61/PDT/2018/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 61/PDT/2018/PT TJK
S A R T I >< PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL Tbk
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding - - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 127/Pdt.G/2017/PN.Tjk. tanggal 7 Februari 2018 yang dimohonkan banding tersebut - MENGADILI SENDIRI: - Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjungkarang berwenang MENGADILI perkara ini - - Memerintahkan Pengadilan Negeri Tanjungkarang membuka kembali persidangan dalam perkara a quo dengan memanggil para pihak yang berperkara serta memeriksa dan memutus pokok perkaranya - - Menghukum kepada Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).-
P U T U S A N
Nomor61/PDT/2018/PTTJK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
S A R T I, Lahir di Wonogiri, tanggal 30 Juni 1971, Jenis kelamin perempuan, Agama Islam, alamat di Desa Bandar Agung Kecamatan Sribhawono, Lampung Timur, dalam hal ini diwakili kuasanya H. Pitriadin,SH.,MH., dk., Advokat, beralamat di Agung Podomoro City Tower Royal Mediterania Garden Lt.17 CG Jalan S. Parman Jakarta Barat. berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Juli 2017,
selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING–semula PENGGUGAT;-
Melawan
PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL Tbk., beralamat di Wolter Monginsidi No.15 Teluk Betung, Bandar Lampung, selanjutnya disebut TERBANDING–semula TERGUGAT
Pengadilan Tinggi tersebut;- --------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;- ----------------------------------------------------
Telah memperhatikan surat surat bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersangkutan;- -----------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat/Terbanding dengan surat gugatannya tanggal 31 Juli 2017 dan terdaftar dalam register perkara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor:127/Pdt.G/2017/PN.Tjk., sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah pedagang coklat ……………………. Bukti P.1
Bahwa oleh karena Penggugat sebagai pedagang coklat maka tergugat mendekati penggugat agar Penggugat dapat meminjam uang kepada Tergugat bukan kepada Bank lain……………………….…………. Bukti P.2
Pinjam meminjam antara Penggugat dengan Tergugat sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dituangkan dengan perjanjian Kridit No. 00010126-ADDPK-7578-0517 …………………………………...Bukti P-3
Bahwa pada saat penandatangan Perjanjian Kridit No. 00010126-ADDPK-7578-0517 Tergugat tidak membacakan dan tidak menjelaskan serta tidak menghadirkan seorang yang dapat menjelaskan tentang perjanjian kridit tersebut Penggugat disuruh menandatangani Perjanjian Kridit. Padahal Tergugat tidak lancar baca tulis. Mendekati buta hurup.
Bahwa Perjanjian Kridit No. 00010126-ADDPK-7578-0517 antara Penggugat dan Tergugat dilakukan dengan akta dibawah tangan.
Bahwa oleh karena Perjanjian Kridit tersebut dilakukan dibawah tangan maka Tergugat telah mengabaikan kaedah-kaedah perjanjian yang baik dan dengan sengaja tidak menjelaskan, tidak membacakan, apa maksud dan tujuan Perjanjian Penggugat hanya disuruh tandatangan sedangkan Penggugat dalam membaca Bahasa Indonesia tidak lancar mendekati Buta Hurup.
Bahwa oleh karena Penggugat tidak memahami dengan jelas tentang Perjanjian Kridit No. 00010126-ADDPK-7578-0517 maka Tergugat dalam menagih kepada Penggugat dengan cara yang tidak lazim dan tidak beretika serta dengan mengancam dan membentak serta menakut nakuti Penggugat.
Bahwa perbuatan Tergugat tersebut adalaah jelas melanggar Undang-Undang Perbankan Pasal 1 ayat 2 UU No. 10 Tahun 1998.
Bahwa selain dari pada itu Penggugat telah membayar dengan baik dan benar kepada tergugat tetapi hutang Penggugat tidak pernah habis dan Lunas bahkan hutang Penggugat kepada Tergugat tetap Rp 500.000.000,- hal ini perbuatan Tergugat patus diduga melanggar Pasal Undang-Undang Perbankan Pasal 42 A UU No. 10 Tahun 1998.
Bahwa jelas perbuatan Tergugat tersebut telah melanggar hukum yang sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata serta telah m,enimbulkan kerugian bagi Penggugat dimana pembayaran hutang Penggugat kepada Tergugat tidak Pernah turun tetap Rp 500.000.000,-
11. Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat telah melanggar Pasal 1365
KUHPerdata Jo. UU Perbankan Jo Surat Edaran Bank Indonesia Pasal 1 ayat 1, ayat 2 Jo Pasal 51 PBI 7/2005 Restrukturisasi Jo SEBI No. 23/12/BPPP Tanggal 28 Februari 1991 Tentang Kridit.
Maka Perjanjian baru tersebut harus berdasarkan kemampuan dari Penggugat yaitu :
Penggugat mendapatkan hak Pembayaran selama lima tahun
Penggugat membayar 50% dari hutang pokoknya
Penggugat dan Tergugat diadakan perjanjian baru
Penggugat meminta agar Perjanjian Kridit No. 00010126-ADDPK-7578-0517 dibatalkan
Bahwa berdasarkan hal tersebut kami mohon kepada Ibu Ketua Pengadilan Negeri memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Kridit No. 00010126-ADDPK-7578-0517 batal demi hukum
3. Menyatakan antara Penggugat dengan Tergugat diadakan Perjanjian baru
4. Menyatakan Penggugat mendapatkan hak Pembayaran hutangnya selama lima tahun
Penggugat membayar 50 % dari hutang pokoknya
Penggugat dan Tergugat diadakan perjanjian baru;
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat/Pembanding tersebut, Tergugat/Terbanding telah mengajukan eksepsi Tentang Kewenangan Relatif (Pengadilan Negeri Klas IA Tanjungkarang tidak berwenang mengadili perkara ini) dan yang berwenang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk mempersingkat putusan ini dianggap sudah termuat didalam putusan ini;- -------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam perkara ini, Majelis Hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan pada tanggal 7 Februari 2018 Nomor:127/Pdt.G/ 2017/PN.Tjk., yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan eksepsi Tergugat dapat diterima ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA tidak berwenang mengadili perkara A Quo ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000,- (lima ratus enam ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut, Pembanding semula Penggugat melalui kuasanya telah mengajukan permohonan banding dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor:127/Pdt.G/2017/PN.Tjk. tanggal 15 Februari 2018; - -----------------------
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding/Tergugat melalui kuasanya tanggal 20 Februari 2018, dengan cara yang sah dan seksama;- ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat baik sendiri maupun melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan memori banding ;-----------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada Pembanding dan Terbanding masing-masing melalui Kuasanya telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, sebagaimana tercantum didalam surat tanggal 14 Maret 2018 kepada pembanding dan relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada terbanding tanggal 15 Maret 2018;- ---------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding/ Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding dari Pembanding tersebut secara formal dapat diterima;-
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding dalam permohonan banding ini tidak mengajukan memori banding ;- -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dengan seksama dan memperhatikan segala sesuatunya seperti termuat dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, maka akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pasal 142 ayat (1) R.Bg. pada pokoknya menentukan bahwa pengajuan Surat Gugatan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang mempunyai wilayah hukum dimana Tergugat bertempat tinggal atau jika dia tidak mempunyai tempat tinggal yang diketahui, di tempat kediamannya yang sebenarnya;--------------------------------------------------
Selanjutnya pasal 142 ayat (4) R.Bg. menentukan bahwa jika dengan suatu akta telah dipilih akan tempat tinggal maka jika dikehendaki Penggugat dapat mengajukan gugatannya kepada Ketua Pengadilan Negeri yang mempunyai wilayah hukum yang meliputi tempat tinggal pilihan itu;---------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat bukti T-1 berupa photokopi Akta Perjanjian Pinjam Uang No. 43 tanggal 9 April 2013 yang dibuat oleh dan dihadapan Mohammad Meinazir Zein,SH., Notaris di Bandar Lampung, yang menyatakan bahwa mengenai Perjanjian Pinjam Uang ini berikut segala sesuatu yang ada hubungannya itu dan semua akibat serta pelaksanaanya, para pihak memilih tempat tinggal tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang berpendapat bahwa domisili pilihan seperti ditentukan dalam pasal 142 ayat (4) R.Bg. tersebut tidak secara mutlak menyingkirkan asas Actor Secuitur Forum Rei seperti diatur dalam pasal 142 ayat (1) R.Bg. walaupun kesepakatan atas domisili pilihan tersebut tunduk pada asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata dan mengikat sebagai Undang-Undang kepada para pihak, namun menurut Majelis kekuatan mengikat dari pasal 1338 KUHPerdata tersebut telah dibatasi oleh pasal 142 ayat (4) R.Bg. itu sendiri, yaitu bahwa pihak yang bertindak sebagai Penggugat jika dikehendaki (jika ia suka) dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri yang telah dipilih dan disepakati tersebut, akan tetapi sebaliknya jika dikehendaki maka Penggugat dapat menyingkirkan domisili pilihan itu dengan menerapkan asas Actor Secuitur Forum Rei seperti diatur dalam pasal 142 ayat (1) R.Bg. tersebut;-------
Menimbang, bahwa dalam kasus a quo Penggugat telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungkrang, berarti Penggugat dengan sadar dan menghendaki agar domisili pilihan tersebut disingkirkan dan menerapkan asas Actor Secuitur Forum Rei dalam menyelesaikan penyelesaian kasus a quo sehingga oleh karena itu maka menurut Majelis, Pengadilan Negeri Tanjungkarang berwenang untuk mengadili perkara ini;--------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Tanjungkarang berwenang mengadili perkara ini maka Pengadilan Negeri Tanjungkarang harus diperintahkan untuk membuka kembali persidangan dalam perkara a quo dengan memanggil para pihak yang berperkara serta memeriksa dan memutus pokok perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian dalam pertimbangan hukum tersebut diatas maka terlepas dari keberatan-keberatan yang diajukan Pembanding/Penggugat maka putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 7 Februari 2018 Nomor:127/Pdt.G/2017/PN.Tjk. yang dimintakan banding ini tidak dapat dipertahankan lagi, menurut pendapat Pengadilan Tinggi harus dibatalkan dan dengan mengadili sendiri Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memutuskan yang amarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;- --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Terbanding/Tergugat dipihak yang kalah, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepada Terbanding/Tergugat, yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;- ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tertera dalam Berita Acara Persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara ini dianggap termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;- ---------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan perubahan yang kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009;
Reglement to Regeling van het Reeht Wezen in De Gewesten buiten Java on Madura, Stb. No.1947/227 (RBg) Reglemen Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura;
Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;- ------------
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor :
127/Pdt.G/2017/PN.Tjk. tanggal 7 Februari 2018 yang dimohonkan banding tersebut;- -----------------------------------------------------------------------
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjungkarang berwenang mengadili perkara ini;- --------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Pengadilan Negeri Tanjungkarang membuka kembali persidangan dalam perkara a quo dengan memanggil para pihak yang berperkara serta memeriksa dan memutus pokok perkaranya;- ------------
Menghukum kepada Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).- ------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, pada hari Selasa tanggal 3 Juli 2018 oleh: SUGENG BUDIYANTO,S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Ketua Majelis, MARTINUS BALA, S.H. dan DR. MADE SUWEDA, S.H., M.H. Hakim-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 22 Juni 2018 Nomor: 61/Pen.Pdt/ 2018/PT TJK., putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh SURMANUDIN, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara atau Kuasa Hukumnya.- ------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. MARTINUS BALA, S.H. SUGENG BUDIYANTO, S.H., M.H.
2. DR. MADE SUWEDA, S.H., M.H.
P anitera Pengganti,
SURMANUDIN, S.H
Perincian ongkos perkara:
Redaksi putusan …………………….. Rp. 5.000,-
Meterai putusan ………………………. -“- 6.000,-
Biaya proses ….…………..………. -“- 139.000,-
Jumlah ………………………………… Rp.150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).- ===========