72/Pid.Sus/2014/PN Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 72/Pid.Sus/2014/PN Pml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUNARI bin SARYAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MUNARI bin SARYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya membeli, memasarkan dan/ atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUNARI bin SARYAN dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan ; 3. Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 4. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 31 batang kayu jenis sengon/albasia dengan ukuran masing-masing sebagai berikut : - 1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 15 cm - 1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 16 cm - 1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 17 cm - 1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 18 cm - 3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 19 cm - 1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 20 cm - 6 (enam) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 21 cm - 6 (enam) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 22 cm - 3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 23 cm - 2 (dua) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 24 cm - 3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 25 cm - 2 (dua) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 26 cm - 1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 29 cm Dirampas untuk Negara; 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (Dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 72 / Pid.Sus / 2014 /PN Pml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUNARI bin SARYAN
Tempat lahir : Pemalang.
Umur /tanggal lahir : 40 Tahun / 05 Desember 1974.
Jenis kelamin : Laki - laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Glandang Rt.05, Rw.02,Kecamatan Bantarbolang,
Kabupaten Pemalang
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta .
Pendidikan : SD
Terdakwa dalam perkara ini menyatakan untuk tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 08 Oktober 2014 dan ditahan dengan jenis Tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Pemalang berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 09 Oktober 2014, sejak tanggal 09 Oktober 2014 s/d tanggal 28 Oktober 2014.
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 23 Oktober 2014, sejak tanggal 29 Oktober 2014 s/d tanggal 07 Desember 2014.
Penuntut Umum tgl 4 Desember 2014, sejak tanggal 04 Desember 2014 s/d tanggal 23 Desember 2014.
Hakim PN tanggal 10 Desember 2014, sejak tanggal 10 Desember 2014 s/d tanggal 08 Januari 2014
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang Nomor :72Pen.Pid/2014/PN.Pml., tertanggal 10 Desember 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Pemalang Nomor: 72/Pid.Sus/2014/PN.Pml, tertanggal 10 Desember 2014 tentang Penetapan hari sidang pertama pemeriksaan perkara ini;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara;
Setelah mendengar dakwaan Jaksa / Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pemalang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MUNARI bin SARYAN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya membeli, memasarkan, dan atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 Ayat (2) huruf b UURI No.18 Tahun 2013, dalam Surat Dakwaan kedua kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
31 batang kayu sengon / albasia dengan ukuran sebagai berikut :
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 15 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 16 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 17 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 18 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 19 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 20 cm ;
6 (enam) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 21 cm ;
6 (enam) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 22 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 23 cm ;
2 (dua) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 24 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 25 cm ;
2 (dua) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 26 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 29 cm ;
Dirampas untuk Negara melalui Perhutani ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak menyampaikan pembelaan namun hanya mengajukan permohonan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya serta mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum tanggal 04 Desember 2014 No.Reg.Perk:PDM-66/Pmala/Euh.2/12/2014, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa terdakwa MUNARI bin SARYAN pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 sekira jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2014, bertempat di pinggir jalan desa ikut Desa Glandang Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, ”dengan sengaja membeli, memasarkan, dan atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2014 sekira jam 12.00 Wib saat terdakwa MUNARI Bin SARYAN menunggu datangnya truk yang dipesan terdakwa untuk mengangkut kayu tiba-tiba datang Sdr. CASAD dan Sdr. WASTRO menawarkan 31 batang kayu sengon / albasiah dengan rincian ukuran sebagai berikut :
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 15 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 16 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 17 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 18 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 19 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 20 cm ;
6 (enam) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 21 cm ;
6 (enam) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 22 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 23 cm ;
2 (dua) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 24 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 25 cm ;
2 (dua) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 26 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 29 cm ;
Dan terjadilah kesepakatan harga Rp.20.000,-(dua puluh ribu) per batang sehingga harga keseluruhannya sebesar Rp.620.000,-(enam ratus dua puluh ribu rupiah) namun kayu tersebut belum dibayar oleh terdakwa lalu sekira jam 13.00 Wib truck yang dipesan terdakwa datang dan kayu albasia tersebut diangkut diatas truk selanjutnya terdakwa bermaksud akan mengambil kayu lagi di belakang Pos Polisi Gandulan Beji namun pada saat sampai di depan Alfamaret tepatnya di jalan raya Pemalang-Purwokerto ikut Desa Saradan Kec. Pemalang truk dihentikan oleh petugas dari Perhutani dan terdakwa diminta untuk menunjukkan surat-surat tentang kepemilikan kayu albasia tersebut namun terdakwa tidak bisa menunjukkannya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti 31 (tiga puluh satu) batang kayu albasia dibawa ke Polres Pemalang guna penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak Perhutani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.052.122,-(satuy juta lima puluh dua ribu seratus dua puluh dua rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 Ayat (1) huruf b UURI No.18 Tahun 2013 .
Atau
Kedua:
Bahwa terdakwa MUNARI bin SARYAN pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 sekira jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2014, bertempat di pinggir jalan desa ikut Desa Glandang Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, ”karena kelalaiannya membeli, memasarkan, dan atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2014 sekira jam 12.00 Wib saat terdakwa MUNARI Bin SARYAN menunggu datangnya truk yang dipesan terdakwa untuk mengangkut kayu tiba-tiba datang Sdr. CASAD dan Sdr. WASTRO menawarkan 31 batang kayu sengon / albasiah dengan rincian ukuran sebagai berikut :
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 15 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 16 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 17 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 18 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 19 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 20 cm ;
6 (enam) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 21 cm ;
6 (enam) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 22 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 23 cm ;
2 (dua) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 24 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 25 cm ;
2 (dua) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 26 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 29 cm ;
Dan terjadilah kesepakatan harga Rp.20.000,-(dua puluh ribu) per batang sehingga harga keseluruhannya sebesar Rp.620.000,-(enam ratus dua puluh ribu rupiah) namun kayu tersebut belum dibayar oleh terdakwa lalu sekira jam 13.00 Wib truck yang dipesan terdakwa datang dan kayu albasia tersebut diangkut diatas truk selanjutnya terdakwa bermaksud akan mengambil kayu lagi di belakang Pos Polisi Gandulan Beji namun pada saat sampai di depan Alfamaret tepatnya di jalan raya Pemalang-Purwokerto ikut Desa Saradan Kec. Pemalang truk dihentikan oleh petugas dari Perhutani dan terdakwa diminta untuk menunjukkan surat-surat tentang kepemilikan kayu albasia tersebut namun terdakwa tidak bisa menunjukkannya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti 31 (tiga puluh satu) batang kayu albasia dibawa ke Polres Pemalang guna penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak Perhutani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.052.122,-(satuy juta lima puluh dua ribu seratus dua puluh dua rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 Ayat (2) huruf b UURI No.18 Tahun 2013 ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di depan persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi AGUSTINUS RIDOHARYANTO, S.Hut bin Y. SUKIMAN
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan membenarkan keterangan serta tanda tangannya yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan ;
Bahwa pada kejadian tersebut saksi Ermanto dan saksi Sugiono bersama team telah menangkap terdakwa karena terdakwa telah membeli, membawa kayu sengon / albasia tanpa ijin dari Pejabat yang berwenang.
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 8 Oktober 2014 sekira jam 14.30 wib saksi Ermanto dan saksi Sugiono telah menangkap terdakwa di jalan raya ikut Desa Saradan Kec. Pemalang, Kab. Pemalang ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2014 sekira jam 08.00 wib saksi telah ditugasi untuk pengawalan adanya kegiatan penebangan kayu sengon di hutan petak 68a KRPH Glandang ada 30 orang yang melakukan kegiatan penebangan ;
Bahwa saksi secara rutin mengecek hasil tebangan kayu sengon di TPK hutan dikawasan petak 68a dan saksi periksa kavling kayu sengon yang telah ditebang saksi melihat posisi tumpukan kayu sengon dalam keadaan sudah berantakan/berserakan dan sudah tidak beraturan sehingga saksi curiga adanya pengambilan kayu di tumpukan tersebut ;
Bahwa kemudian saksi menghubungi KRPH Glandang dan mandor lalu saksi perintahkan untuk mengecek tumpukan kayu dan setelah dicek ditemukan adanya kayu yang hilang sebanyak 31 batang ;
Bahwa selanjutnya saksi perintah pada KRPH dan mandor untuk menyisir dilingkungan sekitar namun tidak diketemukan lalu saksi bersama KRPH melaporkan kejadian tersebut dan kemudian sekira jam 14.30 wib saksi mendapat kabar dari tim Polhut bahwa tim Polhut telah mengamankan kendaraan truk dan sudah dibawa ke kantor KPH Pemalang dimana kendaraan truk tersebut mengangkut kayu sengon yang berasal dari pengambilan tidak sah di TPK hutan di Desa Glandang ;
Bahwa kemudian saksi langsung ke kantor KPH Pemalang dan sampai di kantor KPH saksi melihat adanya truk yang mengangkut kayu sengon dengan muatan hampir satu bak penuh dan menurut tim polhut ada kayu sengon yang dipungut secara tidak sah ;
Bahwa selanjutnya muatan kayu sengon diturunkan semua dan dari petugas uji kayu yang melakukan pengecekan terhadap muatan kayu ditemukan ada 31 batang kayu sengon yang merupakan milik Perhutani yang diambil tidak sah ;
Bahwa kemudian 31 batang kayu dan pemilik kayu serta kendaraan truk saksi amankan dan saksi serahkan ke Polres Pemalang untuk proses selanjutnya ;
Bahwa saksi kenal dengan 31 batang kayu sengon tersebut dan benar kayu sengon itu milik Perhutani Pemalang yang diambil secara tidak sah di TPK dihutan petak 68a RPH Glandang, yaitu:
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 15 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 16 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 17 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 18 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 19 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 20 cm ;
6 (enam) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 21 cm ;
6 (enam) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 22 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 23 cm ;
2 (dua) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 24 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 25 cm ;
2 (dua) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 26 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 29 cm ;
Bahwa kayu sengon tersebut hasil tebangan di petak 68 a RPH Glandang yang disimpan di TKP Hutan 68 a dan pemiliknya adalah Perhutani kerja sama dengan PT. AAPC dan LMDH Karya Lestari Desa Glandang ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 1.300.000,-( satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa dilokasi petak 68 a RPH Glandang ada + 6.000 pohon ada ijin tebang dan baru sebanyak + 601 pohon yang ditebang ; .
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa pada pokoknya membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Saksi ERMANTO bin SUPARDI
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan membenarkan keterangan serta tanda tangannya yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan ;
Bahwa pada kejadian tersebut saksi bersama team telah menangkap terdakwa karena terdakwa telah mengangkut kayu sengon yang diambil secara tidak sah dari kawasan hutan di petak 68 a KRPH Glandang.
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 8 Oktober 2014 sekira jam 14.30 wib saksi bersama team menangkap terdakwa di jalan raya ikut Desa Saradan Kec. Pemalang, Kab. Pemalang ;
Bahwa awalnya ketika sedang tugas saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah KBM truk menuju ke Pemalang yang mengangkut kayu sengon dan dari beberapa kayu sengon yang dimuat berasal dari pengambilan secara tidak sah dari kawasan hutan KRPH Glandang, selanjutnya saksi mengecek kebenaran informasi tersebut dengan menanyakan kepada Pak Untung selaku KRPH Glandang dan Pak Untung selaku KRPH Glandang membenarkan bahwa dio TPK hutan Desa Glandang telah kehilangan kayu sengon yang sudah ditebang dalam tumpukan sebanyak 31 batang,
Bahwa selanjutnya saksi bersama tim Polhut melakukan penghadangan di Jalan Raya ikut Desa Saradan Kec. Pemalang Kab. Pemalang kemudian sekira jam 14.30 wib datang dari arah selatan truk yang dimaksud lalu diberhentikan dan ditanya surat-suratnya ternyata kedua orang yang ada didalam truk tidak bisa menunjukan surat-surat kayu yang diangkut selanjutnya sopir dan seorang yang mengaku pemilik kayu sengon tersebut dibawa ke kantor KPH Pemalang ;
Bahwa selanjutnya di kantor KPH Pemalang dilakukan pemeriksaan kayu sengon dengan cara muatan diturunkan dari truk lalu memanggil petugas uji kayu dan setelah dicek petugas uji kayu ternyata ada 31 batang kayu sengon milik Perhutani yang sudah ditebang dan disimpan di TKP hutan Glandang;
Bahwa kemudian saksi bersama tim menanyakan kepada ke 2 orang tersebut tentang surat-surat kayu tersebut dan ketika ditanya diantara mereka mengatakan tidak memiliki surat-surat kayu sengon tersebut dan diakui pemiliknya adalah terdakwa dan kemudian terdakwa dibawa ke Polres Pemalang beserta barang bukti kbm truk dan kayu sengon yang dimuat ;
Bahwa ketika diinterogasi terdakwa mengaku kayu sengon tersebut berasal beli kepada Sdr. WASTRO dan CASAD dan kayu sengon tersebut asal dari hutan ;
Bahwa untuk mengangkut kayu sengon dari tempat akhir untuk dibawa ke luar desa atau keluar daerah harus ada Surat Keterangan Asasl Usul Kayu (SKAU) sedang untuk kayu sengon milik Perhutani harus dilengkapi dengan Faktur Angkut Kayu Bulat (FAKB).
Bahwa antara kayu yang ditanam di Desa dengan ditanam dihutan secara kasat mata tidak ada perbedaan akan tetapi kalau kayu yang ditanam dihutan Perhutani berwarna kemerahan ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa selaku pemilik kayu bahwa kayu sengon tersebut dibeli dari Castro dan Sahad seharga Rp.620.000,-(enam ratus dua puluh ribu rupiah) di Desa Glandang dan akan ditambahi dengan kayu sengon yang ada di Gandulan Pemalang dan akan dijual ke Cilongok;
Bahwa barang bukti 31 batang kayu sengon tersebut adalah benar kayu sengon itu milik Perhutani Pemalang yang diambil secara tidak sah di TPK dihutan petak 68a RPH Glandang ,yaitu
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 15 cm
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 16 cm
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 17 cm
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 18 cm
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 19 cm
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 20 cm
6 (enam) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 21 cm
6 (enam) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 22 cm
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 23 cm
2 (dua) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 24 cm
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 25 cm
2 (dua) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 26 cm
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 29 cm
Bahwa dari pengakuan sopir tidak mengerti 31 batang kayu sengon diangkut tersebut adalah kayu hutan karena saat mengangkut kayu tersebut di tepi jalan di Desa Glandang dan sopir telah menanyakan asal kayu sengon yang diangkutnya dan pengakuannya kayu hasil tebangan di kebun sendiri sehingga sopir mau mengangkutnya ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa pada pokoknya membenarkan dan tidak berkeberatan;
3. Saksi SUGIONO bin SUKEDI:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan membenarkan keterangan serta tanda tangannya yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan ;
Bahwa pada kejadian tersebut saksi bersama team telah menangkap terdakwa karena terdakwa telah mengangkut kayu sengon yang diambil secara tidak sah dari kawasan hutan di petak 68 a KRPH Glandang.
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 8 Oktober 2014 sekira jam 14.30 wib saksi bersama team menangkap terdakwa di jalan raya ikut Desa Saradan Kec. Pemalang, Kab. Pemalang ;
Bahwa awalnya ketika sedang tugas saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah KBM truk menuju ke Pemalang yang mengangkut kayu sengon dan dari beberapa kayu sengon yang dimuat berasal dari pengambilan secara tidak sah dari kawasan hutan KRPH Glandang, selanjutnya saksi mengecek kebenaran informasi tersebut dengan menanyakan kepada Pak Untung selaku KRPH Glandang dan Pak Untung selaku KRPH Glandang membenarkan bahwa dio TPK hutan Desa Glandang telah kehilangan kayu sengon yang sudah ditebang dalam tumpukan sebanyak 31 batang,
Bahwa selanjutnya saksi bersama tim Polhut melakukan penghadangan di Jalan Raya ikut Desa Saradan Kec. Pemalang Kab. Pemalang kemudian sekira jam 14.30 wib datang dari arah selatan truk yang dimaksud lalu diberhentikan dan ditanya surat-suratnya ternyata kedua orang yang ada didalam truk tidak bisa menunjukan surat-surat kayu yang diangkut selanjutnya sopir dan seorang yang mengaku pemilik kayu sengon tersebut dibawa ke kantor KPH Pemalang ;
Bahwa selanjutnya di kantor KPH Pemalang dilakukan pemeriksaan kayu sengon dengan cara muatan diturunkan dari truk lalu memanggil petugas uji kayu dan setelah dicek petugas uji kayu ternyata ada 31 batang kayu sengon milik Perhutani yang sudah ditebang dan disimpan di TKP hutan Glandang;
Bahwa kemudian saksi bersama tim menanyakan kepada ke 2 orang tersebut tentang surat-surat kayu tersebut dan ketika ditanya diantara mereka mengatakan tidak memiliki surat-surat kayu sengon tersebut dan diakui pemiliknya adalah terdakwa dan kemudian terdakwa dibawa ke Polres Pemalang beserta barang bukti kbm truk dan kayu sengon yang dimuat ;
Bahwa ketika diinterogasi terdakwa mengaku kayu sengon tersebut berasal beli kepada Sdr. WASTRO dan CASAD dan kayu sengon tersebut asal dari hutan ;
Bahwa untuk mengangkut kayu sengon dari tempat akhir untuk dibawa ke luar desa atau keluar daerah harus ada Surat Keterangan Asasl Usul Kayu (SKAU) sedang untuk kayu sengon milik Perhutani harus dilengkapi dengan Faktur Angkut Kayu Bulat (FAKB).
Bahwa antara kayu yang ditanam di Desa dengan ditanam dihutan secara kasat mata tidak ada perbedaan akan tetapi kalau kayu yang ditanam dihutan Perhutani berwarna kemerahan ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa selaku pemilik kayu bahwa kayu sengon tersebut dibeli dari Wastro dan Casad seharga Rp.620.000,-(enam ratus dua puluh ribu rupiah) di Desa Glandang dan akan ditambahi dengan kayu sengon yang ada di Gandulan Pemalang dan akan dijual ke Cilongok;
Bahwa barang bukti 31 batang kayu sengon tersebut adalah benar kayu sengon itu milik Perhutani Pemalang yang diambil secara tidak sah di TPK dihutan petak 68a RPH Glandang, yaitu:
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 15 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 16 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 17 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 18 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 19 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 20 cm ;
6 (enam) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 21 cm ;
6 (enam) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 22 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 23 cm ;
2 (dua) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 24 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 25 cm ;
2 (dua) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 26 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 29 cm ;
Bahwa, dari pengakuan sopir tidak mengerti 31 batang kayu sengon diangkut tersebut adalah kayu hutan karena saat mengangkut kayu tersebut di tepi jalan di Desa Glandang dan sopir telah menanyakan asal kayu sengon yang diangkutnya dan pengakuannya kayu hasil tebangan di kebun sendiri sehingga sopir mau mengangkutnya ;
Bahwa jenis kayu yang dilindungi antara lain yaitu: kayu jati, kayu johar, mahoni, sengon, albasia.
Bahwa yang dibawa oleh terdakwa membawa kayu sengon tersebut seharusnya terdakwa memiliki / membawa Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kayu tersebut.
Bahwa terdakwa membeli, mengangkut kayu sengon tersebut terdakwa sebelumnya tidak ada meminta ijin terbelih dahulu pada pihak Perhutani.
Bahwa setiap melakukan penebangan pohon dihutan perhutani harus ada surat perintahnya (SPK) terlebih dahulu ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim dipersidangan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa pada pokoknya membenarkan dan tidak keberatan;
4. Saksi EKO HADISISWANTO bin WARYONO:
Bahwa saksi mengenali terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan membenarkan keterangan serta tanda tangannya yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2014 sekira jam 13.00 wib saksi disuruh terdakwa untuk mengangkut kayu sengon dari lokasi penggilingan padi milik terdakwa di Desa Glandang Kec. Bantarbolang Kab. Pemalang untuk dibawa ke Cilongok ;
Bahwa kayu sengon yang diangkut sejumlah + 100 batang yang saksi angkut akan ditambahi dulu dengan kayu sengon yang ada di Gandulan Kec. Taman Kab. Pemalang sehingga saksi mengangkut kayu sengon tersebut dari Desa Glandang menuju ke Gandulan terlebih dahulu ;
Bahwa saksi tidak tahu 31 batang kayu sengon tersebut milik Perhutani yang dipungut secara tidak sah akan tetapi saksi sebelum mengangkut telah menanyakan surat-surat kepada terdakwa dan menurut terdakwa kayu sengon tersebut milik terdakwa sendiri yang diambil di kebun sendiri dan terdakwa juga mengatakan surat-surat nanti sekalian di Gandulan / dimintakan dari Desa terakhir saksi mengangkut kayu ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2014 sekria jam 14,30 wib pada saat mengangkut kayu sengon akan menuju ke Gandulan dan baru sesampai di depan Alfamaret jalan raya ikut Desa Saradan Kec. Pemalang, Kab. Pemalang telah dihentikan petugas Perhutani KPH Pemalang dan ditanya surat-surat kayu dan karena terdakwa tidak membawa surat-surat lalu Kbm truk yang saksi kemudikan bermuatan kayu sengon milik terdakwa di bawa ke kantor Perhutani Pemalang ;
Bahwa sampai di Kantor Perhutani Pemalang muatan kayu sengon tersebut diturunkan lalu di cek oleh petugas Perhutani dan ternyata menurut petugas yang mengecek dari seluruh muatan kayu tersebut ada 31 batang kayu sengon milik Perhutani yang diambil secara tidak sah dari kawasan hutan ;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi dibawa ke kantor Polres Pemalang berikut Kbm truk dan muatan kayu sengon selanjutnya diserahkan ke Polrtes Pemalang untuk dimintai keterangan ;
Bahwa saksi yang mengemudikan truk bermuatan kayu sengon sebanyak ½ bak + 100 batang dan yang menaikan keatas truk terdakwa dan keluarganya dari Desa Glandang dengan tujuan ke Gandulan mau ambil kayu untuk menambahi muatannya dan baru berjalan berjarak + 12 Km dihentikan petugas
Bahwa pada sebelum kayu dimuat saksi sudah tanya surat-surat kayu tersebut dan kata terdakwa suratnya diambil ditempat kayu di Gandulan ketika akan berangkat ke Cilongok ;
Bahwa sebelumnya saksi sudah sering membawa kayu sengon milik terdakwa dan saksi tidak tahu kalau kayu yang dimuat ke atas truk yang saksi kemudikan itu ada kayu hasil curian ;
Bahwa Kbm truk yang saksi kemudikan itu milik Pak Waryono dan sudah biasa disewa oleh terdakwa untuk membawa kayu ;
Bahwa Kbm truk disewa oleh terdakwa untuk membawa kayu dari Pemalang ke Cilongok dengan ongkos Rp.650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan kalau tambah muatan akan ditambah ongkosnya sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi membawa kayu milik terdakwa baru kali itu dihentikan oleh petugas Perhutani ;
Bahwa barang bukti 31 batang kayu sengon tersebut adalah benar kayu sengon itu milik Perhutani Pemalang yang diambil secara tidak sah di TPK dihutan petak 68a RPH Glandang, yaitu:
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 15 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 16 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 17 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 18 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 19 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 20 cm ;
6 (enam) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 21 cm ;
6 (enam) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 22 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 23 cm ;
2 (dua) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 24 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 25 cm ;
2 (dua) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 26 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 29 cm ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim dipersidangan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa pada pokoknya membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan diri Terdakwa (saksi a de charge) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2014 sekria jam 14.30 Wib pada saat terdakwa akan menjual kayu sengon dalam perjalanan menuju ke Gandulan dan baru sesampai di depan Alfamaret jalan raya ikut Desa Saradan Kec. Pemalang, Kab. Pemalang telah dihentikan petugas Perhutani KPH Pemalang dan ditanya surat-surat kayu dan karena terdakwa tidak membawa surat-surat lalu terdakwa ditangkap dan dibawa ke Kantor Perhutani Pemalang berikut Kbm truk yang bermuatan kayu sengon;
Bahwa sampai di Kantor Perhutani Pemalang muatan kayu sengon tersebut diturunkan lalu di cek oleh petugas Perhutani dan ternyata menurut petugas yang mengecek dari seluruh muatan kayu tersebut ada 31 batang kayu sengon milik Perhutani yang diambil secara tidak sah dari kawasan hutan;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2014 sekira jam 12.00 wib pada saat terdakwa sedang menunggu kbm truk yang disewanya untuk mengangkut kayu sengon datang Wastro dan Casad menawarkan kayu sengon sebanyak 31 batang dan kemudian terjadi kesepakatan harga per batang Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sehingga total jumlahnya sebesar Rp.620.000,-(enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setelah terjadi kesepakatan harga lalu oleh Casad dan Wastro kayu sengon tersebut ditaruh ditumpukan kayu sengon milik terdakwa yang dibeli kepada Sdr. Lilah ;
Bahwa kemudian sekira jam 13.00 wib datang kbm truk yang terdakwa sewa dan dikemudikan saksi Eko Hadi Siswanto selanjutnya kayu dinaikan keatas bak truk dengan jumlah seluruhnya ada + 100 batang setelah selesai kayu dinaikan ke atas truk akan terdakwa jual ke Cilongok dan karena muatan belum penuh lalu akan ditambahi kayu yang berada di Gandulan Taman Pemalang ;
Bahwa kemudian kbm truk dengan muatan kayu sengon sebanyak + 100 batang berjalan menuju Gandulan dan terdakwa ikut dalam kbm truk dan duduk disebelah sopir bernama Eko Hadi Siswanto dan baru berjalan sampai di jalan raya depan alfamaret ikut Desa Saradan Kec. Pemalang, Kab., Pemalang sekira jam 14.30 wib telah dihentikan petugas dari Perhutani dan ditanya surat-surat kayu tersebut namun terdakwa tidak bisa memperlihatkan surat-surat kayu tersebut kemudian terdakwa ditangkap dan dibawa ke kantor Perhutani Pemalang berikut Kbm truk bermuatan kayu sengon
Bahwa selanjutnya sampai di kantor Perhutani Pemalang kayu dicek oleh petugas perhutani dan telah diketahui 31 batang kayu sengon yang terdakwa beli dari Casad dan Wastro yang diambil secara tidak sah kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Polres Pemalang berikut barang buktinya ;
Bahwa barang bukti 31 batang kayu sengon tersebut adalah benar kayu sengon itu milik Perhutani Pemalang yang terdakwa beli pada sdr. Casad dan Wastro yang diambil secara tidak sah di TPK dihutan petak 68 a RPH Glandang ,yaitu
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 15 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 16 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 17 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 18 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 19 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 20 cm ;
6 (enam) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 21 cm ;
6 (enam) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 22 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 23 cm ;
2 (dua) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 24 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 25 cm ;
2 (dua) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 26 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 29 cm ;
Bahwa kayu yang terdakwa beli tersebut akan terdakwa bawa ke Gandulan Kec. Taman Kab. Pemalang dan rencananya akan terdakwa tambah dari kayu yang terdakwa tebang di Gandulan kemudian setelah dari Gandulan kayu tersebut akan terdakwa jual ke Cilongok Purwokerto ;
Bahwa terdakwa tahu kayu yang dibeli kepada Casad dan Wastro tidak ada surat-suratnya dan terdakwa mau beli karena harga murah ;
Bahwa pada saat kayu ditawarkan kepada terdakwa saat itu terdakwa sempat tanya pada Wastro dan katanya kayu dari Perhutani dan tidak apa-apa ;
Bahwa terdakwa sebelumnya belum pernah membeli kayu langsung kepada Perhutani ;
Bahwa usaha terdakwa adalah jual beli kayu sengon / albasia baru berjalan + 1 tahun dan terdakwa jualnya ke Cilongok ;
Bahwa terdakwa sering menyewa kbm truk milik Waryono untuk 1 X angkut uang sewanya sebesar Rp.650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa tidak bilang kepada pemilik Kbm dan pengemudinya kalau Kb yang terdakwa sewa untuk angkut kayu dari Perhutani dan biasanya hanya untuk angkut kayu desa ;
Bahwa harga kayu masing-masing tergantung besar kecilnya kayu untuk per m3 dan harga kayu yang saya beli pada Wastro dan Casad apabila dijual harganya untuk per m3 seharga Rp.900.000,-
Bahwa terdakwa sebelumnya tahu kalau membeli dan angkut kayu dari hutan harus ada ijin namun terdakwa tetap membeli dan akan menjual kayu tanpa ijin
bahwa saya merasa salah karena saya telah membeli kayu sengon / albasia tersebut dan akan terdakwa jual ;
Bahwa saya baru kali ini lakukan dan sebelumnya belum pernah dihukum.
Bahwa dengan perbuatan yang telah saya lakukan itu saya merasa salah karena saya telah ikut menebang pohon johar tanpa seijin pemiliknya dan saya baru kali ini lakukan dan sebelumnya tidak pernah.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti yaitu:
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 15 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 16 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 17 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 18 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 19 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 20 cm ;
6 (enam) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 21 cm ;
6 (enam) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 22 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 23 cm ;
2 (dua) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 24 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 25 cm ;
2 (dua) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 26 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 29 cm ;
yang telah disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan alat bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan ternyata terdapat persesuaian dan saling berhubungan antara satu dengan lainnya sehingga diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 8 Oktober 2014 sekira jam 14.30 wib Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Perhutani di jalan raya ikut Desa Saradan, Kec. Pemalang, Kab. Pemalang karena telah membeli dan akan menjual 31 potong kayu sengon / albasia gelondongan yang diambil secara tidak sah dari TPK hutan petak 68 a RPH Glandang KPH. Pemalang tanpa memiliki Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB) atau Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) yang dikeluarkan dari Desa ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2014 sekira jam 08.00 wib saksi Agustinus Ridoharyanto telah ditugasi untuk pengawalan adanya kegiatan penebangan kayu sengon di hutan petak 68a KRPH Glandang ada 30 orang yang melakukan kegiatan penebangan ;
Bahwa secara rutin mengecek hasil tebangan kayu sengon di TPK hutan dikawasan petak 68a dan diperiksa kavling kayu sengon yang telah ditebang melihat posisi tumpukan kayu sengon dalam keadaan sudah berantakan /berserakan dan sudah tidak beraturan sehingga curiga adanya pengambilan kayu di tumpukan tersebut ;
Bahwa kemudian menghubungi KRPH Glandang dan mandor lalu di perintahkan untuk mengecek tumpukan kayu dan setelah dicek ditemukan adanya kayu yang hilang sebanyak 31 batang ;
Bahwa selanjutnya perintah pada KRPH dan mandor untuk menyisir dilingkungan sekitar namun tidak diketemukan lalu bersama KRPH melaporkan kejadian tersebut dan kemudian sekira jam 14.30 wib mendapat kabar dari tim Polhut bahwa tim Polhut telah mengamankan kendaraan truk dan sudah dibawa ke kantor KPH Pemalang dimana kendaraan truk tersebut mengangkut kayu sengon yang berasal dari pengambilan tidak sah di TPK hutan di Desa Glandang ;
Bahwa kemudian langsung ke kanor KPH Pemalang dan sampai di kantor KPH melihat adanya truk yang mengangkut kayu sengon dengan muatan hampir satu bak penuh dan menurut tim polhut ada kayu sengon yang dipungut secara tidak sah berjumlah 31 batang;
Bahwa kemudian 31 batang kayu dan pemilik kayu serta kendaraan truk di amankan dan terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polres Pemalang ;
Bahwa 31 batang kayu sengon yang diambil secara tidak sah di TPK dihutan petak 68a RPH Glandang ,yaitu
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 15 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 16 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 17 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 18 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 19 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 20 cm ;
6 (enam) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 21 cm ;
6 (enam) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 22 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 23 cm ;
2 (dua) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 24 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 25 cm ;
2 (dua) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 26 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 29 cm ;
Bahwa kayu sengon tersebut hasil tebangan di petak 68 a RPH glandang yang disimpan di TKP Hutan 68 a dan pemiliknya adalah Perhutani kerja sama dengan PT. AAPC dan LMDH Karya Lestari Desa Glandang ;
Bahwa untuk mengangkut kayu sengon harus juga ada surat-suratnya dan seharusnya untuk mengangkut atau memiliki kayu sengon harus ada surat-surat dari Desa dari mana asal mula kayu sengon tersebut.
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2014 sekira jam 12.00 wib pada saat terdakwa sedang menunggu kbm truk yang disewanya untuk mengangkut kayu sengon datang Wastro dan Casad menawarkan kayu sengon sebanyak 31 batang dan kemudian terjadi kesepakatan harga per batang Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sehingga total jumlahnya sebesar Rp.620.000,-(enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setelah terjadi kesepakatan harga lalu oleh Casad dan Wastro kayu sengon tersebut ditaruh ditumpukan kayu sengon milik terdakwa yang dibeli kepada Sdr. Lilah ;
Bahwa kemudian sekira jam 13.00 wib datang kbm truk yang terdakwa sewa dan dikemudikan saksi Eko Hadi Siswanto selanjutnya kayu dinaikan keatas bak truk dengan jumlah seluruhnya ada + 100 batang setelah selesai kayu dinaikan ke atas truk akan terdakwa jual ke Cilongok dan karena muatan belum penuh lalu akan ditambahi kayu yang berada di Gandulan Taman Pemalang ;
Bahwa kemudian kbm truk dengan muatan kayu sengon sebanyak + 100 batang berjalan menuju Gandulan dan terdakwa ikut dalam kbm truk dan duduk disebelah sopir bernama Eko Hadi Siswanto dan baru berjalan sampai di jalan raya depan alfamaret ikut Desa Saradan Kec. Pemalang, Kab., Pemalang sekira jam 14.30 wib telah dihentikan petugas dari Perhutani dan ditanya surat-surat kayu tersebut namun terdakwa tidak bisa memperlihatkan surat-surat kayu tersebut kemudian terdakwa ditangkap dan dibawa ke kantor Perhutani Pemalang berikut Kbm truk bermuatan kayu sengon
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Jenis kayu yang dilindungi antara lain yaitu: kayu jati, kayu johar, mahoni, sengon, albasia.
Bahwa yang harus dimiliki /dibawa ketika membawa kayu yang dilindungi yaitu surat yang harus dibawa ketika mengangkut kayu jati harus ada SKSHH, kalau kayu asalnya menebang di desa cukup dengan membawa surat dari desa yang isinya tentang asal usul kayu (SKAU) atau memiliki Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB);
Bahwa terdakwa sebelumnya tidak ada meminta ijin terbelih dahulu pada pihak Perhutani untuk membeli maupun menjual kayu hasil yang dilindungi;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal atau peristiwa-peristiwa sebagaimana termuat dalam berita acara sidang, dan untuk mempersingkat uraian putusan maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang dianggap termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum, sebagaimana telah diuraikan di awal putusan perkara ini dibuat secara alternatif yaitu Kesatu: Pasal 87 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dan Kedua: Pasal 87 ayat (2) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan;
Menimbang bahwa karena dakwaan Penuntut Umum adalah bersifat alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang dianggap paling terbukti dengan perbuatan terdakwa, yaitu dakwaan Kedua Pasal Pasal 87 ayat (2) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah:
Setiap Orang ;
yang karena kelalaiannya membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 21 Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia.
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Undang-undang Kehutanan yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha.
Menimbang, bahwa unsur Ad.1 ini identik dengan unsur barang siapa yaitu subyek hukum yang harus bertanggungjawab terhadap tindak pidana yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun terdakwa yang dimaksud unsur barang siapa adalah diri terdakwa MUNARI Bin SARYAN, sehingga menurut hemat Majelis unsur-unsur ini telah terbukti.
Ad. 2. Unsur yang karena kelalaiannya membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
Menimbang, bahwa unsur kelalaian ini menitikberatkan pada perbuatan yang menimbulkan suatu akibat tertentu dikarenakan pelaku (terdakwa) tidak berbuat secara hati-hati menurut yang semestinya;
Menimbang, bahwa semestinya pelaku (terdakwa) dapat membayangkan / menduga akibat yang mungkin terjadi akibat kelalaiannya itu, dan kemudian melakukan usaha-usaha untuk mencegah timbulnya akibat yang sebelumnya dibayangkan;
Menimbang, bahwa pengertian Hasil Hutan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 pasal 1 angka 13 adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan;
Menimbang, bahwa pengertian Hasil Hutan Kayu menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 pasal 1 angka 13 adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan;
Menimbang, bahwa pengertian Kawasan Hutan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 pasal 1 angka 2 adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Menimbang, bahwa didalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa, terdakwa ditangkap oleh tim Petugas Perhutani pada hari Rabu, tanggal 8 Oktober 2014 sekira jam 14.30 wib di jalan raya ikut Desa Saradan Kec. /Kab. Pemalang, yang saat itu dengan menggunakan kbm truk bermuatan kayu sengon sedang berjalan menuju Gandulan dan terdakwa duduk disebelah sopir bernama Eko Hadi Siswanto di jalan raya depan alfamaret dihentikan petugas dari Perhutani dan ditanya surat-surat kayu tersebut namun terdakwa tidak bisa memperlihatkan surat-surat kayu tersebut kemudian dibawa ke kantor Perhutani Pemalang berikut Kbm truk bermuatan kayu sengon.
Bahwa, awalnya pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2014 sekira jam 12.00 Wib pada saat terdakwa sedang menunggu kbm truk yang disewanya untuk mengangkut kayu sengon datang Wastro dan Casad menawarkan kayu sengon sebanyak 31 batang dan kemudian terjadi kesepakatan harga per batang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sehingga total jumlahnya sebesar Rp.620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah), selanjutnya kayu sengon tersebut ditaruh ditumpukan kayu sengon milik terdakwa yang telah dibeli dari Sdr. Lilah;
Bahwa kemudian sekira jam 13.00 wib datang kbm truk yang terdakwa sewa dan dikemudikan saksi Eko Hadi Siswanto selanjutnya kayu dinaikan keatas bak truk dengan jumlah seluruhnya ada + 100 batang setelah selesai kayu dinaikan ke atas truk akan terdakwa jual ke Cilongok dan karena muatan belum penuh lalu akan ditambahi kayu yang berada di Gandulan Taman Pemalang ;
Bahwa, setelah dicek oleh petugas Perhutani dan telah diketahui 31 batang kayu sengon yang terdakwa beli dari Casad dan Wastro adalah milik Perhutani yang diambil secara tidak sah di TPK dihutan petak 68 a RPH Glandang, yaitu:
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 15 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 16 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 17 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 18 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 19 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 20 cm ;
6 (enam) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 21 cm ;
6 (enam) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 22 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 23 cm ;
2 (dua) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 24 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 25 cm ;
2 (dua) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 26 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 29 cm ;
Bahwa kayu yang terdakwa beli tersebut akan terdakwa bawa ke Gandulan Kec. Taman Kab. Pemalang dan rencananya akan terdakwa tambah dari kayu yang terdakwa tebang di Gandulan kemudian setelah dari Gandulan kayu tersebut akan terdakwa jual ke Cilongok Purwokerto ;
Bahwa terdakwa dalam melakukan hal tersebut tidak dilengkapi dengan Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB) .
Bahwa, atas perbuatan para terdakwa dan teman-temannya tersebut, Perum Perhutan KPH Pemalang mengalami kerugian sekitar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Menimbang, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P-51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang Berasal Dari Hutan Hak harus memiliki izin minimal bisa menunjukkan FAKB (Faktur Angkutan Kayu Buat) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang setara dengan itu dan telah dilakukan pemeriksaan atas kebenaran asal usul hasil hutan kayu serta kepemilikannya sehingga bisa dipastikan bahwa hasil hutan kayu tersebut berasal dari lokasi yang benar yang dibuktikan dengan adanya alas titel/hak atas tanah.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 29 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, yang dimaksud dengan Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB) adalah dokumen yang menyatakan sahnya pengangkutan, penguasaan dan pemilik hasil hutan, sebagai alat bukti atas legalisasi hutan yang diberikan pejabat yang ditunjuk;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa membeli, memasarkan hasil hutan dengan cara membeli kayu sengon/albasia yang ditawarkan sdr. Casad dan Wastro (keduanya belum tertangkap) yang sudah diketahui terdakwa berasal dari kawasan hutan yang diambil oleh sdr. Casad dan Wastro ditumpukan di TPK dihutan petak 68 a RPH Glandang KPH Pemalang di Desa Glandang Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, milik Perhutani meskipun sebelumnya terdakwa telah menanyakan surat izin kepada kedua orang tersebut dan dijawab surat izinnya menyusul juga keterangan saksi Eko Hadi Siswanto selaku sopir yang membawa Kbm truk bermuatan kayu sengon tersebut menerangkan jika pekerjaan terdakwa memang jual beli kayu namun didapatkan secara sah dan memiliki surat izin, dapat dikategorikan adanya kelalaian terdakwa karena dengan pengalaman terdakwa yang pekerjaan sehari-harinya adalah jual beli kayu yang didapatkan secara sah dan memiliki izin, maka terdakwa sudah dapat membayangkan / menduga akibat yang mungkin terjadi akibat kelalaiannya itu, dan kemudian melakukan usaha-usaha untuk mencegah timbulnya akibat yang sebelumnya dibayangkan, sehingga seharusnya terdakwa tidak mengangkut kayu milik Perhutani tersebut jika belum ada surat izin pengangkutan yang secara resmi dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut diatas menurut hemat Majelis Hakim unsur ini telah terbukti.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang sah seperti telah disebutkan diatas, terdapat hubungan dan persesuaian antara satu dengan yang lainnya sehinga telah dapat digunakan untuk membuktikan unsur dalam Pasal yang didakwakan kepada terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “Karena kelalaiannya membeli, memasarkan, dan /atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil/dipungut secara tidak sah sebagaimana diatur dan diancam pidana pidana menurut Pasal 87 ayat (2) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa ternyata pada diri terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana maka perbuatan yang telah terbukti tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap terdakwa.
Menimbang, bahwa disamping pidana penjara, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pada diri terdakwa.
Hal-Hal Yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa merugikan negara Cq Perhutani Kabupaten Pemalang;
Hal-Hal Yang Meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup yaitu untuk mencegah Terdakwa menghindari pelaksanaan putusan, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
31 batang kayu jenis sengon / albasia dengan ukuran masing-masing sebagai berikut :
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 15 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 16 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 17 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 18 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 19 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 20 cm ;
6 (enam) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 21 cm ;
6 (enam) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 22 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 23 cm ;
2 (dua) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 24 cm ;
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 25 cm ;
2 (dua) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 26 cm ;
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 29 cm ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut merupakan hasil dari tindak pidana dan mempunyai nilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada pengajuan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MUNARI bin SARYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya membeli, memasarkan dan/ atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUNARI bin SARYAN dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan ;
Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
31 batang kayu jenis sengon/albasia dengan ukuran masing-masing sebagai berikut :
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 15 cm
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 16 cm
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 17 cm
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 18 cm
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 19 cm
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 20 cm
6 (enam) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 21 cm
6 (enam) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 22 cm
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 23 cm
2 (dua) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 24 cm
3 (tiga) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 25 cm
2 (dua) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 26 cm
1 (satu) batang kayu sengon ukuran panjang 130 cm diameter 29 cm
Dirampas untuk Negara;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (Dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014, oleh kami POPOP RIZANTA T, SH., MH. Hakim Ketua Majelis, RINTIS CANDRA, SH. dan DIAH ASTUTI, SH. sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu RUSTADI, SH sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh FITRI WATU PAKSI, SH. Penuntut Umum dan dihadapan terdakwa tersebut.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA ttd RINTIS CHANDRA, SH. | HAKIM KETUA SIDANG ttf POPOP RIZANTA, T. SH.,MH |
| ttd DIAH ASTUTI, SH. | |
Dicatat disini bahwa berdasarkan akta terima tertanggal 22 Desember 2014 Nomor 72 / Pid.Sus / 2014 / PN Pml. baik terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan terima atas putusan Pengadilan Negeri Pemalang tersebut, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.-
Panitera Pengganti,
ttd
RUSTADI, S.H
Untuk salinan sesuai dengan aslinya
Panitera,
W I N A R N O, SH
NIP.:19591023.198503.1.003