58/PDT/2018/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 58/PDT/2018/PT TJK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
IVAN ANDRIS >< Kantor Kurator Deni Hamdani, S.H., dan Dudi Pramadi, S.H.
MENGADILI ï€ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 7 Februari 2018 Nomor:33/Pdt.G/2017/PN.Tjk. yang dimohonkan banding tersebut; ï€ Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Salinan:
P U T U S A N
Nomor: 58/PDT/2018/PT TJK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
IVAN ANDRIS, Pekerjaan/Jabatan Direktur PT.TANJUNG JAYA PERKARA, alamat di Jalan Janur Asri VI QK 12/12 RT.06 RW.012, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading–Jakarta. Yang oleh karenanya dapat bertindak untuk dan atas nama PT. TANJUNG JAYA PERKASA, dalam hal ini memilih domisili hukum di kanrot kuasanya dan memberi kuasa kepada: Irwan Jaya Diwirya, S.H., M.H. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “IJD&P” IRWAN JAYA DIWIRYA & PARTNER’S, beralamat di Jalan Imam Bonjol No.10 Langkapura Bandar Lampung, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 Februari 2018 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 9 Februari 2018 dibawah Nomor:130/SK/2018/PN.Tjk;- ----------
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING–semula PENGGUGAT;- -----------------------------------------------------------
M e l a w a n :
Kantor Kurator Deni Hamdani, S.H., dan Dudi Pramadi, S.H. selaku Kurator PT. Kharisma Buana Raya (Dalam Pailit) beralamat Komplek Grand Sentul, Sentul City Blok C-31 No. 7 Bogor;- - Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I–semula TERGUGAT I;- -----------------------------------------------------------
PT. Bank BNI (Persero) Tbk., yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor: 132 Palembang, Sumatera Selatan;- -------------------- Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II–semula TERGUGAT II;- -----------------------------------------------------------
D A N :
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lam-
pung, yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat No. 12 Bandar Lampung;- -- Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I–semula TURUT TERGUGAT I;- --------------------------------------
SUSANA, Pekerjaan Komisaris PT. Tanjung Jaya Group, beralamat di Jalan Raya Natar KM. 24,5 Kecamatan Natar, Lampung Selatan;- --------------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II–semula TURUT TERGUGAT II;- ------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Membaca gugatan Penggugat tanggal 2 November 2016 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan Nomor 33/Pdt.G/2017/ PN.Tjk. tanggal 15 Maret 2017, mengemukan hal-hal sebagaimana terurai dalam gugatan tersebut, dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi :
Melarang Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat II untuk melakukan lelang dan membatalkan Lelang ulang tanggal 16 Maret 2017 Pukul 10 WIB di Kantor Pelayan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) jalan Basuki Rahmat Bandar Lampung harus dibatalkan;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) ;
Menyatakan batal lelang ulang tanggal 16 Maret 2017 yang dilakukan oleh Tergugat I dan Turut Tergugat I bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung ;
Menyatakan sah objek jaminan tanah dan bangunan di atas tanah hak milik atas nama SUSANA dengan nomor kepemilikan : 87 Tahun 1997 dengan nomor surat ukur 415/1980 yang terletak di Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, dengan luas tanah 12.385 M2 (dua belas ribu tiga ratus delapan puluh lima meter persegi) sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor : 12/Pdt.g/2015/PN.KLD tertanggal 3 September 2015 ;
Menyatakan objek jaminan tanah dan bangunan di atas tanah hak milik atas nama SUSANA dengan nomor kepemilikan : 87 Tahun 1997 dengan nomor surat ukur 415/1980 yang terletak yang terletak di desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, dengan luas tanah 12.385 M2 (dua belas ribu tiga ratus delapan puluh lima meter persegi) sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor : 12/Pdt.g/2015/PN.KLD tertanggal 3 September 2015 tetap sebagai sita jaminan Penggugat ;
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Klas IA Cq. Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil adilnya.
Membaca jawaban Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagaimana terurai dalam putusan a quo, untuk mempersingkat putusan ini dianggap sudah tercantum disini, dan pada pokoknya meminta Majelis untu memberikan putusan sebagai berikut:
Bahwa Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi menyatakan menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dalam gugatannya, kecuali yang secara tegas nyata-nyata diakui oleh Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
Maka berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti tersebut diatas, Tergugat I Konvensi mohon kepada Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memutuskan dengan amar sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Menolak Permohonan Putusan Provisi Penggugat Dalam Konvensi untuk seluruhnya.
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menerima seluruh Eksepsi Tergugat I Dalam Konvensi ;
Menyatakan Gugatan Penggugat Dalam Konvensi tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat Dalam Konvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Dalam Konvensi terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan Perkara Nomor: 033/Pdt.G/2017/PN.TK, tertanggal 15 Maret 2017 adalah gugatan gugur demi hukum dan hubungan hukum Penggugat dan obyek Perkara dinyatakan menjadi hapus ;
Menyatakan bahwa Tergugat I Dalam Konvensi sebagai badan Kekuasaan Kehakiman yang memiliki fungsi pelaksaan Putusan dan/atau Penetapan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak dapat di gugat di Pengadilan Negeri secara perdata ;
Menyatakan segala tindakan Tergugat I Dalam Konvensi adalah sah dan mengikat dan telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Menyatakan Tanah dan Bangunan sebagai obyek Hak Tanggungan, terdaftar dalam Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 280/2007, tertanggal 30-04-2007, merupakan boedel harta pailit PT. Kharisma Buana Raya (Dalam Pailit) dan Lianto (Dalam Pailit) yaitu :
Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No 87, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 4 Juni 1980, Nomor:415/1980, seluas 2.385 M2 (Dua Belas Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi), terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Natar, Desa Merak Batin;
Benda-benda lain :
Bangunan/Gedung yang didirikan baik yang sekarang ada maupun segala sesuatu yang akan didirikan/dibangun/berada/diperoleh di atas tanah tersebut setempat dikenal sebagai Jalan Raya Candi Mas KM 4,5 dan Jalan Rajawali Candi Mas, Natar, Lampung Selatan ;
Menghukum Penggugat Dalam Konpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan adanya perkara ini ;
DALAM REKONPENSI
Menerima dan mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
Memerintahkan Penggugat Dalam Rekonvensi untuk tetap melaksanakan proses pemberesan atas seluruh harta pailit PT. Kharisma Buana Raya (Dalam Pailit) dan Lianto (Dalam Pailit) termasuk namun tidak terbatas pada Tanah dan Bangunan sebagai obyek Hak Tanggungan, terdaftar dalam Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 280/2007, tertanggal 30-04-2007 2007, merupakan harta pailit PT. Kharisma Buana Raya (Dalam Pailit) dan Lianto (Dalam Pailit) yaitu :
Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No 87, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 4 Juni 1980, Nomor:415/1980, seluas 2.385 M2 (Dua Belas Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi), terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Natar, Desa Merak Batin.
Benda-benda lain :
Bangunan/Gedung yang didirikan baik yang sekarang ada maupun segala sesuatu yang akan didirikan/dibangun/berada/diperoleh di atas tanah tersebut setempat dikenal sebagai Jalan Raya Candi Mas KM 24,5 dan Jalan Rajawali Candi Mas, Natar, Lampung Selatan.
Memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk tunduk pada putusan ini;
Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan adanya perkara ini;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat II dan Turut Tergugat I memberikan jawaban sebagai terurai dalam putusan a quo, untuk mempersingkat putusan ini dianggap sudah tercantum disini;- -----------------
Membaca salinan resmi putusan sela tanggal 23 Nopember 2017 dan putusan akhir tanggal 7 Februari 2018 Pengadilan Negeri Tanjungkarang masing-masing Nomor:33/Pdt.G/2017/PN.Tjk. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
(Putusan Sela tanggal 23 Nopember 2017)
Menolak eksepsi Tergugat;
Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan persidangan;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
(Putusan Akhir tanggal 7 Februari 2018)
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
DALAM PROVISI
Menolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.276.000,00 (Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah);
Bahwa pada waktu putusan diucapkan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I dan Kuasa Tergugat II, tanpa hadirnya Turut Tergugat I dan II atau pun wakilnya, dan kepada yang tidak hadir amar putusan tersebut telah diberitahukan kepada mereka oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tanjungkarang masing-masing pada tanggal 19 Februari 2018 dengan cara yang sah dan seksama;
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menyatakan bahwa pada tanggal 12 Fabruari 2018 Penggugat/Pembanding melalui kuasa/IRWAN JAYA DIWIRYA, SH.MH. telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 07 Februari 2018 Nomor:33/Pdt.G/2017/PN.Tjk. diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jurusita pada Pengadilan Negeri Cibinong dan Jurusita pada Pengadilan Negeri Palembang, yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara syah dan seksama kepada pihak Turut Tergugat I dan II/Turut Terbanding I dan II pada tanggal 19 Februari 2018, kepada Tergugat I/Terbanding I pada tanggal 02 Maret 2018 dan kepada Tergugat II/Terbanding II pada tanggal 15 Maret 2018;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor:33/Pdt.G/2017/PN.Tjk. yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan Jurusita Pengadilan Negeri Palembang, telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempelajari berkas perkara masing-masing tanggal 5, 6, 9, 24 dan 26 April 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding/Penggugat melalui kuasanya telah menyampaikan memori banding tanggal 08 Maret 2018, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 12 Maret 2018, yang salinannya telah diserahkan dan diberitahukan kepada pihak lawan masing-masing pada tanggal 14, 26 Maret 2018 serta tanggal 11 April 2018;- --------------- Bahwa pada pokoknya memori banding tersebut mengemukakan:
Bahwa putusan Majelis Hakim a quo hal.53 alenia ke-2 menyatakan: “Menimbang, bahwa ..... dst., bukanlah perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pengertian perbuatan melawan hukum diatas”, oleh karena yang intinya Majelis Hakim berpendapat bahwa tanah tersebut telah diletakan Hak Tanggungan dan setelah dimulainya keadaan insolvensi;
Bahwa judex factie tidak mempertimbangkan bahwa lelang yang diajukan oleh Tergugat I sebelumnya telah dibatalkan oleh KPKNL Bandar Lampung, dengan alasan tidak memenuhi ketentuan pasal 30 huruf e Permenkeu No.27/PMK.06/2016;
Bahwa judex factie dengan sengaja tidak mempertimbangkan dan mengesampingkan bukti surat yang diajukan Pembanding/Penggugat;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding/Penggugat tersebut, Terbanding I/Tergugat I telah mengajukan jawaban/kontra memori banding tanggal 06 April 2018, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 09 April 2018, yang salinannya telah diserahkan dan diberitahukan kepada pihak lawan masing-masing pada tanggal 12, 13, 18dan 23 April 2018;- --------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada pokoknya kontra memori banding tersebut mengemukakan:
Bahwa Kewenangan Pembatalan Lelang Ulang Harta Pailit PT. Kharisma Buana Raya (Dalam Pailit) tanggal 16 Maret 2017 Pukul 10 WIB di KPKNL Bandar Lampung merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung;
Bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara (KPKNL) Bandar Lampung harus melakukan Lelang Ulang harta pailit milik PT. Kharisma Buana Raya (Dalam Pailit), tanggal 16 Maret 2017 Pukul 10 WIB di Kantor KPKNL Jalan Basuki Rahmat No 12 Bandar Lampung;
Bahwa kedudukan hukum Pembanding sebagai Kreditur Konkruen Harta Pailit PT. Kharisma Buana Raya (Dalam Pailit) dan Terbanding II sebagai Kreditur Preference yang mempunyai Hak Separatis;
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No.33/Pdt.G/2017/PN.Tjk. telah memenuhi rasa keadilan sebagaimana diatur UU Kepailitan dan PKPU.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 7 Februari 2018 Nomor:33/Pdt.G/2017/PN.Tjk. menurut Pengadilan Tinggi semua alasan-alasan dan dipertimbangkan Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut, oleh karena pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding, sedangkan hal-hal yang dikemukakan oleh Pembanding didalam memori bandingnya tidak ada mengemukakan hal baru, hal-hal yang dikemukakan tersebut telah dipertimbangkan dengan teliti dan cermat oleh Majelis Hakim tingkat pertama, demikian juga hal-hal yang dikemukakan oleh Terbanding I didalam kontra memori bandingnya hanya bersifat pengulangan belaka dari jawaban dan kesimpulan Terbanding I/Tergugat I, oleh karena itu memori banding dan kontra memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan patut untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan-pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 7 Februari 2018 Nomor: 33/Pdt.G/2017/PN.Tjk. dapat dipertahankan dan dikuatkan dalam peradilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat/Pembanding tetap di pihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat, pasal 199 s/d 205 dari Reglemen Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura (R.Bg) dan Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 7 Februari 2018 Nomor:33/Pdt.G/2017/PN.Tjk. yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2018 oleh kami: ANTHONY SYARIEF, S.H, M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tan-jungkarang selaku Ketua Majelis, dengan SAHMAN GIRSANG, S.H., M.Hum. dan SUBACHRAN HARDI MULYONO, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 7 Juni 2018 Nomor:58/Pen.Pdt/2018/PT TJK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 17 JULI 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta dihadiri oleh SUDI PRAYITNO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya masing-masing.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
d.t.o. d.t.o.
1. SAHMAN GIRSANG, S.H., M.Hum. ANTHONY SYARIEF, S.H., M.H.
d.t.o.
Panitera Pengganti,
2. SUBACHRAN H. MULYONO, S.H., M.H.
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera
(Tgl. .....-….-2018).
Hj. Sumarlina, S.H., M.H.
d.t.o.
SUDI PRAYITNO, S.H.
Perincian Biaya Perkara:
Materai Putusan ..................... Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan .................... Rp. 5.000,-
Biaya Proses .......................... Rp. 139.000,-
Jumlah .................................... Rp. 150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).- -----------------