115/PID.Sus/2015/PN PYA
Putusan PN PRAYA Nomor 115/PID.Sus/2015/PN PYA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LALU MUNAWIR HARIS
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa LALU MUNAWIR HARIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan dan kegiatan sehari-hari”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir; 4. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan ; 5. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P UTUSAN
Nomor 115/PID.Sus/2015/PN PYA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Praya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : LALU MUNAWIR HARIS
Tempat lahir : Bagek Rebak
Umur/Tanggal lahir : 41 tahun/ 31 Desember 1973
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Bagek Rebak, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS (Guru)
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Kota oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juni 2015 sampai dengan tanggal 05 Juni 2015
2. Hakim sejak tanggal 29 Juni 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015
3. Hakim Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan tanggal 26 September 2015
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Praya Nomor 115/PID.Sus/2015/PN PYA tanggal 29 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 115/PID.Sus/2015/PN PYA tanggal 29 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa LALU MUNAWIR HARIS secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, sebagaimana Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LALU MUNAWIR HARIS dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa ditahan ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan hukum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan pada persidangan tanggal 12 Agustus 2015 yang pada intinya memohon untuk dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum dengan alasan perbuatan tersebut didasari kekhilafan dan kelemahan terdakwa dan demi kelangsungan hidup anak-anak terdakwa yang masih membutuhkan terdakwa sebagai orang tua dan tenaga terdakwa masih dibutuhkan untuk mendidik anak-anak didiknya di sekolahan ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan Replik yang pada intinya tetap pada tuntutan hukumnya dan terdakwa mengajukan duplik lisan yang pada intinya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia terdakwa LALU MUNAWIR HARIS pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015, sekira jam 11.30 WITA, setidak - tidaknya pada bulan Januari tahun 2015 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat didusun Ganti Bagek Rebak, Desa Sengkerang, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga kepada istrinya yaitu saksi BAIQ HUSNUL YAQIN, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari pertengkaran mulut yang terjadi antara saksi BAIQ HUSNUL YAQIN dengan istri kedua terdakwa , selanjutnya beberapa saat kemudian pada saat saksi BAIQ HUSNUL YAQIN sedang posisi berdiri di dekat berugak, datang terdakwa dari arah timur dengan menggunakan sepeda motor dan tiba-tiba langsung menendang pantat saksi BAIQ HUSNUL YAQIN sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki sebelah kananya dan mengakibatkan saksi BAIQ HUSNUL YAQIN berada dalam posisi jongkok dan hampir terjatuh ke tanah, selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarainya dan langsung menarik kerah baju saksi BAIQ HUSNUL YAQIN dari arah depan menggunakan kedua tanganya dan di seret sekitar 2 (dua) meter selanjutnya terdakwa melepaskan kedua tanganya dan mendorong saksi BAIQ HUSNUL YAQIN sampai terjatuh. Akibat perbuatan terdakwa, saksi BAIQ HUSNUL YAQIN mengalami luka-luka sesuai dengan Visum Et Repertum (VeR) Nomor. 800/579/TU/2015 tanggal 24 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IGNB WIRA PARRANATTA dokter pada UPT Puskesmas Mujur, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut
Hasil Pemeriksaan :
Pemeriksaan Luar
Terdapat luka lecet pada daerah kaki sebelah kanan dengan ukuran diameter dua senti meter.
Terdapat luka lecet pada daerah jari tangan telunjuk sebelah kanan dengan ukuran satu senti meter kali satu senti meter.
Pemeriksaan Dalam
Tidak dilakukan
KESIMPULAN :
Luka tersebut kemungkinan disebabkan oleh benda padat tumpul.
Bahwa saksi BAIQ HUSNUL YAQIN adalah istri sah dari terdakwa sesuai dengan Kutipan Akta Nikah nomor:83/22/V/1999 ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
A T A U
K E DUA :
Bahwa ia terdakwa LALU MUNAWIR HARIS pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015, sekira jam 11.30 WITA, setidak - tidaknya pada bulan Januari tahun 2015 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat didusun Ganti Bagek Rebak, Desa Sengkerang, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap istrinya yakni saksi BAIQ HUSNUL YAQIN yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari pertengkaran mulut yang terjadi antara saksi BAIQ HUSNUL YAQIN dengan istri kedua terdakwa , selanjutnya beberapa saat kemudian pada saat saksi BAIQ HUSNUL YAQIN sedang posisi berdiri di dekat berugak, datang terdakwa dari arah timur dengan menggunakan sepeda motor dan tiba-tiba langsung menendang pantat saksi BAIQ HUSNUL YAQIN sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki sebelah kananya dan mengakibatkan saksi BAIQ HUSNUL YAQIN berada dalam posisi jongkok dan hampir terjatuh ke tanah, selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarainya dan langsung menarik kerah baju saksi BAIQ HUSNUL YAQIN dari arah depan menggunakan kedua tanganya dan di seret sekitar 2 (dua) meter selanjutnya terdakwa melepaskan kedua tanganya dan mendorong saksi BAIQ HUSNUL YAQIN sampai terjatuh. Akibat perbuatan terdakwa, saksi BAIQ HUSNUL YAQIN mengalami luka-luka sesuai dengan Visum Et Repertum (VeR) Nomor. 800/579/TU/2015 tanggal 24 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IGNB WIRA PARRANATTA dokter pada UPT Puskesmas Mujur, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Pemeriksaan Luar
Terdapat luka lecet pada daerah kaki sebelah kanan dengan ukuran diameter dua senti meter.
Terdapat luka lecet pada daerah jari tangan telunjuk sebelah kanan dengan ukuran satu senti meter kali satu senti meter.
Pemeriksaan Dalam
Tidak dilakukan
KESIMPULAN :
Luka tersebut kemungkinan disebabkan oleh benda padat tumpul.
Bahwa saksi BAIQ HUSNUL YAQIN adalah istri sah dari terdakwa sesuai dengan Kutipan Akta Nikah nomor:83/22/V/1999 ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah agamanya masing-masing, sebagai berikut:
Saksi BAIQ HUSNUL YAQIN :
Bahwa saksi adalah istri sah terdakwa yang menikah tanggal 25 FEBRUARI 1945 dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak ;
Bahwa sejak menikah saksi dan terdakwa tinggal dalam satu rumah di Dusun Ganti Bagek Desa Sengkareng Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah ;
Bahwa pada awalnya perkawinan saksi dengan terdakwa baik-baik saja tetapi sejak sekitar 4 (empat) tahun yang lalu mulai ada masalah dimana puncaknya saat terdakwa menikah lagi 3 (tiga) tahun yang lalu ;
Bahwa pernikahan tersebut tanpa seijin saksi sebagai istri yang sah dan saksi tidak tahu alasan mengapa terdakwa menikah lagi ;
Bahwa selama 3 (tiga) tahunan terdakwa jarang memberi nafkah lahir, sebulan hanya memberi antara Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa lebih sering pulang ke rumah istri mudanya ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 sekitar jam 11.30 WITA di berugak samping rumah saksi, terdakwa secara tiba-tiba telah menendang pantat saksi dari belakang menggunakan kaki kanannya yang memakai sepatu dengan posisi tetap berada di atas sepeda motornya sedangkan saksi berdiri hendak duduk di berugak ;
Bahwa awalnya saksi sempat bertengkar dengan adek sepupu terdakwa masalah warung milik saksi yang dipakai untuk berjualan oleh adeknya atas perintah istri mbah terdakwa ;
Bahwa adek sepupu terdakwa kemudian pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada terdakwa sehingga terdakwa marah dan melakukan perbuatan tersebut ;
Bahwa selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motornya dan menghampiri saksi sambil berbicara dan mencaci maki saksi dengan kata-kata yang tidak pantas “Ubek..sundel” sambil menarik baju saksi dengan kedua tangannya dan menyeret ke arah rumah mertua saksi lantas mendorong saksi hingga terjatuh ;
Bahwa saat saksi bangun, datang bibik Menah lantas mengajak saksi ke rumah misan terdakwa dimana ternyata terdakwa sudah berada di tempat tersebut dan terdakwa masih mengomel dan mencaci maki saksi dengan mengatakan...”dasar perempuan tidak tahu malu, padahal tidak membawa barang apa dari rumahnya, bajingan..sundel..dan melempar saksi dengan menggunakan sepatu yang ada di dekatnya mengenai pundak saksi ;
Bahwa saksi hanya diam saja dan langsung pulang ke rumah sedangkan terdakwa tetap berada di rumah misannya tersebut ;
Bahwa keesokan harinya saksi dijemput oleh keluarga saksi dan pulang ke rumah orang tua saksi di Desa Batu Tulis Kecamatan Jonggat Lombok Tengah sampai saat ini dengan membawa anak ketiga yag masih berusia atu tahun setengah ;
Bahwa saksi sekarang sudah bercerai secara sah dengan terdakwa ;
Bahwa anak pertama dan kedua ikut dengan terdakwa dan istri mudanya ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi menderita luka di kaki kanan dan lecet di jari telunjuk kanan dan saksi merasakan saksit sampai 1 (satu) minggu tetapi saksi tidak rawat inap, hanya berobat jalan saja ;
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta maaf dan tidak meminta saksi pulang kembali ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyangkal kalau tidak pernah memberi nafkah karena gaji terdakwa tinggal sedikit untuk bayar hutang yang juga diketahui dan dipergunakan untuk kebutuhan keluarga, terdakwa menikah seijin saksi dan terdakwa masih tetap membiayai kebutuhan hidup dan sekolah anak-anaknya ;
Saksi BAIQ HANIFAH Alias IFAH
Bahwa saksi kenal dan ada hubungan keluarga dengan Terdakwa sebagai bibi ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 sekitar jam 11.30 WITA saat saksi sedang memasak di dapur mendengar suara keributan dari luar, arah rumah terdakwa di Dusun Ganti Bagek rebak, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ;
Bahwa saksi kemudian keluar dan melihat saksi Baiq Husnul Yakin sedang bertengkar dengan adik iparnya yaitu Baiq Inti, selanjutnya saksi melerai keduanya dengan berkata “Diam kenapa...malu didengar orang” ;
Bahwa beberapa saat kemudian setelah iparnya pulang, datang terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, dengan posisi masih diatas sepeda motor dari arah belakang langsung menendang saksi Baiq Husnul Yakin menggunakan kaki kanan yang mengenai pantat ;
Bahwa melihat hal itu saksi langsung pulang karena takut melihat pertengkaran sehingga saksi tidak tahu kejadian selanjutnya ;
Bahwa saksi hanya sempat mendengar terdakwa mencaci maki saksi Baiq Husnul Yakin dengan kata-kata “ pergi sana kamu, pergi sudah ubek, sundel” ;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang membuat mereka bertengkar tetapi saksi sering mendengar mereka bertengkar karena rumah saksi dekat dengan rumah mereka sedangkan yang sampai dengan kekerasan baru sekali itu saksi tahu ;
Bahwa setahu saksi setelah kejadian saksi Baiq Husnul Yakin tidak menderita sakit apapun dan keesokan harinya dijemput keluarganya dan sampai sekarang tidak pulang dengan membawa anak yang ketiga ;
Bahwa terdakwa memang punya istri muda dan sekarang kedua anaknya dengan saksi Husnul yakin tinggal dengan istri mudanya dan perlakuan istri mudanya kepada anak-anak tersebut baik-baik saja ;
Saksi BAIQ AMNAH Alias bibik menah ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 sekitar jam 11.30 WITA saksi sedang berbincang-bincang dengan saksi Baiq Husnul Yakin di berugak dekat rumahnya di Dusun Ganti Bagek rebak, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah tiba-tiba terdakwa datang dengan menggunakian sepeda motor dan dari belakang langsung menendang saksi Baiq Husnul Yakin mengenai bagian pantat menggunakan kaki kanannya ;
Bahwa saat itu terdakwa memakai sandal bukan sepatu ;
Bahwa saksi Baiq Husnul Yakin balik badan dan berkata kepada terdakwa, saya salah apa... tetapi terdakwa malah langsung turun dari sepeda motor dan menarik baju bagian depan saksi Baiq Husnul Yakin selanjutnya menyeretnya ke rumah orang tuanya kemudian mendorongnya hingga jatuh ;
Bahwa saksi kemudian membatu saksi Baiq Husnul Yakin dan membawanya ke rumah tetangga selanjutnya saksi pulang sehingga tidak tahu kejadian setelah itu ;
Bahwa saksi tidak tahu permasalahan yang mengakibatkan terdakwa melakukanhal tersebut ;
Bahwa saksi Baiq Husnul Yakin adalah istri sah terdakwa dan telah mempunyai 3 (tiga) orang anak ;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa sudah menikah lagi dan saksi Baiq Husnul Yakin juga tahu ;
Bahwa saksi tidak tahu luka yang diderita saksi Baiq Husnul Yakin karena setelah kejadian saksi Baiq Husnul Yakin tetap berjalan seperti biasa dan tidak pernah dirawat di Rumah Sakit ;
Saksi JULI ARTIKA :
Bahwa saksi kenal tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 sekitar jam 11.30 WITA saat saksi sedang menggendong anak di halaman rumah tepatnya sebelah barat rumah saksi Baiq Husnul Yakin di Dusun Ganti Bagek Rebak, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah yang berjarak sekitar 7 (tujuh) meter melihat saksi Baiq Husnul Yakin sedang berdiri di dekat berugak di samping kiri rumahnya ;
Bahwa kemudian terdakwa datang langsung menendang saksi Baiq Husnul Yakin di bagian pantat dan menarik baju bagian depan kemudian menyeretnya sekitar 3 (tiga) meter ;
Bahwa orang-orang yang melihat langsung berteriak dan saksi langsung balik badan takut anak saksi melihat kejadian tersebut, setelah orang-orang berhenti berteriak saksi balik badan lagi melihat saksi Baiq Husnul Yakin berdiri/bangun sambil menangis dan duduk di berugak selanjutnya dibawa tetangga ke rumah tetangganya sedang terdakwa masih di berugak ;
Bahwa saksi langsung masuk rumah dan tidak tahu kejadian selanjutnya ;
Bahwa hari itu saksi Baiq Husnul Yakin masih tinggal di rumahnya tetapi keesokan harinya dijemput keluarganya pulang ke rumah orang tuanya dan sampai sekarang tidak kembali lagi ;
Bahwa saksi tidak pernah tahu atau mendengar mereka bertengkar sebelumnya dan saksi masih orang baru di kamung tersebut ;
Terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil visum et repertum atas nama saksi Baiq Husnul Yakin Nomor. 800/579/TU/2015 tanggal 24 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IGNB WIRA PARRANATTA dokter pada UPT Puskesmas Mujur, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut
Hasil Pemeriksaan :
Pemeriksaan Luar
Terdapat luka lecet pada daerah kaki sebelah kanan dengan ukuran diameter dua senti meter.
Terdapat luka lecet pada daerah jari tangan telunjuk sebelah kanan dengan ukuran satu senti meter kali satu senti meter.
Pemeriksaan Dalam
Tidak dilakukan
KESIMPULAN :
Luka tersebut kemungkinan disebabkan oleh benda padat tumpul.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dan saksi Baiq Husnul Yakin menikah secara sah pada tanggal 24 April 1999 dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak ;
Bahwa selama pernikahan tersebut mereka tinggal di Dusun Ganti Bagek Rebak, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ;
Bahwa pernikahan mereka atas dasar keinginan sendiri dn tidak ada paksaan dari siapapun ;
Bahwa sejak pernikahan komunikasi diantara terdakwa dan saksi Baiq Husnul Yakin memang tidak begitu baik, masing-masing egois ;
Bahwa saksi Baiq Husnul Yakin sering meninggalkan terdakwa dan anak-anak berbulan-bulan tanpa alasan yang jelas ;
Bahwa terdakwa selalu dan masih membiayai kebutuhan hidup saksi Baiq Husnul Yakin dan anak-anaknya, bahkan terdakwa membuatkan warung jualan untuk saksi Baiq Husnul Yakin ;
Bahwa terdakwa 3 (tiga) tahun yang lalu menikah dengan istri kedua atas persetujuan saksi Baiq Husnul Yakin karena kalau tidak ada persetujuan tidak mungkin pernikahan itu terjadi ;
Bahwa sejak saat itu seringkali terjadi pertengkaran dan berakhir dengan diajukannya gugatan cerai oleh saksi Baiq Husnul Yakin dan diputus Pengadilan Agama tanggal 1 Juli 2015 yang lalu, meskipun sebenarnya terdakwa tidak mau bercerai ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 awalnya terdakwa menyuruh adek terdakwa membantu saksi Baiq Husnul Yakin berjualan di warungnya tetapi justru saksi Baiq Husnul Yakin salah paham dan bertengkar dengan adek terdakwa ;
Bahwa adek terdakwa bercerita ke istri kedua kalau adek terdakwa dikatakan lebih memihak istri kedua dan hal tersebut disampaikan kepada terdakwa sehingga terdakwa emosi dan langsung mendatangi saksi Baiq Husnul Yakin ;
Bahwa terdakwa menggunakan sepeda motor dan ketika melihat saksi Baiq Husnul Yakin sedang berdiri di dekat berugak di samping rumah terdakwa dalam posisi masih berdiri di atas sepeda motor menendang pantat saksi Baiq Husnul Yakin dengan kaki kanan ;
Bahwa terdakwa tidak berkata kotor atau mencaci maki saksi Baiq Husnul Yakin, terdakwa hanya bilang, “ada apa ribut-ribut” tetapi saksi Baiq Husnul Yakin malah mengomel akhirnya terdakwa dan saksi Baiq Husnul Yakin bertengkar mulut dan tarik menarik tangan dan karena terdakwa emosi, terdakwa menarik baju bagian depan dengan kuat dan membawanya ke rumah orang tua terdakwa ;
Bahwa saat terdakwa melepaskan tarikannya saksi Baiq Husnul Yakin terjatuh, tetapi bukan karena terdakwa dorong ;
Bahwa saksi Baiq Husnul Yakin dibantu orang tua terdakwa bangun dan berdiri ;
Bahwa terdakwa tidak melihat ada yang luka dari saksi Baiq Husnul Yakin karena setelah itu dapat berdiri dan berjalan seperti biasa serta dapat melakukan aktifitas seperti biasanya ;
Bahwa hari itu saksi Baiq Husnul Yakin masih tetap tinggal di rumah, keesokan harinya baru dijemput keluarganya dengan membawa anak ketiga ;
Bahwa anak pertama dan kedua tetap tinggal dengan terdakwa, kalau siang anak pertama ada di rumah yang dulu ditempati saksi Baiq Husnul Yakin tetapi kalau malam tetap tidur di rumah istri kedua terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak menduga kalau saksi Baiq Husnul Yakin akan melakporkan kejadian tersebut ke Polisi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti (keterangan saksi, terdakwa) dan hasil visum et repertum atas nama saksi Baiq Husnul Yakin diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dan saksi Baiq Husnul Yakin menikah secara sah pada tanggal 24 April 1999 dengan Kutipan Akta Nikah nomor:83/22/V/1999 tanggal 2 Mei 1999 dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak ;
Bahwa selama perkawinannya terdakwa dan saksi Baiq Husnul Yakin tinggal di Dusun Ganti Bagek Rebak, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ;
Bahwa dalam perkawinan tersebut sering diwarnai pertengkaran disebabkan masing-masing egonya tinggi ;
Bahwa sekitar 3 (tiga) tahun yang lalu terdakwa menikah siri dengan perempuan lain yang menambah masalah antara terdakwa dengan saksi Baiq Husnul Yakin ;
Bahwa saksi Baiq Husnul Yakin tidak dapat menerima perlakuan terdakwa yang dirasakan lebih mementingkan istri mudanya dengan membuatkan rumah baru sedangkan saksi Baiq Husnul Yakin hanya diberi uang antara Rp.100.000,- - Rp.200.000,- setiap bulan untuk kebutuhan hidup sehari-hari ;
Bahwa saksi Baiq Husnul Yakin dibuatkan warung untuk berjualan dimana yang satunya kadang dipakai jualan oleh istri mudanya tetapi adek iparnya yang berjualan.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 sekitar jam 11.30 WITA saat saksi baiq Husnul Yakin sedang ada di warung, datang adek iparnya yang hendak berjualan juga, kemudian terjadi pertengkaran antara saksi Baiq Husnul Yakin dengan iparnya yang kemudian dilerai oleh Bibik Menah/saksi Amnah selanjutnya ipar saksi Baiq Husnul Yakin pulang ;
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa datang menggunakan sepeda motor dan menuju ke arah saksi Baiq Husnul Yakin berdiri di dekat berugak samping rumahnya dan dengan posisi masih di atas sepeda motornya terdakwa dengan menggunakan kaki kanannya menendang saksi Husul Yakin mengenai pantat ;
Bahwa kemudian terdakwa dan saksi baiq Husnul Yakin bertengkar mulut dan terdakwa mencaci maki saksi Husnul Yakin dengan kata-kata..sundel..ubek.. ;
Bahwa terdakwa turun dari sepeda motornya dan menarik baju bagian depan saksi Husnul Yakin dan menariknya dengan kuat menuju rumah orang tuanya dan mendorongnya hingga saksi Baiq Husnul Yakin terjatuh ;
Bahwa selanjutnya saksi Baiq Husnul Yakin dibawa ke rumah tetangga untuk ditenangkan dan kemudian pulang kembali ke rumahnya ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Baiq Husnul Yakin mengalami sakit sebagaimana hasil visum et repertum Nomor. 800/579/TU/2015 tanggal 24 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IGNB WIRA PARRANATTA dokter pada UPT Puskesmas Mujur, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut
Hasil Pemeriksaan :
Pemeriksaan Luar
Terdapat luka lecet pada daerah kaki sebelah kanan dengan ukuran diameter dua senti meter.
Terdapat luka lecet pada daerah jari tangan telunjuk sebelah kanan dengan ukuran satu senti meter kali satu senti meter.
Pemeriksaan Dalam
Tidak dilakukan
KESIMPULAN :
Luka tersebut kemungkinan disebabkan oleh benda padat tumpul.
Bahwa saksi Baiq Husnul Yakin tidak memaafkan perbuatan terdakwa dan sejak tanggal 1 Juli 2015 mereka sudah cerai secara sah ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif maka akan dipertimbangkan dakwaan yang paling mendekati dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu dakwaan kedua melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Melakukan kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur : Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang adalah merupakan rumusan delik dalam setiap pasal-pasal pada suatu Undang-Undang, yang mengandung pengertian subyek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban yang diduga sebagai pelaku suatu tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang bahwa didalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa LALU MUNAWIR HARIS sebagai orang perseorangan (natuurlijk persoon) dan dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya dan tidak ada yang disangkal oleh Terdakwa sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan.
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Majelis berkeyakinan bahwa unsur pertama ini telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur : Melakukan kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa pada hari kamis tanggal 15 Januari 2015 sekitar jam 11.30 WITA saksi Baiq Husnul Yakin sedang berada di samping berugak dekat rumahnya bersama dengan saksi Amnah/Bibik Menah tiba-tiba datang terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya langsung marah-marah kepada saksi Baiq Husnul Yakin yang merupakan istri sahnya berdasar Kutipan Akta Nikah nomor:83/22/V/1999 tanggal 2 Mei 1999 ;
Menimbang, bahwa dengan posisi masih berada di atas sepeda motor, terdakwa menendang dengan kaki kanannya mengenai pantat saksi Baiq Husnul Yakin yang sedang berdiri membelakangi terdakwa, selanjutnya saksi Baiq Husnul Yakin membalikkan badan dan terjadilah pertengkaran mulut antara terdakwa dengan saksi Baiq Husnul Yakin dimana terdakwa sempat mencaci maki saksi Baiq Husnul Yakin dengan kata-kata yang tidak pantas untuk diucapkan seorang suami terhadap istrinya, yaitu...sundel...ubek.... ;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa turun dari sepeda motornya terdakwa menarik baju bagian depan saksi Baiq Husnul Yakin dan menariknya dengan kuat hingga saksi Baiq Husnul Yakin terseret menuju ke rumah orang tua terdakwa, selanjutnya terdakwa melepaskan tarikan tersebut dengan kasar hingga saksi Baiq Husnul Yakin jatuh ;
Menimbang, bahwa saksi Baiq Husnul Yakin berdiri dan dibantu oleh saksi Bibik Menah/Amnah dan dibawa ke rumah tetangga untuk ditenangkan tetapi terdakwa yang sedang duduk di berugak masih mencaci saksi Baiq Husnul Yakin dengan mengatakan... kalau saksi Baiq Husnul Yakin tidak membawa apapun dari rumahnya, tetapi tidak dibalas oleh saksi Baiq Husnul Yakin selanjutnya pulang kembali ke rumah ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Baiq Husnul Yakin mengalami luka sebagaimana hasil visum et repertum Nomor. 800/579/TU/2015 tanggal 24 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IGNB WIRA PARRANATTA dokter pada UPT Puskesmas Mujur, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut
Hasil Pemeriksaan :
Pemeriksaan Luar
Terdapat luka lecet pada daerah kaki sebelah kanan dengan ukuran diameter dua senti meter.
Terdapat luka lecet pada daerah jari tangan telunjuk sebelah kanan dengan ukuran satu senti meter kali satu senti meter.
Menimbang, bahwa luka tersebut tidak menghalangi saksi Baiq Husnul Yakin untuk melakukan aktivitas sehari-hari karena hanya merupakan luka ringan saja ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur kedua inipun telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan dan kegiatan sehari-hari” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya terdakwa mengakui bersalah telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya tetapi di sisi lain terdakwa memohon untuk dibebaskan dari segala dakwaan dengan alasan perbuatan tersebut dilandasi sikap emosi sesaat (kekhilafan) dan kelemahan terdakwa dan demi masa depan anak-anak terdakwa yang masih sangat membutuhkan terdakwa selaku orang tua dan terdakwa juga sebagai pendidik yang tenaganya masih sangat dibutuhkan oleh anak-anak didiknya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam repliknya menyatakan tetap pada tuntutan hukumnya dengan alasan bahwa apa yang diperbuat terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana yang dilakukannya dan tidak ada alasan pembenar yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan, pembelaan serta replik tersebut, Majelis mepertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebagaimana pertimbangan di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua dan tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar dalam diri terdakwa sehingga terdakwa sebagai orang yang mampu bertanggung-jawab harus dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa untuk memberikan hukuman apa yang layak dan pantas dijatuhkan kepada terdakwa harus diperhatikan bahwa penjatuhan pidana terhadap terdakwa bukan sebagai upaya pembalasan dendam dari korban melalui negara atas kesalahan yang dilakukan terdakwa, dalam doktrin ditentukan bahwa penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan kepada pelaku tindak pidana merupakan Ultimum remidium yang berarti bahwa penjatuhan pidana penjara merupakan obat terakhir dalam hal pelaku tindak pidana tidak memungkinkan untuk dijatuhi pidana dengan jenis pidana denda maupun pidana bersyarat artinya dalam penjatuhan pidana kepada terdakwa perlu adanya diagnose jenis pidana apa yang paling tepat dijatuhkan kepada terdakwa sehingga penjatuhan pidana efektif untuk mencapai tujuan pemidanaan yang dalam hukum pidana modern mengarahkan pemidanaan pada pembinaan pada pelaku dan bukan sebagai balas dendam dengan harapan agar kemudian hari lebih berhati-hati dan tidak melakukan perbuatan tersebut, dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungannya ;
Menimbang, bahwa latar belakang terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan saksi korban yang terlebih dahulu bertengkar dengan adik terdakwa sehingga membuat terdakwa emosi diperparah dengan kondisi rumah tangga antara terdakwa dengan saksi Baiq Husnul Yakin yang sudah tidak baik, sehingga berdasarkan hal tersebut dan pertimbangan bahwa terdakwa sebagai tulang punggung dari keempat anak-anaknya yang masih sangat dibutuhkan demi kelangsungan masa depan anak-anaknya dan terdakwa juga sebagai pendidik yang tentunya masih sangat diperlukan tenaganya untuk menghasilkan anak bangsa yang cerdas dan bermartabat demi masa depan Indonesia maka berdasarkan pasal 14 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sudah sepantasnya apabila terdakwa dijatuhi pidana bersyarat ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana bersyarat maka memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak nama baik guru di Indonesia ;
Perbuatan terdakwa merugikan saksi Husnul Yakin ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal dan sopan di persidangan ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa mempunyai tanggung jawab terhadap anak didiknya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerassan Dalam rumah Tangga, pasal 14 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentangKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa LALU MUNAWIR HARIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan dan kegiatan sehari-hari”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, pada hari RABU, tanggal 26 Agustus 2015, oleh kami, Cyrilla Nur Endah S., S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, M. Aunur Rofiq, S.H. dan Alfan Firdauzi K., S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ni Made Evi Suwandani, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Praya, serta dihadiri oleh Muslim, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Praya dan Terdakwa tersebut ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
t.t.d t.t.d
M. AUNUR ROFIQ, S.H. CYRILLA NUR ENDAH S, S.H.,M.H.
t.t.d
ALFAN FIRDAUZI K., S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d
NI MADE EVI SUWANDANI, S.H.
Untuk Turunan Resmi
Panitera/Sekretaris
Pengadilan Negeri Praya
LALU PUTRAJAB, S.H
Nip : 19621231 198503 1 055