83/PDT/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 83/PDT/2018/PT.PLG
ANASILA ALIAS PENDEK MELAWAN WIWIN WINARSIH
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KAYU AGUNG NOMOR 18/Pdt.G/2017/PN.Kag TANGGAL 28 MARET 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT
P U T U S A N
Nomor 83/PDT/2018/PT.PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
- ANSILA Alias PENDEK, Umur 40 tahun, Jenis Kelamin laki laki, Alamat Padamaran Kayu Agung, kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir , Sumatera Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama SYAHRIL AKIP, SH Pengacara/Advokat yang berkantor Hukum SYAHRIL AKIP, SH. & REKAN beralamat di Jalan Letnan Muchtar Saleh Nomor 174 B Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal, 20 Oktober 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayu Agung pada tanggal 24 Oktober 2017 Nomor 142/SK/2017, untuk selanjutnya disebut Pembanding semula sebagai Tergugat ;
L a w a n
- WIWIN WINARSIH, Umur 67 tahun, tanggal lahir, 10 Oktober 1950, Jenis Kelamin Perempuan, tidak bekerja, Agama Islam, Alamat Jl. Kecubung Nomor 3 RT. 12 / RW.02, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca ;
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 4 September 2018 Nomor 83/PEN/PDT/2018/PT-PLG tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara ini;
2. Putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 18/Pdt.G/2017/PN.Kag tanggal 28 Maret 2018;
3. Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa pihak Terbanding semula Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 25 September 2017 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayu Agung di bawah register Nomor 18/Pdt.G/2017/PN.Kag, tanggal 25 September 2017, telah mengajukan gugatan terhadap tergugat dengan dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa penggugat adalah Istri dari almarhum bapak Wantjik. Dimana bapak Wantjik telah meninggal sekitar tahun 2005, di Jakarta karena Sakit
Bahwa Almarhum Wantjik pada tahun 1994 telah membeli beberapa bidang tanah yang terletak, Desa Cinta Jaya, Kecamatan Padamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang berlokasi dibabak’an Kayu batu dekat jalan sepucuk, STA 174/350
Bahwa tanah tersebut seluruhnya seluas ± 200.000M² dan berdasarkan surat pernyataan hak atas tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cinta jaya dengan berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa dari Desa Cinta Jaya. Letak tanah tersebut adalah terdiri sebagai berikut
1) Sebidang tanah berdasarkan berita acara pemeriksaan tanah, pada tanggal 18 Mei 1994, atas nama Wanjik, seluas ± 20.000M² (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Nugroho
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Noni
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Yudi
Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan
Sebidang tanah berdasarkan berita acara pemeriksaan tanah, pada tanggal 18 Mei 1994, atas nama Wiwin Winarsih seluas ± 20.000M² (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Erni
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Kosong
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Nugroho
Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Yudi
3) Sebidang tanah berdasarkan berita acara pemeriksaan tanah, pada tanggal 18 Mei 1994 atas nama Yeni seluas ± 20.000M² (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Nanguning
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Rhomas
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah hidayat abdulah
Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Tjuk Rahmah
4) Sebidang tanah berdasarkan berita acara pemeriksaan tanah, pada tanggal 18 Mei 1994, atas nama Hidayat abdulah seluas ± 20.000M² (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan Dewi Komalasari
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Yeni
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Jalan
Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Nanguning
5) Sebidang tanah berdasarkan berita acara pemeriksaan tanah, pada tanggal 18 Mei 1994, atas nama Lelly, seluas ± 20.000M² (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Wantjik
Sebelah Barat : berbatasan dengan Umar
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Yudi
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Wiwin Winarsih
6) Sebidang tanah berdasarkan berita acara pemeriksaan tanah, pada tanggal 18 Mei 1994, atas nama Umar, seluas ± 20.000M² (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Wiwin Winarsih
Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah Kosong
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Nugroho
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Wantjik
7) Sebidang tanah berdasarkan berita acara pemeriksaan tanah, pada tanggal 18 Mei 1994, atas nama rhomas, seluas ± 20.000M² (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan
Sebelah Timut : berbatasan dengan tanah Yeni
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Dewi Komalasari
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Lely
8) Sebidang tanah berdasarkan berita acara pemeriksaan tanah, pada tanggal 18 Mei 1994, atas nama Dewi Komalasari, seluas ± 20.000M² (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Tjik Rahmah
Sebelah Barat : berbatasan dengan Umar
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Yudi
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Wiwin Winarsih
9) Sebidang tanah berdasarkan berita acara pemeriksaan tanah, pada tanggal 18 Mei 1994, atas nama Nanguning , seluas ± 20.000M² (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Hidayat abdulah
Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Dewi Komalasari
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Tjik Rohmah
Sebidang tanah berdasarkan berita acara pemeriksaan tanah, pada tanggal 18 Mei 1994, atas nama Tjik Rahmah seluas ± 20.000M² (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Umar
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah wantjik
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan
Sebelah barat : berbatasan dengan tanah Wiwin Winarsih
Selanjutnya tanah peninggalan almarhum Wanjik tersebut di atas dalam gugatan ini mohon disebut dengan Tanah sengketa
Bahwa tanah sengketa tersebut adalah dahulu di beli oleh almarhum Wantjik dari seseorang yang bernama Endirsyah, dimana Endirsyah sebagai pemilik yang menjual tanah sengketa tersebut memperoleh tanah sengketa tersebut dari seseorang yang bernama Buncit
Bahwa sepengetahuan penggugat sampai sekarang tanah sengketa tersebut belum pernah dijua l/ dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain baik oleh penggugat, maupun oleh Almarhum Wantjik ketika masih hidup
Bahwa pada saat ini tanah sengketa telah dikuasai secara sepihak oleh Tergugat tanpa sepengetahuan penggugat, pada hal penggugat merasa tanah tersebut belum pernah dialihkan maupun dijual kepada pihak Tergugat Maupun Pihak Lain
Bahwa Penggugat sudah beberapa kali melakukan pendekatan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan kepada Tergugat tapi sampai saat ini tidak direspon secara baik, sehingga jalan terakhir adalah dilayangkan gugatan ini ke Pengadilan, untuk menyelesaikan masalah ini
Bahwa atas penguasan tanpa hak oleh Tergugat itu, Penggugat telah dirugikan berupa kerugian :
Materiil ; Penggugat tidak bisa memggarap/ menguasai/ maupun melakukan aktifitas di atas tanak sengketa milik Penggugat
Kerugian Inmateriil akibat tanah sengketa dikuasai Tergugat, berupa rasa malu kepada warga disekitar padamaran, karena diangap sebagai pihak yang mengaku ngaku pemilik tanah sengketa, bila ditaksir dengan uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah
Bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah sengketa, dimana Penggugat merasa khawatir bahwa tanah sengketa tersebut akan segera dialihkan, dijual ataupun dilelang ketika menghadapi gugatan ini dan selain itu cukup beralasan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah sengketa
Bahwa untuk menjamin agar Tergugat taat terhadap putusan, maka diwajibkan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari jika Tergugat lalai melaksanakan putusan
Bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan alat bukti kuat yang diakui keberadaannya dan tidak akan terbantahkan dalam perkara ini, maka dengan adanya fakta hukum tersebut, cukup beralasan jika Pengadilan menyatakan putusan perkara ini dapat segera dilaksanakan (serta merta) meskipun adanya upaya verzet, banding atau kasasi
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Kayuagung agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas obyek sengketa dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Penggugat mohon Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung berkenan menerima, memeriksa dan memutus sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Memerintahkan kepada Tergugat atau Pihak Pihak lain untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan tindakan yang melanggar hukum terhadap tanah sengketa milik almarhum Wantjik tersebut.
Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp.10..000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menetapkan Penggugat adalah Pemilik Sah tanah sengketa dari almarhum Wantjik
Menyatakan tanah sengketa yang yang terletak di Desa Cinta Jaya, Kecamatan Padamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang berlokasi di Babak’an Kayu Batu dekat Jalan Sepucuk seluas ± 200.000M² (dua ratus ribu meter persegi); yang terdiri dari, sebagai berikut :
a. Sebidang tanah berdasarkan berita acara pemeriksaan tanah, pada tanggal 18 Mei 1994, atas nama Wanjik, seluas ± 20.000M² (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Nugroho
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Noni
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Yudi
Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan
Sebidang tanah berdasarkan berita acara pemeriksaan tanah, pada tanggal 18 Mei 1994, atas nama Wiwin Winarsih seluas ± 20.000M² (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Erni
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Kosong
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Nugroho
Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Yudi
c. Sebidang tanah berdasarkan berita acara pemeriksaan tanah, pada tanggal 18 Mei 1994 atas nama Yeni seluas ± 20.000M² (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Nanguning
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Rhomas
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Hidayat Abdulah
Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Tjuk Rahmah
d. Sebidang tanah berdasarkan berita acara pemeriksaan tanah, pada tanggal 18 Mei 1994, atas nama Hidayat Abdulah seluas ± 20.000M² (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan Dewi Komalasari
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Yeni
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Jalan
Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Nanguning
e. Sebidang tanah berdasarkan berita acara pemeriksaan tanah, pada tanggal 18 Mei 1994, atas nama Lelly, seluas ± 20.000M² (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Wantjik
Sebelah Barat : berbatasan dengan Umar
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Yudi
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Wiwin Winarsih
f. Sebidang tanah berdasarkan berita acara pemeriksaan tanah, pada tanggal 18 Mei 1994, atas nama Umar, seluas ± 20.000M² (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Wiwin Winarsih
Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah Kosong
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Nugroho
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Wantjik
g. Sebidang tanah berdasarkan berita acara pemeriksaan tanah, pada tanggal 18 Mei 1994, atas nama Rhomas, seluas ± 20.000M² (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan
Sebelah Timut : berbatasan dengan tanah Yeni
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Dewi Komalasari
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Lely
h. Sebidang tanah berdasarkan berita acara pemeriksaan tanah, pada tanggal 18 Mei 1994, atas nama Dewi Komalasari, seluas ± 20.000M² (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Tjik Rahmah
Sebelah Barat : berbatasan dengan Umar
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Yudi
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Wiwin Winarsih
i. Sebidang tanah berdasarkan berita acara pemeriksaan tanah, pada tanggal 18 Mei 1994, atas nama Nanguning , seluas ± 20.000M² (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Hidayat abdulah
Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Dewi Komalasari
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Tjik Rohmah
j. Sebidang tanah berdasarkan berita acara pemeriksaan tanah, pada tanggal 18 Mei 1994, atas nama Tjik Rahmah seluas ± 20.000M² (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Umar
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Wantjik
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan
Sebelah barat : berbatasan dengan tanah Wiwin Winarsih
Adalah tanah milik almarhum Wantjik,
Menerima dan menyatakan bahwa Penggugat sebagai pihak yang beritikad baik
Menyatakan bahwa Tergugat adalah pihak yang tidak beritikad baik
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini
Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah sengketa adalah Perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad) yang sangat merugikan Penggugat
Menghukum Tergugat berserta dengan pihak pihak yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat
Menghukum Tergugat tersebut untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar rupiah) :
Menghukum Tergugat berserta dengan pihak pihak yang mendapatkan hak dari padanya untuk membayar uang paksa kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan menyerahkan tanah sengketa tersebut;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, atau kasasi (Uit voorbaarbijvoorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut, pihak Tergugat telah pula mengajukan jawabannya secara tertulis yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Gugatan Penggugat Kurang Pihak
Bahwa dalam gugatan Penggugat didalilkan bahwa Penggugat adalah isteri dari Wantjik dan Wantjik sendiri telah meninggal dunia pada Tahun 2005. Oleh karena Wantjik telah meninggal dunia dan jika memang benar almarhum Wantjik ada mempunyai tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini maka secara hukum yang berhak untuk mengajukan gugatan adalah seluruh ahli waris dari almarhum Wantjik. Namun ternyata dalam perkara ini yang mengajukan gugatan hanyalah Penggugat sendiri selaku isteri dari Wantjik, sedangkan ahli waris almarhum Wantjik yang lainnya tidak ikut serta mengajukan gugatan.
Dengan demikian sudah jelas kiranya bahwa gugatan Penggugat kurang Pihak, khususnya Pihak Penggugat, sehingga secara hukum gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Kedudukan Hukum Penggugat Tidak Jelas
Bahwa kedudukan hukum dari Penggugat dalam perkara ini sangat tidak jelas, apakah bertindak atas nama dirinya sendiri atau atas nama almarhum Wantjik. Jika Penggugat bertindak atas namanya sendiri maka seharusnya yang digugat oleh Penggugat hanyalah bidang tanah atas nama Penggugat (Wiwin Winarsih) sebagaimana yang tertuang dalam Surat Gugatan pada angka III Sub 2. Jika Penggugat bertindak selaku ahli waris dari almarhum Wantjik maka seharusnya seluruh ahli waris dari almarhum Wantjik ikut serta mengajukan gugatan. Oleh karena kedudukan hukum Penggugat tidak jelas dalam mengajukan gugatan maka gugatan Penggugat patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima.
Penggugat Tidak Mempunyai Kapasitas untuk Mengajukan Gugatan Atas Seluruh Tanah yang menjadi Obiek Sengketa Dalam Perkara ini.
Bahwa dalam gugatan Penggugat di dalilkan bahwa seluruh tanah objek sengketa adalah peninggalan dari almarhum Wantjik. Jika benar seluruh tanah objek sengketa adalah harta peninggalan almarhum Wantjik maka secara hukum yang berhak mengajukan gugatan adalah seluruh ahli waris dari almarhum Wantjik, dan tidak dapat dilakukan oleh Penggugat sendiri selaku isteri dari almarhum Wantjik.
Bahwa jika dibaca dari gugatan Penggugat maka tanah yang didalilkan sebagai milik almarhum Wantjik hanyalah satu bidang dengan luas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) sebagaimana disebutkan dalam Surat Gugatan pada angka III Sub I. Terhadap bidang tanah inipun jika ingin digugat seharusnya dilakukan oleh seluruh ahli waris dari almarhum Wantjik, bukannya hanya dilakukan oleh Penggugat selaku istri dari almarhum Wantjik.
Bahwa dalam gugatan Penggugat pada angka III sub 1 s/d 10, bidang-bidang tanah khususnya yang tersebut pada angka III Sub 3,4,5,6,7,8,9 dan 10 adalah atas nama orang lain, bukannya atas nama almarhum Wantjik ataupun atas nama Penggugat (Wiwin Winarsih). Dalam hal ini secara hukum Penggugat tidak mempunyai kapasitas dan tidak mempunyai hak untuk mengajukan gugatan atas nama orang- orang lain yang tersebut dalam gugatan pada angka III Sub 3 s/d 10 tersebut.
Dengan demikian berdasarkan apa yang telah dikemukakan pada angka 3 sub a,b,dan c tersebut di atas sudah jelas bahwa Penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan terhadap seluruh tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini sehingga gugatan Penggugat sudah seharusnya untuk dinyatakan tidak dapat diterima
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa dalil-dalil yang telah disampaikan dalam eksepsi merupakan satu kesatuan dan berlaku juga sebagai dalil dalam pokok perkara;
Bahwa Tergugat membantah dan menolak seluruh dalil-dalil dalam gugatan Penggugat;
Bahwa dalam dalil gugatan Penggugat pada angka I menyatakan bahwa Penggugat adalah istri dari almarhum Wantjik dan almarhum Wantjik telah meninggal dunia pada Tahun 2005. Dengan telah meninggalnya almarhum Wantjik maka jika benar almarhum Wantjik sebagai pemilik dari tanah objek sengketa maka Penggugat tidak mempunyai hak dan tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan secara sendirian, melainkan harus bersama-sama dengan ahli waris almarhum Wantjik yang lainnya. Dengan demikian gugatan Penggugat seharunya dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa dalil dalam gugatan Penggugat pada angka II menyatakan bahwa pada Tahun 1994 almarhum Wantjik telah membeli beberapa bidang tanah yang terletak di Desa Cintajaya Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir. Sedangkan tanah milik Tergugat dan sampai sekarang dikuasai oleh Tergugat adalah terletak di Desa Serinanti Dusun Binaan Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dengan demikian jelas ada perbedaan letak dan tempat antara tanah yang diakui sebagai milik Penggugat dengan tanah milik Tergugat. Hal ini berarti bahwa gugatan Penggugat salah objek oleh karena itu gugatan Penggugat patut untuk dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak patut diterima;
Bahwa dalil dalam gugatan Penggugat pada angka III menyatakan bahwa tanah milik almarhum Wantjik luasnya 200.000 M2 (dua ratus ribu meter persegi) akan tetapi bila diperhatikan dari gugatan Penggugat pada angka III sub I sampai dengan 10 ternyata surat tanah atas nama Wantjik hanyalah seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) sebagaimana tersebut dalam gugatan pada angka III sub 1. Dengan demikian gugatan penggugat sangat tidak jelas atau kabur sehingga gugatan Penggugat patut untuk dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima;
Bahwa Tergugat membantah dan menolak dalil dalam gugatan Penggugat pada angka IV, V, VI dan VII karena Tergugat tidak pernah menguasai tanah objek sengketa yang didalilkan oleh Penggugat sebagai milik almarhum Wantjik. Adapun yang dikuasai oleh Tergugat adalah tanah milik Tergugat sendiri peninggalan dari orang tua Tergugat dan telah Tergugat usahakan sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang. Pada tahun 2010 Tergugat membuat Surat Pengakuan Hak tertanggal 8 Nopember 2010 lalu dilakukan pemeriksaan dan pengukuran oleh Tim Pemeriksa dan setelah itu diterbitkan Berita Acara Pemeriksaan yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa dan saksi-saksi batas serta diketahui dan ditanda tangani oleh Amancik CK selaku Kepala Desa Seriananti dengan Register Nomor : 632/KD-Srt/BAP/XII/2010 tertanggal 3 Desember 2010;
Bahwa Tergugat juga menolak dan membantah dalil dalam gugatan Penggugat pada angka VIII, IX, X, XI, dan XII serta gugatan Provisi dari Penggugat karena Tergugat sama sekali tidak pernah menguasai tanah yang didalilkan oleh Penggugat sebagai milik almarhum Wantjik.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:
Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Atau: Memberikan Putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa dengan mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal, 28 Maret 2017 Nomor 18/Pdt.G/2017/PN.Kag yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
Dalam Provisi ;
Menolak gugatan provisi penggugat ;
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
Menetapkan Penggugat adalah Pemilik Sah tanah sengketa dari almarhum Wantjik;
Menyatakan tanah sengketa yang yang terletak di Desa Cinta Jaya, kecamatan Padamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang berlokasi di Babak’an Kayu Batu dekat Jalan Sepucuk seluas ± 200.000M² (dua ratus ribu meter persegi); yang terdiri dari, sebagai berikut:
Sebidang tanah berdasarkan berita acara pemeriksaan tanah, pada tanggal 18 Mei 1994, atas nama Wanjik, seluas ± 20.000M² (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Nugroho
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Noni
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Yudi
Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan
Sebidang tanah berdasarkan berita acara pemeriksaan tanah, pada tanggal 18 Mei 1994, atas nama Wiwin Winarsih seluas ± 20.000M² (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Erni
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Kosong
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Nugroho
Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Yudi
Sebidang tanah berdasarkan berita acara pemeriksaan tanah, pada tanggal 18 Mei 1994 atas nama Yeni seluas ± 20.000M² (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Nanguning
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Rhomas
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah hidayat Abdulah
Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Tjuk Rahmah
Sebidang tanah berdasarkan berita acara pemeriksaan tanah, pada tanggal 18 Mei 1994, atas nama Hidayat abdulah seluas ± 20.000M² (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan Dewi Komalasari
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Yeni
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Jalan
Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Nanguning
Sebidang tanah berdasarkan berita acara pemeriksaan tanah, pada tanggal 18 Mei 1994, atas nama Lelly, seluas ± 20.000M² (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Wantjik
Sebelah Barat : berbatasan dengan Umar
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Yudi
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Wiwin Winarsih
Sebidang tanah berdasarkan berita acara pemeriksaan tanah, pada tanggal 18 Mei 1994, atas nama Umar, seluas ± 20.000M² (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Wiwin Winarsih
Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah Kosong
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Nugroho
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Wantjik
Sebidang tanah berdasarkan berita acara pemeriksaan tanah, pada tanggal 18 Mei 1994, atas nama Rhomas, seluas ± 20.000M² (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan
Sebelah Timut : berbatasan dengan tanah Yeni
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Dewi Komalasari
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Lely
Sebidang tanah berdasarkan berita acara pemeriksaan tanah, pada tanggal 18 Mei 1994, atas nama Dewi Komalasari, seluas ± 20.000M² (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Tjik Rahmah
Sebelah Barat : berbatasan dengan Umar
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Yudi
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Wiwin Winarsih
Sebidang tanah berdasarkan berita acara pemeriksaan tanah, pada tanggal 18 Mei 1994, atas nama Nanguning, seluas ± 20.000M² (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Hidayat Abdulah
Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Dewi Komalasari
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Tjik Rohmah
Sebidang tanah berdasarkan berita acara pemeriksaan tanah, pada tanggal 18 Mei 1994, atas nama Tjik Rahmah seluas ± 20.000M² (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Umar
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Wantjik
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan
Sebelah barat : berbatasan dengan tanah Wiwin Winarsih
Adalah tanah milik almarhum Wantjik;
Menerima dan menyatakan bahwa Penggugat sebagai pihak yang beritikad baik;
Menyatakan bahwa Tergugat adalah pihak yang tidak beritikad baik;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah sengketa adalah Perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad) yang sangat merugikan Penggugat;
Menghukum Tergugat berserta dengan pihak pihak yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat;
Menghukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.271.000,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal, 28 Maret 2017 Nomor 18/Pdt.G/2017/PN.Kag secara ringkas yang berbunyi sebagai berikut :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung No. 18/Pdt.G/2017/PN.Kag tanggal 28 Maret 2018
Selanjutnya dengan mengadili sendiri, memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
- Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara di Tingkat Pertama maupun ditingkat Banding.
ATAU : memberikan putusan yang seadil-adilnya
Membaca, Akta pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kayu Agung yang menyatakan bahwa pada tanggal 5 April 2018 Pembanding semula Tergugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 28 Maret 2018 Nomor 18/Pdt.G/2017/PN.Kag untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Indah Puspita Ningdiah, S.H. Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa pada tanggal 16 Mei 2018 permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding semula Penggugat Wiwin Winarsih ;
Membaca surat Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pemohon Banding semula Tergugat tanggal 2 Mei 2018 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 2 Mei 2018 dan surat Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Terbanding semula Penggugat pada tanggal 7 Mei 2018 Melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Membaca Risalah Pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 18/Pdt.G/2017/PN.Kag yang dibuat Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Kayu Agung telah memberi kesempatan kepada pihak Pembanding semula Tergugat melaui Kuasa Hukumnya Syahril Akip, S.H. pada tanggal 18 Juli 2018 dan kepada Terbanding semula Penggugat melalui Indah Puspita Ningdiah, S.H. Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 Mei 2018 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas tanggal 28 Maret 2018 Nomor 18/Pdt.G/2017/PN.Kag dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama Memori Banding yang diajukan oleh pihak Pembanding semula Tergugat yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar tentang eksepsi maupun dalam pokok perkara;
Menimbang, bahwa memperhatikan alasan-alasan dari Pembanding semula Tergugat di dalam Memori Bandingnya menurut Pengadilan Tinggi hanya merupakan pengulangan yang telah diajukan atau telah dikemukakan seluruhnya dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan ternyata tidak ada memuat hal yang baru yang harus dipertimbangkan dalam tingkat banding untuk merobah putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dan oleh karena itu alasan-alasan Pembanding semula Tergugat tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang telah tepat dan benar tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding dan oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 18/Pdt.G/2017/PN.Kag tanggal 28 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut harus dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena putusan yang dimohonkan banding dalam perkara ini dikuatkan dan Pembanding semula Tergugat tetap berada dipihak yang dikalahkan maka Pembanding semula Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah yang tersebut dalam amar putusan ini;
Mengingat pasal-pasal dari Rbg dan Undang-Undang serta peraturan hukum yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Pembanding semula Tergugat ;-----
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 18/Pdt.G/2017/PN.Kag tanggal 28 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut;-------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah); -------
Demikianlah diputuskan dalam sidang Permusyarawatan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang di Palembang pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 oleh kami Solahuddin, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, Muefri, S.H.,M.H. dan Kusnawi Mukhlis, S.H.,M.H. Masing-masing selaku Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 83/PEN/PDT/2018/PT.PLG tanggal 4 September 2018 selaku Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam peradilan Tingkat Banding, putusan mana pada hari Senin tanggal 1 Oktober 2018 diucapkan dimuka sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota Majelis dan Tamba P. Hutabarat, S.H. M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tidak dihadiri oleh para pihak yang berpekara maupun kuasanya;
Hakim Anggota : Hakim Ketua,
Muefri, S.H.,M.H. Solahuddin, S.H, M.H.
Kusnawi Mukhlis,S.H., M.H. Panitera Pengganti
Tamba P. Hutabarat, S.H., M.H.
Biaya Perkara :
- Materai…………………… Rp. 6.000,-
- Redaksi Putusan…………Rp. 5.000,-
- Biaya Pemberkasan…… Rp.139.000,-
J u m l a h …………… Rp.150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah).