14/Pid.Sus/2015/PN Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 14/Pid.Sus/2015/PN Pml
Other Participants (3)
1. Ahmad Saehudin bin Mustajab, 2. Aris Erika Hadi bin Suhadi 3. Muhammad Adi Setyawan als adi bin Sueb
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa 1. Ahmad Saehudin bin Mustajab, Terdakwa 2. Aris Erika Hadi bin Suhadi dan Terdakwa 3. Muhammad Adi Setyawan als adi bin Sueb masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama menyalahgunakan Niaga Bahan bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. Ahmad Saehudin bin Mustajab, Terdakwa 2. Aris Erika Hadi bin Suhadi dan Terdakwa 3. Muhammad Adi Setyawan als adi bin Sueb oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan Terdakwa 1. Ahmad Saehudin bin Mustajab, Terdakwa 2. Aris Erika Hadi bin Suhadi dan Terdakwa 3. Muhammad Adi Setyawan als adi bin Sueb dibebani denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.-(satu juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar para Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan para Terdakwa tetap berada di dalam Tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 51 (lima puluh satu) jerigen BBM bersubsidi jenis premium disisihkan dan dilakukan lelang oleh Penyidik menjadi uang sebesar Rp.6.370.000.-(enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara, - 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Tertentu; - 1 (satu) lembar Kartu Kendali Pembelian BBM; - 4 (empat) lembar struk Pembelian BBM jenis Premium di SPBU Bantarbolang; - 5 (lima) lembar struk Pembelian BBM Jenis Premium; masing-masing terlampir dalam berkas perkara; - 1 (satu) unit mobil Pick Up Suzuki Futura tahun 2006 warna hitam No.Pol G 1668 HM beserta dengan STNK dikembalikan kepada saksi Kamsi, - 1 (satu) unit mobil Pick Up Suzuki Futura tahun 2006 warna hitam No.Pol G R 1922 FH beserta dengan STNK dikembalikan kepada saksi Fatturohman; 7. Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5000.-(lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 14/Pid.Sus/2015/PN-Pml
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN NEGERI PEMALANG yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama yang bersidang dengan Majelis dengan acara pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan terhadap Para Terdakwa :
-
1. Nama Lengkap : Ahmad Saehudin bin Mustajab. Tempat lahir : Pemalang. Umur/Tgl. lahir : 26 Tahun / 15 Juli 1988. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Desa Bantarbolang Rt.05,Rw.06
KecamatanBantarbolang
Kabupaten Pemalang.
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
Islam.
Karyawan SPBU.
SLTA
2. Nama Lengkap : Aris Erika Hadi bin Suhadi. Tempat lahir : Pemalang. Umur/Tgl. lahir : 24 Tahun / 1990. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Desa Bantarbolang Rt.02,Rw.06
KecamatanBantarbolang
Kabupaten Pemalang.
Agama : Islam. Pekerjaan : Karyawan SPBU. Pendidikan : SLTA. 3. Nama Lengkap : Muhammad Adi Setywan als Adi
bin Sueb.
Tempat lahir : Pemalang. Umur/Tgl. lahir : 21 Tahun / 25 Agustus 1993. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dukuh Bulaktunggak Desa
Purwodadi Rt.01,Rw.01
KecamatanSragi Kabupaten
Pekalongan.
Agama
Pekerjaan
:
:
Islam.
Karyawan SPBU.
Pendidikan : SLTA.
Para Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan sejak :
- Penyidik tidak melakukan Penahanan;
- Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 06 April 2015 s/d tanggal 25 April 2015;
- Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pemalang sejak tanggal 16 April 2015 s/d tanggal 15 Mei 2015;
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pemalang sejak tanggal 16 Mei 2015 s/d tanggal 14 Juli 2015;
Para Terdakwa dipersidangan masing-masing menyatakan menghadapi perkaranya sendiri dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan para Terdakwa;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-16/Pmala/Euh.2/0415 tanggal 19 Mei 2015 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa I Ahmad Saehudin bin Mustajab, Terdakwa II Eris Erika Hadi bin Suhadi dan Terdakwa III Muhammad Setyawan als Adi bin Sueb telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dakwaan kesatu yaitu Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ahmad Saehudin bin Mustajab, Terdakwa II Eris Erika Hadi bin Suhadi dan Terdakwa III Muhammad Setyawan als Adi bin Sueb dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.-(satu juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
51 (lima puluh satu) jerigen BBM bersubsidi jenis premium disisihkan dan dilakukan lelang oleh Penyidik menjadi uang sebesar Rp.6.370.000.-(enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah)
dirampas untuk Negara,
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Tertentu;
1 (satu) lembar Kartu Kendali Pembelian BBM;
4 (empat) lembar struk Pembelian BBM jenis Premium di SPBU Bantarbolang;
5 (lima) lembar struk Pembelian BBM Jenis Premium;
terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit mobil Pick Up Suzuki Futura tahun 2006 warna hitam No.Pol G 1668 HM beserta dengan STNK
dikembalikan kepada saksi Kamsi,
1 (satu) unit mobil Pick Up Suzuki Futura tahun 2006 warna hitam No.Pol G R 1922 FH beserta dengan STNK
dikembalikan kepada saksi Fatturohman;
4. Menetapkan agar para terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, para Terdakwa telah mengajukan Permohonan yang pada pokoknya memohon agar menghukum para Terdakwa seringan-ringannya karena para Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas Permohonan para Terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan menanggapinya dengan menyatakan tetap pada Tuntutannya dan atas Tanggapan Penuntut Umum tersebut, para Terdakwa juga menyatakan tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan berbentuk Tunggal Nomor Reg. Perkara : PDM-16/Pmala/Euh.2/0415 yaitu :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa I AHMAD SAEHUDIN bin MUSTAJAB, terdakwa II ARIS ERIKA HADI bin SUHADI beserta terdakwa III MUHAMMAD ADI SETYWAN als ADI bin SUEB secara bersama-sama pada hari Selasa tanggal 1 November 2014 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2014, bertempat di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Kecamatan Bantarbolang Kabu[aten Pemalang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang, telah ditangkap petugas kepolisian karena Menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi pemerintah, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-Bahwa awalnya Petugas Kepolisian sedang melakukan patroli malam dikawasan Kecamatan Bantarbolang. Saat melewati SPBU 44.253.15 di Kecamatan Bantar Bolang Kabupaten Pemalang sekira jam 21.00 WIB, Petugas Kepolisian melihat ada aktifitas dari Operator SPBU sedang melayani pembeli Bahan Bakar Minyak Jenis Premium yang menggunakan jeriken dalam jumlah banyak. Dimana jeriken itu ada dibagian belakang dua unit mobil Pick Up. Lalu saat Petugas Kepolisian kembali dari Patroli dan berencana balik ke Pemalang, aktifitas yang dilakukan oleh Operator SPBU tersebut masih terjadi. Karena merasa curiga, akhirnya petugas Kepolisian menghapiri SPBU tersebut. Saat itu ada terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III yang secara bergantian mengisi BBM bersubsidi jenis premium ke dalam jeriken yang ada dibagian belakang mobil pick up. Saat petugas Kepolisian menanyakan mengenai ijin pembelian BBM bersubsidi kepada pembelinya yaitu Suyatno bin Kasturi, dia hanya dapat menunjukkan Surat Rekoendasi Pembelian BBM jenis tertentu Nomor :510/926/P1/Diskoperindag tanggal 17 Maret 2014 yang sudah daluarsa tanggal 16 Mei 2014. Surat Rekomedasi tersebut juga bukan ditujukan ke SPBU 44.253.15 Bantarbolang, tetapi SPBU 44.523.02 Karangmoncol. Sehingga Suyatno membeli BBM bersubsidi jenis Premiun dengan jeriken tidak ada memiiki ijinnya. Sedangkan saat Petugas Kepolisian menanyakan kepada Alwati binti Supriyadi mengenai ijin pembelian BBM Bersubsidi jenis Premium dari pihak yang berwenang dia tidak ada memilikinya.
Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian mengamankan terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III yang bertugas pada saat itu sebagai Operator karena telah melayani pembeli BBM bersubsidi jenis Premium kepada Suyatno dan Alwati. Padahal diketahui oleh terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III mereka tidak memiliki ijin yang sah untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah banyak. Apalagi terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III menerima upah dari setiap jeriken yang dibeli sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sehingga masing-masing telah menerima uang sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya petugas kepolisian mengamankan para terdakwa dan barang bukti berupa :
51 (lima puluh satu) jeriken BBM bersubsidi jenis Premium :
1 (satu) unit mobil Suzuki Futura tahun 2006 warna hitam No.Pol G 1668 HM beserta dengan STNK ;
1 (satu) lembar Surat Rokemendasi Pembelian Bbm Jenis Tertentu ;
1 (satu) lembar Kartu Kendali Pembelian BBM ;
4 (empat) lembar Struk Pembelian BBM Jenis Premium di SPBU Bantarbolang ;
5 (lima) lembar Struk Pembelian BBM Jenis Premium ;
1 (satu) unit mobil Pick Up Suzuki Futura tahun 2006 warna hitam No.Pol R 1922 FH beserta dengan STNK ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (ekseptie);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Suyatno bin Kasturi :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 sekitar jam 23.00 Wib saksi membeli bensin sebanyak 24 jerigen di SPBU Bantarbolang;
Bahwa 1 jerigennya berisi 25 liter;
Bahwa izin untuk membeli bensin dalam jumlah banyak tersebut ada tetapi sudah mati atau belum diperpanjang;
Bahwa pada waktu itu saksi bertanya kepada Satpam SPBU tersebut apakah bisa beli bensin dan dijawab Satpamnya “ada suratnya tidak”, kemudian saksi memberikan kartu kendali pembelian BBM dan kemudian Satpam tersebut menjawab “bisa nanti tunggu applusan”;
Bahwa surat izin berupa kartu kendali pembelian BBM tersebut sudah mati 1 (satu) bulan;
Bahwa saksi memberikan tips kepada para Terdakwa sebesar Rp.2000.-(dua ribu rupiah) per jerigennya;
Bahwa pada waktu para Terdakwa melayani pembelian BBM tersebut, seingat saksi, para Terdakwa tidak meminta izin kepada Bosnya;
Bahwa saksi disuruh oleh Pak Kamsi untuk membeli BBM tersebut dan saksi mendapat upah Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah);
Bahwa mobil jenis Suzuki Futura tahun 2006 warna hitam No.Pol G-1668-HM adalah mobil milik Pak Kamsi dan saksi hanya disuruh membeli dan mengangkut BBM saja dengan menggunakan mobil tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi setiap bulan hanya diperbolehkan membeli maksimal 600 liter;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya.
2. Alwati binti Supriyadi :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 sekitar jam 23.00 Wib saksi membeli bensin sebanyak 27 jerigen di SPBU Bantarbolang;
Bahwa izin saksi untuk membeli BBM dalam jumlah banyak sudah mati dan belum diperpanjang;
Bahwa meskipun izin pembelian BBM sudah mati tetapi para Terdakwa tetap melayani pembelian bensin tersebut;
Bahwa para Terdakwa dalam melayani pembelian bensin tersebut mendapat tips Rp.2.000.-(dua ribu rupiah) per jerigennya;
Bahwa para Terdakwa melayani pembelian bensin tersebut tanpa seizin Bosnya;
Bahwa saksi baru kali ini membeli bensin dalam jumlah banyak setelah izinya mati;
Bahwa saksi membeli bensin untuk usaha sendiri;
Bahwa saksi membeli bensin tersebut dengan menggunakan mobil sewaan milik Misbahuddin dengan biaya sewa Rp.400.000.-(empat ratus ribu rupiah);
Bahwa mobil sewaan tersebut jenis Suzuki Futura tahun 2006 warna hitam No,Pol. R-1922-FH;
Bahwa setiap bulan hanya diperbolehkan membeli bensin sebanyak 600 liter berdasarkan izin pembelian BBM;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya.
3. Misbahudin alias Misbah bin Ahmad Zarkasih :
Bahwa saksi adalah supir kendaraan Suzuki Futura warna hitam No.Pol R-1922-FH;
Bahwa kendaraan tersebut milik Faturohman yang disewa oleh saksi Aliwati sebesar Rp.400.000.-(empat ratus ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 12 November 2014;
Bahwa saksi mendapat upah sebesar Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) sebagai supir dari Faturohman;
Bahwa saksi Aliwati memiliki izin untuk membeli BBM dalam jumlah banyak tetapi saksi tidak tahu kalau izinnya sudah mati;
Bahwa sudah 2 kali mobil saksi disewa oleh Aliwati untuk membeli dan mengangkut BBM;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya;
4. Sumanto bin H. Makful (alm) :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 sekira jam 21.00 Wib, saksi bersama rekan-rekan saksi satu team unit piket Reskrim melaksanakan patroli ke jalur Selatan wilayah hukum Kabupaten Pemalang, saat kembali dari patroli yaitu pada hari Rabu tanggal 12 November 2014 sekira jam 00.10 Wib di SPBU Bantarbolang Kec. Bantarbolang Kab, Pemalang, saksi mendapati adanya pembelian BBM bersubsidi jenis premium dengan menggunakan jerigen dalam jumlah banyak yang diangkut dengan mobil pick up, dan setelah diperiksa ternyata pembelian tersebut tidak bisa menunjukkan Rekomendasi Pembelian BBM bersubsidi, lalu diamankan sebanyak 1108 liter dibawa ke Polres Pemalang beserta pembelinya dan para Terdakwa;
Bahwa para Terdakwa telah melayani pembelian BBM bersubsidi jenis premium kepada pembeli dengan jumlah banyak dengan menggunakan jerigen tanpa adanya Rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu;
Bahwa yang diamankan pada waktu itu adalah : 2 (dua) unit mobil Suzuki Futura, 51 (lima puluh satu) jerigen yang berisi bahan bakar minyak jenis premium, 1 (satu) lembar surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu No. 510/926/P1/ Diskoperindag tanggal 17 Maret 2014, 1 (satu) lembar kartu kendali pembelian BBM dengan menggunkan jerigen No.Rek. 926 P1 warna hijau dan 9 (sembilan) lembar struk pembelian premium di SPBU Bantarbolang;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya;
5. Kamsi :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2014 sekira jam 00.30 Wib, mobil milik saksi yaitu mobil Suzuki Futura warna hitam No.G-1668-KM dipergunakan untuk membeli BBM di SPBU Bantarbolang;
Bahwa yang menjadi supir pada waktu itu adalah Suyatno bin Kasturi;
Bahwa saksi yang menyuruh Suyatno bin Kasturi untuk membeli BBM tersebut;
Bahwa awalnya saksi menyuruh untuk membeli BBM di SPBU Karangmoncol, tetapi Suyatni bin Kasturi mengatakan BBMnya habis kemudian daripada pulang tidak membawa BBMM, lalu dicoba untuk membeli BBM di SPBU yang masih baru yaitu SPBU Bantarbolang dan dilayani oleh para Terdakwa;
Bahwa rekomendasi pembelian BBM milik saksi adalah untuk SPBU Karangmoncol dan bukan untuk SPBU Bantarbolang;
Bahwa rekomendasi Pembelian BBM milik saksi waktunya sudah habis dan belum diperpanjang dan saksi tidak mengetahuinya karena kurang mengontrol hal tersebut;
Bahwa sejak izin rekomendasi pembelian BBM milik saksi sudah mati, baru kali ini saksi menyuruh Suyatno bin Kasturi untuk membeli BBM;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya;
6. Fathurrohman :
Bahwa saksi adalah pemilik mobil Suzuki Futura warna hitam No. Pol R-1922-FH yang dibawa oleh supir saksi untuk mengangkut BBM milik saksi Aliwati pada hari Rabu tanggal 12 November 2014 sekitar jam 01.00 Wib di SPBU Bantarbolang;
Bahwa mobil tersebut disewa oleh saksi Aliwati sebesar Rp.400.000.-(empat ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu kalau sebelumnya mobil tersebut digunakan untuk mengangkut BBM dan saksi mengetahuinya setelah supir saksi ditangkap dan saksi diberitahu;
Bahwa saksi belum menerima uang sewa mobil sebesar Rp.400.000.-(empat ratus ribu rupiah) karena supir saksi belum menyerahkannya kepada saksi;
Bahwa upah supir saksi adalah Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya;
5. Drs Slamet Waluyo, Msi (keterangannya di BAP Polisi dibacakan atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuan para Terdakwa) :
Bahwa Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan perdaganagan Kab. Pemalang menjadi satuan kerja Perangkat Daerah yang memberikan rekomendasi dalam pembelian BBM jenis tertentu adalah Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 510/186/2009, tentang penunjukan Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Pemalang untuk memberikan rekomendasi kebutuhan BBM untuk usaha kecil, perikanaan, transportasi dan Pelayanan umum, dan surat tersebut ditanda tangani oleh saksi selaku kepala Bidang perdagangan karena mendapat pendelegasian dari Kepala dinas Koperasi UKM, perindustrian dan perdagangan Kab. Pemalang menjadi satuan kerja perangkat Daerah yang memberikan rekomendasi dalam pembelian BBM jenis tertentu;
Bahwa langkah-langkah yang saksi lakukan dalam memberikan alokasi BBM bersubsidi kepada para pemohon rekomendasi yang mendasari kuota BBM Kabupaten yaitu dengan cara mengundang para pemilik SPBU dan kami menyampaikan kesanggupan masing-masing SPBU dalam memenuhi pembeli para pemegang rekomendasi dari dinas koperasi UKM, perindustrian dan perdagangan kab. Pemalang dan dari masing-masing SPBU tidak keberatan dan sanggup memenuhi pembelian BBM jenis tertentu kepada pemegang rekomendasi masing-masing antara 600 liter per bulan sampai 900 liter perbulan dari masing-masing jenis BBM tertentu kepada masing-masing pemegang rekomendasi;
Bahwa Surat rekomendasi tidak bisa digunakan di SPBU lain atau yang tidak tercantum dalam surat tersebut dan jika hal tersebut terjadi maka pihak SPBU ber hak menolak pembelian BBM jenis tertentu atau sama dengan pembelian BBM jenis tertentu tanpa rekomendasi;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula di dengar keterangan para Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Terdakwa Ahmad Saehudin bin Mustajab :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2014 sekitar jam 00.30 Wib, Terdakwa bersama dengan Terdakwa Aris Erika Hadi dan Terdakwa Muhammad Adi Setyawan bersama-sama melayani pembelian BBM bersubsidi jenis premium dalam jumlah besar dengan menggunakan jerigen;
Bahwa pembelian BBM tersebut dengan menggunakan Surat rekomendasi yang sudah tidak berlaku lagi;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Terdakwa lainnya melakukan perbuatan tersebut dengan inisiatif bersama;
Bahwa Terdakwa baru kali ini melayani pembelian BBM jenis bensin kepada Suyatno dan Aliwati;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Terdakwa lainnya mendapat keuntungan Rp.2000.-(dua ribu rupiah) per jerigennya;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa terus mengisi jerigen-jerigen meskipun pembeli tidak menyerahkan surat rekomendasi;
Bahwa seingat Terdakwa, Terdakwa dan Terdakwa lainnya melayani pembelian masing-masing dari Suyatno dan Aliwati sebanyak 51 jerigen;
Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.35.000.-(tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa yang bertugas melakukan pengisian adalah Terdakwa bersama Terdakwa Aris Erika Hadi, sedangkan Terdakwa Muhammad Adi Setyawan bertugas mengurusi Nota Pembayaran;
Bahwa pada waktu itu, pengisian terhadap jerigen-jerigen pak Suyatno sudah selesai dan ketika sedang mengisi jerigen-jerigen milik bu Aliwati, Polisi datang dan membawa Terdakwa bersama dengan Terdakwa lainnya serta jerigen dan pembeli ke kantor Polisi;
Bahwa Terdakwa merasa sangat menyesal;
2. Terdakwa Aris Erika Hadi bin Suhadi :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2014 sekitar jam 00.30 Wib, Terdakwa bersama dengan Terdakwa Ahmad Saehudin dan Terdakwa Muhammad Adi Setyawan bersama-sama melayani pembelian BBM bersubsidi jenis premium dalam jumlah besar dengan menggunakan jerigen;
Bahwa pembelian BBM tersebut dengan menggunakan Surat rekomendasi yang sudah tidak berlaku lagi;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Terdakwa lainnya melakukan perbuatan tersebut dengan inisiatif bersama;
Bahwa Terdakwa baru kali ini melayani pembelian BBM jenis bensin kepada Suyatno dan Aliwati;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Terdakwa lainnya mendapat keuntungan Rp.2000.-(dua ribu rupiah) per jerigennya;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa terus mengisi jerigen-jerigen meskipun pembeli tidak menyerahkan surat rekomendasi;
Bahwa seingat Terdakwa, Terdakwa dan Terdakwa lainnya melayani pembelian masing-masing dari Suyatno dan Aliwati sebanyak 51 jerigen;
Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.35.000.-(tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa yang bertugas melakukan pengisian adalah Terdakwa bersama Terdakwa Ahmad Saehudin, sedangkan Terdakwa Muhammad Adi Setyawan bertugas mengurusi Nota Pembayaran;
Bahwa pada waktu itu, pengisian terhadap jerigen-jerigen pak Suyatno sudah selesai dan ketika sedang mengisi jerigen-jerigen milik bu Aliwati, Polisi datang dan membawa Terdakwa bersama dengan Terdakwa lainnya serta jerigen dan pembeli ke kantor Polisi;
Bahwa Terdakwa merasa sangat menyesal;
3. Terdakwa Muhammad Adi Setyawan als Adi bin Sueb :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2014 sekitar jam 00.30 Wib, Terdakwa bersama dengan Terdakwa Ahmad Saehudin dan Terdakwa Aris Erika Hadi bersama-sama melayani pembelian BBM bersubsidi jenis premium dalam jumlah besar dengan menggunakan jerigen;
Bahwa pembelian BBM tersebut dengan menggunakan Surat rekomendasi yang sudah tidak berlaku lagi;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Terdakwa lainnya melakukan perbuatan tersebut dengan inisiatif bersama;
Bahwa Terdakwa baru kali ini melayani pembelian BBM jenis bensin kepada Suyatno dan Aliwati;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Terdakwa lainnya mendapat keuntungan Rp.2000.-(dua ribu rupiah) per jerigennya;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa terus mengisi jerigen-jerigen meskipun pembeli tidak menyerahkan surat rekomendasi;
Bahwa seingat Terdakwa, Terdakwa dan Terdakwa lainnya melayani pembelian masing-masing dari Suyatno dan Aliwati sebanyak 51 jerigen;
Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.35.000.-(tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa yang bertugas melakukan pengisian adalah Terdakwa Aris Erika Hadi bersama Terdakwa Ahmad Saehudin, sedangkan Terdakwa bertugas mengurusi Nota Pembayaran;
Bahwa pada waktu itu, pengisian terhadap jerigen-jerigen pak Suyatno sudah selesai dan ketika sedang mengisi jerigen-jerigen milik bu Aliwati, Polisi datang dan membawa Terdakwa bersama dengan Terdakwa lainnya serta jerigen dan pembeli ke kantor Polisi;
Bahwa Terdakwa merasa sangat menyesal;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti berupa :
51 (lima puluh satu) jerigen BBM bersubsidi jenis premium disisihkan dan dilakukan lelang oleh Penyidik menjadi uang sebesar Rp.6.370.000.-(enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah)
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Tertentu;
1 (satu) lembar Kartu Kendali Pembelian BBM;
4 (empat) lembar struk Pembelian BBM jenis Premium di SPBU Bantarbolang;
5 (lima) lembar struk Pembelian BBM Jenis Premium;
1 (satu) unit mobil Pick Up Suzuki Futura tahun 2006 warna hitam No.Pol G 1668 HM beserta dengan STNK
1 (satu) unit mobil Pick Up Suzuki Futura tahun 2006 warna hitam No.Pol G R 1922 FH beserta dengan STNK;
dan terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan para Terdakwa bahwa barang bukti tersebut berhubungan dengan perkara a quo;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan ini sebagaimana yang tercatat dalam Berita Acara Sidang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan putusan ini dan dianggap telah tercantum serta dipertimbangkan dalam putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan para Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2014 sekitar jam 00.30 Wib, para Terdakwa .bersama-sama melayani pembelian BBM bersubsidi jenis premium dalam jumlah besar dengan menggunakan jerigen;
Bahwa pembelian BBM tersebut dengan menggunakan Surat rekomendasi yang sudah tidak berlaku lagi dan para Terdakwa tetap melayaninya;
Bahwa para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan inisiatif bersama;
Bahwa para Terdakwa .mendapat keuntungan Rp.2000.-(dua ribu rupiah) per jerigennya;
Bahwa yang bertugas melakukan pengisian adalah Terdakwa Aris Erika Hadi bersama Terdakwa Ahmad Saehudin, sedangkan Terdakwa Muhammad Adi Setyawan bertugas mengurusi Nota Pembayaran;
Bahwa para Terdakwa mendapat keuntungan masing-masing sebesar Rp.35.000.-(tiga puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu Pasal 55 Undang Undang No.22 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu Pasal 55 Undang Undang No.22 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa atas unsur Ad. 1 Setiap orang, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan para Terdakwa yang identitasnya masing-masing telah diperiksa dipersidangan dan identitas tersebut sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga subyek hukum dalam perkara a quo tidaklah Error in Persona dan kapasitas para Terdakwa adalah sebagai orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa atas unsur Ad. 2. yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yaitu apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi dalam perbuatan para Terdakwa maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan“ adalah melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan semestinya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Pengangkutan” berdasarkan Pasal 1 ayat (12) Undang Undang No.22 tahun 2001 adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Niaga” berdasarkan Pasal 1 ayat (14) Undang Undang No.22 Tahun 2001 adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Bahan Bakar Minyak” berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Undang Undang No.22 tahun 2001 adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu, Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu, BBM Jenis Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (kerosene), Bensin (Gasoline) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) atau dengan nama lain yang sejenis dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu, bahwa Pedoman ini untuk :
memberikan petunjuk tekhnis bagi SKPD dalam menerbitkan Surat Rekomendasi untuk pembelian BBM jenis Tertentu dalam rangka efektifitas dan efisiensi penggunaan BBM Jenis Tertentu sesuai peruntukkannya;
meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah dalam upaya pengawasan pendistribusian BBM Jenis Tertentu;
menjamin tertib pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh SKPD untuk pembelian BBM Jenis Tertentu;
menjamin terselenggaranya pendistribusian BBM Jenis Tertentu yang tertib melalui pemantauan dan evaluasi atas penerbitan Surat Rekomendasi oleh SKPD dengan transparan dan akuntabel; dan
menjaga kuota BBM Jenis Tertentu per Kabupaten/Kota sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu, bahwa tujuan Surat Rekomendasi dari SKPD adalah dalam rangka efektifitas dan efisiensi penggunaan BBM Jenis Tertentu sesuai peruntukkannya agar Pembelian BBM Jenis Tertentu tidak disalahgunakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sumanto, saksi Suyatno, saksi Alwati, saksi Misbahudin dan saksi Kamsi yang berkesesuaian dengan keterangan para Terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2014 sekitar jam 00.30 Wib, para Terdakwa .bersama-sama melayani pembelian BBM bersubsidi jenis premium dalam jumlah besar dengan menggunakan jerigen dari saksi Suyatno dan saksi Aliwati sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen dan pembelian BBM tersebut dengan menggunakan Surat Rekomendasi yang sudah tidak berlaku lagi tetapi para Terdakwa tetap melayaninya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Alwati dan saksi Kamsi, bahwa Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu milik saksi-saksi sudah mati atau tidak berlaku lagi karena belum diperpanjang dan saksi-saksi tetap melakukan pembelian BBM Jenis Premium kepada para Terdakwa di SPBU Bantarbolang dimana saksi Kamsi melakukan pembelian BBM Jenis Premium tersebut melalui saksi Suyatno;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Suyatno, saksi Alwati, saksi Misbahudin dan saksi Kamsi yang berkesesuaian dengan keterangan para Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa meskipun Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu sudah tidak berlaku lagi, tetapi para Terdakwa tetap melayani pembelian BBM jenis Premium tersebut dimana para Terdakwa mendapat keuntungan Rp.2.000.-(dua ribu rupiah) perjerigennya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Terdakwa bahwa para Terdakwa yang merupakan petugas SPBU Bantarbolang masing-masing mendapat keuntungan sebesar Rp.35.000.-(tiga puluh lima ribu rupiah) dari hasil penjualan BBM jenis Premium tanpa Surat Rekomendasi tersebut dan para Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut atas inisiatif sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Drs.Slamet Waluyo,Msi, pada pokoknya menerangkan bahwa pembelian BBM Jenis Tertentu dengan jumlah besar harus memiliki Surat Rekomendasi dari SKPD dan khususnya di Kabupaten Pemalang adalah berdasarkan Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 510/186/2009 tentang Penunjukan Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pemalang untuk memberikan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu dengan jumlah antara 600 liter sampai 900 liter perbulan;
Menimbang, bahwa BBM Jenis tertentu berupa Premium pada tahun 2014 adalah merupakan BBM yang disubsidi oleh Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa para Terdakwa sebagai petugas di SPBU Bantarbolang telah menyalahgunakan Niaga (menjual) BBM yang disubsidi oleh pemerintah yaitu para Terdakwa telah melayani pembelian BBM jenis Premium dalam jumlah besar tanpa adanya Surat Rekomendasi yang sah untuk pembelian tersebut dan para Terdakwa memperoleh keuntungan berupa uang masing-masing sebesar Rp.35.000.-(tiga puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut diatas,maka Majelis berkesimpulan bahwa “sub unsur menyalahgunakan Niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah” telah terpenuhi dalam perbuatan para Terdakwa, maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3 yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah orang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh lakukan (doen plegen) atau orang yang turut melakukan perbuatan itu (medepleger) ;
Bahwa orang yang melakukan atau (pleger), orang ini hanya sendirian yang mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana yang dilakukan.
Bahwa orang yang menyuruh lakukan (doen plegen) dan orang yang di suruh melakukan (pleger) jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan suatu peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian, orang yang disuruh melakukan hanyalah merupakan suatu alat saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena ia tidak mempunyai kemampuan untuk bertanggung jawab secara pidana;
Bahwa orang yang turut melakukan ( medepleger) disini sedikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana tersebut, persyaratannya kedua orang atau lebih itu harus sama sama melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana tersebut;
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum pada unsur kedua Pasal ini secara mutatis mutandis juga menjadi bagian dalam pertimbangan hukum dalam unsur ketiga Pasal ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan hukum dalam unsur kedua Pasal ini bahwa para Terdakwa sebagai petugas di SPBU Bantarbolang telah menyalahgunakan Niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah yaitu para Terdakwa telah melayani pembelian BBM jenis Premium dalam jumlah besar tanpa adanya Surat Rekomendasi yang sah untuk pembelian tersebut dan para Terdakwa memperoleh keuntungan berupa uang masing-masing sebesar Rp.35.000.-(tiga puluh lima ribu rupiah) dan para Terdakwa masing-masing melakukannya atas inisiatif sendiri, maka Majelis berkesimpulan bahwa para Terdakwa telah bersama-sama melakukan anasir atau elemen dari dari suatu tindak pidana yaitu bersama-sama menyalahgunakan Niaga (menjual) BBM yang disubsidi Pemerintah, sehingga unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan seluruh unsur Pasal 55 Undang Undang No.22 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut diatas telah terpenuhi dalam perbuatan para Terdakwa, maka para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan tidak ditemukan alasan penghapus pemidanaan, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf bagi perbuatan para Terdakwa, dan para Terdakwa sehat jasmani dan rohaninya selama mengikuti dipersidangan maka para Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan tunggalnya dan oleh karena itu pula kepada para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang Undang No.22 tahun 2001, selain pidana penjara, terhadap para Terdakwa juga dikenakan pidana denda, dan besarnya pidana denda yang akan dijatuhkan kepada masing-masing Terdakwa akan ditetapkan dalam amar putusan ini dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh para Terdakwa maka pidana denda terhadap para Terdakwa akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya masing-masing akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan yang sah menurut hukum dan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, memperhatikan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP bahwa dikhawatirkan para Terdakwa akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya, serta tidak adanya alasan yang cukup menurut hukum untuk mengalihkan status jenis penahanan para Terdakwa maka penahanan terhadap para Terdakwa di Rumah Tahanan Negara haruslah tetap dipertahankan dengan memerintahkan para Terdakwa untuk tetap ditahan;
Menimbang, terhadap barang bukti dalam perkara aquo berupa : 51 (lima puluh satu) jerigen BBM bersubsidi jenis premium disisihkan dan dilakukan lelang oleh Penyidik menjadi uang sebesar Rp.6.370.000.-(enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dimana barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana maka Majelis memerintahkan barang bukti tersebut dirampas untuk Negara, sedangkan terhadap barang bukti berupa surat-surat yaitu :
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Tertentu;
1 (satu) lembar Kartu Kendali Pembelian BBM;
4 (empat) lembar struk Pembelian BBM jenis Premium di SPBU Bantarbolang;
5 (lima) lembar struk Pembelian BBM Jenis Premium;
Majelis memerintahkan agar barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara ini karena merupakan satu kesatuan dengan berkas perkara ini, dan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Pick Up Suzuki Futura tahun 2006 warna hitam No.Pol G 1668 HM beserta dengan STNK dan 1 (satu) unit mobil Pick Up Suzuki Futura tahun 2006 warna hitam No.Pol G R 1922 FH beserta dengan STNK, Majelis memerintahkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan harus dihukum, maka para Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang masing-masing besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini (vide pasal 222 KUHAP);
Menimbang, bahwa mengacu kepada Pasal 8 ayat 2 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari para Terdakwa sedemikian rupa, demikian pula halnya dengan keadaan pribadi dan latar belakang sosiologis para Terdakwa perlu dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang setimpal dan seadil-adilnya, maka Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan untuk menentukan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada para Terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana penyalahgunaan Niaga BBM bersubsidi;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya tersebut;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan para Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik para Terdakwa agar menyadari serta menginsafi kesalahannya sehingga diharapkan menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari dan para Terdakwa masih muda dimana diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang lebih baik lagi dikemudian hari, maka Majelis memandang adil untuk menjatuhkan pidana yang lamanya sebagaimana yang akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 55 Undang Undang No.22 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 197 KUHAP, 21 ayat (1) KUHAP, 22 ayat (4) KUHAP dan Pasal 8 ayat 2 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Peraturan PerUndang-Undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa 1. Ahmad Saehudin bin Mustajab, Terdakwa 2. Aris Erika Hadi bin Suhadi dan Terdakwa 3. Muhammad Adi Setyawan als adi bin Sueb masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama menyalahgunakan Niaga Bahan bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. Ahmad Saehudin bin Mustajab, Terdakwa 2. Aris Erika Hadi bin Suhadi dan Terdakwa 3. Muhammad Adi Setyawan als adi bin Sueb oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan Terdakwa 1. Ahmad Saehudin bin Mustajab, Terdakwa 2. Aris Erika Hadi bin Suhadi dan Terdakwa 3. Muhammad Adi Setyawan als adi bin Sueb dibebani denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.-(satu juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar para Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan para Terdakwa tetap berada di dalam Tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
51 (lima puluh satu) jerigen BBM bersubsidi jenis premium disisihkan dan dilakukan lelang oleh Penyidik menjadi uang sebesar Rp.6.370.000.-(enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah)
dirampas untuk Negara,
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Tertentu;
1 (satu) lembar Kartu Kendali Pembelian BBM;
4 (empat) lembar struk Pembelian BBM jenis Premium di SPBU Bantarbolang;
5 (lima) lembar struk Pembelian BBM Jenis Premium;
masing-masing terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit mobil Pick Up Suzuki Futura tahun 2006 warna hitam No.Pol G 1668 HM beserta dengan STNK
dikembalikan kepada saksi Kamsi,
1 (satu) unit mobil Pick Up Suzuki Futura tahun 2006 warna hitam No.Pol G R 1922 FH beserta dengan STNK
dikembalikan kepada saksi Fatturohman;
Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5000.-(lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 oleh Popop Rizanta.T, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, Kurnia Dianta Ginting, SH. dan Dhian Febriandari, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis. Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim anggota tersebut serta di bantu oleh Siti Amdiyah, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pemalang, dengan dihadiri oleh Dhian Arwitadibrata, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pemalang dan dihadapan para Terdakwa.-
Hakim Anggota Majelis Hakim Ketua Majelis
ttd. ttd.
Kurnia Dianta Ginting, SH. Popop Rizanta.T, SH.MH
ttd.
Dhian Febriandari, SH.
Panitera Pengganti
ttd.
Siti Amdiyah, SH
Catatan :
Dicatat disini bahwa berdasarkan akta terima tertanggal 26 Mei 2015 Nomor : 14/Pid.Sus/2015/PN.Pml. baik terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan terima atas putusan Pengadilan Negeri tersebut.-
Panitera Pengganti,
ttd
Siti Amdiyah, SH.
Untuk salinan sesuai dengan aslinya,
Panitera/sekretaris ,
W I N A R N O, SH
NIP.: 19591023.198503.1.003