18/PDT/2017/PT.PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 18/PDT/2017/PT.PBR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
RAMLIUS Sebagai PENGGUGAT Lawan Tuan APISMAN Sebagai TERGUGAT
1. Menerima permohonan Pencabutan Permohonan banding dari Pemohon Banding dahulu Tergugat I ; 2. Menyatakan Perkara Perdata Nomor 18/PDT/2017/PT PBR agar dicoret dari Register Perkara Perdata pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru; 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang untuk Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 18/PDT/2017/PT.PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata pada peradilan tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
RAMLIUS, Umur 41 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Kebangsaan Indonesia, beralamat di RT. 012 Dusun Remaja Kelurahan Pasar Baru Pangean, kecamatan Pangean kabupaten Kuantan Singingi;
Ny. Darnisah, umur 38 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di RT. 012 Dusun Remaja Kelurahan Pasar Baru Pangean, kecamatan Pangean kabupaten Kuantan Singingi dalam hal ini diwakili oleh kuasanya yaitu bernama H.FIRDAUS AJIS,SH,MH, dan YUS’AD,SH,MH, SH advokat/penasehat hukum pada kantor H.FIRDAUS AJIS,SH,MH, & ASSOCIATES yang beralamat di Jalan Hangtuah Ujung No. 247 Pekanbaru,Semula disebut sebagai PENGGUGAT sekarang sebagai TERBANDING;
L a w a n
1. Tuan APISMAN, umur 42 tahun, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Gotong Royong Nomor 9 RT.006 RW.010 kelurahanLabuh Baru Timur, kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, baik selaku pribadi maupun selaku mewakili istrinya Ny.Ismareni, Semula disebut sebagai TERGUGAT I sekarang sebagai PEMBANDING I ;
2. PT. BRI Syariah, Berkedudukan di Jakarta, c.q PT.Bank Rakyat Indonesia Syariah (Persero) Tbk Kantor Cabang Pekanbaru Arifin Ahmad, beralamat dijalan Arifin Ahmad No. kelurahan Tangkerang Barat kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, semula disebut sebagai TERGUGAT II sekarang sebagai PEMBANDING II;
3. Pemerintah Republik Indonesia c.q Departemen Keuangan Repoblik Indonesia c.q Kantor Pelayanan dan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, beralamat dijalan Jendral Sudirman Nomor 24 Simpang Tiga Pekanbaru, semula disebut sebagai TERGUGAT III sekarang sebagai PEMBANDING III ;
4. PT. Balai Mandiri Prasarana (Baleman), berkedudukan di jalan Panda Nomor 102 Sukajadi Pekanbaru, semula disebut sebagai TERGUGAT IVsekarang sebagai PEMBANDING IV ;
5. Tuan DARMANSYAH,SH, Notaris di Pekanbaru, beralamat di jalan Pepaya Nomor 26 B Pekanbaru, semula disebut sebagai TERGUGAT V.Sekarang sebagaiPEMBANDING V ;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Setelah membaca :
1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 25 Januari 2017 Nomor 18/Pen.Pdt/2017/PT.PBR tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut diatas ;
2. Berkas perkara berikut surat - surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 34/Pdt.G/2015/PN.Rgt tanggal 16 Juni 2016;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 14 September 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rengat dengan register No. 34/Pdt.G/2015/PN. Rgt tanggal 14 Septemberi 2015, telah mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa para Penggugat selaku suami istri, bersama sama dengan Tergugat I adalah pemilik sebidang tanah berikut bangunan SPBU diatasnya (selanjutnya disebut objek gugatan), sebagaimana ditegaskan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 958/Pasar Baru Pangean diatas tanah dengan luas 9.614 M2 yang terletak di Desa Pasar Baru Pangean, kecamatan Pangean kabupaten Kuantan Singingi, diperoleh berdasarkan perjanjian kerjasama pembangunan SPBU dan perjanjian Peralihan Penguasaan Pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berdasarkan akta Nomor 04 tanggal 10 Oktober 2014 dan akta No. 03 tangggal 10 Oktober 2014 berupa Pengakuan Penitipan beberapa Sertifikat yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris BAKTIASIH DURIN,SH, di Pekanbaru ;
Bahwa tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat, Tergugat I telah membuat suatu perjanjian kredit dengan Tergugat II sejumlah Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) yang cair pada bulan Juni 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat V secara bertahap dimana hasil pencairan kredit tersebut digunakan oleh Tergugat I untuk penyelesaian SPBU sehingga SPBU atas nama APISMAN tersebut telah beroperasi sejak tanggal 11 Februari 2013, dengan agunan Sertifikat Nomor 958 / Pasar Baru Pangean diatas tanah yang berdiri SPBU diatasnya dengan luas + 9.614 M2 yang terletak di Desa Pasar Baru Pangean, kecamatan Pangean kabupaten Kuantan Singingi padahal tanah dan SPBU tersebut dimiliki secara bersama sama antara Para Penggugat dengan Tergugat I ;
Bahwa peristiwa ini baru Penggugat ketahui sejak terjadinya kemacetan dari pinjaman Tergugat I kira kira awal tahun 2015 lalu, kemudian diikuti oleh Pemberitahuan Lelang Eksekusi oleh Tergugat II melalui Tergugat III dengan menggunakan jasa Tergugat IV berdasarkan Pengumuman Lelang Kedua Eksekusi Hak Tanggungan pada harian Haluan Riau edisi Jum’at tanggal 04 September 2015 ;
Bahwa sesuai dengan kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I, dimana objek gugatan adalah kepemilikan bersama (bukti kepemilikan pada saatnya nanti akan Penggugat sampaikan), oleh karena itu perbuatan Tergugat I yang menjadikan objek gugatan sebagai agunan pada Tergugat II dihadapan Tergugat V adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan karenanya harus mengganti segala kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut kepada Penggugat ;
Bahwa Pengumuman lelang dan rencana pelaksanaan lelang yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 September yang akan datang oleh Tergugat II melalui Tergugat III dengan menggunakan jasa Tergugat IV berdasarkan Pengumuman Lelang Kedua Eksekusi Hak Tanggungan pada harian Haluan Riau edisi Jum’at tanggal 04 September 2015 adalah bertentangan dengan hukum (melawan hukum) sebab objek lelang (ic. objek gugatan) sebahagian merupakan hak dari para Penggugat oleh karena itu bilamana Tergugat II sampai dengan IV memaksakan hal tersebut maka lelang tersebut batal demi hukum ;
Bahwa selanjutnya bila lelang eksekusi ini tetap dilaksanakan akan berakibat kerugian kepada Penggugat, baik kerugian materil yang diperhitungkan sejumlah Rp.7.000.000.000,- (tujuh milyar) dibagi dua atau sama dengan Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) atau setara dengan separoh objek lelang (objek gugatan) maupun kerugian immateril untuk mengurus perkara ini yang diperkirakan sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
Bahwa Pengugat sangat meragukan kejujuran Tergugat II sampai dengan Tergugat IV, untuk ini mohon Pengadilan membatalkan Penyitaan eksekusi atas sebidang tanah berikut bangunan permanen berupa SPBU diatasnya, sebagaimana ditegaskan oleh Sertifikat Nomor 958 / Pasar Baru Pangean diatas tanah yang berdiri SPBU diatasnya dengan luas + 9.614 M2 tertulis atas nama Tergugat I yang terletak di Desa Pasar Baru Pangean, kecamatan Pangean kabupaten Kuantan Singingi ;
Bahwa Penggugat juga sangat meragukan kejujuran Tergugat II sampai dengan Tergugat IV, untuk ini mohon Pengadilan menangguhkan/menghentikan sementara lelang eksekusi atas tanah berikut bangunan SPBU permanen diatasnya, sebagaimana ditegaskan Sertifikat Nomor 958 / Pasar Baru Pangean diatas tanah yang berdiri SPBU diatasnya dengan luas + 9.614 M2 tertulis atas nama Tergugat I yang terletak di Desa Pasar Baru Pangean, kecamatan Pangean kabupaten Kuantan Singingi tertulis atas nama Tergugat I, sampai adanya putusan hukum tetap dalam perkara ini ;
Bahwa Penggugat sangat meragukan kejujuran Tergugat IIsampai denganTergugat IV, untuk ini mohon Pengadilan membatalkan Penyitaan atas sebidang tanah berikut bangunan SPBU permanen diatasnya, sebagaimana ditegaskan oleh Sertifikat Hak Milik Sertifikat Nomor 958 / Pasar Baru Pangean diatas tanah yang berdiri SPBU diatasnya dengan luas + 9.614 M2 tertulis atas nama Tergugat I yang terletak di Desa Pasar Baru Pangean, kecamatan Pangean kabupaten Kuantan Singingi tertulis atas nama Tergugat I ;
Bahwa tindakan para Tergugat yang tidak memperhatikan koridor hukum, telah cukup membuktikan para Tergugat tidak mempunyai i’tikad baik untuk melaksanakan perjanjian perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat I, hal mana telah merugikan dan menyebabkan ketidakpastian hukum bagi Penggugat maka sudah selayaknya perjanjian kerjasama pembangunan SPBU dan perjanjian Peralihan Penguasaan Pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berdasarkan akta Nomor 04 tanggal 10 Oktober 2014 dan akta No. 03 berupa Pengakuan Penitipan beberapa Sertifikat tanggal 10 Oktober 2014 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris BAKTIASIH DURIN,SH, di Pekanbaru dinyatakan berdasarkan hukum, dengan segala akibat hukumnya ;
Bahwa Gugatan Penggugat cukup beralasan hukum, ini didasarkan pada “adanya surat yang sah dan otentik “ sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan Pasal 180 HIR untuk dapat dikabulkannya gugatan dengan pelaksanaan putusan terlebih dahulu (Uit voervaar bij Vooraraad) walaupun ada Bantahan, Banding, Kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya (vide Pasal 180 HIR) ;
Bahwa untuk menjamin agar Gugatan Penggugat tidak sia-sia, karena Penggugat meragukan I’tikad baik dari Para Tergugat, dan untuk mencegah terjadinya pengambilalihan oleh pihak lain, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Rengat melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan terlebih dahulu meletakkan SitaJaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah berikut bangunan SPBU yang ada diatasnya sebagaimana ditegaskan Sertifikat Nomor 958 / Pasar Baru Pangean diatas tanah yang berdiri SPBU diatasnya dengan luas + 9.614 M2 tertulis atas nama Tergugat I yang terletak di Desa Pasar Baru Pangean, kecamatan Pangean kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa untuk menghindari Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh Putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka Penggugat memohon agar Para Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak putusan diucapkan ;
Bahwa gugatan Penggugatsangat jelas dan terbukti seluruhnya oleh karena itu haruslah dikabulkan dan biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada para Tergugat baik sendiri sendiri maupun secara tanggung renteng ;
Bahwa mengingat akan dilaksanakannya lelang eksekusi pada tanggal 18 September 2015 yang akan datang, menimbulkan adanya bahaya besar dan riil, bahwa terhadap sebidang tanah yang sebagian merupakan milik Penggugat akan dibeli oleh orang lain dalam pelelangan, karena itu Penggugat memohon dengan hormat, sudilah kiranya Pengadilan Negeri Rengat berkenan memutuskan :
DALAM PROVISI :
“ Menangguhkan Pelaksanaan Lelang Eksekusi atas sebidang tanah berikut bangunan SPBU permanen yang ada diatasnya sesuai dengan Sertifikat Nomor 958 / Pasar Baru Pangean diatas tanah yang berdiri SPBU diatasnya dengan luas + 9.614 M2 tertulis atas nama Tergugat I yang terletak di Desa Pasar Baru Pangean, kecamatan Pangean kabupaten Kuantan Singingi “ ;
DALAMPOKOKPERKARA :
Primer :
Mengabulkan gugatan paraPenggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga perjanjian kerjasama pembangunan SPBU dan perjanjian Peralihan Penguasaan Pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berdasarkan akta Nomor 04 tanggal 10 Oktober 2014 dan akta No. 03 tangggal 10 Oktober 2014 berupa Pengakuan Penitipan beberapa Sertifikat yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris BAKTIASIH DURIN,SH, di Pekanbaru ;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebagian tanah berserta bangunan SPBU permanen diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 958 / Pasar Baru Pangean tertulis atas nama Tergugat I;
Menyatakan batal Surat Perjanjian Membuka Kredit antara Tergugat I dengan Tergugat II yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat V ;
Menghukum TergugatI, II, III, IV dan V baik sendiri sendiri maupun secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materil kepada Penggugat dengan uang sejumlah Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) atau setara dengan separoh objek lelang (objek gugatan) maupun kerugian immateril untuk mengurus perkara ini yang diperkirakan sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) atas kerugian Penggugatakibat Pemberian Jaminan dengan hak tanggungan atas tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik Nomor 958 / Pasar Baru Pangean tertulis atas nama Tergugat I dimana sebagian adalah milik Pelawan ;
Menyatakan batal Pengikatan dengan beban hak tanggungan atas sebidang tanah berikut bangunan rumah permanen yang ada diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 958 / Pasar Baru Pangean tertulis atas nama Tergugat I ;
Menyatakan batal sita eksekusi yang dilakukan Tergugat II atas sebidang tanah berikut bangunan SPBU permanen diatasnya, sebagaimana ditegaskan oleh Sertifikat Hak Milik Sertifikat Nomor 958 / Pasar Baru Pangean diatas tanah yang berdiri SPBU diatasnya dengan luas + 9.614 M2 tertulis atas nama Tergugat I yang terletak di Desa Pasar Baru Pangean, kecamatan Pangean kabupaten Kuantan Singingi ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag)dalam perkara ini terhadap sebidang tanah berikut bangunan SPBU yang ada diatasnya sebagaimana ditegaskan Sertifikat Nomor 958 / Pasar Baru Pangean diatas tanah yang berdiri SPBU diatasnya dengan luas + 9.614 M2 tertulis atas nama Tergugat I yang terletak di Desa Pasar Baru Pangean, kecamatan Pangean kabupaten Kuantan Singingi;
Menyatakan gugatan ini dapat dilaksanakan dengan putusan terlebih dahulu (Uit voervaar bij Vooraraad) walaupun ada Bantahan, Banding, Kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya (vide Pasal 180 HIR) ;
Menghukum Tergugat I dan II untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 958 / Pasar Baru Pangean tertulis atas nama TergugatIkepada Penggugat tanpa beban kepada siapapun ;
Menghukum Tergugat III dan IV untuk menangguhkan / menghentikan sementara pelelangan atas tanah berikut bangunan SPBU permanen yang ada diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik Nomor 958 / Pasar Baru Pangean tertulis atas nama Tergugat I;
Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak putusan diucapkan ;
Menghukum para Tergugat baik sendiri sendiri maupun secara bersama sama untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila pengadilan Negeri Rengat berpendapat lain maka, -
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil adilnya (Ex aequo et bono );
Bahwa terhadap Gugatan para Penggugat tersebut, Tergugat II
mengajukan jawaban di persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK JELAS MASUK DALAM KUALIFIKASI PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAU WANPRESTASI ;
Bahwa dalam butir 1 gugatan aquo, Para Penggugat menyatakan bahwa telah terjadi perjanjian kerjasama antara Para Penggugat dengan Tergugat I mengenai kepemilikan tanah;
Bahwa urusan perjanjian kerjasama tersebut adalah semata-mata adalah urusan Para Penggugat dan Tergugat I yang tidak melibatkan para tergugat lainnya terutama Tergugat II;
Bahwa berdasarkan butir 2 gugatan aquo pula kemudian Tergugat I mengajukan pembiayaan kepada Tergugat II tanpa persetujuan dari Para Penggugat sehingga Para Penggugat merasa dirugikan oleh tindakan Tergugat I tersebut yang telah menyalahi ketentuan yang diatur oleh perjanjian kerjasama yang dibuat antara Para Penggugat dan Tergugat I;
Bahwa karena gugatan aquo dilandasi oleh suatu perjanjian yang dibuat antara Para Penggugat dengan Tergugat I, yang ternyata dalam hal ini Tergugat I telah menyalahi ketentuan yang diatur dalam suatu perjanjian, maka seharusnya gugatan aquo dibuat berlandaskan pada wanprestas namun faktanya gugatan aquo dibuat berdasarkan perbuatan melawan hukum sebagaimana dinyatakan secara tegas oleh Para Penggugat pada butir 4 gugatan aquo;
Bahwa berdasarkan gugatan aquo, ternyata Tergugat I telah wanprestasi terhadap Para Penggugat, namun faktanya gugatan diajukan berdasarkan perbuatan melawan hukum padahal antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum didasarkan pada ketentuan yang sangat berbeda dimana gugatan wanprestasi lahir dari perikatan yang mendasarkan pada perjanjian sedangkan gugatan perbuatan melawan hukum lahir dari perikatan yang mendasarkan pada undang-undang bukan pada perjanjian. Adapun ketentuan yang mengatur perbedaan antara wanprestasi yang mendasarkan pada perjanjian dan perbuatan melawan hukum yang mendasarkan pada undang-undang adalah sebagai berikut:
Pasal 1233 KUHPerdata;
Perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang;
Pasal 1243 KUHPerdata;
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Pasal 1313 KUHPerdata;
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Pasal 1352 KUHPerdata;
Perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dari undang-undang sebagai undang-undang atau dari undangundang sebagai akibat perbuatan orang.
Pasal 1365 KUHPerdata;
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2123 K/Sip/1996 tertanggal 29 Juni 1998;
Dalam menilai ada tidaknya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak maka fokus pemeriksaan Hakim harus ditujukan pada apakah salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut;
Bahwa ternyata sangat jelas bahwa gugatan aquo tidak jelas masuk dalam kualifikasi wanprestasi atau perbuatan melawan hukum sehingga sepantasnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku gugatan aquo harus DITOLAK.
TERGUGAT II BUKAN PIHAK DALAM GUGATAN;
Bahwa gugatan aquo jelas mendasarkan pada perjanjian kerjasama yang dibuat antara Para Penggugat dan Tergugat I terkait dengan kepemilikan tanah dan bangunan, sebagaimana dimaksud dalam butir 1 gugatan aquo.
Bahwa berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian kerjasama hanya mengikat para pihak yang membuatnya saja layaknya undang-undang, yang mana hal ini sejalan dengan azas privity of contract. Dalam hal ini perjanjian kerjasama tersebut dibuat antara Para Penggugat dan Tergugat I, tidak melibatkan Para Tergugat lainya terutama Tergugat II.
Bahwa tidak mungkin, tidak logis dan di luar kewajaran nalar apabila Tergugat II tunduk pada perjanjian kerjasama yang tidak dibuat dan tidak disetujuinya, sehingga adalah wajar dan beralasan apabila Tergugat II dikeluarkan sebagai pihak dalam gugatan aquo karena Tergugat II tidak mempunyai kepentingan atas permasalahan antara Para Penggugat dan Tergugat I sehubungan perjanjian kerjasama yang dibuat antara mereka;
PERMASALAHAN YANG SAMA TELAH DIAJUKAN OLEH PARA PENGGUGAT DI PENGADILAN NEGERI RENGAT;
Bahwa Para Penggugat telah mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Rengat berdasarkan Perkara Nomor 27/PDT.G/2015/PN.RGT tanggal 11 Juni 2015.
Bahwa inti permasalahan yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara Nomor 27/PDT.G/2015/PN.RGT adalah sama dengan gugatan aquo yaitu berupaya untuk membatalkan lelang yang pernah diajukan oleh Tergugat II.
Bahwa dapat dibayangkan apabila ternyata antara Perkara 27/Pdt.G/2015/PN.Rgt dan Perkara 34/Pdt.G/2015/PN.Rgt yang pemeriksaannya berjalan bersamaan diputus saling bertentangan, maka akan terjadi kekacauan karena ada ketidakpastian hukum sehingga adalah berlebihan dan membuang-buang waktu, tenaga dan pikiran Majelis Hakim dalam perkara aquo. Dalam hal ini jelas bahwa tindakan Para Penggugat dengan itikad buruk telah bertentangan dengan prinsip ”peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.”
Bahwa adapun persamaan gugatan Perkara 27/PDT.G/2015/PN.RGT dan Perkara 34/PDT.G/2015/PN.Rgt adalah sebagai berikut:
-
27/PDT.G/2015/PN.RGT 34/PDT.G/2015/PN.Rgt Para Pihak Ramlius dan Darnisah sebagai Para Penggugat
Apisman sebagai Tergugat I
Herudin, SH sebagai Tergugat II
PT Bank Bank Rakyat Indonesia (Persero) sebagai Tergugat III
PT Bank BRISyariah sebagai Tergugat IV
Darmansyah, SH sebagai Tergugat V
Ramlius dan Darnisah sebagai Para Penggugat
Apisman sebagai Tergugat I
PT Bank BRISyariah sebagai Tergugat IV
KPKNL Pekanbaru sebagai Tergugat III
PT Balai Mandiri Prasarana (Baleman sebagai Tergugat IV
Darmansyah sebagai Tergugat V
Permasalahan dalam posita Tergugat I dan Tergugat II tanpa ijin Para Penggugat telah membuat perjanjian kredit sejumlah Rp3.500.000.000,- (Butir 7)
Tanah sengketa adalah milik bersama Para Penggugat dan Tergugat I (Butir 7)
Lelang yang akan dilakukan bertentangan dengan hukum karena sebagaian dari tanah sengketa adalah hak Para Penggugat sehingga batal demi hukum (butir 12)
Tergugat I dan Tergugat IV tanpa ijin Para Penggugat telah membuat perjanjian kredit sejumlah Rp3.500.000.000,- (Butir 2)
Tanah sengketa adalah milik bersama Para Penggugat dan Tergugat I (Butir 2)
Lelang yang akan dilakukan bertentangan dengan hukum karena sebagaian dari tanah sengketa adalah hak Para Penggugat sehingga batal demi hukum (Butir 5)
Petitum Provisi
Menangguhkan pelaksanaan lelang
Butir 2
Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah
Butir 4
Menyatakan batal perjanjian kredit antara Tergugat I dengan Tergugat IV
Butir 5
Mengganti uang sejumlah Rp3.500.000.000 atau separoh dari harga tanah
Butir 8
Menangguhkan proses lelang
Provisi
Menangguhkan pelaksanaan lelang
Butir 2
Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah
Butir 4
Menyatakan batal perjanjian kredit antara Tergugat I dengan Tergugat II
Butir 5
Mengganti uang sejumlah Rp3.500.000.000 atau separoh dari harga tanah
Butir 8
Menangguhkan proses lelang
Bahwa karena adanya fakta hukum bahwa Para Penggugat telah mengajukan gugatan dengan dasar gugatan yang sama dan belum mendapatkan kekuatan hukum yang tetap dan untuk menghindari ketidakpastian hukum (AANHANGING GEDING), maka sudah selayaknya dan sepantasnya gugatan dari Para Penggugat dengan nomor Perkara 34/PDT.G/2015/PN.Rgt untuk DITOLAK.
DALAM POKOK PERKARA;
TERGUGAT II ADALAH PIHAK YANG BERITIKAD BAIK SEHINGGA DILINDUNGI OLEH UNDANG-UNDANG;
Bahwa faktanya Tergugat II tidak melakukan pengikatan pemberian fasilitas pembiayaan dengan Tergugat I sebagaimana didalilkan oleh Para Penggugat, tetapi kepada CV Kuantan Auto Motor yang dalam penandatanganannya diwakili oleh Tergugat I, Ismareni dan Junaidi yang masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Komanditer.
Bahwa atas fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Tergugat II kepada CV Kuantan Auto Motor, Tergugat I memberikan agunan untuk dijadikan jaminan berupa tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 958 atas nama Tergugat I yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 7 April 2009 yang terletak Desa Pasar Baru Pangean, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan, Propinsi Riau dengan Surat Ukur Nomor 149/Pasar Baru Pangean/2009 dengan luas 9.614M2;
Bahwa jaminan tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 958 tersebut telah dipasang Hak Tanggungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan pada:
Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 450/2012 tanggal 10 Agustus 2012 peringkat pertama dihadapan PPAT Erzikri Nimli, SH, MKn yang telah diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 1079/2012 tanggal 15 Oktober 2012 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi;
Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 795/2012 tanggal 28 Desember 2012 peringkat Kedua dihadapan PPAT Erzikri Nimli, SH, MKn yang telah diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 497/2013 tanggal 11 April 2013 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa pada saat pengikatan, Tergugat II tidak menaruh curiga terhadap dokumen yang diserahkan oleh Tergugat I sebagai penjamin atas fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada CV Kuantan Auto Motor karena semua dokumen sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dalam hal ini Tergugat I mempunyai wewenang untuk menjaminkan Sertipikat Hak Milik Nomor 958 karena jelas dokumen tersebut atas nama Tergugat I bukan atas nama Para Penggugat sebagaimana diakui oleh Para Penggugat dalam gugatannya;
Bahwa jelas semua urusan pengikatan pemberian fasilitas pembiayaan dan jaminan antara Tergugat II dan CV Kuantan Auto Motor sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dibuat dihadapan pejabat publik yang berwenang sehingga mempunyai bukti yang sempurna dilandasi oleh itikad baik dengan harapan dapat menghasilkan keuntungan bagi para pihak yang membuatnya;
Bahwa ternyata setelah CV Kuantan Auto Motor menerima fasilitas pembiayaan dari Tergugat II, CV Kuantan Auto Motor telah gagal bayar dan setelah dilakukan upaya negosiasi secara lisan maupun tertulis, CV Kuantan Auto Motor tetap melalaikan kewajibannya sehingga Tergugat II mengirim surat peringatan kepada CV Kuatan Auto Motor untuk menyelesaikan kewajibannya namun tetap juga melalaikannya sehingga adalah wajar dan beralasan Tergugat II melakukan eksekusi lelang terhadap agunan yang telah dijadikan jaminan melalalui Tergugat III sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menutup kerugian Tergugat II yang merupakan institusi Perbankan Syariah yang tugas utamanya adalah menyimpan dan menyalurkan dana masyarakat untuk meningkatkan perekonomian nasional khususnya diwilayah setempat.
Bahwa dengan adanya gugatan aquo, jelas Tergugat II dirugikan karena kemudian Tergugat III melayangkan Surat Pernyataan Pembatalan tanggal 18 September 2015 yang pada intinya berbunyi lelang terhadap SHM 958 atas nama Tergugat I dibatalkan karena terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang;
Bahwa dengan adanya pembatalan lelang tersebut, Tergugat II semakin dirugikan yang dampaknya akan kembali lagi kepada pertumbuhan perekonomian setempat padahal tindakan yang dilakukan oleh Tergugat II sudah sesuai prosedur yang berlaku sehingga Tergugat II berhak untuk dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata jo 1340 KUHPerdata, dengan demikian tidak dapat menanggung kerugian;
TERGUGAT II TIDAK TERIKAT DENGAN PERJANJIAN KERJASAMA YANG DIBUAT ANTARA PARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT I;
Bahwa Pasal 1338 KUHPerdata sudah sangat jelas dan gamblang menyebutkan bahwa suatu perjanjian hanya mengikat kepada pihak-pihak yang membuatnya saja sehingga tidak mengikat pihak lainnya;
Bahwa perseteruan antara Para Penggugat dan Tergugat I yang mendasarkan pada perjanjian kerjasama harusnya diselesaikan oleh Para Penggugat dan Tergugat I saja sehingga menjadi tidak logis dan luar batas nalar yang normal apabila Para Tergugat khususnya Tergugat II untuk ikut tunduk pada suatu perjanjian kerjasama yang tidak diketahui dan tidak melibatkan Tergugat II;
Bahwa tidak pula ada urusannya dan tidak berhak Para Penggugat meminta-minta kepada Majelis Hakim untuk membatalkan akad yang tidak melibatkan Para Penggugat sebagaimana dimintakan oleh Para Penggugat dalam butir 4 petitumnya kecuali Para Penggugat mempunyai maksud lain yang sekiranya menguntungkan dirinya;
Bahwa menurut Para Penggugat berdasarkan pernyataannya pada butir 4 dan 5 gugatan aquo, perjanjian kerjasama yang dibuat antara Para Penggugat dengan Tergugat I adalah bukti kepemilikan yang seolah-olah sah merupakan alasan yang dibuat-buat tanpa adanya landasan hukum sehingga jelas patut diduga gugatan aquo merupakan rekayasa yang semata-mata untuk menggagalkan eksekusi lelang yang diajukan oleh Tergugat II melalui Tergugat III, karena jelas berdasarkan Pasal 19 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria jo Pasal 1 butir 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertipikat hak milik adalah bukti kepemilikan yang sah. Dalam hal ini tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 958 adalah sah milik Tergugat I bukan milik Para Penggugat karena nama Para Penggugat tidak ada dalam sertipikat tersebut;
Bahwa dengan alasan yang sangat logis berdasarkan uraian Tergugat II di atas, Tergugat II secara tegas menolak untuk tunduk pada perjanjian kerjasama yang dibuat antara Para Penggugat dengan Tergugat I sehingga sudah sepantasnya gugatan aquoDITOLAK;
TIDAK ADA DASARNYA BAGI PARA PENGGUGAT MEMINTA GANTI RUGI KEPADA TERGUGAT II APALAGI UANG DWANGSOM;
Bahwa permintaan Para Penggugat untuk mendapatkan ganti rugi material sebesar Rp7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) yang dibagi dua (entah maksudnya apa) dan kerugian immaterial sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) adalah mimpi Para Penggugat di siang bolong dengan harapan dapat mengambil keuntungan dari adanya gugatan aquo;
Bahwa sesuai pernyataan Para Penggugat pada butir 6 gugatan aquo, kerugian material terjadi bila lelang eksekusi dijalankan yang berarti tidak ada kerugian karena faktanya lelang telah dibatalkan oleh Tergugat III, padahal lelang tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan kerugian tersebut adalah nilai yang diambil dari langit karena tidak dirinci dengan jelas, dengan demikian wajib hukumnya untuk DITOLAK;
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 16 Desember 1970 No 492 K/Sip/1970 dan Putusan Mahkamah Agung RI No 1720 K/Pdt/1986 tanggal 18 Agustus 1988;
”Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidak jelas/tidak sempurna.”;
GUGATAN AQUO ADALAH GUGATAN YANG SIA-SIA ;
Bahwa inti dari gugatan aquo adalah perjanjian kerjasama sebagai dasar kepemilikan tanah dan bangunan (lihat butir 4 dan 5 gugatan aquo), padahal bukti kepemilikan adalah sertipikat sebagaimana dimaksud oleh undang-undang, kemudian dengan alasan beribu alasan dengan dasar yang mencampuradukkan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang pada ujungnya dari gugatan aquo adalah pembatalan lelang baik sementara maupun permanen (lihat petitum).
Bahwa ternyata pembatalan lelang telah dilakukan oleh Tergugat III, lalu buat apa gugatan aquo dilanjutkan apabila pembatalan lelang sebagai tujuan dari gugatan aquo telah dikabulkan sehingga sudah sepantasnya gugatan aquo DITOLAK.
Maka berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan oleh Tergugat II di atas, mohon kiranya Majelis Hakim dalam perkara aquo menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM EKSEPSI;
Menerima eksepsi Tergugat II secara keseluruhan;
Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA;
Menolak gugatan Para Penggugat sepenuhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sepenuhnya yang timbul dalam perkara ini atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Bahwa terhadap Gugatan para Penggugat tersebut, Tergugat III mengajukan jawaban di persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Tergugat lll menolak seluruh dalil Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya;
DALAM EKSEPSI
Eksepsi Gugatan Obscuur Libel;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat merupakan gugatan yang tidak focus, tidak jelas dan kabur (obscuur libel), dimana Para Penggugat mencampuradukan dalil-dalil gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan wanprestasi, dan gugatan perlawanan, dimana dari setiap jenis gugatan tersebut jelas memiliki dasar dan sumber hukum sendiri-sendiri;
Bahwa sebagaimana angka 4 Posita gugatan Para Penggugat mendalilkan bahwa perbuatan Tergugat l yang menjadikan objek gugatan (sebidang tanah beriktu bangunan diatasnya sebagaimana ditegaskan oleh Setifikat Nomor 958/Pasar Baru Panegan diatas tanah yang bersiri SPBU diatasnya seluas ± 9.614 M² atas nama Apisman / Tergugat l) adalah Perbuatan Melawan Hukum, sedangkan berdasarkan Posita angka 7, 8 dan 9 gugatan Para Penggugat emminta Pengadilan membatalkan Pentitaan Eksekusi atas Objek Gugatan, disisi lain sebagaimana posita angka 10 gugatan Para Penggugat menyatakan bahwa Para Tergugat tidak mempunyai iktikad baik untuk melaksanakan perjanjian-perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat l;
Bahwa dalil-dalil Para Penggugat yang demikian jelas menunjukan ketidak fokusan dan ketidakjelasan gugatan, serta menunjukan pertentangan antara dalil posita yang satu dengan dalil posita yang lainnya, sehingga apabila dikaitkan dengan petitum gugatan menyebabkan kerancuan dan pertentangan dalil petitum gugatan;
Bahwa ketidak jelasan gugatan Para Penggugat juga sangat nyata dengan diajukannya tuntutan ganti rugi Materiil maupun immateriil oleh Para Penggugat terhadap Para Tergugat, namun disisi lain ternyata dalam posita gugatan Para Penggugattidak mampu menujukan hubungan hukum yang menimbulakn hak dan kewajiban maupun perselisihan hukum antara Para penggugat dengan Tergugat lll. Sebagaimana Yurispurdensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958 yang mnyatakan bahwa “Syarat mutlak untuk menuntut orang didepan Pengadilan adalah adanyta perselisihan hukum antara kedua belah pihak dan Keputusan MARI No.294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 yang mensyaratkan bagah Gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum. Oleh karennya gugatan Para Penggugat yang demikian sudah seharusnya dirolak dan/atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim yang memeriksan perkara a quo;
Bahwa selain itu ketidakjelasan gugatan Para Penggugat juga dapat diketahui sebagaimana angka 5 Petitum gugatan yang pada pokonya menyatakan bahwa akibat pemberian jaminan dengan hak tanggugan tanah dan bangunan objek sengketa, Para Penggugat meminta Majelis Hakim agar menghukum Tergugat lll baik secara sendiri maupun secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil kepada Para Penggutan dengan unag sejumlah Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah), mapun kerugian immateriil sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), namun disisi lain Para Penggugat tidak mampu menunjukan dan menguraikan keterkaitan Tergugat lll dengan pemberian jaminan objek sengketa tersebut sehingga dapat diajukan tuntutan ganti rugi. Dengan demikian telah jelas gugatan yang diajukan pleh Para Penggugat terhadap Tergugat lll merupakan gugatan yang salah alamat dan Tergugat lll mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo mengeluarkan Tergugat lll sebagai pihak dan/atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tergugat lll mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat yang ditujuakn kepada Tergugat lll adalah kabur dan tidak jelas dan menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima seluruhnya (Niet Ontvankelijk Verklaard)
Eksepsi Peremtoria;
Bahwa mencermati gugatan Para Penggugat, sebagaimana angka 5 posita gugatan dan angka 11 petitum gugatan, yang melatarbelakangi diajukannya gugatan a quo oleh Para Penggugat adalah dikarenakan terdapat adanya rencana pelaksanaan lelang melalui perantara Tergugat lll terhadap objek gugatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2015 sesuai pengumuman lelang kedua eksekusi hak tanggunagn pada Harian Haluan Riau edisi Jum’at tanggal 4 September 2015;
Bahwa terkait kekhawatiran Para Penggugat yang demikan, dapat tergugat III sampaikan bahwasanya Pejabat Lelang yang mengeluarkan Surat Pernyataan Pembatalan pelaksanaan lelang terhadapm objek gugatan tersebut sebagaimana pengumuman lelang kedua eksekusi hak tanggungan pada Harian Haluan Riau edisi Jum’at tanggal 4 September 2015 tidak dilaksanakan. Sehingga apa yang menjadi dasar Penggugat untuk mengajukan gugatan telah gugur;
Bahwa dengan tidak adanya lelang tanggal 18 September 2015, maka alasan gugatan terkait pelaksanaan lelalng menjadi gugur dan mengakibatkan tuntutan Penggugat kepada Tergugat lll gugur. Dengan demukan, berdasarkan hal tersebut telah cukup alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menyatakan gugur gugatan Para Penggugat dan atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima seluruhnya (Niet Ontvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi tersebut diatas, mohon juga dianggap telah termasuk dalam gugatan perkara ini, serta Tergugat dengan jelas menolak seluruh dalil-dalil Paera Penggugat, kecuali terhadap apa yang diakuinya secara tergas kebenarannya;
Bahwa Tergugat lll tidak akan menajwab dalil-dalil Para penggugat yang tidak berkaitan dengan tugas dan wewenang dari Tergugat lll;
Bahwa meskipun Tergugat berketetapan bahwa gugatan Para Penggugat kabur (Obscuur Libel) dan Error in Persoona sehiingga tergugat lll sudah seharusnya dilkeluarkan sebagai pihak, serta alasan gugatan Para Penggugat telah gugur namun untiuk menjelaskan dan mendudukan persoalan yang sebenarnya perlu Tergugat lll tanggapi gugatan Para Penggugat dalam pokok perkara;
Bahwa Tergugta lll tetap dengan pendirian semula sebagaimana apa yang telah Tergugat lll sampiakan dalam eksepsi peremtoria tersebut diatas, dimana alasa Para penggugat untuk mengajukan tuntutan terkait pelaksanaan lelang terhadap objek gugatan telah gugur dengan dikeluarkannya Surat Pernyataan Pembatalan pelaksanaan lelang oleh Pejabat Lelang pada tanggal 18 September 2015;
Bahwa pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan terkait objek lelang dalam perkara a quo merupakan kewajiban hukum Tergugat lll sebagaimana perintah atau amanat dari ketentuan Pasal 7 Undang-Undang lelang Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1941:3 yang berbunyi “Juru lelang tidak berwenang menolak permintaan akan perantaraannya untuk mengadakan pernualan umum didaerahnya.” Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang berikut perubahannya sebagaimana Peraturan Meteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Meteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksaan Lelang (PMK 106/2013) yang berbunyi ”Kepala KPKNL / Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang.”;
Bahwa lelang yang dilaksanakan melalui perantaraan Tergugat lll tersebut adalah merupaka lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UU Hak Tanggungan) atas permintan dari PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah (Persero) Tbk. Cabang Pekanbaru Nomor B.1268/KC/Arifin Ahmad/PKB/CO/V/2015 tanggal 11 Mei 2015 dengan melampirkan dokumen persyaratan lelang berupa :
Salinan / Fotocopy Perjanjian – Perjanjian Kredit beserta tambahan dan perubahannya atas nama Debitur;
Salinan / Fotocopy Setifikat Hak Milik atas nama Debitur;
Salinan / Fotocopy Akta-Akata Pemberian Hak Tanggungan;
Salinan / Fotocopy Sertifikat Hak Tanggugan Peringkat I (Pertama);
Salinan / Fotocopy Surat Peringatan-Peringatan kepada Debitur dan Surat Pernyataan dari Kreditur bahwa Debitur telah wanprestasi dan PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah, Tbk Kantor Cabang Pekanbaru bertanggung jawab apabila timbul gugatan dikemudian hari akibat pelaksanaan lelang a quo;
Bahwa berdasarkan permohonan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Pekanbaru tersebut, Kepala KPKNL Pekanbaru sesuai dengan kewajiban hukumnya telah menerbitkan Surat Penetapan Jadwal Lelang yang akan diselenggarakan pada hari Jum’at tanggal 18 September 2015 dengan ketentuan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Pekanbaru In Casu Tergugat I selaku penjual objek lelang harus memenuhi syarat pengumuman lelang dan pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada Debitur;
Bahwa untuk melengkapi persyaratan lelang dimaksud, Penjual (in casu Tergugat l) telah melaksanakan Pengumuman lelang sebanyak dua kali melalui selebaran pada tanggal 20 Agustus 2015 sebagai Pengumunan lelang pertama dan melalui Surat Kabar HArian Haluan Riau tanggal 4 September 2015 sebagai pengumuman lelang kedua sehingga terhadap lelang dimaksud dapat diketahui khalayak umum (asas publisitas);
Bahwa dikarenakan terdapatnya gugatan atas rencanalelang dimaksud, pada tanggal 18 September 2015 dikeluarkan Surat Pernyataan Pembatakan Lelang. Oleh karenanya lelang terhadap objek lelang dimaksud tidak dilaksanakan karena pembatalan sesuai Pasal 27 PMK 106/2013;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas telah jelas bahwa tahapan pelaksaaan lelang yang dilaksanakan oleh Tergugat lll telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa Tergugat lll menolak keseluruhan dalil Para Penggugat baik dalam posita maupun petitumnya yang pada pokoknya meminta Majelis Hakim menghukum Tergugat lll membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah), dan immateriil sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng serta meminta Majelis Hakim menghukum Tergugat lll secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa dalil Para Penggugat yang demikan jelas sangat mengada ada dan tidak beralasan secara hukum, dikarenakan jelas terhadap pelaksanaan lelang tang dibatalkan oleh Pejabat Lelang;
Bahwa selain itu, tuntutan ganti rugi yang diajuakn oleh Para Penggugat a quo juga tidak didukung dengan suatu perincian dan dasar hukum yang jelas, sehingga sudah sepatutnya ditolak, karena berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I Nomor 1720 K/Pdt/1986 tanggal 18 Agustus 1988 dengan tegas dinyatakan bahwa “Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk aapa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidak jelas / tidak sempurna.”;
Bahwa adapun terhadap tuntutan denda keterlambatan (Dwangsom) pembayaran yang dimaksudkan sesuai dengan Yurispridensi Mahkamah Agung dalam Putusannya No. 791 K/Sip/1972 yang menyatakan bahwa Dwangsom tidak bisa diterapkan dalam perkara perbuatan melawan hukum dan dwangsom hanya dapat diterapkan apabila telah terdapat adanya putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap / incracht van gewisjde. Olah karenanya tuntutan Para Penggugat yang demikian sudah sepatutnya ditolak dan/atau setidak-tidaknya dikesampingkan oleh Majelis Hakim;
Bahwa terkait permohonan Para Penggugat agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu berdasarkan Pasal 180 HIR, sebagai tambahan pengetahuan bagi Para Penggugat dapat tergugat III sampaikan bahwasanya ketentuan acara dalam Herzein Inlandsch Reglemen t (HIR) sebagaimana tercantum di Berita Negara (staatblad) No. 16 tahun 1848 tidak berlaku untuk daerah Sumatera sebagaimana dalam perkara a quo. Olah karenanya terkait dengan permohonan pelaksanaan putusan terlebih dahulu Para Penggugat sudah seharusnya ditolak;
Bahwa selain itu, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil telah dengan tegas menyatakan bahwa setiap kali akan melaksanakan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) harus disertai dengan adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai/objek eksekusi sehingga tidak menimbulakn kerugian pada pihak lain apabila dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Tanpa jaminan dimaksud, tidak boleh ada pelaksanaan putusan serta merta. Oleh karenanya dalil Para Penggugat yang demikian sudah seharusnya ditolak;
Bahwa untuk selain dan selebihnya, dalil Para Penggugat sudah semestinya ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara A quo karena jelas sangat mengada-ada dan tidak beralasan secara hukum;
Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat yang memeriksa perkara a quo berkenan memutus dengan diktum sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menyatakan eksepsi Tergugat III cukup beralasan dan dapat diterima;
Mengeluarkan Tergugat III sebagai pihak dalam perkara a quo;
Menyatakan gugatan Para Penggugat gugur;
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Mengutip serta memperhatikan tentang hal-hal yang tercantum dan terurai dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Rengat, tanggal 16 Juni 2016, No. 34/Pdt.G/2015/PN.Rgt yang amar selengkapnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI:
Menolak Tuntutan Provisi Para Penggugat;
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Sebagian ;
Menyatakan sah dan berharga perjanjian kerjasama pembangunan SPBU dan perjanjian Peralihan Penguasaan Pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) berdasarkan akta Nomor : 04 tanggal 10 Oktober 2014 dan akta Nomor : 03 tanggal 10 Oktober 2014 berupa Pengakuan Penitipan beberapa Sertipikat yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris BAKTIASIH DURIN, SH., di Pekanbaru ;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebagian tanah beserta bangunan SPBU permanen diatasnya sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 958 / Pasar Baru Pangean tertulis atas nama Tergugat I;
Menyatakan Batal Surat Perjanjian Membuka Kredit antara Tergugat I dengan Tergugat II yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat V ;
Menyatakan batal Pengikatan dengan beban hak tanggungan atas sebidang tanah berikut bangunan rumah permanen yang ada diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 958 / Pasar Baru Pangean tertulis atas nama Tergugat I ;
Menghukum Tergugat I dan II untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 958 / Pasar Baru Pangean tertulis atas nama Tergugat I kepada Penggugat tanpa beban kepada siapapun ;
Menghukum Tergugat III dan IV untuk menangguhkan / menghentikan sementara pelelangan atas tanah berikut bangunan SPBU permanen yang ada diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 958 / Pasar Baru Pangean tertulis atas nama Tergugat I ;
Menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 4.244.000,- (Empat juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) ;
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Akta Permohonan Banding Nomor 34/Pdt.G/2015/PN.Rgt, tanggal 29 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Rengat Kuasa Pembanding/Tergugat II telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor : 34/Pdt.G/2015/PN.Rgt tanggal 16 Juni 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 34/Pdt.G/2015/PN.Rgt, yang ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Rengat, bahwa Pengajuan permohonan banding dari Tergugat II dan I /Pembanding tersebut diatas telah diberitahukan secara patut kepada Kuasa Terbanding/Penggugat pada tanggal 18 Juli 2016 ;
Menimbang, bahwa para Tergugat II dan Tergugt I/Pembanding telah menyerahkan Memori bandingnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rengat tanggal 13 September 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa Memori Banding yang dibuat Pembanding pada pokoknya menyatakan keberatan dengan amar putusan Judex Factie, dimana Majelis HakimPengadilan Negeri Rengat dalam perkara aquo telah salah menerapkan hukum serta salah
dalam memberi pertimbangan hukum, adapun amar putusan Perkara Perdata Nomor 34/PDT.G/2015/PN.RGT yang dibacakan dalam sidang terbuka pada tanggal 16 Juni 2016, amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengadili :
DALAM PROVISI :
- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
2. Menyatakan sah dan berharga perjanjian kerjasama pembangunan SPBU dan perjanjian Peralihan Penguasaan Pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) berdasarkan akta Nomor : 04 tanggal 10 Oktober 2014 dan akta Nomor : 03 tanggal 10 Oktober 2014 berupa Pengakuan Penitipan beberapa Sertipikat yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris BAKTIASIH DURIN, SH. di Pekanbaru ;
1. Menyatakan Penggugat adalah pemilik hak yang sah atas sebagian tanah beserta bangunan SPBU permanen diatasnya sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 958 / Pasar Baru Pangean tertulis atas nama Tergugat I ;
2. Menyatakan Batal Surat Perjanjian Membuka Kredit antara Tergugat I dengan Tergugat II yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat V ;
3. Menyatakan batal Pengikatan dengan beban hak tanggungan atas sebidang tanah berikut bagunan rumah permanen yang ada diatasnya, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 958 / Pasar Baru Pangean tertulis atas nama Tergugat I ;
4. Menghukum Tergugat I dan II untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor 958 / Pasar Baru Pangean tertulis atas nama Tergugat I kepada Penggugat tanpa beban kepada siapapun ;
5. Menghukum Tergugat III dan IV untuk menangguhkan / menghentikan sementara pelelangan atas tanah berikut bangunan SPBU permanen yang ada diatasnya sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 958 / Pasar Baru Pangean tertulis atas nama Tergugat I ;
6. Menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.4.244.000,- (Empat juta dua ratus empat puluh empat puluh empat ribu rupiah) ;
7. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
SIKAP UMUM PEMBANDING TERHADAP PUTUSAN JUDEX FACTIE
Bahwa pada umumnya jual beli terkait dengan tanah berdasarkan undang-undang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun pasal-pasal yang relevan adalah sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Pasal 23
Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19.
Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut.
Pasal 20.
Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.
Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Penjelasan Umum Angka I
Berhubung dengan itu maka perlu adanya hukum agraria baru yang nasional, yang akan mengganti hukum yang berlaku sekarang ini, yang tidak lagi bersifat dualisme, yang sederhana dan yang menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pasal 3
Pendaftaran tanah bertujuan:
untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Pasal 32
Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan agraria sebagaimana disebutkan di atas, jelas bahwa ketentuan agraria tersebut dibuat untuk menjaga kepastian hukum khususnya terkait denga kepemilikan tanah sehingga diharapkan muncul keadilan, dengan demikian roda bisnis dapat berjalan dengan baik yang pada akhirnya dapat memberikan nilai tambah pada perkenomian setempat khususnya dan secara nasional pada umumnya.
Bahwa adapun terkait dengan bukti kepemilikan suatu hak atas tanah yang dalam hal ini adalah Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan setempat adalah bukti yang yang terkuat dan terpenuh. Adapun yang dimaksud Pembanding dahulu Tergugat II adalah Setipikat Hak Milik Nomor 958 Desa Pasar Baru Pangean, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 7 April 2009 atas nama Apisman dahulu Tergugat I (selanjutnya disebut ” SHM 958”) (vide bukti T.II-5).
Bahwa berdasarkan SHM Nomor 958 tersebut jelas menyebutkan Apisman dahulu Tergugat I sebagai pemegang hak sehingga berdasarkan undang-undang, Apisman dahulu Tergugat I adalah pemilik dari tanah berdasarkan SHM 958 tersebut. Adapun dalam SHM 958 tersebut terdapat Surat Ukur Nomor 149/Pasar Baru Pangean/2009 tanggal 25 Maret 2009 yang menyebutkan penunjukkan dan penetapan batas telah diketahui oleh Kepala Desa Pasar Baru Pangean. Jelas bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang SHM 958 tersebut merupakan bukti yang kuat dan otentik telah memenuhi semua unsur yang disyaratkan.
Bahwa kemudian CV Kuantan Auto Motor mengajukan pembiayaan kepada Pembanding dahulu Tergugat II dengan menjadikan SHM 958 atas nama Apisman dahulu Tergugat I sebagai jaminannya. Adapun dasar pengikatan tersebut adalah Perjanjian Pemberian Line Facility (Musyarakah) No 1 Tanggal 1 Juni 2012 Notaris Indah Retno Widayati, SH (vide T.II-1), Akad Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah Nomor 2 tanggal 1 Juni 2012 Notaris Indah Retno Widayati, SH (vide T.II-2), Perjanjian Pemberian Line Facility (Musyarakah) Nomor 4 tanggal 4 Oktober 2012 Notaris Indah Retno Widayati, SH (vide T.II-3) dan Akad Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah Nomor 5 tanggal 4 Oktober 2012 Notaris Indah Retno Widayati, SH (vide T.II-4). Jelas bahwa berdasarkan Pasal 1870 KUHPerdata, perjanjian yang telah dibuat tersebut telah memenuhi unsur Pasal 533, 1320, 1338 dan 1870 KUHPerdata sehingga mengikat secara sempurna karena dibuat dihadapan pejabat publik yang berwenang. Adapun bunyi pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 533 KUHPerdata
Itikad baik selamanya harus dianggap ada pada tiap-tiap pemegang kedudukan; barangsiapa menuduh akan itikad buruk kepadanya, harus membuktikan tuduhan itu.
Pasal 1320 KUHPerdata
Untuk sahnya perjanjian-perjanjian diperlukan empat syarat:
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suat perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal.
Pasal 1338 KUHPerdata
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Perjanjian-perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Pasal 1340 KUPerdata
Perjanjian-perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.
Perjanjian-perjanjian itu tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga; tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317
Pasar 1870 KUHPerdata
Bagi para pihak yang berkempentingan beserta para ahliwarisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya.
Bahwa jelas berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut diatas, perjanjian yang dibuat antara Pembanding dahulu Tergugat II dengan CV Kuantan Auto Motor telah dibuat berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku dengan itikad baik dan mempunya kekuatan bukti yang sempurna karena dibuat dihadapan pejabat publik yang berwenang.
Bahwa kemudian Apisman dahulu Tergugat I menyetujui menjadikan SHM 958 sebagai jaminan atas pembiayaan yang diberikan kepada CV Kuantan Auto Motor dengan menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 450/2012 tanggal 10 Agustus 2012 peringkat pertama dihadapan PPAT Erzikri Nimli, SH, MKn yang telah diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 1079/2012 tanggal 15 Oktober 2012 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 795/2012 tanggal 28 Desember 2012 peringkat Kedua dihadapan PPAT Erzikri Nimli, SH, MKn yang telah diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 497/2013 tanggal 11 April 2013 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi. Dengan demikian berdasarkan Pasal
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Selanjutnya disebut “UUHT”)
Pasal 4
(1) Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah:
a. Hak Milik;
b. Hak Guna Usaha;
c. Hak Guna Bangunan.
Pasal 10
Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.
Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
Di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan wajib dicantumkan:
nama dan identitas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan;
domisili pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan apabila di antara mereka ada yang berdomisili di luar Indonesia, baginya harus pula dicantumkan suatu domisili pilihan di Indonesia, dan dalam hal domisili pilihan itu tidak dicantumkan, kantor PPAT tempat pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan dianggap sebagai domisili yang dipilih;
penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 10 ayat (1);
nilai tanggungan;
uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan.
Pasal 13
Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), PPAT wajib mengirimkan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan.
Pendaftaran Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan membuatkan buku-tanah Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam buku-tanah hak atas tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan.
Pasal 14
Sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat Hak Tanggungan sesuai dengan peraturan per- undang-undangan yang berlaku.
Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pasal 2
PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
jual beli;
tukar menukar;
hibah;
pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
pembagian hak bersama;
pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik;
pemberian Hak Tanggungan;
pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Bahwa jelas berdasarkan Pasal 4 UUHT tanah dengan hak milik dapat dijadikan jaminan utang piutang berupa hak tanggungan dan berdasarkan Pasal 10 UUHT, jaminan dengan Hak Tanggungan tersebut harus didahului dengan suatu perjanjian utang piutang serta pemberian hak tanggungan harus dibuatkan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk kemudian didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat. Pada Kantor Pertanahan tersebut pemberian hak tanggungan tersebut dicatat pada buku tanah hak atas tanah dan disalin pada sertipikat hak atas tanah.
Bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 450/2012 tanggal 10 Agustus 2012 peringkat pertama dihadapan PPAT Erzikri Nimli, SH, MKn yang telah diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 1079/2012 tanggal 15 Oktober 2012 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 795/2012 tanggal 28 Desember 2012 peringkat Kedua dihadapan PPAT Erzikri Nimli, SH, MKn yang telah diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 497/2013 tanggal 11 April 2013 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang sehingga seharusnya menjadi bukti yang sempurna dan otentik sehingga mengikat dan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk melakukan eksekusi lelang terhadap jaminan tersebut apabila CV Kuantan Auto Motor ingkar janji.
Bahwa ternyata semua bukti-bukti dan ketentuan undang-undang yang telah Pembanding dahulu Tergugat II sebutkan di atas dalam memori banding telah diabaikan oleh Judex Factie sebagaimana putusannya berdasarkan Perkara Perdata Nomor 34/PDT.G/2015/PN.RGT yang dibacakan dalam sidang terbuka pada tanggal 16 Juni 2016 yang membatalkan perjanjian pokok yang dibuat antara Pembanding dahulu Tergugat II dan CV Kuantan Auto Motor yang jelas tidak ada hubungan hukum apapun dengan Para Terbanding dahulu Penggugat.
Bahwa ternyata Judex Factie lebih berpihak pada suatu perjanjian yang abal-abal berupa perjanjian proforma (vide P.2) yang tidak ada dasar hukumnya sama sekali yang tujuannya hanya mengelabui Pembanding dahulu Tergugat II saja untuk mendapatkan pencairan dari Pembanding dahulu Tergugat II sebagaimana diakui sendiri oleh Para Terbanding dahulu Penggugat. Dalam hal ini jelas Pembanding dahulu Tergugat II adalah korban atas kesewenang-wenangan yang dilakukan bersama-sama oleh Para Terbanding dahulu Para Penggugat dan Apisman dahulu Tergugat I, yang sangat disayangkan Judex Factie pun ikut mensahkan perbuatan mereka sebagaimana putusannya berdasarkan Perkara Perdata Nomor 34/PDT.G/2015/PN.RGT yang dibacakan dalam sidang terbuka pada tanggal 16 Juni 2016 dengan membatalkan perjanjian antara Pembanding dahulu Tergugat II dengan Apisman dahulu Tergugat I (padahal perjanjian tersebut dibuat dengan CV Kuantan Auto Motor) serta hak tanggungan yang telah diberikan oleh Apisman berupa SHM 958, maka adalah wajar apabila Pembanding dahulu Tergugat II selain mengajukan banding juga memohon perlindungan hukum terhadap kesewenang-wenangan yang dilakukan Para Terbanding dahulu Para Penggugat, Apisman dahulu Tergugat I dan Judex Factie.
Bahwa ternyata, apabila ditelusuri lebih jauh lagi dengan menunjuk pada SHM 958 dapat diketahui bahwa Apisman telah mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Bukopin sebelumnya, namun tidak dipermasalahkan oleh Para Terbanding dahulu Penggugat. Harusnya Judex Factie dapat membaca situasi ini dengan lebih seksama bahwa gugatan aquo sebenarnya ini hanyalah sebuah permainan. Dengan dibatalkannya perjanjian yang pernah dibuat antara Pembanding dahulu Tergugat II dengan Apisman dahulu Tergugat I (padahal perjanjian tersebut dibuat dengan CV Kuantan Auto Motor) serta hak tanggungan yang telah diberikan oleh Apisman dahulu Tergugat I berupa SHM 958 oleh Judex Factie,Judex Factie sama sekali tidak memberikan pertimbangan mengenai dana yang telah dicairkan oleh Pembanding dahulu Tergugat II yang merupakan dana yang dihimpun dari masyarakat yang merupakan kerugian Pembanding dahulu Tergugat II yang pada akhirnya akan mengganggu neraca pembukuan Pembanding dahulu Tergugat II sebagai institusi perbankan yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK JELAS MASUK DALAM KUALIFIKASI PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAU WANPRESTASI;
Bahwa dalam putusannya halaman 35, Judex Factie memberikan pertimbangan dengan dasar adanya dalil dari Para Terbanding dahulu Para Penggugat yang menyatakan adanya pemberitahuan secara lisan dari Pembanding dahulu Tergugat II terkait dengan akan berakhirnya masa kredit pada akhir Juni 2015 sehingga Pembanding dahulu Tergugat II akan melakukan lelang merupakan perbuatan melawan hukum sehingga Judex Factie menolak eksepsi terkait dengan tidak jelasnya gugatan dari Para Terbanding dahulu Para Penggugat masuk dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. Adapun pertimbangan Judex Factie tersebut adalah sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut menurut Majelis dengan memperhatikan dalil dari Para Penggugat yang menyatakan adanya pemberitahuan secara lisan dari Tergugat II akan berakhirnya masa kredit pada akhir Juni 2015 ini kepada Para Penggugat terkait adanya persetujuan dari Tergugat I untuk menyerahkan SPBU tersebut kepada Tergugat II, untuk kemudian melakukan pelelangan secara dibawah tangan dan atau melalui pelelanga dimuka umum adalah bertentangan dengan hukum (melawan hukum) oleh karena SPBU tersebut meskipun tertulis atas nama dan menjadi jaminan berdasarkan hak tanggungan dari Tergugat I akan tetapi pemilik asli dari dan atau pengelola dari SPBU tersebut adalah Para Penggugat setidak-tidaknya untuk separohnya. Perbuatan tersebut oleh Para Penggugat dirasa membawa akibat pada perbuatan melawan hukum, oleh karenanya Majelis berpendapat eksepsi ini harus ditolak.”
Bahwa Pembanding dahulu Tergugat II tidak mengerti apa yang menjadi dasar penolakan Judex Factie ini, dan dibagian mana dari gugatan Para Terbanding dahulu Para Penggugat terkait dengan adanya pemberitahuan secara lisan oleh Pembanding dahulu Tergugat II pada akhir bulan Juni 2015. Dalam hal ini Pembanding dahulu Tergugat II tidak menemukan adanya pemberitahuan tersebut dalam dalil-dalil gugatan Para Terbanding dahulu Para Penggugat yang dijadikan dasar pertimbangan Judex Factie sehingga Pembanding dahulu Tergugat II melihat ada kejanggalan dari pertimbangan Judex Factie tersebut.
Bahwa Judex Factie juga mendasarkan pertimbangannya dalam putusannya halaman 35 tersebut yang menyatakan Para Terbanding dahulu Penggugat adalah pemilik asli dari SPBU atau setidaknya separonya. Adapun SPBU yang dimaksud tersebut adalah sebagaimana yang dijadikan jaminan untuk pembiayaan di Pembanding dahulu Tergugat II. Jelas bahwa pertimbangan Judex Factie yang menyatakan bahwa Para Terbanding adalah pemilik asli telah mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang telah Pembanding dahulu Tergugat II sampaikan di atas dan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Pembanding dahulu Tergugat II sebagai pihak yang beritikad baik. Berdasarkan undang-undang, nama yang tercantum dalam sertipikat adalah pemiliknya berdasarkan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan yang tercantum adalah atas nama Apisman dahulu Tergugat I bukan Para Terbanding dahulu Para Penggugat sehingga bagaimana mungkin Judex Factie memberikan putusan yang jauh dari keadilan.
TERGUGAT II BUKAN PIHAK DALAM GUGATAN;
Bahwa menurut Judex Factie dalam putusannya halaman 36 angka Romawi II, barang yang menjadi obyek perjanjian antara Pembanding dahulu Tergugat II dan Apisman dahulu Tergugat I adalah milik Para Terbanding dahulu Penggugat sehingga eksepsi Pembanding dahulu Tergugat II ditolak.
Bahwa Pembanding dahulu Tergugat II tidak dapat menerima pertimbangan Judex Factie ini yang jelas keliru sehingga Pembanding dahulu Tergugat II mempertanyakan apakah Judex Factie memahami permasalahan yang sebenarnya.
Bahwa sebagaimana jawaban Pembanding dahulu Tergugat II pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Rengat dengan menunjukkan bukti-bukti yang otentik, bahwa Pembanding dahulu Tergugat II tidak pernah membuat perjanjian membuka kredit dengan Tergugat II, namun Pembanding dahulu Tergugat II telah membuat perjanjian pembiayaan dengan CV Kuantan Auto Motor.
Bahwa inti permasalahan yang terjadi sebagaimana gugatan yang diajukan oleh Para Terbanding dahulu Penggugat adalah telah terjadi perjanjian antara Para Terbanding dahulu Tergugat dengan Apisman dahulu Tergugat I, lalu kemudian Apisman dahulu Tergugat I wanprestasi terhadap Para Terbanding dahulu Penggugat.
Bahwa perjanjian yang dibuat antara Para Terbanding dahulu Tergugat dengan Apisman dahulu Tergugat I tidak melibatkan Pembading dahulu Tergugat II sehingga adalah wajar apabila Pembanding dahulu Tergugat II dikeluarkan dari perkara aquo.
PERMASALAHAN YANG SAMA TELAH DIAJUKAN OLEH PARA PENGGUGAT DI PENGADILAN NEGERI RENGAT;
Bahwa ternyata putusan perkara aquo dan putusan Perkara Nomor 27/PDT.G/2015/PN.RGT yang dibacakan pada tanggal 16 Juni 2016 semata-mata hanya copy paste sebagaimana yang akan diuraikan oleh Pembanding dahulu Tergugat II dalam memori banding ini.
Bahwa persamaan pertimbangan putusan perkara aquo dan Perkara Nomor 27/PDT.G/2015/PN.RGT antara lain adalah pada halaman 35, halaman 36, halaman 37, halaman 41, halaman 43, halaman 44, halaman 45 dan halaman 46. Bahkan karena dijiplak dengan sangat mirip, sampai lupa mengganti Tergugat IV menjadi Tergugat II. Agar dicatat bahwa Tergugat IV adalah Tergugat II pada putusan Perkara Nomor 27/PDT.G/2015/PN.RGT. Hal ini dapat dilihat pada halaman 41 dan halaman 43 yang berbunyi sebagai berikut:
Halaman 41
Bahwa tergugat II menyatakan Bahwa jelas semua urusan pengikatan pemberian fasilitas pembiayaan dan jaminan antara Tergugat II dan CV Kuantan Auto Motor sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dibuat dihadapan pejabat yang public yang berwenang sehingga mempunyai bukti yang sempurna dilandasi oleh itikad baik. Ternyata setelah CV Kuantan Auto Motor menerima fasilitas pembiayaan dari Terguat II. CV Kuantan Auto Motor telah gagal bayar dan setelah dilakukan upaya negosiasi secara lisan maupun tertulis, CV Kuantan Auto Motor tetap melalaikan kewajibannya sehingga Tergugat IV mengirim surat peringatan kepada CV Kuantan Auto Motor untuk menyelesaikan kewajibannya namun tetap juga melalaikannya sehingga adalah wajar dan beralasan Tergugat II melakukan eksekusi lelang terhadap agunan yang telah dijadikan jaminan melalui KPKNL sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menutup kerugian Tergugat II;
Halaman 43
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dalil Penggugat dan jawaban para Tergugat, yang menjadi permasalahan dalam perkara a quo adalah apakah objek sengketa berupa tanah kebun yang terletak di Desa Pasar Baru Pangean Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, dengan alas hak berupa 19 sertipikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan oleh Tergugat I kepada Tergugat III merupakan milik para Penggugat dan apakah juga tanah serta bangunan yang diatasnya berdiri bangunan SPBU dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 958 atas nama Tergugat I yang terletak di Desa Pasar Baru Pangean Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, Propinsi Riau dengan Surat Ukur Nomor 149/Pasar Baru Pangean /2009 seluas 9.614 M2 yang diagunkan oleh Tergugat I kepada Tergugat IV benar milik Penggugat bersama-sama dengan Tergugat I, serta apakah ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat;
Bahwa persamaan pertimbangan putusan perkara aquo dan Perkara Nomor 34/PDT.G/2015/PN.RGT antara lain adalah:
-
Persamaan Pertimbangan No 27/PDT.G/2015/PN.RGT 34/PDT.G/2015/PN.RGT 1 Halaman 50 Halaman 34 2 Halaman 51 Halaman 34 3 Halaman 54 Halaman 35 4 Halaman 55 Halaman 36 5 Halaman 56 Halaman 36 6 Halaman 57 Halaman 37 7 Halaman 59 Halaman 41 8 Halaman 60 Halaman 42 9 Halaman 62 Halaman 43 10 Halaman 63 Halaman 44 11 Halaman 65 Halaman 45 12 Halaman 66 Halaman 46 13 Halaman 69 Halaman 45
Bahwa ternyata putusan perkara aquo dan Perkara Nomor 27/PDT.G/2015/PN.RGT terbukti adalah sama sehingga Para Terbanding dahulu Para Penggugat telah mengajukan gugatan dengan dasar gugatan yang sama dan belum mendapatkan kekuatan hukum yang tetap dan untuk menghindari ketidakpastian hukum (AANHANGING GEDING), maka sudah selayaknya dan sepantasnya gugatan dari ParaTerbanidng dahulu Para Penggugat dengan nomor Perkara 34/PDT.G/2015/PN.Rgt untuk DITOLAK.
DALAM POKOK PERKARA;
Bahwa pada intinya Judex Factie dalam pertimbangannya telah berpendapat bahwa Para Terbanding dahulu Penggugat telah berhasil membuktikan dalil gugatannya sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan SPBU diatasnya berdasarkan SHM 958. Adapun pertimbangan tersebut tercantum pada halaman 46 yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa penggugat telah berhasil mebuktikan dalil gugatannya sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan SPBU diatasnya sebagai mana ditegaskan dalam Sertipikat Hak milik nomor 958/Pasar baru Pangean Kecamatan Pangean Kabupaten Kuatas Sengingi,”
Bahwa Judex Factie mendasarkan pertimbangannya tersebut pada Bukti P-1 berupa surat pernyataan dari Apisman dahulu Tergugat I, bahwa Apisman dahulu Tergugat I hanya meminjam 19 sertipikat yang mana sertipikat tersebut adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 862, SHM Nomor 863, Nomor 864, 865, 866, 867, 868, 869, 877, 878, 879, 880, 895, 896, 897, 898, SHM nomor 899 dan SHM nomor 900. Berdasarkan Surat Pernyataan tersebut (vide bukti P-1),jelas tidak ada menyebut Sertipikat Hak Milik Nomor 958 sebagai obyek yang disengketakan dalam perkara aquo, bahkan faktanya tidak menyebutkan nomor sertipikat sama sekali, namun anehnya Judex Factie menjadikan bukti P-1 ini sebagai keberhasilan Para Terbanding dahulu Para Penggugat untuk membuktikan dalilnya sebagai pemilik atas SHM 958. Apabila ditelaah lebih dalam, bukti P-1 berupa surat pernyataan yang abal-abal disandingkan dengan bukti T.II-5 berupa sertipikat yang dikeluarkan Kantor Pertanahan setempat jelas lebih kuat bukti T.II-5, namun Judex Factie buta dalam melihat permasalahan ini. Adapun bunyi pertimbangan tersebut adalah sebagai berikut:
Halaman 44 Putusan 34/PDT.G/2015/PN.RGT
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1 yang menyatakan bahwa tergugat I hanya menerangkan jika tergugat I hanya meminjam sertifikat milik Penggugat sejumlah 19 sertipikat/
Menimbang, bahwa terhadap 19 (Sembilan belas) persil tanah tersebut oleh Penggugat I dan Penggugat II didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantas Sengingi untuk diterbitkan Sertifikatnya (SHM). Selanjutnya ke- 19 (sembilan belas) persil tanah tersebut terbit sertifikat, yaitu : Sertifikat Hak Milik Nomor 862, SHM Nomor 863, Nomor 864, 865, 866, 867, 868, 869, 877, 878, 879, 880, 895, 896, 897, 898, SHM nomor 899 dan SHM nomor 900;”
Halaman 46 Putusan 34/PDT.G/2015/PN.RGT
“Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas , Majelis berpendapat bahwa penggugat telah berhasil membuktikan dalil gugatanya sebagai pemilik pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan SPBU diatasnya sebagai mana ditegaskan dalam sertifikat Hak milik nomor 958/Pasar Baru Pangean Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi,”
Bahwa sekali lagi perlu Pembanding dahulu Tergugat II pertegas kembali bahwa Judex Factie memberikan pertimbangannya berdasarkan bukti P-1 yang tidak ada kaitannya dengan perkara aquo, karena faktanya bukti P-1 tersebut tidak menunjuk pada SHM 958 yang menjadi inti permasalahan dalam perkara aquo, bahkan tidak menunjuk pada nomor sertipikat manapun sehingga jelas Judex Factie telah melakukan kekeliruan yang fatal dalam pertimbangannya sehingga putusannya jauh dari logika pada umumnya.
Bahwa menunjuk pada bukti P-2 berupa perjanjian proforma yang semata-mata hanya perjanjian untuk mengelabui Pembanding dahulu Tergugat II untuk mendapatkan pencairan dari Pembanding dahulu Tergugat II sebagaimana diakui sendiri oleh Para Terbanding dahulu Para Penggugat dalam repliknya halaman 9 butir 2.2.2.1, jelas suatu perjanjian yang batal demi hukum karena bertentangan dengan kausa yang halal sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1320 KUHPerdata. Jelas perjanjian abal-abal semacam ini adalah perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sehingga sudah sepantasnya perjanjian proforma yang seharusnya batal demi hukum, namun anehnya Judex Factie buta dalam melihat permasalahan ini.
Bahwa dengan dasar-dasar hukum yang lemah sebagaimana diuraikan oleh Pembanding dahulu Penggugat, Judex Factie mengabulkan petitum Pembanding dahulu Tergugat II untuk membatalkan Surat Perjanjian Membuka Kredit antara Apisman dahulu Tergugat I dengan Pembanding dahulu Tergugat II, padahal sebagai bank syariah Pembanding dahulu Tergugat II tidak pernah membuat Surat Perjanjian Membuka Kredit sehingga patut dipertanyakan perjanjian yang mana yang dimaksud oleh Judex Factie. Apabila Surat Perjanjian Membuka Kredit tersebut pernah ada dan kemudian dibatalkan, maka berarti dikembalikan pada posisi semula seolah-olah tidak pernah ada perjanjian. Dengan demikian konsekuensinya adalah pencairan dana terkait perjanjian tersebut harus dikembalikan termasuk pembayaran pajak, namun hal ini tidak dipertimbangkan oleh Judex Factie.
Berdasarkan hal-hal yang telah Pembanding dahulu Tergugat IIsampaikan dalam Memori Banding ini, maka Pembanding dahulu Tergugat II, memohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus sebagai berikut:
Menerima permohonan banding Pembanding dahulu Tergugat II.
Mengabulkan permohonan banding Pembanding dahulu Tergugat II untuk keseluruhan.
Mengadili sendiri dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri RengatPerkara Perdata Nomor.34/PDT.G/2015/PN.RGT yang dibacakan dalam sidang terbuka pada tanggal 16 Juni 2016, sehingga putusannya adalah sebagai berikut:
M E N G A D I L I S E N D I R I
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Pembanding dahulu Tergugat II secara keseluruhan.
Menyatakan Pengadilan Negeri Rengat tidak berwenang memeriksa perkara gugatan aquo.
Menolak gugatan ParaTerbandingdahuluPara Penggugatseluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Terbandingdahulu Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan ParaTerbanding dahuluPara Penggugat sepenuhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Menghukum ParaTerbanding dahulu Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sepenuhnya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
Menimbang, bahwa Penggugat / Terbanding telah menyerahkan Kontra Memori bandingnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rengat tanggal 13 Oktober 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Ad.1.Tentang Tanggapan atas lsi Memori Banding Pembanding.
1.Bahwa putusan Judexfactie telah teliti dan arif bijaksana mengambil keputusan memperhatikan segala aspekrill dan Facta sebenarnya beserta bukti-bukti lainnya.
Bahwa Penggugat sekarang Terbanding Idahulu Penggugat (Ramlius dan Darnisyah / Pasutri) dengan Tergugat I adalah Pemilik sebahagian bidang Tanah berikut Bangunan SPBU,sebagaimana ditegaskan sertifikat/SHM nomor 958 / Pasar Baru Pangean dengan luas 9.614 m2 diperoleh atas Perjanjian kerja sama Pembangunan SPBU dan Perjanjian Peralihan Penguasaan Pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berdasarkan Akta no.04 tanggal 10 oktober 2014 dan akta no.03 Tanggal 10 oktober 2014 berupa Pengakuan Penitipan 19 sertifikat yang dibuat oleh dan dihadapan notaries BAKTI ASIH DURIN S.H di Pekanbaru.
2.Bahwa majelis hakim tingkat pertama telah tepat pertimbangan Hukumnya karena telah melalui proses penemuan hokum rechsvinding yang benar dan tepat memperhatikan seluruh Hak-hak Pencari keadilan bahwa 19 sertifikat dan kebun sawit produktif diatasnya adalah milik Terbanding atau dahulu Penggugat tertuang dalam :
1. Perjanjian Kerja sama Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dituangkan pada akta 04 tanggal 10 oktober2014.
2. Pengakuan Pcnitipan 19 Sertifikat berserta Kebunsawit Produktif diatasnya pada tanggal 10 Oktober 2014. Keduanya dibuat dihadapan Notaris BAKTl ASIH DURIN S.H, Di Pekanbaru.
3. Bahwa hal demikian dapat terlihat dari proses penemuan hukumnya dan fakta yang ada yakni:
1. Bahwa dalam SHM 958 /pasar baru Pangean adalah Milik Terbanding dengan Tergugat I(APISMAN) dan Tertera atas nama Apisman ( Tergugat I ) didalamnya juga Terbanding adalah Pemilik sebagian Sertifikat tersebut dan dimiliki secara Bersama-sama dengan Terbanding sejak rencana Pembuatan SPBU hingga dimulainya Pembangunan sehingga dengan perjanjian kerjasama Pembangunan SPBU Pangean dan SERTFIKAT 958 adalah milik bersama ,Terbukti Terbanding (penggugat) hingga saat ini sebagai Pengelolanya .Ke 19 Sertifikat beserta kebun sawit Produktif diatasnya yang dipinjam TergugatI mengakui Adalah Milik Terbanding (Ramlius dan untuk dijadikan Pinjaman kredit modal Pembangunan SPBU kemudian diagunkan kepada Pembanding Tanpa seizin Terbanding yang jelas-jelas adalah milik bersama Terbanding dan Tergugat I.
2. Bahwa Tergugat l (Apisman) melakukan Perjanjian Kredit kepada Pembanding dahulu Tergugat II sejumlah Rp.3.500.000.Tanpa seizin dan sepengetahuan Terbanding hingga Akhirnya Terbanding mengetahuinya mendapat pemberitahuan dari Pembanding akan dilelang karena TergugatI gagal bayar dan mendapat persetujuan langsung dari Tergugat I untuk dilelang dibawah tangan atau umum dengan syarat Rp.7.000.000 sehingga selisih Hasil lelang diterima oleh Tergugat I ,Melihat dan meragukan kejujuran dan sikap dari Pembanding dan Tergugat I maka Terbanding melakukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru agar hak dari Terbanding bisa kembali.
Bahwa SHM 958 /pasar baru Pangean adalah Milik Terhanding dengan Tergugai l (APISMAN) dan Faktanya Pembanding melakukan Perikatan Bukan langsung atas nama Tergugat I Dan mengakui tidak memberikan fasilitas kredit kepada Tergugat l (Apisman) namun kepada CV.KUANTAN AUTO MOTOR yang dalam penanda tangananya diwakili oleh Tergugat I ,ismareni dan junaidi yang masing-masing Direktur dan Kornanditer dengan menyerahkan Sertifikat 958 sebagai Agunan (bukti surat T.ll-1s/dT.IV-15 disinilah terlihat secara jelas Permainan yang dilakukan Tergugat I dan Para Tergugat Lainya.
Bahwa fakta hukum majelis telah menemukan suatu perbuatan Hukum maka pantaslah segala dalil-dalil Pernbanding terhadap dalil-dalil tentang undang-undang No.4 tahun l996 Tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda yang berkaitan dengan tanah / UUHT yang diajukan Pembanding dalam Memorinya haruslah dikesampingkan atau dinyatakan tidak berlaku dalam Perkara ini karena ada Etikad tidak baik serta cacat Pembanding melanggar pasal 1320 syarat yang halal pada hal merupakan didalamnya ada milik Terbanding didalamnya.
3. Bahwa Terbanding dengan Tergugat I telah melakukan suatu perjanjian kerjasama Memberikan Pinjaman 19 sertifikat beserta Kebun sawit Produktif dan Tergugat I dengan membalik namakan 19 sertifikat tampa izin Terbanding,Kemudian TergugatI setelah 3 tahun menyelesaikan Pinjaman di PT.BANK BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) cabang jalan imam munandar /Harapan Raya Pekanbaru,Namun setelah selesai cicilan tersebut 19 sertifikat tersebu tidak dapat dikembalikan Kepada Terbanding dahulu Penggugat.
Namun kenyataannya 19 Sertifikat yang dipinjam oleh TergugatI setelah 3 tahun tak kunjung dikembalikan kepada Terbanding walaupun Pinjaman/hutang tersebut telah lunas Pinjarnan tersebut kepada Tergugat Ill.
4. Bahwa jikalah Pembanding mempersoalkan Putusan Judex Factie terhadap Putusan Perkara 34/PDT.G/2015/ PN.RGT dan Putusan Perkara 27/PDT.G/ 2015/PN. RGT,maka Iagi-Iagi Pembanding tidak mengerti apa yang diperjuangkan Terbanding dalam Perkara 27 / PDT.G / 2015/PN.RGT Terbanding memperjuangkan Hak atas sertifikat miliknya dahulu agar Kembali kepada Terbanding,.SedangkanPerkara34/PDT.G/2015/PN.RgtTerbanding Memperjuangkan hak Atas Pembangunan stasiun SPBU dengan rnengunakan uang hasil Pinjarnan Kredit 19 sertifikat beserta kebun sawit produktif dan dikarenakan TergugatI belum bisa mengembalikannya sesuai janji TergugatI maka dibuatlah Perjanjian2 akta:
1). Akta NOMOR 3" Pengakuan Penitipan 19 Sertifikat" Pada tanggal 10 Oktober 2014
2). Akta NOMOR 4 "KESEPAKATAN PERALIHAN PENGUASAAN PENGELOLAAN STASIUN BAHAN BAKAR UMUM" selarna 5 tahun hingga terbanding me_ngembalikan 19 sertifikat tersebut ,Pada tanggal 2014 dimana Terbanding rnengelola SPBU tersebut sarnpai meneruskan beroperasi agar SPBU Terawat dan berjalan dikarenakan TergugatI tidak mempunyai dana membeli bahan Bakar serta alat-alat lainya untuk beroperasi. Serta Pembagian saham dimana TergugatI mempunyai saham 60 Porsen dan Terbanding memiliki Saham 10 porsen.
3) Apa Hubungan Terbanding dengan Pembanding ,Pembanding telah mernberikan Pinjaman Hak tanggugan Kepada TergugatI tanpa sepengetahuan Terbanding dimana jika terjadi pinjaman kredit atas hak atau terdapat hak pihak lain maka haruslah pula bersama-sama menyentujuinya dan kenyataanya Tergugat I gagal Bayar sehingga dan Pembanding berusaha melelang SPBU tersebut disitulah Terbanding mengetahui Hak Terbanding tersadar akan hilang begitu saja apabila SPBU tersebut dilelang oleh PT.BANK BRI Syariah Pekanbaru (Pembanding) Ternyata antara TergugatI dan Pembanding telah melakukan suatu perbuatan rnelawan Hukum maka patut dan pantaslah digugat oleh Terbanding,Tidaklah mungkin sama apa yang dimintaatau digugat namun jika disebutkan rangkaian hubungan clan sebab akibatnya maka benar sarna-sama memperjuangkan Hak dari Terbanding (RAMLIUS DAN DARNISYAH pasangan Pasutri).
Ad.2Tentang dalil-dalilPembandlng.
1. Pada 19 sertifikat yang dititipkan kepada Tergugat saudara (Apisman/suami ismareni) sebagairnana yang diperjanjian antara Terbanding dan Tergugat I disini justru disini terlihat terlihat etikad tidak baik dari Tergugat I dan Tergugat II yang menjadi pertanyaan besar kenapa besar.?
1. justru dari Terbanding.? Kenapa sertifikat hak milik Ramlius (Terbanding) diplndahkan Terbanding kenama lsmaraeni?,
2. Kenapa tldak cukup atas nama TergugatI saja semua kenapa dialihkan keatas nama israeni?
3. ApakahTergugat I mencoba menghilangkan Bukti2 milik Terbanding?,
4. Apa tujuan TergugatI membalik namakan Sebagian sertifikat tersebut?
Yang menjadi pertanyaan bagaimana mungkin Hak tanggugan yang dibuat oleh Pembanding dibuat antara Tergugat I dan Pembanding menanyakan mempersoalkan siapa ismareni jangan-jangan Hak Tanggungan tersebut tanpa persetujuan istri sah Tergugat I, sehingga dapat dimaklumi namun sampai 3 tahun sertifikat tersebut belum kembali kepada Terbanding mulailah terlihat etikad tidak baik Tergugat I berusaha memanfaatkan harta Terbanding.
2. Stasiun SPBU Pangean yang diagunkan oleh Tergugat I kepada PT.Bank BRI Syariah Pekanbaru tanpa seizin dan sepenge tahuan Terbanding dimana SPBU adalah milik bersama Terbanding dan Tergugat I seperti yang diperjanjikan diawal sebelum stasiun SPBU itu dibuat atas permintaan Tergugat mengajak Terbanding membuat SPBU bersama.
3. Bahwa Pembanding menyebutkan melakukan hak Tanggungan bukan kepada Tergugat I akan tetapi kepada CV.KUANTAN AUTO MOTOR dengan Jaminan SHM 958 atas narna Apisrnan (Tergugat I) dan Ismareni sebagai comanditer, sesuatu yang janggal Dali!-dalil Pernbanding l sementara dalam Undang-undang cornanditer Pimpinan beserta cornanditer bertang gung jawab sepenuhnya dan harta pendiri CV jika terjadi permasalahan turut bertanggung jawab dan tidak dapat dipisahkan jika terjadi Hutang Piutang.
termasuk pailit, jadi tidak ada alasan Pembanding memisahkan tanggung jawab Tergugat I dengan CV.KUANTAN AUTO MOTOR yang berusaha menghindar dari tanggung jawab kepada terbanding harusnya dalam hak tanggungan ini Terbanding (Ramilus dan Darnisyah) diikut sertakan dalam meminjam kredit bersama-sama dengan Tergugat I, akan tetapi tidak dilakukan karena mempunyai etikat tidak baik agar tidak diketahui oleh Terbanding bahwa Sertifikat 958 dan SPBU diatasnya telah diagunkan ke BRI Syariah cabang Arifin Ahmad Pekanbaru hingga pencairan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas pemberitahuan memeriksa berkas Nomor 34/Pdt.G/2015/PN.Rgt, yang diperbuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Rengat telah diberitahukan kepada kuasa Tergugat/Pembanding pada tanggal tanggal 6 September 2016 dan kepada para Penggugat/Terbanding pada tanggal 5 September 2016 yang menyatakan bahwa masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkas perkara dikirim ke Pengailan Tinggi Pekanbaru Riau terhitung setelah pemberitahuan ini (inzage)
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang bahwa setelah membaca berkas-perkara Nomor 34/Pdt.G/2015/PN.Rgt, tanggal 16 Juni 2016 yang dimohonkan banding tesebut, ternyata Pemohon banding/Tergugat I dengan suratnya tertanggal 20 Desember 2016 yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Rengat pada tanggal 21 Desember 2016 Tergugat /Pembanding telah mengajukan Pencabutan Memori Banding ;
Menimbang bahwa setelah mempelajari dengan seksama surat dimaksud Majelis Hakim pada Tingkat Banding berkesimpulan bahwa yang pada intinya Tergugat /Pembanding mencabut permohonan Bandingnya sebagaimana terdapat dalam Akta Permohonan Banding Nomor 34/PDT/G/2015/PN.RGT tanggal 29 Juli 2016 dengan alasan bahwa telah diperoleh antara Pembaning dengan Terbanding yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian dihadapan Notaris Hendra Kumar SH M.Hum Mkn, pada tanggal 08 Desember 2016
Menimbang ,bahwa setelah membaca dan mempelajari Akte Notaris Nomor 04 tanggal 08 Desember 2016 tentang Perjanjian Perdamaian antara
Pemohon banding/Tergugat dengan Terbanding/Penggugat Maka tidak ada alasan untuk menolak Pencabutan Permohonan Banding dari Pemohon Banding/Tergugat oleh karenanya harus dikabulkan;
Menimbang berdasarkan hal tersebut diatas Majelis Hakim Pada tingkat banding berpendapat bahwa Perkara Nomor 18/PDT/2017/PT.PBR dinyatakan gugur dengan segala akibat hukumnya dan harus coret dari register perkara Perdata pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru ;
Menimbang bahwa oleh karena permohonan banding dari Tergugat/ Pembanding. menyatakan mencabut Permohonan bandingnya maka biaya yang timbul dalam pemeriksaan Perkara ini pada kedua Tingkat Peradilan dibebankan kepada Tergugat/Pembanding yang pada Tingkat Banding ditetapkan sebesar sebagaimana termuat dalam amar putusam dibawah ini ;
Memperhatikan ketentun undang-undang yang bersangkutan dalam perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan Pencabutan Permohonan banding dari Pemohon Banding dahulu Tergugat I ;
Menyatakan Perkara Perdata Nomor 18/PDT/2017/PT PBR agar dicoret dari Register Perkara Perdata pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru;
Menghukum Pembanding semula Tergugat membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang untuk Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari SENIN tanggal 3 April 2017, dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan susunan TIGOR MANULLANG,S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, HJ. HASMAYETTI,S.H.,M.Hum dan MULYANTO,S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari SELASA tanggal 4 April 2017 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas, dengan dibantu oleh DALIUS,S.H Panitera-Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA; HAKIM KETUA;
Hj.HASMAYETTI,S.H.,M.Hum. TIGOR MANULLANG,S.H.,M.H.
MULYANTO, S.H.,M.H.
PANITERA-PENGGANTI.
DALIUS,S.H.
Perincian biaya proses:
1. Meterai ..............................................................Rp. 6.000,00
2. Redaksi ............................................................Rp. 5.000,00
3. Administrasi Banding …………………………...Rp. 139.000,00
J u m l a h ............................Rp. 150.000.00
(seratus lima puluh ribu Rupiah).