347/Pid.Sus/2012/PN.Tbn
Putusan PN TUBAN Nomor 347/Pid.Sus/2012/PN.Tbn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
INDRA WIDJAYA KUSUMA BIN KUSNO
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 347/ Pid.Sus / 2012/ PN.Tbn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa oleh Majelis Hakim, telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan di bawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : INDRA WIDJAYA KUSUMA BIN KUSNO ;
Tempat lahir : Bojonegoro ;
Umur/ tanggal lahir : 44 tahun/ 30 Nopember 1968 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan KH. Hasyim Ashari Nomor 11, RT. 01/
RW. 01, Kelurahan Kauman Bojonegoro ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SMA (tamat) ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 14 Juni 2012 sampai 28 Juni 2012, selanjutnya terdakwa ditangguhkan penahanannya sejak tanggal 29 Juni 2012, selanjutnya terdakwa ditahan dalam tahanan rumah sejak 10 September sampai dengan sekarang ;
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini menghadap sendiri, tanpa didampingi Advocaat/ Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
1. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor : B-1519/ O.5.32/ TBN/ IX/ 2012, tertanggal 04 September 2012, atas nama terdakwa Indra Widjaya Kusuma Bin Kusno ;
2. Berita Acara Penyidikan Sampul Berkas Perkara Nomor : BP/ 434/ VI/ 2012/ Lantas, tertanggal 05 Juli 2012, dari Penyidik/ Pembantu Penyidik Polri Daerah Jawa Timur, Resort Tuban, atas nama tersangka Indra Widjaya Kusuma Bin Kusno ;
3. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 04/ IX/ Pen. Pid/ 2012/ PN. Tbn, tertanggal 10 September 2012, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama terdakwa Indra Widjaya Kusuma Bin Kusno ;
4. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 347/ Pen.Pid/ 2012/ PN.Tbn, tertanggal 10 September 2012, tentang penetapan hari sidang ;
5. Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar :
1. Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDM-108/ TBN/ VIII/ 2012, tanggal 05 September 2012, atas nama terdakwa Indra Widjaya Kusuma Bin Kusno ;
2. Keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
3. Hasil Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 088/ III.5/ VER/ VI/ 2012, dari Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan, tertanggal 14 Juni 2012, pemeriksaan dilakukan terhadap Suyono, pemeriksaan dilakukan oleh dr. Suci Indah Kurniyah, dokter pada rumah sakit tersebut ;
4. Pembacaan tuntutan pidana Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara :PDM-108/ TBN/ IX/ 2012, tertanggal 25 September 2012, yaitu sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Indra Widjaya Kusuma Bin Kusno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Widjaya Kusuma Bin Kusno berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Mazda St. Wagoon nomor polisi L 1315 FQ dan STNK nya ;
1 (satu) lembar SIM A atas nama Indra Widjaya Kusuma ;
dikembalikan kepada terdakwa Indra Widjaya Kusuma Bin Kusno ;
1 (satu) unit sepeda pancal ;
dikembalikan kepada saksi Kasiyatun Binti Almarhum Soejono ;
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
5. Pembelaan (pledooi) dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
6. Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
7. Duplik dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan (pledoi)nya ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa Indra Widjaya Kusuma Bin Kusno diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan dengan Nomor Register Perkara : PDM-108/ TBN/ VIII/ 2012, tertanggal 05 September 2012, yaitu sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Indra Widjaya Kusuma Bin Kusno, pada hari Jumat, tanggal 08 Juni 2012, sekira jam 14.30 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2012, bertempat di Jalan Rengel-Soko, Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa Indra Widjaya Kusuma Bin Kusno sedang mengemudikan mobil Mazda St. Wagon nomor polisi L 1315 FQ dengan berpenumpang Erik Fitra Ardiana Bin Sugiono berjalan dari arah utara ke selatan dengan kecepatan 50-60 Km/ jam. Pada saat yang bersamaan Suyono mengendarai sepeda pancal keluar dari simpang tiga berjalan dari arah timur ke barat. Ketika sepeda pancal yang dikendarai oleh Suyono berbelok ke kanan ke arah utara, terdakwa yang dan pada saat itu dalam keadaan mabuk sehingga kurang memperhatikan situasi dan kondisi di sekitar jalan kaget, kemudian terdakwa mengerem mobil Mazda St. Wagon nomor polisi L 1315 FQ yang dikemudikannya, namun karena jarak antara mobil Mazda St. Wagon nomor polisi L 1315 FQ yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda pancal yang dikendarai Suyono kurang lebih hanya 10 meter, sehingga mobil Mazda St. Wagon nomor polisi L 1315 FQ yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian roda depan sepeda pancal yang dikendarai oleh Suyono ;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut Suyono meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 088/ III.5/ VER/ VI/ 2012 tanggal 14 Juni 2012 yang dibuat dan ditandatangani dr. Suci Indah Kurniyah, dokter pada Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan dengan hasil pemeriksaan :
Pada korban :
1. Pada kepala korban, ditemukan luka robek pada kelopak mata kiri atas dan luka lecet pada bibir ;
2. Hasil pemeriksaan radiologi : photo scan pada kepala, tampak perdarahan pada otak dan photo dada tampak patah tulang selangka kanan ;
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan, jenazah mengalami cedera otak berat, ditemukan luka robek pada kelopak mata kiri atas dan luka lecet pada bibir serta patah tulang selangka kanan akibat kekerasan benda tumpul ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Mazda St. Wagon dengan nomor polisi L 1315 FQ berikut STNK nya, 1 (satu) lembar SIM A atas nama Indra Widjaya Kusama dan 1 (satu) unit sepeda pancal ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan oleh karena itu maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu sebagai berikut :
1. Saksi Erik Fitra Ardiana Bin Sugiono, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 11 Juni 2012, sekitar pukul 10.00 Wib., bertempat di Jalan Raya Rengel-Soko, Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Mazda St. Wagon nomor polisi L 1315 FQ yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda pancal yang dinaiki oleh saudara Suyono ;
- Bahwa saat itu saksi berada di sebelah kiri dari terdakwa yang saat itu sedang mengendarai mobil tersebut dan melihat terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut ;
- Bahwa sebelum terjadinya peristiwa tersebut, mobil Mazda St. Wagon nomor polisi L 1315 FQ yang dikemudikan terdakwa melaju dengan kecepatan antara 50 (lima puluh) kilometer/ jam sampai dengan 60 (enam puluh) kilometer/ jam dari arah utara ke selatan dari jalan raya tersebut, sesampainya di dekat pertigaan, sepeda pancal yang dinaiki oleh saudara Suyono yang melaju dari arah timur ke barat selanjutnya berbelok arah ke kanan menuju ke arah utara ;
- Bahwa oleh jaraknya telah dekat yaitu sekitar 10 (sepuluh) meter, terjadi tiba-tiba dan terdakwa saat itu dalam keadaan mabuk, dan terdakwa kaget, sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan laju mobilnya walaupun telah berusaha mengerem, maka mobil yang dikendarai terdakwa menabrak roda depan dari sepeda pancal tersebut sehingga sepeda pancal dan saudara Suyono terjatuh ;
- Bahwa akibat akibat kecelakaan lalu lintas tersebut akhirnya saudara Suyono meninggal dunia ;
- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada jalan raya yang beraspal dan rata, jalan lurus, cuaca cerah, lalu lintas sedang, dekat dengan pemukiman penduduk ;
- Bahwa akibat terjadinya peristiwa tersebut, terdakwa dan keluarganya telah memberikan santunan sebagai tanda turut berduka cita kepada keluarga saudara Suyono dan keluarga saudara Suyono telah memberikan maaf/ telah ada perdamaian dengan terdakwa ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) unit mobil merk Mazda St. Wagon dengan nomor polisi L 1315 FQ, adalah mobil yang dikendarai terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit sepeda pancal saat itu dinaiki saudara Suyono saat terjadi peristiwa kecelakaan tersebut, sedangkan STNK atas mobil tersebut dan 1 (satu) lembar SIM A atas nama Indra Widjaya Kusama adalah surat-surat yang dibawa terdakwa mengendarai mobilnya saat terjadinya peristiwa tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi Kasiyatun Binti Alm. Soejono, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 11 Juni 2012, sekitar pukul 10.00 Wib., bertempat di Jalan Raya Rengel-Soko, Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Mazda St. Wagon nomor polisi L 1315 FQ yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda pancal yang dinaiki oleh saudara Suyono ;
- Bahwa saksi melihat terjadinya peristiwa tersebut dari depan Warnet yang berada sekitar 5 (lima) meter tanpa adanya halangan pandangan dari tempat terjadinya kecelakaan tersebut ;
- Bahwa terjadinya peristiwa tersebut mobil Mazda St. Wagon nomor polisi L 1315 FQ yang dikemudikan terdakwa melaju dengan kecepatan antara 50 (lima puluh) kilometer/ jam sampai dengan 60 (enam puluh) kilometer/ jam dari arah utara ke selatan dari jalan raya tersebut, sesampainya di dekat pertigaan, sepeda pancal yang dinaiki oleh saudara Suyono yang melaju dari arah timur ke barat selanjutnya berbelok arah ke kanan menuju ke arah utara ;
- Bahwa oleh jaraknya telah dekat yaitu sekitar 10 (sepuluh) meter, terjadi tiba-tiba dan terdakwa saat itu dalam keadaan mabuk, dan terdakwa kaget, sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan laju mobilnya walaupun telah berusaha mengerem, maka mobil yang dikendarai terdakwa menabrak roda depan dari sepeda pancal tersebut sehingga sepeda pancal dan saudara Suyono terjatuh ;
- Bahwa akibat akibat kecelakaan lalu lintas tersebut akhirnya saudara Suyono meninggal dunia ;
- Bahwa saudara Suyono adalah bapak kandung saksi ;
- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada jalan raya yang beraspal dan rata, jalan lurus, cuaca cerah, lalu lintas sedang, dekat dengan pemukiman penduduk ;
- Bahwa akibat terjadinya peristiwa tersebut, terdakwa dan keluarganya telah memberikan santunan sebagai tanda turut berduka cita kepada keluarga saudara Suyono dan keluarga saudara Suyono termasuk saksi telah memberikan maaf/ telah ada perdamaian dengan terdakwa ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) unit mobil merk Mazda St. Wagon dengan nomor polisi L 1315 FQ, adalah mobil yang dikendarai terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit sepeda pancal saat itu dinaiki saudara Suyono saat terjadi peristiwa kecelakaan tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa telah pula dibacakan Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 088/ III.5/ VER/ VI/ 2012, dari Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan, tertanggal 14 Juni 2012, pemeriksaan dilakukan terhadap Suyono, pemeriksaan dilakukan oleh dr. Suci Indah Kurniyah, dokter pada rumah sakit tersebut, dengan hasil pemeriksaan :
Pada korban :
1. Pada kepala korban, ditemukan luka robek pada kelopak mata kiri atas dan luka lecet pada bibir ;
2. Hasil pemeriksaan radiologi : photo scan pada kepala, tampak perdarahan pada otak dan photo dada tampak patah tulang selangka kanan ;
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan, jenazah mengalami cedera otak berat, ditemukan luka robek pada kelopak mata kiri atas dan luka lecet pada bibir serta patah tulang selangka kanan akibat kekerasan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat tersebut, Majelis Hakim dapat menerimanya dan turut menjadi pertimbangan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa Indra Widjaya Kusuma Bin Kusno memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 11 Juni 2012, sekitar pukul 10.00 Wib., bertempat di Jalan Raya Rengel-Soko, Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Mazda St. Wagon nomor polisi L 1315 FQ yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda pancal yang dinaiki oleh saudara Suyono ;
- Bahwa saat itu saksi Erik Fitra Ardiana Bin Sugiono berada di sebelah kiri dari terdakwa yang saat itu sedang mengendarai mobil tersebut ;
- Bahwa sebelum terjadinya peristiwa tersebut, mobil Mazda St. Wagon nomor polisi L 1315 FQ yang dikemudikan terdakwa melaju dengan kecepatan antara 50 (lima puluh) kilometer/ jam sampai dengan 60 (enam puluh) kilometer/ jam dari arah utara ke selatan dari jalan raya tersebut, sesampainya di dekat pertigaan, sepeda pancal yang dinaiki oleh saudara Suyono yang melaju dari arah timur ke barat selanjutnya berbelok arah ke kanan menuju ke arah utara ;
- Bahwa oleh jaraknya telah dekat yaitu sekitar 10 (sepuluh) meter, terjadi tiba-tiba dan terdakwa saat itu dalam keadaan mabuk, dan terdakwa kaget, sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan laju mobilnya walaupun telah berusaha mengerem, maka mobil yang dikendarai terdakwa menabrak roda depan dari sepeda pancal tersebut sehingga sepeda pancal dan saudara Suyono terjatuh ;
- Bahwa akibat akibat kecelakaan lalu lintas tersebut akhirnya saudara Suyono meninggal dunia ;
- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada jalan raya yang beraspal dan rata, jalan lurus, cuaca cerah, lalu lintas sedang, dekat dengan pemukiman penduduk ;
- Bahwa akibat terjadinya peristiwa tersebut, terdakwa dan keluarganya telah memberikan santunan sebagai tanda turut berduka cita kepada keluarga saudara Suyono dan keluarga saudara Suyono telah memberikan maaf/ telah ada perdamaian dengan terdakwa ;
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) unit mobil merk Mazda St. Wagon dengan nomor polisi L 1315 FQ, adalah mobil yang dikendarai terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit sepeda pancal saat itu dinaiki saudara Suyono saat terjadi peristiwa kecelakaan tersebut, sedangkan STNK atas mobil tersebut dan 1 (satu) lembar SIM A atas nama Indra Widjaya Kusama adalah surat-surat yang dibawa terdakwa mengendarai mobilnya saat terjadinya peristiwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa yang kemudian dihubungkan dengan barang bukti dan hasil visum et repertum, maka adapun fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 11 Juni 2012, sekitar pukul 10.00 Wib., bertempat di Jalan Raya Rengel-Soko, Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Mazda St. Wagon nomor polisi L 1315 FQ yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda pancal yang dinaiki oleh saudara Suyono ;
- Bahwa sebelum terjadinya peristiwa tersebut, mobil Mazda St. Wagon nomor polisi L 1315 FQ yang dikemudikan terdakwa melaju dengan kecepatan antara 50 (lima puluh) kilometer/ jam sampai dengan 60 (enam puluh) kilometer/ jam dari arah utara ke selatan dari jalan raya tersebut, sesampainya di dekat pertigaan, sepeda pancal yang dinaiki oleh saudara Suyono yang melaju dari arah timur ke barat selanjutnya berbelok arah ke kanan menuju ke arah utara ;
- Bahwa oleh jaraknya telah dekat yaitu sekitar 10 (sepuluh) meter, terjadi tiba-tiba dan terdakwa saat itu dalam keadaan mabuk, dan terdakwa kaget, sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan laju mobilnya walaupun telah berusaha mengerem, maka mobil yang dikendarai terdakwa menabrak roda depan dari sepeda pancal tersebut sehingga sepeda pancal dan saudara Suyono terjatuh ;
- Bahwa akibat akibat kecelakaan lalu lintas tersebut akhirnya saudara Suyono meninggal dunia, hal tersebut dikuatkan oleh Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 088/ III.5/ VER/ VI/ 2012, dari Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan, tertanggal 14 Juni 2012, pemeriksaan dilakukan terhadap Suyono, pemeriksaan dilakukan oleh dr. Suci Indah Kurniyah, dokter pada rumah sakit tersebut, dengan hasil pemeriksaan :
Pada korban :
- Pada kepala korban, ditemukan luka robek pada kelopak mata kiri atas dan luka lecet pada bibir ;
- Hasil pemeriksaan radiologi : photo scan pada kepala, tampak perdarahan pada otak dan photo dada tampak patah tulang selangka kanan ;
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan, jenazah mengalami cedera otak berat, ditemukan luka robek pada kelopak mata kiri atas dan luka lecet pada bibir serta patah tulang selangka kanan akibat kekerasan benda tumpul ;
- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada jalan raya yang beraspal dan rata, jalan lurus, cuaca cerah, lalu lintas sedang, dekat dengan pemukiman penduduk ;
- Bahwa akibat terjadinya peristiwa tersebut, terdakwa dan keluarganya telah memberikan santunan sebagai tanda turut berduka cita kepada keluarga saudara Suyono dan keluarga saudara Suyono telah memberikan maaf/ telah ada perdamaian dengan terdakwa ;
- Bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) unit mobil merk Mazda St. Wagon dengan nomor polisi L 1315 FQ, adalah mobil yang dikendarai terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit sepeda pancal saat itu dinaiki saudara Suyono saat terjadi peristiwa kecelakaan tersebut, sedangkan STNK atas mobil tersebut dan 1 (satu) lembar SIM A atas nama Indra Widjaya Kusama adalah surat-surat yang dibawa terdakwa mengendarai mobilnya saat terjadinya peristiwa tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa Indra Widjaya Kusuma Bin Kusno diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dalam dakwaan tungal yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
3. Dengan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melanggar pasal yang telah disebutkan di atas, maka berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta hukum tersebut perbuatan terdakwa dapat memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ke- (satu) yaitu setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek dari suatu delik yaitu pelaku, orang atau siapa saja yang melakukan tindak pidana, yang mampu berbuat dan perbuatannya tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, dalam perkara ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri, pelakunya yang diajukan dalam perkara ini adalah terdakwa Indra Widjaya Kusuma Bin Kusno dengan identitas lengkapnya sebagaimana telah diuraikan di atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke- 1 (satu) yaitu setiap orang, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Indra Widjaya Kusuma Bin Kusno ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur ke-2 (dua) yaitu mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa makna tindakan kelalaian sebagai tindakan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana tidak dirumuskan secara rinci dan tersendiri dalam Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, oleh karena itulah pengertiannya haruslah ditafsirkan sesuai dengan ilmu pengetahuan hukum pidana yang mengartikan kelalaian semata-mata sebagai pengecualian dari kesengajaan, sebagai tindakan yang lebih umum dengan alasan tanpa adanya kesengajaan. Kepentingan menjamin keamanan orang maupun barang dapat terancam oleh ketidakhati-hatian orang lain. Kelalaian merupakan kebalikan murni dari dolus, maupun kebetulan (causus). Hal yang dapat dituntut dari kelalaian adalah manakala seseorang kurang berpikir cermat, kurang pengetahuan atau bertindak kurang terarah dibandingkan dengan orang lain pada umumnya ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 24 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan disebutkan pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat ijin mengemudi. Sedangkan arti kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Senin, tanggal 11 Juni 2012, sekitar pukul 10.00 Wib., bertempat di Jalan Raya Rengel-Soko, Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Mazda St. Wagon nomor polisi L 1315 FQ yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda pancal yang dinaiki oleh saudara Suyono ;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada jalan raya yang beraspal dan rata, jalan lurus, cuaca cerah, lalu lintas sedang, dekat dengan pemukiman penduduk ;
Menimbang, bahwa sebelum terjadinya peristiwa tersebut, mobil Mazda St. Wagon nomor polisi L 1315 FQ yang dikemudikan terdakwa melaju dengan kecepatan antara 50 (lima puluh) kilometer/ jam sampai dengan 60 (enam puluh) kilometer/ jam dari arah utara ke selatan dari jalan raya tersebut, sesampainya di dekat pertigaan, sepeda pancal yang dinaiki oleh saudara Suyono yang melaju dari arah timur ke barat selanjutnya berbelok arah ke kanan menuju ke arah utara, oleh jaraknya telah dekat yaitu sekitar 10 (sepuluh) meter, terjadi tiba-tiba dan terdakwa saat itu dalam keadaan mabuk, dan terdakwa kaget, sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan laju mobilnya walaupun telah berusaha mengerem, maka mobil yang dikendarai terdakwa menabrak roda depan dari sepeda pancal tersebut sehingga sepeda pancal dan saudara Suyono terjatuh ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat terdakwa dalam mengemudikan mobil Mazda St. Wagon nomor polisi L 1315 FQ tersebut telah lalai yaitu tidak memperhatikan keadaan di sekitar jalan dengan seksama dan tidak cukup dengan seksama melakukan penduga-duga dan atau penghati-hati sebagaimana diwajibkan oleh hukum yang telah mensyaratkan agar setiap pengendara kendaraan bermotor memperhatikan dengan seksama keadaan di jalan yang dilaluinya, terlebih saat itu terdakwa dalam keadaan setengah sadar/ mabuk, oleh karenanya manakala terdakwa dan saudara Suyono tidak memperhatikan dengan baik hal tersebut, akhirnya terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-2 (dua) yaitu mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Indra Widjaya Kusuma Bin Kusno ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur ke-3 (tiga) yaitu dengan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan saudara Suyono meninggal dunia, hal tersebut dikuatkan oleh Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 088/ III.5/ VER/ VI/ 2012, dari Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan, tertanggal 14 Juni 2012, pemeriksaan dilakukan terhadap Suyono, pemeriksaan dilakukan oleh dr. Suci Indah Kurniyah, dokter pada rumah sakit tersebut, dengan hasil pemeriksaan :
Pada korban :
- Pada kepala korban, ditemukan luka robek pada kelopak mata kiri atas dan luka lecet pada bibir ;
- Hasil pemeriksaan radiologi : photo scan pada kepala, tampak perdarahan pada otak dan photo dada tampak patah tulang selangka kanan ;
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan, jenazah mengalami cedera otak berat, ditemukan luka robek pada kelopak mata kiri atas dan luka lecet pada bibir serta patah tulang selangka kanan akibat kekerasan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-3 (tiga) yaitu dengan orang lain meninggal dunia, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Indra Widjaya Kusuma Bin Kusno ;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dalam dakwaan tunggal telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Indra Widjaya Kusuma Bin Kusno, maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa Indra Widjaya Kusuma Bin Kusno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Orang Lain Meninggal Dunia”, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karenanya terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawabannya atas perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka kepada terdakwa sudah sepatutnya dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledooi) lisan dari terdakwa, turut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri terdakwa, perlulah diperhatikan, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk :
- Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
- Mengadakan koreksi terhadap terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa selain itu penjatuhan hukuman terhadap terdakwa bukanlah merupakan pembalasan dari suatu tindak pidana yang dilakukannya akan tetapi merupakan peringatan agar dikemudian hari terdakwa tidak lagi melakukan tindak pidana serupa ataupun tindak pidana lainnya ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan dari diri terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Peristiwa tersebut mengakibatkan keluarga saudara Suyono mengalami kesedihan ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
- Telah ada perdamaian antara terdakwa beserta keluarganya dengan keluarga saudara Suyono ;
- Keluarga terdakwa memberikan santunan kepada keluarga saudara Suyono sebagai tanda turut berduka cita atas meninggalnya saudara Suyono akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut ;
- Keluarga Suyono telah mengiklaskan terjadinya peristiwa tersebut ;
- Terdakwa sebelumnya belum pernah dijatuhi hukuman pidana ;
- Terdakwa adalah tulang punggung keluarganya ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya, penjatuhan pidana terhadap terdakwa dengan mengedepankan pendekatan restorative justice yang bertujuan sebagai pemulihan, yang mengandung arti pemulihan yang dimaksud tidak hanya pemulihan terhadap pelaku agar ia tidak lagi melakukan kejahatan, melainkan pemulihan turut pula ditujukan kepada korban sebagai pihak yang dirugikan serta masyarakat, agar jalannya kehidupan dapat kembali seperti semula, sudah sepatutnya dipergunakan dalam penyelesaian perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum tersebut di atas, cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana bersyarat bagi diri terdakwa, artinya pidana yang akan dijatuhkan tersebut, tidak perlu dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, karena terdakwa dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana atau tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam suatu masa percobaan yang ditentukan telah berakhir ;
Menimbang, bahwa terhadap status hukum barang bukti dalam perkara ini yang berupa 1 (satu) unit mobil merk Mazda St. Wagon dengan nomor polisi L 1315 FQ berikut STNK nya dan 1 (satu) lembar SIM A atas nama Indra Widjaya Kusama, Majelis Hakim berkesimpulan dikembalikan kepada terdakwa, 1 (satu) unit sepeda pancal, dikembalikan kepada saksi Kasiyatun Binti Alm. Soejono ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan harus dihukum serta terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Memperhatikan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pasal-pasal dalam Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa INDRA WIDJAYA KUSUMA BIN KUSNO secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Orang Lain Meninggal Dunia” ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan terdakwa kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, oleh karena terdakwa telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebelum berakhir masa percobaan selama 10 (sepuluh)bulan ;
4. Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil merk Mazda St. Wagon dengan nomor polisi L 1315 FQ berikut STNK nya ;
- 1 (satu) lembar SIM A atas nama Indra Widjaya Kusama ;
dikembalikan kepada terdakwa :
1 (satu) unit sepeda pancal ;
dikembalikan kepada saksi Kasiyatun Binti Alm. Soejono ;
6. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 26 September 2012, oleh kami H. MINANOER RACHMAN, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, ANTENG SUPRIYO, S.H., dan I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota-Anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh SUTAMAN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh YUNIATI UNDARTI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban, dan terdakwa ;
KETUA MAJELIS HAKIM :
ANGGOTA MAJELIS HAKIM :
H. MINANOER RACHMAN, S.H., M.H.
1. ANTENG SUPRIYO, S.H.
2. I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI :
SUTAMAN, S.H.