3034 K/Pdt/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3034 K/Pdt/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Ruko Serpong Park Bv Sa Nomor 21
Also in 4 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 3034 K/Pdt/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. ADIGUNA UNGGUL, berkedudukan di Jalan Telidung, Blok A, Nomor 01, RT.006, RW.002, kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, dalam hal ini diwakili Eddy Simon selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Welman Napitupulu, S.H., MH., Yesayas Petrus Rohy, S.H., Riri Azwari Lubis, S.H., Advokat, berkantor di Advocates & Legal Consultant "Welman Napitupulu, S.H., M.H. & Associates" beralamat kantor di Jalan Jend. Sudirman, Markoni Atas, RT. 46 Nomor 30 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, berdasarkan surat kuasa khusus, tanggal 12 Agustus 2009;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
M e l a w a n :
PT. KARYA AGUNG PUTRA INDONESIA, berkedudukan di Tangerang, berkantor di Graha Atrium Senen, Lantai 6, Jakarta Pusat;
Ir. RUDDY HERMANTO, baik sebagai pribadi maupun dalam kedudukannya selaku Direktur Utama perseroan tersebut, bertempat tinggal di Villa Serpong D-IV/8 RT.64, RW.10, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang;
Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I dan Tergugat II/ Terbanding I dan Terbanding II;
D a n :
HAMID GUNAWAN, S.H., Notaris, berkantor di Jalan KH. Agus Salim II, Nomor 42, dikenal dengan Klaandasan (Ruko belakang Kantor Pegadaian), Kelurahan Klandasan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan;
KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KOTA BALIKPAPAN, berkedudukan Jalan Marsma Iswahyudi, Kota Balikpapan;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II/Turut Terbanding I dan Turut Terbanding II;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulusebagaipara Penggugat telah menggugat sekarang para Termohon KasasisebagaiTergugat I dan Tergugat II dan para Termohon Kasasi sebagai Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dimukapersidangan Pengadilan Negeri Balikpapan dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Penggugat memiliki bidang-bidang tanah ± seluas 150 Ha (seratus lima puluh hektar) yang seluruhnya terletak di Jalan Mulawarman Kel. Sepinggan Manggar, Kec. Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;
Bahwa bidang-bidang tanah tanah milik Penggugat tersebut diperoleh dengan jalan membeli dari masyarakat petani dan sebagian dari padanya telah terbit Sertipikat hak yang terdaftar atas nama Penggugat, akan tetapi sebagian lain masih terdaftar atas nama pemilik awalnya walaupun Penggugat sebenarnya telah membayar ganti rugi kepada para masyarakat petani selaku penggarap awal tanah tersebut;
Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2005, antara Penggugat dengan Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat II telah dibuat suatu perjanjian tentang pembebasan dan atau jual beli sebagian dari tanah milik Penggugat baik yang sudah bersertipikat atas nama Penggugat maupun bidang-bidang tanah yang masih terdaftar atas nama pemilik awal yang sudah dibeli oleh Penggugat, kesemuanya berkisar 108 Ha (seratus delapan hektar) perjanjian mana telah ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat I diwakili oleh Tergugat II di hadapan Turut Tergugat I selaku Notaris di Balikpapan, adapun bidang-bidang tanah dimaksud sebagai berikut:
Sertifikat Nomor B-302, luas 13.800 M2, GS/SU Nomor 10/Sepinggan/1998 tanggal 19.1.1998, Terbit tanggal 19.1.1998 atas nama PT. Adiguna Unggul Balikpapan;
Sertifikat Nomor B. 229, luas 98.3.. M2, GS/SU Nomor 07/Sepinggan/1998 tanggal 19.1.1998, Terbit tanggal 19.1.1998 atas nama PT. Adiguna Unggul Balikpapan;
Sertifikat Nomor B-298, luas 45.300 M2, GS/SU Nomor 06/Sepinggan/1998 Tgl. 19.1.1998, Terbit Tanggal 19.1.1998 atas nama PT. Adiguna Unggul Balikpapan;
Sertifikat Nomor B-301, luas 26.900 M2, GS/SU Nomor 09/Sepinggan/1998 Tgl. 19.1.1998, Terbit Tanggal 19.1.1998 atas nama PT. Adiguna Unggul Balikpapan;
Sertifikat Nomor B-805, luas 626.200 M2, GS/SU Nomor 293/Manggr/2000 Tgl. 11.12.2000, Terbit Tanggal ii . 12.2000 atas nama PT. Adigiina Unggul Balikpapan;
Sertifikat Nomor B-278, luas 20.970 M2, GS/SU Nomor 3570/1997 Tgl. 27.12.1997, Terbit Tanggal 27.12.1997 atas nama La Bulu;
Sertifikat Nomor B-279, luas 18.747 M2, GS/SU Nomor 3571/1997 Tgl. 27.12.1997, Ferhit Tanggal 27.12.1997 atas nama Wasese;
Sertifikat Nomor B-282, luas 28.632 M2, GS/SU Nomor 3569/1997 Tgl. 27.12.1997, Terbit Tanggal 27.12.1997 atas nama La Aminu;
Sertifikat Nomor B-281, luas 23.830 M2, GS/SUNomor 3573/1997 Tgl. 27.121997, Terbit Tanggal 27.12.1997 atas nama Walagi;
Sertifikat Nomor B-280, luas 26.056 M2, GS/SU Nomor 3572/1997 Tgl. 27.12.1997, Terhit Tanggal 27.12.1997 atas nama La Kaji;
Sertifikat Nomor B-4554, luas 188 M2, GS/SU Nomor 01733/2004 , Terbit Tanggal 15.3.2005 atas nama Basrjah;
Sertifikat Nomor M-5279, luas 194 M2, GS/SU Nomor 01734/2004 Tgl. 20.12.2004, Terbit Tanggal 13.03.2005.1994 atas nama Saripuddin;
Sertifikat Nomor M-5262, luas 700 M2, GS/SU Nomor 01731/2004 Tgl. 20.12.2004, Terbit Tanggal 2.2.2005 atas nama Luding;
Sertifikat Nomor M-4944, luas 417 M2, GS/SU Nomor 01732/2004 Tgl. 20.12.2004, Terhit Tanggal 19.4.2005 atas nama Munarah;
SertifikatNomor M-1429, luas 1.765 M2, GS/SUNomor 3048/1993 Tgl. 31.5.1994, Terbit Tanggal 31.5.1994 atas nama Renita;
Sertifikat Nomor M-1430, luas 10.195 M2, GS/SU Nomor 978/1994 Tgl. 29.6.1994, Terbit Tanggal 29.6.1994 atas nama Renita;
Sertifikat Nomor M-1428, luas 645 M2, GS/SU Nomor 3094/1993 Tgl. 31.5.1994, Terbit Tanggal 3 1.5.1994 atas nama Renita;
Sertifikat Nomor M-1391, luas 14.378 M2, GS/SU Nomor 3102R993 Tgl. 28.2.1994, Terbit Tanggal 29.6.1994 atas nama Renita;
Luas tanah seluruhnya sesuai butir 1-18 adalah 957.217 M2;
Bahwa kemudian pada tanggal 2 Maret 2006, Penggugat dengan Tergugat-I yang diwakili oleh Tergugat-II juga telah membuat perikatan jual beli terhadap bidang-bidang tanah milik Penggugat antara lain:
SHGB Nomor 6808/Sepinggan, seluas 7.747 M2, surat ukur Nomor 00302/ 2006 tanggal 10 Pebruari 2006 atas nama Penggugat;
SHGB Nomor 6807/Sepinggan, seluas 13.715 M2, surat ukur Nomor 00301/2006 tanggal 10 Oktober 2006 atas nama Penggugat;
SHGB Nomor 6809/Sepinggan, seluas 49.181 M2, surat ukur Nomor 00303/2006 tanggal 10 Pebruari 2006 atas nama Penggugat;
SHGB Nomor 6808, SHGB Nomor 6807 dan SHGB Nomor 6809 termasuk didalamnya tanah yang dibeli oleh Penggugat dari:
H. Munaji seluas 252 M2 + 1.000 M2 + 5.007,33 M2 = 6.259,33 M2;
Burhan seluas 8.232 M2;
Sindul seluas 4.017 M2;
Saddiafi 2.850 M2;
Abdul Rachman 16.649 M2;
H. A. Sudirja 9.469 M2;
Siti Suhe 7.540 M2;
Luas tanah seluruhan SHGB Nomor 6807, 6808 dan 6809 adalah 70.643 M2;
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2006 antara Penggugat dengan Tergugat-I yang diwakili oleh Tergugat-II, telah dibuat pula perikatan jual beli sesuai Akte Nomor 03 dan Kuasa Nomor 04 khusus terhadap bidang-bidang tanah milik Penggugat antara lain:
Tanah dengan SHGB Nomor 6877/Kel. Sepinggan seluas 60.478 M2;
Tanah dengan SHGB Nomor 4044/Kel. Sepinggan seluas 7.652 M2;
Luas tanah seluruhnya dalam perjanjian jual beli ini adalah 68.130 M2 seharga Rp2.520.810.000,00 (dua miliar lima ratus dua puluh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa luas tanah Penggugat seluruhnya yang telah diperjanjikan dalam perjanjian jual beli antara Pengugat dengan Tergugat-I dan kesemuanya telah dibalik nama oleh Tergugat-I menjadi atas namanya sendiri adalah = 957.217 M2 + 70.643 M2 + 68.130 M2 = 1.095.990 M2 (109,599 Ha);
Bahwa pada awal perjanjian jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat-II, tanah Penggugat yang akan dijual kepada Tergugat-I adalah seluas 1.080.000 M2 (108 Ha), akan tetapi berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan diatas, yang dibuktikan dengan Sertifikat-sertifikat yang kepemilikannya telah dibaliknama oleh Tergugat-I menjadi atas namanya seluruhnya adalah seluas 1.095.990 M: (109,599 Ha), sehingga ada tanah Penggugat yang lebih yang telah dikuasai oleh Tergugat-I dan belum pernah dibayar kepada Penggugat yaitu seluas 15.990 M2 (1,599Ha);
Bahwa terhadap tanah-tanah Penggugat yang seluruhnya seluas 1.095.990 M2 (109,599 Ha), antara Penggugat dengan Tergugat-I yang diwakili oleh Tergugat II telah dibuat perikatan jual beli di hadapan Turut Tergugat-I melalui akta jual beli dan kuasa menjual yang kesemuanya diuraikan sebagai berikut:
Akte Nomor 14 oleh Notaris Hamid Gunawan, SH. (bukti-P-2) dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 15 (bukti P-2A) tanggai 14 Oktober 2005 antara Penggugat dengan Tergugat-I yang diwakili oleh Tergugat-II, perikatan jual beli dan kuasa untuk menjual tersebut dikhususkan terhadap bidang-bidang tanah milik Penggugat dan terdaftar atas nama PT. Adiguna Unggul antara lain:
Tanah dengan SHBG Nomor 805/Kel. Manggar seluas 626.200 M2;
Tanah dengan SHGB Nomor 298/kcl. Manggar seluas 45.300 M2;
Tanah dengan SHBG Nomor 299/Kel. Manggar seluas 98.300 M2;
Tanah dengan SHGB Nomor 301/kel. Manggar seluas 26.900 M2;
Tanah dengan SHBG Nomor 302/Kel. Manggar seluas 13.800 M2;
Khusus untuk bidang-bidang tanah tersebut pada point 5.1 butir 1-5 diatas, luas seluruhnya berkisar 810.500 M2, dan harga yang disepakati didalam perikatan jual beli tersebut adalah Rp13.5 71.822.500,00 (tiga belas miliar lima ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus dua puluh dua ribu lima ralus rupiah). Bahwa tanahtanah tersebut pada sertifikat dimaksud telah dibalik nama menjadi atas nama Tergugat-I / PT. Karya Agung Putra Indonesia;
Akte Nomor 16 oleh Notaris Hamid Gunawan, SH. (bukti-P-3) tanggal 14 Oktober 2005 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 17 (bukti P-3A) antara Penggugat dengan Tergugat-I yang diwakili oleh Tergugat II, perikatan jual beli dan kuasa untuk menjual tersebut dikhususkan terhadap sebidang tanah milik Penggugat yaitu:
Tanah dengan SHBG Nomor 278/Kel. Manggar terdaftar atas nama La Bulu, seluas 20.970 M2 dan harga yang disepakati didalam perikatan jual beli tersebut adalah Rp351.142.650,00 (tiga ratus lima puluh satu juta seratus empat puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah). Bahwa sertifikat tanah tersebut telah dibalik nama menjadi atas nama Tergugat I (PT. Karya Agung Putra Indonesia);
Akte Nomor 18 oleh Notaris Hamid Gunawan, SH. (bukti-P-4) tanggal 14 Oktober 2005 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 19 (bukti P-4A) antara Penggugat dengan Tergugat-1 yang diwakili oleh Tergugat II, perikatan jual beli dan kuasa untuk menjual tersebut dikhususkan terhadap sebidang tanah milik Penggugat yang berasal dan pemilik awal La Aminu yaitu:
Tanah dengan SHBG Nomor 282/Kel. Manggar terdaftar atas nama La Aminu seluas 28.632 M2;
dan harga yang disepakati didalam perikatan jual beli tersebut adalah Rp479.422.840,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah). Bahwa sertifikat tanah tersebut dimaksud telah dibalik nama mejadi atas nama Tergugat I;
Akte Nomor 20 oleh Notaris Hamid Gunawan, SH. (bukti-P-5) tanggal 14 Oktober 2005 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 21 (bukti P-5A) antara Penggugat dengan Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat II, perikatan jual beli dan kuasa untuk menjual tersebut, dikhususkan terhadap sebidang tanah milik Penggugat yang berasal dari pemilik awal La Kaji yaitu:
Tanah dengan SHBG Nomor 280/Kel. Manggar terdaftar atas nama La Kaji seluas 26.056 M2;
dan harga yang disepakati didalam perikatan jual beli tersebut adalah Rp436.307.720,00 (empat ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah). Bahwa sertifikat tanah tersebut telah dibalik nama mejadi atas nama Tergugat I (PT. Karya Agung Putra Indonesia);
Akte Nomor 22 oleh Notaris Hamid Gunawan, SH. (bukti-P-6 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 23 (bukti P-6A) antara Penggugat dengan Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat II, perikatan juai beli dan kuasa untuk menjual tersebut dikhususkan terhadap sebidang tanah milik Penggugat yang berasal dari pemilik awal Walagi yaitu:
Tanah dengan SHBG Nomor 281/Kel. Manggar terdaftar atas nama Walagi seluas 23.830 M2;
dan harga yang disepakati didalam perikatan jual beli tersebut adalah Rp399.033.350,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tiga puluh tiga ribu tiga ratus lima rupiah). Bahwa sertifikat tanah tersebut telah dibalik nama mejadi atas nama Tergugat I (PT. Karya Agung Putra Indonesia);
Akte Nomor 24 oleh Notaris Hamid Gunawan, S.H. (bukti-P-7) antara Penggugat dengan Tergugat-I yang diwakili oleh Tergugat-II, perikatan jual beli tersebut dikhususkan terhadap sebidang tanah milik Penggugat yang berasal dan Wasese yaitu:
Tanah dengan SHBG Nomor 279/Kel. Manggar terdaftar atas narna Wasese seluas 18.747 M2;
dan harga yang disepakati didalam perikatan jual beli tersebut adalah Rp309.347.130,00 (tiga ratus sembilan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga puluh rupiah). Bahwa sertifikat tanah tersebut telah dibalik nama menjadi atas nama Tergugat-I (PT. Karya Agung Putra Indonesia);
Bahwa berdasarkan transaksi didalam Perjanjian Perikatan Jual Beli sebagaimana terurai pada butir 8.1 s/d 8.6. tersebut diatas, tanah yang dijual Penggugat kepada Tcrgugat-I seluruhnya seluas 928.735 M2 seharga Rp15.547.076.190,00 (lima belas miliar lima ratus empat puluh tujuh juta tujuh puluh enam ribu seratus sembilan puluh rupiah);
Bahwa pada tanggal 13 Januari 2006, telah dibuat Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 28 oleh Notaris Hamid Gunawan, SH. (bukti-P-8) antara pemilik tanah awal bernama Renita dengan Tergugat-I yang diwakili oleh Tergugat II, dan kuasa untuk menjual tersebut dikhususkan terhadap bidang-bidang tanah milik Renita antara lain:
Tanah Hak Milik Nomor 1391/Kel. Sepinggan seluas 14.378 M2;
Tanah Hak Milik Nomor 1428/Kel. Sepinggan seluas 645 M2;
Tanah Hak Milik Nomor 1429/Kel. Sepinggan seluas 1.765 M2;
Tanah Hak Milik Nomor 1430/Kel. Sepinggan seluas 10.195 M2;
Luas seluruhnya adalah 26.983 M2 dan harga yang disepakati didalam perikatan jual beli tersebut adalah Rp15.525.225.000,00 (lima belas miliar lima ratus dua puluh lima juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). Bahwa Tergugat I melakukan pembayaran langsung kepada pemiliknya yaitu Renita dan sertifikat dimaksud telah dibaliknama menjadi atas nama Tergugat I (PT. Karya Agung Putra Indonesia);
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2005, telah dibuat pernyataan bersama melalui Akta Nomor 21 (bukti P-9) serta Kuasa melalui Akta Nomor 22 (bukti P-9A), di hadapan Turut Tergugat-I/Notaris di Baiikpapan Hamid Gunawan, SH. antara Penggugat dengan Tergugat-I yang diwakili oleh Tergugat-II yang intinya mengenai kepemilikan dari bidang-bidang tanah sebagai berikut:
Akte Nomor 26 tanggal 14 Oktober 2005 (bukti P-10) terhadap sebidang tanah masih dikuasai oleh Negara seluas ± 4.017 M2 terdaftar atas nama Sindul. Sesuai surat Camat Balikpapan Selatan Nomor 106/ PHICBS.111999, seharga Rp333.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah):
Akte Nomor 29 tanggal 14 Oktober 2005 (bukti P-11) terhadap sebidang tanah masih dikuasai oleh Negara seluas ± 8.232 M", terdafiar atas nama Burhan, sesuai surat Camat Balikpapan Selatan Nomor 984/PH/ CBS/X/ 1997, seharga Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Akte Nomor 31 tanggal 14 Oktober 2005 (bukti P-12) terhadap sebidang tanah seluas ± 188 M2, Hak Milik Nomor 4554 terdafiar afas nama Baspiah, seharga Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Akte Nomor 33 tanggal 14 Oktober 2005 (bukti P-l) terhadap Sebidang-tanah masih dikuasai oleh Negara seluas ± 4.017 M2 terdaftar atas nama Suleha, seharga Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Akte Nomor 35 tanggal 14 Oktober 2005 (bukti P-14 ) terhadap sebidang tanah milik seluas ± 700 M2, Hak Milik Nomor 5262 terdaftar atas nama Luding, seharga Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Akte Nomor 37 tauggal 14 Oktober 2005 (bukti P-15 ) terhadap Sebidang tanah HBG Nomor 4944/Kel. Sepinggan, seluas ± 417 M2, terdaftar atas nama Munarah, seharga Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Akte Nomor 39 tanggal 14 Oktober 2005 (bukti P-16 ) terhadap Sebidang tanah masih dikuasai oleh Negara seluas ± 7.540 M2, terdaftar atas nama Siti Suhe, sesuai surat Camat Balikpapan Selatan Nomor 728/ SPTN/CBT, seharga Rp562.500.000,00 (lima ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Akte Nomor 42 tanggal 14 Oktober 2005 (bukti P-l7) terhadap Sebidang tanah masih dikuasai oleh Negara seluas ± 9.469 M2, terdaftar atas narna Achmad Sutjirda, HZ., sesuai surat Camat Balikpapan Selatan Nomor 278/PH/CBS/XIl/2001, seharga Rp10.175.000,00 (tujuh ratus sepuluh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Akte Nomor 43 tanggal 14 Oktober 2005 (bukti P-18) terhadap Sebidang tanah hak milik seluas ± 194 M2, Hak Milik Nomor 5279 terdaftar atas nama Saripuddin, seharga Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Akte Nomor 45 tanggal 14 Oktober 2005 (bukti P-19) terhadap Sebidang tanah perwatasan seluas ± 16.649 M2, terdaftar atas nama Abdul Rachman, sesuai surat Kepala Kampung Sepinggan Nomor 125/BT/S-BT/77, seharga Rp2.049.208.867,00 (dua miliar empat puluh sembilan juta dua ratus delapan ribu delapan ratus tujuh rupiah);
Sebidang tanah masih dikuasai oleh Negara seluas ± 6.007 M2 terdaftar atas nama Haji Munaji, seharga Rp687.500.000,00 (enam ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan transaksi didalam Perjanjian Perikatan, Jual Beli sebagaimana terurai pada butir 10.1 s/d 10.11 tersebut diatas, tanah yang dijual Penggugat kepada Tergugat I seluruhnya seluas 57.430 M2 seharga Rp6.722.383.867,00 (enam miliar tujuh ratus dua puluh dua juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah);
Bahwa Akte Nomor 03 oleh Notaris Hamid Gunawan, SH. (bukti-P-20) tertanggal 2 Maret 2006 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Na. 04 (bukti P-20A) antara Penggugat dengan Tergugat-I yang diwakili oleh Tergugal-II, perikatan jual beli dan kuasa untuk menjual tersebut dikhususkan terhadap bidang-bidang tanah milik Pengggat antara lain :
Tanah dengan SHBG Nomor 6877/KcL Sepinggan seluas 60.4 78 M2;
Tanah dengan SHGB Nomor 4044/KeL Sepinggan seluas 7.652 M2;
Luas seluruhnya adalah 68.130 M2 dan harga yang disepakati didalam perikatan jual beli tersebut adalah Rp2.520.810.000,00 (dua miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus sepuiuh ribu rupiah). Bahwa tanah-tanah tersebut pada sertifikat dimaksud telah dibaliknama menjadi atas nama Tergugat I (PT Karya Agung Putra Indonesia);
Bahwa berdasarkan transaksi-transaksi didalam Perjanjian Perikatan Jual Beli sebagaimana terurai pada butir 8.1. s/d 8.6. yang dijumlahkan pada butir 8.7. luas tanah seluruhnya 928.735 M2 seharga Rp15.547.076.190,00 (lima belas miliar lima ratus empat puluh tujuh juta tujuh puluh enam ribu seratus sembilan pujuh rupiah), ditambah dengan transaksi Perjanjian Perikatan Jual Beli pada butir 9 atas nama Renita seluas 26.983 M² seharga Rp15.525.225.000,00 (lima belas miliar lima ratus dua puluh lima juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), ditambah lagi dengan transaksi pada butir 10.1 s/d 10.11 yang dijumlahkan pada butir 10.12 seluas 57.430 M2 seharga Rp6.722.383.867,00 (enam miliar tujuh ratus dua puluh dua juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah), maka luas tanah yang telah dikuasai oleh Tergugat-1 dalam transaksi jual beli dengan Penggugat menjadi 928.73.5 M2 + 26,983 + 57.430 M2 + 68.130 M2 = 1.081.278 M2, sedangkan kewajihan Tergugat I kepada Penggugat (termasuk kepada Renita) untuk pembelian tanah seluas 1.080.000 M² (108 Ha) adalah sebesar Rp39.960.000.000,00 (tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa khusus tanah atas nama Renita sebagaimana terurai pada butir 9 diatas yang seluruhnya seluas 26.983 M2 dengan jumlah uang adalah Rp15.525.225.000,00 (lima belas miliar lima ratus dua puluh lima juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), dibayar sendiri oleh Tergugat I kepada pemiliknya Renita, jadi pembayaran kepada Renita tidak termasuk sebagai hak Penggugat sebagaimana terurai pada point di atas;
Bahwa berdasarkan perjanjian jual beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat I untuk tanah seluas 108 Ha (seratus delapan hektar) telah disepakati harga sebesar Rp39.960.000.000,00 (tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah), jika dikurangi pembayaran langsung kepada Renita sebesar Rp15.525.225.000,00 maka pembayaran tanah seluas 108 Ha yang harus dibayar oleh Tergugat I kepada Penggugat menjadi: Rp39.960.000.000,00 - Rp15.525.225.000,00 = Rp24.434.775.000,00 (dua puluh empat miliar empat ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Tergugat I telah membuat rekapitulasi penerimaan uang (bukti P-2 1) telah jelas mencatat sebagai berikut:
| Total Transaksi | Rp39.960.000.000,00 |
| Jumlah Penerimaan Penggugat | Rp21.750.000.000,00 |
| Pembayaran kepada Renita | Rp15.320.834.050,00 |
| Pembayaran kepada Daing | Rp 875,000.000,00 |
| Total Pembayaran | Rp37.945.834.050,00 |
| Uang Titipan via Notaris | Rp 2.014.165.950,00 |
| Pembayaran PBB 2002-2006 | Rp 31.592.822,00 |
| Pembayaran PP1-1 PT. AGU | Rp 98.763.686,00 |
| Pembayaran kepada Luding | Rp 350.000.000,00 |
| Total Pembayaran | Rp 480.356.508,00 |
| Sisa uang titipan via Notaris | Rp 1.533.809.442,00 |
Bahwa jika diperhitungkan kewajiban Tergugat-I yang telah dianggap dibayar kepada Penggugat berdasarkan rekapitulasi yang dibuat oleh Tergugat-I, maka jelas terlihat bahwa Tergugat-I masih memiliki kekurangan pembayaran kepada Penggugat sebagai berikut:
Penerimaan Penggugat Rp21.750.000.000,00;
Pembayaran kepada Daing Rp 875.000.000,00;
Pembayaran PBB 2002-2006 Rp 31.592.822,00;
Pembayaran PPH PT. AGU Rp 98.763.686,00;
Pembayaran kepada Hiding Rp 350.000.000,00;
Jumlah Rp23,105.356.508,00;
Jadi kekurangan pembayaran Tergugat-I kepada Penggugat menjadi Rp24.434.775.000,00 - Rp23.105.356.508,00 Rp1.329.418.492,00 (satu miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta empat ratus delapan belas ribu empar ratus sembilan puluh dua rupiah);
Bahwa berdasarkan rekapitulasi tersebut pada gugatan point 15, maka telah jelas bahwa Tergugat I telah ingkar janji (wanprestasi), oleh karenanya Penggugat memohon kepada yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan cq Majelis Hakim yang mengadilinya berkenan menyatakan bahwa Tergugat I telah terbukti melakukan Wanprcstasi dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa terhadap tanah Penggugat sendiri ditambah tanak pemilik awal yang seluruhnya seluas 1.069.007 M2 (tidak termasuk tanah Renita seluas 26.983 M2), dimana sertfikatnya telah dibalik nama kepada Tergugat I yang dilakukan oleh, Turut Tergugat II tanpa suatu hambatan dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undang dan fakta hukum hingga sertifikat terbit atas nama PT. Karya Agung Putra.Indonesia, tidak ada permasalahan dengan tanah Penggugat tersebut, oleh karenanya Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan cq Majelis Hakim yang mengadilinya menyatakan Sertifikat Baliknama terhadap tanah Penggugat sendiri setidak-tidaknya seluas 1.069.007 M2 atas nama PT. Karya Agung Putra Indonesia adalah sah menurut hukum;
Bahwa khusus untuk kelebihan tanah Penggugat seluas 15.990 M2 yang telah dikuasai oleh Tergugat I tidaklah mungkin jika diperhitungkan dengan harga dahulu mengingat harga tanah di lokasi tersebut sekarang ini sudah mencapai rata-rata Rp600.000,00/M2 s/d Rp800.000,00/M2, akan tetapi untuk tanah Penggugat seluas 15.990 M2 yang telah dikuasali oleh Tergugat I tersebut, Penggugat cukup menghitungnya dengan harga Rp500.000,00/M2, maka Tergugat I berkewajiban membayar tanah Penggugat sebesar (15.990 M2 x Rp500.000,00) = Rp7.995.000.000,00 (tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
Bahwa adalah fakta hukum Tergugat I dan Tergugat II bukannya melunasi pembayaran tanah kepada Penggugat melainkan Tergugat I telah menitipkannya kepada Turut Tergugat I tanpa alasan yang jelas, oleh karenanya tindakan Tcrgugat I dan Tergugat II patut dikwalifisir sebagai Wanprestasi dengan segala akibat hukumnya, untuk itu Tergugat I patut dihukum dalam provisi untuk menyerahkan uang sebesar Rp1.329.418.492,00 (satu miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta empat ratus delapan belas ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah);
Bahwa terhadap tanah-tanah Penggugat yang seluruhnya seluas 1.095.990 M2 yang telah final dilakukan jual beli di hadapan Notaris Hamid Gunawan, SH/Turut Tergugat I, maka berdasarkan Pasal 1 Akte Jual Beli, menyatakan bahwa "Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek Jual Beli tersebut diatas menjadi hak/beban Pihak Kedua" (pihak Kedua dalam hal ini adalah Tergugat I);
Bahwa fakta hukum tanah sesuai transaksi dan atau perjanjian-perjanjian sebagaimana terurai diatas yaitu tanah seluas 108 Ha telah cukup dan telah beralih dan diterima serta dibaliknama oleh Tergugat II PT. Karya Agung Putra Indonesia menjadi atas namanya;
Bahwa dari fakta hukum sebagaimana terurai diatas dikaitkan dengan akte-akte jual beli tersebut dan bahkan kepemilikannya telah dibaliknama oleh Tergugat I, maka tidak ada alasan lagi bagi Tergugat I untuk menahan sisa pembayaran atas pembelian tanah tersebut kepada Penggugat, akan tetapi faktanya Tergugat I hingga sekarang tidak bersedia melunasinya kepada Penggugat, maka sudah barang tentu tindakan para Tergugat adalah merupakan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa sudah jelas tindakan dan perbuatan para Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana terurai diatas telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 1338 BW, dan harus dijalankan dengan itikad baik;
Bahwa oleh karena uang pelunasan pembelian tanah telah dititipkan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Turut Tergugat-I tanpa alasan yuridis, sehingga Penggugat telah sangat dirugikan karena tidak dapat memutar uang tersebut sebagai modal usaha padahal uang itu adalah mutlak sebagai hak Penggugat apalagi bidang-bidang tanah dimaksud sudah beralih menjadi hak Tergugat I, oleh karenanya Penggugat berhak untuk menagih denda keterlambatan pembayaran terhadap Tergugat I;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi tetap MA Nomor Reg.: 438 K/Pdt/ 1995. tanggal 12 Desember 1995 yang intinya, Penggugat berhak menagih denda keterlambatan pembayaran sebesar 3% setiap bulan, setidak-tidaknya dari sisa pembayaran setelah dikurangi pembayaran kepada Sdr. Daing dan Sdr. Luding, terhitung sejak bulan Juli 2006 sampai dengan bulan Juli 2007 (selama 12 bulan) sehingga denda uang yang harus dibayar oleh Tergugat I kepada Penggugat, menjadi (Rp1.329.418.492,00 x 3 %) x 12 bulan Rp478.590.660,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh ribu enam ratus enam puluh rupiah);
Bahwa jika Tergugat I sudah membayarkan uang tersebut kepada Penggugat maka Penggugat sudah bisa mengolahnya dan tentu akan memberikan keuntungan kepada Penggugat, akan tetapi karena tanpa hak para Tergugat telah menahan uang tersebut dan disimpan oleh Turut Tergugat I tanpa hak, maka Penggugat telah menderita kerugian berupa suatu keuntungan yang diharapkan menjadi hilang yang rata-rata minimal 10% per bulan, maka jumlah kerugian Penggugat berupa keuntungan yang diharapkan dan telah hilang menjadi: Rp1.329.418.492,00 x 10%) 12 bulan - Rp1.595.302.188,00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus dua ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) yang harus dibayar secara tanggung renteng tunai dan serta merta;
Bahwa sesuatu ha! yang paling menyakitkan dan sangat memalukan telah dialami oleh Penggugat dimana Tergugat I telah melaporkan Penggugat kepada Kepolisan Daerah Kalimantan Timur, padahal apa yang terjadi bukanlah merupakan delik pidana, seharusnya sebagai seorang pengusaha, para Tergugat dapat memanggil Penggugat untuk bermusyawarah untuk mufakat bukan melaporkannya kepada Kepolisian seolah-olah Penggugat telah melakukan penipuan;
Bahwa Tergugat I didalam melaporkan Penggugat melakukan penipuan berawal dari tuntutan beberapa warga masyarakat petani yang mengaku-ngaku memiliki tanah di lokasi tersebut dengan menunjukkan surat-surat berupa segel tanah;
Bahwa secara yuridis surat-surat petani-petani tersebut tidaklah begitu saja bisa dipercaya kebenarannya tanpa upaya hukum, artinya kebenaran surat-surat tersebut masih harus diuji melalui pengadilan apakah surat itu sah apakah letak tanahnya di lokasi yang sama dengan tanah Penggugat dahulu;
Bahwa faktanya Tergugat I telah membaliknama tanah Penggugat tanpa sesuatu hambatan dan permasalahan artinya baliknama tersebut telah terjadi, jika benar ada permasalahan diatas tanah itu, bagaimana mungkin Turut Tergugat II dapat menerbitkan sertifikat baliknama yang kesemuanya diurus sendiri oleh Terugat I tersebut, tentu hal ini patut menjadi perhatian dan mempertanyakan kebenaran dari surat-surut tanah masyarakat petani tersebut, seharusnya Tergugat I tidak begitu saja melaporkan Penggugat kepada Polisi tanpa suatu dasar hukum yang jelas;
Bahwa yang paling aneh lagi, pihak penyidik Polisi telah melakukan proses penyidikan terhadap pengaduan Tergugat I yang menurut Penggugat pihak penyidik polisi telah memasuki wilayah yuridiksi perdata dan seolah-olah surat-surat masyarakat petani tersebut begitu saja dianggap benar, padahal seyogyanya dilakukan duhulu gugatan perdata tentang kepemilikannya dan tidak serta merta dianggap bahwa Penggugat telah melakukan tindak pidana;
Bahwa tindakan dan kelalaian Tergugat I yang begitu saja melaporkan Penggugat telah melakukan perbuatan pidana tanpa terlebih dahulu memeriksa kebenaran surat-surat masyarakat petani yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah, sehingga sebagai pengusaha yang reputasi dan nama baiknya telah dicemarkan oleh Tergugat I khususnya di Kota Balikpapan, maka Penggugat akan menuntut Tergugat I untuk membayar kerugian immateriil, walaupun harkat dan martabat serta reputasi dan nama baik Penggugat tidak mungkin dapat dihitung dengan uang, akan tetapi didalam perkara ini Penggugat akan memberikan nilai dalam bentuk uang untuk memudahkan Tergugat I membayarnya yaitu sebesar Rp24.000.000.000,00 (dua puluh empat miliar rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat I secara tunai dan serta-merta kepada Penggugat, untuk itu Penggugat memohon kepada yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan c/q Majelis Hakim yang mengadilinya berkenan menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateriil tersebut;
Bahwa untuk menjamin kemenangan dan pemenuhan isi putusan perkara ini nantinya, maka Penggugat memohon dengan hormat Kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan c/q Majelis Hakim yang mengadilinya berkenan meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Tergugat I berupa sebidang tanah seluas 105 Ha (seratus delapan hektar) yang terletak di Kel. Sepinggan, Kec. Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur, yang keseluruhannya terdaftar atas nama PT. Karya Agung Putra Indonesia;
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan ini nantinya, maka para Tergugat patut dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) secara tauggung renteng, setiap hari ia lalai untuk melaksanakan isi putusan perkara ini yang akan dihitung sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan;
Bahwa oleh karena Penggugat akan mengajukan bukti-bukti yang kuat dan othentik yang tidak mungkin terbantahkan oleh para Tergugat, maka patut kiranya apabila Penggugat memohon putusan serta merta walaupun ada upaya banding maupun kasasi nantinya (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa untuk menjaga keamanan tanah-tanah tersebut, Penggugat merasa perlu memohon agar Majelis Hakirn yang mengadili perkara ini terlebih dahulu memberikan putusan provisi dengan menghukum para Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan diatas tanah yang menjadi obyek perkara ini;
Bahwa berdasarkan hal-haltersebut diatas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Balikpapan agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas tanah/obyek sengketa dan selanjutnyamenuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
Primair:
Dalam Provisi:
Menghukum Tergugat I membayar sisa pembayaran I uang pelunasan tanah sebesar Rp1.329.418492,00 (satu miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta empat ratus delapan belas ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah);
Menghukum Tergugat I untuk menghentikan segala kegiatan dalam bentuk apapun diatas tanah yang menjadi obyek berperkara;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 1.069.007 M² yang terletak di Jalan Mulawarman, Kel. Sepinggan Manggar, Kec. Balikpapan Timur, Kota Balikpapan;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan tindakan dan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat;
Menyatakan proses penerbitan sertifikat baliknama dari PT. Adiguna Unggul kepada PT. Karya Agung Putra Indonesia adalah benar dan sah menurut hukum;
Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan sisa pembayaran tanah kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp1.329.418.492,00 (satu miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta empat ratus delapan belas ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah), secara tunai dan serta merta;
Menghukum Tergugat I untuk membayar denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp478.590.660,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh ribu enam ratus enam puluh rupiah);
Menghukum Tergugat I untuk membayar keuntungan yang hilang sebesar Rp1.595.302.188,00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus dua ribu seratus delapan puluh delapan rupiah);
Menghukum Tergugat I untuk membayar kelebihan tanah Penggugat seluruhnya sebesar Rp7.995.000.000,00 (tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah), yang harus dibayar secara tunai dan serta merta;
Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp24.000.000.000,00 (dua puluh empat miliar rupiah) secara tunai dan serta merta;
Menyatakan seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah sah menurut hukum;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) secara tanggung renteng, setiap hari para Tergugat lalai menjalankan isi putusan perkara ini sejak diputuskan sampai akhirnya dilaksanakan;
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Para Turut Tergugat mematuhi isi putusan perkara ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul di dalam perkara ini;
Atau, apabila bapak ketua Pengadilan Negeri Balikpapan cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar (ex aequo et bono);
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat II mengajukan eksepsi sebagai berikut :
Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II:
Gugatan Penggugat Kabur/Obscuur libel
Bahwa Penggugat Konpensi mendalilkan memiliki tanah ± seluas 150 Ha yang seluruhnya terletak di JI. Mulawarman, Kel. Sepinggan & Manggar, Kec. Balikpapan Timur, Kota Balik Papan, Propinsi Kalimantan Timur, yang diperoleh dengan jalan membeli dari masyarakat petani dan sebagian telah terbit sertifikat yang terdaftar atas nama Penggugat Konpensi, sebagian lain masih terdaftar atas nama pemilik awal walau Penggugat Konpensi sebenarnya telah membayar ganti rugi (dalil gugatan angka 1 s/d 3);
Bahwa adalah fakta dalil Penggugat Konpensi tersebut sangat kabur, mengingat seorang yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah maka harus dapat menyebutkan dengari jelas alas hak, dan dengari jelas mencantumkan batas-batas kepemilikan tanah yang diakui sebagai miliknya tersebut. Dalam gugatan Penggugat tidak mencantumkan dengan jelas dan tepat alas hak/peralihan dan bentuk peralihan tanahnya dan batas-batas tanah yang diakui sebagai miliknya;
Bahwa adalah fakta berdasarkan perjanjian antara PT.KAPI/Tergugat I Konpensi dengan PT Adiguna Unggul/PT.AGU/Penggugat Konvensi yang ditandatangani di hadapan Hamid Gunawan, SH, Notaris di Balikpapan/Turut Tergugat I pada tanggal 13 Oktober 2005, Penggugat Konvensi mengaku dan menyatakan sebagai pihak yang memiliki dan/atau pihak yang dapat membebaskan bidang-bidang tanah seluas ± 108 Ha yang teletak di Kelurahan Manggar dan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Timur, Kotamadya Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur;
Bahwa obyek pembebasan tanah sesuai dengan perjanjian tersebut adalah 5 bidang tanah, yang terdiri dari Sertifikat Nomor B.302, B.299, B.298, B.301, dan B.805 merupakan tanah dengan sertifikat atas nama PT.AGU, selebihnya adalah sertifikat atas nama Renita, dan segel atas nama warga dari tanah perwatasan;
Dan pernyataan yang tertuang dalam perjanjian angka 1 dan obyek tanah yang diperjanjikan, serta dari dalil gugatan halaman 11 angka 18 yang menyatakan: "Bahwa terhadap tanah Penggugat sendiri ditambah tanah pemilik awal .. . dst; maka terbukti bahwa Penggugat Konvensi bukan pemilik seluruh obyek tanah yang seluruhnya terletak di JI. Mulawarman, Kel. Sepinggan Manggar, Kec. Balikpapan Timur, Kota BalikPapan, Propinsi Kalimantan Timur yang ditawarkan dan yang akan dijual kepada Tergugat 1 Konpensi tersebut;
Lebih jelas lagi pada pasal 2. 3 perjanjian dinyatakan bahwa: "harga transaksi tersebut di atas akan diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama/Penggugat Konpensi (dimana sebagian dari harga tersebut merupakan uang titipan untuk diserahkan kepada masing-masing pemilik tanah);
Dengan demikian dalil Penggugat Konpensi angka Nomor 1 dan 2 gugatannya yang menyatakan sebagai pemilik atas tanah yang merupakan obyek perjanjian terbukti tidak benar, kabur dan karenanya dalil. Penggugat Konpensi tersebut mohon dikesampingkan;
Bahwa dengan tidak jelasnya letak, batas dan alas hak atas tanah yang diakui sebagai milik Penggugat Konvensi, dan fakta bahwa dalil Penggugat Konpensi kabur bahkan tidak benar, maka gugatan Penggugat Konpensi mohon dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa dari dalil gugatan angka 22 yang mengutip pasal 1 Akte jual dikatakan bahwa" mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua". Dengan adanya dalil tersebut maka Penggugat konpensi yang mempermasalahkan adanya kekurangan pembayaran dengan alasan terdapat perbedaan luas sebesar 15.990 M2 setelah terjadinya balik nama dan seluruh obyak jual beli mengakibatkan dalil gugatan Penggugat Konvensi menjadi kabur sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Gugatan Penggugat kurang pihak
Bahwa Penggugat Konvensi mengakui tanah yang menjadi obyek jual beli berdasarkan perjanjian tertanggal 13 Oktober 2005 seluruhnya adalah miliknya Sedangkan dalam klausula perjanjian angka 1 dan pasal 2.3 disebutkan bahwa Penggugat Konvensi sebagai pihak yang memiliki dan/atau pihak yang dapat membebaskan bidang-bidang tanah seluas ± 108 Ha yang terletak di Kelurahan Manggar dan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Timur, Kotamadya Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur;
Bahwa dari angka 1 perjanjian telah disebutkan bidang-bidang tanah yang akan dibebaskan serta alas hak dan nama pemegang hak, antara lain PT.AGU, Renita, La Bubu, Wasese, Luding dll;
Berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli Nomor 28 tertanggal 14 Oktober 2005 yang ditandatangani di hadapan Hamid Gunawan, SH, Notaris di Balikpapan/Turut Tergugat I, Tergugat I konvensi menandatangani perjanjian tersebut langsung dengan Pihak Renita. Sesuai pengakuan Penggugat Konpensi angka 9 dan 13, terbukti bahwa pembayaran terhadap tanah atas nama Renita langsung dibayarkan kepada yang bersangkutan, akan tetapi tanah dimaksud merupakan tanah yang masuk dalam obyek perjanjian;
Dengan berdasarkan pada Akta Perikatan Jual Beli tersebut, dan diajukannya perkara a quo oleh Penggugat Konvensi maka dengan tidak dijadikannya Renita sebagai pihak dalam gugatan, maka gugatan Penggugat Konvensi menjadi kabur;
Demikian juga terhadap tanah-tanah perwatasan yang masih menjadi milik warga, yang diakui sudah menjadi milik Penggugat Konpensi. Hal ini jelas dapat dibuktikan dengan ditandatanganinya Akta Perikatan Jual Beli antara Penggugat Konpensi dengan warga/pemilik tanah dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2005, berselang 1 (satu) hari setelah penandatanganan perjanjian antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat I Konvensi. Mengingat Penggugat Konvensi mendalilkan sebagai pemilik dari tanah-tanah warga tersebut, maka Penggugat Konvensi harus menjadikan pemilik tanah asal tersebut sebagai pihak dalam perkara a quo. Berdasarkan dalil dan fakta di atas maka mohon agar gugatan yang diajukan Penggugat Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima;
Eksepsi Turut Tergugat II:
Bahwa Turut Tergugat II membantah dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Turut Tergugat VI;
Bahwa Gugatan Penggugat yang di tujukan kepada Turut Tergugat II telah salah alamat karena Turut Tergugat II dalam melakukan proses balik nama telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan oleh karena itu gugatannya diajukan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I dan Tergugat II mengajukan gugatan balik (rekonvensi) sebagai berikut :
Bahwa Tergugat I Konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Penggugat Rekonvensi, dengan ini mengajukan gugatan balasan Rekonvensi) terhadap Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai berikut:
Bahwa seluruh dalil Tergugat I Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi/Turut Tergugat Rekonvensi yang tertuang dalam bagian konvensi mohon dianggap termasuk dan bagian tidak terpisahkan dengan dalil dalam gugatan rekonvensi ini;
Bahwa benar telah dibuat dan ditandatangani perjanjian pembelian dan pembebasan tanah antara PT.KAPI/Tergugat I Konvensi dengan PT Adiguna Unggul/PT.AGU/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tertanggal 13 Oktober 2005, seluas ± 108 Ha yang terletak di Kelurahan Manggar dan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Timur, Kotamadya Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur;
Dari dalil dan uraian dalam konvensi yang didasarkan pada fakta dan bukti yang sah serta pengakuan sekaligus pernyataan Tergugat Rekonvensi yang tertuang dalam akta otentik maupun akta di bawah tangan, Tergugat Rekonvensi bukanlah pemilik dari seluruh tanah yang menjadi obyek pembebasan tanah sesuai perjanjian tanggal 13 Oktober 2005. Dan Perjanjian tertanggal 13 Oktober 2005 dilanjutkan dengan pernyataan yang dibuat Edi Simon selaku diri sendiri maupun Direktur PT.AGU tertangal 15 Pebruari 2006 serta Addendum Perjanjian tertanggal 2 Maret 2006, Edi Simon dan atau Tergugat Rekonpensi adalah pihak yang memiliki dan atau pihak yang dapat membebaskan bidang tanah obyek perjanjian;
Bahwa dalam perjalanannya, pada: bulan Januari 2006, terdapat pihak Luding CS (pemegang hak atas tanah perwatasan) yang mengaku telah mengajukan klaim terhadap Tergugat Rekonvensi melalui Penggugat Rekonvensi, dengan alasan Tergugat Rekonpensi belum melakukan pelunasan terhadap Luding CS. Bahwa Tergugat Rekonvensi mengakui klaim dan Luding CS. Setelah Penggugat Rekonvensi menyampaikan klaim tersebut, Tergugat Rekonvensi dengan Akta Pernyataan Nomor 24 tanggal 30 Januari 2006 dibuat di hadapan Hamid Gunawan, SH Notaris di Balikpapan, menyatakan bersedia membayar klaim Luding CS sebesar Rp2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah). Akan tetapi kesanggupan dan kewajiban Tergugat Rekonpensi tersebut tidak tuntas, karena sampai dengan bulan Juli 2006 pembayaran terhadap Luding CS sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) belum diselesaikannya;
Kemudian muncul kembali masalah yaitu adanya klaim dari Daeng CS, yang mengaku bahwa tanahnya berada dalam sertifikat PT.AGU/. Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi Nomor 298 dan Nomor 299. Berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli Nomor 27 tanggal 20 April 2006, Edi Simon selaku Direktur PT.AGU/Tergugat Rekonvensi mengakui kepemilikan tanah dari Daing CS dan Edi Simon bersedia membayar, akan tetapi penyelesaian oleh Edi Simon tidak tuntas yaitu terjadi kurang bayar/belum dibayar lunas kepada Daing CS sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Kemudian klaim warga berlanjut, yaitu terdapat 18 warga yang mengaku bahwa tanahnya yang berada dalam sertifikat PT.AGU/Tergugat Rekonvensi Nomor 298, Nomor 299 dan Nomor 805 belum dibayar atau terdapat kurang bayar;
Bahwa Penggugat Rekonvensi telah meminta pertanggung jawaban Tergugat Rekonvensi dan sesuai suratnya tertanggal 11 Juli 2006, Tergugat Rekonvensi menyatakan akan menyelesaikan dan meminta bantuan Penggugat Rekonvensi I, akan tetapi Tergugat Rekonvensi tidak dapat mempertanggungjawabkan dan tidak menyelesaikan permasalahan tersebut sampai dengan saat ini;
Bahwa dari ke dua fakta di atas, jelas merupakan bukti bahwa Tergugat Rekonvensi tidak mempunyai itikad baik untuk melaksanakan dan atau menyelesaikan perjanjian dengan tepat dan benar;
Maka sesuai dengan akta perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 14 pasal 3, dengan didasari suatu itikad baik Penggugat Rekonvensi melakukan konsiniasi melalui Notaris terhadap sisa pembayaran pembebasan dan atau pembelian 108 ha tanah yang terletak di Kelurahan Manggar dan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Timur, Kotamadya Balikpapan, Kalimantan Timur. Konsinyasi atas sisa pembayaran sebesar Rp2.014.165.950,00 (dua miliar empat belas juta seratus enam puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dilakukan pada Notaris Hamid Gunawan, SH.pada tanggal 27 Juli 2006;
Dengan fakta sebagaimana dimaksud pada dalil angka 26 dan 27 di atas, maka pada tanggal 27 Juli 2006 Penggugat Rekonvensi terpaksa membayar, kekurangan pembayaran kepada Daing CS sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan kepada Luding Cs sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah). Sampai diajukannya gugatan rekonpensi ini Tergugat Rekonvensi belum menyelesaikan permasalahan yang menyangkut klaim dari kurang lebih 18 warga dengan luas tanah yang di klaim kurang lebih 27 Ha;
Bahwa adalah fakta sampai dengan diajukannya gugatan rekonvensi mi oleh Penggugat Rekonvensi, Tergugat Rekonpensi belum menyerahkan seluruh obyek perjanjian yang seharusnya seluas ± 108 Ha, dan karenanya Penggugat Rekonpensi sebagai pihak yang berhak atas tanah obyek perjanjian belum menerima penyerahan seluruh obyek tanah, belum dapat menguasai, mengelola dan mengembang-kan tanah dimaksud karena adanya klaim seluas 27 Ha dan warga yang mengaku pemilik awal, sehingga Penggugat Rekonpensi sejak Juli 2006 telah sangat dirugikan;
Dan pasal 1 perjanjian tertanggal 13 Oktober 2005, yang dikuatkan dengan pernyataan yang tertuang dalam Akta Perikatan Jual Beli Nomor 14 tertanggal 14 Oktober 2005, PT.AGU/Tergugat Rekonpensi dan atau Edi Simon mengaku dan menjamin bahwa 5 bidang tanah atas nama PT.AGU yaitu sertifikat Nomor B.302, B.299, B.298, B.301, dan B.805 bebas dari ikatan dan pemberatan dan atau pembebanan seria bebas dari segala sitaan dan sengketa, kosong serta bebas dari segenap penghuni dan hak penghuniannya;
Pasal 7 jo. pasal 5 dari akta Nomor 14. menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi/PT.AGU/Edi Simon menjammn sampai kapanpun bahwa PT.AGU adalah pemilik satu-satunya dan merupakan pihak yang berhak untuk melakukan penjualan serta penyerahan kosong, serta menjamin tidak adanya gangguan dan atau rintangan dan atau gugatan dari/Tergugat Rekonvensi pihak manapun yang menyatakan berhak dan atau turut berhak atas bagian tanah tersebut beserta dengan penyerahan kosongnya Selain itu dalam perjanjian tertanggal 13 Oktober 2005, dinyatakan bahwa apabila terjadi kelalaian dari Tergugat Rekonpensi/PT.AGU, maka sisa pembayaran jual beli tanah menjadi beban, tanggungan dan tanggungjawab Tergugat Rekonvensi untuk melunasinya;
Bahwa terbukti Tergugat Rekonvensi tidak melakukan setiap hal yang diperlukan oleh Penggugat Rekonvensi sehingga layak mengelola dan mengembangkan tanah obyek perjanjian, dan dengan adanya klaim warga, adanya laporan polisi yang diajukan oleh warga yang mengaku masih memiliki hak atas tanah seluas ± 27 Ha di atas sertifikat PT.AGU, maka sudah merupakan bukti bahwa Tergugat Rekonvensi melakukan ingkar janji. Oleh karena itu sisa pembayaran terutama kepada Daeng dan Luding merupakan beban Tergugat Rekonpensi (sesuai pasal 3 huruf I dari perjanjian, sesuai pasal 7 jo. pasal 5 akta Nomor 14). Dengan demikian Konsinyasi atas sisa pembayaran sebesar Rp2.014.165.950,00 (dua miliar empat belas juta seratus enam puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) yang dilakukan pada Notaris Hamid Gunawan, SH.pada tanggal 27 Juli 2006 setelah dikurangi dengan pembayaran pajak dan pembayaran kepada Luding sehingga berjumlah Rp1.533.809.450,00 (satu miliar lima ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah) adalah hak dan karenanya harus dikembalikan kepada Penggugat Rekonvensi;
Bahwa adalah fakta dengan adanya klaim dari ± 18 warga terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi, yang telah mengaku sebagai pemilik seluruh tanah obyek perkara sedangkan pembelian dari pemilik asal oleh Tergugat Rekonvensi ternyata belum selesai dilakukannya yang kemudian dijual kepada Penggugat Rekonvensi. Dengan demikian Tergugat Rekonvensi telah menguasai dan menjual barang/tanah yang belum seluruhnya menjadi miliknya. Atas perbuatan Tergugat Rekonpensi tersebut mengakibatkan kerugian pada Penggugat Rekonvensi, karena adanya klaim dari pihak yang menghalang-halangi Penggugat Rekonvensi untuk mengelola dan mengembangkan tanah obyek perjanjian;
Terbukti terdapat hubungan yang erat antara perbuatan Tergugat Rekonvensi dengan kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi. Hal ini jelas merupakan bukti bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Apalagi telah diajukannya laporan polisi oleh warga ke Polda Kalimantan Timur yang mengklaim masih memiliki sebagian tanah yang merupakan obyek perjanjian antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi. Perbuatan tersebut jelas sangat merugikan Penggugat Rekonvensi baik secara materiil maupun immateriil;
Bahwa dengan belum diserahkannya dalam keadaan kosong obyek tanah oleh Tergugat Rekonvensi dan belum dapat dikuasainya seluruh obyek jual beli yang seharusnya seluas ± 108 Ha oleh Penggugat Rekonvensi sebagai pihak yang berhak karena adanya klaim seluas ± 27 Ha, dan belum dapat dikelola serta dikembangkannya obyek tanah dimaksud sehingga mengakibatkan kerugian pada Penggugat Rekonpensi. Maka Penggugat Rekonvensi berhak untuk meminta ganti kerugian kepada Tergugat Rekonvensi, dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian materiil berupa:
Bunga sebesar 2% per bulan dan Rp39.960.000.000,00 yang dihitung sejak bulan Juli 2005, yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi sampai dengan penyerahan seluruh obyek tanah sesuai perjanjian oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi dan penguasaan Penggugat Rekonvensi terhadap seluruh obyek perjanjian;
Biaya 2 kali pelaksanaan land clearing yang tidak selesai karena adanya keberatan dari warga yang mengajukan klaim sebesar Rp166.000.000,00 (seratus enam puluh enam juta rupiah);
Biaya operasionil penyewaan kantor Penggugat Rekonvensi, operasionil, akomodasi serta transportasi Penggugat Rekonvensimengurus permasalahan tanah dimaksud. Pada tahun 2006 Penggugat Rekonvensi mengeluarkan dana sebesar Rp710.879.286,00 (tujuh ratus sepuluh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah). Karena mohon Tergugat Rekonpensi dihukum membayar biaya tersebut sebesar Rp710.879.286,00 per tahun terhitung sejak tahun 2006 sampai dengan Tergugat Rekonpensi menyerahkan seluruh obyek perjanjian dan penguasaan Penggugat Rekonvensi terhadap seluruh obyek perjanjian;
Biaya pengacara dan atau pengurusan perkara termasuk didalamnya transportasi dan akomodasi berkaitan dengan tanah obyek perjanjan sampai dengan diajukannya gugatan rekonpensi ini sebesar Rp550.000.00000;
Kerugian immateriil, sesuai dengan pasal 7 jo. pasal 5 jo. pasal 3 huruf h dari perjanjian, terbukti bahwa kewajiban Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan tanah dalam keadaan kosong, dan kewajiban Tergugat Rekonpensi mengurus tanah dan melakukan setiap hal sehingga Penggugat Rekonpensi layak mengelola dan mengembangkan tanah, sampai dengan diajukannya gugatan rekonvensi ini telah tertunda selama 2 tahun. Sebagai perusahaan pengembang, maka adalah fakta bahwa Penggugat Rekonvensi bertujuan untuk membangun, mengelola, dan mengembangkan tanah dimaksud;
Dengan tertundanya pelaksanaan pembangunan menyebabkan kerugian yang cukup besar, apabila diperhitungkan untuk tahun 2007 Tergugat Rekonvensi mohon dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp26.120.600.000,00 ditambah dengan kenaikan sebesar 35% untuk setiap tahunnya sampai Tergugat Rekonpensi menyerahkan obyek perjanjian kerugian tersebut adalah sebesar Rp26.120.600.000,00. Oleh karena itu, terhitung sejak Tahun 2007 sampai dengan terjadinya penyerahan seluruh tanah obyek perjanjian oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi dan penguasaan Penggugat Rekonvensi terhadap seluruh obyek perjanjian;
Selain itu Penggugat Rekonvensi mohon agar terhadap Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Pp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari Tergugat Rekonvensi terlambat menyerahkan seluruh bidang fisik tanah seluas 108 Ha sesuai dengan perjanjian kepada Penggugat Rekonvensi, terhitung mulai keputusan dalam perkara ini dibacakan sampai tanah obyek perjanjian diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi secara utuh dan penguasaan Penggugat Rekonpensi terhadap seluruh obyek penjanjian;
Bahwa agar tuntutan Penggugat Rekonvensi tidak menjadi sia-sia, karena adanya kekhawatiran yang sangat beralasan bahwa Tergugat Rekonvensi tidak membayan seluruh kerugian yang telah dialami oleh Penggugat Rekonvensi dan kekhawatiran Tengugät Rekonvensi akan mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan asset atau harta benda baik yang dimiliki dan atau dikuasainya, maka Penggugat Rekonvensi mohon agar Bp. Ketua Pengadilan Negeni Baikpapan atau dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara aquo berkenan terlebih dahulu meletakkan sita jaminan dan menyatakan sita jaminan terhadap asset atau harta benda milik dan atau yang dikuasai Tergugat Rekonvensi sali dan berharga. Asset/ harta benda Tergugat Rekonvensi yang dimohonkan sta jaminan, antara lain adalah sebagai berikut:
Sebidang tanah dengan sertifikat Nomor 300/Sepinggan atas nama PT.AGU/Tergugat Rekonvensi seluas 129.400 M², terletak di Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Timur, Kotamadya Balikpa pan, Propinsi Kalimantan Timur;
Sebidang tanah dengan sertifikat Nomor 601/Sepinggan, atas nama PT.AGU Tergugat Rekonvensi terletak di terletak di Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Timur, Kotamadya Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur;
Tanah dan bangunan serta barang-barang bergerak yang ada di atasnya yang terletak Pa'nakkukang, yang dikenal dengan M-Pool bilyar di Makasar;
Tanah dan bangunan serta barang-barang bergerak yang ada di atasnya yang terletak di Jalan Irian, Makasar, atau dikenal dengan Valentino Salon;
Tanah dan bangunan serta barang-barang bergerak yang ada di atasnya yang terletak di JI. Gagak Nomor 13 A, Makasar atau lebih dikenal sebagai Valentino Guest Mouse;
Tanah dan bangunan serta barang-barang bergerak yang ada di atasnya yang terletak di JI. Dr. Sutomo Nomor 49 MBA, Makasar atau tebih dikenal sebagai Valentino Guest House;
Bahwa oleh karena gugatan Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi mi didasarkan pada bukti-bukti yang sah, yang tidak dapat agi dsangkal kebenarannya oleh Tergugat Rekonvensi, oleh karena itu mohon agar terhadap putusan dalam perkara mi memenuhi syarat menurut hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Balikpapan supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengadili:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menerima seluruh dalil jawaban dan Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi;
Menyatakan gugatan yang diajukan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Menerima seluruh dalil jawaban dan Tergugat Konvensi dan Tergugat II Konvensi;
Menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat Konvensi;
Dalam Rekonvensi:
Mengabukan seluruh gugatan yang diajukan Penggugat Rekonvensi;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi melakukan ingkar janji/wanprestasi dan sekaligus melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian dan bunga kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai dan sekaligus, segera setelah putusan.perkara mi dibacakan, dengan penncian sebagai benkut:
Ganti kerugian materiil.
Bunga sebesar 2% per bulan dan Rp39.960.000.000,00 yang dihitung sejak bulan Juli 2005 sampai dengan penyerahan seluruh obyek tanah sesuai perjanjian oleh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonvensi dan penguasaan Penggugat Rekonvensi terhadap seluruh obyek perjanjian;
Biaya 2 kali pelaksanaan land clearing yang tidak selesai karena adanya keberatan dan warga yang mengajukan klaim sebesar Rp166.000.000,00 (seratus enam puluh enam juta rupiah) yang harus dibayar;
Biaya operasionil penyewaan kantor Penggugat Rekonvensi, operasionil, akomodasi serta transportasi Penggugat Rekonvensi mengurus permasalahan tanah dimaksud. Pada tahun 2006 sebesar Rp710.879.286,00 (tujuh ratus sepuluh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah). Karenanya menghukum Tergugat Rekonpensi membayar Rp710.879.286,00 pertahun terhitung sejak tahun 2006 sampai dengan Tergugat Rekonvensi menyerahkan seluruh obyek perjanjian dan penguasaan Penggugat Rekonvensi terhadap seluruh obyek perjanjian;
Biaya pengacara dan atau pengurusan perkara termasuk didalamnya transportasi dan akomodasi berkaitan dengan perkara tanah yang merupakan obyek perjanjian, sampai dengan diajukannya gugatan rekonvensi ini sebesar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) kapan harus dibayar;
b. Kerugian immateriil berupa:
Tergugat Rekonvensi harus membayar ganti kerugian kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp26.120.600.000,00 (dua puluh enam miliar seratus dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) ditambah dengan kenaikan sebesar 35% untuk setiap tahunnya, sampai Tergugat Rekonvensi menyerahkan obyek perjanjian dan penguasaan Penggugat Rekonvensi terhadap seluruh obyek perjanjan;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan obyek tanah yang diklaim dan dikuasai oleh warga seluas 27 Ha yang merupakan bahagian dan seluruh obyek tanah seluas lebih kurang 108 Ha, yang terletak di Propinsi Kalimantan Timur, Kotamadya Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Timur, Kelurahan Manggar dan Sepinggan, secara utuh sesuai dan sebagaimana dimaksud dalam penjanjian tertanggal 13 Oktober 2005 jo. Akta Perikatan Jual Beli Nomor 14 tertanggal 14 Oktober 2005 jo. Addendum Perjanjian tertanggal 2 Maret 2006 antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;
Menyatakan uang sebesar Rp1.533.809.450,00 (satu miliar lima ratus dtiga puluh tiga juta delapan ratus sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah) yang dikonsinyasikan pada Hamid Gunawan, SH Notanis di Balikpapan, sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Penitipan Uang tertanggal 27 Juli 2006 dikembalikan kepada Penggugat Rekonvensi Tergugat I Konvensi.
Menyatakan sita jaminan yang diletakkan terhadap asset dan atau harta benda milik dan atau yang dikuasai oleh Tergugat Rekonpensi dan atau Tuan Eddy Simon, antara lain:
Sebidang tanah dengan sertifikat Nomor 300/Sepinggan atas nama PT.AGU/Tergugat Rekonvensi seluas 129.400 M2, terletak di Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Timur, Kotamadya Balikpapan, Propnsi Kalimantan Timur;
Sebdang tanah dengan sertifikat Nomor 601/Sepinggan, atas nama PT.AGU/Tergugat Rekonvensi terletak di terletak di Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Timur, Kotamadya Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur;
Tanah dan bangunan serta barang-barang bergerak yang ada diatasnya yang terletak Pa'nakkukang, yang dikenal dengan M-Pool Bilyar di Makasar;
Tanah dan bangunan serta barang-barang bergerak yang ada di atasnya yang terletak di JI. Irian, Makasar, atau dikenal dengan Valentino Salon;
Tanah dan bangunan serta barang-barang bergerak yang ada diatasnya yang terletak di JI. Gagak Nomor 13 A, Makasar atau lebih dikenal sebagai Valentino Guest House;
Tanah dan bangunan serta barang-barang bergerak yang ada di atasnya yang terletak di JI. Dr. Sutomo Nomor 49 MBA, Makasar atau lebih dikenal sebagai Valentino Guest House;
adalah sah dan berharga;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa/ dwangsom sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hail Tergugat Rekonvensi terlambat menyerahkan obyek tanah yang belum diserahkan dan karenanya belum dikuasai Penggugat Rekonvensi seluas febih kurang 27 ha dan keseluruhan obyek tanah seluas kurang lebih 108 ha sebagaimana dimaksud dalam perjanjian tertanggal 13 Oktober 2005 jo. Akta Perikatan Jual Beli Nomor 14 tertanggal 14 Oktober 2005 jo. Addendum Perjanjian tertanggal 2 Maret 2006 kepada Penggugat Rekonvensi;
Menyatakan putusan dalam perkara mi dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding atau kasasi;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum Penggugat Konvensi I Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara;
Atau :
Bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Balikpapan telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 82/Pdt.G/2007/PN Bpp. tanggal 10 September 2008 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Provisi:
Menolak Tuntutan Provisi yang diajukan oleh Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi melakukan ingkar janji/wanprestasi dan sekaligus melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan obyek tanah yang diklaim dan dikuasai oleh warga seluas 27 Ha yang merupakan bahagian dari seluruh obyek tanah seluas ± 108 Ha, yang terletak di Propinsi Kalimantan Timur, Kota Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Timur, Kelurahan Manggar dan Sepinggan, secara utuh sesuai dan sebagaimana dimaksud dalam penjanjian tertanggal 13 Oktober 2005 jo. Akta Perikatan Jual Beli Nomor14 tertanggal 14 Oktober 2005 jo. Addendum Perjanjian tentanggal 2 Maret 2006 antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;
Menyatakan uang sebesar Rp1.533.809.450,00 (satu miliar lima ratus dtiga puluh tiga juta delapan ratus sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah) yang dikonsinyasikan pada Hamid Gunawan, SH Notanis di Balikpapan, sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Penitipan Uang tertanggal 27 Juli 2006 dikembalikan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa/ dwangsom sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari Tergugat Rekonvensi terlambat menyerahkan obyek tanah yang belum diserahkan dan karenanya belum dikuasai Penggugat Rekonvensi seluas ± 27 Ha dari keseluruhan obyek tanah seluas ± 108 Ha sebagaimana dimaksud dalam perjanjian tertanggal 13 Oktober 2005 jo. Akta Perikatan Jual Beli Nomor 14 tertanggal 14 Oktober 2005 jo. Addendum Perjanjian tertanggal 2 Maret 2006 kepada Penggugat Rekonvensi, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat Rekonvensi melaksanakan putusan;
Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan perkara ini;
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp788.500,00 (tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda dengan putusan Nomor 50/PDT/2009/PT.KT. SMDA, tanggal 25 Mei 2009;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 11 Agustus 2009 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Agustus 2009) diajukan permohonan kasasi pada tanggal 20 Agustus 2009 sebagaimana ternyata dari akte pernyataan permohonan kasasi Nomor 82/Pdt.G/2007/PN Bpp yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 2 September 2009;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat I, II/Terbanding I, II yang pada tanggal 7 September 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/ Pembanding diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapanpada tanggal 14 September 2009;
Bahwa setelah itu oleh Turut Tergugat II/Turut Terbanding II yang pada tanggal 7 Oktober 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/ Pembanding diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapanpada tanggal 20 Oktober 2009, sedangkan Turut Tergugat I tidak mengajukan kontra memori kasasi meskipun pernyataan memori kasasi dari Penggugat/Pembanding telah diberitahu kepadanya pada tanggal 7 September 2009;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugatdalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
I. Alasan Kasasi I (Pertama):
Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Tanggal 25 Mei 2009, Nomor 50/PDT/2009/PT.KT.SMDA selaku peradilan banding setebal 10 (Sepuluh) halaman, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Tanggal 10 September 2008, Nomor 82/Pdt.G/2007/PN Bpp, ternyata putusan Hakim Banding pada halaman 7 dalam bagian eksepsi, memberi pertimbangan yang salah dalam menempatkan posisi pihak-pihak dalam perkara perdata ini, terlihat bunyi pertimbangan putusan Hakim Banding termaksud (dikutip) sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
"Menimbang, bahwa oleh Karena Eksepsi yang diajukan oleh Penggugat sekarang Pembanding, untuk membuktikan hal-hal tersebut harus dibuktikan dalam Pokok Perkara, maka Eksepsinya harus ditolak oleh karena itu pertimbangan Hakim Tingkat Pertama adalah sudah benar dan tepat";
Terhadap pertimbangan Hakim Banding tersebut di atas, sangat tidak tertib menjalankan hukum acara perdata/peradilannya dalam menyusun putusannya, berkenaan dengan "kedudukan dan posisi pihak-pihak' dalam perkara perdata ini, yakni dengan memberi pertimbangan "Eksepsi yang diajukan oleh Penggugat sekarang Pembanding"adalah sangat tidak tepat dan membingungkan ("onvoldoende gemotiveerd"), karena PT. Adiguna Unggul dalam kedudukan/posisinya dalam perkara perdata ini, adalah selaku Penggugat, Pembanding dan Pemohon Kasasi sekarang, sehingga bagaimana mungkin dapat dikatakan mengajukan Eksepsi, sesuai tertib hukum acara perdata dan penggarisan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI, bahwa yang berhak/berwenang mengajukan eksepsi-eksepsi (keberatan hukum) atas gugatan Penggugat adalah pihak Tergugat-Tergugat (in casu PT. Karya Agung Putra Indonesia, dkk.) kini Para Termohon Kasasi, semula Para Tergugat Asal, Para Terbanding;
Oleh karena Hakim Banding membuat kecerobohan, tidak tertib, tidak serius dalam menyusun putusannya a quo yakni memberi pertimbangan yang salah dalam menempatkan posisi dan kedudukan pihak-pihak tersebut, sehingga mengakibatkan cacat yuridis" putusan a quo yang konsekuensi hukumnya batalnya putusan tersebut, sesuai maksud dan penggarisan ketentuan Pasal 30 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 5 Tahun 2004, jo. UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung RI, yakni “lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan". Hal ini sejalan dengan maksud ketentuan Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 jo. perubahannya UU Nomor 35 Tahun 1999 jo. UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 195 Ayat (1) RB.g/Pasal 184 Ayat (1) HIR, yang kesemuanya mensyaratkan syarat sahnya suatu putusan Pengadilan yakni harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan yang tidak boleh keliru dan tidak boleh salah dalam mempertimbangkannya ("onvoldoende gemotiveerd');
Hal ini sesuai dengan beberapa penggarisan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI, Rangkuman, "Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata", Terbitan ll, Tahun 1977, hal.236. 238, 239, berbunyi berturut-turut:
Putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 18 Oktober 1972, Nomor 672 K/Sip/1972, menggariskan: "putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena kurang cukup dipertimbangkan (niet voldoende gemotiveerd) dan terdapat ketidaktertiban dalam beracara (khususnya mengenai Surat bukti P.3 s/d 6 yang diduga palsu)";
Putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 19 Agustus 1975, Nomor 312 K/Sip/ 1974, menggariskan: "Pertimbangan Pengadilan Tinggi dibenarkan Mahkamah Agung : putusan Pengadilan Negeri yang menyangkut duduknya perkara telah disusun tidak sebagaimana mestinya, yaitu :
Posita gugatan tidak dimuat;
Jawaban Tergugat tidak dimuat, sedangkan jawaban tersebut memuat pula gugatan balasan;
Hal mana adalah bertentangan dengan ketentuan termuat dalam Pasal 184 ayat (1) HIR;
Putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 1 September 1971, Nomor372 K/ Sip/1970, menggariskan : "putusan Pengadilan yang didasarkan pada pertimbangan yang menyimpang haruslah dibatalkan;
Berdasarkan Alasan Kasasi I (Pertama) tersebut di atas, kiranya berdasar dan beralasan hukum untuk membatalkan putusan Judex Facti tersebut ditingkat pemeriksaan Kasasi pada Mahkamah Agung RI;
Alasan Kasasi II (Kedua):
Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Tanggal 25 Mei 2009, Nomor 50/PDT/2009/PT.KT.SMDA yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Tanggal 10 September 2008, Nomor 82/Pdt.G/2007/PN Bpp, adalah keliru dan salah menerapkan “Hukum Pembuktian" berkenaan dengan hubungan hukum antara Penggugat (PT. Adiguna Unggul) dengan Tergugat-I (PT.Karya Agung Putra Indonesia) dalam menilai Akta-Akta Perjanjian Peralihan Hak yang dibuat kedua belah pihak di hadapan Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), yang isinya/hasil kesepakatan tertuang secara jelas dan tegas hak-hak dan kewajiban para pihak yang harus ditaati dan dilaksanakan, yakni terlihat bukti Akta-Akta Perikatan Jual Beli sebagai berikut:
Jumlah Akta-Akta Perikatan, yakni :
(vide Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan halaman-56 - 57);
Perjanjian antara PT. Adiguna Unggul dengan PT.Karya Agung Putra Indonesia, tertanggal 13 Oktober 2005 (buktiP-1 = T.I.KJPR-1);
Akta Perikatan Jual Beli Nomor14, Tanggal 14 Oktober 2005 (bukti
P-2 = T.I.K/PR-2);Akta Perikatan Jual Beli A/o. 16, Tanggal 14 Oktober 2005 (bukti P-3) ;
Akta Perikatan Jual Beli A/o. 18, Tanggal 14 Oktober 2005 (bukti P-4);
Akta Perikatan Jual Beli Nomor 20, Tanggal 14 Oktober 2005 (bukti
P-5) ;Akta Perikatan Jual Beli Nomor 22, Tanggal 14 Oktober 2005 (bukti
P-6);Akta Perikatan Jual Beli Nomor 24, Tanggal 14 Oktober 2005 (bukti
P-7 -T.I.K/PR-6);Akta Perikatan Jual Beli Nomor 03, Tanggal 2 Maret 2006 (bukti P-8);
Perjanjian antara PT.Adiguna Unggul dengan PT.Karya Agung Putra Indonesia, tertanggal 13 Oktober 2005 (buktiP-9);
Akta Jual Beli A/o. 132/2006 (bukti P-10) ;
Jumlah luas, sumber hak PT.Adiguna Unggul dan harga yang disepakati:
Jumlah luas tanah sesuai perikatan = 108 Ha ;
Sumber hak PT.Adiguna Unggul adalah bersumberkan dari:
a. Tanah milik Pemohon Kasasi/PT.Adiguna Unggul (PT.AGU) sebanyak 5 Sertifikat yaitu SHGB Nomor B-302 luas 1,38 Ha, Nomor B-299 luas 9,83 Ha, Nomor B-298 luas 4.53 Ha, NomorB-301 luas 2,69 Ha dan Nomor B-805 luas 62,62 Ha, total seluas = 81,0500 Ha;
Tanah milik PT.Adiguna Unggul ( PT. AGU ) yaitu SHGB Nomor B-6807 seluas = 1,3715 Ha, Nomor B-6808 seluas = 0,747 Ha, Nomor B-6809 seluas = 4.9181, dan tanah warga yang suratnya masih dalam bentuk penguasaan tanah Negara yaitu atas nama H. Munaji, Burhan, Sudirja, Sindul, Saddiah, Abdurahman, Djafar dan Siti Suhe, seluruhnya seluas = + 12,3056 Ha;
Tanah milik warga yang sudah bersertifikat antara lain La Bubu, Wasese, La Aminu, Walangi, La Kaji, Basriah, Sarifuddin, Luding, Munarah, seluruhnya seluas = 11,9461 Ha;
Tanah Renita dengan Sertifikat Hak Milik Nomor M-1429 seluas = 0,1765 Ha, Nomor M-1430 seluas = 1.0195 Ha, Nomor M-1428 seluas = 0.0645 Ha, Nomor M-1391 seluas = 1,4378 Ha, total seluas = 2,6983 Ha;
Bahwa tanah-tanah sebagaimana tersebut pada butir 2 huruf a,b,c dan d tersebut di atas adalah seluas 108 Ha dengan harga Rp39.960.000.000, yang perinciannya tercantum dalam point-3 di bawah ini.
Harga tanah yang disepakati PT.Adiguna Unggul dengan PT.Karya Agung Putra Indonesia, sesuai perikatan perjanjian tersebut point-A dan sumbernya adalah sebagai berikut:
Harga tanah Pemohon Kasasi seluruhnya adalah Rp21.750.000.000,00 (dua puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Harga tanah Renita seluruhnya adalah Rp15.320.834.050,00 (lima belas miliar tiga ratus dua puluh juta delapan ratus tiga puluh empat ribu lima puluh rupiah);
Harga tanah warga lainnya adalah Rp2.889.165.950,00 (dua miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta seratus enam puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Pembayaran yang diterima PT.Adiguna Unggul dan yang belum dibayar oleh PT.Karya Agung Putra Indonesia, yakni :
Pembayaran PT.Karya Agung Putra Indonesia kepada PT.Adiguna Unggul, belum lunas/tersisa sebesar Rp2.014.165.950,00 (dua miliar empat belas juta seratus enam puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) sebagai Wanprestasi PT.Karya Agung Putra Indonesia dari harpa keseluruhan yang telah disepakati sebesar Rp39.960.000.000,00 (tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah). Disinilah letak masalahnya, sehingga menjadi perkara perdata Nomor 82/Pdt.G/ 2007/PN Bpp, di Pengadilan Negeri Balikpapan dan berlanjut ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda dalam perkara perdata Nomor 50/PDT/2009/PT.KT.SMDA, kini dalam tingkat Kasasi, karena PT.Adiguna Unggul selaku pihak yang dirugikan atas perikatan perjanjian tersebut;
PT. PT.Karya Agung Putra Indonesia tidak melakukan pelunasan dari sisa harga tanah termaksud, karena adanya klaim dari masyarakat seluas 27 Ha, yang pembayarannya dititipkan pada Notaris Hamid Gunawan, SH (Turut Tergugat I) adalah merupakan penyimpangan dan permainan persekongkolan antara Notaris Hamid Gunawan, SH dengan PT.Karya Agung Putra Indonesia, hal ini jelas merupakan sebagai perbuatan melanggar hukum, karena tidak pernah disepakati antara PT.Adiguna Unggul dengan PT.Karya Agung Putra Indonesia berdasarkan Akta-Akta Perikatan Perjanjian tersebut;
PT.Karya Agung Putra Indonesia ternyata telah membalik nama Sertipikat-Sertipikat HGB atas nama PT.Adiguna Unggul menjadi atas namanya PT.Karya Agung Putra Indonesia yang dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan dengan PT.Adiguna Unggul, sehingga hal inipun terbukti sebagai suatu perbuatan melanggar hukum yang merugikan kepentingan hak PT.Adiguna Unggul selaku pemilik/pemegang hak atas tanah termaksud yang belum lunas tersebut;
Berdasarkan fakta yuridis dan alasan hukum point-A, B, C, D, E tersebut di atas tidak pernah dipertimbangkan secara benar dan obyektif oleh Judex Facti dalam perkara perdata ini, sehingga jelas merupakan penyimpangan dalam menerapkan hukum pembuktian yang berdasar dan beralasan hukum untuk dimohonkan pembatalan putusan Judex Facti a quo (Putusan Pengadilan Tinggi alimantan Timur di Samarinda Tanggal 25 Mei 2009, Nomor 50/PDT/ 2009/PT.KT.SMDA yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Tanggal 10 September 2008, Nomor 82/Pdt.G/2007/PN Bpp);
Alasan Kasasi III (Ketiga):
Bahwa Judex Facti dalam perkara perdata ini (baik Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Tanggal 25 Mei 2009, Nomor 50/PDT/2009/ PT.KT.SMDA maupun putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 10 September 2008, Nomor 82/Pdt.G/2007/PN Bpp), keliru dan salah menerapkan hukum dengan memberi pertimbangan yang melibatkan Orang lain yang tidak turut dalam perkara perdata ini (kelompok masyarakat Daeng, cs dan Luding, cs), terlihat putusan peradilan pertama pada halaman-86 alinea-3 dan 4 yang dikuatkan ditingkat banding (dikutip) berbunyi sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa dalam perkara in casu ternyata muncul masalah dengan adanya klaim dari warga, sehingga tanah sebagaimana yang diperjanjikan yaitu seluas = 109 Ha tidak dapat sepenuhnya dikuasai oleh Tergugat-I dan yang bisa dikuasai hanya kurang lebih 80 Ha, dan munculnya klaim dimaksud diantaranya dari Daing, Cs (vide keterangan Saksi Penggugat bernama: Tubagus Samsul Hidayat dan Kupriyanto) yang menyatakan bahwa tanahnya belum dibebaskan oleh Penggugat, dimana Penggugat kemudian bersedia akan membayar, akan tetapi penyelesaian oleh Penggugat tidak tuntas, sehingga terdapat kekurangan pembayaran kepada Daing, Cs sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dimana kekurangan tersebut akhirnya diselesaikan oleh Tergugat-I (vide, bukti TI.K/PR-9, TI.K/PR-21);
"Menimbang, bahwa selain muncul klaim dari Daing, Cs kemudian muncul juga klaim dari Luding, Cs. Yang mengkalim terhadap Tergugat-I, bahwa tanah miliknya yang berada dalam Sertifikat PT.Adiguna Unggul (sebagai Penggugat) belum pernah dibayar lunas oleh Penggugat dan atas dasar adanya klaim dari Luding, Cs tersebut, kemudian antara Tergugat-I dan Luding, Cs atas sepengetahuan Penggugat, dilakukan pembayaran oleh Tergugat-I kepada Luding, Cs sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) (vide, bukti TI.K/PR-20, dan keterangan Saksi Penggugat bernama Tubagus Samsul Hidayat)";
Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri tersebut di atas yang dikuatkan oleh putusan Hakim Banding, adalah jelas merupakan pertimbangan "onvoldoende gemotiveerd" karena mempertimbangkan Orang lain/pihak lain yang tidak turut sebagai pihak dalam perkara perdata ini, seharusnya jika memang benar (quod non) ada orang lain/pihak ketiga yang mengaku-ngaku selaku orang yang berhak di atas tanah termaksud, maka seharusnya orang lain atau pihak ketiga tersebut melakukan intervensi (apakah dalam wujud Tussenkomst, Poging ataukah Vrijwaring) bukan dengan cara mempertimbangkan orang lain/pihak ketiga yang sesungguhnya kelompok ini tidak pernah terlibat dan bukan sebagai pihak dalam perkara perdata ini, demikian pula menurut tertib hukum acara perdata dan khazanah praktek peradilan yang digariskan dalam Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI: "Hakim dalam kedudukannya (ambtsbehalve) berwenang untuk memanggil dan menarik orang-orang atau pihak lain yang merasa berhak atas sengketa termaksud, sehingga perkara perdata tersebut menjadi tuntas ("uitgemacht") kalau memang benar bahwa ada Orang lain atau pihak lain yang merasa berhak atas obyek sengketa termaksud;
Disinilah letak kekeliruan dan kesalahan Judex Facti dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara perdata ini. Kekeliruan dan kesalahan Judex Facti ini adalah jelas merupakan kesalahan penerapan hukum yang berdasar dan beralasan hukum untuk dimohonkan pembatalan ditingkat Kasasi, sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 5 Tahun 2004, jo.UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung RI dan Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 jo.perubahannya UU Nomor 35 Tahun 1999 jo.UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 195 Ayat (1) RB.g/Pasal 184 Ayat (1) HIR, yang kesemuanya mensyaratkan syarat sahnya suatu putusan Pengadilan yakni harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan yang tidak boleh keliru dan salah dalam mempertimbangkannya ("onvoldoende gemotiveerd");
Alasan Kasasi IV (Keempat):
Bahwa judex facti dalam perkara perdata ini (baik putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 25 Mei 2009, Nomor 50/ PDT/2009/PT.KT.SMDA yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 10 September 2008, Nomor 82/Pdt.G/2007/PN Bpp), dengan membenarkan tindakan Turut Tergugat-I (Notaris/PPAT Hamid Gunawan, SH) melakukan konsinyasi yang dititipkan oleh PT.Karya Agung Putra Indonesia sisa harga tanah yang belum dilunasi sebesar Rp2.014.165.950,00 (dua miliar empat belas juta seratus enam puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan meneruskan kepada pihak masyarakat/orang lain/pihak lain yang mengaku-ngaku selaku pemilik tanah yang belum dibebaskan adalah jelas disamping merugikan pihak Penggugat Asal, Pembanding, kini Pemohon Kasasi, juga hal ini merupakan penyimpangan pelaksanaan hukum acara perdata, karena pihak Notaris/PPAT Hamid Gunawan, S.H termaksud, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan konsinyasi seolah-olah dipersamakan lembaga peradilan;
Judex Facti membenarkan tindakan pihak Notaris/PPAT Hamid Gunawan, SH, kini Turut Termohon Kasasi-I semula Turut Terguga I/Turut Terbanding adalah jelas merupakan pula penyimpangan pelaksanaan hukum acara perdata yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum dan merupakan kekeliruan penerapan hukum, karenanya berdasar dan beralasan hukum untuk dimohonkan pembatalan ditingkat Kasasi atas putusan Judex Facti tersebut;
Hakim Agung yang terhormat;
Bahwa adalah fakta hukum yang terungkap dalam persidangan perkara ini Termohon Kasasi-I semula Tergugat I (PT.Karya Agung Putra Indonesia) maupun Turut Termohon Kasasi-I semula Turut Tergugat-I (Notaris/PPAT Hamid Gunawan, SH) telah mengakui dan telah dibuktikan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Para Termohon Kasasi tersebut bahwa benar Termohon Kasasi-I semula Tergugat-I telah menitipkan/ mengkonsinyasikan sisa uang pembayaran tanah Pemohon Kasasi sebesar Rp1.533.809.450,00, sehingga PT.Karya Agung Putra Indonesia (Termohon Kasasi-I) tidak membayar pelunasan harga tanah kepada Pemohon Kasasi (PT.Adiguna Unggul) pada waktunya, hal ini jelas telah dipertimbangkan oleh putusan Pengadilan Negeri pada halaman-89 alinea ketiga dari atas dan halaman-90, berbunyi (dikutip) :
"Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat tidak beritikad baik, sehingga Tergugat-I pada Tanggal 27 Juli 2006 terpaksa membayar kekurangan pembayaran kepada Daing, Cs sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang diambil dari bagian pembayaran untuk Penggugat (vide, Dalil Penggugat halaman-10 yang sejalan dengan bukti TI.K/PR-9, dan bukti TI.K/PR-21)";
"Menimbang, bahwa oleh karena tidak adanya etikad baik dari Penggugat dan belum seluruh kewajiban Penggugat sebagaimana Perjanjian Tanggal 13 Oktober 2005, yaitu pada pokoknya menyerahkan tanah minimal ± 108 Ha dalam keadaan kosong dan tidak ada tuntutan dari pihak manapun terhadap Obyek yang diperjanjikan antara Penggugat dengan Tergugat, maka Tergugat-I sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Akta Penkatan Jual Beli Nomor : 14 Tanggal 14 Oktober 2005 telah menitipkan kepada Turut Tergugat-I sisa pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp2.014.165.950,00 (dua miliar empat belas juta seratus enam puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), dimana dari jumlah tersebut kemudian dipotong untuk pembayaran kepada Luding sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan pajak-pajak, sehingga saat ini tersisa sebesar Rp1.533.809.442,00 (satu miliar lima ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus sembilan hbu empat ratus empat puluh dua rupiah) (vide, bukti Surat Tertanda TI.K/PR-15 dan keterangan Tergugat bernama Tubagus Samsul Hidayat)";
"Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis Tergugat-I dan Tergugat-ll tidak dapat dikualifisir melakukan Wanprestasi dst Dstnya";
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi tersebut di atas adalah jelas mentolelir suatu bentuk penyimpangan hukum yang merupakan kekeliruan penerapan hukum, karena di samping membenarkan perbuatan melanggar hukum, yakni adanya persekong-kolan jahat/beritikad buruk antara Tergugat-I (PT.Karya Agung Putra Indonesia) dengan Turut Tergugat-I (Notaris/PPAT Hamid Gunawan, SH), juga uang penitipan/konsinyasi termaksud tidak diatur kewenangan pihak Notaris/PPAT ersebut, sebab menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang berwenang melakukan konsinyasi adalah Instansi Peradilan dalam hal ini Pengadilan Negeri;
Alasan Kasasi V (Kelima):
Bahwa perikatan-perikatan yang dibuat oleh Penggugat (PT.Adiguna Unggul) dengan Tergugat-I dan Tergugat-ll (PT.Karya Agung Putra Indonesia dan Ir.Rudy Hermanto) sesuai bukti akta-akta perikatan, yakni berturut:
(vide Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan halaman-56 - 57)
Perjanjian antara PT.Adiguna Unggul dengan PT.Karya Agung Putra Indonesia, tertanggal 13 Oktober 2005 (bukti P-1 = T.I.K/PR-1);
Akta Perikatan Jual Beli Nomor14, Tanggal 14 Oktober 2005 (bukti P-2 = T.I.K/PR-2);
Akta Perikatan Jual Beli A/o. 16, Tanggal 14 Oktober 2005 (bukti P-3) ;
Akta Perikatan Jual Beli A/o. 18, Tanggal 14 Oktober 2005 (bukti P-4);
Akta Perikatan Jual Beli Nomor 20, Tanggal 14 Oktober 2005 (bukti P-5) ;
Akta Perikatan Jual Beli Nomor 22, Tanggal 14 Oktober 2005 (bukti P 6) ;
Akta Perikatan Jual Beli Nomor 24, Tanggal 14 Oktober 2005 (bukti P-7 = T.I.K/PR-6);
Akta Perikatan Jual Beli Nomor 03, Tanggal 2 Maret 2006 (bukti P-8);
Dstnya
Hakim Agung yang terhormat,
Adalah jelas merupakan tahap awal proses peralihan sesuatu hak (dalam sistem hukum perdata disebut tahap "Overeenkomst/Persetujuan dan tahap "Verbintennis"/Perikatan), sehingga ada tindak-lanjut untuk dilakukan, yakni harus dilakukan pembuatan Akta Jual Beli Peralihan Hak sebagai tindak-lanjut dari perikatan-perikatan tersebut - kenyataannya pihak PT.Karya Agung Putra Indonesia dan Ir.Rudy Hermanto memandangnya sebagai suatu bentuk peralihan hak/jual beli secara langsung, sehingga melakukan balik nama sertipikat-sertipikat HGB atas tanah milik PT.Adiguna Unggul selaku pemegang hak menjadi atas nama PT.Karya Agung Putra Indonesia (PT.KAPI), hal ini terlihat faktanya sebagai fakta yuridis yang merupakan penyimpangan hukum dari tindakan perbuatan melanggar hukum membalik-nama Sertipikat-Sertipikat termaksud, antara lain sebagai berikut:
Sertipikat HGB atas nama PT.Adiguna Unggul (PT.AGU) :
Sertipikat HGB Nomor B-302 luas 1,38 Ha;
Sertipikat HGB Nomor B-298 luas 4.53 Ha;
Sertipikat HGB Nomor B-301 luas 2,69 Ha;
Sertipikat HGB Nomor B-805 luas 62,62 Ha;
Sertipikat HGB Nomor B-6807 luas 1,3715 Ha;
Sertipikat HGB Nomor B-6808 luas 0,747 Ha;
Sertipikat HGB Nomor B-6809 luas 4.9181 Ha;
Kesemua Sertipikat-Sertipikat HGB tersebut di atas milik PT.Adiguna Unggul (PT.AGU), telah dibaliknama menjadi atas nama PT.Karya Agung Putra Indonesia (PT.KAPI) atas kerjasama dan persekongkolan jahat/beritikad buruk antara PT.Karya Agung Putra Indonesia (PT.KAPI) (Tergugat-I) dengan Tergugat-ll (Ir.Rudy Hermanto) dengan Notaris/ PPAT Hamid Gunawan, SH (Turut Tergugat-I) dan Kantor Pertanahan Nasional Kota Balikpapan (Turut Tergugat-ll) tindakan kerjasama ini dalam membalik-nama sertifikat-sertifikat HGB milik Penggugat adalah jelas merupakan perbuatan melanggar hukum ("Onrechtmatige daad'), karena disamping dilakukan tindakan sepihak, juga tanah-tanah termaksud belum lunas harganya, masih ada tersisa sebesar Rp2.014.165.950,00 (dua miliar empat belas juta seratus enam puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Berdasarkan Alasan Kasasi-V (Kelima) tersebut di atas, kiranya pula berdasar/beralasan hukum untuk membatalkan putusan Judex Facti dalam perkara perdata ini di tingkat Kasasi;
Alasan Kasasi VI (Keenam):
Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 25 Mei 2009, Nomor 50/PDT/2009/PT.KT.SMDA yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Tanggal 10 September 2008, Nomor 82/Pdt.G/2007/PN Bpp, khususnya dalam hal mengabulkan gugatan Rekonvensi - amar-amar putusan Rekonvensi tersebut tidaklah berdasar hukum untuk dilaksanakan, mengingat amar-amar putusan Rekonvensi tersebut, justru telah dilaksanakan oleh Tergugat-I, Tergugat-ll, Turut Tergugat-I, yakni tanah seluas = 27 Ha, dengan penilaian sisa harga tanah sebesar Rp2.014.165.950,00 (dua miliar empat belas juta seratus enam puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)telah disalurkan/dikonsinyasi oleh Pihak Notaris/PPAT Hamid Gunawan, SH (Turut Tergugat-I) kepada Orang-Orang atau Pihak lain yang mengaku-ngaku memiliki tanah di atas penguasaan lahan PT.Adiguna Unggul (PT.AGU), sehingga amar-amar putusan Judex Facti tersebut adalah sangat berlebihan ("Overbodig"), terlihat amar-amar putusan Judex Facti /Pengadilan Negeri pada halaman-99, berbunyi (dikutip):
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan obyek tanah yang diklaim dan dikuasai oleh warga seluas 27 HA yang merupakan bahagian dari seluruh obyek tanah seluas +108 Ha yang terletak di Propinsi Kalimantan Timur, Kota Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Timur, Kelurahan Manggar dan Sepinggan, secara utuh sesuai dan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian tertanggal 13 Oktober 2005 jo.Akta Perikatan Jual Beli Nomor 14 tertanggal 14 Oktober 2005 jo.Addendum Perjanjian tertanggal 2 Maret 2006 antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;
Menyatakan uang sebesar Rp1.533.809.450,00 (satu miliar lima ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah) yang dikonsinyasikan pada Hamid Gunawan, SH. Notaris di Balikpapan, sebagaimana dimaksud dalam berita acara penitipan uang tertanggal 27 Juli 2006 dikembalikan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat-I Konvensi;
Hakim Agung yang terhormat,
Amar-amar putusan Judex Facti tersebut di atas, adalah jelas sangat membingungkan dan kacau-balau, karena disamping tidak mungkin dilaksanakan, juga amar-amar putusan tersebut tidak jelas kepada siapa untuk diserahkan obyek tanah yang diklaim dan dikuasai oleh warga seluas 27 HA termaksud, sedangkan warga masyarakat yang tercantum dalam amar tersebut tidak jelas pihak-pihaknya, karena tidak terlibat dalam perkara perdata ini;
Berdasarkan Alasan Kasasi-VI (Keenam) tersebut di atas, kiranya pula berdasar/beralasan hukum untuk membatalkan putusan Judex Facti (Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Tanggal 25 Mei 2009, Nomor 50/ PDT/2009/PT.KT.SMDA jo.Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Tanggal 10 September 2008, Nomor 82/Pdt.G/2007/PN Bpp) dalam perkara perdata ini ditingkat Kasasi.
Alasan Kasasi VII (Ketujuh):
Bahwa amar-amar putusan Judex Facti Pengadilan Negeri pada point-2 dan point-5 yang dikuatkan ditingkat Pengadilan Tinggi adalah merupakan kesalahan penerapan hukum, karena di samping bertentangan dengan hukum acara perdata, sistem peradilan perdata, juga bunyi amar-amar putusan point-2, point-5 tersebut tidaklah relevan menurut hukum untuk dicantumkannya dalam amar putusan perkara perdata ini;
Demikianlah kekeliruan penerapan hukum putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Tanggal 25 Mei 2009, Nomor 50/PDT/2009/ PT.KTSMDA yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Tanggal 10 September 2008, Nomor 82/Pdt.G/2007/PN Bpp, ternyata putusan peradilan pertama dalam bagian Rekonvensi pada halaman-98 - 99, amar point-2 dan point-5 termaksud merupakan penyimpangan hukum/kekeliruan penerapan hukum, terlihat bunyi amar-amar putusan termaksud sebagai berikut berbunyi (dikutip):
Menyatakan Tergugat Rekonvensi melakukan ingkar janji/wanprestasi dan sekaligus melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa/ dwangsom sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari Tergugat Rekonvensi terlambat menyerahkan obyek tanah yang belum diserahkan dan karenanya belum dikuasai Penggugat Rekonvensi seluas 27 Ha dari seluruh obyek tanah seluas 108 Ha sebagaimana dimaksud dalam perjanjian tertanggal 13 Oktober 2005 jo. Akta Perikatan Jual Beli Nomor 14 tertanggal 14 Oktober 2005 jo. Addendum Perjanjian tertanggal 2 Maret 2006 kepada Penggugat Rekonvensi, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat Rekonvensi melaksanakan putusan.
Terhadap amar putusan point-2 tersebut di atas, yang berdimensi dua arah yang digabungkan sekaligus, yakni ingkar janji/wanprestasi dan perbuatan melawan hukum adalah menunjukkan ketidak-mampuan Majelis Hakim untuk membedakan yang manakah ruang-lingkup ingkar janji/wanprestasi disatu pihak dan perbuatan melawan hukum dilain pihak dan kedua ruang-lingkup ini masing-masing berbeda kejadian-kejadian yang menyertainya ("omstandigheden") atau ("gedraging atau keadaan yang menyertai suatu fakta) - sehingga dengan demikian sangatlah tidak mungkin dan sangat mustahil apahjla kedua hal termaksud disatukan sekaligus untuk menujukkan kesalahan Tergugat Rekonvensi, suatu amar yang sangat "onmogelijke"/ suatu hal yang tidak mungkin;
Demikian pula terhadap amar putusan point-5 yang berbunyi tentang uang paksa/dwangsom sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari dstnya, Tergugat Rekonvensi dihukum menyerahkan 27 Ha tanah termaksud;
Terhadap amar ini, disamping merupakan tidak relevan untuk diterapkan dwangsom/uang paksa, juga tidak mungkin dilaksanakan penyerahan tanah seluas 27 Ha termaksud, karena hal ini sudah dilaksanakan oleh Tergugat-I, Tergugat-ll, Turut Tergugat-I, yakni tanah seluas = 27 Ha, dengan penilaian sisa harga tanah sebesar Rp2.014.165.950,00 (dua miliar empat belas juta seratus enam puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) telah disalurkan/dikonsinyasi oleh Pihak Notaris/PPAT Hamid Gunawan, SH (Turut Tergugat-I) kepada Orang-Orang atau Pihak lain, yang mengaku-ngaku merasa berhak diatas tanah sengketa termaksud, padahal orang-orang/pihak lain ini sama sekali tidak terlibat dan bukan sebagai pihak dalam perkara perdata ini;
Amar-amar putusan point-2 dan point-5 tersebut di atas, adalah sangat dilarang oleh penggarisan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI, karena disamping bersifat negatif, karena tidak jelas arah tujuan dan kepastian hukumnya, juga amar-amar putusan tersebut sangat berlebihan dan tidak mungkin dilaksanakan;
Berdasarkan Alasan Kasasi-VII (Ketujuh) tersebut di atas, kiranya pula berdasar/beralasan hukum untuk membatalkan putusan judex facti dalam perkara perdata ini ditingkat Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti (Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri) tidak salah menerapkan hukum, pertimbangannya sudah tepat dan benar tentang bukti-bukti kedua belah pihak yang disimpulkan:
Terbukti pihak Penggugatlah yang telah wanprestasi, karena tidak semua tanah yang dijualnya kepada Tergugat dapat diserahkan kepada Tergugat dikarenakan disanggah (diklaim) oleh pihak lain, sedangkan uang sisa pelunasan telah dititipkan Tergugat kepada Notaris, sesuai kesepakatan Penggugat dan Tergugat yang dituangkan dalam perjanjian;
Bahwa lagipula alasan-alasan kasasi tersebut adalah mengenai penilaian terhadap hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. Adiguna Unggul,tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar ongkos perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ADIGUNA UNGGUL, tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung, pada hari Rabu, tanggal 14 November 2012, oleh Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, S.H., M.A., Hakim Agungyang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Soltoni Mohdally, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Barita Sinaga, S.H., M.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
Ttd./ Ttd./
Soltoni Mohdally, S.H., M.H. Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, S.H., M.A.
Ttd./
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.
Panitera Pengganti,
Ongkos-ongkos Kasasi : Ttd./
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 Barita Sinaga, S.H., M.H.
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00
Jumlah ……………… Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H.
NIP. 19610313 198803 1 003