170/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 170/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TAUFIQURRAHMAN bin MARHAWI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa TAUFIQURRAHMAN bin MARHAWI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu ) paket shabu-shabu terbungkus plastik klip; - 1 (satu) buah selang kompor penyambung korek gas; - 1 (satu) buah bungkus kotak LA Bold yang di dalamnya berisi 18 batang rokok; Dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 170/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | TAUFIQURRAHMAN bin MARHAWI; |
| Tempat lahir | : | Gambut; |
| Umur/tgl lahir | : | 22 tahun / 7 Maret 1993; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-Laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Desa Pematang Panjang RT. 03 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Swasta; |
Terdakwa ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura No. 170/Pid.Sus/2016/PN Mtp, tanggal 12 Mei 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara No. 170/Pid.Sus/2016/PN Mtp;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura No. 170/Pid.Sus/2016/PN Mtp, tanggal 13 Mei 2016, tentang Penetapan Hari Sidang.
Berkas Perkara Pidana No. 170/Pid.Sus/2016/PN Mtp, atas nama TAUFIQURRAHMAN bin MARHAWI, beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TAUFIQURRAHMAN bin MARHAWI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAUFIQURRAHMAN bin MARHAWI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah), Subsidiair 2 (dua) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu ) paket shabu-shabu terbungkus plastik klip;
1 (satu) buah selang kompor penyambung korek gas;
1 (satu) buah bungkus kotak LA Bold yang di dalamnya berisi 18 batang rokok;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mohon agar dijatuhi pidana penjara yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan
Bahwa Terdakwa TAUFIQURRAHMAN bin MARHAWI, pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira jam 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015 atau setidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Desa Pematang Panjang Kilometer 5 RT 03 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika saksi MUHAMMAD FITRIADI dan saksi MUSTAPA HERMAWAN beserta anggota lainnya sedang melakukan giat pengembangan kasus penggelapan sepeda motor, pada saat itu para saksi melihat Terdakwa bersama dengan DUAN (DPO) sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Satria F lalu berhenti, Terdakwa selanjutnya langsung turun dari sepeda motor lalu berjalan menyeberang jalan dan pada saat itu saksi MUHAMMAT FITRIADI dan saksi MUSTAPA HERMAWAN melihat Terdakwa membuang/melempar senjata tajam dan sebungkus kotak bungkus rokok LA Bold warna hitam ke bawah, karena mencurigakan lalu para saksi mendatangi Terdakwa akan tetapi Terdakwa berusaha lari dan terjatuh, lalu Terdakwa disuruh para saksi mengambil parang yang sudang dibuangnya dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kuku bima dan 1 (satu) bungkus rokok LA Bold warna hitam yang berisi 1 (satu) paket shabu-shabu, 1 (satu) buah selang kompor penyambung korek gas;
Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Tabuk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian, ternyata Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan dan atau membawa obat jenis shabu-shabu tersebut dari pihak yang berwenang;
Bahwa sesuai dengan hasil laporan pengujian secara Laboratorium oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor: No. Lab: 1463/NNF/2016 yang ditandatangani oleh H.R. AGUS BUDIHARTA yang menyimpulkan bahwa shabu-shabu tersebut di atas mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
SAKSI MUHAMMAD FITRIYADI bin PONIDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 28 Januari 2016, sekitar jam 19.30 wita, bertempat di Desa Pematang Panjang Kilometer 5 RT 03 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Terdakwa TAUFIQURRAHMAN bin MARHAWI kedapatan telah memiliki 1 (satu) paket shabu;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika saksi MUHAMMAD FITRIADI dan saksi MUSTAPA HERMAWAN beserta anggota lainnya sedang melakukan giat pengembangan kasus penggelapan sepeda motor, pada saat itu para saksi melihat Terdakwa bersama dengan DUAN (DPO) sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Satria F lalu berhenti, Terdakwa selanjutnya langsung turun dari sepeda motor lalu berjalan menyeberang jalan dan pada saat itu saksi MUHAMMAT FITRIADI dan saksi MUSTAPA HERMAWAN melihat Terdakwa membuang/melempar senjata tajam dan sebungkus kotak bungkus rokok LA Bold warna hitam ke bawah, karena mencurigakan lalu para saksi mendatangi Terdakwa akan tetapi Terdakwa berusaha lari dan terjatuh, lalu Terdakwa disuruh para saksi mengambil parang yang sudang dibuangnya dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kuku bima dan 1 (satu) bungkus rokok LA Bold warna hitam yang berisi 1 (satu) paket shabu-shabu, 1 (satu) buah selang kompor penyambung korek gas;
Bahwa selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Tabuk untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan dan atau membawa obat jenis shabu-shabu tersebut dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI MUSTAPA HERMAWAN bin SUTRISNO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 28 Januari 2016, sekitar jam 19.30 wita, bertempat di Desa Pematang Panjang Kilometer 5 RT 03 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Terdakwa TAUFIQURRAHMAN bin MARHAWI kedapatan telah memiliki 1 (satu) paket shabu;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika saksi MUHAMMAD FITRIADI dan saksi MUSTAPA HERMAWAN beserta anggota lainnya sedang melakukan giat pengembangan kasus penggelapan sepeda motor, pada saat itu para saksi melihat Terdakwa bersama dengan DUAN (DPO) sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Satria F lalu berhenti, Terdakwa selanjutnya langsung turun dari sepeda motor lalu berjalan menyeberang jalan dan pada saat itu saksi MUHAMMAT FITRIADI dan saksi MUSTAPA HERMAWAN melihat Terdakwa membuang/melempar senjata tajam dan sebungkus kotak bungkus rokok LA Bold warna hitam ke bawah, karena mencurigakan lalu para saksi mendatangi Terdakwa akan tetapi Terdakwa berusaha lari dan terjatuh, lalu Terdakwa disuruh para saksi mengambil parang yang sudang dibuangnya dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kuku bima dan 1 (satu) bungkus rokok LA Bold warna hitam yang berisi 1 (satu) paket shabu-shabu, 1 (satu) buah selang kompor penyambung korek gas;
Bahwa selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Tabuk untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan dan atau membawa obat jenis shabu-shabu tersebut dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli ARIEF RACHMAN S.Si.Apt., yang keterangannya dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli merupakan Apoteker di Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang dan saat ini menjabat sebagai Kasi Kefarmasian dan Alat Kesehatan di Dinas Kabupaten Banjar dan saksi menjadi Ahli dalam perkara ini berdasarkan Surat Tugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar kepada saksi atas permintaan dari Polsek Sambung Makmur;
Bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan;
Bahwa obat jenis shabu yang mengandung Metampethamin merupakan jenis Narkotika Golongan I yang mana manfaat dan tujuan diadakan obat tersebut hanya untuk tujuan perkembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan sehingga tidak diperjualbelikan secara bebas dan harus ada ijin dari pemerintah;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 28 Januari 2016, sekitar jam 19.30 wita, bertempat di Desa Pematang Panjang Kilometer 5 RT 03 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Terdakwa TAUFIQURRAHMAN bin MARHAWI telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena kedapatan telah membawa 1 (satu) paket shabu;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, kemudian datang sdr. DUAN dan memperlihatkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket shabu di dalam bungkus plastik rokok LA Bold warna hitam;
Bahwa oleh sdr. DUAN 1 (satu) paket shabu tersebut diakui oleh sdr. DUAN didapatkan dari sdr. LACUK dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa adapun tujuan sdr. DUAN memperlihatkan 1 (satu) paket shabu tersebut adalah untuk mengajak Terdakwa untuk memakai 1 (satu) paket shabu tersebut bersama-sama di rumahnya dengan membayar separuh dari harga 1 (satu) paket shabu tersebut;
Bahwa atas tawaran dari sdr. DUAN tersebut, Terdakwa menyetujuinya dan selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor Satria F warna biru Hitam milik sdr. DUAN, Terdakwa dan sdr. DUAN berangkat menuju rumah sdr. DUAN ;
Bahwa sebelum berangkat sdr. DUAN sempat menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok LA Bold warna hitam yang berisi 1 (satu) paket sabu tersebut kepada Terdakwa sehingga pada saat itu posisi 1 (satu) paket shabu tersebut berada di dalam penguasaan Terdakwa;
Bahwa di tengah perjalanan, sdr. DUAN dan Terdakwa melihat ada sekelompok orang sedang berada di pinggir jalan sehingga oleh karena itu sdr. DUAN memberhentikan sepeda motornya dan sdr. DUAN beserta Terdakwa turun dari sepeda motor dengan maksud untuk mengetahui apa yang terjadi dan pada saat yang bersamaan ada seorang warga yang memberitahukan kepada Terdakwa bahwa orang-orang yang sedang berada di pinggir jalan tersebut adalah anggota polisi yang sehingga Terdakwa merasa takut dan langsung menjauh dari keramaian tersebut dan berjalan ke seberang jalan dan meletakkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau kuku bima yang Terdakwa bawa dari rumah di sebuah pot bunga yang berada di samping rumah salah satu warga;
Bahwa pada saat yang bersamaan ternnyata ada seorang polisi yang melihat gerak-gerik Terdakwa dan segera berjalan ke arah Terdakwa dank arena merasa ketakutan Terdakwa juga meletakkan 1 (satu) bungkus rokok LA Bold warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket shabu tersebut ke dekat pot bunga tempat Terdakwa meletakkan 1 (satu) bilah senjata tajam dan setelah itu berusaha melarikan diri menjauh dari tempat tersebut namun berhasil dikejar oleh petugas kepolisian dan oleh petugas kepolisian tersebut Terdakwa;
Bahwa pada saat yang bersamaan sdr. DUAN berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motornya dan meninggalkan Terdakwa di tempat itu;
Bahwa pada awalnya Terdakwa tidak mengakui telah membawa senjata tajam namun setelah dibawa ke dekat pot bunga yang ada senjata tajamnya tersebut akhirnya Terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa disaat yang bersamaan petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) paket shabu yang terletak di dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok LA Bold warna hitam dan ketika dikonfirmasikan kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa ia yang membawa 1 (satu) paket shabu tersebut;
Bahwa selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Tabuk untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan dan atau membawa obat jenis shabu-shabu tersebut dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 1463/NNF/2016, dimana dalam kesimpulan disebutkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik Terdakwa TAUFIQURRAHMAN bin MARHAWI adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum di persidangan juga telah diajukan barang bukti berupa 1 (satu ) paket shabu-shabu terbungkus plastik klip, 1 (satu) buah selang kompor penyambung korek gas, 1 (satu) bungkus kotak rokok LA Bold yang di dalamnya berisi 18 batang rokok;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan barang bukti tersebut di atas telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa di persidangan sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 28 Januari 2016, sekitar jam 19.30 wita, bertempat di Desa Pematang Panjang Kilometer 5 RT 03 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Terdakwa TAUFIQURRAHMAN bin MARHAWI telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena kedapatan telah membawa 1 (satu) paket shabu;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, kemudian datang sdr. DUAN dan memperlihatkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket shabu di dalam bungkus plastik rokok LA Bold warna hitam;
Bahwa oleh sdr. DUAN 1 (satu) paket shabu tersebut diakui oleh sdr. DUAN didapatkan dari sdr. LACUK dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa adapun tujuan sdr. DUAN memperlihatkan 1 (satu) paket shabu tersebut adalah untuk mengajak Terdakwa untuk memakai 1 (satu) paket shabu tersebut bersama-sama di rumahnya dengan membayar separuh dari harga 1 (satu) paket shabu tersebut;
Bahwa atas tawaran dari sdr. DUAN tersebut, Terdakwa menyetujuinya dan selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor Satria F warna biru Hitam milik sdr. DUAN, Terdakwa dan sdr. DUAN berangkat menuju rumah sdr. DUAN ;
Bahwa sebelum berangkat sdr. DUAN sempat menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok LA Bold warna hitam yang berisi 1 (satu) paket sabu tersebut kepada Terdakwa sehingga pada saat itu posisi 1 (satu) paket shabu tersebut berada di dalam penguasaan Terdakwa;
Bahwa di tengah perjalanan, sdr. DUAN dan Terdakwa melihat ada sekelompok orang sedang berada di pinggir jalan sehingga oleh karena itu sdr. DUAN memberhentikan sepeda motornya dan sdr. DUAN beserta Terdakwa turun dari sepeda motor dengan maksud untuk mengetahui apa yang terjadi dan pada saat yang bersamaan ada seorang warga yang memberitahukan kepada Terdakwa bahwa orang-orang yang sedang berada di pinggir jalan tersebut adalah anggota polisi yang sehingga Terdakwa merasa takut dan langsung menjauh dari keramaian tersebut dan berjalan ke seberang jalan dan meletakkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau kuku bima yang Terdakwa bawa dari rumah di sebuah pot bunga yang berada di samping rumah salah satu warga;
Bahwa pada saat yang bersamaan ternnyata ada seorang polisi yang melihat gerak-gerik Terdakwa dan segera berjalan ke arah Terdakwa dank arena merasa ketakutan Terdakwa juga meletakkan 1 (satu) bungkus rokok LA Bold warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket shabu tersebut ke dekat pot bunga tempat Terdakwa meletakkan 1 (satu) bilah senjata tajam dan setelah itu berusaha melarikan diri menjauh dari tempat tersebut namun berhasil dikejar oleh petugas kepolisian dan oleh petugas kepolisian tersebut Terdakwa;
Bahwa pada saat yang bersamaan sdr. DUAN berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motornya dan meninggalkan Terdakwa di tempat itu;
Bahwa pada awalnya Terdakwa tidak mengakui telah membawa senjata tajam namun setelah dibawa ke dekat pot bunga yang ada senjata tajamnya tersebut akhirnya Terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa disaat yang bersamaan petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) paket shabu yang terletak di dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok LA Bold warna hitam dan ketika dikonfirmasikan kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa ia yang membawa 1 (satu) paket shabu tersebut;
Bahwa selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Tabuk untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan dan atau membawa obat jenis shabu-shabu tersebut dari pihak yang berwenang;
Bahwa di persidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 1463/NNF/2016, dimana dalam kesimpulan disebutkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik Terdakwa TAUFIQURRAHMAN bin MARHAWI adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan;
Bahwa obat jenis shabu yang mengandung Metampethamin merupakan jenis Narkotika Golongan I yang mana manfaat dan tujuan diadakan obat tersebut hanya untuk tujuan perkembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan sehingga tidak diperjualbelikan secara bebas dan harus ada ijin dari pemerintah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Tentang Unsur Pertama : (Setiap Orang)
Menimbang, bahwa unsur ”Setiap Orang” adalah menunjuk kepada orang perorangan sebagai subyek hukum yaitu penyandang hak dan kewajiban hukum, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa di persidangan dan atas pertanyaan Hakim Ketua Terdakwa menyatakan bernama TAUFIQURRAHMAN bin MARHAWI, dengan identitas lengkap yang sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau ”Error in persona”, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap Orang” disini adalah Terdakwa TAUFIQURRAHMAN bin MARHAWI yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ”Setiap Orang” telah terpenuhi dalam diri Terdakwa;
Tentang Unsur Kedua : (Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman)
Menimbang, bahwa unsur perbuatan tindak pidana dalam unsur kedua ini bersifat alternatif maka dengan terpenuhinya satu perbuatan maka unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memiliki” berarti mempunyai dimana artinya di sini ia haruslah benar-benar sebagai pemilik, tidak perduli apakah secara fisik barang ada dalam tangannya atau tidak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyimpan” berarti menaruh di tempat yang aman supaya jangan rusak, hilang da nada perlakuan khusus terhadap barang sehingga harus diperlakukan dengan cara meletakkan di tempat yang disediakan dan aman;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “menguasai” berarti berkuasa atas (sesuatu), memegang kekuasaan atas sesuatu dimana dalam hal ini tidak diperlukan apakah benda tersebut ada dalam kekuasaannya secara fisik atau tidak yang penting pelaku dapat melakukan tindakan, seperti menjual, memberikan kepada orang lain atau tindakan lain yang menunjukkan bahwa pelaku benar-benar berkuasa atas barang tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyediakan berarti menyiapkan, mempersiapkan, mengadakan sesuatu untuk orang lain, dimana dalam hal ini barang tersebut tidak untuk digunakan sendiri;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum di persidangan, benar pada hari Kamis, tanggal 28 Januari 2016, sekitar jam 19.30 wita, bertempat di Desa Pematang Panjang Kilometer 5 RT 03 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Terdakwa TAUFIQURRAHMAN bin MARHAWI telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena kedapatan telah membawa 1 (satu) paket shabu;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut berawal ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, kemudian datang sdr. DUAN dan memperlihatkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket shabu di dalam bungkus plastik rokok LA Bold warna hitam;
Menimbang, bahwa oleh sdr. DUAN 1 (satu) paket shabu tersebut diakui oleh sdr. DUAN didapatkan dari sdr. LACUK dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa adapun tujuan sdr. DUAN memperlihatkan 1 (satu) paket shabu tersebut adalah untuk mengajak Terdakwa untuk memakai 1 (satu) paket shabu tersebut bersama-sama di rumahnya dengan membayar separuh dari harga 1 (satu) paket shabu tersebut;
Menimbang, bahwa atas tawaran dari sdr. DUAN tersebut, Terdakwa menyetujuinya dan selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor Satria F warna biru Hitam milik sdr. DUAN, Terdakwa dan sdr. DUAN berangkat menuju rumah sdr. DUAN ;
Menimbang, bahwa sebelum berangkat sdr. DUAN sempat menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok LA Bold warna hitam yang berisi 1 (satu) paket sabu tersebut kepada Terdakwa sehingga pada saat itu posisi 1 (satu) paket shabu tersebut berada di dalam penguasaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa di tengah perjalanan, sdr. DUAN dan Terdakwa melihat ada sekelompok orang sedang berada di pinggir jalan sehingga oleh karena itu sdr. DUAN memberhentikan sepeda motornya dan sdr. DUAN beserta Terdakwa turun dari sepeda motor dengan maksud untuk mengetahui apa yang terjadi dan pada saat yang bersamaan ada seorang warga yang memberitahukan kepada Terdakwa bahwa orang-orang yang sedang berada di pinggir jalan tersebut adalah anggota polisi yang sehingga Terdakwa merasa takut dan langsung menjauh dari keramaian tersebut dan berjalan ke seberang jalan dan meletakkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau kuku bima yang Terdakwa bawa dari rumah di sebuah pot bunga yang berada di samping rumah salah satu warga;
Menimbang, bahwa pada saat yang bersamaan ternnyata ada seorang polisi yang melihat gerak-gerik Terdakwa dan segera berjalan ke arah Terdakwa dank arena merasa ketakutan Terdakwa juga meletakkan 1 (satu) bungkus rokok LA Bold warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket shabu tersebut ke dekat pot bunga tempat Terdakwa meletakkan 1 (satu) bilah senjata tajam dan setelah itu berusaha melarikan diri menjauh dari tempat tersebut namun berhasil dikejar oleh petugas kepolisian dan oleh petugas kepolisian tersebut Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada saat yang bersamaan sdr. DUAN berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motornya dan meninggalkan Terdakwa di tempat itu;
Menimbang, bahwa pada awalnya Terdakwa tidak mengakui telah membawa senjata tajam namun setelah dibawa ke dekat pot bunga yang ada senjata tajamnya tersebut akhirnya Terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa disaat yang bersamaan petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) paket shabu yang terletak di dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok LA Bold warna hitam dan ketika dikonfirmasikan kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa ia yang membawa 1 (satu) paket shabu tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Tabuk untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, pada saat dilakukan penangkapan tersebut, 1 (satu) paket shabu tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa dimana pada saat itu Terdakwa sehingga dalam hal ini unsur “menguasai” telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibeda-bedakan ke dalam golongan golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 1463/NNF/2016, dimana dalam kesimpulan disebutkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik Terdakwa TAUFIQURRAHMAN bin MARHAWI adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dengan demikian barang berupa 1 (satu) paket shabu tersebut adalah benar merupakan tablet yang mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ”menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan unsur kedua dari dakwaan tunggal penuntut umum ini, perbuatan “menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” tersebut haruslah dilakukan tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa rumusan menggunakan kata “atau” diantara tanpa hak dan melawan hukum, oleh karena itu tidak diperlukan kedua rumusan (tanpa dan melawan hukum) harus terbukti, dimana unsur ini telah terpenuhi jika terjadi “tanpa hak” saja atau “melawan hukum” saja atau bahkan kedua-duanya terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “tanpa hak atau melawan hukum” dalam pasal ini tidak lain dan tidak bukan adalah bertentangan dengan ketentuan tertulis yang telah diatur dalam undang-undang ini termasuk peraturan pelaksanannya sehingga dengan demikian dapat disimpulkan yang dimaksudkan adalah tanpa hak dan melawan hukum secara formil;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika Golongan I dilarang di produksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan-kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan berdasarkan Pasal 8 Undang Undang tersebut juga menyebutkan bahwa Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dimana dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensi diagnostic serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 disebutkan bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan demikian jelas bahwa Narkotika Golongan I tidak dapat dengan mudah diperoleh dan tidak dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas Terdakwa terbukti melakukan perbuatannya secara tanpa hak karena Terdakwa bukanlah orang yang secara sah dapat melakukan perbuatan menguasai terhadap Narkotika jenis Metamfetamina yang di masyarakat di kenal dengan nama Shabu tersebut dan juga penguasaan Terdakwa terhadap 1 (satu) paket shabu yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga dengan demikian unsur “Secara tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” telah terpenuhi dan terbukti dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi hukuman ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas Narkotika;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak moral dan kesehatan;
Keadaan yang meringankan
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa mengingat ancaman pidana dan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dihubungkan dengan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan tersebut, serta tuntutan dari penuntut umum maka pidana yang dijatuhkan oleh Majelis dirasakan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Narkotika yang didakwakan kepada Terdakwa mencakup pula tuntutan mengenai penjatuhan pidana denda, sehingga oleh karena itu terhadap Terdakwa dijatuhi pula hukuman denda dan sesuai dengan ketentuan ketentuan Pasal 148 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, apabila putusan pidana denda tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika, pelaku dijatuhi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu ) paket shabu-shabu terbungkus plastik klip, 1 (satu) buah selang kompor penyambung korek gas, 1 (satu) buah bungkus kotak LA Bold yang di dalamnya berisi 18 batang rokok yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa dibebani biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TAUFIQURRAHMAN bin MARHAWI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu ) paket shabu-shabu terbungkus plastik klip;
1 (satu) buah selang kompor penyambung korek gas;
1 (satu) buah bungkus kotak LA Bold yang di dalamnya berisi 18 batang rokok;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, pada hari SELASA, tanggal 2 AGUSTUS 2016, oleh FIONA IRNAZWEN, S.H., sebagai Hakim Ketua, EKO ARIEF WIBOWO, S.H.,M.H. dan GATOT RAHARJO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FACHRU ZAINIE,S.E.,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh SAJIMIN, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA EKO ARIEF WIBOWO, S.H., M.H. GATOT RAHARJO, S.H. | HAKIM KETUA FIONA IRNAZWEN, S.H. |
PANITERA PENGGANTI
FACHRU ZAINIE,S.E.,S.H.