330/Pid.Sus/2013/PN.TRK
Putusan PN TARAKAN Nomor 330/Pid.Sus/2013/PN.TRK
-TERDAKWA -TERDAKWA II
-MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa TERDAKWA dan terdakwa TERDAKWA II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA dan terdakwa TERDAKWA II dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan selama terdakwa didalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam merk KILL EM ALL, 1 (satu) lembar kaos putih merk ROCKS DENIM dan 1 (satu) pasang sandal warna merah merk VOGARD, supaya dikembalikan kepada saksi SAHRIL Bin SARIF; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 330/Pid.Sus/2013/PN.TRK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan yang mengadili perkara-perkara pidana pada Pengadilan Anak tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : --------------------------------------------------
Nama Lengkap : TERDAKWA
Tempat Lahir : Tarakan
Umur/Tanggal Lahir : 16 Tahun / 06 Desember 1996
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Tarakan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : -
2. Nama Lengkap : TERDAKWA II
Tempat Lahir : Tarakan
Umur/Tanggal Lahir : 16 Tahun / 26 Oktober 1996
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Tarakan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dengan surat Penahanan/Penetapan:-----------------------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 08 Agustus 2013 s/d tanggal 27 Agustus 2013;-----------------
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Agustus 2013 s/d 06 September 2013;-----------------------------------------------------------------------------
Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 05 September 2013 s/d tanggal 14 September 2013;---------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Tarakan sejak tanggal 11 September 2013 s/d 25 September 2013;---------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tarakan sejak tanggal 26 September 2013 s/d tanggal 25 Oktober 2013;----------------------------------------------
Para Terdakwa selama persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum/Advokat yang bernama NUNUNG TRI SULISTIAWATI, SH., berdasarkan Penetapan tertanggal Nomor : 330/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Trk.;-------------------------------------------------------------
Para Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Petugas dari Pembimbing Kemasyarakatan yang bernama AMICO BALALEMBANG, A.Md., IP., SH.;--------------
Para Terdakwa selama persidangan didampingi oleh Orang Tua Para Terdakwa ataupun walinya;------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;--------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;---------------------
Telah membaca surat pelimpahan berkas perkara dengan acara pemeriksaan biasa oleh Kejaksaan Negeri Tarakan;-----------------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tentang Penunjukan Majelis Hakim ; ---------------------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang Penetapan Hari Sidang; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa yang diajukan dipersidangan;---------------------------------------------------------------------------------
Telah memperhatikan dan mendengar Surat Penelitian Kemasyarakatan atas nama para terdakwa yang dibacakan dipersidangan;-------------------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam dipersidangan ; -------------
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan ke Persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yang bunyinya sebagai berikut : ---------------------------------------
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa I TERDAKWA bersama-sama dengan terdakwa II TERDAKWA II pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2013 sekira jam 01.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun duaribu tiga belas, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan agustus tahun dua ribu tiga belas atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu tiga belas, bertempat di Parkiran THM yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai yaitu:---------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa I TERDAKWA dan terdakwa II TERDAKWA II yang saat itu berada di parkiran THM melihat sebuah kantong plastic berwarna putih yang disimpan digantungkan sepeda motor milik saksi SAHRIL Bin SARIF yang sedang parkir, kemudian saat merasa aman terdakwa I mengambil kantong plastic tersebut sepeda motor milik saksi SAHRIL, yang mana di dalam plastic tersebut berisi 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam merk KILL EM ALL, 1 (satu) lembar kaos putih merk ROCKS DENIM dan 1 (satu) pasang sandal warna merah merk VOGARD, kemudian terdakwa I membawa dan menyerahkan kantong plastic tersebut kepada terdakwa II yang sudah menunggu diatas motor di sekitar parkiran THM, lalu kantong plastic tersebut disimpan oleh terdakwa II digantungan sepeda motor kemudian terdakwa II dan terdakwa I pergi meninggalkan parkiran tersebut dengan menggunakan sepeda motor, namun saat akan pergi terdakwa I dan terdakwa II didatangi oleh pemilik barang yaitu saksi SAHRIL Bin SARIF yang kemudian menghentikan sepeda motor yang digunakan oleh para terdakwa serta mengambil kunci sepeda motor yang dikendarai oleh para terdakwa agar tidak dapat melarikan diri kemudian selang beberapa waktu banyak orang yang berdatangan, sehingga selanjutnya para terdakwa di bawa dan diamankan ke kantor kepolisian;-------
Bahwa pada saat mengambil kantong plastic berwarna putih yang berisi 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam merk KILL EM ALL, 1 (satu) lembar kaos putih merk ROCKS DENIM dan 1 (satu) pasang sandal warna merah merk VOGARD, para terdakwa tidak memiliki tidak memiliki ijin dari pemiliknya yaitu saksi SAHRIL Bin SARIF;------------------------------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SAHRIL Bin SARIF mengalami kerugian sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);--------------------------------------------------
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut di atas, para terdakwa menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak akan mengajukan sanggahan/Eksepsi;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :------
Saksi SAHRIL Bin SARIF, yang menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 08 Agustus 2013 sekira jam 01.30 Wita, bertempat di Parkiran THM yang terletak di jalan Sudirman Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, para terdakwa telah mengambil barang-barang dalam kantong plastic warna putih milik saksi yang gantungkan di sepeda motor saksi;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang-barang yang diambil adalah 1 (satu) lembar celana jeans warna hitam merk KILL EM ALL, 1 (satu) lembar kaos putih merk ROCKSDENIM dan 1 (satu) buah pasang sandal warna merah merk VOGARD;-----------------------------
Bahwa awalnya saksi mengetahuinya dari sdr. IRFAN yang memberitahu bahwa ada barang milik saksi yang diambil oleh para terdakwa lalu saksi mendatangi para terdakwa yang hendak pergi dengan sepeda motor lalu saksi mengambil kunci sepeda motor tersebut agar tidak melarikan diri dan benar para terdakwa mengambil barang milik saksi;---------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi mengalami kerugian sekira Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);-----------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa tidak keberatan;------------------------------
Saksi ANSAR Bin MASING, yang menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 08 Agustus 2013 sekira jam 01.30 Wita, bertempat di Parkiran THM yang terletak di jalan Sudirman Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, para terdakwa telah mengambil barang-barang dalam kantong plastic warna putih milik saksi SAHRIL yang gantungkan di sepeda motor saksi SAHRIL;-----------------------------------------------------------------
Bahwa barang-barang yang diambil adalah 1 (satu) lembar celana jeans warna hitam merk KILL EM ALL, 1 (satu) lembar kaos putih merk ROCKSDENIM dan 1 (satu) buah pasang sandal warna merah merk VOGARD;-----------------------------
Bahwa awalnya saksi mengetahuinya dari rekan saksi di kepolisian yaitu saksi SUHARDI yang memberitahu bahwa saksi SUHARDI telah mengamankan para terdakwa yang telah mengambil barang milik orang lain, lalu saksi mendatangi TKP dan mengamankan para terdakwa selanjutnya di para terdakwa di bawa ke Kantor Polisi;------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa tidak keberatan;------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa I yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 08 Agustus 2013 sekira jam 01.30 Wita, bertempat di Parkiran THM yang terletak di jalan Sudirman Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, para terdakwa telah mengambil barang-barang dalam kantong plastic warna putih milik saksi SAHRIL yang gantungkan di sepeda motor saksi SAHRIL;-----------------------------------------------------------------
Bahwa berawal terdakwa I dan terdakwa II yang saat itu berada di parkiran THM melihat sebuah kantong plastic berwarna putih yang disimpan digantungkan sepeda motor milik saksi SAHRIL yang sedang parkir, kemudian saat merasa aman terdakwa I mengambil kantong plastic tersebut sepeda motor milik saksi SAHRIL, yang mana di dalam plastic tersebut berisi 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam merk KILL EM ALL, 1 (satu) lembar kaos putih merk ROCKS DENIM dan 1 (satu) pasang sandal warna merah merk VOGARD, kemudian terdakwa I membawa dan menyerahkan kantong plastic tersebut kepada terdakwa II yang sudah menunggu diatas motor di sekitar parkiran THM, lalu kantong plastic tersebut disimpan oleh terdakwa II digantungan sepeda motor kemudian terdakwa II dan terdakwa I pergi meninggalkan parkiran tersebut dengan menggunakan sepeda motor, namun saat akan pergi terdakwa I dan terdakwa II didatangi oleh pemilik barang yaitu saksi SAHRIL yang kemudian menghentikan sepeda motor yang digunakan oleh para terdakwa serta mengambil kunci sepeda motor yang dikendarai oleh para terdakwa agar tidak dapat melarikan diri kemudian selang beberapa waktu banyak orang yang berdatangan, sehingga selanjutnya para terdakwa di bawa dan diamankan ke kantor kepolisian;----------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa II yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 08 Agustus 2013 sekira jam 01.30 Wita, bertempat di Parkiran THM yang terletak di jalan Sudirman Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, para terdakwa telah mengambil barang-barang dalam kantong plastic warna putih milik saksi SAHRIL yang gantungkan di sepeda motor saksi SAHRIL;-----------------------------------------------------------------
Bahwa berawal terdakwa I dan terdakwa II yang saat itu berada di parkiran THM melihat sebuah kantong plastic berwarna putih yang disimpan digantungkan sepeda motor milik saksi SAHRIL yang sedang parkir, kemudian saat merasa aman terdakwa I mengambil kantong plastic tersebut sepeda motor milik saksi SAHRIL, yang mana di dalam plastic tersebut berisi 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam merk KILL EM ALL, 1 (satu) lembar kaos putih merk ROCKS DENIM dan 1 (satu) pasang sandal warna merah merk VOGARD, kemudian terdakwa I membawa dan menyerahkan kantong plastic tersebut kepada terdakwa II yang sudah menunggu diatas motor di sekitar parkiran THM, lalu kantong plastic tersebut disimpan oleh terdakwa II digantungan sepeda motor kemudian terdakwa II dan terdakwa I pergi meninggalkan parkiran tersebut dengan menggunakan sepeda motor, namun saat akan pergi terdakwa I dan terdakwa II didatangi oleh pemilik barang yaitu saksi SAHRIL yang kemudian menghentikan sepeda motor yang digunakan oleh para terdakwa serta mengambil kunci sepeda motor yang dikendarai oleh para terdakwa agar tidak dapat melarikan diri kemudian selang beberapa waktu banyak orang yang berdatangan, sehingga selanjutnya para terdakwa di bawa dan diamankan ke kantor kepolisian;----------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam merk KILL EM ALL;------------------
1 (satu) lembar kaos putih merk ROCKS DENIM;--------------------------------------------
1 (satu) pasang sandal warna merah merk VOGARD;----------------------------------------
yang mana barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas barang bukti tersebut pada hakekatnya dibenarkan oleh saksi-saksi dan para terdakwa dipersidangan ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum dipersidangan dan pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili para Terdakwa tersebut di atas : ---------------------------------------
Menyatakan terdakwa TERDAKWA dan terdakwa TERDAKWA II, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan”, sebagaimana diatur dalam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.----------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA dan terdakwa TERDAKWA II dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam merk KILL EM ALL;-----------
1 (satu) lembar kaos putih merk ROCKS DENIM;-------------------------------------
1 (satu) pasang sandal warna merah merk VOGARD;---------------------------------
Dikembalikan kepada saksi SAHRIL Bin SARIF;-------------------------------------------
Menetapkan supaya para terdakwa dibebani biaya perkara Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa telah mendengar permohonan para terdakwa yang pada pokoknya memohon putusan pidana yang seringan-ringannya;-----------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya Majelis menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :---------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 08 Agustus 2013 sekira jam 01.30 Wita, bertempat di Parkiran THM yang terletak di jalan Sudirman Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, para terdakwa telah mengambil barang-barang dalam kantong plastic warna putih milik saksi SAHRIL yang gantungkan di sepeda motor saksi SAHRIL;-----------------------------------------------------------------
Bahwa berawal terdakwa I dan terdakwa II yang saat itu berada di parkiran THM melihat sebuah kantong plastic berwarna putih yang disimpan digantungkan sepeda motor milik saksi SAHRIL yang sedang parkir, kemudian saat merasa aman terdakwa I mengambil kantong plastic tersebut sepeda motor milik saksi SAHRIL, yang mana di dalam plastic tersebut berisi 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam merk KILL EM ALL, 1 (satu) lembar kaos putih merk ROCKS DENIM dan 1 (satu) pasang sandal warna merah merk VOGARD, kemudian terdakwa I membawa dan menyerahkan kantong plastic tersebut kepada terdakwa II yang sudah menunggu diatas motor di sekitar parkiran THM, lalu kantong plastic tersebut disimpan oleh terdakwa II digantungan sepeda motor kemudian terdakwa II dan terdakwa I pergi meninggalkan parkiran tersebut dengan menggunakan sepeda motor, namun saat akan pergi terdakwa I dan terdakwa II didatangi oleh pemilik barang yaitu saksi SAHRIL yang kemudian menghentikan sepeda motor yang digunakan oleh para terdakwa serta mengambil kunci sepeda motor yang dikendarai oleh para terdakwa agar tidak dapat melarikan diri kemudian selang beberapa waktu banyak orang yang berdatangan, sehingga selanjutnya para terdakwa di bawa dan diamankan ke kantor kepolisian;----------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan seperti diuraikan diatas, Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa telah memenuhi semua unsur dari dakwaan dari Penuntut Umum ; ------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam dakwaannya telah mengajukan dakwaan yang disusun secara tunggal yaitu para terdakwa didakwa melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis akan mempertimbangkan dakwaan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Barangsiapa;-----------------------------------------------------------------------------------
Mengambil sesuatu;---------------------------------------------------------------------------
Seluruh atau sebagian milik orang lain;----------------------------------------------------
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;--------------------------------
Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;--------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur di atas satu persatu sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Barangsiapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah siapa saja atau setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya secara hukum khususnya menurut hukum pidana ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa TERDAKWA dan terdakwa TERDAKWA II, hal ini bersesuaian dengan identitas para terdakwa sewaktu Hakim Ketua menanyakan identitasnya, para terdakwa juga mengerti dengan dakwaan yang ditujukan kepadanya;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur ini telah terpenuhi.---------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2 Mengambil Barang Sesuatu :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil adalah mengambil untuk dikuasainya, maksudnya pada waktu pencurian barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya, dan pengambilan telah selesai apabila barang tersebut telah berpindah tempat;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang adalah suatu barang berwujud atau tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis atau sekurang-kurangnya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah);--------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 08 Agustus 2013 sekira jam 01.30 Wita, bertempat di Parkiran THM yang terletak di jalan Sudirman Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, para terdakwa telah mengambil barang-barang dalam kantong plastic warna putih milik saksi SAHRIL yang gantungkan di sepeda motor saksi SAHRIL tanpa sepengetahuan dan seijin saksi SAHRIL ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa cara terdakwa mengambil barang-barang tersebut awalnya terdakwa I dan terdakwa II yang saat itu berada di parkiran THM melihat sebuah kantong plastic berwarna putih yang disimpan digantungkan sepeda motor milik saksi SAHRIL yang sedang parkir, kemudian saat merasa aman terdakwa I mengambil kantong plastic tersebut sepeda motor milik saksi SAHRIL, yang mana di dalam plastic tersebut berisi 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam merk KILL EM ALL, 1 (satu) lembar kaos putih merk ROCKS DENIM dan 1 (satu) pasang sandal warna merah merk VOGARD, kemudian terdakwa I membawa dan menyerahkan kantong plastic tersebut kepada terdakwa II yang sudah menunggu diatas motor di sekitar parkiran THM, lalu kantong plastic tersebut disimpan oleh terdakwa II digantungan sepeda motor kemudian terdakwa II dan terdakwa I pergi meninggalkan parkiran tersebut dengan menggunakan sepeda motor, namun saat akan pergi terdakwa I dan terdakwa II didatangi oleh pemilik barang yaitu saksi SAHRIL yang kemudian menghentikan sepeda motor yang digunakan oleh para terdakwa serta mengambil kunci sepeda motor yang dikendarai oleh para terdakwa agar tidak dapat melarikan diri kemudian selang beberapa waktu banyak orang yang berdatangan, sehingga selanjutnya para terdakwa di bawa dan diamankan ke kantor kepolisian;---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, oleh karenanya unsur “mengambil barang sesuatu” telah terpenuhi;--------------------------------------
Ad. 3. Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain adalah barang yang diambil bukan milik dari terdakwa baik sebagian dari barang itu milik terdakwa bersama orang lain ataupun seluruh dari barang tersebut;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa para terdakwa telah mengambil suatu barang berupa 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam merk KILL EM ALL, 1 (satu) lembar kaos putih merk ROCKS DENIM dan 1 (satu) pasang sandal warna merah merk VOGARD, yang seluruhnya atau sebagian barang tersebut adalah kepunyaan orang lain yaitu milik saksi SAHRIL Bin SARIF atau setidak-tidaknya bukan kepunyaan para terdakwa ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur ini telah terpenuhi.---------------------------------------------------------------------------------
Ad. 4. Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum adalah pengambilan tersebut dengan sengaja untuk memiliki barang itu dengan cara bertentangan dengan hak orang lain;---------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memiliki dari uraian diatas adalah setiap perbuatan penguasaan atas barang atau lebih tegas lagi setiap tindakan yang mewujudkan suatu kehendak untuk melakukan kekuasaan yang nyata dan mutlak atas barang itu, hingga tindakan itu merupakan perbuatan sebagai pemilik atas barang itu. Pemilikan itu pada umumnya terdiri atas setiap perbuatan yang menghapuskan kesempatan untuk memperoleh kembali barang itu oleh pemilik yang sebenarnya dengan cara-cara seperti menggunakan, memakai, menjual, memakan, membuang, menggadaikan, membelanjakan uang dan sebagainya. Sehingga yang dimaksud dengan memiliki dengan melawan hak adalah pelaku melakukan perbuatan memiliki itu tanpa hak atau kekuasaan, ia tidak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan memiliki sebab ia bukan pemilik barang tersebut karena hanya pemilik yang mempunyai hak untuk memilikinya atau pelaku seakan-akan pemilik atau bertindak sebagai pemilik, sedangkan ia bukan pemliki atau ia tidak mempunyai hak milik atas barang itu ;---
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa tanpa sepengetahuan dan izin yang berhak yaitu saksi SAHRIL Bin SARIF mengambil 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam merk KILL EM ALL, 1 (satu) lembar kaos putih merk ROCKS DENIM dan 1 (satu) pasang sandal warna merah merk VOGARD, yang diambil dari sepeda motor milik saksi SAHRIL kemudian akan dibawa pulang;-----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur ini telah terpenuhi.---------------------------------------------------------------------------------
Ad. 5. Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa cara terdakwa mengambil barang-barang tersebut yakni awalnya terdakwa I dan terdakwa II yang saat itu berada di parkiran THM melihat sebuah kantong plastic berwarna putih yang disimpan digantungkan sepeda motor milik saksi SAHRIL yang sedang parkir, kemudian saat merasa aman terdakwa I mengambil kantong plastic tersebut sepeda motor milik saksi SAHRIL, yang mana di dalam plastic tersebut berisi 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam merk KILL EM ALL, 1 (satu) lembar kaos putih merk ROCKS DENIM dan 1 (satu) pasang sandal warna merah merk VOGARD, kemudian terdakwa I membawa dan menyerahkan kantong plastic tersebut kepada terdakwa II yang sudah menunggu diatas motor di sekitar parkiran THM, lalu kantong plastic tersebut disimpan oleh terdakwa II digantungan sepeda motor kemudian terdakwa II dan terdakwa I pergi meninggalkan parkiran tersebut dengan menggunakan sepeda motor, namun saat akan pergi terdakwa I dan terdakwa II didatangi oleh pemilik barang yaitu saksi SAHRIL yang kemudian menghentikan sepeda motor yang digunakan oleh para terdakwa serta mengambil kunci sepeda motor yang dikendarai oleh para terdakwa agar tidak dapat melarikan diri kemudian selang beberapa waktu banyak orang yang berdatangan, sehingga selanjutnya para terdakwa di bawa dan diamankan ke kantor kepolisian;---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur ini telah terpenuhi.---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dari Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, maka oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum ;-------------------
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar terhadap perbuatan terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dinyatakan mampu bertanggungjawab maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana;-----------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa :--------------------------------------------------------------------------------------------------
HAL HAL YANG MEMBERATKAN
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;---------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa merugikan korban;----------------------------------------------------------
HAL HAL YANG MERINGANKAN
Terdakwa dipersidangan bersikap sopan, berterus terang dan mengakui perbuatannya serta menyesalinya ;---------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa pernah dihukum;------------------------------------------------------------------------
Terdakwa masih anak-anak yang masih dapat diharapkan memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22 ayat 4 KUHAP, oleh karena terdakwa berada dalam tahanan maka masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu;--
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka cukup alasan menetapkan terdakwa tetap ditahan;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam merk KILL EM ALL, 1 (satu) lembar kaos putih merk ROCKS DENIM dan 1 (satu) pasang sandal warna merah merk VOGARD, yang mana barang bukti tersebut adalah milik saksi korban SAHRIL Bin SARIF maka atas barang bukti tersebut supaya dikembalikan kepada saksi SAHRIL Bin SARIF;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua hal telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka Majelis berpendapat bahwa penjatuhan hukuman pidana kepada terdakwa telah dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan baik bagi terdakwa, korban maupun masyarakat;----------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;--
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa TERDAKWA dan terdakwa TERDAKWA II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN“;-----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA dan terdakwa TERDAKWA II dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;-----------------
Menetapkan selama terdakwa didalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;------------------------------------------------------
Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam merk KILL EM ALL, 1 (satu) lembar kaos putih merk ROCKS DENIM dan 1 (satu) pasang sandal warna merah merk VOGARD, supaya dikembalikan kepada saksi SAHRIL Bin SARIF;------------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);-------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam oleh Hakim Anak pada hari KAMIS Tanggal 17 OKTOBER 2013 oleh YOGI DULHADI, SH., MH., sebagai Hakim Tunggal, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dibantu oleh KARSINAH, Panitera Pengganti, dihadiri oleh HARTANTO, SH., Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan dan dihadapan para terdakwa yang didampingi oleh orang tua para terdakwa dan Petugas Pembimbing Kemasyarakatan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum para terdakwa.--------------------------------------------------
PANITERA PENGGANTI, HAKIM TERSEBUT.
K A R S I N A H YOGI DULHADI, SH., MH.