67/Pid.Sus/2015/PN.Cag.
Putusan PN CALANG Nomor 67/Pid.Sus/2015/PN.Cag.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
MUSTAFA KAMAL bin. ARMIA JUNED;
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwaMUSTAFA KAMAL BIN ARMIA JUNED, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Memerintahkan agar terdakwa ditahan; 4. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja Warrior No Pol BL 6330 JY, Noka: JKAEX250MDDA29688, Nosin: EX250LEA30060; - 1 (satu) Lembar STNK asli Sepeda Motor Kawasaki Ninja Warrior No Pol BL 6330 JY An. DEDI YANI; - 1 (satu) Lembar SIM C An. RIZKI VORDA; Dikembalikan kepada saksi ahli waris Sdr. Romi Setiawan bin syamsul adami; - 1 (satu) unit Mobar Mitsubishi Dump Truck No Pol BL 8479 AO An. MUSTAFA KAMAL; - 1 (satu) lembar STNK asli Mobar Mitsubhisi Dump Truck No Pol BL 8479 AO An. MUSTAFA KAMAL; - 1 (satu) Lembar SIM B1 Umum An. MUSTAFA KAMAL; Dikembalikan kepada terdakwaMUSTAFA KAMAL; 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwasebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).;
P U T U S A N
NOMOR : 67/Pid.Sus/2015/PN.Cag.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Klas II Calang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara atas namaTerdakwa :
Nama : MUSTAFA KAMAL bin. ARMIA JUNED;
Tempat lahir : Lhok Kruet;
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun /12 Oktober 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Jeumpheuk, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMA (Tamat);
Terdakwa tidak ditahan:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum tidak dilakukan penahanan;
Hakim Pengadilan Negeri Calang tidak dilakukan penahanan;
Dalam perkara iniTerdakwa menyatakan tidak didampingi dan menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan menghadapi sendiri persidangan tersebutwalaupun hak akan itu telah diberikan oleh Majelis Hakim kepadaTerdakwa;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah mempelajari berkas perkara dan membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, antara lain :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Calang Nomor : 67/Pen.Pid/2015/PN.CAG tanggal 22 Desember 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang Nomor: 67/Pen.Pid/2015/PN.CAG tanggal 22 Desember 2015 tentang Hari Sidang Pertama;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Calang Nomor : B-1167/N.1.24/Euh.2/12/2015 tertanggal 21 Desember 2015 atas nama terdakwa MUSTAFA KAMAL bin. ARMIA JUNED;
Setelah memperhatikan barang bukti dan bukti surat yang diajukan ke persidangan;
Setelah mendengar :
Pembacaan surat dakwaan penuntut Umum di persidangan;
Keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa di persidangan;
Setelah mendengarkan tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM/42/Euh/CLG/11/2015, pada hari Senin, tanggal 18 Januari 2016, yang pada pokoknyasebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa MUSTAFA KAMAL Bin ARMIA JUNED terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan penjara;
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja Warrior No Pol BL 6330 JY, Noka: JKAEX250MDDA29688, Nosin: EX250LEA30060;
1 (satu) Lembar STNK asli Sepeda Motor Kawasaki Ninja Warrior No Pol BL 6330 JY An. DEDI YANI;
1 (satu) Lembar SIM C An. RIZKI VORDA;
Dikembalikan kepada saksi ahli waris Sdr. Romi Setiawan bin syamsul adami;
1 (satu) unit Mobar Mitsubishi Dump Truck No Pol BL 8479 AO An. MUSTAFA KAMAL;
1 (satu) lembar STNK asli Mobar Mitsubhisi Dump Truck No Pol BL 8479 AO An. MUSTAFA KAMAL;
1 (satu) Lembar SIM B1 Umum An. MUSTAFA KAMAL;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Menghukum terdakwa membayar biaya sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan akan tetapi menyampaikan permohonan secara lisan, agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepadaterdakwa dengan mengemukakan alasanterdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa berjanji untuk akan lebih berhati-hati lagi di dalam berkendaraanserta terdakwa juga masih mempunyai tanggungan 1 (satu) orang istri dan anak yang masih kecil;
Menimbang, bahwa menanggapi permohonan dari terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana tersebut pada Surat DakwaanNo. Reg. Perkara : PDM/42/Euh/CLG/11/2015sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa MUSTAFA KAMAL BIN ARMIA JUNED pada hari Minggu tanggal 6 September 2015 sekira pukul 12:15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2015 bertempat di Jalan Umum Calang - Banda Aceh Desa Jeumpheuk Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara tersebut, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Kejadian tersebut bermula pada saat terdakwa mengendarai mobar Mitsubhisi dunp truck No. Pol BL 8479 AO yang terdakwa kemudikan melaju dari arah banda aceh menuju calang dengan kecapatan kurang lebih 60 km/ jam,setibanya di Desa Jeumpheuk Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya terdakwa mengurangi kecepatan kurang lebih 20 km/jam karena hendak berbelok ke kanan masuk ke lorong desa Jeumpheuk Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya. Sebelum berbelok terdakwa menghidupkan lampu saign sebelah kanan. Pada saat itu dalam jarak kurang lebih 400 meter dari arah calang menuju banda aceh terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor yang belum terdakwa ketahui jenis sepeda motor tersebut dan melaju dengan kecepatan tinggi. Karena merasa sepeda motor tersebut masih dalam jarak yang jauh dan terdakwa mengira sepeda motor tersebut adalah sepeda motor bebek biasa maka terdakwa langsung berbelok ke kanan sambil memberikan peringatan kepada pengendara sepeda motor tersebut berupa lampu ”dim” ( lampu tembak ). Pada saat mobar mitsubishi dump truck no.pol BL 8479 AO yang terdakwa kemudikan sudah masuk kedalam lorong desa tersebut, tiba-tiba sepeda motor tersebut menabrak bagian pintu sebelah kiri dari mobar yang terdakwa kemudikan. Terdakwa baru mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor kawasaki ninja warior no. Pol BL 6330 JY pada saat setelah kejadian;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Korban Rizki Vorda, berdasarkan Hasil pemeriksaan visum et repertum dari UPTD Puskesmas Lhok Kruet Kab. Aceh Jaya Nomor: 1105/PKM-LK/IX/2015 yang ditandatangani oleh dr. Fitriani tanggal 7 September 2015,dengan kesimpulan sebagai berikut :
Telah diperiksa terhadap laki-laki bernama Riski Vorda umur 19 tahun dengan luka robek pada lengan kiri kurang lebih 6cm x 0,2 cm, telinga, mulut, hidung mengeluarkan darah, gigi atas depan patah, lengan bawah tangan kiri patah, kaki kiri patah. Korban meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut,Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHAP;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi, masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah, yakni:
Saksi ROMI SETIAWAN Bin SYAMSUL ADAMI, setelah disumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa namun saksi kenal dengan korban yang merupakan adik kandung saksi yang bernama RIZKI VORDA Bin SYAMSUL ADAMIS;
Bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 12:15 WIB di jalan umum Calang-Banda Aceh Desa Jeumpheuk Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya antara sepeda motor Kawasaki Ninja Warior No Pol BL 6330 JY dengan mobil barang Mitsubishi Dump Truck No Pol BL 8479 AO;
Bahwa sepengetahuan saksi sepeda motor Kawasaki Ninja Warior No Pol BL 6330 JY yang korban kendarai melaju dari arah Calang- Banda Aceh sementara dari arah berlawanan Banda Aceh-Calang datang 1 (satu) unit mobil barang Mitsubishi Dump Truck No Pol BL 8479 AO. Setibanya di Desa Jeumpheuk Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya mobil barang tersebut berbelok kekanan masuk ke lorong Desa sehingga sepeda motor yang dikendarai adik saksi menabrak bagian pintu sebelah kiri mobil barang tersebut.
Bahwa sepeda motor Kawasaki Ninja Warior No Pol BL 6330 JY yang adik saksi kendarai ada memberi peringatan berupa lampu kepada terdakwa yang mengendari mobil barang tersebut dan pada saat berbelok terdakwa tidak ada memberikan isyarat lampu sign. Setelah terjadi kecelakaan adik korban mengalami luka parah akan tetapi tidak langsung dibawa kepuskesmas atau rumah sakit terdekat;
Bahwa pada saat kecelakaan mobil barang Mitsubishi Dump Truck No Pol BL 8479 AO mengalami rusak pada bagian pintu kiri sedangkan motor Kawasaki Ninja Warior No Pol BL 6330 JY mengalami rusak berat dibagian depan;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut korban RIZKI VORDA yang mengendari sepeda motor Kawasaki Ninja Warior No Pol BL 6330 JY mengalami luka berat dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUDZA Banda Aceh;
Bahwa cuaca pada saat kejadian cerah, siang hari, jalan persimpangan, beraspal mulus, lalu lintas sepi, sebelah kiri dan kanan perumahan penduduk;
Bahwa benar dalam kejadian lakalantas ini belum ada perdamaian antara kedua belah pihak;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa photo mobil Mitsubishi Dump Truck No Pol BL 8479 AO dan sepeda motor Kawasaki Ninja Warior No Pol BL 6330 JY atas photo barang bukti tersebut Saksi membenarkannya;
Atas keterangan saksi tersebut,terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi AHMAD FUADI, S.HI, SH Bin BAHRUMSYAH, setelah disumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksikenal denganterdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 12:15 WIB di jalan umum Calang-Banda Aceh Desa Jeumpheuk Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya antara sepeda motor Kawasaki Ninja Warior No Pol BL 6330 JY dengan mobil barang Mitsubishi Dump Truck No Pol BL 8479 AO;
Bahwa pada saat kecelakaan lalu lintas sepeda motor Kawasaki Ninja Warior No Pol BL 6330 JY tidak ada boncengannya sedangkan mobil barang Mitsubishi Dump Truck No Pol BL 8479 AO juga tidak ada penumpangnya;
Bahwa menurut saksi pada saat sebelum terjadi kecelakaan sepeda motor Kawasaki Ninja Warior No Pol BL 6330 JY melaju dari arah Calang-Banda Aceh melaju dengan kecepatan tinggi sedangkan mobil barang Mitsubishi Dump Truck No Pol BL 8479 AO melaju dari arah Banda Aceh-Calang melaju dengan kecepatan pelan;
Bahwa pada awalnya saksi sedang mengendari sepeda motor dari arah Calang-Banda Aceh berhenti sejenak dikiri jalan hendak berbelok kekanan menuju Dusun Ule Gunong Desa Jeumpheuk Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya ± 100 meter dari TKP;
Bahwa sebelum berbelok kekanan saksi menungguarus lalu lintas yang datang dari arah Banda Aceh, ± 100 meter didepan dari arah Banda Aceh-Calang saksi melihat mobil barang Mitsubishi Dump Truck No Pol BL 8479 AO sedang berhenti sejenak dikiri jalan arah Calang sementara ± 200 meter dibelakang mobil barang tersebut saksi melihat Mopen Kijang Innova warna Hitam yang melaju dari arah Banda Aceh-Calang;
Bahwa kemudian mobil barang Mitsubishi Dump Truck No Pol BL 8479 AO berbelok kekanan masuk kelorong Desa Jeumpheuk Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya, tidak lama kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja Warior No Pol BL 6330 JY yang datang dari arah Calang- Banda Aceh mendahului sepeda motor saksi dengan kecepatan tinggi dan menabarak bagian pintu kiri dari mobil barang tersebut yang sudah masuk kedalam lorong Desa Jeumpheuk Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya;
Bahwa sebelum mobil barang Mitsubishi Dump Truck No Pol BL 8479 AO berbelok kekanan masuk kelorong Desa Jeumpheuk Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya mobil tersebut sudah memberi tanda berupa lampu saign sebelah kanan dan memberi tanda lampu tembak (lampu dim);
Bahwa yang mengendarai mobil barang Mitsubishi Dump Truck No Pol BL 8479 AO adalah Terdakwa MUSTAFA KAMAL BIN ARMIA JUNED;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut korban RIZKI VORDA yang mengendari sepeda motor Kawasaki Ninja Warior No Pol BL 6330 JY mengalami luka berat dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUDZA Banda Aceh;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa photo mobil Mitsubishi Dump Truck No Pol BL 8479 AO dan sepeda motor Kawasaki Ninja Warior No Pol BL 6330 JY atas photo barang bukti tersebut Saksi membenarkannya;
Atas keterangan saksi tersebut,terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi JAFRIZAL Bin SALEM, setelah disumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksikenal denganterdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 12:15 WIB di jalan umum Calang-Banda Aceh Desa Jeumpheuk Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya antara sepeda motor Kawasaki Ninja Warior No Pol BL 6330 JY dengan mobil barang Mitsubishi Dump Truck No Pol BL 8479 AO;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi ada mendengar suara sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi dan sesaat kemudian mendengar suara benturan;
Bahwa yang mengendarai mobil barang Mitsubishi Dump Truck No Pol BL 8479 AO adalah Terdakwa MUSTAFA KAMAL BIN ARMIA JUNED;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut korban RIZKI VORDA yang mengendari sepeda motor Kawasaki Ninja Warior No Pol BL 6330 JY mengalami luka berat dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUDZA Banda Aceh;
Bahwa sebelum mobil barang Mitsubishi Dump Truck No Pol BL 8479 AO berbelok kekanan masuk kelorong Desa Jeumpheuk Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya mobil tersebut sudah memberi tanda berupa lampu saign sebelah kanan dan memberi tanda lampu tembak (lampu dim);
Bahwa pada saat kecelakaan mobil barang Mitsubishi Dump Truck No Pol BL 8479 AO mengalami rusak pada bagian pintu kiri sedangkan motor Kawasaki Ninja Warior No Pol BL 6330 JY mengalami rusak berat dibagian depan;
Bahwa titik tabrakan dari kecelakaan tersebut berada di dalam lorong Desa Jeumpheuk Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya yang terletak dikiri jalan arah Banda Aceh dan cuaca pada saat kejadian cerah, siang hari, jalan persimpangan, beraspal mulus, lalu lintas sepi, sebelah kiri dan kanan perumahan penduduk;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa photo mobil Mitsubishi Dump Truck No Pol BL 8479 AO dan sepeda motor Kawasaki Ninja Warior No Pol BL 6330 JY atas photo barang bukti tersebut Saksi membenarkannya;
Atas keterangan saksi tersebut,terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Ketua Majelis Hakim kepadaterdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan, akan tetapiterdakwa tidak menggunakan haknya tersebut dengan tidak mengajukan saksi yang meringankan bagi diriterdakwa;
Menimbang, bahwa dikarenakanterdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan maka persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadapterdakwaMUSTAFA KAMAL BIN ARMIA JUNEDdanterdakwa dipersidangan telah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 12:15 WIB di jalan umum Calang-Banda Aceh Desa Jeumpheuk Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya antara sepeda motor Kawasaki Ninja Warior No Pol BL 6330 JY dengan mobil barang Mitsubishi Dump Truck No Pol BL 8479 AO;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan terdakwa mengemudikan mobil barang tersebut tanpa ada penumpang lainnya dan sepeda motor yang korban kendarai juga tidak ada boncengannya / penumpang lain;
Bahwa terdakwa mengendarai mobil barang Mitsubishi Dump Truck No Pol BL 8479 AO melaju dari arah Banda Aceh- Calang dengan kecepatan ± 60 km/jam. Setibanya di Desa Jeumpheuk Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya terdakwa mengurangi kecepatan menjadi ± 20 km/jam karena hendak berbelok kekanan masuk ke lorong Desa Jeumpheuk;
Bahwa sebelum berbelok terdakwa ada menghidupkan lampu sign sebelah kanan;
Bahwa pada saat jarak ± 400 meter dari Calang-Banda Aceh terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor yang belum terdakwa ketahui jenisnya tersebut melaju dengan kecepatan tinggi karena merasa sepeda motor tersebut masih jauh dan terdakwa juga mengira kalau sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor bebek maka terdakwa langsung berbelok kekanan sambil memberikan peringatan kepada pengendara sepeda motor berupa lamu dim (lampu tembak);
Bahwa pada saat mobil barang yang terdakwa kendarai masuk ke lorong desa kemudian tiba-tiba sepeda motor tersebut menabrak bagian pintu sebelah kiri dan pada saat itulah terdakwa baru mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor Kawasaki Ninja Warior No Pol BL 6330 JY;
Bahwa pada saat kecelakaan mobil barang Mitsubishi Dump Truck No Pol BL 8479 AO mengalami rusak pada bagian pintu kiri sedangkan motor Kawasaki Ninja Warior No Pol BL 6330 JY mengalami rusak berat dibagian depan;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut korban RIZKI VORDA yang mengendari sepeda motor Kawasaki Ninja Warior No Pol BL 6330 JY mengalami luka berat dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUDZA Banda Aceh;
Bahwa titik tabrakan dari kecelakaan tersebut berada di dalam lorong Desa Jeumpheuk Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya yang terletak dikiri jalan arah Banda Aceh dan cuaca pada saat kejadian cerah, siang hari, jalan persimpangan, beraspal mulus, lalu lintas sepi, sebelah kiri dan kanan perumahan penduduk;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan terdakwa ada memiliki SIM yaitu SIM yang seuai dengan ketentuan yakni SIM B1 umum;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa photo mobil Mitsubishi Dump Truck No Pol BL 8479 AO dan sepeda motor Kawasaki Ninja Warior No Pol BL 6330 JY atas photo barang bukti tersebut Saksi membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Calang berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja Warrior No Pol BL 6330 JY, Noka: JKAEX250MDDA29688, Nosin: EX250LEA30060;
1 (satu) Lembar STNK asli Sepeda Motor Kawasaki Ninja Warrior No Pol BL 6330 JY An. DEDI YANI;
1 (satu) Lembar SIM C An. RIZKI VORDA;
1 (satu) unit Mobar Mitsubishi Dump Truck No Pol BL 8479 AO An. MUSTAFA KAMAL;
1 (satu) Lembar SIM B1 Umum An. MUSTAFA KAMAL;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan juga telah mengajukan bukti surat berupa :
Hasil Visum et Refertum dari UPTD Puskesmas Lhok Kruet Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya No: 1105/PKM-LK/IX/2015, yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah yang telah dilakukan pada waktu menerima jabatan oleh dr. Fitriana tanggal 06 September 2015 sekitar pukul 12:15 WIB dilakukan pemeriksaan Os terhadap korban bernama Rizki Vorda dengan kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, pada seorang Laki-laki bernama RIZKI VORDA umur 19 Tahun, dari hasil pemeriksaan:
Luka robek pada lengan kiri ± 6 cm x 0,2 cm, Telinga, Mulut, Hidung mengeluarkan darah, Gigi atas depan patah, Lengan bawah tangan kiri patah dan kaki kiri patah.
Pasien mengalami cedera kepala berat dan dirujuk ke RSUDZA. Pasien meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Rujukan.;
Surat keterangan Meninggal Nomor: 109/PKM-LK/IX/2015 yang ditandangani dr. Fitriana, NRPTT 01.1.056.109, yang memberikan kesimpulan :
Bahwa RIZKI VORDA telah meninggal dunia pada tanggal 06 September 2015 Jam 13:30 WIB dalam perjalan menuju Rumah Sakit Rujukan;
Kematian orang tersebut akibat kecelakaan;
Menimbang, bahwa berdasarkanketerangan para saksi, bukti suratdan keterangan terdakwa yang satu sama lain saling bersesuaian dan berhubungan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 12:15 WIB di jalan umum Calang-Banda Aceh Desa Jeumpheuk Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya antara sepeda motor Kawasaki Ninja Warior No Pol BL 6330 JY dengan mobil barang Mitsubishi Dump Truck No Pol BL 8479 AO;
Bahwa benar pada saat terjadi kecelakaan terdakwa mengemudikan mobil barang tersebut tanpa ada penumpang lainnya dan sepeda motor yang korban kendarai juga tidak ada boncengannya / penumpang lain;
Bahwa benar terdakwa mengendarai mobil barang Mitsubishi Dump Truck No Pol BL 8479 AO melaju dari arah Banda Aceh- Calang dengan kecepatan ± 60 km/jam. Setibanya di Desa Jeumpheuk Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya terdakwa mengurangi kecepatan menjadi ± 20 km/jam karena hendak berbelok kekanan masuk ke lorong Desa Jeumpheuk;
Bahwa benar sebelum berbelok terdakwa ada menghidupkan lampu sign sebelah kanan;
Bahwa benar pada saat jarak ± 400 meter dari Calang-Banda Aceh terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor yang belum terdakwa ketahui jenisnya tersebut melaju dengan kecepatan tinggi karena merasa sepeda motor tersebut masih jauh dan terdakwa juga mengira kalau sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor bebek maka terdakwa langsung berbelok kekanan sambil memberikan peringatan kepada pengendara sepeda motor berupa lamu dim (lampu tembak);
Bahwa benar pada saat mobil barang yang terdakwa kendarai masuk ke lorong desa kemudian tiba-tiba sepeda motor tersebut menabrak bagian pintu sebelah kiri dan pada saat itulah terdakwa baru mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor Kawasaki Ninja Warior No Pol BL 6330 JY;
Bahwa benar pada saat kecelakaan mobil barang Mitsubishi Dump Truck No Pol BL 8479 AO mengalami rusak pada bagian pintu kiri sedangkan motor Kawasaki Ninja Warior No Pol BL 6330 JY mengalami rusak berat dibagian depan;
Bahwa benar akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut korban RIZKI VORDA yang mengendari sepeda motor Kawasaki Ninja Warior No Pol BL 6330 JY mengalami luka berat dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUDZA Banda Aceh;
Bahwa benar titik tabrakan dari kecelakaan tersebut berada di dalam lorong Desa Jeumpheuk Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya yang terletak dikiri jalan arah Banda Aceh;
Bahwa benar cuaca pada saat kejadian cerah, siang hari, jalan persimpangan, beraspal mulus, lalu lintas sepi, sebelah kiri dan kanan perumahan penduduk;
Bahwa benar pada saat terjadinya kecelakaan terdakwa ada memiliki SIM yaitu SIM yang seuai dengan ketentuan yakni SIM B1 umum;
Bahwa benar berdasarkan Hasil Visum et Refertum dari UPTD Puskesmas Lhok Kruet Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya No: 1105/PKM-LK/IX/2015, yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah yang telah dilakukan pada waktu menerima jabatan oleh dr. Fitriana tanggal 06 September 2015 sekitar pukul 12:15 WIB dilakukan pemeriksaan Os terhadap korban bernama Rizki Vorda dengan kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, pada seorang Laki-laki bernama RIZKI VORDA umur 19 Tahun, dari hasil pemeriksaan:
Luka robek pada lengan kiri ± 6 cm x 0,2 cm, Telinga, Mulut, Hidung mengeluarkan darah, Gigi atas depan patah, Lengan bawah tangan kiri patah dan kaki kiri patah.
Pasien mengalami cedera kepala berat dan dirujuk ke RSUDZA. Pasien meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Rujukan.;
Bahwa benar berdasarkan Surat keterangan Meninggal Nomor: 109/PKM-LK/IX/2015 yang ditandangani dr. Fitriana, NRPTT 01.1.056.109, yang memberikan kesimpulan :
Bahwa RIZKI VORDA telah meninggal dunia pada tanggal 06 September 2015 Jam 13:30 WIB dalam perjalan menuju Rumah Sakit Rujukan;
Kematian orang tersebut akibat kecelakaan;
Menimbang, bahwa setelah menguraikan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa sudah dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwaterdakwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa dengan dakwaan Tunggal, yaitu:
Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang No.22 Tahun 2009;
Menimbang, bahwaPasal 310 Ayat (4) Undang-undang No.22 Tahun 2009mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu-Lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang No.22 Tahun 2009tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah setiap orang atau siapa saja sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim selama dipersidangan, terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan mampu bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya, serta identitasterdakwa telah sesuai dengan surat dakwaan Penuntut umum;
Dengan demikian unsur Setiap orang telah terpenuhi dan terbukti;
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di Persidangan berupa barang bukti, bukti surat, keterangan saksi dan keterangan terdakwasebagai berikutbahwa dipersidangan terungkap fakta Bahwa benar terdakwa mengendarai mobil barang Mitsubishi Dump Truck No Pol BL 8479 AO melaju dari arah Banda Aceh-Calang dengan kecepatan ± 60 km/jam. Setibanya di Desa Jeumpheuk Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya terdakwa mengurangi kecepatan menjadi ± 20 km/jam karena hendak berbelok kekanan masuk ke lorong Desa Jeumpheuk.;
Dengan demikian unsurMengemudikan Kendaraan Bermotortelah terpenuhi dan terbukti;
Unsur Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di Persidangan berupa barang bukti, bukti surat, keterangan saksi dan keterangan terdakwa sebagai berikut bahwa terdakwa mengendarai mobil barang Mitsubishi Dump Truck No Pol BL 8479 AO melaju dari arah Banda Aceh – Calang dengan kecepatan ± 60 km/jam. Setibanya di Desa Jeumpheuk Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya terdakwa mengurangi kecepatan menjadi ± 20 km/jam karena hendak berbelok kekanan masuk ke lorong Desa Jeumpheuk dan sebelum hendak berbelok terdakwa ada menghidupkan lampu sign sebelah kanan. Pada saat jarak ± 400 meter dari Calang – Banda Aceh terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor yang belum terdakwa ketahui jenisnya tersebut melaju dengan kecepatan tinggi karena merasa sepeda motor tersebut masih jauh dan terdakwa juga mengira kalau sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor bebek maka terdakwa langsung berbelok kekanan sambil memberikan peringatan kepada pengendara sepeda motor berupa lamu dim (lampu tembak). Pada saat mobil barang yang terdakwa kendarai masuk ke lorong desa kemudian tiba-tiba sepeda motor tersebut menbrak bagin pintu sebelah kiri dan pada saat itulah terdakwa baru mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor Kawasaki Ninja Warior No Pol BL 6330 JY, yang mana seharusnya terdakwa dapat berhati-hati dan seharusnya terdakwa mendahulukan sipengemudi sepeda motor tersebut yang melaju dijalan lurus;
Dengan demikian unsurYang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintastelah terpenuhi dan terbukti;
Unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia :
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Visum et Refertum dari UPTD Puskesmas Lhok Kruet Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya No: 1105/PKM-LK/IX/2015, yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah yang telah dilakukan pada waktu menerima jabatan oleh dr. Fitriana tanggal 06 September 2015 sekitar pukul 12:15 WIB dilakukan pemeriksaan Os terhadap korban bernama Rizki Vorda dengan kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, pada seorang Laki-laki bernama RIZKI VORDA umur 19 Tahun, dari hasil pemeriksaan:
Luka robek pada lengan kiri ± 6 cm x 0,2 cm, Telinga, Mulut, Hidung mengeluarkan darah, Gigi atas depan patah, Lengan bawah tangan kiri patah dan kaki kiri patah.
Pasien mengalami cedera kepala berat dan dirujuk ke RSUDZA. Pasien meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Rujukan.;
Menimbang, bahwa berdasarkanSurat keterangan Meninggal Nomor: 109/PKM-LK/IX/2015 yang ditandangani dr. Fitriana, NRPTT 01.1.056.109, yang memberikan kesimpulan :
Bahwa RIZKI VORDA telah meninggal dunia pada tanggal 06 September 2015 Jam 13:30 WIB dalam perjalan menuju Rumah Sakit Rujukan;
Kematian orang tersebut akibat kecelakaan;
Dengan demikian unsurMengakibatkan orang lain meninggal duniatelah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan unsur-unsur di atas jelaslah terlihat perbuatanterdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur yang didakwakan. Karenanya Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa oleh karenaTerdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya, oleh karena ituTerdakwa harus dijatuhi pidana dan terhadap besarnya pidana yang dijatuhkan terhadapterdakwa dengan tujuan pemidanaan bukanlah merupakan sarana balas dendam terhadap kesalahan terdakwa, akan tetapi sebagai penjera dan pembinaan, dimana dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, maka terdakwa dapat dibina kelakuannya menjadi baik;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang merugikan bagi orang lain dan atas perbutan terdakwa tersebut juga menimbulkan korban jiwa yang mana atas peristiwa kecelakaan tersebut korban RIZKI VORDA meninggal dunia serta atas peristiwa yang tersebut antara kedua belah pihak belum terjadi perdamaian atau tidak ada perdamaian;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa yang dilakukan secara lisan didalam persidangan yang pada pokoknya mohon agar terdakwa diberikan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa berjanji untuk akan lebih berhati-hati lagi di dalam berkendaraanserta terdakwa juga masih mempunyai tanggungan 1 (satu) orang istri dan anak yang masih kecil;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan Permohonan dari Terdakwa dan Tuntutan Penuntut Umummaka Majelis Hakim berpendapat bahwa putusan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa adalah merupakan Putusan yang telah sesuai dengan perbuatan yang telah terdakwa perbuat berdasarkan atas fakta-fakta hukum yang di dapat di dalam Persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan kesalahannya, serta terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah oleh karena itu dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP, maka Majelis Hakim memerintahkan agarTerdakwa ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa ;
1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja Warrior No Pol BL 6330 JY, Noka: JKAEX250MDDA29688, Nosin: EX250LEA30060;
1 (satu) Lembar STNK asli Sepeda Motor Kawasaki Ninja Warrior No Pol BL 6330 JY An. DEDI YANI;
1 (satu) Lembar SIM C An. RIZKI VORDA;
1 (satu) unit Mobar Mitsubishi Dump Truck No Pol BL 8479 AO An. MUSTAFA KAMAL;
1 (satu) Lembar SIM B1 Umum An. MUSTAFA KAMAL;
maka Majelis Hakim berpendapat mengenai statusbarang bukti tersebut akanditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karenaterdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAPterdakwa haruslah dijatuhi pidana. Dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menimbulkan korban dan kerugian bagi orang lain;
Terdakwa tidak ada melakukan perdamaian kepada pihak keluarga korban;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan di persidangan
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang No.22 Tahun 2009, Undang-undang RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwaMUSTAFA KAMAL BIN ARMIA JUNED, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Memerintahkan agar terdakwa ditahan;
1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja Warrior No Pol BL 6330 JY, Noka: JKAEX250MDDA29688, Nosin: EX250LEA30060;
1 (satu) Lembar STNK asli Sepeda Motor Kawasaki Ninja Warrior No Pol BL 6330 JY An. DEDI YANI;
1 (satu) Lembar SIM C An. RIZKI VORDA;
Dikembalikan kepada saksi ahli waris Sdr. Romi Setiawan bin syamsul adami;
1 (satu) unit Mobar Mitsubishi Dump Truck No Pol BL 8479 AO An. MUSTAFA KAMAL;
1 (satu) lembar STNK asli Mobar Mitsubhisi Dump Truck No Pol BL 8479 AO An. MUSTAFA KAMAL;
1 (satu) Lembar SIM B1 Umum An. MUSTAFA KAMAL;
Dikembalikan kepada terdakwaMUSTAFA KAMAL;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwasebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016oleh kami SAYED KADHIMSYAH, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, RESTU IKHLAS, S.H. M.H., dan ANDY EFFENDI RUSDI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016, oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh para Hakim anggota tersebut diatas, dan dibantu oleh ARLAN ILYAS,sebagai Panitera Pengganti padaPengadilan NegeriCalangdandihadiri olehSONY BUDI PRASETYO, S.H.,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Calang serta Terdakwa.;
Hakim Anggota, RESTU IKHLAS, S.H. M.H, ANDY EFFENDI RUSDI, SH. | Hakim Ketua, SAYED KADHIMSYAH, S.H. |
Panitera Pengganti,
ARLAN ILYAS