1910/Pid.Sus/2014/PN Tng
Putusan PN TANGERANG Nomor 1910/Pid.Sus/2014/PN Tng
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ALHAFIZU RAHMAN BIN MASWENDI
HUKUM 8 BULAN
P
U T U S A N
Nomor : 1910/ PID.Sus / 2014 / PN.TNG.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tangerang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : ALHAFIZU RAHMAN BIN MASWENDI ;
Tempat Lahir : Ulu Danau - Palembang ;
Umur/ Tgl. Lahir : 22 tahun / 16 Januari 1992 ;
Jenis Kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Ulu Danau Kel. Ulu Danau, Kec. Sindang Danau, Kab. Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumsel
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
(-). Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 28 Juli 2014 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa dipersidangan akan menghadapi sendiri perkaranya tanpa berkeinginan untuk didampingi oleh Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa ;
Telah memeriksa/memperhatikan barang bukti dalam perkara tersebut
Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang atas diri Terdakwa, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ALHAFIZU RAHMAN BIN MASWENDI, bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALHAFIZU RAHMAN BIN MASWENDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) buah golok yang terbungkus sarung warna loreng tentara bergagang warna cokelat ;
1 (satu) buah tas ransel warna putih ;
dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar Nota pembelaan dari Terdakwa yang pada intinya menyatakan terdakwa merasa bersalah dan memohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, selanjutnya Penuntut Umum secara lisan mengajukan tanggapannya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan dakwaan No.Reg.Perk: PDM-433/TNG/09/2014, tanggal 18 September 2014 sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa ALHAFIZU RAHMAN BIN MASWENDI pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2014, bertempat di Jl. Pembangunan I Kel. Batujaya, Kec. Batuceper, Kota Tangerang atau setidak-tidaknya paa suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, beraswal dari saksi Saefudin dan saksi Arifin sedang melaksanakan observasi wilayah dan pada saat melintas di Jl. Pembangunan I Kel. Batujaya, Kec. Batuceper, Kota Tangerang tepatnya didepan kantor Kelurahan Batu Jaya, sksi Jayadi melihat dan mencurigai 2 (dua) orang laki-laki yaitu saksi Rahmat Hafiz dan terdakwa Alhafizurahman yang sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria Fu warna biru putih dengan no. polisi B 6288 CUP secara berboncengan, kemudian saksi Jayadi bersama saksi Saefudin dan saksi Arifin mengejar sepeda motor tersebut dan langsung menghentikan dan menghampiri saksi Rahmat Hafiz sebagai pengendara, saat itu juga saksi Jayadi bersama saksi Saefudin dan saksi Arifin melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa Alhafizurahman lalu ditemukan senjata tajam jenis golok yang terbungkus sarung warna loreng tentara bergagang warna cokelat yang disimpan didalam tas ransel warna putih milik terdakwa Alhafizurahman ;
Bahwa perbuatan terdakwa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah senjata tajam jenis golok yang bersarung warna hijau tentara dan bergagang warna cokelat yang disimpan didalam tas ransel warna putih tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari, serta bukan merupakan benda pusaka ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dakwaan tersebut dan melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan /eksepsi atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula menghadirkan saksinya telah memberikan keterangan dipersidangan sebagai berikut :
Saksi JAYADI K.S (disumpah):
Bahwa saksi dan rekan pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar jam. 04.00 pagi pada saat sedang observasi ada sepeda motor merk Suzuki FU karena mencurigakan lalu saksi ikuti dan sepeda motor diberhentikan dan digeledah dan didalam tas terdakwa ditemukan senjata tajam ;
Bahwa benar setelah ditemukan senjata tajam , lalu saksi serahkan terdakwa dan barang bukti ke penyidik ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa senjata tajam itu miliknya untuk digunakan potong ayam ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin membawa senjata tajam tersebut ;
Saksi SYAEFUDIN MUCHTAR (disumpah) :
Bahwa saksi dan rekan pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar jam. 04.00 pagi pada saat sedang observasi ada sepeda motor merk Suzuki FU karena mencurigakan lalu saksi ikuti dan sepeda motor diberhentikan dan digeledah dan didalam tas terdakwa ditemukan senjata tajam ;
Bahwa benar setelah ditemukan senjata tajam , lalu saksi serahkan terdakwa dan barang bukti ke penyidik ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa senjata tajam itu miliknya untuk digunakan potong ayam ;
Bahwa Terdakwa tidak ada mempunyai catatan kejahatan di polisi ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin membawa senjata tajam tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan semua keterangan saksi-saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa Alhafizurahman Bin Maswendi, telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian dan membenarkan semua keterangan saksi di BAP Penyidik tersebut ;
Bahwa benar pada saat ditangkap, terdakwa membawa senjata tajam yang disimpan di tas ransel milik terdakwa ;
Bahwa senjata tajam terdakwa dapati dengan cara membeli di pasar malam seharga Rp. 70.000 dan senjata tajam itu dibeli untuk hiasan di rumah ;
Bahwa terdakwa memiliki senjata tajam sejak 2 (dua) bulan yang lalu dan golok itu dibawa untuk potong ayam ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa seluruh unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 telah terpenuhi, dan oleh karenanya Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa Senjata Tajam tanpa ijin yang berwenang”, untuk itu Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung, Pengadilan tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dipakai sebagai alasan pemaaf, pembenar maupun alasan penghapus pidana lainnya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24, 25 dan 26 KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) b KUHAP, status penahanan Terdakwa tetap dipertahankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan hukuman sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengaku terus terang dan merasa menyesal atas perbuatannya, sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, statusnya akan ditentukan sebagaimana diktum putusan dibawah ini
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam diktum putusan dibawah ini dipandang sudah cukup adil dan bijaksana sesuai dengan kesalahannya ;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 serta segala ketentuan dalam KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ALHAFIZU RAHMAN BIN MASWENDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa hak menguasai, membawa sesuatu senjata penikam ” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALHAFIZU RAHMAN BIN MASWENDI tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah golok yang terbungkus sarung warna loreng tentara bergagang warna coklat ;
- 1 (satu) buah tas ransel warna putih ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada hari : RABU tanggal: 05 NOPEMBER 2014 oleh kami BAMBANG EDHY S,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, MACHRI HENDRA, S.H.,M.H. dan INANG KASMAWATI., S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi masing-masing Hakim Anggota, dibantu oleh Panitera Pengganti ETY MEIROHYATI, SH., dihadapan M. IQBAL FIRDAOZI, SH.MH, sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang dan dihadiri oleh Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, 1. MACHRI HENDRA, S.H.,M.H. | HAKIM KETUA MAJELIS, BAMBANG EDHY S, S.H.M.H. |
| 2. INANG KASMAWATI, S.H. | PANITERA PENGGANTI, ETY MEIROHYATI, S.H. |