Document: 9/Pid.Sus-TPK/2016/PN YYK
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2016/PN YYK Tahun 2016
PUTUSAN
No. 09/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan, dalam perkara Terdakwa, sebagai berikut:
Nama lengkap : Sakina,S.H., M.Si.;
Tempat lahir : Gunungkidul;
Umur atau tanggal lahir : 47 Tahun/16 Maret 1969;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Poko RT 06/RW 10, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, D.I Yogyakarta;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, D.I Yogyakarta;-
Pendidikan : S-2.
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan, Yogyakarta, oleh :
1. Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari, selaku Penuntut Umum, dalam Surat Perintah Penahanan No. PRINT-420/0.4.11/Ft.1/05/2016,tanggal 4 Mei 2016, ditahan sejak tanggal 4 Mei 2016 s/d tanggal 23 Mei 2016;
2. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupasi Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam Surat Penetapan No. 9/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk, tanggal 12 Mei 2016, ditahan sejak tanggal 12 Mei 2016 s/d tanggal 10 Juni 2016;
3. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, dalam PenetapanNo. 09/Pen.Pid.Sus-TPK/XII/PN.Yyk, tanggal 1 Juni 2016, ditahan sejak tanggal 11 Juni 2016 s/d tanggal 9 Agustus 2016;
4. Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta,dalam Penetapan No.7/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PT.YYK, tangggal 2 Agustus 2016, sejak tanggal 10 Agustus 2016 s/d tanggal 8 September 2016;
5. Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta,dalam Penetapan No. 7/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PT.YYK, tanggal 9September 2016, sejak tanggal 9 September 2016 s/d tanggal 8 Oktober 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum : Ramdlon Naning, S.H, M.S, M.M., Saifudin, S.H., C.N., Moh. Setiawan, S.H., M.H., Kurnia Nuryawan, S.H., Fakhrurrozie, S.H., M.H.Li, Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Advokat “RAMDLON NANING &ASSOCIATES, alamat kantor di Jatimulyo Baru Blok C No. 3 Yogyakarta, 55242, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Mei 2016, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, dalam Register No. W13.UI/17/Pid.Sus-TPK/II/2016, tanggal 18 Mei 2016;-------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 9/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk, tanggal 12 Mei 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim Yang Mengadili Perkara tersebut;
Penetapan Ketua Majelis HakimTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 9/Pen.Pid.Sus.TPK/2016/PN.Yyk, tanggal13 Mei 2016, tentang Penentuan Hari Persidangan Perkara tersebut;
Berkas perkara atas nama Terdakwa,beserta seluruh dokumen dan lampirannya;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Reg. Perk. No. PDS-03a/FT/WNSARI/05/2016, yang dibacakan di depan persidangan, tanggal 19 Mei 2016; -------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan Para Saksi, Para Ahli dan Terdakwa di depan persidangan;--------------------------------------------
Telah melihat dan memperhatikan Barang Bukti yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Surat Tuntutan dari Penuntut Umum Reg. Perk. No. PDS-03a/FT/WNSARI/05/2016, yang dibacakan di depan persidangan, tanggal 26 Agustus 2016 yang pada pokoknya, memohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan putusan, sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Sakina,S.H., M.Si., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sakina,S.H., M.Si.,dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,dikurangi selama Terdakwa Sakina,S.H., M.Si., berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa Sakina,S.H., M.Si., tetap dalam tahanan; ------------------
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Sakina, S.H., M.Si sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;-----------------------------------------------
4. Menetapkan Barang Bukti berupa : ------------------------------------
1 (satu) bendel Foto copy legalisir Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun 2009 Nomor : 0005.0/056-01.2/XIV/2009 tanggal 31 Desember 2008.----------------------------------------------------------
1 (satu) exsemplar Foto copy legalisir Surat Kepala Badan Pertanahan Kanwil Propinsi DIY Nomor : 300/0546/BPN/2009 Tanggal 24 Maret 2009 tentang Revisi DIPA Tahun 2009.------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2009 untuk jenis Konversi.-------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2009 untuk jenis waris.------------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2009 untuk jenis Jual beli.--------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2009 untuk jenis Hibah;-----------------------
1 (satu) lembar Foto copy legalisir Surat Kepala Badan Pertanahan Kanwil Propinsi DIY Nomor : 600/0290/BPN/2009 Tanggal 17 Februari 2009 2009 tentang Penyampaian SK Penetapan Kecamatan Sebagai Lokasi Prona.---------------------
1 (satu) bendel Foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY tentang Penetapan Lokasi Pensertifikatan Tanah Massal Melalui kegiatan Prona pada Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Kabupaten/Kota se Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2009 Nomor : 050.1/25/KPTS/BPN/2009 Tanggal 12 Februari 2009.------------
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul tentang Penetapan Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Melalui Kegiatan Prona Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2009 Nomor : 600/014/KPTS/BPN/2009 tanggal 3 Maret 2009 beserta lampirannya..-----------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 060/017/KPTS/BPN/2009 Tanggal 20 Maret 2009 Tentang Penunjukan Pelaksana Kegiatan Pengelolaan Pertanahan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2009.---
1 (satu) bendel legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 060/261/KPTS/BPN/2009 tanggal 29 Juli 2009 Tentang Revisi Penunjukan Pelaksana Kegiatan Pengelolaan Pertanahan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2009.---
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Surat Kuasa Pengguna Anggaran (SKPA).----------------------------------------------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2010 untuk jenis konversi.--------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2010 untuk jenis Waris.----------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2010 untuk jenis jual beli.---------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2010 untuk jenis hibah.------------------------
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DIY Nomor : 14.1/KEP-34.300/II/2010 tanggal 22 Februari 2010 Tentang Penetapan Lokasi Pensertifikatan Tanah Massal melalui sertifikasi Tanah Prona pada Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Tahun anggaran 2010.-----------------------------------------------
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 100.012/KEP-34.03/VI/2010 tanggal 2 Juni 2010 Tentang Penunjukan Pelaksanan Program Percepatan Pendaftaran Tanah Melalui Kegiatan prona pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2010.-------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2011 untuk jenis konversi .-------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2011 untuk jenis waris .----------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2011 untuk jenis jual beli.---------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2011 untuk jenis hibah.------------------------
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DIY Nomor : 05/KEP-34/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 Tentang Penetapan Lokasi Proggram Pengelolaan Pertanahan Nasional pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Tahun Anggaran 2011 beserta lampirannya.----------------------------------------------
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DIY Nomor : 07/KEP-34/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 Tentang Penunjukan Petugas pelaksana Program Pengelolaan Pertanahan Nasional pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan nasional Propinsi DIY Tahun Anggaran 2011.----------------------------------------------------
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 002/KEP-34.03/I/2011 tanggal 3 Januari 2011 Tentang Revisi Keputusan Surat Kepala BPN Kabupaten Gunungkidul Nomor : 001/KEP-34.03/I/2010 tanggal 10 Desember 2010 Tentang Penunjukan Pejabat yang diberi Kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggungjawab kegiatan/pembuat komitmen, pejabat pengujian dan perintah pembayaran dan menandatangani SPM serta pengangkatan bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu, staf/pengelola penerbitan dan penguji perintah pembayaran dilingkungan kantor BPN Gunungkidul Tahun anggaran 2011.------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2012 untuk jenis konversi .-------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2012 untuk jenis waris.------------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2012 untuk jenis jual beli.---------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2012 untuk jenis hibah.-----------------------
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 14/KEP-34/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 Tentang Penetapan lokasi pengelolaan Pertanahan Nasional pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2012.-----------------------
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 16/KEP-34/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah melalui Kegiatan Prona, UKM, Menpera, Pertanian dan nelayan pada program Pengelolaan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Tahun Anggaran 2012.---------------------------------------------------
1 (satu) bendel Fotocopy legalisir Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gunungkidul Nomor : 106/34-03-100/III/2012 tanggal 27 Maret 2012 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Koordinasi Kegiatan Legalisasi Aset Tahun Anggaran 2012.----------------------------------------------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2013 untuk jenis konversi .-------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2013 untuk jenis warisan.---------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2013 untuk jenis jual beli.---------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2013 untuk jenis hibah.------------------------
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 41/KEP-34/I/2013 tanggal 21 Januari 2013 tentang Penetapan Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Tahun Anggaran 2013.----------------------------------------------
1 (satu) exsemplar Fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gunungkidul Nomor : 0221/KEP-34.03-100/II/2013 tanggal 28 Februari 2013 tentang Penetpan Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Melalui Kegiatan Prona pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2013.----------------------------------
1 (satu) exsemplar Fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gunungkidul Nomor : 0236/KEP-34.03-100/II/2013 tanggal 28 Februari 2013 tentang Penetapan Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional melalui Kegiatan Lintas Sektor pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2013.-------------------
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 42/KEP-34/I/2013 tanggal 21 Januari 2013 tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Sertifikasi Hak Atas Tanah Melalui Kegiatan Prona, UMK, Pertanian Nelayan, Menpera, dan Pasca Bencana pada Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Tahun Anggaran 2013.---------------------------------------------
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 63/KEP-34/III/2013 tanggal 1 Maret 2013 tentang Perubahan Kesatu atas keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DIY Nomor : 42/KEP-34/I/2013 tanggal 21 Januari 2013 Tentang Penunjukan petugas pelaksana sertifikasi hak atas tanah melalui kegiatan prona, UMK, pertanian, nelayan, mempera dan pasca bencana pada program pengelolaan pertanahan nasional kantor wilayah BPN Propinsi DIY Tahun Anggaran 2013.----------------------------
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 14/KEP-34/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Penetapan Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Tahun Anggaran 2012.---------------------------------------------
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Dokumen DIPA Kanwil BPN Propinsi DIY Nomor : 0089/056-01.2.01/14/2012 tanggal 9 Desember 2011.-----------------------------------------------------------
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 05/KEP-34/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 tentang Penetapan Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Tahun anggaran 2011.----------------------------------------------
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Dokumen DIPA Kanwil BPN Propinsi DIY Nomor : 0089/056-01.2.01/14/2011 tanggal 20 Desember 2010.------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksana Prona Tahun 2010.-------------
1 (satu) exsemplar Fotocopy legalisir Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gunungkidul Nomor : 034.1/ 34.03-100/5/2013 tanggal 14 Januari 2013 Perihal Pelaksanaan Kegiatan Prioritas Tahun Anggaran 2013.---------
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Dokumen DIPA Kanwil BPN Propinsi DIY Nomor : 0089/056-01.2.01/14/2013 tanggal 5 Desember 2012.---------------------------------------------------------
1 (satu) buku fotocopy Petunjuk Teknis Kegiatan Prona Tahun 2008.-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) buku fotocopy Petunjuk Teknis Kegiatan Prona Tahun 2013.-------------------------------------------------------------------------
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 302/020/KPTS/BPN/2009, tanggal 28 Juli 2009, tentang Revisi Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 302/001/KPTS/BPN/2009, tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja / penanggung Jawab Kegiatan / Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Perintah Pembayaran dan menandatangani SPM serta Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Pengelola Gaji Pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun 2009 berikut lampirannya.------------------------------------------------
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 001/KEP-34.03/I/2010, tanggal 28 Januari 2010, tentang penunjukan pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja atau penanggung jawab kegiatan / pembuat komitmen, pejabat pengujian dan perintah pembayaran dan menandatangani SPM serta pengangkatan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran pembantu di lingkungan kantor pertanahan Kabupaten Gunungkidul TA 2010 berikut lampirannya.----------------------------------------------------------------
10 (sepuluh) lembar fotocopy legalisir berita acara pelaksanaan penyuluhan sertifikasi hak atas tanah program pertanian Kabupaten Gunungkidul tahun 2012 nomor: 032/BA.Penyuluhan.034-03-500/III/2012 tanggal 27 Februari 2012 oleh kantor pertanahan Kabupaten Gunungkidul berikut daftar hadir dan notulennya.---------------------------------------------
1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Kepala Kantor BPN Provinsi D.I.Y No : 113/KEP-34/VII/2013, tanggal 29 Juli 2013, Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I.Y No : 63/KEP-34/III/2014, tanggal 01 Maret 2013, tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah melalui Kegiatan Prona, UMK,Pertanian, Nelayan, Menpera dan Pasca Bencana pada Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I.Y Tahun 2013 berikut lampirannya.-------------
Dikembalikan kepada saksi Yohanes Supama, SH. M.Hum.
55. 1 (satu) bendel Asli Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 02/KPTS/2009, tanggal 18 Maret 2009, tentang Petugas Pelaksana Persertifikatan Tanah melalui Program Prona Tahun 2009 Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul.-------------------------------------------------
56. 1 (satu) bendel Asli Peraturan Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul Nomor : 02 Tahun 2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2009.-------------------------------------------------------------
57. 1 (satu) bendel Asli Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 03/KPTS/2010, tanggal 8 April 2010 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Prona Tahun 2010 desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul.---------------------------------------------------------------
58. 1 (satu) bendel asli peraturan Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul Nomor : 04 tahun 2010 tanggal 12 Maret 2010 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2010.-----------------------------------------------------------
59. 1 (satu) bendel Asli Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 003/KPTS/2011 ,tanggal 4 April 2011 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Prona tahun 2011 Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul.--------------------------------------------------
60. 1 (satu) bendel asli Peraturan Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul Nomor : 04 tahun 2011 tanggal Agustus 2011 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2011.------------------------------------------------------------
61. 1 (satu) bendel asli surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 001/KPTS/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian Tahun 2012 Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul.----------------------
62. 1 (satu) bendel asli Peraturan Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul Nomor : 02 tahun 2012 tanggal 19 Oktober 2012 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2012.-----------------------------------------------------------
63. 1 (satu) bendel Asli Surat Keputusan Desa Sidorejo No : 02/KPTS/2013 tanggal 6 Februari 2013 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian Tahun 2013 Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul.--------------------------------------
64. 1 (satu) bendel asli Peraturan Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul No : 02 Tahun 2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2013.--
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Sidorejo melalui saksi Puji Astuti Rahayu .----------------------------------------------
65. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/142/PB/KPTS/2013 tanggal 25 November 2013 tentang pemberhentian dengan hormat saudara SAKINA, SH.M.Si dari jabatan Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul Masa Jabatan Tahun 2007-2013.-------------------------------------------------------
66. 1 (satu) bendel fotocopy Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/141/PG/KPTS/2013 tanggal 25 November 2013 tentang Pengangkatan Saudara SAKINA, SH.M.Si Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul Masa Jabatan Tahun 2013-2019.------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa Sakina, SH. M.Si.-------------
67. 8 (delapan) lembar fotocopy pembukuan administrasi waris dari Kecamatan Ponjong.------------------------------------------------
68. 1 (satu) bendel fotocopy catatan administrasi waris dari Kecamatan Ponjong.----------------------------------------------------
69. 5 (lima) lembar fotocopy catatan surat keterangan waris dari Kecamatan Ponjong.-----------------------------------------------------
70. 21 (dua puluh satu) lembar catatan surat keterangan hibah dan jual beli dari Kecamatan Ponjong.--------------------------------
71. 12 (dua belas) lembar fotocopy catatan administrasi surat keterangan waris dan hibah tahun 2012 oleh Kecamatan Ponjong.---------------------------------------------------------------------
72. 13 (tiga belas) lembar fotocopy catatan administrasi turun warisan, jual beli, hibah oleh Kecamatan Ponjong..----------------
Dikembalikan kepada Saksi Sukadi, S.IP.MM.-------------------
73. 1 (satu) lembar fotocopy SK Bupati Gunungkidul No.141/15/KPTS/2001, tanggal 01 Desember 2001, tentang Pengangkatan Saudara MARDIYANTO, S.Pd menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan, Pemerintah Desa Sidorejo, Ponjong.--------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo
74. 4 (empat) lembar fotocopy Notulen Penyuluhan PRONA Tahun 2009, hari Rabu tanggal 18 Maret 2009 di Balai Desa Sidorejo.--------------------------------------------------------------------
75. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima Prona Tahun 2009, hari Rabu tanggal 18 Maret 2009 di Balai Desa Sidorejo, tentang pengenaan biaya penyelenggara Prona bagi Penerima Prona Tahun 2009 sebesar Rp. 300.000,- ditambah Rp. 150.000,- bagi peserta prona dengan proses jual beli, hibah untuk biaya PPAT.---------
76. 1 (satu) lembar fotocopy Catatan Pemasukan Prona Tahun 2009.-------------------------------------------------------------------------
77. 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 14 April 2009 dan Nota tanpa tanggal pembayaran 800 buah patok agraria sebesar Rp. 5.600.000,- dari Mardiyanta kepada UD. Agung Rejeki an. Sulaiman, SE.----------------------------------------------------------------
78. 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 15 Juli 2009 pembayaran pungutan desa sertifikat Prona Tahun 2009 sebesar Rp. 4.000.000,- dari Mardiyanta kepada Puji Astuti Rahayu.---------
79. 1 (satu) lembar Asli Nota tanggal 2 April 2009 pembelian 400 buah materai sebesar Rp. 2.600.000,-kepada Toko Hikmah tanpa ditanda tangani penerima.---------------------------------------
80. 1 (satu) lembar Asli Nota tanggal 29 Desember 2009 Pembelian ATK sebesar Rp. 900.000,- kepada Toko Hikmah tanpa tanda tangan penerima.------------------------------------------
81. 1 (satu) lembar fotocopy SPJ Penerimaan jasa Pengolahan/Kelengkapan Berkas kegiatan sertifikat Tanah Program Prona Tahun 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- oleh koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.----
82. 1 (satu) lembar Asli SPJ Penerimaan Petugas Pembantu Ukur Tingkat desa Kegiatan Persertifikatan Tanah Program Prona Tahun 2009 sebesar Rp. 4.500.000,- oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.--------------------
83. 1 (satu) lembar Asli SPJ Penerimaan Petugas Penerimaan Berkas di Tingkat Desa Kegiatan Sertifikasi Program Prona Tahun 2009 sebesar Rp. 4.000.000,- oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.--------------------
84. 1 (satu) lembar Asli SPJ Penerimaan Penanggung Jawab Kegiatan Sertifikat Tanah Program Prona Tahun 2009 sebesar Rp. 6.000.000,- oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.-----------------------------------------------------------
85. 1 (satu) lembar fotocopy SPJ Penerimaan Transport Petugas Koordinator Desa Kegiatan sertifikat Tanah Program Tahun 2009 sebesar Rp. 2.000.000,- oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala desa Sakina, SH.------------------------------------
86. 1 (satu) lembar Asli Laporan PRONA Tahun 2009 tanggal 09 Maret 2010 oleh Koordinator Mardiyanto, diketahui Kepala Desa Sidorejo Sakina, SH.----------------------------------------------
87. 5 (lima) Lembar fotocopy notulen penyuluhan sertifikat Prona tahun 2010 tanggal 8 April 2010 di Balai Padukuhan Trengguno Wetan.----------------------------------------------------------
88. 1 (satu) lembar fotocopy berita acara musyawarah masyarakat penerima Prona tahun 2010 tanggal 8 April 2010, tentang penggunaan biaya bagi peserta Prona sebesar Rp. 350.000,-/ bidang serta bagi peserta dengan proses jual beli, hibah ditambah biaya PPAT Rp. 150.000,-.---------------------------------
89. 1 (satu) lembar fotocopy catatan pemasukan prona tahun 2010.-------------------------------------------------------------------------
90. 1 (satu) lembar asli kwitansi dan nota tanggal 16 Juni 2010 Pembayaran 800 buah patok sebesar Rp. 6.400.000,- dari Mardiyanta ke UD. Agung Rejeki an. Sulaiman, SE.--------------
91. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran pungutan desa sertifikat Prona tahun 2010, tanggal 27 September 2010 dari Mardiyanta ke Puji Astuti R.---------------------------------------------
92. 1 (satu) lembar asli nota pembelian material ke Toko Hikmah sebesar Rp. 4.420.000,- tertanggal 16 Juni 2010 tanpa tanda tangan penerima.-----------------------------------------------------------
93. 1(satu) lembar asli SPJ penerimaan transport petugas kordinator desa kegiatan sertifikat tanah Program Prona Tahun 2010 sebesar Rp. 2.000.000 oleh koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH tanggal 20 September 2010 .----------------------------------------------------------
94. 1 (satu) lembar asli SPJ penerimaan jasa pengelolaan / kelengkapan berkas kegiatan sertifikat tanah Program Prona tahun 2010 sebesar Rp. 10.000.000 oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH tanggal 20 September 2010.---------------------------------------------------------
95. 1 (satu) lembar asli penerimaan penanggung jawab kegiatan sertifikat tanah prona tahun 2010 tanggal 21 Desember 2010 sebesar Rp. 6.000.000 oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.-------------------------------------------------
96. 1 (satu) lembar asli nota pembelian ATK ke Toko Hikmah tanggal 27 Desember 2010 sebesar Rp. 1.380.000 tanpa tanda tangan penerima.--------------------------------------------------
97. 1 (satu) lembar SPJ penerimaan petugas pembantu ukur tingkat desa kegiatan persertifikatan tanah Program Prona tahun 2010 tanggal 29 Desember 2010 sebesar Rp. 7.200.000 oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.---------------------------------------------------------------------------
98. 17 (tujuh belas) lembar fotocopy bukti penerimaan negara dari setoran BPHTB 17 warga tanggal 16 Desember 2010 ke Bank BPD DIY cabang Wonosari.--------------------------------------
99. 3(tiga) lembar fotocopy bukti penerimaan negara setoran BPHTB 3 warga tanggal 22 Desember 2010 ke Bank BPD DIY cabang Wonosari.--------------------------------------------------------
100. 3 (tiga) lembar fotocopy bukti penerimaan negara dari setoran BPHTB 3 warga tanggal 23 Desember 2010.-----------------------
101. 3 (tiga) lembar fotocopy bukti penerimaan negara dari setoran BPHTB 3 warga tanggal 27 Desember 2010.-----------------------
102. 5 (lima) lembar fotocopy bukti penerimaan negara dari setoran BPHTB 5 warga tanggal 28 Desember 2010------------------------
103. 1 (satu) lembar asli laporan Prona tahun 2010 tanggal 5 Januari 2011 oleh koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.-----------------------------------------------------------
104. 4 (empat) lembar fotocopy notulen penyuluhan sertifikat tanah melalui Prona 2011 tanggal 24 April 2011.--------------------------
105. 1 (satu) lembar fotocopy berita acara musyawarah masyarakat penerima Prona tahun 2011 tanggal 4 April 2011 dari Balai Padukuhan Gunung Krambil tentang pengenaan biaya bagi peserta Prona sebesar Rp. 350.000,-/bidang, bagi peserta dengan biaya proses jual beli, hibah ditambah biaya PPAT Rp. 150.000,-;--------------------------------------------------------------------
106. 1 (satu) lembar fotocopy catatan pemasukan Prona tahun 2011.---------------------------------------------------------------------------
107. 1 (satu) lembar asli kwitansi dan nota pembelian 800 buah patok agraria tanggal 19 Mei 2011 sebesar Rp. 6.400.000,- dari Mardiyanta ke UD. Agung Rejeki an. Sulaiman, SE.---------
108. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran pungutan desa sertifikat Prona tahun 2011 tanggal 11 Agustus 2011 sebesar Rp. 4.000.000,- dari Mardiyanta ke Puji Astuti R.-------------------
109. 1 (satu) lembar asli nota pembelian materai tanggal 19 Mei 2011 sebesar Rp. 3.900.000,- tanpa ditandatangani penerima.----------------------------------------------------------------------
110. 1 (satu) lembar asli SPJ penerimaan jasa pengolahan / kelengkapan berkas kegiatan sertifikat tanah program prona tahun 2011 tanggal 19 Mei 2011 sebesar RP. 10.000.000,- oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.------------------------------------------------------------------------------
111. 1 (satu) lembar asli SPJ penerimaan transport petugas koordinator desa kegiatan sertifikat tanah program prona tahun 2011 tanggal 11 Oktober 2011 sebesar Rp. 2.000.000,- oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.------------------------------------------------------------------------------
112. 1 (satu) lembar asli nota pembelian ATK ke toko Hikmah tanggal 26 Desember 2011 sebesar Rp. 1.020.000,- tanpa tanda tangan penerima.---------------------------------------------------
113. 1 (satu) lembar penerimaan petugas pembantu ukur tingkat desa kegiatan pensertifikatan tanah program Prona tahun 2011 tanggal 26 Desember 2011 sebesar Rp. 7.200.000,- oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.---
114. 1 (satu) lembar asli SPJ penerimaan penanggung jawab kegiatan sertifikat tanah Prona tahun 2011 tanggal 26 Desember 2011 sebesar Rp. 6.000.000,- oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.--------------------
115. 1 (satu) lembar asli laporan Prona tahun 2011 tanggal 15 Februari 2012 oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sidorejo sakina, SH.-----------------------------------------------
116. 5 (lima) lembar fotocopy notulen penyuluhan sertifikasi tanah pertanian Desa Sidorejo , hari Senin 27 Februari 2012, oleh pihak Desa Sidorejo.-------------------------------------------------------
117. 1 (satu) lembar fotocopy berita acara musyawarah masyarakat penerima sertifikasi tanah pertanian tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012 di Balai Desa Sidorejo, tentang pengenaan biaya sertifikasi tanah pertanian sebesar Rp. 350.000,-/bidang, serta bagi peserta dengan proses jual beli, hibah ditambah biaya PPAT sebesar Rp. 150.000,-;----------------------
118. 2 (dua) lembar fotocopy catatan pemasukan sertifikasi pertanian tahun 2012.-----------------------------------------------------
119. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran pungutan sertifikasi tanah pertanian tanggal 16 Agustus 2012 sebesar Rp. 400.000,- dari Mardiyanta ke Puji Astuti R.---------------------------
120. 1 (satu) lembar asli nota pembelian materai tanggal 31 Mei 2012 sebesar Rp. 4.875.000,- ke Toko Hikmah tanpa ditandatangani penerima.-------------------------------------------------
121. 1 (satu) lembar asli kwitansi dan nota pembelian 800 buat pathok agraria tanggal 31 Mei 2012 sebesar Rp. 6.400.000,- dari Mardiyanta ke UD. Agung Rejeki an. Sulaiman, SE.---------
122. 1 (satu) lembar asli SPJ penerimaan transport petugas koordinator Desa kegiatan sertifikasi tanah pertanian tahun 2012 tanggal 12 September tahun 2012 sebesar Rp. 2.000.000,- oleh koordinator Mardiyanta diketahui Kepala Desa Sakina, SH.-----------------------------------------------------------
123. 1 (satu) lembar asli SPJ penerimaan jasa pengolahan/kelengkapan berkas kegiatan sertifikasi tanah pertanian tahun 2012 tanggal 18 Oktober 2012 sebesar Rp. 10.000.000,- oleh koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.-----------------------------------------------------------
124. 1 (satu) lembar asli nota pembelian ATK ke Toko Hikmah tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp. 1.135.000,-;-------------
125. 1 (satu) lembar asli SPJ penerimaan penanggung jawab kegiatan sertifikasi tanah pertanian tahun 2012 tanggal 24 Desember 2012 sebesar Rp. 6.000.000,- oleh koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.--------------------
126. 1 (satu) lembar asli SPJ penerimaan petugas pembantu ukur tingkat Desa kegiatan sertifikasi tanah pertanian tahun 2012 tanggal 24 Desember 2012 sebesar Rp. 7.200.000,- oleh koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.----
127. 1 (satu) lembar asli SPJ penerimaan petugas penerimaan berkas ditingkat Desa kegiatan sertifikasi tanah pertanian tahun 2012, sebesar Rp. 4.000.000,- oleh koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.--------------------
128. 1 (satu) lembar asli laporan sertifikasi tanah pertanian tahun 2012 tanggal 30 April 2013 oleh koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.------------------------------------
129. 4 (empat) lembar fotocopy Notulen Sosialisasi Sertifikasi tanah Pertanian pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2013 di Balai Desa Sidorejo.--------------------------------------------------------
130. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima Sertifikasi Tanah Pertanian tahun 2013, Tanggal 06 Februari 2013, di Balai Desa Sidorejo,tentang pengenaan biaya untuk penyelenggaraan Kegiatan Sertifikasi Tanah Pertanian Tahun 2013 sebesar Rp. 350.000/bidang, ditambah bagi peserta dengan Proses jual beli, hibah biaya PPAT sebesar Rp. 150.000,;--------------------------------------------
131. 3 (tiga) lembar fotocopy Pemasukan Prona Tahun 2013;--------
132. 1 (satu) lembar asli kwitansi dan nota pembayaran Pathok Agraria 800 buah sebesar Rp. 6.400.000,- tanggal 30 April 2013 dari Mardiyanta ke UD. Agung Rejeki an. Sulaiman, SE.
133. 1 (satu) lembar asli SPJ Penerimaan Jasa Pengolahan/Kelengkapan Berkas Kegiatan Sertifikasi tanah pertanian Tahun 2013, tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp. 10.000.000,- oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.-----------------------------------------------------------
134. 1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran pungutan Desa Sertifikasi Tanah Pertanian tanggal 31 Juli 2013 sebesar Rp. 4.000.000,- dari Mardiyanta kepada Puji Astuti Rahayu.---------
135. 1 (satu) lembar asli nota pembelian materai tanggal 30 April 2013 sebesar Rp. 4.485.000,- ke Toko Hikmah tanpa ditandatangani penerima.------------------------------------------------
136. 1 (satu) lembar Asli Nota pembelian ATK ke Toko Hikmah tanggal 20 November 2013 sebesar Rp. 1.000.000,-;-------------
137. 1 (satu) lembar Asli SPJ Penerimaan Penanggung Jawab Kegiatan Sertifikasi Tanah Pertanian Tahun 2013, Tanggal 26 Desember 2013 sebesar Rp. 6.000.000,- oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.--------------------
138. 1 (satu) lembar Asli SPJ Penerimaan Petugas Pembantu Ukur Tingkat Desa Kegiatan Sertifikasi Pertanian Tahun 2013 tanggal 26 Desember 2013 sebesar Rp. 7.000.000,- oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.---
139. 1 (satu lembar Asli SPJ Penerimaan Transport Petugas Koordinator Desa Kegiatan Sertifikasi Tanah Pertanian Tahun 2013 tanggal 26 Desember 2013 sebesar Rp. 2.000.000,- oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.---
140. 1 (satu) lembar Asli Laporan Sertifikasi Tanah Pertanian Tahun 2013 tanggal 24 Januari 2014, oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sidorejo Sakina, SH.--------
141. 1 (satu) buah buku Asli Catatan Pengelolaan Keuangan Pungutan Prona dan Pertanian tahun 2009 sampai dengan 2013 oleh tersangka Mardiyanta.---------------------------------------
Terlampir dalam berkas perkara.-------------------------------------
142. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Petikan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul Nomor : 05/KPTS/2007 tanggal 9 Mei 2007 tentang Pengangkatan Sdr. MARDIYANTA, S.Pd. sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul.--------------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo.---------------------------------------------------------------------
143. 1 (satu) buah Buku Asli Buku Kas Umum Desa Sidorejo tahun 2009.------------------------------------------------------------------------
144. 1 (satu) bendel Asli Peraturan Desa No. 01 Tahun 2010, tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2009.-----------------------------------------------------------
145. 1 (satu) buah buku asli buku kas umum Desa Sidorejo tahun 2010.--------------------------------------------------------------------------
146. 1 (satu) buah buku asli peraturan Desa Sidorejo Nomor : 01 tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2010.--------------------------------------
147. 1 (satu) buah buku asli buku kas umum Desa Sidorejo tahun 2011.------------------------------------------------------------------------
148. 1 (satu) buah buku asli peraturan Desa Sidorejo Nomor : 01 tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPDes Tahun Anggaran 2011.----------------------------------------
149. 1 (satu) buah buku asli buku kas umum Desa Sidorejo Tahun 2012.-------------------------------------------------------------------------
150. 1 (satu) buah buku asli Peraturan Desa Sidorejo Nomor : 02 tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPDes Tahun Anggaran 2012.---------------------------------------
151. 1 (satu) buah buku asli Buku Kas Umum Desa Sidorejo tahun 2013.-------------------------------------------------------------------------
152. 1 (satu) buah buku asli Peraturan Desa Sidorejo No: 01 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2013.----------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Sidorejo melalui Saksi Puji Astuti Rahayu.---------------------------------------------
153. Uang sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dari Mardiyanta, S.Pd.---------------------------------------------------
154. Uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari Sakina, SH, M.Si.----------------------------------------------------------
155. Uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dari Tayid.-
156. Uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Saidi.----------------------------------------------------------
157. Uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari Aris Nuryanto.--------------------------------------------------------------------
158. Uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari Supardi Siswanto.--------------------------------------------------------------------
159. Uang sebesar Rp10.100.000,00 (sepuluh juta seratus ribu rupiah) dari Suharyono.---------------------------------------------------
160. Uang sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dari Kasidi.--------------------------------------------------------
161. Uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Ratiyo Noto Suwarno.--------------------------------------
162. Uang sebesar Rp 6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah) dari Sukimin.-----------------------------------------------------
Dikembalikan kepada warga Desa Sidorejo peserta pensertifikatan tanah melalui Program prona Tahun 2009, 2010, 2011, 2012, serta sertifikasi tanah pertanian Tahun 2012 dan 213, melalui Pemerintah Desa Sidorejo;-------------
Telah mendengar Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, yang dibacakan di persidangan, tanggal 2 September 2016yang pada pokoknya, memohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan putusan, sebagai berikut :
1. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kedua yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; -----------------------------------
2. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Primair maupun Dakwaan Kesatu Subsidair atau Dakwaan Ketiga;----
3. Menyatakan oleh karenanya, menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) atau setidak-tidaknya menyatakan, bahwa Terdakwa tersebut diberikan pembebasan dari segala dakwaan dan tuntutan hokum (ontslag van rechtsvervolging); -----------------------------------
4. Memulihkan segala hak, derajat, harkat dan martabat Terdakwa tersebut seperti semula;------------------------------------------------------------
5. Menetapkan Barang Bukti dikembalikan kepada yang berhak;----------
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; ---------------------------
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan, tanggal 9 September 2016yang pada pokoknya,Penuntut Umum, memohon kepada Majelis Hakim, agar tetap menjatuhkan putusan, sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan Reg. Perk. No. PDS-03a/FT/WNSARI/05/2016, yang dibacakan di depan persidangan, tanggal 26 Agustus 2016;---------------------------------------------------------------
Telah mendengar Duplik Penasehat Hukum Terdakwa, yang dibacakan di persidangan, tanggal 13 September 2016 yang pada pokoknya, memohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan putusan, Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, yang dibacakan di persidangan, tanggal 2 September 2016;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan, dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-03a/FT/WNSARI/05/2016, yang dibacakan di depan persidangan tanggal 19 Mei 2016, sebagai berikut: ------------------------------------------------------
KESATU
PRIMAIR :
---------- Bahwa ia terdakwa SAKINA, SH. M.Si. pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 141/358/KPTS/2007 tanggal 24 Nopember 2007 tentang Pengesahan Pengangkatan Saudara Sakina, SH. Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa Sidorejo dan Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Tawiya Dari Jabatan Penjabat Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 141/141/PG/KPTS/2013 tanggal 25 Nopember 2013 tentang Pengangkatan Saudara Sakina, SH. M.Si. Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Masa Jabatan Tahun 2013-2019, yang sekaligus menjabat sebagai Penanggung Jawab Pelaksana Program PRONA di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul dari tahun 2009 s/d 2011 maupun Program Sertifikasi Tanah Pertanian tahun 2012 s/d 2013 Desa Sidorejo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 02/KPTS/2009 tanggal 18 Maret 2009 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Prona, Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 03/KPTS/2010 tanggal 8 April 2010 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Prona, Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 003/KPTS/2011 tanggal 4 April 2011 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Prona tahun 2011, Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 001/KPTS/2012 tanggal 27 Pebruari 2012 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian, dan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 02/KPTS/2013 tanggal 06 Pebruari 2013 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian, bersama-sama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo (dalam berkas perkara terpisah) baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara berturut – turut pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 bertempat di Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, telah melakukan beberapa perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang mana beberapa perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
Bahwa guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum pendaftaran tanah, dan dalam rangka mewujudkan tanah untuk keadilan dan kesejahteraan serta reformasi agraria, pemerintah melaksanakan program kegiatan percepatan pendaftaran tanah berupa pensertifikatan tanah secara massal terhadap tanah-tanah yang belum bersertifikat di seluruh wilayah Indonesia. Bahwa pelaksanaan pensertifikatan tanah secara massal tersebut dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah. Kegiatan pensertifikatan tanah secara massal tersebut memberikan keuntungan kepada masyarakat yaitu dengan adanya subsidi dari pemerintah sehingga masyarakat mendapatkan keringanan biaya serta cepatnya proses penerbitan sertifikat sesuai waktu yang telah ditetapkan.-----------------
Bahwa pelaksanaan pensertifikatan tanah secara massal tersebut di antaranya dilaksanakan di Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013 yang mana Kepala Desa Sidorejo dijabat oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si. dan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sidorejo dijabat oleh saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo.--------------------------------------
Bahwa pensertifikatan tanah secara massal di Desa Sidorejo pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 berupa kegiatan sertifikasi tanah melalui kegiatan PRONA sedangkan pada tahun 2012 dan 2013 berupa kegiatan sertifikasi tanah pertanian.---------------------------
Bahwa sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pensertifikatan tanah secara massal pada tahun 2009 sampai dengan 2013 adalah Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA BPN RI Tahun 2008 dan Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA BPN RI Tahun 2013.------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2009 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 050.1/25/KPTS/BPN/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebagai Lokasi Persertifikatan Tanah Massal melalui Kegiatan Prona pada Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Kabupaten/Kota Se Propinsi DIY.-------------------------------------------------------------------------
Bahwa menindaklanjuti Surat Keputusan tersebut, pada tanggal 3 Maret 2009, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 600/014/KPTS/BPN/2009 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Percepatan Pendaftaran Tanah Melalui Prona Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2009, yang isinya di antaranya menetapkan Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul sebagai lokasi Prona sebanyak 200 (dua ratus) bidang tanah.------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2009, Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul yakni saksi Sujoko, A.Ptnh. bersama tim bertempat di Balai Desa Sidorejo mengadakan penyuluhan yang dipimpin oleh Kepala Desa Sidorejo yaitu terdakwa Sakina, SH, M.Si. dihadiri oleh perangkat Desa Sidorejo termasuk saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo selaku Kepala Bagian Pemerintahan serta warga masyarakat dusun Turi desa Sidorejo peserta program PRONA tahun itu. --------------------------------------------
Bahwa berkaitan dengan kegiatan PRONA tahun 2009 tersebut selanjutnya terdakwa Sakina, SH. M.Si. selaku Kepala Desa Sidorejo menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor: 02/KPTS/2009 tanggal 18 Maret 2009 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program PRONA, dengan susunan petugas sebagai berikut :-------------------------------------------------------
1. Sumiyarsono selaku pengawas.------------------------------------------
2. Sakina, SH selaku Penanggungjawab.-----------------------------------
3. Mardiyanta selaku Koordinator.-------------------------------------------
4. Ratiyo Noto Suwarno selaku Pembantu Yuridis.----------------------
5. Tayid selaku Penerima berkas di pedukuhan.--------------------------
6. Saidi selaku Pembantu Ukur.-----------------------------------------------
Bahwa selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 060/017/KPTS/BPN/2009 tanggal 20 Maret 2009 tentang Penunjukan Pelaksana Kegiatan Pengelolaan Pertanahan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul TA 2009.----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA BPN RI Tahun 2008 disebutkan sebagai berikut :--------------------------------------
Bab I huruf D tentang Sumber Pembiayaan menyatakan : “Sumber anggaran PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA BPN RI pada Program Pengelolaan Pertanahan”.------------------------
Bab II huruf D tentang Biaya Yang Terkait Dengan PRONA menyatakan : “seluruh biaya yang terkait dengan pelaksanaan PRONA dibebankan kepada APBN yang ditetapkan oleh pemerintah dan pengenaan uang pemasukan dalam rangka penetapan hak atas tanah dikenakan sebesar Rp.0 (nol rupiah), kecuali pelunasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut.” ------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pensertifikatan tanah secara massal melalui kegiatan PRONA pada tahun 2009 tidak ada pungutan biaya kecuali pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut, namun kenyataannya terdakwa Sakina, SH. M.Si. selaku Kepala Desa sekaligus sebagai Penanggung Jawab Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program PRONA dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo selaku Kabag Pemerintahan Desa Sidorejo sekaligus sebagai Koordinator Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program PRONA Tahun 2009 telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menentukan dan memungut biaya pengurusan sertifikat sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap bidang tanah kepada masyarakat/peserta PRONA menurut kemauan terdakwa bersama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo sendiri.-----------------------------------------------------------------
Bahwa agar pungutan biaya tersebut dianggap sah maka terdakwa Sakina, SH.M.Si. bersama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo kemudian membuat rincian biaya PRONA tahun 2009 sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bidang yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima Prona Tahun 2009 yang isinya seolah-olah pada saat itu terjadi rapat kesepakatan antara Pemerintah Desa Sidorejo, BPD dengan warga peserta PRONA yang ditandatangani wakil masyarakat yaitu Suyoto, Sukiran dan Mulyadi dengan diketahui oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si. padahal kenyataannya BPD tidak pernah mengetahui adanya rincian penggunaan biaya PRONA tersebut dan tidak ada pemberian penjelasan secara rinci kegunaan pembayaran biaya tersebut kepada para peserta PRONA tersebut.----------------------------------------
Bahwa rancangan biaya pengurusan sertifikat yang dibuat bersama antara terdakwa Sakina, SH. M.Si. dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo tersebut dengan rincian sebagai berikut :----------------------------
1. Pungutan Desa Rp. 20.000,-
2. Meterai Rp. 24.000,-
3. Patok/Bidang Rp. 28.000,-
4. Jasa Pengolahan/Kelengkapan berkas Rp. 50.000,-
5. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp. 30.000.-
6. Biaya rapat padukuhan Rp. 7.000,-
7. Penerima berkas di pedukuhan Rp. 20.000,-
8. Honor penanggung jawab Rp. 30.000,-
9. Transport Koordinator Desa Rp. 10.000,-
10. Administrasi turun waris di kecamatan Rp. 20.000,-
11. Surat keterangan desa Rp. 5.000,-
12. Honor pengawas Rp. 10.000,-
13. Fotocopy dan ATK Rp. 16.000,-
14. Makan minum penyerahan sertifikat Rp. 20.000,-
15. Dana tak terduga/cadangan Rp. 10.000,-
Jumlah Rp. 300.000,-
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa :--------------------------------------------
“Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa”
serta dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dinyatakan bahwa : --------------------------------------
“Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDesa”.-----------------------------------------------------------------------
Selanjutnya berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa : ---------------------------------------
“Kepala Desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya.”---------------
Adapun berdasarkan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa :----------------------------------------
“Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan desa”.-------------------------------------------
Bahwa dengan adanya program kegiatan PRONA oleh BPN yang masuk desa Sidorejo tahun 2009 tersebut, terdakwa Sakina, SH,M.Si. bersama saksi Mardiyanta, S.Pd. bin Supiyo dalam melakukan pungutan kepada warga peserta PRONA sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bidang tersebut seharusnya menetapkan Peraturan Desa (PERDES) terlebih dahulu bersama-sama dengan BPD Desa Sidorejo sebagai dasar untuk melakukan pungutan tersebut, sehingga hasil pungutan tersebut menjadi pendapatan desa yang sah yang dimasukkan ke rekening kas desa kemudian dimanfaatkan untuk program kegiatan desa dan kesejahteraan perangkat desa. Penetapan PERDES bisa dilakukan oleh karena program kegiatan PRONA ini merupakan program berkelanjutan sampai seluruh bidang tanah di wilayah Sidorejo sudah ada sertifikatnya. Dengan demikian pungutan sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang dikaitkan dengan program kegiatan tersebut merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDes, sehingga merupakan keuangan desa yang seharusnya dikelola oleh pemerintah desa Sidorejo.---------------
Bahwa pada tahun 2009, desa Sidorejo mendapat alokasi Prona sebanyak 200 (dua ratus) bidang namun realisasinya menjadi 214 (dua ratus empat belas) bidang yang kemudian setiap bidang dipungut sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang pembayarannya melalui Kepala Dusun Turi yang selanjutnya disetorkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo atau langsung dibayarkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo, yang seluruhnya berjumlah Rp.300.000,00 X 214 bidang tanah = Rp 64.200.000,- (enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) yang kemudian dikelola oleh saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH, M.Si.-----------------------------------
Bahwa pengelolaan uang sejumlah Rp.64.200.000,00 (enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH. M.Si. tersebut sebagian besar tidak sesuai dengan peruntukannya serta tidak ada pertanggungjawabannya, yakni sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
| No | Uraian | Jumlah (Rp) | Realisasi (Rp) | Kerugian Negara/Desa (Rp) | Keterangan |
| 1. | Biaya Pungutan Desa, Rp.20.000,- X 214 | 4.280.000 | 4.280.000 | - | |
| 2. | Biaya Materai Rp.24.000,- X 214 | 5.136.000 | 1.800.000 | 3.336.000 | |
| 3. | Biaya Pathok Rp.28.000,- X 214 | 5.992.000 | 5.000.000 | 992.000 | |
| 4. | Biaya Jasa Pengolahan/ Kelengkapan berkas Rp.50.000,- X 214 | 10.700.000 | - | 10.700.000 | |
| 5. | Biaya Akomodasi dilapangan Rp.30.000,- X 214 | 6.420.000 | 600.000 | 5.820.000 | |
| 6. | Biaya Rapat Pedukuhan Rp.7.000,- X 214 | 1.498.000 | - | 1.498.000 | |
| 7. | Biaya Penerima berkas di Pedukuhan Rp.20.000,- X 214 | 4.280.000 | - | 4.280.000 | |
| 8. | Biaya Honor Penanggung Jawab Rp.30.000,- X 214 | 6.420.000 | - | 6.420.000 | |
| 9. | Biaya Transport Koordinator Desa Rp.10.000,- X 214 | 2.140.000 | - | 2.140.000 | |
| 10. | Biaya administrasi turun waris di Kecamatan Rp.20.000,- X 214 | 4.280.000 | 1.800.000 | 2.480.000 | |
| 11. | Biaya Surat Keterangan Desa Rp.5.000,- X 214 | 1.070.000 | - | 1.070.000 | |
| 12. | Biaya Honor Pengawas Rp.10.000,- X 214 | 2.140.000 | - | 2.140.000 | |
| 13. | Biaya FC dan ATK Rp.16.000,- X 214 | 3.424.000 | 270.000 | 3.154.000 | |
| 14. | Biaya Makan Minum penyerahan sertifikat Rp.20.000,- X 214 | 4.280.000 | - | 4.280.000 | |
| 15. | Biaya Tak Terduga/Cadangan Rp.10.000,- X 214 | 2.140.000 | - | 2.140.000 | |
| Jumlah | 64.200.000 | 13.750.000 | 50.450.000 | - Menjadi tanggung jawab saksi Mardiyanta, S.Pd. bin Supiyo Rp.28.435.000,- - Menjadi tanggung jawab terdakwa Sakina, SH,M.Si Rp.22.015.000,- |
- Bahwa dari rincian pungutan tersebut di atas, secara riil biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan PRONA tahun 2009 adalah sebesar Rp 13.750.000,- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan selisihnya sebesar Rp 50.450.000,- (lima puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) seharusnya dimasukkan ke kas desa Sidorejo sebagai pendapatan desa namun kenyataannya untuk memperkaya saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo sendiri sebesar Rp 28.435.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan memperkaya terdakwa Sakina, SH. M.Si sebesar Rp 22.015.000,- (dua puluh dua juta lima belas ribu rupiah).-------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Sakina, SH. M.Si. dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo tersebut di atas, Negara cq. Pemerintah Desa Sidorejo pada tahun 2009 dirugikan sebesar Rp 50.450.000,- (lima puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.--------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 14.1/KEP.34.300/11/2010 tanggal 22 Pebruari 2010, Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebagai Lokasi Persertifikatan Tanah Massal melalui Sertifikasi Tanah PRONA pada Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Tahun Anggaran 2010.-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2010, desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul mendapatkan alokasi PRONA sebanyak 200 (dua ratus) bidang tanah yaitu sebagaimana dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 100.017/KPTS-304.03/VI/2010 tanggal 02 Juni 2010 tentang Penunjukan Dan Atau Penetapan Peserta Program Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Sertifikasi Tanah PRONA Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2010.-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Petugas Penyuluhan Kantor Pertanahan Kab. Gunungkidul yakni saksi Sujoko, A.Ptnh, SH., bersama Tim pada tanggal 8 April 2010 bertempat di Balai Padukuhan Trengguno Wetan, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul mengadakan penyuluhan yang dipimpin oleh Kepala Desa Sidorejo terdakwa Sakina,SH, M.Si dihadiri oleh perangkat Desa Sidorejo termasuk saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo serta warga masyarakat Dusun Trengguno Wetan desa Sidorejo peserta program PRONA.----------------
Bahwa berkaitan dengan kegiatan PRONA tahun 2010 tersebut selanjutnya terdakwa Sakina, SH. M.Si. selaku Kepala Desa Sidorejo menetapkan Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program PRONA, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor: 03/KPTS/2010 tanggal 08 April 2010 dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut:------------------------------------------------------
Sumiyarsono selaku pengawas.
Sakina, SH selaku Penanggungjawab.
Mardiyanta selaku Koordinator.
Suharyono selaku Pembantu Yuridis.
Supardi selaku Penerima berkas di pedukuhan.
Sukimin selaku Pembantu Ukur.
Kasidi selaku Pembantu Ukur.
Bahwa selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 100.012/KEP-34.03/VI/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Penunjukan Pelaksana Program Percepatan Pendaftaran Tanah Melalui Kegiatan Prona pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2010, ---
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA BPN RI Tahun 2008 disebutkan sebagai berikut :-----------------------------------------------
Bab I huruf D tentang Sumber Pembiayaan menyatakan : “Sumber anggaran PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA BPN RI pada Program Pengelolaan Pertanahan”.--------------------------------
Bab II huruf D tentang Biaya Yang Terkait Dengan PRONA menyatakan : “seluruh biaya yang terkait dengan pelaksanaan PRONA dibebankan kepada APBN yang ditetapkan oleh pemerintah dan pengenaan uang pemasukan dalam rangka penetapan hak atas tanah dikenakan sebesar Rp.0 (nol rupiah), kecuali pelunasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut.” -----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pensertifikatan tanah secara massal melalui kegiatan PRONA pada tahun 2010 tidak ada pungutan biaya kecuali pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut, namun kenyataannya terdakwa Sakina, SH. M.Si. selaku Kepala Desa sekaligus sebagai Penanggung Jawab Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program PRONA dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo selaku Kabag Pemerintahan Desa Sidorejo sekaligus sebagai Koordinator Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program PRONA Tahun 2010 telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menentukan dan memungut biaya pengurusan sertifikat sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap bidang tanah kepada masyarakat/peserta PRONA menurut kemauan terdakwa bersama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo sendiri.--------------------------------------------------------------------
Bahwa agar pungutan biaya tersebut dianggap sah maka terdakwa Sakina, SH.M.Si. bersama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo kemudian membuat rincian biaya PRONA tahun 2010 sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima Prona Tahun 2010 yang isinya seolah-olah pada saat itu terjadi rapat kesepakatan antara Pemerintah Desa Sidorejo, BPD dengan warga peserta PRONA yang ditandatangani wakil masyarakat yaitu Kisto Pawiro, Pujo Wiyono dan Padmosuwito dengan diketahui oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si selaku Kepala Desa Sidorejo padahal kenyataannya BPD tidak pernah mengetahui adanya rincian penggunaan biaya PRONA tersebut dan tidak ada pemberian penjelasan secara rinci kegunaan pembayaran biaya tersebut kepada para peserta program PRONA.----------------------------------------------------
Bahwa rancangan biaya pengurusan sertifikat tanah melalui kegiatan PRONA tahun 2010 yang dibuat bersama antara terdakwa Sakina, SH,Msi dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo tersebut dengan rincian sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
1. Pungutan Desa Rp. 20.000,-
2. Materai Rp. 24.000,-
3. Patok/Bidang Rp. 32.000,-
4. Jasa Pengolahan/Kelengkapan berkas Rp. 50.000,-
5. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp. 30.000,-
6. Biaya rapat padukuhan Rp. 15.000,-
7. Penerima berkas di pedukuhan Rp. 20.000,-
8. Honor penanggung jawab Rp. 30.000,-
9. Transport Koordinator Desa Rp. 10.000,-
10. Administrasi turun waris di kecamatan Rp. 20.000,-
11. Surat keterangan desa Rp. 5.000,-
12. Jasa petugas pembantu ukur dari desa Rp. 35.000,-
13. Honor pengawas Rp. 10.000,-
14. Fotocopy dan ATK Rp. 15.000,-
15. Makan minum penyerahan sertifikat Rp. 20.000,-
16. Dana tak terduga/cadangan Rp. 14.000,-
Jumlah Rp. 350.000,-
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa :--------------------------------------------------------------------
“Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa”
serta dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dinyatakan bahwa : ------------------------------------------
“Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDesa”.----------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa : -------------------------------------------
“Kepala Desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya.”-------------------------
Adapun berdasarkan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa :------------------------------------------
“Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan desa”.-------------------------------------------
Bahwa dengan adanya program kegiatan PRONA oleh BPN yang masuk desa Sidorejo tahun 2010 tersebut, terdakwa Sakina, SH,M.Si. bersama saksi Mardiyanta, S.Pd. bin Supiyo dalam melakukan pungutan kepada warga peserta PRONA sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang tersebut seharusnya menetapkan Peraturan Desa (PERDES) terlebih dahulu bersama-sama dengan BPD Desa Sidorejo sebagai dasar untuk melakukan pungutan tersebut, sehingga hasil pungutan tersebut menjadi pendapatan desa yang sah yang dimasukkan ke rekening kas desa kemudian dimanfaatkan untuk program kegiatan desa dan kesejahteraan perangkat desa. Penetapan PERDES bisa dilakukan oleh karena program kegiatan PRONA ini merupakan program berkelanjutan sampai seluruh bidang tanah di wilayah Sidorejo sudah ada sertifikatnya. Dengan demikian pungutan sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikaitkan dengan program kegiatan tersebut merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDes, sehingga merupakan keuangan desa yang seharusnya dikelola oleh pemerintah desa Sidorejo.--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2010, desa Sidorejo mendapat alokasi Prona sebanyak 200 (dua ratus) bidang namun realisasinya menjadi 225 (dua ratus dua puluh lima) bidang yang kemudian setiap bidang dipungut sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya melalui Kepala Dusun Trengguno Wetan yang selanjutnya disetorkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo atau langsung dibayarkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo, yang seluruhnya berjumlah Rp.350.000,00 X 225 bidang tanah = Rp.78.750.000,- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian dikelola oleh saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH, M.Si.---------------
Bahwa pengelolaan uang sejumlah Rp.78.750.000,- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan oleh saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH. M.Si. tersebut sebagian besar tidak sesuai dengan peruntukannya serta tidak ada pertanggungjawabannya, yakni sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
| No | Uraian | Jumlah (Rp) | Realisasi (Rp) | Kerugian Negara/Desa (Rp) | Keterangan |
| 1. | Biaya Pungutan Desa, Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | 4.000.000 | 500.000 | |
| 2. | Biaya Materai Rp.24.000,- X 225 | 5.400.000 | 1.830.000 | 3.570.000 | |
| 3. | Biaya Pathok Rp.32.000,- X 225 | 7.200.000 | 5.000.000 | 2.200.000 | |
| 4. | Biaya Jasa Pengolahan/ Kelengkapan berkas Rp.50.000,- X 225 | 11.250.000 | - | 11.250.000 | |
| 5. | Biaya Akomodasi dilapangan Rp.30.000,- X 225 | 6.750.000 | 800.000 | 5.950.000 | |
| 6. | Biaya Rapat Pedukuhan Rp.15.000,- X 225 | 3.375.000 | - | 3.375.000 | |
| 7. | Biaya Penerima berkas di Pedukuhan Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | - | 4.500.000 | |
| 8. | Biaya Honor Penanggung Jawab Rp.30.000,- X 225 | 6.750.000 | - | 6.750.000 | |
| 9. | Biaya Transport Koordinator Desa Rp.10.000,- X 225 | 2.250.000 | - | 2.250.000 | |
| 10. | Biaya administrasi turun waris di Kecamatan Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | 2.600.000 | 1.900.000 | |
| 11. | Biaya Surat Keterangan Desa Rp.5.000,- X 225 | 1.125.000 | - | 1.125.000 | |
| 12. | Biaya Jasa Petugas Pembantu Ukur Desa Rp.35.000,- X 225 | 7.875.000 | - | 7.875.000 | |
| 13. | Biaya Honor Pengawas Rp.10.000,- X 225 | 2.250.000 | - | 2.250.000 | |
| 14. | Biaya FC dan ATK Rp.15.000,- X 225 | 3.375.000 | 290.000 | 3.085.000 | |
| 15. | Biaya Makan Minum penyerahan sertifikat Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | - | 4.500.000 | |
| 16 | Biaya Tak Terduga/Cadangan Rp.14.000,- X 225 | 3.150.000 | - | 3.150.000 | |
| Jumlah | 78.750.000 | 14.520.000 | 64.230.000 | - Menjadi tanggung jawab saksi Mardiyanta Rp.35.740.000,- - Menjadi tanggung jawab terdakwa Sakina, SH,Msi Rp. 28.490.000,- |
- Bahwa dari rincian pungutan tersebut di atas, secara riil biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan PRONA tahun 2010 adalah sebesar Rp 14.520.000,- (empat belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) sedangkan selisihnya sebesar Rp 64.230.000,- (enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) seharusnya dimasukkan ke kas desa Sidorejo sebagai pendapatan desa Sidorejo namun kenyataannya justru untuk memperkaya terdakwa Sakina, SH. M.Si. sebesar Rp 28.490.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah)dan memperkaya saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo sendiri sebesar Rp 35.740.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Sakina, SH. M.Si dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo tersebut di atas, Negara cq. Pemerintah Desa Sidorejo pada tahun 2010 dirugikan sebesar Rp 64.230.000,- (enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.-------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 05/KEP-34/I/2011 tanggal 10 Januari 2011, Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebagai Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Tahun Anggaran 2011 sebanyak 200 (dua ratus) bidang.------------------------------------------
Bahwa selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 07/KEP-34/2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Kegiatan Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Tahun Anggaran 2011.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berkaitan dengan kegiatan program pengelolaan pertanahan nasional tahun 2011 tersebut, selanjutnya terdakwa Sakina, SH,M.Si selaku Kepala Desa Sidorejo menetapkan Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program PRONA, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor: 03/KPTS/2011 tanggal 04 April 2011 dengan susunan sebagai berikut :----------------------------------
1. M. Sutarjo selaku pengawas.
2. Sakina, SH selaku Penanggungjawab.
3. Mardiyanta selaku Koordinator.
4. Suharyono selaku Pembantu Yuridis.
5. Surandi selaku Penerima berkas di pedukuhan.
6. Suradi selaku Pembantu Ukur.
Bahwa kemudian Petugas Penyuluhan Kantor Pertanahan Kab. Gunungkidul yakni saksi Sujoko, A.Ptnh pada tanggal 24 April 2011 mengadakan Penyuluhan di Balai Dusun Gunungkrambil yang dipimpin oleh Kepala Desa Sidorejo terdakwa Sakina, SH,M.Si dihadiri oleh perangkat Desa Sidorejo termasuk saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo dan perangkat desa lainnya serta warga masyarakat dusun GunungKrambil desa Sidorejo peserta program PRONA.------------------
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA BPN RI tahun 2008 disebutkan sebagai berikut :-------------------------------------------------
Bab I huruf D tentang Sumber Pembiayaan menyatakan : “Sumber anggaran PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA BPN RI pada Program Pengelolaan Pertanahan”.---------------------------------
Bab II huruf D tentang Biaya Yang terkait Dengan PRONA menyatakan : “seluruh biaya yang terkait dengan pelaksanaan PRONA dibebankan kepada APBN yang ditetapkan oleh pemerintah dan pengenaan uang pemasukan dalam rangka penetapan hak atas tanah dikenakan sebesar Rp.0 (nol rupiah), kecuali pelunasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut.” -------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pensertifikatan tanah secara massal melalui kegiatan PRONA pada tahun 2011 tidak ada pungutan biaya kecuali pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut, namun kenyataannya terdakwa Sakina, SH. M.Si. selaku Kepala Desa sekaligus sebagai Penanggung Jawab Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program PRONA dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo selaku Kabag Pemerintahan Desa Sidorejo sekaligus sebagai Koordinator Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program PRONA Tahun 2011 telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menentukan dan memungut biaya pengurusan sertifikat sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap bidang tanah kepada masyarakat/peserta PRONA menurut kemauan terdakwa bersama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo sendiri.---------------------------------------------------------------------
Bahwa agar pungutan biaya tersebut dianggap sah maka terdakwa Sakina, SH.M.Si. bersama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo kemudian membuat rincian biaya PRONA tahun 2011 sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima Prona Tahun 2011 yang isinya seolah-olah pada saat itu terjadi rapat kesepakatan antara Pemerintah Desa Sidorejo, BPD dengan warga peserta PRONA yang ditandatangani wakil masyarakat yaitu Aris, Satimin, Triyono HS. dan Suhadianto dengan diketahui oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si selaku Kepala Desa Sidorejo padahal kenyataannya BPD tidak pernah mengetahui adanya rincian penggunaan biaya PRONA tersebut dan tidak ada pemberian penjelasan secara rinci kegunaan pembayaran biaya tersebut kepada para peserta PRONA.---
Bahwa rancangan biaya pengurusan sertifikat tahun 2011 yang dibuat bersama antara terdakwa Sakina, SH,M.Si dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo tersebut adalah sebagai berikut :-----------------------------------
1. Pungutan Desa Rp. 20.000,-
2. Materai Rp. 24.000,-
3. Patok/Bidang Rp. 32.000,-
4. Jasa Pengolahan/Kelengkapan berkas Rp. 50.000,-
5. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp. 20.000,-
6. Biaya rapat padukuhan Rp. 15.000,-
7. Penerima berkas di pedukuhan Rp. 20.000,-
8. Honor penanggung jawab Rp. 30.000,-
9. Transport Koordinator Desa Rp. 10.000,-
10. Administrasi turun waris di kecamatan Rp. 20.000,-
11. Surat keterangan desa Rp. 5.000,-
12. Jasa petugas pembantu ukur dari desa Rp. 35.000,-
13. Honor pengawas Rp. 10.000,-
14. Fotocopy dan ATK Rp. 19.000,-
15. Makan minum penyerahan sertifikat Rp. 20.000,-
16. Dana tak terduga/cadangan Rp. 20.000,-
J
umlah Rp. 350.000,-
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa :--------------------------------------------------------------------
“Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa”
serta dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dinyatakan bahwa : -----------------------------------------
“Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDesa”.--------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa : -----------------------------------------
“Kepala Desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya.”------------------------
Adapun berdasarkan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa :------------------------------------------
“Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan desa”.--------------------------------------------
Bahwa dengan adanya program kegiatan PRONA oleh BPN yang masuk desa Sidorejo tahun 2011 tersebut, terdakwa Sakina, SH,M.Si. bersama saksi Mardiyanta, S.Pd. bin Supiyo dalam melakukan pungutan kepada warga peserta PRONA sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang tersebut seharusnya menetapkan Peraturan Desa (PERDES) terlebih dahulu bersama-sama dengan BPD Desa Sidorejo sebagai dasar untuk melakukan pungutan tersebut, sehingga hasil pungutan tersebut menjadi pendapatan desa yang sah yang dimasukkan ke rekening kas desa kemudian dimanfaatkan untuk program kegiatan desa dan kesejahteraan perangkat desa. Penetapan PERDES bisa dilakukan oleh karena program kegiatan PRONA ini merupakan program berkelanjutan sampai seluruh bidang tanah di wilayah Sidorejo sudah ada sertifikatnya. Dengan demikian pungutan sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikaitkan dengan program kegiatan tersebut merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDes, sehingga merupakan keuangan desa yang seharusnya dikelola oleh pemerintah desa Sidorejo.----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2011, desa Sidorejo mendapat alokasi sebanyak 200 (dua ratus) bidang namun realisasinya menjadi 225 (dua ratus dua puluh lima) bidang tanah yang kemudian setiap bidang dipungut sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya melalui Kepala Dusun Gunungkrambil yang selanjutnya disetorkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo atau langsung dibayarkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo, yang seluruhnya berjumlah Rp.350.000,00 X 225 bidang tanah = Rp.78.750.000,- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian dikelola oleh saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH, M.Si.----------------
Bahwa pengelolaan uang sejumlah Rp.78.750.000,- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan oleh saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH. M.Si. tersebut sebagian besar tidak sesuai dengan peruntukannya serta tidak ada pertanggungjawabannya, yakni sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
| Uraian | Jumlah (Rp) | Realisasi (Rp) | Selisih (Rp) | Keterangan |
| 1. | Biaya Pungutan Desa, Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | 4.000.000 | 500.000 | |
| 2. | Biaya Materai Rp.24.000,- X 225 | 5.400.000 | 1.800.000 | 3.600.000 | |
| 3. | Biaya Pathok Rp.32.000,- X 225 | 7.200.000 | 5.000.000 | 2.200.000 | |
| 4. | Biaya Jasa Pengolahan/ Kelengkapan berkas Rp.50.000,- X 225 | 11.250.000 | - | 11.250.000 | |
| 5. | Biaya Akomodasi dilapangan Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | - | 4.500.000 | |
| 6. | Biaya Rapat Pedukuhan Rp.15.000,- X 225 | 3.375.000 | - | 3.375.000 | |
| 7. | Biaya Penerima berkas di Pedukuhan Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | - | 4.500.000 | |
| 8. | Biaya Honor Penanggung Jawab Rp.30.000,- X 225 | 6.750.000 | - | 6.750.000 | |
| 9. | Biaya Transport Koordinator Desa Rp.10.000,- X 225 | 2.250.000 | - | 2.250.000 | |
| 10. | Biaya administrasi turun waris di Kecamatan Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | 1.700.000 | 2.800.000 | |
| 11. | Biaya Surat Keterangan Desa Rp.5.000,- X 225 | 1.125.000 | - | 1.125.000 | |
| 12. | Biaya Jasa Petugas Pembantu Ukur Desa Rp.35.000,- X 225 | 7.875.000 | - | 7.875.000 | |
| 13. | Biaya Honor Pengawas Rp.10.000,- X 225 | 2.250.000 | - | 2.250.000 | |
| 14. | Biaya FC dan ATK Rp.19.000,- X 225 | 4.275.000 | 460.000 | 3.815.000 | |
| 15. | Biaya Makan Minum penyerahan sertifikat Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | - | 4.500.000 | |
| 16. | Biaya Tak Terduga/Cadangan Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | - | 4.500.000 | |
| Jumlah | 78.750.000 | 12.960.000 | 65.790.000 | -Menjadi tanggung jawab saksi Mardiyanta Rp. 36.270.000,- -Menjadi tanggung jawab terdakwa Sakina, SH,Msi Rp. 29.520.000,- |
- Bahwa dari rincian pungutan tersebut di atas, secara riil biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan PRONA tahun 2011 adalah sebesar Rp 12.960.000,- (dua belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) sedangkan selisihnya sebesar Rp 65.790.000,- (enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) seharusnya dimasukkan ke kas desa Sidorejo sebagai pendapatan desa namun kenyataannya justru untuk memperkaya terdakwa Sakina, SH. M.Si sendiri sebesar Rp 29.520.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan memperkaya saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo sebesar Rp 36.270.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).---
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Sakina, SH. M.Si dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo tersebut di atas, Negara cq Pemerintah Desa Sidorejo pada tahun 2011 dirugikan sebesar Rp 65.790.000,- (enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).-------------
Bahwa kemudian pada tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 14/KEP-34/I/2012 tanggal 25 Januari 2012, Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebagai Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 yaitu sebanyak 200 (dua ratus) bidang tanah.---------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya diterbitkan pula Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 16/KEP-34/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah Melalui Kegiatan Prona, UKM, Menpera, Pertanian dan Nelayan pada Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Tahun Anggaran 2012. --------------------------------
Bahwa setelah itu Petugas Penyuluhan Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 27 Pebruari 2012 mengadakan penyuluhan di Balai Desa Sidorejo yang dipimpin oleh Kepala Desa Sidorejo terdakwa Sakina,SH,Msi dihadiri oleh perangkat Desa Sidorejo termasuk saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo serta warga masyarakat dusun Sambirejo dan Bolodukuh Lor desa Sidorejo peserta program sertifikasi tanah pertanian.-----------------------------------------------------------
Bahwa berkaitan dengan kegiatan sertifikasi tanah pertanian tahun 2012 tersebut, terdakwa Sakina, SH,Msi selaku Kepala Desa Sidorejo menetapkan Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian di Desa Sidorejo, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor: 001/KPTS/2012 tanggal 27 Februari 2012 dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut : ------------
1. M. Sutarjo selaku pengawas.
2. Sakina, SH selaku Penanggungjawab.
3. Mardiyanta selaku Koordinator.
4. Suharyono selaku Pembantu Yuridis.
5. Aris Nuryanto selaku penerima berkas di Pedukuhan.
6. Supardi Siswanto selaku penerima berkas di Pedukuhan.
7. Sukimin selaku Pembantu Ukur
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA BPN RI tahun 2008 disebutkan sebagai berikut :-------------------------------------------------
Bab I huruf D tentang Sumber Pembiayaan menyatakan : “Sumber anggaran PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA BPN RI pada Program Pengelolaan Pertanahan”.-------------------------------
Bab II huruf D tentang Biaya Yang Terkait Dengan PRONA menyatakan : “seluruh biaya yang terkait dengan pelaksanaan PRONA dibebankan kepada APBN yang ditetapkan oleh pemerintah dan pengenaan uang pemasukan dalam rangka penetapan hak atas tanah dikenakan sebesar Rp.0 (nol rupiah), kecuali pelunasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut.” ----------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pensertifikatan tanah secara massal melalui kegiatan sertifikasi tanah pertanian pada tahun 2012 tidak ada pungutan biaya kecuali pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut, namun kenyataannya terdakwa Sakina, SH. M.Si. selaku Kepala Desa sekaligus sebagai Penanggung Jawab Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo selaku Kabag Pemerintahan Desa Sidorejo sekaligus sebagai Koordinator Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian Tahun 2012 telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menentukan dan memungut biaya pengurusan sertifikat sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap bidang tanah kepada masyarakat/peserta sertifikasi tanah pertanian menurut kemauan terdakwa bersama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo sendiri.----------------------------------------------
Bahwa agar pungutan biaya tersebut dianggap sah maka terdakwa Sakina, SH.M.Si. bersama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo kemudian membuat rincian biaya sertifikasi tanah pertanian tahun 2012 sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima Sertifikasi Tanah Pertanian Tahun 2012 yang isinya seolah-olah pada saat itu terjadi rapat kesepakatan antara Pemerintah Desa Sidorejo, BPD dengan warga peserta sertifikasi tanah pertanian yang ditandatangani wakil masyarakat yaitu Salimin, Medi Japar dan Kasir Alwi dengan diketahui oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si selaku Kepala Desa Sidorejo padahal kenyataannya BPD tidak pernah mengetahui adanya rincian penggunaan biaya sertifikasi tanah pertanian tersebut dan tidak ada pemberian penjelasan secara rinci kegunaan pembayaran biaya tersebut kepada para peserta program sertifikasi tanah pertanian.------------------------------------------------------------------------
Bahwa rancangan biaya sertifikasi tanah pertanian Tahun 2012 yang dibuat bersama antara terdakwa Sakina, SH,M.Si dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo tersebut adalah sebagai berikut :------------
1. Pungutan Desa Rp. 20.000,-
2. Materai Rp. 24.000,-
3. Patok/Bidang Rp. 32.000,-
4. Jasa Pengolahan/Kelengkapan berkas Rp. 50.000,-
5. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp. 30.000,-
6. Biaya rapat padukuhan Rp. 7.000,-
7. Penerima berkas di pedukuhan Rp. 20.000,-
8. Honor penanggung jawab Rp. 30.000,-
9. Transport Koordinator Desa Rp. 10.000,-
10. Administrasi turun waris di kecamatan Rp. 20.000,-
11. Surat keterangan desa Rp. 5.000,-
12. Jasa petugas pembantu ukur dari desa Rp. 35.000,-
13. Honor pengawas Rp. 10.000,-
14. Fotocopy dan ATK Rp. 15.000,-
15. Makan minum penyerahan sertifikat Rp. 20.000,-
16. Dana tak terduga/cadangan Rp. 22.000,-
Jumlah Rp. 350.000,-
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa :--------------------------------------------------------------------
“Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa”
serta dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dinyatakan bahwa : ----------------------------------------
“Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDesa”.---------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa : -----------------------------------------
“Kepala Desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya.”---------------
Adapun berdasarkan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa :------------------------
“Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan desa”.--------------------------------------------
Bahwa dengan adanya program kegiatan sertifikasi tanah pertanian oleh BPN yang masuk desa Sidorejo tahun 2012 tersebut, terdakwa Sakina, SH,M.Si. bersama saksi Mardiyanta, S.Pd. bin Supiyo dalam melakukan pungutan kepada warga peserta sertifikasi tanah pertanian sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang tersebut seharusnya menetapkan Peraturan Desa (PERDES) terlebih dahulu bersama-sama dengan BPD Desa Sidorejo sebagai dasar untuk melakukan pungutan tersebut, sehingga hasil pungutan tersebut menjadi pendapatan desa yang sah yang dimasukkan ke rekening kas desa kemudian dimanfaatkan untuk program kegiatan desa dan kesejahteraan perangkat desa. Penetapan PERDES bisa dilakukan oleh karena program kegiatan sertifikasi tanah pertanian ini merupakan program berkelanjutan sampai seluruh bidang tanah di wilayah Sidorejo sudah ada sertifikatnya. Dengan demikian pungutan sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikaitkan dengan program kegiatan tersebut merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDes, sehingga merupakan keuangan desa yang seharusnya dikelola oleh pemerintah desa Sidorejo.-----------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2012, realisasi sertifikasi tanah pertanian di Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul sebanyak 200 (dua ratus) bidang tanah yang kemudian setiap bidang dipungut sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya melalui Kepala Dusun Sambirejo dan Bolodukuh Lor yang selanjutnya disetorkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo atau langsung dibayarkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo, yang seluruhnya berjumlah Rp.350.000,00 X 200 bidang tanah = Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang kemudian dikelola oleh saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH, M.Si.----------------------------------------------------------
Bahwa pengelolaan uang sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH. M.Si. tersebut sebagian besar tidak sesuai dengan peruntukannya serta tidak ada pertanggungjawabannya, yakni sebagai berikut :-----------------------------
| Uraian | Jumlah (Rp) | Realisasi (Rp) | Kerugian Negara/Desa (Rp) | Keterangan |
| 1. | Biaya Pungutan Desa, Rp.20.000,- X 200 | 4.000.000 | 4.000.000 | - | |
| 2. | Biaya Materai Rp.24.000,- X 200 | 4.800.000 | 1.680.000 | 3.120.000 | |
| 3. | Biaya Pathok Rp.32.000,- X 200 | 6.400.000 | 5.000.000 | 1.400.000 | |
| 4. | Biaya Jasa Pengolahan/ Kelengkapan berkas Rp.50.000,- X 200 | 10.000.000 | - | 10.000.000 | |
| 5. | Biaya Akomodasi dilapangan Rp.30.000,- X 200 | 6.000.000 | 777.000 | 5.223.000 | |
| 6. | Biaya Rapat Pedukuhan Rp.7.000,- X 200 | 1.400.000 | - | 1.400.000 | |
| 7. | Biaya Penerima berkas di Pedukuhan Rp.20.000,- X 200 | 4.000.000 | - | 4.000.000 | |
| 8. | Biaya Honor Penanggung Jawab Rp.30.000,- X 200 | 6.000.000 | - | 6.000.000 | |
| 9. | Biaya Transport Koordinator Desa Rp.10.000,- X 200 | 2.000.000 | - | 2.000.000 | |
| 10. | Biaya administrasi turun waris di Kecamatan Rp.20.000,- X 200 | 4.000.000 | 2.240.000 | 1.760.000 | |
| 11. | Biaya Surat Keterangan Desa Rp.5.000,- X 200 | 1.000.000 | - | 1.000.000 | |
| 12. | Biaya Jasa Petugas Pembantu Ukur Desa Rp.35.000,- X 200 | 7.000.000 | - | 7.000.000 | |
| 13. | Biaya Honor Pengawas Rp.10.000,- X 200 | 2.000.000 | - | 2.000.000 | |
| 14. | Biaya FC dan ATK Rp.15.000,- X 200 | 3.000.000 | 399.000 | 2.601.000 | |
| 15. | Biaya Makan Minum penyerahan sertifikat Rp.20.000,- X 200 | 4.000.000 | - | 4.000.000 | |
| 16. | Biaya Tak Terduga/Cadangan Rp.22.000,- X 200 | 4.400.000 | - | 4.400.000 | |
| Jumlah | 70.000.000 | 14.096.000 | 55.904.000 | - Menjadi tanggung jawab saksi Mardiyanta Rp.30.952.000,- - Menjadi tanggung jawab terdakwa Sakina, SH,Msi Rp.24.952.000, |
- Bahwa dari rincian pungutan tersebut di atas, secara riil biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan PRONA tahun 2012 adalah sebesar Rp 14.096.000,- (empat belas juta sembilan puluh enam ribu rupiah) sedangkan selisihnya sebesar Rp 55.904.000,- (lima puluh lima juta sembilan ratus empat ribu rupiah) seharusnya dimasukkan ke kas desa Sidorejo sebagai pendapatan desa namun kenyataannya justru untuk memperkaya terdakwa Sakina, SH. M.Si sendiri sebesar Rp 24.952.000,- (dua puluh empat juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan memperkaya saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo sebesar Rp 30.952.000,- (tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Sakina, SH. M.Si dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo tersebut di atas, Negara cq Pemerintah Desa Sidorejo pada tahun 2012 dirugikan sebesar Rp 55.904.000,- (lima puluh lima juta sembilan ratus empat ribu rupiah).---------------------
- Bahwa untuk selanjutnya pada tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 41/KEP-34/I/2013 tanggal 21 Januari 2013 tentang Penetapan Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013, Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebagai Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Tahun Anggaran 2013.----------------
Bahwa menindaklanjuti Surat Keputusan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 023G/KEP-34.01/I/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 tentang Penetapan Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Melalui Kegiatan Lintas Sektor Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2013, termasuk di antaranya adalah Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul sebanyak 200 (dua ratus) bidang tanah.-------------------------------------------------------------------
Bahwa selain itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DIY juga menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi D.I.Y No : 42/KEP-34/I/2013, tanggal 21 Januari 2013, tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Sertifikasi Hak Atas Tanah melalui Kegiatan Prona, UMK, Pertanian, Nelayan, Menpera dan Pasca Bencana pada Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi D.I.Y Tahun Anggaran 2013 Jo Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 63/KEP-34/III/2013 tanggal 1 Maret 2013 tentang Perubahan Kesatu atas Keputusan Kepala Kantor BPN Provinsi D.I.Y No : 42/KEP-34/I/2013, tanggal 21 Januari 2013, tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Sertifikasi Hak Atas Tanah melalui Kegiatan Prona, UMK, Pertanian, Nelayan, Menpera dan Pasca Bencana pada Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi D.I.Y Tahun Anggaran 2013 Jo Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi D.I.Y No : 113/KEP-34/VII/2013, tanggal 29 Juli 2013, Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I.Y No : 63/KEP-34/III/2014, tanggal 1 Maret 2013, tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah melalui Kegiatan Prona, UMK, Pertanian, Nelayan, Menpera dan Pasca Bencana pada Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I.Y Tahun Anggaran 2013.---------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Pebruari 2013 Petugas Penyuluhan Kantor Pertanahan Kab. Gunungkidul saksi Sujoko, A.Ptnh,SH serta Tim dari DPPKAD dan KPP Pratama di Balai Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab. Gunungkidul mengadakan penyuluhan yang dipimpin oleh Kepala Desa Sidorejo terdakwa Sakina, SH,M.Si, dihadiri oleh perangkat Desa Sidorejo termasuk saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo serta warga masyarakat dusun Poko dan Trengguno Lor desa Sidorejo peserta program sertifikasi tanah Pertanian.-----------
Bahwa berkaitan dengan kegiatan sertifikasi tanah Pertanian tahun 2013 tersebut, selanjutnya terdakwa Sakina, SH,M.Si selaku Kepala Desa Sidorejo menetapkan Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor: 02/KPTS/2013 tanggal 06 Pebruari 2013 dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut :-------------------------
1. M. Sutarjo selaku pengawas.
2. Sakina, SH selaku Penanggungjawab.
3. Mardiyanta selaku Koordinator.
4. Suharyono selaku Pembantu Yuridis.
5. Supandi selaku Penerima berkas di pedukuhan.
6. Sumilan selaku Penerima berkas di pedukuhan.
7. Sukimin selaku Pembantu Ukur.
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA BPN RI tahun 2013 disebutkan sebagai berikut :-----------------------------------------------
Bab I huruf D tentang Sumber Pembiayaan Kegiatan PRONA menyatakan : “Sumber anggaran dalam rangka kegiatan PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA BPN RI pada Program Pengelolaan Pertanahan”.-----------------------------------------------
Bab II huruf H tentang Biaya, Alinea dua menyatakan : “untuk memastikan bahwa program strategis legalisasi aset melalui kegiatan PRONA dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan para koordinator serta para pelaksana kegiatan PRONA dilarang meminta, memungut dan / atau menerima biaya apapun dalam rangka melaksanakan pendaftaran tanah, sedangkan biaya meterai dan patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PPh) bagi yang terkena ketentuan perpajakan menjadi beban kewajiban peserta program.” ---------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pensertifikatan tanah secara massal melalui kegiatan sertifikasi tanah pertanian pada tahun 2013 tidak ada pungutan biaya kecuali pembayaran biaya meterai, patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi yang terkena ketentuan perpajakan, namun kenyataannya terdakwa Sakina, SH. M.Si. selaku Kepala Desa sekaligus sebagai Penanggung Jawab Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo selaku Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sidorejo sekaligus sebagai Koordinator Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian Tahun 2013 telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menentukan dan memungut biaya sertifikasi tanah pertanian sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap bidang tanah kepada masyarakat/peserta sertifikasi tanah pertanian menurut kemauan terdakwa bersama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo sendiri.-----------------------------------------------------------------------
Bahwa agar pungutan biaya tersebut dianggap sah maka terdakwa Sakina, SH.M.Si. bersama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo kemudian membuat rincian biaya sertifikasi tanah pertanian tahun 2013 sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima Sertifikasi Tanah Pertanian Tahun 2013 yang isinya seolah-olah pada saat itu terjadi rapat kesepakatan antara Pemerintah Desa Sidorejo, BPD dengan warga peserta sertifikasi tanah pertanian yang ditandatangani wakil masyarakat yaitu Marsaid, Seta dan Wasiman dengan diketahui oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si selaku Kepala Desa Sidorejo padahal kenyataannya BPD tidak pernah mengetahui adanya rincian penggunaan biaya sertifikasi tanah pertanian tersebut dan tidak ada pemberian penjelasan secara rinci kegunaan pembayaran biaya tersebut kepada para peserta program sertifikasi tanah pertanian.
Bahwa rancangan biaya sertifikasi tanah pertanian Tahun 2013 yang dibuat bersama antara terdakwa Sakina, SH,M.Si dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo tersebut adalah sebagai berikut :-----------
1. Pungutan Desa Rp. 20.000,-
2. Materai Rp. 24.000,-
3. Patok/Bidang Rp. 32.000,-
4. Jasa Pengolahan/Kelengkapan berkas Rp. 50.000,-
5. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp. 30.000,-
6. Biaya rapat padukuhan Rp. 15.000,-
7. Penerima berkas di pedukuhan Rp. 20.000,-
8. Honor penanggung jawab Rp. 30.000,-
9. Transport Koordinator Desa Rp. 10.000,-
10. Administrasi turun waris di kecamatan Rp. 20.000,-
11.Surat keterangan desa Rp. 5.000,-
12.Jasa petugas pembantu ukur dari desa Rp. 35.000,-
13.Honor pengawas Rp. 10.000,-
14.Fotocopy dan ATK Rp. 15.000,-
15. Makan minum penyerahan sertifikat Rp. 20.000,-
16.Dana tak terduga/cadangan Rp. 14.000,-
Jumlah Rp. 350.000,-
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa :--------------------------------------------------------------------
“Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa”--------------------------------------------------------------------------------
serta dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dinyatakan bahwa : -------------------------------------
“Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDesa”.-------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa : ---------------------
“Kepala Desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya.”-------------
Adapun berdasarkan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa :----------------------
“Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan desa”.------------------------------------------
Bahwa dengan adanya program kegiatan sertifikasi tanah pertanian oleh BPN yang masuk desa Sidorejo tahun 2013 tersebut, terdakwa Sakina, SH,M.Si. bersama saksi Mardiyanta, S.Pd. bin Supiyo dalam melakukan pungutan kepada warga peserta sertifikasi tanah pertanian sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang tersebut seharusnya menetapkan Peraturan Desa (PERDES) terlebih dahulu bersama-sama dengan BPD Desa Sidorejo sebagai dasar untuk melakukan pungutan tersebut, sehingga hasil pungutan tersebut menjadi pendapatan desa yang sah yang dimasukkan ke rekening kas desa kemudian dimanfaatkan untuk program kegiatan desa dan kesejahteraan perangkat desa. Penetapan PERDES bisa dilakukan oleh karena program kegiatan sertifikasi tanah pertanian ini merupakan program berkelanjutan sampai seluruh bidang tanah di wilayah Sidorejo sudah ada sertifikatnya. Dengan demikian pungutan sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikaitkan dengan program kegiatan tersebut merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDes, sehingga merupakan keuangan desa yang seharusnya dikelola oleh pemerintah desa Sidorejo.-----------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2013, realisasi sertifikasi tanah pertanian di desa Sidorejo sebanyak 200 (dua ratus) bidang tanah yang kemudian setiap bidang dipungut sebesar Rp .350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya melalui Kepala Dusun Poko dan Trengguno Lor yang selanjutnya disetorkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo atau langsung dibayarkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo, yang seluruhnya berjumlah Rp.350.000,00 X 200 bidang tanah = Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang kemudian dikelola oleh saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH, M.Si.--------------------------------------
Bahwa pengelolaan uang sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH. M.Si. tersebut sebagian besar tidak sesuai dengan peruntukannya serta tidak ada pertanggungjawabannya, yakni sebagai berikut :-----------------------------
| Uraian | Jumlah (Rp) | Realisasi (Rp) | Kerugian Negara/Desa (Rp) | Keterangan |
| 1. | Biaya Pungutan Desa, Rp.20.000,- X 200 | 4.000.000 | 4.000.000 | - | |
| 2. | Biaya Materai Rp.24.000,- X 200 | 4.800.000 | 1.680.000 | 3.120.000 | |
| 3. | Biaya Pathok Rp.32.000,- X 200 | 6.400.000 | 5.000.000 | 1.400.000 | |
| 4. | Biaya Jasa Pengolahan/ Kelengkapan berkas Rp.50.000,- X 200 | 10.000.000 | - | 10.000.000 | |
| 5. | Biaya Akomodasi dilapangan Rp.30.000,- X 200 | 6.000.000 | 977.000 | 5.023.000 | |
| 6. | Biaya Rapat Pedukuhan Rp.15.000,- X 200 | 3.000.000 | - | 3.000.000 | |
| 7. | Biaya Penerima berkas di Pedukuhan Rp.20.000,- X 200 | 4.000.000 | - | 4.000.000 | |
| 8. | Biaya Honor Penanggung Jawab Rp.30.000,- X 200 | 6.000.000 | - | 6.000.000 | |
| 9. | Biaya Transport Koordinator Desa Rp.10.000,- X 200 | 2.000.000 | - | 2.000.000 | |
| 10. | Biaya administrasi turun waris di Kecamatan Rp.20.000,- X 200 | 4.000.000 | 2.460.000 | 1.540.000 | |
| 11. | Biaya Surat Keterangan Desa Rp.5.000,- X 200 | 1.000.000 | - | 1.000.000 | |
| 12. | Biaya Jasa Petugas Pembantu Ukur Desa Rp.35.000,- X 225 | 7.000.000 | - | 7.000.000 | |
| 13. | Biaya Honor Pengawas Rp.10.000,- X 200 | 2.000.000 | - | 2.000.000 | |
| 14. | Biaya FC dan ATK Rp.15.000,- X 200 | 3.000.000 | 393.000 | 2.607.000 | |
| 15. | Biaya Makan Minum penyerahan sertifikat Rp.20.000,- X 200 | 4.000.000 | - | 4.000.000 | |
| 16. | Biaya Tak Terduga/Cadangan Rp.14.000,- X 200 | 2.800.000 | - | 2.800.000 | |
| Jumlah | 70.000.000 | 14.510.000 | 55.490.000 | - Menjadi tanggung jawab saksi Mardiyanta Rp.30.745.000,- - Menjadi tanggung jawab terdakwa Sakina, SH,Msi Rp. 24.745.000,- |
- Bahwa dari rincian pungutan tersebut di atas, secara riil biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan PRONA tahun 2013 adalah sebesar Rp 14.510.000,- (empat belas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) sedangkan selisihnya sebesar Rp 55.490.000,- (lima puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) seharusnya dimasukkan ke kas desa Sidorejo sebagai pendapatan desa namun kenyataannya justru untuk memperkaya terdakwa Sakina, SH. M.Si sebesar Rp 24.745.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah). dan memperkaya saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo sendiri sebesar Rp 30.745.000,- (tiga puluh juta tujuh ratus empat lima ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Sakina, SH. M.Si dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo tersebut di atas, Negara cq Pemerintah Desa Sidorejo pada tahun 2013 dirugikan sebesar Rp 55.490.000,- (lima puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).-------------
- Bahwa dari uraian tersebut di atas, jumlah total uang yang diterima dari warga Sidorejo dalam pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Melalui Program PRONA dan Sertifikasi Tanah Pertanian sejak tahun 2009 s/d 2013 adalah sejumlah kurang lebih Rp 361.700.000,- (tiga ratus enam puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian dari jumlah tersebut secara riil yang digunakan untuk pelaksanaan pensertifikatan tanah adalah sebesar kurang lebih Rp 69.836.000,- (enam puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) sehingga jumlah kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Desa Sidorejo adalah sebesar kurang lebih Rp 291.864.000,- (dua ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan dari jumlah kerugian keuangan Negara cq. Pemerintah Desa Sidorejo akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si. bersama saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo tersebut, telah memperkaya terdakwa Sakina, SH. M.Si. sebesar kurang lebih Rp 129.722.000,- (seratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah). dan memperkaya saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo sebesar kurang lebih Rp 162.142.000,- (seratus enam puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu rupiah).--------------------------------------------
Perbuatan terdakwa SAKINA, SH. M.Si sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------
SUBSIDAIR :
----------Bahwa ia terdakwa SAKINA, SH. M.Si. pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul No.141/358/KPTS/2007 tanggal 24 Nopember 2007 tentang Pengesahan Pengangkatan Saudara Sakina, SH. Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa Sidorejo dan Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Tawiya Dari Jabatan Penjabat Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 141/141/PG/KPTS/2013 tanggal 25 Nopember 2013 tentang Pengangkatan Saudara Sakina, SH. M.Si. Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Masa Jabatan Tahun 2013-2019, yang sekaligus menjabat sebagai Penanggung Jawab Pelaksana Program PRONA di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul dari tahun 2009 s/d 2011 maupun Program Sertifikasi Tanah Pertanian tahun 2012 s/d 2013 Desa Sidorejo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 02/KPTS/2009 tanggal 18 Maret 2009 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Prona, Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 03/KPTS/2010 tanggal 8 April 2010 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Prona, Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 003/KPTS/2011 tanggal 4 April 2011 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Prona tahun 2011, Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 001/KPTS/2012 tanggal 27 Pebruari 2012 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian, dan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 02/KPTS/2013 tanggal 06 Pebruari 2013 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian, bersama-sama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo (dalam berkas perkara terpisah) baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara berturut – turut pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 bertempat di Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, telah melakukan beberapa perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang mana beberapa perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, pemerintah melakukan kegiatan pendaftaran tanah, dan dalam rangka mewujudkan tanah untuk keadilan dan kesejahteraan serta reformasi agraria, pemerintah melaksanakan program kegiatan percepatan pendaftaran tanah berupa pensertifikatan tanah secara massal terhadap tanah-tanah yang belum bersertifikat di seluruh wilayah Indonesia. Bahwa pelaksanaan pensertifikatan tanah secara massal tersebut dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah. Kegiatan pensertifikatan tanah secara massal tersebut memberikan keuntungan kepada masyarakat yaitu dengan adanya subsidi dari pemerintah sehingga masyarakat mendapatkan keringanan biaya serta cepatnya proses penerbitan sertifikat sesuai waktu yang telah ditetapkan.-------------------
Bahwa pelaksanaan pensertifikatan tanah secara massal tersebut di antaranya dilaksanakan di Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013 yang mana Kepala Desa Sidorejo dijabat oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si. dan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sidorejo dijabat oleh saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo.---------------------------------------------
Bahwa sebagai Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul, terdakwa Sakina, SH. M.Si. mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. ------------------------------------------------------------------
Adapun berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, kepala desa mempunyai wewenang :------------------------------------------------------
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;------------------------------
Mengajukan rancangan peraturan desa;--------------------------------
Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;------------------------------------------------------------------
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;------------------------------------------------------------------------------
Membina kehidupan masyarakat desa;----------------------------------
Membina perekonomian desa;---------------------------------------------
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;-------
Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;------------------------------------------
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.--------------------------------------------------------
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, kepala desa mempunyai kewajiban :---------------------------------------------------------------
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;---------------------------------------------
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;------------------------------
Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;-------------
Melaksanakan kehidupan demokrasi;-----------------------------------
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;----------------------------
Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;-----------------------------------------------------------
Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;-----------------------------------------------------------------------
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;----------------------------------------------------------------
Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;-----------
Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;---------------------
Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;---------------
Membina, mengayomi, dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;----------------------------------------------------
Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan-----
Mengembangkan potensi sumberdaya alam dan melestarikan lingkungan hidup.--------------------------------------------------------------
Bahwa pensertifikatan tanah secara massal di Desa Sidorejo pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 berupa kegiatan sertifikasi tanah melalui kegiatan PRONA sedangkan pada tahun 2012 dan 2013 berupa kegiatan sertifikasi tanah pertanian.-------------------------------------
Bahwa sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pensertifikatan tanah secara massal pada tahun 2009 sampai dengan 2013 adalah Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA BPN RI Tahun 2008 dan Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA BPN RI Tahun 2013.---------------------------------
Bahwa pada tahun 2009 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 050.1/25/KPTS/BPN/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebagai Lokasi Persertifikatan Tanah Massal melalui Kegiatan Prona pada Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Kabupaten/Kota Se Propinsi DIY.-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa menindaklanjuti Surat Keputusan tersebut, pada tanggal 3 Maret 2009, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 600/014/KPTS/BPN/2009 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Percepatan Pendaftaran Tanah Melalui Prona Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2009, yang isinya di antaranya menetapkan Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul sebagai lokasi Prona sebanyak 200 (dua ratus) bidang tanah.--------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2009, Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul yakni saksi Sujoko, A.Ptnh. bersama tim bertempat di Balai Desa Sidorejo mengadakan penyuluhan yang dipimpin oleh Kepala Desa Sidorejo yaitu terdakwa Sakina, SH, M.Si. dihadiri oleh perangkat Desa Sidorejo termasuk saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo selaku Kepala Bagian Pemerintahan serta warga masyarakat dusun Turi desa Sidorejo peserta program PRONA tahun itu. -----------------------------------------------
Bahwa berkaitan dengan kegiatan PRONA tahun 2009 tersebut selanjutnya terdakwa Sakina, SH. M.Si. selaku Kepala Desa Sidorejo menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor: 02/KPTS/2009 tanggal 18 Maret 2009 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program PRONA, dengan susunan petugas sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
1. Sumiyarsono selaku pengawas.
2. Sakina, SH selaku Penanggungjawab.
3. Mardiyanta selaku Koordinator.
4. Ratiyo Noto Suwarno selaku Pembantu Yuridis.
5. Tayid selaku Penerima berkas di pedukuhan.
6. Saidi selaku Pembantu Ukur.
Bahwa selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 060/017/KPTS/BPN/2009 tanggal 20 Maret 2009 tentang Penunjukan Pelaksana Kegiatan Pengelolaan Pertanahan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul TA 2009.----------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA BPN RI Tahun 2008 disebutkan sebagai berikut :-------------------------------------------------
Bab I huruf D tentang Sumber Pembiayaan menyatakan : “Sumber anggaran PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA BPN RI pada Program Pengelolaan Pertanahan”.------------------------------
Bab II huruf D tentang Biaya Yang Terkait Dengan PRONA menyatakan : “seluruh biaya yang terkait dengan pelaksanaan PRONA dibebankan kepada APBN yang ditetapkan oleh pemerintah dan pengenaan uang pemasukan dalam rangka penetapan hak atas tanah dikenakan sebesar Rp.0 (nol rupiah), kecuali pelunasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut.” ---------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pensertifikatan tanah secara massal melalui kegiatan PRONA pada tahun 2009 tidak ada pungutan biaya kecuali pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut, namun kenyataannya terdakwa Sakina, SH. M.Si. selaku Kepala Desa sekaligus sebagai Penanggung Jawab Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program PRONA dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo selaku Kabag Pemerintahan Desa Sidorejo sekaligus sebagai Koordinator Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program PRONA Tahun 2009 dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari program PRONA baik untuk dirinya maupun untuk orang lain telah menentukan dan memungut biaya pengurusan sertifikat sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap bidang tanah kepada masyarakat/peserta PRONA menurut kemauan terdakwa bersama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo sendiri.---------------------------------------------------------------------
Bahwa agar pungutan biaya tersebut dianggap sah maka terdakwa Sakina, SH.M.Si. bersama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo kemudian membuat rincian biaya PRONA tahun 2009 sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bidang yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima PRONA Tahun 2009 yang isinya seolah-olah pada saat itu terjadi rapat kesepakatan antara Pemerintah Desa Sidorejo, BPD dengan warga peserta PRONA yang ditandatangani wakil masyarakat yaitu Suyoto, Sukiran dan Mulyadi dengan diketahui oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si selaku Kepala Desa Sidorejo padahal kenyataannya BPD tidak pernah mengetahui adanya rincian penggunaan biaya PRONA tersebut dan tidak ada pemberian penjelasan secara rinci kegunaan pembayaran biaya tersebut kepada para peserta program PRONA.-----------------------
Bahwa rancangan biaya pengurusan sertifikat yang dibuat bersama antara terdakwa Sakina, SH. M.Si. dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo tersebut dengan rincian sebagai berikut :-----------------------------
1. Pungutan Desa Rp. 20.000,-
2. Meterai Rp. 24.000,-
3. Patok/Bidang Rp. 28.000,-
4. Jasa Pengolahan/Kelengkapan berkas Rp. 50.000,-
5. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp. 30.000.-
6. Biaya rapat padukuhan Rp. 7.000,-
7. Penerima berkas di pedukuhan Rp. 20.000,-
8. Honor penanggung jawab Rp. 30.000,-
9. Transport Koordinator Desa Rp. 10.000,-
10. Administrasi turun waris di kecamatan Rp. 20.000,-
11. Surat keterangan desa Rp. 5.000,-
12. Honor pengawas Rp. 10.000,-
13. Fotocopy dan ATK Rp. 16.000,-
14. Makan minum penyerahan sertifikat Rp. 20.000,-
15. Dana tak terduga/cadangan Rp. 10.000,-
Jumlah Rp. 300.000,-
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa :--------------------------------------------
“Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa”------------------------------------------------------------------------------
serta dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dinyatakan bahwa : -----------------------------------
“Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDesa”.----------------------------------------------------------------------
Selanjutnya berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa : ------------------
“Kepala Desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya.”-----------
Adapun berdasarkan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa :-------------------------------------
“Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan desa”.---------------------------------------
Bahwa dengan adanya program kegiatan PRONA oleh BPN yang masuk desa Sidorejo tahun 2009 tersebut, terdakwa Sakina, SH,M.Si. bersama saksi Mardiyanta, S.Pd. bin Supiyo dalam melakukan pungutan kepada warga peserta PRONA sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bidang tersebut seharusnya menetapkan Peraturan Desa (PERDES) terlebih dahulu bersama-sama dengan BPD Desa Sidorejo sebagai dasar untuk melakukan pungutan tersebut, sehingga hasil pungutan tersebut menjadi pendapatan desa yang sah yang dimasukkan ke rekening kas desa kemudian dimanfaatkan untuk program kegiatan desa dan kesejahteraan perangkat desa. Penetapan PERDES bisa dilakukan oleh karena program kegiatan PRONA ini merupakan program berkelanjutan sampai seluruh bidang tanah di wilayah Sidorejo sudah ada sertifikatnya. Dengan demikian pungutan sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang dikaitkan dengan program kegiatan tersebut merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDes, sehingga merupakan keuangan desa yang seharusnya dikelola oleh pemerintah desa Sidorejo.----------------
Bahwa pada tahun 2009, desa Sidorejo mendapat alokasi Prona sebanyak 200 (dua ratus) bidang namun realisasinya menjadi 214 (dua ratus empat belas) bidang yang kemudian setiap bidang dipungut sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang pembayarannya melalui Kepala Dusun Turi yang selanjutnya disetorkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo atau langsung dibayarkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo, yang seluruhnya berjumlah Rp.300.000,00 X 214 bidang tanah = Rp 64.200.000,- (enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) yang kemudian dikelola oleh terdakwa Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH, M.Si.------------------------
Bahwa pengelolaan uang sejumlah Rp.64.200.000,00 (enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH. M.Si. tersebut sebagian besar tidak sesuai dengan peruntukannya serta tidak ada pertanggungjawabannya, yakni sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) | Realisasi (Rp) | Kerugian Negara/Desa (Rp) | Keterangan |
| 1. | Biaya Pungutan Desa, Rp.20.000,- X 214 | 4.280.000 | 4.280.000 | - | |
| 2. | Biaya Materai Rp.24.000,- X 214 | 5.136.000 | 1.800.000 | 3.336.000 | |
| 3. | Biaya Pathok Rp.28.000,- X 214 | 5.992.000 | 5.000.000 | 992.000 | |
| 4. | Biaya Jasa Pengolahan/ Kelengkapan berkas Rp.50.000,- X 214 | 10.700.000 | - | 10.700.000 | |
| 5. | Biaya Akomodasi dilapangan Rp.30.000,- X 214 | 6.420.000 | 600.000 | 5.820.000 | |
| 6. | Biaya Rapat Pedukuhan Rp.7.000,- X 214 | 1.498.000 | - | 1.498.000 | |
| 7. | Biaya Penerima berkas di Pedukuhan Rp.20.000,- X 214 | 4.280.000 | - | 4.280.000 | |
| 8. | Biaya Honor Penanggung Jawab Rp.30.000,- X 214 | 6.420.000 | - | 6.420.000 | |
| 9. | Biaya Transport Koordinator Desa Rp.10.000,- X 214 | 2.140.000 | - | 2.140.000 | |
| 10. | Biaya administrasi turun waris di Kecamatan Rp.20.000,- X 214 | 4.280.000 | 1.800.000 | 2.480.000 | |
| 11. | Biaya Surat Keterangan Desa Rp.5.000,- X 214 | 1.070.000 | - | 1.070.000 | |
| 12. | Biaya Honor Pengawas Rp.10.000,- X 214 | 2.140.000 | - | 2.140.000 | |
| 13. | Biaya FC dan ATK Rp.16.000,- X 214 | 3.424.000 | 270.000 | 3.154.000 | |
| 14. | Biaya Makan Minum penyerahan sertifikat Rp.20.000,- X 214 | 4.280.000 | - | 4.280.000 | |
| 15. | Biaya Tak Terduga/Cadangan Rp.10.000,- X 214 | 2.140.000 | - | 2.140.000 | |
| Jumlah | 64.200.000 | 13.750.000 | 50.450.000 | - Menjadi tanggung jawab saksi Mardiyanta, S.Pd. bin Supiyo Rp.28.435.000,- - Menjadi tanggung jawab terdakwa Sakina, SH,M.Si Rp.22.015.000,- |
- Bahwa dari rincian pungutan tersebut di atas, secara riil biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan PRONA tahun 2009 adalah sebesar Rp 13.750.000,- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan selisihnya sebesar Rp. 50.450.000,- (lima puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) seharusnya dimasukkan ke kas desa Sidorejo sebagai pendapatan desa namun kenyataannya untuk menguntungkan terdakwa Sakina, SH. M.Si sebesar Rp. 22.015.000,- (dua puluh dua juta lima belas ribu rupiah)sendiri dan menguntungkan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo sebesar Rp 28.435.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 14.1/KEP.34.300/11/2010 tanggal 22 Pebruari 2010, Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebagai Lokasi Persertifikatan Tanah Massal melalui Sertifikasi Tanah PRONA pada Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Tahun Anggaran 2010.----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2010, desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul mendapatkan alokasi PRONA sebanyak 200 (dua ratus) bidang tanah yaitu sebagaimana dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 100.017/KPTS-304.03/VI/2010 tanggal 02 Juni 2010 tentang Penunjukan Dan Atau Penetapan Peserta Program Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Sertifikasi Tanah PRONA Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2010.------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu Petugas Penyuluhan Kantor Pertanahan Kab. Gunungkidul yakni saksi Sujoko, A.Ptnh, SH., bersama Tim pada tanggal 8 April 2010 bertempat di Balai Padukuhan Trengguno Wetan, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul mengadakan penyuluhan yang dipimpin oleh Kepala Desa Sidorejo terdakwa Sakina,SH, M.Si dihadiri oleh perangkat Desa Sidorejo termasuk saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo serta warga masyarakat Dusun Trengguno Wetan desa Sidorejo peserta program PRONA.--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berkaitan dengan kegiatan PRONA tahun 2010 tersebut selanjutnya terdakwa Sakina, SH. M.Si. selaku Kepala Desa Sidorejo menetapkan Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program PRONA, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor: 03/KPTS/2010 tanggal 08 April 2010 dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut:------------------------------------------------------
Sumiyarsono selaku pengawas.
Sakina, SH selaku Penanggungjawab.
Mardiyanta selaku Koordinator.
Suharyono selaku Pembantu Yuridis.
Supardi selaku Penerima berkas di pedukuhan.
Sukimin selaku Pembantu Ukur.
Kasidi selaku Pembantu Ukur.
Bahwa selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 100.012/KEP-34.03/VI/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Penunjukan Pelaksana Program Percepatan Pendaftaran Tanah Melalui Kegiatan Prona pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2010.------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA BPN RI Tahun 2008 disebutkan sebagai berikut :--------------------------------------
Bab I huruf D tentang Sumber Pembiayaan menyatakan : “Sumber anggaran PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA BPN RI pada Program Pengelolaan Pertanahan”.------------------------------
Bab II huruf D tentang Biaya Yang Terkait Dengan PRONA menyatakan : “seluruh biaya yang terkait dengan pelaksanaan PRONA dibebankan kepada APBN yang ditetapkan oleh pemerintah dan pengenaan uang pemasukan dalam rangka penetapan hak atas tanah dikenakan sebesar Rp.0 (nol rupiah), kecuali pelunasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut.” ---------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pensertifikatan tanah secara massal melalui kegiatan PRONA pada tahun 2010 tidak ada pungutan biaya kecuali pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut, namun kenyataannya terdakwa Sakina, SH. M.Si. selaku Kepala Desa sekaligus sebagai Penanggung Jawab Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program PRONA dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo selaku Kabag Pemerintahan Desa Sidorejo sekaligus sebagai Koordinator Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program PRONA Tahun 2010 dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari program PRONA baik untuk dirinya maupun orang lain telah menentukan dan memungut biaya pengurusan sertifikat sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap bidang tanah kepada masyarakat/peserta PRONA menurut kemauan terdakwa bersama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo sendiri.-------------------------------------------
Bahwa agar pungutan biaya tersebut dianggap sah maka terdakwa Sakina, SH.M.Si. bersama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo kemudian membuat rincian biaya PRONA tahun 2010 sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima PRONA Tahun 2010 yang isinya seolah-olah pada saat itu terjadi rapat kesepakatan antara Pemerintah Desa Sidorejo, BPD dengan warga peserta PRONA yang ditandatangani wakil masyarakat yaitu Kisto Pawiro, Pujo Wiyono dan Padmosuwito dengan diketahui oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si selaku Kepala Desa Sidorejo padahal kenyataannya BPD tidak pernah mengetahui adanya rincian penggunaan biaya PRONA tersebut dan tidak ada pemberian penjelasan secara rinci kegunaan pembayaran biaya tersebut kepada para peserta PRONA.----------------------------------------
Bahwa rancangan biaya pengurusan sertifikat tanah melalui kegiatan PRONA tahun 2010 yang dibuat bersama antara terdakwa Sakina, SH,Msi dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo tersebut dengan rincian sebagai berikut :------------------------------------------------------------
1. Pungutan Desa Rp. 20.000,-
2. Materai Rp. 24.000,-
3. Patok/Bidang Rp. 32.000,-
4. Jasa Pengolahan/Kelengkapan berkas Rp. 50.000,-
5. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp. 30.000,-
6. Biaya rapat padukuhan Rp. 15.000,-
7. Penerima berkas di pedukuhan Rp. 20.000,-
8. Honor penanggung jawab Rp. 30.000,-
9. Transport Koordinator Desa Rp. 10.000,-
10. Administrasi turun waris di kecamatan Rp. 20.000,-
11. Surat keterangan desa Rp. 5.000,-
12. Jasa petugas pembantu ukur dari desa Rp. 35.000,-
13. Honor pengawas Rp. 10.000,-
14. Fotocopy dan ATK Rp. 15.000,-
15. Makan minum penyerahan sertifikat Rp. 20.000,-
16. Dana tak terduga/cadangan Rp. 14.000,-
J
umlah Rp. 350.000,-
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa :-----------------------------------------------------------
“Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa”
serta dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dinyatakan bahwa : ----------------------------------------
“Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDesa”.---------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa : -----------------------------------------
“Kepala Desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya.”---------------
Adapun berdasarkan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa :-----------------------------------------
“Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan desa”.--------------------------------------------
Bahwa dengan adanya program kegiatan PRONA oleh BPN yang masuk desa Sidorejo tahun 2010 tersebut, terdakwa Sakina, SH,M.Si. bersama saksi Mardiyanta, S.Pd. bin Supiyo dalam melakukan pungutan kepada warga peserta PRONA sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang tersebut seharusnya menetapkan Peraturan Desa (PERDES) terlebih dahulu bersama-sama dengan BPD Desa Sidorejo sebagai dasar untuk melakukan pungutan tersebut, sehingga hasil pungutan tersebut menjadi pendapatan desa yang sah yang dimasukkan ke rekening kas desa kemudian dimanfaatkan untuk program kegiatan desa dan kesejahteraan perangkat desa. Penetapan PERDES bisa dilakukan oleh karena program kegiatan PRONA ini merupakan program berkelanjutan sampai seluruh bidang tanah di wilayah Sidorejo sudah ada sertifikatnya. Dengan demikian pungutan sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikaitkan dengan program kegiatan tersebut merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDes, sehingga merupakan keuangan desa yang seharusnya dikelola oleh pemerintah desa Sidorejo.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2010, desa Sidorejo mendapat alokasi PRONA sebanyak 200 (dua ratus) bidang namun realisasinya menjadi 225 (dua ratus dua puluh lima) bidang yang kemudian setiap bidang dipungut sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya melalui Kepala Dusun Trengguno Wetan yang selanjutnya disetorkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo atau langsung dibayarkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo, yang seluruhnya berjumlah Rp.350.000,00 X 225 bidang tanah = Rp.78.750.000,- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian dikelola oleh saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH, M.Si.----------------
Bahwa pengelolaan uang sejumlah Rp.78.750.000,- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan oleh saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH. M.Si. tersebut sebagian besar tidak sesuai dengan peruntukannya serta tidak ada pertanggungjawabannya, yakni sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) | Realisasi (Rp) | Kerugian Negara/Desa (Rp) | Keterangan |
| 1. | Biaya Pungutan Desa, Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | 4.000.000 | 500.000 | |
| 2. | Biaya Materai Rp.24.000,- X 225 | 5.400.000 | 1.830.000 | 3.570.000 | |
| 3. | Biaya Pathok Rp.32.000,- X 225 | 7.200.000 | 5.000.000 | 2.200.000 | |
| 4. | Biaya Jasa Pengolahan/ Kelengkapan berkas Rp.50.000,- X 225 | 11.250.000 | - | 11.250.000 | |
| 5. | Biaya Akomodasi dilapangan Rp.30.000,- X 225 | 6.750.000 | 800.000 | 5.950.000 | |
| 6. | Biaya Rapat Pedukuhan Rp.15.000,- X 225 | 3.375.000 | - | 3.375.000 | |
| 7. | Biaya Penerima berkas di Pedukuhan Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | - | 4.500.000 | |
| 8. | Biaya Honor Penanggung Jawab Rp.30.000,- X 225 | 6.750.000 | - | 6.750.000 | |
| 9. | Biaya Transport Koordinator Desa Rp.10.000,- X 225 | 2.250.000 | - | 2.250.000 | |
| 10. | Biaya administrasi turun waris di Kecamatan Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | 2.600.000 | 1.900.000 | |
| 11. | Biaya Surat Keterangan Desa Rp.5.000,- X 225 | 1.125.000 | - | 1.125.000 | |
| 12. | Biaya Jasa Petugas Pembantu Ukur Desa Rp.35.000,- X 225 | 7.875.000 | - | 7.875.000 | |
| 13. | Biaya Honor Pengawas Rp.10.000,- X 225 | 2.250.000 | - | 2.250.000 | |
| 14. | Biaya FC dan ATK Rp.15.000,- X 225 | 3.375.000 | 290.000 | 3.085.000 | |
| 15. | Biaya Makan Minum penyerahan sertifikat Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | - | 4.500.000 | |
| 16. | Biaya Tak Terduga/Cadangan Rp.14.000,- X 225 | 3.150.000 | - | 3.150.000 | |
| Jumlah | 78.750.000 | 14.520.000 | 64.230.000 | - Menjadi tanggung jawab saksi Mardiyanta Rp.35.740.000,- - Menjadi tanggung jawab terdakwa Sakina, SH,Msi Rp. 28.490.000,- |
- Bahwa dari rincian pungutan tersebut di atas, secara riil biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan PRONA tahun 2010 adalah sebesar Rp 14.520.000,- (empat belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) sedangkan selisihnya sebesar Rp 64.230.000,- (enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) seharusnya dimasukkan ke kas desa Sidorejo sebagai pendapatan desa Sidorejo namun kenyataannya justru untuk menguntungkan terdakwa Sakina, SH. M.Si. sebesar Rp 28.490.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah)dan menguntungkan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo sendiri sebesar Rp 35.740.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) .--------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Sakina, SH. M.Si dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo tersebut di atas, Negara cq. Pemerintah Desa Sidorejo pada tahun 2010 dirugikan sebesar Rp 64.230.000,- (enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 05/KEP-34/I/2011 tanggal 10 Januari 2011, Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebagai Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Tahun Anggaran 2011 sebanyak 200 (dua ratus) bidang.-----------------------------------------
Bahwa selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 07/KEP-34/2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Kegiatan Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Tahun Anggaran 2011.------------------------------------------------------------------------
Bahwa berkaitan dengan kegiatan program pengelolaan pertanahan nasional tahun 2011 tersebut, selanjutnya terdakwa Sakina, SH,M.Si selaku Kepala Desa Sidorejo menetapkan Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program PRONA, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor: 03/KPTS/2011 tanggal 04 April 2011 dengan susunan sebagai berikut :----------------------------------
1. M. Sutarjo selaku pengawas.
2. Sakina, SH selaku Penanggungjawab.
3. Mardiyanta selaku Koordinator.
4. Suharyono selaku Pembantu Yuridis.
5. Surandi selaku Penerima berkas di pedukuhan.
6. Suradi selaku Pembantu Ukur.
Bahwa kemudian Petugas Penyuluhan Kantor Pertanahan Kab. Gunungkidul yakni saksi Sujoko, A.Ptnh pada tanggal 24 April 2011 mengadakan Penyuluhan di Balai Dusun Gunungkrambil yang dipimpin oleh Kepala Desa Sidorejo terdakwa Sakina, SH,M.Si dihadiri oleh perangkat Desa Sidorejo termasuk saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo dan perangkat desa lainnya serta warga masyarakat dusun GunungKrambil desa Sidorejo peserta program PRONA.-------------------
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA BPN RI tahun 2008 disebutkan sebagai berikut :-------------------------------------------------
Bab I huruf D tentang Sumber Pembiayaan menyatakan : “Sumber anggaran PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA BPN RI pada Program Pengelolaan Pertanahan”.-------------------------------
Bab II huruf D tentang Biaya Yang terkait Dengan PRONA menyatakan : “seluruh biaya yang terkait dengan pelaksanaan PRONA dibebankan kepada APBN yang ditetapkan oleh pemerintah dan pengenaan uang pemasukan dalam rangka penetapan hak atas tanah dikenakan sebesar Rp.0 (nol rupiah), kecuali pelunasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut.” ----------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pensertifikatan tanah secara massal melalui kegiatan PRONA pada tahun 2011 tidak ada pungutan biaya kecuali pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut, namun kenyataannya terdakwa Sakina, SH. M.Si. selaku Kepala Desa sekaligus sebagai Penanggung Jawab Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program PRONA dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo selaku Kabag Pemerintahan Desa Sidorejo sekaligus sebagai Koordinator Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program PRONA Tahun 2011 dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari program PRONA baik untuk dirinya maupun orang lain telah menentukan dan memungut biaya pengurusan sertifikat sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap bidang tanah kepada masyarakat/peserta PRONA menurut kemauan terdakwa bersama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo sendiri.---------------------------------------------------------------------
Bahwa agar pungutan biaya tersebut dianggap sah maka terdakwa Sakina, SH.M.Si. bersama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo kemudian membuat rincian biaya PRONA tahun 2011 sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima Prona Tahun 2011 yang isinya seolah-olah pada saat itu terjadi rapat kesepakatan antara Pemerintah Desa Sidorejo, BPD dengan warga peserta PRONA yang ditandatangani wakil masyarakat yaitu Aris Satimin, Triyono HS. dan Suhadianto dengan diketahui oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si selaku Kepala Desa Sidorejo padahal kenyataannya BPD tidak pernah mengetahui adanya rincian penggunaan biaya PRONA tersebut dan tidak ada pemberian penjelasan secara rinci kegunaan pembayaran biaya tersebut kepada para peserta program PRONA.-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa rancangan biaya pengurusan sertifikat tahun 2011 yang dibuat bersama antara terdakwa Sakina, SH,M.Si dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo tersebut adalah sebagai berikut :-----------------------------------
1. Pungutan Desa Rp. 20.000,-
2. Materai Rp. 24.000,-
3. Patok/Bidang Rp. 32.000,-
4. Jasa Pengolahan/Kelengkapan berkas Rp. 50.000,-
5. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp. 20.000,-
6. Biaya rapat padukuhan Rp. 15.000,-
7. Penerima berkas di pedukuhan Rp. 20.000,-
8. Honor penanggung jawab Rp. 30.000,-
9. Transport Koordinator Desa Rp. 10.000,-
10. Administrasi turun waris di kecamatan Rp. 20.000,-
11. Surat keterangan desa Rp. 5.000,-
12. Jasa petugas pembantu ukur dari desa Rp. 35.000,-
13. Honor pengawas Rp. 10.000,-
14. Fotocopy dan ATK Rp. 19.000,-
15. Makan minum penyerahan sertifikat Rp. 20.000,-
16. Dana tak terduga/cadangan Rp. 20.000,-
J
umlah Rp. 350.000,-
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa :--------------------------------------------------------------------
“Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa”---------------------------------------------------------------------------
serta dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dinyatakan bahwa : ---------------------------------------------
“Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDesa”.--------------------------------------------------------------------
Selanjutnya berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa : ----------------------------------------------
“Kepala Desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya.”---------
Adapun berdasarkan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa :---------------------------------------------------------------------
“Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan desa”.------------------------------
Bahwa dengan adanya program kegiatan PRONA oleh BPN yang masuk desa Sidorejo tahun 2010 tersebut, terdakwa Sakina, SH,M.Si. bersama saksi Mardiyanta, S.Pd. bin Supiyo dalam melakukan pungutan kepada warga peserta PRONA sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang tersebut seharusnya menetapkan Peraturan Desa (PERDES) terlebih dahulu bersama-sama dengan BPD Desa Sidorejo sebagai dasar untuk melakukan pungutan tersebut, sehingga hasil pungutan tersebut menjadi pendapatan desa yang sah yang dimasukkan ke rekening kas desa kemudian dimanfaatkan untuk program kegiatan desa dan kesejahteraan perangkat desa. Penetapan PERDES bisa dilakukan oleh karena program kegiatan PRONA ini merupakan program berkelanjutan sampai seluruh bidang tanah di wilayah Sidorejo sudah ada sertifikatnya. Dengan demikian pungutan sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikaitkan dengan program kegiatan tersebut merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDes, sehingga merupakan keuangan desa yang seharusnya dikelola oleh pemerintah desa Sidorejo.----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2011, desa Sidorejo mendapat alokasi sebanyak 200 (dua ratus) bidang namun realisasinya menjadi 225 (dua ratus dua puluh lima) bidang tanah yang kemudian setiap bidang dipungut sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya melalui Kepala Dusun Gunungkrambil yang selanjutnya disetorkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo atau langsung dibayarkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo, yang seluruhnya berjumlah Rp.350.000,00 X 225 bidang tanah = Rp.78.750.000,- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian dikelola oleh saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH, M.Si.----------------
Bahwa pengelolaan uang sejumlah Rp.78.750.000,- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si. bersama-sama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo tersebut sebagian besar tidak sesuai dengan peruntukannya serta tidak ada pertanggungjawabannya, yakni sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
| Uraian | Jumlah (Rp) | Realisasi (Rp) | Kerugian Negara/Desa (Rp) | Keterangan |
| 1. | Biaya Pungutan Desa, Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | 4.000.000 | 500.000 | |
| 2. | Biaya Materai Rp.24.000,- X 225 | 5.400.000 | 1.800.000 | 3.600.000 | |
| 3. | Biaya Pathok Rp.32.000,- X 225 | 7.200.000 | 5.000.000 | 2.200.000 | |
| 4. | Biaya Jasa Pengolahan/ Kelengkapan berkas Rp.50.000,- X 225 | 11.250.000 | - | 11.250.000 | |
| 5. | Biaya Akomodasi dilapangan Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | - | 4.500.000 | |
| 6. | Biaya Rapat Pedukuhan Rp.15.000,- X 225 | 3.375.000 | - | 3.375.000 | |
| 7. | Biaya Penerima berkas di Pedukuhan Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | - | 4.500.000 | |
| 8. | Biaya Honor Penanggung Jawab Rp.30.000,- X 225 | 6.750.000 | - | 6.750.000 | |
| 9. | Biaya Transport Koordinator Desa Rp.10.000,- X 225 | 2.250.000 | - | 2.250.000 | |
| 10. | Biaya administrasi turun waris di Kecamatan Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | 1.700.000 | 2.800.000 | |
| 11. | Biaya Surat Keterangan Desa Rp.5.000,- X 225 | 1.125.000 | - | 1.125.000 | |
| 12. | Biaya Jasa Petugas Pembantu Ukur Desa Rp.35.000,- X 225 | 7.875.000 | - | 7.875.000 | |
| 13. | Biaya Honor Pengawas Rp.10.000,- X 225 | 2.250.000 | - | 2.250.000 | |
| 14. | Biaya FC dan ATK Rp.19.000,- X 225 | 4.275.000 | 460.000 | 3.815.000 | |
| 15. | Biaya Makan Minum penyerahan sertifikat Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | - | 4.500.000 | |
| 16. | Biaya Tak Terduga/Cadangan Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | - | 4.500.000 | |
| Jumlah | 78.750.000 | 12.960.000 | 65.790.000 | - Menjadi tanggung jawab saksi Mardiyanta Rp. 36.270.000,- - Menjadi tanggung jawab terdakwa Sakina, SH,Msi Rp. 29.520.000,- |
- Bahwa dari rincian pungutan tersebut di atas, secara riil biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan PRONA tahun 2011 adalah sebesar Rp 12.960.000,- (dua belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) sedangkan selisihnya sebesar Rp 65.790.000,- (enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) seharusnya dimasukkan ke kas desa Sidorejo sebagai pendapatan desa namun kenyataannya justru untuk menguntungkan terdakwa Sakina, SH. M.Si sebesar Rp 29.520.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)dan menguntungkan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo sendiri sebesar Rp 36.270.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) .-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Sakina, SH. M.Si dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo tersebut di atas, Negara cq Pemerintah Desa Sidorejo pada tahun 2011 dirugikan sebesar Rp 65.790.000,- (enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).------------
Bahwa kemudian pada tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 14/KEP-34/I/2012 tanggal 25 Januari 2012, Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebagai Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 yaitu sebanyak 200 (dua ratus) bidang tanah.----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya diterbitkan pula Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 16/KEP-34/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah Melalui Kegiatan Prona, UKM, Menpera, Pertanian dan Nelayan pada Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Tahun Anggaran 2012. --------------------------------
Bahwa setelah itu Petugas Penyuluhan Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 27 Pebruari 2012 mengadakan penyuluhan di Balai Desa Sidorejo yang dipimpin oleh Kepala Desa Sidorejo terdakwa Sakina,SH,Msi dihadiri oleh perangkat Desa Sidorejo termasuk saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo serta warga masyarakat dusun Sambirejo dan Bolodukuh Lor desa Sidorejo peserta program sertifikasi tanah pertanian.-----------------------------------------------------------
Bahwa berkaitan dengan kegiatan sertifikasi tanah pertanian tahun 2012 tersebut, selanjutnya terdakwa Sakina, SH,Msi selaku Kepala Desa Sidorejo menetapkan Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian di Desa Sidorejo, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor: 001/KPTS/2012 tanggal 27 Februari 2012 dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
1. M. Sutarjo selaku pengawas.
2. Sakina, SH selaku Penanggungjawab.
3. Mardiyanta selaku Koordinator.
4. Suharyono selaku Pembantu Yuridis.
5. Aris Nuryanto selaku penerima berkas di Pedukuhan.
6. Supardi Siswanto selaku penerima berkas di Pedukuhan.
7. Sukimin selaku Pembantu Ukur
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA BPN RI tahun 2008 disebutkan sebagai berikut :-------------------------------------------------
Bab I huruf D tentang Sumber Pembiayaan menyatakan : “Sumber anggaran PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA BPN RI pada Program Pengelolaan Pertanahan”.------------------------------
Bab II huruf D tentang Biaya Yang Terkait Dengan PRONA menyatakan : “seluruh biaya yang terkait dengan pelaksanaan PRONA dibebankan kepada APBN yang ditetapkan oleh pemerintah dan pengenaan uang pemasukan dalam rangka penetapan hak atas tanah dikenakan sebesar Rp.0 (nol rupiah), kecuali pelunasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut.” ---------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pensertifikatan tanah secara massal melalui kegiatan sertifikasi tanah pertanian pada tahun 2012 tidak ada pungutan biaya kecuali pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut, namun kenyataannya terdakwa Sakina, SH. M.Si. selaku Kepala Desa sekaligus sebagai Penanggung Jawab Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo selaku Kabag Pemerintahan Desa Sidorejo sekaligus sebagai Koordinator Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian Tahun 2012 dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari program sertifikasi tanah pertanian baik untuk dirinya maupun untuk orang lain telah menentukan dan memungut biaya pengurusan sertifikat sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap bidang tanah kepada masyarakat/peserta sertifikasi tanah pertanian menurut kemauan terdakwa bersama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo sendiri.
Bahwa agar pungutan biaya tersebut dianggap sah maka saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo bersama dengan terdakwa Sakina, SH.M.Si. kemudian membuat rincian biaya sertifikasi tanah pertanian tahun 2012 sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima Sertifikasi Tanah Pertanian Tahun 2012 yang isinya seolah-olah pada saat itu terjadi rapat kesepakatan antara Pemerintah Desa Sidorejo, BPD dengan warga peserta sertifikasi tanah pertanian yang ditandatangani wakil masyarakat yaitu Salimin, Medi Japar dan Kasir Alwi dengan diketahui oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si selaku Kepala Desa Sidorejo padahal kenyataannya BPD tidak pernah mengetahui adanya rincian penggunaan biaya sertifikasi tanah pertanian tersebut dan tidak ada pemberian penjelasan secara rinci kegunaan pembayaran biaya tersebut kepada para peserta program sertifikasi tanah pertanian.-----------------------------------------------
Bahwa rancangan biaya sertifikasi tanah pertanian Tahun 2012 yang dibuat bersama antara terdakwa Sakina, SH,M.Si dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo tersebut adalah sebagai berikut :-----------
1. Pungutan Desa Rp. 20.000,-
2. Materai Rp. 24.000,-
3. Patok/Bidang Rp. 32.000,-
4. Jasa Pengolahan/Kelengkapan berkas Rp. 50.000,-
5. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp. 30.000,-
6. Biaya rapat padukuhan Rp. 7.000,-
7. Penerima berkas di pedukuhan Rp. 20.000,-
8. Honor penanggung jawab Rp. 30.000,-
9. Transport Koordinator Desa Rp. 10.000,-
10. Administrasi turun waris di kecamatan Rp. 20.000,-
11. Surat keterangan desa Rp. 5.000,-
12. Jasa petugas pembantu ukur dari desa Rp. 35.000,-
13. Honor pengawas Rp. 10.000,-
14. Fotocopy dan ATK Rp. 15.000,-
15. Makan minum penyerahan sertifikat Rp. 20.000,-
16. Dana tak terduga/cadangan Rp. 22.000,-
Jumlah Rp. 350.000,-
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa :--------------------------------------------------------------------
“Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa”---------------------------------------------------------------------------
serta dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dinyatakan bahwa : ---------------------------------------------
“Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDesa”.--------------------------------------------------------------------
Selanjutnya berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa : ----------------------------------------------
“Kepala Desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya.”---------
Adapun berdasarkan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa :---------------------------------------------------------------------
“Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan desa”.------------------------------
Bahwa dengan adanya program kegiatan sertifikasi tanah pertanian oleh BPN yang masuk desa Sidorejo tahun 2012 tersebut, terdakwa Sakina, SH,M.Si. bersama saksi Mardiyanta, S.Pd. bin Supiyo dalam melakukan pungutan kepada warga peserta sertifikasi tanah pertanian sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang tersebut seharusnya menetapkan Peraturan Desa (PERDES) terlebih dahulu bersama-sama dengan BPD Desa Sidorejo sebagai dasar untuk melakukan pungutan tersebut, sehingga hasil pungutan tersebut menjadi pendapatan desa yang sah yang dimasukkan ke rekening kas desa kemudian dimanfaatkan untuk program kegiatan desa dan kesejahteraan perangkat desa. Penetapan PERDES bisa dilakukan oleh karena program kegiatan sertifikasi tanah pertanian ini merupakan program berkelanjutan sampai seluruh bidang tanah di wilayah Sidorejo sudah ada sertifikatnya. Dengan demikian pungutan sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikaitkan dengan program kegiatan tersebut merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDes, sehingga merupakan keuangan desa yang seharusnya dikelola oleh pemerintah desa Sidorejo.-----------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2012, realisasi sertifikasi tanah pertanian di Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul sebanyak 200 (dua ratus) bidang tanah yang kemudian setiap bidang dipungut sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya melalui Kepala Dusun Sambirejo dan Bolodukuh Lor yang selanjutnya disetorkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo atau langsung dibayarkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo, yang seluruhnya berjumlah Rp.350.000,00 X 200 bidang tanah = Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang kemudian dikelola oleh saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH, M.Si.----------------------------------------------------------
Bahwa pengelolaan uang sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si. bersama-sama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo tersebut sebagian besar tidak sesuai dengan peruntukannya serta tidak ada pertanggungjawabannya, yakni sebagai berikut :-----------------------------
| Uraian | Jumlah (Rp) | Realisasi (Rp) | Kerugian Negara/Desa (Rp) | Keterangan |
| 1. | Biaya Pungutan Desa, Rp.20.000,- X 200 | 4.000.000 | 4.000.000 | - | |
| 2. | Biaya Materai Rp.24.000,- X 200 | 4.800.000 | 1.680.000 | 3.120.000 | |
| 3. | Biaya Pathok Rp.32.000,- X 200 | 6.400.000 | 5.000.000 | 1.400.000 | |
| 4. | Biaya Jasa Pengolahan/ Kelengkapan berkas Rp.50.000,- X 200 | 10.000.000 | - | 10.000.000 | |
| 5. | Biaya Akomodasi dilapangan Rp.30.000,- X 200 | 6.000.000 | 777.000 | 5.223.000 | |
| 6. | Biaya Rapat Pedukuhan Rp.7.000,- X 200 | 1.400.000 | - | 1.400.000 | |
| 7. | Biaya Penerima berkas di Pedukuhan Rp.20.000,- X 200 | 4.000.000 | - | 4.000.000 | |
| 8. | Biaya Honor Penanggung Jawab Rp.30.000,- X 200 | 6.000.000 | - | 6.000.000 | |
| 9. | Biaya Transport Koordinator Desa Rp.10.000,- X 200 | 2.000.000 | - | 2.000.000 | |
| 10. | Biaya administrasi turun waris di Kecamatan Rp.20.000,- X 200 | 4.000.000 | 2.240.000 | 1.760.000 | |
| 11. | Biaya Surat Keterangan Desa Rp.5.000,- X 200 | 1.000.000 | - | 1.000.000 | |
| 12. | Biaya Jasa Petugas Pembantu Ukur Desa Rp.35.000,- X 200 | 7.000.000 | - | 7.000.000 | |
| 13. | Biaya Honor Pengawas Rp.10.000,- X 200 | 2.000.000 | - | 2.000.000 | |
| 14. | Biaya FC dan ATK Rp.15.000,- X 200 | 3.000.000 | 399.000 | 2.601.000 | |
| 15. | Biaya Makan Minum penyerahan sertifikat Rp.20.000,- X 200 | 4.000.000 | - | 4.000.000 | |
| 16. | Biaya Tak Terduga/Cadangan Rp.22.000,- X 200 | 4.400.000 | - | 4.400.000 | |
| Jumlah | 70.000.000 | 14.096.000 | 55.904.000 | - Menjadi tanggung jawab saksi Mardiyanta Rp.30.952.000 - Menjadi tanggung jawab terdakwa Sakina, SH,Msi Rp.24.952.000 |
- Bahwa dari rincian pungutan tersebut di atas, secara riil biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan PRONA tahun 2012 adalah sebesar Rp 14.096.000,- (empat belas juta sembilan puluh enam ribu rupiah) sedangkan selisihnya sebesar Rp 55.904.000,- (lima puluh lima juta sembilan ratus empat ribu rupiah) seharusnya dimasukkan ke kas desa Sidorejo sebagai pendapatan desa namun kenyataannya justru untuk menguntungkan terdakwa Sakina, SH. M.Si sebesar Rp 24.952.000,- (dua puluh empat juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah)dan menguntungkan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo sendiri sebesar Rp 30.952.000,- (tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah) .-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Sakina, SH. M.Si dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo tersebut di atas, Negara cq Pemerintah Desa Sidorejo pada tahun 2012 dirugikan sebesar Rp 55.904.000,- (lima puluh lima juta sembilan ratus empat ribu rupiah).---------------------
- Bahwa untuk selanjutnya pada tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 41/KEP-34/I/2013 tanggal 21 Januari 2013 tentang Penetapan Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013, Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebagai Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Tahun Anggaran 2013.-----------------
Bahwa menindaklanjuti Surat Keputusan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 023G/KEP-34.01/I/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 tentang Penetapan Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Melalui Kegiatan Lintas Sektor Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2013, termasuk di antaranya adalah Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul sebanyak 200 (dua ratus) bidang tanah.-------------------------------------------------------------------
Bahwa selain itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DIY juga menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi D.I.Y No : 42/KEP-34/I/2013, tanggal 21 Januari 2013, tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Sertifikasi Hak Atas Tanah melalui Kegiatan Prona, UMK, Pertanian, Nelayan, Menpera dan Pasca Bencana pada Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi D.I.Y Tahun Anggaran 2013 Jo Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 63/KEP-34/III/2013 tanggal 1 Maret 2013 tentang Perubahan Kesatu atas Keputusan Kepala Kantor BPN Provinsi D.I.Y No : 42/KEP-34/I/2013, tanggal 21 Januari 2013, tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Sertifikasi Hak Atas Tanah melalui Kegiatan Prona, UMK, Pertanian, Nelayan, Menpera dan Pasca Bencana pada Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi D.I.Y Tahun Anggaran 2013 Jo Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi D.I.Y No : 113/KEP-34/VII/2013, tanggal 29 Juli 2013, Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I.Y No : 63/KEP-34/III/2014, tanggal 1 Maret 2013, tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah melalui Kegiatan Prona, UMK, Pertanian, Nelayan, Menpera dan Pasca Bencana pada Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I.Y Tahun Anggaran 2013.----------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Pebruari 2013 Petugas Penyuluhan Kantor Pertanahan Kab. Gunungkidul saksi Sujoko, A.Ptnh,SH serta Tim dari DPPKAD dan KPP Pratama di Balai Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab. Gunungkidul mengadakan penyuluhan yang dipimpin oleh Kepala Desa Sidorejo terdakwa Sakina, SH,M.Si, dihadiri oleh perangkat Desa Sidorejo termasuk saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo serta warga masyarakat dusun Poko dan Trengguno Lor desa Sidorejo peserta program sertifikasi tanah Pertanian.-----------
Bahwa berkaitan dengan kegiatan sertifikasi tanah Pertanian tahun 2013 tersebut, selanjutnya terdakwa Sakina, SH,M.Si selaku Kepala Desa Sidorejo menetapkan Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor: 02/KPTS/2013 tanggal 06 Pebruari 2013 dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut :-------------------------
1. M. Sutarjo selaku pengawas.
2. Sakina, SH selaku Penanggungjawab.
3. Mardiyanta selaku Koordinator.
4. Suharyono selaku Pembantu Yuridis.
5. Supandi selaku Penerima berkas di pedukuhan.
6. Sumilan selaku Penerima berkas di pedukuhan.
7. Sukimin selaku Pembantu Ukur.
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA BPN RI tahun 2013 disebutkan sebagai berikut :-------------------------------------------------
Bab I huruf D tentang Sumber Pembiayaan Kegiatan PRONA menyatakan : “Sumber anggaran dalam rangka kegiatan PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA BPN RI pada Program Pengelolaan Pertanahan”.--------------------------------------------------
Bab II huruf H tentang Biaya, Alinea dua menyatakan : “untuk memastikan bahwa program strategis legalisasi aset melalui kegiatan PRONA dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan para koordinator serta para pelaksana kegiatan PRONA dilarang meminta, memungut dan / atau menerima biaya apapun dalam rangka melaksanakan pendaftaran tanah, sedangkan biaya meterai dan patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PPh) bagi yang terkena ketentuan perpajakan menjadi beban kewajiban peserta program.” -----------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pensertifikatan tanah secara massal melalui kegiatan sertifikasi tanah pertanian pada tahun 2013 tidak ada pungutan biaya kecuali pembayaran biaya meterai, patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi yang terkena ketentuan perpajakan, namun kenyataannya terdakwa Sakina, SH. M.Si. selaku Kepala Desa sekaligus sebagai Penanggung Jawab Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo selaku Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sidorejo sekaligus sebagai Koordinator Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian Tahun 2013 dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari program sertifikasi tanah pertanian baik untuk dirinya maupun untuk orang lain telah menentukan dan memungut biaya sertifikasi tanah pertanian sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap bidang tanah kepada masyarakat/peserta sertifikasi tanah pertanian menurut kemauan terdakwa bersama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo sendiri.--------------------------
Bahwa agar pungutan biaya tersebut dianggap sah maka terdakwa Sakina, SH.M.Si. bersama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo kemudian membuat rincian biaya sertifikasi tanah pertanian tahun 2013 sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima Sertifikasi Tanah Pertanian Tahun 2013 yang isinya seolah-olah pada saat itu terjadi rapat kesepakatan antara Pemerintah Desa Sidorejo, BPD dengan warga peserta sertifikasi tanah pertanian yang ditandatangani wakil masyarakat yaitu Marsaid, Seta dan Wasiman dengan diketahui oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si selaku Kepala Desa Sidorejo padahal kenyataannya BPD tidak pernah mengetahui adanya rincian penggunaan biaya sertifikasi tanah pertanian tersebut dan tidak ada pemberian penjelasan secara rinci kegunaan pembayaran biaya tersebut kepada para peserta sertifikasi tanah pertanian.-----------------------------------------------------------------------
Bahwa rancangan biaya sertifikasi tanah pertanian Tahun 2013 yang dibuat bersama antara terdakwa Sakina, SH,M.Si dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo tersebut adalah sebagai berikut :----------
1. Pungutan Desa Rp. 20.000,-
2. Materai Rp. 24.000,-
3. Patok/Bidang Rp. 32.000,-
4. Jasa Pengolahan/Kelengkapan berkas Rp. 50.000,-
5. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp. 30.000,-
6. Biaya rapat padukuhan Rp. 15.000,-
7. Penerima berkas di pedukuhan Rp. 20.000,-
8. Honor penanggung jawab Rp. 30.000,-
9. Transport Koordinator Desa Rp. 10.000,-
10. Administrasi turun waris di kecamatan Rp. 20.000,-
11. Surat keterangan desa Rp. 5.000,-
12. Jasa petugas pembantu ukur dari desa Rp. 35.000,-
13. Honor pengawas Rp. 10.000,-
14. Fotocopy dan ATK Rp. 15.000,-
15. Makan minum penyerahan sertifikat Rp. 20.000,-
16. Dana tak terduga/cadangan Rp. 14.000,-
Jumlah Rp. 350.000,-
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa :--------------------------------------------------------------------
“Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa”---------------------------------------------------------------------------
serta dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dinyatakan bahwa : ---------------------------------------------
“Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDesa”.--------------------------------------------------------------------
Selanjutnya berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa : ----------------------------------------------
“Kepala Desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya.”---------
Adapun berdasarkan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa :---------------------------------------------------------------------
“Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan desa”.------------------------------
Bahwa dengan adanya program kegiatan sertifikasi tanah pertanian oleh BPN yang masuk desa Sidorejo tahun 2013 tersebut, terdakwa Sakina, SH,M.Si. bersama saksi Mardiyanta, S.Pd. bin Supiyo dalam melakukan pungutan kepada warga peserta sertifikasi tanah pertanian sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang tersebut seharusnya menetapkan Peraturan Desa (PERDES) terlebih dahulu bersama-sama dengan BPD Desa Sidorejo sebagai dasar untuk melakukan pungutan tersebut, sehingga hasil pungutan tersebut menjadi pendapatan desa yang sah yang dimasukkan ke rekening kas desa kemudian dimanfaatkan untuk program kegiatan desa dan kesejahteraan perangkat desa. Penetapan PERDES bisa dilakukan oleh karena program kegiatan sertifikasi tanah pertanian ini merupakan program berkelanjutan sampai seluruh bidang tanah di wilayah Sidorejo sudah ada sertifikatnya. Dengan demikian pungutan sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikaitkan dengan program kegiatan tersebut merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDes, sehingga merupakan keuangan desa yang seharusnya dikelola oleh pemerintah desa Sidorejo.-----------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2013, realisasi sertifikasi tanah pertanian di desa Sidorejo sebanyak 200 (dua ratus) bidang tanah yang kemudian setiap bidang dipungut sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya melalui Kepala Dusun Poko dan Trengguno Lor yang selanjutnya disetorkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo atau langsung dibayarkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo, yang seluruhnya berjumlah Rp.350.000,00 X 200 bidang tanah = Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang kemudian dikelola oleh saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH, M.Si.---------------------------------------
Bahwa pengelolaan uang sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH. M.Si. tersebut sebagian besar tidak sesuai dengan peruntukannya serta tidak ada pertanggungjawabannya, yakni sebagai berikut :-----------------------------
| Uraian | Jumlah (Rp) | Realisasi (Rp) | Kerugian Negara/Desa (Rp) | Keterangan |
| 1. | Biaya Pungutan Desa, Rp.20.000,- X 200 | 4.000.000 | 4.000.000 | - | |
| 2. | Biaya Materai Rp.24.000,- X 200 | 4.800.000 | 1.680.000 | 3.120.000 | |
| 3. | Biaya Pathok Rp.32.000,- X 200 | 6.400.000 | 5.000.000 | 1.400.000 | |
| 4. | Biaya Jasa Pengolahan/ Kelengkapan berkas Rp.50.000,- X 200 | 10.000.000 | - | 10.000.000 | |
| 5. | Biaya Akomodasi dilapangan Rp.30.000,- X 200 | 6.000.000 | 977.000 | 5.023.000 | |
| 6. | Biaya Rapat Pedukuhan Rp.15.000,- X 200 | 3.000.000 | - | 3.000.000 | |
| 7. | Biaya Penerima berkas di Pedukuhan Rp.20.000,- X 200 | 4.000.000 | - | 4.000.000 | |
| 8. | Biaya Honor Penanggung Jawab Rp.30.000,- X 200 | 6.000.000 | - | 6.000.000 | |
| 9. | Biaya Transport Koordinator Desa Rp.10.000,- X 200 | 2.000.000 | - | 2.000.000 | |
| 10. | Biaya administrasi turun waris di Kecamatan Rp.20.000,- X 200 | 4.000.000 | 2.460.000 | 1.540.000 | |
| 11. | Biaya Surat Keterangan Desa Rp.5.000,- X 200 | 1.000.000 | - | 1.000.000 | |
| 12. | Biaya Jasa Petugas Pembantu Ukur Desa Rp.35.000,- X 225 | 7.000.000 | - | 7.000.000 | |
| 13. | Biaya Honor Pengawas Rp.10.000,- X 200 | 2.000.000 | - | 2.000.000 | |
| 14. | Biaya FC dan ATK Rp.15.000,- X 200 | 3.000.000 | 393.000 | 2.607.000 | |
| 15. | Biaya Makan Minum penyerahan sertifikat Rp.20.000,- X 200 | 4.000.000 | - | 4.000.000 | |
| 16. | Biaya Tak Terduga/Cadangan Rp.14.000,- X 200 | 2.800.000 | - | 2.800.000 | |
| Jumlah | 70.000.000 | 14.510.000 | 55.490.000 | - Menjadi tanggung jawab saksi Mardiyanta Rp.30.745.000, - Menjadi tanggung jawab terdakwa Sakina, SH,Msi Rp. 24.745.000,- |
- Bahwa dari rincian pungutan tersebut di atas, secara riil biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan PRONA tahun 2013 adalah sebesar Rp 14.510.000,- (empat belas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) sedangkan selisihnya sebesar Rp 55.490.000,- (lima puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) seharusnya dimasukkan ke kas desa Sidorejo sebagai pendapatan desa namun kenyataannya justru untuk menguntungkan terdakwa Sakina, SH. M.Si sebesar Rp 24.745.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).dan menguntungkan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo sendiri sebesar Rp 30.745.000,- (tiga puluh juta tujuh ratus empat lima ribu rupiah) .-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Sakina, SH. M.Si dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo tersebut di atas, Negara cq Pemerintah Desa Sidorejo pada tahun 2013 dirugikan sebesar Rp 55.490.000,- (lima puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).-------------
- Bahwa dari uraian tersebut di atas, jumlah total uang yang diterima terdakwa dari warga Sidorejo dalam pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Melalui Program PRONA dan Sertifikasi Tanah Pertanian sejak tahun 2009 s/d 2013 adalah sejumlah kurang lebih Rp 361.700.000,- (tiga ratus enam puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian dari jumlah tersebut secara riil yang digunakan untuk pelaksanaan pensertifikatan tanah adalah sebesar kurang lebih Rp 69.836.000,- (enam puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) sehingga jumlah kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Desa Sidorejo adalah sebesar kurang lebih Rp 291.864.000,- (dua ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan dari jumlah kerugian keuangan Negara cq. Pemerintah Desa Sidorejo akibat perbuatan terdakwa Sakina, SH. M.Si bersama saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut, telah menguntungkan terdakwa Sakina, SH. M.Si. sebesar kurang lebih Rp 129.722.000,- (seratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) dan menguntungkan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo sebesar kurang lebih Rp 162.142.000,- (seratus enam puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu rupiah).----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa SAKINA, SH. M.Si. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa ia terdakwa SAKINA, SH. M.Si. sebagai pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul No.141/358/KPTS/2007 tanggal 24 Nopember 2007 tentang Pengesahan Pengangkatan Saudara Sakina, SH. Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa Sidorejo dan Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Tawiya Dari Jabatan Penjabat Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 141/141/PG/KPTS/2013 tanggal 25 Nopember 2013 tentang Pengangkatan Saudara Sakina, SH. M.Si. Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Masa Jabatan Tahun 2013-2019, yang sekaligus menjabat sebagai Penanggung jawab Pelaksana Program PRONA di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul dari tahun 2009 s/d 2011 maupun Program Sertifikasi Tanah Pertanian tahun 2012 s/d 2013 Desa Sidorejo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 02/KPTS/2009 tanggal 18 Maret 2009 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Prona, Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 03/KPTS/2010 tanggal 8 April 2010 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Prona, Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 003/KPTS/2011 tanggal 4 April 2011 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Prona tahun 2011, Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 001/KPTS/2012 tanggal 27 Pebruari 2012 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian, dan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 02/KPTS/2013 tanggal 06 Pebruari 2013 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian, bersama-sama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo (dalam berkas perkara terpisah) baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara berturut – turut pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 bertempat di Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, telah melakukan beberapa perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yang mana beberapa perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------
Bahwa guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, pemerintah melakukan kegiatan pendaftaran tanah, dan dalam rangka mewujudkan tanah untuk keadilan dan kesejahteraan serta reformasi agraria, pemerintah melaksanakan program kegiatan percepatan pendaftaran tanah berupa pensertifikatan tanah secara massal terhadap tanah-tanah yang belum bersertifikat di seluruh wilayah Indonesia. Bahwa pelaksanaan pensertifikatan tanah secara massal tersebut dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah. Kegiatan pensertifikatan tanah secara massal tersebut memberikan keuntungan kepada masyarakat yaitu dengan adanya subsidi dari pemerintah sehingga masyarakat mendapatkan keringanan biaya serta cepatnya proses penerbitan sertifikat sesuai waktu yang telah ditetapkan.-----------------
Bahwa pelaksanaan pensertifikatan tanah secara massal tersebut di antaranya dilaksanakan di Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013 yang mana Kepala Desa Sidorejo dijabat oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si. dan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sidorejo dijabat oleh saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo.--------------------------------------
Bahwa sebagai Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul, terdakwa Sakina, SH. M.Si. mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. --------------------------------------------------------
Adapun berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, kepala desa mempunyai wewenang :-----------------------------------------------------------------
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;------------------------------
Mengajukan rancangan peraturan desa;--------------------------------
Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;------------------------------------------------------------------
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;------------------------------------------------------------------------------
Membina kehidupan masyarakat desa;----------------------------------
Membina perekonomian desa;---------------------------------------------
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;------
Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;------------------------------------------
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;--------------------------------------------------------
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, kepala desa mempunyai kewajiban :----------------------------------------------------------------------------------
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;---------------------------------------------
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;-----------------------------
Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;-------------
Melaksanakan kehidupan demokrasi;------------------------------------
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;----------------------------
Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;-----------------------------------------------------------
Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;-----------------------------------------------------------------------
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;----------------------------------------------------------------
Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;-----------
Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;----------------------
Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;---------------
Membina, mengayomi, dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;----------------------------------------------------
Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan----
Mengembangkan potensi sumberdaya alam dan melestarikan lingkungan hidup.--------------------------------------------------------------
Bahwa pensertifikatan tanah secara massal di Desa Sidorejo pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 berupa kegiatan sertifikasi tanah melalui kegiatan PRONA sedangkan pada tahun 2012 dan 2013 berupa kegiatan sertifikasi tanah pertanian.---------------------------
Bahwa sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pensertifikatan tanah secara massal pada tahun 2009 sampai dengan 2013 adalah Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA BPN RI Tahun 2008 dan Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA BPN RI Tahun 2013.------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2009 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 050.1/25/KPTS/BPN/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebagai Lokasi Persertifikatan Tanah Massal melalui Kegiatan Prona pada Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Kabupaten/Kota Se Propinsi DIY.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa menindaklanjuti Surat Keputusan tersebut, pada tanggal 3 Maret 2009, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 600/014/KPTS/BPN/2009 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Percepatan Pendaftaran Tanah Melalui Prona Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2009, yang isinya di antaranya menetapkan Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul sebagai lokasi Prona sebanyak 200 (dua ratus) bidang tanah.------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2009, Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul yakni saksi Sujoko, A.Ptnh. bersama tim bertempat di Balai Desa Sidorejo mengadakan penyuluhan yang dipimpin oleh Kepala Desa Sidorejo yaitu terdakwa Sakina, SH, M.Si. dihadiri oleh perangkat Desa Sidorejo termasuk saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo selaku Kepala Bagian Pemerintahan serta warga masyarakat dusun Turi desa Sidorejo peserta program PRONA tahun itu. --------------------------------------------
Bahwa berkaitan dengan kegiatan PRONA tahun 2009 tersebut, terdakwa Sakina, SH. M.Si. selaku Kepala Desa Sidorejo menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor: 02/KPTS/2009 tanggal 18 Maret 2009 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program PRONA, dengan susunan petugas sebagai berikut :----------------------------------------------------------
1. Sumiyarsono selaku pengawas.
2. Sakina, SH selaku Penanggungjawab.
3. Mardiyanta selaku Koordinator.
4. Ratiyo Noto Suwarno selaku Pembantu Yuridis.
5. Tayid selaku Penerima berkas di pedukuhan.
6. Saidi selaku Pembantu Ukur.
Bahwa selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 060/017/KPTS/BPN/2009 tanggal 20 Maret 2009 tentang Penunjukan Pelaksana Kegiatan Pengelolaan Pertanahan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul TA 2009.-----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA BPN RI Tahun 2008 disebutkan sebagai berikut :--------------------------------------
Bab I huruf D tentang Sumber Pembiayaan menyatakan : “Sumber anggaran PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA BPN RI pada Program Pengelolaan Pertanahan”.------------------------------
Bab II huruf D tentang Biaya Yang Terkait Dengan PRONA menyatakan : “seluruh biaya yang terkait dengan pelaksanaan PRONA dibebankan kepada APBN yang ditetapkan oleh pemerintah dan pengenaan uang pemasukan dalam rangka penetapan hak atas tanah dikenakan sebesar Rp.0 (nol rupiah), kecuali pelunasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut.” ---------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pensertifikatan tanah secara massal melalui kegiatan PRONA pada tahun 2009 tidak ada pungutan biaya kecuali pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut, namun kenyataannya saksi Sakina, SH. M.Si. selaku Kepala Desa sekaligus sebagai Penanggung Jawab Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program PRONA dan terdakwa Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo selaku Kabag Pemerintahan Desa Sidorejo sekaligus sebagai Koordinator Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program PRONA Tahun 2009 telah menentukan dan memungut biaya pengurusan sertifikat sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap bidang tanah kepada masyarakat/peserta PRONA menurut kemauan terdakwa Sakina, SH. M.Si bersama saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo dengan maksud untuk mencari keuntungan bagi diri terdakwa sendiri maupun saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo.---------------------------------
Bahwa agar pungutan biaya tersebut dianggap sah maka terdakwa Sakina, SH.M.Si. bersama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo kemudian membuat rincian biaya PRONA tahun 2009 sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bidang yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima Prona Tahun 2009 yang isinya seolah-olah pada saat itu terjadi rapat kesepakatan antara Pemerintah Desa Sidorejo, BPD dengan warga peserta PRONA yang ditandatangani wakil masyarakat yaitu Suyoto, Sukiran dan Mulyadi dengan diketahui oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si. padahal kenyataannya, BPD tidak pernah mengetahui adanya rincian penggunaan biaya PRONA tersebut dan tidak ada pemberian penjelasan secara rinci kegunaan pembayaran biaya tersebut kepada warga peserta program PRONA.--------------------------------------
Bahwa rancangan biaya pengurusan sertifikat yang dibuat bersama antara terdakwa Sakina, SH. M.Si. dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo tersebut dengan rincian sebagai berikut :----------------------------
1. Pungutan Desa Rp. 20.000,-
2. Meterai Rp. 24.000,-
3. Patok/Bidang Rp. 28.000,-
4. Jasa Pengolahan/Kelengkapan berkas Rp. 50.000,-
5. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp. 30.000.-
6. Biaya rapat padukuhan Rp. 7.000,-
7. Penerima berkas di pedukuhan Rp. 20.000,-
8. Honor penanggung jawab Rp. 30.000,-
9. Transport Koordinator Desa Rp. 10.000,-
10. Administrasi turun waris di kecamatan Rp. 20.000,-
11. Surat keterangan desa Rp. 5.000,-
12. Honor pengawas Rp. 10.000,-
13. Fotocopy dan ATK Rp. 16.000,-
14. Makan minum penyerahan sertifikat Rp. 20.000,-
15. Dana tak terduga/cadangan Rp. 10.000,-
Jumlah Rp. 300.000,-
Bahwa warga peserta program PRONA di Dusun Turi Desa Sidorejo bersedia membayar biaya pengurusan sertifikat yang ditentukan oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo tersebut karena terdakwa Sakina, SH, M.Si. menjabat sebagai Kepala Desa sekaligus sebagai Penanggung Jawab Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program PRONA dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sidorejo sekaligus sebagai Koordinator Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program PRONA yang dianggap menentukan bisa tidaknya warga mendapatkan sertifikat melalui program PRONA tersebut sedangkan warga didesak oleh keperluan untuk memiliki sertifikat tanah dan khawatir tidak akan mendapatkan sertifikat apabila tidak bersedia membayar.----------------
Bahwa pada tahun 2009, desa Sidorejo mendapat alokasi Prona sebanyak 200 (dua ratus) bidang namun realisasinya menjadi 214 (dua ratus empat belas) bidang yang kemudian setiap bidang dipungut sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang pembayarannya melalui Kepala Dusun Turi yang selanjutnya disetorkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo atau langsung dibayarkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo, yang seluruhnya berjumlah Rp.300.000,00 X 214 bidang tanah = Rp 64.200.000,- (enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) yang kemudian dikelola oleh saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH, M.Si. dan digunakan untuk keperluan sebagai berikut :--------------------------------------------------------
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) | Realisasi (Rp) | Selisih (Rp) | Keterangan |
| 1. | Biaya Pungutan Desa, Rp.20.000,- X 214 | 4.280.000 | 4.280.000 | - | |
| 2. | Biaya Materai Rp.24.000,- X 214 | 5.136.000 | 1.800.000 | 3.336.000 | |
| 3. | Biaya Pathok Rp.28.000,- X 214 | 5.992.000 | 5.000.000 | 992.000 | |
| 4. | Biaya Jasa Pengolahan/ Kelengkapan berkas Rp.50.000,- X 214 | 10.700.000 | - | 10.700.000 | |
| 5. | Biaya Akomodasi dilapangan Rp.30.000,- X 214 | 6.420.000 | 600.000 | 5.820.000 | |
| 6. | Biaya Rapat Pedukuhan Rp.7.000,- X 214 | 1.498.000 | - | 1.498.000 | |
| 7. | Biaya Penerima berkas di Pedukuhan Rp.20.000,- X 214 | 4.280.000 | - | 4.280.000 | |
| 8. | Biaya Honor Penanggung Jawab Rp.30.000,- X 214 | 6.420.000 | - | 6.420.000 | |
| 9. | Biaya Transport Koordinator Desa Rp.10.000,- X 214 | 2.140.000 | - | 2.140.000 | |
| 10. | Biaya administrasi turun waris di Kecamatan Rp.20.000,- X 214 | 4.280.000 | 1.800.000 | 2.480.000 | |
| 11. | Biaya Surat Keterangan Desa Rp.5.000,- X 214 | 1.070.000 | - | 1.070.000 | |
| 12. | Biaya Honor Pengawas Rp.10.000,- X 214 | 2.140.000 | - | 2.140.000 | |
| 13. | Biaya FC dan ATK Rp.16.000,- X 214 | 3.424.000 | 270.000 | 3.154.000 | |
| 14. | Biaya Makan Minum penyerahan sertifikat Rp.20.000,- X 214 | 4.280.000 | - | 4.280.000 | |
| 15. | Biaya Tak Terduga/Cadangan Rp.10.000,- X 214 | 2.140.000 | - | 2.140.000 | |
| Jumlah | 64.200.000 | 13.750.000 | 50.450.000 | - Saksi Mardiyanta, S.Pd. bin Supiyo menerima sebesar Rp.28.435.000,- - Terdakwa Sakina, SH,M.Si menerima sebesar Rp.22.015.000,- |
- Bahwa dari rincian pungutan tersebut di atas, secara riil biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan PRONA tahun 2009 adalah sebesar Rp 13.750.000,- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan selisihnya sebesar Rp 50.450.000,- (lima puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan terdakwa Sakina, SH. M.Si sebesar Rp 22.015.000,- (dua puluh dua juta lima belas ribu rupiah) dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo sebesar Rp 28.435.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) .-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 14.1/KEP.34.300/11/2010 tanggal 22 Pebruari 2010, Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebagai Lokasi Persertifikatan Tanah Massal melalui Sertifikasi Tanah PRONA pada Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Tahun Anggaran 2010.---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2010, desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul mendapatkan alokasi PRONA sebanyak 200 (dua ratus) bidang tanah yaitu sebagaimana dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 100.017/KPTS-304.03/VI/2010 tanggal 02 Juni 2010 tentang Penunjukan Dan Atau Penetapan Peserta Program Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Sertifikasi Tanah PRONA Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2010.---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Petugas Penyuluhan Kantor Pertanahan Kab. Gunungkidul yakni saksi Sujoko, A.Ptnh, SH., bersama Tim pada tanggal 8 April 2010 bertempat di Balai Padukuhan Trengguno Wetan, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul mengadakan penyuluhan yang dipimpin oleh Kepala Desa Sidorejo terdakwa Sakina,SH, M.Si dihadiri oleh perangkat Desa Sidorejo termasuk saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo serta warga masyarakat Dusun Trengguno Wetan desa Sidorejo peserta program PRONA.----------------
Bahwa berkaitan dengan kegiatan PRONA tahun 2010 tersebut selanjutnya terdakwa Sakina, SH. M.Si. selaku Kepala Desa Sidorejo menetapkan Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program PRONA, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor: 03/KPTS/2010 tanggal 08 April 2010 dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut:---------------------------------------------------------
Sumiyarsono selaku pengawas.
Sakina, SH selaku Penanggungjawab.
Mardiyanta selaku Koordinator.
Suharyono selaku Pembantu Yuridis.
Supardi selaku Penerima berkas di pedukuhan.
Sukimin selaku Pembantu Ukur.
Kasidi selaku Pembantu Ukur.
Bahwa selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 100.012/KEP-34.03/VI/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Penunjukan Pelaksana Program Percepatan Pendaftaran Tanah Melalui Kegiatan Prona pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2010,
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA BPN RI Tahun 2008 disebutkan sebagai berikut :-------------------------------------------------
Bab I huruf D tentang Sumber Pembiayaan menyatakan : “Sumber anggaran PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA BPN RI pada Program Pengelolaan Pertanahan”.-------------------------------
Bab II huruf D tentang Biaya Yang Terkait Dengan PRONA menyatakan : “seluruh biaya yang terkait dengan pelaksanaan PRONA dibebankan kepada APBN yang ditetapkan oleh pemerintah dan pengenaan uang pemasukan dalam rangka penetapan hak atas tanah dikenakan sebesar Rp.0 (nol rupiah), kecuali pelunasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut.” ----------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pensertifikatan tanah secara massal melalui kegiatan PRONA pada tahun 2010 tidak ada pungutan biaya kecuali pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut, namun kenyataannya terdakwa Sakina, SH. M.Si. selaku Kepala Desa sekaligus sebagai Penanggung Jawab Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program PRONA dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo selaku Kabag Pemerintahan Desa Sidorejo sekaligus sebagai Koordinator Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program PRONA Tahun 2010 telah menentukan dan memungut biaya pengurusan sertifikat sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap bidang tanah kepada masyarakat/peserta PRONA menurut kemauan terdakwa Sakina, SH. M.Si bersama saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo dengan maksud untuk mencari keuntungan bagi diri terdakwa sendiri maupun saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo .-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa agar pungutan biaya tersebut dianggap sah maka terdakwa Sakina, SH.M.Si. bersama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo kemudian membuat rincian biaya PRONA tahun 2010 sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima Prona Tahun 2010 yang isinya seolah-olah pada saat itu terjadi rapat kesepakatan antara Pemerintah Desa Sidorejo, BPD dengan warga peserta PRONA yang ditandatangani wakil masyarakat yaitu Kisto Pawiro, Pujo Wiyono dan Padmosuwito dengan diketahui oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si selaku Kepala Desa Sidorejo padahal kenyataannya BPD tidak pernah mengetahui adanya rincian penggunaan biaya PRONA tersebut dan tidak ada pemberian penjelasan secara rinci kegunaan pembayaran biaya tersebut kepada warga peserta program PRONA.----------------------------------------------------
Bahwa rancangan biaya pengurusan sertifikat tanah melalui kegiatan PRONA tahun 2010 yang dibuat bersama antara terdakwa Sakina, SH,Msi dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo tersebut dengan rincian sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
1. Pungutan Desa Rp. 20.000,-
2. Materai Rp. 24.000,-
3. Patok/Bidang Rp. 32.000,-
4. Jasa Pengolahan/Kelengkapan berkas Rp. 50.000,-
5. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp. 30.000,-
6. Biaya rapat padukuhan Rp. 15.000,-
7. Penerima berkas di pedukuhan Rp. 20.000,-
8. Honor penanggung jawab Rp. 30.000,-
9. Transport Koordinator Desa Rp. 10.000,-
10. Administrasi turun waris di kecamatan Rp. 20.000,-
11. Surat keterangan desa Rp. 5.000,-
12. Jasa petugas pembantu ukur dari desa Rp. 35.000,-
13. Honor pengawas Rp. 10.000,-
14. Fotocopy dan ATK Rp. 15.000,-
15. Makan minum penyerahan sertifikat Rp. 20.000,-
16. Dana tak terduga/cadangan Rp. 14.000,-
J
umlah Rp. 350.000,-
Bahwa warga peserta program PRONA di Dusun Trengguno Wetan Desa Sidorejo bersedia membayar biaya pengurusan sertifikat yang ditentukan oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo tersebut karena terdakwa Sakina, SH, M.Si. menjabat sebagai Kepala Desa sekaligus sebagai Penanggung Jawab Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program PRONA dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sidorejo sekaligus sebagai Koordinator Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program PRONA yang dianggap menentukan bisa tidaknya warga mendapatkan sertifikat melalui program PRONA tersebut sedangkan warga didesak oleh keperluan untuk memiliki sertifikat tanah dan khawatir tidak akan mendapatkan sertifikat apabila tidak bersedia membayar.------------------
Bahwa pada tahun 2010, desa Sidorejo mendapat alokasi PRONA sebanyak 200 (dua ratus) bidang namun realisasinya menjadi 225 (dua ratus dua puluh lima) bidang yang kemudian setiap bidang dipungut sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya melalui Kepala Dusun Trengguno Wetan yang selanjutnya disetorkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo atau langsung dibayarkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo, yang seluruhnya berjumlah Rp.350.000,00 X 225 bidang tanah = Rp.78.750.000,- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian dikelola oleh saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH, M.Si. dandigunakan untuk keperluan : ---------------------------------------------------
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) | Realisasi (Rp) | Selisih (Rp) | Keterangan |
| 1. | Biaya Pungutan Desa, Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | 4.000.000 | 500.000 | |
| 2. | Biaya Materai Rp.24.000,- X 225 | 5.400.000 | 1.830.000 | 3.570.000 | |
| 3. | Biaya Pathok Rp.32.000,- X 225 | 7.200.000 | 5.000.000 | 2.200.000 | |
| 4. | Biaya Jasa Pengolahan/ Kelengkapan berkas Rp.50.000,- X 225 | 11.250.000 | - | 11.250.000 | |
| 5. | Biaya Akomodasi dilapangan Rp.30.000,- X 225 | 6.750.000 | 800.000 | 5.950.000 | |
| 6. | Biaya Rapat Pedukuhan Rp.15.000,- X 225 | 3.375.000 | - | 3.375.000 | |
| 7. | Biaya Penerima berkas di Pedukuhan Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | - | 4.500.000 | |
| 8. | Biaya Honor Penanggung Jawab Rp.30.000,- X 225 | 6.750.000 | - | 6.750.000 | |
| 9. | Biaya Transport Koordinator Desa Rp.10.000,- X 225 | 2.250.000 | - | 2.250.000 | |
| 10. | Biaya administrasi turun waris di Kecamatan Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | 2.600.000 | 1.900.000 | |
| 11. | Biaya Surat Keterangan Desa Rp.5.000,- X 225 | 1.125.000 | - | 1.125.000 | |
| 12. | Biaya Jasa Petugas Pembantu Ukur Desa Rp.35.000,- X 225 | 7.875.000 | - | 7.875.000 | |
| 13. | Biaya Honor Pengawas Rp.10.000,- X 225 | 2.250.000 | - | 2.250.000 | |
| 14. | Biaya FC dan ATK Rp.15.000,- X 225 | 3.375.000 | 290.000 | 3.085.000 | |
| 15. | Biaya Makan Minum penyerahan sertifikat Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | - | 4.500.000 | |
| 16. | Biaya Tak Terduga/Cadangan Rp.14.000,- X 225 | 3.150.000 | - | 3.150.000 | |
| Jumlah | 78.750.000 | 14.520.000 | 64.230.000 | - Saksi Mardiyanta menerima sebesar Rp.35.740.000,- - Terdakwa Sakina, SH,Msi menerima sebesar Rp. 28.490.000,- |
- Bahwa dari rincian pungutan tersebut di atas, secara riil biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan PRONA tahun 2010 adalah sebesar Rp 14.520.000,- (empat belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) sedangkan selisihnya sebesar Rp 64.230.000,- (enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) justru digunakan untuk kepentingan terdakwa Sakina, SH. M.Si. sebesar Rp 28.490.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo sendiri sebesar Rp 35.740.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) .------------------------
Bahwa selanjutnya pada tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 05/KEP-34/I/2011 tanggal 10 Januari 2011, Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebagai Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Tahun Anggaran 2011 sebanyak 200 (dua ratus) bidang.------------------------------------------
Bahwa selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 07/KEP-34/2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Kegiatan Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Tahun Anggaran 2011.---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berkaitan dengan kegiatan program pengelolaan pertanahan nasional tahun 2011 tersebut, selanjutnya terdakwa Sakina, SH,M.Si selaku Kepala Desa Sidorejo menetapkan Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program PRONA, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor: 03/KPTS/2011 tanggal 04 April 2011 dengan susunan sebagai berikut :-----------------------------------
1. M. Sutarjo selaku pengawas.
2. Sakina, SH selaku Penanggungjawab.
3. Mardiyanta selaku Koordinator.
4. Suharyono selaku Pembantu Yuridis.
5. Surandi selaku Penerima berkas di pedukuhan.
6. Suradi selaku Pembantu Ukur.
Bahwa kemudian Petugas Penyuluhan Kantor Pertanahan Kab. Gunungkidul yakni saksi Sujoko, A.Ptnh pada tanggal 24 April 2011 mengadakan Penyuluhan di Balai Dusun Gunungkrambil yang dipimpin oleh Kepala Desa Sidorejo terdakwa Sakina, SH,M.Si dihadiri oleh perangkat Desa Sidorejo termasuk saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo dan perangkat desa lainnya serta warga masyarakat dusun GunungKrambil desa Sidorejo peserta program PRONA.-------------------
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA BPN RI tahun 2008 disebutkan sebagai berikut :-------------------------------------------------
Bab I huruf D tentang Sumber Pembiayaan menyatakan : “Sumber anggaran PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA BPN RI pada Program Pengelolaan Pertanahan”.------------------------------------------------------
Bab II huruf D tentang Biaya Yang terkait Dengan PRONA menyatakan : “seluruh biaya yang terkait dengan pelaksanaan PRONA dibebankan kepada APBN yang ditetapkan oleh pemerintah dan pengenaan uang pemasukan dalam rangka penetapan hak atas tanah dikenakan sebesar Rp.0 (nol rupiah), kecuali pelunasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut.” --------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pensertifikatan tanah secara massal melalui kegiatan PRONA pada tahun 2011 tidak ada pungutan biaya kecuali pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut, namun kenyataannya terdakwa Sakina, SH. M.Si. selaku Kepala Desa sekaligus sebagai Penanggung Jawab Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program PRONA dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo selaku Kabag Pemerintahan Desa Sidorejo sekaligus sebagai Koordinator Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program PRONA Tahun 2011 telah menentukan dan memungut biaya pengurusan sertifikat sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap bidang tanah kepada masyarakat/peserta PRONA sesuai kemauan terdakwa Sakina, SH. M.Si bersama saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo dengan maksud untuk mencari keuntungan bagi diri terdakwa sendiri maupun saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo.-------------------------------------------------------
Bahwa agar pungutan biaya tersebut dianggap sah maka terdakwa Sakina, SH.M.Si. bersama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo kemudian membuat rincian biaya PRONA tahun 2011 sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima Prona Tahun 2011 yang isinya seolah-olah pada saat itu terjadi rapat kesepakatan antara Pemerintah Desa Sidorejo, BPD dengan warga peserta PRONA yang ditandatangani wakil masyarakat yaitu Aris Satimin, Triyono HS. dan Suhadianto dengan diketahui oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si selaku Kepala Desa Sidorejo padahal kenyataannya BPD tidak pernah mengetahui adanya rincian penggunaan biaya PRONA tersebut dan tidak ada pemberian penjelasan secara rinci kegunaan pembayaran biaya tersebut kepada para peserta program PRONA.-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa rancangan biaya pengurusan sertifikat tahun 2011 yang dibuat bersama antara terdakwa Sakina, SH,M.Si dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo tersebut adalah sebagai berikut :-----------------------------------
1. Pungutan Desa Rp. 20.000,-
2. Materai Rp. 24.000,-
3. Patok/Bidang Rp. 32.000,-
4. Jasa Pengolahan/Kelengkapan berkas Rp. 50.000,-
5. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp. 20.000,-
6. Biaya rapat padukuhan Rp. 15.000,-
7. Penerima berkas di pedukuhan Rp. 20.000,-
8. Honor penanggung jawab Rp. 30.000,-
9. Transport Koordinator Desa Rp. 10.000,-
10. Administrasi turun waris di kecamatan Rp. 20.000,-
11. Surat keterangan desa Rp. 5.000,-
12. Jasa petugas pembantu ukur dari desa Rp. 35.000,-
13. Honor pengawas Rp. 10.000,-
14. Fotocopy dan ATK Rp. 19.000,-
15. Makan minum penyerahan sertifikat Rp. 20.000,-
16. Dana tak terduga/cadangan Rp. 20.000,-
J
umlah Rp. 350.000,-
Bahwa warga peserta program PRONA di Dusun Gunungkrambil Desa Sidorejo bersedia membayar biaya pengurusan sertifikat yang ditentukan oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo tersebut karena terdakwa Sakina, SH, M.Si. menjabat sebagai Kepala Desa sekaligus sebagai Penanggung Jawab Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program PRONA dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sidorejo sekaligus sebagai Koordinator Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program PRONA yang dianggap menentukan bisa tidaknya warga mendapatkan sertifikat melalui program PRONA tersebut sedangkan warga didesak oleh keperluan untuk memiliki sertifikat tanah dan khawatir tidak akan mendapatkan sertifikat apabila tidak bersedia membayar.------------------
Bahwa pada tahun 2011, desa Sidorejo mendapat alokasi sebanyak 200 (dua ratus) bidang namun realisasinya menjadi 225 (dua ratus dua puluh lima) bidang tanah yang kemudian setiap bidang dipungut sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya melalui Kepala Dusun Gunungkrambil yang selanjutnya disetorkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo atau langsung dibayarkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo, yang seluruhnya berjumlah Rp.350.000,00 X 225 bidang tanah = Rp.78.750.000,- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian dikelola oleh saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH, M.Si. dandigunakan untuk keperluan sebagai berikut :-----------------------------
| Uraian | Jumlah (Rp) | Realisasi (Rp) | Selisih (Rp) | Keterangan |
| 1. | Biaya Pungutan Desa, Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | 4.000.000 | 500.000 | |
| 2. | Biaya Materai Rp.24.000,- X 225 | 5.400.000 | 1.800.000 | 3.600.000 | |
| 3. | Biaya Pathok Rp.32.000,- X 225 | 7.200.000 | 5.000.000 | 2.200.000 | |
| 4. | Biaya Jasa Pengolahan/ Kelengkapan berkas Rp.50.000,- X 225 | 11.250.000 | - | 11.250.000 | |
| 5. | Biaya Akomodasi dilapangan Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | - | 4.500.000 | |
| 6. | Biaya Rapat Pedukuhan Rp.15.000,- X 225 | 3.375.000 | - | 3.375.000 | |
| 7. | Biaya Penerima berkas di Pedukuhan Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | - | 4.500.000 | |
| 8. | Biaya Honor Penanggung Jawab Rp.30.000,- X 225 | 6.750.000 | - | 6.750.000 | |
| 9. | Biaya Transport Koordinator Desa Rp.10.000,- X 225 | 2.250.000 | - | 2.250.000 | |
| 10. | Biaya administrasi turun waris di Kecamatan Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | 1.700.000 | 2.800.000 | |
| 11. | Biaya Surat Keterangan Desa Rp.5.000,- X 225 | 1.125.000 | - | 1.125.000 | |
| 12. | Biaya Jasa Petugas Pembantu Ukur Desa Rp.35.000,- X 225 | 7.875.000 | - | 7.875.000 | |
| 13. | Biaya Honor Pengawas Rp.10.000,- X 225 | 2.250.000 | - | 2.250.000 | |
| 14. | Biaya FC dan ATK Rp.19.000,- X 225 | 4.275.000 | 460.000 | 3.815.000 | |
| 15. | Biaya Makan Minum penyerahan sertifikat Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | - | 4.500.000 | |
| 16. | Biaya Tak Terduga/Cadangan Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | - | 4.500.000 | |
| Jumlah | 78.750.000 | 12.960.000 | 65.790.000 | - Saksi Mardiyanta menerima sebesar Rp. 36.270.000,- - Terdakwa Sakina, SH,Msi menerima sebesar Rp. 29.520.000,- |
- Bahwa dari rincian pungutan tersebut di atas, secara riil biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan PRONA tahun 2011 adalah sebesar Rp 12.960.000,- (dua belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) sedangkan selisihnya sebesar Rp 65.790.000,- (enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) justru digunakan untuk kepentingan terdakwa Sakina, SH. M.Si sebesar Rp 29.520.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo sendiri sebesar Rp 36.270.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) .--------------------------
Bahwa kemudian pada tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 14/KEP-34/I/2012 tanggal 25 Januari 2012, Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebagai Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 yaitu sebanyak 200 (dua ratus) bidang tanah.----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya diterbitkan pula Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 16/KEP-34/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah Melalui Kegiatan Prona, UKM, Menpera, Pertanian dan Nelayan pada Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Tahun Anggaran 2012. --------------------------------
Bahwa setelah itu Petugas Penyuluhan Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 27 Pebruari 2012 mengadakan penyuluhan di Balai Desa Sidorejo yang dipimpin oleh Kepala Desa Sidorejo terdakwa Sakina,SH,Msi dihadiri oleh perangkat Desa Sidorejo termasuk saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo serta warga masyarakat dusun Sambirejo dan Bolodukuh Lor desa Sidorejo peserta program sertifikasi tanah pertanian.-----------------------------------------------------------
Bahwa berkaitan dengan kegiatan sertifikasi tanah pertanian tahun 2012 tersebut, terdakwa Sakina, SH,Msi selaku Kepala Desa Sidorejo menetapkan Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian di Desa Sidorejo, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor: 001/KPTS/2012 tanggal 27 Februari 2012 dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut : ------------
1. M. Sutarjo selaku pengawas.
2. Sakina, SH selaku Penanggungjawab.
3. Mardiyanta selaku Koordinator.
4. Suharyono selaku Pembantu Yuridis.
5. Aris Nuryanto selaku penerima berkas di Pedukuhan.
6. Supardi Siswanto selaku penerima berkas di Pedukuhan.
7. Sukimin selaku Pembantu Ukur
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA BPN RI tahun 2008 disebutkan sebagai berikut :-------------------------------------------------
Bab I huruf D tentang Sumber Pembiayaan menyatakan : “Sumber anggaran PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA BPN RI pada Program Pengelolaan Pertanahan”.------------------------------
Bab II huruf D tentang Biaya Yang Terkait Dengan PRONA menyatakan : “seluruh biaya yang terkait dengan pelaksanaan PRONA dibebankan kepada APBN yang ditetapkan oleh pemerintah dan pengenaan uang pemasukan dalam rangka penetapan hak atas tanah dikenakan sebesar Rp.0 (nol rupiah), kecuali pelunasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut.” ---------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pensertifikatan tanah secara massal melalui kegiatan sertifikasi tanah pertanian pada tahun 2012 tidak ada pungutan biaya kecuali pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut, namun kenyataannya terdakwa Sakina, SH. M.Si. selaku Kepala Desa sekaligus sebagai Penanggung Jawab Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo selaku Kabag Pemerintahan Desa Sidorejo sekaligus sebagai Koordinator Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian Tahun 2012 telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menentukan dan memungut biaya pengurusan sertifikat sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap bidang tanah kepada masyarakat/peserta sertifikasi tanah pertanian menurut kemauan terdakwa Sakina, SH. M.Si. bersama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo dengan maksud untuk mencari keuntungan bagi diri terdakwa sendiri maupun saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo.-------------------------------------------------------
Bahwa agar pungutan biaya tersebut dianggap sah maka terdakwa Sakina, SH.M.Si. bersama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo kemudian membuat rincian biaya sertifikasi tanah pertanian tahun 2012 sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima Sertifikasi Tanah Pertanian Tahun 2012 yang isinya seolah-olah pada saat itu terjadi rapat kesepakatan antara Pemerintah Desa Sidorejo, BPD dengan warga peserta sertifikasi tanah pertanian yang ditandatangani wakil masyarakat yaitu Salimin, Medi Japar dan Kasir Alwi dengan diketahui oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si selaku Kepala Desa Sidorejo padahal kenyataannya BPD tidak pernah mengetahui adanya rincian penggunaan biaya sertifikasi tanah pertanian tersebut dan tidak ada pemberian penjelasan secara rinci kegunaan pembayaran biaya tersebut kepada para peserta program Sertifikasi Tanah Pertanian.-----------------------------------------------------------------------
Bahwa rancangan biaya sertifikasi tanah pertanian Tahun 2012 yang dibuat bersama antara terdakwa Sakina, SH,M.Si dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo tersebut adalah sebagai berikut :-----------
1. Pungutan Desa Rp. 20.000,-
2. Materai Rp. 24.000,-
3. Patok/Bidang Rp. 32.000,-
4. Jasa Pengolahan/Kelengkapan berkas Rp. 50.000,-
5. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp. 30.000,-
6. Biaya rapat padukuhan Rp. 7.000,-
7. Penerima berkas di pedukuhan Rp. 20.000,-
8. Honor penanggung jawab Rp. 30.000,-
9. Transport Koordinator Desa Rp. 10.000,-
10. Administrasi turun waris di kecamatan Rp. 20.000,-
11. Surat keterangan desa Rp. 5.000,-
12. Jasa petugas pembantu ukur dari desa Rp. 35.000,-
13. Honor pengawas Rp. 10.000,-
14. Fotocopy dan ATK Rp. 15.000,-
15. Makan minum penyerahan sertifikat Rp. 20.000,-
16. Dana tak terduga/cadangan Rp. 22.000,-
J
umlah Rp. 350.000,-
Bahwa warga peserta program sertifikasi tanah pertanian di Dusun Sambirejo dan Bolodukuh Lor Desa Sidorejo bersedia membayar biaya pengurusan sertifikat yang ditentukan oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo tersebut karena terdakwa Sakina, SH, M.Si. menjabat sebagai Kepala Desa sekaligus sebagai Penanggung Jawab Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sidorejo sekaligus sebagai Koordinator Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian yang dianggap menentukan bisa tidaknya warga mendapatkan sertifikat melalui program Sertifikasi Tanah Pertanian tersebut sedangkan warga didesak oleh keperluan untuk memiliki sertifikat tanah dan warga khawatir apabila tidak bersedia membayar, mereka tidak akan mendapatkan sertifikat.---------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2012, realisasi sertifikasi tanah pertanian di Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul sebanyak 200 (dua ratus) bidang tanah yang kemudian setiap bidang dipungut sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya melalui Kepala Dusun Sambirejo dan Bolodukuh Lor yang selanjutnya disetorkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo atau langsung dibayarkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo, yang seluruhnya berjumlah Rp.350.000,00 X 200 bidang tanah = Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang kemudian dikelola oleh saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH, M.Si. dan digunakan untuk keperluan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
| Uraian | Jumlah (Rp) | Realisasi (Rp) | Selisih (Rp) | Keterangan |
| 1. | Biaya Pungutan Desa, Rp.20.000,- X 200 | 4.000.000 | 4.000.000 | - | |
| 2. | Biaya Materai Rp.24.000,- X 200 | 4.800.000 | 1.680.000 | 3.120.000 | |
| 3. | Biaya Pathok Rp.32.000,- X 200 | 6.400.000 | 5.000.000 | 1.400.000 | |
| 4. | Biaya Jasa Pengolahan/ Kelengkapan berkas Rp.50.000,- X 200 | 10.000.000 | - | 10.000.000 | |
| 5. | Biaya Akomodasi dilapangan Rp.30.000,- X 200 | 6.000.000 | 777.000 | 5.223.000 | |
| 6. | Biaya Rapat Pedukuhan Rp.7.000,- X 200 | 1.400.000 | - | 1.400.000 | |
| 7. | Biaya Penerima berkas di Pedukuhan Rp.20.000,- X 200 | 4.000.000 | - | 4.000.000 | |
| 8. | Biaya Honor Penanggung Jawab Rp.30.000,- X 200 | 6.000.000 | - | 6.000.000 | |
| 9. | Biaya Transport Koordinator Desa Rp.10.000,- X 200 | 2.000.000 | - | 2.000.000 | |
| 10. | Biaya administrasi turun waris di Kecamatan Rp.20.000,- X 200 | 4.000.000 | 2.240.000 | 1.760.000 | |
| 11. | Biaya Surat Keterangan Desa Rp.5.000,- X 200 | 1.000.000 | - | 1.000.000 | |
| 12. | Biaya Jasa Petugas Pembantu Ukur Desa Rp.35.000,- X 200 | 7.000.000 | - | 7.000.000 | |
| 13. | Biaya Honor Pengawas Rp.10.000,- X 200 | 2.000.000 | - | 2.000.000 | |
| 14. | Biaya FC dan ATK Rp.15.000,- X 200 | 3.000.000 | 399.000 | 2.601.000 | |
| 15. | Biaya Makan Minum penyerahan sertifikat Rp.20.000,- X 200 | 4.000.000 | - | 4.000.000 | |
| 16. | Biaya Tak Terduga/Cadangan Rp.22.000,- X 200 | 4.400.000 | - | 4.400.000 | |
| Jumlah | 70.000.000 | 14.096.000 | 55.904.000 | - Saksi Mardiyanta menerima sebesar Rp.30.952.000 - Terdakwa Sakina, SH,Msi menerima sebesar Rp.24.952.000 |
- Bahwa dari rincian pungutan tersebut di atas, secara riil biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan PRONA tahun 2012 adalah sebesar Rp 14.096.000,- (empat belas juta sembilan puluh enam ribu rupiah) sedangkan selisihnya sebesar Rp 55.904.000,- (lima puluh lima juta sembilan ratus empat ribu rupiah) justru digunakan untuk kepentingan terdakwa Sakina, SH. M.Si sebesar Rp 24.952.000,- (dua puluh empat juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo sendiri sebesar Rp 30.952.000,- (tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah) .-------------------------------------
- Bahwa untuk selanjutnya pada tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 41/KEP-34/I/2013 tanggal 21 Januari 2013 tentang Penetapan Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013, Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebagai Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Tahun Anggaran 2013.----------------
Bahwa menindaklanjuti Surat Keputusan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 023G/KEP-34.01/I/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 tentang Penetapan Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Melalui Kegiatan Lintas Sektor Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2013, termasuk di antaranya adalah Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul sebanyak 200 (dua ratus) bidang tanah.-------------------------------------------------------------------
Bahwa selain itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DIY juga menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi D.I.Y No : 42/KEP-34/I/2013, tanggal 21 Januari 2013, tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Sertifikasi Hak Atas Tanah melalui Kegiatan Prona, UMK, Pertanian, Nelayan, Menpera dan Pasca Bencana pada Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi D.I.Y Tahun Anggaran 2013 Jo Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 63/KEP-34/III/2013 tanggal 1 Maret 2013 tentang Perubahan Kesatu atas Keputusan Kepala Kantor BPN Provinsi D.I.Y No : 42/KEP-34/I/2013, tanggal 21 Januari 2013, tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Sertifikasi Hak Atas Tanah melalui Kegiatan Prona, UMK, Pertanian, Nelayan, Menpera dan Pasca Bencana pada Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi D.I.Y Tahun Anggaran 2013 Jo Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi D.I.Y No : 113/KEP-34/VII/2013, tanggal 29 Juli 2013, Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I.Y No : 63/KEP-34/III/2014, tanggal 1 Maret 2013, tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah melalui Kegiatan Prona, UMK, Pertanian, Nelayan, Menpera dan Pasca Bencana pada Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I.Y Tahun Anggaran 2013.----------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Pebruari 2013 Petugas Penyuluhan Kantor Pertanahan Kab. Gunungkidul saksi Sujoko, A.Ptnh,SH serta Tim dari DPPKAD dan KPP Pratama di Balai Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab. Gunungkidul mengadakan penyuluhan yang dipimpin oleh Kepala Desa Sidorejo terdakwa Sakina, SH,M.Si, dihadiri oleh perangkat Desa Sidorejo termasuk saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo serta warga masyarakat dusun Poko dan Trengguno Lor desa Sidorejo peserta program sertifikasi tanah Pertanian.-----------
Bahwa berkaitan dengan kegiatan sertifikasi tanah Pertanian tahun 2013 tersebut, selanjutnya terdakwa Sakina, SH,M.Si selaku Kepala Desa Sidorejo menetapkan Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor: 02/KPTS/2013 tanggal 06 Pebruari 2013 dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut :-------------------------
1. M. Sutarjo selaku pengawas.
2. Sakina, SH selaku Penanggungjawab.
3. Mardiyanta selaku Koordinator.
4. Suharyono selaku Pembantu Yuridis.
5. Supandi selaku Penerima berkas di pedukuhan.
6. Sumilan selaku Penerima berkas di pedukuhan.
7. Sukimin selaku Pembantu Ukur.
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA BPN RI tahun 2013 disebutkan sebagai berikut :-------------------------------------------------
Bab I huruf D tentang Sumber Pembiayaan Kegiatan PRONA menyatakan : “Sumber anggaran dalam rangka kegiatan PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA BPN RI pada Program Pengelolaan Pertanahan”.----------------------------------------------------------------------
Bab II huruf H tentang Biaya, Alinea dua menyatakan : “untuk memastikan bahwa program strategis legalisasi aset melalui kegiatan PRONA dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan para koordinator serta para pelaksana kegiatan PRONA dilarang meminta, memungut dan / atau menerima biaya apapun dalam rangka melaksanakan pendaftaran tanah, sedangkan biaya meterai dan patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PPh) bagi yang terkena ketentuan perpajakan menjadi beban kewajiban peserta program.” ------------
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pensertifikatan tanah secara massal melalui kegiatan sertifikasi tanah pertanian pada tahun 2013 tidak ada pungutan biaya kecuali pembayaran biaya meterai, patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi yang terkena ketentuan perpajakan, namun kenyataannya terdakwa Sakina, SH. M.Si. selaku Kepala Desa sekaligus sebagai Penanggung Jawab Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo selaku Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sidorejo sekaligus sebagai Koordinator Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian Tahun 2013 telah menentukan dan memungut biaya sertifikasi tanah pertanian sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap bidang tanah kepada masyarakat/peserta sertifikasi tanah pertanian sesuai kemauan terdakwa Sakina, SH. M.Si bersama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo dengan maksud untuk mencari keuntungan bagi diri terdakwa sendiri maupun saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo.-------------------------------------------------------
Bahwa agar pungutan biaya tersebut dianggap sah kemudian terdakwa Sakina, SH.M.Si. bersama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo membuat rincian biaya sertifikasi tanah pertanian tahun 2013 sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima Sertifikasi Tanah Pertanian Tahun 2013 yang isinya seolah-olah pada saat itu terjadi rapat kesepakatan antara Pemerintah Desa Sidorejo, BPD dengan warga peserta sertifikasi tanah pertanian yang ditandatangani wakil masyarakat yaitu Marsaid, Seta dan Wasiman dengan diketahui oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si selaku Kepala Desa Sidorejo padahal kenyataannya BPD tidak pernah mengetahui adanya rincian penggunaan biaya sertifikasi tanah pertanian tersebut dan tidak ada pemberian penjelasan secara rinci kegunaan pembayaran biaya tersebut kepada para peserta program Sertifikasi Tanah Pertanian.-----
Bahwa rancangan biaya sertifikasi tanah pertanian Tahun 2013 yang dibuat bersama antara terdakwa Sakina, SH,M.Si dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo tersebut adalah sebagai berikut :-----------
1. Pungutan Desa Rp. 20.000,-
2. Materai Rp. 24.000,-
3. Patok/Bidang Rp. 32.000,-
4. Jasa Pengolahan/Kelengkapan berkas Rp. 50.000,-
5. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp. 30.000,-
6. Biaya rapat padukuhan Rp. 15.000,-
7. Penerima berkas di pedukuhan Rp. 20.000,-
8. Honor penanggung jawab Rp. 30.000,-
9. Transport Koordinator Desa Rp. 10.000,-
10. Administrasi turun waris di kecamatan Rp. 20.000,-
11. Surat keterangan desa Rp. 5.000,-
12. Jasa petugas pembantu ukur dari desa Rp. 35.000,-
13. Honor pengawas Rp. 10.000,-
14. Fotocopy dan ATK Rp. 15.000,-
15. Makan minum penyerahan sertifikat Rp. 20.000,-
16. Dana tak terduga/cadangan Rp. 14.000,-
Jumlah Rp. 350.000,-
Bahwa warga peserta program sertifikasi tanah pertanian di Dusun Poko dan Trengguno Lor Desa Sidorejo bersedia membayar biaya pengurusan sertifikat yang ditentukan oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo tersebut karena terdakwa Sakina, SH, M.Si. menjabat sebagai Kepala Desa sekaligus sebagai Penanggung Jawab Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sidorejo sekaligus sebagai Koordinator Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian yang dianggap menentukan bisa tidaknya warga mendapatkan sertifikat melalui program Sertifikasi Tanah Pertanian tersebut sedangkan warga didesak oleh keperluan untuk memiliki sertifikat tanah dan khawatir tidak akan mendapatkan sertifikat apabila tidak bersedia membayar .---
Bahwa pada tahun 2013, realisasi sertifikasi tanah pertanian di desa Sidorejo sebanyak 200 (dua ratus) bidang tanah yang kemudian setiap bidang dipungut sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya melalui Kepala Dusun Poko dan Trengguno Lor yang selanjutnya disetorkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo atau langsung dibayarkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo, yang seluruhnya berjumlah Rp.350.000,00 X 200 bidang tanah = Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang kemudian dikelola oleh saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH, M.Si. dan digunakan untuk keperluan sebagai berikut :----------------------------------------------------------
| Uraian | Jumlah (Rp) | Realisasi (Rp) | Selisih (Rp) | Keterangan |
| 1. | Biaya Pungutan Desa, Rp.20.000,- X 200 | 4.000.000 | 4.000.000 | - | |
| 2. | Biaya Materai Rp.24.000,- X 200 | 4.800.000 | 1.680.000 | 3.120.000 | |
| 3. | Biaya Pathok Rp.32.000,- X 200 | 6.400.000 | 5.000.000 | 1.400.000 | |
| 4. | Biaya Jasa Pengolahan/ Kelengkapan berkas Rp.50.000,- X 200 | 10.000.000 | - | 10.000.000 | |
| 5. | Biaya Akomodasi dilapangan Rp.30.000,- X 200 | 6.000.000 | 977.000 | 5.023.000 | |
| 6. | Biaya Rapat Pedukuhan Rp.15.000,- X 200 | 3.000.000 | - | 3.000.000 | |
| 7. | Biaya Penerima berkas di Pedukuhan Rp.20.000,- X 200 | 4.000.000 | - | 4.000.000 | |
| 8. | Biaya Honor Penanggung Jawab Rp.30.000,- X 200 | 6.000.000 | - | 6.000.000 | |
| 9. | Biaya Transport Koordinator Desa Rp.10.000,- X 200 | 2.000.000 | - | 2.000.000 | |
| 10. | Biaya administrasi turun waris di Kecamatan Rp.20.000,- X 200 | 4.000.000 | 2.460.000 | 1.540.000 | |
| 11. | Biaya Surat Keterangan Desa Rp.5.000,- X 200 | 1.000.000 | - | 1.000.000 | |
| 12. | Biaya Jasa Petugas Pembantu Ukur Desa Rp.35.000,- X 225 | 7.000.000 | - | 7.000.000 | |
| 13. | Biaya Honor Pengawas Rp.10.000,- X 200 | 2.000.000 | - | 2.000.000 | |
| 14. | Biaya FC dan ATK Rp.15.000,- X 200 | 3.000.000 | 393.000 | 2.607.000 | |
| 15. | Biaya Makan Minum penyerahan sertifikat Rp.20.000,- X 200 | 4.000.000 | - | 4.000.000 | |
| 16. | Biaya Tak Terduga/Cadangan Rp.14.000,- X 200 | 2.800.000 | - | 2.800.000 | |
| Jumlah | 70.000.000 | 14.510.000 | 55.490.000 | - Saksi Mardiyanta menerima sebesar Rp.30.745.000,- - Terdakwa Sakina, SH,Msi menerima sebesar Rp. 24.745.000,- |
- Bahwa dari rincian pungutan tersebut di atas, secara riil biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan PRONA tahun 2013 adalah sebesar Rp 14.510.000,- (empat belas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) sedangkan selisihnya sebesar Rp 55.490.000,- (lima puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) justru digunakan untuk kepentingan terdakwa Sakina, SH. M.Si sebesar Rp 24.745.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo sendiri sebesar Rp 30.745.000,- (tiga puluh juta tujuh ratus empat lima ribu rupiah) .---------------------------------
- Bahwa dari uraian tersebut di atas, jumlah total uang yang diterima terdakwa dari warga Sidorejo dalam pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Melalui Program PRONA dan Sertifikasi Tanah Pertanian sejak tahun 2009 s/d 2013 adalah sejumlah Rp 361.700.000,- (tiga ratus enam puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian dari jumlah tersebut secara riil yang digunakan untuk pelaksanaan pensertifikatan tanah adalah sebesar Rp 69.836.000,- (enam puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan terdapat selisih sebesar Rp 291.864.000,- (dua ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan dari selisih tersebut, terdakwa Sakina, SH. M.Si. menerima sebesar Rp 129.722.000,- (seratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo menerima sebesar kurang lebih Rp 162.142.000,- (seratus enam puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu rupiah).----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa SAKINA, SH. M.Si sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
------- Bahwa ia terdakwa SAKINA, SH. M.Si. sebagai pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu yaitu pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul No.141/141/PG/KPTS/2013 tanggal 25 Nopember 2013 tentang Pengangkatan Saudara Sakina, SH.M.Si Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 141/141/PG/KPTS/2013 tanggal 25 Nopember 2013 tentang Pengangkatan Saudara Sakina, SH. M.Si. Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Masa Jabatan Tahun 2013-2019, yang sekaligus menjabat sebagai Penanggungjawab Pelaksana Program PRONA di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul dari tahun 2009 s/d 2011 maupun Program Sertifikasi Tanah Pertanian tahun 2012 s/d 2013 Desa Sidorejo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 02/KPTS/2009 tanggal 18 Maret 2009 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Prona, Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 03/KPTS/2010 tanggal 8 April 2010 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Prona, Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 003/KPTS/2011 tanggal 4 April 2011 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Prona tahun 2011, Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 001/KPTS/2012 tanggal 27 Pebruari 2012 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian, dan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 02/KPTS/2013 tanggal 06 Pebruari 2013 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian, bersama-sama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo (dalam berkas perkara terpisah) baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara berturut – turut pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 bertempat di Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, telah melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, yang mana beberapa perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, pemerintah melakukan kegiatan pendaftaran tanah, dan dalam rangka mewujudkan tanah untuk keadilan dan kesejahteraan serta reformasi agraria, pemerintah melaksanakan program kegiatan percepatan pendaftaran tanah berupa pensertifikatan tanah secara massal terhadap tanah-tanah yang belum bersertifikat di seluruh wilayah Indonesia. Bahwa pelaksanaan pensertifikatan tanah secara massal tersebut dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah. Kegiatan pensertifikatan tanah secara massal tersebut memberikan keuntungan kepada masyarakat yaitu dengan adanya subsidi dari pemerintah sehingga masyarakat mendapatkan keringanan biaya serta cepatnya proses penerbitan sertifikat sesuai waktu yang telah ditetapkan.-------------------
Bahwa pelaksanaan pensertifikatan tanah secara massal tersebut di antaranya dilaksanakan di Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013 yang mana Kepala Desa Sidorejo dijabat oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si. dan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sidorejo dijabat oleh saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo.-----------------------------------------------
Bahwa sebagai Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul, terdakwa Sakina, SH. M.Si. mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. ------------------------------------------------------------------
Adapun berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, kepala desa mempunyai wewenang :------------------------------------------------------------------
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;--------
Mengajukan rancangan peraturan desa;---------------------------
Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;---------------------------------------------
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;--------------------------------------------------------------------------
Membina kehidupan masyarakat desa;-----------------------------
Membina perekonomian desa;----------------------------------------
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;--
Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;-------------------------------------
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.---------------------------------------------------
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, kepala desa mempunyai kewajiban :----------------------------------------------------------------------------------
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;-------------------------
Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;---------
Melaksanakan kehidupan demokrasi;-------------------------------
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;------------------
Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;------------------------------------------------------
Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;-------------------------------------------------------------------
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;--------------------------------------------------------------------------
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;-----------------------------------------------------------
Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;-------
Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;-----------------
Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;----------
Membina, mengayomi, dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;-----------------------------------------------
Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
Mengembangkan potensi sumberdaya alam dan melestarikan lingkungan hidup.---------------------------------------
Bahwa pensertifikatan tanah secara massal di Desa Sidorejo pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 berupa kegiatan sertifikasi tanah melalui kegiatan PRONA sedangkan pada tahun 2012 dan 2013 berupa kegiatan sertifikasi tanah pertanian.-------------------------------------
Bahwa sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pensertifikatan tanah secara massal pada tahun 2009 sampai dengan 2013 adalah Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA BPN RI Tahun 2008 dan Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA BPN RI Tahun 2013.---------------------------------
Bahwa pada tahun 2009 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 050.1/25/KPTS/BPN/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebagai Lokasi Persertifikatan Tanah Massal melalui Kegiatan Prona pada Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Kabupaten/Kota Se Propinsi DIY.-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa menindaklanjuti Surat Keputusan tersebut, pada tanggal 3 Maret 2009, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 600/014/KPTS/BPN/2009 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Percepatan Pendaftaran Tanah Melalui Prona Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2009, yang isinya di antaranya menetapkan Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul sebagai lokasi Prona sebanyak 200 (dua ratus) bidang tanah.--------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2009, Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul yakni saksi Sujoko, A.Ptnh. bersama tim bertempat di Balai Desa Sidorejo mengadakan penyuluhan yang dipimpin oleh Kepala Desa Sidorejo yaitu terdakwa Sakina, SH, M.Si. dihadiri oleh perangkat Desa Sidorejo termasuk saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo selaku Kepala Bagian Pemerintahan serta warga masyarakat dusun Turi desa Sidorejo peserta program PRONA tahun itu. -----------------------------------------------
Bahwa berkaitan dengan kegiatan PRONA tahun 2009 tersebut selanjutnya terdakwa Sakina, SH. M.Si. selaku Kepala Desa Sidorejo menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor: 02/KPTS/2009 tanggal 18 Maret 2009 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program PRONA, dengan susunan petugas sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
1. Sumiyarsono selaku pengawas.
2. Sakina, SH selaku Penanggungjawab.
3. Mardiyanta selaku Koordinator.
4. Ratiyo Noto Suwarno selaku Pembantu Yuridis.
5. Tayid selaku Penerima berkas di pedukuhan.
6. Saidi selaku Pembantu Ukur.
Bahwa selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 060/017/KPTS/BPN/2009 tanggal 20 Maret 2009 tentang Penunjukan Pelaksana Kegiatan Pengelolaan Pertanahan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul TA 2009.----------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA BPN RI Tahun 2008 disebutkan sebagai berikut :-------------------------------------------------
Bab I huruf D tentang Sumber Pembiayaan menyatakan : “Sumber anggaran PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA BPN RI pada Program Pengelolaan Pertanahan”.------------------------------
Bab II huruf D tentang Biaya Yang Terkait Dengan PRONA menyatakan : “seluruh biaya yang terkait dengan pelaksanaan PRONA dibebankan kepada APBN yang ditetapkan oleh pemerintah dan pengenaan uang pemasukan dalam rangka penetapan hak atas tanah dikenakan sebesar Rp.0 (nol rupiah), kecuali pelunasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut.” ---------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pensertifikatan tanah secara massal melalui kegiatan PRONA pada tahun 2009 tidak ada pungutan biaya kecuali pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut, namun kenyataannya terdakwa Sakina, SH. M.Si. selaku Kepala Desa sekaligus sebagai Penanggung Jawab Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program PRONA dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo selaku Kabag Pemerintahan Desa Sidorejo sekaligus sebagai Koordinator Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program PRONA Tahun 2009 telah menentukan dan memungut biaya pengurusan sertifikat sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap bidang tanah kepada masyarakat/peserta PRONA.-------------------------------------------------------
Bahwa agar pungutan biaya tersebut dianggap sah maka terdakwa Sakina, SH.M.Si. bersama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo kemudian membuat rincian biaya PRONA tahun 2009 sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bidang yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima PRONA Tahun 2009 yang isinya seolah-olah pada saat itu terjadi rapat kesepakatan antara Pemerintah Desa Sidorejo, BPD dengan warga peserta PRONA yang ditandatangani wakil masyarakat yaitu Suyoto, Sukiran dan Mulyadi dengan diketahui oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si. selaku Kepala Desa Sidorejo padahal kenyataannya BPD tidak mengetahui adanya rincian penggunaan biaya PRONA tersebut dan tidak ada pemberian penjelasan secara rinci kegunaan pembayaran biaya tersebut kepada para peserta PRONA.-------------------------------------------
Bahwa rancangan biaya pengurusan sertifikat yang dibuat bersama antara terdakwa Sakina, SH. M.Si. dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo tersebut dengan rincian sebagai berikut :------------------------------
1. Pungutan Desa Rp. 20.000,-
2. Meterai Rp. 24.000,-
3. Patok/Bidang Rp. 28.000,-
4. Jasa Pengolahan/Kelengkapan berkas Rp. 50.000,-
5. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp. 30.000.-
6. Biaya rapat padukuhan Rp. 7.000,-
7. Penerima berkas di pedukuhan Rp. 20.000,-
8. Honor penanggung jawab Rp. 30.000,-
9. Transport Koordinator Desa Rp. 10.000,-
10. Administrasi turun waris di kecamatan Rp. 20.000,-
11. Surat keterangan desa Rp. 5.000,-
12. Honor pengawas Rp. 10.000,-
13. Fotocopy dan ATK Rp. 16.000,-
14. Makan minum penyerahan sertifikat Rp. 20.000,-
15. Dana tak terduga/cadangan Rp. 10.000,-
Jumlah Rp. 300.000,-
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa :--------------------------------------------------------------------
“Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa”---------------------------------------------------------------------------
serta dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dinyatakan bahwa : ----------------------------------------
“Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDesa”.--------------------------------------------------------------------
Selanjutnya berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa : -----------------------------------------
“Kepala Desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya.”---------
Adapun berdasarkan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa :-----------------------------------------
“Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan desa”.-----------------------------
Bahwa dengan adanya program kegiatan PRONA oleh BPN yang masuk desa Sidorejo tahun 2009 tersebut, terdakwa Sakina, SH,M.Si. bersama saksi Mardiyanta, S.Pd. bin Supiyo dalam melakukan pungutan kepada warga peserta PRONA sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bidang tersebut seharusnya menetapkan Peraturan Desa (PERDES) terlebih dahulu bersama-sama dengan BPD Desa Sidorejo sebagai dasar untuk melakukan pungutan tersebut, sehingga hasil pungutan tersebut menjadi pendapatan desa yang sah yang dimasukkan ke rekening kas desa kemudian dimanfaatkan untuk program kegiatan desa dan kesejahteraan perangkat desa. Penetapan PERDES bisa dilakukan oleh karena program kegiatan PRONA ini merupakan program berkelanjutan sampai seluruh bidang tanah di wilayah Sidorejo sudah ada sertifikatnya. Dengan demikian pungutan sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang dikaitkan dengan program kegiatan tersebut merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDes, sehingga merupakan keuangan desa yang seharusnya dikelola oleh pemerintah desa Sidorejo.-------------------------
Bahwa pada tahun 2009, desa Sidorejo mendapat alokasi PRONA sebanyak 200 (dua ratus) bidang namun realisasinya menjadi 214 (dua ratus empat belas) bidang yang kemudian setiap bidang dipungut sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang pembayarannya melalui Kepala Dusun Turi yang selanjutnya disetorkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo atau langsung dibayarkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo, yang seluruhnya berjumlah Rp.300.000,00 X 214 bidang tanah = Rp 64.200.000,- (enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) yang kemudian dikelola oleh saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH, M.Si.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengelolaan uang sejumlah Rp.64.200.000,00 (enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH. M.Si. tersebut sebagian besar tidak sesuai dengan peruntukannya serta tidak ada pertanggungjawabannya, yakni sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) | Realisasi (Rp) | Selisih (Rp) | Keterangan |
| 1. | Biaya Pungutan Desa, Rp.20.000,- X 214 | 4.280.000 | 4.280.000 | - | |
| 2. | Biaya Materai Rp.24.000,- X 214 | 5.136.000 | 1.800.000 | 3.336.000 | |
| 3. | Biaya Pathok Rp.28.000,- X 214 | 5.992.000 | 5.000.000 | 992.000 | |
| 4. | Biaya Jasa Pengolahan/ Kelengkapan berkas Rp.50.000,- X 214 | 10.700.000 | - | 10.700.000 | |
| 5. | Biaya Akomodasi dilapangan Rp.30.000,- X 214 | 6.420.000 | 600.000 | 5.820.000 | |
| 6. | Biaya Rapat Pedukuhan Rp.7.000,- X 214 | 1.498.000 | - | 1.498.000 | |
| 7. | Biaya Penerima berkas di Pedukuhan Rp.20.000,- X 214 | 4.280.000 | - | 4.280.000 | |
| 8. | Biaya Honor Penanggung Jawab Rp.30.000,- X 214 | 6.420.000 | - | 6.420.000 | |
| 9. | Biaya Transport Koordinator Desa Rp.10.000,- X 214 | 2.140.000 | - | 2.140.000 | |
| 10. | Biaya administrasi turun waris di Kecamatan Rp.20.000,- X 214 | 4.280.000 | 1.800.000 | 2.480.000 | |
| 11. | Biaya Surat Keterangan Desa Rp.5.000,- X 214 | 1.070.000 | - | 1.070.000 | |
| 12. | Biaya Honor Pengawas Rp.10.000,- X 214 | 2.140.000 | - | 2.140.000 | |
| 13. | Biaya FC dan ATK Rp.16.000,- X 214 | 3.424.000 | 270.000 | 3.154.000 | |
| 14. | Biaya Makan Minum penyerahan sertifikat Rp.20.000,- X 214 | 4.280.000 | - | 4.280.000 | |
| 15. | Biaya Tak Terduga/Cadangan Rp.10.000,- X 214 | 2.140.000 | - | 2.140.000 | |
| Jumlah | 64.200.000 | 13.750.000 | 50.450.000 | - Digunakan untuk kepentingan saksi Mardiyanta, S.Pd. bin Supiyo Rp.28.435.000,- - Digunakan untuk kepentingan terdakwa Sakina, SH,M.Si Rp.22.015.000,- |
- Bahwa dari rincian pungutan tersebut di atas, secara riil biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan PRONA tahun 2009 adalah sebesar Rp 13.750.000,- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan selisihnya sebesar Rp 50.450.000,- (lima puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) seharusnya dimasukkan ke kas desa Sidorejo sebagai pendapatan desa namun kenyataannya digunakan untuk terdakwa Sakina, SH. M.Si sebesar Rp 22.015.000,- (dua puluh dua juta lima belas ribu rupiah)dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo sendiri sebesar Rp 28.435.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah).----------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 14.1/KEP.34.300/11/2010 tanggal 22 Pebruari 2010, Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebagai Lokasi Persertifikatan Tanah Massal melalui Sertifikasi Tanah PRONA pada Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Tahun Anggaran 2010.---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2010, desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul mendapatkan alokasi PRONA sebanyak 200 (dua ratus) bidang tanah yaitu sebagaimana dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 100.017/KPTS-304.03/VI/2010 tanggal 02 Juni 2010 tentang Penunjukan Dan Atau Penetapan Peserta Program Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Sertifikasi Tanah PRONA Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2010.---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Petugas Penyuluhan Kantor Pertanahan Kab. Gunungkidul yakni saksi Sujoko, A.Ptnh, SH., bersama Tim pada tanggal 8 April 2010 bertempat di Balai Padukuhan Trengguno Wetan, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul mengadakan penyuluhan yang dipimpin oleh Kepala Desa Sidorejo terdakwa Sakina,SH, M.Si dihadiri oleh perangkat Desa Sidorejo termasuk saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo serta warga masyarakat Dusun Trengguno Wetan desa Sidorejo peserta program PRONA.----------------
Bahwa berkaitan dengan kegiatan PRONA tahun 2010 tersebut selanjutnya terdakwa Sakina, SH. M.Si. selaku Kepala Desa Sidorejo menetapkan Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program PRONA, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor: 03/KPTS/2010 tanggal 08 April 2010 dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut:---------------------------------------------------------
Sumiyarsono selaku pengawas.
Sakina, SH selaku Penanggungjawab.
Mardiyanta selaku Koordinator.
Suharyono selaku Pembantu Yuridis.
Supardi selaku Penerima berkas di pedukuhan.
Sukimin selaku Pembantu Ukur.
Kasidi selaku Pembantu Ukur.
Bahwa selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 100.012/KEP-34.03/VI/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Penunjukan Pelaksana Program Percepatan Pendaftaran Tanah Melalui Kegiatan Prona pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2010,
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA BPN RI Tahun 2008 disebutkan sebagai berikut :--------------------------------------------------
Bab I huruf D tentang Sumber Pembiayaan menyatakan : “Sumber anggaran PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA BPN RI pada Program Pengelolaan Pertanahan”.------------------------------
Bab II huruf D tentang Biaya Yang Terkait Dengan PRONA menyatakan : “seluruh biaya yang terkait dengan pelaksanaan PRONA dibebankan kepada APBN yang ditetapkan oleh pemerintah dan pengenaan uang pemasukan dalam rangka penetapan hak atas tanah dikenakan sebesar Rp.0 (nol rupiah), kecuali pelunasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut.” ---------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pensertifikatan tanah secara massal melalui kegiatan PRONA pada tahun 2010 tidak ada pungutan biaya kecuali pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut, namun kenyataannya terdakwa Sakina, SH. M.Si. selaku Kepala Desa sekaligus sebagai Penanggung Jawab Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program PRONA dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo selaku Kabag Pemerintahan Desa Sidorejo sekaligus sebagai Koordinator Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program PRONA Tahun 2010 telah menentukan dan memungut biaya pengurusan sertifikat sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap bidang tanah kepada masyarakat/peserta PRONA.
Bahwa agar pungutan biaya tersebut dianggap sah maka terdakwa Sakina, SH.M.Si. bersama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo kemudian membuat rincian biaya PRONA tahun 2010 sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima PRONA Tahun 2010 yang isinya seolah-olah pada saat itu terjadi rapat kesepakatan antara Pemerintah Desa Sidorejo, BPD dengan warga peserta PRONA yang ditandatangani wakil masyarakat yaitu Kisto Pawiro, Pujo Wiyono dan Padmosuwito dengan diketahui oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si selaku Kepala Desa Sidorejo padahal kenyataannya BPD tidak mengetahui adanya rincian penggunaan biaya PRONA tersebut dan tidak ada pemberian penjelasan secara rinci kegunaan pembayaran biaya tersebut kepada para peserta PRONA.----
Bahwa rancangan biaya pengurusan sertifikat tanah melalui kegiatan PRONA tahun 2010 yang dibuat bersama antara terdakwa Sakina, SH,Msi dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo tersebut dengan rincian sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
1. Pungutan Desa Rp. 20.000,-
2. Materai Rp. 24.000,-
3. Patok/Bidang Rp. 32.000,-
4. Jasa Pengolahan/Kelengkapan berkas Rp. 50.000,-
5. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp. 30.000,-
6. Biaya rapat padukuhan Rp. 15.000,-
7. Penerima berkas di pedukuhan Rp. 20.000,-
8. Honor penanggung jawab Rp. 30.000,-
9. Transport Koordinator Desa Rp. 10.000,-
10. Administrasi turun waris di kecamatan Rp. 20.000,-
11. Surat keterangan desa Rp. 5.000,-
12. Jasa petugas pembantu ukur dari desa Rp. 35.000,-
13. Honor pengawas Rp. 10.000,-
14. Fotocopy dan ATK Rp. 15.000,-
15. Makan minum penyerahan sertifikat Rp. 20.000,-
16. Dana tak terduga/cadangan Rp. 14.000,-
Jumlah Rp. 350.000,-
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa :--------------------------------------------------------------------
“Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa”------
serta dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dinyatakan bahwa : ---------------------------------------------
“Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDesa”.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa : ----------------------------------------------
“Kepala Desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya.”----------------------------
Adapun berdasarkan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa :---------------------------------------------------------------------
“Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan desa”.-------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya program kegiatan PRONA oleh BPN yang masuk desa Sidorejo tahun 2010 tersebut, terdakwa Sakina, SH,M.Si. bersama saksi Mardiyanta, S.Pd. bin Supiyo dalam melakukan pungutan kepada warga peserta PRONA sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang tersebut seharusnya menetapkan Peraturan Desa (PERDES) terlebih dahulu bersama-sama dengan BPD Desa Sidorejo sebagai dasar untuk melakukan pungutan tersebut, sehingga hasil pungutan tersebut menjadi pendapatan desa yang sah yang dimasukkan ke rekening kas desa kemudian dimanfaatkan untuk program kegiatan desa dan kesejahteraan perangkat desa. Penetapan PERDES bisa dilakukan oleh karena program kegiatan PRONA ini merupakan program berkelanjutan sampai seluruh bidang tanah di wilayah Sidorejo sudah ada sertifikatnya. Dengan demikian pungutan sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikaitkan dengan program kegiatan tersebut merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDes, sehingga merupakan keuangan desa yang seharusnya dikelola oleh pemerintah desa Sidorejo.----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2010, desa Sidorejo mendapat alokasi PRONA sebanyak 200 (dua ratus) bidang namun realisasinya menjadi 225 (dua ratus dua puluh lima) bidang yang kemudian setiap bidang dipungut sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya melalui Kepala Dusun Trengguno Wetan yang selanjutnya disetorkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo atau langsung dibayarkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo, yang seluruhnya berjumlah Rp.350.000,00 X 225 bidang tanah = Rp.78.750.000,- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian dikelola oleh saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH, M.Si.----------------
Bahwa pengelolaan uang sejumlah Rp.78.750.000,- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan oleh saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH. M.Si. tersebut sebagian besar tidak sesuai dengan peruntukannya serta tidak ada pertanggungjawabannya, yakni sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) | Realisasi (Rp) | Selisih (Rp) | Keterangan |
| 1. | Biaya Pungutan Desa, Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | 4.000.000 | 500.000 | |
| 2. | Biaya Materai Rp.24.000,- X 225 | 5.400.000 | 1.830.000 | 3.570.000 | |
| 3. | Biaya Pathok Rp.32.000,- X 225 | 7.200.000 | 5.000.000 | 2.200.000 | |
| 4. | Biaya Jasa Pengolahan/ Kelengkapan berkas Rp.50.000,- X 225 | 11.250.000 | - | 11.250.000 | |
| 5. | Biaya Akomodasi dilapangan Rp.30.000,- X 225 | 6.750.000 | 800.000 | 5.950.000 | |
| 6. | Biaya Rapat Pedukuhan Rp.15.000,- X 225 | 3.375.000 | - | 3.375.000 | |
| 7. | Biaya Penerima berkas di Pedukuhan Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | - | 4.500.000 | |
| 8. | Biaya Honor Penanggung Jawab Rp.30.000,- X 225 | 6.750.000 | - | 6.750.000 | |
| 9. | Biaya Transport Koordinator Desa Rp.10.000,- X 225 | 2.250.000 | - | 2.250.000 | |
| 10. | Biaya administrasi turun waris di Kecamatan Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | 2.600.000 | 1.900.000 | |
| 11. | Biaya Surat Keterangan Desa Rp.5.000,- X 225 | 1.125.000 | - | 1.125.000 | |
| 12. | Biaya Jasa Petugas Pembantu Ukur Desa Rp.35.000,- X 225 | 7.875.000 | - | 7.875.000 | |
| 13. | Biaya Honor Pengawas Rp.10.000,- X 225 | 2.250.000 | - | 2.250.000 | |
| 14. | Biaya FC dan ATK Rp.15.000,- X 225 | 3.375.000 | 290.000 | 3.085.000 | |
| 15. | Biaya Makan Minum penyerahan sertifikat Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | - | 4.500.000 | |
| 16 | Biaya Tak Terduga/Cadangan Rp.14.000,- X 225 | 3.150.000 | - | 3.150.000 | |
| Jumlah | 78.750.000 | 14.520.000 | 64.230.000 | - Digunakan untuk kepentingan saksi Mardiyanta Rp.35.740.000,- - Digunakan untuk kepentingan terdakwa Sakina, SH,Msi Rp. 28.490.000,- |
- Bahwa dari rincian pungutan tersebut di atas, secara riil biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan PRONA tahun 2010 adalah sebesar Rp 14.520.000,- (empat belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) sedangkan selisihnya sebesar Rp 64.230.000,- (enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) seharusnya dimasukkan ke kas desa Sidorejo sebagai pendapatan desa Sidorejo namun kenyataannya justru digunakan untuk kepentingan terdakwa Sakina, SH. M.Si. sebesar Rp 28.490.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah)dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo sendiri sebesar Rp .35.740.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) .----------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Sakina, SH. M.Si dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo tersebut di atas, Negara cq. Pemerintah Desa Sidorejo pada tahun 2010 dirugikan sebesar Rp 64.230.000,- (enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.-------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 05/KEP-34/I/2011 tanggal 10 Januari 2011, Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebagai Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Tahun Anggaran 2011 sebanyak 200 (dua ratus) bidang.------------------------------------------
Bahwa selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 07/KEP-34/2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Kegiatan Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Tahun Anggaran 2011.--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berkaitan dengan kegiatan program pengelolaan pertanahan nasional tahun 2011 tersebut, selanjutnya terdakwa Sakina, SH,M.Si selaku Kepala Desa Sidorejo menetapkan Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program PRONA, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor: 03/KPTS/2011 tanggal 04 April 2011 dengan susunan sebagai berikut :-----------------------------------
1. M. Sutarjo selaku pengawas.
2. Sakina, SH selaku Penanggungjawab.
3. Mardiyanta selaku Koordinator.
4. Suharyono selaku Pembantu Yuridis.
5. Surandi selaku Penerima berkas di pedukuhan.
6. Suradi selaku Pembantu Ukur.
Bahwa kemudian Petugas Penyuluhan Kantor Pertanahan Kab. Gunungkidul yakni saksi Sujoko, A.Ptnh pada tanggal 24 April 2011 mengadakan Penyuluhan di Balai Dusun Gunungkrambil yang dipimpin oleh Kepala Desa Sidorejo terdakwa Sakina, SH,M.Si dihadiri oleh perangkat Desa Sidorejo termasuk saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo dan perangkat desa lainnya serta warga masyarakat dusun GunungKrambil desa Sidorejo peserta program PRONA.--------------------
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA BPN RI tahun 2008 disebutkan sebagai berikut :--------------------------------------------------
Bab I huruf D tentang Sumber Pembiayaan menyatakan : “Sumber anggaran PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA BPN RI pada Program Pengelolaan Pertanahan”.---------------------------------
Bab II huruf D tentang Biaya Yang terkait Dengan PRONA menyatakan : “seluruh biaya yang terkait dengan pelaksanaan PRONA dibebankan kepada APBN yang ditetapkan oleh pemerintah dan pengenaan uang pemasukan dalam rangka penetapan hak atas tanah dikenakan sebesar Rp.0 (nol rupiah), kecuali pelunasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut.” -------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pensertifikatan tanah secara massal melalui kegiatan PRONA pada tahun 2011 tidak ada pungutan biaya kecuali pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut, namun kenyataannya terdakwa Sakina, SH. M.Si. selaku Kepala Desa sekaligus sebagai Penanggung Jawab Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program PRONA dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo selaku Kabag Pemerintahan Desa Sidorejo sekaligus sebagai Koordinator Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program PRONA Tahun 2011 telah menentukan dan memungut biaya pengurusan sertifikat sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap bidang tanah kepada masyarakat/peserta PRONA.-------------------------------------------------------
Bahwa agar pungutan biaya tersebut dianggap sah maka terdakwa Sakina, SH.M.Si. bersama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo kemudian membuat rincian biaya PRONA tahun 2011 sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima Prona Tahun 2011 yang isinya seolah-olah pada saat itu terjadi rapat kesepakatan antara Pemerintah Desa Sidorejo, BPD dengan warga peserta PRONA yang ditandatangani wakil masyarakat yaitu Aris Satimin, Triyono HS. dan Suhadianto dengan diketahui oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si selaku Kepala Desa Sidorejo padahal kenyataannya BPD tidak mengetahui adanya rincian penggunaan biaya PRONA tersebut dan tidak ada pemberian penjelasan secara rinci kegunaan pembayaran biaya tersebut kepada para peserta PRONA.-----------------
Bahwa rancangan biaya pengurusan sertifikat tahun 2011 yang dibuat bersama antara terdakwa Sakina, SH,M.Si dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo tersebut adalah sebagai berikut :-----------------------------------
1. Pungutan Desa Rp. 20.000,-
2. Materai Rp. 24.000,-
3. Patok/Bidang Rp. 32.000,-
4. Jasa Pengolahan/Kelengkapan berkas Rp. 50.000,-
5. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp. 20.000,-
6. Biaya rapat padukuhan Rp. 15.000,-
7. Penerima berkas di pedukuhan Rp. 20.000,-
8. Honor penanggung jawab Rp. 30.000,-
9. Transport Koordinator Desa Rp. 10.000,-
10. Administrasi turun waris di kecamatan Rp. 20.000,-
11. Surat keterangan desa Rp. 5.000,-
12. Jasa petugas pembantu ukur dari desa Rp. 35.000,-
13. Honor pengawas Rp. 10.000,-
14. Fotocopy dan ATK Rp. 19.000,-
15. Makan minum penyerahan sertifikat Rp. 20.000,-
16. Dana tak terduga/cadangan Rp. 20.000,-
Jumlah Rp. 350.000,-
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa :--------------------------------------------------------------------
“Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa”---------------------------------------------------------------------------
serta dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dinyatakan bahwa : ---------------------------------------------
“Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDesa”.--------------------------------------------------------------------
Selanjutnya berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa : ----------------------------------------------
“Kepala Desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya.”---------
Adapun berdasarkan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa :---------------------------------------------------------------------
“Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan desa”.-----------------------------
Bahwa dengan adanya program kegiatan PRONA oleh BPN yang masuk desa Sidorejo tahun 2011 tersebut, terdakwa Sakina, SH,M.Si. bersama saksi Mardiyanta, S.Pd. bin Supiyo dalam melakukan pungutan kepada warga peserta PRONA sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang tersebut seharusnya menetapkan Peraturan Desa (PERDES) terlebih dahulu bersama-sama dengan BPD Desa Sidorejo sebagai dasar untuk melakukan pungutan tersebut, sehingga hasil pungutan tersebut menjadi pendapatan desa yang sah yang dimasukkan ke rekening kas desa kemudian dimanfaatkan untuk program kegiatan desa dan kesejahteraan perangkat desa. Penetapan PERDES bisa dilakukan oleh karena program kegiatan PRONA ini merupakan program berkelanjutan sampai seluruh bidang tanah di wilayah Sidorejo sudah ada sertifikatnya. Dengan demikian pungutan sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikaitkan dengan program kegiatan tersebut merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDes, sehingga merupakan keuangan desa yang seharusnya dikelola oleh pemerintah desa Sidorejo.----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2011, desa Sidorejo mendapat alokasi sebanyak 200 (dua ratus) bidang namun realisasinya menjadi 225 (dua ratus dua puluh lima) bidang tanah yang kemudian setiap bidang dipungut sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya melalui Kepala Dusun Gunungkrambil yang selanjutnya disetorkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo atau langsung dibayarkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo, yang seluruhnya berjumlah Rp.350.000,00 X 225 bidang tanah = Rp.78.750.000,- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian dikelola oleh saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH, M.Si.---------------------------
Bahwa pengelolaan uang sejumlah Rp.78.750.000,- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan oleh saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH. M.Si. tersebut sebagian besar tidak sesuai dengan peruntukannya serta tidak ada pertanggungjawabannya, yakni sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
| Uraian | Jumlah (Rp) | Realisasi (Rp) | Selisih (Rp) | Keterangan |
| 1. | Biaya Pungutan Desa, Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | 4.000.000 | 500.000 | |
| 2. | Biaya Materai Rp.24.000,- X 225 | 5.400.000 | 1.800.000 | 3.600.000 | |
| 3. | Biaya Pathok Rp.32.000,- X 225 | 7.200.000 | 5.000.000 | 2.200.000 | |
| 4. | Biaya Jasa Pengolahan/ Kelengkapan berkas Rp.50.000,- X 225 | 11.250.000 | - | 11.250.000 | |
| 5. | Biaya Akomodasi dilapangan Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | - | 4.500.000 | |
| 6. | Biaya Rapat Pedukuhan Rp.15.000,- X 225 | 3.375.000 | - | 3.375.000 | |
| 7. | Biaya Penerima berkas di Pedukuhan Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | - | 4.500.000 | |
| 8. | Biaya Honor Penanggung Jawab Rp.30.000,- X 225 | 6.750.000 | - | 6.750.000 | |
| 9. | Biaya Transport Koordinator Desa Rp.10.000,- X 225 | 2.250.000 | - | 2.250.000 | |
| 10. | Biaya administrasi turun waris di Kecamatan Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | 1.700.000 | 2.800.000 | |
| 11. | Biaya Surat Keterangan Desa Rp.5.000,- X 225 | 1.125.000 | - | 1.125.000 | |
| 12. | Biaya Jasa Petugas Pembantu Ukur Desa Rp.35.000,- X 225 | 7.875.000 | - | 7.875.000 | |
| 13. | Biaya Honor Pengawas Rp.10.000,- X 225 | 2.250.000 | - | 2.250.000 | |
| 14 | Biaya FC dan ATK Rp.19.000,- X 225 | 4.275.000 | 460.000 | 3.815.000 | |
| 15 | Biaya Makan Minum penyerahan sertifikat Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | - | 4.500.000 | |
| 16 | Biaya Tak Terduga/Cadangan Rp.20.000,- X 225 | 4.500.000 | - | 4.500.000 | |
| Jumlah | 78.750.000 | 12.960.000 | 65.790.000 | - Digunakan untuk kepentingan saksi Mardiyanta Rp. 36.270.000,- - Digunakan untuk kepentingan terdakwa Sakina, SH,Msi Rp. 29.520.000,- |
- Bahwa dari rincian pungutan tersebut di atas, secara riil biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan PRONA tahun 2011 adalah sebesar Rp 12.960.000,- (dua belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) sedangkan selisihnya sebesar Rp 65.790.000,- (enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) seharusnya dimasukkan ke kas desa Sidorejo sebagai pendapatan desa namun kenyataannya justru digunakan untuk kepentingan terdakwa Sakina, SH. M.Si sebesar Rp 29.520.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo sendiri sebesar Rp 36.270.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Sakina, SH. M.Si dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo tersebut di atas, Negara cq Pemerintah Desa Sidorejo pada tahun 2011 dirugikan sebesar Rp 65.790.000,- (enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).----------
Bahwa kemudian pada tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 14/KEP-34/I/2012 tanggal 25 Januari 2012, Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebagai Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 yaitu sebanyak 200 (dua ratus) bidang tanah.----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya diterbitkan pula Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 16/KEP-34/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah Melalui Kegiatan Prona, UKM, Menpera, Pertanian dan Nelayan pada Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Tahun Anggaran 2012. ---------------------------------
Bahwa setelah itu Petugas Penyuluhan Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 27 Pebruari 2012 mengadakan penyuluhan di Balai Desa Sidorejo yang dipimpin oleh Kepala Desa Sidorejo terdakwa Sakina,SH,Msi dihadiri oleh perangkat Desa Sidorejo termasuk saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo serta warga masyarakat dusun Sambirejo dan Bolodukuh Lor desa Sidorejo peserta program sertifikasi tanah pertanian.-----------------------------------------------------------
Bahwa berkaitan dengan kegiatan sertifikasi tanah pertanian tahun 2012 tersebut, selanjutnya terdakwa Sakina, SH,Msi selaku Kepala Desa Sidorejo menetapkan Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian di Desa Sidorejo, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor: 001/KPTS/2012 tanggal 27 Februari 2012 dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
1. M. Sutarjo selaku pengawas.
2. Sakina, SH selaku Penanggungjawab.
3. Mardiyanta selaku Koordinator.
4. Suharyono selaku Pembantu Yuridis.
5. Aris Nuryanto selaku penerima berkas di Pedukuhan.
6. Supardi Siswanto selaku penerima berkas di Pedukuhan.
7. Sukimin selaku Pembantu Ukur
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA BPN RI tahun 2008 disebutkan sebagai berikut :-------------------------------------------------
Bab I huruf D tentang Sumber Pembiayaan menyatakan : “Sumber anggaran PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA BPN RI pada Program Pengelolaan Pertanahan”.---------------------------------
Bab II huruf D tentang Biaya Yang Terkait Dengan PRONA menyatakan : “seluruh biaya yang terkait dengan pelaksanaan PRONA dibebankan kepada APBN yang ditetapkan oleh pemerintah dan pengenaan uang pemasukan dalam rangka penetapan hak atas tanah dikenakan sebesar Rp.0 (nol rupiah), kecuali pelunasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut.” -------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pensertifikatan tanah secara massal melalui kegiatan sertifikasi tanah pertanian pada tahun 2012 tidak ada pungutan biaya kecuali pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut, namun kenyataannya terdakwa Sakina, SH. M.Si. selaku Kepala Desa sekaligus sebagai Penanggung Jawab Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo selaku Kabag Pemerintahan Desa Sidorejo sekaligus sebagai Koordinator Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian Tahun 2012 telah menentukan dan memungut biaya pengurusan sertifikat sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap bidang tanah kepada masyarakat/peserta sertifikasi tanah pertanian.--------------------------------
Bahwa agar pungutan biaya tersebut dianggap sah maka terdakwa Sakina, SH.M.Si. bersama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo kemudian membuat rincian biaya sertifikasi tanah pertanian tahun 2012 sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima Sertifikasi Tanah Pertanian Tahun 2012 yang isinya seolah-olah pada saat itu terjadi rapat kesepakatan antara Pemerintah Desa Sidorejo, BPD dengan warga peserta sertifikasi tanah pertanian yang ditandatangani wakil masyarakat yaitu Salimin, Medi Japar dan Kasir Alwi dengan diketahui oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si selaku Kepala Desa Sidorejo padahal kenyataannya BPD tidak mengetahui adanya rincian penggunaan biaya sertifikasi tanah pertanian tersebut dan tidak ada pemberian penjelasan secara rinci kegunaan pembayaran biaya tersebut kepada para peserta sertifikasi tanah pertanian.-------------------
Bahwa rancangan biaya sertifikasi tanah pertanian Tahun 2012 yang dibuat bersama antara terdakwa Sakina, SH,M.Si dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo tersebut adalah sebagai berikut :-----------
1. Pungutan Desa Rp. 20.000,-
2. Materai Rp. 24.000,-
3. Patok/Bidang Rp. 32.000,-
4. Jasa Pengolahan/Kelengkapan berkas Rp. 50.000,-
5. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp. 30.000,-
6. Biaya rapat padukuhan Rp. 7.000,-
7. Penerima berkas di pedukuhan Rp. 20.000,-
8. Honor penanggung jawab Rp. 30.000,-
9. Transport Koordinator Desa Rp. 10.000,-
10. Administrasi turun waris di kecamatan Rp. 20.000,-
11. Surat keterangan desa Rp. 5.000,-
12. Jasa petugas pembantu ukur dari desa Rp. 35.000,-
13. Honor pengawas Rp. 10.000,-
14. Fotocopy dan ATK Rp. 15.000,-
15. Makan minum penyerahan sertifikat Rp. 20.000,-
16. Dana tak terduga/cadangan Rp. 22.000,-
Jumlah Rp. 350.000,-
Bahwa agar penarikan biaya tersebut dianggap seolah-olah sah maka sesuai dengan tanggal penyuluhan tersebut, terdakwa Sakina, SH. M.Si. bersama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo membuat rincian penarikan biaya sertifikasi tanah pertanian tahun 2012 sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima Sertifikasi Tanah Pertanian Tahun 2012 yang isinya seolah-olah pada saat itu terjadi rapat kesepakatan antara Pemerintah Desa Sidorejo, BPD dengan warga peserta sertifikasi tanah pertanian bahwa untuk pelaksanaan sertifikasi tanah Pertanian tahun 2012, warga Desa Sidorejo peserta program ditarik biaya sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang. -------------------------------------
Bahwa musyawarah kesepakatan penarikan biaya Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang tersebut, kenyataannya tidak pernah ada, karena penarikan biaya dan besarannya biaya langsung ditentukan oleh terdakwa Sakina, SH.M.Si dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo.-------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa :--------------------------------------------------------------------
“Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa”---------------------------------------------------------------------------
serta dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dinyatakan bahwa : ---------------------------------------------
“Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDesa”.--------------------------------------------------------------------
Selanjutnya berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa : ----------------------------------------------
“Kepala Desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya.”---------
Adapun berdasarkan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa :---------------------------------------------------------------------
“Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan desa”.------------------------------
Bahwa dengan adanya program kegiatan sertifikasi tanah pertanian oleh BPN yang masuk desa Sidorejo tahun 2012 tersebut, terdakwa Sakina, SH,M.Si. bersama saksi Mardiyanta, S.Pd. bin Supiyo dalam melakukan pungutan kepada warga peserta sertifikasi tanah pertanian sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang tersebut seharusnya menetapkan Peraturan Desa (PERDES) terlebih dahulu bersama-sama dengan BPD Desa Sidorejo sebagai dasar untuk melakukan pungutan tersebut, sehingga hasil pungutan tersebut menjadi pendapatan desa yang sah yang dimasukkan ke rekening kas desa kemudian dimanfaatkan untuk program kegiatan desa dan kesejahteraan perangkat desa. Penetapan PERDES bisa dilakukan oleh karena program kegiatan sertifikasi tanah pertanian ini merupakan program berkelanjutan sampai seluruh bidang tanah di wilayah Sidorejo sudah ada sertifikatnya. Dengan demikian pungutan sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikaitkan dengan program kegiatan tersebut merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDes, sehingga merupakan keuangan desa yang seharusnya dikelola oleh pemerintah desa Sidorejo.-----------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2012, realisasi sertifikasi tanah pertanian di Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul sebanyak 200 (dua ratus) bidang tanah yang kemudian setiap bidang dipungut sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya melalui Kepala Dusun Sambirejo dan Bolodukuh Lor yang selanjutnya disetorkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo atau langsung dibayarkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo, yang seluruhnya berjumlah Rp.350.000,00 X 200 bidang tanah = Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang kemudian dikelola oleh saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH, M.Si.----------------------------------------------------------
Bahwa pengelolaan uang sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH. M.Si. tersebut sebagian besar tidak sesuai dengan peruntukannya serta tidak ada pertanggungjawabannya, yakni sebagai berikut :-----------------------------
| Uraian | Jumlah (Rp) | Realisasi (Rp) | Selisih (Rp) | Keterangan |
| 1. | Biaya Pungutan Desa, Rp.20.000,- X 200 | 4.000.000 | 4.000.000 | - | |
| 2. | Biaya Materai Rp.24.000,- X 200 | 4.800.000 | 1.680.000 | 3.120.000 | |
| 3. | Biaya Pathok Rp.32.000,- X 200 | 6.400.000 | 5.000.000 | 1.400.000 | |
| 4. | Biaya Jasa Pengolahan/ Kelengkapan berkas Rp.50.000,- X 200 | 10.000.000 | - | 10.000.000 | |
| 5. | Biaya Akomodasi dilapangan Rp.30.000,- X 200 | 6.000.000 | 777.000 | 5.223.000 | |
| 6. | Biaya Rapat Pedukuhan Rp.7.000,- X 200 | 1.400.000 | - | 1.400.000 | |
| 7. | Biaya Penerima berkas di Pedukuhan Rp.20.000,- X 200 | 4.000.000 | - | 4.000.000 | |
| 8. | Biaya Honor Penanggung Jawab Rp.30.000,- X 200 | 6.000.000 | - | 6.000.000 | |
| 9. | Biaya Transport Koordinator Desa Rp.10.000,- X 200 | 2.000.000 | - | 2.000.000 | |
| 10. | Biaya administrasi turun waris di Kecamatan Rp.20.000,- X 200 | 4.000.000 | 2.240.000 | 1.760.000 | |
| 11. | Biaya Surat Keterangan Desa Rp.5.000,- X 200 | 1.000.000 | - | 1.000.000 | |
| 12. | Biaya Jasa Petugas Pembantu Ukur Desa Rp.35.000,- X 200 | 7.000.000 | - | 7.000.000 | |
| 13. | Biaya Honor Pengawas Rp.10.000,- X 200 | 2.000.000 | - | 2.000.000 | |
| 14. | Biaya FC dan ATK Rp.15.000,- X 200 | 3.000.000 | 399.000 | 2.601.000 | |
| 15. | Biaya Makan Minum penyerahan sertifikat Rp.20.000,- X 200 | 4.000.000 | - | 4.000.000 | |
| 16. | Biaya Tak Terduga/Cadangan Rp.22.000,- X 200 | 4.400.000 | - | 4.400.000 | |
| Jumlah | 70.000.000 | 14.096.000 | 55.904.000 | - Digunakan untuk kepentingan saksi Mardiyanta Rp.30.952.000 - Digunakan untuk kepentingan terdakwa Sakina, SH,Msi Rp.24.952.000 |
- Bahwa dari rincian pungutan tersebut di atas, secara riil biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan PRONA tahun 2012 adalah sebesar Rp 14.096.000,- (empat belas juta sembilan puluh enam ribu rupiah) sedangkan selisihnya sebesar Rp 55.904.000,- (lima puluh lima juta sembilan ratus empat ribu rupiah) seharusnya dimasukkan ke kas desa Sidorejo sebagai pendapatan desa namun kenyataannya justru digunakan untuk kepentingan terdakwa Sakina, SH. M.Si sebesar Rp 24.952.000,- (dua puluh empat juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah)dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo sendiri sebesar Rp 30.952.000,- (tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Sakina, SH. M.Si dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo tersebut di atas, Negara cq Pemerintah Desa Sidorejo pada tahun 2012 dirugikan sebesar Rp 55.904.000,- (lima puluh lima juta sembilan ratus empat ribu rupiah).---------------------
- Bahwa untuk selanjutnya pada tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 41/KEP-34/I/2013 tanggal 21 Januari 2013 tentang Penetapan Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013, Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebagai Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Tahun Anggaran 2013.----------------
Bahwa menindaklanjuti Surat Keputusan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 023G/KEP-34.01/I/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 tentang Penetapan Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Melalui Kegiatan Lintas Sektor Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2013, termasuk di antaranya adalah Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul sebanyak 200 (dua ratus) bidang tanah.-------------------------------------------------------------------
Bahwa selain itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DIY juga menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi D.I.Y No : 42/KEP-34/I/2013, tanggal 21 Januari 2013, tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Sertifikasi Hak Atas Tanah melalui Kegiatan Prona, UMK, Pertanian, Nelayan, Menpera dan Pasca Bencana pada Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi D.I.Y Tahun Anggaran 2013 Jo Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 63/KEP-34/III/2013 tanggal 1 Maret 2013 tentang Perubahan Kesatu atas Keputusan Kepala Kantor BPN Provinsi D.I.Y No : 42/KEP-34/I/2013, tanggal 21 Januari 2013, tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Sertifikasi Hak Atas Tanah melalui Kegiatan Prona, UMK, Pertanian, Nelayan, Menpera dan Pasca Bencana pada Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi D.I.Y Tahun Anggaran 2013 Jo Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi D.I.Y No : 113/KEP-34/VII/2013, tanggal 29 Juli 2013, Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I.Y No : 63/KEP-34/III/2014, tanggal 1 Maret 2013, tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah melalui Kegiatan Prona, UMK, Pertanian, Nelayan, Menpera dan Pasca Bencana pada Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I.Y Tahun Anggaran 2013.----------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Pebruari 2013 Petugas Penyuluhan Kantor Pertanahan Kab. Gunungkidul saksi Sujoko, A.Ptnh,SH serta Tim dari DPPKAD dan KPP Pratama di Balai Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab. Gunungkidul mengadakan penyuluhan yang dipimpin oleh Kepala Desa Sidorejo terdakwa Sakina, SH,M.Si, dihadiri oleh perangkat Desa Sidorejo termasuk saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo serta warga masyarakat dusun Poko dan Trengguno Lor desa Sidorejo peserta program sertifikasi tanah Pertanian.-----------
Bahwa berkaitan dengan kegiatan sertifikasi tanah Pertanian tahun 2013 tersebut, selanjutnya terdakwa Sakina, SH,M.Si selaku Kepala Desa Sidorejo menetapkan Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor: 02/KPTS/2013 tanggal 06 Pebruari 2013 dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut :-------------------------
1. M. Sutarjo selaku pengawas.
2. Sakina, SH selaku Penanggungjawab.
3. Mardiyanta selaku Koordinator.
4. Suharyono selaku Pembantu Yuridis.
5. Supandi selaku Penerima berkas di pedukuhan.
6. Sumilan selaku Penerima berkas di pedukuhan.
7. Sukimin selaku Pembantu Ukur.
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA BPN RI tahun 2013 disebutkan sebagai berikut :-------------------------------------------------
Bab I huruf D tentang Sumber Pembiayaan Kegiatan PRONA menyatakan : “Sumber anggaran dalam rangka kegiatan PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA BPN RI pada Program Pengelolaan Pertanahan”.-------------------------------------------------
Bab II huruf H tentang Biaya, Alinea dua menyatakan : “untuk memastikan bahwa program strategis legalisasi aset melalui kegiatan PRONA dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan para koordinator serta para pelaksana kegiatan PRONA dilarang meminta, memungut dan / atau menerima biaya apapun dalam rangka melaksanakan pendaftaran tanah, sedangkan biaya meterai dan patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PPh) bagi yang terkena ketentuan perpajakan menjadi beban kewajiban peserta program.” -----------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pensertifikatan tanah secara massal melalui kegiatan sertifikasi tanah pertanian pada tahun 2013 tidak ada pungutan biaya kecuali pembayaran biaya meterai, patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPh) bagi yang terkena ketentuan perpajakan, namun kenyataannya terdakwa Sakina, SH. M.Si. selaku Kepala Desa sekaligus sebagai Penanggung Jawab Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo selaku Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sidorejo sekaligus sebagai Koordinator Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian Tahun 2013 telah menentukan dan memungut biaya sertifikasi tanah pertanian sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap bidang tanah kepada masyarakat/peserta sertifikasi tanah pertanian.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa agar pungutan biaya tersebut dianggap sah maka terdakwa Sakina, SH.M.Si. bersama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo kemudian membuat rincian biaya sertifikasi tanah pertanian tahun 2013 sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima Sertifikasi Tanah Pertanian Tahun 2013 yang isinya seolah-olah pada saat itu terjadi rapat kesepakatan antara Pemerintah Desa Sidorejo, BPD dengan warga peserta sertifikasi tanah pertanian yang ditandatangani wakil masyarakat yaitu Marsaid, Seta dan Wasiman dengan diketahui oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si selaku Kepala Desa Sidorejo padahal kenyataannya BPD tidak mengetahui adanya rincian penggunaan biaya sertifikasi tanah pertanian tersebut dan tidak ada pemberian penjelasan secara rinci kegunaan pembayaran biaya tersebut kepada para peserta sertifikasi tanah pertanian.-------------------
Bahwa rancangan biaya sertifikasi tanah pertanian Tahun 2013 yang dibuat bersama antara terdakwa Sakina, SH,M.Si dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo tersebut adalah sebagai berikut :-----------
1. Pungutan Desa Rp. 20.000,-
2. Materai Rp. 24.000,-
3. Patok/Bidang Rp. 32.000,-
4. Jasa Pengolahan/Kelengkapan berkas Rp. 50.000,-
5. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp. 30.000,-
6. Biaya rapat padukuhan Rp. 15.000,-
7. Penerima berkas di pedukuhan Rp. 20.000,-
8. Honor penanggung jawab Rp. 30.000,-
9. Transport Koordinator Desa Rp. 10.000,-
10. Administrasi turun waris di kecamatan Rp. 20.000,-
11. Surat keterangan desa Rp. 5.000,-
12. Jasa petugas pembantu ukur dari desa Rp. 35.000,-
13. Honor pengawas Rp. 10.000,-
14. Fotocopy dan ATK Rp. 15.000,-
15. Makan minum penyerahan sertifikat Rp. 20.000,-
16. Dana tak terduga/cadangan Rp. 14.000,-
Jumlah Rp. 350.000,-
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa :--------------------------------------------------------------------
“Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa”---------------------------------------------------------------------------
serta dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dinyatakan bahwa : ---------------------------------------------
“Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDesa”.--------------------------------------------------------------------
Selanjutnya berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa : ----------------------------------------------
“Kepala Desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya.”---------
Adapun berdasarkan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa :---------------------------------------------------------------------
“Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan desa”.------------------------------
Bahwa dengan adanya program kegiatan sertifikasi tanah pertanian oleh BPN yang masuk desa Sidorejo tahun 2013 tersebut, terdakwa Sakina, SH,M.Si. bersama saksi Mardiyanta, S.Pd. bin Supiyo dalam melakukan pungutan kepada warga peserta sertifikasi tanah pertanian sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang tersebut seharusnya menetapkan Peraturan Desa (PERDES) terlebih dahulu bersama-sama dengan BPD Desa Sidorejo sebagai dasar untuk melakukan pungutan tersebut, sehingga hasil pungutan tersebut menjadi pendapatan desa yang sah yang dimasukkan ke rekening kas desa kemudian dimanfaatkan untuk program kegiatan desa dan kesejahteraan perangkat desa. Penetapan PERDES bisa dilakukan oleh karena program kegiatan sertifikasi tanah pertanian ini merupakan program berkelanjutan sampai seluruh bidang tanah di wilayah Sidorejo sudah ada sertifikatnya. Dengan demikian pungutan sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikaitkan dengan program kegiatan tersebut merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDes, sehingga merupakan keuangan desa yang seharusnya dikelola oleh pemerintah desa Sidorejo.-----------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2013, realisasi sertifikasi tanah pertanian di desa Sidorejo sebanyak 200 (dua ratus) bidang tanah yang kemudian setiap bidang dipungut sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya melalui Kepala Dusun Poko dan Trengguno Lor yang selanjutnya disetorkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo atau langsung dibayarkan kepada saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo, yang seluruhnya berjumlah Rp.350.000,00 X 200 bidang tanah = Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang kemudian dikelola oleh saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH, M.Si.--------------------------------------
Bahwa pengelolaan uang sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo bersama-sama dengan terdakwa Sakina, SH. M.Si. tersebut sebagian besar tidak sesuai dengan peruntukannya serta tidak ada pertanggungjawabannya, yakni sebagai berikut :-----------------------------
| Uraian | Jumlah (Rp) | Realisasi (Rp) | Selisih (Rp) | Keterangan |
| 1. | Biaya Pungutan Desa, Rp.20.000,- X 200 | 4.000.000 | 4.000.000 | - | |
| 2. | Biaya Materai Rp.24.000,- X 200 | 4.800.000 | 1.680.000 | 3.120.000 | |
| 3. | Biaya Pathok Rp.32.000,- X 200 | 6.400.000 | 5.000.000 | 1.400.000 | |
| 4. | Biaya Jasa Pengolahan/ Kelengkapan berkas Rp.50.000,- X 200 | 10.000.000 | - | 10.000.000 | |
| 5. | Biaya Akomodasi dilapangan Rp.30.000,- X 200 | 6.000.000 | 977.000 | 5.023.000 | |
| 6. | Biaya Rapat Pedukuhan Rp.15.000,- X 200 | 3.000.000 | - | 3.000.000 | |
| 7. | Biaya Penerima berkas di Pedukuhan Rp.20.000,- X 200 | 4.000.000 | - | 4.000.000 | |
| 8. | Biaya Honor Penanggung Jawab Rp.30.000,- X 200 | 6.000.000 | - | 6.000.000 | |
| 9. | Biaya Transport Koordinator Desa Rp.10.000,- X 200 | 2.000.000 | - | 2.000.000 | |
| 10. | Biaya administrasi turun waris di Kecamatan Rp.20.000,- X 200 | 4.000.000 | 2.460.000 | 1.540.000 | |
| 11. | Biaya Surat Keterangan Desa Rp.5.000,- X 200 | 1.000.000 | - | 1.000.000 | |
| 12. | Biaya Jasa Petugas Pembantu Ukur Desa Rp.35.000,- X 225 | 7.000.000 | - | 7.000.000 | |
| 13. | Biaya Honor Pengawas Rp.10.000,- X 200 | 2.000.000 | - | 2.000.000 | |
| 14. | Biaya FC dan ATK Rp.15.000,- X 200 | 3.000.000 | 393.000 | 2.607.000 | |
| 15. | Biaya Makan Minum penyerahan sertifikat Rp.20.000,- X 200 | 4.000.000 | - | 4.000.000 | |
| 16. | Biaya Tak Terduga/Cadangan Rp.14.000,- X 200 | 2.800.000 | - | 2.800.000 | |
| Jumlah | 70.000.000 | 14.510.000 | 55.490.000 | - Digunakan untuk kepentingan saksi Mardiyanta Rp.30.745.000,- - Digunakan untuk kepentingan terdakwa Sakina, SH,Msi Rp. 24.745.000,- |
- Bahwa dari rincian pungutan tersebut di atas, secara riil biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan PRONA tahun 2013 adalah sebesar Rp 14.510.000,- (empat belas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) sedangkan selisihnya sebesar Rp 55.490.000,- (lima puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) seharusnya dimasukkan ke kas desa Sidorejo sebagai pendapatan desa namun kenyataannya justru digunakan untuk kepentingan terdakwa Sakina, SH. M.Si sebesar Rp 24.745.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo sendiri sebesar Rp 30.745.000,- (tiga puluh juta tujuh ratus empat lima ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dari uraian tersebut di atas, jumlah total uang yang diterima terdakwa dari warga Sidorejo dalam pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Melalui Program PRONA dan Sertifikasi Tanah Pertanian sejak tahun 2009 s/d 2013 adalah sejumlah Rp 361.700.000,- (tiga ratus enam puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian dari jumlah tersebut secara riil yang digunakan untuk pelaksanaan pensertifikatan tanah adalah sebesar Rp 69.836.000,- (enam puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan terdapat selisih sebesar Rp 291.864.000,- (dua ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan dari selisih tersebut, digunakan untuk kepentingan terdakwa Sakina, SH. M.Si. sebesar kurang lebih Rp 129.722.000,- (seratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) dan untuk kepentingan saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo sebesar kurang lebih Rp 162.142.000,- (seratus enam puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu rupiah) sehingga pemerintah Desa Sidorejo dirugikan sebesar Rp. 291.864.000,- (dua ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.--------
Perbuatan terdakwa SAKINA, SH. M.Si. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-03a/FT/WNSARI/05/2016, yang dibacakan di depan persidangan, tanggal 19 Mei 2016, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan Nota Keberatan, sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan para Saksi; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di depan persidangan menghadirkan para Saksi, telah memberikan keterangan dibawah sumpah, sesuai dengan agama masing-masing, yang pada pokoknya,sebagai berikut :------------------------------------------------------------
1. SAKSI YOHANES SUPAMA,S.H.M.Hum;------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;------------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;---------------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan;-------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa ini adalah dugaan penyelewengan biaya dalam pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;-----------------------------------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini,karena saksi menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gununungkidul sejak tanggal 28 Februari 2013sampai dengan sekarang, berdasarkan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 88/KEP-3.38.3/II/2013 tanggal 21 Pebruari 2013;----------------------
- Bahwa pada tahun 2009 saksi bekerja di Pekanbaru dan yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2009 adalah Sarwin;-----------------------
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala Kantor adalah tinggal menyelesaikan dari program-program yang sudah direncanakan sebelumnya terkait adanya program sertifikasi hak atas tanah melalui kegitan PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) dan Kegiatan Lintas Sektor Pertanian yang dibiayai oleh DIPA di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupten Gunungkidul tahun 2012;-----------------------------------------------------
- Bahwa ada perbedaan antara PRONA yang dibiayai oleh Menteri Negara Agraria dengan Menteri Pertanian, yang membedakan adalah subyeknya yaitu peserta yang ikut dalam sertifikasi lintas sektoral, ditentukan oleh Dinas Pangan dan Holtikultura, pembiayaannya yang berasal dari Kementrian Pertanian yang dititipkan ke BPN, sedangkan untuk petunjuk teknis kegiatan lintas sektoral hanya menunjuk DIPA yang ada di Kanwil, sedangkan BPN hanya mengikuti saja dan aturannya sama dengan PRONA;-----------------------------------------------------
- Bahwa maksud dari pelaksanaan PRONA adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah bagi para peserta program atau masyarakat pada umumnya, dan tujuannya memberikan pelayanan pendaftaran tanah dengan proses yang sederhana, mudah cepat dan murah.------------------
- Bahwa yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan PRONA tersebut Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria, teknis pelaksananya adalah Peratuarn Pemerinta No.24 tahun 1997, kemudian pelasksanaan lebih lanjut adalah Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.3 Tahun 1997. ---------------------------------------------------------------
- Bahwa pelaksanaan aturan yang dipakai untuk lintas sektor pertanian, adalah tetap mengacu pada Juknis PRONA, mengingat tidak ada aturan khusus dari pusat;-----------------------
- Bahwa yang menjadi peserta kegiatan PRONA di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, adalah warga masyarakat yang mempunyai tanah, belum besertiikat dan kurang mampu;---------
- Bahwa yang menjadi syarat permohonan pensertifikatan tanah melalui kegiatan PRONA di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong: , Untuk konversi, syaratnya:----------------------------------------------
Mengisi blangko permohonan dan kelengkapannya dilampiri fotocopy KTP pemohon, fotocopy KK pemohon, fotocopy Letter C, dan fotocopy SPPT PBB,kemudian menandatangani daftar isian yang disediakan;--------------------
Untuk jual beli, syaratnya:-----------------------------------------------------
Mengisi permohonan dan kelengkapannya;-----------------------
Fotocopy KTP penjual suami istri;-------------------------------------
Fotocopy KK penjual.-----------------------------------------------------
model E/Fotocopy Letter c (bukti hak) ;------------------------------
fotocopy SPPT tanah yang dijual.-------------------------------------
Fotocopy KTP Pembeli.--------------------------------------------------
Foocopy KK Pembeli.-----------------------------------------------------
Akta jual beli yang dibuat oleh PPAT;--------------------------------
PPH penjual jika dikenakan dan BPHTB pembeli jika dikenakan.-------------------------------------------------------------------
Mengisi Daftar Isian.------------------------------------------------------
Untuk hibah, syaratnya:--------------------------------------------------------
Mengisi permohonan dan kelengkapannya ;----------------------
Fotocopy KTP Penghibah suami istri;--------------------------------
Fotocopy KTP Penerima Hibah.---------------------------------------
Fotocopy KK Penghibah;------------------------------------------------
Fotocopy model E/Fotocopy Letter C (bukti hak);-----------------
Akta hibah yang dibuat oleh PPAT------------------------------------
PPH penghibah jika dikenakan dan BPHTB penerima hibah jika dikenakan.--------------------------------------------------------------
Mengisi Daftar Isian.------------------------------------------------------
Untuk warisan, syaratnya:-----------------------------------------------------
Mengisi permohonan dan kelengkapannya dilampiri:-----------
Surat kematian si pewaris;----------------------------------------------
SPPT tanah yang diwaris;-----------------------------------------------
model E/Fotocopy Letter c (bukti hak) atas nama pewaris;-----
fotocopy KTP semua ahli waris;----------------------------------------
fotocopy KK atas nama ahli waris.------------------------------------
Surat Keterangan Waris.-------------------------------------------------
Surat Keterangan harta waris.------------------------------------------
BPHTB waris. --------------------------------------------------------------
Mengisi daftar isian.-------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu berapa riil peserta kegiatan PRONA di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, tetapi pernah membacanya;------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelum diadakan kegiatan PRONA di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul dan petugas yang ditunjuk sebagai penyuluh adalah Ir. Suparto, Suharlan, SH, Sujoko, A.Ptnh, SH, Lagiman, A.Ptnh, Supriyatin, S. Sos;----------
- Bahwa materi yang disampaikan pada sosialisasi kegiatan PRONA di Desa Sidorejo,Kecamatan Ponjong, adalah terkait dengan teknis pendaftaran tanah dan biaya sosialisasi ditanggung oleh DIPA Kanwil BPN Propinsi DI Yogyakarta;---------
- Bahwa saksi tidak tahu jumlah DIPA yang diperuntukkan untuk kegiatan PRONA di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupten Gunungkidul;-----------------------------------------------------
- Bahwa kegiatan PRONA yang dibiayai oleh DIPA Kanwil BPN Propinsi DI Yogyakarta adalah:-------------------------------------------
Biaya pengumpulan data yuridis;--------------------------------------
Pekerjaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah;-------------
Pekerjaan penetapan hak;-------------------------------------------------
Pekerjaan penerbitan sertifikat;------------------------------------------
Bahwa yang mengelola dana adalah bendahara DIPA Kanwil BPN Propinsi DI Yogyakarta;----------------------------------------------
- Bahwa kegiatan legalisasi asset PRONA dan Lintas Sektor dibiayai oleh pemerintah melalui DIPA BPN RI secara gratis, meliputi kegiatan:-------------------------------------------------------------------
a. Penyuluhan;---------------------------------------------------------------
b. Pengumpulan Data (alat bukti/alas hak);--------------------------
c. Pengukuran Bidang Tanah;-------------------------------------------
d. Pemeriksaan Tanah;----------------------------------------------------
e. Penerbitan SK Hak/Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis;---------------------------------------------------------------------
f. Penerbitan Sertipikat;---------------------------------------------------
g. Supervisi dan Pelaporan.;---------------------------------------------
- Bahwa biaya yang menjadi tanggung jawab peserta, adalah meliputi biaya:--------------------------------------------------------------------
a. Biaya materai;------------------------------------------------------------
b. Biaya patok tanda batas;----------------------------------------------
c. BPHTB dan PPh;--------------------------------------------------------
d. Biaya foto copi;-----------------------------------------------------------
e. Biaya legalisasi berkas, yang terkait dengan penyediaan penyiapan data yuridis, surat-surat dan data fisik bidang tanah;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu berapa biaya persertifikatan tanah yang dibiayai oleh DIPA tersebut;-----------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu alasan pihak desa memungut biaya untuk program PRONA;-----------------------------------------------------
- Bahwa materai dan patok BPN tidak menyediakan, karena materai dan patok adalah tanggung jawab peserta.-----------------
- Bahwa cara penyerahannya yaitu peserta PRONA dikumpulkan di balai desa, kemudian petugas membagikan kepada peserta.--
- Bahwa benar ada larangan dari pihak BPN, untuk petugas memungut biaya dari peserta.---------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu pada dasarnya tahapan dan syaratnya sama, yang membedakan adalah pesertanya, kalau PRONA dilakukan secara massal, sedangkan yang biasa pesertanya secara sporadic dan sifatnya umum;------------------------------------
- Bahwa yang digratiskan adalah pembebasan biaya pendaftaran dan biaya ukur.----------------------------------------------------------------
- Bahwa yang menjadi sasaran adalah masyarakat miskin.---------
- Bahwa benar di koperasi BPN menjual patok;------------------------
- Bahwa peserta PRONA tidak harus membeli patok pada koperasi BPN, tidak ada keharusan untuk itu, yang penting speknya sesuai.---------------------------------------------------------------
- Bahwa patok yang dibuat sendiri oleh masyarakat tidak harus ada tulisan BPN, yang penting speknya sesuai.---------------------
- Bahwa bentuk patok, patok dibuat dari cor semen dan tengahnya ada besi.---------------------------------------------------------
- Bahwa berapa harga patok di BPN, saksi kurang tahu, mungkin sekitar Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah) per-batang;--------
- Bahwa ada pembatasan jumlah peserta PRONA;--------------------
- Bahwa peserta PRONA dimungkinkan untuk mendaftarkan sertifikat lebih dari 2 sertifikat, karena sasaran masyarakat miskin, maka seorang peserta boleh mengajukan 2 sertifikat saja.------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam program PRONA juga diumumkan tentang kepemilikan sertifikatnya, lamanya 30 hari.--------------------------
- Bahwa saksi sudah lupa materi tentang Juknis pelaksanaan PRONA;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mengenal barang bukti No.49 dan No.50 (Penuntut Umum menunjukkan bukti yang dimaksud);--------------
- Bahwa yang lebih dulu adalah permohonan dari desa, karena alurnya adalah permohonan dari desa, kemudian diusulkan ke Kanwil baru ada putusan dari Kanwil.-----------------------------------
- Bahwa nama penyuluh di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul, saksi tidak tahu.--------------------------------------
- Bahwa saksi mengenal barang bukti No.7, 8, 9, 10 dan 11 (Penuntut Umum menunjukkan barang bukti yang dimaksud);---
- Bahwa saat saksi meneliti berkas-berkas terdahulu, saksi tidak melihat adanya kejanggalan dalam berkas tersebut;----------------
- Bahwa saksi belum pernah menerima keluhan dari masyarakat terkait dengan dana yang dikumpulkan oleh desa untuk persyaratan PRONA;--------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak pernah mengeluhkan pengadaan program PRONA;-------------------------------------------------------------
- Bahwa tindakan saksi, kalau mengetahui ada petugas yang melakukan korupsi, saat melakukan tugasnya di lapangan, petugas tersebut akan saksi diserahkan kepada petugas/pejabat yang berwenang.---------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada keberatan, yaitu :---------------------------------------------------------------------
Bahwa program PRONA tidak dikhususkan untuk masyarakat miskin, karena saat penyuluhan diarahkan ke blok agar memudahkan;-----------------------------------------------------------------
Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tidak tahu, karena tidak hadir saat penyuluhan;----------------------------------------
2. SAKSI NGATIRAN,S.H.------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;------------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;---------------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan;-------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa ini adalah dugaan penyelewengan biaya dalam pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;-----------------------------------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi ditunjuk sebagai Koordinator Lintas Sektor tahun 2013 oleh Kepala Kantor Wilayah BPN DI Yogyakarta yaitu Arie Yuriwin, SH, M.Si dengan Surat No. 42/Kep-34/I/2013, Tanggal 21 Januari 2013;---------------
- Bahwa lintas sektoral mempunyai beberapa kegiatan antara lain kegiatan UKM, pertanian dan perumahan rakyat dan nelayan dan dari 4 kegiatan tersebut tugas saksi, adalah membantu Kepala Kantor BPN Gunungkidul dalam rangka persiapan sampai dengan selesai pelaksanaan program tersebut;--------------------------------
- Bahwa perbedaan prona dengan lintas sektor dalam kegiatan pertanian adalah untuk program prona adalah pensertifikatan tanah pertanian dan pekarangan, sedangkan untuk lintas sektoral dalam kegiatan pertanian adalah pensertifikatan tanah pertanian saja;---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelum PRONA dilaksanakan telah dilakukan sosialisasi kepada warga peserta PRONA bertempat di Balai Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul pada Tahun 2013;---------------------------------------------------------------
- Bahwa yang melakukan sosialisasi tentang PRONA tersebut adalah petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Saksi Sujoko dan Saksi Suharno;-------------------------------------------
- Bahwa materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut adalah mengenai persyaratan yang diperlukan yang menjadi tanggung jawab pemohon dan biaya yang dibebaskan adalah biaya pendaftaran, blanko dan biaya ukur;-----------------------------
- Bahwa biaya yang menjadi beban pemohon adalah biaya materai, foto copy surat-surat dan legalisasinya, patok batas dan biaya akte, khusus jual beli;------------------------------------------
- Bahwa untuk program ini sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per-tanah dengan perincian untuk biaya pengukuran, biaya pendaftaran, biaya blanko, pekerjaan-pekerjaan di kantor termasuk biaya penyuluh, transport ke lapangan serta biaya pengukuran juga pelaporan.-----------------------------------------------
- Bahwa saksi hadir didesa lain untuk program serupa untuk perumahan, sehingga saat sosialisasi di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul, saksi tidak hadir.---------
- Bahwa saksi tidak tahu, karena saksi hanya bertugas di kantor dan tidak turun ke lapangan.-----------------------------------------------
- Bahwa tidak ada pengaduan dari Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul, tentang tarikan yang dikoordinir oleh desa;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa tata cara penyerahan sertifikat kepada peserta, peserta dikumpulkan di balai desa, kemudian petugas membagikan kepada peserta.---------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu ada petugas yang di lapangan menerima uang dari warga, saksi juga tidak bertanya kepada aparat maupun petugas dari BPN sendiri.------------------------------
- Bahwa yang biasanya menyerahkan sertifikat kepada peserta, biasanya bagian loket.-------------------------------------------------------
- Bahwa petugas dari BPN tidak menjual materai yang diperlukan sebagai syarat sertifikasi;---------------------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2009 sampai dengan 2011 saksi tidak terlibat dalam program PRONA, karena saksi baru aktif terlibat PRONA tahun 2012-2013.----------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah ikut pengukuran di lapangan;--------------
- Bahwa saksi tidak ikut melakukan pengumpulan data yuridis di lapangan, karena saksi hanya mengumpulkan dan meneliti data yuridis di Kantor Pertanahan Gunungkidul.------------------------------
- Bahwa yang mengumpulkan data yuridis di lapangan, adalah Saksi Joko.------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagai coordinator lintas sector, berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah BPN DIYogyakarta No.42/Kep-34/I/2013, tanggal 21 Januari 2013.-----------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mendapatkan honor atas jabatan tersebut;------------
- Bahwa pada tahun 2012 dan 2013 saksi tidak mendapatkan honor dari desa Sidorejo, kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul;
- Bahwa saksi mempunyai jabatan sebagai coordinator khusus di kantor saja.------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam DIPA sudah ditargetkan jumlah peserta PRONA, ada target sejumlah 200 sertifikat.------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu permintaan petugas patok kepada desa;
- Bahwa yang menjadi sasaran pensertifikatan jenis tanah di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul, yang menjadi sasaran pensertifikatan jenis tanah di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul adalah tanah pertanian.-----------------
- Bahwa saksi menjelaskan dalam lintas sektoral ada beberapa kegiatan yaitu UKM, pertanian dan kementrian perumahan rakyat dan nelayan, misalnya UKM yaitu pensertifikatan untuk pengusaha kecil, untuk pertanian seperti yang ada di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul dan untuk nelayan dikhususkan untuk orang yang mempunyai profesi nelayan.----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tidak ada perbedaan prosedur dalam pelaksanaan sertifikasi;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa posedur pemeriksaan yuridis hingga terbit sertifikat, awalnya saksi memeriksa data yuridis yang diserahkan desa ke kantor, kalau persyaratannya sudah lengkap maka diproses.-------
- Bahwa materai yang dibutuhkan dalam pengurusan sertifikat, setahu saksi untuk konversi maksimal 2 materai, sedangkan untuk jual beli maksimal 4 materai.-----------------------------------------
- Bahwa harga patok yang dijual di koperasi BPN, setahu saksi Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), sampai tujuan.--------------------
- Bahwa satu bidang rata-rata memerlukan 4 patok, namun tergantung berapa banyaknya sudut tanah.------------------------------
- Bahwa rangkap fotocopy persyaratan yang dibutuhkan, hanya satu rangkap.---------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu biaya yang ditanggung oleh peserta PRONA tersebut dan yang saksi tahu sebelum tahun 2012 di Desa Sidorejo tidak ada kegiatan PRONA;------------------------------
- Bahwa saksi mengumpulkan berkas persyaratan pengajuan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut, mengumpulkan berkas persyaratan pengajuan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut, ditempat Dukuh Bolodukuh Lor dan Saksi Supardi sendiri yang mengambil berkas persyaratan tersebut;---------------
- Bahwa sewaktu saksi mengumpulkan berkas persyaratan tersebut saksi pernah disuruh tanda tangan atau mengisi blangko tertentu, tetapi hanya tanda tangan pada tanda terima penyerahan sertifikat yang sudah jadi;------------------------------------
- Bahwa pada waktu terdakwa menyampaikan, patok bisa diambil di dusun masing-masing,pada waktu itu terdakwa belum membawa patok tersebut dan saksi mengambil patok tersebut, sehari kemudian di Kantor Dusun Bolodukuh Lor;--------------------
- Bahwa saksi merasa terpaksa dan keberatan mengajukan sertikat melalui PRONA tersebut, tidak merasa terpaksa dan tidak keberatan mengajukan sertikat melalui PRONA tersebut, karena mumpung bareng-bareng, tetapi saksi tahu ada tetangga yang menyampaikan keberatan mengenai biaya pada waktu perjalanan pulang kerumah masing-masing;------------------
- Bahwa saksi sekarang ini sudah iklas dengan biaya, yang sudah saksi keluarkan untuk pembuatan sertifikat tersebut, karena sertifikat sudah jadi dan saksi merasa senang tidak akan menuntut;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Wonosari di Balai Dusun Bolodukuh Lor, sebanyak satu kali dan di dusun Trengguno Wetan sebanyak satu kali dan ketika menjawab pertanyaan saksi memakai bahasa campuran, tidak merasa dipaksa dan tidak ada ancaman dari pihak manapun;-----
- Bahwa saksi mengikuti sosialisasi tentang kegiatan PRONA tersebut dengan baik dan pada waktu itu, saksi duduk di belakang bersama dengan saksi Tukino, Tugiyem dan Suminah;
- Bahwa saksi tahu pada waktu sosialisasi tentang kegiatan PRONA tersebut ada warga yang bertanya tentang biaya, yang saksi tahu pada waktu sosialisasi tentang kegiatan PRONA tersebut, tidak ada warga yang bertanya tentang masalah biaya,tetapi saksi mendengar ada yang bertanya bagaimana kalau ada sertifikat yang hilang;---------------------------------------------
- Bahwa setelah saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) tersebut ke pak Mardiyanta, saksi tidak pernah melaporkan kepada terdakwa karena tidak ada komunikasi;-------
- Bahwa setelah sertifkat jadi, saksi merasa diuntungkan, karena tidak ikut jalan mengurus sertifikat tahu–tahu sudah jadi;------------
- Bahwa tidak ada warkah yang diajukan sebagai syarat ada permasalahan, berkas lengkap maka diproses.-------------------------
- Bahwa saksi lupa, ada berapa orang peserta yang mengajukan warkah lebih dari satu;---------------------------------------------------------
- Bahwa warkah di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul, yang saksi pantau ada 200 warkah.---------------
- Bahwa di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul ada 214 sertifikat, bagaimana dengan 14 sertifikat tersebut, saksi tidak tahu.-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang mempunyai wewenang menentukan melebihi quota yang ditargetkan, wewenang adalah Kanwil.-----------------------------
- Bahwa saksi tidak mengetahui letak geografis Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul;-----------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada beberapa keberatan, yaitu :------------------------------------------------------
Bahwa biaya Prona gratis adalah tidak benar;-------------------------
Bahwa penyerahan patok di Balai Dusun tidak benar dan atas perintah Terdakwa juga adalah tidak benar;------------------------------
3. SAKSI IR.M.SUPRAMONO;-----------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;------------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;---------------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; ------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi bekerja di kantor Pertanahan Kab.Gunungkidul.----
- Bahwa jabatan saksi sebagai Kasi Survey, Pengukuran dan Pemetaan dari bulan Agustus 2012 sampai dengan sekarang.---
- Bahwa tugas saksi melakukan pengukuran di bidang-bidang tanah terkait proses pensertifikatan tanah atau pengukuran untuk keperluan lainnya seperti perijinan. Selain itu, saksi mempunyai tugas sebagai coordinator program legalisasi asset PRONA dari bulan Agustus 2012 sampai dengan sekarang. -----
- Bahwa pada saat itu, saksi tidak terlibat secara langsung meskipun pada tahun 2012 dan 2013 saksi sebagai coordinator program PRONA bekerja sama dengan departemen lain (lintas sektor).-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa program PRONA dan Lintas Sektor, program ini sudah ada sejak tahun 2012.----------------------------------------------------------
- Bahwa benar proyek PRONA dan Lintas Sektor pada tahun 2012 tersebut juga ada di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul;---------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui tentang kegiatan PRONA yang ada di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul, saksi hanya mengetahui tentang kisaran umum kegiatan PRONA seperti yang dilakukan di wilayah lainnya.--------------------------------
- Bahwa PRONA adalah (Proyek Nasional Agraria) dan Lintas Sektor yang menyelenggarakan adalah BPN yang merupakan kegiatan sertifikasi tanah untuk masyarakat menengah ke bawah yang biayanya sebagian dibantu oleh pemerintah. Untuk PRONA pesertanya umum, tanah yang disertifikatkan bisa tanah pekarangan atau tanah pertanian sedangkan untuk Lintas Sektor tergantung dengan dinas apa bekerjasama, bila dengan Dinas Pertanian, maka tanahnya harus tanah pertanian, sedang bila dengan Dinas Perikanan, maka pesertanya harus nelayan.--------
- Bahwa tidak ada perbedaan anggaran,apabila dibiayai oleh dinas lain, karena jumlah anggarannya sama yang dititipkan ke BPN.
- Bahwa siapakah coordinator program PRONA tahun 2012, saksi tidak tahu.-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa coordinator program PRONA tahun 2013, Saksi Ngadiran.
- Bahwa tentang aturan khusus mengenai PRONA, adalah Petunjuk Teknis yang mengeluarkan adalah BPN. Untuk pelaksanaan PRONA tahun 2009-2012 menggunakan Juknis tahun 2008, sedangkan untuk pelaksanaan PRONA tahun 2013-2014 menggunakan Juknis tahun 2013. Adapun untuk Lintas Sektor, pelaksanaannya tetap mengacu pada Juknis PRONA, mengingat tidak ada aturan khusus dari pusat.--------------------------
- Bahwa Kanwil tidak mengeluarkan tambahan Juknis, sesuai dengan Juknis PRONAtahun 2008, untuk PRONA dan Lintas Sektor, batas maksimal tanah pertanian 2 ha dan tanah pekarangan 4000 m2, sesuai dengan Jukniskegiatan PRONAtahun 2013 untuk PRONA, batas maksimal tanah pertanian 5 ha dan tanah pekarangan 5000 m2.-------------------------------
- Bahwa yang menjadi koordinator pelaksanaan PRONA dan Lintas Sektor, yaitu BPN.---------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mempunyai data tentang banyaknya quota sertifikat yang ada di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul;---------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagai koordinator, saksi mendapatkan honor dari DIPA, mendapatkan honor pengukuran.-------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mendapatkan honor pengukuran dari desa;-----
- Bahwa untuk penyuluhan di desa tersebut, saksi tidak ikut, karena tahun 2009-2011 saksi belum bertugas di Gunungkidul, sedangkan tahun 2012 dan 2013 tugas saksi adalah sebagai koordinator program legalisasi aset PRONA padahal untuk tahun 2012 dan 2013, Desa Sidorejo mendapatkan program Lintas Sektor Pertanian, bukan PRONA. Namun secara umum dapat saksi sampaikan bahwa biasanya BPN memberi saran bahwa untuk membantu tugas-tugas BPN, maka di desa disarankan untuk membentuk kepanitiaan atau Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan (Pokmasdartibnah), tapi untuk pembentukan Pokmasdartibnah jarang dilakukan, yang justru dibentuk adalah kepanitiaan.-----------------------------------------------------------------------
Bahwa di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul apakah juga membentuk Pokmasdartibnah, saksi tidak tahu.-------
Bahwa pemohon tidak dibebani membeli blangko;---------------------
Bahwa yang menyediakan patok, itu adalah tanggung jawab pemohon. -------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas pokok saksisebagai koordinatorprogram legalisasi asset PRONA, terkait dengan pelaksana tugasnya yaitu mengingat dalam 1 (satu) kabupaten meliputi beberapa kecamatan yang terdiri dari beberapa desa, maka saksi harus mengkoordinasikan petugas-petugas baik petugal ukur dan petugas pengumpul data yuridis yang akan bertugas di lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan dengan SK penunjukan lokasi. Petugas-petugas tersebut sebelumnya sudah ditetapkan dalam suatu SK, bisa SK dari Kepala Kantor Pertanahan maupun SK Kepala Kanwil BPN. Dari SK tersebut selanjutnya saksi membagi petugas-petugas yang akan bertugas di lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan sebelumnya.--------------------------------------------------------
Bahwa quota ditetapkan oleh DIPA dan asal quota tersebut dikoordinasikan dengan BPN.------------------------------------------------
Bahwa yang menetapkan lokasi adalah BPN.---------------------------
Bahwa yang mendapatkan honor dari DIPA untuk kegiatan ini, adalah Kasi, tukang ukur, tukang bantu ukur.--------------------------
Bahwa ada perbedaan antara pensertifikatan yang ada selama ini, untuk pensertifikatan massal ada Legalisasi asset terdiri dari Prona serta Lintas Sektor, bekerja sama dengan dinas lain,swadaya, inisiatif masyarakat sendiri,proda, bekerja sama dengan pemerintah daerah.--------------------------------------------------
Bahwa biaya yang diperlukan untuk proses pensertifikatan tanah program PRONA dan Lintas Sektor tersebut untuk tahun 2013, kisaran, sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan tahun 2014 sekitar sebesar Rp.260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan biaya tersebut ditanggung oleh APBN.------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi belum pernah melihat kebijakan Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul tentang kegiatan PRONA dengan pengumpulan dana di Desa Sidorejo; ---------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan menerima dan tidak keberatan;-----------------------------------------------
4. SAKSI ANI WINASRI, SIT;----------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;------------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;---------------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; ------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi bekerja di Kantor Pertanahan DI Yogyakarta;--------
- Bahwa saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi D.I. Yogyakarta sejak tahun 2014, sebelumnya saksi sebagai pembantu bendahara.----------------------
- Bahwa yang menjadi bendahara pada tahun 2009, Birliantoro.----
- Bahwa yang menjadi bendahara pada tahun 2010, 2011 dan 2013, saksi tidak tahu, namun setahu saksi tahun 2011 pembantu bendaharanya adalah Ani Kisnaningsih.----------------------------------
- Bahwa saksi belum pernah menjadi bendahara kegiatan PRONA;
- Bahwa saksi selaku bendahara pengeluaran, tugas dan wewenang saksi mengelola keuangan, menyimpan, membayarkan sesuai DIPA padaKanwil BPN Propinsi D.I.Yogyakarta;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa dana dari APBN yang dipergunakanuntuk program Gunungkidul, saksi lupa karena tidak membawa catatan saksi.----
- Bahwa petugas dapatkan ketika melakukan penyuluhan, hanya mendapatkan uang transport.------------------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2011, apakah kepala desa mendapatkan honor, saksi tidak tahu.--------------------------------------------------------
- Bahwa untuk PRONA di Kanwil ada pada tahun 2011, 2012 dan 2013.--------------------------------------------------------------------------------
- ahwa proses pencairan dana untuk Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul, saksi tidak tahu.----------------------------
- Bahwa apakah saksi tahu tentang pertanggungjawaban kegiatan PRONA, saksi tidak tahu.-----------------------------------------------------
- Bahwa apakah ada biaya serah terima sertifikat masuk dalam DIPA, saksi tidak tahu.--------------------------------------------------------
- Bahwa ATK dibiayai oleh APBN;-------------------------------------------
- Bahwa materai termasuk patok, tidak dibiayai.--------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan menerima dan tidak keberatan;-----------------------------------------------
5. SAKSI WINDARTI;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;------------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;---------------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; ------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi bekerja di kantor Pertanahan Kab.Gunungkidul.----
- Bahwa bendahara Pengeluaran pada Kantor Pertanahan Kab. Gunungkidul pada tahun 2009-2010.---------------------------------------
- Bahwa setelah tahun 2010 saksi tidak lagi menjadi bendahara, karena ada rolling di kantor.-----------------------------------------------
Bahwa tugas dan wewenang saksi yaitu menyimpan, membayarkan, menatausahakan, mempertanggungjawabkan keuangan sesuai DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul. ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidulpernah mengeluarkan dana dari APBN tahun 2009 sebesar Rp.2.755.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah) tahun 2010 sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).---------------------------------------------------------
Bahwa dana yang diperuntukkan untuk Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab. Gunungkidul, saksi lupa, karena tidak membawa catatannya.---------------------------------------------------------
Bahwa biaya digunakan untuk biaya penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengukuran, penyerahan sertifikat.------------------------
Bahwa nama petugas dari BPN untuk Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab. Gunungkidul, saksi lupa.-----------------------------------
Bahwa jumlah sertifikat yang dikeluarkan pada program PRONA tahun 2009 dan 2010, saksi lupa.-------------------------------------------
Bahwa apakah ada dana yang dikembalikan berkaitan dengan PRONA, saksi lupa.-------------------------------------------------------------
Bahwa cara mendapatkan dana PRONA, setelah ada DIPA maka diajukan UP ( Uang Persediaan) setelah itu UP (uang persediaan) turun, kemudian ada pertanggung-jawaban.-----------------------------
Bahwa UP yang turun pertama pada tahun 2009 dan 2010, saksi lupa.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menangani DIPA pada tahun 2012 dan 2013, pada tahun tersebut, DIPA ada di Kanwil dan yang menangani adalah Ani Kisnaningsih.----------------------------------------------------------------
Bahwa yang mempersiapkan tanggung jawab penggunaan keuangan adalah bendahara.------------------------------------------------
Bahwa yang menanggung biaya snack dan transport penyuluh, adalah masuk DIPA.------------------------------------------------------------
Bahwa persoalan apakah ada makan kalau di desa, saksi tidak tahu.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pertanggungjawaban khusus penyuluh, ada surat tugas dan biaya berdasarkan Petunjuk Operasi Kegiatan (POK).----------
Bahwa ada anggaran dari desa untuk pembantu ukur lokal;--------
Bahwa bagaimana cara mengambil haknya, saksi lupa.--------------
Bahwa saksi pernah memberikan uang untuk pembantu ukur local, namun saksi lupa uang tersebut, saksi serahkan kepada petugas dari BPN untuk diteruskan atau nitip kepada orang lain.
Bahwa itu benar ada tanda terima;-----------------------------------------
Bahwa saksi mengenal barang bukti No.1 dan 2, saksi mengenal barang bukti itu;------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan menerima dan tidak keberatan;-----------------------------------------------
6. SAKSI SUHARNO, S.H.;-------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;------------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;---------------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan;-------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara ini, saksi ditunjuk sebagai petugas ukur pada tahun 2009-2012.------------------------
Bahwa saat melakukan pengukuran, yang membantu saksi, selain dibantu oleh petugas BPN saksi juga dibantu oleh Saksi Mardiyanta bersama stafnya.-------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang sosialisasi yang dilakukan sebelum program dilaksanakan;------------------------------------------
Bahwa yang menunjuk dan mengangkat saksi selaku juru ukur, yang mengangkat adalah Kepala Kantor BPN.-----------------------
Bahwa saksi menerima honor dari DIPA;-------------------------------
Bahwa pihak desa juga mendapatkan honor dari DIPA, saksi tidak tahu.----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mendapatkan uang dari desa.--------------------
Bahwa saksi tidak mendengar tentang pungutan yang dilakukan oleh pihak desa. --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu tentang masalah pungutan di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul, saksi tahunya dari Jaksa saat diminta memberi kesaksian.--------------------------------
Bahwa menerima honor pada disetiap program PRONA.------------
Bahwa saksi mengukur semua tanah yang diajukan di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul, benar, saksi kerjakan semua dan saksi tidak mengalihkan kepada orang lain.--
Bahwa untuk 200 bidang tanah, lama waktu yang diperlukan untuk melakukan pengukuran, normalnya satu bulan, namun karena melihat kondisi petugas, cuaca dan lokasi yang membuat lebih dari satu bulan pelaksanaannya.-------------------------------------
Bahwa yang memasang patok adalah pemilik tanah yang disetujui oleh pemilik tanah perbatasan.-----------------------------------
Bahwa saksi mulai pengukuran sekitar jam 7 atau 8 pagi tergantung kondisi lapangan.-------------------------------------------------
Bahwa biasanya pengukuran berakhir pada jam 4-5 sore.-----------
Bahwa saat berada di lapangan, apakah pemilik menyediakan makanan dan minuman, pemilik jarang yang memberi makanan dan minuman.--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan survey terlebih dahulu sebelum datang ke lapangan untuk melakukan pengukuran, untuk melihat sudah diberi batas atau belum dan pemilik harus hadir.-----------------------
Bahwa saksi yakin tidak pernah menerima uang dari Terdakwa;
Bahwa saksi tidak menjual patok kepada Terdakwa dan mendapatkan untung dari penjualan tersebut;---------------------------
Bahwa pada tahun 2009 saksi pernah mendatangi rumah terdakwa dan minta uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per-bidang tanah, tanah yang saksi ukur sebanyak 214 bidang, saksi tidak pernah meminta uang kepada Terdakwa.----
Bahwa tidak benar saksi pernah meminta uang administrasi patok yang diambilkan dari koperasi BPN pada tanggal 5 Juni 2009 (Terdakwa kemudian menunjukkan bukti yang dimaksud) dan saksi kemudian membenarkan.-------------------------------------
Bahwa pada tahun 2009 saksi mendapatkan uang dari desa sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) saksi merasa tidak menerima.----------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2010 dan 2011, saksi pernah meminta uang administrasi patok masing-masing sejumlah Rp .900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada saya, saksi tidak ingat, saksi tidak pernah meminta uang kepada Terdakwa.---------------
Bahwa pada tahun 2010, saksi pernah meminta uang sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), kepada Terdakwa. -------------
Bahwa pada tahun 2012, saksi pernah meminta uang sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), kepada Terdakwa;--------------
Bahwa menurut catatan, saksi telah menerima uang dari desa sebesar Rp 30.560.000,00, (tiga puluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) saksi tidak akan mengakuinya selama tidak ada buktinya.------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah diperiksa oleh kejaksaan terdakwa menghubungi saksi untuk minta uang yang telah diberikan kepada saksi, tidak benar, karena yang dibicarakan tentang masalah pemeriksaan saja dan tidak menyebut soal uang.--------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan, ada keberatan, yaitu :---------------------------------------------------------------------
Bahwa keberatan dengan keterangan saksi berkaitan dengan uang yang sudah diterima oleh saksi dan tidak diakuainya;---------
7. SAKSI HARYO AMBAR SUWARDI,S.H., M.Si;--------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;------------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;---------------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; ------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi menjabat sebagai Camat Ponjong mulai Oktober 2010 sampai dengan 2013, sebelumnya saksi sebagai Camat Pathuk. ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu tentang program PRONA di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul, saksi tahu.------------------
- Bahwa pada saat sosialisasi saksi undangan dari Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul dan BPN untuk menghadiri sosialisasi tersebut.---------------------------------------------
Bahwa yang dibicarakan berkaitan biaya yang menjadi beban pemohon yaitu biaya materai, penjilidan, pengetikan, saksi juga besaran PPATS yang ditanggung oleh masyarakat besarnya 1% (satu persen) dari nilai transaksi, namun dari Camat ambil kebijakan tahun 2011, untuk perbidang Rp.125.000,00(seratus dua puluh lima ribu rupiah) per-bidang (untuk biaya materai ditanggung kecamatan), hibah Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per-bidang, untuk biaya materai ditanggung Kecamatan dan warisan Rp.20.000,00(dua puluh ribu rupiah) per-bidang. Untuk tahun 2012 dan 2013, untuk jual beli hanya Rp.115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah) per-bidang untuk biaya materai tidak ditanggung Kecamatan, hibah Rp.115.000,00(seratus lima belas ribu rupiah) per-bidang untuk biaya materai tidak ditanggung kecamatan, dan warisan Rp.20.000,00(dua puluh ribu rupiah) per-bidang.-----------------------
Bahwa yang menguraikan untuk rinciannya, adalah Kasi Pemerintahan.--------------------------------------------------------------------
Bahwa Camat mengambil 1% tersebut, untuk peruntukannya memang tidak ada yang mengatur, namun biaya sebesar Rp.125.000,00(seratus dua puluh lima ribu rupiah), maupun Rp.115.000,00(seratus lima belas ribu rupiah) tersebut merupakan hak dari PPATS sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi (uang jasa PPATS), sesuai Pasal 32 PP 37/1998 yang menyebutkan Uang Jasa maksimal 1% (satu persen) dari nilai transaksi.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk transaksi pemohon dibebani BPHTB dan PPh, yang diatas Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);--------------------
Bahwa pungutan, harus dibuatkan perdes, biaya yang dikeluarkan pemohon, dijadikan pendapatan desa.-------------------
Bahwa saksi jelaskan tentang PPATS, PPATS adalah Pejabat Pembuat Akta Sementara dan ini disandang oleh semua camat dan pengangkatannya dilakukan oleh BPN.------------------------------
Bahwa produk akta yang saksi buat, apakahtidak bersifat sementara juga, menurut saksi tidak, karena berlaku selamanya.
Bahwa yang menyerahkan sertifikat yang saksi tanda tangani, adalah Kasi Pemerintahan.---------------------------------------------------
Bahwa peserta PRONA pada Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul apakah ada yang membayar BPHTB, saksi tidak tahu.-----------------------------------------------------------------
Bahwa tidak semua kegiatan yang ada di PRONA melibatkan PPTS, karena yang melibatkan PPATS hanyalah hibah dan jual beli saja. ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa akte yang saksi buat untuk tahun 2011 khusus Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul, untuk jual beli 6 buah dan hibah 25 buah.------------------------------------------------------
Bahwa akte yang saksi buat untuk tahun 2012 khusus Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul, untuk jual beli 28 buah dan hibah 18 buah.--------------------------------------------------
Bahwa akte yang saksi buat untuk tahun 2013 khusus Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul, untuk jual beli 25 buah dan hibah 28 buah.--------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi saksi pada akta di PPATS, adalah orang dari desa.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal barang bukti No.85 dan 89;-------------------
Bahwa yang menyetorkan syarat-syarat yang akan dibuatkan akte, adalah pemohon;--------------------------------------------------------
Bahwa program PRONA dilaksanakan selain di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul, juga di Desa Sawangan, Kec. Karangasem.---------------------------------------------------------------
Bahwa di desa lain juga dipungut biaya seperti di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul;-----------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan pekerjaan dengan baik. Kepala Desa Saksi Sakina dan Terdakwa telah membuat kemajuan yang luar biasa pada Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul.---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan keluhan bahkan setahu saksi, masyarakat senang dengan adanya program tersebut. ------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan menerima dan tidak keberatan;-----------------------------------------------
8. SAKSI SUSILA MARWANTO;
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;------------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;---------------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjadi Camat Ponjong tahun 2014.------------------
Bahwa sewaktu saksi menjabat di daerah hukum Kecamatan Ponjong pernah mendapatkan Program Prona Tahun 2014 di Desa Sawahan.------------------------------------------------------------------
Bahwa selaku PPATS, saksi di Sawahan juga memungut 1%, karena itu merupakan hak dari PPATS sebesar 1% dari nilai transaksi.------------------------------------------------------------------------
Bahwa Camat mengambil 1% tersebut, sesuai Pasal 32 PP 37/1998 yang menyebutkan uang jasa maksimal 1% dari nilai transaksi.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk transaksi pemohon tidak dibebani BPHTB dan PPh, transaksi diatas Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);--------
Bahwa harus dibuatkan Perdes untuk biaya yang dikeluarkan pemohon dan dijadikan pendapatan desa.-------------------------------
Bahwa tentang PPATS adalah Pejabat Pembuat Akta Sementara dan ini disandang oleh semua camat dan pengangkatannya dilakukan oleh BPN.------------------------------------------------------------
Bahwa produk akta yang saksi buat tidak bersifat sementara, karena berlaku selamanya. --------------------------------------------------
Bahwa apakah semua kegiatan yang ada di PRONA melibatkan PPTS, tidak, karena yang melibatkan PPATS hanyalah hibah dan jual beli saja. ---------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi saksi pada akta di PPATS, adalah orang dari desa.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa di Desa Sawangan juga dipungut biaya seperti di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul;----------------------
Bahwa terdakwa melakukan pekerjaan dengan baik, Kepala desa, Terdakwa telah membuat kemajuan yang luar biasa pada Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul.--------------
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan keluhan, bahkan setahu saksi masyarakat senang, dengan adanya program tersebut.-------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan menerima dan tidak keberatan;-----------------------------------------------
SAKSI SUKADI, S.IP, MM; ---------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;------------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;---------------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan;-------------------------------------------------------------
- Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara Terdakwa ini adalah
dugaan penyelewengan biaya dalam pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;-----------------------------------
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini, adalah Saksi sebagai Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Ponjong, pada tanggal 31 Oktober 2011, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul No. 78/UP/Kep.D/D4 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, sebelumnya sebagai Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Semanu;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu Saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Ponjong, tahu di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ada kegiatan PRONA pada Tahun 2012 dan Tahun 2013. Namun untuk tahun 2012 dilaksanakan oleh Kasi Tata Pemerintahan yang lama, yakni Hartadi yang sudah meninggal, sedangkan Saksi menangani Prona pada tahun 2013;
- Bahwa yang Saksi tahu ada kegiatan Prona di Kecamatan Ponjong sejak Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2013;---------
- Bahwa Saksi tahu ada masalah untuk proyek PRONA di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, pada pertengahan Tahun 2014 dari media dan tahu-tahu Saksi diperiksa kejaksaan, sebagai saksi dalam proyek PRONA tersebut;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang dipertanyakan adalah keterlibatan Saksi berkaitan dengan PRONA dan Saksi jawab kalau tidak ada masalah dalam program pensertifikatan tersebut;--------------------------------
- Bahwa yang Saksi lakukan sebagai Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Ponjong, dalam kegiatan Prona di Desa Sidorejo tersebut, adalah setelah menerima berkas dari Desa Sidorejo, dikirimkan ke Kecamatan Ponjong, selanjutnya Saksi cek, kemudian dicatat dalam buku register (Buku Register Khusus Pertanahan);----------------------------------------------------------
- Bahwa yang diajukan ke Kecamatan Ponjong, adalah permohonan persertifikatan tanah yang berasal dari warisan, jual beli dan hibah, sedangkan untuk tanah yang berasal dari konversi tidak diajukan ke Kecamatan Ponjong;------------------------
- Bahwa proses selanjutnya permohonan sertifikat tanah melalui kegiatan Prona tersebut ada dikecamatan, yaitu untuk permohonan sertifikat tanah yang berasal dari warisan, setelah diberi nomor register, kemudian dilegalisasi oleh Camat Ponjong selaku PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara), kemudian difotocopy, fotocopy selanjutnya dijilid untuk dijadikan sebagai arsip di Kecamatan, sedangkan aslinya dikembalikan ke Desa Sidorejo;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa untuk tanah yang berasal dari jual beli dan hibah, setelah dicatat dalam buku register selanjutnya dibuat akta tanah dengan telah mencantumkan nomor akta untuk kemudian ditandatangani oleh Camat Ponjong selaku PPATS. Selanjutnya berkas dan akta yang telah ditandatangani tersebut difoto copy, kemudian baik asli maupun foto copy-nya kita jilid, selanjutnya untuk foto copynya sebagai arsip di Kecamatan Ponjong, sedangkan aslinya dikembalikan ke desa.-----------------------------------------------
- Bahwa permohonan persertifikatan tanah yang diterima dan diproses oleh Kecamatan Ponjong adalah 123 bidang tanah yang berasal dari warisan, 25 bidang tanah berasal dari jual beli dan 28 bidang tanah berasal dari hibah,sedangkan pad tahun 2012 untuk permohonan pensertifikatan tanah yang diterima dan diproses oleh Kecamatan Ponjong adalah 112 bidang tanah yang berasal dari warisan, 28 bidang tanah berasal dari jual beli dan 18 bidang tanah berasal dari hibah;---------------------------------
- Bahwa yang menyerahkan berkas permohonan pensertifikatan tanah teresbut ke kecamatan tersebut adalah Saksi Mardiyanta yang sebelumnnya para peserta mengumplkan warkah /berkas permohonan pensertifikatan tanah tersebut secara kolektif;---------
- Bahwa besarnya biaya untuk PPATS yaitu untuk legeslasi waris sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan untuk jual beli serta Hibah Rp 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) (sudah termasuk materai ,pengetikan, penjilidan dan foto copy);------------
- Bahwa yang menyerahkan biaya PPATS tersebut adalah saksi Marjana dan yang menerima adalah saya selanjutnya biaya tersebut saya serhakan kepada Pak Camat selaku PPATS;---------
- Bahwa selain biaya untuk PPATS tersebut tidak ada biaya lainnya untuk pensertifikatan tanah tersebut;---------------------------------------
- Bahwa setahu Saksi tidak ada pemohon yang harus membayar pajak dan tidak ada yang diharuskan membayar pajak; --------------
Bahwa tidak ada peraturan yang mengatur tentang biaya PPATS tersebut, baik dari Peraturan Gubernurmaupun dari Peraturan Kabupaten, dan biaya-biaya tersebut sudah lama dilaksanakan oleh kecamatan, sehingga Saksi hanya mengikutinya saja, namun yang Saksi pahami dan yang pernah Saksi baca adalah Pejabat PPATS dapat memungut biaya administrasi legalisasi sebesar 1,5% dari harga transaksi jual beli, ketentuannya ada di SK PPATS;------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi menerima uang dari biaya PPATS sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);---------------------------------------
Bahwa Saksi tidak pernahmenerima uang secara pribadi dari Saksi Mardiyanta;---------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahutentang iuran/biaya pensertifikatan tanah melaui Prona yang ditetapkan oleh Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut;---------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahukalau program PRONA tersebut ditujukan untuk masyarakat miskin;-----------------------------------------
Bahwa Saksi tidak ikut terlibat dalam kegiatan PRONA di Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul tersebut;-------------
Bahwa Saksi tidak tahutentang pungutan desa yang dilakukan oleh aparat berkaitan dengan program Prona tersebut;---------------
- Bahwa Saksi tidak tahu ketika bertugas di Semanu, apakah juga ada program PRONA atau tidak;--------------------------------------------
- Bahwa setahu Saksi ada yang dibiayai oleh Negara seperti blanko (untuk hibah dan jual beli), sedangkan yang dibiayai oleh pemohon yaitu materai dan patok;------------------------------------------
- Bahwa jumlah uang yang harus dikeluarkan oleh seorang pemohon bila ikut program PRONA tersebut yaitu untuk biaya materai 2 buah dan 4 patok, tetapi Saksi tidak tahu harga patok tersebut;----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa uang yang Saksi terima dari Saksi Mardiyanta untuk administrasi penyelesaian akte secara kolektif secara bertahap dan Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk PPATS;-----------------
- Bahwa setelah akte hibah dan jual beli ditandatangani oleh PPATS, yang mengembalikan ke desa, pihak kecamatan tidak mengembalikan kepada desa karena pihak desa yang mengambilnya;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada kepanitiaan dalam kegiatan Prona tersebut;------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan bersama-sama dengan Terdakwa dan Saksi Mardiyanta terkait program PRONA di Desa Sidorejo,Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang Saksi tahu Terdakwa tidak pernah menyampaikan berkas permohonan pensertifikatan tanah Program Prona kepada Saksi;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak pernah diberi honor dari pemerintah;-------------
- Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mnyerahkan sertifikat yang sudah jadi ke warga, karena Saksi tidak hadir dalam penyerahan sertifikat tersebut; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kalau terdakwa pernah memberikan uang kepada PPATS;------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan uang kepada Saksi berkaitan dengan pungutan biaya pensertifikatan tanah melalui kegiatan Prona;------------------------------------------------------------------
Terdakwa memberikan pendapat dan menyatakan keberatan dengan keterangan saksi , yaitu:------------------------------------------------
a. Bahwa pada waktu sosialisasi tentang Prona, pemerintah desa diperbolehkan memungut biaya sesuai dengan Peraturan Desa ;-
b. Saksi tidak tahu; ---------------------------------------------------------------
10. SAKSI MARJANA; -------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara Terdakwa ini adalah dugaan penyelewengan biaya dalam pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;-----------------------------------
- Bahwa tugas dan fungsi Saksi Staf Pemerintahan Kecamatan Ponjong tersebut adalah :----------------------------------------------------
Menerima surat–surat dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul khususnya undangan untuk desa – desa se kecamatan ponjong, kemudian dibuatkan pengantar dan selanjutnya disampaikan ke masing-masing desa.--------------
Menerima surat permohonan pencairan gaji perangkat desa, kemudian dibuatkan pengantar yang ditandatangani oleh Camat dan selanjutnya menyampaikan surat pengantar tersebut ke Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.---------------
- Bahwa tugas khusus Saksi dalam kegiatan PRONA diwilayah Kecamatan Ponjong, menerima berkas permohonan penerbitan sertifikat PRONA dari Desa Sidorejo untuk kemudian diregister dalam Buku Register Permohonan Prona. Dan selanjutnya berkas-berkas tersebut Saksi serahkan kepada Kasi Tata Pemerintah (Saksi Sukadi), kemudian Saksi Sukadi membuat surat untuk ditandatangani oleh Camat Ponjong. Selanjutnya Saksi memfotocopy dan menjilid untuk dijadikan arsip di kecamatan, sedangkan aslinya dikembalikan ke desa melalui Saksi Mardiyanta;---------------------------------------------------------------
- Bahwa tidak mengetahui kedudukan Camat Ponjong berkaitan dengan kegiatan Program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada tahun 2009-2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul; --------------------------------------------------------------------
- Bahwa apakah dalam menerima berkas permohonan penerbitan sertifikat PRONA dari Desa Sidorejo untuk kemudian deregister, apakah saksi berhubungan dengan Saksi Mardiyanta, dalam menerima berkas permohonan penerbitan sertifikat PRONA dari desa Sidorejo untuk kemudian deregister, Saksi berhubungan dengan Saksi Mardiyanta karena hanya sebatas memberikan berkas-berkas yang telah selesai ditandatangani camat untuk diambil oleh pihak desa;------------------------------------------------------
- Bahwa dalam membantu kegiatan Prona di Desa Sidorejo Saksi menerima sejumlah uang dari Saksi Mardiyanta selaku Kabag Pemerintahan Desa Sidorejo sewaktu mengambil berkas- berkas PRONA, yang mana uang tersebut dalam amplop coklat, namun jumlahnya Saksi tidak tahu. Pada saat itu Saksi Mardiyanta menyampaikan kepada Saksi, uang tersebut untuk pihak kecamatan dan agar diserahkan kepada Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Ponjong, Sukadi;------------------------------------------------
- Bahwa Saksi membantu kegiatan Prona di Desa Sidorejo pada tahun 2013, sedangkan pada tahun 2012,Saksi tidak ikut dalam membantu kegiatan prona di Desa Sidorejo;----------------------------
- Bahwa ketika membantu kegiatan Prona di Desa Sidorejo pada tahun 2013 Saksi diberi uang sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Saksi Sukadi selaku Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Ponjong.Selain itu,Saksi pernah diajak makan oleh Sukadi dan selang waktu sekitar seminggu kemudian,Saksi diberi uang, jumlahnya tidak ingat, namun tidak lebih dari Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);-----------------------
- Bahwa ada 176 berkas permohonan pensertifikatan tanah melalui Prona yang diajukan oleh Pemerintah Desa Sidorejo tersebut,dengan rincian: 123 bidang tanah berasal dari warisan, 25 bidang berasal dari jual beli dan 28 bidang berasal dari hibah;
- Bahwa Saksi tidak tahu tentang iuran/pungutan biaya yang dilakukan oleh desa atau kecamatan untuk kegiatan pensertifikatan tanah melalui Prona,karena setahu Saksi biaya Prona adalah gratis;---------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tahu ada masalahuntuk proyek PRONA di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul, karena dijadikan saksi dalam perkara ini oleh Kejaksaan Negeri Wonosari;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang dipertanyakan oleh kejaksaan adalah keterlibatan Saksi berkaitan dengan PRONA dan Saksi jawab kalau tugas Saksi hanya meregister saja;----------------------------------------------
- Bahwa ada 19 pedukuhan di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul;------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak tahu tentang iuran untuk kegiatan pensertifikatan tanah melalui kegiatan Prona yang ditetapkan oleh Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kab.Gunungkidul sebesar Rp .350.000,00 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;--------
- Bahwa Saksi tidak tahu program PRONA tersebut ditujukan untuk masyarakat miskin;-----------------------------------------------------
- Bahwa Saksi mengenal barang bukti No.117 berupa fotocopy catatan administrasi surat keterangan waris dan hibah tahun 2012 oleh Kecamatan Ponjongdan barang bukti No.140 berupa fotocopy catatan administrasi turun warisan, jual beli, hibah oleh Kecamatan Ponjong tersebut, karena yang meregister barang bukti tersebut;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah akte hibah dan jual beli ditandatangani oleh PPATS,pihak kecamatan tidak mengembalikan kepada desa karena pihak desa yang mengambilnya;----------------------------------
- Bahwa Saksi tidak tahu ada kepanitiaan dalam program PRONA tersebut;----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ketika Saksi membantu kegiatan Prona tersebut ada kendala atau masalah yang dihadapi yaitu ada berkas–berkas yang belum dilegalisir, diantaranya KTP dan Kartu Keluarga. Kemudian Saksi melakukan komunikasi dengan Saksi Mardiyanta untuk melengkapi kekurangan tersebut;-------------------
- Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan bersama-sama dengan Terdakwa dan Saksi Mardiyanta terkait program PRONA di Desa Sidorejo,Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang Saksi tahu Terdakwa tidak pernah menyampaikan berkas permohonan pensertifikatan tanah Program Prona kepada Saksi;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang Saksi tidak pernah diberi honor dari pemerintah;------
- Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mnyerahkan sertifikat yang sudah jadi ke warga, karena Saksi tidak hadir dalam penyerahan sertifikat tersebut;----------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak tahu kalau Terdakwa pernah memberikan uang kepada PPATS;----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan uang kepada saya berkaitan dengan pungutan biaya pensertifikatan tanah melalui kegiatan Prona tersebut ;------------------------------------------------------
Terdakwa memberikan pendapat dan menyatakan keberatan dengan keterangan saksi , yaitu:------------------------------------------------
a. Bahwa pada waktu sosialisasi tentang Prona, pemerintah desa diperbolehkan memungut biaya sesuai dengan Peraturan Desa ;-
b. Saksi tidak tahu; ---------------------------------------------------------------
11. SAKSI MATHEUS SUTARJA;-----------------------------------------------------
- Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara terdakwa ini adalah dugaan penyelewengan biaya dalam pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;-----------------------------------
- Bahwa tugas dan fungsi Saksi sebagai Wakil Ketua BPD adalah mengikuti rapat-rapat yang ada di desa bersama anggota BPD apabila diundang;---------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi sebagai Wakil Ketua BPD pernah mengikuti rapat sehubungan dengan akan diadakannya kegiatan PRONA di Desa Sidorejo,yaitu Tahun 2011 di Dusun Gunungkrambil, tetapi Saksi lupa tanggal dan bulannya.------------------------------------------
- Bahwa yang Saksi tahu yang hadir dalam rapat tersebut antara lain dari Pemerintah Desa Sidorejo, yaitu Sakina selaku Kepala Desa Sidorejo, Mardiyanta, Tuti selaku Kaur Perencanaan dan Haryono selaku staf desa, ada juga dari Kecamatan Ponjong, BPN dan warga masyaraat yang akan menerima Prona;-----------
- Bahwa yang memimpin rapat adalah Kepala Desa, membuka rapat dan memberikan sambutan terkait kegiatan kegiatan PRONA, kemudian diteruskan oleh Saksi Mardiyanta yang memberikan penjelasan secara teknis penyelenggaraan Prona, antara lain, pengenaan biaya yang akan digunakan untuk pembelian patok, meterai, legislasi desa, biaya ukur, dan lainnya dan saat itu Saksi Mardiyanta juga menjelaskan kalau mengenai patok tergantung dari jenis tanahnya, jika hanya segi empat, maka membutuhkan patok 4 dan lainnya;--------------------------------
- Bahwa dalam rapat tersebut, Terdakwa menyampaikan, biaya prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan khusus untuk jual beli dan hibah ada yang dipungut Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan ada yang lebih dari Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);-----------------------------------
- Bahwa Saksi tidak tahu biaya prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, tidak dijelaskan perinciannya, digunakan untuk apa saja, tetapi pada waktu itu Terdakwa menjelaskan, biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) belum termasuk biaya PPAT, karena saat itu Terdakwa menyampaikan bagi yang menggunakan PPAT supaya membayar sendiri ke PPAT.--------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak tahu biaya prona sebenarnya,karena pada saat sosialisasi tidak dijelaskan oleh BPN mengenai berapa sebenarnya biaya yang digunakan untuk program Prona tersebut;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang Saksi tahu pada tahun 2011 di Desa Sidorejo mendapatkan alokasi sebanyak 200 sertifikat untuk Dusun Gunungkrambil, sedangkan untuk tahun 2012,Saksi tidak tahu, karena Saksi mengikuti kegiatan PRONA hanya pada saat rapat di Balai Pedukuhan Gunungkrambil pada tahun 2011.-------------
- Bahwa Saksi sebagai wakil Ketua BPD Desa Sidorejo mendapat honor sebesar Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per-bulan dari pemerintah Desa Sidorejo yang diberikan setiap 3 (tiga) bulan sekali, tetapi tidak pasti, dan Saksi tidak tahu asal honor untuk BPD tersebut berasal darimana;------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan Prona dan Lintas sektor Pertanian di desa Sidorejo tersebut;---------------------
- Bahwa Saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor: 003/KPTS/2011 tanggal 04 April 2011 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Prona bahkan sayai tidak tahu kalau dalam kegiatan PRONA tahun 2011 tersebut,Saksi ditunjuk sebagai pengawas dan Saksi baru mengetahui ada SK penunjukan Saksi sebagai Pengawas saat ditunjukan oleh Penyidik;--------------------------------
- Bahwa Saksi tidak pernah mendapat honor dalam kegiatan Prona dan Lintas Sektor Pertanian di desa Sidorejo tersebut;------
- Bahwa diperlihatkan barang bukti kepada saksi berupa Fotocopy Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima Prona Tahun 2011 tanggal 4 April 2011 yang intinya berisi perincian alokasi penggunaan biaya Prona sebesar Rp.350.000,0 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), pada poin 13 disebutkan bahwa alokasi honor pengawas sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per bidang, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor:003/KPTS/2011 tanggal 04 April 2011 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Prona dan lampirannya, dan Saksi ditunjuk sebagai Pengawas, Saksi Saksi tidak pernah menerima honor tersebut, bahkan Saksi baru tahu mengenai berita acara yang berisi alokasi pengunaan biaya yang dipunggut dalam kegiatan PRONA, yang antara lain berisi selaku Pengawas mendapatkan honor sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perbidang pada saat ditunjukkan oleh Penyidik;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang Saksi tahu permohonan sertifikat di Desa Sidorejo melalui kegiatan Prona tersebut sekarang sudah jadi semuanya dan sudah diserahkan di Balai Desa Sidorejo oleh petugas BPN Kabupaten Gunungkidul dan didampingi oleh Kepala Desa (Terdakwa);-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar Saksi pernah diundang oleh Pemerintah Desa Sidorejo untuk rapat yang membahas Peraturan Desa, (Musrenbangdes) khususnya yang terkait dengan Pungutan Desa yaitu Tahun 2009/2010 dan tahun 2010/2011;---------------------------
- Bahwa benar sewaktu Saksi mengikuti sosialisasi di Gunungkrambil terdakwa hadir,tetapi pada waktu itu Terdakwa tidak membicarakan mengenai biaya pensertifikatan tanah melalui Prona, dalam forum tersendiri;-------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak pernah mendengar BPN menyarankan agar dibentuk Panitia untuk melaksanakan kegiatan Prona dan Lintas Sektor Pertanian di desa Sidorejo tersebut;------------------------------
- Bahwa setiap tahun apabila di Desa Sidorejo ada kegiatan prona itu hanya dialokasikan ke satu dusun, sehingga alokasi 200 bidang itu hanya untuk satu dusun saja;----------------------------------
- Bahwayang Saksi tahu tidak ada ada warga yang keberatan dengan adanya biaya Prona sebesar Rp350.000,00 (tiga rtaus lima puluh ribu rupiah) tersebut dan tidak ada yang menanyakan biaya tersebut untuk apa saja, karena warga merasa puas dan senang sudah menerima sertifikat;-----------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak pernah menanyakan honor kegiatan Prona kepada Terdakwa;---------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang aktif dilapangan dalam kegiatan Prona di Desa Sidorejo;-------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan menerima dan tidak keberatan;-----------------------------------------------
12. SAKSI SUMIYARSONO; ----------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai Ketua BPD Desa Sidorejo periode 2007–2013, namun saksi tidak sampai menghabiskan masa periode sebagai Ketua BPD, karena pada Tahun 2011 saksi mengundurkan diri dari BPD;---------------
- Bahwa Saksi mengundurkan diri sebagai Ketua BPD Desa Sidorejo tersebut, karena Saksi pindah tugas dan dari awal bahwa memang ada permasalahan, ketika Saksi diangkat sebagai Ketua BPD tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya, karena tidak diberikan ruang yang cukup untuk ikut memikirkan Desa Sidorejo, sebagai contoh Saksi tidak pernah diajak musyarawah dalam forum resmi untuk pengesahan APBDes Desa Sidorejo. Saksi dipojokkan dengan cara diminta untuk tanda tangan dalam APBDes, sementara tidak diberikan waktu untuk membaca dan membahas APBDes. Dengan pertimbangan tersebut dan oleh karena merasa tidak diwongke, akhirnya Saksi mengundurkan diri sebagai Ketua BPD Desa Sidorejo;---------------
- Bahwa yang duduk sebagai anggota BPD Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong ada 10 orang termasuk Saksi;-------------------
- Bahwa Saksi menduduki jabatan sebagai Ketua BPD Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong, berdasarkan SK Kepala Desa.
- Bahwa Saksi sebagai Ketua BPD pernah mengikuti rapat /sosialisasi sehubungan dengan akan diadakannya kegiatan PRONA di Desa Sidorejo yaitu Tahun 2009 di Pedukuhan Turi dan pada Tahun 2010 di Pedukuhan Trengguno Wetan;-----------
- Bahwa Saksi tahu yang hadir dalam rapat tersebut antara lain dari Pemerintah Desa Sidorejo, yaitu Sakina selaku Kepala Desa Sidorejo, Mardiyanta, Tuti selaku Kaur Perencanaan dan Haryono selaku staf desa, dari kecamatan, BPN,BPD dan warga masyarakat yang akan menerima Prona;--------------------------------
- Bahwa yang memimpin rapat adalah Kepala Desa membuka rapat dan memberikan sambutan terkait kegiatan kegiatan PRONA, kemudian BPN memberitahukan bahwa di Desa Sidorejo akan mendapat Prona, kemudian diteruskan oleh Saksi Mardiyanta yang memberikan penjelasan secara teknis penyelenggaraan Prona, antara lain pengenaan biaya yang akan digunakan untuk pembelian patok, meterai, legislasi desa, biaya ukur, dan lainnya dan saat itu Saksi Mardiyanta juga menjelaskan kalau mengenai patok tergantung dari jenis tanahnya;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam rapat tersebut tidak dibicarakan mengenai biaya prona,tetapi BPN membicarakan, ada biaya untuk patok, meterai dan biaya ukur yang ditangggung oleh peserta sebesar lebih kurang Rp.70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah); -----------------
- Bahwa Saksi tidak pernah mendengar jika warga masyarakat peserta Prona dibebani membayar biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan Saksi belum pernah diajak rapat oleh Terdakwa mengenai biaya Prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut;----------
- Bahwa Saksi belum pernah diajak membuat Peraturan Desa (Perdes) mengenai pungutan desa;----------------------------------------
- Bahwa yang Sakso tahu pada tahun 2011 di Desa Sidorejo mendapatkan alokasi sebanyak 200 sertifikat untuk Dusun Gunungkrambil, sedangkan untuk tahun 2012,Saksi tidak tahu, karena Saksi mengikuti kegiatan PRONA hanya pada saat rapat di Balai Pedukuhan Gunungkrambil pada tahun 2011;--------------
- Bahwa Saksi sebagai Ketua BPD Desa Sidorejo mendapat honor sebesar Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per bulan dari pemerintah Desa Sidorejo yang diberikan setiap 3 (tiga) bulan sekali, tetapi tidak pasti, dan Saksi tidak tahu asal honor untuk BPD tersebut berasal darimana;------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan Prona dan Lintas sektor Pertanian di Desa Sidorejo;--------------------------------
- Bahwa Saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor:02/KPTS/2009bulan Maret 2009 dan Nomor: 03/KPTS/2010 tanggal 08 April 2010 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Prona dan lampirannya, tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Prona,bahkan Saksi tidak tahu kalau dalam kegiatan PRONA tahun 2009 dan 2010 tersebut, Saksi ditunjuk sebagai pengawas dan Saksi baru mengetahui ada SK penunjukan Saksi sebagai Pengawas saat ditunjukan oleh Penyidik; --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak pernah mendapat honor sebagai pengawas dalam kegiatan Prona dan Lintas Sektor Pertanian di Desa Sidorejo tersebut;---------------------------------------------------------------
- Bahwa diperlihatkan barang bukti kepada saksi berupa Fotocopy Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima Prona Tahun 2011 tanggal 4 April 2011 yang intinya berisi perincian alokasi penggunaan biaya Prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada poin 13 disebutkan bahwa alokasi honor pengawas sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per bidang, apakah sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor:003/KPTS/2011 tanggal 04 April 2011 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Prona dan lampirannya, dan saksi ditunjuk sebagai Pengawas, Saksi tidak pernah menerima honor tersebut, bahkan Saksi baru tahu mengenai berita acara yang berisi alokasi pengunaan biaya yang dipunggut dalam kegiatan PRONA, yang antara lain berisi selaku Pengawas mendapatkan honor sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perbidang pada saat ditunjukkan oleh Penyidik;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak tahu kegiatan Prona dan Lintas Sektor Pertanian di Desa Sidorejo tersebut, berhasil atau tidak;------------
- Bahwa yang Saksi tahu,permohonan sertifikat di Desa Sidorejo melalui kegiatan Prona tersebut sekarang sudah jadi semuanya, dan sudah diserahkan di Balai Desa Sidorejo oleh petugas BPN Kabupaten Gunungkidul dan didampingi oleh Kepala Desa (Terdakwa);-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar sewaktu Saksi mengikuti sosialisasi di Pedukuhan Turi dan Trengguno Wetan Terdakwa hadir,tetapi pada waktu itu Terdakwa tidak membicarakan mengenai biaya pensertifikatan tanah melalui Prona dalam forum tersendiri;-----------------------------
- Bahwa Saksi tidak pernah mendengar BPN menyarankan agar dibentuk Panitia untuk melaksanakan kegiatan Prona dan Lintas Sektor Pertanian di desa Sidorejo tersebut;------------------------------
- Bahwa pada waktu sosialisasi tersebut disediakan minum dan snack,tetapi Saksi tidak tahu anggarannya dari mana;----------------
- Bahwa setiap tahun apabila di Desa Sidorejo ada kegiatan prona itu hanya dialokasikan ke satu dusun, sehingga alokasi 200 bidang itu hanya untuk satu dusun saja.----------------------------------
- BahwaIntern BPD tidak pernah mengadakan rapat mengenai Prona di Desa Sidorejo;--------------------------------------------------------
- Bahwayang Saksi tahu tidak ada ada warga yang keberatan dengan adanya biaya Prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dan tidak ada yang menanyakan biaya tersebut untuk apa saja, karena warga merasa puas dan senang sudah menerima sertifikat;-----------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah menanyakan honor kegiatan Prona kepada terdakwa;----------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang aktif dilapangan dalam kegiatan Prona di Desa Sidorejo tersebut;--------------------------------
- Bahw saksi tidak pernah diajak rapat/musyawarah membentuk Panitia Prona di Desa Sidorejo;---------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah diajak rapat/musyawarah untuk menentukan warga masyarakat penerima Prona di Desa Sidorejo;----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa BPD tidak pernah diajak rapat untuk menyampaikan sertifikat Prona kepada masyarakat;---------------------------------------
- Bahwa sewaktu Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Sidorejo, masyarakat lebih maju dan tidak ada yang merasa dirugikan ;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu yang mengelola pungutan desa tersebut adalah bendahara desa Bu Puji Astuti Rahayu;------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu pengeluaran Desa Sidorejo tersebut apa saja;---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu sumber pendapatanDesa Sidorejo,Kecamatan Ponjong, Kabuapten Gunungkidul yaitu penjualan tanah kas desa, hasil pengelolaan tanah desa dan pungutan desa;------------
- Bahwa setiap pungutan desa harus ada persetujuan dari BPD;--
- Bahwa selama ini tidak ada pembahasan secara internal tentang pungutan PRONA;--------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari kegiatan Prona desa Sidorejo tersebut;-----------------------------------
- Bahwa karena keberadaan saksi sering diabaikan oleh Pemerintah Desa ketika Saksi sebagai BPD tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya karena tidak diberikan ruang yang cukup untuk ikut memikirkan Desa Sidorejo, sebagai contoh Saksitidak pernah diajak musyarawah dalam forum resmi untuk pengesahan APBDes Desa Sidorejo dan dipojokkan dengan cara diminta untuk tanda tangan dalam APBDes, sementara tidak diberikan waktu untuk membaca dan membahas APBDes. Dengan pertimbangan tersebut dan oleh karena merasa tidak diwongke, akhirnya Saksi mengundurkan diri dari BPD Desa Sidorejo;---------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan menerima dan tidak keberatan;-----------------------------------------------
13. SAKSI KASIDI;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa yangSaksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;----------------------
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai pembantu ukur pada pelaksanaan Program Prona di Dusun Trengguno Wetan pada tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 03/KPTS/2010 tanggal 08 April 2010 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program PRONA;-----------------------------------------------------
- Bahwa tugas dan fungsi Saksi sebagai pembantu juru ukur dalam pelaksanaan program Prona tersebut adalah membantu petugas ukur dari BPN Kabupaten Gunungkidul;----------------------
- Bahwa sebelum kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria ( PRONA ) tersebut dilaksanakan telah diadakan sosialisasi di Balai Dusun Trengguno Wetan yang hadir warga yang memiliki tanah di Trengguno Wetan yang sebagai peserta prona, perangkat desa, BPN, Camat, Terdakwa dan Saksi Mardiyanta;--
- Bahwa yang memberikan sosialisasi adalah BPN Kabupaten Gunungkidul pada pokoknya menyampaikan bahwa untuk wilayah Padukuhan Trengguno Wetan akan mendapatkan program PRONA sebanyak 200 bidang, tetapi mengenai biaya untuk pensertifikatan tanah program PRONA tidak dibahas.--------
- Bahwa persyaratan digunakan untuk mendapatkan prona untuk waris surat kematian, KTP dan KK, SPPT sedangkan persyaratan digunakan untuk jual beli dan hibah KTP, KK dan Letter C, SPPT setelah persyaratan selesai kemudian di antar ke pihak pemerintah desa melalui Saksi Mardiyanta S.Pd untuk diproses menjadi sertifikat;---------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak tahu biaya prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut tidak dijelaskan perinciannya digunakan untuk apa saja;---------------------------------
- Bahwa Saksi tahu dari warga yang ikut program Prona, ada biaya yang harus dibayar oleh masyarakat peserta prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bidang yang dibayarkan kepada saksi Mardiyanta dan ada yang melalui Kepala Dukuh ;-------------------------------------------------------
- Bahwa ada warga yang tidak mampu mengajukan keberatan tentang biaya prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, tetapi warga yang mampu tidak berani mengajukan keberatan tentang besarnya biaya prona tersebut; --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi sebagai pembantu juru ukur dalam kegiatan Prona tahun 2010 di dusun Trengguno Wetan tersebut mendapatkan honor sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dari Saksi Madiyanta (Kabag Pemerintahan Desa Sidorejo), Tetapi, besarnya uang yang Saksi terima tidak sesuai dengan SPJ, untuk itu, Saksi membuat surat pernyataan yang dibuat setelah satu bulan uang Saksi kembalikan;--------------------
- Bahwa Saksi tidak tahu uang honor tersebut berasal darimana, karena tidak pernah dibicarakan lebih dahulu mengenai honor tersebut;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selama menjalankan tugas sebagai pembantu ukur Saksi diberi makan, minum dan rokok.--------------------------------------------
- Bahwa benar Saksi mengikuti pelaksanaan pengukuran di lokasi bidang tanah milik warga masyarakat sebagai pemohon, hingga selama kurang lebih 10 (sepuluh) hari. Dan, karena petugas ukur dari BPN sebanyak 2 (dua) orang dan pembantu ukur juga ada 2 (dua) orang, selanjutnya, dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, Saksi mengikuti petugas ukur dari BPN yang bernama Saksi Suharno;
- Bahwa pada waktu melakukan pengukuran terhadap bidang tanah milik warga masyarakat yang mengikuti kegiatan Prona di Dusun Trengguno Wetan pernah ada permasalahan yang timbul terhadap tanah yang diajukan oleh pemohon yang berasal dari warisan. Diantaranya, pembagian luas tanah antara keluarga yang belum selesai, sehingga untuk mengejar waktu terhadap tanah tersebut pengukurannya ditunda, hingga pemohon menyelesaikan batas luas tanahnya, setelah selesai permasalahan tersebut, kemudian petugas ukur baru melakukan pengukuran;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa selain Saksi ada pembantu ukur yang lain yang ikut melakukan pengukuran bidang tanah pada kegiatan Prona di Pedukuhan Trengguno Wetan pada tahun 2010 tersebut yaitu Saksi Sukimin;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa pembantu ukur yang lain pada tahun 2010 adalah Saksi Sukimin, yang Saksi tahu juga mendapatkan honor, namun berapa jumlahnya Saksi tidak tahu;----------------------------------------
- Bahwa dalam menerima honor tersebut Saksi pernah tanda tangan dalam dokumen penerimaan uang honor, tetapi kapan waktunya saya lupa; ----------------------------------------------------------
- Bahwa benar Saksi pernah melakukan tanda tangan dalam menerima honor yang tercantum dalam SPJ Penerimaan honor petugas Pembantu Ukur Tingkat Desa Kegiatan Pensertifikatan Tanah Program Prona tahun 2010;----------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak tahu mengenai uang honor yang Saksi terima tersebut, apakah memang menjadi hak saksi atau bukan karena haknya, hanya melaksanakan perintah Kepala Desa Sidorejo, selaku atasan Saksi, namun apabila memang diminta untuk mengembalikan uang honor yang pernah saksi terima sebesar Rp.1.800.000,00, maka Saksi siap untuk menyerahkannya;---------------------------------------------------------------
- Bahwa yang Saksi tahu tidak ada warga yang merasa terpaksa mengikuti kegiatan Prona di Pedukuhan Trengguno Wetan pada tahun 2010 tersebut;-----------------------------------------------------------
- Bahwa kegiatan Program PRONA tahun 2010 yang Saksi ikuti telah selesai dilaksanakan dengan baik, buktinya sertifikat tanah telah selesai dan sudah diserahkan kepada warga masyarakat selaku pemohon dan setelah itu juga tidak ada permasalahan – permasalahan di masyarakat.-----------------------------------------------
- Bahwa sebelum melakukan pengukuran saya mendapat pengarahan dari petugas BPN;---------------------------------------------
- Hasil dari pengukuran tersebut dituangkan dalam Berita Acara dan pemilik tanah tanda tangan dalam Berita Acara Pengukuran tersebut;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak melakukan pemasangan patok tanda batas tanah yang saksi ukur tersebut karena yang memasang patok adalah pemilik tanah sendiri dan yang Saksi tahu patok tersebut disiapkan oleh Saksi Mardiyanta; ------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan menerima dan tidak keberatan;-----------------------------------------------
14. SAKSI SUKIMIN;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;-----------------------
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai pembantu sosial pemerintah Desa Sidierejo dan sebagai pembantu ukur pada pelaksanaan Program Prona di Desa Sidorejo pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2013;-------------
- Bahwa tugas dan fungsi Saksi sebagai pembantu juru ukur dalam pelaksanaan program Prona tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 adalah membantu petugas ukur dari BPN Kabupaten Gunungkidul dan membawa meteran saja;------------------------------
- Bahwa sebelum kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA ) tersebut dilaksanakan, telah diadakan sosialisasi di Balai Desa Sidorejo yang hadir warga peserta prona, perangkat desa, BPN, Camat, Terdakwa dan Saksi Mardiyanta;----------------
- Bahwa yang memberikan sosialisasi adalah BPN Kabupaten Gunungkidul pada pokoknya menyampaikan bahwa di desa Sidorejo akan mendapatkan program PRONA, tetapi mengenai biaya untuk pensertifikatan tanah program PRONA tidak dibahas.
- Bahwa persyaratan digunakan untuk mendapatkan prona untuk waris surat kematian, KTP dan KK, SPPT, sedangkan persyaratan digunakan untuk jual beli dan hibah, KTP, KK dan Letter C, SPPT setelah persyaratan selesai, kemudian di antar ke pihak pemerintah desa, melalui Saksi Mardiyanta S.Pd untuk diproses menjadi sertifikat;---------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak tahu warga harus membayar biaya prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sewaktu Saksi menjadi pembantu ukur tersebut mendapatkan honor dari Saksi Mardiyanto sebesar Rp6.600.000,00 ( enam juta enam ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :----------------------------------------------------
Tahun 2010 saksi mendapatkan honor sebanyak Rp1.800.000,0 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);-------------
Tahun 2011 saksi mendapatkan honor sebanyak Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);--------------
Tahun 2012 saksi mendapatkan honor sebanyak Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);-------------
Tetapi besarnya uang yang Saksi terima tidak sesuai dengan SPJ yaitu Rp.300.000,00 ( tiga ratus ribu rupiah) untuk itu,Saksi membuat surat pernyataan yang dibuat setelah satu bulan uang Saksi kembalikan;------------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak tahu uang honor tersebut berasal darimana, karena tidak pernah dibicarakan lebih dahulu mengenai honor tersebut;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selama menjalankan tugas sebagai pembantu ukur,Saksi diberi makan, minum dan rokok;--------------------------------------------
- Bahwa pada waktu melakukan pengukuran pemilik tanah juga hadir dilokasi dan menyaksikan pengukuran tersebut;----------------
- Bahwa pada waktu melakukan pengukuran tidak disediakan konsumsi;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selama melaksanakan tugas sebagai pembantu ukur tersebut atas perintah Sakina (Kepala Desa Sidorejo) dan Mardiyanta (Kabag Pemerintahan) secara lisan, tidak melihat dan tidak pernah diberi Surat Keputusannya;--------------------------
- Bahwa sewaktu Saksi menjadi pembantu sosial di desa sidorejo tersebut saksi mendapatkan gaji sebanyak Rp.925.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), serta mendapatkan tanah lungguh sebanyak 1 (satu) Hektar ;--------------------------------
- Bahwa dalam menerima honor tersebut saya pernah tanda tangan dalam dokumen/berita acara penerimaan uang honor tersebut tetapi kapan waktunya Saksi lupa;------------------------------
- Bahwa yang Saksi tahu tidak ada warga yang merasa terpaksa mengikuti kegiatan Prona tersebut;----------------------------------------
- Bahwa kegiatan Program PRONA tahun 2010 -2013 yang Saksi ikuti telah selesai dilaksanakan dengan baik, buktinya sertifikat tanah telah selesai dan sudah diserahkan kepada warga masyarakat selaku pemohon dan setelah itu juga tidak ada permasalahan- permasalahan di masyarakat.--------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan menerima dan tidak keberatan;-----------------------------------------------
15. SAKSI SUHARYONO;---------------------------------------------------------------
- Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;-----------------------
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai pembantu yuridis dalam kegiatan Prona di Desa Sidorejo sejak tahun 2010 s/d 2013;----------------------------------------------------------
- Bahwa tugas dan fungsi saya sebagai pembantu yuridis adalah mengumpulkan data dari warga serta persyaratan pensertifikatan program prona dan semua warga yang mengikuti program prona mulai tahun 2010 s/d 2013 saksi catat di buku dan catatan tersebut akan saksi bawa pada panggilan yang akan datang;------
- Bahwa sebelum kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tersebut dilaksanakan, telah diadakan sosialisasi di Balai Desa Sidorejo yang hadir warga peserta prona, perangkat desa, BPN, Camat, Terdakwa dan Saksi Mardiyanta;----------------
- Bahwa yang memberikan sosialisasi adalah BPN Kabupaten Gunungkidul pada pokoknya menyampaikan bahwa di desa Sidorejo akan mendapatkan program PRONA tetapi mengenai biaya untuk pensertifikatan tanah program PRONA tidak dibahas.
- Bahwa persyaratan digunakan untuk mendapatkan prona untuk waris surat kematian, KTP dan KK, SPPT sedangkan persyaratan digunakan untuk jual beli dan hibah KTP, KK dan Letter C, SPPT setelah persyaratan selesai kemudian di antar ke pihak pemerintah desa, melalui Mardiyanta S.Pd untuk diproses menjadi sertifikat;---------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak tahu warga harus membayara biaya prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selaku pembantu yuridis Saksi mendapatkan honor sebesar Rp10.100.000,00 (sepuluh juta seratus ribu rupiah) dari Saksi Mardiyanta dengan perincian sebagai berikut:------------------
Pada tahun 2010 saksi mendapatkan honor sebanyak Rp 1800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ;-----------------
Pada tahun 2011 saksi mendapatkan honor sebanyak Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) ;-------------------
Pada tahun 2012 saksi mendapatkan honor sebanyak Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) ;-------------------
Pada tahun 2014 saksi mendapatkan honor sebanyak Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);-----------------------
Tetapi denagn penerimaan honor tersebut Saksi membuat surat pernyataan bahwa besarnya uang yang sesungguhnya telah Saksi terima berbeda dengan SPJ yang Saksi tandatangani. ------
- Bahwa yang Saksi tahu uang honor tersebut diperoleh dari warga peserta Prona yang diminta membayar iuran sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lma puluh ribu rupiah);-----------------------
- Bahwa selama menjalankan tugas sebagai pembantu ukur Saksi diberi makan, minum dan rokok;--------------------------------------------
- Bahwa pada waktu melakukan pengukuran yang hadir dilokasi yaitu :-------------------------------------------------------------------------------
Pada tahun 2010 dari pihak BPN adalah Bp Harno dan Adip, dari pihak kelurahan adalah saksi Bp Sakimin, Kasidi, Mardiyanta serta kepala dukuh setempat;---------------------------
Pada tahun 2012 dari pihak BPN adalah Harno dan Adip, dari pihak kelurahan adalah Saksi Sukimin, Saksi Mardiyanta serta kepala dukuh setempat;------------------------------------------
Pada tahun 2013 dari pihak BPN adalah Harno dan Adip, dari pihak kelurahan adalah Saksi Mardiyanta serta kepala dukuh setempat.-----------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu melakukan pengukuran tersebut disediakan konsumsi oleh Saksi Mardiyanta;----------------------
- Bahwa saksi melaksanakan tugas sebagai pembantu ukur tersebut atas perintah Bp Sakina (Kepala Desa Sidorejo) dan Bp Mardiyanta (Kabag Pemerintahan) secara lisan dan tidak melihat dan tidak pernah diberi Surat Keputusannya;----------------
- Bahwa sewaktu Saksi menjadi staf Desa sidorejo tersebut mendapatkan gaji sebanyak Rp.925.000,00 (Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) serta mendapatkan tanah lungguh sebanyak 1 (satu) Ha;---------------------------------------------------------
- Bahwa dalam menerima honor tersebut saya pernah tanda tangan dalam dokumen /berita acara penerimaan uang honor tersebut tetapi kapan waktunya Saksu lupa ;--------------------------
- Bahwa saksi tahu tidak ada warga yang merasa terpaksa mengikuti kegiatan Prona tersebut;----------------------------------------
- Bahwa kegiatan Program PRONA tahun 2010 -2013 yang saya ikuti telah selesai dilaksanakan dengan baik, buktinya sertifikat tanah telah selesai dan sudah diserahkan kepada warga masyarakat selaku pemohon dan setelah itu juga tidak ada permasalahan-permasalahan di masyarakat.---------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan menerima dan tidak keberatan;-----------------------------------------------
16. SAKSI RATIYO NOTO SUWARNO;---------------------------------------------
- Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;-----------------------
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah sebagai pembantu ukur pada kegiatan Pensertifikatan Massal pada Program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul tahun 2009;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tugas dan fungsi Saksi sebagai pembantu ukur tersebut adalah melakukan pengukuran dari 1 patok ke patok yang lain dalam 1 bidang tanah mengenai panjang dan lebar tanah, kemudian dicatat oleh Saksi Mardiyanta dan Saksi Tayid selaku Dukuh Turi;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi lupa berapa bidang tanah yang telah saya ukur dalam proyek Prona di Desa Sidorejo tahun 2009 tersebut, tetapi yang ingat pengukuran tersebut dalam waktu lebih kurang 8 ( delapan) hari;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa selaku pembantu ukurSaksi mendapatkan honor sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) padahal dalam SPJ tertulis Rp1.500.000,00,(satu juta lima ratus ribu rupiah) namun, sudah Saksi serahkan kepada penyidik dengan meminta tambahan uang kepada Terdakwa;----------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak tahu uang honor tersebut berasal darimana karena tidak pernah dibicarakan lebih dahulu mengenai honor tersebut;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selama menjalankan tugas sebagai pembantu ukur Saksi diberi makan, minum dan rokok.--------------------------------------------
- Bahwa Saksimenandatangani tanda terima honor pembantu ukur tersebut yang disodorkan oleh Saksi Mardiyanta, tetapi Saksi lupa kapan dan dimana saksi tandatangan tanda terima honor tersebut;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar Saksimenandatangani pada barang bukti berupa 1 (satu) lembar Asli SPJ Penerimaan Petugas Pembantu Ukur Tingkat desa Kegiatan Persertifikatan Tanah Program Prona Tahun 2009 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH tersebut;-----------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu melakukan pengukuran yang hadir dilokasi yaitu dari pihak BPN adalah Bp Harno dan Adip, dari pihak kelurahan adalah Saksi Sakimin, Kasidi, Mardiyanta serta kepala dukuh setempat;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu melakukan pengukuran tersebut disediakan konsumsi oleh Saksi Mardiyanta;-------------------------------------------
- Bahwa sebagai peserta Prona dipungut biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Mardiyanta;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi melaksanakan tugas sebagai pembantu ukur tersebut tidak pernah menerima SK Kepala Desa Sidorejo tersebut, sehingga Saksi tidak tahu kalau saksi ditujuk sebagai petugas yuridis dan Saksi baru melihat SK tersebut, setelah ditunjukkan oleh penyidik pada waktu pemeriksaan sekarang ini.
- Bahwa tidak adamasyarakat ada yang mengeluhkan tentang biaya pensertifikatan Program Prona tersebut;--------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu, apakah ada warga yang merasa terpaksa mengikuti kegiatan Prona tersebut;---------------------------
- Bahwa kegiatan Program PRONA tahun 2009-2013 yang saya ikuti telah selesai dilaksanakan dengan baik, buktinya sertifikat tanah telah selesai dan sudah diserahkan kepada warga masyarakat selaku pemohon dan setelah itu juga tidak ada permasalahan- permasalahan di masyarakat.--------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan menerima dan tidak keberatan;-----------------------------------------------
17. SAKSI SAIDI; --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;-----------------------
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah sebagai pembantu ukur pada kegiatan Pensertifikatan Massal pada Program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul tahun 2009 di Dusun Turi;-------------------------------------------------------------
- Bahwa tugas dan fungsi saya sebagai pembantu petugas ukur tersebut adalah membantu petugas ukur dengan memegang meteran saat dilakukan pengukuran tanah yang dididaftarkan sertikatnya melalui program PRONA.-------------------------------------
- Bahwa sebelum kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria ( PRONA ) tersebut dilaksanakan, telah diadakan sosialisasi di Balai Desa Sidorejo yang hadir warga peserta prona, perangkat desa, BPN, Camat Ponjong, Terdakwa dan Mardiyanta;------------
- Bahwa yang memberikan sosialisasi adalah BPN Kabupaten Gunungkidul pada pokoknya menyampaikan bahwa di desa Sidorejo akan mendapatkan program PRONA tetapi mengenai biaya untuk pensertifikatan tanah program PRONA tidak dibahas.
- Bahwa persyaratan digunakan untuk mendapatkan prona untuk waris surat kematian, KTP dan KK, SPPT sedangkan persyaratan digunakan untuk jual beli dan hibah KTP, KK dan Letter C, SPPT,Pengantar dari desa setelah persyaratan selesai kemudian di antar ke pihak pemerintah Desa melalui Mardiyanta S.Pd untuk diproses menjadi sertifikat;------------------------------------
- Bahwa ada biaya yang ditentukan/disepakati sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan uang tersebut, diserahkan kepada Mardiyata langsung di Balai Dusun, sedangkan kelengkapan persyaratannya diserahkan kepada Kepala Dusun.-------------------------------------------------------------------
- Bahwa selaku pembantu petugas ukur saya mendapatkan honor sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) tetapi dalam SPJ tertulis Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun sudah Saksi serahkan kepada penyidik dengan meminta tambahan uang kepada Terdakwa;----------------------------
- Bahwa dengan penerimaan honor tersebut saya membuat surat pernyataan bahwa besarnya uang yang sesungguhnya telah Saksi terima berbeda dengan SPJ yang Saksi tandatangani. ------
- Bahwa Saksi tidak tahu uang honor tersebut diperoleh dari mana;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selama menjalankan tugas sebagai pembantu petugas ukur Saksi diberi makan, minum dan rokok. ---------------------------
- Bahwa pada waktu melakukan pengukuran tersebut disediakan konsumsi oleh Mardiyanta;---------------------------------------------------
- Bahwa Saksi melaksanakan tugas sebagai pembantu ukur tersebut tidak pernah menerima SK Penunjukan tersebut, saya mengetahui ada SK Penunjukan sebagai Pembantu Ukur saat mendapat panggilan dari Kejaksaan disuruh membawa SK tersebut, kemudian Saksi menanyakan SK dimaksud kepada pak Mardiyanta;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam menerima honor tersebut Saksi pernah tanda tangan dalam dokumen/berita acara penerimaan uang honor tersebut tetapi kapan waktunya lupa;--------------------------------------
- Bahwa saksi tahu tidak ada warga yang merasa terpaksa mengikuti kegiatan Prona tersebut;---------------------------------------
- Bahwa kegiatan Program PRONA tahun 2009yang saya ikuti telah selesai dilaksanakan dengan baik, buktinya sertifikat tanah telah selesai dan sudah diserahkan kepada warga masyarakat selaku pemohon dan setelah itu juga tidak ada permasalahan-permasalahan di masyarakat.-----------------------------------------------
-. Bahwa Sertifikat sudah diserahkan kepada masing-masing peserta sesuai dengan namanya dan tidak ada dimintai biaya lagi, penyerahan tersebut dilakukan di Balai Desa yang menyerahkan sertifikat tersangka sendiri. Saat itu semua peserta diberi undangan ke Balai Desa dan saat penyerahan itu juga dihadiri oleh Bupati, Suharto.------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah dipanggil kejaksaan 2 (dua) kali;--------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan menerima dan tidak keberatan;-----------------------------------------------
18. SUPARDI SUPRAPTO DIHARJO;----------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;------------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;---------------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; ------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara Terdakwa, Terdakwa Terdakwa diduga melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;----------------------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini, saksi sebagai Kepala Dusun Trengguno Wetan sejak tahun 2002 sampai dengan sekarang ini;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar selama saksi menjabat sebagai Kepala Dusun Trengguno Wetan pernah mendapat PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) pada tahun 2010 sebanyak 200 bidang;----------
- Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai Kepala Dusun Trengguno Wetan adalah ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas di bidang pemerintahan adalah meliputi segala sesuatu yang dibutuhkan masyarakat, termasuk pendataan kelahiran, pendidikan, pindah tempat, pembuatan KTP, pindah data dan register kematian;--------------------------------------------------
Bahwa merencanakan pembangunan di wilayah pedudkuhan Trengguno Wetan, menyampaikan informasi setiap pertemuan RT dan yang diperlukan masyarakat tentang administrasi pemerintahan dan dibidang kemasyarakatan, memberikan semangat atas kebersamaan dan gotong royong;--------------------
- Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai Kepala Dusun Trengguno Wetan dalam kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tersebut, mengumpulkan data-data permohonan untuk mendapatkan PRONA, menerima titipan setoran biaya dari warga Dusun Trengguno Wetan untuk diserahkan kepada Kepala Desa Sidorejo dan menunjukkan lokasi yang ikut sebagai peserta PRONA;----------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelum kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tersebut dilaksanakan, telah diadakan sosialisasi di Balai Dusun Trengguno Wetan pada tahun 2010, tetapi hari dan tanggal kapan saksi lupa;----------------------------------------------------
- Bahwa yang hadir pada sosialisasi tersebut adalah Terdakwa, Saksi Mardiyanto, saksi sendiri dan Saksi Joko dari Kantor Pertanahan Kabuapten Gunungkidul, sedangkan materi yang di sampaikan dalam sosialisasi tersebut, mengenai persyaratan pensertifikatan tanah melalui PRONA, meliputi tanah yang berasal jual beli, hibah, konversi dan waris dan setelah Saksi Joko pulang, Terdakwa menjelaskan, biaya Prona yang sudah dilaksanakan di Dusun Turi yaitu biaya sekitar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), selang beberapa bulan setelah warga mengumpulkan berkas lengkap, Terdakwa menyampaikan, biaya prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan khusus untuk jual beli dan hibah ada yang dipungut Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan ada yang lebih dari Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);-----------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu biaya prona yang sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, tidak dijelaskan perinciannya digunakan untuk apa saja;-------------------
- Bahwa saksi tidak tahu biaya prona sebenarnya,karena pada saat sosialisasi tidak dijelaskan oleh BPN mengenai berapa sebenarnya biaya yang digunakan untuk program Prona tersebut;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ada warga yang tidak mampu mengajukan keberatan tentang biaya prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), tetapi warga yang mampu tidak mengajukan keberatan tentang besarnya biaya prona tersebut;--------------------
- Bahwa di Dusun Trengguno Wetan mendapat jatah 200 sertifikat dan saksi sudah menerima 177 berkas pemohonan, yang diterima Saksi Mardiyanto ada 23 berkas permohonan dan dari 117 berkas yang saksi terima tersebut terdiri dari hibah 56 bidang, jual beli 11 bidang, sisanya warisan dan konversi sebanyak 133 bidang;-------------------------------------------------------
- Bahwa para warga peserta PRONA tersebut sudah menyerahkan berkas permohonan dan sudah membayar biaya pensertifikatan melalui kegiatan PRONA tersebut kepada saksi dan sebagian menyerahkan kepada Saksi Mardiyanto;--------------
- Bahwa yang menyuruh saksi untuk mengumpulkan berkas dan biaya pensertifikatan melalui kegiatan PRONA, adalah Terdakwa, sehabis rapat warga yang mengatakan, setelah berkas lengkap bisa dikumpulkan kepada saksi atau bisa ke Saksi Mardiyanto;---------------------------------------------------------------
- Bahwa para warga peserta Prona, mulai menyetorkan biaya pensertifikatan melalui kegiatan PRONA, mulai disetorkan mulai bulan Mei 2010 sampai Desember 2010 dan di setorkan kepada saksi selanjutnya uang tersebut saksi setorkan Saksi Mardiyanto;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa dana yang terkumpul pada saksidari pembayaran para warga peserta Prona tersebut sebesar Rp.75.958.556,00 (tujuh puluh lima juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) yang semuanya saksi serahkan kepada Saksi Mardiyanta di Balai Desa Sidorejo, sedangkan yang lainnya ada yang membayar langsung kepada Saksi Mardiyanto;
- Bahwa sewaktu saksi menerima pembayaran dari warga, saksi tidak memberikan kwitansi, tetapi saksi hanya mencatat di kertas dan sewaktu saksi membayarkan uang tersebut kepada Saksi Mardiyanta, saksi juga tidak di beri kwitansi pembayarannya;----------------------------------------------------------------
- Bahwa diperlihatkan barang bukti kepada saksi berupa Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 03/KPTS/2010 tanggal 08 April 2010 tentang saksi ditunjuk sebagai penerima berkas permohonan pensertifikatan tanah melalui PRONA,saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 03/KPTS/2010 tanggal 08 April 2010 tentang saksi penunjukan saksi, sebagai penerima berkas permohonan pernsertiikatan tanah melalui PRONA;---------------------------------------------------------
- Bahwa setelah diterima berkas dan pembayaran biaya pensertifikatan tanah melalui PRONA, kemudian dilakukan pengukuran tanahdan pemasangan patok tanda batas tanahnya yang dilakukan oleh peserta PRONA;------------------------------------
- Bahwa yang ikut pada waktu pengukuran tanah tersebut yaitu Saksi Harno, Saksi Tayid, Saksi Haryono, Saksi Sakimin, Saksi Kasidi dan Saksi Mardiyanta;------------------------------------------------
- Bahwa yang menyediakan patok untuk kegiatan PRONA di Dusun Trengguno Wetan tersebut, adalah kakaknya Terdakwa bernama Tamat Prasetyo, sebanyak 1 (satu) truk, kemudain saksi perintahkan kepada warga untuk megambilnya di Balai Dusun Trengguno Wetan;----------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah mendapat honor dari kegiatan PRONA di Dusun Trengguno Wetan tersebut;-------------------------------------
- Bahwa proses pensertifikatan dalam Program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) di Dusun Trengguno Wetan tersebut selesai sekitar 6 (enam) bulan;----------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu, sebelumnya benar ada sosialisasi tentang PRONA dari BPN di Balai Desa Sidorejo, tetapi yang hadir hanya 25 (dua puluh lima) orang, sehingga sosialisasi tersebut dibatalkan, kemudian dialihkan sosialisasi dilaksanakan di Balai Dusun Trengguno Wetan;------------------------------------------
- Bahwa benar pada waktu sosialisasi tentang PRONA dilaksanakan di Balai Dusun Trengguno Wetan ada musyawarah tentang biaya dari sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) menjadi sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), ada yang mengajukan keberatan tentang biaya tersebut setelah musyawarah selesai;------------------------------------
- Bahwa musyawarah tentang biaya Prona tersebut dilakukan setelah petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul pulang;-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah sertifikat jadi tidak ada peserta PRONA yang mengajukan keberatan;--------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak pernah memerintahkan kepada Saksi untuk membayar biaya Prona;-----------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah mencatat hasil sosialisasi tentang PRONA di Balai DusunTrengguno Wetan tersebut, karena yang menyelenggarakan sosialisasi adalah dari Pemerintah Desa Sidorejo;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar saksi tidak pernah diajak musyawarah mengenai PRONA dengan perangkat desa maupun BPD;-----------------------
- Bahwa saksi sebagai Kepala Dusun tidak pernah menerima honor dari bendahara desa dalam kegiatan PRONA;----------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan dengan keterangan saksi, yaitu :--------------------------------
Bahwa tidak ada musyawarah dengan warga peserta PRONA setelah sosialisasi dengan BPN;--------------------------------------------
Bahwa yang menentukan biaya pensertifikatan PRONA sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) bukan Terdakwa.-------------------------------------------------------------------------
19. SAKSI SUPARDI SISWANTO;---------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;------------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;---------------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; ------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;-----------------------------------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Kepala Dusun Bolodukuh Lor sejak tahun 1996 sampai dengan sekarang ini; ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar selama saksi menjabat sebagai Kepala Dusun Trengguno Wetan pernah mendapat PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) pada tahun 2012 sebanyak 100 (seratus) bidang;-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai Kepala Dusun Bolodukuh Lor adalah mengurusi dan melayani warga masyarakat Dukuh Bolodukuh Lor dan mentaati perintah dan peraturan yang berlaku di Desa Sidorejo;----------------------------------------------------------------
- Bahwa saksia tahu kalau ada program pensertfikatan masal pada PRONA dan Lintas Sektoral dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gunungkidul tersebut, awalnya saksi mendapat informasi yang diumumkan oleh Kades Sidorejo yaitu terdakwa, di Dusun Bolodukuh Lor mendapat program PRONA, karena di pedukuhan yang lain seperti Gunungkrambil, Trengguno Wetan, Sambirejo dan Turi sudah mendapat Program PRONA tersebut. Kemudian informasi tersebut saksi umumkan kepada warga Dusun Bolodukuh Lor, setelah itu selang berapa hari saksi mendapat perintah dari Terdakwa, bagi para warga yang akan mengikuti program PRONA, maka disuruh untuk rapat di Balai Desa Sidorejo, karena program tersebut terbatas hanya 100 sertifikat;-------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelum kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tersebut dilaksanakan telah diadakan sosialisasi di Balai Desa Sidorejo pada tahun 2012, tetapi hari dan tanggal kapan saksi lupa;---------------------------------------------------------------
- Bahwa yang hadir pada sosialisasi tersebut adalah terdakwa, Saksi Mardiyanto, saksi sendiri dan Saksi Joko dari Kantor Pertanahan Kabuapten Gunungkidul, sedangkan materi yang di sampaikan dalam sosialisasi tersebut adalah mengenai persyaratan pensertifikatan tanah melalui PRONA meliputi tanah yang berasal jual beli, hibah, konversi dan waris dan setelah Pak Joko pulang, terdakwa menjelaskan, biaya Prona yang sudah dilaksanakan di Dusun Turi yaitu biaya sekitar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), selang beberapa bulan setelah warga mengumpulkan berkas lengkap, terdakwa menyampaikan bahwa biaya prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan khusus untuk jual beli dan hibah ada yang dipungut Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan ada yang lebih dari Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);----------------------
- Bahwa saksi tidak tahu biaya prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, tidak dijelaskan perinciannya digunakan untuk apa saja;---------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu biaya prona sebenarnya,karena pada saat sosialisasi tidak dijelaskan oleh BPN mengenai berapa sebenarnya biaya yang digunakan untuk program Prona tersebut;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ada warga yang tidak mampu, mengajukan keberatan tentang biaya prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, tetapi warga yang mampu tidak berani mengajukan keberatan tentang besarnya biaya prona tersebut;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa para warga peserta PRONA tersebut sudah menyerahkan berkas permohonan dan sudah membayar biaya pensertifikatan melalui kegiatan PRONA tersebut dan menyerahkan kepada Saksi Mardiyanta;---------------------------------
- Bahwa yang menyuruh saksi untuk mengumpulkan berkas dan biaya pensertifikatan melalui kegiatan PRONA tersebut adalah Terdakwa;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang menerima biaya pensertifikatan tanah melalui kegiatan PRONA tersebut adalah Saksi Mardiyanto, tetapi ada sebagian yang menyetorkan kepada saksi, selanjutnya uang tersebut saksi setorkan kepada Saksi Mardiyanta;--------------------
- Bahwa sewaktu saksi menerima pembayaran dari warga, saksi tidak memberikan kwitansi tetapi saksi hanya mencatat di kertas dan sewaktu saksi membayarkan uang tersebut kepada Saksi Mardiyanta, saksijuga tidak di beri kwitansi pembayarannya,karena sebelumnya Terdakwa sudah mengumumkan, tidak ada kwitansi dalam pengurusan sertifikat PRONA dan semua warga menerima;------------------------------------
- Bahwa diiperlihatkan barang bukti kepada saksi berupa Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 03/KPTS/2010 tanggal 08 April 2010 tentang saksi ditunjuk sebagai penerima berkas permohonan pensertifikatan tanah melalui PRONA, saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 03/KPTS/2010 tanggal 08 April 2010 tentang saksi penunjukan saksi sebagai penerima berkas permohonan pensertifikatan tanah melalui PRONA;---------------------------------------------------------
- Bahwa setelah diterima berkas dan pembayaran biaya pensertifikatan tanah melalui PRONA tersebut, kemudian dilakukan pengukuran tanahdan pemasangan patok tanda batas tanahnya yang dilakukan oleh peserta PRONA;-----------------------
- Bahwa yang ikut pada waktu pengukuran tanah tersebut yaitu Saksi Harno, Tayid, Haryono, Sakimin Kasidi dan Mardiyanta;----
- Bahwa yang menyediakan patok untuk kegiatan PRONA di Dusun Bolodukuh Lor tersebut adalah Terdakwa sebanyak 1 (satu) truk, kemudain saksi perintahkan kepada warga untuk mengambilnya di Balai Dusun Bolodukuh Lor;--------------------------
- Bahwa diperlihatkan barang bukti No.126 kepada saksi berupa Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 03/KPTS/2010 tanggal 08 April 2010 tentang saksi ditunjuk sebagai penerima berkas permohonan pensertifikatan tanah melalui PRONA, saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 03/KPTS/2010 tanggal 08 April 2010 tentang saksi penunjukan saksi sebagai penerima berkas permohonan pensertifikatan tanah melalui PRONA;---------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu pada waktu sosialisasi tentang kegiatan PRONA tersebut, ada minum dan snack yang disediakan oleh Pemerintah Desa Sidorejo;---------------------------------------------------
- Bahwa saksi mendapat honor untuk pengukuran sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari kegiatan PRONA di Dusun Bolodukuh Lor yang diserahkan oleh Saksi Mardiyanta pada tahun 2014 dan ada tanda tangan pada kwitansi tanda terimanya tersebut;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu permohonan sertifikat di Dusun Bolodukuh Lor melalui kegiatan Prona, sekarang sudah jadi semuanya, sudah diserahkan di Balai Desa Sidorejo oleh petugas BPN Kabupaten Gunungkidul dan didampingi oleh Kepala Desa (Terdakwa);-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu permohonan sertifikat di Dusun Bolodukuh Lor melalui kegiatan Prona tersebut, tidak dibuatkan Perdesnya dan ada yang dimasukkan ke dalam kas desa;--------------------------
- Bahwa yang saksi tahu sebelumnya ada sosialisasi tentang PRONA dari BPN di Balai Desa Sidorejo, tetapi yang hadir hanya 25 (dua puluh lima) orang, sehingga sosialisasi tersebut dibatalkan, kemudian dialihkan sosialisasi dilaksanakan di Balai Dusun Trengguno Wetan;-----------------------------------------------------
- Bahwa benar pada waktu sosialisasi tentang PRONA dilaksanakan di Balai Desa Sidorejo ada musyawarah tentang biaya dari sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) menjadi sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ada yang mengajukan keberatan tentang biaya tersebut setelah musyawarah selesai;-----------------------------------------------------------
- Bahwa musyawarah tentang biaya Prona tersebut dilakukan setelah petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul pulang;-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah diajak rapat untuk menentukan rincian biaya PRONA tersebut;-------------------------------------------------------
- Bahwa setelah sertifikat jadi tidak ada peserta PRONA yang mengajukan keberatan;--------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada musyawarah dengan warga peserta PRONA setelah sosialisasi dengan BPN;--------------------------------------------
Bahwa sosialisasi tentang kegiatan PRONA hanya satu kali dilaksanakan dan tidak ada sosialisasi lanjutannya;-------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan menerima dan tidak keberatan.-------------------------------------------------
19. SAKSI ARIS NURYANTO;---------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;------------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;---------------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; ------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara Terdakwa yaitu Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;-----------------------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Kepala Dusun Bolodukuh Lor sejak tahun 1996 sampai dengan sekarang ini; ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Kepala Dusun Sambirejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar selama saksi menjabat sebagai Kepala Dusun Sambirejo pernah mendapat PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) pada tahun 2012 sebanyak 100 (seratus) bidang;---------
- Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai Kepala Dusun Sambirejo dalam kegiatan PRONA di Dusun Sambirejo adalah mengumpulkan data-data untuk proses sertifikat, sebagai saksi batas-batas pemohon prona dan menerima uang dari masyarakat di bayar ke pemerintah Desa melalui Kabag Pemerintah yaitu Mardiyanta, SPd;----------------------------------------
- Bahwa saksi tahu kalau ada program pensertfikatan masal pada PRONA dan Lintas Sektoral dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gunungkidul tersebut, awalnya saksi mendapat informasi yang diumumkan oleh Kades Sidorejo yaituTerdakwa, di Dusun Sambirejo mendapat program PRONA, karena di pedukuhan yang lain seperti Gunungkrambil, Trenggono Wetan, Bolodukuh Lor dan Turi sudah mendapat Program PRONA tersebut. Kemudian informasi tersebut saya umumkan kepada warga Dusun Sambirejo, setelah itu selang berapa hari, saksi mendapat perintah dari Terdakwa, bagi para warga yang akan mengikuti program PRONA, disuruh untuk rapat di Balai Desa Sidorejo, karena program tersebut terbatas hanya 100 sertifikat; -----------------------------------------------------------
- Bahwa sebelum kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tersebut dilaksanakan telah diadakan sosialisasi di Balai Desa Sidorejo pada tahun 2012, tetapi hari dan tanggal kapan saksi lupa;---------------------------------------------------------------
- Bahwa yang hadir pada sosialisasi tersebut adalah Terdakwa, Saksi Mardiyanto, saksi sendiri dan Saksi Joko dari Kantor Pertanahan Kabuapten Gunungkidul, sedangkan materi yang di sampaikan dalam sosialisasi tersebut adalah mengenai persyaratan pensertifikatan tanah melalui PRONA meliputi tanah yang berasal jual beli, hibah, konversi dan waris dan setelah Saksi Joko pulang, Terdakwa menjelaskan, biaya Prona yang sudah dilaksanakan di dusun Turi yaitu biaya sekitar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) selang beberapa bulan setelah warga mengumpulkan berkas lengkap,Terdakwa menyampaikan, biaya prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan khusus untuk jual beli dan hibah ada yang dipungut Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan ada yang lebih dari Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);---------------
- Bahwa persyaratan digunakan untuk mendapatkan prona untuk waris surat kematian, KTP dan KK, SPPT, sedangkan persyaratan digunakan untuk mendapatkan jual beli dan hibah KTP, KK dan letter C, SPPT, setelah persyaratan selesai kemudian di antar ke pihak pemerintah Desa melalui Saksi Mardiyanta S.Pd untuk diproses menjadi sertifikat;--------------------
- Bahwa saksi tidak tahu biaya prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, tidak dijelaskan perinciannya digunakan untuk apa saja;----------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu biaya prona sebenarnya,karena pada saat sosialisasi tidak dijelaskan oleh BPN mengenai berapa sebenarnya biaya yang digunakan untuk program Prona tersebut;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ada warga yang tidak mampu mengajukan keberatan tentang biaya prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, tetapi warga yang mampu tidak mengajukan keberatan tentang besarnya biaya prona;--------------
- Bahwa para warga peserta PRONA tersebut sudah menyerahkan berkas permohonan dan sudah membayar biaya pensertifikatan melalui kegiatan PRONA dan menyerahkan kepada Saksi Mardiyanta;----------------------------------------------------
- Bahwa dana yang terkumpul pada saksi,kira-kira 40 warga, yang semuanya, saksi serahkan kepada Saksi Mardiyanta di Balai Desa Sidorejo, sedangkan yang lainnya ada yang membayar langsung kepada Saksi Mardiyanta;---------------------------------------
- Bahwa yang menyuruh saksi untuk mengumpulkan berkas dan biaya pensertifikatan melalui kegiatan PRONA tersebut adalah Terdakwa;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang menerima biaya pensertifikatan tanah melalui kegiatan PRONA tersebut adalah Saksi Mardiyanto, tetapi ada sebagian yang menyetorkan kepada saksi, selanjutnya uang tersebut saksi setorkan kepada Saksi Mardiyanto;-------------------
- Bahwa sewaktu saksi menerima pembayaran dari warga, saksi tidak memberikan kwitansi, tetapi saksi hanya mencatat di kertas dan sewaktu saksi membayarkan uang tersebut kepada Saksi Mardiyanto, saksijuga tidak diberi kwitansi pembayarannya,karena sebelumnya Terdakwa sudah mengumumkan oleh Kades, tidak ada kwitansi dalam pengurusan sertifikat PRONA dan semua warga menerima;--------
- Bahwa saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 03/KPTS/2010 tanggal 08 April 2010 tentang saksi penunjukan saksi sebagai penerima berkas permohonan pensertifikatan tanah melalui PRONA;------------------------------------
- Bahwa setelah diterima berkas dan pembayaran biaya pensertifikatan tanah melalui PRONA tersebut, kemudian dilakukan pengukuran tanahdan pemasangan patok tanda batas tanahnya yang dilakukan oleh peserta PRONA;------------------------
- Bahwa yang ikut pada waktu pengukuran tanah tersebut yaitu Saksi Harno, Saksi Tayid, Saksi Haryono, Saksi Sakimin Kasidi dan Saksi Mardiyanto;---------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyediakan patok untuk kegiatan PRONA di Dusun Sambirejo tersebut, tetapi Saksi Mardiyanto mengatakan bahwa patok bisa diambil di rumah Haji Budi;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa diperlihatkan barang bukti No.126 kepada saksi berupa Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 03/KPTS/2010 tanggal 08 April 2010 tentang saksi ditunjuk sebagai penerima berkas permohonan pensertifikatan tanah melalui PRONA, saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 03/KPTS/2010 tanggal 08 April 2010 tentang saksi penunjukan saksi sebagai penerima berkas permohonan pensertifikatan tanah melalui PRONA;---------------------------------------------------------
- Bahwa diperlihatkan barang bukti (No. 114) kepada saksi berupa Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 03/KPTS/2010 tanggal 08 April 2010 tentang saksi ditunjuk sebagai penerima berkas permohonan pensertifikatan tanah melalui PRONA, saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 03/KPTS/2010 tanggal 08 April 2010 tentang saksi penunjukan saksi sebagai penerima berkas permohonan pensertifikatan tanah melalui PRONA;---------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu pada waktu sosialisasi tentang kegiatan PRONA tersebut, ada minum dan snack yang disediakan oleh Pemerintah Desa Sidorejo;---------------------------------------------------
- Bahwa saksi mendapat honor untuk pengukuran dan pengumpulan data sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari kegiatan PRONA di Dusun Sambirejo yang diserahkan oleh Saksi Mardiyanto pada tanggal 27 Maret 2014 dan ada tanda tangan pada kwitansi tanda terimanya tersebut;------------------------
- Bahwa uang sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) tersebut, masih saksi simpan dan tidak pergunakan, karena saksi takut bila suatu saat ada masalah dan sekarang sudah saksi kembalikan melalui penyidik kejaksaan;----------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu permohonan sertifikat di Dusun Sambirejo melalui kegiatan Prona tersebut sekarang sudah jadi semuanya dan sudah diserahkan di Balai Desa Sidorejo oleh petugas BPN Kabupaten Gunungkidul dan didampingi oleh Kepala Desa;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu permohonan sertifikat di Dusun Sambirejo melalui kegiatan Prona tersebut tidak dibuatkan Perdesnya dan ada yang dimasukkan ke dalam kas desa;-------------------------------
- Bahwa benar pada waktu sosialisasi tentang PRONA dilaksanakan di Balai Desa Sidorejo ada musyawarah tentang biaya dari sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) menjadi sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), benar pada waktu sosialisasi tentang PRONA dilaksanakan di Balai Desa Sidorejo ada musyawarah tentang biaya dari sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) menjadi sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ada yang mengajukan keberatan tentang biaya tersebut setelah musyawarah selesai;------------------------------------------------
- Bahwa musyawarah tentang biaya Prona tersebut dilakukan setelah petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul pulang;-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah diajak rapat untuk menentukan rincian biaya PRONA tersebut;-------------------------------------------------------
- Bahwa setelah sertifikat jadi ada 5 (lima) orang peserta PRONA yang mengajukan keberatan;-------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan dengan keterangan saksi, yaitu :--------------------------------
Bahwa tidak ada musyawarah dengan warga peserta PRONA setelah sosialisasi dengan BPN;--------------------------------------------
Bahwa sosialisasi tentang kegiatan PRONA hanya satu kali dilaksanakan dan tidak ada sosialisasi lanjutannya;------------------
21. SAKSI SURADI;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;------------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;---------------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; ------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara Terdakwa,yaitu Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;-----------------------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Kepala Dusun Gunungkrambil, sejak tahun 2002 sampai dengan tahun 2013;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar selama saksi menjabat sebagai Kepala Dusun Gunungkrambil pernah mendapat PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) pada tahun 2011 sebanyak 200 sertifikat;------
- Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai Kepala Dusun Gunungkrambil dalam kegiatan PRONA di Dusun Gunungkrambil adalah membantu untuk pengukuran, mengumpulkan data-data untuk proses sertifikat, sebagai saksi batas-batas pemohon prona dan menerima uang dari masyarakat di bayar ke pemerintah desa melalui Kabag Pemerintah yaitu Saksi Mardiyanta, S.Pd;------------------------------
- Bahwa saksi tahu kalau ada program pensertfikatan masal pada PRONA dan Lintas Sektoral dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gunungkidul tersebut, awalnya saksi mendapat informasi yang diumumkan oleh Kades Sidorejo yaituTerdakwa, di Dusun Gunungkrambil mendapat program PRONA, karena di pedukuhan yang lain seperti Sambirejo, Trenggono Wetan, Bolodukuh Lor dan Turi sudah mendapat Program PRONA tersebut. Kemudian informasi tersebut, saksi umumkan kepada warga Dusun Gunungkrambil, setelah itu selang berapa hari saksi mendapat perintah dari Terdakwa,bagi para warga yang akan mengikuti program PRONA, maka disuruh untuk rapat di Balai Desa Sidorejo, karena program tersebut terbatas hanya 200 sertifikat;-----------------------------------
- Bahwa sebelum kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tersebut dilaksanakan, telah diadakan sosialisasi di Balai Desa Sidorejo dan di Balai Dusun tetapi hari dan tanggal kapan saksi lupa;--------------------------------------------------------------
- Bahwa yang hadir pada sosialisasi di Balai desa Sidorejo tersebut, adalah Terdakwa, Saksi Mardiyanto, saksi sendiri, warga peserta PRONA sebanyak lebih kurang 80 (delapan puluh), Saksi Puji Astuti, Saksi Joko dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, sedangkan materi yang di sampaikan dalam sosialisasi tersebut, mengenai persyaratan pensertifikatan tanah melalui PRONA meliputi tanah yang berasal jual beli, hibah, konversi dan waris dan setelah Saksi Joko pulang, Terdakwa menjelaskan, biaya Prona yang sudah dilaksanakan di Dusun Turi yaitu biaya Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), selang beberapa bulan setelah warga mengumpulkan berkas lengkap, Terdakwa menyampaikan bahwa biaya prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan khusus untuk jual beli dan hibah ada yang dipungut Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan ada yang lebih dari Rp.500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah);--------------------
- Bahwa persyaratan digunakan untuk mendapatkan prona untuk waris, surat kematian, KTP dan KK, SPPT sedangkan persyaratan digunakan untuk jual beli dan hibah KTP, KK dan Letter C, SPPT, setelah persyaratan selesai, kemudian di antar ke pihak pemerintah desa melalui Saksi Mardiyanta S.Pd untuk diproses menjadi sertifikat;--------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu biaya prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, tidak dijelaskan perinciannya digunakan untuk apa saja;---------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu biaya prona sebenarnya,karena pada saat sosialisasi tidak dijelaskan oleh BPN mengenai berapa sebenarnya biaya yang digunakan untuk program Prona tersebut;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ada warga yang tidak mampu mengajukan keberatan tentang biaya prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, tetapi warga yang mampu tidak mengajukan keberatan tentang besarnya biaya prona;--------------
- Bahwa para warga peserta PRONA tersebut sudah menyerahkan berkas permohonan dan sudah membayar biaya pensertifikatan melalui kegiatan PRONA dan menyerahkan kepada Saksi Mardiyanto;---------------------------------------------------
- Bahwa dana yang terkumpul pada saksidilakukan dengan 3 (tiga kali) setoran, yang pertama, saksi menyetor kepada Saksi Mardiyanta sebesar Rp.49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah), kedua saksi menyetor Rp .2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), ketiga saksi menyetor Rp.8.000.000,00 (delapam juta rupiah), semuanya menjadi Rp.59.500.000,00 (lima puluh sembilan juta lima ratus rupiah) dan sisanya membayar langsung ke Saksi Mardiyanta;------------------------------
- Bahwa yang menyuruh saksi untuk mengumpulkan berkas dan biaya pensertifikatan melalui kegiatan PRONA tersebut adalah Terdakwa;--------------------------------------------------------------
-. Bahwa yang menerima biaya pensertifikatan tanah melalui kegiatan PRONA tersebut adalah Saksi Mardiyanto, tetapi ada sebagian yang menyetorkan kepada saksi, selanjutnya uang tersebut saksi setorkan kepada Saksi Mardiyanta;------------------
- Bahwa sewaktu saksi menerima pembayaran dari warga, saksi tidak memberikan kwitansi, tetapi saksi hanya mencatat di kertas dan sewaktu saksi membayarkan uang tersebut kepada Saksi Mardiyanto, saksi juga tidak diberi kwitansi pembayarannya,karena sebelumnya Terdakwa sudah mengumumkan, tidak ada kwitansi dalam pengurusan sertifikat PRONA dan semua warga menerima;-----------------------------------
- Bahwa diperlihatkan barang bukti kepada saksi berupa Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 003/KPTS/2011 tanggal 04 April 2011 tentang saksi ditunjuk sebagai penerima berkas permohonan pensertifikatan tanah melalui PRONA, saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 003/KPTS/2011 tanggal 04 April 2011 tentang saksi penunjukan sebagai penerima berkas permohonan pensertifikatan tanah melalui PRONA;-----------------
- Bahwa setelah diterima berkas dan pembayaran biaya pensertifikatan tanah melalui PRONA tersebut, kemudian dilakukan pengukuran tanahdan pemasangan patok tanda batas tanahnya yang dilakukan oleh peserta PRONA;----------------------
- Bahwa yang ikut pada waktu pengukuran tanah tersebut yaitu Saksi Harno, Saksi Tayid, Saksi Haryono, Saksi Sukimin, Saksi Kasidi dan Saksi Mardiyanto;-----------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyediakan patok untuk kegiatan PRONA di Dusun Gunungkrambil;---------------------------
- Bahwa sosialisasi yang kedua dilaksanakan bulan April 2011 bertempat di Balai Dusun Gunungkrambil dan yang hadir dalam sosialisasi tersebut, hanya tokoh RT dan RW yang berjumlah lebih kurang 30 (tiga puluh) orang;---------------------------------------
- Bahwa yang dibahas dalam sosialisasi di Balai Dusun Gunungkrambil tersebut, dijelaskan mengenai prosedur dan biaya prona yang dijelaskan oleh Terdakwa, di Dusun Trengguno Wetan biaya prona adalah sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tanah waris, sedangkan unuk jual beli dan hibah ditambah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), sehingga menjadi Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);----------------------------------
- Bahwa saksi tahu pada waktu sosialisasi tentang kegiatan PRONA tersebut, ada minum dan snack yang disediakan oleh dusun dari uang pribadi warga;--------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mendapat honor dari kegiatan PRONA di Dusun Gunungkrambil tersebut;-------------------------------------------
- Bahwa tidak ada yang menumpang membuat sertifikat melalui kegiatan PRONA di Dusun Gunungkrambil tersebut;----------------
- Bahwa yang saksi tahu permohonan sertifikat di Dusun Gunungkrambil, melalui kegiatan Prona tersebut sekarang sudah jadi semuanya dan sudah diserahkan di Balai Desa Sidorejo oleh petugas BPN Kabupaten Gunungkidul dan didampingi oleh Kepala Desa (Terdakwa);----------------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu permohonan sertifikat di Dusun Gunungkrambil melalui kegiatan Prona, tidak dibuatkan Perdesnya dan ada yang dimasukkan ke dalam kas desa;--------
- Bahwa saksi tahu sebelumnya di Dusun Gunungkrambil tidak ada kegiatan Prona;----------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu sosialisasi yang kedua, ada warga yang menyampaikan keberatan tentang biaya Prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan yang mengundang warga pada waktu diadakan sosialisasi tersebut adalah saksi; --------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu sosialisasi tentang PRONA dilaksanakan di Balai Desa Sidorejo ada musyawarah tentang biaya dari sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) menjadi sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), apakah ada yang mengajukan keberatan tentang biaya tersebut, menurut saksi, benar, pada waktu sosialisasi tentang PRONA dilaksanakan di Balai Desa Sidorejo ada musyawarah tentang biaya dari sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) menjadi sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ada yang mengajukan keberatan tentang biaya tersebut setelah musyawarah selesai;-----------------------------------------------
- Bahwa apakah benar ada perintah tertulis dari Terdakwa untuk minta biaya Prona tersebut, menurut saksi, tidak ada perintah tertulis dari Terdakwa untuk minta biaya Prona tersebut;---------
- Bahwa musyawarah tentang biaya Prona, dilakukan setelah petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul pulang;
- Bahwa saksi pernah diajak rapat untuk menentukan rincian biaya PRONA tersebut, saksi tidak pernah diajak rapat untuk menentukan rincian biaya PRONA tersebut;--------------------------
- Bahwa setelah sertifikat jadi,saksi tidak tahu ada warga yang menyatakan keberatan karena saksi sudah berhenti sebagai Kepala Dukuh Gunungkrambil;---------------------------------------------
- Bahwa benar saksi pernah dititipi surat panggilan dari Saksi Aris Widodo di rumah saksi;-------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan dengan keterangan Saksi, yaitu :------------------------------
Bahwa tidak ada musyawarah dengan warga peserta PRONA setelah sosialisasi dengan BPN;----------------------------------------------
Bahwa sosialisasi tentang kegiatan PRONA hanya satu kali dilaksanakan dan tidak ada sosialisasi lanjutannya;--------------------
22. SAKSI SUPANDI;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;------------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;---------------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; ------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara Terdakwa yaitu Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;-----------------------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Kepala Dusun Poko; ----------------------------------------------------------
- Bahwa benar selama ini saksi menjabat sebagai Kepala Dusun Poko, pernah mendapat PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) pada tahun 2013 sebanyak 200 sertifikat;--------------------
- Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai Kepala Dusun Poko dalam kegiatan PRONA di Dusun Poko adalah membantu pengukuran, mengumpulkan data-data untuk proses sertifikat, sebagai saksi batas-batas pemohon prona dan menerima uang dari masyarakat di bayar ke pemerintah desa melalui Kabag Pemerintah yaitu Saksi Mardiyanta, S.Pd;-------------------------------
- Bahwa saksi tahu kalau ada program pensertfikatan masal pada PRONA dan Lintas Sektoral dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gunungkidul, awalnya saksi mendapat informasi yang diumumkan oleh Kades Sidorejo yaituTerdakwa, di Dusun Poko mendapat program PRONA, karena di pedukuhan yang lain seperti Sambirejo, Trenggono Wetan, Bolodukuh Lor dan Turi sudah mendapat Program PRONA tersebut. Kemudian informasi tersebut saksi umumkan kepada warga Dusun Poko, setelah itu selang berapa hari saksi mendapat perintah dari Terdakwa, bagi para warga yang akan mengikuti program PRONA, disuruh untuk rapat di Balai Desa Sidorejo, karena program tersebut terbatas hanya 200 sertifikat. ---------------------
- Bahwa sebelum kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tersebut dilaksanakan, telah diadakan sosialisasi sebanyak 2 (dua) kali di Balai Desa Sidorejo dan di Balai Dusun;
- Bahwa yang hadir pada sosialisasi tersebut adalah Terdakwa, Saksi Mardiyanto, saksi sendiri, warga peserta PRONA dari Dusun Poko dan warga diluar pedukuhan Poko, sedangkan materi yang di sampaikan dalam sosialisasi tersebut, mengenai persyaratan pensertifikatan tanah melalui PRONA, meliputi tanah yang berasal jual beli, hibah, konversi dan waris, Terdakwa menjelaskan, biaya Prona yang sudah dilaksanakan di Dusun Turi yaitu biaya Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), selang beberapa bulan setelah warga mengumpulkan berkas lengkap, Terdakwa menyampaikan, biaya prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan khusus untuk jual beli dan hibah ada yang dipungut Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan ada yang lebih dari Rp.500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah);--
- Bahwa persyaratan digunakan untuk mendapatkan prona untuk waris, surat kematian, KTP dan KK, SPPT, sedangkan persyaratan digunakan untuk jual beli dan hibah adalah KTP, KK, Letter C dan SPPT, setelah persyaratan selesai, kemudian diantar ke pihak pemerintah desa melalui Saksi Mardiyanta S.Pd untuk diproses menjadi sertifikat;-------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu biaya prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, tidak dijelaskan perinciannya digunakan untuk apa saja;----------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu biaya prona sebenarnya,karena pada saat sosialisasi tidak dijelaskan, mengenai berapa sebenarnya biaya yang digunakan untuk program Prona tersebut;----------------
- Bahwa pada waktu itu tidak ada warga yang mengajukan keberatan tentang biaya prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut;------------------------------------
- Bahwa para warga peserta PRONA tersebut sudah menyerahkan berkas permohonan, sudah membayar biaya pensertifikatan melalui kegiatan PRONA tersebut, dan menyerahkan kepada Saksi Mardiyanto dan sebagian ada yang menyerahkan kepada Saksi Wasiman;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa yang menyuruh saksi untuk mengumpulkan berkas dan biaya pensertifikatan melalui kegiatan PRONA tersebut adalah Terdakwa;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang menerima biaya pensertifikatan tanah melalui kegiatan PRONA tersebut adalah Saksi Mardiyanto, karena saksi takut ada resiko salah;-------------------------------------------------
- Bahwa sewaktu warga melakukan pembayaran dan penyerahan berkas tidak diberikan kwitansi pembayaran,karena sebelumnya Terdakwa sudah mengumumkan oleh Kades, tidak ada kwitansi dalam pengurusan sertifikat PRONA dan semua warga menerima;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa diperlihatkan barang bukti kepada saksi berupa Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 003/KPTS/2011 tanggal 04 April 2011 tentang saksi ditunjuk sebagai penerima berkas permohonan pensertifikatan tanah melalui PRONA, saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 003/KPTS/2011 tanggal 04 April 2011 tentang saksi penunjukan saksi sebagai penerima berkas permohonan pensertifikatan tanah melalui PRONA;---------------------------------------------------------
- Bahwa setelah diterima berkas dan pembayaran biaya pensertifikatan tanah melalui PRONA tersebut, kemudian dilakukan pengukuran tanahdan pemasangan patok tanda batas tanahnya yang dilakukan oleh peserta PRONA;------------------------
- Bahwa yang ikut pada waktu pengukuran tanah tersebut yaitu saksi sendiri, Saksi Haryono dan Saksi Mardiyanto;------------------
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyediakan patok untuk kegiatan PRONA di Dusun Poko;------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu pada waktu sosialisasi tentang kegiatan PRONA tersebut, ada minum, snack dan rokok yang memberi adalah Saksi Haryono;--------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mendapat honor dari kegiatan PRONA di Dusun Poko;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar saksi pernah dititipi 2 (dua) berkas permohonan sertifikat dari warga Trengguno Wetan;-----------------------------------
- Bahwa yang memerintahkan ada sosialisasi di pedukuhan Poko adalah saksi;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu yang biasa mengurusi masalah sertifikat adalah Saksi Mardiyanta;------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu ada SK Panitia Prona dan tidak pernah mendapat SK Panitia Prona;-------------------------------------------------
- Bahwa saksipernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan dan sewaktu saksi menjawab pertanyaan tidak ada yang mengarahkan;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksitidak tahu permohonan sertifikat di Dusun Poko melalui kegiatan Prona, tidak dibuatkan Perdesnya, dan ada yang dimasukkan ke dalam kas desa;-------------------------------------
- Bahwa saksi tahu sebelumnya di Dusun Poko tidak ada kegiatan Prona;------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu sosialisasi yang kedua tidak ada warga yang menyampaikan keberatan tentang biaya Prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan yang mengundang warga pada waktu diadakan sosialisasi tersebut adalah saksi;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa sertifikat sudah jadi dan sudah diserahkan tidak ada peserta PRONA yang mengajukan keberatan;--------------------------
- Bahwa setahu saksi semua warga sudah membayar lunas biaya pembuatan sertifikat melalu Prona tersebut;----------------------------
- Bahwa pada waktu sosialisasi di rumah saksi, apakah ada surat perintah atau tidak dari kades, saksi lupa karena dalam sosialisasi tidak ada notulennya;-------------------------------------------
- Bahwa tidak ada perintah tertulis dari Terdakwa untuk minta biaya Prona tersebut;----------------------------------------------------------
- Bahwa tidak ada musyawarah tentang biaya Prona tersebut dilakukan setelah petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul pulang;------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah diajak rapat oleh BPD dan Perangkat Desa untuk menentukan rincian biaya PRONA;-----------------------
- Bahwa setelah sertifikat jadi, ada 5 (lima) orang peserta PRONA yang mengajukan keberatan;-------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan menolak keterangan saksi, karena keterangan saksi berubah-ubah dan banyak yang lupa;-------------------------------------------------------------------
23. SAKSI TAYID;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;------------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;---------------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; ------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara Terdakwa yaitu Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;-----------------------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Kepala Dusun Turi;-------------------------------------------------------------
- Bahwa benar selama menjabat sebagai Kepala Dusun Turi pernah mendapat PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) pada tahun 2009 sebanyak 200 sertifikat;------------------------------
- Bahwa tugas dan fungsi saksisebagai Kepala Dusun Turi antara lain adalah sebagai pelayan warga masyarakat, khususnya warga Dukuh Turi yang berkaitan dengan urusan pemerintah Desa Sidorejo, misalnya, membuat surat pengantar untuk pembuatan KTP, KK dan SKCK;--------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu kalau ada program pensertifikatan masal pada PRONA dan Lintas Sektoral dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gunungkidul tersebut, awalnya saksi diberitahu Kepala Desa Sidorejo, Pedukuhan Turi mendapat giliran kegiatan Prona sejumlah 200 (dua ratus) bidang tanah dan selanjutnya saksi diperintah kepala desa untuk mengundang warga Pedukuhan Turi untuk datang ke acara sosialisasi. Selanjutnya saksi mengundang warga Pedukuhan Turi yang ingin mensertifikatkan tanahnya melalui Prona dengan cara melalui ketua RT;---------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelum kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tersebut dilaksanakan telah diadakan sosialisasi di Balai Desa Sidorejo;------------------------------------------------------------
- Bahwa yang hadir pada sosialisasi tersebut adalah Terdakwa, Saksi Mardiyanta, saksi sendiri, warga peserta PRONA dari Dusun Turi, sedangkan materi yang di sampaikan dalam sosialisasi tersebut, adalah mengenai persyaratan pensertifikatan tanah melalui PRONA, meliputi tanah yang berasal jual beli, hibah, konversi dan waris yaitu biaya sekitar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------
- Bahwa persyaratan digunakan untuk mendapatkan prona untuk waris, surat kematian, KTP dan KK, SPPT, sedangkan persyaratan digunakan untuk jual beli dan hibah adalah KTP, KK, Letter C dan SPPT, setelah persyaratan lengkap, kemudian diserahkan kepada Saksi Mardiyanta S.Pd untuk diproses menjadi sertifikat;---------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu biaya prona sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut tidak dijelaskan perinciannya digunakan untuk apa saja;----------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu biaya prona sebenarnya,karena pada saat sosialisasi tidak dijelaskan mengenai berapa sebenarnya biaya yang digunakan untuk program Prona tersebut;----------------
- Bahwa pada waktu itu tidak ada warga yang mengajukan keberatan tentang biaya prona sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut;---------------------------------------------------
- Bahwa para warga peserta PRONA, sudah menyerahkan berkas permohonan dan sudah membayar biaya pensertifikatan melalui kegiatan PRONA tersebut, dan telah menyerahkan kepada saksi Mardiyanta;-----------------------------------------------------
- Bahwa warga mengumpulkan berkas yang diperlukan dan biaya pensertifikatan melalui kegiatan PRONA tersebut, kepada Saksi Mardiyanta, karena petugas dan panitia Prona, katanya, yang penting sertifikat jadi;-----------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu dana yang terkumpul untuk pensertifikatan melalui kegiatan PRONA tersebut,karena yang mengelola uang tersebut adalah Saksi Mardiyanta dan saksi juga tidak pernah menanyakan masalah pengelolaan uang tersebut kepada Saksi Mardiyanta, karena saksi hanya sebagai petugas penerima berkas di pedukuhan;---------------------------------
- Bahwa sewaktu warga melakukan pembayaran dan penyerahan berkas tidak diberikan kwitansi pembayaran,karena sebelumnya, Terdakwa sudah mengumumkan, tidak ada kwitansi dalam pengurusan sertifikat PRONA dan semua warga menerima;--------
- Bahwa setelah diterima berkas dan pembayaran biaya pensertifikatan tanah melalui PRONA tersebut, kemudian dilakukan pengukuran tanahdan pemasangan patok tanda batas tanahnya yang dilakukan oleh peserta PRONA;-----------------------
- Bahwa yang ikut pada waktu pengukuran tanah tersebut yaitu saksi sendiri, Saksi Haryono dan Saksi Mardiyanto;------------------
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyediakan patok untuk kegiatan PRONA di Dusun Turi tersebut;-------------------------------
- Bahwa saksi tahu pada waktu pengukuran ada minum, snack dan rokok, yang memberi adalah Saksi Haryono; --------------------
- Bahwa selain sosialisais di Balai desa Sidorejo tidak ada sosialisasi di Balai Dusun Turi;-----------------------------------------------
- Bahwa benar saks pernah menerima uang sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dari Saksi Mardiyanta, tetapi saksi tidak tahu kalau uang tersebut uang warga, karena sewaktu saksi Madiyanta menyerahkan uang tersebut tidak bilang apa-apa;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah menandatangani SPJ sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) di Balai Desa Sidorejo pada waktu pertemuan pamong dan yang menyuruh tanda tangan adalah saksi Mardiyanta, tetapi saksi lupa bunyi SPJ tersebut, kemudian saksi mengembalikannya atas inisiatif sendiri;----------
- Bahwa ditunjukkan barang bukti No. 52 kepada saksi berupa SK Panitia Prona, hal ini, saksi tidak tahu ada SK Panitia Prona dan tidak pernah mendapat SK Panitia Prona;-------------------------------
- Bahwa saksi tahu sebelumnya di dusun Turi tidak ada kegiatan Prona;------------------------------------------------------------------
- Bahwa pernah diadakan sosialisasi tentang Prona di Balai Dusun Turi saksi tahu sebelumnya di Dusun Turi yang membahas penentuan biaya pensertifikatan tanah melalui Prona sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) atas inisiatif warga dan setelah terjadi kesepakatan saksi melaporkannya kepada Saksi Mardiyanta;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu sosialisasi tidak ada warga yang menyampaikan keberatan tentang biaya Prona sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dan yang mengundang warga pada waktu diadakan sosialisasi tersebut adalah saksi;----
- Bahwa sertifikat sudah jadi dan sudah diserahkan tidak ada peserta PRONA yang mengajukan keberatan;--------------------------
- Bahwa setahu saksi semua warga sudah membayar lunas biaya pembuatan sertifikat melalui Prona tersebut;----------------------------
- Bahwa saksi waktu sosialisasi di rumah saksi, apakah ada surat perintahnya atau tidak, saksi lupa dan dalam sosialisasi tidak ada notulennya;------------------------------------------------------------------
- Bahwa tidak ada perintah tertulis dari Terdakwa untuk minta biaya Prona tersebut;----------------------------------------------------------
- Bahwa apakah Terdakwa pernah menyuruh warga untuk menyetor biaya Prona sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) ke desa, menurut saksi, Terdakwa tidak pernah menyuruh warga untuk menyetor biaya Prona sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) ke desa;-------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah diajak rapat oleh BPD dan Perangkat Desa untuk menentukan rincian biaya PRONA;-----------------------
- Bahwa setelah sertifikat tidak ada peserta PRONA yang mengajukan keberatan;--------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan menerima dan tidak keberatan;----------------------------------------------------------------
24. SAKSI ARIS WIDODO;-------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;------------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;---------------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; ------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara Terdakwa yaituTerdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah selaku pemilik Toko Hikmah Print Media melayani siapa saja yang membeli barang-barang ditoko saksi termasuk, juga Saksi Mardiyanta yang sering membeli alat-alat tulis, juga foto copy;--------------------
- Bahwa benar di toko saksi juga menyediakan meterai,tetapi tidak menyediakan patok;-----------------------------------------------------
- Bahwa benar Saksi Mardiyanta pernah membeli alat alat tulis dan memfotocopy berkas persyaratan untuk keperluan kegiatan PRONA di Desa Sidorejo;---------------------------------------------------
- Bahwa Saksi Mardiyanta pernah membeli alat alat tulis dan memfotocopy berkas di Toko Hikmah milik saksi untuk keperluan kegiatan PRONA di Desa Sidorejo, dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2013;------------------------------------------------------------
- Bahwa barang-barang yang dibeli oleh Saksi Mardiyanta untuk keperluan kegiatan Prona pada tahun 2009 yaitu:---------------------
Materai Rp. 6000,- dengan harga satuan Rp. 6.500,------------
Balpoint dengan harga satuan Rp. 1.000,------------------------------
Tinta cap kecil dengan harga satuan Rp. 2.000,---------------------
Lem kecil dengan harga satuan Rp. 1.000,----------------------------
Bantalan cap kecil dengan harga satuan Rp. 4.000,- s/d 4.500,-
Kertas HVS 70 gr dengan harga satuan Rp. 30.000,---------------
Buku tulis folio isi 50 lembar dengan harga satuan Rp. 8.000,- dan juga pernah Buku tulis folio isi 100 lembar dengan harga satuan Rp. 12.000,-----------------------------------------------------------
Steples besar dengan harga satuan Rp. 14.000,- dan Steples kecil dengan harga satuan Rp. 4.000,- s/d 12.000,-----------------
Isi steples besar dengan harga satuan Rp. 2.500 dan Isi steples kecil dengan harga satuan Rp. 1.000,----------------------------------
Stopmap dengan harga per 1 Pack Rp. 25.000,- kalau eceran Rp. 500,- -----------------------------------------------------------------------
Fotocopy dengan harga satuan Rp. 150,-------------------------------
- Bahwa barang-barang yang dibeli oleh Saksi Mardiyanta untuk keperluan kegiatan Prona pada tahun 2010,yaitu:----------------------
Materai Rp. 6000,- dengan harga satuan Rp. 6.500,------------
Balpoint dengan harga satuan Rp. 1.000,- ------------------------
Tinta cap kecil dengan harga satuan Rp. 2.500,-----------------
Bantalan cap kecil dengan harga satuan Rp. 5.000,- ----------
Kertas HVS 70 gr dengan harga satuan Rp. 30.000,------------
Saksi lupa pembelian buku tulis dan steples.---------------------
Stopmap dengan harga per 1 Pack Rp. 25.000,- kalau eceran Rp 500,- ----------------------------------------------------------
Fotocopy dengan harga satuan Rp. 150,---------------------------
- Bahwa barang-barang yang dibeli oleh Saksi Mardiyanta untuk keperluan kegiatan Prona pada tahun 2011yaitu:-----------------------
Materai Rp6000,00 dengan harga satuan Rp6.500,00;---------
Balpoint dengan harga satuan Rp1.000,00;-----------------------
Tinta cap kecil dengan harga satuan Rp2.500,00;---------------
Lem tanggung dengan harga satuan Rp2.500,00 dan Lem kecil dengan harga satuan Rp1.000,00;----------------------------
Bantalan cap kecil dengan harga satuan Rp5.000,00;----------
Kertas HVS 70 gr dengan harga satuan Rp30.000,00;---------
Saksi lupa apakah ada pembelian Buku tulis folio;--------------
Isi steples besar dengan harga satuan Rp2.500,00 dan Isi steples kecil dengan harga satuan Rp1.000,00;------------------
Stopmap dengan harga per 1 Pack Rp25.000,00 kalau eceran Rp 500,00;--------------------------------------------------------
Fotocopy dengan harga satuan Rp.150,00;-----------------------
- Bahwa barang-barang yang dibeli oleh Saksi Mardiyanta untuk keperluan kegiatan Prona pada tahun 2012 yaitu:----------------------
Materai Rp. 6000,- dengan harga satuan Rp. 6.500,------------
Balpoint dengan harga satuan Rp. 1.000,--------------------------
Tinta cap kecil dengan harga satuan Rp. 2.500,-----------------
Lem kecil dengan harga satuan Rp. 1.000,------------------------
Kertas HVS 70 gr dengan harga satuan Rp. 30.000,------------
Saksi lupa apakah pernah membeli buku tulis folio;-------------
Isi steples besar dengan harga satuan Rp. 2.500 dan Isi steples kecil dengan harga satuan Rp. 1.000,--------------------
Stopmap dengan harga per 1 Pack Rp. 25.000,- kalau eceran Rp. 500,- ---------------------------------------------------------
Fotocopy dengan harga satuan Rp. 150,---------------------------
- Bahwa barang-barang yang dibeli oleh Sdr. Mardiyanta untuk keperluan kegiatan Prona pada tahun 2013,yaitu:----------------------
Materai Rp. 6000,- dengan harga satuan Rp. 6.500,------------
Balpoint dengan harga satuan Rp. 1.500,- ------------------------
Lem tanggung dengan harga satuan Rp. 2.500,-----------------
Bantalan cap kecil dengan harga satuan Rp. 6.500,- ----------
Kertas HVS 70 gr dengan harga satuan Rp. 35.000,------------
Isi steples besar dengan harga satuan Rp. 4.000,- dan Isi steples kecil dengan harga satuan Rp. 2.000,--------------------
Stopmap dengan harga per 1 Pack Rp30.000,00 kalau eceran Rp1.000,00;------------------------------------------------------
Fotocopy dengan harga satuan Rp. 200, 00.----------------------
- Bahwa dalam pembelian barang-barang tersebut diatas dari tahun 2009 s/d 2013 Saksi Mardiyanta selalu meminta nota kosong yang cuma dibubuhkan cap stampel toko Hikmah Print Mendia.----------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu untuk keperluan apa Saksi Mardiyanta meminta kwitansi kosong tersebut;-----------------------------------------
- Bahwa Terdakwa pernah datang ke toko saksi bersama Saksi Mardiyanta untuk membayar hutang dan mengambil kwitansi kosong;----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ditunjukkan pada saksi barang bukti berupa nota pembelian dari Toko Hikmah Print Media tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 , apakah benar nota tersebut milik toko saksi dan apakah benar saksi yang menulis dalam nota, nota pembelian milik saksi akan tetapi isian nota berupa barang yang dibeli bukan tulisan saksi, jenis, kuantitas dan harga tidak sesuai dan telah dimark-up;-----------------------------------------------------------
- Ditunjukkan barang bukti No. 52 kepada saksi berupa nota pembelian barang, saksi tahu, nota dari saksi, tetapi isinya tidak benar;------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan menerima dan tidak keberatan;----------------------------------------------------------------
SAKSI SUYATI;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;-----------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;-------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; ------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai peserta PRONA di Dusun Bolodukuh Lor;----------------------------
- Bahwa saksi mengajukan membuat 4 (empat) sertifikat, yaitu 2 (dua) bidang tanah warisan dari orangtua saya dan 2 (dua) bidang tanah warisan dari mertua saksi untuk suami saksi;
- Bahwa yang saksi tahu sebelum diadakan PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) tersebut telah diadakan sosialisasi di Balai Desa Sidorejo yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul;---------------------------------------------------
- Bahwa saksi ikut dalam sosialisasi tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan yang hadir dalam sosialisasi tersebut dari pemerintah desa adalah Terdakwa dan Saksi Mardiyanta, sedangkan yang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul yang hadir ada 2 (dua) orang yaitu Saksi Joko dan seorang petugas, tetapi saksi tidak tahu namanya;------------
- Bahwa yang dibicarakan dalam sosialisasi di Balai Desa Sidorejo tersebut adalah mengenai akan diadakan kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), tetapi tidak membicarakan mengenai biaya, tetapi yang membicarakan mengenai biaya PRONA sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima pulh ribu rupiah) untuk setiap sertifikat adalah Kepala Desa Sakina;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa membicarakan mengenai masalah biaya untuk pembuatan sertifikat dalam PRONA di desa Sidorejo tersebut pada hari itu juga setelah petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul pulang dan yang menyampaikan adalah terdakwa sendiri, sedangkan SaksiMardiyanta hanya duduk saja dan disampaikan mengenai biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, tidak dijelaskan untuk biaya apa saja dan pada waktu itu juga tidak ada yang menanyakan mengenai rincian biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut;----------------
- Bahwa saksi setuju dengan biaya untuk pembuatan sertifikat yang telah disampaikan oleh terdakwa tersebut dan saksi sudah membayar biaya pembuatan sertifikat 1 (satu) minggu kemudian langsung ke Saksi Mardiyanta dirumahnya;------------
- Bahwa pada waktu saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut tidak diberi tanda bukti atau kwitansi pembayarannya dan saksi juga tidak menanyakannya pada Saksi Mardiyanta;-----------------------------
- Bahwa yang saksi tahu para peserta PRONA yang telah melakukan pembayaran lunas juga tidak diberi tanda bukti pembayarannya oleh Saksi Mardiyanta;--------------------------------
- Bahwa yang saksi bayarkan untuk pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut sebesar Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk 4 bidang tanah, tetapi saksi tidak tahu digunakan untuk apa saja biaya tersebut, karena terdakwa tidak pernah menjelaskan mengenai rincian biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut;----------------------------------------
- Bahwa saksi membayar biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-bidang tanah untuk pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut secara sukarela dan tidak ada paksaan;-----------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu kalau ada peserta PRONA lainnya yang disuruh membayar biaya sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut, kemudian dilakukan pengukuran dan pemasangan patok, untuk satu bidang tanah ada 4 patok, sehingga untuk 4 bidang tanah atau untuk 4 sertifikat seharusnya ada 12 patok, tetapi saksi hanya mengambil 10 (sepuluh) patok;--------------------------
- Bahwa yang saksi tahu patok-patok tersebut berasal dari terdakwa dan saksi memngambil patok tersebut di Balai Dusun Bolodukuh Lor, tetapi tidak ada tanda terimanya;-------------------
- Bahwa saksi mengikuti sosialisasi kegiatan PRONA di Desa Sidorejo tersebut satu kali dari awal sampai dengan selesai dan diberi minum dan snack;-----------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu isi sosialisasi dalam kegiatan PRONA tersebut adalah BPN menyampaikan pembuatan sertifikat dengan tanpa ada biaya atau gratis, ada penjelasan lain mengenai persyaratan untuk mendapatkan sertifikat melalui PRONA yaitu fotokopi KTP dan kartu keluarga dan surat kematian,tetapi setelah petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul pulang, Terdakwa memberi penjelasan, pembuatan sertifikat PRONA ada biaya ringan, yaitu sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-bidang dan untuk patok dan meterai diambilkan dari biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi telah menyerahkan berkas persyaratan untuk pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), Letter C, asli semua, kemudian saksi disuruh fotocopi sendiri sebanyak 4 (empat) rangkap dengan biaya sendiri;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksisebenarnya merasa keberatan dengan biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-bidang tanah, karena sebelumnya petugas dari BPN mengatakan, pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA adalah gratis, tetapi saksi akhirnya membayar biaya pembuatan sertifikat tersebut, karena saksi takut kalau saksi tidak menurut peraturan Kepala Desa, sertifikat tidak keluar;------------------------
- Bahwa yang saksi tahu, sebelum tahun 2012 di Desa Sidorejo tidak ada kegiatan PRONA;------------------------------------------------
- Bahwa pengumpulan berkas persyaratan pengajuan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut, ditempat Dukuh Bolodukuh Lor dan Saksi Supardi sendiri yang mengambil berkas persyaratan tersebut;--------------------------------------------------------
- Bahwa sewaktu saksi mengumpulkan berkas persyaratan, saksi tidak pernah tanda tangan dan mengisi blangko tertentu, tetapi hanya tanda tangan pada saat, tanda terima penyerahan sertifikat yang sudah jadi di kelurahan;---------------------------------
- Bahwa pada waktu Terdakwa menyampaikan, patok bisa diambil di dusun masing-masing, pada waktu itu, Terdakwa belum membawa patok, saksi mengambil patok sehari kemudian, di Kantor Dusun Bolodukuh Lor;----------------------------
- Bahwa saksi tidak merasa terpaksa dan tidak keberatan mengajukan sertikat melalui PRONA, karena mumpung bareng-bareng, tetapi saksi tahu ada tetangga yang menyampaikan keberatan mengenai biaya pada waktu perjalanan pulang ke rumah masing-masing;-------------------------------------------------------
- Bahwa sekarang ini sudah iklas dengan biaya yang sudah saksi keluarkan untuk pembuatan sertifikat, karena sertifikat sudah jadi dan saksi merasa senang tidak akan menuntut;----------------
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Wonosari di Balai Dusun Bolodukuh Lor, sebanyak satu kali, di Dusun Trengguno Wetan sebanyak satu kali, ketika menjawab pertanyaan saksi memakai bahasa campuran, tidak merasa dipaksa dan tidak ada ancaman dari pihak manapun;---------------
- Bahwa saksi mengikuti sosialisasi tentang kegiatan PRONA tersebut dengan baik dan pada waktu itu saksi duduk di belakang bersama dengan saksi Tukino, Tugiyem dan Suminah;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu pada waktu sosialisasi tentang kegiatan PRONA, tidak ada warga yang bertanya tentang masalah biaya, tetapi saksi mendengar ada yang bertanya, bagaimana kalau ada sertifikat yang hilang;---------------------------------------------------
- Bahwa setelah saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah), ke Saksi Mardiyanta, saksi tidak pernah melaporkan kepada Terdakwa karena tidak ada komunikasi;-----
- Bahwa sekarang setelah sertifikat sudah jadi, saksi merasa sangat diuntungkan, karena tidak ikut jalan mengurus sertifikat, tahu-tahu sudah jadi;---------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa keberatan dengan keterangan saksi, yaitu :---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa biaya sertifikasi Prona gratis adalah tidak benar;----------
Bahwa penyerahan patok di balai dusun tidak benar dan atas perintah Terdakwa adalah tidak benar;---------------------------------
SAKSI TUGIYEM BINTI (ALM) WASNOREJO;-----------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;----------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;-------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; ------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasional Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai peserta PRONA di Dusun Bolodukuh Lor, pada tahun 2013;----
- Bahwa sertifikat yang saksi ajukan dalam PRONA tersebut, mengajukan membuat 1 ( satu ) sertifikat tanah tegalan;--------
- Bahwa saksi tahu ada kegiatan PRONA di Desa Sidorejo tersebut, dari Terdakwa;----------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu sebelum diadakan PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria), telah diadakan sosialisasi di Balai Desa Sidorejo, yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul;---------------------------------------------------
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik kejaksaan di Balai Dusun Trengguno Wetan;---------------------------------------------------
- Bahwa saksi mengikuti sosialisasi kegiatan PRONA di Balai Desa Sidorejo,pada waktu Kepala Desa Sakina, Saksi Mardiyanta sebagai keamanan, sebanyak 1 (satu) kali dari awal sampai dengan selesai dan diberi minum dan snack;--------------
- Bahwa yang sasaksi ketahui, isi sosialisasi dalam kegiatan PRONA tersebut adalah BPN, menyampaikan atau memberi penjelasan masyarakat, supaya membuat sertifkat dengan tanpa ada biaya atau gratis, ada penjelasan lain, mengenai persyaratan untuk mendapatkan sertifikat melalui PRONA, yaitu fotokopi KTP, Kartu Keluarga, SPPT dan surat tanah Leter C, yang saksi fotocopi sendiri;--------------------------------------------
- Bahwa yang hadir dalam sosialisasi tersebut dari pemerintah desa adalah Terdakwa dan Saksi Mardiyanta, sedangkan yang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul yang hadir ada 2 (dua) orang yaitu Saksi Joko dan seorang petugas lain, tetapi saksi tidak tahu namanya, sedangkan kepala dukuh tidak ada yang hadir;----------------------------------------------------------------
- Bahwa yang dibicarakan dalam sosialisasi di Balai Desa Sidorejo, adalah mengenai akan diadakan kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), tetapi tidak membicarakan mengenai biaya, tetapi yang membicarakan biaya PRONA sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima pulh ribu rupiah), untuk setiap sertifikat, adalah Kepala Desa Sakina;------------------------
- Bahwa Terdakwa membicarakan masalah biaya untuk pembuatan sertifikat dalam PRONA di Desa Sidorejo, pada hari itu juga, setelah petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul pulang, yang menyampaikan Terdakwa sendiri, sedangkan Saksi Mardiyanta hanya duduk saja dan pada waktu itu, Terdakwa menyampaikan mengenai biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), digunakan untuk biaya patok, meterai, biaya fotocopy dan untuk snack;----
- Bahwa tanah milik saksi yang diajukan pembuatan sertifikat melalui PRONA, sudah dilakukan pengukuran oleh petugas ukur, tetapi saksi tidak ikut waktu pengukuran, karena yang ikut adalah kakak saksi;----------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu setelah pengukuran ada 4 (empat) buah patok ditanah milik saksi yang diajukan pembuatan sertifikat melalui PRONA tersebut;---------------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu ada 4 (empat) buah meterai, karena saksi pernah melihat 4 (empat) buah meterai menempel, tetapi saksi tidak ingat meterai tesebut menempel dimana dan saksi tidak ingat kalau pernah tanda tangan diatas meterai tersebut;---------
- Bahwa yang saksi tahu, patok-patok tersebut diambil di Balai Desa Sidorejo dan yang menyuruh mengambil adalah Terdakwa;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu Terdakwa menyampaikan, patok bisa diambil di dusun masing-masing, pada waktu itu, Terdakwa belum membawa patok dan saksi mengambil patok sehari kemudian di Kantor Dusun Bolodukuh Lor;---------------------------
Bahwa saksimengajukan sertifikat dalam kegiatan PRONA di Desa Sidorejo pada gelombang kedua, tetapi tanggal dan tahunnya saksi lupa;----------------------------------------------------------
- Bahwa letak tanah yang saksi ajukan sertifikat dalam kegiatan PRONA berada di Dusun Poko, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong dan tanah tersebut milik orang tua saksi;------------------
- Bahwa saksi tidak tahu ada kegiatan PRONA sebelumnya, tetapi saksi tahu ada kegiatan PRONA di dusun lain yaitu Dusun Turi, Bolodukuh dan Krambil Lor;--------------------------------
- Bahwa saksi ikut sebagai peserta kegiatan PRONA di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong tersebut, karena ada perintah dari Terdakwa sebagai Kepala Desa Sidorejo;-----------------------
- Bahwa saksi tidak merasa terpaksa dan tidak keberatan mengajukan sertifikat melalui PRONA, karena mumpung bareng-bareng dan yang saksi tahu, tidak ada peserta lain yang merasa keberatan;-----------------------------------------------------
- Bahwa saksi sudah membayar biaya pembuatan sertifikat melalui PRONA sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Mardiyanto;-----------------------------------
- Bahwa sekarang ini sudah iklas dan merasa tidak keberatan dengan biaya yang sudah saksi keluarkan untuk pembuatan sertifikat, karena sertifikat sudah jadi dan saksi merasa senang tidak akan menuntut;---------------------------------------------------------
- Bahwa saksi membayar biaya pembuatan sertifikat melalui PRONA, langsung ke Saksi Mardiyanta dirumahnya sore hari sebelum sertifikat jadi;-------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA, tidak diberi tanda bukti atau kwitansi pembayarannya dan saksi juga tidak menanyakannya pada Saksi Mardiyanta;-----------------------------
- Bahwa yang saksi tahu para peserta PRONA yang telah melakukan pembayaran lunas, juga tidak diberi tanda bukti pembayarannya oleh Saksi Mardiyanta;--------------------------------
- Bahwa saksi membayar biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-bidang tanah untuk pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA, secara sukarela dan tidak ada paksaan;-----------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu kalau ada peserta PRONA lainnya yang disuruh membayar biaya sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------------
- Bahwa pembuatan sertifikat melalui PRONA, sudah jadi semua dan sudah diterimakan di Balai Desa Sidorejo dan saksi tidak pernah mendengar kalau ada sertifikat yang tidak jadi dalam kegiatan PRONA;------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa sebagai Kepala Desa Sidorejo pernah mengadakan sosialisasi di Dusun Poko, mengenai biaya dan persyaratan pembuatan sertifikat melalui kegiatan PRONA;-------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mengikuti sosialisasi kegiatan PRONA di Desa Sidorejo atas undangan dari Dukuh Bolodukuh Lor 1 (satu) kali dari awal sampai dengan selesai dan diberi minum dan snack;
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Wonosari di Balai Dusun Trengguno Wetan sebanyak 1 (satu) kali dan ketika menjawab pertanyaan saksi memakai bahasa campuran, tidak merasa dipaksa dan tidak ada ancaman dari pihak manapun;----------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah diperiksa saksi disuruh untuk membacanya terlebih dahulu sebelum menandatangani dan memparaf setiap lembarnya pada Berita Acara Pemeriksaan ;-------------------------
- Bahwa yang saksi tahu pada waktu sosialisasi tentang kegiatan PRONA tersebut tidak ada warga yang bertanya tentang masalah biaya, tetapi saksi mendengar ada yang bertanya, bagaimana kalau ada sertifikat yang hilang ;--------------------------
- Bahwa setelah saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke Saksi Mardiyanta, saksi tidak pernah melaporkan kepada Terdakwa, karena tidak ada komunikasi;---
- Bahwa sekarang setelah sertifikat sudah jadi saksi merasa diuntungkan, karena tidak ikut jalan mengurus sertifikat, tahu-tahu sudah jadi;----------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa keberatan dengan keterangan saksi, yaitu :----------------------------------------------------------
Bahwa yang menyampaikan dan menentukan biaya Prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-bidang tanah bukan dari Terdakwa;--------------------------------------
Bahwa yang hadir dalam sosialisasi di Balai Desa Sidorejo dalam rangka PRONA tersebut, ada dari perwakilan DPPKAD, BPN, para Kepala Dukuh dan dari Pemerintah Desa;-----------------------------
28. SAKSI TUPARNO;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;-----------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;-------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; ------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai peserta PRONA di Dusun Sambirejo pada tahun 2013;-----------
- Bahwa saksi mengajukan membuat 1 ( satu ) sertifikat tanah tegalan;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksimengetahui adanya program PRONA tersebut dari terdakwa yang pada saat itu ada perkumpulan dibalai Desa Sidorejo dengan mengatakan ada program PRONA dengan biaya Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saya mengajukan pensertifikatan tanah milik orang tua saksi (mal waris) di Balai Desa Sidorejo, Kec. Ponjong, Kab. Gunungkidul;------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu sebelum diadakan PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) tersebut telah diadakan sosialisasi di Balai Desa Sidorejo, yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, tetapi saksi tidak ikut dalam sosialisasi tersebut;----------------------------------------------------------
- Bahwa persyaratan yang diwajibkan dalam proses pengajuan pensertifikatan tanah tersebut adalah foto copy :--------------------
Surat Tanah;------------------------------------------------------------
Kartu Keluarga dan KTP;--------------------------------------------
Surat Kematian orang tua dari Desa Sidorejo;-----------------
- Bukti Pembayaran Pajak Tanah;------------------------------------
- Bahwa saksitelah menyerahkan persyaratan pengajuan pembuatan sertifikat tanah yang dalam PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) tersebut ke dukuh berupa fotocopi rangkap 3 (tiga);---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu saksi menyerahkan persyaratan pengajuan pembuatan sertifikat tanah yang dalam PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria), tidak ada tanda terimanya dan tidak menandatangani dan mengisi blangko-blangko, tetapi ada yang minta tandatangan setelah sertifikat tanah jadi;
- Bahwa yang saksi tahu yang menyuruh membayar biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA adalah Terdakwa;
- Bahwa saksimenyetorkan biaya pensertifikatan tanah sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Mardiyanta (bagian keamanan), namun saksi lupa kapan hari dan tanggalnya dan saksi tidak pernah menandatangani kwitansi penyetoran biaya sertifikat tanah pada program PRONA;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mau membayar biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA, karena takut kalau tidak membayar tidak akan mendapat sertifikat tanahnya;-------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu peserta Prona yang lain di Dusun Trengguno Wetan juga disuruh membayar biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan kepada Dukuh Supardi,tetapi saksi tidak tahu, apakah biaya tersebut lalu diserahkan kepada Terdakwa atau tidak;--------------------------------------------------------
- Bahwa tanah milik saksi yang diajukan pembuatan sertifikat melalui PRONA tersebut, sudah dilakukan pengukuran oleh petugas ukur dan saksi ikut waktu pengukuran tersebut;--------
- Bahwa saksi tahu setelah pengukuran ada 4 (empat) buah patok ditanah milik saksi yang diajukan pembuatan sertifikat melalui PRONA tersebut;---------------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu ada 4 (empat) buah meterai untuk satu patok karena saksi pernah melihat 4 (empat) buah meterai menempel, tetapi saksi tidak ingat meterai tesebut menempel dimana dan saksi tidak ingat kalau pernah tanda tangan diatas meterai tersebut;--------------------------------------------------------------
- Bahwa patok-patok tersebut saksi ambil sendiri di Balai Desa Sidorejo dan yang menyuruh mengambil adalah Terdakwa;-----
- Bahwa saksi tidak tahu selain di Dusun Trengguno Wetan,sebelumnya didusun lain juga ada kegiatan PRONA;---
- Bahwa letak tanah yang saksi ajukan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut berada di Dusun Trengguno, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong berupa tanah tegalan;---------------------------
- Bahwa pada waktu saksi membayar biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dalam pengajuan sertifikat melalui PRONA, saksi menyampaikan keberatan dan minta keringanan, kalau bisa kurang dari Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), karena sebelumnya dikatakan, PRONA gratis, tetapi para peserta PRONA lainnya, tidak ada yang mengajukan keberatan atas biaya tersebut;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa sekarang ini saksi sudah mendapatkan sertifikat tanah nya dan saksi merasa senang tidak akan menuntut;----------------
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Wonosari di Balai Dusun Trengguno Wetan sebanyak 1 (satu) kali dan ketika menjawab pertanyaan saksi memakai bahasa campuran, tidak merasa dipaksa dan tidak ada ancaman dari pihak manapun;----------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah diperiksa saksi disuruh untuk membacanya terlebih dahulu sebelum menandatangani dan memparaf setiap lembarnya pada Berita Acara Pemeriksaan ;-------------------------
- Bahwa yang saksi tahu pada waktu sosialisasi tentang kegiatan PRONA tersebut tidak ada warga yang bertanya tentang masalah biaya, tetapi saksi mendengar ada yang bertanya, bagaimana kalau ada sertifikat yang hilang ;--------------------------
- Bahwa setelah saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke Saksi Mardiyanta, saksi tidak pernah melaporkan kepada Terdakwa, karena tidak ada komunikasi;---
- Bahwa sekarang setelah sertifikat sudah jadi saksi merasa diuntungkan, karena tidak ikut jalan mengurus sertifikat, tahu-tahu sudah jadi;----------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa keberatan dengan keterangan saksi, yaitu :----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah menyuruh membayar biaya Prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-bidang tanah adalah tidak benar;----------------------------------------------
Bahwa patok tidak benar, jika diambil ditempat Terdakwa;-----------
29. SAKSI LANTIP;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;-----------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;-------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; ------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai peserta PRONA di Dusun Sambirejo pada tahun 2013;----------
- Bahwa saksi mengajukan membuat 2 (dua) sertifikat tanah berupa warisan dan hibah;------------------------------------------------
- Bahwa saksi mengetahui adanya program PRONA tersebut dari terdakwa yang pada saat itu ada perkumpulan di Balai Desa Sidorejo, dengan mengatakan ada program PRONA dengan biaya Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa yang saksi tahu sebelum diadakan PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) tersebut, telah diadakan sosialisasi di Balai Desa Sidorejo, yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, yang dihadiri oleh Saksi Sujoko dari Kantor Pertanahan Kabbupaten Gunungkidul, terdakwa dan Saksi Mardiyanta dan saksi mengikuti sosialisasi tersebut dari awal sampai dengan selesai;----------------------------------------------
- Bahwa materi yang disampaikan dalam sosialisasi yang disampaikan oleh Saksi Joko dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungidul, adalah mengenai persyaratan yang diwajibkan dalam proses pengajuan pensertifikatan tanah tersebut adalah foto copy :-------------------------------------------------
Surat Tanah;-------------------------------------------------------------------
Kartu Keluarga dan KTP;---------------------------------------------------
Surat Kematian orang tua dari Desa Sidorejo;------------------------
Bukti Pembayaran Pajak Tanah;------------------------------------------
- Bahwa dalam sosialisasi tersebut dibicarakan mengenai biaya pensertifikatan tanah melalui PRONA adalah gratis, tetapi ada biaya untuk patok, meterai dan lainnya diserahkan pada pemerintah desa untuk dimusyawarahkan dengan warga peserta PRONA;--------------------------------------------------------------
- Bahwa peran terdakwa dalam sosialisasi yang diadakan di Balai Desa Sidorejo, meneruskan sosialisasi setelah BPN pulang, menyampaikan, biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA adalah sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk hibah sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu itu saksi mengajukan keberatan mengenai biaya tersebut dan minta keringanan biaya;-------------------------
- Bahwa saksitelah menyerahkan persyaratan pengajuan pembuatan sertifikat tanah yang dalam PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) tersebut ke Dukuh Sambirejo Saksi Aris berupa fotocopi rangkap 1 (satu);---------------------------------
- Bahwa pada waktu saksi menyerahkan persyaratan pengajuan pembuatan sertifikat tanah yang dalam PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) tersebut, tidak ada tanda terimanya dan tidak menandatangani serta tidak mengisi blangko-blangko, tetapi ada yang minta tandatangan setelah sertifikat tanah jadi;-----------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu yang menyuruh membayar biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per- bidang tanah untuk pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut adalah Terdakwa;-------------------------------------
- Bahwa saksimenyetorkan biaya pensertifikatan tanah sebesar Rp.850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dua bidang tanah kepada Saaksi Mardiyanta (bagian keamanan), namun saksi lupa kapan hari dan tanggalnya dan saksi tidak pernah menandatangani kwitansi penyetoran biaya sertifikat tanah pada program PRONA tersebut;---------------------------------
- Bahwa saksi mau membayar biaya sebesar Rp.850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembuatan 2 (dua) buah sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut, karena takut kalau tidak membayar tidak akan mendapat sertifikat tanahnya;
- Bahwa yang saksi tahu peserta Prona yang lain di dusun Trengguno Wetan juga disuruh membayar biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan kepada Dukuh Supardi,tetapi saksi tidak tahu apakah biaya tersebut lalu diserahkan kepada Terdakwa atau tidak;--------------------------------------------------------
- Bahwa tanah milik saksi yang diajukan pembuatan sertifikat melalui PRONA tersebut sudah dilakukan pengukuran oleh petugas ukur dari BPN, pemerintah desa dan tetangga, dan pada waktu itu saksi ikut waktu pengukuran di Desa Sambirejo dengan membawa snack dan minum sendiri, sedangkan pada waktu pengukuran di Trengguno Wetan saksi tidak ikut karena lokasinya jauh;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu setelah pengukuran ada 4 (empat) buah patok ditanah milik saksi yang diajukan pembuatan sertifikat melalui PRONA tersebut;---------------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu ada 4 (empat) buah meterai untuk satu patok karena saksi pernah melihat 4 (empat) buah meterai menempel tetapi saya tidak ingat meterai tesebut menempel dimana dan tidak ingat kalau pernah tanda tangan diatas meterai tersebut;--------------------------------------------------------------
- Bahwa patok-patok tersebut saksi ambil sendiri, tetapi saksi lupa diambil dari mana patok tersebut;---------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu selain di Dusun Sambirejo sebelumnya didusun lain juga ada kegiatan PRONA;------------------------------
- Bahwa letak tanah yang saksi ajukan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut berada di Dusun Sambirejo, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong berupa tanah tegalan ;--------------------------
- Bahwa pada waktu saksi membayar biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dalam pengajuan sertifikat melalui PRONA tersebut, saksi menyampaikan keberatan dan minta keringanan kalau bisa kurang dari Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) karena sebelumnya dikatakan bahwa PRONA gratis tetapi para peserta PRONA lainnya tidak ada yang mengajukan keberatan atas biaya tersebut;-----------------------------------------------------------
- Bahwa sekarang ini saksi sudah mendapatkan sertifikat tanah nya dan saksi merasa senang tidak akan menuntut;----------------
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Wonosari di Balai Dusun Trengguno Wetan sebanyak 1 (satu) kali dan ketika menjawab pertanyaan saksi memakai bahasa campuran, tidak merasa dipaksa dan tidak ada ancaman dari pihak manapun;----------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah diperiksa saksi disuruh untuk membacanya terlebih dahulu sebelum menandatangani dan memparaf setiap lembarnya pada Berita Acara Pemeriksaan ;------------------------
- Bahwa yang saksi tahu pada waktu sosialisasi tentang kegiatan PRONA tersebut tidak ada warga yang bertanya tentang masalah biaya, tetapi saksi mendengar ada yang bertanya, bagaimana kalau ada sertifikat yang hilang ;--------------------------
- Bahwa setelah saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke Saksi Mardiyanta, saksi tidak pernah melaporkan kepada Terdakwa, karena tidak ada komunikasi;---
- Bahwa sekarang setelah sertifikat sudah jadi saksi merasa diuntungkan, karena tidak ikut jalan mengurus sertifikat, tahu-tahu sudah jadi;----------------------------------------------------------------
- Bahwa benar keterangan yang saksia berikan dalam berita acara pemeriksaan kejaksaan yang menyatakan, pada saat sosialisasi tentang prona di Balai Desa Sidorejo pada tahun 2012 dilakukan oleh Saksi Joko dari BPN, Mardiyanta dan Sakino pada saat sosialisasi menceritakan persyaratan prona, sedangkan tentang rincian sebesar Rp.350.000,00 disampaikan oleh Kades Sakina, dimana pada saat sosialisasi Saksi Djoko dari BPN memberi “wanti – wanti “ bila pembayaran tidak ada kwitansi,apabila di tanya orang dari diluar tentang biaya prona supaya minta penjelasan kepala Desa dikhawatirkan nanti yang bertanya LSM atau wartawan sedangkan pembayaran nanti dititipkan ke dukuh masing-masing;--------------------------------------
- Bahwa saksi diperiksa Penyidik dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaannya setelah saksi baca dulu;---------------------
- Bahwa setelah saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut ke Dukuh saksi tidak pernah melaporkan kepada Terdakwa dan saksi tidak tahu uang tersebut dikelola oleh siapa;-----------------------------------------------
- Bahwa sekarang setelah sertifikat sudah jadi saksi merasa diuntungkan, karena tidak ikut jalan mengurus sertifikat, tahu-tahu sudah jadi;----------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa keberatan dengan keterangan saksi, yaitu :----------------------------------------------------------
Bahwa yang hadir dalam musyawarah di Balai Desa Sidorejo tidak hanya BPN dan Pemerintah Desa, tetapi juga dihadiri oleh perwakilan dari dinas lain yaitu dari kantor pajak dan kecamatan;----------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada musyawarah dengan warga setelah BPN pulang;---------------------------------------------------------------------------
30. SAKSI SURAJI, A.MA. PD;--------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;-----------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;-------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; ------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai peserta PRONA di dusun Sambirejo dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2013;----------------------------
- Bahwa saksi mengajukan membuat 3 (tiga) sertifikat tanah berupa, warisan dan hibah, 2 (dua) sertifikat terletak di Sambirejo dan 1 (satu) sertifikat terletak di Bolodukuh Lor;-------
- Bahwa saksi mengetahui adanya program PRONA tersebut dari terdakwa yang pada saat itu ada perkumpulan di Balai Desa Sidorejo dengan mengatakan ada program PRONA dengan biaya Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);-
- Bahwa saksi tidak tahu mengenai biaya Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut untuk biaya apa saja;------
- Bahwa yang saksi tahu sebelum diadakan PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) tersebut telah diadakan sosialisasi di Balai Desa Sidorejo yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul yang dihadiri oleh Joko dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, terdakwa dan Saksi Mardiyanta tetapi saksi tidak mengikuti sosialisasi tersebut yang datang istri saksi;------------------------------------------------------
- Bahwa materi yang disampaikan dalam sosialisasi tang disampaikan oleh Joko dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungidul adalah mengenai persyaratan yang diwajibkan dalam proses pengajuan pensertifikatan tanah tersebut adalah foto copy :-----------------------------------------------------------------------
Surat Tanah;-------------------------------------------------------------------
Kartu Keluarga dan KTP;---------------------------------------------------
Surat Kematian orang tua dari Desa Sidorejo;------------------------
Bukti Pembayaran Pajak Tanah;-------------------------------------------
- Bahwa dalam sosialisasi tersebut dibicarakan mengenai biaya pensertifikatan tanah melalui PRONA adalah gratis tetapi ada biaya untuk patok, meterai dan lainnya diserahkan pada pemerintah desa untuk dimusyawarahkan dengan warga peserta PRONA;--------------------------------------------------------------
- Bahwa peran terdakwa dalam sosialisasi yang diadakan di Balai Desa Sidorejo tersebut adalah meneruskan sosialisasi setelah BPN pulang yaitu menyampaikan bahwa biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA adalah sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) perbidang dan untuk hibah sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bidang;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu ada warga yang mengajukan keberatan mengenai biaya tersebut dan minta keringanan biaya karena saksi tidak hadir dalam sosialisasi tersebut;---------
- Bahwa saksitelah menyerahkan persyaratan pengajuan pembuatan sertifikat tanah yang dalam PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) tersebut ke Dukuh Sambirejo Anis berupa fotocopi rangkap 1 (satu);---------------------------------------
- Bahwa pada waktu saksi menyerahkan persyaratan pengajuan pembuatan sertifikat tanah yang dalam PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) tersebut tidak ada tanda terimanya dan tidak menandatangani sera mengisi blangko –blangko, tetapi ada yang minta tandatangan setelah sertifikat tanah jadi;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu yang menyuruh membayar biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bidang tanah untuk pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut adalah terdakwa;--------------------------------------
- Bahwa saksimenyetorkan biaya pensertifikatan tanah sebesar Rp 1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) bidang tanah yang saksi serahkan kepada Kepala Dukuh Sambirejo Anis Nuryanto dalam waktu satu bulan namun saya lupa kapan hari dan tanggalnya dan saksi tidak pernah menandatangani kwitansi penyetoran biaya sertifikat tanah pada program PRONA tersebut;------------------------------------------
- Bahwa saksi mau membayar biaya sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) untuk pembuatan 3 (tiga) buah sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut, karena takut kalau tidak membayar tidak akan mendapat sertifikat tanahnya;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu peserta Prona yang lain di dusun Trengguno Wetan juga disuruh membayar biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan kepada Dukuh Anis Nuriyanto, tetapi saksi tidak tahu apakah biaya tersebut lalu diserahkan kepada Terdakwa atau tidak;---------------------------------------------
- Bahwa tanah milik saksi yang diajukan pembuatan sertifikat melalui PRONA tersebut sudah dilakukan pengukuran oleh petugas ukur dari desa yaitu saksi Suharyono, tetapi pada waktu ada pengukuran saksi tidak ikut;---------------------------------
- Bahwa saksi tahu setelah pengukuran ada patok ditanah milik saksi yang diajukan pembuatan sertifikat melalui PRONA tersebut;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa patok-patok tersebut saya ambil sendiri sebanyak 12 (dua belas) patok dengan rincian 8 (delapan) patok untuk tanah yang di Sambirejo dan 4 (empat) buah patok untuk tanah yang terletak di Bolodukuh Lor, tetapi saksi lupa diambil dari mana patok tersebut;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu selain di Dusun Sambirejo sebelumnya didusun lain juga ada kegiatan PRONA;------------------------------
- Bahwa pada waktu saksi membayar biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dalam pengajuan sertifikat melalui PRONA tersebut saya menyampaikan keberatan dan minta keringanan kalau bisa kurang dari Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) karena sebelumnya dikatakan, PRONA gratis, tetapi para peserta PRONA lainnya tidak ada yang mengajukan keberatan atas biaya tersebut ;----------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu biaya pensertifikatan melalu PRONA tersebut perinciannya digunakan untuk apa saja dan saksi tidak tahu kalau harus membayar ,tahunya setelah diperiksa oleh kejaksaan;----------------------------------------------------------------
- Bahwa sekarang ini saksi sudah mendapatkan sertifikat tanahnya dan sudah diambil oleh istri saksi;---------------------------
- Bahwa saksi merasa tidak dipaksa dan tidak keberatan ketika membayar biaya pembuatan sertifikat melalui PRONA sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) tersebut, karena kalau mengurus sendiri lebih mahal, ada biaya untuk sidang, untuk makan minum waktu pengukuran;
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Wonosari di Balai Dusun Trengguno Wetan sebanyak 1 (satu) kali dan ketika menjawab pertanyaan tidak merasa dipaksa dan tidak ada ancaman dari pihak manapun;--------------------------
- Bahwa pada waktu saksi diperiksa Penyidik Kejaksaan di Balai Dusun Trengguno Wetan tersebut, saksi membawa surat panggilan, tetapi atas nama istri saksi Suminah Suraji dan saksi dating, karena sebagai suaminya Suminah dengan menunjukkan Surat Panggilan tersebut kepada Penyidik;---------
- Bahwa saksi diperiksa Penyidik dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaannya setelah saya baca dulu;---------------------
- Bahwa sekarang setelah sertifikat sudah jadi, saksi merasa diuntungkan, karena tidak ikut jalan mengurus sertifikat, tahu-tahu sudah jadi;----------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa keberatan dengan keterangan saksi, yaitu :---------------------------------------------------------
- Bahwa Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan dan menolak keterangan saksi tersebut karena Surat Panggilan dari Kejaksaan, tidak sesuai dengan nama yang dipanggil;---------------------------------------------------------
31. SAKSI MEDI PURWANTO;-------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;-----------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;-------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut, sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; ------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai peserta PRONA di dusun Bolodukuh Lor dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2013;---------
- Bahwa saksi mengajukan membuat 1 ( satu) sertifikat tanah tegalan atas nama saksi sendiri;-----------------------------------------
- Bahwa saksi mengetahui adanya program PRONA tersebut dari terdakwa yang pada saat itu ada perkumpulan dibalai Desa Sidorejo dengan mengatakan ada program PRONA dengan biaya Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa yang saksi tahu sebelum diadakan PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) tersebut telah diadakan sosialisasi di Balai Desa Sidorejo yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul yang dihadiri petugas BPN Kabupaten Gunungkidul 2 orang, terdakwa dan Pak Mardiyanta ,yang dari Kecamatan dan kantor pajak saya tidak tahu;--------------------
- Bahwa materi yang disampaikan dalam sosialisasi tang disampaikan oleh Joko dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungidul adalah mengenai persyaratan yang diwajibkan dalam proses pengajuan pensertifikatan tanah tersebut adalah foto copy :-----------------------------------------------------------------------
Surat Tanah;---------------------------------------------------------------
Kartu Keluarga dan KTP;----------------------------------------------
Surat Kematian orang tua dari Desa Sidorejo;-------------------
Bukti Pembayaran Pajak Tanah;--------------------------------------
- Bahwa dalam sosialisasi tersebut dibicarakan mengenai biaya pensertifikatan tanah melalui PRONA adalah gratis tetapi ada biaya untuk patok ,meterai dan lainnya diserahkan pada pemerintah desa untuk dimusyawarahkan dengan warga peserta PRONA;--------------------------------------------------------------
- Bahwa peran terdakwa dalam sosialisasi yang diadakan di Balai Desa Sidorejo tersebut adalah meneruskan sosialisasi setelah BPN pulang yaitu menyampaikan biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA adalah sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per-bidang dan untuk hibah sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per- bidang;-----------------
- Bahwa semua peserta sosialisasi tidak ada yang mengajukan keberatan dan disepakati mengenai biaya PRONA adalah sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima pulh ribu rupiah) per- bidang tanah;------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu biaya PRONA adalah sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) per-bidang tanah tersebut perinciannya untuk apa saja;-------------------------
- Bahwa saksitelah menyerahkan persyaratan pengajuan pembuatan sertifikat tanah yang dalam PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria), ke Saksi Mardiyanto berupa KTP, Kartu Keluarga, Leter C dan Surat pembayaran pajak asli semuanya, karena saksi tidak pernah disuruh untuk memfotocopy;------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu saksi menyerahkan persyaratan pengajuan pembuatan sertifikat tanah dalam PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria), tidak ada tanda terimanya dan tidak menandatangani serta tidak disuruh untuk mengisi blangko-blangko permohonannya;---------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu yang menyuruh membayar biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per- bidang tanah untuk pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut adalah Terdakwa;-------------------------------------
- Bahwa saksimenyetorkan biaya pensertifikatan tanah sebesar Rp350.000,00 (tiga ratu lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) bidang tanah yang saya serahkan kepada Kepala Dukuh Bolodukuh Lor di Balai Desa Sidorejo, tetapi tidak pernah menandatangani kwitansi tanda terima penyetoran biaya sertifikat tanah pada program PRONA tersebut;---------------------
- Bahwa saksi mau membayar biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembuatan 1 (satu) buah sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut, karena takut kalau tidak membayar tidak akan mendapat sertifikat tanahnya;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu peserta Prona yang lain di dusun Trengguno Wetan juga disuruh membayar biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan kepada Kepala Dukuh Anis Nuriyanto, tetapi saksi tidak tahu, apakah biaya tersebut lalu diserahkan kepada Terdakwa atau tidak;------------------------------
- Bahwa saksi hadir pada waktu pengukuran tanah milik saya yang diajukan pembuatan sertifikat melalui PRONA tersebut dan dilakukan pengukuran oleh petugas ukur dari desa yaitu Saksi Suharyono;-------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu setelah pengukuran ada patok ditanah milik saksi dan yang memasang patok adalah saksi sendiri bersama tetangga yang tanahnya berbatasan dengan tanah milik saksi tersebut;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa patok-patok tersebut saksi ambil sendiri di Balai Dusun sebanyak 4 (empat) buah, tetapi saksi tidak tahu patok tersebut berasal darimana;------------------------------------------------------------
- Bahwa ditunjukkan kepada saksi, barang bukti No. 114 berupa, 1 (satu) lembar fotocopy berita acara musyawarah masyarakat penerima sertifikasi tanah pertanian tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012 di Balai Desa Sidorejo, tentang pengenaan biaya sertifikasi tanah pertanian sebesar Rp350.000,00/bidang, serta bagi peserta dengan proses jual beli, hibah ditambah biaya PPAT sebesar Rp150.000,00, saksi pernah dimintai tanda tangan oleh terdakwa pada barang bukti berupa 1 (satu) lembar fotocopy berita acara musyawarah masyarakat penerima sertifikasi tanah pertanian tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012 di Balai Desa Sidorejo, tentang pengenaan biaya sertifikasi tanah pertanian sebesar Rp350.000,00 per-bidang, serta bagi peserta dengan proses jual beli, hibah ditambah biaya PPAT sebesar Rp150.000,00 oleh Terdakwa dirumah saksi, tetapi saksi tidak tahu untuk apa saksi dimintai tanda tangan tersebut dan saksi langsung menandatanganinya, karena sudah malam dan saksi tidak tahu yang lainnya sudah tandatangan atau belum, karena saksi tidak membacanya;------
- Bahwa saksi tidak tahu selain di Dusun Bolodukuh Lor sebelumnya didusun lain apakah juga ada kegiatan PRONA;
- Bahwa saksikenal dengan Saksi Lantip, tetapi rumahnya jauh dan pernah ketemu dengannya sewaktu sosialisasi di Balai Desa Sidorejo;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu saksi membayar biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dalam pengajuan sertifikat melalui PRONA tersebut, saksi tidak pernah mengajukan keberatan, karena bagi saksi asal sertifikat jadi saya merasa sudah senang;------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu biaya pensertifikatan melalu PRONA tersebut perinciannya digunakan untuk apa saja dan saya tidk tahu kalau harus membayar, tahunya setelah diperiksa oleh Kejaksaan;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekarang ini saksi sudah mendapatkan sertifikat tanah yang diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul dan sudah menandatangani tanda terima penyerahan sertifikat tersebut;---------------------------------------------
- Bahwa saksi belum pernah diajak musyawarah oleh BPD, Perangkat Desa dan yang lainnya untuk menentukan biaya pembuatan sertifikat melalui PRONA tersebut;-----------------------
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Wonosari di Balai Dusun Trengguno Wetan, sebanyak satu kali, tetapi ada yang mengatakan kalau tidak menyampaikan keberatan akan djadikan tersangka;
- Bahwa pada waktu saksi diperiksa Penyidik Kejaksaan di Balai Dusun Trengguno Wetan tersebut saksi membawa surat panggilan dan menunjukkan Surat Panggilan tersebut kepada Penyidik;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi diperiksa Penyidik dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaannya setelah saksi baca dulu ;------------------
- Bahwa yang saksi tahu yang datang kerumah saksi untuk minta tandatangan pada 1 (satu) lembar fotocopy berita acara musyawarah masyarakat penerima sertifikasi tanah pertanian tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012 di Balai Desa Sidorejo, tentang pengenaan biaya sertifikasi tanah pertanian sebesar Rp350.000,00 per-bidang, serta bagi peserta dengan proses jual beli, hibah ditambah biaya PPAT sebesar Rp150.000,00 tersebut, adalah Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Mardiyanto dan yang meminta tanda tangan adalah Saksi Mardiyanto, sedangkan Terdakwa hanya menemani saja;---------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan; ---------------------------
32. SAKSI WASITODIHARJO; ------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;-----------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;--------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan;------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan saya dalam perkara ini adalah saya sebagai peserta PRONA dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul di Dusun Sambirejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2012;-----------------------------
- Bahwa saksi mengajukan membuat 3 (tiga) sertifikat tanah waris;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu sebelum diadakan PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) tersebut telah diadakan sosialisasi di Balai Desa Sidorejo yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul;-----------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ikuti dalam sosialisasi tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan yang hadir dalam sosialisasi tersebut dari pemerintah desa adalah Terdakwa dan Saksi Mardiyanta sedangkan yang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul yang hadir ada 2 (dua) orang yaitu Saksi Joko dan seorang petugas, tetapi saksi tidak tahu namanya;-------------
- Bahwa yang dibicarakan dalam sosialisasi di Balai Desa Sidorejo tersebut adalah mengenai syarat-syarat pengajuan sertifikat yaitu berupa Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Letter C dan Surat Kematian;----------------------------------------------------------
- Bahwa dalam sosialisasi di Balai Desa Sidorejo tersebut tidak dibicarakan mengenai biaya pensertifikatan PRONA;---------------
- Bahwa terdakwa membicarakan mengenai masalah biaya untuk pembuatan sertifikat dalam PRONA di Desa Sidorejo tersebut pada hari itu juga setelah petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul pulang dan yang menyampaikan adalah Terdakwa sendiri, sedangkan Saksi Mardiyanta hanya duduk saja dan disampaikan mengenai biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-sertifikat, tetapi tidak dijelaskan untuk biaya apa saja dan pada waktu itu juga tidak ada yang menanyakan mengenai rincian biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut;-------------------------
- Bahwa saksi setuju dengan biaya untuk pembuatan sertifikat yang telah disampaikan oleh terdakwa tersebut dan sudah membayar biaya pembuatan sertifikat 1 (satu) minggu kemudian langsung ke Dukuh Sambirejo Saksi Aris Nuryanto, kelanjutan uang tersebut diserahkan kepada siapa saksi tidak tahu;----------
- Bahwa pada waktu saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut tidak diberi tanda bukti atau kwitansi pembayarannya dan saya juga tidak menanyakannya pada Pak Dukuh ;-------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu para peserta PRONA yang telah melakukan pembayaran lunas juga tidak diberi tanda bukti pembayarannya;---------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi bayarkan untuk pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut sebesar Rp.1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) bidang tanah, tetapi saksi tidak tahu digunakan untuk apa saja biaya tersebut, karena Terdakwa tidak pernah menjelaskan mengenai rincian biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut;-----------------------------------------
- Bahwa saksi membayar biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-bidang tanah untuk pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut secara sukarela dan tidak ada paksaan, karena saksi sangat membutuhkan sertifikat tersebut;--------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu tidak ada peserta PRONA lainnya yang merasa keberatan disuruh membayar biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-bidang tersebut karena dianggap murah ,tetapi setelah tahu bahwa biaya Prona gratis setelah diadakan sosialisasi di Balai Dusun Trengguno Wetan, saksi merasa keberatan, karena sudah terlanjur menjual kambing, tetapi saksi tidak ada upaya untuk menanyakan kepada Terdakwa;-------------------------------------------
- Bahwa setelah saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA, kemudian dilakukan pengukuran dan pemasangan patoknya;--------------------------------
- Bahwa saksi tahu ada warga yang mengajukan persertifikatan melalui PRONA tetapi sertifikatnya tidak jadi, saksi tidak tahu ada warga yang mengajukan persertifikatan melalui PRONA, tetapi sertifikatnya tidak jadi;-----------------------------------------------
- Bahwa setelah saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut kemudian dilakukan pengukuran dan pemasangan patok, untuk satu bidang tanah ada 4 (empat) patok sehingga untuk 3 (tiga) bidang tanah ada 12 (dua belas) patok;--------------------------------
- Bahwa yang saksi tidak tahu patok-patok tersebut berasal dari mana dan saksi mengambil patok tersebut di rumah Haji Budi tetapi tidak ada tanda terimanya;-----------------------------------------
- Bahwa selain saksi yang datang waktu dilakukan pengukuran adalah Saksi Suharno dan pembantu petugas ukur dari desa Saksi Haryono;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa pengukuran dilaksanakan sekitar 1 (satu) jam, karena tanahnya berdekatan, ada minum dan snack, tetapi disediakan oleh adik saksi;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah pengukuran dilaksanakan, kemudian di lakukan pemasangan patok, ada 12 (dua belas) patok untuk 3 bidang tanah;-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa patok-patok tersebut saksi bawa dan beli sendiri dan diambil dari rumah Haji Budi;----------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri Wonosari pada tanggal 23 Januari 2015, benar, pernah diperiksa di Kejaksaan tetapi waktunya lupa;--------------------------
- Bahwa setelah diperiksa saksi tandatangan pada Berita Acara Pemeriksaannya, benar, setelah diperiksa saksi menandatangani pada Berita Acara Pemeriksaannya;--------------
- Bahwa saksipernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Wonosari tersebut bertempat di Balai Dusun Trengguno Wetan;---------------
- Bahwa yang saksi tahu ada sosialisasi tentang PRONA 1 (satu) kali di Balai Desa Sidorejo dan ada sosialisasi di Balai Dusun Trengguno Wetan mengenai masalah ini;-------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu berapa biaya PRONA sebenarnya dari pemerintah tetapi katanya semuanya gratis yaitu meliputi biaya patok, fotocopy dan meterai;-----------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak merasa terpaksa dan tidak keberatan mengajukan sertikat melalui PRONA tersebut,karena mumpung bareng-bareng, tetapi saksi tahu ada tetangga yang menyampaikan keberatan mengenai biaya pada waktu perjalanan pulang kerumah masing-masing;---------------------------
- Bahwa sekarang ini sudah iklas dengan biaya yang sudah saksi keluarkan untuk pembuatan sertifikat tersebut, karena sertifikat sudah jadi dan saksi merasa senang tidak akan menuntut;---------
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Kejaksaan Negeri Wonosari di Balai Dusun Trengguno Wetan sebanyak satu kali ;
- Bahwa sewaktu diperiksa kejaksaan saksi membawa surat panggilannya,tetapi tidak saya tunjukkan kepada pemeriksanya;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut;------------------------------------------------------
- Bahwa benar saksi datang sewaktu ada sosialisasi PRONA dari BPN dan benar setelah BPN pulang saksi pernah mengadakan musyawarah mengenai biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), saksi datang sosialisasi tetapi terlambat sehingga tidak tahu penjelasan dari BPN dan setelah BPN pulang,Terdakwa mengadakan musyawarah mengenai biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah) perbidang;--------------
- Bahwa sekarang setelah sertifikat sudah jadi saksi merasa diuntungkan, karena tidak ikut jalan mengurus sertifikat, tahu-tahu sudah jadi;-----------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan dengan keterangan saksi, yaitu :------------------------------
- Bahwa setelah petugas dari BPN pulang, Terdakwa tidak mengadakan sosialisasi tentang biaya Prona;------------------------
33. SAKSI RISTANTO; ------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;-----------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;--------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan;------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara Terdakwa adalah Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini, saksi sebagai peserta PRONA dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul di Dusun Sambirejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2012;--------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mengajukan membuat 2 ( dua ) sertifikat tanah hibah;-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu sebelum diadakan PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) tersebut, telah diadakan sosialisasi di Balai Desa Sidorejo yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul;-----------------------------------------------------
- Bahwa saksi ikut dalam sosialisasi tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan yang hadir dalam sosialisasi tersebut dari pemerintah desa adalah Terdakwa dan Saksi Mardiyanta, sedangkan yang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul yang hadir ada 2 (dua) orang yaitu Saksi Joko dan seorang petugas, tetapi saksi tidak tahu namanya;---------------------------------------------------
- Bahwa yang dibicarakan dalam sosialisasi di Balai Desa Sidorejo, adalah mengenai syarat-syarat pengajuan sertifikat yaitu berupa Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Letter C dan Surat Kematian;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam sosialisasi di Balai Desa Sidorejo tersebut tidak dibicarakan mengenai biaya pensertifikatan PRONA;---------------
- Bahwa Terdakwa membicarakan mengenai masalah biaya untuk pembuatan sertifikat dalam PRONA di Desa Sidorejo tersebut pada hari itu juga setelah petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul pulang dan yang menyampaikan adalah Terdakwa sendiri, sedangkan Saksi Mardiyanta hanya duduk saja dan disampaikan mengenai biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-sertifikat untuk waris dan Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), tetapi tidak dijelaskan untuk biaya apa saja dan pada waktu itu juga tidak ada yang menanyakan mengenai rincian biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut;-----------------
- Bahwa saksi setuju dengan biaya untuk pembuatan sertifikat yang telah disampaikan oleh terdakwa tersebut dan sudah membayar biaya pembuatan sertifikat 1 (satu) minggu kemudian langsung ke Dukuh Sambirejo Saksi Aris Nuryanto, kelanjutan uang tersebut diserahkan kepada siapa saya tidak tahu; -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut, tidak diberi tanda bukti atau kwitansi pembayarannya dan saksi juga tidak menanyakannya pada Dukuh;---------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu para peserta PRONA yang telah melakukan pembayaran lunas juga tidak diberi tanda bukti pembayarannya; --------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi bayarkan untuk pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk 2 (dua) bidang tanah, tetapi saksi tidak tahu digunakan untuk apa saja biaya tersebut, karena terdakwa tidak pernah menjelaskan mengenai rincian biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut;--------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi membayar biaya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk 2 (dua) bidang tanah hibah untuk pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut, secara sukarela dan tidak ada paksaan, karena saksi sangat membutuhkan sertifikat;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu tidak ada peserta PRONA lainnya yang merasa keberatan disuruh membayar biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-bidang tersebut, karena dianggap murah,tetapi setelah tahu, biaya Prona gratis setelah diadakan sosialisasi di Balai Dusun Trengguno Wetan;-------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi sudah menyerahkan berkas dari persyaratan pensertifikatan tanah melalui PRONA tersebut, berupa fotocopi denagn biaya fotocopi sendiri kepada Dukuh Aris Nuriyanto;----
- Bahwa saksi tidak pernah menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan PRONA;--------------------------------------------------
- Bahwa setelah saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA, kemudian dilakukan pengukuran dan pemasangan patoknya;--------------------------------
- Bahwa setelah saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA, kemudian dilakukan pengukuran dan pemasangan patok, untuk satu bidang tanah ada 4 (empat) patok, sehingga untuk 2 (dua) bidang tanah ada 8 (delapan) patok;-------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu patok-patok tersebut berasal dari mana, saksi tidak tahu, saksi mengambil patok tersebut di rumah Haji Budi Rahman, tetapi tidak ada tanda terimanya;----------------------
- Bahwa saksi tidak datang waktu dilakukan pengukuran, karena kerja di loar kota, sedangkan yang ikut pengukuran adalah istri saksi, sedangkan dari hadir waktu pengukuran adalah Saksi Suharno dan pembantu petugas ukur dari desa Saksi Haryono;
- Bahwa pengukuran dilaksanakan sekitar 1 (satu) jam, karena tanahnya berdekatan, ada minum dan snack, tetapi disediakan oleh adik saksi;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah pengukuran dilaksanakan kemudian saksi melakukan pemasanngan patok sendiri;--------------------------------
- Bahwa saksi tidak merasa keberatan dengan biaya PRONA tersebut, tetapi setelah tahu kalau biaya PRONA gratis, saksi merasa keberatan;-------------------------------------------------------------
- Bahwa sekarang pesertifikatan tanah melalui PRONA tersebut sudah jadi;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu kalau ada warga yang tidak membayar biaya PRONA, tetapi mendapatkan sertifikat;--------------------------
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Kejaksaan tetapi waktunya lupa;------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar setelah diperiksa saksi menandatangani pada Berita Acara Pemeriksaannya;----------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Wonosari tersebut bertempat di Balai Dusun Trengguno Wetan;---------------
- Bahwa yang saksi tahu ada sosialisasi tentang PRONA 1 (satu) kali di Balai Desa Sidorejo dan saksi ikut sosialisasi dari awal sampai akhir duduk didepan;------------------------------------------------
- Bahwa saksisetelah sosialisasi di Balai Desa Sidorejo ada sosialisasi di Balai DusunTrengguno Wetan, tetapi yang melakukan sosialisasi adalah dari Kejaksaan;--------------------------
- Bahwa saksihadir waktu ada sosialisasi di Balai Dusun Trengguno Wetan tersebut,karena disuruh oleh Dukuh Aris Nuriyanto dan ada surat panggilannya;-----------------------------------
- Bahwa saksi tidak merasa terpaksa dan tidak merasa keberatan mengajukan sertikat melalui PRONA,karena mumpung bareng-bareng, tetapi saksi tahu ada tetangga yang menyampaikan keberatan mengenai biaya pada waktu perjalanan pulang kerumah masing-masing;----------------------------------------------------
- Bahwa sekarang ini sudah iklas dengan biaya yang sudah saksi keluarkan untuk pembuatan sertifikat tersebut, karena sertifikat sudah jadi dan saksi merasa senang tidak akan menuntut;---------
- Bahwa benar saksi datang sosialisasi dan tahu penjelasan dari BPN dan setelah BPN pulang terdakwa mengadakan musyawarah menyampaikan biaya pembuatan sertifikat secara lisan sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah) per-bidang;----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah membayar biaya PRONA sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk 2 (dua) bidang tanah hibah tersebut saksi tidak pernah menanyakan dan melaporkan kepada terdakwa;----------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak merasa dipaksa dan keberatan mengajukan pensertifikatan tanah tanah melalui PRONA tersebut; --------------
- Bahwa sekarang setelah sertifikat sudah jadi, saksi merasa diuntungkan, karena tidak ikut jalan mengurus sertifikat tahu-tahu sudah jadi;-----------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan dengan keterangan saksi, yaitu :------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah membicarakan biaya PRONA sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), setelah petugas dari BPN pulang;--------------------------------------------------------------
34. SAKSI TUKINO Bin (Alm) PAWIRO TAMIN;--------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;-----------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;--------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan;------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara Terdakwa adalah Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini, saksi sebagai peserta PRONA dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul di Dusun Bolodukuh Lor, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2012;---------------------------------------------
- Bahwa saksi mengajukan membuat 1 ( satu ) sertifikat tanah tegalan;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu sebelum diadakan PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) tersebut, telah diadakan sosialisasi di Balai Desa Sidorejo yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul;-----------------------------------------------------
- Bahwa saksi ikut dalam sosialisasi tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan yang hadir dalam sosialisasi tersebut dari pemerintah desa adalah Terdakwa dan Mardiyanta, sedangkan yang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul yang hadir ada 2 (dua) orang yaitu Joko dan seorang petugas tetapi saya tidak tahu namanya;------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu sosialisasi saksi duduk dibelakang tetapi mendengar jelas penjelasan dari Joko;----------------------------------
- Bahwa yang dibicarakan dalam sosialisasi di Balai Desa Sidorejo tersebut adalah mengenai syarat-syarat pengajuan sertifikat yaitu berupa Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Letter C dan Surat Kematian;----------------------------------------------------------
- Bahwa dalam sosialisasi di Balai Desa Sidorejo tersebut juga dibicarakan, biaya pensertifikatan tanah melalui PRONA adalah gratis;-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah Joko petugas dari BPN pulang, sosialisasi diteruskan oleh Lurah, ditemani oleh Mardiyanto (yang pada waktu itu jadi pembawa acara), membicarakan mengenai masalah biaya untuk pembuatan sertifikat dalam PRONA di Desa Sidorejo yang menyampaikan adalah Terdakwa sendiri, sedangkan Mardiyanta hanya duduk saja dan disampaikan mengenai biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-sertifikat, untuk waris dan Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk hibah, tetapi tidak dijelaskan untuk biaya apa saja dan pada waktu itu juga tidak ada yang menanyakan mengenai rincian biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut;--------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi setuju dan sudah membayar biaya pembuatan sertifikat melalui PRONA, pagi harinya langsung ke Mardiyanto;
- Bahwa pada waktu saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut, tidak diberi tanda bukti atau kwitansi pembayarannya, tetapi dicatat oleh Mardiyanto;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu para peserta PRONA yang telah melakukan pembayaran lunas juga tidak diberi tanda bukti pembayarannya;---------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi bayarkan untuk pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima pulh ribu rupiah) untuk 1 (satu) bidang tanah waris, tetapi saksi tidak tahu digunakan untuk apa saja biaya tersebut, karena terdakwa tidak pernah menjelaskan mengenai rincian biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut;-------------------------
- Bahwa saksi membayar biaya sebesar Rp.350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 ( satu) bidang tanah waris untuk pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut secara sukarela dan tidak ada paksaan karena saya sangat membutuhkan sertifikat tersebut;-----------------------------------------
- Bahwa yang saksitidak tahu, apakah ada peserta PRONA lainnya yang merasa keberatan disuruh membayar biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-bidang tersebut, karena dianggap murah, tetapi setelah tahubiaya Prona gratis, setelah sosialisasi di Balai Dusun Trengguno Wetan, ada yang keberatan;--------------------------------
- Bahwa saksi sudah menyerahkan berkas persyaratan pensertifikatan tanah melalui PRONA tersebut, berupa fotocopi rangkap satu, dengan biaya fotocopi sendiri kepada Pak Dukuh Bolodukuh Lor saksi Supadi Siswanto;----------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan PRONA;--------------------------------------------------
- Bahwa benar setelah saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut, kemudian dilakukan pengukuran dan pemasangan patoknya;---
- Bahwa setelah saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut, kemudian dilakukan pengukuran dan pemasangan patok, untuk satu bidang tanah ada 4 patok;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tidak tahu patok-patok tersebut berasal dari mana, tetapi saksi mengambil patok tersebut di Balai Dusun Bolodukuh Lor; -----------------------------------------------------------------
- Bahwa yang hadir saat pengukuran saksi sendiri, Terdakwa, Dukuh Bolodukuh Lor dan Saksi Haryono sebagai pembantu petugas ukur dari desa;-----------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dilakukan pengukuran tidak disediakan minum dan snack;-------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah pengukuran dilaksanakan, kemudian saksi melakukan pemasanngan patok sendiri;--------------------------------
- Bahwa pada waktu itu saksi merasa keberatan dengan biaya PRONA tersebut, karena sebelumnya dikatakan gratis, tetapi saksi tidak mengajukan protes, karena merasa sungkan dengan Terdakwa;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekarang pesertifikatan tanah melalui PRONA tersebut sudah jadi;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar saksipernah diperiksa di Kejaksaan tetapi waktunya lupa;------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar setelah diperiksa saksi menandatangani pada Berita Acara Pemeriksaannya tetapi saksi tidak membacanya terlebih dulu karena tidak bisa membaca;-------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Wonosari tersebut,bertempat di Balai Dusun Trengguno Wetan;---------------
- Bahwa saksi tidak menyampaikan keberatan mengenai biaya pensertifikatan melalui PRONA tersebut, pada waktu terdakwa menyampaikan sosialisasi setelah petugas dari BPN pulang, tetapi saksi tidak berani menyampaikan keberatan saksi karena sungkan dengan terdakwa;--------------------------------------------------
- Bahwa setelah sosialisasi di Balai Desa Sidorejo ada sosialisasi di Balai DusunTrengguno Wetan, tetapi yang melakukan sosialisasi adalah dari Kejaksaan;-----------------------------------------
- Bahwa saksihadir waktu ada sosialisasi di Balai Dusun Trengguno Wetan tersebut,karena disuruh oleh Dukuh dan ada surat panggilannya;------------------------------------------------------------
- Bahwa sekarang ini sudah iklas dengan biaya yang sudah saksi keluarkan untuk pembuatan sertifikat tersebut, karena sertifikat sudah jadi dan saksi merasa senang tidak akan menuntut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan dan menolak keterangan saksi, karena keterangan saksi tidak sesuai dengan yang di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;------------------------------------------------------------------------------
35. SAKSI DARMINAH;
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;-----------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;--------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan;------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara Terdakwa adalah Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksia sebagai peserta PRONA di dusun Bolodukuh Lor dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2012;-----------------------------
- Bahwa saksi mengajukan membuat 2 ( dua ) sertifikat tanah berupa warisan;---------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mengetahui adanya program PRONA tersebut dari Terdakwa yang pada saat itu ada perkumpulan di Balai Desa Sidorejo dengan mengatakan ada program PRONA dengan biaya Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);------------
- Bahwa yang saksi tahu sebelum diadakan PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) tersebut telah diadakan sosialisasi di Balai Desa Sidorejo yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul yang dihadiri oleh Joko dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Terdakwa dan Mardiyanta dan saksi mengikuti sosialisasi tersebut dari awal sampai dengan selesai;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa materi yang disampaikan dalam sosialisasi tang disampaikan oleh Joko dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungidul adalah mengenai persyaratan yang diwajibkan dalam proses pengajuan pensertifikatan tanah tersebut adalah foto copy :------------------------------------------------------------------------
Surat Tanah;-------------------------------------------------------------
Kartu Keluarga dan KTP;---------------------------------------------
Surat Kematian orang tua dari Desa Sidorejo;------------------
Bukti Pembayaran Pajak Tanah;-----------------------------------
- Bahwa dalam sosialisasi tersebut dibicarakan mengenai biaya pensertifikatan tanah melalui PRONA adalah gratis, tetapi ada biaya untuk patok, meterai dan lainnya diserahkan pada pemerintah desa untuk dimusyawarahkan dengan warga peserta PRONA;---------------------------------------------------------------
- Bahwa peran terdakwa dalam sosialisasi yang diadakan di Balai Desa Sidorejo tersebut adalah meneruskan sosialisasi setelah BPN pulang, yaitu menyampaikan biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA adalah sebesar Rp350.000,00 dan untuk hibah sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;------
- Bahwa pada waktu itu saksi mengajukan keberatan mengenai biaya tersebut dan minta keringanan biaya;---------------------------
- Bahwa saksitelah menyerahkan persyaratan pengajuan pembuatan sertifikat tanah yang dalam PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) tersebut ke Mardiyanto di Balai Desa Sidorejo;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu saksi menyerahkan persyaratan pengajuan pembuatan sertifikat tanah yang dalam PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) tersebut, tidak ada tanda terimanya dan tidak menandatangani serta mengisi blangko pemohonan sertifikat, tetapi ada yang minta tandatangan setelah sertifikat tanah jadi;-------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu yang menyuruh membayar biaya sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bidang tanah untuk pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut adalah Terdakwa;--------------------------------------------------
- Bahwa saksimenyetorkan biaya pensertifikatan tanah sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk dua bidang tanah waris kepada Mardiyanta, namun saksi lupa kapan hari dan tanggalnya dan saksi tidak pernah menandatangani kwitansi pembayaran biaya sertifikat tanah pada program PRONA tersebut;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mau membayar biaya sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus rupiah) untuk pembuatan 2 (dua) buah sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut, karena takut kalau tidak membayar tidak akan mendapat sertifikat tanahnya;-----------------
- Bahwa yang saksi tahu peserta Prona yang lain di dusun Trengguno Wetan juga disuruh membayar biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan kepada Dukuh Supardi,tetapi saksi tidak tahu apakah biaya tersebut lalu diserahkan kepada Terdakwa atau tidak;---------------------------------------------------------
- Bahwa tanah milik saksi yang diajukan pembuatan sertifikat melalui PRONA tersebut, sudah dilakukan pengukuran oleh petugas ukur dari BPN, pemerintah desa dan tetangga, tetapi pada waktu itu saksi tidak ikut waktu pengukuran;------------------
- Bahwa saksi tahu setelah pengukuran ada 8 (delapan) buah patok ditanah milik saksi yang diajukan pembuatan sertifikat melalui PRONA tersebut;----------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu patok tersebut diambil dari mana saja;---
- Bahwa saksi tidak tahu selain di Dusun Bolodukuh Lor, sebelumnya didusun lain juga ada kegiatan PRONA;--------------
- Bahwa benar saksipernah diperiksa Kejaksaan satu kali di balai Dusun Trengguno Wetan atas undangan siapa, saksi tidak tahu;--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar setelah diperiksa saksi menandatangani pada Berita Acara Pemeriksaannya;----------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu ada sosialisasi tentang PRONA 1 (satu) kali di Balai Desa Sidorejo dan saya ikut sosialisasi hanya sebagian waktu karena datangnya terlambat sehingga tidak tahu penjelasan dari BPN;---------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak merasa terpaksa dan tidak keberatan mengajukan sertikat melalui PRONA tersebut,karena mumpung bareng-bareng, tetapi saksi tahu ada tetangga yang menyampaikan keberatan mengenai biaya pada waktu perjalanan pulang kerumah masing - masing;-------------------------
- Bahwa sekarang ini sudah iklas dengan biaya yang sudah saksi keluarkan untuk pembuatan sertifikat tersebut, karena sertifikat sudah jadi dan saksi merasa senang tidak akan menuntut;---------
- Bahwa saksi diperiksa Kejaksaan di Balai Dusun Trengguno Wetan secara benar bersama-sama, tetapi ditanya sendiri-sendiri dan tidak ada yang mendampingi dalam pemeriksaan tersebut;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah membayar biaya PRONA sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk 2 (dua) bidang tanah hibah tersebut, saksi tidak pernah menanyakan dan melaporkan kepada Terdakwa;---------------------------------------------
- Bahwasebelum saksi diperiksa tidak ada yang mengarahkan ketika harus menjawab setiap pertanyaan dari Penyidik Kejaksaan tersebut;------------------------------------------------------------
- Bahwa sekarang setelah sertifikat sudah jadi saksi merasa diuntungkan karena tidak ikut jalan mengurus sertifikat tahu-tahu sudah jadi;-----------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan dengan keterangan saksi , yaitu :------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah membicarakan biaya PRONA sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);-------------------------
Bahwa apa yang diterangkan saksi berbeda dengan yang direkam oleh Terdakwa;------------------------------------------------------
36. SAKSI PADMO SUWITO;----------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;-----------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;--------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan;------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara Terdakwa adalah Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah sebagai peserta PRONA dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul di Dusun Trengguno Wetan, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2010;-----------------------------
- Bahwa saksi mengajukan membuat 2 ( dua ) sertifikat tanah waris;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu sebelum diadakan PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) tersebut, telah diadakan sosialisasi di Balai Desa Sidorejo yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul;-----------------------------------------------------
- Bahwa saksi ikut dalam sosialisasi tersebut tetapi datang terlambat;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang dibicarakan dalam sosialisasi di Balai Desa Sidorejo tersebut adalah mengenai syarat –syarat pengajuan sertifikat yaitu berupa Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Letter C dan Surat Kematian;----------------------------------------------------------
- Bahwa dalam sosialisasi di Balai Desa Sidorejo, juga dibicarakan bahwa biaya pensertifikatan tanah melalui PRONA adalah gratis;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah Saksi Joko petugas dari BPN pulang, sosialisasi diteruskan oleh Lurah (Terdakwa ) ditemani oleh Saksi Mardiyanto (yang pada waktu itu jadi pembawa acara) membicarakan mengenai masalah biaya untuk pembuatan sertifikat dalam PRONA di Desa Sidorejo, yang menyampaikan adalah Terdakwa sendiri, sedangkan Saksi Mardiyanta hanya duduk saja dan disampaikan mengenai biaya sebesar Rp.350.000,00 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-sertifikat untuk waris dan Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk hibah, tetapi tidak dijelaskan untuk biaya apa saja dan pada waktu itu juga tidak ada yang menanyakan mengenai rincian biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut;-----------------
- Bahwa saksi setuju dan sudah membayar biaya pembuatan sertifikat melalui PRONA, tetapi saksi bayarkan kepada siapa, saksi lupa;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA, tidak diberi tanda bukti atau kwitansi pembayarannya;----------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu para peserta PRONA yang telah melakukan pembayaran lunas, juga tidak diberi tanda bukti pembayarannya;---------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi bayarkan untuk pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk 2 ( dua ) bidang tanah waris, tetapi saksi tidak tahu digunakan untuk apa saja biaya tersebut, karena Terdakwa tidak pernah menjelaskan mengenai rincian biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut;-------------------------
- Bahwa saksi membayar biaya sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk 2 ( dua ) bidang tanah waris untuk pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut secara sukarela dan tidak ada paksaan, karena, saksi sangat membutuhkan sertifikat tersebut;-----------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu tidak ada peserta PRONA lainnya yang merasa keberatan disuruh membayar biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-bidang tersebut, karena dianggap murah, tetapi setelah tahu bahwa biaya Prona gratis setelah diadakan sosialisasi di Balai Dusun Trengguno Wetan;-------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi sudah menyerahkan berkas persyaratan pensertifikatan tanah melalui PRONA tersebut berupa fotocopi ragkap satu dengan biaya fotocopi sendiri kepada Dukuh Trengguno Wetan;-------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi lupa, apakah pernah menandatangani surat-surat permohonan pensertifikatan tanah melalui PRONA;----------------
- Bahwa setelah saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut, kemudian dilakukan pengukuran dan pemasangan patoknya;---
- Bahwa setelah saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut kemudian dilakukan pengukuran dan pemasangan patok , untuk satu bidang tanah ada 4 patok, sehingga saksi memasang aptok sebanyak 8 (delapan) buah patok;----------------
- Bahwa yang saksi tahu patok-patok tersebut saksi ambil dari tempat Pak Dukuh Trengguno Wetan;-----------------------------------
- Bahwa yang hadir saat pengukuran saksi sendiri, Terdakwa, Dukuh Bolodukuh Lor dan Saksi Haryono sebagai pembantu petugas ukur dari desa;-----------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dilakukan pengukuran tidak disediakan minum dan snack;-------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu itu saksi merasa keberatan dengan biaya PRONA tersebut, karena sebelumnya dikatakan gratis, tetapi saksi tidak mengajukan protes, karena merasa sungkan dengan Terdakwa;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekarang pesertifikatan tanah melalui PRONA tersebut sudah jadi;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Kejaksaan tetapi waktunya lupa;------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar setelah diperiksa saksi menandatangani pada Berita Acara Pemeriksaannya,tetapi saksi tidak membacanya terlebih dulu karena tidak bisa membaca;-------------------------------
- Bahwa saksipernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Wonosari tersebut bertempat di Balai Dusun Trengguno Wetan;--------------
- Bahwa saksi tidak menyampaikan keberatan mengenai biaya pensertifikatan melalui PRONA tersebut,pada waktu Terdakwa menyampaikan sosialisasi, setelah petugas dari BPN pulang, tetapi saksi tidak berani menyampaikan keberatan, karena sungkan dengan Terdakwa;-------------------------------------------------
- Bahwa saksitahu setelah sosialisasi di Balai Desa Sidorejo ada sosialisasi di Balai DusunTrengguno Wetan, tetapi yang melakukan sosialisasi adalah dari Kejaksaan;--------------------------
- Bahwa saksitidak hadir waktu ada sosialisasi di Balai Dusun Trengguno Wetan;-------------------------------------------------------------
- Bahwa sekarang ini sudah iklas dengan biaya yang sudah saksi keluarkan untuk pembuatan sertifikat tersebut karena sertifikat sudah jadi dan saksi merasa senang tidak akan menuntut;--------
- Bahwa ditunjukkan barang bukti berupa Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima sertifikat tahun 2012, tanggal 27 Februari 2014, benar, saksi pernah tandatangan dalam Berita Musyawarah Masyarakat Penerima sertifikat tahun 2012 tanggal 27 Februari 2014, tetapi tidak mengerti isi dari berita acara tersebut, karena saksi hanya diminta tandatangan oleh pak Kisto Pawiro;-------------------------------------------------------
- Bahwa benar sewaktu saksi tandatangan tersebut sertifikat sudah jadi;------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan menerima dan tidak keberatan atas keterangan saksi.------------------------------
37. SAKSI WISMO SARIYANTO SARIUN BIN (ALM) SOWIRONO; -------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;-----------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;--------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan;------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara Terdakwa adalah Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah sebagai peserta PRONA dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul di Dusun Trengguno Wetan, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2010;-----------------------------
- Bahwa saksi mengajukan membuat 1 ( satu ) sertifikat tanah waris;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu sebelum diadakan PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) tersebut telah diadakan sosialisasi di Balai Desa Sidorejo yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul;-----------------------------------------------------
- Bahwa saksi ikut dalam sosialisasi tersebut dan mengikuti sosialisasi dari awal sampai akhir ;--------------------------------------
- Bahwa yang dibicarakan dalam sosialisasi di Balai Desa Sidorejo, adalah mengenai syarat-syarat pengajuan sertifikat yaitu berupa Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Letter C dan Surat Kematian;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam sosialisasi di Balai Desa Sidorejo tersebut juga dibicarakan bahwa biaya pensertifikatan tanah melalui PRONA adalah gratis;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah Joko petugas dari BPN pulang sosialisasi diteruskan oleh Terdakwa, ditemani oleh Saksi Mardiyanto (yang pada waktu itu jadi pembawa acara), membicarakan mengenai masalah biaya untuk pembuatan sertifikat dalam PRONA di Desa Sidorejo, yang menyampaikan adalah Terdakwa sendiri, sedangkan Saksi Mardiyanta hanya duduk saja dan disampaikan mengenai biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-sertifikat untuk waris dan Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk hibah, tetapi tidak dijelaskan untuk biaya apa saja dan pada waktu itu juga tidak ada yang menanyakan mengenai rincian biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut;-----------------------------------------
- Bahwa saksi setuju dan sudah membayar biaya pembuatan sertifikat melalui PRONA tersebut dan saksi serahkan kepada Dukuh Supardi Siswanto;----------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA, tidak diberi tanda bukti atau kwitansi pembayarannya;----------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu para peserta PRONA yang telah melakukan pembayaran lunas juga tidak diberi tanda bukti pembayarannya;---------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi bayarkan untuk pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 ( satu ) bidang tanah waris, tetapi saksi tidak tahu digunakan untuk apa saja biaya tersebut, karena Terdakwa tidak pernah menjelaskan mengenai rincian biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA;-------------------------------------
- Bahwa saksi membayar biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 ( satu ) bidang tanah waris untuk pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut secara sukarela dan tidak ada paksaan, karena saksi sangat membutuhkan sertifikat tersebut; -------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu tidak ada peserta PRONA lainnya yang merasa keberatan disuruh membayar biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bidang tersebut karena dianggap murah, tetapi setelah tahu bahwa biaya Prona gratis setelah diadakan sosialisasi di Balai Dusun Trengguno Wetan;-------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi sudah menyerahkan berkas persyaratan pensertifikatan tanah melalui PRONA tersebut berupa fotocopi rangkap satu, dengan biaya fotocopi sendiri kepada Dukuh Trengguno Wetan Pak Supardi Siswanto;------------------------------
- Bahwa saksi lupa, apakah pernah menandatangani surat-surat permohonan pensertifikatan tanah melalui PRONA;-----------------
- Bahwa setelah saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA, kemudian dilakukan pengukuran dan pemasangan patoknya;-----------------
- Bahwa setelah saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut kemudian dilakukan pengukuran dan pemasangan patok, untuk 1 (satu) bidang tanah ada 4 patok;-------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu patok-patok tersebut saksi ambil dari tempat Dukuh Trengguno Wetan;-----------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu yang hadir saat pengukuran, karena saksi sedang pergi ke Tegal, tetapi ada yang menghubungi saksi;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekarang pesertifikatan tanah melalui PRONA tersebut sudah jadi;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Kejaksaan tetapi waktunya lupa;------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar setelah diperiksa saksi menandatangani pada Berita Acara Pemeriksaannya,tetapi saksi tidak membacanya terlebih dulu dan tidak dbacakan karena tidak bisa membaca;----
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Wonosari tersebut bertempat di Balai Dusun Trengguno Wetan;---------------
- Bahwa saksitahu setelah sosialisasi di Balai Desa Sidorejo ada sosialisasi di Balai DusunTrengguno Wetan sebanyak 2 (dua) kali dan pada sosialisasi terdakwa membiacrakan masalah biaya PRONA sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima pluh ribu rupiah) per-bidang;-------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak hadir waktu ada sosialisasi di Balai Dusun Trengguno Wetan;-------------------------------------------------------------
- Bahwa saksitahu ada biaya PRONA sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-bidang, dari informasi istri saksi;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar sewaktu saksi tandatangan tersebut sertifikat sudah jadi;------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan menolak keterangan saksi, karena :-----------------------------------------------------
Keterangan saksi tidak benar;----------------------------------------------
Tidak pernah diadakan sosialisasi di Balai Dusun Trengguno Wetan dan Terdakwa tidak pernah menyampaikan biaya PRONA sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);-------------
38. SAKSI NADIRI;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;-----------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;--------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan;------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara Terdakwa adalah Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini, sebagai peserta PRONA di Dusun Trengguno Wetan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2010;----------------------------
- Bahwa saksi mengajukan membuat 1 (satu) sertifikat tanah warisan;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu sebelum diadakan PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) tersebut telah diadakan sosialisasi di Balai Desa Sidorejo yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul;-----------------------------------------------------
- Bahwa saksi ikut dalam sosialisasi tersebut dan mengikuti sosialisasi dari awal sampai akhir;----------------------------------------
- Bahwa yang dibicarakan dalam sosialisasi di Balai Desa Sidorejo, adalah mengenai syarat-syarat pengajuan sertifikat yaitu berupa Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Letter C dan Surat Kematian;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam sosialisasi di Balai Desa Sidorejo tersebut juga dibicarakan bahwa biaya pensertifikatan tanah melalui PRONA adalah gratis;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah Joko petugas dari BPN pulang sosialisasi diteruskan oleh Terdakwa, ditemani oleh Saksi Mardiyanto (yang pada waktu itu jadi pembawa acara), membicarakan mengenai masalah biaya untuk pembuatan sertifikat dalam PRONA di Desa Sidorejo, yang menyampaikan adalah Terdakwa sendiri, sedangkan Saksi Mardiyanta hanya duduk saja dan disampaikan mengenai biaya sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-sertifikat untuk waris dan Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk hibah, tetapi tidak dijelaskan untuk biaya apa saja dan pada waktu itu juga tidak ada yang menanyakan mengenai rincian biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut;-----------------------------------------
- Bahwa saksi setuju dan sudah membayar biaya pembuatan sertifikat melalui PRONA tersebut dan saksi serahkan kepada Dukuh Supardi Siswanto;----------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA, tidak diberi tanda bukti atau kwitansi pembayarannya;----------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu para peserta PRONA yang telah melakukan pembayaran lunas juga tidak diberi tanda bukti pembayarannya;---------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi bayarkan untuk pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) bidang tanah waris, tetapi saksi tidak tahu digunakan untuk apa saja biaya tersebut, karena Terdakwa tidak pernah menjelaskan mengenai rincian biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA;-------------------------------------
- Bahwa saksi membayar biaya sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 ( satu ) bidang tanah waris untuk pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut secara sukarela dan tidak ada paksaan, karena saksi sangat membutuhkan sertifikat tersebut; ----------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu tidak ada peserta PRONA lainnya yang merasa keberatan disuruh membayar biaya sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bidang tersebut karena dianggap murah, tetapi setelah tahu bahwa biaya Prona gratis setelah diadakan sosialisasi di Balai Dusun Trengguno Wetan;-------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi sudah menyerahkan berkas persyaratan pensertifikatan tanah melalui PRONA tersebut berupa fotocopi rangkap satu, dengan biaya fotocopi sendiri kepada Dukuh Trengguno Wetan Supardi Siswanto;------------------------------------
- Bahwa saksi lupa, apakah pernah menandatangani surat-surat permohonan pensertifikatan tanah melalui PRONA;-----------------
- Bahwa setelah saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA, kemudian dilakukan pengukuran dan pemasangan patoknya;-----------------
- Bahwa setelah saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut kemudian dilakukan pengukuran dan pemasangan patok, untuk 1 (satu) bidang tanah ada 4 patok;-------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu patok-patok tersebut saksi ambil dari tempat Dukuh Trengguno Wetan;-----------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu yang hadir saat pengukuran, karena saksi sedang pergi ke Tegal, tetapi ada yang menghubungi saksi;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekarang pesertifikatan tanah melalui PRONA tersebut sudah jadi;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar saksipernah diperiksa di Kejaksaan tetapi waktunya lupa;------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar setelah diperiksa saksi menandatangani pada Berita Acara Pemeriksaannya,tetapi saksi tidak membacanya terlebih dulu dan tidak dbacakan karena tidak bisa membaca;----
- Bahwa saksipernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Wonosari tersebut bertempat di Balai Dusun Trengguno Wetan;---------------
- Bahwa saksitahu setelah sosialisasi di Balai Desa Sidorejo ada sosialisasi di Balai DusunTrengguno Wetan sebanyak 2 (dua) kali dan pada sosialisasi terdakwa membiacrakan masalah biaya PRONA sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-bidang;------------------------------------------------------------
- Bahwa saksitidak hadir waktu ada sosialisasi di Balai Dusun Trengguno Wetan;-------------------------------------------------------------
- Bahwa saksitahu ada biaya PRONA sebesar Rp 350.000,00(tiga ratus lima pluh ribu rupiah) per-bidang, dari informasi istri saksi;
- Bahwa benar sewaktu saksi tandatangan tersebut sertifikat sudah jadi;------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan dengan keterangan saksi, yaitu :------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah membicarakan biaya PRONA sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);-------------------------
39. SAKSI PUJO WIYONO BIN (ALM) JOKARYO;-----------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;----------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi, kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;---------------------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; -----------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai peserta PRONA dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul di Dusun Trengguno Wetan, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2010; ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mengajukan 1 (satu) bidang tanah untuk dibuat menjadi 2 ( dua ) sertifikat, 1(satu) atas nama saksi sendiri dan satunya atas nama Sukoyo;------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu, sebelum diadakan PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria), telah diadakan sosialisasi sebanyak 1 (satu) kali di Balai Desa Sidorejo, yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, tetapi di Balai Dusun Trengguno Wetan tidak diadakan sosialisasi;-------------------------
- Bahwa saksi tidak ikut dalam sosialisasi, karena sedang hajatan dirumah saksi dan tidak tahu yang hadir dalam sosialisasi tersebut;----------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu, syarat untuk pengajuan permohonan pensertifikatan tanah PRONA, adalah berupa Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Letter C dan Akte Jual Beli dan Bukti Pembayaran Pajak;----------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu dalam sosialisasi di Balai Desa Sidorejo, juga dibicarakan biaya pensertifikatan tanah melalui PRONA adalah gratis, karena saksi tidak hadir, tetapi untuk biaya pengajuan sertifikat, saksi diberitahu langsung oleh Saksi Supardi (Kadus Trengguno Wetan) dengan biaya Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk peralihan waris, lalu saksi mengajukan pensertifikatan tanah milik (jual beli) berupa tanah Tegalan dengan ukuran kurang lebih 1000 M2 (seribu Meter persegi);--------------------------------------------------
- Bahwa saksi setuju dan sudah membayar biaya pembuatan sertifikat melalui PRONA tersebut sebesar Rp 937.000,00 (Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan cara dititipkan kepada Kepala Dusun yaitu Saksi Supardi, namun saksi lupa kapan hari dan tanggalnya;----------------------------------
- Bahwa pada waktu saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA, tidak diberi tanda bukti atau kwitansi pembayarannya dan saksi juga tidak minta kwitansi tanda pembayarannya;------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tidak tahu para peserta PRONA yang telah melakukan pembayaran lunas juga tidak diberi tanda bukti pembayarannya;--------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi bayarkan untuk pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut sebesar Rp. 937.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupih) untuk 2 ( dua ) sertifikat dari satu 1 (satu) bidang tanah, karena jual beli dan saksi titipkan kepada Saksi Dukuh Supardi dirumahnya, tetapi saksi tidak tahu digunakan untuk apa saja biaya tersebut, karena tidak pernah menjelaskan mengenai rincian biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut;----------------------------------------------------
- Bahwa saksi membayar biaya sebesar Rp.937.000,00 (sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) untuk pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA, secara sukarela dan tidak ada paksaan, karena saksi sangat membutuhkan sertifikat tersebut;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu, tidak ada peserta PRONA lainnya yang merasa keberatan disuruh membayar biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-bidang tersebut, karena dianggap murah, tetapi ada yang merasa keberatan setelah tahu biaya Prona gratis, setelah diadakan sosialisasi di Balai Dusun Trengguno Wetan;------------------------
- Bahwa saksi sudah menyerahkan berkas persyaratan pensertifikatan tanah melalui PRONA, berupa fotocopi rangkap satu, dengan biaya fotocopi sendiri kepada Dukuh Trengguno Wetan;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi lupa, pernah menandatangani surat-surat permohonan pensertifikatan tanah melalui PRONA;----------------
- Bahwa setelah saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA, kemudian dilakukan pengukuran dan pemasangan patoknya;----------------
- Bahwa setelah saksi melakukan pembayaran atas biaya pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA, kemudian dilakukan pengukuran dan pemasangan patok, untuk satu bidang tanah ada 4 (empat) patok, sehingga saksi memasang patok sebanyak 8 (delapan) buah patok;------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu patok-patok tersebut saksi ambil dari tempat Dukuh Trengguno Wetan;----------------------------------------
- Bahwa yang hadir saat pengukuran adalah petugas ukur dari desa dan saksi ikut menyaksikan dan memperhatikan pengukuran tanah tersebut;------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dilakukan pengukuran tidak disediakan minum dan snack;------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu disetiap sertifikat ada meterainya, tetapi saya tidak pernah beli meterai;--------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu itu saksi merasa keberatan dengan biaya PRONA tersebut, arena sebelumnya dikatakan gratis, tetapi saksi tidak mengajukan protes, karena merasa sungkan dengan terdakwa;-------------------------------------------------------------
- Bahwa sekarang pesertifikatan tanah melalui PRONA tersebut sudah jadi dan sudah diserahkan oleh Dukuh Supardi dan saksi terima di Tempat Pertemuan Lingkungan;-----------------------------
- Bahwa saksi tahu sebelum tahun 2010 ada kegiatan PRONA di dusun lain,tetapi saksi tidak tahu kalau disuruh membayar biaya PRONA;------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu kalau kegiatan PRONA tersebut dibiayai oleh pemerintah;----------------------------------------------------
- Bahwa sejak tahun 2010 selama ada kegiatan PRONA tersebut saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa maupun dengan Saksi Mardiyanto;-------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu ada biaya untuk PPATS di Kecamatan Ponjong;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ditunjukkan barang bukti berupa Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima sertifikat tahun 2012 tanggal 27Februari 2014, saksi pernah tandatangan dalam Berita Musyawarah Masyarakat Penerima sertifikat tahun 2012 tanggal 27Februari 2014, tetapi tidak mengerti isi dari berita acara tersebut, karena saksi hanya diminta tandatangan oleh Bpk.Kisto Pawiro;------------------------------------------------------
- Bahwa benar saksipernah diperiksa di Kejaksaan,tetapi waktunya lupa;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa benar setelah diperiksa saksi menandatangani pada Berita Acara Pemeriksaannya,tetapi saksi tidak membacanya terlebih dulu karena tidak bisa membaca;------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa sebanyak 2 (dua) kali oleh Kejaksaan Negeri Wonosari tersebut,bertempat di Balai Dusun Trengguno Wetan;------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak keberatan mengenai biaya pensertifikatan melalui PRONA tersebut;----------------------------------------------------
- Bahwa saksitahu setelah sosialisasi di Balai Desa Sidorejo ada sosialisasi di Balai DusunTrengguno Wetan, tetapi yang melakukan sosialisasi adalah dari kejaksaan;-------------------------
- Bahwa saksi hadir waktu ada sosialisasi di Balai Dusun Trengguno Wetan;------------------------------------------------------------
- Bahwa sekarang ini sudah iklas dengan biaya yang sudah saksi keluarkan untuk pembuatan sertifikat tersebut, karena sertifikat sudah jadi dan saksi merasa senang tidak akan menuntut;-------
- Bahwa benar sewaktu saksi tandatangan dalam musyawarah tersebut sertifikat sudah jadi;-----------------------------------------------
- Bahwa sewaktu saksi melakukan pembayaran biaya PRONA tidak menunjukkan Surat Perintah dari Kepala Desa;--------------
- Bahwa benar setelah diperiksa saksi menandatangani pada Berita Acara Pemeriksaannya,tetapi saksi tidak membacanya terlebih dulu dan tidak dibacakan lagi oleh Penyidik;----------------
- Bahwa sewaktu menyampaikan keberatan dan tidak iklas tentang biaya PRONA tersebut saksi tidak tahu ada yang mengarahkan atau tidak;----------------------------------------------------
- Bahwa sewaktu diperiksa oleh Kejaksaan sendiri dan tidak ada yang mendampingi,tetapi Dukuh Supardi ada ditempat itu;
- Bahwa saksi ikut pensertifikatan melalui kegiatan PRONA, tidak merasa terpaksa;-------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan ada keberatan atas keterangan saksi, yaitu :----------------------------------
Bahwa sewaktu saksi menandatangani Berita Acara Musyawarah, Terdakwa belum tandatangan dan belum distempel; -----------------------------------------------------------------------
40. SAKSI WARIYANTO Bin (Alm) MANTOREJO;---------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;----------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi, kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;---------------------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; -----------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan saks dalam perkara ini adalah saksi sebagai peserta PRONA dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul di Dusun Trengguno Wetan, Desa Sidorejo ,Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2010; ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mengajukan 1 (satu) bidang tanah pekarangan turun waris;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu sebelum diadakan PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) tersebut telah diadakan sosialisasi sebanyak 2 (dua) kali di Balai Dusun Trengguno Wetan, yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul;----
- Bahwa saksi ikut dalam sosialisasi tersebut dan yang hadir pada sosialisasi tersebut adalah warga masyarakat, Sakina dan Saksi Mardiyanta (Pemdes Sidorejo), Saksi Joko (Pihak Pertanahan), yang dibahas dalam sosialisasi tersebut adalah pada saat penyuluhan/rapat yang pertama kali membahas mengenai syarat dan biaya yang sudah ditentukan terlebih dahulu, sedangkan rapat/penyuluhan kedua membahas mengenai kekurangan persyaratan dari warga yang mengajukan sertifikat tanah pada program PRONA;----------------
- Bahwa yang saksi tahu syarat untuk pengajuan permohonan pensertifikatan tanah PRONA tersebut, berupa Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Letter C, Surat Keterangan Waris dan Bukti Pembayaran Pajak;----------------------------------------------------------
- Bahwa dalam sosialisasi di Balai Desa Sidorejo tersebut juga dibicarakan biaya pensertifikatan tanah melalui PRONA ditanggung oleh Negara, tetapi tidak dijelasakn mengenai jumlah biayanya, namun setelah BPN pulang, Terdakwa menjelaskan mengenai biaya-biaya dalam pensertifikatan tanah sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) khusus untuk sertifikat tanah yang berasal dari malwaris;---------
- Bahwa tidak ada masyarakat yang menyatakan keberatan dengan biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut;---------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi setuju dan sudah membayar biaya pembuatan sertifikat melalui PRONA tersebut sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara dititipkan kepada Kepala Dusun yaitu Saksi Supardi, karena pada waktu pengarahan saksi disuruh membayar ditempat dukuh, namun saksi lupa kapan hari dan tanggalnya;----------------------------------
- Bahwa pada waktu saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut tidak diberi tanda bukti atau kwitansi pembayarannya dan saksi juga tidak minta kwitansi tanda pembayarannya;------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tidak tahu para peserta PRONA yang telah melakukan pembayaran lunas, apa juga tidak diberi tanda bukti pembayarannya atau tidak;-----------------------------------------
- Bahwa yang saksi bayarkan untuk pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 ( satu ) sertifikat dari satu 1 (satu) bidang tanah malwaris dan saksi titipkan kepada Dukuh Supardi dirumahnya, yang saksi tahu biaya tersebut untuk biaya leges, patok dan meterai;---------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu tidak ada peserta PRONA lainnya yang merasa keberatan disuruh membayar biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-bidang tersebut, karena dianggap murah, tetapi ada yang merasa keberatan setelah tahu biaya Prona gratis, saat setelah diadakan sosialisasi di Balai Dusun Trengguno Wetan;-----------
- Bahwa saksi sudah menyerahkan berkas persyaratan pensertifikatan tanah melalui PRONA, berupa fotocopi rangkap satu dengan biaya fotocopi sendiri kepada Pak Dukuh Trengguno Wetan;-----------------------------------------------------------
- Bahwa saksi lupa pernah menandatangani surat-surat permohonan pensertifikatan tanah melalui PRONA;----------------
- Bahwa setelah saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA, kemudian dilakukan pengukuran dan pemasangan patoknya;----------------
- Bahwa setelah saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut kemudian dilakukan pengukuran dan pemasangan patok, untuk satu bidang tanah ada 4 patok, tetapi saksi hanya mengambil 2 (dua) patok saja, karena berbatasan dengan tanah tetangga lain;---------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu patok-patok tersebut saksi ambil dari tempat Dukuh Trengguno Wetan dengan tidak membelinya;-----
- Bahwa yang hadir saat pengukuran adalah petugas ukur dari desa dan saksi ikut menyaksikan dan memperhatikan pengukuran tanah tersebut;------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dilakukan pengukuran tidak disediakan minum dan snack;------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu disetiap sertifikat ada meterainya, tetapi saksi tidak pernah beli meterai;------------------------------------------
- Bahwa pada waktu itu saksi merasa keberatan dengan biaya PRONA tersebut, karena sebelumnya dikatakan gratis, tetapi saksi tidak mengajukan protes, karena merasa sungkan dengan terdakwa;-------------------------------------------------------------
- Bahwa sekarang pesertifikatan tanah melalui PRONA tersebut sudah jadi dan sudah diserahkan oleh Dukuh Supardi dan saya terima di Tempat Pertemuan Lingkungan;-----------------------------
- Bahwa saksi tahu sebelum tahun 2010 ada kegiatan PRONA di dusun lain,tetapi saksi tidak tahu kalau disuruh membayar biaya PRONA;------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu kalau kegiatan PRONA tersebut dibiayai oleh pemerintah;----------------------------------------------------
- Bahwa sejak tahun 2010 selama ada kegiatan PRONA tersebut saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa maupun dengan Saksi Mardiyanto;-------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu ada biaya untuk PPATS di kecamatan;
- Bahwa ditunjukkan barang bukti berupa Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima sertifikat tahun 2012 tanggal 27 Februari 2014, apakah saksi pernah tandatangan dalam Berita Acara tersebut, benar saksi pernah tandatangan dalam Berita Musyawarah Masyarakat Penerima sertifikat tahun 2012 tanggal 27 Februari 2014, tetapi tidak mengerti isi dari berita acara tersebut, karena saksi hanya diminta tandatangan oleh Kisto Pawiro;-------------------------------------------
- Bahwa benar saksipernah diperiksa oleh kejaksaan tetapi waktunya kapan saks lupa;-------------------------------------------------
- Bahwa benar setelah diperiksa saksi menandatangani pada Berita Acara Pemeriksaannya,tetapi saksi membacanya terlebih dulu;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Wonosari bertempat di Balai Dusun Trengguno Wetan;--------------------------
- Bahwa saksi pernah mendengar didusun lain yang mendapat program PRONA tahun 2010 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidulyaitu Dusun Gunungkrambil dan Turi;
- Bahwa saksi keberatan mengenai biaya pensertifikatan melalui PRONA tersebut setelah diperiksa kejaksaan, tetapi saksi tidak pernah menanyakan kepada Kepala Desa karena takut;-----------
- Bahwa sekarang ini sudah iklas dengan biaya yang sudah saksi keluarkan untuk pembuatan sertifikat tersebut, karena sertifikat sudah jadi dan saksi merasa senang tidak akan menuntut;--------
- Bahwa benar sewaktu saksi tandatangan tersebut sertifikat sudah jadi;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa sewaktu saksi melakukan pembayaran biaya PRONA tidak menunjukkan Surat Perintah dari Kepala desa;---------------
- Bahwa benar setelah diperiksa saksi menandatangani pada Berita Acara Pemeriksaannya,tetapi saksi tidak membacanya terlebih dulu dan tidak dibacakan lagi oleh penyidik;----------------
- Bahwa sewaktu menyampaikan keberatan dan tidak iklas tentang biaya PRONA tersebut, tidak ada yang mengarahkan;------------------------------------------------------------------
- Bahwa sewaktu diperiksa oleh Kejaksaan sendiri dan tidak ada yang mendampingi,tetapi Dukuh Supardi ada ditempat itu;
- Bahwa saksi ikut pensertifikatan melalui kegiatan PRONA tersebut tidak merasa terpaksa;-------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi, yaitu :----------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyampaikan besaran biaya untuk pensertifikatan tanah melalui kegiatan PRONA tersebut;
Bahwa saksi tanda tangan berkas permohonan di Balai Dusun Trengguno Wetan;------------------------------------------------------------
41. SAKSI SABARNO;------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;----------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi, kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;---------------------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; -----------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saya sebagai peserta PRONA dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul di Dusun Gunungkrambil, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2011; ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mengajukan 1 (satu) bidang tanah pekarangan turun waris;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu sebelum diadakan PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) tersebut telah diadakan sosialisasi sebanyak 2 (dua) kali di Balai Dusun Gunungkrambil yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul;
- Bahwa saksi ikut dalam sosialisasi tersebut dan yang hadir pada sosialisasi tersebut adalah warga masyarakat, Terdakwa, Saksi Mardiyanta (Pemdes Sidorejo), Saksi Joko dan Saksi Tutik (Pihak Pertanahan) ,yang dibahas dalam sosialisasi tersebut adalah pada saat penyuluhan/rapat yang pertama kali membahas mengenai syarat dan biaya yang sudah ditentukan terlebih dahulu, sedangkan rapat/penyuluhan kedua membahas mengenai kekurangan persyaratan dari warga yang mengajukan sertifikat tanah pada program PRONA;----------------
- Bahwa yang saksi tahu syarat untuk pengajuan permohonan pensertifikatan tanah PRONA tersebut, adalah berupa Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Letter C, Surat Keterangan Waris dan Bukti Pembayaran Pajak;------------------------------------
- Bahwa dalam sosialisasi di Balai Desa Sidorejo tersebut juga dibicarakan biaya pensertifikatan tanah melalui PRONA ditanggung oleh Negara, tetapi tidak dijelaskan mengenai jumlah biayanya, namun BPN pulang,Terdakwa menjelaskan mengenai biaya-biaya dalam pensertifikatan tanah sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), khusus untuk sertifikat tanah yang berasal dari malwaris;----------------------------
- Bahwa tidak ada masyarakat yang menyatakan keberatan dengan biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut;---------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi setuju dan sudah membayar biaya pembuatan sertifikat melalui PRONA tersebut sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi serahkan kepada Saksi Mardiyanto, namun saksi lupa kapan hari dan tanggalnya;-------
- Bahwa pada waktu saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA, tidak diberi tanda bukti atau kwitansi pembayarannya dan saksi juga tidak minta kwitansi tanda pembayarannya;------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tidak tahu para peserta PRONA yang telah melakukan pembayaran lunas, apakah juga tidak diberi tanda bukti pembayarannya;-------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi bayarkan untuk pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 ( satu ) sertifikat dari satu 1 (satu) bidang tanah mal waris dan saksi bayarkan kepada Saksi Mardiyanta dirumahnya, yang saya tahu biaya tersebut untuk biaya leges, patok dan meterai;------------------------------------------------------------
-. Bahwa yang saksi tahu tidak ada peserta PRONA lainnya yang merasa keberatan disuruh membayar biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-bidang tersebut, karena dianggap murah, tetapi ada yang merasa keberatan setelah tahu, biaya Prona gratis, setelah diadakan sosialisasi di Balai Dusun Trengguno Wetan;-------------------------
- Bahwa saksi sudah menyerahkan berkas persyaratan pensertifikatan tanah melalui PRONA tersebut berupa fotocopi ragkap 3 (tiga) dengan biaya fotocopi sendiri kepada Saksi Mardiyanto di Balai Dusun Gunungkrambil, tetapi saksi lupa kapan waktunya;--------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah menandatangani surat-surat permohonan pensertifikatan tanah melalui PRONA;----------------
- Bahwa setelah saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA, kemudian dilakukan pengukuran dan pemasangan patoknya;----------------
- Bahwa setelah saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut, kemudian dilakukan pengukuran dan pemasangan patok, untuk satu bidang tanah ada 4 patok, tetapi saksi hanya mengambil 2 (dua) patok saja, karena berbatasan dengan tanah tetangga lain;---------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu patok-patok tersebut saksi ambil dari Balai Dusun Gunungkrambil;----------------------------------------------
- Bahwa yang hadir saat pengukuran adalah petugas ukur dari desa, Saksi Mardiyanto dan saksi ikut menyaksikan dan memperhatikan pengukuran tanah tersebut;--------------------------
- Bahwa pada waktu dilakukan pengukuran tidak disediakan minum dan snack;------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu disetiap sertifikat ada meterainya tetapi saksi tidak pernah beli meterai;--------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu itu saksi merasa keberatan dengan biaya PRONA tersebut, karena sebelumnya dikatakan gratis, tetapi saksi tidak mengajukan protes, karena merasa sungkan dengan Terdakwa;------------------------------------------------------------
- Bahwa sekarang pesertifikatan tanah melalui PRONA tersebut sudah jadi, tetapi saksi tidak hadir sewaktu penyerahan sertifikat tersebut;------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu sebelum tahun 2010 ada kegiatan PRONA di dusun lain,tetapi saksi tidak tahu kalau disuruh membayar biaya PRONA;------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu kalau kegiatan PRONA tersebut dibiayai oleh pemerintah;----------------------------------------------------
- Bahwa sejak tahun 2010 selama ada kegiatan PRONA tersebut saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa maupun dengan Saksi Mardiyanto;------------------------------------------------------------
- Bahwa benar saksi pernah tandatangan dalam Berita Musyawarah Masyarakat Penerima sertifikat tahun 2012 tanggal 27Februari 2014 tetapi tidak mengerti isi dari berita acara tersebut, karena saksi hanya diminta tandatangan oleh Kisto Pawiro;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu ada demo warga di Balai Dusun yang menuntut pengembalian uang sebesar Rp 20.000,00 dari biaya PRONA tahun 2010,yang katanya, untuk biaya minum dan snack sewaktu pengukuran tanah, tetapi kenyataaanya tidak ada minum dan snack;-----------------------------------------------
- Bahwa benar saksipernah diperiksa oleh Kejaksaan satu kali tetapi waktunya lupa;---------------------------------------------------------
- Bahwa benar setelah diperiksa saksi menandatangani pada Berita Acara Pemeriksaannya tetapi saksi membacanya terlebih dulu;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Wonosari tersebut bertempat di Balai Dusun Trengguno Wetan;--------------
- Bahwa saksi pernah mendengar didusun lain yang mendapat program PRONA tahun 2010 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidulyaitu Dusun Trengguno Wetan dan Turi;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi keberatan mengenai biaya pensertifikatan melalui PRONA tersebut,setelah ada di rumah dan saksi menghitung-hitung sendiri, biaya yang dikeluarkan tidak sampai Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);--------------------
- Bahwa sekarang ini masih keberatan dengan biaya yang sudah saksi keluarkan untuk pembuatan sertifikat tersebut,tetapi saksi tetap membayarnya karena ingin dapat sertifikat;------------
- Bahwa benar saksi tandatangan tersebut setelah sertifikat sudah jadi dan saksi merasa diuntungkan dengan mendapatkan sertifikat;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sewaktu saksi melakukan pembayaran biaya PRONA tidak menunjukkan Surat Perintah dari Kepala Desa;--------------
- Bahwa benar setelah diperiksa saksi menandatangani pada Berita Acara Pemeriksaannya,tetapi saksi tidak membacanya terlebih dulu dan tidak dibacakan lagi oleh Penyidik;---------------
- Bahwa sewaktu menyampaikan keberatan dan tidak iklas tentang biaya PRONA tersebut saksi, tidak ada yang mengarahkan;------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang mempunyai inisiatif pengembalian uang sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), untuk minum petugas ukur tersebut adalah para Ketua RT ketika saling bertemu dan saling memberitahu, tetapi tidak ada koordinasi dengan Kepala Dusun;-----------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi, yaitu :-------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah menyampaikan biaya untuk pensertifikatan tanah melalui kegiatan PRONA tersebut;-----------
42. SAKSI YATIN BINTI RADI (ALM);----------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;----------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi, kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;---------------------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; -----------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara Terdakwa adalah Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai peserta PRONA dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul di Dusun Poko, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul;---------------------------------------
- Bahwa saksi mengajukan 1 (satu) bidang tanah pekarangan turun waris dari nenek saksi;----------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu sebelum diadakan PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria), telah diadakan sosialisasi di Balai Desa Sidorejo, yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, tetapi saksi tahu ada kegiatan PRONA, karena diberitahu oleh Wasiman;----------------------------
- Bahwa saksi tidak ikut dalam sosialisasi dan tidak tahu yang hadir pada sosialisasi tersebut;-------------------------------------------
- Bahwa saksi diberitahu oleh Wasiman syarat untuk pengajuan permohonan pensertifikatan tanah PRONA, adalah KTP dan Kartu Keluarga, kemudian saksi menyerahkannya ke Wasiman;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi diberitahu oleh Wasiman biaya untuk pensertifikatan tanah melalui PRONA, adalah sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu ru[pih) untuk tanah warisan dari nenek, sedangkan warisan dari orangtua sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);------------------
- Bahwa saksi setuju dan sudah membayar biaya pembuatan sertifikat melalui PRONA tersebut sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan saksi serahkan kepada Saksi Mardiyanto, karena disuruh Wasiman, namun saksi lupa kapan hari dan tanggalnya;---------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA, tidak diberi tanda bukti atau kwitansi pembayarannya dan saksi juga tidak minta kwitansi tanda pembayarannya;------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tidak tahu para peserta PRONA yang telah melakukan pembayaran lunas juga tidak diberi tanda bukti pembayarannya;--------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu tidak ada peserta PRONA lainnya yang merasa keberatan disuruh membayar biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-bidang tersebut, karena dianggap murah,tetapi ada yang merasa keberatan setelah tahu, biaya Prona gratis setelah diadakan sosialisasi di Balai Dusun Trengguno Wetan;-------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah menandatangani surat-surat permohonan pensertifikatan tanah melalui PRONA;----------------
- Bahwa saksi tidak tahu setelah saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA, kemudian dilakukan pengukuran dan pemasangan patoknya;
- Bahwa pada waktu itu saksi merasa keberatan dengan biaya PRONA tersebut, karena sebelumnya dikatakan gratis, tetapi saksi tidak mengajukan protes karena merasa sungkan dengan terdakwa;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekarang pesertifikatan tanah melalui PRONA tersebut sudah jadi, tetapi saksi tidak hadir sewaktu penyerahan sertifikat tersebut;------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu sebelum tahun 2010 ada kegiatan PRONA di dusun lain,tetapi saksi tidak tahu kalau disuruh membayar biaya PRONA;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu kalau kegiatan PRONA tersebut dibiayai oleh pemerintah;----------------------------------------------------
- Bahwa sejak tahun 2010 selama ada kegiatan PRONA tersebut saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa maupun dengan Saksi Mardiyanto;-------------------------------------------------------------
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh kejaksaan satu kali tetapi waktunya lupa;---------------------------------------------------------
- Bahwa benar setelah diperiksa saksi menandatangani pada Berita Acara Pemeriksaannya tetapi saksi membacanya terlebih dulu;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Wonosari tersebut bertempat di Balai Dusun Trengguno Wetan;--------------
- Bahwa saksi pernah mendengar didusun lain yang mendapat program PRONA tahun 2010 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul yaitu Dusun Trengguno Wetan dan Turi;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekarang ini sertifikatnya sudah jadi dan sudah saksi terima dari Wasiman;---------------------------------------------------------
- Bahwa setelah sertifikat jadi saksi merasa diuntungkan dengan mendapatkan sertifikat;------------------------------------------------------
- Bahwa sewaktu saksi melakukan pembayaran biaya PRONA tidak ada Surat Perintah dari Kepala Desa;---------------------------
- Bahwa benar setelah diperiksa saksi menandatangani pada Berita Acara Pemeriksaannya,tetapi saksi tidak membacanya terlebih dulu dan tidak dibacakan lagi oleh Penyidik;----------------
- Bahwa benar saksi tidak pernah ikut sosialisasi di Balai Desa Sidorejo,karena tidak pernah diundang;---------------------------------
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan, karena saksi banyak memberikan keterangan yang tidak tahu;-----------------------------------------------------------------------------
43. SAKSI WIYANTO;------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;----------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;-------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; ------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai peserta PRONA dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul di Dusun Poko, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul;---------------------------------------
- Bahwa saksi mengajukan 2 (dua ) bidang tanah yang berasal dari waris dan satunya tanah hibah;----------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu sebelum diadakan PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) tersebut telah diadakan sosialisasi sebanyak 2 (dua) kali di Balai Desa Sidorejo, yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul dan di Balai Dusun Poko;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak ikut dalam sosialisasi tersebut, karena sudah tua dan pendengarannya tidak normal, sudo rungon;----
- Bahwa yang saksi tahu syarat untuk pengajuan permohonan pensertifikatan tanah PRONA tersebut adalah berupa Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Letter C dan dan Bukti Pembayaran Pajak;----------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu dalam sosialisasi di Balai Desa Sidorejo tersebut,apa juga dibicarakan biaya pensertifikatan tanah melalui PRONA adalah gratis, karena saksi tidak hadir, tetapi untuk biaya pengajuan sertifikat saksi diberitahu langsung oleh Wasiman dengan biaya Rp. 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah),kemudian saksi langsung membayar biaya tersebut kepada Haryono. karena Haryono mendatangi rumah saksi;---------------------------------------------------
- Bahwa saksi setuju dan langsung membayar biaya pembuatan sertifikat melalui PRONA tersebut sebesar Rp. 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), karena sudah saksi siapkan sebelumnya;--------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut tidak diberi tanda bukti atau kwitansi pembayarannya dan saksi juga tidak minta kwitansi tanda pembayarannya;------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu para peserta PRONA yang telah melakukan pembayaran lunas juga tidak diberi tanda bukti pembayarannya;--------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi bayarkan untuk pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut sebesar Rp. 850.000,00 (delapan ratu lima puluh ribu rupiah) untuk 2 ( dua ) sertifikat, tetapi saksi tidak tahu digunakan untuk apa saja biaya tersebut, karena tidak pernah menjelaskan mengenai rincian biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut;----------------------------------------
- Bahwa saksi membayar biaya sebesar Rp.850.000,- ( delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut termasuk murah dan saksi membayar secara sukarela dan tidak ada paksaan karena kalau mengurus sendiri repot;--------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu tidak ada peserta PRONA lainnya yang merasa keberatan disuruh membayar biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-bidang tersebut karena dianggap murah;----------------------------------------
- Bahwa saksi sudah menyerahkan berkas persyaratan pensertifikatan tanah melalui PRONA tersebut berupa fotocopi rangkap 1 (satu) dengan biaya fotocopi sendiri kepada Saksi Mardiyanto di Balai Desa Sidorejo;--------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah menandatangani surat-surat permohonan pensertifikatan tanah melalui PRONA;----------------
- Bahwa setelah saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut kemudian dilakukan pengukuran dan pemasangan patoknya;
- Bahwa setelah saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA, kemudian dilakukan pengukuran dan pemasangan patok, untuk satu bidang tanah ada 4 (empat) patok sehingga saksi memasang patok sebanyak 8 (delapan) buah patok;------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu patok-patok tersebut saksi ambil di depan Balai Dusun Poko, karena mengikuti teman juga mengambil di depan Balai Dusun Poko;--------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu siapakah yang melakukan pengukuran tanah milik saksi, karena saksi tidak ikut sewaktu diadakan pengukuran, tetapi sebelumnya saksi sudah memasang patok-patoknya untuk menunjukkan batas-batas tanahnya;---------------
- Bahwa saksi tidak tahu pada waktu dilakukan pengukuran disediakan minum dan snack, karena saksi tidak ikut waktu pengukuran;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu disetiap sertifikat ada meterainya, tetapi saksi tidak pernah beli meterai;-------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah mendengar kalau biaya prona gratis;----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekarang pesertifikatan tanah melalui PRONA tersebut sudah jadi dan sudah diserahkan oleh Pak Wasiman dirumah saksi;-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sertifikat tanah warisan tersebut diatas namakan Muryani;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu sebelum tahun 2010 ada kegiatan PRONA di dusun lain,tetapi saksi tidak tahu kalau disuruh membayar biaya PRONA;------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu kalau kegiatan PRONA tersebut dibiayai oleh pemerintah;---------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah ikut sosialisasi di Balai Dusun Poko;
- Bahwa yang saksi tahu,Terdakwa tidak pernah menyampaikan tentang adanya biaya Prona sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), tetapi yang menetapkan biaya Prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tanah waris dan Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk hibah adalah berdasarkan kesepakatan hasil musyawarah antara teman-teman yang ikut prona yang diadakan di Balai Dusun Poko yang dihadiri oleh 5 orang yaitu Nawiyo, Karni, Wasiman, Samino dan lainnya;----------------------------------------------------------
- Bahwa yang punya ide untuk menentukan biaya Prona adalah Terdakwa, Terdakwa pernah menyampaikan tentang adanya biaya Prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tanah waris dan Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk hibah tersebut adalah Wasiman yang lainnya mengikuti saja;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa ditunjukkan barang bukti berupa Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima sertifikat tahun 2012 tanggal 27Februari 2014, apakah saksi pernah tandatangan dalam Berita Acara tersebut, benar saksi pernah tandatangan dalam Berita Musyawarah Masyarakat Penerima sertifikat tahun 2012 tanggal 27 Februari 2014, tetapi tidak mengerti isi dari berita acara tersebut;--------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu biaya sebesar Rp.850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut perinciannya untuk apa saja;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksitahu, tidak ada yang merasa keberatan dalam penentuan biaya Prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp.500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah) tersebut;---------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu, Prona ada Juknisnya;-----------------------
- Bahwa pada waktu saksi membayar biaya Prona ke Haryono,saksi tidak minta tanda terimanya karena sudah percaya saja;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekarang ini sudah iklas dengan biaya yang sudah saksi keluarkan untuk pembuatan sertifikat tersebut karena sertifikat sudah jadi dan saksi merasa senang tidak akan menuntut;------
- Bahwa benar sewaktu saksi tandatangan tersebut sertifikat sudah jadi;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Kejaksaan di Balai Dusun Trengguno Wetan dan saksi datang ke Balai Dusun, karena diperintah oleh dukuh, tidak ada surat panggilannya, tetapi surat panggilan diberikan sewaktu pemeriksaan dilangsungkan, setelahnya surat panggilan dibawa pulang;------
- Bahwa benar setelah diperiksa saksi menandatangani pada Berita Acara Pemeriksaannya yang sebelumnya dibacakan oleh Dukuh Supandi bukan dibacakan oleh pemeriksanya;----
- Bahwa sewaktu saksi diperiksa (BAP No.14) ada yang mengarahkan atau ada yang mempengaruhi yaitu Pak Ngadiman ( mantan urusan sosial Desa Sidorejo) dengan kata-kata: “kalau menyatakan tidak keberatan akan dijadikan tersangka“;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa sewaktu diperiksa oleh Kejaksaan sendiri dan tidak ada yang mendampingi,tetapi Dukuh Supandi ada ditempat itu;
- Bahwa saksi ikut pensertifikatan melalui kegiatan PRONA tersebut tidak merasa terpaksa;-------------------------------------------
- Bahwa saksi memberikan keterangan di persidangan ini tidak ada yang mengarahkan;-----------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan menerima dan tidak keberatan ;---------------------------------------------
44. SAKSI WASIMAN;------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;----------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;-------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut, sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; ------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara Terdakwa adalah Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai peserta PRONA dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul di Dusun Poko, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2013;---------------
- Bahwa saksi mengajukan 1 (satu) bidang tanah pekarangan turun waris, karena ditunjuk untuk mewakili orangtua mengurus sertifikat karena sudah tua;------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu sebelum diadakan PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) tersebut, telah diadakan sosialisasi sebanyak 2 (dua) kali di Balai Desa Sidorejo, yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul dan yang kedua di Balai Dusun Poko yang dilaksanakan 15 (lima belas ) hari setelah sosialisasi di Balai Desa Sidorejo;----------------------
- Bahwa saksi ikut dalam sosialisasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul di Balai desa Sidorejo, untuk waktu pastinya saksi lupa, yang jelas tahun 2013 dan yang hadir dalam sosialisasi saat itu, adalah Kepala Desa Sidorejo Sakina, Saksi Mardiyanta, dan perangkat desa lainnya, petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, serta warga desa yang mau ikut mensertifikatkan tanahnya, yang dibahas dalam sosialisasi tersebut adalah pada saat penyuluhan/rapat yang pertama kali membahas mengenai syarat dan biaya yang sudah ditentukan terlebih dahulu, sedangkan rapat/penyuluhan kedua, membahas mengenai kekurangan persyaratan dari warga yang mengajukan sertifikat tanah pada program PRONA;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu syarat untuk pengajuan permohonan pensertifikatan tanah PRONA tersebut, berupa Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Letter C, Surat Keterangan Waris dan Bukti Pembayaran Pajak;----------------------------------------------------------
- Bahwa mengenai masalah biaya pensertifikatan PRONA sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) adalah mengikuti biaya yang ada di Dusun Gunungkrambil;
- Bahwa tidak ada masyarakat yang menyatakan keberatan dengan biaya sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut;---------------------------------------------------------------
- Bahwa warga setuju dan sebagian sudah membayar biaya pembuatan sertifikat melalui PRONA tersebut sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kepada saksi selanjutnya saksi serahkan ke Saksi Haryono (Kaur Umum Desa Sidorejo) dan saksi tidak tahu selanjutnya biaya tersebut diserahkan kemana oleh Haryono saksi tidak tahu;----------------
- Bahwa pada waktu saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut, tidak diberi tanda bukti atau kwitansi pembayarannya dan saksi juga tidak minta kwitansi tanda pembayarannya;------------------------------------------
- Bahwa warga peserta Prona sudah menyerahkan berkas persyaratan pensertifikatan tanah melalui PRONA tersebut berupa fotocopi KTP, KartuKeluarga dan Surat Tanah rangkap 1 (satu) kepada saksi, kemudian syarat-syarat tersebut saksi serahkan kepada Saksi Mardiyanto;-------------------------------------
- Bahwa saksi lupa pernah menandatangani surat-surat permohonan pensertifikatan tanah melalui PRONA;---------------
- Bahwa setelah saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut kemudian dilakukan pengukuran dan pemasangan patok, untuk satu bidang tanah ada 4 patok dan sudah saksi pasang sendiri;------------------------
- Bahwa yang saksi tahu patok-patok tersebut saksi ambil di depan Balai Dusun Poko, karena mengikuti teman juga mengambil di depan Balai Dusun Poko;--------------------------------
- Bahwa yang hadir saat pengukuran adalah petugas ukur dari desa dan saksi ikut menyaksikan dan memperhatikan pengukuran tanah tersebut;------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dilakukan pengukuran tidak disediakan minum dan snack;------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu disetiap sertifikat ada meterainya, tetapi saksi tidak pernah beli meterai;------------------------------------------
- Bahwa sekarang pesertifikatan tanah melalui PRONA tersebut sudah jadi dan sudah diserahkan di Balai Desa Sidorejo, tetapi saksi tidak tahu siapa yang menyerahkan sertifikat tersebut;
- Bahwa benar menurut saksi biaya Prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut termasuk murah, karena kalau mengurus sendiri saya tidak tahu dan repot;----------------------------------------------------------------
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan di Balai Dusun Poko;------------------------------------------------------------
- Bahwa sewaktu diperiksa saksi pernah tandatangan sebanyak 2 (dua) kali di Kejaksaan;-----------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti berupa (No. 134), benar saksi pernah tanda tangan pada barang bukti berupa Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima Sertifikasi Tanah Pertanian tahun 2013, Tanggal 06 Februari 2013, di Balai Desa Sidorejo,tentang pengenaan biaya untuk penyelenggaraan Kegiatan Sertifikasi Tanah Pertanian Tahun 2013 sebesar Rp. 350.000/bidang, ditambah bagi peserta dengan Proses jual beli, hibah biaya PPAT sebesar Rp. 150.000di Balai Desa Sidorejo ;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang hadir dalam rapat penentuan biaya Prona di Balai Dusun Poko tersebut ada sekitar 15 (lima belas) orang, yang berasal dari dusun lain, tetapi saksi tidak ingat nama-nama orangnya;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu kalau kegiatan PRONA tersebut dibiayai oleh pemerintah;----------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu peran terdakwa dalam acara sosialisasi tentang Prona di Balai desa Sidorejo tersebut hanya menyampaikan ucapan selamat datang, sedangkan BPN menyampaikan tentang persyaratan Prona;---------------------------
- Bahwa benar saksimengikuti sosialisasi tentang Prona di Balai Desa Sidorejo dari awal sampai akhir, yang saksi tahu yang hadir dalam sosialisasi tersebut dari BPN, Dinas Pertanian, Kecamatan Ponjong, Kantor Pajak, warga peserta Prona dan pemerintah desa;--------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah sosialisasi di Balai Desa tidak ada sosialisasi lanjutannya, tetapi ada musyawarah penentuan kesepakatan biaya Prona yang diadakan di Balai Dusun Poko yang dihadiri oleh semua warga peserta Prona;----------------------------------------
- Bahwa sekarang ini tidak ada warga peserta Prona yang merasa keberatan dengan biaya yang sudah dikeluarkan untuk pembuatan sertifikat tersebut,karena sertifikat sudah jadi, merasa senang tidak akan menuntut;------------------------------------
- Bahwa benar sewaktu saksi tandatangan tersebut sertifikat sudah jadi;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah tanda tangan pada Berita Acara Musyawarah Penerima Prona tersebut sekitar bulan Oktober 2014 di Balai Desa Sidorejo dan pada saat itu, saksi juga dimintai tolong oleh Saksi Mardiyanto untuk memintakan tanda tangan kepada Marsaid dan Seta selaku wakil masyarakat lainnya;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sewaktu saksi tandatangan pada Berita Acara Musyawarah tersebut saksi lupa apa apa isinya;---------------------
- Bahwa sewaktu diperiksa oleh Kejaksaan sendiri dan tidak ada yang mendampingi,tetapi Dukuh Supandi ada ditempat itu;
- Bahwa sewaktu saksi diperiksa (BAP No. 14) ada yang mengarahkan atau ada yang mempengaruhi yaitu Saksi Ngadiman (Mantan Kepala Sosial Desa Sidorejo) dengan kata-kata: “Kalau menyatakan tidak keberatan akan dijadikan tersangka“;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi ikut pensertifikatan melalui kegiatan PRONA tersebut tidak merasa terpaksa;-------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan menerima tidak mengajukan keberatan;------------------------------------------------
45. SAKSI HADI SUWARNO;--------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;----------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;-------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; ------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara Terdakwa adalah Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saya sebagai peserta PRONA dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul di dusun Poko, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2013;--------------
- Bahwa saksi mengajukan 2 ( dua ) bidang tanah waris dan jual beli;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu sebelum diadakan PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) tersebut telah diadakan sosialisasi sebanyak 2 (dua) kali di Balai Desa Sidorejo dan di Balai Dusun Poko;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak ikut dalam sosialisasi di Balai Desa Sidorejo dan di Balai Dusun Poko, sehingga saksi tidak tahu siapa yang hadir dalam sosialisasi tersebut;------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu ada pensertifikatan tanah PRONA tersebut dari teman-teman satu dusun;---------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu syarat untuk pengajuan permohonan pensertifikatan tanah PRONA tersebut adalah berupa Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Letter C, Surat Keterangan Waris dan Bukti Pembayaran Pajak;------------------------------------
- Bahwa dalam sosialisasi di Balai Desa Sidorejo tersebut juga dibicarakan, biaya pensertifikatan tanah melalui PRONA ditanggung oleh Negara, tetapi tidak dijelaskan mengenai jumlah biayanya, namun BPN pulang, Terdakwa menjelaskan mengenai biaya-biaya dalam pensertifikatan tanah sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) khusus untuk sertifikat tanah yang berasal dari mal-waris;---------------------------
- Bahwa tidak ada masyarakat yang menyatakan keberatan dengan biaya sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut;---------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi setuju dan sudah membayar biaya pembuatan sertifikat melalui PRONA tersebut sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tanah waris dan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), untuk jual beli semuanya saksi serahkan kepada Wasiman kemudian oleh Saksi Wasiman diserahkan ke Saksi Mardiyanto namun saya lupa kapan hari dan tanggalnya;------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut, tidak diberi tanda bukti atau kwitansi pembayarannya dan saksi juga tidak minta kwitansi tanda pembayarannya;------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tidak tahu para peserta PRONA yang telah melakukan pembayaran lunas juga tidak diberi tanda bukti pembayarannya;--------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu tidak ada peserta PRONA lainnya yang merasa keberatan disuruh membayar biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-bidang tersebut, karena dianggap murah,tetapi ada yang merasa keberatan setelah tahu, biaya Prona gratis, setelah diadakan sosialisasi di Balai Dusun Poko;------------------------------------------
- Bahwa saksi sudah menyerahkan berkas persyaratan pensertifikatan tanah melalui PRONA tersebut, berupa fotocopi kepada Saksi Mardiyanto di rumahnya di Bolodukuh Lor;--------
- Bahwa saksi tidak pernah menandatangani surat-surat permohonan pensertifikatan tanah melalui PRONA;----------------
- Bahwa setelah saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut kemudian dilakukan pengukuran dan pemasangan patoknya;
- Bahwa setelah saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut kemudian dilakukan pengukuran dan pemasangan patok, untuk satu bidang tanah ada 4 patok, sehingga saksi mengambil 8 (delapan) patok;--------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu patok-patok tersebut saksi ambil dari Balai Dusun Poko;-----------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu yang hadir saat pengukuran karena saksi tidak ikut pada waktu diadakan pengukuran tersebut;------
- Bahwa saksi tahu disetiap sertifikat ada meterainya tetapi saksi tidak pernah beli meterai;--------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu itu saksi merasa keberatan dengan biaya PRONA tersebut, karena saksi membayar biaya Prona tersebut dari hasil menjual kayu jati, kambing dan cari pinjaman ke saudara;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekarang pesertifikatan tanah melalui PRONA tersebut sudah jadi, tetapi saksi tidak hadir sewaktu penyerahan sertifikat tersebut;-------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu kalau kegiatan PRONA tersebut dibiayai oleh pemerintah;----------------------------------------------------
- Bahwa sejak tahun 2010 selama ada kegiatan PRONA tersebut saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa;-----------------------
- Bahwa saksi melakukan pembayaran biaya Prona tersebut 2 (dua) kali yang pertama saksi membayar biaya sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) saksi serahkan kepada Saksi Mardiyanto dan yang kedua sebesar Rp150.000,00 (seratus ribu rupiah) saksi setorkan kepada Saksi Wasiman;----
- Bahwa sekarang ini saksi tidak merasa keberatan dengan biaya yang sudah saksikeluarkan untuk pembuatan sertifikat tersebut karena sertifikatnya sudah jadi;--------------------------------
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Kejaksaan di Balai Dusun Poko dan saksi datang ke Balai Dusun tersebut, karena diperintah oleh Kepala Dukuh dan saksi sudah menerima surat panggilannya;------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar setelah diperiksa saksi menandatangani pada Berita Acara Pemeriksaannya yang sebelumnya dibacakan;------
- Bahwa sewaktu saksi diperiksa (BAP No. 14) ada yang mengarahkan atau ada yang mempengaruhi yaitu Saksi Ngadiman (mantan Kepala Urusan Sosial Desa Sidorejo) dengan kata-kata: “Kalau menyatakan tidak keberatan akan dijadikan tersangka“;---------------------------------------------------------
- Bahwa sewaktu diperiksa oleh kejaksaan sendiri dan tidak ada yang mendampingi,tetapi Dukuh Supandi ada ditempat itu;
- Bahwa saksi ikut pensertifikatan melalui kegiatan PRONA tersebut tidak merasa terpaksa;-------------------------------------------
- Bahwa saksi memberikan keterangan di persidangan ini tidak ada yang mengarahkan;-----------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan menerima dan tidak keberatan;----------------------------------------------
46. SAKSI NAWIYO;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;----------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;-------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; ------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini, Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;----
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini, saksi sebagai peserta PRONA dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul di Dusun Poko, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2013;-------------
- Bahwa saksi mengajukan 2 (dua) bidang tanah waris dan jual beli;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu sebelum diadakan PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) tersebut, telah diadakan sosialisasi di Balai Desa Sidorejo yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul;---------------------------------------------------
- Bahwa saksi ikut dalam sosialisasi danyang hadir pada sosialisasi tersebut dari BPN, Saksi Joko, Terdakwa, Saksi Mardiyanto dari Kecamatan Ponjong, kantor pajak dan dari pemerintah Desa Sidorejo;-------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu sosialisasi, tidak dijelaskkan oleh BPN dan Pemerintah Desa, Prona dibiayai oleh Negara, tetapi setelah BPN pulang Kepala Desa memberi penjelasan mengenai biaya dalam pelaksanaan proses sertifikat tanah Kegiatan PRONA, jika ma-lwaris sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk jual beli sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu sosialisasi tersebut juga dijelaskkan oleh BPN dan Pemerintah Desa tentang persyaratan permohonan Prona yaitu Fotocopi KTP, KK, Surat Tanah dan Surat Pembayaran Pajak;----------------------------------------------------------
- Bahwa biaya yang saksi bayarkan untuk pensertifikatan tanah melalui PRONA tersebut adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), karena diminta oleh Saksi Mardiyanta untuk proses 2 (dua) sertifikat tersebut sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), tetapi Terdakwa dan Saksi Mardiyanta tidak memberikan keterangan atas uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) digunakan untuk apa saja;--------------------------
- Bahwa saksi menyetorkan uang biaya pensertikatan tanah PRONA untuk 2 (dua) bidang tanah warisan, kemudian dijual beli sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Saksi Mardiyanta di Balai Desa, tetapi kapan waktunya saksi tidak ingat lagi;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA, tidak diberi tanda bukti atau kwitansi pembayarannya, dan saksi juga tidak minta kwitansi tanda pembayarannya;------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tidak tahu para peserta PRONA yang telah melakukan pembayaran lunas juga tidak diberi tanda bukti pembayarannya;--------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu tidak ada peserta PRONA lainnya yang merasa keberatan disuruh membayar biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-bidang;
- Bahwa saksi tidak pernah menandatangani surat-surat permohonan pensertifikatan tanah melalui PRONA;---------------
- Bahwa saksi tidak tahu setelah saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut, kemudian dilakukan pengukuran dan pemasangan patoknya;
- Bahwa saksi mengambil 8 (delapan) buah patok di Balai Dusun kemudian patok-patok tersebut saksi pasang sendiri sebelum dilakukan pengukuran oleh BPN; ----------------------------
- Bahwa saksi mengikuti sosialisasi tentang PRONA di Balai Desa Sidorejo tersebut dari awal sampai dengan akhir, pada waktu Kepala Desa Sidorejo menyampaikan ucapan selamat datang saja, sedangkan Saksi Mardiyanto sebagai Pembawa Acaranya;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah ikut sosialisasi di Balai Dusun Poko yang membahas musyawarah mengenai biaya Prona dan yang hadir dalam sosialisasi tersebut yaitu dari BPN Saksi Puji Astuti, Pak Mardiyanto dan warga peserta Prona;------------------
- Bahwa yang hadir dalam musyawarah mengenai biaya Prona di Balai Dusun Poko tersebut, yaitu saksi bersama Saksi Wasiman, Saksi Wiyanto, Saksi Suparno dan Siswodiharjo dan saya hadir dalam musyawarah karena diajak oleh teman-teman dan berkumpul di Balai Dusun Poko sore hari;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang dibahas dalam musyawarah tersebut hanya masalah persyaratan saja, tidak dibahas tentang biaya dan saksi hadir dalam musyawarah tersebut, hanya mendengarkan saja tidak mengajukan usul-usul;----------------------------------------
- Bahwa dalam sosialisasi atau musyawarah tersebut tidak disediakan minum dan snack;---------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu kalau kegiatan PRONA tersebut dibiayai oleh pemerintah;----------------------------------------------------
- Bahwa benar saksipernah diperiksa oleh Kejaksaan satu kali tetapi waktunya lupa;---------------------------------------------------------
- Bahwa benar setelah diperiksa saya menandatangani pada Berita Acara Pemeriksaannya,tetapi saksi membacanya terlebih dulu;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Wonosari tersebut bertempat di Balai Dusun Trengguno Wetan;--------------
- Bahwa saksi tidak keberatan membayar biaya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), karena lebih murah daripada ngurus sendiri;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu sosialisasi di Balai Dusun Poko ada peserta dari dusun lainnya yang hadir, yaitu dari Trengguno, Bolodukuh, Turi dan Gungungkrambil, karena mempunyai tanah di dusun Poko;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa yang hadir dalam sosialisasi di Balai Dusun Poko tersebut lebih kurang ada 15 (lima belas ) orang;--------------------
- Bahwa sekarang ini sertifikatnya sudah jadi dan sudah saksi terima; ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah sertifikat jadi, saksi merasa diuntungkan dengan mendapatkan sertifikat;------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa Kejaksaan di Balai Dusun Trengguno Wetan tersebut, pada hari Jum’at, tetapi tanggal dan tahunya lupa dan sewaktu saya diperiksa,karena diperintah oleh Dukuh, tetapi tidak mendapatkan surat panggilannya;-------
- Bahwa benar setelah diperiksa saksi menandatangani pada Berita Acara Pemeriksaannya tetapi saksi tidak membacanya terlebih dulu dan tidak dibacakan lagi oleh Penyidik;----------------
- Bahwa yang ada Balai Dusun Trengguno Wetan sebelum penyidik dari Kejaksaan datang yaitu Dukuh Poko Supandi dan Saksi Ngadiman;--------------------------------------------------------------
- Bahwa sewaktu saksi diperiksa (BAP No. 14) ada yang mengarahkan atau ada yang mempengaruhi yaitu Saksi Ngadiman (mantan kaurs sosial Desa Sidorejo), dengan kata-kata: “Kalau menyatakan tidak keberatan akan dijadikan tersangka“;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi memberikan keterangan di persidangan ini tidak ada yang mengarahkan;-----------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan menerima dan tidak keberatan;----------------------------------------------
47. SAKSI SUYOTO;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;----------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;-------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; ------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini, Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;-----
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini, saksi sebagai peserta PRONA dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul di Dusun Turi, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2009;---------------
- Bahwa saksi mengajukan 2 (dua) bidang tanah warisan dari mertua;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu, sebelum diadakan PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria), telah diadakan sosialisasi di Balai Desa Sidorejo yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul;---------------------------------------------------
- Bahwa saksi ikut dalam sosialisasi tersebut dan yang hadir pada sosialisasi tersebut dari BPN Saksi Sujoko, Terdakwa, Saksi Mardiyanto, dari Kecamatan Ponjong, kantor pajak dan dari Perangkat Desa Sidorejo;--------------------------------------------
- Bahwa pada waktu sosialisasi tersebut tidak dijelaskan oleh BPN dan Pemerintah Desa, Prona dibiayai oleh Negara, tetapi setelah BPN pulang, kemudian ada musyawarah yang dilakukan di Balai Dusun Turi dan pada saat itu yang hadir seingat saksi adalah Kepala Desa Sidorejo, Saksi Mardiyanta dan Dukuh Turi Saksi Tayid dan warga pemohon sekitar 50 orang;----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang dibahas dalam musyawarah tersebut adalah masalah kegiatan Prona yang akan dilaksanakan di Dusun Turi serta menjelaskan adanya biaya untuk persyaratan Prona yang harus ditanggung warga pemohon seperti untuk biaya patok, meterai, dan lain-lain, untuk masalah biaya tersebut, warga pemohon mongso-borong saja dan menyerahkan kepada pihak desa dalam melengkapi persyaratan tersebut dengan memberikan biaya sebesar Rp.300.000,00 per-bidang, akhirnya tercapai kesepakatan bahwa warga pemohon membayar biaya sebesar Rp.300.000,00 per-bidang tanah;-----------------------------
- Bahwa pada waktu sosialisasi tersebut juga dijelaskkan oleh BPN dan Pemerintah Desa tentang persyaratan permohonan Prona, yaitu Fotocopi KTP, KK, Surat Tanah Model E dan Surat Pembayaran Pajak;----------------------------------------------------------
- Bahwa biaya yang saksi bayarkan untuk pensertifikatan tanah melalui PRONA tersebut adalah sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) bidang tanah;-----------------------
- Bahwa saksi menyetorkan uang biaya pensertikatan tanah PRONA untuk 2 (dua) bidang tanah warisan tersebut sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada Saksi Mardiyanta di Balai Desa, tetapi kapan waktunya saksi tidak ingat lagi;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam PRONA tersebut tidak diberi tanda bukti atau kwitansi pembayarannya dan saksi juga tidak minta kwitansi tanda pembayarannya;------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu, apakah para peserta PRONA yang telah melakukan pembayaran lunas, juga tidak diberi tanda bukti pembayarannya;-------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu tidak ada peserta PRONA lainnya yang merasa keberatan disuruh membayar biaya sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per-bidang;-------------------
- Bahwa sampai sekarang ini saksi tidak tahu kalau pembuatan sertifikat tersebut dibiayai oleh Negara, karena saksi tidak tinggal di Dusun Turi;-------------------------------------------------------
- Bahwa saksi sudah menyerahkan berkas persyaratan permohonan Prona yaitu Fotocopi KTP, KK, Surat Tanah Model E dan Surat Pembayaran Pajak kepada Dukuh Saksi Tayid;----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu setelah saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut kemudian dilakukan pengukuran dan pemasangan patoknya ;
- Bahwa saksi mengambil 8 (delapan) buah patok di Balai Dusun kemudian patok-patok tersebut saksi pasang sendiri sebelum dilakukan pengukuran oleh BPN; ----------------------------
- Bahwa saksi mengikuti sosialisasi tentang PRONA di Balai Desa Sidorejo, dari awal sampai dengan akhir, pada waktu itu Kepala Desa menyampaikan ucapan selamat datang saja, sedangkan Saksi Mardiyanto sebagai Pembawa Acaranya;------
- Bahwa dalam sosialisasi tentang PRONA di Balai Desa Sidorejo tersebut tidak dibicarakan masalah biaya oleh BPN dan saksi juga tidak tahu apakah dalam sosialisasi juga dibicarakan mengenai Perdes dan Juknisnya ;----------------------
- Bahwa benar setelah sosialisasi tentang PRONA di Balai Desa Sidorejo, ada pertemuan lanjutan yang di Balai Dusun Turi, lebih kurang 1 (satu) minggu kemudian yang membahas masalah biaya yang disampaikan oleh Dukuh, tetapi tidak dihadiri oleh Terdakwa dan Saksi Mardiyanto;------------------------
- Bahwa yang disampaikan oleh dukuh dalam pertemuan lanjutan tersebut, dukuh hanya menyampaikan masalh musyawarah tentang biaya Pona dengan seluruh masyarakat peserta Prona dan bentuk kesepakatannya adalah biaya Prona ditetapkan sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);--------
- Bahwa sekarang sertifikat sudah jadi, tetapi saksi tidak tahu berapa luas tanah milik saksi tersebut;---------------------------------
- Bahwa saksi saksi pernah ikut sosialisasi di Balai Dusun Poko yang membahas musyawarah mengenai biaya Prona dan yang hadir dalam sosialisasi tersebut yaitu dari BPN Saksi Puji Astuti, Saksi Mardiyanto dan warga peserta Prona;----------
- Bahwa yang hadir dalam musyawarah mengenai biaya Prona, yaitu saksi bersama Saksi Wasiman, Saksi Wiyanto, Saksi Suparno dan Saksi Siswodiharjo dan saksi hadir dalam musyawarah, karena diajak oleh teman-teman dan berkumpul di Balai Dusun Poko pada sore hari;-------------------------------------
- Bahwa yang dibahas dalam musyawarah tersebut hanya masalah persyaratan saja, tidak dibahas tentang biaya dan saksi hadir dalam musyawarah tersebut hanya mendengarkan saja tidak mengajukan usulan;-------------------------------------------
- Bahwa dalam sosialisasi atau musyawarah tersebut tidak disediakan minum dan snack;---------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu kalau kegiatan PRONA tersebut dibiayai oleh pemerintah;----------------------------------------------------
- Bahwa benar saksipernah diperiksa oleh Kejaksaan satu kali tetapi waktunya lupa;---------------------------------------------------------
- Bahwa benar setelah diperiksa saksi menandatangani pada Berita Acara Pemeriksaannya,dan saksi membacanya terlebih dulu;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Wonosari tersebut bertempat di Balai Dusun Trengguno Wetan;-------------
- Bahwa saksi tidak keberatan membayar biaya sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) bidang tanah tersebut, karena lebih murah daripada ngurus sendiri;-----
- Bahwasewaktu saksi membayar biaya sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) tersebut tidak diberitahu untuk biaya apa saja tetapi ada biaya untuk meterai 2 dua) lembar, patok ada 8 (delapan) buah;--------------------------------------------------------
- Bahwa yang hadir dalam sosialisasi di Balai Dusun Poko tersebut lebih kurang ada 15 (lima belas ) orang;--------------------
- Bahwa sekarang ini sertifikatnya sudah jadi dan penyerahan sertifikat dilakukan secara resmi di Balai Desa Sidorejo dan saat itu yang menyerahkan adalah Bupati Gunungkidul Suharto. Saat itu ada petugas Kantor Pertanahan, perangkat desa maupun warga yang menerima sertifikat;-------------------------------
- Bahwa setelah sertifikat jadi saksi merasa diuntungkan dengan mendapatkan sertifikat;------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa Kejaksaan di Balai Dusun Trengguno Wetan tersebut, pada hari Jum’at, tetapi tanggal dan tahunya lupa dan sewaktu saksi diperiksa karena diperintah oleh dukuh, tetapi tidak mendapatkan surat panggilannya;--------
- Bahwa benar setelah diperiksa saksi menandatangani pada Berita Acara Pemeriksaannya tetapi saksi tidak membacanya terlebih dulu dan tidak dibacakan lagi oleh Penyidik;----------------
- Bahwa saksi memberikan keterangan di persidangan ini tidak ada yang mengarahkan;-----------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah dimintai tandatangan oleh Saksi Mardiyanto di rumah saksi pada Berita Acara musyawarah yang membahas mengenai rician biaya Prona,tetapi seingat saksi tanda tangan dilakukan setelah musyawarah di Balai Dusun Turi tersebut, dan bukan di Balai Desa Sidorejo;------------
- Bahwa ditunjukkan barang bukti No. 54 tentang apakah saksi pernah dimintai tandatangan oleh Saksi Mardiyanto pada Berita Acara musyawarah yang membahas mengenai rician biaya Prona, saksi pernah dimintai tanda tangan oleh Saksi Mardiyanto di rumah saksi pada Berita Acara musyawarah yang membahas mengenai rincian biaya Prona, tetapi seingat saksi tanda tangan dilakukan setelah musyawarah di Balai Dusun Turi tersebut, dan bukan di Balai Desa Sidorejo;-----------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan menerma dan tidak keberatan;----------------------------------------------
48. SAKSI SUSANTA, S.Ag;-----------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;-----------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi, kemudian dituangkan dalam BA Penyidikan dan Saksi menandatangani berita acara tersebut;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan; ------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini adalah Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;------
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai peserta PRONA dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul di Dusun Trengguno Wetan, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2011.
- Bahwa Saksi mengajukan 1 (satu) bidang tanah untuk dipecah menjadi 3 (tiga).----------------------------------------------------------------
- Bahwa apakah diadakan sosialisasi terlebih dahulu sebelum program PRONA dilaksanakan, Saksi tidak tahu, karena Saksi tidak mendapatkan undangan.---------------------------------------------
- Bahwa Saksi tahu tentang biaya yang dibebankan kepada peserta PRONA dari RT sebesar Rp.350.000,0 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------------
- Bahwa yang Saksi tahu syarat untuk pengajuan permohonan pensertifikatan tanah PRONA tersebut adalah Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Letter C dan Bukti Pembayaran Pajak.-------------
- Bahwa seingat Saksi, membayar bersama-sama warga Gunungkrambil dan Saksi titipkan uang sebesar Rp.350.000,00 kepada seseorang warga Gunungkrambil.-----------------------------
- Bahwa Saksi tidak diberi tanda bukti atau kuitansi pembayarannya dan Saksi juga tidak minta kuitansi tanda pembayarannya.---------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak tahu digunakan untuk apa saja biaya tersebut, karena tidak pernah menjelaskan mengenai rincian penggunaannya. --------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi lupa pernah menandatangani surat-surat permohonan pensertifikatan tanah atau tidak.-------------------------
- Bahwa Saksi tidak mengambil patok karena di tanah Saksi sudah ada patoknya.----------------------------------------------------------
- Bahwa siapakah yang melakukan pengukuran tanah tersebut, Saksi tidak tahu karena Saksi tidak ikut sewaktu diadakan pengukuran.---------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar kalau biaya PRONA gratis dan Saksi baru tahu kalau gratis berdasarkan keterangan pihak Kejaksaan Wonosari.-------------------------------------------------
- Bahwa sekarang sertifikat tanah sudah jadi dan Saksi mengambil di rumah Terdakwa. Saksi tahu sertifikat sudah jadi atas pemberitahuan saudara Saksi. -------------------------------------
- Bahwa dengan 2 (dua) sertifikat lainnya milik saudara Saksi, Saksi tidak tahu.----------------------------------------------------------------
- Bahwa benar saksi menandatangani tanda terima sertifikat;-------
- Bahwa selain biaya Rp.350.000,00 tersebut, masih ada biaya lainnya, ada tambahan biaya sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------
- Bahwa kapan Saksi membayar uang sebesar Rp.150.000,00 tersebut, Saksi membayarnya setelah menerima sertifikat hibah.-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang tersebut Saksi serahkan kepada Terdakwa dan Saksi tidak menerima bukti pembayaran. ------------------------------
Bahwa dalam BAP saksi menerangkan, biaya sebesar Rp.350.000,00 tersebut ternyata kemahalan, karena perkiraan Saksi pada waktu itu biaya sebesar Rp.350.000,00 tersebut pasti ada sisanya, tetapi berapa sisanya Saksi tidak tahu, karena untuk membeli patok, materai dan legislasi tidak sampai sebanyak itu. --------------------------------------------------------------------
- Bahwa jabatan Terdakwa adalah Kaur Pembangunan.--------------
- Bahwa Saksi tidak tahu, ada berapa orang yang ikut sertifikasi di Dusun Gunungkrambil;-------------------------------------------------------
- Bahwa yang melaksanakan program PRONA tersebut, adalah BPN.-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak menanyakan rincian biaya kepada Terdakwa, karena sungkan mau menanyakannya.----------------------------------
- Bahwa Saksi mau membayar Rp.150.000,00 lagi, padahal saksi sebelumnya sudah membayar Rp.350.000,00, karena Saksi khawatir kalau tidak membayar maka sertifikat Saksi tidak jadi.---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi membayar tambahan Rp.150.000,00, bukan karena ditagih oleh Terdakwa;-------------------------------------------
- Bahwa saksi yakin kalau uang tersebut sudah sampai karena saudara Saksi melihat titipan Saksi sudah disampaikan kepada Terdakwa.------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak ingat, ketika Saksi Mardiyanta datang ke rumah Saksi dan minta Saksi untuk menandatangi surat yang berkaitan dengan program sertifikasi ;------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan menerima dan tidak keberatan;-----------------------------------------------
49. SAKSI SUJOKO, A.Ptnh, S.H,M.H.;---------------------------------------------
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;-----------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi, kemudian dituangkan dalam BA Penyidikan dan Saksi menandatangani berita acara tersebut;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan; ------------------------------------------------------------------
Bahwa jabatan Saksi adalah Kepala Seksi Permasalahan Pertanahan BPN Gunungkidul.---------------------------------------------
Bahwa saksi menjabat Kepala Seksi Permasalahan Pertanahan BPN Gunungkidul tersebut sejak tahun 2000 sampai dengan 2013.-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai petugas penyuluhan pada program lintas sektor pertanian tahun 2012 dan tahun 2013 di Desa Sidorejo, Kec.Ponjong, Kab.Gunungkidul.-------------------------------------------
Bahwa saksi ditunjuk berdasarkan SK dari Kepala BPN Gunungkidul. --------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi menginformasikan kepada calon peserta terhadap kelengkapan-kelengkapan persyaratan kegiatan PRONA dan kegiatan lintas sektor pertanian, disamping itu juga disampaikan tentang hak dan kewajiban bagi calon peserta.-----------------------------------------------
Bahwa benar ada sosialisasi sebelum program PRONA dan kegiatan Lintas Sektoral dilaksanakan;-----------------------------------
Bahwa yang saksi sampaikan saat melakukan sosialisasi di desa Sidorejo, Kec.Ponjong, Kab.Gunungkidul, adalah hak dan kewajiban peserta, hak dari calon peserta yaitu menerima hasil dari kegiatan PRONA dan Lintas Sektor Pertanian tersebut berupa sertifikat tanah, sedangkan kewajibannya adalah mengisi blangko permohonan dan menyerahkan lampirannya, memasang patok batas yang disaksikan oleh sebelah menyebelah, membayar Pajak (PBHTB untuk peralihan) dan menunjukkan batas pada waktu pengukuran. Kemudian saya membicarakan mengenai persyaratan dan biaya.Bahwa biaya yang menjadi tanggungan pemerintah yaitu: Biaya blangko, biaya ukur dan biaya pendaftaran.Dijelaskan juga mengenai biaya yang ditanggung oleh pemohon antara lain :------------------
Biaya materai (tidak dijelaskan jumlah materai yang dibutuhkan), biaya patok (dijelaskan mengenai jumlah patok dan warga boleh bikin sendiri tidak harus membeli).------------
Biaya legalisasi ke Pemerintahan Desa maupun Kecamatan seperti keterangan waris, legalisasi letter C, surat keterangan tanah, legalisasi dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga. -------------------------------------------------------------------
Biaya akta peralihan bisa akta peralihan maupun akta jual beli (Biaya PPAT),Pajak (PPH dan BPHTB).----------------------
Bahwa Saksi melakukan sosialisasi sebanyak 1 kali, kecuali saat Saksi datang pesertanya tidak memenuhi quorum, maka sosialisasi dibatalkan dan dibuat janji berikutnya.---------------------
Bahwa yang menentukan waktu adalah kesepakatan bersama antara penyuluh dengan Pemdes.-----------------------------------------
Bahwa ada snack saat sosialisasi dilaksanakan;----------------------
Bahwa apakah petugas ukur mendapatkan konsumsi saat bertugas, Saksi tidak tahu.---------------------------------------------------
Bahwa yang membuat akte hibah dan jual beli adalah PPAT.----
Bahwa PPATS diperbolehkan membuat akte hibah dan jual beli, karena keberadaan PPATS produknya diakui, PPATS katagorinya C.----------------------------------------------------------------
Bahwa konversi syaratnya yaitu mengisi blangko permohonan dan kelengkapannya dilampiri fotocopy KTP pemohon, fotocopy KK pemohon, model E/ Fotocopy Letter C (bukti hak) dan fotocopy SPPT. -----------------------------------------------------------------
Bahwa apakah bisa ditentukan jumlah patok yang diperlukan disetiap bidangnya, banyaknya patok tidak bisa ditentukan, tergantung sudutnya.----------------------------------------------------------
Bahwa setahu Saksi harga patok sekitar Rp.10.000,00 sampai dengan Rp.15.000,00 per-biji.--------------------------------------------
Bahwa apakah hanya saksi sebagai penyuluh tunggal pada suatu program PRONA dan Lintas Sektoral, penyuluh terbagi penyuluh teknis dan administrasi yang masing-masing mempunyai tugas sendiri-sendiri.------------------------------------------
Bahwa apakah Saksi pernah mengatakan kalau proyek ini benar-benar gratis, sebagai penyuluh Saksi tidak pernah mengatakan hal ini kepada peserta, hanya 3 item yang gratis yaitu blanko, biaya pendaftaran dan biaya ukur saja sedangkan sisanya menjadi tanggung jawab peserta.-------------------------------
Bahwa apakah saksi pernah menyampaikan untuk mempermudah masyarakat mempersiapkan persyaratan agar desa membuat panitia khusus, Saksi tidak pernah menyampaikan atau menyarankan hal tersebut namun kalau Pemdes mau memfasilitasi, Saksi tidak bisa menyalahkan karena Saksi tidak mempunyai kewenangan untuk itu. Pada dasarnya kewajiban menyediakan persyaratan adalah pemohon sendiri dan kewajiban BPN apabila syarat sudah lengkap maka permohonan dapat diproses.------------------------------------------------
Bahwa apakah saksi mengarahkan kepada peserta yang mengajukan permohonan jual beli dan hibah agar membuat aktenya di Camat (PPATS), Saksi tidak pernah mengarahkan peserta, Saksi hanya bilang PPAT.----------------------------------------
Bahwa benar Saksi mendapatkan honor penyuluh dari DIPA.----
Bahwa target dan realisasi untuk pensertifikatan di Desa Sidorejo sudah sesuai;--------------------------------------------------------
Bahwa kalau target dan realisasi tidak sesuai, sebelum program dimulai data peserta sudah masuk dan apabila tidak memenuhi target, maka harus dikembalikan ke pusat.------------------------------
Bahwa apakah saksi pernah menerima aliran dana dari Pemdes Sidorejo pada tahun 2012 sebesar Rp.11.500.000,- dan pada tahun 2013 sebesar Rp.10.000.000,00 Saksi tidak pernah menerima aliran dana dari Pemdes. ------------------------------------
Bahwa Terdakwa hadir saat dilakukan sosialisasi.-------------------
Bahwa tugas saksi selain sebagai penyuluh di Desa Sidorejo, adalah mengumpulkan data yuridis.---------------------------------------
Bahwa dari siapa Saksi menerima berkas dari Desa Sidorejo, Saksi menerimanya dari Saksi Mardiyanta.-----------------------------
Bahwa setiap tahun juknis PRONA selalu berubah, setiap tahun selalu ada juknis PRONA.----------------------------------------------------
Bahwa sertifikat di desa Sidorejo tahun 2013, ada 200 sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN.-------------------------------------------------
Bahwa apakah saksi pernah menyarankan agar Terdakwa tidak memberikan tanda terima uang dari peserta, Saksi tidak pernah menyarankan. ------------------------------------------------------------------
Bahwa apakah Saksi menjelaskan perkiraan biaya untuk materai, patok, PPAT, Saksi tidak pernah menjelaskannya kepada peserta PRONA.-----------------------------------------------------
Bahwa untuk biaya pendaftaran sebesar Rp.100.000,00, blanko sebesar Rp .25.000,00 dan untuk biaya ukur tergantung luasnya tanah (ada tabelnya).----------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Saksi Mardiyanta ,pada tahun 2012 sebesar Rp 11.500.000,00 dan pada tahun 2013 sebesar Rp 10.000.000,00 bersamaan mengantarkan berkas tetapi yang Saksi terima hanya berkas permohonan dari Terdakwa. ---------------------------------------------
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan karena Saksi telah menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp.21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). ----
50. SAKSI ENGGAR BUDI SASONGKO, S.E; ------------------------------------
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;-----------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi, kemudian dituangkan dalam BA Penyidikan dan Saksi menandatangani berita acara tersebut;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi bertugas di kantor Inspektorat Kab. Gunungkidul sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang dengan jabatan Auditor Pertama sejak tahun 2015.---------------------------------------
Bahwa tugas Saksi membuat kertas kerja audit dan melaporkan hasil kertas kerja audit kepada ketua Tim.-------------------------------
Bahwa benar terkait dengan dugaan penyimpangan pelaksanaan Pensertifikatan Massal pada Program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada tahun 2009-2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, awalnya Inspektorat Kab.Gunungkidul menerima surat aduan dari masyarakat desa Sidoreja pada tahun 2014 kemudian oleh Kepala Inspektorat menerbitkan Surat Tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran surat aduan dari masyarakat .-------------------
Bahwa untuk menindaklanjuti aduan tersebut maka disusunlah Susunan Tim Pemeriksa dari Inspektorat adalah terdiri dari :------
Koordinator : AMBAR SRI WARDANI ;--------------
Pengendali Teknis : ERIANTANA;-----------------------------
Ketua Tim : JUMIDI;------------------------------------
Anggota : ENGGAR BUDI SASONGKO,SE dan BUDIANTORO ;----------------------------------------------------
Bahwa tim bekerja selama 10 (sepuluh) hari pada tahun 2014.---
Bahwa apakah selama 10 (sepuluh) harus tersebut saksi bersama tim secara terus menerus ada di Desa Sidorejo, Saksi bersama tim tidak datang ke Sidorejo setiap hari, karena ada beberapa pemeriksaan lain di instansi lainnya sehingga tidak bisa konsentrasi penuh, selain itu keterbatasan waktu. ------------
Bahwa mekanisme pemeriksaan adalah awalnya Tim menemui pak Sakina selaku Kepala Desa Sidorejo dan Terdakwa minta data terkait dengan PRONA yaitu :----------------------------------------
SK susunan panitia ;-----------------------------------------------------
Jumlah peserta PRONA 200 orang per tahun;-------------------
Keputusan bersama antara kepala desa, dengan perwakilan calon penerima PRONA;------------------------------------------------
Mengumpulkan perwakilan peserta/ penerima PRONA di kecamatan sekitar 10 orang dihadiri camat dan stafnya untuk diklarifikasi kemudian mengklarifikasi kepada Terdakwa.;------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi juga mengecek tentang dana, namun Saksi tidak bisa meyakininya.--------------------------------------------------------------
Bahwa PRONA dibiayai oleh Negara tetapi pemohon dikenakan biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).-
Bahwa Saksi juga menyebarkan questioner ke beberapa masyarakat dan dari situ terlihat ada penyelewengan.---------------
Bahwa apakah uang sebesar Rp.350.000,- tersebut bisa dikatakan sebagai pungutan desa, untuk dikatakan sebagai pungutan desa itu diperlukan kajian dan menurut Saksi pungutan sebesar Rp.350.000,00 tersebut adalah sumbangan sukarela, karena ada kesepakatan antara Kepala Desa dengan perwakilan warga peserta PRONA.-------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu tentang syarat diterbitkannya suatu Perdes;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang memberikan kepada Saksi adalah Mardiyanta dan Saksi membacanya.-----------------------------------------------------------
Bahwa Saksi jelaskan tentang barang bukti nomor 54, Saksi tidak mengklarifikasi terhadap barang bukti tersebut, Saksi mempercayainya, ada stempelnya, ada tanda tangan orang yang berkompenten dan Saksi tidak menanyakan kapan barang bukti tersebut dibuat.------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi menyatakan ada yang tidak saksi yakini saat memeriksa pelaksanaan program PRONA tersebut, dibagian mana yang tidak saksi yakini, Saksi tidak bisa meyakininya, karena tidak ada data pendukung seperti yang menjadi kesepakatan masyarakat, seperti nota patok, ATK. Saksi sudah minta kepada Terdakwa, agar segera menyerahkan data pendukung, namun sampai dengan waktu pemeriksaan selesai Terdakwa, tidak bisa menunjukkan data pendukung yang Saksi minta.------------------------------------------------------------------------------
Bahwa questioner yang Saksi sebarkan dalam bentuk tertulis, dijawab langsung dan Saksi tidak banyak menyebarkan questioner tersebut.------------------------------------------------------------
Bahwa siapakah sasaran pengisi questioner tersebut, masyarakat peserta PRONA di beberapa dusun.----------------------
Bahwa Kerugian Negara Saksi hitung berdasarkan perkiraan pertahun dengan hitungan Saksi sendiri.--------------------------------
Bahwa Saksi tidak menanyakan penerimaan dan pengeluaran secara riilnya kepada Mardiyanta;-----------------------------------------
Bahwa tidak diperlukan kesepakatan masyarakat adanya suatu Pungutan desa;--------------------------------------------------------------
Bahwa kesimpulan saksi terhadap aduan masyarakat Sidorejo tersebut, kesimpulannya administrasi yang tidak tertib.-----------
Bahwa bagaimana hasil kesepakatan masyarakat kalau terjadi masalah seperti ini, uangnya dikembalikan kepada siapa, tidak tahu. ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa bagaimana kesepakatan yang telah dibuat oleh masyarakat berkaitan dengan uang Rp.350.000,00 tersebut, menurut Saksi kesepakatan tersebut adalah partisipasi masyarakat sehingga tidak termasuk dalam pungutan desa.-----
Bahwa apakah setiap pungutan desa harus di Perdeskan, Saksi tidak tahu.------------------------------------------------------------------------
Bahwa suatu pungutan harus dirapatkan dengan BPD;--------------
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan menerima dan tidak keberatan;---------------------------------------------------------------------
51. SAKSI AMBAR SRI WARDANI;-------------------------------------------------
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;-----------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi, kemudian dituangkan dalam BA Penyidikan dan Saksi menandatangani berita acara tersebut;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara,Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; ------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini, adalah Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini, adalah saksi sebagai Inspektur Pembantu (Irban), sejak tahun 2012-2014, kemudian pindah ke SKPD lain, yaitu di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan pernah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan kegiatan PRONA di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul;----------------------------------------
- Bahwa tugas saksi sebagai Irban adalah memfasilitasi dan mengkoordinir tim pemeriksa, apabila sedang melakukan pemeriksaan;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap laporan hasil sertifikasi prona di Desa Sidorejo, pada tanggal 10 sampai dengan 21 Maret 2014;-------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu dalam Prona tersebut ada permasalahan yaitu pertanggungjawaban keuangan Prona tidak tertib dan menurut laporannya ada dugaan penyimpangan, lalu tim turun ke desa untuk mencari data dengan cara menemui kepala desa dan koordinator yang menangani Prona yaitu Saksi Madiyanta, tetapi secara teknis yang sering berkomunikasi dengan Saksi Mardiyanta adalah Saksi Enggar Budi Sasongko, SE, setelah itu Saksi Enggar berkoordinasi dengan Ketua Tim yaitu Saksi Jumidi;-------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam pemeriksaan yang saksi lakukan, hasilnya saksi bisa menyimpulkan, karena datanya tidak lengkap dan belum dapat disimpulkan, karena waktunya terbatas, tetapi dugaan penyimpangan kemungkinan bisa terjadi, adanya dugaan tersebut, karena datanya tidak ada, alasannya dalam pertanggungjawaban pemeriksaan dari masyarakat ada pengeluaran biaya tidak bisa dipertanggungjawabkan, alasannya Terdakwa dan Saksi Mardiyanta memberikan alasan yang berbelit-belit dan tidak bisa dipertanggung-jawabkan;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang ditunjuk menangani Prona di Desa Sidorejo tersebut adalah Saksi Enggar Busi Sasongko, SE;-------------------
- Bahwa yang didapat dalam pemeriksaan Inspektorat tersebut adalah:----------------------------------------------------------------------------
SK Kepala Desa;-------------------------------------------------------
Berita Acara Musyawarah Desa peserta Prona;--------------
Buku skrip yang berisi data yang dibuat oleh saksi Mardiyanta;--------------------------------------------------------------
- Bahwa tidak ada perintah khusus untuk menangani Prona, sehingga saksi menangani tidak sampai mendalam karena harus menangani yang lain;----------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tidak tahu, adanya pungutan pada warga dalam kegiatan Prona di Desa Sidorejo tersebut, karena saksi tidak pernah mengecek, apakah ada biaya dari negara dan apakah ada tarikan dana dari warga masyarakat peserta Prona;
- Bahwa yang saksi tahu pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 masing-masing ada 200 bidang tanah obyek Prona dan dari 200 (dua ratus) bidang dana yang terkumpul dana sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);----------------
- Bahwa saksi mengecek sertifikat yang sudah selesai, tetapi masalah biaya tidak tahu, karena data yang diberikan tidak komplit;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa hasil dari investigasi yang saksi lakukan selama 10 (sepuluh) hari tersebut adalah pensertifikatan melalui kegiatan Prona telah dilaksanakan dan telah selesai;----------------------------
- Bahwa kesimpulan dari hasi pemeriksaan yang saksi lakukan tersebut adalah: pengelolaan anggaran tidak dilaksanakan dengan baik dan tidak dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan tetapi dituangkan dalam LHP;---------------------------
- Bahwa kalau ada pungutan desa, tetapi dimasukkan ke Kas Desa diperbolehkan tetapi saksi tidak tahu aturannya;-------------
- Bahwa saksi baru sekali menjabat sebagai Irban dan baru sekali ada aduan dari masyarakat;----------------------------------------
- Bahwa saksi pernah mengaudit Kepala Desa, dan kalau ada audit keuangan desa direkomendasikan untuk cross cek lapangan dengan hasil :-----------------------------------------------------
ada dugaan kebocoran terhadap pungutan Prona;------------
ada partisipasi dari masyarakat tidak masuk dalam sumber pendapatan desa;-------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah membaca Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1975, khususnya Pasal 61;-----------------------------------------
- Bahwa pungutan desa sumbernya adalah dari partisipasi masyarakat yaitu peran serta dalam pelaksanaan kegiatan bentuknya bisa berupa uang bisa berupa barang;---------------------
- Bahwa pungutan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diperbolehkan atau tidak, saksi tidak tahu, tetapi pungutan harus dimusyawarahkan dengan BPD dan dianggap sah kalau sudah dibukukan secara tertib;---------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu Permendagri tentang pedoman pengelolaan keuangan desa;------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu saksi diberi tugas khusus audit investigasi tersebut diberi surat tugas khusus reguler, 1 (satu) surat untuk keseluruhan;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam pemeriksaan tersebut ada SOP nya yaitu:----------
Diberi tugas ;-------------------------------------------------------------
Ada pembagian tugas ;-----------------------------------------------
Pelaksanaan di lapangan ;-------------------------------------------
- Bahwa pada waktu pelaksanaan dilapangan saksi pernah bertemu dengan terdakwa dan Saksi Mardiyanta lebih dari 1 (satu) kali;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan wawancara dengan masyarakat peserta Prona di Desa Sidorejo karena tidak pernah terjun dalam kegiatan Prona di Desa Sidorejo tersebut;-------------
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengecekan data dilapangan dalam melakukan pemeriksaan tersebut karena saksi mendapatkan laporan dari Saksi Enggar Budi Sasongko;
- Bahwa dari laporan yang Saksi Enggar Budi Sasongko tersebut dapat dilihat bahwa data tidak komplit;----------------------------------
- Bahwa yang berwenang memeriksa surat tugas tersebut adalah saksi;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak menyampaikan laporan tersebut ke Inspektorat kalau ada kebocoran dan biasanya yang terjadi di Inspektorat setelah audit selesai dan ditemukan kebocoran laporan harus dikembalikan;-------------------------------------------------
- Bahwa jika pemeriksaan tidak didukung dengan alat bukti maka pemeriksaan tersebut dianggap tidak sah;---------------------
- Bahwa benar acara kegiatan masyarakattersebut termasuk partisipasi masyarakat;--------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;------------------------------------------------------------------
52. SAKSI JUMIDI;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;-----------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;--------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; -----------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saya sebagai Auditor di Inspektorat Kabupaten Gnungkidul dan pernah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan kegiatan PRONA di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul;---
- Bahwa tugas saksi sebagai auditor adalah melakukan pemeriksaan terhadap laporan hasil prona di Desa Sidorejo tersebut;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap laporan hasil prona di Desa Sidorejo tersebut pada tanggal 10 sampai dengan 21 Maret 2014;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu dalam Prona tersebut ada permasalahan yaitu pertanggungjawaban keuangan Prona tidak tertib dan menurut laporannya ada dugaan penyimpangn ,lalu tim turun ke desa untuk mencari data dengan cara menemui kepala desa dan koordinator yang menangani Prona yaitu Saksi Madiyanta, tetapi secara teknis yang sering berkomunikasi dengan Saksi Mardiayanta adalah Saksi Enggar Budi Sasongko, SE, setelah itu Saksi Enggar berkoordinasi dengan Ketua Tim yaitu saksi Jumidi ;----------------------------------
- Bahwa dalam pemeriksaan yang saksi lakukan hasilnya saksi bisa menyimpulkan karena datanya tidak lengkap dan belum dapat saksi simpulkan karena waktunya terbatas, tetapi dugaan penyimpangan kemungkinan bisa terjadi, dan adanya dugaan tersebut karena datanya tidak ada, alasannya dalam pertanggungjawaban pemeriksaan dari masyarakat ada pengeluaran biaya tidak bisa dipertanggungjawabkan, alsannya terdakwa dan saksi Mardiyanta memberikan alasn yang berbelit-belit dan tidak bisa dipertanggungjawabkan;---------
- Bahwa yang ditunjuk menangani Prona di desa Sidorejo tersebut adalah Saksi Enggar Busi Sasongko, SE;-------------------
- Bahwa yang didapat dalam pemeriksaan Inspektorat adalah :---
SK Kepala Desa;-------------------------------------------------------
Berita Acara Musyawarah Desa peserta Prona;--------------
Buku skrip yang berisi data yang dibuat oleh Saksi Mardiyanta;--------------------------------------------------------------
- Bahwa tidak ada perintah khusus untuk menangani Prona sehingga kami menangani tidak sampai mendalam karena harus menangani yang lain;----------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tidak tahu ada pungutan pada warga dalam kegiatan Prona di Desa Sidorejo tersebut, karena saksi tidak pernah mengecek ada biaya dari negara dan ada tarikan dana dari warga masyarakat peserta Prona;----------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu pada tahun 2009 samapai dengan tahun 2013 masing-masing ada 200 bidang tanah obyek Prona dan dari 200 (dua ratus) bidang dana yang terkumpul dana sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);----------------
- Bahwa saya mengecek sertifikat yang sudah selesai , tetapi masalah biaya tidak tahu, karena data yang diberikan tidak komplit;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa hasil dari investigasi yang saksi lakukan selama 10 (sepuluh) hari tersebut adalah pensertifikatan melalui kegiatan Prona telah dilaksanakan dan telah selesai;----------------------------
- Bahwa kesimpulan dari hasi pemeriksaan yang saya lakukan tersebut adalah : pengelolaan anggaran tidak dilaksanakan dengan baik dan tidak dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan tetapi dituangkan dalam LHP;---------------------------
- Bahwa kalau ada pungutan desa tetapi tidak dimasukkan ke kas Desa diperbolehkan tetapi saksi tidak tahu aturannya;--------
- Bahwa saksi baru sekali menjabat sebagai Irban dan baru sekali ada aduan;---------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah mengaudit Kepala Desa, dan kalau ada audit keuangan desa direkomendasikan untuk cross cek lapangan dengan hasil :-----------------------------------------------------
ada dugaan kebocoran terhadap pungutan Prona;-----------
ada partisipasi dari masyarakat tidak masuk dalam sumber pendapatan desa;------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah membaca PP Nomor 72 Tahun 1975 tentang Desa;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa pungutan desa sumbernya adalah dari partisipasi masyarakat yaitu peran serta dalam pelaksanaan kegiatan bentuknya bisa berupa uang bisa berupa barang;--------------------
- Bahwa pungutan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diperbolehkan atau tidak, saksi tidak tahu tetapi pungutan harus dimusyawarahkan dengan BPD dan dianggap sah kalau sudah dibukukan secara tertib;---------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu Permendagri tentang pedoman pengelolaan keuangan desa;------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu saksi diberi tugas khusus audit investigasi tersebut diberi surat tugas khusus reguler, 1 (satu) surat untuk keseluruhan;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam pemeriksaan tersebut ada SOP nya yaitu:----------
Diberi tugas ;------------------------------------------------------------
Ada pembagian tugas ;----------------------------------------------
Pelaksanaan di lapangan ;------------------------------------------
- Bahwa pada waktu pelaksanaan dilapangan saksi pernah bertemu dengan terdakwa dan Saksi Mardiyanta lebih dari 1 (satu) kali;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan wawancara dengan masyarakat peserta Prona di Desa Sidorejo,karena tidak pernah terjun dalam kegiatan Prona di desa Sidorejo tersebut;--------------
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengecekan data dilapangan dalam melakukan pemeriksaan tersebut karena saksi mendapatkan laporan dari Saksi Enggar Budi Sasongko;
- Bahwa dari laporan yang Saksi Enggar Budi sasongko tersebut dapat dilihat bahwa data tidak komplit;----------------------------------
- Bahwa yang berwenang memeriksa surat tugas tersebut adalah saksi;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak menyampaikan laporan tersebut ke Inspektorat kalau ada kebocoran dan biasanya yang terjadi di Inspektorat setelah audit selesai dan ditemukan kebocoran laporan harus dikembalikan;-------------------------------------------------
- Bahwa jika pemeriksaan tidak didukung dengan alat bukti maka pemeriksaan tersebut dianggap tidak sah;---------------------
- Bahwa benar acara kegiatan masyarakat tersebut termasuk partisipasi masyarakat;--------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;-------------------------------------------------------------------
53. SAKSI ERIANTANA, SH;----------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;-----------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;--------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; -----------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saya sebagai Auditor di Inspektorat Kabupaten Gunungkidul dan pernah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan kegiatan PRONA di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul;--
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saya sebagai Auditor di Inspektorat Kabupaten Gunungkidul dan pernah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan kegiatan PRONA di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul;
- Bahwa tugas saksi sebagai auditor adalah melakukan pemeriksaan terhadap laporan hasil prona di Desa Sidorejo tersebut;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap laporan hasil prona di Desa Sidorejo tersebut pada tanggal 10 sampai dengan 21 Maret 2014;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu dalam Prona tersebut ada permasalahan yaitu pertanggungjawaban keuangan Prona tidak tertib dan menurut laporannya ada dugaan penyimpangn ,lalu tim turun ke desa untuk mencari data dengan cara menemui kepala desa dan koordinator yang menangani Prona yaitu Saksi Mardiyanta, tetapi secara teknis yang sering berkomunikasi dengan Saksi Mardiayanta adalah Saksi Enggar Budi Sasongko, SE, setelah itu Saksi Enggar berkoordinasi dengan Ketua Tim yaitu saksi Jumidi ;----------------------------------
- Bahwa dalam pemeriksaan yang saksi lakukan hasilnya saksi bisa menyimpulkan karena datanya tidak lengkap dan belum dapat saksi simpulkan karena waktunya terbatas, tetapi dugaan penyimpangan kemungkinan bisa terjadi, dan adanya dugaan tersebut karena datanya tidak ada, alasannya dalam pertanggungjawaban pemeriksaan dari masyarakat ada pengeluaran biaya tidak bisa dipertanggungjawabkan, alsannya terdakwa dan saksi Mardiyanta memberikan alasan yang berbelit-belit dan tidak bisa dipertanggungjawabkan;---------
- Bahwa yang ditunjuk menangani Prona di desa Sidorejo tersebut adalah Saksi Enggar Busi Sasongko, SE;-------------------
- Bahwa yang didapat dalam pemeriksaan Inspektorat adalah :----
SK Kepala Desa; -----------------------------------------------------
Berita Acara Musyawarah Desa peserta Prona;-------------
Buku skrip yang berisi data yang dibuat oleh Saksi Mardiyanta;-------------------------------------------------------------
- Bahwa tidak ada perintah khusus untuk menangani Prona sehingga kami menangani tidak sampai mendalam karena harus menangani yang lain;----------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tidak tahu ada pungutan pada warga dalam kegiatan Prona di Desa Sidorejo tersebut, karena saksi tidak pernah mengecek ada biaya dari negara dan ada tarikan dana dari warga masyarakat peserta Prona;----------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu pada tahun 2009 samapai dengan tahun 2013 masing-masing ada 200 bidang tanah obyek Prona dan dari 200 (dua ratus) bidang dana yang terkumpul dana sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);----------------
- Bahwa Saksi mengecek sertifikat yang sudah selesai, tetapi masalah biaya tidak tahu, karena data yang diberikan tidak komplit;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa hasil dari investigasi yang saksi lakukan selama 10 (sepuluh) hari tersebut adalah pensertifikatan melalui kegiatan Prona telah dilaksanakan dan telah selesai;----------------------------
- Bahwa kesimpulan dari hasi pemeriksaan yang saya lakukan tersebut adalah : pengelolaan anggaran tidak dilaksanakan dengan baik dan tidak dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan tetapi dituangkan dalam LHP;---------------------------
- Bahwa kalau ada pungutan desa tetapi tidak dimasukkan ke kas Desa diperbolehkan tetapi saksi tidak tahu aturannya;--------
- Bahwa saksi baru sekali menjabat sebagai Irban dan baru sekali ada aduan;---------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah mengaudit Kepala Desa, dan kalau ada audit keuangan desa direkomendasikan untuk cross cek lapangan dengan hasil :-----------------------------------------------------
ada dugaan kebocoran terhadap pungutan Prona;------------
ada partisipasi dari masyarakat tidak masuk dalam sumber pendapatan desa;-------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah membaca PP Nomor 72 Tahun 1975 tentang Desa;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa pungutan desa sumbernya adalah dari partisipasi masyarakat yaitu peran serta dalam pelaksanaan kegiatan bentuknya bisa berupa uang bisa berupa barang;---------------------
- Bahwa pungutan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diperbolehkan atau tidak, saksi tidak tahu tetapi pungutan harus dimusyawarahkan dengan BPD dan dianggap sah kalau sudah dibukukan secara tertib;---------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu Permendagri tentang pedoman pengelolaan keuangan desa;------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu saksi diberi tugas khusus audit investigasi tersebut diberi surat tugas khusus reguler, 1 (satu) surat untuk keseluruhan;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam pemeriksaan tersebut ada SOP nya yaitu:----------
Diberi tugas ;-------------------------------------------------------------
Ada pembagian tugas ;-----------------------------------------------
Pelaksanaan di lapangan ;-------------------------------------------
- Bahwa pada waktu pelaksanaan dilapangan saksi pernah bertemu dengan terdakwa dan Saksi Mardiyanta lebih dari 1 (satu) kali;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan wawancara dengan masyarakat peserta Prona di Desa Sidorejo,karena tidak pernah terjun dalam kegiatan Prona di desa Sidorejo tersebut;--------------
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengecekan data dilapangan dalam melakukan pemeriksaan tersebut karena saksi mendapatkan laporan dari Saksi Enggar Budi Sasongko;-
- Bahwa dari laporan yang Saksi Enggar Budi Sasongko tersebut dapat dilihat bahwa data tidak komplit;----------------------------------
- Bahwa yang berwenang memeriksa surat tugas tersebut adalah saksi;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak menyampaikan laporan tersebut ke Inspektorat kalau ada kebocoran dan biasanya yang terjadi di Inspektorat setelah audit selesai dan ditemukan kebocoran laporan harus dikembalikan;-------------------------------------------------
- Bahwa jika pemeriksaan tidak didukung dengan alat bukti maka pemeriksaan tersebut dianggap tidak sah;---------------------
- Bahwa benar acara kegiatan masyarakat tersebut termasuk partisipasi masyarakat;--------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;-------------------------------------------------------------------
54. SAKSI UDI MARNOTO, SH;------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;-----------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut, kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;--------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; -----------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tidak tahu mengenai perkara Terdakwa dan saksi juga tidak tahu mengapa Terdakwa diajukan ke persidangan;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai selaku Kabag Hukum Pemda Gunungkidul pada awal tahun 2013 dan pada tahun 2014 sebagai Sekretaris Dinas Peternakan Kab. Gunungkidul;--------------------------------------------------------------
- Bahwa tugas saksi sebagai Kabag Hukum Pemda Gunungkidul adalah membantu pimpinan dalam menyusun regulasi daerah, baik berupa Perda, Perbup, penyuluhan hukum, dokumentasi hukum, konsultasi dan bantuan hukum;---------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu ada kegiatan Prona di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul;------------------------
- Bahwa produk hukum yang telah dihasilkan oleh Bagian hukum Pemda Gunungkidul tersebut adalah Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa;-----------------------------------------------
- Bahwa dasar hukum pembuatan Peraturan Desa tersebut Perda No. 11 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa yang pada pokoknya mengatur tentang :----------
Cara Penyusunannya;---------------------------------------------------
Pedoman mengenai Materi yang diatur;-----------------------------
Pembinaannya (diantaranya mengatur Perdes yang sudah ditetapkan disampaikan kepada Kepala Daerah (Bupati), untuk dikoreksi sesuai atau tidak dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, misalnya, Permendagri No.37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;-----------------------------------------
- Bahwa untuk pungutan desa dalam Perda tersebut tidak diatur secara spesifik, namun, diatur dalam ketentuan yang lain mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;-------------------
- Bahwa ada aturan yang mengatur mengenai pungutan yang dilakukan oleh pemerintah, harus di atur dengan Perda untuk Pajak dan Retribusi Daerah, Perdes untuk pungutan desa, diluar yang menjadi wewenang pemeritah kabupaten, propinsi maupun pusat;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pungutan yang diatur dalam Perda, contohnya, Pajak Hotel/Restoran, Retribusi Wisata, Parkir, Pasar, PBB, dan lain-lain, untuk Perdes setahu saksi bentuk-bentuknya tidak diatur spesifik, namun, dari segi ilmu pembentukan peraturan perundang-undangan, suatu peraturan desa yang sifatnya abstrak tidak menunjuk pada subyek tertentu, misalnya, untuk pengurusan KTP, karena sifatnya terus menerus dapat dipungut biaya, sebagai sumber pendapatan desa;-------------------------------
- Bahwa jika ada pungutan tetapi tidak ada Perdesnya, pungutan tersebut tidak dapat dikatakan sah;--------------------------------------
- Bahwa yang menjadi kewajiban pemerintah desa dengan adanya pungutan desa tersebut, pengundangannya dilakukan dengan menempatkannya pada Lembaran Desa dan disosialisasikan pada masyarakat;-----------------------------------------
- Bahwa sedangkan larangannya adalah:---------------------------------
- tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.---------
- tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.--------------------------------------------
- tidak boleh mengatur yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, propinsi, daerah atau urusan yang bukan merupakan wewenang pemerintah desa.------------------------------------------
- Bahwa sewaktu saksi menjabat sebagai Kabag Hukum Terdakwa pernah melakukan konsultasi mengenai pungutan terhadap Program Prona sebanyak 1 (satu) kali;----------------------
- Bahwa saksi tahu pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul mendapatkan Program Sertifikasi Hak Atas Tanah melalui kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) dan kegiatan Lintas Sektor Pertanian dari BPN dan setiap warga yang mendapatkan program Prona tersebut dipungut biaya sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan dengan Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dari adanya pungutan tersebut belum ada perdesnya, karena setiap peraturan yang mengatur tentang APB Desa, Pungutan Desa yang diatur dalam Perdes wajib di sampaikan kepada Bupati paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan dan atas penyampaian Perdes tersebut, kemudian oleh Bupati didelegasikan kepada Camat untuk mengeavaluasi apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak, jika ada yang tidak sesuai Perdes dapat dibatalkan;-------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu syarat untuk mendapatkan honor dari prestasi/kewajiban yang telah dilaksanakan tersebut, syarat untuk mendapatkan honor dari prestasi /kewajiban yang telah dilaksanakan tersebut, yaitu, kepada tim diberikan honor yang jelas menurut standar honor dan jasa, kalau tidak ada dasar hukumnya tidak bisa diberikan honor;-----------------------------------
- Bahwa yang dimaksud dengan pungutan liar (pungli) yaitu pungutan-pungutan yang dilakukan oleh aparat diluar aturan atau orang lupa dasar hukumnya yang jelas;--------------------------
- Bahwa pungutan harus diperdeskan dan harus mendapatkan persetujuan dari BPD secara tertulis, yang namanya persetujuan bersama, dan tehnis pembuatan Peraturan Perundangan yang berupa perdes, kapanpun bisa dibuat tidak terikat waku tertentu;----------------------------------------------------------
- Bahwa Peraturan Desa (Perdes) tidak boleh berlaku surut, tetapi kalau kesepakatan bersama boleh berlaku surut;---------------------
- Bahwa semua pungutan desa harus sesuai dengan Perdes dan berlaku umum, artinya berlaku bagi siapa saja, sehingga kalau yang diatur dalam Perdes adalah umum tidak mengurusi orang tertentu, maka pungutan untuk pembuatan sertifikat Prona tidak perlu diatur dalam Perdes tetapi diatur dalam APBDes;------------
- Bahwa usulan Peraturan Desa bisa berasal dari Lurah Desa atau Badan Perwakilan Desa. Selanjutnya dibahas oleh Lurah Desa dengan BPD, kemudian diambil keputusan dan ditetapkan oleh Lurah Desa. Sehingga Peraturan Desa tidak memerlukan pengesahan Bupati, tetapi Perdes yang sudah ditetapkan oleh Kepala Desa, diundangkan terlebih dahulu dalam Lembaran Desa dan di Sosialisasikan;-------------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu adanya pungutan oleh Pemerintah Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong, maupun Pemerintah Desa lainnya diwilayah Gunungkidul, dalam rangka pelaksanaan Program Sertifikasi Hak Atas Tanah melalui kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) dan kegiatan Lintas Sektor Pertanian dari BPN, setahu saksi Pemda Gunungkidul tidak mengetahuinya tentang pungutan tersebut;----------------------------
- Bahwa dengan adanya pungutan oleh Pemerintah Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong, maupun Pemerintah Desa lainnya diwilayah Gunungkidul, dalam rangka pelaksanaan Program Sertifikasi Hak Atas Tanah melalui kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) dan kegiatan Lintas Sektor Pertanian dari BPN, setahu saya Pemda Gunungkidul tidak mengetahuinya, karena belum pernah ada koordinasi dari Kantor BPN akan adanya program kegiatan tersebut;-------------------------
- Bahwa prinsip-prinsip yang dianut dalam pembuatan Perda atau Perdes yakni berdasarkan prinsip tertib, taat, disiplin pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan dan bertanggung-jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa antara partisipasi dan swadaya masyarakat tidak ada perbedaannya, contoh partisipasi iuran pembuatan jembatan;----
- Bahwa semua pungutan desa harus melalui bendahara desa dan dimasukkan ke kas desa;----------------------------------------------
- Bahwa yang dimaksud dengan Keputusan Kepala Desa yaitu Keputusan yang bentuknya spesifik dan subyek hukumnya tertentu, misalnya, Keputusan Kepala Desa tentang Bendahara Desa, tetapi tidak dibuat Perdesnya;--------------------------------------
- Bahwa Kepala Desa boleh melakukan diskresi dalam menjalankan tugasnya,kalau undang-undang belum mengaturnya;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa apabila suatu desa ada kegiatan social, misalnya, pembuatan gapura dan dibuat panitia termasuk dana dan ketentuannya sudah disepakati oleh masyarakat serta tidak ada yang menyatakan keberatan, hal tersebut diperbolehkan sepanjang tidak menyangkut keuangan desa dan tidak perlu dibuatkan Perdes;-------------------------------------------------------------
- Bahwa pengelolaan keuangan desa tidak harus disetujui oleh bendahara desa;----------------------------------------------------------------
- Bahwa panitia boleh menerima jasa dari pekerjaan yang dilakukan asal tidak menyangkut keuangan negara;------------------
- Bahwadalam suatu kegiatan masyarakat, misalnya, membutuhkan legeslasi sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan biaya tersebut dibayarkan kepada bendahara dan dimasukkan ke kas desa, perbuatan tersebut di anggap sah;------
- Bahwa benar acara kegiatan masyarakat tersebut termasuk partisipasi masyarakat;-------------------------------------------------------
- Bahwa kegiatan masyarakat untuk kepentingan masyarakat dan dikelola oleh masyarakat sendiri, kegiatan tersebut tidak menjadi tanggungjawab pemerintah desa; ---------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;--------------------------------------------------------------------
55. SAKSI Drs .AGUS PRIHASTORO; -------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;-----------
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut, kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;--------------------
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; -----------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara Terdakwa adalah Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Gunungkidul pernah menerima tim audit yang melakukan audit tentang Prona tahun 2009-2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu saksi turun melakukan audit tidak menemukan catatan/laporan tentang uang yang dikelola sampai batas akhir audit berakhir, saksi tidak bisa menyampaikan SPJ;----------------------------------------------------------
- Bahwa tim tidak bisa menemukan penyelewengan terhadap kegiatan Prona tersebut, karena tidak ada data yang mendukung dalam arti audit tersebut tidak sesuai atau tidak dilanjutkan dengan alasan, karena ada tim kejaksaan yang turun;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu tim melakukan pemeriksaan, pada waktu saksi datang tidak disampaikan laporan tentang keluar masuk uang;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi membentuk tim pemeriksa dilapangan dan saksi membaca laporan tim tersebut dan laporan tersebut ditemukan biaya Prona sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per-bidang;----------------------------------------------------------------------------
- Bahwadalam laporan dari tim tersebut tidak ditemukan adanya penyimpangan tentang uang Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp 350.000,00 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) karena tidak tidak bisa menyampaikan laporan karena catatan tidak ada dan acaka-acakan;------------------------------------------------
- Bahwa LHP sudah disampaikan tetapi tidak ada tindak lanjutnya;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ditunjukkan kepada saksi LHP yang dibuat oleh Tim, pungutan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diperbolehkan, kalau tidak merugikan masyarakat;---------------------------------------
- Bahwa pungutan yang sudah dimusyawarahkan, pungutan tersebut tidak boleh sebagian atau seluruhnya dipakai untuk kepentingan pribadikepala desa;-------------------------------------------
- Bahwa sasi tahu ada musyawarah dari tim pemeriksa dan ada Berita Acara Pemeriksaannya;----------------------------------------------
- Bahwapada waktu pemeriksaan boleh dilakukan dengan wawancara, misalnya,dalam waktu 10 hari, tetapi saksi tidak tahu. apakah telah dialkukan ekspose;-----------------------------------
- Bahwasaksi belum pernah melihat hasil pemeriksaan dari Tim;
- Bahwa benar pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim tidak sampai tuntas,pemeriksaan dilaporkan tidak tuntas, karena ada tim kejaksaan dan data-datanya, yang ditunggu tidak disampaikan;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa tim dari kejaksaan mulai melakukan pemeriksaan pada bulan Agustus tahun 2014;-------------------------------------------------
- Bahwa warga tidak ada yang mengadukan tentang kegitan Prona di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, ke Inspektorat, baik secara lisan maupun tertulis, tetapi yang saksi tahu laporan tersebut dari wartawan;-------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi tahu hasil tim auditor tidak pernah melakukan eksopse atau gelar perkara, setelah melakukan pemeriksaan, karena tidak ada yang disampaikan;-------------------
- Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Gunungkidul sejak awal tahun 2012 sampai dengan tahun 2014;
- Bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan Prona di desa Sidorejo dibentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari 5 (lima) orang yaitu:--------------------------------------------------------------
1. Koordinator : AMBAR SRI WARDANI;------------------------------
2. Pengendali Teknis : ERIANTANA;-----------------------------------
3. Ketua Tim : JUMIDI;-----------------------------------------------------
4. Anggota 1:ENGGAR BUDI SASONGKO,SE ;--------------------
Anggota 2: BUDIANTORO;--------------------------------------------
- Bahwa Tim pemeriksa melakukan pemeriksaan dan didapat hasil dilapangan ada juknisnya dengan metode sampling dalam waktu 10 sampai 20 menit;-----------------------------------------
- Bahwa Tim Inspektorat Gunungkidul belum pernah melakukan audit investigasi,tetapi melakukan audit khusus;----------------------
- Bahwa tidak semua Tim Inspektorat Gunungkidul pernah melakukan pemeriksaan, tetapi dalam faktanya khusus Prona, saksi pernah dapat laporan, hanya saksi Enggar Budi Sansongko saja melakukan pemeriksaan;-----------------------------
- Bahwa apabila terjadi kebocoran anggaran keuangan Tim Inspektorat memberikan surat resmi untuk mengembalikan uang tersebut pada waktu tertentu;----------------------------------------------
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan bukan karena ada laporan dari masyarakat dan laporan dari masyarakat setelah tim pemeriksa turun;----------------------------------------------------------------
56. SAKSI SIAMU SULAIMAN, SE;-------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui dimintai keterangan sehubungan adannya dugaan Penyimpangan pelaksanaan Pesertifikatan Massal pada Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009-2013 di Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul yang diduga dilakukan oleh tersangka Mardiyanta, S.Pd , dkk.----
Bahwa saksi kenal dengan Mardiyanta, S. Pd sebagai aparat Desa Sidorejo dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Mardiyanta,------------------------------------------------------------
Bahwa benar UD. Agung Rejeki adalah milik saksi beralamat di Dusun Poko Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong berdiri pada tahun 2006 usaha bergerak di bidang bahan bangunan, kayu dll
Bahwa saksi pernah menjual patok bidang tanah ke Mardiyanta dari tahun 2009 sampai 2013. ----------------------------------------------
Bahwa di tempat saksi memang menjual pathok bidang tanah sebelumnya sehingga Mardianta datang ke tempat usaha saksi untuk membeli pathok bidang tanah.-------------------------------------
Bahwa saksi menjual pathok bidang tanah ke Mardianta sebanyak 800 buah dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah).
Bahwa saksi mempunyai bukti tetapi sudah hilang karena sudah lama sehingga tidak mengetahui dimana penyimpanannya.--------
Bahwa benar tandatangan tertera kwitansi adalah saksi dan benar saksi mendapat uang sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------
Bahwa pengiriman pathok saksi berikan ke pedukuhan Turi tetapi saksi tidak ingat siapa yang menerima.--------------------------
Bahwa saksi menjual pathok bidang tanah ke Mardianta sebanyak 800 buah dengan harga Rp 8.000,00 (delapan ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tanda tangan di nota penjualan adalah saksi dan benar saksi menerima uang sebanyak Rp 6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu ripiah), mempunyai bukti, tetapi sudah hilang, karena sudah lama, sehingga tidak mengetahui dimana penyimpanannya.---------------------------------------------------------------
Bahwa pengiriman patok, saksi berikan ke Balai Pedukuhan Bolodukuh Lor dan di Bolodukuh Lor yang menerima adalah Budhi Rohman;------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan menerima dan tidak keberatan;----------------------------
57. SAKSI MARDIYANTA; ------------------------------------------------------
- Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara Terdakwa, tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana masalah pungutan biaya pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria (PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 sd Tahun 2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta;-----------------------------------------------
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul;----------------------------------------
- Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Wonosari, karena ada masalah kelebihan biaya Prona yang dibebankan kepada masyarakat;------------------------------------------
- Bahwa biaya yang dibebankan kepada masyarakat adalah, biaya patok, meterai, BPHTB, PPAT dan ATK;-----------------------
- Bahwa biaya Prona yang dibebankan kepada masyarakat pada tahun 2009 sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);------------------------
- Bahwa telah ada rapat atau musyawarah untuk menentukan biaya prona setelah tim BPN, DPKAD, Kantor Pajak pulang dari sosialisasi dan yang hadir dalam rapat atau musyawarah internal tersebut, Kepala Desa/Terdakwa, dukuh yang terkena program Prona dan peserta Prona;---------------------------------------
- Bahwa yang menentukan besarnya biaya Prona adalah Kepala Desa yang menyampaikan, biaya patok, meterai,dan lain-lain dibebankan kepada peserta, mengacu pada desa lain yang juga mendapatkan program Prona dengan biaya Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);-------------------------
- Bahwa tidak ada masyarakat yang merasa keberatan dengan biaya Prona tersebut, karena yang penting sertifikat jadi;-----------
- Bahwa dalam kegiatan Prona di Desa Sidorejo, juga dibentuk Panitia kegiatan Prona, pada saat tu dibentuk panitia pada kegiatan Prona di Desa Sidorejo, Saksi sendiri sebagai Koordinator, perangkat desa yang lain sebagai petugas ukur dan pembantu yuridis, sedangkan Dukuh sebagai penerima berkas;----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kedudukan Terdakwa dalam panitia kegiatan Prona, adalah sebagai Penanggung Jawab kegiatan Prona tahun 2009 sampai dengan tahun 2013;------------------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2014 tidak ada kegiatan Prona di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul;-----------
- Bahwa panitia kegiatan Prona di Desa Sidorejo, awalnya tidak dibuatkan SK, tetapi disampaikan secara lisan dalam forum;----
- Bahwa Terdakwa tidak menyampaikan prosedur pensertifikatan Prona, tetapi Terdakwa menyampaikan, pungutan biaya Prona, bisa dikumpulkan kepada Saksi atau kepala dukuh;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi melaporkan jumlah uang terkumpul dari pungutan biaya Prona, pada pertengahan pelaksanaan Prona;
- Bahwa untuk Tahun 2010, 211, 2012 sampai dengan akhir kegiatan Prona, masih ada beberapa orang yang belum melunasi biaya Prona, Saksi disuruh menagih kepada yang belum membayar, tetapi Saksi tidak menanyakan pembayaran biaya yang ada pada Terdakwa;-------------------------------------------
- Bahwa pada waktu kegiatan Prona sudah selesai, Saksi melapokan tentang pungutan biaya Prona, secara lisan saja, karena tidak diperitah oleh Kepala Desa, untuk melaporkan secara tertulis;------------------------------------------------------------------
- Bahwa pungutan biaya Prona tersebut rinciannya untuk untuk beli meterai, patok, honor pembantu petugas ukur, ATK, akomodasi pelaksanaan ukur, biaya turun waris di Kecamatan Ponjng, jasa penerimaan berkas di pedukuhan, honor penanggug jawab, jasa transport koordinator, dan untuk hal hal lain, seperti, untuk petugas BPN, wartawan, dan untuk orang kecamatan;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Tahun 2009 Saksi memberi uang kepada petugas BPN sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per-bidang dan pada Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2013 yang menyerahkan uang kepada BPN adalah Kepala Desa sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per-bidangnya;---------------
- Bahwa Saksi tidak tahu untuk apa uang yang diserahkan kepada BPN, karena Saksi tidak menanyakannya kepada Terdakwa;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pengeluaran-pengeluaran uang untuk petugas BPN, yang Saksi ingat dan catat yaitu Rp100.000,00 x 200 bidang tanah;-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi mendapatkan honor dari kegiatan Prona di Desa Sidorejo, yaitu:------------------------------------------------------------------
pada tahun 2009 : sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);---------------------------------------------------------------------
pada tahun 2010 : sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);---------------------------------------------------------------------
pada tahun 2011 : sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);---------------------------------------------------------------------
pada tahun 2012 : sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);---------------------------------------------------------------------
pada tahun 2013 : sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);---------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar, Terdakwa juga mendapatkan honor dari kegiatan Prona di Desa Sidorejo, yaitu:----------------------------------
pada tahun 2009 : sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);---------------------------------------------------------------------
pada tahun 2010 : sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);---------------------------------------------------------------------
pada tahun 2011 : sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);---------------------------------------------------------------------
pada tahun 2012 : sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);---------------------------------------------------------------------
pada tahun 2013 : sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada Tahun 2009 ada sisa uang sebesar Rp 844.000,00, ( delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) Tahun 2010 sisa sebesar Rp 6.230.000,00,(enam juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) Tahun 2011 sisa sebesar Rp 6.220.000,00, (enam juta dua ratus dua pulh dua ribu rupiah) Tahun 2012 sisa sebesar Rp 664.000,00 (enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan Tahun 2013 minus Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ; --------------------
- Bahwa ada sisa uang tersebut, karena uang yang dikeluarkan juga berbeda-beda, dan uang tersebut sudah Saksi titipkan kepada Kejaksaan sebesar Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dan Saksi kembalikan pada saat pemeriksaan;--------
- Bahwa uang yang Saksi kembalikan tersebut, uang milik keluarga/ pribadi Saksi;----------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak tahu secara detail apakah ada warga yang mengembalikan honor-honor tersebut;-----------------------------------
- Bahwa Saksi tidak tahu apakah Terdakwa juga telah mengembalikan honor-honor yang diterima;--------------------------
- Bahwa sebelum ada program Prona pemerintah Desa Sidorejo mengajukan permohonan kepada BPN, dengan dilampiri daftar peserta Prona untuk mendapatkan program Prona;-----------------
- Bahwa yang membuat Surat Permohonan untuk mendapatkan program Prona tersebut adalah Kepala Desa;-------------------------
- Bahwa sebelumnya Saksi tidak tahu Surat Keputusan dari Kanwil BPN tentang Prona dan Saksi baru tahu setelah ada surat dari BPN untuk mengumpulkan warga, untuk diadakan sosialisasi;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak pernah melihat Juknis tentang Prona;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang menentukan dusun yang dipilih untuk program Prona adalah Kepala Desa, untuk Tahun 2009 program Prona untuk Dusun Turi, sebanyak 214 bidang tanah, dan yang Saksi tahu pada awalnya Desa Sidorejo, dapat 200 bidang, setelah itu diinformasikan, ada desa yag tidak memenuhi kuota, sehingga dialihkan ke Dusun Turi, sehingga lebih dari 200 bidang, juga untuk dusun yang lain;---------------------------------------
- Bahwa dana yang Saksi terima dari Program Prona di Dusun Turi pada tahun 2009 adalah sebesar Rp 64.200.000,00 (enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah), dari 214 bidang tanah;---
- Bahwa benar Saksi yang membuat Berita Acara musyawarah kesepakatan biaya Prona,karena Saksi diperintah oleh Kepala Desa, untuk membuat rekapan, untuk pemeriksaan dari Inspektorat dengan mengganti honor menjadi jasa;------------------
- Bahwa Panitia Prona dibentuk sesudah ada pemeriksaan Inspektorat dan yang memerintahkan adalah Kepala Desa, pada Tahun 2014;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa penentuan rincian besaran biaya Prona sebelumnya tidak dimusyawarahkan,tetapi dalam rapat disampaikan secara global;-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sisa biaya Prona tidak ada, karena tidak ada saldo dan semua biaya tersebut sudah diserahkan ke BPN;---------------------
- Bahwa didalam BAP disebutkan, biaya patok adalah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah), tetapi dalam blangko tertulis Rp 8.000,00 (delapan ribu rupiah), yang menyuruh mengisi blangko untuk biaya patok tersebut sebesar Rp 8000,00 (delapan ribu rupiah), adalah Terdakwa yaitu untuk mencukupi kebijakan yaitu membeli makan dan rokok;----------------------------
- Bahwa yang minta kwitansi ke Toko Hikmah adalah Saksi bersama Terdakwa dan yang mengisi kwitansi tersebut adalah Saksi;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang membeli meterai adalah Saksi sebanyak lebih kurang 450 (empat ratus lima puluh) per-biji dengan harga Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah), tetapi dibuat di nota Rp 6.500,00 (enam ribu lima ratus rupiah);-----------------------------------------------
- Bahwa uang yang Saksi berikan kepada Petugas BPN berkaitan dengan program Pona di Desa Sidorejo, yaitu:------------------------
Tahun 2010 melalui Kepala Desa kepada Saksi Sumardiyana sebesar Rp. 11.250.000,00;------------------------
Tahun 2011 kepada Saksi Sumardiyana untuk petugas BPN Rp10.000.000,00;---------------------------------------------------------
Tahun 2012 digunakan untuk petugas BPN Saksi Sujoko Rp11.500.000,00;---------------------------------------------------------
Tahun 2013 digunakan untuk petugas BPN Saksi Sujoko Rp10.000.000,00.---------------------------------------------------------
Uang tersebut dierahkan kepada pihak BPN tanda terima, tanpa kutansi;------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang menyuruh untuk memberikan uang kepada petugas BPN adalah Kepala Desa;--------------------------------------------------
- Bahwa yang menentukan nama-nama peserta Prona di Desa Sidorejo adalah Kepala Desa;----------------------------------------------
- Bahwa selain menerima honor sebagai koordinator,tidak boleh menerima honor dari kegiatan lain dalam Prona;----------------------
- Bahwa benar, ada yang tidak membayar biaya pensertifikatan Prona tetapi sertifikatnya jadi, anggarannya diambilkan tetap dari dana yang ada;------------------------------------------------------------
- Bahwa anggaran ATK untuk satu bidang tanah adalah sebesar R.100.000,00 (seratus ribu rupiah);---------------------------------------
- Bahwa ditunjukkan barang bukti berupa Laporan Pertanggungjawaban Prona tahun 2009 sampai dengan tahun 2013, yang membuat Laporan Pertanggungjawaban Prona Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2013 adalah Saksi atas perintah Kepala Desa dalam rangka pemeriksaan Inspektorat;---
- Bahwa ditunjukkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima Prona Tahun 2009, hari Rabu tanggal 18 Maret 2009 di Balai Desa Sidorejo, tentang pengenaan biaya penyelenggara Prona bagi Penerima Prona Tahun 2009 sebesar Rp.300.000,00 ditambah Rp 150.000,00 bagi peserta prona dengan proses jual beli, hibah untuk biaya PPAT, yang menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima Prona Tahun 2009, hari Rabu tanggal 18 Maret 2009 di Balai Desa Sidorejo, tentang pengenaan biaya penyelenggara Prona bagi Penerima Prona Tahun 2009 sebesar Rp.300.000,00 ditambah Rp.150.000,00 bagi peserta prona dengan proses jual beli, hibah untuk biaya PPAT adalah Saksi, tetapi aslinya dimana, Saksi tidak tahu;-----------------------------------------------------
- Bahwa ditunjukkan barang bukti Nomor 134 berupa1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima Sertifikasi Tanah Pertanian tahun 2013, Tanggal 06 Februari 2013, di Balai Desa Sidorejo,tentang pengenaan biaya untuk penyelenggaraan Kegiatan Sertifikasi Tanah Pertanian Tahun 2013 sebesar Rp.350.000,00/bidang, ditambah bagi peserta dengan Proses jual beli, hibah biaya PPAT sebesar Rp.150.000,00, yang mengetik barang bukti berupa : 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima Sertifikasi Tanah Pertanian tahun 2013, Tanggal 06 Februari 2013, di Balai Desa Sidorejo,tentang pengenaan biaya untuk penyelenggaraan Kegiatan Sertifikasi Tanah Pertanian Tahun 2013 sebesar Rp.350.000,00/bidang, ditambah bagi peserta dengan Proses jual beli, hibah biaya PPAT sebesar Rp.150.000,00, tersebut adalah Saksi dengan dikosongkan dulu, kemudian dicocokkan dalam musyawarah;----------------------
- Bahwa ditunjukkan barang bukti Nomor 52 berupa 2 (dua) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 02/KPTS/2009, tanggal 18 Maret 2009, tentang Petugas Pelaksana Persertifikatan Tanah melalui Program Prona berikut Lampirannya, Nomor 112 berupa: 2 (dua) lembar asli surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 001/KPTS/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian berikut lampirannya dan Nomor 132 berupa : 2 (dua) lembar Asli Surat Keputusan Desa Sidorejo No : 02/KPTS/2013, tanggal 06 Februari 2013, tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian, berikut lampirannya, yang mengetik barang bukti berupa : 2 (dua) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 02/KPTS/2009, tanggal 18 Maret 2009, tentang Petugas Pelaksana Persertifikatan Tanah melalui Program Prona berikut Lampirannya, Nomor 112 berupa : 2 (dua) lembar asli surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 001/KPTS/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian berikut lampirannya dan Nomor 132 berupa : 2 (dua) lembar Asli Surat Keputusan Desa Sidorejo No : 02/KPTS/2013, tanggal 06 Februari 2013, tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian tersebut adalah Saksi,nomor-nomornya tidak teregister dalam register desa dan SK tersebut dicocokkan dengan tanggal sosialisasi setelah komplit semua baru dimintakan tandatangan;-----------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya Saksi diperintahkan oleh Terdakwa untuk membuat konsep awal, setelah dipelajari dan dikoreksi oleh terdakwa, kemudian Saksi ketik dan setelah jadi, kemudian Saksi mintakan tandatangan dengan cara mendatangi peserta,tetapi ada satu orang peserta yang didatangi oleh Terdakwa, tetapi yang menyuruh siapa Saksi tidak tahu;-----------
- Bahwa yang mengusulkan daftar peserta Prona tersebut adalah Terdakwa;------------------------------------------------------------------------
- Bhwa Saksi tahu ada pertemuan warga di Pedukuhan Turi, yang membahas mengenai pemberkasan dan pembayaran biaya Prona;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak tahu ada pertemuan warga di Pedukuhan Turi yang membahas selain pemberkasan;-----------------------------------
- Bahwa penerimaan biaya Prona tersebut,Terdakwa tidak membolehkan dibuatkan kwitansi untuk penerimaan uang maupun untuk hal yang lainnya;--------------------------------------------
- Bahwa benar pada tahun 2009 Saksi pernah menyerahkan uang kepada Terdakwa,tetapi tidak dibuatkan kwitansi dan tidak ada perintah dari Terdakwa untuk membuatkan kwitansi;-----------
- Bahwa ada peserta yang mengajukan sertifikat 30-an bidang, yaitu Suradi Dukuh Gunungkrambil, tetapi tidak setor biaya Prona tersebut dan Saksi sudah menagih dan menanyakan 3 (tiga) kali, tetapi tidak ada respon, ada potongan Rp.50.000,00 (lima ribu rupiah) untuk konsumsi;-----------------------------------------
- Bahwa Saksi tahu patok-patok dibeli dari Siamu Sulaiman, tetapi Saksi tidak tahu harganya berapa karena tidak dijelaskan, hanya harganya Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah) untuk 800 patok;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tahu harga patok dipasaran R.7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per-biji;------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tahu ada 2 (dua) buah meterai yang dibutuhkan untuk satu bidang tanah, tetapi ada warga yang butuh 4 (empat) meterai;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tahu konsumsi diurus oleh Ketua PKK pada waktu penyerahan sertifikat di Balai Desa, sedangkan pada waktu pengukuran konsumsi beli di warung terdekat;-----------------------
- Bahwa Saksi menjabat sebagai Kabag Pemerintahan Desa Sidorejo sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang;----------------
- Bahwa tugas Saksi sebagai Kabag Pemerintahan Desa Sidorejo berdasarkan Perda No. 17 tahun 2006 tentang susunan organisasi dan tata kerja tugas tanggung jawab Saksi sebagai Kabag Pemerintahan Desa Sidorejo yaitu: membantu kepala desa dalam bidang pemerintahan, sebagai pengadministrasi kependudukan dan pertanahan dan menjaga ketertiban, pertahanan dan keamanan Desa Sidorejo.------------------------------
- Bahwa Saksi tahu selain di Desa Sidorejo, didesa lain pernah ada program Prona yaitu pada tahun 2008 di Dusun Umbulharjo, dan Gombang, pada tahun 2010 di di Desa Sawahan;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa program Prona di desa lain tersebut tidak ada yang menjadi perkara dipengadilan, meskipun juga melakukan penarikan biaya Prona;-------------------------------------------------------
- Bahwa ada panitia dalam pensetifikatan Prona di desa Sidorejo tersebut, jabatan Saksi sebagai Koordinator, Terdakwa sebagai penanggung jawab, Saksi sebagai pelaksana kegiatan Prona bertanggung jawab kepada Terdakwa, dan diatas penanggung jawab ada jabatan lainnya yaitu pembina/camat dan ada pengawas yaitu BPD;---------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi kenal dengan Sumardiyana dan Sujoko yaitu pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul dan Saksi pernah diajak oleh Terdakwa untuk memberikan uang kepadanya;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Suwarno, karena Saksi pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Saksi Suwarno dan Saksi tahu namanya dari Terdakwa;--------------------------------
Bahwa Saksi pernah menyerahkan uang kepada Kejaksaan Wonosari, pada saat sebagai tersangka, Saksi serahkan pada tanggal 10 Nopember 2014 atas kemauan sendiri dan ada tandaterimanya tertanggal 11 November 2014;------------------------
Bahwa akhirnya Saksi tahu Terdakwa juga pernah menyerahkan uang kepada kejaksaan sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);----------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Inspektorat pada tahun 2014 dan pada waktu diperiksa, semua Berita Acara dan SK sudah Saksi berikan kepada Pemeriksa, dan Saksi diperiksa sebanyak 3 (tiga) kali, tetapi Saksi tidak tahu hasilnya hanya diberi LHPnya;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu Saksi diperiksa oleh kejaksaan ada surat panggilannya dan Saksi diperiksa kejaksaan sebanyak 5 (lima) kali dengan memakai surat resmi, bukan melalui telpon;-----------
- Bahwa saksi sering ijin kepada Terdakwa untuk keluar kantor karena dalam rangka menyerahkan barang bukti kepada kejaksaan;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar sewaktu diperiksa Saksi membaca sendiri dan sewaktu di periksa diberi pertanyaan secara langsung;--------------
- Bahwa saksi yang membuat dan menandatangani kwitansi pengembalian honor penanggungjawab sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tersebut, tetapi ada rekayasa, seakan Saksi terima kembali uang, uang tetap di Terdakwa;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi menerima uang Prona, karena diperintah oleh Kepala Desa, tetapi tidak surat perintah dan Saksi tahu kalau hal itu salah, tetapi mau tidak mau harus bertanggungjawab, karena perintah atasan;-------------------------------------------------------
- Saksi tidak pernah menerima perintah untuk membuat SK terkait Panitia Prona;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi menjalankan tugas sebagai koordinator Prona, berdasarkan hasil sosialisasi;-----------------------------------------------
- Bahwa setiap ada rapat selalu dibuat notulennya,tetapi dalam musyawarah warga peserta Prona tidak ada notulen, alasannya akan bisa menjadi barang bukti;-------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah minta saran atau persetujuan kepada Terdakwa tentang setiap kegiatan yang ada hubunganya dengan Prona,tetapi tidak ada catatannya;-----------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan tentang kegiatan Prona setiap tahunnya,karena dari awal tidak ada perintah dari Kepala Desa dan tidak harus membuat laporan dan Terdakwa tidak pernah minta laporan pertanggungjawaban kepada Saksi;
- Bahwa pada waktu diperiksa kejaksaan Saksi menyampaikan laporan pertanggungjawaban karena diperintah oleh Terdakwa;-
- Bahwa benar saksi tahu barang bukti berupa 1 (satu) lembar Asli Laporan PRONA Tahun 2009 tanggal 09 Maret 2010 oleh Koordinator Mardiyanto, diketahui Kepala Desa Sidorejo Sakina, S.H., dan barang bukti berupa 1 (satu) lembar asli laporan Prona tahun 2010 tanggal 5 Januari 2011 oleh koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, S.H tersebut dan benar Saksi yang merubah angka-angka tersebut, karena setelah dihitung-hitung angka tersebut salah, lalu direvisi;--------
- Bahwa saksi membuat revisi laporan pertanggungjawaban Prona tersebut pada tahun 2014 dan yang menyerahkan ke kejaksaan adalah Saksi;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar Saksi yang mengelola keuangan dalam kegiatan Prona di Desa Sidorejo tersebut, karena diperintah oleh Kepala Desa;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa uang tersebut tidak Saksi serahkan kepada bendahara desa, karena tidak diperintah oleh Kepala Desa;---------------------
- Bahwa saksi tidak menyerahkan tanda terima atau kuitansi pembayaran kepada warga peserta Prona tersebut;------------------
- Bahwa saksi tidak memberikan kuitansi pembayaran kepada peserta Prona yang telah melakukan pembayaran biaya Prona tersebut karena diperintahkan oleh Kepala Desa Sidorejo (Sakina, S.H.,) pada saat rapat Musyawarah Masyarakat Penerima Prona untuk tidak menggunakan kuitansi atau tanda terima berdasar Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor: 02/KPTS/2009 tanggal 18 Maret 2009;-----------------------------------
- Bahwa tidak ada tanggapan dari peserta Prona tentang pembayaran biaya yang tidak diberikan kuitansi pembayaran tersebut;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mempunyai maksud atau tendensi apa-apa, karena informasi tersebut disampaikan oleh Terdakwa pada saat ada musyawarah dengan para peserta Prona, tetapi tidak tertuang dalam berita acara musyawarah;-------------------------------
- Bahwa selain mendapat honor dari Program Prona honor pada tahun 2009 dari Jasa Pengolahan/kelengkapan berkas dan Transport koordinator desa sekitar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),Tahun 2010 mendapat honor sekitar Rp.12.000.000,00, (dua belas juta rupiah) Tahun 2011 mendapat honor sekitar Rp.12.000.000,00,(dua belas juta rupiah) Tahun 2012 mendapat honor sekitar Rp.12.000.000,00,(dua belas juta rupiah) Tahun 2013 mendapat honor sekitar Rp.12.000.000,00, (dua belas juta rupiah) saksi juga mendapat honor dari kegiatan pengukuran dilapangan sebesar Rp.11.600.000,00 (sebelas juta enam ratus ribu rupiah);------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mendapatkan honor-honor dari kegiatan Prona tersebut dari Saksi sendiri, yaitu sesuai SPJ yang diketahui oleh Kepala Desa dan ada tandatangan dari Kepala Desa, yang ditandatangani sesudah tahun 2014 yang sebelumnya Kepala Desa tidak tahu;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi membuat laporan pertanggungjawaban untuk honor jasa pembantu ukur adalah sebesar Rp.35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) tersebut berdasarkan konsep dan berdasarkan kesepakatan antara Saksi dengan Terdakwa untuk merekayasa pembuatan Berita Acara Musyawarah;-----------------
- Bahwa saksi menerima setoran dari warga peserta Prona tahun 2009 sebesar Rp 64.200.000,00 (enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) untuk 214 bidang;---------------------------------------
- Bahwa saksi menerima setoran dari warga peserta Prona tahun 2010 sebesar Rp.78.750.000,00 (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 225 bidang tanah;----------------
- Bahwa dana dari masyarakat Rp78.750.000,00 (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Saksi menerima setoran dari warga peserta Prona tahun 2011 sekitar sebesar Rp 59.000.000,00 (lima puluh sembilan juta rupiah) untuk 225 bidang tanah;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi menerima setoran dari warga peserta Prona tahun 2012 sebesar Rp.65.450.000,00 (enam puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 200 bidang tanah, dari dana sebesar Rp69.650.00000 (enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);--------------------------------------------------------
- Bahwa dana masyarakat berupa setoran dari warga peserta Prona tahun 2013 sebesar Rp 69.650.000,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 200 bidang tanah;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa ada pemisahan biaya BPHTB dengan biaya Prona, biaya BPHTB Saksi setorkan ke Bank BPD, sedangkan dalam kegiatan Prona menjadi tanggung jawab Saksi;------------------------
- Bahwa yang bertanggung jawab apabila sertifikat program Prona tersebut tidak jadi adalah Kepala Desa;------------------------
- Bahwa benar Saksi melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan Prona atas perintah Kepala Desa;------------------------------
- Bahwa pada Tahun 2009,2010,2011 Saksi tidak hadir dalam sosialisasi pertama di Trengguno Wetan,tetapi sewaktu sosialisasi yang kedua di Trengguno Wetan dan di Gunungkrambil Saksi hadir;-------------------------------------------------
- Bahwa saksi membuat notulen dalam acara sosialisasi, karena disuruh oleh Terdakwa;-------------------------------------------------------
- Bahwa benar dalam BAP disebutkan bahwa rincian honor untuk Kepala Desa adalah sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah), proses penyerahanya secara langsung Saksi berikan di Balai Desa Sidorejo;-----------------------------------------------------------
- Bahwa benar pada Tahun 2010 Terdakwa minta uang kepada saksi sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan rincian Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) untuk honor Terdakwa dan Rp.11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) untuk BPN;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar pada Tahun 2011 Terdakwa minta uang kepada Saksi sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan rincian Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk pembelian patok dan Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk honor Kepala Desa dan BPN;----------------------------------------------
- Bahwa benar tahu kwitansi Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang Saksi tandatangani, kwitansi tersebut hanya rekayasa dan dibuat di rumah Kepala Desa, pada hari yang sama, dibuat 4 (empat) rangkap, dengan kwitansi seakan-akan sudah dikembalikan, tetapi tidak berbentuk uang, hanya berupa tulisan di kwitansi saja;--------------------------------------------------------
- Bahwa saksi membuat kwitansi tersebut atas inisiatif Kepala Desa;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar saksi kenal dengan Sukimin;-----------------------------
- Bahwa saksi tahu pada Tahun 2009 yang menyerahkan honor BPN adalah Saksi, sedangkan pada Tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 yang menyerahkan honor untuk BPN adalah Kepala Desa /Terdakwa;----------------------------------------------------------------
- Bahwa setiap belanja Saksi tidak selalu ada persetujuan langsung dari Kepala Desa;-------------------------------------------------
- Bhawa yang Saksi tahu ada warga yang setor uang kepada Kepala Desa, diantaranya, yaitu Kamidi dan Sarjiyo;-----------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan, yaitu:--------------------------------------------------------------
Tidak benar Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi Sujoko;
Terdakwa tidak pernah memberikan uang kepada wartawan;------
Terdakwa tidak pernah memerintahkan, baik secara lisan maupun tertulis, berkaitan dengan kegiatan Prona, kepada Saksi;------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak pernah menentukan biaya prona;---------------------
Terdakwa tidak pernah bersama-sama Saksi mengatur penggunaan uang termasuk belanja dan fotocopy;-------------------
Terdakwa tidak menerima uang selisih dari pembelian patok, karena selisih dari pembelian patok digunakan untuk kebijakan;
Terdakwa tidak pernah mengelola uang yang berkaitan dengan perintah dan persetujuan Kepala Desa;---------------------------------
Inisiatif pembuatan laporan atau kwitansi bukan dari Terdakwa;
Terdakwa tidak pernah menerima honor-honor pada tahun 2010 sampai dengan 2013;---------------------------------------------------------
Pembuatan Berita Acara Musyawarah termasuk SK tim bukan inisiatif dari Terdakwa;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa di depan persidangan telah menghadirkan 3 (tiga) saksi yang meringankan (a de charge) yang telah memberikan pendapat dibawah sumpah, sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya,sebagai berikut :-----
1. SAKSI KARMO SUWITO :----------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai peserta PRONA pada tahun 2009 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul di dusun Turi, Desa Sidorejo ,Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ;-----------------------
- Bahwa yang Saksi tahu sebelum diadakan PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) tersebut telah diadakan sosialisasi di Balai Desa Sidorejo yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul;------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi ikut dalam sosialisasi tersebut dan yang hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Desa, Perangkat Desa dan dari BPN yang memberikan materi mengenai persyaratan pengajuan sertifikat melalui Prona;-----------------------------------------
- Bahwa yang Saksi tahu syarat untuk pengajuan permohonan pensertifikatan tanah PRONA tersebut adalah berupa Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Letter C dan dan Bukti Pembayaran Pajak;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam sosialisasi di Balai Desa Sidorejo tersebut dibicarakan dijelaskan oleh BPN mengenai biaya pensertifikatan tanah melalui PRONA tidak semua gratis ada yang gratis,tetapi ada yang tidak gratis yaitu biaya fotocopi , meterai dan patok;--------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi setuju dan langsung membayar biaya pembuatan sertifikat melalui PRONA tersebut sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), karena di Dusun Pucanganom juga membayar sama sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa ada 200 sertifikat yang diajukan warga di dusun Turi melalui kegiatan Prona tersebut;--------------------------------------------
- Bahwa biaya pembuatan sertifikat melalui kegiatan Prona di dusun Turi pada tahun 2009 untuk warisan dan hibah sebesar Rp 300.000,00 ( tiga ratus ribu rupiah) per-bidang;--------
- Bahwa Saksi tahu satu minggu kemudian setelah sosialisasi di Balai Desa Sidorejo diadakan musyawarah di Balai Dusun Turi;
- Bahwa yang hadir dalam musyawarah di Balai Dusun tersebut hanya peserta Prona saja , sedangkan Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak ada yang hadir di musyawarah tersebut;---
- Bahwa yang dibahas dalam musyawarah tersebut adalah kesepakatan membayar biaya pensertifikatan Prona sebesar Rp.300.000,00 ( tiga ratus ribu rupiah);-----------------------------------
- Bahwa tidak ada yang merasa keberatan dengan biaya Prona sebesar Rp.300.000,00 ( tiga ratus ribu rupiah);-----------------------
- Bahwa Saksi sudah menyerahkan berkas persyaratan pensertifikatan tanah melalui PRONA tersebut kepada Dukuh dan membayar biaya Prona sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang serahkan kepada saksi Mardiyanta;----------------
- Bahwa peserta lain menyerahkan berkas persyaratan pensertifikatan tanah melalui PRONA tersebut kepada dukuh dan membayar biaya Prona sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut ada yang menyerahkan kepada Kepala Dusun, tetapi ada juga yang meyerahkan kepada saksi Mardiyanta;-------
- Bahwa setelah Saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA, kemudian dilakukan pengukuran dan pemasangan patoknya ;--------------------------------
- Bahwa Saksi mengambil 4 (empat) buah patok yang Saksi ambil di rumahnya Pak Dukuh Tayid;------------------------------------
- Bahwa yang hadir sewaktu pengukuran tanah Saksi Mardiyanta, Kepala Dukuh, Saksi Harno, Saksi Suratman, Saksi sendiri dan tetangga yang berbatasan dengan tanah milik Saksi;
- Bahwa pada waktu pengukuran ada minum dan snack;--------------
- Bahwa sekarang pesertifikatan tanah melalui PRONA tersebut sudah jadi dan sudah Saksi ambil di Balai Desa;-----------------------
- Bahwa setelah sertifikat jadi tidak ada yang keberatan;-------------
- Bahwa Saksi sudah lama kenal dengan Terdakwa dan yang Saksi tahu Tterdakwa menjabat Kepala Desa Sidorejo selama 2 (dua) periode, sewaktu mencalonkan sebagai Kepala Desa pada waktu periode pertama mendapatkan suara 75 % dan yang kedua mendapatkan suara 85 %;-------------------------------------------
- Bahwa Saksi tahu selama menjabat sebagai Kepala Desa desa Sidorejo banyak kemajuan dibidang pembangunan jalan dan masalah bantuan masyarakat miskin lebih banyak;-------------------
- Bahwa yang Saksi tahu Terdakwa tidak pernah membahas mengenai biaya Prona;--------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tahu ada 200 (dua ratus) bidang tanah yang ikut pensertifikatan Prona dan sudah terealisasi 200 ( dua ratus) sertifikat;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak tahu biaya pensertifikatan tanah PRONA tersebut rinciannya untuk apa saja, tetapi yang Saksi dengar antara lain untuk patok dan meterai selebihnya Saksi tidak tahu;
- Bahwa Saksi tidak tahu biaya fotocopy berkas permohonan pensertifikatan tanah Prona tersebut, karena Saksi menyerahkan berkas permohonan berupa KTP, Kartu Kelurga, Surat Pajak asli semuanya kepada Pak Dukuh Tayid;--------------
- Bahwa pada waktu Saksi menyerahkan berkas permohonan pensertifikatan tanah dan membayar biaya Prona tersebut Saksi tidak minta tanda terimanya karena sudah percaya saja;-----------
- Bahwa sekarang ini sudah iklas dengan biaya yang sudah Saksi keluarkan untuk pembuatan sertifikat tersebut karena sertifikat sudah jadi dan saya merasa senang tidak akan menuntut;----------
- Bahwa sebelum menjadi Saksi dalam perkara perkara ini Saksi pernah menghadiri persidangan ini sebanyak 2(dua) kali tetapi hanya duduk diluar sidang;---------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu sertifikat jadi saya diperintahkan untuk mengambil sertifikat di Balai Desa, tetapi tidak dalam acara khusus dan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Gunungkidul Drs. Suharto;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi ikut pensertifikatan melalui kegiatan PRONA tersebut tidak ada warga yang merasa terpaksa;-----------------------
- bahwa Saksi tidak tahu ada kelebihan biaya Prona digunakan untuk apa dan Saksi tidak pernah menanyakan tentang kelebihannya tersebut;---------------------------------------------------------
- Bahwa setelah Saksi membayar biaya Prona kepada dukuh tetapi Saksi tidak tahu, apakah uang tersebut langsung disetorkan kepada Bendahara;-------------------------------------------------------------
- Bahwa tidak ada yang memaksa Saksi hadir dipersidangan ini untuk menjadi saksi dalam perkara ini ;-----------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan mnerima dan tidak keberatan ;-------------------------------------------------
2. SAKSI SUCIATI;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;-----------------------
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah saya sebagai peserta PRONA pada tahun 2010 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul di Dusun Trengguno Wetan, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul;-----------
- Bahwa yang Saksi tahu sebelum diadakan PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) tersebut telah diadakan sosialisasi di Balai Desa Sidorejo, yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul;------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi ikut dalam sosialisasi di Balai Desa Sidorejo, tetapi tidak jadi ada sosialisasi, karena yang hadir sedikit kemudian dilanjutkan diadakan sosialisasi di Balai Dusun Trengguno Wetan, yang hadir dalam sosialisasi tersebut peserta Prona, Kepala Desa, Perangkat Desa dan dari BPN;---------------------------
- Bahwa yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut adalah di Dusun Trengguno Wetan ada program Prona dengan biaya ada yang gratis dan ada biaya yang harus membayar sendiri yaitu biaya meterai, patok dan fotocopi;----------------------------------
- Bahwa yang Saksi tahu syarat untuk pengajuan permohonan pensertifikatan tanah PRONA tersebut adalah berupa Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Letter C dan Bukti Pembayaran Pajak;------
- Bahwa dalam sosialisasi di Balai Desa Sidorejo tersebut tidak dibicarakan mengenai berapa biaya pensertifikatan tanah melalui PRONA, tetapi BPN menjelaskan, tidak semua gratis ada yang gratis,tetapi ada yang tidak gratis yaitu biaya fotocopi , meterai dan patok;--------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam sosialisasi tersebut terdakwa hanya menyampaikan ucapan selamat datang dan menutup acaranya;
- Bahwa Saksi mengajukan pensertifikatan tanah melalu Prona sebanyak 2 (dua) bidang dan sudah membayar biaya sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);----------------------------------
- Bahwa biaya pembuatan sertifikat melalui kegiatan Prona di dusun Trengguno Wetan pada tahun 2010 untuk warisan dan hibah sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bidang, dan Saksi tahu biaya Prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dari tetangga dusun;
- Bahwa tidak ada yang merasa keberatan dengan biaya Prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah itu dibahas lagi dalam acara arisan ibu-ibu PKK di Balai Dusun mengenai biaya tersebut dan pada waktu itu tidak ibu –ibu tidak ada yang merasa keberatan;------------------------------------
- Bahwa Saksi sudah menyerahkan berkas persyaratan pensertifikatan tanah melalui PRONA tersebut kepada Pak Dukuh dan membayar biaya Prona sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) yang serahkan kepada Saksi Mardiyanta;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu Saksi membayar biaya Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bidang tersebut saksi minta tanda terimanya dan pernah menanyakan perinciannya digunakan untuk apa saja karena Saksi membayar biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perbidang tersebut merasa ringan dibanding harus mengurus sendiri;--------
- Bahwa setelah Saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut kemudian dilakukan pengukuran dan pemasangan patoknya;---------------------------------
- Bahwa Saksi tidak tahu mendapat berapa patok dan diambil dimana, karena yang mengambil patok tersebut suami Saksi;-----
- Bahwa Saksi tidak tahu yang hadir sewaktu pengukuran tanah tersebut karena yang ikut pengukuran adalah suami Saksi;---------
- Bahwa sekarang pesertifikatan tanah melalui PRONA tersebut sudah jadi dan sudah Saksi ambil di Balai Desa;-----------------------
- Bahwa setelah sertifikat jadi tidak ada yang keberatan dan kalau ada mau ikut lagi pensertifikatan melalui Prona tersebut;------------
- Bahwa Saksi sudah lama kenal dengan terdakwa dan yang Saksi tahu terdakwa menjabat Kepala Desa Sidorejo selama 2 (dua) periode, sewaktu mencalonkan sebagai Kepala Desa pada waktu periode pertama mendapatkan suara 75 % dan yang kedua mendapatkan suara 85 %;-------------------------------------------
- Bahwa Saksi tahu selama menjabat sebagai Kepala Desa desa Sidorejo banyak kemajuan dibidang pembangunan jalan dan masalah bantuan masyarakat miskin lebih banyak;-------------------
- Bahwa ada banyak warga masyarakat yang keberatan dengan ditahannya Terdakwa dalam perkara ini;---------------------------------
- Bahwa Saksi tahu ada 200 (dua ratus) bidang tanah yang ikut pensertifikatan Prona dan sudah terealisasi 200 (dua ratus) sertifikat tanah;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak tahu biaya pensertifikatan tanah PRONA tersebut rinciannya untuk apa saja,tetapi yang Saksi dengar antara lain untuk patok dan meterai selebihnya tidak tahu;--------
- Bahwa Saksi tidak tahu biaya fotocopy berkas permohonan pensertifikatan tanah Prona tersebut, karena Saksi menyerahkan berkas permohonan berupa KTP, Kartu Kelurga, Surat Pajak asli semuanya kepada Dukuh Supardi;----------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak pernah tanda tangan pada waktu menyerahkan berkas permohonan pensertifikatan tanah dan biaya Prona tersebut dan Saksi tidak minta tanda terimanya karena sudah percaya saja;--------------------------------------------------
- Bahwa benar Saksi pernah tanda tangan pada waktu menerima sertifikat dan yang menyerahkan adalah Mardiyanta;-----------------
- Bahwa tidak ada aturan khusus dan acara khusus pada waktu penyerahan sertifikat yang sudah jadi tersebut;-------------------------
- Bahwa sebelum menjadi saksi dalam perkara perkara ini saya pernah menghadiri persidangan ini sebanyak 1 (satu) duduk dibelakang dalam ruang sidang;---------------------------------------------
- Bahwa pada waktu sosialisasi di Balai Desa Sidorejo yang hadir hanya sedikit, karena banyak yang punya pekerjaan lain sehingga tidak bisa hadir, tetapi pada waktu diadakan sosialisasi di Balai Dusun banyak yang datang alasannya apa Saksi tidak tahu;---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang hadir pada waktu sosialisasi di Balai Dusun Trengguno Wetan tersebut kurang lebih ada 100 (seratus) orang;
- Bahwa ada 4 (empat ) sertifikat yang Saksi terima 2 (dua) sertifikat untuk tanah yang berada di dusun Trengguno Wetan, 1 (satu) sertifikat di dusun Gunungkrambil dan 1 (satu ) sertifikat di dusun Poko dan semua sertifikat semuanya atas nama Saksi;
- Bahwa Saksi pernah menanyakan kepada notaris bahwa biaya pensertifikatan tanah secara umum kurang lebih sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per-sertifikat;----
- Bahwa saksi ikut pensertifikatan melalui kegiatan PRONA tersebut tidak ada warga yang merasa terpaksa;-----------------------
- Bahwa saksi tidak tahu ada kelebihan biaya Prona digunakan untuk apa dan saya tidak pernah menanyakan tentang kelebihannya tersebut;---------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tahu terdakwa tidak pernah pilih pilih dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ,misalnya kepada yang kaya dan miskin sama saja;-------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu terdakwa tidak pernah menerima sesuatu dari masyarakat pada waktu memberikan pelayanan kepada masyarakat;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa sksi tahu terdakwa tidak berbuat yang merugikan masyarakat;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu pada waktu diadakan sosialisasi di Balai Desa Sidorejo kemudian ditunda karena ada 2 (dua) warga yang punya hajatan, sehingga banyak yang tidak bisa hadir;------------
- Bahwa tidak ada yang memaksa Saksi hadir dipersidangan ini untuk menjadi saksi dalam perkara ini ;-----------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan menerima dan tidak keberatan;-----------------------------------------------
3. SAKSI SAID SUGIYAT;-------------------------------------------------------------
- Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah disangka melakukan pungutan kepada peserta Prona pada pelaksanaan Pensertiikatan massal pada Program Proyek Operasi Nasioanal Agraria ( PRONA) dan Program Lintas Sektor Pertanian pada Tahun 2009 -2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,Kabupaten Gunungkidul ,Yogyakarta ;-----------------------
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah saya sebagai peserta PRONA pada tahun 2010 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul di Dusun Trengguno Wetan, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul;------------
- Bahwa yang Saksi tahu sebelum diadakan PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) tersebut telah diadakan sosialisasi di Balai Desa Sidorejo yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul;------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi ikut dalam sosialisasi di Balai Desa tersebut tetapi tidak jadi ada sosialisasi karena yang hadir sedikit kemudian dilanjutkan sosialisasi di Balai Dusun Trengguno Wetan, yang hadir dalam sosialisasi tersebut peserta Prona, Kepala Desa, Perangkat Desa dan dari BPN;----------------------------------------------
Bahwa yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut adalah di Dusun Trengguno Wetan ada program Prona, tetapi tidak gratis dan ada biaya yang ditangung oleh peserta yaitu biaya meterai, patok dan fotocopi;-------------------------------------------------------------
- Bahwa yang Saksi tahu syarat untuk pengajuan permohonan pensertifikatan tanah PRONA tersebut adalah berupa Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Letter C dan dan Bukti Pembayaran Pajak;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam sosialisasi di Balai Desa Sidorejo tersebut tidak dibicarakan mengenai berapa biaya pensertifikatan tanah melalui PRONA;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam sosialisasi tersebut terdakwa hanya menyampaikan ucapan selamat datang dan menutup acaranya;
- Bahwa Saksi mengajukan pensertifikatan tanah melalu Prona sebanyak 1 (satu) bidang dan sudah membayar biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);---------------------
- Bahwa biaya pembuatan sertifikat melalui kegiatan Prona di dusun Trengguno Wetan pada tahun 2010 untuk warisan dan hibah sebesar Rp .350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bidang , dan yang saya tahu biaya Prona sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut merupakan hasil musyawarah atau kesepakatan dari warga setelah BPN dan Perangkat Desa pulang dan dari informasi bahwa di dusun biaya pensertifikatan tanah Prona juga sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bidang;------
- Bahwa tidak ada yang merasa keberatan dengan biaya Prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) karena lebih murah daripada mengurus sendiri;----------------------------------
- Bahwa Saksi sudah menyerahkan berkas persyaratan dan biaya pensertifikatan tanah melalui PRONA tersebut kepada Mardiyanta di Balai Desa Sidorejo;-----------------------------------------
- Bahwa pada waktu saya membayar biaya Rp.350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bidang tersebut saksi minta tanda terimanya dan pernah menanyakan perinciannya digunakan untuk apa saja karena Saksi membayar biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perbidang tersebut merasa ringan dibanding harus mengurus sendiri;--------
- Bahwa setelah Saksi melakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat dalam kegiatan PRONA tersebut kemudian dilakukan pengukuran dan pemasangan patoknya ;--------------------------------
- Bahwa Saksi mengambil 6 (enam) patok yang saya ambil dari rumahnya Pak Kusno yaitu yang membuat patok patok tersebut dan masih satu keluarga dengan Saksi Siamu Sulaiman;-----------
- Bahwa Saksi mengambil 6 (enam) patok karena dibagi 2 (dua) dengn saudara saya yang tanahnya bersebelahan saya ambil dari rumahnya Pak Kusno yaitu yang membuat patok patok tersebut dan masih satu keluarga dengan saksi Siamu Sulaiman;
- Bahwa yang hadir sewaktu pengukuran tanah tersebut Saksi Mardiyanta, petugas ukur dari BPN, Kepala Dukuh dan pembantu ukur 2 (dua );-------------------------------------------------------
- Bahwa sewaktu pengukuran tanah tersebut ada disediakan minum dan snack yang disediakan oleh petugas;------------------
- Bahwa sewaktu sosialisasi di Balai Dusun tersebut juga disediakan minum dan snack oleh petugas;----------------------------
- Bahwa sekarang pesertifikatan tanah melalui PRONA tersebut sudah jadi dan sudah saya ambil di Balai Desa;-----------------------
- Bahwa setelah sertifikat jadi tidak ada yang keberatan dengan kegiatan pensertifikatan melalui Prona tersebut;----------------------
- Bahwa saya sudah lama kenal dengan Terdakwa dan yang Saksi tahu Terdakwa menjabat Kepala Desa Sidorejo selama 2 (dua) periode, sewaktu mencalonkan sebagai Kepala Desa pada waktu periode pertama mendapatkan suara 75 % dan yang kedua mendapatkan suara 85 %;-------------------------------------------
- Bahwa Saksi tahu selama Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Sidorejo banyak perubahan dalam bidang pembangunan fisik, antara lain, pengerasan jalan, pembangunan Gedung Paud dan TK serta rehab Balai Desa Sidorejo;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ada banyak warga masyarakat yang keberatan dengan ditahannya Terdakwa dalam perkara ini, karena tidak ada masalah selama menjabat sebagai Kepala Desa;---------------------
- Bahwa selama menjadi Kepala Desa Desa Sidorejo, Terdakwa banyak dicintai wargan, karena rajin bersosialisasi pada waktu ada hajatan maupun layatan kematian, Terdakwa juga patut dicontoh, tidak melakukan perbuatan yang tercela;------------------
- Bahwa Saksi tahu pada tahun 2014 ada pengumpulan warga di Balai Dusun Trengguno Wetan yang mengumpulkan adalah Kejaksaan Negeri Wonosari, tetapi sebelum kejaksaan datang ada Ngadiman (Kaur Keuangan Desa Sidorejo), berada di balai dusun dan menghasut supaya warga menyampaikan keberatan atas biaya Prona;---------------------------------------------------------------
- Bahwa yang hadir dalam rapat adalah seluruh peserta Prona di Desa Sidorejo, tetapi Saksi tidak ikut dalam rapat, karena tidak diundang;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa peranan Saksi di Desa Sidorejo adalah sebagai Ketua LPMD;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tugas Saksi dalam LPMD Desa Sidorejo adalah ikut mengelola dan mengawasi, apabila ada pembangunan fisik;-------
- Bahwa Saksi sebagai LPMD tidak mendapat honor;------------------
- Bahwa Saksi pernah tanda tangan pada waktu menyerahkan berkas permohonan pensertifikatan tanah lebih dari satu kali dan ada meterai Rp 6000.00;------------------------------------------------------
- Bahwa yang Saksi tahu tidak ada peserta Prona yang menyerahkan berkas kepada Terdakwa tetapi langsung diserahkan kepada Saksi Mardiyanta;-------------------------------------
- Bahwa yang Saksi tahu tidak ada peserta Prona yang menyerahkan biaya Prona kepada Terdakwa tetapi langsung diserahkan kepada Saksi Mardiyanta;-------------------------------------
- Bahwa benar Saksi pernah tanda tangan pada waktu menerima sertifikat;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tidak ada aturan khusus dan acara khusus pada waktu penyerahan sertifikat yang sudah jadi tersebut;-------------------------
- Bahwa sebelum menjadi Saksi dalam perkara perkara ini,Saksi pernah menghadiri persidangan ini,sebanyak 1 (satu) kali duduk dibelakang dalam ruang sidang;---------------------------------------------
- Bahwa tahu pada Terdakwa menjabat Kepala Desa Sidorejo ada 2 (dua) orang kepala dukuh, yang diberhentikan dan sudah mendapatkan SK dari Kepala Desa, yaitu Kepala Dusun Gunungkrambil dan Bolodukuh Lor;----------------------------------------
- Bahwa Saksi ikut pensertifikatan melalui kegiatan PRONA tersebut tidak ada warga yang merasa terpaksa;-----------------------
Bahwa yang Saksi tahu ada kelebihan biaya Prona selain digunakan untuk materai, patok, Fotocopi adalah untuk biaya operasional petugas ukur, Saksi tidak pernah menanyakan tentang kelebihan biaya, kemana,Saksi tidak tahu;--------------------
- Bahwa pada waktu sosialisasi di Balai Desa Sidorejo yang hadir hanya sedikit, karena banyak yang punya pekerjaan lain, sehingga tidak bisa hadir, tetapi pada waktu diadakan sosialisasi di Balai Dusun, banyak yang datang alasannya apa Saksi tidak tahu;---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang hadir pada waktu sosialisasi di Balai Dusun Trengguno Wetan tersebut kurang lebih ada 100 (seratus) orang;
- Bahwa yang Saksi tahu Terdakwa tidak pernah pilih-pilih dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya, kepada yang kaya dan miskin sama saja;-------------------------------------------
- Bahwa yang Saksi tahu, Terdakwa tidak pernah menerima sesuatu dari masyarakat pada waktu memberikan pelayanan kepada masyarakat;------------------------------------------------------------
- Bahwa yang Saksi tahu, Terdakwa tidak berbuat sesuatu yang merugikan masyarakat;--------------------------------------------------------
- Bahwa yang Saksi tahu, pada waktu diadakan sosialisasi di Balai Desa Sidorejo, kemudian ditunda,karena ada 2 (dua) warga yang punya hajatan, sehingga banyak yang tidak bisa hadir;--------------
- Bahwa tidak ada yang memaksa Saksi hadir dipersidangan ini untuk menjadi saksi dalam perkara ini;-----------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan menerima dan tidak keberatan;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di depan persidangan telah menghadirkan 1 (satu) ahli yang bernama DR. Nikmatul Huda, S.H, M.H,telah memberikan pendapat dibawah sumpah, sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya,sebagai berikut :---------------------------
Bahwa ahli memiliki keahlian di bidang Hukum Tata Negara, spesialisasi dibidang otonomi daerah dan tata pemerintahan desa.-
Bahwa ahli mulai mengajar di UII Yogyakarta sejak tahun 1990.-----
Bahwa ahli sudah menulis 18 (delapan belas) buku, 6 (enam) buku, diantaranya tentang otonomi daerah, 1 (satu) buku tentang tata pemerintahan desa dan sisanya tentang Hukum Tata Negara.-------
Bahwa pendidikan terakhir ahli adalah Doktor Ilmu Hukum.-----------
Bahwa dalam PRONA ada biaya yang asalnya dari pemerintah dan dari peserta yaitu pajak, materai, patok dan peralihan hak, terkait dengan kelebihan yang dibayar oleh peserta PRONA, bisakah dijadikan sebagai pendapatan desa, menurut ahli, mengacu pada Undang Undang Desa, pendapatan desa atau usaha desa bisa berasal dari asset, pungutan, sumbangan baik bantuan dari pemerintah ataupun perseorangan atau sumber lain yang sah, dalam konteks ini pungutan tersebut bisa menjadi sumber pendapatan kalau ada payung hukumnya. --------------------------------
Bahwa payung hukumnya adalah Peraturan Desa yang masuk dalam Perdes tentang APBDes yang diperhitungkan jumlahnya dari program tersebut. ----------------------------------------------------------------
Bahwa program ini sifatnya tidak rutin, Pemerintah Desa menyikapinya sebelum program dimulai, Pemerintah Desa pasti sudah mengetahui, sehingga Pemerintah Desa sudah bisa mengkalkulasikan biaya yang bisa dipungut dan ini bisa dimusyawarahkan di desa, apakah akan dipungut biaya atau tidak peserta program tersebut, bagaimana cara memungutnya dan berapa besar biaya pungutannya.--------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Undang Undang Desa karena sifatnya insidentil maka yang harus musyawarahkan bukan hanya BPD, namun karena adanya pungutan yang melibatkan masyarakat yang akan dipungut maka juga melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat yang akan dipungut.------------------------------
Bahwa dalam Undang Undang Desa hanya mengatakan, kalau Perdes perlu dievalusi Perdesnya, pungutan, tata ruang APBDes dan organisasi desa, makanya sebelum menjadi pungutan untuk dijadikan Perdes, harus ada penilaian dari bupati setempat, artinya pungutan tersebut dinilai apakah layak untuk dilaksanakan, kalau dinyatakan layak dan sesuai, maka bisa dijadikan Perdes. -----------
Bahwa bagaimana prosedur penerimaan pendapatan anggaran desa, menurutnya, prosedurnya yaitu ditransfer dari rekening pusat ke rekening desa, yang kemudian dikelola oleh desa, dalam Undang Undang Desa, dikatakan, Kepala Desa sebagai penanggung jawab keuangan desa, dengan menunjuk pengelolanya.----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mempunyai kewajiban memegang uangnya, yang memegang uang haruslah bendahara yang sifatnya tetap.------------
Bahwa dalam struktur organisasi desa ada Sekdes dan perangkat desa, didalamnya ada bendahara desa yang melekat dalam jabatannya, sehingga sifatnya tetap, tidak insidentil.--------------------
Bahwa prosedur pengeluaran haruslah sepengetahuan Kepala Desa, sehingga perlu Perdes untuk mengetahui sirkulasi keluar masuknya uang.-------------------------------------------------------------------
Bahwa apakah Kaur diperbolehkan mengeluarkan uang, menurut ahli, pada dasarnya haruslah sepengetahuan Kepala Desa, namun, diperbolehkan ikut pengeluarkan asal mendapatkan delegasi yang tertulis dari Kepala Desa, tanpa perintah tertulis akan sulit untuk mempertanggung-jawabkan pembuktiannya. ---------------------------
Bahwa unsur dari pemerintahan desa adalah Kepala Desa dan BPD.
Bahwa unsur dari pemerintah desa, unsurnya adalah Sekretaris dan pemerintahan desa.-----------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan peraturan desa, peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa, peraturan desa dibuat oleh unsur Kepala Desa dan BPD, untuk melaksanakan peraturan desa dibuat Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa adalah kebijakan diluar peraturan desa, seperti Keppres atau PP bila berada di tingkat nasional.-------------------------------------------------------------------
Bahwa sumbangan atau partisipasi yang dikoordinir oleh Lurah dan perangkat desa, apakah diperbolehkan, menurut ahli, sumbangan adalah sumber pendapatan desa, harus ada transparansinya, sehingga masyarakat lain akan tahu berapa jumlahnya, apa ujudnya dan harus masuk dalam Perdes/APBDes-nya dan harus ada revisi Perdes/APBDes dalam perjalanannya. ---------------------------------------
Bahwa bagaimana kalau sumbangan dipakai untuk kepentingan perangkat desa, penggunaan sumbangan oleh perangkat desa asal ada payung hukumnya (Perdes) dan persetujuan BPD diperbolehkan.------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada perbedaan antara status keuangan desa dengan keuangan negara, kalau keuangan Negara yaitu uang dari pemerintah yang dimasukkan dalam kas desa sedangkan keuangan desa tidak termasuk dalam terminology keuangan negara. Dalam Undang Undang Desa disebutkan keuangan desa bukan keuangan Negara sehingga keuangan desa tidak identic dengan keuangan Negara karena keuangan desa lebih otonom dibanding dengan keuangan Negara yang desentralisasi.-----------------------------------------
Bahwa sumbangan yang asalnya dari swadaya masyarakat, ini masuk dalam katagori keuangan desa bukan keuangan negara.------
Bahwa sumbangan yang datangnya tidak tentu waktunya dikaitkan dengan Perdes dan APBDes, sumbangan yang datang secara tiba-tiba tidak bisa dibuatkan Perdes, namun mekanisme pengelolaannya bisa dimasukkan dalam revisi saat diajukan RAPBDesnya per awal tahunnya dan diajukan kepada Bupati. Sumbangan yang asalnya dari warga harus dicatat untuk tranparansi keuangan desa.-------------
Bahwa apakah diperbolehkan Keputusan Kepala Desa berlaku surut, Keputusan Kepala Desa diperbolehkan berlaku surut, asalkan tidak merugikan pihak lain, namun bila merugikan orang lain tidak boleh.
Bahwa bagaimana dengan efektivitas pungutan dari masyarakat yang sudah ditentukan jumlahnya terjadi dimasa lampau dengan adanya payung hukum bentuknya adalah Keputusan Kepala Desa yang berlaku surut, menurut ahli, karena itu bentuknya adalah pungutan yang didalamnya ada unsur paksaan, sehingga payung hukumnya adalah Perdes, bukan Keputusan Kepala Desa. Untuk pungutan Perdesnya harus dibuat dulu baru ada kegiatan memungut namun kalau sumbangan payung hukumnya bisa dibuatkan belakangan. ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbedaan antara pungutan, sumbangan dan partisipasi, pungutan itu sifatnya memaksa, sedangkan sumbangan dan partisipasi sifatnya sukarela tanpa ada paksaan.---------------------------
Bahwa yang harus dilakukan oleh Kepala Desa dan perangkatnya kalau pungutan dari masyarakat tersebut dilakukan tanpa dasar hokum, maka pungutan tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat dengan cara ditelusuri. -------------------------------------------
Bahwa ada kesepakatan dari masyarakat untuk membayar sejumlah uang melebihi dari yang diperlukan, desa menyikapinya, haruslah membuat payung hukum agar tidak menjadi pungutan liar. -------------
Bahwa kedudukan peraturan desa dengan peraturan kepala desa dikaitan dengan pungutan, kedudukan peraturan desa lebih tinggi dari peraturan kepala desa, pungutan diatur dalam peraturan desa, setelah ada Perdesnya, maka harus dibuatlah peraturan kepala desa.------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap hal yang berkaitan dengan kas desa, diatur dalam Perdes, karena harus ada pertanggungjawabannya, demikian juga dengan sumbangan dan hibah.--------------------------------------------------
Bahwa desa adalah bagian dari struktur pemerintahan Negara.--------
Bahwa apakah suatu Perdes dikatakan sah kalau sebelumnya ranperdesnya tidak diajukan kepada Bupati, menurut ahli, perdes tidak sah apabila tidak didahului dengan pengesahan Raperdes dari Bupati.----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kalau Perdesnya tidak sah sedangkan pungutan tetap dilakukan, maka pungutannya tidak sah.--------------------------------------
Bahwa hak-hak yang diterima Kepala Desa beserta perangkat desa, haknya adalah gaji, tanah bengkok dan tunjangan.------------------------
Bhwa jika ada kesepakatan, sumbangan yang digunakan untuk biaya materai, leges dan patok, namun faktanya sisa dari sumbangan tersebut dipakai untuk kepentingan perangkat desa, pendapat ahli, sumbangan yang tersisa tersebut tidak boleh dipakai untuk kepentingan perangkat desa karena tidak ada payung hukumnya. ---
Bahwa bagaimana hukumnya kalau pungutan dilaksanakan terlebih dahulu sebelum ada Perdesnya, maka pungutan tersebut tidak sah.
Bahwa kalau masyarakat rela memberikan sisa sumbangannya kepada panitia, yang menjadi masalah adalah sumbangan tersebut sudah ditentukan, kalau tidak dibayar, maka sertifikat tidak jadi, sehingga mengacu hal tersebut, apa yang dilakukan oleh masyarakat adalah menyuap panitia. Apabila panitia ini sifatnya swasta tanpa melibatkan perangkat desa tidak menjadi masalah, namun panitia yang dibentuk ini ada unsur perangkat desanya dan programnya dari pemerintah yang otomatis melibatkan perangkat desa.--------------------
Bahwa kalau pendelegasian yang dilakukan oleh Kepala Desa sifatnya lisan, tidak tertulis, ahli beropendapat, apabila ada kesalahan dibelakang hari, maka yang bertanggung jawab adalah pemberi delegasi yaitu Kepala Desa. -----------------------------------------
Bahwa tupoksi Pemerintahan Desa berkaitan dengan PRONA, tupoksi Pemerintah Desa adalah membantu mengatur biaya yang diperoleh dari pusat dan mempunyai kewajiban melaporkan kepada si pemberi proyek. ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa di depan persidangan telah menghadirkan 2 (dua) ahli yang bernama DR. Ridwan, S.H.,M.H., dan DR. Rusli Muhammad, S.H.,M.H telah memberikan pendapat dibawah sumpah, sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya,sebagai berikut:--------------------------------------------
1. DR. RIDWAN, S.H., M.Hum.;----------------------------------------------------
Bahwa Ahli memiliki keahlian dibidang Hukum Administrasi Negara, spesialisasi dibidang Otonomi daerah dan Tata Pemerintahan Desa.---------------------------------------------------------
Bahwa selain mengajar di Program Pasca Sarjana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta di Fakultas Hukum, juga mengajar di S1 untuk mata kuliah Hukum Administrasi Negara, Hukum Perijinan, Hukum Lingkungan dan Hukum Tata Usaha Negara;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk Hukum Administrasi Negara spesifikasinya lebih banyak mengkaji masalah pemerintah dalam arti sempit;---------
Bahwa Hukum Administrasi Negara mempelajari negara dalam arti bergerak atau actionnya, sedangkan Hukum Tata Negara mempelajari struktur atau negara dalam keadaan diam;----------
Bahwa yang dimaksud Pemerintahan Desa menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;--------------
Bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa termasuk didalamnya Sekretaris Desa, Kaur, Kepala Dusun dan BPD );---------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang disebut sebagai subyek hukum terdiri atas orang atau recht person, desa, termasuk dalam kategori recht person dan hukum publik, disatu sisi, disisi lain dari aspek administrasi negara, desa itu adalah jabatan terendah dalam struktur pemerintahan di Indonesia ini merupakan tingkatan terendah dari struktur eksekutif;----------------------------------------------------------------
Bahwa desa memliki dua kedudukan hukum, disatu sisi, sebagai publik recht person/badan hukum publik yang dilengkapi dengan hak dan kewajiban di bidang perdata dan yang kedua, sebagai lingkungan jabatan yaitu lembaga tingkatan terendah yang melekat fungsi publik, fungsi publik inilah yang menjadi dasar hukum administrasi, sementara sebagai recht person dari hukum perdata, baik sebagai lingkungan jabatan maupun sebagai badan hukum publik, selaku recht person dapat melakukan perbuatan tersebut, tetapi recht person meskipun dapat melakukan perbuatan hukum dilakukan oleh fungsionaris beserta perangkat desa, kemudian sebagai subyek jabatan juga mengenai kewenangan, jadi kepala desa dan perangkatnya merupakan fungsionaris dari subyek hukum baik perdata maupun publik;------
Bahwa seorang Kepala Desa berhak mendapatkan perlindungan hukum ketika menjalankan tugas dan kewajibannya;-----------------
Bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap Kepala Desa tersebut adalah jaminan yang diberikan oleh UU terhadap kebijakan yang diambil oleh kepada desa;--------------------------------
Bahwa benar, penyidikan terhadap Kepala Desa harus ada ijin dari atasannya yaitu permintaan izin dari Bupati sebagai syarat formal,sehingga kalau tidak ada ijin berarti penyidikan tersebut cacat hukum dan secara material, maka batal demi hukum dan secara formal dapat dibatalkan;------------------------------
Bahwa yang menjadi dasar hukum pemeriksaan Kepala Desa adalah pasal 23 Undang Undang Nomor 26 tahun 2014;----------
Bahwa diperlihatkan kepada ahli Surat Bupati Gunungkidul, (dapat dilihat diberkas), apakah dalam surat tersebut disebutkan Bupati memberikan ijin kepada kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa, menurut Ahli, dalam surat Bupati Gunungkidul tersebut secara eksplisit tidak disebutkan Bupati memberikan ijin,tetapi maknanya mengajak koordinasi dengan Kejaksaan dan mendukung sepenuhnya, dalam arti, tidak melarang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa;---------------------------------------------------------
Bahwa dalam Prona disebutkan ada biaya-biaya tertentu yang dibebankan pada peserta Prona dan uang dari peserta tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai uang Negara, pendapat ahli dengan hal tersebut, secara teori uang yang berasal dari peserta Prona atau masyarakat tidak bisa dikategorikan sebagai uang negara, kecuali uang dari masyarakat itu melalui proses tertentu seperti retribusi atau pajak masuk dalam kas baru menjadi uang negara dan dalam kaitan dengan Prona adalah hubungan keperdataan;-------------------------------------
Bahwa apabila ada selisih biaya dimanfaatkan oleh Perangkat desa bukan masuk keuangan Negara, sehingga kalau ada warga yang menuntut bisa melalui hukum perdata;---------------------------
Bahwa pertanggungjawaban dalam pemerintahan ada pelimpahan wewenang yaitu ada mandat dan pendelegasian wewenang /delegasi sedangkan hubungan antara kepala desa kepada perangkat desa adalah hubungan mandat sedangkan delegasi hubungan antara satu orang ke orang lain;----------------
Bahwa delegasi harus tertulis, sedangkan mandat bisa lisan dan bisa tertulis, dan tanggungjawabnya ada pada pemberi mandat,tetapi secara hukum pidana, apabila penerima mandat melakukan tindak pidana, maka menjadi tanggungjawab pribadi;
Bahwa kalau pemerintah desa melakukan penarikan uang dari masyarakat harus dimasukkan ke dalam kas desa dan dibuatkan perdesnya;--------------------------------------------------------
Bahwa seorang Kepala Desa boleh melakukan pungutan desa, tetapi harus ada persetujuan dari BPD dan kalau pungutan tersebut lebih banyak dan tidak dimasukkan dalam Perdes dan tidak ada persetujuan dari BPD, maka tidak boleh dan harus ada Perdesnya; ---------------------------------------------------------------
Bahwa biaya Prona tidak sama dengan pungutan desa, karena biaya Prona diminta kepada orang tertentu saja, yaitu kepada peserta Prona dan tidak diatur oleh pemerintah desa dan tidak ada dalam peraturan desa, karena dibiayai oleh APBN, sedangkan pungutan desa, diminta kepada semua warga dan berlaku umum, sehingga harus dibuatkan perdesnya;--------------
Bahwa apabila ada peserta yang menyatakan tidak keberatan dan sebagian ada yang menyatakan keberatan dengan adanya
biaya yang ditanggung oleh peserta Prona, menurut Ahli, apabila ada peserta yang menyatakan tidak keberatan dan sebagian ada yang menyatakan keberatan dengan adanya
biaya yang ditanggung oleh peserta Prona,maka tergantung kesepakatan para pihak, tetapi bisa diselesaikan menurut hukum perdata;---------------------------------------------------------------Bahwa ada perbedaan antara status keuangan desa dengan keuangan Negara, Keuangan Negara yaitu uang dari pemerintah yang dimasukkan dalam kas desa, sedangkan keuangan desa tidak termasuk dalam terminology keuangan Negara. Dalam Undang-Undang Desa, disebutkan keuangan desa bukan keuangan Negara, sehingga keuangan desa tidak identik dengan keuangan Negara, karena keuangan desa lebih otonom dibanding dengan keuangan Negara yang desentralisasi dan secara teori uang yang berasal dari masyarakat, tidak bisa dikategorikan sebagai uang negara, kecuali uang dari masyarakat itu melalui proses tertentu, seperti retribusi atau pajak masuk dalam kas baru menjadi uang negara;-------------------------------------
Bahwa terkait dengan perlindungan hukum yang diberikan kepada kepala desa, yaitu adalah jaminan terhadap subyek hukum tertentu, misalnya dalam mengambil kebijakan atau diskresi;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila Kepala Desa mengambil kebijakan yang salah, maka hukum tidak akan melindungi;---------------------------------------
Bahwa apabila dalam kegiatan Prona Kepala Desa mengambil kebijakan publik dalam arti melaksanakan tugas pembantuan, apakah tindakan Kepala Desa tersebut perlu ada Keputusan Desa, seperti penunjukan panitia dalam pelaksaan Prona tersebut, menurut Ahli, Kepala Desa boleh menunjuk panitia dalam pelaksanaan Prona dalam mengambil kebijakan publik;----
Bahwa apabila dalam suatu kegiatan ada pungutan, tetapi pungutan tersebut tidak diinformasikan secara lengkap dan jelas, menurut Ahli, untuk terlaksananya penyelenggaraan suatu kegiatan, maka pemerintah desa diperbolehkan untuk memungut biaya dan SPJ ada persetujuan dari subyek hukum;----------------
Bahwa syarat-syarat fungsional pemerintah desa, seseorang dapat melakukan tindakan secara privat ketika memiliki kewenangan, jika suatu tindakan atau surat perjanjian atau keputusan pemerintah desa. Untuk dapat terlaksananya penyelenggaraan suatu kegiatan, maka pemerintah desa diperbolehkan untuk memungut biaya dan SPJ ada persetujuan dari subyek hukum;------------------------------------------------------------
Bahwa ditunjukkan barang bukti berupa : --------------------------------
2 (Dua) Lembar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 003/KPTS/2011 ,tanggal 4 April 2011, tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Prona tahun 2011 berikut lampirannya 2 (Dua) Lembar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 003/KPTS/2011 ,tanggal 4 April 2011, tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Prona tahun 2011 berikut lampirannya ;--------------------------------------
2 (dua) lembar Asli Surat Keputusan Desa Sidorejo No : 02/KPTS/2013, tanggal 06 Februari 2013, tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian, berikut lampirannya ;------------------------------
Menurut ahli tentang mengeluarkan Surat Keputusan tersebut merupakan tindakan publik yang sah, mengeluarkan suatu Keputusan merupakan tindakan publik,tetapi kalau Surat Keputusan dibuat setelah kegiatan selesai, dianggap tidak sah, karena keputusan berlaku pada waktu kegiatan berjalan;-----------
Bahwa sumbangan atau partisipasi yang dikoordinir oleh Lurah dan perangkat desa, apakah diperbolehkan, menurut Ahli, sumbangan adalah sumber pendapatan desa, harus ada transparansinya, sehingga masyarakat lain akan tahu berapa jumlahnya, apa ujudnya dan harus masuk dalam Perdes/APBDes-nya dan harus ada revisi Perdes/APBDesdalam perjalanannya.-------------------------------------------------------------------
Bahwa kalau sumbangan dipakai untuk kepentingan perangkat desa, penggunaan sumbangan oleh perangkat desa asal ada payung hukumnya (Perdes) dan persetujuan BPD diperbolehkan.
Bahwa dengan sumbangan yang asalnya dari swadaya masyarakat, menurut Ahli, sumbangan masuk dalam katagori keuangan desa bukan keuangan Negara;--------------------------------
Bahwa sumbangan yang datangnya tidak tentu waktunya, dikaitkan dengan Perdes dan APBDes, sumbangan yang datang secara tiba-tiba tidak bisa dibuatkan Perdes, namun mekanisme pengelolaannya bisa dimasukkan dalam revisi saat diajukan RAPBDesnya per-awal tahunnya dan diajukan kepada Bupati, sumbangan yang asalnya dari warga harus dicatat untuk tranparansi keuangan desa;--------------------------------------------------
Bahwa Keputusan Kepala Desa diperbolehkan berlaku surut asalkan tidak merugikan pihak lain, namun bila merugikan orang lain tidak boleh.------------------------------------------------------------------
Bahwa bagaimana dengan efektivitas pungutan dari masyarakat yang sudah ditentukan jumlahnya terjadi dimasa lampau dengan adanya payung hukum bentuknya adalah Keputusan Kepala Desa yang berlaku surut, menurut Ahli, karena itu bentuknya adalah pungutan yang didalamnya ada unsur paksaan, sehingga payung hukumnya adalah Perdes bukan Keputusan Kepala Desa. Untuk pungutan Perdesnya harus dibuat dulu, baru ada kegiatan memungut, namun kalau sumbangan, payung hukumnya bisa dibuatkan belakangan;---------------------------------------------------------
Bahwa perbedaan antara pungutan, sumbangan dan partisipasi, pungutan itu sifatnya memaksa, sedangkan sumbangan dan partisipasi sifatnya sukarela tanpa ada paksaan.-----------------------
Bahwa apa yang harus dilakukan oleh Kepala Desa dan perangkatnya kalau pungutan dari masyarakat tersebut dilakukan tanpa dasar hokum, menurut Ahli, pungutan tersebut, harus dikembalikan kepada masyarakat dengan cara ditelusuri. ----------
Bahwa apakah pungutan dari masyarakat harus dimasukkan dalam kas desa, menurut Ahli, setiap hal yang berkaitan dengan kas desa, karena harus ada pertanggungjawabannya, demikian juga dengan sumbangan dan hibah, harus ada Perdes;-------------
Bahwa pungutan dari masyarakat bisa dimasukkan dalam sumber pendapatan desa, benar, pungutan dari masyarakat bisa dimasukkan dalam sumber pendapatan desa;--------------------------
Bahwa apakah pungutan prona perlu diperdeskan, menurut Ahli, pungutan Prona tidak perlu diperdeskan,karena merupakan program pemerintah Pusat yang dibiayai oleh APBN;----------------
Bahwa apakah Kepala Desa mempunyai kewenangan dengan keuangan desa, benar, Kepala Desa mempunyai kewenangan dengan keuangan desa termasuk lingkup keuangan negara;------
Bahwa bagaimana kalau Kepala Desa melakukan kerjasama lengkap, dengan kop surat, tetapi obyeknya menyangkut milik Negara, kalau Kepala Desa melakukan kerjasama lengkap dengan kop surat, tetapi obyeknya menyangkut milik Negara, maka perjanjiannya termasuk dalam bidang perdata atau privat, tetapi output atau hasilnya bisa masuk bidang publik;--------------
Terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan menerima dan tidak keberatan ;------------------------------------------------
2. AHLI DR. RUSLI MUHAMAD, SH.,M.H.;-----------------------------------------
Bahwa Ahli, ahli dibidang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain mengajar di Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Ahli pernah menjadi dekan selama 1 (satu) periode dan pernah mengajar di UAD, UMY, Universtas Janabadra;------------
Bahwa Ahli pernah menulis buku yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi, tetapi masih memakai Undang Undang yang lama dan sekarang sudah tidak dipakai;-------------------------
Bahwa dalam peraturan Perundangan-Undangan, lembaga atau aparat mana yang mempunyai wewenang untuk menghitung kerugian negara dalam Tindak Pidana Korupsi, menurut Ahli, dalam Undang Undang keuangan negara disebutkan, yang mempunyai wewenang untuk menghitung kerugian negara adalah pejabat yang berwenang yaitu akuntan publik yang resmi dan Inspektorat Pengawasan;-------
Bahwa apakah BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, menurut Ahli, dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 disebutlkan, kalau berhubungan dengan keuangan Negara, maka BPK berhak untuk melakukan pemeriksaan;------
Bahwa hubungan kerugian negara dengan Tindak Pidana Korupsi, dalam pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 2004 disebutlkan bahwa Kerugian Negara adalah kekurangan uang yang berhubungan dengan keuangan negara, sehingga kerugian negara tersebut masuk dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa bagaimana apabila dalam surat dakwaan tidak disebutkan ada perincian tentang jumlah kerugian Negara, menurut Ahli, kalau dalam surat dakwaan tersebut tidak dipenuhi syarat formil, maka surat dakwaan tersebut cacat hukum, dan kalau syarat materiil tidak terpenuhi, maka batal demi hukum;-------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila ada pungutan yang dilakukan oleh warga, tetapi pungutan tersebut tidak sepengetahuan Kepala Desa, tetapi atas inisiatif warga sendiri dan kalau perbuatan tersebut tidak ada ketentuan hukum atau atau aturan yang melarangnya dan tidak ada unsur melawan hukum maka diperbolehkan;------------
Bahwa diskresi bisa dihukum dalam perbuatan kejahatan dan diskresi tersebut tergantung dari putusan hakim;--------------------
Bahwa yang dimaksud dengan penyalahgunaan wewenang menurut pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah pejabat tersebut, tidak berbuat sesuai dengan kewenangannya atau pejabat yang bersangkutan berbuat sesuai dengan kewenangannya;------------------------------------------
Bahwa penyalahgunaan kewenangan dihubungkan dengan kegiatan Prona ,yaitu apabila ketika biaya yang ditanggung oleh peserta dan disetor kepada seseorang, apakah juga termasuk penyalahgunaan kewenangan, menurut Ahli, kalau perbuatan tersebut tidak menjadi tanggung jawabnya, maka tidak bisa dikatakan penyalahgunaan kewenangan, karena bukan merupakan tugas dan tanggungjawabnya;--------------------
Bahwa unsur delik dalam Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ditonjolkan adalah penggelapan dan jika dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti maka dikembalikan pada induknya, yaitu KUHAP dan penggelapan ini termasuk didalamnya adalah menyimpan uang atau surat berharga lainnya karena jabatannnya (dalam hali ini adalah bendaharawan);-------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan kwalifikasi memaksa seseorang adalah berdasarkan kekuasaaanya berdasarkan pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi tersebut adalah secara resmi melalui ancaman dan secara fisik tidak akan dilayani;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila ada seorang Kepala Desa mengintruksikan atau menghimbau kepada warganya agar membayar dan ikut dalam Prona dan warga tidak ada yang merasa keberatan, apakah perbuatannya tersebut termasuk dalam pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi tersebut, menurut Ahli, perbuatan seorang Kepala Desa mengintruksikan atau menghimbau kepada warganya agar membayar dan ikut dalam Prona maka perbuatannya tersebut tidak termasuk dalam pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi tersebut, karena biaya prona tersebut tidak dipaksakan, karena kata memaksa harus terbuktikan setiap unsur-unsurnya ada yang dapat terpenuhi atau terbukti;-------------------------------------------------------------------
Bahwa aparat yang berwenang untuk melakukan audit yaitu BPK, BPKP, Akuntan Publik dan Audit Independen dan hasil temuannya tersebut, harus dibuktikan dalam persidangan dan yang harus dibuktikan adalah hasil temuannya yang dituangkan dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan);-----------------------------
Bahwa apakah hasil audit harus diterima secara mutlak, menurut Ahli, hasil audit tersebut tidak harus diterima oleh hakim dan hakim boleh menggunakan hasil temuannya, tetapi tidak mutlak harus diterima;------------------------------------------------
Bahwa kalau kerugian negara tidak dihitung oleh Inspektorat,BPK, atau BPKP diperbolehkan, tetapi hakim harus menghitung dari hasil persidangan, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan berdasarkan alat bukti yang terpenuhi;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa kalau kerugian negara ditentukan oleh Penuntut Umum, menurut Ahli, alau kerugian negara ditentukan oleh Penuntut Umum adalah tidak sah;----------------------------------------------------
Bahwa kaitan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana korupsi harus ada niat atau mens-rea, yaitu niat adalah subyektif bisa dilihat dalam suatu perbuatan, bisa dilihat peranan, alat bukti dan saksi dan keduanya harus dibuktikan yaitu adanya kesalahan dan niat dari terdakwa;----------------------
Bahwa apabila ada surat laporan tetang Tindak pidana dengan proses penyidikannya berbeda dan laporan tindak pidana tersebut melebihi dari yang dilaporkan, menurut Ahli, kalau laporan tindak pidana yang dilakukan tidak sesuai dengan proses penyidikan maka harus diselidiki ada apa dan kemungkinan fiktif;------------------------------------------------------------
Bahwa apabila penyidik membuatan BAP tidak sesuai dengan yang dilaporkan, maka yang dipakai oleh hakim adalah hasil pemeriksaan di persidangan;----------------------------------------------
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan menerima dan tidak keberatan;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di depan persidangan, telah memberikan keterangan, tanpa disumpah, yang pada pokoknya, sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Sidorejo selama 2 (dua) periode sejak tahun 2007;-------------------------------------------------
Bahwa benar, selama Terdakwa menjabat Kepala Desa Sidorejo ada program Prona dari BPN, yaitu: Tahun 2009 ada Prona sebanyak 200 sertifikat, tahun 2010 ada Prona sebanyak 200 sertifikat, tahun 2011 ada Prona sebanyak 200 sertifikat, tahun 2012 dan tahun 2013 ada program semacam Prona yaitu Kegiatan Lintas Sektoral sebanyak 200 bidang;--------------------------------------------------
Bahwa tugas, tanggung jawab dan kewenangan Terdakwa selaku Kepala Desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yaitu: ------------------------------------
Tugas khusus Terdakwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.-----------------------
Kewenangan Terdakwa adalah:-------------------------------------------------
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.-------------------------------
Mengajukan rancangan peraturan desa.---------------------------------
Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.-------------------------------------------------------------------
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.-------------
Membina kehidupan masyarakat desa.-----------------------------------
Membina perekonomian desa.----------------------------------------------
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.-----
Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.-------------------------------------------
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.---------------------------------------------------------
Bahwa peran dan tanggungjawab dalam kegiatan Prona tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 di desa Sidorejo adalah memimpin pemerintahan desa, mmendampingi, memfasilitasi kegiatan Prona tersebut, sehingga peran Terdakwa adalah bertanggungjawab pada program, sehingga dapat berjalan lancar dan sertifikat telah jadi 100% (seratus persen) ;------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kegiatan Prona tersebut dilaksanakan telah dilakukan sosialisasi yang membahas persyaratan atau kelengkapan berkas serta anggaran yang dibebankan pada warga dalam pensertifikatan program Prona tersebut, dalam sosialisasi tersebut disampaikan pemerintah desa agar berkas disampaikan kepada Kepala Desa dan Saksi Mardiyanta;-------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak melakukan tindakan atau mengarahkan apa-apa tentang biaya yang dibebankan kepada peserta Prona ;------------
- Bahwa Terdakwa tahu persyaratan dalam penyerahan berkas pensertifikatan Prona tersebut yaitu: Fotocopy KTP, KK, SPPT terakhir, Letter C/alas hak atas tanah, tetapi untuk patok dan meterai Terdakwa tidak tahu;---------------------------------------------------------------
- Bahwa benar Terdakwa pernah dititipi uang oleh Saksi Mardiyanta untuk membeli patok ;--------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak tahu proses pengumpulan dana untuk patok dan meterai, karena Saksi Mardiyanta tidak berkoordinasi dengan Terdakwa dan Terdakwa tidak bertanggungjawab secara khusus terhadap uang tersebut, karena Terdakwa tidak pernah mensosialisasikan untuk memungut biaya Prona;------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak tahu proses pengumpulan dana untuk patok dan meterai, karena Saksi Mardiyanta tidak berkoordinasi dengan Terdakwa;------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelum ada program Prona Pemerintah Desa Sidorejo mengajukan usul kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, tetapi usulan tersebut tidak langsung dijawab harus menunggu, sebelumnya Terdakwa mengusulkan lebih dari 200 sertifikat, kemudian dijatah 200 bidang tanah untuk ikut program pensertifikatan Prona tersebut;--------------------------------------------------
- Bahwa kedudukan Saksi dalam panitia kegiatan Prona tersebut adalah sebagai Penanggung Jawab kegiatan Prona Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2013;-----------------------------------------------------
- Bahwa panitia kegiatan Prona di Desa Sidorejo tersebut tidak dibuatkan SK-nya, tetapi disampaikan secara lisan dalam forum ;
- Bahwa benar pada tahun 2014 Terdakwa pernah disodori SK-SK berupa SK Panitia/petugas dan rapat peserta Prona oleh Saksi Mardiyanta setelah ada pemeriksaan Inspektorat, yang sebelumnya SK tersebut tidak ada, yang ada hanya SK petugas pelaksana;-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak tahu kalau Saksi Mardiyanta menerima uang dari masyarakat, karena ada uang masuk ke pemerntah desa Terdakwa akan selalu mengontrol;---------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tahu, kalau ada biaya legeslasi sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) yang masuk ke kas desa;----------------
- Bahwa tidak benar, Terdakwa tidak pernah menerima honor sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah), tetapi Terdakwa penah disodori oleh Saksi Mardiyanta untuk tandatangan penerimaan honor tersebut dan yang Terdakwa tahu ada juga warga peserta Prona yang dimintai tandatangan SPJ, tetapi jumlahnya Terdakwa tidak tahu;----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menanyakan SPJ tersebut untuk apa, karena Terdakwa disuruh tandatangan setelah Mardiyanta diperiksa di kejaksaan dan sampai sekarang tidak ada realisasi atau tidak pernah menerima uang tersebut;-----------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mengembalikan uang tersebut karena yang lain juga mengembalikan dan Terdakwa tandatangan sejumlah itu;--------
- Bahwa sebelum tandatangan Terdakwa tidak pernah mengoreksinya;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang disidik duluan Saksi Mardiyanta dan yang ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu adalah Saksi Mardiyanta;-------------
- Bahwa Terdakwa dijadikan tersangka oleh kejaksaan pada tanggal 21 Oktober 2014, pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada tangggal 18 Maret 2015, tetapi sewaktu ditanya tidak ada pasal-pasal terkait, kemudian dipanggil lagi, diperiksa lagi sebagai tersangka pada tanggal 18 April 2015;----------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak tahu, apakah harus ada ijin atau surat keterangan dari Bupati untuk memeriksa Kepala Desa sebagai tersangka;-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Sidorejo sebanyak 2 (dua) kali yaitu periode pertama pada Tahun 2007 sampai dengan tahun 2013 dan periode kedua dari Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019;-----------------------------------------------------
- Bahwa sewaktu pemilihan umum Kepala Desa Sidorejo, Terdakwa mendapatkan suara mutlak;------------------------------------------------------
- Bahwa pekerjaan Terdakwa sebelum menjabat sebagai Kepala Desa Sidorejo tersebut adalah usaha di bidang bangunan;-----------
- Bahwa Terdakwa sudah berkeluarga mempunyai 1 (satu) orang istri dan 2 (dua ) orang anak yang menjadi tanggunjawab Terdakwa;----
- Bahwa sebagai Kepala Desa Terdakwa mendapatkan gaji dari tanah bengkok, tetapi luasnya berapa Terdakwa tidak tahu dan tidak mengurusi karena tanah bengkok tersebut digarap oleh warga masyarakat, harta kekayaan selama ini adalah berupa tanah seluas 3000 meter persegi, Terdakwa peroleh pada tahun 1999, rumah dibeli oleh keluarga pada tahun 2000 dan sepeda motor dibeli tahun 1991;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa di desa lain ada juga yang di selenggarakan Prona yaitu di Desa Pucanganom, Desa Gombang di Kecamatan Semanu, tetapi tidak ada yang menjadi perkara di persidangan;---------------------------
- Bahwa benar Terdakwa pernah menandatangai SK panitia Prona pada tahun 2014, karena disodori oleh Saksi Mardiyanta, karena adanya pemeriksaan oleh Inspektorat, tetapi SK-SK tersebut tidak ada nomor registernya di desa dan tidak tercatat dan tidak ada arsip serta tidak ada salinannya;-------------------------------------------------------
- Bahwa benar Terdakwa pernah menandatangai SK panitia Prona pada Tahun 2014, karena disodori oleh Saksi Mardiyanta, karena untuk menyelamatkan diri, karena adanya pemeriksaan oleh Inspektorat tadi;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan Maret 2014 Inspektorat datang melakukan pemeriksaan dengan menyerahkan surat tugas dan memeriksa Saksi Mardiyanta, karena membidangi masalah Prona, sedangkan Terdakwa tidak dilakukan pemeriksaan;--------------------------------------
- Bahwa tidak ada konsep awal sebelum Terdakwa menandatangani SK, tetapi langsung disodori oleh Saksi Mardiyanta untuk menandatangani SK-SK tersebut dan Saksi Mardiyanta tidak pernah melakukan koordinasi dengan Terdakwa tentang pembuatan SK tersebut;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menemui pejabat BPN untuk menyerahkan sejumlah uang dan Terdakwa tidak pernah merekomendasi untuk memberi uang kepada pejabat BPN maupun kepada pejabat yang lain kalau ada yang menyerahkan uang kepada pejabta BPN Terdakwa tidak tahu siapa yang menyerahkannya;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2009 ada sosialisasi tentang Prona di Balai Desa Sidorejo, tahun 2010 di Balai Dusun Trengguno Wetan, Tahun 2011 di Balai Dusun Gunungkrambil, Tahun 2012 di Balai Desa dan tahun 2013 di Balai Desa Sidorejo;---------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak tahu ada pertemuan warga di Balai Dusun Turi yang membahas biaya Prona;---------------------------------------------
- Bahwa pada setiap sosialisasi Mardiyanta hadir tetapi pada tahun 2010 dan 2011 Mardiyanta tidak hadir dalam acara sosialisasi Prona tersebut;--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak tahu ada warga yang menyerahkan biaya dan berkas permohonan kepada petugas pelayanan di Balai Desa;
- Bahwa Terdakwa tahu ada pengukuran dilapangan, tetapi Terdakwa tidak pernah ikut pada waktu pengukuran tersebut;---------
- Bahwa Terdakwa tahu ada konsumsi pada waktu sosialisasi yang menyediakan BPN, tetapi dalam penyerahan sertifikat ada konsumsi, tetapi hanya untuk petugas saja dan yang menyediakan adalah dari BPN;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa merasa menyesal atas terjadinya permasalahan ini, tetapi Terdakwa merasa tidak menyesal karena tidak bersalah;
- Bahwa hubungan Terdakwa sebagai Kepala Desa dengan Saksi Mardiyanta sebagai Kabag Pemerintahan Desa Sidorejo setelah ada permasalahan ini, tidak harmonis, tetapi dulunya biasa saja;---
- Bahwa Kepala Desa bisa berwenang memberhentikan Kepala Bagian, tetapi ada mekanismenya yang diatur dalam Peraturan Daerah;---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar selama Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa ada dukuh yang diberhentikan karena masalah penggelapan pajak dan pembuatan sertifikat yang tidak jadi;-------------------------------------
- Bahwa sebelum melaksanakan program Prona, Terdakwa tidak melakukan koordinasi dengan BPD dan Perangkat Desa lainnya, karena tidak tahu permohonan tersebut akan dikabulkan atau tidak, tetapi pernah melakukan musyawarah dalam RPJMDes;----------------
- Bahwa tidak benar, setelah BPN pulang, tidak pernah ada musyawarah atau sosialisasi antara Pemerintah Desa, BPD dan perangkat desa dengan para peserta Prona yang membahas masalah biaya Prona,tetapi ada sosialisasi tentang penyerahan sertifikat;--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak tahu keuangan pemerintah desa, karena Terdakwa sebagai Kepala Desa, hanya menfasilitasi saja dan tidak tahu mengenai biaya-biaya tentang Prona, karena yang mengelola keuangan Prona adalah Mardiyanta dan Terdakwa hanya bertanggungjawab terhadap keuangan desa ;-------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak tahu ada peraturan tentang petunjuk pelaksanaan Prona dan tidak penah mendapatkan dokumennya;-----
- Bahwa yang menentukan dusun yang dipilih untuk program Prona adalah Kepala Desa, untuk Tahun 2009 program Prona untuk Dusun Turi sebanyak 214 bidang tanah, dan yang Terdakwa tahu pada awalnya di Desa Sidorejo, hanya mendapat 200 bidang, setelah itu diinformasikan, ada desa lain yang tidak memenuhi kuota, sehingga dialihkan ke Dusun Turi;------------------------------------------------------------
- Bahwa yang menyerahkan setelah sertifikat jadi adalah Terdakwa, pada waktu penyerahan sertifikat Prona tersebut ada dokumentasinya dan dimintakan legeslasi dan tandatangan kepada Terdakwa oleh Mardiyanta;------------------------------------------------------
- Bahwa benar Terdakwa sebagai penangungjawab program Prona tersebut, tetapi bukan sebagai penanggungjawab dalam panitia;-----
- Bahwa Panitia Prona dibentuk sebelum ada pemeriksaan Inspektorat dan yang memerintahkan adalah Kepala Desa;-----------------------------
- Bahwa SK Panitia tidak dibuat pada tahun yang bersangkutan tetapi baru dibuat pada tahun 2014, karena kegiatan Prona sudah berjalan sebagaimana mestinya;-------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak tahu ada musyawarah antar warga yang membahas tentang biaya Prona,tetapi Terdakwa tahu ada biaya Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada Tahun 2014;-------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak pernah memerintahkan warga untuk membayar biaya Prona sebesar Rp.300.000,00(tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp.350.000,00(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan tidak ada komuniksasi tentang biaya tersebut;------------------------------
- Bahwa yang memerintahkan masyarakat untuk untuk menyerahkan biaya dan berkas kepada Saksi Mardiyanta adalah Saksi karena Saksi Mardiyanta yang membidangi;-------------------------------------------
- Bahwa yang Terdakwa tahu, dari BAP, dana terkumpul dari peserta Prona yaitu tahun sebesar Rp .62.200.000,00, (enam puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) Tahun 2010 sebesar Rp.78.750.000,00,( tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Tahun 2011 sebesar Rp.78.750000,00, ,( tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)Tahun 2012 sebesar Rp.70.000.000,00 ( tujuh puluh juta rupiah) dan Tahun 2013 sebesar Rp.70.000.000,00, (tujuh puluh juta rupiah) sehingga semuanya berjumlah Rp. 361.700.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian dari jumlah tersebut secara riil yang digunakan untuk pelaksanaan pensertifikatan tanah teramsuk honor-honor adalah sebesar kurang lebih Rp.69.836.000,00 (enam puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah), tetapi dari dana tersebut tidak ada yang disetorkan kepada Terdakwa dan Terdakwa tidak pernah memintanya;-------------------------------------------
- Bahwa akhirnya Terdakwa tahu, dana yang tersisa setelah digunakan untuk biaya pensertifikatan Prona tersebut sebesar kurang lebih Rp. 291.864.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah), tetapi Terdakwa tidak tahu digunakan untuk apa yang tersisa tersebut;--------------------------
Menimbang, terhadap hal-hal yang memiliki relevansi sebagaimana termuat dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini, diambil-alih dan dianggap telah termuat dalam Putusan ini; ---------------------------------- Menimbang, bahwa dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana tanpa kesalahan, sejalan dengan asas ini, dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana, sehubungan dengan strafbaar-feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar-feit itu, adalah :
a. Apakah terbukti, feit telah diwujudkan oleh Terdakwa;
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya ;
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah Terdakwa dapat dipidana (straf baarheid van de dader);
Menimbang, kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun, apabila ternyata sebaliknya secara hukum tidak terbukti, maka demi hukum Terdakwa harus dibebaskan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu dengan yang lain, untuk menentukan fakta yang terungkap di persidangan;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat 4 KUHAP, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu, keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian, karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan Terdakwa;---------------------------
Menimbang, bahwa untuk menilai keterangan beberapa orang saksi dan dihubungkan dengan barang bukti maupun keterangan Terdakwa, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan tersebut, sehingga keterangan itu dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, dengan demikian, harus sungguh-sungguh diperhatikan persesuaian antara keterangan Saksi dan persesuaian keterangan Saksi dengan alat bukti lain;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama Barang Bukti di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka Majelis Hakim, memperoleh fakta di persidangan, sebagai berikut :------------------------------------------------
1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul No. 141/358/KPTS/2007, tanggal 24 November 2007, Terdakwa selaku Kepala Desa Terpilih, disahkan dan diangkat menjadi Kepala Desa Sidorejo,Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkiduluntuk periode 2007-2013 dan berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul No. 141/141/PG/KPTS/2003, tanggal 25 November 2013, Terdakwa selaku Kepala Desa Terpilih, disahkan dan diangkat kembali menjadi Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul,untuk masa bhakti 2013-2019;
2. Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Tahun 2009 sampai dengan 2013, berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul No. 141/358/KPTS/2007, tanggal 24 November 2007 dan Keputusan Bupati Gunungkidul No. 141/141/PG/KPTS/2003, tanggal 25 November 2013, Tahun 2009 sampai dengan 2013, Saksi Mardiyanta menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sidorejo, Kabupaten Ponjong, berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul No. 05/KPTS/2007, tanggal 9 Mei 2007;----------------------------------------------------
3. Bahwa pada Tahun 2009 Pensertifikatan Tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), dilaksanakan di Dusun Turi, Desa Sidorejo, dengan rangkaian kegiatan, sebagai berikut :
1). Bahwa berdasarkan DIPA No. 0005.3/056.01.2/XIV/2009, tanggal 31 Desember 2008,Kabupaten Gunungkidul, pada Tahun 2009, mendapatkan alokasi dana APBN sebesar Rp.2.755.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah), untuk pengurusan sertifikasi Prona, sebanyak 9.500 bidang tanah. Dengan demikian, per-bidang tanah yang disertifikatkan melalui program Prona, dibiayai pemerintah sebesar Rp.2.755.000.000,00 dibagi 9.500 bidang tanah, sama dengan sebesar Rp.290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) per-bidang tanah; ---------------------------------------------------
2). Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) D.I Yogyakarta No. 050.1/25/KPTS/BPN/2009, tanggal 12 Pebruari 2009,ditetapkan Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul sebagai Lokasi Pensertifikatan Tanah Massal melalui kegiatan Prona pada Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Kabupaten/Kota se Provinsi DI Yogyakarta;
3). Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Kantor BPNKabupaten Gunungkidul No. 600/014/KPTS/BPN/2009, tanggal 3 Mei 2009, ditetapkan Lokasi Kegiatan Percepatan Pendaftaran Tanah Melalui Program Prona Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, target sebanyak 200 (dua ratus) bidang tanah;
4). Bahwa berdasarkan Keputusan Kepada Desa Sidorejo No. 02/KPTS/2009, tanggal 18 Maret 2009,yang dibuat pada Tahun 2014, setelah ada pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Gunungkidul, ditetapkanPetugas sertifikasi Desa Sidorejo, sebagai Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Prona, untuk Dukuh Turi, Desa Sidorejo, sebagai berikut :
a. Sumiyarsono selaku Pengawas;
b. Sakina, S.H., selaku Penanggungjawab;
c. Mardiyanta selaku Koordinator;
d. Ratiyo Noto Suwarno selaku Pembantu Yuridis;
e. Tayib selaku penerima berkas di pedukuhan;
f. Saidi selaku Pembantu Ukur.
5). Bahwa sertifikasi prona Dusun Turi, Desa Sidorejo, pada Tahun 2009, dana yang disediakan pemerintah dalam bentukAPBNyang dialokasikan sebesar Rp.290.000,00 x 200 bidang tanah, total sebesar Rp.58.000.000,00 (lima puluh delapan juta rupiah), langsung dikelola oleh BPN Gunungkidul dan tidak diserahkan kepada Desa Sidorejo, untuk kegiatan :----
a. Penyuluhan;-----------------------------------------------------------------
b. Pengumpulan data yuridis;
c. Pengukuran;-----------------------------------------------------------------
d. Penetapan hak;--------------------------------------------------------------
e. Penerbitan sertifikat;-------------------------------------------------------
Dana pemerintah sebesar Rp.58.000.000,00 (lima puluh delapan juta rupiah), tidak termasuk biaya untuk pengadaanbahan, yang dapat dibebankan kepada peserta sertifikasi Prona,yaitu :
a. Materai;------------------------------------------------------------------------
b. Patok;--------------------------------------------------------------------------
c. BPHTB;------------------------------------------------------------------------
d. Pajak Penghasilan (PPh).
6). Bahwa dalam pelaksanaan Program Pensertifikatan Prona, Tahun 2009, untuk Dukuh Turi, Desa Sidorejo,berdasarkan musyawarah tanggal 18 Maret 2009, yang dibuat oleh 2 orang wakil masyarakat, diketahui Terdakwa, dibuat pada Tahun 2014, setelah adanya pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Gunungkidul. Biaya per-bidang tanah sebesar Rp.300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah),menjadi beban dan tanggung-jawab masing-masing peserta sertifikasi Prona, dengan perincian, sebagai berikut :-------------------------------
a. Pungutan desa Rp.20.000.00;
b. Materai Rp.24.000,00;
c. Patok/Bidang Rp.28.000;
d. Jasa pengolahan/Kelengkapan berkas Rp.50.000,00;
e. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp.30.000,00;
f. Biaya rapat pedukuhan Rp.7.000,00;
g. Penerima berkas di pedukuhan Rp.20.000,00;
h. honor Penanggung-jawab Rp.30.000,00;
i. Transport koordinator desa Rp.10.000,00;
j. Administrasi turun waris di kecamatan Rp.20.000,00;
k. Surat keterangan desa Rp.5.000,00;
l. Honor pengawas Rp.10.000,00;
m. Fotocopy dan ATK Rp.16.000,00;
n. Makan minum penyerahan sertifikat Rp.20.000,00;
o. Dana tak terduga/cadangan Rp.10.000,00.
7). Bahwa Saksi Mardiyanta menerima dana sebesar Rp.64.200.000,00 (enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah), karena dari target 200 bidang tanah sertifikasi program Prona, sertifikat yang terealisirmenjadi sebanyak 214 bidang tanah, tanpa memberikan tanda bukti penerimaan,dana diterima dari warga masyarakat Dusun Turi, Desa Sidorejo;
8). Bahwa Saksi Mardiyanta, Tahun 2009, menerima dana dari masyarakat Dukuh Turi sebesar Rp.64.200.000,00 (enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah), dengan perincian, sebagai berikut :--------------------------------
a. Pungutan desa Rp.4.280.000.00;
b. Materai Rp.5.136.000,00;
c. Patok/Bidang Rp.5.992.000;
d. Jasa pengolahan/Kelengkapan berkas Rp.10.700.000,00;
e. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp.6.420.000,00;
f. Biaya rapat pedukuhan Rp.1.498.000,00;
g. Penerima berkas di pedukuhan Rp.4.280.000,00;
h. Honor penanggung-jawab Rp.6.420.000,00;
i. Transport koordinator desa Rp.2.140.000,00;
j. Administrasi turun waris di kecamatan Rp.4.280.000,00;
k. Surat keterangan desa Rp1.070.000,00;
l. Honor pengawas Rp.2.140.000,00;
m. Fotocopy dan ATK Rp.3.424.000,00;
n. Makan minum penyerahan sertifikat Rp.4.280.000,00;
o. Dana tak terduga/cadangan Rp.2.140.000,00.
9). Bahwa dengan dana sebesar Rp.64.200.000,00 (enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah), Saksi Mardiyanta telah dibelanjakan, diserahkan, atau digunakan untuk berbagai kepentingan, diantaranya untukTerdakwa, Saksi Mardiyanta dan pihak-pihak lain,tanpa tanda bukti penerimaan, dengan perincian, sebagai berikut :
a. Pungutan desa Rp.4.280.000.00;
Biaya pungutan desa, sebagai realisasi dari Perdes Sidorejo No. 2 Tahun 2009 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2009, Saksi Mardiyanta, menyerahkan dana ke Saksi Puji Astuti, sebesar Rp.4.280.000,00 (empat juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), sebagai biaya legislasi pensertifikatan tanah di Desa Sidorejo;
b. Materai Rp.5.136.000,00; ---------------------------------------------
Satu berkas sertifikasi tanah, rata-rata,cukup dengan 2 (dua) materai, dengan demikian, diperlukan dana pembelian materai sebesar Rp.2.568.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Dengan perhitungan 214 bidang tanah x 2 materai x harga materai Rp.6.000,00 di Kantor Pos Ponjong.Sisa dana sebesar Rp.2.568.000 (dua juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
c. Patok/Bidang Rp.5.992.000;
Biaya pengadaan patok, Saksi Mardiyanta, telah diberikan kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), untuk pengadaan sebanyak 800 patok. Sisa dana sebesar Rp.992.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah);----------------------------------
d. Jasa pengolahan/Kelengkapan berkas Rp.10.700.000,00 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah);
Biaya Jasa Pengolahan dan Kelengkapan berkas, dipergunakan sebesar Rp.10.000.000- (sepuluh juta rupiah),Sisa dana Rp700.000,00 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah);---------------------------------
e. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp.6.420.000,00 (enam juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Biaya akomodasi pengukuran di lapangan, biaya konsumsi berupa makan, minum dan rokok untuk juru ukur, pembantu juru ukur dan pemilik tanah, sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Untuk Saksi Mardiyanta, sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), untuk Saksi Ratiyo sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk Saksi Saidi Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Sisa dana Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);----------------
f. Biaya rapat pedukuhan Rp.1.498.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puuh delapan ribu rupiah) ;
Biaya rapat pedukuhan, tidak digunakan. Sisa dana sebesar Rp.1.498.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah); ---------------------------------------------------
g. Biaya penerima berkas di pedukuhan Rp.4.280.000,00 ( empat juta dua ratus delapan pulh ribu rupiah) ;
Biaya penerima berkas di pedukuhan, digunakan sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah), diserahkan kepada Saksi Tayid. Sisa dana sebesar Rp.280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
h. Honor penanggung-jawab Rp6.420.000,00 (enam juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Honor penanggung-jawab, digunakan Terdakwa sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah). Sisa dana Rp.420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
i. Transport koordinator desa Rp.2.140.000,00;
Biaya transport koordinator desa, digunakan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), untuk Saksi Mardiyanta.Sisa dana Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);----------------------------------------------------------------
j. Administrasi turun waris di kecamatan Rp.4.280.000,00;
Biaya administrasi turun waris di kecamatan, terkait akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Ponjong. Dibayarkan sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah)kepada Hartadi (alm), staf Kecamatan Ponjong. Sisa dana sebesar Rp2.480.000,00 (dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);-------------------------------
k. Surat keterangan desa Rp.1.070.000,00;
Biaya surat keterangan desa, tidak digunakan. Sisa dana sebesar Rp.1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah);
l. Honor pengawas Rp.2.140.000,00;
Biaya Honor pengawas, digunakan sebesar Rp.1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Diserahkan kepada Saksi Sumiyarsono.Sisa dana sebesarRp.2.140.000,00 (dua juta seratus empat puluh ribu rupiah);--------------------------------
m. Fotocopy dan ATK Rp.3.424.000,00;
Biaya fotocopy dan ATK, digunakan sebesar Rp.270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). Sisa dana sebesar Rp.3.154.000,00 (tiga juta seratus lima puluh empat ribu rupiah);-------------------------------- -
n. Makan minum penyerahan sertifikat Rp.4.280.000,00;
Biaya makan minum penyerahan sertifikat, dana digunakan sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), untuk konsumsi saat penyerahan sertifkat. Sisa dana Rp.3.480.000,00 (tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------
o. Dana tak terduga/cadangan Rp.2.140.000,00.
Dana tak terduga/cadangan, dana sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) oleh Saksi Mardiyanta diserahkan kepada Terdakwa. Untuk wartawan.Sisa dana sebesar Rp.1.140.000,00 (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah);
10). Bahwa dari dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.64.200.000,00 (enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah), digunakan untuk kepentingan sertifikasi prona, sebesar Rp.15.318.000,00 (lima belas juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah), dengan perincian :
a. Pungutan desa Rp.4.280.000,00;
b. Biaya pengadaan materai sebesar Rp.2.568.000,00;
c. Biaya pengadaan patok sebesar Rp.5.000.000,00;
d. Biaya untuk akomodasi/konsumsi petugas di lapangan Rp.600.000,00;-----------------------------------------------------------
e. Biaya untuk administrasi turun waris Rp.1.800.000,00;
f. Biaya fotocopy dan ATK Rp.270.000,00;
g. Biaya konsumsi penyerahan sertifikat Rp.800.000,00;
Sisa dana sebesar Rp.48.882.000,00 (empat puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
11). Bahwa dari sisa dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.48.882.000,00 (empat puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah),sebagian diserahkan dan diterima Terdakwa, Saksi Mardiyanta, dan pihak-pihak lain, sebesar Rp.28.750.000,00 (dua puluh delapanjuta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian :
a. Terdakwa Rp.7.000.000,00;
1). Honor penanggungjawab Rp.6.000.000,00;
2). Dana untuk wartawan Rp1.000.000,00;
b. Saksi Mardiyanta Rp.13.500.000,00;
1). Honor kelengkapan berkas Rp10.000.000,00;
2). Honor koordinator Rp.2.000.000,00;
3). Honor pembantu ukur Rp1.500.000,00;
c. Saksi Tayid Rp.4.000.000,00;
1). Honor penerimaan berkas Rp.4.000.000,00;
d. Saksi Ratiyo Rp.1.500.000,00;
1). Honor pembantu ukur Rp.1.500.000,00;
e. Saksi Saidi Rp.1.500.000,00;
1). Honor pembantu ukur Rp1.500.000,00;
f. Saksi Sumiyarsono Rp.1.250.000.00;
1). Honor pengawas Rp.1.250.000,00;
Sisa dana sebesar Rp.20.132.000,00 (dua puluh juta seratus tiga puluh dua riburupiah);
12). Bahwa sisa dana pungutan masyarakat di Dusun Turi, Desa Sidorejo, sebesar Rp.20.132.000,00 (dua puluh juta seratus tiga puluh dua riburupiah), dengan perincian dana, diantaranya, sebagai berikut:
a. Sisa biaya materai Rp.2.568.000,00,00;
b. Sisa biaya Patok/Bidang Rp.992.000,00;
c. Sisa jasa pengolahan/Kelengkapan berkas Rp.700.000,00;
d. Sisa akomodasi pengukuran di lapangan Rp.1.320.000,00;
e. Sisa biaya rapat pedukuhan Rp.1.498.000,00;
f. Sisa penerima berkas di pedukuhan Rp.280.000,00;
g. Sisa honor penanggung-jawab Rp.420.000,00;
h. Sisa transport koordinator desa Rp.140.000,00;
i. Sisa administrasi turun waris di kecamatan Rp.2.480.000,00;
j. Sisa surat keterangan desa Rp.1.070.000,00;
k. Sisa honor pengawas Rp.890.000,00;
l. Sisa biaya Fotocopy dan ATK Rp.3.154.000,00;
m. Sisa makan minum penyerahan sertifikat Rp.3.480.000,00;
n. Sisa dana tak terduga/cadangan Rp.1.140.000,00.
13). Bahwa terdapat beberapa penerima dana pungutan dari masyarakat Dusun Turi, Desa Sidorejo, yang mengakui dan membenarkan telah menerima dana sebesar Rp.20.500.000,00 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah), terdiri dari:
a. Saksi Mardiyanta mengakui dan membenarkan telah menerima Rp.13.500.000,00;
b. Saksi Tayid mengakui dan membenarkan telah menerima Rp.4.000.000,00;----------------
c. Saksi Ratiyo mengakui dan membenarkan telah menerima Rp1.500.000,00;----------------
d. Saksi Saidi mengakui dan membenarkan telah menerima Rp1.500.000,00;-----------------
14). Bahwa terdapat beberapa penerima dana pungutan dari masyarakat Dusun Turi, Desa Sidorejo, yang tidak mengakui dan tidak membenarkan telah menerima dana sebesar Rp.8.250.000,00 (delapan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), terdiri dari:--------------------
a. Terdakwa tidak mengakui dan tidak membenarkan telah menerima Rp.7.000.000,00;
b. Saksi Sumiyarsono tidak mengakui dan tidak membenarkan telah menerima Rp.1.250.000,00;
15). Bahwa sisa dana pungutan masyarakat Dusun Turi, Desa Sidorejo sebesarRp.64.200.000,00 (enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah), setelah digunakan untuk biaya sertifikasi Prona, sebesar Rp15.318.000,00 (lima belas juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah), diserahkan kepada Terdakwa, Saksi Mardiyanta, dan pihak-pihak lain sebesar Rp.28.750.000,00 (dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tinggal dana sebesar Rp.20.132.000,00 (dua puluh juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah),dana sebesar ini, setelah digunakan untuk kepentingan BPN dan wartawan, masih terdapat sisa dana di Saksi Mardiyanta sebesar Rp.840.000,00 (delapan ratus ribu empat puluh rupiah). Dengan demikian, terdapat dana sebesar Rp.19.292.000,00 (sembilan belas juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), digunakan Terdakwa untuk kepentingan BPN Gunungkidul dan wartawan;
16). Bahwa dana pungutan masyarakat Dusun Turi, Desa Sidorejo, yang diakui dan dibenarkan diterima Saksi Mardiyanta, setelah ditambah dengan sisa dana, sebesar Rp.14.340.000,00 (empat belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah), dengan perincian :
a. Dana berupa honor koordinator, pembantu ukur dan kelengkapan berkas Rp.13.500.000,00;
b. Sisa dana setelah semua pengeluaran Rp.840.000,00;----------
17). Bahwa dana pungutan masyarakat Dusun Turi, Desa Sidorejo, yang tidak diakui dan tidak dibenarkan diterima Terdakwa, setelah ditambah dengan dana untuk BPN dan wartawan, sebesar Rp.26.292.000,00 (dua puluh enam juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), dengan perincian :
a. Dana berupa honor penanggungjawab dan wartawan sebesar Rp 7.000.000,00;-----------------
b. Dana untuk kepentingan BPN dan wartawan Rp 19.292.000,00;----------------
18). Bahwa dana pungutan masyarakat Dusun Turi, Desa Sidorejo, yang diakui dan dibenarkan diterima Saksi Tayid, Saksi Ratiyo dan Saksi Saidi, sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), telah dikembalikan, dengan perincian:
a. Saksi Tayid telah menerima Rp.4.000.000,00;
b. Saksi Ratiyo telah menerima Rp.1.500.000,00;
c. Saksi Saidi menerima Rp.1.500.000,00;
19). Bahwa dana pungutan masyarakat Dusun Turi, Desa Sidorejo, yang tidak diakui dan tidak dibenarkan diterima Saksi Sumiyarsono sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian:
a. Saksi Sumiyarsono telah menerima Rp1.250.000,00;
20). Bahwa dana masyarakat terkait dengan sertifikasi Prona di Dusun Turi, Desa Sidorejo, sebesar Rp64.200.000,00 (enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah), yang digunakan untuk kepentingan sertifikasi tanah Prona sebesar Rp.15.318.000,00 (lima belas juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah), selebihnya sebesar Rp.48.882.000,00 (empat puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah), dengan perincian:
a. Sebesar Rp.14.340.000,00 (empat belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah), diakui dan dibenarkan diterima oleh Saksi Mardiyanta;-----------------------------------------------------------------
b. Sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) diakui dan dibenarkan diterima Saksi Tayid;
c. Sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) diakui dan dibenarkan diterima Saksi Saidi;
d. Sebesar Rp1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah) diakui dan dibenarkan diterima Saksi Ratiyo;
e. Sebesar Rp.26.292.000,00 (dua puluh enam juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), tidak diakui dan tidak dibenarkan diterima oleh Terdakwa;
f. Sebesar Rp.1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak diakui dan tidak dibenarkan diterima Saksi Sumiyarsono;----------------------
4. Bahwa pada Tahun 2010 Pensertifikatan Tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), dilaksanakan di Dusun Trengguno Wetan, Desa Sidorejo, dengan perincian, sebagai berikut :
1). Bahwa berdasarkan SKPA No. SKPA 01/WPB.15/KP.0121/2010, tanggal 18Pebruari2010, Kabupaten Gunungkidul, pada Tahun 2010, mendapatkan dana APBN sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) untuk pengurusan Prona, sebanyak 5.000 bidang tanah, termasuk sertifikasi Prona di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, dengan demikian, per-bidang tanah yang disertifikatkan melalui program prona, telah dibiayai pemerintah sebesar Rp.1.500.000.000,00 dibagi.5.000 bidang tanah, sama dengan Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per-bidang tanah;
2). Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) D.I Yogyakarta No. 14.1/KEP.34.300/11/2010, tanggal 22 Pebruari 2010, ditetapkan Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul sebagai Lokasi Pensertifikatan Tanah Massal melalui kegiatan Prona pada Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Kabupaten/Kota di Provinsi DI Yogyakarta;
3). Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Kantor BPN Kabupaten Gunungkidul No. 100.017/KPTS-304.03/VI/2010, tanggal 2Juni 2010, Lokasi Kegiatan Percepatan Pendaftaran Tanah Melalui Program Prona Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, untuk Tahun 2010,ditetapkan Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, sebagai lokasi sertifikasi Prona, sebanyak 200 (dua ratus) bidang tanah;
4). Bahwa berdasarkan Keputusan Kepada Desa Sidorejo No. 03/KPTS/2010, tanggal 8 April 2010, yang dibuat Tahun 2014 setelah adanya pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Gunungkidul, ditetapkan Petugas Desa Sidorejo, sebagai Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Prona, untuk Dukuh Trengguno Wetan,Desa Sidorejo, sebagai berikut :
a. Sumiyarsono selaku Pengawas;
b. Sakina, S.H., selaku Penanggungjawab;
c. Mardiyanta selaku Koordinator;
d. Suharyono selaku Pembantu Yuridis;
e. Supardi selaku penerima berkas di pedukuhan;
f. Sukimin selaku Pembantu Ukur.
g. Kasidi selaku Pembantu Ukur.
5). Bahwa sertifikasi prona Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, pada Tahun 2010, dana yang disediakan pemerintah, untuk Dusun Trengguno Lor, Desa Sidorejo, dalam wujud APBN, sebesar Rp.300.000,00 x 200 bidang tanah, sama dengan, sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), langsung dikelola oleh BPN Gunungkidul dan tidak diserahkan kepada Desa Sidorejo, digunakan :
a. Penyuluhan;---------------------------------------------------------------
b. Pengumpulan data yuridis;
c. Pengukuran;--------------------
d. Penetapan hak;------------------
e. Penerbitan sertifikat;--------------
Dana pemerintah sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), tidak termasuk biaya untuk pengadaan barang, yang menjadi beban peserta sertifikasi Prona,yaitu :
a. Materai;----------------------------
b. Patok;------------------------------
c. BPHTB;-------------------------------
d. Pajak Penghasilan (PPh). ------------------------------------------------
6). Bahwa dalam pelaksanaan Program Pensertifikatan Prona, Tahun 2010, untuk Dukuh Trengguno Wetan, Desa Sidorejo,berdasarkan musyawarah, tanggal 8 April 2010, ditandatangani wakil masyarakat dan diketahui Terdakwa, Tahun 2014, dibuat Tahun 2014, setelah adanya pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Gunungkidul, biaya sebesar Rp350.000.00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), menjadi beban dan tanggungjawab peserta sertifikasi Prona, dengan perincian, sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
a. Pungutan desa Rp.20.000.00;
b. Materai Rp.24.000,00; ---------------------------------------------------
c. Patok/Bidang Rp.32.000;
d. Jasa pengolahan/Kelengkapan berkas Rp.50.000,00;
e. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp.30.000,00;
f. Biaya rapat pedukuhan Rp.15.000,00;
g. Penerima berkas di pedukuhan Rp.20.000,00;
h. honor Penanggung-jawab Rp.30.000,00;
i. Transport koordinator desa Rp.10.000,00;
j. Administrasi turun waris di kecamatan Rp.20.000,00;
k. Surat keterangan desa Rp.5.000,00;
l. Jasa petugas pembantu ukur dari desa Rp.35.000,00;
m. Honor pengawas Rp.10.000,00;
n. Fotocopy dan ATK Rp.15.000,00;
o. Makan minum penyerahan sertifikat Rp.20.000,00;---------------
p. Dana tak terduga/cadangan Rp.14.000,00.
7). Bahwa dana sebesar Rp.78.750.000,00 (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), telah diterima Saksi Mardiyanta dan Terdakwa dari masyarakat Dukuh Trengguno Wetan, Desa Sidorejo, karena target sertifikasi tanah sebanyak 200 bidang tanah, terealisir sebanyak 225 bidang tanah, tanpa memberikan tanda bukti penerimaan,dengan perincian:
a. Diterima Saksi Mardiyanta dari Kepala Dukuh Trengguno Wetan,Saksi Supardi Suprapto Diharjo, sebesar Rp.73.500.000,00 (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), untuk 210 bidang tanah;
b. Diterima langsung Terdakwa dari masyarakat Dukuh Trengguno Wetan sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh riburupiah), untuk 15 bidang tanah;
8). Bahwa Saksi Mardiyanta menerima dana dari masyarakat Dukuh Trengguno Wetan sebesar Rp.73.500.000,00 (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), dengan perincian :
a. Pungutan desa Rp.4.200.000.00;
b. Materai Rp.5.040.000,00;
c. Patok/Bidang Rp.6.720.000;
d. Jasa pengolahan/Kelengkapan berkas Rp.10.500.000,00;
e. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp.6.300.000,00;
f. Biaya rapat pedukuhan Rp.3.150.000,00;
g. Penerima berkas di pedukuhan Rp.4.200.000,00;
h. Honor penanggung-jawab Rp.6.300.000,00;
i. Transport koordinator desa Rp.2.100.000,00;
j. Administrasi turun waris di kecamatan Rp.4.200.000,00;
k. Surat keterangan desa Rp.1.050.000,00;
l. Honor pengawas Rp.2.100.000,00;
m. Jasa petugas pembantu ukur desa Rp.7.350.000,00;
n. Fotocopy dan ATK Rp3.150.000,00;
o. Makan minum penyerahan sertifikat Rp4.200.000,00;
p. Dana tak terduga/cadangan Rp.2.910.000,00.
9). Bahwa Saksi Mardiyanta, dengan dana sebesar Rp.73.500.000,00 (tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)telah dibelanjakan, diserahkan atau dipergunakan oleh Saksi Mardiyanta, tanpa tanda bukti penerimaan, dengan perincian, sebagai berikut :
a. Pungutan desa Rp.4.200.000.00;
Sebagai realisasi dari Perdes Sidorejo No. 02 Tahun 2010 tentang Pungutan Desa, keseluruhan dana sebesar Rp.4.200.000,00 (empat juta duaratus ribu rupiah), telah diserahkan kepada Bendahara Desa Sidorejo, Saksi Puji Astuti;--------------------------------
b. Materai Rp.5.040.000,00;
Berdasarkan keterangan para saksi,cukup 2 materai per-bidang tanah, dengan perhitungan 225 bidang tanah x 2 materai x harga materai Rp.6.000,00 di Kantor Pos Ponjong, dana untuk pembelian materai sebesar Rp.2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Sisa dana untuk pembelian materai sebesar Rp.2.340.000,00(dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah); -------------------------------------------------
c. Patok/Bidang Rp.6.720.000,00;
Saksi Mardiyanta, telah diberikan kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), untuk pembelian sebanyak 800 patok dari UD Agung Rejeksi. Sisa dana patok sebesar Rp.1.720.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);-----------------------------------
d. Jasa pengolahan/Kelengkapan berkas Rp.10.500.000,00;
Biaya Jasa Pengolahan dan Kelengkapan berkas, dipergunakan sebesar Rp.10.000.000;00 (sepuluh juta rupiah) oleh Saksi Mardiyanta. Sisa dana Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);-------------------------
e. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp.6.300.000,00;
Biaya akomodasi pengukuran di lapangan, diperlukan konsumsi untuk pengadaan makan dan minum juru ukur, pembantu juru ukur dan pemilik tanah sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah),Sisa dana Rp.5.500.000,00 (lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);-------------------------
f. Biaya rapat pedukuhan Rp.3.150.000,00;
Biaya rapat pedukuhan, menurut pengakuan Saksi Mardiyanta,tidak ada penggunaan. Sisa dana sebesar Rp.3.150.000,00 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
g. Penerima berkas di pedukuhan Rp.4.200.000,00;
Biaya penerima berkas di pedukuhan, menurut Saksi Mardiyanta, tidak jelas penggunaan. Sisa dana Rp.4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah);
h. Honor penanggung-jawab Rp.6.300.000,00;
Biaya/honor penanggung-jawab, menurut pengakuan Saksi Mardiyanta telah digunakan sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) untuk kepentingan Terdakwa. Sisa dana Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
i. Transport koordinator desa Rp.2.100.000,00;
Transport koordinator desa, menurut pengakuan Saksi Mardiyanta telah digunakan sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah). Sisa dana Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
j. Administrasi turun waris di kecamatan Rp.4.200.000,00;
Administrasi turun waris di kecamatan, terkait biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Ponjong, dalam hal ini, dibayarkan Saksi Mardiyanta sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), diakui diterima Saksi Maryana, sisa dana Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
k. Surat keterangan desa Rp.1.050.000,00;
Biaya surat keterangan desa, menurut pengakuan Saksi Mardiyanta, tidak jelas penggunaannya. Sisa dana Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah),;
l Jasa Petugas Ukur Rp.7.350.000,00;
Biaya jasa petugas ukur, menurut Saksi Mardiyanta, digunakan untuk Saksi Mardiyanta Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), Saksi Suharyono Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), Saksi Kasidi Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dan Saksi Sukimin Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), sisa dana Rp.150.000,00 (seratus lima puluh rupiah),;---------------------------
m. Honor pengawas Rp.2.100.000,00;-----------------------------------
Biaya honor pengawas, menurut Saksi Mardiyanta telah digunakan sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk Saksi M. Sutarja. Sisa dana Rp.350.000,00 (tiga ratus lima pulh ribu rupiah);
n. Fotocopy dan ATK Rp.3.150.000,00;
Biaya Fotocopy dan ATK, menurut Saksi Mardiyanta, digunakan sebesar Rp.290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah). Sisa dana Rp.2.860.000,00 (dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
o. Makan minum penyerahan sertifikat Rp.4.200.000,00;
Biaya makan minum, menurut Saksi Mardiyanta, digunakan sebesar Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah). Sisa dana Rp.3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah);
p. Dana tak terduga/cadangan Rp.2.940.000,00.
Dana tak terduga/cadangan, menurut Saksi Mardiyanta, digunakan sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), untuk wartawan. Sisa dana tetap Rp.1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);--------------------------------------------
10). Bahwa dari dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.73.500.000,00 (tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), digunakan untuk kepentingan sertifikasi prona, sebesar Rp.15.690.000,00 (lima belas juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah), dengan perincian :
a. Pungutan desa Rp.4.200.000.00;
b. Biaya pengadaan materai sebesar Rp.2.700.000,00;
c. Biaya pengadaan patok sebesar Rp.5.000.000,00;
d. Biaya untuk akomodasi pengukuran di lapangan Rp.800.000,00;----------------------
e. Biaya untuk administrasi turun waris Rp1.800.000,00;
f. Biaya fotocopy dan ATK Rp.290.000,00;
g. Biaya makan penyerahan sertifikat Rp.900.000,00.
Sisa dana sebesar Rp.57.810.000,00 (lima puluh tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
11). Bahwa dari sisa dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.57.810.000,00 (lima puluh tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), sebagian diserahkan dan diterima oleh Terdakwa, Saksi Mardiyanta, dan pihak-pihak lain, sebesar Rp.27.950.000,00 (dua puluh tujuh juta sembialn ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian :------------------------------------
a. Terdakwa Rp.7.000.000,00; ---------------------------------------------
1). Honor penanggungjawab Rp.6.000.000,00;
2). Dana untuk wartawan Rp.1.000.000,00;
b. Saksi Mardiyanta Rp.13.800.000,00;
1). Honor kelengkapan berkas Rp.10.000.000,00;
2). Honor koordinator Rp2.000.000,00;
3). Honor pembantu ukur Rp1.800.000,00;
c. Saksi Suharyono Rp.1.800.000,00;
1). Honor pembantu ukur Rp.1.800.000,00;
d. Saksi Kasidi Rp.1.800.000,00;
1). Honor pembantu ukur Rp.1.800.000,00;
e. Saksi Sukimin Rp.1.800.000,00;
1). Honor pembantu ukur Rp.1.800.000,00;
f. Saksi Y. Sutarjo Rp.1.750.000.00;
1). Honor pengawas Rp.1.750.000,00;
Sisa dana sebesar Rp.29.860.000,00 (dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
12). Bahwa sisa dana pungutan masyarakat di Dusun Trengguno Wetan, Desa Sidorejo, sebesarRp.29.860.000,00 (dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), dengan perincian, diantaranya, sebagai berikut:
a. Sisa biaya materai Rp.2.340.000,00;
b. Sisa biaya Patok/Bidang Rp.1.720.000,00;
c. Sisa jasa pengolahan/Kelengkapan berkas Rp.500.000,00;
d. Sisa akomodasi pengukuran di lapangan Rp.5.500.000,00;
e. Sisa biaya rapat pedukuhan Rp.3.150.000,00;
f. Sisa biaya penerima berkas di pedukuhan Rp.4.200.000,00;
g. Sisa honor penanggung-jawab Rp.300.000,00;
h. Sisa transport koordinator desa Rp.100.000,00;
i. Sisa administrasi turun waris di kecamatan Rp.2.400.000,00;
j. Sisa dana petugas ukur Rp.150.000,00;
j. Sisa surat keterangan desa Rp.1.050.000,00;
k. Sisa honor pengawas Rp.300.000,00;
l. Sisa biaya fotocopy dan ATK Rp.2.860.000,00;
m. Sisa makan minum penyerahan sertifikat Rp.330.000,00;
n. Sisa dana tak terduga/cadangan Rp.1.940.000,00.
13). Bahwa para penerima dana pungutan dari masyarakat Dusun Trengguno Wetan, Desa Sidorejo, yang mengakui dan membenarkan telah menerima dana sebesar Rp.19.200.000,00 (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah), terdiri dari:
a. Saksi Mardiyanta mengakui dan membenarkan telah menerima Rp.13.800.000,00;
b. Saksi Kasidi mengakui dan membenarkan telah menerima Rp.1.800.000,00;----------------
c. Saksi Sukimin mengakui dan membenarkan telah menerima Rp.1.800.000,00;-----------------
d. Saksi Suharyono mengakui dan membenarkan telah menerima Rp.1.800.000,00;
14). Bahwa penerima dana pungutan dari masyarakat Dusun Trengguno Wetan, Desa Sidorejo, yang tidak mengakui dan tidak membenarkan telah menerima dana, sebesar Rp.8.750.000.000,00 (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), terdiri dari:----------------------------------------------------------
a. Terdakwa tidak mengakui dan tidak membenarkan telah menerima Rp.7.000.000,00;
b. Saksi Y Sutarja tidak mengakui dan tidak membenarkan telah menerima Rp.1.750.000,00;
15). Bahwa dana masyarakat terkait dengan sertifikasi Prona di Dusun Trengguno Wetan, Desa Sidorejo, sebesar Rp.73.500.000,00 (tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dikurangi dana yang digunakan untuk sertifikasi Prona sebesar Rp.15.690.000,00 (lima belas juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah), dikurangi dana Terdakwa, Saksi Sakina dan pihak-pihak lain, sebesar Rp.27.950.000,00 (dua puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dana tinggal sebesar Rp.29.860.000,00 (dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), dikurangi dana yang digunakan Terdakwa untuk kepentingan BPN dan wartawan, masih terdapat dana di Saksi Mardiyanta sebesar Rp.6.230.000,00 (enam juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), dengan demikian, terdapat dana sebesar Rp.23.630.000,00 (dua puluh tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), digunakan Terdakwa untuk kepentingan BPN dan wartawan atau kepentingan lain;--------------------------------------------------------------
16). Bahwa dana pungutan masyarakat Dusun Trengguno Wetan, Desa Sidorejo, yang diakui dan dibenarkan diterima Saksi Mardiyanta, setelah ditambah dengan sisa dana, menjadi sebesar Rp.20.030.000,00 (dua puluh juta tiga puluh ribu rupiah), dengan perincian :-----------------
a. Dana berupa honor koordinator, pembantu ukur dan kelengkapan berkas Rp.13.800.000,00;
b. Sisa dana setelah semua pengeluaran Rp.6.230.000,00;-----
17). Bahwa dana pungutan masyarakat Dusun Trengguno Wetan, Desa Sidorejo, yang tidak diakui dan tidak dibenarkan diterima Terdakwa, setelah ditambah dengan dana untuk BPN dan wartawan, menjadi sebesar Rp.30.630.000,00 (tiga puluh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), dengan perincian :
a. Dana berupa honor penanggungjawab dan wartawan sebesar Rp.7.000.000,00;-----------------
b. Dana untuk kepentingan BPN dan wartawan Rp.23.630.000,00;---------------
18). Bahwa dana pungutan masyarakat Dusun Trengguno Wetan, Desa Sidorejo, yang diakui dan dibenarkan diterima Saksi Kasidi, Saksi Sukimin dan Saksi Suharyono, sebesar Rp.5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah), telah dikembalikan, dengan perincian:
a. Saksi Kasidi telah menerima Rp.1.800.000,00;
b. Saksi Sukimin telah menerima Rp.1.800.000,00;
c. Saksi Suharyono menerima Rp.1.800.000,00;
19). Bahwa dana pungutan masyarakat Dusun Trengguno Wetan, Desa Sidorejo, yang tidak diakui dan tidak dibenarkan diterima Saksi Y. Sutarja sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian:
a. Saksi Y. Sutarja telah menerima Rp.1.750.000,00;
20). Bahwa dana masyarakat terkait dengan sertifikasi Prona di Dusun Trengguno Wetan, Desa Sidorejo, sebesar Rp.73.500.000,00 (tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang digunakan untuk kepentingan sertifikasi tanah Prona sebesar Rp.15.690.000,00 (lima belas juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah), dana selebihnya sebesar Rp.57.810.000,00 (lima puluh tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), dengan perincian:
a. Sebesar Rp.20.030.000,00 (dua puluh juta tiga puluh ribu rupiah), diakui dan dibenarkan diterima oleh Saksi Mardiyanta;
b. Sebesar Rp.30.630.000,00 (tiga puluh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), tidak diakui dan tidak dibenarkan diterima oleh Terdakwa;--------------------
c. Sebesar Rp.1.800.000.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) diakui dan dibenarkan diterima Saksi Kasidi;
d. Sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) diakui dan dibenarkan diterima Saksi Sukimin;
e. Sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) diakui dan dibenarkan diterima Saksi Suharyono;
f. Sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tidak diakui dan tidak dibenarkan diterima Saksi M. Sutarjo;----------------------------------
21). Bahwa Terdakwa menerima dana sertifikasi Prona langsung dari masyarakat Dusun Trengguno Wetan, sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan demikian total dana yang diterima Terdakwa, tidak diakui dan tidak dibenarkan, menjadi sebesar Rp.35.880.000,00 (tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
5. Bahwa pada Tahun 2011 Pensertifikatan Tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), dilaksanakan di Dusun Gunungkrambil, Desa Sidorejo, dengan perincian, sebagai berikut :
1). Bahwa berdasarkan DIPA No. 0089/056-01.2.01/14/2011, tanggal 20 Desember 2011, Kabupaten Gunungkidul, pada Tahun 2009, mendapatkan dana APBN sebesar Rp1.244.801.000,00 (satu milyar dua ratus empat puluh empat juta delapan ratus satu rupiah) untuk pengurusan Prona, sebanyak 4.500 bidang tanah, termasuk sertifikasi Prona di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, dengan demikian, per-bidang tanah yang disertifikatkan melalui program prona, telah dibiayai pemerintah sebesar Rp.1.244.801.000,00 dibagi 4.500 bidang tanah = Rp.276.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per-bidang tanah; -------------------------------------------------
2). Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) D.I Yogyakarta No. 05/KEP.34/1/2011, tanggal 10 Januari 2011, ditetapkan Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, sebagai Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional pada Kantor Wilayah BPN DI Yogyakarta, Tahun Anggaran sebanyak 200 bidang tanah;------------------------
3). Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN DI Yogyakarta No. 07/KEP-34/2011, tanggal 20 Januari 2011, ditetapkan Pelaksana Kegiatan Program Pengelolaan Pertanahan Nasional pada Kantor Wilayah BPN DI Yogyakarta, Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------
4). Bahwa secara formal, berdasarkan Keputusan Kepada Desa Sidorejo No. 03/KPTS/2011, tanggal 4 April 2011, dibuat Tahun 2014, setelah adanya pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Gunungkidul, ditetapkan Petugas Desa Sidorejo, sebagai Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Prona, yang diarahkanuntuk Dukuh Gunungkrambil, Desa Sidorejo, sebagai berikut :---------------------------------
a. M. Sutarjo, selaku Pengawas;
b. Sakina, S.H., selaku Penanggungjawab;
c. Mardiyanta selaku Koordinator;
d. Suharyono selaku Pembantu Yuridis;
e. Surandi selaku penerima berkas di pedukuhan;
f. Suradi selaku Pembantu Ukur.
5). Bahwa sertifikasi prona Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, pada Tahun 2011, target sebanyak 200 bidang tanah. Dengan demikian, dana yang disediakan pemerintah, untuk Dusun Gunungkrambil, Desa Sidorejo, dalam wujud APBN, sebesar Rp.276.000,00 x 200 bidang tanah = Rp.55.200.000,00 (lima puluh lima juta dua ratus ribu ribu rupiah), langsung dibiayakan oleh BPN Gunungkidul dan tidak diserahkan kepada Desa Sidorejo, digunakan untuk :
a. Penyuluhan;---------------------
b. Pengumpulan data yuridis;
c. Pengukuran;--------------------
d. Penetapan hak;--------------------
e. Penerbitan sertifikat; ---------------------------------------------------
Dana pemerintah sebesar Rp.55.200.000,00 (lima puluh lima juta dua ratus ribu ribu rupiah), tidak termasuk biaya untuk pengadaan barang, yang menjadi beban peserta sertifikasi Prona, yaitu :-------------------------
a. Materai;-----------------------------
b. Patok;---------------------------------
c. BPHTB;-----------------------------------
6). Bahwa dalam pelaksanaan Program Pensertifikatan Prona, Tahun 2011, untuk Dukuh Gunungkrambil, Desa Sidorejo,berdasarkan musyawarah tanggal 4 April 2011,yang ditandatangani 2(dua) wakil masyarakat dan diketahui Terdakwa, dibuat Tahun 2014, setelah adanya pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Gunungkidul. Biaya yang diperlukan, per-bidang tanah yang akan disertifikatkan sebesar Rp.350.000.00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),dengan perincian peruntukan, sebagai berikut :---------------------------
a. Pungutan desa Rp.20.000.00;
b. Materai Rp.24.000,00; -------------------------------------------------
c. Patok/Bidang Rp.32.000;
d. Jasa pengolahan/kelengkapan berkas Rp.50.000,00;
e. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp.20.000,00;
f. Biaya rapat pedukuhan Rp.15.000,00;
g. Penerima berkas di pedukuhan Rp.20.000,00;
h. honor Penanggung-jawab Rp.30.000,00;
i. Transport koordinator desa Rp.10.000,00;
j. Administrasi turun waris di kecamatan Rp.20.000,00;
k. Surat keterangan desa Rp.5.000,00;
l. Jasa petugas pembantu ukur dari desa Rp.35.000,00;
m. Honor pengawas Rp.10.000,00;
n. Fotocopy dan ATK Rp.19.000,00;
o. Makan minum penyerahan sertifikat Rp.20.000,00;
p. Dana tak terduga/cadangan Rp.20.000,00.
7). Bahwa dana dari masyarakat Dukuh Gunungkrambil sebesar sebesar Rp.78.750.000,00 (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), target 200 sertifikat terealisir 225 sertifikat, dengan perincian :
a. Pungutan desa Rp.4.500.000.00;
b. Materai Rp.5.400.000,00;
c. Patok/Bidang Rp.7.200.000;
d. Jasa pengolahan/Kelengkapan berkas Rp.11.250.000,00;
e. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp.4.500.000,00;
f. Biaya rapat pedukuhan Rp.3.375.000,00;
g. Penerima berkas di pedukuhan Rp.4.500.000,00;
h. Honor penanggung-jawab Rp.6.750.000,00;
i. Transport koordinator desa Rp.2.250.000,00;
j. Administrasi turun waris di kecamatan Rp.4.500.000,00;
k. Surat keterangan desa Rp.1.125.000,00;
l. Honor pengawas Rp.2.250.000,00;
l. Jasa petugas pembantu ukur desa Rp.7.875.000,00;
m. Fotocopy dan ATK Rp.4.275.000,00;
n. Makan minum penyerahan sertifikat Rp.4.500.000,00;
o. Dana tak terduga/cadangan Rp.4.500.000,00.
8). Bahwa dengan dana sebesar Rp.78.750.000,00 (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dana pungutan dari masyarakat Dusun Gunungkrambil sebesar Rp.78.750.000,00 (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),untuk 225 bidang tanah, terjadi pemotongan, dengan perincian :-------------------------------------
- Pungutan dana sertifikasi Prona sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), perbidang, dipotong Saksi Suradi, Kepala Dusun Gunungkrambil, masing-masing Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), untuk konsumsi, dengan demikian, dana sertifikasi tanah perbidang,tinggal sebesar Rp.330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Dana potongan, dengan perhitungan Rp.20.000,00 x 225 bidang tanah, total potongan sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), diterima Saksi Suradi;
Sisa dana sebesar Rp.74.250.000,00 (tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
9). Bahwa dana sertifikasi Prona dari masyarakat Dukuh Gunungkrambil, sebesar Rp.74.250.000,00 (tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sebagian diterima Saksi Suradi dan Terdakwasebesar Rp.14.520.000,00 (empat belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), dengan perincian :
a. Diterima Saksi Suradi, Kepala Dukuh Gunungkrambil, dari
masyarakat sebesar Rp.9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), untuk 30 bidang tanah;
b. Diterima Terdakwa, biaya sertifikasi Prona,langsung dari masyarakat sebesar Rp.4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), untuk 14 bidang tanah;
Sisa dana sebesar Rp.59.730.000,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
10). Bahwa sisa dana dari masyarakat Dukuh Gunungkrambil sebesar Rp.59.730.000,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah), diterima Saksi Mardiyanta, dengan perhitungan 181 bidang tanah x Rp.330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), dengan perincian:
- Diterima dari Kepala Dukuh Gunungkrambil Saksi Suradi sebesar Rp.54.450.000,00 (lima puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------
- Diterima langsung dari masyarakat Dusun Gunungkrambil sebesar Rp.5.280.000,00 (lima juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);----------------------------
11). Bahwa dana dari masyarakat Dukuh Gunungkrambil, untuk 181 bidang tanah, sebesar Rp.59.730.000,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah), yang diterima Saksi Mardiyanta, dengan perincian :
a. Pungutan desa Rp.3.620.000.00;
b. Materai Rp.4.344.000,00;
c. Patok/Bidang Rp.5.792.000,00;
d. Jasa pengolahan/Kelengkapan berkas Rp.9.050.000,00;
e. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp.3.620.000,00;
f. Biaya rapat pedukuhan Rp.2.715.000,00;
g. Penerima berkas di pedukuhan Rp.3.620.000,00;
h. Honor penanggung-jawab Rp.5.430.000,00;
i. Transport koordinator desa Rp.1.810.000,00;
j. Administrasi turun waris di kecamatan Rp.3.620.000,00;
k. Surat keterangan desa Rp.905.000,00;
l. Honor pengawas Rp.1.810.000,00;
l. Jasa petugas pembantu ukur desa Rp.6.335.000,00;
m. Fotocopy dan ATK Rp.3.439.000,00;
n. Makan minum penyerahan sertifikat Rp.3.620.000,00;
12). Bahwa dana sebesar Rp.59.730.000,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah),yang diterima Saksi Mardiyanta, telah dibelanjakan, diserahkan atau digunakan oleh Saksi Mardiyanta kepada pihak-pihak tertentu, tanpa tanda bukti penerimaan, dengan perincian, sebagai berikut :
a. Pungutan desa Rp.3.620.000.00;
Pungutan desa, sebagai realisasi dari Perdes Sidorejo No. 4 Tahun 2011 tentang Pungutan Desa, dalam 2 kali pembayaran, keseluruhan dana sebesar Rp.3.620.000,00 (tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) telah diserahkan kepada Bendahara Desa Sidorejo, Saksi Puji Astuti;
b. Materai Rp.4.344.000,00;
Rata-rata, berdasarkan keterangan para saksi, cukup 2 materai per-bidang tanah, dengan perhitungan 225 bidang tanah x 2 materai x harga materai Rp.6.000,00 di Kantor Pos Ponjong, dana untuk pembelian materai sebesar Rp.2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Sisa dana untuk pembelian materai sebesar Rp.1.644.000,00(satu juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah);
c. Patok/Bidang Rp.5.792.000,00;
Biaya pengadaan patok, Saksi Mardiyanta, telah diberikan kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), untuk membeli di UD Agung Rejeki sebanyak 800 patok. Harga patok Rp.6.250.000,00 (enam juta dua ratus lima puluh rupiah) di UD Agung Rejeksi. Sisa dana patok sebesar Rp.792.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah);
d. Jasa pengolahan/Kelengkapan berkas Rp.9.050.000,00;
Biaya Jasa Pengolahan dan Kelengkapan berkas, dipergunakan sebesar Rp.10.000.000;00 (sepuluh juta rupiah). Sisa dana Rp.0,00 (nol rupiah);
e. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp.3.620.000,00;
Biaya akomodasi pengukuran di lapangan, tidak diperlukan konsumsi untuk pengadaan makan dan minum juru ukur, pembantu juru ukur dan pemilik tanah. Sisa dana Rp.3.620.000,00 (tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);-------------------------------
f. Biaya rapat pedukuhan Rp.2.715.000,00;
Biaya rapat pedukuhan, tidak ada penggunaan. Sisa dana sebesar Rp.2.715.000,00 (dua juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah); ------------------------------
g. Penerima berkas di pedukuhan Rp.3.620.000,00;
Biaya penerima berkas di pedukuhan, tidak ada penggunaan. Sisa dana Rp.3.620.000,00 (tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
h. Honor penanggung-jawab Rp.5.430.000,00;
Biaya/honor penanggung-jawab, digunakan sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) untuk kepentingan Terdakwa. Sisa dana Rp.0,00 (nol rupiah),;
i. Transport koordinator desa Rp.1.810.000,00;
Transport koordinator desa, telah digunakan sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah). Sisa dana Rp0,00 (nol rupiah);--------------------------------
j. Administrasi turun waris di kecamatan Rp.3.620.000,00;
Administrasi turun waris di kecamatan, terkait biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Ponjong, dalam hal ini, dibayarkan Saksi Mardiyanta sebesar Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), diakui diterima Saksi Maryana. Sisa dana Rp.1.920.000,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
k. Surat keterangan desa Rp.905.000,00;
Biaya surat keterangan desa, tidak ada penggunaannya. Sisa dana Rp.905.000,00 (sembilan ratus lima ribu rupiah),;
l Jasa Petugas Ukur Rp6.335.000,00;
Biaya jasa petugas ukur, digunakan Rp.7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah), untuk Saksi Mardiyanta Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), Saksi Suharyono Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), Saksi Sukimin Rp.2.400.000,00 (dua juta empat. Sisa dana Rp.0.00,00 (nol rupiah),;
m. Honor pengawas Rp.1.810.000,00;
Biaya honor pengawas, tidak digunakan. Sisa dana Rp1.810.000,00 (satu juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);------------------------------
n. Fotocopy dan ATK Rp3.439.000,00;
Biaya Fotocopy dan ATK, digunakan sebesar Rp.460.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah). Sisa dana Rp.2.979.000,00 (dua juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); ---------------------------------------------------
o. Makan minum penyerahan sertifikat Rp.3.620.000,00;
Biaya makan minum, digunakan sebesar Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah). Sisa dana Rp.2.720.000,00 (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
13). Bahwa dana pungutan dari masyarakat Dusun Gunungkrambil sebesar Rp.59.730.000,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah), digunakan untuk kepentingan sertifikasi prona dan dibenarkan berdasarkan Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 dan memperhatikan kewajaran sebesar Rp.14.380.000,00 (empat belas juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan perincian :
a. Pungutan desa Rp.3.620.000.00;
b. Biaya pengadaan materai sebesar Rp.2.700.000,00;
c. Biaya pengadaan patok sebesar Rp.5.000.000,00;
d. Biaya untuk administrasi turun waris Rp.1.700.000,00;
e. Biaya fotocopy dan ATK Rp.460.000,00;
f. Biaya makan penyerahan sertifikat Rp900.000,00.
Sisa dana sebesar Rp.45.350.000,00 (empat puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
14). Bahwa dari sisa dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.45.350.000,00 (empat puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebagian diserahkan dan diterima oleh Terdakwa, Saksi Mardiyanta, dan pihak-pihak lain, sebesar Rp22.800.000,00 (dua puluh duajuta delapan ratus ribu rupiah), dengan perincian :---------------------
a. Terdakwa Rp.6.000.000,00;
1). Honor penanggungjawab Rp.6.000.000,00;
b. Saksi Mardiyanta Rp.12.000.000,00;
1). Honor kelengkapan berkas Rp.10.000.000,00;
2). Honor koordinator Rp.2.000.000,00;
c. Saksi Suharyono Rp.2.400.000,00;
1). Honor pembantu ukur Rp.2.400.000,00;
d. Saksi Sukimin Rp.2.400.000,00;
1). Honor pembantu ukur Rp.2.400.000,00;
Sisa dana sebesar Rp.22.550.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
15). Bahwa sisa dana pungutan masyarakat di Dusun Trengguno Wetan, Desa Sidorejo, sebesarRp.22.550.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah),dengan perincian, diantaranya, sebagai berikut:
a. Sisa biaya materai Rp.1.644.000,00;
b. Sisa biaya Patok/Bidang Rp.792.000,00;
c. Sisa akomodasi pengukuran di lapangan Rp.3.620.000,00;
d. Sisa biaya rapat pedukuhan Rp.2.715.000,00;
e. Penerima berkas di pedukuhan Rp.3.620.000,00;
f. Sisa administrasi turun waris Rp.1.920.000,00;
g. Petugas ukur Rp.2.400.000,00;
h. Surat keterangan desa Rp.905.000,00;
i. Honor pengawas Rp.1.810.000,00;
j. Fotocopy dan ATK Rp.2.979.000,00;
k. Sisa makan minum penyerahan sertifikat Rp.2.700.000,00;
16). Bahwa para penerima dana pungutan dari masyarakat Dusun Trengguno Wetan, Desa Sidorejo, yang mengakui dan membenarkan telah menerima dana sebesar Rp.16.800.000,00 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah), terdiri dari:
a. Saksi Mardiyanta mengakui dan membenarkan telah menerima Rp.12.000.000,00;
b. Saksi Sukimin mengakui dan membenarkan telah menerima Rp.2.400.000,00;-----------------
c. Saksi Suharyono mengakui dan membenarkan telah menerima Rp.2.400.000,00;
17). Bahwa penerima dana pungutan dari masyarakat Dusun Trengguno Wetan, Desa Sidorejo, yang tidak mengakui dan tidak membenarkan telah menerima dana, sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah), terdiri dari:
- Terdakwa tidak mengakui dan tidak membenarkan telah menerima dana, dari dana penanggungjawab sebesar.Rp.6.000.000,00,00;
18). Bahwa dana masyarakat terkait dengan sertifikasi Prona di Dusun Gunungkrambil, Desa Sidorejo, sebesar Rp.59.730.000,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah), dikurangi dana yang digunakan untuk sertifikasi Prona sebesar Rp.14.380.000,00 (empat belas juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), dikurangi dana Terdakwa, Saksi Sakina dan pihak-pihak lain, sebesar Rp.22.800.000,00 (dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah), dana tinggal sebesar Rp.22.550.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), dikurangi dana yang digunakan Terdakwa untuk kepentingan BPN dan wartawan, masih terdapat dana di Saksi Mardiyanta sebesar Rp.6.227.000,00 (enam juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), dengan demikian, terdapat dana sebesar Rp.16.323.000,00 (enam belas juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), digunakan Terdakwa untuk kepentingan BPN dan wartawan atau kepentingan lain;
19). Bahwa dana pungutan masyarakat Dusun Gunungkrambil, Desa Sidorejo, yang diakui dan dibenarkan diterima Saksi Mardiyanta, setelah ditambah dengan sisa dana sebesar Rp.18.227.000,00 (delapan belas juta dua ratus dua puluh tujuh rupiah), dengan perincian :
a. Dana berupa honor koordinator, pembantu ukur dan kelengkapan berkas Rp.12.000.000,00;
b. Sisa dana setelah semua pengeluaran Rp.6.227.000,00;----
20). Bahwa dana pungutan masyarakat Dusun Gunungkrambil, Desa Sidorejo, yang tidak diakui dan tidak dibenarkan diterima Terdakwa, setelah ditambah dengan dana untuk BPN dan wartawan, sebesar Rp.22.323.000,00 (dua puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), dengan perincian :
a. Dana berupa honor penanggungjawab sebesar Rp.6.000.000,00;------------------
b. Dana untuk kepentingan BPN dan wartawan Rp.16.323.000,00;-------------------
21). Bahwa dana pungutan masyarakat Dusun Gunungkrambil, Desa Sidorejo, yang diakui dan dibenarkan diterima Saksi Sukimin dan Saksi Suharyono, sebesar Rp.4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah), telah dikembalikan, dengan perincian:
a. Saksi Sukimin telah menerima Rp.2.400.000,00;
b. Saksi Suharyono menerima Rp.2.400.000,00;
22). Bahwa Terdakwa menerima dana sertifikasi Prona langsung dari masyarakat Dusun Trengguno Wetan, sebesar Rp.4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), dengan demikian total dana yang diterima Terdakwa, tidak diakui dan tidak dibenarkan, menjadi sebesar Rp.26.943.000,00 (dua puluh enam juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
23). Bahwa dana masyarakat terkait dengan sertifikasi Prona di Dusun Trengguno Wetan, Desa Sidorejo, sebesar Rp.59.730.000,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah), yang digunakan untuk kepentingan sertifikasi tanah Prona sebesar Rp.14.380.000,00 (empat belas juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), selebihnya sebesar Rp.45.350.000,00 (enam puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan perincian:---------------------
a. Sebesar Rp.18.227.000,00 (delapan belas juta dua ratus dua puluh tujuh rupiah), diakui dan dibenarkan diterima oleh Saksi Mardiyanta;-----------------------
b. Sebesar Rp.22.323.000,00 (dua puluh dua juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah), tidak diakui dan tidak dibenarkan oleh Terdakwa;-----------------------------
c. Sebesar Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), diakui dan dibenarkan diterima oleh Saksi Sukimin;
d. Sebesar Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), diakui dan dibenarkan oleh Suharyono;
24). Bahwa Saksi Suradi menerima dana sertifikasi Prona langsung dari masyarakat Dusun Trengguno Wetan, sebesar Rp.9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), yang tidak diakui dan tidak dibenarkan oleh Saksi Suradi;
6. Bahwa pada Tahun 2012 Pensertifikatan Tanah Pensertifikatan Tanah Lintas Sektoral Pertanian,dilaksanakan di Dusun Sambirejo dan Dukuh Bolodukuh Lor, Desa Sidorejo, dengan perincian, sebagai berikut : ------------------------------------------------
1). Bahwa berdasarkan DIPA No. 0089/056.01.2.01/14/2012, tanggal 9 Desember 2011, Kabupaten Gunungkidul, pada Tahun 2012, mendapatkan dana APBN sebesar Rp2.291.141.000,00 (dua milyar dua ratus sembilan puluh satu juta seratus empat puluh satu rupiah) untuk pengurusan Prona, sebanyak 10.085 bidang tanah, termasuk sertifikasi lintas sektor di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, dengan demikian, per-bidang tanah yang disertifikatkan melalui program prona, telah dibiayai pemerintah sebesar Rp.2.291.141.000,00 dibagi dengan10.085 bidang tanah = Rp.227.000,00 (dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) per-bidang tanah;
2). Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) D.I Yogyakarta No. 14/KEP.34/1/2012, tanggal 25 Januari 2012, ditetapkan Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, sebagai Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional pada Kantor Wilayah BPN DI Yogyakarta, Tahun Anggaran sebanyak 200 bidang tanah;------------------------------
3). Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN DI Yogyakarta No. 16/KEP-34/1/2011, tanggal 25 Januari 2012, ditetapkan Pelaksanaan Kegiatan Program Pengelolaan Pertanahan Nasional pada Kantor Wilayah BPN DI Yogyakarta, Tahun Anggaran 2012; ------------------------------------------------
4). Bahwa berdasarkan Keputusan Kepada Desa Sidorejo No. 01/KPTS/2012, tanggal 27 Pebruari 2012, dibuat Tahun 2014, setelah adanya Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Gunungkidul, ditetapkanPetugas Desa Sidorejo, sebagai Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Prona, untuk Dukuh Sambirejo dan Bolodukuh Lor, Desa Sidorejo, adalah sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
a. M. Sutarjo selaku Pengawas;
b. Sakina, S.H., selaku Penanggungjawab;
c. Mardiyanta selaku Koordinator;
d. Suharyono selaku Pembantu Yuridis;
e. Aris Nuryanto selaku penerima berkas di pedukuhan;
f. Supardi Siswanto selaku penerima berkas;
g. Sukimin selaku pembantu ukur;
5). Bahwa sertifikasi prona Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, pada Tahun 2012, ditarget sebanyak 200 bidang tanah. Dana yang disediakan pemerintah dalam bentuk APBN, untuk Dukuh Sambirejo dan Bolodukuh Lor, Desa Sidorejo, yang digunakan sebesar Rp.227.000,00 x 200 bidang tanah = Rp.45.400.000,00 (empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah), langsung dibiayakan oleh BPN Gunungkidul dan tidak diserahkan kepada Desa Sidorejo, digunakan untuk :-------------------
a. Penyuluhan;-----------------------
b. Pengumpulan data yuridis;
c. Pengukuran; ------------------------------------------------------------
d. Penetapan hak;--------------------
e. Penerbitan sertifikat; -------------------------------------------------
Dana pemerintah sebesar Rp .45.400.000,00 (empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah), tidak termasuk biaya untuk pengadaan barang, yang menjadi beban peserta sertifikasi, yaitu :----------------------------------------
a. Materai;-----------------------------
b. Patok;------------------------------
c. BPHTB;--------------------------------
d. Pajak Penghasilan (PPh). ------------------------------------------------
6). Bahwa dalam pelaksanaan Program Pensertifikatan Lintas Sektor, Tahun 2012, untuk Dukuh Sambirejo dan Bolodukuh Lor, Desa Sidorejo,berdasarkan musyawarah tanggal 27 Pebruari 2012 yang ditandatangani2 (dua) wakil masyarakat dan diketahui Terdakwa, adanya pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Gunungkidul, biaya per-bidang tanah yang akan disertifikatkan sebesar Rp.350.000.00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian, sebagai berikut :
a. Pungutan desa Rp.20.000.00;
b. Materai Rp.24.000,00; ---------------------------------------------------
c. Patok/Bidang Rp.32.000;
d. Jasa pengolahan/Kelengkapan berkas Rp.50.000,00;-----------
e. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp.30.000,00;
f. Biaya rapat pedukuhan Rp.7.000,00;
g. Penerima berkas di pedukuhan Rp.20.000,00;
h. honor Penanggung-jawab Rp.30.000,00;
i. Transport koordinator desa Rp.10.000,00;
j. Administrasi turun waris di kecamatan Rp.20.000,00;
k. Surat keterangan desa Rp.5.000,00;
l. Pembantu ukur desa Rp.35.000,00;
l. Honor pengawas Rp.10.000,00;
m. Fotocopy dan ATK Rp.15.000,00;
n. Makan minum penyerahan sertifikat Rp.20.000,00;
o. Dana tak terduga/cadangan Rp.22.000,00.
7). Bahwa Saksi Mardiyanta, menerima dana dari masyarakat Dukuh Sambirejo dan Bolodukuh Lor, sebesar Rp.69.650.000,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh rupiah), target untuk sertifikasi tanah sebanyak 200 bidang tanah, terealisir pembayaran sebesar 199 bidang tanah, 1 bidang tanah tidak membayar, tanpa memberikan tanda bukti penerimaan, dengan perincian :------------------------------------
a. Diterima Saksi Mardiyanta sebesar Rp.65.450.000,00 (enam puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dariKepala Dukuh Sambirejo Saksi Supardi, untuk 187 bidang tanah;
b. Diterima Saksi Supardi, langsung dari masyarakat sebesar Rp.2.450.000,00 (dua juta empat ratus lima puluh dua juta delapan ratus lima puluh rupiah), untuk 7 bidang tanah;
c. Diterima Terdakwa, langsung dari masyarakat sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk 5 bidang tanah; --------------------------------------------------
8). Bahwa Saksi Mardiyanta menerima dana dari masyarakat Dusun Samirejo dan Dusun Bolodukuh Lor sebesar Rp.65.450.000,00 (enam puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian :
a. Pungutan desa Rp.3.740.000.00;
b. Materai Rp.4.488.000,00;
c. Patok/Bidang Rp5.984.000;
d. Jasa pengolahan/Kelengkapan berkas Rp.9.350.000,00;-------
e. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp.5.610.000,00;
f. Biaya rapat pedukuhan Rp.1.305.000,00;
g. Penerima berkas di pedukuhan Rp.3.740.000,00;
h. Honor penanggung-jawab Rp.5.610.000,00;
i. Transport koordinator desa Rp.1.870.000,00;
j. Administrasi turun waris di kecamatan Rp.3.470.000,00;
k. Surat keterangan desa Rp.935.000,00;
l. Jasa pembantu ukur Rp.6.545.000;
m. Honor pengawas Rp.1.870.000,00;
n. Fotocopy dan ATK Rp.2.805.000,00;
o. Makan minum penyerahan sertifikat Rp.3.740.000,00;-----------
p. Dana tak terduga/cadangan Rp.4.114.000,00.
9). Bahwa dana sebesar Rp.65.450.000,00 (enam puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), telah dibelanjakan oleh Saksi Mardiyanta, sebagian besar tanpa tanda bukti penerimaan, dengan perincian, sebagai berikut :
a. Pungutan desa Rp.3.740.000.00;
Sebagai realisasi dari Perdes Sidorejo No.02 Tahun 2012 tentang Pungutan Desa, keseluruhan dana sebesarRp3.740.000.00 (tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) telah diserahkan kepada Bendahara Desa Sidorejo, Saksi Puji Astuti;
b. Materai Rp.4.488.000,00; -------------------------------------------
Biaya materai, dibeli di Toko Hikmah atau Kantor Pos, dengan perhitungan berdasarkan keterangan saksi, 200 bidang tanah x 2 materai x harga materai Rp.6.000,00 di Kantor Pos Ponjong, dana untuk pembelian materai sebesar Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah). Sisa dana Rp.2.988.000,00 (dua juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).-------------------------------------------------------
c. Patok/Bidang Rp.5.984.000;
Biaya pengadaan patok, telah diberikan kepada Terdakwa Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), untuk pengadaan patok di UD Agung Rejeki, dengan perhitungan 800patok x harga patok Rp.6.250,00 (enam ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah).Sisa dana Rp.984.000 (sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
d. Jasa pengolahan/Kelengkapan berkas Rp.9.350.000,00;
Biaya Jasa Pengolahan/Kelengkapan berkas, digunakan Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), untuk menulis, cari berkas. Sisa dana tetap Rp.0,00 (nol rupiah;
e. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp.5.610.000,00;
Biaya akomodasi pengukuran di lapangan, diperlukan konsumsi untuk pengadaan makan dan minum juru ukur, pembantu juru ukur dan pemilik tanah sebesar Rp.777.000,00 (tujuh ratus tujuh puluhtujuh ribu rupiah). Sisa dana Rp.4.833.000,00 (empat juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
f. Biaya rapat pedukuhan Rp.1.309.000,00;
Biaya Biaya rapat pedukuhan, tidak ada penggunaannya, Sisa dana Rp.1.309.000,00 (satu juta tiga ratus sembilan ribu rupiah);
g. Penerima berkas di pedukuhan Rp.3.740.000,00;-----------------
Biaya penerima berkas di pedukuhan, diserahkan Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah), untuk Saksi Aris Nuryanto, Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan Saksi Supardi Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).Sisa dana Rp.0,00 (nol rupiah); ---------------------------------------------------------------
h. Honor penanggung-jawab Rp.5.610.000,00;
Biaya/honor penanggung-jawab, digunakan Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah), diterima Terdakwa. Sisa dana Rp.0,00 (enam ratus sepuluh ribu rupiah);
i. Transport koordinator desa Rp.1.810.000,00;
Transport koordinator desa, digunakan Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah), diterima Terdakwa. Sisa dana Rp.0,00 (nol rupiah);---------------------------------
j. Administrasi turun waris di kecamatan Rp.3.740.000,00;-------
Administrasi turun waris di kecamatan, biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Ponjong, telah dibayarkan oleh Saksi Mardiyanta sebesar Rp.2.240.000,00 (dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), kepada Saksi Marjono. Sisa dana Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------
k. Surat keterangan desa Rp.935.000,00;------------------------------
Surat keterangan desa, tidak ada penggunaannya. Sisa dana Rp.935.000,00 (sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);----
l. Jasa Petugas pembantu ukur Rp.6.545.000,00;
Jasa Petugas pembantu ukur, dibayarkan Rp.7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah), untuk Saksi Suharyono Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan Saksi Sukimin Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan Saksi Mardiyanta Rp.2.400.000,00(dua juta empat ratus ribu rupiah), untuk transport.Sisa dana Rp.0,00 (nol rupiah);
m. Honor pengawas Rp.1.870.000,00;-----------------------------------
Biaya Honor pengawas, tidak jelas penggunaannya.Sisa dana Rp.1.870.000,00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------
n. Fotocopy dan ATK Rp.2.992.000,00;
Biaya Fotocopy dan ATK, digunakan sebesar Rp.399.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Sisa dana Rp.2.593.000,00 (dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);---------------------------------
o. Makan minum penyerahan sertifikat Rp 3.740.000,00;
Biaya makan minum, digunakan Rp.590.000,00 (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).Sisa dana sebesar Rp.3.150.000,00 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
p. Dana tak terduga/cadangan Rp.4.114.000,00.
Dana tak terduga/cadangan, dana digunakan sebesar Rp.1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), untuk wartawan. Sisa dana tak terduga sebesar Rp.2.214.000,00 (dua juta dua ratus empat belas ribu rupiah);
10). Bahwa dari dana pungutan dari masyarakat Dukuh Sambirejo dan Bolodukuh Lor sebesar Rp.65.450.000,00 (enam puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), yang digunakan untuk kepentingan sertifikasi lintas sektor pertanian dan masih dimungkinkan berdasarkan Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008, Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008, dan dengan memperhatikan kewajaran, terdapat dana sebesar Rp15.146.000,00 (lima.belas juta seratus empat puluh enam ribu rupiah), dengan perincian :
a. Pungutan desa Rp.3.740.000,00;
b. Biaya pengadaan materai sebesar Rp.2.400.000,00;-----------
c. Biaya pengadaan patok sebesar Rp.5.000.000,00;
d. Biaya untuk akomodasi di lapangan Rp.777.000,00;
e. Biaya untuk administrasi turun waris Rp.2.240.000,00;
f. Biaya fotocopy dan ATK Rp.399.000,00;
g. Biaya konsumsi penyerahan sertifikat Rp.590.000,00.
Sisa dana sebesar Rp.50.304.000,00 (lima puluh juta tiga ratus empat ribu rupiah);
11). Bahwa dari sisa dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.50.304.000,00 (lima puluh juta tiga ratus empat ribu rupiah), sebagian diserahkan dan diterima oleh Terdakwa, Saksi Mardiyanta, dan pihak-pihak lain, sebesar Rp.31.100.000,00 (tiga puluh satu juta seratus rupiah), dengan perincian :
a. Terdakwa Rp.7.900.000,00;
1). Honor penanggungjawab Rp.6.000.000,00;
2). Dana untuk wartawan Rp.1.900.000,00;
b. Saksi Mardiyanta Rp.14.400.000,00;
1). Honor kelengkapan berkas Rp.10.000.000,00;
2). Honor koordinator Rp.2.000.000,00;
3). Pembantu ukur Rp.2.400.000,00;
c. Saksi Aris Nuryanto Rp.2.000.000,00;
1). Honor berkas pedukuhan Rp.2.000.000,00;
d. Saksi Supardi Rp.2.000.000,00;
1). Honor berkas pedukuhan Rp.2.000.000,00;
e. Saksi SuharyonoRp.2.400.000,00;
1). Honor pembanu ukur Rp2.400.000,00;
f. Saksi SukimanRp.2.400.000,00;
1). Honor berkas pedukuhan Rp2.400.000,00;
Sisa dana sebesar Rp.19.204.000,00 (sembilan belas juta dua ratus empat riburupiah);
12). Bahwa sisa dana pungutan masyarakat di Dukuh Sambirejo dan Bolodukuh Lor,Desa Sidorejo, sebesar Rp.19.204.000,00 (sembilan belas juta dua ratus empat riburupiah), dengan perincian, diantaranya, sebagai berikut:
a. Sisa biaya materai Rp.2.988.000,00;
b. Sisa biaya Patok/Bidang Rp.984.000,00;
d. Sisa akomodasi pengukuran di lapangan Rp.4.833.000,00;
e. Sisa biaya rapat pedukuhan Rp.1.309.000,00;
i. Sisa administrasi turun waris Rp.1.500.000,00;
j. Sisa biaya surat keterangan desa Rp.935.000,00;
k. Sisa honor pengawas Rp.1.810.000,00;
l. Sisa fotocopy dan ATK Rp.2.406.000,00;
m. Sisa makan minum penyerahan sertifikat Rp.3.150.000,00;
n. Sisa dana tak terduga Rp.2.214.000,00;
13). Bahwa para penerima dana pungutan dari masyarakat Dukuh Sambirejo dan Bolodukuh Lor, Desa Sidorejo, yang mengakui dan membenarkan telah menerima dana sebesar Rp.23.200.000,00 (dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah), terdiri dari:------------------------------
a. Saksi Mardiyanta mengakui dan membenarkan telah menerima Rp.14.400.000,00;
b. Saksi Suharyono mengakui dan membenarkan telah menerima Rp.2.400.000,00;
c. Saksi Sukimin mengakui dan membenarkan telah menerima dana Rp.2.400.000,00;----------------
d. Saksi Aris Nuryanto mengakui dan membenarkan telah menerima dana Rp.2.000.000,00;
e. Saksi Supardi mengakui dan membenarkan telah menerima dana Rp.2.000.000,00; -------------------------------------------------
14). Bahwa penerima dana pungutan dari masyarakat Dukuh Sambirejo dan Bolodukuh Lor, Desa Sidorejo, yang tidak mengakui dan tidak membenarkan telah menerima dana, sebesar Rp.7.900.000,00 (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah), terdiri dari:----------------------------
Dana dari penanggungjawab Rp.6.000.000,00;
Dana untuk wartawan Rp.1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);--------------
15). Bahwa dana masyarakat terkait dengan sertifikasi Prona di Dukuh Sambirejo dan Bolodukuh Lor, Desa Sidorejo, sebesar sebesar Rp.65.450.000,00 (enam puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dikurangi dana yang digunakan untuk sertifikasi Prona sebesar Rp.15.146.000,00 (lima belas juta seratus empat puluh enam ribu rupiah), dikurangi dana Terdakwa, Saksi Sakina dan pihak-pihak lain, sebesar Rp.31.100.000,00 (tiga puluh satu juta seratus rupiah), dana dari masyarakat tinggal sebesar Rp.19.204.000,00 (sembilan belas juta dua ratus empat ribu rupiah), dikurangi dana yang digunakan Terdakwa untuk kepentingan BPN, wartawan, atau kepentingan lain, masih terdapat dana di Saksi Mardiyanta sebesar Rp.664.000,00 (enam ratus enam uluh empat ribu rupiah), dengan demikian, terdapat dana sebesar Rp.18.540.000,00 (delapan belas juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), digunakan Terdakwa untuk kepentingan BPN, wartawan atau kepentingan lain;
16). Bahwa dana pungutan masyarakat Dukuh Sambirejo dan Bolodukuh Lor, Desa Sidorejo, yang diakui dan dibenarkan diterima Saksi Mardiyanta, setelah ditambah dengan sisa dana, menjadi sebesar Rp.15.064.000,00 (lima belas juta enam puluh empat ribu rupiah), dengan perincian :
a. Dana berupa honor koordinator, pembantu ukur dan kelengkapan berkas Rp.14.400.000,00;
b. Sisa dana setelah semua pengeluaran Rp.664.000,00;----------
17). Bahwa dana pungutan masyarakat Dukuh Sambirejo dan Bolodukuh Lor, Desa Sidorejo, yang tidak diakui dan tidak dibenarkan diterima Terdakwa, setelah ditambah dengan dana untuk BPN, wartawan, atau lainnya, menjadi sebesar Rp.26.440.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), dengan perincian :
a. Dana berupa honor penanggungjawab dan wartawan sebesar Rp.7.900.000,00;------------------------------------------------------------
b. Dana untuk kepentingan BPN dan wartawan Rp.18.540.000,00;----------------------------------------------------------
18). Bahwa dana pungutan masyarakat Dukuh Sambirejo dan Bolodukuh Lor, Desa Sidorejo, yang diakui dan dibenarkan diterima Saksi Aris Nuryanta, Saksi Supardi, Saksi Sukimin dan Saksi Suharyono, sebesar Rp.8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah), telah dikembalikan, dengan perincian:-----------------------------
a. Saksi Aris Nuryanta telah menerima Rp.2.000.000,00;
b. Saksi Supardi menerima Rp.2.000.000,00;
c. Saksi Suharyono menerima Rp.2.400.000,00;
d. Saksi Sukimin menerima Rp.2.400.000,00;
19). Bahwa Terdakwa menerima dana sertifikasi Prona langsung dari masyarakat Dusun Trengguno Wetan, sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan demikian total dana yang diterima Terdakwa, tidak diakui dan tidak dibenarkan, menjadi sebesar Rp.28.190.000,00 (dua puluh delapan juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
a. Dana yang diterima sebagai penanggungjawab, wartawan, BPN dan kepentingan lain Rp.26.440.000,00;
b. Dana yang diterima dari masyarakat sebesar Rp.1.750.000,00;------------------------------------------------------------
20). Bahwa dana masyarakat terkait dengan sertifikasi Prona di Dukuh Sambirejo dan Bolodukuh Lor, Desa Sidorejo, sebesar Rp.65.450.000,00 (enam puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), yang digunakan untuk kepentingan sertifikasi tanah Prona sebesar Rp.15.146.000,00 (lima belas juta seratus empat puluh enam ribu rupiah), selebihnya sebesar Rp.50.304.000,00 (lima puluh juta tiga ratus empat ribu rupiah), dengan perincian:---------------------------------
a. Sebesar Rp.15.064.000,00 (lima belas juta enam puluh empat ribu rupiah), diakui dan dibenarkan diterima oleh Saksi Mardiyanta;----------------------------
b. Sebesar Rp.26.440.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), tidak diakui dan tidak dibenarkan oleh Terdakwa;------------------
c. Sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah), diakui dan dibenarkan diterima oleh Saksi Aris Nuryanto;
d. Sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah), diakui dan dibenarkan oleh Saksi Supardi;
e. Sebesar Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), diakui dan dibenarkan diterima oleh Saksi Aris Nuryanto;
f. Sebesar Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), diakui dan dibenarkan oleh Saksi Sukimin;
(vide keterangan Saksi Mardiyanta, 8 Agustus 2016, pengakuan Terdakwa, tanggal 15 Agustus 2016);
21). Bahwa Saksi Supardi menerima dana sertifikasi Prona langsung dari masyarakat Dukuh Sambirejo dan Bolodukuh Lor, sebesar Rp.2.450.000,00 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), yang tidak diakui dan tidak dibenarkan oleh Saksi Supardi;-------------------------------------
22). Bahwa Terdakwa menerima dana sertifikasi Prona langsung dari masyarakat Dukuh Sambirejo dan Bolodukuh Lor, sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan demikian total dana yang diterima Terdakwa, tidak diakui dan tidak dibenarkan, menjadi sebesar Rp.28.190.000,00 (dua puluh delapan juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
7. Bahwa pada Tahun 2013 Pensertifikatan Tanah Lintas Sektoral Pertanian, dilaksanakan di Dusun Poko, Desa Sidorejo, dengan perincian, sebagai berikut : -------------------------------------------------
1). Bahwa berdasarkan Petunjuk Operasional (POK) Tahun 2013, Kabupaten Gunungkidul, pada Tahun 2013, mendapatkan dana APBN sebesar Rp.2.851.860.000.000,00 (dua milyar delapan ratus lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh rupiah) untuk pengurusan sertifikat lintas sektor pertanian, sebanyak 9.570 bidang tanah, termasuk sertifikasi di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul. Dengan demikian, per-bidang tanah yang disertifikatkan melalui program lintas sektor pertanian, telah dibiayai pemerintah sebesar Rp.2.851.860.000,00 dibagi .9.570 bidang tanah = Rp.298.000,00 (dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) per-bidang tanah;-------------------------------
2). Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) D.I Yogyakarta No. 41/KEP.34/1/2013, tanggal 21 Januari 2012, tentang Penetapan Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional pada Kanwil BPN DI Yogyakarta Tahun 2013;
3). Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul No. 018/KEP-34/1/2011, tanggal 19Januari 2013, tentang Penetapan Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional, melaui kegiatan lintas sektoral pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013;---------------------------------------
4). Bahwa berdasarkan Keputusan Kepada Desa Sidorejo No. 02/KPTS/2013, tanggal 6 Pebruari 2013, dibuat Tahun 2014 setelah adanya Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Gunungkidul, ditetapkan Petugas Desa Sidorejo, sebagai Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Prona, untuk Dukuh Poko, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, sebagai berikut :
a. M. Sutarjo, selaku Pengawas;
b. Sakina, S.H., selaku Penanggungjawab;
c. Mardiyanta selaku Koordinator;
d. Suharyono selaku Pembantu Yuridis;
e. Supandi selaku penerima berkas di pedukuhan;
f. Sumilan, selaku penerima berkas di pedukuhan;
f. Sukimin, selaku Pembantu Ukur.
5). Bahwa sertifikasi prona Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, pada Tahun 2013, ditarget sebanyak 200 bidang tanah, dengan demikian, dana yang disediakan pemerintah dalam bentuk APBN, untuk Dusun Poko, Desa Sidorejo, yang digunakan sebesar Rp.298.000,00 x 200 bidang tanah, sama dengan, Rp.59.600.000,00 (lima puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah), langsung dibiayakan oleh BPN Gunungkidul dan tidak diserahkan kepada Desa Sidorejo, digunakan untuk :--------------------
a. Penyuluhan;--------------------------
b. Pengumpulan data yuridis;
c. Pengukuran; -------------------------------------------------------------
d. Penetapan hak;------------------------
e. Penerbitan sertifikat; --------------------------------------------------
Dana pemerintah sebesar Rp.59.600.000,00 (lima puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah), tidak termasuk biaya untuk pengadaan barangyang menjadi beban peserta sertifikasi, yaitu :--------------------------------------
a. Materai;-----------------------------
b. Patok;-------------------------------
c. BPHTB;-------------------------------------------
d. Pajak Penghasilan (PPh). ------------------------------------------------
6). Bahwa dalam pelaksanaan Program Pensertifikatan Lintas Sektoral Pertanian Tahun 2013, untuk Dukuh Poko, Desa Sidorejo,berdasarkan musyawarah tanggal 6 Pebruari 2013, yang dibuat wakil masyarakat dan diketahui Terdakwa, Tahun 2016, setelah adanya pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Gunungkidul, biaya yang diperlukan, per-bidang tanah yang akan disertifikatkan sebesar Rp.350.000.00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sebagai berikut :
a. Pungutan desa Rp.20.000.00;
b. Materai Rp.24.000,00; ------------------------------------------------
c. Patok/Bidang Rp.32.000;
d. Jasa pengolahan/Kelengkapan berkas Rp.50.000,00;------------
e. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp.30.000,00;
f. Biaya rapat pedukuhan Rp15.000,00;
g. Penerima berkas di pedukuhan Rp .20.000,00;
h. honor Penanggung-jawab Rp.30.000,00;
i. Transport koordinator desa Rp.10.000,00;
j. Administrasi turun waris di kecamatan Rp.20.000,00;
k. Surat keterangan desa Rp.5.000,00;
l. Pembantu ukur desa Rp35.000,00;
l. Honor pengawas Rp.10.000,00;
m. Fotocopy dan ATK Rp15.000,00;
n. Makan minum penyerahan sertifikat Rp.20.000,00;---------------
o. Dana tak terduga/cadangan Rp.14.000,00.
7). Bahwa Saksi Mardiyanta dan Terdakwa telah menerima dana dari masyarakat Dukuh Pokosebesar Rp.69.650.000.000,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), untuk sertifikasi tanah sebanyak 200 bidang tanah, terealisir pembayaran 199 bidang tanah, tanpa memberikan tanda bukti penerimaan, dengan perincian :
a. Diterima oleh Saksi Mardiyanta dari masyarakat Dukuh Poko sebesar Rp.64.050.000,00 (enam puluh empat juta lima puluh ribu rupiah), untuk 183 bidang tanah;
b. Diterima langsung oleh Terdakwa dari masyarakat Dukuh Poko, sebesar Rp.5.600.000,00,00 (lima juta enam ratus riburupiah), untuk 16 bidang tanah;
8). Bahwa Saksi Mardiyanta menerima dana dari masyarakat Dukuh Poko, Desa Sidorejo sebesar Rp.64.050.000,00 (enam puluh empat juta lima puluh ribu rupiah), untuk 183 bidang tanah, dengan perincian, sebagai berikut :
a. Pungutan desa Rp.3.660.000.00;
b. Materai Rp.4.392.000,00;
c. Patok/Bidang Rp.5.856.000,00;
d. Jasa pengolahan/Kelengkapan berkas Rp.9.150.000,00;-------
e. Akomodasi pengukuran di lapangan Rp.5.490.000,00;
f. Biaya rapat pedukuhan Rp.2.745.000,00;
g. Penerima berkas di pedukuhan Rp.3.660.000,00;
h. Honor penanggung-jawab Rp.5.490.000,00;
i. Transport koordinator desa Rp1.830.000,00;
j. Administrasi turun waris di kecamatan Rp.3.660.000,00;
k. Surat keterangan desa Rp.915.000,00;
l. Jasa pembantu ukur Rp.6.405.000,00;
m. Honor pengawas Rp.1.830.000,00;
n. Fotocopy dan ATK Rp2.745.000,00;
o. Makan minum penyerahan sertifikat Rp3.660.000,00;
p. Dana tak terduga/cadangan Rp2.562.000,00.
9). Bahwa dana sebesar Rp.64.050.000,00 (enam puluh empat juta lima puluh ribu rupiah), telah dibelanjakan oleh Saksi Mardiyanta, sebagian besar tanpa tanda bukti penerimaan, dengan perincian, sebagai berikut :
Pungutan desa Rp.3.660.000.00; ------------------------------------
Sebagai realisasi dari Perdes Sidorejo No. 2 Tahun 2013 tentang Pungutan Desa, keseluruhan dana sebesarRp3.660.000.00 (tiga juta enam ratus enam puluh riburupiah) telah diserahkan kepada Bendahara Desa Sidorejo, Saksi Puji Astuti;
Materai Rp.4.392.000,00;
Biaya materai sebesar Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), sisa dana Rp.1.992.000,00 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Patok/Bidang Rp.5.856.000,00;---------------------------------------
Biaya pengadaan patok, sebanyak 800 patok, Terdakwa menerima Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk pengadaan patok. Sisa dana Rp.856.000,00 (delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
. Jasa pengolahan/Kelengkapan berkas Rp.9.150.000,00;------
Biaya Jasa PengolahanKelengkapan berkas sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Sisadana Rp.0,00 (nol rupiah); ---------------------------------------------------------------
Akomodasi pengukuran di lapangan Rp.5.490.000,00;--------
Biayaa komodasi pengukuran,di lapangan diperlukan konsumsi untuk pengadaan makan dan minum juru ukur, pembantu juru ukur dan pemilik tanah sebesar Rp.977.000,00 (tujuh ratus tujuh puluhtujuh ribu rupiah).Sisa dana Rp.4.513.000 (empat juta lima ratus tiga belas ribu rupiah);-------------------------------------------------------
Biaya rapat pedukuhan Rp.2.745.000,00;
Biaya rapat pedukuhan, digunakan Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), untuk konsumsi rapat. Sisa dana Rp.2.395.000 (dua juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);----------------------------
Penerima berkas di pedukuhan Rp.3.660.000,00;---------------
Biaya penerima berkas, tidak ada penggunaannya. Sisa dana Rp.3.660.000,00 (tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);--------------------------
Honor penanggung-jawab Rp.5.490.000,00;---------------------
Biaya/honor penanggung-jawab, diserahkan kepada Terdakwa Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah). Sisa dana Rp.0,00 (nol rupiah);
Transport koordinator desa Rp.1.830.000,00; ------------------
Transport koordinator desa, digunakan Saksi Mardiyanta, sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), sebagai dana transportasi, sisa dana Rp0,00 (nol rupiah);
Administrasi turun waris di kecamatan Rp.3.660.000,00;------
Administrasi turun waris di kecamatan,digunakan terkait biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Ponjong, dalam hal ini, dibayarkan Saksi Mardiyanta sebesar Rp.2.460.000,00 (dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), diterima Saksi Marjono, sisa dana Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Surat keterangan desa Rp.915.000,00; ---------------------------
Biaya surat keterangan desa, tidak ada penggunaannya. Sisa dana Rp.915.000,00 (sembilan ratus lima belas ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------
Pembantu ukur desa Rp.6.405.000,00; --------------------------
Biaya pembantu ukur desa, digunakan Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) untuk Saksi Suharyono Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), Saksi Mardiyanta Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), untuk transportasi,sisa dana Rp.0,00 (nol rupiah); ------------------------------------------------
m Honor pengawas Rp.1.830.000,00;----------------------------------
Biaya Honor pengawas, tidak ada penggunaannya, sisa dana Rp.1.830.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);------------------------------------
n. Fotocopy dan ATK Rp2.745.000,00;
Biaya Fotocopy dan ATK, digunakan sebesar Rp.393.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). Sisa dana Rp.2.352.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah);--------------------------
o. Makan minum penyerahan sertifikat Rp.3.660.000,00;
Biaya makan minum, digunakan Rp.490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah). Sisa dana Rp.3.170.000,00 (tiga juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
p. Dana tak terduga/cadangan Rp.2.562.000,00.
Dana tak terduga/cadangan, digunakan Rp.8.450.000,00 (delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), untuk membayar wartawan dan keperluan lain. Sisa dana Rp.0,00 (nol rupiah);-----------------------
10). Bahwa dari dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.64.050.000,00 (enam puluh empat juta lima puluh ribu rupiah), yang digunakan untuk kepentingan sertifikasi prona dan masih dimungkinkan berdasarkan Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008 dan Bab II huruf H Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 1079/17.1-300/III/2013, tanggal 19 Maret 2013 dan memperhatikan kewajaran sebesar Rp15.380.000,00 (lima belas juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan perincian :
a. Pungutan desa Rp.3.660.000.00,00;
b. Biaya pengadaan materai sebesar Rp.2.400.000,00;
c. Biaya pengadaan patok sebesar Rp.5.000.000,00;
d. Biaya untuk akomodasi di lapangan Rp.977.000,00;
e. Biaya untuk administrasi turun waris Rp.2.460.000,00;
f. Biaya fotocopy dan ATK Rp.393.000,00;
g. Biaya konsumsi penyerahan sertifikat Rp.490.000,00.
Sisa dana sebesar Rp.48.670.000,00 ( empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
11). Bahwa dari sisa dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.48.670.000,00 (lima puluh dua juta delapan ratus empat belas ribu rupiah), sebagian diserahkan dan diterima oleh Terdakwa, Saksi Mardiyanta, dan pihak-pihak lain, sebesar Rp.33.450.000,00 (tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian : -------------------------------------------------
a. Terdakwa Rp.14.450.000,00;
1). Honor penanggungjawab Rp.6.000.000,00;
2). Dana untuk wartawan Rp.8.450.00000;
b. Saksi Mardiyanta Rp.15.500.000,00;
1). Honor kelengkapan berkas Rp.10.000.000,00;
2). Honor koordinator Rp.2.000.000,00;
3). Honor pembantu ukur Rp3.500.000,00;
c. Saksi Suharyono Rp.3.500.000,00;
1). Honor pembantu ukur Rp.3.500.000,00;
Sisa dana sebesar Rp.15.220.000,00 (lima belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);
12). Bahwa sisa dana pungutan masyarakat di Dusun Poko, Desa Sidorejo, sebesar Rp.15.220.000,00 (lima belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), dengan perincian, diantaranya, sebagai berikut:------------------------------------
a. Sisa pengadaan materai sebesar Rp.1.992.000,00;
b. Sisa pengadaan patok sebesar Rp.856.000,00;
d. Sisa akomodasi pengukuran di lapangan Rp.4.513.000,00;
e Sisa biaya rapat pedukuhan Rp.2.745.000,00;
f. Sisa penerima berkas di pedukuhan Rp.3.660.000,00;
i. Sisa administrasi turun waris di kecamatan Rp.1.200.000,00;
j. Sisa surat keterangan desa Rp.915.000,00;
k. Sisa honor pengawas Rp.1.830.000,00;
l Sisa fotocopy dan ATK Rp.2.352.000,00;
m. Sisa makan minum penyerahan sertifikat Rp.3.170.000,00;
13). Bahwa para penerima dana pungutan dari masyarakat Dusun Poko, Desa Sidorejo, yang mengakui dan membenarkan telah menerima dana sebesar Rp.19.000.000,00 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah), terdiri dari:
a. Saksi Mardiyanta mengakui dan membenarkan telah menerima Rp.15.500.000,00;
b. Saksi Suharyono mengakui dan membenarkan telah menerima Rp.3.500.000,00;
14). Bahwa penerima dana pungutan dari masyarakat Dusun Poko, Desa Sidorejo, yang tidak mengakui dan tidak membenarkan telah menerima dana, sebesar Rp.14.450.000,00 (empat belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah, terdiri dari:
- Dana untuk wartawan Rp.8.450.000,00;
- Dana dari penanggungjawab Rp.6.000.000,00;
15). Bahwa dana masyarakat terkait dengan sertifikasi Prona di Dukuh Poko, Desa Sidorejo, sebesar Rp.64.050.000,00 (enam puluh empat juta lima puluh ribu rupiah), dikurangi dana yang digunakan untuk sertifikasi Prona sebesar Rp.15.380.000,00 (lima belas juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), dikurangi dana Terdakwa, Saksi Mardiyanta dan pihak-pihak lain, sebesar Rp.33.450.000,00 (tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dana tinggal sebesar Rp.15.220.000,00 (lima belas juta dua ratus dua puluh riburupiah), dikurangi dana yang digunakan Terdakwa untuk kepentingan BPN, wartawan, atau kepentingan lain, masih terdapat dana di Saksi Mardiyanta sebesar (minus) Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dengan demikian, terdapat dana sebesar Rp.15.670.000,00 (lima belas juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) digunakan Terdakwa untuk kepentingan BPN, wartawan, atau kepentingan pihak lain;
16). Bahwa dana pungutan masyarakat Dukuh Poko, Desa Sidorejo, yang diakui dan dibenarkan diterima Saksi Mardiyanta, setelah ditambah dengan sisa dana, menjadi sebesar Rp.15.050.000,00 (lima belas juta lima puluh ribu rupiah), dengan perincian :
a. Dana berupa honor koordinator, pembantu ukur dan kelengkapan berkas Rp.15.500.000,00;
b. Sisa dana setelah semua pengeluaran (minus) Rp.450.000,00;--------------------------------------------------------------
17). Bahwa dana pungutan masyarakat Dukuh Poko, Desa Sidorejo, yang tidak diakui dan tidak dibenarkan diterima Terdakwa, setelah ditambah dengan dana untuk BPN dan wartawan atau pihak lain, menjadi sebesar Rp.30.120.000,00 (tiga puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah), dengan perincian :
a. Dana berupa honor penanggungjawab dan wartawan sebesar Rp.14.450.000,00;
b. Dana untuk kepentingan BPN dan wartawan Rp.15.670.000,00; ---------------------------------------------------
18). Bahwa dana pungutan masyarakat Dukuh Poko, Desa Sidorejo, yang diakui dan dibenarkan diterima Saksi Suharyono, sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), telah dikembalikan, dengan perincian:
- Saksi Suharyono menerima Rp.3.500.000,00;
19). Bahwa Terdakwa menerima dana sertifikasi Prona langsung dari masyarakat Dusun Trengguno Wetan, sebesar Rp5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah), dengan demikian total dana yang diterima Terdakwa, tidak diakui dan tidak dibenarkan, menjadi sebesar Rp.35.720.000,00 (tiga puluh lima juta tujuh ratus dua ribu rupiah);--------------
a. Dana yang diterima sebagai penanggungjawab, wartawan, BPN atau pihal lain Rp.30.120.000,00;
b. Dana yang diterima dari masyarakat sebesar Rp.5.600.000,00;----------------------------------------------------------
20). Bahwa dana masyarakat terkait dengan sertifikasi Prona di Poko, Desa Sidorejo, sebesar Rp.69.650.000,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), yang digunakan untuk kepentingan sertifikasi tanah Prona sebesar Rp.15.380.000,00), selebihnya, sebesar Rp.54.270.000,00 (lima puluh empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan perincian:-------------------------------
a. Sebesar Rp.15.050.000,00 (lima belas juta lima puluh ribu rupiah), diakui dan dibenarkan diterima oleh Saksi Mardiyanta;-------------------
b. Sebesar Rp.35.720.000,00 (tiga puluh lima juta tujuh ratus dua ribu rupiah), tidak diakui dan tidak dibenarkan oleh Terdakwa;-------------------
c. Sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), diakui dan dibenarkan diterima oleh Saksi Suharyono;
8. Bahwa pungutan dana sertifikasi Prona dan sertifikasi Lintas Sektoral Pertanian, Tahun 2009 sd 2013, total dana yang terkumpul, diterima Terdakwa, Saksi Mardiyanta dan pihak-pihak lain, sebesar Rp.361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah), dengan perincian :-----------------------------------------
a. Dusun Turi Tahun 2009 sebesar Rp.64.200.000,00;
b. Dusun Trenguno Wetan Tahun 2010 sebesar Rp.78.750.000,00;
c. Dusun Gunungkrambil Tahun 2011 sebesar Rp.78.750.000,00;
d. Dusun Dukuh Sambirejo dan Bolodukuh Lor Tahun 2012 Rp.69.650.000;-----------------------------------------------------------------
e. Dusun Poko Tahun 2013 sebesar Rp.69.650.000,00;
9. Bahwa pungutan dana sertifikasi Prona dan sertifikasi Lintas Sektoral Pertanian, Tahun 2009 sd 2013, total dana yang terkumpul,sebesar Rp.361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah), diterima Saksi Mardiyanta, sebesar Rp326.934.000,00 (tiga ratus dua puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh empat juta rupiah), dengan perincian :-------------------------
a. Dusun Turi Tahun 2009 sebesar Rp.64.200.000,00;
b. Dusun Trenguno Wetan Tahun 2010 sebesar Rp.73.500.000,00;
c. Dusun Gunungkrambil Tahun 2011 sebesar Rp.59.730.000,00;
d. Dusun Sambirejo dan Bolodukuh Lor Tahun 2012 Rp.65.450.000;-----------------------------
e. Dusun Poko Tahun 2013 sebesar Rp.64.054.000,00;
10. Bahwa dana sertifikasi Prona dan sertifikasi Lintas Sektoral Pertanian, Tahun 2009 sd 2013, yang diterima Saksi Mardiyanta Rp.326.934.000,00 (tiga ratus dua puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh empat juta rupiah), digunakan untuk kepentingan sertifikasi tanah,sebesar Rp.75.914.000,00 (tujuh puluh lima juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah),dengan perincian :
a. Dusun Turi Tahun 2009 sebesar Rp.15.318.000,00;
b. Dusun Trenguno Wetan Tahun 2010 sebesar Rp.15.690.000,00;
c. Dusun Gunungkrambil Tahun 2011 sebesar Rp.14.380.000,00;
d. Dusun Dukuh Sambirejo dan Bolodukuh Lor Tahun 2012 Rp.15.146.000,00;--------------------------------------------------------------
e. Dusun Poko Tahun 2013 sebesar Rp.15.380.000,00;
Sisa dana Rp.251.020.000,00 (dua ratus lima puluh satu juta dua puluh ribu rupiah), diterima langsung dan digunakan Terdakwa, Saksi Mardiyanta dan pihak-pihak lain;
11. Bahwa dana dari pungutan masyarakat Desa Sidorejo, terkait dengan pungutan pensertifikatan tanah melalui program prona dan lintas sektoral pertanian, Tahun 2009 s/d 2013, tidak jelas penggunaanya sebesar Rp.251.020.000,00 (dua ratus lima puluh satu juta dua puluh ribu rupiah)), dengan perincian :
a. Dusun Turi Tahun 2009 sebesar Rp.48.882.000,00;
b. Dusun Trenguno Wetan Tahun 2010 sebesar Rp.57.810.000,00;
c. Dusun Gunungkrambil Tahun 2011 sebesar Rp.45.350.000,00;
d. Dusun Dukuh Sambirejo dan Bolodukuh Lor Tahun 2012 Rp.50.304.000,00;-------------------------------------------------------------
e. Dusun Poko Tahun 2013 sebesar Rp.48.670.000,00;
12. Bahwa dana dari pungutan masyarakat Desa Sidorejo, terkait dengan pungutan pensertifikatan tanah melalui program prona dan lintas sektoral pertanian, Tahun 2009 s/d 2013,total sebesar Rp.361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah), yang diterima Saksi Mardiyanta, sebesar Rp.82.711.000,00 (delapan puluh dua juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah), dengan perincian :------------------------------------------------------------------------------
a. Dusun Turi Tahun 2009 sebesar Rp.14.340.000,00;
b. Dusun Trenguno Wetan Tahun 2010 sebesar Rp.20.030.000,00;
c. Dusun Gunungkrambil Tahun 2011 sebesar Rp.18.227.000,00;
d. Dusun Dukuh Sambirejo dan Bolodukuh Lor Tahun 2012 Rp.15.064.000,00;---------------------------
e. Dusun Poko Tahun 2013 sebesar Rp.15.050.000,00;
13. Bahwa dana dari pungutan masyarakat Desa Sidorejo, terkait dengan pungutan pensertifikatan tanah melalui program prona dan lintas sektoral pertanian, Tahun 2009 s/d 2013, total sebesar Rp.361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah), yang diterima Terdakwa sebesar Rp.153.025.000,00 (seratus lima puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah), dengan perincian :
a. Dusun Turi Tahun 2009 sebesar Rp.26.292.000,00;
b. Dusun Trenguno Wetan Tahun 2010 sebesar Rp.35.880.000,00;
c. Dusun Gunungkrambil Tahun 2011 sebesar Rp.26.943.000,00;
d. Dusun Dukuh Sambirejo dan Bolodukuh Lor Tahun 2012 Rp.28.190.000,00;-----------------------
e. Dusun Poko Tahun 2013 sebesar Rp.35.720.000,00;
14. Bahwa dana dari pungutan masyarakat Desa Sidorejo, terkait dengan pungutan pensertifikatan tanah melalui program prona dan lintas sektoral pertanian, Tahun 2009 sd 2013,sebesar Rp361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah), yang diterima pihak-pihak tertentu, sebesar Rp.49.350.000,00 (empat puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian :-----------------------------------
a. Tahun 2009 diterima Saksi Tayid, Saksi Ratiyo, Saksi Saidi dan Saksi Sumiyarsono sebesar Rp.8.250.000,00;
b. Tahun 2010 diterima Saksi Suharyono, Saksi Kasidi, Saksi Sukimin, Saksi Y. Sutarja sebesar Rp.7.150.000,00;
c. Tahun 2011 diterima Saksi Suradi, Saksi Saksi Suharyono, Saksi Sukimin sebesar Rp.19.200.000,00;
d. Tahun 2012 diterima Saksi Supardi, Saksi Aris Nuryanto, Saksi Haryono dan Saksi Sukimin sebesar Rp.11.250.000,00;
e. Tahun 2013 diterima Saksi Suharyono sebesar Rp.3.500.000,00;
15. Bahwa dana dari pungutan masyarakat Desa Sidorejo, terkait dengan pungutan pensertifikatan tanah melalui program prona dan lintas sektoral pertanian, Terdakwa dan Saksi Mardiyanta, telah mengembalikan dana yang diterima dengan cara dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Wonosari, yaitu :
a. Terdakwa sebesar Rp.30.000.000,00;
b. Saksi Mardiyanta sebesar Rp.90.000.000,00.
16. Bahwa dana dari pungutan masyarakat Desa Sidorejo, terkait dengan pungutan pensertifikatan tanah melalui program prona dan lintas sektoral pertanian, telah dibayarkan kepada perangkat desa, kepala dukuh dan masyarakat di Desa Sidorejo, sebesar Rp.49.500.000,00 (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan sudah dikembalikan dengan cara dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Wonosari, yaitu :---------------------------------
a. Saksi Tayid sebesar Rp.4.000.000,00;
b. Saksi Saidi sebesar Rp.1.500.000,00;
c. Saksi Aris Nuryanto sebesar Rp.2.000.000,00;
d. Saksi Supardi Siswanto sebesar Rp.2.000.000,00;
e. Saksi Suharyono sebesar Rp.10.100.000,00;
f. Saksi Kasidi sebesar Rp.1.800.000,00;
g. Saksi Ratiyo Noto Suwarno sebesar Rp1.500.000,00;
h. Saksi Sukimin sebesar Rp.6.600.000,00;
Menimbang, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan aspek yuridis, apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, pertimbangan ini akan dilakukan secara obyektif dengan menghubungkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Register Perkara No. PDS-03a/FT/WNSARI/05/2016, yang dibacakan pada tanggal 19 Mei 2016 di depan persidangan,dengan bentuk Dakwaan Alternatif Subsidaritas, sebagai berikut:
Kesatu :
Primair:
Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 66 ayat (1) KUHP;
Subsidair :
Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 66 ayat (1) KUHP;
Atau;
Kedua.
Melanggar Pasal 12 huruf eUndang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 66 ayat (1) KUHP;
Atau;
Ketiga.
Melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 66 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena susunan dakwaan berbentuk Dakwaan Alternatif Subsidaritas, maka Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan salah satu Dakwaan Alternatif, dalam hal ini, Majelis Hakim, menentukan Dakwaan Alternatif Kesatu, dalam bentuk Dakwaan Subsidaritas, untuk dibuktikan di persidangan. Karena Dakwaan Kesatu dalam bentuk dakwaan subsidaritas, Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu dan apabila dakwaan primair telah terbukti, maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan, sebalikya apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan melanjutkan dan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair;----------------------
Menimbang, bahwa sebelum membahas secara yuridis, terkait denganunsur-unsur yang didakwakan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim, mempertimbangkan terlebih dahulu, beberapa hal penting, sebagai dasar dalam pembahasan aspek yuridis, diantaranya, sebagai berikut :
1. Terdakwa Tidak Mengetahui dan Tidak Menerima Dana;
a. Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi tanah Prona dan sertifikasi tanah Lintas Sektoral Pertanian di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Tahun 2009 sd Tahun 2013, Terdakwa tidak mengetahui, khususnya terkait dengan dana sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), tidak mengetahui terkait dengan dana yang dikumpulkan warga, tidak mengetahui penyetoran dana kepada Kepala Dukuh, Saksi Mardiyanta dan pihak lainnya, tidak mengetahui besaran dana yang diterima Kepala Dukuh, Saksi Mardiyanta atau pihak lainnya, tidak menerima dana dari masyarakat, tidak menerima dana sepeserpun (nol besar) dari Saksi Mardiyanta atau pihak-pihak lain, terkait dengan dana yang berasal dari masyarakat untuk kepentingan sertifikasi;
b. Terkait dengan Terdakwa tidaktahu dana dan Terdakwa tidak menerima dana dari masyarakat Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Majelis Hakim, memperoleh fakta-fakta di persidangan, sebagai berikut:
1). Terdakwa dan Saksi Mardiyanta, keduanya sama-sama sebagai perangkat desa di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, keduanya sebagai Unsur Pemerintah Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, sertifikasi Prona dan Lintas Sektoral Pertanian pengelolaannya menjadi tanggungjawab pemerintah Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Terdakwa dan Saksi Mardiyanta, satu kesatuan kedinasan yang tidak terpisahkan, dengan demikian, Terdakwa tidak mungkin, apabila selama 5 tahun, dari Tahun 2009 sd Tahun 2013, tidak mengetahui semua aspek, termasuk pendanaan dan penggunaannya, terkait dengan sertifikasi Prona dan Lintas Sektoral Pertanian;
2). Pada saat pembahasan pelaksanaan sertifikasi Prona dan sertifikasi Lintas Sektoral, usai sosialisasi, Terdakwa memerintahkan, menyetujui, mengetahui, atau setidak-tidaknya membiarkan, dana sertifikasi yang dikenakan pada peserta sertifikasi Prona dan lintas sektoral pertanian, sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) s/d Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
3). Terdakwa telah menerima dana sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dalam 2 kali penerimaan dana dari Saksi Mardiyanta, untuk pengadaan patok, dibayarkan kepada Siamu Sulaeman, pemilik UD Agung Rejeki, pembuat patok, mengindikasikan Terdakwa mengetahui perihal pendanaan sertifikasi Prona di Desa Sidorejo;
4). Mobilisasi sertifikasi tanah Prona dan lintas sektoral pertanian, dengan melibatkan 200-an warga pedukuhan tertentu di Desa Sidorejo, Kecamatan Pojong, menyita waktu, tenaga, pikiran dan dana masyarakat Desa Sidorejo. Sangat tidak mungkin, apabila Terdakwa, selaku Kepala Desa Sidorejo,Kecamatan Ponjong, tidak mengetahui sama sekali, terkait dengan gerakan massa dan pendanaan sertifikasi tanah, serta penggunaan dana, apalagi Terdakwa tinggal ditengah masyarakat dan Terdakwa tidak tinggal di luar Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong;
5). Terdakwa telah mengembalikan dana sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), sebagai dana yang diterima selaku penanggungjawab Prona. Masalahnya, untuk apa mengembalikan dana, kalau benar-benar tidak menerima dana. Dengan demikian, mengindikasikan Terdakwa menerima dana, setidak-tidaknya, sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
6). Dana dari masyarakat Desa Sidorejo total Rp.361.000.000 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah), dana yang digunakan untuk sertifikasi sebesar Rp.75.914.00000 (tujuh puluh lima juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah). Selebihnya sebesar Rp.285.086.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta delapan puluh enam ribu rupiah), dana yang tidak jelas peruntukannya, tidak lepas dari lingkaran 3 pihak, yaitu Terdakwa, Saksi Mardiyanta dan pihak-pihak tertentu.Sebagian jelas diterima dan diakui Saksi Mardiyanta Rp.82.711.000,00 (delapan puluh dua juta tujuh ratus sebalas ribu rupiah). Sebagian lagi jelas diterima dan diakui pihak-pihak tertenu Rp.49.350.000,00 (empat puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Bahkan, sudah dikembalikan. Dengan demikian, dana selebihnya, diserahkan, diterima dan dipergunakan Terdakwa untuk kepentingannya, sebesar Rp.153.025.000,00 (seratus lima puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah);
7). Saksi Mardiyanta, menerangkan, Terdakwa mengetahui segala aspek terkait dengan sertifikasi tanah Prona dan Sertifikasi tanah Lintas Sektoral Pertanian, termasuk perolehan dan penggunaan dana dari Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong. Terdakwa telah mennerima dana yang diperoleh dari pungutan dari warga Desa Sidorejo. Tidak ada saksi, alat bukti, dan barang bukti atau lainnya, yang menyatakan Terdakwa tidak mengetahui dan tidak menerima uang sepeserpun (nol besar);
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim, memperoleh kesimpulan, Terdakwa mengetahui mekanisme dan pendanaan Prona dan lintas sektoral pertanian dan Terdakwa menerima sebagian dari dana yang disetor masyarakat Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong;-----------------------------------------------------------------------
2. Perhitungan Kerugian Negara dari Penyidik;
a. Inspektorat Kabupaten Gunungkidul, yang melakukan audit terkait dengan penggunaan dana sertifikasi tanah Prona dan sertifikasi tanah Lintas Sektoral Pertanian di Desa Sidorejo, tidak menghasilkan perhitungan besaran Kerugian Negara. Selanjutnya, pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Wonosari, melakukan penyidikan dan menghasilkan Kerugian Negara sebesar Rp.291.864.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah), sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-03a/FT/WNSARI/05/2016, yang dibacakan tanggal 19 Mei 2016 di depan persidangan;
b. Terkait dengan hasil perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Wonosari, Majelis Hakim, memperoleh fakta dalam persidangan, sebagai berikut:
1). Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012, tanggal 8 Oktober 2012, halaman 53, disebutkan, menurut Mahkamah Konstitusi, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa melakukan pembuktian sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, dengan mengundang ahli atau meminta bahan dari Inspektorat Jenderal, atau meminta badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu, dari instansi pemerintah, dari pihak lain, termasuk dari perusahaan yang dapat menunjukan kebenaran materiil, dalam penghitungan Kerugian Negara dan dapat menghitung sendiri atas perkara yang ditangani;
2). Logika hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012, tanggal 8 Oktober 2012,kalau KPK dapat melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan dapat menghitung sendiri Kerugian Negara, maka penyidik Kejaksaan Negeri Wonosari, yang memiliki posisi sama-sama penyidik, tentunya wajar dapat melakukan penghitungan Kerugian Negara sendiri;
3). Hasil rapat kerja nasional Mahkamah Agung RI dengan jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari 4 lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, Tahun 2009, angka romawi II point Pidana Khusus, ditegaskan, BPK adalah Auditor Negara, untuk penghitungan Kerugian Negara, dapat saja dilakukan oleh BPK atau BPKP atau Jaksa selaku Penyidik, jika Kerugian Negara dilakukan oleh jaksa/Penuntut Umum yang didukung dengan alat bukti yang kuat, serta hakim dengan keyakinannya, dapat menetapkan besaran Kerugian Negara, walaupun bukan hasil dari pemeriksaan BPK, BPKP atau Inspektorat;
Berdasarkan beberapa pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim, berpendapat, perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonosari, dapat dibenarkan dan selanjutnya hakim, atas dasar keyakinannya, dapat melakukan penghitungan Kerugian Negara;
3. Penuntut Umum Membuktikan Dakwaan Kedua;
a. Dari Dakwaan Alternatif Subsidaritas, yang diajukan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Reg. Perkara No. PDS-03a/FT/WNSARI/05/2016, yang dibacakan tanggal 19 Mei 2016, Penuntut Umum, langsung menetapkan Dakwaan Kedua, melanggar Pasal 12e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibuktikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum;
b. Terkait dengan pembuktian Dakwaan Kedua yang dilakukan Penuntut Umum, Majelis Hakim, memperoleh beberapa fakta dalam persidangan, sebagai berikut :
1). Inti dari Pasal 12 huruf eUndang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu adanya paksaan yang dilakukan oleh Terdakwa. Selama persidangan, para peserta sertifikasi tanah Prona dan sertifikasi lintas pertanian di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, tidak ada ancaman, tidak ada intimidasi dan tidak ada kekerasan pisik;
2). Sanksi pidana dalam Pasal 12 huruf eUndang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, minimal 4 (empat) tahun dan denda minimal Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), untuk perkara a quo, apabila diterapkan, akan berhadapan dengan hati nurani masyarakat;
3). Pengembalian uang titipan dari Terdakwa, Saksi Mardiyanta dan pihak-pihak lain, total Rp.149.500.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), yang dititipkan dalam Rek. No. 015301000837301, BRI Unit Baleharjo, Kecamatan Pohjong,untuk diserahkan kepada masyarakat Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, akan menimbulkan masalah dan sulit dilakukan eksekusi oleh Penuntut Umum, terkait dengan penentuan besaran, penentuan siapa penerima dan mekanisme pengembalian dana. Disinyalir pengembalian dana akan terjadi penolakan dari warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong;
4). Inti dari pemberantasan tindak pidana korupsi adalah pengembalian dana yang diterima oleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi yang dilakukan, dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum No. PDS-03a/FT/WNSARI/05/2016, tanggal 26 Agustus 2016, pada Tahun 2009 sd Tahun 2013, Terdakwa telah menerima dana dari pungutan sertifikasi tanah Prona dan sertifikasi tanah Lintas Sektoral Pertanian, dan menjadi tanggungjawab Terdakwa sebesar Rp.101.370.000,00 (seratus satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). Masalahnya, bagaimana status dan mau dikemanakan dana yang diterima Terdakwa sebesar tersebut?.
Berdasarkan beberapa pertimbangansebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim, berpendapat, karena dakwaan berbentuk Dakwaan Alternatif Subsidaritas, maka Penuntut Umum, termasuk hakim, dapat langsung memilih salah satu dakwaan untuk dibuktikan di persidangan;----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan berupa Dakwaan Alternatif Subsidaritas, atas dasar kewenangan yang dimiliki, Majelis Hakim mempertimbangkan DakwaanAlternatif Kesatu,Dakwaan Subsidaritas, Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 66 ayat (1) KUHP,yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ---------
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Antara beberapa perbuatan, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa dalam Pengertian Umum dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,pengertian, “setiap orang” adalah peroranganatau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa pengertian,perorangan atau korporasi, adalah siapapun orang atau korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim, terkait dengan unsur setiap orang, pada dasarnya sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-03a/FT/WNSARI/05/2016, yang dibacakan pada tanggal 26 Agustus 2016 di depan persidangan,identitas Terdakwa telah sesuai dengan Surat Dakwaaan Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-03a/FT/WNSARI/05/2016, yang dibacakan pada tanggal 19 Mei 2016, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut : ---------
a. Terdakwa adalah orang, sebagai subyek hukum, dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, dapat dan mampu bertanggung-jawab atas perbuatan yang dilakukan dan selama persidangan mampu untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, danmampu untuk membantah maupun mengingat setiap peristiwa yang berhubungan dengan perkara yang dihadapi;
b. Di depan persidangan Terdakwa telah mengakui dan membenarkan terhadap pemeriksaan identitas dirinya, khususnya pada persidangan pertama, dalam acara pembacaan Surat Dakwaan Register Perkara No. PDS-03a/FT/WNSARI/05/2016, yang dibacakan pada tanggal 19 Mei 2016 di depan persidangan;
c. Selama persidangan kondisi Terdakwa dilihat dari aspek kedewasaan usia, sikap mental, tingkat pendidikan,pengalaman kerjadan keterampilan teknis, Terdakwa adalah orang yang memiliki kemampuan, sehingga dapat menentukan kehendak dan perbuatan yang akan dilakukan serta dapat mengerti dampak dan akibat dari perbuatan yang dilakukan;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur setiap orang, mengarah kepada Terdakwa sebagai subyek hukum yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum Register Perkara No. PDS-03a/FT/WNSARI/05/2016, yang dibacakan pada tanggal 26 Agustus 2016, sehingga tidak terjadi kesalahan, kekeliruan,kekilafan dan ketidak-tepatan orang perseorangan, sebagai orang yang didakwaoleh Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menimbang, terkait dengan,apakah Terdakwa termasuk sebagai subyek hukum yang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan yang dilakukan atau tidak, Majelis Hakim akan mempertimbangkan, setelah mempertimbangkan unsur-unsur pokok atas perbuatan pidanayang dilakukan Terdakwa,sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Ad. 2. Unsur “Secara Melawan Hukum”.
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil.Meskipun perbuatan pidana, tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan pidana, dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan pidana tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang mengenai perluasan pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materiil tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006, telah dinyatakan, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, karena bertentangan dengan asas legalitas, oleh karena itu, digunakan tolok ukur perbuatan melawan hukum dalam arti formil, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa penjelasan resmi Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian secara melawan hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tersebut, adalah perbuatan melawan hukum dalam arti formil, dengan pengertian,sebagai hukum positif yang berlaku;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg.Perkara No. PDS-03a/FT/WNSARI/05/2016, yang dibacakan pada tanggal 26 Agustus 2016, berkaitan dengan unsur melawan hukum, Penuntut Umum, berpendapat, Terdakwa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dengan pertimbangan, diantaranya, baik Terdakwa maupun saksi Mardiyanta, sudah menyadari dan mengetahui, tujuan dan sasaran program Prona maupun sertifikasi tanah pertanian adalah membantu masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah untuk mendapatkan sertifikat tanah. Namun justru membebani warga yang kurang mampu untuk membayar biaya pensertifikatan tersebut padahal tidak semua warga peserta pensertifikatan tanah tersebut betul-betul mampu untuk membayar mengingat sebagian besar mata pencahariannya adalah sebagai petani. Pungutan biaya yang harus dibayar warga sebenarnya tidak sampai sebesar Rp.300.000,00 s/d Rp.350.000,00 per-bidang tanah karena yang dibutuhkan hanya biaya untuk meterai, fotocopy, legalisasi, akta, pajak, dan patok. Sebagai seorang kepala desa yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sebagaimana dinyatakan dalamPasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, serta mempunyai wewenang berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa serta Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan, tanggal 2 September 2016, berkaitan dengan Unsur Melawan Hukum, Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat, diantaranya; ---------------------------------------------------------------------------------
Penasihat Hukum Terdakwa sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum sepanjang pemahaman, perbuatan Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan, ”Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; ---------------------------
Dengan demikian menurut Penasehat Hukum Terdakwa, Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan, tidak saja terhadap Dakwaan Kesatu Primair, akan tetapijuga terhadap Dakwaan Kedua Subsidair, karena memang senyatanya yang dilakukan Terdakwa adalah semata-mata hanya memfasilitasi adanya sosialiasi kegiatan program Prona yang dilakukan oleh fihak BPN Kabupaten Gunungkidul, sehingga Terdakwa tidak dapat dituntut dan atau dipidana; ----------------------------------------------
Dengan dasar dan pertimbangan tersebut diatas, menurut Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum sama sekali tidak dapat membuktikan secara tepat dan benar menurut hukum dakwaan tersebut, atau setidak-tidaknya tidak berhasil secara sah dan meyakinkan, benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kesatu Primair dimaksud.-------------------------------------
Menimbang, bahwa terkait dengan unsur “secara melawan hukum, Majelis Hakim berpendapat, diantaranya sebagai berikut : ------------------
1. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Tahun 2009 sampai dengan 2013, berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul No. 141/358/KPTS/2007, tanggal 24 November 2007 dan Keputusan Bupati Gunungkidul No. 141/141/PG/KPTS/2003, tanggal 25 November 2013, Saksi Mardiyanta menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sidorejo, Kabupaten Ponjong, berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul No. 05/KPTS/2007, tanggal 9 Mei 2007, dengan demikian :------------------------------------------------------------
a. Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, Saksi Mardiyanta Kabag Pemerintahan Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, adalah Perangkat Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong;-----------------------
b. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, Terdakwa selaku Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong dan Saksi Mardiyanta Kabag Pemerintahan Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjongadalah Unsur Pemerintah Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong;----------------------
c. Berdasarkan Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008 dan Bab II huruf H Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 1079/17.1-300/III/2013, tanggal 19 Maret 2013, sertifikasi Prona dan sertifikasi tanah lintas sektoral, adalah tugas pemerintah, yang menjadi tanggung-jawab Terdakwa dan Saksi Mardiyanta, selaku Unsur Pemerintah Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, terkait dengan sertifikasi Prona dan Lintas Sektoral Pertanian, menjadi tanggungjawab Terdakwa, bertindak secara bersama-sama dan tidak terpisahkan satu dengan yang lain; --------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa berdasarkan DIPA No. 0005.3/056-01.2/XIV/2009, tanggal 31 Desember 2008, SKPA No. SKPA-01/WPB.15/KP.0121/2010, tanggal 18 Maret 2010, DIPA No. 0089/056-01.2.01/14/2011, tanggal 20 Desember 2010, DIPA No. 0089/056-01.2.01/14/2012, tanggal 9 Desember 2011, POK Tahun 2012 dan POK Tahun 2013, sertifikasi tanah di Desa Sidorejo, untuk Tahun 2009 sd 2013, pada setiap tahun, selama 5 tahun, dibiayai pemerintah dari dana APBN BPN RI, melalui Kantor BPN Gunungkidul, Kantor Wilayah BPN D.I Yogyakarta, dan instansi pemerintah terkait lainnya; ------------------
3. Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Sidorejo, berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul No. 141/358/KPTS/2007, tanggal 24 November 2007 dan Keputusan Bupati Gunungkidul No. 141/141/PG/KPTS/2003, tanggal 25 November 2013, berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan, Terdakwa selakuKepala Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; --------------------------------------------------------------
4. Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, diangkat oleh Bupati Gunungkidul, sebagai penyelenggara negara,pada khususnya dalam pengelolaan program sertifikasi Prona, sertifikasi lintas sektor pertanian dan pada umumnya dalam pengelolaan Keuangan Desa,dhi. Keuangan Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, maka terdapat beberapa ketentuan perundang-undangan, yang harus dipedomani oleh Terdakwa, diantaranya, sebagai berikut :
a. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
c. Petunjuk Teknis Kegiatan Prona BPN RI tahun 2008 No. 963-310-D.II, tanggal 28 Maret 2008;
d. Petunjuk Teknis Kegiatan Prona BPN RI tahun 2013 No. 1079/17.1-300/III/2013, tanggal 19 Maret 2013;
5. Bahwa Terdakwa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, bertentangan dengan Pasal 68 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, menyebutkan, “pendapatan asli daerah, terdiri dari: hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah”. Dalam hal ini, Terdakwa dalam pengurusan program pensertifikan tanah melalui Prona di Desa Sidorejo, pada Tahun 2009 sd Tahun 2011 program pensertifikatan tanah program Lintas Sektoral Pertanian di Desa Sidorejo Tahun 2012 sd Tahun 2013, selaku unsur pemerintah desa, telah memerintahkan, menyetujui, mengetahui atau setidak-tidaknya membiarkan, Saksi Mardiyanta atau pihak-pihak lain,melakukan pungutan dari warga peserta sertifikasi tanah, yang sebenarnya suatu bentuk swadaya, partisipasi dan gotong royong masyarakat Desa Sidorejo, total sebesar Rp.361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah), yang terdiri dari :
a. Dusun Turi Tahun 2009 sebesar Rp.64.200.000,00;
b. Dusun Trenguno Wetan Tahun 2010 sebesar Rp.78.750.000,00;
c. Dusun Gunungkrambil Tahun 2011 sebesar Rp.78.750.000,00;
d. Dusun Dukuh Sambirejo dan Bolodukuh Lor Tahun 2012 Rp 69.650.000,00;------------------------------------------------------------------
e. Dusun Poko Tahun 2013 sebesar Rp.69.650.000,00;
Sebagai bagian dari Pendapatan Asli Desa, yang berasal dari bentuk swadaya, partisipasi dan gotong royong masyarakat, yang tidak dimasukan oleh Terdakwa sebagai Sumber Pendapatan Desa Sidorejo;
5. Bahwa Terdakwa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, bertentangan dengan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, menyebutkan, “sumbangan yang berbentuk uang dicantumkan dalam APB Desa”.Dalam hal ini, Terdakwa dalam pengurusan program pensertifikan tanah melalui Prona di Desa Sidorejo, pada Tahun 2009 sd Tahun 2011 program pensertifikatan tanah program Lintas Sektoral Pertanian di Desa Sidorejo Tahun 2012 sd Tahun 2013, selaku unsur pemerintah desa, Terdakwa tidak berupaya memerintahkan Saksi Mardiyanta,untuk memasukan dalam APB Desa, terkait dengan pungutan dari warga peserta sertifikasi tanah, yang sebenarnya suatu bentuk swadaya, partisipasi dan gotong royong masyarakat, sebagai bagian dari sumbangan masyarakat Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, selama 5 tahun berturut-turut, total sebesar Rp.361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah), mengingat obyek, besaran dan keajegan pungutan yang sudah diketahui sebelumnya;
6. Bahwa Terdakwa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, bertentangan dengan Pasal 73 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, menyebutkan, “Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa pada setiap tahun dengan Peraturan Desa”. Dalam hal ini, Terdakwa, dalam pengurusan program pensertifikan tanah melalui Prona di Desa Sidorejo, pada Tahun 2009 sd Tahun 2011 program pensertifikatan tanah program Lintas Sektoral Pertanian di Desa Sidorejo Tahun 2009 sd Tahun 2013, Terdakwa selaku unsur pemerintah desa, telah memerintahkan, menyetujui, mengetahui atau setidak-tidaknya membiarkan Saksi Mardiyanta, melakukan pungutan dari warga peserta sertifikasi tanah,total sebesar Rp.361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah),tanpa melalui persetujuan BPD, tanpa dituangkan dalam bentuk APB Desa, dan dengan demikian, tanpa ditetapkan dalam bentuk Peraturan Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong;
7. Bahwa Terdakwa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, bertentangan dengan Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyebutkan :--------------------------------------------------------------------------
a. Pasal 8 ayat (1), menyebutkan, “Semua pendapatan desa dlaksanakan melalui rekening kas desa”.
b. Pasal 8 ayat 3, menyebutkan, “Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam SPB Desa”.
c. Pasal 8 ayat 5, menyebutkan, “Kepala Desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya;
d. Pasal 8 ayat (6), menyebutkan, “Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan desa”.
Dalam hal ini, Terdakwa telah memerintahkan, menyetujui, mengetahui atau setidak-tidaknya membiarkan Saksi Mardiyanta, menerima dana pungutan kepada warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, terkait dengan program pensertifikatan tanah program Lintas Sektoral Pertanian di Desa Sidorejo Tahun 2012 sd Tahun 2013, total sebesartotal sebesar Rp.361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah),program pensertifikatan tanah program Lintas Sektoral Pertanian di Desa Sidorejo Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2013, sebagai sumber pendapatan desa, tidak dimasukan kas desa, tetapi, justru sebagian digunakan untuk kepentingan Terdakwa, Saksi Mardiyanta dan pihak-pihak lain;
8. Bahwa Terdakwa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, bertentangan dengan Bab I huruf D, Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona Tahun 2008 No. 963-310-D.II, tanggal 28 Maret 2008,Bab II huruf H Juknis Kegiatan Prona Tahun 2013 No. 1079/17.1-300/III/2013, tanggal 19 Maret 2013, terkait dengan Sumber Pembiayaan, menyebutkan :
a. Bab I huruf D, menyebutkan, “Sumber Anggaran Prona dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA BPN RI pada program Pengelolaan Pertanahan”. -------------------------------------------------------------------
b. Bab II huruf D, menyebutkan, “Seluruh biaya yang terkait dengan pelaksanaan Prona dibebankan kepada APBN yang ditetapkan oleh pemerintah dan pengenaan uang pemasukan dalam rangka penetapan hak atas tanah dikenakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah), kecuali pelunasan BPHTP dan PPh atas penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan, bagi peserta yangterkena ketentuan tersebut;
c. Bab II huruf H, menyebutkan, “Untuk memastikan program strategis legalisasi asset melalui kegiatan prona dibiayai oleh APBN, maka Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, dan para koordinator serta para pelaksana kegiatan Prona dilarang meminta, memungut dan/atau menerima biaya apapun dalam rangka melaksanakan pendaftaran tanah, sedangkan biaya meterai dan patok tanda batas, BPHTB dan PPh dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan bagi yang terkena ketentuan perpajakan menjadi beban kewajiban peserta program;
Dalam hal ini, Terdakwa, dalam pengurusan program pensertifikan tanah melalui Prona di Desa Sidorejo pada Tahun 2009 sd Tahun 2011, program pensertifikatan tanah program Lintas Sektoral Pertanian di Desa Sidorejo Tahun 2012 sd Tahun 2013, telah menyetujui biaya yang diperlukan dan melalukan pungutan dari warga peserta sertifikasi tanahsebesar Rp .361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah),sebagian dari dana, justru dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa sebesar Rp.153.025.000,00 (seratus lima puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah), terdiri dari :
a. Dusun Turi Tahun 2009 sebesar Rp.26.292.000,00;
b. Dusun Trenguno Wetan Tahun 2010 sebesar Rp.35.880.000,00;
c. Dusun Gunungkrambil Tahun 2011 sebesar Rp.26.943.000,00;
d. Dusun Dukuh Sambirejo dan Bolodukuh Lor Tahun 2012 Rp.28.190.000,00;------------------------
e. Dusun Poko Tahun 2013 sebesar Rp.35.720.000,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Secara Melawan Hukum” telah terpenuhi.
Ad 3 : Unsur Memperkaya Diri sendiri atau Orang Lain atau Korporasi;
Menimbang, bahwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,adalah dengan perbuatan yang dilakukan oleh seorang Terdakwa, baik sebagai diri sendiri, orang lain selain dari Terdakwa, atau suatu korporasi, perusahaan apapun bentuknya, yang mengakibatkan bertambahnya harta kekayaan, baik dalam bentuk uang, harta benda, dokumen/sertifikat dalam berbagai bentuk, yang diperoleh dari dana yang disalahgunakan oleh Terdakwa; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perkara No. PDS-03a/FT/WNSARI/05/2016, yang dibacakan pada tanggal 26 Agustus 2016 di depan persidangan, berkaitan dengan Unsur “Memperkaya Diri Sendiri, Orang lain dan Korporasi, Penuntut Umum,tidak secara tegas menyatakan “Memperkaya Diri Sendiri, Orang lain dan Korporasi, tetapi Terdakwa telah menerima dana, dengan pernyataan, jumlah total uang yang dibayar warga peserta pensertifikatan tanah dalam pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Melalui Program PRONA dan Sertifikasi Tanah Pertanian sejak tahun 2009 s/d 2013 adalah sejumlah Rp.361.700.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian dari jumlah tersebut secara riil yang digunakan untuk pelaksanaan pensertifikatan tanah adalah sebesar Rp.69.836.000,00 (enam puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp .291.864.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan dari selisih tersebut, yang menjadi tanggung jawab saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo sebesar kurang lebih Rp.190.494.000,00 (seratus sembilan puluh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan tanggung jawab terdakwa Sakina, SH. M.Si. sebesar Rp.101.370.000,00 (seratus satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah),
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan, yang dibacakan pada tanggal 2 September 2016 di depan persidangan, berkaitan dengan Unsur Melawan Hukum, Penasehat Hukum Terdakwa sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum sepanjang pemahaman Penasehat Hukum, memang perbuatan Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan, ”Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terkait dengan Unsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi, Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
1. Pensertifikatan Prona dan Lintas Sektor Pertanian, yang dilaksanakan di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, dengan kegiatan, sebagai berikut : ------------------------------------------------------
a. Prona Tahun 2009 di Dusun Turi; ---------------------------------------------
1). Bahwa dari dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp 64.200.000,00 (enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah), yang digunakan untuk kepentingan sertifikasi prona dan sesuai Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008 dan memperhatikan kewajaran, danayang diperlukan sebesar Rp.15.318.000,00 (lima belas juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah);-------------------------
2). Bahwa dari sisa dana pungutan masyarakat sebesar Rp. 48.882.000,00 (empat puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah), digunakan untuk kepentingan Terdakwa, Saksi Mardiyanta dan kepentingan pihak lain, tidak sesuai dengan Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008, tidak jelas penggunaan, tidak didukung dokumen validdan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan perincian :
a. Sebesar Rp.14.340.000,00 (empat belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah), diterima oleh Saksi Mardiyanta;-----------------
b. Sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) diterima Saksi Tayid;-----------------
c. Sebesar Rp.1.500.000,00 (empat juta rupiah) diterima Saksi Saidi;-----------------
d. Sebesar Rp.1.500.000,00 (empat juta rupiah) diterima Saksi Ratiyo;---------------------------------------------------------
e. Sebesar Rp.26.292.000,00 (dua puluh enam juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), diterima oleh Terdakwa;------------------
f. Sebesar Rp.1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diterima Saksi Sumiyarsono;
b. Prona Tahun 2010 di Dusun Trengguno Wetan;-------------------------
1). Bahwa dari dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.78.750.000,00 (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), digunakan untuk kepentingan sertifikasi prona dan sesuai Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008 dan memperhatikan kewajaran sebesar Rp.15.690.000,00 (lima belas juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
2). Bahwa dari sisa dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.63.060.000,00 (enam puluh tiga juta enam puluh ribu rupiah), digunakan untuk kepentingan Terdakwa, Saksi Mardiyanta dan pihak-pihak lain, akan tetapi tidak sesuai dengan Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008, tidak jelas penggunaan, tidak didukung dokumen valid dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan perincian :
a. Sebesar Rp.20.030.000,00 (dua puluh juta tiga puluh ribu rupiah), diterima oleh Saksi Mardiyanta;
b. Sebesar Rp35.880.000,00 (tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh riburupiah) diterima Terdakwa;
c. Sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) diterima Saksi Kasidi;
d. Sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) diterima Saksi Sukiman;
e. Sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), diterima oleh Saksi Suharyono;
f. Sebesar Rp1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diterima M. Sutarjo;
c. Prona Tahun 2011 di Dusun Gunungkrambil; ---------------------------
1). Bahwa dari dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.78.750.000,00 (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang digunakan untuk kepentingan sertifikasi prona dan sesuai Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008 dan memperhatikan kewajaran sebesar Rp.14.380.000,00 (empat belas juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
2). Bahwa dari sisa dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.64.370.000,00 (enam puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), digunakan untuk kepentingan Terdakwa, Saksi Mardiyanta dan pihak-pihak lain, akan tetapi tidak sesuai dengan Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008, tidak jelas penggunaan, tidak didukung dokumen valid dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan perincian :
a. Sebesar Rp.18.227.000,00 (delapan belas juta dua ratus dua puluh tujuh rupiah), diterima oleh Saksi Mardiyanta;--------------------------------------------------------
b. Sebesar Rp.22.323.000,00 (dua puluh dua juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah), diterima oleh Terdakwa;----------
c. Sebesar Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), diterima oleh Saksi Sukimin;
d. Sebesar Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), diterima oleh Suharyono;
d. Sebesar Rp.9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), diterima oleh Suradi;
d. Prona Tahun 2012 di Dusun Sambirejo dan Bolodukuh Lor;
1). Bahwa dari dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.69.650.000,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), yang digunakan untuk kepentingan sertifikasi prona dan sesuai Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008 dan memperhatikan kewajaran sebesar Rp.15.146.000,00 (lima belas juta seratus empat puluh enam ribu rupiah);
2). Bahwa dari sisa dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.54.504.000,00 (lima puluh empat juta lima ratus empat ribu rupiah), digunakan untuk kepentingan Terdakwa, Saksi Mardiyanta dan pihak-pihak lain, akan tetapi tidak sesuai dengan Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008, tidak jelas penggunaan, tidak didukung dokumen valid dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan perincian :
a. Sebesar Rp.15.064.000,00 (lima belas juta enam puluh empat ribu rupiah), diterima oleh Saksi Mardiyanta;
b. Sebesar Rp.28.190.000,00 (dua puluh delapan juta seratus sembilan puluh ribu rupiah), diterima oleh Terdakwa;-------------------
c. Sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah), diterima oleh Saksi Aris Nuryanto;
d. Sebesar Rp.4.450.000,00 (empat juta empat ratus lima puluh riburupiah), diterima oleh Saksi Supardi;
e. Sebesar Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), diterima oleh Saksi Aris Nuryanto;
f. Sebesar Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), diterima oleh Saksi Sukimin;
e. Prona Tahun 2013 di Dusun Poko;
1). Bahwa dari dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.69.650.000,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), yang digunakan untuk kepentingan sertifikasi prona dan sesuai Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008 dan memperhatikan kewajaran sebesar Rp.15.380.000,00 (lima belas juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
2). Bahwa dari sisa dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.54.270.000,00 (lima puluh empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), digunakan untuk kepentingan Terdakwa, Saksi Mardiyanta dan pihak-pihak lain, akan tetapi tidak sesuai dengan Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008, tidak jelas penggunaan, tidak didukung dokumen valid dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan perincian :
a. Sebesar Rp.15.050.000,00 (lima belas juta lima puluh ribu rupiah), diterima oleh Saksi Mardiyanta;
b. Sebesar Rp.35.720.000,00 (tiga puluh lima juta tujuh ratus dua ribu rupiah), diterima oleh Terdakwa;
c. Sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), diterima oleh Saksi Suharyono;
2. Bahwa dana pungutan Pensertifikatan Tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dan pensertifikatan lintas sector pertanian Tahun 2009 sd Tahun 2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, yang diterima Terdakwa sebesar Rp..153.025.000,00 (seratus lima puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah), dengan perincian:
a. Dusun Turi sebesar Rp.26.292.000,00;
b. Dusun Trengguno Wetan sebesar Rp35.880.000,00;
c. Dusun Gunungkrambil sebesar Rp.26.943.000,00;
d. Dusun Sambirejo/Dusun Bolodukuh Lor Rp.28.190.000,00;
e. Dusun Poko Rp.35.720.000,00,00;
3. Bahwa dana pungutan Pensertifikatan Tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dan pensertifikatan lintas sector pertanian Tahun 2009 sd Tahun 2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, yang diterima Saksi Mardiyanta sebesar Rp.82.711.000,00 (delapan puluh dua juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah), dengan perincian:
a. Dusun Turi sebesar Rp.14.340.000,00;
b. Dusun Trengguno Wetan sebesar Rp.20.030.000,00;
c. Dusun Gunungkrambil sebesar Rp.18.227.000,00;
d. Dusun Sambirejo/Dusun Bolodukuh Lor Rp.15.064.000,00;
e. Dusun Poko Rp.15.050.000,00;
4. Bahwa dana dari pungutan masyarakat Desa Sidorejo, terkait dengan pungutan pensertifikatan tanah melalui program prona dan lintas sektoral pertanian, telah dibayarkan kepada perangkat desa, kepala dukuh dan masyarakat di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, sebesar Rp.49.350.000,00 (empat puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang terdiri dari :
a. Tahun 2009 diterima Saksi Tayid, Saksi Ratiyo, Saksi Saidi dan Saksi Sumiyarsono sebesar Rp.8.250.000,00;
b. Tahun 2010 diterima Saksi Suharyono, Saksi Kasidi, Saksi Sukimin, Saksi Y. Sutarja sebesar Rp.7.150.000,00;
c. Tahun 2011 diterima Saksi Suradi, Saksi Saksi Suharyono, Saksi Sukimin sebesar Rp.19.200.000,00;
d. Tahun 2012 diterima Saksi Supardi, Saksi Aris Nuryanto, Saksi Haryono dan Saksi Sukimin sebesarRp.11.250.000,00;
e. Tahun 2013 diterima Saksi Suharyono sebesar Rp.3.500.000,00;
5. Bahwa dengan dana sebesar Rp.153.025.000,00 (seratus lima puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah), yang diperoleh dari dana pungutan masyarakat peserta program prona dan lintas sektor pertanian, tidak menjadikan Terdakwa, orang lain atau korporasi, menjadi bertambah kekayaannya secara signifikan, dengan pertimbangan :---------------
a. Kehidupan sehari-hari Terdakwa, Saksi Mardiyanta dan pihak-pihak lain, tidak menunjukan kehidupan rumah tanggayang berlebihan, masih dalam batas kewajaran, kehidupannya relatif sama dengan kehidupan para tetangga disekitarnya.-----------------------------------------------------------------
b. Tidak ada penambahan kekayaan, baik berupa tanah, mobil, motor atau surat berharga lainnya, rata-rata dana yang diterima dari hasil pungutan sertifikasi prona dan lintas sektoral pertanian hanya sebesar Rp30.605.000,00/per-tahun, equal dengan Rp.2.550.000,00/per-bulan, relatif kecil, untuk suatu kehidupan yang serba mahal;
c. Harta kekayaan Terdakwa relatif tidak berubah, berupa 1 rumah diatas tanah 849 m2, sebidang tanah seluas 3.000 m2, sepeda motor RX King Tahun 1991.
d. Dana yang diserahkan kepada Saksi Puji Astuti di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, sebagai korporasi, tidak secara siqnifikan menambah Kas Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong;--------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat,unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi tidak terpenuhi dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu Primair, tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang unsur-unsur tindak pidana selebihnya, yang terdapat dalam dakwaan Kesatu Primair tersebut, dan oleh karena itu, Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam Surat Dakwaan Kesatu Primair dan Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Kesatu Primair dimaksud;----------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Kesatu Primair, maka selanjutnya Majelis Hakim, akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 66 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya, sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
5. Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
6. Antara beberapa perbuatan, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa untuk itu, unsur-unsur tindak pidana tersebut, akan dipertimbangkan, sebagai berikut : ------------------------------------------
Ad 1. Unsur setiap orang;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan, setiap orang, dalam dakwaan Kesatu Subsidair, adalah sama dengan pengertian, setiap orang, sebagaimana terdapat dalam dakwaan Kesatu Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur tindak pidana tersebut, telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kesatu Primair dan telah dinyatakan terbukti, maka untuk mempersingkat putusan ini, Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut, sebagai pertimbangan dalam dakwaan Kesatu Subsidair, oleh karena itu, unsur setiap orang, telah terpenuhi; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur, setiap orang,telah terpenuhi pada diri Terdakwa; ------------------------------------
Ad 2. Unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ”dengan tujuan” menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, mengandung makna alternatif, karena kata ”atau” dalam unsur tindak pidana ini memberikan kapasitas yang sama terhadap unsur subyek berupa ”diri sendiri”, unsur subyek berupa ”orang lain”, dan unsur subyek berupa ”korporasi”, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut, maka dengan sendirinya unsur tindak pidana yang kedua, ketiga dalam Dakwaan Subsidair, telah terpenuhi; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata ”dengan tujuan” menunjukan adanya suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau dalam bathin pembuat, yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi. Oleh karena itu, dengan adanya kata ”dengan tujuan” ketika perbuatan itu akan dilakukan disyaratkan adanya niat atau kehendak atau kesengajaan pada diri Terdakwa untuk terjadinya keuntungan atau terjadinya keadaan yang menguntungkan, baik menguntungkan diri sendiri, atau menguntungkan orang lain atau menguntungkan suatu korporasi;----------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan, adalah tidak terbatas pada diperolehnya keuntungan berupa uang, barang, dokumen berharga, atau lainnya, tetapi juga dapat berupa diperolehnya fasilitas, komisi, potongan, prioritas atau kemudahan-kemudahan lainnya;
Menimbang, bahwa unsur,“Unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”,menurut Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-03a/FT/WNSARI/05/2016, tanggal 26 Agustus 2016, telah terpenuhi, dengan pertimbangan, diantaranya, Terdakwa telah menerima dana, jumlah total uang yang dibayar warga peserta pensertifikatan tanah dalam pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Melalui Program PRONA dan Sertifikasi Tanah Pertanian sejak tahun 2009 s/d 2013 adalah sejumlah Rp 361.700.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian dari jumlah tersebut secara riil yang digunakan untuk pelaksanaan pensertifikatan tanah adalah sebesar Rp.69.836.000,00 (enam puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp.291.864.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan dari selisih tersebut, yang menjadi tanggung jawab saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo sebesar kurang lebih Rp.190.494.000,00 (seratus sembilan puluh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan tanggung jawab Terdakwa Sakina, SH. M.Si. sebesar Rp.101.370.000,00 (seratus satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur,“Unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”,menurut Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 2 September 2016, tidak terpenuhi, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut :
Fakta yang terungkap di persidangan yang diabaikan Jaksa Penuntut Umum, dari sekian banyak saksi yang diajukan Penuntut Umum, sebagaian besar memberikan keterangan antara lain: ”Terdakwa tidak memiliki peranan apapun”,”Saksi-saksi tidak pernah diperintah oleh Terdakwa dalam hal apapun terkait kegiatan program prona dan lintas sektoral”, dan lain-lain, sehingga pengumpulan dana bagi peserta prona dan lintas sektoral merupakan inisiatif dari peserta prona dengan mempertimbangkan di desa tetangga setiap peserta prona untuk pembelian patok, materai, foto copy, pajak, dan lainnya sebesar Rp.300.000,00(tiga ratus ribu rupiah) s/d. Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), adalah keputusan warga peserta prona dan lintas sektoral sendiri;-----
Telah terungkap pula di persidangan, tidaklah terbukti adanya niat dan/atau keinginan ataupun maksud Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Saksi Mardiyanta selaku Kabag Pemerintahan Desa Sidorejo, karena bila niat itu memang ada, quad non,Terdakwa akan mengumpulkan sendiri dana-dana dari masyarakat untuk keperluan pembelian patok, materai, foto copy, pajak, dan lainnya dan tanpa harus melibatkan pihak lainnya baik Para Dukuh maupun Kabag Pemerintahan Desa Sidorejo; --------------------------------------------------------------------
Dengan demikian tidak terbukti di persidangan tentang adanya upaya dan usaha serta niat yang sedemikian rupa dan yang nyata yang bermaksud untuk mengakibatkan diri Terdakwa atau Saksi Mardiyanta diuntungkan secara finansial dan demikian juga adalah tidak terbukti di persidangan, Terdakwa telah atau akan memperoleh suatu manfaat dan atau keuntungan apapun dan dalam jumlah berapapun dari pengumpulan dana dimaksud untuk kegiatan program prona dan lintas sektoral tahun 2009-2013. Oleh karenna itu sangat jelas, Terdakwa tidak memiliki motif untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan yang bermaksud untuk menguntungkan diri Terdakwa atau orang lain, dhi. Saksi Mardiyanta;-------------------
Oleh karena keterangan-keterangan para saksi, memiliki persesuaian antara satu dengan yang lainnya juga sesuai dengan keterangan Terdakwa, Terdakwa tidak mengetahui adanya inisiatif penentuan biaya dari warga peserta prona, melainkan atas musyawarah kesepakatan warga sendiri yang menentukan jumlahnya dan bahkan warga tidak keberatan atas biaya tersebut dengan menyatakan yang terpenting sertifikatnya jadi, faktanya pula sertifikat atas warga peserta prona dan lintas sektoral telah jadi dan diterima seluruhnya oleh peserta prona dan lintas sektoral tanpa ada yang mengajukan keberatan atas pengumpulan dana dimaksud yang kesemuanya untuk kepentingan peserta sendiri;----------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur,“menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, Majelis Hakim berpendapat,diantaranya sebagai berikut :
a. Prona Tahun 2009 di Dusun Turi; ------------------------------------------
1). Bahwa dari dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.64.200.000,00 (enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah), yang digunakan untuk kepentingan sertifikasi prona dan sesuai Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008 dan memperhatikan kewajaran, danayang diperlukan sebesar Rp.15.318.000,00 (lima belas juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah);
2). Bahwa dari sisa dana pungutan masyarakat sebesar Rp.48.882.000,00 (empat puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah), digunakan untuk kepentingan Terdakwa, Saksi Mardiyanta dan kepentingan pihak lain, tidak sesuai dengan Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008, tidak jelas penggunaan, tidak didukung dokumen valid dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan perincian :--------------------
a. Sebesar Rp.14.340.000,00 (empat belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah), diterima oleh Saksi Mardiyanta;
b. Sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) diterima Saksi Tayid;--------------------
c. Sebesar Rp.1.500.000,00 (empat juta rupiah) diterima Saksi Saidi;-------------------------
d. Sebesar Rp.1.500.000,00 (empat juta rupiah) diterima Saksi Ratiyo;-------------------------------------------------------------
e. Sebesar Rp.26.292.000,00 (dua puluh enam juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), diterima oleh Terdakwa;
f. Sebesar Rp.1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diterima Saksi Sumiyarsono;
b. Prona Tahun 2010 di Dusun Trengguno Wetan;--------------------------
1). Bahwa dari dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.78.750.000,00 (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), digunakan untuk kepentingan sertifikasi prona dan sesuai Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008 dan memperhatikan kewajaran sebesar Rp15.690.000,00 (lima belas juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------
2). Bahwa dari sisa dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.63.060.000,00 (enam puluh tiga juta enam puluh ribu rupiah), digunakan untuk kepentingan Terdakwa, Saksi Mardiyanta dan pihak-pihak lain, akan tetapi tidak sesuai dengan Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008, tidak jelas penggunaan, tidak didukung dokumen valid dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan perincian :
a. Sebesar Rp.20.030.000,00 (dua puluh juta tiga puluh ribu rupiah), diterima oleh Saksi Mardiyanta;
b. Sebesar Rp.35.880.000,00 (tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh riburupiah) diterima Terdakwa;
c. Sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) diterima Saksi Kasidi;
d. Sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) diterima Saksi Sukiman;
e. Sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), diterima oleh Saksi Suharyono;
f. Sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diterima M. Sutarjo;
c. Prona Tahun 2011 di Dusun Gunungkrambil; ---------------------------
1). Bahwa dari dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.78.750.000,00 (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang digunakan untuk kepentingan sertifikasi prona dan sesuai Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008 dan memperhatikan kewajaran sebesar Rp.14.380.000,00 (empat belas juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------
2). Bahwa dari sisa dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.64.370.000,00 (enam puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), digunakan untuk kepentingan Terdakwa, Saksi Mardiyanta dan pihak-pihak lain, akan tetapi tidak sesuai dengan Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008, tidak jelas penggunaan, tidak didukung dokumen valid dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan perincian :----------------------------------------------------------------------
a. Sebesar Rp.18.227.000,00 (delapan belas juta dua ratus dua puluh tujuh rupiah), diterima oleh Saksi Mardiyanta;
b. Sebesar Rp.22.323.000,00 (dua puluh dua juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah), diterima oleh Terdakwa;
c. Sebesar Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), diterima oleh Saksi Sukimin;
d. Sebesar Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), diterima oleh Suharyono;
d. Sebesar Rp.9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), diterima oleh Suradi;
d. Prona Tahun 2012 di Dusun Sambirejo dan Bolodukuh Lor; ---------
1). Bahwa dari dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.69.650.000,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), yang digunakan untuk kepentingan sertifikasi prona dan sesuai Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008 dan memperhatikan kewajaran sebesar Rp.15.146.000,00 (lima belas juta seratus empat puluh enam ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------
2). Bahwa dari sisa dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.54.504.000,00 (lima puluh empat juta lima ratus empat ribu rupiah), digunakan untuk kepentingan Terdakwa, Saksi Mardiyanta dan pihak-pihak lain, akan tetapi tidak sesuai dengan Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008, tidak jelas penggunaan, tidak didukung dokumen valid dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan perincian :-----------------------------------------------------------------------
a. Sebesar Rp.15.064.000,00 (lima belas juta enam puluh empat ribu rupiah), diterima oleh Saksi Mardiyanta;
b. Sebesar Rp.28.190.000,00 (dua puluh delapan juta seratus sembilan puluh ribu rupiah), diterima oleh Terdakwa;
c. Sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah), diterima oleh Saksi Aris Nuryanto; ---------------------------------------------------
d. Sebesar Rp.4.450.000,00 (empat juta empat ratus lima puluh riburupiah), diterima oleh Saksi Supardi;
e. Sebesar Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), diterima oleh Saksi Aris Nuryanto;
f. Sebesar Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), diterima oleh Saksi Sukimin;
e. Prona Tahun 2013 di Dusun Poko;
1). Bahwa dari dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.69.650.000,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), yang digunakan untuk kepentingan sertifikasi prona dan sesuai Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008 dan memperhatikan kewajaran sebesar Rp.15.380.000,00 (lima belas juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------
2). Bahwa dari sisa dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp54.270.000,00 (lima puluh empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), digunakan untuk kepentingan Terdakwa, Saksi Mardiyanta dan pihak-pihak lain, akan tetapi tidak sesuai dengan Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008, tidak jelas penggunaan, tidak didukung dokumen valid dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan perincian :--------------------------------------------------------------------
a. Sebesar Rp.15.050.000,00 (lima belas juta lima puluh ribu rupiah), diterima oleh Saksi Mardiyanta;
b. Sebesar Rp.35.720.000,00 (tiga puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), diterima oleh Terdakwa;
c. Sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), diterima oleh Saksi Suharyono;
2. Bahwa dana pungutan Pensertifikatan Tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dan pensertifikatan lintas sector pertanian Tahun 2009 sd Tahun 2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, yang diterima Terdakwa sebesar Rp153.025.000,00 (seratus lima puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah), dengan perincian:
a. Dusun Turi sebesar Rp.26.292.000,00;
b. Dusun Trengguno Wetan sebesar Rp.35.880.000,00;
c. Dusun Gunungkrambil sebesar Rp26.943.000,00;
d. Dusun Sambirejo/Dusun Bolodukuh Lor Rp.28.190.000,00;
e. Dusun Poko Rp.35.720.000,00,00;
3. Bahwa dana pungutanPensertifikatan Tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dan pensertifikatan lintas sektor pertanian Tahun 2009 sd Tahun 2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, yang diterima Saksi Mardiyanta sebesar Rp82.711.000,00 (delapan puluh dua juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah), dengan perincian:
a. Dusun Turi sebesar Rp.14.340.000,00;
b. Dusun Trengguno Wetan sebesar Rp.20.030.000,00;
c. Dusun Gunungkrambil sebesar Rp.18.227.000,00;
d. Dusun Sambirejo/Dusun Bolodukuh Lor Rp.15.064.000,00;
e. Dusun Poko Rp.15.050.000,00;
4. Bahwa dana dari pungutan masyarakat Desa Sidorejo, terkait dengan pungutan pensertifikatan tanah melalui program prona dan lintas sektoral pertanian, telah dibayarkan kepada perangkat desa, kepala dukuh dan masyarakat di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, sebesar Rp.49.350.000,00 (empat puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang terdiri dari :
a. Tahun 2009 diterima Saksi Tayid, Saksi Ratiyo, Saksi Saidi dan Saksi Sumiyarsono sebesar Rp.8.250.000,00;
b. Tahun 2010 diterima Saksi Suharyono, Saksi Kasidi, Saksi Sukimin, Saksi Y. Sutarja sebesar Rp.7.150.000,00;
c. Tahun 2011 diterima Saksi Suradi, Saksi Suharyono, Saksi Sukimin sebesar Rp.19.200.000,00;
d. Tahun 2012 diterima Saksi Supardi, Saksi Aris Nuryanto, Saksi Haryono dan Saksi Sukimin sebesar.Rp.11.250.000,00;
e. Tahun 2013 diterima Saksi Suharyono sebesar Rp.3.500.000,00;
4. Bahwa dengan dana yang diterima dari pungutan sertifikasi program prona dan lintas sektor pertanian, telah menguntungkan Terdakwa, Saksi Mardiyanta, dan pihak-pihak lain, dengan pertimbangan :----------------------------------------------------------------------
a. Terdakwa mendapatkan dana Rp.153.025.000,00 (seratus lima puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah),dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari, kebutuhan operasional dan kebutuhan lainnya;-----------------------------------
b. Saksi Mardiyanta mendapatkan dana Rp.82.711.000,00 (delapan puluh dua juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah), dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari, kebutuhan operasional dan kebutuhan lainnya;
c. Pihak-pihak lain, seperti Saksi Suharyono, Saksi Tayid, Saksi Suradi dan lain-lain mendapatkan dana.Rp.49.350.000,00 (empat puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari, kebutuhan operasional dan kebutuhan lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur, “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”,telah terpenuhi;
Ad.3.Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalah-gunakan kewenangan adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya wewenang, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Adapun yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Pada umumnya kesempatan diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut, atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan hukum yang telah ada. Sedangkan yang dimaksud dengan sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa unsur,“menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan”, menurut Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-03a/FT/WNSARI/05/2016, tanggal 26 Agustus 2016, telah terpenuhi, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut:Perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi Mardiyanta, bertentangan dengan Petunjuk Teknis Kegiatan Prona BPN RI Tahun 2008, nyata-nyata telah bertentangan dengan Bab I huruf D tentang Sumber Pembiayaan, Bab II huruf D tentang Biaya Terkait Dengan Prona, bertentangan dengan Petunjuk Teknis Kegiatan Sertifikasi Prona atau Lintas Sektoral Pertanian, Bab I huruf D tentang Sumber Pembiayaan Kegiatan Prona dan Bab II Huruf D tentang Biaya Sertifikasi Tanah.
Menimbang, bahwa unsur, “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan”, menurut Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 2 September 2016, tidak terpenuhi, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut: Berdasarkan doktrin tersebut diatas, maka untuk mengetahui apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, Penasihat Hukum Terdakwa terlebih dahulu akan mengungkapkan fakta yang terungkap di persidangan, sebagai berikut:-------------------------------------------------------
Bahwa dalam Dakwaan Kedua, perbuatan Terdakwa yang dinilai sebagai perbuatan yang menyalahgunakan kekuasaan dan seterusnya, karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan, dalil-dalil atau pernyataan Penuntut Umum yang menyatakan perbuatan Terdakwa telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, adalah sama sekali tidak benar atau sangat keliru, dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sangat disayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang tidak menilai dan/atau telah salah menilai peran Terdakwa sebagai Kepala Desa Sidorejo dalam perkara ini. Di persidangan telah terungkap fakta, dalam hal terjadinya pengumpulan uang untuk kepentingan peserta prona dan lintas sektoral dari tahun 2009-2013 di Desa Sidorejo yang merupakan kewajiban peserta diluar biaya yang ditanggung oleh Negara baik, berupa biaya patok, materai, foto copy, pajak dan lainnya, Terdakwa sama sekali tidak terlibat dalam proses dimaksud bahkan tidak mempunyai inisiatif untuk mengajukan jumlah biaya yang diperlukan. Selain itu, Terdakwa juga tidak pernah melakukan intervensi atas proses dan pelaksanaan kegiatan prona dan lintas sektoral dan apalagi pekerjaan Kabag Pemerintahan Desa Sidorejo, terbukti dengan adanya semua pengumpulan uang seluruhnya terakhir berada pada saksi Mardiyanta.------------------------------------------------------
Bahwa terkait penggunaan uang tersebut sepenuhnya dikelolah oleh saksi Mardiyanta dan Terdakwa tidak pernah mendapatkan laporan baik mengenai penerimaan maupun pengeluaraannya karena teknis pelaksanaan yang di Pemerintah Desa Sidorejo yang koordinir oleh saksi Mardiyanta dan uang yang diterima tersebut tidak pernah masuk dalam kas desa sehingga Kepala Desa tidak dapat mempertanggung jawabkan uang dari peserta prona dan lintas sektoral dimaksud.--------------------------------------
Hal ini selaras dengan keterangan Ahli DR. Rusli Muhammad, S.H., M.H., yang menerangkan, menyangkut prona apabila menurut undang-undang pengelolaan uang tersebut bukan merupakan bagian dari tanggungjawab Terdakwa, maka tidak dapat disebut penyalahgunaan”.------------------------------------------
3. Berdasarkan fakta tersebut diatas, terbukti Terdakwa selaku Kepala Desa Sidorejo Tidak Pernah melakukan perbuatan yang menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya sehingga mengakibatkan menguntung diri sendiri atau orang, karena terhadap pelaksanaan progran prona merupakan kewenangan dari BPN Kab. Gunungkidul yang diberikan berdasarkanSurat Keputusan Kepala Pertanahan Kab. Gunungkidul selaku Pemimpin Kegiatan/Pengguna Anggaran.--------------------------------
4. Kebijakan Pemerintah Desa Sidorejo yang telah menempatkan lokasi sebagai penyelenggaran kegiatan program prona dan lintas sektoral atas Surat Keputusan BPN Kab. Gunungkidul dengan menfasilitasi dalam sosialisasi dan memberikan pelayanan kepada warga untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan oleh pihak peserta prona dimaksud, adalah dilakukan sesuai dengan kewenangan jabatannya dengan menggunakan prosedur yang ada padanya. Oleh karena itu, program prona dan lintas sektoral dari tahun 2009 sd/ tahun 2013 adalah merupakan persoalan kebijakan atau beleidsvrijheid atau Freies Ermessen yang dalam tugas publiknya Negara cq Kepala Desa memiliki ruang gerak yang bebas dan luas. ------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, ”unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan”,Majelis Hakim berpendapat ,sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Sidorejo, diangkat oleh Bupati Gunungkidul, sebagai Unsur Pemerintah Desa di Desa Sidorejo Kecamatan Panjang, khususnya dalam pelaksanaan pengelolaan program sertifikasi Prona, sertifikasi lintas sektor pertanian dan pengelolaan Keuangan Negara, dhi. Keuangan Desa Sidorejo, maka Terdakwa memiliki beberapa kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan”, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang berlaku, diantaranya, sebagai berikut :
a. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
c. Petunjuk Teknis Kegiatan Prona BPN RI tahun 2008 No. 963-310-D.II, tanggal 28 Maret 2008;
d. Petunjuk Teknis Kegiatan Prona BPN RI tahun 2013 No. 1079/17.1-300/III/2013, tanggal 19 Maret 2013;
2. Bahwa Terdakwa memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana, untuk memasukan hasil swadaya dan partisipasi, gotong royong, pungutan atau lainnya, sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), berdasarkan Pasal 68 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, menyebutkan, “pendapatan asli daerah, terdiri dari, hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah”. Dalam hal ini, Terdakwa dalam pengurusan program pensertifikan tanah melalui Prona di Desa Sidorejo, pada Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2011 program pensertifikatan tanah program Lintas Sektoral Pertanian di Desa Sidorejo Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2013, telah memerintahkan, menyetujui, mengetahui atau setidak-tidaknya membiarkan, Saksi Mardiyanta melakukan pungutan dari warga peserta sertifikasi tanah, yang sebenarnya suatu bentuk swadaya, partisipasi dan gotong royong masyarakat Desa Sidorejo, total sebesar Rp.361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah), tidak dimasukan sebagai Pendapatan Asli Daerah Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong;
3. Bahwa Terdakwa memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana, untuk memasukan sumbangan masyarakat dalam APB Desa, berdasarkan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, menyebutkan, “sumbangan yang berbentuk uang dicantumkan dalam APB Desa” danPasal 73 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, menyebutkan, “Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa pada setiap tahun dengan Peraturan Desa”.Dalam hal ini, Terdakwa dalam pengurusan program pensertifikan tanah melalui Prona di Desa Sidorejo, pada Tahun 2009 sd Tahun 2011 program pensertifikatan tanah program Lintas Sektoral Pertanian di Desa Sidorejo Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2013, telah melalukan pungutan dari warga peserta sertifikasi tanah, yang sebenarnya suatu bentuk swadaya, partisipasi dan gotong royong masyarakat Desa Sidorejo, selama 5 tahun berturut-turut tidak memasukan sumbangan masyarakat dalam APB Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong;
4. Bahwa Terdakwa memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana, terkait pendapatan desa masuk dalam rekening desa, sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APB Desa, Kepala Desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa, Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan desa, sesuai dengan Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyebutkan :
a. Pasal 8 ayat (1), menyebutkan, “semua pendapatan desa dlaksanakan melalui rekening kas desa”.
b. Pasal 8 ayat 3, menyebutkan, “ Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APB Desa”.
c. Pasal 8 ayat 5, menyebutkan, “Kepala Desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya;
d. Pasal 8 ayat (6), menyebutkan, “Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan desa”.
Dalam hal ini, Terdakwa telah memerintahkan, menyetujui, mengetahui atau setidak-tidaknya membiarkan, Saksi Mardiyanta, melakukan pungutan kepada warga Desa Sidorejo, terkait dengan program pensertifikatan tanah program Prona dan Lintas Sektoral Pertanian di Desa Sidorejo Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2013, total sebesar Rp.361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah), sebagian digunakan untuk kepentingan Terdakwa, Saksi Mardiyanta dan pihak-pihak lain;
5. Bahwa Terdakwa memiliki kewenangan, kesempatan atau saranauntuk tidak mengenakan biaya terkait dengan sertifikasi prona dan lintas sektoral pertanian, kecuali biaya materai, patok,BPHTB dan PPh, sesuai dengan Bab I huruf D, Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona Tahun 2008 No. 963-310-D.II, tanggal 28 Maret 2008, Bab II huruf H Juknis Kegiatan Prona Tahun 2013 No. 1079/17.1-300/III/2013, tanggal 19 Maret 2013, terkait dengan Sumber Pembiayaan, menyebutkan :
a. Bab I huruf D, menyebutkan, “Sumber Anggaran Prona dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA BPN RI pada program Pengelolaan Pertanahan”. ----------------------------------------------------------------
b. Bab II huruf D, menyebutkan, “Seluruh biaya yang terkait dengan pelaksanaan Prona dibebankan kepada APBN yang ditetapkan oleh pemerintah dan pengenaan uang pemasukan dalam rangka penetapan hak atas tanah dikenakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah), kecuali pelunasan BPHTP dan PPh atas penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan, bagi peserta yangterkena ketentuan tersebut;
c. Bab II huruf H, menyebutkan, “Untuk memastikan program strategis legalisasi asset melalui kegiatan prona dibiayai oleh APBN, maka Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, dan para coordinator serta para pelaksana kegiatan Prona dilarang meminta, memungut dan/atau menerima biaya apapun dalam rangka melaksanakan pendaftaran tanah, sedangkan biaya meterai dan patok tanda batas, BPHTB dan PPh dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan bagi yang terkena ketentuan perpajakan menjadi beban kewajiban peserta program;
Dalam hal ini, Terdakwa, dalam pengurusan program pensertifikan tanah melalui sertifikasi Prona di Desa Sidorejo pada Tahun 2009 sd Tahun 2011, program pensertifikatan tanah program Lintas Sektoral Pertanian di Desa Sidorejo Tahun 2012 sd Tahun 2013, telah memerintahkan, menyetujui, mengetahui atau setidak-tidaknya membiarkan, besaran biaya yang diperlukan dan melakukan pungutan dari warga peserta sertifikasi tanah, masing-masing sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), total yang diterima sebesar Rp361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta), sebagian untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak-pihak tertentu, sebesar Rp285.086.000 (dua ratus delapan puluh lima juta delapan puluh enam ribu rupiah), dengan perincian:
a. Terdakwa mendapatkan danaRp.153.025.000,00 (seratus lima puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah);
b. Saksi Mardiyanta mendapatkan dana Rp.82.711.000,00 (delapan puluh dua juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah);
c. Pihak-pihak lain, seperti Saksi Suharyono, Saksi Tayid, Saksi Suradi dan lain-lain mendapatkan dana Rp 49.350.000,00 (empat puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada pertimbangan diatas,Majelis Hakim berpendapat unsur, ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan”, telah terpenuhi;--------------
Ad 4 : Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara, berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh Kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian Kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul, karena: --------------------------
a. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, terminology yang digunakan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah ”yang dapat”, dengan demikian yang dikehendaki oleh unsur tindak pidana yang ke empat ini adalah perbuatan Terdakwa tidak harus sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara, tetapi sudah cukup, apabila perbuatan Terdakwa berpotensi atau dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, maka unsur tindak pidana ini, dapat dinyatakan, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”,menurut Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-03a/FT/WNSARI/05/2016, tanggal 26 Agustus 2016, tidak tegas menyatakan adanya Kerugian Negara, tetapi dinyatakan: adanya dana dari warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, sebagian diterima Terdakwa, diantaranya, sebagai berikut: jumlah total uang yang dibayar warga peserta pensertifikatan tanah dalam pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Melalui Program PRONA dan Sertifikasi Tanah Pertanian sejak tahun 2009 s/d 2013 adalah sejumlah Rp.361.700.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian dari jumlah tersebut secara riil yang digunakan untuk pelaksanaan pensertifikatan tanah adalah sebesar Rp.69.836.000,00 (enam puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah),sehingga terdapat selisih sebesar Rp.291.864.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan dari selisih tersebut, yang menjadi tanggung jawab saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo sebesar kurang lebih Rp.190.494.000,00 (seratus sembilan puluh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan tanggung jawab Terdakwa sebesar Rp.101.370.000,00 (seratus satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);------------------------
Menimbang, bahwa unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”,menurut Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 2 September 2016, tidak terpenuhi, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut:----------------------------------------
a. Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah cq. Pemerintah Desa Sidorejo oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Wonosari adalah sebesar kurang lebih Rp.291.864.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah),haruslah diisesampingkan, karena jelas-jelas sangat tidak berdasar menurut hukum dan kapasitas Penyidik Kejaksaan Negeri Wonosari tidak memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk menghitung kerugian negara/daerah.-----------------------------------------------------------------------
b. Berdasarkan perhitungan Penyidik Kejaksaan Negeri Wonosaripenyebab adanya kerugian negara disebabkan jumlah yang diterima Saksi Mardiyanta dari warga Desa Sidorejo dalam pelaksanaan pensertifikatan tanah melalui program PRONA dan sertifikat tanah pertanian sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 adalah sejumlah kurang lebih Rp.361.700.000,00 kemudian dari jumlah tersebut secara riil yang digunakan untuk pelaksanaan pensertifikatan tanah adalah sebesar kurang lebih Rp.69.836.000,00, sehingga jumlah kerugian negara cq. Pemerinatah Desa Sidorejo adalah sebesar kurang lebih Rp.291.864.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) serta yang diakibatkan oleh Terdakwa sebesar kurang lebih Rp.129.722.000,00 (seratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) dan oleh Saksi Mardiyanta sebesar kurang lebih Rp.162.142.000,00 (seratus enam puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu rupiah);---------------------------------------------------------
c. Terlebih lagi keterangan saksi dari Inspektorat yang menyatakan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menyatakan, belum ditemukan adanya kerugian negara, hanya saja pertanggung jawabannya tidak tertib setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kegiatan program prona atas pengumpulan uang dari masyarakat untuk biaya patok, materai, foto copy dan lainnya sehingga perhitungan selisih dari Penyidik Kejaksaan Negeri Wonosari,yang terbukti mengabaikan prinsip-prinsip, standar-standar dan dasar-dasar akuntansi dan auditing didalam memberikan pendapat atas hasil kerugian negaraharuslah dikesampingkan, karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf c KUHAP.---------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”,Majelis Hakim berpendapat,sebagai berikut :
1. Bahwa seluruh biaya sertifikasi tanah Prona dan sertifikasi Lintas Sektoral Pertanian, dibebaskan, kecuali biaya materai, patok, BPHTB dan PPh, sesuai dengan Bab I huruf D, Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona Tahun 2008 No. 963-310-D.II, tanggal 28 Maret 2008, Bab II huruf H Juknis Kegiatan Prona Tahun 2013 No. 1079/17.1-300/III/2013, tanggal 19 Maret 2013, yang menyebutkan :
a. Bab I huruf D, menyebutkan, “Sumber Anggaran Prona dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA BPN RI pada program Pengelolaan Pertanahan”.
b. Bab II huruf D, menyebutkan, “Seluruh biaya yang terkait dengan pelaksanaan Prona dibebankan kepada APBN yang ditetapkan oleh pemerintah dan pengenaan uang pemasukan dalam rangka penetapan hak atas tanah dikenakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah), kecuali pelunasan BPHTP dan PPh atas penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan, bagi peserta yangterkena ketentuan tersebut;
c. Bab II huruf H, menyebutkan, “Untuk memastikan program strategis legalisasi asset melalui kegiatan prona dibiayai oleh APBN, maka Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, dan para koordinator serta para pelaksana kegiatan Prona dilarang meminta, memungut dan/atau menerima biaya apapun dalam rangka melaksanakan pendaftaran tanah, sedangkan biaya meterai dan patok tanda batas, BPHTB dan PPh dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan bagi yang terkena ketentuan perpaajakan menjadi beban kewajiban peserta program;
3. Bahwa pungutan kepada warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, terkait dengan sertifikasi tanah prona dan lintas sector pertanian, Tahun 2009 sampai dengan 2013 sebesar total sebesar Rp.361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah), adalah Keuangan Negara, dhi, sebagai Keuangan Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, sesuai dengan : ----------------------------------------
a. Pasal 68 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, menyebutkan, “pendapatan asli daerah, terdiri dari : hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah”. ----------------------------------
b. Pasal 68 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, menyebutkan, “pendapatan asli daerah, terdiri dari : hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah”.---------------------------------------
c. Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, menyebutkan, “sumbangan yang berbentuk uang dicantumkan dalam APB Desa”.-------------------------------
d. Pasal 73 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, menyebutkan, “Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa pada setiap tahun dengan Peraturan Desa”.--------------------------------------------------------------------------
e. Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyebutkan :-----------------------------------------------------------------
a. Pasal 8 ayat (1), menyebutkan, “semua pendapatan desa dlaksanakan melalui rekening kas desa”.
b. Pasal 8 ayat 3, menyebutkan, “ Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam SPB Desa”.
c. Pasal 8 ayat 5, menyebutkan, “Kepala Desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya”;
d. Pasal 8 ayat (6), menyebutkan, “ Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan desa”.
4. Bahwa terkait dengan pungutan dana pengelolaan sertifikat prona dan lintas sektoral pertanian di Desa Sidorejo, Tahun 2009 sd 2013, dana masyarakat yang dapat dipertimbangkan sebagai dana yang dapat dibenarkan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, total sebesar Rp75.914.000,00 (tujuh puluh lima juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah), dengan perhitungan, sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
a. Dusun Turi Tahun 2009 sebesar Rp.15.318.000,00;
b. Dusun Trenguno Wetan Tahun 2010 sebesar Rp.15.690.000,00;
c. Dusun Gunungkrambil Tahun 2011 sebesar Rp.14.380.000,00;
d. Dusun Sambirejo dan Bolodukuh Lor Tahun 2012 Rp.15.146.000,00;--------------------------------------------------------------
e. Dusun Poko Tahun 2013 sebesar Rp.15.380.000,00;
5. Bahwa terkait dengan pungutan dana pengelolaan sertifikat prona dan lintas sektoral pertanian di Desa Sidorejo, Tahun 2009 sd 2013, terdapat dana masyarakat, tidak jelas penggunaan, tidak didukung dengan dokumen valid dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, total sebesar Rp.251.020.000,00 (dua ratus lima puluh satu juta dua puluh ribu rupiah), dengan perhitungan, sebagai berikut :
a. Dusun Turi Tahun 2009 sebesar Rp.48.882.000,00;
b. Dusun Trenguno Wetan Tahun 2010 sebesar Rp.57.810.000,00;
c. Dusun Gunungkrambil Tahun 2011 sebesar Rp.45.350.000,00;
d. Dusun Dukuh Sambirejo dan Bolodukuh Lor Tahun 2012 Rp.50.304.000,00;------------------------
e. Dusun Poko Tahun 2013 sebesar Rp.48.670.000,00;
6. Bahwa dana sebesar Rp.251.020.000,00 (dua ratus lima puluh satu juta dua puluh ribu rupiah), sebagai bagian Kerugian Negara, dhi. Keuangan Desa Sidorejo, karena diserahkan, dipergunakan, atau dimiliki oleh Terdakwa, Saksi Mardiyanta dan pihak-pihak lain, sebagai berikut :-----------------------------------------
a. Diterima Saksi Mardiyanta, sebesar Rp.82.711.000,00 (delapan puluh dua juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah), perincian :
1). Dusun Turi Tahun 2009 sebesar Rp.14.340.000,00;
2). Dusun Trenguno Wetan Tahun 2010 sebesar Rp.20.030.000,00;
3). Dusun Gunungkrambil pada Tahun 2011 sebesar Rp.18.227.000,00;
4). Dusun Dukuh Sambirejo dan Bolodukuh Lor Tahun 2012 Rp.15.064.000,00;
5). Dusun Poko Tahun 2013 sebesar Rp.15.050.000,00;
b. Diterima Terdakwa sebesar Rp.153.025.000,00 (seratus lima puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah), dengan perincian :
1). Dusun Turi Tahun 2009 sebesar Rp.26.292.000,00;
2). Dusun Trenguno Wetan Tahun 2010 sebesar Rp.35.880.000,00;--------------------------------------------------------
3). Dusun Gunungkrambil Tahun 2011 sebesar Rp 26.943.000,00;-------------------------------------------------------------
4). Dusun Sambirejo dan Bolodukuh Lor Tahun 2012 Rp28.190.000,00;--------------------------------------------------------
5). Dusun Poko Tahun 2013 sebesar Rp35.720.000,00;
c. Diterima pihak-pihak lain, sebesar Rp.49.350.000,00 (empat puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian :---------------------------------------------------------------------
1). Tahun 2009 diterima Saksi Tayid, Saksi Ratiyo, Saksi Saidi dan Saksi Sumiyarsono sebesar Rp.8.250.000,00;
2). Tahun 2010 diterima Saksi Suharyono, Saksi Kasidi, Saksi Sukimin, Saksi Y. Sutarja sebesar Rp.7.150.000,00;
3). Tahun 2011 diterima Saksi Suradi, Saksi Suharyono, Saksi Sukimin sebesar Rp.19.200.000,00;
4). Tahun 2012 diterima Saksi Supardi, Saksi Aris Nuryanto, Saksi Haryono dan Saksi Sukimin sebesar Rp.11.250.000,00;--------------------------------------------------------
5). Tahun 2013 diterima Saksi Suharyono sebesar Rp.3.500.000,00;---------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur“ yang dapatmerugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara, dhi. Keuangan Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong”, telah terbukti; -----------------------------------------------------------------------------------
Ad. 5 : Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dapat dituntut/dipidana sebagai pelaku tindak pidana, menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) KUHP adalah sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur,“Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”,menurut Penuntut Umum, dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-03a/FT/WNSARI/05/2015, tanggal 26 Agustus 2016, telah terpenuhi, dengan pertimbangan, sebagai berikut : ------------------------------------------
a. Sebelum menentukan besarnya biaya pensertifikatan yang dibebankan kepada warga peserta pensertifikatan tanah, yaitu setelah sosialisasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Terdakwa dan Saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo sama-sama sudah mengetahui bahwa sesuai ketentuan hanya meliputi biaya meterai dan patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan dari pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh) bagi yang terkena ketentuan perpajakan, sehingga dengan ditentukannya biaya pensertifikatan sebesar Rp.300.000,00 (pada tahun 2009) dan Rp.350.000,00 (pada tahun 2010 s/d 2013), baik Terdakwa maupun Saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo tentu saja mengetahui pula, akan ada selisih dari biaya yang dibayarkan oleh warga peserta pensertifikatan tanah tersebut dan adanya selisih jumlah uang itu memang sudah diharapkan, sehingga nantinya akan mendapatkan keuntungan dari selisih tersebut. Dalam pelaksanaan kegiatan pensertifikatan tanah tersebut, Terdakwa melaksanakan tugas sebagai Penanggungjawab yang bertanggungjawab terhadap kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan kegiatan pensertifikatan tanah melalui program Prona dan sertifikasi tanah pertanian. ----------------------------------------------------------------------
b. Selanjutnya pengelolaan uang tersebut baik keluar masuknya uang atau penggunaannya adalah dilakukan oleh saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo bersama terdakwa Sakina, SH. M.Si. Saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo selalu menyampaikan atau melaporkan jumlah uang yang terkumpul serta rincian penggunaan uang yang dikeluarkan kepada terdakwa Sakina, SH. M.Si. dan dalam setiap pengeluaran uang, saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo selalu mendapatkan arahan dari terdakwa Sakina, SH. M.Si.--------------------------------------------------
c. Dengan demikian perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan oleh terdakwa saksi Sakina, SH. M.Si. bersama-sama dengan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo. Bahwa dari fakta hukum yang ada, nampak bahwa terdakwa Sakina, SH. M.Si dan saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo dengan sengaja turut serta untuk mewujudkan tindak pidana korupsi. Bahwa tindak pidana korupsi tersebut telah terjadi dengan adanya kerja sama yang disadari oleh terdakwa Sakina, SH. M.Si maupun saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo sehingga peranan terdakwa Sakina, SH. M.Si. dalam perkara ini adalah sebagai orang yang turut serta melakukan (pelaku peserta/medepleger).-----------------
Menimbang, bahwa unsur “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”,menurut Penasehat Hukum Terdakwa, dalam Nota Pembelaan, tanggal 2 September 2016, tidak terpenuhi, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut:
a. Berdasarkan fakta hukum, secara jelas dan nyata tidak terdapat kerja sama yang erat antara Terdakwa, bersama-sama dengan Saksi Mardiyanta, S.Pd.,dengan demikian, unsur melakukan, turut serta melakukan perbuatan telah tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan/atau dengan perkataan lain telah tidak terbukti dan tidak terpenuhi.------------------------------------
b. Sementara sampai saat ini, walaupun ada Terdakwa lain, dalam perkara yang lain, akan tetapi kesemuanya tidak jelas siapa ”Pleger maupun Medepleger”, sehingga jelas antara perbuatan Terdakwa dengan Terdakwa lain dalam perkara ini, padahal nyata-nyata syarat yuridis pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, harus jelas antara plegernya dan medeplegernya, demi untuk kepastian hukum kedudukan Terdakwa yang dihubungkan secara bersama-sama dengan Terdakwa lain; ----------------------------------------------------------------------
c. Orang yang turut melakukan/medepleger dalam arti kata ”bersama-sama”, minimal harus ada 2 (dua) orang yakni orang yang melakukan (pleger) dan ada orang yang turut melakukan (medepleger), yang keduanya melakukan perbuatan pelaksanaan, dan tidak boleh salah satunya melakukan perbuatan persiapan, karena orang melakukan perbuatan persiapan masuk kualifikasi ”medeplichtige/membantu melaksanakan” sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 56 KUHP;----------------------------------------------
d. Bahwa fenomena ini membuktikan perbuatan yang dilakukan bersama-sama atau turut serta, Penuntut Umum telah keliru dalam mengungkapkan fakta-fakta yuridisnya, hanya mengambil jalan pintas saja, karena ada Terdakwa dan ada Terdakwa lain dalam perkara lain (Saksi Mardiyanta), langsung mengadopsi dilakukan bersama-sama atau turut serta tanpa melihat fakta hukum kalau bersama-sama berarti ada Terdakwa lain dalam perkara lain atau kalau “turut serta/turut melakukan” berarti ada plegernya dan siapa pleger dimaksud, oleh karenanya pula unsur ini harus dikesampingkan dari fakta hukumnya.-----------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”,Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa dan segenap unsur pemerintah Desa Sidorejo, termasuk Saksi Mardiyanta, menyadari perlunya pensertifikatan tanah, sebagai bukti authentik kepemilikan tanah, untuk itu, pada setiap awal tahun, 2009 sampai dengan tahun 2013, selalu mengusulkan kepada Kantor BPN/Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, untuk mendapatkan Program Sertifikasi Tanah Prona dan Sertifikasi Lintas Sektoral Pertanahan;
b. Bahwa setelah mendapatkan kepastian sertifikasi tanah, pada saat sosialisasi yang dilakukan oleh BPN Gunungkidul di Balai Desa Sidorejo atau di tempat lain, Terdakwa, Saksi Mardiyanta, selaku tuan rumah, selalu menghadirisosialisasi, yang dijelaskan sertifikasi tanah sebagian besar dibiayai pemerintah dan sebagian kecil dapat dibiayai oleh peserta prona;
c. Bahwa sesudah pelaksanaan sosialisasi prona, Terdakwa, Saksi Mardiyanta dan sebagian besar peserta sertifikasi prona, mengadakan pertemuan khusus, dalam kesempatan tersebut, Terdakwa menyampaikan, biaya sertifikasi prona, yang ditanggung oleh warga masyarakat, sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
d. Bahwa selama Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2013, masyarakat, sedikitnya 200 warga,berupaya keras untuk melakukan sertifikasi atas tanah, dengan cara menjual harta yang dimiliki, meminjam kepada saudaranya atau dengan cara lainnya. Kemudian, melakukan pengumpulan berkas dan melakukan pembayaran, baik di Kepala Dukuh, di Balai Desa Sidorejo. Sementara itu, Kepala Desa tinggal bersama-sama warga. Dengan demikian, Terdakwa terindikasi telah memerintahkan, mengetahui, menyetujui atau setidak-tidaknya membiarkan, berlangsungnya mekanisme sertifikasi tanah, termasuk pengumpulan berkas, dan pengumpulan dana serta pembayaran biaya sertifikasi prona dan sertifikasi lintas sektoral pertanian. Semuanya, tidak terlepas dari pengamatan, pengawasan dan rekomendasi dari Terdakwa;
e. Bahwa pembuatan dan pembentukan tim sertifikasi tanah Prona dan sertifikasi lintas sektoral, Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2013, yang baru dibuat Saksi Mardiyanta pada Tahun 2014, setelah adanya Audit Inspektorat Kabupaten Gunungkidul, Terdakwa mengetahui, mengantarkan dan menandatangani berkas;
f. Bahwa dana pungutan Pensertifikatan Tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dan pensertifikatan lintas sector pertanian Tahun 2009 sd Tahun 2013 di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Terdakwa menerima dana sebesar Rp153.025.000,00 (seratus lima puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah), dengan perincian:
a. Dusun Turi sebesar Rp26.292.000,00;
b. Dusun Trengguno Wetan sebesar Rp35.880.000,00;
c. Dusun Gunungkrambil sebesar Rp26.943.000,00;
d. Dusun Sambirejo/Dusun Bolodukuh Lor Rp28.190.000,00;
e. Dusun Poko Rp35.720.000,00,00;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Unsur “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”,Majelis Hakim berpendapat,unsur telah terpenuhi;
Ad 6 : unsur, antara beberapa perbuatan, ada hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa yang dapat dituntut atau dipidana sebagai pelaku tindak pidana, menurut ketentuan dalam Pasal 64 ayat (1) KUHAP adalah, “beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”;
Menimbang, bahwa unsur, “antara beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, menurut Penuntut Umum, dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-03a/FT/WNSARI/05/2016, tanggal 26 Agustus 2016, telah terbukti, diwujudkan dalam rumusan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut :----------------------------------------------------------
1. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diperoleh fakta hukum bahwaperbuatan Terdakwa yang dilakukan secara melawan hukum telah menentukan dan memungut biaya pensertifikatan tanah untuk menguntungkan pribadi, maupun orang lain dengan jalan memaksa warga peserta pensertifikatan tanah untuk membayar biaya, dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi Mardiyanta, dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2013, yang mana perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi Mardiyanta, dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 ada hubungannya yaitu berkaitan dengan kegiatan pensertifikatan tanah secara massal melalui Prona maupun sertifikasi tanah pertanian yang dilaksanakan di Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul. Terdakwa maupun Saksi Mardiyanta, sama-sama mempunyai niat untuk memperoleh keuntungan dari selisih pungutan biaya yang dibayarkan oleh warga peserta pensertifikatan, sehingga akhirnya melakukan perbuatan secara melawan hukum, karena masing-masing sudah mengetahui bahwa seharusnya yang ditanggung atau dibebankan kepada warga peserta pensertifikatan hanyalah pembayaran biaya meterai, fotocopy, legalisasi, akta, pajak, dan patok.-------------------------------------------------------------------------------
2. Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan perbuatan yang sama atau sejenis yaitu secara melawan hukum memaksa warga peserta pensertifikatan tanah di desa Sidorejo membayar biaya pensertifikatan tanah dengan maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain. Selain itu jarak waktu antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lain yang dilakukan oleh Terdakwa bersama saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo tidak terlalu jauh dengan pengertian setiap tahun dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 selalu dilakukan sehingga, berkesimpulan, perbuatan- perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut merupakan rangkaian dari satu perbuatan yang dilanjutkan atau berlanjut. -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”,menurut Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 2 September 2016, tidak terpenuhi, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut :----------------------------------------
a. Dalam kegiatan prona tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 Terdakwa hanya menfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh pihak BPN Kab. Gunungkidul dan setiap tahun pihak BPN Kab. Gunungkidul setiap tahunnya telah melakukan pertanggungjawaban kegiatan tersebut dan warga peserta prona setiap tahun tidak ada yang mengajukan keberatan atas pengumpulan uang untuk biaya patok, materai, foto copy, pajak, dan lainnya yang merupakan kewajiban peserta prona yang tidak ditanggung oleh negara.-----------
b. Demikian halnya kegiatan lintas sektoral dari tahun 2012 sampai dengan Tahun 2013 Terdakwa juga telah menfasilitasi kegiatan program lintas sektoral yang dilakukan oleh pihak BPN Kab. Gunungkidul dan setiap tahun pihak BPN Kab. Gunungkidul telah mempertanggungjawabkan dan setiap tahun warga peserta lintas sektoral juga tidak pernah mengajukan keberatan atas biaya yang ditanggung oleh peserta lintas sektoral tersebut berupa biaya patok, materai. Foto copy, pajak, dan lainnya yang tidak masuk dalam pembiayaan oleh Negara dan semua kegiatan ini pihak BPN Kab. Gunungkidul selaku Pengguna Anggaran atau Pemimpin Kegiatan (cq. Penanggung- jawab). ---------------------------------------------------------
c. Fakta dipersidangan kegiatan program prona dan lintas sektoral dimaksud telah terlaksana dengan baik setiap tahunnya dan seluruh sertifikat masyarakat telah jadi walaupun ada beberapa masyarakat yang belum melakukan pembayaran atas biaya-biaya tersebut, yang merupakan kewajiban peserta prona dan lintas sektoral dan bukan biaya yang ditanggung oleh negara, sehinggatidak dapat dianggapsebagai beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan/ berlanjut.-------------------------------
Menimbang, bahwa unsur, “antara beberapa perbuatan, ada hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, Majelis Hakim, berpendapat, sebagai berikut :
1. Sertifikasi Prona Tahun 2009; ---------------------------------------------------
1). Bahwa Terdakwa menerbitkan Keputusan Kepada Desa Sidorejo No. 02/KPTS/2009, tanggal 18 Maret 2009, terkait dengan Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Prona, untuk Dukuh Turi, Desa Sidorejo;
2). Bahwa Terdakwa memerintahkan, mengetahui, menyetujui, atau setidak-tidaknya membiarkan, Saksi Mardiyanta menetapkan biaya yang diperlukan, berdasarkan musyawarah tanggal 18 Maret 2009 yang dibuat 2 orang wakil masyarakat, per-bidang tanah yang akan disertifikatkan sebesar Rp.300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------
3). Bahwa Terdakwa memerintahkan, mengetahui, atau setidak-tidaknya membiarkan, Saksi Mardiyanta menerima dana sebesar Rp.64.200.000,00 (enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah), dari target 200 bidang tanah untuk sertifikasi tanah program prona, sertifikat yang terealisir menjadi sebanyak 214 bidang tanah, tanpa memberikan tanda bukti penerimaan, diterima dari warga masyarakat Dusun Turi, Desa Sidorejo;
4). Bahwa dari dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.64.200.000,00 (enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah), yang digunakan untuk kepentingan sertifikasi prona dan masih dapat diterima berdasarkan Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008, serta memperhatikan kewajaran, diperlukan dana sebesar Rp.15.318.000,00 (lima belas juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------
5). Bahwa dari pungutan masyarakat sebesar Rp.64.200.000,00 (enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah), yang digunakan untuk kepentingan Terdakwa dan kepentigan pihak lain, tidak sesuai dengan Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008, tidak jelas penggunaan, tidak didukung dokumen valid dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.48.882.000,00 (empat puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
2. Sertifikasi Prona Tahun 2010; ---------------------------------------------------
1). Bahwa Terdakwa menerbitkan Keputusan Kepada Desa Sidorejo No. 03/KPTS/2010, tanggal 8 April 2010, ditetapkan, Petugas Desa Sidorejo, sebagai Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Prona, yang diarahkan untuk Dukuh Trengguno Wetan,Desa Sidorejo;-------------------------------------------------------
2). Bahwa Terdakwa memerintahkan, menyetujui, mengetahui atau membiarkan, dalam pelaksanaan Program Pensertifikatan Prona, untuk Dukuh Trengguno Wetan, Desa Sidorejo,berdasarkan musyawarah tanggal 8 April 2010 yang dibuat wakil masyarakat dan diketahui Terdakwa, biaya yang diperlukan, per-bidang tanah yang akan disertifikatkan sebesar Rp.350.000.00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------
3). Bahwa Terdakwa memerintahkan, menyuruh atau setidak-tidaknya membiarkan, Saksi Mardiyanta telah menerima dana dari masyarakat Dukuh Trengguno Wetan sebesar Rp.78.750.000,00 (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), karena target sertifikasi tanah sebanyak 200 bidang tanah, terealisir sebanyak 215 bidang tanah, tanpa memberikan tanda bukti penerimaan; -------------------------------------
4). Bahwa dari dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.78.750.000,00 (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang digunakan untuk kepentingan sertifikasi prona dan sesuai Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008 dan memperhatikan kewajaran sebesar Rp.15.690.000,00 (lima belas juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------
5). Bahwa dari dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.78.750.000,00 (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), digunakan untuk kepentingan sertifikasi prona, akan tetapi tidak sesuai dengan Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008, dilihat dari aspek kewajaran, tidak jelas penggunaan, tidak didukung dokumen yang valid dan dapat dipertanggung-jawabkan sebesar Rp.57.810.000,00 (lima puluh tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------
3. Sertifikasi Prona Tahun 2011; --------------------------------------------------
1). Bahwa Terdakwa menerbitkan Keputusan Kepada Desa Sidorejo No. 03/KPTS/2011, tanggal 4 April 2011, ditetapkan, Petugas Desa Sidorejo, sebagai Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Prona, yang diarahkan untuk Dukuh Gunungkrambil, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong;
2). Bahwa Terdakwa mengetahui, menyetujui dan menandatangani biaya yang diperlukan, dalam pelaksanaan Program Pensertifikatan Prona, Tahun 2011, untuk Dukuh Gunungkrambil, Desa Sidorejo,berdasarkan musyawarah tanggal 4 April 2011 yang dibuat wakil masyarakat dan diketahui Terdakwa, menetapkan biaya yang diperlukan, per-bidang tanah yang akan disertifikatkan sebesar Rp.350.000.00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
3). Bahwa Terdakwa meminta, mengetahui atau setidak-tidaknya membiarkan, Saksi Mardiyanta telah menerima dana dari masyarakat Dukuh Gungungkrambil sebesar Rp.78.750.000,00 (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk sertifikasi tanah sebanyak 225 bidang tanah, tanpa memberikan tanda bukti penerimaan;
4). Bahwa dari dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.78.750.000,00 (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang digunakan untuk kepentingan sertifikasi prona dan masih dimungkinkan berdasarkan Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 dan memperhatikan kewajaran sebesar Rp.14.380.000,00 (empat belas juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);-----------------------
5). Bahwa dari dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.78.750.000,00 (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Rp.78.750.000,00 (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), digunakan untuk kepentingan sertifikasi prona, akan tetapi tidak sesuai dengan Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008, dilihat dari aspek kewajaran, tidak jelas penggunaan, tidak didukung dokumen yang valid dan dapat dipetanggung-jawabkan sebesar Rp.45.350.000,00 (empat puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------
4. Sertifikasi Lintas Sektoral Tahun 2012;--------------------------------------
1). Bahwa Terdakwa menerbitkan Keputusan Kepada Desa Sidorejo No. 01/KPTS/2012, tanggal 27 Pebruari 2012, ditetapkan, Petugas Desa Sidorejo, sebagai Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Prona, yang diarahkan untuk Dukuh Sambirejo dan Bolodukuh Lor, Desa Sidorejo;
2). Bahwa mengetahui, menyetujui dan menandatangani biaya yang diperlukan, dalam pelaksanaan Program Pensertifikatan Lintas Sektor, Tahun 2012, untuk Dukuh Sambirejo dan Bolodukuh Lor, Desa Sidorejo,berdasarkan musyawarah tanggal 27 Pebruari 2012 yang ditandatangani wakil masyarakat dan diketahui Terdakwa, menetapkan biaya yang diperlukan, per-bidang tanah yang akan disertifikatkan sebesar Rp.350.000.00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);-----------------------------------------
3). Bahwa Terdakwa memerintahkan, menyuruh atau setidak-tidaknya mengetahui, Saksi Mardiyanta telah menerima dana dari masyarakat Dukuh Turi sebesar Rp.69.650.000,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), untuk sertifikasi tanah sebanyak 200 bidang tanah, tanpa memberikan tanda bukti penerimaan; ---------------------------------------------------
4). Bahwa dari dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.69.650.000,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), yang digunakan untuk kepentingan sertifikasi lintas sektor pertanian dan masih dimungkinkan berdasarkan Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008, Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008, dan dengan memperhatikan kewajaran, terdapat dana sebesar Rp.15.146.000,00 (lima belas juta seratus empat puluh enam ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------
5). Bahwa dari dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.69.650.000,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), digunakan untuk kepentingan sertifikasi prona dan terdapat dana yang tidak sesuai dengan Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008, tidak jelas penggunaan, tidak didukung dokumen yang valid dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan sebesar Rp.50.304.000,00 (lima puluh juta tiga ratus empat ribu rupiah);
5. Sertifikasi Lintas Sektoral Tahun 2013;
1). Bahwa Terdakwa menerbitkan Keputusan Kepada Desa Sidorejo No. 02/KPTS/2013, tanggal 6 Pebruari 2013, ditetapkan, Petugas Desa Sidorejo, sebagai Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Prona, yang diarahkan untuk Dukuh Poko, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul;------------------------------------------------------------------
2). Bahwa dalam pelaksanaan Program Pensertifikatan Lintas Sektoral Pertanian Tahun 2013, untuk Dukuh Poko, Desa Sidorejo,berdasarkan musyawarah tanggal 6 Pebruari 2013 yang dibuat wakil masyarakat dan diketahui Terdakwa, metapkan biaya yang diperlukan, per-bidang tanah yang akan disertifikatkan sebesar Rp.350.000.00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------
3). Bahwa Terdakwa memerintahkan, mengijinkan atau setidak-tidaknya mengetahui, Saksi Mardiyanta telah menerima dana dari masyarakat Dukuh Pok sebesar Rp.69.650.000.000,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), untuk sertifikasi tanah sebanyak 200 bidang tanah, tanpa memberikan tanda bukti penerimaan, langsung dari masyarakat Dukuh Poko, Desa Sidorejo;
4). Bahwa dari dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.69.650.000.000,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), yang digunakan untuk kepentingan sertifikasi prona dan masih dimungkinkan berdasarkan Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008 dan Bab II huruf H Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 1079/17.1-300/III/2013, tanggal 19 Maret 2013 dan memperhatikan kewajaran sebesar Rp.15.380.000,00 (lima belas juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
5). Bahwa dari dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.69.650.000.000,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), yang digunakan untuk kepentingan sertifikasi prona dan tidak sesuai dengan Bab II huruf D Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 963.310.D.II, tanggal 28 Maret 2008 dan Bab II huruf H Juknis Kegiatan Prona yang dikeluarkan oleh BPN RI Tahun 2008 No. 1079/17.1-300/III/2013, tanggal 19 Maret 2013, tidak jelas penggunaan, tidak didukung dokumen yang valid dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan, sebesar Rp.48.670.000,00 (empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), -------------
Menimbang, bahwa Terdakwa terkait dengan sertifikasi prona dan sertifikasi lintas sektoral, Tahun 2019 sd Tahun 2013, selama 5 (lima) tahun, mulai Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2013, dengan penuh kesadaran, secara terus menerus, dengan pola tetap, tenggang waktu antara perbuatan satu dengan lainnya,saling berhubungan, dan perbuatan dikerjakan berlanjut;------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur“antara beberapa perbuatan, ada hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, telah terpenuhi. ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut,maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur Tindak Pidana Korupsi dari Dakwaan Penuntut Umum Kesatu Subsidair; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa, yang disampaikan tanggal 2 September 2016, berkaitan dengan unsur dalam dakwaan kesatu subsidair, haruslah ditolak, berdasarkan beberapa alasan sebagaimana tertuang dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-03a/FT/WNSARI/05/2016, tanggal 26 Agustus 2016, dan Replik Penuntut Umum, tanggal 9 September 2016, terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan tanggapan dari Majelis Hakim, diantaranya :
a. Besaran Dana Pungutan;---------------------------------------------------------
1). Berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-03/FT/WNSARI/05/2016, tanggal 26 Agustus 2016, total dana pungutan dari warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, sebesar Rp.361.700.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah), yaitu ;
a). Dusun Turi Tahun 2009 sebesar Rp .64.200.000,00;
b). Dusun Trenguno Wetan Tahun 2010 sebesar Rp 78.750.000,00; ---------------------------------------------------
c). Dusun Gunungkrambil pada Tahun 2011 sebesar Rp 78.750.000,00; -------------------------------------------------
d). Dusun Sambirejo dan Bolodukuh Lor Tahun 2012 Rp 70.000.000,00;--------------------------------------------------------
e). Dusun Poko Tahun 2013 sebesar Rp.70.000.000,00;
2). Besaran dana pungutan dari Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Majelis Hakim, berpendapat, besaran pungutan, sebesar Rp.361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu Juta rupiah), terdiri dari:--------------------------
a. Dusun Turi Tahun 2009 sebesar Rp.64.200.000,00;
b. Dusun Trenguno Wetan Tahun 2010 sebesar Rp.78.750.000,00; ---------------------------------------------------
c. Dusun Gunungkrambil Tahun 2011 sebesar Rp.78.750.000,00; -------------------------------------------------
d. Dusun Sambirejo dan Bolodukuh Lor Tahun 2012 Rp.69.650.000;--------------------------------------------------------
e. Dusun Poko Tahun 2013 sebesar Rp.69.650.000,00;
Perbedaan besaran, karena di Dukuh Sambirejo,Bolodukuh Lor dan Dusun Poko, masing-masing terdapat 1 orang tidak membayar dana, tetapi sertifikat tanahnya selesai;
b). Realisasi Penggunaan Dana;
1). Berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-03/FT/WNSARI/05/2016, tanggal 26 Agustus 2016, total dana pungutan dari warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, sebesar Rp.69.836.000,000,00 (enam puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah). Dana yang tidak jelas penggunaannya sebesar Rp.291.864.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah), -------------------------------------------------------------------------
a. Digunakan Saksi Mardiyanta sebesar Rp.190.494.000,00 (seratus sembilan puluh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
b. Digunakan Terdakwa sebesar Rp.101.370.000,00 (seratus satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
c. Digunakan oleh pihak-pihak lain sebesar Rp.69.836.000,00 (enam puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah); -------------------------------
2). Besaran realisasi penggunaan dana pungutan dari Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong dan penerima dana, Majelis Hakim, berpendapat, sebesar Rp.75.914.000,00 (tujuh puluh lima juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah). Dana yang tidak jelas penggunaan sebesar Rp.251.020.000,00 (dua ratus lima puluh satu juta dua puluh ribu rupiah), ---------------------------
a. Digunakan Saksi Mardiyanta sebesar Rp.82.711.000,00 (delapan puluh dua juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah);
b. Digunakan Terdakwa total sebesar Rp.153.025.000,00 (seratus lima puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah);
c. Digunakan oleh pihak-pihak lain sebesar Rp.49.350.000,00 (empat puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); ----------------------------------------------
Perbedaan besaran, karena Penuntut Umum tidak menghitung dana yang diterima Terdakwa langsung dari masyarakat Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong;
Menimbang, bahwa dalam Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal2 September 2016, dan Duplik Penasehat Hukum, tanggal 15 September 2016, terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan tanggapan dari Majelis Hakim, yaitu :
a. Kerugian Negara Nyata dan Pasti;
1). Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah cq. Pemerintah Desa Sidorejo oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Wonosari, adalah sebesar kurang lebih Rp.291.864.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah), haruslah dikesampingkan, karena jelas-jelas sangat tidak berdasar menurut hukum dan kapasitas Penyidik Kejaksaan Negeri Wonosari tidak memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk menghitung kerugian negara/daerah.-----------------------------------
2). Besaran realisasi penggunaan dana pungutan dari Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong sebesar Rp.361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah), dana yang resmi digunakan sebesar Rp.75.914.000,00 (tujuh puluh lima juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah), Majelis Hakim berpendapat, selebihnya, sebagai dana yang tidak jelas penggunaannya sebesar Rp.251.020.000,00 (dua ratus lima puluh satu juta dua puluh ribu rupiah), sebagai bagian dari Kerugian Negara, dhi. Kas Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, terdiri dari:
a. Digunakan Saksi Mardiyanta, sebesar Rp.82.711.000,00 (delapan puluh dua juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah);
b. Digunakan Terdakwa total sebesar Rp.153.025.000,00 (seratus lima puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah);
c. Digunakan oleh pihak-pihak lain sebesar Rp.49.350.000,00 (empat puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
3). Pada dasarnya, dana partisipasi, sumbangan atau bentuk lainnya dari warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, dapat dibenarkan, selama mengikuti mekanisme APBDes, dituangkan Perdes dan melalui Keuangan Desa serta tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi-pribadi tertentu;
b. Perbuatan Keperdataan;
1). Perkara No.9/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Yyk, atas nama Terdakwa, meskipun secara hukum dakwaan Penuntut Umum tersebut dianggap terbukti sekalipun, quod non, tetapi perbuatan tersebut, bukanlah tindak pidana, melainkan perkara perdata, atau berdasarkan sistematika yang diajukan dalam pledooi ini ternyata Terdakwa telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai tupoksinya yang menfasilitasi kegiatan program prona dan lintas sektoral dengan Pengguna Anggaran/Pemimpin Kegiatan pihak BPN Kabupaten Gunungkidul dan Kanwil BPN Propinsi D.I Yogyakarta,sehingga Terdakwa tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.----------
2). Menurut hukum untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, bukanlah menjadi kewenangan dari Majelis Hakim Peradilan Pidana, sehingga sudah sepatutnyalah dan adil menurut hukum, jika Terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan (vrisjpraak), atau setidaknya dinyatakan Terdakwa dilepas dari segala dakwaan dan tuntutan (ontslag van reshtsvervolging) demi hukum. ------------------
3). Terkait dengan perkara perdata dan kewenangan mengadili, Majelis Hakim, berpendapat: ---------------------------
a). Uang pungutan untuk sertifikasi tanah Prona dan sertifikasi Lintas Sektoral Pertanian, apalagi jumlahnya mencapai Rp. 361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah), pada dasarnya sama dengan, sebagian besar, Keuangan Negara, berasal dari uang pribadi masyarakat, seperti halnya, PBB, retribusi pasar, BPHTB, Pajak Kendaraan Bermotor, PPN, PPh, Pajak Galian C dan lainnya. ----------------------
b). Terdakwa sebagai Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan mengenakan dana sertifikasi, secukupnya, yaitu dalam kisaran dana sebesar Rp.75.914.000,00 (tujuh puluh lima juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah), tetapi justru Terdakwa menerima dana sebesar Rp.153.025.000,00 (seratus lima puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah);---------------------
c. Karena dana Rp .361.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah), sebagai Keuangan Negara, dhi. Keuangan Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong dan Terdakwa telah menerima sebesar Rp.153.025.000,00 (seratus lima puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah), maka berdasarkan Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara; -------------------------------------------------
c. Kesalahan Berita Acara Penyidik;--------------------------------------------
1). Terdakwa menyampaikan beberapa kesalahan dalam Berita Acara penyidik, diantaranya,yaitu antara mulai penyidikan dan akhir penyidikan tidak logis, beberapa saksi diperiksa dalam waktu bersamaandan Berita Acara Penyidikan yang sama, berkas disusun secara manipulatif dan kejanggalan lainnya;
2). Terkait dengan kesalahan tersebut, agar tidak diulangi oleh Penyidik dimasa mendatang, akan tetapi, Berita Acara Penyidikan, Surat Dakwaan Penuntut Umum, prosesipemeriksaan di persidangan, Surat Tuntutan Penuntut Umum dan dokumen-dokumenlainnya, adalah sah sebagai dokumen dalam persidangan;
3). Keterangan para saksi, pendapat ahli, barang bukti, keterangan terdakwa, yang dipergunakan adalah keterangan atau pendapat,yang disampaikan dalam persidangan;
d. Ijin Pemeriksaan Bupati Gunungkidul;
1). Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa, mempermasalahkan Surat Bupati Gunungkidul No. X/496, tanggal 10 Desember 2014, Kejaksaan Negeri Wonosari, tidak mendapatkan ijin tertulis dari Bupati Gunungkidul untuk melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa;
2). Terkait dengan Surat Bupati Gunungkidul No. X/496, tanggal 10 Desember 2014, Majelis Hakim berpendapat, Penyidik Kejaksaan Negeri Wonosari, secara tersirat dalam surat Bupati Gunungkidul tersebut, telah mendapatkan ijin, untuk melakukan penyidikan terhadap Terdakwa, Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong;
Menimbang,bahwa atas perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Kesatu Subsidair,Majelis Hakim berpendapat, telah terjadi Tindak Pidana Korupsi yang menimbulkan Kerugian Negara, dalam hal ini Kas Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong dan Terdakwa sebagai pelakunya. Untuk itu, Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Kesatu Subsidair;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dinyatakan berbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum.Oleh karenanya, Majelis Hakim berkesimpulan, Terdakwa dinyatakan bersalah, Terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, dan karenanya, kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-03a/FT/WNSARI/05/2016, tanggal 26 Agustus 2016, menyatakan, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun, dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta);
Menimbang, terkait dengan tuntutan pidana penjara dan denda, sebagaimana tersebut dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-03a/FT/WNSARI/05/2016, tanggal 26 Agustus 2016, Majelis Hakim berpendapat hukuman tersebut, dipandang terlalu berat, dengan pertimbangan :
a. Terdakwa dengan sukarela mengembalikan dana yang diterima dari dana sertifikasi Prona dan sertifikasi tanah Lintas Sektoral Pertanian, menggunakan dana pribadi/keluarga, sebesar Rp .30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), sebagaimana dititipkan dalam Rek. 015301000837301, BRI Unit Baleharjo;
b. Realiasasi sertifikasi tanah di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, telah diselesaikan tepat sasaran, waktu dan besaran, bahkan realisasinya 100 % (seratus prosen) lebih;
c. Apapun bentuk, besaran atau posisinya, Terdakwa telah menyumbangkan tenaga, pikiran dan biaya untuk kepentingan pembangunan, pemerintahan dan perekonomian di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong;
d. Masyarakat Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, tidak mempermasalahkan terkait dengan dana sertifikasi tanah yang telah dibayarkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa terkait dengan hukuman pokok, berupa pidana penjara dan denda, sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini, dipandang lebih tepat, lebih layak dan lebih selaras dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. variabel-variabel pertimbangan itu, menurut Majelis Hakim, antara lain, sebagai berikut :
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan negara dan atau kekayaan negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat;
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp .50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); --------------------------------------------------------------------------
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa, pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri, jiwa dan raga Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya, dari sana, diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula, agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan terhadap diri Terdakwa, bukanlah dimaksudkan sebagai balas dendam pengadilan kepada Terdakwa, akan tetapi dimaksudkan sebagai upaya mendidik Terdakwa ataupun masyarakat dimana bagi Terdakwa, agar dengan pemidanaan ini Terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan selanjutnya tidak akan mengulangi perbuatannya, sedangkan bagi masyarakat dapat dijadikan tindakan preventif, edukatif dan korektif, untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang PerubahanUndang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Terdakwa dapat dikenakan Pidana Tambahan berupa Pembayaran Uang Pengganti, setinggi-tingginya sejumlah dana yang Terdakwa peroleh dan nikmati. Untuk itu, Majelis Hakim, berpendapat, demi hukum, keadilan, dan kepatutan, dalam perkara a-quo, Terdakwa dikenakan pidana tambahan berupa Pengenaan Uang Pengganti, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang PerubahanUndang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebesar Rp.123.025.000,00 (seratus dua puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah),dengan perincian :
a. Dana dari pungutan masyarakat Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, terkait dengan pungutan pensertifikatan tanah melalui program prona dan lintas sektoral pertanian, Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2013, yang telah diterima Terdakwa, untuk kepentingan pribadi dan pihak-pihak lainnya, sebesar Rp.153.025.000,00 (seratus lima puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah), dengan perincian :
1). Dusun Turi Tahun 2009 sebesar Rp.26.292.000,00;
2). Dusun Trenguno Wetan Tahun 2010 sebesar Rp.35.880.000,00;
3). Dusun Gunungkrambil Tahun 2011 sebesar Rp.26.943.000,00;
4). Dusun Dukuh Sambirejo dan Bolodukuh Lor Tahun 2012 Rp.28.190.000,00;------------------------------------------------------------
5). Dusun Poko Tahun 2013 sebesar Rp.35.720.000,00;
b. Dana dari pungutan masyarakat Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, terkait dengan pungutan pensertifikatan tanah melalui program prona dan lintas sektoral pertanian, sudah dikembalikan Terdakwa sebesar Rp.30.00.000,00 (tiga puluh juta rupiah), sebagaimana dititipkan dalam Rek. No. 015.301000.837.301, Bank BRI, Unit Baleharjo;
c. Dana dari pungutan masyarakat Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, terkait dengan pungutan pensertifikatan tanah melalui program prona dan lintas sektoral pertanian, yang diterima dan dinikmati Terdakwa, masih sebesar Rp.123.025.000,00 (seratus dua puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah), menjadi tanggungjawab Terdakwa, untuk dikembalikan kepada Negara, dalam hal ini Kas Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilakukan penahanan, maka dengan berpedoman pada Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP,maka lama masa penahanan Terdakwa diperhitungkan dengan lama pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa selama ini berada dalam tahanan dan dijatuhi pidana serta persidangan tidak ditemukan alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari Tahanan, maka untuk mempermudah pelaksanaan putusan, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Terdakwa, tetap berada dalam tahanan;-------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti, yang diajukan Penuntut Umum, berupa:---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Foto copy legalisir Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun 2009 Nomor : 0005.0/056-01.2/XIV/2009 tanggal 31 Desember 2008.---------------------------------------------------------------------
1 (satu) exsemplar Foto copy legalisir Surat Kepala Badan Pertanahan Kanwil Propinsi DIY Nomor : 300/0546/BPN/2009 Tanggal 24 Maret 2009 tentang Revisi DIPA Tahun 2009.--------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2009 untuk jenis Konversi.-----------------------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2009 untuk jenis waris.----------------------------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2009 untuk jenis Jual beli.------------------------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2009 untuk jenis Hibah;---------------------------------------
1 (satu) lembar Foto copy legalisir Surat Kepala Badan Pertanahan Kanwil Propinsi DIY Nomor : 600/0290/BPN/2009 Tanggal 17 Februari 2009 2009 tentang Penyampaian SK Penetapan Kecamatan Sebagai Lokasi Prona.--------------------------------------------
1 (satu) bendel Foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY tentang Penetapan Lokasi Pensertifikatan Tanah Massal Melalui kegiatan Prona pada Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Kabupaten/Kota se Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2009 Nomor : 050.1/25/KPTS/BPN/2009 Tanggal 12 Februari 2009.-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul tentang Penetapan Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Melalui Kegiatan Prona Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2009 Nomor : 600/014/KPTS/BPN/2009 tanggal 3 Maret 2009 beserta lampirannya.-------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 060/017/KPTS/BPN/2009 Tanggal 20 Maret 2009 Tentang Penunjukan Pelaksana Kegiatan Pengelolaan Pertanahan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2009.-------------------------
1 (satu) bendel legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 060/261/KPTS/BPN/2009 tanggal 29 Juli 2009 Tentang Revisi Penunjukan Pelaksana Kegiatan Pengelolaan Pertanahan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2009.-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Surat Kuasa Pengguna Anggaran (SKPA).------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2010 untuk jenis konversi.-----------------------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2010 untuk jenis Waris.---------------------------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2010 untuk jenis jual beli.-------------------------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2010 untuk jenis hibah.----------------------------------------
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DIY Nomor : 14.1/KEP-34.300/II/2010 tanggal 22 Februari 2010 Tentang Penetapan Lokasi Pensertifikatan Tanah Massal melalui sertifikasi Tanah Prona pada Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Tahun anggaran 2010.--------------
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 100.012/KEP-34.03/VI/2010 tanggal 2 Juni 2010 Tentang Penunjukan Pelaksanan Program Percepatan Pendaftaran Tanah Melalui Kegiatan prona pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2010.-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2011 untuk jenis konversi .-----------------------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2011 untuk jenis waris .---------------------------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2011 untuk jenis jual beli.-------------------------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2011 untuk jenis hibah.---------------------------------------
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DIY Nomor : 05/KEP-34/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 Tentang Penetapan Lokasi Proggram Pengelolaan Pertanahan Nasional pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Tahun Anggaran 2011 beserta lampirannya.-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DIY Nomor : 07/KEP-34/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 Tentang Penunjukan Petugas pelaksana Program Pengelolaan Pertanahan Nasional pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan nasional Propinsi DIY Tahun Anggaran 2011.---
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 002/KEP-34.03/I/2011 tanggal 3 Januari 2011 Tentang Revisi Keputusan Surat Kepala BPN Kabupaten Gunungkidul Nomor : 001/KEP-34.03/I/2010 tanggal 10 Desember 2010 Tentang Penunjukan Pejabat yang diberi Kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggungjawab kegiatan/pembuat komitmen, pejabat pengujian dan perintah pembayaran dan menandatangani SPM serta pengangkatan bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu, staf/pengelola penerbitan dan penguji perintah pembayaran dilingkungan kantor BPN Gunungkidul Tahun anggaran 2011.----------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2012 untuk jenis konversi .-----------------------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2012 untuk jenis waris.----------------------------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2012 untuk jenis jual beli.-------------------------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2012 untuk jenis hibah.---------------------------------------
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 14/KEP-34/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 Tentang Penetapan lokasi pengelolaan Pertanahan Nasional pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2012.------------------------------------------------------------
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 16/KEP-34/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah melalui Kegiatan Prona, UKM, Menpera, Pertanian dan nelayan pada program Pengelolaan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Tahun Anggaran 2012.-------------
1 (satu) bendel Fotocopy legalisir Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gunungkidul Nomor : 106/34-03-100/III/2012 tanggal 27 Maret 2012 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Koordinasi Kegiatan Legalisasi Aset Tahun Anggaran 2012.--------------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2013 untuk jenis konversi .-----------------------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2013 untuk jenis warisan.-------------------------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2013 untuk jenis jual beli.-------------------------------------
1 (satu) bendel foto copy legalisir Dokumen Warkah PRONA Desa Sidorejo tahun 2013 untuk jenis hibah.----------------------------------------
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 41/KEP-34/I/2013 tanggal 21 Januari 2013 tentang Penetapan Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Tahun Anggaran 2013.-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) exsemplar Fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gunungkidul Nomor : 0221/KEP-34.03-100/II/2013 tanggal 28 Februari 2013 tentang Penetpan Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Melalui Kegiatan Prona pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2013.------------------------------------------
1 (satu) exsemplar Fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gunungkidul Nomor : 0236/KEP-34.03-100/II/2013 tanggal 28 Februari 2013 tentang Penetapan Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional melalui Kegiatan Lintas Sektor pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2013.------------------------------------------
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 42/KEP-34/I/2013 tanggal 21 Januari 2013 tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Sertifikasi Hak Atas Tanah Melalui Kegiatan Prona, UMK, Pertanian Nelayan, Menpera, dan Pasca Bencana pada Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Tahun Anggaran 2013.----
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 63/KEP-34/III/2013 tanggal 1 Maret 2013 tentang Perubahan Kesatu atas keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DIY Nomor : 42/KEP-34/I/2013 tanggal 21 Januari 2013 Tentang Penunjukan petugas pelaksana sertifikasi hak atas tanah melalui kegiatan prona, UMK, pertanian, nelayan, mempera dan pasca bencana pada program pengelolaan pertanahan nasional kantor wiloayah BPN Propinsi DIY Tahun Anggaran 2013.------------------------------------------
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 14/KEP-34/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Penetapan Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Tahun Anggaran 2012.-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Dokumen DIPA Kanwil BPN Propinsi DIY Nomor : 0089/056-01.2.01/14/2012 tanggal 9 Desember 2011.---------------------------------------------------------------------
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 05/KEP-34/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 tentang Penetapan Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Tahun anggaran 2011.-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Dokumen DIPA Kanwil BPN Propinsi DIY Nomor : 0089/056-01.2.01/14/2011 tanggal 20 Desember 2010.---------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksana Prona Tahun 2010.--------------------------------------------------
1 (satu) exsemplar Fotocopy legalisir Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gunungkidul Nomor : 034.1/ 34.03-100/5/2013 tanggal 14 Januari 2013 Perihal Pelaksanaan Kegiatan Prioritas Tahun Anggaran 2013.------------------------------------------------
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Dokumen DIPA Kanwil BPN Propinsi DIY Nomor : 0089/056-01.2.01/14/2013 tanggal 5 Desember 2012.---------------------------------------------------------------------
1 (satu) buku fotocopy Petunjuk Teknis Kegiatan Prona Tahun 2008
1 (satu) buku fotocopy Petunjuk Teknis Kegiatan Prona Tahun 2013
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 302/020/KPTS/BPN/2009, tanggal 28 Juli 2009, tentang Revisi Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 302/001/KPTS/BPN/2009, tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja / penanggung Jawab Kegiatan / Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Perintah Pembayaran dan menandatangani SPM serta Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Pengelola Gaji Pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun 2009 berikut lampirannya.--------------------------------------------------------
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 001/KEP-34.03/I/2010, tanggal 28 Januari 2010, tentang penunjukan pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja atau penanggung jawab kegiatan / pembuat komitmen, pejabat pengujian dan perintah pembayaran dan menandatangani SPM serta pengangkatan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran pembantu di lingkungan kantor pertanahan Kabupaten Gunungkidul TA 2010 berikut lampirannya.----------------------------------------------------------------
10 (sepuluh) lembar fotocopy legalisir berita acara pelaksanaan penyuluhan sertifikasi hak atas tanah program pertanian Kabupaten Gunungkidul tahun 2012 nomor: 032/BA.Penyuluhan.034-03-500/III/2012 tanggal 27 Februari 2012 oleh kantor pertanahan Kabupaten Gunungkidul berikut daftar hadir dan notulennya.----------
1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Kepala Kantor BPN Provinsi D.I.Y No : 113/KEP-34/VII/2013, tanggal 29 Juli 2013, Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I.Y No : 63/KEP-34/III/2014, tanggal 01 Maret 2013, tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah melalui Kegiatan Prona, UMK,Pertanian, Nelayan, Menpera dan Pasca Bencana pada Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I.Y Tahun 2013 berikut lampirannya.--------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi Yohanes Supama, SH. M.Hum.--------
55. 1 (satu) bendel Asli Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 02/KPTS/2009, tanggal 18 Maret 2009, tentang Petugas Pelaksana Persertifikatan Tanah melalui Program Prona Tahun 2009 Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul;-----------------
56. 1 (satu) bendel Asli Peraturan Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul Nomor : 02 Tahun 2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2009.--------------------
57. 1 (satu) bendel Asli Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 03/KPTS/2010, tanggal 8 April 2010 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Prona Tahun 2010 desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul;------------------
58. 1 (satu) bendel asli peraturan Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul Nomor : 04 tahun 2010 tanggal 12 Maret 2010 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2010.--------------------
59. 1 (satu) bendel Asli Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 003/KPTS/2011 ,tanggal 4 April 2011 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah Melalui Program Prona tahun 2011 Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul.------------------
60. 1 (satu) bendel asli Peraturan Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul Nomor : 04 tahun 2011 tanggal Agustus 2011 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2011.-------------------
61. 1 (satu) bendel asli surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Nomor : 001/KPTS/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian Tahun 2012 Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul;----------------------------------------------------------
62. 1 (satu) bendel asli Peraturan Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul Nomor : 02 tahun 2012 tanggal 19 Oktober 2012 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2012.--------------------
63. 1 (satu) bendel Asli Surat Keputusan Desa Sidorejo No : 02/KPTS/2013 tanggal 6 Februari 2013 tentang Petugas Pelaksana Pensertifikatan Tanah melalui Program Sertifikasi Tanah Pertanian Tahun 2013 Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul;-------------------------------------------------------------------------
64. 1 (satu) bendel asli Peraturan Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul No : 02 Tahun 2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2013;----------------------------
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Sidorejo melalui saksi Puji Astuti Rahayu;---------------------------------------------------------------
65. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/142/PB/KPTS/2013 tanggal 25 November 2013 tentang pemberhentian dengan hormat saudara SAKINA, SH.M.Si dari jabatan Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul Masa Jabatan Tahun 2007-2013;------------
66. 1 (satu) bendel fotocopy Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/141/PG/KPTS/2013 tanggal 25 November 2013 tentang Pengangkatan Saudara SAKINA, SH.M.Si Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul Masa Jabatan Tahun 2013-2019;-------------
Dikembalikan kepada terdakwa Sakina, SH. M.Si.---------------------
67. 8 (delapan) lembar fotocopy pembukuan administrasi waris dari Kecamatan Ponjong.---------------------------------------------------------------
68. 1 (satu) bendel fotocopy catatan administrasi waris dari Kecamatan Ponjong;-------------------------------------------------------------------------------
69. 5 (lima) lembar fotocopy catatan surat keterangan waris dari Kecamatan Ponjong;---------------------------------------------------------------
70. 21 (dua puluh satu) lembar catatan surat keterangan hibah dan jual beli dari Kecamatan Ponjong;---------------------------------------------------
71. 12 (dua belas) lembar fotocopy catatan administrasi surat keterangan waris dan hibah tahun 2012 oleh Kecamatan Ponjong
72. 13 (tiga belas) lembar fotocopy catatan administrasi turun warisan, jual beli, hibah oleh Kecamatan Ponjong.------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi Sukadi, S.IP.MM.---------------------------
73. 1 (satu) lembar fotocopy SK Bupati Gunungkidul No.141/15/KPTS/2001, tanggal 01 Desember 2001, tentang Pengangkatan Saudara MARDIYANTO, S.Pd menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan, Pemerintah Desa Sidorejo, Ponjong.
Dikembalikan kepada Saksi Mardiyanta, S.Pd Bin Supiyo.---------
74. 4 (empat) lembar fotocopy Notulen Penyuluhan PRONA Tahun 2009, hari Rabu tanggal 18 Maret 2009 di Balai Desa Sidorejo.-------
75. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima Prona Tahun 2009, hari Rabu tanggal 18 Maret 2009 di Balai Desa Sidorejo, tentang pengenaan biaya penyelenggara Prona bagi Penerima Prona Tahun 2009 sebesar Rp. 300.000,- ditambah Rp. 150.000,- bagi peserta prona dengan proses jual beli, hibah untuk biaya PPAT.----------------------------------------------------------
76. 1 (satu) lembar fotocopy Catatan Pemasukan Prona Tahun 2009;----
77. 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 14 April 2009 dan Nota tanpa tanggal pembayaran 800 buah patok agraria sebesar Rp. 5.600.000,- dari Mardiyanta kepada UD. Agung Rejeki an. Sulaiman, SE.------------------------------------------------------------------------
78. 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 15 Juli 2009 pembayaran pungutan desa sertifikat Prona Tahun 2009 sebesar Rp. 4.000.000,- dari Mardiyanta kepada Puji Astuti Rahayu;---------------------------------
79. 1 (satu) lembar Asli Nota tanggal 2 April 2009 pembelian 400 buah materai sebesar Rp. 2.600.000,-kepada Toko Hikmah tanpa ditanda tangani penerima.-------------------------------------------------------------------
80. 1 (satu) lembar Asli Nota tanggal 29 Desember 2009 Pembelian ATK sebesar Rp. 900.000,- kepada Toko Hikmah tanpa tanda tangan penerima.-------------------------------------------------------------------
81. 1 (satu) lembar fotocopy SPJ Penerimaan jasa Pengolahan/Kelengkapan Berkas kegiatan sertifikat Tanah Program Prona Tahun 2009 sebesar Rp. 10.000.000,- oleh koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.---------------------------
82. 1 (satu) lembar Asli SPJ Penerimaan Petugas Pembantu Ukur Tingkat desa Kegiatan Persertifikatan Tanah Program Prona Tahun 2009 sebesar Rp. 4.500.000,- oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.--------------------------------------------
83. 1 (satu) lembar Asli SPJ Penerimaan Petugas Penerimaan Berkas di Tingkat Desa Kegiatan Sertifikasi Program Prona Tahun 2009 sebesar Rp. 4.000.000,- oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.---------------------------------------------------------
84. 1 (satu) lembar Asli SPJ Penerimaan Penanggung Jawab Kegiatan Sertifikat Tanah Program Prona Tahun 2009 sebesar Rp. 6.000.000,- oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.---------------------------------------------------------------------------
85. 1 (satu) lembar fotocopy SPJ Penerimaan Transport Petugas Koordinator Desa Kegiatan sertifikat Tanah Program Tahun 2009 sebesar Rp. 2.000.000,- oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala desa Sakina, SH.---------------------------------------------------------
86. 1 (satu) lembar Asli Laporan PRONA Tahun 2009 tanggal 09 Maret 2010 oleh Koordinator Mardiyanto, diketahui Kepala Desa Sidorejo Sakina, SH.---------------------------------------------------------------------------
87. 5 (lima) Lembar fotocopy notulen penyuluhan sertifikat Prona tahun 2010 tanggal 8 April 2010 di Balai Padukuhan Trengguno Wetan.----
88. 1 (satu) lembar fotocopy berita acara musyawarah masyarakat penerima Prona tahun 2010 tanggal 8 April 2010, tentang penggunaan biaya bagi peserta Prona sebesar Rp. 350.000,-/ bidang serta bagi peserta dengan proses jual beli, hibah ditambah biaya PPAT Rp. 150.000,-;-------------------------------------------------------
89. 1 (satu) lembar fotocopy catatan pemasukan prona tahun 2010;------
90. 1 (satu) lembar asli kwitansi dan nota tanggal 16 Juni 2010 Pembayaran 800 buah patok sebesar Rp. 6.400.000,- dari Mardiyanta ke UD. Agung Rejeki an. Sulaiman, SE.----------------------
91. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran pungutan desa sertifikat Prona tahun 2010, tanggal 27 September 2010 dari Mardiyanta ke Puji Astuti R;--------------------------------------------------------------------------
92. 1 (satu) lembar asli nota pembelian material ke Toko Hikmah sebesar Rp. 4.420.000,- tertanggal 16 Juni 2010 tanpa tanda tangan penerima;-----------------------------------------------------------------------------
93. 1(satu) lembar asli SPJ penerimaan transport petugas kordinator desa kegiatan sertifikat tanah Program Prona Tahun 2010 sebesar Rp. 2.000.000 oleh koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH tanggal 20 September 2010;-------------------------------------
94. 1 (satu) lembar asli SPJ penerimaan jasa pengelolaan / kelengkapan berkas kegiatan sertifikat tanah Program Prona tahun 2010 sebesar Rp. 10.000.000 oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH tanggal 20 September 2010.------
95. 1 (satu) lembar asli penerimaan penanggung jawab kegiatan sertifikat tanah prona tahun 2010 tanggal 21 Desember 2010 sebesar Rp. 6.000.000 oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.---------------------------------------------------------
96. 1 (satu) lembar asli nota pembelian ATK ke Toko Hikmah tanggal 27 Desember 2010 sebesar Rp. 1.380.000 tanpa tanda tangan penerima.-----------------------------------------------------------------------------
97. 1 (satu) lembar SPJ penerimaan petugas pembantu ukur tingkat desa kegiatan persertifikatan tanah Program Prona tahun 2010 tanggal 29 Desember 2010 sebesar Rp. 7.200.000 oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.---------------------------
98. 17 (tujuh belas) lembar fotocopy bukti penerimaan negara dari setoran BPHTB 17 warga tanggal 16 Desember 2010 ke Bank BPD DIY cabang Wonosari.-------------------------------------------------------------
99. 3(tiga) lembar fotocopy bukti penerimaan negara setoran BPHTB 3 warga tanggal 22 Desember 2010 ke Bank BPD DIY cabang Wonosari;-----------------------------------------------------------------------------
100. 3 (tiga) lembar fotocopy bukti penerimaan negara dari setoran BPHTB 3 warga tanggal 23 Desember 2010;-------------------------------
101. 3 (tiga) lembar fotocopy bukti penerimaan negara dari setoran BPHTB 3 warga tanggal 27 Desember 2010;-------------------------------
102. 5 (lima) lembar fotocopy bukti penerimaan negara dari setoran BPHTB 5 warga tanggal 28 Desember 2010;-------------------------------
103. 1 (satu) lembar asli laporan Prona tahun 2010 tanggal 5 Januari 2011 oleh koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.--------------------------------------------------------------------------------------
104. 4 (empat) lembar fotocopy notulen penyuluhan sertifikat tanah melalui Prona 2011 tanggal 24 April 2011;-----------------------------------
105. 1 (satu) lembar fotocopy berita acara musyawarah masyarakat penerima Prona tahun 2011 tanggal 4 April 2011 dari Balai Padukuhan Gunung Krambil tentang pengenaan biaya bagi peserta Prona sebesar Rp. 350.000,-/bidang, bagi peserta dengan biaya proses jual beli, hibah ditambah biaya PPAT Rp. 150.000,-;------------
106. 1 (satu) lembar fotocopy catatan pemasukan Prona tahun 2011;------
107. 1 (satu) lembar asli kwitansi dan nota pembelian 800 buah patok agraria tanggal 19 Mei 2011 sebesar Rp. 6.400.000,- dari Mardiyanta ke UD. Agung Rejeki an. Sulaiman, SE.;---------------------
108. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran pungutan desa sertifikat Prona tahun 2011 tanggal 11 Agustus 2011 sebesar Rp. 4.000.000,- dari Mardiyanta ke Puji Astuti R.------------------------------------------------
109. 1 (satu) lembar asli nota pembelian materai tanggal 19 Mei 2011 sebesar Rp. 3.900.000,- tanpa ditandatangani penerima;---------------
110. 1 (satu) lembar asli SPJ penerimaan jasa pengolahan / kelengkapan berkas kegiatan sertifikat tanah program prona tahun 2011 tanggal 19 Mei 2011 sebesar RP. 10.000.000,- oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.-----------
111. 1 (satu) lembar asli SPJ penerimaan transport petugas koordinator desa kegiatan sertifikat tanah program prona tahun 2011 tanggal 11 Oktober 2011 sebesar Rp. 2.000.000,- oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.--------------------------------------------
112. 1 (satu) lembar asli nota pembelian ATK ke toko Hikmah tanggal 26 Desember 2011 sebesar Rp. 1.020.000,- tanpa tanda tangan penerima.-----------------------------------------------------------------------------
113. 1 (satu) lembar penerimaan petugas pembantu ukur tingkat desa kegiatan pensertifikatan tanah program Prona tahun 2011 tanggal 26 Desember 2011 sebesar Rp. 7.200.000,- oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.---------------------------
114. 1 (satu) lembar asli SPJ penerimaan penanggung jawab kegiatan sertifikat tanah Prona tahun 2011 tanggal 26 Desember 2011 sebesar Rp. 6.000.000,- oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.---------------------------------------------------------
115. 1 (satu) lembar asli laporan Prona tahun 2011 tanggal 15 Februari 2012 oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sidorejo sakina, SH.---------------------------------------------------------------------------
116. 5 (lima) lembar fotocopy notulen penyuluhan sertifikasi tanah pertanian Desa Sidorejo , hari Senin 27 Februari 2012, oleh pihak Desa Sidorejo;-----------------------------------------------------------------------
117. 1 (satu) lembar fotocopy berita acara musyawarah masyarakat penerima sertifikasi tanah pertanian tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012 di Balai Desa Sidorejo, tentang pengenaan biaya sertifikasi tanah pertanian sebesar Rp. 350.000,-/bidang, serta bagi peserta dengan proses jual beli, hibah ditambah biaya PPAT sebesar Rp. 150.000,-;-----------------------------------------------------------------------------
118. 2 (dua) lembar fotocopy catatan pemasukan sertifikasi pertanian tahun 2012;---------------------------------------------------------------------------
119. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran pungutan sertifikasi tanah pertanian tanggal 16 Agustus 2012 sebesar Rp. 400.000,- dari Mardiyanta ke Puji Astuti R;------------------------------------------------------
120. 1 (satu) lembar asli nota pembelian materai tanggal 31 Mei 2012 sebesar Rp. 4.875.000,- ke Toko Hikmah tanpa ditandatangani penerima;-----------------------------------------------------------------------------
121. 1 (satu) lembar asli kwitansi dan nota pembelian 800 buat pathok agraria tanggal 31 Mei 2012 sebesar Rp. 6.400.000,- dari Mardiyanta ke UD. Agung Rejeki atas nama Sulaiman, SE;------------
122. 1 (satu) lembar asli SPJ penerimaan transport petugas koordinator Desa kegiatan sertifikasi tanah pertanian tahun 2012 tanggal 12 September tahun 2012 sebesar Rp. 2.000.000,- oleh koordinator Mardiyanta diketahui Kepala Desa Sakina, SH;----------------------------
123. 1 (satu) lembar asli SPJ penerimaan jasa pengolahan/kelengkapan berkas kegiatan sertifikasi tanah pertanian tahun 2012 tanggal 18 Oktober 2012 sebesar Rp. 10.000.000,- oleh koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH;---------------------------
124. 1 (satu) lembar asli nota pembelian ATK ke Toko Hikmah tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp. 1.135.000,-------------------------------------
125. 1 (satu) lembar asli SPJ penerimaan penanggung jawab kegiatan sertifikasi tanah pertanian tahun 2012 tanggal 24 Desember 2012 sebesar Rp. 6.000.000,- oleh koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH;---------------------------------------------------------
126. 1 (satu) lembar asli SPJ penerimaan petugas pembantu ukur tingkat Desa kegiatan sertifikasi tanah pertanian tahun 2012 tanggal 24 Desember 2012 sebesar Rp. 7.200.000,- oleh koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH;---------------------------
127. 1 (satu) lembar asli SPJ penerimaan petugas penerimaan berkas ditingkat Desa kegiatan sertifikasi tanah pertanian tahun 2012, sebesar Rp. 4.000.000,- oleh koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH;---------------------------------------------------------
128. 1 (satu) lembar asli laporan sertifikasi tanah pertanian tahun 2012 tanggal 30 April 2013 oleh koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH;-------------------------------------------------------------------
129. 4 (empat) lembar fotocopy Notulen Sosialisasi Sertifikasi tanah Pertanian pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2013 di Balai Desa Sidorejo.;------------------------------------------------------------------------------
130. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Musyawarah Masyarakat Penerima Sertifikasi Tanah Pertanian tahun 2013, Tanggal 06 Februari 2013, di Balai Desa Sidorejo,tentang pengenaan biaya untuk penyelenggaraan Kegiatan Sertifikasi Tanah Pertanian Tahun 2013 sebesar Rp. 350.000/bidang, ditambah bagi peserta dengan Proses jual beli, hibah biaya PPAT sebesar Rp. 150.000,-;-------------
131. 3 (tiga) lembar fotocopy Pemasukan Prona Tahun 2013;----------------
132. 1 (satu) lembar asli kwitansi dan nota pembayaran Pathok Agraria 800 buah sebesar Rp. 6.400.000,- tanggal 30 April 2013 dari Mardiyanta ke UD. Agung Rejeki an. Sulaiman, SE.;---------------------
133. 1 (satu) lembar asli SPJ Penerimaan Jasa Pengolahan/Kelengkapan Berkas Kegiatan Sertifikasi tanah pertanian Tahun 2013, tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp. 10.000.000,- oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH;---------------------------------------------------------------------------
134. 1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran pungutan Desa Sertifikasi Tanah Pertanian tanggal 31 Juli 2013 sebesar Rp. 4.000.000,- dari Mardiyanta kepada Puji Astuti Rahayu.;--------------------------------------
135. 1 (satu) lembar asli nota pembelian materai tanggal 30 April 2013 sebesar Rp. 4.485.000,- ke Toko Hikmah tanpa ditandatangani penerima.;-----------------------------------------------------------------------------
136. 1 (satu) lembar Asli Nota pembelian ATK ke Toko Hikmah tanggal 20 November 2013 sebesar Rp. 1.000.000,-.-------------------------------
137. 1 (satu) lembar Asli SPJ Penerimaan Penanggung Jawab Kegiatan Sertifikasi Tanah Pertanian Tahun 2013, Tanggal 26 Desember 2013 sebesar Rp. 6.000.000,- oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.--------------------------------------------
138. 1 (satu) lembar Asli SPJ Penerimaan Petugas Pembantu Ukur Tingkat Desa Kegiatan Sertifikasi Pertanian Tahun 2013 tanggal 26 Desember 2013 sebesar Rp. 7.000.000,- oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.---------------------------
139. 1 (satu lembar Asli SPJ Penerimaan Transport Petugas Koordinator Desa Kegiatan Sertifikasi Tanah Pertanian Tahun 2013 tanggal 26 Desember 2013 sebesar Rp. 2.000.000,- oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sakina, SH.---------------------------
140. 1 (satu) lembar Asli Laporan Sertifikasi Tanah Pertanian Tahun 2013 tanggal 24 Januari 2014, oleh Koordinator Mardiyanta, diketahui Kepala Desa Sidorejo Sakina, SH.--------------------------------
141. 1 (satu) buah buku Asli Catatan Pengelolaan Keuangan Pungutan Prona dan Pertanian tahun 2009 sampai dengan 2013 oleh tersangka Mardiyanta.-------------------------------------------------------------
Karena merupakan foto-copy yang berkaitan dengan tindak pidana, maka tetap terlampir dalam berkas perkara.-----------------
142. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Petikan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul Nomor : 05/KPTS/2007 tanggal 9 Mei 2007 tentang Pengangkatan Sdr. MARDIYANTA, S.Pd. sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul;------------------
Karena adalah milik Saksi Mardiyanta, SPd. dan terbukti tidak dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, maka dikembalikan kepada Saksi Mardiyanta, S.Pd. Bin Supiyo;--------
143. 1 (satu) buah Buku Asli Buku Kas Umum Desa Sidorejo tahun 2009
144. 1 (satu) bendel Asli Peraturan Desa No. 01 Tahun 2010, tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2009.-----------------------------------------------------------------------------------
145. 1 (satu) buah buku asli buku kas umum Desa Sidorejo tahun 2010;
146. 1 (satu) buah buku asli peraturan Desa Sidorejo Nomor : 01 tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2010;---------------------------------------------------------------------
147. 1 (satu) buah buku asli buku kas umum Desa Sidorejo tahun 2011
148. 1 (satu) buah buku asli peraturan Desa Sidorejo Nomor : 01 tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPDes Tahun Anggaran 2011;---------------------------------------------------------------------
149. 1 (satu) buah buku asli buku kas umum Desa Sidorejo Tahun 2012;
150. 1 (satu) buah buku asli Peraturan Desa Sidorejo Nomor : 02 tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPDes Tahun Anggaran 2012;---------------------------------------------------------------------
151. 1 (satu) buah buku asli Buku Kas Umum Desa Sidorejo tahun 2013.
152. 1 (satu) buah buku asli Peraturan Desa Sidorejo No: 01 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2013.---------------------------------------------------------------------
Karena bukan barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dan masih diperlukan bagi Pemerintahan Desa Sidorejo maka dikembalikan kepada Pemerintah Desa Sidorejo melalui Saksi Puji Astuti Rahayu;------------------------------------------
153. Uang sebesar Rp .90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dari Mardiyanta, S.Pd;-------------------------------------------------------------------
154. Uang sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari Sakina, SH, M.Si;------------------------------------------------------------------------------
155. Uang sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dari Tayid;-------
156. Uang sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Saidi;-----------------------------------------------------------------------------------
157. Uang sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari Aris Nuryanto;-
158. Uang sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari Supardi Siswanto;------------------------------------------------------------------------------
159. Uang sebesar Rp.10.100.000,00 (sepuluh juta seratus ribu rupiah) dari Suharyono;----------------------------------------------------------------------
160. Uang sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dari Kasidi;----------------------------------------------------------------------------
161. Uang sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Ratiyo Noto Suwarno;--------------------------------------------------------------
162. Uang sebesar Rp .6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah) dari Sukimin;-------------------------------------------------------------------------
Karena terbukti uang dari hasil melakukan tindak pidana yang dikembalikan dari orang-orang yang menerima, maka dirampas untuk Negara, dalam hal ini diserahkan ke Kas Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul; ----------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara, sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat dan ringannya pidana, sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, sebagai berikut :
Keadaaan-keadaan yang memberatkan :
- Terdakwa sebagai unsur pemerintah desa, sebagai penangungjawab keuangan dan sertifikasi tanah, seharusnya berupaya mencegah untuk tidak dilakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku;
- Perbuatan Terdakwa, tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Sekecil apapun, Terdakwa memiliki andil dalam pembangunan Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong;
Mengingat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 193 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Sakina. S.H., M.Si, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair;--------------------------------------------------------------------------------
2. Membebaskan Terdakwa Sakina. S.H., M.Si, dari Dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa Sakina. S.H., M.Si, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Alternatif KesatuSubsidair;
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sakina. S.H., M.Si, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;---------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum pula Terdakwa Sakina. S.H., M.Si, untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
6. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Sakina. S.H., M.Si, untuk membayar Uang Pengganti Kepada negara sebesar Rp.123.025.000,00 (seratus dua puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah),dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;--------------------------------
7. Menetapkan lamanya Terdakwa Sakina. S.H., M.Si,berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;----------------------------------------------------------------------------
8. Memerintahkan Terdakwa Sakina. S.H., M.Si,tetap berada dalam tahanan;------------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa Sakina. S.H., M.Si, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);-----
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Selasa, tanggal 20 September 2016 oleh Sugeng Warnanto, S.H., Hakim Karier Tindak Pidana Korupsi selaku Hakim Ketua Majelis, Samsul Hadi,S.H., M.Sc.dan Encang Hermawan, S.H., S.AP.,Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi,masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, tanggal 22 September 2016, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut, didampingi oleh Hakim Anggota yang sama, dengan dibantu oleh Anna Heny Wahyuningsih, S.H.,selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh Nur Rahmat Sutrisno, S.H., dan Agung Riyadi,S.H Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Wonosari, Terdakwa Sakina. S.H., M.Si, yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;-------------------
Hakim Ketua Majelis,
SUGENG WARNANTO, S.H.,
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
SAMSUL HADI, S.H., M.Sc. ENCANG HERMAWAN, S.H., S.AP.
Panitera Pengganti,
ANNA HENY WAHYUNINGSIH, S.H.