23/PDT/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 23/PDT/2018/PT YYK
Mawar Muria Rini melawan Ir. Gregorius Daryanto, dkk
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor23/PDT/2018/PT YYK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Mawar Muria Rini , Pekerjaan Karyawan swasta, Tempat lahir Pati, 06 Januari 1959, Umur 54 Tahun, Jenis kelamin Perempuan, Kebangsaan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan S1, Status Kawin Bertempat Tinggal di Perum Kaliurang Pratama E8 Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta; dahulu sebagai Tergugat I/Tergugat Intervensi II dalam hal ini memberikan kuasa kepada Eriek Wahyu Irawan, S.H., M.Kn, Widodo Rudianto, S.H., Ginarta, SH.MH, Basri Akhmad KR, SH.MH., Advokat beralamat di Kantor Advokat H. ABDURRACHMAN, S.H., MH.& Rekan Jl. Sugeng Jeroni No. 67 Yogyakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Agustus 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 16 Agustus 2017 Nomor 615/Hk./ VIII/sk.Pdt/ 2017/PN Smn; dalam hal ini disebut sebagai Pembanding/ Pemohon Perlawanan;
M E L A W A N :
1. Ir. Gregorius Daryanto, Pekerjaan Swasta, Tempat tanggal lahir Yogyakarta 17 November 1952, Umur 54 tahun, Jenis kelamin laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Agama Katholik, Pendidikan:- Alamat di Jl. Bogem RT. 08 RW. 03, Desa Tamanmartani, Kalasan, Sleman, dahulu sebagai Termohon Kasasi/Penggugat/Tergugat Intervensi I/Termohon Perlawanan Intervensi I, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Chandera, SH. MHum dan Arfian Indrianto, SH Advokat dan Konsultan Hukum Chandera & Rekan, yang beralamat di Perum Bukit Permata Indah E2, Jalan Raya Candi Gebang Rt.24 Rw.71, Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman, Yogyakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 September 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman tanggal
13 Desember 2017, dalam hal ini disebut sebagai Terbanding/Termohon Perlawanan I ;
2. Ny.Endang Murniati, S.H, Pekerjaan Notaris dan PPAT Beralamat di Jl. Colombo Nomor 2 a CT, Depok, Sleman (alamat kantor) dahulu sebagai Termohon Kasasi/Tergugat II/Tergugat Intervensi III/Termohon Perlawanan Intervensi III, dalam hal ini disebut sebagai Terbanding/Termohon Perlawanan II ;
3 Ir. Delthy Rinaldhy, Pekerjaan Direktur PT. TITIAN ADHICITRA UTAMA, beralamat di Kradenan Rt. 11 Rw. 69 No. 36, Maguwoharjo, Depok, Sleman, dahulu sebagai Termohon Kasasi/Tergugat III/Tergugat Intervensi IV/ Termohon Perlawanan Intervensi IV, dalam hal ini disebut sebagai Terbanding/ Termohon Perlawanan III.;
4 Sugiharto, S.H. , Pekerjaan PPAT beralamat di Jl. Laksda Adi Sucipto km 7 (Ruko Janti) Sleman 55282 (Alamat kantor) dahulu sebagai Termohon Kasasi/Tergugat IV/Tergugat Intervensi V/Termohon Perlawanan Intervensi V, dalam hal ini disebut sebagai Terbanding/Termohon PerlawananIV;
5 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman beralamat di Jl. Dr. Radjiman, Sucen, Triharjo, Sleman, dahulu sebagai Termohon Kasasi/Turut Tergugat / Turut Termohon Perlawanan/Tergugat Intervensi V/Termohon Perlawanan Intervensi VI, dalam hal ini disebut sebagai Terbanding/Termohon Perlawanan V;
6 Ny. Insane Kurniawati, S.H. , Pekerjaan Notaris dan PPAT, Alamat rumah di Celeban UH.3/391/RT.017/RW.004, Desa/Kelurahan Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta , dahulu Sebagai Penggugat Intervensi / Pemohon Perlawanan Intervensi dalam hal ini sebagai Terbanding/Termohon Perlawanan VI;
PengadilanTinggi tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 12 Februari 2018 Nomor 23/PEN.PDT/2018/PT YYK tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata tersebut pada tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding semula Pemohon Perlawanan telah mengajukan Permohonan Perlawanan secara tertulis tertanggal 20 Februari 2017, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman pada
tanggal 21 Februari 2017, Nomor 42/Pdt.G/2017/PN.Smn., yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada tanggal 22 Agustus 2011 Pengadilan Negeri Sleman telah memutus perkara Nomor 125/Pdt.G/2011/PN.Slmn dengan tanpa dihadiri oleh Pihak Tergugat I atau dalam hal ini Pelawan.
Bahwa benar dalam perkara Nomor 125/Pdt.G/2010/PN. Slmn tertanggal 22 Agustus 2011 ada pihak yang masuk dalam perkara sebagai Penggugat, Intervensi yang dalam hal ini sebagai Terlawan VI.
Bahwa benar pada tanggal 1 Februari 2017 Pelawan mendapat pemberitahuan/Relaas panggilan pelaksanaan putusan perkara perdata No. : 125 / Pdt,G / 2010 / PN. Slmn tertanggal 22 Agustus 2011 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 11 / Pdt.G /2012/PTY tertanggal 30 Juli 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 192 K/Pdt/K/2013 tertanggal 11 Pebruari 2015, sehingga Pelawan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sesuai dalam Pasal 129 (2) jo. Pasal 195 (6) dan (7) HIR dan Pasal 153 (2) Jo. Pasal 207 Rbg. untuk mengajukan perlawanan terhadap sita eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sleman atas Permohonan Penggugat dalam hal ini Terlawan I, berdasarkan MARI Nomor 510 K/Pdt/2000 tanggal 27 Pebruari 2001 yang menyatakan bahwa “….yang dapat mengajukan gugatan Perlawanan (Verzet) atas sita jaminan bukan hanya pihak ketiga saja melainkan pihak Tergugat, pemilik atau derden verzet.”.
Bahwa mengenai perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi dijelaskan lebih jauh dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung (hal. 144-145). Di dalam buku tersebut dijelaskan sebagai berikut :
Perlawanan terhadap eksekusi oleh pihak ketiga tidak hanya dapat dilakukan atas dasar hak milik, akan tetapi juga dilakukan atas dasar hak-hak lainnya seperti hak pakai, HGB, HGU, hak tanggungan, hak sewa dll.
Perlawanan pihak ketiga tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang melaksanakan eksekusi ( Pasal 195 ayat (6) dan ayat (7) HIR ).
Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi ( Pasal 207 (3) HIR dan 227 RBg), kecuali apabila segera Nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri.
Terhadap putusan ini dapat diajukan upaya hukum.
Bahwa benar antara Tergugat I/Pelawan dengan Penggugat/Terlawan I telah terjadi Jual beli tanah SHM No. 717 dan SHM No. 718 dan telah dibayar dengan tanah yang diakui milik Pelawan seluas 6200 m2 terdiri dari SHM No. 2399, Letter C 408 persil 102 Klas IV yang keduanya atas nama Siswo Wiharjo dan SHM No. 1403 atas nama Sugiyanto. Adapun ketiganya terletak di Dusun Tanjungsari, Desa Kalitirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman dengan kesepakatan Pelawan memberikan tambahan uang tunai kepada Terlawan I sebesar RP. 335.000.000,- dan telah dibayar oleh Pelawan.
Bahwa yang menjadi dasar gugatan Penggugat/Terlawan I adalah Surat perjanjian di bawah tangan antara Pelawan/Tergugat I dengan Terlawan I/ Penggugat tertanggal 5 Juni 2004 adalah tidak benar karena faktanya Surat perjanjian di bawah tangan antara Pelawan/Tergugat I dengan Terlawan I / Penggugat tertanggal 3 April 2004 yang telah di paraf oleh para saksi dalam perjanjian tersebut, hal ini diakui oleh saksi Eddy Purwanto dengan dibawah sumpah pada waktu bersaksi dipersidangan dalam perkara pidana Nomor 66/Pid.B/2012/PN.Slmn dengan Terdakwa Penggugat/Terlawan I (bukti kami lampirkan dalam perlawanan ini), hal ini dilakukan Penggugat/Terlawan I agar supaya seakan-akan akta-akta yang dibuat sebelum tanggal 5 Juni 2004 adalah palsu, sehingga Surat perjanjian di bawah tangan antara Pelawan/Tergugat I dengan Terlawan I/Penggugat tertanggal 5 Juni 2004 adalah tidak benar sehingga oleh karena yang menjadi dasar gugatan Penggugat/Terlawan I dalam perkara Aquo adalah tidak benar, maka putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 125/Pdt.G/2010/PN.Slmn, No. 125/Pdt.Int/2011/PN.Slmn tertanggal 22 Agustus 2011 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 11/Pdt.G/ 2012/PT.Y tertanggal 30 Juli 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 192 K/
Pdt/K/2013 tertanggal 11 Pebruari 2015 adalah cacat hukum sehingga menjadi batal demi hukum dan terhadap putusan tersebut tidak dapat dilakukan eksekusi.
Bahwa benar dengan dasar Surat perjanjian di bawah tangan antara Pelawan/Tergugat I dengan Terlawan I / Penggugat tertanggal 3 April 2004 pada tanggal 10 Juni 2004, Pelawan dan Terlawan I menghadap Terlawan II
selaku Notaris/PPAT untuk meminta dibuatkan Akta perikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Menjual atas SHM No. 717 dan SHM No. 718, selanjutnya dibuatkan Akta perikatan Jual Beli No. 65 Tanggal 31 Mei 2004 serta Akta Kuasa Menjual No. 51 dan Akta Kuasa Menjual No. 52 tertanggal 31 Mei 2004 adalah sah menurut hukum karena telah ditandatangani oleh Penggugat selaku pemberi kuasa yang dibuat sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku, maka berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata karena para pihak telah sepakat, memahami isi, maksud dan tujuan serta memahami akibat hukum yang ditimbulkan dengan adanya Akta Kuasa menjual No. 51 dan Akta kuasa Menjual No. 52, sehingga proses jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat III sah menurut hukum, di dalam pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yang membatalkan Surat Kuasa Menjual No. 51 dan Surat Kuasa Menjual No. 52 tertanggal 30 September 2010 sangat tidak berdasar sehingga patut dikesampingkan.
Bahwa oleh karena surat perjanjian di bawah tangan antara Pelawan dan Terlawan I tertanggal 3 April 2004 yang selanjutnya dibuatkan Akta Perikatan Jual Beli No. 65 Tertanggal 31 Mei 2004 di hadapan Notaris / PPAT Endang Murniati, S.H adalah sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku oleh karenanya sah menurut hukum yakni pengurusannya melalui Notaris/PPAT Sugiharto, SH selaku Pejabat Negara dengan terlebih dahulu dibuat Akta Jual Beli No. 35/2006 dan No. 36/2006 tertanggal 9 Maret 2006, yang selanjutnya SHM No. 717 dan SHM No. 718 digabung menjadi satu menjadi SHM No. 8572/ Purwomartani Surat Ukur tanggal 20 April 2006 No. 5087 luas 4258 m2 menjadi atas nama Ir. Delthy Rinaldhy menurut hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya, dikarenakan senyatanya jual beli tanah SHM No. 717 dan SHM No. 718 tersebut telah selesai dan telah dibayar lunas oleh Pelawan., oleh karenanya Pelawan memiliki hak untuk menjual tanah tersebut kepada Pihak ke-3 (tiga), sehingga transaksi jual beli antara Pelawan dan Terlawan III atas SHM No. 717 dan SHM No. 718 adalah sah menurut hukum, oleh karenanya Pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang diperkuat oleh Majelis Hakim tingkat banding dan tingkat kasasi yang telah membatalkan Akta Perikatan Jual Beli No. 65 Tertanggal 31 Mei 2004 dihadapan Notaris/PPAT
Endang Murniati, S.H sangat tidak berdasar dan tidak beralasan sehingga patut untuk dikesampingkan.
Bahwa tidak benar pertimbangan hakim mengenai Tergugat II/Terlawan II telah membuat Akta kuasa Menjual No. 51 dan Akta Kuasa Menjual No. 52 dengan tanpa persetujuan dari Isteri Penggugat/Terlawan I, karena faktanya Isteri Penggugat/Terlawan II telah mengetahui proses jula beli tanah tersebut terbukti Isteri Penggugat/Terlawan I telah menerima uang pembayaran dari Pelawan/Tergugat sebesar Rp. 335.000.000,- ( tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah ), sehingga sangat jelas pertimbangan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Majelis Hakim tingkat Banding dan tingkat kasasi sangat tidak berdasar sehingga patut untuk dikesampingkan.
Bahwa pertimbangan hakim mengenai Akta Kuasa Menjual No. 51 dan Akta Kuasa Menjual No. 52 merupakan kuasa mutlak dan nyata-nyata kuasa mutlak saat ini sudah tidak diperkenankan atau dilarang untuk dilakukan adalah sangat tidak berdasar, Akta Kuasa Menjual No. 51 dan Akta Kuasa Menjual No. 52 dibuat oleh Tergugat II/Pelawan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh karenanya telah sah menurut hukum, sehingga pertimbangan hakim Pengadilan tingkat pertama yang dikuatkan oleh Majelis Hakim tingkat banding dan tingkat kasasi sangat tidak berdasar sehingga patut untuk dikesampingkan.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang dikuatkan oleh Majelis Hakim tingkat Banding dan Kasasi yang mengatakan bahwa Tergugat III/Terlawan IV adalah pembeli yang beritikad baik karena Tergugat IV, membeli tanah tersebut dengan harga yang wajar pada saat itu dan tanah SHM No. 717 dan SHM 718 tersebut telah dibalik nama menjadi SHM No. 8527 atas nama Tergugat IV, oleh karenanya berdasarkan Yurisprodensi MARI No. 1230 K/SIP/1980 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Pembeli yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum“ akan tetapi Majelis hakim tidak konsisten dalam putusannya dengan membatalkan Akta Jual Beli No. 36 tertanggal 09 Maret 2006, hal ini sangat berbanding terbalik dengan pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa berdasarkan Perikatan Pendahuluan Jual Beli tertanggal 2 Januari 2006 antara Tergugat III/Terlawan IV dengan Penggugat Intervensi/Terlawan VI, Penggugat Intervensi/Terlawan VI adalah pembeli yang beritikad baik sehingga Majelis Hakim tingkat pertama yang dikuatkan oleh Majelis Hakim tingkat Banding dan Kasasi mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi dengan menyatakan sah menurut hukum Perikatan Pendahuluan Jual Beli tertanggal 2 Januari 2006 antara Tergugat III/Terlawan IV dengan Penggugat Intervensi/Terlawan VI.
Bahwa berdasarkan 2 (dua) hal terebut di atas sangat jelas Majelis Hakim tingkat pertama yang dikuatkan oleh Majelis Hakim tingkat Banding dan Kasasi telah keliru dan tidak cermat dalam membuat putusan karena bertolak belakang antara peristiwa hukum yang satu dengan peristiwa hukum yang lain sehingga putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 125 Pdt.G/2010/ PN.Slmn, No. 125/Pdt.Int/2011/PN.Slmn tertanggal 22 Agustus 2011 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 11 / Pdt.G /2012/PT.Y tertanggal 30 Juli 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 192 K/Pdt/K/2013 tertanggal 11 Pebruari 2015 adalah cacat hukum sehingga menjadi batal demi hukum dan eksekusi yang akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman tidak dapat dilaksanakan.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas maka Pemohon Perlawanan mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa Permohonan Perlawanan ini untuk memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah pelawan yang benar dan beralasan.
Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Jaminan dalam perkara No. 125/Pdt.G/2010/PN.Slmn, Nomor 125/Pdt.Int/2011/PN.Slmn tertanggal 22 Agustus 2011 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 11/Pdt.G/ 2012/PTY tertanggal 30 Juli 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 192 K/Pdt/K/2013 tertanggal 11 Pebruari 2015.
Membatalkan anmaning terhadap putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 125/Pdt.G/2010/PN.Slmn, No. 125/Pdt.Int/2011/PN.Slmn tertanggal 22 Agustus 2011 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 11 /Pdt.G/ 2012/PTY tertanggal 30 Juli 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 192 K/Pdt/K/2013 tertanggal 11 Pebruari 2015.
Menyatakan Perjanjian di bawah tangan yang dibuat oleh Pelawan dan Terlawan I sah menurut hukum.
Menyatakan Akta Perikatan Jual Beli Nomor 65 yang dibuat di hadapan Terlawan II adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Akta Kuasa Menjual Nomor 51 dan Akta Kuasa Menjual Nomor 52 tertanggal 30 September 2004 adalah sah menurut hukum.
Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V, dan Terlawan VI untuk membayar biaya yang timbul terkait dengan perkara ini.
SUBSIDAIR : Mohon Putusan seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas PEMOHON PERLAWANAN,TERMOHON PERLAWANANI mengajukan jawaban secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut :
I. Dalam Eksepsi :
Bahwa Termohon Perlawanan I menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Pelawan kecuali yang diakui secara tegas oleh Termohon Perlawanan I.
Bahwa Gugatan Perlawanan/Verzet yang diajukan oleh Pemohon Perlawanan adalah mengada-ada dan tidak mendasar karena jelas bahwa sejak Tingkat Pertama yakni dalam Perkara Nomor 125/Pdt.G/2010/PN Slmn jo Putusan Perkara Nomor 125/Pdt.Int/2010/PN.Slmn. tidak pernah Pemohon Perlawanan menghadiri atau mengutus wakilnya untuk mengikuti proses persidangan walau sudah dipanggil secara patut dan pada Tingkat banding maupun Tingkat Kasasi tidak pernah pula Pemohon Perlawanan tidak pernah memperjuangkan haknya, sehingga jelas Pemohon Perlawanan tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan perlawanan/verzet ini.
Bahwa dasar hukum yang disampaikan oleh Pemohon Perlawanan yakni Pasal 129 (2) jo Pasal 195 (6) dan (7) sangat tidak tepat diterapkan dalam perkara ini. Dan terkait Pasal 153 (2) jo Pasal 207 Rbg tidak dapat diberlakukan karena Rbg berlaku diluar wilayah Jawa Madura. Berlakunya Rbg ( Rechts Reglement Buitengenwestern) hanya di luar Jawa dan Madura sebagaimana diatur dalam stb 1927 No.227 C.
4.Bahwa Gugatan Perlawanan/Verzet yang diajukan oleh Pemohon Perlawanan adalah mengada-ada dan tidak mendasar. Bahwa pada prinsipnya Perlawanan/Verzet tidak menunda eksekusi dan terhadap Putusan Perkara Nomor 192 K/PT/2013 jo Putusan Perkara Nomor 11/PDT/2012/PTY jo Putusan Perkara Nomor 125/Pdt.G/2010/ PN.Slmn jo Putusan Perkara Nomor 125/Pdt.Int/2010/PN.Slmn yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan terhadap Putusan Perkara Nomor: 192 K/PT/2013 jo Putusan Perkara Nomor 11/PDT/2012/PTY jo Putusan Perkara Nomor 125/Pdt.G/2010/PN.Slmn jo Putusan Perkara Nomor 125/ Pdt.Int/2010/PN.Slmn telah pula didaftarkan untuk dilakukan eksekusi sebagaimana terdaftar dalam register Pengadilan Negeri Sleman dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Eks/2016/PN. Smn. Bahwa terkait pendaftaran permohonan eksekusi tersebut kemudian telah ditindak lanjuti oleh Pengadilan Negeri Sleman dengan melakukan panggilan (anmaning) sebanyak 2 (dua) kali kepada para pihak Termohon Eksekusi. Sehubungan dengan adanya panggilan (anmaning) tersebut terdapat beberapa pihak yang sengaja tidak hadir walau sudah dipanggil secara patut sebagaimana dengan hukum acara perdata yang berlaku (termasuk Pemohon Perlawanan yang tidak hadir dalam panggilan (anmaning) tersebut ). Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 April 2017, dimana Pengadilan Negeri Sleman dengan mengacu pada prosedur yang benar kemudian melakukan pelaksanaan eksekusi di ruang Pengadilan Negeri Sleman. Dan Lagi-lagi, Pemohon Perlawanan tidak hadir dalam proses pelaksanaan eksekusi tersebut, sehingga sudah jelas Pemohon Pelawan telah melepaskan haknya untuk mempertahankan haknya, sehingga sudah sangat tampak jelas gugatan Perlawanan/Verzet yang diajukan Pemohon Perlawanan mengada-ada dan tidak mendasar.
5. Bahwa dengan tidak pernah hadirnya Pemohon Perlawanan dalam proses pemanggilan (anmaning) dan pelaksanaan eksekusi, maka jelas Pemohon Perlawanan tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) mengajukan gugatan perlawanan/verzet karena sudah melepaskan haknya, oleh karenanya sudah sepatutnya gugatan perlawanan/verzet ini ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima (Niet Onvankelijke verklaard).
II. DALAM KONPENSI:
Bahwa Termohon Perlawanan I menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Perlawanan kecuali yang diakui secara tegas oleh Termohon Terlawan I.
Bahwa semua dalil dan dasar hukum yang Termohon Perlawanan I dikemukakan dalam Eksepsi mohon ditarik pula sebagai dalil dan dasar hukum dalam Konpensi.
Bahwa gugatan perlawan/verzet yang diajukan oleh Pemohon Perlawanan ini sangat mengada-ada dan tidak mendasar. Bahwa sangat tampak jelas Pemohon Perlawanan pada awalnya menyebutkan dirinya sebagai Pemohon Perlawanan akan tetapi dalam Posita/Fundamentum Putendi menyebut dirinya pelawan. Bahwa dengan mencermati hal tersebut, telah membuktikan adanya ketidak konsistenan pada diri Pemohon Perlawanan dalam menyebutkan dirinya. Bahwa Termohon Perlawanan I untuk selanjutnya tetap menyebut Pemohon Perlawanan bukan sebagai Pelawan, begitu pula pihak lain yang digugatan dalam perkara aquo tetap disebut sebagai Termohon Perlawanan.
Bahwa benar Termohon Perlawanan I telah mendaftarkan gugatannya pada Pengadilan Negeri Sleman sebagaimana teregister dalam perkara Nomor:125/Pdt.G/2010/PN.Smn dan pada saat proses pemeriksaan perkara tersebut terdapat pihak lain yakni Termohon Perlawanan VI mengajukan diri sebagai intervenien dan terhadap gugatan yang diajukan oleh Termohon Perlawanan I yang kemudian turut pula diikuti oleh pihak intervenient dalam proses pemeriksaan perkara aquo telah diputus oleh Majelis Pemeriksa Perkara Aquo sebagaimana disebutkan dalam Putusan Perkara Nomor 125/ Pdt.G/2010/PN.Slmn jo Putusan Perkara Nomor 125/Pdt.Int/ 2010/PN.Slmn.
Bahwa Termohon Perlawanan I menolak secara tegas dalil posita pada angka 3 yang dikemukan oleh Pemohon Perlawanan dalam gugatan perlawanan/verzet. Bahwa Pemohon Perlawanan sudah dipanggil secara patut melalui relas panggilan sebagaimana pengakuannya akan tetapi Pemohon Perlawanan sengaja tidak menghadiri panggilan(anmaning) yang telah dilakukan Pihak Pengadilan Negeri Sleman dan saat pelaksanaan eksekusi pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 lagi-lagi pihak Pemohon Perlawanan tidak hadir dalam proses pelaksanan eksekusi, sehingga jelas Pemohon Perlawanan Eksekusi sudah melepaskan haknya sehingga jelas gugatan perlawanan/verzet yang diajukan hanya mengada-ada dan tidak mendasar. Bahwa pengabaian relas panggilan (anmaning) yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Sleman oleh Pemohon Perlawanan telah menunjukkan adanya sikap merendahkan institusi Pengadilan. Bahwa yurisprudensi maupun pasal-pasal yang dikemukan oleh Pemohon Perlawanan mengada-ada/tidak mendasar dan justru menunjukkan adanya sikap sesat piker ( fallacy ) pada diri Pemohon Perlawanan, sehingga sudah
sangat beralasan apa yang dikemukan oleh Pemohon Perlawanan untuk dikesampingkan/diabaikan.
Bahwa Termohon Perlawanan I menolak secara tegas dalil posita pada angka 4 dan angka 5 yang dikemukan oleh Pemohon Perlawanan dalam gugatan perlawanan/verzet. Bahwa Kuasa Hukum Pemohon Perlawanan tidak mengetahui/menguasai kasus posisi perkara aquo sehingga terlihat serampangan dalam mendudukkan kasus posisi perkara ini. Bahwa yang dimaksud oleh Pemohon Perlawanan adalah surat perjanjian dibawah tangan tanggal 5 Juni 2004 (5-6-2004) adalah kesepakatan tukar menukar dengan maksud sebagai berikut bahwa Termohon Pelawan I telah menjual 2 (dua) bidang tanah seluas 4264 M2 yang terletak di dusun Juwangen, Desa Purwomartani, Kec. Kalasan, Sleman dengan harga Rp.1.170.000.000,- ( satu milyar seratus tujuh puluh juta) kepada Permohonan Perlawanan dan Termohon Perlawanan I membeli 3 (tiga) bidang tanah dari Pemohon Perlawanan seluas 6320 M2 yang terletak di Dusun Teguhan, Desa Kalitirto, Kec. Brebah dengan harga Rp.790.000.000, - ( tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) dari Pemohon Perlawanan. Dan sebagai tindak lanjut perjanjian tertanggal 5 Juni 2004, Pemohon Perlawanan menyerahkan uang sebesar Rp.335.000.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang mana jumlah tersebut merupakan selisih harga jual beli antara 2 (dua) bidang tanah milik Termohon Perlawanan I dengan 3 (tiga ) bidang milik Pemohon Perlawanan. Bahwa senyatanya kesepakatan tersebut tidak terlaksana, dan justru ke 2 (dua) bidang tanah milik Termohon Perlawanan I beralih menjadi atas nama orang lain (digabung menjadi atas nama Termohon Perlawanan III), sedangkan ke 3 (tiga) bidang tanah yang di daku milik Pemohon Perlawanan akan ditukar gulingkan bukan milik Pemohon Perlawanan dan tidak pernah menjadi milik dari Termohon Perlawanan I sehingga jelas tukar guling tersebut tidak pernah terjadi. Dengan mencermati apa yang dikemukan oleh Termohon Perlawanan I maka jelas pelaksanaan Perjanjian tanggal 5 Juni 2004 tidak terlaksana dengan benar dan baik.
Bahwa sungguh aneh apabila Pemohon Perlawanan menyebutkan Putusan Perkara Nomor: 192K/PT/2013 jo Putusan Perkara Nomor:11/PDT/2012/PTY jo Putusan Perkara Nomor: 125/Pdt.G/2010/PN.Slmn jo Putusan Perkara Nomor:125/ Pdt.Int/2010/PN.Slmn adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum dan terhadap putusan tersebut tidak dapat dilakukan eksekusi. Bahwa senyatanya Pemohon Perlawanan mengaku dirinya tidak hadir pada
saat sidang tingkat pertama, bahkan saat dilakukan relas panggilan (anmaning) maupun pelaksanaan eksekusi tidak berusaha hadir memperjuangkan haknya, maka hal ini jelas menunjukkan Pemohon Perlawanan asal menyampaikan tuduhan, tidak memahami duduknya perkara dan tidak memahami hukum acara. Bahwa apa yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sleman, Pengadilan Tinggi Yogyakarta, dan Mahkamah Agung dalam mengkualifikasi, mengkonstatasi dan mengkonstitusi perkara aquo sudah tepat dan benar, berkenaan dengan pelaksanaan eksekusi yang telah dilakukan sudah sesuai prosedur yang benar sebagaimana ketentuan.
Bahwa Termohon Perlawanan I menolak secara tegas dalil posita pada angka 6 dan angka 7 yang dikemukakan oleh Pemohon Perlawanan dalam gugatan perlawanan/verzet, bahwa surat perjanjian tanggal 5 Juni 2004 tidak pernah terlaksana dan justru Termohon Perlawanan I sangat dirugikan oleh tindakan Pemohon Perlawanan. Bahwa justru Pemohon Perlawanan, dalam Putusan Perkara Nomor: 192K/PT/2013 jo Putusan Perkara Nomor : 11/PDT/2012/PTY jo Putusan Perkara Nomor : 125 /Pdt.G/2010/PN.Slmn jo Putusan Perkara Nomor 125/Pdt.Int/2010/PN.Slmn terdapat kewajiban dari Pemohon Perlawanan untuk membayar Ganti Kerugian kepada Termohon Terlawan I sebesar Rp421.200.000,- (empat ratus dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) yang sampai saat ini belum dilaksanakan dan apabila mengingat dikabulkannya permintaan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya keterlambatan Pemohon Perlawanan dan Termohon Terlawan II untuk membayar kewajiban ganti kerugian maka sudah seharusnya Pemohon Perlawanan sadar diri bahwa dirinya beserta dengan Para Pihak yang terlibat sebagai Para Termohon Perlawanan (sekarang Termohon Terlawan II sampai dengan Termohon Perlawanan IV) dan Turut Termohon Perlawanan (Termohon Perlawanan V) dalam perkara Perkara Nomor: 125/Pdt.G/2010/PN.Slmn telah merugikan Termohon Terlawan I. bahwa Perikatan Jual beli No.65 tanggal 31 Mei 2004 serta Akta Kuasa Menjual No.51 dan Akta Kuasa Menjual No.52 tertanggal 31 Mei 2004 dibuat dalam prosedur yang tidak benar ( Termohon Perlawanan I tidak pernah membuat akta-akta tersebut karena Termohon Perlawanan berada diluar negeri pada saat tanggal akta tersebut dibuat, pembuatan akta-akta tersebut tidak pernah melibatkan isteri Termohon Perlawanan I padahal Termohon Perlawanan I terikat dalam perkawinan,dan
telah dilakukan labfor atas ketiga akta tersebut dengan hasil bahwa tanda tangan Termohon Perlawanan I dalam akta-akta tersebut non identik dengan tanda tangan Termohon Perlawanan ), terdapat kecacatan hukum dan hal ini telah mampu dibuktikan oleh Termohon Perlawanan I, sehingga sudah sangat beralasan Perikatan Jual beli No.65 tanggal 31 Mei 2004 serta Akta Kuasa Menjual No.51 dan Akta Kuasa Menjual No.52 tertanggal 31 Mei 2004 dinyatakan cacat hukum, tidak berlaku, dan tidak mengikat perbuatan hukum yang mendasarkan pada ketiga akta tersebut.
Vide: Pertimbangan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dalam Putusan Perkara Nomor 125/Pdt.G/2010/PN.Slmn jo Putusan Perkara Nomor 125/Pdt.Int/2010/PN.Slmn.
Bahwa Termohon Perlawanan I menolak secara tegas dalil posita pada angka 8,angka 9, dan angka 10 yang dikemukan oleh Pemohon Perlawanan dalam gugatan perlawanan/verzet. Bahwa Perikatan Jual beli No.65 tanggal 31 Mei 2004 serta Akta Kuasa Menjual No.51 dan Akta Kuasa Menjual No.52 tertanggal 31 Mei 2004 dibuat dalam prosedur yang tidak benar, terdapat kecacatan hukum dan hal ini telah mampu dibuktikan oleh Termohon Perlawanan I. Bahwa terhadap kebenaran ketiga akta tersebut dibuat dengan cacat prosedur tidak mampu disanggah dengan bukti oleh Termohon Terlawan II, III dan V pada saat sidang tingkat pertama. Bahwa sungguh aneh apabila Pemohon Perlawanan mengungkit-ungkit pemeriksaan tingkat pertama padahal sejak awal pemeriksaan tingkat pertama hingga pelaksanaan ekskusi perkara aquo tidak pernah hadir. Sehingga sangat beralasan dalil yang dikemukan oleh Pemohon Perlawanan wajib dikesampingkan. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Aquo pada Tingkat Pertama sampai dengan Tingkat Kasasi sudah benar dan justru Pemohon Perlawanan lah yang sesat pikir (fallacy) dalam mendudukkan perkara aquo.
Bahwa Termohon Perlawanan I menolak secara tegas dalil posita pada angka 11 dan angka 12 yang dikemukan oleh Pemohon Perlawanan dalam gugatan perlawanan/verzet.
Bahwa pertimbangan maupun putusan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Aquo pada Tingkat Pertama sampai dengan Tingkat Kasasi sudah benar dan justru Pemohon Perlawanan lah yang sesat pikir (fallacy) dalam mendudukkan perkara aquo. Bahwa sudah sepatutnya pertimbangan dan putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Aquo pada
Tingkat Pertama sampai dengan Tingkat Kasasi patut diapresiasi karena sudah mencerminkan legal justice, moral justice, dan sosial justice.
Bahwa sebagaimana yang telah diterangkan dan dijelaskan oleh Termohon Perlawanan I diatas, maka sudah sangat beralasan agar gugatan perlawanan/verzet ini untuk ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima (Niet Onvankelijke verklaard).
III. DALAM REKONVENSI:
Bahwa seluruh dalil-dalil yang telah Termohon Perlawanan I kemukakan dalam Eksepsi dan Jawaban gugatan pokok perkara (Konpensi) mohon ditarik pula secara keseluruhan sebagai dalil dalam gugatan REKONVENSI.
Bahwa untuk selanjutannya dalam gugatan REKONVENSI ini Termohon Perlawanan I disebut Pemohon Perlawanan REKONVENSI dan Pemohon Perlawanan Konpensi menjadi Termohon Perlawan REKONVENSI.
Bahwa Pemohon Perlawanan REKONVENSI adalah pihak yang dirugikan oleh Termohon Perlawanan REKONVENSI beserta dengan Para Pihak lain yang menjadi Termohon Perlawanan maupun Turut Termohon Perlawanan dalam Perkara Nomor 125/Pdt.G/2010/PN.Slmn jo Putusan Perkara Nomor 125/Pdt.Int/2010/PN.Slmn dan hal tersebut telah mampu dibuktikan oleh Pemohon Perlawanan Eksekusi.
Bahwa pertimbangan dan putusan dari Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Aquo yang terlihat dalam Putusan Nomor 192K/PT/2013 jo Putusan Perkara Nomor 11/PDT/2012/PTY jo Putusan Perkara Nomor 125/Pdt.G/2010/ PN.Slmn jo Putusan Perkara Nomor 125/Pdt.Int/2010/PN.Slmn telah tepat dalam mengkualifikasi, mengkonstattasi dan mengkualifikasi perkara aquo serta telah memenuhi legal justice, moral justice, dan sosial justice sehingga sudah sangat beralasan pertimbangan dan putusan yang diambil patut diapresiasi, dinyatakan sah, berlaku dan mengikat.
Bahwa dengan mendasarkan pada Putusan Nomor 192K/PT/2013 jo Putusan Perkara Nomor 11/PDT/2012/PTY jo Putusan Perkara Nomor 125/Pdt.G/2010/PN.Slmn jo Putusan Perkara Nomor: 125/Pdt.Int/2010/ PN.Slmn yang sudah berkekuatan hukum tetap dan kemudian Pemohon Perlawanan REKONVENSI telah mendaftarkan permohonan Eksekusi pada Pengadilan Negeri Sleman dengan Nomor Register: 40/Pdt.Eks/2016/ PN.Smn telah sesuai prosedur sehingga jelas permohonan eksekusi tersebut sah, berlaku, dan mengikat.
6. Bahwa terhadap permohonan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Perlawanan REKONVENSI kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan para pihak termohon eksekusi melalui relas pemberitahuan (anmaning) dan segala tidakan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Sleman telah sesuai prosedur hukum. Selanjutnya Pengadilan Negeri Sleman telah melakukan pelaksanaan Eksekusi tanggal 12 April 2017 dengan baik sehingga dengan adanya pelaksanaan eksekusi ini maka jelas sudah bahwa Para Termohon Eksekusi wajib tunduk pada Penetapan Eksekusi Nomor : 40/Pdt.Eks/2016/PN.Smn dan Penetapan ini sah, berlaku, dan mengikat.
7. Bahwa akibat gugatan yang diajukan oleh Termohon Perlawanan REKONVENSI maka hal ini jelas telah merugikan Pemohon Perlawanan REKONVENSI baik materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) maupun immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah) sehingga sudah beralasan agar Termohon Perlawanan REKONVENSI dihukum untuk membayar ganti kerugian tersebut kepada Pemohon Perlawanan REKONVENSI.
8. Bahwa dengan merujuk apa yang dikemukan oleh Pemohon Perlawanan REKONVENSI maka sudah jelas bahwa gugatan REKONVENSI ini didukung dengan bukti yang kuat serta, sepatutnya untuk diterima dan dikabulkan;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini untuk memeriksa perkara ini dan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Termohon Perlawanan I untuk seluruhnya.
Menolak gugatan perlawanan/verzet untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan perlawanan/verzet tidak dapat diterima (Niet Onvangkelijke verklaard).
Menghukum Pemohon Perlawanan untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini.
SUBSIDAIR : Mohon putusan yang seadil-adilnya.
II. DALAM KONPENSI:
PRIMAIR :
Menolak Gugatan Perlawanan/verzet untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Perlawanan/verzet tidak dapat diterima (Niet Onvangkelijke verklaard).
Menghukum Pemohon Perlawanan untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini.
SUBSIDAIR : Mohon putusan yang seadil-adilnya.
III. DALAM REKONVENSI:
PRIMAIR :
Menerima Gugatan REKONVENSI dari Pemohon Perlawanan REKONVENSI untuk seluruhnya.
Menyatakan sah, berlaku mengikat Putusan Nomor 192K/PT/2013 jo Putusan Perkara Nomor 11/PDT/2012/PTY jo Putusan Perkara Nomor 125/Pdt.G/2010/PN.Slmn jo Putusan Perkara Nomor 125/Pdt.Int/2010/ PN.Slmn
Menyatakan sah surat permohonan eksekusi yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman dengan Nomor Register Perkara 40/Pdt.Eks/ 2016/PN.Smn.
Menyatakan sah, berlaku dan mengikat surat panggilan (anmaning)/ surat-surat lain yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sleman terkait Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Perlawanan REKONVENSI.
Menyatakan sah, berlaku dan mengikat Penetapan Eksekusi Nomor : 40/Pdt.Eks/2016/PN.Slmn yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 12 April 2017.
Menyatakan sah, berlaku dan mengikat pelaksanaan eksekusi sabagaimana tertuang dalam Berita Acara Eksekusi Perkara Nomor : 40/Pdt.Eks/2016/PN.Slmn.
Menghukum Termohon Perlawanan REKONVENSI untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) dan immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah)
Menghukum Termohon Perlawanan REKONVENSI untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas PEMOHON PERLAWANAN,TERMOHON PERLAWANANV mengajukan jawaban secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI :
Bahwa Terlawan V membantah seluruh dalil-dalil yang diajukan Pelawan kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Terlawan V.
Bahwa gugatan Para Penggugat / Pemohon Perlawanan kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel), sebab dalam dalil-dalil gugatan dan petitum yang diajukan Pelawan tidak sinkron dan tidak konsisten dalam penyebutan kedudukan para pihak dalam perkara aquo salah satunya pada Posita 08 “Termohon Perlawanan II//Terlawan II telah membuat Akta...: sedang pada Posita 9”... Akta Kuasa Menjual No.51...dibuat oleh Termohon Perlawanan II/Pelawan). Penyebutan para pihak yang tidak konsisten menyebabkan alur permasalahan yang dijadikan sebagai dalil-dalil oleh Pelawan untuk mengajukan gugatan menjadi tidak jelas sehingga berakibat seluruh gugatan menjadi kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel).
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Terlawan V mohon kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini dengan menerima Eksepsi Terlawan V dan menyatakan gugatan Pelawan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
II. DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Terlawan V menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan Pelawan kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Terlawan V.
Bahwa Terlawan mohon agar segala sesuatu yang telah diuraikan dalam Eksepsi juga masuk dalam bagian pokok perkara ini.
Bahwa terlawan V menolak dengan Tegas petitum 8 yang menyatakan untuk menghukum Terlawan V membayar biaya perkara sebabTerlawan V tidak ikut serta dalam perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh para pihak. Pelawan pun mengakui hal tersebut, karena tidak ada dalil-dalil Pelawan yang menyatakan Terlawan V ikut serta dalam permasalahan aquo oleh karenanya tidak semestinya Terlawan V ikut dihukum untuk membayar biaya perkara.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Terlawan V mohon kepada Majelis Hakim Yang terhormat agar memutus perkara ini sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi Terlawan V.
Menyatakan gugatan Pelawan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet nOntvankelijke Verklaaed).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Pelawan untuk seluruhnya.
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara.
Apabila yang terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas PEMOHON PERLAWANAN,TERMOHON PERLAWANANVI mengajukan jawaban secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Gugatan Pemohon Perlawanan salah subyek kepada Termohon Perlawanan VI, namanya yang benar adalah NY. Insan Kurniawati, SH. bukan Ny. Insane Kurniawati, SH. dengan demikian gugatan Pelawan telah salah subyek Termohon Perlawanan VI nya.
DALAM KONVENSI:
Bahwa Termohon Perlawanan VI saat mengajukan Gugatan Intervensi
terhadap perkara Nomor 125/Pdt.G/2010/PN.Smn. Jo Nomor 125/ Pdt.INT/ 2010/ PN.Smn, tetapi Pelawan tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara patut, bahkan akibat sikap arogan Pelawan yang tidak pernah hadir mediasi oleh Hakim mediator yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sleman, sehingga mediasi menjadi gagal.
Bahwa Termohon Perlawanan VI sebagai konsumen perumahan menolak dalil-dalil gugatannya Pelawan karena Termohon Perlawanan VI adalah konsumen perumahan sebuah bangunan rumah seluas 71 m2 (tujuh puluh satu meter persegi) yang berdiri diatas sebidang tanah seluas 120 m2 (seratus dua pulh meter persegi) lingkungan perumahan Griya Pandanwangi di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Propinsi D.I.Yogyakarta Blok/Kavling (3) tiga seharga Rp.211.750.000; (Dua ratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) berdasarkan PPJB ( Perikatan pendahuluan Jula Beli ) tertanggal 2 Januari
2006 yang telah dibayar secara terang dan tunai, serta Termohon Perlawanan VI tidak memiliki hubungan hukum dengan pelawan, tetapi hanya memiliki hubungan hukum dengan Terlawan III sebagai Developer / Pelaku Usaha, lebih-lebih hingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.Termohon Perlawanan VI belum mendapat hak-haknya sebagai konsumen perumahan/pembeli yang beritikad baik maka berhak mendapatkan perlindungan hukum
Bahwa merujuk hal-hal yang diuraikan di atas, hak-hak Termohon Perlawanan VI sebagai konsumen perumahan telah mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan putusan No.125/Pdt.G/2010/PN.Smn Jo. No.125/Pdt.INT/2010/PN.Smn. Jo. No.11/Pdt/2012/PTY. Jo.No.192 K/PT/ 2013, dengan demikian maka dalil-dalil gugatan Pelawan mengada-ada tanpa dasar maka harus ditolak untuk seluruhnya.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan oleh Termohon Perlawanan VI, dengan ini mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Termohon Perlawanan VI untuk seluruhnya;
Menyatakan Termohon Perlawanan VI tidak dapat didudukkan sebagai pihak apa pun dalam perkara a quo.
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR :
Menolak gugatan Pemohon Perlawanan untuk seluruhnya.
Menghukum Pemohon Perlawanan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDIAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas jawaban yang diajukan oleh Termohon PerlawananI, V dan Vi, kuasa Pemohon Perlawanan mengajukan Replik secara tertulis pada hari Selasa, tanggal 23 Mei 2017 yang pada pokoknya tetap pada gugatannya sedangkan Termohon PerlawananI, mengajukan Duplik secara tertulis tertanggal Selasa 30 Mei 2017 yang pada pokoknya tetap pada jawabanya.
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 3 Agustus 2017 Nomor 42/Pdt.G/2017/PN Smn, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Para Termohon Perlawanan;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Pemohon Perlawanan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM REKONVENSI
Menyatakan Gugatan Termohon Perlawanan I dalam Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Pemohon Perlawanan dalam Konvensi/Termohon Perlawanan Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.1.717.000; (satu juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah) ;
Membaca relaas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 42/Pdt.G/2017/PN Smn, pada tanggal 28 September 2017 kepada Termohon Perlawanan II, pada tanggal 28 Agustus 2017 kepada Termohon Perlawanan III dan Termohon Perlawanan IV, dan tanggal 30 Agustus 2017 kepada Kuasa Termohon Perlawanan VI, masing-masing oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sleman;
Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sleman yang menyatakan bahwa pada tanggal 16 Agustus 2017 Kuasa Pembanding semula Pelawan telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sleman tanggal 3 Agustus 2017 Nomor 42/Pdt.G/2017/PN Smn, untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding; -----------------------------------------------------------------------
Membaca Relas pemberitahuan pernyataan permohonan banding Nomor 42/Pdt.G/2017/PN Smn, yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Sleman yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut pada tanggal 29 Agustus 2017 telah diberitahukan secara seksama masing-masing kepada Terbanding I /Termohon Perlawanan I, kepada Terbanding II /Termohon
Perlawanan II, kepada Terbanding III/Termohon Perlawanan III, kepada Terbanding IV/Termohon Perlawanan IV, dan kepada Terbanding V /Termohon Perlawanan VI ;
Membaca Relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage) Nomor 42/Pdt.G/2017/PN Smn, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sleman telah memberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara kepada Kuasa Pembanding, semula Pemohon Perlawanan tertanggal 3 November 2017; kepada Terbanding I/Termohon Perlawanan I, Terbanding III/Termohon Perlawanan III dan Terbanding VI/Termohon Perlawanan VI masing-masing pada tanggal 2 November 2017, kemudian kepada Terbanding IV/Termohon Perlawanan IV dan kepada Terbanding V/Termohon Perlawanan V pada tanggal 1 November 2017;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA:
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Sleman diucapkan pada tanggal 3 Agustus 2017 dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon Perlawanan, Kuasa Hukum Termohon Perlawanan I, Kuasa Hukum Termohon Perlawanan V, tanpa dihadiri oleh Termohon Perlawanan II, Termohon Perlawanan III Termohon Perlawanan IV dan Kuasa Hukum Termohon Perlawanan VI; Namun isi putusan tersebut telah diberitahukan secara seksama masing-masing kepada Termohon Perlawanan II pada tanggal 28 September 2017; Termohon Perlawanan III pada tanggal 28 Agustus 2017; Termohon Perlawanan IV pada tanggal 28 Agustus 2017 dan Kuasa Termohon Perlawanan VI pada tanggal 30 Agustus 2017; Untuk selanjutnya Pemohon Perlawanan melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Permohonan banding pada tanggal 16 Agustus 2017, dengan demikian permohonan banding dari Pembanding semula Pemohon Perlawanan diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Pemohon Perlawanan tidak mengajukan Memori Banding, demikian pula Para Terbanding semula Termohon Perlawanan I sampai dengan VI juga tidak mengajukan Kontra Memori Banding, sehingga tidak dapat diketahui alasannya apa dalam pengajuan banding tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara secara keseluruhan, baik berita
acara persidangan, alat-alat bukti kedua belah pihak yang berperkara juga salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 3 Agustus 2017 Nomor 42/Pdt.G/2017/PN Smn, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama oleh karena dalam pertimbangan – pertimbangan Hukumnya sudah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim belum sampai memeriksa pokok perkaranya, namun yang diperiksa baru syarat formal dalam pembuatan Surat Perlawanannya yang tidak tepat, karena obyek sengketa atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 717, Surat Ukur Nomor 2350 Tahun 1988, luas 1.309 M2 dan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 718 Surat Ukur Nomor 2349 tahun 1988 luas 2.955 M2 telah dieksekusi berdasarkan Berita Acara Eksekusi Isi putusan Nomor 40/Pdt.E/2016/PN Smn Jo Nomor 125/Pdt.G/2010/PN Slmn. Jo Nomor 125/Pdt.Int/2010/PN Slmn, Jo Nomor 11/Pdt/2012/PT.Y Jo Nomor 192 K/PDT/2013, yang dilaksanakan oleh Sukamto, SH Jurusita Pengadilan Negeri Sleman, sehingga bentuknya adalah Surat Gugatan, bukan Surat Perlawanan;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih alasan dan pertimbangan-pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sebagai alasan pertimbangan dan pendapatnya sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding, maka putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 3 Agustus 2017 Nomor 42/Pdt.G/2017/PN Smn, yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Pemohon Perlawanan tetap berada dipihak yang kalah, maka kepada Pembanding semula Pemohon Perlawanan dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura dan peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pemohon Perlawanan tersebut ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 3 Agustus 2017 Nomor 42/Pdt.G/2017/PN Smn,yang dimohonkan banding tersebut;
3. Menghukum Pembanding semula Pemohon Perlawanan untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2018 oleh Djoko Sediono, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, dengan Susmanto, SH.,MH. dan Kusriyanto, SH.MHum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 oleh Hakim Ketua, dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu FX Sri Lestari Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya ;
Hakim – Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Susmanto, SH.,MH. Djoko Sediono, SH.,MH
Kusriyanto, SH.MHum
Panitera Pengganti,
FX Sri Lestari.
Perincian Biaya:
Meterai …………………….Rp. 5.000,00
Redaksi…………………….Rp. 6.000,00
Biaya Pemberkasan ……. Rp.139.000,00 +
Jumlah …………………… Rp 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah)