220/Pid.Sus/2016/PN.JMR
Putusan PN JEMBER Nomor 220/Pid.Sus/2016/PN.JMR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS SYAIFUL BAHRI
1. Menyatakan Terdakwa AGUS SYAIFUL BAHRI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - Obat jenis Trihexiphenidil sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) butir Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang penjualan pil jenis Trihexyphenidil logo “Y” sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 220/Pid.Sus/2016/PN.JMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : AGUS SAIFUL BAHRI
Tempat Lahir : Jember
Umur/Tgl.Lahir : 28 tahun / 12 Agustus 1987
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Dusun Karang Kebon Desa Silo Kec.Silo Kab.Jember
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/ Penetapan:
Penyidik sejak tanggal 28 Januari 2016 sampai dengan tanggal 16 Februari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 17 Februari 2016 sampai dengan tanggal 14 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2016 sampai dengan tanggal 28 Maret 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 29 Maret 2016 sampai dengan tanggal 27 April 2016;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Jember sejak tanggal 28 Mei 2016 sampai dengan tanggal 26 Juli 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum (BPBH) Fakultas Hukum Universitas Jember yang beralamat di Jalan Kalimantan Nomor 37 Jember berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan nomor: 220/Pid.Sus/2016/PN Jmr tanggal 04 April 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember No: 220/Pid.Sus/2016/PN.JMR tanggal 29 Maret 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim No: 220/Pid.Sus/2016/PN.JMR tanggal 29 Maret 2016 Tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Agus Syaiful Bahri beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan dan keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 09 Mei 2016 yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan terdakwa AGUS SAIFUL BAHRI bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar" sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS SAIFUL BAHRI berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) plastik klip besar berisi obat jenis Trihexiphenidil sebanyak 102 (seratus dua) butir;
2 (dua) buah plastik klip kecil masing-masing berisi obat Trihexiphenidil sebanyak 10 (sepuluh) butir;
10 (sepuluh) plastik klip kecil masing-masing berisi obat jenis Trihexiphenidil sebanyak 6 (enam) butir dirampas untuk dimusnahkan
Uang hasil penjualan sebanyak Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya ia mengaku bersalah dan untuk itu ia mohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan ia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Jember berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 21 Maret 2016, No.: Reg.Perk: PDM-72/JEMBER/03/2016, yaitu sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa AGUS SAIFUL BAHRI pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Dusun Karang Kebon Desa Silo Kecamatan Silo Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU No.36 Tahun 2009 dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sejak pagi hari bertempat di rumah terdakwa, terdakwa menjual 15 (lima belas) plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis Trihexyphenidil seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) sehingga terkumpul uang penjualan sejumlah Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Trihexyphenidil dengan cara membeli dari Totok (DPO) dan telah menjual/mengedarkan obat jenis Trihexyphenidil kepada orang lain sejak 2 tahun yang lalu;
Bahwa terdakwa menjual 1 (satu) bungkus obat jenis tryhexyphenidil yang berisikan 10 (sepuluh) butir seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) sedangkan yang berisi 6 (enam) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa ditangkap oleh saksi Meika Putra dan Tripomo Nugrahadi serta beberapa anggota Polisi yang lain dan ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip besar sebanyak 102 (seratus dua) butir, 2 (dua) plastik klip kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir, 10 (sepuluh) plastik klip masing-masing berisi 6 (enam) butir sehingga jumlah seluruhnya adalah 182 (seratus delapan puluh dua) butir dan sisa uang penjualan pil jenis trihexyphenidyl logo “Y” sejumlah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa sesuai dengan Berita Acara keterangan ahli Nomor : 440/4941/414/2016 tanggal 5 Pebruari 2016 Dinas Kesehatan Pemkab.Jember yang ditandatangani oleh Abdul Munif dan diketahui oleh An. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember Kepala seksi Kefarmasian dan perbekalan kesehatan Dra. Widjajaningsih, Apt berdasarkan identifikasi penggolongan obat sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sebagai berikut : yang tergolong obat keras yaitu Trihexyphenidil logo Y produksi Yarindo;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari yang berwenang untuk menjual/mengedarkan pil warna putih jenis Trihexyphenidil sehingga terdakwa dibawa oleh pihak yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa AGUS SAIFUL BAHRI pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No.36 Tahun 2009. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sejak pagi hari bertempat di rumah terdakwa, terdakwa menjual 15 (lima belas) plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis Trihexyphenidil seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) sehingga terkumpul uang penjualan sejumlah Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Trihexyphenidil dengan cara membeli dari Totok (DPO) dan telah menjual/mengedarkan obat jenis Trihexyphenidil kepada orang lain sejak 2 tahun yang lalu ;
Bahwa terdakwa menjual 1 (satu) bungkus obat jenis tryhexyphenidil yang berisikan 10 (sepuluh) butir seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) sedangkan yang berisi 6 (enam) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa ditangkap oleh saksi Meika Putra dan Tripomo Nugrahadi serta beberapa anggota Polisi yang lain dan ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip besar sebanyak 102 (seratus dua) butir, 2 (dua) plastik klip kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir, 10 (sepuluh) plastik klip masing-masing berisi 6 (enam) butir sehingga jumlah seluruhnya adalah 182 (seratus delapan puluh dua) butir dan sisa uang penjualan pil jenis trihexyphenidyl logo “Y” sejumlah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
Bahwa sesuai dengan Berita Acara keterangan ahli Nomor : 440/4941/414/2016 tanggal 5 Pebruari 2016 Dinas Kesehatan Pemkab.Jember yang ditandatangani oleh Abdul Munif dan diketahui oleh An. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember Kepala seksi Kefarmasian dan perbekalan kesehatan Dra. Widjajaningsih, Apt berdasarkan identifikasi penggolongan obat sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sebagai berikut : yang tergolong obat keras yaitu Trihexyphenidil logo Y produksi Yarindo
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari yang berwenang untuk menjual/mengedarkan pil warna putih jenis Trihexyphenidil sehingga terdakwa dibawa oleh pihak yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan diatas, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah memanggil 2 (dua) orang saksi sebagai berikut:
Saksi MEIKA PUTRA, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama saksi Tripomo adalah anggota Kepolisian Satnarkoba Polres Jember yang ikut menangkap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Dusun Karang Kebon Desa Silo Kecamatan Silo Kabupaten Jember karena Terdakwa mengedarkan obat Trihexyphenidyl tanpa ijin;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, telah ada informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa terdakwa menjual obat-obatan Trex tanpa ijin, selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah dipastikan benar Terdakwa menjual obat-obatan kepada khalayak umum tanpa ijin maka selanjutnya dilakukan penangkapan;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Trex tersebut dari seseorang yang bernama Totok;
Bahwa cara Terdakwa menjual obat-obatan Trex tanpa ijin yaitu dengan menjual 1 (satu) bungkus obat jenis tryhexyphenidil yang berisikan 10 (sepuluh) butir seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) sedangkan yang berisi 6 (enam) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa dalam penangkapan Terdakwa tersebut didapatkan barang bukti berupa: 1 (satu) plastik klip besar sebanyak 102 (seratus dua) butir, 2 (dua) plastik klip kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir, 10 (sepuluh) plastik klip masing-masing berisi 6 (enam) butir sehingga jumlah seluruhnya adalah 182 (seratus delapan puluh dua) butir dan sisa uang penjualan pil jenis trihexyphenidyl logo “Y” sejumlah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa menurut Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut ia tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi TRIPOMO NUGRAHADI, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama saksi Meika Putra adalah anggota Kepolisian Satnarkoba Polres Jember yang ikut menangkap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Dusun Karang Kebon Desa Silo Kecamatan Silo Kabupaten Jember karena Terdakwa mengedarkan obat Trihexyphenidyl tanpa ijin;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, telah ada informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa terdakwa menjual obat-obatan Trex tanpa ijin, selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah dipastikan benar Terdakwa menjual obat-obatan kepada khalayak umum tanpa ijin maka selanjutnya dilakukan penangkapan;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Trex tersebut dari seseorang yang bernama Totok;
Bahwa cara Terdakwa menjual obat-obatan Trex tanpa ijin yaitu dengan menjual 1 (satu) bungkus obat jenis tryhexyphenidil yang berisikan 10 (sepuluh) butir seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) sedangkan yang berisi 6 (enam) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa dalam penangkapan Terdakwa tersebut didapatkan barang bukti berupa: 1 (satu) plastik klip besar sebanyak 102 (seratus dua) butir, 2 (dua) plastik klip kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir, 10 (sepuluh) plastik klip masing-masing berisi 6 (enam) butir sehingga jumlah seluruhnya adalah 182 (seratus delapan puluh dua) butir dan sisa uang penjualan pil jenis trihexyphenidyl logo “Y” sejumlah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa menurut Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut ia tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah memberikan keterangan di persidangan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Dusun Karang Kebon Desa Silo Kecamatan Silo Kabupaten Jember, karena Terdakwa mengedarkan Obat Trex tanpa ijin;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Trex tersebut dari seseorang yang bernama Totok dan Terdakwa menjual obat-obatan Trex tanpa ijin yaitu dengan menjual 1 (satu) bungkus obat jenis tryhexyphenidil yang berisikan 10 (sepuluh) butir seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) sedangkan yang berisi 6 (enam) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mengetahui menjual obat-obatan tersebut tanpa ijin dilarang oleh Undang-Undang;
Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip besar sebanyak 102 (seratus dua) butir, 2 (dua) plastik klip kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir, 10 (sepuluh) plastik klip masing-masing berisi 6 (enam) butir sehingga jumlah seluruhnya adalah 182 (seratus delapan puluh dua) butir dan sisa uang penjualan pil jenis trihexyphenidyl logo “Y” sejumlah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) beserta terdakwa langsung dibawa ke Polres Jember;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti ke persidangan berupa:
1 (satu) plastik klip besar sebanyak 102 (seratus dua) butir
2 (dua) plastik klip kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir
10 (sepuluh) plastik klip masing-masing berisi 6 (enam) butir
Uang penjualan pil jenis trihexyphenidyl logo “Y” sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karenanya sah sebagai barang bukti dan dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa barang bukti bukti tersebut telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian alat bukti yang diajukan ke persidangan yang berupa keterangan saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh rangkaian fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi Meika Putra dan saksi Tripomo yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa menjual obat Trex tanpa ijin sehingga Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Dusun Karang Kebon Desa Silo Kecamatan Silo Kabupaten Jember;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Trex tersebut dari seseorang yang bernama Totok dan Terdakwa menjual obat-obatan Trex tanpa ijin yaitu dengan menjual 1 (satu) bungkus obat jenis tryhexyphenidil yang berisikan 10 (sepuluh) butir seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) sedangkan yang berisi 6 (enam) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mengetahui menjual obat-obatan tersebut tanpa ijin dilarang oleh Undang-Undang;
Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip besar sebanyak 102 (seratus dua) butir, 2 (dua) plastik klip kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir, 10 (sepuluh) plastik klip masing-masing berisi 6 (enam) butir sehingga jumlah seluruhnya adalah 182 (seratus delapan puluh dua) butir dan sisa uang penjualan pil jenis trihexyphenidyl logo “Y” sejumlah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) beserta terdakwa langsung dibawa ke Polres Jember;
Bahwa terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tanpa disertai resep dokter tanpa mempunyai ijin edar dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang berizin dibidang farmasi yang dijualnya secara bebas ;
Bahwa terdakwa tetap menjual obat-obatan tersebut karena mengharapkan keuntungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta hukum diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka harus dapat dibuktikan perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan terhadapnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan Subsidairitas yaitu Primair perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Subsidair sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsideritas, maka dalam mempertimbangkan terbukti atau tidaknya dakwaan tersebut Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Primair terlebih dahulu dan apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka untuk selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu perbuatan Terdakwa melanggar pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa rumusan pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diatas, maka unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
Terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” ini pada dasarnya menunjuk kepada siapa orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan oleh Penuntut Umum atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 1997, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata “setiap orang” identik dengan terminologi kata “barangsiapa” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya di depan hukum, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan berkas perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum seseorang yang dihadapkan ke persidangan sebagai terdakwa bernama Agus Syaiful Bahri dimana terdakwa tersebut di dalam pemeriksaan di persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa benar Agus Syaiful Bahri dengan identitasnya tersebut adalah benar orang yang dimaksudkan dalam perkara ini dan oleh karenanya unsur “setiap orang” menjadi telah terpenuhi;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
Menimbang, bahwa pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan menurut pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “sengaja/kesengajaan” adalah suatu niat yang kemudian dilaksanakan atau diwujudkan dalam suatu perbuatan materiil;
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelicting, “sengaja” adalah sama dengan “Willens en Wetens” yang maksudnya adalah seseorang dalam melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willens) perbuatan itu, serta harus menginsafi/ mengerti (Wetens) akan akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta bahwa awalnya saksi Meika Putra dan saksi Tripomo yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa menjual obat Trex tanpa ijin sehingga Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Dusun Karang Kebon Desa Silo Kecamatan Silo Kabupaten Jember;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Trex tersebut dari seseorang yang bernama Totok dan Terdakwa menjual obat-obatan Trex tanpa ijin yaitu dengan menjual 1 (satu) bungkus obat jenis tryhexyphenidil yang berisikan 10 (sepuluh) butir seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) sedangkan yang berisi 6 (enam) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip besar sebanyak 102 (seratus dua) butir, 2 (dua) plastik klip kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir, 10 (sepuluh) plastik klip masing-masing berisi 6 (enam) butir sehingga jumlah seluruhnya adalah 182 (seratus delapan puluh dua) butir dan sisa uang penjualan pil jenis trihexyphenidyl logo “Y” sejumlah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) beserta terdakwa langsung dibawa ke Polres Jember;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui menjual obat-obatan tersebut tanpa ijin dilarang oleh Undang-Undang;
Bahwa, terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tanpa disertai resep dokter dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang berizin dibidang farmasi yang dijualnya secara bebas;
Bahwa terdakwa tetap menjual obat-obatan tersebut karena mengharapkan keuntungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan diatas dan tujuan Terdakwa dalam menjual obat Trihexipenidil diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa memang menghendaki dan menyadari perbuatannya, dan karena ia menyadarinya tentunya ia juga mengerti akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa menghendaki dan menyadari perbuatannya, serta mengerti akibat dari perbuatannya, maka kesengajaan dalam unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam pemeriksaan di persidangan telah terungkap pula bahwa dalam Terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis Trihexipenidil tersebut Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan obat Trihexipenidil adalah merupakan obat keras yang termasuk dalam daftar G yang penggunaannya harus dengan resep dokter, namun ternyata Terdakwa tetap mengedarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka telah terbukti Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak memiliki izin dan oleh kareanya unsur ”dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi pula menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka semua unsur pasal dalam dakwaan Primair yaitu melanggar pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi dan karenanya Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sehingga Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair Penuntut Umum telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya fakta bahwa Terdakwa adalah termasuk orang yang dikecualikan dari hukuman baik karena alasan pemaaf ataupun alasan pembenar maka Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kadar kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada dalam tahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP, Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP, maka masa pengkangkapan dan penahanan yang telah dijalan oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang berupa: 1 (satu) plastik klip besar sebanyak 102 (seratus dua) butir, 2 (dua) plastik klip kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir, 10 (sepuluh) plastik klip masing-masing berisi 6 (enam) butir, Uang penjualan pil jenis trihexyphenidyl logo “Y” sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP jo pasal 222 KUHAP oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang terdapat pada diri Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak masa depan generasi muda;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan, dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dianggap sudah setimpal dengan perbuatannya;
Mengingat pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang No. 8 tahun 19220 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AGUS SYAIFUL BAHRI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Obat jenis Trihexiphenidil sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) butir Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang penjualan pil jenis Trihexyphenidil logo “Y” sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari: Jum’at, tanggal 20 Mei 2016 oleh kami Taufan Mandala, SH,M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, Suwarjo, SH dan Sri Murniati, SH.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 23 Mei 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Karno, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadapan Rendy Indro N, SH.MH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember dengan dihadiri oleh Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
S U W A R J O, SH TAUFAN MANDALA, SH,M.Hum.
SRI MURNIATI, SH, M. Hum
Panitera Pengganti
K A R N O, SH