348/Pid.Sus/2015/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 348/Pid.Sus/2015/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ANDRY BIN SARIPUDIN
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa ANDRY BIN SARIPUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Memiliki Senjata Penusuk”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat dilapisi stanless dengan sarung terbuat dari kain warna hitam dengan mata pisau kurang lebih 20 (dua puluh) centi meter; Dirampas untuk di musnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 348/Pid.Sus/2015/PN Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayu Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Andry Bin Saripudin;
Tempat lahir : Palembang;
Umur/tanggal lahir : 36 / 19 Agustus 1978;
Jenis Kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Lrg. Kedukan Rt.18 Rw.05 Kel. 5 Ulu
Kec.Seberang Ulu I Palembang.;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Dagang;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 April 2015 sampai dengan tanggal 13 Mei 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 14 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Juni 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juni 2015 sampai dengan tanggal 12 Juli 2015 ;
Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 7 Juli 2015 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 6 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2015;
Terdakwa tidak mempergunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum walau haknya telah diberitahukan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 348/Pid.Sus/2015/PN Kag tanggal 7 Juli 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 348/Pid.Sus/2015/PN Kag tanggal 7 Juli 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ANDRY Bin SYARIFUDIN, telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau menyembunyikan Senjata penikam atau senjata penusuk Dimuka umum yang tidak sesuai dengan profesinya” Sesuai dakwaan Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap ANDRY Bin SYARIFUDIN, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani.
Menetapkan Barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna cokelat dilapis stainless steel dengan panjang mata pisau lebih kurang 20 (dua puluh) cm sarung terbuat dari kain warna hitam.
Dirampas untuk Negara
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa ia terdakwa ANDRY Bin SARIPUDIN pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekira jam 11 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2015, bertempat di samping Rumah Makan Pagi Sore Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kayuagung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau menyembunyikan Senjata penikam atau senjata penusuk Dimuka umum yang tidak sesuai dengan profesinya, yang kejadiannya sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya saat saksi DENTY dan saksi AFRIADI ALAMSYAH yang mendapat laporan dari warga akan adanya transaksi narkotika di Rumah Makan Pagi Sore Indralaya langsung mendatangi Rumah Makan Pagi Sore Indralaya tersebut, lalu saksi DENTY dan saksi AFRIADI ALAMSYAH melihat terdakwa bersama saksi HELMY Als EMIK (berkas terpisah) yang terlihat mencurigakan, sehingga saksi DENTY dan saksi AFRIADI ALAMSYAH melakukan penggeledahan kepada terdakwa dan saksi HELMY Als EMIK (berkas terpisah) yang mana pada didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dilapisi stainless dengan sarung terbuat dari kain warna hitam dengan panjang mata pisau lebih kurang 20 (dua puluh) cm yang diselipkan terdakwa di pinggang sebelah kiri bagian belakang.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk atau tidak sedang dalam profesinya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951
Menimbang, bahwa setelah dakwaan tersebut dibacakan terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, serta terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi HELMI Als EMIK Bin ZAINAL ABIDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama terdakwa ditangkap oleh anggota polisi berpakaian preman pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekira jam 11 WIB di samping Rumah Makan Pagi Sore Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir;
Bahwa saat ditangkap dan di geledah pada diri terdakwa, saksi melihat terdakwa menyembunyikan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dilapisi stainless dengan sarung terbuat dari kain warna hitam dengan panjang mata pisau lebih kurang 20 (dua puluh) cm yang diselipkan terdakwa di pinggang sebelah kiri bagian belakan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang atau dalam profesinya dan tidak pada tempatnya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi DENTY Bin DEDY RIANTO
Bahwa saksi menangkap terdakwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekira jam 11 WIB di samping Rumah Makan Pagi Sore Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir;
Bahwa saksi menangkap terdakwa bersama rekan saksi yaitu saksi AFRIYADI ALAMSYAH;
Bahwa sebelumnya saksi mendapat informasi dari warga bahwa ada transaksi narkoba di Rumah Makan Pagi Sore, kemudian saksi langsung melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa bersama temannya yang terlihat mencurigakan, dan saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan temannya lalu didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dilapisi stainless dengan sarung terbuat dari kain warna hitam dengan panjang mata pisau lebih kurang 20 (dua puluh) cm yang diselipkan terdakwa di pinggang sebelah kiri bagian belakang;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang atau dalam profesinya dan tidak pada tempatnya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
3. Saksi AFRIYADI ALAMSYAH BIN A. HARUN
Bahwa saksi menangkap terdakwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekira jam 11 WIB di samping Rumah Makan Pagi Sore Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir;
Bahwa saksi menangkap terdakwa bersama rekan saksi yaitu saksi DENTY;
Bahwa sebelumnya saksi mendapat informasi dari warga bahwa ada transaksi narkoba di Rumah Makan Pagi Sore, kemudian saksi langsung melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa bersama temannya yang terlihat mencurigakan, dan saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan temannya lalu didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dilapisi stainless dengan sarung terbuat dari kain warna hitam dengan panjang mata pisau lebih kurang 20 (dua puluh) cm yang diselipkan terdakwa di pinggang sebelah kiri bagian belakang;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang atau dalam profesinya dan tidak pada tempatnya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa bersama saksi HELMY Als EMIK ditangkap oleh anggota polisi berpakaian preman pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekira jam 11 WIB di samping Rumah Makan Pagi Sore Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir;
Bahwa saat ditangkap dan di geledah pada diri terdakwa, terdakwa menyembunyikan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dilapisi stainless dengan sarung terbuat dari kain warna hitam dengan panjang mata pisau lebih kurang 20 (dua puluh) cm yang diselipkan terdakwa di pinggang sebelah kiri bagian belakang;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah pedagang ikan, namun saat ditangkap terdakwa sedang tidak berdagang, dan pisau yang terdakwa bawa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa terdakwa ANDRY Bin SARIPUDIN pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekira jam 11 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2015, bertempat di samping Rumah Makan Pagi Sore Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir, secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau menyembunyikan Senjata penikam atau senjata penusuk Dimuka umum yang tidak sesuai dengan profesinya
Bahwa, sebelumnya saat saksi DENTY dan saksi AFRIADI ALAMSYAH yang mendapat laporan dari warga akan adanya transaksi narkotika di Rumah Makan Pagi Sore Indralaya langsung mendatangi Rumah Makan Pagi Sore Indralaya tersebut, lalu saksi DENTY dan saksi AFRIADI ALAMSYAH melihat terdakwa bersama saksi HELMY Als EMIK (berkas terpisah) yang terlihat mencurigakan, sehingga saksi DENTY dan saksi AFRIADI ALAMSYAH melakukan penggeledahan kepada terdakwa dan saksi HELMY Als EMIK (berkas terpisah) yang mana pada didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dilapisi stainless dengan sarung terbuat dari kain warna hitam dengan panjang mata pisau lebih kurang 20 (dua puluh) cm yang diselipkan terdakwa di pinggang sebelah kiri bagian belakang.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk atau tidak sedang dalam profesinya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Secara tanpa hak
Menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penikam ;
Ad. 1 Unsur Barang Siapa;
Bahwa yang dimaksud unsur Barang Siapa adalah pelaku atau Subyek Hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sesuai dengan surat Dakwaan yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa ANDRY Bin SARIPUDIN ABIDIN;
Ad. 2. Unsur Secara tanpa hak.
Bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang keterangannya telah diberikan di depan persidangan dan telah disumpah secara agama Islam, serta keterangan saksi yang dibacakan atas persetujuan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, dan keterangan terdakwa sendiri, dapat diketahui bahwa benar terdakwa memiliki senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dilapisi stainless dengan sarung terbuat dari kain warna hitam dengan panjang mata pisau lebih kurang 20 (dua puluh) cm tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu, sehingga dengan demikian jelas terdakwa telah melakukan perbuatan secara tanpa hak, maka dengan sendiri pula unsur tanpa hak dan melawan hukum ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan.
Ad. 3. Unsur Menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penikam ;
Bahwa terdakwa ANDRY Bin SARIPUDIN pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekira jam 11 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2015, bertempat di samping Rumah Makan Pagi Sore Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir, secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau menyembunyikan Senjata penikam atau senjata penusuk Dimuka umum yang tidak sesuai dengan profesinya. Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya saat saksi DENTY dan saksi AFRIADI ALAMSYAH yang mendapat laporan dari warga akan adanya transaksi narkotika di Rumah Makan Pagi Sore Indralaya langsung mendatangi Rumah Makan Pagi Sore Indralaya tersebut, lalu saksi DENTY dan saksi AFRIADI ALAMSYAH melihat terdakwa bersama saksi HELMY Als EMIK (berkas terpisah) yang terlihat mencurigakan, sehingga saksi DENTY dan saksi AFRIADI ALAMSYAH melakukan penggeledahan kepada terdakwa dan saksi HELMY Als EMIK (berkas terpisah) yang mana pada didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dilapisi stainless dengan sarung terbuat dari kain warna hitam dengan panjang mata pisau lebih kurang 20 (dua puluh) cm yang diselipkan terdakwa di pinggang sebelah kiri bagian belakang. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk atau tidak sedang dalam profesinya. Selanjutnya terdakwa ANDRY Bin SARIPUDIN berikut barang bukti dibawa oleh para saksi ke Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut, dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan atas semua uraian-uraian pertimbangan dari unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana telah terurai di atas, dan dipandang dalam hubungan antara satu dengan lainnya secara tidak terpisahkan, maka Majelis Hakim menarik suatu kenyataan bahwa Terdakwa dengan uraian di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan tunggal dari Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka kepadanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan tingkat kesalahannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini mengajukan barang bukti dipersidangan berupa 1 (satu) biilah pisau bergagang kayu warna cokelat dilapis stainless steel dengan panjang mata pisau lebih kurang 20 (dua puluh) cm sarung terbuat dari kain warna hitam, dimana barang bukti tersebut telah disita dengan patut maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa ternyata selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidananya, maka oleh karena kesalahannya tersebut Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang bahwa putusan yang baik adalah putusan yang menjunjung tinggi kepastian hukum ( rule of law ) namun dilain pihak juga harus memberikan rasa keadilan pada masyarakat (social justice ), putusan yang baik haruslah benar-benar menyelesaikan masalah sehingga memberikan kecenderungan agar pasca putusan, keadaan bisa kembali damai seperti sedia kala ( restitutio integrum ) ;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempertimbangkan segala sesuatu yang berhubungan dengan hal-hal dan keadaaan yang ada pada diri Terdakwa dan oleh karena Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut, maka menurut Majelis Hakim oleh karena pelaksanaan pemidanaan harus lebih ditekankan pada upaya edukatif (pembelajaran) dimana diharapkan Terdakwa melalui pidana ini dapat menyadari akan kesalahannya dan tidak mengulanginya lagi dikemudian hari serta dalam masa pemidanaan tersebut Terdakwa diharapkan dapat menyadari kemudian memperbaiki kesalahannya maka menurut Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dengan uraian diatas telah adil dan patut dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dikarenakan terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah maka sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHP Jo Pasal 22 ayat (4) KUHAP, dikarenakan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari waktu selama terdakwa berada dalam tahanan, maka terdapat cukup alasan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf “b” KUHAP, dikarenakan terdakwa dalam perkara ini ditahan maka ditetapkan pula agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, dikarenakan terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatanya dan menyesal atas perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 tahun 1951 Jo UU No.1 Tahun 1961 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa ANDRY BIN SARIPUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Memiliki Senjata Penusuk”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat dilapisi stanless dengan sarung terbuat dari kain warna hitam dengan mata pisau kurang lebih 20 (dua puluh) centi meter;
Dirampas untuk di musnahkan
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung, pada hari Selasa, tanggal 25 Agustus 2015, oleh Lina Safitri Tazili, S.H. sebagai Hakim Ketua, H. Jeily Syahputra, S.H., S.E., M.H dan Irma Hani Nasution, S.H., M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Khoirul Munawar, S.T,. S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kayu Agung, dihadapan A. Affandi, S.H. Penuntut Umum dihadiri Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
H. Jeily Syahputra, S.H., S.E., M.H Lina Safitri Tazili, S.H
Irma Hani Nasution, S.H., M.Hum
Panitera Pengganti,
Khoirul Munawar, S.T,. S.H., M.H.