Hamzah, tanggal 17 Mei 2016, diberi tanda:P.-166;
1 (satu) exemplar photo copy Berita Acara Pengecekan beras raskin, ditanda tangani oleh Pihak I. Riko Hakim,S.Sos., Pihak II. Risman Mahdjani, Pihak III. Yanto Daipaha, tanggal 10 Juni 2016, dengan lampiran:
a. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00144/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Irwan Setiawan,S.Kom., tanggal 17 Juni 2016;
b. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00145/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Sartin Kaunang., tanggal 17 Juni 2016;
c. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00146/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Marlulu Djafar, tanggal 17 Juni 2016;
d. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00147/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Ardjun B. Polimengo, tanggal 17 Juni 2016;
e. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00148/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Marlince Sambenaung, tanggal 17 Juni 2016;
f. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00149/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Rivan Hamzah, tanggal 17 Juni 2016, diberi tanda:P.-167;
1 (satu) exemplar photo copy Berita Acara Pengecekan beras raskin, ditanda tangani oleh Pihak I. Riko Hakim,S.Sos., Pihak II. Risman Mahdjani, Pihak III. Yanto Daipaha, tanggal 24 Agustus 2016, dengan lampiran:
a. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00040/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Agus Hippy, tanggal 17 September 2016;
b. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00041/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Uyan Oka., tanggal 17 September 2016;
c. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00042/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Marlulu Djafar, tanggal 17 September 2016;
d. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00043/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Arman Tangahu, tanggal 17 September 2016;
e. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00044/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Marlince Sambenaung, tanggal 17 September 2016;
f. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00045/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Heriyanto Aluwi Huwili, tanggal 17 Septemberi 2016, diberi tanda:P.-168;
1 (satu) exemplar photo copy Berita Acara Pengecekan beras raskin, ditanda tangani oleh Pihak I. Riko Hakim,S.Sos., Pihak II. Risman Mahdjani, Pihak III. Yanto Daipaha, tanggal 24 Agustus 2016, dengan lampiran:
a. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00144/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Agus Hippy, tanggal 17 September 2016;
b. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00145/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Uyan Oka, tanggal 17 September 2016;
c. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00146/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman
Mahdjani, Pihak II. Marlulu Djafar, tanggal 17 September 2016;
d. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00147/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Arman Tangahu, tanggal 17 September 2016;
e. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00148/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Marlince Sambenaung, tanggal 17 September 2016;
f. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00149/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Heriyanto Aluwi Huwili, tanggal 17 September 2016, diberi tanda:P.-169;
1 (satu) exemplar photo copy Berita Acara Pengecekan beras raskin, ditanda tangani oleh Pihak I. Riko Hakim,S.Sos., Pihak II. Risman Mahdjani, Pihak III. Yanto Daipaha, tanggal 14 Nopember 2016, dengan lampiran:
a. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00040/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Irwan Setiawan,S.Kom, tanggal 18 Nopember 2016;
b. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00041/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Uyan Oka, tanggal 18 November 2016;
c. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00042/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Marlulu Djafar, tanggal 18 Nopember 2016;
d. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00043/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Arman Tangahu, tanggal 18 NOpember 2016;
e. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00044/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Marlince Sambenaung, tanggal 18 NOpember 2016;
f. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00045/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Heriyanto Aluwi Huwili, tanggal 18 NOpember 2016. diberi tanda:P.-170;
1 (satu) exemplar photo copy Berita Acara Pengecekan beras raskin,
ditanda tangani oleh Pihak I. Riko Hakim,S.Sos., Pihak II. Risman Mahdjani, Pihak III. Yanto Daipaha, tanggal 14 Nopember 2016, dengan lampiran:
a. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00144/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Agus Hippy, tanggal 18 Nopember 2016;
b. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00145/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Uyan Oka, tanggal 18 November 2016;
c. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00146/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Marlulu Djafar, tanggal 18 Nopember 2016;
d. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00147/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Arman Tangahu, tanggal 18 NOpember 2016;
e. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00148/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Marlince Sambenaung, tanggal 18 Nopember 2016;
f. Berita acara serah terima beras raskin, nomor: 00149/06/18010/02/2016, ditanda tangani oleh Pihak. I. Risman Mahdjani, Pihak II. Heriyanto Aluwi Huwili, tanggal 18 NOpember 2016, diberi tanda:P.-171;
1 (satu) rangkap foto copi Risalah rapat terhadap pertimbangan bantuan hukum, yang ditanda tangani oleh peserta rapat, tanggal 9 Juli 2018 dan foto copi surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta nomor:B-11541 11/DS300/09/2018, Lampiran: 1 (satu) set, Hal: Permohonan klarifikasi atas Penerbitan 3 (tiga) surat perintah penyidikan dalam 1 (satu) perkara, tanggal 13 September 2018 yang ditanda tangani oleh Direktur utama Perum Bulog tanggal 13 September 2018, diberi tanda:P.-172;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo masing-masing pada tanggal 9 Januari
2019 Nomor : 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto. Dan tanggal 11 Januari 2019 Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum dan Terdakwa masing-masing pada tanggal 11 Januari 2019 dan 14 Januari 2019 Nomor : 4/Akta.Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 16 Januari 2019 dan memori banding tersebut diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 18 Januari 2019, serta telah diberitahukan dengan seksama oleh Jurusita Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Terdakwa pada tanggal 22 Januari 2019;
Menimbang, bahwa atas Permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding dan Daftar Bukti Memori banding tertanggal 21 Januari 2019, dan memori banding tersebut telah diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 23 Januari 2019 selanjutnya Memori banding dan daftar bukti telah diberitahukan dengan seksama oleh Jurusita Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 24 Januari 2019;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dan bukti memori banding yang di sampaikan oleh Penasehat hukum terdakwa tersebut diatas jaksa penuntut umum telah pula mengirimkan kontra memori banding tertanggal 1 Februari 2019 yang diterima oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 1 Pebruari 2019 dan telah di beritahukan / diserahkan kepada terdakwa pada tanggal 4 Pebruari 2019,
Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang di sampaikan oleh Jaksa penuntut umum tersebut diatas Penasehat hukum terdakwa juga telah membuat kontra memori banding tertanggal 29 Januari 2019 yang diterima oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 30 Januari 2019 dan telah di beritahukan / diserahkan kepada penuntut umum pada tanggal 1 Pebruari 2019,
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimintakan banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Gorontalo, kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut (inzage) sesuai dengan Akta pemberitahuan mempelajari berkas perkara banding yng dibuat oleh Jurusita, masing-masing pada tanggal 14 Januari 2019 dan 15 Januari 2019;
Menimbang bahwa pada pokoknya hal – hal yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam memori bandingnya adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan fakta serta hal-hal yang terjadi dipersidangan telah secara nyata terjadi perbuatan melawan hukum oleh terdakwa baik secara formil maupun materiil dan perbuatan melawan hukum tersebut masuk dalam katagori khusus karena perbuatan melawan hukum tersebut terjadi karena adanya kewenangan, jabatan serta sarana yang ada padanya, selanjutnya Penuntut Umum (pembanding) mohon dengan hormat agar majelis hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum yang telah dibacakan dan diserahkan pada persidangan di Pengadilan Negeri / Tipikor Gorontalo.
Menimbang bahwa pada pokoknya hal–hal yang disampaikan oleh Penasehat hukum terdakwa dalam memori bandingnya adalah sebagai berikut :
Terhadap Putusan Sela:
Keberatan terhadap sisi hukum formil :
Bahwa majelis hakim tingkat pertama telah melanggar hukum acara pidana dan terdapat ketidak tertiban dalam beracara.
Bahwa majelis Hakim telah dengan sengaja mengesampingkan alat bukti berupa keterangan ahli, keterangan saksi ade charge, bukti-bukti surat.
Terjadi kontradiksi antara Putusan sela dan putusan akhir terhadap pertimbangan majelis tentang penyertaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa bersama-sama terdsakwa lainnya yang di sidangkan secara terpisah.
Putusan Majelis Hakim Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN.GTO atas nama Risman Mahdjani tidak benar dan penuh rekayasa.
Terhadap Putusan Akhir :
Keberatan dari sisi Hukum Materiil terhadap putusan Akhir :
Pertimbangan dan putusan majelis Hakim tingkat pertama :
Terdapat kekeliruan kekhilafan yang nyata, salah dan keliru
Bertentangan dengan keterangan saksi-saksi dan ahli yang diberikan dibawah sumpah
Bertentangan dengan Peraturan Direksi Perusahaan umum (PERUM) Bulog Nomor :PD-06/DA300/02/2016 tentang Pedoman Umum Pengadaan Gabah/Beras Perusahaan umum Bulog pada Bab.I ketentuan umum.
Untuk selanjutnya penasehat hukum terdakwa mohon kepada Pengadilan Tinggi Gorontalo agar Terdakwa dibebaskan dari dakwaan kesatu Subsidair atau melepaskan terdakwa dari tuntutan dakwaan kesatu subsidair dengan amar putusan sebagai berikut :
M E N G A D I L I:
Menyatakan Menerima Permohonan Banding Terdakwa RISMAN MAHDJANI tersebut.
Membatalkan Putusan Sela Nomor 22/PID.SUS-TPK/2018/PN.Gto tanggal 11 oktober 2018 dan Putusan akhir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 22/PID-SUS-TPK/2018/ PN.Gto tanggal 07 Januari 2019;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan menerima eksepsi pemohon banding Terdakwa RISMAN MAHDJANI untuk seluruhnya;
Menyakan berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Penyitaan, dan Surat Perentah Penyidikan adalah CACAT HUKUM dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Dakwaan jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Terdakwa RISMAN MAHDJANI dan IMAM MAULANA,SE secara bersama-sama adalah BATAL DEMI HUKUM;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan perkara aquo Bukan termasuk Koridor hukum Pidana, Namun termasuk kedalam Koridor Hukum Perdata, karena perkara aquo didasari oleh Jual – Beli beras antara satker Terdakwa Risman Mahdjani selaku Pembeli beras dengan Sdr.Feri Kei selaku penjual beras;
Membebaskan terdakwa RISMAN MAHDJANI dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging)
SUBSIDAIR :
Menyatakan Terdakwa RISMAN MAHDJANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Membebaskan terdakwa RISMAN MAHDJANI dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa RISMAN MAHDJANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.
Membebaskan terdakwa RISMAN MAHDJANI dari dakwaan Subsidair tersebut;
Menyatakan memulihkan nama baik terdakwa RISMA MAHDJANI dalam kedudukan dan mengangkat harkat dan martabatnya sebagai warga negara;
Memerentahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan
terdakwa RISMA MAHDJANI dari Rumah Tahanan Negara;
Menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada Negara, baik dalam tingkat pertama maupun tingkat banding;
LEBIH SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Tingkat Banding yang kami muliakan berpendapat lain, maka kami mohon putusan se adil-adilnya dan yang sringan-ringannya (ex a quo et bono)
Selanjutnya Penasehat Hukum dalam Memori bandingnya juga melampirkan bukti tertulis yang diberi tanda P-1 sampai dengan bukti P-10.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut masing-masing baik Penuntut Umum maupun Penasehat Terdakwa masing-masing telah menyampaikan Kontra Memori Banding untuk Penuntut Umum Kontra Memori Banding tertanggal 1 Februari 2019 sedangkan Kontra Memori Banding Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 29 Januari 2019;9
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat syarat yang di tentukan oleh Undang Undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 11 Oktober 2018 Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 7 Januari 2019 Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto, serta Memori Banding dan Kontra Memori Banding dari Jaksa penuntut umum. Memori banding berikut lampiran bukti serta Kontra Memori Banding yang masing-masing diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Menimbang, bahwa keberatan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dalam memori banding terhadap putusan sela, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa hal tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis hakim tingkat pertama, sehingga pertimbangan hakim tingkat pertama dalam putusan sela yang menyatakan Keberatan Penasehat Hukum terdakwa tidak diterima dan memerentahkan penuntut umum umtuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 22/PID.SUS-TPK/2018/PN.Gto atas nama terdakwa RISMAN MAHDJANI sudah tepat dan berasalan hukum.
Menimbang, bahwa keberatan penuntut umum dan terdakwa melalui
penasehat hukumnya terhadap putusan akhir atau terhadap putusan pokok /materi Nomor 22/PID.SUS-TPK/2018/PN.Gto atas nama terdakwa RISMAN MAHDJANI yang disampaikan dalam memori banding serta bukti tambahan, yang hal mana penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum oleh terdakwa baik secara formil maupun materiil dan perbuatan melawan hukum tersebut masuk dalam kategori khusus karena perbuatan melawan hukum tersebut terjadi karena adanya kewenangan, jabatan serta sarana yang ada padanya, sebagai mana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, sedangkan terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan bahwa perkara aquo bukan termasuk Koridor Hukum Pidana, Namun termasuk kedalam Koridor Hukum Perdata, karena perkara aquo didasari oleh Jual–Beli beras antara satker Terdakwa Risman Mahdjani selaku Pembeli beras dengan Sdr.Feri Kei selaku penjual beras;
Membebaskan terdakwa RISMAN MAHDJANI dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging) atau Menyatakan Terdakwa RISMAN MAHDJANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair penuntut umum oleh karena terdakwa harus dibebaskan
Menimbang, bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo dalam perkara Nomor 22/PID.SUS-TPK/2018/PN.Gto atas nama terdakwa RISMAN MAHDJANI telah mempertimbangkan semua unsur-unsur sebagaimana dakwaan Primair penuntut umum yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Menimbang bahwa terhadap isi dan maksud memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh penuntut umum dan Terdakwa melalui penasehat hukumnya pada dasarnya hanya merupakan pengulangan dari Pembelaan/Pledoi penasehat hukum serta penegasan Requisitoir/Tuntutan Penuntut Umum. dan hal-hal yang dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis tingkat pertama sudah tepat serta telah sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku serta telah memenui rasa keadilan.
Menimbang, bahwa atas dasar uraian dan pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi pada pokoknya sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama dalam putusan sela yang menyatakan bahwa keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa tidak diterima dan memerentahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Gto atas nama Terdakwa Risman Mahdjani, serta terhadap pertimbangan dan amar putusan akhir atau putusan atas pokok materi perkara Nomor 22/PID.SUS-TPK/2018/PN.Gto atas nama terdakwa RISMAN MAHDJANI yang selanjutnya pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding.
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan pasal 21 jo 27 (1).(2), pasal 193 (2)b KUHAP maka ada alasan jika terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, maka cukup alasan bagi Pengadilan Tinggi untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 7 Januari 2019 Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto, yang dimohonkan banding tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan tinggi telah mengambil alih pertimbangan Hakim tingkat pertama dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 7 Januari 2019 Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto, yang dimohonkan banding tersebut, maka terhadap memori banding berikut lampiran bukti dan kontra memori banding yang masing-masing disampaikan oleh Penuntut umum dan Penasehat hukum terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan.
Mengingat, Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, pasal- 21,27,193,241,242 KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 7 Januari 2019 Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto, yang dimintakan banding;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sejumlah Rp.10.000,00 ( sepuluh ribu rupiah )
Demikian perkara ini diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo pada hari Jumat tanggal 1 Maret92019 oleh kami H. Muefri, SH.,MH Hakim Tinggi / Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo sebagai Ketua Majelis, dengan H. Bambang Sasmito, SH,MH dan A.A.A Putu Oka Dewi Iriani, SH.,MH, masing-masing Hakim Tinggi dan Hakim Tinggi Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 4/PID SUS-TPK/2019/PT GTO tanggal 31 Januari 2019 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 12 Maret 2019 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Hj. Hasni Van Gobel, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
TTD TTD
H. Bambang Sasmito, SH.,MH H. Muefri, SH.,MH
TTD
A.A.A Putu Oka Dewi Iriani, SH.,MH, Panitera Pengganti
TTD
Hj. Hasni Van Gobel,SH,
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GORONTALO
P A N I T E R A
MAT DJUSKAN, SH.,MH