22/PID/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 22/PID/2017/PT MND
Ridel Kaemba Alias Ridel Kalalo Kaemba Alias Ridel
1. Menerima permintaan banding dari Kuasa Hukum Terdakwa. 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 10 Maret 2017, Nomor : 142/Pid.Sus/2016/PN.Arm. yang dimintakan banding tersebut 3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah) .
P U T U S A N
Nomor : 22/PID/2017/PT.MND
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan tersebut di bawah ini dalam, perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Ridel Kaemba Alias Ridel Kalalo Kaemba Alias Ridel
Tempat lahir :Sawangan;
U m u r/tanggal lahir : 23 Tahun/ 22 Juli 1993;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Sawangan Jaga IX Kecematan. Airmadidi Kab. Minahasa Utara;
A g a m a :Kristen Protestan;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal :
Penyidik sejak tanggal 18 Oktober2016 sampai dengan tanggal 09November 2016;
Diperpanjang Penuntut Umum sejak tanggal 10 November 2016 sampai dengan tanggal 19 Desember 2016;
Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 14 Desember2016 sampai tanggal 02 Januari 2017;
Majelis Hakim sejak tanggal 15 Desember2016 sampai dengan tanggal 13 Januari 2017;
Diperpanjang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi sejak tanggal 14 Januari 2017 sampai tanggal 13 Maret 2017;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Manado sejak 10 Maret 2017 sampai denngan 08 April 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Manado sejak 09 April 2017 s/d 07 Juni 2017;
Terdakwa di persidangandidampingi Penasihat Hukum yaitu Roy Ronald Pangkey, SH & Rekan Advokad dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jln. Trans Sulawesi Teep Jaga VI, Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara sebagaimana surat kuasa tertanggal 4 Januari 2017;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 15 Desember 2016 No. Reg. Perk.PDM-55/Airmd/Euh.2/12/2016Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Kesatu
Bahwaiaterdakwa RIDEL KAEMBA alias RIEDEL KALALO KAEMBA alias RIDEL, pada hari selasa tanggal 18 bulan Oktober tahun 2016 sekira jam 03.00 wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2016, bertempat di simpang tiga arah Tondano di jalan Raya Manado-Bitung Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamd aerah Hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang berupa mobil pick up carry dengan nomor polisi DB 8378 CD milik saksi korban YESSY NATALIA LUMANDUNG dan mobil Truk Toyota DB 8227 GY milik terdakwa. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa RIDEL KAEMBA alias RIEDEL KALALO KAEMBA alias RIDEL dengan mengendarai kendaraan bermotor jenis truk Toyota dengan nomor polisi DB 8227 GY bergerak dari arah Manado menuju Bitung, saat posisi kendaraan terdakwa berada di simpang tiga arah Tondano, terdakwa merubah arah belok kanan menuju Tondano tetapi terdakwa lalai tidak menyalakan lampu sein kanan dan membunyikan klakson kepada kendaraan pick up carry dengan nomor polisi DB 8378 CD yang dikemudikan saksi korban YESSY NATALIA LUMANDUNG yang pada saat bersamaan mengemudikan kendaraan pick up carry dengan nomor polisi DB 8378 CD dari arah Bitung menuju Manado, karena kekurang hati-hatian terdakwa atau seharusnya terdakwa menduga bahwa dengan menyalakan lampu sein kanan dan membunyikan klakson terlebih dahulu, korban dapat melakukan pengereman pada kendaraan yang dikemudikannya, ternyata memang benar bahwa terdakwa pada saat berubah arah tidak menyalakan lampu sein kanan dan memberi isyarat atau seharusnya mempersilahkan terlebih dahulu kepada saksi korban untuk lewat baru kemudian terdakwa merubah arah belok kanan sehingga saksi korban menabrak kendaraan terdakwa yang sedang berubah arah karena tiba-tiba menghalangi jalan kendaraan yang dikemudikan saksi korban sehingga kendaraan saksi korban mobil pick up carry dengan nomor polisi DB 8378 CD mengalami kerusakan pada bagian body depan dan mesin mobil dengan total kerugian kurang lebih Rp.50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah) dan mobil Truk Toyota DB 8227 GY milik terdakwa mengalami kerusakan pada bagian body depan dengan total kerugian kurang lebih Rp.20.000.000,-(Dua puluh juta rupiah).
PerbuatanterdakwaRidelKaemba alias Ridel sebagamana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) UU lalulintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009.
DAN
KEDUA
Bahwaia Terdakwa RIDEL KAEMBA alias RIEDEL KALALO KAEMBA alias RIDEL, pada hari selasa tanggal 18 BulanOktobertahun 2016 sekira jam 03.00wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2016, bertempat di simpang tiga arahTondano di jalan Raya Manado-Bitung Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor jenis truk Toyota nomor polisi DB 8227 GY yang karenakelalaiannyamengakibatkankecelakaanlalulintasdengankorban YESSY NATALIA LUMANDUNG mengalamil uka berat. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa RIDEL KAEMBA alias RIEDEL KALALO KAEMBA alias RIDEL dengan mengendarai kendaraan bermotor jenis truk Toyota dengan nomor polisi DB 8227 GY bergerak dari arah Manado menuju Bitung, saat posisi kendaraan terdakwa berada di simpangtigaarahTondano, terdakwa merubah arah belok kanan menuju Tondano tetapi terdakwa lalai tidak menyalakan lampu sein kanan dan membunyikan klakson kepada kendaraan pick up carry dengan nomor polisi DB 8378 CD yang dikemudikan saksi korban YESSY NATALIA LUMANDUNG yang pada saat bersamaan mengemudikan kendaraan pick up carry dengan nomorpolisi DB 8378 CD dari arah Bitung menuju Manado, karena kekurang hati-hatian terdakwa atau seharusnya terdakwa menduga bahwa dengan menyalakan lampu sein kanan dan membunyikan klakson terlebih dahulu, korbandapatmelakukanpengeremanpadakendaraan yang dikemudikannya, ternyata memang benar bahwa terdakwa pada saat berubah arah tidak menyalakan lampu sein kanan dan memberi isyarat atau seharusnya mempersilahkan terlebih dahulu kepada saksi korban untuk lewat baru kemudian terdakwa merubah arah belok kanan sehingga saksi korban menabrak kendaraan terdakwa yang sedang berubah arah karena tiba-tiba menghalangi jalan kendaraan yang dikemudikan saksi korban sehingga saksi korban mengalami luka berat sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor 78/VER/RM-RSUP/XI/2016 tanggal 24 November 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr.T. WOWILING, Sp.B. dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R.D.Kandou Manado dengan hasil pemeriksaan pada saksi korban YESSY NATALIA LUMANDUNG ditemukan :
Pada dahi kiri sampai kekelopak mata kiri atas tampak luka terbuka dengan diameter panjang enam centimeter dan diameter lebar lima centimeter koma tepi luka tidak tidak rata koma tampak dasar luka tulang kepala koma perdarahan aktif tidak ada titik.
Pada perut kanan atas tampak luka lecet dengan diameter panjang empat senti meterdan diameter lebar empat sentimeter titik.
Pada lengan bawah kanan tampak bengkak dengan pergeseran posisi tulang
Pada paha kiri tampak bengkak dengan pergeseran posisi tulang
Pada paha kanan tampak luka terbuka dengan diameter panjang lima centimeter dan diameter lebar lima centimeter koma tepi luka rata koma tidak ada perdarahan aktif titik
Pada lutut kanan tampak luka terbuka terbuka dengan diameter panjangempat centimeter dan diameter lebartiga centimeter koma tepi luka tidak rata koma tidak ada perdarahan aktif titik.
Pada tungkai bawah kiri tampak luka terbuka dengan diameter panjang empat centimeter dan diameter lebarempat centimeter koma tepi tidak rata koma tampak penonjolan tulang dengan pergeseran posisi tulang koma tidak ada perdarahan aktif titik
Pada tungkai bawah kanan tampak luka terbuka dengan diameter panjang empat centimeter dan diameter lebar tiga centimeter koma tepi tidak rata koma tidak ada perdarahan aktif titik.
Pada tungkai bawah kanan tampak bengkak dengan pergeseran posisi tulang
Pada kaki kiri tampak luka terbuka dengan diameter panjang lima centimeter dan diameter lebar tiga centimeter koma tepi luka tidak rata tampak tulang kaki koma perdarahan aktif tidak ada titik
Dengan kesimpulan patah tulang dan kelainan – kelainan itu disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul. Hingga hal tersebut mendatangkan penyakit/luka yang tidak akan sembuh lagi, menyebabkan orang ini tidak dapat/sanggup lagi menjalankan kewajiban jabatan dan pekerjaan untuk selama-lamanya, menyebabkan orang ini tidak dapat menggunakan salah satu indera, cacad berat.
Perbuatan terdakwa Ridel Kaemba Alias Ridel sebagamana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009.
Surat Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RIDEL KAEMBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak Pidana ”karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang dan mengakibatkan korban luka berat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 5.000.000 sub 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan truck Toyota DB 8227 GY, 1 (satu) lembar STNK kendaraan truck Toyota DB 8227 GY an. JEANNE D. TURAMBI, 1(satu) buah SIM B1 an. RIDEL KAEMBA agar dikembalikan kepada terdakwa RIDEL KAEMBA. Dan 1 (satu) unit kendaraan Pick Up DB 8378 CD, 1 (satu) lembar STNK kendaraan Pick Up DB 8378 DC an. MEISKE JOVITA TUMALIANG, 1 (satu) buah SIM A, an. YESSY NATALIA LUMANDUNG agar dikembalikan kepada saksi RUDOLF LUMANDUNG;
Menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Salinan Resmi putusan Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 10 Maret 2017, Nomor 142/Pid.Sus/2016/PN.Arm. amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Ridel Kaemba Alias Ridel Kalao Kaembe Alias Rideltelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain mengalamai luka berat” sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama1(satu) tahundan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1. 000.000 (satu juta rupiah) apabila terdakwa tidak membayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Truk toyota DB 8227 GY;
1 (satu) lembar STNK an. Jenne D. Turambi;
1 (satu) lembar SIM .B1 atas nama Ridel Kaemba Alias Ridel ;
1 (satu) lembar STNK An. Meiske Jovita Tumaliang ;
1 (satu) lembarSIM A atas nama Yessy Natalia Lumandung dan ;
1 (satu) unit mobil Carry Puck UpDB 8378 CD;
Di kembalikan dari siapa barang tersebut disita.
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Akta permintaan Banding tertanggal 10 Maret 2017 Nomor 3/Akta.Pid/ 2017/PN.Arm, yang dibuat dihadapan Handri Mamudi, SH/Panitera Pengadilan Negeri Airmadidi, yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Permintaan Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 10 Maret 2017 Nomor : 142/Pid.Sus/2016/ PN Arm dan permintaan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa dengan sempurna pada tanggal 16 Maret 2017 sesuai relaas pemberitahuan pernyataan Banding kepada Terdakwa tanggal 16 Maret 2017 Nomor 142/Pid.Sus/2016/PN.Arm;
Akta permintaan Banding tertanggal 17 Maret 2017 Nomor 3/Akta.Pid/ 2017/PN.Arm, yang dibuat dihadapan Handri Mamudi, SH/Panitera Pengadilan Negeri Airmadidi, yang menerangkan bahwa Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan Permintaan Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 17 Maret 2017 Nomor : 3/Akta.Pid/2017/PN Arm dan permintaan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya dengan sempurna pada tanggal 4 April 2017 sesuai relaas pemberitahuan pernyataan Banding kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 4 April 2017 Nomor 3/Akta.Pid/2017/PN.Arm;
Surat Keterangan Tidak Mengajukan Memori banding yang menerangkan bahwa ANDI FIKA SALEH, SH tidak mengajukan memori banding yang diajukan pada tanggal 10 Maret 2017, terhadapat putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 142/Pid.Sus/2016/PN.Arm tanggal 10 Maret 2017;
Surat Keterangan Tidak Mengajukan Memori banding yang menerangkan bahwa DEYLEN VERONICA DIEN, SH Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan memori banding yang diajukan pada tanggal 17 Maret 2017, terhadapat putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 142/Pid.Sus/2016/PN.Arm tanggal 10 Maret 2017;
Menimbang, bahwa Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara dari Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor : W19.U6/94/HPDN/III/2017 tanggal 15 Maret 2017 telah memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara terhitung sejak tanggal 15 Maret 2017 sampai tanggal 23 Maret 2017 selama 7 (tujuh) hari kerja;
Menimbang, bahwa Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara dari Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor : W19.U6/95/HPDN/III/2017 tanggal 15 Maret 2017 telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara terhitung sejak tanggal 15 Maret 2017 sampai tanggal 23 Maret 2017 selama 7 (tujuh) hari kerja; ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan persidangan dtingkat pertama, keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa, barang bukti dalam perkara ini, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 10 Maret 2017 Nomor : 142/Pid.Sus/2016/PN Arm, dan surat-surat lain yang bersangkutan, berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa alasan pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 10 Maret 2017, Nomor : 142/Pid.Sus/2016/PN Arm, yang dimintakan banding tersebut adalah sudah benar dan tepat serta disetujui oleh Pengadilan Tinggi dan oleh karena itu alasan dan pertimbangan tersebut diambil alih sebagai alasan dan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan untuk mempersingkat uraian putusan ini dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 10 Maret 2017, Nomor : 142/Pid.Sus/2016/PN Arm yang dimintakan banding tersebut, harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa selama ini berada dalam tahanan dan penahanan tersebut beralasan menurut Hukum, maka berdasarkan pasal 242 KUHAP, cukup beralasan memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Kuasa Hukum Terdakwa.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 10 Maret 2017, Nomor : 142/Pid.Sus/2016/PN.Arm. yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) .
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 oleh kami EDUARD MANALIP, SH.MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado sebagai Hakim Ketua, dengan SADJIDI, SH.MH. dan KARTO SIRAIT, SH.MH sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado, tanggal 18 April 2017, Nomor 22/PID/2017/PT.MND. untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan Putusan tersebut pada hari Jum’at tanggal 28 April 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta HELMY KOLOAY, SH. Panitera Pengganti tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
TTD TTD
SADJIDI, SH.MH EDUARD MANALIP, SH.MH.
TTD
KARTO SIRAIT, SH.MH
Untuk Salinan Pengadilan Tinggi Manado An. Panitera, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi DENNY SUMOLANG, SH NIP. 196512301992031004 | PANITERA PENGGANTI, TTD HELMY KOLOAY, SH. |