281 B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 281 B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Aipda II Ks Tubun No.77 Graha Indramas Lantai 5
Also in 11 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 281/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
HERU MARHANTO UTOMO, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
EKO DEWI ISWANTI, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1551/PJ./2013 tanggal 19 Juli 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. LAUTAN OTSUKA CHEMICAL, tempat kedudukan di Jalan AIP II KS. Tubun, Nomor 77, Graha Indramas Lt.5, Slipi, Jakarta Barat 11410;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44495/PP/M.III/16/2013 tanggal 16 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Dasar Formal;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00037/407/09/052/10 tanggal 15 April 2010 yang menetapkan besarnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pebruari 2009 dengan jumlah yang lebih dibayar sebesar Rp1.520.871.182,00 adalah sebagai berikut:
| No. | Uraian | Jumlah Menurut Pemohon Banding |
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak
| 15.586.693.058 3.471.302.002 - 71.187.400 ‑ 19.129.182.460 ‑ 19.129.182.460 ‑ ‑ ‑ ‑ - - |
| 2. | Penghitungan PPN Lebih Bayar:
| 347.130.200 ‑ 1.868.001.382 ‑ - ‑ 1.868.001.382 - 1.868.001.382 (1.520.871.182) |
| 3. | Kelebihan Pajak yang sudah:
| ‑ ‑ - |
| 4. | PPN Yang kurang (Lebih) dibayar | (1.520.871.182) |
Bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00037/407/09/052/10 tanggal 15 April 2010 tersebut, telah diajukan Keberatan dengan surat Nomor 017/VII/LOC/2010 tertanggal 9 Juli 2010, dan disampaikan pada tanggal 14 Juli 2010 ke KPP Penanaman Modal Asing Satu;
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2011 telah diterima surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1228/WPJ.07/2011 tanggal 27 Mei 2011 yang isinya menerima sebagian permohonan Keberatan yang diajukan melalui surat Nomor 017/VII/LOC/2010 tertanggal 9 Juli 2010 adalah sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/(Dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| PPN Kurang (Lebih) Bayar | (1.520.871.182) | 24.724.434 | (1.545.595.616) |
| Sanksi Bunga | - | - | - |
| Sanksi Kenaikan | - | - | - |
| Jumlah PPN YMH Dibayar | (1.520.871.182) | 24.724.434 | (1.545.595.616) |
Permohonan Banding;
Bahwa alasan banding yang diutarakan adalah didasarkan pada alasan koreksi dalam surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-167/III.4/WPJ.07/KP.0200/2010 tanggal 23 Maret 2010 sebagaimana dipaparkan di bawah ini:
Koreksi atas Pajak Masukan Masa Februari 2009 adalah sebesar Rp111.778.052,00;
Bahwa alasan Terbanding atas koreksi tersebut adalah sebagai berikut:
Pajak Masukan Dalam Negeri atas nama CV. Bintang Rizky (NPWP. 02.390.221.6-415.000) dengan nilai PPN Rp92.688.640,00 tidak dapat dikreditkan karena merupakan atas Perolehan Barang yang tidak dikenakan PPN yaitu Batubara, sesuai dengan Pasal 1 huruf a juncto Pasal 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Jawaban Klarifikasi data Pajak Keluaran dari KPP Tempat Suplier Wajib
Pajak terdaftar yang menyatakan "tidak ada" sebesar Rp19.089.412,00;
Alasan Menolak Koreksi;
Bahwa alasan Pemohon Banding menolak koreksi sebagaimana dipaparkan di atas adalah sebagai berikut:
Bahwa Faktur Pajak Masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah Faktur Pajak yang memenuhi syarat sebagai Faktur Pajak Standar dan mempunyai hubungan langsung untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan;
Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, jawaban klarifikasi belum/ tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan;
Pemohon Banding dan CV. Bintang Rizky tidak mengetahui bahwa batu bara bukan merupakan objek PPN, sehingga perusahaan tersebut memungut PPN atas transaksi tersebut, dan telah membayar dan melaporkan ke KPP tempat terdaftar, sehingga tidak ada merugikan negara sedikitpun;
Mengingat Faktur Pajak asli dan tidak cacat serta berkaitan dengan kegiatan usaha, maka sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka adalah sah untuk dikreditkan. Atas Faktur Pajak tersebut senilai Rp92.688.640,00 dan Rp19.089.412,00 menjadi sah untuk dikreditkan;
Perhitungan Menurut Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mohon agar SKPLB PPN Masa Februari 2009 Nomor 00037/407/09/052/10 tanggal 15 April 2010 ditinjau kembali dan ditetapkan menjadi sebagai berikut:
| No. | Uraian | Jumlah Menurut Pemohon Banding |
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak
| 15.586.693.058 3.471.302.002 - 71.187.400 ‑ 19.129.182.460 ‑ 19.129.182.460 ‑ ‑ ‑ ‑ - - |
| 2. | Penghitungan PPN Lebih Bayar:
| 347.130.200 ‑ 2.004.503.867 ‑ - ‑ 2.004.503.867 - 2.004.503.867 (1.657.373.667) |
| 3. | Kelebihan Pajak yang sudah:
| ‑ ‑ - |
| 4. | PPN Yang kurang (Lebih) dibayar | (1.657.373.667) |
Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00037/407/09/052/10 tanggal 15 April 2010 tersebut dan ditetapkan menjadi lebih bayar berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44495/PP/M.III/16/2013 tanggal 16 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1228/WPJ.07/2011 tanggal 27 Mei 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 Nomor 00037/407/09/052/10 tanggal 15 April 2010, atas nama: PT. Lautan Otsuka Chemical, NPWP: 01.061.826.2-052.000, Jenis Usaha: Industri Kimia, beralamat di Jalan AIP II KS. Tubun, Nomor 77, Graha Indramas Lt.5, Slipi, Jakarta Barat 11410, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai, menjadi sebagai berikut:
| Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri | Rp347,130,200.00 |
| Pajak yang dapat diperhitungkan | Rp1,911,815,227.00 |
| PPN Kurang/(Lebih) Bayar | (Rp1,564,685,027.00) |
| Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya | Rp0.00 |
| PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar | (Rp1,564,685,027.00) |
| Sanksi Administrasi, berupa: | |
| - Kenaikan Pasal 13 (2) KUP | Rp0.00 |
| PPN yang masih lebih dibayar | (Rp1,564,685,027.00) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44495/PP/M.III/ 16/2013 tanggal 16 April 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Mei 2013 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1551/PJ./2013 tanggal 19 Juli 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Juli 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-I.179/PAN/2014 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut tidak diberitahukan kepada pihak lawan dan oleh karenanya pihak lawan tidak mengajukan jawaban;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44495/PP/M.III/16/2013 tanggal 16 April 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal pengkreditan pajak masukan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44495/PP/M.III/16/2013 tanggal 16 April 2013 diajukan peninjauan kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak):
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44495/PP/M.III/16/2013 tanggal 16 April 2013, atas nama: PT. Lautan Otsuka Chemical (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 3 Mei 2013 dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 10 Mei 2013 sesuai dengan surat tanda terima dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen: 201305100021;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44495/PP/M.III/16/2013 tanggal 16 April 2013 ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Koreksi Pajak Masukan-Konfirmasi di jawab “tidak ada” sebesar Rp19.089.411,00;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa dasar hukum terkait koreksi yang diajukan peninjauan kembali adalah sebagai berikut:
Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan:
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
Surat atau tulisan;
Keterangan ahli;
Keterangan para saksi;
Pengakuan para pihak; dan/atau
Pengetahuan Hakim;
Penjelasan Pasal 69 ayat (1):
“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas, Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain”;
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa Pasal 33 beserta Penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan:
"Pembeli kena pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1983 dan perubahannya bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;
Penjelasan:
"Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak terutang apabila tern yata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa";
Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undng-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dalam Pasal 13 ayat (1) dan (5) serta penjelasannya mengatur sebagai berikut:
Pasal 13 ayat (1):
"Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c";
Penjelasan Pasal 13 ayat (1):
Bahwa dalam hal terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP itu wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan pajak;
Pasal 13 ayat (5) :
“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat”:
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
Penjelasan Pasal 13 ayat (5) antara lain menyatakan:
Faktur Pajak merupakan bukti pemungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan;
Bahwa Pasal 1 beserta Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (selanjutnya disebut KEP-754/PJ./2001), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1:
“Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak”;
Lampiran I:
“Bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:
Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN”;
Lampiran I Butir 1.4.1.3.2:
“Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:
"tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”;
Lampiran I Butir 1.4.1.3.3:
“Apabila jawaban klarifikasi menyatakan "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:
Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau
PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”;
Lampiran I Butir 1.4.1.3.4:
“Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44495/PP/M.III/16/2013 tanggal 16 April 2013 dapat diketahui:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas pajak masukan yang dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan nilai PPN Rp19.089.411,00, karena Jawaban Klarifikasi data Pajak Keluaran dari KPP Tempat Suplier Wajib Pajak terdaftar yang menyatakan 'Tidak ada" dan konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan yang belum dijawab di tingkat keberatan, sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak berhak mengkreditkan pajak masukan tersebut;
Bahwa proses keberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan konfirmasi ulang kepada KPP terkait melalui Surat Permintaan Klarifikasi Data Pajak Keluaran dengan perincian sebagai berikut:
| No | Faktur Pajak | Jumlah PPN (Rp) | Nomor Surat / Tanggal | KPP Tujuan | Jawaban Konfirmasi | ||
| No. Seri | Tanggal | PKP Penjual | |||||
| 1 | 010-000-0900000019 | 24/02/2009 | PT. BINA INSAN JAYA | 10.209.412 | S-499/WPJ.07/ BD.05/20II tanggal 18 Januari 2011 | KPP Pratama Cilegon | Tidak ada |
| 2 | 010-000-0900000019 | 12/02/2009 | PT. CENTRAL BERKAT NDONE | 2.180.000 | S-499/WPJ.07/ BD.05/2011 tanggal 18 Januari 2011 | KPP Pratama Cilegon | Tidak ada |
| 3 | 010-000-0900000018 | 04/02/2009 | PT. INDOLINING PRIMA ENGINE | 6.000.000 | S-498/WPJ.07/ BD.05/2011 tanggal 18 Januari 2011 | KPP Pratama Bekasi Selatan | Belum dijawab, jawaban tidak ada pada saat Pemeriksaan |
| TOTAL | 19.089.411 | ||||||
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi terhadap jawaban konfirmasi Faktur Pajak Masukan yang telah dijawab tidak ada;
Bahwa atas konfirmasi Faktur Pajak Masukan Nomor 010-000-0900000018 tanggal 04/02/2009 atas nama PKP Penjual PT. Indolining Prima Enginering (NPWP: 02.364.626.8-432.000) sebesar Rp6.000.000,00 hingga saat proses penelitian keberatan berakhir belum diterima jawabannya, oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memutuskan bahwa hasil konfirmasi atas ketiga Faktur Pajak Masukan yang belum dijawab tersebut tetap mengacu pada hasil konfirmasi pada saat pemeriksaan;
Bahwa fakta yang ada pada proses banding di Pengadilan Pajak, Tidak dilakukan Pengujian bukti material atas sengketa, meski sengketa atas Koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp19.089.411,00 ini merupakan sengketa pembuktian, terkait adanya jawaban klarifikasi atas Pajak Masukan yang dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari KPP terkait yang menyatakan “tidak ada” dan klarifikasi yang belum di jawab di tingkat keberatan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding ) tetap berpendapat bahwa atas Faktur Pajak Masukan sejumlah Rp19.089.411,00 tersebut Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding ) tidak dapat membuktikan bahwa atas Pajak Pertambahan Nilai yang dimaksud telah dibayarkan dan atas Pajak Pertambahan Nilai tersebut telah disetorkan ke negara sehingga berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pembeli sudah seharusnya bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak terutang;
Bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp19.089.411,00 karena jawaban konfirmasi menyatakan tidak ada, dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa substansi dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan dua entitas yang berbeda, yaitu penanggung jawab pembayaran (PKP Penjual) dan penanggung jawab beban (PKP pembeli), jika ada penyimpangan terhadap penanggung jawab pembayaran maka yang harus dikenakan sanksi adalah penanggung jawab pembayaran, karena penanggung jawab beban sudah melaksanakan kewajibannya;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengkreditkan Pajak masukan yang telah dibayar terkait dengan kegiatan pembelian barang tersebut;
Bahwa mengingat Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim" serta dalam Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan", Majelis berpendapat bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas pajak masukan yang dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan nilai PPN Rp19.089.411,00 tidak dapat dipertahankan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 22 Alinea ke-7:
“Bahwa mengingat Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim" serta dalam Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan", Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding dengan nilai PPN Rp19.089.411,00 tidak dapat dipertahankan”;
6. Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi
a quo, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan keberatan dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa sengketa atas Koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp19.089.411,00 ini merupakan sengketa pembuktian, terkait adanya jawaban klarifikasi atas Pajak Masukan yang dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari KPP terkait yang menyatakan “tidak ada” dan klarifkasi yang belum di jawab di tingkat keberatan;
Bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan yang masih menjadi sengketa adalah sebesar Rp19.089.411,00 yang terdiri atas 3 Faktur Pajak yang berdasarkan permintaan konfirmasi pajak keluaran diperoleh jawaban "tidak ada”, oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP penjual terdaftar, dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Faktur Pajak Jumlah PPN (Rp) No. Seri Tanggal PKP Penjual 1 010-000-0900000019 24/02/2009 PT. BINA INSAN JAYA 10.209.412 2 010-000-0900000019 12/02/2009 PT. CENTRAL BERKAT NDONE 2.180.000 3 010-000-0900000018 04/02/2009 PT. INDOLINING PRIMA ENGINE 6.000.000 TOTAL 19.089.411
-
Bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, khususnya dalam lampiran I;
Bahwa Konfirmasi Faktur Pajak merupakan salah satu prosedur administrasi yang dilakukan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban PPN. Oleh karena itu Konfirmasi Faktur Pajak merupakan prosedur yang wajib dilakukan khususnya yang menyangkut pembelian dan penjualan dan harus dilakukan bersamaan dengan prosedur-prosedur dan/atau pengujian pemeriksaan lainnya;
Bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap aplikasi sistem “Konfirmasi PK-PM” dengan menggunakan sarana “Penyandingan Data Faktur Pajak Keluaran dan Pajak Masukan (PKPM)” pada Intranet Portal Direktorat Jenderal Pajak, yaitu website http://apppkpm/pkpm/, dan diketahui bahwa benar terhadap 3 (tiga) buah Faktur Pajak Masukan dengan nilai PPN sebesar Rp19.089.411,00 yang dikoreksi karena hasil konfirmasi di jawab tidak ada, PK-PM nya tidak sesuai, artinya bahwa PPN-nya belum disetorkan/dilaporkan oleh PKP Penjual (Suplier) lawan transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dengan rincian sebagai berikut:
| No | Faktur Pajak | Jumlah PPN (Rp) | Arus Barang | Arus Uang | Keterangan | ||
| No. Seri | Tanggal | PKP Penjual | |||||
| 1 | 010-000-0900000019 | 24/02/2009 | PT. BINA INSAN JAYA | 10.209.412 | X | X | Berdasarkan data SIDJP, belum ada pelaporan SPT Masa PPN masa Februari 2009 |
| 2 | 010-000-0900000019 | 12/02/2009 | PT. CENTRAL BERKAT NDONE | 2.180.000 | X | X | Berdasarkan data SIDJP, belum ada pelaporan SPT Masa PPN masa Februari 2009 |
| 3 | 010-000-0900000018 | 04/02/2009 | PT. INDOLINING PRIMA ENGINE | 6.000.000 | X | X | Berdasarkan data SIDJP, belum ada pelaporan SPT Masa PPN masa Februari 2009 |
| TOTAL | 19.089.411 | ||||||
Bahwa dengan demikian berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, dimana terhadap 3 (tiga) buah Faktur Pajak Masukan dengan nilai total PPN sebesar Rp19.089.411,00, telah dilakukan klarifikasi 2 (dua) kali pada saat pemeriksaan dan keberatan atas keduanya telah dijawab dinyatakan “tidak ada”, sehingga mengacu pada ketentuan Lampiran I angka 1.4.1.3.2 dan angka 1.4.1.3.3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, bahwa sepanjang belum ada ralat jawaban klarifikasi dari KPP terkait atau penegasan bahwa atas Faktur Pajak Masukan tersebut telah diterbitkan SKPKB / SKPKBT, maka dapat disimpulkan bahwa atas koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp46.633.587,00 tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
Bahwa selanjutnya berdasarkan angka 1.4.1.3.4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 dinyatakan bahwa “Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”;
Bahwa berdasarkan ketentuan angka 1.4.1.3.4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tersebut di atas ditegaskan bahwa pengujian arus uang dan atau arus barang dilakukan terhadap klarifikasi yang belum ada jawaban atau jawaban klarifikasi belum/tidak diterima, dan bukan terhadap klarifikasi yang dijawab “tidak ada”. Sehingga terhadap sengketa koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp19.089.411,00 pengujian arus uang dan/atau arus barang tidak bisa dilakukan, karena permintaan klarifikasi telah dijawab “tidak ada” oleh KPP terkait, dan bukan belum/tidak diterimanya jawaban klarifikasi tersebut;
Bahwa dapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) simpulkan, Majelis Hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku mengenai tata cara pelaksanaan konfirmasi faktur pajak yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, maka Majelis Hakim dalam memutus sengketa nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa pendapat Majelis dalam halaman 22 alinea ke-6 pada putusan a quo yang menyatakan:
Bahwa substansi dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan dua entitas yang berbeda, yaitu penanggung jawab pembayaran (PKP Penjual) dan penanggung jawab beban (PKP pembeli), jika ada penyimpangan terhadap penanggung jawab pembayaran maka yang harus dikenakan sanksi adalah penanggung jawab pembayaran, karena penanggung jawab beban sudah melaksanakan kewajibannya;
adalah sangat tidak tepat sebab:
Bahwa mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang KUP dapat disimpulkan bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”, dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa pajak telah dibayar;
Majelis Hakim sama sekali tidak memberikan kesempatan bagi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk melihat bukti-bukti yang dapat mendukung argumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), bahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan bukti apa-apa terkait koreksi Pajak Masukan hasil konfirmasi tidak ada ini;
Mengenai pengkreditan Pajak Masukan diatur secara tegas mengenai mekanisme, persyaratan (formal dan material), dan larangan-larangan pengkreditan yang menunjukkan bahwa pengkreditan pajak masukan ini merupakan hal yang rentan disalahgunakan dan berkaitan langsung dengan pengeluaran kas negara. Oleh sebab itu, Majelis telah melakukan perbuatan merugikan negara dengan mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (mengkreditkan Pajak Masukan) tanpa adanya bukti yang dapat menunjukkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membayar pajak masukan tersebut;
Bahwa selanjutnya Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan:
"Pembeli kena pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1983 dan perubahannya bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar";
Penjelasan Pasal 33:
"Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa";
Bahwa dalam ketentuan tersebut di atas, sangat tegas diatur bahwa pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa (dalam sengketa ini Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding )) bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;
Bahwa terkait pertimbangan Majelis yang menyatakan: “...bahwa mengingat Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim" serta dalam Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan",...”. Berdasarkan ketentuan di atas, Majelis mempunyai kewenangan dalam menentukan proses uji bukti dan menentukan penilaian atas pembuktian tersebut namun faktanya dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dilakukan uji bukti sehingga tidak dapt diyakini atas pembayaran faktur Pajak yang menjadi sengketa;
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dapat fakta tidak ditemukannya adanya bukti pembayaran atas Faktur Pajak di atas yang menjadi sengketa;
Bahwa dengan tidak dilakukannya uji bukti kebenaran material, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa tidak terbukti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan pembayaran atas Faktur Pajak tersebut, bahwa dengan hasil konfirmasi dalam Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan yang menerangkan atas transaksi tersebut juga tidak dilaporkan oleh PKP Penjual, maka atas transaksi ini tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa dengan tidak diberikannya bukti pembayaran yang menunjukkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) tersebut telah dibayarkan, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat diyakini bahwa Pajak Pertambahan Nilai telah dibayarkan;
Berdasarkan uraian di atas putusan Majelis yang membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding) atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp19.089.411,00 yang telah diterima jawaban konfirmasi yang menyatakan “tidak ada” dari KPP terkait adalah tidak sesuai dengan fakta persidangan dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan Koreksi Pajak Masukan konfirmasi di jawab “tidak ada” sebesar Rp19.089.411,00, telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 33 Undang-Undang KUP, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44495/PP/M.III/16/2013 tanggal 16 April 2013 tersebut harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa terkait sengketa a quo amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44495/PP/M.III/16/2013 tanggal 16 April 2013 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah mengabaikan ketentuan Pasal 78 sehingga telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, bahwa dengan demikian maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44495/PP/M.III/16/2013 tanggal 16 April 2013 khususnya terkait sengketa a quo tersebut harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.44495/PP/M.III/16/2013 tanggal 16 April 2013 yang menyatakan:
Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1228/WPJ.07/2011 tanggal 27 Mei 2011, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 Nomor 00037/407/09/052/10 tanggal 15 April 2010, atas nama: PT. Lautan Otsuka Chemical, NPWP: 01.061.826.2-052.000, Jenis Usaha: Industri Kimia, beralamat di Jalan AIP II KS. Tubun, Nomor 77 Graha Indramas Lt.5, Slipi, Jakarta Barat-11410, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar sama sekali dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1228/WPJ.07/2011 tanggal 27 Mei 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 Nomor 00037/407/09/052/10 tanggal 15 April 2010, atas nama: Pemohon Banding, NPWP: 01.061.826.2-052.000, sehingga pajak yang masih lebih dibayar menjadi sebesar (Rp1,564,685,027.00) adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali atas Koreksi Pajak Masukan – Konfirmasi dijawab “tidak ada” sebesar Rp19.089.411,00 tidak dapat dibenarkan karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak karena pengenaan PPN adalah memisahkan dua entititas yang berbeda yaitu penanggung jawab pembayaran (PKP Penjual) dan penanggung jawab beban (PKP Pembeli). Apabila terdapat kerugian yang mungkin dapat ditimbulkan bukan menjadi beban Pemohon Banding (Termohon Peninjauan Kembali) karena fungsi Faktur Pajak merupakan surat berharga yang dapat dinilai dengan uang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, sehingga Faktur Pajak dalam perkara a quo dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H.,M.H. dan Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi, S.H.,M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
H. Yulius, S.H.,M.H. Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.
ttd.
Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd.
Maftuh Effendi, S.H., M.H.
Biaya-biaya peninjauan kembali:
Meterai .................. Rp 6.000,00
Redaksi ............... Rp 5.000,00
Administrasi ........... Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754