142/Pid.Sus/2011/PN.Bi
Putusan PN BOYOLALI Nomor 142/Pid.Sus/2011/PN.Bi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- BUDIYANTO bin SANASMA
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUDIYANTO BIN SANASMA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dipotong masa tahanan
P U T U S A N
Nomor : 142/Pid.Sus/2011/PN.Bi.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Boyolali, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : BUDIYANTO Bin SANASMA ;
Tempat Lahir : Kebumen ;
Umur/tanggal lahir : 56 tahun ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dk. Nagaraji RT.04/Rw.05 Desa Nagaraji, Kec. Karang Bolong, Kab. Kebumen ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Pemulung
Terdakwa tersebut :
Ditahan di Rumah Tahanan Negara, berdasarkan Surat Perintah/Penetapan :
Penyidik, sejak tanggal 02 Juni 2011 sampai dengan tanggal 21 Juni 2011;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Juni 2011 sampai dengan tanggal 31 Juli 2011;
Penuntut Umum, sejak tanggal 01 Agustus 2011 sampai dengan 20 Agustus 2011;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 11 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 09 September 2011;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 10 September sampai dengan tanggal 08 Nopember 2011;
Didampingi oleh Penasihat Hukum BURHAM PRANAWA, SH., MH. Advokat dan Penasihat Hukum yang beralamat di Jl. Jambu VI No.2 Boyolali berdasar Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum Nomor 32/Pen.PH/2011/PN.Bi tertanggal 18 Agustus 2011 ;
Belum pernah dihukum ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang Penetapan hari sidang;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan memperhatikan alat-alat bukti lainnya dalam perkara ini ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum ;
Telah mendengar Nota Pembelaan dari terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan berdasarkan dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk.PDM-80/Boyol/Ep.2/08/2011, tertanggal 08 Agustus 2011, yaitu sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa Ia terdakwa Budiyanto Bin Sanasma(alm) pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2011 sekitar jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011 bertempat di rumah saksi korban Warti Dk. Kiringan Rt.01/RW.01 Ds. Canden Kec. Sambi Kab. Boyolali setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali
dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatan cabul yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa Budiyanto Bin Sanasma (alm) sedang mencari rongsok keliling dengan membawa becak kekampung saksi korban Warti, kemudian terdakwa tanpa seijin pemiliknya masuk rumah saksi korban warti yang tidak ada daun pintunya dan pada saat terdakwa masuk rumah saksi korban Warti, terdakwa melihat saksi korban yang tidur terlentang dengan tidak memakai baju dan celana hanya menggunakan jarit saja sehingga terdakwa nafsu syahwatnya memuncak kemudian karena terdakwa tidak bisa mengendalikan nafsu syahwatnya kemudian terdakwa mendekati saksi korban dan langsung menindih tubuh saksi korban, terdakwa juga memegangi kedua tangan saksi korban dengan sekuat sehingga saksi korban tidak bisa bergerak kemudian terdakwa menciumi pipi sebelah kiri saksi korban akan tetapi pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut datang saksi Sumilah (Bibi saksi korban) membawa makanan untuk saksi korban dan terdakwa langsung terkejut dan berdiri kemudian terdakwa melarikan diri keluar rumah dan pada jarak sekitar 100 m terdakwa telah ditangkap warga.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 298KUHP ;
A t a u :
Kedua :
Bahwa Ia terdakiwa Budiyanto Bin Sanasma (alm) pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2011 sekitarjam
11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011 bertempat di rumah saksi korban Warti Dk. Kiringan RT.01/RW.01 Ds. Canden Kec. Sambi Kab. Boyolali setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa Budiyanto Bin Sanasma (alm) sedang mencari rongsok keliling dengan membawa becak kekampung saksi korban Warti, kemudian terdaklwa tanpa seijin pemiliknya masuk rumah saksi korban Warti yang tidak ada daun pintunya dan pada saat terdakwa masuk rumah saksi korban, terdakwa melihat saksi korban yang tidur terlentang dengan tidak memakai baju dan celana hanya menggunakan jarit saja sehingga terdakwa nafsu syahwatnya memuncak kemudian karena terdakwa tidak bisa mengendalikan nafsu syahwatnya kemudian terdakwa mendekati saksi korban dan langsung menindih tubuh saksi korban dan menciumi pipi sebelah kiri akan tetapi pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut datang saksi Sumilah ( Bibi saksi korban ) membawa makanan untuk saksi korban dan terdakwa langsung terkejut dan berdiri kemudian terdakwa melarikan diri keluar rumah dan pada jarak sekitar 100 m terdakwa telah ditangkap warga ;
Perbuatan terdakwa melanggar 290 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, Bukti-bukti Surat dan Barang Bukti yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Keterangan Saksi-saksi :
Saksi : S U N A R D I dibawah sumpah memberikan keterangan, pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 1 Juni 2011 jam 11.00 wib, pada saat saksi berada di Balai Desa Canden, sdr. Samilah dan warga masyarakat datang melaporkan perbuatan terdakwa yang telah menciumi dan korban dalam keadaan tersingkap keatas pakaiannya ;
Bahwa berdasarkan laporan sdr. Samilah, yang menjadi korban adalah Warti ;
Bahwa selanjutnya saksi menanyai identitas pelaku, karena berubah-ubah terus dan pelaku tidak dapat menunjukkan karti identitas maka saksi melaporkan kepada Polisi ;
Bahwa pelaku menolak keterangan sdr. Samilah, dan tidak mengakui telah menciumi dan membuka pakaian korban Warti, karena pelaku hanya mencari rosok saja ;
Bahwa kondisi Warti sakit ingatan, sudah cukup lama, sudah diperiksakan kedokter dan pernah dirawat dirumah sakit jiwa, tetapi kadang sembuh kadang kambuh ;
Bahwa pada saat terjadi pencabulan ini, korban dalam keadaan kambuh sakitnya ;
Bahwa yang merawat korban adalah sdr. Samilah ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi di rumah Warti di Dk. Kiringan, Ds. Canden, Kec. Sambi, Kab. Boyolali ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan ;
Saksi H. AMIR ANSORI memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2001 jam 11.00 wib, di balai desa Canden Kec. Sambi, sdr. Samilah dan warga masyarakat melaporkan terdakwa yang telah menciumi dan membuka pakaian korban Warti ;
Bahwa pada saat melaporkan kejadian tersebut, pelaku telah dibawa ke balai desa, lalu saksi mengamankan pelaku dan menanyai pelaku, pelaku menyangkal dan tidak melakukan pencabulan, lalu karena selalu berubah-ubah keterangannya dan tidak dapat menunjukkan kartu identitas maka pelaku dilaporkan kepada Polisi ;
Bahwa korban adalah Warti, kondisinya tidak normal atau mengalami gangguan jiwa, yang sudah cukup lama ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan ;
Saksi S U P R A P T O memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2011 jam 11.00 wib, saksi yang bertugas di Polsek Sambi mendapat laporan bahwa di Ds. Canden Kec. Sambi, Kab. Boyolali telah terjadi perbuatan pencabulan, dan pelakunya telah diamankan di balai desa Canden ;
Bahwa saksi dan anggota Polisi lain menuju ke balai Desa Canden, kemudian menanyai pelaku, dan mengakui bahwa pelaku telah meniduri korban dan menciumi pipi korban ;
Bahwa yang menjadi korban adalah Warti, wagra desa Canden yang mengalami gangguan jiwa ;
Bahwa selanjutnya saksi memeriksa rumah korban, tempat kejadian perkara di Dk. Kiringan, Ds. Canden,
Kec. Sambi, Kab. Boyolali, pada rumah tersebut pintunya hanya ditutup dengan seng, sehingga bila seng dibuka orang bisa melihat kedalam ruangan, genteng hanya menutupi kamar yang dipergunakan korban, sedangkan ruangan lainnya tidak ada gentengnya, dalam kamar korban hanya ada tempat tidur beralaskan tikar;
Bahwa korban tinggal atau menempati rumah tersebut sendirian ;
Bahwa terdakwa mengaku sebagai pencari rosok/pemulung yang menggunakan becak ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang ditunjukkan Hakim ketua dipersidangan, berupa becak yang dipergunakan oleh terdakwa untuk mencari rosok, tikar dipergunakan sebagai alas tempat tidur korban, dan jarik dipakai oleh korban, sedangkan kaos ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan ;
Saksi : SARJONO Bin MULYONO memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2011 jam 11.00 wib, di Dk. Kiringan, Ds. Canden, Kec. Sambi, Kab. Boyolali, saksi mendengar Bu samilah berteriak meminta tolong kepada saksi untuk menghentikan terdakwa yang mengendarai becak menuju kearah barat, lalu saksi menghentikan becak tersebut, kemudian pelaku turun, setelah bu Samilah sampai ditempat pelaku dan saksi berada, bu samilah mengatakan kalau pelaku menciumi Warti dengan posisi pelaku berada diatas menindih tubuh Warti yang berada dibawah pelaku, lalu bu Samilah meminta pelaku dibawa ke balai desa ;
Bahwa pada saat itu pelaku menyangkal tuduhan bu Samilah, dan mengatakan kepada saksi untuk berdamai saja, tetapi bu Samilah mengatakan melihat sendiri
perbuatan terdakwa menciumi dan menindih Warti, lalu saksi membawa pelaku ke balai desa ;
Bahwa di balai desa bu Samilah melaporkan perbuatan pelaku karena melihat sendiri perbuatan tersebut ;
Bahwa jarak antara tempat saksi dan tempat kejadian/rumah Warti sekitar 20 meter ;
Bahwa saksi mengetahui Warti mengalami gangguan jiwa, kesehariaannya hanya tidur dirumahnya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan ;
Saksi Ny. S A M I L A H memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2011 jam 11.00 wib dirumah Warti, di Dk. Kiringan, Ds. Canden, Kec. Simo, Kab. Boyolali, saksi melihat terdakwa telah menciumi Warti dengan posisi terdakwa menindih tubuh Warti ;
Bahwa saat saksi datang kerumah Warti tersebut pelaku langsung melompat dari atas tempat tidur dan lari keluar rumah, sedangkan Warti langsung duduk dan makan nasi yang dibawa saksi, kemudian saksi keluar rumah dan melihat pelaku pergi dengan becaknya, sehingga saksi meminta Sarjono untuk menghentikan pelaku dan mengatakan kepada Sarjono bahwa pelaku telah menciumi dan meniduri korban ;
Bahwa terdakwa berhasil ditangkap kemudian langsung dibawa ke balai desa ;
Bahwa saksi melihat terdakwa menciumi Warti sambil memegang tangan Warti, terdakwa sedang menindih Warti, posisi kaki terdakwa dan Warti sama-sama sejajar, dalam keadaan Warti tidak memakai baju, tidak memakai celana dalam, hanya memakai jarik (kain batik) yang sudah tersingkap sampai lutut, payudara kelihatan ;
Bahwa saksi tidak melihat apakah terdakwa memakai
celana atau tidak, karena saat melihat, saksi kaget dan menutup mata dengan tangan sedangkan terdakwa meloncat lari, setelah itu saksi bertanya kepada terdakwa “ngapain mas?” dan dijawab terdakwa sedang menanyakan kepada Warti ada rosok atau tidak ;
Bahwa saksi yang merawat Warti, menyediakan makan sehari tiga kali ;
Bahwa Warti mengalami gangguan jiwa sudah sekitar 5 (lima) tahun karena suaminya menikah lagi dan sudah punya anak ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang ditunjukkan Hakim Ketua dipersidangan, jarik tersebut dipakai oleh Warti, kaos dan celna dipakai oleh pelaku, becak adalah milik pelaku, tikar untuk alas tempat tidur Warti;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan ;
III. Keterangan Terdakwa :
Menimbang, bahwa dipersidangan telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2011, jam 11.00 wib di dirumah korban Warti Dk. Kiringan, Ds. Canden, Kec. Sambi, Kab. Boyolali terdakwa telah menciumi korban ;
Bahwa pada saat itu terdakwa sedang mencari rosok, lalu masuk kedalam rumah korban, didalam rumah korban sedang tidur terlentang, tidak memakai celana dalam, hanya ditutup menggunakan jarik, sehingga timbul nafsu, lalu melakukan perbuatan cabul kepada korban dengan cara, terdakwa menindih tubuh korban sambil menciumi pipi, terdakwa berniat memasukkan kemaluannya kedalam Vagina korban tetapi kemaluaannya tidak
bisa tegang, jadi terdakwa hanya menggesek-gesekkan saja, kemudian bu Samilah datang;
Bahwa setelah ketahuan oleh bu Samilah, bu Samilah bertanya “mask owe lagi ngopo?” (mas, kamu sedang ngapain?), terdakwa menjawab mencari seng kemudian pergi ;
Bahwa terdakwa bisa menduga kalau Warti dalam keadaan gangguan jiwa karena tidak terawatt dan tidak berpakaian ;
Bahwa saat terdakwa menciumi Warti, Warti hanya diam saja ;
Bahwa terdakwa mengenal barang bukti yang ditunjukkan oleh Hakim Ketua dipersidangan, kaos dan celana adalah pakaian yang dipergunakan terdakwa pada saat melakukan pencabulan kepada Warti, Becak disewa oleh terdakwa, dipergunakan untuk mencari rosok;
Bahwa terdakwa sudah pernah berumah tangga tetapi bercerai tapi belum dikaruniai anak ;
V. Barang Bukti :
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang disita secara sah yakni :
1 (satu) unit becak bercat warna hijau ;
1 (satu) buah kaos warna merah hati ;
1 (satu) buah celana color pendek warna coklat ;
1 (satu) lembar jarik warna coklat ;
1 (satu) lembar tikar plastic warna krem dan hijau ;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan Selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 Ayat (1) huruf a KUHAP, selanjutnya pada hari Rabu, 14 September 2011 Penuntut Umum mengajukan Tuntutan Pidana, yang pada pokoknya dimohonkan kepada Pengadilan agar terhadap
perkara ini dijatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Budiyanto Bin Sanasma bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 Ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Budiyanto Bin Sanasma dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dipotong selama terdakwa dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit becak bercat warna hijau, kembali yang berhak yaitu Purwoko ;
1 (satu) buah kaos warna merah hati lengean pendek ;
1 (satu) buah celana color pendek warna coklat ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) lembar jarik warna coklat dan
1 (satu) lembar tikar plastic warna krem dan hijau ;
Dikembalikan kepada saksi Warti ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Atas Tuntutan Pidana tersebut terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan tertulis yang pada pokoknya menyesal dan mohon keringanan Hukuman, sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan dan mohon keringanan ;
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menyampaikan tanggapannya (Replik) secara lisan dan pada pokoknya berketetapan pada Tuntutan Pidananya semula, demikian pula terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa telah menyampaikan tanggapannya (Duplik) secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Nota Pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang dikemukakan baik oleh
Penuntut Umum maupun oleh terdakwa serta Penasihat Hukum terdakwa sebagaimana tersebut di atas dan segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap tertuang kembali selengkapnya dalam Putusan ini dan dijadikan pula sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan ;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan Ditutup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 182 ayat (2) KUHAP, maka pada hari Selasa, tanggal 20 September 2011 Majelis Hakim mengadakan Musyawarah untuk mengambil keputusan dengan mempedomani ketentuan Pasal 182 Ayat (3) sampai dengan Ayat (6) KUHAP, yang pada pokoknya dipertimbangkan dan diuraikan sebagai berikut :
I. Tentang Dakwaan Penuntut Umum :
Bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya ;
Bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat alternative sebagai berikut:
Kesatu : Didakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP ;
A t a u
Kedua : Didakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 Ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternative seperti tersebut diatas, maka Pengadilan dapat mempertimbangkan dakwaan yang dipandang paling relevan dengan fakta - fakta yang terungkap
dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Pengadilan sependapat dengan Penuntut umum yang telah membuktikan dakwaan Alternatif Kedua yakni Pasal 290 Ayat (1) KUHP yang memiliki unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
Barang siapa;
Melakukan perbuatan cabul ;
Dengan seseorang yang diketahuinya orang itu pingsan atau tidak berdaya ;
Menimbang, bahwa terhadap masing-masing unsur tindak pidana tersebut, akan dipertimbangkan satu persatu sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Barang siapa” :
Bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” disini adalah siapa saja selaku subyek hukum atau orang yang diduga melakukan tindak pidana dan terhadap dirinya berlaku atau dapat diterapkan hukum pidana Indonesia ;
Bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan terdakwa BUDIYANTO BIN SANASMA, yang setelah diteliti tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka terdakwa BUDIYANTO BIN SANASMA jelas termasuk sebagai subyek hukum yang terhadapnya berlaku ketentuan hukum pidana Indonesia ;
Bahwa dengan demikian menurut Pengadilan unsur “Barang siapa telah terpenuhi ;
Ad. 2. Melakukan perbuatan cabul ;
Menimbang bahwa yang dimaksud perbuatan cabul dalam ketentuan ini adalah segala perbuatan yang dilanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-
ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dsb.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan diketahui bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2011 jam 11.00 wib di rumah Warti di Dk. Kiringan, Ds. Canden, Kec. Sambi, Kab. Boyolali saksi SAMILAH telah melihat terdakwa menciumi korban Warti dengan posisi, tubuh terdakwa menindih tubuh Warti yang terlentang diatas tempat tidur dengan posisi sejajar, kaki bertemu dengan kaki, terdakwa bermaksud memasukkan penis kedalam vagina Warti, tetapi tidak bisa karena penis terdakwa tidak tegang, sehingga terdakwa menggosok-gosokkan penisnya pada kemaluan Warti, kondisi Warti tidak menggunakan pakaian, tidak memakai celana dalam hanya tertutup jarik sampai batas lututnya, sehingga saksi Samilah dapat melihat kemaluan dan payudara Warti, pada saat itu saksi Samilah bermaksud mengiriman makanan bagi Warti, karena kaget, dan perbuatannya diketahui oleh saksi Samilah, terdakwa langsung meloncat turun dari atas tempat tidur, dan saat ditanyai oleh saksi SAMILAH apa yang dilakukan oleh terdakwa, terdakwa menjawab dirinya sedang mencari seng, kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah Warti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan diketahui bahwa terdakwa bermaksud meninggalkan rumah Warti dengan mengendarai becak yang dipergunakan oleh terdakwa mencari rosok, tetapi saksi Samilah berteriak minta tolong kepada saksi Sarjono untuk menghentikan terdakwa dan mengatakan kepada saksi Sarjono bahwa terdkwa telah menciumi dan meniduri Warti, dan meminta saksi SARJONO bersama-sama saksi SAMILAH membawa terdakwa ke balai Desa Canden, pada
saat itu terdakwa meminta kepada saksi SARJONO untuk berdamai, tetapi saksi SAMILAh tidak bersedia akhirnya terdakwa beserta becaknya dibawa ke balai desa Canden, oleh karena dib alai Desa terdakwa bersikukuh tidak mengajui perbuatannya, maka oleh aparat desa perbuatan terdakwa dilaporkan kepada aparat kepolisian pada POlsek Sambi ;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas diketahui bahwa terdakwa telah menciumi sambil menindih tubuh korban dengan menggesek-gesekkan kemaluannya, terdapat niat terdakwa untuk memasukkan kemaluannya kedalam vagina Warti tetapi karena tidak tegang, terdakwa hanya menggesek-gesekkan kemaluannya saja, dengan demikian unsur “melakukan perbuatan cabul” telah terpenuhi ;
Ad. 3. Dengan seseorang yang diketahuinya orang itu pingsan atau tidak berdaya ;
Menimbang, bahwa unsure ini bersifat alternative, sehingga dengan terpenuhinya salah satu criteria maka terpenuhilah unsur ini ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “pingsan” dalam ketentuan perundang-undangan ini adalah tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya, umpanya dengan memberi orang tersebut racun sehingga orang tersebut tidak sadar dan tidak ingat akan dirinya sendiri ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “tidak berdaya” dalam ketentuan perundang-undangan ini adalahidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali sehingga tidak mengadakan perlawanan sedikitpun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keternagan para saksi yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa dipersidangan diketahui bahwa korban WARTI adalah seorang perempuan yang mengalami gangguan kejiawaan, kondisi ini telah dialami oleh WARTI dalam waktu yang cukup lama, hal ini dikarenakan saat WARTI ditinggalkan oleh suaminya untuk menikah lagi dengan perempuan lain, sejak saat itu WARTI
mengalami gangguan kejiwaan, atas penyakit yang diderita WARTI, pihak keluarga telah memeriksakan dan melakokan pengobatan kedokter dan rumah sakit tetapi kondisi WARTI tidak membaik, pada saat tertentu WARTI sadar dan sembuh dari penyakitnya dan pada saat yang lain akan mengalami ganguan jiwa lagi atau kambuh, dan karenanya saksi SAMILAH yang merawat dan mengurus WARTI, sedangkan WARTI tinggal atau hidup sendiri dirumahnya ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas diketahui bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada WARTI yang tidak sadar akan dirinya sehingga pada saat terdakwa menciumi, menggesekkan kemaluan dan menindih WARTI , korban tidak melakukan perlawanan dan hanya diam saja, karena korban tidak dapat mengingat dirinya sendiri, dengan semikian unsur “Dengan seseorang yang diketahuinya orang itu pingsan atau tidak berdaya” telah terpenuhi ;
Menimbang, Bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan diatas, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Kedua ;
II. Tentang Kesalahan Terdakwa :
Bahwa karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Kedua, dan alat bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti ditentukan dalam pasal 183 KUHAP. dimana antara alat bukti yang satu dengan lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan erat, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwa termasuk sebagai pelakunya, untuk itu terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara Sah dan Meyakinkan Bersalah melakukan Tindak Pidana Kejahatan “cabul”
seperti dimuat dalam amar putusan ini ;
III. Tentang Pidana Yang Dijatuhkan :
Bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dipertimbangkan diatas, dan selama persidangan berlangsung Pengadilan tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana bagi terdakwa, sehingga terdakwa harus dipandang sebagai Subyek Hukum yang mampu bertanggungjawab dan karenanya pula kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Bahwa untuk itu sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi terdakwa sebagaimana dimaksud oleh pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 sebagai berikut :
Keadaan Yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa dilakukan kepada orang yang mengalami gangguan jiwa ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama, dan masyarakat;
Keadaan Yang Meringankan ;
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena pada saat ini terdakwa berada dalam tahanan dan masa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani terdakwa maka terhadap pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa
penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ;
V. Tentang Biaya Perkara :
Bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, sedangkan terdakwa dipandang masih mampu untuk membayar biaya perkara ini, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf i jo pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa akan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara, yang jumlahnya seperti termuat pada amar putusan ini ;
VI. Tentang Bukti Surat dan Barang Bukti :
Bahwa tentang Bukti-bukti Surat yang diajukan dipersidangan, yaitu berupa :
1 (satu) unit becak bercat warna hijau,
Terhadap barang bukti tersebut, oleh karena barang bukti tersebut disewa terdakwa dari Purwoko maka kembali yang berhak yaitu Purwoko ;
1 (satu) buah kaos warna merah hati lengean pendek dan
1 (satu) buah celana color pendek warna coklat ;
Terhadap barang bukti tersebut, oleh karena dipergunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan maka, dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) lembar jarik warna coklat dan
1 (satu) lembar tikar plastic warna krem dan hijau ;
Terhadap barang bukti tersebut adalah milik WARTI maka dikembalikan kepada saksi Warti ;
Menimbang, bahwa pada saat ini terdakwa berada dalam Rumah Tahanan Boyolali dan tidak ditemukan alasan untuk mengeluarkan terdakwa, maka terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Mengingat, Pasal 290 Ayat (1) KUHP, UU No 8 tahun
1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana, Undang Undang No 48 tahun 2009 tetang Kekuasan Kehakiman, dan peraturan lain yang berhubungan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa BUDIYANTO BIN SANASMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Perbuatancabul” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUDIYANTO BIN SANASMA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memembebani terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit becak bercat warna hijau, dikembalikan kepada yang berhak yaitu Purwoko ;sedangkan
1 (satu) buah kaos warna merah hati lengan pendek ;
1 (satu) buah celana color pendek warna coklat ;
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) lembar jarik warna coklat ;
1 (satu) lembar tikar plastic warna krem dan hijau ;
Seluruhnya dikembalikan kepada saksi Warti ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, 22 September 2011 oleh kami BAMBANG EKAPUTRA, SH., MH., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Boyolali selaku Hakim Ketua Majelis, SAIFUL ANAM, SH. dan SRI INDAH RAHMAWATI, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam
persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 04 Oktober 2011 oleh Majelis tersebut, dibantu oleh WINARTI, SH. sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh RETNO SETYOWATI, SH., Mhum. sebagai Penuntut Umum, terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum terdakwa.
Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,
1. SAIFUL ANAM, SH. BAMBANG EKAPUTRA, SH., MH.
2. SRI INDAH RAHMAWATI, SH.
Panitera Pengganti tsb,
W I N A R T I, SH.