99/Pid.Sus/2017/PN Sgi
Putusan PN SIGLI Nomor 99/Pid.Sus/2017/PN Sgi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PUTRA ELIADI BIN BURHANUDDIN
1. Menyatakan Terdakwa PUTRA ELIADI BIN BURHANUDDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan membayar denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan dalam Rumah Tahanan Negara; 5. Menetapkan barang bukti berupa 640 (enam ratus empat puluh) tube Pi Kang Shuang Kemasan Hijau dan 1280 (seribu dua ratus delapan puluh) tube Pi Kang Shuang Kemasan Putih tersebut untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 99/Pid.Sus/2017/PN Sgi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : PUTRA ELIADI BIN BURHANUDDIN
Tempat lahir : Jangka Buya
Umur/tanggal lahir : 35 tahun/24 Oktober 1981
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gampong Baroh Barat Yaman, Kec. Mutiara, Kab.
Pidie
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dengan penetapan sebagai berikut:
Penyidik, tidak melakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 April 2017 sampai dengan tanggal 07 Mei 2017 di Rumah Tahanan Negara;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 03 Mei 2017 sampai dengan tanggal 01 Juni 2017 di Rumah Tahanan Negara;
Pengalihan penahanan dari tahan Rutan menjadi tahanan Rumah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 12 Mei 2017 sampai dengan tanggal 10 Juni 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 11 Juni 2017 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2017;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sejak tanggal 10 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 8 September 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 April 2017 dan telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Sigli dibawah Nomor : W1.U5/10/HK.01/V/SK/2017 tertanggal 10 Mei 2017 yang bernama I. MUHARRAMSYAH, S.H. II. TEUKU SAFRIZAL, S.H, III. MUZAKAR, S.H.I.;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli Nomor 99/Pen.Pid/2017/PN Sgi tanggal 3 Mei 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 99/Pen.Pid/2017/PN Sgi tanggal 3 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikanbukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Putra Eliadi Bin Burhanuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pidana penjara terhadap terdakwa Putra Eliadi Bin Burhanuddin dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan perintah terdakwa ditahan dan denda Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
640 (enam ratus empat puluh) tube Pi Kang Shuang kemasan Hijau;
1.280 (seribu dua ratus delapan puluh) tube Pi Kang Shuang kemasan putih;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa Putra Eliadi Bin Burhanuddin membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa/Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Putra Eliadi Bin Burhanuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Membebaskan Terdakwa Putra Eliadi Bin Burhanuddin oleh karenanya dari dakwaan tersebut
Memulihkan nama baik Terdakwa Putra Eliadi Bin Burhanuddin dalam kedudukan, harkat dan martabatnya
Membebankan biaya perkara kepada Negara
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa/Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak semua Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa tanggal 31 Juli 2017;
Menyatakan Terdakwa Putra Eliadi Bin Burhanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar Tanggapan lisan Terdakwa/Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaan/Pledoi tanggal 31 Juli 2017;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Putra Eliadi bin Burhanuddin pada hari Rabu tanggal 02 September 2015 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2015, bertempat di Apotek Doa Ibu dengan alamat Jalan Banda Aceh-Medan Beureunun Kab. Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 September 2015 sekira pukul 15.00 Wib petugas dari Balai Besar Pemeriksa Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh melakukan investigasi awal untuk kabupaten Pidie dengan berdasarkan surat tugas Kepala Balai Besar POM Banda Aceh Nomor. PR.07.01.814.09.15.473 tanggal 2 September 2015, dalam investigasi tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap Apotik DOA IBU milik terdakwa yang berada di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan Beureunun, Kab. Pidie dimana petugas BBPOM menemukan sediaan farmasi Tanpa Izin Edar (TIE) berupa 1,920 (seribu sembilan ratus dua puluh) tube jenis salap yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan atau kemanfaatan berupa:
| No | Jenis | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Pi Kang Shuang Kemasan Hijau | 640 | OT TMS |
| 2. | Pi Kang Shuang Kemasan Putih | 1280 | OT TIE |
Keseluruhan barang bukti yang di temukan dan disita oleh petugas tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa dimana terdakwa memperolehnya dengan cara memesan melalui sales yang berada di medan, dan terhadap ke 2 (dua) jenis barang bukti yang di miliki dan di perjual belikan oleh terdakwa tersebut telah di batalkan izin edarnya sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor HK.04.41.411.03.13.716 tanggal 21 Maret 2013 tentang pembatalan persetujuan pendaftaran Pi Kang Shuang, selanjutnya terdakwa beserta sejumlah barang bukti di bawa ke kantor Balai Besar POM Banda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa/ Penasihat Hukumnya tidak ada mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Satria Ronika, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 September 2015 sekira pukul 15.00 Wib, petugas melakukan Investigasi awal di apotik DOA IBU, jln Banda Aceh-Medan Beureunun, Kab. Pidie berdasarkan surat perintah melaksanakan tugas dari Kepala Balai Besar POM Banda Aceh;
Bahwa selanjutnya saksi setelah mendapat izin dari pemilik apotek yaitu terdakwa PUTRA ELIADI Bin BURHANUDDIN lalu saksi melihat dan menemukan sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 640 (enam ratus empat puluh) tube Pi Kang Shuang kemasan Hijau dan 1.280 (seribu dua ratus delapan puluh) tube Pi Kang Shuang kemasan putih.
Bahwa barang yang di temukan oleh saksi yaitu berada di lantai 1 dan sebagian lainnya berada di lantai II, kedua jenis barang yang di perdagangkan oleh terdakwa telah di cabut izin edarnya oleh Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.41.411.03.13.716 tanggal 21 Maret 2013 tentang pembatalan persetujuan pendaftaran Pi Kang Shuang.
Bahwa saksi melihat faktur yang tidak sesuai dengan jumlah barang, menurut keterangan terdakwa bahwa sebagian barang tersebut telah terdakwa jual;
Bahwa dari hasil pengamatan saksi, di lebel produk Tube Pi Kang Shuang kemasan putih tidak mencatumkan nomor registrasi (nomor pendaftran/nomor izin edar), sedangkan Tube Pi Kang Shuang kemasan hijau sudah dibatalkan izin edarnya sesaui dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makan RI Nomor HK.04.41.411.03.13.716 tertanggal 21 Maret2013 dengan nomor izin edar POM QI 024 700 071 ;
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama barang bukti saksi bawa ke kantor Balai Besar POM Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Anna Shofiya. S. Farm, Apt, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi yang bertanggung jawab dalam pengadaan, dan penjualan obat di Apotek Doa ibu dimana tugas saya yaitu memeriksa surat pesanan obat ke distributor, jumlah obat yang di pesan yang harus melalui tanda tangan saksi selain itu saksi juga bertugas memeriksa agar obat yang dijual di apotek harus memiliki izin dan tidak kadarluarsa serta tidak rusak;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa terdakwa ada memesan salap Pi Kang Shuang dari seseorang sales yang berada di medan dan seingat saksi bahwa saksi tidak sama sekali pernah memesan salap Pi Kang Shuang untuk kesediaan di apotek milik terdakwa;
Bahwa saksi juga pada saat melakukan pengecekan rutin akan ketersedian farmasi dan obat-obatan diapotek terdakwa tidak menemukan salap Pi Kang Shuang sebagaimana yang di temukan oleh petugas Balai POM Banda Aceh;
Bahwa selain itu juga saksi sering memberi arahan kepada terdakwa selaku pemilik apotek;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Naila. S. Si. Apt, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan sebagai ahli terkait sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 640 (enam ratus empat puluh) tube Pi Kang Shuang kemasan Hijau dan 1.280 (seribu dua ratus delapan puluh) tube Pi Kang Shuang kemasan putih.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 September 2015 sekira pukul 15.00 Wib petugas dari Balai Besar Pemeriksa Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh melakukan investigasi awal untuk kabupaten Pidie dengan berdasarkan surat tugas Kepala Balai Besar POM Banda Aceh Nomor. PR.07.01.814.09.15.473 tanggal 2 September 2015, dalam investigasi tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap Apotik DOA IBU milik terdakwa yang berada di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan Beureunun, Kab. Pidie dimana petugas BBPOM menemukan sediaan farmasi Tanpa Izin Edar (TIE) berupa 1,920 (seribu sembilan ratus dua puluh) tube jenis salap yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan atau kemanfaatan berupa:
Bahwa keseluruhan barang bukti yang di temukan dan disita oleh petugas tersebut dapat dikelompokkan kedalam 2 (dua) kelompok, dimana pada kelompok obat jenis Pi Kang Shuang Kemasan Hijau telah di batalkan izin edarnya sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor HK.04.41.411.03.13.716 tanggal 21 Maret 2013 tentang pembatalan persetujuan pendaftaran Pi Kang Shuang, sedangkan Pi Kang Shuang Kemasan Putih tidak pernah memiliki izin edar;
Bahwa dari hasil pengujian produk Pi Kang Shuang kemasan hijau, mengandung bahan kimia obat berupa mikonazol Nitrat, sehingga tidak di bolehkan dalam sediaan obat tradisional dikarenakan tidak memenuhi standar keamanan, manfaat dan khasiat serta mutu;
Bahwa sediaan farmasi memiliki izin edar dapat dilihat pada penandaan sediaan farmasi sesuai Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan “penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatanharus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan, sehingga obat yang di edarkan harus memiliki izin edar agar tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi penggunanya”;
Bahwa mengkonsumsi obatobatan tanpa petunjuk yang jelas sangat membahayakan bagi kesehatan dan dapat menyebabkan gangguan ginjal, jantung dan hati dikarenakan pada hakekatnya obat adalah racun. Sedangkan dalam penggunaan kosmetik yang tidak sesuai dengan prosedur dapat menyebabkan gangguan kesehatan khususnya pada bagian luar tubuh.
Bahwa menurut saksi ahli seseorang apabila mengedarkan obat-obatan dan kosmetika kepada konsumen/keperluan umum harus mempunyai ijin edar dari pihak yang berwenang yaitu BPOM dan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perijinan.
Bahwa yang dimaksud dengan obat adalah zat mengandung bahan kimia yang berkhasiat yang aman digunakan dengan dosis tertentu dan berupa tablet/emozil, sirup, kapsul dan pil, dan serbuk, dan yang sudah memiliki ijin edar atau sudah terdaftar di Dep.Kesehatan, sedangkan Tube Pi Kang Shuang tergolong sebagai Obat Tradisional atau di singkat OT ;
Bahwa dari hasil pengujian produk Pi Kang Shuang kemasan hijau, mengandung bahan kimia obat berupa mikonazol Nitrat, sehingga tidak di bolehkan dalam sediaan obat tradisional;
Kegunaan dari penertiban dengan izin edar adalah untuk meminimalisir resiko dari obat yang mana pada hakikatnya obat adalah racun sehingga obat-obatan yang diedarkan oleh sebuah apotik haruslah memenuhi persyaratan layak edar seperti mencantumkan komposisi, tanggal/masa kadaluwarsa, dosis, serta efek sampingnya;
| No | Jenis | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Pi Kang Shuang Kemasan Hijau | 640 | OT TMS |
| 2. | Pi Kang Shuang Kemasan Putih | 1280 | OT TIE |
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa memperoleh salap Pi Kang Shuang dari seorang sales dengan cara memesannya, karena pada distributor tidak ada dengan cara pembayaran Giro dan telah lunas terdakwa bayar kepada sales yang bernama NAHAR;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa salap Pi Kang Shuang telah di cabut izin edarnya oleh Badan POM pusat;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa salap Pi Kan Shuang yang terdakwa jual tersebut tidak memiliki izin edar setelah pihak BB POM Banda Aceh melakukan Investigasi Awal saat melakukan penyitaan di Apotek DOA IBU milik terdakwa di Jalan Banda Aceh Medan, Beureunun pada hari Rabu tanggal 2 September 2015 sekira pukul 15.00 Wib;
Bahwa barang yang di temukan oleh petugas BB POM Banda Aceh berada di dalam toko apotek Milik terdakwa di lantai I dan lantai II yang sebagiannya berada di lemari lantai I dan sebagiannya di dalam kotak yang berada di lantai II;
Bahwa adapun barang yang petugas sita di dalam apotek milik terdakwa yaitu berjumlah 640 (enam ratus empat puluh) tube Pi Kang Shuang kemasan hijau dan 1,280 (seribu dua ratus delapan puluh) tube Pi Kang Shuang kemasan putih;
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang di sita di bawa ke kantor BB POM Banda Aceh;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
640 (enam ratus empat puluh) tube Pi Kang Shuang Kemasan Hijau;
1280 (seribu dua ratus delapan puluh) tube Pi Kang Shuang Kemasan Putih;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (1) KUHAP dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada Saksi-saksi serta Terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan :
Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.41.411.03.13.716 tanggal 21 Maret 2013 tentang pembatalan persetujuan pendaftaran Pi Kang Shuang.
Surat Perintah Melaksanakan Tugas Kepala Balai Besar POM Banda Aceh Nomor. PR.07.01.814.09.15.473 tanggal 2 September 2015 untuk melakukan Investigasi Awal luar kota yang di tanda tangani oleh Dra. Syamsuliani, Apt., MM selaku Kepala Balai Besar POM di Banda Aceh.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka Berita Acara Persidangan dalam perkara a quo merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap terkait sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 640 (enam ratus empat puluh) tube Pi Kang Shuang kemasan Hijau dan 1.280 (seribu dua ratus delapan puluh) tube Pi Kang Shuang kemasan putih.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 September 2015 sekira pukul 15.00 Wib petugas dari Balai Besar Pemeriksa Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh melakukan investigasi awal untuk kabupaten Pidie dengan berdasarkan surat tugas Kepala Balai Besar POM Banda Aceh Nomor. PR.07.01.814.09.15.473 tanggal 2 September 2015, dalam investigasi tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap Apotik DOA IBU milik terdakwa yang berada di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan Beureunun, Kab. Pidie dimana petugas BBPOM menemukan sediaan farmasi Tanpa Izin Edar (TIE) berupa 1,920 (seribu sembilan ratus dua puluh) tube jenis salap yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan atau kemanfaatan berupa:
-
No Jenis Jumlah Keterangan 1. Pi Kang Shuang Kemasan Hijau 640 OT TMS 2. Pi Kang Shuang Kemasan Putih 1280 OT TIE
Bahwa keseluruhan barang bukti yang di temukan dan disita oleh petugas tersebut dapat dikelompokkan kedalam 2 (dua) kelompok, dimana pada kelompok obat jenis Pi Kang Shuang Kemasan Hijau telah di batalkan izin edarnya sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor HK.04.41.411.03.13.716 tanggal 21 Maret 2013 tentang pembatalan persetujuan pendaftaran Pi Kang Shuang, sedangkan Pi Kang Shuang Kemasan Putih tidak pernah memiliki izin edar;
Bahwa dari hasil pengujian produk Pi Kang Shuang kemasan hijau, mengandung bahan kimia obat berupa mikonazol Nitrat, sehingga tidak di bolehkan dalam sediaan obat tradisional dikarenakan tidak memenuhi standar keamanan, manfaat dan khasiat serta mutu;
Bahwa sediaan farmasi memiliki izin edar dapat dilihat pada penandaan sediaan farmasi sesuai Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan “penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatanharus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan, sehingga obat yang di edarkan harus memiliki izin edar agar tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi penggunanya”;
Bahwa mengkonsumsi obatobatan tanpa petunjuk yang jelas sangat membahayakan bagi kesehatan dan dapat menyebabkan gangguan ginjal, jantung dan hati dikarenakan pada hakekatnya obat adalah racun. Sedangkan dalam penggunaan kosmetik yang tidak sesuai dengan prosedur dapat menyebabkan gangguan kesehatan khususnya pada bagian luar tubuh.
Bahwa menurut saksi ahli seseorang apabila mengedarkan obat-obatan dan kosmetika kepada konsumen/keperluan umum harus mempunyai ijin edar dari pihak yang berwenang yaitu BPOM dan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perijinan.
Bahwa yang dimaksud dengan obat adalah zat mengandung bahan kimia yang berkhasiat yang aman digunakan dengan dosis tertentu dan berupa tablet/emozil, sirup, kapsul dan pil, dan serbuk, dan yang sudah memiliki ijin edar atau sudah terdaftar di Dep.Kesehatan, sedangkan Tube Pi Kang Shuang tergolong sebagai Obat Tradisional atau di singkat OT ;
Bahwa dari hasil pengujian produk Pi Kang Shuang kemasan hijau, mengandung bahan kimia obat berupa mikonazol Nitrat, sehingga tidak di bolehkan dalam sediaan obat tradisional;
Kegunaan dari penertiban dengan izin edar adalah untuk meminimalisir resiko dari obat yang mana pada hakikatnya obat adalah racun sehingga obat-obatan yang diedarkan oleh sebuah apotik haruslah memenuhi persyaratan layak edar seperti mencantumkan komposisi, tanggal/masa kadaluwarsa, dosis, serta efek sampingnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa unsur ke-1, yakni Setiap orang Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum, dalam hal ini tidak terkecuali laki-laki atau perempuan yang kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, orang atau subjek hukum yang diperiksa sebagai pelaku perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa PUTRA ELIADI BIN BURHANUDDIN;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang diajukan dalam perkara ini selama dalam persidangan berlaku normal dan dapat menjawab dengan baik pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum serta dapat mengerti dan memberi tanggapan yang baik atas Keterangan Saksi-saksi;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbanagn tersebut diatas maka unsur ke 1 yakni “Setiap orang” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena Unsur ke 1 telah terpenuhi, maka akan dinilai dan dipertimbangkan unsur ke 2, yakni Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-saksi dan Keterangan Terdakwa diperoleh fakta bahwa benar terdakwa ditangkap terkait sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 640 (enam ratus empat puluh) tube Pi Kang Shuang kemasan Hijau dan 1.280 (seribu dua ratus delapan puluh) tube Pi Kang Shuang kemasan putih di dalam Apotik Doa Ibu milik terdakwa yang di jalan Banda Aceh Medan Bereunun.
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-saksi dan Keterangan Terdakwa diperoleh fakta bahwa benar pada hari Rabu tanggal 02 September 2015 sekira pukul 15.00 saat Wib petugas dari Balai Besar Pemeriksa Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh melakukan investigasi awal untuk kabupaten Pidie dengan berdasarkan surat tugas Kepala Balai Besar POM Banda Aceh Nomor. PR.07.01.814.09.15.473 tanggal 2 September 2015, dalam investigasi tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap Apotik DOA IBU milik terdakwa yang berada di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan Beureunun, Kab. Pidie dimana petugas BBPOM menemukan sediaan farmasi Tanpa Izin Edar (TIE) berupa 1,920 (seribu sembilan ratus dua puluh) tube jenis salap yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan atau kemanfaatan berupa:
| No | Jenis | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Pi Kang Shuang Kemasan Hijau | 640 | OT TMS |
| 2. | Pi Kang Shuang Kemasan Putih | 1280 | OT TIE |
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-saksi dan Keterangan Terdakwa diperoleh fakta bahwa benar keseluruhan barang bukti yang di temukan dan disita oleh petugas tersebut dapat dikelompokkan kedalam 2 (dua) kelompok, dimana pada kelompok obat jenis Pi Kang Shuang Kemasan Hijau telah di batalkan izin edarnya sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor HK.04.41.411.03.13.716 tanggal 21 Maret 2013 tentang pembatalan persetujuan pendaftaran Pi Kang Shuang, sedangkan Pi Kang Shuang Kemasan Putih tidak pernah memiliki izin edar dan dari hasil pengujian produk Pi Kang Shuang kemasan hijau, mengandung bahan kimia obat berupa mikonazol Nitrat, sehingga tidak di bolehkan dalam sediaan obat tradisional dikarenakan tidak memenuhi standar keamanan, manfaat dan khasiat serta mutu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-saksi dan Keterangan Terdakwa diperoleh fakta bahwa benar sediaan farmasi memiliki izin edar dapat dilihat pada penandaan sediaan farmasi sesuai Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan “penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatanharus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan, sehingga obat yang di edarkan harus memiliki izin edar agar tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi penggunanya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-saksi dan Keterangan Terdakwa diperoleh fakta bahwa benar mengkonsumsi obatobatan tanpa petunjuk yang jelas sangat membahayakan bagi kesehatan dan dapat menyebabkan gangguan ginjal, jantung dan hati dikarenakan pada hakekatnya obat adalah racun. Sedangkan dalam penggunaan kosmetik yang tidak sesuai dengan prosedur dapat menyebabkan gangguan kesehatan khususnya pada bagian luar tubuh dan menurut saksi ahli seseorang apabila mengedarkan obat-obatan dan kosmetika kepada konsumen/keperluan umum harus mempunyai ijin edar dari pihak yang berwenang yaitu BPOM dan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perijinan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-saksi dan Keterangan Terdakwa diperoleh fakta bahwa benar yang dimaksud dengan obat adalah zat mengandung bahan kimia yang berkhasiat yang aman digunakan dengan dosis tertentu dan berupa tablet/emozil, sirup, kapsul dan pil, dan serbuk, dan yang sudah memiliki ijin edar atau sudah terdaftar di Dep.Kesehatan, sedangkan Tube Pi Kang Shuang tergolong sebagai Obat Tradisional atau di singkat OT dan dari hasil pengujian produk Pi Kang Shuang kemasan hijau, mengandung bahan kimia obat berupa mikonazol Nitrat, sehingga tidak di bolehkan dalam sediaan obat tradisional;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-saksi dan Keterangan Terdakwa diperoleh fakta bahwa benar kegunaan dari penertiban dengan izin edar adalah untuk meminimalisir resiko dari obat yang mana pada hakikatnya obat adalah racun sehingga obat-obatan yang diedarkan oleh sebuah apotik haruslah memenuhi persyaratan layak edar seperti mencantumkan komposisi, tanggal/masa kadaluwarsa, dosis, serta efek sampingnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur ke 2 yakni “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan tidak ditemukan adanya hal-hal atau keadaan keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan hukuman pada diri Terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Terdakwa adalah dalam keadaan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka oleh karena itu harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dan menurut pendapat Majelis Hakim cukup alasan untuk menahan Terdakwa dalam Rumah Tahanan Negara, maka Terdakwa diperintahkan untuk ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 640 (enam ratus empat puluh) tube Pi Kang Shuang Kemasan Hijau dan 1280 (seribu dua ratus delapan puluh) tube Pi Kang Shuang Kemasan Putih yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan serta merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakan sediaan farmasi tanpa mendapat izin edar;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan diharapkan dapat merubah prilakunya dikemudian hari.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam ketentuan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan disamping hukuman penjara juga terdapat hukuman denda maka terhadap diri Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda yang besarnya akan ditentukan sebagaimana ditentukan di dalam amar di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa PUTRA ELIADI BIN BURHANUDDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan membayar denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa untuk ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Menetapkan barang bukti berupa 640 (enam ratus empat puluh) tube Pi Kang Shuang Kemasan Hijau dan 1280 (seribu dua ratus delapan puluh) tube Pi Kang Shuang Kemasan Putih tersebut untuk dimusnahkan
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, pada hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2017, oleh SAFRI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, ZAINAL HASAN,S.H., M.H., dan DANIEL SAPUTRA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SYAMSUL KAMAL, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sigli, serta dihadiri oleh TAQDIRULLAH, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto dto
ZAINAL HASAN,S.H., M.H. SAFRI, S.H., M.H.
dto
DANIEL SAPUTRA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
dto
SYAMSUL KAMAL