129_Pid_B_2009_PN_Dmk_HUKUM_18112009_KORUPSI.rtf
Putusan PN DEMAK Nomor 129_Pid_B_2009_PN_Dmk_HUKUM_18112009_KORUPSI.rtf
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANTOKO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Antoko Bin H. Nurzaes tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa Antoko Bin H. Nurzaes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
P
U T U S A N
Nomor : 129/Pid.B/2009/PN.Dmk
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara pidana biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut atas nama Terdakwa :
ANTOKO Bin H. NUR ZAES ;
Tempat lahir Demak, Umur / Tanggal lahir 51 tahun / 5 April 1959, Jenis kelamin Laki-laki, Kebangsaan, Indonesia, Tempat tinggal, Dk. Ciro Ds. Donorejo Rt.01 / 02 Kec. Karangtengah, Kab. Demak, Agama Islam, Pekerjaan Swasta (Kepala Desa Donorejo periode 1999 – 2009) ;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik tanggal 19 Maret Nomor : 226/03.31/Fd.1/03/2009 ;
Sejak tanggal 19 Maret 2009 s/d tanggal 7 April 2009
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 31 Maret 2009 Nomor : 01/03.31/Fd.1/ 3/2009 ;
Sejak tanggal 8 Apirl 2009 s/d tanggal 17 Mei 2009 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tgl 12 Mei 2009 No: 165/Pen.Pid/2009/ PN.Dmk ;
Sejak tanggal 18 Mei 2009 s/d tanggal 16 Juni 2009 ;
Penuntut Umum Tanggal 15 Juni 2009 Nomor : PRINT- 490/0.3.31 /Ft.1/06/2009 ; Sejak tanggal 15 Juni 2009 s/d tanggal 4 Juli 2009 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tgl 30 Juni 2009 No:24/Pen.Pid/2008/ PN.Dmk ;
Sejak tanggal 5 Juli 2009 s/d tanggal 3 Agustus 2009 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak tanggal 15 Juli 2009 No. 260 /Pid. B/2009/ PN.Dmk ;
Sejak tanggal 15 Juli 2009 s/d 13 Agustus 2009 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tgl 4 Agustus 2009 No:289/Pen.Pid/ 2009/PN.Dmk ;
Sejak tanggal 14 Agustus 2009 s/d tanggal 12 Oktober 2009 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (I) Semarang tgl 14 September 2009 No:981/Pen.Pid/ 2009/PT.Smg ;
Sejak tanggal 13 Oktober 2009 s/d tanggal 11 Nopember 2009 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (II) Semarang tgl 27 Oktober 2009 No: 1151/Pen.Pid/ 2009/PT.Smg ;
Sejak ………..
Sejak tanggal 12 Nopember 2009 s/d tanggal 11 Desember 2009 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum bernama TORO MASIRAN, SH Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor yang beralamat di Kp. Tirtoyudan No. 16 Demak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Juli 2009 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat penetapakan Ketua Pengadilan Negeri Demak No. 129/Pen.Pid/2009/PN.Dmk tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Telah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim yag menyidangkan perkara ini No. 129/Pen.Pid/2009/PN.Dmk tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah membaca dan memperlajari berkas perkara Terdakwa dan mempelajari surat-surat yang bersangkutan ;
Telah mendengar dakwaan Penuntut umum tertanggal 2 Juli 2009 ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum tertanggal 9 Nopember 2009 yang pada pokoknya sebagai berikut :
MENUNTUT
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan terdakwa ANTOKO bin H. NUR ZAES tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair ;
Menyatakan terdakwa ANTOKO bin H. NUR ZAES bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalah dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANTOKO bin H. NUR ZAES dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun diurangi selama terdakwa berada dalam tananan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 77.300.000,- (tujuh puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Pemerintah Kabupaten Demak dalam hal ini Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten
Demak, ……
Demak, jika terpidanan tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hokum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara ;
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buku daftar himpunan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2008 Desa Donorejo Kec. Karangtengah Kab. Demak, dikembalikan kepada Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak ;
1 (satu) lembar kwitansi pelaksanaan Pilkades tahun 2008 sebesar Rp. 30.000.000,-
1 (satu) lembar surat pernyataan tidak pernah membuat, mencatat buku kas ataupun catatan lainnya yang berhubungan dengan keuangan kas Desa Donorejo Kec. Karangtengah Kab. Demak ;
1 (satu) lembar surat undangan No.474/2008 tanggal 26 Nopember 2008 ;
1(satu) lembar surat permohonan dari BPD Desa Donorejo Kec. Karangtengah Kab. Demak perihal pembentukan Panitia Lelang Bondo Desa
1 (satu) bendel Peraturan Desa Donorejo Kec. Karangtengah Kab. Demak Nomor : 143/10/IX/2008 tanggal 25 September 2008 tentang Penetapan Pelaksanaan lelangan Tanah Bondo Desa, Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak ;
1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Donorejo Kec. Karangtengah Kab. Demak Nomor 143/10/IX/2008 tanggal 10 September 2008 tentang Pembentukan Panitia Lelang Tanah Desa Donorejo Kec. Karangtengah Kab. Demak ;
1 (satu) bendel Keputusan Panitia Lelang Tanah Dsa Donorejo Kec. Karangtengah Kabupaten Demak No. 143/10/IX/2008 tanggal 10 September 2008 tentang syarat-syarat Pelelangan Tanah Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak ;
1 (satu) lembar Berita Acara Keputusan Ketua Panitia Lelang tanah Desa
Donorejo ……
Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak tentang syarat-syarat pelelangan tanah desa tanggal 25 September 2008 ;
1 (satu) bendel Berita Acara Rapat tentang Pembahasan Peraturan Desa Tentang Penetapan Pelaksanaan Lelang tanah Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak tentang syarat-syarat pelelangan tanah desa tanggal 10 September 2008 ;
1 (satu) bendel Petikan Keputusan Bupati Demak tentang Pengangkatan Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Daerah tingkat II Demak No. 141/1001/1999 tanggal 11 Maret 1999 tentang pengangkatan Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Daerah tingkat II Demak ;
1 (satu) bendel surat pemberitahuan pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2006 ;
1 (satu) lembar C Desa, Bondo Desa No. 18 ;
1 (satu) Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak Nomor 143/10/BPD/IX/2008 tanggal 23 Pebruari 2009 tentang Persetujuan Peraturan Desa tentang Penetapan Pelaksanaan Lelang Tanah Bondo Desa Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak tahun 2008 ;
2 (dua) lembar Daftar Hadir lelangan tanah bondo desa tanggal 27 Nopember 2008 ;
1 (satu) bendel Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa dari mantan Kepala Desa (Antoko) kepada Kepala Desa Baru (H. Soeprapto) tanggal 23 Februari 2009 ;
2 (dua) lembar C Desa ;
1 (satu) lembar Data Tanah Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak tahun 2008 ;
1 (satu) lembar hasil lelangan tanah Bondo Desa dan Bengkok Kosong Suki + Karsan Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak tahun 2008 tanggal 25 Nopember 2008 ;
1 (satu) lembar Petikan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II No. 141/428/1984 tanggal 1 Maret 1984 ;
(Nomor 2 sampai dengan 20 tetap terlampir dalam berkas perkara)
21.Uang …….
Uang tunai sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dikembalikan ke Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak melalui saksi Endang Susiowati selaku Bendahara Desa ;
Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dikembalikan ke Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak melalui saksi Endang Susiowati selaku Bendahara Desa ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan pembelaan seara lisan pada tanggal 9 Nopember 2009 yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas Pledoi/Pembelaan dari Penasehat Hukum Tedakwa maka Penuntut Umum menanggapi secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana surat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg Perkara PDS-01/DEMAK/FT.1/06/2009 tertanggal 2 Juli 2009 yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa ANTOKO BIN H. NUR ZAES dalam kedudukannya sebagai Kepala Desa Donorejo Kec. Karangtengah Kab. Demak periode 1999-2009 berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Demak Nomor : 141/1001/1999 tanggal 11 Maret 1999 tentang Pengangkatan Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak beserta Lampirannya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Agustus 2008 sampai dengan bulan Nopember 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2008, bertempat di Dukuh Ciro Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ANTOKO BIN H. NUR ZAES diangkat sebagai Kepala Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak periode 1999 – 2009
berdasarkan ……
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Demak Nomor : 141/1001/1999 tangal 11 Maret 1999 tentang Pengangkatan Kepala Desa Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak.
Bahwa di Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak terdapat 18,290 ha tanah desa ataupun tanah kas desa, yang terdiri dari :
Tanah bondo desa seluas 11.175 ha terdiri dari lokasi :
Cangklaan dengan luas 1,410 ha ;
Orang-aring dengan luas 0,630 ha ;
Rowo/Papon dengan luas 1,355 ha ;
Manggar dengan luas 0.515 ha ;
Kemantren I dengan luas 1,030 ha ;
Kemantren Tengah dengan luas 3,630 ha ;
Kemantren II dengan luas 2,605 ha.
Tanah benkok desa seluas 7,115 ha terdiri dari :
Bengkok mantan kebayan Suki (almarhum) dengan luas 3,685 ha ;
Bengkok mantan kebayan Karsan (almarhum) dengan luas 3,430 ha ;
Kemudian pada bulan Agustus 2008 dan September 2008, Terdakwa telah menyewakan tanah desa ataupun tanah kas desa seluas 18.290 ha tanpa melalui proses pelelangan. Pelaksanaan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara mendatangi warga Desa Donorejo maupun warga Desa Grogol dan menawarkan tanah desa untuk digarap atau disewa, dengan menetapkan lokasi dan harga sewa per bahu untuk masa tanam 2008/2009, yaitu :
Blok Cangklaan dan bengkok mantan Kebayan Suki (alm)
Bahwa terdakwa menyewakan tanah desa yang berlokasi di Cangklaan dan bengkok mantan kebayan Suki kepada saksi Sukemi pada Bulan Oktober 2008, sebagai pembayaran pelunasan hutang terdakwa kepada saksi Sukemi sebesar Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah), yaitu terdiri dari :
Tanah bondo desa yang berada di Blok Cangklaan dengan luas tanah 1,410 ha dengan harga sewa sebesar \rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah)
Tanah bengkok kosong mantan kebayan Suki (alm) seluas 3.685 ha dengan harga sewa Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah), sehingga untuk sewa tanah desa secara keseluruhan sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
Sedangkan kekurangan pembayaran hutang sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dibayarkan dengan menyewakan tanah bengkok hak terdakwa selaku Kepala Desa yang terletak di blok Pulo seluas 5,00 bahu.
Blok Orang-Aring
Tanah …….
Tanah bondo desa yang berlokasi di blok Orang-Aring seluas 0,630 ha disewakan oleh terdakwa kepada saksi Pasiran untuk masa tanam 2008/2009 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada bulan Agustus 2008 dan telah dibayarkan secara tunai oleh saksi Pasiran
Blok Rowo/Papon
Tanah Bondo desa yang berlokasi di blok Rowo/Papon seluas 1,355 ha disewakan oleh terdakwa kepada saksi Kusrin untuk masa tanam 2008/2009 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) pada bulan Oktober 2008 dan telah dibayarkan secara tunai oleh saksi Kusrin.
Blok Manggar
Tanah bondo desa yang berlokasi di blok Manggar seluas 0,515 ha disewakan oleh terdakwa kepada Kaminah (alm) yang digarap oleh anaknya yaitu Warjo untuk masa tanam 2008/2009 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah pada bulan Oktober 2008 dan telah dibayarkan secara tunai oleh saksi Kaminah (alm).
Blok Kemantren I
Tanah bondo desa yang berlikasi di blok Kemantren I seluas 1,030 ha atau 5,4 bahu disewakan oleh terdakwa kepada saksi H. Kusnadi untuk masa tanam 2008/2009 sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) pada bulan Oktober 2008 dan telah dibayarkan secara tunai oleh saksi Kusnadi .
Blok Kemantren Tengah
Tanah bondo desa yang berlokasi di blok Kemantren Tengah seluas 3,630 ha atau 5,4 bahu disewakan oleh terdakwa masing-masing kepada saksi Mahfudli seluas 3 bahu sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kepada saksi Mashadi seluas 1 bahu seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saksi H. Kusnadi seluas 1 bahu sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga harga sewa untuk masa tanam 2008/2009 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan telah dibayarkan secara tunai oleh para saksi pada bulan Oktober 2008.
Blok Kemantren III
Tanah bondo desa yang berlokasi blok Kemantren III seluas 2,605 ha atau 3,907 bahu disewakan oleh terdakwa kepada saksi Slamet seluas 1 bahu sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), saksi Parwito seluas 2 bahu sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi Radisan seluas 1 bahu sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sehingga secara keseluruhan biaya sewa untuk masa tanam 2008/2009 sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pada bulan Oktober dibayar oleh Slamet untuk Parwito pada Bulan Agustus 2008 sedangkan untuk Radisan pada bulan Nopember 2008 telah dibayarkan tunai.
8.Tanah …..
Tanah Bengkok mantan Kebayan Karsan (alm)
Tanah bengkok mantan kebayan Karsan (alm) seluas 3,430 ha atau 5,145 bahu, untuk seluas 1,50 bahu yang berada di Blok Kemantren disewakan kepada saksi H. Kusnadi dengan harga sewa sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), untuk luas 1,50 bahu yang berada di Dk. Ciro disewakan kepada saksi Jumadi dengan harga sewa sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya yaitu seluas 1 bahu dikelola oleh saudara Karsan sebagai hak pension atas tanah bengkok desa selama waktu tertentu sesuai ketentuan, Sehigga untuk tanah bengkok mantan kebayan Karsan yang telah disewakan oleh terdakwa berjumlah Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) untuk masa tanam 2008/2009 pada bulan Agustus 2008 telah dibayarkan tunai oleh saksi Jumadi sedangkan H. Kusnadi dibayarkan pada Bulan September 2008.
Sehingga jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh terdakwa dari hasil menyewakan tanah bondo desa dan tanah bengkok desa adalah sebesar Rp. 111.500.000,- (seratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan menyewakan tanah bondo desa dan tanah bengkok Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak tanpa melalui proses pelelangan terlebih dahulu telah bertentangan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 tahun 2001 tentang Lelangan Tanah Desa dan Dana Perimbangan Keuangan antar Desa di Wilayah Kab. Demak serta Peraturan Daerah Kab. Demak Nomor 4 tahun 2007 tentang Prubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Demak Nomor 8 Tahun 2001 tentang Lelanan Tanah Desa dan Dana Perimbangan Keuangan Antar Desa di Wilayah Kab. Demak, pada BAB II tentang “ Lelangan Tanah Desa Bagian Pertama Obyek lelangan “ di Pasal 2 diatur tentang “Tanah desa yang menjadi obyek pelelangan adalah meliputi :
Tanah desa yang tidak menjadi bengkok Lurah Desa dan Pamong Desa ;
Tanah bengkok Lurah regent, tanah titi soro dan tanah-tanah dengan sebutan lain yang terdaftar dalam inventaris desa ;
Tanah-tanah yang tidak terdaftar dalam inventaris desa tetapi dikuasai /dikeloala oleh desa ;
Selanjutnya pada tanggal 27 Nopember 2008 untuk menutupi perbutannya, terdakwa selaku Kepala Desa Donorejo sekaligus sebagai Ketua Panitia Lelang telah mengundang Perangkat Desa, BPD maupun tokok desa di Balai Desa seolah-oleh untuk melakukan lelang Tanah Desa Donorejo, padahal Tanah Desa Donorejo tersebut telah disewakan terlebih dahulu oleh terdakwa kepada para saksi tersebut di atas.
Bahwa …….
Bahwa uang yang diperoleh terdakwa dari hasil menyewakan Tanah Bondo Desa dan tanah bengkok Desa Donorejo sebesar Rp. 111.500.000,- (seratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah) ternyata tidak diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Endang (selaku Bendahara Desa Donorejo) untuk dimasukkan/disimpan dalam Kas Desa dan dpergunakan untuk membiayai kebutuhan desa akan tetapi digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan tidak menyetorkan uang hasil persewaan tanah bondo desa dan tanah bengkok desa kepada Bendahara desa untuk disimpan dalam kas Desa guna membiyai kebutuhan Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak, telah melanggar atau bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tanggal 19 Juli 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menyebutkan dalam konsideran bahwa “ Tanah Bondo Desa adalah tanah kas desa yang merupkan sawah/tegalan/tambak dan lain-lain yang merupakan seluruh pendapatan asset desa” dan Peraturan Daerah Ka. Demak Nomor 8 Tahun 2001 tentan Lelangan Tanah Desa dan Dana Perimbangan Keuangan Antar Desa di Wilayah Kab.Demak serta Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2001 tentang Lelangan Tanah Desa dan Dana Perimbangan Keuangan Antar Desa di Wlayah Kab. Demak yang dalam konsidran menyatakan bahwa “tanah desa merupakan salah satu sumber pendapatn dan kekayaan desa yang harus di kelola dengan sebaik-baiknya sehingga dapat mendukung pendanaan bagi kelancaran jalannya permintahan desa”
Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian Negara dalam hal ini Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak sebesar Rp. 111.500.000,- (seratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negera dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah No. S-1340/PW11/5/2009 tanggal 12 Mei 2009 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pdana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa ANTOKO BIN H. NUR ZAES dalam kedudukannya sebagai Kepala Desa Donorejo Kec. Karangtengah Kab. Demak periode 1999-2009 berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Demak Nomor : 141/1001/1999 tanggal 11 Maret 1999 tentang Pengangkatan Kepala Desa dalam
Wilayah …….
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak beserta Lampirannya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Agustus 2008 sampai dengan bulan Nopember 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2008, bertempat di Dukuh Ciro Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya didi sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ANTOKO BIN H. NUR ZAES diangkat sebagai Kepala Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak periode 1999-2009 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Demak Nomor : 141/1001/1999 tangal 11 Maret 1999 tentang Pengangkatan Kepala Desa Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak.
Bahwa menurut Peraturan Daerah Kab. Demak Nomor 6 Tahun 2007 tanggal 19 Juli 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa pada BAB V yaitu Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Kewajiban di bagian Kesatu tentang Kepala Desa Pasal 13 ayat (3) disebutkan bahwa “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai wewenang :
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD ;
b. Mengajukan rancangan peraturan daerah ;
c. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
d. Menusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD ;
e. Membina kehidupan masyarakat desa ;
f. Membina perekonomian desa ;
g. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipasif ;
h. Mewakili desanya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ; dan
i. Melaksanakn wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa di Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten\demak setiap tahun
dilakukan …….
dilakukan pelelangan Tanah Bondo Desa Donorejo untuk disewakan kepada penyewa, yang kemudian uang yang diperoleh dari hasil lelang disimpan di Kas Desa dan digunakan untuk membiayai kebutuhan Desa Donorejo yang dari pelaksanaan lelang tersebut dibuatlah Peraturan Desa tentang Penetapan Pelaksanaan Lelangan Tanah Donodo Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak yang mendapatkan persetujuan bersama BPD dan ditetapkan oleh Kepala Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak yang didalamnya menyebutkan tentang hasil pelaksanaan lelangan yang dituangkan dalam Lampiran Berita Acara dan Keputusan Panitia Lelang Tanah Desa .
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak tanpa melalui pelelagan terlebih dahulu dan tanpa ada Peraturan Desa tentang Penetapan Pelaksanaan Lelangan Tanah Bondo Desa Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak yang mendapatkan persetujuan bersama BPD dan ditetapkan oleh Terdakwa selakku Kepala Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak, telah menyewakan Tanah Bondo Desa Donorejo dan Tanah Bengkok Desa Donorejo.
Adapaun tanah bondo desa dan tanah bengkok yang disewakan oleh terdakwa seluas 18,290 ha selama 1 (satu) musim atau untuk 1 (satu) tahun masa tanam 2008/2009, yaitu :
Blok Cangklaan dan bengkok mantan Kebayan Suki (alm)
Bahwa terdakwa menyewakan tanah desa yang berlokasi di Cangklaan dan bengkok mantan kebayan Suki kepada saksi Sukemi pada Bulan Oktober 2008, sebagai pembayaran pelunasan hutang terdakwa kepada saksi Sukemi sebesar Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah), yaitu terdiri dari :
Tanah bondo desa yang berada di Blok Cangklaan dengan luas tanah 1,410 ha dengan harga sewa sebesar \rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah)
Tanah bengkok kosong mantan kebayan Suki (alm) seluas 3.685 ha dengan harga sewa Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah), sehingga untuk sewa tanah desa secara keseluruhan sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
Sedangkan kekurangan pembayaran hutang sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dibayarkan dengan menyewakan tanah bengkok hak terdakwa selaku Kepala Desa yang terletak di blok Pulo seluas 5,00 bahu.
Blok Orang-Aring
Tanah bondo desa yang berlokasi di blok Orang-Aring seluas 0,630 ha disewakan oleh terdakwa kepada saksi Pasiran untuk masa tanam 2008/2009 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada bulan \ agustus 2008 dan telah
dibayarkan ……..
dibayarkan secara tunai oleh saksi Pasiran
Blok Rowo/Papon
Tanah Bondo desa yang berlokasi di blok Rowo/Papon seluas 1,355 ha disewakan oleh terdakwa kepada saksi Kusrin untuk masa tanam 2008/2009 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) pada bulan Oktober 2008 dan telah dibayarkan secara tunai oleh saksi Kusrin.
Blok Manggar
Tanah bondo desa yang berlokasi di blok Manggar seluas 0,515 ha disewakan oleh terdakwa kepada Kaminah (alm) yang digarap oleh anaknya yaitu Warjo untuk masa tanam 2008/2009 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah pada bulan Oktober 2008 dan telah dibayarkan secara tunai oleh saksi Kaminah (alm).
Blok Kemantren I
Tanah bondo desa yang berlikasi di blok Kemantren I seluas 1,030 ha atau 5,4 bahu disewakan oleh terdakwa kepada saksi H. Kusnadi untuk masa tanam 2008/2009 sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) pada bulan Oktober 2008 dan telah dibayarkan secara tunai oleh saksi Kusnadi .
Blok Kemantren Tengah
Tanah bondo desa yang berlokasi di blok Kemantren Tengah seluas 3,630 ha atau 5,4 bahu disewakan oleh terdakwa masing-masing kepada saksi Mahfudli seluas 3 bahu sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kepada saksi Mashadi seluas 1 bahu seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saksi H. Kusnadi seluas 1 bahu sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga harga sewa untuk masa tanam 2008/2009 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan telah dibayarkan secara tunai oleh para saksi pada bulan Oktober 2008.
Blok Kemantren III
Tanah bondo desa yang berlokasi blok Kemantren III seluas 2,605 ha atau 3,907 bahu disewakan oleh terdakwa kepada saksi Slamet seluas 1 bahu sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), saksi Parwito seluas 2 bahu sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi Radisan seluas 1 bahu sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sehingga secara keseluruhan biaya sewa untuk masa tanam 2008/2009 sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pada bulan Oktober dibayar oleh Slamet untuk Parwito pada Bulan Agustus 2008 sedangkan untuk Radisan pada bulan Nopember 2008 telah dibayarkan tunai.
Tanah Bengkok mantan Kebayan Karsan (alm)
Tanah bengkok mantan kebayan Karsan (alm) seluas 3,430 ha atau 5,145 bahu, untuk seluas 1,50 bahu yang berada di Blok Kemantren disewakan kepada saksi
H. Kusnadi …….
H. Kusnadi dengan harga sewa sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), untuk luas 1,50 bahu yang berada di Dk. Ciro disewakan kepada saksi Jumadi dengan harga sewa sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya yaitu seluas 1 bahu dikelola oleh saudara Karsan sebagai hak pension atas tanah bengkok desa selama waktu tertentu sesuai ketentuan, Sehigga untuk tanah bengkok mantan kebayan Karsan yang telah disewakan oleh terdakwa berjumlah Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) untuk masa tanam 2008/2009 pada bulan Agustus 2008 telah dibayarkan tunai oleh saksi Jumadi sedangkan H. Kusnadi dibayarkan pada Bulan September 2008.
Sehingga jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh terdakwa dari hasil menyewakan tanah bondo desa dan tanah bengkok desa adalah sebesar Rp. 111.500.000,- (seratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
Kemudian pada tanggal 27 Nopember 2008 terdakwa selaku Kepala Desa Donorejo sekaligus sebagai Ketua Panitia Lelang mengundang Perangkat Desa, BPD maupun tokok desa di Balai Desa seolah-oleh untuk melakukan lelang Tanah Desa Donorejo, padahal Tanah Desa Donorejo tersebut telah disewakan terlebih dahulu oleh terdakwa kepada para saksi tersebut di atas.
Bahwa uang yang diperoleh terdakwa dari hasil menyewakan Tanah Bondo Desa dan tanah bengkok Desa Donorejo sebesar Rp. 111.500.000,- (seratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah) ternyata tidak diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Endang (selaku Bendahara Desa Donorejo) untuk dimasukkan/disimpan dalam Kas Desa dan dipergunakan untuk membiayai kebutuhan desa akan tetapi digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Bahwa perbuatan terdakwa dengan menyewakan terlebih dahulu Tanah Desa Donorejo sebelumdibuat Peraturan Desa Donorejo tentang Penetapan Pelaksanaan Lelangan Tanah Bondo yang ditetapkan oleh terdakwa selaku Kepala Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak setelah mendapatkan persetujuan dari BPD, MERUPAKAN PERBUATAN MENYALAHGUNAKAN KEWENANGANNYA SELAKU Kepala Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tanggal 19 Juli 2007 pada BAB V Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Kewajiban pada Bagian Kesatu tentang Kepala Desa di Pasal 13 ayat (3) huruf c.
Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian Negara dalam hal ini Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak sebesar Rp. 111.500.000,- (seratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negera dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah No. S - 1340/PW11/5/2009 tanggal 12
Mei ……
Mei 2009 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi (keberatan) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi antara lain yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
H.M ADENAN BIN KASNAWI
-. Bahwa Jabatan Saksi adalah Carik Desa (Sekretaris Desa) Donorejo dan menjabat sejak tahun 2003 hingga sekarang ;
-. Bahwa Yang menjabat Kepala Desa Donorejo waktu itu adalah Bapak Antoko (Terdakwa) dan dia menjabat untuk yang kedu kalinya untuk periode satu saksi tidak ingat sedangkan untuk period ke duanya sejak tahun 1999 sampai dengan 2009 dan sekarang sudah purna tugas ;
-. Bahwa semua Perangkat mendapat bengkok dan benar ada bengkok kosong bekas bengkok Bayan Karsan dan Bayan Sukiman yang telah meninggal dunia ;
-. Bahwa ada bondo desa yang lain sebanyak delapan belas bau satu bau luasnya ± 7000 m2 yang terletak di berbagai blok yaitu di blok Kemantren, Cangkla’an, Orang-aring, Rowo Papon, Manggar tapi saksi tidak tahu jumlah bidang serta luas untuk masing-masing blok ;
-. Bahwa Terdakwa mengetahui karena Terdakwa membaca C Desa Donorejo ;
-. Bahwa menggarap Bondo desa tersebut adalah masyarakat umum yang saksi tidak bisa menyebutkan satu persatu dan mereka dapat menggarap karena melalui lelangan desa ;
-. Bahwa Kepanitian lelang terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD sebagai pengamat dan pengawas Lelang tersebut diadakan setahu sekali ;
-. Bahwa bengkok kosong tersebut juga ikut dilelang bersama dengan bondo desa, untuk bengkok kosong Bayan Karsan dilelang sejak 2004 sedangkan untuk bengkok kosong Bayan Sukiman sejak tahun 2003 ;
-. Bahwa Bengkok kosong Bayanan Karsan maupun Sukiman masing-masing ± ada lima bau sedangkan untuk lokasinya saksi tidak hafal / tahu ;
-. Bahwa pada tahun 2008 ada lelangan yang dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember
2008 ……..
2008 dan yang dilelang adalah Bondo Desa dan Bengkok kosong ;
-. Bahwa Terdakwa ikut lelang sebagai sekretarisnya dan benar dalam lelang tersebut juga dibuat Berita Acara untuk itu ;
-. Bahwa uang dari hasil lelang tersebut digunakan untuk oprasional pembiayaan kebutuhan desa dan sebagian lagi untuk belanja rutin ;
-. Bahwa uang hasil lelangan tanggal 27 Nopember 2008 tersebut mendapat-kan uang sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan telah dikeluarkan untuk subsidi Pilkades sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan untuk oprasional lelang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) jadi total bersihnya Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) dari uang sejumlah itu saksi tidak tahu penggunaannya ;
-. Bahwa benar ada bukti penerimaan uang subsidi Pilkades dari saudara Antoko (Terdakwa) sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) berupa kwitansi ;
-. Bahwa setatu saksi para penggarap tidak ada hadir dalam lelang dan dari cerita orang-orang para penggarap sudah menggarap ± 3 bulan sebelum lelanga diadakan
-. Bahwa katanya para penggarap telah sewa sebelumnya (ngemping) kepada Bapak Antoko (Terdakwa) yang jadi pemenang lelang ;
-. Bahwa Terdakwa tidak pernah menanyakan langsung dengan yang bersangkutan namun saksi dengar para penyewa secara empingan antara lain adalah saudara Slamet seluas satu bau di blok Kemanteren harga tidak tahu, Purwati satu bau asal bengkok Bayan Karsan harga tidak tahu dan Maghfudi di blok Kemantren seluas dua bau harga tidak tahu ;
-. Bahwa yang menjadi peserta lelang adalah Perangkat Desa Donorejo, BPD Desa Donorejo dan beberapa masyarakat Desa Donorejo cara lelangannya adalah secara global yaitu seluruh bondo desa dan bengkok kosong ditawarkan kepada yang hadir dan penawarnya adalah Terdakwa yang akhirnya sebagai pemenang lelangan tersebut ;
-. Bahwa uang subsidi Pilkades ditentukan melalui Musyawarah desa sedangkan uang untuk oprasional lelang ditentukan melalui rapat desa yang ketentuannya uang untuk oprasional lelang adalah 5% dari hasil lelang ;
-. Bahwa hingga saat ini Terdakwa belum menerima honor dari lelangan tersebut namun untuk bagian BPD Donorejo dan Kecamatan Karangtengah sudah diserahkan ;
-. Bahwa Prosedur lelangan pada umumnya atau biasanya Kepala Desa membentuk kepanitian untuk itu dan Kepala Desa sebagai Ketua lelangnya sedang anggotanya adalah seluruh Perangkat Desa, kemudian dilakukan pengumuman dalam tenggang
satu …….
satu bulan selain bentuk undangan juga ada selebaran sedangkan mekanismenya peminat harus datang saat lelang dan ikut menawar dari harga yang ditawarkan dan penawar yang paling tinggi kemudian ditentukan sebagai pemenangnya ;
-. Bahwa untuk batasan harga tertinggi tidak dibatasi sedangkan harga terendah-nya panitia ada batasan yang pada waktu itu dimulai dengan harga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
-. Bahwa Lelangan bondo desa Donorejo dilaksanakan di Kantor Balai Desa Donorejo pada tanggal 27 Nopember 2008 dan menurut saksi pada lelangan saat itu ada prosedur lelang yang tidak dipenuhi ;
-. Bahwa cara lelang dipimpin dan diatur oleh Ketua lelang dengan penawaran secara global / keseluruhan bondo desa tidak per petak ataupun blok dan sebagai pemenangnya adalah Ketua lelang sendiri dalam hal ini Antoko (Terdakwa) karena peserta lelang yang lain tidak mampu atau tidak berani ;
-. Bahwa hasil lelangan yang jumlahnya sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) masih ditangan pemenang lelang (Terdakwa) dan tidak ada uang tunai jadi belum ada penyerahan kepada bendahara lelang ;
-. Bahwa yang menjadi Bendahara lelang yaitu Bendahara Desa sedangkan bondo desa masih dikerjakan oleh penggarap semula yang masih satu kali masa tanam polowijo ;
-. Bahwa Lelangan Bondo Desa Donorejo biasanya dilakukan antara bulan Agustus-September namun tahun 2008 dilakukan pada bulan Nopember keterlambatan ini saksi tidak tahu alasannya ;
-. Bahwa hasil lelangan tahun 2008 sedianya untuk anggaran belanja desa tahun 2009 namun karena tidak ada uang proses pemerintahan desa sempat kacau maka jalan keluarnya dicarikan dana talangan dari hasil lelang bondo desa untuk penggarapan 2009 – 2010 ;
-. Bahwa berakhirnya jabatan Terdakwa sebagai Kepala Desa Donorejo yaitu 1 januari 2009 ketika Kepala Desa Donorejo yang baru yaitu Bapak H. Suprapto dilantik ;
ENDANG SUSIOWATI
-. Bahwa di Desa Donorejo saksi menjabat sebagai Bendahara Desa yang tugasnya adalah menyimpan dan mengeluarkan uang atas perintah atau ada disposisi dari Kepala Desa ;
-. Bahwa dalam kepanitiaan lelangan bondo Desa Donorejo tahun 2008 saksi menjabat sebagai Bendahara lelang dan lelangan tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2008 sekira pukul 13.00 Wib yang diundang adalah Perangkat Desa Donorejo dan BPD ;
-. Bahwa yang dilelang adalah Bondo Desa Donorejo dan dua bengkok kosong yang
totalnya ……….
totalnya 27 bau namun untuk jumlah sawahnya saksi tidak tahu ;
-. Bahwa tanah- tanah yang dilelang tersebut berada di Desa Donorejo dan menyebar di blok Cangklaan, Orang-aring, Rowo Papon, Manggar, Kemanten ;
-. Bahwa Bengkok kosong dahulunya bengkok milik Bayan Suki dan Bayan Karsan yang sudah meninggal dunia ;
-. Bahwa yang hadir adalah Perangkat Desa sebanyak sebelas orang BPD jumlahnya lupa sedangkan masyarakat umum tidak ada ;
-. Bahwa masyarakat tidak ada yang hadir karena Kepala Desa tidak membuat pengumuman lelang ;
-. Bahwa lelangan dilakukan secara global keseluruhan dan peserta lelang (yang hadir) diberi kesempatan untuk menawar ;
-. Bahwa lelangan dilakukan secara global maka hanya Terdakwa yang berani nawar dan akhirnya Terdakwa sebagai pemenangnya ;
-. Bahwa Lelangan Bondo Desa Donorejo tahun 2008 mendapatkan uang sebesar Rp. 120.000.000,- (sertus dua puluh juta rupiah) namun uang tersebut pada waktu itu hingga sekarang ini belum pernah di bayarkan oleh pemenang lelang yaitu Terdakwa ;
-. Bahwa semestinya pemenang lelang harus segera membayar dan diterima oleh Bendahara lelang yang kemudian disimpan di BKK atas nama Kas Desa Donorejo ;
-. Bahwa Uang hasil lelang yang sebesar Rp. 120.000.000,- (sertus dua puluh juta rupiah) tersebut dikurangi untuk biaya oprasional lelang dan subsidi Pilkades total hasil lelang sebesar Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) ;
-. Bahwa setahu saksi karena usaha pertaniannya (Terdakwa) mengalami gagal maka dia tidak bisa segera membayar ;
-. Bahwa benar, saksi dan Pak carik Desa Donorejo pernah melakukan penagihan kepada Terdakwa tapi dijawab oleh Terdakwa belum bisa bayar karena panennya gagal ;
-. Bahwa karena Kas Desa Donorejo tahun 2009 tidak ada maka oprasionalnya dicarikan dengan cara bon pinjam dari lelangan periode tahun 2009-2010 ;
-. Bahwa saksi tidak pernah melakukan pencatatan pembayaran uang hasil lelangan tanah bondo desa Donorejo tahun 2008 ;
-. Bahwa Terdakwa hingga sekarang ini belum melunasi pembayaran dimaksud ;
-. Bahwa dengan cara lelangan seperti tersebut tidak ada yang mengajukan keberatan ;
-. Bahwa untuk para Ketua RT, RW dalam lelangan tidak dilibatkan ;
-. Bahwa Terdakwa orang baik dalam memimpin Desa Donorejo juga baik dia menjadi Terdakwa dalam perkara ini karena mengalami gagal panen sehingga tidak bisa segera membayar uang lelangan ;
3.SUJOKO ………
SUJOKO BIN KASIJAN
-. Bahwa di Desa Donorejo saksi menjabat sebagai Ketua BPD sejak bulan Pebruari 2008 sampai dengan sekarang ;
-. Bahwa lelangan bondo desa tahun 2008 dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2008 dan saksi ikut hadir waktu itu ;
-. Bahwa menurut saksi lelangan tersebut tidak sesuai dengan prosedur lelangan karena tidak mengikutsertakan masyarakat Desa Donorejo ;
-. Bahwa Saksi telah memberikan saran kepada Kepala Desa (Terdakwa) namun dijawab oleh Terdakwa “Tidak apa-apa nanti semuannya tanggung jawab saksi” ;
-. Bahwa Undangan yang saksi terima waktu itu adalah bunyinya undangan untuk Rapat Koordinasi lelangan, bukan untuk pelaksanaan lelangan dan karena itu tidak ada masyarakat Desa yang hadir ;
-. Bahwa yang hadir adalah semua perangkat Desa dan semua anggota BPD ;
-. Bahwa Lelangan seperti tanggal 27 Nopember 2008 tersebut tidak biasa dilakukan tapi pada waktu itu memang ada keterlambatan pelaksanaan dan biasanya satu minggu sebelum pelaksanaan lelang sudah ada pengumuman ;
-. Bahwa Saksi sebenarnya tidak setuju namun karena pertimbangan lelangan dilaksanakan sudah terlambat, dan segera ada Pilkades Donorejo maka saksi setuju dengan pertimbangan untuk memenuhi biaya pelaksana oprasional pemerintahan desa Donorejo ;
-. Bahwa yang menjadi pemenang lelangan waktu itu adalah Terdakwa, dan harga ditawarkan dari harga tertinggi siapa yang berani ditentukan sebagai pemenang bukan penunjukkan ;
-. Bahwa yang menentukan harga tertinggi kebetulan saksi sendiri sebagai Ketua BPD sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enampuluh juta rupiah) dan setelah terjadi tawar menawar kemudian disepakati harga lelangan bondo desa Desa Donorejo dan bengkok kosong tahun 2008 seharga Rp. 120.000.000,- (seratus duapuluh juta rupiah)
-. Bahwa cara pembayaran lelangan waktu itu pemenang lelang, minta waktu untuk pembayarannya selama satu bulan dan hal ini tidak biasa karena tidak ada lagi yang lain berani menawar dan bayar tunai atau seperti biasanya yaitu membayar 25 % dulu maka saksi menyetujui ;
-. Bahwa lelangan pada waktu itu tidak ada penerimaan uang dan pencatatan oleh Bendahara lelang ;
-. Bahwa hingga sekarang ini Terdakwa belum membayar uang lelangan tersebut dan dari Rp. 120.000.000,- (seratus duapuluh juta rupiah) baru dikeluarkan Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk mensubsidi biaya Pilkada Desa Donorejo dan Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk biaya oprasional lelangan sedangkan
Sisanya ……..
sisanya belum dilunasi oleh Terdakwa ;
-. Bahwa benar saksi mengetahui penyerahan uang tersebut dan saksi telah menerima uang honor dimaksud dan telah saksi setor ke Kas Bendahara BPD untuk biaya oprasional BPD ;
-. Bahwa pada lelangan tersebut ada dibuat daftar hadirnya dan saksi menghadiri undangan tersebut hanya sebagai atau berkapasitas sebagai Ketua BPD yang melakukan Pengawasan ;
-. Bahwa benar pada saat lelangan juga dibacakan syarat-syarat lelangan namun hanya formalitasnya tidak dilaksanakan semestinya dan yang membacakan adalah Terdakwa sendiri yang kebetulan sebagai Ketua Panitia lelangan Kepala Desa Donorejo waktu itu ;
-. Bahwa sudah pernah saksi lakukan teguran kepada Terdakwa namun dijawab oleh Terdakwa belum bisa melunasi dan Terdakwa berjanji akan melunasi pada bulan Januari 2009 namun hingga sekarang ini Terdakwa juga belum juga melunasi ;
-. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Donorejo dua kali periode dan tahun 2009 ini telah berakhir ;
-. Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Negeri Demak dan benar ini tandatangan saksi dan semua keterangan saksi tersebut benar ;
-. Bahwa pada waktu itu dari pihak Kecamatan Karangtengah tidak ada yang hadir ;
-. Bahwa para penggarap sawah tidak ada yang hadir di acara lelangan tanggal 27
Nopember 2008 dan saksi tidak pernah tanya bagaimana para penggarap bisa mengerjakan sawah-sawah dari hasil lelangan dimaksud ;
-. Bahwa benar semua anggota BPD boleh menjadi peserta dan ikut lelangan ;
ARDI SUWARDIONO
-. Bahwa aksi menjabat sebagai Kasi Pemerintahan sejak tahun 2004 hingga sekarang ;
-. Bahwa dalam perkara ini saksi sebagai Kasi Pemerintahan di disposisi dari Camat Karangtengah untuk melakukan Pengawasan terhadap lelangan bondo desa di Kecamatan Karangtengah diantaranya adalah desa Donorejo ;
-. Bahwa pada tanggal 27 Nopember 2008 saksi tidak pernah melakukan pengawasan di Desa Donorejo karena saksi tidak pernah mendapat undangan atau laporan secara resmi akan adanya acara lelangan ;
-. Bahwa benar, saksi pernah menerima titipan uang dari Terdakwa untuk oprasional lelangan sebesar Rp. 1800.000,- (satu juga delapan ratus ribu rupiah), itu terjadi pada bulan Desember ketika Terdakwa pulang dari Semarang dan uang tersebut sudah saksi serahkan kepada bagian penerima Kecamatan Karangtengah ;
-. Bahwa saksi mengetahui bahwa desa Donorejo telah melaksanakan lelangan dari
Terdakwa ……..
Terdakwa ketika Terdakwa meninitpkan uang untuk oprasional lelang Kecamatan, dan kalau benar demikian lelangan yang dilakukan desa Donorejo tersebut tidak benar ;
-. Bahwa saksi mengetahui hal tersebut beberapa bulan setelah itu, dan yakin setelah saksi dipanggil di Penyidik Kekjaksaan Negeri Demak untuk dimintai keterangan untuk itu ;
-. Bahwa setelah mendengar hal tersebut kemudian saksi melakukan koordinasi dengan carik Desa Donorejo ;
-. Bahwa pada umumnya desa-desa di Kecamatan Karangtengah pada bulan Nopember sudah selesai melaksanakan lelangan dan untuk Desa Donorejo lelangannya mengalami keterlambat-an dan atas hal tersebut kami atas perintah atasan telah melakukan teguran kepada Terdakwa waktu itu untuk segera melakukan lelangan ;
-. Bahwa Laporan secara resmi belum pernah ada namun secara lesan ketika Terdakwa menitipkan uang kepada saksi sekira bulan Desember itu ;
-. Bahwa untuk teguran ke desa-desa dalam hal lelangan kami menggunakan surat secara tertulis dan biasanya dari pihak desa memberi jawaban dan pemberitahuan waktu kapan akan dilaksanakan lelangan ;
-. Bahwa Dasar hukumnya adalah Perda No 8 Tahun 2001 tentang Lelangan Bondo Desa dan dana perimbangan yang kemudian diubah menjadi Perda No. 4 Tahun 2007
-. Bahwa setahu saksi Desa donorejo belum pernah melaksanakan lelangan untuk tahun 2008 karena pihak kecamatan tidak pernah diberitahu atau laporan secara resmi tentang pelaksanaan lelangan ;
-. Bahwa hingga kini kami belum pernah melaporakan adanya lelanga di Desa
Donorejo untuk tahun 2008 ke Bupati ;
-. Bahwa benar, saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Negeri Demak, dan benar ini adalah tandatangan saksi dan semua keterangan saksi adalah benar ;
-. Bahwa cara penawaran dalam lelangan antara desa yang satu dengan desa yang lain berbeda caranya ada yang ditawarkan satuan tiap-tiap sawah ada juga yang dengan cara blobal keseluruhan tanah bondo desa yang ada di taksir harganya kemudian ditawarkan kepada peserta lelang ;
-. Bahwa uang oprasional Lelangan untuk Kecamatan dapat diperkirakan sebelumnya yaitu ketentuannya adalah 1.5 % dari total uang hasil lelangan ;
WINDU SUNARDI, SH.MH
-. Bahwa saksi menjabat sebagai camat Karangtengah sejak tahun 2006 sampai dengan awal tahun 2009 ;
-. Bahwa …………
-. Bahwa di Kecamatan Karangtengah ada 17 (tujuh belas) Desa dan biasanya desa-desa tersebut melaksanakan lelangan pada bulan Agustus dengan masa tanam bulan September ;
-. Bahwa saksi tidak tahu, setahu saksi pernah ada laporan bahwa untuk Desa Donorejo gagal/atau tidak jadi melaksanakan lelangan bondo desanya ;
-. Bahwa setelah saksi mendengar laporan bahwa Desa Donorejo mangalami gagal lelangan saksi belum sempat melakukan evaluasi dan saksi dimutasi jabatan ;
-. Bahwa saksi mendengar hal tersebut menjelang serah terima jabatan saksi
-. Bahwa untuk hal itu telah berkali-kali saksi lakukan baik dalam bentuk teguran resmi melalui surat ataupun himbauan-himbauan ketika ada rapat-rapat ;
-. Bahwa tugas pokok sakdi adalah berdasarkan Perda No. 2 tahun 2001 dalam pasal 3 yang menyebutkan bahwa Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakan dalam wilayah Kecamatan selain itu Camat mempunyai fungsi Pelaksanaan pelimpahan kewenangan pemerintah-an dari Kabupaten dan Pelayanan penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan ;
-. Bahwa saksi belum pernah menerima laporan bahwa desa Donorejo sudah melaksanakan lelangan bondo desa pada tanggal 27 Nopember 2008 ;
-. Bahwa biasanya saksi melaksanakan teguran pada bulan Mei hingga Juli ;
-. Bahwa untuk melakukan pengawasan lelangan bondo desa ke desa-desa biasanya tugas tersebut saksi delegasikan kepada Kasi Pemerintahan ;
-. Bahwa benar saksi sudah pernah menerima uang oprasional tersebut ;
-. Bahwa saksi mengetahui hal tersebut setelah saksi dimutasi jabatan ;
-. Bahwa Kepala Desa Donorejo pernah konsultasi dengan saksi namun hanya sebatas mengenai cara lelangan bondo desa ;
-. Bahwa untuk teguran secara khusu tidak pernah tapi secara umum sering saksi lakukan ;
-. Bahwa pihak Kecamatan hanya berwenang untuk menegur ;
-. Bahwa yang berwenang untuk menyatakan lelangan gagal adalah Panitia lelang ;
-. Bahwa Pengawas lelang hadir atau tidak tidak diatur dalam peraturan lelang ;
-. Bahwa Lelangan secara global demikian tidak ada ;
-. Bahwa untuk desa Donorejo dana oprasional lelangan untuk Kecamatan sebesar Rp. 1800.000.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan masing-masing desa berbeda-beda ;
-. Bahwa Laporan tersebut biasanya dilakukan setelah lelangan dilaksanakan bersamaan dengan pemberian uang oprasional lelangan untuk Kecamatan ;
6. SUKIRAN …………
SUKIRAN bin TAMAM
-. Bahwa di Pemerintahan Desa Donorejo saksi menjabat sebagai Bekel Desa dan menjabat sejak tahun 1978 sampai dengan sekarang ;
-. Bahwa saksi pernah di periksa di Kejaksaan Negeri Demak dan benar ini adalah tandatangan saksi dan semua keterangan yang telah saksi berikan waktu itu adalah benar ;
-. Bahwa benar selain tanah bondo desa ada dua benkok kosong bekas dari bengkoknya Suki dan Karsan mereka berdua jabatanya adalah Bekel Desa Donorejo yang telah meninggal dunia ;
-. Bahwa untuk luas tanah bengkok kosong tersebut saksi tidak tahu, sedangkan yang menggarap diantaranya adalah : Kisno, Sopian, Warjo mereka menggarap atas dasar menyewa, namun menyewa dari siapa saksi tidak tahu dan harga sewanya saksi juga tidak tahu ;
-. Bahwa tahun 2008 bengkok tersebut sudah mulai dikerjakan oleh penggarap sejak bulan September 2008 ;
-. Bahwa Lelangan bondo Desa Donorejo untuk periode tahun 2008 dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2008 namun menurut saksi waktu itu adalah acara koordinasi rencana lelang sebagaimana bunyi undangannya namun dilanjutkan lelangan ;
-. Bahwa uang hasil lelangan tanggal 27 Nopember 2008 tersebut sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) namun cara pembayarannya saksi tidak tahu karena waktu itu juga tidak ada pembayaran ;
-. Bahwa saksi pernah menanyakan kepada salah satu penggarap yang bernama Suwarjo dan dijawab “ Aku ngerjake tok soko perintahe moro tuwo ku sing nyewo soko H. Kemi” (saksi hanya menggarap saja dari perintah orang tua istri saksi yang menyewa dari H. Kemi) ;
-. Bahwa Jumlah dan luas tanah bondo desa saksi tidak tahu sedangkan untuk harga per petak sawah juga tidak tahu karena lelangan tanggal 27 Nopember 2008 dilakukan dengan cara global yaitu keseluruhan tanah bondo desa dan bengkok kosong dengan harga sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) ;
-. Bahwa yang duduk dikepanitiaan lelangan Desa Donorejo tahun 2008 adalah Ketua dijabat Kepala Desa (Terdakwa) sedangkan anggotanya adalah seluruh perangkat Desa Donorejo, sedangkan yang hadir adalah semua perangkat desa dan anggota BPD desa Donorejo, pemenangnya waktu itu adalah Terdakwa ;
-. Bahwa hingga sekarang uang lelangan tersebut belum juga dibayarkan hanya setahu saksi pemenang lelang telah mengeluarkan uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk subsidi Pilkades atas keputusan Kepala Desa dan BPD yang menerima uang tersebut adalah Bendahara Pilkades melalui Pak Sekretaris Desa ;
-. Bahwa ……
-. Bahwa saksi tidak tahu tentang pembayaran sudah atau belum honor untuk BPD, dan Kecamatan karena saksi sendiri sebagai anggo Panitia lelangan hingga sekarang ini belum menerima honor dimaksud ;
-. Bahwa karena uang hasil lelangan tahun 2008 tersebut belum dibayarkan oleh Terdakwa maka untuk biaya oprasional Desa Donorejo diambilkan dari dana talangan hasil lelangan tahun 2009 ;
-. Bahwa lelangan tanggal 27 Nopember 2008 tersebut mulanya Terdakwa menawar secara global bondo Desa Donorejo seharga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun oleh BPD minta ditambah kemudian ditengahi oleh Sekretaris, kemudian harga disepakati Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) karena hanya Terdakwa yang berani menawar maka dinyatakan sebagai pemenang lelangan tanggal 27 Nopember 2008 tersebut ;
-. Bahwa benar yang hadir waktu itu tidak ada yang protes keberatan atau usul ;
-. Bahwa untuk Pengumuman dan undangan lelangan tanggal 27 Nopember 2008 tidak pernah ada ;
-. Bahwa saksi tidak tahu karena untuk honor BPD dan Camat sudah dibayar atau belum tidak tahu sebab saksi sendiri hingga sekarang juga belum mendapat honor untuk itu ;
SUYATNO bin SUMADI ;
-. Bahwa di keanggotaan BPD saksi menjabat sebagai Sekretaris BPD dan saksi menjabat sejak bulan Maret 2008 sampai dengan sekarang ;
-. Bahwa Kami tidak mengajukan keberatan karena lelangan bondo desa di Desa kami Donorejo untuk tahun 2008 mengalami keterlambatan dan waktu itu Desa kami Donorejo lagi sibuk-sibuknya menghadapi akan adanya Pilkada maka kami memaklumi hal tersebut ;
-. Bahwa yang hadir pada waktu itu adalah seluruh Perangkat Desa Donorejo dan seluruh anggota BPD, dan saksi hadir berkapasitas mengawasi dan menyaksikan bukan sebagai peserta lelang ;
-. Bahwa untuk Pengumuman dan undangan lelangan tanggal 27 Nopember 2008 tidak pernah ada ;
-. Bahwa yang dilelang waktu itu adalah Bondo Desa dan Benkok kosong Desa Donorejo sedangkan jumlah bidangnya saksi tidak tahu ;
-. Bahwa yang menjadi pemenang lelang adalah Terdakwa dengan harga Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan harga tersebut tidak dibayarkan secara kontan karena waktu itu tidak ada pembayaran ;
-. Bahwa saksi tahu yang menyerahkan adalah Bendahara Desa sedangkan yang menerima adalah Bendahara BPD ;
-. Bahwa saksi secara pribadi pernah menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa dan dijawab nanti gampang ;
-. Bahwa uang lelangan tahun 2008 untuk biaya oprasional Desa tahun 2009 namun untuk tahun 2009 ini Desa Donorejo mengalami kekosongan Kas Desa yang disebabkan uang lelangan belum dibayar lunas oleh Penemang lelang (Terdakwa) maka biaya oprasional di ambilkan uang talangan dari hasil lelangan tahun 2009 ;
-. Bahwa atas pelaksanaan lelangan tanggal 27 Nopember 2008 tersebut yang hadir pada waktu itu tidak ada yang keberatan karena pertimbangannya pelaksanaan lelangan tahun 2008 ini telah mengalami keterlambatan dan didesak akan adanya penyelenggara-an Pilkaes ;
-. Bahwa setahu saksi hanya dikeluarkan yang sejumlah Rp. 30.000.000,- (untuk keperluan subsidi Pilkades) ;
KUSRIN bin GIMAN
-. Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai Petani penggarap ;
-. Bahwa benar saksi menggarap tanah bondo desa Donorejo 1 bidang seluas 1 bahu asal menyewa dari Antoko (Terguga) pada sekira bulan Agustus tahun 2008 dengan harga sewanya Rp. 6 000.000,- (enam juta rupiah ;
-. Bahwa cara pembayarannya secara angsuran yaitu saksi angsur dua kali sekarang ini sudah lunas namun tidak ada tanda buktinya hanya saling percaya saja ;
-. Bahwa saksi mulai persiapan nggarap (mengerjakan) sekira bulan September saksi nggarap karena saksi sudah merasa titip uang kepada Antoko yang waktu itu Kepala Desa Donorejo dan yakin sebagai pemenang lelang ;
-. Bahwa mengenai lelangan saksi tidak tahu saksi tidak hadir pada lelangan tanggal 27 Nopember 2008 dan tandatangan ini tidak benar karena saksi sewa dari saudara Antoko (Terdakwa) ;
-. Bahwa benar saksi sudah membayarnya lunas dengan mengangsur tiga kali masing-masing Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian yang kedua juga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
-. Bahwa saksi titip kepada Terdakwa sebelum adanya lelangan ;
-. Bahwa kalau ternyata Terdakwa tidak sebagai pemenang lelang, ya uang titipan dikembalikan dan pekerjaan saksi ya tidak apa-apa, sudah resiko ;
SUKRI bin SAHID
-. Bahwa benar saksi pernah menggarap tanah Bengkok kosong, seluas satu hektar di blok Kemantren Desa Donrejo ;
-. Bahwa saksi menyewa tanah tersebut dari Antoko (Terdakwa) dengan harga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupia) untuk penggarapan satu tahun masa
Tanam ……
tanam bulan Oktober 2008 sampai dengan tahun 2009 ;
-. Bahwa saksi nitip uang kepada Terdakwa sebelum lelalangan dilaksanakan dan kalau Terdakwa tidak sebagai pemenangnya saksi diganti dengan bengko Kepala Desa milinya ;
-. Bahwa pada lelangan Desa Donorejo tanggal 27 Nopember 2008 saksi tidak hadir dan tidak pernah menandatangani daftar hadir untuk lelangan sudah saksi wakilkan kepada Kepala Desa saksi hanya nitip uang ;
-. Bahwa saksi membayar tanah garapan saksi tersebut secara tunai dan mengenai tanda bukti pembayaran tidak ada hanya lesan saling percaya ;
-. Bahwa benar ada pemberitahuan lelangan tapi saksi tidak hadir karena saksi sudah nitip kepada Terdakwa ;
-. Bahwa saksi baru sekali ini melakukan titip uang untuk penggarapan tanah bondo desa ;
-. Bahwa karena saksi tidak tahu cara-cara lelangan maka saksi memilih titip saja ;
-. Bahwa saksi mulai menggarap setelah lelangan dilaksanakan ;
H. SUKEMI bin H. SUKANDAR
-. Bahwa jabatan saksi di Desa Donorejo adalah sebagai Bayan Desa ;
-. Bahwa saksi hadir dan mengisi buku daftar hadir namun karena ada kepentingan saksi ijin keluar jadi saksi tidak ikut sampai selesai lelangannya, namun baru pagi harinya saksi diberitahu bahwa pemenang lelangnya adalah Terdakwa ;
-. Bahwa bunyi undangannya adalah koordinasi rencana lelangan tapi namun pada waktu itu dilanjutkan dengan lelangan ;
-. Bahwa sebelum lelangan Terdakwa pinjam uang kepada saksi sebesar Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) guna usaha pengairan sawah dengan janji kalau nanti Terdakwa menjadi pemenang lelang pembayarannya, saksi di beri garapan sebagian tanah hasil lelang bondo desa ± 6.5 bau ditambah 5 bau benkok Kepala Desa miliknya maka waktu itu sehari setelahnya untuk memudahkan, saksi langsung disuruh tanda tangan sebagai pemenang untuk sebagian pada lelangan tanggal 27 Nopember 2008 tersebut, hal tersebut sebenarnya saksi sudah tidak mau namun Terdakwa mohon kepada saksi, karena Terdakwa bisanya membayar dengan cara seperti itu, akhirnya saksi menyutujui ;
-. Bahwa setahu saksi Terdakwa belum melunasinya karena usahanya pengairan sawah gagal panen ;
-. Bahwa untuk uang oprasional lelangan dan subsidi Pilkades saksi tidak tahu ;
-. Bahwa perjanjian hutang antara saksi dan Terdakwa memang tidak ada buktinya karena kami saling percaya yang dibuat melalui ikrar lesan saja ;
-. Bahwa ………
-. Bahwa pembayaran itu saksi terima setelah adanya lelangan tanggal 27 Nopember 2008 ;
-. Bahwa untuk tahun 2008 ini hasil lelangan mengalami kenaikan sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
-. Bahwa Terdakwa tidak bisa segera membayar uang lelangan karena usahanya mengairi tanah milik petani dan petani mengalami gagal panen sehingga para petani tidak bisa pada bayar kepada Terdakwa ;
KISNO bin KASRONI ;
-. Bahwa benar saksi pernah menggarap tanah bondo Desa Donorejo di Blok Cangklaan seluas satu bahu pada masa tanam bulan Oktober 2008 hingga tahun 2009
-. Bahwa saksi menggarap karena saksi sebagai petani penggarap dan mendapat penggarapan dari H. Kemi dengan cara maro (bagi hasil) ;
-. Bahwa asal usul tanah tersebut hingga bisa saksi garap saksi tidak tahu dan dari mana H. Kemi cara mendapatkannya saksi juga tidak tahu setahu saksi, saksi diberi kepercayaan H. Kemi untuk menggarap dan hasilnya maro (bagi hasil) ;
-. Bahwa saksi tidak tahu mengenai lelangan ;
SUWARJO bin SUPARMO ;
-. Bahwa saksi menggarap Bengkok kosong yaiti pada masa tanam tahun 2008 hinagga Agustus 2009, tanah garapan tersebut saksi dapatkan dari orang tua istri saksi dan dia dari hasil sewa ;
-. Bahwa saksi tidak tahu, harga sewanya juga tidak tahu saksi hanya menggarap (mengerjakan) saja ;
-. Bahwa saksi tidak tahu mengenai lelangan ;
-. Bahwa saksi tidak ada keterkaitan apa-apa dengan Terdakwa dalam perkara ini ;
S U P I Y A N ;
-. Bahwa benar saksi pernah menggarap tanah bondo Desa Donorejo di Blok seluas satu bahu pada masa tanam bulan Oktober 2008 hingga tahun 2009
-. Bahwa saksi menggarap karena saksi sebagai petani penggarap dan mendapat penggarapan dari H. Kemi dengan cara maro (bagi hasil) ;
-. Bahwa asal usul tanah tersebut dari mana mulanya bagaimana saksi tidak tahu yang saksi tahu mengerjakan karena diberi kepercayaan H. Kemi untuk menggarap dan hasilnya maro (bagi hasil) ;
-. Bahwa saksi tidak tahu mengenai lelangan ;
MASRURI bin KASLAM ;
-. Bahwa saksi pernah menggarap tanah bondo desa Donorejo seluas satu bau pada masa tanam bulan Oktober 2008 sampai dengan tahun 2009 ;
-. Bahwa ……..
-. Bahwa saksi mendapat garapan tanah bondo desa tersebut menyewa dari H. Kemi dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
-. Bahwa dari mana H. Kemi mendapat hak itu saksi tidak tahu ;
-. Bahwa harga tersebut sudah saksi bayar lunas dan bukti pembayaran tidak ada hanya lesan saling percaya saja ;
-. Bahwa saksi tidak tahu mengenai lelangan ;
-. Bahwa saksi tidak ada kaitan apa-apa dengan Terdakwa dalam perkara ini ;
JAMI’AN bin MUHAJI.
-. Bahwa di BPD Desa Donorejo saksi menjabat sebagai Bendahara BPD dan menjabat sejak bulan Maret 2008
-. Bahwa saksi mendapat undangan tersebut dan ikut hadir pada lelangan ;
-. Bahwa bunyi undangan adalah Rapat Koordinasi Rencana pelaksanaan lelang namun kemudian dilanjutkan lelangan, hal tersebut BPD sudah merasa keberatan kemudian BPD minta waktu sekira 10 menit untuk musyawarah antar anggota BPD dan akhirnya menyutujui dengan pertimbangan pelaksanaan lelangan sudah ketinggalan dan Desa Donorejo akan punya gawe melaksanakan Pilkades ;
-. Bahwa pemenang lelangan pada waktu itu adalah Terdakwa dan pembayaran tidak dilakukan secara tunai tapi Terdakwa minta waktu ;
-. Bahwa semua anggota sudah menerima uang honor tersebut tapi kemudian dipergunakan untuk biaya oprasional BPD ;
-. Bahwa untuk penyerahan subsidi biaya Pilkades tersebut saksi tidak tahu ;
-. Bahwa saksi menerima sebagai upah honor lelangan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian saksi masukkan ke dalam Kas BPD untuk biaya oprasional dan telah digunakan selama lima bulan memerlukan biaya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan masih ada sisa Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) disita oleh Kejaksaan dan dijadikan bukti dalam perkara ini
-. Bahwa pada tanggal 27 Nopember 2008 tersebut ada Rapat Koordinasi Perangkat Desa dan BPD untuk Rencana Pelaksanaan Lelangan Bondo Desa Donorejo ;
-. Saksi ikut hadir pada waktu itu, dan rapat koordinasi rencan lelangan tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan lelangannya ;
-. Bahwa awalnya BPD keberatan karena prosedur lelangan tidak dipenuhi tapi karena pertimbangan akan adanya Pilkades maka selanjutnya BPD amenyetujui ;
-. Bahwa saksi atau kami hadir sebagai yang menyaksikan adanya pelaksanaan lelangan Bondo Desa Donorejo ;
-. Bahwa yang berani menawar adalah hanya Terdakwa saja dan dengan harga Rp. 120.000.000,- (sertus dua puluh juta rupiah) lelangan dimenangkan oleh Terdakwa ;
16.PURWATI …….
PURWATI binti MIR’AN
-. Bahwa saksi pernah sewa garapan bengkok kosong selama satu tahun pada masa tanam bulan September 2008 sampai dengan tahun 2009 dan tanah benkok kosong tersebut bekas bengkok Bayan Karsan yang telah meninggal dunia ;
-. Bahwa saksi menyewa dari H. Kusnadi kakak Terdakwa luasnya 1,5 bahu dengan harga sewa Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
-. Bahwa H. Kusnadi memperoleh dari siapa saksi tidak tahu, dari lelangan atau tidak saksi tidak tahu ;
-. Bahwa saksi tidak tahu mengenai lelangan kapan dilaksanakan dimana ;
-. Bahwa tanah tersebut dikerjakan oleh Suami saksi sendiri ;
-. Bahwa pembayarannya saksi lakukan secara kontan dan tidak ada tanda bukti pembayaran karena kami saling percaya saja ;
-. Bahwa saksi tidak ada keterkaitan karena saksi tidak menyewa dari Terdakwa ;
YOSEPH COPPERTIUS SLAMET bin KROMOHARDO ;
-. Bahwa saksi pernah menggarap tanah bondo Desa Donorejo pada masa tanam tahun 2008 sampai dengan 2009 seluas satu bahu dan saksi menyewa garapan tersebut dari Terdakwa ;
-. Bahwa karena setahu saksi Terdakwa adalah pemenang lelangan bondo desa Donorejo tahun 2008 ;
-. Bahwa saksi tidak tahu lelanganya kapan karena saksi sering tidak dirumah ;
-. Bahwa harga sewa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan telah saksi bayar lunas ;
-. Bahwa pembayaran saksi lakukan secara kredit yaitu yang pertama sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) mengenai bukti pembayaran tidak ada hanya secara lesan saja karena kami saling percaya ;
-. Bahwa tahun penggarapan 2007 - 2008 saksi yang garap tapi pada musim tanam 2008 – 2009 saksi ditanya oleh Parwito “masih pingin garap tanah ini lagi tidak …” karena masih berkeinginan garap maka saksi jawab “Masih pingin” dan saksi segera menghubungi Terdakwa, sebagai Kepala Desa dan yang biasa ikut lelangan ;
-. Bahwa setelah saksi ketemu Terdakwa saksi nitip uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sekira bulan Juli 2008 dan kemudian kami melunasi sekira bulan Agustus 2009 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga tuja rupiah) ;
-. Bahwa yang menentukan harga sewanya adalah Terdakwa dan kalau ternya Terdakwa tidak menjadi sebagai pemenangnya uang dikembalikan ;
-. Bahwa tanah tersebut harga sewa tahun sebelumnya adalah sebesar Rp. 4 500.000,-
(empat ……..
(empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
-. Bahwa saksi mulai persiapan penggarapan setelah saksi melunasi sekira bulan Agustus 2008 setelah diperintahkan Terdakwa “Udah dikerjakan saja” ;
-. Bahwa enar tanah ini pakai menggunakan jasa pengocoran diesel tapi bukan jasa dari Terdakwa dengan cara pembayarannya adalah uang muka sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) dan sepuluh bagian dari hasil panen kalau tidak panen tidak bayar ;
-. Bahwa karena saksi jarang dirumah dan tidak biasa mengikuti lelangan maka saksi memilih titip kepada yang biasa ikut lelangan seperti untuk penggarapan masa tanam 2009 – 2010 juga nitip seseorang ;
-. Bahwa benar tanah ini penggarapannya untuk masa tanam 2009 – 2010 kena saksi lagi saksi peroleh menyewa dari H Kemi dengan harga Rp. 7. 500.000.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
-. Bahwa kebetulan tanah-tanah petani yang menggunakan jasa Pengocoran Terdakwa mengalami gagal panen jadi tidak pada bayar ;
S U R A T N O
-. Bahwa saksi pada tahun 2008 menggarap tanah bondo Desa Donorejo di blok Cangklaan dan Kidul T luas ± 1 hektar ;
-. Bahwa sebelum tahun 2008 saksi sudah menggarap tepatnya sejak tahun 2003 hingga sekarang karena saksi sebagai tukang kebon Desa Donorejo mendapatkan upah garapan tanah tersebut ;
-. Yang memberikan garapan tanah tersebut adalah Terdakwa sebagai Kepala Desa Donorejo dan saksi tidak mengikuti lelangan maupun menyewa untuk mendapat garapan tersebut ;
-. Bahwa benar tanah tersebut atas nama desa dan untuk mendapat penggarapan dapat juga melalui lelangan tapi tanah tersebut untuk upah kerja saksi sebagai tukang kebon dan saksi garap hingga saksi tidak mampu lagi bekerja sebagai tukang kebon ;
-. Bahwa lelangan bondo desa Donorejo dilaksanakan pada tanggap 27 Nopember 2008 dan saksi tidak ikut hadir dan tidak sebagai peserta ;
-. Bahwa pemenang lelangan tahun 2008 adalah Terdakwa saksi tahu dari Bapak Sekretaris Desa Donorejo dan mengenai hasil uangnya saksi tidak tahu ;
-. Bahwa saksi tidak tahu pasti namun saksi mengetahui kalau akan dilaksanakan lelangan bondo desa Donorejo dari pembicaraan para Pamong Desa ;
-. Bahwa untuk blok Cangklaan seluas setengah bahu ± laku Rp. 3.500.000,- (tiga juga limaratus ribu rupiah) ;
-. Bahwa tanah garapan tersebut bukan bengkok saksi sebagai tukang kebon desa, namun diambilkan tersendiri dari tanah bondo desa untuk upah saksi sebagai tukang
kebon ……
kebon desa Donorejo ;
KHOIRUL FATIKIN Bin SUTEJO
-. Bahwa saksi pernah menggarap tanah bengkok kosong bekas bengkok Bayan Suki yang telah meninggal dunia di Desa Donorejo pada tahun 2008 ;
-. Bahwa saksi mendapat pengarapan dengan cara sewa dari H. Kemi (Bayan Desa Donorejo) dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan mulai menggarap sejak Agustus 2008 sampai dengan Agustus 2009 ;
-. Bahwa saksi tidak tahu kapan lelangan bondo desa Donorejo dilaksanakan dan saksi juga tidak tahu H. Kemi sebagai pemenang lelangan atau bukan ;
-. Bahwa saksi tidak pernah mempermasalah-kan hal tersebut yang jelas H. Kemi menawari saksi saksi bayar kemudian saksi kerjakan ;
-. Bahwa untuk tanda bukti pembayaran tidak ada kami saling percaya ;
-. Bahwa saksi baru sekali ini garap bengkok kosong bekas bengkok Bayan Suki ;
P A S I R A N
-. Bahwa saksi diperiksa mengenai perkara sewa tanah penggarapan bondo desa Donorejo yang saksi sewa dari Terdakwa, benar ini tandatangan saksi, dan semua keterangan saksi tersebut benar semua ;
-. Bahwa mulanya saksi ditawari oleh Terdakwa dan saksi menyetujuinya tanah tersebut berada di blok orang-aring dengan luas ¾ bau dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
-. Bahwa benar tanah yang saksi kerjakan adalah tanah bondo desa Donorejo dan mengenai tanah tersebut didapatkan Terdakwa dengan cara bagaimana saksi tidak tahu demikian juga mengenai lelangan saksi juga tidak tahu dan tidak pernah ikut lelangan maka saksi pilih sewa dari seseorang saja ;
-. Bahwa saksi menyewa tanah bondo desa baru sekali ini dan saksi mulai mengerjakan pada tahun 2008 adalah pada bulan Agustus dan berakhir Agustus 2009 ;
-. Bahwa cara pembarayan sewa tanah tersebut saksi lakukan secara tunai dan Terdakwa yang menerima pembayaran namun tidak ada tanda terimannya kami hanya saling percara ;
-. Bahwa saksi tidak tahu pasti, saksi baru sekali ini menggarap dan kebetulan ditawari oleh Terdakwa sendiri ;
-. Bahwa saksi nitip dulu sejumlah uang yaitu Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) baru kemudian diberitahu oleh Terdakwa kapan mulai untuk mengerjakaan ;
-. Bahwa setelah ada pemberitahuan dari Terdakwa saksi baru mulai bersih-bersih tanah garapan dan kemudian dibiarkan untuk menuggu air hujan ;
MAHFUDLIN Bin NARBI ;
-. Bahwa ……..
-. Bahwa saksi menggarap tanah bondo desa Donorejo pada masa tanam 2008 di blok Kemantren tiga dan mulai menggarap pada bulan Oktober 2008 tanggalnya lupa ;
-. Bahwa saksi memperoleh garapan dari Terdakwa dengan cara menyewa seluas tiga bau dengan harga sewanya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
-. Bahwa harga sewa tersebut sudah saksi bayarkan lunas kepada Terdakwa, tempat pembayarannya di rumah saksi namun untuk bukti pembayaran tidak ada karena kami saling percaya
-. Bahwa secara pastinya saksi tidak tahu namun menurut pemikiran saksi Terdakwa adalah pemenang lelangan bondo desa Donorejo karena dia juga menjabat Kepala Desa Donorejo sedangkan saksi tidak ikut lelangan karena saksi bukan penduduk desa Donorejo ;
-. Bahwa saksi penduduk desa Grogol yang kenal baik dengan Terdakwa dan ketika Terdakwa kebetulan main ke rumah saksi dan menawari garapan sawah di desanya saksi menyetujui ;
-. Bahwa desa saksi Grogol untuk memperoleh garapan tanah bondo desa melalui lelangan ;
-. Bahwa saksi tidak menanyakan sejauh itu karena Terdakwa adalah Kepala Desa Donorejo dan pemikiran saksi dia pemenang lelangnya ;
-. Bahwa saksi tidak tahu nama blok-blok letak tanah tersebut karena saksi bukan orang desa setempat setahu saksi tiga bahu tersebut terletak di satu lokasi dan orang-orang menyebutnya blok Kemantren tiga ;
RADISAN Bin KASBAN
-. Bahwa saksi tinggal di Desa Grogol, saksi bisa menggarap tanah bondo desa Donorejo karena saksi menyewa dari Terdakwa ;
-. Bahwa karena desa saksi dan Terdakwa bersebelahan dan secara kebetulan ketika Terdakwa lewa rumah saksi mampir dan Terdakwa menawari saksi garapan sawah bondo desa Donorejo seluas satu bahu dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) pada masa tanam tahun 2008 dan saksi menyetujuinya ;
-. Bahwa benar untuk pembayaran telah lunas saksi bayarkan kepada Terdakwa namun tidak ada tanda bukti pembayarannya karena kami saling percaya saja ;
-. Bahwa untuk lelangan desa Donorejo tahun 2008 saksi tidak tahu karena saksi bukan warga desa Donorejo sedangkan untuk desa saksi Grogol lelangan tahun 2008 dilaksanakan pada bulan September 2008 ;
-. Bahwa ketika saksi melakukan transaksi atas tanah garapan tersebut saksi tidak tahu pasti sudah atau belum lelangan namun menurut perkiraan saksi sudah dan pemenangnya Terdakwa ;
-. Bahwa ………
-. Bahwa saksi menyewa tanah garapan tanah bondo desa Donorejo baru sekali ;
-. Bahwa nama blok tanah garapan tersebut saksi tidak tahun tepatnya sawah tersebut satu blok dengan tanah garapan saksi Mahfudli dan saksi mau menyewa tanah garapan bondo desa Donorejo tersebut karena letaknya dekat dengan desa saksi Grogol ;
JUMADI Bin MATABU
-. Bahwa saksi pernah menggarap tanah desa Donorejo yang tepatnya status tanah adalah tanah bekas bengkok Bayan Karsan yang telah meninggal dunia seluas satu setengah bahu ;
-. Bahwa saksi mendapat garapan dari Terdakwa dengan harga sewanya sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta limaratus ribu rupiah) saksi tidak melalui lelangan karena saksi tidak tahu cara-cara lelangan ;
-. Bahwa harga sewa tersebut sudah saksi bayar lunas kepada Terdakwa namun bukti pembayarannya tidak ada karena secara lesan kami saling percaya ;
-. Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah menyewa tanah bondo desa seperti ini (baru sekali ini) ;
-. Bahwa selesainya adalah bulan September 2009 ;
-. Bahwa tanah garapan tersebut adalah bekas bengkok Bayan Karsan yang kosong karena Bayan Karsan telah meninggal dunia dan tanah tersebut berada di blok Waru ;
ROKIM Bin SUPARMAN
-. Bahwa benar saksi menggarap tanah bondo desa Donorejo menyewa dari Parwito (saudara Terdakwa) dengan cara ketika Parwito datang ke rumah saksi untuk menawari garapan sawah tersebut dan saksi menyetujui ;
-. Bahwa garapan tersebut seluas satu bahu dengan harga sewanya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan saksi tidak tahu pasti Parwito memperoleh hak garapan itu dari mana setahu saksi dia pemenang lelang atas tanah tersebut ;
-. Bahwa saksi tidak tahu kapan lelangan bondo desa Donorejo tahun 2008 dan saksi juga tidak tahu mengenai cara lelangan ;
-. Bahwa saksi tidak melihat ada pengumuman lelangan tersebut maupun undangan untuk menghadiri lelangan tahun 2008 ;
-. Bahwa saksi baru sekali ini menggarap tanah bondo desa, dan untuk pembayaran sudah saksi lunasi namun bukti tidak ada karena secara lesan dan saling percaya ;
-. Bahwa setelah saksi menyetujui menyewa saksi diberi tahu tempat tanah tersebut oleh Parwito ;
-. Bahwa saksi tidak pernah tanyakan asal hak penggarapan dari saudara Parwito ;
25.PARWITO ………
PARWITO Bin MARSIKUN
-. Bahwa saksi mendapatkan hak penggarapan tanah bondo desa sebanyak dua bahu menyewa dari Terdakwa kemudian yang satu bahu saksi garap sendiri sedangkan satu bahu lagi saksi sewakan kepada saudara Rokim bin Suparman (saksi ke 7 tersebut diatas) ;
-. Bahwa harga sewa untuk dua bahu sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pembayaran saksi lakukan dengan angsuran dua kali namun sekarang ini sudah lunas namun tanda pelunasan tidak ada karena kami saling percaya ;
-. Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa memperoleh hak penggarapan dari mana dan untuk memperoleh hak penggarapan ya dari menyewa ;
-. Bahwa saksi mulai mempersiapkan lahan pada akhir bulan Agustus ;
-. Bahwa saksi baru menggarap sekali tahun 2008 ini saja ;
-. Bahwa saksi mengaetahui hal itu namun saksi tidak tahu kapan lelangan tahun 2008 itu dilaksanakan ;
-. Bahwa saksi sebelumnya tidak ada janji-janji dari Terdakwa mengenai penggarap-an tanah tersebut ;
-. Bahwa lokasi tanah garapan saksi tersebut berada di Blok Kemantren Desa Donorejo
-. Bahwa benar Terdakwa pernah mempunyai usaha pengocoran air ke petani hasilnya untuk masa tanah 2008 – 2009 mengalami kebangrutan karena para pertaninya gagal panen dan tidak bayar kepada Terdakwa ;
SUKIS Bin (Alm) MARSIKUN
-. Bahwa saksi di Pemerintahan Desa Donorejo menjabat sebagai Staf Umum sejak tahun 2001 hingga sekarang ;
-. Bahwa pada tahun 2008 desa Donorejo pernah melaksanakan lelangan Bondo Desa pada tanggal 27 Nopember 2008 ;
-. Bahwa saksi menerima undangan namun saksi tidak dapat hadir karena ada kepentingan lain yang tidak dapat saksi tinggalkan dan mengenai perihal undangannya adalah Rapat Koordinasi pelaksanaan lelangan ;
-. Bahwa saksi menerima undangan tersebut sehari sebelum tanggal 27 Nopember 2008 dan yang hadir adalah Perangkat Desa dan BPD, saksi mengetahui hal tersebut sehari setelah saksi masuk kantor ;
-. Bahwa kejadian pastinya tidak tahu saksi tahu dari pemberitahuan teman-teman sekantor yang hadir bahwa pada waktu itu dilanjutkan adanya pelaksanaan lelangan bondo desa Donorejo dan bengkok kosong ;
-. Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penydik Kejaksaan Negeri Demak dan benar ini adalah tanda tangan saksi dan semua keterangan saksi tersebut benar semua
27.TURMUDI ……
TURMUDI Bin (Alm) KASMIR ;
-. Bahwa saksi menjabat sebagai Modin sejak tahun 2002 sampai dengan sekarang ;
-. Bahwa acara rapat pada tanggal 27 Nopember 2008 adalah Rapat koordinasi antara perangkat Desa Donorejo dan anggota BPD membicarakan mengenai lelangan dan pada waktu itu dilanjutkan dengan lelangan ;
-. Bahwa yang hadir adalah Perangkat Desa Donorejo dan semua anggota BPD dan pada waktu itu yang hadir tidak ada yang keberatan kalau rapat koordinasi tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan lelangan ;
-. Bahwa yang memimpin lelangan adalah Terdakwa sebagai Kepala Desa Donorejo didampingi oleh Sekretaris Desa sebagai Sekretaris lelangan ;
-. Bahwa yang menjadi pemenang lelangnya adalah Terdakwa dengan harga lelang Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) ;
-. Rapat tanggal 10 Nopember 2008 membicarakan mengenai pembahasan rencana pelaksanaan lelangan bondo desa Donorejo tahun 2008 ;
-. Bahwa benar ini tanda tangan saksi dan saksi menandatanganinya sehari setelah pelaksanaan lelangan tersebut ketika masuk kantor ;
-. Bahwa seharusnya bagi yang tandatangan hadir mendapatkan honor namun hingga sekarang ini saksi belum menerima ;
-. Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Demak dan benar ini adalah tanda tangan saksi dan semua keterangan saksi tersebut benar semua
-. Alasanya adalah bahwa pelaksanaan lelangan desa Donorejo sudah mengalami keterlambatan ;
-. Bahwa pada waktu itu semua yang hadir tidak ada yang mengusulkan seperti itu ;
-. Bahwa benar tahun 2009 desa Donorejo sudah melaksanakan lelangan karena dananya untuk menalangi dana oprasional pemerintahan desa Donorejo tahun 2008 yang Kas Desanya mengalami kekosongan dan pada waktu lelangan tahun 2009 ada hadir warga masyarakat Desa Donorejo ;
KASWIDI Bin BASIMIN ;
-. Bahwa saksi menjabat sebagai Modin ;
-. Bahwa saksi menerima undangan namun saksi tidak dapat hadir karena ada kepentingan lain yang tidak dapat saksi tinggalkan dan mengenai perihal undangannya adalah Rapat Koordinasi pelaksanaan lelangan yang dilanjutkan pelaksanaan lelangan ;
-. Bahwa yang hadir adalah Perangkat Desa Donorejo dan semua anggota BPD dan pada waktu itu yang hadir tidak ada yang keberatan kalau rapat koordinasi tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan lelangan saksi tahu dari pemberitahuan teman-teman
yang …….
yang hadir ;
-. Bahwa pengumuman lelangan tanggal 27 Nopember 2008 tidak ada ;
-. Bahwa saksi pernah diperiksan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Demak dan benar ini adalah tanda tangan saksi dan keterangan saksi tersebut adalah sudah benar adanya ;
-. Bahwa pemenang lelangannya adalah Terdakwa dan saksi tahu dari pemberitahuan teman-teman kerja pada pagi harinya ketika saksi berangkat ke kantor ;
SUMADI Bin SANIMAN ;
-. Bahwa jabatan saksi adalah sebagai Ulu-ulu desa Donorejo ;
-. Bahwa Terdakwa punya usaha Pengocoran air kepada petani-petani yang membutuhkan pengairan ;
-. Bahwa pembayarannya adalah utuk luas satu bau Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) pada tiap sekali masa tanam dan dibayarkan tiap panen ;
-. Bahwa saksi tidak tahu untuk keseluruhan yang saksi tahu hanya saudara Kisno menggarap tanah bondo desa ;
-. Bahwa lelangan bondo desa Donorejo tahun 2008 dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2008, hasil lelangannya sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan pemenangnya adalah Terdakwa ;
-. Bahwa untuk kebenarnya saksi tidak tahu namun kabar-kabar yang saksi dengar begitu ;
-. Bahwa saksi menerima undangan namun saksi tidak dapat hadir karena ada kepentingan lain yang tidak dapat saksi tinggalkan dan mengenai perihal undangannya adalah Rapat Koordinasi pelaksanaan lelangan ;
-. Bahwa saksi tidak mencari tahu hal tersebut ; baik secara tanya kepada para penggarap atau kepada Terdakwa
-. Bahwa untuk para penggarap yang menggunakan jasa Terdakwa pada masa tanam tanun 2008 – 2009 mengalami gagal panen ;
SUWARNO Bin KASIJAN ;
-. Bahwa Bondo desa Donorejo untuk tahun 2008 dilelang pada tanggal 27 Nopember 2008 yang hadir adalah Perangkat Desa dan BPD desa Donorejo dan pemenang lelangnya adalah Terdakwa dengan harga lelangan Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) ;
-. Bahwa saksi mendapatkan undangan dan saksi hadir pada waktu tanggal 27 Nopember 2008 perihal undangannya berbunyi Rapat Koordinasi Perangkat dan BPD namun kejadian pada waktu tanggal 27 Nopember 2008 tersebut dilangsungkan dengan pelaksanaan lelangan ;
-. Bahwa semua yang hadir tidak keberatan dengan pertimbangan karena pelaksanaan
lelangan ……
lelangan yang sudah terlambat untuk desa Donorejo ;
-. Bahwa hingga sekarang Terdakwa belum melunasi uang lelangan tersebut ;
-. Bahwa yang punya gagasan dari BPD dengan pertimbangan pelelangan bondo desa Donrejo tahun 2008 sudah terlambat yang kemudian disetujui oleh semua yang hadir
SUPENO Bin WAKIJAN ;
-. Bahwa di desa Donorejo saksi menjabat sebagai Perangkat Desa (staf Pemerintahan)
-. Bahwa saksi ikut hadir pada pelaksanaan lelangan tanggal 27 Nopember 2008 dan saksi hadir sebagai Perangkat Desa Donorejo / Panitia lelang ;
-. Bahwa pemenang lelangan bondo desa Donorejo tahun 2008 adalah Terdakwa dengan harga lelangannya Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) sejumlah itu sudah dibayar semua atau belum saksi tidak tahu ;
-. Bahwa tidak pernah ada teguran dalam bentuk surat untuk melaksanakan lelangan bondo desa Donorejo untuk tahun 2008 kalau secara perorangan pernah datang dari Kecamatan Karangtengah menganjurkan untuk segera melaksanakan lelangan karena Desa Donorejoj tahun 2008 sudah terlambat ;
-. Bahwa untuk lelangan tanggal 27 Nopember 2008 sudah atau belum laporan tersebut dibuat ke Kecamatan saksi tidak tahu sedangkan pada lelangan sebelumnya biasanya satu hingga dua minggu laporan sudah dilaksanakan ;
-. Bahwa saksi tidak tahu pasti kalau denger-denger ya sudah disewakan tapi saksi tidak pernah tanya kepada penggarap maupun kepada Terdakwa ;
-. Bahwa benar, saksi tahun uang tersebut dan hal itu atas dasar kesepakatan dari panitia Pilkades desa Donorejo ;
-. Bahwa kalau yang untuk dana oprasional lelangan kepada pihak Kecamatan saksi tidak tahu ;
-. Bahwa saksi pernah diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Demak dan benar ini tandatangan saksi dan mengenai keterangan saksi tersebut adalah benar
-. Bahwa honor seharusnya 2% dari harga lelangan, namun hingga sekarang saksi belum menerima honor tersebut
NURHASIM Bin SUKANDAR ;
-. Bahwa saksi bekerja di staf pembangunan sejak tahun 2002 hingga sekarang ;
-. Bahwa setahu saksi Terdakwa ada perkara lelangan bondo desa Donorejo tahun 2008
-. Bahwa Lelangan bondo desa Donorejo tahun 2008 dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2008 dengan pemenang lelangan adalah Terdakwa seharga Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) ;
-. Bahwa uang lelangan tersebut belum dilunasi oleh Terdakwa ;
-. Bahwa ada undangannya namun perihalnya adalah koordinasi yang kemudian
dilanjutkan ……..
dilanjutkan dengan pelaksanaan lelangan bondo desa Donorejo tahun 2008 ;
-. Bahwa mereka yang hadir tidak ada yang keberatan karena mengingat waktu lelangan sudah mengalami keterlambatan ;
-. Bahwa perwakilan dari Kecamatan Karangtengah tidak ada hadir ;
-. Bahwa saksi hadir di lelangan tanggal 27 Nopember 2008 tersebut sebagai Perangkat Desa ;
-. Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Negeri Demak, benar ini tanda tangan saksi dan keterangan saksi benar ;
-. Bahwa yang menyetujui semua yang hadir alasannya karena waktu lelangan tahun 2008 tersebut untuk desa Donorejo sudah mengalami terlambat pelaksanaannya ;
-. Bahwa waktu itu yang hadir tidak ada yang mengusulkan mengundang warga ;
-. Bahwa benar tidak ada yang keberatan baik yang hadir maupun masyarakat desa Donorejo setelah pelaksanaan ;
Drs WAHYU AJI BIN SRIATNA
-. Bahwa Jabatan saksi adalah Kasubag Pemerintahan Desa Kabupaten Demak sejak tahun 1998 hingga sekarang dan sebelumnya saksi sebagai Staf Sekretariat DPRD Demak ;
-. Bahwa tugas saksi antara lain adalah membantu Pimpinan :
Dalam menyiapkan konsep mengenai Perda terkait dengan Pemerintahan Desa
Dalam menyiapkan konsep Keputusan Bupati dalam rangka pengesahan dan pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa ;
Dalam menginventarisasi data kekosongan jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Wilayah Kabupaten Demak ;
-. Bahwa untuk mendapat garapan tanah bondo desa harus melalui mekanisme lelangan, untuk desa Donorejo memiliki tanah bondo desa luasnya saksi tidak tahu sedangkan untuk bengkok kosong saksi tidak tahu, demikian juga mengenai sudah atau belum melaksanakan lelangan saksi juga tidak tahu karena kami bukan membidangi bagian lelangan ;
-. Bahwa saksi tidak tahu untuk masa lelangan tahun 2008 desa Donorejo membuat laporan atau tidak dan jika tidak melaporkan sangsi khusus tidak ada hanya biasanya pihak Kabupaten melakukan teguran ke pihak Kecamatan ;
-. Bahwa akibatnya desa yang bersangkutan tidak terkontrol untuk keuangan maupun tentang bantuan keuangan yang akan dikucurkan dari Kabupaten bila diperlukan dan uang hasil lelangan digunakan untuk pembangunan dan operasional desa ;
-. Bahwa benar, tiap-tiap desa mendapatkan bantuan Alokasi Dana Desa mengenai besar kecilnya tergantung dari besar kecil hasil lelangan bondo desa dengan kriteria
Desa ……..
Desa Mampu, Desa Terbatas dan Desa Miskin dan untuk desa Donorejo mendapatkan berapa saksi tidak tahu ;
-. Bahwa secara pastinya saksi tidak tahu namun setelah saksi diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Demak akhirnya saksi mengetahui bahwa Terdakwa tersebut di dakwa menggunakan tanah bondo desa tidak sesuai prosedur ;
-. Bahwa saksi tidak tahun kapan desa Donorejo melaksanakan lelangan bondo desanya karena tidak ada laporan dan saksi tidak pernah turun ke desa-desa sedangkan yang berwenang melakukan pengawasan lelangan bondo desa adalah Kecematan dan BPD setempat ;
-. Bahwa dasar lelangan bondo desa diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2007 Tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2001 Tentang Lelang Tanah Desa dan Dana Perimbangan Keuangan antar Desa di Wilayah Kabupaten Demak sedangkan prosedurnya adalah Kepala Desa membentuk Panitia Lelangan yang terdiri Ketua Panitia (Kepala Desa) sedangkan Sekretaris (Sekertaris Desa) dan anggotanya seluruh Perangkat Desa ;
-. Bahwa untuk pembentukan kepanitiaan lelangan tidak perlu pendapat BPD namun untuk jadwa dan harga lelangan perlu ada pendapat BPD ;
-. Bahwa tehnis pelaksanaan diserahkan kepada Desa asalkan dipenuhi ketentuan lelangan dilaksanakan secara terbuka untuk umum dan undangan sudah harus diterimakan 7 (tujuh) hari sebelum hari pelaksanaan lelangan ;
-. Bahwa menunurt ketentuan Perda Nomor 4 tahun 2007 pembayaran lelangan dilakukan secara tunai, kalau tidak bisa minimum 50% dari harga lelangan harus dibayar dan yang 50% harus dipenuhi 30 ( tiga puluh) hari harus sudah lunas dan apabila pemenang lelang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut lelangan dibatalkan dan dilakukan lelangan ulang ;
-. Bahwa menyewakan bondo desa sebelum dilaksanakan lelangan adalah tidak boleh karena menyalahi aturan dimana untuk mendapatkan garapan tanah bondo desa harus melalui lelangan ;
-. Bahwa kalau pelaksanaan lelangan yang dilaksanakan tidak sesuai ketentuan Perda Nomor 4 tahun 2007 seharusnya lelangan tersebut dibatalkan dan dilakukan lelangan ulang ;
-. Bahwa untuk kasus Desa Donorejo, Bupati tidak mengetahui ada lelangan atau tidak, Pemenang lelang sudah melunasi atau belum karena tidak ada lapora, dan Bupati tidak berwenang membatalkan sedangkan yang berwenang adalah Pengawas lelangan bondo desa yaitu Kecamatan setempat ;
-. Bahwa kades yang telah habis masa jabatannya atau berhenti dengan hormat mendapatkan penggarapan tanah desa seluas 2 (dua) bahu selama 3 (tiga) tahun ;
34.H. KUSNADI ……..
H. KUSNADI BIN MATABU
-. Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Negeri Demak, benar ini adalah tandatangan saksi dan keterangan saksi tersebut adalah benar ;
-. Bahwa benar pada tahun 2008 saksi menggarap tanah bondo desa Donorejo yang saksi sewa dari Terdakwa seluas 4 (empat) bahu di blok Kemantren dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) rupiah;
-. Bahwa mulanya Terdakwa menyuruh saudara Sukri menawarkan tanah garapan tersebut kepada Istri saksi dan Istri saksi menyetujui maka kemudian harga dibayar lunas namun tidak ada tanda buktinya hanya saling percaya saja ;
-. Bahwa mengenai lelangan saksi tidak tahu, namun dengar-dengar dari masya-rakat bahwa Terdakwa sebagai pemenang lelangan bondo desa Donorejo ;
-. Bahwa saksi mulai mengerjakan pada bulan September tahun 2008 dan tanah tersebut dikenal dengan tanah bengkok kosong bekas dari bengkok Bayan Karsan ;
-. Bahwa untuk pelaksanaan lelangan tahun 2008 saksi tidak tahu ;
-. Bahwa saksi mau dengan pertimbangan bahwa Terdakwa adalah Kepala Desa dan dengar-dengar Terdakwa adalah pemenang lelangan serta sudah saatnya masa tanam
-. Bahwa saksi belum pernah menggarap tanah bondo desa Donorejo sebelumnya dan tahun 2008 tersebut adalah untuk pertama kalinya ;
-. Bahwa tanah tersebut dalam keadaan kosong dan bekas tanaman kacang ;
Drs. HERNAWAN F HIDAYAT, SH
-. Bahwa benar saksi pernah melakukan Audit Investigasi terhadap Terdakwa pada bulan Maret hingga April 2009 dan dalam pelaksanaan tersebut saksi sebagai Ketua Tim dengan dibantu oleh Gunawan sebagai Pengendali Teknis dan Zainuri sebagai Anggota ;
-. Bahwa tujuan penugasan adalah untuk menentukan jumlah kerugian keuangan Negara atas penyimpangan Penyewaan Bondo Desa oleh Kepala Desa Donorejo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak (Terdakwa) tahun Anggaran 2008 ;
-. Bahwa saksi melaksanakan Audit Investigasi maupun perhitungan kerugian negera kepada Terdakwa atas perintah Kepala BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah dan atas permintaan Kejaksaan Negeri Demak sehingga dasar penugasan kami adalah :
1. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Demak Nomor R-08/0.3.31/Fd.1/ 02/2009 tanggal 4 Pebruari 2009, perihal permohonan perhitungan kerugian keuangan Negara ;
2. Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah Nomor S-1378/PW11/5/ 2008 tanggal 2 Maret 2009, perihal Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyimpangan Penyewaan Bondo Desa Donorejo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak Tahun
Anggaran ……..
Anggaran 2008 ;
3. Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah Nomor S-2170/PW11/5/ 2008 tanggal 2 Maret 2009, perihal Perpanjangan Waktu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyimpangan Penyewaan Bondo Desa Donorejo, Kecamatan Karangtengah, Kab.Demak Tahun Anggaran 2008 ;
-. Bahwa Prosedur yang dilakukan dalam penugasan yang berupa perhitungan kerugian keuangan negara adalah :
1. Menilai kecukupan, relevansi, dan kompetensi bukti/data/dokumen ;
2. Menelaah bukti kepemilikan Tanah Kas Desa, Desa Donorejo ;
3. Menelaah ketentuan dan pedoman tentang Desa, Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perda Tentang Pelelangan Tandah Bondo Desa ;
4. Melakukan wawancara atau klarifikasi dengan Kepala Desa Donorejo, Perangkat Desa, dan Warga Penyewa tanah Bondo Desa ;
5. Melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara terhadap penyalah gunaan Persewaan Tanah Bondo Desa Donorejo yang dilakukan oleh Kepala Desa Donorejo (Terdakwa) ;
6. Melakukan pembahasan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dengan pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Demak ;
-. Bahwa setelah disimpulkan jumlah kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp. 111.500.000,- (seratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah) ;
-. Bahwa Tanah Bondo Desa Donorejo yang disewakan oleh Antoko (Terdakwa) seluas 18,290 Ha dengan nilai sewa sebesar Rp. 111.500.000,- (seratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian :
a. Tanah Bondo Desa seluas 11,175 Ha dengan nilai sewa sebesar Rp. 74.500.000,- (tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
b. Tanah Eks Bengkok Desa seluas 7,115 Ha dengan nilai sewa sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tuju juta rupiah) sedangkan untuk jelasnya lengkapnya dapat dibaca dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah tertanggal 12 Mei 2009 ini (Sakski ahli dalam pemeriksaan ini menyerahkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah atas Penyimpangan Penyewaan Bondo Desa oleh Kepala Desa Doorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak tahun 2008 kepada Hakim Ketua Sidang) ;
-. Bahwa benar saksi tahu Terdakwa sebagai Kepala Desa Donorejo pada tahun anggaran 2008 telah melaksanakan lelangan pada tanggal 27 Nopember 2008 dan pelaksanaan lelangan tersebut dilakukan Terdakwa hanya sebagai pembenar atau
Legalisasi ……..
legalisasi persewaan atas tanah hak desa yang telah disewakan sebelum lelangan, sedangkan tentang Terdakwa telah pernah membayar sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dalam laporan kami kami masukkan dalam poin 9 sebagai tindak lanjut ;
-. Bahwa benar kami menemukan adanya prosedur lelangan pada tanggal 27 Nopember 2008 yang dilakukan Terdakwa tidak sesuai aturan diantaranya adalah pada tanggal itu Terdakwa membuat undangan Koordinasi namun kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan lelangan dan waktu itu BPD Desa Donorejo sempat tidak menyetujui maksud Terdakwa tersebut namun karena pertimbangan akan adanya Pilkades maka akhirnya BPD menyetujui dan mengenai pembayaran seharusnya pemenang lelang membayar uang hasil lelangan lunas seketika itu jika tidak sekurangnya 50% dari harga lelangan harus dibayar sedangkan yang 50% dibayar dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) kedepan, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa ;
-. Bahwa benar saksi ketemu dan wawancara langsung dengan para Penggarap di Desa Donorejo dan penggarap mengerjakan sebelum tanggal 27 Nopember 2008 sehingga kami dapat mengatakan bahwa lelangan tersebut adalah hanya melegalisasi perbuatan Terdakwa ;
-. Bahwa saksi melaporkan hasil temuan saksi tersebut kepada Kejaksaan Negeri Demak yang meminta atau Pemohon pelaksanaan dikarnakan dalam kasus ini adalah Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah maka laporannya kepada Pemohon sedangkan kalau Audit Investigasi laporannya atau Kepadanya adalah Publik / Kabupaten Demak ;
-. Bahwa berdasarkan Perda No. 7 tahun 2007 tanggal 19 Juli 2007 tentang sumber pendapatan desa pada bagian ke III Pengurusan dan Pengawan di pasal 16 disebutkan bahwa pengurusan sumber pendapatan dan kekayaan desa dilakukan oleh Pemerintah Desa yang hasilnya menjadi pendapatan desa yang harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa ;
-. Bahwa benar saksi sudah ketemu dengan Terdakwa sendiri ;
-. Bahwa perhitungan kerugian Negara sejumlah Rp. 111.500.000,- (seratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut belum ada pengurangan dari uang pembayaran Terdakwa Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai pembayaran yang digunakan untuk subsidi Pilkades dan Rp. 1800.000,- (satu juta delapan ratus rupiah) Honor Lelangan untuk Kecamatan ;
-. Bahwa setahu saksi lelangan tersebut tidak dibatalkan dan mengenai lelangan saksi tidak berwenang dalam hal itu namun saksi hanya melihat bahwa Terdakwa menyewakan tanah Bondo Desa Donorejo uangnya tidak disetorkan ke kas Desa ;
-. Bahwa ……..
-. Bahwa untuk penggarapan kapan di mulai oleh Penggarap saksi tidak tahu, sedangkan mengenai titip uang kepada Terdakwa untuk lelangan di lapangan para penggarap tidak ada yang mengatakan demikian ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa Antoko bin H. Nur zaes telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Donorejo Kecamatan Krangtengah Kabupaten Demak dua periode, periode pertama tahun 1989 sampai dengan 1998 dan periode kedua tahun 1999 sampai dengan bulan Januari tahun 2009 ;
Bahwa sebagai Kepala Desa Terdakwa mendapat gaji berupa bengkok ;
Bahwa untuk operasional dan pembangunan desa Donorejo dananya diperoleh dari Alokasi Dana Desa dan uang kas Desa Donorejo sendiri yang diperoleh dari Bondo Desa ;
Bahwa Luas Bondo Desa Donorejo Terdakwa tidak hafal, untuk bengkok kosong desa Donorejo ada dua yaitu bengkok kosong bekas bengkok Bayan Karsan dan Bayan Suki yang sudang meninggal dunia dan cara untuk mendapat sewa garapan adalah harus melalui lelangan ;
Bahwa benar setiap tahun bondo desa Donorejo dan bengkok kosong selalu dilelang ;
Bahwa mekanisme lelangan adalah Kepla Desa membentuk Kepanitiaan lelangan, diumumkan serta dilakukan tawar menawar secara umum kepada yang hadir dan penawar tertinggi sebagai pemenang lelangan ;
Bahwa pada tahun 2008 Terdakwa melaksanakan lelangan pada tanggal 27 Nopember 2008 namun lelangan tersebut tidak sesuai mekanisme atau aturan yang benar ;
Bahwa karena lelangan tersebut Terdakwa laksanakan dengan tidak ada pengumuman secara umum karena undanganya adalah koordinasi Perangkat Desa Donorejo dan BPD Donorejo yang kemudian dilanjutkan dengan pelak-sanaan lelangan dan pemenangnya tidak segera membayar uang lelangan sebagaimana ketentuan lelangan yang berlaku ;
Bahwa lelangan tersebut diatas mulanya ada yang keberatan yaitu BPD namun setelah melakukan musyawarah antar anggota BPD akhirnya menyetujui dengan pertimbangan pelaksanaan lelangan sudah terlambat dan desa Donorejo akan menghadapi Pilkades ;
Bahwa pemenang lelangan bondo desa dan bengkok kosong desa Donorejo tahun 2008 secara Globalnya adalah Terdakwa sendiri yang kemudian Terdakwa
gunakan ……
gunakan untuk bayar hutang Terdakwa kepada H. Kemi dengan perincian sebagai berikut :
Sdr Sukemi dengan perincian :
- Bengkok Kosong Suki luas 3,633 ha senilai Rp. 14.000. 000,- pada bulan Oktober 2008 ;
- Bengkok Kosong H. Karsan luas 3,430 ha senilai Rp. 12.000.000,-
- Bondo desa Cangklaan luas 1,405 ha senilai Rp. 5.000.000,- pada bulan Oktober 2008 ;
- Bondo desa Manggar seluas 0.515 ha senilai Rp. 3.000.000,-
- Bondo desa Kemantren Tengah seluas 3.360 ha senilai Rp. 18.000.000,- pada bulan Oktober 2008 ;
- Bondo desa Kemantren seluas 2.605 ha senilai Rp. 19.500. 000,-
Persewaan tersebut berlaku untuk masa tanam tahun 2008 – 2009 dan ada yang saksi sewakan kepada warga pada bulan September – Oktober 2008 untuk masa tanam tahun 2008 – 2009 diantaranya adalah kepada :
Sdr. Pasiran Blok Orangaring seluas 0,630 ha seharga Rp. 3000.000,-
Sdri Kasminah Blok Manggar seluas 0,515 ha seharga Rp. 3.000.000,-
Kepada warga desa Grogol namanya lupa Blok Kemantren III seluas 2,605 ha seharga Rp. 16.000.000,-
Bahwa untuk Pembayaran uang lelangan Terdakwa minta tenggang waktu pembayaran dan disetujui, untuk pembayaran pertama telah Terdakwa laksanakan ± Rp. 34.200.000,- sedangkan untuk kekurangannya karena usaha Terdakwa gagal maka pada waktu yang telah ditentukan dan hingga sekarang ini Terdakwa belum dapat melunasi kekurangan uang lelangan tersebut ;
Bahwa uang lelangan bondo desa Donorejo tahun 2008 sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan telah saksi bayar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang dipergunakan untuk subsidi Pilkades Rp. 1800.0000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk dana operasional lelangan bagi Kecamatan Rp. 1200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk honor BPD, Rp. 1200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk honor Ketua Panitia Lelangan jadi total yang telah saksi bayar adalah Rp. 34200.000,- (tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa usaha Terdakwa adalah Jasa Pengocoran atau mengairi tanah pertanian dan mengalami gagal karena para petani yang saksi kocori tersebut mengalami gagal panen sehingga mereka tidak dapat membayar dengan demikian Terdakwa mengalami kerugian ;
Bahwa …….
Bahwa kalau semua petani yang mendapat pengocoran pengairan dari Terdakwa tersebut membayar semua Terdakwa bisa mendapatkan uang sebesar ± Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa uang pembayaran tersebut Terdakwa gunakan untuk usaha Pengocoran atau pengairan sawah para petani dan mengalami kegagalan ;
Bahwa mereka tidak mengikuti lelangan sendiri karena lebih memilih titip uang kepada Terdakwa dan telah percaya cara-cara menitip uang muka dulu kepada Terdakwa dan sisanya dapat dibayar kemudian ;
Bahwa kalau memang pemenang lelangan bondo desa Donorejo tahun 2008 tersebut bukan Terdakwa uang titipan tersebut akan Terdakwa kembalikan dan para penggarap tersebut mengerjakan sebelum lelangan hanya dalam rangka persiapan belum mulai tanam ;
Bahwa Terdakwa melaksanakan lelangan tanggal 27 Nopember 2008 tersebut hanya untuk memenuhi Administrasi supaya Desa Donorejo mendapatkan dana ADD dari Kabupaten ;
Bahwa Terdakwa sanggup kalau sudah punya uang, dan atas kelalaian perbuatan saksi tersebut Terdakwa merasa bersalah dan menyesal karena tidak hanya merugikan Desa Donorejo tapi juga anak istri Terdakwa ikut menanggung dari akibat perbuatan Terdakwa tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan laporan hasil lelangan ke Kabupaten karena Terdakwa telah menyadari salah atas perbuatan itu ;
Bahwa Terdakwa tidak menyerahkan semua dari hasil pembayaran warga yang menyewa karena yang sebagian Terdakwa gunakan untuk bayar hutang kepada H. Sukemi yang uangnya Terdakwa gunakan untuk usaha pengocoran sawah dan mengalami kegagalan ;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak bisa dilakukan oleh perangkat yang lain ;
Bahwa uang lelangan bondo desa Donorejo tahun 2008 sebesar Rp. 120.000. 000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan telah Terdakwa bayar adalah Rp. 34200.000,- (tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) untuk kekuarangannya Terdakwa akan bayar kalau sudah dapat uang ;
Bahwa kalau para petani yang mendapat pengocoran dari Terdakwa membayar lunas semua Terdakwa dapat membayar uang lelangan yang bermasalah ini karena tanah sawah yang saksi kocori ± 183 bahu dan uang yang seharusnya Terdakwa terima sebesar ± Rp. 175. 000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)
Bahwa ……..
Bahwa oleh karena para petani tersebut mengalami gagal panen dan tidak mampu membayar maka Terdakwa pun tidak bisa membayar uang lelangan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai berikut :
1 (satu) buku daftar himpunan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2008 Desa Donorejo Kec. Karangtengah Kab. Demak ;
1 (satu) lembar kwitansi pelaksanaan Pilkades tahun 2008 sebesar Rp. 30.000.000,-
1 (satu) lembar surat pernyataan tidak pernah membuat, mencatat buku kas ataupun catatan lainnya yang berhubungan dengan keuangan kas Desa Donorejo Kec. Karangtengah Kab. Demak ;
1 (satu) lembar surat undangan No.474/2008 tanggal 26 Nopember 2008 ;
1(satu) lembar surat permohonan dari BPD Desa Donorejo Kec. Karangtengah Kab. Demak perihal pembentukan Panitia Lelang Bondo Desa
1 (satu) bendel Peraturan Desa Donorejo Kec. Karangtengah Kab. Demak Nomor : 143/10/IX/2008 tanggal 25 September 2008 tentang Penetapan Pelaksanaan lelangan Tanah Bondo Desa, Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak ;
1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Donorejo Kec. Karangtengah Kab. Demak Nomor 143/10/IX/2008 tanggal 10 September 2008 tentang Pembentukan Panitia Lelang Tanah Desa Donorejo Kec. Karangtengah Kab. Demak ;
1 (satu) bendel Keputusan Panitia Lelang Tanah Dsa Donorejo Kec. Karangtengah Kabupaten Demak No. 143/10/IX/2008 tanggal 10 September 2008 tentang syarat-syarat Pelelangan Tanah Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak ;
1 (satu) lembar Berita Acara Keputusan Ketua Panitia Lelang tanah Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak tentang syarat-syarat pelelangan tanah desa tanggal 25 September 2008 ;
1 (satu) bendel Berita Acara Rapat tentang Pembahasan Peraturan Desa Tentang Penetapan Pelaksanaan Lelang tanah Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak tentang syarat-syarat pelelangan tanah desa tanggal 10 September 2008 ;
11. 1(satu) …….
1 (satu) bendel Petikan Keputusan Bupati Demak tentang Pengangkatan Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Daerah tingkat II Demak No. 141/1001/1999 tanggal 11 Maret 1999 tentang pengangkatan Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Daerah tingkat II Demak ;
1 (satu) bendel surat pemberitahuan pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2006 ;
1 (satu) lembar C Desa, Bondo Desa No. 18 ;
1 (satu) Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak Nomor 143/10/BPD/IX/2008 tanggal 23 Pebruari 2009 tentang Persetujuan Peraturan Desa tentang Penetapan Pelaksanaan Lelang Tanah Bondo Desa Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak tahun 2008 ;
2 (dua) lembar Daftar Hadir lelangan tanah bondo desa tanggal 27 Nopember 2008 ;
1 (satu) bendel Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa dari mantan Kepala Desa (Antoko) kepada Kepala Desa Baru (H. Soeprapto) tanggal 23 Februari 2009 ;
2 (dua) lembar C Desa ;
1 (satu) lembar Data Tanah Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak tahun 2008 ;
1 (satu) lembar hasil lelangan tanah Bondo Desa dan Bengkok Kosong Suki + Karsan Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak tahun 2008 tanggal 25 Nopember 2008 ;
1 (satu) lembar Petikan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II No. 141/428/1984 tanggal 1 Maret 1984 ;
Uang tunai sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa Antoko bin H. Nur Zaes menjabat sebagai Kepala Desa Donorejo dua periode, periode pertama tahun 1989 sampai dengan 1998 dan periode kedua tahun 1999 sampai dengan bulan Januari tahun 2009 ;
Bahwa ……
Bahwa benar sumber dana untuk operasional dan pembangunan Desa Donorejo diperoleh dari alokasi dana Desa dan uang kas Desa Donorejo sendiri yang diperoleh dari Bondo Desa ;
Bahwa untuk mendapatkan garapan tanah Bondo Desa harus melalui lelangan yang diadakan setiap tahunnya ;
Bahwa mekanisme lelangan adalah Kepala Desa memberi hak Kepanitiaan lelangan, diumumkan serta dilakukan tawar menawar secara umum kepada yang hadir dan penawar tertinggi sebagai pemenang lelangan ;
Bahwa benar pada tahun 2008 diadakan pelelangan yang dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2008 namun lelangan tersebut tidak sesuai mekanisme atau aturan yang benar karena lelangan yang dilaksanakan tidak ada pengumuman secara umum karena undangan yang diedarkan oleh Kepala Desa adalah Undangan rapat koordinasi perangkat Desa Donorejo dan BPD Donorejo yang kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan lelangan dan pemenangnya tidak segera membayar uang lelangan sebagaimana ketentuan lelangan yang berlaku ;
Bahwa benar pemenang lelang bondo desa dan bengkok kosong Desa Donorejo pada tahun 2008 tersebut adalah terdakwa Antoko bin H. Nur Zaes yang kemudian Terdakwa gunakan untuk membayar hutang Terdakwa kepada H. Sukemi dengan perincian sebagai berikut :
Bengkok kosong Suki luas 3,633 ha senilai Rp. 14.000.000,- pada bulan Oktober 2008 ;
Bengkok kosong H. Karsan luas 3,430 ha senilai Rp. 12.000.000,- ;
Bondo Desa cangklaan luas 1, 405 ha senilai Rp. 5.000.000,- pada bulan Oktober 2008 ;
Bondo Desa Manggar seluas 0,515 ha senilai Rp. 3.000.000,- ;
Bondo Desa Kemantren Tengah seluas 3,360 ha senilai Rp. 18.000.000,- pada bulan Oktober 2008 ;
Bondo Desa Kemantren seluas 2,605 ha senilai Rp. 19.500.000- ;
Bahwa perincian tersebut diatas adalah persewaan yang berlaku untuk masa tanam tahun 2008 – 2009 ;
Bahwa benar sebagian hasil lelang Bondo Desa Donorejo dan bengkok kosong disewakan Terdakwa kepada warga pada bulan September – Oktober 2008 untuk masa tanam tahun 2008 – 2009 diantaranya adalah kepada :
Saudara Pasiran Blok Orang-aring seluas 0,630 ha seharga Rp. 3.000.000,- ;
Saudari Kasminah Blok Manggar seluas 0,515 ha seharga Rp. 3.000.000,- ;
Kepada ……
Kepada Warga Desa Grogol Blok Kemantren III seluas 2,605 ha seharga Rp. 16.000.000,- ;
Bahwa benar uang lelangan Bondo Desa Donorejo tahun 2008 sebesar Rp. 120.000.000,- dan Terdakwa baru membayar kepada Desa Donorejo sebesar Rp. 34.200.000,- dengan perincian sebagai berikut :
Untuk Subsidi Pilkadesa sebesar Rp. 30.000.000,- ;
Untuk dana operasional lelangan bagi Kecamatan Rp. 1.800.000,- ;
Untuk honor BPD sebesar Rp. 1.200.000,- ;
Untuk honor Ketua Panitia Lelangan Rp. 1.200.000,-
Sehingga total yang telah dibayarkan oleh Terdakwa Kepada Desa Donorejo sebesar Rp. 34.200.000,-
Bahwa benar Terdakwa tidak dapat membayar lelangan Bondo Desa Donorejo karena usaha Terdakwa yaitu jasa pengocoran atau mengairi tanah pertanian mengalami kegagalan karena para petani yang Terdakwa kocori mengalami gagal panen sehingga mereka tidak dapat membayar, dengan demikian Terdakwa mengalami kerugian ;
Bahwa semua uang yang dibayarkan para penggarap bondo desa yang diterima Terdakwa tidak dibayarkan ke Kas Desa karena uang pembayaran tersebut digunakan Terdakwa untuk usaha pengocoran atau pengairan sawah para petani dan para petani juga mengalami kegagalan panen ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana yang dirumuskan dalam suatu surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 2 Juli 2009 Nomor Reg.perk PDS-01/Demak/Ft.1/06/2009 dalam dakwaan yang disusun secara Subsidaritas yaitu :
Primair : pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Subsidair : pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan
ditambah …….
ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa karena surat dakwaan disusun secara Subsidaritas maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu ;
Menimbang, bahwa Majeis akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur secara melawan hokum ;
Unsur telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perkonomian Negara ;
Unsur telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut ;
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 1 angka 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana setelah diubah dan tambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, menentukan bahwa yang dimaksud dengan usnur “setiap orang” adalah orang perorangan tau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah subyek hokum orang pribadi (manusia) yang mampu bertanggung jawab menurut hokum yang berkedudukan sebagai pelaku, melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan yang diajukan sebagai Terdakwa ialah Terdakwa Antoko bin H. Nur Zaes, yang mana Identitasnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan, dimana telah didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara yang sedang diadili ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri terbukti bahwa Terdakwalah sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan dan bukan orang lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsure ini adalah Terdakwa Antoko bin H. Nur Zaes, dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur ………
Ad. 2 Unsur secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum” adalah mencakup pengertian perbuatan melawan hokum secara formil maupun materiil ;
Menimbang, bahwa melawan hokum secara formil berarti perbuatan yang melanggar/bertentangan dengan undang-undang sedangkan melawan hokum secara materiil berarti bahwa mekipun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun adalah melawan hokum apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, seperti bertentangan dengan adapt-istiadat, kebiasaan, moral, nilai agama dan sebagainya, maka perbuatan itu dapat dipidana
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa bahwa perbuatan Terdakwa melaksanakan pelelangan tanah desa ataupun tanah kas desa seluas 18,290 ha walaupun dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur pelelangan yang berlaku di Kabuupaten Demak tetapi telah di setujui oleh BPD Desa Donorejo dengan pertimbangan bahwa dana hasil lelangan tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan desa, dengan demikian menurut Majelis perbutan Terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas menurut Majelis unsure secara melawan hokum tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsure dalam dakwaan primer tidak terpenuhi maka Majelis akan membuktikan dakwaan Subsidair melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perkonomian Negara ;
Unsur telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut ;
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 1 angka 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana setelah diubah dan tambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, menentukan bahwa
yang …..
yang dimaksud dengan usnur “setiap orang” adalah orang perorangan tau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah subyek hokum orang pribadi (manusia) yang mampu bertanggung jawab menurut hokum yang berkedudukan sebagai pelaku, melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan yang diajukan sebagai Terdakwa ialah Terdakwa Antoko bin H. Nur Zaes, yang mana Identitasnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan, dimana telah didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara yang sedang diadili ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri terbukti bahwa Terdakwalah sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan dan bukan orang lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsure ini adalah Terdakwa Antoko bin H. Nur Zaes, dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, istilah “dengan tujuan” yang terdapat pada unsure ke 2 Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi… “ mempunyai makna/pengertian yang parallel dengan istilah dengan maksud (Oogmerk) sebagai terjemahan istilah Jerman “Absicht” yang diartikan sebagai tujuan terdekat sipembuat ;
Menimbang, bahwa dalam kepustakaan hokum pidana disebutkan pengertian maksud (opzet), mungkin lebih sempit, mungkin sama, bahkan mungkin lebih luas dari pengertian kesengajaan umumnya, menurut ANDI HAMZAH, maksud (Oogmerk) sama dengan sengaja, hanya bentuk tingkatan sengaja yang pertama yaitu sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk) dan pengertian sengaja sebagai maksud seperti yang dikemukakan oleh VOS dimaksudkan apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya, ia tidak pernah melakukan perbuatannya apabila pembuat mengetahui bahwa akibat perbuatannya tidak akan terjadi (Andi Hamzah hal 25) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengerluaran, dan dalam hal ini bahwa yang dimaksud unsure “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sama
artinya……
artinya dengan mendapat untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dimana hal tersebut adalah menjadi tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi (R. Wiyono, SH pembahasan UU tindak pidana korupsi, Jakarta sinar grafika, 2005, hal 38) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813 K/Pid/1987, yang pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan prilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli, barang bukti maupun keterangan terdakwa sendiri bahwa akibat yang telah dilakukan oleh terdakwa dengan tidak menyetorkan uang hasil persewaan tanah bondo desa dan tanah bengkok desa kepada berdahara desa untuk disimpan dalam kas desa guna untuk membiayai kebutuhan Desa Donorejo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak, telah memperkaya diri terdakwa sendiri yang mengakibatkan kerugian Negara dalam hal ini Desa Donorejo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak sebesar Rp. 111.500.000,- (seratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa meurut Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsure “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi”
Ad. 3. Unsur menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, SH dalam bukunya pembahasan Undang-undang tindak pidana korupsi, pada halaman 38 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau saran tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “jabatan” adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (lesing van vaste werk zaanheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan Negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama Negara, sedangkan yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti (zoveel
luogelijk ……
luogelijk naulu keurig omschreven) dan yang bersifat “duurzam” atau tidak dapat diubah begitu saja ; (E. Utrecht dan Moh. Saleh Djindang, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jakarta, Ichtiar baru, 1990, hal 144) ;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang 0,5berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa kata “kedudukan” dalam unsure diatas tersebut adalah tidak hanya pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku atau tidak memangku jabatan tertentu baik jabatan structural maupun jabatan fungsional, tetapi juga pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa Antoko bin H. Nur Zaes yang pada saat itu sebagai kepala desa Donorejo telah menyewakan tanah desa ataupun tanah kas desa seluas 18.290 ha tanpa melalui proses pelelangan, pelaksanaan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara mendatangi warga desa Donorejo maupun warga desa grogol dan menawarkan tanah desa untuk digarap atau disewa, dengan menetapkan lokasi dan harga sewa perbahu untuk masa tanam 2008/2009 ;
Menimbang, bahwa tanah desa ataupun tanah kas desa yang disewakan terdakwa sebagian digunakan untuk membayar hutang terdakwa kepada H. Sukemi dengan perincian sebagai berkut :
Bengkok kosong Suki luas 3,633 ha senilai Rp. 14.000.000,-
Bengkok kosong H. Karsan luas 3,430 ha senilai Rp. 12.000.000,-
Bondo Desa Cangklaan luas 1,405 ha senilai Rp. 5.000.000,- pada bulan Oktober
Bondo Desa Manggar seluas 0,515 ha senilai Rp. 3000.000,-
Bondo Desa Kemantren tengah seluas 3,360 ha senilai Rp. 18.000.000,-
Bondo Desa Kemantren seluas 2,605 ha senilai Rp. 19.500.000,-
Menimbang, bahwa selain untuk membayar hutang pada H. Sukemi, terdakwa juga menyewakan tanah Bondo Desa kepada warga diantara adalah :
Saudara Pasiran blok orang-aring seluas 0,630 ha seharga Rp. 3.000.000,-
Saudari Kasminah blok Manggar seluas 0,515 ha seharga Rp. 3.000.000,-
Kepada warga Desa Grogol blok kemantren III selua 2,605 ha seharga Rp. 16.000.000,-
H. Kusnadi di blok Kemantren seluas 3,430 ha Rp. 7.500.000,-
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan menyewakan tanah bondo desa dan tanah bengkok Desa Donorejo Kecamatan
Karang …….
Karang Tengah Kabupaten Demak tanpa melalui suatu pelelangan yang sah tersebut dilakukan pada saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Donorejo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis berkeyakinan bahwa unsure “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ini telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsure “merugikan” keuangan Negara “adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara, adapun yang dimaksud dengan “keuangan Negara” didalam penjelasan umum undang-undang nomor : 31 tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karenanya, berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggujawaban pejabat lembaya Negara, baik tingkat pusat maupun di daerah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli Drs. Hernawan F. Hidayat, SH dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah untuk menghitung kerugian Negara dalam hal ini kas pada Desa Donorejo tahun 2008/2009 ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Negara dalam hal ini kerugian pada Kas Desa Donorejo ;
Menimbang, bahwa perbauatan yang dilakukan oleh terdakwa Antoko bin H. Nur Zaes dengan tidak menyetorkan uang hasil persewaan tanah bondo desa dan tanah bengkok kepada bendahara desa untuk untuk disimpan dalam kas desa guna membiayai kebutuhan Desa Donorejo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak, telah memperkaya terdakwa yang mengakibatkan kerugian Negara dalam hal ini Desa Donorejo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak, sebesar Rp. 111.500.000,- sesuai dengan hasil perhitungan kerugian Negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah ;
Menimbang, bahwa dari kerugian Negara sebesar Rp. 111.500.000,- terdakwa sudah mengembalikan Rp. 30.000.000,- untuk pemilihan Kepala Desa Rp. 1.800.000,- untuk anggaran Kecamatan Karang Tengah, Rp. 1.200.000,- untuk anggaran BPD dan Rp. 1.200.000,- untuk Ketua Panitia sehingga keseluruhan uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp. 34.200.000,- sehingga
jumlah ……
jumlah kerugian Negara dalam hal ini Desa Donorejo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak sebesar Rp. 77.30.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa Antoko bin H. Nur Zaes adalah perbuatan yang merugikan keuangan Kas Desa Donorejo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak, maka unsure yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara telah terpenuhi ;
Ad. 5. Unsur telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa sebagai tolok ukur atau syarat-syarat untuk menentukan adanya “beberapa perbuatan yang dilakukan sebagai perbuatan berlanjut” (Voorgezette Handeling) baik menurut surat maupun doktrin dan Yurisprudensi yaitu :
adanya satu putusan kehendak, artinya perbuatan-perbuatan yang terjadi itu adalah sbagai perwujudan dari suatu keputusan kehendak ;
perbuatan haruslah sama atau perbuatan-perbuatan sejenis (gelijksoorting) ;
Waktu antara yang satu dengan yang lain tidaklah boleh terlalu lama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang lengkap dipersidangan berdasarkan dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri bahwa terdakwa melakukan pelelangan tanpa syarat-syarat yang sah dan terdakwa telah menyewakan tanah bondo desa kepada banyak warga desa Donorejo maupun kepada warga desa tetangga yaitu desa Grogol selama musim tanam 2008/2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsure telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya
Menimbang, bahwa berdasarkan pertanggung jawaban Pidana dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan perbuatan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan perbuatan tindak pidana maka seseorang dapat dimintakan pertanggungjawabannya ;
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggung jawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana, dapat dipertanggung jawabkan karena akalnya
yang ………
yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan Majelis Hakim menilai Terdakwa Antoko bin H. Nurzaes mampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk sesuai dengan hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kkehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa kemampuan Terdakwa tersebut dapat diketahui dari keterangan Terdakwa yang menerangkan bahwa ia menyadari bahwa tindakannya menyewakan tanah bondo desa tanpa melalui pelelangan yang sah sejumlah Rp. 111.500.000,- dan telah dikembalikan sebesar Rp. 34.200.00,- ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa Antoko bin H. Nuzaes mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya, oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsure pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka dengan demikian Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Korupsi yang merupakan perbuatan terlanjut” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut stelsel pemidanaan komulatif, dan karenanya kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara harus pula dijatuhi pidana denda ;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara dan pidana denda tersebut diatas, juga kepada Terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan, berdasarkan pasal 18 ayat (1) huruf b. Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ketentuan mengenai uang pengganti ;
Menimbang, ……….
Menimbang, bahwa penghukuman tambahan berupa uang pengganti tersebut adalah memerlukan alat-alat bukti antara lain keterangan ahli (pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP) yang dapat menentukan dan membuktikan jumlah riil / pasti mengenai harta benda yang diperoleh terpidana dari tindak pidana korupsi, dan penjatuhan pidana tambahan berupa uang pengganti adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh terpidanan dari hasil tindak pidana korupsi tersebut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan berapa jumlah uang pengganti yang harus ditanggung oleh Terdakwa yaitu sebagai berikut :
Blok Cangklaan dan benkok mantan Kebayan Suki ;
Bahwa Terdakwa menyewakan tanah desa yang berlokasi di Cangklaan dan bengkok mantan Kebayan Suki sebagai pembayaran pelunasan hutang Terdakwa kepada saksi Sukemi sebesar Rp. 53.000.000,- yang terdiri dari :
Tanah bondo desa yang berada di Blok Cangklaan dengan luas tanah 1,410 ha dengan harga sewa sebesar Rp. 9.000.000,- ;
Tanah bengkok kosong mantan Kebayan Suki (Alm) seluas 3,685 ha dengan harga sewa Rp. 23.000.000,- ;
Tanah bengkok hak TErdakwa selaku Kepala Desa yang terletak di blok Pulo seluas 5.00 bahu seharga Rp. 21.000.000,- ;
Blok Orang-aring seluas 0,630 ha disewakan Terdakwa kepada saksi Pasiran sebesar Rp. 3.000.000,- ;
Blok Rowo / Papon seluas 1,355 ha disewakan Terdakwa kepada saksi Kusrin sebesar Rp. 6.000.000,- ;
Blok Manggar seluas 0,515 ha disewakan oleh Terdakwa kepada (alm) Kaminah sebesar Rp. 3.000.000,- ;
Blok Kemantren I seluas 1,030 ha disewakan Terdakwa kepada saksi H. Kusnadi sebesar Rp. 6.500.000,- ;
Blok Kemantren Tengah seluas 3,630 ha atau 54 bahu disewakan Terdakwa kepada Mahfundli seluas 3 bahu sebesar Rp. 15.000.000,- mashadi seluas 1 bahu seharga Rp. 5.000.000,- dan saksi H. Kusnadi seluas 1 bahu sebesar Rp. 5.000.000,- jadi total sebesar Rp. 25.000.000,- ;
Blok Kemantren III seluas 2,605 ha atau 3,907 bahu disewakan oleh Terdakwa kepada saksi Slamet seluas 1 bahu sebesar Rp. 5.000.000,- saksi Parwito seluas 2 bahu sebesar Rp. 10.000.000,- dan saksi Radisan seluas 1 bahu sebesar Rp. 6.000.000,- jadi total sebesar Rp. 21.000.000,- ;
8.Tanah ………
Tanah Bengkok mantan Kebayan Karsan (alm) seluas 3,430 ha atau 5,195 ha untuk seluas 1,50 bahu yang berada di Blok Kemantren disewakan kepada saksi H. Kusnadi seharga Rp. 7.500.000,- untuk luas 1,50 bahu yang berada di Dukuh Ciro disewakan kepada saksi Jumadi sebesar Rp. 6.500.000,- sedangkan sisanya yaitu seluas 1 bahu dikelola oleh saudara Kasan sebagai hak Pensiun jadi total sebesar Rp. 14.000.000,- ;
Sehingga jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Terdakwa dari hasil menyewakan tanah bondo desa dan tanah bengkok desa adalah sebesar Rp. 111.500.000,- namun Terdakwa sudah mengembalikan Rp. 30.000.000,- untuk pemilihan Kepala Desa, anggaran dari Kecamatan Karangtengah sebesar Rp. 1.800.000,- anggaran BPD sebesar Rp. 1.200.000,- dan Rp. 1.200.000,- untuk Ketua Panitia sehingga keseluruhan uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp. 34.200.000,- sehingga jumlah kerugian Negara dalam hla ini Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak sebesar Rp. 77.300.000,- ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim menentukan besar uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa adalah sebesar Rp. 77.300.000,- ;
Menimbang, bahwa pada pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi menyebutkan bahwa dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk pembayaran yang uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara yang tidak melebihi ancaman maximal dari pidana pokoknya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka pidana yang dijatuhkan akan dikurangi dengan masa penahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) buku daftar himpunan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2008 Desa Donorejo Kec. Karangtengah Kab. Demak, dikembalikan kepada Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak ;
1 (satu) lembar kwitansi pelaksanaan Pilkades tahun 2008 sebesar Rp. 30.000.000,-
1 (satu) lembar surat pernyataan tidak pernah membuat, mencatat buku kas ataupun catatan lainnya yang berhubungan dengan keuangan kas Desa Donorejo Kec. Karangtengah Kab. Demak ;
1 (satu) lembar surat undangan No.474/2008 tanggal 26 Nopember 2008 ;
1 (satu) lembar surat permohonan dari BPD Desa Donorejo Kecamatan.
Karangtengah ……..
Karangtengah Kab. Demak perihal pembentukan Panitia Lelang Bondo Desa
1 (satu) bendel Peraturan Desa Donorejo Kec. Karangtengah Kab. Demak Nomor : 143/10/IX/2008 tanggal 25 September 2008 tentang Penetapan Pelaksanaan lelangan Tanah Bondo Desa, Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak ;
1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Donorejo Kec. Karangtengah Kab. Demak Nomor 143/10/IX/2008 tanggal 10 September 2008 tentang Pembentukan Panitia Lelang Tanah Desa Donorejo Kec. Karangtengah Kab. Demak ;
1 (satu) bendel Keputusan Panitia Lelang Tanah Dsa Donorejo Kec. Karangtengah Kabupaten Demak No. 143/10/IX/2008 tanggal 10 September 2008 tentang syarat-syarat Pelelangan Tanah Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak ;
1 (satu) lembar Berita Acara Keputusan Ketua Panitia Lelang tanah Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak tentang syarat-syarat pelelangan tanah desa tanggal 25 September 2008 ;
1 (satu) bendel Berita Acara Rapat tentang Pembahasan Peraturan Desa Tentang Penetapan Pelaksanaan Lelang tanah Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak tentang syarat-syarat pelelangan tanah desa tanggal 10 September 2008 ;
1 (satu) bendel Petikan Keputusan Bupati Demak tentang Pengangkatan Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Daerah tingkat II Demak No. 141/1001/1999 tanggal 11 Maret 1999 tentang pengangkatan Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Daerah tingkat II Demak ;
1 (satu) bendel surat pemberitahuan pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2006
1 (satu) lembar C Desa, Bondo Desa No. 18 ;
1 (satu) Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak Nomor 143/10/BPD/IX/2008 tanggal 23 Pebruari 2009 tentang Persetujuan Peraturan Desa tentang Penetapan Pelaksanaan Lelang Tanah Bondo Desa Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak tahun 2008 ;
2 (dua) lembar Daftar Hadir lelangan tanah bondo desa tanggal 27 Nopember 2008 ;
1 (satu) bendel Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa dari mantan Kepala Desa (Antoko) kepada Kepala Desa Baru (H. Soeprapto) tanggal 23 Februari 2009 ;
17.2 (dua) ……
2 (dua) lembar C Desa ;
1 (satu) lembar Data Tanah Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak tahun 2008 ;
1 (satu) lembar hasil lelangan tanah Bondo Desa dan Bengkok Kosong Suki + Karsan Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak tahun 2008 tanggal 25 Nopember 2008 ;
1 (satu) lembar Petikan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II No. 141/428/1984 tanggal 1 Maret 1984 ;
(Nomor 2 sampai dengan 20 tetap terlampir dalam berkas perkara)
Uang tunai sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dikembalikan ke Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak melalui saksi Endang Susiowati selaku Bendahara Desa ;
Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dikembalikan ke Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak melalui saksi Endang Susiowati selaku Bendahara Desa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada pengajuan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biay perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa menurut pasal 28 Undang-undang Nomor : 4 tahun 2004 tentang Kekuasan Kehakiman dalam mempertimbangkan berat ringan pidana yang akan dijatuhkan hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara yaitu Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak sebesar Rp. 77.300.000,- ;
Terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya ;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mangakui perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat ketentuan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan ……..
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Antoko Bin H. Nurzaes tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa Antoko Bin H. Nurzaes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak “Korupsi yang merupakan perbuatan berlanjut” sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antoko Bin H. Nurzaes oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menghukum Antoko Bin H. Nurzaes oleh karena itu dengan Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 77.300.000,- (tuju puluh tuju juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Pemerintah Kabupaten Demak dalam hal ini Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak, dan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dalam hal mana Terpidanan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buku daftar himpunan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2008 Desa Donorejo Kec. Karangtengah Kab. Demak, dikembalikan kepada Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak ;
2.1(satu) ……..
1 (satu) lembar kwitansi pelaksanaan Pilkades tahun 2008 sebesar Rp. 30.000.000,-
1 (satu) lembar surat pernyataan tidak pernah membuat, mencatat buku kas ataupun catatan lainnya yang berhubungan dengan keuangan kas Desa Donorejo Kec. Karangtengah Kab. Demak ;
1 (satu) lembar surat undangan No.474/2008 tanggal 26 Nopember 2008 ;
1(satu) lembar surat permohonan dari BPD Desa Donorejo Kec. Karangtengah Kab. Demak perihal pembentukan Panitia Lelang Bondo Desa ;
1 (satu) bendel Peraturan Desa Donorejo Kec. Karangtengah Kab. Demak Nomor : 143/10/IX/2008 tanggal 25 September 2008 tentang Penetapan Pelaksanaan lelangan Tanah Bondo Desa, Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak ;
1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Donorejo Kec. Karangtengah Kab. Demak Nomor 143/10/IX/2008 tanggal 10 September 2008 tentang Pembentukan Panitia Lelang Tanah Desa Donorejo Kec. Karangtengah Kab. Demak ;
1 (satu) bendel Keputusan Panitia Lelang Tanah Dsa Donorejo Kec. Karangtengah Kabupaten Demak No. 143/10/IX/2008 tanggal 10 September 2008 tentang syarat-syarat Pelelangan Tanah Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak ;
1 (satu) lembar Berita Acara Keputusan Ketua Panitia Lelang tanah Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak tentang syarat-syarat pelelangan tanah desa tanggal 25 September 2008 ;
1 (satu) bendel Berita Acara Rapat tentang Pembahasan Peraturan Desa Tentang Penetapan Pelaksanaan Lelang tanah Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak tentang syarat-syarat pelelangan tanah desa tanggal 10 September 2008 ;
1 (satu) bendel Petikan Keputusan Bupati Demak tentang Pengangkatan Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Daerah tingkat II Demak No. 141/1001/1999 tanggal 11 Maret 1999 tentang pengangkatan Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Daerah tingkat II Demak ;
1 (satu) bendel surat pemberitahuan pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2006 ;
13.1(satu) …….
1 ( satu ) lembar C Desa, Bondo Desa No. 18 ;
1 ( satu ) Keputusan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Donorejo
Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak Nomor 143/10/BPD/IX/2008 tanggal 23 Pebruari 2009 tentang Persetujuan Peraturan Desa tentang Penetapan Pelaksanaan Lelang Tanah Bondo Desa Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak tahun 2008 ;
2 (dua) lembar Daftar Hadir lelangan tanah bondo desa tanggal 27 Nopember 2008 ;
1 (satu) bendel Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa dari mantan Kepala Desa (Antoko) kepada Kepala Desa Baru (H. Soeprapto) tanggal 23 Februari 2009 ;
2 (dua) lembar C Desa ;
1 (satu) lembar Data Tanah Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak tahun 2008 ;
1 (satu) lembar hasil lelangan tanah Bondo Desa dan Bengkok Kosong Suki + Karsan Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak tahun 2008 tanggal 25 Nopember 2008 ;
1 (satu) lembar Petikan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II No. 141/428/1984 tanggal 1 Maret 1984 ;
(Nomor 2 sampai dengan 20 tetap terlampir dalam berkas perkara)
Uang tunai sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dikembalikan ke Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak melalui saksi Endang Susiowati selaku Bendahara Desa ;
Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dikembalikan ke Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak melalui saksi Endang Susiowati selaku Bendahara Desa ;
Membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak, pada hari SELASA tanggal 10 NOPEMBER 2009, oleh kami SUTEDJO, SH Ketua Majelis Hakim, SABAR PRIHANTORO, SH dan ENDANG SRI GEWAYANTI LATUTUAPARAYA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada RABU Tanggal 18 NOPEMBER 2009 dalam sidang yang
terbuka ……….
terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh HASAN UDI, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh DYAH BUDI ASTUTI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Demak dan dihadapan Terdakwa dan Penasehat Hukumnuya ;
Ketua Majelis Hakim
Hakim Anggota
S U T E D J O, SH
1. SABAR PRIHANTORO, SH
2. ENDANG SRI GEWAYANTI LATUTUAPARAYA, SH
Panitera Pengganti
HASAN UDI, SH