36/Pid.Sus/2018/PN Ttn
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 36/Pid.Sus/2018/PN Ttn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RAHMAT NUR HIDAYAT, S.H Terdakwa: MARWANTO Bin RUSLI
Menyatakan Terdakwa Marwanto Bin Rusli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar bukti transfer ke Bank BRI dengan Nomor Rekening 398701007697532 atas nama Saprijal dengan jumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). 1 (satu) lembar bukti transfer ke Bank BRI dengan Nomor Rekening 134401006905504 atas nama Romi Saputra dengan jumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). 1 (satu) unit Handphone merk Advan warna putih. Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) lembar buku Tabungan Bank BRI jenis Britama atas nama Romi Saputra. 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI jenis Britama. 1 (satu) lembar buku Tabungan Bank BRI jenis Simpedes atas nama Saprijal. 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI jenis Simpedes. Dikembalikan kepada saksi Ramlaini melaui saksi Saprijal. 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna biru dongker dual simcard. 1 (satu) lembar kartu internet. Uang tunai sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Dikembalikan kepada saksi korban Erita Fera. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P
SALINAN
UTUSANNomor 36/Pid.Sus/2018/PN Ttn (Informasi dan Transaksi Elektronik)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tapaktuan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : Marwanto Bin Rusli ;
Tempat lahir : Trumon ;
Umur/tanggal lahir : 23 tahun/8 Desember 1994 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Gampong Blang Kuala Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa tidak ditahan karena Narapidana :
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor 36/Pid.Sus/2018/PN.Ttn (Informasi dan Transaksi Elektronik) tanggal 7 Maret 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 36/Pid.Sus/2018/PN.Ttn (Informasi dan Transaksi Elektronik) tanggal 7 Maret 2018 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Muhammad Nasir , S.H., beralamat di Jalan Nasional Tapaktuan-Blangpidie Gampong Pawoh Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Nomor 36/Pid.Sus/2018/PN.Ttn (Informasi dan Transaksi Elektronik) tanggal 19 Maret 2018 ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MARWANTO BIN RUSLI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan Informasi dan transaksi elektronik dengan cara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi electronic.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARWANTO BIN RUSLI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan/penjara.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar bukti transfer ke Bank BRI dengan Nomor Rekening 398701007697532 atas nama Saprijal dengan jumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
1 (satu) lembar bukti transfer ke Bank BRI dengan Nomor Rekening 134401006905504 atas nama Romi Saputra dengan jumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
1 (satu) unit Handphone merk Advan warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar buku Tabungan Bank BRI jenis Britama atas nama Romi Saputra.
1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI jenis Britama.
1 (satu) lembar buku Tabungan Bank BRI jenis Simpedes atas nama Saprijal.
1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI jenis Simpedes.
Dikembalikan kepada yang berhak.
1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna biru dongker dual simcard.
1 (satu) lembar kartu internet.
Uang tunai sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Dikembalikan kepada saksi korban Erita Fera.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya mohon pertimbangan yang seadil-adilnya karena Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa kemudian atas permohonan yang diajukan oleh Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menanggapi secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa Marwanto Bin Rusli pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2017 sekira pukul 08.30 WIB dan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober dalam tahun 2017 bertempat di Rumah Tahanan Negara Klas IIb Tapaktuan Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian Erita Fera Binti Alm Asahan dalam transaksi elektronic, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada Bulan Oktober 2017 terdakwa Marwanto Bin Rusli melalui hand phonenya membuat akun Facebook yang bernama Roby TNI (akun palsu tidak sesuai dengan terdakwa) untuk mengundang atau meminta pertemanan facebook yang lain khususnya perempuan yang berdomisili di Kabupaten Aceh Selatan, setelah mendapat persetujuan pertemanan, lalu terdakwa menyapa atau mengajak untuk berkenalan dengan saksi korban Erita Fera (saksi korban tidak mengetahui akun facebook tidak sesuai dengan terdakwa), kemudian setelah mendapat tanggapan dari saksi korban, terdakwa meminta nomor Hand phone saksi korban, namun setelah beberapa hari kemudian terdakwa dengan saksi korban berpacaran melalui media sosial facebook/chatingan, dan setelah berpacaran melalui media sosial terdakwa, terdakwa mengatakan kepada saksi korban ingin pindah tugas sebagai anggota TNI ke Kabupaten Aceh Selatan atau Kompi Sawang (yang saat itu terdakwa Narapidana Klas IIb Tapaktuan menyamar sebagai anggota TNI) dan sedang dalam pengurusan pindah agar bisa lebih dekat dengan saksi korban akan tetapi saksi korban tidak mengetahui terdakwa merupakan anggota TNI gadungan/palsu, namun terdakwa mengatakan kepada saksi korban tidak ada uang untuk mengurus kepindahan tersebut, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban “ADEK BISA BANTU ABANG” lalu saksi korban menjawab “BANTU APA ?” terdakwa mengatakan “PINJAMKAN UANG” dijawab saksi korban “BERAPA ?” terdakwa mengatakan “LIMA JUTA AJA” saksi korban menjawab “BOLEH KEMANA DIKIRIM” terdakwa mengatakan “KE REKENING KOMANDAN SAYA AJA ATAS NAMA SAPRIJAL DENGAN NOMOR REKENING 3987-01-007697-53-2 SIMPEDES BANK BRI” kemudian dijawab saksi korban “IYA NANTI SAYA KIRIM”, kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2017 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa mendapat telepon dari saksi korban yang mengatakan uang telah dikirim sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), lalu terdakwa mengatakan kepada Sdr Saprijal (saksi/napi rutan klas IIb tapaktuan) yang sekamar dengan terdakwa untuk mengambil uang yang dikirim saksi korban lalu kemudian Sdr Saprijal menghubungi istrinya yang bernama Sdri Ramlaini untuk mengambil uang tersebut, lalu sekira pukul 20.00 WIB Sdr Saprijal menerima uang yang diambil oleh Istrinya Sdri Ramlaini dan Sdr Saprijal memberikan kepada terdakwa sebesar Rp.3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dikarenakan terdakwa ada hutang dengan Sdr Saprijal. lalu kemudian keesokan harinya terdakwa menghubungi kembali saksi korban dan mengatakan bahwa pengurusan pindah terdakwa tidak berhasil karena kurangnya uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban“UANG KEMAREN GAK CUKUP, KURANG SEPULUH JUTA LAGI, ADEK BANTU ABANG DULU UANG SEPULUH JUTA NANTI GAJIAN ABANG GANTI” lalu saksi korban menjawab “ADEK USAHAKAN DULU”, lalu pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa mendapat telepon dari saksi korban bahwa uang sudah ada dan terdakwa mengarahkan untuk mentransfer ke rekening abang kandung terdakwa yang bernama Sdr Romi (saksi) dengan mengatakan kepada terdakwa “KIRIM KE NOMOR KAWAN SAYA SAJA NANTI SAYA SMS KAN NOMORNYA” lalu terdakwa meminta nomor rekening sdr Romi dan mengirimnya kepada saksi korban dengan nomor rekening 1344-01-006905-50-4 Britama Bank BRI lalu tidak lama kemudian terdakwa mendapat kabar bahwa saksi korban telah mengirim uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan pada malam harinya terdakwa kembali menelpon saksi korban untuk mengucapkan terima kasih dan menyuruh saksi korban untuk merobek dan membuang Slip transfer bank , dan setelah itu keesokan harinya terdakwa langsung menghapus facebook terdakwa atas nama Roby TNI dan membuang kartu telepon terdakwa agar tidak pernah lagi berhubungan melalui facebook dengan saksi korban, dan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Selatan. Berdasarkan keterangan ahli Informasi transaksi electronic dari Universitas Politeknik Aceh Selatan bahwa media social seperti Facebook yang dimainkan di Handphone (telepon selular/genggam) adalah benar termasuk informasi dan transaksi electronic dan tidak dibenarkan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan melalui media social facebook.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi transaksi dan electronic ;
A T A U
KEDUA
Bahwa terdakwa Marwanto Bin Rusli pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2017 sekira pukul 08.30 WIB dan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober dalam tahun 2017 bertempat di Rumah Tahanan Negara Klas IIb Tapaktuan Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang karena penipuan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada Bulan Oktober 2017 terdakwa Marwanto Bin Rusli melalui hand phonenya membuat akun Facebook yang bernama Roby TNI (akun palsu tidak sesuai dengan terdakwa) untuk mengundang atau meminta pertemanan facebook yang lain khususnya perempuan yang berdomisili di Kabupaten Aceh Selatan, setelah mendapat persetujuan pertemanan, lalu terdakwa menyapa atau mengajak untuk berkenalan dengan saksi korban Erita Fera (saksi korban tidak mengetahui akun facebook tidak sesuai dengan terdakwa), kemudian setelah mendapat tanggapan dari saksi korban, terdakwa meminta nomor Hand phone saksi korban, namun setelah beberapa hari kemudian terdakwa dengan saksi korban berpacaran melalui media sosial facebook/chatingan, dan setelah berpacaran melalui media sosial terdakwa, terdakwa mengatakan kepada saksi korban ingin pindah tugas sebagai anggota TNI ke Kabupaten Aceh Selatan atau Kompi Sawang (yang saat itu terdakwa Narapidana Klas IIb Tapaktuan menyamar sebagai anggota TNI) dan sedang dalam pengurusan pindah agar bisa lebih dekat dengan saksi korban akan tetapi saksi korban tidak mengetahui terdakwa merupakan anggota TNI gadungan/palsu, namun terdakwa mengatakan kepada saksi korban tidak ada uang untuk mengurus kepindahan tersebut, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban “ADEK BISA BANTU ABANG” lalu saksi korban menjawab “BANTU APA ?” terdakwa mengatakan “PINJAMKAN UANG” dijawab saksi korban “BERAPA ?” terdakwa mengatakan “LIMA JUTA AJA” saksi korban menjawab “BOLEH KEMANA DIKIRIM” terdakwa mengatakan “KE REKENING KOMANDAN SAYA AJA ATAS NAMA SAPRIJAL DENGAN NOMOR REKENING 3987-01-007697-53-2 SIMPEDES BANK BRI” kemudian dijawab saksi korban “IYA NANTI SAYA KIRIM”, kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2017 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa mendapat telepon dari saksi korban yang mengatakan uang telah dikirim sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), lalu terdakwa mengatakan kepada Sdr Saprijal (saksi/napi rutan klas IIb tapaktuan) yang sekamar dengan terdakwa untuk mengambil uang yang dikrim saksi korban lalu kemudian Sdr Saprijal menghubungi istrinya yang bernama Sdri Ramlaini untuk mengambil uang tersebut, lalu sekira pukul 20.00 WIB Sdr Saprijal menerima uang yang diambil oleh Istrinya Sdri Ramlaini dan Sdr Saprijal memberikan kepada terdakwa sebesar Rp.3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dikarenakan terdakwa ada hutang dengan Sdr Saprijal. lalu kemudian keesokan harinya terdakwa menghubungi kembali saksi korban dan mengatakan bahwa pengurusan pindah terdakwa tidak berhasil karena kurangnya uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban“UANG KEMAREN GAK CUKUP, KURANG SEPULUH JUTA LAGI, ADEK BANTU ABANG DULU UANG SEPULUH JUTA NANTI GAJIAN ABANG GANTI” lalu saksi korban menjawab “ADEK USAHAKAN DULU”, lalu pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa mendapat telepon dari saksi korban bahwa uang sudah ada dan terdakwa mengarahkan untuk mentransfer ke rekening abang kandung terdakwa yang bernama Sdr Romi (saksi) dengan mengatakan kepada terdakwa “KIRIM KE NOMOR KAWAN SAYA SAJA NANTI SAYA SMS KAN NOMORNYA” lalu terdakwa meminta nomor rekening sdr Romi dan mengirimnya kepada saksi korban dengan nomor rekening 1344-01-006905-50-4 Britama Bank BRI lalu tidak lama kemudian terdakwa mendapat kabar bahwa saksi korban telah mengirim uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan pada malam harinya terdakwa kembali menelpon saksi korban untuk mengucapkan terima kasih dan menyuruh saksi korban untuk merobek dan membuang Slip transfer bank , dan setelah itu keesokan harinya terdakwa langsung menghapus facebook terdakwa atas nama Roby TNI dan membuang kartu telepon terdakwa agar tidak pernah lagi berhubungan melalui facebook dengan saksi korban, dan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Selatan.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Erita Fera dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak serta tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa melainkan saksi tahu dengan Roby TNI dari facebook;
Bahwa pada bulan Oktober 2017 saksi sedang bermain facebook dirumahnya, tiba-tiba akun facebook Roby TNI menchating saksi untuk berkenalan;
Bahwa terdakwa yang menyamar sebagai Roby TNI ada meminta nomor handphone milik saksi;
Bahwa antara saksi dengan terdakwa ada melakukan pembicaraan melalui telepon dan chatingan di facebook;
Bahwa antara saksi dengan terdakwa pacaran melalui media facebook;
Bahwa terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa terdakwa merupakan seorang anggota TNI yang bertuga di Medan dan akan pindah tugas ke Kompi Sawang;
Bahwa terdakwa ada meminjam uang kepada saksi dengan alasan untuk mengurus kepindahannya ke Kompi TNI disawang kabupaten Aceh selatan;
Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2017 saksi ada memberikan uang sebesar Rp 5.000.000 dan pada tanggal 31 Oktober 2017 sebesar Rp 10.000.000 untuk pengurusan pindah tugas terdakwa sebagai anggota TNI gadungan;
Bahwa saksi ada melakukan transfer sebanyak 2 kali melalui Bank BRI bukan ke rekening terdakwa;
Bahwa terdakwa ada menyuruh saksi untuk merobek slip transfer Bank dengan alasan agar keluarga terdakwa supaya tidak tahu bahwa terdakwa meminjam uang kepada saksi;
Bahwa saksi mulai menaruh curiga sebagai korban penipuan pada saat terdakwa menyuruh saksi untuk merobek slip transfer Bank;
Bahwa setelah saksi melakukan transfer sebesar Rp 15.000.000 akun facebook milik terdakwa dengan akun palsu atas nama Roby TNI tidak aktif, dan saksi mencoba menghubunginya melalui telepon namun tidak aktif juga;
Bahwa atas penipuan tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000;
Bahwa atas kecurigaan tersebut saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Selatan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya ; --
2. Saprijal dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yang merupakan sama sama narapidana dan satu kamar di Rutan Klas IIb Tapaktuan;
Bahwa bulan Oktober 2017 terdakwa meminta nomor rekening saksi dengan alasan pacar terdakwa mau mengirim uang dan tanpa ada curiga saksi memberikan nomor rekening tersebut;
Bahwa pada saat uang sudah masuk ke rekening saksi menyuruh istrinya untuk mengambil uang yang dikirim pacar terdakwa sebesarRp 5.000.000;
Bahwa saksi menerima uang sebesar Rp 5.000.000 yang diberikan oleh istri saksi di Rutan Tapaktuan;
Bahwa tidak mengetahui bahwa uang yang dikirim pacar Marwanto sebesar Rp 5.000.000 adalah hasil penipuan;
Bahwa saksi dan terdakwa ada menikmati hasil kejahatannya dengan membeli makanan/minuman di dalam Rutan;
Bahwa terdakwa melakukan kejahatannya melalui Handphone; ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya ; --
3. Evisaprimar T dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi Petugas Kepala Jaga Rutan Klas II/b Tapaktuan;
Bahwa terdakwa maupun narapidana Rutan Klas II/b Tapaktuan tidak dibenarkan menggunakan telepon selular didalam sel tahanan;
Bahwa setiap rutin penghuni Rutan Klas II/b Tapaktuan selalu diperika/razia handphone;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa terdakwa Marwanto ada menyimpan handphone didalam kamar selnya;
Bahwa apabila ditemukan handphone dari penghuni Rutan Klas II/b Tapaktuan akan ada sanksi dan handphone tersebut dimusnahkan oleh petugas Rutan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya ; --
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
1. Rudi Arif Candra,S.T, M.T dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa ahli merupakan Dosen di Politeknik Aceh Selatan yang mengajar di bidang Informasi dan transaksi elektronik;
Bahwa facebook adalah salah satu media social melalui internet yang bisa digunakan oleh telepon selular maupun computer/laptop;
Bahwa cara membuat dan membuat akun facebook melalui E-mail;
Bahwa akun facebook bisa dipalsukan yang tidak sesuai dengan pengguna aslinya;
Bahwa facebook merupakan alat komunikasi antara seseorang dengan orang lain melalui chatingan, memposting foto dan video gambar;
Bahwa pengguna facebook adalah merupakan konsumen yang memakai jasa media social facebook;
Bahwa media social facebook bisa dimainkan dimana saja apabila terhubung dengan internet;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim terdakwa menyatakan tidak menghadirkan saksi yang meringankan (ade charge) ;
Menimbang, bahwa juga telah didengar keterangan terdakwa yang memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana Teknologi Informasi ;
Bahwa Terdakwa masih menjalani hukuman sebagai narapidana di Rutan Klas/IIb Tapaktuan;
Bahwa pada Bulan Oktober 2017 terdakwa Marwanto Bin Rusli melalui hand phonenya membuat akun Facebook yang bernama Roby TNI (akun palsu tidak sesuai dengan terdakwa) untuk mengundang atau meminta pertemanan facebook yang lain khususnya perempuan yang berdomisili di Kabupaten Aceh Selatan ;
Bahwa setelah mendapat persetujuan pertemanan, lalu terdakwa menyapa atau mengajak untuk berkenalan dengan saksi korban Erita Fera (saksi korban tidak mengetahui akun facebook tidak sesuai dengan terdakwa), kemudian setelah mendapat tanggapan dari saksi korban, terdakwa meminta nomor Hand phone saksi korban ;
Bahwa setelah beberapa hari kemudian terdakwa dengan saksi korban berpacaran melalui media sosial facebook/chatingan, dan setelah berpacaran melalui media sosial terdakwa, terdakwa mengatakan kepada saksi korban ingin pindah tugas sebagai anggota TNI ke Kabupaten Aceh Selatan atau Kompi Sawang (yang saat itu terdakwa Narapidana Klas IIb Tapaktuan menyamar sebagai anggota TNI) dan sedang dalam pengurusan pindah agar bisa lebih dekat dengan saksi korban akan tetapi saksi korban tidak mengetahui terdakwa merupakan anggota TNI gadungan/palsu, namun terdakwa mengatakan kepada saksi korban tidak ada uang untuk mengurus kepindahan tersebut ;
Bahwa kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi korban “ADEK BISA BANTU ABANG” lalu saksi korban menjawab “BANTU APA ?” terdakwa mengatakan “PINJAMKAN UANG” dijawab saksi korban “BERAPA ?” terdakwa mengatakan “LIMA JUTA AJA” saksi korban menjawab “BOLEH KEMANA DIKIRIM” terdakwa mengatakan “KE REKENING KOMANDAN SAYA AJA ATAS NAMA SAPRIJAL DENGAN NOMOR REKENING 3987-01-007697-53-2 SIMPEDES BANK BRI” kemudian dijawab saksi korban “IYA NANTI SAYA KIRIM”;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2017 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa mendapat telepon dari saksi korban yang mengatakan uang telah dikirim sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), lalu terdakwa mengatakan kepada Sdr Saprijal (saksi/napi rutan klas IIb tapaktuan) yang sekamar dengan terdakwa untuk mengambil uang yang dikrim saksi korban lalu kemudian Sdr Saprijal menghubungi istrinya yang bernama Sdri Ramlaini untuk mengambil uang tersebut,
Bahwa pada pukul 20.00 WIB Sdr Saprijal menerima uang yang diambil oleh Istrinya Sdri Ramlaini dan Sdr Saprijal memberikan kepada terdakwa sebesar Rp.3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dikarenakan terdakwa ada hutang dengan Sdr Saprijal ;
Bahwa keesokan harinya terdakwa menghubungi kembali saksi korban dan mengatakan bahwa pengurusan pindah terdakwa tidak berhasil karena kurangnya uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban“UANG KEMAREN GAK CUKUP, KURANG SEPULUH JUTA LAGI, ADEK BANTU ABANG DULU UANG SEPULUH JUTA NANTI GAJIAN ABANG GANTI” lalu saksi korban menjawab “ADEK USAHAKAN DULU” ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa mendapat telepon dari saksi korban bahwa uang sudah ada dan terdakwa mengarahkan untuk mentransfer ke rekening abang kandung terdakwa yang bernama Sdr Romi (saksi) dengan mengatakan kepada terdakwa “KIRIM KE NOMOR KAWAN SAYA SAJA NANTI SAYA SMS KAN NOMORNYA” lalu terdakwa meminta nomor rekening sdr Romi dan mengirimnya kepada saksi korban dengan nomor rekening 1344-01-006905-50-4 Britama Bank BRI lalu tidak lama kemudian terdakwa mendapat kabar bahwa saksi korban telah mengirim uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
Bahwa pada malam harinya terdakwa kembali menelpon saksi korban untuk mengucapkan terima kasih dan menyuruh saksi korban untuk merobek dan membuang Slip transfer bank , dan setelah itu keesokan harinya terdakwa langsung menghapus facebook terdakwa atas nama Roby TNI dan membuang kartu telepon terdakwa agar tidak pernah lagi berhubungan melalui facebook dengan saksi korban, dan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah);
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) lembar bukti transfer ke Bank BRI dengan Nomor Rekening 398701007697532 atas nama Saprijal dengan jumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
1 (satu) lembar bukti transfer ke Bank BRI dengan Nomor Rekening 134401006905504 atas nama Romi Saputra dengan jumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
1 (satu) unit Handphone merk Advan warna putih.
1 (satu) lembar buku Tabungan Bank BRI jenis Britama atas nama Romi Saputra.
1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI jenis Britama.
1 (satu) lembar buku Tabungan Bank BRI jenis Simpedes atas nama Saprijal.
1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI jenis Simpedes.
1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna biru dongker dual simcard.
1 (satu) lembar kartu internet.
Uang tunai sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana Teknologi Informasi ;
Bahwa Terdakwa masih menjalani hukuman sebagai narapidana di Rutan Klas/IIb Tapaktuan;
Bahwa pada Bulan Oktober 2017 terdakwa Marwanto Bin Rusli melalui hand phonenya membuat akun Facebook yang bernama Roby TNI (akun palsu tidak sesuai dengan terdakwa) untuk mengundang atau meminta pertemanan facebook yang lain khususnya perempuan yang berdomisili di Kabupaten Aceh Selatan ;
Bahwa setelah mendapat persetujuan pertemanan, lalu terdakwa menyapa atau mengajak untuk berkenalan dengan saksi korban Erita Fera (saksi korban tidak mengetahui akun facebook tidak sesuai dengan terdakwa), kemudian setelah mendapat tanggapan dari saksi korban, terdakwa meminta nomor Hand phone saksi korban ;
Bahwa setelah beberapa hari kemudian terdakwa dengan saksi korban berpacaran melalui media sosial facebook/chatingan, dan setelah berpacaran melalui media sosial terdakwa, terdakwa mengatakan kepada saksi korban ingin pindah tugas sebagai anggota TNI ke Kabupaten Aceh Selatan atau Kompi Sawang (yang saat itu terdakwa Narapidana Klas IIb Tapaktuan menyamar sebagai anggota TNI) dan sedang dalam pengurusan pindah agar bisa lebih dekat dengan saksi korban akan tetapi saksi korban tidak mengetahui terdakwa merupakan anggota TNI gadungan/palsu, namun terdakwa mengatakan kepada saksi korban tidak ada uang untuk mengurus kepindahan tersebut ;
Bahwa kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi korban “ADEK BISA BANTU ABANG” lalu saksi korban menjawab “BANTU APA ?” terdakwa mengatakan “PINJAMKAN UANG” dijawab saksi korban “BERAPA ?” terdakwa mengatakan “LIMA JUTA AJA” saksi korban menjawab “BOLEH KEMANA DIKIRIM” terdakwa mengatakan “KE REKENING KOMANDAN SAYA AJA ATAS NAMA SAPRIJAL DENGAN NOMOR REKENING 3987-01-007697-53-2 SIMPEDES BANK BRI” kemudian dijawab saksi korban “IYA NANTI SAYA KIRIM”;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2017 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa mendapat telepon dari saksi korban yang mengatakan uang telah dikirim sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), lalu terdakwa mengatakan kepada Sdr Saprijal (saksi/napi rutan klas IIb tapaktuan) yang sekamar dengan terdakwa untuk mengambil uang yang dikrim saksi korban lalu kemudian Sdr Saprijal menghubungi istrinya yang bernama Sdri Ramlaini untuk mengambil uang tersebut,
Bahwa pada pukul 20.00 WIB Sdr Saprijal menerima uang yang diambil oleh Istrinya Sdri Ramlaini dan Sdr Saprijal memberikan kepada terdakwa sebesar Rp.3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dikarenakan terdakwa ada hutang dengan Sdr Saprijal ;
Bahwa keesokan harinya terdakwa menghubungi kembali saksi korban dan mengatakan bahwa pengurusan pindah terdakwa tidak berhasil karena kurangnya uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban“UANG KEMAREN GAK CUKUP, KURANG SEPULUH JUTA LAGI, ADEK BANTU ABANG DULU UANG SEPULUH JUTA NANTI GAJIAN ABANG GANTI” lalu saksi korban menjawab “ADEK USAHAKAN DULU” ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa mendapat telepon dari saksi korban bahwa uang sudah ada dan terdakwa mengarahkan untuk mentransfer ke rekening abang kandung terdakwa yang bernama Sdr Romi (saksi) dengan mengatakan kepada terdakwa “KIRIM KE NOMOR KAWAN SAYA SAJA NANTI SAYA SMS KAN NOMORNYA” lalu terdakwa meminta nomor rekening sdr Romi dan mengirimnya kepada saksi korban dengan nomor rekening 1344-01-006905-50-4 Britama Bank BRI lalu tidak lama kemudian terdakwa mendapat kabar bahwa saksi korban telah mengirim uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
Bahwa pada malam harinya terdakwa kembali menelpon saksi korban untuk mengucapkan terima kasih dan menyuruh saksi korban untuk merobek dan membuang Slip transfer bank , dan setelah itu keesokan harinya terdakwa langsung menghapus facebook terdakwa atas nama Roby TNI dan membuang kartu telepon terdakwa agar tidak pernah lagi berhubungan melalui facebook dengan saksi korban, dan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah);
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, Sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad.1 Unsur ”Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum yang merupakan pembawa hak dan kewajiban yaitu subyek atau pelaku dari suatu perbuatan pidana dalam rumusan delik, dalam hal ini setiap orang yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian mengapa unsur ini perlu dipertimbangkan, adalah untuk memastikan mengenai Subyek atau Pelaku suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orang/ subyeknya atau error in persona ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang atau manusia pribadi (naturlijk person) baik warga negara indonesia maupun bangsa asing kecuali yang diberi hak eksterritorialiteit, dan yang dimaksud barang siapa tersebut oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Terdakwa Marwanto Bin Rusli yang telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas Majelis Hakim berpendapat unsur setiap dalam perkara ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur ” Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” ;
Menimbang, bahwa suatu kesengajaan itu ialah berhubungan dengan sikap batin seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana. Oleh karena itu sikap batinnya tersebut harus disimpulkan dari keadaan lahir yang tampak dari luar, dengan cara mengobjektifkan adanya unsur kesengajaan tersebut dengan berpedoman pada teori ilmu pengetahuan hukum;
Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur dengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja, yaitu Teori kehendak (wills theorie) dan Teori Pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie), Dalam teori menjelaskan bahwa apabila seseorang menghendaki suatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), artinya seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan, gambaran/kesadaran tentang sesuatu itu. Kehendak merupakan arah, maksud, halmana berhubungan dengan motif; Menimbang, bahwa memperhatikan fakta persidangan, Terdakwa pada Bulan Oktober 2017 terdakwa Marwanto Bin Rusli melalui hand phonenya membuat akun Facebook yang bernama Roby TNI (akun palsu tidak sesuai dengan terdakwa) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta lain yaitu Terdakwa setelah membuat akun facebook tersebut mengundang atau meminta pertemanan facebook yang lain khususnya perempuan yang berdomisili di Kabupaten Aceh Selatan salah satunya saksi korban Erita Fera lalu setelah menanggapi Terdakwa lalu meminta nomor handphone saksi Erita Fera ;
Menimbang, bahwa beberapa hari kemudian terdakwa dengan saksi korban berpacaran melalui media sosial facebook/chatingan, dan setelah berpacaran melalui media sosial terdakwa, terdakwa mengatakan kepada saksi korban ingin pindah tugas sebagai anggota TNI ke Kabupaten Aceh Selatan atau Kompi Sawang (yang saat itu terdakwa Narapidana Klas IIb Tapaktuan menyamar sebagai anggota TNI) dan meminta pinjam sejumlah uang kepada saksi korban dengan alasan untuk mengurus pindah ke Kompi Sawang Aceh Selatan sehingga pada Kamis tanggal 26 Oktober 2017 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa mendapat telepon dari saksi korban yang mengatakan uang telah dikirim sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) melalui rekening Ramlaini (istri saksi Saprijal) dan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa mendapat telepon dari saksi korban bahwa uang sudah ada dan terdakwa mengarahkan untuk mentransfer ke rekening abang kandung terdakwa yang bernama Sdr Romi (saksi) dengan mengatakan kepada terdakwa “KIRIM KE NOMOR KAWAN SAYA SAJA NANTI SAYA SMS KAN NOMORNYA” lalu terdakwa meminta nomor rekening sdr Romi dan mengirimnya kepada saksi korban dengan nomor rekening 1344-01-006905-50-4 Britama Bank BRI lalu tidak lama kemudian terdakwa mendapat kabar bahwa saksi korban telah mengirim uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) akan tetapi setelah itu keesokan harinya terdakwa langsung menghapus facebook terdakwa atas nama Roby TNI dan membuang kartu telepon terdakwa agar tidak pernah lagi berhubungan melalui facebook dengan saksi korban, dan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka unsur ” Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu ;
Menimbang, bahwa karena di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf maupun penghapus pidana terhadap terdakwa, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan telah terpenuhi syarat-syarat perjatuhan pidana terhadap terdakwa, sehingga terhadap terdakwa dapat dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar bukti transfer ke Bank BRI dengan Nomor Rekening 398701007697532 atas nama Saprijal dengan jumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), 1 (satu) lembar bukti transfer ke Bank BRI dengan Nomor Rekening 134401006905504 atas nama Romi Saputra dengan jumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Advan warna putih yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar buku Tabungan Bank BRI jenis Britama atas nama Romi Saputra, 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI jenis Britama, 1 (satu) lembar buku Tabungan Bank BRI jenis Simpedes atas nama Saprijal dan 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI jenis Simpedes milik istri saksi Saprijal yang bernama Ramlaini, maka perlu ditetapkan dikembalikan kepada saksi Ramlaini melalui saksi Saprijal ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna biru dongker dual simcard, 1 (satu) lembar kartu internet dan Uang tunai sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) milik saksi korban Erita Fera, maka perlu ditetapkan dikembalikan kepada saksi korban Erita Fera ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari terdakwa sebagaimana diatur pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf (f) KUHAP ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan saksi korban ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Terdakwa merupakan resedivis ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka terhadap Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat ketentuan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Marwanto Bin Rusli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar bukti transfer ke Bank BRI dengan Nomor Rekening 398701007697532 atas nama Saprijal dengan jumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
1 (satu) lembar bukti transfer ke Bank BRI dengan Nomor Rekening 134401006905504 atas nama Romi Saputra dengan jumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
1 (satu) unit Handphone merk Advan warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar buku Tabungan Bank BRI jenis Britama atas nama Romi Saputra.
1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI jenis Britama.
1 (satu) lembar buku Tabungan Bank BRI jenis Simpedes atas nama Saprijal.
1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI jenis Simpedes.
Dikembalikan kepada saksi Ramlaini melalui saksi Saprijal.
1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna biru dongker dual simcard.
1 (satu) lembar kartu internet.
Uang tunai sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Dikembalikan kepada saksi korban Erita Fera.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan pada hari Senin tanggal 7 Mei 2018, oleh Zulkarnain, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Armansyah. Siregar S.H., M.H., dan Muammar Maulis Kadafi, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 9 Mei 2018 oleh Hakim Ketua, dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Bulkhaini, S.Hi,M.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tapaktuan, serta dihadiri oleh Budi Febriandi, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto dto
.oArmansyah Siregar,S.H,M.H Zulkarnain, S.H,M.H
dto
Muammar Maulis Kadafi, S.H,M.H
Panitera Pengganti,
dto d.t.o
Bulkhaini,S.Hi,M.H
Untuk salinan yang sama dengan aslinya
Pengadilan Negeri Tapaktuan
Panteira
H. ROSLAN, S.H.