121/PID/2015/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 121/PID/2015/PT BTN
MISNA Bin JASIMIN;
1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor : 187/Pid.Sus/2015/PN.Pdl., tanggal 17 September 2015, yang dimohonkan banding tersebut 3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 121/PID/2015/PTBTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten di Serang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : MISNA Bin JASIMIN;
Tempat Lahir : Pandeglang;
Umur/Tgl. lahir : 42 Tahun/13 Mei 1973;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Sidomukti Rt. 002/03 Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Nelayan (Nahkoda KM. NINA JAYA);
Terdakwa ditahan oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 16 Mei 2015 s/d tanggal 4 Juni 2015;
2. Penangguhan Penahanan tanggal 20 Mei 2015;
3. Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Agustus 2015 s/d tanggal 22 Agustus 2015;
4. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, sejak tanggal 23 Agustus 2015 s/d tanggal 1 September 2015;
5. Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, sejak tanggal 27 Agustus 2015 s/d tanggal 15 September 2015;
6. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, sejak tanggal 16 September 2015 s/d tanggal 25 September 2015;
7. Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 21 September 2015 s/d tanggal 10 Oktober 2015;
8. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 11 Oktober 2015 s/d tanggal 20 Oktober 2015;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah memperhatikan dan membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 29 September 2015, Nomor : 121/Pen.Pid/2015/PT.BTN. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 14 Agustus 2015, No. Reg.Perk : PDM-04/PDG/08/2015, yang berbunyi sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa terdakwa Misna bin Jasmin selaku nahkoda kapal Nina Jaya pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2015 sekira jam 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2015 bertempat di perairan Muara Sidomukti Panimbang Titik Koordinat 06’28’231”LS-105’ 48’BT. Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Serang, telah dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia memiliki, menguasai, membawa dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkap ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tertentu dan/atau alat penangkap ikan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa selaku nahkoda KM. Nina Jaya berangkat berlayar dengan kapal KM. Nina Jaya ukuran 4 GT keluar dari Muara sidamukti bersama 2 (dua) orang ABK masing-masing bernama saksi Iwan dan Juned untuk melakukan kegiatan menangkap ikan di sekitar perairan Panimbang Pandeglang dengan menggunakan alat tangkap ikan jaring jenis Sondong, setibanya di perairan Panimbang Pandeglang terdakwa bersama ABK langsung menurunkan alat tangkap jaring ikan jenis Sondong tersebut sampai ke dasar laut kemudian ditarik dengan menggunakan mesin kapal dengan maksud supaya ikan dan udang dapat masuk ke jaring sondong tersebut, setelah itu ujung jaring diangkat ke atas untuk melihat apakah dapat hasil tangkapan ikan atau tidak, kegiatan tersebut dilakukan oleh terdakwa berulang-ulang sampai mendapatkan hasil tangkapan ikan. Padahal alat tangkap jaring ikan jenis sondong yang telah digunakan oleh terdakwa tersebut adalah termasuk salah satu alat tangkap ikan yang dilarang oleh peraturan perundang-undang karena dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Bahwa dari hasil kegiatan terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan
jaring sondong tersebut terdakwa telah berhasil mendapatkan ikan udang sebanyak 2 (dua) rombong dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2015 sekira pukul 05.00 WIB sewaktu terdakwa sedang akan pulang ke Muara Sidomukti ditangkap oleh petugas Polisi Polair Polda Banten sehingga jadilah perkara ini;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 85 UU No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan;
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa Misna bin Jasmin selaku nahkoda kapal Nina Jaya pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2015 sekira jam 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2015 bertempat di perairan Muara Sidomukti Panimbang Titik Koordinat 06’28’231”LS-105’ 48’BT. Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Serang, telah berlayar tidak memiliki surat izin berlayar kapal perikanan yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2) yaitu setiap kapal perikanan yang akan berlayar dari pelabuhan perikanan wajib memiliki surat izin berlayar kapal perikanan yang dikeluarkan oleh Syahbandar dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa selaku nahkoda KM Nina Jaya berangkat berlayar dengan kapal KM Nina Jaya ukuran 4 GT keluar dari Muara Sidamukti bersama 2 (dua) orang ABK masing-masing bernama saksi Iwan dan Juned untuk melakukan kegiatan menangkap ikan di sekitar perairan Panimbang Pandeglang dengan menggunakan alat tangkap ikan jaring jenis Sondong, setibanya di perairan Panimbang Pandeglang terdakwa bersama ABK langsung menurunkan alat tangkap jaring ikan jenis Sondong tersebut sampai ke dasar laut kemudian ditarik dengan menggunakan mesin kapal dengan maksud supaya ikan dan udang dapat masuk ke jaring sondong tersebut, setelah itu ujung jaring diangkat ke atas untuk melihat apakah dapat hasil tangkapan ikan atau tidak, kegiatan tersebut dilakukan oleh terdakwa berulang-ulang sampai mendapatkan hasil tangkapan ikan. Seharusnya terdakwa apabila akan berlayar dengan menggunakannkapal perikanan wajib memiliki surat izin berlayar kapal perikanan yang dikeluarkan oleh Syahbandar lebih dulu;
Bahwa dari hasil kegiatan terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan jaring sondong tersebut terdakwa telah berhasil mendapatkan ikan udang sebanyak 2 (dua) rombong dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2015 sekira pukul 05.00 WIB sewaktu terdakwa sedang akan pulang ke Muara Sidomukti ditangkap oleh petugas Polisi Polair Polda Banten sehingga jadilah perkara ini;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 98 UU No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan;
ATAU
KETIGA:
Bahwa terdakwa Misna bin Jasmin selaku nahkoda kapal Nina Jaya pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2015 sekira jam 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2015 bertempat di perairan Muara Sidomukti Panimbang Titik Koordinat 06’28’231”LS-105’ 48’BT. Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Serang, telah memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh nelayan kecil dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa selaku nahkoda KM Nina Jaya berangkat berlayar dengan kapal KM Nina Jaya ukuran 4 GT keluar dari Muara Sidamukti bersama 2 (dua) orang ABK masing-masing bernama saksi Iwan dan Juned untuk melakukan kegiatan menangkap ikan di sekitar perairan Panimbang Pandeglang dengan menggunakan alat tangkap ikan jaring jenis Sondong, setibanya di perairan Panimbang Pandeglang terdakwa bersama ABK langsung menurunkan alat tangkap jaring ikan jenis Sondong tersebut sampai ke dasar laut kemudian ditarik dengan menggunakan mesin kapal dengan maksud supaya ikan dan udang dapat masuk ke jaring sondong tersebut, setelah itu ujung jaring diangkat ke atas untuk melihat apakah dapat hasil tangkapan ikan atau tidak, kegiatan tersebut dilakukan oleh terdakwa berulang-ulang sampai mendapatkan hasil tangkapan ikan. Padahal alat tangkap jaring ikan jenis Sondong yang telah digunakan oleh terdakwa tersebut adalah termasuk
salah satu alat tangkap ikan yang dilarang oleh peraturan perundang-undang karena dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan;
Bahwa dari hasil kegiatan terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan jaring sondong tersebut terdakwa telah berhasil mendapatkan ikan udang sebanyak 2 (dua) rombong dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2015 sekira pukul 05.00 WIB sewaktu terdakwa sedang akan pulang ke Muara Sidomukti ditangkap oleh petugas Polisi Polair Polda Banten sehingga jadilah perkara ini;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 100 B UU No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan;
Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 16 September 2015, No.Reg.Perk : PDM-04/PANDE/08/2015, pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MISNA bin JASIMIN telah bersalah melakukan Tindak Pidana Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Subsidair selama 3 (tiga) Bulan kurungan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KM. Nina Jaya;
1 (satu) lembar kwitansi bukti pembelian kapal;
Uang hasil lelang sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar karcis lelang TPI Pandeglang;
dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit jaring sondong (pukat dorong);
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah);
Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang tanggal 17 September 2015, Nomor : 187/Pid.Sus/2015/PN.Pdl. yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MISNA BIN JASIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah Republik Indonesia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MISNA BIN JASIMIN tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KM NINA JAYA;
1 (satu) lembar kwitansi bukti pembelian kapal;
dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi SUHAYA BIN ENGKING;
Uang hasil lelang sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar karcis lelang TPI Pandeglang;
dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit jaring sondong (pukat dorong);
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Akta Permintaan Banding tanggal 21 September 2015, Nomor : 14/Akta.Pid/2015/PN.Pdl., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pandeglang, yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang tanggal 17 September 2015 Nomor : 187/Pid.Sus/2015/PN.Pdl., permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 22 September 2015;
Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, dalam waktu 7 hari kerja terhitung sejak pemberitahuan tanggal 22 September 2015 sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pandeglang tanggal 17 September 2015, Nomor : 187/Pid.Sus/2015/PN.Pdl., maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, oleh karena itu pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa perihal lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah mencerminkan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pandeglang tanggal 17 September 2015, Nomor : 187/Pid.Sus/2015/PN.Pdl. yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan Pasal 242 KUHAP Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor : 187/Pid.Sus/2015/PN.Pdl., tanggal 17 September 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari JUM’AT, tanggal 9 OKTOBER 2015, oleh kami : LIEF SOFIJULLAH, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan
Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, GUNTUR P. JOKO LELONO, S.H., M.H., dan SHARI DJATMIKO, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 29 September 2015 Nomor : 121/Pen.Pid/2015/ PT.BTN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dibantu oleh WILAN WITARSIH, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA, TTD, GUNTUR P. JOKO LELONO, S.H., M.H. | KETUA MAJELIS, TTD, LIEF SOFIJULLAH, S.H., M.Hum. |
| TTD, S Panitera Pengganti TTD, WILAN WITARSIH, S.H., M.H. HARI DJATMIKO, S.H., M.H. |