549/Pid.Sus/2014/PN.Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 549/Pid.Sus/2014/PN.Kpn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TIARA PUSPITA NINGTYAS
- Menyatakan bahwa terdakwa TIARA PUSPITA NINGTYAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan persediaan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TIARA PUSPITA NINGTYAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; - Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; - Menetapkan barang bukti berupa : 358 (tiga ratus lima puluh delapan) butir pil dobel L, 1 (satu) buah Handphone merek Cross warna hitam, 1 (satu) buah kaleng rokok merk Gudang Garam Surya, 1 (satu) buah kaleng permen pagoda pastiles, 4 (empat) bungkus kecil rokok grendel dirampas untuk dimusnahkan sedangkan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara; - Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 549/Pid.Sus/2014/PN.Kpn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara-perkara pidana menurut acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | TIARA PUSPITA NINGTYAS |
| Tempat lahir | : | Malang |
| Tanggal lahir | : | 18 Januari 1993 |
| Umur | : | 21 tahun |
| Jenis Kalamin | : | Perempuan |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Alamat | : | Dsn.Kebonsari Rt.05 Rw.02 Ds.Sumber Agung Kec.Ngantang,Kab.Malang |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Tidak bekerja |
| Pendidikan | : | SMA. |
Dalam menghadapi perkara di persidangan ini Terdakwa didampingi oleh penasihat hukum yang bernama : Lembaga Konsultasi Hukum dan Bantuan Hukum AISYAH, Advokat / Penasihat Hukum yang beralamat di Jl. Gajahyana No. 28 B Kota Malang berdasarkan Penetapan Ketua Majelis tertanggal 22 Oktober 2014 Nomor. 549/Pid.Sus/2014/PN.Kpn
Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan penetapan penahanan :
Penahanan oleh Penyidik, tanggal 23 Juni 2014, No. SP.Han/08/VI/2014/Sat Narkoba, sejak tanggal 23 Juni 2014 s/d tanggal 12 Juli 2014
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 4 Juli 2014, No. B-138/0.5.43.3/Euh.1/07/2014, sejak tanggal 13 Juli 2014 s/d tanggal 21 Agustus 2014
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 19 Agustus 2014, No. Print-177/0.5.43.3/Euh.2/8/2014, sejak tanggal 19 Agustus 2014 s/d tanggal 7 September 2014
Penahanan oleh Hakim, tanggal 28 Agustus 2014, No. 549/Pid.Sus/2014/PN.Kpn, sejak tanggal 28 Agustus 2014 s/d tanggal 26 September 2014
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor :549/Pid.Sus/2014/PN.Kpn tertangal 28 Agustus 2014, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca surat perlimpahan perkara menurut acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen tertanggal 21 Agustus 2014 nomor : B-1611/0.5.43/Euh.2/08/2014 ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 549/Pid.Sus/2014/PN.Kpn tertanggal 1 September 2014 tentang penetapan hari sidang ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan :
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa sebagai berikut :
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan## tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang , bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa :
- 358 (tiga ratus lima puluh delapan) butir pil dobel L, 1 (satu) buah Handphone merek Cross warna hitam, 1 (satu) buah kaleng rokok merk Gudang Garam Surya, 1 (satu) buah kaleng permen pagoda pastiles, 4 (empat) bungkus kecil rokok grendel dirampas untuk dimusnahkan sedangkan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
SAKSI 1, DEDI MAWARDI,
- Bahwa benar saksi menerangkan saksi dalam kedaan sehat jasmani dan rohani;
- Bahwa benar saksi menerangkan pernah diperiksa di Kepolisian dan menadatangani BAP;
- Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa benar saksi adalah anggota Polri yag bertugas di Satnarkoba Polres Batu;
- Bahwa benar saksi dihadirkan sebagai saksi dalam tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan”, sebagaimana dimaksud dalam : Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan”yang dilakukan oleh Terdakwa TIARA PUSPITA NINGTYAS.
- Bahwa benar saksi menerangkan sebelumnya tidak pernah kenal maupun melihat terdakwa, saksi mengetahui orang dan namanya TIARA PUSPITA NINGTYAS setelah saksi melakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira jam 18.30 Wib, di Perumnas Kebonbayi Desa Pandesari Kec. Pujon Kab. Malang, karena TIARA PUSPITA NINGTYAS telah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Double L kepada beberapa orang di wilayah Pujon Kab.Malang yang telah dipantau saksi beberapa waktu sebelumnya;
- Bahwa benar saksi menerangkan sampai terdakwa dapat tertangkap Bermula dari informasi masyarakat kalau di daerah Kec. Pujon Kab. Malang banyak peredaran Pil Dobel L atau LL kemudian saksi Dedi Mawardi dan saksi Joko Sofyantanto beserta team Buser Reskoba Polres Batu melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitaran Kec. Pujon Kab. Malang hingga akhirnya mengetahui keberadaan salah satu warga yang sering mengedarkan atau menjual sediaan farmasi jenis Pil Dobel L atau LL, setelah mengetahui tempatnya yaitu di daerah Pandesari Kec. Pujon Kab. Malang serta berdasarkan informasi dari seseorang yang bernama Gaguk Setiawan alias Kacung yang pernah membeli Pil Dobel L atau LL sebanyak 1 (satu) box berisi 108 (seratus delapan) butir seharga Rp 90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah) dari seseorang di daerah Perumnas Kebonbayi Desa Pandesari Kec. Pujon Kab. Malang mengaku orang yang menjual atau mengedarkan Pil Dobel L atau LL tersebut bernama Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas, selanjutnya saksi Dedi Mawardi dan saksi Joko Sofyantanto beserta team Buser Reskoba Polres Batu menyelidiki tempat tersebut setelah mengetahui keberadaannya kemudian para saksi beserta team Buser Reskoba Polres Batu mendatangi rumah salah warga yang bernama Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas beralamat di Perumnas Kebonbayi Desa Pandesari Kec. Pujon Kab. Malang pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekitar jam 18.30 kemudian saksi Dedi Mawardi dan saksi Joko Sofyantanto beserta team Buser Reskoba Polres Batu langsung mengamankan Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas yang saat itu sedang duduk santai di ruang tamu rumahnya tersebut lalu saksi Dedi Mawardi dan saksi Joko Sofyantanto juga melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) butir Pil Dobel L atau LL yang tersimpan dalam kaleng permen pagoda berada ditangan kanan Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas , 415 (empat ratus lima belas) butir Pil dobel L atau LL tersimpan didalam bungkus rokok grendel dan dimasukan kedalam kaleng rokok gudang garam disimpan dalam tumpukan baju kotor didapur, uang tunai Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) ditaruh disaku celana belakang sebelah kanan, 1 (satu) unit handphone merek Cross warna hitam berada diatas meja yang kesemuanya diakui milik Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas, kemudian Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas dibawa ke Polres Batu selanjutnya menjadi terdakwa beserta barang buktinya untuk diproses lebih lanjut, setelah terdakwa Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas diamankan mengaku kepada saksi Dedi Mawardi dan saksi Joko Sofyantanto, terdakwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekitar jam 17.30 bertempat di rumah terdakwa telah menjual atau mengedarkan Pil dobel L atau LL kepada seseorang yang bernama Gaguk Setaiawan alias kacung sebanyak 1 (satu) box berisi 108 (seratus delapan) butir yang dijual seharga Rp 90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah), saat itu terdakwa ,mengedarkan dengan cara saksi gaguk mengirim pesan singkat ke handphone terdakwa untuk menanyakan persediaan Pil Dobel L dengan kata-kata “ada a mbak “ lalu dijawab terdakwa “ada” kemudian seseorang yang bernama Gaguk alias kacung datang ke rumah terdakwa Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas dan langsung membeli Pil Dobel L yaitu dengan sistem ada uang ada barang, terdakwa juga mengedarkan atau menjual pil dobel L atau LL kepada anak-anak muda lainnya juga ;
- Bahwa benar saksi menerangkan pada waktu melakukan penangkapan terhadap terdakwa TIARA PUSPITA NINGTYAS tersebut saksi DEDI MAWARDI melakukan penangkapan bersama dengan sdr. saksi JOKO SOFYANTANTO dan team buser Reskoba Polres Batu ;
- Bahwa benar sepengetahuan saksi, terdakwa TIARA PUSPITA NINGTYAS tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian, tidak memiliki toko obat atau apotik resmi dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam mengedarkan PIL dobel L tersebut serta tidak ada hubungannya dengan profesi terdakwa;
- Bahwa benar saksi menerangkan Terdakwa setelah berhasil diamankan beserta barang buktinya mengaku kepada saksi Dedi Mawardi dan saksi Joko Sofyantanto mendapatkan Pil Dobel L atau LL tersebut dari Seseorang yang Bernama JUMALI (Dilakukan Penututan Terpisah) yang beralamat di Desa Pondok Agung Kec. Kasembon Kab. Malang yang dibelinya seharga Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per botolnya yang berisi 1000 (seribu) butir dengan cara terdakwa mengirim pesan singkat ke handphone saudara JUMALI untuk pesan barang berupa Pil Dobel L setelah diberitahu oleh saudara JUMALI ada kemudian mendatangi rumah saudara JUMALI di Desa Pondok Agung Kec. Kasembon Kab. Malang pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 sekitar jam 12.00 wib ;
- Bahwa benar saksi menerangkan setelah terdakwa tertangkap tersebut saksi sempat menunjukan terdakwa Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas beserta barang bukti yang didapat dari saksi JUMALI kepada saksi Jumali dan terdakwa serta saksi Jumali juga membenarkan barang bukti Pil dobel L atau LL tersebut yang didapat dari saksi JUMALI;
- Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa kenal dengan saksi Jumali sudah kurang lebih 8 (delapan) Bulan;
- Bahwa benar saksi menerangkan Pil berlogo dobel L tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI PUSAT LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA sesuai tertuang dalam BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. Lab : 3967/NOF/2014 tanggal 02 Juli 2014, diketahui bahwa pil/tablet warna putih dengan logo “LL” milik Terdakwa TIARA PUSPITA NINGTYAS yang didapat dari saksi JUMALI yang dijadikan barang bukti dengan nomor 4927/2014/NOF berupa 50 (lima puluh) tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 8,273 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan didepan persidangan dan telah diakui serta dibenarkan oleh terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
SAKSI 2, JOKO SOFYANTANTO,
- Bahwa benar saksi menerangkan saksi dalam kedaan sehat jasmani dan rohani;
- Bahwa benar saksi menerangkan pernah diperiksa di Kepolisian dan menadatangani BAP;
- Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa benar saksi adalah anggota Polri yag bertugas di Satnarkoba Polres Batu;
- Bahwa benar saksi dihadirkan sebagai saksi dalam tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan”, sebagaimana dimaksud dalam : Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan”yang dilakukan oleh Terdakwa TIARA PUSPITA NINGTYAS.
- Bahwa benar saksi menerangkan sebelumnya tidak pernah kenal maupun melihat terdakwa, saksi mengetahui orang dan namanya TIARA PUSPITA NINGTYAS setelah saksi melakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira jam 18.30 Wib, di Perumnas Kebonbayi Desa Pandesari Kec. Pujon Kab. Malang, karena TIARA PUSPITA NINGTYAS telah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Double L kepada beberapa orang di wilayah Pujon Kab.Malang yang telah dipantau saksi beberapa waktu sebelumnya;
- Bahwa benar saksi menerangkan sampai terdakwa dapat tertangkap Bermula dari informasi masyarakat kalau di daerah Kec. Pujon Kab. Malang banyak peredaran Pil Dobel L atau LL kemudian saksi Joko Sofyantanto dan saksi Dedi Mawardi beserta team Buser Reskoba Polres Batu melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitaran Kec. Pujon Kab. Malang hingga akhirnya mengetahui keberadaan salah satu warga yang sering mengedarkan atau menjual sediaan farmasi jenis Pil Dobel L atau LL, setelah mengetahui tempatnya yaitu di daerah Pandesari Kec. Pujon Kab. Malang serta berdasarkan informasi dari seseorang yang bernama Gaguk Setiawan alias Kacung yang pernah membeli Pil Dobel L atau LL sebanyak 1 (satu) box berisi 108 (seratus delapan) butir seharga Rp 90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah) dari seseorang di daerah Perumnas Kebonbayi Desa Pandesari Kec. Pujon Kab. Malang mengaku orang yang menjual atau mengedarkan Pil Dobel L atau LL tersebut bernama Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas, selanjutnya saksi Joko Sofyantanto dan saksi Dedi Mawardi beserta team Buser Reskoba Polres Batu menyelidiki tempat tersebut setelah mengetahui keberadaannya kemudian para saksi beserta team Buser Reskoba Polres Batu mendatangi rumah salah warga yang bernama Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas beralamat di Perumnas Kebonbayi Desa Pandesari Kec. Pujon Kab. Malang pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekitar jam 18.30 kemudian saksi Joko Sofyantanto dan saksi Dedi Mawardi beserta team Buser Reskoba Polres Batu langsung mengamankan Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas yang saat itu sedang duduk santai di ruang tamu rumahnya tersebut lalu saksi Joko Sofyantanto dan saksi Dedi Mawardi juga melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) butir Pil Dobel L atau LL yang tersimpan dalam kaleng permen pagoda berada ditangan kanan Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas , 415 (empat ratus lima belas) butir Pil dobel L atau LL tersimpan didalam bungkus rokok grendel dan dimasukan kedalam kaleng rokok gudang garam disimpan dalam tumpukan baju kotor didapur, uang tunai Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) ditaruh disaku celana belakang sebelah kanan, 1 (satu) unit handphone merek Cross warna hitam berada diatas meja yang kesemuanya diakui milik Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas, kemudian Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas dibawa ke Polres Batu selanjutnya menjadi terdakwa beserta barang buktinya untuk diproses lebih lanjut, setelah terdakwa Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas diamankan mengaku kepada saksi Joko Sofyantanto dan saksi Dedi Mawardi, terdakwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekitar jam 17.30 bertempat di rumah terdakwa telah menjual atau mengedarkan Pil dobel L atau LL kepada seseorang yang bernama Gaguk Setaiawan alias kacung sebanyak 1 (satu) box berisi 108 (seratus delapan) butir yang dijual seharga Rp 90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah), saat itu terdakwa ,mengedarkan dengan cara saksi gaguk mengirim pesan singkat ke handphone terdakwa untuk menanyakan persediaan Pil Dobel L dengan kata-kata “ada a mbak “ lalu dijawab terdakwa “ada” kemudian seseorang yang bernama Gaguk alias kacung datang ke rumah terdakwa Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas dan langsung membeli Pil Dobel L yaitu dengan sistem ada uang ada barang, terdakwa juga mengedarkan atau menjual pil dobel L atau LL kepada anak-anak muda lainnya juga ;
- Bahwa benar saksi menerangkan pada waktu melakukan penangkapan terhadap terdakwa TIARA PUSPITA NINGTYAS tersebut saksi JOKO SOFYANTANTO melakukan penangkapan bersama dengan sdr. saksi DEDI MAWARDI dan team buser Reskoba Polres Batu ;
- Bahwa benar sepengetahuan saksi, terdakwa TIARA PUSPITA NINGTYAS tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian, tidak memiliki toko obat atau apotik resmi dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam mengedarkan PIL dobel L tersebut serta tidak ada hubungannya dengan profesi terdakwa;
- Bahwa benar saksi menerangkan Terdakwa setelah berhasil diamankan beserta barang buktinya mengaku kepada saksi saksi Joko Sofyantanto dan saksi Dedi Mawardi mendapatkan Pil Dobel L atau LL tersebut dari Seseorang yang Bernama JUMALI (Dilakukan Penututan Terpisah) yang beralamat di Desa Pondok Agung Kec. Kasembon Kab. Malang yang dibelinya seharga Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per botolnya yang berisi 1000 (seribu) butir dengan cara terdakwa mengirim pesan singkat ke handphone saudara JUMALI untuk pesan barang berupa Pil Dobel L setelah diberitahu oleh saudara JUMALI ada kemudian mendatangi rumah saudara JUMALI di Desa Pondok Agung Kec. Kasembon Kab. Malang pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 sekitar jam 12.00 wib ;
- Bahwa benar saksi menerangkan setelah terdakwa tertangkap tersebut saksi sempat menunjukan terdakwa Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas beserta barang bukti yang didapat dari saksi JUMALI kepada saksi Jumali dan terdakwa serta saksi Jumali juga membenarkan barang bukti Pil dobel L atau LL tersebut yang didapat dari saksi JUMALI;
- Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa kenal dengan saksi Jumali sudah kurang lebih 8 (delapan) Bulan;
- Bahwa benar saksi menerangkan Pil berlogo dobel L tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI PUSAT LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA sesuai tertuang dalam BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. Lab : 3967/NOF/2014 tanggal 02 Juli 2014, diketahui bahwa pil/tablet warna putih dengan logo “LL” milik Terdakwa TIARA PUSPITA NINGTYAS yang didapat dari saksi JUMALI yang dijadikan barang bukti dengan nomor 4927/2014/NOF berupa 50 (lima puluh) tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 8,273 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan didepan persidangan dan telah diakui serta dibenarkan oleh terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
SAKSI 3, JUMALI
- Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh pihak kepolisian dan menandatangani BAP;
- Bahwa benar saksi mengerti diperiksa dan dihadirkan dipersidangan sehubungan perbuatan terdakwa yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar yang dilakukan oleh terdakwa;
- Bahwa benar saksi hingga ditangkap oleh pihak yang berwajib dan hadir dipersidangan karena saksi telah menjual atau mengedarkan Pil Double L kepada terdakwa Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 sekira Jam 12.00 Wib bertempat di rumah saksi di Dusun Sukorejo Rt.08 Rw.08 Desa Pondokagung Kec. Kasembon Kab. Malang kepada terdakwa Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas;
- Bahwa benar saksi menerangkan barang berupa pil double L sebanyak 1 (satu) botol yang berisi kurang lebih 1000 (seribu) butir Pil dobel L adalah Pil yang dimiliki saksi kemudian dibeli oleh terdakwa Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas seharga Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa benar saksi menerangkan saksi Jumali (Dilakukan penuntutan terpisah) di tangkap oleh pihak Kepolisisn Reskoba Polres Batu pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekitar jam 21.00 wib di rumah saksi sendiri di Dusun Sukorejo Rt.08 Rw.08 Desa Pondokagung Kec. Kasembon Kab. Malang karena mengedarkan / menjual barang berupa Pil Double L kepada terdakwa Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas;
- Bahwa benar saksi menerangkan kepada petugas Kepolisian Reskoba Polres Batu kalau terdakwa Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas membeli Pil dobel L tersebut seharga Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) perbotolnya namun terdakwa Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas membelinya kepada saksi tidak pasti kadang juga beli setengah botol;
- Bahwa benar saksi menerangkan dalam menjual pil dobel L tersebut mendapat keuntungan per botolnya sekitar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan keuntungan tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa benar saksi menerangkan , sampai saksi bisa ditangkap dan diamankan oleh pihak Kepolisian Reskoba Polres Batu karena petugas Kepolisian Reskoba Polres Batu setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran pil dobel L, langsung mengamankan terdakwa Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas yang saat itu sedang duduk santai di ruang tamu rumahnya tersebut lalu petugas Kepolisian Reskoba Polres Batu juga melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) butir Pil Dobel L atau LL yang tersimpan dalam kaleng permen pagoda berada ditangan kanan terdakwa Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas , 415 (empat ratus lima belas) butir Pil dobel L atau LL tersimpan didalam bungkus rokok grendel dan dimasukan kedalam kaleng rokok gudang garam disimpan dalam tumpukan baju kotor didapur, uang tunai Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) ditaruh disaku celana belakang sebelah kanan, 1 (satu) unit handphone merek Cross warna hitam berada diatas meja yang kesemuanya diakui milik terdakwa Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas, kemudian terdakwa Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas beserta barang buktinya dibawa ke Polres Batu untuk diproses lebih lanjut, setelah terdakwa Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas diamankan mengaku kepada petugas Kepolisian Reskoba Polres Batu mendapatkan Pil Dobel L atau LL tersebut dari Seseorang yang Bernama JUMALI yang beralamat di Desa Pondok Agung Kec. Kasembon Kab. Malang yang dibelinya seharga Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per botolnya yang berisi 1000 (seribu) butir dengan cara terdakwa Tyas mengirim pesan singkat ke handphone saudara JUMALI untuk pesan barang berupa Pil Dobel L setelah diberitahu oleh saudara JUMALI ada kemudian mendatangi rumah saudara JUMALI di Desa Pondok Agung Kec. Kasembon Kab. Malang pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 sekitar jam 12.00 wib.,lalu petugas Kepolisian Reskoba Polres Batu setelah mendapat pengembangan informasi tersebut dari terdakwa Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas kemudian menuju ke tempat tinggal saksi JUMALI setelah menemukan lokasi rumah saksi JUMALI selanjutnya melakukan penangkapan di rumah saksi JUMALI di Dusun Sukorejo Rt.08 Rw.08 Desa Pondok Agung Kec. Kasembon Kab. Malang, pada saat digeledah oleh petugas Kepolisian Reskoba Polres Malang hanya ditemukan 1 (satu) buah handphone Samsung warna putih yang dipergunakan oleh saksi JUMALI sebagai sarana transaksi jual-beli atau peredaran Pil Dobel L, setelah saksi JUMALI tertangkap mengatakan kepada petugas Kepolisian Reskoba Polres Batu membenarkan pernah menjual atau mengedarkan pil dobel L kepada terdakwa Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas dengan cara sebelum datang dirumah saksi pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 sekitar jam 12.00 wib terdakwa Tyas sempat mengirim pesan singkat ke handphone saksi untuk pesan PIL dobel L dengan kata-kata “ mas saya akan ke barat pesan Barang” kemudian dijawab oleh saksi JUMALI “iya” lalu tedakwa Tyas datang kerumah saksi langsung membeli barang berupa Pil Dobel L dengan sistem ada uang ada barang, saksi JUMALI mengaku kepada petugas Kepolisian Reskoba Polres Batu mendapat PiL dobel L tersebut dari temannya yang bernama ANDIK (DPO) yang beralamat Desa Kepung Kec. Kepung Kab. Kediri dengan harga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) per botolnya yang berisi 1000 (seribu) butir;
- Bahwa benar saksi menerangkan saksi membeli Pil Dobel L dari temannya yang bernama ANDIK (DPO) yang beralamat Desa Kepung Kec. Kepung Kab. Kediri sudah sering kali, terdakwa membeli pil dobel L tersebut kepada temannya dengan cara terdakwa mengirim pesan singkat dengan kata-kata "mas ada" setelah dijawab oleh temannya tersebut "ada" kemudian pil dobel L diantar kerumah saksi dan untuk uang pembelian oleh saksi diserahkan setelah barang tersebut terjual lagi, biasanya saksi membeli pil dobel L di temannya yang bernama ANDIK (DPO) tersebut adalah 1 botol yang mana setiap satu botolnya yang berisi 1000 (seribu) butir pil dobel L, dan saksi terakhir membeli pil dobel L tersebut dari temannya itu pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 sekitar jam 10.00 wib yang diantar oleh temannya tersebut dirumah saksi;
- Bahwa benar saksi menerangkan sepengetahuan saksi, terdakwa m,engedarkan Pil Dobel L tersebut disekitaran wilayah Pujon Kab. Malang.
- Bahwa benar saksi menerangkan setelah saksi ditangkap oleh pihak Kepolisian Reskoba Polres Batu saat dibawa ke mobil saksi ditunjukan Terdakwa Tiara yang tertangkap dengan barang bukti Pil dobel L nya yang dibeli Terdakwa Tiara dari saksi dan saksi mengakui serta membenarkan dihadapan petugas Kepolisian Reskoba Polres Batu;
- Bahwa benar saksi menerangkan dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tersebut saksi tidak mempunyai izin resmi dari pihak yang berwenang serta rekomendasi khusus dari pihak yang berwenang dan saksi juga tidak mempunyai keahlian obat-obatan dibidang kefarmasian serta Pil dobel L tersebut tidak ada kaitannya dengan profesi saksi;
- Bahwa benar saksi juga tidak mempunyai toko obat atau apotik resmi yang berkaitan dengan sediaan kefarmasian;
- Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan didepan persidangan yang diakui miliknya;
- Bahwa benar saksi menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa benar terdakwa menerangkan terdakwa sebelumnya pernah diperiksa di kepolisian dan memberikan keterangan serta menandatangani BAP;
- Bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Bahwa benar terdakwa kenal dengan saksi JUMALI namun tidak ada hubungan keluarga
- Bahwa benar terdakwa menerangkan terdakwa diperiksa berkaitan dengan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang dilakukan oleh terdakwa;
- Bahwa benar terdakwa TIARA PUSPITA NINGTYAS sampai ditangkap oleh petugas Satreskoba Polres Batu menerangkan bermula terdakwa telah diamankan dan ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Batu pada Hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekitar jam 18.30 wib di rumah saksi di Perumnas Kebonbayi Desa Pandesari Kec. Pujon Kab. Malang dan pada saat terdakwa digeledah dirumahnya oleh petugas Kepolisian Polres Batu menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) butir Pil Dobel L atau LL yang tersimpan dalam kaleng permen pagoda berada ditangan kanan terdakwa Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas , 415 (empat ratus lima belas) butir Pil dobel L atau LL tersimpan didalam bungkus rokok grendel dan dimasukan kedalam kaleng rokok gudang garam disimpan dalam tumpukan baju kotor didapur, uang tunai Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) ditaruh disaku celana belakang sebelah kanan, 1 (satu) unit handphone merek Cross warna hitam berada diatas meja yang kesemuanya diakui milik terdakwa Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas, kemudian terdakwa Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas beserta barang buktinya dibawa ke Polres Batu untuk diproses lebih lanjut, setelah terdakwa Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas diamankan mengaku kepada pihak Kepolisian Reskoba Polres Batu mendapatkan Pil Dobel L atau LL tersebut dari Seseorang yang Bernama JUMALI (Dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Desa Pondok Agung Kec. Kasembon Kab. Malang yang dibelinya seharga Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per botolnya yang berisi 1000 (seribu) butir dengan cara terdakwa Tyas mengirim pesan singkat ke handphone saudara saksi JUMALI untuk pesan barang berupa Pil Dobel L setelah diberitahu oleh saudara saksi JUMALI ada kemudian mendatangi rumah saudara saksi JUMALI di Desa Pondok Agung Kec. Kasembon Kab. Malang pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 sekitar jam 12.00 wib, setelah mendapat pengembangan informasi tersebut dari terdakwa Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas kemudian petugas Kepolisian Reskoba Polres Batu menuju ke tempat tinggal saksi JUMALI setelah menemukan lokasi rumah saksi JUMALI selanjutnya saksi Dedi dan saksi Joko bersama team Buser Reskoba Polres Batu melakukan penangkapan di rumah saksi JUMALI di Dusun Sukorejo Rt.08 Rw.08 Desa Pondok Agung Kec. Kasembon Kab. Malang, pada saat digeledah oleh para saksi hanya ditemukan 1 (satu) buah handphone Samsung warna putih yang dipergunakan oleh saksi JUMALI sebagai sarana transaksi jual-beli atau peredaran Pil Dobel L, setelah saksi JUMALI tertangkap mengatakan kepada petugas Satnarkoba Polres Batu membenarkan pernah menjual atau mengedarkan pil dobel L kepada Terdakwa Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas dengan cara sebelum datang dirumah saksi Jumali pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 sekitar jam 12.00 wib terdakwa Tyas sempat mengirim pesan singkat ke handphone saksi Jumali untuk pesan PIL dobel L dengan kata-kata “ mas saya akan ke barat pesan Barang” kemudian dijawab oleh saksi JUMALI “iya” lalu terdakwa Tyas datang kerumah saksi Jumali langsung membeli barang berupa Pil Dobel L dengan sistem ada uang ada barang, saksi JUMALI mengaku kepada petugas Satrekoba Polres Batu mendapat PiL dobel L tersebut dari temannya yang bernama ANDIK (DPO) yang beralamat Desa Kepung Kec. Kepung Kab. Kediri dengan harga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) per botolnya yang berisi 1000 (seribu) butir ;
- Bahwa benar terdakwa menerangkan setelah saksi Jumali tertangkap dan ditunjukan didalam mobil petugas yang sudah ada terdakwa TIARA PUSPITA NINGTYAS dengan barang bukti yang diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Batu, saksi JUMALI dihadapan petugas mengakui semua perbuatannya yang mengedarkan atau menjual pil dobel L kepada terdakwa TIARA PUSPITA NINGTYAS;
- Bahwa benar terdakwa menerangkan sepengetahuan terdakwa , saksi Jumali dalam mengedarkan Pil Dobel L tersebut kepada terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian serta tidak dilengkapi izin yang resmi dari pihak yang berwenang dan tidak ada kaitannya dengan profesi saksi Jumali ;
- Bahwa benar terdakwa menerangkan terdakwa sendiri dalam mengedarkan Pil Dobel L tersebut tanpa dilengkapi izin edar dari pihak yang berwenang serta tidak ada keahlian khusus dibidang kefarmasian juga tidak ada kaitannya dengan profesi terdakwa;
- Bahwa benar terdakwa menerangkan kenal dengan saksi Jumali tahunya dari temannya;
- Bahwa benar terdakwa menerangkan dalam membeli Pil Dobel L tersebut dari saksi Jumali masih dalam kemasan Plastik besar kemudian oleh terdakwa dikemas dalam plastik dan grenjeng rokok kemudian disimpan didalam bukus rokok grendel;
- Bahwa benar terdakwa menerangkan terdakwa mengedarkan pil Dobel L tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan cara membelinya dan menjualnya kembali dengan kemasan per satu tik berisi 9 (sembilan) butir dengan keuntungan per botolnya dari harga belinya terdakwa mendapat keuntungan Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa benar terdakwa menerangkan kenal dengan saksi Jumali kurang lebih selama 8 (delapan) Bulan;
- Bahwa benar saksi menerangkan Pil berlogo dobel L tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI PUSAT LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA sesuai tertuang dalam BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. Lab : 3967/NOF/2014 tanggal 02 Juli 2014, diketahui bahwa pil/tablet warna putih dengan logo “LL” milik Terdakwa TIARA PUSPITA NINGTYAS yang didapat dari saksi JUMALI yang dijadikan barang bukti dengan nomor 4927/2014/NOF berupa 50 (lima puluh) tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 8,273 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa benar terdakwa menerangkan barang bukti yang ditunjukan di depan persidangan telah dibenarkan oleh terdakwa dan saksi lainnya;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap Terdakwa baik penuntut Umum maupun Terdakwa/Penasehat Hukumnya menyatakan bahwa tidak ada lagi hal-hal yang akan dikemukan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan atas perkara Terdakwa tersebut dinyatakan selesai selanjutnya tuntutan pidana dari Penuntut Umum ;
Menimbang , bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidananya yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa TIARA PUSPITA NINGTYAS bersalah melakukan pidana : Dengan sengaja mengedarkan persediaan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal : 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam surat dakwaan ;
- Menjatuhi pidana terhadap terdakwa TIARA PUSPITA NINGTYAS dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah sepaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan Kurungan ;
- Menyatakan barang bukti berupa : 358 (tiga ratus lima puluh delapan) butir pil dobel L, 1 (satu) buah Handphone merek Cross warna hitam, 1 (satu) buah kaleng rokok merk Gudang Garam Surya, 1 (satu) buah kaleng permen pagoda pastiles, 4 (empat) bungkus kecil rokok grendel dirampas untuk dimusnahkan sedangkan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara;
- Menetapkan supaya terdakwadibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut , Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa## tidak mengajukan nota pembelaan , hanya mohon keringanan pidana ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat didalam berita acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut dikenal baik oleh para saksi dan Terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa perlu dibuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut diatas telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa secara alternatif, yaitu Kesatu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.atau Kedua sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim dapat langsung mempertimbangkan dakwaan mana yang dapat dibuktikan di persidangan ;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan./Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. yang mempunyai unsur-unsur hukum sebagai berikut :
| 1 | Unsur “setiap orang” |
Ad. 1.
|
| 2 | Unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” |
Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan, baik keterangan para saksi, ahli dan terdakwa dihubungkan dengan alat bukti surat dan barang bukti, terdakwa terdakwa TIARA PUSPITA NINGTYAS pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira Jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Juni tahun 2014 atau dalam tahun 2014 bertempat di Perumnas Kebonbayi Desa Pandesari Kec. Pujon Kab. Malang, atau Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) yaitu Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut, Bermula dari informasi masyarakat kalau di daerah Kec. Pujon Kab. Malang banyak peredaran Pil Dobel L atau LL kemudian saksi Dedi Mawardi dan saksi Joko Sofyantanto beserta team Buser Reskoba Polres Batu melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitaran Kec. Pujon Kab. Malang hingga akhirnya mengetahui keberadaan salah satu warga yang sering mengedarkan atau menjual sediaan farmasi jenis Pil Dobel L atau LL, setelah mengetahui tempatnya yaitu di daerah Pandesari Kec. Pujon Kab. Malang serta berdasarkan informasi dari saksi Gaguk Setiawan alias Kacung yang pernah membeli Pil Dobel L atau LL sebanyak 1 (satu) box berisi 108 (seratus delapan) butir seharga Rp 90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah) dari seseorang di daerah Perumnas Kebonbayi Desa Pandesari Kec. Pujon Kab. Malang mengaku orang yang menjual atau mengedarkan Pil Dobel L atau LL tersebut bernama Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas, selanjutnya saksi Dedi Mawardi dan saksi Joko Sofyantanto beserta team Buser Reskoba Polres Batu menyelidiki tempat tersebut setelah mengetahui keberadaannya kemudian para saksi beserta team Buser Reskoba Polres Batu mendatangi rumah salah warga yang bernama Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas beralamat di Perumnas Kebonbayi Desa Pandesari Kec. Pujon Kab. Malang pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekitar jam 18.30 kemudian para saksi beserta team Buser Reskoba Polres Batu langsung mengamankan Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas yang saat itu sedang duduk santai di ruang tamu rumahnya tersebut lalu para saksi juga melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) butir Pil Dobel L atau LL yang tersimpan dalam kaleng permen pagoda berada ditangan kanan Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas , 415 (empat ratus lima belas) butir Pil dobel L atau LL tersimpan didalam bungkus rokok grendel dan dimasukan kedalam kaleng rokok gudang garam disimpan dalam tumpukan baju kotor didapur, uang tunai Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) ditaruh disaku celana belakang sebelah kanan, 1 (satu) unit handphone merek Cross warna hitam berada diatas meja yang kesemuanya diakui milik Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas, kemudian Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas dibawa ke Polres Batu selanjutnya menjadi terdakwa beserta barang buktinya untuk diproses lebih lanjut, setelah terdakwa Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas diamankan mengaku kepada para saksi, terdakwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekitar jam 17.30 bertempat di rumah terdakwa telah menjual atau mengedarkan Pil dobel L atau LL kepada saksi Gaguk Setaiawan alias kacung sebanyak 1 (satu) box berisi 108 (seratus delapan) butir yang dijual seharga Rp 90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah), saat itu terdakwa ,mengedarkan dengan cara saksi gaguk mengirim pesan singkat ke handphone terdakwa untuk menanyakan persediaan Pil Dobel L dengan kata-kata “ada a mbak “ lalu dijawab terdakwa “ada” kemudian saksi Gaguk datang ke rumah terdakwa Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas dan langsung membeli Pil Dobel L yaitu dengan system ada uang ada barang, terdakwa juga mengedarkan atau menjual pil dobel L atau LL kepada anak-anak muda lainnya juga, Dalam pemeriksaan terdakwa Tiara Puspita Ningtyas atau Tyas mengaku kepada para saksi dalam mengedarkan Pil Dobel L tersebut tanpa dilengkapi dengan izin edar sediaan farmasi dari pihak yang berwenang serta terdakwa juga tidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian dan juga tidak ada kaitannya dengan profesi maupun kegiatan sehari-hari diri terdakwa, Bahwa terdakwa mengaku kepada para saksi mengedarkan pil dobel L atau LL tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan hasilnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Terdakwa setelah berhasil diamankan beserta barang buktinya mengaku kepada para saksi mendapatkan Pil Dobel L atau LL tersebut dari Seseorang yang Bernama JUMALI (Dilakukan Penututan Terpisah) yang beralamat di Desa Pondok Agung Kec. Kasembon Kab. Malang yang dibelinya seharga Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per botolnya yang berisi 1000 (seribu) butir dengan cara terdakwa mengirim pesan singkat ke handphone saudara JUMALI untuk pesan barang berupa Pil Dobel L setelah diberitahu oleh saudara JUMALI ada kemudian mendatangi rumah saudara JUMALI di Desa Pondok Agung Kec. Kasembon Kab. Malang pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 sekitar jam 12.00 wib. Hal tersebut telah bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi, ahli, surat serta keterangan terdakwa yang telah membenarkan perbuatannya tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI PUSAT LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA sesuai tertuang dalam BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. Lab : 3967/NOF/2014 tanggal 02 Juli 2014, diketahui bahwa pil/tablet warna putih dengan logo “LL” milik terdakwa TIARA PUSPITA NINGTYAS yang dijadikan barang bukti dengan nomor 4927/2014/NOF berupa 50 (lima puluh) tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 8,273 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. • Berdasarkan uraian tersebut, maka unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, semua unsurnya telah terpenuhi, maka dengan demikian terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar”, terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggung jawabkan sebagaimana diatur dalam pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan Kesatu kami |
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Penuntut Umum semua telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian dakwaan sebagaimana diatur dalam pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terbukti ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas , maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang Terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
- • Perbuatan Terdakwa dapat merusak kesehatan diri sendiri dan orang lain;
- • Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam mengawasi dan memberantas penyalah gunaan serta peredaran obat keras.
Hal-hal yang meringankan :
- • Terdakwa sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya;
- • Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
- • Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
- • Terdakwa mengakui kesalahannya;
- • Terdakwa kooperatif di persidangan;
- • Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat ayat (4) KUHP, Terdakwa telah menjalani masa penahanan dirumah tahanan negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
- 358 (tiga ratus lima puluh delapan) butir pil dobel L, 1 (satu) buah Handphone merek Cross warna hitam, 1 (satu) buah kaleng rokok merk Gudang Garam Surya, 1 (satu) buah kaleng permen pagoda pastiles, 4 (empat) bungkus kecil rokok grendel dirampas untuk dimusnahkan sedangkan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
- Menyatakan bahwa terdakwa TIARA PUSPITA NINGTYAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan persediaan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TIARA PUSPITA NINGTYAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 358 (tiga ratus lima puluh delapan) butir pil dobel L, 1 (satu) buah Handphone merek Cross warna hitam, 1 (satu) buah kaleng rokok merk Gudang Garam Surya, 1 (satu) buah kaleng permen pagoda pastiles, 4 (empat) bungkus kecil rokok grendel dirampas untuk dimusnahkan sedangkan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara;
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2014, oleh kami R I Y O N O, SH.MH selaku Ketua Majelis Hakim, ARIEF KARYADI, SH.M.Hum dan RATNA MUTIA RINANTI, SH.MHum masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan tersebut pada hari itu juga, hari Senin tanggal 20 Oktober 2014 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh R I Y O N O, SH.MH, Ketua Majelis Hakim tersebut, didampingi ARIEF KARYADI, SH.M.Hum dan RATNA MUTIA RINANTI, SH.MHum Anggota-anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu JUSTIAM PADMININGTIAS, SH, MHum sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen, dihadiri oleh IRSANO MARTHANOVA ERISKY SH sebagai Penuntut Umum serta dihadiri Terdakwa TIARA PUSPITA NINGTYAS .
| Anggota Majelis Hakim | Ketua Majelis Hakim |
| ARIEF KARYADI, SH.M.Hum | R I Y O N O, SH.MH |
| RATNA MUTIA RINANTI, SH.MHum | |
| Panitera pengganti | |
| JUSTIAM PADMININGTIAS, SH, MHum | |