449/Pid.Sus/2012/PN.TBN
Putusan PN TUBAN Nomor 449/Pid.Sus/2012/PN.TBN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SONY IRAWAN BIN UNTUNG
P U T U S A N
Nomor : 449/ Pid.Sus / 2012/ PN.TBN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan di bawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : SONY IRAWAN BIN UNTUNG ;
Tempat lahir : Tuban ;
Umur/ tanggal lahir : 49 tahun/ 09 September 1963 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Trunojoyo Nomor 126, Kelurahan
Kingking, RT.002/ RW. 002, Kabupaten Tuban ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan, ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik :
- Ditahan sejak tanggal 25 September 2012 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2012 ;
- Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2012 ;
Penuntut Umum :
- Ditahan sejak tanggal 23 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tuban :
- Ditahan sejak tanggal 30 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2012 ;
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini menghadap sendiri, tanpa didampingi Advocaat/ Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
1. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor : B-1948/ 0.5.32/ Ep.1/ X/ 2012, tertanggal 24 Oktober 2012, atas nama terdakwa Sony Irawan Bin Untung ;
2. Berita Acara Penyidikan Sampul Berkas Perkara Nomor : B/ 244/ X/ 2012/ Ditresnarkoba, tertanggal 16 Oktober 2012, dari Penyidik/ Pembantu Penyidik Polri Daerah Jawa Timur, Derektorat Reserse Narkoba, atas nama tersangka Sony Irawan Bin Untung ;
3. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 68/ X/ Pen. Pid/ 2012/ PN. Tbn, tertanggal 30 Oktober 2012, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama terdakwa Sony Irawan Bin Untung ;
4. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 449/ Pen.Pid/ 2012/ PN.Tbn, tertanggal 30 Oktober 2012, tentang penetapan hari sidang ;
5. Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar :
1. Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDM-142/ TUBAN/ X/ 2012, tanggal 23 Oktober 2012, atas nama terdakwa Sony Irawan Bin Untung ;
2. Keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
3. Pembacaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6637/ NOF/ 2012, tanggal 06 Oktober 2012, Badan Reserse Kriminal Polri, Pusat Laboratorium Forensik, Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yang dilakukan pemeriksaan oleh Arif Andi Setyawan, S.Si. M.T., Imam Mukti S, Si. Apt., dan Luluk Muljani serta Drs. Subagiyanto (Kepala Labfor Cabang Surabaya), atas barang bukti milik tersangka Sony Irawan Bin Untung ;
4. Pembacaan tuntutan pidana Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara :PDM-142/ TUBAN/ X/ 2012, tertanggal 21 Nopember 2012, yaitu sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Sony Irawan Bin Untung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Kesehatan” yakni ”Dengan sengaja mengedarkan atau memproduksi sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dalam dakwaan aternatif Kedua ;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sony Irawan Bin Untung selama 4 (empat) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari ;
- Menyatakan barang bukti 198 (seratus sembilan puluh delapan) butir pil carnophen, 1 (satu) buah hp merk Mito, dirampas untuk dimusnahkan, uang tunai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dirampas untuk Negara ;
- Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
5. Pembelaan (pledooi) dari terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
6. Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
7. Duplik dari terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan (pledooi)nya ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa Sony Irawan Bin Untung diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan dengan Nomor Register Perkara : PDM-142/ TUBAN/ X/ 2012, tertanggal 23 Oktober 2012, yaitu sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa Sony Irawan Bin Untung, pada waktu dan hari Senin, tanggal 24 September 2012, sekitar jam 21.00 Wib., atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu, dalam bulan September 2012, bertempat di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya petugas kepolisian dari Ditreskoba Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat keras pil carnophen Jalan Trunojoyo, Kingking, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban, selanjutnya petugas kepolisian dari Ditreskoba Polda Jatim melakukan pengawasan di sekitar jalan tersebut, kemudian pada hari Senin, tanggal 24 September 2012, sekira jam 21.00 Wib., setelah melakukan pengawasan polisi melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan maka polisi langsung menangkap terdakwa yang berada di tempat tersebut dan langsung melakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik warna putih yang berisi 198 butir pil carnophen berlogo Zenith dengan berat keseluruhan 88,05 gram dan plastik warna hitam yang berisi uang sebesar Rp.200.000,- ;
- Bahwa setelah dilakukan introgasi, terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dari Bejo (DPO) di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban, dengan harga Rp.1.700,- per butir, selanjutnya terdakwa mengaku barang bukti berupa uang sejumlah Rp.200.000,- tersebut adalah uang hasil penjualan carnophen, terdakwa menjual barang tersebut seharga Rp.2.000,- per butir, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.300,- per butir ;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi dan tidak memiliki ijin dari jabatan yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang bersifat obat serta tidak memenuhi standart mutu layanan ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksa Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 663/ NOF/ 2012, tanggal 4 Oktober 2012, dengan kesimpulan barang bukti No. 6651/ 2012/ NOF, berupa tablet warna putih yang berlogo Zenith adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras), Asetaminofen (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Atau :
Kedua :
Bahwa ia terdakwa Sony Irawan Bin Untung, pada waktu dan hari Senin, tanggal 24 September 2012, sekitar jam 21.00 Wib., atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu, dalam bulan September 2012, bertempat di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1, yang tidak memiliki ijin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya petugas kepolisian dari Ditreskoba Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat keras pil carnophen Jalan Trunojoyo, Kingking, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban, selanjutnya petugas kepolisian dari Ditreskoba Polda Jatim melakukan pengawasan di sekitar jalan tersebut, kemudian pada hari Senin, tanggal 24 September 2012, sekira jam 21.00 Wib., setelah melakukan pengawasan polisi melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan maka polisi langsung menangkap terdakwa yang berada di tempat tersebut dan langsung melakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik warna putih yang berisi 198 butir pil carnophen berlogo Zenith dengan berat keseluruhan 88,05 gram dan plastik warna hitam yang berisi uang sebesar Rp.200.000,- ;
- Bahwa setelah dilakukan introgasi, terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dari Bejo (DPO) di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban, dengan harga Rp.1.700,- per butir, selanjutnya terdakwa mengaku barang bukti berupa uang sejumlah Rp.200.000,- tersebut adalah uang hasil penjualan carnophen, terdakwa menjual barang tersebut seharga Rp.2.000,- per butir, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.300,- per butir ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksa Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 663/ NOF/ 2012, tanggal 4 Oktober 2012, dengan kesimpulan barang bukti No. 6651/ 2012/ NOF, berupa tablet warna putih yang berlogo Zenith adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras), Asetaminofen (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 198 (seratus sembilan puluh delapan) butir pil jenis carnophen, 1 (satu) unit handphone merk Mito dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan oleh karena itu maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi, yaitu sebagai berikut :
1. Saksi Suharsono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 September 2012, sekitar pukul 21.00 Wib., bertempat di tepi Jalan Trunojoyo, RT. 002/ RW. 002, Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, saksi yang merupakan anggota kepolisian bersama dengan sejumlah rekannya yang juga anggota kepolisian yang diantaranya adalah bersama dengan saudara Galih Aswin, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena diduga mengedarkan obat-obatan berupa pil carnophen tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut ;
- Bahwa dari penangkapan tersebut, dari diri terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa 198 (seratus sembilan puluh delapan) butir pil jenis carnophen, 1 (satu) unit handphone merk Mito dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan carnophen yang telah berhasil dijual terdakwa sebelumnya ;
- Bahwa terdakwa juga menerangkan mendapatkan pil carnophen tersebut dengan membelinya dari saudara Bejo (DPO) di Jalan Panglima Sudirman Tuban seharga Rp.1.700,- (seribu tujuh ratus rupiah) butirnya, selanjutnya pil tersebut dijual kepada para pembelinya seharga Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) untuk tiap butirnya, sehingga untuk tiap 1 (satu) butir pil carnophen yang berhasil dijualnya terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.300,- (tiga ratus rupiah) ;
- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan di tempat tersebut sering dijadilan tempat transaksi jual beli pil carnophen, atas laporan tersebutlah pihak kepolisian menindaklanjutinya dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil tersebut dengan tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut dan keahlian di bidang tersebut ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 198 (seratus sembilan puluh delapan) butir pil jenis carnophen, 1 (satu) unit handphone merk Mito dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), adalah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat terjadinya peristiwa penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi Galih Aswin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 September 2012, sekitar pukul 21.00 Wib., bertempat di tepi Jalan Trunojoyo, RT. 002/ RW. 002, Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, saksi yang merupakan anggota kepolisian bersama dengan sejumlah rekannya yang juga anggota kepolisian yang diantaranya adalah bersama dengan saksi Suharsono, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena diduga mengedarkan obat-obatan berupa pil carnophen tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut ;
- Bahwa dari penangkapan tersebut, dari diri terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa 198 (seratus sembilan puluh delapan) butir pil jenis carnophen, 1 (satu) unit handphone merk Mito dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan carnophen yang telah berhasil dijual terdakwa sebelumnya ;
- Bahwa terdakwa juga menerangkan mendapatkan pil carnophen tersebut dengan membelinya dari saudara Bejo (DPO) di Jalan Panglima Sudirman Tuban seharga Rp.1.700,- (seribu tujuh ratus rupiah) butirnya, selanjutnya pil tersebut dijual kepada para pembelinya seharga Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) untuk tiap butirnya, sehingga untuk tiap 1 (satu) butir pil carnophen yang berhasil dijualnya terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.300,- (tiga ratus rupiah) ;
- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan di tempat tersebut sering dijadilan tempat transaksi jual beli pil carnophen, atas laporan tersebutlah pihak kepolisian menindaklanjutinya dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil tersebut dengan tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut dan keahlian di bidang tersebut ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 198 (seratus sembilan puluh delapan) butir pil jenis carnophen, 1 (satu) unit handphone merk Mito dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), adalah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat terjadinya peristiwa penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6637/ NOF/ 2012, tanggal 04 Oktober 2012, Badan Reserse Kriminal Polri, Pusat Laboratorium Forensik, Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yang dilakukan pemeriksaan oleh Arif Andi Setyawan, S.Si. M.T., Imam Mukti S, Si. Apt., dan Luluk Muljani serta Drs. Subagiyanto (Kepala Labfor Cabang Surabaya), atas barang bukti milik tersangka Sony Irawan Bin Untung, dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6651/ 2012/ NOF, berupa tablet warna putih logo “Zenith” tersebut di atas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- Karisoprodol (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) ;
- Asetaminofen (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika Dan Daftar Obat Keras) ;
- Kafeina (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan Daftar Obat Keras) ;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat tersebut Majelis Hakim menerimanya dan akan dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa Sony Irawan Bin Untung memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 September 2012, sekitar pukul 21.00 Wib., bertempat di tepi Jalan Trunojoyo, RT. 002/ RW. 002, Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, sejumlah anggota kepolisian, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena diduga mengedarkan obat-obatan berupa pil carnophen tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut ;
- Bahwa dari penangkapan tersebut, dari diri terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa 198 (seratus sembilan puluh delapan) butir pil jenis carnophen, 1 (satu) unit handphone merk Mito dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan carnophen yang telah berhasil dijual terdakwa sebelumnya ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil carnophen tersebut dengan membelinya dari saudara Bejo (DPO) di Jalan Panglima Sudirman Tuban seharga Rp.1.700,- (seribu tujuh ratus rupiah) butirnya, selanjutnya pil tersebut dijual kepada para pembelinya seharga Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) untuk tiap butirnya, sehingga untuk tiap 1 (satu) butir pil carnophen yang berhasil dijualnya terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.300,- (tiga ratus rupiah) ;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil tersebut dengan tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut dan keahlian di bidang tersebut ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 198 (seratus sembilan puluh delapan) butir pil jenis carnophen, 1 (satu) unit handphone merk Mito dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), adalah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat terjadinya peristiwa penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, yang kemudian dihubungkan dengan bukti surat serta barang bukti dalam perkara ini, maka didapatkan fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 September 2012, sekitar pukul 21.00 Wib., bertempat di tepi Jalan Trunojoyo, RT. 002/ RW. 002, Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, sejumlah anggota kepolisian yang diantaranya saksi Suharsono dan saksi Galih Aswin, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena diduga mengedarkan obat-obatan berupa pil carnophen tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut ;
- Bahwa dari penangkapan tersebut, dari diri terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa 198 (seratus sembilan puluh delapan) butir pil jenis carnophen, 1 (satu) unit handphone merk Mito dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan carnophen yang telah berhasil dijual terdakwa sebelumnya ;
- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan di tempat tersebut sering dijadilan tempat transaksi jual beli pil carnophen, atas laporan tersebutlah pihak kepolisian menindaklanjutinya dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil carnophen tersebut dengan membelinya dari saudara Bejo (DPO) di Jalan Panglima Sudirman Tuban seharga Rp.1.700,- (seribu tujuh ratus rupiah) butirnya, selanjutnya pil tersebut dijual kepada para pembelinya seharga Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) untuk tiap butirnya, sehingga untuk tiap 1 (satu) butir pil carnophen yang berhasil dijualnya terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.300,- (tiga ratus rupiah) ;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil tersebut dengan tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut dan keahlian di bidang tersebut ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6637/ NOF/ 2012, tanggal 04 Oktober 2012, Badan Reserse Kriminal Polri, Pusat Laboratorium Forensik, Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yang dilakukan pemeriksaan oleh Arif Andi Setyawan, S.Si. M.T., Imam Mukti S, Si. Apt., dan Luluk Muljani serta Drs. Subagiyanto (Kepala Labfor Cabang Surabaya), atas barang bukti milik tersangka Sony Irawan Bin Untung, dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6651/ 2012/ NOF, berupa tablet warna putih logo “Zenith” tersebut di atas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- Karisoprodol (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) ;
- Asetaminofen (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika Dan Daftar Obat Keras) ;
- Kafeina (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan Daftar Obat Keras) ;
- Bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 198 (seratus sembilan puluh delapan) butir pil jenis carnophen, 1 (satu) unit handphone merk Mito dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), adalah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat terjadinya peristiwa penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa Sony Irawan Bin Untung diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu sebagai berikut :
Pertama : melanggar pasal 196 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan ;
Atau :
Kedua : melanggar pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim akan memilik salah satu dari dakwaan tersebut untuk selanjutnya mempertimbangkan dan membuktikan unsur-unsur dari dakwaannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukumyang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat akan mempertimbangkan dakwaan Kedua yaitu melanggar pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan ;
3. Yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melanggar pasal yang telah disebutkan di atas, maka berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta hukum tersebut perbuatan terdakwa dapat memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ke-1 (satu) yaitu setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah subyek dari suatu delik yaitu pelaku, orang atau siapa saja yang melakukan tindak pidana, yang mampu berbuat dan perbuatannya tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, dalam perkara ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri, pelakunya yang diajukan dalam perkara ini adalah terdakwa Sony Irawan Bin Untung dengan identitas lengkapnya sebagaimana telah diuraikan di atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke- 1 (satu) yaitu setiap orang, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Sony Irawan Bin Untung ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur ke-2 (dua) yaitu dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah melaksanakan suatu perbuatan, yang di dorong oleh suatu keinginan untuk berbuat atau bertindak, atau dengan kata lain bahwa kesengajaan itu ditujukan terhadap perbuatan (opzet is gericht op de handeling) ;
Menimbang, bahwa suatu perbuatan sudah dapat dikatakan kesengajaan apabila si terdakwa berbuat dengan sengaja atau sengaja tidak berbuat, apa yang dilarang oleh undang-undang atau apa saja yang diperintahkan oleh undang-undang, sudah cukup bagi si pelanggar dengan sengaja berbuat atau tidak berbuat terhadap suatu hal yang menurut undang-undang dapat dihukum, tidak perlu dibuktikan bahwa si terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya atau tindakan berbuatnya dapat dihukum, apakah ia isyaf bahwa perbuatannya dilarang atau melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 4 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, menyatakan ”sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik, lebih lanjut dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menyatakan ”obat adalah bahan atau panduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi, dalam rangka diagnosis pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepssi, untuk manusia” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Senin, tanggal 24 September 2012, sekitar pukul 21.00 Wib., bertempat di tepi Jalan Trunojoyo, RT. 002/ RW. 002, Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, sejumlah anggota kepolisian yang diantaranya saksi Suharsono dan saksi Galih Aswin, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena diduga mengedarkan obat-obatan berupa pil carnophen tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut, dari penangkapan tersebut, dari diri terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa 198 (seratus sembilan puluh delapan) butir pil jenis carnophen, 1 (satu) unit handphone merk Mito dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan carnophen yang telah berhasil dijual terdakwa sebelumnya ;
Menimbang, bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan di tempat tersebut sering dijadilan tempat transaksi jual beli pil carnophen, atas laporan tersebutlah pihak kepolisian menindaklanjutinya dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan pil carnophen tersebut dengan membelinya dari saudara Bejo (DPO) di Jalan Panglima Sudirman Tuban seharga Rp.1.700,- (seribu tujuh ratus rupiah) butirnya, selanjutnya pil tersebut dijual kepada para pembelinya seharga Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) untuk tiap butirnya, sehingga untuk tiap 1 (satu) butir pil carnophen yang berhasil dijualnya terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.300,- (tiga ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6637/ NOF/ 2012, tanggal 04 Oktober 2012, Badan Reserse Kriminal Polri, Pusat Laboratorium Forensik, Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yang dilakukan pemeriksaan oleh Arif Andi Setyawan, S.Si. M.T., Imam Mukti S, Si. Apt., dan Luluk Muljani serta Drs. Subagiyanto (Kepala Labfor Cabang Surabaya), atas barang bukti milik tersangka Sony Irawan Bin Untung, dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6651/ 2012/ NOF, berupa tablet warna putih logo “Zenith” tersebut di atas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- Karisoprodol (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) ;
- Asetaminofen (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika Dan Daftar Obat Keras) ;
- Kafeina (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan Daftar Obat Keras) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas terlihat dengan tegas dan jelas barang berupa pil carnophen tersebut yang berhasil diamankan dari terdakwa adalah barang sebagaimana yang dimaksud oleh pasal 1 angka 4 dan 8 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan tergambar dengan tegas dan jelas rangkaian perbuatan perbuatan terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut dilakukannya dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-2 (dua) yaitu dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Sony Irawan Bin Untung ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur ke-3 (dua) yaitu yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa dalam berdasarkan ketentuan pasal 98 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, menyebutkan ”setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pil carnophen tidak dapat diperjual belikan secara bebas, yang berhak mendistribusikan pil carnophen tersebut adalah di fasilitas kefarmasian di bawah tanggung jawab seorang apoteker ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut, dalam mengedarkan obat carnophen tersebut, terdakwa selain tidak memiliki ijin edar, terdakwa juga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-3 (dua) yaitu yang tidak memiliki izin edar, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Sony Irawan Bin Untung ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Kedua telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Sony Irawan Bin Untung, maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa Sony Irawan Bin Untung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar”, sebagaimana yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karenanya terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawabannya atas perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka kepada terdakwa sudah sepatutnya dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledooi) lisan dari terdakwa turut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap diri terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman terhadap terdakwa bukanlah merupakan pembalasan dari suatu tindak pidana yang dilakukannya akan tetapi merupakan peringatan agar dikemudian hari terdakwa tidak lagi melakukan tindak pidana serupa ataupun tindak pidana lainnya ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan dari diri terdakwa tersebut, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
- Terdakwa sebelumnya belum pernah dijatuhi hukuman pidana ;
- Terdakwa masih muda usia sehingga diharapkan dapat memperbaiki prilakunya untuk lebih baik dalam kehidupan masyarakat ;
- Terdakwa adalah tulang punggung bagi keluarganya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan hukuman pidana yang dijatuhkan di bawah ini kepada terdakwa adalah adil, patut dan setimpal dengan perbuatannya serta kiranya sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini, terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan untuk memudahkan pelaksanaan putusan ini diperintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap status hukum barang bukti dalam perkara ini yang berupa 198 (seratus sembilan puluh delapan) butir pil jenis carnophen dan 1 (satu) unit handphone merk Mito, Majelis Hakim berkesimpulan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan harus dihukum serta sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan khususnya pasal 197, pasal-pasal dalam Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa SONY IRAWAN BIN UNTUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 7 (tujuh) hari, dan pidana denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari ;
3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 198 (seratus sembilan puluh delapan) butir pil jenis carnophen ;
- 1 (satu) unit handphone merk Mito ;
dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan :
- uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
dirampas untuk Negara ;
6. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 21 Nopember 2012, oleh kami H. MINANOER RACHMAN, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, HARRIS TEWA, S.H., dan I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota-Anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh SUTIKNO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh YULISTIONO, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban, dan terdakwa ;
KETUA MAJELIS HAKIM :
ANGGOTA MAJELIS HAKIM :
H. MINANOER RACHMAN, S.H., M.H.
1. HARRIS TEWA, S.H.
2. I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI :
SUTIKNO, S.H.