96/Pid.Sus/2014/PN.Bbs
Putusan PN BREBES Nomor 96/Pid.Sus/2014/PN.Bbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SANURI BIN DAIMAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SANURI BIN DAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; 5. Menetepkan barang bukti berupa : 1 (satu) rok terusan warna merah krem gambar micky mouse merk diova, dikembalikan kepada saksi TYA AMELYA; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 96/Pid.Sus/2014/PN.Bbs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI BREBES yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : SANURI BIN DAIMAN
Tempat lahir : Brebes
Umur / Tgl. Lahir : 45 tahun / 1 Januari 1969
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kel. Pasar Batang Rt 04 Rw 03 Kec. Brebes Kab. Brebes
Agama : Islam
Pekerjaan : Perangkat Desa
Pendidikan : S D
Terdakwa ditahan dalam RUTAN oleh :
Penyidik sejak tanggal 24 Juni 2014 s/d tanggal 13 Juli 2014.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 Juli 2014 s/d tanggal 22 Agustus 2014.
Penuntut Umum sejak 21 Agustus 2014 s/d tanggal 09 September 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 03 September 2014 s/d tanggal 02 Oktober 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 03 Oktober 2014 s/d tanggal 01 Desember 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya, yakni ANASTOTO, SH, Advokat/ Pengacara dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jalan Macan Putih No. 17 Desa Kalipucang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes berdasarkan Penunjukan oleh Majelis Hakim;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah memperhatikan bukti surat dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum
Telah mendengar nota Pembelaan dari Penasihat Hukum;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke muka persidangan Pengadilan Negeri Brebes, karena di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagai berikut :
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa SANURI BIN DAIMAN pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada pertengahan tahun 2013 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di kantor Kelurahan Pasar Batang Kec. Brebes Kab. Brebes atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Brebes, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yakni saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI (10 tahun/22 Agustus 2004) melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada pertengahan tahun 2013 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa yang sehari-harinya bekerja di kantor Kelurahan Pasar Batang Kec. Brebes Kab. Brebes pada saat Terdakwa sedang membersihkan kantor datang saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama dengan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI yang memang biasanya sering main ke situ yang selanjutnya mereka bermain karambol di kantor Kelurahan Pasarbatang yang selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama dengan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI masuk ke ruang kerja pak Lurah dan melihat-lihat perabotan kantor serta piala-piala yang ada di ruangan tersebut. Bahwa kemudian karena hari sudah sore dan Terdakwa hendak pulang Terdakwa bilang kepada saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama dengan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI ” NOK AJA DOLAN NANGKONO ENGKO DI GAYAMI PAK LURAH (NOK JANGAN MAIN DISITU NANTI DIMARAHI PAK LURAH) ” selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI menjawab ” ENGKO GEN OM (NANTI OM / SEBENTAR LAGI OM) ” selanjutnya Terdakwa mengatakan ” ARI ORA METU ENGKO TAK PLOROTNA (KALAU TIDAK KELUAR NANTI CELANANYA SAYA PELOROTKAN ” selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama dengan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI keluar dari ruangan pak Lurah namun tidak lama kemudian mereka berdua masuk lagi ke dalam ruangan pak Lurah sehingga Terdakwa mengatakan lagi ” MAU WIS METU KOK MENE MANING (TADI SUDAH KELUAR KOK KESINI LAGI) ” dan pada saat itu timbul nafsu Terdakwa dan kemudian Terdakwa berkata ” NOK CELANANE DI BUKA NOK (NOK CELANANYA DI BUKA NOK) ” selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI ” EMOH LAH ISIN, ANGGERE OM METU NDISIT (NGGAK MAU LAH MALU, ASAL OM KELUAR DULU) ” selanjutnya karena sudah dikuasai nafsunya Terdakwa mengatakan lagi ” RA USAH ISIN WONG KARO OM, KARO BATIRE TOK KA (NGGAK USAH MALU KAN CUMA SAMA OM, SAMA TEMANNYA AJA) ” selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bilang kepada temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI ” KOWE SIT (KAMU DULUAN) ” namun temannya tidak mau dan justru gantian menyuruh saksi korban TYA AMELYA BIN SAMLAWI yang melakukan duluan selanjutnya Terdakwa mengatakan ” YO WIS LAH ARI ORA GELEM AKU PAN METU, ENGKO ANA PAK LURAH DIGANYAMI (YO WIS KALAU NGGAK MAU SAYA MAU KELUAR NANTI ADA PAK LURAH DIMARAHI) ” selanjutnya karena merasa takut terhadap perkataan Terdakwa kemudian saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bilang ” ENGKO GEN OM DELAT MANING (NANTI OM, SEBENTAR LAGI) ” selanjutnya Terdakwa keluar ruangan dan menutup pintu sedangkan saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI masih di dalam ruangan dan tak beberapa lama kemudian Sdri. saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI berkata ” KIE OM, KIE OM (INI OM, INI OM) ” selanjutnya Terdakwa mengintip keduanya dari lobang kunci pintu selanjutnya Terdakwa masuk keruangan lagi dan mengatakan ” ENDI GENE RA DI BUKA-BUKA (MANA TERNYATA TIDAK DIBUKA-BUKA) ” LAH NGGOROHI TOK KOK TAPI RA DIBUKA-BUKA (LAH MBOHONGI AJA KOK TAPI TIDAK DIBUKA-BUKA CELANANYA) ” selanjutnya Terdakwa mengatakan ” WIS LAH ARI ORA GELEM PADA METU AKU PAN BALI (SUDAH LAH KALAU TIDAK MAU PADA KELUAR SAYA MAU PULANG) ” sambil Terdakwa berjalan hendak keluar ruangan selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI dan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI mengatakan ” KIE OM, KIE OM (INI OM INI OM)” selanjutnya Terdakwa mengatakan ” ALAH ENGKO GOROH MANING (ALAH NANTI BOHONG LAGI) ” selanjutnya Terdakwa kembali lagi dan duduk di kursi panjang/sofa selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI serta temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI mengatakan ” KIE OM WIS (INI OM SUDAH) ” selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI keluar dari balik meja pak Lurah dalam keadaan sudah melepas celana yang selanjutnya Terdakwa dalam posisi bersandar di sofa agak telentang selanjutnya Terdakwa membuka ritsleting celananya dan kemudian mengeluarkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang/ereksi selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI naik/duduk di pangkuan Terdakwa dengan posisi kedua kakinya membuka sehingga kedua kaki Terdakwa berada diantara kedua kaki saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI dan kedua tangannya memegani pundak Terdakwa sehingga pada saat saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI duduk ujung penis Terdakwa menempel di bibir vagina saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI dan penis Terdakwa sempat masuk sedikit kedalam vagina saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI namun hanya sebentar selanjutnya Terdakwa mengeluarkan sperma sekitar di sekitar vagina maupun di paha saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI turun dari pangkuan Terdakwa dan memakai celana dalamnya sdan Terdakwa juga merapihkan ritsletingnya. Selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI keluar ruangan dan keluar kantor kemungkinan dan pulang selanjutnya Terdakwa juga pulang.
Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan terhadap saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI (10 tahun/22 Agustus 2004) yang masih anak-anak yakni berusia dibawah 18 tahun sesuai yang tersebut dalam akte kelahiran ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI menurut hasil pemeriksaan Visum et Repertum dari Poliklinik Polres Brebes No : B/10/VER/VI/2014/Dokkes tanggal 18 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Nani Yulia dengan hasil pemeriksaan :
Kelamin : selaput dara korban robek arah jam 3 tidak sampai dasar dan arah jam 11 sampai dasar.
Kesimpulan :
Selaput dara robek karena benda tumpul
Tidak Hamil
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Ps. 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa SANURI BIN DAIMAN pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada pertengahan tahun 2013 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di kantor Kelurahan Pasar Batang Kec. Brebes Kab. Brebes atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Brebes, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yakni saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI (10 tahun/22 Agustus 2004) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada pertengahan tahun 2013 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa yang sehari-harinya bekerja di kantor Kelurahan Pasar Batang Kec. Brebes Kab. Brebes pada saat Terdakwa sedang membersihkan kantor datang saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama dengan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI yang memang biasanya sering main ke situ yang selanjutnya mereka bermain karambol di kantor Kelurahan Pasarbatang yang selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama dengan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI masuk ke ruang kerja pak Lurah dan melihat-lihat perabotan kantor serta piala-piala yang ada di ruangan tersebut. Bahwa kemudian karena hari sudah sore dan Terdakwa hendak pulang Terdakwa bilang kepada saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama dengan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI ” NOK AJA DOLAN NANGKONO ENGKO DI GAYAMI PAK LURAH (NOK JANGAN MAIN DISITU NANTI DIMARAHI PAK LURAH) ” selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI menjawab ” ENGKO GEN OM (NANTI OM / SEBENTAR LAGI OM) ” selanjutnya Terdakwa mengatakan ” ARI ORA METU ENGKO TAK PLOROTNA (KALAU TIDAK KELUAR NANTI CELANANYA SAYA PELOROTKAN ” selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama dengan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI keluar dari ruangan pak Lurah namun tidak lama kemudian mereka berdua masuk lagi ke dalam ruangan pak Lurah sehingga Terdakwa mengatakan lagi ” MAU WIS METU KOK MENE MANING (TADI SUDAH KELUAR KOK KESINI LAGI) ” dan pada saat itu timbul nafsu Terdakwa dan kemudian Terdakwa berkata ” NOK CELANANE DI BUKA NOK (NOK CELANANYA DI BUKA NOK) ” selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI ” EMOH LAH ISIN, ANGGERE OM METU NDISIT (NGGAK MAU LAH MALU, ASAL OM KELUAR DULU) ” selanjutnya karena sudah dikuasai nafsunya Terdakwa mengatakan lagi ” RA USAH ISIN WONG KARO OM, KARO BATIRE TOK KA (NGGAK USAH MALU KAN CUMA SAMA OM, SAMA TEMANNYA AJA) ” selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bilang kepada temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI ” KOWE SIT (KAMU DULUAN) ” namun temannya tidak mau dan justru gantian menyuruh saksi korban TYA AMELYA BIN SAMLAWI yang melakukan duluan selanjutnya Terdakwa mengatakan ” YO WIS LAH ARI ORA GELEM AKU PAN METU, ENGKO ANA PAK LURAH DIGANYAMI (YO WIS KALAU NGGAK MAU SAYA MAU KELUAR NANTI ADA PAK LURAH DIMARAHI) ” selanjutnya karena merasa takut terhadap perkataan Terdakwa kemudian saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bilang ” ENGKO GEN OM DELAT MANING (NANTI OM, SEBENTAR LAGI) ” selanjutnya Terdakwa keluar ruangan dan menutup pintu sedangkan saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI masih di dalam ruangan dan tak beberapa lama kemudian Sdri. saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI berkata ” KIE OM, KIE OM (INI OM, INI OM) ” selanjutnya Terdakwa mengintip keduanya dari lobang kunci pintu selanjutnya Terdakwa masuk keruangan lagi dan mengatakan ” ENDI GENE RA DI BUKA-BUKA (MANA TERNYATA TIDAK DIBUKA-BUKA) ” LAH NGGOROHI TOK KOK TAPI RA DIBUKA-BUKA (LAH MBOHONGI AJA KOK TAPI TIDAK DIBUKA-BUKA CELANANYA) ” selanjutnya Terdakwa mengatakan ” WIS LAH ARI ORA GELEM PADA METU AKU PAN BALI (SUDAH LAH KALAU TIDAK MAU PADA KELUAR SAYA MAU PULANG) ” sambil Terdakwa berjalan hendak keluar ruangan selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI dan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI mengatakan ” KIE OM, KIE OM (INI OM INI OM)” selanjutnya Terdakwa mengatakan ” ALAH ENGKO GOROH MANING (ALAH NANTI BOHONG LAGI) ” selanjutnya Terdakwa kembali lagi dan duduk di kursi panjang/sofa selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI serta temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI mengatakan ” KIE OM WIS (INI OM SUDAH) ” selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI keluar dari balik meja pak Lurah dalam keadaan sudah melepas celana yang selanjutnya Terdakwa dalam posisi bersandar di sofa agak telentang selanjutnya Terdakwa membuka ritsleting celananya dan kemudian mengeluarkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang/ereksi selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI naik/duduk di pangkuan Terdakwa dengan posisi kedua kakinya membuka sehingga kedua kaki Terdakwa berada diantara kedua kaki saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI dan kedua tangannya memegangi pundak Terdakwa sehingga pada saat saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI duduk ujung penis Terdakwa menempel di bibir vagina saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI dan penis Terdakwa sempat masuk sedikit kedalam vagina saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI namun hanya sebentar selanjutnya Terdakwa mengeluarkan sperma sekitar di sekitar vagina maupun di paha saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI turun dari pangkuan Terdakwa dan memakai celana dalamnya sdan Terdakwa juga merapihkan ritsletingnya. Selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI keluar ruangan dan keluar kantor kemungkinan dan pulang selanjutnya Terdakwa juga pulang;
Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan terhadap saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI (10 tahun/22 Agustus 2004) yang masih anak-anak yakni berusia dibawah 18 tahun sesuai yang tersebut dalam akte kelahiran ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI menurut hasil pemeriksaan Visum et Repertum dari Poliklinik Polres Brebes No : B/10/VER/VI/2014/Dokkes tanggal 18 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Nani Yulia dengan hasil pemeriksaan :
Kelamin : selaput dara korban robek arah jam 3 tidak sampai dasar dan arah jam 11 sampai dasar.
Kesimpulan :
Selaput dara robek karena benda tumpul
Tidak Hamil
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Ps. 82 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa SANURI BIN DAIMAN pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada pertengahan tahun 2013 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di kantor Kelurahan Pasar Batang Kec. Brebes Kab. Brebes atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Brebes, bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya dikawin, yakni terhadap saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI (10 tahun/22 Agustus 2004) melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada pertengahan tahun 2013 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa yang sehari-harinya bekerja di kantor Kelurahan Pasar Batang Kec. Brebes Kab. Brebes pada saat Terdakwa sedang membersihkan kantor datang saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama dengan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI yang memang biasanya sering main ke situ yang selanjutnya mereka bermain karambol di kantor Kelurahan Pasarbatang yang selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama dengan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI masuk ke ruang kerja pak Lurah dan melihat-lihat perabotan kantor serta piala-piala yang ada di ruangan tersebut. Bahwa kemudian karena hari sudah sore dan Terdakwa hendak pulang Terdakwa bilang kepada saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama dengan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI ” NOK AJA DOLAN NANGKONO ENGKO DI GAYAMI PAK LURAH (NOK JANGAN MAIN DISITU NANTI DIMARAHI PAK LURAH) ” selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI menjawab ” ENGKO GEN OM (NANTI OM / SEBENTAR LAGI OM) ” selanjutnya Terdakwa mengatakan ” ARI ORA METU ENGKO TAK PLOROTNA (KALAU TIDAK KELUAR NANTI CELANANYA SAYA PELOROTKAN ” selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama dengan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI keluar dari ruangan pak Lurah namun tidak lama kemudian mereka berdua masuk lagi ke dalam ruangan pak Lurah sehingga Terdakwa mengatakan lagi ” MAU WIS METU KOK MENE MANING (TADI SUDAH KELUAR KOK KESINI LAGI) ” dan pada saat itu timbul nafsu Terdakwa dan kemudian Terdakwa berkata ” NOK CELANANE DI BUKA NOK (NOK CELANANYA DI BUKA NOK) ” selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI ” EMOH LAH ISIN, ANGGERE OM METU NDISIT (NGGAK MAU LAH MALU, ASAL OM KELUAR DULU) ” selanjutnya karena sudah dikuasai nafsunya Terdakwa mengatakan lagi ” RA USAH ISIN WONG KARO OM, KARO BATIRE TOK KA (NGGAK USAH MALU KAN CUMA SAMA OM, SAMA TEMANNYA AJA) ” selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bilang kepada temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI ” KOWE SIT (KAMU DULUAN) ” namun temannya tidak mau dan justru gantian menyuruh saksi korban TYA AMELYA BIN SAMLAWI yang melakukan duluan selanjutnya Terdakwa mengatakan ” YO WIS LAH ARI ORA GELEM AKU PAN METU, ENGKO ANA PAK LURAH DIGANYAMI (YO WIS KALAU NGGAK MAU SAYA MAU KELUAR NANTI ADA PAK LURAH DIMARAHI) ” selanjutnya karena merasa takut terhadap perkataan Terdakwa kemudian saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bilang ” ENGKO GEN OM DELAT MANING (NANTI OM, SEBENTAR LAGI) ” selanjutnya Terdakwa keluar ruangan dan menutup pintu sedangkan saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI masih di dalam ruangan dan tak beberapa lama kemudian Sdri. saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI berkata ” KIE OM, KIE OM (INI OM, INI OM) ” selanjutnya Terdakwa mengintip keduanya dari lobang kunci pintu selanjutnya Terdakwa masuk keruangan lagi dan mengatakan ” ENDI GENE RA DI BUKA-BUKA (MANA TERNYATA TIDAK DIBUKA-BUKA) ” LAH NGGOROHI TOK KOK TAPI RA DIBUKA-BUKA (LAH MBOHONGI AJA KOK TAPI TIDAK DIBUKA-BUKA CELANANYA) ” selanjutnya Terdakwa mengatakan ” WIS LAH ARI ORA GELEM PADA METU AKU PAN BALI (SUDAH LAH KALAU TIDAK MAU PADA KELUAR SAYA MAU PULANG) ” sambil Terdakwa berjalan hendak keluar ruangan selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI dan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI mengatakan ” KIE OM, KIE OM (INI OM INI OM)” selanjutnya Terdakwa mengatakan ” ALAH ENGKO GOROH MANING (ALAH NANTI BOHONG LAGI) ” selanjutnya Terdakwa kembali lagi dan duduk di kursi panjang/sofa selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI serta temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI mengatakan ” KIE OM WIS (INI OM SUDAH) ” selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI keluar dari balik meja pak Lurah dalam keadaan sudah melepas celana yang selanjutnya Terdakwa dalam posisi bersandar di sofa agak telentang selanjutnya Terdakwa membuka ritsleting celananya dan kemudian mengeluarkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang/ereksi selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI naik/duduk di pangkuan Terdakwa dengan posisi kedua kakinya membuka sehingga kedua kaki Terdakwa berada diantara kedua kaki saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI dan kedua tangannya memegani pundak Terdakwa sehingga pada saat saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI duduk ujung penis Terdakwa menempel di bibir vagina saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI dan penis Terdakwa sempat masuk sedikit kedalam vagina saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI namun hanya sebentar selanjutnya Terdakwa mengeluarkan sperma sekitar di sekitar vagina maupun di paha saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI turun dari pangkuan Terdakwa dan memakai celana dalamnya sdan Terdakwa juga merapihkan ritsletingnya. Selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI keluar ruangan dan keluar kantor kemungkinan dan pulang selanjutnya Terdakwa juga pulang ;
Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan terhadap saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI (10 tahun/22 Agustus 2004) yang masih anak-anak yakni berusia dibawah 18 tahun sesuai yang tersebut dalam akte kelahiran ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI menurut hasil pemeriksaan Visum et Repertum dari Poliklinik Polres Brebes No : B/10/VER/VI/2014/Dokkes tanggal 18 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Nani Yulia dengan hasil pemeriksaan :
Kelamin : selaput dara korban robek arah jam 3 tidak sampai dasar dan arah jam 11 sampai dasar.
Kesimpulan :
Selaput dara robek karena benda tumpul
Tidak Hamil
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Ps. 287 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa SANURI BIN DAIMAN pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada pertengahan tahun 2013 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di kantor Kelurahan Pasar Batang Kec. Brebes Kab. Brebes atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Brebes, melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, yakni terhadap saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI (10 tahun/22 Agustus 2004), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada pertengahan tahun 2013 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa yang sehari-harinya bekerja di kantor Kelurahan Pasar Batang Kec. Brebes Kab. Brebes pada saat Terdakwa sedang membersihkan kantor datang saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama dengan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI yang memang biasanya sering main ke situ yang selanjutnya mereka bermain karambol di kantor Kelurahan Pasarbatang yang selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama dengan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI masuk ke ruang kerja pak Lurah dan melihat-lihat perabotan kantor serta piala-piala yang ada di ruangan tersebut. Bahwa kemudian karena hari sudah sore dan Terdakwa hendak pulang Terdakwa bilang kepada saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama dengan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI ” NOK AJA DOLAN NANGKONO ENGKO DI GAYAMI PAK LURAH (NOK JANGAN MAIN DISITU NANTI DIMARAHI PAK LURAH) ” selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI menjawab ” ENGKO GEN OM (NANTI OM / SEBENTAR LAGI OM) ” selanjutnya Terdakwa mengatakan ” ARI ORA METU ENGKO TAK PLOROTNA (KALAU TIDAK KELUAR NANTI CELANANYA SAYA PELOROTKAN ” selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama dengan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI keluar dari ruangan pak Lurah namun tidak lama kemudian mereka berdua masuk lagi ke dalam ruangan pak Lurah sehingga Terdakwa mengatakan lagi ” MAU WIS METU KOK MENE MANING (TADI SUDAH KELUAR KOK KESINI LAGI) ” dan pada saat itu timbul nafsu Terdakwa dan kemudian Terdakwa berkata ” NOK CELANANE DI BUKA NOK (NOK CELANANYA DI BUKA NOK) ” selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI ” EMOH LAH ISIN, ANGGERE OM METU NDISIT (NGGAK MAU LAH MALU, ASAL OM KELUAR DULU) ” selanjutnya karena sudah dikuasai nafsunya Terdakwa mengatakan lagi ” RA USAH ISIN WONG KARO OM, KARO BATIRE TOK KA (NGGAK USAH MALU KAN CUMA SAMA OM, SAMA TEMANNYA AJA) ” selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bilang kepada temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI ” KOWE SIT (KAMU DULUAN) ” namun temannya tidak mau dan justru gantian menyuruh saksi korban TYA AMELYA BIN SAMLAWI yang melakukan duluan selanjutnya Terdakwa mengatakan ” YO WIS LAH ARI ORA GELEM AKU PAN METU, ENGKO ANA PAK LURAH DIGANYAMI (YO WIS KALAU NGGAK MAU SAYA MAU KELUAR NANTI ADA PAK LURAH DIMARAHI) ” selanjutnya karena merasa takut terhadap perkataan Terdakwa kemudian saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bilang ” ENGKO GEN OM DELAT MANING (NANTI OM, SEBENTAR LAGI) ” selanjutnya Terdakwa keluar ruangan dan menutup pintu sedangkan saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI masih di dalam ruangan dan tak beberapa lama kemudian Sdri. saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI berkata ” KIE OM, KIE OM (INI OM, INI OM) ” selanjutnya Terdakwa mengintip keduanya dari lobang kunci pintu selanjutnya Terdakwa masuk keruangan lagi dan mengatakan ” ENDI GENE RA DI BUKA-BUKA (MANA TERNYATA TIDAK DIBUKA-BUKA) ” LAH NGGOROHI TOK KOK TAPI RA DIBUKA-BUKA ( LAH MBOHONGI AJA KOK TAPI TIDAK DIBUKA-BUKA CELANANYA) ” selanjutnya Terdakwa mengatakan ” WIS LAH ARI ORA GELEM PADA METU AKU PAN BALI (SUDAH LAH KALAU TIDAK MAU PADA KELUAR SAYA MAU PULANG) ” sambil Terdakwa berjalan hendak keluar ruangan selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI dan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI mengatakan ” KIE OM, KIE OM (INI OM INI OM)” selanjutnya Terdakwa mengatakan ” ALAH ENGKO GOROH MANING (ALAH NANTI BOHONG LAGI) ” selanjutnya Terdakwa kembali lagi dan duduk di kursi panjang/sofa selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI serta temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI mengatakan ” KIE OM WIS (INI OM SUDAH) ” selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI keluar dari balik meja pak Lurah dalam keadaan sudah melepas celana yang selanjutnya Terdakwa dalam posisi bersandar di sofa agak telentang selanjutnya Terdakwa membuka ritsleting celananya dan kemudian mengeluarkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang/ereksi selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI naik/duduk di pangkuan Terdakwa dengan posisi kedua kakinya membuka sehingga kedua kaki Terdakwa berada diantara kedua kaki saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI dan kedua tangannya memegangi pundak Terdakwa sehingga pada saat saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI duduk ujung penis Terdakwa menempel di bibir vagina saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI dan penis Terdakwa sempat masuk sedikit kedalam vagina saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI namun hanya sebentar selanjutnya Terdakwa mengeluarkan sperma sekitar di sekitar vagina maupun di paha saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI turun dari pangkuan Terdakwa dan memakai celana dalamnya sdan Terdakwa juga merapihkan ritsletingnya. Selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI keluar ruangan dan keluar kantor kemungkinan dan pulang selanjutnya Terdakwa juga pulang ;
Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan terhadap saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI (10 tahun/22 Agustus 2004) yang masih anak-anak yakni berusia dibawah 18 tahun sesuai yang tersebut dalam akte kelahiran ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI menurut hasil pemeriksaan Visum et Repertum dari Poliklinik Polres Brebes No : B/10/VER/VI/2014/Dokkes tanggal 18 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Nani Yulia dengan hasil pemeriksaan :
Kelamin : selaput dara korban robek arah jam 3 tidak sampai dasar dan arah jam 11 sampai dasar.
Kesimpulan :
Selaput dara robek karena benda tumpul
Tidak Hamil
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Ps. 290 ke-2 KUHP.
Menimbang, bahwa setelah dakwaan tersebut dibacakan terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, serta terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa ;
1 (satu) rok terusan warna merah muda kombinasi warna krem gambar Micky Mouse merk DIOVA ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut umum pada persidangan telah menghadirkan saksi-saksi yaitu :
SAKSI SITI MASITOH BINTI DUROHIM, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan keterangan yang saksi berikan tersebut sudah benar;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangannya sehubungan anaknya saksi korban TYA AMELYA telah disetubuhi oleh terdakwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada pertengahan tahun 2013 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di kantor Kelurahan Pasar Batang Kec. Brebes Kab. Brebes ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2014 sekira pukul 18.30 WIB dari keterangan saksi ELA yang memberitahukan kepada saksi kalau anaknya TYA AMELYA telah diduga disetubuhi oleh Terdakwa ;
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut tindakan saksi bersama dengan suaminya saksi AGUS RIYADI yang merupakan ayah tiri dari anaknya TYA AMELYA menanyakan kebenaran berita tersebut kepada anaknya TYA AMELYA dan anaknya menjelaskan bahwa benar telah disetubuhi oleh Terdakwa ;
Bahwa menurut penjelasan anaknya TYA AMELYA bahwa pada hari dan tanggal serta bulan lupa sekira pertengahan tahun 2013 sekira pukul 15.00 WIB pada saat anaknya TYA AMELYA bermain bersama dengan temannya WINDA MELIANA SETIADI bermain di ruang mainan karambol yang ada di kantor kelurahan Pasarbatang selanjutnya Terdakwa memanggil anaknya TYA AMELYA bersama WINDA MELIANA SETIADI agar masuk ke dalam ruang pak Lurah Pasarbatang tersebut selanjutnya pintunya ditutup dan dikunci oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa duduk bersandar agak telentang di kursi panjang/sofa yang ada di ruang Lurah selanjutnya anaknya TYA AMELYA disuruh melepas celana dalamnya yang saat itu memakai pakaian panjang (rok terusan) dan tidak memakai celana pendek ataupun celana panjang ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh anaknya TYA AMELYA naik di atas tubuh Terdakwa yang duduk bersandar agak telentang di kursi panjang/sofa dan penisnya sudah dikeluarkan dengan membuka retsleting celananya yang selanjutnya penis Terdakwa di tempelkan di bibir vagina anaknya TYA AMELYA hingga akhirnya penis Terdakwa masuk kedalam vagina anaknya TYA AMELYA tersebut hingga Terdakwa mengeluarkan sperma selanjutnya anaknya disuruh turun sedangkan Terdakwa merapihkan celananya selanjutnya anaknya juga memakai celananya selanjutnya WINDA MELIANA SETIADI sempat bertanya kepada kepada anaknya ” ENAK MEL” dan anaknya menjawab ” NGGAK ENAK ” selanjutnya mereka berdua pulang ;
Bahwa atas kejadian tersebut kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Brebes ;
Bahwa anaknya TYA AMELYA masih berumur 10 tahun kelahiran 22 Agustus 2004 sesuai yang tersebut dalam akte kelahiran ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
SAKSI TYA AMELYA BINTI SAMLAWI, tidak dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan keterangan yang saksi berikan tersebut sudah benar;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangannya mengetahui sehubungan saksi telah disetubuhi oleh terdakwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada pertengahan tahun 2013 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di kantor Kelurahan Pasar Batang Kec. Brebes Kab. Brebes ;
Bahwa awalnya pada hari, tanggal dan bulan lupa awal tahun 2013 sekira pukul 15.00 WIB saksi dan temanya WINDA MELIANA SETIADI bermain dihalaman kantor kelurahan Pasarbatang dan saat itu kondisi kantor sepi karena pegawainya sudah pada pulang;
Bahwa saat itu ada Terdakwa yang masih berada di kantor kelurahan dan kemudian memanggil saksi dan WINDA MELIANA SETIADI dan disuruh untuk bermain karambol di dalam salah satu ruangan Kel. Pasarbatang sedangkan Terdakwa menonton TV ;
Bahwa setelah beberapa saat kemudian Terdakwa menyuruh saksi dan WINDA MELIANA SETIADI untuk masuk ke dalam ruang pak lurah Pasarbatang dan saksi besama dengan WINDA MELIANA bermain di dalam ruang pak lurah yang terdapat banyak piala yang terpajang di dalam lemari ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa melarang saksi untuk bermain dan melihat-lihat piala-piala tersebut namun saksi dan WINDA MELIANA tetap bermain di ruangan lurah tersebut setelah itu terdakwa meminta saksi dan WINDA MELIANA untuk membuka celana namun saksi menolak karena malu selanjutnya Terdakwa meminta lagi agar saksi membuka celananya kemudian karena saksi masih ingin bermain-main di dalam ruangan tersebut akhirnya saksi mau menuruti permintaan Terdakwa untuk membuka celana dalamnya dan selanjutnya disetubuhi oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa kemudian masuk ke dalam ruang pak lurah Pasarbatang dan menutup pintu ruang tersebut setelah itu Terdakwa duduk dikursi panjang/sofa yang berada di ruang pak lurah selanjutnya Terdakwa membuka resletingnya dan mengeluarkan penis dari balik celana dalamnya setelah itu saksi disuruh naik keatas badan Terdakwa dan Terdakwa menyuruh saksi untuk memejamkan mata setelah itu di vagina saksi terasa ada benda (penis) yang digesek-gesekkan dan ditusuk-tusukkan di vagina saksi dan saat itu kedua tangan dari Terdakwa memegangi tubuh saksi setelah beberapa saat kemudian saksi merasakan ada cairan yang membasahi vaginanya setelah itu saksi disuruh turun dari atas tubuh Terdakwa dan saat itu saksi langsung memakai celana dalamnya ;
Bahwa WINDA MELIANA SETIADI sempat bertanya kepada saksi “ ENAK MEL ” kemudian saksi jawab “ ORAK (TIDAK)” selanjutnya saksi dan WINDA MELIANA SETIADI disuruh pulang oleh Terdakwa karena sudah sore ;
Bahwa setelah saksi sampai dirumah saksi mengelap cairan yang menempel di vaginanya saya dengan menggunakan kain dan setelah itu saksi ke kamar mandi untuk cebok ;
Bahwa saat Terdakwa melakukan perbuatannya kepada saksi WINDA MELIANA SETIADI melihat kejadian tersebut dan berada dalam ruangan tersebut ;
Bahwa saat itu penis Terdakwa dimasukkanke dalam vagina saksi dan setelah itu Terdakwa mengeluarkan sperma ;
Bahwa pada saat disetubuhi oleh Terdakwa saksi tidak mengeluarkan darah namun vaginanya terasa sakit dan sempat tidak bisa buang air besar selama 3 hari ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa 1 (satu) rok terusan warna merah muda kombinasi warna krem gambar Micky Mouse merk DIOVA yang dipakai oleh saksi pada saat disetubuhi oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
SAKSI ELA ANDRIANI BINTI ARI BAWONO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan keterangan yang saksi berikan tersebut sudah benar;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan saksi korban TYA AMELYA telah disetubuhi oleh Terdakwa ;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 kurang lebih pukul 11.00 wib di rumah milik orang tua DEVI yang berada di Kel . Pasar batang Rt. 02 Rw 04 Kec. Brebes Kab. Brebes saksi sedang ikut bermain dengan saksi korban TYA AMELYA bersama teman-teman sebayanya dan pada waktu itu saksi korban kemudian menceritaka kejadian yang telah dialaminya bahwa telah disetubuhi oleh Terdakwa kepada teman-temanya dan kebetulan saksi sedang berada dirumah tersebut sehingga saksi ikut mendengarkan pembicaran anak-anak tersebut sehingga membuat saksi tahu tentang kejadian yang dialami oleh saksi korban ;
Bahwa menurut keterangan saksi korban TYA AMELYA Terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara Terdakwa duduk dikursi panjang yang berada dalam ruangan kantor Kelurahan lalu menyuruh saksi korban untuk membuka celana dalamnya setelah itu saksi korban disuruh duduk diatas paha Terdakwa dan setelah itu Terdakwa membuka relsletingnya dan mengeluarkan alat kelaminnya selanjutnya alat kelaminya tersebut dimasukan ke alat kelamin saksi korban ;
Bahwa setelah mengetahui tentang kejadian yang dialami oleh saksi korban selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 kurang lebih pukul 18.30 wib saksi datang kerumah orang tua saksi korban dan menceritakan tersebut kepada orangtuanya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
SAKSI AGUS WAHYUDI BIN JANURI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan keterangan yang saksi berikan tersebut sudah benar;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan saksi korban TYA AMELYA yang merupakan anak tirinya telah disetubuhi oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi awalnya mengetahui kejadian tersebut yaitu pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekira pukul 18.30 WIB dari penjelasan ELA ANDRIANI yang menginformasikan bahwa anak tirinya TYA AMELYA telah disetubuhi oleh Terdakwa ;
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut tindakan yang saksi lakukan adalah bersama dengan istrinya SITI MASITOH menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada TYA AMELYA yang selanjutnya TYA AMELYA menjelaskan bahwa benar telah disetubuhi oleh Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya saksi berusaha menemui terdakwa di kantor kelurahan serta ke rumahnya untuk mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut namun tidak bertemu dengan Terdakwa ;
Bahwa menurut keterangan TYA AMELYA Terdakwa menyetubuhi dengan cara yaitu pada hari dan tanggal serta bulan lupa sekira pertengahan tahun 2013 sekira pukul 15.00 WIB pada saat TYA AMELYA bermain bersama dengan temannya WINDA MELIANA SETIADI di ruang mainan karambol yang ada di kantor kelurahan Pasarbatang selanjutnya Terdakwa memanggil mereka berdua untuk masuk kedalam ruang pak Lurah Pasarbatang tersebut selanjutnya pintunya ditutup oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa duduk bersandar agak telentang di kursi panjang / sofa yang ada di ruang Lurah selanjutnya TYA AMELYA disuruh melepas celana dalamnya yang saat itu memakai pakaian panjang (rok terusan) dan tidak memakai celana pendek ataupun celana panjang dan selanjutnya Terdakwa menyuruh TYA AMELYA naik di atas tubuh Terdakwa yang duduk bersandar agak telentang di kursi panjang/sofa dan penisnya sudah dikeluarkan dengan membuka retsleting celananya yang selanjutnya penis Terdakwa di tempelkan di bibir vagina TYA AMELYA hingga akhirnya penisnya masuk kedalam vagina TYA AMELYA hingga Terdakwa mengeluarkan sperma selanjutnya TYA AMELYA disuruh turun sedangkan Terdakwa merapihkan celananya selanjutnya TYA;
Bahwa AMELYA juga memekai celananya selanjutnya tya amelya bersama dengan WINDA MELIANA SETIATI pulang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tida ada keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar keterangan WINDA MELIANA SETIADI BINTI EKA KURNIAWAN SETIADI yang telah terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik Polri dapat dibacakan, dengan alasan saksi tersebut telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah;
Menimbang, bahwa terdakwa menyetujui permohonan Penuntut Umum tersebut, oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (1) KUHAP, Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan Penuntut Umum tersebut. Adapun keterangan WINDA MELIANA SETIADI BINTI EKA KURNIAWAN SETIADI yang dibacakan tersebut menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
bahwa awalnya pada hari, tanggal dan bulan lupa sekira pertengahan tahun 2013 kurang lebih pukul 15.00 wib didalam kantor kelurahan Pasar batang Kec. Brebes Kab. Brebes. sehabis pulang sekolah TYA AMELYA datang ke rumah saksi mengajak main dikantor Kelurahan Pasar batang ;
bahwa kemudian mereka berdua pergi kesana dan bermain dihalaman kantor Kelurahan Pasar batang tiba-tiba dari dalam kantor saksi mendengar Terdakwa memanggil-manggil ” kesini-sini ” menyuruh saksi dan TYA AMELYA agar masuk kedalam kantor sehingga saksi dan TYA AMELYA masuk ;
bahwa setelah saksi dan TYA AMELYA masuk kedalam ruangan kantor selanjutnya disuruh bermain karambol disalah satu meja yang ada diruangan kantor tersebut ;
bahwa tidak lama kemudian terdakwa, saksi dan TYA AMELYA masuk kedalam salah satu kamar yang ada didalam kantor tersebut dan setelah saksi dan TYA AMELYA masuk kedalam kamar Terdakwa menutup pintu kamar tersebut sehingga didalam kamar tersebut ada saksi, TYA AMELYA dan Terdakwa dan pada waktu itu saksi dan TYA AMELYA berdiri di dalam kamar tersebut sedangkan Terdakwa duduk dikursi panjang yang ada didalam kamar tersebut, dan sambil duduk Terdakwa menyuruh saksi dan TYA AMELYA untuk membuka celana masing-masing namun saksi tidak mau melakukan ajakan tersebut sedangkan TYA AMELYA membuka celana dalamnya sedangkan saksi tetap berdiri dibelakang kursi yang ada didalam kamar tersebut ;
bahwa pada waktu itu saksi melihat TYA AMELYA melepas celana dalamnya lalu Terdakwa menyuruh TYA AMELYA Terdakwa dan setelah TYA AMELYA mendekati Terdakwa saksi melihat Terdakwa sambil duduk dikursi panjang badannya menghadap arah timur sedang membuka relsleting celana yang dipakainya lalu menyuruh TYA AMELYA agar naik kepangkuan Terdakwa sehingga badan TYA AMELYA dengan saudara Terdakwa berhadapan, kaki kanan dan kaki kiri TYA AMELYA membuka, pada posisi itu saksi melihat tangan Terdakwa memegangi pinggul TYA AMELYA lalu menggerak-gerakannya kebawah dan keatas selama beberapa menit sampai kemudian Terdakwa berhenti dan menyuruh TYA AMELYA agar turun dari pangkuanya lalu selanjutnya TYA AMELYA memakai celana dalamnya ;
bahwa setelah itu Terdakwa membuka pintu kamar tersebut dan saksi bersama TYA AMELYA keluar dari dalam kamar selanjutnya setelah berada diluar ruangan saksi sempat bertanya kepada TYA AMELYA ” enak ora ” dan dijawab TYA AMELYA ” ora enak ” setelah itu saksi dan TYA AMELYA pulang ke rumah masing-masing ;
bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa 1 (satu) rok terusan warna merah muda kombinasi warna krem gambar Micky Mouse merk DIOVA yang dipakai oleh saksi pada saat disetubuhi oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan tida ada keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang telah diberikan oleh Majelis Hakim selanjutnya terdakwa melalui Penasihat Hukumnya secara tegas menyatakan tidak mengajukan saksi-saksi yang meringkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan TERDAKWA memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dihadapan penyidik dan keterangannya tersebut sudah benar;
Bahwa terdakwa ditangkap karena terdakwa telah menyetubuhi saksi korban TYA AMELYA telah disetubuhi oleh terdakwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada pertengahan tahun 2013 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di kantor Kelurahan Pasar Batang Kec. Brebes Kab. Brebes ;
Bahwa terdakwa membenarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat didepan penyidik Polres Brebes pada hari SELASA tanggal 24 Juni 2014 dan hari SENIN tanggal 30 Ju ni 2014 ;
Bahwa awalnya pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada pertengahan tahun 2013 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa yang sehari-harinya bekerja di kantor Kelurahan Pasar Batang Kec. Brebes Kab. Brebes pada saat Terdakwa sedang membersihkan kantor datang saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama dengan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI yang memang biasanya sering main ke situ yang selanjutnya mereka bermain karambol di kantor Kelurahan Pasarbatang ;
Bahwa selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama dengan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI masuk ke ruang kerja pak Lurah dan melihat-lihat perabotan kantor serta piala-piala yang ada di ruangan tersebut ;
Bahwa kemudian karena hari sudah sore dan Terdakwa hendak pulang Terdakwa bilang kepada saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama dengan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI ” NOK AJA DOLAN NANGKONO ENGKO DI GANYAMI PAK LURAH (NOK JANGAN MAIN DISITU NANTI DIMARAHI PAK LURAH) ” selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI menjawab ” ENGKO GEN OM (NANTI OM / SEBENTAR LAGI OM)” selanjutnya Terdakwa mengatakan ” ARI ORA METU ENGKO TAK PLOROTNA (KALAU TIDAK KELUAR NANTI CELANANYA SAYA PELOROTKAN ” ;
Bahwa selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama dengan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI keluar dari ruangan pak Lurah namun tidak lama kemudian mereka berdua masuk lagi ke dalam ruangan pak Lurah sehingga Terdakwa mengatakan lagi ” MAU WIS METU KOK MENE MANING (TADI SUDAH KELUAR KOK KESINI LAGI) ” dan pada saat itu timbul nafsu Terdakwa dan kemudian Terdakwa berkata ” NOK CELANANE DI BUKA NOK (NOK CELANANYA DI BUKA NOK) ” selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI ” EMOH LAH ISIN, ANGGERE OM METU NDISIT (NGGAK MAU LAH MALU, ASAL OM KELUAR DULU) ” ;
Bahwa selanjutnya karena sudah dikuasai nafsunya Terdakwa mengatakan lagi ” RA USAH ISIN WONG KARO OM, KARO BATIRE TOK KA (NGGAK USAH MALU KAN CUMA SAMA OM, SAMA TEMANNYA AJA) ” selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bilang kepada temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI ” KOWE SIT (KAMU DULUAN) ” namun temannya tidak mau dan justru gantian menyuruh saksi korban TYA AMELYA BIN SAMLAWI yang melakukan duluan selanjutnya Terdakwa mengatakan ” YO WIS LAH ARI ORA GELEM AKU PAN METU, ENGKO ANA PAK LURAH DIGANYAMI (YO WIS KALAU NGGAK MAU SAYA MAU KELUAR NANTI ADA PAK LURAH DIMARAHI) ” ;
Bahwa selanjutnya karena merasa takut terhadap perkataan Terdakwa kemudian saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bilang ” ENGKO GEN OM DELAT MANING (NANTI OM, SEBENTAR LAGI) ” selanjutnya Terdakwa keluar ruangan dan menutup pintu sedangkan saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI masih di dalam ruangan dan tak beberapa lama kemudian Sdri. saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI berkata ” KIE OM, KIE OM (INI OM, INI OM) ” selanjutnya Terdakwa mengintip keduanya dari lobang kunci pintu selanjutnya Terdakwa masuk keruangan lagi dan mengatakan ” ENDI GENE RA DI BUKA-BUKA (MANA TERNYATA TIDAK DIBUKA-BUKA) ” LAH NGGOROHI TOK KOK TAPI RA DIBUKA-BUKA ( LAH MBOHONGI AJA KOK TAPI TIDAK DIBUKA-BUKA CELANANYA) ” ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengatakan ” WIS LAH ARI ORA GELEM PADA METU AKU PAN BALI (SUDAH LAH KALAU TIDAK MAU PADA KELUAR SAYA MAU PULANG) ” sambil Terdakwa berjalan hendak keluar ruangan selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI dan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI mengatakan ” KIE OM, KIE OM (INI OM INI OM)” selanjutnya Terdakwa mengatakan ” ALAH ENGKO GOROH MANING (ALAH NANTI BOHONG LAGI) ” ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali lagi dan duduk di kursi panjang/sofa selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI serta temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI mengatakan ” KIE OM WIS (INI OM SUDAH) ” selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI keluar dari balik meja pak Lurah dalam keadaan sudah melepas celana yang selanjutnya Terdakwa dalam posisi bersandar di sofa agak telentang selanjutnya Terdakwa membuka ritsleting celananya dan kemudian mengeluarkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang/ereksi selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI naik/duduk di pangkuan Terdakwa dengan posisi kedua kakinya membuka sehingga kedua kaki Terdakwa berada diantara kedua kaki saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI dan kedua tangannya memegangi pundak Terdakwa sehingga pada saat saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI duduk ujung penis Terdakwa menempel di bibir vagina saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI dan penis Terdakwa sempat masuk sedikit kedalam vagina saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI namun hanya sebentar selanjutnya Terdakwa mengeluarkan sperma sekitar di sekitar vagina maupun di paha saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI ;
Bahwa selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI turun dari pangkuan Terdakwa dan memakai celana dalamnya sdan Terdakwa juga merapihkan ritsletingnya. Selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI keluar ruangan dan keluar kantor kemungkinan dan pulang selanjutnya Terdakwa juga pulang ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa 1 (satu) rok terusan warna merah muda kombinasi warna krem gambar Micky Mouse merk DIOVA yang dipakai oleh saksi korban pada saat disetubuhi oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh Penuntut Umum pada persidangan tanggal 28 Oktober 2014, terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SANURI BIN DAIMIN bersalah melakukan “ Tindak Pidana Perlindungan Anak “ membujuk anak melakukan persetubuhan “ sebagaimana diatur dalam dakwaan KESATU : PRIMAIR : Ps. 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SANURI BIN DAIMAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 60.000.000 (enampuluh juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) rok terusan warna merah muda kombinasi warna krem gambar Micky Mouse merk DIOVA ;
Dikembalikan kepada saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI .
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (duaribu limaratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut selanjutnya Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan pembelaannya secara tertulis pada persidangan tanggal 04 November 2014 yang pada pokoknya memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dikarenakan dengan alasan terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap sopan, terdakwa belum pernah dihukum,;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut Penuntut Umum telah menyampaikan tanggapannya secara lisan (replik) yang pada pokoknya menyatakan tetap pada surat tuntutannya, begitupula Penasihat hukum terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaan dan permohonannya semula (duplik);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat Visum Et Repertum Nomor : B/10/VER/VI/2014/dokkes dari Poliklinik Polres Brebes tertanggal 18 Juni 2014, keterangan terdakwa dipersidangan dan barang bukti dihubungkan satu dengan lainnya maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada pertengahan tahun 2013 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa yang sehari-harinya bekerja di kantor Kelurahan Pasar Batang Kec. Brebes Kab. Brebes ketika Terdakwa sedang membersihkan kantor datang saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama dengan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI yang memang biasanya sering main ke situ yang selanjutnya mereka bermain karambol di kantor Kelurahan Pasarbatang ;
Bahwa benar selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama dengan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI masuk ke ruang kerja pak Lurah dan melihat-lihat perabotan kantor serta piala-piala yang ada di ruangan tersebut dan dikarenakan hari sudah sore dan Terdakwa hendak pulang lalu Terdakwa bilang kepada saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama dengan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI ” NOK AJA DOLAN NANGKONO ENGKO DI GANYAMI PAK LURAH (NOK JANGAN MAIN DISITU NANTI DIMARAHI PAK LURAH) ” selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI menjawab ” ENGKO GEN OM (NANTI OM / SEBENTAR LAGI OM) ” selanjutnya Terdakwa mengatakan ” ARI ORA METU ENGKO TAK PLOROTNA (KALAU TIDAK KELUAR NANTI CELANANYA SAYA PELOROTKAN ” ;
Bahwa selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama dengan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI keluar dari ruangan pak Lurah namun tidak lama kemudian mereka berdua masuk lagi ke dalam ruangan pak Lurah sehingga Terdakwa mengatakan lagi ” MAU WIS METU KOK MENE MANING (TADI SUDAH KELUAR KOK KESINI LAGI) ” dan pada saat itu timbul nafsu Terdakwa dan kemudian Terdakwa berkata ” NOK CELANANE DI BUKA NOK (NOK CELANANYA DI BUKA NOK) ” selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI ” EMOH LAH ISIN, ANGGERE OM METU NDISIT (NGGAK MAU LAH MALU, ASAL OM KELUAR DULU) ” ;
Bahwa selanjutnya karena sudah dikuasai nafsunya Terdakwa mengatakan lagi ” RA USAH ISIN WONG KARO OM, KARO BATIRE TOK KA (NGGAK USAH MALU KAN CUMA SAMA OM, SAMA TEMANNYA AJA) ” selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bilang kepada temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI ” KOWE SIT (KAMU DULUAN) ” namun temannya tidak mau dan justru gantian menyuruh saksi korban TYA AMELYA BIN SAMLAWI yang melakukan duluan selanjutnya Terdakwa mengatakan ” YO WIS LAH ARI ORA GELEM AKU PAN METU, ENGKO ANA PAK LURAH DIGANYAMI (YO WIS KALAU NGGAK MAU SAYA MAU KELUAR NANTI ADA PAK LURAH DIMARAHI)” ;
Bahwa selanjutnya karena merasa takut terhadap perkataan Terdakwa kemudian saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bilang ” ENGKO GEN OM DELAT MANING (NANTI OM, SEBENTAR LAGI) ” selanjutnya Terdakwa keluar ruangan dan menutup pintu sedangkan saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI masih di dalam ruangan dan tak beberapa lama kemudian saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI berkata ” KIE OM, KIE OM (INI OM, INI OM) ” selanjutnya Terdakwa mengintip keduanya dari lobang kunci pintu selanjutnya Terdakwa masuk keruangan lagi dan mengatakan ” ENDI GENE RA DI BUKA-BUKA (MANA TERNYATA TIDAK DIBUKA-BUKA) ” LAH NGGOROHI TOK KOK TAPI RA DIBUKA-BUKA ( LAH MBOHONGI AJA KOK TAPI TIDAK DIBUKA-BUKA CELANANYA) ” ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengatakan ” WIS LAH ARI ORA GELEM PADA METU AKU PAN BALI (SUDAH LAH KALAU TIDAK MAU PADA KELUAR SAYA MAU PULANG) ” sambil Terdakwa berjalan hendak keluar ruangan selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI dan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI mengatakan ” KIE OM, KIE OM (INI OM INI OM)” selanjutnya Terdakwa mengatakan ” ALAH ENGKO GOROH MANING (ALAH NANTI BOHONG LAGI) ” ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali lagi dan duduk di kursi panjang/sofa selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI serta temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI mengatakan ” KIE OM WIS (INI OM SUDAH) ” selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI keluar dari balik meja pak Lurah dalam keadaan sudah melepas celana yang selanjutnya Terdakwa dalam posisi bersandar di sofa agak telentang selanjutnya Terdakwa membuka ritsleting celananya dan kemudian mengeluarkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang/ereksi selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI naik/duduk di pangkuan Terdakwa dengan posisi kedua kakinya membuka sehingga kedua kaki Terdakwa berada diantara kedua kaki saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI dan kedua tangannya memegangi pundak Terdakwa sehingga pada saat saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI duduk ujung penis Terdakwa menempel di bibir vagina saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI dan penis Terdakwa sempat masuk sedikit kedalam vagina saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI namun hanya sebentar selanjutnya Terdakwa mengeluarkan sperma sekitar di sekitar vagina maupun di paha saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI ;
Bahwa selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI turun dari pangkuan Terdakwa dan memakai celana dalamnya sdan Terdakwa juga merapihkan ritsletingnya. Selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI keluar ruangan dan keluar kantor kemungkinan dan pulang selanjutnya Terdakwa juga pulang;
Bahwa benar atas kejadian tersebut beberapa waktu kemudian saksi korban TYA AMELYA menceritakan perbuatan terdakwa tersebut kepada teman-temannya ketika sedang bermain di rumah saksi ELA ANDRIANI dan didengar oleh saksi ELA ANDRIANI sendiri sehingga atas cerita dari saksi korban tersebut kemudian saksi ELA ANDRIANI melaporkan kepada ibu dari saksi korban, yakni saksi SITI MASITOH yang kemudian dilanjutkan dengan melaporkan terdakwa atas perbuatannya tersebut kepada pihak Kepolisian;
Bahwa benar usia saksi korban pada saat disetubuhi oleh Terdakwa berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 41986/G/2007 adalah 10 (sepuluh) tahun sehingga masih dikategorikan sebagai anak-anak menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum dari Poliklinik Polres Brebes No : B/10/VER/VI/2014/Dokkes tanggal 18 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Nani Yulia terhadap saksi korban TYA AMELYA maka diketahui hasil pemeriksaannya, yakni kelamin : selaput dara korban robek arah jam 3 tidak sampai dasar dan arah jam 11 sampai dasar, kesimpulan : Selaput dara robek karena benda tumpul dan Tidak Hamil
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terurai diatas apakah dapat diterapkan terhadap dakwaan alternatif subsidaritas Penuntut Umum bahwa perbuatan terdakwa melanggar Kesatu Primair : melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002, subsidair : melanggar Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 ATAU Kedua Primair : melanggar Pasal 287 KUHP, subsidair : melanggar Pasal 290 ke-2 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena konstruksi surat dakwaan Penuntut Umum dibuat secara alternatif subsidaritas maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu primair Penuntut Umum , yakni bahwa terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 yang mempunyai unsur-unsur hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa adapun Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang mempunyai unsur-unsur hukum sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Add. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa pengertian “Setiap Orang” menurut Pasal 1 angka 16 UU No.23 Tahun 2002 adalah orang perorangan atau korporasi
Menimbang, bahwa menurut hukum “Setiap Orang “disini adalah haruslah orang yang mampu bertanggung jawab (toerehenbaarheid) atas segala perbuatannya, dengan kata lain ia sudah dewasa berpikir, berbuat, dan bertindak sebagai manusia normal, sehingga dengan demikian Manusia atau Persoon tersebut di pandang sebagai Subjek Hukum, yang dalam hal ini Pelaku Tindak Pidana sebagai orang yang dapat dan mampu untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud “Setiap Orang” mengacu kepada terdakwa SANURI BIN DAIMAN dimana terdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan itu ternyata telah sesuai identitasnya dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga mengenai Terdakwa dalam perkara ini tidaklah “error in persona”;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kelainan-kelainan ataupun keadaan yang menunjukkan kurang sempurnanya akal terdakwa sehingga terdakwa harus dianggap mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut maka dengan demikian “Unsur Setiap Orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Add.2 Yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa pengertian “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk” merupakan alternatif dari beberapa perbuatan hukum sehingga apabila perbuatan terdakwa telah sesuai dengan salah satu dari beberapa macam unsur hukum tersebut diatas maka unsur inipun dianggap telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa adapun definisi “dengan sengaja” itu sendiri walaupun Peraturan Perundang-undangan tidak memberikan penjelasan ataupun definisinya, namun dari teori-teori yang diberikan oleh para ahli hukum pengertian dengan sengaja dapat diketahui bahwa pada dasarnya kesengajaan dapat disimpulkan pelaku memang menghendaki melakukan perbuatan tersebut dan mengetahui atau setidak-tidaknya dapat membayangkan akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa sedangkan pengertian “anak” menurut Pasal 1 angka 1 UU No.23 Tahun 2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan “Persetubuhan” adalah masuknya kelamin pria ke dalam kelamin perempuan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yakni bermula bermula pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada pertengahan tahun 2013 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa yang sehari-harinya bekerja di kantor Kelurahan Pasar Batang Kec. Brebes Kab. Brebes ketika Terdakwa sedang membersihkan kantor datang saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama dengan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI yang memang biasanya sering main ke situ yang selanjutnya mereka bermain karambol di kantor Kelurahan Pasarbatang ;
Menimbang, bahwa benar selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama dengan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI masuk ke ruang kerja pak Lurah dan melihat-lihat perabotan kantor serta piala-piala yang ada di ruangan tersebut dan dikarenakan hari sudah sore dan Terdakwa hendak pulang lalu Terdakwa bilang kepada saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama dengan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI ” NOK AJA DOLAN NANGKONO ENGKO DI GANYAMI PAK LURAH (NOK JANGAN MAIN DISITU NANTI DIMARAHI PAK LURAH) ” selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI menjawab ” ENGKO GEN OM (NANTI OM / SEBENTAR LAGI OM) ” selanjutnya Terdakwa mengatakan ” ARI ORA METU ENGKO TAK PLOROTNA (KALAU TIDAK KELUAR NANTI CELANANYA SAYA PELOROTKAN ”;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama dengan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI keluar dari ruangan pak Lurah namun tidak lama kemudian mereka berdua masuk lagi ke dalam ruangan pak Lurah sehingga Terdakwa mengatakan lagi ” MAU WIS METU KOK MENE MANING (TADI SUDAH KELUAR KOK KESINI LAGI) ” dan pada saat itu timbul nafsu Terdakwa dan kemudian Terdakwa berkata ” NOK CELANANE DI BUKA NOK (NOK CELANANYA DI BUKA NOK) ” selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI ” EMOH LAH ISIN, ANGGERE OM METU NDISIT (NGGAK MAU LAH MALU, ASAL OM KELUAR DULU) ” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya karena sudah dikuasai nafsunya Terdakwa mengatakan lagi ” RA USAH ISIN WONG KARO OM, KARO BATIRE TOK KA (NGGAK USAH MALU KAN CUMA SAMA OM, SAMA TEMANNYA AJA) ” selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bilang kepada temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI ” KOWE SIT (KAMU DULUAN) ” namun temannya tidak mau dan justru gantian menyuruh saksi korban TYA AMELYA BIN SAMLAWI yang melakukan duluan selanjutnya Terdakwa mengatakan ” YO WIS LAH ARI ORA GELEM AKU PAN METU, ENGKO ANA PAK LURAH DIGANYAMI (YO WIS KALAU NGGAK MAU SAYA MAU KELUAR NANTI ADA PAK LURAH DIMARAHI)” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya karena merasa takut terhadap perkataan Terdakwa kemudian saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bilang ” ENGKO GEN OM DELAT MANING (NANTI OM, SEBENTAR LAGI) ” selanjutnya Terdakwa keluar ruangan dan menutup pintu sedangkan saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI masih di dalam ruangan dan tak beberapa lama kemudian saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI berkata ” KIE OM, KIE OM (INI OM, INI OM) ” selanjutnya Terdakwa mengintip keduanya dari lobang kunci pintu selanjutnya Terdakwa masuk keruangan lagi dan mengatakan ” ENDI GENE RA DI BUKA-BUKA (MANA TERNYATA TIDAK DIBUKA-BUKA) ” LAH NGGOROHI TOK KOK TAPI RA DIBUKA-BUKA ( LAH MBOHONGI AJA KOK TAPI TIDAK DIBUKA-BUKA CELANANYA) ” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa mengatakan ” WIS LAH ARI ORA GELEM PADA METU AKU PAN BALI (SUDAH LAH KALAU TIDAK MAU PADA KELUAR SAYA MAU PULANG) ” sambil Terdakwa berjalan hendak keluar ruangan selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI dan temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI mengatakan ” KIE OM, KIE OM (INI OM INI OM)” selanjutnya Terdakwa mengatakan ” ALAH ENGKO GOROH MANING (ALAH NANTI BOHONG LAGI) ”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa kembali lagi dan duduk di kursi panjang/sofa selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI serta temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI mengatakan ” KIE OM WIS (INI OM SUDAH) ” selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI keluar dari balik meja pak Lurah dalam keadaan sudah melepas celana yang selanjutnya Terdakwa dalam posisi bersandar di sofa agak telentang selanjutnya Terdakwa membuka ritsleting celananya dan kemudian mengeluarkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang/ereksi selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI naik/duduk di pangkuan Terdakwa dengan posisi kedua kakinya membuka sehingga kedua kaki Terdakwa berada diantara kedua kaki saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI dan kedua tangannya memegangi pundak Terdakwa sehingga pada saat saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI duduk ujung penis Terdakwa menempel di bibir vagina saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI dan penis Terdakwa sempat masuk sedikit kedalam vagina saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI namun hanya sebentar selanjutnya Terdakwa mengeluarkan sperma sekitar di sekitar vagina maupun di paha saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI ;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI turun dari pangkuan Terdakwa dan memakai celana dalamnya sdan Terdakwa juga merapihkan ritsletingnya. Selanjutnya saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI bersama temannya saksi WINDA MELIANA SETIADI keluar ruangan dan keluar kantor kemungkinan dan pulang selanjutnya Terdakwa juga pulang;
Menimbang, bahwa benar atas kejadian tersebut beberapa waktu kemudian saksi korban TYA AMELYA menceritakan perbuatan terdakwa tersebut kepada teman-temannya ketika sedang bermain di rumah saksi ELA ANDRIANI dan didengar oleh saksi ELA ANDRIANI sendiri sehingga atas cerita dari saksi korban tersebut kemudian saksi ELA ANDRIANI melaporkan kepada ibu dari saksi korban, yakni saksi SITI MASITOH yang kemudian dilanjutkan dengan melaporkan terdakwa atas perbuatannya tersebut kepada pihak Kepolisian;
Menimbang, bahwa benar usia saksi korban pada saat disetubuhi oleh Terdakwa berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 41986/G/2007 adalah 10 (sepuluh) tahun sehingga masih dikategorikan sebagai anak-anak menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum dari Poliklinik Polres Brebes No : B/10/VER/VI/2014/Dokkes tanggal 18 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Nani Yulia terhadap saksi korban TYA AMELYA maka diketahui hasil pemeriksaannya, yakni kelamin : selaput dara korban robek arah jam 3 tidak sampai dasar dan arah jam 11 sampai dasar, kesimpulan : Selaput dara robek karena benda tumpul dan Tidak Hamil
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas dikaitkan dengan pengertian-pengertian unsur ke-2 ini yang telah diuraikan sebelumnya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa benar terdakwa dengan sengaja menyutubuhi saksi TYA AMELYA yang masih anak-anak dimana sebelum menyetubuhinya terdakwa terlebih dahulu membujuknya dengan kata-kata “kalau tidak mau buka celana dilarang main di kantor kelurahan Pasarbatang dan akan melaprkannya ke Pak Lurah” dan akibat persetubuhan tersebut mengakibatkan selaput dara saksi TYA AMELYA tidak utuh dan robek pada arah jam 2 tidak sampai dasar dan arah jam 11 sampai dasar, dengan kesimpulan pada selaput dara robek karena benda tumpul sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari Poliklinik Polres Brebes No : B/10/VER/VI/2014/Dokkes tanggal 18 Juni 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nani Yulia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas maka Pengadilan berpendapat dan berkeyakinan unsur ke-2 yakni “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan di atas, maka semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 yang telah didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka dengan demikian perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 sehingga oleh sebab itu Terdakwa dapat dijatuhi dengan hukuman pidana sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan terhadap Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan dan juga pada diri Terdakwa tersebut terdapat kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, karena tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagaimana ditentukan dalam KUHP, maka oleh karenanya Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) rok terusan warna merah krem gambar micky mouse merk diova maka Majelis Hakim berketetapan untuk mengembalikannya kepada saksi korban TYA AMELYA;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena terdakwa dalam perkara ini pernah menjalani masa penahanan dalam rumah tahanan negara, maka pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan masa penahanan yang pernah dijalani oleh terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses peradilan selanjutnya serta tidak adanya alasan bagi Majelis Hakim untuk menangguhkan penahanan terdakwa maka perlu memerintahkan agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah merusak masa saksi korban TYA AMELYA BINTI SAMLAWI yang masih anak-anak;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus-terang dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulanginya kembali ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga
Menimbang, bahwa berdasarkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata – mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal – hal tersebut diatas, terhadap perbuatan Terdakwa, dan memperhatikan masa depan Terdakwa, maka pidana yang dijatuhkan sudah adil, baik ditinjau dari segi edukatifnya kepada Terdakwa maupun preventifnya kepada masyarakat ;
Mengingat ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU No.23 Tahun 2002, UU No. 4 Tahun 2004, UU No. 8 Tahun 1981 serta peraturan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SANURI BIN DAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
Menetepkan barang bukti berupa : 1 (satu) rok terusan warna merah krem gambar micky mouse merk diova, dikembalikan kepada saksi TYA AMELYA;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes pada hari SELASA. tanggal 11 NOVEMBER 2014 oleh kami : TEGUH ARIFIANO, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, IWAN GUNAWAN, SH.MH dan DERIT WERDININGSIH, SH masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ISTIQOMAH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Brebes, serta dihadiri oleh GRETA ANASTASIA, SH.MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Brebes dan dihadapan Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
IWAN GUNAWAN, SH.MH. TEGUH ARIFIANO, SH.MH.
DERIT WERDININGSIH, SH.
Panitera Pengganti
ISTIQOMAH