78 PK/TUN/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 78 PK/TUN/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Guntur No 57
Defendants / Respondents (1)
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 78 PK/TUN/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. INDONESIA PACIFIC ENERGY (Badan Hukum Perdata), beralamat di The Kuningan Place IMO 7, Jln. Kuningan Utama Lot 15, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12960, diwakili oleh SARI WIDJAYA, kewarganegaraan Indonesia, selaku Presiden Direktur PT. Indonesia Pacific Energy, beralamat di Jln. Kuningan Utama Lot 15, kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12960, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. Sahari Banong, S.H.;
2. Sandra Nangoy, S.H.;
3. Melisa Juan, S.H.,M.Kn;
4. Damianus H. Renjaan, S.H.,M.H.;
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, pada kantor BANONG. NANGOY. JUAN Law Firm beralamat di Plaza Centris Lt. 9, Jln. H. R. Rasuna Said Kav B-5, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 101/BNJ/IV/2014 tanggal 22 April 2014.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pembanding/ Penggugat;
melawan:
BUPATI ACEH BARAT, berkedudukan di Jln. Gajah Mada No. 1, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Tjut Yanti Polem, S.H., Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat;
Arman, S.H.; Ka. Subbag Bantuan Hukum dan Pembinaan PPNS pada Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat;
Rismarully, S.H.; Staf pada Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat;
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, beralamat di jalan Gajah Mada No. 1 Meulaboh, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juni 2014.
PT. MIFA BERSAUDARA, (Badan Hukum Perdata), beralamat di Jalan Imam Bonjol No. 45 Dusun Cot Gampong Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Propinsi Aceh, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 69 tanggal 14 Januari 2002 terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 7 tanggal 3 Oktober 2012 diwakili oleh SLAMET HARYADI, kewarganegaraan Indonesia, selaku Direktur Utama PT. Mifa Bersaudara, bertempat tinggal di Jalan Imam Bonjol No. 45 Dusun Cot Gampong Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Propinsi Aceh, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Mulyadi, S.H.,LL.M.;
Dewanto Suharto, S.H.,MBA.;
Irawati Chandra, S.H.;
Ayudi Rusmanita, S.H;
Asri, S.H;
Asrul Tenriaji Ahmad, S.H., M.H.;
Fajar Riduan Siahaan, S.H.;
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum dari NURJADIN SUMONO MULYADI & PARTNERS beralamat dan berkantor di Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, Lantai 26, dan 28, Suite 2603, Kawasan Pusat Bisnis Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 013/MIFA-SKK/SH-NSMP/V/2014 tanggal 30 Mei 2014.
Termohon Peninjauan Kembali I, II dahulu sebagai Terbanding/ Tergugat, Tergugat II Intervensi;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pembanding/Penggugat telah mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 137/B/2013/PT.TUN.MDN, Tanggal 05 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan sekarang Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding/Tergugat, Tergugat II Intervensi dengan posita gugatan sebagai berikut:
Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa
Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor : 40 Tahun 2012, tentang Pemberian Izin Pembangunan Jalan Khusus Pengangkutan Produksi Batubara Atas Nama PT. MIFA BERSAUDARA, tanggal 8 Februari 2012. (Selanjutnya disebut obyek sengketa);
Keputusan Tergugat bersifat Kongkret, Individual, Final dan Menimbulkan Akibat Hukum bagi Penggugat
Bahwa keputusan yang dibuat dan diterbitkan oleh Tergugat adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (9), Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, sebagai berikut :
Kongkret
Bahwa keputusan yang dibuat dan diterbitkan oleh Tergugat adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Kongkret, karena keputusan tersebut benar-benar nyata, tidak bersifat abstrak. Keputusan ini dibuat dan diterbitkan oleh Bupati Aceh Barat (Tergugat);
Individual;
Bahwa keputusan yang dibuat dan diterbitkan oleh Tergugat adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat individual, karena dalam keputusan tersebut jelas diperuntukan kepada nama yang tertera dalam surat keputusan tersebut, yaitu PT. MIFA BERSAUDARA;
Final;
Bahwa obyek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat final, karena surat keputusan Tergugat telah langsung dapat dilaksanakan dan menimbulkan akibat hukum, yang dalam hal ini merugikan Penggugat secara langsung, yaitu akibat adanya keputusan Tergugat, PT MIFA BERSAUDARA membangun ruas jalan di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Indonesia Pacific Energy (Penggugat), padahal sudah jelas di atas ruas jalan tersebut telah ada bukti patok-patok yang dibangun Penggugat, sebagai tanda telah dilakukan kegiatan pengeboran eksplorasi yang berhasil menemukan sumber daya batubara yang bernilai ekonomis tinggi di wilayah tersebut sejak Tahun 2008;
Dengan diterbitkannya obyek sengketa oleh Tergugat pada bulan Februari 2012, mengakibatkan terjadi tumpang tindih atas hak usaha pertambangan antara Penggugat dengan PT MIFA BERSAUDARA, sehingga menghambat kegiatan eksplorasi tahap lanjut dan hilangnya kesempatan Penggugat untuk mendapatkan keuntungan ekonomis yang merupakan hak Penggugat;
Pengajuan Gugatan Sesuai dengan Tenggang Waktu;
Bahwa Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor : 40 Tahun 2012, tentang Pemberian Izin Pembangunan Jalan Khusus Pengangkutan Produksi Batubara Atas Nama PT MIFA BERSAUDARA, tanggal 8 Februari 2012, baru Penggugat ketahui secara lisan pada tanggal 14 Desember 2012, dari Dinas Pertambangan Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Kabupaten Aceh Barat;
Bahwa pada tanggal 30 November 2012, Penggugat menanyakan kepada Dinas Pertambangan Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Kabupaten Aceh Barat tentang adanya aktivitas PT Mifa Bersaudara diatas wilayah IUP Penggugat. Selanjutnya pada tanggal 14 Desember 2012, Dinas Pertambangan Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Kabupaten Aceh Barat memberikan informasi bahwa pada tanggal 8 Februari 2012, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor : 40 Tahun 2012, tentang Pemberian Izin Pembangunan Jalan Khusus Pengangkutan Produksi Batubara Atas Nama PT MIFA BERSAUDARA.
Dengan demikian, gugatan diajukan masih dalam tenggang waktu 90 hari sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo UU No 51 Tahun 2009, tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Bahwa Surat Keputusan yang menjadi objek sengketa tersebut, belum diterima oleh Penggugat, karena itu dalam pemeriksaan perkara ini, Penggugat mohon Majelis Hakim memerintahkan kepada Tergugat agar menyerahkan foto copy Surat Keputusan tersebut.
Kepentingan Penggugat;
Bahwa dengan diterbitkannya objek sengketa, maka Penggugat dirugikan karena ruas jalan yang dibangun oleh PT MIFA BERSAUDARA berdasarkan keputusan yang dikeluarkan Tergugat tersebut, tumpang tindih, berada di atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang sedang dilakukan kegiatan eksplorasi tahap lanjut berupa studi kelayakan dan AMDAL oleh Penggugat.
Dengan adanya pembangunan ruas jalan di dalam wilayah WIUP eksplorasi Penggugat tersebut, pengugat tidak dapat menjalankan program-program kerja dalam kegiatan eksplorasi tahap lanjut tersebut, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan di dalam IUP eksplorasi Penggugat yang akan berakhir pada 6 Januari 2015, padahal Penggugat sudah menemukan sumber daya batubara yang bernilai ekonomis tinggi yang seharusnya bisa segera diproduksi.
Bahwa kegiatan tahap ekplorasi lanjut yang Penggugat lakukan adalah berdasarkan IUP Eksplorasi Tahun 2008 yang dimiliki Penggugat, berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat No. 499 Tahun 2010, tgl. 30 Desember 2010 jo Keputusan Bupati Aceh Barat No. 103 Tahun 2010, tgl. 8 Januari 2010, jo Keputusan Bupati Aceh Barat No. 317 Tahun 2008, tgl. 6 Oktober 2008, atas nama Penggugat (PT. Indonesia Pacific Energy), dengan deskripsi lokasi, sebagai berikut :
Provinsi : Nanggroe Aceh Darussalam (sekarang disebut Aceh)
Kabupaten : Aceh Barat
Kecamatan : Meureboe Dan Kaway XVI
Desa : Bukit Jaya, Sumber Batu, Balee, Buloh dan Batu Jaya
Bahan galian : Batubara
Kode Wilayah (KW) : KW 07 JLP 059
Luas : + 4.182 ha
Dengan demikian maka sangat beralasan gugatan ini diajukan, karena terbukti bahwa Penggugat sebagai badan hukum perdata sangat dirugikan atas diterbitkannya obyek sengketa, hal mana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 53 ayat (1), Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, yang dikutip, sebagai berikut :
“Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.”
Alasan Gugatan
Tentang kedudukan Penggugat
Bahwa Penggugat adalah subjek hukum perseroan yang bergerak di bidang usaha antara lain pertambangan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Penggugat.
Bahwa salah satu dari usaha Penggugat di bidang usaha pertambangan batubara di Desa Bukit Jaya, Sumber Batu, Balee, Buloh dan Batu Jaya, Kecamatan Meureboe dan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, Nanggroe Aceh Darussalam, seluas + 4.182 ha.
Tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Penggugat
Bahwa Penguggat sejak Tahun 2008, berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat No. 317 Tahun 2008, tgl. 6 Oktober 2008, telah mendapatkan persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi (dahulu disebut Kuasa Pertambangan Eksplorasi) yang selanjutnya telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat No. 103 Tahun 2010 tanggal 8 Januari 2010, jo. No. 499 Tahun 2010, tanggal 30 Desember 2010. Izin diberikan untuk jangka waktu 5 tahun (s/d 6 Januari 2015) yang berada di wilayah sebagai berikut :
Provinsi : Nanggroe Aceh Darussalam
Kabupaten : Aceh Barat
Kecamatan : Meureboe Dan Kaway XVI
Desa : Bukit Jaya, Sumber Batu, Balee, Buloh dan Batu Jaya
Bahan galian : Batubara
Kode Wilayah(KW) : KW 07 JLP 059
Luas : + 4.182 ha
Penerbitan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor : 40 Tahun 2012, tentang Pemberian Izin Pembangunan Jalan Khusus Pengangkutan Produksi Batubara Atas Nama PT MIFA BERSAUDARA, tanggal 8 Februari 2012, merugikan Penggugat.
Bahwa penerbitan objek sengketa, merugikan Penggugat dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pemegang IUP Eksplorasi yang yang berhak melakukan usaha pertambangan di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bupati Aceh Barat No. 499 Tahun 2010, tanggal 30 Desember 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT. Indonesia Pacific Enegi (IPE) dengan daftar koordinat sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan tersebut.
Bahwa sejak mendapatkan izin Kuasa Pertambangan pada Tahun 2008, Penggugat telah melakukan kegiatan eksplorasi terus menerus hingga saat ini dan telah berhasil menemukan sumber daya batubara yang memiliki nilai ekonomis.
Pada akhir Tahun 2012, Penggugat melihat adanya aktivitas pembangunan jalan khusus oleh pihak PT MIFA BERSAUDARA persis di atas WIUP milik Penggugat yang mengandung sumber daya batu bara yang bernilai ekonomis.
Pada tgl. 30 November 2012, Penggugat menanyakan kepada Dinas Pertambangan Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Kabupaten Aceh Barat apa dasar hukum adanya aktivitas PT Mifa Bersaudara di dalam wilayah IUP Penggugat. Selanjutnya pada tanggal 14 Desember 2012, Dinas Pertambangan Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Kabupaten Aceh Barat memberikan informasi bahwa pada tanggal 8 Februari 2012, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor : 40 Tahun 2012, tentang Pemberian Izin Pembangunan Jalan Khusus Pengangkutan Produksi Batubara Atas Nama PT MIFA BERSAUDARA.
Bahwa dengan adanya pembangunan ruas jalan di dalam wilayah WIUP eksplorasi Penggugat tersebut, pengugat tidak dapat menjalankan program-program kerja dalam kegiatan eksplorasi tahap lanjut tersebut, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan di dalam IUP eksplorasi Penggugat yang akan berakhir pada 6 Januari 2015, padahal Penggugat sudah menemukan sumber daya batubara yang bernilai ekonomis yang seharusnya bisa segera diproduksi.
Saat ini, Penggugat terhambat untuk melakukan kegiatan eksplorasi tahap lanjut berupa tahap studi kelayakan dan studi AMDAL untuk kepentingan peningkatan IUP dari Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi. Dalam tahap eksplorasi lanjut ini Penggugat di antaranya wajib melakukan beberapa kegiatan di lapangan berupa pemboran pengembangan, pemboran uji air tanah, pemboran geoteknik dan beberapa kegiatan sampling, yang mana lokasi kegiatan-kegiatan ini akan dilaksanakan di wilayah yang persis di ruas jalan khusus PT MIFA BERSAUDARA yang dibangun berdasarkan izin lokasi yang diterbitkan oleh Tergugat, yang bertentangan dengan hukum.
Bahwa dengan adanya pembangunan jalan di sebagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Penggugat maka Penggugat kehilangan hak nya untuk memasuki seluruh WIUP sesuai peta dan daftar koordinat yang termasuk dalam Ijin Usaha Pertambangan milik Penggugat sebagaimana ketentuan dalam Lampiran III Keputusan Bupati Aceh Barat No. 499 Tahun 2010.
Bahwa wilayah pertambangan yang dikuasai Penggugat saat ini adalah berdasarkan IUP Eksplorasi yang diterbitkan sejak Tahun 2010 untuk jangka waktu 5 tahun dimana IUP tersebut merupakan perpanjangan dari Kuasa Pertambangan yang diberikan oleh Tergugat sendiri sejak Tahun 2008.
Dengan demikian maka adalah fakta notoir bahwa Penggugat telah terlebih dahulu memiliki hak atas wilayah pertambangan tersebut, sehingga apabila kemudian di Tahun 2012, Tergugat menerbitkan objek sengketa yang memberikan hak atas wilayah yang sama kepada PT. MIFA BERSAUDARA untuk kepentingan pembangunan jalan khusus batubara, maka tentunya perbuatan Tergugat tersebut mengakibatkan kerugian bagi Penggugat karena Penggugat tidak dapat melakukan aktivitas eksplorasi karena diatas wilayah tersebut dibangun jalan milik PT. MIFA BERSAUDARA.
Bahwa oleh karena kepentingan Penggugat sangat dirugikan dengan adanya penerbitan objek sengketa dan permasalahan a quo terbukti disebabkan karena kesalahan Tergugat pada saat penerbitan obyek sengketa dengan tidak menerapkan syarat dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka sangat pantas dan wajar obyek sengketa dinyatakan batal atau tidak sah.
Keputusan Tergugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan
Bahwa obyek sengketa bertentangan dengan syarat dan prosedur yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 jo Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 1993.
Tentang kepemilikan
Bahwa Tergugat telah keliru dengan menerbitkan obyek sengketa diatas IUP Eksplorasi milik Penggugat seluas + 4.182 ha, karena wilayah Penggugat adalah wilayah tambang yang telah diberikan Kuasa Pertambangan sejak Tahun 2008, berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat No. 499 Tahun 2010, tgl. 30 Desember 2010 jo Keputusan Bupati Aceh Barat No. 103 Tahun 2010, tgl. 8 Januari 2010, jo Keputusan Bupati Aceh Barat No. 317 Tahun 2008, tgl. 6 Oktober 2008.
Tentang prosedur penerbitan obyek sengketa
Melanggar Pasal 1 ayat 6 jo Pasal 1 ayat 18 UU No. 4 Tahun 2009 jo Pasal 40 PP No. 23 Tahun 2010;
Bahwa PT. MIFA BERSAUDARA adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan memiliki IUP Operasi Produksi, dan salah satu kegiatan pokoknya ialah melakukan kegiatan konstruksi. Salah satu kegiatan konstruksi yang dilakukan oleh PT MIFA BERSAUDARA adalah membangun fasilitas jalan untuk mengangkut hasil produksi batubara miliknya.
Pada tanggal 8 Februari 2012, Tergugat menerbitkan obyek sengketa.
Bahwa proses dan penerbitan pemberian Izin Pembangunan Jalan Khusus Pengangkutan Produksi Batubara atas nama PT Mifa Bersaudara tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Penggugat, yang juga sedang melaksanakan haknya untuk menjalankan usaha pertambangan berupa tahap eksplorasi yang dijamin dalam Pasal 94 UU No. 4 Tahun 2009.
Bahwa ternyata, Pemberian Izin Pembangunan Jalan Khusus Pengangkutan Produksi Batubara atas nama PT Mifa Bersaudara tersebut berada di atas WIUP eksplorasi milik Penggugat, yang sejak Tahun 2008, telah dilakukan eksplorasi, dan berhasil menemukan sumber daya yang bernilai ekonomis tinggi. Disamping itu, Penggugat juga telah melakukan pematokan batas-batas WIUP, yang sebenarnya secara pasti telah diketahui oleh Tergugat dan PT MIFA Bersaudara.
Artinya Tergugat telah memberikan Izin Pembangunan Jalan Khusus Pengangkutan Produksi batubara pada PT Mifa Bersaudara, di atas wilayah IUP milik Penggugat, sehingga PT MIFA BERSAUDARA telah melakukan kegiatan usaha pertambangan konstruksi berupa pembangunan fasilitas jalan di atas WIUP milik Penggugat, dimana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat 6 jo Pasal 1 ayat 18 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu :
Pasal 1 ayat 6
Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
Pasal 1 ayat 18
Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
Dengan demikian menurut ketentuan Pasal 1 ayat 6 jo Pasal 1 ayat 8 tersebut di atas, konstruksi jalan adalah bagian tak terpisahkan dari izin usaha pertambangan produksi, maka penerbitan obyek sengketa yang memberikan izin pembangunan jalan kepada PT Mifa Bersaudara di dalam WIUP Penggugat melanggar Pasal 9 ayat 2 jo Pasal 40 PP No. 23 Tahun 2010.
Pasal 9 ayat 2 PP No. 23 Tahun 2010
Setiap pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1, hanya dapat diberikan 1 WIUP.
Berdasarkan ketentuan tersebut, 1 (satu) subyek hukum hanya dapat memperoleh 1 (satu) WIUP, sedangkan obyek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat kepada PT MIFA BERSAUDARA untuk pembangunan jalan khusus berada di dalam WIUP yang lain (milik Penggugat), berbeda dengan WIUP yang dimiliki PT MIFA BERSAUDARA, dengan demikian kegiatan usaha pertambangan PT MIFA BERSAUDARA dilakukan di dalam 2 WIUP, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat 2 tersebut.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 40 PP No. 23 Tahun 2010, Pemegang IUP memang dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk menunjang usaha kegiatan pertambangannya. Namun dalam penjelasan Pasal 40, diatur dengan tegas bahwa :
“Yang dimaksud dengan wilayah di luar WIUP dalam ketentuan ini adalah project area yang dilarang untuk melakukan kegiatan penambangan.”
Dengan demikian, kegiatan penambangan yang akan dilakukan di luar WIUP, harus dilakukan di luar wilayah tambang.
Tergugat dalam mengeluarkan Keputusan No. 40 Tahun 2012 telah melanggar ketentuan Pasal 40 tersebut, karena telah menerbitkan izin lokasi di atas wilayah tambang milik Penggugat;
Melanggar ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Bahwa perbuatan Tergugat yang menerbitkan objek sengketa tersebut, mengakibatkan Penggugat tidak dapat melaksanakan kegiatan eksplorasi termasuk pengujian air tanah bahkan mengakibatkan hilangnya jaminan atas kegiatan usaha produksi sebagai peningkatan dari IUP Eksplorasi, dan Penggugat tidak dapat memasuki sebagian WIUP milik Penggugat, maka terbukti bahwa Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang dikutip sebagai berikut :
“Pemegang IUP dan IUPK dijamin haknya untuk melakukan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” -
Melanggar Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 jo. Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 1993
Selanjutnya, Pasal 2 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 yang dikutip sebagai berikut :
“Setiap Perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal wajib mempunyai izin lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal yang bersangkutan…….”
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999, maka izin lokasi diberikan berdasarkan pertimbangan mengenai aspek penguasaan tanah dan teknis tata guna tanah yang meliputi keadaan hak serta penguasaan tanah yang bersangkutan, penilaian fisik wilayah, penggunaan tanah serta kemampuan tanah.
Adapun ketentuan tersebut dikutip sebagai berikut :
“Izin lokasi diberikan berdasarkan pertimbangan mengenai aspek penguasaan tanah dan teknis tata guna tanah yang meliputi keadaan hak serta penguasaan tanah yang bersangkutan, penilaian fisik wilayah, penggunaan tanah serta kemampuan tanah”
Selanjutnya berdasarkan ketentuan poin D huruf 2 (b) Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 1993, maka hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam memutuskan pemberian izin lokasi yakni diantaranya kepentingan pihak ketiga yang ada di wilayah yang dimohonkan izin lokasi serta kesesuaian dengan wilayah lainnya dalam hal ini, yakni Wilayah Pertambangan. Ketentuan tersebut dikutip sebagai berikut:
“Hal-hal yang dipertimbangkan dalam rapat :
Kesesuaian dengan Tata Ruang Wilayah dan Rencana Lainnya yang dipakai acuan
Kemungkinan adanya tumpang tindih peruntukkan
Kepastian lokasi dan luasnya yang dapat diberikan
Status tanah yang dimohon
Kepentingan pihak ketiga yang ada di lokasi yang dimohon
Persyaratan yang masih diperlukan”
Bahkan berdasarkan ketentuan poin D huruf 3 Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 1993, maka diperlukan adanya peninjauan lapangan atas wilayah yang dimohonkan izin lokasi tersebut. ketentuan tersebut dikutip sebagai berikut :
“Apabila dipandang perlu dapat dilaksanakan peninjauan lapang, yaitu keadaan data yang disajikan pemohon diragukan atau kadaluarsa dengan biaya sesuai dengan peraturan yang ada dan berlaku”
Bahwa Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa bertentangan dengan ketentuan-ketentuan diatas karena alasan-alasan sebagai berikut :
Terbukti bahwa Tergugat tidak mempertimbangkan kedudukan Penggugat sebagai badan hukum yang telah memperoleh dan menguasai Wilayah Izin Usaha Pertambangan tersebut sejak Tahun 2008, padahal Penggugat secara berkala telah memberikan laporan-laporan kegiatan eksplorasi kepada Tergugat dan instansi yang terkait, bahkan Penggugat dalam aktivitasnya sejak Tahun 2008 telah melakukan kegiatan eksplorasi berupa pengeboran yang ditandai dengan pemasangan patok-patok, sebagai tanda bahwa pengeboran telah diselesaikan, sehingga Tergugat sudah pasti mengetahui adanya aktivitas Penggugat diatas wilayah tersebut.
Tebukti bahwa Tergugat tidak memperhatikan kesesuaian antara lokasi yang dimohonkan pembangunan jalan oleh PT. MIFA BERSAUDARA tersebut dengan data wilayah pertambangan yang ada di Dinas Pertambangan Kabupaten Aceh Barat, yang pada faktanya menunjukan bahwa lokasi yang dimohonkan pembangunan jalan tersebut adalah Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang telah diberikan kepada Penggugat.
Terbukti bahwa Penggugat sebagai pihak yang berkepentingan tidak dilibatkan sedikitpun dalam penerbitan obyek sengketa tersebut. padahal Tergugat jugalah yang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Penggugat sejak Tahun 2008, sehingga seharusnya Tergugat mengetahui bahwa di atas wilayah pertambangan Penggugat, tidak boleh diterbitkan izin pembangunan jalan/obyek sengketa.
Melanggar Keputusan Bupati Aceh Barat No. 499 Tahun 2010, tanggal 30 Desember 2010
Bahwa adapun kepentingan Penggugat yang dirugikan dengan diterbitkannya objek sengketa yakni Penggugat tidak dapat memasuki sebagian wilayah pertambangan yang telah diberikan oleh Tergugat sejak Tahun 2008, karena sebagian wilayah tersebut digunakan untuk pembangunan jalan khusus pengangkutan batubara milik PT. Mifa Bersaudara.
Oleh karenanya tindakan Tergugat yang menerbitkan objek sengketa diatas wilayah pertambangan Penggugat tersebut, terbukti telah merugikan hak Penggugat untuk memasuki seluruh wilayah pertambangan Penggugat, sebagaimana dimaksud dalam Poin A angka 1 Lampiran III Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 499 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010, yang dikutip sebagai berikut :
“A. Hak
1. Memasuki WIUP sesuai dengan peta dan daftar koordinat”
Dengan demikian maka jelas dan terang bahwa penerbitan objek sengketa melanggar keputusan Tergugat sendiri, yaitu Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 499 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010.
Kesimpulan
Perbuatan hukum Tergugat menerbitkan obyek sengketa, berdampak pada kerugian bagi Penggugat, yakni Penggugat tidak dapat melakukan kegiatan eksplorasi dan tidak dapat memasuki WIUP milik Penggugat karena terdapat ruas jalan yang dibangun oleh PT MIFA BERSAUDARA, padahal obyek sengketa tersebut diterbitkan secara melawan hukum. Dengan demikian maka sangat beralasan jika obyek sengketa harus dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.
Surat Keputusan Tergugat Tidak Memenuhi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik
Bahwa perbuatan Tergugat jelas bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Bahwa tindakan Tergugat yang menerbitkan obyek sengketa bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas tertib penyelengaraan negara dan kepastian hukum. Asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara, sedangkan asas tertib penyelenggara negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara Negara.
Masing-masing asas tersebut diatur dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b, UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. UU No. 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Penjelasan Pasal 3 angka 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dikutip sebagai berikut :
Pasal 53 ayat (2) UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 5 Tahun 1986
“Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.”
Penjelasan Pasal 53 ayat (2) huruf b, UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 5 Tahun 1986
“Yang dimaksud dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah meliputi asas :
- kepastian hukum;
- tertib penyelenggaraan negara;
- keterbukaan;
- proporsionalitas;
- profesionalitas;
- akuntabilitas;
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.”
Penjelasan Pasal 3 angka 1 UU No. 28 Tahun 1999
“Yang dimaksud dengan ‘kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelanggara Negara.”
Penjelasan Pasal 3 angka 2 UU No. 28 Tahun 1999
“Yang dimaksud dengan "Asas Tertib Penyelenggaraan Negara" adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keselarasan, dan keseimbangan dalam pengendalian Penyelenqgara Negara.”
Berdasarkan penjelasan Pasal 3 angka 1 dan 2, UU No. 28 Tahun 1999, setiap tindakan aparatur negara harus menjunjung tinggi kepastian hukum dan ketertiban penyelenggaraan Negara agar setiap produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Dalam perkara a quo, Tergugat telah melanggar asas kepastian hukum dengan tidak mengutamakan landasan peraturan perundangan tentang izin lokasi dalam proses penerbitan objek sengketa.
Disisi lain Tergugat juga melanggar asas tertib penyelenggaraan Negara yang mewajibkan adanya keteraturan, keselarasan dan keseimbangan dalam peyelenggaraan Negara. Ketidakadilan dan ketidakseimbangan penyelenggaraan negara dalam perkara a quo dilakukan Tergugat dengan menerbitkan objek sengketa, diatas IUP Eksplorasi Penggugat yang terbit sejak Tahun 2008, jauh sebelum obyek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat atas PT. Mifa Bersaudara.
Artinya bahwa pada saat penerbitan objek sengketa, Tergugat tidak memperhatikan fisik wilayah tanah yang telah digunakan terlebih dahulu oleh Penggugat untuk kepentingan eksplorasi batubara, sehingga mengakibatkan adanya tumpang tindih.
Bahwa tindakan Tergugat dengan menerbitkan obyek sengketa adalah bertentangan dengan syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, kepatutan dan keadilan sebagaimana disyaratkan dalam buku “Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara”, karangan Indroharto, SH, penerbit Pustaka Sinar Harapan, halaman 297, dikutip, sebagai berikut :
“Pengujian dari segi hukum meliputi unsur-unsur pokok, sebagai berikut :
…
Pengujian yang bersifat formal, yaitu yang berkaitan dengan soal apakah pembentukan keputusan tersebut telah menurut prosedur yang telah ditentukan atau tidak.
…
Pengujian secara material, dalam arti apakah isi dari keputusan yang disengketakan itu telah sesuai dengan norma-norma hukum material yang berlaku.”
Dalam perkara ini, Tergugat dalam menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara yang dimaksud, tidak melakukan pengujian secara formal dan material, oleh karena itu objek sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut menjadi tidak sah.
Kelalaian Tergugat karena tidak memenuhi persyaratan formal dan materil tersebut membawa kerugian terhadap Penggugat, sehingga Penggugat tidak dapat melakukan eksplorasi diatas areal tambangnya, dan Penggugat sangat dirugikan.
PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (2) jo Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 51 Tahun 2009, maka Penggugat dapat mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dengan alasan sebagai berikut :
Terdapat keadaan mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat dirugikan jika Keputusan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara tersebut tetap dilaksanakan, dan
Tidak adanya kepentingan umum dalam rangka pembangunan
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka dalam gugatan a quo, Penggugat sekaligus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menunda pelaksanaan objek sengketa tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Tentang adanya kepentingan mendesak :
Bahwa kepentingan Penggugat yang sangat mendesak yakni Penggugat saat ini dalam proses penyelesaian study kelayakan guna peningkatan jenis dari IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi . Didalam proses study kelayakan tersebut Penggugat harus melaksanakan kegiatan lapangan, berupa pengeboran uji air tanah, pengeboran geoteknik tambahan, sampling geoteknik untuk infrasturktur, dan pengikatan (topografi) titik-titik bor yang sudah dilakukan maupun yang akan dilakukan.
Dengan adanya penerbitan objek sengketa diatas WIUP milik Penggugat, maka menimbulkan ketidakpastian bagi Penggugat dalam membuat tata ruang tambang (mine plan) dan peningkatan ke IUP Operasi Produksi, padahal Penggugat memiliki jangka waktu yang terbatas untuk melakukan dan menyelesaikan studi kelayakannya. Oleh karena itu, dengan adanya obyek sengketa, Penggugat menjadi tidak dapat menyelesaikan studi kelayakan tepat waktu, sehingga obyek sengketa harus ditunda pelaksanannya.
Tentang tidak adanya kepentingan umum
Bahwa tidak adanya kepentingan umum terkait dengan objek sengketa karena tujuan objek sengketa a quo yakni hanya untuk pembangunan jalan khusus batubara milik PT. MIFA BERSAUDARA yang digunakan untuk kepentingan PT MIFA BERSAUDARA sendiri, tanpa terkait dengan kepentingan umum.
Adapun pengertian jalan khusus menurut ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2011 yakni jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka Penggugat mohon kepada Pengadilan agar menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dan menghentikan segala kegiatan termasuk pembangunan jalan sampai adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
PERMOHONAN
Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas, mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh melalui Majelis Hakim, yang memeriksa dan memutus perkara ini, untuk memutuskan sebagai berikut :
Dalam Penangguhan Pelaksanaan
Mengabulkan permohonan “Penundaan Pelaksanaan obyek sengketa” yang dimohonkan Penggugat;
Menyatakan bahwa keputusan Tergugat berupa :
Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor : 40 Tahun 2012, tentang Pemberian Izin Pembangunan Jalan Khusus Pengangkutan Produksi Batubara Atas Nama PT MIFA BERSAUDARA, tanggal 8 Februari 2012.
ditunda berlakunya atau ditangguhkan pelaksanaannya dan menghentikan segala kegiatan termasuk pembangunan jalan sampai ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Tergugat berupa :
Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor : 40 Tahun 2012, tentang Pemberian Izin Pembangunan Jalan Khusus Pengangkutan Produksi Batubara Atas Nama PT MIFA BERSAUDARA, tanggal 8 Februari 2012.
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor : 40 Tahun 2012, tentang Pemberian Izin Pembangunan Jalan Khusus Pengangkutan Produksi Batubara Atas Nama PT MIFA BERSAUDARA, tanggal 8 Februari 2012.
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Gugatan Lewat Waktu.
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap objek sengketa yaitu Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Pembangunan Jalan Khusus Pengangkutan Batubara Atas Nama PT. Mifa Bersaudara adalah lewat waktu.
Sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan :
“ Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara”.
Maka jika ketentuan Pasal 55 tersebut diatas dihubungkan dengan saat diajukannya gugatan ke peradilan maka jelas gugatan Penggugat tersebut telah lewat waktu (daluarsa) dengan penjelasan objek sengketa tersebut ditetapkan pada tanggal 08 Pebruari 2012 sedangkan gugatan diajukan oleh Penggugat pada tanggal 07 Pebraurai 2013 dengan demikian jelas bahwa gugatan Penggugat telah lewat waktu 90 (sembilan puluh) hari.
Adapun alasan Penggugat yang menyatakan adanya objek sengketa baru diketahui pada tanggal 14 Desember 2012 adalah tidak benar dan pernyataan itu sendiri sangat bertentangan dengan dalil gugatan Penggugat pada halaman 6 huruf b, yang menyatakan :
“ ........Penggugat telah melakukan kegiatan ekplorasi terus menerus hingga saat ini “.
Artinya Penggugat telah melakukan kegiatan ekplorasi secara terus menerus sejak Tahun 2008 hingga saat ini (2013) sangat mustahil tidak mengetahui adanya aktifitas pembangunan jalan sebagaimana disebutkan dalam gugatan. Hal ini merupakan kelalaian Penggugat dalam mengawasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diberikan kepada Penggugat. Seandainya keberatan/gugatan ini diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang maka Tergugat tentu bisa mencabut atau menunda berlakunya objek sengketa sehingga pihak ketiga yang diberikan objek sengketa (PT. Mifa Bersaudara) tidak dirugikan.
Atas dasar uraian diatas sangat beralasan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan Prematur.
Bahwa Penggugat memberitahukan kepada Tergugat melalui suratnya Nomor. 001/IPE/2013 tanggal 30 Januari 2013 tentang Pemberitahuan Pelanggaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT. Indonesia Pacific Energy oleh PT. Mifa Bersaudara. Kemudian pada tanggal 7 Pebruari 2013 Penggugat mendaftarkan gugatannya ke PTUN , maka menurut hemat kami tindakan Penggugat mengajukan gugatan tersebut ke PTUN adalah prematur dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang selengkapnya berbunyi :
“Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan”.
Maka jika ketentuan tersebut dihubungkan dengan perbuatan Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan dapat dinyatakan pengajuan tersebut prematur (belum waktunya) karena belum melewati waktu 4 (empat) bulan sebagaimana yang ditentukan dalam pasal tersebut, dengan demikian dapat dinyatakan gugatan tersebut prematur dengan alasan :
Sesuai ketentuan jika Tergugat tidak menanggapi surat keberatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak ditanggapi dalam jangka waktu 4 (empat) bulan maka Penggugat dapat melakukan gugatan ke Pengadilan, fakta yang ditemui adalah Penggugat mengajukan gugatan belum 1 (satu) bulan dari tenggang waktu terebut.
Bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan kepada Penggugat adalah masih dalam tingkat Ekplorasi , artinya izin tersebut hanya diberikan untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan studi kelayakan dan belum tahap IUP-Operasi Produksi. Oleh karena itu belum waktunya Penggugat mengajukan gugatan terhadap objek sengketa kecuali jika IUP yang diberikan kepada Penggugat telah pada tingkat IUP-Operasi Produksi. Maka dengan demikian dapat dinyatakan gugatan Penggugat prematur.
Berdasarkan alasan-alasan diatas adalah sangat beralasan hukum gugatan Penggugat dinyatakan lewat waktu dan prematur, untuk itu mohon majelis menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat II Intervensi telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah melampaui tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 5/1986”) jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 (“UU No. 9/2004”) jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU No. 51/2009”)
Bahwa Gugatan Penggugat diajukan setelah melewati tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari untuk mengajukan Gugatan sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 55 UU No. 5/1986 jo. UU No. 9/2004 jo. UU No. 51/2009.
Bahwa ketentuan Pasal 55 UU No. 5/1986 jo. UU No. 9/2004 jo. UU No. 51/2009 kami kutip bunyinya sebagai berikut :
“Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”.
Bahwa Keputusan Bupati Aceh Barat No. 40 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Pembangunan Jalan Khusus Pengangkutan Produksi Batubara atas Nama PT Mifa Bersaudara (“SK Bupati Aceh Barat No. 40/2012”) (Bukti T II Intv – 1), telah ditetapkan pada tanggal 8 Februari 2012. Dengan demikian, Gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah melewati jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diumumkannya SK Bupati Aceh Barat No. 40/2012.
Bahwa Tergugat II Intervensi menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka III halaman 3 dalam Gugatan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Gugatan a-quo diajukan masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU No. 5/1986 jo. UU No. 9/2004 jo. UU No. 51/2009.
Bahwa Tergugat II Intervensi adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan khususnya batubara dan memiliki areal tambang di Kabupaten Aceh Barat berdasarkan Ijin Usaha Pertambangan (“IUP”) Operasi Produksi No. 124 Tahun 2010 tanggal 13 April 2010 (Bukti T II Intv - 2) jo. Penyesuaian Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi No. 117b Tahun 2011 tanggal 30 Maret 2011 (Bukti T II Intv – 3).
Bahwa Tergugat II Intervensi telah memperoleh izin untuk melaksanakan pembangunan jalan khusus pengangkutan produksi batubara sepanjang 12,3 km (dua belas koma tiga kilometer) dari lokasi Ijin Usaha Pertambangan milik Tergugat II Intervensi sampai ke lokasi Pelabuhan Khusus Batubara Tergugat II Intervensi sejak adanya SK Bupati Aceh Barat No. 40/2012 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Februari 2012.
Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat baru mengetahui adanya SK Bupati Aceh Barat No. 40/2012 pada tanggal 14 Desember 2012 berdasarkan informasi dari Dinas Pertambangan Perindustrian Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Aceh Barat adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar hukum. Hal ini sangat bertolak belakang dengan dalil Penggugat pada angka IV halaman 4 dan angka 3 huruf b halaman 6 Gugatan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat telah melaksanakan eksplorasi tahap lanjut di wilayah Ijin Usaha Pertambangan milik Penggugat sejak Tahun 2010 berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat No. 499 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 jo. Keputusan Bupati Aceh Barat No. 103 Tahun 2010 tanggal 8 Januari 2010 jo. Keputusan Bupati Aceh Barat No. 317 Tahun 2008 tanggal 6 Oktober 2008. Dengan demikian adalah tidak mungkin jika Penggugat tidak mengetahui bahwa Tergugat II Intervensi telah memiliki ijin untuk melakukan pembangunan jalan khusus pengangkutan produksi batubara, satu dan lain hal mengingat Penggugat dalam melaksanakan kegiatan usahanya berdampingan dengan wilayah izin usaha pertambangan Tergugat II Intervensi.
Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat baru mengetahui adanya SK Bupati Aceh Barat No. 40/2012 pada tanggal 30 November 2012 adalah dalil yang mengada-ada. Dikaitkan dengan argumentasi hukum pada butir 7 di atas, Penggugat mengetahui dengan jelas proses pembangunan jalan yang dilakukan oleh Tergugat II Intervensi jauh sebelum tanggal 30 November 2012 bahkan menurut hemat Tergugat II Intervensi, Penggugat telah mengetahui hal tersebut sejak dikeluarkannya SK Bupati Aceh Barat No. 40/2012 yaitu pada tanggal 8 Februari 2012. Hal ini didukung oleh Fakta lanjutan yaitu bahwa saat ini Tergugat II Intervensi telah melakukan kegiatan sebagai berikut :
Pembebasan tanah terhadap para pemilik lahan;
Pembangunan fisik jalan sepanjang 12,3 Km (dua belas koma tiga kilometer); dan
Pembangunan pelabuhan khusus ekspor batubara yang terpadu dengan jalan tersebut.
Bahwa Tergugat II intervensi mengundang Majelis Hakim Perkara a-quo untuk melakukan pemeriksaan setempat di lokasi pembangunan dimaksud guna mengetahui dan memahami Fakta hukum yang sebenarnya sekaligus membuktikan kebenaran dalil Eksepsi a-quo. Dalam sidang tanggal 14 Maret 2013 yang lalu, Majelis Hakim di dalam persidangan secara tegas telah menyatakan akan melaksanakan pemeriksaan setempat/ pemeriksaan lokasi, untuk itu kami harapkan pemeriksaan setempat tersebut dapat dilaksanakan segera setelah disampaikannya Jawaban ini bersama-sama dengan diajukan Jawaban Tergugat.
Bahwa apabila memang Penggugat tidak mengetahui keberadaan SK Bupati Aceh Barat No. 40/2012, quod non maka seharusnya secara yuridis Penggugat langsung menanyakan hal tersebut kepada Tergugat selaku pihak yang langsung menerbitkan SK Bupati Aceh Barat No. 40/2012. Penjelasan Penggugat yang menyatakan mengetahui berdasarkan penjelasan secara lisan dari Dinas Pertambangan Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Barat merupakan penjelasan yang tidak memiliki kekuatan yuridis untuk dijadikan dasar sebagai landasan hukum bagi pengajuan Gugatan a-quo. Apalagi kemudian Penggugat pada halaman 4 Surat Gugatannya menyatakan bahwa Penggugat tidak memiliki salinan objek sengketa tersebut.
Bahwa dengan demikian jelas kiranya argumentasi Penggugat tersebut merupakan argumentasi hukum yang lemah yang semata-mata digunakan sebagai dasar untuk menutupi kelemahan hukum dari Penggugat dalam mengajukan Gugatan a-quo, mengingat telah lewatnya tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 55 UU No. 5/1986 jo. UU No. 9/2004 jo. UU No. 51/2009.
Bahwa dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Gugatan a-quo diajukan masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU No. 5/1986 jo. UU No. 9/2004 jo. UU No. 51/ 2009 adalah dalil yang mengada-ada dan tidak beralasan sehingga sudah sepatutnya untuk ditolak.
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor 06/G/2013/PTUN-BNA, Tanggal 08 Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi Seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya ;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara pada peradilan tingkat pertama sebesar Rp. 4.776.000,- (empat juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 137/B/2013/PT.TUN.MDN, Tanggal 05 Desember 2013 adalah sebagai berikut:
Menerima Permohonan Banding Penggugat/Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor: 06/G/2013/PTUN-BNA, tanggal 08 Juli 2013 yang dimohonkan banding;
Menghukum Penggugat/Pembanding membayar biaya perkara, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 137/B/2013/PT.TUN.MDN, Tanggal 05 Desember 2013 diberitahukan kepada Pembanding/Penggugat, pada tanggal 19 Desember 2013, kemudian terhadapnya oleh Pembanding/Penggugat diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh pada Tanggal 20 Mei 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 06/G/2013/PTUN-BNA yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, permohonan tersebut disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh tersebut pada Tanggal 20 Mei 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 26 Mei 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh masing-masing pada Tanggal 23 Juni 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali I telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
DITEMUKANNYA BUKTI-BUKTI BARU YANG BERSIFAT MENENTUKAN.
Bahwa dengan ini Pemohon PK mengajukan bukti baru sebagai berikut:
PPK – 1a : Analisis Dampak Lingkungan Penambangan Batubara di Kabupaten Aceh Barat, PT Mifa Bersaudara, Meulaboh, 2006, beserta Surat Persetujuan No. 660/271.a/V/2006, tgl. 28 Maret 2006, yang dikeluarkan oleh Komisi Penilai Amdalda Kabupaten Aceh Barat.
PPK- 1b : Rencana Pemantauan Lingkungan Penambangan Batubara Di Kabupaten Aceh Barat, PT Mifa Bersaudara, Meulaboh, 2006, yang telah disetujui oleh Komisi Penilai Amdalda Kabupaten Aceh Barat, pada tanggal 28 Maret 2006, No. 660/271.a/V/2006
PPK- 1c : Rencana Pengelolaan Lingkungan Penambangan Batubara Di Kabupaten Aceh Barat, PT Mifa Bersaudara, Meulaboh, 2006, yang telah disetujui oleh Komisi Penilai Amdalda Kabupaten Aceh Barat, pada tanggal 28 Maret 2006, No. 660/271.a/V/2006
PPK – 2a : Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Rencana Kegiatan/Usaha Penambangan Batubara PT Mifa Bersaudara, Juli 2012, yang disetujui oleh Komisi Amdalda tanggal 19 September 2012.
PPK – 2b : Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Rencana Kegiatan/Usaha Penambangan Batubara PT Mifa Bersaudara, Juli 2012, yang disetujui oleh Komisi Amdalda tanggal 19 September 2012.
PPK – 2c : Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rencana Kegiatan/Usaha Penambangan Batubara PT Mifa Bersaudara, Juli 2012, yang disetujui oleh Komisi Amdalda tanggal 19 September 2012.
PPK - 3a : Surat No. 540/1754/2012 tanggal 3 Desember 2012 dari Dinas Pertambangan Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Meulaboh kepada Bupati Aceh Barat.
PPK-3b : Kartu Kendali Surat Masuk untuk Bupati Aceh Barat No. NK: 2280, tgl NK: 4 Desember 2012, yaitu bahwa Surat No. 540/1754/2012 tanggal 3 Desember 2012, dari Dinas Pertambangan Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Meulaboh kepada Bupati Aceh Barat diterima tanggal 4 Desember 2012;
PPK-4a : Surat PT. Indonesia Pasific Energy, No. LEG-01/Dir/IPE-AB/03/2014, tanggal. 24 Maret 2014, yang ditujukan kepada Bpk. Drs. Zulkarnain, perihal: Konfirmasi;
PPK-4b : Surat Bpk. Drs. Zulkarnain, tanggal, 17 April 2014 yang ditujukan kepada PT. Indonesia Pasific Energy, perihal: Konfirmasi;
PPK-5a : Berita Acara Pengawasan Rutin PT Indonesia Pacific Energy tertanggal 10 Maret 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pengawasan dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Barat beserta lampiran peta
PPK-5b : Surat PT. Indonesia Pasific Energy, No. 012/S.Din/IPE-AB/V/2014, tanggal. 13 Mei 2014, yang ditujukan kepada Bpk. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, perihal : Tanggapan.
PPK-5c : Tanda Terima Surat No. 012/S.Din/IPE-AB/V/2014, tanggal. 13 Mei 2014, dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Dengan bukti PPK – 1a s/d PPK – 5c, maka akan memberikan fakta hukum yang menentukan dalam hal:
Obyek sengketa cacat hukum secara substansial dan prosedural, serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Bahwa Judex Facti tingkat pertama dalam pertimbangannya halaman 113 alinea pertama, yang dikuatkan oleh Judex Facti tingkat banding dikutip, sebagai berikut:
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas maka penerbitan obyek sengketa a quo (Vide bukti P-3=T-1=T.II.Int-1) dari segi kewenangan, substansial dan prosedural telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta penerbitan obyek sengketa a quo tidak bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)”
KEBERATAN :
Bahwa dengan adanya novum PPK-1a s/d PPK-5c, maka ditemukan beberapa fakta baru dalam perkara a quo yang semakin membuktikan bahwa dasar penerbitan obyek sengketa adalah cacat hukum secara substansial dan prosedural serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, sebagai berikut:
Objek sengketa cacat substansi dan prosedur karena diterbitkan tanpa adanya Analis Mengenai Dampak Lingkuan (AMDAL) terlebih dahulu.
Berdasarkan Pasal 22 Jo Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka kegiatan usaha yang berpotensi memberikan dampak penting bagi lingkungan, wajib melakukan Amdal, sebab kegiatan ini merubah bentuk lahan dan bentang alam,
Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, maka AMDAL merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan izin usaha atau izin melakukan kegiatan.
Adapun ketentuan tersebut dikutip, sebagai berikut:
“(1) Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang”
Bahwa selanjutnya berdasarkan Lampiran 1 poin 2 huruf H, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006, tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, maka pembangunan jalan termasuk jalan khusus yang memerlukan tanah ≥ 30 Ha, wajib melakukan AMDAL terlebih dahulu.
Bahwa dalam objek sengketa tertulis bahwa panjang jalan khusus Termohon PK II yakni 12,3 Km dengan lebar jalan 50 Meter. Dengan demikian maka total tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan khusus Termohon PK II yakni 61,5 Ha (12.300 M X 50 M), sehingga WAJIB melakukan AMDAL. Hal ini sebagaimana tertulis juga dalam Tabel 2.4 bukti PPK-2a halaman 2-7.
Bahwa didalam novum PPK-1a s/d PPK-1c yang merupakan dokumen AMDAL Termohon PK II Tahun 2006,, telah terbukti bahwa Termohon PK II sama sekali tidak melakukan kajian Amdal terhadap rencana pembangunan jalan pengangkutan batubara yang saat ini melewati wilayah eksplorasi Pemohon PK, yang ada hanyalah tertulis bahwa pengangkutan batubara menuju pelabuhan Meulaboh yang ditempuh melalui jalan kabupaten dan jalan provinsi sepanjang 25 Km (vide halaman IV-22 bukti PPK-1a).
Selain itu dalam bukti novum PPK-2a s/d 2c yang merupakan dokumen AMDAL Termohon PK II Tahun 2012, juga tidak ditemukan kajian Amdal terhadap rencana jalan pengangkutan batubara yang saat ini melewati wilayah eksplorasi Pemohon PK. Dalam bukti PPK-2a tersebut, hanya tertulis bahwa Termohon PK II akan melakukan pengangkutan batubara ke pelabuhan khusus menggunakan jalan houling dan conveyor dengan panjang 12,3 Km (vide halaman 2-31 bukti PPK-2a )
Dalam bukti novum PPK-2a halaman 2-38 khususnya dalam “Peta Kegiatan Lain Di Lokasi Proyek”, Termohon PK II juga sengaja menyembunyikan fakta dengan tidak mencantumkan Pemohon PK sebagai badan usaha yang juga melakukan kegiatan pertambangan di sekitar lokasi IUP Termohon PK II.
Adapun fakta yang tidak terbantahkan lagi yakni bahwa bukti PPK-2a s/d 2c tersebut dibuat pada pertengahan Tahun 2012 (Juli 2012) dan disahkan pada September 2012, yaitu setelah objek sengketa diterbitkan. Bahkan Pembentukan Tim Teknis dan Pembentikan Sekretariat Komisi AMDALDA di Kabupaten Aceh Barat, baru dilakukan tanggal 13 Maret 2012 serta seminar Tim Komisi dan Tim Teknis AMDALDA tersebut baru dilakukan pada tgl. 23 Mei 2012 (kesemuanya setelah objek sengketa terbit).
Dengan demikian maka penerbitan objek sengketa tersebut cacat hukum, karena diterbitkan tanpa adanya AMDAL terlebih dahulu sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 jo Lampiran 1 poin 2 huruf H, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006.
Bahkan dokumen Analisis Dampak Lingkungan Tahun 2006 (PPK-1a s/d 1c) pun tidak terdapat kajian mengenai pembangunan jalan pengangkutan batubara melewati areal eksplorasi milik Pemohon PK.
Dengan demikian, maka terbukti bahwa penerbitan objek sengketa cacat substansi dan prosedur, karena diterbitkan oleh Termohon PK I tanpa adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terlebih dahulu.
Sudah ada saran agar obyek sengketa direvisi
Bahwa dari bukti novum PPK-3a s/d PPK-4b, didapatkan fakta baru bahwa ternyata sebelum perkara a quo timbul Kepala Dinas Pertambangan, Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya disebut “(Distamperindagkop)”, yang notabene adalah Pejabat Dinas Teknis Pertambangan yang paling memahami situasi dan kondisi pertambangan di Kabupaten Aceh Barat telah menginformasikan dan menyarankan kepada Termohon PK I untuk merevisi obyek sengketa dengan cara menggeser/ memindahkan pembangunan jalan PT. Mifa Bersaudara setelah obyek sengketa terbit, namun saran dan permintaan dari Distamperindagkop ini tidak pernah ditindaklanjuti oleh Termohon PK I.
Bahwa revisi objek sengketa tersebut perlu dilakukan, karena memang sejak awal penerbitan objek sengketa juga dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan instansi-instansi terkait (antara lain Distamperindagkop) dan tanpa adanya titik koordinat yang jelas. Hal ini sebagaimana diakui juga oleh Termohon PK I sendiri, yang menyatakan bahwa memang benar obyek sengketa diterbitkan tanpa titik koordinat (Vide jawaban tgl. 11 April 2013 Termohon PK I pada halaman 6 butir 7), tetapi Termohon PK I sama sekali tidak merevisi atau membatalkan obyek sengketa dimaksud.
Adapun pengakuan Termohon PK I tentang tidak adanya titik koordinat dalam objek sengketa, dikutip, sbb :
“7 Bila dikaji lebih jauh, SK Bupati Aceh Barat Nomor 40 Tahun 2012 sangat tidak layak untuk dijadikan objek sengketa, oleh karena pada SK Bupati tersebut sama sekali tidak pernah memberikan izin pembangunan jalan di WIUP milik Penggugat, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya pemberian koordinat tertentu oleh Tergugat yang memasuki WIUP Penggugat” (Vide jawaban tgl. 11 April 2013 Termohon PK I pada halaman 6 butir 7)
Bahwa keotentikan dan keberadaaan mengenai bukti novum PPK -3a dan bukti pengirimannya kepada Termohon PK I (PPK-3b), juga Pemohon PK sudah konfirmasi langsung dengan pihak yang menandatangani surat PPK-2a (vide PPK-4a) dan Drs. Zulkarnain, selaku mantan pejabat yang mengirimkan surat tersebut sudah mengkonfirmasi bahwa benar surat tersebut pernah ditandatangani dan dikirimkan kepada Termohon PK I (vide PPK-4b).
Dengan demikian, maka terbukti bahwa penerbitan objek sengketa bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik khususnya Kepastian Hukum dan Asas Tertib Penyelenggara Negara karena objek sengketa diterbitkan diatas wilayah IUP yang telah dimiliki oleh Pemohon PK.
Distamperindagkop tidak pernah dilibatkan dalam penerbitan obyek sengketa/proses penerbitan obyek sengketa
Bahwa bukti novum PPK-3a diatas juga membuktikan bahwa ternyata sebelum obyek sengketa diterbitkan Distamperindagkop tidak pernah dilibatkan, sehingga dikemudian hari barulah Distamperindagkop mengirimkan surat kepada Termohon PK I untuk merevisi objek sengketa.
Padahal Distamperindagkop merupakan instansi teknis paling terkait yang memegang peranan penting, mengingat obyek sengketa ditujukan kepada perusahaan pertambangan batubara.
Dengan demikian, maka terbukti bahwa penerbitan objek sengketa bertentangan dengan Asas Tertib Penyelenggara Negara yang mewajibkan Termohon PK I untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Penerbitan objek sengketa terbukti overlapping terhadap WIUP Pemohon PK dan mengakibatkan Termohon PK II melakukan aktivitas di dalam WIUP Pemohon PK tanpa izin dari Pemohon PK
Bahwa berdasarkan bukti PPK-5a, maka terbukti bahwa objek sengketa overlap dengan WIUP Pemohon PK, bahkan akibat pembangunan jalan berdasarkan objek sengketa tersebut, maka Termohon PK II melakukan aktivitas di dalam WIUP Pemohon PK tanpa izin dari Pemohon PK.
Selain itu, juga terdapat pemblokiran dari masyarakat setempat di jalan khusus tersebut, hal mana diakui dan dinyatakan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Barat berdasarkan hasil pengawasan rutin yang dilakukan. Ini membuktikan bahwa masyarakat juga tidak setuju atas pembangunan jalan berdasarkan obyek sengketa.
Hal ini sebagaimana tertulis dalam bukti PPK-5a yang dikutip, sbb :
“Ö Ada beberapa permasalahan yang didapati pada lokasi IUP PT Indonesia Pacific Energy, sebagai berikut :
Jalan Hauling Tambang PT Mifa Bersaudara overlapping terhadap WIUP PT Indonesia Pacific Energy……………………
…………………………….
Adanya pemagaran/blokir jalan yang dilakukan oleh masyarakat desa/gampong Gunung Rebo Kabupaten Nagan Raya terhadap jalan hauling tambang PT Mifa Bersaudara di dalam WIUP PT Indonesia Pacific Energy……………..
Pada lokasi WIUP PT Indonesia Pacific Energy banyak terdapat bescamp/Workshop/Pos para Kontraktor/Vendor PT Mifa Bersaudara yang berdiri dan beraktifitas di wilayah tersebut. Tetapi sampai saat ini pihak PT Mifa Bersaudara belum melakukan koordinasi kepada PT Indonesia Pacific Energy terhadap kegiatan tersebut (gambar terlampir)”
Dengan demikian maka penerbitan objek sengketa secara substansi bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555 K/26/ M.PE/1995, yang pada pokoknya menyatakan bahwa orang atau badan usaha lain dilarang memasuki suatu lokasi kegiatan usaha tambang tanpa izin, sedangkan penerbitan objek sengketa mengakibatkan Termohon PK II bahkan masyarakat dapat memasuki dan melakukan aktivitas dalam wilayah IUP Pemohon PK tanpa izin Pemohon PK.
Hal tersebut juga sekaligus membuktikan bahwa Pemohon PK mempunyai kepentingan yang dirugikan akibat penerbitan objek sengketa sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 53 ayat (1), Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, yang dikutip, sbb :
“Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.”
Sedangkan mengenai PPK-5a, Pemohon PK sudah memberikan tanggapan dalam PPK-5b, yang pada intinya menyatakan bahwa “..sampai dengan saat ini belum ada kerjasama dalam bentuk apapun antara Pemohon PK dan Termohon PK II terkait dengan pembangunan jalan hauling maupun berbagai bangunan, sebab pembangunan jalan hauling maupun berbagai bangunan di WIUP Pemohon Kasasi, dibangun tanpa pemberitahuanm tanpa koordinasi, tanpa izin dan tanpa dasar perjanjian kerjasama apapun, sehingga mengakibatkan kerugian bagi pemohon PK”.
Dengan demikian maka Majelis Hakim a quo patut membatalkan objek sengketa, karena terbukti bertentantangan dengan peraturan Perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga mengakibatkan kerugian pada Pemohon PK.
ADANYA KEKHILAFAN HAKIM DAN KEKELIRUAN YANG NYATA
Penerbitan obyek sengketa tidak memenuhi syarat substansial serta cacat hukum
Dalam mempertimbangkan apakah obyek sengketa telah memenuhi syarat substansial, Judex Facti dalam pertimbangannya halaman 102 s/d 107 yang dikuatkan Judex Facti tingkat banding menyatakan telah memeriksa dengan seksama obyek sengketa a quo (vide bukti P-3=T-1=T.II.Int-1) serta surat Bupati Aceh Barat tanggal 13 April 2011 (vide bukti T-II Int-4) dan surat permohonan PT Mifa tanggal 29 Desember 2011 (vide bukti T-II Int-19) serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang dimiliki Mifa Bersaudara (Vide bukti T.II.Int-2) oleh Termohon PK II sebagai suatu perbuatan dan tindakan dalam ranah hukum Administrasi/Tata Usaha Negara dalam hal pemberian izin pembangunan jalan khusus sebagai prasarana transportasi sesuai peran jalan untuk pengangkutan barang, yakni batubara hasil operasi produksi dari Lokasi IUP Operasi Produksi dalam kawasan pertambangan hingga ke lokasi pelabuhan khusus batubara untuk atas nama PT. Mifa Bersaudara sebagai sinkronisasi Undang-Undang RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Minerba jo Peraturan Pemerintah No. 34/2006 tentang Jalan, jo Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minerba jo Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus, sehingga Majelis Hakim menilai penerbitan obyek sengketa secara substansial telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
KEBERATAN :
Bahwa pertimbangan Judex Facti yang menyatakan bahwa penerbitan obyek sengketa secara substansial telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku adalah pertimbangan yang keliru dan harus dibatalkan.
Bahwa pertimbangan dan dasar hukum yang digunakan oleh Judex Facti bertentangan dengan fakta hukum, serta Peraturan Perundang-Undangan, sehingga pertimbangan tidak dibuat secara adil dan benar, sebagai berikut:
Pertimbangan tidak sesuai fakta hukum
Bahwa dalam memeriksa apakah obyek sengketa sudah memenuhi syarat substansial/materill, Judex Facti hanya memeriksa sebagian bukti dari Termohon PK II, yaitu:
Bukti P-3=T-1=T.II Int 1, yaitu obyek sengketa;
Bukti TII Int 4, yaitu surat Bupati Aceh Barat tanggal 13 April 2011,
Bukti TII Int 19, yaitu surat permohonan PT Mifa Bersaudara tertanggal 29 Desember 2011
TII Int 12, yaitu Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, atas nama Termohon PK II;
Tetapi Judex Facti tidak mempertimbangkan bukti-bukti dari Pemohon PK yang relevan dengan pertimbangan untuk menentukan apakah obyek sengketa telah memenuhi syarat substansial atau tidak, yaitu:
Bukti P-1a s/d c, yaitu tentang IUP Eksplorasi IPE;
Bukti P-12, yaitu Peta situasi lapangan IPE,
Bukti P-42, yaitu Surat Pernyataan tgl. 5 Februari 2013, yang dibuat oleh Bapak Drs Zulkarnaen, Mantan Kepala Dinas Pertambangan Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Kabupaten Aceh Barat;
Bukti P-24a dan P-24b, bukti P-26a dan P-26b serta bukti P-30a s/d P-32b, yaitu sebelum penerbitan obyek sengketa, pada Tahun 2011, Pemohon PK telah melaporkan kepada Termohon PK I tentang titik pemboran dalam WIUP-nya, karena telah ditemukan adanya kandungan batubara;
Bukti P-44, bahwa masyarakat desa Buloh, Sumur Batu, Balee Buloh, tidak setuju atas pembangunan jalan yang dilakukan Termohon PK II di atas wilayah Pemohon PK;
BAHWA DENGAN HANYA DIPERTIMBANGKANNYA BUKTI-BUKTI YANG MENGUNTUNGKAN PARA TERMOHON PK SAJA, MAKA PERTIMBANGAN JUDEX FACTI TELAH MELANGGAR PASAL 109 AYAT (1) HURUF D UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 2004 JO UNDANG-UNDANG NO. 51 TAHUN 2009, SEHINGGA HARUS DIBATALKAN, KARENA SAMA SEKALI TIDAK MEMPERTIMBANGKAN BUKTI-BUKTI YANG DIAJUKAN PEMOHON PK SECARA SEIMBANG DAN ADIL.
Selain itu, Judex Facti juga tidak mempertimbangkan bahwa sebelum obyek sengketa diterbitkan, Pemohon PK sama sekali tidak dilibatkan dan dimintakan persetujuannya.
Obyek sengketa cacat substansi karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan
Bahwa apabila Judex Facti secara adil juga memeriksa dan mempertimbangkan bukti-bukti dari Pemohon PK terutama yang telah diungkapkan dalam butir 1, maka jelas terbukti bahwa obyek sengketa cacat secara substansi, karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu:
Bukti P-42, membuktikan tidak ada koordinasi dengan instansi terkait, sehingga obyek sengketa cacat secara prosedural dan substansi
Koordinasi merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara sebelum menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara. Koordinasi tersebut diperlukan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan tidak merugikan kepentingan pihak lain, sehingga apabila koordinasi tidak dilakukan dan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut merugikan pihak lain, maka Keputusan Tata Usaha Negara tersebut cacat secara prosedural dan cacat secara substansi. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Ahli dari Kepala Biro Hukum Departemen Dalam Negeri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH, dalam sidang tanggal 13 Juni 2013.
Dalam penerbitan obyek sengketa, Termohon PK I dan Termohon PK II sama sekali tidak melakukan koordinasi dan meminta persetujuan dari Dinas Pertambangan selaku instansi terkait, sehingga obyek sengketa cacat secara prosedural dan substansi, sehingga harus dibatalkan oleh Majelis Hakim PK.
Bukti P-1a s/d P-1c; P-12; P-24; P-26; P-30 s/d 32 dan hasil pemeriksaan setempat membuktikan obyek sengketa bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 serta Kepmendagri;
Jalan khusus yang dibangun berdasarkan obyek sengketa melewati potensi batu bara yang berada dalam wilayah IUP Eksplorasi milik Pemohon PK. Padahal Pemohon PK telah menginformasikan kepada Termohon PK I mengenai titik pemboran dalam WIUP-nya, karena telah ditemukan adanya kandungan batubara (vide P-24a-b, bukti P-26a-b serta bukti P-30a s/d P-32b), sehingga Pemohon PK sebagai pemegang IUP Eksplorasi (vide P-1 a s/d P-1 c) telah dilanggar hak-haknya untuk melakukan aktivitas dan eksplorasi secara maksimal; (vide hasil pemeriksaan setempat dan bukti P-12). Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, sebagai berikut:
i). Bertentangan dengan Pasal 94 Undang-Undang No.4 Tahun 2009
Akibat kegiatan pembangunan jalan khusus berdasarkan objek sengketa, maka Pemohon PK kehilangan hak untuk melaksanakan kegiatan tambang dalam WIUP-nya, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
ii). Bertentangan dengan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010
Penerbitan objek sengketa secara substansi bertentangan dengan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 (bukti P-6), karena konstruksi jalan merupakan bagian dari usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (6) jo Pasal 1 ayat (18) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (P-5).
Sedangkan berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tersebut (P-6), setiap pemegang IUP hanya dapat diberikan satu Wilayah Izin Usaha Produksi (WIUP).
Dengan adanya pembangunan jalan khusus oleh Termohon PK II berdasarkan objek sengketa di atas WIUP Pemohon PK (vide hasil pemeriksaan setempat tgl. 24 Mei 2013 dan P-12), maka terbukti, bahwa Termohon PK I telah memberikan izin kepada Termohon PK II untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan dan kegiatan penunjang di dalam 2 WIUP yang berbeda, yaitu di wilayah milik Termohon PK II sendiri dan di dalam WIUP milik Pemohon PK.
Padahal dalam objek sengketa tidak ada titik koordinat dimana jalan khusus tersebut harus dibangun, tetapi faktanya jalan khusus tersebut dibangun di atas WIUP milik Pemohon PK, tanpa dasar hukum yang jelas.
iii). Bertentangan dengan Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010
Bahwa penerbitan objek sengketa secara substansi juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 (P-6), maupun penjelasannya dikutip sebagai berikut:
“Pemegang IUP operasi produksi dapat mengajukan permohonan wilayah diluar WIUP kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya untuk menunjang usaha kegiatan pertambangannya”
Penjelasan:
“Yang dimaksud dengan wilayah di luar WIUP dalam ketentuan ini adalah project area yang dilarang untuk melakukan kegiatan penambangan.”
Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa apabila ada kegiatan penunjang yang diperlukan di luar WIUP yang dimiliki oleh salah satu pihak, maka kegiatan tersebut harus dilakukan diluar wilayah tambang bukan di dalam wilayah tambang milik orang lain.
Tetapi pada faktanya Termohon PK I justru memberikan izin pembangunan jalan khusus kepada Termohon PK II berdasarkan objek sengketa di dalam WIUP yang telah diberikan terlebih dahulu kepada Pemohon PK, berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat No. 499 Tahun 2010, tgl. 30 Desember 2010 jo Keputusan Bupati Aceh Barat No. 103 Tahun 2010, tgl. 8 Januari 2010, jo Keputusan Bupati Aceh Barat No. 317 Tahun 2008, tgl. 6 Oktober 2008, atas nama Pemohon PK (bukti P-1a s/d P-1c).
iv). Melanggar ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555 K/26/M.PE/1995
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555 K/26/M.PE/1995, maka orang atau badan usaha lain dilarang memasuki suatu lokasi kegiatan usaha tambang tanpa izin, sedangkan penerbitan objek sengketa mengakibatkan Termohon PK II memasuki wilayah IUP Pemohon PK tanpa izin terlebih dahulu dari Pemohon PK.
Dengan demikian secara substansi terbukti bahwa penerbitan objek sengketa bertentangan dengan ketentuan-ketentuan tersebut, sehingga harus dibatalkan.
Bahwa bukti-bukti Pemohon PK yang tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti tersebut, membuktikan bahwa obyek sengketa justru tidak sinkron dengan Undang-Undang No. 38 Tahun 2004, tentang Jalan jo Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, jo Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara jo Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus, sehingga secara substansial, obyek sengketa tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku..
JUDEX FACTI TELAH KELIRU DALAM MENILAI BUKTI-BUKTI TERMOHON PK I DAN TERMOHON PK II
Bahwa pertimbangan Judex Facti yang menghubungkan segi substansi penerbitan objek sengketa dengan adanya surat permohonan Termohon PK II (bukti T-II.Int-19), surat Termohon PK I tgl. 11 April 2013 (bukti T-2=TII Intv-4) dan bukti TII Intv-77, adalah pertimbangan yang keliru karena bukti-bukti tersebut justru membuktikan bahwa obyek sengketa cacat hukum, dan tidak sesuai dengan substansi dari penerbitan objek sengketa, sebagai berikut:
Bukti T.II Int-19 (surat permohonan PT Mifa Bersaudara kepada Bupati Aceh Barat berupa permohonan rekomendasi untuk mendapatkan izin pembangunan jalan), justru surat ini membuktikan bahwa dasar penerbitan obyek sengketa cacat hukum, karena dalam lampiran surat permohonan tersebut, Termohon PK II hanya melampirkan surat-surat permohonan kepada instansi atau Pejabat Tata Usaha Negara terkait, tanpa melampirkan hasil atau rekomendasi dari instansi yang dimohonkan rekomendasinya.
ARTINYA, penerbitan obyek sengketa dilakukan tanpa koordinasi dan rekomendasi dari instansi terkait, sehingga cacat hukum, baik substansi dan prosedural.
Bukti T-2=T.II Int-4 (surat Bupati Aceh kepada PT Mifa Bersaudara tanggal 13 April 2011), dalam bukti ini tidak jelas dimana jalan khusus batubara yang didukung oleh Termohon PK I untuk digunakan oleh Termohon PK II, karena sampai dengan obyek sengketa diterbitkan, TIDAK ADA TITIK KOORDINATNYA, sehingga terbukti obyek sengketa cacat hukum secara substansial. (Vide P-41 yang telah dibuktikan oleh Pemohon PK, yaitu Surat Keputusan sejenis yang memiliki titik koordinat).
Yang menjadi pertanyaan, apabila ada Surat Keputusan untuk pembangunan jalan tanpa koordinat, apakah pemegang Surat Keputusan tersebut dapat sewenang-wenang untuk membangun jalan diatas wilayah orang lain tanpa ijin ?
Hal ini juga diakui oleh Termohon PK I dalam jawabannya tgl. 11 April 2013 pada halaman 6 butir 7, yang menyatakan bahwa Termohon PK I menerbitkan obyek sengketa tidak ada titik kordinat. Namun fakta dan bukti tersebut tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti.
Adapun pengakuan Termohon PK I tentang tidak adanya titik koordinat dalam objek sengketa, dikutip, sbb :
“7 Bila dikaji lebih jauh, SK Bupati Aceh Barat Nomor 40 Tahun 2012 sangat tidak layak untuk dijadikan objek sengketa, oleh karena pada SK Bupati tersebut sama sekali tidak pernah memberikan izin pembangunan jalan di WIUP milik Penggugat, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya pemberian koordinat tertentu oleh Tergugat yang memasuki WIUP Penggugat” (Vide jawaban tgl. 11 April 2013 Termohon PK I pada halaman 6 butir 7)
Bukti T II Intv-77 (Keputusan Bupati Aceh Barat tanggal September 2012, tentang Izin Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan Pelabuhan Khusus Batu Bara PT Mifa Bersaudara di Kabupaten Aceh Barat) diterbitkan setelah obyek sengketa ada, sehingga tidak relevan dan keliru untuk dijadikan bahan pertimbangan oleh Judex Facti mengenai substansi obyek sengketa.
Berdasarkan Lamipran 1 poin 2 huruf H, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, pembangunan jalan merupakan salah satu kegiatan yang masuk dalam lingkup peraturan ini, namun sebelum memutuskan untuk mengeluarkan obyek sengketa, Termohon PK I tidak memeriksa mengenai kelengkapan syarat Amdal yang harus dipenuhi oleh Termohon PK II terlebih dahulu, dan Termohon PK I langsung menerbitkan obyek sengketa.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Tingkat PK patut membatalkan putusan Judex Facti, karena terbukti bahwa penerbitan objek sengketa cacat hukum secara substansi.
PENERBITAN OBJEK SENGKETA TERBUKTI CACAT HUKUM SECARA PROSEDURAL
Bahwa untuk menilai segi prosedural obyek sengketa, Judex Facti dalam perkara a quo mempertimbangkan bahwa hal tersebut dapat ditentukan berdasarkan kriteria dan ketentuan yang terkandung dalam Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa, karena dalam Ketentuan Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2006 Tentang Jalan, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Penyelenggara Jalan Khusus, tidak memuat secara jelas mengenai prosedur pemberian izin jalan khusus batubara (selanjutnya disebut “peraturan terkait”).
Bahwa menurut Judex Facti, dalam obyek sengketa, terdapat kewajiban bagi PT. Mifa Bersaudara untuk melakukan pembebasan atau pelepasan hak terhadap tanah warga yang terkena pembangunan jalan dan wajib memenuhi ketentuan persyaratan tentang jalan khusus sesuai konsideran menetapkan bagian kedua dan ketiga dan sesuai bukti TII Intv-5, TII Intv-21 s/d TII Intv 71 tentang pembebasan lahan sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku serta adanya bukti TII Intv-6, TII Intv 8, TII Inv-10 s/d TII Intv-19 tentang permohonan rekomendasi, dan fakta dalam bukti T-Intv 7, TII Intv 9, TII Intv 11 dan TII Intv-85 tentang rekomendasi terkait izin pembangunan jalan.
Menurut Judex Facti, kewajiban konsideran kedua dan ketiga tersebut telah dipenuhi oleh PT Mifa Bersaudara, sehingga, Termohon PK I saat penerbitan objek sengketa telah menerapkan asas prioritas dan kebersamaan dalam pembangunan jalan khusus, sehingga telah ada harmonisasi dengan peraturan terkait.
KEBERATAN :
Bahwa pertimbangan Judex Facti yang menyatakan bahwa penilaian dari segi prosedural obyek sengketa dapat ditentukan berdasarkan kriteria dan ketentuan yang terkandung dalam Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa, karena menurut Judex Facti peraturan tentang Jalan dan batubara tidak memuat secara jelas mengenai prosedur pemberian izin jalan khusus batubara adalah pertimbangan yang tidak benar dan harus dibatalkan, dengan alasan sebagai berikut:
KEKELIRUAN PENERAPAN HUKUM TENTANG PERTIMBANGAN PROSEDUR PENERBITAN OBJEK SENGKETA
Bahwa yang diuji dalam perkara a quo adalah obyek sengketa, yaitu apakah telah memenuhi syarat prosedural atau tidak, namun justru Judex Facti malah melakukan penilaian prosedural obyek sengketa dari kriteria dan ketentuan yang terkandung dalam obyek sengketa yang notabene merupakan obyek yang diuji dalam perkara a quo.
Padahal setelah dipelajari pertimbangan Judex Facti secara menyeluruh tidak jelas kriteria dan ketentuan apa yang diuji oleh Judex Facti pada obyek sengketa, sehingga dapat memutuskan bahwa obyek sengketa telah memenuhi syarat prosedural.
Bahwa Judex Facti juga salah menerapkan hukum dengan mempertimbangkan bahwa “terdapat kewajiban bagi PT. Mifa Bersaudara untuk melakukan pembebasan atau pelepasan hak terhadap tanah warga yang terkena pembangunan jalan dan wajib memenuhi ketentuan persyaratan tentang jalan khusus sesuai konsideran menetapkan bagian kedua dan ketiga dan sesuai bukti TII Intv-5, TII Intv-21 s/d TII Intv 71 tentang pembebasan lahan sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku..”.
Judex Facti sangat keliru dengan menyatakan bahwa obyek sengketa memenuhi syarat prosedural dengan salah satu pertimbangannya adalah “terdapat kewajiban Termohon PK II untuk melakukan pembebasan lahan..”, karena kewajiban tersebut baru timbul setelah obyek sengketa terbit, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pertimbangan bahwa obyek sengketa telah memenuhi syarat prosedural.
Dari segi bukti yang dijadikan bahan pertimbanganpun tidak sesuai dengan pertimbangannya, sebagai berikut:
a). T II Int -5, yaitu SK Camat Meurabo No. 675/2011, tanggal 25 Mei 2011 tentang Pembentukan Panitia Pembebasan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Jalan untuk Kepentingan PT Mifa Bersaudara di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat
Bahwa obyek sengketa yang menyatakan kewajiban pembebasan lahan atas tanah warga yang terkena pembangunan jalan diterbitkan pada Tahun 2012, sedangkan bukti T II Int-5 untuk pembebasan lahan sudah ada sejak Tahun 2011.
ARTINYA, sebelum terbit obyek sengketa, Termohon PK II secara sewenang-wenang telah melakukan pembebasan lahan warga, padahal belum jelas “dimana posisi jalan” yang akan diberi izin oleh Termohon PK I.
b). TII Intv-21 s/d TII Intv 71 tentang AJB/PPJB antara Termohon PK II dengan masyarakat setempat
Judex Facti juga salah menerapkan hukum dengan mempertimbangkan bahwa dengan adanya T II Int-21 s/d 71 berarti obyek sengketa telah memenuhi syarat prosedural.
Bahwa bukti jual beli tanah masyarakat dengan Termohon PK II dari T II Int-21 s/d T II Int-33, dilakukan dalam kurun waktu Juni 2011 s/d Juli 2011, jauh sebelum obyek sengketa diterbitkan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai telah memenuhi syarat prosedur penerbitan obyek sengketa, karena berdasarkan obyek sengketa bagian memutuskan butir Kedua menyatakan bahwa kewajiban melakukan pembebasan/pelepasan hak terhadap tanah warga yang terkena pembangunan jalan baru timbul setelah obyek sengketa terbit (Setelah tgl 8 Februari 2012).
Sedangkan bukti pembebasan lahan dari T II Int-34 s/d T II Int -71 (bukti jual beli/ppjb tanah dari kurun waktu Maret 2012 s.d April 2013) adalah terjadi setelah obyek sengketa diterbitkan, sehingga tidak relevan untuk menyatakan jual beli/ppjb tanah ini sebagai bahan pertimbangan bahwa obyek sengketa telah memenuhi syarat prosedural.
Bahwa Judex Facti telah keliru dalam menerapkan ketentuan hukum tentang prosedur penerbitan objek sengketa, karena secara prosedural penerbitan objek sengketa a quo bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999 (P-7), yang mensyaratkan pemberian izin lokasi kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh tanah harus mempertimbangkan aspek penguasaan tanah dan fisik wilayah dan penggunaan tanah.
Pada saat penerbitan objek sengketa, terbukti bahwa Termohon PK I lalai untuk melaksanakan ketentuan tersebut dengan tidak memperhatikan kedudukan Pemohon PK sebagai pihak yang menguasai fisik wilayah, padahal Pemohon PK secara berkala telah melaporkan kegiatan ekplorasi di wilayah tersebut kepada Termohon PK I (P-14 s/d P-35b). Bahkan Pemohon PK juga telah melakukan kewajibannya kepada Negara, sehubungan dengan kegiatan ekplorasi tersebut dengan membayar iuran tetap (landrent), uang jaminan kesungguhan serta Pajak Bumi dan Bangunan (P-36a s/d P-40d).
Bahwa adapun secara prosedural, penerbitan objek sengketa bertentangan dengan ketentuan poin D huruf 2 (b) Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 22 Tahun 1993 (P-8) yang dikutip, sebagai berikut:
“Hal-hal yang dipertimbangkan dalam rapat :
Kesesuaian dengan Tata Ruang Wilayah dan Rencana Lainnya yang dipakai acuan
Kemungkinan adanya tumpang tindih peruntukkan
Kepastian lokasi dan luasnya yang dapat diberikan
Status tanah yang dimohon
Kepentingan pihak ketiga yang ada di lokasi yang dimohon
Persyaratan yang masih diperlukan”
Penerbitan objek sengketa secara prosedural bertentangan dengan ketentuan tersebut, karena pada saat penerbitan objek sengketa, Termohon PK I tidak mempertimbangkan kepentingan Pemohon PK sebagai pihak ketiga yang sedang melakukan eksplorasi, serta tidak memperhatikan kesesuaian dengan peta koordinat wilayah usaha pertambangan eksplorasi Pemohon PK (P-1a)
Adapun penerbitan objek sengketa secara prosedural bertentangan dengan ketentuan poin D huruf 3 Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 22 Tahun 1993 yang pada pokoknya mensyaratkan Termohon PK I untuk melaksanakan peninjauan lapangan sebelum menerbitkan objek sengketa. (Vide P-8)
Adapun ketentuan dalam bukti tersebut dikutip, sbb :
“Apabila dipandang perlu dapat dilaksanakan peninjauan lapang, yaitu keadaan data yang disajikan pemohon diragukan atau kadaluarsa dengan biaya sesuai dengan peraturan yang ada dan berlaku”
Selain itu, dalam perkara a quo terbukti bahwa tidak ada rekomendasi dari Distamperindagkop, Kantor Pertanahan Aceh Barat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat, Dinas Bina Marga Kabupaten Aceh Barat, Kantor Pertanahan Aceh Barat Kanwil BPN Aceh Barat sehubungan dengan terbitnya obyek sengketa.
Bahwa adanya pelanggaran ketentuan tersebut sangat terlihat jelas dalam objek sengketa dimana dalam konsideran objek sengketa bagian “mengingat”, Termohon PK I tidak mencantumkan ketentuan-ketentuan tersebut, padahal ketentuan tersebut merupakan ketentuan hukum yang sangat relevan dengan maksud penerbitan objek sengketa yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh Termohon PK I.
REKOMENDASI PEMBANGUNAN JALAN KHUSUS BERDASARKAN OBJEK SENGKETA TIDAK LENGKAP
Bahwa sesuai bukti yang diajukan oleh Termohon PK II, permohonan rekomendasi diajukan oleh Termohon PK II hanya kepada :
Camat Meurubo (T II Int -6);
Gampong Sumber Batu (T II Int-8)
Gampong Peunaga Cut Ujong ( TII Int-10)
Gampong Buluh (T II Int-12)
Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat (T II Int-13)
Dinas Bina Marga Kabupaten Aceh Barat (T II Int-14)
Kantor Pertanahan Aceh Barat (T II Int-15)
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh (T- II Int-16)
Badan Pelayanan Perizinan terpadu kabupaten Aceh barat (T-II Int-17)
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Aceh (TII Int-18)
Bupati Aceh Barat (TII Int-19)
Dari permohonan tersebut, Pejabat Tata Usaha Negara yang memberikan rekomendasi hanya Camat Meurabo (T II-Int-7); Kheucik Gampong Sumber Batu (T-Int 9), Gampong Peunaga Cut Ujong (TII Int-11), sedangkan Pejabat Tata Usaha Negara lainnya (butir d s/d h) Justru TIDAK MEMBERIKAN REKOMENDASI kepada Termohon PK II.
Dengan demikian Judex Facti telah keliru dan sewenang-wenang dengan mempertimbangkan seakan-akan semua instansi yang dimohonkan oleh Termohon PK II telah memberikan rekomendasi terkait izin pembangunan jalan.
Selain itu Judex Facti juga keliru dengan mempertimbangkan bahwa T II Int-85 adalah berkaitan dengan rekomendasi Geuchik Gampong Buloh, karena T II-Int 85 hanya merupakan surat keterangan dan dibuat tanggal 28 Mei 2013, jauh setelah obyek sengketa yang cacat hukum tersebut diterbitkan.
Karenanya Judex Facti tidak boleh mempertimbangkan bahwa T II Int-85 adalah salah satu bentuk rekomendasi untuk obyek sengketa.
Judex Facti juga tidak cermat mempertimbangkan bahwa di Wilayah IUP Pemohon PK yang diatasnya dilewati obyek sengketa, berada di atas 4 desa, yaitu: Desa Bukit Jaya, Sumber Batu, Balee Buloh dan Batu Jaya, tetapi tidak ada permohonan rekomendasi yang diajukan Termohon PK II kepada Desa Bukit Jaya, Balee Buloh, dan Termohon PK I tetap mengeluarkan obyek sengketa.
Hal ini membuktikan cacat prosedural dalam penerbitan objek sengketa.
PENGUJIAN PROSEDURAL PENERBITAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA, TIDAK MENGENAL ADANYA ASAS PRIORITAS DAN ASAS KEBERSAMAAN
Bahwa Pemohon PK keberatan dengan pertimbangan Judex Facti yang menyatakan bahwa pada saat penerbitan obyek sengketa Termohon PK I telah menerapkan asas prioritas dan asas kebersamaan, sehingga telah ada harmonisasi dengan Undang-Undang, pertimbangan mana bertentangan dengan hukum dan keliru menerapkan Undang-Undang.
Pertimbangan Judex Facti yang menyatakan bahwa dalam penerbitan objek sengketa, termohon PK I telah menerapkan asas prioritas dan asas kebersamaan serta harmonisasi dengan beberapa ketentuan jalan khusus, ADALAH KEKELIRUAN YANG NYATA DALAM PENERAPAN HUKUM, karena dalam Peraturan Perundang-Undangan maupun Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, tidak dikenal adanya asas kebersamaan maupun prioritas sebagai dasar pengujian prosedural penerbitan suatu objek sengketa.
Justru dalam pembentukan Keputusan Tata Usaha Negara, dikenal asas kecermatan formal yang mewajibkan Pejabat Tata Usaha Negara termasuk Termohon PK I agar dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara mempertimbangkan kepentingan pihak ketiga termasuk Pemohon PK.
Hal mana sejalan dengan ketentuan Pasal 2 jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999 (P-7) dan ketentuan poin D huruf 2 (b) Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 22 Tahun 1993 (P-8) sebagaimana diuraikan diatas.
Sedangkan dalam perkara a quo, justru terbukti bahwa Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan bahwa dalam perkara a quo, asas prioritas dan kebersamaan, tidak dilakukan dalam penerbitan obyek sengketa, buktinya ialah, Pemohon PK sama sekali tidak dilibatkan atau dimintakan izinnya ketika proses penerbitan obyek sengketa.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka Majelis Hakim Tingkat PK harus membatalkan putusan Judex Facti karena terbukti Judex Facti telah keliru dalam menerapkan hukum dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti Pemohon PK secara keseluruhan, sehingga menjadi tidak seimbang
3. JUDEX FACTI KELIRU MENERAPKAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM MENGUJI OBJEK SENGKETA A QUO
Bahwa dalam pertimbangannya halaman 111 paragraf pertama s/d halaman 113, Judex Facti pada pokoknya menguji penerbitan objek sengketa berdasarkan asas kepastian hukum dan asas tertib penyelenggara negara sebagai salah satu asas-asas umum pemerintahan yang baik dengan menyatakan sbb :
“Bahwa oleh karena penerbitan objek sengketa oleh termohon PK I guna pengangkutan produksi dari lokasi IUP operasi produksi di wilayah tambang sampai ke kawasan pelabuhan milik PT. Mifa Bersaudara sehingga objek sengketa cukup jelas landasan kepastian hukumnya dan terhadap objek sengketa dari segi kewenangan, prosedur dan substansi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga objek sengketa tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum
Bahwa oleh karena penerbitan objek sengketa dari segi prosedur, kewenangan maupun substansi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka menurut Judex Facti, hal tersebut sekaligus menciptakan keteraturan sehingga objek sengketa tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
KEBERATAN :
Pemohon PK menolak dengan tegas pertimbangan Judex Facti tersebut diatas dengan alasan, sebagai berikut :
PENERBITAN OBJEK SENGKETA TANPA TITIK KOORDINAT, SEHINGGA MENGAKIBATKAN TUMPANG TINDIH LAHAN
Bahwa penerbitan objek sengketa kepada Termohon PK II untuk pembangunan jalan khusus pengangkutan batubara, WAJIB MENCANTUMKAN LETAK KOORDINAT, namun dalam objek sengketa a quo, Termohon PK I tidak mencantumkan titik koordinat yang menunjukan letak ruang wilayah yang diberikan untuk pembangunan jalan tersebut (vide bukti T-1/P-3/T II INT – 1, dan jawaban termohon PK I pada halaman 6 butir 7), sehingga mengakibatkan tumpang tindih dengan sebagian WIUP Pemohon PK yang telah diberikan oleh Termohon PK I sendiri sejak Tahun 2008 (vide bukti P-1a s/d P-1c, P-12 dan hasil sidang pemeriksaan setempat tgl. 24 Mei 2013).
Adapun pengakuan Termohon PK I tentang tidak adanya titik koordinat dalam objek sengketa, dikutip, sbb :
“7 Bila dikaji lebih jauh, SK Bupati Aceh Barat Nomor 40 Tahun 2012 sangat tidak layak untuk dijadikan objek sengketa, oleh karena pada SK Bupati tersebut sama sekali tidak pernah memberikan izin pembangunan jalan di WIUP milik Penggugat, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya pemberian koordinat tertentu oleh Tergugat yang memasuki WIUP Penggugat” (Vide jawaban tgl. 11 April 2013 Termohon PK I pada halaman 6 butir 7)
Pencantuman letak koordinat oleh Pejabat Tata Usaha Negara dalam sebuah Keputusan Tata Usaha Negara yang memberikan ruang wilayah kepada subjek hukum tertentu merupakan suatu kewajiban.
Karena apabila dalam suatu Keputusan Tata Usaha Negara tidak tercantum letak koordinat, maka Keputusan Tata Usaha Negara tersebut cacat hukum secara substansi, karena melanggar asas kepastian hukum. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Ahli Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, dalam persidangan tgl. 13 Juni 2013 dan vide bukti P-45
Bahwa yang dimaksud dengan kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan Peraturan Perundang-Undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.”
Dengan adanya obyek sengketa, justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon PK, karena hak Pemohon PK untuk melakukan eksplorasi dan tahap selanjutnya yang telah dijamin Undang-Undang menjadi hilang dengan terbitnya obyek sengketa tersebut, yaitu antara lain:
Hak melakukan kegiatan eksplorasi di wilayahnya (di area yang dibatasi koordinat) untuk menemukan potensi cadangan semaksimal mungkin;
Hak melakukan produksi terhadap area prospek yang telah ditemukan di dalam wilayahnya;
Hak untuk menata wilayah pertambangan sesuai fungsinya termasuk menyiapkan dan/ atau membangun infrastruktur guna mengangkut produk tambang ke titik penjualan.
Hak-hak Pemohon PK tersebut menjadi hilang, karena diatas lahan tersebut, telah diterbitkan IUP eksplorasi kepada Pemohon PK, namun kemudian diterbitkan lagi objek sengketa untuk pembangunan jalan khusus milik Termohon PK II.
Dengan demikian maka berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 489 K/TUN/2001, tgl. 10 Juni 2004, pemberian izin oleh badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kepada suatu perusahaan dengan mengabaikan izin perusahaan lain yang masih berlaku merupakan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, sehingga harus dibatalkan.
Bahwa adapun objek sengketa yang diterbitkan Termohon PK I tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan Pemohon PK sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dan tanpa berkoordinasi juga dengan Dinas Pertambangan Kab. Aceh Barat sebagai instansi terkait.
Hal ini sebagaimana terlihat jelas dalam bukti P-42 dimana Bpk. Drs. Zulkarnain yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan Kab. Aceh Barat, baru juga mengetahui adanya objek sengketa pada akhir Tahun 2012, karena tidak pernah ada koordinasi dari Termohon PK I.
Koordinasi tersebut diperlukan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan tersebut tidak merugikan kepentingan pihak lain, sehingga apabila koordinasi tersebut tidak dilakukan dan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut merugikan pihak lain, maka Keputusan Tata Usaha Negara tersebut melanggar asas tertib penyelenggara negara yang mewajibkan adanya keteraturan, keselarasan, dan keseimbangan dalam pengendalian Penyelenggara Negara.
Bahwa penerbitan objek sengketa bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas tertib penyelenggaraan Negara, karena izin pembangunan jalan berdasarkan objek sengketa tersebut, dilakukan diatas WIUP Pemohon PK yang telah diberikan sejak Tahun 2008 dan masih sah berlaku sampai dengan saat ini (vide bukti P-1a s/d P-1c).
Berdasarkan keterangan ahli Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, dalam persidangan tgl. 13 Juni 2013 (bukti P-45), maka setiap penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara tidak boleh bertentangan dengan Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diterbitkan sebelumnya, sepanjang Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan sebelumnya tersebut masih berlaku.
Hal ini sesuai dengan asas praduga rechtmatig.
Selain itu, menurut ahli penerbitan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara tidak boleh melanggar rencana tata ruang wilayah, dimana jika suatu wilayah telah ditetapkan untuk kegiatan tertentu, misalnya untuk kegiatan tambang, maka Pejabat Tata Usaha Negara tidak boleh menerbitkan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara kepada pihak tertentu untuk melakukan kegiatan lain.
Bahwa adapun dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 213 K/TUN/2007, tgl. 6 November 2007, telah mewajibkan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara untuk mempertimbangkan secara cermat pada waktu mempersiapkan Keputusan Tata Usaha Negara di areal tambang dengan terlebih dahulu mencari gambaran yang jelas mengenai semua fakta yang relevan maupun semua kepentingan pihak ketiga, sebelum mengambil keputusan untuk memberikan izin yang terkait tambang, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, karena adanya tumpang tindih areal tambang.
Bahwa oleh karena penerbitan objek sengketa ditujukan untuk kepentingan pembangunan jalan yang mana sebagian dari lokasi tersebut telah diberikan sejak Tahun 2008, kepada Pemohon PK untuk kegiatan eksplorasi tambang, maka penerbitan objek sengketa tersebut bertentangan dengan IUP eksplorasi Pemohon PK yang telah terbit sejak Tahun 2008 (vide bukti P-1a s/d P-1c).
Dengan demikian maka objek sengketa tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Bahwa objek sengketa pada faktanya diterbitkan berdasarkan surat permohonan dari Termohon PK II (bukti T II INT – 19) padahal dalam surat permohonan tersebut, Termohon PK II hanya melampirkan surat-surat permohonan kepada instansi atau Pejabat Tata Usaha Negara tanpa adanya hasil atau rekomendasi dari instansi atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut.
Dengan demikian maka objek sengketa tersebut cacat hukum, karena diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari instansi atau Pejabat Tata Usaha Negara terkait. Padahal pemberian rekomendasi dari instansi terkait merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada saat penerbitan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara, hal ini sebagaimana diterangkan oleh Ahli Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, dalam persidangan tgl. 13 Juni 2013 (vide P-45).
Penerbitan objek sengketa mengakibatkan hilangnya jaminan akan hak Pemohon PK untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dimana Pemohon PK tidak dapat melaksanakan kegiatan eksplorasi secara maksimal.
Hal tersebut tentunya mengakibatkan objek sengketa cacat hukum, karena melanggar asas kepastian hukum. Hal ini sebagaimana juga diterangkan oleh ahli Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, dalam persidangan tgl. 13 Juni 2013, yang pada pokoknya menyatakan bahwa penerbitan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara tidak boleh melanggar hak-hak subjek hukum lain yang telah dijamin dalam Peraturan Perundang-Undangan, apalagi Undang-Undang pertambangan (Undang-Undang No. 4 Tahun 2009) mengenal asas prioritas dimana kegiatan tambang harus didahulukan.
Adapun Penerbitan objek sengketa didasarkan pada ketidak cermatan Termohon PK I, karena Pemohon PK secara rutin telah melakukan kewajiban pelaporan atas kegiatan eksplorasi yang telah diberikan sejak Tahun 2008 (bukti P-14 s/d P-35b), sehingga termohon PK I telah mengetahui secara pasti akan WIUP Pemohon PK, namun kemudian menerbitkan objek sengketa diatas sebagian WIUP Pemohon PK.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka, Majelis Hakim PK harus membatalkan putusan Judex Facti, karena terbukti bahwa penerbitan objek sengketa bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
4. JUDEX FACTI MELANGGAR KETENTUAN PASAL 53 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 2004 JO UNDANG-UNDANG NO. 51 TAHUN 2009 YAITU TIDAK MEMPERTIMBANGKAN ADANYA KEPENTINGAN PEMOHON PK YANG DIRUGIKAN AKIBAT PENERBITAN OBJEK SENGKETA
Bahwa ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 secara tegas mensyaratkan adanya kepentingan yang dirugikan dalam mengajukan gugatan a quo, namun dalam putusannya Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan adanya kepentingan Pemohon PK sebagai pihak yang dirugikan akibat penerbitan objek sengketa.
Kewajiban untuk mempertimbangkan kepentingan pihak ketiga dalam hal ini Pemohon PK sebagai Penggugat, telah dikemukakan juga oleh oleh Van Der Burg dalam buku Teori dan Praktik Peradilan Tata Usaha Negara, ditulis oleh Dr. W. Riawan Tjandra, SH, M.Hum, halaman 115, yang antara lain dikutip, sbb :
“Berkaitan dengan pengujian dari segi hukum, perlu diperhatikan hal-hal berikut (Van Der Burg, 1991):
g. Mengenai keputusannya sendiri : apakah Badan atau Pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan keputusan tersebut? Apakah Peraturan yang bersangkutan telah tepat ditafsirkan? Apakah kepentingan pihak lain telah dengan layak dipertimbangkan? Bagaimanakah keputusan yang sudah-sudah mengenai hal yang sama?................................”
h. Mengenai bentuk keputusannya: apakah rumusannya sudah cukup jelas? Apakah pertimbangannya didasarkan pada fakta-fakta yang tepat dan relevan serta konkret mengenai hal atau keadaan yang diatur?
Melihat pada tenggang-tenggang, maka saat pengumuman keputusan itu juga penting, artinya apakah keputusan yang bersangkutan itu telah diberitahukan kepada yang bersangkutan dengan jalan dikirimkan atau diberikan? Apakah bagi pihak ketiga yang berkepentingan telah dilakukan publikasi?
Kelalaian Judex Facti karena tidak mempertimbangkan kepentingan pemohon PK tersebut merupakan kesalahan Judex Facti dalam menerapkan hukum, karena pada faktanya terdapat kepentingan Pemohon PK yang dirugikan akibat penerbitan objek sengketa.
Selain itu dari bukti P-44 juga terbukti bahwa masyarakat Desa Buloh, Sumur Batu, Balee Buloh, tidak setuju atas pembangunan jalan yang dilakukan oleh Termohon PK II di atas wilayah Pemohon PK
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa putusan Judex Juris sudah tepat dan benar, karena tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf ( f ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009; karena Surat Keputusan Objek Sengketa diterbitkan sudah sesuai prosedur dan substansinya;
Bahwa bukti-bukti baru (novum) yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf (b) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan Pemohon Peninjauan Kembali yang diajukan oleh : PT. Indonesia Pacific Energy tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. INDONESIA PACIFIC ENERGY tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 22 Oktober 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut, dan dibantu oleh Elly Tri Pangestuti, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
ttd ttd
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.,
ttd
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.,
Panitera Pengganti
ttd
Elly Tri Pangestuti, S.H., M.H
Biaya-biaya :
M e t e r a i ……………....... Rp . 6.000,00
R e d a k s i …………........ Rp. 5.000,00
Administrasi ....................... Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754