164/PID.B/2018/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 164/PID.B/2018/PT PBR
Tje Tie Als Acu Als Apuy
Memperhatikan, pasal 335 ayat (1) KUHP, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini MENGADILI ï‚§ Menerima Permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ï‚§ Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 35/Pid.B/ 2018/PN Tpg tanggal 31 Mei 2018, yang dimohonkan banding tersebut ï‚§ Memerintahkan supaya Terdakwa ditahan ï‚§ Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000,00 ( Lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 164/PID.B/2018/PT PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi/Tipikor Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : Tje Tie Als Acu Als Apuy
Tempat lahir : Tanjungpinang;
Umur / tanggal lahir : 51 tahun / 1 Juni 1966;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Plantar 2 Nomor 30 C RT.002/RW.010 Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang;
Agama : Budha;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat Perintah/penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, Tidak ditahan;
Penuntut Umum dengan Jenis Tahahan Kota, sejak tanggal 25 Januari 2018 sampai dengan tanggal 13 Februari 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan Jenis Tahanan Kota, sejak tanggal 8 Februari 2018 sampai dengan tanggal 9 Maret 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan Jenis Tahanan Kota, sejak tanggal 10 Maret 2018 sampai dengan tanggal 8 Mei 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca Penetapan I Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 23 Juli 2018 Nomor 164/PID.B/2018/PT PBR, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan pada tanggal yang sama penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Pekanbaru;
Setelah membaca Penetapan II Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 14 Agustus 2018 Nomor 164/PID.B/2018/PT PBR, tentang penggantian penunjukan Majelis Hakim yang dikarenakan Hakim Anggota II dipindah tugaskan ke Pengadilan Tinggi Semarang;
Berkas perkara dan surat - surat yang terlampir didalamnya serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 35/PID.B/2018/PN Tpg tanggal 31 Mei 2018 dalam perkara terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 31 Januari 2018 dengan register Nomor PDM-09/TG.PIN/Euh.2/01/2018, terdakwa telah didakwa sebagai berikut ;
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa TJE TIE alias ACU alias APUY, pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2017 sekira pukul 09.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam dibulan Mei 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di Jl. Mt.Haryono tepatnya di kedai kopi Kanaya depan Swalayan Bintang Rezeki km. 02 Kecamatan Bukit Bestari KotaTanjungpinang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu Dengan memakai kekerasan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari selasa tanggal 16 Mei 2017 sekira pukul 07.00 Wib saksi TJO NGUAN alias ANGUAN menghubungi Saksi ATI untuk menjemput saksi dirumah saksi yang berada di Jl. Mawar Tanjungpinang, kemudian sekira pukul 08.30 Wib saksi bersama dengan saksi ATI dan saksi LAU CAK pergi ke kantor notaris yang berada di KM. 15 (Lima belas) Tanjungpinang, namun pada saat itu kantor notaris masih tutup sehingga saksi TJO NGUAN alias ANGUAN bersama dengan saksi ATI dan saksi LAU CAK pergi ke Jl. Pancur untuk foto copy surat Sertifikat Perumahan milik saksi yang berada di Senggarang Tanjungpinang, kemudian saksi TJO NGUAN alias ANGUAN
bersama dengan saksi ATI dan saksi LAU CAK pergi ke kedai kopi yang berada tidak jauh dari tempat Fotocopy tersebut, pada saat saksi TJO NGUAN alias ANGUAN bersama dengan saksi ATI dan saksi LAU CAK sedang minum kopi tiba-tiba datang Terdakwa ACU alias APUY dengan marah menghampiri saksi TJO NGUAN alias ANGUAN dan memaki-maki saksi TJO NGUAN alias ANGUAN dengan suara tinggi sambil berkata “PUKIMAK, KAU PENIPU, KAU BOHONG, BABI, ANJING, SERTIFIKAT INI PALSU, SAYA HANDPHONE KAMU TERUS TAPI KAMU TUTUP HANDPHONENYA, PUKIMAK, PENIPU ’’ sambil memukul bahu saksi TJO NGUAN alias ANGUAN dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali dan menusuk dada saksi TJO NGUAN alias ANGUAN dengan menggunakan jari telunjuk dan jari manis tangan sebelah kanan sebanyak sekali, kemudian saksi TJO NGUAN alias ANGUAN mengatakan “saya minta maaf, saya salah apa“ , kemudian setelah saksi TJO NGUAN alias ANGUAN mengatakan kata-kata tersebut Terdakwa ACU alias APUY diam dan langsung menghubungi saksi AMAN ALIAS BOIBAK dengan menggunakan handphone miliknya dan pada saat itu saksi mendengar Terdakwa ACU alias APUY mengatakan “Meme lai (cepat datang Sini) wa (saya) sudah jumpa ANGUAN di kedai kopi Pancur“ kemudian tidak lama datang saksi AMAN ALIAS BOIBAK bersama dengan temannya saksi MUHAMAD SISO BAJU DEMU dan VISENSIUS ANSELMUS YULTON dan kemudian saudara AMAN ALIAS BOIBAK memarahi saksi TJO NGUAN alias ANGUAN sambil mengacungkan jarinya kearah saksi TJO NGUAN alias ANGUAN dan mengatakan “kau saya ikat pakai batu mau saya campak ke laut dompak atau masuk karung, BABI LAH LE CONI MAILAINGO WA (TIDAK MAU JUMPA SAYA)“ kemudian saksi TJO NGUAN alias ANGUAN mengatakan “saya tidak ada duit macam mana mau jumpa” kemudian saksi AMAN ALIAS BOIBAK menarik baju saksi TJO NGUAN alias ANGUAN dan mengatakan “IKUT SAYA KE DOMPAK, SAYA TIDAK PUKUL KAMU KOQ”. kemudian saksi AMAN ALIAS BOIBAK mengatakan “Kamu mau ngasih jaminan Apa, mobil ini saja“ kemudian saksi TJO NGUAN alias ANGUAN mengatakan “mobil ini bukan saya punya, kalau mau sertifikat 2 buah saya jamin“ kemudian saksi AMAN ALIAS BOIBAK mengatakan
“DIMANA“ kemudian saksi TJO NGUAN alias ANGUAN mengatakan “dirumah lah saya ambil“ kemudian saksi TJO NGUAN alias ANGUAN bersama dengan saksi ATI, saksi LAU CAK, saksi AMAN ALIAS BOIBAK dan teman-teman saksi BOIBAK langsung pergi ke rumah saksi TJO NGUAN alias ANGUAN di Jalan tambak Tanjungpinang sedangkan terdakwa pulang, kemudian saksi TJO NGUAN alias ANGUAN mengambil Surat Sertifikat sebanyak 2 (dua) buah dan langsung menyerahkan kepada saksi AMAN ALIAS BOIBAK sebagai jaminan, kemudian pada saat itu saksi AMAN ALIAS BOIBAK mengatakan “TERIMA KASIH, NANTI HUTANG MU HARUS DIBAYAR“ dan kemudian saksi TJO NGUAN alias ANGUAN mengatakan “iya nanti saya pasti bayar“ kemudian saksi AMAN ALIAS BOIBAK pergi dan saksi TJO NGUAN alias ANGUAN pergi bersama dengan saksi ATI dan saksi LAU CAK pergi ke batu 8 (Delapan) atas tempat pembuatan batako milik saksi TJO NGUAN alias ANGUAN.
Bahwa keesokan harinya tanggal 18 Mei 207 saksi TJO NGUAN alias ANGUAN dengan ditemani saksi ATI melaporkan perbuatan Terdakwa TJE TIE alias ACU alias APUY tersebut diatas ke Polsek Bestari.
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Ia Terdakwa TJE TIE alias ACU alias APUY, pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2017 sekira pukul 09.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam dibulan Mei 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di Jl. Mt.Haryono tepatnya di kedai kopi Kanaya depan Swalayan Bintang Rezeki km. 02 Kecamatan Bukit Bestari KotaTanjungpinang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari selasa tanggal 16 Mei 2017 sekira pukul 07.00 Wib saksi TJO NGUAN alias ANGUAN menghubungi Saksi ATI untuk menjemput saksi
dirumah saksi yang berada di Jl. Mawar Tanjungpinang, kemudian sekira pukul 08.30 Wib saksi bersama dengan saksi ATI dan saksi LAU CAK pergi ke kantor notaris yang berada di KM. 15 (Lima belas) Tanjungpinang, namun pada saat itu kantor notaris masih tutup sehingga saksi TJO NGUAN alias ANGUAN bersama dengan saksi ATI dan saksi LAU CAK pergi ke Jl. Pancur untuk foto copy surat Sertifikat Perumahan milik saksi yang berada di Senggarang Tanjungpinang, kemudian saksi TJO NGUAN alias ANGUAN bersama dengan saksi ATI dan saksi LAU CAK pergi ke kedai kopi yang berada tidak jauh dari tempat Fotocopy tersebut, pada saat saksi TJO NGUAN alias ANGUAN bersama dengan saksi ATI dan saksi LAU CAK sedang minum kopi tiba-tiba datang Terdakwa ACU alias APUY dengan marah menghampiri saksi TJO NGUAN alias ANGUAN dan memaki-maki saksi TJO NGUAN alias ANGUAN dengan suara tinggi sambil berkata “PUKIMAK, KAU PENIPU, KAU BOHONG, BABI, ANJING, SERTIFIKAT INI PALSU, SAYA HANDPHONE KAMU TERUS TAPI KAMU TUTUP HANDPHONENYA, PUKIMAK, PENIPU ’’ sambil memukul bahu saksi TJO NGUAN alias ANGUAN dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali dan menusuk dada saksi TJO NGUAN alias ANGUAN dengan menggunakan jari telunjuk dan jari manis tangan sebelah kanan sebanyak sekali, kemudian saksi TJO NGUAN alias ANGUAN mengatakan “saya minta maaf, saya salah apa“ , kemudian setelah saksi TJO NGUAN alias ANGUAN mengatakan kata-kata tersebut Terdakwa ACU alias APUY diam dan langsung menghubungi saksi AMAN ALIAS BOIBAK dengan menggunakan handphone miliknya dan pada saat itu saksi mendengar Terdakwa ACU alias APUY mengatakan “Meme lai (cepat datang Sini) wa (saya) sudah jumpa ANGUAN di kedai kopi Pancur“ kemudian tidak lama datang saksi AMAN ALIAS BOIBAK bersama dengan temannya saksi MUHAMAD SISO BAJU DEMU dan VISENSIUS ANSELMUS YULTON dan kemudian saudara AMAN ALIAS BOIBAK memarahi saksi TJO NGUAN alias ANGUAN sambil mengacungkan jarinya kearah saksi TJO NGUAN alias ANGUAN dan mengatakan “kau saya ikat pakai batu mau saya campak ke laut dompak atau masuk karung, BABI LAH LE CONI MAILAINGO WA (TIDAK MAU JUMPA SAYA)“ kemudian saksi TJO NGUAN alias ANGUAN mengatakan “saya tidak ada duit macam mana mau jumpa”
kemudian saksi AMAN ALIAS BOIBAK menarik baju saksi TJO NGUAN alias ANGUAN dan mengatakan “IKUT SAYA KE DOMPAK, SAYA TIDAK PUKUL KAMU KOQ”. kemudian saksi AMAN ALIAS BOIBAK mengatakan “Kamu mau ngasih jaminan Apa, mobil ini saja“ kemudian saksi TJO NGUAN alias ANGUAN mengatakan “mobil ini bukan saya punya, kalau mau sertifikat 2 buah saya jamin“ kemudian saksi AMAN ALIAS BOIBAK mengatakan “DIMANA“ kemudian saksi TJO NGUAN alias ANGUAN mengatakan “dirumah lah saya ambil“ kemudian saksi TJO NGUAN alias ANGUAN bersama dengan saksi ATI, saksi LAU CAK, saksi AMAN ALIAS BOIBAK dan teman-teman saksi BOIBAK langsung pergi ke rumah saksi TJO NGUAN alias ANGUAN di Jalan tambak Tanjungpinang sedangkan terdakwa pulang, kemudian saksi TJO NGUAN alias ANGUAN mengambil Surat Sertifikat sebanyak 2 (dua) buah dan langsung menyerahkan kepada saksi AMAN ALIAS BOIBAK sebagai jaminan, kemudian pada saat itu saksi AMAN ALIAS BOIBAK mengatakan “TERIMA KASIH, NANTI HUTANG MU HARUS DIBAYAR“ dan kemudian saksi TJO NGUAN alias ANGUAN mengatakan “iya nanti saya pasti bayar“ kemudian saksi AMAN ALIAS BOIBAK pergi dan saksi TJO NGUAN alias ANGUAN pergi bersama dengan saksi ATI dan saksi LAU CAK pergi ke batu 8 (Delapan) atas tempat pembuatan batako milik saksi TJO NGUAN alias ANGUAN.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa TJE TIE alias ACU alias APUY maka saksi TJO NGUAN alias ANGUAN merasa terhina dan melaporkan perbuatan Terdakwa TJE TIE alias ACU alias APUY ke Polsek Bestari
perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (1) KUHP.
ATAU
KETIGA :
Bahwa Ia Terdakwa TJE TIE alias ACU alias APUY, pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2017 sekira pukul 09.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam dibulan Mei 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di Jl. Mt.Haryono tepatnya di kedai kopi Kanaya depan Swalayan Bintang Rezeki km. 02 Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik dimuka umum dengan lisan maupun tulisan, dimuka orang itu sendiri denganlisan atau perbuatan,atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari selasa tanggal 16 Mei 2017 sekira pukul 07.00 Wib saksi TJO NGUAN alias ANGUAN menghubungi Saksi ATI untuk menjemput saksi dirumah saksi yang berada di Jl. Mawar Tanjungpinang, kemudian sekira pukul 08.30 Wib saksi bersama dengan saksi ATI dan saksi LAU CAK pergi ke kantor notaris yang berada di KM. 15 (Lima belas) Tanjungpinang, namun pada saat itu kantor notaris masih tutup sehingga saksi TJO NGUAN alias ANGUAN bersama dengan saksi ATI dan saksi LAU CAK pergi ke Jl. Pancur untuk foto copy surat Sertifikat Perumahan milik saksi yang berada di Senggarang Tanjungpinang, kemudian saksi TJO NGUAN alias ANGUAN bersama dengan saksi ATI dan saksi LAU CAK pergi ke kedai kopi yang berada tidak jauh dari tempat Fotocopy tersebut, pada saat saksi TJO NGUAN alias ANGUAN bersama dengan saksi ATI dan saksi LAU CAK sedang minum kopi tiba-tiba datang Terdakwa ACU alias APUY dengan marah menghampiri saksi TJO NGUAN alias ANGUAN dan memaki-maki saksi TJO NGUAN alias ANGUAN dengan suara tinggi sambil berkata “PUKIMAK, KAU PENIPU, KAU BOHONG, BABI, ANJING, SERTIFIKAT INI PALSU, SAYA HANDPHONE KAMU TERUS TAPI KAMU TUTUP HANDPHONENYA, PUKIMAK, PENIPU ’’ sambil memukul bahu saksi TJO NGUAN alias ANGUAN dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali dan menusuk dada saksi TJO NGUAN alias ANGUAN dengan menggunakan jari telunjuk dan jari manis tangan sebelah kanan sebanyak sekali, kemudian saksi TJO NGUAN alias ANGUAN mengatakan “saya minta maaf, saya salah apa“ , kemudian setelah saksi TJO NGUAN alias ANGUAN mengatakan kata-kata tersebut, Terdakwa ACU alias APUY diam dan langsung menghubungi saksi AMAN ALIAS BOIBAK dengan menggunakan handphone miliknya dan pada saat itu saksi mendengar Terdakwa ACU alias APUY mengatakan “Meme lai (cepat datang Sini) wa (saya) sudah jumpa ANGUAN di kedai kopi Pancur“
kemudian tidak lama datang saksi AMAN ALIAS BOIBAK bersama dengan temannya saksi MUHAMAD SISO BAJU DEMU dan VISENSIUS ANSELMUS YULTON dan kemudian saudara AMAN ALIAS BOIBAK memarahi saksi TJO NGUAN alias ANGUAN sambil mengacungkan jarinya kearah saksi TJO NGUAN alias ANGUAN dan mengatakan “kau saya ikat pakai batu mau saya campak ke laut dompak atau masuk karung, BABI LAH LE CONI MAILAINGO WA (TIDAK MAU JUMPA SAYA)“ kemudian saksi TJO NGUAN alias ANGUAN mengatakan “saya tidak ada duit macam mana mau jumpa” kemudian saksi AMAN ALIAS BOIBAK menarik baju saksi TJO NGUAN alias ANGUAN dan mengatakan “IKUT SAYA KE DOMPAK, SAYA TIDAK PUKUL KAMU KOQ”. kemudian saksi AMAN ALIAS BOIBAK mengatakan “Kamu mau ngasih jaminan Apa, mobil ini saja“ kemudian saksi TJO NGUAN alias ANGUAN mengatakan “mobil ini bukan saya punya, kalau mau sertifikat 2 buah saya jamin“ kemudian saksi AMAN ALIAS BOIBAK mengatakan “DIMANA“ kemudian saksi TJO NGUAN alias ANGUAN mengatakan “dirumah lah saya ambil“ kemudian saksi TJO NGUAN alias ANGUAN bersama dengan saksi ATI, saksi LAU CAK, saksi AMAN ALIAS BOIBAK dan teman-teman saksi BOIBAK langsung pergi ke rumah saksi TJO NGUAN alias ANGUAN di Jalan tambak Tanjungpinang sedangkan terdakwa pulang, kemudian saksi TJO NGUAN alias ANGUAN mengambil Surat Sertifikat sebanyak 2 (dua) buah dan langsung menyerahkan kepada saksi AMAN ALIAS BOIBAK sebagai jaminan, kemudian pada saat itu saksi AMAN ALIAS BOIBAK mengatakan “TERIMA KASIH, NANTI HUTANG MU HARUS DIBAYAR“ dan kemudian saksi TJO NGUAN alias ANGUAN mengatakan “iya nanti saya pasti bayar“ kemudian saksi AMAN ALIAS BOIBAK pergi dan saksi TJO NGUAN alias ANGUAN pergi bersama dengan saksi ATI dan saksi LAU CAK pergi ke batu 8 (Delapan) atas tempat pembuatan batako milik saksi TJO NGUAN alias ANGUAN.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa TJE TIE alias ACU alias APUY maka saksi TJO NGUAN alias ANGUAN merasa terhina dan melaporkan perbuatan Terdakwa TJE TIE alias ACU alias APUY ke Polsek Bestari.
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 315 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Tuntutan dari Penuntut Umum tanggal 24 April 2018 dengan register Nomor PDM-09/TG.PIN/Epp.2/01/2018, terdakwa telah dituntut sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa TJE TIE alias ACU alias APUY secara sah menurut hukum bersalah melakukan “Tindak Pidana Perbuatan tidak menyenangkan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 335 Ayat 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa TJE TIE alias ACU alias APUY selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah tetap di tahan.
Menyatakan barang bukti : NIHIL;
Membebani Terdakwa TJE TIE alias ACU alias APUY untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis di persidangan tertanggal 2 Mei 2018 yang pada pokoknya memohon sebagai berikut :
Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa Tje Tie als Acu Als Apuy Pertama : Pasal 335 ayat (1) KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga membebaskan Terdakwa Tje Tie als Acuy Als Apuy dari segala tuntutan hukum;
Menyatakan Terdakwa Tje Tie Als Acu Als Apuy dilepaskan datri segala tuntutan hukum) onslag van rechtvervolging), oleh karenanya Terdakwa Tje Tie Als Acu Als Apuy direhabilitasi nama baik, harkat dan martabat serta kemampuannya;
Memerintahkan Terdakwa agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota setelah sidang ini diputuskan dan atau pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dikemudian hari ada perintah hakim yang mempersalahkan terdakwa sebagai hukuman percobaan;
Menetapkan biaya perkara dbebankan pada negara;
Dan Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa dalam perkara terdakwa tersebut diatas, Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 35/Pid.B/2018/PN Tpg tanggal 31 Mei 2018 telah menjatuhkan putusan, yang amarnya pada berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Tje Tie Als Acu Als Apuy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbuatan Tidak Menyenangkan” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tje Tie Als Acu Als Apuy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa untuk ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinang masing-masing pada tanggal 6 Juni 2018 sebagaimana dari Akta Permintaan Banding Nomor 6/ Pid.Bdg/2018/PN.Tpg dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara saksama kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maing-masing pada tanggal 25 Juni 2018;
Menimbang, bahwa untuk melengkapi bandingnya Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 7 Juni 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tanggal 25 Juni 2018 dan memori banding tersebut telah pula diserahkan/diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 25 Juni 2018 dengan baik dan sempurna;
Menimbang, bahwa untuk melengkapi bandingnya Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan memori banding tertanggal 26 Juni 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tanggal 4 Juli 2018 dan memori banding tersebut telah pula diserahkan/diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 5 Juli 2018 dengan baik dan sempurna;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Terdakwa Jaksa penuntut Umum telah mengajukan Kontra memori banding tertanggal 26 Juni 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tanggal 4 Juli 2018 dan kontra memori banding tersebut telah pula diserahkan/diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 5 Juli 2018 dengan baik dan sempurna;
Menimbang, bahwa Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara pada tanggal 5 Juli 2018, dimana kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan yang layak serta cukup untuk mempelajari berkas perkaranya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpinang sejak tanggal 29 Juni 2018 sampai dengan tanggal 5 Juli 2018, sebelum perkara tersebut dikirim ke-Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk pemeriksaan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa permintaan banding untuk pemeriksaan tingkat banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang Undang, maka pengajuan permintaan banding secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan ,pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, dalam menjatuhkan putusannya dalam perkara ini yang di hubungkan dengan berita acara pemeriksaan persidangan dan surat-surat serta keterangan saksi-saksi dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca secara seksama dan meneliti berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 35/Pid.B/2018/PN Tpg tanggal 31 Mei 2018, berpendapat sebagaimana dipertimbangkan berikut ini;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Pekanbaru setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 35/Pid.B/2018/PN Tpg tanggal 31 Mei 2018, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena itu alasan-alasan dan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru sendiri didalam memutus perkara ini pada Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca secara seksama ternyata tidak terdapat hal-hal baru dan pada hakekatnya hanyalah merupakan pengulangan dari apa yang telah dikemukakan pada persidangan tingkat pertama yang kesemuanya sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, oleh karenanya memori banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih alasan-alasan dan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 35/Pid.B/2018/PN Tpg tanggal 31 Mei 2018, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 35/Pid.B/2018/PN Tpg tanggal 31 Mei 2018, yang dimohonkan banding dapat dipertahankan dan di kuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka Terdakwa harus di bebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, pasal 335 ayat (1) KUHP, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I ;
Menerima Permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 35/Pid.B/ 2018/PN Tpg tanggal 31 Mei 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
Memerintahkan supaya Terdakwa ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,00 ( Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 oleh kami : Syafrullah Summar, S.H,.M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, Haryono, S.H.,M.H dan H. Herman Nurman, S.H,.M.H., sebagai Hakim - Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Diyah Fajar Sari, S.H.,M.H,. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota; Hakim Ketua Majelis,
Haryono, S.H.,M.H Syafrullah Summar, S.H.,M.H
H. Herman Nurman. S.H,.M.H
Panitera Pengganti,
Diyah Fajar Sari, S.H.,M.H