62/Pid.Sus/2015/PN.Nga
Putusan PN NEGARA Nomor 62/Pid.Sus/2015/PN.Nga
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- I Wayan Aridana
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa I Wayan Aridana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama1 (satu ) tahun dan 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00(Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
P U T U S A N
Nomor : 62/Pid.Sus/2015/PN.Nga
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Negara yang mengadili perkara pidana secara Majelis pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa : --------------------
Nama : I Wayan Aridana
Tempat Lahir : Pengeragoan
Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun / 27 April 1979
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Banjar Pengeragoan Dangin Tukad, Desa
Pengeragoan Kec. Pekutatan Kab. Jembrana
Agama : Hindu
Pekerjaan : Petani
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah atau penetapan oleh : ------------
Penyidik, tanggal 8 Maret 2015 Nomor : SP.Kap/36/III/2015/Reskrim. Sejak tanggal 8 Maret 2015 s/d tanggal 9 Maret 2015 ; ------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah atau penetapan oleh : ---------------
Penyidik, tanggal 9 Maret 2015 Nomor : SP.Han/28/III/2015/Reskrim. Sejak tanggal 9 Maret 2015 s/d tanggal 15 Maret 2015 ; -----------------------
Penuntut Umum, tanggal 1 April 2015 Nomor : Print–19/P.1.16/Euh.2/04/2015. Sejak tanggal 1 April 2015 s/d tanggal 20 April 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 14 April 2015 Nomor : 61/Pen.Pid/2015/PN.Nga. Sejak tanggal 14 April 2015 s/d tanggal 13 Mei 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 4 Mei 2015 Nomor : 61/Pen.Pid/2015/PN.Nga. Sejak tanggal 14 Mei 2015 s/d tanggal 12 Juli 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Dalam perkara ini terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ; -----
Setelah membaca, mempelajari dan menelaah dengan seksama surat – surat serta berkas pemeriksaan pendahuluan dalam perkara ini ; --------------------
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Negara, tertanggal 14 April 2015 Nomor : 63/P.1.16/Euh.2/APB/04/2015. Perihal pelimpahan perkara dan dakwaan terhadap terdakwa : I Wayan Aridana ; ----------------------------------------------
Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Negara, tertanggal 14 April 2015 No : 62/Pen.Pid/2015/PN.Nga. Perihal penunjukkan Majelis Hakim untuk mengadili perkara terdakwa : I Wayan Aridana ; -------------------------
Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Negara, tertanggal 14 April 2015 Nomor : 62/Pen.Pid/2015/PN.Nga. Perihal penetapan hari sidang untuk mengadili perkara terdakwa : I Wayan Aridana ; -------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; --------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa serta dengan memperhatikan adanya barang bukti dalam perkara ini ; ---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 13 April 2015, No. Reg. Perk. : PDM–21/Negara/Euh.2/04/2015 sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Kesatu : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa I Wayan Aridana pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2015 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak – tidaknya dalam bulan Januari tahun 2015, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Pengeragoan Dangin Tukad, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Negara mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutankayu yang tidak dilengkapi secara bersama suratketerangan sahnya hasil hutan yang terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Banjar Pengeragoan Dangin Tukad, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana ada seorang warga yang memiliki Kayu jenis Gmelina yang diperoleh dari kawasan hutan lindung tanpa dilengkapi secara bersama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, kemudian saksi Joko Santoso dan saksi I Putu Agus Setyawan (keduanya anggota Polisi dari Polres Jembrana) langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terdakwa, setelah terdakwa diintrogasi diketahui bahwa terdakwa menyimpan 17 (tujuh belas) batang balok kayu jenis Gmelina dalam berbagai ukuran di halaman rumah terdakwa, yang mana kayu – kayu tersebut terdakwa peroleh dengan cara berawal dari keinginan terdakwa untuk membangun rumah, namun terdakwa tidak memiliki uang yang cukup untuk membeli kayu, kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2015 sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa langsung menuju Kawasan Hutan Lindung Desa Pengeragoan dengan berjalan kaki sambil membawa satu mesin Chans Saw merk Motoyama 5500 milik terdakwa, setelah terdakwa berjalan selama 30 (tiga puluh) menit ke arah utara dengan jarak kurang lebih 2 (dua) kilometer memasuki hutan tersebut akhirnya terdakwa sampai pada tempat tumbuhnya satu pohon Gmelina yang berdiameter ± 40cm dan tinggi sekitar 9 meter dalam keadaan mati namun masih berdiri tegak, selanjutnya terdakwa langsung menebang pohon tersebut dengan menggunakan mesin Chansaw yang telah dipersiapkan, setelah pohon Gmelina tersebut roboh terdakwa langsung memotong kayu tersebut menjadi ukuran lebih kecil yaitu ukuran 8x12x600 cm sebanyak 3 batang dalam jangka waktu 1 (satu) jam, setelah itu kayu tersebut dibawa pulang ke rumah terdakwa dengan cara digotong dan diseret sedangkan sisa kayu yang belum dipotong dan mesin Chansaw terdakwa sembunyikan di hutan, kemudian keesokan harinya terdakwa kembali ke hutan dan melanjutkan pekerjaan memecah kayu tersebut sehingga memperoleh 2 (dua) batang kayu Gmelina berukuran 2x10x600cm selanjutnya terdakwa bawa pulang dengan cara yang sama, kemudian pada hari – hari berikutnya terdakwa melakukan kegiatan yang sama sampai kayu Gmelina tersebut habis terpecah menjadi ukuran 9x15x280cm sebanyak 2 (dua) batang, ukuran 6x8x600cm sebanyak 2 (dua) batang, ukuran 2x10x300cm sebanyak 2 (dua) batang, ukuran 12x15x350cm sebanyak 4 batang dikerjakan dalam jangka waktu 9 (sembilan) hari sehingga dari 1 (satu) batang pohon kayu jenis Gmelina tersebut terdakwa memperoleh 17 (tujuh belas) batang kayu, kemudian kayu – kayu tersebut terdakwa simpan di belakang rumah cara menaruhnya secara tersusun tanpa ditutupi apapun sehingga mudah terlihat bila melewatinya ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli di bidang Kehutanan I Gusti Ngurah Suratama Wijaya kayu yang ditebang oleh terdakwa tersebut merupakan kelompok kayu jenis Gmelina yang berasal dari kawasan hutan Lindung Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, yang dimiliki oleh terdakwa tanpa dilengkapi secara bersama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, dan dari hasil pemeriksaan ahli dapat disimpulkan total keseluruhan kayu tersebut sebanyak 17 (tujuh belas) batang dengan berbagai ukuran yang keseluruhan dikubikasikan menjadi 0,3918 m3, sehingga dapat merugikan Negara sebesar Rp1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Yo. Pasal 12 huruf e Undang Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ; -------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa I Wayan Aridana pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2015 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak – tidaknya dalam bulan Januari tahun 2015, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Pengeragoan Dangin Tukad, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Negara melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------
Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Banjar Pengeragoan Dangin Tukad, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana ada seorang warga yang memiliki Kayu jenis Gmelina yang diperoleh dari kawasan hutan lindung tanpa dilengkapi secara bersama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, kemudian saksi Joko Santoso dan saksi I Putu Agus Setyawan (keduanya anggota Polisi dari Polres Jembrana) langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terdakwa, setelah terdakwa diintrogasi diketahui bahwa terdakwa menyimpan 17 (tujuh belas) batang balok kayu jenis Gmelina dalam berbagai ukuran dihalaman rumah terdakwa, yang mana kayu – kayu tersebut terdakwa peroleh dengan cara berawal dari keinginan terdakwa untuk membangun rumah, namun terdakwa tidak memiliki uang yang cukup untuk membeli kayu, kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2015 sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa langsung menuju Kawasan Hutan Lindung Desa Pengeragoan dengan berjalan kaki sambil membawa satu mesin Chans Saw merk Motoyama 5500 milik terdakwa, setelah terdakwa berjalan selama 30 (tiga puluh) menit ke arah utara dengan jarak kurang lebih 2 (dua) kilometer memasuki hutan tersebut akhirnya terdakwa sampai pada tempat tumbuhnya satu pohon Gmelina yang berdiameter ± 40cm dan tinggi sekitar 9 meter dalam keadaan mati namun masih berdiri tegak, selanjutnya terdakwa langsung menebang pohon tersebut dengan menggunakan mesin Chansaw yang telah dipersiapkan, setelah pohon Gmelina tersebut roboh terdakwa langsung memotong kayu tersebut menjadi ukuran lebih kecil yaitu ukuran 8x12x600 cm sebanyak 3 batang dalam jangka waktu 1 (satu) jam, setelah itu kayu tersebut dibawa pulang ke rumah terdakwa dengan cara digotong dan diseret sedangkan sisa kayu yang belum dipotong dan mesin Chansaw terdakwa sembunyikan dihutan, kemudian keesokan harinya terdakwa kembali ke hutan dan melanjutkan pekerjaan memecah kayu tersebut sehingga memperoleh 2 (dua) batang kayu Gmelina berukuran 2x10x600cm selanjutnya terdakwa bawa pulang dengan cara yang sama, kemudian pada hari-hari berikutnya terdakwa melakukan kegiatan yang sama sampai kayu Gmelina tersebut habis terpecah menjadi ukuran 9x15x280cm sebanyak 2 (dua) batang, ukuran 6x8x600cm sebanyak 2 (dua) batang, ukuran 2x10x300cm sebanyak 2 (dua) batang, ukuran 12x15x350cm sebanyak 4 batang dikerjakan dalam jangka waktu 9 (sembilan) hari sehingga dari 1 (satu) batang pohon kayu jenis Gmelina tersebut terdakwa memperoleh 17 (tujuh belas) batang kayu, kemudian kayu – kayu tersebut terdakwa simpan di belakang rumah terdakwa cara menaruhnya secara tersusun tanpa ditutupi apapun pada bagian belakang rumah tersangka dan mudah terlihat bila melewatinya ; -----
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli di bidang Kehutanan I Gusti Ngurah Suratama Wijaya kayu yang ditebang oleh terdakwa tersebut merupakan kelompok kayu jenis Gmelina yang berasal dari kawasan hutan Lindung Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, yang dimiliki oleh terdakwa tanpa dilengkapi secara bersama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, dan dari hasil pemeriksaan ahli dapat disimpulkan total keseluruhan kayu tersebut sebanyak 17 (tujuh belas) batang dengan berbagai ukuran yang keseluruhan dikubikasikan menjadi 0,3918 m3, sehingga dapat merugikan Negara sebesar Rp1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf b Yo. Pasal 12 huruf b Undang Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan sebagaimana terurai dalam surat dakwaan tersebut di atas ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk lebih menguatkan pembuktian dakwaannya, Penuntut Umum telah pula mengajukan bukti saksi – saksi. Yang masing – masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah, selanjutnya terhadap saksi yang hadir tersebut memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Saksi 1. Joko Santoso : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari minggu, tanggal 8 Maret 2015 sekira pukul 17.00 wita, bertempat di rumah terdakwa di Banjar Pengeragoan dangin tukad, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana saksi melakukan penangkapan kepada terdakwa karena terdakwa kedapatan menyimpan kayu hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan terdakwa, terdakwa menyimpan kayu tersebut sejak hari kamis tanggal 26 Pebruari 2015 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Pengeragoan Dangin Tukad, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana dengan jenis kayu Gmelina berjumlah 17 ( tujuh belas ) batang ukuran 8x12x600 cm sebanyak 3 lembar, 2x10x600 sebanyak 2 batang, 6x8x600 cm sebanyak 2 batang, 9x15x280 cm sebanyak 2 batang, 12x15x280 cm sebanyak 1 batang, 2x10x350 cm sebanyak 4 batang, 2x10x300cm sebanyak 2 batang dan 2x10x150 cm sebanyak 1 batang yang mana sebelumnya diperoleh dari dalam kawasan hutan Pengeragoan, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan kayu jenis Gmelina berjumlah 17 ( tujuh belas ) batang ukuran 8x12x600 cm sebanyak 3 lembar, 2x10x600 sebanyak 2 batang, 6x8x600 cm sebanyak 2 batang, 9x15x280 cm sebanyak 2 batang, 12x15x280 cm sebanyak 1 batang, 2x10x350 cm sebanyak 4 batang, 2x10x300cm sebanyak 2 batang dan 2x10x150 cm sebanyak 1 batang tersebut dengan cara awalnya pada hari kamis tanggal 26 Pebruari 2015 dirinya pergi kedalam kawasan hutan dengan membawa 1 (satu) unit mesin chainsaw miliknya, kemudian dirinya menemukan satu pohon Gmelina dengan tinggi 9 meter dan diameter kurang lebih 40 cm, lalu pohon Gmelina tersebut ditebang dengan menggunakan mesin chainsaw yang dibawanya kemudian dibentuk menjadi berbagi ukuran, selanjutnya kayu yang sudah dibentuk tersebut diangkut menuju rumahnya dengan cara memikul dan menyeretnya satu per satu hingga berjumlah 17 (tujuh belas) batang dan ditaruh di rumahnya yang dilakukannya seorang diri, dan rencananya kayu tersebut akan digunakan untuk memperbaiki rumahnya sendiri ; -----------------
Bahwa dalam melakukan penebangan pohon kayu Gmelina tersebut terdakwa tidak mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang ; ----------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ini terdakwa membenarkannya ;
Saksi 2. I Putu Agus Setyawan : -------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari minggu, tanggal 8 Maret 2015 sekira pukul 17.00 wita, bertempat di rumah terdakwa di Banjar Pengeragoan dangin tukad, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana saksi melakukan penangkapan kepada terdakwa karena terdakwa kedapatan menyimpan kayu hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan terdakwa, terdakwa menyimpan kayu tersebut sejak hari kamis tanggal 26 Pebruari 2015 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Pengeragoan Dangin Tukad, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana dengan jenis kayu Gmelina berjumlah 17 ( tujuh belas ) batang ukuran 8x12x600 cm sebanyak 3 lembar, 2x10x600 sebanyak 2 batang, 6x8x600 cm sebanyak 2 batang, 9x15x280 cm sebanyak 2 batang, 12x15x280 cm sebanyak 1 batang, 2x10x350 cm sebanyak 4 batang, 2x10x300cm sebanyak 2 batang dan 2x10x150 cm sebanyak 1 batang yang mana sebelumnya diperoleh dari dalam kawasan hutan Pengeragoan, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan kayu jenis Gmelina berjumlah 17 ( tujuh belas ) batang ukuran 8x12x600 cm sebanyak 3 lembar, 2x10x600 sebanyak 2 batang, 6x8x600 cm sebanyak 2 batang, 9x15x280 cm sebanyak 2 batang, 12x15x280 cm sebanyak 1 batang, 2x10x350 cm sebanyak 4 batang, 2x10x300cm sebanyak 2 batang dan 2x10x150 cm sebanyak 1 batang tersebut dengan cara awalnya pada hari kamis tanggal 26 Pebruari 2015 dirinya pergi kedalam kawasan hutan dengan membawa 1 (satu) unit mesin chainsaw miliknya, kemudian dirinya menemukan satu pohon Gmelina dengan tinggi 9 meter dan diameter kurang lebih 40 cm, lalu pohon Gmelina tersebut ditebang dengan menggunakan mesin chainsaw yang dibawanya kemudian dibentuk menjadi berbagi ukuran, selanjutnya kayu yang sudah dibentuk tersebut diangkut menuju rumahnya dengan cara memikul dan menyeretnya satu per satu hingga berjumlah 17 (tujuh belas) batang dan ditaruh di rumahnya yang dilakukannya seorang diri, dan rencananya kayu tersebut akan digunakan untuk memperbaiki rumahnya sendiri ; -----------------
Bahwa dalam melakukan penebangan pohon kayu Gmelina tersebut terdakwa tidak mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang ; ----------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ini terdakwa membenarkannya ;
Ahli. I Gusti Ngurah Suratama Wijaya : ---------------------------------------------------
Bahwa ahli adalah PNS yang bekerja dalam bidang kehutanan Kabupaten Jembrana dan diantara keahliannya adalah dapat menentukan jenis kayu yang menyangkut masalah peredaran dan penata usahaan hasil hutan ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli dihadirkan di persidangan ini terkait kepemilikan kayu – kayu jenis Gmelina yang dimiliki oleh terdakwa ; ----------------------------------------
Bahwa kayu – kayu jenis Gmelina berjumlah 17 ( tujuh belas ) batang ukuran 8x12x600 cm sebanyak 3 lembar, 2x10x600 sebanyak 2 batang, 6x8x600 cm sebanyak 2 batang, 9x15x280 cm sebanyak 2 batang, 12x15x280 cm sebanyak 1 batang, 2x10x350 cm sebanyak 4 batang, 2x10x300cm sebanyak 2 batang dan 2x10x150 cm sebanyak 1 batang yang mana sebelumnya diperoleh dari dalam kawasan hutan Pengeragoan, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, tidak dilengkapi bersama – sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dalam memiliki atau menguasai kayu hutan sesuai dengan UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan yang mana kayu tersebut berasal dari kawasan hutan lindung Desa Pekutatan, wilayah RPH Pekutatan ; ---------
Bahwa kayu – kayu yang dimiliki oleh terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen – dokumen yang sah ; -------------------------------------------
Bahwa untuk menebang kayu harus memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang sedangkan dalam hal memiliki ataupun menyimpan kayu harus ada dokumen yang sah atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), namun sebelumnya harus ada ijin tebang dari Departemen Kehutanan melalui Dinas Kehutanan dan untuk Kawasan Hutan Lindung siapapun tidak diijinkan untuk mengambil / menebang kayu tersebut karena sebagai Penyangga Kawasan Hutan Nasional ; ------------------------
Bahwa dari sekian hektar hutan, tonggak dapat diketemukan di wilayah kehutanan Pekutatan atau Wilayah Resort Pemantauan Hutan Pekutatan dimana mewilayahi hutan lindung yang ada di Daerah Jembrana seperti Hutan Lindung Pangyangan, Yehembang dan Hutan Lindung Pekutatan ;
Bahwa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tidak dikeluarkan untuk penebangan kayu dikawasan hutan lindung, namun boleh dikeluarkan untuk hutan kebun melalui Kepala Desa, yang berkaitan dengan asal usul kayu ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa di Hutan Lindung Pangyangan, Yehembang dan Hutan Lindung Pekutatan sudah diterapkan RTK (Rencana Tehnik Kehutanan) untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hutan krisis dan potensial kritis ; ----------
Bahwa hutan kritis adalah keadaan hutan terlihat tidak sesuai dengan keadaan yang diawasi sedangkan potensial kritis debit air berkurang, tetapi masih ada airnya dan tanamannya berkurang 60 (enam puluh) persen ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya peristiwa ini negara mengalami kerugian sekitar Rp 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ; --------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli, terdakwa tidak keberatan ; ---------
Menimbang, bahwa Majelis juga telah mendengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ---------
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari minggu, tanggal 8 Maret 2015 sekira pukul 17.00 wita, bertempat di rumah terdakwa di Banjar Pengeragoan dangin tukad, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana ; -----------------------------------
Bahwa terdakwa menyimpan kayu jenis Gmelina sebanyak 17 ( tujuh belas ) batang ukuran 8x12x600 cm sebanyak 3 lembar, 2x10x600 sebanyak 2 batang, 6x8x600 cm sebanyak 2 batang, 9x15x280 cm sebanyak 2 batang, 12x15x280 cm sebanyak 1 batang, 2x10x350 cm sebanyak 4 batang, 2x10x300cm sebanyak 2 batang dan 2x10x150 cm sebanyak 1 batang di halaman rumah terdakwa ; --------------------------------
Bahwa terdakwa memperoleh kayu tersebut dari kawasan hutan lindung Desa Pengeragoan yang diperoleh dengan cara menebang 1 (satu) batang pohon kayu jenis Gmelina dengan menggunakan mesin chainsaw merk MOTOYAMA 5500 kemudian memotong – motong kayu tersebut dalam berbagai ukuran dengan jumlah 17 (tujuh belas) batang ; ------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan serta menguatkan dakwaannya, dalam persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa : 17 (tujuh belas) batang, yang diantaranya berukuran 8x12x600cm sebanyak 3 batang, berukuran 2x10x600cm, 9x15x280cm, 6x8x600cm dan 2x10x300cm masing – masing sebanyak 2 batang, berukuran 12x15x280cm dan 2x10x150cm masing – masing sebanyak 1 batang, dan berukuran 2x10x350cm sebanyak 4 batang dan 1 (satu) unit mesin chaisaw warna putih orange dengan merk Motoyama 5500, yang telah disita secara sah menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada para saksi dan juga terdakwa, mereka membenarkan dan mengenalinya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini terdakwa tidak mengajukan saksi yang dapat meringankan ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan saksi – saksi, pemeriksaan terdakwa serta pemeriksaan barang bukti dinyatakan telah selesai, Penuntut Umum mengajukan Surat Tuntutannya dengan No. Reg. Perk : PDM–21/Negara/Euh.2/04/2015 tertanggal 18 Mei 2015, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara menjatuhkan putusannya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa I Wayan Aridana bersalah melakukan tindak pidana “Kehutanan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b, Yo. pasal 12 huruf e, Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dalam surat dakwaan kami ; --------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, ditambah dengan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan, dan dengan perintah terdakwa untuk tetap ditahan ; ---------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
17 (tujuh belas) batang, yang diantaranya berukuran 8x12x600cm sebanyak 3 batang, berukuran 2x10x600cm, 9x15x280cm, 6x8x600cm dan 2x10x300cm masing-masing sebanyak 2 batang, berukuran 12x15x280cm dan 2x10x150cm masing-masing sebanyak 1 batang, dan berukuran 2x10x350cm sebanyak 4 batang ; ----------------------------
1 ( satu ) unit mesin chaisaw warna putih orange dengan merk MOTOYAMA 5500 ; -------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara ; -------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Majelis juga telah mendengar pembelaan terdakwa secara lisan pada tanggal 18 Mei 2015, yang pada pokoknya menyampaikan mohon keringanan hukuman, oleh karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan tetap pada tuntutannya ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan meneliti keterangan saksi – saksi serta keterangan terdakwa tersebut di atas apakah yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana ataukah tidak sebagaimana yang telah didakwakan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya ; ----------------
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka semua unsur – unsur dari tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; -----
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya telah mengakui perbuatannya, pengakuan mana diberikan dengan disertai keterangan yang cukup dan jelas bagaimana ia melakukan perbuatan tersebut ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan bukti – bukti tersebut di atas Majelis Hakim telah mendapatkan fakta – fakta sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap oleh 2 orang petugas kepolisian yang bernama Joko Santoso dan I Putu Agus Setyawan pada hari minggu, tanggal 8 Maret 2015 sekira pukul 17.00 wita, bertempat di rumah terdakwa di Banjar Pengeragoan dangin tukad, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana karena menyimpan kayu jenis Gmelina ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu jenis Gmelina yang dimiliki oleh terdakwa tersebut berukuran masing – masing 8x12x600 cm sebanyak 3 lembar, 2x10x600 sebanyak 2 batang, 6x8x600 cm sebanyak 2 batang, 9x15x280 cm sebanyak 2 batang, 12x15x280 cm sebanyak 1 batang, 2x10x350 cm sebanyak 4 batang, 2x10x300cm sebanyak 2 batang dan 2x10x150 cm sebanyak 1 batang ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu – kayu tersebut ditemukan di halaman rumah terdakwa ; -----
Bahwa terdakwa mendapatkan kayu jenis Gmelina tersebut dari dalam kawasan hutan Pengeragoan, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana ; ---------------------------------------------------
Bahwa kayu – kayu yang dimiliki oleh terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen – dokumen yang sah ; -------------------------------------------
Bahwa untuk menebang kayu harus memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang sedangkan dalam hal memiliki ataupun menyimpan kayu harus ada dokumen yang sah atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), namun sebelumnya harus ada ijin tebang dari Departemen Kehutanan melalui Dinas Kehutanan dan untuk Kawasan Hutan Lindung siapapun tidak diijinkan untuk mengambil / menebang kayu tersebut karena sebagai Penyangga Kawasan Hutan Nasional ; ------------------------
Bahwa dengan adanya peristiwa ini negara mengalami kerugian sekitar Rp 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ; --------------
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta yang terungkap di persidangan tersebut, Majelis Hakim akan meneliti apakah terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; -----
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf e Yo. Pasal 83 Ayat (1) huruf (b) jo. Pasal 12 huruf (b) jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf (b) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih untuk langsung mempertimbangkan dakwaan yang paling mendekati dengan fakta hukum yang terjadi di persidangan ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis akan langsung mempertimbangkan rangkaian unsur yang terdapat dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Setiap orang ; --------------------------------------------------------------------------
Dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis akan menguraikan pengertian setiap orang terlebih dahulu ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada umumnya setiap orang diartikan sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatannya dan dianggap sebagai salah satu unsur delik dalam rangkaian Pasal 12 huruf b Undang Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013. Namun demikian, Majelis berpendapat bila unsur “setiap orang” dalam rangkaian pasal ini bukanlah merupakan unsur dari suatu delik pidana. Melainkan, unsur setiap orang hanya menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidak – tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, terminologi kata “setiap orang” adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya. Sehingga frasa “setiap orang” bukanlah merupakan sebuah “unsur tindak pidana” akan tetapi merupakan sebuah “subjek tindak pidana” ; -------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan dari Kepolisian Resor Jembrana, kemudian Surat Perintah Penahanan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Negara, Penetapan Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Negara yang diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Negara, berikut Surat Dakwaan dan Tuntutan Pidana Penuntut Umum serta pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama, sebagaimana termaktub dalam berita acara sidang dalam perkara ini yang membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Negara adalah terdakwa I Wayan Aridana, maka jelaslah sudah pengertian setiap orang yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa I Wayan Aridana, dan oleh karenanya untuk menyatakan agar tidak terjadi error in persona dalam perkara ini, maka Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; --------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ke–2 tentang yang dimaksud “dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur “dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”, Majelis berpendapat adanya frasa “dilarang” adalah berarti tidak diperbolehkannya sesuatu hal, yang dalam hal ini adalah tidak diperbolehkannya kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa menguasai kayu jenis Gmelina dengan ukuran masing – masing 8x12x600 cm sebanyak 3 lembar, 2x10x600 sebanyak 2 batang, 6x8x600 cm sebanyak 2 batang, 9x15x280 cm sebanyak 2 batang, 12x15x280 cm sebanyak 1 batang, 2x10x350 cm sebanyak 4 batang, 2x10x300cm sebanyak 2 batang dan 2x10x150 cm sebanyak 1 batang tersebut dengan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), yaitu izin yang diberikan oleh pihak yang berwenang yang dalam hal ini dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan melalui Dinas Kehutanan, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bila unsur “dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan pengakuan terdakwa dan dikuatkan dengan keterangan saksi – saksi serta barang bukti dan juga dihubungkan dengan fakta – fakta yang terungkap di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa semua unsur yang terkandung dalam Pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tersebut telah terpenuhi, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan pertamanya, karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah tentang perbuatan yang telah terbukti itu dan patut untuk dijatuhi pidana ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, maka sampailah kini pada pertimbangan berapa hukuman (straftoemeting) yang pantas dan adil untuk dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya, apakah tuntutan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, Majelis akan mempertimbangkan segala sesuatunya selain daripada aspek yuridis yang telah dipertimbangkan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis juga telah mempertimbangkan pembelaan yang diajukan oleh terdakwa secara lisan dalam persidangan tanggal 18 Mei 2015, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah terjadi perusakan hutan yang disebabkan oleh pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, karenanya pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tepat dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis serta untuk menjaga keberlanjutan bagi kehidupan sekarang dan kehidupan generasi yang akan datang. Bahwa perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional. Dan perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Hakim menilai pembelaan yang diajukan oleh terdakwa kurang argumentatif dan tidaklah dapat dijadikan pembenar dari apa yang telah diperbuatnya, sehingga akan patut dan adil untuk menolaknya berdasarkan alasan – alasan tersebut di atas ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan Majelis tidak menemukan sesuatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya itu dan tidak menemukan sesuatu alasan pun, baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum atas perbuatan terdakwa tersebut, maka oleh karenanya terdakwa haruslah bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut dan patut apabila dipidana ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka adalah beralasan hukum terdakwa harus tetap berada dalam tahanan ; ---------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di persidangan sebagaimana terdapat pada daftar barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini, maka sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP perintah penyerahan barang bukti tersebut selengkapnya terperinci sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini ; ----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf I KUHAP dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP haruslah dibebankan membayar biaya perkara ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana atas diri terdakwa tersebut terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan bagi diri terdakwa ; ------
Hal – hal yang memberatkan : ---------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah di dalam usaha melestarikan dan menjaga lingkungan hidup ; ---------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional ; ------------------------------------------------------------------------------------
Hal – hal yang meringankan : ----------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya ; ---------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya ; ------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan – ketentuan dalam Pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 dan Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan – peraturan lain yang bersangkutan ; -----------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa I Wayan Aridana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ; --------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama1 (satu ) tahun dan 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00(Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;-------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------
17 (tujuh belas) batang, yang diantaranya berukuran 8x12x600cm sebanyak 3 batang, berukuran 2x10x600cm, 9x15x280cm, 6x8x600cm dan 2x10x300cm masing-masing sebanyak 2 batang, berukuran 12x15x280cm dan 2x10x150cm masing-masing sebanyak 1 batang, dan berukuran 2x10x350cm sebanyak 4 batang ; ----------------------------
1 ( satu ) unit mesin chaisaw warna putih orange dengan merk MOTOYAMA 5500 ; -------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk negara ; --------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) ; --------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2015 oleh kami Dewi Iswani, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, Johanis Dairo Malo, SH., MH., dan Irwan Rosady, SH., masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah pula dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 oleh kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara dengan dibantu oleh I Made Sarma, SH., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Ni Wayan Deasy Sriaryani, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara, serta terdakwa.
Hakim Anggota : Hakim Ketua :
Johanis Dairo Malo, SH., MH. Dewi Iswani, SH., MH.
Irwan Rosady, SH.
Panitera Pengganti
I Made Sarma, SH.