19 /PDT/2018/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 19 /PDT/2018/PT AMB
1. FRETSTY NIRAHUA, sebagai : PEMBANDING I / Semula TERGUGAT 2. LA PULI, sebagai : PEMBANDING II / Semula TURUT TERGUGAT ; Melawan : JUSTEN LUTURMAS, sebagai : TERBANDING / Semula PENGGUGAT
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat dan Turut Tergugat tersebut - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 47/Pdt.G/2017 /PN.Amb. tanggal 15 Januari 2018 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding - Menghukum para Pembanding/semula Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 19 /PDT/2018/PT AMB.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
1. FRETSTY NIRAHUA, beralamat di Jalan DR. Kayadoe RT. 004 RW. 005, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING I / SemulaTERGUGAT ; -----------------------------------------------------------------
2. LA PULI, beralamat di Wara RT. 009 RW. 19, Desa Batu Merah, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING II / Semula TURUT TERGUGAT ;
Dalam hal ini Pembanding I / Semula Tergugat dan Pembanding II / Semula Turut Tergugat memberikan kuasa kepada Daniel W. Nirahua, S.H.,M.H, Helmy J. Sulilatu, S.H.,M.H, Oriana Elkel, S.H.,M.H, Irmawaty Bella, S.H.,M.H dan Anastasia E. Pattiasina, S.H, Advokat (1-3) dan Assisten Advokat (4-5), pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nirahua-Latar dan Rekan, yang berlamat di Jalan PHB RT. 020/RW. 007 Halong Atas, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 Maret 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 08 Maret 2017; ---------------------------------------
Melawan :
JUSTEN LUTURMAS, beralamat di Jalan DR. Kayadoe RT. 004 RW. 005, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Muhammad Said, S.H, dan Ronaldo Manusiwa, S.H, Keduanya Advokat pada Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Muhammad Said, S.H & Rekan, yang berkedudukan di Jalan Kebun Cengkeh Komplek BTN Manusela Blok J No. 1 RT. 004 RW. 021 Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Februari 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 21 Februari 2017, Selanjutnya disebut sebagai : TERBANDING / Semula PENGGUGAT ;---------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 19/Pdt/2018/PT.AMB. tanggal 19 April 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip serta memperhatikan tentang gugatan Penggugat tertanggal 20 Pebruari 2017 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon dibawah Register Perkara Perdata Gugatan Nomor : 47/Pdt.G/2017/PN.Amb. tanggal 20 Pebruari 2017 telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum atas sebidang tanah dan diatasnya terdapat sebuah rumah permanen yang masih berdiri utuh berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2885, Surat Ukur Nomor : 00011 /Kudamati/ 2013, tanggal, 14 Agustus 2013.
Bahwa tanah yang merupakan hak milik Penggugat sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 2885 tersebut, adalah seluas, 375 M2 (tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Jl. DR Kayadoe Kelurahan Kudamati RT 004 RW 005, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Keluarga Murad namun bangun rumah milik Keluarga Ferdinandus.
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Keluarga Murad dan tanah milik Keluarga Nifan.
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Milik Keluarga Kirkop.
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan setapak.
Bahwa tanah dan rumah milik Penggugat tersebut, diperoleh atau didapat atas pembelian Penggugat dengan Keluarga Murad berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 82 / 2013, tanggal, 13 Februari 2013 yang di buat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) NY. ROSTIATY NAHUMARURY, SH. di Ambon.
Bahwa kemudian tanah milik Penggugat seperti yang di sebutkan pada poin 2 (dua) di atas dan terdapat sebuah rumah Permanen, se bahagiannya di serobot, dikuasai dan ditempati tanpa hak oleh Tergugat adalah seluas kurang lebih 42 M2 ( empat puluh dua meter persegi ) beserta bangunan rumahnya dengan batas – batas adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Keluarga Murad, namun bangunan rumah milik keluarga Ferdinandus.-
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Keluarga Nifan.-
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Milik Keluarga Kirkop
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Setapak,
Dan selanjutnya tanah dan bangunan rumah tersebut dalam perkara ini disebut sebagai “ Objek Sengketa “.
Bahwa sejak tahun 1999 di mana Kota Ambon di landa konflik ke manusian (kerusuhan), maka Objek Sengketa yang merupakan hak milik dari Keluarga Murad memberikan kepada Penggugat untuk menjaga dan merawatnya serta pada saat itu keluarga Murad telah melakukan pembicaraan dengan Penggugat dan telah mendapat kesepakatan secara lisan untuk objek sengketa di jual oleh keluarga Murad kepada Penggugat dengan harga yang disepakati bersama dan pembayarannya dibayar secara angsuran dan atau cicil. Kemudian sejak tahun 1999 setelah Keluarga Murad pergi meninggalkan objek sengketa, maka sejak itu Penggugat menempati tanah dan bangunan rumah bagian belakang yang tidak termasuk dalam objek sengketa sampai dengan saat ini.
Bahwa selain itu objek sengketa belum ditempati oleh Penggugat, maka bangunan rumah tersebut semua pintu utama dan jendela di palang oleh Penggugat dan dipaku dengan kayu untuk mengantisipasi agar orang tidak dapat melakukan pengrusakan atas rumah tersebut. Bahwa kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan dari Penggugat di sekitar tahun 1999 saudara Yonas Ferdinandus membongkar palang kayu pengamanan pintu dan jendela dari rumah tersebut dan memasukan pengungsi dari Tanah Lapang Kecil (Talake) yaitu orang dari Keluarga Radja yang merupakan mertua dari Yongky Ferdinandus untuk menempati objek sengketa sampai awal tahun 2004. Kemudian setelah Keluarga Radja ( mertua dari Yongky Ferdinandus) tersebut keluar dari objek sengketa dan kembali ke rumahnya di Tanah Lapang Kecil (Talake), maka ditahun 2004 Tergugat menyerobot masuk serta menguasai dan menempati objek sengketa, walaupun telah disampaikan oleh Penggugat, bahwa objek sengketa adalah merupakan hak milik dari Penggugat yang telah dibeli dari keluarga Murad, namun Tergugat tidak menghiraukan pembicaraan dari Penggugat dan tetap menguasai dan menempati objek sengketa sampai dengan saat ini.
Bahwa oleh karena pembayaran atas objek sengketa yang disepakati bersama oleh Penggugat dengan Keluarga Murad di bayar secara cicil atau di bayar secara angsuran, maka pada tahun 2013 barulah pembayaran harga objek sengketa tersebut dinyatakan selesai atau lunas, sehingga Akta Jual Beli barulah di buat dihadapan PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah) Ny. Rostiaty Nahumarury, SH di Ambon yaitu : Akta Jual Beli Nomor : 82/2013, tanggal 13 Februari 2013 sekaligus mengurus sertifikat atas objek sengketa tersebut.
Bahwa atas dasar Akta Jual Beli Nomor : 82 / 2013, tanggal, 13 Februari 2013 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2885 tersebut, maka berulangkali Penggugat menyampaikan kepada Tergugat untuk segera keluar meninggalkan objek sengketa, kerena objek sengketa adalah milik yang sah dari Penggugat, namun Tergugat tidak mau keluar dari objek sengketa dan mengatakan bahwa objek sengketa adalah milik dari Turut Tergugat. Selain itu juga perbuatan Tergugat dengan menempati objek sengketa yang bukan merupakan haknya, maka Penggugat berdasarkan bukti kepemilikan atas objek sengketa tersebut, Penggugat melaporkan tindakan Tergugat tersebut kepihak Kepolisian Polda Maluku untuk memproses dan memerintahkan Tergugat agar keluar dari objek sengketa, namun saran dan pembicaraan dari pihak kepolisian agar masalah ini diajukan ke Pengadilan Negeri Ambon karena masalah tersebut adalah masalah perdata, sehingga Penggugat mengajukan gugatan ini.
Bahwa dengan adanya Tergugat memasuki, menguasai dan menempati Objek Sengketa yang tanpa seijin dan sepengetahuan dari Penggugat sebagai pemilik yang sah menurut hukum, maka dapat dikatakan Tergugat melakukan penyerobotan atas objek sengketa, sehingga perbuatan Tergugat tersebut dapat dinyatakan perbuatan melawan hukum dan melawan hak.
Bahwa oleh karena upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Penggugat secara baik-baik, untuk agar Tergugat keluar meninggalkan objek sengketa tidak berhasil, sehingga Penggugat melaporakan tindakan Tergugat tersebut mulai dari Ketua RT (Rukun Tetangga) setempat, Kepolisian Polres Pulau Ambon dan PP. Lease, maupun di Polda Maluku jugapun tidak berhasil, maka dengan terpaksa Penggugat dapat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Ambon untuk mendapat suatu kepastian hukum yang se adil-adilnya atas hak Penggugat terhadap objek sengketa tersebut.
Bahwa oleh karena perbuatan dan atau tindakan Tergugat sebagai mana di jelaskan dalam gugatan ini, maka perbuatan atau tindakan Tergugat tersebut dapat dinyatakan sebagai perbuatan atau tindakan melawan hukum dan melawan hak yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, sehingga dengan demikian Tergugat atau siapa saja, harus dihukum untuk meninggalkan atau mengosongkan dan keluar dari objek sengketa segera dan seketika serta mengangkat dan memindahkan segala harta benda miliknya yang berada dalam objek sengketa dengan biaya sendiri dan kemudian menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam ke adaan kosong, aman dan baik seperti semula, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar kepada Penggugat.
Bahwa selain itu juga kerugian yang dialami oleh Pengugat, merupakan kewajiban hukum dari Tergugat yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat selama Tergugat menempati dan menikmati objek sengketa yang diperhitungkan sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini yaitu sudah kurang lebih 13 (tiga belas) tahun lamanya. Bahwa bila diperhitungkan nilai kerugian Penggugat tersebut adalah sama dengan harga sewa rumah dan tanah sebesar Rp 5.000.000.- ( lima juta rupiah) per tahun dikalikan dengan 13 (tiga belas) tahun lamanya, maka sama dengan Rp 65.000.000.- (enam puluh lima juta rupiah) yang merupakan kerugian materil yang harus ditanggung renteng oleh Tergugat dan Turut Tergugat dan dibayar tunai kepada Penggugat yaitu sebesar Rp 65.000.000 .- (enam puluh lima juta rupiah).
Bahwa mengingat objek sengketa dalam penguasaan Tergugat dan untuk mencegah Tergugat melakukan segala sesuatu atas objek sengketa, sehingga tidak sesuai dengan keadaan semula, maupun mengalihkan objek sengketa kepada pihak lain baik karena jual beli, hibah, gadai, sewa menyewa, kontrak atau perbuatan hukum lainnya berakibat objek sengketa dikuasai oleh orang lain, maka mohon Pengadilan berkenaan meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas objek sengketa.
Bahwa apa bila Tergugat tidak sanggup dan lalai dalam membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat yang disebutkan dalam gugatan ini, maka adalah wajar dan tepat bila Pengadilan Negeri Ambon meletakan Sita atas harta benda milik Tergugat.
Bahwa gugatan Penggugat ini didasarkan pada bukti – bukti dan fakta – fakta hukum yang tidak dapat disangkal kebenarannya, maka Penggugat mohon agar Pengadilan berkenaan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) sekalipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Perlawanan maupun upaya hukum lainnya.
Bahwa mencegah dan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar kepada Penggugat sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum oleh Tergugat, mohon perkenaan Pengadilan untuk membebani Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) setiap hari bila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan Pengadilan dalam perkara ini.
Berdasarkan alasan-alasan yang Penggugat uraikan di atas, maka Penggugat memohon kepada Ketua pengadilan Negeri Ambon melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Untuk mencegah Tergugat melakukan segala sesuatu atas objek sengketa, sehingga tidak sesuai dengan keadaan semula, maupun mengalihkan objek sengketa kepada pihak lain baik karena jual beli, hibah, gadai, sewa menyewa, kontrak atau perbuatan hukum lainnya berakibat objek sengketa dikuasai oleh orang lain, maka mohon Pengadilan berkenaan meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas objek sengketa.
DALAM POKOK PERKARA
A. P r i m e r.
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Objek Sengketa adalah Hak Milik Penggugat sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 2885, Surat Ukur Nomor : 00011 / Kudamati /2013, tanggal, 14 Agustus 2013.
Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 82 / 2013, tanggal, 13 Februari 2013 yang di buat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ny. Rostiaty Nahumarury, SH di Ambon adalah sah.
Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat yang menyerobot, memasuki, menempati dan mengusai Objek Sengketa adalah Perbuatan melawan hukum dan melawan hak.
Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang ada di atas objek sengketa untuk segera keluar dan mengangkat segala harta benda miliknya dari objek sengketa dengan biaya sendiri, dan kemudian segerah mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik, aman dan lestari bila perlu meminta petugas keamanan.
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian materil yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat yang ditangung renteng dengan turut tergugat yaitu sebesar Rp 65.000.000.- (enam puluh lima juta rupiah).
Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) adalah sah dan berharga.
Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa ((dwangsom) sebesar Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai memenuhi isi Putusan Pengadilan dalam perkara ini.
Memerintahkan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) sekalipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Perlawanan maupun upaya hukum lainnya.
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
B. S u b s i d e r.-
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Tergugat dan Turut Tergugat telah mengajukan jawabannya secara tertulis yang isinya pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Gugatan Kabur atau Tidak Jelas (Obscuur Libel).
Bahwa Tergugat menolak secara tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat kecuali yang diakui dan dinyatakan secara tegas dalam jawaban ini.
Bahwa Penggugat dalam posita tidak menjelaskan secara jelas dan tegas terkait dengan proses Jual Beli yang dilakukan dengan Keluarga Murad, dimana tidak disebutkan secara jelas siapa yang bertindak mewakili keluarga Murad yang melakukan Jual Beli dengan Penggugat dihadapan PPAT Ny. Rostianty Nahumarury, SH. di Ambon sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 82/2013 tertanggal 13 Februari 2013 sehingga gugatannya kabur.
Bahwa selain tentang pihak-pihak dalam proses jual beli, batas-batas objek sengketa juga kabur. Dimana pada batas sebelah Timur disebutkan bahwa tanah objek sengketa berbatasan dengan Penggugat (sisa dari objek sengketa) sebagaimana tercantum dalam perubahan gugatan tertanggal 19 April 2017 dan kemudian secara keseluruhan, Penggugat menyatakan bahwa tanah dan bangunan rumah tersebut dalam perkara ini disebut sebagai Objek Sengketa. Maka berdasarkan hal tersebut membuat batas-batas tanah yang disengketakan ini menjadi kabur, apakah yang dimaksudkan dengan Penggugat adalah tanah yang telah diuraikan dalam gugatan a quo ataukah ada juga objek sengketa yang lain yang berbatasan pada sebelah Timur dengan Objek Sengketa yang dimaksudkan oleh Penggugat.
Bahwa dalam gugatan a quo, Penggugat menempatkan La Puli sebagai Turut Tergugat namun dalam posita maupun petitumnya, Pengggugat tidak menguraikan dengan tegas perbuatan mana yang dilakukan oleh La Puli maupun kewajiban apa yang harus dibebankan kepada La Puli sehingga sangat jelas gugatan ini merupakan gugatan yang kabur (Obscuur Libel).
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka sangatlah patut dan beralasan hukum jika gugatan Penggugat harus ditolak dan/atau dinyatakan tidak dapat diterima (NietOnvanklijke Verklaard (NO)
Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium).
Bahwa dalam gugatan a quo, Penggugat menggambarkan bahwa tanpa seijin dari Penggugat, disekitar tahun 1999 saudara Yonas Ferdinandus membongkar palang kayu pengaman pintu dan jendela dari rumah tersebut dan memasukan pengungsi dari Tanah Lapang Kecil (Talake) yaitu orang dari Keluarga Radja yang merupakan mertua dari Yongky Ferdinandus untuk menempati Objek Sengketa sampai awal tahun 2008 dan kemudian pada tahun 2008 tersebut Tergugat menyerobot masuk tanpa seijin Penggugat.
Dari penjelasan tersebut secara dan nyata bahwa ada keterlibatan Sdr. Yongky Ferdinandus dalam penguasaan objek sengketa sehingga sudah patut dan sepantasnya Sdr. Yongky Ferdinandus ditarik masuk sebagai pihak dalam perkara ini.
Karena gugatan Penggugat kurang pihak, maka kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak – tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang telah dikemukakan Tergugat dalam Eksepsi tersebut diatas, dipergunakan kembali dan berlaku pula sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dalil-dalil yang akan dikemukakan dalam Pokok Perkara.
Bahwa Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diyakini dan diakui secara tegas.
Bahwa tanah Objek Sengketa adalah merupakan bagian tanah warisan peninggalan Almarhum La Kota dan Wa Naisa (Kakek dan Nenek Turut Tergugat), yang dikuasai secara turun temurun oleh orang tua Turut Tergugat sampai dengan pada saat ini dikuasai oleh Turut Tergugat dan para Ahli waris lainnya dari La Kota dengan lugs ± 2900 M2 dengan batas-batas alamnya adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik keluarga Tomasoa ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Keluarga Kriekhof ;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik kelurga de Jong ;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik kelurga Kriekhof ;
Bahwa semasa hidupnya, La Kota hanya menikah satu kali dengan Wa Naisa dan mempunyai 2 (dua) anak yakni :
Wa Aminah yang menikah dengan La Muradi dan mempunyai 10 (sepuluh) orang anak masing-masing : Muhamad Murad, Wa Mbute, Wa Oni, La Ibrahim, La Madi Murad, Wa Bida, Arifin, La Jen, La Udin, dan Wa Maryam.
La Raisi yang menikah dengan Wa Muni dan memiliki 11 (sebelas) orang anak masing-masing : La Koro, La Puli (Turut Tergugat), Wa Ntini, Wa Uci, Wa Ena, Wa Sima, Wa Ida, La Nyong, Wa Nona, Wa Jija, dan La Amir.
Bahwa Wa Aminah yang menikah dengan La Muradi dan mempunyai 10 (sepuluh) orang anak masing-masing : Muhamad Murad, Wa Mbute, Wa Oni, La Ibrahim, La Madi Murad, Wa Bida, Arifin, La Jen, La Udin, dan Wa Maryam dan La Raisi yang menikah dengan Wa Muni dan memiliki 11 (sebelas) orang anak masing-masing : La Koro, La Puli (Turut Tergugat), Wa Ntini, Wa Uci, Wa Ena, Wa Sima, Wa Ida, La Nyong, Wa Nona, Wa Jija, dan La Amir adalah merupakan ahli waris yang sah dari La Kota dan Wa Naisa.
Bahwa semenjak kakek Turut Tergugat meninggal dunia, maka tanah yang merupakan warisan tersebut dimana sebagiannya dijadikan Objek Sengketa dalam perkara ini adalah merupakan hak waris dari orang tua Turut Tergugat (La Raisi) dan saudara perempuannya yakni Wa Aminah beserta keturunannya.
Bahwa dalam hukum waris Islam, maka yang berhak untuk menerima, warisan adalah ada lima orang yakni : anak Kandung (laki-laki dan Perempuan), ayah, ibu, istri, (janda), suami (duda). Hukum waris dalam Islam berdasarkan pada QS An- Nisa 4: 11-12 dimana dalam surat tersebut menyebutkan bahwa bagian anak laki-laki lebih besar dari anak perempuan. Namun apabila kita mengacu kepada hukum perdata yang berlaku, maka bagian warisan yang dimiliki oleh para ahli waris ada dibagi sama rata sebagaimana diatur dalam Buku II KUHPerdata yang dimulai dari pasal 830 KUHPerdata sampai dengan pasal 1130 KHUPerdata.
Bahwa bagi seorang yang beragama Islam, maka Turut Tergugat dan para ahli waris yang lainnya tunduk kepada ketentuan. Hukum. Islam, dimana pembagiannya harus sesuai dengan apa yang diisyaratkan dalam ketentuan Kompilasi Hukum Islam maupun sebagaimana diatur dalam Kitab Suci Al-Quran dalam Surat An-Nisa Nisa 4: 11-12.
Bahwa sampai dengan saat ini tanah warisan yang merupakan hak dari Turut Tergugat dan Para ahli waris lainnya yang merupakan keturunan dari La Kota Dan Wa Naisa belum pernah dilakukan pembagian untuk ahli warisnya, sehingga harus ada penyelesaian waris terlebih dahulu antara para ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa pembagian warisan yang dilakukan atas harta warisan dari La Kota dan Wa Naisa terhadap sebidang tanah perusah yang terletak di Wainutu atas, Kelurahan Kudamati Kecamatan Nuisamwe Kota Ambon, haruslah dibagi secara Hukum Islam. Dan apabila ada pihak dari para ahli waris yang tidak mau untuk dilaksanakan pembagian tersebut maka dapat dimintakan kepada Pengadilan Agama untuk dapat membaginya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa oleh karena tanah tersebut belum pernah dibagi-bagi dan tidak ada satu putusan pun dari Pengadilan Agama yang menyatakan siapa yang berhak dan tidak berhak atas tanah warisan tersebut, maka penguasaannya masih menjadi milik bersama dari Turut Tergugat maupun ahli waris lainnya yang merupakan keturunan garis lurus dari La Kota dan Wa Naisa.
Bahwa sehubungan dengan kedudukan Tergugat terkait penguasaan objek sengketa adalah berdasarkan ijin dari Turut Tergugat dan ijin tersebut bukanlah merupakan peralihan hak dari Turut Tergugat kepada Tergugat. Hal ini diakibatkan oleh karena konflik sosial yang melanda Kota Ambon dan sekitarnya pada tahun 1999 yang mengakibatkan terpecahnya masyarakat Kota Ambon dalam 2(dua) komunitas besar berdasarkan agama dimana Turut Tergugat dan Keluarganya merupakan orang yang beragama muslim sedangkan objek sengketa dan tanah warisan tersebut terletak di daerah yang mayoritas kristen maka, pemberian ijin tersebut kepada Tergugat dimaksudkan agar Tergugat dan atau keluarganya dapat menjaga dan melestarikan tanah warisan milik Turut Tergugat dan Keluarganya sebagai ahli waris dari La Kota dan Wa Naisa. Dan terkait dengan pemberian ijin dari Turut Tergugat kepada Tergugat untuk menempati tanah tersebut, Turut Tergugat telah mendapatkan persetujuan dari saudara-saudara sekandungnya.
Bahwa perbuatan menempati bangunan rumah atas ijin dari Turut Tergugat adalah bukan merupakan perbuatan penyerobotan atau perbuatan melawan hukum. Hal ini dikarenakan sampai dengan gugatan a quo diajukan oleh Penggugat, tidak ada satu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Turut Tergugat adalah orang yang tidak mempunyai kewenangan atau merupakan orang yang tidak berhak terhadap tanah warisan tersebut yang saat ini dijadikan objek sengketa.
Bahwa sehubungan dengan sertipikat Hak milik Nomor 2885/ seluas 375 M2 yang dimiliki oleh Penggugat adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan berlaku. Dikatakan demikian karena tanah yang dijadikan objek sertipikat tersebut adalah merupakan tanah warisan milik Turut Tergugat dan keluarga lainnya yang merupakan ahli waris yang sah dari La Kota dan istrinya yakni Wa Naisa. Dan sampai dengan saat ini, baik oleh Turut Tergugat maupun anak-anak dari Keturunan La Raisi yang merupakan keturunan anak laki-laki dari La Kota dan Wa Naisa yang secara hukum Islam memiliki hak yang lebih besar dari saudara perempuannya yakni Wa Aminah tidak pemah melepaskan haknya kepada Penggugat maupun ikut secara bersama-sama dengan anak-anak dari Wa Aminah untuk melepaskan haknya kepada Penggugat. Sehingga penerbitan sertipikat tersebut telah tidak didasarkan oleh bukti yuridis yang kuat dan secara hukum cacat formal.
Oleh karena penerbitan sertipikat tersebut adalah cacat hukum, maka sudah patut dan sepantasnya apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat mengambil keputusan yang menyatakan sertipikat ini tidak berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat.
Bahwa perbuatan jual beli yang dilakukan oleh Penggugat dengan keluarga Murad sebagaimana Akta Jual Beli nomor 82/2013 tertanggal 13 Februari 2013 dengan dihadapan PPAT Ny. Rostianty Nahumarury. SH. adalah perbuatan melawan hukum. Dikarenakan bahwa dengan dilakukannya perbuatan peralihan hak dari keluarga Murad kepada Penggugat maka secara hukum keluarga Murad telah berupaya untuk menghilangkan hak-hak keperdataan dari Turut Tergugat dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa oleh karena perbuatan jual-beli sebagaimana Akta Jual Beli Nomor : 82/2013 tertanggal 13 Februari 2013 yang dilakukan dihadapan PPAT NY. Rostianty Nahumarury. SH adalah perbuatan melawan hukum, maka, sudah sepantasnya apabila Akta Jual Beli tersebut dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Berdasarkan uraian diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa perkara ini, untuk memutuskan sebagai berikut
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Wa Aminah yang menikah dengan La Muradi dan mempunyai 10 (sepuluh) orang anak masing-masing : Muhammad Murad, Wa Mbute, Wa Oni, La Ibrahim, La Madi Murad, Wa Bida, Arifin, La Jen, La Udin, dan Wa Maryam, dan La Raisi yang menikah dengan Wa Muni dan memiliki 11 (sebelas) orang anak masing-masing : La Koro, La Puli (Turut Tergugat), Wa Ntini, Wa Uci, Wa Ena, Wa Sima, Wa Ida, La Nyong, Wa Nona, Wa Jija, dan La Amir adalah merupakan ahli waris yang sah dari La Kota dan Wa Naisa.
Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 2885/ seluas 375 M2 ini tidak berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan membatalkan dan tidak mempunyai kekuatan mengikat Akta Jual Beli Nomor 82/2013 tertanggal 13 Februari 2013 yang dilakukan dihadapan PPAT NY. Rostianty Nahumarury, SH.
Menimbang, bahwa terhadap jawaban tersebut, Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 10 Mei 2017, sedangkan Tergugat dan Turut Tergugat telah mengajukan Duplik tertanggal 17 Mei 2017, Replik dan Duplik tersebut selengkapnya termuat dalam berita acara persidangan perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan putusan yaitu Putusan Nomor 47/ Pdt.G/2017/PN.Amb. tanggal 15 Januari 2018 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat ;
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Objek Sengketa adalah Hak Milik Penggugat sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 2885, Surat Ukur Nomor : 00011 / Kudamati /2013, tanggal, 14 Agustus 2013.
Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 82 / 2013, tanggal, 13 Februari 2013 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ny. Rostiaty Nahumarury, S.H di Ambon adalah sah.
Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat yang menyerobot, memasuki, menempati dan menguasai Objek Sengketa adalah Perbuatan melawan hukum dan melawan hak.
Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang ada diatas objek sengketa untuk segera keluar dan mengangkat segala harta benda miliknya dari objek sengketa dengan biaya sendiri, dan kemudian segera mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik, aman dan lestari bila perlu meminta petugas keamanan.
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar 1.049.000,- ( satu juta empat puluh sembilan ribu rupiah )
Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Membaca risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh LA JAMAL, SH. Panitera Pengadilan Negeri Ambon Nomor 2/Banding/Pdt.G/2018/PN.Amb. yang menerangkan bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2018 HELMI SULILATU, SH.,MH selaku kuasa Pembanding semula Kuasa Tergugat dan Turut Tergugat telah mengajukan permohonan agar perkara Pengadilan Negeri Ambon Nomor 47/Pdt.G/2017 /PN.Amb. tanggal 15 Januari 2018 diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Lorina Pesulima, SH Jurusita Pengadilan Negeri Ambon yang menerangkan pada hari Rabu, tanggal 7 Pebruari 2018 permohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan kepada Kuasa Terbanding / semula Penggugat ;
Menimbang bahwa sehubungan dengan permohonan bandingnya tersebut Pembanding/dahulu Tergugat dan Turut Tergugat telah mengajukan memori banding yang isinya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Judex Faktie tingkat pertama telah keliru dan salah menerapkan hukum dalam putusan a quo. Dikatakan demikian karena tanah obyek sengketa adalah merupakan bagian tanah warisan peninggalan almarhum La Kota dan Wa Naisa (kakek dan nenek turut Pembanding), yang dikuasai secara turun tumurun oleh orang tua Turut Pembanding sampai dengan pada saat ini. Hal mana dipakai sebagai dasar hukum yang merupakan alas hak oleh Keluarga Murad untuk melakukan semua perbuatan hukum atas tanah Obyek Sengketa sebagaimana termuat dengan jelas dalam putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 143/1974-Prdt tanggal 20 Mei 1975 antara Wa Aminah (saudara kandung Turut Tergugat) sebagai Penggugat melawan Nn. B. Kriekhoff dkk. sebagai Tergugat (vide bukti P-7) yang mana dalam gugatan a quo secara tegas dikatakan bahwa tanah obyek sengketa adalah merupakan warisan dari orang tua Wa Aminah (saudara sekandung dari orang tua Turut Pembanding dahulu Turut Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik keluarga Tomasoa.
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik keluarga Kriekhoff.
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik keluarga De Jong.
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik keluarga Kriekhoff.
Bahwa sangat jelas diakui dalam gugatan tersebut bahwa dasar penguasaan tanah obyek sengketa oleh keluarga Murad adalah keputusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 143/1974-Prdt tanggal 20 Mei 1975 dimana Surat Gugatan tertanggal 7 Juni 1974 yang menjadi dasar putusan a quo, Penggugat (Wa Aminah) mendalilkan bahwa ia ada mempunyai sebidang tanah perusah dengan hak adat, warisan orang tuanya yang bernama La Kota dan Wa Nisa yang adalah diperusah sejak tahun 1924 dan sejak saat itu tidak ada pihak-pihak yang pernah berkeberatan terhadap penguasaan tanah tersebut.
Bahwa mengingat judex factie tingkat pertama sengaja tidak mempertimbangkan asal mula tanah obyek sengketa dan sengaja untuk memuluskan jalannya terbanding dahulu Penggugat asal untuk menguasai tanah obyek sengketa dengan melawan hukum dengan cara menghilangkan kedudukan Turut Pembanding dahulu Turut Tergugat dan saudara-saudaranya yang lain dalam kedudukannya sebagai ahli waris dari almarhum La Kota dan Istrinya Wa Naisa yang mana merupakan pemilik asal dari tanah obyek sengketa adalah merupakan suatu kehilafan.
Bahwa sampai dengan saat ini tanah warisan yang merupakan hak dari Turut Pembanding dan para ahli warisnya yang merupakan keturunan dari La Kota dan Wa Naisa belum pernah dilakukan pembagian untuk ahli warisnya sehingga harus ada penyelesaian waris terlebih dahulu antara para ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa pembagian warisan yang dilakukan atas harta warisan dari La Kota dan Wa Naisa terhadap sebidang tanah perusah yang terletak di
Wainutu atas, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, haruslah dibagi secara Hukum Islam. Dan apabila ada pihak dari para ahliwaris yang tidak mau untuk dilaksanakan pembagian tersebut maka dapat dimintakan kepada Pengadilan Agama untuk dapat membaginya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya hal. 23 paragraf ke-5 Judex Factie telah menemukan fakta dan hukum bahwa“berdasarkan pada Bukti P-7 = T,TT-2 berupa surat Keputusan No. 143/1974-Prdt, tanggal 20 Mei 1975 yang membuktikan bahwasanya Wa Amina pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon dan menggugat Nn. B. Kriekhoff dan keluarganya dan putusannya menetapkan Wa Aminah berhak atas tanah tersebut.
Hal ini, menegaskan bahwa hak atas objek sengketa adalah berasal dari Keluarga Wa Aminah yakni orang tuanya yang benama La Kota dan sesuai fakta persidangan La Kota Mempunyai 2 orang anak masing-masing La Raisi dan Wa Amina (istri dari La Murad).
Oleh karena tanah objek sengketa adalah milik dari La Kota, maka yang berhak bertindak sebagai pihak pada tahun 1975 adalah anak-anak dari La Kota, dan yang mengajukan gugatan pada saat itu adalah Wa Amina sebagai kakak tertua dan telah pula terbukti pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, sama sekali tidak menyebutkan nama La Murad sebagai pemegang hak, tetapi sebaliknya La Kota adalah pemilik tanah dan anak-anaknya adalah La Raisi orang tua turut Tergugat dan Wa Aminah.
Fakta itu, membuktikan sama sekali tidak terdapat hak apapun dari La Murad/ La Muradi/ Muhamad Murad atas objek sengketa, yang telah melakukan perbuatan hukum mengalihkan tanpa hak objek sengketa kepada Penggugat.
Bahwa dasar dilakukannya proses peralihan hak dari Keluarga Murad kepada terbanding adalah putusan No. 143/1974-Prdt, sehingga sudah tergambar dengan jelasa adanya salah penerapan hukum yang dilakukan oleh Judex Factie tingkat pertama.
Bahwa tanah tersebut sampai dengan meninggalnya La Kota dan WaNisa belum pernah dibagi waris kepada anak-anaknya yakni La Raisi dan Wa Aminah (Penggugat dalam Perkara 143/1974-Prdt, tanggal 20 Mei 1975 dimana Surat Gugatan tertanggal 7 Juni 1974. Seharussnya setelah meninggalnya La Kota dan Wa Nisa obyek sengketa menjadi milik dari Wa Aminah dan La Raisi (orang tua La Puli/Turut Tergugat).
Sebagaimana diatur dalam pasal 833 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi : “Para Ahliwaris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal”,
Pasal 832 ayat (1) berbunyi : Menurut Undang-undang yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang diluar perkawinan, dan suami istri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikutini”.
Dengan fakta dan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka perbuatan La Murad/La Muradi/Muhamad Murad melakukan peralihan hak kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
Tidak satupun bukti, didalam persidangan yang menerangkan dan atau menguatkan dasar peralihan hak dari La Murad kepada Penggugat dan bagaimana caranya La Murad memiliki obyek sengketa tersebut, apakah La Murad membeli, mendapatkan hibah atau hal lainnya yang sebaliknya dapat dibuktikan bahwa istri dari La Murad yang bernama Wa Aminah adalah ahli waris dari La Kota bersama-sama dengan La Raisi orang tua dari Turut Tergugat dan penguasaan atas obyek sengketa karena gugatan Wa Aminah ke Pengadilan Negeri Ambon yang dapat pula dibuktikan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap, tidak adanya pembagian waris dan/atau obyek sengketa belum dibagi waris kepada ahli waris termasuk La Puli (Turut Tergugat).
Bahwa sudah sangat jelas disini terlihat bahwa judex faktie telah salah dalam mengambil keputusan sehubungan tanah obyek sengketa.
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dikemukakan di atas, Pembanding memohon ke hadapan Majelis Hakim Yang Mengadili dan Memeriksa Perkara ini untuk berkenan memutus perkara a quo dengan amarnya:
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 47/Pdt.G/2017/PN.Amb tanggal 15 Januari 2018
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat
Dalam Pokok Perkara :
Menolak Gugatan Penggugat/Terbanding seluruhnya
Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa memori banding dari Pembanding / dahulu Tergugat dan Turut Tergugat, telah diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 6 Maret 2018, sebagaimana Tanda Terima Memori Banding Nomor 47/Pdt.G/2017/PN.Amb. dan sehelai turunannya telah diberi tahukan / diserahkan kepada Terbanding dahulu Penggugat sebagaimana Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 47/Pdt.G/2017/PN.Amb. tanggal 6 Maret 2018.
Menimbang, bahwa menanggapi memori banding yang diajukan oleh Pembanding/dahulu Tergugat dan Turut Tergugat tersebut diatas, Terbanding/dahulu Penggugat mengajukan Kontra Memori Bandingnya tertanggal 12 Maret 2018 yang isinya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terbanding /Penggugat dapat menerima seluruh pertimbangan putusan a quo, karena menurut hemat Terbanding/Penggugat bahwa Pengadilan Negeri Ambon tidaklah salah di dalam penerapan hukum, bahwa Terbanding/ Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 42 M2 (empat puluh dua meter persegi) yang merupakan bagian dari Sertifikat hak milik Nomor 2885 sesuai surat Ukur Nomor 00011/Kudamati/2013 tanggal 14 Agustus 2013 seluas 375 M2 (tiga ratus tujuh lima meter persegi) yang terletak di jalan Dr. Kayadoe, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon atas nama Terbanding/Penggugat.
Bahwa keberatan point 1 dan 2 yang disampaikan oleh Pembanding dan Turut Pembanding/Tergugat dan Turut Tergugat dalam Memori Bandingnya yang pada pokoknya menjelaskan bahwa judex factie tingkat pertama telah keliru dan salah menerapkan hukum dalam putusan a quo karena tanah objek sengketa adalah merupakan tanah warisan peninggalan La Kota dan Wa Naisa (kakek dan Nenek Turut Pembanding) adalah merupakan alasan yang salah dan keliru sehingga perlu ditolak dan dikesampingkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dikatakan demikian karena pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Ambon sudah sangat tepat dan benar karena didasarkan pada fakta-fakta hukum yaitu bukti-bukti surat yang diajukan oleh Terbanding/Penggugat dimana tanah objek sengketa adalah milik dari Keluarga Murad bukan warisan dari La Kota dan Wa Naisa.
Bahwa keberatan 3, 4, dan 5 yang disampaikan oleh Pembanding dan Turut Pembanding/Tergugat dan Turut Tergugat dalam Memori Bandingnya yang pada pokoknya menjelaskan bahwa tanah objek sengketa adalah tanah warisan yang belum pernah dilakukan pembagian kepada ahli warisya adalah merupakan alasan yang sangat salah dan keliru yang sengaja dibuat-buat oleh Pembanding dan Turut Pembanding sehingga perlu ditolak dan dikesampingkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dikatakan demikian karena pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Ambon sudah tepat dan benar dimana Turut Pembanding/Turut Tergugat tidak berhak atas objek sengketa karena objek sengketa bukanlah tanah warisan La Kota dan Wa Naisa sebagaimana yang didalikan oleh Pembanding dan Turut Pembanding (vide bukti P-5 dan P-6) dimana gugatan Turut Terbanding untuk Pembagian Warisan di Pengadilan Agama Ambon di tolak .
Bahwa keberatan point 6, 7, 8 dan 9 yang disampaikan oleh Pembanding dan Turut Pembanding/Tergugat dan Turut Tergugat dalam Memori Bandingnya yang pada pokoknya bahwa Wa Aminah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan negeri Ambon menggugat Nn. B Kriekhoff dan keluargaanya dan putusannya menetapkan Wa Aminah berhak atas tanah tersebut dapat ditanggapi Pemabanding/Penggugat sebagai berikut : bahwa gugatan yang diajukan oleh Wa Aminah melawan Keluarga Kriekhoff di Pengadilan Negeri Ambon atas tanah objek sengketa yang merupkan tanah Perusah dari La Muradi bukan tanah warisan La Kota dan Wa Naisa sehingga orang Tua Turut Pembanding tidak diikutsertan sebagai pihak dalam perkara tersebut, dan Turut Terbanding dan saudara-saudaranya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Ambon melawan La Muradi dan saudara-saudaranya untuk pembagian atas tanah objek sengketa dan gugatan Turut Pembanding tersebut di tolak (vide bukti P-5 dan P-6). Oleh karena itu dalil Pembanding dan Turut Pembanding/Tergugat dan Turut Tergugat tersebut haruslah ditolak dan atau dikesampingkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Maka berdasarkan uraian-uraian di atas, Terbanding/Penggugat dengan ini mohon agar Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Cq Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku yang memeriksa dan mengadili pada tingkat banding berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menolak Permohonan Banding Pembanding dan Turut Pembanding/ Tergugat dan Turut Tergugat.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 47/Pdt.G/2017/PN.Amb. tertanggal 15 Januari 2018.
Menghukum Pembanding dan Turut Pembanding/Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Membaca surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Lorina Pesulima, SH. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 47/Pdt.G/2017/PN.Amb. tanggal 15 Januari 2018, yang menerangkan dimana kepada para pihak masing - masing telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 47/Pdt.G/2017/PN.Amb. tanggal 15 Januari 2018, dibacakan dan dihadiri oleh Kuasa Pembanding/dahulu kuasa Tergugat dan Turut Tergugat dan Kuasa Terbanding/dahulu kuasa Penggugat, kemudian pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2018 Kuasa Pembanding/dahulu kuasa Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan permohonan agar perkara Pengadilan Negeri Ambon Nomor 47/Pdt.G/2017 /PN.Amb. tanggal 15 Januari 2018 diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding sebagaimana risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh LA JAMAL, SH. Panitera Pengadilan Negeri Ambon Nomor 2/Banding/Pdt.G/2018/PN.Amb. dengan demikian permohonan banding dari Pembanding/dahulu Tergugat dan Turut Tergugat tersebut secara formal dapat diterima karena telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan perundang - undangan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti kembali secara cermat dan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan Tingkat Pertama, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 47/Pdt.G/2017 /PN.Amb. tanggal 15 Januari 2018, memori banding dan kontra memori banding dari para pihak berperkara, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpedapat sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari secara cermat memori banding dari Pembanding/dahulu Tergugat dan Turut Tergugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa Judex Faktie tingkat pertama telah keliru dan salah menerapkan hukum dalam putusan a quo, karena tanah obyek sengketa adalah merupakan bagian tanah warisan peninggalan almarhum La Kota dan Wa Naisa (kakek dan nenek turut Pembanding), yang dikuasai secara turun tumurun oleh orang tua Turut Pembanding sampai dengan pada saat ini.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding/dahulu Tergugat dan Turut Tergugat tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa apa yang dikemukakan Pembanding/dahulu Tergugat dan Turut Tergugat dalam memori bandingnya pada dasarnya merupakan pengulangan dalil-dalil yang pernah dikemukakan dalam gugatan pembagian warisan antara La Puli bin La Raisi, dkk. sebagai Penggugat Melawan Muhammad Murad bin La Muradi dkk. sebagai Tergugat yang sudah pernah diajukan di Pengadilan Agama Ambon dalam perkara gugatan No. 253/Pdt.G/2010/PA.Ab. dalam Putusannya Pengadilan Agama Ambon menolak gugatan Penggugat (La Puli bin La Raisi dkk) karena tidak bisa membuktikan bahwa tanah yang menjadi sengketa adalah tanah warisan peninggalan almarhum La Kota dan Wa Naisa. (vide bukti P-5) ;
Bahwa terhadap bukti T-2 berupa Surat Gugatan No. 143/1974-Prdt, tanggal 7 Juni 1974, menurut majelis hakim tingkat banding bahwa bukti T-2 tersebut adalah keterangan dari Wa Aminah di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon karena Wa Aminah saat itu tidak bisa menulis, lalu keterangan tersebut dituangkan dalam sebuah gugatan. Keterangan Wa Aminah dalam bukti T-2 ini adalah keterangan yang berdiri sendiri tidak ada bukti pendukung lain yang dapat menguatkan keterangan tersebut, bahkan dalam putusan atas gugatan tersebut yakni Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 143/1974-Prdt, tanggal 20 Mei 1975 (bukti P-7) tidak ada satupun dalam pertimbangannya yang menyebutkan bahwa tanah sengketa adalah tanah warisan peninggalan almarhum La Kota dan Wa Naisa, hanya dalam amarnya disebutkan “Menetapkan Penggugat berhak atas tanah tersebut”.
Bahwa yang bertindak sebagai Penggugat dalam perkara No. 143/1974-Prdt, adalah Wa Aminah sendiri, tidak melibatkan ahli waris lainnya padahal waktu itu ada saudaranya yang bernama La Raisi. Seandainya benar tanah yang disengketakan merupakan tanah warisan peninggalan almarhum La Kota dan Wa Naisa kenapa Wa Aminah tidak bersama-sama La Raisi sebagai Penggugat, seandainya dianggap Wa Aminah sebagai mewakili ahli waris lainnya (La Raisi) tentu Pengadilan akan meminta surat kuasa dari La Raisi sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam hukum acara.
Bahwa disamping secara materiil/isi yang tersirat dalam bukti T-2 ini adalah keterangan yang berdiri sendiri tidak ada bukti pendukung lain yang dapat menguatkan keterangan tersebut, juga secara formal bukti T-2 tersebut tidak dapat ditunjukkan aslinya dalam sidang sehingga tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah ;
Menimbang, bahwa dari 4 poin pertimbangan tersebut diatas, majelis hakim tingkat banding berkesimpulan bahwa pendirian Pembanding/dahulu Tergugat dan Turut Tergugat yang menyatakan tanah sengketa adalah sebagian dari warisan almarhum La Kota dan Wa Naisa tidak cukup beralasan hukum. Sebaliknya seluruh pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam mempertimbangkan gugatan propisi, eksepsi dan pokok perkara menurut pendapat Majelis tingkat banding sudah tepat dan benar.
Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding, setelah mempelajari berkas perkara, salinan Putusan Tingkat Pertama No. 47/Pdt.G/2017 /PN.Amb. tanggal 15 Januari 2018, memori banding dan kontra memori banding, majelis hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang mengabulkan gugatan Penggugat/sekarang Terbanding untuk sebagian, karenanya pertimbangan hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dalam putusan hakim tingkat pertama gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dan Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara oleh karena putusan dikuatkan maka sejalan dengan hal tersebut para Pembanding/semula Tergugat dan Turut Tergugat juga dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang - Undang Nomor 49 tahun 2009 Tentang Perubahan ke dua atas Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Rechtsreglement Buiten gewesten ( Rbg ) dan peraturan hukum lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat dan Turut Tergugat tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 47/Pdt.G/2017 /PN.Amb. tanggal 15 Januari 2018 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding ;
Menghukum para Pembanding/semula Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon pada hari : Senin, tanggal 21 Mei 2018 oleh : I GEDE MAYUN, SH.,MH. sebagai Ketua Majelis, BHASKARA PARABA BHARATA, SH. dan MARUDUT BAKARA, SH. masing - masing selaku Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 19/Pdt/2018/PT.AMB. tanggal 19 April 2018 ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 24 Mei 2018, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu oleh J. HUKUBUN, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Ambon, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
Hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
BHASKARA PRABA BHARATA, SH. I GEDE MAYUN, SH.MH.
ttd
MARUDUT BAKARA, SH.
Panitera Pengganti
t td
J. HUKUBUN, SH.
Rincian biaya perkara :
Redaksi : Rp. 5.000,-
Meterai : Rp. 6.000,-
Proses : Rp. 139.000,- +
J u m l a h : Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
Salinan sesui aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Ambon,
KEITEL von EMSTER, S.H.
NIP. 19620202 198603 1 006.