56/PDT/2016/PT MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 56/PDT/2016/PT MKS
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jalan Metro Tanjung Bunga , Kawasan Centrepoint Of Indonesia
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding – semula Tergugat Intervensi ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 7 Juli 2015 Nomor : 251/Pdt.G/2014/PN.Mks, dalam tingkat banding tersebut ; - Menghukum Pemrbanding - semula tergugat dan Tergugat Intervensi untuk membayar biaya perkara daalam tanggung renteng dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 56/PDT/2016/PT.MKS.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada Pengadilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini, didalam perkara antara :
PT.YASMIN BUMI ASRI, dalam perkara ini memilih alamat di Kantor kuasa hukumnya di Jalan Ince Nurdin No. 31 Kota Makassar ; -----------------------------------------------------------
selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING – semula TERGUGAT INTERVENSI ; -----------------------------------
LAWAN:
HJ.BASSE DAENG NGASSENG, pekerjaan Ibu Rumah Tangga alamat Jalan Sultan Alauddin Lr 6 No. 12 Makassar sebagai Penggugat I ; ---------------------------------------------
HJ.DENSIATY LATIF pekerjaan Wiraswasta alamat Jalan Daeng Ngeppe No61/27 Makassar sebagai Penggugat II ; -------
IR.ABDUL RAHMAN LATIF, pekerjaan Wiraswasta alamat Jalan Daeng Ngeppe No61/27 Makassar sebagai Penggugat III ; -------------------------------------------------------
RAHMIATI LATIF, pekerjaan Wiraswasta alamat Jalan Daeng Ngeppe No61/27 Makassar sebagai Penggugat IV;-------
RUSMIN LATIF, pekerjaan Wiraswasta alamat Jalan Daeng Ngeppe No61/27 Makassar sebagai Penggugat V ; -----------------
RISMAYANTI LATIF, pekerjaan Wiraswasta alamat Jalan Daeng Ngeppe No61/27 Makassar sebagai Penggugat VI; Dalam hal ini memberi kuasa kepada H.Muharram Andi Lolo,SH.MH , Kasmiati,SH keduanya Advokat / Pengacara berkedudukan di Makassar pada Kantor Advokat H.Muharram Andi lolo & Associates yang berkedududkan di Jalan Harimau No. 10 Makassar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Juli 2014 terdaftar pada Pengadilan Negeri Makassar No. 251/Pdt.G/2014/PN.Mks tertanggal 23 – 09 – 2014, selanjutnya disebut sebagai Para TERBANDING - semulaPara PENGGUGATI ; ---------------------------------
Dan
PEMERINTAH PROPINSI SULAWESI SELATAN, beralamat di Kantor di Jalan Urip Simoharjo Makassar ; ------------------
selanjutnya disebut sebagai Turut TERBANDING - semulaTERGUGAT ; -----------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ; -------------------------------------------------------------
Setelah membaca : -------------------------------------------------------------------------
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 10 Maret 2016 Nomor : 56/PDT/2016/PT.MKS. tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ; ------------
Penetapan Panitera Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 10 Maret 2016 Nomor : 56/PDT/2016/PT.MKS. tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ; -----------------------------------------------
Berkas perkara dan surat – surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menerima dan mengutip keadaan – keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 7 Juli 2015 Nomor : 251/Pdt.G/2014/PN.Mks, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan Eksepsi Tergugat Intervensi dapat diterima ; -----------------------
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ; -------------------------------------------------------------------
Menghukum para Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 531.000,00,- (lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ; ---------------------
Membaca risalah/relas pemberitahuan putusan tanpa hadirnya Tergugat dan Tergugat Intervensi saat pembacaan putusan maka kepadanya masing-masing diberitahukan isi putusan pada tanggal 3 September 2015 dan tanggal 9 September 2015 ; -------------------------------------------------------------------------------
Membaca Akte Pernyataan Permohonan Banding No : 251/Pdt.G/2014/PN.Mks, yang dibuat oleh TASWIN, SH.MH Wakil Panitera Pengadilan Negeri Makassar yang menerangkan bahwa pada tanggal 17 September 2015 Sadi R Farmadi,SH kuasa hukum Pembanding - semula Tergugat Intervensi telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Makassae tanggal 7 Juli 2015 Nomor : 251/Pdt.G/2014/PN.Mks dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama berdasarkan risalah/relas pemberitahuan pernyataan banding kepada kuasa hukum Terbanding – semula para Penggugat pada tanggal 11 Desember 2015 dan Terbanding II – semula Tergugat I pada tanggal 27 Oktober 2015 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permintaan banding tersebut, kuasa hukum Pembanding - semula Tergugat Intervensi tidak mengajukan memori banding dalam tingkat banding tersebut ; ---------------------------------------------------------------
Membaca, risalah/relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada pihak - pihak yang berperkara telah diberitahukan haknya untuk membaca dan memeriksa berkas perkara berdasarkan risalah/relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada kuasa hukum Pembanding - semula Tergugat dan Tergugat Intervensi masing – masing pada tanggal 27 Oktober 2015, kepada Pembanding – semula Penggugat pada tanggal 11 Desember 2015 ; -----------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa pemohonan banding yang diajukan kuasa hukum Pembanding – semula Tergugat Intervensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara banding ini kuasa hukum Pembanding - semula Tergugat Intervensi tidak mengajukan memori banding namun ketiadaan mmeori banding tersebut tidak menghalangi Majelis Hakim tingkat banding untuk memeriksa dan mengadili dalam tingkat banding tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 7 Juli 2015 No. 251/Pdt.G/2014/PN.Mks , maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ; -
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tinggi sendiri ; ----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Makassar, tanggal 7 Juli 2015
No. 25/Pdt.G/2014/PN.Mks dapat dipertahankan dan oleh karena itu haruslah dikuatkan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding - semula Tergugat dan Tergugat Intervensi tetap dipihak yang kalah, baik dalam Pengadilan tingkat pertama maupun dalam Pengadilan tingkat banding, maka kepadanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ; ------------------------------------------
Mengingat :
Undang-undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ;
Undang-undang Nomor : 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2006 tentang Peradilan Umum ; -----------
Reglemen Hukum Acara Perdata Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura Stbl 1427-227 (Khususnya Pasal 199-205) ;-------------------------------------------
Peraturan Perundang-undangan lainnya yang terkait;------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding – semula Tergugat Intervensi ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 7 Juli 2015 Nomor : 251/Pdt.G/2014/PN.Mks, dalam tingkat banding tersebut ;---
Menghukum Pemrbanding - semula tergugat dan Tergugat Intervensi untuk membayar biaya perkara daalam tanggung renteng dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 oleh kami Dr.H.MUH.YUNUS WAHAB,SH.,MH. sebagai Ketua Majelis Hakim dengan HJ.HANIZAH IBRAHIM M, SH.,MH dan ISTININGSIH RAHAYU, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim dengan dihadiri akimHkedua Hakim Anggota serta dibantu oleh MUSTAMING, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasa hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS HAKIM,
ttd ttd
ttd
ttd ttd
HJ.HANIZAH IBRAHIM M, SH.,MH. Dr.H.MUH.YUNUS WAHAB,SH.,MH.
ttd
ISTININGSIH RAHAYU, SH.,MH. ttd ttdd
Tt
PANITERA PENGGANTI,
ttd td ttd
ttd
MUSTAMING, SH.
Perincian biaya :
Meterai putusan.............................................................................. Rp. 6.000,- ;
Redaksi putusan............................................................................. Rp. 5.000,- ;
Leges ............................................................................................. Rp. 3.000,- ;
Pemberkasan,Penjilidan,Penggandaan,Pengiriman ..................... Rp. 136.000,- ;
Jumlah ……………................ Rp 150.000,-.
(seratus lima puluh ribu rupiah).