963 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 963 K/PDT.SUS/2010
KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA; DRS. BAKHTIAR Msi., CPA, KURATOR PT. METROCORP INDONESIA (DALAM PAILIT)
TOLAK
P U T U S A N
No. 963 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus kepailitan telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya R. Fendy Dharma Saputra, SH., LL.M., dan kawan-kawan, berkantor di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara di Jalan Terusan Prof. Dr. Ir. Sutami Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Oktober 2010, Pemohon Kasasi dahulu Pemohon ;
m e l a w a n :
Drs. BAKHTIAR, Msi, SPA, Kurator PT. Metrocorp Indonusa (dalam pailit), beralamat di Jl. Melawan No. 26/22 (Pangeran Jayakarta) Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 16/Pailit/2007/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo. No.01/PKPU/2007/ PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 16 Juli 2007, Termohon Kasasi dahulu Termohon ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon telah mengajukan keberatan atas daftar pembagian Harta Pailit PT. Metrocorp Indonusa (dalam pailit) yang telah disetujui oleh Hakim Pengawas dan oleh Kurator PT. Metrocorp Indonusa (dalam pailit) telah diumumkan pada 2 (dua) harian surat kabar yaitu Media Indonesia dan Harian Warta Kota dan pada papan pengumuman yang disediakan pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 Agustus 2010 dengan didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Kreditur Separatis sesuai Pasal 1134 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia (KUHPer) adalah :
"Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya."
Bahwa Pasal 1137 KUHPer menyatakan bahwa :
“Hak didahulukan milik negara, kantor lelang dan badan umum lain yang diadakan oleh penguasa, tata, tertib pelaksanaannya, dan lama jangka waktunya, diatur dalam berbagai undang-undang khusus yang berhubungan dengan hal-hal itu. Hak didahulukan milik persekutuan atau badan kemasyarakatan yang berhak atau yang kemudian mendapat hak untuk memungut bea-bea, diatur dalam undang-undang yang telah ada mengenai hal itu atau yang akan diadakan."
Bahwa Pasal 21 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan ayat 3A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) menyatakan bahwa :
Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak.
Ketentuan tentang hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak.
Hak mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap :
biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak ;
biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan/atau
biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
(3a) Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi maka kurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan dilarang membagikan harta Wajib Pajak dalam pailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur lainnya sebelum akan harta tersebut untuk membayar utang pajak wajib pajak tersebut.
Bahwa Pasal 19 ayat 5 dan ayat 6 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (UU PPSP) menyatakan bahwa:
(5) Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang menentukan pembagian hasil penjualan barang dimaksud berdasarkan ketentuan hak mendahulu Negara untuk tagihan pajak.
(6) Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap :
biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidak bergerak ;
biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud ;
biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan."
Bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU KUP secara berturut-turut menyatakan bahwa:
"Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:
badan oleh pengurus;
badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
......”
"Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut."
Bahwa kedudukan piutang pajak mempunyai hak mendahulu dinyatakan dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai berikut :
putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 015 K/N/1999 tanggal 14 Juli 1999 yang memutus :
"Bahwa Kantor Pelayanan Pajak maupun Kantor Pelayanan Bumi dan Bangunan, tidak termasuk dalam kreditur dalam ruang lingkup pailit. Bentuk utang pajak adalah tagihan yang lahir dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 (sebagaimana di rubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, Ketentuan Umum Perpajakan = KUP). Berdasarkan Undang-Undang tersebut, memberi kewenangan khusus Pejabat pajak untuk melakukan eksekusi langsung terhadap utang pajak di luar campur tangan kewenangan pengadilan. Dengan demikian terhadap tagihan utang pajak harus ditetapkan ketentuan pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, yakni menempatkan penyelesaian penagihan utang pajak berada diluar jalur proses pailit, karena mempunyai kedudukan hak istimewa penyelesaiannya;"
Putusan Mahkamah Agung Nomor 017 K/N/2005 tanggal 15 Agustus 2005 yang memutus :
"bahwa hutang pajak adalah hutang berdasarkan hukum publik dan harus dibayar lebih dahulu daripada hutang-hutang lainnya, tidak mungkin diselesaikan dalam proses PKPU."
"Demikian pula, piutang pajak bukanlah termasuk piutang yang dapat ditagih di muka Pengadilan karena piutang pajak ditagih dengan Surat Paksa yang memiliki kekuatan eksekutorial vide Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000."
Dengan demikian berdasarkan alasan sebagaimana telah diuraikan pada angka 1 (satu) hingga angka 6 (enam) di atas, maka dalam proses kepailitan, Piutang Pajak merupakan hak Kas Negara yang pelunasannya harus didahulukan daripada pembayaran piutang kepada kreditur-kreditur lainnya (Pasal 1137 KUHPer Jo Pasal 21 UU KUP) dan Kurator bertanggung jawab dalam melaksanakan pelunasan utang pajak tersebut (Pasal 32 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU KUP). Dalam kata lain Kurator seharusnya mendahulukan/mengutamakan pelunasan Utang Pajak sebesar Rp.5.686.507.726,00 (lima milyar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh ribu tujuh ratus dua puluh enam Rupiah) dari boedel pailit PT. Metrocorp Indonusa (Dalam Pailit).
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima keberatan yang diajukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara terhadap jumlah pelunasan piutang pajak yang akan diterima berdasarkan Daftar Pembagian Seluruh Kreditur PT Metrocorp Indonusa (Dalam Pailit) ;
Memerintahkan Kurator PT Metrocorp Indonusa (Dalam Pailit), untuk mendahulukan/mengutamakan pelunasan Utang Pajak sebesar Rp.5.686.507.726,00 (lima milyar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh ribu tujuh ratus dua puluh enam Rupiah) dari boedel pailit PT Metrocorp Indonusa (Dalam Pailit) ;
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut Termohon telah memberikan tanggapan yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Tenggang waktu pengajuan keberatan berakhir
Bahwa Kurator telah mengumumkan dan meletakan Daftar Pembagian hasil penjualan asset boedel pailit PT. MI di Pengadilan Niaga pada Hari Rabu, tanggal 18 Agustus 2010 (Bukti K-1) ;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 192 ayat 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. ("UUK") Kurator dengan ijin Hakim Pengawas telah menentukan jangka waktu untuk mengajukan keberatan terhadap Daftar Pembagian tersebut terhitung kurun waktu 7 (tujuh) hari dari tanggal Pengumuman dan Peletakan Daftar Pembagian di Pengadilan yaitu tanggal 18 Agustus 2010.
Pasal 192 ayat (1)
“Daftar pembagian yang telah disetujui oleh Hakim Pengawas wajib disediakan di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat oleh Kreditor selama tenggang waktu yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas pada waktu daftar tersebut disetujui". (Vide Bukti K-1) ;
Bahwa sebelum dilakukan Pengumuman Pembagian dan diletakkan di Pengadilan Niaga pada tanggal 18 Agustus 2010, KURATOR terlebih dahulu memberitahukan kepada para kreditur mengenai AKAN DILAKUKAN PENGUMUMAN DAN PELETAKAN PEMBAGIAN, hal mana surat pemberitahuan tersebut tertanggal 13 Agustus 2010 dan dikirim melalui TIKI pada tanggal yang sama (Bukti K-2 & K-3) ;
Bahwa sesuai ketentuan pasal 193 ayat (1) UUK, kreditor dapat mengajukan keberatan selama tenggang waktu yang ditentukan, setelah berakhirnya tenggang waktu pengajuan keberatan KURATOR belum menerima keberatan atas Daftar Pembagian tersebut dari para kreditor, sehingga, dapat DINYATAKAN BAHWA DAFTAR PEMBAGIAN TERSEBUT telah disetujui oleh pada kreditor dan harus segera dibagikan sesuai ketentuan UUK.
Pasal 193 ayat (1) UUK
"Selama tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) Kreditor dapat melawan daftar pembagian tersebut dengan mengajukan surat keberatan disertai alasan kepada Panitera Pengadilan, dengan menerima tanda bukti penerimaan".
Bahwa setelah masa tenggang waktu 7 (tujuh) hari berakhir. Pada tanggal 7 September 2010 KURATOR menerima surat tembusan dari PAJAK mengenai keberatan terhadap Daftar Pembagian PT. MI baik melalui facsimile maupun Kantor Pos (Bukti K-4) ;
Bahwa meskipun surat keberatan oleh PAJAK tertulis tanggal 25 Agustus 2010, namun tanggal STEMPEL POS yang dikirim tertanggal 27 Agustus 2010, telah melampaui batas tanggang waktu untuk pengajuan keberatan, maka dapat dibuktikan bahwa PAJAK telah LALAI/TERLAMBAT menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan atas Daftar Pembagian PT. MI (Bukti K-5) ;
Bahwa dengan terlambatnya PAJAK mengajukan keberatan, maka sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku, keberatan PAJAK atas Daftar Pembagian PT. MI tidak dapat diterima.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, mohon kepada Majelis Hakim dapat memutuskan keberatan TIDAK DITERIMA setidak-tidaknya DITOLAK.
Bahwa terhadap keberatan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 16/PAILIT/2007/PN.Niaga.JKT.PST. Jo.No.01/PKPU/2007/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 12 Oktober 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Menolak permohonan keberatan Pemohon KPP Pratama Bandung Bojonegara Cibinong atas Daftar Pembagian Kepada Para Kreditur PT. Metrocorp Indonusa (dalam pailit) tertanggal 12 Agustus 2010 ;
Menetapkan sah Daftar Pembagian Kepada Para Kreditur PT. Metrocorp Indonusa (dalam pailit) tertanggal 12 Agustus 2010 ;
Membebankan biaya perkara ini kepada boedel pailit ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan tersebut diucapkan pada tanggal 12 Oktober 2010 dengan hadirnya Kuasa Pemohon, kemudian terhadapnya oleh Pemohon dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Oktober 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 19 Oktober 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 77/Kas/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo No. 16/PAILIT/2007/PN.Niaga.JKT. PST. Jo. No.01/PKPU/2007/PN.Niaga.Jkt.Pst., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 19 Oktober 2010 itu juga ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon yang pada tanggal 19 Oktober 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 Oktober 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Pemohon dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pengajuan Kasasi diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pelawan karena Majelis Hakim telah salah menerapkan hukum yang berlaku atau setidak-tidaknya telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan serta telah melampaui batas wewenang dalam memutus perkara a quo, sehingga hal ini merupakan kewenangan Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan a quo. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang mengatur bahwa :
"Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena:
tidak berwenang atau melampaui batas wewenang ;
salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku ;
lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan Oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan."
Bahwa Majelis Hakim telah salah dalam penyebutan identitas para pihak yaitu KPP Pratama Bandung Bojonegara Cibinong, seharusnya KPP Pratama Bandung Bojonagara, untuk itu, kami mohon agar Mahkamah Agung membetulkan kesalahan tersebut, karena apabila tidak dilakukan pembetulan, putusan tersebut tidak mengikat Pemohon Kasasi/Pelawan.
Bahwa Majelis Hakim telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dalam pertimbangannya sehingga menyetujui Daftar Pembagian Harta Pailit PT. Metrocorp Indonusa (dalam pailit), dengan penjelasan sebagai berikut:
Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 16./PAILIT/2007/ PN.Niaga.JKT.PST Jo. NO.01/PKPU/2007/PN.Niaga.JKT.PST pada halaman 16 alinea 2, menyatakan bahwa:
"Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 21 Jo. Pasal 1134 KUHPerdata Jo. Pasal 55 Jo. Pasal 56, Pasal 57 sampai dengan Pasal 59 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang maka terhadap barang-barang tersebut adalah Kreditur Istimewa, pemegang hak gadai (fiducia) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, maka karena semua boedel pailit yang ada merupakan agunan kepada kreditur separatis PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, karenanya tidak ada lagi hasil penjualan boedel pailit untuk pembayaran kepada kreditur istimewa yang lain namun karena kebijakan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dan Hakim Pengawas dapat dibagikan kepada kreditur istimewa lainnya" .
Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya tersebut bertentangan dengan fakta-fakta yang terdapat dalam Putusan Perkara Kepailitan Nomor 01/PKPU/2007/PN.NIAGA.JKT.PST Jo. Nomor: 16/PAILIT/ 2007/PN.Niaga.JKT.PST tanggal 27 September 2010, antara Drs. Bakhtiar, M.Si. CPA selaku Kurator PT. Metrocorp Indonusa (dalam pailit) dan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang menyatakan masih terdapatnya agunan PT.Metrocorp Indonusa (dalam pailit) di PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. (Bukti PK-2), dengan rincian sebagai berikut:
Hipotik I No. 233 tgI 31-3-1989 Hipotik II No. 605 tgl. 29-10-1990 SHT III No. 129 tgl 21-10-2002; atas SHM No. 1338 Kel. Maleber, Bandung a.n. George Gunawan ;
Hipotik I No. 371 tgl 29-7-1989 SHT II No.126 tgl 21-01-2002; atas SHM No. 1339 Kel Maleber, Bandung a.n. George Gunawan ;
SHT I No. 4852 tgl 27-12-2001 atas SHM No. 3065 dan SHM No. 3066 Kec. Andir, Bandung a.n. Ping Che ;
SHT 4853 tgl 27-12-2001 atas SHM No. 3074 Kec Andir Bandung a.n. Yanto Gumulia ;
SHT I No. 762 tgl. 27-8-1998 dan SHT II No. 1772 tgl. 7-12-2001 atas SHM No. 724/Desa Susukan Jakarta Timur a.n. Anggela Gunadisastra ;
SHT I No. 809 / tgl 25-03-2002, atas SHM No. 2017/Tomang, Jakarta a.n. Anggela Gunadisastra ;
SHT I No. 1463 tgl 08-11-2001, atas SHM No. 838/Desa Susukan, Jakarta Timur a.n. George Gunawan ;
SHT I No. 02 tgl 9-1-2002, atas SHM No. 146/Ds. Susukan, Jakarta Timur a.n. Anggela Gunadisastra ;
Fiducia No. W7-30 HT. 04.06. TH 2001/STD Tgl. 11-04-2001 ;
Fiducia No. W7-5061 HT. 04.06. TH.2001/STD/TgI 21-12-2001 ;
Fiducia No. W7-5062 HT. 04.0G.TH.2001/STD tgI 11-4-2001 ;
Fiducia No. W7-5063 HT. 04.06.TH 2001/STD tgI 11-4-2001 ;
Fiducia No. W7-5064 HT. 04.06 TH 2001/STD tgI 12-12-2001 ;
Fiducia No. C2-1260 HT. 04.06 TH 2001/NSTD tgI 16-01-2001 ;
Fiducia No. C2-2936 HT. 04.06 TH 2001/NSTD tgI19-01-2001 ;
Dan dalam perkara tersebut di atas, Majelis Hakim memutuskan bahwa :
"MENGADILI
Menerima dan mengabulkan permohonan Kurator untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa agunan atas nama pihak ketiga merupakan boedel pailit PT. Metrocorp Indonesia (dalam pailit) ;
Memerintahkan kepada PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk untuk menyerahkan agunan PT. Metrocorp Indonesia (dalam pailit) kepada Kurator untuk dijual sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
Membebankan biaya perkara kepada boedel pailit."
Bahwa putusan Majelis Hakim dalam Perkara Kepailitan Nomor 01/PKPU/2007/PN.NIAGA.JKT.PST Jo. Nomor : 16/PAILIT/2007/ PN.Niaga.JKT.PST tanggal 27 September 2010 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 59 ayat (1), (2), dan (3) UU Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan sebagai berikut :
Pasal 55
"(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditur pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
(2) Dalam hal penagihan suatu piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dan Pasal 137 maka mereka hanya dapat berbuat demikian setelah dicocokkan penagihannya dan hanya untuk mengambil pelunasan dari jumlah yang diakui dari penagihan tersebut."
Pasal 59 ayat (1), (2), dan ayat (3)
"(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1).
(2) Setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kurator harus menuntut diserahkannya benda yang menjadi agunan untuk selanjutnya dijual sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, tanpa mengurangi hak kreditor pemegang hak tersebut atas hasil penjualan agunan tersebut.
(3) Setiap waktu Kurator dapat membebaskan benda yang menjadi agunan dengan membayar jum/ah terkecil antara harga pasar benda agunan dan jumlah utang yang dijamin dengan benda aytlfJan tersebut kepada kreditor yang bersangkutan."
Oleh karena itu, Bank Mandiri selaku Kreditur Separatis seharusnya mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan, hanya dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah dimulai keadaan insolvensi. Apabila jangka waktu 2 (dua) bulan tersebut telah lewat, maka aset yang menjadi hak tanggungan harus diserahkan ke Kurator sebagai hartalboedel pailit.
Bahwa terhadap agunan yang tersebut dalam Putusan Perkara Kepailitan Nomor : 01/PKPU/2007/PN.NIAGA.JKT.PST Jo. Nomor : 16/PAILIT/2007/PN.Niaga.JKT.PST tanggal 27 September 2010, tidak pernah diberitahukan oleh pihak Kurator, Hakim Pengawas dan Majelis Hakim Pengadilan Niaga kepada Pemohon Kasasi/Pelawan baik dalam Pengumuman Daftar Pembagian Harta Pailit yang diumumkan di dua surat kabar harian Media Indonesia dan Warta Kota pada tanggal 18 Agustus 2010, di kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun dalam persidangan di Pengadilan Niaga.
Bahwa dengan tidak diberitahukannya agunan PT. Metrocorp Indonusa (dalam pailit) tersebut kepada Pemohon Kasasi/Pelawan maka Termohon Kasasi/Terlawan telah merugikan Pemohon Kasasi/Pelawan serta melanggar ketentuan Pasal 100 ayat (1), Pasal 102 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang yang menyatakan bahwa :
Pasal 100 ayat (1)
"Kurator harus membuat pencatatan haria pailit paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai Kurator"
Pasal 102
"Segera setelah dibuat pencatatan haria pailit, Kurator harus membuat idaftar yang menyatakan sifat, jumlah piutang dan utang haria pailit, nama dan tempat tinggal Kreditor beseria jum/ah piutang masing-masing Kreditor."
Pasal 103
"Pencatatan harta pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, oleh Kurator diletakkan di Kepaniteraan Pengadilan untuk dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma"
Berdasarkan uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa Majelis Hakim telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dalam pertimbangannya yaitu tidak membuat pencatatan daftar harta pailit yang menyatakan sifat, jumlah piutang dan utang harta pailit, nama dan tempat tinggal Kreditor beserta jumlah piutang masing-masing Kreditor, sehingga Majelis Hakim menyetujui Daftar Pembagian Harta Pailit PT. Metrocorp Indonusa (dalam pailit) sebagaimana dinyatakan dalam putusan Nomor: 16/PAILlT/2007/PN.Niaga.JKT.PST tanggal 12 Oktober 2010. Dleh karena itu, sangatlah pantas Pemohon Kasasi/Pelawan memohon agar Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 16./PAILIT/2007/PN.Niaga.JKT.PST Jo. NO.01/PKPU/2007/ PN.Niaga.JKT.PST yang diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 12 Oktober 2010 dalam perkara Niaga tentang Renvoi Prosedure terhadap Daftar Pembagian Hasil Penjualan/Pemberesan Harta PT Metrocorp Indonusa (Dalam Pailit) dibatalkan.
Bahwa Majelis Hakim Perkara Nomor : 16/PAILIT/2007/PN.Niaga.Jkt.Pst., telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku atau setidak-tidaknya lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, karena menempatkan kedudukkan piutang pajak berada di bawah Kreditur lainnya.
Bahwa besarnya utang pajak PT Metrocorp Indonusa (dalam pailit) NPWP 013716816-428.001 yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Bojonagara adalah sebesar Rp.5.728.874.463,00 (lima milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus enam puluh tiga Rupiah) yang telah diakui oleh pihak debitur dan Tim Kurator PT. Metrocorp Indonusa (dalam pailit), dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Nomor Surat Ketetapan (SKP)/Surat Tagihan Pajak (STP) Tanggal Penerbitan SKP/STP Jumlah Tunggakan Pajak (Rp.) 1 000937/107/04/428/07 04/10/2007 675.729.345,00 2 00096/203/04/428/07 04/10/2007 9.101.103,00 3 00202/101/06/428/06 30/06/2007 100.000,00 4 00166/207/04/428/07 04/09/2007 5.000.397.151,00 5 00071/109/98/428/04 03/12/2004 537.264,00 6 NOP PBB 327318000201303230 2006 20.374.400,00 7 NOP PBB 327318000201303230 2007 22.635.200,00 Total Jumlah Tunggakan Pajak Rp. 5.728.874.463,00
-
Daftar Pembagian Budel Pailit PT Metrocorp Indonusa (dalam pailit) adalah sebagai berikut :
-
-
No Kelompok Kreditor % Jumlah 1 KPP Pratama Bandung Bojonagara 6,3% Rp 27.092.286,00 2 PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk 87,1 % Rp 374.050.771,00 3 Para Pegawai sebanyak 713 orang 6,6% Rp 28.280.021,00 Total 100% Rp 429.423.078,00
-
Bahwa dalam Daftar Pembagian tersebut, terlihat jelas bahwa Bank Mandiri, menempati nomor urut 1 (satu) dan diutamakan hak pembayarannya dengan diberikan pembagian sebesar 87,1% dari penerimaan bersih boedel pailit atau sejumlah Rp.374.050.771,00 sedangkan hak atas Kas Negara (KPP Pratama Bandung Bojonagara) hanya mendapat bagian terkecil sebesar 6,3% dari penerimaan bersih boedel pailit atau hanya sejumlah Rp.27.092.286,00 dari total piutang pajak sebesar Rp.5.728.874.463,00
Bahwa sangat jelas dan terang benderang Daftar Pembagian dari Hasil Penjualan/Pemberesan Seluruh Harta PT Metrocorp Indonusa (Dalam Pailit) terhadap Negara sebesar 6,3 % hal mana lebih rendah dari bagian Bank Mandiri yang mendapat pembagian boedel pailit sebesar 87,1 % adalah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU PPSP) yang diatur sebagai berikut :
Pasal 18 ayat (1) UU KUP
Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.
Pasal 13 UU KUP
Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar ;
apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran ;
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjua/an Atas Barang Mewah temyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen) ;
apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besamya pajak yang terutang.
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak ;
100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan ;
100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.
Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, apabila dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, tidak diterbitkan surat ketetapan pajak."
Pasal 14 UU KUP
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila :
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar ;
Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung ;
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga ;
Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ;
Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak ;
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak.
Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Oasar Pengenaan Pajak."
Pasal 19 ayat (1) UU KUP
"Apabila atas pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar, maka atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan."
Pasal 32 UU KUP
Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam hal :
badan oleh pengurus ;
badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan ;
suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya ;
anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.
Wakil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak, bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut."
Pasal 21 ayat (3 a) UU KUP (Bukti PK-1)
"Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi maka kurator, likuidator, atau orang, atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan dilarang membagikan harta Wajib Pajak dalam pailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak tersebut."
Bahwa Negara mempunyai hak mendahulu melebihi segala hak mendahulu lainnya, diatur dalam ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1137 KUH Perdata, yang mengatur bahwa :
"Hak dari kas negara, kantor lelang, dan lain-lain badan umum yang dibentuk oleh pemerintah, untuk didahulukan, tertibnya melaksanakan hak itu, dan jangka waktu berlangsungnya hak tersebut diatur dalam berbagai undang-undang khusus yang mengenai hal-hal itu."
Bahwa undang-undang khusus yang mengenai hal-hal itu adalah Undang-Undang Nomer 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU PPSP), yaitu sebagai berikut :
Pasal 21 ayat (3) UU KUP menyatakan bahwa:
"Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya kecuali terhadap :
Biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak.
Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud ;
Biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dari suatu warisan."
Pasal 19 ayat (6) UU PPSP ditegaskan bahwa :
"Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap :
Biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud.
Biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan."
Dari pasal-pasal tersebut di atas jelaslah, kedudukkan Hak mendahulu tagihan pajak hanya dapat dikecualikan terhadap biaya-biaya :
Biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak (pasal 1139 angka 1 KUH Perdata) ;
Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud (Pasal 1139 angka 4 KUH Perdata) ;
Biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dari suatu warisan (Pasal 1149 angka 1 KUH Perdata), sehingga sangat jelas bahwa Negara mempunyai kedudukan yang harus didahulukan melebihi segala hak mendahulu lainnya baik terhadap barang-barang milik Penanggung Pajak, maupun terhadap Kreditur separatis, bahkan terhadap upah buruh yang diatur dalam Pasal 1149 angka 4 KUH Perdata serta fee kurator yang diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU.
Negara juga mempunyai hak mendahulu di atas PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, upah buruh dan fee kurator, diatur pula dalam ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1134 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia (KUHPer) :
"Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi dari pada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya."
Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) UU KUP dan Pasal 19 ayat (6) UU PPSP menentukan bahwa kedudukan Negara lebih tinggi dari Kreditur Separatis (Gadai dan Hipotek).
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU), yaitu :
Pasal 60 ayat (2)
"Atas tuntutan Kurator atau Kreditor yang diistimewakan yang kedudukannya lebih tinggi daripada Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Kreditor pemegang hak tersebut wajib menyerahkan bagian dari hasil penjualan tersebut untuk jumlah yang sama dengan jumlah tagihan yang diistimewakan."
Pasal 60 ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Kreditor yang diistimewakan" adalah Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1139 dan Pasal 1149 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hal ini dipertegas kembali dengan Penjelasan Umum Butir 4 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah yang menyatakan bahwa :
"Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Dalam arti, bahwa jika debitor cidera janji, kreditor pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dengan hak mendahulu daripada kreditor-kreditor yang lain. Kedudukan diutamakan tersebut sudah barang tentu tidak mengurangi preferensi piutang-piutang Negara menurut ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku."
Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU dan penjelasannya ; Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) UU KUP dan Pasal 19 ayat (6) UU PPSP, serta Penjelasan Umum Butir 4 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah diatur bahwa Negara memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Kreditur lain termasuk kreditur Separatis (Gadai dan Hipotek), upah buruh, dan fee kurator.
Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah beberapa kali memutus perkara yang sama dengan perkara a quo, yaitu mengenai kedudukan Negara (piutang pajak) yang lebih tinggi dari upah buruh dan Kreditur Pemegang Hak Tanggungan dalam pembagian boedel pailit. Beberapa Keputusan tersebut, antara lain:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 017 K/N/2005 tanggal 15 Agustus 2005 yang memutus :
"bahwa hutang pajak adalah hutang berdasarkan hukum publik dan harus dibayar lebih dahulu daripada hutang-hutang lainnya, tidak mungkin diselesaikan dalam proses PKPU."
Putusan Mahkamah Agung Nomor 070 PK/PDT.SUS/2009 Perkara Peninjauan Kembali Perdata Khusus antara KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua melawan Kurator PT Artika Optima Inti (dalam pailit) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk:, pada halaman 28 s.d. halaman 29, yang menyatakan:
"Bahwa terhadap pelunasan utang pajak harus didahulukan setelah itu baru pelunasan terhadap gaji karyawan dan piutang Bank Mandiri ;"
"Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomar: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) dan Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2000 (UU PPSP) dalam Pasal 21 UU KUP ayat (1) : "Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barang-barang milik penanggung pajak" ;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali adalah instansi Pemerintah, yang merupakan representasi negara yang tidak dapat didudukkan sebagai kreditor berdasarkan Pasal 1 angka 2, 3, 6, dan 11 UU Kepailitan dan PKPU (Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004) ;
Bahwa utang pajak PT Artika Optima Inti (dalam pailit) sebesar Rp.25.264.802.240,00 (dua puluh lima milyar dua ratus enam puluh empat juta delapan ratus dua ribu dua ratus empat puluh Rupiah) harus dilunasi lebih dahulu, setelah itu baru kreditor-kreditor yang lain ;"
Dengan mengacu pada putusan-putusan tersebut, sangatlah jelas bahwa kedudukan piutang Pemohon Kasasi/Pelawan di atas kedudukan Bank Mandiri sebagai Kreditur pemegang Hak Tanggungan.
Bahwa Putusan Majelis Hakim bertentangan dengan asas-asas dan tujuan pembentukan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, terdapat beberapa faktor perlunya pengaturan mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang :
"Pertama, untuk menghindari perebutan harta Debitor apabila dalam waktu yang sama ada beberapa Kreditor yang menagih piutangnya dari Debitor.
Kedua, untuk menghindari adanya Kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik Debitor tanpa memperhatikan kepentingan Debitor atau para Kreditor lainnya.
Ketiga, untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang Kreditor atau Debitor sendiri. Misalnya, Debitor berusaha untuk memberi keuntungan kepada seorang atau beberapa orang Kreditor tertentu sehingga Kreditor lainnya dirugikan, atau adanya perbuatan curang dari Debitor untuk melarikan semua harta kekayaannya dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawabnya terhadap para Kreditor."
"Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini didasarkan pada beberapa asas. Asas-asas tersebut antara lain adalah :
Asas Keseimbangan
Undang-Undang ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan, yaitu di satu pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Debitor yang tidak jujur, di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Kreditor yang tidak beritikad baik.
........
Asas Keadilan
Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap Debitor, dengan tidak mempedulikan Kreditor lainnya.
Asas Integrasi
Asas Integrasi dalam Undang-Undang ini mengandung pengertian bahwa sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional. "
Berdasarkan asas integrasi tersebut, maka terhadap hal-hal yang belum diatur atau tidak cukup diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU dikembalikan kepada undang-undang lain dalam sistem hukum perdata nasional antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt). Undang-Undang yang berkaitan dengan hak Negara yang harus dilakukan pemenuhannya oleh pihak-pihak yang terkait (Debitor pailit) secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
Pasal 10 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa mengatur :
Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.
(5) Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan, dan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk me/akukan pemberesan, atau likuidator."
Bahwa Negara sebagai pemilik piutang pajak memiliki hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang yang pelunasannya harus didahulukan daripada pembayaran kepada kreditur-kreditur lainnya, sebagaimana pendapat para Sarjana sebagai berikut :
Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H. dalam buku berjudul "Hukum Kepailitan, Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, terbitan Pustaka Utama Grafiti, Cetakan III, Edisi Baru, Januari 2009, pada Bab I, halaman 6 dan halaman 7", menyatakan bahwa :
".......... Menurut Pasal 1134 KUH Perdata, jika tidak dengan tegas ditentukan lain oleh undang-undang, maka kreditor pemegang hak jaminan harus didahulukan daripada kreditor pemegang hak istimewa untuk memperoleh pelunasan dari hasil penjualan harta kekayaan debitor yang menurut Pasal 1131 KUH Perdata menjadi agunan atau jaminan bagi utang-utangnya. Hak istimewa (piutang yang diistimewakan) yang oleh undang-undang harus didahulukan daripada piutang atas tagihan yang dijaminkan dengan hak jaminan an tara lain adalah :
Hak istimewa yang dimaksudkan dalam Pasal 1137 ayat (1) KUH Perdata.
Hak istimewa yang dimaksudkan dalam ayat (3) Pasal 21 UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan UU No. 9 tahun 1994.
Hak istimewa yang dimaksudkan dalam Pasal 1139 ayat (1) KUHPerdata, yaitu biaya perkara yang semata-mata disebabkan karena suatu penghukuman untuk melelang suatu benda bergerak atau benda tidak bergerak.
Hak istimewa yang dimaksudkan dalam Pasal 1149 angka (1) KUHPerdata, yaitu biaya-biaya perkara yang semata-mata disebabkan karena pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
Imbalan Kurator sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 37 tahun 2004.
Sehubungan dengan hak istimewa yang dimaksudkan dalam Pasal 1137 KUHPerdata, untuk jelasnya dikutip di bawah ini :
Hak (tagihan) dari kas negara, kantor lelang dan lain-lain badan umum yang dibentuk oleh pemerintah untuk didahulukan, tertibnya melaksanakan hak itu, dan jangka waktu berlangsungnya hak tersebut diatur dalam berbagai undang-undang khusus yang mengenai hal-hal itu.
Hak-hak yang sama dari persatuan-persatuan (gemeenschappen) atau perkumpulan-perkumpulan (zedelijke lichamen) yang berhak atau baru kemudian akan mendapat hak untuk memungut bea, diatur dalam peraturan-peraturan yang sudah ada akan diadakan tentang hal itu. Dengan demikian, tagihan pajak, bea, dan biaya kantor lelang merupakan hak istimewa yang harus didahulukan pelunasannya dari tagihan yang dijamin dengan hak jaminan dalam hal harta kekayaan debitor pailit dilikuidasi."
Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M., dalam bukunya berjudul "Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek terbitan PT Citra Aditya Bakti, Cetakan III, Edisi Revisi (Disesuaikan dengan UU No. 37 Tahun 2004), Tahun 2005, pada Bab IX, halaman 153 dan halaman 154", menyatakan bahwa :
“4. Kreditur Separatis Menduduki Kedudukan Tertinggi Kecuali Ditentukan Lain oleh Undang-Undang.
Selain dapat mengeksekusi sendiri harta jaminan, keistimewaan lain dari pemegang hak jaminan (separatis) adalah bahwa kreditur separatis tersebut lebih tinggi kedudukannya dari hak-hak terdahulu lainnya, kecuali undang-undang menentukan sebaliknya (Pasal 1134 ayat (2) KUH Perdata).
Apakah ada undang-undang yang menentukan sebaliknya. Memang ada. Contoh dari Undang-undang yang menentukan bahwa ada kreditur lain yang kedudukannya lebih tinggi dari kreditur pemegang hakjaminan adalah sebagai berikut :
a. ...
b. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perpajakan
Bahwa hutang pajak lebih tinggi kedudukannya dari hutang lain, termasuk hutang dengan hak jaminan.
a. ..."
Eliana Tansah, S.H. di dalam Seminar Nasional Kepailitan USAID In ACCE Project & AKPI Materi III berjudul Kedudukan Tagihan Buruh, Tagihan Pajak versus Kedudukan Kreditur Separatis dalam Kepailitan Perusahaan menyatakan bahwa :
"Dari lima golongan kreditur yang telah disebutkan di atas, berdasarkan Pasal 1134 ayat 2 jo. Pasal 1137 KUHPerdata dan Pasal 21 UU KUP, piutang pajak mempunyai kedudukan di atas Kreditur Separatis mengeksekusi objek jaminan kebendaannya berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan..."
Berdasarkan uraian tersebut, sangat jelas bahwa Negara (piutang pajak) memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Kreditur Separatis, Upah Buruh, dan Fee Kurator, sehingga sudah seharusnya Negara mendapat pembagian boedel pailit yang lebih besar dari Kreditur Separatis, Upah Buruh, dan Fee Kurator.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa keberatan-keberatan dari Pemohon kasasi (KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA/Pemohon) tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum ;
Bahwa putusan judex facti yang menolak permohonan keberatan Pemohon (KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA) atas Daftar Pembagian Kepada para Kreditur PT. Metrocorp Indonusa (dalam pailit) tertanggal 12 Agustus 2010 sudah tepat dan benar, karena Kantor Pajak telah lalai/terlambat menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan atas Daftar Pembagian Kepada para Kreditur PT. Metrocorp Indonusa (dalam pailit) kepada Kurator ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang 37 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 2 Pebruari 2011 oleh Prof. Rehngena Purba, SH., MS., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Dirwoto, SH. dan Soltoni Mohdally, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hj. Tenri Muslinda, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; K e t u a ;
Ttd./H. Dirwoto, SH. Ttd./Prof. Rehngena Purba, SH., MS.
Ttd./Soltoni Mohdally, SH., MH.
Biaya kasasi : Panitera Pengganti ;
M e t e r a i …………….Rp. 6.000,- Ttd./Hj. Tenri Muslinda, SH., MH.
R e d a k s i ………….. Rp. 5.000,-
Administrasi kasasi……Rp. 4.989.000,-
Jumlah Rp. 5.000.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
an. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP : 040.049.629