229/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 229/PDT/2017/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
International Financial Center Tower 2, 41St Floor, Jl. Jend. Sudirman No.Kav 22-23
Defendants / Respondents (1)
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; - Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan mematuhi isi perjanjian perdamaian tersebut diatas; - Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah);
AKTA PERDAMAIAN :
Pada hari ini, Selasa tanggal 22 Agutsus 2017, kami Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam pemeriksaan berkas perkara perdata yang terdaftar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Register perkara Nomor 229/PDT/2017/PT.DKI telah memeriksa adanya surat dari pihak Pembanding semula Penggugat yaitu PT. DAMCO WAREHOUSING INDONESIA dan surat dari pihak Terabanding semula Tergugat yaitu PT. TUNAS BARU SEJAHTERA tertanggal 13 April 2017 yang doterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 19 Juni 2017 disertai dengan lampirannya berupa asli dan foto copy perjanjian perdamaian materai cukup dan telah dilegalisir oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka telah nyata adanya kesepakatan untuk menyelesaikan perkara ini secara damai diantara pihak Pembanding semula Penggugat dengan pihak Terbanding semula Tergugat yang dituangkan dalam suatu PERJANJIAN perdamaian yang bentuk dan isinya adalah sebagai berikut :
PERJANJIAN PERDAMAIAN
PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkantor di Menara Batavia, Lantai 15, Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat (βPihak Pertamaβ); dan
PT TUNAS BARU SEJAHTERA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, beralamat di Jl. Kayu Tinggi No. 88, RT 005, RW 06, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur 13910 (βPihak Keduaβ);
TERHADAP
Perkara Nomor 325/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tim Nomor 114/DWI/FIN-LGL/XII/2016, perjanjian perdamaian ini sebagai berikut :
PERJANJIAN PERDAMAIAN
No: 114/PIHAK PERTAMA/FIN-LGL/XII/2016
Perjanjian Perdamaian ini (βPerjanjian Perdamaianβ) dibuat dan ditandatangani pada hari ini, Jumβat, tanggal 23 Desember 2016, oleh dan antara:
PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkantor di Menara Batavia, Lantai 15, Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat (βPihak Pertamaβ); dan
PT TUNAS BARU SEJAHTERA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, beralamat di Jl. Kayu Tinggi No. 88, RT 005, RW 06, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur 13910 (βPihak Keduaβ);
(PIhak Pertama dan PIhak Kedua untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai βPara Pihakβ dan masing-masing sebagai βPihakβ).
PENDAHULUAN
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2013, Pihak Pertama dan Pihak Kedua menandatangani suatu perjanjian pemborongan (βPerjanjian Pemboronganβ), dimana Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua untuk menyediakan jasa pemborongan.
Bahwa dalam pelaksanaannya, terjadi perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua terkait dengan pelanggaran Pihak Kedua terhadap ketentuan upah minimum regional dalam pembayaran upah para karyawan Pihak Kedua yang bekerja di tempat Pihak Pertama.
Bahwa tindakan Pihak Kedua yang tidak melakukan pembayaran upah sesuai dengan ketentuan upah minimum regional merupakan suatu pelanggaran terhadap Pasal 4.1 Perjanjian Pemborongan.
Bahwa, Pihak Pertama kemudian mengakhiri Perjanjian Pemborongan dengan Pihak Kedua melalui Surat No. 48/Pihak Pertama/FIN-LGL/IV/2016 tertanggal 24 April 2016 (βSurat Pengakhiranβ).
Sehubungan dengan diakhirinya Perjanjian Pemborongan, karyawan Pihak Kedua yang bekerja di tempat Pihak Pertama menuntut pembayaran kekurangan upah serta uang pesangon yang merupakan kewajiban dari Pihak Kedua.
Akibat tekanan demonstrasi dan protes yang dilakukan para karyawan Pihak Kedua di gudang milik Pihak Pertama, hal ini memaksa Pihak Pertama untuk menyelesaikan kewajiban Pihak Kedua terhadap para karyawan Pihak Kedua.
Bahwa pada tanggal 21 Juli 2016, Pihak Pertama, melalui kuasa hukumnya, telah mengirimkan Surat No. 097/SK/SSAJ-P/VII/2016 kepada Pihak Kedua (βPemberitahuan Wanprestasiβ), yang menjelaskan bahwa Pihak Kedua telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Pemborongan dan mengakibatkan kerugian bagi Pihak Pertama sebagaimana dijelaskan diatas.
Meskipun Pemberitahuan Wanprestasi telah disampaikan, Pihak Kedua menolak permohonan Pihak Pertama untuk melaksanakan kewajibannya dan dengan demikian Pihak Pertama mengajukan gugatan tertanggal 5 Agustus 2016 terhadap Pihak Kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang terdaftar dengan perkara No. 325/PDT.G/2016/PN.Jkt.Tim. (βGugatan 325β), dimana proses perkara saat ini telah mencapai tahap banding.
Adapun sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian Pemborongan, PIhak Kedua memberikan kuasa kepada Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi dan Kesehatan β Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (βKIKESβ) untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pihak Pertama selama bulan Agustus 2016 hingga Oktober 2016, yang mengakibatkan terganggunya aktivitas Pihak Pertama.
Para Pihak saat ini bermaksud untuk menyelesaikan seluruh permasalahan hukum yang timbul antara mereka sehubungan dengan Perjanjian Pemborongan, aksi unjuk rasa Pihak Kedua dan/atau Gugatan 325 berdasarkan syarat dan ketentuan yang tertulis dalam Perjanjian Perdamaian ini.
Para Pihak menyepakati hal-hal sebagai berikut:
PENGAKHIRAN PERJANJIAN PEMBORONGAN DAN PEMBAYARAN KOMPENSASI
Pihak Kedua dengan ini menerima pengakhiran Perjanjian Pemborongan dengan Pihak Pertama.
Pihak Kedua dengan ini mengakui bahwa pengakhiran Perjanjian Pemborongan melalui Surat Pengakhiran telah sesuai dengan ketentuan pengakhiran perjanjian berdasarkan Perjanjian Pemborongan.
Pengakhiran Perjanjian Pemborongan berlaku efektif pada tanggal 24 Mei 2016.
Sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian Pemborongan, maka dengan ini Pihak Pertama akan membayarkan uang kompensasi kepada Pihak Kedua sejumlah Rp650.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut:
Pembayaran Tahap Pertama sejumlah Rp472.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh dua juta Rupiah), yang dilakukan pada saat penandatanganan Perjanjian Perdamaian ini melalui cek.
Pembayaran Tahap Kedua sejumlah Rp178.000.000.00 (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah), akan dilakukan pada tanggal 28 Februari 2017 atau hari kerja terakhir di bulan Februari 2017 melalui cek, dengan persyaratan pendahuluan sebagai berikut:
PIhak Kedua telah menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya, yang dibuktikan dengan menyertakan bukti penyelesaian kewajiban pajak yang diterbitkan secara resmi oleh instansi perpajakan yang berwenang. Bukti penyelesaian kewajiban pajak tersebut paling lambat diserahkan pada tanggal 20 Februari 2017; dan
Pihak Kedua telah memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian ini, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan dalam Pasal 2.4 dari Perjanjian Perdamaian ini.
PERNYATAAN DAN JAMINAN
Dengan ditandantanganinya Perjanjian Perdamaian ini, PIhak Pertama menyatakan dan menjamin untuk mengakhiri Gugatan 325 yang pada saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian ini tengah berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pihak Kedua dengan ini mengakui bahwa Pihak Kedua telah lalai untuk melakukan pembayaran upah sesuai dengan ketentuan upah minimum regional yang berlaku kepada Karyawan Pihak Kedua yang bekerja di tempat Pihak Pertama.
Pihak Kedua dengan ini mengakui bahwa Pihak Pertama telah menanggung pembayaran kekurangan upah dan uang pesangon para karyawan Pihak Kedua, dimana seharusnya hal tersebut merupakan tanggung jawab Pihak Kedua.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian ini, Pihak Kedua (termasuk tetapi tidak terbatas pada direksi, komisaris, manajemen, karyawan, pemegang saham dan/atau afiliasinya) menyatakan dan menjamin bahwa pihaknya akan menghentikan dan tidak akan lagi melakukan atau menyuruh melakukan atau membuat pihak lain melakukan segala bentuk aksi unjuk rasa, demonstrasi atau bentuk-bentuk protes lainnya terhadap Pihak Pertama di lingkungan kerja Pihak Pertama, baik yang sehubungan dengan Perjanjian Pemborongan, Gugatan 325, maupun dengan alasan lainnya.
PENYELESAIAN AKHIR
Para Pihak sepakat dan setuju bahwa Perjanjian Perdamaian ini merupakan penyelesaian yang penuh dan akhir dari Perjanjian Pemborongan dan Gugatan 325.
Para Pihak sepakat dan setuju untuk mengajukan Perjanjian Perdamaian ini kepada majelis hakim yang memeriksa Gugatan 325 agar Perjanjian Perdamaian ini dapat dikuatkan dalam suatu Akta Perdamaian.
Para Pihak sepakat dan setuju untuk melakukan segala hal yang diperlukan untuk menghentikan Gugatan 325 dan menjamin diterbitkannya Akta Perdamaian terhadap Perjanjian Perdamaian ini.
Para Pihak sepakat dan setuju untuk melakukan segala hal yang diperlukan untuk melaksanakan Perjanjian Perdamaian ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menghentikan segala bentuk protes, demonstrasi dan seluruh bentuk tekanan apa pun yang saat ini maupun yang di kemudian hari akan dilakukan terhadap salah satu Pihak terhadap Pihak lainnya.
PEMBEBASAN DAN PELEPASAN
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian ini, Pihak Pertama (termasuk tetapi tidak terbatas pada direksi, komisaris, manajemen, karyawan, pemegang saham dan/atau afiliasinya) akan sepenuhnya dibebaskan dan dilepaskan atas setiap dan seluruh tuntutan, baik perdata maupun pidana, proses hukum, klaim, tuntutan rekonvensi, gugatan, hak, utang, kewajiban, tanggung jawab, biaya atau pengeluaran, ganti rugi dan putusan, keberatan dengan jenis dan sifat apa pun berdasarkan hukum, ekuitas atau lainnya termasuk yang tersembunyi atau terselubung, atau yang belum diketahui atau dipastikan, jika ada, serta yang sudah diketahui, disetiap yurisdiksi apapun, baik yang dimiliki, pernah dimiliki atau mungkin dimiliki oleh Pihak Kedua (termasuk tetapi tidak terbatas pada direksi, komisaris, manajemen, karyawan, pemegang saham dan/atau afiliasinya), yang timbul dari atau berhubungan dengan Perjanjian Pemborongan dan/atau Gugatan 325, termasuk seluruh biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan berbagai proses hukum yang berkaitan dengan tuntutan terkait, dan biaya-biaya yang dikeluarkan selama perundingan dan penyusunan Perjanjian Perdamaian ini.
Pihak Kedua (termasuk tetapi tidak terbatas pada direksi, komisaris, manajemen, karyawan, pemegang saham dan/atau afiliasinya), baik secara langsung maupun tidak langsung atau melalui pihak ketiga, tidak diperbolehkan untuk memulai, menuntut, atau melanjutkan atau melaksanakan proses hukum perdata dan/atau pidana apa pun, keberatan-keberatan, penetapan ataupun putusan di mana pun juga terhadap Pihak Pertama (termasuk tetapi tidak terbatas pada direksi, komisaris, manajemen, karyawan, pemegang saham dan/atau afiliasinya) sehubungan dengan tuntutan-tuntutan terkait, atau Pihak Kedua, baik secara langsung, tidak langsung maupun melalui pihak ketiga atau sebaliknya menyampaikan kehendak untuk melaksanakan salah satu dari hal tersebut diatas.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian ini, Pihak Kedua (termasuk tetapi tidak terbatas pada direksi, komisaris, manajemen, karyawan, pemegang saham dan/atau afiliasinya) akan sepenuhnya dibebaskan dan dilepaskan atas setiap dan seluruh tuntutan, baik perdata maupun pidana, proses hukum, klaim, tuntutan rekonvensi, gugatan, hak, utang, kewajiban, tanggung jawab, biaya atau pengeluaran, ganti rugi dan putusan, keberatan dengan jenis dan sifat apa pun berdasarkan hukum, ekuitas atau lainnya termasuk yang tersembunyi atau terselubung, atau yang belum diketahui atau dipastikan, jika ada, serta yang sudah diketahui, disetiap yurisdiksi apapun, baik yang dimiliki, pernah dimiliki atau mungkin dimiliki oleh Pihak Pertama (termasuk tetapi tidak terbatas pada direksi, komisaris, manajemen, karyawan, dan/atau pemegang sahamnya), yang timbul dari atau berhubungan dengan Perjanjian Pemborongan dan/atau Gugatan 325, termasuk seluruh biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan berbagai proses hukum yang berkaitan dengan tuntutan terkait, dan biaya-biaya yang dikeluarkan selama perundingan dan penyusunan Perjanjian Perdamaian ini.
Pihak Pertama (termasuk tetapi tidak terbatas pada direksi, komisaris, manajemen, karyawan, pemegang saham dan/atau afiliasinya), baik secara langsung maupun tidak langsung atau melalui pihak ketiga, tidak diperbolehkan utnuk memulai, menuntut, atau melanjutkan atau melaksanakan proses hukum perdata dan/atau pidana apa pun, keberatan-keberatan, penetapan ataupun putusan di mana pun juga terhadap Pihak Kedua (termasuk tetapi tidak terbatas pada direksi, komisaris, manajemen, karyawan, dan/atau pemegang sahamnya) sehubugan dengan tuntutan-tuntutan terkait, atau Pihak Pertama, baik secara langsung, tidak langsung maupun melalui pihak ketiga atau sebaliknya menyampaikan kehendak untuk melaksanakan salah satu dari hal tersebut di atas.
KERAHASIAAN
Pihak Kedua, pada saat kapan pun, tanpa persetujuan secara tertulis dari Pihak Pertama, tidak akan mengungkapkan ataupun mengizinkan pejabat, karyawan, agen, penasihat, afiliasi ataupun kontraktornya untuk mengungkapkan kepada siapa pun setiap isi dari Perjanjian Perdamaian ini atau setiap dokumen yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan Perjanjian Perdamaian ini, kecuali untuk kepentingan pembuatan Akta Perdamaian dan/atau apabila diwajibkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kecuali untuk pengungkapan yang boleh dilakukan berdasarkan Pasal 5.1 di atas, setelah dibuat dan ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian ini, Pihak Kedua tidak diperbolehkan untuk membuat, mempublikasikan atau menyebabkan dibuat atau dipublikasikannya segala pernyataan atau ungkapan dalam bentuk apa pun tentang isi Perjanjian Perdamaian ini maupun latar belakang yang mendasari dibuatnya Perjanjian Perdamaian ini.
BEBAN DAN BIAYA
Setiap Pihak masing-masing akan menanggung sendiri segala beban dan biaya (termasuk biaya hukum dan segala pajak yang berlaku) sehubungan dengan penyusunan, persiapan, pencetakan dan penandatanganan Perjanjian Perdamaian ini dan dokumen-dokumen lain yang dimaksud dalam Perjanjian Perdamaian ini.
KEWENANGAN
Setiap orang yang menandatangani Perjanjian Perdamaian ini menyatakan dan menjamin bahwa dirinya memiliki kekuasaan penuh dan diberikan kewenangan untuk menandatangani Perjanjian Perdamaian ini atas nama Pihak yang untuk mana orang tersebut memberikan tanda tangannya.
PEMISAHAN
Dalam hal bagian manapun (termasuk sub-pasal atau bagian daripadanya) dari Perjanjian Perdamaian ini batal atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku, bagian tersebut harus dihapus dan sisa bagian dari Perjanjian Perdamaian ini harus terus dilanjutkan sepenuhnya dan bila perlu, Para Pihak harus mengerahkan segala upayanya untuk menyetujui perubahan terhadap Kesepakatan Perdamaian ini yang dibutuhkan untuk menegaskan tujuan dari Perjanjian Perdamaian ini.
TANPA PENGALIHAN
Perjanjian Perdamaian ini mengikat Para Pihak, penerusnya dan penerima pengalihan tanggung-jawabnya, dan nama dari pihak yang disebutkan harus dianggap melingkupi nama-nama dari penerus atau penerima pengalihan tanggung-jawab tersebut manapun, dengan catatan tidak ada pihak yang boleh mengalihkan hak-hak, keuntungan-keuntungan atau kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perdamaian ini tanpa izin terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
HUKUM YANG MENGATUR
Perjanjian Perdamaian ini dan setiap kewajiban non-kontraktual yang timbul dari atau sehubungan dengannya diatur oleh hukum Republik Indonesia.
PENYELESAIAN SENGKETA
Setiap sengeketa yang timbul dari ataupun sehubungan dengan Perjanjian Perdamaian ini, termasuk segala pertanyaan sehubungan dengan keberadaan, keabsahan ataupun pengakhirannya, akan diajukan kepada dan pada akhirnya diselesaikan melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menerapkan hukum acara perdata yang berlaku di Republik Indonesia.
Menimbang, bahwa terhadap Perjanjian Perdamaian sebagaimana tersebut diatas oleh Para Pihak telah diadakan perubahan pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2017 sebagai berikut :
Perubahan
Atas
PERJANJIAN PERDAMAIAN
NO. 114/DWI/FIN/LGL/XII/2016
( βPerjanjian Perdamaian β)
Antara
PT. DAMCO WAREHOUSING INDONESIA
Dan
PT. TUNAS BARU SEJAHTERA
Perubahan atas Perjanjian Perdamaian No. 114/DWI/FIN/LGL/XII/2016 antara PT. Damco Warehousing Indonesia dan PT. Tunas Baru Sejahtera (selanjutnya disebut βPerubahan Perjanjian Perdamaianβ), dibuat dan ditandatangani pada hari ini, Senin tanggal 14 Agustus 2017 oleh dan antara :
PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkantor di Menara Batavia, Lantai 15, Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat (βPihak Pertamaβ); dan
PT TUNAS BARU SEJAHTERA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, beralamat di Jl. Kayu Tinggi No. 88, RT 005, RW 06, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur 13910 (βPihak Keduaβ);
(PIhak Pertama dan PIhak Kedua untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai βPara Pihakβ dan masing-masing sebagai βPihakβ).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (βPERMA No. 1/2016β) yang menyatakan bahwa :
β(1) Sepanjang perkara belum diputus pada tingkat upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali, Para Pihak atas dasar kesepakatan dapat menempuh upaya perdamaian;
(2) Jika dikehendaki, Para Pihak melalui Ketua Pengadilan mengajukan Kesepakatan Perdamaian secara tertulis kepada Hakim Pemeriksa Perkara tingkat banding, kasasi, atau Peninjauan kembali untuk diputus dengan Akta Perdamaian sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (2).β
Para Pihak setuju untuk membuat, menandatangani dan melaksanakan Perubahan Perjanjian Perdamaian sebagai berikut :
PASAL 1
Mengubah Pasal 1.4.2 dari Perjanjian Perdamaian menjadi sebagai berikut :
1.4.2 Pembayaran Tahap Kedua sejumlah Rp. 178.000.000,00 (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah), telah dilakukan pada tanggal 23 Mei 2017 melalui cek dan Pihak Kedua telah menandatangani tanda terima Pembayaran Tahap Kedua tersebut;
PASAL 2
Menambahkan ketentuan Pasal 4.5 pada Perjanjian Perdamaian, agar sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (3) PERMA No. 1/2016, yang menyatakan sebagai berikut :
4.5. Para pihak dengan ini sepakat untuk mengesampingkan Putusan Nomor 325/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tim tertanggal 19 Oktober 2016 Yang telah dikeluarkan atas gugatan 325.
PASAL 3
Menghapus ketentuan Pasal 11 mengenai Penyelesaian Sengketa dari Perjanjian Perdamaian.
PASAL 4
4.1. Semua ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian masih tetap berlaku dan mengikat Para Pihak sepanjang tidak bertentangan dengan Perubahan Perjanjian Perdamaian ini.
4.2. Perjanjian Perdamaian beserta Perubahan Perjanjian Perdamaian tunduk pada serta diartikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
4.3. Perubahan Perjanjian Perdamaian ini merupakan bagian yang mengikat dan tidak terpisahkan dari Perjanjian Perdamaian.
Para Pihak telah setuju untuk mengikatkan diri kepada pasal-pasal yang disebutkan di atas sejak tanggal Perjanjian Perdamaian ini dibuat.
Kemudian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan sebagai berikut :
P U T U S A N
NOMOR: 229/PDT/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi tersebut :
Setelah membaca kesepakatan kedua pihak tersebut diatas :
Memperhatikan ketentuan pasal 130 HIR dan Perma Nomor 1 tahun 2016 serta ketentuan perundang-undangan lainnya;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan mematuhi isi perjanjian perdamaian tersebut diatas;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari SENIN tanggal 21 AGUSTUS 2017, oleh kami : SUDIRMAN WP, SH.,MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai Hakim Ketua Majelis, DANIEL DALLE PAIRUNAN, SH.,MH dan MOH. EKA KARTIKA EM, SH.,M.Hum masing-masing Hakim Tinggi sebagai Anggota Majelis, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 9 Mei 2017 Nomor : 229/PEN/PDT/2017/PT.DKI yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 22 AGUSTUS 2017 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakirn-Hakim Anggota Majelis di atas serta : SYAFIUDDIN SENE, SH.,MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta, dihadiri oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat dan tanpa hadirnya Prinsipal Pembanding semula Penggugat serta Prinsipal Terbanding semula Tergugat.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | KETUA MAJELIS HAKIM |
| DANIEL DALLE PAIRUNAN, SH.,MH | SUDIRMAN WP, SH.,MH |
| MOH. EKA KARTIKA EM, SH.,M.Hum | |
PANITERA PENGGANTI SYAFIUDDIN SENE, SH.,MH |
Rincian Biaya Banding :
1.Biaya Meterai : Rp6000,00
2.Biaya Redaksi : Rp5000,00
3.Biaya Pemberkasan : Rp139.000,00
--------------------
Jumlah Rp150.000,00
==============
(seratus lima puluh ribu rupiah)