34/PDT/2017/PT KALBAR
Putusan PT PONTIANAK Nomor 34/PDT/2017/PT KALBAR
LIU KUI KHIM (PEMBANDING semula PENGGUGAT) melawan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI PENDIDIKAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA cq. GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN BARAT cq. KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI KAIMANTAN BARAT cq. BUPATI BENGKAYANG cq. KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BENGKAYANG cq KEPALA UPT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KECAMATAN SUNGAI RAYA, dkk (TERBANDING I semula TERGUGAT I)
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat. 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang tanggal 22 Desember 2016, Nomor 12/Pdt.G/2016/PN Bek, yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
NOMOR 34/PDT/2017/PT KAL BAR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
LIU KUI KHIM, Lahir di Sungai Pangkalan II, Tanggal 18 Nopember 1937, Jenis Kelamin Laki-Laki, Pekerjaan Petani/Pekebun, yang beralamat di Sungai Pangkalan II RT. 002 RW. 003 Desa Sungai Pangkalan II Kecamatan Sungai Raya Kabupaten, dalam perkara ini diwakili oleh kuasa hukumnya Maskun Sopian, S.H., dkk, Advokat, yang berkantor pada Maschun Sopian & Partners Law Firm “Counsellors and Attorney At Law” beralamat di Jl. Purnama Komplek Purnama Agung 5 No. FF.4 Kel. Parit Tokaya, Pontianak Selatan, Kota Pontianak – Kalimantan Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Juli 2016 serta Sarwani Ansyah, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Tambahan tertanggal 7 November 2016 , selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
L A W A N :
1. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI PENDIDIKAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA cq. GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN BARAT cq. KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI KAIMANTAN BARAT cq. BUPATI BENGKAYANG cq. KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BENGKAYANG cq KEPALA UPT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KECAMATAN SUNGAI RAYA, yang beralamat di jalan raya Sungai Duri, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;
2. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA cq. GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN BARAT cq. BUPATI BENGKAYANG cq. CAMAT SUNGAI RAYA, yang beralamat di jalan raya Sungai Duri no. 49 Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
3. PRESIDEN REPUBLIK INDINESIA cq. MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA cq. GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN BARAT cq. KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI KAIMANTAN BARAT cq BUPATI BENGKAYANG cq. KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BENGKAYANG cq. KEPALA UPT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN cq. KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NOMOR 02 SUNGAI RAYA, yang beralamat di Jl. Raya Sungai Pangkalan II, Desa Pangkalan II Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, Sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III;
4. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA cq. GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN BARAT cq. BUPATI BENGKAYANG cq. CAMAT SUNGAI RAYA cq. KEPALA DESA SUNGAI PANGKALAN II, yang beralamat di Jl. Raya Pangkalan II, Desa Sungai Pangkalan II Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, sebagai TERBANDING IV semula TERGUGAT IV;
Dalam perkara ini Tergugat I sampai dengan Tergugat IV diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara yang bernama Jumriadi Usman, S.H., dkk, yang beralamat di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang jalan Sanggau Ledo Km 4 Bengkayang berdasarkan Surat Kuasa Khusus dan Surat Kuasa Substitusi tertanggal 28 September 2016, selanjutnya disebut sebagai PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT;
5. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA cq KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN BARAT cq KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGRARIA dan TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BENGKAYANG, yang beralamat di Jl. Guna Baru Trans Rangkang No. 9 Bengkayang, Kalimantan Barat, sebagai TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I ;
6. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA cq. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT cq. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG, yang beralamat di Gedung DPRD Kabupaten Bengkayang Jl. Basuki Rahmat Bengkayang, Kalimantan Barat, sebagai TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II;
Turut Tergugat II dalam perkara ini diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara yang bernama Jumriadi Usman, S.H., dkk, yang beralamat di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang jalan Sanggau Ledo Km 4 Bengkayang berdasarkan Surat Kuasa Khusus dan Surat Kuasa Substitusi nomor : SKK- 03/Q.1.18/09/2016 tertanggal 28 September 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, tanggal 10 Maret 2017 No.34/PDT/2017/PT KAL BAR tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara Nomor 12/Pdt.G/2016/PN Bek dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 12/Pdt.G/2016/PN Ptk tanggal 22 Desember 2016.
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 04 Agustus 2016, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkayang tanggal 09 Agustus 2016, dengan register perkara No.12/Pdt.G/2016/PN Bek telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah anak kandung dari LIU DJAN TJHIUNG dimana semasa hidupnya mempunyai sebidang tanah yang dikuasai secara turun temurun sejak tahun 1965 dengan ukuran Panjang 220 Meter, Lebar 100 Meter dan Luas 22.000 M2 atau 2.2 Hektar, namun tanah yang di daftarkan hak pakainya hanya seluas 0.992 Hektar sebagaimana Bukti Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Kalimantan Barat No. 4/KPHS/TK/1965 tanggal 20 April 1965, dengan Luas 0.992 Hektar, yang dipergunakan untuk perkebunan Kelapa dengan jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun dari tanggal 1-1-1965 sampai dengan tanggal 31-12-1974 (Bukti P-1).
Bahwa kemudian LIU DJAN TJHIUNG meninggal dunia yang sudah tidak di ingat tanggal, bulan dan tahunnya, maka tanah tersebut di kelola oleh Penggugat selaku ahli waris, dalam pengelolaan tersebut Penggugat kemudian pada tanggal 1 Juni 1978 menyewakan tanah seluas 0.992 Hektar kepada TJHIA BUN NJUK yang diperuntukkan untuk peternakan babi dengan sistem peternakan menggunakan kandang (Bukti P-2), namun perjanjian sewa menyewa tersebut hanya berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak 1 Juni 1978 sampai dengan 1 Juni 1982, maka kemudian setelah habis masa sewanya tanah tersebut dikembalikan kepada Penggugat.
Bahwa sekitar tahun 1991 Penggugat didatangi oleh Wasli M. Yasin selaku Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Sungai Raya (TERGUGAT I) dan mengungkapkan keinginannya untuk membangun Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Desa Sungai Pangkalan II. TERGUGAT I meminta kepada Penggugat untuk menyerahkan tanah yang dikuasainya, namun oleh karena Penggugat masih menggunakan tanah tersebut untuk berkebun kelapa maka Penggugat menolaknya;
Bahwa oleh karena Tergugat I selalu mendatangi Penggugat dengan bujuk rayu agar menyerahkan tanah miliknya untuk pembangunan dahulu bernama SMP N 02 Sungai Duri sekarang menjadi SMP N 02 Sungai Raya dengan iming-iming Penggugat akan mendapatkan hal-hal sebagai berikut:
Ganti kerugian Pohon Kelapa sebanyak 294 Batang dengan harga per-batang seharga Rp. 25.000,-,
Dijanjikan juga di berikan prioritas untuk membuka warung kopi dan minuman di lingkungan sekolah;
Akan dibangunkan rumah di lingkungan sekolah dengan biaya Cuma-Cuma.
Penyerahan tanah seluas 1.5 Hektar hanya untuk sementara saja sampai di bangunan SMP N 02 Sungai Raya dan sisa tanah di luar bangunan gedung SMP N 02 Sungai Raya akan dikembalikan kepada Penggugat.
Bahwa kemudian atas iming-iming tersebut Penggugat sepakat untuk menyerahkan tanahnya kepada Tergugat I, namun terhadap luasnya Penggugat sepakat pada luas tanah yang dipakai untuk membangun bangunan saja, namun oleh karena syarat agar dapat dibangunkan SMP minimal ketersediaan lahan adalah sekitar 15.000 M2 atau 1,5 Hektar, maka Tergugat I meminta kepada Penggugat agar mau menyerahkan tanah seluas 1,5 Hektar, dengan ketentuan ketika Gedung SMP sudah dibangun sisanya akan dikembalikan kepada Penggugat;
Bahwa atas kesepakatan tersebut TERGUGAT II menerbitkan surat Nomor : 640/360/KESRA tanggal 1 Agustus 1991 perihal Tanah Untuk Bangunan SMP No. 2 Sungai Duri yang pada pokoknya menyatakan bahwa perlunya ganti rugi atas pohon kelapa sebanyak 294 batang dengan luas tanah 100 M x 150 M dengan jarak dari jalan raya lebih kurang 20 Meter yang ditujukan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sambas (Bukti P-3);
Bahwa kemudian pada tanggal 4 September 1991 Penggugat mengajukan surat permohonan pertimbangan ganti rugi pohon kelapa yang terkena di lokasi SMP dengan ganti rugi sebesar Rp. 25.000 / batang pohon kelapa yang ditujukan kepada TERGUGAT II, namun surat tersebut tidak mendapat tanggapan dari Tergugat II (Bukti P-4);
Bahwa oleh karena Tergugat I selalu mendesak Penggugat untuk menyerahkan tanahnya, maka di buatlah Surat Pernyataan tanggal 29 September 1991 tanah tersebut di terbitkan Surat Pernyataan Nomor: 593/313/C.III dengan ukuran Panjang 150 Meter, Lebar 100 Meter dan Luas 15.000 M2 dari Penggugat kepada Tergugat I yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sungai Pangkalan II (Tergugat IV) dan Camat Sungai Raya (Tergugat II), namun Surat Tersebut seiring berjalannya waktu Aslinya diambil oleh Camat Sungai Raya (Tergugat II) dengan alasan meminjam yang sampai dengan saat ini tidak dikembalikan kepada Penggugat.
Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Nomor: 593/313/C.III tertanggal 29 September 1991 maka di buatlah Surat Penyerahan tertanggal 11 Nopember 1991 (Bukti P-5) dari Penggugat kepada Tergugat I, dimana dalam surat tersebut disepakati penyerahan tanah dengan ukuran Panjang 150 Meter dan Lebar 100 Meter Luas 15.000 M2, dan batas-batas tanah sebagai berikut:
Utara : Tanah Milik Waris Tjong Njak Sjun;
Barat : Tanah Milik TJHAI KIM CUI;
Timur : Parit Raya;
Selatan : Tanah Milik TJHAI KIM FUI
Dengan ketentuan Tergugat I hanya menyerahkan ganti rugi sebanyak Rp. 2.500.000 atas 100 batang tanaman yang terkena bangunan gedung SMP, karena kesepakatan awal sisa tanah di luar bangunan akan di serahkan kembali kepada Penggugat, yang apabila di hitung ganti rugi dari seluruh tanaman yang ada sebanyak 294 Batang Kelapa x Rp. 25.000. maka seharusnya Penggugat mendapat ganti rugi sebesar Rp. 7.350.000,- atas tanah Penggugat seluas 1.5 Hektar;
Bahwa setelah dilakukan penyerahan tanah kepada Tergugat I, maka pada tanggal 15 Nopember 1991 Tergugat II menerbitkan surat (Bukti P-6) yang pada pokoknya isinya menyatakan bahwa Penggugat telah menyerahkan tanah untuk pembangunan Gedung SMP N 02 dengan ketentuan ganti rugi tanaman dan pengolahan tanah sebesar Rp. 2.500.000,-, atas kesepakatan penyerahan tersebut Penggugat diberikan ijin/prioritas untuk membangun warung berjualan minuman ringan dan kue-kue di lingkungan SMP Negeri 2 Sungai Pangkalan II dan pihak lain tidak diperkenankan membuka /membangun warung tanpa sepengetahuan Tergugat II;
Bahwa oleh karena tanah seluas 15.000 M2 tersebut berjarak 40 Meter dari Jalan Raya dan dinilai terlalu jauh, maka kemudian Tanah tersebut di majukan dengan jarak 20 Meter kearah jalan raya, sehingga jarak dari Jalan Raya terhadap tanah menjadi 20 Meter, dengan batas-batas tanah:
Utara : Tanah Milik Waris Tjong Njak Sjun;
Barat : Tanah Milik LIU KUI KHIM;
Timur : Jalan Raya;
Selatan : Tanah Milik TJHAI KIM FUI
Bahwa pada tanggal 31 Januari 1991, Penggugat menerbitkan Surat Pernyataan tanah yang masuk dalam area tanah yang diserahkan kepada Tergugat I karena tidak dipergunakan untuk membangun Gedung SMP N 02 Sungai Raya, penerbitan tersebut di dasarkan pada kesepakatan awal dengan Tergugat I mengenai penyerahan tanah seluas 1.5 Hektar hanya pada tanah yang terkena area bangunan gedung SMP N 02 Sungai Raya saja, maka oleh karenanya Surat Pernyataan tersebut di buat di atas tanah sisa di luar bangunan dengan ukuran Panjang 100 Meter dan Lebar 15 Meter, Surat Pernyataan juga diketahui oleh Tergugat IV dengan Nomor : 591/4/C-5/1991 (tertulis 1991 seharusnya 1992) tanggal 1 Januari 1991 (tertulis 1991 seharusnya 1992) dan di ketahui oleh Tergugat II dengan Register Nomor : 593/49/C.III tanggal 11 Februari 1992, yang sampai dengan saat ini tanah tersebut dikuasai oleh Tergugat III (Bukti P-7);
Bahwa kemudian Penggugat membuat Surat Pernyataan tanggal 1 Februari tertulis 1991 (seharusnya 1992) atas tanah sisa bangunan SMP N. 02 yang terletak di belakangnya karena dimajukan ke arah jalan raya sehingga tanah di belang masih ada sisanya, dengan ukuran Panjang 70 Meter dan Lebar 100 Meter yang di buat dan di tandatangani oleh Tergugat IV selaku Kepala Desa Sungai Pangkalan II (Bukti P-8);
Bahwa pada tanggal 10 Februari 1992 diterbitkan surat Keterangan Nomor : 593.83/12/PEM oleh Tergugat II yang isinya menerangkan bahwa Tergugat I telah mengeluarkan uang pribadi sebesar Rp. 500.000,- untuk mengganti kerugian atas tanaman milik Penggugat (Bukti P-9) dari jumlah Rp. 2.500.000 sedangkan Rp. 2.000.000,- dibayarkan oleh Pimpro (Pimpinan Proyek);
Bahwa oleh karena Tergugat I merasa dirugikan karena tidak dikembalikannya uang pribadi atas ganti rugi sebesar Rp. 500.000 kepada Penggugat, maka pada 26 Maret 1992 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas menerbitkan Surat Nomor : 705, Kode : I14.3/B/1992 yang ditujukan kepada Tergugat I secara pribadi yang isinya pada pokoknya Wasli M. Yasin diberikan hak untuk menggarap/ memelihara dan memungut hasil pohon kelapa di tanah SMP sebagai ganti jasa dan biaya sebesar Rp. 500.000,- (Bukti P-10);
Bahwa atas kesepakatan pembukaan usaha jualan minuman dan kue-kue dengan Tergugat I maka kemudian Tergugat II menerbitkan Surat Keterangan Nomor : 621/254/BANG tanggal 29 April 1992 (Bukti P-11) yang pada pokoknya memberikan ijin mendirian bangunan kepada Penggugat sebagaimana yang telah disepakati, yang dibangun oleh Tergugat II dengan spesifikasi rancang bangunan sesuai dengan gambar yang buat oleh Tergugat II (Bukti P-12);
Bahwa untuk melengkapi surat-surat usaha yang akan dilaksanakan oleh Penggugat berupa usaha membuka warung minuman dan kue-kue maka Tergugat II menerbitkan Surat Keterangan Usaha Nomor : 503/43/EKON tanggal 29 Juni 1992 atas nama Penggugat (Bukti P-13);
Bahwa atas kesepakatan tersebut Tergugat I dibantu Tergugat II dan Tergugat IV hanya memberikan iming-iming kepada Penggugat, tidak ada satupun kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I di penuhi oleh Para Tergugat, dan bahkan anak Penggugat juga di larang untuk bersekolah di SMP N 02 Sungai Raya, sehingga apa yang dilakukan oleh Penggugat tidak mempunyai nilai dan dampak yang baik untuk kepentingan Penggugat terlebih lagi sisa tanah bangunan gedung SMPN 02 Sungai Raya dirampas oleh Para Tergugat, maka dengan ini Penggugat menggugat Para Tergugat dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa oleh karena Penggugat adalah masyarakat minoritas Tionghoa yang di kekang dan dibatasi hak-haknya oleh Penguasa Pemerintahan Negara Republik Indonesia, maka Penggugat membiarkannya karena tidak mungkin melawan Penguasa, dan sekarang masyarakat Minoritas Golongan Tionghoa yang terdaftar sebagai Penduduk Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya di Indonesia, untuk mempertahankan hak tersebut maka Penggugat ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini ke Pengadilan Negeri Bengkayang.
Bahwa TERGUGAT I dan Tergugat IV dengan serta merta tanpa hak mengusai keseluruhannya obyek sengketa dengan maksud untuk dimiliki dan dimasukkan kedalam Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang yang sampai dengan saat ini tidak disertifikatkan oleh Turut Tergugat II karena diperoleh dengan cara-cara melawan hukum, yang secara nyata obyek sengketa tersebut merupakan harta waris milik Penggugat, sehingga apa yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum.
Bahwa terlihat secara jelas dan terang-benderang PENGGUGAT telah menunjukkan itikad baik dimana sejak perkara ini muncul tahun 2015 sampai dengan sebelum perkara aquo diajukan pada Pengadilan Negeri Bengkayang dengan telah berulang kali menghubungi PARA TERGUGAT guna mencari menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah kekeluargaan, akan tetapi tidak pernah menghasilkan kesepakatan apapun antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT guna penyelesaian permasalahan ini, dan bahkan Para Tergugat kemudian merusak tanaman pisang yang ditanam oleh anak Penggugat diatas tanah milik Penggugat, namun demikian Penggugat berusaha melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 22 Nopember 2015 Penggugat telah mengirimkan surat Pemberitahuan kepada Tergugat I bahwa dalam proses penyerahan tanah milik Penggugat untuk pembangunan Gedung SMPN 02 Sungai Raya Penggugat diperlakukan tidak adil dengan cara tipu muslihat dan akal-akalan Tergugat I;
Bahwa atas Surat Pemberitahun tersebut Tergugat I tidak menanggapi dengan itikad baik, sehingga pada tanggal 22 Februari 2016 Penggugat melalui Kuasa Keluarga mengirimkan surat Pengaduan Kepada Bupati Bengkayang yang isinya pada pokoknya menerangkan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam proses penyerahan tanah milik Penggugat;
Bahwa menindaklanjuti surat pengaduan yang dikirimkan oleh Kuasa Keluarga Penggugat maka pada Tanggal 11 Maret 2016 Tergugat II mengiriman surat kepada Penggugat perihal Undangan dengan agenda pertemuan untuk mencari solusi;
Bahwa kemudian pada tanggal 21 Maret 2016 Tergugat II mengirimkan Surat Pengantar Nomor : 593.7/062/Pem yang lampirannya berupa Berita Acara Musyawarah Tentang Sengketa Antara Pemda dan Ahli Waris Tanah SMPN 02 Sungai Raya di Sungai Pangkalan II, dimana dalam berita acara tesebut isinya pada pokonya menerangkan bahwa Tanah tersebut merupakan Asset Pemda Kabupaten Bengkayang, sebelum ada gugatan merupakan Asset Pemda Bengkayang, dan menyarankan agar dilakukan Gugatan ke Pengadilan jika Ahli waris merasa keberatan;
Bahwa apabila PENGGUGAT dapat menguasai dan atau mengambil manfaat dari tanah a quo, PENGGUGAT dapat menyewakan tanah tersebut seharga Rp. 10.000.000,- (sepuhluh juta Rupiah) tiap tahun nya, dihitung mulai dari tahun 1991 sampai dengan gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Bengkayang atau selama 24 Tahun;
Bahwa PENGGUGAT berkehendak agar obyek sengketa yang merupakan harta warisan dari Almarhum LIU DJAN DJHIUNG agar dapat dikembalikan kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau di bayarkan dengan jual beli sesuai dengan harga tanah pada saat gugatan ini didaftarkan pada Pengadilan Negeri Bengkayang;
DASAR HUKUM DIAJUKANNYA GUGATAN.
Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkayang terhadap PARA TERGUGAT berdasarkan ketentuan Hukum Acara Perdata (hal. 192-202) oleh M. Yahya Harahap, setidaknya ada 7 patokan dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg yang salah satunya terdapat ketentuan Forum Rei Sitae yang artinya “Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa” sehingga kebebasan memilih kompetensi relatif berdasarkan Pasal 142 RBg tersebut sepenuhnya berada di tangan penggugat, bukan pada pihak tergugat.
Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkayang terhadap TERGUGAT melalui pertanggung jawaban perdata Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
Bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum dengan cara tipu muslihat dengan maksud agar Penggugat mau meneyerahkan tanah milik Penggugat dengan iming-iming sebagai berikut :
Ganti kerugian Pohon Kelapa sebanyak 294 Batang dengan harga per-batang seharga Rp. 25.000,-,
Dijanjikan juga di berikan prioritas untuk membuka warung kopi dan minuman di lingkungan sekolah;
Akan dibangunkan rumah di lingkungan sekolah dengan biaya Cuma-Cuma.
Bahwa telah terjadi pelanggaran hak-hak asasi PENGGUGAT;
KERUGIAN YANG DITIMBULKAN
Bahwa selama memperjuangkan hak nya mendapatkan tanah a quo tersebut PENGGUGAT menjadi tersita waktu dan pikiran PENGGUGAT dalam bekerja demi menyambung hidup PENGGUGAT serta perhatian yang kurang kepada keluarga PENGGUGAT, dan bahkan Penggugat merasa malu dengan masyarakat karena sudah merasa di tipu dalam penyerahan lahan;
Bahwa dengan memperjuangkan hak nya tersebut, nama baik PENGGUGAT menjadi tercemar, dikarenakan oleh penduduk sekitar obyek tanah a quo PENGGUGAT dianggap sebagai orang yang kejam dan tidak punya hati dikarenakan lahan tersebut sekarang ini dibangun sekolah SMP N 02 Sungai Pangkalan II;
Bahwa kerugian-kerugian tersebut secara nyata telah diketahui umum (notoire feiten) karena siapapun pasti mengerti dan bisa memahami bahwa dengan adanya prasangka buruk dan tercemarnya nama baik Penggugat, secara langsung maupun tidak langsung jelas telah menimbulkan disharmoni bagi kebahagian dan kesejahteraan Penggugat dan atau keluarga Penggugat dengan masyarakat;
Bahwa kerugian-kerugian berupa terlanggarnya, tidak terlindunginya, dan tidak terpenuhinya hak-hak yang seharusnya menjadi milik Penggugat tersebut, termasuk di dalamnya hak-hak asasi manusia dari Penggugat sangat jelas telah memiliki korelasi sebab-akibat dengan perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan oleh Para Tergugat menguasai, menempati, meninggali dan memanfaatkan tanah a quo dengan cara tipu muslihat secara melawan hukum, sangat jelas telah membuat hak-hak Penggugat tersebut tidak terlindungi dan terpenuhi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelas dan nyata tindakan PARA TERGUGAT telah tidak sesuai dan / atau telah melawan hukum, yang dengan sengaja telah menempati, menguasai, meninggali serta memanfaatkan tanah a quo dengan melawan hukum dengan cara tipu muslihat dengan maksud menghilangkan hak-hak waris Penggugat jelas-jelas sangat merugikan PENGGUGAT baik secara moril maupun materiil sehingga karenanya berdasar ketentuan pasal 1365, pasal 1366 KUHPerdata, maka pengajuan gugatan ganti rugi oleh PARA PENGGUGAT adalah sah dan berdasar hukum;
Bahwa kerugian (schade) yang dimaksud oleh PENGGUGAT sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan diatas adalah merupakan kerugian moril maupun kerugian materiil yang berupa fakta dan keadaan PENGGUGAT baik sebagai sebagai anggota masyarakat atau sebagai warga negara maupun dalam kapasitasnya sebagai AHLI WARIS SAH tanah in casu, oleh karena apabila PARA PENGGUGAT menyewakan tanah tersebut, maka PENGGUGAT dapat menerima Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah Per tahunnya) sejak tahun 1991 (sejak diserahkannya tanah tersebut kepada Tergugat I) sampai dengan saat gugatan ini berkekuatan hukum tetap, dimana rentang waktu sampai dengan gugatan ini didaftarkan sudah berjalan selama 24 tahun dengan perhitungan Rp. 10.000.000,- x 24 tahun = Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta);
Bahwa oleh karena PARA TERGUGAT sebagaimana fakta hukum yang ada telah melakukan tindakan yang melawan hukum secara bersama-sama, dengan sengaja dan tanpa itikad baik telah menguasai, menempati, meninggali, memanfaatkan dengan tanpa hak tanah a quo sejak tahun 1991 maka sudah sepatutnya atas ganti rugi yang diajukan oleh PENGGUGAT tersebut di atas ditanggung secara bersama-sama (tanggung renteng) oleh TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IV untuk dibayar secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
Bahwa tindakan PARA TERGUGAT yang telah melakukan tindakan yang sewenang-wenang tersebut secara bersama-sama, dengan sengaja telah membuat dan mengadakan permufakatan jahat menguasai, menempati, meninggali, serta memanfaatkan tanah a quo tanpa memperhatikan hak waris ahli waris yang sah tersebut dalam hal ini PENGGUGAT, selain PENGGUGAT telah mengalami kerugian materiil sebagaimana terurai diatas, PENGGUGAT juga telah sangat dirugikan secara moril oleh karena PENGGUGAT yang semestinya dapat bekerja dengan tenang dan konsentrasi dalam suasana yang hangat, tenang dan nyaman, dengan aktivitas dan interaksi sosial maupun kewajiban-kewajiban sosial PENGGUGAT serta HAK-HAK ASASI PENGGUGAT yang semestinya bisa PENGGUGAT lakukan, semuanya menjadi terganggu, dan menjadikan beban bagi PENGGUGAT baik secara psikis dan immaterial karena adanya kesewenang-wenangan tindakan dari PARA TERGUGAT, oleh karenanya kerugian secara moril yang dialami PENGGUGAT cukup sebanding jika dihargai sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah);
Bahwa agar gugatan PENGGUGAT tidak sia-sia serta demi kepastian hukum terhadap hak-hak PENGGUGAT, maka PENGGUGAT memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar dilakukan pengosongan dari bangunan Gedung SMP N 02 Sungai Raya terhadap seluruh bangunan yang berdiri di atas tanah a quo, yang terletak di Jl. Raya Sungai Pangkalan II, Desa Sungai Pangkalan II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat dalam putusan sela, sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia dengan terdapatnya jaminan kepastian pembayaran atas gugatan ini, PENGGUGAT memohon kepada Majelis hakim Pemeriksa Perkara ini untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap bangunan Gedung SMP N 02 Sungai Raya yang berdiri di atas tanah yang terletak di Jl. Raya Sungai Pangkalan II, Desa Sungai Pangkalan II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat;
Bahwa oleh karena adanya Perbuatan Melawan Hukum dari Para Tergugat tersebut mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian Imateril karena secara nyata kerugian Materil tidak dialami oleh Penggugat karena sampai saat ini obyek sengketa masih dikuasai oleh Penggugat, dimana atas kerugian tersebut haruslah dibebankan kepada Para Tergugat, yaitu:
Kerugian Materiil.
Bahwa akibat perbuatan PARA TERGUGAT yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, PENGGUGAT mengalami kerugian secara materil adalah sebagai berikut:
Sewa tanah sejak tahun 1991-2015 sebesar Rp. 10.000.000/tahun x 24 tahun yaitu sebesar = Rp. 240.000.000,-
Ganti Rugi tanaman Kelapa sebanyak 294 Batang, dibayarkan hanya 100 Batang, sehingga 194 Batang belum dibayarkan seharga Rp. 1.000.000/batang x 194 Batang sebanyak = Rp. 194.000.000,-.
Nilai Harga Tanah Rp. 500.000/meter x 15.000 = Rp. 7.500.000.000,- (Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);
Kerugian Imateriil :
Penggugat selaku ahli waris merasa dirugikan kepentingannya dalam memperoleh hak milik yang seharusnya menjadi miliknya, dengan adanya perkara ini sehingga kerugiannya sangat besar dan apabila dinilai dengan uang adalah sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah);
Dengan demikian ada alasan hukum yang cukup kuat jika kerugian materiil dan kerugian Immateril tersebut keseluruhanya adalah sebesar:
Materil
Sewa Rp. 240.000.000,-
Kelapa Rp. 194.000.000,-
Tanah Rp. 7.500.000.000,-
Imateriil Rp. 10.000.000.000,-
Total Rp. 17.934.000.000,-
(Tujuh Belas Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Rupiah)
Yang harus dibayar secara sekaligus dan tunai serta ditanggung bersama (tanggung renteng) oleh PARA TERGUGAT;
Berdasarkan fakta dan hal-hal sebagaimana telah terurai diatas kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang berkenan memanggil para pihak untuk diperiksa dan kemudian memutuskan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan suatu tindakan yang tidak sah merupakan suatu perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) serta tidak berdasarkan hukum (niet steunend op het recht)
Menyatakan sah sebagai hukum bahwa PENGGUGAT adalah yang berhak terhadap tanah yang berdiri SMP N 02 Sungai Raya yang terletak di Jl. Raya Sungai Pangkalan II, Desa Sungai Pangakalan II Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat, Luas 15.000 M² dengan batas-batas dahulu :
Utara : Tanah Milik Waris Tjong Njak Sjun;
Barat : Tanah Milik TJHAI KIM CUI;
Timur : Tanah Milik Parit Raya;
Selatan : Tanah Milik TJHAI KIM FUI
Sekarang :
Utara : Tanah Milik Waris Tjong Njak Sjun;
Barat : Tanah Milik LIU KUI KHIM;
Timur : Jalan Raya;
Selatan : Tanah Milik TJHAI KIM FUI.
Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan tanggal 31 Januari 1991 (tertulis tahun 1991 seharusnya 1992 atas nama Penggugat;
Menyatakan Sah dan Berharga Surat Pernyatan tanggal 1 Februari 1991 (tertulis tahun 1991 seharusnya tahun 1992) atas nama Penggugat.
Menyatakan Surat Keterangan Penyerahan tanggal 11 Nopember 1991 antara Penggugat dengan Tergugat I batal demi hukum;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan PARA TERGUGAT :
Kerugian Materiil.
Bahwa akibat perbuatan PARA TERGUGAT yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, PENGGUGAT mengalami kerugian secara materil adalah sebagai berikut:
Sewa tanah sejak tahun 1991-2015 sebesar Rp. 10.000.000/tahun x 24 tahun yaitu sebesar = Rp. 240.000.000,-
Ganti Rugi tanaman Kelapa sebanyak 294 Batang, dibayarkan hanya 100 Batang, sehingga 194 Batang belum dibayarkan seharga Rp. 1.000.000/batang x 194 Batang sebanyak = Rp. 194.000.000,-.
Nilai Harga Tanah Rp. 500.000/meter x 15.000 = Rp. 7.500.000.000,- (Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);
Kerugian imateriil:
Penggugat selaku ahli waris merasa dirugikan kepentingannya dalam memperoleh hak milik yang seharusnya menjadi miliknya, dengan adanya perkara ini sehingga kerugiannya sangat besar dan apabila dinilai dengan uang adalah sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah);
Dengan demikian ada alasan hukum yang cukup kuat jika kerugian materiil dan kerugian Immateril tersebut keseluruhanya adalah sebesar:
Materil
Sewa Rp. 240.000.000,-
Kelapa Rp. 194.000.000,-
Harga Tanah Rp. 7.500.000.000,-
Imateriil Rp. 10.000.000.000,-
Total Rp. 17.934.000.000,-
(Tujuh Belas Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Rupiah)
Yang harus dibayar secara sekaligus dan tunai serta ditanggung bersama (tanggung renteng) oleh PARA TERGUGAT;
Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengosongkan obyek tanah a quo yang terletak di Jl. Sungai Pangkalan II Desa Sungai Pangkalan II Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat, dalam putusan sela sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum dengan memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk memindahkan bangunan Gedung SMP N 02 Sungai Raya yang dikuasai oleh Tergugat III yang berdiri diatas tanah a quo milik PENGGUGAT sejak putusan ini dijatuhkan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap;
Menghukum dengan memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk mematuhi dan menjalankan isi dari putusan ini;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dijukan oleh Penggugat;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, atau kasasi (uit voerbaar bij voorrad);
Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;
Atau :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang berpendapat lain, maka Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat telah mengajukan jawabannya tertanggal 13 Oktober 2016, pada pokoknya adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa para Tergugat menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali apa yang secara tegas diakui kebenarannya. ------------------------------------------
Bahwa Gugatan Penggugat Kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel) karena :
Bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas, karena setelah dikeluarkannya undang-undang otonomi daerah, baik sebelum dan sesudah dikeluarkannya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tidak dikenal lagi asas desentralisasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, masing masing Tergugat I tidak ada hubungan hirarki(sentralisasi) dalam struktur pemerintahan dengan Presiden RI Cq Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Cq, Tergugat II tidak ada hubungan sentralisasi dengan Presiden RI Cq Menteri Dalam Negeri RI Cq Gubernur Propinsi Kalimantan Barat, Tergugat III tidak ada hubungan sentralisasi dengan Presiden RI Cq Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Cq Gubernur Propinsi Kalimantan Barat, Tergugat IV tidak ada hubungan sentralisasi dengan Presiden RI Cq Menteri Dalam Negeri RI Cq Gubernur Propinsi Kalimantan Barat, serta Turut Tergugat II juga tidak ada hubungannya dengan DPR RI Cq DPRD Propinsi Kalimantan Barat. Karena tidak ada hubungan hirarki(sentralisasi) dalam sistem kerja dalam jabatan masing-masing, maka gugatan Penggugat jelas salah alamat, sehingga gugatannya haruslah dinyatakan kabur dan harus pula ditolak, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. ------------------------------------------------
Bahwa Penggugat tidak mempunyai kepentingan sama sekali pada tanah obyek perkara, karena tanah tersebut sudah diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat I, dengan bukti Surat Penyerahan tertanggal 11 Nopember 1991 dengan luas 1,5 Ha. sehingga gugatannya haruslah dinyatakan kabur dan tidak jelas. ------------------------------------------------------
Batas-batas tanah yang menjadi obyek sengketa yang didalilkan dalam posita 1 gugatan Penggugat tidak jelas dan terang, karena tidak menyebutkan secara tegas dan benar batas-batas tanah tersebut. Dalam dalil gugatan Penggugat tertulis, obyek tanah sengketa perbatasannya adalah:
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah mili ahli waris Tjong Njak Sjun
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah mikik Tjhai Kim Cui
Sebelah Timur berbatasan dengan Parit Raya.
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Tjhai Kim Fui
Sedangkan tanah yang dikuasai atas nama Deparetemen Pendidikan dan Kebudayaan RI yang menjadi obyek sengketa, perbatasannya adalah:
Sebelah Utara berbatasan dengan Negara
Sebelah Barat berbatasan dengan Negara
Sebelah Timur berbatasan dengan Negara
Sebelah Selatan berbatasan dengan Negara
Dengan adanya perbedaan tersebut, jelas gugatan Penggugat ini tidak berdasar sama sekali dan diragukan keakuratannya. Untuk itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan kabur dan harus pula dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. -----------------------------------------
Bahwa tanah Sekolah Menengah Pertama Nomor 02 Sungai Raya, sudah diterbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 56 Tahun 2000 atas nama Deparetemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, sedangkan dalam posita gugatan Penggugat tidak menyebutkan sama sekali status tanah tersebut. Penyebutan status tanah dengan nomor Sertifikat Hak Pakai dalam posita gugatan haruslah dibuat, karena hal ini berkaitan erat dengan petitum gugatan yaitu terhadap apa yang akan dimohonkan oleh Penggugat. Selain itu dalam Petitum Gugatan Penggugat juga tidak dimohonkan terhadap keberadaan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 56 Tahun 2000 atas nama Deparetemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. Sehingga apapun yang menjadi keputusan Majelis Hakim terhadap perkara ini, Sertifikat Hak Pakai Nomor 56 Tahun 2000 tidak berpengaruh sama sekali. Untuk itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan kabur. ----------
Bahwa Penggugat salah dalam mengajukan gugatan karena telah mengikut sertakan DPRD RI Cq DPRD Propinsi Kalimantan Barat cq DPRD Kabupaten Bengkayang. DPRD RI maupun DPRD Propinsi Kalimantan Barat tidak ada hubungannya dengan DPRD Kabupaten Bengkayang. Selain itu hubungan hukum DPRD Kabupaten Bengkayang dalam menentukan kebijakan terhadap tanah yang menjadi obyek sengketa tidak ada sama sekali. Untuk itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan kabur. --------------------------------------------------------------------------
Bahwa gugatan Penggugat haruslah dinyatakan kabur, karena dalam gugatan tidak menyebutkan bukti hubungan hukum secara yuridis formal antara Liu Djan Tjhung dengan Penggugat, apakah benar Penggugat anak kandung Liu Djan Tjhung atau bukan, dan berapa orang anak kandung Liu Djan Tjung, sehingga dapat diketahui apakah Penggugat mempunyai kapasitas sebagai Penggugat atau tidak. ---------------------------
Bahwa dalam Posita 4 gugatan Penggugat menyebutkan, nama SMP yang berdiri diatas tanah obyek sengketa adalah SMP Nomor 02 Sungai Raya, namun dalam Posita 10 gugatan Penggugat menyebutkan SMP yang berdiri diatas tanah sengketa adalah SMP Negeri 2 Sungai Pangkalan II. Dalil Penggugat ini menerangkan ada 2 (dua) SMP dalam gugatannya, sehingga tidak dapat diketahui SMP yang mana yang berdiri diatas tanah obyek sengketa. Ini membuktikan gugatan Penggugat haruslah dinyatakan kabur. --------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa dalil-dalil yang disampaikan dalam Eksepsi, mohon dianggap dipergunakan kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Pokok Perkara. ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV serta Turut Tergugat II menolak dalil Penggugat pada posita 1 maupun posita A. 2 gugatan Penggugat, karena Dengan berakhirnya Hak Pakai tertanggal 31 Desember 1974 seperti yang didalilkan oleh Penggugat, maka tanah tersebut kembali menjadi tanah negara dan Penggugat tidak memiliki lagi hak terhadap tanah tersebut, karena Penggugat tidak memperpanjang Hak Pakai sebagaimana yang termuat dalam Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Kalimantan Barat Nomor 4/KPHS/TK/1965 tanggal 20 April 1965. Untuk itu dalil Penggugat ini haruslah dikesampingkan. -----------------------------------------------
Bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV serta Turut Tergugat II menolak secara tegas dalil Penggugat pada posita A. 2 gugatan Penggugat, karena orang tua Penggugat (Tjhia Bun Njuk) sudah tidak ada hak lagi atas tanah tersebut, karena Hak Pakai yang dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepasla Inspeksi Agraria Kalimantan Barat Nomor: 4/KPHS/TK/1965 tertanggal 20 April 1965 sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 1974 dan tidak diperpanjang oleh TJHIA BUN NJUK.
Bahwa Tergugat I menolak secara tegas dalil Penggugat pada posita A. 3 gugatan Penggugat yang mendalilkan, sekitar Tahun 1991 Penggugat menolak menyerahkan tanahnya kepada Tergugat I untuk membangun Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Desa Sungai Pangkalan II, karena secara yuridis formal, Penggugat telah menyerahkan tanahnya kepada Tergugat I pada Tahun 1991, yaitu dalam bentuk Surat Penyerahan yang dibuat pada tanggal 11 Nopember 1991. Dengan adanya Surat Penyerahan tersebut, membuktikan Penggugat sudah tidak mempunyai hak lagi atas tanah tersebut. Untuk itu dalil Penggugat ini haruslah dikesampingkan.------
Bahwa Tergugat I menolak secara tegas dalil Penggugat pada posita A. 4 dan posita A. 5 gugatan Penggugat yang mendalilkan Tergugat I pernah mengiming-iming Penggugat untuk mengganti kerugian pohon kelapa sebanyak 294 batang dengan harga perbatang seharga Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah), menjanjikan untuk memberi prioritas untuk membuka warung kopi dan minuman dilingkungan sekolah, membangun rumah di lingkungan sekolah dengan biaya cuma-cuma serta mengembalikan sisa tanah setelah dibangun SMP Nomor 02 Sungai Raya. Iming-iming maupun janji tersebut tidak pernah diungkapkan oleh Tergugat I, tetapi hal tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan untuk mengganti secara keseluruhan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Hal ini sebagaimana yang tertulis dalam Surat Penyerahan yang dibuat pada tanggal 11 Nopember 1991. ----------------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya Surat Penyerahan yang dibuat pada tanggal 11 Nopember 1991 antara Penggugat dengan Tergugat I, Penggugat telah menerima uang ganti rugi sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah), maka semua hak-hak Penggugat atas tanah tersebut telah berakhir. Dengan demikianm gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. ----------------------------------------------------
Bahwa dari bunyi klausula penyerahan dari Penggugat kepada Tergugat I, jelaslah Penggugat sudah tidak mempunyai hak sama sekali lagi atas tanah tersebut. Selanjutnya hak pengelolaan sudah beralih menjadi hak Tergugat I untuk memanfaatkannya. Dan penyerahan tersebut juga terjadi atas dasar suka rela, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun juga. Untuk itu dalil Posita A. 4 dan posita A. 5 gugatan Penggugat ini haruslah dikesampingkan.
Bahwa Tergugat II menolak secara tegas dalil Penggugat pada posita A. 6 gugatan Penggugat yang menuntut ganti rugi pohon kelapa sebanyak 294 batang dengan luas tanah 100 M x 150 M dengan jarak dari jalan raya lebih kurang 20 Meter, karena Surat Nomor 640/360/KESRA tanggal 1 Agustus 1991 Perihal Tanah untuk Bangunan SMP Nomor 2 Sungai Duri dikeluarkan oleh Tergugat II sebelum terjadinya Surat Penyerahan tertanggal 11 Nopember 1991. Usulan Penggugat tersebut dapat saja dilakukan sebelum terjadinya kesepakatan jual beli, karena surat ini hanya merupakan permohonan. Namun yang sah menurut hukum adalah adanya kesepakatan yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat I yang dibuat dalam bentuk Surat Penyerahan tertanggal 11 Nopember 1991. Untuk itu dalil Penggugat ini haruslah dikesampingkan. --------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat II menolak secara tegas dalil Penggugat pada posita A. 7 gugatan Penggugat yang mendalilkan pada tanggal 4 September 1991, Penggugat mengajukan surat permohonan ganti rugi pohon kelapa dengan ganti rugi sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Tergugat II, karena surat tersebut hanyalah merupakan permohonan. Dan Permohonan yang diajukan bukanlah merupakan dasar untuk dilakukan pembayaran. Yang menjadi dasar pembayaran adalah sejumlah uang sebagaimana yang termuat dalam Surat Penyerahan tertanggal 11 Nopember 1991. Untuk itu dalil Penggugat ini haruslah dikesampingkan.---
Bahwa Tergugat I menolak secara tegas dalil Penggugat pada posita A. 8 gugatan Penggugat yang mendalilkan Tergugat I mendesak Penggugat untuk menyerahkan tanahnya kepada Tergugat I. Dalam jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah dilakukan dengan cara paksaan maupun mendesak. Hal tersebut dilakukan atas dasar tawar menawar, dan hal tersebut tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu dalil Penggugat ini haruslah dikesampingkan. ---------------------------
Bahwa Tergugat I menolak secara tegas dalil Penggugat pada posita A. 9 gugatan Penggugat yang menyatakan ganti rugi yang harus dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp. 7.350.000,- (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Dana ganti rugi sebesar itu hanyalah bentuk usulan, dan belum disepakati oleh kedua pihak, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk dibayarkan sejumlah itu. Dana yang harus dibayarkan oleh Tergugat I sebagaimana yang termuat dalam Surat Penyerahan adalah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Dan dana tersebut sudah dibayar lunas oleh Tergugat II. -------------------------------------------------------------
Bahwa Surat Penyerahan antara Penggugat dan Tergugat I tertanggal 11 Nopember 1991 merupakan salah satu bentuk perjanjian. Dan perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I sudah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dan apabila dihubungkan dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang hukum Perdata, maka penyerahan yang dibuat tersebut secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat I. Untuk itu dalil Penggugat ini haruslah dikesampingkan. -----------------------------------------
Bahwa Tergugat I menolak secara tegas dalil Penggugat pada posita A. 10 gugatan Penggugat yang mendalilkan memberikan ijin/prioritas kepada Penggugat untuk membangun warung dilingkungan SMP Negeri 2 Sungai Pangkalan II dan pihak lain tidak diperkenankan membuka/membangun warung tanpa sepengetahuan Tergugat II. Dalam Surat Penyerahan tertanggal 11 Nopember 1991, dalil Penggugat tersebut tidak termuat sama sekali, disamping itu posita ini tidak bersesuaian dengan posita 4 dan petitum nomor 9. Dalam posita 4 dan petitum nomor 9 disebutkan, tanah obyek sengketa adalah tanah SMP Negeri 02 Sungai Duri (dahulu) sekarang menjadi SMP Negeri 02 Sungai Raya. Ketidakpastian gugatan Penggugat terhadap tanah obyek sengketa, apakah SMP Negeri 02 Sungai Pangkalan II atau SMP Negeri 02 Sungai raya, maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan kabur. -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalil Penggugat pada posita A. 11 Gugatan Penggugat saling tidak bersesuaian. Disatu sisi tanah yang menjadi obyek sengketa awalnya berjarak 40 Meter dari jalan raya, karena dinilai terlalu jauh dimajukan dengan jarak 20 Meter dari jalan raya. Dalil ini membuktikan keberadaan tanah yang diakui oleh Penggugat masih belum pasti, karena bisa berubah letak. Dalil Penggugat ini sangat tidak logis, karena tanah adalah benda yang tidak bergerak, sehingga tidak mungkin letaknya dari jarak 40 meter dari jalan raya dapat digeser menjadi 20 Meter dari jalan raya. Selain itu Penggugat juga mendalilkan jarak tanah tersebut dengan jalan raya adalah 20 Meter, maka sangat tidak berdasar sama sekali apabila Penggugat mendalilkan letak tanahnya berbatasan dengan jalan raya. Untuk itu dalil Penggugat ini haruslah dikesampingkan. -----------------------------------------------
Bahwa Penggugat pada posita A. 12 Gugatan Penggugat mendalilkan, pada tanggal 31 Januari 1991 Penggugat menerbitkan Surat Pernyataan tanah yang menyatakan tanahnya masuk area tanah yang diserahkan kepada Tergugat I. Dalil Penggugat ini saling tidak bersesuaian, karena sangat tidak mungkin Penggugat membuat Surat Pernyataan tanah yang menyatakan masuk area tanah yang diserahkan kepada Tergugat I, karena pada tanggal 31 Januari 1991 belum terjadi penyerahan. Penyerahan terjadi baru pada tanggal 11 Nopeember 1991. Untuk itu dalil Penggugat ini haruslah dikesampingkan. -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat pada posita A. 12 Gugatan Penggugat mendalilkan salah dalam menulis tahun, dimana seharusnya Tahun 1992 bukan Tahun 1991 dalam Surat Pernyataan Penggugat maupun dalam register surat Tergugat III. Kesalahan Penulisan dalam surat haruslah dibuktikan terlebih dahulu dengan surat keterangan dari lembaga yang mengeluarkannya. Sepanjang hal tersebut tidak pernah ada, maka yang dianggap benar adalah apa yang tertulis dalam surat tersebut. Untuk itu dalil Penggugat ini haruslah dikesampingkan. -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I menolak secara tegas dalil posita A. 14 dan posita A. 15, karena Penggugat tidak dirugikan sama sekali dengan dikeluarkannya uang pribadi Tergugat I sebesar Rp. 500.000,- untuk mengganti kerugian atas tanaman milik Penggugat. Pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat I tidak ada kaitannya dengan kerugian Penggugat, karena Penggugat telah menerima lunas uang ganti rugi pembayaran tanah dan tanam tumbuh sesuai dengan kesepakatan. Untuk itu dalil Penggugat ini haruslah dikesampingkan. -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I menolak secara tegas dalil Penggugat pada posita A. 16 dan posita A. 17, karena dengan menerbitkan Surat Keterangan Nomor: 621/254/Bang tanggal 29 April 1992, membuktikan Tergugat I memberikan toleransi kepada Penggugat untuk berjualan minuman dan kue-kue. Namun Penggugat sendiri yang keberatan dengan alasan yang tidak jelas. ------------
Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV keberatan terhadap dalil posita A. 18 yang menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV hanya memberikan iming-iming kepada Penggugat. Penggugat sendiri yang tidak mau berjualan dengan alasan yang tidak jelas. Dan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV tidak pernah melarang anak Penggugat untuk bersekolah di SMP Negeri 02 Sungai Raya. Dalil Penggugat ini jelas terlalu mengada-ada dan tidak berdasar sama sekali. Untuk itu dalil ini haruslah dikesampingkan.
Bahwa para Tergugat menolak secara tegas dalil Penggugat pada posita A. 19 yang menyatakan Penguasa Pemerintah Negera RI mengekang dan membatasi hak-hak masyarakat minoritas Tionghoa. Dalil ini terlalu mengada-ada, karena Pemerintah Negera RI tidak pernah sama sekali membeda-bedakan suku bangsa, agama dan ras. Dimata hukum semua warganegara mempunyai kedudukan yang sama dimuka hukum. Untuk itu dalil Penggugat ini haruslah dikesampingkan. -----------------------------------------
Bahwa Tergugat I dan Tergugat IV menolak secara tegas dalil Penggugat pada posita A. 20 yang menyatakan Tergugat I dan Tergugat IV telah dengan serta merta tanpa hak menguasai keseluruhan obyek sengketa. Penguasaan obyek sengketa dilakukan karena telah terjadinya jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I. Dan pada saat sekarang tanah yang diserahkan oleh Penggugat sudah diterbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 56 Tahun 2000 atas nama Deparetemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. Untuk itu gugatan Penggugat haruslah dikesampingkan. --
Bahwa para Tergugat menolak secara tegas dalil Penggugat pada posita A. 22 dan A. 23, karena dengan telah diserahkannya dan telah menerima uang ganti rugi, maka Penggugat tidak mempunyai hak sama sekali atas tanah tersebut. Dengan demikian maka tidak ada kewajiban untuk mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Penggugat. Untuk itu Penggugat yang menilai sewa tanah setiap tahun sebesar RP. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), haruslah dikesampingkan. ------------------------------------------------------------------
Bahwa para Tergugat menolak secara tegas dalil Penggugat pada posita B. 2 dan B. 3 yang menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara tipu muslihat sehingga Penggugat menyerahkan tanah miliknya. Penyerahan tanah oleh Penggugat dilakukan dengan etikad yang baik, dan dilakukan tanpa ada unsur penipuan maupun secara paksaan, hal ini atas dasar kesepakatan sebagaimana yang tertulis dalam Surat Penyerahan yang dibuat pada tanggal 11 Nopember 1991. Untuk itu dalil Penggugat ini haruslah dikesampingkan. ---------------------------
Bahwa para Tergugat menolak secara tegas tuntutan ganti kerugian yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana yang termuat dalam posita C. 11, baik terhadap kerugian materiil maupun kerugian imateriil yang berjumlah Rp. 17.934.000.000,- (tujuh belas milyar sembilan ratus tiga puluh empat juta rupiah). Adapun alasan para Tergugat adalah, para Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum, karena penyerahan tanah yang dilakukan oleh Penggugat sudah sesuai dengan Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Untuk itu dalil Penggugat ini haruslah dikesampingkan. ------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan dalil-dalil diatas, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat II mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sudilah kiranya menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat seluruhnya.
2. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak cermat dan kabur.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak berdasarkan fakta.
Menyatakan para Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum(Onrechtmatige Daad).
Menyatakan Penggugat bukanlah Pemilik tanah terhadap tanah sengketa.
Menyatakan Surat Penyerahan Tertanggal 11 Nopember 1991 adalah sah dan beharga.
Menyatakan batas-batas tanah yang menjadi obyek sengketa adalah tidak benar.
Menyatakan tidak beharga Surat Pernyataan tanggal 31 Januari 1991.
Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Surat Pernyataan tanggal 1 Februari 1991.
Menyatakan tuntutan pembayaran kerugian materiil maupun imateriil sebesar Rp. 17.934.000.000,- (tujuh belas milyar sembilan ratus tiga puluh empat juta rupiah) tidak berdasarkan hukum .
Menyatakan tidah san dan beharga sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat.
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aqua et bono)
Membaca berturut-turut :
Relaas pemberitahuan isi putusan yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bengkayang, tanggal 11 Januari 2017, menerangkan bahwa telah diberitahukan dan diserahkan relaas tentang isi putusan pengadilan kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 11 Januari 2017;
Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bengkayang, Pembanding semula Penggugat melalui kuasanya, menerangkan bahwa pada tanggal 4 Januari 2017 , telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bengkayang, tanggal 22 Desember 2016, Nomor 12/Pdt.G/2016/PN Bek tersebut;
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Bengkayang, menerangkan bahwa pada tanggal 11 Januari 2017, kepada pihak lawannya telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut;
Memori Banding tertanggal 13 Februari 2017, yang diajukan oleh Kuasa Pembanding diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkayang tanggal 14 Februari 2017 telah diserahkan salinan resminya kepada pihak lawannya pada tanggal 20 Februari 2017;
Kontra Memori Banding tertanggal 28 Februari 2017, yang diajukan oleh Kuasa Para Terbanding diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkayang tanggal 02 Maret 2017 dan telah diserahkan salinan resminya kepada pihak lawannya pada tanggal 10 April 2017;
Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Bengkayang, menerangkan bahwa masing-masing pihak, Kuasa Para Terbanding semula Para Tergugat dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 07 Februari 2017, dan untuk Turut Terbanding I semula Tergugat I juga pada tanggal 07 Februari 2017, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding semula Penggugat , telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tatacara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang - Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding dalam memori bandingnya tanggal 13 Februari 2017, pada pokoknya mengemukakan keberatan bahwa apa yang menjadi pertimbangan Judec Factie pada Pengadilan Negeri Bengkayang yang menyatakan Gugatan Penggugat tentang Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat/ Terbanding tidak memenuhi seluruh unsur di dalam perbuatan melawan hukum adalah merupakan pertimbangan hukum yang keliru dan mengada-ada serta tidak berdasarkan pada pembuktian sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, karena dari bukti yang diajukan oleh Pembanding baik bukti tertulis maupun saksi serta hasil pemeriksaan setempat telah dapat membuktikan Para Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum, pertimbangan Judex Factie hanya didasarkan pada bukti P-5 dan T-8 yang menyatakan Penggugat telah menyerahkan sebagian tanah perkebunan kepada Wasli M.Yasin seluas 1,5 hektar dengan ganti rugi Rp 2.500.000,-, tidak dipertimbangkan fakta-fakta pembuktian yang terungkap dipersidangan bahwa penyerahan itu didahului dengan iming-iming dan janji dan penyerahan tersebut hanya bersifat sementara, dengan janji dan iming-iming itu Penggugat mau menyerahkan sebagian tanahnya tersebut, Putusan Judex Factie tidak memuat secara lengkap keterangan saksi Penggugat terutama saksi Muzani yang mengetahui adanya iming-iming dan janji diatas yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat, juga tidak mempertimbangkan pemeriksaan setempat dan pertimbangan majelis hakim memihak dan tidak obyektif karena dalam pertimbangannya disebutkan berdasarkan penyerahan tersebut Tergugat I telah mendaftarkan tanah tersebut pada Kantor pertanahan sehingga terbit Sertifikat Hak Pakai No.56 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan luas 9,672 m², padahal Para Tergugat tidak dapat membuktikan dasar hukum penerbitan Sertifikat tersebut begitu juga Turut Tergugat I dan tanah yang diserahkan seluas 1,5 hektar sedangkan dalam SHP No. 56 tersebut seluas 0,992 m² dari bukti-buktinya baik tertulis maupun saksi tidak satupun yang membuktikan dasar hukum penerbitan SHP No.56 tersebut, sehingga apa yang dipertimbangkan oleh Judex Factie dalam putusannya saling bertentangan dan kontradiktif, Sehingga dengan jelas terlihat apa yang didalilkan oleh Penggugat/ Pembanding telah di buktikan keseluruhannya melalui Bukti P-1 s/d P-25 serta dengan 2 (dua) orang saksi, sementara itu Para Tergugat dalam bukti tertulisnya tidak ada satupun membuktikan dasar hukum (warkah) penerbitan SHP No. 56 seluas 0.991 Hektar, sehingga apa yang di pertimbangankan oleh Judec Factie dalam putusannya saling bertantangan dan kontradiktif ;
Menimbang, bahwa kontra memori banding dari Para Terbanding semula
Para Tergugat tertanggal 28 Februari 2017, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Para Terbanding semula Para Tergugat sependapat dengan Putusan Pengadilan Bengkayang tanggal 22 Desember 2016;
Bahwa Para Terbanding sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Bengkayang yang menolak gugatan Penggugat sehingga Para Terbanding tidak terbukti melakukan Perbuatan melawan Hukum dengan pertimbangan hak pakai atas obyek sengketa telah berakhir pada tanggal 31 Desember 1974 dan tidak diperpanjang lagi, sehingga tanah tersebut menjadi milik negara dan Liu Djan Tjhiung tidak mempunyai hak atas tanah aquo dan berdasarkan bukti P-8 yang bersesuaian dengan T-5 Penggugat telah menyerahkan sebagian tanahnya yang menjadi obyek sengketa kepada Tergugat I dan telah memperoleh ganti rugi sebesar Rp 2.500.000,-;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bengkayang tanggal 22 Desember 2016, Nomor 12/Pdt.G/2016/PN Bek, memori banding dari Pembanding semula Penggugat dan Kontra memori banding dari Para Terbanding semula Para Tergugat, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan putusan Pengadilan tingkat pertama yang menolak eksepsi dari Para Terbanding semula Para Tergugat , oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sendiri sepanjang mengenai eksepsi;
Dalam pokok perkara:
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan pada pokoknya menolak gugatan Penggugat dengan pertimbangan bahwa dari bukti-bukti yang diajukannya Penggugat, tidak dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat baik bukti surat maupun saksi, sehingga perbuatan mereka tidak memenuhi unsur-unsur dari pasal 1365 BW dan dari bukti-buktinya tersebut Penggugat sudah tidak memiliki hak atas tanah aquo;
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dihubungkan dengan memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa apa yang dimaksud dengan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 BW adalah tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut, yang unsur-unsurnya secara umum telah disebutkan dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, dimana dari pengertian pasal 1365 BW tersebut dapat dapat diambil kesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut haruslah perbuatan yang melanggar hukum yang dalam pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Tingkat pertama mengartikan hal tersebut dengan pengertian adanya kesalahan, yang mana dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari surat bukti P-1 yang bersesuaian dengan T-13 dan P-5 yang bersesuaian dengan bukti T-8, tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut yang merupakan tanah dengan Sertifikat hak pakai, telah berakhir jangka waktu hak pakainya pada tanggal 31 Desember 1974 dan tidak diperpanjang lagi, sehingga Liu Djan Thjiung yaitu orang tua Penggugat sudah tidak punya hak lagi atas tanah tersebut karena kembali menjadi milik negara dan berdasarkan surat bukti tersebut diatas tanah tersebut telah diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat I dan Penggugat juga telah menerima ganti rugi pohon yang ditanam diatas tanah tersebut , sehingga dengan dikuasainya tanah tersebut oleh Tergugat I bukan merupakan perbuatan melawan hukum, begitu juga mengenai perbuatan Tergugat I yang mendaftarkan tanah tersebut ke Kantor Badan Pertanahan adalah sesuai pula dengan bukti surat P-5 dan T-8 tersebut yang pada poin 6 nya menyebutkan bahwa dengan diserahkannya tanah tersebut, maka pihak kedua dalam hal ini Tergugat I berkewajiban mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan kepastian hak atas tanah tersebut, dan dalam surat bukti penyerahan ini tidak ada penyebutan bahwa penyerahan tanah tersebut hanya bersifat sementara,
karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang menolak gugatan Penggugat tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Bengkayang, tanggal 22 Desember 2016, Nomor 12/Pdt.G/2016/PN Bek, dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Penggugat sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan seperti tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan pasal dari Undang-Undang No. 20 tahun 1947 serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang tanggal 22 Desember 2016, Nomor 12/Pdt.G/2016/PN Bek, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 oleh kami FX. JIWO SANTOSO, S.H., M.Hum., selaku Hakim Ketua Majelis, HENDRA H SITUMORANG, SH., dan TINUK KUSHARTATI, SH., Para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tanggal 10 Maret 2017 NOMOR 34/PDT/2017/PT KAL BAR, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 April 2017 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta SAB’AL ANWAR, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
| Hakim-hakim Anggota: | Hakim Ketua, |
| 1. HENDRA H SITUMORANG, S.H. | FX. JIWO SANTOSO, S.H.,M.Hum |
| 2. TINUK KUSHARTATI, S.H. | |
| Panitera Pengganti, | |
| SAB’AL ANWAR S.H., | |
Perincian biaya:
Meterai ……………… Rp. 6.000,00
Redaksi…….............. Rp. 5.000,00
Pemberkasan ……… Rp.139.000,00
Jumlah …………….... Rp.150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)