202 K/TUN/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 202 K/TUN/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. ENERGI BARA UTAMA VS I. BUPATI KUTAI KARTANEGARA, II. PT. GLOBALINDO INTI ENERGI;
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 202 K/TUN/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. ENERGI BARA UTAMA, diwakili oleh RADEN H. BAMBANG WASESO, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan/ Jabatan Direktur PT.ENERGI BARA UTAMA, berdasarkan Akta Notaris Bambang Sudarsono,SH di Tenggarong, Nomor : 221, tanggal 31 Januari 2000, tentang Perseroan Terbatas Energi Bara Utama, sebagaimana diubah dengan Akta Notaris Bambang Sudarsono, SH di Tenggarong, Nomor : 120, tanggal 30 Desember 2000, tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Energi Bara Utama, sebagaimana diubah dengan Akta Notaris Bambang Sudarsono,SH di Tenggarong, Nomor : 61, tanggal 12 Maret 2008, tentang Pernyataan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Energi Bara Utama, sebagaimana diubah dengan Akta Notaris RUDDYANTO TANTRY,SH di Samarinda Nomor : 36 tanggal 14 Desember 2009, tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.ENERGI BARA UTAMA, beralamat di Jalan Delta Nomor : 17 Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya :
DR.MASDARI TASMIN, SH., MH
DR. S. F.MARBUN, SH.,M.HUM
EKO WIDIYANTO H,SH.,KN
Kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat/ Pengacara dan Konsultan Hukum pada Eko Widiyanto & Partners Law Firm, beralamat Kantor di Jalan Brigjen Katamso GM II/1225, Prawirodirjan, Gondomanan, Yogyakarta, 55121, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Februari 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/ Pembanding;
m e l a w a n :
1. BUPATI KUTAI KARTANEGARA, berkedudukan di Jalan Wolter Monginsidi No. 1 Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya :
ARIF ANWAR,SH.,M.SI, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara;
HJ.ASNANI, SH.,MH., Kepala Sub.Bagian Bantuan Hukum Setkab.Kutai Kartanegara;
DEDDY WAHYUDI,SH., Staf Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setkab.Kutai Kartanegara;
A.FAISAL NURALAM,SH., Staf Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setkab. Kutai Kartanegara;
SURATNO,SH., Staf Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setkab. Kutai Kartanegara;
Kesemuanya beralamat di Jl. Woltermonginsidi No. 01 Tenggarong, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 180.21/HK-Bankum/II/2011 tanggal 08 Pebruari 2011;
2. PT.GLOBALINDO INTI ENERGI, diwakili oleh Rulli Maulana Muchidin, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Utama PT.GLOBALINDO INTI ENERGI, beralamat kantor di Jalan Mangga Besar Raya Nomor : 43 EE, Jakarta Barat, berdasarkan Akta Notaris H.Zamri,S.H.,M.H., di Jakarta Pusat Nomor : 23 tanggal 31 Mei 2008 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.GLOBALINDO INTI ENERGI dan Akta Notaris Buniarti Tjandra, S.H di Jakarta Nomor : 2 tanggal 21 Oktober 2008 tentang Berita Acara PT.GLOBALINDO INTI ENERGI, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya :
LUCAS, S.H
MARSELINA SIMATUPANG,S.H
OSCAR SAGITA, S.H
MUHAMMAD AS’ARY, S.H
NASRULLAH ABDULLAH, S.H
NUR ASIAH, S.H
FINDA MAYANG SARI,S.H
RAHMAYANTI, S.H
HASDIAWATI,S.H
R.PRIMADITYA WIRASANDI,S.H
LIVIA PATRICIA,S.H.,LLM
EMI ROSMININGSIH,S.H
SULVANA,S.H
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, para Advokat, pada Law Firm Lucas,S.H & Partners beralamat di Wisma Metropolitan I Lantai 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 7 Maret 2012
Termohon Kasasi I, II dahulu Tergugat – Tergugat II Intervensi/ Para Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi I, II dahulu sebagai Tergugat – Tergugat II Intervensi di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada pokoknya atas dalil-dalil :
TENTANG OBJEK PERKARA
Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 540/2018/IUP-OP/MB-PBAT/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.GLOBALINDO INTI ENERGI, terletak di Muara Jawa, Desa Teluk Dalam dan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur, kode Wilayah KW.KTN.2010 2018 OP, seluas 3.395 Ha (tiga ribu tiga ratus sembilan puluh lima) hektar, atas nama PT.Globalindo Inti Energi beserta lampirannya;
Bahwa Penggugat mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada 13 Januari 2011, karena Penggugat baru mengetahui secara resmi Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tersebut setelah Tergugat menjawab surat kami Kuasa Hukum PT. Energi Bara Utama tertanggal 06 Oktober 2010, yang dijawab oleh Tergugat pada 28 Oktober 2010. Oleh karena itu gugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh hari), sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UUPTUN) yang diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan sesuai Undang-Undang No.51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU. No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No.2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, bagian V angka 3 menyatakan
”Bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, tetapi yang merasa kepentingannya dirugikan maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dihitung secara kasuistis sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui adanya keputusan tersebut”;
Bahwa Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 540/2018/IUP-OP/MB-PBAT/VI/2010 tanggal 29 juni 2010 tersebut telah memenuhi unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Oleh karenanya Keputusan Bupati tersebut dapat dijadikan ”objek sengketa” pada Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Keputusan Bupati yang menjadi ”objek sengketa” adalah merupakan penetapan tertulis”;
Keputusan Bupati yang menjadi ”objek sengketa” sebagai penetapan tertulis jelas maksud, hal dan isinya;
Keputusan Bupati yang menjadi ”objek sengketa” memuat dengan jelas pihak yang dituju, yakni PT.Globalindo Inti Energi;
Keputusan Bupati yang menjadi ”objek sengketa” tersebut jelas dikeluarkan oleh Bupati Kutai Kartanegara selaku Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan;
Keputusan Bupati yang menjadi ”objek sengketa” tersebut jelas berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara. Artinya tidak merupakan KTUN sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 49 UUPTUN;
Keputusan Bupati yang menjadi ”objek sengketa” jelas bersifat konkrit, individual dan final. Bersifat konkrit dan individual artinya tidak bersifat umum abstrak, karena jelas pihak yang dituju atau terkena oleh keputusan tersebut yakni PT.Globalindo Inti Energi, sedangkan bersifat final karena Keputusan Bupati tersebut tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi lainnya baik bersifat vertical maupun horizontal;
Keputusan Bupati yang menjadi ”objek sengketa” nyata-nyata telah menimbulkan akibat hukum yang merugikan kepentingan hukum Penggugat, sehingga Penggugat kehilangan haknya selaku Pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor : 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005 (KW.KTN.2005 022 Er) tanggal 9 Juni 2005 atas lahan seluas 4.578 Ha yang terletak di Desa teluk Dalam dan Dodang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, propinsi Kalimantan Timur, yang sudah dalam tahap Presentasi Peningkatan Kuasa Pertambangan Eksploitasi yang diperoleh Penggugat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No.540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005, tanggal 9 Juni 2005, yang dijamin oleh Peraturan perundang-undangan;
TENTANG DASAR (ALASAN ) GUGATAN
Bahwa Tergugat telah mengeluarkan surat keputusan, yakni :
Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara 540/2018/IUP-OP/MB-PBAT/VI/2010 (Kode Wilayah KW.KTN.2010 2018 OP) tanggal 29 Juni 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.Globalindo Inti Energi, terletak dimuara jawa, Desa Teluk Dalam dan Dodang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur, Kode Wilayah KW.KTN.2010 2018 OP, seluas 3.395 Ha (tiga ribu tiga ratus sembilan puluh lima hektar). Atas nama PT.Globalindo Inti Energi beserta lampirannya;
Bahwa Surat Keputusan Tergugat tersebut telah menimbulkan akibat hukum yang merugikan Penggugat karena area Eksplorasi PT.Globalindo Inti Energi seluas 3.395 Ha, yang dimaksud dalam surat keputusan tersebut tumpang tindih dengan areal Pertambangan Penggugat sesuai Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) Nomor: 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005 tanggal 9 juni 2005, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN.2005 022 Er) seluas 4.578 Ha dengan koordinat :
-
-
Nomor Titik
koordinat
Bujur Timur Lintang Selatan 1 117° 13’ 11,05’’ 0° 45’ 16,00’ 2 117° 12’ 19,00’’ 0° 45’ 16,00’ 3 117° 12’ 19,00” 0° 43’ 00,00’ 4 117° 12‘ 00,00” 0° 43’ 00,00” 5 117° 12’ 00,00” 0° 47’ 00,00” 6 117° 08’ 38,00” 0° 47’ 00,00” 7 117° 08’ 38,00” 0° 48’ 14,00” 8 117° 10’ 16,20” 0° 48’ 14,00” 9 117° 10 16,20” 0° 48’ 40,95” 10 117° 11‘ 35,53” 0° 48’ 40,95” 11 117° 11’ 35,53” 0° 49’ 28,35” 12 117° 09’ 49,88” 0° 49’ 28,35” 13 117° 09’ 49,88” 0° 50’ 11,00” 14 117° 13’ 11,05” 0° 50 ‘11,00”
-
Terletak di Desa Teluk Dalam dan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur yang sudah dalam tahap Presentasi Peningkatan Kuasa Pertambangan Eksploitasi;
Bahwa oleh karena surat Keputusan Tergugat tersebut nyata-nyata telah merugikan kepentingan Penggugat, maka Penggugat mempunyai kepentingan terhadap Surat Keputusan Tergugat tersebut agar surat Keputusan Tergugat itu dinyatakan batal atau tidak sah, atau setidak-tidaknya dinyatakan dibatalkan, sebagaimana ditentukan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No.9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Bahwa Surat Keputusan Tergugat tersebut nyata-nyata bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, vide Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Bahwa Surat Keputusan Tergugat tersebut nyata-nyata bertentangan dengan Undang-Undang No.11 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan Pasal 16 ayat (3) huruf b yang menentukan :
”wilayah pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu usaha pertambangan tidak meliputi tempat-tempat pekerjaan usaha pertambangan lain”
Sejalan dengan ketentuan tersebut kemudian Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 61 ayat (2) menyatakan :
”pada wilayah yang telah diberikan IUP eksplorasi batubara dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda”
Penjelasan Pasal 61 ayat (2) menyatakan :
”apabila dalam WIUP terdapat mineral lain yang berbeda keterdapatannya secara vertical maupun horizontal, pihak lain dapat mengusahakan mineral tersebut”
Kemudian pada pasal 61 ayat (3) dinyatakan :
”pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama”
Bahwa dari ketentuan tersebut diatas nyata-nyata surat keputusan Tergugat tersebut dikeluarkan atas dasar bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena Surat Keputusan Tergugat telah memberikan IUP kepada PT.Globalindo Inti Energi, diatas areal Pertambangan Penggugat yang secara yuridis dijamin oleh Tergugat dalam Keputusannya Nomor : 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005, tanggal 9 juni 2005, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN.2005 022 Er) yang lebih dahulu dan tidak pernah dicabut oleh Tergugat;
Bahwa surat Keputusan a quo juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.11 Tahun 1969 tentang ketentuan – ketentuan Pokok Pertambangan, pasal 25 ayat (2) yang menentukan :
”Pemegang Kuasa Pertambangan eksplorasi yang telah membuktikan hasil baik eksplorasinya atas bahan galian yang disebutkan dalam kuasa pertambangannya, mendapatkan hak tunggal untuk memperoleh kuasa pertambangan eksplorasi atas bahan galian tersebut”
Kemudian Pasal 25 menentukan :
”untuk memperoleh kuasa pertambangan dengan prioritas pertama atau Hak tunggal termasuk pada ayat (1), (2) dan (3) pasal ini maka:
Maka Pasal 25 ayat (4) b menentukan : pemegang kuasa pertambangan eksplorasi harus sudah mengajukan permintaan kuasa pertambangan eksploitasi sebelum berakhirnya jangka waktu kuasa pertambangan eksporasi”
Bahwa pada kenyataannya sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, Penggugat telah mengajukan permohonan persetujuan KP Eksploitasi dan feasibility study dengan No.027/EBU/II/2008 tanggal 22 Pebruari 2008 yang diterima oleh dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 27 Pebruari 2008 (102 hari sebelum jangka waktu KP Eksplorasi Penggugat berakhir) serta telah melakukan presentasi atas selesainya pembuatan/ penyusunan laporan eksplorasi dan studi kelayakan sebagaimana dibuktikan melalui surat Dinas Pertambangan dan energi Pemerintah Kanupaten Kutai Kartanegara, 15 September 2008 No.540/195/DPE-III/X/2008;
Bahwa pada kenyataannya Surat Keputusan Tergugat tersebut juga melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van berhoorlijk bestur) yakni asas kecermatan (principle of carefulness) dan serta asas kepastian hukum (principle of legal security) sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan serta asas kepercayaan serta menanggapi pengharapan yang wajar (principle of meeting raised expectation).
Asas Kecermatan (principle of carefulness)
Asas ini menghendaki agar pemerintah bertindak cermat dalam melakukan berbagai aktivitas, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga Negara. Dalam hal mengeluarkan suatu keputusan (beschikking) maka pemerintah harus mempertimbangkan secara cermat dan teliti semua factor dan keadaan yang berkaitan dengan materi keputusan, mendengar dan mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh para pihak tertentu yang berkepentingan dengan keputusan tersebut . Artinya, asas kecermatan mensyaratkan agar badan atau pejabat Tata Usaha Negara sebelum mengambil keputusan, meneliti semua fakta yang relevan dan memasukkan semua kepentingan yang relevan dalam pertimbangannya. (lihat SF.Marbun & Moh.Machfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, 1987: Lihat juga SF.Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, UII,Press, Yogyakarta, 2003 Lihat juga Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, UII,Press, Yogyakarta, 2002);
Bahwa pada kenyataannya Tergugat sebelum mengeluarkan Surat Keputusan tersebut tidak meneliti semua fakta yang relevan dan keadaan yang berkaitan dengan aspek formil dan materiil keputusan, antara lain :
2.9.2.1. Diatas areal pertambangan tersebut secara yuridis masih melekat Kuasa Pertambangan Eksplorasi Penggugat yang secara yuridis dijamin oleh Keputusan Tergugat Nomor : 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005, tanggal 9 Juni 2005, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN.2005 022 Er) yang lebih dahulu dan tidak pernah dicabut oleh Tergugat;
2.9.2.2 Diatas areal tersebut Penggugat telah melakukan presentasi atas selesainya pembuatan / penyusunan laporan eksplorasi dan studi kelayakan sebagaimana dibuktikan melalui surat dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, 15 September 2008 No.540/195/DPE-III/X/2008;
2.9.2.3 Diatas areal tersebut antara Penggugat dan Tergugat masih timbul sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda dan masih dalam proses persidangan perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda dan bahkan sekarang masih dalam upaya hukum Peninjauan kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Asas Kepastian Hukum (principle of legal security) dan asas Kepercayaan dan menanggapi pengharapan yang wajar (principle of meeting raised expectation);
Asas kepastian hukum berkaitan erat dengan asas kepercayaan dan menanggapi pengharapan yang wajar, utamanya berkaitan dengan asas kepastian hukum yang bersifat hukum materiel. Di dalam hukum administrasi dianut suatu asas bahwa harapan-harapan yang ditimbulkan sedapat mungkin haruslah dipenuhi. Artinya asas ini sebagai dasar yuridis dari suatu janji, keterangan atau suatu keputusan. Bilamana seorang pejabat Tata Usaha Negara memberikan janji, keterangan atau suatu keputusan, maka asas kepercayaan menuntut pejabat itu terikat pada janjinya. Asas kepastian hukum melarang seorang pejabat menarik kembali janjinya dalam suatu keputusan, karena dapat menimbulkan ketidak percayaan rakyat terhadap badan/pejabat Tata Usaha Negara;
Bahwa pada kenyataannya Tergugat dengan Surat Keputusan tentang Pemberian Kuasa pertambangan Eksplorasi (KW.KTN.2005 022 Er) telah memberikan terlebih dahulu Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada Penggugat di atas areal yang oleh Tergugat diberikan IUP kepada PT. Globalindo Inti Energi tersebut, dengan demikian, Tergugat telah melanggar asas kepastian hukum dan asas pengharapan yang mengingkari janjinya sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan nomor : 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005, tanggal 9 juni 2005 yang diterbitkannya untuk Penggugat dan tidak pernah dicabut oleh Tergugat;
Bahwa pada kenyataannya di atas areal tersebut Penggugat telah melakukan presentasi atas selesainya pembuatan/ penyusunan laporan eksplorasi dan study kelayakan sebagaimana dibuktikan melalui surat Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, 15 september 2008 No.540/195/DPE-III/X/2008, sehingga telah menimbulkan pengharapan bagi Penggugat dan adanya kepastian hukum atas surat Dinas Pertambangan dan energi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, 15 September 2008 No.540/195/DPE-III/X/2008.
Namun demikian, dengan dikeluarkannya surat keputusan Tergugat tersebut Tergugat telah melanggar asas pengharapan yang wajar dan asas kepastian hukum dari asas-asas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan dengan menyatakan Surat Keputusan Tergugat Batal atau tidak Sah atau setidak-tidaknya menyatakan surat Keputusan Tergugat dibatalkan dan memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusannya;
Bahwa oleh karena Surat Keputusan Tergugat Nomor : 540/2018/IUP-OP/MB-PBAT/VI/2010 (KODE Wilayah KW.KTN.2010 2018 OP) tanggal 29 Juni 2010 tersebut tidak berkaitan dengan “Kepentingan umum” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 67 ayat (4) huruf b Undang-Undang No.5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No.9 Tahun 2004, maka untuk menghindari kerugian yang lebih besar diderita oleh Penggugat, dengan menunjuk Undang-Undang No.5 Tahun 1986 jo.Undang-Undang No.9 Tahun 2004, Pasal 67 ayat (2) Penggugat mohon Penetapan Penundaan Pelaksanaan terhadap Surat Keputusan Tergugat tersebut;
Bahwa yang dimaksud dengan timbulnya kerugian yang lebih besar yang diderita oleh Penggugat adalah apabila Surat Keputusan Tergugat tidak ditunda pelaksanaannya, maka surat keputusan akan dijadikan dasar melakukan eksploitasi di atas area yang telah diberikan kuasa Pertambangan Eksplorasinya (KW.KTN.2005 022 Er) kepada Penggugat, atau Penggugat sangat khawatir Surat Keputusan Tergugat tersebut diperjual belikan kepada pihak ketiga lainnya;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PENUNDAAN PELAKSANAAN
Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan untuk seluruhnya;
Memerintahkan Tergugat untuk menunda Pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 540/2018/IUP-OP/MB-PBAT/VI/2010 (KODE WILAYAH KW.KTN. 2010 2018/OP) tanggal 29 Juni 2010 tentang persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.Globalindo Inti Energi, terletak di Muara Jawa, Desa Teluk Dalam dan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur, seluas 3.395 Ha ( tiga ribu tiga ratus sembilan puluh lima hektar) atas nama PT.Globalindo Inti Energi beserta lampirannya, sementara pemeriksaan perkara berjalan sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Batal atau Tidak Sah;
Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 540/2018/IUP-OP/MB-PBAT/VI/2010 (Kode Wilayah KW.KTN.2010 2018 OP) tanggal 29 Juni 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.Globalindo Inti Energi, terletak di Muara Jawa, Desa Teluk Dalam dan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur, seluas 3.395 Ha (tiga ribu tiga ratus sembilan puluh lima hektar), atas nama PT.Globalindo Inti Energi beserta lampirannya;
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :
Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 540/2018/IUP-OP/MB-PBAT/VI/2010 (Kode Wilayah KW.KTN.2010 2018 OP) tanggal 29 Juni 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.Globalindo Inti Energi, terletak di Muara Jawa, Desa Teluk Dalam dan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur, seluas 3.395 Ha (tiga ribu tiga ratus sembilan puluh lima hektar), atas nama PT.Globalindo Inti Energi beserta lampirannya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
EKSEPSI TERGUGAT:
Gugatan Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing Dan Tidak Memiliki Kepentingan Hukum.
Bahwa Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Undang-Undang PERATUN) telah mengatur secara limitative terkait dengan orang atau badan hukum perdata untuk dapat menggunakan hak menggugat;
Bahwa dalam ketentuan pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No.9 Tahun 2004 menyebutkan”orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi;
Bahwa ketentuan pasal 53 ayat (1) tersebut secara jelas telah mengatur perihal persyaratan essensial untuk dapat menggunakan hak menggugat atau untuk mengajukan gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara, orang atau badan hukum perdata harus menunjukkan bahwa ada suatu kepentingan yang dirugikan secara langsung dengan terbitnya Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat, hal tersebut jelaslah bersesuaian pula dengan salah satu asas dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara yaitu : ”asas no interest no action” asas tiada kepentingan, tiada gugatan;
Bahwa terkait dengan ketentuan pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No.9 Tahun 2004 dan ”asas no interest, no action” asas tiada kepentingan, tiada gugatan tersebut jelaslah bahwa Penggugat PT. Energi Bara Utama tidak memiliki kepentingan untuk dapat mengajukan gugatan dalam perkara a quo;
Bahwa dalam gugatannya, Penggugat merasa kepentingannya dirugikan dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tanggal 29 Juni 2010 Nomor : 540/2018/IUP-OP/MB-PBAT/VI/2010 tentang Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.Globalindo Inti Energi yang dijadikan obyek sengketa dalam perkara a quo, yang menurut Penggugat Keputusan obyek sengketa tersebut telah tumpang tindih dengan areal kuasa pertambangan milik Penggugat yakni Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tanggal 9 Juni 2005 Nomor : 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN.2005 022 Er) seluas 4.578 Ha terletak di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur an.Penggugat, PT. Energi Bara Utama;
Bahwa Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tanggal 9 Juni 2005 Nomor: 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN.2005 022 Er) seluas 4.578 Ha, terletak di Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur an.Penggugat, PT. Energi Bara Utama tersebut masa berlakunya adalah selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal 9 Juni 2005 s/d 9 Juni 2008. jadi berakhir masa berlakunya Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tanggal 9 Juni 2005 Nomor : 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005 tersebut adalah pada 9 Juni 2008;
Bahwa berdasarkan prinsip ”ex tunc” ketentuan yang terkait dan berlaku pada saat penerbitan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tanggal 9 Juni 2005 Nomor : 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN.2005 022 Er) seluas 4.578 Ha, sampai dengan ditentukan berakhirnya jangka waktu pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi tersebut adalah sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan :
Pasal 23 ”Apabila waktu yang ditentukan dalam suatu kuasa pertambangan telah berakhir, sedangkan untuk kuasa pertambangan tersebut tidak diberikan perpanjangan maka kuasa pertambangan tersebut berakhir menurut hukum;
Pasal 24 ayat (1). a. ”Jika kuasa pertambangan berakhir karena hal-hal dimaksud dalam pasal 21, 22 ayat (1), dan pasal 23, maka ;
b. ”Wilayah Kuasa Pertambangan kembali kepada kekuasaan Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor : 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan;
Pasal 30 ayat (3) :
”Pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang sebelum berakhirnya jangka waktu kuasa Pertambangannya sudah mengajukan permintaan Kuasa Pertambangan Eksploitasi tetapi belum mendapat keputusan, maka sambil menunggu dikeluarkannya keputusan tersebut diperkenankan melanjutkan kegiatan ekplorasi untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun lagi, dalam jangka waktu mana Mentari, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya harus sudah mengeluarkan keputusan diterima atau ditolaknya permintaan Kuasa Pertambangan Eksploitasi tersebut;
Bahwa hingga sampai dengan masa berakhirnya Kuasa Pertambangan Ekplorasi pada tanggal 9 Juni 2008, Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan perpanjangan Kuasa Pertambangan Eksplorasi, dan tidak juga mengajukan permohonan peningkatan ke Kuasa Pertambangan Eksploitasi (sekarang disebut Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi);
Bahwa selain itu areal Kuasa Pertambangan Penggugat sebagaimana didalilkan dalam gugatannya adalah telah diterbitkan 2 (dua) Keputusan oleh Bupati Kutai Kartanegara, yaitu :
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tanggal 18 Mei 2009 Nomor : 540/014/IUP-ER/DPE-IV/V/2009 (KW.KTN.2009.014 Er) tentang Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi, atas nama PT.Globalindo Inti Energi yang merupakan perpanjangan dari Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum tanggal 13 Agustus 2008;
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tanggal 10 September 2009 Nomor : 540/045/IUP-Er/MB-PBAT/IX/2009 (KW.KTN.2009.045 Er) tentang Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi, atas nama PT.Bintang Prima Energi Pratama yang merupakan perpanjangan dari Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum tanggal 13 Agustus 2008;
Bahwa perihal 2 (dua) Keputusan oleh Bupati Kutai Kartanegara tersebut telah pula diketahui oleh Penggugat setidak-tidaknya pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2010 atau setidak-tidaknya ketika Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara Nomor : 14/G/2010/PTUN-SMD, pada tanggal 01 juni 2010. Jadi jikalau toh memang benar, quod non, Penggugat telah mengajukan permohonan peningkatan ke Kuasa Pertambangan Eksplorasi, maka berarti pula bahwa setidak-tidaknya pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2010 atau setidak-tidaknya pada tanggal 01 juni 2010, Penggugat telah mengetahui jikalau permohonan peningkatan ke Kuasa Pertambangan Eksploitasi yang telah diajukannya tersebut telah ditolak secara fiktif negatif;
Bahwa setelah dicermati, perihal Kuasa Pertambangan Ekplorasi yakni Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tanggal 9 Juni 2005 Nomor : 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN.2005 022 Er) seluas 4.578 Ha, terletak di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur an.Penggugat PT.Energi Bara Utama yang jelas tidak pernah dilakukan perpanjangan atau ditingkatkan menjadi Kuasa Pertambangan Eksploitasi oleh Bupati Kutai Kartanegara, lalu dikaitkan dan mempedomani pada ketentuan pasal 23, pasal 24 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, dan oleh karena dalam Kuasa Pertambangan Eksplorasi milik Penggugat tersebut telah ditentukan berakhir pada tanggal 09 Juni 2008, dan Kuasa Pertambanmgan Eksplorasi milik Penggugat tersebut tidak diberi perpanjangan Eksplorasi atau peningkatan ke tahap eksploitasi, maka dengan demikian Kuasa Pertambangan Ekplorasi milik Penggugat yaitu Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tanggal 9 Juni 2005 Nomor : 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN.2005 022 Er) seluas 4.578 Ha., terletak di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur an. Penggugat PT.Energi Bara Utama telah berakhir menurut hukum, dan areal/wilayah Kuasa Pertambangan Eksplorasi tersebut kembali kepada kekuasaan Negara;
S
540/045/IUP-Er/MB-PBAT/IX/2009--------
elain itu dengan diterbitkannya 2 (dua) keputusan yaitu Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tanggal 18 Mei 2009 Nomor : 540/014/IUP-ER/DPE-IV/V/2009 (KW .KTN.2009.014 Er) dan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tanggal 10 September 2009 Nomor : 540/045/IUP-Er/MB-PBAT/IX/2009 (KW.KTN.2009.045 Er) tersebut diatas merupakan bukti fakta bahwa secara tidak langsung/fiktif negatif permohonan Penggugat untuk peningkatan ke tahap Kuasa Pertambangan Eksploitasi adalah telah ditolak oleh Bupati Kutai Kartanegara yang terhitung sejak Bupati Kutai Kartanegara menerbitkan 2 (dua) Keputusan yaitu Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tanggal 18 mei 2009 Nomor : 540/014/IUP-ER/DPE-IV/V/2009 (KW/KTN.2009.014 Er) dan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tanggal 10 September 2009 Nomor :540/045/IUP-Er/MB-PBAT/IX/2009 (KW.KTN.2009.045 Er) tersebut, sehingga dengan memedomani ketentuan pasal 30 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001, maka dapat disimpulkan bahwa kesempatan untuk melanjutkan kegiatan Eksplorasi untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun lagi bagi Penggugat tersebut juga telah berakhir menurut hukum setidak-tidaknya sejak diterbitkannya kedua Keputusan tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum tanggal 13 Agustus 2003 atau setidak-tidaknya sejak diterbitkannya kedua keputusan tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi tanggal 18 Mei 2009 dan tanggal 10 September 2009, dan oleh karenanya Kuasa Pertambangan Eksplorasi yakni Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tanggal 9 Juni 2005 Nomor : 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW,KTN.2005 .022 Er) seluas 4.578 Ha., terletak di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur an Penggugat, PT Energi Bara Utama tersebut secara hukum sudah tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat bagi Penggugat;
Bahwa oleh karena berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai tersebut diatas telah terbukti bahwa Kuasa Pertambangan Eksplorasi milik Penggugat yakni Keputrusan Bupati Kutai Kartanegara tanggal 9 Juni 2005 Nomor: 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN.2005 022 Er) seluas 4.578 Ha., terletak di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur an. Penggugat, PT.Energi Bara Utama yang telah dipergunakan oleh Penggugat untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda dalam perkara Nomor : 02/G/2011/PTUN-SMD, ini secara hukum sudah tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat bagi Penggugat, maka dengan demikian Penggugat tidak mempunyai kepentingan / kualitas untuk mengajukan gugatan dalam perkara Nomor : 02/G/2011/PTUN-SMD , ini;
Bahwa oleh karena Penggugat tidak mempunyai kepentingan / kualitas untuk mengajukan gugatan dalam perkara Nomor : 02/G/2011/PTUN-SMD ini, maka dengan demikian gugatan Penggugat dalam perkara a quo telah tidak memenuhi syarat formal suatu gugatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
2. Gugatan Penggugat Nebis In Idem
Bahwa Objek gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah Keputusan Bupati Kartanegara tanggal 29 Juni 2010 Nomor : 540/2018/IUP-OP/MB-PBAT/VI/2010 tentang Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT.Globalindo Inti Energi, akan tetapi seluruh dalil gugatan Penggugat maupun dasar pijakan yang telah dipakai Penggugat adalah sama dengan Perkara dan / atau putusan Nomor : 14/G/2010/PTUN-SMD;
Oleh karena seluruh dalil gugatan Penggugat maupun dasar pijakan yang telah dipakai oleh Penggugat dalam perkara a quo sama dengan Perkara dan/atau Putusan Nomor : 14 /G/2010/PTUN-SMD., maka gugatan Penggugat dalam perkara a quo merupakan gugatan yang mengandung nebis in idem;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat dalam perkara a quo mengandung nebis in idem, maka dengan demikian gugatan Penggugat dalam perkara a quo telah tidak memenuhi syarat formal suatu gugatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, untuk itu selayaknya gugatan Penggugat tersebut dinyatakan tidak dapat diterima;
EKSEPSI TERGUGAT II INTERVENSI :
I. SURAT GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT TELAH MELEWATI BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN DALAM UNDANG-UNDANG ;
Bahwa TERGUGAT II INTERVENSI menolak dengan tegas gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT karena jelas-jelas gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT, telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (”selanjutnya disebut ”UU TUN”), disebutkan bahwa gugatan hanya dapat diterima dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;
Pasal 55 UU TUN berbunyi sebagai berikut :
”Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”
Penjelasan Pasal 55 UU TUN berbunyi sebagai berikut :
”Bagi pihak yang namanya tersebut dalam Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat, maka tenggang waktu sembilan puluh hari itu dihitung sejak hari diterimanya Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat.
Dalam hal yang hendak digugat itu merupakan keputusan menurut ketentuan :
Pasal 3 ayat (2), maka tenggang waktu sembilan puluh hari itu dihitung setelah lewatnya tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan dasarnya, yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang bersangkutan;
Pasal 3 ayat (3), maka tenggang waktu sembilan puluh hari itu dihitung setelah lewatnya batas waktu empat bulan yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang bersangkutan;
Dalam hal peraturan dasarnya menentukan bahwa suatu keputusan itu harus diumumkan, maka tenggang waktu sembilan puluh hari itu dihitung sejak hari pengumuman tersebut ;
Bahwa mengingat Surat Keputusan a quo tidak ditujukan langsung kepada PENGGUGAT, maka kedudukan PENGGUGAT terhadap Surat Keputusan a quo adalah sebagai pihak ketiga, sehingga ketentuan yang dipergunakan mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1991 perihal Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut ”SEMA RI No. 2 Tahun 1991”);
Butir V Ayat 3 SEMA RI No. 2 Tahun 1991 :
”TENGGANG WAKTU (Pasal 55)
1. ___
2. ___
3. Bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara tetapi yang merasa kepentingannya dirugikan maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dihitung secara kasuistis sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui adanya Keputusan tersebut” ;
9. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, ternyata surat Gugatan PENGGUGAT tertanggal 13 Januari 2011 diajukan oleh PENGGUGAT dan diterima/terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada tanggal 13 Januari 2011, sehingga jelas bahwa surat Gugatan PENGGUGAT tersebut diajukan tidak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau secara tegas telah melampaui batas waktu 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak Surat Keputusan a quo tersebut diterbitkan. Seharusnya sesuai dengan pasal 55 PTUN dan Butir V Ayat 3 SEMA RI No. 2 Tahun 1991 tersebut, surat Gugatan PENGGUGAT harus diajukan paling lambat pada tanggal 26 September 2010 (90 hari terhitung sejak tanggal 29 Juni 2010, di mana tanggal 29 Juni 2010 tersebut juga harus diperhitungkan);
10. Bahwa namun demikian jika Majelis Hakim berpendapat lain (quod non), tetap saja surat Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT juga telah melampaui batas waktu 90 (sembilan puluh) hari, karena faktanya Surat Keputusan a quo tersebut sebelumnya berasal dari IUP Eksplorasi TERGUGAT II INTERVENSI dan merupakan penyesuaian dari KP PU TERGUGAT II INTERVENSI, sebagaimana penjelasan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2008, TERGUGAT II INTERVENSI telah mengajukan Surat Permohonan Nomor : 004/GIE-Dir/VIII/SPKP/2008 kepada TERGUGAT untuk dapat melakukan aktivitas penyelidikan umum, mencari bahan galian batubara atas suatu wilayah seluas 3.395 Hektar yang terletak di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur dan selanjutnya atas permohonan tersebut, TERGUGAT telah menerbitkan KP PU TERGUGAT II INTERVENSI, dimana KP PU TERGUGAT II INTERVENSI tersebut pernah digugat oleh PENGGUGAT dalam Perkara No. 47/G/2008/PTUN-SMD jo. Putusan PT TUN No. 152/B/2009/PT.TUN-JKT tertanggal 11 September 2009 jo. Putusan PK TUN No. 123 PK/TUN/2010 tertanggal 11 Januari 2011. Namun ternyata gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda No. 47/G/2008/PTUN.SMD tertanggal 30 April 2009 jo. Putusan PT TUN No.152/B/2009/PT.TUN-JKT tertanggal 11 September 2009 jo. Putusan PK TUN No. 123 PK/TUN/2010 tertanggal 11 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisdje);
Bahwa selanjutnya sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU No. 4 Tahun 2009”) jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 03.E/31/DJB/2009 tertanggal 30 Januari 2009 tentang Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara dan sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Sebagai Pelaksanaan Undang-Undang omor 4 Tahun 2009 (“SE Dirjen Minerba dan Panas Bumi”), maka TERGUGAT II INTERVENSI telah melakukan penyesuaian dengan mengajukan Surat Permohonan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada TERGUGAT dan selanjutnya atas permohonan tersebut, TERGUGAT menerbitkan IUP Eksplorasi TERGUGAT II INTERVENSI, dimana IUP Eksplorasi TERGUGAT II INTERVENSI tersebut juga pernah digugat oleh PENGGUGAT pada tanggal 2 Juni 2010 dalam Perkara No. 14/G/2010/PTUN.SMD. Namun ternyata gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda No. 14/G/2010/PTUN.SMD tertanggal 9 Desember 2010;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 April 2010, TERGUGAT II INTERVENSI telah mengajukan peningkatan IUP Eksplorasi TERGUGAT II INTERVENSI melalui Surat Permohonan Nomor : 011/GIE-DIR/IV/IUP/2010 kepada TERGUGAT untuk dapat melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan dan penjualan serta pengolahan pemurnian dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 2.256,08 Hektar (sesuai dengan hasil feasibility study, yang terletak di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur dan selanjutnya atas permohonan tersebut, TERGUGAT telah menerbitkan Surat Keputusan a quo, yang saat ini dipermasalahkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT dalam Gugatan a quo;
11. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka terbukti PENGGUGAT telah mengetahui Surat Keputusan a quo yang diterbitkan oleh TERGUGAT SEBELUM tanggal 28 Oktober 2010 atau setidak-tidaknya PENGGUGAT telah mengetahuinya pada tanggal 2 Juni 2010 ;
Berdasarkan uraian-uraian pada bagian I tersebut di atas, sangat nyata bahwa surat Gugatan telah diajukan tidak dalam jangka waktu atau telah melewati batas waktu yang diatur dalam pasal 55 UU TUN dan bertentangan dengan Butir V Ayat 3 SEMA RI No. 2 Tahun 1991, oleh karena itu sudah sepatutnya surat Gugatan yang diajukan PENGGUGAT dinyatakan ditolak ;
II. PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI LEGAL STANDING (PERSONA STANDI IN JUDICIO) DAN KEPENTINGAN HUKUM UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN A QUO (DISQUALIFICATOIRE EXCEPTIE)
12. Bahwa TERGUGAT II INTERVENSI dengan tegas menolak gugatan yang diajukan PENGGUGAT, karena PENGGUGAT tidak mempunyai legal standing (personastandi in judicio) dan tidak mempunyai kepentingan hukum untuk mengajukan Gugatan a quo;
13. Bahwa yang menjadi dasar dan alasan PENGGUGAT mengajukan Gugatan a quo adalah PENGGUGAT mengklaim diri sebagai pemilik atas wilayah pertambangan seluas 4.578 Hektar meliputi wilayah yang terletak di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur berdasarkan KP Eksplorasi Nomor : 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005 (KW.KTN.2005 022 Er) yang diterbitkan oleh TERGUGAT pada tanggal 9 Juni 2005 (selanjutnya disebut “KP Eksplorasi PENGGUGAT”), dimana berdasarkan KP Eksplorasi PENGGUGAT tersebut, telah ditentukan bahwa KP Eksplorasi PENGGUGAT berakhir pada tanggal 9 Juni 2008;
14. Bahwa ternyata sejak masa berlaku KP Eksplorasi PENGGUGAT tersebut berakhir pada tanggal 9 Juni 2008 dan tidak ada perpanjangan/peningkatan terhadap KP Eksplorasi PENGGUGAT tersebut, maka kepemilikan PENGGUGAT terhadap wilayah pertambangan KP Eksplorasi PENGGUGAT tersebut, menjadi berakhir dan secara hukum wilayah pertambangan tersebut kembali kepada kekuasaan Negara serta menjadi wilayah terbuka/bebas;
15. Bahwa oleh karena KP Eksplorasi PENGGUGAT telah berakhir pada tanggal 9 Juni 2008 dan tidak ada perpanjangan/peningkatannya, maka PENGGUGAT tidak mempunyai hak lagi terhadap wilayah pertambangan tersebut, sehingga dengan demikian terbukti PENGGUGAT tidak mempunyai legal standing dan kepentingan hukum untuk mempermasalahkan Surat Keputusan a quo dan sudah sepatut dan sewajarnya, dalil PENGGUGAT tersebut harus ditolak;
16. Perlu TERGUGAT II INTERVENSI sampaikan bahwa mengenai legal standing dan kepentingan hukum PENGGUGAT, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara telah mempertimbangkannya dalam perkara No. 47/G/2008/PTUN-SMD dan perkara No. 14/G/2010/PTUN-SMD, sebagaimana Putusan No. 47/G/2008/PTUN-SMD tanggal 30 April 2009 jo. Putusan PT TUN No. 152/B/2009/PT.TUN-JKT tertanggal 11 September 2009 jo. Putusan PK TUN No. 123 PK/TUN/2010 tertanggal 11 Januari 2011, yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisdje) dan Putusan No. 14/G/2010/PTUN-SMD tanggal 9 Desember 2010 pada halaman 118, sebagaimana terkutip sebagai berikut :
Putusan No. 47/G/2008/PTUN-SMD halaman 61 s/d 62:
”Menimbang, bahwa oleh karena dasar pijakan hukum Penggugat untuk dapat menggugat Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda yaitu keputusan : 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005 tanggal 9 Juni 2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN.2005 022 Er) yang terletak di Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara seluas 4.578 hektar atas nama PT. Energi Bara Utama aquo (Vide bukti P-3), 23b=T.13) berasal dari suatu Surat Keputusan yang masa berlakunya telah berakhir/habis dan tidak dimohonkan perpanjangan, maka Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan menurut hukum bahwa Penggugat tidak mempunyai kepentingan dan oleh karenanya tidak mempunyai kualitas untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara...”
Putusan No. 14/G/2010/PTUN-SMD halaman 118:
”Menimbang, ..., oleh karena Keputusan yang dijadikan dasar kepentingan Penggugat untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini, dan merupakan dasar pijakan hukum untuk dapat menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, in casu Keputusan Nomor: 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005, tanggal 9 Juni 2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama Penggugat PT. Energi Bara Utama (Vide bukti P-18), terbukti telah berakhir menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi bagi Penggugat, maka Majelis Hakim berpendapat menurut hukum bahwa Penggugat tidak mempunyai kepentingan (kualitas) untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini”
17. Bahwa selain itu ternyata PENGGUGAT juga tidak dapat menunjukkan salinan asli KP EKSPLORASI PENGGUGAT (hanya berupa fotocopy), sehingga KP EKSPLORASI PENGGUGAT tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagaimana ditegaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda dalam perkara No. 47/G/2008/PTUN-SMD jo. Putusan PT TUN No. 152/B/2009/PT.TUN-JKT tertanggal 11 September 2009 jo. Putusan PK TUN No. 123 PK/TUN/2010 tertanggal 11 Januari 2011 danperkara No. 14/G/2010/PTUN-SMD, sebagaimana Putusan No. 47/G/2008/PTUN-SMD tanggal 30 April 2009 pada halaman 61, yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisdje) dan Putusan No. 14/G/2010/PTUN-SMD tanggal 9 Desember 2010 pada halaman 117 s/d 118, sebagaimana terkutip sebagai berikut :
Putusan No. 47/G/2008/PTUN-SMD halaman 61 :
”Menimbang, bahwa PENGGUGAT... dipersidangan tidak dapat menunjukkan Bukti Asli Kuasa Pertambangan Nomor : 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005 tanggal 9 Juni 2005 nama PT. Energi Bara Utama (Vide bukti P-3, 23b=T.13)... tidak pernah diperlihatkan aslinya”
Putusan No. 14/G/2010/PTUN-SMD halaman 117 s/d 118:
Menimbang, ..., juga Penggugat selaku pihak yang menerima Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi, dan Instansi Tergugat selaku pihak yang menerbitkan tidak dapat menghadirkan asli dari bukti P-18...”
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka jelas PENGGUGAT sama sekali tidak mempunyai legal standing (personastandi in judicio) dan kepentingan hukum untuk mengajukan Gugatan a quo dan oleh karenanya sangat berdasar hukum apabila Gugatan a quo dinyatakan ditolak.
III. GUGATAN A QUO NEBIS IN IDEM
19. Bahwa TERGUGAT II INTERVENSI dengan tegas menolak gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT, karena jelas-jelas Gugatan a quo (No. 02/G/2011/PTUN-SMD) adalah sama dengan perkara No. 14/G/2010/PTUN-SMD dan perkara No. 47/G/2008/PTUN-SMD jo. Putusan PT TUN No. 152/B/2009/PT.TUN-JKT tertanggal 11 September 2009 jo. Putusan PK TUN No. 123 PK/TUN/2010 tertanggal 11 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde), dimana dalam kedua perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara telah menolak gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT;
2
No.14…………………..
0. Bahwa disamping itu Gugatan a quo (No. 02/G/2011/PTUN-SMD) yang diajukan oleh PENGGUGAT, mempunyai kesamaan subyek/pihak maupun objek gugatan/sengketa serta alasan-alasan diajukannya gugatan, baik dengan perkara No. 14/G/2010/PTUN-SMD maupun dengan perkara No. 47/G/2008/PTUN-SMD jo. Putusan PT TUN No. 152/B/2009/PT.TUN-JKT tertanggal 11 September 2009 jo. Putusan PK TUN No. 123 PK/TUN/2010 tertanggal 11 Januari 2011 sebagaimana penjelasan di bawah ini;a. Kesamaan subyek/pihak :Dalam Gugatan a quo subyek/pihaknya adalah:
PT. Energi Bara Utama selaku Penggugat;
Bupati Kutai Kartanegara selaku Tergugat;
PT. Globalindo Inti Energi selaku Tergugat II Intervensi I;
Perkara No. 14/G/2010/PTUN-SMD subyek/pihaknya adalah:
PT. Energi Bara Utama selaku Penggugat;
Bupati Kutai Kartanegara selaku Tergugat;
PT. Globalindo Inti Energi selaku Tergugat II Intervensi I;
Sedangkan Perkara No. 47/G/2008/PTUN-SMD jo. Putusan PT TUN No. 152/B/2009/PT.TUN-JKT tertanggal 11 September 2009 jo. Putusan PK TUN No. 123 PK/TUN/2010 tertanggal 11 Januari 2011 subyek/pihaknya adalah:
PT. Energi Bara Utama selaku Penggugat;
Bupati Kutai Kartanegara selaku Tergugat;
PT. Globalindo Inti Energi selaku Tergugat II Intervensi II;
Sehingga dengan demikian terdapat fakta hukum bahwa subyek/pihak dalam Gugatan a quo adalah sama dengan subjek/pihak dalam perkara No. 14/G/2010/PTUN-SMD dan perkara No. 47/G/2008/PTUN-SMD jo. Putusan PT TUN No. 152/B/2009/PT.TUN-JKT tertanggal 11 September 2009 jo. Putusan PK TUN No. 123 PK/TUN/2010 tertanggal 11 Januari 2011;
b. Kesamaan obyek gugatan/sengketa :
Dalam Gugatan a quo obyek gugatan/sengketa adalah:
PENGGUGAT mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan a quo, yang notabene merupakan hasil peningkatan IUP Eksplorasi TERGUGAT II INTERVENSI, karena PENGGUGAT mengklaim mempunyai hak berdasarkan KP Eksplorasi PENGGUGAT yang telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 9 Juni 2008 (sudah expired);
Perkara No. 14/G/2010/PTUN-SMD obyek gugatan/sengketa adalah:
PENGGUGAT mengajukan gugatan terhadap IUP Eksplorasi TERGUGAT II INTERVENSI, yang notabene merupakan hasil penyesuaian dari KP PU TERGUGAT II INTERVENSI, karena PENGGUGAT mengklaim mempunyai hak berdasarkan KP Eksplorasi PENGGUGAT yang telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 9 Juni 2008 (sudah expired);
Sedangkan Perkara No. 47/G/2008/PTUN-SMD jo. Putusan PT TUN No. 152/B/2009/PT.TUN-JKT tertanggal 11 September 2009 jo. Putusan PK TUN No. 123 PK/TUN/2010 tertanggal 11 Januari 2011obyek gugatan/sengketa adalah :
PENGGUGAT mengajukan gugatan terhadap KP PU TERGUGAT II INTERVENSI, karena PENGGUGAT mengklaim mempunyai hak berdasarkan KP Eksplorasi PENGGUGAT yang telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 9 Juni 2008 (sudah expired);
Sehingga dengan demikian terdapat fakta hukum bahwa obyek gugatan/sengketa dalam Gugatan a quo adalah sama dengan obyek gugatan/sengketa dalam perkara No. 14/G/2010/PTUN-SMD dan perkara No. 47/G/2008/PTUN-SMD jo. Putusan PT TUN No. 152/B/2009/PT.TUN-JKT tertanggal 11 September 2009 jo. Putusan PK TUN No. 123 PK/TUN/2010 tertanggal 11 Januari 2011;
c. Kesamaan Alasan Pengajuan Gugatan :
Dalam Gugatan a quo alasannya adalah :
PENGGUGAT mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan a quo, yang notabene merupakan hasil peningkatan dari IUP Eksplorasi TERGUGAT II INTERVENSI, karena PENGGUGAT mengklaim mempunyai hak berdasarkan KP Eksplorasi PENGGUGAT (telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 9 Juni 2008 (sudah expired));
Perkara No. 14/G/2010/PTUN-SMD obyek gugatan/sengketa adalah:
PENGGUGAT mengajukan gugatan terhadap IUP Eksplorasi TERGUGAT II INTERVENSI, yang notabene merupakan hasil penyesuaian dari KP PU TERGUGAT II INTERVENSI, karena PENGGUGAT mengklaim mempunyai hak berdasarkan KP Eksplorasi PENGGUGAT (telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 9 Juni 2008 (sudah expired);
Sedangkan Perkara No. 47/G/2008/PTUN-SMD jo. Putusan PT TUN No. 152/B/2009/PT.TUN-JKT tertanggal 11 September 2009 jo. Putusan PK TUN No. 123 PK/TUN/2010 tertanggal 11 Januari 2011 alasan gugatannya adalah :
PENGGUGAT mengajukan gugatan terhadap KP PU TERGUGAT II INTERVENSI, karena PENGGUGAT mengklaim mempunyai hak berdasarkan KP Eksplorasi PENGGUGAT (telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 9 Juni 2008 (sudah expired);
Sehingga dengan demikian terdapat fakta hukum, bahwa alasan pengajuan Gugatan a quo adalah sama dengan alasan pengajuan baik dalam perkara No. 14/G/2010/PTUN-SMD dan perkara No. 47/G/2008/PTUN-SMD jo. Putusan PT TUN No. 152/B/2009/PT.TUN-JKT tertanggal 11 September 2009 jo. Putusan PK TUN No. 123 PK/TUN/2010 tertanggal 11 Januari 2011.;
21. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, terbukti terdapat persamaan substansial baik menyangkut subyek/pihak dalam gugatan, objek gugatan/sengketa maupun alasan-alasan diajukannya gugatan antara perkara No. 14/G/2010/PTUN-SMD dan perkara No. 47/G/2008/PTUN-SMD jo. Putusan PT TUN No. 152/B/2009/PT.TUN-JKT tertanggal 11 September 2009 jo. Putusan PK TUN No. 123 PK/TUN/2010 tertanggal 11 Januari 2011 dengan perkara Gugatan a quo, sehingga berdasarkan hal tersebut di atas, Gugatan a quo telah melanggar asas Nebis In Idem serta untuk menghindari terjadinya putusan yang saling bertentangan/kontradiktif di kemudian hari, maka sangat berdasarkan hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Gugatan a quo menyatakan Gugatan a quo TIDAK DAPAT DITERIMA (niet onvantkelijke verklaard);
22. Bahwa hal tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terkutip sebagai berikut :
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 3 Oktober 1973 No. 588 K/Sip/1973:
”Karena perkara ini sama dengan perkara yang terdahulu, baik mengenai dalil gugatannya maupun obyek-obyek perkara dan juga penggugat-penggugatnya, yang telah mendapat keputusan dari Mahkamah Agung (putusan tanggal 19 Desember 1970 No. K/Sip/1970), seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak.”
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 6 Januari 1976 No. 497 K/Sip/1973:
”Karena terbukti perkara ini pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta, Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”
Namun demikian apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain (quod non), maka tetap saja surat Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT tersebut harus dinyatakan ditolak;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 02/G/2011/PTUN.SMD tanggal 7 Juli 2011 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
- Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi ;
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 272.000,- (dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan putusan No. 193/B/2011/PT.TUN.JKT tanggal 12 Desember 2011;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/ Pembanding pada tanggal 6 Februari 2012 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/ Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Februari 2012) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 16 Februari 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 02/G/2011/PTUN.SMD yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 29 Februari 2012;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat – Tergugat II Intervensi/ Para Terbanding yang masing – masing pada tanggal 1 Maret 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/ Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada tanggal 19 Maret 2012 dan 14 Maret 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
alasan – ALASAN kasasi
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
PUTUSAN JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA DALAM PERTIMBANGAN HUKUMNYA TIDAK MENERAPKAN HUKUM ACARA DENGAN BENAR KARENA TIDAK MENGHUBUNGKAN EKSISTENSI KEPUTUSAN TERGUGAT No. 540/22/KP-Er/DPE-IV/V/2005 tanggal 9 Juni 2005 (P-27) DAN ALAT BUKTI LAINNYA.
Bahwa putusan judex facti Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya tidak menerapkan Hukum Acara PTUN dengan benar karena tidak menghubungkan eksistensi Keputusan Termohon Kasasi (Tergugat) No. 540/22/KP-Er/DPE-IV/V/2005 tanggal 9 Juni 2005 (P-27) dengan alat bukti lainnya.
Bahwa pertimbangan hukum putusan judex facti Tingkat Pertama tersebut (halaman 98-100) berbunyi :
“Menimbang, bahwa terkait dengan bukti P-27 yang dijadikan dasar kepentingan Penggugat untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo, pihak Penggugat di persidangan tidak dapat menunjukkan bukti aslinya berupa Keputusan Tergugat No. 540/22/ KP-Er/DPE-IV/V/2005 tanggal 9 Juni tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama PT. Energi Bara Utama (incasu Penggugat), selanjutnya majelis Hakim telah menggunakan kewenangannya berdasarkan ketentuan Pasal 107 UU No : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dengan membebankan kepada pihak Penggugat agar menghadirkan Asli surat bukti P-27 tersebut, serta membebankan kepada pihak Tergugat agar menghadirkan Arsip asli surat dari bukti P-27 tersebut, namun dalam persidangan tanggal 16 Juni 2011, Kuasa Penggugat menyatakan bahwa pihaknya sudah mengusahakan untuk menghadirkan bukti Asli surat tersebut, namun sampai saat ini tidak ditemukan, oleh karenanya bukti P-27 hanya diajukan berupa photo copy sedangkan kuasa Tergugat menyatakan bahwa untuk menunjukkan Arsip asli terhadap bukti P-27 tersebut pihaknya telah menelusuri sampai ke Dinas Pertambangan dan Energy Kabupaten Kutai Kartanegara, dan menyatakan alasannya bahwa sampai saat ini Kepala Dinas masih berada di Jakarta sedangkan majelis hakim telah memberikan jangka waktu yang cukup menurut hukum oleh karenanya pihak Tergugat tidak dapat mengajukan atau setidak-tidaknya menunjukkan Arsip asli dari bukti P-27 tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memperkuat bukti P-27 tersebut kuasa Penggugat telah menghadirkan saksi dipersidangan yakni Drs. HADI SUTANTO, yang pada pokoknya memberikan keterangan bahwa pada bulan 26 Februari 2005 sampai dengan 13 Juli 2005 saksi menjabat sebagai Pj.Bupati Kutai Kartanegara. Saksi yakin bahwa memang SK itu saksi yang menerbitkan, namun setelah diperlihatkan dokumen P-27 yang digunakan Penggugat dipersidangan untuk mengajukan bukti P-27 tersebut saksi menyatakan memang benar stempel basah dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, namun tanda-tangan saksi dan meterainya adalah poto copy, selanjutnya saksi menyatakan seharusnya setelah ditanda-tangani kemudian pemohon yang diberikan Kuasa Pertambangan itu juga pasti menerima Aslinya sedangkan Arsip aslinya disimpan di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut di atas berkesesuaian pula dengan keterangan saksi yang diajukan Penggugat di persidangan yakni Drs.MUHAMMAD IMRONyang pada pokoknya memberikan keterangan bahwa pada bulan Agustus 2004 sampai dengan Oktober 2005 saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara, saksi menyatakan bahwa terhadap bukti P-27 tersebut Surat Keputusan yang Asli diberikan kepada Pemohon Kuasa Pertambangan sedangkan Surat Keputusan Arsip aslinya disimpan di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis hakim menemukan fakta hukum lebih lanjut bahwa dokumen asli dari bukti P-27 tersebut tidak ada, dan oleh karenanya maka Majelis Hakim juga tidak dapat serta merta menganggap bukti P-27 itu sesuai dengan aslinya, karena berdasarkan keterangan saksi Drs. HADI SUTANTO, di persidangan menyatakan bahwa memang benar stempel basah dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, namun tanda-tangan saksi dan meterainya adalah fotocopy dan saksi menyatakan seharusnya setelah ditanda-tangani kemudian pemohon yang diberikan Kuasa Pertambangan Eksplorasi (vide bukti P-27) itu juga Pasti menerima Aslinya sedangkan dalam persidangan Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Penggugat dan Tergugat melalui masing-masing Kuasanya untuk mengajukan atau setidak-tidaknya menunjukkan Asli ataupun Arsip asli dari bukti P-27 tersebut akan tetapi baik Penggugat selaku pihak yang menerima Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi tersebut (vide bukti P-27), dan Tergugat selaku pihak yang menerbitkan atau instansi terkait yang memegang Arsip yakni Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tidak adapun mengajukan atau setidak-tidaknya menunjukkan Arsip asli dari bukti P-27 tersebut.
Bahwa pertimbangan hukum judex facti tersebut dirumuskan atas dasar kesimpulan yang keliru, karena pada satu sisi judex facti masih mempersoalkan arsip dokumen asli dari bukti P-27, sedangkan pada sisi lain judex facti membenarkan keterangan saksi Drs. HADI SUTANTO menerangkan kebenaran bukti P-27 tersebut. Tidak ditemukannya arsip dokumen asli bukti P-27 dapat saja dengan sengaja telah dihilangkan oleh pihak Tergugat. Sebab, sebagai instansi Pemerintah seharusnya pihak Tergugat (Termohon Kasasi) memiliki arsip bukti P-27 tersebut. Selain itu judex facti juga tidak membebankan kepada Tergugat (Termohon Kasasi) untuk mencari dan menemukan arsip dokumen asli bukti P=27. Lebih-lebih dalam Telaah Staf Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kukar kepada Bupati tanggal 9 Oktober 2008 (P-26) sangat jelas menyebutkan keberadaan SK No. 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005 tanggal 9 Juni 2005 sampai dengan 9 Juni 2008. Dalam hal ini judex facti menunjukkan keberpihakannya kepada pihak Tergugat (Termohon Kasasi) dan Tergugat II Intervensi (Termohon Kasasi II);
Bahwa Pemohon Kasasi (Penggugat) tidak sependapat dan menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum judex facti tersebut, karena :
Dalam persidangan saksi Drs. HADI SUTANTO, menyatakan bahwa memang benar stempel basah dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, namun tanda-tangan saksi dan meterainya adalah fotocopy dan saksi menyatakan seharusnya setelah ditanda-tangani kemudian pemohon yang diberikan Kuasa Pertambangan Eksplorasi (vide bukti P-27) itu juga pasti menerima Aslinya. Artinya, saksi Drs. HADI SUTANTO mengakui bahwa setelah ditanda-tangani Keputusan Kuasa pertambangan Eksplorasi itu diberikan kepada pemohon. Dengan demikian, Eksistensi Keputusan No. 540/22/ KP-Er/DPE-IV/V/2005 tanggal 9 Juni tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama PT. Energi Bara Utama (incasu Penggugat atau bukti P-27), seharusnya tidak perlu diragukan oleh judex facti Tingkat Pertama karena memang pernah diterbitkan oleh TERMOHON KASASI.
Dalam persidangan saksi Drs.MUHAMMAD IMRON menyatakan bahwa pada bulan Agustus 2004 sampai dengan Oktober 2005 saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara, saksi menyatakan bahwa terhadap bukti P-27 tersebut Surat Keputusan yang Asli diberikan kepada Pemohon Kuasa Pertambangan sedangkan Surat Keputusan Arsip aslinya disimpan di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara; Artinya saksi selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara, telah nyata-nyata mengakui Keputusan No. 540/22/KP-Er/DPE-IV/V/2005 tanggal 9 Juni 2005 (P-27) pernah diberikan kepada PEMOHON KASASI selaku Pemohon Kuasa Pertambangan. Dengan demikian, Eksistensi Keputusan No. 540/22/KP-Er/DPE-IV/V/2005 tanggal 9 Juni tentang pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama PT. Energi Bara Utama (incasu Penggugat Bukti P-27), seharusnya tidak perlu diragukan oleh judex facti Tingkat Pertama;
Judex facti Tingkat Pertama seharusnya mempertimbangkan dan menganalisis serta menyambung-hubungkan juga dengan bukti lain yang disampaikan PEMOHON KASASI (Penggugat). Bukti lain tersebut dengan tegas mengindikasikan eksistensi Keputusan No. 540/22/KP-Er/DPE-IV/V/2005 tanggal 9 Juni 2005 (P-27) pernah diberikan kepada PEMOHON KASASI (Penggugat) selaku Pemohon Kuasa Pertambangan. Dengan demikian menjadi tidak lagi relevan bagi judex facti Tingkat Pertama untuk mempersoalkan perlunya menunjukkan Arsip asli Keputusan No. 540/22/KP-Er/DPE-IV/V/2005 tanggal 9 Juni 2005 (P-27) apalagi Penggugat sudah menunjukkan tembusan SK tersebut diatas dengan stempel basah dan keberadaannya dibenarkan oleh Saksi Drs. HADI SUTANTO dan dikuatkan oleh Saksi Drs Muhammad Imron.
Hal ini dengan tegas ditentukan oleh Undang-undang No. 5 tahun 1986 Pasal 104 yang berbunyi: Keterangan Saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat atau didengar oleh saksi sendiri.
Jadi Eksistensi P-27 tersebut telah menjadi Fakta Hukum yang tidak perlu diragukan lagi, yang seharusnya diakui pula oleh judex facti dan dijadikan dasar putusannya.
Bukti-bukti lain yang seharusnya dipertimbangkan dan dianalisis serta disambung-hubungkan oleh judex facti Tingkat Pertama antara lain :
Bukti P-26 ; Bukti ini menunjukkan bahwa dalam Telaah Staf Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, eksistensi Keputusan No. 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005 tanggal 9 Juni 2005 sampai dengan 9 Juni 2008 masih disebut dengan sangat jelas, bahkan dalam SARANNYA disebutkan agar SKIP dan KPPU PT. Global Indo Inti Energy dan PT. Bintang Prima Energi Pratama agar ditinjau kembali atau dibatalkan karena tumpang tindih dengan KP Eksplorasi PT. Energi Bara Utama (Penggugat/Pemohon Kasasi);
Bukti P-14. Bukti ini menunjukkan Pemohon Kasasi (Penggugat) dengan Surat No. 027/EBU/II/ 2008 tanggal 22 Februari 2008 (102 hari sebelum jangka waktu P-27 berakhir) yang ditujukan kepada Bupati Kutai Kartanegara cq Kepala Dinas Pertambangan dan Energi. Perihal: Permohonan Persetujuan KP Eksploitasi dan Feasibility Study yang pada kolom keterangan tercantum Peningkatan ke KP Eksploitasi yang diterima oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara pada 27 Februari 2008.
Bukti P-15; Bukti ini menunjukkan Pemohon Kasasi (Penggugat) pada 22 Agustus 2008 telah mengirim surat ke Bupati Kutai Kartanegara cq Kepala Dinas Pertambangan dan Energi untuk menyampaikan Presentasi Laporan Lengkap Eksplorasi dan Feasibility Study.
Bukti P-16; Bukti ini merupakan kuitansi yang menujukan pada 11 September 2008 Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara menerima pembayaran pelunasan biaya Presentasi Laporan Eksplorasi dan Study Kelayakan.
Bukti P-17; Bukti ini merupakan undangan dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara 15 September 2008 kepada Pemohon Kasasi (Penggugat) untuk menyampaikan Presentasi Laporan Eksplorasi dan Study Kelayakan.
Bukti P-31 s/d P-37 ; Bukti ini menunjukkan Pemohon Kasasi (Penggugat) sejak 17 Pebruari 2009 s/d 06 September 2011 selalu membayar iuran tetap KP Eksplorasi 2005.022 Er ke Kas Negara A.KPPN Jakarta.
Melalui P-14 s/d P-17, dan P-31 s/d P-37, lebih memperkuat eksistensi P-27 tersebut, atau dengan kata lain TERMOHON KASASI secara sadar menerima proses peningkatan P-27.
Dengan demikian sangat berlebihan apabila judex facti masih mempersoalkan eksistensi P-27 sehingga gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Bahwa bukti - bukti tersebut menunjukkan yang dimohonkan oleh Pemohon Kasasi Penggugat) adalah peningkatan dari KP eksplorasi Ke KP eksploitasi dan bukan perpanjangan ijin KP Eksplorasi.
Dengan demikian, apabila SK No. 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005 tanggal 9 Juni 2005 sampai dengan 9 Juni 2008 tidak ada, mustahil lahir / dikeluarkan bukti P-28 s/d bukti P-42. Karena itu keberpihakan judex facti nyata-nyata terlihat sekali dalam mempertimbangkan bukti-bukti tersebut;
Putusan judex factie hanya mempertimbangkan dan menganalisis dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Tergugat dan sama sekali tidak menyambung hubungkannya dengan dalil dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Kasasi (Penggugat). Demikian juga judex factie Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan dan menganalisis serta tidak menyambunghubungkan “hilangnya” atau sengaja dihilangkannya Arsip bukti P.27 tersebut dengan tujuan untuk memuluskan keluarnya Keputusan Bupati yang jadi objek sengketa ( bukti T.1 ) yang penuh dengan kejanggalan, rekayasa dan bertentangan dengan peraturan per undang - undangan secara formal dan prosedural.; Seharusnya judex factie lebih berperan aktif dan seimbang dengan menyambung - hubungkan dalil dan bukti Pemohon Kasasi (Penggugat) dengan dalil, bukti dan fakta hukum lainnya yang disampaikan oleh Termohon Kasasi (Tergugat). Judex factie Tingkat Pertama tidak boleh berdiam diri dan melakukan pembenaran (justifikasi) melalui putusannya tersebut serta membiarkan membiarkan terjadinya penyimpangan–penyimpangan hukum yang dilakukan oleh Termohon Kasasi (Tergugat) selaku penyelenggara Pemerintahan, utamanya dikaitkan dengan kehadiran Peradilan Tata Usaha Negara selaku pilar negara hukum.
Judex factie Tingkat Pertama tidak boleh berdiam diri melihat dan membiarkan sikap-tindak Termohon Kasasi (Tergugat) yang dengan sengaja menghilangkan atau menyembunyikan arsip Keputusan No. 540/22/KP-Er/DPE-IV/V/2005 tanggal 9 Juni 2005 (P-27) tersebut untuk kepentingan pihak Termohon Kasasi II dengan cara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya, dengan mengabaikan kepentingan Pemohon Kasasi (Penggugat). Padahal sikap-tindak Termohon Kasasi (Tergugat) tersebut tidak saja melalaikan tanggung jawabnya sebagai penyimpan dokumen negara (public) juga menimbulkan kerugian bagi Pemohon Kasasi (Penggugat), juga dapat merusak citra Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah.
Judex factie Tingkat Pertama seharusnya mempertimbangkan beberapa kejanggalan prosedural keluarnya :
Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 540/2018/1UP-OP/MB-PBAT/VI/2010, (KW. KTN. 2010. 2018 OP) tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Globalindo Inti Energi yang terletak di Muara Jawa, Kelurahan Teluk Dalam, Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 3,395 HA (tiga ribu tiga ratus sembilan puluh lima hektar ) tanggal 29 Juni 2010;
Pihak Termohon Kasasi II (PT. Globalindo Inti Energi) mengajukan Surat Permohonan kepada Termohon Kasasi. Diterima Bagian Tata Usaha Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara pada 11 Juni 2008, sedangkan Surat Keterangan Ijin Peninjauan (SKIP) dikeluarkan/ diterbitkan 10 Juni 2008. Dalam hal ini ditemukan ketidakwajaran dan pelanggaran Adminitrasi yang sangat serius, karena keluarnya Surat Ijin Peninjauan (SKIP) tersebut pada kenyataannya lebih dahulu dari pada diajukannya/diterimanya Permohonan oleh Termohon Kasasi II (PT. Globalindo Inti Energi) kepada Termohon Kasasi/Tergugat. Fakta ini mengindikasikan kemungkinan adanya kolusi, korupsi dan nepotisme yang seharusnya dicermati dengan seksama oleh judex factie, sehingga peranan Hakim aktif dalam PTUN dapat berperan dalam mewujudkan Pemerintahan yang baik dan bersih ( clean and good government ) ;
Domisili perusahaan PT. Globalindo Inti Energi atau Termohon Kasasi II adalah di Jakarta Pusat. Artinya perusahaan tidak berdomisili di Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di Provinsi Kalimantan Timur : Ketentuan mengenai domisili tersebut nyata-nyata bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969.
Pasal 14 “Dalam permintaan Kuasa Pertambangan permintaan dengan sendirinya menyatakan telah memiliki “domisili” pada Pengadilan Negeri yang berkedudukan di dalam daerah tingkat I dari wilayah Kuasa Pertambangan yang diminta.”
Secara “prosedural” keluarnya Surat Keputusan untuk Termohon Kasasi II /PT. Globalindo Inti Energi (objek sengketa) nyata-nyata penuh dengan rekayasa yang secara “prosedural” bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas pemerintahan yang baik ( algemene beginselen van berhoorlijk bestuur ). Sebab, dalam Kesimpulan TELAAH STAAF yang dilakukan oleh Staf Seksi Pertambangan Umum Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Kartanegera, 10 Juni 2008, dengan tegas dinyatakan Termohon Kasasi II (PT. Globalindo Inti Energi) yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP), hanya menyerahkan 2 (dua) syarat dari 9 (sembilan) syarat yang harus dipenuhi, yaitu Koordinat dan Peta Wilayah dan Akta Pendirian Perusahaan saja, sedangkan 7 (tujuh) syarat lainnya TIDAK TERPENUHI/ TIDAK ADA, yaitu :
Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM ;
Bukti setor biaya penelusuran informasi ;
Daftar tenaga Ahli ;
NPWP ;
Izin Undang-Undang Gangguan (HO/SITU)
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan TDP
Dengan demikian sangat jelas dan nyata sejak awal terlihat adanya dugaan KKN dan rekayasa dalam pemberian Surat Keputusan tersebut kepada PT. Globalindo Inti Energi. Demikian juga adanya niat jahat dan tidak baik untuk merampas “Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi Pemohon Kasasi (Penggugat) yang telah ditempuh sejak tahun 2002 s/d 2008 yang sudah ditingkatkan keTahap KP Eksploitasi sejak tanggal 22 Pebruari 2008 yaitu:
Permohonan skip tanggal 27 Maret 2002.
SKIP tanggal 4 Juli 2003.
SK Penyelidikan Umum tanggal 1 Desember 2004
Pengumuman setempat tanggal 8 Pebruari 2005
SK KP Eksplorasi tanggal 9 Juni 2005 s/d 9 Juni 2008.
Permohonan persetujuan peningkatan ke KP eksploitasi tanggal 22 Agustus 2008
Permohonan presentasi laporan eksplorasi dan study kelayakan tanggal 11 september 2008
Pembayaran biaya preentasi laporan eksplorasi dan study kelayakan tanggal 11 september 2008
Undangan Presentasi dari Dinas Pertambangan dan Energy Kab. Kukar tanggal 15 September 2008
Penyampaian presentasi tanggal 17 September 2008.
Terhadap Telaah Staaf tersebut Kepala Dinas Pertambangan tidak membubuhkan tanda tangannya. Namun pada kenyataannya meskipun banyak syarat yang tidak dipenuhi dan tidak ada tanda tangan Kepala Dinas Pertambangan, pada hari dan tanggal itu juga (10 Juni 2008) Plt. Bupati Kutai Kartanegara (Drs. Samsuri Aspar) langsung mengeluarkan SKIP meskipun permohonan untuk SKIP itu sendiri baru diterima oleh bagian Tata Usaha Dinas Pertambangan pada tanggal 11 Juni 2008. Lebih dahulu terbit SKIP dari Termohon Kasasi (Tergugat) daripada permohonan Termohon Kasasi II yang diterima oleh Terbanding,;
Pada kenyataannya perusahaan Termohon Kasasi II tersebut juga tidak pernah melakukan Kegiatan Peninjauan dan Penyelidikan Umum pada wilayah Kelurahan Teluk Dalam, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keterangan Camat Muara Jawa tanggal 18 September 2008 :
Dengan demikian sangat berlebihan dan sangat dipaksakan apabila judex facti Tingkat Pertama masih mengharuskan Pemohon Kasasi (Penggugat) untuk menunjukkan bukti aslinya Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005, tanggal 9 Juni 2005 tersebut: Termohon Kasasi sendiri sesungguhnya secara tegas telah mengakui bahwa Pemohon Kasasi (Penggugat) memiliki Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 540/22/KP-Er/DPE-IV/ VI/2005, tanggal 9 Juni 2005.;
JUDEX FACTIE DALAM PERTIMBANGAN HUKUMNYA TELAH KELIRU MENAFSIRKAN BUNYI UNDANG-UNDANG DALAM MENENTUKAN ADA TIDAKNYA KEPENTINGAN PEMOHON KASASI (PENGGUGAT) YANG DIRUGIKAN
Bahwa judex facti dalam pertimbangan hukumnya (halaman 93-97) menyatakan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan hukum adalah apakah Penggugat PT. Energi Bara Utama memiliki kepentingan untuk dapat mengajukan gugatan dalam perkara ini, sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Menimbang, bahwa di dalam gugatan Penggugat tertanggal 13 Januari 2011 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tanggal 13 Januari 2011 dan telah diperbaiki pada tanggal 24 Februari 2011, Penggugat mendalilkan pada pokoknya bahwa Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara ini, karena merasa kepentingannya dirugikan dengan diterbitkannya keputusan Tergugat yang dijadikan objek sengketa (vide bukti T-I = T II. Intv-8a), yang menurut Penggugat objek sengketa tersebut telah tumpang tindih dengan areal pertambangan Penggugat sesuai dengan keputusan Bupati Kutai Kartanegara dari dalil gugatan Penggugat dapat disimpulkan bahwa Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara ini, karena merasa kepentingannya dirugikan dengan diterbitkannya Keputusan Tergugat yang dijadikan obyek sengketa (Vide bukti T-2 = T.II.Int.), yang menurut Penggugat Keputusan Nomor : 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005, tanggal 9 Juni 2005, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi KW.KTN.2005 022 Er) seluas 4.578 Ha, terletak di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur (vide bukti P-27).
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan ada tidaknya kepentingan Penggugat yang dirugikan tersebut, Majelis Hakim akan menilai apakah Keputusan Nomor : 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005, tanggal 9 Juni 2005, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN.2005 022 Er) seluas 4.578 Ha, terletak di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur an. Penggugat PT. Energi Bara Utama (Vide bukti P-27), yang dijadikan dasar yuridis oleh Penggugat untuk menunjukkan adanya kepentingan Penggugat yang dirugikan, secara formal masih memiliki kekuatan hukum mengikat, dan karenanya Penggugat dapat menggunakan hak menggugat (mengajukan gugatan) terhadap kedua Keputusan obyek sengketa dalam perkara ini, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menemukan fakta hukum berdasarkan bukti-bukti P 27 berupa Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005, tanggal 9 Juni 2005, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN.2005 022 Er) seluas 4.578 Ha, terletak di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur an. PT. Energi Bara Utama (incasu Penggugat) yang mana bukti tersebut dijadikan dasar kepentingan Penggugat untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini, yaitu :
bahwa pada tanggal 9 Juni 2005, Tergugat telah memberikan Izin berupa Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Energi Bara Utama (Penggugat), berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005.
bahwa dalam dictum Memutuskan, Menetapkan, Pertama dalam Keputusan bukti P-27 tersebut, memberikan Kuasa Pertambangan Eksplorasi untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun kepada PT. Energi Bara Utama, atas suatu wilayah tertanda KW.KTN 2005 022 Er, terletak di Kecamatan Muara Jawa, seluas 4.578 Ha;
bahwa dalam dictum Memutuskan, Menetapkan, Ketiga dinyatakan bahwa “Kuasa Pertambangan Eksplorasi ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal 9 Juni 2005 sampai dengan tanggal 9 Juni 2008, dengan ketentuan akan diperbaiki, ditambah atau dicabut apabila ternyata kekeliruan didalamnya”;
Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan hukum selanjutnya adalah “apakah dengan berakhirnya jangka waktu Kuasa Pertambangan bukti P-27 pada tanggal 9 Juni 2008 tersebut, secara otomatis menjadi berakhir pula hubungan hukum dan akibat hukum antara Penggugat, Tergugat, dan area Kuasa Pertambangan Eksplorasi sebagaimana termaktub dalam bukti P-27 tersebut?”
Menimbang, bahwa untuk menguji eksistensi bukti P-27 yang dijadikan dasar kepentingan Penggugat untuk mengajukan gugatan dalam Perakara ini, Majelis Hakim dalam melaksanakan fungsi Peradilan Tata Usaha Negara, akan menerapkan pengujian secara “Ex Tunc”, demi kepastian suatu perbuatan yang dibuat pada waktu yang lampau, oleh karenanya Majelis Hakim akan mendasarkan pada ketentuan-ketentuan yang terkait dan berlaku pada saat penerbitan Keputusan Nomor : 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005, tanggal 9 Juni 2005, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama Penggugat PT. Energi Bara Utama (incasu Penggugat) (Vide bukti P-27), sampai dengan ditentukan berakhirnya jangka waktu Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi tersebut, sebagai berikut :-
Undang-undang Nomor ; 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pertambangan :
Pasal 23 : Apabila waktu yang ditentukan dalam suatu kuasa pertambangan telah berakhir, sedangkan untuk kuasa pertambangan tersebut tidak diberikan perpanjangan maka kuasa pertambangan tersebut berakhir menurut hukum.
Pasal 24 ayat (1) : Jika Kuasa Pertambangan berakhir karena hal-hal termaksud dalam Pasal 21, 22 ayat (1), dan Pasal 23, maka : b. Wilayah kuasa Pertambangan Kembali kepada kekuasaan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor : 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor : 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan :
Pasal 30 ayat (3) : Pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang sebelum berakhir jangka waktu Kuasa Pertambangannya sudah mengajukan permintaan Kuasa Pertambangan Eksploitasi tetapi belum mendapat keputusan, maka sambil menunggu dikeluarkannya keputusan tersebut diperkenankan melanjutkan kegiatan eksplorasi untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun lagi, dalam jangka waktu mana Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangan-nya harus sudah mengeluarkan keputusan diterima atau ditolaknya permintaan Kuasa Pertambangan Eksploitasi tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-14 berupa Surat Direktur PT. Energi Bara Utama, Nomor : 027/EBU/II/2008, tanggal 22 Pebruari 2008, Perihal : Permohonan Persetujuan KP eksploitasi dan Feasibility Study, Majelis Hakim menemukan fakta hukum bahwa sebelum masa berakhirnya Kuasa Pertambangan Eksplorasi Penggugat pada tanggal 9 Juni 2008 (Vide bukti P-27), Penggugat telah mengajukan permohonan peningkatan Eksploitasi yang kemudian disusul pula dengan Surat Direktur PT. Energi Bara (incasu Penggugat) Nomor : 045/EBU/VIII/2008, tanggal 22 Agustus 2008, Perihal : Permohonan Presentasi Laporan Lengkap Eksplorasi dan Feasibility Study (vide bukti P-15);
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Majelis Hakim cermati bukti-bukti surat maupun keterangan saksi-saksi yang diajukan di persidangan, tidak ada satupun yang dapat membuktikan bahwa Kuasa Pertambangan Eksplorasi Penggugat (Vide bukti P-27), telah dilakukan perpanjangan atau ditingkatkan menjadi Kuasa Pertambangan Eksploitasi oleh Tergugat Bupati Kutai Kertanegara, sehingga mempedomani pada ketentuan Pasal 23, dan Pasal 24 ayat (1) huruf b, Undang-undang Nomor : 11 Tahun 1967, oleh karena dalam kuasa pertambangan Eksplorasi Penggugat telah ditentukan berakhir pada tanggal 9 Juni 2008, dan kuasa Pertambangan tersebut tidak diberikan perpanjangan Eksplorasi atau peningkatan ketahap Eksploitasi, maka dengan demikian kuasa pertambangan Penggugat (Vide bukti P-18) tersebut berakhir menurut hukum, dan Wilayah Kuasa Pertambangan kembali kepada kekuasaan Negara ;
Menimbang, bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Tergugat di atas areal Kuasa Pertambangan Penggugat sebagaimana didalilkan dalam gugatannya, maka secara tidak langsung terhadap permohonan Penggugat perihal permohonan persetujuan Kuasa Pertambangan Eksploitasi (vide bukti P-14) tersebut telah ditolak oleh Tergugat, setidak-tidaknya terhitung sejak Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 540/084.KP-PU/DPE-IV/VIII/2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KW.KTN 2008 084 PU) atas nama PT. Globalindo Inti Energi (incasu Tergugat II Intervensi), pada tanggal 13 Agustus 2008 (vide bukti T-2=T.II.Intv.4a), sehingga dengan mempedomani ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor : 75 Tahun 2001, Majelis Hakim berpendapat menurut hukum bahwa kesempatan melanjutkan kegiatan Esplorasi Penggugat (vide bukti P-27) yang dijadikan dasar yuridis dalil kepentingan Penggugat tersebut secara hukum sudah tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat bagi Penggugat;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbangan di atas, oleh karena Keputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi Penggugat (vide bukti P-27) yang dijadikan dasar kepentingan Penggugat untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini, dan merupakan dasar hukum ada atau tidaknya unsure kepentingan Penggugat untuk dapat mengugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, in casu Surat Keputusan Nomor : 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005, tanggal 9 Juni 2005, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama Penggugat PT. Energi Bara Utama (Vide bukti P-27), terbukti telah berakhir menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi bagi Penggugat, maka Majelis Hakim berpendapat menurut hukum bahwa Penggugat tidak mempunyai kepentingan (kualitas) untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat tidak mempunyai kepentingan (kualitas) untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat telah tidak memenuhi syarat formal suatu gugatan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor: 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Perdilan Tata Usaha Negara, dengan demikian dalil eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi yang menyatakan Pengugat tidak mempunyai kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan, beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tegugat dan Tergugat II Intervensi yang berkaitan dengan Penggugat tidak mempunyai kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan dinyatakan diterima, maka eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi, untuk selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Bahwa Pemohon Kasasi (Penggugat) sependapat dengan judex factie dalam menguji eksistensi Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005, tanggal 9 Juni 2005 (KW. KTN. 2005. 022 Er) seluas 4.578 hektar (bukti P.27) yang dijadikan dasar kepentingan Pemohon Kasasi (Penggugat) mengajukan gugatan dalam sengketa ini dengan melakukan pengujian secara “ex-tunc”.
Bahwa substansi permasalahan hukum atau issue hukum atau pertanyaan hukum (legal issue) yang hendak di jawab dan diperiksa serta diputuskan oleh judex facti adalah “Apakah dengan berakhirnya jangka waktu Kuasa Pertambangan (bukti P.27) pada tanggal 9 Juni 2008 tersebut, secara otomatis menjadi berakhir pula hubungan hukum dan akibat hukum antara Pemohon Kasasi (Penggugat) dan area Kuasa Pertambangan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam bukti P.27?
Bahwa judex facti telah keliru menafsirkan ketentuan dalam surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tersebut. Demikian juga menafsirkan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan serta Pasal 30 ayat (3) PP No. 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 tahun 1967. Seharusnya judex facti menafsirkan secara komprehensif. Ketentuan tersebut berbunyi sebagai berikut :
Undang – Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan :
Pasal 23: Apabila waktu yang ditentukan dalam suatu kuasa pertambangan telah berakhir, sedangkan untuk kuasa pertambangan tersebut tidak diberikan perpanjangan maka kuasa pertambangan tersebut berakhir menurut hukum:
Pasal 24 ayat (1): Jika Kuasa Pertambangan berakhir karena hal-hal termaksud dalam Pasal 21, 22 ayat (1) dan Pasal 23, maka: b. Wilayah Kuasa Pertambangan kembali kepada kekuasaan Negara;
Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok pertambangan :
Pasal 30 ayat (3) : Pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang sebelum berakhir jangka waktu Kuasa Pertambangannya sudah mengajukan permintaan Kuasa Pertambangan Eksploitasi tetapi belum mendapat keputusan, maka sambil menunggu dikeluarkannya keputusan tersebut diperkenankan melanjutkan kegiatan eksplorasi untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun lagi, dalam jangka waktu mana Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya harus sudah mengeluarkan keputusan diterima atau ditolaknya permintaan Kuasa Pertambangan Eksploitasi tersebut
Bahwa ketentuan Pasal 23. Undang-Undang No. 11 tahun 1967 tersebut menentukan “Waktu yang ditentukan dalam Kuasa Pertambangan berakhir menurut hukum adalah, apabila tidak diberikan perpanjangan.
Pertanyaan hukum (legal question) atau issue hukum (legal issue), selanjutnya adalah apakah Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) telah mengeluarkan Keputusan yang secara tegas menyatakan Kuasa Pertambangan yang dimiliki PEMOHON KASASI (Penggugat)”tidak diberikan perpanjangannya?”
Bahwa pada kenyataan Bupati Kutai Kartanegara (TERMOHON KASASI) sampai dengan 18 Mei 2009 saat dikeluarkannya Keputusan Bupati No. 540/014/IUP-Er/DPE-IV/V/2009 KW.KTN.2009.014 Er, tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada Termohon Kasasi II, belum pernah mengeluarkan keputusan tertulis yang menyatakan Termohon Kasasi tidak lagi memberikan perpanjangan terhadap Kuasa Pertambangan yang dimiliki Pemohon Kasasi (Penggugat);
Bahwa demikian pula halnya apabila dinyatakan Bupati Kutai Kartanegara telah mengeluarkan “Keputusan Negative”. Kesimpulan atau pendapat yang demikian tidak benar dan menyesatkan, sebab :
Pada tanggal 22 Februari 2008 Pemohon Kasasi (Penggugat) dengan Surat No. 027/EBU/II/ 2008 (102 hari sebelum jangka waktu P-27 berakhir) mengajukan surat yang ditujukan kepada Bupati Kutai Kartanegara cq Kepala Dinas Pertambangan dan Energi. Perihal : Permohonan Persetujuan KP Eksploitasi dan Feasibility Study yang pada kolom keterangan tercantum Peningkatan ke KP Eksploitasi yang diterima oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara pada 27 Februari 2008.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1969, Pasal 25 ayat (2) yang berbunyi:
Pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang telah membuktikan hasil baik eksplorasinya atas bahan galian yang disebutkan dalam Kuasa Pertambangannya, mendapat hak tunggal untuk memperoleh Kuasa Pertambangan eksploitasi atas bahan galian tersebut;
Pasal 25 ayat (4) :
Untuk memperoleh Kuasa Pertambangan dengan prioritas pertama atau hak tunggal termaksud ayat-ayat (1), (2), dan (3) pasal ini maka
Pasal 25 ayat (4) huruf b :
Pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi harus sudah mengajukan permintaan Kuasa Pertambangan Ekploitasi sebelum berakhir jangka waktu Kuasa Pertambangan eksplorasinya.
Oleh karena Pemohon Kasasi (Penggugat) sudah mengajukan peningkatan ke KP eksploitasi (bukan perpanjangan KP eksplorasi) tanggal 22 Pebruari 2008 sebelum berakhirnya masa waktu KP eksplorasi Pemohon Kasasi (Penggugat) tanggal 9 Juni 2008 (P-27), maka secara DE FACTO DAN DE JURE TELAH DIJAMIN OLEH UNDANG-UNDANG untuk mendapatkan KP Eksploitasi diatas areal KP itu sendiri.
Pada 22 Agustus 2008 Pemohon Kasasi (Penggugat) telah mengajukan Permohonan Presentasi Laporan Lengkap Eksplorasi dan feasibilisy study kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara (bukti P-15);
Pada 11 September 2008 Pemohon Kasasi (Penggugat) telah membayarkan Biaya Presentasi Laporan Eksplorasi dan Study Kelayakan (bukti P.16);
Pada 15 September 2008 Pemohon Kasasi (Penggugat) telah menerima Undangan untuk melakukan presentasi (bukti P.17) ;
Dengan demikian, sampai 15 September 2008, Pemohon Kasasi (Penggugat) masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan presentasi guna peningkatan ke KP. Eksploitasi yang secara tegas dan konkrit mengakui keberadaan/eksistensi P-27 Pembanding.
Bahwa judex factie seharusnya menghubungkan “masa berakhirnya” Kuasa Pertambangan Pemohon Kasasi (Penggugat) tersebut dengan ketentuan PP. No. 75 Tahun 2001 tentang Perubahan kedua Atas PP. No. 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan :
Pasal 30 ayat (3) ;
Pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang sebelum berakhir jangka waktu Kuasa Pertambangannya sudah mengajukan permintaan Kuasa Pertambangan Eksploitasi tetapi belum mendapat keputusan, maka sambil menunggu dikeluarkannya keputusan tersebut diperkenankan melanjutkan kegiatan eksplorasi untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun lagi, dalam jangka waktu mana Menteri, Gubenur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya harus sudah mengeluarkan keputusan diterima atau ditolaknya permintaan Kuasa Pertambangan Eksploitasi tersebut ;
Bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (3) tersebut di atas dengan tegas menyatakan “Pemegang Kuasa Pertambangan yang “belum” berakhir jangka waktunya tetapi belum mendapat keputusan, maka sambil menunggu dikeluarkannya keputusan tersebut, diperkenankan melanjutkan kegiatan Eksplorasi untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun lagi. Kemudian untuk dapat dinyatakan permohonan / permintaan tersebut diterima atau ditolak adalah dalam jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut. DENGAN DEMIKIAN ADALAH KELIRU BESAR DAN MENYESATKAN PERTIMBANGAN HUKUM judex factie menyatakan :
Menimbang, bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Tergugat di atas areal Kuasa Pertambangan Penggugat sebagaimana didalilkan dalam gugatannya, maka secara tidak langsung terhadap permohonan Penggugat perihal permohonan persetujuan Kuasa Pertambangan Eksplorasi (vide bukti P-14) tersebut telah ditolak oleh Tergugat, setidak-tidaknya terhitung sejak Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 540/084.KP-PU/DPE-IV/VIII/2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KW.KTN 2008 084 PU) atas nama PT. Globalindo Inti Energi (incasu Tergugat II Intervensi), pada tanggal 13 Agustus 2008 (vide bukti T-2=T.II.Intv.4a), sehingga dengan mempedomani ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor : 75 Tahun 2001, Majelis Hakim berpendapat menurut hukum bahwa kesempatan melanjutkan kegiatan Esplorasi Penggugat (vide bukti P-27) yang dijadikan dasar yuridis dalil kepentingan Penggugat tersebut secara hukum sudah tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat bagi Penggugat;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 30 (3) tersebut, seharusnya judex factie memberikan tafsir yang benar dengan menyatakan bahwa meskipun Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005, tanggal 9 Juni 2005 telah berakhir pada 9 Juni 2008, akan tetapi oleh karena Pemohon Kasasi (Penggugat) telah mengajukan Permohonan Persetujuan KP Eksploitasi dan Feasibility Studi pada 22 Pebruari 2008 dengan surat No. 027/EBU/II/2008 yang kemudian disusul Permohonan Peningkatan ke KP Eksploitasi pada 22 Agustus 2008 dengan Surat No. 045/EBU/VIII/2008 (vide bukti P-14 dan bukti P-15). Kemudian Pemohon Kasasi (Penggugat) membayar pelunasan biaya Presentasi Laporan Eksplorasi dan Study Kelayakan sebagaimana bukti kuitansi yang dikeluarkan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara (bukti P-17). Akhirnya Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara mengirimkan Undangan (No. 540/1951/DPE-IU/IX/2008) kepada Pemohon Kasasi (Penggugat) pada 15 September 2008 (vide bukti P-18). Dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (3) Pemohon Kasasi (Penggugat) seharusnya diperkenankan untuk melanjutkan usaha Pertambangan Eksplorasinya dan dalam waktu 2 (dua) tahun Terbanding harus sudah mengeluarkan keputusan mengenai diterimanya atau ditolaknya permintaan kuasa pertambangan Eksploitasi yang dimohonkan Pemohon Kasasi (Penggugat); Dengan demikian adalah tidak benar dan sangat keliru pendapat judex facti Tingkat Pertama yang menyatakan kesempatan Penggugat untuk melanjutkan kegiatan Esplorasi berdasarkan bukti Penggugat (vide bukti P-27) secara yuridis sudah tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat bagi Penggugat
Bahwa sesungguhnya judex factie Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya, telah mengakui, sebelum berakhirnya masa Kuasa pertambangan Ekplorasi pada 9 Juni 2008 (vide bukti P-27) Pemohon Kasasi (Penggugat) telah mengajukan permohonan Peningkatan Eksploitasi yang kemudian disusul pula dengan Surat Direktur PT. Energi Bara Utama (incasu Pemohon Kasasi (Penggugat) Nomor : 045/ EBU/VIII/2008, tanggal 22 Agustus 2008, Perihal : Permohonan Presentasi Laporan Lengkap Eksplorasi dan Feasibility Study (vide bukti P-15); Pertimbangan hukum judex factie Tingkat Pertama berbunyi :
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-14 berupa Surat Direktur PT. Energi Bara Utama, Nomor : 027/EBU/II/2008, tanggal 22 Pebruari 2008, Perihal : Permohonan Persetujuan KP eksploitasi dan Feasibility Study, Majelis Hakim menemukan fakta hukum bahwa sebelum masa berakhirnya Kuasa Pertambangan Eksplorasi Penggugat pada tanggal 9 juni 2008 (vide bukti P-27), Penggugat telah mengajukan permohonan peningkatan Eksploitasi yang kemudian disusul pula dengan Surat Direktur PT. Energi Bara (incasu Penggugat) Nomor : 045/EBU/VIII/2008, tanggal 22 Agustus 2008, Perihal : Permohonan Presentasi Laporan Lengkap Ekplorasi dan Feasibilkity Study (vide bukti P-15);
Bahwa Pertimbangan hukum judex factie yang membenarkan tindakan Bupati Kutai Kartanegara (Termohon Kasasi) menerbitkan keputusan pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum atas nama PT. Globalindo Inti Energi (Termohon Kasasi II / Tergugat II. Intervensi) adalah pertimbangan yang sangat keliru menurut hukum, utamanya bertentangan asas-asas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur) yaitu “asas kepastian hukum”. Asas tersebut harus dijadikan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dalam menyelenggarakan Pemerintahan yang baik:
Bahwa Keputusan Bupati No. 540/2008/IUP-OP/MB-PBAT/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang pemberian izin usaha pertambangan Operasi Produksi tersebut bertentangan dengan “asas kepastian hukum”, karena ;
Judex factie telah sangat keliru menafsirkan dan mengaplikasikan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Pemerintah. No. 32 Tahun 1969 tersebut. Judex Factie seharusnya dalam menafsirkan/mengaplikasikan ketentuan tersebut dengan menghubungkan/ mempertimbangkan bukti P.17 (bukti sesuai asli). Bukti tersebut menunjukkan fakta bahwa Termohon Kasasi/ Tergugat telah menanggapi surat Permohonan Pemohon Kasasi (Penggugat) untuk meningkatkan ijinnya menjadi IUP Esploitasi sebelum berakhirnya IUP Eksplorasinya;
Bupati Kutai Kartanegara (Termohon Kasasi) telah menanggapi dan bahkan telah memerintahkan Camat Muara Jawa untuk melakukan Pengumuman guna mendapatkan tanggapan mengenai ada atau tidaknya keberatan dari masyarakat mengenai kegiatan Eksplorasi yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi ;
Termohon Kasasi (Tergugat) melalui Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara telah pula menerbitkan surat tertanggal 15 September 2008 (P-17) yang berisi Undangan presentasi atas Laporan Eksploitasi dan Laporan Studi Kelayakan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (Penggugat) (bukti P.17).
Bahwa pertimbangan judex factie yang menyatakan :
Menimbang, bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Tergugat di atas areal Kuasa Pertambangan Penggugat sebagaimana didalilkan dalam gugatannya, maka secara tidak langsung terhadap permohonan Penggugat perihal permohonan persetujuan Kuasa Pertambangan Eksploitasi (vide bukti P-14) tersebut telah ditolak oleh Tergugat, setidak-tidaknya terhitung sejak Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 540/084.KP-PU/DPE-IV/VIII/2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KW.KTN 2008 084 PU) atas nama PT. Globalindo Inti Energi (incasu Tergugat II Intervensi), pada tanggal 13 Agustus 2008 (vide bukti T-2=T.II.Intv.4a), sehingga dengan mempedomani ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor : 75 Tahun 2001, Majelis Hakim berpendapat menurut hukum bahwa kesempatan melanjutkan kegiatan Esplorasi Penggugat (vide bukti P-27) yang dijadikan dasar yuridis dalil kepentingan Penggugat tersebut secara hukum sudah tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat bagi Penggugat;
Pertimbangan Hukum di atas merupakan pertimbangan hukum yang menyesatkan.
Sebab permohonan Penggugat (Pemohon Kasasi) bukan permohonan Eksplorasi, tetapi telah memasuki ketahap Eksploitasi bahkan telah ke tahap Amdal. Pertimbangan hukum judex factie seharusnya menghubungkan “masa berakhirnya” Kuasa Pertambangan PEMOHON KASASI (PENGGUGAT) tersebut dengan ketentuan PP. No. 75 tahun 2001 tentang perubahan kedua Atas PP. No. 32 tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertambangan :
Pasal 30 ayat (3) ;
Pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang sebelum berakhir jangka waktu Kuasa Pertambangannya sudah mengajukan permintaan Kuasa Pertambangan Eksploitasi tetapi belum mendapat keputusan, maka sambil menunggu dikeluarkannya keputusan tersebut diperkenankan melanjutkan kegiatan eksplorasi untuk jangka waktu mana Menteri, gubenur, Bupati/walikota sesuai kewenangannya harus sudah mengeluarkan keputusan diterima atau ditolaknya permintaan Kuasa Pertambangan Eksploitasi tersebut :
Bahwa kecuali itu, PEMOHON KASASI (PENGGUGAT) masih membayar biaya presentasi laporan presentasi dan study kelayakan pada tanggal 11 September 2008 dan biaya tersebut masih diterima oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan demikian dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara masih mengakui eksistensi ijin Eksplorasi PEMOHON KASASI (PENGGUGAT) yang sudah diajukan untuk ditingkatkan ke-Tahap KP Eksploitasi sebelum berakhirnya masa KP Eksplorasi Penggugat, yaitu 22 Februari 2008.
Bahwa judex facti telah keliru besar dalam memahami substansi perkara perkara, karena dalam pertimbangan hukumnya selalu menggunakan terminology perpanjangan Eksplorasi, pada hal Pemohon Kasasi (Penggugat) telah dalam tarap peningkatan Ijin Eksploitasi tanggal 22 Februari 2008 (Vida bukti P-14 dan bukti P-15);
PUTUSAN JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA KARENA MELANGGAR TATA TERTIB PEMERIKSAAN PERKARA.
Bahwa putusan judex facti Tingkat Pertama nyata-nyata melanggar tata tertib pemeriksaan perkara, karena dalam pertimbangan hukum judex facti Tingkat Pertama sama sekali tidak mempertimbangkan objek sengketa yang sebenarnya, yaitu Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Termohon Kasasi) yaitu:
Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 540/ 2018/1UP-OP/MB-PBAT/VI/2010, (KW. KTN. 2010. 2018 OP) tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Globalindo Inti Energi yang terletak di Muara Jawa, kelurahan Teluk Dalam, Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 3,395 (tiga ribu tiga ratus sembilan puluh lima). Tanggal 29 Juni 2010;
PEMBERIAN IJIN OLEH Terbanding/BUPATI KUTAI KARTANEGARA KEPADA Turut II Terbanding PT. GLOBALINDO INTI ENERGI ADALAH MELANGGAR HUKUM KARENA KP EKSPLORASI PT. ENERGI BARA UTAMA BELUM DICABUT;
Bahwa diterbitkannya Surat Keputusan Bupati (Termohon Kasasi) tersebut kepada Termohon Kasasi II PT. Globalindo Inti Energi di atas areal Kuasa Pertambangan Eksplorasi PEMOHON KASASI (PENGGUGAT) yang sedang dalam proses mendapatkan persetujuan eksploitasi nyata-nyata bertentangan dengan hukum, yaitu:
Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1969 :
Pasal 16: Apabila Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan atau Kuasa Pertambangan Eksploitasi diajukan di atas yang sama oleh beberapa perusahaan swasta maka yang pertama-tama akan mendapat penyelesaian ialah yang terlebih dahulu mengajukan permintaannya, dengan ketentuan pengutamaan diberikan kepada Badan Koperasi
Pasal 25 ayat (2):
Pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang telah membuktikan hasil baik eksplorasinya atas bahan galian yang disebutkan dalam Kuasa Pertambangannya, mendapat hak tunggal untuk memperoleh Kuasa Pertambangan Eksploitasi atas bahan galian tersebut;
Pasal 25 ayat (4):
Untuk memperoleh Kuasa Pertambangan dengan prioritas pertama atau hak tunggal termaksud ayat-ayat (1), (2), dan (3) pasal ini maka
Pasal 25 ayat (4) huruf b:
Pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi harus sudah mengajukan permintaan Kuasa Pertambangan Eksploitasi sebelum berakhir jangka waktu Kuasa Pertambangan eksplorasinya
Pasal 30 ayat (3)
Pemegang kuasa Pertambangan Eksplorasi yang sebelum berakhir jangka waktu Kuasa Pertambangan sudah mengajukan permintaan Kuasa Pertambangan eksploitasi tetapi belum mendapat keputusan, maka sambil menunggu dikeluarkannya keputusan tersebut, diperkenankan melanjutkan usaha pertambangan eksplorasi, dalam wilayah kuasa pertambangan Eksploitasi yang dimintanya untuk jangka waktu selama-lamanya 2 (dua) tahun lagi, dalam jangka waktu mana Menteri harus sudah mengeluarkan keputusan diterima atau ditolaknya permintaan Kuasa Pertambangan Eksploitasi tersebut ; -
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 153/B/2009/PT.TUN Jkt tanggal 10 September 2009 berbunyi sebagai berikut: Menimbang, bahwa prinsip pemberian ijin pertambangan atas bahan galian tambang yang sama hanya dimungkinkan diberikan satu ijin untuk satu wilayah pertambangan, prinsip ini sesuai Pasal 5 Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 180. 188/HK-251/2001 tentang Tata Cara Pemberian Ijin Usaha Pertambangan Umum, oleh karena itu pemberian ijin pertambangan yang diberikan Tergugat/ Terbanding kepada Tergugat II/Intervensi/Turut Terbanding dengan keputusan in litis, karena mengenai tambang galian yang sama pada areal yang sama, adalah melanggar prinsip yang ditentukan dalam peraturan perundang-undang, karena ijin yang terakhir ini telah diberikan di wilayah pertambangan yang sebelumnya diberikan kepada Penggugat/Pembanding. Praktek Pemerintahan yang dilakukan Tergugat/Terbanding semacam ini telah melanggar asas kepastian hukum, karena seharusnya Tergugat/Terbanding pada saat menerbitkan keputusannya mengutamakan penerapan aturan hukum secara adil dan konsisten guna menghindari adanya tumpang tindih kepentingan atas wilayah pertambangan bagi Tergugat II. Intervensi/Turut II Terbanding dengan Penggugat/Pembanding. Dalam hal ini Tergugat/Terbanding juga telah melanggar ketidakberpihakan (imparsialitas). Seharusnya Terbanding/ Tergugat mempertimbangkan perijinan yang pernah diberikan sebelumnya kepada Pembanding/ Penggugat dan mempertimbangkan kepentingan yang bersangkutan atas wilayah pertambangan yang pernah ditentukan dalam perijinan untuk yang bersangkutan. Mengenai kewajiban Terbanding/Tergugat untuk memberi prioritas atas kepentingan Pembanding/Penggugat selaku pemegang ijin pertama diharuskan menurut Pasal 47 Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 180.188/HK-251/2001 tentang Tata Cara Pemberian Ijin Usaha Pertambangan Umum.
Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut diatas, maka surat keputusan Terbanding/ Tergugat No. 540/086/KPPU/DPE-IV/VIII/2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KW.KTN.2008 086 PU) tanggal 13 Agustus 2008 harus dinyatakan sebagai keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik. Oleh karena itu keputusan tersebut harus dinyatakan batal dan Terbanding/Tergugat diwajibkan untuk mencabut keputusan yang dibatalkan tersebut.
Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI No. 489 K /TUN/ 2001, tanggal 10 Juni 2004 tentang Perijinan, menyatakan Pemberian ijin oleh Badan/Pejabat tata Usaha Negara terhadap suatu perusahaan lain yang masih memiliki ijin (ijinnya belum dicabut) adalah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, karena pemberian ijin seperti itu bersifat fiktif negatip.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 213 K/TUN/2007 tanggal 6 Nopember 2007 tentang “Keputusan Pejabat TUN” menyatakan : Meskipun berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2001 Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) berwenang menerbitkan keputusan Kuasa Pertambangan di wilayahnya dengan telah diketahui areal pertambangan PT. Arutmin Indonesia ada di wilayah kabupaten Tanah Laut (di wilayah Tergugat), maka seharusnya Tergugat berhati-hati dan mempertimbangkan secara cermat pada tepat waktu mempersiapkan keputusan a quo dengan terlebih dahulu menjadi gambaran yang jelas mengenai semua fakta yang relevan maupun semua kepentingan pihak ketiga, sebelum Tergugat mengambil keputusan untuk memberika Kuasa Pertambangan di wilayah Tanah Laut, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari karena adanya tumpang tindih areal kuasa pertambangan. Dalam Perkara ini Pejabat TUN terbukti melanggar asas-asas Umum Pemerintahan yang baik, yaitu asas kecermatan dan kehati-hatian.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan permohonan kasasi:
Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factie sudah benar karena :
Penggugat tidak memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan karena Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 540/22/Kp-ER/DPE-IV/VI/2005 tanggal 9 Juni 2005 tentang Kuasa Pertambangaan Eksplorasi, yang jadi dasar hukum Penggugat untuk mengajukan gugatan, telah berakhir tenggang waktunya;
Bahwa alasan - alasan tersebut merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Factie dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. ENERGI BARA UTAMA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, dan Undang-Undang No. 5 tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ENERGI BARA UTAMA tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/ Penggugat ntuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2012 oleh Dr. H. Supandi, S.H. M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H. M.H., dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H. M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Jarno Budiyono, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd/. ttd/.
H. Yulius, S.H. M.H., Dr. H. Supandi, S.H. M.Hum.,
ttd/.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H. M.S.,
Biaya – biaya : Panitera-Pengganti :
1. M e t e r a i……………..Rp. 6.000,- ttd/.
2. R e d a k s i…………….Rp. 5.000,- Jarno Budiyono, S.H.,
3. Administrasi Kasasi…...Rp.489.000,-
Jumlah ………Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.