31/Pid.Sus/2012/PN.PWT
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 31/Pid.Sus/2012/PN.PWT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SURATNO Alias RATNO Bin SUDIARJO (Terdakwa)
Pidana 2 th penjara
P
U T U S A N
Nomor : 31/Pid.Sus/2012/PN.Pwt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANGMAHA ESA”
Pengadilan Negeri Purwokerto yang mengadili perkara pidana khusus pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SURATNO Alias RATNO Bin SUDIARJO.
Tempat lahir : Banyumas.
Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 16 Pebruari 1977.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Alamat/Tempat Tinggal :Desa Purwojati RT. 03/02 Kec. Purwojati Kab.
Banyumas.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SLTA .
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh :
Penyidik tanggal 24 April 2012 No. SP.Han/40/II/2012/Reskrim sejak tanggal 24 Pebruari 2012 s/d tanggal 14 Maret 2012 ;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto tanggal 08 Maret 2012 Nomor : B/287/0.3.14/Epp.1/03/2012 sejak tanggal 15 Maret 2012 s/d tanggal 23 April 2012 ;
Penuntut Umum tanggal 19 April 2012 Nomor : Print 524/0.3.14/Euh.1/04/2011 sejak tanggal 19 April 2012 s/d tanggal 08 Mei 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 01 Mei 2012 Nomor : 31/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Pwt. sejak tanggal 01 Mei 2012 sampai dengan tanggal 30 Mei 2012;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 21 Mei 2012 Nomor : 31/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Pwt. sejak tanggal 31 Mei 2012 sampai dengan tanggal 29 Juli 2012.
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah menerangkan tentang hak-haknya;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 01 Mei 2012, Nomor : 31/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Pwt, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut di atas ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 31/Pid.Sus/ 2012/PN.Pwt, tanggal 01 Mei 2012 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa SURATNO Alias RATNO Bin SUDIARJO beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SURATNO Alias RATNO Bin SUDIARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan luka berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 44 ayat (2) No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam lingkup Rumah Tangga ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SURATNO Alias RATNO Bin SUDIARJO selama 2 (dua), 6 (enam) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pisau dapur, dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) helai baju yang ada bercak darah,
1 (satu) helai sarung bantal yang ada noda darah, dikembalikan kepada saksi korban Siti Hartati;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar permohonan keringanan hukum secara lisan yang disampaikan oleh Terdakwa;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana sebagaimana surat dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-30/PKRTO/-Ep.2/04/2012, tanggal 27 April 2012 sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SURATNO Alias RATNO Bin SUDIARJO pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2012 sekira jam 08.30 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di rumah saksi korban Desa Purwojati RT. 03/02 Kec. Purwojati Kab. Banyumas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah suami sah dari saksi korban Siti Hartati yang telah menikah sesuai kutipan akta nikah no. 82.20/IV/2003 tanggal 23 April 2003 Kecamatan Purwojati.
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2012 sekitar jam 08.30 Wib, pada saat saksi korban selesai mandi dan berpakaian, tiba-tiba terdakwa menarik tangan saksi korban untuk masuk ke kamar sambil mengatakan “sini saya mau ngomong” dan saksi korbanpun mengikuti terdakwa masuk ke kamar, setelah berada di kamar terdakwa dan saksi korban duduk berhadapan diatas tempat tidur. Dan terdakwa menanyakan kepada saksi korban “ sebenarnya ibu masih sayang atau tidak sama bapak ? Dan saksi korban hanya diam saja sampai terdakwa menanyakan berkali-kali kepada saksi korban dan akhirnya saksi korban menjawab “ tidak” setelah itu terdakwa langsung emosi dan menarik tangan kanannya mencekik leher saksi korban kemudian terdakwa langsung membenturkan kepala saksi korban ke tembok sebanyak 5 kali dengan posisi saksi korban masih duduk diatas tempat tidur.
Bahwa kemudian saksi korban berusaha melepaskan cekikan tangan terdakwa dan tangan terdakwa melepaskan tangan kanannya dari leher saksi korban, dan tiba-tiba tangan kanannya sudah memegang pisau dan berusaha hendak menusuk ke arah perut saksi korban namun, saksi korban merebut pisau tersebut namun tidak berhasil dan terdakwa membalikkan tubuh saksi korban diatas tempat tidur hingga posisi saksi korban tertelungkup kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban dan kepala saksi korban ditutup dengan bantal lalu terdakwa menyayat leher sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan pisau sebanyak 1 kali, lalu bagian perut sebanyak 1 kali, lalu saksi korban berusaha membrontak dan berteriak minta tolong.
Bahwa kemudian datang saksi Dwi Ismanto dan saksi Tris yang sebelumnya diberitahu oleh saksi parsyah pembantu saksi korban yang meminta bantuan, lalu saksi Dwi Ismanto mendobrak pintu kamar yang dalam kondisi terkunci setelah berhasil dibuka saksi Tris dan saksi Dwi Ismanto melihat terdakwa sedang memegang pisau dan saksi korban dalam keadaan lemas dan berlumuran darah kemudian saksi korban dibawa ke Puskesmas Purwojati oleh saksi Tris sebagai pertolongan awal.
Bahwa kemudian terdakwa berikut barang bukti diamankan oleh pihak Kepolisisn guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Vitsum Et Repertum dari Rumah sakit Umum Dr. Margono Soekarjo Purwokerto yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa Dr. Agus Budi Setiawan SpBS pada tanggal 14 Maret 2012 dari hasil pemeriksaan telah diperiksa seorang perempuan pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada wajah akibat trauma tumpul, ditemukan luka memar pada leher akibat trauma tumpul, ditemukan bacok pada bahu kiri, leher belakang dan pinggang kiri serta luka tangkis pada telapak tangan akibat trauma tajam. Ditemukan pula tanda-tanda memar otak, akibat luka tersebut korban tidak bisa melakukan aktifitas mata pencahariannya selama beberapa waktu.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pisau dapur;
1 (satu) helai baju yang ada bercak darah;
1 (satu) helai sarung bantal yang ada noda darah;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa untuk lebih membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang masing-masing di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Siti Hartati ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan sudah benar semua ;
Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa adalah suami istri sesuai dengan kutipan akta nikah no. 82.20/IV/2003 tanggal 23 April 2003 Kecamatan Purwojati dan mempunyai 2 (dua) orang anak.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2012 sekitar jam 08.30 Wib terdakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada saksi korban di rumah saksi korban Desa Purwojati RT. 03/02 Kec. Purwojati Kab. Banyumas ;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2012 sekitar jam 08.30 Wib, pada saat saksi korban selesai mandi dan berpakaian, tiba-tiba terdakwa menarik tangan saksi korban untuk masuk ke kamar sambil mengatakan “sini saya mau ngomong” dan saksi korbanpun mengikuti terdakwa masuk ke kamar, setelah berada di kamar terdakwa dan saksi korban duduk berhadapan diatas tempat tidur. Dan terdakwa menanyakan kepada saksi korban “ sebenarnya ibu masih sayang atau tidak sama bapak ? Dan saksi korban hanya diam saja sampai terdakwa menanyakan berkali-kali kepada saksi korban dan akhirnya saksi korban menjawab “ tidak” setelah itu terdakwa langsung emosi dan menarik tangan kanannya mencekik leher saksi korban kemudian terdakwa langsung membenturkan kepala saksi korban ke tembok sebanyak 5 kali dengan posisi saksi korban masih duduk diatas tempat tidur.
Bahwa saksi korban berusaha melepaskan cekikan tangan terdakwa dan tangan terdakwa melepaskan tangan kanannya dari leher saksi korban, dan tiba-tiba tangan kanannya sudah memegang pisau dan berusaha hendak menusuk ke arah perut saksi korban;
Bahwa saksi korban merebut pisau tersebut namun tidak berhasil dan terdakwa membalikkan tubuh saksi korban diatas tempat tidur hingga posisi saksi korban tertelungkup;
Bahwa terdakwa menindih tubuh saksi korban dan kepala saksi korban ditutup dengan bantal lalu terdakwa menyayat leher sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan pisau sebanyak 1 kali, lalu bagian perut sebanyak 1 kali;
Bahwa saksi korban berusaha membrontak dan berteriak minta tolong;
Bahwa terdakwa selama menikah dengan saksi korban hubungannya harmonis namun setelah 3 (tiga) bulan terakhir sering terjadi perselisihan dikarenakan terdakwa kurang perhatiaan karena faktor ekonomi.
Bahwa terdakwa selama pernikahan baru kali ini melakukan kekerasan kepada saksi korban;
Bahwa setelah kejadian, saksi korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Margono selama 5 (lima) hari dan tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti di persidangan;
Saksi Parsiyah ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan sudah benar semua ;
Bahwa saksi selaku pembantu yang bekerja di rumah saksi korban selama 10 (sepuluh) tahun ;
Bahwa hubungan saksi korban Siti Hartati dengan Terdakwa adalah suami istri yang menikah selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun dan mempunyai 2 (dua) orang anak.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2012 sekitar jam 08.30 Wib terdakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada saksi korban Siti Hartati di rumah saksi korban Desa Purwojati RT. 03/02 Kec. Purwojati Kab. Banyumas ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2012 sekitar jam 08.30 Wib, saksi mendengar saksi korban Siti Hartati saat bersama terdakwa teriak minta tolong;
Bahwa saksi pergi ke rumah Tris Wantoro untuk meminta bantuan ;
Bahwa saksi Tris Wantoro dan saksi Dwi mendobrak pintu kamar saksi korban dan melihat saksi korban berlumuran darah akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi bersama saksi Tris Wantoro membawa saksi korban ke Puskesmas yang selanjutnya Puskesmas memberikan rujukan ke Rumah sakit Margono kepada saksi korban;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah benar barang yang disita dari terdakwa ;
Saksi Untung Faerudin ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan sudah betul semua ;
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Sektor Purwojati yang menerima laporan bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2012 sekitar jam 08.30 Wib terdakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk kekerasan fisik kepada saksi korban di rumah saksi korban Desa Purwojati RT. 03/02 Kec. Purwojati Kab. Banyumas ;
Bahwa setelah menerima laporan, saksi langsung menuju ke rumah saksi korban dan melihat kondisi kamar sudah penuh dengan asap karena sepeda motor yang telah terbakar di dalam kamar saksi korban ;
Bahwa pada saat saksi datang ke rumah saksi korban, saksi korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah benar barang yang disita dari terdakwa ;
Saksi Tris Wantoro Bin Ali Atmojo;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan sudah betul semua ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2012 sekitar jam 08.30 Wib terdakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk kekerasan fisik kepada saksi korban di rumah saksi korban Desa Purwojati RT. 03/02 Kec. Purwojati Kab. Banyumas ;
Bahwa saksi adalah tetangga saksi korban yang rumahnya tidak jauh dari rumah saksi korban ;
Bahwa saat saksi berada di rumah didatangi Parsiyah pembantu saksi korban yang mengatakan bahwa di rumah saksi korban telah terjadi kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi Parsiyah meminta tolong kepada saksi agar menolong saksi korban yang sedang di dalam kamar bersama terdakwa dengan kondisi pintu kamar terkunci menjerit meminta pertolongan akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi bersama saksi Dwi Ismanto mendobrak pintu kamar saksi korban dan mendapati saksi korban sudah berlumuran darah;
Bahwa saksi menyuruh saksi Parsiyah dan istrinya agar membawa saksi korban ke Puskesmas untuk memberi pertolongan kepada saksi korban;
Bahwa saksi menenangkan terdakwa setelah kejadian tersebut dan terdakwa meminta untuk diantar ke kantor Polisi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah benar barang yang disita dari terdakwa;
Saksi Dwi Ismanto Bin Tris Wantoro;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan sudah betul semua ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2012 sekitar jam 08.30 Wib terdakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk kekerasan fisik kepada saksi korban di rumah saksi korban Desa Purwojati RT. 03/02 Kec. Purwojati Kab. Banyumas ;
Bahwa saksi adalah tetangga saksi korban yang rumahnya tidak jauh dari rumah saksi korban ;
Bahwa saat saksi berada di rumah didatangi Parsiyah pembantu saksi korban yang mengatakan bahwa di rumah saksi korban telah terjadi kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi Parsiyah meminta tolong kepada saksi agar menolong saksi korban yang sedang di dalam kamar bersama terdakwa dengan kondisi pintu kamar terkunci menjerit meminta pertolongan akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi bersama saksi Tris Wantoro mendobrak pintu kamar saksi korban dan mendapati saksi korban sudah berlumuran darah;
Bahwa saksi Parsiyah dan ibunya saksi membawa saksi korban ke Puskesmas untuk memberi pertolongan kepada saksi korban;
Bahwa saksi Tris Wantoro menenangkan terdakwa setelah kejadian tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah benar barang yang disita dari terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2012 sekitar jam 08.30 Wib terdakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk kekerasan fisik kepada saksi korban di rumah saksi korban dan terdakwa di Desa Purwojati RT. 03/02 Kec. Purwojati Kab. Banyumas ;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan saksi korban adalah suami istri sesuai dengan kutipan akta nikah no. 82.20/IV/2003 tanggal 23 April 2003 di Kecamatan Purwojati dan mempunyai 2 (dua) orang anak.
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2012 sekitar jam 08.30 Wib, pada saat saksi korban selesai mandi dan berpakaian, tiba-tiba terdakwa menarik tangan saksi korban untuk masuk ke kamar sambil mengatakan “sini saya mau ngomong” dan saksi korbanpun mengikuti terdakwa masuk ke kamar, setelah berada di kamar terdakwa dan saksi korban duduk berhadapan diatas tempat tidur. Dan terdakwa menanyakan kepada saksi korban “ sebenarnya ibu masih sayang atau tidak sama bapak ? Dan saksi korban hanya diam saja sampai terdakwa menanyakan berkali-kali kepada saksi korban dan akhirnya saksi korban menjawab “ tidak” setelah itu terdakwa langsung emosi dan menarik tangan kanannya mencekik leher saksi korban kemudian terdakwa langsung membenturkan kepala saksi korban ke tembok sebanyak 5 kali dengan posisi saksi korban masih duduk diatas tempat tidur.
Bahwa saksi korban berusaha melepaskan cekikan tangan terdakwa dan tangan terdakwa melepaskan tangan kanannya dari leher saksi korban, dan tiba-tiba tangan kanannya sudah memegang pisau dan berusaha hendak menusuk ke arah perut saksi korban;
Bahwa saksi korban merebut pisau tersebut namun tidak berhasil dan terdakwa membalikkan tubuh saksi korban diatas tempat tidur hingga posisi saksi korban tertelungkup;
Bahwa terdakwa menindih tubuh saksi korban dan kepala saksi korban ditutup dengan bantal lalu terdakwa menyayat leher sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan pisau sebanyak 1 kali, lalu bagian perut sebanyak 1 kali;
Bahwa saksi korban berusaha membrontak dan berteriak minta tolong;
Bahwa Tris Wantoro dan saksi Dwi datang ke rumahnya untuk mendobrak pintu kamar yang sebelumya diberitahu oleh saksi Parsiyah agar menolong saksi korban yang sedang di dalam kamar bersama terdakwa ;
Bahwa terdakwa khilaf melakukan perbuatan tersebut karena setelah membaca SMS- SMS mesra yang menyakitkan hati terdakwa di HP saksi korban dengan seorang laki-laki yang bernama ayah Sulis;
Bahwa terdakwa selama menikah dengan saksi korban hubungannya harmonis namun setelah 3 (tiga) bulan terakhir sering terjadi perselisihan dikarenakan terdakwa pengahasilan terdakwa yang kurang menurut saksi korban .
Bahwa terdakwa selama pernikahan baru kali ini melakukan kekerasan kepada saksi korban;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti di persidangan;
Bahwa terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Surat berdasarkan Vitsum Et Repertum dari Rumah sakit Umum Dr. Margono Soekarjo Purwokerto yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa Dr. Agus Budi Setiawan SpBS pada tanggal 14 Maret 2012 dari hasil pemeriksaan telah diperiksa seorang perempuan pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada wajah akibat trauma tumpul, ditemukan luka memar pada leher akibat trauma tumpul, ditemukan bacok pada bahu kiri, leher belakang dan pinggang kiri serta luka tangkis pada telapak tangan akibat trauma tajam. Ditemukan pula tanda-tanda memar otak, akibat luka tersebut korban tidak bisa melakukan aktifitas mata pencahariannya selama beberapa waktu.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan yang saling bersesuaian, telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2012 sekitar jam 08.30 Wib terdakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk kekerasan fisik kepada saksi korban di rumah saksi korban dan terdakwa di Desa Purwojati RT. 03/02 Kec. Purwojati Kab. Banyumas ;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan saksi korban adalah suami istri sesuai dengan kutipan akta nikah no. 82.20/IV/2003 tanggal 23 April 2003 di Kecamatan Purwojati dan mempunyai 2 (dua) orang anak.
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2012 sekitar jam 08.30 Wib, pada saat saksi korban selesai mandi dan berpakaian, tiba-tiba terdakwa menarik tangan saksi korban untuk masuk ke kamar sambil mengatakan “sini saya mau ngomong” dan saksi korbanpun mengikuti terdakwa masuk ke kamar, setelah berada di kamar terdakwa dan saksi korban duduk berhadapan diatas tempat tidur. Dan terdakwa menanyakan kepada saksi korban “ sebenarnya ibu masih sayang atau tidak sama bapak ? Dan saksi korban hanya diam saja sampai terdakwa menanyakan berkali-kali kepada saksi korban dan akhirnya saksi korban menjawab “ tidak” setelah itu terdakwa langsung emosi dan menarik tangan kanannya mencekik leher saksi korban kemudian terdakwa langsung membenturkan kepala saksi korban ke tembok sebanyak 5 kali dengan posisi saksi korban masih duduk diatas tempat tidur.
Bahwa saksi korban berusaha melepaskan cekikan tangan terdakwa dan tangan terdakwa melepaskan tangan kanannya dari leher saksi korban, dan tiba-tiba tangan kanannya sudah memegang pisau dan berusaha hendak menusuk ke arah perut saksi korban;
Bahwa saksi korban merebut pisau tersebut namun tidak berhasil dan terdakwa membalikkan tubuh saksi korban diatas tempat tidur hingga posisi saksi korban tertelungkup;
Bahwa terdakwa menindih tubuh saksi korban dan kepala saksi korban ditutup dengan bantal lalu terdakwa menyayat leher sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan pisau sebanyak 1 kali, lalu bagian perut sebanyak 1 kali;
Bahwa saksi korban berusaha membrontak dan berteriak minta tolong;
Bahwa Tris Wantoro dan saksi Dwi datang ke rumahnya untuk mendobrak pintu kamar yang sebelumya diberitahu oleh saksi Parsiyah agar menolong saksi korban yang sedang di dalam kamar bersama terdakwa ;
Bahwa terdakwa khilaf melakukan perbuatan tersebut karena setelah membaca SMS- SMS mesra yang menyakitkan hati terdakwa di HP saksi korban dengan seorang laki-laki yang bernama ayah Sulis;
Bahwa terdakwa selama menikah dengan saksi korban hubungannya harmonis namun setelah 3 (tiga) bulan terakhir sering terjadi perselisihan dikarenakan terdakwa pengahasilan terdakwa yang kurang menurut saksi korban .
Bahwa setelah kejadian, saksi korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Margono selama 5 (lima) hari dan tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari
Bahwa terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 44 ayat (2) No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam lingkup Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga ;
Yang mengakibatkan jatuh sakit dan luka berat ;
ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja sebagai pendukung hak dan kewajiban yang identitasnya jelas, diajukan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana dan perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang terdakwa bernama SURATNO Alias RATNO Bin SUDIARJO, yang membenarkan identitasnya seperti dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan setelah mendengar keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa dipersidangan diperoleh fakta bahwa tidak ada kekeliruan orang (error in persona) yang disangka telah melakukan tindak pidana tersebut adalah benar SURATNO Alias RATNO Bin SUDIARJO ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang hanya merupakan kata ganti orang, dimana unsur ini baru mempunyai makna jika dikaitkan dengan unsur-unsur pidana lainnya, oleh karenanya haruslah dibuktikan secara bersamaan dengan unsur-unsur lain dari perbuatan yang didakwakan ;
ad. 2. Unsur Melakukan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “penganiayaan” adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka (yurisprudensi). Sedangkan pengertian “dengan sengaja” menurut Memori Van Toelichting (MTV) adalah seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan harus menghendaki (Willen) perbuatan tersebut dan mengerti (Weten) akan akibat dari perbuatan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri di persidangan telah terungkap fakta bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2012 sekitar jam 08.30 Wib terdakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk kekerasan fisik kepada saksi korban di rumah saksi korban dan terdakwa di Desa Purwojati RT. 03/02 Kec. Purwojati Kab. Banyumas, hubungan Terdakwa dengan saksi korban adalah suami istri sesuai dengan kutipan akta nikah no. 82.20/IV/2003 tanggal 23 April 2003 di Kecamatan Purwojati dan mempunyai 2 (dua) orang anak;
Menimbang bahwa pada saat saksi korban selesai mandi dan berpakaian, tiba-tiba terdakwa menarik tangan saksi korban untuk masuk ke kamar sambil mengatakan “sini saya mau ngomong” dan saksi korbanpun mengikuti terdakwa masuk ke kamar, setelah berada di kamar terdakwa dan saksi korban duduk berhadapan diatas tempat tidur. Dan terdakwa menanyakan kepada saksi korban “ sebenarnya ibu masih sayang atau tidak sama bapak ? Dan saksi korban hanya diam saja sampai terdakwa menanyakan berkali-kali kepada saksi korban dan akhirnya saksi korban menjawab “ tidak” setelah itu terdakwa langsung emosi dan menarik tangan kanannya mencekik leher saksi korban kemudian terdakwa langsung membenturkan kepala saksi korban ke tembok sebanyak 5 kali dengan posisi saksi korban masih duduk diatas tempat tidur, kemudian saksi korban berusaha melepaskan cekikan tangan terdakwa dan tangan terdakwa melepaskan tangan kanannya dari leher saksi korban, dan tiba-tiba tangan kanannya sudah memegang pisau dan berusaha hendak menusuk ke arah perut saksi korban namun, saksi korban merebut pisau tersebut namun tidak berhasil dan terdakwa membalikkan tubuh saksi korban diatas tempat tidur hingga posisi saksi korban tertelungkup kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban dan kepala saksi korban ditutup dengan bantal lalu terdakwa menyayat leher sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan pisau sebanyak 1 kali, lalu bagian perut sebanyak 1 kali, lalu saksi korban berusaha membrontak dan berteriak minta tolong dan sesuai Vitsum Et Repertum dari Rumah sakit Umum Dr. Margono Soekarjo Purwokerto yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa Dr. Agus Budi Setiawan SpBS pada tanggal 14 Maret 2012 dari hasil pemeriksaan telah diperiksa seorang perempuan pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada wajah akibat trauma tumpul, ditemukan luka memar pada leher akibat trauma tumpul, ditemukan bacok pada bahu kiri, leher belakang dan pinggang kiri serta luka tangkis pada telapak tangan akibat trauma tajam. Ditemukan pula tanda-tanda memar otak, akibat luka tersebut korban tidak bisa melakukan aktifitas mata pencahariannya selama beberapa waktu.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua telah terpenuhi.
ad. 3. Unsur Yang Mengakibatkan Jatuh Sakit atau Luka Berat.
Menimbang, bahwa karena unsur ini berbentuk alternatif maka Majelis hanya akan mempertimbangkan salah satu sub unsur yang terpenuhi dari fakta yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa pengertian jatuh sakit adalah menyebabkan tubuh korban menjadi sakit atau mengalami luka sedangkan yang dimaksud dengan luka berat adalah penyakit atau luka yang tidak bisa diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang mendatangkan bahaya maut, terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan, kehilangan salah satu panca indra, cacat, lumpuh, pikiran terganggu lebih dari empat minggu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri di persidangan telah terungkap fakta bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2012 sekitar jam 08.30 Wib terdakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk kekerasan fisik kepada saksi korban di rumah saksi korban dan terdakwa di Desa Purwojati RT. 03/02 Kec. Purwojati Kab. Banyumas, dan hubungan Terdakwa dengan saksi korban adalah pasangan suami istri sesuai dengan kutipan akta nikah no. 82.20/IV/2003 tanggal 23 April 2003 di Kecamatan Purwojati dan mempunyai 2 (dua) orang anak;
Menimbang bahwa pada saat saksi korban selesai mandi dan berpakaian, tiba-tiba terdakwa menarik tangan saksi korban untuk masuk ke kamar sambil mengatakan “sini saya mau ngomong” dan saksi korbanpun mengikuti terdakwa masuk ke kamar, setelah berada di kamar terdakwa dan saksi korban duduk berhadapan diatas tempat tidur. Dan terdakwa menanyakan kepada saksi korban “ sebenarnya ibu masih sayang atau tidak sama bapak ? Dan saksi korban hanya diam saja sampai terdakwa menanyakan berkali-kali kepada saksi korban dan akhirnya saksi korban menjawab “ tidak” setelah itu terdakwa langsung emosi dan menarik tangan kanannya mencekik leher saksi korban kemudian terdakwa langsung membenturkan kepala saksi korban ke tembok sebanyak 5 kali dengan posisi saksi korban masih duduk diatas tempat tidur.
Bahwa kemudian saksi korban berusaha melepaskan cekikan tangan terdakwa dan tangan terdakwa melepaskan tangan kanannya dari leher saksi korban, dan tiba-tiba tangan kanannya sudah memegang pisau dan berusaha hendak menusuk ke arah perut saksi korban namun, saksi korban merebut pisau tersebut namun tidak berhasil dan terdakwa membalikkan tubuh saksi korban diatas tempat tidur hingga posisi saksi korban tertelungkup kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban dan kepala saksi korban ditutup dengan bantal lalu terdakwa menyayat leher sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan pisau sebanyak 1 kali, lalu bagian perut sebanyak 1 kali, lalu saksi korban berusaha membrontak dan berteriak minta tolong.
Menimbang, bahwa berdasarkan Vitsum Et Repertum dari Rumah sakit Umum Dr. Margono Soekarjo Purwokerto yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa Dr. Agus Budi Setiawan SpBS pada tanggal 14 Maret 2012 dari hasil pemeriksaan telah diperiksa seorang perempuan pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada wajah akibat trauma tumpul, ditemukan luka memar pada leher akibat trauma tumpul, ditemukan bacok pada bahu kiri, leher belakang dan pinggang kiri serta luka tangkis pada telapak tangan akibat trauma tajam. Ditemukan pula tanda-tanda memar otak, akibat luka tersebut korban tidak bisa melakukan aktifitas mata pencahariannya selama beberapa waktu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas dapat diketahui bahwa akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban maka menyebabkan tubuh korban mengalami luka-luka akan tetapi luka yang diderita oleh korban tidak termasuk dalam kualifikasi luka berat sehingga dengan demikian unsur ke tiga ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka semua unsur Pasal ayat 44 ayat (2) No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam lingkup Rumah Tangga sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pemidanaan terhadap Terdakwa maka dengan memperhatikan keterangan saksi korban bahwa sebelumnya terdakwa belum pernah melakukan kekerasan terhadap korban dan dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan secara spontan karena Terdakwa merasa tersinggung dengan perkataan korban yang mengatakan bahwa korban sudah tidak mencintai terdakwa dan korban pernah menerima sms dari lelaki lain padahal selama ini Terdakwa sudah berusaha memenuhi kebutuhan keluarga sehingga dengan demikian menurut pertimbangan Majelis hukuman terhadap Terdakwa bisa lebih ringan dari pada tuntutan Penuntut Umum dengan mempertimbangkan asas pemidanaan adalah bukan sebagai pembalasan melainkan untuk menyadarkan Terdakwa terhadap tindakannya dan untuk mencegah orang lain meniru perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah sedangkan terdakwa bukanlah orang yang dikecualikan dari tanggung jawab pidana, maka terdakwa harus dipidana sesuai dengan perbuatannya sebagaimana termuat dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa telah ditahan, maka lamanya terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan hukum untuk mengalihkan jenis penahanan yang satu ke jenis penahanan yang lain, maka penahanan terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka dibebani untuk membayar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, maka harus dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan dari perbuatan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menimbulkan saksi korban luka-luka dan tidak bisa menjalankan aktifitas untuk beberapa hari ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sebagai kepala keluarga mempunyai tanggungan keluarga yang harus diberikan nafkah ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa :
1 (satu) bilah pisau dapur;
1 (satu) helai baju yang ada bercak darah;
1 (satu) helai sarung bantal yang ada noda darah;
akan ditentukan statusnya sesuai Pasal l94 KUHAP.
Mengingat pasal 44 ayat (2) No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam lingkup Rumah Tangga, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SURATNO Alias RATNO Bin SUDIARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit ”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pisau dapur, dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) helai baju yang ada bercak darah,
1 (satu) helai sarung bantal yang ada noda darah, dikembalikan kepada saksi korban Siti Hartati;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari : Jumat, tanggal 01 Juni 2012 oleh kami : AGUS TJAHJO MAHENDRA, S.H. sebagai Hakim Ketua Sidang, ABDULLATIP, S.H.MH. dan BUDI SETYAWAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 06 Juni 2012 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota yang sama, dengan dibantu oleh JUMILAH, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri AFRI ERAWATI, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto serta Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTd TTd
ABDULLATIP, S.H.MH. AGUS TJAHJO MAHENDRA, S.H.
TTd
BUDI SETYAWAN, S.H.
Panitera Pengganti,
TTd
JUMILAH, S.H.