09/Pid.Sus/2012/PN.Mdo
Putusan PN MANADO Nomor 09/Pid.Sus/2012/PN.Mdo
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Suawa J. Daniel
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUAWA JOUTJE ALBERT DANIEL tidak terbukti secara Sah dan Meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primar; 2. Membebaskan terdakwa SUAWA JOUTJE ALBERT DANIEL oleh karena itu dari dakwaan tersebut; 3. Menyatakan terdakwa SUAWA JOUTJE ALBERT DANIEL terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan. Tindak Pidana KORUPSI sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUAWA JOUTJE ALBERT DANIEL dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) tahun , dan denda sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menghukum pula terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.. 845.376.364.- (delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang penganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 7 (tujuh ) bulan; 8. Memerintahkan Barang Bukti berupa : 1. 54 (Lima Puluh Empat) rangkap dokumen dana tugas pembantuan program kerja P2MKT (Pembinaan Pengembangan Masayarakat dan Kawasan Transmigrasi) Tahun 2010, yang terdiri dari (SPP, SPM, SP2D, SSP, serta konsep SPJ) pekerjaan kontraktual dan administrasi pelaksanaan kegiatan. 2. 35 (Tiga Puluh Lima) rangkap dokumen dana tugas pembantuan program kerja P4TRANS (Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi) Tahun 2010, yang terdiri dari (SPP, SPM, SP2D, SSP, serta konsep SPJ) pekerjaan kontraktual dan administrasi pelaksanaan kegiatan. 3. 1 (Satu) rangkap DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) P4TRANS (Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi) Tahun 2010, nomor : 0562 / 026
P
U T U S A N
N
omor : 09/Pid.Sus/2012/PN.Mdo
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana Khusus dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat Pertama memberikan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama Lengkap : SUAWA JOUTJE ALBERT DANIEL
Tempat Lahir : Makasar.
Umur/Tanggal lahir : 58 Tahun/13 April 1954 .
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Asrama Polisi Paniki Bawah Blok 1 No.1 Kecamatan Mapanget Kota Manado;
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Pensiunan PNS
Pendidikan : SMEA
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 04 November 2011 sampai dengan tanggal 23 November 2011 ;
Perpanjangan Penahanan Tingkat Penyidikan sejak tanggal 24 November 2011 sampai dengan tanggal 02 Januari 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Manado . sejak tanggal 03 Januari 2012 s/d tanggal 1 Februari 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Manado. sejak tanggal tanggal 02 Februari 2012 s/d tanggal 01 Maret 2012 ;
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan sejak tanggal 02 Maret 2012 s/d tanggal 21Maret 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Manado sejak tanggal tanggal 22 Maret 2012 s/d tanggal 11 April 2012 ;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 12April 2012 Nomor : 09/Pid.Sus/2012/PN.Mdo, sejak 1 tanggal 12 April 2012 s/d tanggal 12 Mei 2012 ;
Perpanjangan Ketua pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 03 Mei 2012, No:09/Pid.Sus/2012/PN.MDO, sejak tanggal 13 Mei 2012 s/d tanggal 11 Juli 2012;
Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado, sejak tanggal 12 Juli 2012 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2012;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado, sejak tanggal 11 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 9 September 2012;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum :
MAULUD BUCHARI, SH .
MUHAMMAD SUHERMAN, SH.
Berdasarkan Penunjukan Majelis untuk memberikan batuan hukum terhadap terdakwa berdasarkan Penetapan nomor 09/Pid.Sus/2012/PN.Mdo pada tanggal 23 April 2012;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado No.09/Pid.Sus/2012/PN.Manado tertanggal 12 April 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 09/Pid.Sus/2012/PN.Mdo tertanggal 16 April 2012 tentang Penetapan hari sidang;
Surat surat lainnya yang terlampir dalam berkas perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa serta memeriksa barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum nomor Reg.Perkara PDS-01/AMG/Ft.I/03/2012 tertanggal 6 Agustus 2012 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut ;
Agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi Manado pada Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa SUAWA JOUTJE ALBERT DANIEL tidak terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Kesatu Primair dan oleh karena itu terdakwa supaya dibebaskan dari dakwaan kesatu primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa SUAWA JOUTJE ALBERT DANIEL telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUAWA JOUTJE ALBERT DANIEL dengan pidana penjara selama 4 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, denda sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan menghukum pula terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.. 845.376.364.- (delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan ;.
4. Menyatakan Barang Bukti berupa :
54 (Lima Puluh Empat) rangkap dokumen dana tugas pembantuan program kerja P2MKT (Pembinaan Pengembangan Masayarakat dan Kawasan Transmigrasi) Tahun 2010, yang terdiri dari (SPP, SPM, SP2D, SSP, serta konsep SPJ) pekerjaan kontraktual dan administrasi pelaksanaan kegiatan.
35 (Tiga Puluh Lima) rangkap dokumen dana tugas pembantuan program kerja P4TRANS (Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi) Tahun 2010, yang terdiri dari (SPP, SPM, SP2D, SSP, serta konsep SPJ) pekerjaan kontraktual dan administrasi pelaksanaan kegiatan.
1 (Satu) rangkap DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) P4TRANS (Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi) Tahun 2010, nomor : 0562 / 026 – 06. 4 / - / 2010, tanggal 31 Desember 2009, sebesar Rp.6.151.192.000,- (Enam Miliyar Seratus Lima Puluh Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah). Satuan kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara.
1 (Satu) rangkap DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) P2MKT (Pembinaan Pengembangan Masayarakat dan Kawasan Transmigrasi) Tahun 2010, nomor : 0562 / 026 – 07. 4 / - / 2010, tanggal 31 Desember 2009, sebesar Rp.4.399.668.000,- (Empat Miliyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah). Satuan kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara
2 (Dua) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr. Drs. SONNY KAWALO, dalam rangka rapat koordinasi di kantor Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 14 Mei 2010 disertai boarding pass Lion Air, asuransi penerbangan atas nama Drs. SONNY KAWALO.
1 (Satu) rangkap surat perinah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam ranga rapat FORKASI di Manado tanggal 2 Juni 2010.
2 (Dua) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr. Drs. SONNY KAWALO, dalam rangka ekspose RTSP Mangkit di Kementrian Transmigrasi di Jakarta dan Bali tanggal 7 Juni 2010 disertai boarding pass Batavia Air, asuransi penerbangan dari Manado Jakarta dan Bali.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka rapat konsultasi revisi POK di P2MKT dan pencocokan pengisian SAI BMN di P4TRANS di Jakarta, tanggal 15 Juni 2010 disertai boarding pass danasuransi penerbangan atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka mengikuti Bintek SAI dan Simak BMN, tanggal 23 Juni 2010 yang disertai dengan undangan bintek, laporan perjalanan dinas, boarding pass, surat booking dan 1 (Satu) buah kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka rapat konsultasi program P2MKT dan P4TRANS di Jakarta, tanggal 16 Juli 2010, disertai boarding pass, asuransi penerbangan atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat sosialisasi perluasan dan pengembangan ekonomi transmigrasi dan RAKORSOS program PPKK tahun 2010 di Bali.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi di Jogyakarta, tanggal 27 Juli 2010 disertai dengan surat undangan, jadwal, boarding pass, asuransi penerbangan, surat tiket Batavia Air dari Jogyakarta ke Batam.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr ANDREAS, SIP dalam rangka mengikuti rapat sinkronisasi ketransmigrasian rapat PTB Tahun 2010 dan konsultasi di biro keuangan kementrian NAKERTRANS RI di Jakarta, tanggal 23 Juli 2010 yang disertai undangan rapat, laporan perjalan dinas, boarding pass, surat tiket Batavia Air, 1 (satu) tiket sriwijaya air, atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka revisi POK di P4TRANS dan P2MKT di Jakarta, disertai surat tiket Batavia Air dan asuransi penerbangan.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi usulan program TA. 2011 di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 30 Agustus 2010, yang disertai dengan boarding pass, asuransi penerbangan, kwitansi pembayaran tiket dan laporan perjalanan dinas.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi permasalahan dana tugas pembantuan P2MKT di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 17 September 2010, yang disertai dengan boarding pass, asuransi penerbangan, kwitansi pembayaran tiket dan laporan perjalanan dinas
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi sarana air bersih yang dipindah lokasikan dari UPT Suhuyon ke UPT Wioi di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 28 September 2010, yang disertai dengan, asuransi penerbangan, tiket Sriwijaya Air tanggal 22 Juli 2010 dan kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat temu teknis perpindahan dan penempatan tahun 2010 di Jakarta Bogor, tanggal 1 Oktober 2010 yang disertai dengan, asuransi penerbangan, Surat Tiket, satu rangkap rumusan teknis perpindahan dan penempatan transmigrasi, satu rangkap telegram dari Kementrian Transmigrasi dan kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat teknis bidang P2MKT TA. 2010 dan evaluasi pencapaian kerja tahun 2010 serta pemantapan program tahun 2011, tanggal 18 Oktober 2010, yang disertai dengan, asuransi penerbangan, surat tiket, satu rangkap telegram dari Kementrian Transmigrasi, satu lembar peta pemukiman Transmigrasi baru Desa Wioi.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka undangan rapat pengendalian pelaksanaan program P2MKT di Manado, tanggal 27 Oktober 2010.
12 (Dua Belas) lembar bukti pengeluaran dana dalam rangka enterteiment tamu dari Kementrian Transmigrasi WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka pembinaan dan pengawasan program P2MKT dan P4TRANS di Kab. Minahasa Tenggara.
1 (Satu) buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN SH, jalan shalom No.40 Manibang atas Kel. Malalayang I Barat Lingk.VIII. Nomor rekening 150-00-0420617-1. Saldo akhir tanggal 21 November 2010 sebesar Rp.4.692.837.85. (Empat Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh koma Delapan Puluh Lima Rupiah).
1 (Satu) rangkap surat keputusan pengangkatan sdr. SUAWA JOTJE, AD sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) DIPA (Daftar Isian Pelaksnaan Anggaran) POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) Tahun 2010 dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara oleh Kepala Dinas WUNGOW HARRY ROFIAN, tanggal 12 Januari 2010.
1 (Satu) buah buku cek Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tahun 2009 terdapat penarikan dana sebesar Rp.93.200.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) tanggal 19 Januari 2010 program P4TRANS.
1 (Satu) buah buku cek Bank Mandiri program P2MKT terdapat pengambilan dana sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) tanggal 13 Juli 2010, Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) tanggal 5 Juli 2010, Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) tanggal 31 Maret -2010, Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 27 Mei 2010, Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 26 Mei 2010, Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tanggal 25 Mei 2010, Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) tanggal 24 Mei 2010, Rp.90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) tanggal 12 Mei 2010.
Surat Penutupan rekening oleh Bank Mandiri program P4TRANS dan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
1 (Satu) buah selip setoran (Over Booking) Bank Mandiri kepada saudara WUNGOW HARRY ROFIAN nomor rekening 150.00.0420617-1, alamat Malalayang I Barat sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah).
Rekening koran program P2MKT nomor rekening1500006687881, saldo akhir Rp.9.263.78 (Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga koma Tujuh Delapan Rupiah), dan program P4TRANS nomor rekening1500006687949, saldo akhir Rp.152.126.88 (Seratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Enam koma Delapan Delapan) periode 1 Januari 2010 s/d 31 Desember 2010 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara.
BKU (Buku Kas Umum) program P2MKT dan P4TRANS Tahun Anggaran 2010 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Mitra.
1 (Satu) Lembar Kwitansi Pengembalian Dana Pekerjaan Pengadaan Pengembangan Usaha Ekonomi Sebesar Rp.44.100.000,- (Empat Puluh Empat Juta Seratus Ribu Rupiah) dari CV. HIKMAH kepada saudara JOTJE SUAWA PPK Disnakertrans Kab. Mitra.
1 (Satu) Lembar Kwitansi Pengembalian Dana Pekerjaan Pengadaan Note Book 1 (Satu) unit dan Printer Laser 1 (satu) unit untuk Satker Disnakertrans Kab. Mitra Sebesar Rp.17.818.182,- (Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah) dari CV. HIKMAH kepada saudara JOTJE SUAWA PPK Disnakertrans Kab. Mitra.
1 (Satu) Lembar Kwitansi Pengembalian Dana Sebesar Rp.8.909.091,- (Delapn Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Sembilan Satu Rupiah) dari CV, HIKMAH kepada saudara JOTJE SUAWA PPK Disnakertrans Kab. Mitra.
1 (Satu) Lembar Kwitansi Pengembalian Dana Pekerjaan Pengadaan Note Book 1 (Satu) Unit dan Printer Laser 1 (satu) Unit untuk Satker Disnakertrans Kab. Mitra sebesar Rp.17.818.182,- (Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah) dari CV. DWI TUNGGAL kepada saudara JOTJE SUAWA PPK Disnakertrans Kab. Mitra.
1 (Satu) Lembar Kwitansi Pengembalian Dana Pekerjaan Pengadaan Pengembangan Usaha Ekonomi Sebesar Rp.44.100.000,- (Empat Puluh Empat Juta Seratus Ribu Rupiah) dari CV. DWI TUNGGAL kepada saudara JOTJE SUAWA PPK Disnakertrans Kab. Mitra.
1 (Satu) Lembar Kwitansi Pengembalian Dana Pekerjaan Pengadaan Pengembangan Usaha Ekonomi Sebesar Rp.44.100.000,- (Empat Puluh Empat Juta Seratus Ribu Rupiah) dari CV. BANGUN BERSAMA kepada saudara JOTJE SUAWA PPK Disnakertrans Kab. Mitra.
1 (Satu) Lembar Kwitansi Pengembalian Dana Pekerjaan Pengadaan Pengembangan Usaha Ekonomi Sebesar Rp.44.100.000,- (Empat Puluh Empat Juta Seratus Ribu Rupiah) dari CV. BETHANY kepada saudara JOTJE SUAWA PPK Disnakertrans Kab. Mitra.
1 (Satu) buah buku cek Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tahun 2009 terdapat penarikan dana sebesar Rp.171.800.000,- (Seratus Tujuh Puluh satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 18 Januari 2010 program P2MKT.
1 (Satu) buah buku cek Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tahun 2009 terdapat penarikan dana sebesar Rp.93.200.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) tanggal 19 Januari 2010 program P4TRANS.
1 (Satu) buah buku cek Bank Mandiri program P2MKT terdapat pengambilan dana sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) tanggal 13 Juli 2010, Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) tanggal 5 Juli 2010, Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) tanggal 31 Maret 2010, Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 27 Mei 2010, Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 26 Mei 2010, Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tanggal 25 Mei 2010, Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) tanggal 24 Mei 2010, Rp.90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) tanggal 12 Mei 2010.
Surat Penutupan rekening oleh Bank Mandiri program P4TRANS disertai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan monitoring penutupan rekening.
1 (Satu) buah selip setoran (Over Booking) Bank Mandiri kepada saudara WUNGOW HARRY ROFIAN nomor rekening 150.00.0420617-1, alamat Malalayang I Barat sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah).
Rekening koran program P2MKT nomor rekening1500006687881, saldo akhir Rp.9.263.78 (Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga koma Tujuh Delapan Rupiah), dan program P4TRANS nomor rekening1500006687949, saldo akhir Rp.152.126.88 (Seratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Enam koma Delapan Delapan) periode 1 Januari 2010 s/d 31 Desember 2010 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara.
BKU (Buku Kas Umum) program P2MKT dan P4TRANS Tahun Anggaran 2010 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Mitra.
SSB (Surat Setoran Bukan Pajak) setoran tambahan uang persediaan program P2MKT T.A 2010 sebesar Rp.104.106.000,- (Seratus Empat Juta Seratus Enam Ribu Rupiah) tanggal 6 Mei 2010.
SSB (Surat Setoran Bukan Pajak) setoran tambahan uang persediaan program P2MKT T.A 2010 sebesar Rp.93.200.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) tanggal 6 Mei 2010.
SSB (Surat Setoran Bukan Pajak) setoran tambahan uang persediaan program P4TRANS T.A 2010 sebesar Rp.171.800.000,- (Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 6 Mei 2010.
2 (Dua) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr. Drs. SONNY KAWALO, dalam rangka rapat koordinasi di kantor Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 14 Mei 2010 disertai boarding pass Lion Air, asuransi penerbangan atas nama Drs. SONNY KAWALO.
1 (Satu) rangkap surat perinah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam ranga rapat FORKASI di Manado tanggal 2 Juni 2010.
2 (Dua) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr. Drs. SONNY KAWALO, dalam rangka ekspose RTSP Mangkit di Kementrian Transmigrasi di Jakarta dan Bali tanggal 7 Juni 2010 disertai boarding pass Batavia Air, asuransi penerbangan dari Manado Jakarta dan Bali.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka rapat konsultasi revisi POK di P2MKT dan pencocokan pengisian SAI BMN di P4TRANS di Jakarta, tanggal 15 Juni 2010 disertai boarding pass danasuransi penerbangan atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka mengikuti Bintek SAI dan Simak BMN, tanggal 23 Juni 2010 yang disertai dengan undangan bintek, laporan perjalanan dinas, boarding pass, surat booking dan 1 (Satu) buah kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka rapat konsultasi program P2MKT dan P4TRANS di Jakarta, tanggal 16 Juli 2010, disertai boarding pass, asuransi penerbangan atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat sosialisasi perluasan dan pengembangan ekonomi transmigrasi dan RAKORSOS program PPKK tahun 2010 di Bali.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi di Jogyakarta, tanggal 27 Juli 2010 disertai dengan surat undangan, jadwal, boarding pass, asuransi penerbangan, surat tiket Batavia Air dari Jogyakarta ke Batam.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr ANDREAS, SIP dalam rangka mengikuti rapat sinkronisasi ketransmigrasian rapat PTB Tahun 2010 dan konsultasi di biro keuangan kementrian NAKERTRANS RI di Jakarta, tanggal 23 Juli 2010 yang disertai undangan rapat, laporan perjalan dinas, boarding pass, surat tiket Batavia Air, 1 (satu) tiket sriwijaya air, atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka revisi POK di P4TRANS dan P2MKT di Jakarta, disertai surat tiket Batavia Air dan asuransi penerbangan.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi usulan program TA. 2011 di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 30 Agustus 2010, yang disertai dengan boarding pass, asuransi penerbangan, kwitansi pembayaran tiket dan laporan perjalanan dinas.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi permasalahan dana tugas pembantuan P2MKT di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 17 September 2010, yang disertai dengan boarding pass, asuransi penerbangan, kwitansi pembayaran tiket dan laporan perjalanan dinas.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi sarana air bersih yang dipindah lokasikan dari UPT Suhuyon ke UPT Wioi di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 28 September 2010, yang disertai dengan, asuransi penerbangan, tiket Sriwijaya Air tanggal 22 Juli 2010 dan kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat temu teknis perpindahan dan penempatan tahun 2010 di Jakarta Bogor, tanggal 1 Oktober 2010 yang disertai dengan, asuransi penerbangan, Surat Tiket, satu rangkap rumusan teknis perpindahan dan penempatan transmigrasi, satu rangkap telegram dari Kementrian Transmigrasi dan kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat teknis bidang P2MKT TA. 2010 dan evaluasi pencapaian kerja tahun 2010 serta pemantapan program tahun 2011, tanggal 18 Oktober 2010, yang disertai dengan, asuransi penerbangan, surat tiket, satu rangkap telegram dari Kementrian Transmigrasi, satu lembar peta pemukiman Transmigrasi baru Desa Wioi.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka undangan rapat pengendalian pelaksanaan program P2MKT di Manado, tanggal 27 Oktober 2010.
12 (Dua Belas) lembar bukti pengeluaran dana dalam rangka enterteiment tamu dari Kementrian Transmigrasi WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka pembinaan dan pengawasan program P2MKT dan P4TRANS di Kab. Minahasa Tenggara.
1 (Satua) rangkap Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 368 / MEN - SJ / VII / 2010 / tanggal 22 Juli 2010 Tentang penggantian dan pengangkatan pejabat pengeola keuangan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dana tugas pembantuan pada dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2010.
1 (Satu) rangkap Surat Keputusan Nomor : KEP. 02 / DTKT / I / 2010 tentang penunjukan/pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara tanggal 12 Januari 2010 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menunjuk/mengangkat sdr. JOTJE SUAWA, AD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
1 (Satu) rangkap legalisir Surat Keputusan Nomor : KEP. 05 A/ KEP / KADIS / DTKT-1.1 / I / 2010 tentang Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang Tahun 2010 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara tanggal 4 Januari 2010, menunjuk/mengangkat sdr. Rahman Mustaquin, GRETY PINARIA, SE, GOWANDI PIDODE.
1 (Satu) rangkap legalisir Surat Keputusan Nomor : KEP. 03 / DTKT / I / 2010 tanggal 12 Januari 2010 tentang Panitia Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2010 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara, menunjuk/mengangkat sdr. Maxi Lembong, AmaTs, ANDREAS SIP, NOVRY RACO, S.sos, DOLLY M. KAPAHANG, S.Ik, Msi, ROMY OLE, ST.
1 (Satu) rangkap legalisir Surat Keputusan Nomor : KEP. 04 / DTKT / I / 2010 tanggal 12 Januari 2010 tentang Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi Tahun 2010 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara, menunjuk/mengangkat sdr. HERRY RORONG.
1 (Satu) rangkap legalisir Surat Keputusan Nomor : KEP. 04 A / KEP / KADIS -1.1 / I / 2010 tentang penunjukan/pengangkatan tenaga kesehatan BIDAN, Januari 2010 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menunjuk/mengangkat sdr. JETTY KALENGKONGAN, RHINITA BAJAK.
1 (Satu) rangkap legalisir Surat Keputusan Nomor : KEP. 05 / KEP / KADIS -1.1/ I / 2010 Januari 2010 tentang penunjukan/pengangkatan guru tidak tetap di UPT Wioi Tahun 2010 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menunjuk/mengangkat sdr. F.X ERIKA SATRO JOYA, SPd, TARCICIUS SUMARNO.
1 (Satu) rangkap Surat Keputusan Nomor : KEP. 05 TAHUN 2010 tanggal 25 Mei 2010 oleh Sekertaris Daerah Kab. Minahasa Tenggara tentang penggantian pejabat pembat komitmen (PPK) dari sdr. JOTJE SUAWA, AD kepada WUNGOW HARYY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) lembar berita acara rekonsiliasi kuasa Bendahara Umum Negera dan Pejabat Pembuat Komitmen.
1 (Satu) buah buku cek Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tahun 2009 terdapat penarikan dana sebesar Rp.171.800.000,- (Seratus Tujuh Puluh satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 18 Januari 2010 program P2MKT.
1 (Satu) buah buku cek Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tahun 2009 terdapat penarikan dana sebesar Rp.93.200.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) tanggal 19 Januari 2010 program P4TRANS.
1 (Satu) buah buku cek Bank Mandiri program P2MKT terdapat pengambilan dana sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) tanggal 13 Juli 2010, Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) tanggal 5 Juli 2010, Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) tanggal 31 Maret 2010, Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 27 Mei 2010, Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 26 Mei 2010, Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tanggal 25 Mei 2010, Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) tanggal 24 Mei 2010, Rp.90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) tanggal 12 Mei 2010.
Surat Penutupan rekening oleh Bank Mandiri program P4TRANS disertai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan monitoring penutupan rekening.
1 (Satu) buah selip setoran (Over Booking) Bank Mandiri kepada saudara WUNGOW HARRY ROFIAN nomor rekening 150.00.0420617-1, alamat Malalayang I Barat sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah).
Rekening koran program P2MKT nomor rekening1500006687881, saldo akhir Rp.9.263.78 (Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga koma Tujuh Delapan Rupiah), dan program P4TRANS nomor rekening1500006687949, saldo akhir Rp.152.126.88 (Seratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Enam koma Delapan Delapan) periode 1 Januari 2010 s/d 31 Desember 2010 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara.
BKU (Buku Kas Umum) program P2MKT dan P4TRANS Tahun Anggaran 2010 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Mitra.
SSB (Surat Setoran Bukan Pajak) setoran tambahan uang persediaan program P2MKT T.A 2010 sebesar Rp.104.106.000,- (Seratus Empat Juta Seratus Enam Ribu Rupiah) tanggal 6 Mei 2010.
SSB (Surat Setoran Bukan Pajak) setoran tambahan uang persediaan program P2MKT T.A 2010 sebesar Rp.93.200.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) tanggal 6 Mei 2010.
SSB (Surat Setoran Bukan Pajak) setoran tambahan uang persediaan program P4TRANS T.A 2010 sebesar Rp.171.800.000,- (Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 6 Mei 2010.
2 (Dua) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr. Drs. SONNY KAWALO, dalam rangka rapat koordinasi di kantor Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 14 Mei 2010 disertai boarding pass Lion Air, asuransi penerbangan atas nama Drs. SONNY KAWALO.
1 (Satu) rangkap surat perinah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam ranga rapat FORKASI di Manado tanggal 2 Juni 2010.
2 (Dua) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr. Drs. SONNY KAWALO, dalam rangka ekspose RTSP Mangkit di Kementrian Transmigrasi di Jakarta dan Bali tanggal 7 Juni 2010 disertai boarding pass Batavia Air, asuransi penerbangan dari Manado Jakarta dan Bali.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka rapat konsultasi revisi POK di P2MKT dan pencocokan pengisian SAI BMN di P4TRANS di Jakarta, tanggal 15 Juni 2010 disertai boarding pass danasuransi penerbangan atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka mengikuti Bintek SAI dan Simak BMN, tanggal 23 Juni 2010 yang disertai dengan undangan bintek, laporan perjalanan dinas, boarding pass, surat booking dan 1 (Satu) buah kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka rapat konsultasi program P2MKT dan P4TRANS di Jakarta, tanggal 16 Juli 2010, disertai boarding pass, asuransi penerbangan atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat sosialisasi perluasan dan pengembangan ekonomi transmigrasi dan RAKORSOS program PPKK tahun 2010 di Bali.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi di Jogyakarta, tanggal 27 Juli 2010 disertai dengan surat undangan, jadwal, boarding pass, asuransi penerbangan, surat tiket Batavia Air dari Jogyakarta ke Batam.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr ANDREAS, SIP dalam rangka mengikuti rapat sinkronisasi ketransmigrasian rapat PTB Tahun 2010 dan konsultasi di biro keuangan kementrian NAKERTRANS RI di Jakarta, tanggal 23 Juli 2010 yang disertai undangan rapat, laporan perjalan dinas, boarding pass, surat tiket Batavia Air, 1 (satu) tiket sriwijaya air, atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka revisi POK di P4TRANS dan P2MKT di Jakarta, disertai surat tiket Batavia Air dan asuransi penerbangan.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi usulan program TA. 2011 di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 30 Agustus 2010, yang disertai dengan boarding pass, asuransi penerbangan, kwitansi pembayaran tiket dan laporan perjalanan dinas.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi permasalahan dana tugas pembantuan P2MKT di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 17 September 2010, yang disertai dengan boarding pass, asuransi penerbangan, kwitansi pembayaran tiket dan laporan perjalanan dinas.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi sarana air bersih yang dipindah lokasikan dari UPT Suhuyon ke UPT Wioi di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 28 September 2010, yang disertai dengan, asuransi penerbangan, tiket Sriwijaya Air tanggal 22 Juli 2010 dan kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat temu teknis perpindahan dan penempatan tahun 2010 di Jakarta Bogor, tanggal 1 Oktober 2010 yang disertai dengan, asuransi penerbangan, Surat Tiket, satu rangkap rumusan teknis perpindahan dan penempatan transmigrasi, satu rangkap telegram dari Kementrian Transmigrasi dan kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat teknis bidang P2MKT TA. 2010 dan evaluasi pencapaian kerja tahun 2010 serta pemantapan program tahun 2011, tanggal 18 Oktober 2010, yang disertai dengan, asuransi penerbangan, surat tiket, satu rangkap telegram dari Kementrian Transmigrasi, satu lembar peta pemukiman Transmigrasi baru Desa Wioi.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka undangan rapat pengendalian pelaksanaan program P2MKT di Manado, tanggal 27 Oktober 2010.
12 (Dua Belas) lembar bukti pengeluaran dana dalam rangka enterteiment tamu dari Kementrian Transmigrasi WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka pembinaan dan pengawasan program P2MKT dan P4TRANS di Kab. Minahasa Tenggara.
2 (Dua) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr. Drs. SONNY KAWALO, dalam rangka rapat koordinasi di kantor Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 14 Mei 2010 disertai boarding pass Lion Air, asuransi penerbangan atas nama Drs. SONNY KAWALO.
1 (Satu) rangkap surat perinah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam ranga rapat FORKASI di Manado tanggal 2 Juni 2010.
2 (Dua) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr. Drs. SONNY KAWALO, dalam rangka ekspose RTSP Mangkit di Kementrian Transmigrasi di Jakarta dan Bali tanggal 7 Juni 2010 disertai boarding pass Batavia Air, asuransi penerbangan dari Manado Jakarta dan Bali.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka rapat konsultasi revisi POK di P2MKT dan pencocokan pengisian SAI BMN di P4TRANS di Jakarta, tanggal 15 Juni 2010 disertai boarding pass danasuransi penerbangan atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka mengikuti Bintek SAI dan Simak BMN, tanggal 23 Juni 2010 yang disertai dengan undangan bintek, laporan perjalanan dinas, boarding pass, surat booking dan 1 (Satu) buah kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka rapat konsultasi program P2MKT dan P4TRANS di Jakarta, tanggal 16 Juli 2010, disertai boarding pass, asuransi penerbangan atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat sosialisasi perluasan dan pengembangan ekonomi transmigrasi dan RAKORSOS program PPKK tahun 2010 di Bali.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi di Jogyakarta, tanggal 27 Juli 2010 disertai dengan surat undangan, jadwal, boarding pass, asuransi penerbangan, surat tiket Batavia Air dari Jogyakarta ke Batam.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr ANDREAS, SIP dalam rangka mengikuti rapat sinkronisasi ketransmigrasian rapat PTB Tahun 2010 dan konsultasi di biro keuangan kementrian NAKERTRANS RI di Jakarta, tanggal 23 Juli 2010 yang disertai undangan rapat, laporan perjalan dinas, boarding pass, surat tiket Batavia Air, 1 (satu) tiket sriwijaya air, atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka revisi POK di P4TRANS dan P2MKT di Jakarta, disertai surat tiket Batavia Air dan asuransi penerbangan.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi usulan program TA. 2011 di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 30 Agustus 2010, yang disertai dengan boarding pass, asuransi penerbangan, kwitansi pembayaran tiket dan laporan perjalanan dinas.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi permasalahan dana tugas pembantuan P2MKT di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 17 September 2010, yang disertai dengan boarding pass, asuransi penerbangan, kwitansi pembayaran tiket dan laporan perjalanan dinas
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi sarana air bersih yang dipindah lokasikan dari UPT Suhuyon ke UPT Wioi di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 28 September 2010, yang disertai dengan, asuransi penerbangan, tiket Sriwijaya Air tanggal 22 Juli 2010 dan kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat temu teknis perpindahan dan penempatan tahun 2010 di Jakarta Bogor, tanggal 1 Oktober 2010 yang disertai dengan, asuransi penerbangan, Surat Tiket, satu rangkap rumusan teknis perpindahan dan penempatan transmigrasi, satu rangkap telegram dari Kementrian Transmigrasi dan kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat teknis bidang P2MKT TA. 2010 dan evaluasi pencapaian kerja tahun 2010 serta pemantapan program tahun 2011, tanggal 18 Oktober 2010, yang disertai dengan, asuransi penerbangan, surat tiket, satu rangkap telegram dari Kementrian Transmigrasi, satu lembar peta pemukiman Transmigrasi baru Desa Wioi.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka undangan rapat pengendalian pelaksanaan program P2MKT di Manado, tanggal 27 Oktober 2010.
12 (Dua Belas) lembar bukti pengeluaran dana dalam rangka enterteiment tamu dari Kementrian Transmigrasi WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka pembinaan dan pengawasan program P2MKT dan P4TRANS di Kab. Minahasa Tenggara.
1 ( Satu ) Jilid berkas SPP ( Surat Perpanjangan Pemborongan ) PT. MARIOLTA TUMBET ABADI.
1 ( Satu ) Jilid berkas SPK ( Surat Perjanjian Kerja ) PT. IMPERIUM ABADI KONSULTAN.
1 ( Satu ) Jilid berkas SPK ( Surat Perjanjian Kerja ) PT. ROYAL DEO KONSULTAN.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. MITRA JAYA MANDIRI.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. PALAMBEAN KONSULTAN.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. BANGUN NUSANTARA.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. CHRISTO.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. SUMBER SUKA ABADI.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. ANGKASA.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. IMPERIUM ABADI KONSULTAN.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. KELELENDOY KUNTUNG KAWANUA.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. KREASI UATAMA
1 ( Satu ) Jilid berkas SPK ( Surat Perjanjian Kerja ) CV. ROYAL DEO KONSUTAN.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak PT. IMPERIUM ABADI KONSULTAN
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. KARYA BERSAMA
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. TALENTA
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. SINAR PRATAMA JAYA.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. KARYA BERSAMA.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. PALAMBEAN KONSULTAN.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak PT. MARIOLTA TUMBET ABADI.
1 ( Satu ) Jilid berkas SPK ( Surat Perjanjian Kontrak ) CV. PALAMBEAN KONSULTAN.
1 ( Satu ) Jilid berkas SPK ( Surat Perjanjian Kontrak ) PT. MARIOLTA TUMBET ABADI.
1 ( Satu ) Buah Laptop Merek AXIO NEON Warna Hitam
1 ( Satu ) Buah Kabel Power Supply ( Carger ).
1 ( Satu ) Buah Kanel Data.
1 ( Satu ) Set Buku Panduan beserta DVD Panduan.
1 ( Satu ) Buah Printer Merek Canon Pixma MP 198 Warna Hitam Abu-abu Muda.
1 ( Satu ) Buah Kabel Power Suply.
1 ( Satu ) Buah USB Printer.
4 ( Empat ) Lembar Slip Setoran Bank Mandiri Manado masing- masing antara lain :
tertanggal 20 bulan Mei tahun 2010 penerima saudara WUNGOW HARRY ROFIAN, SH Pengirim Saudara ARION J. LAMBEY Berjumlah Rp. 6.000.000,- ( Enam Juta Rupiah ).
tertanggal 7 bulan Juni tahun 2010 penerima saudara WUNGOW HARRY ROFIAN, SH Pengirim Saudara ARION J. LAMBEY Berjumlah Rp. 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah ).
tertanggal 23 bulan Juli tahun 2010 penerima saudara WUNGOW HARRY ROFIAN, SH Pengirim Saudara ARION J. LAMBEY Berjumlah Rp. 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah ).
tertanggal 26 bulan Agustus tahun 2010 penerima saudara WUNGOW HARRY ROFIAN,SH Pengirim Saudara ARION J. LAMBEY Berjumlah Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
1 ( Satu ) Buah Buku Catatan Pengeluaran Keuangan P2MKT dan P4TRANS milik dari Suadara JETTY SUZI LEMBONG.
3 ( Tiga ) Lembar Catatan Pengeluaran keuangan dari Saudara JETTY SUZI LEMBONG untuk Saudara WUNGOW HARRY ROFIAN, SH Masing – masing yaitu :
- 1 ( Satu ) Lembar kertas catatan pengeluaran keuangan tertanggal 31 bulan Mei tahun 2010 yang bertuliskan perjalanan Dinas Kadis ke Jakarta berjumlah Rp. 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah ) yang ditanda tangani oleh kadis yaitu Suadara WUNGOW HARRY ROFIAN, SH.
- 1 ( Satu ) Lembar kertas catatan pengeluaran keuangan yang bertuliskan :
Pa Harry 3 / 5 Rp. 15.000.000,-
20 / 5 Rp. 6.000.000,-
Kadis ambil 7 / 6 Rp. 20.000.000,-
23/7 Rp. 20.000.000,-
6 / 7 Rp. 5.900.000,-
1 ( Satu ) Lembar Kwitansi tertanggal 6 Bulan Juli Tahun 2010 yang diterima dan ditanda tangani oleh Saudara WUNGOW HARRY ROFIAN, SH Uang Sejumlah : Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah ), Untuk keperluan : Panjar Perjalanan Dinas dan Kegiatan Proyek.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam penuntutan perkara lain
Menetapkan agar Terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 9 Agustus 2012, yang pada pokoknya memohon agar Majelis untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan yang seringan-ringannya bagi terdakwa dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa meminta uang kepada Bendahara Jetty Zusi Lembong sebab memenuhi permintaan Mantan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara atas nama Wungow Harry Rofian, SH,STh;
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa sudah lanjut usia dan sering sakit-sakitan;
Bahwa Terdakwa mempunyai anak 6 (enam) orang dan Cucu sebanyak 7 orang yang masih kecil-kecil;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas Nota Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan pidana;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapan ke muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa ia terdakwa SUAWA JOUTJE ALBERT DANIEL sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor : KEP. 02/DTKT/I/2010 tanggal 12 Januari 2010, baik bertindak sendiri ataupun bersama-sama dengan JETTY SUZI LEMBONG (masih dalam status tersangka di Polres Minsel) sebagai Bendahara Pengeluaran DIPA Dana Tugas Pembantuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2010 dan WUNGOW HARRY ROFIAN, SH. STh (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2010, pada bulan Januari 2010 sampai dengan bulan Mei 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2010, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara menyediakan dana untuk program Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan Program Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT)
Bahwa sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DIPA Nomor 0562/026-06.4/-/2010 tanggal 31 Desember 2009 dana program Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) sebesar Rp. 6.151.192.000,- (enam milyar seratus lima puluh satu juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) sedangkan untuk dana Program Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DIPA Nomor 0562/026-07.4/-/2010 tanggal 31 Desember 2009 sebesar Rp. 4.399.668.000,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa untuk melaksanakan program tersebut maka pada tanggal 4 Januari 2010 diterbitkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) untuk masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai acuan pelaksanaan kegiatan fisik dan keuangan program.
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2009, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KEP. 389/MEN/XII/2009 yang menetapkan dan mengangkat pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan DIPA dana Tugas Pembantuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2010, dan untuk pelaksanaan program di Kabupaten Minahasa Tenggara telah menetapkan pejabat yang terdiri :
Kuasa pengguna Anggaran (KPA) : Wungou Harry Rofian, SH, STh
Pejabat Penguji SPP dan Penerbit SPM : Drs. Fery H. T. Uway
Bendahara Penerimaan : Mustafa Rawo, S.Sos
Bendahara Pengeluaran : Jetty Suzi Lembong
Pelaksana Pengelolaan Barang Milik Negara : Andreas, S.IP
Bahwa pada tanggal 12 Januari 2010, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara selaku Kuasa Pengguna Anggara mengeluarakan Surat Keputusan Nomor : KEP-02/DTKT/I/2010 yang menunjuk dan mengangkat Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2010 ;
Bahwa sesuai dengan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dana program Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRAN) sebesar Rp. 6.151.192.000,- (enam milyar seratus lima puluh satu juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) digunakan untuk :
Fasilitas Dukungan Manajemen Ketransmigrasian di Wilayah Cepat Tumbuh sebesar Rp. 300.651.000,- (tiga ratus juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) yang terdiri dari :
Administrasi Kegiatan sebesar Rp. 137.030.000,-
Penyusunan Program dan Rencana Kerja/Teknis/Program sebesar Rp. 79.794.000,-
Evaluasi/Laporan Kegiatan sebesar Rp. 23.250.000,-
Pengelolaan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) sebesar Rp. 28.198.000,-
Penyusunan Tatalaksana Pengelolaan Barang Milik Negara (PBMN) sebesar Rp. 32.379.000,-
Pembinaan Promosi, Investasi dan Kemitraan di Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh, yaitu untuk Penyuluhan dan Penyebaran Informasi sebesar Rp. 103.988.000,- (seratus tiga juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu ripiah)
Penyediaan Tanah Transmigrasi di Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh yaitu untuk Penataan Pertanahan sebesar Rp. 54.700.000,- (lima puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah)
Pembangunan Permukiman Transmigrasi di Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh sebesar Rp. 5.594.703.000,- (lima milyar lima ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) yang terdiri dari ;
Pengawasan / Sopervisi Konstruksi sebesar Rp. 169.103.000,-
Pembangunan Rumah dan Fasilitas Umum Transmigrasi sebesar Rp. 3.572.600.000,-
Pembangunan Jalan dan Jembatan Lokal sebesar Rp. 1.341.000.000,-
Penyiapan dan Pematangan Lahan sebesar Rp. 512.000.000,-
Pengerahan dan Fasilitas Perpindahan Serta Penempatan Transmigrasi di Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh sebesar Rp. 97.150.000,- (sembilan puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
Pendaftaran dan Seleksi sebesar Rp. 35.250.000,-
Perpindahan dan Penempatan sebesar Rp. 61.900.000,-
Sedangkan untuk dana Program Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) sebesar Rp. 4.399.668.000,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah) sesuai dengan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) digunakan untuk:
Fasilitas Dukungan Manajemen Ketransmigrasian di Wilayah Cepat Tumbuh sebesar Rp. 324.254.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) yang terdiri dari :
Administrasi Kegiatan sebesar Rp. 152.000.000,-
Penyusunan Program dan Rencana Kerja/Teknis/Program sebesar Rp. 30.900.000,-
Evaluasi/Laporan Kegiatan sebesar Rp. 94.894.000,-
Rapat-rapat Koordinasi/Kerja/Dinas/Pimpinan Kelompok Kerja/Konsultasi sebesar Rp. 26.400.000,-
Pengadaan Alat Pengolah Data sebesar Rp. 20.000.000,-
Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi Di Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yaitu untuk Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lokal
Peningkatan Kapasitas SDM, Pemda dan Masyarakat Transmigrasi di Wilayah Strategis Cepat Tumbuh sebesar Rp. 1.163.130.000, (satu milyar seratus enam puluh tiga juta seratus tiga puluh ribu rupiah) - yang terdiri dari :
Pengembangan Kelembagaan sebesar Rp. 22.150.000,-
Pelayanan Sosial Budaya Daerah Pemukiman Trans sebesar Rp. 406.400.000,-
Pelayanan Kesehatan / Perbaikan Gizi Ibu / Anak & KB sebesar Rp. 52.700.000,-
Oprs. & Pelayanan Unit Pemukiman Transmigrasi sebesar Rp. 48.950.000,-
Pelayanan Jaminan Hidup Transmigrasi sebesar Rp. 570.130.000,-
Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan sebesar Rp. 62.800.000,-
Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Transmigrasi di Wilayah Strategis Cepat Tumbuh sebesar Rp. 40.520.000,- (empat puluh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
Pengembangan Kelembagaan sebesar Rp. 28.000.000,-
Pengadaan Sarana Produksi sebesar Rp. 12.520.000,-
Fasilitas Pengakhiran Status Bina Pemukiman Transmigrasi di Wilayah Strategis Cepat Tumbuh sebesar Rp. 2.861.764.000,- (dua milyar delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) yang terdiri dari :
Pengawasan / Supervisi Konstruksi sebesar Rp. 162.593.000,-
Pengembangan Usaha Ekonomi sebesar Rp. 180.000.000,-
Pembangunan Rumah dan Fasiitas Umum Transmigrasi sebesar Rp. 65.000.000,-
Pembangunan Jalan dan Jembatan Lokal sebesar Rp. 2.224.171.000,-
Pembangunan Jaringan Penyediaan Air Bersih sebesar Rp. 230.000.000,-
Bahwa dalam pelaksanaan dana tugas pembantuan program kegiatan Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan program kegiatan Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010 dikelompokkan menjadi dua bagian pengeluaran, yaitu pembayaran kegitan Kontraktual dan Pembayaran Kegiatan Administrasi dan Penunjang ;
Pembayaran Kegiatan Kontraktual, yaitu pengeluaran dana yang dilakukan untuk menyelesaikan pembayaran Pengadaan Barang/Jasa yang diikat dengan kontrak kerja/Surat Perjanjian Pekerjaan kepada rekanan tertentu. Pihak pengelola dana tugas pembantuan melakukan pembayaran pekerjaan melalui transfer dana langsung pada rekening rekanan di bank yang ditunjuk rekanan.
Pembayaran Kegiatan Administrasi dan Penunjang, yaitu pengeluaran-pengeluaran dana tugas pembantuan diluar kegiatan pembayaran kegiatan kontraktual. Pencairan dana melalui transfer dana ke rekening giro Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara, untuk selanjutnya dibayarkan oleh bendahara pengeluaran dana tugas pembantuan kepada pihak yang berhak.
- Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Kontraktual khususnya dalam Program Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) terdapat Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data 1 (satu) Paket sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Pengembangan Usaha Ekonomi 4 (empat) Paket senilai Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD 1 (satu) Paket sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
- Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan pemilihan penyedia barang dan jasa untuk Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD tidak melalui mekanisme sebagaimana Kepres 80 tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana Terdakwa tidak melibatkan panitia Pengadaan Barang/Jasa dalam pemilihan penyedia barang/jasa. Terdakwa hanya meminta saksi Meiddy Hans Tumangken untuk mencarikan perusahaan yang akan digunakan sebagai penyedia barang dan jasa untuk kegiatan tersebut, dan setelah saksi Meiddy Hans Tumangken memperoleh 4 (empat) perusahaan yang dipinjamnya dari saksi Viengky Henwin Rumintjam selanjutnya Meiddy Hans Tumangken menyerahkan dokumen perusahaan-perusahaan tersebut kepada Terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menunjuk perusahaan-perusahaan tersebut untuk melaksanakan pekerjaan Kegiatan Pengembangan Usaha Ekonomi berupa pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk yaitu CV. Bangun Bersama melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT. Suhuyon, CV. Dwi Tunggal melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Pisa, CV. Hikmah melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Betelen dan CV. Bethany melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Lowatag.
- Bahwa selain itu Terdakwa juga menunjuk CV. Hikmah untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser dan CV. Dwi Tunggal untuk melaksanakan kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan berupa Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD pengadaan peralatan / perlengkapan SD di UPT Wioi ;
- Bahwa pembayaran pekerjaan Kegiatan Pengembangan Usaha Ekonomi berupa bibit-bibit pertanian dan pupuk senilai Rp. 180.000.000,. (seratus delapan puluh juta rupiah). dilakukan dengan penerbitan SPM-LS melalui pemindah-bukuan ke rekening perusahaan masing-masing, yaitu :
| No. | Nama Perusahaan | No. / Tgl SPM | Nilai (Rp) | Potongan Pajak (Rp) | SPM Dibayar (Rp) |
| 1. | CV. Bangun Bersama | 20516 22-02-2010 | 45.000.000,- | 900.000,- | 44.100.0000 |
| 2. | CV. Dwi Tunggal | 20514 22-02-2010 | 45.000.000,- | 900.000,- | 44.100.0000 |
| 3. | CV. Hikmah | 20513 22-02-2010 | 45.000.000,- | 900.000,- | 44.100.0000 |
| 4. | CV. Bethany | 20515 22-02-2010 | 45.000.000,- | 900.000,- | 44.100.0000 |
| Jumlah | 180.000.000 | 3.600.000 | 176.400.000 | ||
- Bahwa pembayaran pekerjaan Kegiatan pengadaan Note Book 1 (satu) unit dan Printer Laser 1 (satu) unit senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) serta pengadaan peralatan / perlengkapan SD di UPT Wioi senilai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dilakukan dengan penerbitan SPM-LS melalui pemindah-bukuan ke rekening perusahaan masing-masing yaitu :
| No. | Nama Perusahaan | No. / Tgl SPM | Nilai (Rp) | Potongan Pajak (Rp) | SPM Dibayar (Rp) |
| 1. | CV. Hikmah | 20509 22-02-2010 | 20.000.000,- | 2.181.818,- | 17.818.182 |
| 2. | CV. Dwi Tunggal | 20510 22-02-2010 | 20.000.000,- | 2.181.818,- | 17.818.182 |
Bahwa Wungow Harry Rofian, SH, STh selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melakukan pengujian kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih dan tidak melakukan penelitian kebenaran dokumen yang menjadi per-syaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/ perjanjian pengadaan barang/jasa sehingga dalam proses pembayaran kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser, kegiatan Pengembangan Usaha Ekonomi berupa bibit-bibit pertanian dan pupuk serta kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD di UPT Wioi ini, sehingga Terdakwa dengan sepengetahuan Bendahara Pengeluaran telah membuat Surat Permintaan Pembayaran beserta dokumen pendukung lainnya yang tidak benar, selanjutnya membuat SPM (Surat Perintah Membayar) ke KPKN Manado tanpa sepengetahun atau tanpa lebih dahulu diuji oleh Pejabat Penguji SPP dan Penerbit SPM ;
Bahwa ketika dana kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser, kegiatan Pengembangan Usaha Ekonomi berupa bibit-bibit pertanian dan pupuk serta kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD di UPT Wioi masuk kerekening perusahaan masing-masing, saksi Viengky Henwin Rumintjam menghubungi pemilik-pemilik perusahaan tersebut dan memberitahukan bahwa dana yang masuk dalam rekening perusahaan berasal dari pengadaan proyek yang tidak jelas sehingga para pemilik perusahaan menarik dana yang masuk dalam rekening perusahaan mereka masing-masing dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan menyerahkan dana itu kepada saksi Viengky Henwin Rumintjam selanjutnya Viengky Henwin Rumintjap menyerahkan dana tersebut kepada Meiddy Hans Tumangken untuk dikembalikan kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Minahasa Tenggara ;
Bahwa pada tanggal 4 Maret 2010 Meiddy Hans Tumangken telah menyerahkan dana kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser, kegiatan Pengembangan Usaha Ekonomi berupa bibit-bibit pertanian dan pupuk serta kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD di UPT Wioi kepada Terdakwa.
Bahwa dana yang diterima Terdakwa dari Meiddy Hans Tumangken digunakan Terdakwa untuk kepantingan pribadi terdakwa sehingga Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser, Kegiatan Pengembangan Usaha Ekonomi berupa bibit-bibit pertanian dan pupuk serta Kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD di UPT Wioi tidak terlaksana dan menyebabkan Negara dirugikan sebesar Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah)
Bahwa untuk dana anggaran kegiatan Adaministrasi dan Penunjang program dicairkan melalui penerbitan SP2D dengan transfer dana dari kas Negara ke rekening Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara untuk selanjutnya dikelola oleh bendahara pengeluaran dana tugas pembantuan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program P4TRANS dan P2MKT tahun 2010 di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Bahwa realisasi pencairan dana Adminsitrasi dan Penunjang kegiatan P4TRANS dan P2MKT tahun 2010 yang masuk rekening giro Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara yang dikelola oleh bendahara pengeluaran dana tugas pembantuan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2010 seluruhnya sebesar Rp. 1.610.773.000,- (satu miliar enam ratus sepuluh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) terdiri atas dana kegiatan program pembinaan penyiapan pemukiman dan penempatan transmigrasi (P4TRANS) sebesar Rp. 630.317.000,- (enam ratus tiga puluh juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah) dan dana kegiatan program pembinaan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi (P2MKT) sebesar Rp. 980.456.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Bahwa selama Jetty Suzi Lembong menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran dana tugas pembantuan P4TRANS dan P2MKT terhitung dari tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 22 Juli 2010 berdasarkan rekening koran program P4TRANS dan program P2MKT realisasi pencairan dana adminsitrasi dan penunjang kegiatan P4TRANS dan P2MKT seluruhnya sebesar Rp. 1. 447.703.000,-, (satu miliar empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) terdiri atas penarikan dana program pembinaan penyiapan pemukiman dan penempatan transmigrasi (P4TRANS) sebesar Rp. 467.342.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan penarikan dana program pembinaan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi (P2MKT) sebesar Rp. 980.361.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel sebagai Pejabat Pembuat Komitmen selalu meminta dana kepada Jetty Suzi Lembong selaku bendahara pengeluaran dengan alasan akan digunakan untuk kegiatan proyek, untuk kegiatan perjalanan dinas PPK dan atau KPA, untuk urusan proyek di pusat atau di Inspektorat Jenderal Departemen Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ;
Bahwa Wungow Harry Rofian, SH, STh selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melakukan pengujian kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih sehinggga dalam kaitannya dengan permintaan dana Administrasi dan Penunjang, Terdakwa bersama dengan Jetty Suzi Lembong selaku bendahara pengeluaran meminta staf proyek mempersiapkan dokumen untuk pencairan dana tugas pembantuan dengan memberi petunjuk kepada staf administrasi / operator komputer proyek untuk memperhatikan ketersediaan anggaran kegiatan administrasi dan penunjang dalam POK yang anggarannya masih tersedia, kemudian staf administrasi / operator komputer proyek dalam mempersiapkan / membuat dokumen surat permintaan pembayaran (SPP), Surat perintah Membayar (SPM) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja mengacu pada ketersediaan anggaran/dana administrasi dan penunjung dalam POK, selanjutnya diproses sampai pada penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di Kantor Perbendaharaan Negara (KPN), akan tetapi dalam melakukan pengajuan Permintaan Pembayaran (SPP) untuk penerbitan Surat perintah Membayar (SPM) tanpa diketahui oleh Pejabat Penguji SPP dan Penerbit SPM ;
Bahwa ketika dana Program P4TRANS dan dana Program P2MKT sudah berada di Rekening Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara selanjutnya Bendahara Pengeluaran menyiapkan cek untuk pencairan dana, dan setelah dana cair selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa selaku PPK sesuai dengan jumlah yang diminta akan tetapi penyerahan dana dari Bendahara Pengeluaran kepada Terdakwa tidak dibuatkan kuitansi pembayaran atau dokumen lainnya sebagai bukti penyerahan uang.
Bahwa Bendahara Pengeluaran dalam melakukan pembayaran biaya kegiatan P4TRANS dan P2MKT kepada Terdakwa maupun pihak lain tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (3) dan (4) UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ayat (3) berbunti : “bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran uang persediaan yang dikelolanya setelah ;
a. Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran /kuasa pengguna anggaran ;
b. Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah membayar ;
c. Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
ayat (4) : Bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari pengguna anggaran /kuasa pengguna anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi.
- Bahwa Jetty Suzi Lembong sebagai Bendahara Pengeluaran sebelum menyerahkan dana kepada pihak yang menagih, seharusnya terlebih dahulu meneliti kelengkapan perintah membayar sehingga dana kegiatan Administrasi dan Penunjang program P4TRANS dan P2MKT yang dikeluarkan digunakan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan Jetty Suzi Lembong.
- Bahwa Jetty Suzi Lembong sebagai Bendahara Pengeluaran mencatat penerimaan dana dalam BKU sesuai SP2D dan mencatat pengeluaran dana sesuai uraian kegiatan yang telah dicatat dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja sebagai lampiran SPP / SPM walaupun nyatanya dana yang dikeluarkan tidak sesuai dengan uraian kegiatan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja ;
- Bahwa Bendahara Pengeluaran Jetty Suzi Lembong disamping menyelenggarakan BKU yang tidak benar, juga membuat buku catatan harian pribadi yang digunakan sebagai media untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran yang sebenarnya. Dalam penyelenggaran buku harian tersebut berisi data catatan pengelolaan dana program P4TRANS dan P2MKT yang tidak dipisahkan (digabung).
- Bahwa pengelolaan dana program P4TRANS dan P2MKT sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor : 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pasal 12 ayat (2), yang menyatakan bahwa belanja atas beban anggaran negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran ;
- Bahwa berdasarkan bukti penarikan cek dari Bank BRI dan Rekening Koran penerimaan dan pengeluaran dana program P4TRANS dan P2MKT dari Bank Mandiri dan buku catatan harian Jetty Suzi Lembong, maka diperoleh uaraian pengelolaan dana program P4TRANS dan P2MKT sebagai berikut :
| No. | Tanggal | Uraian / Penjelasan Pengeluaran untuk | Pengambilan Uang (Rp) | Jumlah Uang Keluar (Rp) | |
| P4TRANS | P2MKT | ||||
| 18 Januari 2010 | 171.800.000 | ||||
| Bank (Hein) | 200.000 | ||||
| Peralatan | 1.500.000 | ||||
| Arion | 500.000 | ||||
| Bayar Pa Prans | 6.900.000 | ||||
| Adri | 500.000 | ||||
| Otje ambil | 100.000.000 | ||||
| Bayar utang Adri | 3.300.000 | ||||
| Pembelian 2 unit computer/laptop | 13.740.000 | ||||
| Tiket ke Jakarta | 5.000.000 | ||||
| 19 Januari 2010 | 93.200.000 | ||||
| Perjalanan Bos | 1.700.000 | ||||
| Perjalanan Otje | 1.700.000 | ||||
| Arsyad pinjam | 5.000.000 | ||||
| Perjalanan Jetty | 1.700.000 | ||||
| Beli Materai | 50.000 | ||||
| Sarapan | 50.000 | ||||
| Bensin ke Ratahan | 150.000 | ||||
| Snack dijalan | 30.000 | ||||
| Arion uang lemari | 1.600.000 | ||||
| Honor ibu Roos | 750.000 | ||||
| Honor Andreas | 550.000 | ||||
| Honor Mus | 550.000 | ||||
| Uang sisa THR ibu Roos | 200.000 | ||||
| Bagi pegawai di Ratahan | 700.000 | ||||
| Otje ambil | 93.000.000 | ||||
| 20 Januari 2010 | Herry honor | 620.000 | |||
| 28 Januari 2010 | 50.000.000 | ||||
| Angel | 200.000 | ||||
| Adri honor | 1.200.000 | ||||
| Arion honor | 1.200.000 | ||||
| Cetakan | 1.500.000 | ||||
| 29 Januari 2010 | 50.000.000 | ||||
| Arsyad honor kegiatan P2MKT | 600.000 | ||||
| Jetty | 1.200.000 | ||||
| Eddi + Ungke | 200.000 | ||||
| Arisan Adri (Januari) | 1.632.000 | ||||
| Arisan Arsyad (Pebruari) | 1.632.000 | ||||
| Selisih Otje honor (Januari-Pebruari) | 433.500 | ||||
| Selisih Jetty honor (Januari-Pebruari) | 238.000 | ||||
| Arsyad honor kegiatan P4TRANS | 600.000 | ||||
| Bayar uatang Dey | 100.000 | ||||
| Bayar All | 50.000 | ||||
| Otje ambil | 25.000.000 | ||||
| Cek | 200.000 | ||||
| Kadis honor | 1.300.000 | ||||
| Kadis honor | 1.105.000 | ||||
| Honor Jotje | 1.600.000 | ||||
| Mus | 552.000 | ||||
| Andreas | 550.000 | ||||
| Otje ambil | 1.000.000 | ||||
| Otje ambil | 50.000.000 | ||||
| 1 Februari 2010 | 10.000.000 | ||||
| Kontribusi ke Sek. Propinsi | 2.000.000 | ||||
| Bayar utang Olla | 5.000.000 | ||||
| Adri pinjam | 500.000 | ||||
| Herry uang foto | 600.000 | ||||
| Arion beli bantal cap | 100.000 | ||||
| 8 Februari 2010 | 10.000.000 | ||||
| Otje ambil untuk bayar kendaraan | 10.000.000 | ||||
| 9 Februari 2010 | 5.000.000 | ||||
| Perjalanan Arion | 1.150.000 | ||||
| Perjalanan Adri | 1.150.000 | ||||
| Perjalanan Otje | 1.150.000 | ||||
| Perjalanan Jetty | 1.150.000 | ||||
| Beli tas computer dan computer supplies | 710.000 | ||||
| Lili Nansi | 100.000 | ||||
| 12 Februari 2010 | 25.000.000 | ||||
Otje, Rosye, Mus ke Jakarta Sonny ke lokasi | 25.000.000 | ||||
| 14 Februari 2010 | Arion + Angel | 250.000 | |||
| Ceakan map Arion | 250.000 | ||||
| Perjalanan Kadis | 10.000.000 | ||||
| Sisa perjalanan Jetty | 800.000 | ||||
| Transport | 350.000 | ||||
| Herry honor | 3.000.000 | ||||
| 15 Februari 2010 | 25.000.000 | ||||
| 19 Februari 2010 | 55.000.000 | ||||
| Otje ambil | 50.000.000 | ||||
| 25 Februari 2010 | 20.000.000 | ||||
| Otje ambil | 6.000.000 | ||||
| Adri | 350.000 | ||||
| Arion | 350.000 | ||||
| Arsyad | 300.000 | ||||
| 4 Maret 2010 | 10.000.000 | ||||
| Otje ambil | 5.000.000 | ||||
| Bayar proyek | 5.000.000 | ||||
| 5 Maret 2010 | 50.000.000 | ||||
| 10.000.000 | |||||
| Pak Kadis pinjam | 50.000.000 | ||||
| Bayar pajak | 6.700.000 | ||||
| Set POPK | 400.000 | ||||
| 8 Maret 2010 | 20.000.000 | ||||
| Otje ambil | 10.000.000 | ||||
| Perjalanan Kadis | 1.700.000 | ||||
| Biaya tamu dll | 1.500.000 | ||||
| Otje ambil | 2.500.000 | ||||
| 10 Maret 2010 | 65.000.000 | ||||
| Biaya P4T | 30.000.000 | ||||
| Biaya P2MKT | 20.000.000 | ||||
| Perjalanan Otje + Kadis | 15.000.000 | ||||
| 10 Maret 2010 | 7.000.000 | ||||
Perjalanan Jetty Perjalanan Adri Perjalanan Arion | 3.300.000 | ||||
| 15 Maret 2010 | 6.000.000 | ||||
| Bayar pajak | 6.000.000 | ||||
| 17 Maret 2010 | 3.000.000 | ||||
| 18 Maret 2010 | 47.300.000 | ||||
| Otje bawa ke Jakarta untuk inspektorat | 47.300.000 | ||||
| 19 Maret 2010 | 5.000.000 | ||||
| 23 Maret 2010 | 31.000.000 | ||||
| Otje bawa ke Jakarta | 20.000.000 | ||||
| Honor | 5.880.000 | ||||
| Keperluan proyek | 5.000.000 | ||||
| Biaya lainnya | 20.000 | ||||
| 24 Maret 2010 | 20.000.000 | ||||
| 25 Maret 2010 | 55.000.000 | ||||
| Kirim ke Jakarta Otje minta | 55.000.000 | ||||
| 29 Maret 2010 | 2.092.000 | ||||
| 31 Maret 2010 | 34.796.000 | ||||
| Biaya Otje ke Jakarta + Kadis | 34.796.000 | ||||
| 1 April 2010 | 8.000.000 | ||||
| 5 April 2010 | 10.000.000 | ||||
| Bayar perjalanan ke Jakarta | 10.000.000 | ||||
| 7 April 2010 | 400.000 | ||||
| 15 April 2010 | 50.000.000 | ||||
| Perjalanan Kadis, Otje, Bupati dan rombongan ke Surabaya | 50.000.000 | ||||
| 15 April 2010 | 45.000.000 | ||||
| Bayar hutang ke Arion | 13.200.000 | ||||
| Bayar Adri | 1.300.000 | ||||
| Bayar Arion | 1.000.000 | ||||
| Angel | 200.000 | ||||
| Perjalanan dinas | 1.300.000 | ||||
| Sekretaris propinsi | 500.000 | ||||
| 20 April 2010 | 1.150.000 | ||||
| 2.150.000 | |||||
| 26 April 2010 | 126.000.000 | ||||
| Kirim ke Otje | 100.000.000 | ||||
| 29 April 2010 | 24.000.000 | ||||
| 30 April 2010 | Bayar ke Otje | 22.000.000 | |||
| 12 Mei 2010 | 90.000.000 | ||||
| Bayar ke Otje | 90.000.000 | ||||
| 13 Mei 2010 | Perjalanan Kadis ke Jakarta | 15.000.000 | |||
| 24 Mei 2010 | 3.175.000 | ||||
| Untuk kesejahtraan pegawai | 3.175.000 | ||||
| 25 Mei 2010 | 50.000.000 | ||||
| Diambil suawa | 50.000.000 | ||||
| 26 Mei 2010 | 10.000.000 | ||||
| Bayar ke Otje untuk keperluan proyek | 10.000.000 | ||||
| 27 Mei 2010 | 10.000.000 | ||||
| Bayar ke Otje untuk keperluan proyek | 10.000.000 | ||||
| 31 Mei 2010 | 30.000.000 | ||||
| Bayar ke Otje untuk keperluan proyek | |||||
| 15 Juni 2010 | 2.540.000 | ||||
| Bayar ke Otje untuk keperluan proyek | 2.540.000 | ||||
| 5 Juli 2010 | 80.000.000 | ||||
| 6 Juli 2010 | 20.000.000 | ||||
| Ongkos ke Jakarta Kadis | 40.000.000 | ||||
| Dikelola PPK untuk pelayanan inspektorat | 50.000.000 | ||||
| Dikelola Jetty sesuai petunjuk PPK untuk pelayanan inspektorat | |||||
| 13 Juli 2010 | 4.100.000 | ||||
| Jumlah | 467.342.000 | 980.361.000 | 1.247.653.500 | ||
Bahwa pada waktu Jetty Suzi Lembong sebagai Bendahara Pengeluaran mengeluarkan dana Program P4TRANS dan P2MKT untuk pihak lain tidak berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran, sehingga baik Jetty Suzi Lembong, Terdakwa, Jetty Suzi Lembong dan Wungow Harry Rofian, SH. STh selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menerima pembayaran dan menggunakan dana Program P4TRANS dan program P2MKT tidak sesuai peruntukannya ;
Bahwa akibat tidak dikelolanya dana program P4TRANS dan program P2MKT sesuai dengan ketentuan hingga menyebabkan tidak terlaksananya kegiatan program P4TRANS dan program P2MKT, antara lain untuk program P4TRANS, yaitu :
Penyuluhan dan penyebaran informansi
Administrasi tanah transmigrasi
Perlengkapan fasilitas umum di UPT Wioi
Tebas, Tebang Potong
Pendaftaran dad seleksi calon transmigrasi
Perpindahan dan penempatan transmigrasi
Belanja komputer dan printer
Honor petugas BMN tidak dibayarkan
Untuk program P2MKT, yaitu :
Pelayanan kesehatan/perbaikan gizi ibu dan anak dan KB
Pelayanan pendidikan dan pengetahuan
Penyuluhan dan penyebaran informasi
Pelayanan sosial dan budaya
Pengembangan kelembagaan
Operasional UPT
Pengembangan kelembagaan
- Bahwa dalam pengelolaan dana P4TRANS dan P2MKT yang dibayarkan Bendahara Pengeluaran hanya kegiatan perjalanan dinas ke Jakarta atau ke lokasi UPT Transmigrasi di Kabupaten Minahasa Tenggara yang dapat diyakini kebenarannya berdasarkan dokumen pendukung surat tugas, visum, Surat Perintah Perjalanan Dinas yang telah ditandatangani oleh pejabat daerah tujuan dan kwitansi pembayaran yaitu untuk bukti pelaksanaan kegiatan program P4TRANS sejumlah Rp. 19.573.000,- (sembilan belas juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan bukti pelaksanaan kegiatan program P2MKT sejumlah Rp. 28.727.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) selain itu pembiayaan kegiatan administrasi program P4TRANS dan P2MKT Kabupaten Minahasa Tenggara dari awal bulan Januari 2010 sampai dengan akhir bulan Juli 2010 dalam penggunakan Alat Tulis Kantor (ATK) baik pembelian dan pemakaian ATK sebesar Rp. 6.726.500,- (enam juta tujuh ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) serta pembayaran pajak kegiatan P4TRANS dan P2MKT sebesar Rp. 26.705.447,- (dua puluh enam juta tujuh ratus lima ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah ) sedangkan untuk pengeluaran lainnya tidak ada bukti pertanggung jawaban penggunaan atas dana - dana yang telah dikeluarkan tersebut;
- Bahwa sampai pada akhir tahun anggaran 2010 laporan pertanggung (LPJ) keuangan kegitanan Program P4TRANS dan program P2MKT tidak dibuat dikarenakan tidak ada bukti penggunaan dana ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUAWA JOUTJE ALBERT DANIEL negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.578.007.417,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ribu empat ratus tujuh belas rupiah). Ini diperoleh dari jumlah realisasi dan penggunaan dana kegiatan administrasi dan penunjang program P4TRANS dan P2MKT dalam kurun waktu dari 1 Januari 2010 sampai dengan 22 Juli 2010 sebesar Rp. 1.447.703.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) ditambah dengan dana Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser, kegiatan Pengembangan Usaha Ekonomi berupa bibit-bibit pertanian dan pupuk serta kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD di UPT Wioi yang tidak terlaksana sebesar Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dikurangi dengan pengeluaran-pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya yaitu :
Biaya kegiatan Perjalanan Dinas yang kegiatan program P4TRANS sejumlah Rp. 19.573.000,-
Biaya kegiatan Perjalanan Dinas kegiatan program P2MKT sejumlah Rp. 28.727.000,-,
Pembiayaan kegiatan administrasi program P4TRANS dan P2MKT Kabupaten Minahasa Tenggara dari awal bulan Januari 2010 sampai dengan akhir bulan Juli 2010 dalam penggunakan Alat Tulis Kantor (ATK) baik pembelian dan pemakaian ATK sebesar Rp. 6.726.500,-
Pembayaran pajak kegiatan P4TRANS dan P2MKT sebesar Rp. 26.705.447,-
Perbuatan Terdakwa SUAWA JOUTJE ALBERT DANIEL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ;
Subsidiair :
Bahwa ia terdakwa SUAWA JOUTJE ALBERT DANIEL sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor : KEP. 02/DTKT/I/2010 tanggal 12 Januari 2010, baik bertindak sendiri ataupun bersama-sama dengan JETTY SUZI LEMBONG (masih dalam status tersangka di Polres Minsel) sebagai Bendahara Pengeluaran DIPA Dana Tugas Pembantuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2010 dan WUNGOW HARRY ROFIAN, SH. STh (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2010, pada bulan Januari 2010 sampai dengan bulan Mei 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2010, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh T Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara erdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara menyediakan dana untuk program Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan Program Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT)
Bahwa sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DIPA Nomor 0562/026-06.4/-/2010 tanggal 31 Desember 2009 dana program Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) sebesar Rp. 6.151.192.000,- (enam milyar seratus lima puluh satu juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) sedangkan untuk dana Program Program Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DIPA Nomor 0562/026-07.4/-/2010 tanggal 31 Desember 2009 sebesar Rp. 4.399.668.000,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa untuk melaksanakan program tersebut maka pada tanggal 4 Januari 2010 diterbitkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) untuk masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai acuan pelaksanaan kegiatan fisik dan keuangan program.
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2009, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KEP. 389/MEN/XII/2009 yang menetapkan dan mengangkat pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan DIPA dana Tugas Pembantuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2010, dan untuk pelaksanaan program di Kabupaten Minahasa Tenggara telah menetapkan pejabat yang terdiri :
Kuasa pengguna Anggaran (KPA) : Wungou Harry Rofian, SH, STh
Pejabat Penguji SPP dan Penerbit SPM : Drs. Fery H. T. Uway
Bendahara Penerimaan : Mustafa Rawo, S.Sos
Bendahara Pengeluaran : Jetty Suzi Lembong
Pelaksana Pengelolaan Barang Milik Negara : Andreas, S.IP
Bahwa pada tanggal 12 Januari 2010, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara selaku Kuasa Pengguna Anggara mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-02/DTKT/I/2010 yang menunjuk dan mengangkat Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2010 ;
Bahwa berdasarkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) DIPA Tahun 2010:
Tugas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah :
Melakukan perencanaan penggunaan dan pengendalian anggaran pada Satuan Kerja yang bersangkutan
Menentukan kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran
Mencermati DIPA Satuan Kerja yang bersangkutan
Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan
Mengajukan Uang Persediaan dan/atau Tambahan Uang Persediaan untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari
Membebankan pengeluaran anggaran kepada Satuan Kerja yang bersangkutan
Memerintahkan Pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia/pejabat pengadaan barang/jasa, panitia pemeriksa dan penerima barang/jasa, petugas akuntansi keuangan dan barang milik negara, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), pembuat daftar gajiuntuk pusat, Pemegang Uang Muka (PUM) dilingkungan Satker yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan
Membentuk unit akuntansi keuangan dan barang milik negara pada Satuan Kerja yang bersangkutan ;
Melakukan pemeriksaan kas sekurang-kurangnya satu kali sebulan terhadap pembukuan bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan
Melakukan pengendalian atas pelaksanaan pengelolaan DIPA
Menyampaikan laporan keuangan dan rekening pemerintah pada Satuan Kerja yang bersangkutan
Dalam Kuasa Pengguna Anggaran sehubungan dengan pelaksanaan anggaran sesuai Pasal 18 UU No.1 Thn 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihantagihan atas beban APBN/APBD.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang:
menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
meneliti kebenaran dokumen yang menjadi per-syaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/ perjanjian pengadaan barang/jasa;
meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.
Tugas Bendahara Pengeluaran :
Mencermati DIPA Satuan Kerja yang bersangkutan
Mengajukan SPP-UP/TUP/GUP/GUP Nihil dan LS Gaji/Honorarium/Perjalanan Dinas beserta dokumen pendukung lainnya
Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam kuitansi dan dokumen pendukung
Menguji ketersediaan dana dalam DIPA Satuan Kerja yang bersangkutan
Membayarkan Uang Persediaan (UP) dengan menandatangani kwitansi yang mencantumkan “Setuju dan lunas dibayar tanggal……” sebagai alat control kuitansi dimaksud dapat diketahui oleh pejabat struktural yang menggunakan UP/TUP/GUP/GUP Nihil dan Ls gaji/honorarium/perjalanan dinas untuk membiayai kegiatan pada tugas pokok dan fungsi structural yang bersangkutan
Menolak perintah membayar apabila pesyaratan tersebut diatas tidak terpenuhi karena bendahara bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya
Melakukan pembukuan seluruh transaksi keuangan pada buku kas umum (BKU), buku pembantu dan buku-buku tambahan lainnya
Memungut pajak dan menyetorkan ke rekening kas negara
Membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ), atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan berupa laporan realisasi bulanan, triwulan dan tahunPM dan SP2D dengan pejabat yang berwenang
Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara yang dikelolanya, tidak termasuk tindakan yang berkaitan dengan urusan kepegawaian
Menyusun rencana pengadaan barang/jasa ;
Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi nkecil, serta kelompok masyarakat ;
Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan ;
Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan sesuai dengan kewenangannya ;
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku ;
Menyiapkan dan menandatangani perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa ;
melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada KPA ;
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
Menyusun, menguji substansi dan menyampaikan SPP
Menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri secara berjenjang dengan berita acara penyerahan
Menanda tangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Mengetahui pengeluaran uang yang dituangkan dalam penandatanganan kuitansi apabila diperlukan
Bahwa sesuai dengan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dana program Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRAN) sebesar Rp. 6.151.192.000,- (enam milyar seratus lima puluh satu juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) digunakan untuk :
Fasilitas Dukungan Manajemen Ketransmigrasian di Wilayah Cepat Tumbuh sebesar Rp. 300.651.000,- yang terdiri dari :
Administrasi Kegiatan sebesar Rp. 137.030.000,-
Penyusunan Program dan Rencana Kerja/Teknis/Program sebesar Rp. 79.794.000,-
Evaluasi/Laporan Kegiatan sebesar Rp. 23.250.000,-
Pengelolaan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) sebesar Rp. 28.198.000,-
Penyusunan Tatalaksana Pengelolaan Barang Milik Negara (PBMN) sebesar Rp. 32.379.000,-
Pembinaan Promosi, Investasi dan Kemitraan di Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh, yaitu untuk Penyuluhan dan Penyebaran Informasi sebesar Rp. 103.988.000,- (seratus tiga juta sembila ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)
Penyediaan Tanah Transmigrasi di Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh yaitu untuk Penataan Pertanahan sebesar Rp. 54.700.000,- (lima puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah)
Pembangunan Permukiman Transmigrasi di Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh sebesar Rp. 5.594.703.000,- (lima milyar lima ratus sembilan puuh empat juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) yang terdiri dari ;
Pengawasan / Sopervisi Konstruksi sebesar Rp. 169.103.000,-
Pembangunan Rumah dan Fasilitas Umum Transmigrasi sebesar Rp. 3.572.600.000,-
Pembangunan Jalan dan Jembatan Lokal sebesar Rp. 1.341.000.000,-
Penyiapan dan Pematangan Lahan sebesar Rp. 512.000.000,-
Pengerahan dan Fasilitas Perpindahan Serta Penempatan Transmigrasi di Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh sebesar Rp. 97.150.000,- (sembilan puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
Pendaftaran dan Seleksi sebesar Rp. 35.250.000,-
Perpindahan dan Penempatan sebesar Rp. 61.900.000,-
Sedangkan untuk dana Program Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) sebesar Rp. 4.399.668.000,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah) sesuai dengan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) digunakan untuk:
Fasilitas Dukungan Manajemen Ketransmigrasian di Wilayah Cepat Tumbuh sebesar Rp. 324.254.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) yang terdiri dari :
Administrasi Kegiatan sebesar Rp. 152.000.000,-
Penyusunan Program dan Rencana Kerja/Teknis/Program sebesar Rp. 30.900.000,-
Evaluasi/Laporan Kegiatan sebesar Rp. 94.894.000,-
Rapat-rapat Koordinasi/Kerja/Dinas/Pimpinan Kelompok Kerja/Konsultasi sebesar Rp. 26.400.000,-
Pengadaan Alat Pengolah Data sebesar Rp. 20.000.000,-
Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi Di Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yaitu untuk Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lokal
Peningkatan Kapasitas SDM, Pemda dan Masyarakat Transmigrasi di Wilayah Strategis Cepat Tumbuh sebesar Rp. 1.163.130.000,- (satu milyar seratus enam puluh tiga juta seratus tiga puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
Pengembangan Kelembagaan sebesar Rp. 22.150.000,-
Pelayanan Sosial Budaya Daerah Pemukiman Trans sebesar Rp. 406.400.000,-
Pelayanan Kesehatan / Perbaikan Gizi Ibu / Anak & KB sebesar Rp. 52.700.000,-
Oprs. & Pelayanan Unit Pemukiman Transmigrasi sebesar Rp. 48.950.000,-
Pelayanan Jaminan Hidup Transmigrasi sebesar Rp. 570.130.000,-
Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan sebesar Rp. 62.800.000,-
Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Transmigrasi di Wilayah Strategis Cepat Tumbuh sebesar Rp. 40.520.000,- (empat puluh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
Pengembangan Kelembagaan sebesar Rp. 28.000.000,-
Pengadaan Sarana Produksi sebesar Rp. 12.520.000,-
Fasilitas Pengakhiran Status Bina Pemukiman Transmigrasi di Wilayah Strategis Cepat Tumbuh sebesar Rp. 2.861.764.000,- ( dua milyar delapan ratus enam puuh satu juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) yang terdiri dari :
Pengawasan / Supervisi Konstruksi sebesar Rp. 162.593.000,-
Pengembangan Usaha Ekonomi sebesar Rp. 180.000.000,-
Pembangunan Rumah dan Fasiitas Umum Transmigrasi sebesar Rp. 65.000.000,-
Pembangunan Jalan dan Jembatan Lokal sebesar Rp. 2.224.171.000,-
Pembangunan Jaringan Penyediaan Air Bersih sebesar Rp. 230.000.000,-
Bahwa dalam pelaksanaan dana tugas pembantuan program kegiatan Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan program kegiatan Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010 dikelompokkan menjadi dua bagian pengeluaran, yaitu pembayaran kegitan Kontraktual dan Pembayaran Kegiatan Administrasi dan Penunjang ;
Pembayaran Kegiatan Kontraktual, yaitu pengeluaran dana yang dilakukan untuk menyelesaikan pembayaran Pengadaan Barang/Jasa yang diikat dengan kontrak kerja/Surat Perjanjian Pekerjaan kepada rekanan tertentu. Pihak pengelola dana tugas pembantuan melakukan pembayaran pekerjaan melalui transfer dana langsung pada rekening rekanan di bank yang ditunjuk rekanan.
Pembayaran Kegiatan Administrasi dan Penunjang, yaitu pengeluaran-pengeluaran dana tugas pembantuan diluar kegiatan pembayaran kegiatan kontraktual. Pencairan dana melalui transfer dana ke rekening giro Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara, untuk selanjutnya dibayarkan oleh bendahara pengeluaran dana tugas pembantuan kepada pihak yang berhak.
- Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Kontraktual khususnya dalam Program Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) terdapat Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data 1 (satu) Paket sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Pengembangan Usaha Ekonomi 4 (empat) Paket senilai Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD 1 (satu) Paket sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
- Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan pemilihan penyedia barang dan jasa untuk Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD tidak melalui mekanisme sebagaimana Kepres 80 tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana Terdakwa tidak melibatkan panitia Pengadaan Barang/Jasa dalam pemilihan penyedia barang/jasa. Terdakwa hanya meminta saksi Meiddy Hans Tumangken untuk mencarikan perusahaan yang akan digunakan sebagai penyedia barang dan jasa untuk kegiatan tersebut, dan setelah saksi Meiddy Hans Tumangken memperoleh 4 (empat) perusahaan yang dipinjamnya dari saksi Viengky Henwin Rumintjam selanjutnya Meiddy Hans Tumangken menyerahkan dokumen perusahaan-perusahaan tersebut kepada Terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menunjuk perusahaan-perusahaan tersebut untuk melaksanakan pekerjaan Kegiatan Pengembangan Usaha Ekonomi berupa pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk yaitu CV. Bangun Bersama melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT. Suhuyon, CV. Dwi Tunggal melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Pisa, CV. Hikmah melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Betelen dan CV. Bethany melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Lowatag.
- Bahwa selain itu Terdakwa juga menunjuk CV. Hikmah untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser dan CV. Dwi Tunggal untuk melaksanakan kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan berupa Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD pengadaan peralatan / perlengkapan SD di UPT Wioi ;
- Bahwa pembayaran pekerjaan Kegiatan Pengembangan Usaha Ekonomi berupa bibit-bibit pertanian dan pupuk senilai Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dilakukan dengan penerbitan SPM-LS melalui pemindah-bukuan ke rekening perusahaan masing-masing, yaitu :
| No. | Nama Perusahaan | No. / Tgl SPM | Nilai (Rp) | Potongan Pajak (Rp) | SPM Dibayar (Rp) |
| 1. | CV. Bangun Bersama | 20516 22-02-2010 | 45.000.000,- | 900.000,- | 44.100.0000 |
| 2. | CV. Dwi Tunggal | 20514 22-02-2010 | 45.000.000,- | 900.000,- | 44.100.0000 |
| 3. | CV. Hikmah | 20513 22-02-2010 | 45.000.000,- | 900.000,- | 44.100.0000 |
| 4. | CV. Bethany | 20515 22-02-2010 | 45.000.000,- | 900.000,- | 44.100.0000 |
| Jumlah | 180.000.000 | 3.600.000 | 176.400.000 | ||
- Bahwa pembayaran pekerjaan Kegiatan pengadaan Note Book 1 (satu) unit dan Printer Laser 1 (satu) unit senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) serta pengadaan peralatan / perlengkapan SD di UPT Wioi senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dilakukan dengan penerbitan SPM-LS melalui pemindah-bukuan ke rekening perusahaan masing-masing yaitu :
| No. | Nama Perusahaan | No. / Tgl SPM | Nilai (Rp) | Potongan Pajak (Rp) | SPM Dibayar (Rp) |
| 1. | CV. Hikmah | 20509 22-02-2010 | 20.000.000,- | 2.181.818,- | 17.818.182 |
| 2. | CV. Dwi Tunggal | 20510 22-02-2010 | 20.000.000,- | 2.181.818,- | 17.818.182 |
Bahwa Wungow Harry Rofian, SH, STh selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melakukan pengujian kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih dan tidak melakukan penelitian kebenaran dokumen yang menjadi per-syaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/ perjanjian pengadaan barang/jasa sehingga dalam proses pembayaran kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser, kegiatan Pengembangan Usaha Ekonomi berupa bibit-bibit pertanian dan pupuk serta kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD di UPT Wioi ini, sehingga Terdakwa dengan sepengetahuan Bendahara Pengeluaran telah membuat Surat Permintaan Pembayaran beserta dokumen pendukung lainnya yang tidak benar, selanjutnya membuat SPM (Surat Perintah Membayar) ke KPKN Manado tanpa sepengetahun atau tanpa lebih dahulu diuji oleh Pejabat Penguji SPP dan Penerbit SPM ;
Bahwa ketika dana kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser, kegiatan Pengembangan Usaha Ekonomi berupa bibit-bibit pertanian dan pupuk serta kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD di UPT Wioi masuk kerekening perusahaan masing-masing, saksi Viengky Henwin Rumintjam menghubungi pemilik-pemilik perusahaan tersebut dan memberitahukan bahwa dana yang masuk dalam rekening perusahaan berasal dari pengadaan proyek yang tidak jelas sehingga para pemilik perusahaan menarik dana yang masuk dalam rekening perusahaan mereka masing-masing dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan menyerahkan dana itu kepada saksi Viengky Henwin Rumintjam selanjutnya Viengky Henwin Rumintjap menyerahkan dana tersebut kepada Meiddy Hans Tumangken untuk dikembalikan kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Minahasa Tenggara ;
Bahwa pada tanggal 4 Maret 2010 Meiddy Hans Tumangken telah menyerahkan dana kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser, kegiatan Pengembangan Usaha Ekonomi berupa bibit-bibit pertanian dan pupuk serta kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD di UPT Wioi kepada Terdakwa.
Bahwa dana yang diterima Terdakwa dari Meiddy Hans Tumangken digunakan Terdakwa untuk kepantingan pribadi terdakwa sehingga Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser, Kegiatan Pengembangan Usaha Ekonomi berupa bibit-bibit pertanian dan pupuk serta Kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD di UPT Wioi tidak terlaksana dan menyebabkan Negara dirugikan sebesar Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah)
Bahwa untuk dana anggaran kegiatan Adaministrasi dan Penunjang program dicairkan melalui penerbitan SP2D dengan transfer dana dari kas Negara ke rekening Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab., Minahasa Tenggara untuk selanjutnya dikelola oleh bendahara pengeluaran dana tugas pembantuan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program P4TRANS dan P2MKT tahun 2010 di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Bahwa realisasi pencairan dana Adminsitrasi dan Penunjang kegiatan P4TRANS dan P2MKT tahun 2010 yang masuk rekening giro Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara yang dikelola oleh bendahara pengeluaran dana tugas pembantuan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2010 seluruhnya sebesar Rp. 1.610.773.000,- (satu milyar enam ratus sepuluh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) terdiri atas dana kegiatan program pembinaan penyiapan pemukiman dan penempatan transmigrasi (P4TRANS) sebesar Rp. 630.317.000,- (enam ratus tiga puluh juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah) dan dana kegiatan program pembinaan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi (P2MKT) sebesar Rp. 980.456.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Bahwa selama Jetty Suzi Lembong menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran dana tugas pembantuan P4TRANS dan P2MKT terhitung dari tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 22 Juli 2010 berdasarkan rekening koran program P4TRANS dan program P2MKT realisasi pencairan dana adminsitrasi dan penunjang kegiatan P4TRANS dan P2MKT seluruhnya sebesar Rp. 1. 447.703.000,-, (satu milyar empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) terdiri atas penarikan dana program pembinaan penyiapan pemukiman dan penempatan transmigrasi (P4TRANS) sebesar Rp. 467.342.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan penarikan dana program pembinaan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi (P2MKT) sebesar Rp. 980.361.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel sebagai Pejabat Pembuat Komitmen selalu meminta dana kepada Jetty Suzi Lembong selaku bendahara pengeluaran dengan alasan akan digunakan untuk kegiatan proyek, untuk kegiatan perjalanan dinas PPK dan atau KPA, untuk urusan proyek di pusat atau di Inspektorat Jenderal Departemen Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ;
Bahwa Wungow Harry Rofian, SH, STh selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melakukan pengujian kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih sehinggga dalam kaitannya dengan permintaan dana Adminitrasi dan Penunjang, Terdakwa bersama dengan Jetty Suzi Lembong selaku bendahara pengeluaran meminta staf proyek mempersiapkan dokumen untuk pencairan dana tugas pembantuan dengan memberi petunjuk kepada staf administrasi / operator komputer proyek untuk memperhatikan ketersediaan anggaran kegiatan administrasi dan penunjang dalam POK yang anggarannya masih tersedia, kemudian staf administrasi / operator komputer proyek dalam mempersiapkan / membuat dokumen surat permintaan pembayaran (SPP), Surat perintah Membayar (SPM) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja mengacu pada ketersediaan anggaran/dana administrasi dan penunjung dalam POK, selanjutnya diproses sampai pada penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di Kantor Perbendaharaan Negara (KPN), akan tetapi dalam melakukan pengajuan Permintaan Pembayaran (SPP) untuk penerbitan Surat perintah Membayar (SPM) tanpa diketahui oleh Pejabat Penguji SPP dan Penerbit SPM ;
Bahwa ketika dana Program P4TRANS dan dana Program P2MKT sudah berada di Rekening Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara selanjutnya Bendahara Pengeluaran menyiapkan cek untuk pencairan dana, dan setelah dana cair selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa selaku PPK sesuai dengan jumlah yang diminta akan tetapi penyerahan dana dari Bendahara Pengeluaran kepada Terdakwa tidak dibuatkan kuitansi pembayaran atau dokumen lainnya sebagai bukti penyerahan uang.
Bahwa Bendahara Pengeluaran dalam melakukan pembayaran biaya kegiatan P4TRANS dan P2MKT kepada Terdakwa maupun pihak lain tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (3) dan (4) UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ayat (3) berbunyi : “bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran uang persediaan yang dikelolanya setelah ;
a. Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran /kuasa pengguna anggaran ;
b. Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah membayar ;
c. Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
ayat (4) : Bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari pengguna anggaran /kuasa pengguna anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi.
- Bahwa Jetty Suzi Lembong sebagai Bendahara Pengeluaran sebelum menyerahkan dana kepada pihak yang menagih, seharusnya terlebih dahulu meneliti kelengkapan perintah membayar sehingga dana kegiatan administrasi dan penunjang program P4TRANS dan P2MKT yang dikeluarkan digunakan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan Jetty Suzi Lembong.
- Bahwa Jetty Suzi Lembong sebagai Bendahara Pengeluaran mencatat penerimaan dana dalam BKU sesuai SP2D dan mencatat pengeluaran dana sesuai uraian kegiatan yang telah dicatat dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja sebagai lampiran SPP / SPM walaupun nyatanya dana yang dikeluarkan tidak sesuai dengan uraian kegiatan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja ;
- Bahwa Bendahara Pengeluaran Jetty Suzi Lembong disamping menyelenggarakan BKU yang tidak benar, juga membuat buku catatan harian pribadi yang digunakan sebagai media untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran yang sebenarnya. Dalam penyelenggaran buku harian tersebut berisi data catatan pengelolaan dana program P4TRANS dan P2MKT yang tidak dipisahkan (digabung).
- Bahwa pengelolaan dana program P4TRANS dan P2MKT sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor : 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pasal 12 ayat (2), yang menyatakan bahwa belanja atas beban anggaran negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran ;
- Bahwa berdasarkan bukti penarikan cek dari Bank BRI dan Rekening Koran penerimaan dan pengeluaran dana program P4TRANS dan P2MKT dari Bank Mandiri dan buku catatan harian Jetty Suzi Lembong, maka diperoleh uaraian pengelolaan dana program P4TRANS dan P2MKT sebagai berikut :
| No. | Tanggal | Uraian / Penjelasan Pengeluaran untuk | Pengambilan Uang (Rp) | Jumlah Uang Keluar (Rp) | |
| P4TRANS | P2MKT | ||||
| 18 Januari 2010 | 171.800.000 | ||||
| Bank (Hein) | 200.000 | ||||
| Peralatan | 1.500.000 | ||||
| Arion | 500.000 | ||||
| Bayar Pa Prans | 6.900.000 | ||||
| Adri | 500.000 | ||||
| Otje ambil | 100.000.000 | ||||
| Bayar utang Adri | 3.300.000 | ||||
| Pembelian 2 unit computer/laptop | 13.740.000 | ||||
| Tiket ke Jakarta | 5.000.000 | ||||
| 19 Januari 2010 | 93.200.000 | ||||
| Perjalanan Bos | 1.700.000 | ||||
| Perjalanan Otje | 1.700.000 | ||||
| Arsyad pinjam | 5.000.000 | ||||
| Perjalanan Jetty | 1.700.000 | ||||
| Beli Materai | 50.000 | ||||
| Sarapan | 50.000 | ||||
| Bensin ke Ratahan | 150.000 | ||||
| Snack dijalan | 30.000 | ||||
| Arion uang lemari | 1.600.000 | ||||
| Honor ibu Roos | 750.000 | ||||
| Honor Andreas | 550.000 | ||||
| Honor Mus | 550.000 | ||||
| Uang sisa THR ibu Roos | 200.000 | ||||
| Bagi pegawai di Ratahan | 700.000 | ||||
| Otje ambil | 93.000.000 | ||||
| 20 Januari 2010 | Herry honor | 620.000 | |||
| 28 Januari 2010 | 50.000.000 | ||||
| Angel | 200.000 | ||||
| Adri honor | 1.200.000 | ||||
| Arion honor | 1.200.000 | ||||
| Cetakan | 1.500.000 | ||||
| 29 Januari 2010 | 50.000.000 | ||||
| Arsyad honor kegiatan P2MKT | 600.000 | ||||
| Jetty | 1.200.000 | ||||
| Eddi + Ungke | 200.000 | ||||
| Arisan Adri (Januari) | 1.632.000 | ||||
| Arisan Arsyad (Pebruari) | 1.632.000 | ||||
| Selisih Otje honor (Januari-Pebruari) | 433.500 | ||||
| Selisih Jetty honor (Januari-Pebruari) | 238.000 | ||||
| Arsyad honor kegiatan P4TRANS | 600.000 | ||||
| Bayar uatang Dey | 100.000 | ||||
| Bayar All | 50.000 | ||||
| Otje ambil | 25.000.000 | ||||
| Cek | 200.000 | ||||
| Kadis honor | 1.300.000 | ||||
| Kadis honor | 1.105.000 | ||||
| Honor Jotje | 1.600.000 | ||||
| Mus | 552.000 | ||||
| Andreas | 550.000 | ||||
| Otje ambil | 1.000.000 | ||||
| Otje ambil | 50.000.000 | ||||
| 1 Februari 2010 | 10.000.000 | ||||
| Kontribusi ke Sek. Propinsi | 2.000.000 | ||||
| Bayar utang Olla | 5.000.000 | ||||
| Adri pinjam | 500.000 | ||||
| Herry uang foto | 600.000 | ||||
| Arion beli bantal cap | 100.000 | ||||
| 8 Februari 2010 | 10.000.000 | ||||
| Otje ambil untuk bayar kendaraan | 10.000.000 | ||||
| 9 Februari 2010 | 5.000.000 | ||||
| Perjalanan Arion | 1.150.000 | ||||
| Perjalanan Adri | 1.150.000 | ||||
| Perjalanan Otje | 1.150.000 | ||||
| Perjalanan Jetty | 1.150.000 | ||||
| Beli tas computer dan computer suplies | 710.000 | ||||
| Lili Nansi | 100.000 | ||||
| 12 Februari 2010 | 25.000.000 | ||||
Otje, Rosye, Mus ke Jakarta Sonny ke lokasi | 25.000.000 | ||||
| 14 Februari 2010 | Arion + Angel | 250.000 | |||
| Ceakan map Arion | 250.000 | ||||
| Perjalanan Kadis | 10.000.000 | ||||
| Sisa perjalanan Jetty | 800.000 | ||||
| Transport | 350.000 | ||||
| Herry honor | 3.000.000 | ||||
| 15 Februari 2010 | 25.000.000 | ||||
| 19 Februari 2010 | 55.000.000 | ||||
| Otje ambil | 50.000.000 | ||||
| 25 Februari 2010 | 20.000.000 | ||||
| Otje ambil | 6.000.000 | ||||
| Adri | 350.000 | ||||
| Arion | 350.000 | ||||
| Arsyad | 300.000 | ||||
| 4 Maret 2010 | 10.000.000 | ||||
| Otje ambil | 5.000.000 | ||||
| Bayar proyek | 5.000.000 | ||||
| 5 Maret 2010 | 50.000.000 | ||||
| 10.000.000 | |||||
| Pak Kadis pinjam | 50.000.000 | ||||
| Bayar pajak | 6.700.000 | ||||
| Set POPK | 400.000 | ||||
| 8 Maret 2010 | 20.000.000 | ||||
| Otje ambil | 10.000.000 | ||||
| Perjalanan Kadis | 1.700.000 | ||||
| Biaya tamu dll | 1.500.000 | ||||
| Otje ambil | 2.500.000 | ||||
| 10 Maret 2010 | 65.000.000 | ||||
| Biaya P4T | 30.000.000 | ||||
| Biaya P2MKT | 20.000.000 | ||||
| Perjalanan Otje + Kadis | 15.000.000 | ||||
| 10 Maret 2010 | 7.000.000 | ||||
Perjalanan Jetty Perjalanan Adri Perjalanan Arion | 3.300.000 | ||||
| 15 Maret 2010 | 6.000.000 | ||||
| Bayar pajak | 6.000.000 | ||||
| 17 Maret 2010 | 3.000.000 | ||||
| 18 Maret 2010 | 47.300.000 | ||||
| Otje bawa ke Jakarta untuk inspektorat | 47.300.000 | ||||
| 19 Maret 2010 | 5.000.000 | ||||
| 23 Maret 2010 | 31.000.000 | ||||
| Otje bawa ke Jakarta | 20.000.000 | ||||
| Honor | 5.880.000 | ||||
| Keperluan proyek | 5.000.000 | ||||
| Biaya lainnya | 20.000 | ||||
| 24 Maret 2010 | 20.000.000 | ||||
| 25 Maret 2010 | 55.000.000 | ||||
| Kirim ke Jakarta Otje minta | 55.000.000 | ||||
| 29 Maret 2010 | 2.092.000 | ||||
| 31 Maret 2010 | 34.796.000 | ||||
| Biaya Otje ke Jakarta + Kadis | 34.796.000 | ||||
| 1 April 2010 | 8.000.000 | ||||
| 5 April 2010 | 10.000.000 | ||||
| Bayar perjalanan ke Jakarta | 10.000.000 | ||||
| 7 April 2010 | 400.000 | ||||
| 15 April 2010 | 50.000.000 | ||||
| Perjalanan Kadis, Otje, Bupati dan rombongan ke Surabaya | 50.000.000 | ||||
| 15 April 2010 | 45.000.000 | ||||
| Bayar hutang ke Arion | 13.200.000 | ||||
| Bayar Adri | 1.300.000 | ||||
| Bayar Arion | 1.000.000 | ||||
| Angel | 200.000 | ||||
| Perjalanan dinas | 1.300.000 | ||||
| Sekretaris propinsi | 500.000 | ||||
| 20 April 2010 | 1.150.000 | ||||
| 2.150.000 | |||||
| 26 April 2010 | 126.000.000 | ||||
| Kirim ke Otje | 100.000.000 | ||||
| 29 April 2010 | 24.000.000 | ||||
| 30 April 2010 | Bayar ke Otje | 22.000.000 | |||
| 12 Mei 2010 | 90.000.000 | ||||
| Bayar ke Otje | 90.000.000 | ||||
| 13 Mei 2010 | Perjalanan Kadis ke Jakarta | 15.000.000 | |||
| 24 Mei 2010 | 3.175.000 | ||||
| Untuk kesejahtraan pegawai | 3.175.000 | ||||
| 25 Mei 2010 | 50.000.000 | ||||
| Diambil suawa | 50.000.000 | ||||
| 26 Mei 2010 | 10.000.000 | ||||
| Bayar ke Otje untuk keperluan proyek | 10.000.000 | ||||
| 27 Mei 2010 | 10.000.000 | ||||
| Bayar ke Otje untuk keperluan proyek | 10.000.000 | ||||
| 31 Mei 2010 | 30.000.000 | ||||
| Bayar ke Otje untuk keperluan proyek | |||||
| 15 Juni 2010 | 2.540.000 | ||||
| Bayar ke Otje untuk keperluan proyek | 2.540.000 | ||||
| 5 Juli 2010 | 80.000.000 | ||||
| 6 Juli 2010 | 20.000.000 | ||||
| Ongkos ke Jakarta Kadis | 40.000.000 | ||||
| Dikelola PPK untuk pelayanan inspektorat | 50.000.000 | ||||
| Dikelola Jetty sesuai petunjuk PPK untuk pelayanan inspektorat | |||||
| 13 Juli 2010 | 4.100.000 | ||||
| Jumlah | 467.342.000 | 980.361.000 | 1.247.653.500 | ||
Bahwa pada waktu Jetty Suzi Lembong sebagai Bendahara Pengeluaran mengeluarkan dana Program P4TRANS dan P2MKT untuk pihak lain tidak berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran, sehingga baik Jetty Suzi Lembong, Terdakwa, Jetty Suzi Lembong dan Wungow Harry Rofian, SH. STh selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menerima pembayaran dan menggunakan dana Program P4TRANS dan program P2MKT tidak sesuai peruntukannya ;
Bahwa akibat tidak dikelolanya dana program P4TRANS dan program P2MKT sesuai dengan ketentuan hingga menyebabkan tidak terlaksananya kegiatan program P4TRANS dan program P2MKT, antara lain untuk program P4TRANS, yaitu :
Penyuluhan dan penyebaran informansi
Administrasi tanah transmigrasi
Perlengkapan fasilitas umum di UPT Wioi
Tebas, Tebang Potong
Pendaftaran dad seleksi calon transmigrasi
Perpindahan dan penempatan transmigrasi
Belanja komputer dan printer
Honor petugas BMN tidak dibayarkan
Untuk program P2MKT, yaitu :
Pelayanan kesehatan/perbaikan gizi ibu dan anak dan KB
Pelayanan pendidikan dan pengetahuan
Penyuluhan dan penyebaran informasi
Pelayanan sosial dan budaya
Pengembangan kelembagaan
Operasional UPT
Pengembangan kelembagaan
- Bahwa dalam pengelolaan dana P4TRANS dan P2MKT yang dibayarkan Bendahara Pengeluaran hanya kegiatan perjalanan dinas ke Jakarta atau ke lokasi UPT Transmigrasi di Kabupaten Minahasa Tenggara yang dapat diyakini kebenarannya berdasarkan dokumen pendukung surat tugas, visum, Surat Perintah Perjalanan Dinas yang telah ditandatangani oleh pejabat daerah tujuan dan kwitansi pembayaran yaitu untuk bukti pelaksanaan kegiatan program P4TRANS sejumlah Rp. 19.573.000,- (sembilan belas juta lima ratus tujuh puluh puluh tiga ribu rupiah) dan bukti pelaksanaan kegiatan program P2MKT sejumlah Rp. 28.727.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupia). selain itu pembiayaan kegiatan administrasi program P4TRANS dan P2MKT Kabupaten Minahasa Tenggara dari awal bulan Januari 2010 sampai dengan akhir bulan Juli 2010 dalam penggunakan Alat Tulis Kantor (ATK) baik pembelian dan pemakaian ATK sebesar Rp. 6.726.500,- (enam juta tujuh ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) serta pembayaran pajak kegiatan P4TRANS dan P2MKT sebesar Rp. 26.705.447,- (dua puluh enam juta tujuh ratus empat ribu empat ratus empat puluh empat rupiah) sedangkan untuk pengeluaran lainnya tidak ada bukti pertanggung jawaban penggunaan atas dana - dana yang telah dikeluarkan tersebut ;
- Bahwa sampai pada akhir tahun anggaran 2010 laporan pertanggung (LPJ) keuangan kegitanan Program P4TRANS dan program P2MKT tidak ada dikarenakan tidak ada bukti penggunaan dana ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUAWA JOUTJE ALBERT DANIEL, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.578.007.417,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ribu empat ratus tujuh belas rupiah). Ini diperoleh dari jumlah realisasi dan penggunaan dana kegiatan administrasi dan penunjang program P4TRANS dan P2MKT dalam kurun waktu dari 1 Januari 2010 sampai dengan 22 Juli 2010 sebesar Rp. 1.447.703.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) ditambah dengan dana Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser, kegiatan Pengembangan Usaha Ekonomi berupa bibit-bibit pertanian dan pupuk serta kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD di UPT Wioi yang tidak terlaksana sebesar Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dikurangi dengan pengeluaran-pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya yaitu :
Biaya kegiatan Perjalanan Dinas yang kegiatan program P4TRANS sejumlah Rp. 19.573.000,-
Biaya kegiatan Perjalanan Dinas kegiatan program P2MKT sejumlah Rp. 28.727.000,-,
Pembiayaan kegiatan administrasi program P4TRANS dan P2MKT Kabupaten Minahasa Tenggara dari awal bulan Januari 2010 sampai dengan akhir bulan Juli 2010 dalam penggunakan Alat Tulis Kantor (ATK) baik pembelian dan pemakaian ATK sebesar Rp. 6.726.500,-
Pembayaran pajak kegiatan P4TRANS dan P2MKT sebesar Rp. 26.705.447,-
Perbuatan Terdakwa SUAWA JOUTJE ALBERT DANIEL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum diatas Terdakwa menyatakan telah mengerti isi maksudnya dan melalui Penasihat Hukumnya dirinya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi atasnya;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim telah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai berikut:
Keterangan saksi– saksi :
Saksi : ALEX D.B ROONG, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi kenal terdakwa sebagai pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara ;
Bahwa benar pada tahun 2010 ada proyek P2MKT dan P4TRANS berupa proyek pertanian yang diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara di Desa Pisa ;
Bahwa saksi sebagai Hutum Tua Desa Pisa sejak tahun 2008 ;
Bahwa saksi tahu hal itu dari Kabid Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara dan menurutnya bahwa saksi harus menyiapkan lahan ;
Bahwa setelah disiapkan lahan sampai saat ini proyek yang dijanjikan oleh Dinas Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggra tidak pernah terealisai ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah angagran yang diperuntukan untuk proyek tersebut
Bahwa saksi tidak tahu apa sebab sehingga proyek pertanian yang dijanjikan tidak jadi dilaksanakan ;
Bahwa setahu saya ada 4 (empat) Desa yang dijanjikan untuk mendapat proyek pertanian yaitu Desa Pisa, Desa Betelen, Desa Lowatag dan Desa Suhuyon ;
Bahwa pada tahun 2010 saksi hanya menerima honor sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara ;
Saksi : JOLLY MOKOLOMBAN , dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi kenal terdakwa sebagai pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara ;
Bahwa benar pada tahun 2010 ada proyek P2MKT dan P4TRANS berupa proyek pertanian yang diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara di Desa Suhuyon ;
Bahwa saksi sebagai Hutum Tua Desa Suhuyon
Bahwa saksi tahu proyek pertanian tersebut dari Kabid Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara bapak Sonny Kawalo dan menurutnya bahwa saksi harus menyiapkan lahan ;
Bahwa setelah disiapkan lahan sampai saat ini proyek yang dijanjikan oleh Dinas Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggra tidak pernah terealisai ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah angagran yang diperuntukan untuk proyek tersebut
Bahwa saksi tidak tahu apa sebab sehingga proyek pertanian yang dijanjikan tidak jadi dilaksanakan ;
Bahwa setahu saya ada 4 (empat) Desa yang dijanjikan untuk mendapat proyek pertanian yaitu Desa Pisa, Desa Betelen, Desa Lowatag dan Desa Suhuyon ;
Bahwa pada tahun 2010 saksi tidak pernah mendapat honor dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara ;
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa membenarkan saksi tersebut ;
Saksi : JOTJE ARUPERES , dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi kenal terdakwa sebagai pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara ;
Bahwa benar pada tahun 2010 ada proyek P2MKT dan P4TRANS berupa proyek pertanian yang diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara di Desa Suhuyon ;
Bahwa saksi sebagai Hutum Tua Desa Betelen Puncak
Bahwa saksi tahu mengenai adanya proyek pertanian tersebut dari Kabid Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara bapak Sonny Kawalo dan menurutnya bahwa saksi harus menyiapkan lahan ;
Bahwa setelah disiapkan lahan sampai saat ini proyek yang dijanjikan oleh Dinas Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggra tidak pernah terealisai ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah angagran yang diperuntukan untuk proyek tersebut
Bahwa saksi tidak tahu apa sebab sehingga proyek pertanian yang dijanjikan tidak jadi dilaksanakan ;
Bahwa setahu saya ada 4 (empat) Desa yang dijanjikan untuk mendapat proyek pertanian yaitu Desa Pisa, Desa Betelen, Desa Lowatag dan Desa Suhuyon ;
Bahwa pada tahun 2010 saksi tidak pernah mendapat honor dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara ;
Tanggapan terdakwa ;
Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi : VIENGKY HEDWIN RUMINTJAP , dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi tahu dimintai keterangan sehubungan dengan pinjam meminjam perusahaan ;
Bahwa sekitar bulan Februari 2010, saksi Hans Tumangken menghubungi saksi dan meminta agar saksi mencarikan perusahaan untuk dipinjam akan tetapi saksi Hans Tumangken tidak memberitahukan pekerjaan apa yang akan dilaksanakan dan hanya memberitahukan bahwa perusahaan-perusahaan itu akan mengikuti pekerjaan di Kabupaten Minahasa Tenggara ;
Bahwa selanjutnya saksi mencari perusahaan-perusahaan yang bisa saksi pinjam dan saksi mendapat 4 perusahaan yaitu CV. Hikmah, CV. Dwi Tunggal, CV. Bethany dan CV. Bangun Bersama ;
Bahwa CV. Hikmah milik dari saksi Mansur Basalama, CV. Dwi Tunggal milik dari Rudi Rumintjap, CV. Bethany milik dari Elisabeth Durand dan CV. Bangun Bersama milik dari Alex Durant ;
Bahwa bahwa selanjutnya profil-profil perusahaan tersebut saksi serahkan kepada saksi Hans Tumangken ;
Bahwa sekitar bulan saksi Hans Tumangken menghubungi saksi dan memberitahukan bahwa agar saksi menyampaikan kepada pemilik-pemilik perusahaan bahwa ada dana yang sudah masuk kerekening perusahaan masing-masing untuk diserahkan kembali kepada pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara ;
Bahwa selanjutnya saksi menghubungi pemilik-pemilik perusahaan untuk menarik dana yang masuk ke rekening perusahaan untuk dikembalikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara ;
Bahwa setelah pemilik-pemilik perusahaan mengambil dana yang masuk ke perusahaan-perusahaan mereka masing-masing selanjutnya dana tersebut saksi serahkan kepada saksi Hans Tumangken ;
Bahwa dana yang diarik dari rekening masing-masing perusahaan sudah dipotong pajak ;
Bahwa pengembalian dana tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara ada dibuatkan kwitansi dan diterima oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa kwitansi-kwitansi pengembalian yang diterima oleh terdakwa ;
Bahwa perusahaan CV. Hikmah, CV. Dwi Tunggal, CV. Bethany dan CV. Bangun Bersama tidak pernah melakukan pekerjaan apapun di Disnakertrans Kab. Mitra ;
Tanggapan terdakwa : Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi : MEIDY HANS TUMANGKEN,ST , dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP yang diberikan didepan penyidik ;
Bahwa saksi tahu dimintai keterangan didepan persidangan sehubungan dengan dana proyek P2MKT dan P4TRANS di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010 ;
Bahwa dana proyek P2MKT dan P4TRANS keseleruhan sebesar kurang lebih Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang bersumber dari APBN ;
Bahwa dalam proyek tersebut yang menjabat sebagai KPA adalah bapak Harry Wungow, PPK adalah terdakwa sedangkan bendahara ibu Jetty Lembong ;
Bahwa dalam proyek P2MKT dan P4TRANS tahun 2010 saksi sebagai konsultan pengawas :
Bahwa nama perusahaan saksi adalah PT. Mariolta Tumbet Abadi
Bahwa perusahaan saksi hanya melakukan pengawasan pekerjaan jalan, jembatan dan gorong-gorong ;
Bahwa setahu saksi dalam proyek P2MKT ada terjadi permasalah dimana ada kegiatan pengembangan usaha ekonomi sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta), pengadaan notebook dan printer laser sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) serta pengadaan perlengkapan sekolah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang tidak dilaksanakan :
Bahwa untuk pekerjaan-pekerjaan tersebut saksi tidak melakukan pengawasan ;
Bahwa setahu saksi proyek tersebut ada masalah karena tidak dikerjakan:
Bahwa pada mulanya Terdakwa Joutje Suawa pernah miminta saksi untuk mencarikan perusahaan yang akan gigunakan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaaan tersebut, kemudian saksi menghubungi teman saksi yang bernama Viengky Rumintjam untuk meminjam perusahaan, setelah Viengky Rumintjam mendapatkan perusahaan maka profil perusahaan-perusahaan tersebut diserahkan kepada saksi kemudian saksi serahkan kepada terdakwa Joutje Suawa ;
Bahwa nama-nama perusahaan yang saksi serahkan ke terdakwa adalah CV. Hikmah, CV. Dwi Runggal, CV. Bethany dan CV. Bangun Bersama ;
Bahwa sekitar bulan Maret 2010 terdakwa memberitahukan kepada saksi bahwa dana pengadaan sudah masuk dalam rekening perusahaan dan meminta untuk menyerahkan dana-dana tersebut kepada terdakwa ;
Bahwa selanjutnya saksi menghubungi Viengky Rumintjap dan memberitahukan agar mengambil dana-dana yang masuk ke rekening perusahaan-perusahaan masing-masing untuk dikembalikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara;
Bahwa setelah saksi Viengky Rumintjap menyerahkan dana kegiatan-kegiatan tersebut ke saksi selanjutnya saksi menyerahkan dana-dana tersebut kepada Terdakwa ;
Bahwa dana yang saksi kembalikan ke terdakwa sudah dipotong pajak ;
Bahwa pada waktu dana tersebut dikembalikan ke Terdakwa Joutje Suawa ada dibuatkan kwitansi ;
Bahwa setahu saksi kegiatan-kegiatan yang dananya dikembalikan ke terdakwa tidak dilaksanakan ;
Bahwa setahu saksi setelah ada masalah mengenai dana pengembanagn usaha ekonomi yang sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) maka diadakan pertemuan antara terdakwa dan bapak Harry Wungow salaku Kadis Disnakertrans Kab. Mitra ;
Bahwa didalam pertemuan itu dibicarakan mengenai penggunaan dana pengembangan usaha ekonomi dimana yang saya dengar dari Terdakwa bahwa dana pengembangan usaha ekonomi yang ia serahkan ke Kepala Dinas bapak Harry Wungow kurang lebih sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta) akan tetapi yang diakui oleh bapak Harry Wungow hanya sebesar hanya sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa yang hadir dalam pertemuan itu adalah saksi, terdakwa, Joutje Suawa, Frangky Lumi, Andreas danSonny Kawalo serta ada teman polisi dari terdakwa ;
Bahwa pertemuan di Hotel Grand Puri Manado diadakan khusus untuk membicarakan masalah dana pengembangan usaha ekonomi senesar Rp. 180.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah)
Bahwa saksi membenarkan kwitansi pengembalian dana dari CV. Hikmah, CV. Dwi Tunggal, CV. Bethany dan CV. Bangun Bersama kepada terdakwa yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Tanggapan terdakwa : Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi : RUDY RUMINTJAP , dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan saudara dengan terdakwa ;
Bahwa saksi tahu dimintai keterangan sehubungan dengan masalah pengadaan bibit pertanian dan pengadaan notebook dan printer laser di Disnakertrans Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010 ;
Bahwa benar saksi memiliki perusahaan bernama CV. DWI TUNGGAL
Bahwa benar perusahaan saksi tersebut sekitar bulan Februari 2010 dipinjam oleh anak saksi Viengky Rumintjap akan tetapi saksi tidak tahu perusahaan saksi akan digunakan untuk mengikuti pekerjaan apa ;
Bahwa beberapa hari kemudian anak saksi Viengky Rumintjap menghubungi saksi dan mengatakan ada dana yang masuk kerekening perusahaan saksi dan meminta agar dana tersebut dikembalikan karena ada masalah ;
Bahwa selanjutnya saksi menarik dana yang masuk kerekening saksi sejumlah Rp. 61.918.182,- (enam puluh satu juta sembilan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) dan menyerahkan dana itu kepada saksi Viengky Rumintjap ;
Bahwa saksi tidak menerima fie dari dana yang masuk ke rekening aksi tersebut, semuanya saksi kembalikan kepada Viengky Rumintjap ;
Saksi tidak tahu dikembaikan kesiapa dana tersebut akan tetapi atas pengembalian dana tersebut saksi menerima kwitansi pengembalian dana ;
Bahwa setelah adanya kwitansi baru saksi tahu bahwa perusahaan saksi digunakan untuk pengadaan bibit pertanian dan pengadaan peralatan sekolah di SD Wioi ;
Bahwa saksi tidak pernah mengerjakan pengadaan bibit pertanian dan pengadaan notebook dan printer laser di Disnakertrans Kab. Mitra ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukri berupa kwitansi yang diperlihatkan kepada saksi didepan persidangan ;
Bahwa saksi adalah anggota masyarakat UPT Serey yang mendapatkan bantuan 2 (dua) unit sarana tangkap atau Funai dari Pemerintah Pusat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(dua) mesin motor yang diserahkan sudah rusak dan tidak bisa digunakan.
Saksi : MANSUR BASALAMAH , dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan saudara dengan terdakwa ;
Bahwa saksi tahu dimintai keterangan sehubungan dengan masalah pengadaan bibit pertanian dan pengadaan notebook dan printer laser di Disnakertrans Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010 ;
Bahwa benar saksi memiliki perusahaan bernama CV. HIKMAH
Bahwa benar perusahaan saksi tersebut sekitar bulan Februari 2010 dipinjam oleh saksi Viengky Rumintjap akan tetapi saksi tidak tahu perusahaan saksi akan digunakan untuk mengikuti pekerjaan apa ;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi Viengky Rumintjap menghubungi saksi dan mengatakan ada dana yang masuk kerekening perusahaan saksi dan meminta agar dana tersebut dikembalikan karena ada masalah ;
Bahwa selanjutnya saksi menarik dana yang masuk kerekening saksi sejumlah Rp. 61.918.182,- (enam puluh satu juta sembilan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) dan menyerahkan dana itu kepada saksi Viengky Rumintjap ;
Bahwa saksi tidak menerima fie dari dana yang masuk ke rekening aksi tersebut, semuanya saksi kembalikan kepada Viengky Rumintjap ;
Saksi tidak tahu dikembaikan kesiapa dana tersebut akan tetapi atas pengembalian dana tersebut saksi menerima kwitansi pengembalian dana ;
Bahwa setelah adanya kwitansi baru saksi tahu bahwa perusahaan saksi digunakan untuk pengadaan bibit pertanian dan pengadaan notebook dan printer laser ;
Bahwa saksi tidak pernah mengerjakan pengadaan bibit pertanian dan pengadaan notebook dan printer laser di Disnakertrans Kab. Mitra ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukri berupa kwitansi yang diperlihatkan kepada saksi didepan persidangan ;
Tanggapan terdakwa : Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut :
Saksi : LOURENS F.DURAN, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan saudara dengan terdakwa ;
Bahwa saksi tahu dimintai keterangan sehubungan dengan masalah proyek pengadaan bibit pertanian di Kabupaten Minahasa Tenggara ;
Saksi tidak tahu proyek te diinstansi mana ;
Bahwa sekitar bulan Februari 2010 saksi Viengky Rumintjep pernah meminjam perusahaan milik orang tua saksi yaitu CV. BETHANY
Bahwa dokumen perusahaan yang dipinjamkan ke Viengki Rumintjap berupa profil perusahaan ;
Bahwa beberapa hari kemudian Viengki Rumintjap menghubungi saksi dan meminta saksi untuk mengecek apakah ada dana yang masuk ke rekening perusahaan, dan apabila ada dana tersebut harus segera dicairkan dan akan dikembalikan ;
Bahwa saksi menarik uang yang masuk ke rekening perusahaan di Bank Sulut selanjutnya uang tersebut saksi kembalikan kepada Viengky Rumintjap ;
Bahwa dana yang saksi kembalikan ke saksi Viengki Rumintjap sebesar Rp. 44.100.000,- (empat pilih empat juta seratus ribu rupiah) ;
Bahwa sebelem dana masuk kerekening perusahaan, orang tua saksi tidak pernah menandatanagi kontrak kerja ;
Bahwa orang tua saksi tidak menerima fie dari dana yang masuk ke rekening perusahaan ;
Saksi tidak tahu dikembaikan kesiapa dana tersebut akan tetapi atas pengembalian dana tersebut saksi menerima kwitansi pengembalian dana ;
Bahwa setelah adanya kwitansi baru saksi tahu bahwa perusahaan orang tua saksi digunakan untuk pengadaan bibit pertanian
Bahwa perusahaan tidak pernah mengerjakan pengadaan bibit pertanian di Disnakertrans Kab. Mitra ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukri berupa kwitansi yang diperlihatkan kepada saksi didepan persidangan ;
Tanggapan terdakwa : Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut :
Saksi : ALEX DURANT, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan saudara dengan terdakwa ;
Bahwa saksi tahu dimintai keterangan sehubungan dengan masalah peminjaman perusahaan CV. Bangun Bersama ;
Bahwa saksi tidak tahu dengan proyek P2MKT dan P4TRANS di Disnakertrans Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010 ;
Bahwa benar saksi memiliki perusahaan bernama CV. Bangun Bersama akan tetapi perusahaan itu dikelola oleh saksi Wieke Wilar ;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangai kontrak apapun ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada dana yang masuk ke rekening perusahaan ;
Bahwa saksi tidak pernah mencairkan dana yang masuk ke rekening perusahaan sehubungan dengan proyek P2MKT dan P4TRANS ;
Bahwa yang biasa mencairkan uang yang masuk ke rekening perusahaan adalah lelaki Wieke Wilar ;
Bahwa saksi selaku pemilik perusahaan hanya meandatangai cek kosong saja dan segala urusan perusahaan dilakukan oleh Wieke Wilar ;
Bahwa sepengetahuan saksi, CV. Bangun Bersama dipinjam oleh Viengky Rumintjap.
Saksi : WIEKE WILAR, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan saudara dengan terdakwa ;
Bahwa saksi tahu dimintai keterangan sehubungan dengan masalah pinja bulan Februari 2010 saksi Rudi Durant pernah meminjam perusahaan CV. Bangun Bersama milik Alex Durat ;
Bahwa saksi selaku persero atau wakil direktur pada CV. Bangun Bersama ;
Bahwa dokumen yang diserahkan kepada Rudi Duran hanya profil perusahaan saja ;
Bahwa CV. Bangun Bersama tidak pernah melakukan tender di Disnakertrans Kab. Mitra ;
Bahwa pada sekitar baulan Maret 2010, Rudi Duran menghubungi saksi dan memberitahukan bahwa ada dana yang masuk ke rekening perusahaan dan meminta saksi untuk mencairkan dana tersebut untuk dikembalikan ;
Selanjutnya saksi mencairkan dana yang masuk ke rekening perusahaan sebesar Rp. 44.100.000,- (empat puluh empat juta seratus ribu rupiah) selanjutnya saksi serahkan kepada Rudi Duran
Bahwa pihak perusahaan CV. Bangun Bersama tidak pernah mengerjakan pengadaan bibit pertanian di Disnakertrans Kab. Mitra ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukri berupa kwitansi yang diperlihatkan didepan persidangan;
Tanggapan terdakwa : Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut :
Saksi : RUDIE ALDRIEN DURAND, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan saudara dengan terdakwa ;
Bahwa saksi tahu dimintai keterangan sehubungan dengan masalah pinjam meminjam perusahaan ;
Bahwa saksi tidak tahu dengan program P2MKT dan P4TRANS di Disnakertrans Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010 ;
Bahwa sekitar bulan Februari 2010 saksi dihubungi oleh lelaki Viengky Rumintjap untuk meminjam perusahaan, akan tetapi saksi tidak tahu akan digunakan untuk pekerjaaan apa perusahaan tersebut ;
Bahwa selanjutnya saksi menghubungi lelaki Wieke Wilar untuk meminjam perusahaan, selanjutnya lelaki Wieke Wilar menyerahkan profil perusahaan CV. Bangun Bersama kepada saksi kemudian dokumen tersebut saksi serahkan kepada Viengky Rumintjap ;
Bahwa beberapa hari ssetelah penyerahan dokumen perusahaan kepada Viengky Rumintjap kemudian ia menghubungi saksi dan memberitahukan bahwa untuk mengecek apakah sudah ada dana yang masuk ke rekening perusahaan, dana apabila sudah ada tolong dicairkan untuk dikembalikan ;
Bahwa selanjutnya saksi menghubungi saksi Wieke Wilar untuk mencairkan dana yang masuk ke rekening perusahaan Bangun Bersama ;
Bahwa setelah dana tersebut dicairkan selanjutnya dana tersebut saksi serahka ke lelaki Viengky Rumintjap ;
Bahwa dana yang diserahkan kepada Viengky Rumintjap sebesar Rp. 44.100.000,- (empat puluh empat juta seratus ribu rupiah) rtrans Kab. Mitra ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa kwitansi yang diperlihatkan kepada saksi didepan persidangan ;
Tanggapan terdakwa membenarkan keterangan saksi
Saksi : Drs. FERRY H.T.UWAY, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP yang diberikan didepan penyidik ;
Bahwa saksi tahu dimintai keterangan didepan persidangan sehubungan dengan dana proyek P2MKT dan P4TRANS di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010 ;
Bahwa dana proyek P2MKT dan P4TRANS keseleruhan sebesar kurang lebih Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang bersumber dari APBN
Bahwa saksi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010 sebagi sekertaris dan dalam proyek P2MKT dan P4TRANS saksi sebagai pejabat penguji dan penandatangan SPM ;
Bahwa dalam proyek P2MKT dan P4TRANS yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran adalah Wungow Harry Rofian, SH.STh, Pejabat Pembuat Komitmen adalah terdakwa Joutje Suawa dan bendahara Jetty Lembong ;
Bahwa saksi tidak tahu dengan pengelolaan dana P2MKT dan P4TRANS pada tahun 2010 karena saksi tidak dilibatkan dalam proses pencairan dana padahal saksi selaku pejabat Pengiji dan penandatangan SPM ;
Bahwa benar dana program P2MKT dan P4TRANS sudah ada yang dicairkan akan tetapi tandatangan yang ada dalam SPM bukan tandatangan saksi ;
Bahwa menurut saksi ada orang lain yang menandatangani SPM akan tetapi memakai nama saksi ;
Bahwa dalam proyek P2MKT dan P4TRANS saksi tidak pernah menerima honor sebagai pejabat penguji dan penandatanganan SPM ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa SPM-SPM yang diperlihatkan didepan persidangan dan tandatangan yang ada didalam SPM bukanlah tandatangan saksi ;
Saksi : Drs. SONNY KAWALO, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP yang diberikan didepan penyidik ;
Bahwa saksi tahu dimintai keterangan didepan persidangan sehubungan dengan dana proyek P2MKT dan P4TRANS di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010 ;
Bahwa dana proyek P2MKT dan P4TRANS keseleruhan sebesar kurang lebih Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang bersumber dari APBN
Bahwa saksi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010 sebagi Kepala Bidang Transmigrasi ;
Bahwa dalam proyek P2MKT dan P4TRANS yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran adalah bapak Wungow Harry Rofian, SH.,STh, Pejabat Pembuat Komitmen adalah Terdakwa Joutje Suawa dan bendahara Jetty Lembong ;
Bahwa saksi tahu ada masalah dalam kegiatan pengembangan usaha ekonomi sebesar Rp. 180.000.000,- (sartaus delapan puluh juta rupiah), pengadaan printer laser dan notebook serta pengadaan perlengkapan sekolah SD di UPT Wioi dimana kegitan-kegitan tersebut tidak dilaksanakan ;
Bahwa setahu saksi kegiatan-kegiatan tersebut tidak dilaksanakan ;
Bahwa saksi tahu bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak dilaksanak karena saksi yang disuruh oleh Kadis bapak Harry Wungow untuk mengecek langsung kegiatan pengembangan usaha ekonomi di UPT dan setelah saksi mengecek ke UPT ternyata kegiatan pengembangan usaha ekonomi berupa pengadaan bibit dan pupuk pertanian tidak dilaksanakn ;
Bahwa saksi melakukan pengecekan di UPT Pisa, UPT Suhuyon, UPT Lowatag dan UPT Betelen ;
Bahwa selain itu untuk honor petugas-petugas UPT juga tidak dibayarkan begitu pula dengan honor guru dan petugas kesehatan tidak dibayarkan ;
Bahwa setahu saksi untuk menyelesaikan permasalah khususnya dana pengembangan usaha ekonomi yang sebessar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta) pernah dilakukan pertemuan antara terdakwa dan kepala Dinas bapak Harry Wungow sekitar bulan Juni atau Juli tahun 2010 di Hotel Grand Puri Manado ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh terdakwa, Joutje Suawa, Andreas, saksi, Franky Lumi dan Hans Tumangken ;
Bahwa saksi sudah tidak sempat memperhatikan apa-apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan itu akan tetapi saksi sermpat mendengar bahwa Terdakwa memberitahukan bahwa bapak Harry Wungow ada menerima uang yang diambil dari dana kegiatan pengembangan usaha ekonomi ;
Bahwa setahu saksi bapak Harry Wungow sempat mengiyakan kata-kata Terdakwa akan tetapi saksi tidak bisa pastikan apakah terdakwa mengakui ia menerima uang atau tidak dan berapa jumlahnya saksi tidak dengar ;
Tanggapan terdakwa : Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi : GERTY AUSTIN PINARIA, SE, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP yang diberikan didepan penyidik ;
Bahwa saksi tahu dimintai keterangan didepan persidangan sehubungan dengan dana proyek P2MKT dan P4TRANS di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010 ;
Bahwa dalam proyek tersebut saksi sebagai Sekertaris Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang tahun 2010 ;
Bahwa saksi sebagai Paniti Penerima dan Pemeriksa Barang tidak melaksanakn tugas untuk menerima dan memeriksa barang ;
Bahwa saksi sebagai Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang diangkat berdasarkan SK Terdakwa selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara ;
Bahwa setahu saksi, saksi sebagai Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang hanya untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dan memeriksa barang akan tetapi saksi pernah menandatangani Berita Acara Penerima dan Pemeriksa Barang akan tetapi barang yang saksi periksa tidak ada ;
Bahwa saksi hanya disuruh menandatangani Berita Acara oleh kepala Dinas bapak Harry Wungow ;
Bahwa menurut bapak Harry Wungow barangnya sudah ada dalam perjalanan ;
Bahwa saksi menandatangani berita acara tersebut karena atas perintah bapak Harry Wungow selaku selaku kepala dinas ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah barang kesehatan yang diadakan sudah ada atau tidak saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi selama menjabat panitia pemeriksa dan penerima barang tidak pernah menerima honor ;
Tanggapan Terdakwa :
Saksi : ANDREAS,S.IP, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi mengenal terdakwa namun tak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa pekerjaan saksi adalahPNS di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Minahasa Tenggara;
Bahwa yang menjadi permasalahan adalah dana transmigrasi untuk Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010 dan saksi tidak ingat berapa jumlahnya tetapi dana tersebut berasal dari Kementrian Transmigrasi;
Bahwa saksi menjabat sebagai sekretaris panitia pengadaan dan juga sempat menjabat sebagai bendahara tetapi kemudian saksi mengundurkan diri;
Bahwa yang membentuk Panitia adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yaitu Joutje Suawa sebagai Kepala Dinas;
Bahwa sebelum saksi sebagai bendahara yang menjabat bendahara adalah Jetty Lembong;
Bahwa alasan bendahra Jetty Lembong diganti adalah adanya indikasi penyimpangan oleh Jetty Lembong;
Bahwa sebab sehingga diketahui adanya penyimpangan dana adalah dari SPM karena tidak ada serah terima maka saksi mengundurkan diri dari Bndahara;
Bahwa benar saksi pernah mendampingi terdakwa ke Batam dan juga mengikuti Bimtek di Makasar pada bulan Juni 2010;
Bahwa ada dana sebesar Rp.180.000.000,- yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa saksi tidak mengetahui CV apa saja yang mengerjakan paket Proyek P2MKT dan P4 Transtersebut ;
Bahwa dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan fisik logistik dan operasional ;
Bahwa untuk pengadaan pupuk dan bibit dilakukan melalui tender dan saksi tidak tahu tentang pelaksanaan pengadaan bibit ;
Bahwa setahu saksi Joutje Suawa dilaporkan oleh terdakwa/Harry Wungow di Polsek Minahasa Tenggara ;
Bahwa pernah dilakukan rapat antara Bendahara dan PPK untuk menindak lanjuti persoalan penyalahgunaan Anggaran dan Terdakwa/ Harry Wungow pernah menyuruh PPK/Joutje Suawa untuk menandatangani pertanggung jawaban secara mutlak ;
Bahwa saksi pernah melihat DIPA dan saksi tidak pernah mengikuti latihan kebendaharaan di kementrian Transmigrasi ;
Bahwa saya tidak lama menjabat sebagai bendahara karena tidak ada serah terima secara riil dari bendahara lama Jetty Lembong sehingga saya mengundurkan diri ;
Bahwa yang menunjuk pejabat pengadaan adalah KPA / Kepala Dinas ;
Saksi : ADRI B.FREDERIK, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan BAP yang saksi terangkan saksi didepan penyidik ;
Bahwa saksi tahu dimintai keterangan sehubungan dengan masalah dana proyek P2MKT dan P4TRANS di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010;
Bahwa sehubungan dengan proyek tersebut yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran adalah bapak Harry Wungow, Pejabat Pembuat Komitmen adalah Terdakwa dan bendahara adalah ibu Jetty Lembong
Bahwa dana program Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) sebesar Rp. 6.151.192.000,- (enam milyar seratus lima puluh satu juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) sedangkan untuk dana Program Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) sebesar Rp. 4.399.668.000,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa jabatan saksi dalam proyek tersebut sebagai staf pengelola kedudukan saksi dibawah bendahara ;
Bahwa setahu saksi pertama terjadi masalah dalam proyek ini dimana Kepala Dinas Disnakertrans Mitra bapak Harry Wungow melaporkan Terdakwa ke pihak Kepolisian khususnya tentang kegiatan pengembangan usaha ekonomi senilai Rp. 180.000.000,-
Dimana dana kegiatan sudah tidak ada atau habis akan tetapi hasil dari kegiatan itu tidak ada atau tidak dilaksanakan;
Bahwa setelah diketahui bahwa kegiatan pengembangan usaha ekonomi tidak dilaksanakan padahal dananya sudah tidak ada sehingga bapak Harry Wungow melaporkan Terdakwa selaku PPK kepada pihak Kepolisian ;
Bahwa selanjutnya diadakan pertemuan antara Terdakwa dan bapak Harry Wungow di Kantor Dinas Tenaga Kerja da Transmigrasi Provinsi akan tetapi tidak ada penyelesaiannya;
Bahwa dana yang sebesar Rp. 180.000.000,- untuk pengembangan usaha ekonomi diperuntukan untuk 4 desa ;
Bahwa dana tersebut langsung dicairkan kerekening perusahaan ;
Tugas saksi sebagai membuat dokumen permintaan dana ke KPKN ;
Bahwa dana-dana proyek ini bisa keluar berdasarkan dokumen-dokumen pendukung berupa SPP, SPM dan SP2D ;
Bahwa dana proyek bisa cair harus ada tandatangan dari pejabat pembuat dan penguji SPM yaitu bapak Ferry Uway;
Bahwa setahu saksi untuk pencairan dana kontraktual langsung diurus oleh Terdakwa selaku PPK sedangkan untuk dana administrasi melalui rekening dinas dan dikelola oleh bendahara ;
Bahwa setahu saksi ada dana program P2MKT dan P4TRANS baik kontraktual maupu administrasi penunjang yang tidak dilaksanakan yaitu pelayanan kesehatan sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta), pelayanan pendidikan sebesar Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah), pengadaan notebook sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) penyuluhan dan penyebaran informasi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), honor panitia sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), honor pengelola satker sebesar Rp. 74.000.000,- (tujuh puluh empat juta rupiah) yang diterima hanya sampai bulan Juni 2010
Bahwa dana-dana untuk kegiatan yang seperti saksi sebutkan diatas sudah habis akan tetapi pelaksanaan kegiatannya tidak dilaksanakan ;
Bahwa dari dana proyek P2MKT dan P4TRANS yang sebesar Rp. 10.550.760.000,- (sepuluh milyar lima ratus lima puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), untuk kegiatan fisik sebesar Rp. 8.940.087.000,- (delapan milyar Sembilan ratus empat puluh juta delapan puluh tujuh ribu rupiah) Dan untuk kegiatan administrasi penunjang sebesar Rp. 1.610.773.000,- (satu miliar enam ratus sepuluh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri dari proyek P2MKT sebesar Rp. Rp. 980.456.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan proyek P4TRANS sebesar Rp. 630.317.000,- (enam ratus tiga puluh juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah)
Rincian kegiatan proyek P2MKT dan P4TRANS seperti yang di tercantum dalam POK ;
Bahwa semua dana untuk kegiatan administrasi dan penunjang saksi yang melakukan dokumen pengusulan dan untuk kegiatan fisik langsung ditangani oleh Joutje Suawa ;
Bahwa dana proyek P2MKT dan P4TRANS ada sebagaian dibuat peratanggungjawaban dan sebagain tidak dibuat pertanggungjawaban ;
Bahwa semua dana untuk kegiatan administrasi dan penunjang saksi yang melakukan dokumen pengusulan pencairan dana dan untuk kegiatan fisik langsung ditangani oleh Joutje Suawa ;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk membuat SPP dan SPM adalah Terdakwa melalui bendahara ;
Bahwa saksi tidak tahu pengelolaan dana administrasi penunjang karena itu dilaksanakan oleh bendahara, Terdakwa selaku PPK dan bapak Harry Wungow selaku Kepala Dinas sekaligus KPA;
Bahwa setahu saksi Terdakwa bertugas sebagai PPK hanya sampai pada bulan Mei 2010 karena Terdakwa sudah masuk usia pensiun ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa DIPA P4TRANS dan P2MKT dan POK serta SPM dan SP2D yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Saksi : ARION J.LAMBEY, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP yang diberikan didepan penyidik;
Bahwa saksi tahu dimintai keterangan didepan sidang sehubungan dengan penggunaan dana proyek Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan proyek Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010 ;
Bahwa dana proyek Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) sebesar Rp. 6.151.192.000,- (enam milyar seratus lima puluh satu juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) sedangkan untuk dana proyek Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) sebesar Rp. 4.399.668.000,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa saksi bekerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejak tahun 1986 sampai dengan sekarang ;
Bahwa dalam proyek P4TRANS dan P2MKT tahun 2010 saksi bertugas sebagai staf administrasi proyek dengan tugas antara lain mengetik surat-surat dan membawa SPM ke KPKN ;
Bahwa dalam proyek P4TRANS dan P2MKT tahun 2010 yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggara adalah bapak Harry Wungow sekaligus sebagai Kepala Dinas, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen adalah Terdakwa sedangkan bendahara adalah ibu Jetty Suzi Lembong ;
Bahwa dana proyek P4TRANS dan P2MKT digunakan untuk kegiatan kontraktual dan untuk kegiatan administrasi penunjang, dimana dana untuk kegiatan administrasi penunjang sebesar Rp. 1.610.773.000,- (satu miliar enam ratus sepuluh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri dari proyek P2MKT sebesar Rp. Rp. 980.456.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan proyek P4TRANS sebesar Rp. 630.317.000,- (enam ratus tiga puluh juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah)
Bahwa untuk kegiatan kontraktual yang saksi tahu untuk pengembangan usaha ekonomi sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), untuk pengadaan perlengkapan sekolah di SD Wioi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) serta pengadaan notebook dan printer laser sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa setahu saksi dalam pengelolaan dana P4TRANS dan P2MKT ada terjadi permasalahan dimana untuk kegiatan administrasi penunjang tidak ada laporan pertanggungjawaban sedangkan untuk kegiatan kontraktual pengembangan usaha ekonomi, pengadaan perlengkapan sekolah serta pengadaan notebook dan printer laser tidak dilaksanakan ;
Bahwa saksi tahu kegiatan pengembangan usaha ekonomi, pengadaan perlengkapan sekolah serta pengadaan notebook dan printer laser tidak dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat yang ada ditransmigrasi dan pemberitahuan Kapala Bidang Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara bapak Sonny Kawalo ;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha ekonomi berupa pengadaan bibit pertanian seharusnya dilaksanakan di 4 Desa yaitu UPT Betelen, Lowatag, Suhuyun dan Pisa ;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan administrasi penunjang proyek P4TRANS dan P2MKT yang tidak dilaksanakan atau tidak terealisai diantaranya adalah kegiatan pelayanan kesehatan sebesar Rp. 52.700.000,- (lima puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah), kegiatan pelayanan pendidikan dan pengetahuan sebesar Rp. 62.800.000,- (enam puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah), kegiatan penyuluhan dan penyebaran informasi sebesar Rp. 150.382.000,- (seratus lima puluh juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah), honor panitia pengadaan barang dan jasa sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), honor satuan kerja sebesar Rp. 74.994.000,- (tujuh puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) .
Bahwa yang mengelola keuangan proyek P4TRANS dan P2MKT tahu 2010 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara adalah Kuasa Pengguna Anggaran, Jetty Lembong selaku Bendahara proyek dan Terdakwa Joutje Suawa selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Bahwa saksi tidak tahu digunakan untuk apa dana kegiatan kontraktual yang tidak dilaksanakan dan dana administrasi penunjang yang dikelola oleh terdakwa, Jetty Lembong dan Harry Wungow;
Bahwa saksi penah menjabat sebagai bendahara dalam proyek P4TRANS dan P2MKT pada tahun 2010 menggantikan saudara Andreas, S.IP sekitar bulan Oktober 2010 ;
Bahwa bendahara proyek P4TRANS dan P2MKT sudah beberapa kali diganti yaitu pertama dijabat oleh ibu Jetty Lembong sampai dengan bulan Juli 2010, selanjutnya diganti oleh saudara Andreas, S.IP selanjutnya saksi yang menjabat sebagai bendahara dari bulan Oktober 2010;
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai bendahara, saksi tidak difungsikan sebagaimana tugas bendahara kerena semua yang berhubungan dengan dana proyek P4TRANS dan P2MKT langsung ditangani oleh Harry Wungow selaku Kuasa Pengguna Anggara sekaligus PPK karena saat itu PPK yang lama kwa sudah pensiun
Bahwa setahu saksi proses pencairan dana untuk kegiatan administrasi yaitu pertama harus dibuat surat pertangjungjawaban belanja selanjutnya dibuat SPP surat permintaan pembayaran yang ditandatangani oleh KPA, selanjutnya Pejabat Penguji dan Penandatangannan SMP memeriksa SPP dan setelah kelengkapan dipenuhi maka pejabat penguji dan penandatanganan SPM mengeluarkan SPM dan dengan SPM tersebut diserahkan ke pihak KPKN untuk dibuat SP2D ;
Bahwa setahu saksi yang dalam pencairan dana dari bulan Januari 2010 sampai dengan bulan Mei 2010 yang membuat dan menandatangani SPP bukan KPA melaikan Terdakwa selaku PPK ;
Bahwa menurut Terdakwa bahwa ia menandatangani SPP atas delegasi KPA
Bahwa menurut Terdakwa pendelegasian tersebut diberikan KPA secara tertulis akan tetapi saksi tidak pernah melihat surat pendelegasian tersebut ;
Bahwa yang mengangkat Terdakwa sebagai PPK adalah Harry Wungow selaku KPA ;
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai bendahara dana program P4TRANS dan P2MKT khususnya dana administrasi penunjang sudah tidak ada lagi atau sudah habis.
Bahwa pada tahun 2010 saya pernah mengirimkan sejumlah uang ke rekening bapak Harry Wungow selaku KPA dn Kepala Dinas Nakertrans Kab. Mitra.
Bahwa yang menyuruh saksi untuk mengirim uang ke rekening bapak Harry Wungow adalah Terdakwa dan uangnya diambil dari bendahara ibu Jetty Lembong
Bahwa uang yang dikirim kerekening bapak Harry Wungow diambil dari benhadara ibu Jetty Lembong berasal dari uang proyek P4TRANS dan P2MKT ;
Bahwa uang yang saksi kirim ke rekening terdakwa sejumlah Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) dengan perincian pada tanggal 20 Mei 2010 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan pada tanggal 23 Juli 2010 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa yang berhak untuk mencairkan dana di bank adalah Terdakwa selaku PPK, KPA dan Bendahara akan tetapi dua dari pejabat tersebut bisa mencairkan dana karena dalam specimen ditandatangani oleh tiga pejabat tersebut akan tetapi untuk pencairan boleh hanya dua yaitu bendahara dengan KPA atau bendahara dengan PPK ;
Bahwa dalam penggunaan dana program P4TRANS dan P2MKT seharusnya dibuatkan pertanggungjawaban oleh bendahara akan tetapi saat itu susah dibuatkan pertanggungjawaban karena kegiatan program tidak dilaksanakan akan tetapi dananya sudah tidak ada ;
Bahwa saksi tidak tahu dana administrasi penunjang program P4TRANS dan P2MKT digunakan untuk apa ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah uang yang diserahkan bendahara kepada terdakwa yang berasal dari dana administrasi penunjang program P2MKT dan P4TRANS ;
Bahwa pada saat saksi ditunjuk sebagai bendahara tidak pernah dilakukan serah terima atau berita acara penyerahan tugas dan tanggungjawab dari bendahara yang lama ;
Bahwa setahu saksi bapak Harry Wungow pernah melaporkan Terdakwa kepihak kepolisian menyangkut dana pengembangan ekonomi sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta)
Saksi : JETTY ZUSI LEMBONG, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP yang diberikan didepan penyidik
Bahwa saksi tahu dimintai keterangan sehubungan dengan masalah penyelewengan dana proyek Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan proyek Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010 ;
Bahwa dana proyek Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) sebesar Rp. 6.151.192.000,- (enam milyar seratus lima puluh satu juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) sedangkan untuk dana proyek Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) sebesar Rp. 4.399.668.000,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa yang menjabat KPA dalam proyek tersebut adalah bapak Wungow harry Rofian, PPK adalah Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel dan saksi sebagai bendahara ;
Bahwa saksi menjabat sebagai bendahara sejak tangal 1 Januari 2010 sampai dengan 22 Juli 2010 ;
Bahwa dalam proyek P2MKT dan P4TRANS tugas saksi selaku bendahara diambil alih oleh Terdakwa sehingga saksi selaku bendahara hanya bertugas menandatangani cek untuk pencairan dana program dan menerima SP2D dari KPKN kemudian saksi bukukan ;
Seharusnya saksi yang membuat SPP, SPJ dan membukukan dan saksi juga berhak untuk menolak pembayaran akan tetapi pada kenyataannya tidak demikian ;
Bahwa dalam proyek P2MKT ada kegiatan pengembangan usaha ekonomi yang dananya sudah cair akan tetapi pekerjaannya tidak dilaksanakan sebesar Rp. 180.000.000,-
Bahwa selain itu ada kegitan pengadaan notebook dan printer laser sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) dan pengadaan peralatan sekolah untuk SD Wioi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) tidak dilaksanakan ;
Bahwa selain itu ada dana administrasi penunjang program P2MKT dan P4TRANS yang tidak dilaksanakan yaitu pelayanan kesehatan sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta), pelayanan pendidikan sebesar Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah), pengadaan notebook sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) penyuluhan dan penyebaran informasi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), honor panitia sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), honor pengelola satker sebesar Rp. 74.000.000,- (tujuh puluh empat juta rupiah) yang diterima hanya sampai bulan Juni 2010
Bahwa dalam proses pencairan dana baik dana kontraktula maupun dana administrasi penunjang tidak dilaksanakan sebagaimana prosedur pencairan dana dalam POK ;
Bahwa yang membuat dokumen-dokumen pencairan dana di KPKN adalah Terdakwa
Bahwa saksi selaku bendahara ada melakukan pencairan dana P4TRANS dan P2MKT di bank akan tetapi setelah dana cair, uang tersebut diserahkan kepada terdakwa maupun kepada Kepala Dinas Nakertrans Kab. Mitra bapak Harry Wungow atas permintaan mereka ;
Bahwa pada saat saksi menyerahkan uang proyek kepada Terdakwa tidak ada bukti pendukung penggunaan dana yang diserahkan terdakwa kepada saksi ;
Bahwa uang-uang yang saksi serahkan kepada Terdakwa semuanya saksi ambil dari dana proyek;
Bahwa dalam pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan proyek P2MKT dan P4TRANS ada sebagian yang dibuatkan laporan pertanggungjawaban akan tetapi ada juga yang belum ada laporan pertanggungjawaban ;
Bahwa yang membantu saksi sebagai bendahara ada tiga orang antara lain bapak Arion Lambey dan bapak Adri Frederik
Bahwa setahu saksi laporan pertanggungjawaban dari bulan Januari sampai dengan April 2010 ada laporan pertanggungjawaban akan tetapi semuanya sudah hilang ;
Bahwa benar pada tahun 2010 ada hasil temuan dari inspektorat bahwa ada pekerjaan kontraktual pengembangan usaha ekonomi yang tidak dilaksanakan ;
Bahwa kegiatan pengembangan usaha ekonomi dilaksanakan oleh 4 perusahaan masing-masing Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)
Bahwa setahu saksi dana untuk pihak ketiga langsung dicairkan kerekening perusahaan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apakah kegitan pekerjaan tersebut ditenderkan ;
Bahwa untuk pencairan ke pihak ke tiga saksi tidak terlibat karena semua pencairan lansung dikerjakan oleh Terdakwa
Bahwa dana kegitan pengembangan usaha ekonomi tersebut sudah habis akan tetapi pekerjaannya tidak dilaksanakan ;
Bahwa setahu saksi dalam melakukan pencairan dana kontraktual atas sepengetahuan KPA karena dalam pencairan dana ada ringkasan kontrak dan dalam ringkasan kontrak ditandatangani KPA ;
Tugas bendahara pengeluaran adalah membuat SPP, membuat SPJ, menguji pengeluaran-pengeluaran dan mengarsipkan semua pengeluaran, membayarkan uang persediaan dan menolak perintah membayar apabila pesyaratan tersebut diatas tidak terpenuhi karena bendahara bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya
Bahwa saksi selaku bendahara hanya mengelola pengeluaran dana administrasi penunjang ;
Bahwa ada dana admininstrasi penunjang yang laangsung dicairkan Terdakwa dan menurut ketentuan itu tidak diperbolehkan ;
Bahwa dana program P4TRANS dan P2MKT yang saksi serahkan kepada terdakwa dengan perincian :
Pada tanggal 18 Januari 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 1.700.000,- untuk perjalanan
Pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 93.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 433.500,- untuk selisih honor
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 1.600.000,- untuk honor
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 1.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 8 Februari 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk bayar kendaraan
Pada tanggal 9 Februari 2010 sebesar Rp. 1.150.000,-
Pada tanggal 12 Februari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,- untuk biaya Joutje Suawa, Rosye dan Mus Jakarta
Pada tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 4 Maret 2010 sebesar Rp. 5.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 2.500.000,-
Pada tanggal 18 Maret 2010 sebesar Rp. 47.300.000,-
Pada tanggal 23 Maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Pada tanggal 25 Maret 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 26 April 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 30 April 2010 sebesar Rp. 22.000.000,-
Pada tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 12 Mei 2010 sebesar Rp. 90.000.000,-
Pada tanggal 26 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 27 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp. 30.000.000,-
Pada tanggal 15 Juni 2010 sebesar Rp. 2.540.000,-
Bahwa dana yang saksi serahkan kepada terdakwa saksi catat dalam buku harian saks
Bahwa dari catatan dalam buku harian ada yang dapat dipertanggungjawabkan dan ada yang tidak bisa ;
Bahwa saksi hanya bekerja atas perintah pimpinan ;
Seharusnya saksi melaksanakn tugas sesuai dengan ketentuan ;
Bahwa saksi melaksanakan tugas sebagai bendahara ada mendapatkan honor ;
Bahwa dalam melaksanakn pencairan dana administrasi penunjang program P4TRANS dan P2MKT tidak sesuai dengan mekanisme
Bahwa saya ada membuat buku kas umum akan tetapi dalam buku kas tersebut hanya mencatat pengeluaran yang sesuai dengan surat pertanggungjawaban belanja sedangkan untuk pengeluaran yang sebenarnya saya catat dalam buku harian saksi ;
Bahwa benar laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat tidak sesuai dengan penggunaan dana oleh karena untuk mempertanggungjawabkan dana tersebut ke KPKN atau pertanggunjawaban fiktif;
Bahwa itu dibuat hanya untuk mendukung pencairan dana berikutnya di KPKN ;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai bendahara tidak pernah ada pemeriksaan keuangan proyek ;
Bahwa saksi membenarkan bukti-bukti yang diperlihatkan kepada saksi didepan persidangan;
Bahwa setahu saksi yang berhak melakukan permintaan pembayaran adalah KPA akan tetapi dalam proyek ini ada pendelegasian KPA kepada Terdakwa selaku PPK ;
Bahwa KPKN tidak bisa mengeluarkan SP2D kalau tidak ada bukti pendukung bahwa KPA sudah mendelegasikan tugas tersebut kepada Terdakwa ;
Bahwa benar pada tanggal 22 Juli 2010 saksi diganti oleh Andreas, dan benar pada waktu itu tidak ada berita acara serah terima bendahara ;
Bahwa saksi membenarkan bukti-bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Saksi : WUNGOW HARRY ROFIAN,SH.STh, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan BAP yang diberikannya didepan penyidik ;
Bahwa saksi tahu dimintai keterangan sehubungan dengan masalah penggunaan dana program Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan program kegiatan Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010 ;
Bahwa saksi sebagai kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa tenggara sejak tanggal 11 November 2009 sampai dengan tanggal 9 November 2010 ;
Bahwa dalam proyek P2MKT dan P4TRANS, saksi selaku KPA dan PPK adalah Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel akan tetapi ada penggantian karena pada tanggal 31 Mei 2010 Joutje Suawa masuk usia pensiun
Bahwa yang menggantikan Joutje Suawa adalah saksi
Bahwa untuk bendahara dijabat oleh Jetty Lembong sampai dengan tanggal 31 Juli 2010 selanjutnya dijabat oleh Andreas Simamora akan tetapi oleh karena tidak ada pertanggungjawaban dari bendahara Jetty Lembong maka Andreas Simamora tidak bersedia melaksanakan tugas sebagai bendahara ;
Bahwa dana P4TRANS sebesar Rp. 6.151.192.000,- (enam milyar seratus lima puluh satu juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) sedangkan untuk dana P2MKT sebesar Rp. 4.399.668.000,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa dana tersebut berasal dari APBN, dana tugas pembantuan
Dari kedua proyek ini ada masalah yaitu awalnya Terdakwa selaku PPK dan bendahara tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana proyek tersebut sejak bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2010 ;
Memang terjadi kekaucauan manajeman karena Terdakwa mengambil alih semua kegiatan proyek tanpa melaporkan kepada saya selaku KPA ;
Bahwa setahu saksi berdasarkan informasi dari bendahara dan Terdakwa bahwa dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2010 belum ada pencairna dana, walaupun proyek sudah dilaksanakan ;
Bahwa saksi sudah berulang kali meminta laporan pertanggungjawaban keuangan akan tetapi tidak pernah dipenuhi ;
Bahwa saksi pernah menegur Terdakwa baik lisan maupun tulisan tapi menurut mereka bahwa saya belum pernah menandatangani pencairan dana berarti dana belum dicairkan ;
Bahwa menurut mereka belum ada pencairan dana akan tetapi mereka sudah memberikan uang perjalan dinas kepada saya dan menurut mereka bahwa uang yang diberikan kepada saya dipinjam dari pihak ketiga;
Bahwa ada juga dana yang saya pinjam sebesar Rp. 25.000.000,- itu juga menurut mereka berasal dari pihak ketiga
Bahwa saya baru tahu kalau dana P4TRANS dan P2MKT sudah dicairkan ketika saya memberhentikan Terdakwa terus mau meminta kepada Terdakwa untuk menandatangani surat pernyataan tanggungjawab hutang akan tetapi tidak mau tidak mau kemudian saya berkoordinasi dengan KPKN ternyata sudah ada pencairan sampai 90% sampai dengan tanggal 31 Mei 2010 ;
Saya mengetahui dana P4TRANS dan P2MKT sudah dicairkan dari lembar pengawasan yang dikeluarkan KPKN
Setelah adanya masalah maka saya melaporkan Terdakwa kepada Sekda kemudian kepada Bupati dan Bupati minta dibicarakan secara kekeluargaan kemudian saya memebrikan surat kepada Terdakwa dan Yetty Lembong untuk membuat pertanggungjawabab
Bahwa sampai pada buan Mei 2010 saya menganggap belum ada pencairan dana karena saya belum pernah menandatangani SPP, SPM dan SP2D jadi menurut logika saya benar belum ada pencairan dana ;
Bahwa saksi tidak pernah mendelegasikan tugas saksi selaku KPA dalam hal melakukan pencairan dana kepada terdakwa
Bahwa Dana kegiatan administrasi penunjang program P4TRANS dan P2MKT sebesar Rp. 1,2 Milyar
Pada waktu saya melakukan penelitian lebih jauh ternyata dana pengembangan ekonomi sebesar Rp. 180 juta sudah keluar akan tetapi kegiatannya tidak dilaksanakan ;
Untuk penggunaaan dana administrasi penunjang laporan pertanggungjawabannya tidak ada bahkan spj perjalan dinas saya dari bulan Januari sampai dengan pertengahan Mei 2010 dihilangkan oleh Terdakwa dan Bendahara
Bahwa sebelum tanggal 31 Mei 2010 saya berpendapat bahwa benar uang perjalan dinas yang saya terima dari bendahara berasal dari pihak ketiga ;
Bahwa benar setelah terjadnya masalah maka saksi melapor ke Bupati dan menurut bupati akar diselesaikan dula secara kekeluargaan kemudian karena tidak tercapai maka dilapor lagi ke bupati dan saya bersama inspektorat melapor ke Bupati kemudian dilakukan pemanggilan akan tetapi sampai pada panggilan tiga kali Terdakwa tidak pernah datang sehingga saksi melaporkan kembali hal tersebut ke Bupati dan berdasarkan arahan bupati maka kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian ;
Yang dilaporkan adalah dana yang sejumlah Rp. 302 juta pada tanggal 30 Juni 2012 sedangkan yang lain tidak dilaporkan karena bisa diselesaikan secara kekeluargaan ;
Bahwa menurut saya tidak adanya pertanggungjawaban merupakan kesengajaan dari bendahara
Tugas saya selaku KPA adalah sebagai berikut :
Melakukan perencanaan dan pengendalian anggaran
Menentukan kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran
Mencermati DIPA
Meneliti tersedianya dana
Mengajukan uang persediaan atau tambahan uang untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari
Membebankan pengeluaran anggaran
Memerintahkan pembayaran
Menetapkan PPK, Panitia pengadaan barang/jasa, panitia pemeriksaan dan penerimaan barang/jasa
Membentuk unit akuntansi keuangan BUMN
Melakukan pemeriksaan kas sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan
Melakukan pengendalian atas pelaksanaan pengelolaan DIPA
Menyampaikan laporan keuangan dan rekening pemerintah pada satuan kerja yang bersangkutan
Bahwa dalam perjalanan proyek P4TRANS dan P2MKT memang ada beberapa item tugas yang saya tidak laksanakan, itu disebabkan oleh karena seperti pemeriksaan kas, saya melakukan pemeriksaan kas akan tetapi bendahara tidak membuat buku kas, saya juga tidak pernah memerintahkan untuk melakukan pembayaran kepada bendahara
Bahwa setahu saya bahwa dokumen-dokumen pendukung untuk melakukan pencairan dana saya tidak pernah tahu karena semuanya dikerjakan oleh Terdakwa dan Bendahara
Bahwa saya nanti tahu bahwa dana P4TRANS dan P2MKT sudah 90% dicairkan pada akhir bulam Mei 2010 dan pada mulanya proyek ini dari bulan Januari sampai Mei 2010 menurut bendahara belum ada pencairan ;
Bahwa memag sejak bulan Januari sampai Mei 2010 saya menerima uang perjalanan dinas akan tetapi setahu saksi dana tersebut berasal dari pihak ketiga bukan dari proyek ;
Bahwa dasar pelaksanaan proyek P4TRANS dan P2MKT adalah POK (Petunjuk Operasional Kegiatan)
Bahwa dana tersebut diperuntukan untuk kontraktual dan dana administrasi penunjang ;
Bahwa saksi membenarkan item-item pekerjaan yang tersebut dalam POK
Bahwa proyek kontraktual yang berasal dari P2MKT yang kegiatannya tidak dilaksanakan padahal uangnya sudah habis adalah :
Pengembangan usaha ekonomi berupa pengadaan bibit dan pupuk pertanian sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah)
Pengadaan perlengkapan sekolah di SD UPT Wioi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Pengadaan notebook dan printer laser sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Bahwa kegitan-kegiatan proyek P2MKT dan P4TRANS yang berasal dari dana Administrasi Penunjang yang tidak dilaksanakan padahal uangnya sudah habis adalah :
Untuk Proyek P2MKT adalah :
Pelayanan kesehatan/perbaikan gizi ibu dan anak dan KB sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah)
Penyuluhan dan penyebaran informasi daerah asal sebesar Rp.63.988.000,- (enam puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)
Pengembangan kelembagaan sebesar Rp. 22.150.000,- (dua puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah)
Operasional UPT sebesar Rp. 48.950.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
Pelayanan pendidikan dan pengetahuan sebesar Rp. 42.800.000,- (empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah)
Untuk Proyek P4TRANS adalah :
Honor satker sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah)
Belanja bahan sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
Honor petugas BMN sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah)
Belanja computer dan printer sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Penyuluhan dan penyebaran informasi sebesar Rp. 103.988.000,- (seratus tiga juta sembilan ratus delapan puluh delapan juta rupiah)
Administrasi tanah transmigrasi sebesar Rp. 12.400.000,- (dua belas juta empat raus ribu rupiah)
Perlengkapan fasilitas umum sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah)
Tebas, tebang dan potong sebesar Rp. 9.350.000,- (sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Pendaftaran dan seleksi calon transmigrasi sebesar Rp. 35.250.000,- (tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Perpindahan dan penenpatan transmigrasi sebesar Rp. 61.900.000,- (enam puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah)
Bahwa benar saksi pernah menerima uang dari Terdakwa dan bendahara sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) untuk perjalanan dinas sebesar 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) uang perjalannan dinas dan 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pinjaman. Pinjaman saya mau kembalikan akan tetapi menutrut Joutje Suawa tidak usah dikembalikan nanti dipotong dengan dana operasionalnya bapak ;
Bahwa tidak benar pada waktu Terdakwa menandatangani SPM atas persetujuan saya, karena apabila Terdakwa memberitahukan kepada saya bahwa dia yang akan menandatangani SPM pasti saya tolak ;
Saya terlibat dalam masalah ini karena ada dana yang saya gunakan untuk perjalanan dinas dan dana padat karya bersih-bersih lingkungan sebesar Rp. 65.000.000,- yang ada pada saya akan tetapi tidak jadi penempatan transmigrasi tahun 2010 maka kegitan tersebut tidak dilaksanakan;
Bahwa dana padat karya bersih-bersih sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang ada pada saya sudah saya dikembalikan oleh kepala dinas yang baru pada tanggal 5 Mei 2011;
Bahwa seharusnya dana tersebut tidak bisa saya pegang akan tetapi oleh karena bendahara memberitahukan bahwa dana tersebut akan dipinjam maka saya meminta dana tersebut untuk disimpan;
Bahwa saya mengembalikan dana tersebut pada bulan mei karena ada kesepakatan dengan kementrian Ditjen P4TRANS penempatan transmigrasinya akan dilaksanakan pada bulan Mei 2011 akan tetapi pemerintah dalam hal ini Gubernur Sulut mewajibkan harus ada lahan usaha dulu dan sampai saat ini lahan usaha tidak ada maka uang tersebut dikembalikan ;
Bahwa dana tersebut adalah dana proyek akan tetapi dana itu sudah saya amankan karena sesungguhnya dana tersebut bukan saya yang cairkan akan tetapi dicairkan oleh bendahara, dan saya diberitahukan oleh bendahara bahwa ada dana sudah dicairkan yaitu dana padat karya dan bersih-bersih pada bulan juli, dan menurut bendahara dana tersebut mau dipinjam dulu akan tetapi saksi tidak mengijinkannya ;
Seharusnya dana tersebut ada ditangan bendahara, akan tetapi karena menurut bendahara dana tersebut akan dipinjam maka saya menjadi kawatir karena sebelumnya penggunaaan dana proyek tidak ada pertanggungjawabakhirnya saya kaakan kepa bendahara bahwa dana tersebut saya akan gunakan untuk perjalanan dinas ;
Seharusnya dana tersebut dicairkan dulu baru dilaksanakan penempatan.
Bahwa benar dana padat karya sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sudah saksi kembalikan kepada kepala dinas yang baru ;
Tanggapan terdakwa
Terdakwa menandatangani SPM atas sepengetahun saksi
Terdakwa melakukan proses pencairan dana karena da delegasi dari saksi
Untuk pengadaan notebook dan printer laser serta perlengkapan sekolah di SD Wioi ada dilaksankan dan diserahkan kepada bapak Kawulusan ;
Terdakwa ada menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada saksi yang diambil dari dana pengembangan usaha ekonomi ;
Saksi tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga diajukan keterangan ahli yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi : YAN MARURU, SE, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa benar tugas ahli adalah sebagai auditor di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara ;
Bahwa ahli tahu dimintai keterangan sehubungan dengan perhitungan kerugian negara proyek Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan proyek Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010 ;
Bahwa dasar saksi melakukan perhitungan kerugian negara proyek P4TRANS dan P2MKT adalah berdasarkan permintaan penyidik Kepolisian Resor Minahasa Selatan ;
Bahwa sumber dana proyek P4TRANS dan P2MKT bersumber dari APBN Dana Tugas Pembantuan dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara ;
Bahwa sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DIPA dana program Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) sebesar Rp. 6.151.192.000,- (enam milyar seratus lima puluh satu juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) sedangkan untuk dana Program Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) sebesar Rp. 4.399.668.000,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa sesuai dengan hasil audit yang kami lakukan terhadap kedua proyek tersebut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.165.834.803,- (satu milyar seratus enampuluh lima juta delapan ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus tiga rupiah)
Bahwa kerugian keuangan negara dari kedua proyek ini kami tidak bisa pisahkan untuk P4TRANS dan P2MKT oleh karena pengelolaan dana proyek ini ;
Bahwa dari kerugian Rp. 1.165.834.803,- (satu milyar seratus enampuluh lima juta delapan ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus tiga rupiah) Itu berasal dari kegiatan fisik atau kontraktual dan untuk kegiatan administrasi penunjang dimana untuk kegiatan fisik atau kontraktual yang dihitung hanya untuk dana kegiatan pengembangan usaha ekonomi sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) sedangkan untuk kegiatan administrasi penunjang dihitung keseluruhan ;
Metode yang ilakukan untuk menghitung kerugian negara yaitu kami melakukan pendalaman atas pertanggungjawaban yang kami dapatkan dari pihak penyidik kemudian dilakukan evaluasi maka kami menemukan ada item-item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sedangkan untuk kegiatan administrasi penunjang sebagai sudah disiapkan dokumen pertanggungjawaban namun dari dokumen pertanggungjawaban ini hanya ada beberapa dokumen yang bisa diyakini kebenarannya dan yang lebih banyak tidak diyakini kebenarannya karena sebagai besar penerima dana belum bertandatangan dalam dokumen pertanggungjawaban tersebut dan itu sudah diakui bendahara bahwa dokumen yang disiapkan itu berdasarkan POK bukan berdasarkan
Bahwa setelah kami memilah-milah dokumen yang ada maka yang bisa kami yakini kebenarannya yaitu pada masa bendaharanya ibu Yetty Zusy Lembong penggunaan untuk perjalanan dinas sebesar 48.300.000,- (empat puuh delapan juta tiga ratus ribu rupiah), juga ada dana aktifitas operasional kantor berupa ATK yang tidak ada bukti pengeluarannya akan tetapi kami berpendapat bahwa tidak mungkin ada aktifitas kantor tanpa ada pengeluaran ATK sehingga menurut analisa kami dan informasi yang diberikan oleh bendahara ibu Jetty Zusi Lembong dan operator computer maka kami berkesimpulan bahwa dana ATK kegiatan P4TANS dan P2MKT sebesar Rp. 6.726.500,- (enam juta tujuh ratus dua puluh enamribu lima ratus ribu rupiah);
Bahwa sedangkan pada masa bendahara Arion J. Lambey menjabat sebagai bendahara pengeluaran yang dapat diyakini kebenarannya adalah Rp. 104.700.000,- dan biaya non perjalnan dinas sebesar Rp. 730.250.- (tujuh ratus tiga puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah)
Bahwa pada jaman bendahara Andreas dan jamannya bendahara Arion Lambey mereka tidak melaksanakan tugas mereka sebagai bendahara dimana yang melakukan pencairan dana adalah terdakwa selaku KPA, PPK dan Kepala Dinas karena spesiment bendahara diganti sehingga hanya terdakwa sendiri yang mencairkan dana program tersebut ;
Bahwa hasil perhitungan kerugian negara sebesar 1.165.834.803,- (satu milyar seratus enampuluh lima juta delapan ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus tiga rupiah) itu sudah dikurangani dengan uang yang dikembalikan oleh Kepala Dinas Pengganti terdakwa ;
Bahwa ada dana-dana yang ada bukti pengeluarannya akan tetapi pengeluaran tersebut tidak tertata dalam POK seperti untuk biaya makan tamu, biaya interteiment tamu itu tidak kami perhitungkan sebagai pengeluaran yang sah, jadi pengeluaran tersebut diangkap tidak untuk peruntukannya ;
Bahwa mekanisme pencairan dana yang pertama adalah uang muka, pada kenyataannya dokumen pertanggungjawabkan tidak ada, yang ada di KPKN hanya SP2D
Seharusnya setelah dana proyek sudah berada tangan bendahara pada waktu pengunaannya atau pada waktu dikelaurkan harus ada data pendukung atau bukti
Dasar hukum untuk pengelolaan APBN adalah Kepers 52 tahun 2002g , UU No. 1 tahun 2004 tentang perbendeharaan negara ;
Bahwa proedur yang tetapkan tidak dilakukan sehingga terjadi kerugian ;
Dalam program P2MKT dan P4TRANS tahun 2010 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kanupaten Minahasa Tengara yang menjabat KPA adalah Wungow Harry Rofian, SH.,STh, Pejabat Pembuat Komitmen adalah Terdakwa ;
Kerugian negara disebabkan oleh karena ada pengeluaran-pengeluaran dana akan tetapi tidak didukung oleh bukti pengeluaran yang sah ;
Bahwa untuk melakukan pencairan dana harus melalui prosedur dari penerbitan SPP, SPM sampai pada SP2D
Bahwa seharunya dana dikeluarkan berdasarkan pertanghungjawaban belanja akan tetapi pada kentataannya pengeluaran uang dilakukan bendahara hanya atas permintaan saja jadi berapa saja yang diminta dana tersebut dikeluarkan oleh tanpa memperhatikan anggaran tersedia dalam kegiatan yang diadakan ;
Berdasarkan hasil wawancara kami dimana staf proyek diminta oleh Terdakwa untuk meneliti POK untuk dilihat kegiatan-kegiatan mana yang dananya masih ada, setelah diteliti maka dibuatlah permintaan sesuai dengan jumlah dana yang kegiatan ada dananya ;
Kerugian yang rill itu sebesar Rp. 1.165.834.803,- (satu milyar seratus enampuluh lima juta delapan ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus tiga rupiah) ada item-item pekerjaan yang diserahkan ke pihak ke tiga, ada dicairkan sendiri akan tetapi dananya tidak diserahkan kepada yang berhak untuk menerimanya ;
Bahwa menurut kami bahwa yang bertangungjawab sehingga terjadinya kerugian negara adalah mereka yang mempunyai kewenangan dalam proyek tersebut yaitu Terdakwa selaku PPK, KPA dan Bendahara serta pejabat penguji SPM
Bahwa ada pengadaan 2 unit note book dan 2 unit printer akan tetapi dana yang digunakan untuk pengadaan tersebut bukan dana kontaktual melaikan diambil dari dana administrasi penunjang, dan notebook dan printer tersebut dikuasai oleh perorangan yaitu oleh ibu Jetty Lembong dan Kaddis Harry Wungow tidak masuk barang inventaris negara sehingga itu merupakan kerugian negara ;
Pada waktu uang dikeluarkan oleh bendahara tanpa ada dokumen pendukung merupakan kerugian negara ;
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi kami bendahara melakukan pembukuan akan tetapi apa yang dicatat dalam buku kas umum adalah pengeluarah sebagaimana yang diatur dalam POK akan tetapi pada kenyataannya pengeluaran yang sebenarnya dicatat dalam buku hariannya bendahara dimana dalam buku harian tersebut mencantumkan pengeluaran yang sebenarnya akan tetapi peneluaran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan ;
Bahwa dalam perhitungan kami pada tahun 2010 kerugian keuangan negara dalam proyek P4TRANS dan P2MKT seharusnya Rp. 1 milayar lima ratus juta sekian akan tetapi pada tahun 2011 ada pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 369.000.000,- 9tiga ratus enam puluh sembilan juta) sehingga total kerugian keuangan negara hanya tinggal 1 milyar seratus juta sekian ;
Bahwa dana sebesar Rp. Rp. 369.000.000,- (tiga ratus enam puluh sembilan juta) yang dikembalikan tersebut dikarenakan pada tahun 2011 anggaran dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara tidak bisa cair dikarenakan ada dana yang belum dipertanggungjawabkan sehingga Kepala Dinas yang baru bapak Daniel Talantan mengembalikan dana tersebut ke kas negara ;
Bahwa dalam menentukan kerugian negara kami juga memeriksa buka catatan harian bendahara
Dalam hal melkukan pencairan dana dari si pembuat SPP, SPM diusulkan ke KPKN, setelah disetujuai dikeluarkan SP2D
Bendahara tidak membuat laporan pertanggungjawaban karena kwitansi-kwitansi tidak ada contoh si A minta uang akan tetapi pertanggungjawaban penggunaan uangnya tidak ada
Bendahara ada membuat buka kas umum akan tetapi buka kas tersebut tidak mencerminkan penggunaan dana yang sebenarnya hanya berdasarkan POK, sedngkan untuk pengeluaran yang sebenarnya dicatat dalam buku harian bendahara ;
Tanggapan Terdakwa :
Keterangan ahli benar
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya telah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa membenarkan Berita Acara Pemeriksaan yang saksi berikan dihadapan penyidik;
Bahwa benar Terdakw dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan penyalahgunaan dana program P4TRANS dan P2MKT di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010 ;
Bahwa pada tahun 2010 Terdakwa menjabat sebagai kepala seksi transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabipaten Minahasa Tenggara dan untuk proyek P2MKT dan P4TRANS Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan yang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggara dalam proyek P2MKT dan P4TRANS adalah Wungow Harry Rofian, SH.,STh ;
Bahwa sumber dana proyek P2MKT dan P4TRANS berasal dari APBN dana tugas pembantuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan total anggara sebesar Rp. 10.550.860.000,- (sepuluh milyar lima ratus lima puluh juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) yang terdiri dari dana program sebesar Rp. 6.151.192.000,- (enam milyar seratus lima puluh satu juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) sedangkan untuk dana program P2MKT sebesar Rp. 4.399.668.000,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah) ;
Bahwa kegiatan proyek P2MKT dan P4TRANS ada yang kontraktual dan ada yang untuk administrasi penunjang, dimana untuk kontraktual diikatan kontrak dengan pihak ketiga sedangkan untuk kegiatan administrasi penunjang untuk kegiatan operasional yang dananya masuk ke rekening dinas;
Bahwa pada mulanya terjadi masalah dimana Terdakwa dilaporkan oleh bapak Harry Wungow selaku Kadis dan KPA ke pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan penggelapan dana empat paket kegiatan pengembangan usaha ekonomi dengan total anggaran sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) yang berasal dana program P2MKT ;
Bahwa dalam kegiatan kontraktual baik program P2MKT maupun P4TRANS ada dilakukan pelelangan umum untuk nilai kontrak besar akan tetapi untuk kegiatan pengembangan usaha ekonomi sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk 4 (empat) paket dan pengadaan notebook dan printer laser sebesar Rp. 200.000.000,- (dua puluh juta) serta pengadaan perlengkapan sekoah di SD Wioi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) itu dilaksanakn dengan penunjukan langsung ;
Bahwa benar Terdakwa yang melakukan penunjukan perusahaan-perusahaan yang akan melaksanak kegiatn-kegiatan tersebut ;
Bahwa benar Terdakwa menyuruh saksi Hans Tumangken untuk mencari empat perusahaan untuk ditunjuk sebagai pelaksana-kegiatan-kegiatan tersebut ;
Bahwa setelah saksi Hans Tumangken mendapatkan empat perusahan kemudian Terdakwa menunjuk perusahaan-perusahaan tersebut untuk melaksanakan kegiatan yaitu ;
CV. Bangun Bersama melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT. Suhuyon,
CV. Dwi Tunggal melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Pisa dan melaksanakan kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan berupa Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD di UPT Wioi ;
CV. Hikmah melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Betelen dan melaksanakan kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser
CV. Bethany melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Lowatag.
Bahwa setelah dana kegiatan-kegiatan tersebut sudah masuk kerekening perusahaan masing-masing maka Terdakwa meminta saksi Hans Tumangken untuk memberitahun kepada pemilik perusahaan untuk mencairkan dana tersebut dan selanjutnya dananya diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa benar dana kegiatan-kegiatan tersebut dengan total sebesar Rp. Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) setelah dipotong pajak diserahkan kepada Terdakwa
Bahwa pada waktu Terdakwa mau mengerjakan kegiatan pengembangan usaha ekonomi yang sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) secara swakelola, uang tersebut sudah habis oleh karena untuk memenuhi kebutuhan bapak Harry Wungow sebagai pimpinan Terdakwa, akan tetapi untuk pekerjaan pengadaan notebook dan printer laser serta pengadaan peralatan sekolah di SD Wioi ada dilaksanakan dan Terdakwa menyerahkannya kepada sekertaris Dinas Bapak Kawulusan ;
Bahwa benar Kepala Dinas sering meminta uang kepada Terdakwa sehingga Terdakwa memberikan uang kepada kepala Dinas bapak Harry Wungow dengan mengambil dari dana kegiatan-kegiatan tersebut ;
Bahwa seingat terdakwa bahwa total dana kegiatan yang terdakwa serahkan ke Kepala Dinas sebesar hampir Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) akan tetapi pada setiap kali penyerahan uang tidak dibuatkan tanda terima ;
Bahwa untuk kegiatan pengadaan notebook dan printer laser serta pengadaan perlengkapan sekolah SD diUPT Wioi ada dilaksanakn akan tetapi untuk kegiatan pengembangan usaha ekonomi berupa pengadaan bibit pertanian tidak dilaksanakan ;
Bahwa dalam melakukan pencairan dana untuk kegiatan pengembangan usaha ekonomi sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), dana pengadaan notebook dan printer laser sebesar Rp. 200.000.000,- (dua puluh juta) serta dana pengadaan perlengkapan sekoah di SD Wioi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) memang tidak sesuai prosedur dimana seharusnya kegiatan pengadaannya sudah ada buru dana tersebut dibayarkan akan tetapi terdakwa yang membuat dan menandatangani administrasi pencairan dana sehinga dana untuk kegiatan-kegiatan tersebut bisa dicairkan ;
Bahwa benar terdakwa yang menandatangai baik SPP dan SPM akan tetapi semua atas sepengetahuan bapak Harry Wungow selaku KPA karena pada waktu diminta specimen di KPKN, hanya pejabat pembuat dan penandatangani SPM bapak Ferry Uway yang belum bertandatangan sehingga Terdakwa melapor kepada bapak harry Wungow dan menurut beliau bahwa bapak Ferry Uway sudah mau diganti sehingga menurut petunjuk beliau bahwa terdakwa saja yang menandatangani speciment tersebut atas nama Ferry Uway ;
Bahwa pada waktu terdakwa mencairkan dana kegiatan-kegiatan tersebut bapak Harry Wungow mengetahuinya karena tugas terdakwa sebagai KPA sehubungan dengan pencairan dana sudah didelegasikan kepada terdakwa melaui SK Nomor : KEP-02/DTKT/I/2010 tanggal 12 Januari 2010 yang menunjuk dan mengangkat terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ;
Bahwa pada saat terdakwa mencairkan dana kegiatan-kegiatan tersebut, terdakwa belum sempat memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa karena pada saat itu hubungan antara saksi dan terdakwa masih harmonis ;
Bahwa bapak Harry Wungow meminta uang kepada terdkwa untuk keperluan mengunjungi bapak Eli Lasut yang sedang ada masalah hukum sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), untuk keperluan Brigadir Manguni sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), untuk keperluan ibu Bupati dan pernah ada kunjungan ibu Bupati ke Lokasi Wioi total dana yang saksi serahkan ke terdakwa yang saksi ambil dari dana kegiatan pengembangan usaha ekonomi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Bahwa seharusnya bapak Harry Wungow tidak boleh meminta uang yang bersumber dari dana proyek P2MKT dan P4TRANS untuk digunakan diluar kegiatan proyek P2MKT dan P4TRANS ;
Bahwa terdakwa bersitegang dengan bapak Harry Wungow sekitar akhir Maret atau April 2010 karena bapak Harry Wungow meminta laporan pertanggungjawaban kegiatan pengembangan usaha ekonomi sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus depanan puluh juta rupiah) dan pada saat itu terdakwa memberitahukan kepada bapak Harry Wungow bahwa sebagian uang tersebut sudah terdakwa serahkan kepada bapak Harry Wungow ;
Bahwa selanjutnya teman-teman konsultan dan kontraktor memfasilitasi bapak Harry Wungow dengan terdakwa dengan mengadakan pertemuan di Hoter Grand Puri Manado untuk menyelesaikan masalah dana yang sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delpan puluh juta rupiah) dan saat pertemuan itu dihadiri oleh saksi, terdakwa, bapak Hans Tumangken, Andreas, Sonny Kawalo dan Frangky Lumi ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan kepada bapak Harry Wungow pengeluaran-pengeluaran yang sudah saksi berikan kepada terdakwa dengan total sebesar hampir Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan menurut terdakwa bahwa terdakwa dalam keadaan kepepet ;
Bahwa pada saat terdakwa memberikan uang kepada bapak Harry Wungow, bapak Harry Wungow tidak tahu uang terdakwa berikan berasal dari dana pengembangan usaha ekonomi yang Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta) dan nanti pada pertemuan tersebut baru bapak Harry Wungow tahu bahwa uang yang terdakwa terima dari terdakwa berasal dari dana pengembangan usaha ekonomi ;
Bahwa pada saat pertemuan di Hotel Grand Puri, bapak Harry Wungow belum melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian, nanti setelah pertemuan baru bapak Harry Wungow melaporkan terdakwai ada menggelapakan dana pengembangan usaha ekonomi ;
Bahwa terdakwa tidak tahu alasan bapak Harry Wungow melaporkan terdakwa menggelapkan dana pengembangan usaha ekomoni padahal bapak Harry Wungow sudah tahu bahwa sebagain dana tersebut terdakwa serahkan kepada bapak Harry Wungow ;
Bahwa sisa uang dari yang pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha ekonomi sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) sudah saksi gunakan untuk keperluan pribadi ;
Bahwa sebelum ada proyek P2MKT dan P4TRANS bapak Harry Wungow tidak pernah minta uang kepada terdakwa dan nanti sesudah ada proyek P2MKT dan P4TRANS baru bapak Harry Wungow sering minta uang kepada terdakwa ;
Bahwa setahu terdakwa untuk laporan pertanggungjawaban semasa terdakwa menjadi PPK itu ada, akan tetapi ketika penggantian bendahara dari ibu Jetty Lembong ke Andreas semua laporan pertanggungjawaban sudah tidak ada ;
Bahwa terdakwa menjabat sebagai PPK sejak Januari 2010 sampai dengan akhir April 2010 karena terdakwa sudah masuk masa pensiun ;
Bahwa dana anggara administrasi penunjang kegiatan P2MKT dan P4TRANS saksi sudah lupa akan tetapi semuanya tercantum dalam POK (petunjuk operasional kegiatan)
Bahwa setelah terdakwa pensiun saksi masih diminta untuk melaksanakan program P2MKT dan P4TRANS hingga terdakwa melaksanakan tugas sampai dengan kira-kira bulan Juni 2010 dan untuk pencairan dana sampai dengan bulan Mei 2010 masih masuk tanggungjawab terdakwa ;
Bahwa selama terdakwa menjabat sebagai PPK yang memegang uang proyek adalah bendahara Jetty Lembong
Bahwa benar pada saat terdakwa sudah pensiun ada pemeriksaan dari inspektoran menenai dana P2MKT dan P4TRANS ;
Bahwa dana kegiatan administrasi penunjang program P2MKT dan P4TRANS yang terdakwa terima dari benadahara sebagai berikut ;
Pada tanggal 18 Januari 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 1.700.000,- untuk perjalanan
Pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 93.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 433.500,- untuk selisih honor
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 1.600.000,- untuk honor
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 1.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 8 Februari 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk bayar kendaraan
Pada tanggal 9 Februari 2010 sebesar Rp. 1.150.000,-
Pada tanggal 12 Februari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,- untuk biaya Joutje Suawa, Rosye dan Mus Jakarta
Pada tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 4 Maret 2010 sebesar Rp. 5.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 2.500.000,-
Pada tanggal 18 Maret 2010 sebesar Rp. 47.300.000,-
Pada tanggal 23 Maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Pada tanggal 25 Maret 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 26 April 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 30 April 2010 sebesar Rp. 22.000.000,-
Pada tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 26 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 27 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp. 30.000.000,-
Pada tanggal 15 Juni 2010 sebesar Rp. 2.540.000,-
Bahwa yang bertanggungjawab dengan dana proyek P2MKT dan P4TRANS tahun 2010 adalah terdakwa selaku PPK, bapak Harry Wungow selaku KPA dan Jetty Lembong salaku bendahara ;
Bahwa KPA dan bendaha juga harus bertanggungjawab akan dana proyek tersebut selain mereka menggunakan uang proyek tersebut bukan untuk peruntukannya juga karena tugas dan tanggungjawab mereka sebagai pengelola dana tersebut ;
Bahwa terdakwa membenarkan bukti-bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi, Penuntut Umum dipersidangan juga mengajukan Barang Bukti sebagai berikut :
54 (Lima Puluh Empat) rangkap dokumen dana tugas pembantuan program kerja P2MKT (Pembinaan Pengembangan Masayarakat dan Kawasan Transmigrasi) Tahun 2010, yang terdiri dari (SPP, SPM, SP2D, SSP, serta konsep SPJ) pekerjaan kontraktual dan administrasi pelaksanaan kegiatan.
35 (Tiga Puluh Lima) rangkap dokumen dana tugas pembantuan program kerja P4TRANS (Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi) Tahun 2010, yang terdiri dari (SPP, SPM, SP2D, SSP, serta konsep SPJ) pekerjaan kontraktual dan administrasi pelaksanaan kegiatan.
1 (Satu) rangkap DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) P4TRANS (Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi) Tahun 2010, nomor : 0562 / 026 – 06. 4 / - / 2010, tanggal 31 Desember 2009, sebesar Rp.6.151.192.000,- (Enam Miliyar Seratus Lima Puluh Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah). Satuan kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara.
1 (Satu) rangkap DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) P2MKT (Pembinaan Pengembangan Masayarakat dan Kawasan Transmigrasi) Tahun 2010, nomor : 0562 / 026 – 07. 4 / - / 2010, tanggal 31 Desember 2009, sebesar Rp.4.399.668.000,- (Empat Miliyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah). Satuan kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara
2 (Dua) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr. Drs. SONNY KAWALO, dalam rangka rapat koordinasi di kantor Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 14 Mei 2010 disertai boarding pass Lion Air, asuransi penerbangan atas nama Drs. SONNY KAWALO.
1 (Satu) rangkap surat perinah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam ranga rapat FORKASI di Manado tanggal 2 Juni 2010.
2 (Dua) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr. Drs. SONNY KAWALO, dalam rangka ekspose RTSP Mangkit di Kementrian Transmigrasi di Jakarta dan Bali tanggal 7 Juni 2010 disertai boarding pass Batavia Air, asuransi penerbangan dari Manado Jakarta dan Bali.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka rapat konsultasi revisi POK di P2MKT dan pencocokan pengisian SAI BMN di P4TRANS di Jakarta, tanggal 15 Juni 2010 disertai boarding pass danasuransi penerbangan atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka mengikuti Bintek SAI dan Simak BMN, tanggal 23 Juni 2010 yang disertai dengan undangan bintek, laporan perjalanan dinas, boarding pass, surat booking dan 1 (Satu) buah kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka rapat konsultasi program P2MKT dan P4TRANS di Jakarta, tanggal 16 Juli 2010, disertai boarding pass, asuransi penerbangan atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat sosialisasi perluasan dan pengembangan ekonomi transmigrasi dan RAKORSOS program PPKK tahun 2010 di Bali.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi di Jogyakarta, tanggal 27 Juli 2010 disertai dengan surat undangan, jadwal, boarding pass, asuransi penerbangan, surat tiket Batavia Air dari Jogyakarta ke Batam.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr ANDREAS, SIP dalam rangka mengikuti rapat sinkronisasi ketransmigrasian rapat PTB Tahun 2010 dan konsultasi di biro keuangan kementrian NAKERTRANS RI di Jakarta, tanggal 23 Juli 2010 yang disertai undangan rapat, laporan perjalan dinas, boarding pass, surat tiket Batavia Air, 1 (satu) tiket sriwijaya air, atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka revisi POK di P4TRANS dan P2MKT di Jakarta, disertai surat tiket Batavia Air dan asuransi penerbangan.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi usulan program TA. 2011 di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 30 Agustus 2010, yang disertai dengan boarding pass, asuransi penerbangan, kwitansi pembayaran tiket dan laporan perjalanan dinas.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi permasalahan dana tugas pembantuan P2MKT di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 17 September 2010, yang disertai dengan boarding pass, asuransi penerbangan, kwitansi pembayaran tiket dan laporan perjalanan dinas
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi sarana air bersih yang dipindah lokasikan dari UPT Suhuyon ke UPT Wioi di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 28 September 2010, yang disertai dengan, asuransi penerbangan, tiket Sriwijaya Air tanggal 22 Juli 2010 dan kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat temu teknis perpindahan dan penempatan tahun 2010 di Jakarta Bogor, tanggal 1 Oktober 2010 yang disertai dengan, asuransi penerbangan, Surat Tiket, satu rangkap rumusan teknis perpindahan dan penempatan transmigrasi, satu rangkap telegram dari Kementrian Transmigrasi dan kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat teknis bidang P2MKT TA. 2010 dan evaluasi pencapaian kerja tahun 2010 serta pemantapan program tahun 2011, tanggal 18 Oktober 2010, yang disertai dengan, asuransi penerbangan, surat tiket, satu rangkap telegram dari Kementrian Transmigrasi, satu lembar peta pemukiman Transmigrasi baru Desa Wioi.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka undangan rapat pengendalian pelaksanaan program P2MKT di Manado, tanggal 27 Oktober 2010.
12 (Dua Belas) lembar bukti pengeluaran dana dalam rangka enterteiment tamu dari Kementrian Transmigrasi WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka pembinaan dan pengawasan program P2MKT dan P4TRANS di Kab. Minahasa Tenggara.
1 (Satu) buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN SH, jalan shalom No.40 Manibang atas Kel. Malalayang I Barat Lingk.VIII. Nomor rekening 150-00-0420617-1. Saldo akhir tanggal 21 November 2010 sebesar Rp.4.692.837.85. (Empat Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh koma Delapan Puluh Lima Rupiah).
1 (Satu) rangkap surat keputusan pengangkatan sdr. SUAWA JOTJE, AD sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) DIPA (Daftar Isian Pelaksnaan Anggaran) POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) Tahun 2010 dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara oleh Kepala Dinas WUNGOW HARRY ROFIAN, tanggal 12 Januari 2010.
1 (Satu) buah buku cek Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tahun 2009 terdapat penarikan dana sebesar Rp.93.200.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) tanggal 19 Januari 2010 program P4TRANS.
1 (Satu) buah buku cek Bank Mandiri program P2MKT terdapat pengambilan dana sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) tanggal 13 Juli 2010, Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) tanggal 5 Juli 2010, Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) tanggal 31 Maret -2010, Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 27 Mei 2010, Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 26 Mei 2010, Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tanggal 25 Mei 2010, Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) tanggal 24 Mei 2010, Rp.90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) tanggal 12 Mei 2010.
Surat Penutupan rekening oleh Bank Mandiri program P4TRANS dan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
1 (Satu) buah selip setoran (Over Booking) Bank Mandiri kepada saudara WUNGOW HARRY ROFIAN nomor rekening 150.00.0420617-1, alamat Malalayang I Barat sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah).
Rekening koran program P2MKT nomor rekening1500006687881, saldo akhir Rp.9.263.78 (Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga koma Tujuh Delapan Rupiah), dan program P4TRANS nomor rekening1500006687949, saldo akhir Rp.152.126.88 (Seratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Enam koma Delapan Delapan) periode 1 Januari 2010 s/d 31 Desember 2010 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara.
BKU (Buku Kas Umum) program P2MKT dan P4TRANS Tahun Anggaran 2010 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Mitra.
1 (Satu) Lembar Kwitansi Pengembalian Dana Pekerjaan Pengadaan Pengembangan Usaha Ekonomi Sebesar Rp.44.100.000,- (Empat Puluh Empat Juta Seratus Ribu Rupiah) dari CV. HIKMAH kepada saudara JOTJE SUAWA PPK Disnakertrans Kab. Mitra.
1 (Satu) Lembar Kwitansi Pengembalian Dana Pekerjaan Pengadaan Note Book 1 (Satu) unit dan Printer Laser 1 (satu) unit untuk Satker Disnakertrans Kab. Mitra Sebesar Rp.17.818.182,- (Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah) dari CV. HIKMAH kepada saudara JOTJE SUAWA PPK Disnakertrans Kab. Mitra.
1 (Satu) Lembar Kwitansi Pengembalian Dana Sebesar Rp.8.909.091,- (Delapn Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Sembilan Satu Rupiah) dari CV, HIKMAH kepada saudara JOTJE SUAWA PPK Disnakertrans Kab. Mitra.
1 (Satu) Lembar Kwitansi Pengembalian Dana Pekerjaan Pengadaan Note Book 1 (Satu) Unit dan Printer Laser 1 (satu) Unit untuk Satker Disnakertrans Kab. Mitra sebesar Rp.17.818.182,- (Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah) dari CV. DWI TUNGGAL kepada saudara JOTJE SUAWA PPK Disnakertrans Kab. Mitra.
1 (Satu) Lembar Kwitansi Pengembalian Dana Pekerjaan Pengadaan Pengembangan Usaha Ekonomi Sebesar Rp.44.100.000,- (Empat Puluh Empat Juta Seratus Ribu Rupiah) dari CV. DWI TUNGGAL kepada saudara JOTJE SUAWA PPK Disnakertrans Kab. Mitra.
1 (Satu) Lembar Kwitansi Pengembalian Dana Pekerjaan Pengadaan Pengembangan Usaha Ekonomi Sebesar Rp.44.100.000,- (Empat Puluh Empat Juta Seratus Ribu Rupiah) dari CV. BANGUN BERSAMA kepada saudara JOTJE SUAWA PPK Disnakertrans Kab. Mitra.
1 (Satu) Lembar Kwitansi Pengembalian Dana Pekerjaan Pengadaan Pengembangan Usaha Ekonomi Sebesar Rp.44.100.000,- (Empat Puluh Empat Juta Seratus Ribu Rupiah) dari CV. BETHANY kepada saudara JOTJE SUAWA PPK Disnakertrans Kab. Mitra.
1 (Satu) buah buku cek Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tahun 2009 terdapat penarikan dana sebesar Rp.171.800.000,- (Seratus Tujuh Puluh satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 18 Januari 2010 program P2MKT.
1 (Satu) buah buku cek Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tahun 2009 terdapat penarikan dana sebesar Rp.93.200.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) tanggal 19 Januari 2010 program P4TRANS.
1 (Satu) buah buku cek Bank Mandiri program P2MKT terdapat pengambilan dana sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) tanggal 13 Juli 2010, Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) tanggal 5 Juli 2010, Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) tanggal 31 Maret 2010, Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 27 Mei 2010, Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 26 Mei 2010, Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tanggal 25 Mei 2010, Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) tanggal 24 Mei 2010, Rp.90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) tanggal 12 Mei 2010.
Surat Penutupan rekening oleh Bank Mandiri program P4TRANS disertai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan monitoring penutupan rekening.
1 (Satu) buah selip setoran (Over Booking) Bank Mandiri kepada saudara WUNGOW HARRY ROFIAN nomor rekening 150.00.0420617-1, alamat Malalayang I Barat sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah).
Rekening koran program P2MKT nomor rekening1500006687881, saldo akhir Rp.9.263.78 (Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga koma Tujuh Delapan Rupiah), dan program P4TRANS nomor rekening1500006687949, saldo akhir Rp.152.126.88 (Seratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Enam koma Delapan Delapan) periode 1 Januari 2010 s/d 31 Desember 2010 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara.
BKU (Buku Kas Umum) program P2MKT dan P4TRANS Tahun Anggaran 2010 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Mitra.
SSB (Surat Setoran Bukan Pajak) setoran tambahan uang persediaan program P2MKT T.A 2010 sebesar Rp.104.106.000,- (Seratus Empat Juta Seratus Enam Ribu Rupiah) tanggal 6 Mei 2010.
SSB (Surat Setoran Bukan Pajak) setoran tambahan uang persediaan program P2MKT T.A 2010 sebesar Rp.93.200.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) tanggal 6 Mei 2010.
SSB (Surat Setoran Bukan Pajak) setoran tambahan uang persediaan program P4TRANS T.A 2010 sebesar Rp.171.800.000,- (Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 6 Mei 2010.
2 (Dua) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr. Drs. SONNY KAWALO, dalam rangka rapat koordinasi di kantor Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 14 Mei 2010 disertai boarding pass Lion Air, asuransi penerbangan atas nama Drs. SONNY KAWALO.
1 (Satu) rangkap surat perinah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam ranga rapat FORKASI di Manado tanggal 2 Juni 2010.
2 (Dua) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr. Drs. SONNY KAWALO, dalam rangka ekspose RTSP Mangkit di Kementrian Transmigrasi di Jakarta dan Bali tanggal 7 Juni 2010 disertai boarding pass Batavia Air, asuransi penerbangan dari Manado Jakarta dan Bali.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka rapat konsultasi revisi POK di P2MKT dan pencocokan pengisian SAI BMN di P4TRANS di Jakarta, tanggal 15 Juni 2010 disertai boarding pass danasuransi penerbangan atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka mengikuti Bintek SAI dan Simak BMN, tanggal 23 Juni 2010 yang disertai dengan undangan bintek, laporan perjalanan dinas, boarding pass, surat booking dan 1 (Satu) buah kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka rapat konsultasi program P2MKT dan P4TRANS di Jakarta, tanggal 16 Juli 2010, disertai boarding pass, asuransi penerbangan atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat sosialisasi perluasan dan pengembangan ekonomi transmigrasi dan RAKORSOS program PPKK tahun 2010 di Bali.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi di Jogyakarta, tanggal 27 Juli 2010 disertai dengan surat undangan, jadwal, boarding pass, asuransi penerbangan, surat tiket Batavia Air dari Jogyakarta ke Batam.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr ANDREAS, SIP dalam rangka mengikuti rapat sinkronisasi ketransmigrasian rapat PTB Tahun 2010 dan konsultasi di biro keuangan kementrian NAKERTRANS RI di Jakarta, tanggal 23 Juli 2010 yang disertai undangan rapat, laporan perjalan dinas, boarding pass, surat tiket Batavia Air, 1 (satu) tiket sriwijaya air, atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka revisi POK di P4TRANS dan P2MKT di Jakarta, disertai surat tiket Batavia Air dan asuransi penerbangan.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi usulan program TA. 2011 di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 30 Agustus 2010, yang disertai dengan boarding pass, asuransi penerbangan, kwitansi pembayaran tiket dan laporan perjalanan dinas.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi permasalahan dana tugas pembantuan P2MKT di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 17 September 2010, yang disertai dengan boarding pass, asuransi penerbangan, kwitansi pembayaran tiket dan laporan perjalanan dinas.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi sarana air bersih yang dipindah lokasikan dari UPT Suhuyon ke UPT Wioi di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 28 September 2010, yang disertai dengan, asuransi penerbangan, tiket Sriwijaya Air tanggal 22 Juli 2010 dan kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat temu teknis perpindahan dan penempatan tahun 2010 di Jakarta Bogor, tanggal 1 Oktober 2010 yang disertai dengan, asuransi penerbangan, Surat Tiket, satu rangkap rumusan teknis perpindahan dan penempatan transmigrasi, satu rangkap telegram dari Kementrian Transmigrasi dan kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat teknis bidang P2MKT TA. 2010 dan evaluasi pencapaian kerja tahun 2010 serta pemantapan program tahun 2011, tanggal 18 Oktober 2010, yang disertai dengan, asuransi penerbangan, surat tiket, satu rangkap telegram dari Kementrian Transmigrasi, satu lembar peta pemukiman Transmigrasi baru Desa Wioi.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka undangan rapat pengendalian pelaksanaan program P2MKT di Manado, tanggal 27 Oktober 2010.
12 (Dua Belas) lembar bukti pengeluaran dana dalam rangka enterteiment tamu dari Kementrian Transmigrasi WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka pembinaan dan pengawasan program P2MKT dan P4TRANS di Kab. Minahasa Tenggara.
1 (Satua) rangkap Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 368 / MEN - SJ / VII / 2010 / tanggal 22 Juli 2010 Tentang penggantian dan pengangkatan pejabat pengeola keuangan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dana tugas pembantuan pada dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2010.
1 (Satu) rangkap Surat Keputusan Nomor : KEP. 02 / DTKT / I / 2010 tentang penunjukan/pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara tanggal 12 Januari 2010 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menunjuk/mengangkat sdr. JOTJE SUAWA, AD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
1 (Satu) rangkap legalisir Surat Keputusan Nomor : KEP. 05 A/ KEP / KADIS / DTKT-1.1 / I / 2010 tentang Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang Tahun 2010 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara tanggal 4 Januari 2010, menunjuk/mengangkat sdr. Rahman Mustaquin, GRETY PINARIA, SE, GOWANDI PIDODE.
1 (Satu) rangkap legalisir Surat Keputusan Nomor : KEP. 03 / DTKT / I / 2010 tanggal 12 Januari 2010 tentang Panitia Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2010 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara, menunjuk/mengangkat sdr. Maxi Lembong, AmaTs, ANDREAS SIP, NOVRY RACO, S.sos, DOLLY M. KAPAHANG, S.Ik, Msi, ROMY OLE, ST.
1 (Satu) rangkap legalisir Surat Keputusan Nomor : KEP. 04 / DTKT / I / 2010 tanggal 12 Januari 2010 tentang Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi Tahun 2010 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara, menunjuk/mengangkat sdr. HERRY RORONG.
1 (Satu) rangkap legalisir Surat Keputusan Nomor : KEP. 04 A / KEP / KADIS -1.1 / I / 2010 tentang penunjukan/pengangkatan tenaga kesehatan BIDAN, Januari 2010 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menunjuk/mengangkat sdr. JETTY KALENGKONGAN, RHINITA BAJAK.
1 (Satu) rangkap legalisir Surat Keputusan Nomor : KEP. 05 / KEP / KADIS -1.1 / I / 2010 Januari 2010 tentang penunjukan/pengangkatan guru tidak tetap di UPT Wioi Tahun 2010 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menunjuk/mengangkat sdr. F.X ERIKA SATRO JOYA, SPd, TARCICIUS SUMARNO.
1 (Satu) rangkap Surat Keputusan Nomor : KEP. 05 TAHUN 2010 tanggal 25 Mei 2010 oleh Sekertaris Daerah Kab. Minahasa Tenggara tentang penggantian pejabat pembat komitmen (PPK) dari sdr. JOTJE SUAWA, AD kepada WUNGOW HARYY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) lembar berita acara rekonsiliasi kuasa Bendahara Umum Negera dan Pejabat Pembuat Komitmen.
1 (Satu) buah buku cek Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tahun 2009 terdapat penarikan dana sebesar Rp.171.800.000,- (Seratus Tujuh Puluh satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 18 Januari 2010 program P2MKT.
1 (Satu) buah buku cek Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tahun 2009 terdapat penarikan dana sebesar Rp.93.200.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) tanggal 19 Januari 2010 program P4TRANS.
1 (Satu) buah buku cek Bank Mandiri program P2MKT terdapat pengambilan dana sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) tanggal 13 Juli 2010, Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) tanggal 5 Juli 2010, Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) tanggal 31 Maret 2010, Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 27 Mei 2010, Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 26 Mei 2010, Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tanggal 25 Mei 2010, Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) tanggal 24 Mei 2010, Rp.90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) tanggal 12 Mei 2010.
Surat Penutupan rekening oleh Bank Mandiri program P4TRANS disertai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan monitoring penutupan rekening.
1 (Satu) buah selip setoran (Over Booking) Bank Mandiri kepada saudara WUNGOW HARRY ROFIAN nomor rekening 150.00.0420617-1, alamat Malalayang I Barat sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah).
Rekening koran program P2MKT nomor rekening1500006687881, saldo akhir Rp.9.263.78 (Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga koma Tujuh Delapan Rupiah), dan program P4TRANS nomor rekening1500006687949, saldo akhir Rp.152.126.88 (Seratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Enam koma Delapan Delapan) periode 1 Januari 2010 s/d 31 Desember 2010 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara.
BKU (Buku Kas Umum) program P2MKT dan P4TRANS Tahun Anggaran 2010 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Mitra.
SSB (Surat Setoran Bukan Pajak) setoran tambahan uang persediaan program P2MKT T.A 2010 sebesar Rp.104.106.000,- (Seratus Empat Juta Seratus Enam Ribu Rupiah) tanggal 6 Mei 2010.
SSB (Surat Setoran Bukan Pajak) setoran tambahan uang persediaan program P2MKT T.A 2010 sebesar Rp.93.200.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) tanggal 6 Mei 2010.
SSB (Surat Setoran Bukan Pajak) setoran tambahan uang persediaan program P4TRANS T.A 2010 sebesar Rp.171.800.000,- (Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 6 Mei 2010.
2 (Dua) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr. Drs. SONNY KAWALO, dalam rangka rapat koordinasi di kantor Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 14 Mei 2010 disertai boarding pass Lion Air, asuransi penerbangan atas nama Drs. SONNY KAWALO.
1 (Satu) rangkap surat perinah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam ranga rapat FORKASI di Manado tanggal 2 Juni 2010.
2 (Dua) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr. Drs. SONNY KAWALO, dalam rangka ekspose RTSP Mangkit di Kementrian Transmigrasi di Jakarta dan Bali tanggal 7 Juni 2010 disertai boarding pass Batavia Air, asuransi penerbangan dari Manado Jakarta dan Bali.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka rapat konsultasi revisi POK di P2MKT dan pencocokan pengisian SAI BMN di P4TRANS di Jakarta, tanggal 15 Juni 2010 disertai boarding pass danasuransi penerbangan atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka mengikuti Bintek SAI dan Simak BMN, tanggal 23 Juni 2010 yang disertai dengan undangan bintek, laporan perjalanan dinas, boarding pass, surat booking dan 1 (Satu) buah kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka rapat konsultasi program P2MKT dan P4TRANS di Jakarta, tanggal 16 Juli 2010, disertai boarding pass, asuransi penerbangan atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat sosialisasi perluasan dan pengembangan ekonomi transmigrasi dan RAKORSOS program PPKK tahun 2010 di Bali.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi di Jogyakarta, tanggal 27 Juli 2010 disertai dengan surat undangan, jadwal, boarding pass, asuransi penerbangan, surat tiket Batavia Air dari Jogyakarta ke Batam.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr ANDREAS, SIP dalam rangka mengikuti rapat sinkronisasi ketransmigrasian rapat PTB Tahun 2010 dan konsultasi di biro keuangan kementrian NAKERTRANS RI di Jakarta, tanggal 23 Juli 2010 yang disertai undangan rapat, laporan perjalan dinas, boarding pass, surat tiket Batavia Air, 1 (satu) tiket sriwijaya air, atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka revisi POK di P4TRANS dan P2MKT di Jakarta, disertai surat tiket Batavia Air dan asuransi penerbangan.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi usulan program TA. 2011 di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 30 Agustus 2010, yang disertai dengan boarding pass, asuransi penerbangan, kwitansi pembayaran tiket dan laporan perjalanan dinas.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi permasalahan dana tugas pembantuan P2MKT di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 17 September 2010, yang disertai dengan boarding pass, asuransi penerbangan, kwitansi pembayaran tiket dan laporan perjalanan dinas.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi sarana air bersih yang dipindah lokasikan dari UPT Suhuyon ke UPT Wioi di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 28 September 2010, yang disertai dengan, asuransi penerbangan, tiket Sriwijaya Air tanggal 22 Juli 2010 dan kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat temu teknis perpindahan dan penempatan tahun 2010 di Jakarta Bogor, tanggal 1 Oktober 2010 yang disertai dengan, asuransi penerbangan, Surat Tiket, satu rangkap rumusan teknis perpindahan dan penempatan transmigrasi, satu rangkap telegram dari Kementrian Transmigrasi dan kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat teknis bidang P2MKT TA. 2010 dan evaluasi pencapaian kerja tahun 2010 serta pemantapan program tahun 2011, tanggal 18 Oktober 2010, yang disertai dengan, asuransi penerbangan, surat tiket, satu rangkap telegram dari Kementrian Transmigrasi, satu lembar peta pemukiman Transmigrasi baru Desa Wioi.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka undangan rapat pengendalian pelaksanaan program P2MKT di Manado, tanggal 27 Oktober 2010.
12 (Dua Belas) lembar bukti pengeluaran dana dalam rangka enterteiment tamu dari Kementrian Transmigrasi WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka pembinaan dan pengawasan program P2MKT dan P4TRANS di Kab. Minahasa Tenggara.
2 (Dua) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr. Drs. SONNY KAWALO, dalam rangka rapat koordinasi di kantor Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 14 Mei 2010 disertai boarding pass Lion Air, asuransi penerbangan atas nama Drs. SONNY KAWALO.
1 (Satu) rangkap surat perinah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam ranga rapat FORKASI di Manado tanggal 2 Juni 2010.
2 (Dua) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr. Drs. SONNY KAWALO, dalam rangka ekspose RTSP Mangkit di Kementrian Transmigrasi di Jakarta dan Bali tanggal 7 Juni 2010 disertai boarding pass Batavia Air, asuransi penerbangan dari Manado Jakarta dan Bali.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka rapat konsultasi revisi POK di P2MKT dan pencocokan pengisian SAI BMN di P4TRANS di Jakarta, tanggal 15 Juni 2010 disertai boarding pass danasuransi penerbangan atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka mengikuti Bintek SAI dan Simak BMN, tanggal 23 Juni 2010 yang disertai dengan undangan bintek, laporan perjalanan dinas, boarding pass, surat booking dan 1 (Satu) buah kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka rapat konsultasi program P2MKT dan P4TRANS di Jakarta, tanggal 16 Juli 2010, disertai boarding pass, asuransi penerbangan atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat sosialisasi perluasan dan pengembangan ekonomi transmigrasi dan RAKORSOS program PPKK tahun 2010 di Bali.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi di Jogyakarta, tanggal 27 Juli 2010 disertai dengan surat undangan, jadwal, boarding pass, asuransi penerbangan, surat tiket Batavia Air dari Jogyakarta ke Batam.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr ANDREAS, SIP dalam rangka mengikuti rapat sinkronisasi ketransmigrasian rapat PTB Tahun 2010 dan konsultasi di biro keuangan kementrian NAKERTRANS RI di Jakarta, tanggal 23 Juli 2010 yang disertai undangan rapat, laporan perjalan dinas, boarding pass, surat tiket Batavia Air, 1 (satu) tiket sriwijaya air, atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka revisi POK di P4TRANS dan P2MKT di Jakarta, disertai surat tiket Batavia Air dan asuransi penerbangan.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi usulan program TA. 2011 di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 30 Agustus 2010, yang disertai dengan boarding pass, asuransi penerbangan, kwitansi pembayaran tiket dan laporan perjalanan dinas.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi permasalahan dana tugas pembantuan P2MKT di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 17 September 2010, yang disertai dengan boarding pass, asuransi penerbangan, kwitansi pembayaran tiket dan laporan perjalanan dinas
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi sarana air bersih yang dipindah lokasikan dari UPT Suhuyon ke UPT Wioi di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 28 September 2010, yang disertai dengan, asuransi penerbangan, tiket Sriwijaya Air tanggal 22 Juli 2010 dan kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat temu teknis perpindahan dan penempatan tahun 2010 di Jakarta Bogor, tanggal 1 Oktober 2010 yang disertai dengan, asuransi penerbangan, Surat Tiket, satu rangkap rumusan teknis perpindahan dan penempatan transmigrasi, satu rangkap telegram dari Kementrian Transmigrasi dan kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat teknis bidang P2MKT TA. 2010 dan evaluasi pencapaian kerja tahun 2010 serta pemantapan program tahun 2011, tanggal 18 Oktober 2010, yang disertai dengan, asuransi penerbangan, surat tiket, satu rangkap telegram dari Kementrian Transmigrasi, satu lembar peta pemukiman Transmigrasi baru Desa Wioi.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka undangan rapat pengendalian pelaksanaan program P2MKT di Manado, tanggal 27 Oktober 2010.
12 (Dua Belas) lembar bukti pengeluaran dana dalam rangka enterteiment tamu dari Kementrian Transmigrasi WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka pembinaan dan pengawasan program P2MKT dan P4TRANS di Kab. Minahasa Tenggara.
1 ( Satu ) Jilid berkas SPP ( Surat Perpanjangan Pemborongan ) PT. MARIOLTA TUMBET ABADI.
1 ( Satu ) Jilid berkas SPK ( Surat Perjanjian Kerja ) PT. IMPERIUM ABADI KONSULTAN.
1 ( Satu ) Jilid berkas SPK ( Surat Perjanjian Kerja ) PT. ROYAL DEO KONSULTAN.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. MITRA JAYA MANDIRI.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. PALAMBEAN KONSULTAN.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. BANGUN NUSANTARA.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. CHRISTO.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. SUMBER SUKA ABADI.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. ANGKASA.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. IMPERIUM ABADI KONSULTAN.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. KELELENDOY KUNTUNG KAWANUA.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. KREASI UATAMA
1 ( Satu ) Jilid berkas SPK ( Surat Perjanjian Kerja ) CV. ROYAL DEO KONSUTAN.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak PT. IMPERIUM ABADI KONSULTAN
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. KARYA BERSAMA
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. TALENTA
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. SINAR PRATAMA JAYA.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. KARYA BERSAMA.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. PALAMBEAN KONSULTAN.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak PT. MARIOLTA TUMBET ABADI.
1 ( Satu ) Jilid berkas SPK ( Surat Perjanjian Kontrak ) CV. PALAMBEAN KONSULTAN.
1 ( Satu ) Jilid berkas SPK ( Surat Perjanjian Kontrak ) PT. MARIOLTA TUMBET ABADI.
1 ( Satu ) Buah Laptop Merek AXIO NEON Warna Hitam
1 ( Satu ) Buah Kabel Power Supply ( Carger ).
1 ( Satu ) Buah Kanel Data.
1 ( Satu ) Set Buku Panduan beserta DVD Panduan.
1 ( Satu ) Buah Printer Merek Canon Pixma MP 198 Warna Hitam Abu-abu Muda.
1 ( Satu ) Buah Kabel Power Suply.
1 ( Satu ) Buah USB Printer.
4 ( Empat ) Lembar Slip Setoran Bank Mandiri Manado masing- masing antara lain :
tertanggal 20 bulan Mei tahun 2010 penerima saudara WUNGOW HARRY ROFIAN, SH Pengirim Saudara ARION J. LAMBEY Berjumlah Rp. 6.000.000,- ( Enam Juta Rupiah ).
tertanggal 7 bulan Juni tahun 2010 penerima saudara WUNGOW HARRY ROFIAN, SH Pengirim Saudara ARION J. LAMBEY Berjumlah Rp. 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah ).
tertanggal 23 bulan Juli tahun 2010 penerima saudara WUNGOW HARRY ROFIAN, SH Pengirim Saudara ARION J. LAMBEY Berjumlah Rp. 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah ).
tertanggal 26 bulan Agustus tahun 2010 penerima saudara WUNGOW HARRY ROFIAN,SH Pengirim Saudara ARION J. LAMBEY Berjumlah Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
1 ( Satu ) Buah Buku Catatan Pengeluaran Keuangan P2MKT dan P4TRANS milik dari Suadara JETTY SUZI LEMBONG.
3 ( Tiga ) Lembar Catatan Pengeluaran keuangan dari Saudara JETTY SUZI LEMBONG untuk Saudara WUNGOW HARRY ROFIAN, SH Masing – masing yaitu :
- 1 ( Satu ) Lembar kertas catatan pengeluaran keuangan tertanggal 31 bulan Mei tahun 2010 yang bertuliskan perjalanan Dinas Kadis ke Jakarta berjumlah Rp. 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah ) yang ditanda tangani oleh kadis yaitu Suadara WUNGOW HARRY ROFIAN, SH.
- 1 ( Satu ) Lembar kertas catatan pengeluaran keuangan yang bertuliskan :
Pa Harry 3 / 5 Rp. 15.000.000,-
20 / 5 Rp. 6.000.000,-
Kadis ambil 7 / 6 Rp. 20.000.000,-
23/7 Rp. 20.000.000,-
6/ 7 Rp. 5.900.000,-
1 ( Satu ) Lembar Kwitansi tertanggal 6 Bulan Juli Tahun 2010 yang diterima dan ditanda tangani oleh Saudara WUNGOW HARRY ROFIAN, SH Uang Sejumlah : Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah ), Untuk keperluan : Panjar Perjalanan Dinas dan Kegiatan Proyek.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih lanjut fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka perlu Majelis Hakim kemukakan bahwa segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara pemeriksaan persidangan ini, dan yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam reguissitoirnya, serta yang dikemukan oleh Terdakwa dalam Nota pembelaannya, terlebih dahulu majelis hakim mengaris bawahi segala sesuatu yang telah dimuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini, dan harus dianggap sebagai telah dimuat pula selengkapnya dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti petunjuk yang dikaitkan dengan barang bukti surat yang diajukan ke persidangan, dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa ipersidangan tersebut, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Minahasa Tenggara menyediakan dana untuk program Pembinaan penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan Program Pembinaan Pengembanga Masyarakat dan Kawasan Trasmigrasi (P2MKT);
Bahwa sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DIPA Nomor 0562/026-06.4/-/2010 tanggal 31 Desember 2009 dana program Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) sebesar Rp. 6.151.192.000,- (enam milyar seratus lima puluh satu juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) sedangkan untuk dana Program Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DIPA Nomor 0562/026-07.4/-/2010 tanggal 31 Desember 2009 sebesar Rp. 4.399.668.000,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa untuk melaksanakan program tersebut maka pada tanggal 4 Januari 2010 diterbitkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) untuk masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai acuan pelaksanaan kegiatan fisik dan keuangan program.
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2009, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KEP. 389/MEN/XII/2009 yang menetapkan dan mengangkat pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan DIPA dana Tugas Pembantuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2010, dan untuk pelaksanaan program di Kabupaten Minahasa Tenggara telah menetapkan pejabat yang terdiri :
Kuasa pengguna Anggaran (KPA) : Wungou Harry Rofian, SH, STh
Pejabat Penguji SPP dan Penerbit SPM : Drs. Fery H. T. Uway
Bendahara Penerimaan : Mustafa Rawo, S.Sos
Bendahara Pengeluaran : Jetty Suzi Lembong
Pelaksana Pengelolaan Barang Milik Negara : Andreas, S.IP
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan P4TRANS dan P2MKT, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara merangkap Kuasa Pengguna Anggara mengeluarakan Surat Keputusan Nomor : KEP-02/DTKT/I/2010 tanggal 12 Januari 1010 yang menunjuk dan mengangkat Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ;
Bahwa sesuai dengan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dana program Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRAN) sebesar Rp. 6.151.192.000,- (enam milyar seratus lima puluh satu juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) digunakan untuk :
Fasilitas Dukungan Manajemen Ketransmigrasian di Wilayah Cepat Tumbuh sebesar Rp. 300.651.000,- (tiga ratus juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) yang terdiri dari :
Administrasi Kegiatan sebesar Rp. 137.030.000,-
Penyusunan Program dan Rencana Kerja/Teknis/Program sebesar Rp. 79.794.000,-
Evaluasi/Laporan Kegiatan sebesar Rp. 23.250.000,-
Pengelolaan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) sebesar Rp. 28.198.000,-
Penyusunan Tatalaksana Pengelolaan Barang Milik Negara (PBMN) sebesar Rp. 32.379.000,-
Pembinaan Promosi, Investasi dan Kemitraan di Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh, yaitu untuk Penyuluhan dan Penyebaran Informasi sebesar Rp. 103.988.000,- (seratus tiga juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu ripiah)
Penyediaan Tanah Transmigrasi di Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh yaitu untuk Penataan Pertanahan sebesar Rp. 54.700.000,- (lima puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah)
Pembangunan Permukiman Transmigrasi di Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh sebesar Rp. 5.594.703.000,- (lima milyar lima ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) yang terdiri dari ;
Pengawasan / Sopervisi Konstruksi sebesar Rp. 169.103.000,-
Pembangunan Rumah dan Fasilitas Umum Transmigrasi sebesar Rp. 3.572.600.000,-
Pembangunan Jalan dan Jembatan Lokal sebesar Rp. 1.341.000.000,-
Penyiapan dan Pematangan Lahan sebesar Rp. 512.000.000,-
Pengerahan dan Fasilitas Perpindahan Serta Penempatan Transmigrasi di Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh sebesar Rp. 97.150.000,- (sembilan puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
Pendaftaran dan Seleksi sebesar Rp. 35.250.000,-
Perpindahan dan Penempatan sebesar Rp. 61.900.000,-
Sedangkan untuk dana Program Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) sebesar Rp. 4.399.668.000,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah) sesuai dengan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) digunakan untuk:
Fasilitas Dukungan Manajemen Ketransmigrasian di Wilayah Cepat Tumbuh sebesar Rp. 324.254.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) yang terdiri dari :
Administrasi Kegiatan sebesar Rp. 152.000.000,-
Penyusunan Program dan Rencana Kerja/Teknis/Program sebesar Rp. 30.900.000,-
Evaluasi/Laporan Kegiatan sebesar Rp. 94.894.000,-
Rapat-rapat Koordinasi/Kerja/Dinas/Pimpinan Kelompok Kerja/Konsultasi sebesar Rp. 26.400.000,-
Pengadaan Alat Pengolah Data sebesar Rp. 20.000.000,-
Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi Di Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yaitu untuk Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lokal
Peningkatan Kapasitas SDM, Pemda dan Masyarakat Transmigrasi di Wilayah Strategis Cepat Tumbuh sebesar Rp. 1.163.130.000, (satu milyar seratus enam puluh tiga juta seratus tiga puluh ribu rupiah) - yang terdiri dari :
Pengembangan Kelembagaan sebesar Rp. 22.150.000,-
Pelayanan Sosial Budaya Daerah Pemukiman Trans sebesar Rp. 406.400.000,-
Pelayanan Kesehatan / Perbaikan Gizi Ibu / Anak & KB sebesar Rp. 52.700.000,-
Oprs. & Pelayanan Unit Pemukiman Transmigrasi sebesar Rp. 48.950.000,-
Pelayanan Jaminan Hidup Transmigrasi sebesar Rp. 570.130.000,-
Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan sebesar Rp. 62.800.000,-
Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Transmigrasi di Wilayah Strategis Cepat Tumbuh sebesar Rp. 40.520.000,- (empat puluh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
Pengembangan Kelembagaan sebesar Rp. 28.000.000,-
Pengadaan Sarana Produksi sebesar Rp. 12.520.000,-
Fasilitas Pengakhiran Status Bina Pemukiman Transmigrasi di Wilayah Strategis Cepat Tumbuh sebesar Rp. 2.861.764.000,- (dua milyar delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) yang terdiri dari :
Pengawasan / Supervisi Konstruksi sebesar Rp. 162.593.000,-
Pengembangan Usaha Ekonomi sebesar Rp. 180.000.000,-
Pembangunan Rumah dan Fasiitas Umum Transmigrasi sebesar Rp. 65.000.000,-
Pembangunan Jalan dan Jembatan Lokal sebesar Rp. 2.224.171.000,-
Pembangunan Jaringan Penyediaan Air Bersih sebesar Rp. 230.000.000,-
Bahwa dalam pelaksanaan dana tugas pembantuan program kegiatan Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan program kegiatan Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010 dikelompokkan menjadi dua bagian pengeluaran, yaitu pembayaran kegitan Kontraktual dan Pembayaran Kegiatan Administrasi dan Penunjang ;
Bahwa Pembayaran Kegiatan Kontraktual, yaitu pengeluaran dana yang dilakukan untuk menyelesaikan pembayaran Pengadaan Barang/Jasa yang diikat dengan kontrak kerja/Surat Perjanjian Pekerjaan kepada rekanan tertentu. Pihak pengelola dana tugas pembantuan melakukan pembayaran pekerjaan melalui transfer dana langsung pada rekening rekanan di bank yang ditunjuk rekanan. Sedangkan Pembayaran Kegiatan Administrasi dan Penunjang, yaitu pengeluaran-pengeluaran dana tugas pembantuan diluar kegiatan pembayaran kegiatan kontraktual. Pencairan dana melalui transfer dana ke rekening giro Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara, untuk selanjutnya dibayarkan oleh bendahara pengeluaran dana tugas pembantuan kepada pihak yang berhak.
- Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Kontraktual khususnya dalam Program Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) terdapat Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data 1 (satu) Paket sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Pengembangan Usaha Ekonomi 4 (empat) Paket senilai Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD 1 (satu) Paket sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
- Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel menunjuk langsung perusahaan-perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan tersebut yaitu :
1. CV. Bangun Bersama melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT. Suhuyon
2. CV. Dwi Tunggal melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Pisa dan kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan berupa Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD pengadaan peralatan / perlengkapan SD di UPT Wioi ;
3. CV. Hikmah melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Betelen dan kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser;
4. CV. Bethany melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Lowatag.
- Bahwa untuk penunjukan langsung harus ditunjuk tidak dilakukan oleh Pengguna barang/jasa sebagaimana dalam pasal 26 Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dan prosedur atau tata cara penunjukan langsung tidak seperti yang disebutkan dalam pasal 25 hruf e angka 3 Kepres 80 Tahun 2003 ;
- Bahwa pada tanggal 22 Februari 2010, tanpa ada penyerahan hasil pekerjaan Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD, Terdakwa telah membuat SPP dan SPM, dimana dalam pengajuan SPM tanpa diketahui oleh Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM, kemudian Terdakwa mengajukannya ke KPKN sehingga terbit SP2D, dengan terbitnya SP2D maka dana pengadaan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD masuk kerekening perusahaan-perusahaan ;
- Bahwa setelah dana kegiatan-kegiatan tersebut sampai di rekening perusahaan-perusahaan, Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel menghubungi saksi Meidy Hans Tumanken untuk menarik dana tersebut dari perusahaan-perusahaan dan menyerahkan kepada Terdakwa ;
- Bahwa akhirnya dana kegiatan-kegiatan tersebut sebesar Rp. Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) setelah dipotong pajak dikembalikan kepada Terdakwa ;
- Bahwa dari jumlah dana kegiatan yang tidak dilaksanakan kemudian Terdakwa Joutje Suawa serahkan kepada Wungow harry Rofian, SH.,STh selaku Kepala Dinas Nakartrans Kab. Mitra sekaligus KPA sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)
- Bahwa akibat Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser, Kegiatan Pengembangan Usaha Ekonomi berupa bibit-bibit pertanian dan pupuk serta Kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD di UPT Wioi tidak dilaksanakan menyebabkan Negara dirugikan sebesar Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) ;
Bahwa untuk dana anggaran kegiatan Adaministrasi dan Penunjang program dicairkan melalui penerbitan SP2D dengan transfer dana dari kas Negara ke rekening Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara untuk selanjutnya dikelola oleh bendahara pengeluaran dana tugas pembantuan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program P4TRANS dan P2MKT tahun 2010 di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Bahwa selama Jetty Suzi Lembong menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran dana tugas pembantuan P4TRANS dan P2MKT terhitung dari tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 22 Juli 2010 berdasarkan rekening koran program P4TRANS dan program P2MKT realisasi pencairan dana adminsitrasi dan penunjang kegiatan P4TRANS dan P2MKT seluruhnya sebesar Rp. 1. 447.703.000,-, (satu miliar empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) terdiri atas penarikan dana program pembinaan penyiapan pemukiman dan penempatan transmigrasi (P4TRANS) sebesar Rp. 467.342.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan penarikan dana program pembinaan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi (P2MKT) sebesar Rp. 980.361.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa dalam pembuatan SPP dan SPM untuk pencairana dana administrasi penunjang langsung ditangani oleh Terdakwa, dimana terdakwa tanpa melaui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134/PMK.06/2005 tantang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departeman Keuangan RI Nomor : 66/PB/2005 tentang mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN ;
Bahwa ketika dana administrasi penunjang sudah masuk dalam rekening dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara selanjutnya bendahara pengeluaran Jetty Suzi Lembong membuatkan cek penarikan dana sesuai dengan permintaan Terdakwa ataupun KPA dan setelah dana berada ditangan bendahara pengeluaran, selanjutnya dana tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan lisan baik dari Terdakwa maupun Wungow Harry Rofian, SH.,SThl dan pengeluaran-pengeluaran tersebut dicatat dalam buku kas umum dan buku catatan pribadi dimana dalam buku kas umum digunakan untuk mencatat pengeluaran sebagaimana dalam surat pernyataan tanggungjawab belanja dalam sedangkan untuk buku catatan pribadi mencacat pengeluaran yang sebenarnya ;
Bahwa dana-dana yang telah dibayarkan bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor : 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pasal 12 ayat (2), yang menyatakan bahwa belanja atas beban anggaran negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran, serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 134/PMK.06/2005 tentang Pedomanan Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pasal 7 ayat (2) Pengeluaran atas beban APBN dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Bahwa dari dana administrasi penunjang program P4TRANS dan P2MKT yang dicairkan atau ditarik dari bank pada waktu saksi Jetty Suzi Lembong menjbat sebagai bendahara berdasarkan buku cek dari Bank BRI dan Rekening Koran bank Mandiri adalah sebagai berikut:
Untuk dana P4TRANS
Penarikan pada tanggal 18 Januari 2010 sebesar Rp. 171.800.000 ;
Penarikan pada tanggal 15 Februari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,-
Penarikan pada tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Penarikan pada tanggal 25 Februari 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Penarikan pada tanggal 10 Maret 2010 sebesar Rp. 65.000.000,-
Penarikan pada tanggal 15 Maret 2010 sebesar Rp. 6.000.000,-
Penarikan pada tanggal 18 Maret 2010 sebesar Rp. 47.300.000,-
Penarikan pada tanggal 19 Maret 2010 sebesar Rp. 5.000.000,-
Penarikan pada tanggal 29 Maret 2010 sebesar Rp. 2.092.000,-
Penarikan pada tanggal 15 April 2010 sebesar Rp. 45.000.000,-
Penarikan pada tanggal 20 April 2010 sebesar Rp. 1.150.000,-
Penarikan pada tanggal 29 April 2010 sebesar Rp. 24.000.000,-
Untuk dana P2MKT :
Penarikan pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 93.000.000,-
Penarikan pada tanggal 28 Januari 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Penarikan pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Penarikan pada tanggal 1 Februari 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Penarikan pada tanggal 8 Februari 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Penarikan pada tanggal 9 Februari 2010 sebesar Rp. 5.000.000,-
Penarikan pada tanggal 12 Februari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,-
Penarikan pada tanggal 4 Maret 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Penarikan pada tanggal 5 Maret 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Penarikan pada tanggal 5 Maret 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Penarikan pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Penarikan pada tanggal 10 Maret 2010 sebesar Rp. 7.000.000,-
Penarikan pada tanggal 17 Maret 2010 sebesar Rp. 3.000.000,-
Penarikan pada tanggal 23 Maret 2010 sebesar Rp. 31.000.000,-
Penarikan pada tanggal 24 maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000
Penarikan pada tanggal 25 Maret 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Penarikan pada tanggal 31 Maret 2010 sebesar Rp. 34.796.000,-
Penarikan pada tanggal 1 April 2010 sebesar Rp. 8.000.000,-
Penarikan pada tanggal 5 April 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Penarikan pada tanggal 7 April 2010 sebesar Rp. 400.000,-
Penarikan pada tanggal 15 April 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Penarikan pada tanggal 20 April 2010 sebesar Rp. 2.150.000,-
Penarikan pada tanggal 26 april 2010 sebesar Rp. 126.000.000,-
Penarikan pada tanggal 12 Mei 2010 sebesar Rp. 90.000.000,-
Penarikan pada tanggal 24 Mei 2010 sebesar Rp. 3.175.000,-
Penarikan pada tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Penarikan pada tanggal 26 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Penarikan pada tanggal 27 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Penarikan pada tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp. 30.000.000,-
Penarikan pada tanggal 15 Juni 2010 sebesar Rp. 2.540.000,-
Penarikan pada tanggal 5 Juli 2010 sebesar Rp. 80.000.000,-
Penarikan pada tanggal 6 Juli 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Penarikan pada tanggal 13 Juli 2010 sebesar Rp. 4.100.000,-
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Jetty Suzi Lembong dan berdasarkan buku catatan pribadinya bahwa dana program P2MKT dan P4TRANS yang telah dicairkan ada yang saksi serahkan kepada Terdakwa dan kepada Suawa Joutje Albert Daniel dengan perincian sebagai berikut :
Yang diserahkan kepada Wungow Harry Rofian, SH.STh :
Pada tanggal 19 Januari 2010 untuk perjalanan dinas sebesar Rp. 1.700.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 untuk honor sebesar Rp. 1.300.000,- dan Rp. 1.105.000,-
Pada tanggal 14 Februari 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk perjalanan
Pada tanggal 5 Maret 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dipinjam
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 1.700.000,- untuk perjalanan
Pada tanggal 10 Maret 2010 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk perjalanan dengan terdakwa
Pada tanggal 31 Maret 2010 sebesar Rp. 34.796.000,- untuk perjalanan dengan terdakwa ke Jakarta
Pada tanggal 15 April 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- untuk perjalanandengan terdakwa, Bupati dan rombongan ke Surabaya
Pada tanggal 13 Mei 2010 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk perjalanan ke Jakarta
Pada tanggal 6 Juli 2010 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk perjalanan ke Jakarta
Pada tanggal 6 Juli 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Yang diserahkan kepada Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel :
Pada tanggal 18 Januari 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 1.700.000,- untuk perjalanan
Pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 93.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 433.500,- untuk selisih honor
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 1.600.000,- untuk honor
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 1.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 8 Februari 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk bayar kendaraan
Pada tanggal 9 Februari 2010 sebesar Rp. 1.150.000,-
Pada tanggal 12 Februari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,- untuk biaya Joutje Suawa, Rosye dan Mus Jakarta
Pada tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 4 Maret 2010 sebesar Rp. 5.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 2.500.000,-
Pada tanggal 18 Maret 2010 sebesar Rp. 47.300.000,-
Pada tanggal 23 Maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Pada tanggal 25 Maret 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 26 April 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 30 April 2010 sebesar Rp. 22.000.000,-
Pada tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 12 Mei 2010 sebesar Rp. 90.000.000,-
Pada tanggal 26 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 27 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp. 30.000.000,-
Pada tanggal 15 Juni 2010 sebesar Rp. 2.540.000,-
Bahwa selain dalam buku catatan harian, Jetty Suzi Lembong juga mencatan pengambilan uang yang dilakukan Wungow Harry Rofian, SH.STh di kertas yang terpisah yaitu :
Tanggal 3 Mei 2010 15.000.000,-
Tanggal 20 Mei 2010 sebesar Rp. 6.000.000,-
Tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp. 15.000.000,-
Tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Tanggal 6 Juli 2010 sebesar Rp. 40.000.000,-
Tanggal 6 Juli 2010 sebesar Rp. 5.900.000,-
Tanggal 23 Juli 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Bahwa selain itu juga ada uang yang diambil Wungow Harry Rofian, SH.STH dari Jetty Suzi Lembong melalui Arion J. Lambey yang tidak dicatatat akan tetapi ada bukti setoran Arion J. lambey ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri yaitu :
Tanggal 20 Mei 2010 sebesar Rp. 6.000.000,-
Tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Tanggal 23 Juli 2010 sebesar Rp. 20.000.00,-
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel bahwa saksi telah menyerahkan uang kepada terdakwa yang saksi ambil dari dana proyek P2MKT dan P4TRANS sebesar Rp. Dengan perincian Rp. 100.000.000,- (saeratus juta rupiah) diambil dari dana pengembangan usaha ekonomi. Bahwa dari sekian banyak uang yang saksi serahkan kepada Wungow Harry Rofian, SH.STh tidak ada bukti penerimaan uang akan tetapi dalam persidangan Terdakwa mengakuai bahwa Wungow Harry Rofian, SH.,STh menerima uang dari Terdakwa dan Jetty Suzi Lembong sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yaitu untuk perjalanan dinas sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan pinjaman sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Meidy Hans Tumangken bahwa pada waktu pembicaraan di Hotel Grand Puri Manado, Wungow Harry Rofian, SH.STh mengakui bahwa ia ada menerima uang sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dari Terdakwa yang ia ambil dari dana pengembangan usaha ekonomi ;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dari sekian banyak uang yang dia serahkan kepada Wungow Harry Rofian, SH.STh yang ada bukti pendukung dari keterangan saksi Meidy Hans Tumangken hanya sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) sedangkan sisa uang yang lain tidak ada bukti bahwa Wungow Harry Rofian, SH.STh ada menerimanya sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada Wungow Harry Rofian, SH.STh ;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dari sekian banyak uang yang dia terima dari bendahara Jetty Suzi Lembong yang Terdakwa akui adalah sejumlah Rp. 728.223.500,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) Dengan perincian :
Pada tanggal 18 Januari 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 1.700.000,- untuk perjalanan
Pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 93.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 433.500,- untuk selisih honor
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 1.600.000,- untuk honor
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 1.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 8 Februari 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk bayar kendaraan
Pada tanggal 9 Februari 2010 sebesar Rp. 1.150.000,-
Pada tanggal 12 Februari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,- untuk biaya Joutje Suawa, Rosye dan Mus Jakarta
Pada tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 4 Maret 2010 sebesar Rp. 5.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 2.500.000,-
Pada tanggal 18 Maret 2010 sebesar Rp. 47.300.000,-
Pada tanggal 23 Maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Pada tanggal 25 Maret 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 26 April 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 30 April 2010 sebesar Rp. 22.000.000,-
Pada tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 12 Mei 2010 sebesar Rp. 90.000.000,-
Pada tanggal 26 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 27 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp. 30.000.000,-
Pada tanggal 15 Juni 2010 sebesar Rp. 2.540.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum terurai diatas Majelis Hakim akan membuktikan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan ini dengan dakwaan :
PRIMAIR :Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum berbentuk Subsidaritas, maka terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan dakwaan primair dan apabila dakwaan primair terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti maka majelis akan mempertimbangkan dakwaan subsidair Penuntut Umum;
Menimbang bahwa dalam dakwaan Primair terdakwa didakwa melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Sebagai yang melakukan , menyuruh melakukan atau turut serta melakukan .
Ad.1. Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” menurut pasal 2 ayat 1 jo pasal 1 angka 3 UU Nomor 31 tahun 1999 adalah orang perseorangan atau korporasi dalam hal ini adalah yang telah melakukan tindak pidana dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatan pidana yang ia lakukan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan Terdakwa SUAWA JOUTJE ALBERT DANIEL yang identitasnya bersesuaian dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan dibenarkan pula oleh para saksi dan Terdakwa, oleh karenanya Majelis berkeyakinan ternyata benar Terdakwa SUAWA JOUTJE ALBERT DANIEL ialah orang yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa sebagai subyek hukum dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan baik sehingga Terdakwa yang sehat jasmani dan rohani dapat dimintai pertanggung-jawabannya secara pidana , bahwa dengan demikian unsure setiap orang tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa akan tetapi untuk menetapkan, apakah benar Terdakwa sebagai subjek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini masih perlu dibuktikan apakah Terdakwa tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbautan yang memenuhi semua unsur dari pasal undang-undang hukum pidana yang didakwakan, untuk itu Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur sebagai berikut, apakah telah terpenuhi adanya perbuatan Terdakwa;
Ad.2. Ad.2.Unsur “Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai unsur secara Melawan Hukum oleh majelis dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menggariskan bahwa pengertian “ secara melawan hukum” adalah dalam pengertian formil maupun materiil. Hal tersebut jelas dinyatakan dalam penjelasan umum Undang-undang tersebut, yang dikutip berbunyi sebagai berikut “Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan Keuangan Negara atau perekonomian Negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang di atur dalam undang-undang ini di rumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara Melawan Hukum dalam pengertian materiil dan formil”. Kemudian penjelasan pasal 2 ayat (1) nya sendiri menyatakan bahwa yang di maksud dengan secara melawan hukum dalam arti formil dan materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut di anggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat di pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa yang dihubungkan dengan bukti surat maupun barang bukti yang diajukan dalam persidangan yang pada pokoknya saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara menyediakan dana untuk program Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan Program Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT)
Bahwa dalam pelaksanaan dana tugas pembantuan program kegiatan Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan program kegiatan Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010 dikelompokkan menjadi dua bagian pengeluaran, yaitu pembayaran kegitan Kontraktual dan Pembayaran Kegiatan Administrasi dan Penunjang ;
Bahwa Pembayaran Kegiatan Kontraktual, yaitu pengeluaran dana yang dilakukan untuk menyelesaikan pembayaran Pengadaan Barang/Jasa yang diikat dengan kontrak kerja/Surat Perjanjian Pekerjaan kepada rekanan tertentu. Pihak pengelola dana tugas pembantuan melakukan pembayaran pekerjaan melalui transfer dana langsung pada rekening rekanan di bank yang ditunjuk rekanan. Sedangkan Pembayaran Kegiatan Administrasi dan Penunjang, yaitu pengeluaran-pengeluaran dana tugas pembantuan diluar kegiatan pembayaran kegiatan kontraktual. Pencairan dana melalui transfer dana ke rekening giro Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara, untuk selanjutnya dibayarkan oleh bendahara pengeluaran dana tugas pembantuan kepada pihak yang berhak.
Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Kontraktual khususnya dalam Program Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) terdapat Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data 1 (satu) Paket sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Pengembangan Usaha Ekonomi 4 (empat) Paket senilai Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD 1 (satu) Paket sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel menunjuk langsung perusahaan-perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan tersebut yaitu :
1. CV. Bangun Bersama melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT. Suhuyon
2. CV. Dwi Tunggal melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Pisa dan kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan berupa Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD pengadaan peralatan / perlengkapan SD di UPT Wioi ;
3. CV. Hikmah melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Betelen dan kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser;
4. CV. Bethany melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Lowatag.
Bahwa untuk penunjukan langsung harus ditunjuk tidak dilakukan oleh Pengguna barang/jasa sebagaimana dalam pasal 26 Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dan prosedur atau tata cara penunjukan langsung tidak seperti yang disebutkan dalam pasal 25 hruf e angka 3 Kepres 80 Tahun 2003 ;
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2010, tanpa ada penyerahan hasil pekerjaan Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD, Terdakwa telah membuat SPP dan SPM, dimana dalam pengajuan SPM tanpa diketahui oleh Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM, kemudian Terdakwa mengajukannya ke KPKN sehingga terbit SP2D, dengan terbitnya SP2D maka dana pengadaan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD masuk kerekening perusahaan-perusahaan ;
Bahwa setelah dana kegiatan-kegiatan tersebut sampai di rekening perusahaan-perusahaan, Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel menghubungi saksi Meidy Hans Tumanken untuk menarik dana tersebut dari perusahaan-perusahaan dan menyerahkan kepada Terdakwa ;
Bahwa akhirnya dana kegiatan-kegiatan tersebut sebesar Rp. Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) setelah dipotong pajak dikembalikan kepada Terdakwa ;
Bahwa dari jumlah dana kegiatan yang tidak dilaksanakan kemudian Terdakwa Joutje Suawa serahkan kepada Wungow harry Rofian, SH.,STh selaku Kepala Dinas Nakartrans Kab. Mitra sekaligus KPA sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)
Bahwa akibat Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser, Kegiatan Pengembangan Usaha Ekonomi berupa bibit-bibit pertanian dan pupuk serta Kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD di UPT Wioi tidak dilaksanakan menyebabkan Negara dirugikan sebesar Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) ;
Bahwa untuk dana anggaran kegiatan Adaministrasi dan Penunjang program dicairkan melalui penerbitan SP2D dengan transfer dana dari kas Negara ke rekening Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara untuk selanjutnya dikelola oleh bendahara pengeluaran dana tugas pembantuan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program P4TRANS dan P2MKT tahun 2010 di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Bahwa selama Jetty Suzi Lembong menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran dana tugas pembantuan P4TRANS dan P2MKT terhitung dari tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 22 Juli 2010 berdasarkan rekening koran program P4TRANS dan program P2MKT realisasi pencairan dana adminsitrasi dan penunjang kegiatan P4TRANS dan P2MKT seluruhnya sebesar Rp. 1. 447.703.000,-, (satu miliar empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) terdiri atas penarikan dana program pembinaan penyiapan pemukiman dan penempatan transmigrasi (P4TRANS) sebesar Rp. 467.342.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan penarikan dana program pembinaan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi (P2MKT) sebesar Rp. 980.361.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa dalam pembuatan SPP dan SPM untuk pencairana dana administrasi penunjang langsung ditangani oleh Terdakwa, dimana terdakwa tanpa melaui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134/PMK.06/2005 tantang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departeman Keuangan RI Nomor : 66/PB/2005 tentang mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN ;
Bahwa ketika dana administrasi penunjang sudah masuk dalam rekening dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara selanjutnya bendahara pengeluaran Jetty Suzi Lembong membuatkan cek penarikan dana sesuai dengan permintaan Terdakwa ataupun KPA dan setelah dana berada ditangan bendahara pengeluaran, selanjutnya dana tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan lisan baik dari Terdakwa maupun Wungow Harry Rofian, SH.,SThl dan pengeluaran-pengeluaran tersebut dicatat dalam buku kas umum dan buku catatan pribadi dimana dalam buku kas umum digunakan untuk mencatat pengeluaran sebagaimana dalam surat pernyataan tanggungjawab belanja dalam sedangkan untuk buku catatan pribadi mencacat pengeluaran yang sebenarnya ;
Bahwa dana-dana yang telah dibayarkan bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor : 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pasal 12 ayat (2), yang menyatakan bahwa belanja atas beban anggaran negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran, serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 134/PMK.06/2005 tentang Pedomanan Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pasal 7 ayat (2) Pengeluaran atas beban APBN dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam menunjuk perusahaan sebagai penyedia barang/jasa dilakukan sendiri oleh Terdakwa tanpa diketahui oleh oleh Pengguna barang/jasa sebagaimana dalam pasal 26 Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, selain itu Terdakwa tidak menunjuk penyedia barang/jasa melalui tata cara penunjukan langsung seperti yang disebutkan dalam pasal 25 hruf e angka 3 Kepres 80 Tahun 2003 ;
Menimbang, bahwa pencairan dana Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD, dan pencairan dana anggaran kegiatan Adaministrasi dan Penunjang program P2MKT dan P4TRANS tanpa melaui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134/PMK.06/2005 tantang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departeman Keuangan RI Nomor : 66/PB/2005 tentang mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN ;
Menimbang, bahwa ketika dana administrasi penunjang sudah masuk dalam rekening dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara selanjutnya bendahara pengeluaran Jetty Suzi Lembong membuatkan cek penarikan dana sesuai dengan permintaan Terdakwa ataupun KPA dan setelah dana berada ditangan bendahara pengeluaran, selanjutnya dana tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan lisan baik dari Terdakwa maupun Wungow Harry Rofian, SH.,SThl dan pengeluaran-pengeluaran tersebut dicatat dalam buku kas umum dan buku catatan pribadi dimana dalam buku kas umum digunakan untuk mencatat pengeluaran sebagaimana dalam surat pernyataan tanggungjawab belanja dalam sedangkan untuk buku catatan pribadi mencacat pengeluaran yang sebenarnya ;
Menimbang, bahwa dengan uraian-uraian pertimbangan tersebut, maka Majelis hakim berpendapat bahwa unsur ke 2 “ Secara Melawan Hukum “ telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.3 Unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang, bahwa menurut Darwan Prinst, SH dalam bukunya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT CITRA ADITYA BAKTI BANDUNG 2002 Hal 31, mengemukakan bahwa adapun perbuatan yang dilakukan menurut elemen ini adalah :
Memperkaya diri sendiri artinya bahwa dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya ;
Memperkaya orang lain maksudnya akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaannya atau bertambahnya harta bendanya. Jadi disini yang diuntungkan bukan pelaku langsung ;
Memperkaya korporasi artinya yang mendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku adalah korporasi yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ;
Menimbang, bahwa menurut putusan Pengadilan Negeri Tangerang nomor 18/Pid.B/1992/PN.TNG tanggal 13 Mei 1992 menyebutkan yang dimaksud dengan “ Memperkaya” adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya;
Menimbang, bahwa dalam kamus umum Bahasa Indonesia buah tangan Poerwadarminta, secara harfiah, memperkaya artinya menjadikan bertambah kaya. Sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa yang dihubungkan dengan surat bukti maupun barang bukti yang diajukan dalam persidangan yang pada pokoknya saling bersesuaian maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara menyediakan dana untuk program Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan Program Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT)
Bahwa sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DIPA Nomor 0562/026-06.4/-/2010 tanggal 31 Desember 2009 dana program Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) sebesar Rp. 6.151.192.000,- (enam milyar seratus lima puluh satu juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) sedangkan untuk dana Program Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DIPA Nomor 0562/026-07.4/-/2010 tanggal 31 Desember 2009 sebesar Rp. 4.399.668.000,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa untuk melaksanakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai acuan pelaksanaan kegiatan fisik dan keuangan program dikeluarkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) tanggal 4 Januari 2010 ;
Bahwa dalam pelaksanaan pelaksanaan DIPA dana Tugas Pembantuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2010, pada tanggal 21 Desember 2009, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KEP. 389/MEN/XII/2009 yang menetapkan dan mengangkat pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan DIPA dana Tugas Pembantuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2010, dan untuk pelaksanaan program di Kabupaten Minahasa Tenggara telah menetapkan pejabat yang terdiri Kuasa pengguna Anggaran (KPA) adalah Wungou Harry Rofian, SH, STh sedangkan Bendahara Pengeluaran adalah Jetty Suzi Lembong
Bahwa pada tanggal 12 Januari 2010, Terdakwa selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kuasa Pengguna Anggara mengeluarakan Surat Keputusan Nomor : KEP-02/DTKT/I/2010 yang menunjuk dan mengangkat Suawa Joutje Albert Daniel sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2010 ;
Bahwa dalam pelaksanaan dana tugas pembantuan program kegiatan Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan program kegiatan Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010 dikelompokkan menjadi dua bagian pengeluaran, yaitu pembayaran kegitan Kontraktual dan Pembayaran Kegiatan Administrasi dan Penunjang ;
Bahwa Pembayaran Kegiatan Kontraktual, yaitu pengeluaran dana yang dilakukan untuk menyelesaikan pembayaran Pengadaan Barang/Jasa yang diikat dengan kontrak kerja/Surat Perjanjian Pekerjaan kepada rekanan tertentu. Pihak pengelola dana tugas pembantuan melakukan pembayaran pekerjaan melalui transfer dana langsung pada rekening rekanan di bank yang ditunjuk rekanan. Sedangkan Pembayaran Kegiatan Administrasi dan Penunjang, yaitu pengeluaran-pengeluaran dana tugas pembantuan diluar kegiatan pembayaran kegiatan kontraktual. Pencairan dana melalui transfer dana ke rekening giro Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara, untuk selanjutnya dibayarkan oleh bendahara pengeluaran dana tugas pembantuan kepada pihak yang berhak.
Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Kontraktual khususnya dalam Program Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) terdapat Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data 1 (satu) Paket sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Pengembangan Usaha Ekonomi 4 (empat) Paket senilai Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD 1 (satu) Paket sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel menunjuk langsung perusahaan-perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan tersebut yaitu :
1. CV. Bangun Bersama melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT. Suhuyon
2. CV. Dwi Tunggal melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Pisa dan kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan berupa Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD pengadaan peralatan / perlengkapan SD di UPT Wioi ;
3. CV. Hikmah melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Betelen dan kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser;
4. CV. Bethany melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Lowatag.
Bahwa untuk penunjukan langsung harus ditunjuk tidak dilakukan oleh Pengguna barang/jasa sebagaimana dalam pasal 26 Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dan prosedur atau tata cara penunjukan langsung tidak seperti yang disebutkan dalam pasal 25 hruf e angka 3 Kepres 80 Tahun 2003 ;
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2010, tanpa ada penyerahan hasil pekerjaan Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD, Terdakwa telah membuat SPP dan SPM, dimana dalam pengajuan SPM tanpa diketahui oleh Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM, kemudian Terdakwa mengajukannya ke KPKN sehingga terbit SP2D, dengan terbitnya SP2D maka dana pengadaan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD masuk kerekening perusahaan-perusahaan ;
Bahwa setelah dana kegiatan-kegiatan tersebut sampai di rekening perusahaan-perusahaan, Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel menghubungi saksi Meidy Hans Tumanken untuk menarik dana tersebut dari perusahaan-perusahaan dan menyerahkan kepada Terdakwa ;
Bahwa akhirnya dana kegiatan-kegiatan tersebut sebesar Rp. Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) setelah dipotong pajak dikembalikan kepada Terdakwa ;
Bahwa dari jumlah dana kegiatan yang tidak dilaksanakan kemudian Terdakwa Joutje Suawa serahkan kepada Wungow harry Rofian, SH.,STh selaku Kepala Dinas Nakartrans Kab. Mitra sekaligus KPA sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)
Bahwa akibat Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser, Kegiatan Pengembangan Usaha Ekonomi berupa bibit-bibit pertanian dan pupuk serta Kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD di UPT Wioi tidak dilaksanakan menyebabkan Negara dirugikan sebesar Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) ;
Bahwa untuk dana anggaran kegiatan Adaministrasi dan Penunjang program dicairkan melalui penerbitan SP2D dengan transfer dana dari kas Negara ke rekening Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara untuk selanjutnya dikelola oleh bendahara pengeluaran dana tugas pembantuan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program P4TRANS dan P2MKT tahun 2010 di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Bahwa selama Jetty Suzi Lembong menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran dana tugas pembantuan P4TRANS dan P2MKT terhitung dari tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 22 Juli 2010 berdasarkan rekening koran program P4TRANS dan program P2MKT realisasi pencairan dana adminsitrasi dan penunjang kegiatan P4TRANS dan P2MKT seluruhnya sebesar Rp. 1. 447.703.000,-, (satu miliar empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) terdiri atas penarikan dana program pembinaan penyiapan pemukiman dan penempatan transmigrasi (P4TRANS) sebesar Rp. 467.342.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan penarikan dana program pembinaan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi (P2MKT) sebesar Rp. 980.361.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa dalam pembuatan SPP dan SPM untuk pencairana dana administrasi penunjang langsung ditangani oleh Terdakwa, dimana terdakwa tanpa melaui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134/PMK.06/2005 tantang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departeman Keuangan RI Nomor : 66/PB/2005 tentang mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN ;
Bahwa ketika dana administrasi penunjang sudah masuk dalam rekening dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara selanjutnya bendahara pengeluaran Jetty Suzi Lembong membuatkan cek penarikan dana sesuai dengan permintaan Terdakwa ataupun KPA dan setelah dana berada ditangan bendahara pengeluaran, selanjutnya dana tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan lisan baik dari Terdakwa maupun Wungow Harry Rofian, SH.,SThl dan pengeluaran-pengeluaran tersebut dicatat dalam buku kas umum dan buku catatan pribadi dimana dalam buku kas umum digunakan untuk mencatat pengeluaran sebagaimana dalam surat pernyataan tanggungjawab belanja dalam sedangkan untuk buku catatan pribadi mencacat pengeluaran yang sebenarnya ;
Bahwa dana-dana yang telah dibayarkan bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor : 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pasal 12 ayat (2), yang menyatakan bahwa belanja atas beban anggaran negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran, serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 134/PMK.06/2005 tentang Pedomanan Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pasal 7 ayat (2) Pengeluaran atas beban APBN dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Bahwa dari dana administrasi penunjang program P4TRANS dan P2MKT yang dicairkan atau ditarik dari bank pada waktu saksi Jetty Suzi Lembong menjbat sebagai bendahara berdasarkan buku cek dari Bank BRI dan Rekening Koran bank Mandiri adalah sebagai berikut:
Untuk dana P4TRANS
Penarikan pada tanggal 18 Januari 2010 sebesar Rp. 171.800.000 ;
Penarikan pada tanggal 15 Februari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,-
Penarikan pada tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Penarikan pada tanggal 25 Februari 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Penarikan pada tanggal 10 Maret 2010 sebesar Rp. 65.000.000,-
Penarikan pada tanggal 15 Maret 2010 sebesar Rp. 6.000.000,-
Penarikan pada tanggal 18 Maret 2010 sebesar Rp. 47.300.000,-
Penarikan pada tanggal 19 Maret 2010 sebesar Rp. 5.000.000,-
Penarikan pada tanggal 29 Maret 2010 sebesar Rp. 2.092.000,-
Penarikan pada tanggal 15 April 2010 sebesar Rp. 45.000.000,-
Penarikan pada tanggal 20 April 2010 sebesar Rp. 1.150.000,-
Penarikan pada tanggal 29 April 2010 sebesar Rp. 24.000.000,-
Untuk dana P2MKT :
Penarikan pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 93.000.000,-
Penarikan pada tanggal 28 Januari 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Penarikan pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Penarikan pada tanggal 1 Februari 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Penarikan pada tanggal 8 Februari 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Penarikan pada tanggal 9 Februari 2010 sebesar Rp. 5.000.000,-
Penarikan pada tanggal 12 Februari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,-
Penarikan pada tanggal 4 Maret 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Penarikan pada tanggal 5 Maret 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Penarikan pada tanggal 5 Maret 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Penarikan pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Penarikan pada tanggal 10 Maret 2010 sebesar Rp. 7.000.000,-
Penarikan pada tanggal 17 Maret 2010 sebesar Rp. 3.000.000,-
Penarikan pada tanggal 23 Maret 2010 sebesar Rp. 31.000.000,-
Penarikan pada tanggal 24 maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000
Penarikan pada tanggal 25 Maret 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Penarikan pada tanggal 31 Maret 2010 sebesar Rp. 34.796.000,-
Penarikan pada tanggal 1 April 2010 sebesar Rp. 8.000.000,-
Penarikan pada tanggal 5 April 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Penarikan pada tanggal 7 April 2010 sebesar Rp. 400.000,-
Penarikan pada tanggal 15 April 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Penarikan pada tanggal 20 April 2010 sebesar Rp. 2.150.000,-
Penarikan pada tanggal 26 april 2010 sebesar Rp. 126.000.000,-
Penarikan pada tanggal 12 Mei 2010 sebesar Rp. 90.000.000,-
Penarikan pada tanggal 24 Mei 2010 sebesar Rp. 3.175.000,-
Penarikan pada tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Penarikan pada tanggal 26 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Penarikan pada tanggal 27 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Penarikan pada tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp. 30.000.000,-
Penarikan pada tanggal 15 Juni 2010 sebesar Rp. 2.540.000,-
Penarikan pada tanggal 5 Juli 2010 sebesar Rp. 80.000.000,-
Penarikan pada tanggal 6 Juli 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Penarikan pada tanggal 13 Juli 2010 sebesar Rp. 4.100.000,-
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Jetty Suzi Lembong dan berdasarkan buku catatan pribadinya bahwa dana program P2MKT dan P4TRANS yang telah dicairkan ada yang saksi serahkan kepada Terdakwa dan kepada Suawa Joutje Albert Daniel dengan perincian sebagai berikut :
Yang diserahkan kepada Wungow Harry Rofian, SH.STh :
Pada tanggal 19 Januari 2010 untuk perjalanan dinas sebesar Rp. 1.700.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 untuk honor sebesar Rp. 1.300.000,- dan Rp. 1.105.000,-
Pada tanggal 14 Februari 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk perjalanan
Pada tanggal 5 Maret 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dipinjam
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 1.700.000,- untuk perjalanan
Pada tanggal 10 Maret 2010 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk perjalanan dengan Terdakwa
Pada tanggal 31 Maret 2010 sebesar Rp. 34.796.000,- untuk perjalanan dengan terdakwa ke Jakarta
Pada tanggal 15 April 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- untuk perjalanan dengan terdakwa, dan Bupati dan rombongan ke Surabaya
Pada tanggal 13 Mei 2010 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk perjalanan ke Jakarta
Pada tanggal 6 Juli 2010 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk perjalanan ke Jakarta
Pada tanggal 6 Juli 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Yang diserahkan kepada Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel :
1. Pada tanggal 18 Januari 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
2. Pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 1.700.000,- untuk perjalanan
3. Pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 93.000.000,-
4. Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 433.500,- untuk selisih honor
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 1.600.000,- untuk honor
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 1.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 8 Februari 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk bayar kendaraan
Pada tanggal 9 Februari 2010 sebesar Rp. 1.150.000,-
Pada tanggal 12 Februari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,- untuk biaya Joutje Suawa, Rosye dan Mus Jakarta
Pada tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 4 Maret 2010 sebesar Rp. 5.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 2.500.000,-
Pada tanggal 18 Maret 2010 sebesar Rp. 47.300.000,-
Pada tanggal 23 Maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Pada tanggal 25 Maret 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 26 April 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 30 April 2010 sebesar Rp. 22.000.000,-
Pada tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 12 Mei 2010 sebesar Rp. 90.000.000,-
Pada tanggal 26 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 27 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp. 30.000.000,-
Pada tanggal 15 Juni 2010 sebesar Rp. 2.540.000,-
Bahwa selain dalam buku catatan harian, Jetty Suzi Lembong juga mencatan pengambilan uang yang dilakukan Wungow Harry Rofian, SH.STh di kertas yang terpisah yaitu :
Tanggal 3 Mei 2010 15.000.000,-
Tanggal 20 Mei 2010 sebesar Rp. 6.000.000,-
Tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp. 15.000.000,-
Tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Tanggal 6 Juli 2010 sebesar Rp. 40.000.000,-
Tanggal 6 Juli 2010 sebesar Rp. 5.900.000,-
Tanggal 23 Juli 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Bahwa selain itu juga ada uang yang diambil Wungow Harry Rofian, SH.STH dari Jetty Suzi Lembong melalui Arion J. Lambey yang tidak dicatatat akan tetapi ada bukti setoran Arion J. lambey ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri yaitu :
Tanggal 20 Mei 2010 sebesar Rp. 6.000.000,-
Tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Tanggal 23 Juli 2010 sebesar Rp. 20.000.00,-
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel bahwa saksi telah menyerahkan uang kepada terdakwa yang saksi ambil dari dana proyek P2MKT dan P4TRANS sebesar Rp. Dengan perincian Rp. 100.000.000,- (saeratus juta rupiah) diambil dari dana pengembangan usaha ekonomi. Bahwa dari sekian banyak uang yang saksi serahkan kepada Wungow Harry Rofian, SH.STh tidak ada bukti penerimaan uang akan tetapi dalam persidangan Terdakwa mengakuai bahwa Wungow Harry Rofian, SH.,STh menerima uang dari Terdakwa dan Jetty Suzi Lembong sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yaitu untuk perjalanan dinas sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan pinjaman sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Meidy Hans Tumangken bahwa pada waktu pembicaraan di Hotel Grand Puri Manado, Wungow Harry Rofian, SH.STh mengakui bahwa ia ada menerima uang sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dari Terdakwa yang ia ambil dari dana pengembangan usaha ekonomi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dari sekian banyak uang yang dia serahkan kepada Wungow Harry Rofian, SH.STh yang ada bukti pendukung dari keterangan saksi Meidy Hans Tumangken hanya sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) sedangkan sisa uang yang lain tidak ada bukti bahwa Wungow Harry Rofian, SH.STh ada menerimanya sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada Wungow Harry Rofian, SH.STh ;
Menimbang, bahwa dalam melakukan pencairan dana Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD, dan pencairan dana anggaran kegiatan Adaministrasi dan Penunjang program P2MKT dan P4TRANS ada beberapa peraturan yang disimpangi antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134/PMK.06/2005 tantang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departeman Keuangan RI Nomor : 66/PB/2005 tentang mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN sehingga dengan tidak dilaksanakannya pencairan dana P2MKT dan P4TRANS sebagaimana peraturan-peraturan tersebut diatas Terdakwa telah memperoleh uang sebesar Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dari pengadaan kegiatan pengembangan usaha ekonomi, Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD yang tidak dilaksanakan dikurangai dengan pemberian terdakwa kepada Wungow Harry Rofian Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) yang ada bukti keterangan saksi ditambah dengan dana administrasi penunjang yang diterima terdakwa tanpa ada bukti penggunaan dana yang sah sebesar sebesar Rp. 688.340.000,- (enam ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari proyek P2MKT dan P4TRANS sebesar Rp. 845.376.364.- (delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah)
Menimbang, bahwa dari jumlah uang yang diterima Terdakwa yang tidak bisa dipertanggungjawabkannya yaitu sebesar Rp. 845.376.364.- (delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) walaupun dilihat cukup besar bukan berarti jumlah tersebut membuat Terdakwa menjadi kaya, karena memperkaya dirinya sendiri atau menjadikan bertambah kaya ataupun memperkaya orang lain atau suatu korporasi, diperlukan juga penghitungan atau audit harta kekayaan masing-masing yang sekiranya dapat dipakai sebagai tolak ukur dalam memastikan bahwa apakah terdakwa tersebut ataupun orang lain menjadi kaya dari sebelumnya atau seberapa banyak bertambahnya kekayaan Terdakwa atau orang lain dihubungkan dengan penelolaan dana proyek P2MKT dan P4TRANS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka MajelisHakim berpendapat bahwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi belum terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur pasal dalam dakwaan primair tidaklah terbukti yaitu dengan memperkaya diri sendiri atau orang atau suatu korporasi , maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum tersebut, dan Majelis akan membuktikan unsur selanjutnya dalam dakwaan subsidair, yakni melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Sebagai yang melakukan , menyuruh melakukan atau turut serta melakukan .
Ad.1 Unsur “Setiap Orang”
Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam ketentuan pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 setiap orang adalah orang Perorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa Setiap Orang yang dimaksud dalam Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 ini adalah orang perseorangan atau korporasi yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya oleh karena itu pelaku tindak pidana korupsi menurut pasal 3 ini haruslah seorang Pejabat/Pegawai Negeri. Adapun pengertian Pegawai Negeri disini adalah sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 2 UU No.31 tahun 1999 meliputi :
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian ;
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari Keuangan Negara atau Daerah ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu Korporasi yang menerima bantuan dari Keuangan Negara atau Daerah ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu Korporasi lain yang menggunakan modal atau fasilitas dari Negara atau Masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa SUAWA JOUTJE DANIEL sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan adalah seorang Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjabat sebagai Kepala Seksi Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara. Selain itu Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan DIPA dana Tugas Pembantuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara merangkap Kuasa Pengguna Anggaran mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-02/DTKT/I/2010 tanggal 12 Januari 1010, bahwa Terdakwa telah menerima gaji/ honor dari Keuangan Daerah maupun Keuangan Negara, sehingga unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi,;
Menimbang, bahwa akan tetapi untuk menetapkan, apakah benar Terdakwa sebagai subjek pelaku dari suatu perbuatan pidana dalam perkara ini masih perlu dibuktikan apakah terdakwa tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi semua unsur dari pasal undang-undang hukum pidana yang didakwakan, untuk itu Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur sebagai berikutnya, apakah telah terpenuhi adanya perbuatan Terdakwa;
Ad.2. Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”
Menimbang, bahwa istilah dengan dengan tujuan yang terdapat pada unsur ke-2 pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yaitu” dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mempunyai makna atau pengertian yang pararel dengan istilah dengan maksud (oogmerk) sebagai terjemahan Istilah Jerman “Absicht ” yang diartikan sebagai tujuan terdekat si pembuat Menimbang, bahwa selanjutnya Drs.P.A.F. Lamintang dalam bukunya “dasar-dasar untuk mempelajari hukum pidana yang berlaku di indonesia, cetakan ketiga, penerbit PT.Citra Aditya Bakti, bandung ,1997 halaman 275-322, menjelaskan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi masalah pokok dalam unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi “ apakah pengertian “ dengan tujuan (met het oogmerk) itu sama pengertiannya dengan kata “ dengan sengaja” (opzettelijk);
Bahwa dalam pengertian oogmerk selalu terkandung suatu motif, yaitu motif yang mendorong orang melakukan suatu perbuatan tertentu, berupa usaha untuk mencapai suatu tujuan akhir (eindoel) yakni memenuhi apa yang di kehendaki orang tersebut, dalam hal ini menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Bahwa dalam pengertian sebagai Naaste doel. maka oogmerk di sini mempunyai arti yang lebih terbatas dari pengertian opzet ;
Bahwa oogmerk itu harus di artikan sebagai naaste doel dan bukan sebagai verwijredde doel (tujuan tidak langsung) Makna tujuan yang merupakan motif perbuatan si pelaku atau suatu usaha untuk mendapat tujuan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian, yang dimaksudkan dengan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung diri sendiri orang lain atau suatu korporasi (Vide R.Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit, Sinar Grafika, 2005, hal. 38) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa yang dihubungkan dengan bukti surat maupun barang bukti yang diajukan dalam persidangan yang pada pokoknya saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara menyediakan dana untuk program Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan Program Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT)
Bahwa sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DIPA Nomor 0562/026-06.4/-/2010 tanggal 31 Desember 2009 dana program Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) sebesar Rp. 6.151.192.000,- (enam milyar seratus lima puluh satu juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) sedangkan untuk dana Program Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DIPA Nomor 0562/026-07.4/-/2010 tanggal 31 Desember 2009 sebesar Rp. 4.399.668.000,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa untuk melaksanakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai acuan pelaksanaan kegiatan fisik dan keuangan program dikeluarkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) tanggal 4 Januari 2010 ;
Bahwa dalam pelaksanaan DIPA dana Tugas Pembantuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2010, pada tanggal 21 Desember 2009, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KEP. 389/MEN/XII/2009 yang menetapkan dan mengangkat pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan DIPA dana Tugas Pembantuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2010, dan untuk pelaksanaan program di Kabupaten Minahasa Tenggara telah menetapkan pejabat yang terdiri Kuasa pengguna Anggaran (KPA) adalah Wungou Harry Rofian, SH, STh sedangkan Bendahara Pengeluaran adalah Jetty Suzi Lembong
Bahwa pada tanggal 12 Januari 2010, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kuasa Pengguna Anggara mengeluarakan Surat Keputusan Nomor : KEP-02/DTKT/I/2010 yang menunjuk dan mengangkat Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2010 ;
Bahwa dalam pelaksanaan dana tugas pembantuan program kegiatan Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan program kegiatan Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010 dikelompokkan menjadi dua bagian pengeluaran, yaitu pembayaran kegitan Kontraktual dan Pembayaran Kegiatan Administrasi dan Penunjang ;
Bahwa Pembayaran Kegiatan Kontraktual, yaitu pengeluaran dana yang dilakukan untuk menyelesaikan pembayaran Pengadaan Barang/Jasa yang diikat dengan kontrak kerja/Surat Perjanjian Pekerjaan kepada rekanan tertentu. Pihak pengelola dana tugas pembantuan melakukan pembayaran pekerjaan melalui transfer dana langsung pada rekening rekanan di bank yang ditunjuk rekanan. Sedangkan Pembayaran Kegiatan Administrasi dan Penunjang, yaitu pengeluaran-pengeluaran dana tugas pembantuan diluar kegiatan pembayaran kegiatan kontraktual. Pencairan dana melalui transfer dana ke rekening giro Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara, untuk selanjutnya dibayarkan oleh bendahara pengeluaran dana tugas pembantuan kepada pihak yang berhak.
Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Kontraktual khususnya dalam Program Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) terdapat Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data 1 (satu) Paket sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Pengembangan Usaha Ekonomi 4 (empat) Paket senilai Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD 1 (satu) Paket sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel menunjuk langsung perusahaan-perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan tersebut yaitu :
1. CV. Bangun Bersama melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT. Suhuyon
2. CV. Dwi Tunggal melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Pisa dan kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan berupa Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD pengadaan peralatan / perlengkapan SD di UPT Wioi ;
3. CV. Hikmah melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Betelen dan kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser;
4. CV. Bethany melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Lowatag.
Bahwa untuk penunjukan langsung harus ditunjuk tidak dilakukan oleh Pengguna barang/jasa sebagaimana dalam pasal 26 Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dan prosedur atau tata cara penunjukan langsung tidak seperti yang disebutkan dalam pasal 25 hruf e angka 3 Kepres 80 Tahun 2003 ;
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2010, tanpa ada penyerahan hasil pekerjaan Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD, Terdakwa telah membuat SPP dan SPM, dimana dalam pengajuan SPM tanpa diketahui oleh Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM, kemudian Terdakwa mengajukannya ke KPKN sehingga terbit SP2D, dengan terbitnya SP2D maka dana pengadaan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD masuk kerekening perusahaan-perusahaan ;
Bahwa setelah dana kegiatan-kegiatan tersebut sampai di rekening perusahaan-perusahaan, Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel menghubungi saksi Meidy Hans Tumanken untuk menarik dana tersebut dari perusahaan-perusahaan dan menyerahkan kepada Terdakwa ;
Bahwa akhirnya dana kegiatan-kegiatan tersebut sebesar Rp. Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) setelah dipotong pajak dikembalikan kepada Terdakwa ;
Bahwa dari jumlah dana kegiatan yang tidak dilaksanakan kemudian Terdakwa Joutje Suawa serahkan kepada Wungow harry Rofian, SH.,STh selaku Kepala Dinas Nakartrans Kab. Mitra sekaligus KPA sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)
Bahwa akibat Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser, Kegiatan Pengembangan Usaha Ekonomi berupa bibit-bibit pertanian dan pupuk serta Kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD di UPT Wioi tidak dilaksanakan menyebabkan Negara dirugikan sebesar Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) ;
Bahwa untuk dana anggaran kegiatan Adaministrasi dan Penunjang program dicairkan melalui penerbitan SP2D dengan transfer dana dari kas Negara ke rekening Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara untuk selanjutnya dikelola oleh bendahara pengeluaran dana tugas pembantuan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program P4TRANS dan P2MKT tahun 2010 di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Bahwa selama Jetty Suzi Lembong menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran dana tugas pembantuan P4TRANS dan P2MKT terhitung dari tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 22 Juli 2010 berdasarkan rekening koran program P4TRANS dan program P2MKT realisasi pencairan dana adminsitrasi dan penunjang kegiatan P4TRANS dan P2MKT seluruhnya sebesar Rp. 1. 447.703.000,-, (satu miliar empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) terdiri atas penarikan dana program pembinaan penyiapan pemukiman dan penempatan transmigrasi (P4TRANS) sebesar Rp. 467.342.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan penarikan dana program pembinaan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi (P2MKT) sebesar Rp. 980.361.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa dalam pembuatan SPP dan SPM untuk pencairana dana administrasi penunjang langsung ditangani oleh Terdakwa, dimana terdakwa tanpa melaui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134/PMK.06/2005 tantang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departeman Keuangan RI Nomor : 66/PB/2005 tentang mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN ;
Bahwa ketika dana administrasi penunjang sudah masuk dalam rekening dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara selanjutnya bendahara pengeluaran Jetty Suzi Lembong membuatkan cek penarikan dana sesuai dengan permintaan Terdakwa ataupun KPA dan setelah dana berada ditangan bendahara pengeluaran, selanjutnya dana tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan lisan baik dari Terdakwa maupun Wungow Harry Rofian, SH.,SThl dan pengeluaran-pengeluaran tersebut dicatat dalam buku kas umum dan buku catatan pribadi dimana dalam buku kas umum digunakan untuk mencatat pengeluaran sebagaimana dalam surat pernyataan tanggungjawab belanja dalam sedangkan untuk buku catatan pribadi mencacat pengeluaran yang sebenarnya ;
Bahwa dana-dana yang telah dibayarkan bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor : 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pasal 12 ayat (2), yang menyatakan bahwa belanja atas beban anggaran negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran, serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 134/PMK.06/2005 tentang Pedomanan Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pasal 7 ayat (2) Pengeluaran atas beban APBN dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Jetty Suzi Lembong dan berdasarkan buku catatan pribadinya bahwa dana program P2MKT dan P4TRANS yang telah dicairkan ada yang saksi serahkan kepada Terdakwa dan kepada Suawa Joutje Albert Daniel dengan perincian sebagai berikut :
Yang diserahkan kepada Wungow Harry Rofian, SH.STh :
Pada tanggal 19 Januari 2010 untuk perjalanan dinas sebesar Rp. 1.700.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 untuk honor sebesar Rp. 1.300.000,- dan Rp. 1.105.000,-
Pada tanggal 14 Februari 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk perjalanan
Pada tanggal 5 Maret 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 1.700.000,- untuk perjalanan
Pada tanggal 10 Maret 2010 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Pada tanggal 31 Maret 2010 sebesar Rp. 34.796.000,-
Pada tanggal 15 April 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- untuk perjalanan terdakwa dan Bupati dan rombongan ke Surabaya
Pada tanggal 13 Mei 2010 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk perjalanan ke Jakarta
Pada tanggal 6 Juli 2010 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk perjalanan ke Jakarta
Pada tanggal 6 Juli 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Yang diserahkan kepada Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel :
Pada tanggal 18 Januari 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 1.700.000,- untuk perjalanan
Pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 93.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 433.500,- untuk selisih honor
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 1.600.000,- untuk honor
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 1.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 8 Februari 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk bayar kendaraan
Pada tanggal 9 Februari 2010 sebesar Rp. 1.150.000,-
Pada tanggal 12 Februari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,- untuk biaya Joutje Suawa, Rosye dan Mus Jakarta
Pada tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 4 Maret 2010 sebesar Rp. 5.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 2.500.000,-
Pada tanggal 18 Maret 2010 sebesar Rp. 47.300.000,-
Pada tanggal 23 Maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Pada tanggal 25 Maret 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 26 April 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 30 April 2010 sebesar Rp. 22.000.000,-
Pada tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 12 Mei 2010 sebesar Rp. 90.000.000,-
Pada tanggal 26 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 27 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp. 30.000.000,-
Pada tanggal 15 Juni 2010 sebesar Rp. 2.540.000,-
Bahwa selain dalam buku catatan harian, Jetty Suzi Lembong juga mencatan pengambilan uang yang dilakukan Wungow Harry Rofian, SH.STh di kertas yang terpisah yaitu :
Tanggal 3 Mei 2010 15.000.000,-
Tanggal 20 Mei 2010 sebesar Rp. 6.000.000,-
Tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp. 15.000.000,-
Tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Tanggal 6 Juli 2010 sebesar Rp. 40.000.000,-
Tanggal 6 Juli 2010 sebesar Rp. 5.900.000,-
Tanggal 23 Juli 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Bahwa selain itu juga ada uang yang diambil Wungow Harry Rofian, SH.STH dari Jetty Suzi Lembong melalui Arion J. Lambey yang tidak dicatatat akan tetapi ada bukti setoran Arion J. lambey ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri yaitu :
Tanggal 20 Mei 2010 sebesar Rp. 6.000.000,-
Tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Tanggal 23 Juli 2010 sebesar Rp. 20.000.00,-
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel bahwa saksi Jetty Suzi Lembong telah menyerahkan uang kepada terdakwa yang saksi Jetty Suzi Lembong ambil dari dana proyek P2MKT dan P4TRANS . Dengan perincian Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) diambil dari dana pengembangan usaha ekonomi. Bahwa dari sekian banyak uang yang saksi serahkan kepada Wungow Harry Rofian, SH.STh tidak ada bukti penerimaan uang akan tetapi dalam persidangan Terdakwa mengakui bahwa Wungow Harry Rofian, SH.,STh menerima uang dari Terdakwa dan Jetty Suzi Lembong sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yaitu untuk perjalanan dinas sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan pinjaman sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Meidy Hans Tumangken bahwa pada waktu pembicaraan di Hotel Grand Puri Manado, Wungow Harry Rofian, SH.STh mengakui bahwa ia ada menerima uang sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dari Terdakwa yang ia ambil dari dana pengembangan usaha ekonomi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dari sekian banyak uang yang dia serahkan kepada Wungow Harry Rofian, SH.STh yang ada bukti pendukung dari keterangan saksi Meidy Hans Tumangken hanya sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) sedangkan sisa uang yang lain tidak ada bukti bahwa Wungow Harry Rofian, SH.STh ada menerimanya sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada Wungow Harry Rofian, SH.STh ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dari sekian banyak uang yang dia terima dari bendahara Jetty Suzi Lembong yang Terdakwa akui adalah sejumlah Rp. 728.223.500,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) Dengan perincian :
Pada tanggal 18 Januari 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 1.700.000,- untuk perjalanan
Pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 93.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 433.500,- untuk selisih honor
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 1.600.000,- untuk honor
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 1.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 8 Februari 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk bayar kendaraan
Pada tanggal 9 Februari 2010 sebesar Rp. 1.150.000,-
Pada tanggal 12 Februari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,- untuk biaya Joutje Suawa, Rosye dan Mus Jakarta
Pada tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 4 Maret 2010 sebesar Rp. 5.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 2.500.000,-
Pada tanggal 18 Maret 2010 sebesar Rp. 47.300.000,-
Pada tanggal 23 Maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Pada tanggal 25 Maret 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 26 April 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 30 April 2010 sebesar Rp. 22.000.000,-
Pada tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 12 Mei 2010 sebesar Rp. 90.000.000,-
Pada tanggal 26 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 27 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp. 30.000.000,-
Pada tanggal 15 Juni 2010 sebesar Rp. 2.540.000,-
Menimbang, bahwa berdasakan uraian tersebut diatas dalam melakukan pencairan dana Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD, dan pencairan dana anggaran kegiatan Adaministrasi dan Penunjang program P2MKT dan P4TRANS ada beberapa peraturan yang disimpangi antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134/PMK.06/2005 tantang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departeman Keuangan RI Nomor : 66/PB/2005 tentang mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN sehingga dengan tidak dilaksanakannya pencairan dana P2MKT dan P4TRANS sebagaimana peraturan-peraturan tersebut diatas Terdakwa telah memperoleh uang sebesar Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dari pengadaan kegiatan pengembangan usaha ekonomi, Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD yang tidak dilaksanakan dikurangai dengan pemberian terdakwa kepada Wungow Harry Rofian Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) yang ada bukti keterangan saksi ditambah dengan dana administrasi penunjang yang diterima terdakwa tanpa ada bukti penggunaan dana yang sah sebesar Rp.688.340.000,- (enam ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari proyek P2MKT dan P4TRANS sebesar Rp. 845.376.364.- (delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana dipertimbangkan diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” telah terpenuhi oleh Perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan ataupun Kedudukan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ menyalah gunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan’ adalah mengunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut.
Menimbang, bahwa untuk mecapai tujuan menguntungkan diri diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut, dalam pasal 3 telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu :
Dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik (lihat pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor : 5 tahun 1986 tentang Peradilan tata Usaha Negara dan Penjelasannya)
Kewenangan tersebut tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, misalnya tercantum didalam Keputusan Presiden RI, Keputusan Menteri dalam Negeri RI atau anggaran Dasar dari suatu badan hukum perdata (perseroan terbatas/koperasi/yayasan)
Dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi
Yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapt dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Pada umumnya “kesempatan” ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesempatan kesengajaan menafsirkan secara salah tehadap ketentuan-ketentuan tersebut.
Dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam Pasal 3, maka yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Bahwa ,dengan demikian agar seseorang dapat disebut sebagai pelaku dipersyaratkan adanya suatu keadaan tertentu berupa kewenangan di dalam jabatan atau kedudukan dan dengan keadaan dimaksud barulah dimungkinkan adanya kesempatan atau sarana untuk disalah gunakan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan terdakwa didepan persidagan dan dihubungkan dengan bukti surat maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara menyediakan dana untuk program Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan Program Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT)
Bahwa dalam pelaksanaan DIPA dana Tugas Pembantuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2010 di Kabupaten Minahasa Tenggara, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KEP. 389/MEN/XII/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang menetapkan Kuasa pengguna Anggaran (KPA) adalah Wungou Harry Rofian, SH, STh dan Bendahara Pengeluaran adalah Jetty Suzi Lembong
Bahwa pada tanggal 12 Januari 2010, Terdakwa sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara dan selaku Kuasa Pengguna Anggara mengeluarakan Surat Keputusan Nomor : KEP-02/DTKT/I/2010 yang menunjuk dan mengangkat Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2010 ;
Bahwa berdasarkan SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP. 389/MEN/XII/2009 dan POK (Petunjuk Operasinal Kegiatan) Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) memiliki tugas :
Melakukan perencanaan penggunaan dan pengendalian anggaran pada satuan kerja yang bersangkutan ;
Menentukan kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan dan anggara
Mencermati DIPA satuan kerja yang bersangkutan
Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan
Mengajukan uang persediaan dan/atau tambahan uang persediaan untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari
Membebankan pengeluaran anggaran pada satuan kerja yang bersangkutan
Memerintahkan pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
Menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK), panitia/pejabat pengadaan barang/jasa, panitia pemeriksa dan penerima barang/jasa, petugas akuntansi keuangan dan barang milik negara, serta bendahara pengeluaran pembantu (BPP) dilingkungan satker yang bersangkutan
Membentuk unit akuntansi keuangan dan barang milik negara pada satuan kerja yang bersangkutan ;
Melakukan pemeriksaan kas sekurang-kurangnya satu kali sebulan terhadap pembukuan bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan ;
Melakukan pengendalian atas pelaksanaan pengelolaan DIPA
Menyampaikan laporan keuangan dan rekening pemerintah pada satuan kerja yang bersangkutan ;
Bahwa berdasarkan POK (Petunjuk Operasinal Kegiatan) tahun 2010 tugas Pejabat Pembuat Komitmen adalah :
Membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara yang dikelolanya, tidak termasuk tindakan yang berkaitan dengan urusan kepegawaian
Menyusun rencana pengadaan barang/jasa ;
Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi nkecil, serta kelompok masyarakat ;
Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan ;
Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan sesuai dengan kewenangannya ;
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku ;
Menyiapkan dan menandatangani perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa ;
melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada KPA ;
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
Menyusun, menguji substansi dan menyampaikan SPP
Menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri secara berjenjang dengan berita acara penyerahan
Menanda tangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Mengetahui pengeluaran uang yang dituangkan dalam penandatanganan kuitansi apabila diperlukan
Bahwa berdasarkan SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP. 389/MEN/XII/2009 dan POK (Petunjuk Operasinal Kegiatan) Bendahara Pengeluaran memiliki tugas :
1. Mencermati DIPA Satuan Kerja yang bersangkutan
Mengajukan SPP-UP/TUP/GUP/GUP Nihil dan LS Gaji/Honorarium/Perjalanan Dinas beserta dokumen pendukung lainnya
Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam kuitansi dan dokumen pendukung
Menguji ketersediaan dana dalam DIPA Satuan Kerja yang bersangkutan
Membayarkan Uang Persediaan (UP) dengan menandatangani kwitansi yang mencantumkan “Setuju dan lunas dibayar tanggal……” sebagai alat control kuitansi dimaksud dapat diketahui oleh pejabat struktural yang menggunakan UP/TUP/GUP/GUP Nihil dan Ls gaji/honorarium/perjalanan dinas untuk membiayai kegiatan pada tugas pokok dan fungsi structural yang bersangkutan
Menolak perintah membayar apabila pesyaratan tersebut diatas tidak terpenuhi karena bendahara bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya
Melakukan pembukuan seluruh transaksi keuangan pada buku kas umum (BKU), buku pembantu dan buku-buku tambahan lainnya
Memungut pajak dan menyetorkan ke rekening kas negara
Membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ), atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan berupa laporan realisasi bulanan, triwulan dan tahunan kepada KPA/KPB
Menyelenggarakan tata kearsipan atas bukti pengeluaran
Melaporkan rekening pemerintah yang dikelolanya
Melakukan rekonsiliasi data SPM dan SP2D dengan pejabat yang berwenang ;
Bahwa pada tahun 2010, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara menyediakan dana untuk program Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan Program Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT)
Bahwa dalam pelaksanaan dana tugas pembantuan program kegiatan Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan program kegiatan Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010 dikelompokkan menjadi dua bagian pengeluaran, yaitu pembayaran kegitan Kontraktual dan Pembayaran Kegiatan Administrasi dan Penunjang ;
Bahwa Pembayaran Kegiatan Kontraktual, yaitu pengeluaran dana yang dilakukan untuk menyelesaikan pembayaran Pengadaan Barang/Jasa yang diikat dengan kontrak kerja/Surat Perjanjian Pekerjaan kepada rekanan tertentu. Pihak pengelola dana tugas pembantuan melakukan pembayaran pekerjaan melalui transfer dana langsung pada rekening rekanan di bank yang ditunjuk rekanan. Sedangkan Pembayaran Kegiatan Administrasi dan Penunjang, yaitu pengeluaran-pengeluaran dana tugas pembantuan diluar kegiatan pembayaran kegiatan kontraktual. Pencairan dana melalui transfer dana ke rekening giro Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara, untuk selanjutnya dibayarkan oleh bendahara pengeluaran dana tugas pembantuan kepada pihak yang berhak.
Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Kontraktual khususnya dalam Program Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) terdapat Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data 1 (satu) Paket sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Pengembangan Usaha Ekonomi 4 (empat) Paket senilai Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD 1 (satu) Paket sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel menunjuk langsung perusahaan-perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan tersebut yaitu :
1. CV. Bangun Bersama melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT. Suhuyon
2. CV. Dwi Tunggal melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Pisa dan kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan berupa Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD pengadaan peralatan / perlengkapan SD di UPT Wioi ;
3. CV. Hikmah melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Betelen dan kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser;
4. CV. Bethany melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Lowatag.
Bahwa untuk penunjukan langsung harus ditunjuk tidak dilakukan oleh Pengguna barang/jasa sebagaimana dalam pasal 26 Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dan prosedur atau tata cara penunjukan langsung tidak seperti yang disebutkan dalam pasal 25 hruf e angka 3 Kepres 80 Tahun 2003 ;
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2010, tanpa ada penyerahan hasil pekerjaan Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD, Terdakwa telah membuat SPP dan SPM, dimana dalam pengajuan SPM tanpa diketahui oleh Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM, kemudian Terdakwa mengajukannya ke KPKN sehingga terbit SP2D, dengan terbitnya SP2D maka dana pengadaan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD masuk kerekening perusahaan-perusahaan ;
Bahwa setelah dana kegiatan-kegiatan tersebut sampai di rekening perusahaan-perusahaan, Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel menghubungi saksi Meidy Hans Tumanken untuk menarik dana tersebut dari perusahaan-perusahaan dan menyerahkan kepada Terdakwa ;
Bahwa akhirnya dana kegiatan-kegiatan tersebut sebesar Rp. Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) setelah dipotong pajak dikembalikan kepada Terdakwa ;
Bahwa dari jumlah dana kegiatan yang tidak dilaksanakan kemudian Terdakwa Joutje Suawa serahkan kepada Wungow harry Rofian, SH.,STh selaku Kepala Dinas Nakartrans Kab. Mitra sekaligus KPA sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)
Bahwa akibat Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser, Kegiatan Pengembangan Usaha Ekonomi berupa bibit-bibit pertanian dan pupuk serta Kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD di UPT Wioi tidak dilaksanakan menyebabkan Negara dirugikan sebesar Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) ;
Bahwa untuk dana anggaran kegiatan Adaministrasi dan Penunjang program dicairkan melalui penerbitan SP2D dengan transfer dana dari kas Negara ke rekening Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara untuk selanjutnya dikelola oleh bendahara pengeluaran dana tugas pembantuan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program P4TRANS dan P2MKT tahun 2010 di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Bahwa selama Jetty Suzi Lembong menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran dana tugas pembantuan P4TRANS dan P2MKT terhitung dari tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 22 Juli 2010 berdasarkan rekening koran program P4TRANS dan program P2MKT realisasi pencairan dana adminsitrasi dan penunjang kegiatan P4TRANS dan P2MKT seluruhnya sebesar Rp. 1. 447.703.000,-, (satu miliar empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) terdiri atas penarikan dana program pembinaan penyiapan pemukiman dan penempatan transmigrasi (P4TRANS) sebesar Rp. 467.342.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan penarikan dana program pembinaan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi (P2MKT) sebesar Rp. 980.361.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa dalam pembuatan SPP dan SPM untuk pencairana dana administrasi penunjang langsung ditangani oleh Terdakwa, dimana terdakwa tanpa melaui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134/PMK.06/2005 tantang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departeman Keuangan RI Nomor : 66/PB/2005 tentang mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN ;
Bahwa ketika dana administrasi penunjang sudah masuk dalam rekening dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara selanjutnya bendahara pengeluaran Jetty Suzi Lembong membuatkan cek penarikan dana sesuai dengan permintaan Terdakwa ataupun KPA dan setelah dana berada ditangan bendahara pengeluaran, selanjutnya dana tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan lisan baik dari Terdakwa maupun Wungow Harry Rofian, SH.,SThl dan pengeluaran-pengeluaran tersebut dicatat dalam buku kas umum dan buku catatan pribadi dimana dalam buku kas umum digunakan untuk mencatat pengeluaran sebagaimana dalam surat pernyataan tanggungjawab belanja dalam sedangkan untuk buku catatan pribadi mencacat pengeluaran yang sebenarnya ;
Bahwa dana-dana yang telah dibayarkan bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor : 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pasal 12 ayat (2), yang menyatakan bahwa belanja atas beban anggaran negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran, serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 134/PMK.06/2005 tentang Pedomanan Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pasal 7 ayat (2) Pengeluaran atas beban APBN dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam menunjuk perusahaan sebagai penyedia barang/jasa dilakukan sendiri oleh Terdakwa tanpa diketahui oleh oleh Pengguna barang/jasa sebagaimana dalam pasal 26 Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, selain itu Terdakwa tidak menunjuk penyedia barang/jasa melalui tata cara penunjukan langsung seperti yang disebutkan dalam pasal 25 hruf e angka 3 Kepres 80 Tahun 2003 ;
Bahwa pencairan dana Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD, dan pencairan dana anggaran kegiatan Adaministrasi dan Penunjang program P2MKT dan P4TRANS tanpa melaui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134/PMK.06/2005 tantang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departeman Keuangan RI Nomor : 66/PB/2005 tentang mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN ;
Bahwa ketika dana administrasi penunjang sudah masuk dalam rekening dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara selanjutnya bendahara pengeluaran Jetty Suzi Lembong membuatkan cek penarikan dana sesuai dengan permintaan Terdakwa ataupun KPA dan setelah dana berada ditangan bendahara pengeluaran, selanjutnya dana tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan lisan baik dari Terdakwa maupun Wungow Harry Rofian, SH.,SThl dan pengeluaran-pengeluaran tersebut dicatat dalam buku kas umum dan buku catatan pribadi dimana dalam buku kas umum digunakan untuk mencatat pengeluaran sebagaimana dalam surat pernyataan tanggungjawab belanja dalam sedangkan untuk buku catatan pribadi mencacat pengeluaran yang sebenarnya ;
Bahwa dana-dana yang telah dibayarkan bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor : 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pasal 12 ayat (2), yang menyatakan bahwa belanja atas beban anggaran negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran, serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 134/PMK.06/2005 tentang Pedomanan Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pasal 7 ayat (2) Pengeluaran atas beban APBN dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut tindakan Terdakwa telah bertentangan dengan tugas dan tanggungjawabnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan itu merupakan suatu tindakan menyalahgunakan kewenangannya atau kesempatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen dana Tugas Pembantuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2010 dalam proyek P2MKT dan P4TRANS di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara
Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan tersebut, maka unsur “ Menyalah gunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan ” ini menurut Majelis telah terpenuhi.
Ad.4. Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa menurut Penjelasan Umum Undang-undang No. 31 Tahun 1999, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
1. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Pejabat Lembaga Negara, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
2. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan Perusahaan yang menyertakan Modal Negara, atau Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Sedangkan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat Pusat maupun di Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan terdakwa didepan persidagan dan dihubungkan dengan bukti surat maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara menyediakan dana untuk program Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan Program Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT)
Bahwa sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DIPA Nomor 0562/026-06.4/-/2010 tanggal 31 Desember 2009 dana program Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) sebesar Rp. 6.151.192.000,- (enam milyar seratus lima puluh satu juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) sedangkan untuk dana Program Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DIPA Nomor 0562/026-07.4/-/2010 tanggal 31 Desember 2009 sebesar Rp. 4.399.668.000,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa untuk melaksanakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai acuan pelaksanaan kegiatan fisik dan keuangan program dikeluarkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) tanggal 4 Januari 2010 ;
Bahwa dalam pelaksanaan DIPA dana Tugas Pembantuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2010, pada tanggal 21 Desember 2009, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KEP. 389/MEN/XII/2009 yang menetapkan dan mengangkat pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan DIPA dana Tugas Pembantuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2010, dan untuk pelaksanaan program di Kabupaten Minahasa Tenggara telah menetapkan pejabat yang terdiri Kuasa pengguna Anggaran (KPA) adalah Wungou Harry Rofian, SH, STh sedangkan Bendahara Pengeluaran adalah Jetty Suzi Lembong
Bahwa pada tanggal 12 Januari 2010, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kuasa Pengguna Anggara mengeluarakan Surat Keputusan Nomor : KEP-02/DTKT/I/2010 yang menunjuk dan mengangkat Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2010 ;
Bahwa dalam pelaksanaan dana tugas pembantuan program kegiatan Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan program kegiatan Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010 dikelompokkan menjadi dua bagian pengeluaran, yaitu pembayaran kegitan Kontraktual dan Pembayaran Kegiatan Administrasi dan Penunjang ;
Bahwa Pembayaran Kegiatan Kontraktual, yaitu pengeluaran dana yang dilakukan untuk menyelesaikan pembayaran Pengadaan Barang/Jasa yang diikat dengan kontrak kerja/Surat Perjanjian Pekerjaan kepada rekanan tertentu. Pihak pengelola dana tugas pembantuan melakukan pembayaran pekerjaan melalui transfer dana langsung pada rekening rekanan di bank yang ditunjuk rekanan. Sedangkan Pembayaran Kegiatan Administrasi dan Penunjang, yaitu pengeluaran-pengeluaran dana tugas pembantuan diluar kegiatan pembayaran kegiatan kontraktual. Pencairan dana melalui transfer dana ke rekening giro Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara, untuk selanjutnya dibayarkan oleh bendahara pengeluaran dana tugas pembantuan kepada pihak yang berhak.
Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Kontraktual khususnya dalam Program Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) terdapat Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data 1 (satu) Paket sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Pengembangan Usaha Ekonomi 4 (empat) Paket senilai Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD 1 (satu) Paket sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel menunjuk langsung perusahaan-perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan tersebut yaitu :
1. CV. Bangun Bersama melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT. Suhuyon
2. CV. Dwi Tunggal melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Pisa dan kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan berupa Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD pengadaan peralatan / perlengkapan SD di UPT Wioi ;
3. CV. Hikmah melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Betelen dan kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser;
4. CV. Bethany melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Lowatag.
Bahwa untuk penunjukan langsung harus ditunjuk tidak dilakukan oleh Pengguna barang/jasa sebagaimana dalam pasal 26 Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dan prosedur atau tata cara penunjukan langsung tidak seperti yang disebutkan dalam pasal 25 hruf e angka 3 Kepres 80 Tahun 2003 ;
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2010, tanpa ada penyerahan hasil pekerjaan Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD, Terdakwa telah membuat SPP dan SPM, dimana dalam pengajuan SPM tanpa diketahui oleh Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM, kemudian Terdakwa mengajukannya ke KPKN sehingga terbit SP2D, dengan terbitnya SP2D maka dana pengadaan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD masuk kerekening perusahaan-perusahaan ;
Bahwa setelah dana kegiatan-kegiatan tersebut sampai di rekening perusahaan-perusahaan, Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel menghubungi saksi Meidy Hans Tumanken untuk menarik dana tersebut dari perusahaan-perusahaan dan menyerahkan kepada Terdakwa ;
Bahwa akhirnya dana kegiatan-kegiatan tersebut sebesar Rp. Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) setelah dipotong pajak dikembalikan kepada Terdakwa ;
Bahwa dari jumlah dana kegiatan yang tidak dilaksanakan kemudian Terdakwa Joutje Suawa serahkan kepada Wungow harry Rofian, SH.,STh selaku Kepala Dinas Nakartrans Kab. Mitra sekaligus KPA sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)
Bahwa akibat Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser, Kegiatan Pengembangan Usaha Ekonomi berupa bibit-bibit pertanian dan pupuk serta Kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD di UPT Wioi tidak dilaksanakan menyebabkan Negara dirugikan sebesar Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) ;
Bahwa untuk dana anggaran kegiatan Adaministrasi dan Penunjang program dicairkan melalui penerbitan SP2D dengan transfer dana dari kas Negara ke rekening Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara untuk selanjutnya dikelola oleh bendahara pengeluaran dana tugas pembantuan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program P4TRANS dan P2MKT tahun 2010 di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Bahwa selama Jetty Suzi Lembong menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran dana tugas pembantuan P4TRANS dan P2MKT terhitung dari tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 22 Juli 2010 berdasarkan rekening koran program P4TRANS dan program P2MKT realisasi pencairan dana adminsitrasi dan penunjang kegiatan P4TRANS dan P2MKT seluruhnya sebesar Rp. 1. 447.703.000,-, (satu miliar empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) terdiri atas penarikan dana program pembinaan penyiapan pemukiman dan penempatan transmigrasi (P4TRANS) sebesar Rp. 467.342.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan penarikan dana program pembinaan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi (P2MKT) sebesar Rp. 980.361.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa dalam pembuatan SPP dan SPM untuk pencairana dana administrasi penunjang langsung ditangani oleh Terdakwa, dimana terdakwa tanpa melaui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134/PMK.06/2005 tantang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departeman Keuangan RI Nomor : 66/PB/2005 tentang mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN ;
Bahwa ketika dana administrasi penunjang sudah masuk dalam rekening dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara selanjutnya bendahara pengeluaran Jetty Suzi Lembong membuatkan cek penarikan dana sesuai dengan permintaan Terdakwa ataupun KPA dan setelah dana berada ditangan bendahara pengeluaran, selanjutnya dana tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan lisan baik dari Terdakwa maupun Wungow Harry Rofian, SH.,SThl dan pengeluaran-pengeluaran tersebut dicatat dalam buku kas umum dan buku catatan pribadi dimana dalam buku kas umum digunakan untuk mencatat pengeluaran sebagaimana dalam surat pernyataan tanggungjawab belanja dalam sedangkan untuk buku catatan pribadi mencacat pengeluaran yang sebenarnya ;
Bahwa dana-dana yang telah dibayarkan bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor : 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pasal 12 ayat (2), yang menyatakan bahwa belanja atas beban anggaran negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran, serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 134/PMK.06/2005 tentang Pedomanan Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pasal 7 ayat (2) Pengeluaran atas beban APBN dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Jetty Suzi Lembong dan berdasarkan buku catatan pribadinya bahwa dana program P2MKT dan P4TRANS yang telah dicairkan ada yang saksi serahkan kepada Terdakwa dan kepada Suawa Joutje Albert Daniel dengan perincian sebagai berikut :
Yang diserahkan kepada Wungow Harry Rofian, SH.STh :
Pada tanggal 19 Januari 2010 untuk perjalanan dinas sebesar Rp. 1.700.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 untuk honor sebesar Rp. 1.300.000,- dan Rp. 1.105.000,-
Pada tanggal 14 Februari 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk perjalanan
Pada tanggal 5 Maret 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 1.700.000,- untuk perjalanan
Pada tanggal 10 Maret 2010 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Pada tanggal 31 Maret 2010 sebesar Rp. 34.796.000,-
Pada tanggal 15 April 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- untuk perjalanan terdakwa dan Bupati dan rombongan ke Surabaya
Pada tanggal 13 Mei 2010 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk perjalanan ke Jakarta
Pada tanggal 6 Juli 2010 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk perjalanan ke Jakarta
Pada tanggal 6 Juli 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Yang diserahkan kepada Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel :
Pada tanggal 18 Januari 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 1.700.000,- untuk perjalanan
Pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 93.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 433.500,- untuk selisih honor
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 1.600.000,- untuk honor
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 1.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 8 Februari 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk bayar kendaraan
Pada tanggal 9 Februari 2010 sebesar Rp. 1.150.000,-
Pada tanggal 12 Februari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,- untuk biaya Joutje Suawa, Rosye dan Mus Jakarta
Pada tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 4 Maret 2010 sebesar Rp. 5.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 2.500.000,-
Pada tanggal 18 Maret 2010 sebesar Rp. 47.300.000,-
Pada tanggal 23 Maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Pada tanggal 25 Maret 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 26 April 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 30 April 2010 sebesar Rp. 22.000.000,-
Pada tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 12 Mei 2010 sebesar Rp. 90.000.000,-
Pada tanggal 26 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 27 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp. 30.000.000,-
Pada tanggal 15 Juni 2010 sebesar Rp. 2.540.000,-
Bahwa selain dalam buku catatan harian, Jetty Suzi Lembong juga mencatan pengambilan uang yang dilakukan Wungow Harry Rofian, SH.STh di kertas yang terpisah yaitu :
Tanggal 3 Mei 2010 15.000.000,-
Tanggal 20 Mei 2010 sebesar Rp. 6.000.000,-
Tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp. 15.000.000,-
Tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Tanggal 6 Juli 2010 sebesar Rp. 40.000.000,-
Tanggal 6 Juli 2010 sebesar Rp. 5.900.000,-
Tanggal 23 Juli 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Bahwa selain itu juga ada uang yang diambil Wungow Harry Rofian, SH.STH dari Jetty Suzi Lembong melalui Arion J. Lambey yang tidak dicatatat akan tetapi ada bukti setoran Arion J. lambey ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri yaitu :
Tanggal 20 Mei 2010 sebesar Rp. 6.000.000,-
Tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Tanggal 23 Juli 2010 sebesar Rp. 20.000.00,-
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel bahwa saksi telah menyerahkan uang kepada terdakwa yang saksi ambil dari dana proyek P2MKT dan P4TRANS sebesar Rp. Dengan perincian Rp. 100.000.000,- (saeratus juta rupiah) diambil dari dana pengembangan usaha ekonomi. Bahwa dari sekian banyak uang yang saksi serahkan kepada Wungow Harry Rofian, SH.STh tidak ada bukti penerimaan uang akan tetapi dalam persidangan Terdakwa mengakuai bahwa Wungow Harry Rofian, SH.,STh menerima uang dari Terdakwa dan Jetty Suzi Lembong sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yaitu untuk perjalanan dinas sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan pinjaman sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Meidy Hans Tumangken bahwa pada waktu pembicaraan di Hotel Grand Puri Manado, Wungow Harry Rofian, SH.STh mengakui bahwa ia ada menerima uang sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dari Terdakwa yang ia ambil dari dana pengembangan usaha ekonomi ;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dari sekian banyak uang yang dia serahkan kepada Wungow Harry Rofian, SH.STh yang ada bukti pendukung dari keterangan saksi Meidy Hans Tumangken hanya sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) sedangkan sisa uang yang lain tidak ada bukti bahwa Wungow Harry Rofian, SH.STh ada menerimanya sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada Wungow Harry Rofian, SH.STh ;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dari sekian banyak uang yang dia terima dari bendahara Jetty Suzi Lembong yang Terdakwa akui adalah sejumlah Rp. 728.223.500,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) Dengan perincian :
Pada tanggal 18 Januari 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 1.700.000,- untuk perjalanan
Pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 93.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 433.500,- untuk selisih honor
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 1.600.000,- untuk honor
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 1.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 8 Februari 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk bayar kendaraan
Pada tanggal 9 Februari 2010 sebesar Rp. 1.150.000,-
Pada tanggal 12 Februari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,- untuk biaya Joutje Suawa, Rosye dan Mus Jakarta
Pada tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 4 Maret 2010 sebesar Rp. 5.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 2.500.000,-
Pada tanggal 18 Maret 2010 sebesar Rp. 47.300.000,-
Pada tanggal 23 Maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Pada tanggal 25 Maret 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 26 April 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 30 April 2010 sebesar Rp. 22.000.000,-
Pada tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 12 Mei 2010 sebesar Rp. 90.000.000,-
Pada tanggal 26 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 27 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp. 30.000.000,-
Pada tanggal 15 Juni 2010 sebesar Rp. 2.540.000,-
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel bahwa Terdakwa telah menyerahkan uang kepada terdakwa yang saksi ambil dari dana proyek P2MKT pengembangan usaha ekonomi sebesar Rp. 100.000.000,- (saeratus juta rupiah) ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Meidy Hans Tumangken bahwa pada waktu pembicaraan di Hotel Grand Puri Manado, saksi Wungow Harry Rofian, SH.,STh mengakui bahwa saksi ada menerima uang sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dari Terdakwa yang diambil dari dana pengembangan usaha ekonomi ;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel dari sekian banyak uang yang dia serahkan kepada Wungow Harry Rofian, SH., STH yang ada bukti pendukung dari keterangan saksi Meidy Hans Tumangken hanya sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) sedangkan sisa uang yang lain tidak ada bukti bahwa Wungow Harry Rofian, SH.,STh ada menerimanya sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada Wungow Harry Rofian, SH.STh;
Bahwa dana program P4TRANS dan P2MKT yang diterima oleh Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel yang dicatan dalam buku pribadi bendahara Jetty Suzi Lembong dan yang diakui oleh saksi Suawa Joutje Albert Daniel sebesar Rp. 728.223.500,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah)
Pada tanggal 18 Januari 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 1.700.000,- untuk perjalanan
Pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 93.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 433.500,- untuk selisih honor
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 1.600.000,- untuk honor
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 1.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 8 Februari 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk bayar kendaraan
Pada tanggal 9 Februari 2010 sebesar Rp. 1.150.000,-
Pada tanggal 12 Februari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,- untuk biaya Joutje Suawa, Rosye dan Mus Jakarta
Pada tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 4 Maret 2010 sebesar Rp. 5.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 2.500.000,-
Pada tanggal 18 Maret 2010 sebesar Rp. 47.300.000,-
Pada tanggal 23 Maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Pada tanggal 25 Maret 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 26 April 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 30 April 2010 sebesar Rp. 22.000.000,-
Pada tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 26 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 27 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp. 30.000.000,-
Pada tanggal 15 Juni 2010 sebesar Rp. 2.540.000,-
Bahwa berdasarkan keteranagn terdakwa bahwa dari jumlah sebesar Rp. Rp. 728.223.500,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang ia teriama ada sebagai digunakan untuk keperluan proyek P2MKT dan P4TRANS.
Bahwa walaupun terdakwa dalam penggunaan dana P2MKT dan P4TRANS tidak ada bukti penggunaannya akan tetapi berdasarkan buku catatan bendahara dan keterangan saksi maka dapat disimpulkan ada kegiatan yang dilakukan terdakwa dengan menggunakan dana P2MKT dan P4TRANS yaitu untuk honor terdakwa dan perjalanan dinas terdakwa
Bahwa berdasarkan uaraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan program P2MKT dan P4TRANS yang dananya tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 688.340.000,- pengambilan terdakwa pada tanggal :
Pada tanggal 18 Januari 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 93.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 1.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 4 Maret 2010 sebesar Rp. 5.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 2.500.000,-
Pada tanggal 18 Maret 2010 sebesar Rp. 47.300.000,-
Pada tanggal 23 Maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Pada tanggal 25 Maret 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 26 April 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 30 April 2010 sebesar Rp. 22.000.000,-
Pada tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 26 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 27 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp. 30.000.000,-
Pada tanggal 15 Juni 2010 sebesar Rp. 2.540.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dalam melakukan pencairan dana Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD, dan pencairan dana anggaran kegiatan Adaministrasi dan Penunjang program P2MKT dan P4TRANS ada beberapa peraturan yang disimpangi antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134/PMK.06/2005 tantang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departeman Keuangan RI Nomor : 66/PB/2005 tentang mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN sehingga dengan tidak dilaksanakannya pencairan dana P2MKT dan P4TRANS sebagaimana peraturan-peraturan tersebut diatas Terdakwa telah memperoleh uang sebesar Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dari pengadaan kegiatan pengembangan usaha ekonomi, Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD yang tidak dilaksanakan dikurangai dengan pemberian terdakwa kepada Wungow Harry Rofian Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) yang ada bukti keterangan saksi ditambah dengan dana administrasi penunjang yang diterima terdakwa tanpa ada bukti penggunaan dana yang sah sebesar Rp. 688.340.000,- (enam ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari proyek P2MKT dan P4TRANS sebesar Rp. 845.376.364.- (delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara proyek P4TRANS dan P2MKT yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulut diperoleh hasil bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.165.834.803,- (satu milyar saratus enam puluh lima juta delapan ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus tiga rupiah);
Nilai kerugian keuangan negara atas kontak pekerjaan pengembangan usaha ekonomi yang tidak dilaksanakn yaitu sebesar Rp. 176.400.000,- (seratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) ;
Penggunaan dana kegitan administrasi penunjang program P2MKT dan P4TRANS tahun 2010 yang terjadi pada masa Bendahara Jetty Suzi Lembong sebesar Rp. 1.392.676.500,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah). Hasil ini diperoleh dari realisasi pencairan dana administrasi penunjang sejak 1 Januari 2010 sampai dengan tanggal 22 Juli 2010 dimana untuk program P2MKT sebesar Rp. 980.361.000,- (Sembilan ratus delapan puluh juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan P4TRANS sebesar Rp. 467.342.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) dikurangi dengan pengeluaran-pengeluaran yang sesuai dengan peruntukannya dan ada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yaitu kegiatan perjalan dinas program P2MKT sebesar Rp. 28.727.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), perjalanan dinas program P4TRANS sebesar Rp. 19.573.000,- (Sembilan belas juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), baiaya pemakaian alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp. 6.726.5000,- (enam juta tujuh ratus dua puluh enam ribu lima ratus ribu rupiah) dan dana yang diserahkan oleh Jetty Suzi Lembong dan Suawa Joutje Albert Daniel kepada Wungow Harry Rofian, SH.,STh sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) ;
Penggunaan dana kegitan administrasi penunjang program P2MKT dan P4TRANS tahun 2010 yang terjadi pada masa Bendahara Arion J. Lambey sebesar Rp. 57.569.750,- (lima puluh tujuh juta lima ratus enam puluh Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Hasil ini diperoleh dari realisasi pencairan dana administrasi penunjang program P4TRANS sebesar Rp. 163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah) ditambah dengan dana yang diserahkan oleh Jetty Suzi Lembong dan Suawa Joutje Albert Daniel kepada Wungow Harry Rofian, SH. STh, sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dikurangi dengan pengeluaran-pengeluaran yang sesuai dengan peruntukannya dan ada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yaitu kegiatan perjalan dinas sebanyak 16 kali sebesar Rp. 104.700.000,- (seratus empat juta tujuh ratus ribu rupiah), biaya non perjlnan dinas sebesar Rp. 730.250.- (tujuh ratus tiga puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan dana dari Wungow Harry Rofian yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahli Yan Maruru dari BPKP yang melakukan Audit perhitungan kerugian keuangan negara proyek P4TRANS dan P2MKT tahun 2010, dan berdasrkan hasil audit BPKP bahwa :
Bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara tersebut tidak termasuk dengan pengadaan Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data 1 (satu) Paket dan kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD 1 (satu) Paket.
Menimbang , bahwa walaupun terdakwa pada waktu menjalankan tugas sebagai PPK hanya sampai dengan bulan April 2010 akan tetapi dalam fakta kenyataannya terdakwa masih melakukan pengelolaan keuangan sampai dengan bulan Mei 2010 sehingga dana yang dipertanggungjawabkan menjadi kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa hanya sampai dengan bulan Mei 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan uaraian tersebut diatas maka nilai kerugian keuangan negara program P2MKT dan P4TRANS selama Terdakwa menjabat sebagai PPK sebesar sebesar Rp. 1.578.007.417,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ribu empat ratus tujuh belas rupiah). Ini diperoleh dari jumlah realisasi dan penggunaan dana kegiatan administrasi dan penunjang program P4TRANS dan P2MKT dalam kurun waktu dari 1 Januari 2010 sampai dengan 22 Juli 2010 sebesar Rp. 1.447.703.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) ditambah dengan dana Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser, kegiatan Pengembangan Usaha Ekonomi berupa bibit-bibit pertanian dan pupuk serta kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD di UPT Wioi yang tidak terlaksana sebesar Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dikurangi dengan pengeluaran-pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya yaitu :
Biaya kegiatan Perjalanan Dinas yang kegiatan program P4TRANS sejumlah Rp. 19.573.000,-
Biaya kegiatan Perjalanan Dinas kegiatan program P2MKT sejumlah Rp. 28.727.000,-,
Pembiayaan kegiatan administrasi program P4TRANS dan P2MKT Kabupaten Minahasa Tenggara dari awal bulan Januari 2010 sampai dengan akhir bulan Juli 2010 dalam penggunakan Alat Tulis Kantor (ATK) baik pembelian dan pemakaian ATK sebesar Rp. 6.726.500,-
Pembayaran pajak kegiatan P4TRANS dan P2MKT sebesar Rp. 26.705.447,-
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” ini telah terpenuhi.
Ad.5. Unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yakni : mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan “ ini bersifat alternatif artinya bilamana peranan terdakwa telah dapat dibuktikan salah satu maka peranan/status yang lain tidak perlu dibuktikan lagi.
Menimbang bahwa Pendapat POMPE yang dikutip oleh Barda Nawawi Arief dalam Buku Sari Kuliah Hukum Pidana II Penerbit Badan penyediaan Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 1983 halaman 33, menyatakan : “ turut mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana “ itu ada tiga kemungkinan :
Mereka masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik ;
Salah seorang memenuhi semua unsur delik, sedang yang lain tidak ;
Tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi mereka bersama-sama mewujudkan delik itu.
Sementara JAN REMMELINK dalam bukunya HUKUM PIDANA (Komentar atas pasal-pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia) yang diterbitkan oleh PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, halaman 314, menyatakan bahwa : “ ia memahami medepleger (pelaku peserta) selain sebagai pelaku ‘penuh’, juga semua pelaku tindak pidana yang perbuatannya/tindakannya hanya memenuhi sebagian unsur-unsur delik, termasuk para pelaku tindak pidana (bila pelaku lebih dari satu orang) yang salah satu dari mereka memunculkan fakta hukum sementara yang lainnya hanya mewujudkan sebagian dari fakta hukum tersebut.”
Prof. Dr. D. Schaffmeister, Prof. Dr. N. Keijzer dan Mr. E. PH. Sutorius dalam bukunya HUKUM PIDANA (Kumpulan Bahan Penataran Hukum Pidana Dalam Rangka Kerjasama Hukum Indonesia – Belanda) yang diedit oleh Prof. Dr. J.E. Sahetapy, SH., MA, Penerbit Liberty Yogyakarta, halaman 257 menyatakan : HR menerima, bahwa mungkin sekali ada turut serta melakukan tanpa kehadiran salah satu pembuatpeserta di tempat dilakukannya delik. Kerapkali orang-orang yang tinggal di berbagai tempat bersepakat untuk berperan serta untuk mencapai tujuan bersama yang hasilnya mereka nikmati bersama pula. Demikian juga diterima turut serta mencuri dari peti kemas, meskipun pembuat peserta tidak berada di tempat kejahatan, tetapi dia mempunyai peranan penting dalam organisasi pencurian itu (HR 17 Nopember 1981- Container Diefstal Arrest).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan terdakwa didepan persidagan dan dihubungkan dengan bukti surat maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara menyediakan dana untuk program Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan Program Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT)
Bahwa dalam pelaksanaan DIPA dana Tugas Pembantuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2010 di Kabupaten Minahasa Tenggara, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KEP. 389/MEN/XII/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang menetapkan Kuasa pengguna Anggaran (KPA) adalah Wungou Harry Rofian, SH, STh dan Bendahara Pengeluaran adalah Jetty Suzi Lembong
Bahwa pada tanggal 12 Januari 2010, Terdakwa sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara dan selaku Kuasa Pengguna Anggara mengeluarakan Surat Keputusan Nomor : KEP-02/DTKT/I/2010 yang menunjuk dan mengangkat Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2010 ;
Bahwa berdasarkan SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP. 389/MEN/XII/2009 dan POK (Petunjuk Operasinal Kegiatan) Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) memiliki tugas :
Melakukan perencanaan penggunaan dan pengendalian anggaran pada satuan kerja yang bersangkutan ;
Menentukan kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan dan anggara
Mencermati DIPA satuan kerja yang bersangkutan
Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan
Mengajukan uang persediaan dan/atau tambahan uang persediaan untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari
Membebankan pengeluaran anggaran pada satuan kerja yang bersangkutan
Memerintahkan pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
Menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK), panitia/pejabat pengadaan barang/jasa, panitia pemeriksa dan penerima barang/jasa, petugas akuntansi keuangan dan barang milik negara, serta bendahara pengeluaran pembantu (BPP) dilingkungan satker yang bersangkutan
Membentuk unit akuntansi keuangan dan barang milik negara pada satuan kerja yang bersangkutan ;
Melakukan pemeriksaan kas sekurang-kurangnya satu kali sebulan terhadap pembukuan bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan ;
Melakukan pengendalian atas pelaksanaan pengelolaan DIPA
Menyampaikan laporan keuangan dan rekening pemerintah pada satuan kerja yang bersangkutan ;
Bahwa berdasarkan POK (Petunjuk Operasinal Kegiatan) tahun 2010 tugas Pejabat Pembuat Komitmen adalah :
Membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara yang dikelolanya, tidak termasuk tindakan yang berkaitan dengan urusan kepegawaian
Menyusun rencana pengadaan barang/jasa ;
Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi nkecil, serta kelompok masyarakat ;
Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan ;
Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan sesuai dengan kewenangannya ;
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku ;
Menyiapkan dan menandatangani perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa ;
melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada KPA ;
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
Menyusun, menguji substansi dan menyampaikan SPP
Menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri secara berjenjang dengan berita acara penyerahan
Menanda tangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Mengetahui pengeluaran uang yang dituangkan dalam penandatanganan kuitansi apabila diperlukan
Bahwa berdasarkan SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP. 389/MEN/XII/2009 dan POK (Petunjuk Operasinal Kegiatan) Bendahara Pengeluaran memiliki tugas :
Mencermati DIPA Satuan Kerja yang bersangkutan
Mengajukan SPP-UP/TUP/GUP/GUP Nihil dan LS Gaji/Honorarium/Perjalanan Dinas beserta dokumen pendukung lainnya
Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam kuitansi dan dokumen pendukung
Menguji ketersediaan dana dalam DIPA Satuan Kerja yang bersangkutan
Membayarkan Uang Persediaan (UP) dengan menandatangani kwitansi yang mencantumkan “Setuju dan lunas dibayar tanggal……” sebagai alat control kuitansi dimaksud dapat diketahui oleh pejabat struktural yang menggunakan UP/TUP/GUP/GUP Nihil dan Ls gaji/honorarium/perjalanan dinas untuk membiayai kegiatan pada tugas pokok dan fungsi structural yang bersangkutan
Menolak perintah membayar apabila pesyaratan tersebut diatas tidak terpenuhi karena bendahara bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya
Melakukan pembukuan seluruh transaksi keuangan pada buku kas umum (BKU), buku pembantu dan buku-buku tambahan lainnya
Memungut pajak dan menyetorkan ke rekening kas negara
Membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ), atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan berupa laporan realisasi bulanan, triwulan dan tahunan kepada KPA/KPB
Menyelenggarakan tata kearsipan atas bukti pengeluaran
Melaporkan rekening pemerintah yang dikelolanya
Melakukan rekonsiliasi data SPM dan SP2D dengan pejabat yang berwenang ;
Bahwa pada tahun 2010, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara menyediakan dana untuk program Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan Program Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT)
Bahwa dalam pelaksanaan dana tugas pembantuan program kegiatan Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan program kegiatan Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010 dikelompokkan menjadi dua bagian pengeluaran, yaitu pembayaran kegitan Kontraktual dan Pembayaran Kegiatan Administrasi dan Penunjang ;
Bahwa Pembayaran Kegiatan Kontraktual, yaitu pengeluaran dana yang dilakukan untuk menyelesaikan pembayaran Pengadaan Barang/Jasa yang diikat dengan kontrak kerja/Surat Perjanjian Pekerjaan kepada rekanan tertentu. Pihak pengelola dana tugas pembantuan melakukan pembayaran pekerjaan melalui transfer dana langsung pada rekening rekanan di bank yang ditunjuk rekanan. Sedangkan Pembayaran Kegiatan Administrasi dan Penunjang, yaitu pengeluaran-pengeluaran dana tugas pembantuan diluar kegiatan pembayaran kegiatan kontraktual. Pencairan dana melalui transfer dana ke rekening giro Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara, untuk selanjutnya dibayarkan oleh bendahara pengeluaran dana tugas pembantuan kepada pihak yang berhak.
Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Kontraktual khususnya dalam Program Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) terdapat Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data 1 (satu) Paket sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Pengembangan Usaha Ekonomi 4 (empat) Paket senilai Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD 1 (satu) Paket sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel menunjuk langsung perusahaan-perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan tersebut yaitu :
1. CV. Bangun Bersama melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT. Suhuyon
2. CV. Dwi Tunggal melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Pisa dan kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan berupa Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD pengadaan peralatan / perlengkapan SD di UPT Wioi ;
3. CV. Hikmah melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Betelen dan kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser;
4. CV. Bethany melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Lowatag.
Bahwa untuk penunjukan langsung harus ditunjuk tidak dilakukan oleh Pengguna barang/jasa sebagaimana dalam pasal 26 Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dan prosedur atau tata cara penunjukan langsung tidak seperti yang disebutkan dalam pasal 25 hruf e angka 3 Kepres 80 Tahun 2003 ;
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2010, tanpa ada penyerahan hasil pekerjaan Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD, Terdakwa telah membuat SPP dan SPM, dimana dalam pengajuan SPM tanpa diketahui oleh Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM, kemudian Terdakwa mengajukannya ke KPKN sehingga terbit SP2D, dengan terbitnya SP2D maka dana pengadaan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD masuk kerekening perusahaan-perusahaan ;
Bahwa setelah dana kegiatan-kegiatan tersebut sampai di rekening perusahaan-perusahaan, Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel menghubungi saksi Meidy Hans Tumanken untuk menarik dana tersebut dari perusahaan-perusahaan dan menyerahkan kepada Terdakwa ;
Bahwa akhirnya dana kegiatan-kegiatan tersebut sebesar Rp. Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) setelah dipotong pajak dikembalikan kepada Terdakwa ;
Bahwa dari jumlah dana kegiatan yang tidak dilaksanakan kemudian Terdakwa Joutje Suawa serahkan kepada Wungow harry Rofian, SH.,STh selaku Kepala Dinas Nakartrans Kab. Mitra sekaligus KPA sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)
Bahwa akibat Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser, Kegiatan Pengembangan Usaha Ekonomi berupa bibit-bibit pertanian dan pupuk serta Kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD di UPT Wioi tidak dilaksanakan menyebabkan Negara dirugikan sebesar Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) ;
Bahwa untuk dana anggaran kegiatan Adaministrasi dan Penunjang program dicairkan melalui penerbitan SP2D dengan transfer dana dari kas Negara ke rekening Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara untuk selanjutnya dikelola oleh bendahara pengeluaran dana tugas pembantuan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program P4TRANS dan P2MKT tahun 2010 di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Bahwa selama Jetty Suzi Lembong menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran dana tugas pembantuan P4TRANS dan P2MKT terhitung dari tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 22 Juli 2010 berdasarkan rekening koran program P4TRANS dan program P2MKT realisasi pencairan dana adminsitrasi dan penunjang kegiatan P4TRANS dan P2MKT seluruhnya sebesar Rp. 1. 447.703.000,-, (satu miliar empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) terdiri atas penarikan dana program pembinaan penyiapan pemukiman dan penempatan transmigrasi (P4TRANS) sebesar Rp. 467.342.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan penarikan dana program pembinaan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi (P2MKT) sebesar Rp. 980.361.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa dalam pembuatan SPP dan SPM untuk pencairana dana administrasi penunjang langsung ditangani oleh Terdakwa, dimana terdakwa tanpa melaui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134/PMK.06/2005 tantang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departeman Keuangan RI Nomor : 66/PB/2005 tentang mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN ;
Bahwa ketika dana administrasi penunjang sudah masuk dalam rekening dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara selanjutnya bendahara pengeluaran Jetty Suzi Lembong membuatkan cek penarikan dana sesuai dengan permintaan Terdakwa ataupun KPA dan setelah dana berada ditangan bendahara pengeluaran, selanjutnya dana tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan lisan baik dari Terdakwa maupun Wungow Harry Rofian, SH.,SThl dan pengeluaran-pengeluaran tersebut dicatat dalam buku kas umum dan buku catatan pribadi dimana dalam buku kas umum digunakan untuk mencatat pengeluaran sebagaimana dalam surat pernyataan tanggungjawab belanja dalam sedangkan untuk buku catatan pribadi mencacat pengeluaran yang sebenarnya ;
Bahwa dana-dana yang telah dibayarkan bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor : 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pasal 12 ayat (2), yang menyatakan bahwa belanja atas beban anggaran negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran, serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 134/PMK.06/2005 tentang Pedomanan Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pasal 7 ayat (2) Pengeluaran atas beban APBN dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka terdapat kerjasama yang diinsyafi oleh Terdakwa selaku PPK dan Bendahara dan KPA, dimana terdakwa telah membuat SPP dan SPM tanpa melalui prosedur dan KPA tidak melaksanakn tugas dan fungisnya dalam melaksanakan pengendalian anggaran begitupula dengan bendahara yang telah melakuakan pembayaran tanpa ada bukti-bukti yang sah sehingga terjadi penyalahgunaan dana P4TRANS dan P2MKT di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010, dan mereka juga menikmati bersama hasil dari penyalahgunaan dana tersebut, dengan demikian unsur “mereka yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka Terdakwa SUAWA JOUTJE ALBERT DANIEL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana KORUPSI pada dakwaan Subsidiair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwa dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa, oleh karena itu haruslah dinyatakan bersalah tentang hal itu dan harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan tersebut adalah merupakan perbuatan pidana korupsi secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam nota pembelaannya mohon hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa dalam dokrin Hukum Pidana dan didalam Perundang-undangan kita, dikenal adanya azas hukum yang menyatakan “ Tiada Pidana tanpa kesalahan” ( geen straf zonder schuld)) ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar supaya orang yang melakukan suatu perbuatan pidana tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, pada diri Terdakwa harus ada pertanggung jawab pidana ( criminal responcibility);
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan ini, Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pemidanaan, maka oleh karena itu Terdakwa harus dipidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsure pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana yang didakwa dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi , maka terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa,oleh karena itu haruslah dinyatakan bersalah, tentang hal itu dan haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa Perbuatan Terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan tersebut adalah merupakan perbuatan pidana korupsi secara bersama-sama.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa pernah menjalani tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) Jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP, maka Majelis berpendapat cukup alasan untuk mengurangkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini, maka majelsi terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung kibijakan (goodwill) pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membantu kehidupan masyarakat kecil;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga
Menimbang, bahwa selain hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan yang ada pada Terdakwa sebagaimana disebutkan diatas, maka Majelis berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan atas diri terdakwa seperti tersebut dalam diktum putusan dibawah ini, adalah sudah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa dalam Tindak Pidana Korupsi, selain dijatuhkan pidana penjara, maka kepada terdakwa dapat juga dijatuhkan pidana denda subsidair pidana kurungan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka Majelis berpendapat kalau Terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda yang jumlahnya seperti tersebut dalam diktum putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa disamping pidana penjara dan denda, kepada terdakwa akan dihukum untuk membayar uang penganti sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, yaitu atas kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa tersebut sebesar Rp.845.376.364,- ( Delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa mengenai uang Penganti yang harus dibayar oleh terdakwa tersebut Majelis berpedoman dan mengaju pada pasal 18 ayat (3) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang antara lain menyebutkan bahwa dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b,maka terpidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimun dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan;
Menimbang, bahwa dengan berdasarkan pada pasal 18 ayat (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999, Majelis akan menjatuhkan pidana penjara sebagai pidana tambahan jika terdakwa tersebut setelah berubah status menjadi terpidana ternyata tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti yang telah ditentukan besarnya sebagaimana dalam amar putusan yang menurut Majelis dapat efektif untuk mengembalikan kerugian Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini statusnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa SUAWA JOUTJE ALBERT DANIEL tidak terbukti secara Sah dan Meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primar;
Membebaskan terdakwa SUAWA JOUTJE ALBERT DANIEL oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
Menyatakan terdakwa SUAWA JOUTJE ALBERT DANIEL terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan. Tindak Pidana KORUPSI sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUAWA JOUTJE ALBERT DANIEL dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) tahun , dan denda sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.. 845.376.364.- (delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang penganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 7 (tujuh ) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
. Memerintahkan Barang Bukti berupa :
54 (Lima Puluh Empat) rangkap dokumen dana tugas pembantuan program kerja P2MKT (Pembinaan Pengembangan Masayarakat dan Kawasan Transmigrasi) Tahun 2010, yang terdiri dari (SPP, SPM, SP2D, SSP, serta konsep SPJ) pekerjaan kontraktual dan administrasi pelaksanaan kegiatan.
35 (Tiga Puluh Lima) rangkap dokumen dana tugas pembantuan program kerja P4TRANS (Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi) Tahun 2010, yang terdiri dari (SPP, SPM, SP2D, SSP, serta konsep SPJ) pekerjaan kontraktual dan administrasi pelaksanaan kegiatan.
1 (Satu) rangkap DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) P4TRANS (Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi) Tahun 2010, nomor : 0562 / 026 – 06. 4 / - / 2010, tanggal 31 Desember 2009, sebesar Rp.6.151.192.000,- (Enam Miliyar Seratus Lima Puluh Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah). Satuan kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara.
1 (Satu) rangkap DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) P2MKT (Pembinaan Pengembangan Masayarakat dan Kawasan Transmigrasi) Tahun 2010, nomor : 0562 / 026 – 07. 4 / - / 2010, tanggal 31 Desember 2009, sebesar Rp.4.399.668.000,- (Empat Miliyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah). Satuan kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara
2 (Dua) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr. Drs. SONNY KAWALO, dalam rangka rapat koordinasi di kantor Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 14 Mei 2010 disertai boarding pass Lion Air, asuransi penerbangan atas nama Drs. SONNY KAWALO.
1 (Satu) rangkap surat perinah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam ranga rapat FORKASI di Manado tanggal 2 Juni 2010.
2 (Dua) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr. Drs. SONNY KAWALO, dalam rangka ekspose RTSP Mangkit di Kementrian Transmigrasi di Jakarta dan Bali tanggal 7 Juni 2010 disertai boarding pass Batavia Air, asuransi penerbangan dari Manado Jakarta dan Bali.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka rapat konsultasi revisi POK di P2MKT dan pencocokan pengisian SAI BMN di P4TRANS di Jakarta, tanggal 15 Juni 2010 disertai boarding pass danasuransi penerbangan atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka mengikuti Bintek SAI dan Simak BMN, tanggal 23 Juni 2010 yang disertai dengan undangan bintek, laporan perjalanan dinas, boarding pass, surat booking dan 1 (Satu) buah kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka rapat konsultasi program P2MKT dan P4TRANS di Jakarta, tanggal 16 Juli 2010, disertai boarding pass, asuransi penerbangan atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat sosialisasi perluasan dan pengembangan ekonomi transmigrasi dan RAKORSOS program PPKK tahun 2010 di Bali.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi di Jogyakarta, tanggal 27 Juli 2010 disertai dengan surat undangan, jadwal, boarding pass, asuransi penerbangan, surat tiket Batavia Air dari Jogyakarta ke Batam.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr ANDREAS, SIP dalam rangka mengikuti rapat sinkronisasi ketransmigrasian rapat PTB Tahun 2010 dan konsultasi di biro keuangan kementrian NAKERTRANS RI di Jakarta, tanggal 23 Juli 2010 yang disertai undangan rapat, laporan perjalan dinas, boarding pass, surat tiket Batavia Air, 1 (satu) tiket sriwijaya air, atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka revisi POK di P4TRANS dan P2MKT di Jakarta, disertai surat tiket Batavia Air dan asuransi penerbangan.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi usulan program TA. 2011 di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 30 Agustus 2010, yang disertai dengan boarding pass, asuransi penerbangan, kwitansi pembayaran tiket dan laporan perjalanan dinas.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi permasalahan dana tugas pembantuan P2MKT di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 17 September 2010, yang disertai dengan boarding pass, asuransi penerbangan, kwitansi pembayaran tiket dan laporan perjalanan dinas
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi sarana air bersih yang dipindah lokasikan dari UPT Suhuyon ke UPT Wioi di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 28 September 2010, yang disertai dengan, asuransi penerbangan, tiket Sriwijaya Air tanggal 22 Juli 2010 dan kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat temu teknis perpindahan dan penempatan tahun 2010 di Jakarta Bogor, tanggal 1 Oktober 2010 yang disertai dengan, asuransi penerbangan, Surat Tiket, satu rangkap rumusan teknis perpindahan dan penempatan transmigrasi, satu rangkap telegram dari Kementrian Transmigrasi dan kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat teknis bidang P2MKT TA. 2010 dan evaluasi pencapaian kerja tahun 2010 serta pemantapan program tahun 2011, tanggal 18 Oktober 2010, yang disertai dengan, asuransi penerbangan, surat tiket, satu rangkap telegram dari Kementrian Transmigrasi, satu lembar peta pemukiman Transmigrasi baru Desa Wioi.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka undangan rapat pengendalian pelaksanaan program P2MKT di Manado, tanggal 27 Oktober 2010.
12 (Dua Belas) lembar bukti pengeluaran dana dalam rangka enterteiment tamu dari Kementrian Transmigrasi WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka pembinaan dan pengawasan program P2MKT dan P4TRANS di Kab. Minahasa Tenggara.
1 (Satu) buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN SH, jalan shalom No.40 Manibang atas Kel. Malalayang I Barat Lingk.VIII. Nomor rekening 150-00-0420617-1. Saldo akhir tanggal 21 November 2010 sebesar Rp.4.692.837.85. (Empat Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh koma Delapan Puluh Lima Rupiah).
1 (Satu) rangkap surat keputusan pengangkatan sdr. SUAWA JOTJE, AD sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) DIPA (Daftar Isian Pelaksnaan Anggaran) POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) Tahun 2010 dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara oleh Kepala Dinas WUNGOW HARRY ROFIAN, tanggal 12 Januari 2010.
1 (Satu) buah buku cek Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tahun 2009 terdapat penarikan dana sebesar Rp.93.200.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) tanggal 19 Januari 2010 program P4TRANS.
1 (Satu) buah buku cek Bank Mandiri program P2MKT terdapat pengambilan dana sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) tanggal 13 Juli 2010, Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) tanggal 5 Juli 2010, Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) tanggal 31 Maret -2010, Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 27 Mei 2010, Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 26 Mei 2010, Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tanggal 25 Mei 2010, Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) tanggal 24 Mei 2010, Rp.90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) tanggal 12 Mei 2010.
Surat Penutupan rekening oleh Bank Mandiri program P4TRANS dan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
1 (Satu) buah selip setoran (Over Booking) Bank Mandiri kepada saudara WUNGOW HARRY ROFIAN nomor rekening 150.00.0420617-1, alamat Malalayang I Barat sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah).
Rekening koran program P2MKT nomor rekening1500006687881, saldo akhir Rp.9.263.78 (Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga koma Tujuh Delapan Rupiah), dan program P4TRANS nomor rekening1500006687949, saldo akhir Rp.152.126.88 (Seratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Enam koma Delapan Delapan) periode 1 Januari 2010 s/d 31 Desember 2010 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara.
BKU (Buku Kas Umum) program P2MKT dan P4TRANS Tahun Anggaran 2010 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Mitra.
1 (Satu) Lembar Kwitansi Pengembalian Dana Pekerjaan Pengadaan Pengembangan Usaha Ekonomi Sebesar Rp.44.100.000,- (Empat Puluh Empat Juta Seratus Ribu Rupiah) dari CV. HIKMAH kepada saudara JOTJE SUAWA PPK Disnakertrans Kab. Mitra.
1 (Satu) Lembar Kwitansi Pengembalian Dana Pekerjaan Pengadaan Note Book 1 (Satu) unit dan Printer Laser 1 (satu) unit untuk Satker Disnakertrans Kab. Mitra Sebesar Rp.17.818.182,- (Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah) dari CV. HIKMAH kepada saudara JOTJE SUAWA PPK Disnakertrans Kab. Mitra.
1 (Satu) Lembar Kwitansi Pengembalian Dana Sebesar Rp.8.909.091,- (Delapn Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Sembilan Satu Rupiah) dari CV, HIKMAH kepada saudara JOTJE SUAWA PPK Disnakertrans Kab. Mitra.
1 (Satu) Lembar Kwitansi Pengembalian Dana Pekerjaan Pengadaan Note Book 1 (Satu) Unit dan Printer Laser 1 (satu) Unit untuk Satker Disnakertrans Kab. Mitra sebesar Rp.17.818.182,- (Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah) dari CV. DWI TUNGGAL kepada saudara JOTJE SUAWA PPK Disnakertrans Kab. Mitra.
1 (Satu) Lembar Kwitansi Pengembalian Dana Pekerjaan Pengadaan Pengembangan Usaha Ekonomi Sebesar Rp.44.100.000,- (Empat Puluh Empat Juta Seratus Ribu Rupiah) dari CV. DWI TUNGGAL kepada saudara JOTJE SUAWA PPK Disnakertrans Kab. Mitra.
1 (Satu) Lembar Kwitansi Pengembalian Dana Pekerjaan Pengadaan Pengembangan Usaha Ekonomi Sebesar Rp.44.100.000,- (Empat Puluh Empat Juta Seratus Ribu Rupiah) dari CV. BANGUN BERSAMA kepada saudara JOTJE SUAWA PPK Disnakertrans Kab. Mitra.
1 (Satu) Lembar Kwitansi Pengembalian Dana Pekerjaan Pengadaan Pengembangan Usaha Ekonomi Sebesar Rp.44.100.000,- (Empat Puluh Empat Juta Seratus Ribu Rupiah) dari CV. BETHANY kepada saudara JOTJE SUAWA PPK Disnakertrans Kab. Mitra.
1 (Satu) buah buku cek Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tahun 2009 terdapat penarikan dana sebesar Rp.171.800.000,- (Seratus Tujuh Puluh satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 18 Januari 2010 program P2MKT.
1 (Satu) buah buku cek Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tahun 2009 terdapat penarikan dana sebesar Rp.93.200.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) tanggal 19 Januari 2010 program P4TRANS.
1 (Satu) buah buku cek Bank Mandiri program P2MKT terdapat pengambilan dana sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) tanggal 13 Juli 2010, Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) tanggal 5 Juli 2010, Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) tanggal 31 Maret 2010, Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 27 Mei 2010, Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 26 Mei 2010, Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tanggal 25 Mei 2010, Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) tanggal 24 Mei 2010, Rp.90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) tanggal 12 Mei 2010.
Surat Penutupan rekening oleh Bank Mandiri program P4TRANS disertai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan monitoring penutupan rekening.
1 (Satu) buah selip setoran (Over Booking) Bank Mandiri kepada saudara WUNGOW HARRY ROFIAN nomor rekening 150.00.0420617-1, alamat Malalayang I Barat sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah).
Rekening koran program P2MKT nomor rekening1500006687881, saldo akhir Rp.9.263.78 (Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga koma Tujuh Delapan Rupiah), dan program P4TRANS nomor rekening1500006687949, saldo akhir Rp.152.126.88 (Seratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Enam koma Delapan Delapan) periode 1 Januari 2010 s/d 31 Desember 2010 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara.
BKU (Buku Kas Umum) program P2MKT dan P4TRANS Tahun Anggaran 2010 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Mitra.
SSB (Surat Setoran Bukan Pajak) setoran tambahan uang persediaan program P2MKT T.A 2010 sebesar Rp.104.106.000,- (Seratus Empat Juta Seratus Enam Ribu Rupiah) tanggal 6 Mei 2010.
SSB (Surat Setoran Bukan Pajak) setoran tambahan uang persediaan program P2MKT T.A 2010 sebesar Rp.93.200.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) tanggal 6 Mei 2010.
SSB (Surat Setoran Bukan Pajak) setoran tambahan uang persediaan program P4TRANS T.A 2010 sebesar Rp.171.800.000,- (Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 6 Mei 2010.
2 (Dua) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr. Drs. SONNY KAWALO, dalam rangka rapat koordinasi di kantor Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 14 Mei 2010 disertai boarding pass Lion Air, asuransi penerbangan atas nama Drs. SONNY KAWALO.
1 (Satu) rangkap surat perinah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam ranga rapat FORKASI di Manado tanggal 2 Juni 2010.
2 (Dua) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr. Drs. SONNY KAWALO, dalam rangka ekspose RTSP Mangkit di Kementrian Transmigrasi di Jakarta dan Bali tanggal 7 Juni 2010 disertai boarding pass Batavia Air, asuransi penerbangan dari Manado Jakarta dan Bali.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka rapat konsultasi revisi POK di P2MKT dan pencocokan pengisian SAI BMN di P4TRANS di Jakarta, tanggal 15 Juni 2010 disertai boarding pass danasuransi penerbangan atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka mengikuti Bintek SAI dan Simak BMN, tanggal 23 Juni 2010 yang disertai dengan undangan bintek, laporan perjalanan dinas, boarding pass, surat booking dan 1 (Satu) buah kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka rapat konsultasi program P2MKT dan P4TRANS di Jakarta, tanggal 16 Juli 2010, disertai boarding pass, asuransi penerbangan atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat sosialisasi perluasan dan pengembangan ekonomi transmigrasi dan RAKORSOS program PPKK tahun 2010 di Bali.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi di Jogyakarta, tanggal 27 Juli 2010 disertai dengan surat undangan, jadwal, boarding pass, asuransi penerbangan, surat tiket Batavia Air dari Jogyakarta ke Batam.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr ANDREAS, SIP dalam rangka mengikuti rapat sinkronisasi ketransmigrasian rapat PTB Tahun 2010 dan konsultasi di biro keuangan kementrian NAKERTRANS RI di Jakarta, tanggal 23 Juli 2010 yang disertai undangan rapat, laporan perjalan dinas, boarding pass, surat tiket Batavia Air, 1 (satu) tiket sriwijaya air, atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka revisi POK di P4TRANS dan P2MKT di Jakarta, disertai surat tiket Batavia Air dan asuransi penerbangan.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi usulan program TA. 2011 di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 30 Agustus 2010, yang disertai dengan boarding pass, asuransi penerbangan, kwitansi pembayaran tiket dan laporan perjalanan dinas.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi permasalahan dana tugas pembantuan P2MKT di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 17 September 2010, yang disertai dengan boarding pass, asuransi penerbangan, kwitansi pembayaran tiket dan laporan perjalanan dinas.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi sarana air bersih yang dipindah lokasikan dari UPT Suhuyon ke UPT Wioi di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 28 September 2010, yang disertai dengan, asuransi penerbangan, tiket Sriwijaya Air tanggal 22 Juli 2010 dan kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat temu teknis perpindahan dan penempatan tahun 2010 di Jakarta Bogor, tanggal 1 Oktober 2010 yang disertai dengan, asuransi penerbangan, Surat Tiket, satu rangkap rumusan teknis perpindahan dan penempatan transmigrasi, satu rangkap telegram dari Kementrian Transmigrasi dan kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat teknis bidang P2MKT TA. 2010 dan evaluasi pencapaian kerja tahun 2010 serta pemantapan program tahun 2011, tanggal 18 Oktober 2010, yang disertai dengan, asuransi penerbangan, surat tiket, satu rangkap telegram dari Kementrian Transmigrasi, satu lembar peta pemukiman Transmigrasi baru Desa Wioi.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka undangan rapat pengendalian pelaksanaan program P2MKT di Manado, tanggal 27 Oktober 2010.
12 (Dua Belas) lembar bukti pengeluaran dana dalam rangka enterteiment tamu dari Kementrian Transmigrasi WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka pembinaan dan pengawasan program P2MKT dan P4TRANS di Kab. Minahasa Tenggara.
1 (Satua) rangkap Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 368 / MEN - SJ / VII / 2010 / tanggal 22 Juli 2010 Tentang penggantian dan pengangkatan pejabat pengeola keuangan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dana tugas pembantuan pada dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2010.
1 (Satu) rangkap Surat Keputusan Nomor : KEP. 02 / DTKT / I / 2010 tentang penunjukan/pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara tanggal 12 Januari 2010 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menunjuk/mengangkat sdr. JOTJE SUAWA, AD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
1 (Satu) rangkap legalisir Surat Keputusan Nomor : KEP. 05 A/ KEP / KADIS / DTKT-1.1 / I / 2010 tentang Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang Tahun 2010 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara tanggal 4 Januari 2010, menunjuk/mengangkat sdr. Rahman Mustaquin, GRETY PINARIA, SE, GOWANDI PIDODE.
1 (Satu) rangkap legalisir Surat Keputusan Nomor : KEP. 03 / DTKT / I / 2010 tanggal 12 Januari 2010 tentang Panitia Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2010 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara, menunjuk/mengangkat sdr. Maxi Lembong, AmaTs, ANDREAS SIP, NOVRY RACO, S.sos, DOLLY M. KAPAHANG, S.Ik, Msi, ROMY OLE, ST.
1 (Satu) rangkap legalisir Surat Keputusan Nomor : KEP. 04 / DTKT / I / 2010 tanggal 12 Januari 2010 tentang Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi Tahun 2010 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara, menunjuk/mengangkat sdr. HERRY RORONG.
1 (Satu) rangkap legalisir Surat Keputusan Nomor : KEP. 04 A / KEP / KADIS -1.1 / I / 2010 tentang penunjukan/pengangkatan tenaga kesehatan BIDAN, Januari 2010 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menunjuk/mengangkat sdr. JETTY KALENGKONGAN, RHINITA BAJAK.
1 (Satu) rangkap legalisir Surat Keputusan Nomor : KEP. 05 / KEP / KADIS -1.1 / I / 2010 Januari 2010 tentang penunjukan/pengangkatan guru tidak tetap di UPT Wioi Tahun 2010 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menunjuk/mengangkat sdr. F.X ERIKA SATRO JOYA, SPd, TARCICIUS SUMARNO.
1 (Satu) rangkap Surat Keputusan Nomor : KEP. 05 TAHUN 2010 tanggal 25 Mei 2010 oleh Sekertaris Daerah Kab. Minahasa Tenggara tentang penggantian pejabat pembat komitmen (PPK) dari sdr. JOTJE SUAWA, AD kepada WUNGOW HARYY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) lembar berita acara rekonsiliasi kuasa Bendahara Umum Negera dan Pejabat Pembuat Komitmen.
1 (Satu) buah buku cek Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tahun 2009 terdapat penarikan dana sebesar Rp.171.800.000,- (Seratus Tujuh Puluh satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 18 Januari 2010 program P2MKT.
1 (Satu) buah buku cek Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tahun 2009 terdapat penarikan dana sebesar Rp.93.200.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) tanggal 19 Januari 2010 program P4TRANS.
1 (Satu) buah buku cek Bank Mandiri program P2MKT terdapat pengambilan dana sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) tanggal 13 Juli 2010, Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) tanggal 5 Juli 2010, Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) tanggal 31 Maret 2010, Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 27 Mei 2010, Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 26 Mei 2010, Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tanggal 25 Mei 2010, Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) tanggal 24 Mei 2010, Rp.90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) tanggal 12 Mei 2010.
Surat Penutupan rekening oleh Bank Mandiri program P4TRANS disertai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan monitoring penutupan rekening.
1 (Satu) buah selip setoran (Over Booking) Bank Mandiri kepada saudara WUNGOW HARRY ROFIAN nomor rekening 150.00.0420617-1, alamat Malalayang I Barat sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah).
Rekening koran program P2MKT nomor rekening1500006687881, saldo akhir Rp.9.263.78 (Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga koma Tujuh Delapan Rupiah), dan program P4TRANS nomor rekening1500006687949, saldo akhir Rp.152.126.88 (Seratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Enam koma Delapan Delapan) periode 1 Januari 2010 s/d 31 Desember 2010 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara.
BKU (Buku Kas Umum) program P2MKT dan P4TRANS Tahun Anggaran 2010 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Mitra.
SSB (Surat Setoran Bukan Pajak) setoran tambahan uang persediaan program P2MKT T.A 2010 sebesar Rp.104.106.000,- (Seratus Empat Juta Seratus Enam Ribu Rupiah) tanggal 6 Mei 2010.
SSB (Surat Setoran Bukan Pajak) setoran tambahan uang persediaan program P2MKT T.A 2010 sebesar Rp.93.200.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) tanggal 6 Mei 2010.
SSB (Surat Setoran Bukan Pajak) setoran tambahan uang persediaan program P4TRANS T.A 2010 sebesar Rp.171.800.000,- (Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 6 Mei 2010.
2 (Dua) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr. Drs. SONNY KAWALO, dalam rangka rapat koordinasi di kantor Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 14 Mei 2010 disertai boarding pass Lion Air, asuransi penerbangan atas nama Drs. SONNY KAWALO.
1 (Satu) rangkap surat perinah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam ranga rapat FORKASI di Manado tanggal 2 Juni 2010.
2 (Dua) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr. Drs. SONNY KAWALO, dalam rangka ekspose RTSP Mangkit di Kementrian Transmigrasi di Jakarta dan Bali tanggal 7 Juni 2010 disertai boarding pass Batavia Air, asuransi penerbangan dari Manado Jakarta dan Bali.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka rapat konsultasi revisi POK di P2MKT dan pencocokan pengisian SAI BMN di P4TRANS di Jakarta, tanggal 15 Juni 2010 disertai boarding pass danasuransi penerbangan atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka mengikuti Bintek SAI dan Simak BMN, tanggal 23 Juni 2010 yang disertai dengan undangan bintek, laporan perjalanan dinas, boarding pass, surat booking dan 1 (Satu) buah kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka rapat konsultasi program P2MKT dan P4TRANS di Jakarta, tanggal 16 Juli 2010, disertai boarding pass, asuransi penerbangan atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat sosialisasi perluasan dan pengembangan ekonomi transmigrasi dan RAKORSOS program PPKK tahun 2010 di Bali.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi di Jogyakarta, tanggal 27 Juli 2010 disertai dengan surat undangan, jadwal, boarding pass, asuransi penerbangan, surat tiket Batavia Air dari Jogyakarta ke Batam.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr ANDREAS, SIP dalam rangka mengikuti rapat sinkronisasi ketransmigrasian rapat PTB Tahun 2010 dan konsultasi di biro keuangan kementrian NAKERTRANS RI di Jakarta, tanggal 23 Juli 2010 yang disertai undangan rapat, laporan perjalan dinas, boarding pass, surat tiket Batavia Air, 1 (satu) tiket sriwijaya air, atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka revisi POK di P4TRANS dan P2MKT di Jakarta, disertai surat tiket Batavia Air dan asuransi penerbangan.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi usulan program TA. 2011 di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 30 Agustus 2010, yang disertai dengan boarding pass, asuransi penerbangan, kwitansi pembayaran tiket dan laporan perjalanan dinas.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi permasalahan dana tugas pembantuan P2MKT di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 17 September 2010, yang disertai dengan boarding pass, asuransi penerbangan, kwitansi pembayaran tiket dan laporan perjalanan dinas.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi sarana air bersih yang dipindah lokasikan dari UPT Suhuyon ke UPT Wioi di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 28 September 2010, yang disertai dengan, asuransi penerbangan, tiket Sriwijaya Air tanggal 22 Juli 2010 dan kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat temu teknis perpindahan dan penempatan tahun 2010 di Jakarta Bogor, tanggal 1 Oktober 2010 yang disertai dengan, asuransi penerbangan, Surat Tiket, satu rangkap rumusan teknis perpindahan dan penempatan transmigrasi, satu rangkap telegram dari Kementrian Transmigrasi dan kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat teknis bidang P2MKT TA. 2010 dan evaluasi pencapaian kerja tahun 2010 serta pemantapan program tahun 2011, tanggal 18 Oktober 2010, yang disertai dengan, asuransi penerbangan, surat tiket, satu rangkap telegram dari Kementrian Transmigrasi, satu lembar peta pemukiman Transmigrasi baru Desa Wioi.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka undangan rapat pengendalian pelaksanaan program P2MKT di Manado, tanggal 27 Oktober 2010.
12 (Dua Belas) lembar bukti pengeluaran dana dalam rangka enterteiment tamu dari Kementrian Transmigrasi WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka pembinaan dan pengawasan program P2MKT dan P4TRANS di Kab. Minahasa Tenggara.
2 (Dua) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr. Drs. SONNY KAWALO, dalam rangka rapat koordinasi di kantor Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 14 Mei 2010 disertai boarding pass Lion Air, asuransi penerbangan atas nama Drs. SONNY KAWALO.
1 (Satu) rangkap surat perinah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam ranga rapat FORKASI di Manado tanggal 2 Juni 2010.
2 (Dua) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr. Drs. SONNY KAWALO, dalam rangka ekspose RTSP Mangkit di Kementrian Transmigrasi di Jakarta dan Bali tanggal 7 Juni 2010 disertai boarding pass Batavia Air, asuransi penerbangan dari Manado Jakarta dan Bali.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka rapat konsultasi revisi POK di P2MKT dan pencocokan pengisian SAI BMN di P4TRANS di Jakarta, tanggal 15 Juni 2010 disertai boarding pass danasuransi penerbangan atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka mengikuti Bintek SAI dan Simak BMN, tanggal 23 Juni 2010 yang disertai dengan undangan bintek, laporan perjalanan dinas, boarding pass, surat booking dan 1 (Satu) buah kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka rapat konsultasi program P2MKT dan P4TRANS di Jakarta, tanggal 16 Juli 2010, disertai boarding pass, asuransi penerbangan atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat sosialisasi perluasan dan pengembangan ekonomi transmigrasi dan RAKORSOS program PPKK tahun 2010 di Bali.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi di Jogyakarta, tanggal 27 Juli 2010 disertai dengan surat undangan, jadwal, boarding pass, asuransi penerbangan, surat tiket Batavia Air dari Jogyakarta ke Batam.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr ANDREAS, SIP dalam rangka mengikuti rapat sinkronisasi ketransmigrasian rapat PTB Tahun 2010 dan konsultasi di biro keuangan kementrian NAKERTRANS RI di Jakarta, tanggal 23 Juli 2010 yang disertai undangan rapat, laporan perjalan dinas, boarding pass, surat tiket Batavia Air, 1 (satu) tiket sriwijaya air, atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka revisi POK di P4TRANS dan P2MKT di Jakarta, disertai surat tiket Batavia Air dan asuransi penerbangan.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi usulan program TA. 2011 di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 30 Agustus 2010, yang disertai dengan boarding pass, asuransi penerbangan, kwitansi pembayaran tiket dan laporan perjalanan dinas.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi permasalahan dana tugas pembantuan P2MKT di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 17 September 2010, yang disertai dengan boarding pass, asuransi penerbangan, kwitansi pembayaran tiket dan laporan perjalanan dinas
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi sarana air bersih yang dipindah lokasikan dari UPT Suhuyon ke UPT Wioi di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 28 September 2010, yang disertai dengan, asuransi penerbangan, tiket Sriwijaya Air tanggal 22 Juli 2010 dan kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat temu teknis perpindahan dan penempatan tahun 2010 di Jakarta Bogor, tanggal 1 Oktober 2010 yang disertai dengan, asuransi penerbangan, Surat Tiket, satu rangkap rumusan teknis perpindahan dan penempatan transmigrasi, satu rangkap telegram dari Kementrian Transmigrasi dan kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat teknis bidang P2MKT TA. 2010 dan evaluasi pencapaian kerja tahun 2010 serta pemantapan program tahun 2011, tanggal 18 Oktober 2010, yang disertai dengan, asuransi penerbangan, surat tiket, satu rangkap telegram dari Kementrian Transmigrasi, satu lembar peta pemukiman Transmigrasi baru Desa Wioi.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka undangan rapat pengendalian pelaksanaan program P2MKT di Manado, tanggal 27 Oktober 2010.
12 (Dua Belas) lembar bukti pengeluaran dana dalam rangka enterteiment tamu dari Kementrian Transmigrasi WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka pembinaan dan pengawasan program P2MKT dan P4TRANS di Kab. Minahasa Tenggara.
1 ( Satu ) Jilid berkas SPP ( Surat Perpanjangan Pemborongan ) PT. MARIOLTA TUMBET ABADI.
1 ( Satu ) Jilid berkas SPK ( Surat Perjanjian Kerja ) PT. IMPERIUM ABADI KONSULTAN.
1 ( Satu ) Jilid berkas SPK ( Surat Perjanjian Kerja ) PT. ROYAL DEO KONSULTAN.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. MITRA JAYA MANDIRI.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. PALAMBEAN KONSULTAN.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. BANGUN NUSANTARA.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. CHRISTO.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. SUMBER SUKA ABADI.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. ANGKASA.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. IMPERIUM ABADI KONSULTAN.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. KELELENDOY KUNTUNG KAWANUA.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. KREASI UATAMA
1 ( Satu ) Jilid berkas SPK ( Surat Perjanjian Kerja ) CV. ROYAL DEO KONSUTAN.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak PT. IMPERIUM ABADI KONSULTAN
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. KARYA BERSAMA
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. TALENTA
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. SINAR PRATAMA JAYA.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. KARYA BERSAMA.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. PALAMBEAN KONSULTAN.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak PT. MARIOLTA TUMBET ABADI.
1 ( Satu ) Jilid berkas SPK ( Surat Perjanjian Kontrak ) CV. PALAMBEAN KONSULTAN.
1 ( Satu ) Jilid berkas SPK ( Surat Perjanjian Kontrak ) PT. MARIOLTA TUMBET ABADI.
1 ( Satu ) Buah Laptop Merek AXIO NEON Warna Hitam
1 ( Satu ) Buah Kabel Power Supply ( Carger ).
1 ( Satu ) Buah Kanel Data.
1 ( Satu ) Set Buku Panduan beserta DVD Panduan.
1 ( Satu ) Buah Printer Merek Canon Pixma MP 198 Warna Hitam Abu-abu Muda.
1 ( Satu ) Buah Kabel Power Suply.
1 ( Satu ) Buah USB Printer.
4 ( Empat ) Lembar Slip Setoran Bank Mandiri Manado masing- masing antara lain :
tertanggal 20 bulan Mei tahun 2010 penerima saudara WUNGOW HARRY ROFIAN, SH Pengirim Saudara ARION J. LAMBEY Berjumlah Rp. 6.000.000,- ( Enam Juta Rupiah ).
tertanggal 7 bulan Juni tahun 2010 penerima saudara WUNGOW HARRY ROFIAN, SH Pengirim Saudara ARION J. LAMBEY Berjumlah Rp. 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah )
tertanggal 23 bulan Juli tahun 2010 penerima saudara WUNGOW HARRY ROFIAN, SH Pengirim Saudara ARION J. LAMBEY Berjumlah Rp. 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah )
tertanggal 26 bulan Agustus tahun 2010 penerima saudara WUNGOW HARRY ROFIAN,SH Pengirim Saudara ARION J. LAMBEY Berjumlah Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
1 ( Satu ) Buah Buku Catatan Pengeluaran Keuangan P2MKT dan P4TRANS milik dari Suadara JETTY SUZI LEMBONG.
3 ( Tiga ) Lembar Catatan Pengeluaran keuangan dari Saudara JETTY SUZI LEMBONG untuk Saudara WUNGOW HARRY ROFIAN, SH Masing – masing yaitu :
- 1 ( Satu ) Lembar kertas catatan pengeluaran keuangan tertanggal 31 bulan Mei tahun 2010 yang bertuliskan perjalanan Dinas Kadis ke Jakarta berjumlah Rp. 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah ) yang ditanda tangani oleh kadis yaitu Suadara WUNGOW HARRY ROFIAN, SH.
- 1 ( Satu ) Lembar kertas catatan pengeluaran keuangan yang bertuliskan :
Pa Harry 3 / 5 Rp. 15.000.000,-
20 / 5 Rp. 6.000.000,-
Kadis ambil 7 / 6 Rp. 20.000.000,-
23/7 Rp. 20.000.000,-
6/ 7 Rp. 5.900.000,-
1 ( Satu ) Lembar Kwitansi tertanggal 6 Bulan Juli Tahun 2010 yang diterima dan ditanda tangani oleh Saudara WUNGOW HARRY ROFIAN, SH Uang Sejumlah : Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah ), Untuk keperluan : Panjar Perjalanan Dinas dan Kegiatan Proyek.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam penuntutan perkara lain
Membebankan Terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, pada hari SENIN, tanggal 27 Agustus 2012 oleh kami : NOVRRY T.OROH, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, VERRA LINDA LIHAWA, SH. MH. dan WENNY NANDA, SH. (Hakim Ad Hoc Tipikor) pada Pengadilan Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Kamis, tanggal 30 Agustus 2012, oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh : NONTJE OPIT selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum IWAN CAUNANG, SH.Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Amurang, serta terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukum ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
VERRA LINDA LIHAWA, SH,MH NOVRI T.OROH, SH
WENNY NANDA, SH (Ad Hoc Tipikor)
PANITERA PENGANTI
NONTJE OPIT
Menimbang, bahwa dari jumlah uang yang diterima Terdakwa yang tidak bisa dipertanggungjawabkannya yaitu sebesar Rp. 845.376.364.- (delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) walaupun dilihat cukup besar bukan berarti jumlah tersebut membuat Terdakwa menjadi kaya, karena memperkaya dirinya sendiri atau menjadikan bertambah kaya ataupun memperkaya orang lain atau suatu korporasi, diperlukan juga penghitungan atau audit harta kekayaan masing-masing yang sekiranya dapat dipakai sebagai tolak ukur dalam memastikan bahwa apakah terdakwa tersebut ataupun orang lain menjadi kaya dari sebelumnya atau seberapa banyak bertambahnya kekayaan Terdakwa atau orang lain dihubungkan dengan penelolaan dana proyek P2MKT dan P4TRANS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi belum terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur pasal dalam dakwaan primair tidaklah terbukti yaitu dengan memperkaya diri sendiri atau orang atau suatu korporasi , maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum tersebut, dan Majelis akan membuktikan unsur selanjutnya dalam dakwaan subsidair, yakni melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Sebagai yang melakukan , menyuruh melakukan atau turut serta melakukan .
Ad.1. Ad.1 Unsur “Setiap Orang”
Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam ketentuan pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 setiap orang adalah orang Perorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa Setiap Orang yang dimaksud dalam Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 ini adalah orang perseorangan atau korporasi yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya oleh karena itu pelaku tindak pidana korupsi menurut pasal 3 ini haruslah seorang Pejabat/Pegawai Negeri. Adapun pengertian Pegawai Negeri disini adalah sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 2 UU No.31 tahun 1999 meliputi :
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian ;
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari Keuangan Negara atau Daerah ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu Korporasi yang menerima bantuan dari Keuangan Negara atau Daerah ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu Korporasi lain yang menggunakan modal atau fasilitas dari Negara atau Masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa SUAWA JOUTJE ALNIEL sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan adalah seorang Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjabat sebagai Kepala Seksi Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara. Selain itu Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan DIPA dana Tugas Pembantuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara merangkap Kuasa Pengguna Anggaran mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-02/DTKT/I/2010 tanggal 12 Januari 1010, bahwa Terdakwa telah menerima gaji/ honor dari Keuangan Daerah maupun Keuangan Negara, sehingga unsure “setiap orang” ini telah terpenuhi,;
Menimbang, bahwa akan tetapi untuk menetapkan, apakah benar Terdakwa sebagai subjek pelaku dari suatu perbuatan pidana dalam perkara ini masih perlu dibuktikan apakah terdakwa tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi semua unsur dari pasal undang-undang hukum pidana yang didakwakan, untuk itu Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur sebagai berikutnya, apakah telah terpenuhi adanya perbuatan Terdakwa;
Ad.2. Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”
Menimbang, bahwa istilah dengan dengan tujuan yang terdapat pada unsur ke-2 pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yaitu” dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mempunyai makna atau pengertian yang pararel dengan istilah dengan maksud (oogmerk) sebagai terjemahan Istilah Jerman “Absicht ” yang diartikan sebagai tujuan terdekat si pembuat Menimbang, bahwa selanjutnya Drs.P.A.F. Lamintang dalam bukunya “dasar-dasar untuk mempelajari hukum pidana yang berlaku di indonesia, cetakan ketiga, penerbit PT.Citra Aditya Bakti, bandung ,1997 halaman 275-322, menjelaskan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi masalah pokok dalam unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi “ apakah pengertian “ dengan tujuan (met het oogmerk) itu sama pengertiannya dengan kata “ dengan sengaja” (opzettelijk);
Bahwa dalam pengertian oogmerk selalu terkandung suatu motif, yaitu motif yang mendorong orang melakukan suatu perbuatan tertentu, berupa usaha untuk mencapai suatu tujuan akhir (eindoel) yakni memenuhi apa yang di kehendaki orang tersebut, dalam hal ini menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Bahwa dalam pengertian sebagai Naaste doel. maka oogmerk di sini mempunyai arti yang lebih terbatas dari pengertian opzet ;
Bahwa oogmerk itu harus di artikan sebagai naaste doel dan bukan sebagai verwijredde doel (tujuan tidak langsung) Makna tujuan yang merupakan motif perbuatan si pelaku atau suatu usaha untuk mendapat tujuan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian, yang dimaksudkan dengan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung diri sendiri orang lain atau suatu korporasi (Vide R.Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit, Sinar Grafika, 2005, hal. 38) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa yang dihubungkan dengan bukti surat maupun barang bukti yang diajukan dalam persidangan yang pada pokoknya saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara menyediakan dana untuk program Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan Program Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT)
Bahwa sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DIPA Nomor 0562/026-06.4/-/2010 tanggal 31 Desember 2009 dana program Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) sebesar Rp. 6.151.192.000,- (enam milyar seratus lima puluh satu juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) sedangkan untuk dana Program Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DIPA Nomor 0562/026-07.4/-/2010 tanggal 31 Desember 2009 sebesar Rp. 4.399.668.000,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa untuk melaksanakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai acuan pelaksanaan kegiatan fisik dan keuangan program dikeluarkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) tanggal 4 Januari 2010 ;
Bahwa dalam pelaksanaan DIPA dana Tugas Pembantuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2010, pada tanggal 21 Desember 2009, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KEP. 389/MEN/XII/2009 yang menetapkan dan mengangkat pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan DIPA dana Tugas Pembantuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2010, dan untuk pelaksanaan program di Kabupaten Minahasa Tenggara telah menetapkan pejabat yang terdiri Kuasa pengguna Anggaran (KPA) adalah Wungou Harry Rofian, SH, STh sedangkan Bendahara Pengeluaran adalah Jetty Suzi Lembong
Bahwa pada tanggal 12 Januari 2010, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kuasa Pengguna Anggara mengeluarakan Surat Keputusan Nomor : KEP-02/DTKT/I/2010 yang menunjuk dan mengangkat Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2010 ;
Bahwa dalam pelaksanaan dana tugas pembantuan program kegiatan Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan program kegiatan Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010 dikelompokkan menjadi dua bagian pengeluaran, yaitu pembayaran kegitan Kontraktual dan Pembayaran Kegiatan Administrasi dan Penunjang ;
Bahwa Pembayaran Kegiatan Kontraktual, yaitu pengeluaran dana yang dilakukan untuk menyelesaikan pembayaran Pengadaan Barang/Jasa yang diikat dengan kontrak kerja/Surat Perjanjian Pekerjaan kepada rekanan tertentu. Pihak pengelola dana tugas pembantuan melakukan pembayaran pekerjaan melalui transfer dana langsung pada rekening rekanan di bank yang ditunjuk rekanan. Sedangkan Pembayaran Kegiatan Administrasi dan Penunjang, yaitu pengeluaran-pengeluaran dana tugas pembantuan diluar kegiatan pembayaran kegiatan kontraktual. Pencairan dana melalui transfer dana ke rekening giro Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara, untuk selanjutnya dibayarkan oleh bendahara pengeluaran dana tugas pembantuan kepada pihak yang berhak.
Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Kontraktual khususnya dalam Program Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) terdapat Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data 1 (satu) Paket sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Pengembangan Usaha Ekonomi 4 (empat) Paket senilai Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD 1 (satu) Paket sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel menunjuk langsung perusahaan-perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan tersebut yaitu :
1. CV. Bangun Bersama melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT. Suhuyon
2. CV. Dwi Tunggal melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Pisa dan kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan berupa Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD pengadaan peralatan / perlengkapan SD di UPT Wioi ;
3. CV. Hikmah melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Betelen dan kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser;
4. CV. Bethany melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Lowatag.
Bahwa untuk penunjukan langsung harus ditunjuk tidak dilakukan oleh Pengguna barang/jasa sebagaimana dalam pasal 26 Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dan prosedur atau tata cara penunjukan langsung tidak seperti yang disebutkan dalam pasal 25 hruf e angka 3 Kepres 80 Tahun 2003 ;
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2010, tanpa ada penyerahan hasil pekerjaan Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD, Terdakwa telah membuat SPP dan SPM, dimana dalam pengajuan SPM tanpa diketahui oleh Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM, kemudian Terdakwa mengajukannya ke KPKN sehingga terbit SP2D, dengan terbitnya SP2D maka dana pengadaan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD masuk kerekening perusahaan-perusahaan ;
Bahwa setelah dana kegiatan-kegiatan tersebut sampai di rekening perusahaan-perusahaan, Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel menghubungi saksi Meidy Hans Tumanken untuk menarik dana tersebut dari perusahaan-perusahaan dan menyerahkan kepada Terdakwa ;
Bahwa akhirnya dana kegiatan-kegiatan tersebut sebesar Rp. Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) setelah dipotong pajak dikembalikan kepada Terdakwa ;
Bahwa dari jumlah dana kegiatan yang tidak dilaksanakan kemudian Terdakwa Joutje Suawa serahkan kepada Wungow harry Rofian, SH.,STh selaku Kepala Dinas Nakartrans Kab. Mitra sekaligus KPA sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)
Bahwa akibat Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser, Kegiatan Pengembangan Usaha Ekonomi berupa bibit-bibit pertanian dan pupuk serta Kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD di UPT Wioi tidak dilaksanakan menyebabkan Negara dirugikan sebesar Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) ;
Bahwa untuk dana anggaran kegiatan Adaministrasi dan Penunjang program dicairkan melalui penerbitan SP2D dengan transfer dana dari kas Negara ke rekening Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara untuk selanjutnya dikelola oleh bendahara pengeluaran dana tugas pembantuan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program P4TRANS dan P2MKT tahun 2010 di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Bahwa selama Jetty Suzi Lembong menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran dana tugas pembantuan P4TRANS dan P2MKT terhitung dari tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 22 Juli 2010 berdasarkan rekening koran program P4TRANS dan program P2MKT realisasi pencairan dana adminsitrasi dan penunjang kegiatan P4TRANS dan P2MKT seluruhnya sebesar Rp. 1. 447.703.000,-, (satu miliar empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) terdiri atas penarikan dana program pembinaan penyiapan pemukiman dan penempatan transmigrasi (P4TRANS) sebesar Rp. 467.342.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan penarikan dana program pembinaan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi (P2MKT) sebesar Rp. 980.361.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa dalam pembuatan SPP dan SPM untuk pencairana dana administrasi penunjang langsung ditangani oleh Terdakwa, dimana terdakwa tanpa melaui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134/PMK.06/2005 tantang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departeman Keuangan RI Nomor : 66/PB/2005 tentang mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN ;
Bahwa ketika dana administrasi penunjang sudah masuk dalam rekening dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara selanjutnya bendahara pengeluaran Jetty Suzi Lembong membuatkan cek penarikan dana sesuai dengan permintaan Terdakwa ataupun KPA dan setelah dana berada ditangan bendahara pengeluaran, selanjutnya dana tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan lisan baik dari Terdakwa maupun Wungow Harry Rofian, SH.,SThl dan pengeluaran-pengeluaran tersebut dicatat dalam buku kas umum dan buku catatan pribadi dimana dalam buku kas umum digunakan untuk mencatat pengeluaran sebagaimana dalam surat pernyataan tanggungjawab belanja dalam sedangkan untuk buku catatan pribadi mencacat pengeluaran yang sebenarnya ;
Bahwa dana-dana yang telah dibayarkan bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor : 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pasal 12 ayat (2), yang menyatakan bahwa belanja atas beban anggaran negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran, serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 134/PMK.06/2005 tentang Pedomanan Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pasal 7 ayat (2) Pengeluaran atas beban APBN dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Jetty Suzi Lembong dan berdasarkan buku catatan pribadinya bahwa dana program P2MKT dan P4TRANS yang telah dicairkan ada yang saksi serahkan kepada Terdakwa dan kepada Suawa Joutje Albert Daniel dengan perincian sebagai berikut :
Yang diserahkan kepada Wungow Harry Rofian, SH.STh :
Pada tanggal 19 Januari 2010 untuk perjalanan dinas sebesar Rp. 1.700.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 untuk honor sebesar Rp. 1.300.000,- dan Rp. 1.105.000,-
Pada tanggal 14 Februari 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk perjalanan
Pada tanggal 5 Maret 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 1.700.000,- untuk perjalanan
Pada tanggal 10 Maret 2010 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Pada tanggal 31 Maret 2010 sebesar Rp. 34.796.000,-
Pada tanggal 15 April 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- untuk perjalanan terdakwa dan Bupati dan rombongan ke Surabaya
Pada tanggal 13 Mei 2010 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk perjalanan ke Jakarta
Pada tanggal 6 Juli 2010 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk perjalanan ke Jakarta
Pada tanggal 6 Juli 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Yang diserahkan kepada Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel :
Pada tanggal 18 Januari 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 1.700.000,- untuk perjalanan
Pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 93.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 433.500,- untuk selisih honor
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 1.600.000,- untuk honor
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 1.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 8 Februari 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk bayar kendaraan
Pada tanggal 9 Februari 2010 sebesar Rp. 1.150.000,-
Pada tanggal 12 Februari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,- untuk biaya Joutje Suawa, Rosye dan Mus Jakarta
Pada tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 4 Maret 2010 sebesar Rp. 5.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 2.500.000,-
Pada tanggal 18 Maret 2010 sebesar Rp. 47.300.000,-
Pada tanggal 23 Maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Pada tanggal 25 Maret 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 26 April 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 30 April 2010 sebesar Rp. 22.000.000,-
Pada tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 12 Mei 2010 sebesar Rp. 90.000.000,-
Pada tanggal 26 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 27 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp. 30.000.000,-
Pada tanggal 15 Juni 2010 sebesar Rp. 2.540.000,-
Bahwa selain dalam buku catatan harian, Jetty Suzi Lembong juga mencatan pengambilan uang yang dilakukan Wungow Harry Rofian, SH.STh di kertas yang terpisah yaitu :
Tanggal 3 Mei 2010 15.000.000,-
Tanggal 20 Mei 2010 sebesar Rp. 6.000.000,-
Tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp. 15.000.000,-
Tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Tanggal 6 Juli 2010 sebesar Rp. 40.000.000,-
Tanggal 6 Juli 2010 sebesar Rp. 5.900.000,-
Tanggal 23 Juli 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Bahwa selain itu juga ada uang yang diambil Wungow Harry Rofian, SH.STH dari Jetty Suzi Lembong melalui Arion J. Lambey yang tidak dicatatat akan tetapi ada bukti setoran Arion J. lambey ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri yaitu :
Tanggal 20 Mei 2010 sebesar Rp. 6.000.000,-
Tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Tanggal 23 Juli 2010 sebesar Rp. 20.000.00,-
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel bahwa saksi telah menyerahkan uang kepada terdakwa yang saksi ambil dari dana proyek P2MKT dan P4TRANS sebesar Rp. Dengan perincian Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) diambil dari dana pengembangan usaha ekonomi. Bahwa dari sekian banyak uang yang saksi serahkan kepada Wungow Harry Rofian, SH.STh tidak ada bukti penerimaan uang akan tetapi dalam persidangan Terdakwa mengakuai bahwa Wungow Harry Rofian, SH.,STh menerima uang dari Terdakwa dan Jetty Suzi Lembong sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yaitu untuk perjalanan dinas sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan pinjaman sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Meidy Hans Tumangken bahwa pada waktu pembicaraan di Hotel Grand Puri Manado, Wungow Harry Rofian, SH.STh mengakui bahwa ia ada menerima uang sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dari Terdakwa yang ia ambil dari dana pengembangan usaha ekonomi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dari sekian banyak uang yang dia serahkan kepada Wungow Harry Rofian, SH.STh yang ada bukti pendukung dari keterangan saksi Meidy Hans Tumangken hanya sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) sedangkan sisa uang yang lain tidak ada bukti bahwa Wungow Harry Rofian, SH.STh ada menerimanya sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada Wungow Harry Rofian, SH.STh ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dari sekian banyak uang yang dia terima dari bendahara Jetty Suzi Lembong yang Terdakwa akui adalah sejumlah Rp. 728.223.500,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) Dengan perincian :
Pada tanggal 18 Januari 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 1.700.000,- untuk perjalanan
Pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 93.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 433.500,- untuk selisih honor
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 1.600.000,- untuk honor
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 1.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 8 Februari 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk bayar kendaraan
Pada tanggal 9 Februari 2010 sebesar Rp. 1.150.000,-
Pada tanggal 12 Februari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,- untuk biaya Joutje Suawa, Rosye dan Mus Jakarta
Pada tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 4 Maret 2010 sebesar Rp. 5.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 2.500.000,-
Pada tanggal 18 Maret 2010 sebesar Rp. 47.300.000,-
Pada tanggal 23 Maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Pada tanggal 25 Maret 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 26 April 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 30 April 2010 sebesar Rp. 22.000.000,-
Pada tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 12 Mei 2010 sebesar Rp. 90.000.000,-
Pada tanggal 26 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 27 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp. 30.000.000,-
Pada tanggal 15 Juni 2010 sebesar Rp. 2.540.000,-
Menimbang, bahwa berdasakan uraian tersebut diatas dalam melakukan pencairan dana Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD, dan pencairan dana anggaran kegiatan Adaministrasi dan Penunjang program P2MKT dan P4TRANS ada beberapa peraturan yang disimpangi antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134/PMK.06/2005 tantang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departeman Keuangan RI Nomor : 66/PB/2005 tentang mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN sehingga dengan tidak dilaksanakannya pencairan dana P2MKT dan P4TRANS sebagaimana peraturan-peraturan tersebut diatas Terdakwa telah memperoleh uang sebesar Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dari pengadaan kegiatan pengembangan usaha ekonomi, Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD yang tidak dilaksanakan dikurangai dengan pemberian terdakwa kepada Wungow Harry Rofian Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) yang ada bukti keterangan saksi ditambah dengan dana administrasi penunjang yang diterima terdakwa tanpa ada bukti penggunaan dana yang sah sebesar Rp.688.340.000,- (enam ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari proyek P2MKT dan P4TRANS sebesar Rp. 845.376.364.- (delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana dipertimbangkan diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” telah terpenuhi oleh Perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan ataupun Kedudukan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ menyalah gunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan’ adalah mengunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut.
Menimbang, bahwa untuk mecapai tujuan menguntungkan diri diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut, dalam pasal 3 telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu :
Dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik (lihat pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor : 5 tahun 1986 tentang Peradilan tata Usaha Negara dan Penjelasannya)
Kewenangan tersebut tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, misalnya tercantum didalam Keputusan Presiden RI, Keputusan Menteri dalam Negeri RI atau anggaran Dasar dari suatu badan hukum perdata (perseroan terbatas/koperasi/yayasan)
Dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi
Yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapt dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Pada umumnya “kesempatan” ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesempatan kesengajaan menafsirkan secara salah tehadap ketentuan-ketentuan tersebut.
Dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam Pasal 3, maka yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Bahwa ,dengan demikian agar seseorang dapat disebut sebagai pelaku dipersyaratkan adanya suatu keadaan tertentu berupa kewenangan di dalam jabatan atau kedudukan dan dengan keadaan dimaksud barulah dimungkinkan adanya kesempatan atau sarana untuk disalah gunakan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan terdakwa didepan persidagan dan dihubungkan dengan bukti surat maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara menyediakan dana untuk program Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan Program Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT)
Bahwa dalam pelaksanaan DIPA dana Tugas Pembantuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2010 di Kabupaten Minahasa Tenggara, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KEP. 389/MEN/XII/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang menetapkan Kuasa pengguna Anggaran (KPA) adalah Wungou Harry Rofian, SH, STh dan Bendahara Pengeluaran adalah Jetty Suzi Lembong
Bahwa pada tanggal 12 Januari 2010, Terdakwa sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara dan selaku Kuasa Pengguna Anggara mengeluarakan Surat Keputusan Nomor : KEP-02/DTKT/I/2010 yang menunjuk dan mengangkat Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2010 ;
Bahwa berdasarkan SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP. 389/MEN/XII/2009 dan POK (Petunjuk Operasinal Kegiatan) Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) memiliki tugas :
Melakukan perencanaan penggunaan dan pengendalian anggaran pada satuan kerja yang bersangkutan ;
Menentukan kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan dan anggara
Mencermati DIPA satuan kerja yang bersangkutan
Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan
Mengajukan uang persediaan dan/atau tambahan uang persediaan untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari
Membebankan pengeluaran anggaran pada satuan kerja yang bersangkutan
Memerintahkan pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
Menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK), panitia/pejabat pengadaan barang/jasa, panitia pemeriksa dan penerima barang/jasa, petugas akuntansi keuangan dan barang milik negara, serta bendahara pengeluaran pembantu (BPP) dilingkungan satker yang bersangkutan
Membentuk unit akuntansi keuangan dan barang milik negara pada satuan kerja yang bersangkutan ;
Melakukan pemeriksaan kas sekurang-kurangnya satu kali sebulan terhadap pembukuan bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan ;
Melakukan pengendalian atas pelaksanaan pengelolaan DIPA
Menyampaikan laporan keuangan dan rekening pemerintah pada satuan kerja yang bersangkutan ;
Bahwa berdasarkan POK (Petunjuk Operasinal Kegiatan) tahun 2010 tugas Pejabat Pembuat Komitmen adalah :
Membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara yang dikelolanya, tidak termasuk tindakan yang berkaitan dengan urusan kepegawaian
Menyusun rencana pengadaan barang/jasa ;
Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi nkecil, serta kelompok masyarakat ;
Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan ;
Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan sesuai dengan kewenangannya ;
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku ;
Menyiapkan dan menandatangani perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa ;
melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada KPA ;
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
Menyusun, menguji substansi dan menyampaikan SPP
Menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri secara berjenjang dengan berita acara penyerahan
Menanda tangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Mengetahui pengeluaran uang yang dituangkan dalam penandatanganan kuitansi apabila diperlukan
Bahwa berdasarkan SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP. 389/MEN/XII/2009 dan POK (Petunjuk Operasinal Kegiatan) Bendahara Pengeluaran memiliki tugas :
1. Mencermati DIPA Satuan Kerja yang bersangkutan
Mengajukan SPP-UP/TUP/GUP/GUP Nihil dan LS Gaji/Honorarium/Perjalanan Dinas beserta dokumen pendukung lainnya
Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam kuitansi dan dokumen pendukung
Menguji ketersediaan dana dalam DIPA Satuan Kerja yang bersangkutan
Membayarkan Uang Persediaan (UP) dengan menandatangani kwitansi yang mencantumkan “Setuju dan lunas dibayar tanggal……” sebagai alat control kuitansi dimaksud dapat diketahui oleh pejabat struktural yang menggunakan UP/TUP/GUP/GUP Nihil dan Ls gaji/honorarium/perjalanan dinas untuk membiayai kegiatan pada tugas pokok dan fungsi structural yang bersangkutan
Menolak perintah membayar apabila pesyaratan tersebut diatas tidak terpenuhi karena bendahara bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya
Melakukan pembukuan seluruh transaksi keuangan pada buku kas umum (BKU), buku pembantu dan buku-buku tambahan lainnya
Memungut pajak dan menyetorkan ke rekening kas negara
Membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ), atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan berupa laporan realisasi bulanan, triwulan dan tahunan kepada KPA/KPB
Menyelenggarakan tata kearsipan atas bukti pengeluaran
Melaporkan rekening pemerintah yang dikelolanya
Melakukan rekonsiliasi data SPM dan SP2D dengan pejabat yang berwenang ;
Bahwa pada tahun 2010, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara menyediakan dana untuk program Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan Program Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT)
Bahwa dalam pelaksanaan dana tugas pembantuan program kegiatan Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan program kegiatan Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010 dikelompokkan menjadi dua bagian pengeluaran, yaitu pembayaran kegitan Kontraktual dan Pembayaran Kegiatan Administrasi dan Penunjang ;
Bahwa Pembayaran Kegiatan Kontraktual, yaitu pengeluaran dana yang dilakukan untuk menyelesaikan pembayaran Pengadaan Barang/Jasa yang diikat dengan kontrak kerja/Surat Perjanjian Pekerjaan kepada rekanan tertentu. Pihak pengelola dana tugas pembantuan melakukan pembayaran pekerjaan melalui transfer dana langsung pada rekening rekanan di bank yang ditunjuk rekanan. Sedangkan Pembayaran Kegiatan Administrasi dan Penunjang, yaitu pengeluaran-pengeluaran dana tugas pembantuan diluar kegiatan pembayaran kegiatan kontraktual. Pencairan dana melalui transfer dana ke rekening giro Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara, untuk selanjutnya dibayarkan oleh bendahara pengeluaran dana tugas pembantuan kepada pihak yang berhak.
Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Kontraktual khususnya dalam Program Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) terdapat Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data 1 (satu) Paket sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Pengembangan Usaha Ekonomi 4 (empat) Paket senilai Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD 1 (satu) Paket sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel menunjuk langsung perusahaan-perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan tersebut yaitu :
1. CV. Bangun Bersama melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT. Suhuyon
2. CV. Dwi Tunggal melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Pisa dan kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan berupa Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD pengadaan peralatan / perlengkapan SD di UPT Wioi ;
3. CV. Hikmah melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Betelen dan kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser;
4. CV. Bethany melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Lowatag.
Bahwa untuk penunjukan langsung harus ditunjuk tidak dilakukan oleh Pengguna barang/jasa sebagaimana dalam pasal 26 Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dan prosedur atau tata cara penunjukan langsung tidak seperti yang disebutkan dalam pasal 25 hruf e angka 3 Kepres 80 Tahun 2003 ;
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2010, tanpa ada penyerahan hasil pekerjaan Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD, Terdakwa telah membuat SPP dan SPM, dimana dalam pengajuan SPM tanpa diketahui oleh Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM, kemudian Terdakwa mengajukannya ke KPKN sehingga terbit SP2D, dengan terbitnya SP2D maka dana pengadaan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD masuk kerekening perusahaan-perusahaan ;
Bahwa setelah dana kegiatan-kegiatan tersebut sampai di rekening perusahaan-perusahaan, Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel menghubungi saksi Meidy Hans Tumanken untuk menarik dana tersebut dari perusahaan-perusahaan dan menyerahkan kepada Terdakwa ;
Bahwa akhirnya dana kegiatan-kegiatan tersebut sebesar Rp. Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) setelah dipotong pajak dikembalikan kepada Terdakwa ;
Bahwa dari jumlah dana kegiatan yang tidak dilaksanakan kemudian Terdakwa Joutje Suawa serahkan kepada Wungow harry Rofian, SH.,STh selaku Kepala Dinas Nakartrans Kab. Mitra sekaligus KPA sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)
Bahwa akibat Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser, Kegiatan Pengembangan Usaha Ekonomi berupa bibit-bibit pertanian dan pupuk serta Kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD di UPT Wioi tidak dilaksanakan menyebabkan Negara dirugikan sebesar Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) ;
Bahwa untuk dana anggaran kegiatan Adaministrasi dan Penunjang program dicairkan melalui penerbitan SP2D dengan transfer dana dari kas Negara ke rekening Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara untuk selanjutnya dikelola oleh bendahara pengeluaran dana tugas pembantuan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program P4TRANS dan P2MKT tahun 2010 di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Bahwa selama Jetty Suzi Lembong menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran dana tugas pembantuan P4TRANS dan P2MKT terhitung dari tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 22 Juli 2010 berdasarkan rekening koran program P4TRANS dan program P2MKT realisasi pencairan dana adminsitrasi dan penunjang kegiatan P4TRANS dan P2MKT seluruhnya sebesar Rp. 1. 447.703.000,-, (satu miliar empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) terdiri atas penarikan dana program pembinaan penyiapan pemukiman dan penempatan transmigrasi (P4TRANS) sebesar Rp. 467.342.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan penarikan dana program pembinaan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi (P2MKT) sebesar Rp. 980.361.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa dalam pembuatan SPP dan SPM untuk pencairana dana administrasi penunjang langsung ditangani oleh Terdakwa, dimana terdakwa tanpa melaui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134/PMK.06/2005 tantang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departeman Keuangan RI Nomor : 66/PB/2005 tentang mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN ;
Bahwa ketika dana administrasi penunjang sudah masuk dalam rekening dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara selanjutnya bendahara pengeluaran Jetty Suzi Lembong membuatkan cek penarikan dana sesuai dengan permintaan Terdakwa ataupun KPA dan setelah dana berada ditangan bendahara pengeluaran, selanjutnya dana tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan lisan baik dari Terdakwa maupun Wungow Harry Rofian, SH.,SThl dan pengeluaran-pengeluaran tersebut dicatat dalam buku kas umum dan buku catatan pribadi dimana dalam buku kas umum digunakan untuk mencatat pengeluaran sebagaimana dalam surat pernyataan tanggungjawab belanja dalam sedangkan untuk buku catatan pribadi mencacat pengeluaran yang sebenarnya ;
Bahwa dana-dana yang telah dibayarkan bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor : 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pasal 12 ayat (2), yang menyatakan bahwa belanja atas beban anggaran negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran, serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 134/PMK.06/2005 tentang Pedomanan Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pasal 7 ayat (2) Pengeluaran atas beban APBN dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam menunjuk perusahaan sebagai penyedia barang/jasa dilakukan sendiri oleh Terdakwa tanpa diketahui oleh oleh Pengguna barang/jasa sebagaimana dalam pasal 26 Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, selain itu Terdakwa tidak menunjuk penyedia barang/jasa melalui tata cara penunjukan langsung seperti yang disebutkan dalam pasal 25 hruf e angka 3 Kepres 80 Tahun 2003 ;
Bahwa pencairan dana Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD, dan pencairan dana anggaran kegiatan Adaministrasi dan Penunjang program P2MKT dan P4TRANS tanpa melaui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134/PMK.06/2005 tantang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departeman Keuangan RI Nomor : 66/PB/2005 tentang mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN ;
Bahwa ketika dana administrasi penunjang sudah masuk dalam rekening dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara selanjutnya bendahara pengeluaran Jetty Suzi Lembong membuatkan cek penarikan dana sesuai dengan permintaan Terdakwa ataupun KPA dan setelah dana berada ditangan bendahara pengeluaran, selanjutnya dana tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan lisan baik dari Terdakwa maupun Wungow Harry Rofian, SH.,SThl dan pengeluaran-pengeluaran tersebut dicatat dalam buku kas umum dan buku catatan pribadi dimana dalam buku kas umum digunakan untuk mencatat pengeluaran sebagaimana dalam surat pernyataan tanggungjawab belanja dalam sedangkan untuk buku catatan pribadi mencacat pengeluaran yang sebenarnya ;
Bahwa dana-dana yang telah dibayarkan bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor : 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pasal 12 ayat (2), yang menyatakan bahwa belanja atas beban anggaran negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran, serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 134/PMK.06/2005 tentang Pedomanan Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pasal 7 ayat (2) Pengeluaran atas beban APBN dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut tindakan Terdakwa telah bertentangan dengan tugas dan tanggungjawabnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan itu merupakan suatu tindakan menyalahgunakan kewenangannya atau kesempatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen dana Tugas Pembantuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2010 dalam proyek P2MKT dan P4TRANS di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara
Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan tersebut, maka unsur “ Menyalah gunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan ” ini telah terpenuhi.
Ad.4. Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa menurut Penjelasan Umum Undang-undang No. 31 Tahun 1999, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
1. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Pejabat Lembaga Negara, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
2. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan Perusahaan yang menyertakan Modal Negara, atau Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Sedangkan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat Pusat maupun di Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan terdakwa didepan persidagan dan dihubungkan dengan bukti surat maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara menyediakan dana untuk program Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan Program Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT)
Bahwa sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DIPA Nomor 0562/026-06.4/-/2010 tanggal 31 Desember 2009 dana program Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) sebesar Rp. 6.151.192.000,- (enam milyar seratus lima puluh satu juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) sedangkan untuk dana Program Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DIPA Nomor 0562/026-07.4/-/2010 tanggal 31 Desember 2009 sebesar Rp. 4.399.668.000,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa untuk melaksanakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai acuan pelaksanaan kegiatan fisik dan keuangan program dikeluarkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) tanggal 4 Januari 2010 ;
Bahwa dalam pelaksanaan DIPA dana Tugas Pembantuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2010, pada tanggal 21 Desember 2009, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KEP. 389/MEN/XII/2009 yang menetapkan dan mengangkat pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan DIPA dana Tugas Pembantuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2010, dan untuk pelaksanaan program di Kabupaten Minahasa Tenggara telah menetapkan pejabat yang terdiri Kuasa pengguna Anggaran (KPA) adalah Wungou Harry Rofian, SH, STh sedangkan Bendahara Pengeluaran adalah Jetty Suzi Lembong
Bahwa pada tanggal 12 Januari 2010, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kuasa Pengguna Anggara mengeluarakan Surat Keputusan Nomor : KEP-02/DTKT/I/2010 yang menunjuk dan mengangkat Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2010 ;
Bahwa dalam pelaksanaan dana tugas pembantuan program kegiatan Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan program kegiatan Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010 dikelompokkan menjadi dua bagian pengeluaran, yaitu pembayaran kegitan Kontraktual dan Pembayaran Kegiatan Administrasi dan Penunjang ;
Bahwa Pembayaran Kegiatan Kontraktual, yaitu pengeluaran dana yang dilakukan untuk menyelesaikan pembayaran Pengadaan Barang/Jasa yang diikat dengan kontrak kerja/Surat Perjanjian Pekerjaan kepada rekanan tertentu. Pihak pengelola dana tugas pembantuan melakukan pembayaran pekerjaan melalui transfer dana langsung pada rekening rekanan di bank yang ditunjuk rekanan. Sedangkan Pembayaran Kegiatan Administrasi dan Penunjang, yaitu pengeluaran-pengeluaran dana tugas pembantuan diluar kegiatan pembayaran kegiatan kontraktual. Pencairan dana melalui transfer dana ke rekening giro Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara, untuk selanjutnya dibayarkan oleh bendahara pengeluaran dana tugas pembantuan kepada pihak yang berhak.
Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Kontraktual khususnya dalam Program Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) terdapat Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data 1 (satu) Paket sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Pengembangan Usaha Ekonomi 4 (empat) Paket senilai Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD 1 (satu) Paket sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel menunjuk langsung perusahaan-perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan tersebut yaitu :
1. CV. Bangun Bersama melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT. Suhuyon
2. CV. Dwi Tunggal melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Pisa dan kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan berupa Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD pengadaan peralatan / perlengkapan SD di UPT Wioi ;
3. CV. Hikmah melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Betelen dan kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser;
4. CV. Bethany melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Lowatag.
Bahwa untuk penunjukan langsung harus ditunjuk tidak dilakukan oleh Pengguna barang/jasa sebagaimana dalam pasal 26 Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dan prosedur atau tata cara penunjukan langsung tidak seperti yang disebutkan dalam pasal 25 hruf e angka 3 Kepres 80 Tahun 2003 ;
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2010, tanpa ada penyerahan hasil pekerjaan Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD, Terdakwa telah membuat SPP dan SPM, dimana dalam pengajuan SPM tanpa diketahui oleh Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM, kemudian Terdakwa mengajukannya ke KPKN sehingga terbit SP2D, dengan terbitnya SP2D maka dana pengadaan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD masuk kerekening perusahaan-perusahaan ;
Bahwa setelah dana kegiatan-kegiatan tersebut sampai di rekening perusahaan-perusahaan, Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel menghubungi saksi Meidy Hans Tumanken untuk menarik dana tersebut dari perusahaan-perusahaan dan menyerahkan kepada Terdakwa ;
Bahwa akhirnya dana kegiatan-kegiatan tersebut sebesar Rp. Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) setelah dipotong pajak dikembalikan kepada Terdakwa ;
Bahwa dari jumlah dana kegiatan yang tidak dilaksanakan kemudian Terdakwa Joutje Suawa serahkan kepada Wungow harry Rofian, SH.,STh selaku Kepala Dinas Nakartrans Kab. Mitra sekaligus KPA sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)
Bahwa akibat Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser, Kegiatan Pengembangan Usaha Ekonomi berupa bibit-bibit pertanian dan pupuk serta Kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD di UPT Wioi tidak dilaksanakan menyebabkan Negara dirugikan sebesar Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) ;
Bahwa untuk dana anggaran kegiatan Adaministrasi dan Penunjang program dicairkan melalui penerbitan SP2D dengan transfer dana dari kas Negara ke rekening Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara untuk selanjutnya dikelola oleh bendahara pengeluaran dana tugas pembantuan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program P4TRANS dan P2MKT tahun 2010 di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Bahwa selama Jetty Suzi Lembong menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran dana tugas pembantuan P4TRANS dan P2MKT terhitung dari tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 22 Juli 2010 berdasarkan rekening koran program P4TRANS dan program P2MKT realisasi pencairan dana adminsitrasi dan penunjang kegiatan P4TRANS dan P2MKT seluruhnya sebesar Rp. 1. 447.703.000,-, (satu miliar empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) terdiri atas penarikan dana program pembinaan penyiapan pemukiman dan penempatan transmigrasi (P4TRANS) sebesar Rp. 467.342.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan penarikan dana program pembinaan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi (P2MKT) sebesar Rp. 980.361.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa dalam pembuatan SPP dan SPM untuk pencairana dana administrasi penunjang langsung ditangani oleh Terdakwa, dimana terdakwa tanpa melaui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134/PMK.06/2005 tantang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departeman Keuangan RI Nomor : 66/PB/2005 tentang mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN ;
Bahwa ketika dana administrasi penunjang sudah masuk dalam rekening dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara selanjutnya bendahara pengeluaran Jetty Suzi Lembong membuatkan cek penarikan dana sesuai dengan permintaan Terdakwa ataupun KPA dan setelah dana berada ditangan bendahara pengeluaran, selanjutnya dana tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan lisan baik dari Terdakwa maupun Wungow Harry Rofian, SH.,SThl dan pengeluaran-pengeluaran tersebut dicatat dalam buku kas umum dan buku catatan pribadi dimana dalam buku kas umum digunakan untuk mencatat pengeluaran sebagaimana dalam surat pernyataan tanggungjawab belanja dalam sedangkan untuk buku catatan pribadi mencacat pengeluaran yang sebenarnya ;
Bahwa dana-dana yang telah dibayarkan bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor : 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pasal 12 ayat (2), yang menyatakan bahwa belanja atas beban anggaran negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran, serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 134/PMK.06/2005 tentang Pedomanan Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pasal 7 ayat (2) Pengeluaran atas beban APBN dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Jetty Suzi Lembong dan berdasarkan buku catatan pribadinya bahwa dana program P2MKT dan P4TRANS yang telah dicairkan ada yang saksi serahkan kepada Terdakwa dan kepada Suawa Joutje Albert Daniel dengan perincian sebagai berikut :
Yang diserahkan kepada Wungow Harry Rofian, SH.STh :
Pada tanggal 19 Januari 2010 untuk perjalanan dinas sebesar Rp. 1.700.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 untuk honor sebesar Rp. 1.300.000,- dan Rp. 1.105.000,-
Pada tanggal 14 Februari 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk perjalanan
Pada tanggal 5 Maret 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 1.700.000,- untuk perjalanan
Pada tanggal 10 Maret 2010 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Pada tanggal 31 Maret 2010 sebesar Rp. 34.796.000,-
Pada tanggal 15 April 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- untuk perjalanan terdakwa dan Bupati dan rombongan ke Surabaya
Pada tanggal 13 Mei 2010 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk perjalanan ke Jakarta
Pada tanggal 6 Juli 2010 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk perjalanan ke Jakarta
Pada tanggal 6 Juli 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Yang diserahkan kepada Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel :
Pada tanggal 18 Januari 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 1.700.000,- untuk perjalanan
Pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 93.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 433.500,- untuk selisih honor
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 1.600.000,- untuk honor
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 1.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 8 Februari 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk bayar kendaraan
Pada tanggal 9 Februari 2010 sebesar Rp. 1.150.000,-
Pada tanggal 12 Februari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,- untuk biaya Joutje Suawa, Rosye dan Mus Jakarta
Pada tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 4 Maret 2010 sebesar Rp. 5.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 2.500.000,-
Pada tanggal 18 Maret 2010 sebesar Rp. 47.300.000,-
Pada tanggal 23 Maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Pada tanggal 25 Maret 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 26 April 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 30 April 2010 sebesar Rp. 22.000.000,-
Pada tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 12 Mei 2010 sebesar Rp. 90.000.000,-
Pada tanggal 26 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 27 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp. 30.000.000,-
Pada tanggal 15 Juni 2010 sebesar Rp. 2.540.000,-
Bahwa selain dalam buku catatan harian, Jetty Suzi Lembong juga mencatan pengambilan uang yang dilakukan Wungow Harry Rofian, SH.STh di kertas yang terpisah yaitu :
Tanggal 3 Mei 2010 15.000.000,-
Tanggal 20 Mei 2010 sebesar Rp. 6.000.000,-
Tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp. 15.000.000,-
Tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Tanggal 6 Juli 2010 sebesar Rp. 40.000.000,-
Tanggal 6 Juli 2010 sebesar Rp. 5.900.000,-
Tanggal 23 Juli 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Bahwa selain itu juga ada uang yang diambil Wungow Harry Rofian, SH.STH dari Jetty Suzi Lembong melalui Arion J. Lambey yang tidak dicatatat akan tetapi ada bukti setoran Arion J. lambey ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri yaitu :
Tanggal 20 Mei 2010 sebesar Rp. 6.000.000,-
Tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Tanggal 23 Juli 2010 sebesar Rp. 20.000.00,-
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel bahwa saksi telah menyerahkan uang kepada terdakwa yang saksi ambil dari dana proyek P2MKT dan P4TRANS sebesar Rp. Dengan perincian Rp. 100.000.000,- (saeratus juta rupiah) diambil dari dana pengembangan usaha ekonomi. Bahwa dari sekian banyak uang yang saksi serahkan kepada Wungow Harry Rofian, SH.STh tidak ada bukti penerimaan uang akan tetapi dalam persidangan Terdakwa mengakuai bahwa Wungow Harry Rofian, SH.,STh menerima uang dari Terdakwa dan Jetty Suzi Lembong sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yaitu untuk perjalanan dinas sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan pinjaman sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Meidy Hans Tumangken bahwa pada waktu pembicaraan di Hotel Grand Puri Manado, Wungow Harry Rofian, SH.STh mengakui bahwa ia ada menerima uang sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dari Terdakwa yang ia ambil dari dana pengembangan usaha ekonomi ;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dari sekian banyak uang yang dia serahkan kepada Wungow Harry Rofian, SH.STh yang ada bukti pendukung dari keterangan saksi Meidy Hans Tumangken hanya sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) sedangkan sisa uang yang lain tidak ada bukti bahwa Wungow Harry Rofian, SH.STh ada menerimanya sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada Wungow Harry Rofian, SH.STh ;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dari sekian banyak uang yang dia terima dari bendahara Jetty Suzi Lembong yang Terdakwa akui adalah sejumlah Rp. 728.223.500,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) Dengan perincian :
Pada tanggal 18 Januari 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 1.700.000,- untuk perjalanan
Pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 93.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 433.500,- untuk selisih honor
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 1.600.000,- untuk honor
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 1.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 8 Februari 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk bayar kendaraan
Pada tanggal 9 Februari 2010 sebesar Rp. 1.150.000,-
Pada tanggal 12 Februari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,- untuk biaya Joutje Suawa, Rosye dan Mus Jakarta
Pada tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 4 Maret 2010 sebesar Rp. 5.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 2.500.000,-
Pada tanggal 18 Maret 2010 sebesar Rp. 47.300.000,-
Pada tanggal 23 Maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Pada tanggal 25 Maret 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 26 April 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 30 April 2010 sebesar Rp. 22.000.000,-
Pada tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 12 Mei 2010 sebesar Rp. 90.000.000,-
Pada tanggal 26 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 27 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp. 30.000.000,-
Pada tanggal 15 Juni 2010 sebesar Rp. 2.540.000,-
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel bahwa Terdakwa telah menyerahkan uang kepada terdakwa yang saksi ambil dari dana proyek P2MKT pengembangan usaha ekonomi sebesar Rp. 100.000.000,- (saeratus juta rupiah) ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Meidy Hans Tumangken bahwa pada waktu pembicaraan di Hotel Grand Puri Manado, saksi Wungow Harry Rofian, SH.,STh mengakui bahwa saksi ada menerima uang sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dari Terdakwa yang diambil dari dana pengembangan usaha ekonomi ;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel dari sekian banyak uang yang dia serahkan kepada Wungow Harry Rofian, SH., STH yang ada bukti pendukung dari keterangan saksi Meidy Hans Tumangken hanya sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) sedangkan sisa uang yang lain tidak ada bukti bahwa Wungow Harry Rofian, SH.,STh ada menerimanya sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada Wungow Harry Rofian, SH.STh;
Bahwa dana program P4TRANS dan P2MKT yang diterima oleh Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel yang dicatan dalam buku pribadi bendahara Jetty Suzi Lembong dan yang diakui oleh saksi Suawa Joutje Albert Daniel sebesar Rp. 728.223.500,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah)
Pada tanggal 18 Januari 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 1.700.000,- untuk perjalanan
Pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 93.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 433.500,- untuk selisih honor
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 1.600.000,- untuk honor
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 1.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 8 Februari 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk bayar kendaraan
Pada tanggal 9 Februari 2010 sebesar Rp. 1.150.000,-
Pada tanggal 12 Februari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,- untuk biaya Joutje Suawa, Rosye dan Mus Jakarta
Pada tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 4 Maret 2010 sebesar Rp. 5.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 2.500.000,-
Pada tanggal 18 Maret 2010 sebesar Rp. 47.300.000,-
Pada tanggal 23 Maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Pada tanggal 25 Maret 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 26 April 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 30 April 2010 sebesar Rp. 22.000.000,-
Pada tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 26 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 27 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp. 30.000.000,-
Pada tanggal 15 Juni 2010 sebesar Rp. 2.540.000,-
Bahwa berdasarkan keteranagn terdakwa bahwa dari jumlah sebesar Rp. Rp. 728.223.500,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang ia teriama ada sebagai digunakan untuk keperluan proyek P2MKT dan P4TRANS.
Bahwa walaupun terdakwa dalam penggunaan dana P2MKT dan P4TRANS tidak ada bukti penggunaannya akan tetapi berdasarkan buku catatan bendahara dan keterangan saksi maka dapat disimpulkan ada kegiatan yang dilakukan terdakwa dengan menggunakan dana P2MKT dan P4TRANS yaitu untuk honor terdakwa dan perjalanan dinas terdakwa
Bahwa berdasarkan uaraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan program P2MKT dan P4TRANS yang dananya tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 688.340.000,- pengambilan terdakwa pada tanggal :
Pada tanggal 18 Januari 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp. 93.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 1.000.000,-
Pada tanggal 29 Januari 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 4 Maret 2010 sebesar Rp. 5.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp. 2.500.000,-
Pada tanggal 18 Maret 2010 sebesar Rp. 47.300.000,-
Pada tanggal 23 Maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
Pada tanggal 25 Maret 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-
Pada tanggal 26 April 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 30 April 2010 sebesar Rp. 22.000.000,-
Pada tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp. 50.000.000,-
Pada tanggal 26 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 27 Mei 2010 sebesar Rp. 10.000.000,-
Pada tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp. 30.000.000,-
Pada tanggal 15 Juni 2010 sebesar Rp. 2.540.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan uarai tersebut diatas dalam melakukan pencairan dana Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD, dan pencairan dana anggaran kegiatan Adaministrasi dan Penunjang program P2MKT dan P4TRANS ada beberapa peraturan yang disimpangi antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134/PMK.06/2005 tantang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departeman Keuangan RI Nomor : 66/PB/2005 tentang mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN sehingga dengan tidak dilaksanakannya pencairan dana P2MKT dan P4TRANS sebagaimana peraturan-peraturan tersebut diatas Terdakwa telah memperoleh uang sebesar Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dari pengadaan kegiatan pengembangan usaha ekonomi, Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD yang tidak dilaksanakan dikurangai dengan pemberian terdakwa kepada Wungow Harry Rofian Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) yang ada bukti keterangan saksi ditambah dengan dana administrasi penunjang yang diterima terdakwa tanpa ada bukti penggunaan dana yang sah sebesar Rp. 688.340.000,- (enam ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari proyek P2MKT dan P4TRANS sebesar Rp. 845.376.364.- (delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara proyek P4TRANS dan P2MKT yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulut diperoleh hasil bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.165.834.803,- (satu milyar saratus enam puluh lima juta delapan ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus tiga rupiah);
Nilai kerugian keuangan negara atas kontak pekerjaan pengembangan usaha ekonomi yang tidak dilaksanakn yaitu sebesar Rp. 176.400.000,- (seratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) ;
Penggunaan dana kegitan administrasi penunjang program P2MKT dan P4TRANS tahun 2010 yang terjadi pada masa Bendahara Jetty Suzi Lembong sebesar Rp. 1.392.676.500,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah). Hasil ini diperoleh dari realisasi pencairan dana administrasi penunjang sejak 1 Januari 2010 sampai dengan tanggal 22 Juli 2010 dimana untuk program P2MKT sebesar Rp. 980.361.000,- (Sembilan ratus delapan puluh juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan P4TRANS sebesar Rp. 467.342.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) dikurangi dengan pengeluaran-pengeluaran yang sesuai dengan peruntukannya dan ada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yaitu kegiatan perjalan dinas program P2MKT sebesar Rp. 28.727.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), perjalanan dinas program P4TRANS sebesar Rp. 19.573.000,- (Sembilan belas juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), baiaya pemakaian alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp. 6.726.5000,- (enam juta tujuh ratus dua puluh enam ribu lima ratus ribu rupiah) dan dana yang diserahkan oleh Jetty Suzi Lembong dan Suawa Joutje Albert Daniel kepada Wungow Harry Rofian, SH.,STh sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) ;
Penggunaan dana kegitan administrasi penunjang program P2MKT dan P4TRANS tahun 2010 yang terjadi pada masa Bendahara Arion J. Lambey sebesar Rp. 57.569.750,- (lima puluh tujuh juta lima ratus enam puluh Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Hasil ini diperoleh dari realisasi pencairan dana administrasi penunjang program P4TRANS sebesar Rp. 163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah) ditambah dengan dana yang diserahkan oleh Jetty Suzi Lembong dan Suawa Joutje Albert Daniel kepada Wungow Harry Rofian, SH. STh, sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dikurangi dengan pengeluaran-pengeluaran yang sesuai dengan peruntukannya dan ada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yaitu kegiatan perjalan dinas sebanyak 16 kali sebesar Rp. 104.700.000,- (seratus empat juta tujuh ratus ribu rupiah), biaya non perjlnan dinas sebesar Rp. 730.250.- (tujuh ratus tiga puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan dana dari Wungow Harry Rofian yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahli Yan Maruru dari BPKP yang melakukan Audit perhitungan kerugian keuangan negara proyek P4TRANS dan P2MKT tahun 2010, dan berdasrkan hasil audit BPKP bahwa :
Bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara tersebut tidak termasuk dengan pengadaan Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data 1 (satu) Paket dan kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD 1 (satu) Paket.
Menimbang , bahwa walaupun terdakwa pada waktu menjalankan tugas sebagai PPK hanya sampai dengan bulan April 2010 akan tetapi dalam fakta kenyataannya terdakwa masih melakukan pengelolaan keuangan sampai dengan bulan Mei 2010 sehingga dana yang dipertanggungjawabkan menjadi kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa hanya sampai dengan bulan Mei 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan uaraian tersebut diatas maka nilai kerugian keuangan negara program P2MKT dan P4TRANS selama Terdakwa menjabat sebagai PPK sebesar sebesar Rp. 1.578.007.417,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ribu empat ratus tujuh belas rupiah). Ini diperoleh dari jumlah realisasi dan penggunaan dana kegiatan administrasi dan penunjang program P4TRANS dan P2MKT dalam kurun waktu dari 1 Januari 2010 sampai dengan 22 Juli 2010 sebesar Rp. 1.447.703.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) ditambah dengan dana Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser, kegiatan Pengembangan Usaha Ekonomi berupa bibit-bibit pertanian dan pupuk serta kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD di UPT Wioi yang tidak terlaksana sebesar Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dikurangi dengan pengeluaran-pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya yaitu :
Biaya kegiatan Perjalanan Dinas yang kegiatan program P4TRANS sejumlah Rp. 19.573.000,-
Biaya kegiatan Perjalanan Dinas kegiatan program P2MKT sejumlah Rp. 28.727.000,-,
Pembiayaan kegiatan administrasi program P4TRANS dan P2MKT Kabupaten Minahasa Tenggara dari awal bulan Januari 2010 sampai dengan akhir bulan Juli 2010 dalam penggunakan Alat Tulis Kantor (ATK) baik pembelian dan pemakaian ATK sebesar Rp. 6.726.500,-
Pembayaran pajak kegiatan P4TRANS dan P2MKT sebesar Rp. 26.705.447,-
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” ini telah terpenuhi.
Ad.5. Unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yakni : mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan “ ini bersifat alternatif artinya bilamana peranan terdakwa telah dapat dibuktikan salah satu maka peranan/status yang lain tidak perlu dibuktikan lagi.
Menimbang bahwa Pendapat POMPE yang dikutip oleh Barda Nawawi Arief dalam Buku Sari Kuliah Hukum Pidana II Penerbit Badan penyediaan Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 1983 halaman 33, menyatakan : “ turut mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana “ itu ada tiga kemungkinan :
Mereka masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik ;
Salah seorang memenuhi semua unsur delik, sedang yang lain tidak ;
Tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi mereka bersama-sama mewujudkan delik itu.
Sementara JAN REMMELINK dalam bukunya HUKUM PIDANA (Komentar atas pasal-pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia) yang diterbitkan oleh PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, halaman 314, menyatakan bahwa : “ ia memahami medepleger (pelaku peserta) selain sebagai pelaku ‘penuh’, juga semua pelaku tindak pidana yang perbuatannya/tindakannya hanya memenuhi sebagian unsur-unsur delik, termasuk para pelaku tindak pidana (bila pelaku lebih dari satu orang) yang salah satu dari mereka memunculkan fakta hukum sementara yang lainnya hanya mewujudkan sebagian dari fakta hukum tersebut.”
Prof. Dr. D. Schaffmeister, Prof. Dr. N. Keijzer dan Mr. E. PH. Sutorius dalam bukunya HUKUM PIDANA (Kumpulan Bahan Penataran Hukum Pidana Dalam Rangka Kerjasama Hukum Indonesia – Belanda) yang diedit oleh Prof. Dr. J.E. Sahetapy, SH., MA, Penerbit Liberty Yogyakarta, halaman 257 menyatakan : HR menerima, bahwa mungkin sekali ada turut serta melakukan tanpa kehadiran salah satu pembuatpeserta di tempat dilakukannya delik. Kerapkali orang-orang yang tinggal di berbagai tempat bersepakat untuk berperan serta untuk mencapai tujuan bersama yang hasilnya mereka nikmati bersama pula. Demikian juga diterima turut serta mencuri dari peti kemas, meskipun pembuat peserta tidak berada di tempat kejahatan, tetapi dia mempunyai peranan penting dalam organisasi pencurian itu (HR 17 Nopember 1981- Container Diefstal Arrest).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan terdakwa didepan persidagan dan dihubungkan dengan bukti surat maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara menyediakan dana untuk program Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan Program Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT)
Bahwa dalam pelaksanaan DIPA dana Tugas Pembantuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2010 di Kabupaten Minahasa Tenggara, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KEP. 389/MEN/XII/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang menetapkan Kuasa pengguna Anggaran (KPA) adalah Wungou Harry Rofian, SH, STh dan Bendahara Pengeluaran adalah Jetty Suzi Lembong
Bahwa pada tanggal 12 Januari 2010, Terdakwa sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara dan selaku Kuasa Pengguna Anggara mengeluarakan Surat Keputusan Nomor : KEP-02/DTKT/I/2010 yang menunjuk dan mengangkat Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2010 ;
Bahwa berdasarkan SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP. 389/MEN/XII/2009 dan POK (Petunjuk Operasinal Kegiatan) Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) memiliki tugas :
Melakukan perencanaan penggunaan dan pengendalian anggaran pada satuan kerja yang bersangkutan ;
Menentukan kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan dan anggara
Mencermati DIPA satuan kerja yang bersangkutan
Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan
Mengajukan uang persediaan dan/atau tambahan uang persediaan untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari
Membebankan pengeluaran anggaran pada satuan kerja yang bersangkutan
Memerintahkan pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
Menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK), panitia/pejabat pengadaan barang/jasa, panitia pemeriksa dan penerima barang/jasa, petugas akuntansi keuangan dan barang milik negara, serta bendahara pengeluaran pembantu (BPP) dilingkungan satker yang bersangkutan
Membentuk unit akuntansi keuangan dan barang milik negara pada satuan kerja yang bersangkutan ;
Melakukan pemeriksaan kas sekurang-kurangnya satu kali sebulan terhadap pembukuan bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan ;
Melakukan pengendalian atas pelaksanaan pengelolaan DIPA
Menyampaikan laporan keuangan dan rekening pemerintah pada satuan kerja yang bersangkutan ;
Bahwa berdasarkan POK (Petunjuk Operasinal Kegiatan) tahun 2010 tugas Pejabat Pembuat Komitmen adalah :
Membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara yang dikelolanya, tidak termasuk tindakan yang berkaitan dengan urusan kepegawaian
Menyusun rencana pengadaan barang/jasa ;
Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi nkecil, serta kelompok masyarakat ;
Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan ;
Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan sesuai dengan kewenangannya ;
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku ;
Menyiapkan dan menandatangani perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa ;
melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada KPA ;
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
Menyusun, menguji substansi dan menyampaikan SPP
Menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri secara berjenjang dengan berita acara penyerahan
Menanda tangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Mengetahui pengeluaran uang yang dituangkan dalam penandatanganan kuitansi apabila diperlukan
Bahwa berdasarkan SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP. 389/MEN/XII/2009 dan POK (Petunjuk Operasinal Kegiatan) Bendahara Pengeluaran memiliki tugas :
Mencermati DIPA Satuan Kerja yang bersangkutan
Mengajukan SPP-UP/TUP/GUP/GUP Nihil dan LS Gaji/Honorarium/Perjalanan Dinas beserta dokumen pendukung lainnya
Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam kuitansi dan dokumen pendukung
Menguji ketersediaan dana dalam DIPA Satuan Kerja yang bersangkutan
Membayarkan Uang Persediaan (UP) dengan menandatangani kwitansi yang mencantumkan “Setuju dan lunas dibayar tanggal……” sebagai alat control kuitansi dimaksud dapat diketahui oleh pejabat struktural yang menggunakan UP/TUP/GUP/GUP Nihil dan Ls gaji/honorarium/perjalanan dinas untuk membiayai kegiatan pada tugas pokok dan fungsi structural yang bersangkutan
Menolak perintah membayar apabila pesyaratan tersebut diatas tidak terpenuhi karena bendahara bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya
Melakukan pembukuan seluruh transaksi keuangan pada buku kas umum (BKU), buku pembantu dan buku-buku tambahan lainnya
Memungut pajak dan menyetorkan ke rekening kas negara
Membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ), atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan berupa laporan realisasi bulanan, triwulan dan tahunan kepada KPA/KPB
Menyelenggarakan tata kearsipan atas bukti pengeluaran
Melaporkan rekening pemerintah yang dikelolanya
Melakukan rekonsiliasi data SPM dan SP2D dengan pejabat yang berwenang ;
Bahwa pada tahun 2010, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara menyediakan dana untuk program Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan Program Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT)
Bahwa dalam pelaksanaan dana tugas pembantuan program kegiatan Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS) dan program kegiatan Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010 dikelompokkan menjadi dua bagian pengeluaran, yaitu pembayaran kegitan Kontraktual dan Pembayaran Kegiatan Administrasi dan Penunjang ;
Bahwa Pembayaran Kegiatan Kontraktual, yaitu pengeluaran dana yang dilakukan untuk menyelesaikan pembayaran Pengadaan Barang/Jasa yang diikat dengan kontrak kerja/Surat Perjanjian Pekerjaan kepada rekanan tertentu. Pihak pengelola dana tugas pembantuan melakukan pembayaran pekerjaan melalui transfer dana langsung pada rekening rekanan di bank yang ditunjuk rekanan. Sedangkan Pembayaran Kegiatan Administrasi dan Penunjang, yaitu pengeluaran-pengeluaran dana tugas pembantuan diluar kegiatan pembayaran kegiatan kontraktual. Pencairan dana melalui transfer dana ke rekening giro Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara, untuk selanjutnya dibayarkan oleh bendahara pengeluaran dana tugas pembantuan kepada pihak yang berhak.
Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Kontraktual khususnya dalam Program Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) terdapat Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data 1 (satu) Paket sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Pengembangan Usaha Ekonomi 4 (empat) Paket senilai Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD 1 (satu) Paket sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel menunjuk langsung perusahaan-perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan tersebut yaitu :
1. CV. Bangun Bersama melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT. Suhuyon
2. CV. Dwi Tunggal melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Pisa dan kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan berupa Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD pengadaan peralatan / perlengkapan SD di UPT Wioi ;
3. CV. Hikmah melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Betelen dan kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser;
4. CV. Bethany melaksanakan kegiatan pengadaan bibit-bibit pertanian dan pupuk di UPT Lowatag.
Bahwa untuk penunjukan langsung harus ditunjuk tidak dilakukan oleh Pengguna barang/jasa sebagaimana dalam pasal 26 Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dan prosedur atau tata cara penunjukan langsung tidak seperti yang disebutkan dalam pasal 25 hruf e angka 3 Kepres 80 Tahun 2003 ;
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2010, tanpa ada penyerahan hasil pekerjaan Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD, Terdakwa telah membuat SPP dan SPM, dimana dalam pengajuan SPM tanpa diketahui oleh Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM, kemudian Terdakwa mengajukannya ke KPKN sehingga terbit SP2D, dengan terbitnya SP2D maka dana pengadaan Pengadaan Alat Pengola Data, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD masuk kerekening perusahaan-perusahaan ;
Bahwa setelah dana kegiatan-kegiatan tersebut sampai di rekening perusahaan-perusahaan, Terdakwa Suawa Joutje Albert Daniel menghubungi saksi Meidy Hans Tumanken untuk menarik dana tersebut dari perusahaan-perusahaan dan menyerahkan kepada Terdakwa ;
Bahwa akhirnya dana kegiatan-kegiatan tersebut sebesar Rp. Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) setelah dipotong pajak dikembalikan kepada Terdakwa ;
Bahwa dari jumlah dana kegiatan yang tidak dilaksanakan kemudian Terdakwa Joutje Suawa serahkan kepada Wungow harry Rofian, SH.,STh selaku Kepala Dinas Nakartrans Kab. Mitra sekaligus KPA sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)
Bahwa akibat Kegiatan Pengadaan Alat Pengola Data berupa 1 (satu) unit Note Book dan 1 (satu) unit Printer Laser, Kegiatan Pengembangan Usaha Ekonomi berupa bibit-bibit pertanian dan pupuk serta Kegiatan Pelayanan Pendidikan dan Pengetahuan yaitu Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Gedung SD di UPT Wioi tidak dilaksanakan menyebabkan Negara dirugikan sebesar Rp. 212.036.364,- (dua ratus dua belas juta tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) ;
Bahwa untuk dana anggaran kegiatan Adaministrasi dan Penunjang program dicairkan melalui penerbitan SP2D dengan transfer dana dari kas Negara ke rekening Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara untuk selanjutnya dikelola oleh bendahara pengeluaran dana tugas pembantuan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program P4TRANS dan P2MKT tahun 2010 di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Bahwa selama Jetty Suzi Lembong menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran dana tugas pembantuan P4TRANS dan P2MKT terhitung dari tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 22 Juli 2010 berdasarkan rekening koran program P4TRANS dan program P2MKT realisasi pencairan dana adminsitrasi dan penunjang kegiatan P4TRANS dan P2MKT seluruhnya sebesar Rp. 1. 447.703.000,-, (satu miliar empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) terdiri atas penarikan dana program pembinaan penyiapan pemukiman dan penempatan transmigrasi (P4TRANS) sebesar Rp. 467.342.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan penarikan dana program pembinaan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi (P2MKT) sebesar Rp. 980.361.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa dalam pembuatan SPP dan SPM untuk pencairana dana administrasi penunjang langsung ditangani oleh Terdakwa, dimana terdakwa tanpa melaui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134/PMK.06/2005 tantang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departeman Keuangan RI Nomor : 66/PB/2005 tentang mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN ;
Bahwa ketika dana administrasi penunjang sudah masuk dalam rekening dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara selanjutnya bendahara pengeluaran Jetty Suzi Lembong membuatkan cek penarikan dana sesuai dengan permintaan Terdakwa ataupun KPA dan setelah dana berada ditangan bendahara pengeluaran, selanjutnya dana tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan lisan baik dari Terdakwa maupun Wungow Harry Rofian, SH.,SThl dan pengeluaran-pengeluaran tersebut dicatat dalam buku kas umum dan buku catatan pribadi dimana dalam buku kas umum digunakan untuk mencatat pengeluaran sebagaimana dalam surat pernyataan tanggungjawab belanja dalam sedangkan untuk buku catatan pribadi mencacat pengeluaran yang sebenarnya ;
Bahwa dana-dana yang telah dibayarkan bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor : 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pasal 12 ayat (2), yang menyatakan bahwa belanja atas beban anggaran negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran, serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 134/PMK.06/2005 tentang Pedomanan Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pasal 7 ayat (2) Pengeluaran atas beban APBN dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka terdapat kerjasama yang diinsyafi oleh Terdakwa selaku PPK dan Bendahara dan KPA, dimana terdakwa telah membuat SPP dan SPM tanpa melalui prosedur dan KPA tidak melaksanakn tugas dan fungisnya dalam melaksanakan pengendalian anggaran begitupula dengan bendahara yang telah melakuakan pembayaran tanpa ada bukti-bukti yang sah sehingga terjadi penyalahgunaan dana P4TRANS dan P2MKT di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2010, dan mereka juga menikmati bersama hasil dari penyalahgunaan dana tersebut, dengan demikian unsur “mereka yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka Terdakwa SUAWA JOUTJE ALBERT DANIEL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana KORUPSI pada dakwaan Kesatu Subsidiair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Dakwaan Subsidair atas diri Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, maka terhadap keberatan yang disampaikan oleh Terdakwa sebagaimana dalam nota pembelaannya , Majelis berpendapat adalah tidak beralasan dan haruslah dinyatakan untuk ditolak;
Menimbang, bahwa dalam dokrin Hukum Pidana dan didalam Perundang-undangan kita, dikenal adanya azas hukum yang menyatakan “ Tiada Pidana tanpa kesalahan” ( geen straf zonder schuld)) ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar supaya orang yang melakukan suatu perbuatan pidana tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, pada diri Terdakwa harus ada pertanggung jawab pidana ( criminal responcibility);
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan ini, Majelis tidak menemukan adanya alsan-alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pemidanaan, maka oleh karena itu Terdakwa harus dipidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa pernah menjalani tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) Jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP, maka Majelis berpendapat cukup alasan untuk mengurangkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini, maka Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung kibijakan (goodwill) pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membantu kehidupan masyarakat kecil;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga
Menimbang, bahwa selain hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan yang ada pada Terdakwa sebagaimana disebutkan diatas, maka Majelis berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan atas diri terdakwa seperti tersebut dalam dictum putusan dibawah ini, adalah sudah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa dalam Tindak Pidana Korupsi, selain dijatuhkan pidana penjara, maka kepada terdakwa dapat juga dijatuhkan pidana denda subsidair pidana kurungan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka Majelis berpendapat kalau Terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda yang jumlahnya seperti tersebut dalam dictum putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa disamping pidana penjara dan denda, kepada terdakwa akan dihukum untuk membayar uang penganti sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, yaitu atas kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa tersebut sebesar Rp.845.376.364,- ( Delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa mengenai uang Penganti yang harus dibayar oleh terdakwa tersebut Majelis berpedoman dan mengaju pada pasal 18 ayat (3) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang antara lain menyebutkan bahwa dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b,maka terpidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimun dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan;
Menimbang, bahwa dengan berdasarkan pada pasal 18 ayat (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999, Majelis akan menjatuhkan pidana penjara sebagai pidana tambahan jika terdakwa tersebut setelah berubah status menjadi terpidana ternyata tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti yang telah ditentukan besarnya sebagaimana dalam amar putusan yang menurut Majelis dapat efektif untuk mengembalikan kerugian Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini statusnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa SUAWA JOUTJE ALBERT DANIEL tidak terbukti secara Sah dan Meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primar;
Membebaskan terdakwa SUAWA JOUTJE ALBERT DANIEL oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
Menyatakan terdakwa SUAWA JOUTJE ALBERT DANIEL terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan. Tindak Pidana KORUPSI sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUAWA JOUTJE ALBERT DANIEL dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) tahun , dan denda sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menghukum pula terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.. 845.376.364.- (delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang penganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 7 (tujuh ) bulan;
Memerintahkan Barang Bukti berupa :
54 (Lima Puluh Empat) rangkap dokumen dana tugas pembantuan program kerja P2MKT (Pembinaan Pengembangan Masayarakat dan Kawasan Transmigrasi) Tahun 2010, yang terdiri dari (SPP, SPM, SP2D, SSP, serta konsep SPJ) pekerjaan kontraktual dan administrasi pelaksanaan kegiatan.
35 (Tiga Puluh Lima) rangkap dokumen dana tugas pembantuan program kerja P4TRANS (Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi) Tahun 2010, yang terdiri dari (SPP, SPM, SP2D, SSP, serta konsep SPJ) pekerjaan kontraktual dan administrasi pelaksanaan kegiatan.
1 (Satu) rangkap DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) P4TRANS (Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi) Tahun 2010, nomor : 0562 / 026 – 06. 4 / - / 2010, tanggal 31 Desember 2009, sebesar Rp.6.151.192.000,- (Enam Miliyar Seratus Lima Puluh Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah). Satuan kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara.
1 (Satu) rangkap DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) P2MKT (Pembinaan Pengembangan Masayarakat dan Kawasan Transmigrasi) Tahun 2010, nomor : 0562 / 026 – 07. 4 / - / 2010, tanggal 31 Desember 2009, sebesar Rp.4.399.668.000,- (Empat Miliyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah). Satuan kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara
2 (Dua) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr. Drs. SONNY KAWALO, dalam rangka rapat koordinasi di kantor Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 14 Mei 2010 disertai boarding pass Lion Air, asuransi penerbangan atas nama Drs. SONNY KAWALO.
1 (Satu) rangkap surat perinah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam ranga rapat FORKASI di Manado tanggal 2 Juni 2010.
2 (Dua) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr. Drs. SONNY KAWALO, dalam rangka ekspose RTSP Mangkit di Kementrian Transmigrasi di Jakarta dan Bali tanggal 7 Juni 2010 disertai boarding pass Batavia Air, asuransi penerbangan dari Manado Jakarta dan Bali.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka rapat konsultasi revisi POK di P2MKT dan pencocokan pengisian SAI BMN di P4TRANS di Jakarta, tanggal 15 Juni 2010 disertai boarding pass danasuransi penerbangan atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka mengikuti Bintek SAI dan Simak BMN, tanggal 23 Juni 2010 yang disertai dengan undangan bintek, laporan perjalanan dinas, boarding pass, surat booking dan 1 (Satu) buah kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka rapat konsultasi program P2MKT dan P4TRANS di Jakarta, tanggal 16 Juli 2010, disertai boarding pass, asuransi penerbangan atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat sosialisasi perluasan dan pengembangan ekonomi transmigrasi dan RAKORSOS program PPKK tahun 2010 di Bali.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi di Jogyakarta, tanggal 27 Juli 2010 disertai dengan surat undangan, jadwal, boarding pass, asuransi penerbangan, surat tiket Batavia Air dari Jogyakarta ke Batam.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr ANDREAS, SIP dalam rangka mengikuti rapat sinkronisasi ketransmigrasian rapat PTB Tahun 2010 dan konsultasi di biro keuangan kementrian NAKERTRANS RI di Jakarta, tanggal 23 Juli 2010 yang disertai undangan rapat, laporan perjalan dinas, boarding pass, surat tiket Batavia Air, 1 (satu) tiket sriwijaya air, atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka revisi POK di P4TRANS dan P2MKT di Jakarta, disertai surat tiket Batavia Air dan asuransi penerbangan.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi usulan program TA. 2011 di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 30 Agustus 2010, yang disertai dengan boarding pass, asuransi penerbangan, kwitansi pembayaran tiket dan laporan perjalanan dinas.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi permasalahan dana tugas pembantuan P2MKT di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 17 September 2010, yang disertai dengan boarding pass, asuransi penerbangan, kwitansi pembayaran tiket dan laporan perjalanan dinas
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi sarana air bersih yang dipindah lokasikan dari UPT Suhuyon ke UPT Wioi di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 28 September 2010, yang disertai dengan, asuransi penerbangan, tiket Sriwijaya Air tanggal 22 Juli 2010 dan kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat temu teknis perpindahan dan penempatan tahun 2010 di Jakarta Bogor, tanggal 1 Oktober 2010 yang disertai dengan, asuransi penerbangan, Surat Tiket, satu rangkap rumusan teknis perpindahan dan penempatan transmigrasi, satu rangkap telegram dari Kementrian Transmigrasi dan kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat teknis bidang P2MKT TA. 2010 dan evaluasi pencapaian kerja tahun 2010 serta pemantapan program tahun 2011, tanggal 18 Oktober 2010, yang disertai dengan, asuransi penerbangan, surat tiket, satu rangkap telegram dari Kementrian Transmigrasi, satu lembar peta pemukiman Transmigrasi baru Desa Wioi.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka undangan rapat pengendalian pelaksanaan program P2MKT di Manado, tanggal 27 Oktober 2010.
12 (Dua Belas) lembar bukti pengeluaran dana dalam rangka enterteiment tamu dari Kementrian Transmigrasi WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka pembinaan dan pengawasan program P2MKT dan P4TRANS di Kab. Minahasa Tenggara.
1 (Satu) buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN SH, jalan shalom No.40 Manibang atas Kel. Malalayang I Barat Lingk.VIII. Nomor rekening 150-00-0420617-1. Saldo akhir tanggal 21 November 2010 sebesar Rp.4.692.837.85. (Empat Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh koma Delapan Puluh Lima Rupiah).
1 (Satu) rangkap surat keputusan pengangkatan sdr. SUAWA JOTJE, AD sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) DIPA (Daftar Isian Pelaksnaan Anggaran) POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) Tahun 2010 dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara oleh Kepala Dinas WUNGOW HARRY ROFIAN, tanggal 12 Januari 2010.
1 (Satu) buah buku cek Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tahun 2009 terdapat penarikan dana sebesar Rp.93.200.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) tanggal 19 Januari 2010 program P4TRANS.
1 (Satu) buah buku cek Bank Mandiri program P2MKT terdapat pengambilan dana sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) tanggal 13 Juli 2010, Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) tanggal 5 Juli 2010, Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) tanggal 31 Maret -2010, Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 27 Mei 2010, Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 26 Mei 2010, Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tanggal 25 Mei 2010, Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) tanggal 24 Mei 2010, Rp.90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) tanggal 12 Mei 2010.
Surat Penutupan rekening oleh Bank Mandiri program P4TRANS dan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
1 (Satu) buah selip setoran (Over Booking) Bank Mandiri kepada saudara WUNGOW HARRY ROFIAN nomor rekening 150.00.0420617-1, alamat Malalayang I Barat sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah).
Rekening koran program P2MKT nomor rekening1500006687881, saldo akhir Rp.9.263.78 (Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga koma Tujuh Delapan Rupiah), dan program P4TRANS nomor rekening1500006687949, saldo akhir Rp.152.126.88 (Seratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Enam koma Delapan Delapan) periode 1 Januari 2010 s/d 31 Desember 2010 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara.
BKU (Buku Kas Umum) program P2MKT dan P4TRANS Tahun Anggaran 2010 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Mitra.
1 (Satu) Lembar Kwitansi Pengembalian Dana Pekerjaan Pengadaan Pengembangan Usaha Ekonomi Sebesar Rp.44.100.000,- (Empat Puluh Empat Juta Seratus Ribu Rupiah) dari CV. HIKMAH kepada saudara JOTJE SUAWA PPK Disnakertrans Kab. Mitra.
1 (Satu) Lembar Kwitansi Pengembalian Dana Pekerjaan Pengadaan Note Book 1 (Satu) unit dan Printer Laser 1 (satu) unit untuk Satker Disnakertrans Kab. Mitra Sebesar Rp.17.818.182,- (Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah) dari CV. HIKMAH kepada saudara JOTJE SUAWA PPK Disnakertrans Kab. Mitra.
1 (Satu) Lembar Kwitansi Pengembalian Dana Sebesar Rp.8.909.091,- (Delapn Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Sembilan Satu Rupiah) dari CV, HIKMAH kepada saudara JOTJE SUAWA PPK Disnakertrans Kab. Mitra.
1 (Satu) Lembar Kwitansi Pengembalian Dana Pekerjaan Pengadaan Note Book 1 (Satu) Unit dan Printer Laser 1 (satu) Unit untuk Satker Disnakertrans Kab. Mitra sebesar Rp.17.818.182,- (Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah) dari CV. DWI TUNGGAL kepada saudara JOTJE SUAWA PPK Disnakertrans Kab. Mitra.
1 (Satu) Lembar Kwitansi Pengembalian Dana Pekerjaan Pengadaan Pengembangan Usaha Ekonomi Sebesar Rp.44.100.000,- (Empat Puluh Empat Juta Seratus Ribu Rupiah) dari CV. DWI TUNGGAL kepada saudara JOTJE SUAWA PPK Disnakertrans Kab. Mitra.
1 (Satu) Lembar Kwitansi Pengembalian Dana Pekerjaan Pengadaan Pengembangan Usaha Ekonomi Sebesar Rp.44.100.000,- (Empat Puluh Empat Juta Seratus Ribu Rupiah) dari CV. BANGUN BERSAMA kepada saudara JOTJE SUAWA PPK Disnakertrans Kab. Mitra.
1 (Satu) Lembar Kwitansi Pengembalian Dana Pekerjaan Pengadaan Pengembangan Usaha Ekonomi Sebesar Rp.44.100.000,- (Empat Puluh Empat Juta Seratus Ribu Rupiah) dari CV. BETHANY kepada saudara JOTJE SUAWA PPK Disnakertrans Kab. Mitra.
1 (Satu) buah buku cek Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tahun 2009 terdapat penarikan dana sebesar Rp.171.800.000,- (Seratus Tujuh Puluh satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 18 Januari 2010 program P2MKT.
1 (Satu) buah buku cek Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tahun 2009 terdapat penarikan dana sebesar Rp.93.200.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) tanggal 19 Januari 2010 program P4TRANS.
1 (Satu) buah buku cek Bank Mandiri program P2MKT terdapat pengambilan dana sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) tanggal 13 Juli 2010, Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) tanggal 5 Juli 2010, Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) tanggal 31 Maret 2010, Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 27 Mei 2010, Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 26 Mei 2010, Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tanggal 25 Mei 2010, Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) tanggal 24 Mei 2010, Rp.90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) tanggal 12 Mei 2010.
Surat Penutupan rekening oleh Bank Mandiri program P4TRANS disertai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan monitoring penutupan rekening.
1 (Satu) buah selip setoran (Over Booking) Bank Mandiri kepada saudara WUNGOW HARRY ROFIAN nomor rekening 150.00.0420617-1, alamat Malalayang I Barat sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah).
Rekening koran program P2MKT nomor rekening1500006687881, saldo akhir Rp.9.263.78 (Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga koma Tujuh Delapan Rupiah), dan program P4TRANS nomor rekening1500006687949, saldo akhir Rp.152.126.88 (Seratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Enam koma Delapan Delapan) periode 1 Januari 2010 s/d 31 Desember 2010 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara.
BKU (Buku Kas Umum) program P2MKT dan P4TRANS Tahun Anggaran 2010 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Mitra.
SSB (Surat Setoran Bukan Pajak) setoran tambahan uang persediaan program P2MKT T.A 2010 sebesar Rp.104.106.000,- (Seratus Empat Juta Seratus Enam Ribu Rupiah) tanggal 6 Mei 2010.
SSB (Surat Setoran Bukan Pajak) setoran tambahan uang persediaan program P2MKT T.A 2010 sebesar Rp.93.200.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) tanggal 6 Mei 2010.
SSB (Surat Setoran Bukan Pajak) setoran tambahan uang persediaan program P4TRANS T.A 2010 sebesar Rp.171.800.000,- (Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 6 Mei 2010.
2 (Dua) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr. Drs. SONNY KAWALO, dalam rangka rapat koordinasi di kantor Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 14 Mei 2010 disertai boarding pass Lion Air, asuransi penerbangan atas nama Drs. SONNY KAWALO.
1 (Satu) rangkap surat perinah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam ranga rapat FORKASI di Manado tanggal 2 Juni 2010.
2 (Dua) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr. Drs. SONNY KAWALO, dalam rangka ekspose RTSP Mangkit di Kementrian Transmigrasi di Jakarta dan Bali tanggal 7 Juni 2010 disertai boarding pass Batavia Air, asuransi penerbangan dari Manado Jakarta dan Bali.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka rapat konsultasi revisi POK di P2MKT dan pencocokan pengisian SAI BMN di P4TRANS di Jakarta, tanggal 15 Juni 2010 disertai boarding pass danasuransi penerbangan atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka mengikuti Bintek SAI dan Simak BMN, tanggal 23 Juni 2010 yang disertai dengan undangan bintek, laporan perjalanan dinas, boarding pass, surat booking dan 1 (Satu) buah kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka rapat konsultasi program P2MKT dan P4TRANS di Jakarta, tanggal 16 Juli 2010, disertai boarding pass, asuransi penerbangan atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat sosialisasi perluasan dan pengembangan ekonomi transmigrasi dan RAKORSOS program PPKK tahun 2010 di Bali.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi di Jogyakarta, tanggal 27 Juli 2010 disertai dengan surat undangan, jadwal, boarding pass, asuransi penerbangan, surat tiket Batavia Air dari Jogyakarta ke Batam.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr ANDREAS, SIP dalam rangka mengikuti rapat sinkronisasi ketransmigrasian rapat PTB Tahun 2010 dan konsultasi di biro keuangan kementrian NAKERTRANS RI di Jakarta, tanggal 23 Juli 2010 yang disertai undangan rapat, laporan perjalan dinas, boarding pass, surat tiket Batavia Air, 1 (satu) tiket sriwijaya air, atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka revisi POK di P4TRANS dan P2MKT di Jakarta, disertai surat tiket Batavia Air dan asuransi penerbangan.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi usulan program TA. 2011 di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 30 Agustus 2010, yang disertai dengan boarding pass, asuransi penerbangan, kwitansi pembayaran tiket dan laporan perjalanan dinas.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi permasalahan dana tugas pembantuan P2MKT di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 17 September 2010, yang disertai dengan boarding pass, asuransi penerbangan, kwitansi pembayaran tiket dan laporan perjalanan dinas.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi sarana air bersih yang dipindah lokasikan dari UPT Suhuyon ke UPT Wioi di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 28 September 2010, yang disertai dengan, asuransi penerbangan, tiket Sriwijaya Air tanggal 22 Juli 2010 dan kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat temu teknis perpindahan dan penempatan tahun 2010 di Jakarta Bogor, tanggal 1 Oktober 2010 yang disertai dengan, asuransi penerbangan, Surat Tiket, satu rangkap rumusan teknis perpindahan dan penempatan transmigrasi, satu rangkap telegram dari Kementrian Transmigrasi dan kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat teknis bidang P2MKT TA. 2010 dan evaluasi pencapaian kerja tahun 2010 serta pemantapan program tahun 2011, tanggal 18 Oktober 2010, yang disertai dengan, asuransi penerbangan, surat tiket, satu rangkap telegram dari Kementrian Transmigrasi, satu lembar peta pemukiman Transmigrasi baru Desa Wioi.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka undangan rapat pengendalian pelaksanaan program P2MKT di Manado, tanggal 27 Oktober 2010.
12 (Dua Belas) lembar bukti pengeluaran dana dalam rangka enterteiment tamu dari Kementrian Transmigrasi WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka pembinaan dan pengawasan program P2MKT dan P4TRANS di Kab. Minahasa Tenggara.
1 (Satua) rangkap Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 368 / MEN - SJ / VII / 2010 / tanggal 22 Juli 2010 Tentang penggantian dan pengangkatan pejabat pengeola keuangan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dana tugas pembantuan pada dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2010.
1 (Satu) rangkap Surat Keputusan Nomor : KEP. 02 / DTKT / I / 2010 tentang penunjukan/pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara tanggal 12 Januari 2010 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menunjuk/mengangkat sdr. JOTJE SUAWA, AD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
1 (Satu) rangkap legalisir Surat Keputusan Nomor : KEP. 05 A/ KEP / KADIS / DTKT-1.1 / I / 2010 tentang Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang Tahun 2010 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara tanggal 4 Januari 2010, menunjuk/mengangkat sdr. Rahman Mustaquin, GRETY PINARIA, SE, GOWANDI PIDODE.
1 (Satu) rangkap legalisir Surat Keputusan Nomor : KEP. 03 / DTKT / I / 2010 tanggal 12 Januari 2010 tentang Panitia Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2010 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara, menunjuk/mengangkat sdr. Maxi Lembong, AmaTs, ANDREAS SIP, NOVRY RACO, S.sos, DOLLY M. KAPAHANG, S.Ik, Msi, ROMY OLE, ST.
1 (Satu) rangkap legalisir Surat Keputusan Nomor : KEP. 04 / DTKT / I / 2010 tanggal 12 Januari 2010 tentang Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi Tahun 2010 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara, menunjuk/mengangkat sdr. HERRY RORONG.
1 (Satu) rangkap legalisir Surat Keputusan Nomor : KEP. 04 A / KEP / KADIS -1.1 / I / 2010 tentang penunjukan/pengangkatan tenaga kesehatan BIDAN, Januari 2010 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menunjuk/mengangkat sdr. JETTY KALENGKONGAN, RHINITA BAJAK.
1 (Satu) rangkap legalisir Surat Keputusan Nomor : KEP. 05 / KEP / KADIS -1.1 / I / 2010 Januari 2010 tentang penunjukan/pengangkatan guru tidak tetap di UPT Wioi Tahun 2010 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menunjuk/mengangkat sdr. F.X ERIKA SATRO JOYA, SPd, TARCICIUS SUMARNO.
1 (Satu) rangkap Surat Keputusan Nomor : KEP. 05 TAHUN 2010 tanggal 25 Mei 2010 oleh Sekertaris Daerah Kab. Minahasa Tenggara tentang penggantian pejabat pembat komitmen (PPK) dari sdr. JOTJE SUAWA, AD kepada WUNGOW HARYY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) lembar berita acara rekonsiliasi kuasa Bendahara Umum Negera dan Pejabat Pembuat Komitmen.
1 (Satu) buah buku cek Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tahun 2009 terdapat penarikan dana sebesar Rp.171.800.000,- (Seratus Tujuh Puluh satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 18 Januari 2010 program P2MKT.
1 (Satu) buah buku cek Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tahun 2009 terdapat penarikan dana sebesar Rp.93.200.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) tanggal 19 Januari 2010 program P4TRANS.
1 (Satu) buah buku cek Bank Mandiri program P2MKT terdapat pengambilan dana sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) tanggal 13 Juli 2010, Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) tanggal 5 Juli 2010, Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) tanggal 31 Maret 2010, Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 27 Mei 2010, Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 26 Mei 2010, Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tanggal 25 Mei 2010, Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) tanggal 24 Mei 2010, Rp.90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) tanggal 12 Mei 2010.
Surat Penutupan rekening oleh Bank Mandiri program P4TRANS disertai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan monitoring penutupan rekening.
1 (Satu) buah selip setoran (Over Booking) Bank Mandiri kepada saudara WUNGOW HARRY ROFIAN nomor rekening 150.00.0420617-1, alamat Malalayang I Barat sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah).
Rekening koran program P2MKT nomor rekening1500006687881, saldo akhir Rp.9.263.78 (Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga koma Tujuh Delapan Rupiah), dan program P4TRANS nomor rekening1500006687949, saldo akhir Rp.152.126.88 (Seratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Enam koma Delapan Delapan) periode 1 Januari 2010 s/d 31 Desember 2010 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Tenggara.
BKU (Buku Kas Umum) program P2MKT dan P4TRANS Tahun Anggaran 2010 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Mitra.
SSB (Surat Setoran Bukan Pajak) setoran tambahan uang persediaan program P2MKT T.A 2010 sebesar Rp.104.106.000,- (Seratus Empat Juta Seratus Enam Ribu Rupiah) tanggal 6 Mei 2010.
SSB (Surat Setoran Bukan Pajak) setoran tambahan uang persediaan program P2MKT T.A 2010 sebesar Rp.93.200.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) tanggal 6 Mei 2010.
SSB (Surat Setoran Bukan Pajak) setoran tambahan uang persediaan program P4TRANS T.A 2010 sebesar Rp.171.800.000,- (Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 6 Mei 2010.
2 (Dua) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr. Drs. SONNY KAWALO, dalam rangka rapat koordinasi di kantor Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 14 Mei 2010 disertai boarding pass Lion Air, asuransi penerbangan atas nama Drs. SONNY KAWALO.
1 (Satu) rangkap surat perinah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam ranga rapat FORKASI di Manado tanggal 2 Juni 2010.
2 (Dua) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr. Drs. SONNY KAWALO, dalam rangka ekspose RTSP Mangkit di Kementrian Transmigrasi di Jakarta dan Bali tanggal 7 Juni 2010 disertai boarding pass Batavia Air, asuransi penerbangan dari Manado Jakarta dan Bali.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka rapat konsultasi revisi POK di P2MKT dan pencocokan pengisian SAI BMN di P4TRANS di Jakarta, tanggal 15 Juni 2010 disertai boarding pass danasuransi penerbangan atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka mengikuti Bintek SAI dan Simak BMN, tanggal 23 Juni 2010 yang disertai dengan undangan bintek, laporan perjalanan dinas, boarding pass, surat booking dan 1 (Satu) buah kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka rapat konsultasi program P2MKT dan P4TRANS di Jakarta, tanggal 16 Juli 2010, disertai boarding pass, asuransi penerbangan atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat sosialisasi perluasan dan pengembangan ekonomi transmigrasi dan RAKORSOS program PPKK tahun 2010 di Bali.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi di Jogyakarta, tanggal 27 Juli 2010 disertai dengan surat undangan, jadwal, boarding pass, asuransi penerbangan, surat tiket Batavia Air dari Jogyakarta ke Batam.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr ANDREAS, SIP dalam rangka mengikuti rapat sinkronisasi ketransmigrasian rapat PTB Tahun 2010 dan konsultasi di biro keuangan kementrian NAKERTRANS RI di Jakarta, tanggal 23 Juli 2010 yang disertai undangan rapat, laporan perjalan dinas, boarding pass, surat tiket Batavia Air, 1 (satu) tiket sriwijaya air, atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka revisi POK di P4TRANS dan P2MKT di Jakarta, disertai surat tiket Batavia Air dan asuransi penerbangan.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi usulan program TA. 2011 di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 30 Agustus 2010, yang disertai dengan boarding pass, asuransi penerbangan, kwitansi pembayaran tiket dan laporan perjalanan dinas.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi permasalahan dana tugas pembantuan P2MKT di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 17 September 2010, yang disertai dengan boarding pass, asuransi penerbangan, kwitansi pembayaran tiket dan laporan perjalanan dinas.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi sarana air bersih yang dipindah lokasikan dari UPT Suhuyon ke UPT Wioi di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 28 September 2010, yang disertai dengan, asuransi penerbangan, tiket Sriwijaya Air tanggal 22 Juli 2010 dan kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat temu teknis perpindahan dan penempatan tahun 2010 di Jakarta Bogor, tanggal 1 Oktober 2010 yang disertai dengan, asuransi penerbangan, Surat Tiket, satu rangkap rumusan teknis perpindahan dan penempatan transmigrasi, satu rangkap telegram dari Kementrian Transmigrasi dan kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat teknis bidang P2MKT TA. 2010 dan evaluasi pencapaian kerja tahun 2010 serta pemantapan program tahun 2011, tanggal 18 Oktober 2010, yang disertai dengan, asuransi penerbangan, surat tiket, satu rangkap telegram dari Kementrian Transmigrasi, satu lembar peta pemukiman Transmigrasi baru Desa Wioi.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka undangan rapat pengendalian pelaksanaan program P2MKT di Manado, tanggal 27 Oktober 2010.
12 (Dua Belas) lembar bukti pengeluaran dana dalam rangka enterteiment tamu dari Kementrian Transmigrasi WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka pembinaan dan pengawasan program P2MKT dan P4TRANS di Kab. Minahasa Tenggara.
2 (Dua) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr. Drs. SONNY KAWALO, dalam rangka rapat koordinasi di kantor Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 14 Mei 2010 disertai boarding pass Lion Air, asuransi penerbangan atas nama Drs. SONNY KAWALO.
1 (Satu) rangkap surat perinah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam ranga rapat FORKASI di Manado tanggal 2 Juni 2010.
2 (Dua) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr. WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr. Drs. SONNY KAWALO, dalam rangka ekspose RTSP Mangkit di Kementrian Transmigrasi di Jakarta dan Bali tanggal 7 Juni 2010 disertai boarding pass Batavia Air, asuransi penerbangan dari Manado Jakarta dan Bali.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka rapat konsultasi revisi POK di P2MKT dan pencocokan pengisian SAI BMN di P4TRANS di Jakarta, tanggal 15 Juni 2010 disertai boarding pass danasuransi penerbangan atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka mengikuti Bintek SAI dan Simak BMN, tanggal 23 Juni 2010 yang disertai dengan undangan bintek, laporan perjalanan dinas, boarding pass, surat booking dan 1 (Satu) buah kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh bersama sdr ANDREAS SIMAMORA, SIP dalam rangka rapat konsultasi program P2MKT dan P4TRANS di Jakarta, tanggal 16 Juli 2010, disertai boarding pass, asuransi penerbangan atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat sosialisasi perluasan dan pengembangan ekonomi transmigrasi dan RAKORSOS program PPKK tahun 2010 di Bali.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi di Jogyakarta, tanggal 27 Juli 2010 disertai dengan surat undangan, jadwal, boarding pass, asuransi penerbangan, surat tiket Batavia Air dari Jogyakarta ke Batam.
1 (Satu) rangkap surat perintah perjalanan dinas atas nama sdr ANDREAS, SIP dalam rangka mengikuti rapat sinkronisasi ketransmigrasian rapat PTB Tahun 2010 dan konsultasi di biro keuangan kementrian NAKERTRANS RI di Jakarta, tanggal 23 Juli 2010 yang disertai undangan rapat, laporan perjalan dinas, boarding pass, surat tiket Batavia Air, 1 (satu) tiket sriwijaya air, atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka revisi POK di P4TRANS dan P2MKT di Jakarta, disertai surat tiket Batavia Air dan asuransi penerbangan.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi usulan program TA. 2011 di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 30 Agustus 2010, yang disertai dengan boarding pass, asuransi penerbangan, kwitansi pembayaran tiket dan laporan perjalanan dinas.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi permasalahan dana tugas pembantuan P2MKT di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 17 September 2010, yang disertai dengan boarding pass, asuransi penerbangan, kwitansi pembayaran tiket dan laporan perjalanan dinas
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka konsultasi sarana air bersih yang dipindah lokasikan dari UPT Suhuyon ke UPT Wioi di Kementrian Transmigrasi di Jakarta tanggal 28 September 2010, yang disertai dengan, asuransi penerbangan, tiket Sriwijaya Air tanggal 22 Juli 2010 dan kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat temu teknis perpindahan dan penempatan tahun 2010 di Jakarta Bogor, tanggal 1 Oktober 2010 yang disertai dengan, asuransi penerbangan, Surat Tiket, satu rangkap rumusan teknis perpindahan dan penempatan transmigrasi, satu rangkap telegram dari Kementrian Transmigrasi dan kwitansi pembayaran tiket.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka rapat teknis bidang P2MKT TA. 2010 dan evaluasi pencapaian kerja tahun 2010 serta pemantapan program tahun 2011, tanggal 18 Oktober 2010, yang disertai dengan, asuransi penerbangan, surat tiket, satu rangkap telegram dari Kementrian Transmigrasi, satu lembar peta pemukiman Transmigrasi baru Desa Wioi.
1 (Satu) rangkap surat perjalanan dinas atas nama WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka undangan rapat pengendalian pelaksanaan program P2MKT di Manado, tanggal 27 Oktober 2010.
12 (Dua Belas) lembar bukti pengeluaran dana dalam rangka enterteiment tamu dari Kementrian Transmigrasi WUNGOW HARRY ROFIAN, SH, STh dalam rangka pembinaan dan pengawasan program P2MKT dan P4TRANS di Kab. Minahasa Tenggara.
1 ( Satu ) Jilid berkas SPP ( Surat Perpanjangan Pemborongan ) PT. MARIOLTA TUMBET ABADI.
1 ( Satu ) Jilid berkas SPK ( Surat Perjanjian Kerja ) PT. IMPERIUM ABADI KONSULTAN.
1 ( Satu ) Jilid berkas SPK ( Surat Perjanjian Kerja ) PT. ROYAL DEO KONSULTAN.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. MITRA JAYA MANDIRI.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. PALAMBEAN KONSULTAN.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. BANGUN NUSANTARA.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. CHRISTO.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. SUMBER SUKA ABADI.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. ANGKASA.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. IMPERIUM ABADI KONSULTAN.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. KELELENDOY KUNTUNG KAWANUA.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. KREASI UATAMA
1 ( Satu ) Jilid berkas SPK ( Surat Perjanjian Kerja ) CV. ROYAL DEO KONSUTAN.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak PT. IMPERIUM ABADI KONSULTAN
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. KARYA BERSAMA
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. TALENTA
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. SINAR PRATAMA JAYA.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. KARYA BERSAMA.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak CV. PALAMBEAN KONSULTAN.
1 ( Satu ) Jilid berkas Addendum Kontrak PT. MARIOLTA TUMBET ABADI.
1 ( Satu ) Jilid berkas SPK ( Surat Perjanjian Kontrak ) CV. PALAMBEAN KONSULTAN.
1 ( Satu ) Jilid berkas SPK ( Surat Perjanjian Kontrak ) PT. MARIOLTA TUMBET ABADI.
1 ( Satu ) Buah Laptop Merek AXIO NEON Warna Hitam
1 ( Satu ) Buah Kabel Power Supply ( Carger ).
1 ( Satu ) Buah Kanel Data.
1 ( Satu ) Set Buku Panduan beserta DVD Panduan.
1 ( Satu ) Buah Printer Merek Canon Pixma MP 198 Warna Hitam Abu-abu Muda.
1 ( Satu ) Buah Kabel Power Suply.
1 ( Satu ) Buah USB Printer.
4 ( Empat ) Lembar Slip Setoran Bank Mandiri Manado masing- masing antara lain :
tertanggal 20 bulan Mei tahun 2010 penerima saudara WUNGOW HARRY ROFIAN, SH Pengirim Saudara ARION J. LAMBEY Berjumlah Rp. 6.000.000,- ( Enam Juta Rupiah ).
tertanggal 7 bulan Juni tahun 2010 penerima saudara WUNGOW HARRY ROFIAN, SH Pengirim Saudara ARION J. LAMBEY Berjumlah Rp. 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah ).
tertanggal 23 bulan Juli tahun 2010 penerima saudara WUNGOW HARRY ROFIAN, SH Pengirim Saudara ARION J. LAMBEY Berjumlah Rp. 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah ).
tertanggal 26 bulan Agustus tahun 2010 penerima saudara WUNGOW HARRY ROFIAN,SH Pengirim Saudara ARION J. LAMBEY Berjumlah Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
1 ( Satu ) Buah Buku Catatan Pengeluaran Keuangan P2MKT dan P4TRANS milik dari Suadara JETTY SUZI LEMBONG.
3 ( Tiga ) Lembar Catatan Pengeluaran keuangan dari Saudara JETTY SUZI LEMBONG untuk Saudara WUNGOW HARRY ROFIAN, SH Masing – masing yaitu :
- 1 ( Satu ) Lembar kertas catatan pengeluaran keuangan tertanggal 31 bulan Mei tahun 2010 yang bertuliskan perjalanan Dinas Kadis ke Jakarta berjumlah Rp. 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah ) yang ditanda tangani oleh kadis yaitu Suadara WUNGOW HARRY ROFIAN, SH.
- 1 ( Satu ) Lembar kertas catatan pengeluaran keuangan yang bertuliskan :
Pa Harry 3 / 5 Rp. 15.000.000,-
20 / 5 Rp. 6.000.000,-
Kadis ambil 7 / 6 Rp. 20.000.000,-
23/7 Rp. 20.000.000,-
6/ 7 Rp. 5.900.000,-
1 ( Satu ) Lembar Kwitansi tertanggal 6 Bulan Juli Tahun 2010 yang diterima dan ditanda tangani oleh Saudara WUNGOW HARRY ROFIAN, SH Uang Sejumlah : Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah ), Untuk keperluan : Panjar Perjalanan Dinas dan Kegiatan Proyek.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam penuntutan perkara lain
Membebankan Terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, pada hari SENIN, tanggal 27 Agustus 2012 oleh kami : NOVRRY T.OROH, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, VERRA LINDA LIHAWA, SH. MH. dan WENNY NANDA, SH. (Hakim Ad Hoc Tipikor) pada Pengadilan Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Kamis, tanggal 30 Agustus 2012, oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh : NONTJE OPIT selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum IWAN CAUNANG, SH.Penuntut Uumum pada Kejaksaan Negeri Amurang, serta terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukum ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
VERRA LINDA LIHAWA, SH,MH NOVRI T.OROH, SH
WENNY NANDA, SH (Ad Hoc Tipikor)
PANITERA PENGANTI
NONTJE OPIT