638/Pid.Sus/2017/PN Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 638/Pid.Sus/2017/PN Smg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FAJAR YAHYA KURNIAWAN Bin NGATIMIN
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa FAJAR YAHYA KURNIAWAN bin NGATIMIN telah terbukti' secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana "Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam Jenis Sabit"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan bahwa lamanya pidana tersebut tersebut dikurangkan sepenuhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut; 4. Menetapkan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1(satu) bilah senjata tajam jenis sabit merk sujud dengan ukuran panjang sekitar 50 (lima puluh) cm bergagang kayu dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000.00 (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor638/Pid.Sus/2017/PN Smg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : FAJAR YAHYA KURNIAWAN Bin NGATIMIN
Tempat lahir : Semarang ;
Umur / tanggal lahir : 19 Tahun / 05 Mei 1998 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Menoreh Utara Rt.08 Rw.01 Kelurahan SampanganKec.Gajahmungkur Kota Semarang;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pengamen;
Pendidikan : SMP (tamat) ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 20 Juni 2017 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor 638/Pid.B/2017/PN Smg, tanggal 25 Agustus 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 638/Pid.Sus/2017/PN Smg, tanggal 28 Agustus 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa FAJAR YAHYA KURNIAWAN Bin NGATIMIN bersalah melakukan tindak Pidana tanpa hak membawa senjata tajam jenis sabit sebagaimana dalam surat dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAJAR YAHYA KURNIAWAN Bin NGATIMIN dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap di dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) senjata tajam jenis sabit merk sujud dengan ukuran panjang sekitar 50 (lima puluh) cm bergagang kayu.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar didepan persidangan pembelaan Terdakwa didepan persidangan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mengaku bersalah, menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta mohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan (Replik) Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa secara lisan didepan persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan pidananya;
Setelah mendengar Tanggapan (Duplik) Terdakwa Terdakwa terhadap tanggapan (Replik) lisan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Terdakwa FAJAR YAHYA KURNIAWAN Bin NGATIMIN hari Minggu tanggal 18 Juni 2017 sekitar jam 23.00 Wib, atau pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di rumah saksi YOHANES ANTO MARGO SE Bin PAULUS SUTARDJO yang beralamat di jalan Menoreh Utara XII nomor B6 RT 05, RW 01, Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2017 sekitar jam 23.00 Wib terdakwa FAJAR YAHYA KURNIAWAN Bin NGATIMIN dalam keadaan mabuk mendatangi rumah saksi YOHANES ANTO MARGO SE Bin PAULUS SUTARDJO yang beralamat di jalan Menoreh Utara XII nomor B6 RT 05, RW 01, Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, dan setelah sampai, terdakwa bertemu dengan anaknya yaitu saksi YOSUA ANDHANA VEBRIANO Bin YOHANES ANANTO WARGO, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi YOSUA siapa yang memukul temanku, dan dijawab tidak tahu, setelah itu saksi YOHANES ANTO MARGO SE Bin PAULUS SUTARDJO keluar dan terdakwa mengajak berkelahi saksi YOHANES, namun dilerai oleh saksi YOSUA, kemudian terdakwa bersama saksi YOSUA dan saksi YOHANES pergi kerumah ketua RT yaitu saksi TUGIYO Bin SUMALI (Alm), dan saksi TUGIYO meredam permasalahan tersebut, dan menyuruh terdakwa pulang, karena terdakwa masih emosi dengan saksi YOHANES, selanjutnya terdakwa pulang kerumah dan mengambil senjata tajam jenis sabit merk sujud dengan ukuran panjang sekitar 50 (lima puluh) cm bergagang kayu milik terdakwa, setelah itu terdakwa mendatangi lagi rumah saksi YOHANES dengan membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti saksi YOHANES, namun terdakwa diajak oleh saksi YOSUA lagi kerumah saksi TUGIYO, dan ketika terdakwa akan pulang, terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Gajahmungkur Kota Semarang;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis sabit merk sujud dengan ukuran panjang sekitar 50 (lima puluh) cm bergagang kayu tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa sebagai pengamen, dan terdakwa membawa senjata tajam jenis parang tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi AHMAD HUSAINI Bin SYAFI’I dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
Bahwa saksi anggota Polisi Polrestabes Semarang dan tidak kenal dengan Terdakwa ;
Benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pada saat dilakukan pemeriksaan saksi dalam keadaan bebas serta tanpa ada paksaan dan ancaman dan keterangan saksi dalam BAP yang dibuat Polisi adalah benar ;
Bahwa Terdakwa disidangkan dalam perkara tanpa hak membawa senjata tajam ditempat umum ;
Bahwa Terdakwa diamankan dan ditangkap oleh anggota Polsek Gajahmungkur Semarang ;
Bahwa penangkapan tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2017 sekitar jam 23.00 Wib ketika saksi melaksanakan piket mendapatkan laporan melalui telpon bahwa dirumah saksi YOSUA ANDHANA VEBRIANO Bin YOHANES ANANTO WARGO beralamat di jalan Menoreh Utara XII nomor B6 RT 05, RW 01, Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang terdakwa FAJAR YAHYA KURNIAWAN Bin NGATIMIN marah-marah dengan membawa senjata tajam jenis sabit, selanjutnya saksi menghubungi kantor Polsek Gajahmungkur Kota Semarang, dan kemudian terdakwa berhasil diamankan;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, Terdakwa membawa senjata tajam tersebut dimaksudkan untuk menakuti sdr Yosua Andhana Vebriano Bin Yohanes Ananto Wargo dikarenakan ada masalah dengan teman Terdakwa ;
Bahwa dari Terdakwa telah disita senjata tajam jenis sabit merek sujud dengan ukuran panjang sekitar 50 (lima puluh) cm bergagang kayu ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti didepan persidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi YOSUA ANDHANA VEBRIANO Bin YOHANES ANANTO WARGO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pada saat dilakukan pemeriksaan saksi dalam keadaan bebas serta tanpa ada paksaan dan ancaman dan keterangan saksi dalam BAP yang dibuat Polisi adalah benar ;
Bahwa Terdakwa disidangkan dalam perkara tanpa hak membawa senjata tajam ditempat umum ;
Bahwa saksi mengetahui sendiri yang telah dilakukan oleh Terdakwa yaitu pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2017 sekitar jam 23.00 Wib di rumah ayah saksi yang beralamat di jalan Menoreh Utara XII nomor B6 RT 05, RW 01, Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang ;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa membawa senjata tajam tersebut dimaksudkan untuk menakuti saksi dikarenakan ada masalah dengan teman Terdakwa ;
Bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2017 sekitar jam 23.00 Wib bertempat dirumah ayah saksi yang beralamat di jalan Menoreh Utara XII nomor B6 RT 05, RW 01, Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang terdakwa datang kerumah ayah saksi dan saat bertemu saksi, ia bertanya kepada saksi “siapa yang memukuli temanku, siapa” kemudian saksi menjawab tidak tahu dan tidak mempunyai masalah dengan teman terdakwa, selanjutnya terdakwa marah-marah yang saat itu dalam kondisi mabuk, dan tidak lama datang ayah saksi yaitu saksi YOHANES ANTO MARGO SE Bin PAULUS SUTARDJO kemudian ditanya oleh terdakwa dengan pertanyaan yang intinya sama dengan pertanyaan terdakwa kepada saksi, dan ayah saksi yaitu saksi YOHANES ANTO MARGO SE sempat emosi namun saksi berhasil mencegahnya, kemudian saksi mengajak terdakwa dan saksi YOHANES ANTO MARGO SE ke rumah saksi TUGIYO Bin SUMALI yang merupakan Ketua RT ditempat saksi, dan saat dirumah saksi TUGIYO, terdakwa diminta agar tidak marah karena terdakwa dalam keadaan mabuk, kemudian terdakwa pulang kerumahnya, setelah itu saat saksi sedang bersama istri saksi yaitu MARDIANA ANDRIANI sedang berada di pos kampling mengetahui terdakwa mendatangi rumah saksi lagi dengan membawa senjata tajam jenis sabit dengan ukuran panjang sekitar 50 (lima puluh) cm bergagang kayu, selanjutnya karena terdakwa membawa senjata tajam, terdakwa diamankan oleh warga dan diserahkan petugas Polsek Gajahmungkur Kota Semarang ;
Bahwa dari Terdakwa telah disita senjata tajam jenis sabit merek sujud dengan ukuran panjang sekitar 50 (lima puluh) cm bergagang kayu ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti didepan persidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi YOHANES ANTO MARGO SE Bin PAULUS SUTARDJO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pada saat dilakukan pemeriksaan saksi dalam keadaan bebas serta tanpa ada paksaan dan ancaman dan keterangan saksi dalam BAP yang dibuat Polisi adalah benar ;
Bahwa Terdakwa disidangkan dalam perkara tanpa hak membawa senjata tajam ditempat umum ;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2017 sekitar jam 23.00 Wib di rumah saksi yang beralamat di jalan Menoreh Utara XII nomor B6 RT 05, RW 01, Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang ;
Bahwa saksi tiidak mengetahui sendiri apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa, saksi mengetahui setelah Terdakwa diamankan oleh warga sekitar yang mana selanjutnya diserahkan ke Polsek Gajahmungkur untuk diproses secara hukum ;
Bahwa yang saksi tahu, Terdakwa pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2017 sekitar jam 23.00 Wib datang ke rumah saksi yang beralamat di jalan Menoreh Utara XII nomor B6 RT 05, RW 01, Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, yang mana pada saat itu dengan cara mengedor-ngedor pintu rumah saksi. Pada saat saksi keluar rumah, saksi melihat Terdakwa sudah berbicara dengan anak saksi yang bernama Yosua Andhana Vebriano. Tidak lama kemudian Terdakwa datang ke rumah saksi untuk kedua kalinya dengan cara yang sama yaitu mengedor-ngedor pintu rumah saksi. Dan pada saat Terdakwa keluar sudah banyak warga sekitar rumah yang berkumpul didepan rumah yang mana selanjutnya mengejar Terdakwa sampai ke rumahnya dan selanjutnya saksi bersama dengan warga dapat mengamankan Terdakwa ;
Bahwa dari Terdakwa telah disita senjata tajam jenis sabit merek sujud dengan ukuran panjang sekitar 50 (lima puluh) cm bergagang kayu ;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, Terdakwa membawa senjata tajam tersebut dimaksudkan untuk menakuti sdr Yosua Andhana Vebriano Bin Yohanes Ananto Wargo dikarenakan ada masalah dengan teman Terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti didepan persidangan ;
Saksi TUGIYO Bin SUMALI (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pada saat dilakukan pemeriksaan saksi dalam keadaan bebas serta tanpa ada paksaan dan ancaman dan keterangan saksi dalam BAP yang dibuat Polisi adalah benar ;
Bahwa Terdakwa disidangkan dalam perkara tanpa hak membawa senjata tajam ditempat umum ;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2017 sekitar jam 23.00 Wib di rumah saksi YOHANES ANTO MARGO SE Bin PAULUS SUTARDJO yang beralamat di jalan Menoreh Utara XII nomor B6 RT 05, RW 01, Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang ;
Bahwa kejadian tersebut bermula pada pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2017 sekitar jam 23.00 Wib saksi didatangi oleh saksi YOSUA ANDHANA VEBRIANO Bin YOHANES ANANTO WARGO dan terdakwa FAJAR YAHYA KURNIAWAN Bin NGATIMIN, dan saat terdakwa dalam keadaan mabuk dan marah-marah, kemudian saksi menenangkan terdakwa dan setelah terdakwa tenang, saksi menyuruh terdakwa untuk pulang, dan setelah terdakwa pulang, tidak lama kemudian datang anggota Polisi bertanya, ada apa kok rame-rame, kemudian saksi menjawab ada orang mabuk marah-marah, dan beberapa menit kemudian dirumah saksi YOSUA ANDHANA VEBRIANO terjadi keributan lagi, selanjutnya saksi bersama anggota Polisi dan warga sekitar mendatangi rumah saksi YOSUA ANDHANA VEBRIANO, dan saksi mengetahui bahwa terdakwa membawa senjata tajam, setelah itu saksi bersama anggota polisi dan warga mengejar terdakwa hingga kerumahnya dan menangkap terdakwa, kemudian saksi memeriksa terdakwa membawa senjata tajam jenis sabit merk sujud dengan ukuran panjang sekitar 50 (lima puluh) cm bergagang kayu diselipkan di celana terdakwa, dan tidak lama datang petugas Polsek Gajahmungkur Kota Semarang membawa terdakwa ke Polsek Gajahmungkur untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa dari Terdakwa telah disita senjata tajam jenis sabit merek sujud dengan ukuran panjang sekitar 50 (lima puluh) cm bergagang kayu ;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, Terdakwa membawa senjata tajam tersebut dimaksudkan untuk menakuti sdr Yosua Andhana Vebriano Bin Yohanes Ananto Wargo dikarenakan ada masalah dengan teman Terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti didepan persidangan ;
Saksi MARDIANA ANDRIANI Bin GIYANTO (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pada saat dilakukan pemeriksaan saksi dalam keadaan bebas serta tanpa ada paksaan dan ancaman dan keterangan saksi dalam BAP yang dibuat Polisi adalah benar ;
Bahwa Terdakwa disidangkan dalam perkara tanpa hak membawa senjata tajam ditempat umum ;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2017 sekitar jam 23.00 Wib di rumah saksi YOHANES ANTO MARGO SE Bin PAULUS SUTARDJO yang beralamat di jalan Menoreh Utara XII nomor B6 RT 05, RW 01, Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang ;
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk apa dan terdakwa beserta sejata tajam arit tersebut sudah diamankan Polsek Gajahmungkur Semarang ;
Bahwa kejadian yang saksi tahu yaitu terdakwa datang pertama kali menggedor pintu rumah, kemudian suami saksi yaitu saksi YOSUA ANDHANA VEBRIANO Bin YOHANES ANANTO WARGO menemui terdakwa dan tidak lama bapak mertua saksi yaitu saksi YOHANES ANTO MARGO SE Bin PAULUS SUTARDJO keluar menemui terdakwa, selanjutnya saksi YOSUA bersama saksi YOHANES dan terdakwa pergi kerumah ketua RT yaitu saksi TUGIYO, kemudian sekitar jam 23.30 Wib terdakwa datang lagi namun hanya berdiri di depan pintu gerbang rumah ;
Bahwa dari Terdakwa telah disita senjata tajam jenis sabit merek sujud dengan ukuran panjang sekitar 50 (lima puluh) cm bergagang kayu ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengetahui ia disidangkan dalam perkara ini tanpa hak membawa senjata tajam ditempat umum yang tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa sebagai pengamen ;
Bahwa Terdakwa telah ditangkap warga dan kemudian diserahkan Polisi dari Polsek Gajahmungkur Semarang pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2017 sekitar jam 23.00 Wib ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis sabit tersebut untuk menakut-nakuti saksi YOHANES ANTO MARGO SE Bin PAULUS SUTARDJO karena telah memukul teman terdakwa;
Bahwa perbuatan tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2017 sekitar jam 23.00 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi YOHANES ANTO MARGO SE Bin PAULUS SUTARDJO yang beralamat di jalan Menoreh Utara XII nomor B6 RT 05, RW 01, Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, namun bertemu dengan anaknya yaitu saksi YOSUA ANDHANA VEBRIANO Bin YOHANES ANANTO WARGO, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi YOSUA siapa yang memukul temanku, dan dijawab tidak tahu, setelah itu saksi YOHANES ANTO MARGO SE Bin PAULUS SUTARDJO keluar dan mau terdakwa ajak berkelahi namun dilerai oleh saksi YOSUA, kemudian terdakwa bersama saksi YOSUA dan saksi YOHANES pergi kerumah ketua RT yaitu saksi TUGIYO, dan saksi TUGIYO meredam permasalahan tersebut, karena terdakwa tidak terima, selanjutnya terdakwa pulang kerumah dan mengambil senjata tajam jenis sabit merk sujud dengan ukuran panjang sekitar 50 (lima puluh) cm bergagang kayu milik terdakwa, setelah itu terdakwa mendatangi lagi rumah saksi YOHANES dengan membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti saksi YOHANES, namun terdakwa diajak lagi kerumah saksi TUGIYO, dan ketika terdakwa akan pulang, terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Gajahmungkur Kota Semarang ;
Bahwa benar Polisi telah menyita dari Terdakwa barang berupa senjata tajam jenis sabit merk sujud dengan ukuran panjang sekitar 50 (lima puluh) cm bergagang kayu ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti didepan persidangan ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah, sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sabit merk sujud dengan ukuran panjang sekitar 50 (lima puluh) cm bergagang kayu;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita menurut peraturan perundangan yang berlaku sehingga dapat diterima dan dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan didepan persidangan walaupun Majelis telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2017 sekitar jam 23.00 Wib Terdakwa telah diamankan oleh Polisi Polsek Gajahmungkur Semarang dikarenakan telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sabit merk sujud dengan ukuran panjang sekitar 50 (lima puluh) cm bergagang kayu ;
Bahwa benar tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menakut-nakuti saksi YOHANES ANTO MARGO SE Bin PAULUS SUTARDJO karena telah memukul teman terdakwa ;
Bahwa benar kejadian tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2017 sekitar jam 23.00 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi YOHANES ANTO MARGO SE Bin PAULUS SUTARDJO yang beralamat di jalan Menoreh Utara XII nomor B6 RT 05, RW 01, Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, namun bertemu dengan anaknya yaitu saksi YOSUA ANDHANA VEBRIANO Bin YOHANES ANANTO WARGO, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi YOSUA siapa yang memukul temanku, dan dijawab tidak tahu, setelah itu saksi YOHANES ANTO MARGO SE Bin PAULUS SUTARDJO keluar dan mau terdakwa ajak berkelahi namun dilerai oleh saksi YOSUA, kemudian terdakwa bersama saksi YOSUA dan saksi YOHANES pergi kerumah ketua RT yaitu saksi TUGIYO, dan saksi TUGIYO meredam permasalahan tersebut, karena terdakwa tidak terima, selanjutnya terdakwa pulang kerumah dan mengambil senjata tajam jenis sabit merk sujud dengan ukuran panjang sekitar 50 (lima puluh) cm bergagang kayu milik terdakwa, setelah itu terdakwa mendatangi lagi rumah saksi YOHANES dengan membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti saksi YOHANES, namun terdakwa diajak lagi kerumah saksi TUGIYO, dan ketika terdakwa akan pulang, terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Gajahmungkur Kota Semarang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu : Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ;
Unsur-unsur mana akan dipertimbangkan secara berturut-turut sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Barang siapa :
Menimbang, unsur ini menunjuk kepada manusia siapa saja yang berstatus subyek hukum (Naturlijke person) pendukung hak dan kewajiban, dan dalam kasus yang sedang diperiksa serta sedang disidangkan sekarang ini adalah menunjuk pada orang yaitu Terdakwa FAJAR YAHYA KURNIAWAN Bin NGATIMIN yang mana setelah dibacakan tentang identitasnya sebagaimana yang tertuang di dalam surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menerangkan bahwa identitas dalam surat dakwaan adalah benar identitas dirinya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga terungkap bahwa terdakwa adalah masuk kategori orang yang sudah dewasa, mengerti hak dan kewajiban, sehat jasmani maupun rochani;
Menimbang, bahwa sesuai pertimbangan sebagaimana yang diuraikan diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi, akan tetapi apakah Terdakwa sebagai orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur – unsur berikutnya ;
Ad. 2. Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk:
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, unsur ini bersifat alternatif, sehingga cukup apabila salah satu kriteria perbuatan dalam unsur ini yang terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka unsur inipun dinyatakan telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, yang dimaksud dengan “Tanpa hak” adalah tidak mempunyai kewenangan, tidak mempunyai kuasa dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap didalam persidangan dari keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa bahwa mengenai barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sabit merk sujud dengan ukuran panjang sekitar 50 (lima puluh) cm bergagang kayu yang disita petugas kepolisian Polsek Gajahmungkur dari Terdakwa adalah sesuai dengan peruntukannya sebagai barang yang dipergunakan untuk alat pertanian ;
Menimbang, bahwa bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap didalam persidangan dari keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, Terdakwa telah membawa senjata tajam tersebut pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2017 sekitar jam 23.00 Wib ke rumah saksi saksi YOHANES ANTO MARGO SE Bin PAULUS SUTARDJO yang beralamat di jalan Menoreh Utara XII nomor B6 RT 05, RW 01, Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang dengan tujuan saksi YOSUA ANDHANA VEBRIANO Bin YOHANES ANANTO WARGO ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengaku bekerja sebagai manat pencaharian sebagai pengamen yang tentu saja tidak ada hubungannya dengan senjata tajam yang dibawanya pada saat itu, oleh karena itu maka dengan membawanya senjata tajam tersebut maka apa yang dimaksud dengan tanpa hak yang terurai tersebut telah terbukti, maka unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta dan seluruh pertimbangan diatas majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur unsur yang terkandung dalam dakwaan ke dua Penuntut Umum telah telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa permohonan Terdakwa atas penjatuhan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman adalah bukan suatu pembalasan tetapi dengan penjatuhan hukuman bagi Terdakwa diharapkan akan membuat Terdakwa mengetahui bahwa apa yang telah ia lakukan adalah melanggar hukum dan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan dapat berbuat lebih baik lagi serta tidak mengulangi lagi perbuatannya, maka Majelis Hakim tidak setuju dengan penjatuhan hukuman dari Penuntut Umum dan sependapat dengan permohonan Terdakwa tentang masa penjatuhan hukuman terhadap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang benar menurut peraturan perundangan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan akan dipertimbangkan dalam amar Putusan nantinya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa sangat meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa masih muda dan masih dapat diharapkan berkelakuan baik setelah menjalani pidana;
Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa tidak meminta dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa FAJAR YAHYA KURNIAWAN bin NGATIMIN telah terbukti' secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana "Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam Jenis Sabit";
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya pidana tersebut tersebut dikurangkan sepenuhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut;
Menetapkan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) bilah senjata tajam jenis sabit merk sujud dengan ukuran panjang sekitar 50 (lima puluh) cm bergagang kayu dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000.00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, pada hari Senin tanggal 18 September 2017 oleh PUDJI WIDODO,S.H,M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, ANDI ASTRA,S.H,M.H dan ANDI RISA JAYA, S.H,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim didampingi oleh SITI RIKHANA,S.H,M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang, serta dihadapan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ANDI ASTARA, S.H,M.H PUDJI WIDODO,S.H,M.H
ANDI RISA JAYA, S.H,M.Hum
Panitera Pengganti,
SITI RIKHANA,S.H,M.H.